Ketetapan
Nomor Putusan: Putusan No.32/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Prov. Papua Barat, KPU & Panwas Kab. Kaimana
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 01/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-02-2016
👁 33 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 12 Januari 2016 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 49/I- P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 32/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat, Teradu VI, VII, VIII, IX, dan Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kaimana, dan Teradu XI, XII, dan Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kaimana karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 32/KPU-KAB-032 VIII/2015, Pasangan Calon atas nama Martias Mairuma dan Ismail Sirfefa tidak termasuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana. Pada saat KPU Provinsi Papua Barat mengambil alih KPU Kabupaten Kaimana, Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Martias Mairuma dan Ismail Sirfefa sebagai Peserta Pilkada Kabupaten Kaimana.
Pasal DilanggarPasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang; Pasal 59 ayat 2; Pasal 5; Pasal 15; Pasal 43 ayat (1); Pasal 7
Amar Putusan1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2) Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 32/KPU- KAB/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015; 3) Mewajibkan kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015; 4) Mewajibkan kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk menjalankan keputusan ini. b. Bahwa terkait Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 39/Kpts/KPU-KAB-032/XI/
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 32/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 49/V-P/L-
DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 32/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan
Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : 1. Hinca Ip Pandjaitan
2. Didi Irawadi Syamsuddin
3. Yosef B. Badeoda
4. M Utomo A. Karim T
5. Yandri Sudarso
6. Ardian Hamdani
7. Ardy Mbalembout
8. Mehbob
9. Yustian Dewi
10. Dimaz Elroy
11. Deden Supriyadi
12. Muhajir
Pekerjaan/Lembaga : Tim Advokasi DPP Partai Demokrat
Alamat : Jl. Kramat Raya No. 146 Jakarta Pusat
SELAKU KUASA DARI
Nama : Freddy Thie
Pekerjaan/Lembaga : Pasangan Calon Nomor Urut 1
Alamat : Jl. Trikora No. 37, Kaimana, Kota Kaimana
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Amus Atkana
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Papua Barat
Alamat : Jalan Arfak II Manokwari Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Paskalis Semunya
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Barat
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Alamat : Jalan Arfak II Manokwari Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Cristine Rumkabu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Barat
Alamat : Jalan Arfak II Manokwari Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Yotam Senis
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Barat
Alamat : Jalan Arfak II Manokwari Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Abdul Halim Shidiq
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Barat
Alamat : Jalan Arfak II Manokwari Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : John Philip Kiruwa
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Kaimana
Alamat : Jl. PTT Kabupaten Kaimana
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Junizar Hengky Airory
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kaimana
Alamat : Jl. PTT Kabupaten Kaimana
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Oknesius R Tutuhatunewa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kaimana
Alamat : Jl. PTT Kabupaten Kaimana
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama : Talib Ali Fitmatan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kaimana
Alamat : Jl. PTT Kabupaten Kaimana
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IX;
10. Nama : Yermias Furay
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kaimana
Alamat : Jl. PTT Kabupaten Kaimana
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu X;
11. Nama : Ibnu Mas’ud
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Kaimana
Alamat : Jl. Utaruya Kampung Baru Kab Kaimana
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu XI;
12. Nama : Dominika Hunga Andung
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Kaimana
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Alamat : Jl. Utaruya Kampung Baru Kab Kaimana
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu XII;
13. Nama : Karolus Kopong Sabon
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Kaimana
Alamat : Jl. Utaruya Kampung Baru Kab Kaimana
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu XIII;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti yang
diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 12 Januari 2016 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 49/I-
P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 32/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu
dalam perkara ini mengadukan Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V selaku Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Papua Barat, Teradu VI, VII, VIII, IX, dan Teradu X selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Kaimana, dan Teradu XI, XII, dan Teradu XIII selaku Ketua dan
Anggota Panwas Kabupaten Kaimana karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3, yaitu MARTIAS MAIRUMA dan ISMAIL SIRFEFA,
semula tidak termasuk Pasangan Calon yang ikut ditetapkan sebagai peserta
Pemilukada Kabupaten Kaimana oleh KPU Kabupaten Kaimana, sebagaimana Surat
Keputusan KPU Kabuaten Kaimana Nomor 32/KPU-KAB-032 VIII/2015, tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015.
Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V mengambil alih KPU Kabupaten Kaimana dan
menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai Peserta Pilkada Kabupaten Kaimana,
Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 39/Kpts/KPU-KAB-032/XI/2015,
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana
Tahun 2015;
2. Bahwa padahal Pasangan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 masih berstatus PNS Aktif,
dan terbukti tidak pernah melampirkan SK Pemberhentian atau Pensiun dari Instansi
yang berwenang, sebagai berikut:
a. Surat yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat No. 880/1384/BKD
tanggal 15 Desember 2015, Perihal status kepegawaian Ismail Sirfefa, yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa Ismail Sirfefa telah mengajukan permohonan pensiun dini pada tanggal
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
24 April 2013 dikarenakan menjadi anggota partai politik, Namun permohonan penetapan
pensiun itu belum dapat ditindaklanjuti ke Kanreg XIV BKN sampai saat ini karena yang
bersangkutan belum melengkapi berkas pensiun sehingga proses penetapan pensiun yang
bersangkuta tidak dapat dilanjutkan;
b. Surat dari Badan Kepegawaian Negara Reg. Manokwari No. 006 KR.XIV-PB/XII/2015, perihal
Status Kepegawaian Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah (dalam NAPK-BKN), PNS, Tertanggal
18 Desember 2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah
menyampaikan permintaan pengunduran diri, namun Surat Keputusan Pemberhentiannya
belum ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, kemungkinan PNS yang bersangkutan
tidak pernah mengajukan permintaan pengunduran dirinya sebagai PNS pada saat yang
bersangkutan mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilihan Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah atau saat ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU;
c. Bahwa dalam Website resmi Badan Kepegawaian Negara (www.bkn.go.id/profil-pns) yang
diakses pada tanggal 28 Desember 2015, juga telah menguatkan dan menyatakan bahwa
Calon Wakil Bupati Pasangan Nomor Urut 3 atas nama Ismail Sirfefa Masih AKTIF dan
Terdaftar sebagai Pegawai Negeri pada unit kerja Bagian Dokumentasi Dan Informasi
Hukum, pada Pemerintahan Papua Barat.
3. Bahwa Teradu telah menghilangkan hak konstitusional Warga Kaimana dengan adanya
penetapan DPT pencermatan. Hal ini disebabkan karena terdapat beberapa warga yang
pada saat penetapan DPT KPU Kabupaten Kaimana tanggal 2 Oktober 2015 terdaftar
sebagai pemilih akan tetapi setelah dilakukan pencermatan melalui DPT KPU Provinsi
Papua Barat tanggal 23 November 2015 tidak lagi terdaftar sebagai pemilih sehingga
termohon telah menghilangkan Hak Konstitusional Warga Kaimana. DPT hasil
Pencermatan KPU Provinsi Papua Barat tanggal 23 November 2015, Teradu telah
mengganti nama-nama warga Kaimana a quo dengan nama-nama baru;
4. Bahwa selain kewajiban penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara
(LHKPN) sebagai salah satu syarat pencalonan Kepala Daerah, Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2015 juga mewajibkan pengumuman atas LHKPN sebagaimana dalam Pasal 73
angka 1 yang menyatakan “Pasangan Calon mengumumkan laporan harta kekayaan
pribadi/pejabat negara hasil penelitian dan klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi
kepada masyarakat, paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan
Suara, dengan difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota”;
5. Bahwa batas akhir untuk melengkapi persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana Tahun 2015 tertanggal 7 Desember 2015 termasuk persyaratan
LHKPN, namun fakta a quo sampai pada tanggal 24 Desember 2015 berdasarkan
penelusuran di halaman website resmi KPU,
http://www.kpu.go.id/index.php/pages/detail/2015/640 tidak ditemukannya LHKPN
atas nama Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa;
6. Bahwa KPU Kabupaten Kaimana melakukan Pleno Rekapitulasi Kabupaten yang
mendahului Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik Khususnya Distrik Kaimana, sebagai
berikut:
a. Bahwa rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 ditingkat Kabupaten Kaimana mendahului
penetapan hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan di tingkat Distrik,
khususnya Distrik Kaimana;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
b. Bahwa berdasarkan surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat No. 38/Kpts/KPU-KAB-
032/XI/2015 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Kaimana No. 2/Kpts/KPU-KAB-
032/XI/2015 tentang Tahapan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun
2015, khususnya pada mengenai Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara menyatakan bahwa
rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat distrik dilakukan pada tanggal 10 Desember
sampai 16 Desember 2015 dan rekapitulasi kabupaten seharusnya dilakukan pada tanggal 17
Desember sampai 23 desember 2015;
c. Bahwa berdasarkan undangan Teradu kepada Pengadu Pleno rekapitulasi Kabupaten
dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2015 pukul 19.30 WIT, sedangkan rekapitulasi
perhitungan suara tingkat Distrik berdasarkan undangan Teradu dilakukan pada tanggal 18
Desember 2015 pukul 23.00 WIT. Fakta Pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Distrik
selasai dilakukan pada tanggal 19 desember 2015 Pukul 04.00 WIT. Berdasarkan fakta
tersebut, maka Teradu melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten sementara rekapitulasi
Kecamatan belum dilakukan. Padahal rekapitulasi Kabupaten didasarkan pada data
rekapitulasi Kecamatan/Distrik, sehingga dapat disimpulkan bahwa Teradu dalam melakukan
rekapitulasi Kabupaten cacat materil dan tidak berdasar hukum.
7. Bahwa Teradu telah melakukan upaya manipulasi (Penggelembungan dan
Penggembosan) yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dengan
melibatkan KPPS, diantaranya:
a. Bahwa terdapat 2 (dua) kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 di beberapa TPS diantaranya: TPS
RA Kartini, TPS Trikora, TPS Kasuari, TPS Brawijaya, dan TPS Krooy;
b. Bahwa penyelenggara melalui perangkatnya tidak memberikan atau menyerahkan salinan
Form C-KWK dan C1-KWK lampiran kepada para saksi di TPS, khususnya saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 2 secara langsung dan seketika setelah proses perhitungan suara di TPS
selesai yaitu tanggal 9 Desember 2015. Formulir tersebut merupakan bukti atas telah
diselesaikannya perhitungan rekapitulasi di tinggkat TPS/KPPS.
8. Bahwa tidak dilakukannya penyerahan salinan formulir terjadi di beberapa Distrik
sebagaimana dapat diurai berdasarkan catatan kejadian khusus sebagai berikut:
a. Dalam catatan kejadian khusus Distrik Teluk Argumi, dari 16 TPS tidak menyerahkan form C-
KWK dan C1-KWK, 7 diantaranya tidak mengisinya dan diisikan oleh Anggota PPD; PPD tidak
menghadirkan Ketua KPPS Erigara, Keuti Maskur dan Sawi;
b. Dalam catatan kejadian khusus Distrik Argumi Bawah; form C-KWK dan C1-KWK dari 15 TPS
di Distrik Argumi Bawah tidak diserahkan pada masing-masing TPS, form C-KWK dan C1-
KWK baru diserahkan oleh angota PPD kepada saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada
tanggal 10 Desember 2015 Pukul 20.00.
9. Bahwa perbuatan tersebut sangat jelas melanggar Pasal 98 ayat (10) yang menyatakan
“Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara dan
sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan paling sedikit
2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi calon”. Pasal 98 ayat
(11) lebih lanjut menyatakan “KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita
acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi calon Gubernur, saksi calon
Bupati, saksi calon Walikota, PPL, PPS, PPK melalui PPS serta menempelkan 1 (satu)
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara pada tempat pengumuman di TPS selama 7
(tujuh) hari.”;
10. Bahwa ditemukan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) Teradu telah
melakukan PENGURANGAN SUARA yang siginifikan dan dapat mempengaruhi
perolehan suara Pengadu. Hal ini dapat dilihat dari data C1–KWK yang menunjukkan
jumlah suara sah lebih kecil daripada jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
Sebagai contoh di TPS Kartini jumlah pengguna hak pilih sebanyak 271 sedangkan
jumlah surat suara yang digunakan hanya 259. Hal ini berarti ada pengurangan suara
sebanyak 12. Hilangnya suara sebanyak 12 diperoleh dengan rumus jumlah penggunaan
hak pilih dikurangi jumlah surat suara yang terpakai. Adapun modus pengurangan
suara pada tiap TPS secara lengkap akan diuraikan sebagai berikut:
No Alamat TPS Distrik Jumlah Jumlah Jumlah Alat Bukti
/Kecamata Penggunaa Surat Suara Penguran
n n Hak Pilih yang gan
digunakan Suara
TPS 1 KARTINI Kaimana 1 271 259 12 P- 110 C1
KWK
TPS 4 BRAWIJAYA Kaimana 1 222 221 1
1
TPS 6 RAJAWALI Kaimana 1 279 252 27
TPS 7 Kaimana 1 127 104 23
CENDRAWASI 2
TPS 9 GENOVA Kaimana 1 279 275 4
TPS 18 BUMSUR 3 Kaimana 1 181 176 5
TPS 1 SARIA Kaimana 2 75 65 10
TPS 1 Werua Kaimana 2 135 98 37
TPS 1 Lobo 1 Kaimana 2 224 221 3
TPS 2 Lobo 2 Kaimana 2 282 141 141
TPS 1 Sara Kaimana 2 150 66 84
TPS 4 Kroy Pantai Kaimana 3 128 124 4
TPS 11 Casuarina Kaimana 3 403 270 133
TPS 19 Air Merah Kaimana 3 273 230 43
SMA
TPS 2 Matoa Kaimana 3 229 209 20
TPS 4 A Utarum Kaimana 3 282 274 8
TPS 1 Waho Kambrauw 378 239 139
TPS 1 Egerwara Arguni 80 75 5
Bawah
TPS 1 Inari Arguni 74 65 9
Bawah
TPS 1 Manggera Arguni 148 129 19
Bawah
TPS 1 Ruara Arguni 127 117 10
Bawah
TPS 1 Furnusu Tel Arguni 58 48 10
TPS 1 Kokoroba Tel Arguni 150 127 23
TPS 1 Tiwara Tel Arguni 128 108 20
Jumlah 793
Total
11. Bahwa juga ditemukan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) Teradu telah
melakukan PENAMBAHAN SUARA yang siginifikan dan dapat MEMPENGARUHI
perolehan suara Pasangan Calon atau seharusnya MENGURANGI perolehan suara Pihak
Terkait. Penambahan ini dilakukan dengan 3 (tiga) modus yaitu:
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
a. Modus 1 penambahan suara dapat dilihat dengan melihat Form ATb-1 KWK yang jumlahnya
kosong (Nihil), akan tetapi dalam kolom pemilih di C-1 KWK ada pihak yang menggunakan
form tersebut. Hal ini berarti ada penambahan suara dengan menggunakan DPTb-1 yang
dilakukan oleh Teradu. Sebagai contoh di TPS Rajawali Form DPTb-1 jumlahnya kosong (Nihil),
akan tetapi dalam kolom pemilih ada pihak yang menggunakan form tersebut sebanyak 6. Hal
berarti ada penambahan suara sebanyak 6. bertambahnya suara sebanyak 6 diperoleh dengan
melihat kolom pemilih pengguna hak pilih DPTb-1. Adapun penambahan suara dengan modus
ini pada tiap-tiap TPS secara lengkap akan diuraikan sebagai berikut:
No Alamat TPS Distrik Jumlah Jumlah Jumlah Alat
/Kecamatan Pemilih Pemilih Penambahan Bukti
DPTb-1 di DPTb-1 Suara
form Atb-1 di Kolom
KWK C-1 KWK
1 TPS 4 Brawijaya 1 Kaimana 1 Nihil 1 1
2 TPS 6 Rajawali Kaimana 1 Nihil 6 6
3 TPS 8 Cendrawasi Kaimana 1 Nihil 4 4
1
4 TPS 13 Bumsur 1 Kaimana 1 Nihil 6 6
5 TPS 26 PDAM Kaimana 1 Nihil 3 3
6 TPS 27 Batu Kaimana 1 Nihil 4 4
Lubang
7 TPS 1 Wagoha Yamor Nihil 6 6
8 TPS 1 Hairapara Yamor Nihil 4 4
9 TPS 2 Lumba- Kaimana 3 Nihil 2 2
Lumba
10 TPS 4 Krooy Pantai Kaimana 3 Nihil 4 4
11 TPS 7 Gereja Kaimana 3 Nihil 2 2
Katolik
12 TPS 9 Kali Torabe Kaimana 3 Nihil 6 6
13 TPS 10 Batu Putih Kaimana 3 Nihil 6 6
14 TPS 15 Term Cotto Kaimana 3 Nihil 1 1
15 TPS 17 Air Merah Kaimana 3 Nihil 1 1
16 TPS 8 Bentemi Kaimana 3 Nihil 10 10
17 TPS 1 Lobo 1 Kaimana 2 Nihil 2 2
18 TPS 2 Lobo 2 Kaimana 2 Nihil 1 1
19 TPS 1 Kamaka Kaimana 2 Nihil 3 3
20 TPS 2 Adijaya 2 Buruway Nihil 1 1
21 TPS 1 Gaka Buruway Nihil 3 3
22 TPS 1 Guriasa Buruway Nihil 6 6
23 TPS 1 Egerwara Arguni Bawah 2 2
24 TPS 1 Ruara Arguni Bawah Nihil 3 3
25 TPS 1 Sararan Arguni Bawah Nihil 2 2
26 TPS 1 Wermenu Arguni Bawah Nihil 2 2
27 TPS 1 Bamana Teluk Etna Nihil 4 4
28 TPS 1 Rurumo Teluk Etna Nihil 4 4
29 TPS 1 Moyana Teluk Arguni 2 2
Jumlah 101
Total
b. Modus 2 penambahan suara dapat dibuktikan dengan cara pada C1-KWK terdapat pemilih
tambahan DPTb-2, akan tetapi Teradu tidak mencatat atau membuat Berita Acara mengenai
pemilih tambahan tersebut. Padahal penggunaan KTP sebagai syarat untuk menggunakan hak
Pilih warga yang tidak terdaftar dalam DPT, Teradu beserta jajaranya wajib mencatat serta
dituangkan dalam Berita Acara sehingga tindakan Teradu tersebut bertentangan dengan
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 (vide Pasal 85 ayat 3) menyatakan (3) Penggunaan Surat
Suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat dalam berita acara;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
c. Modus 3 ditemukan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) Teradu telah melakukan
PENAMBAHAN SUARA yang siginifikan dan dapat mempengaruhi perolehan suara pemohon.
Hal ini dapat dilihat dari data C1–KWK yang menunjukkan jumlah suara sah LEBIH BESAR
daripada jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Sebagai contoh di TPS Kasuari A
jumlah pengguna hak pilih sebanyak 256 sedangkan jumlah surat suara yang digunakan
hanya 267. Hal berarti ada penambahan suara sebanyak 11. Bertambahnya suara sebanyak
11 diperoleh dengan rumus jumlah surat suara yang terpakai dikurangi Jumlah penggunaan
hak pilih. Adapun modus penambahan suara pada tiap-tiap TPS secara lengkap akan
diuraikan sebagai berikut:
No Alamat TPS Distrik Jumlah Jumlah Jumlah Alat
/Kecamatan Surat Suara Penggunaan PENAMBAHAN Bukti
yang Hak Pilih atau Suara
digunakan jumlah surat
suara yang
sah dan tidak
sah
1 TPS 11 Kaimana 1 267 256 11
Kasuari A
2 TPS 2 Lobo 2 Kaimana 2 141 146 5
(jumlah surat
suara yang
sah dan tidak
sah )
3 TPS 1 Kambrauw 152 148 4
Werafuta
4 TPS 16 Air Kaimana 3 305 307 2
Tiba
Jumlah Total 22
Keterangan :
Jumlah Penambahan = 807
Jumlah Pengurangan = 894
TOTAL = 1.701
12. Bahwa Intimidasi Teradu terhadap PPD Distrik Kaimana, sebagai berikut:
a. Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Distrik tanggal 19 Desember 2015, bertempat di
gedung pertemuan Krooy TERMOHON telah mengambil alih dan menonaktifkan PPD
yang tidak bersedia hadir dan menandatangani berita acara rekapitulasi distrik;
b. Bahwa berdasarkan keterangan anggota PPD yang menyatakan kalau tidak
memplenokan rekapitulasi distrik TERMOHON mengancam akan memecat PPD, akan
tetapi karena dibeberapa distrik terjadi kecurangan yang masif dan takut berdampak
pada akibat hukum berupa sanksi pidana, maka beberapa anggota PPD memutuskan
untuk tidak hadir dan tidak menandatangani berita acara Rekapitulasi;
13. Bahwa Teradu XI, XII, dan Teradu XIII tidak memproses Laporan Pengadu, sebagai
berikut:
a. Laporan Nomor 03/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang terdapatnya 2 kotak suara pada
setiap TPS, sebagaimana bukti Foto di TPS, Buku Panduan KPPS, Video Simulasi TPS dan
Video, dan saksi-saksi Victor Maturbongs, Saleh Namsa, Supriyanto, Jondri Mangkey, Husein
Sirua, Jubel Kujera, Rudy Sirua;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
b. Laporan Nomor 04/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang kelebihan cetak surat suara dan
hologram tidak dimusnahkan, sebagaimana bukti Surat Undangan Pemusnahan dari KPU
Nomor 267.5/KPU-Kab/KMN-032/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015, dengan saksi Jondri
Mangkey, Yohenes Sonny, Patahudin;
c. Laporan Nomor: 05/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015, tentang Keberatan dengan pengurangan
data DPT versi 2 Oktober dan Penambahan data Versi 23 November, sebagaimana bukti
Salinan Keputusan KPU Prov. PB No. 42.KPU-KAB/KMN/32/XI/2015, sampel 4 RT yang
mengalami perubahan DPT, tambahan DPT yang mengalami perubahan, Video Pleno DPT
Pencermatan tanggal 22-23 Nov 2015, Model AA.1-KWK, Surat Edaran KPU RI no. 729, dengan
saksi Patahudin, Yohanes Sonny, Rizal Ali, Saleh Namsa, La Budi;
d. Laporan No. 06/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015, tentang saksi Paslon Nomor 2 tidak mendapat
format C-KWK, C1-KWK, Lampiran C1-KWK, dengan alat bukti model DA2-KWK Distrik
Arguni Bawah, Model DA2-KWK Distrik Tel Arguni, Model DA2-KWK Distrik Kaimana tanggal
15 Desember 2015, Berita Acara PPD Distrik Kaimana tanggal 12 Desember 2015, Surat
Panwaslu No. 144/Panwaslu=Kada/KMN/XII/2015, Video Pleno PPD Distrik Kambrauw,
dengan saksi La Ode Rusman, Ismet Alhamid, Jondri Mangkey, La Budi, Jonmer Waita, Henky
Tanusaputra, Hamdani Furu, Jubil Kuwera;
e. Laporan Nomor 07/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang Keberatan dengan Sistem
Ikat/Noken di TPS 1 Wosokumo, sebagaimana bukti Model DA2-KWK, Foto di TPS, Video di
TPS, dengan saksi Septinus, Apolos Wetebosi, Polisi;
f. Laporan Nomor 08/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang Pleno Rekapitulasi Kabupaten
tidak sah, 1) Rekapitulasi Distrik belum Pleno/belum selesai tapi sudah dilakukan Pleno
Kabupaten, 2) Saksi Paslon 1 dan 2 tidak mendapatkan salinan Berita Acara Pleno, diserahkan
setelah dipaksa oleh MUSPIDA, 3) Tanda tangan Berita Acara dan SK Pleno dilakukan ketika di
paksa Oleh Muspida, dengan alat bukti SK KPUD No. 49/KPUD-KAB/KMN/32/XII/2015,
Berita Acara Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten, Undangan KPUD Kaimana
No. 298 tanggal 17 Desember 2015, dengan saksi Patahudin, Simon P. Fofid, Labudi;
g. Laporan Nomor 09/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015tentang Penggelembungan dan
Penggembosan Suara di TPS. Modus Penggelembungan : 1) DpTb-1 Nihil tapi ada Nama
Pemilih yang menggunakan Form tersebut, 2) Pemilih menggunakan DPTb-2 melampaui 2,5
persen (menggunakan Surat Suara tidak terpakai) tapi tidak ada berita acara, 3) Jumlah suara
sah lebih besar dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, Modus Penggembosan :
Jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih lebih besar dari jumlah suara sah, dengan alat
bukti Model C1-KWK Kaimana Arguni bawah, Kambrauw Yamor, Tel. Arguni, Daftar
Penggelembungan dan Penggembosan, dengan saksi La Budi, Ismet Alhamid, Yohanes Sonny;
h. Laporan Nomor 10/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang Status PNS dari Cawabup dari
Paslon No. 3 a.n Ismail Sirfefa, S.Sos, MH, sebagaimana bukti Surat Panwaslu No.
109/Panwaslu-Kada/KMN/XI/2015, Video Rapat Koordinasi, MUSPIDA/KPU/PANWASLU dan
PASLON 1 dan 2, Profil PNS Ismail S dan BKN, dengan saksi Jondri Mangkey, Taufik Nanat,
Andi Salim.
[2.2] PETITUM PENGADU
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keterangan dari Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi
Papua Barat Nomor 880/1382/BKD perihal Status Kepegawaian Ismail Sirfefa,
bahwa yang bersangkutan atas nama Ismail Sirfefa tidak memenuhi
kelengkapan persyaratan pensiun;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keterangan dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XIV
Manokwari Nomor 006.KR.XIV-PB/XII/2015 perihal Status Kepegawaian Calon
Kepala/Wakil Kepala Daerah (dalam NAPK BKN), bahwa Ismail Sirfefa tidak
pernah mengajukan permintaan pengunduran diri sebagai PNS;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 32/KPU-KAB-
032/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana tahun 2015;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 39/Kpts/KPU-KAB-
032/XI/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015;
Bukti P-5 : Fotokopi Print Out Status PNS dari Ismail Sirfefa, (www.bkn.go.id/profil-pns;
Bukti P-6 : Fotokopi Dokumen Calon Bupati Matias Mairuma;
Bukti P-7 : Fotokopi Akta Kelahiran;
Bukti P-8 : Fotokopi KTP;
Bukti P-9 : Fotokopi Ijazah;
Bukti P-10 : Fotokopi Daftar Riwayat Hidup;
Bukti P-11 : Fotokopi Manipulasi Data DPT Pencermatan;
Bukti P-12 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Fadliah Nur Hilaluddin, tanggal 14
Desember 2015;
Bukti P-13 : Fotokopi Print Out LHKPN Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kaimana;
Bukti P-14 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 38/Kpts/KPU-KAB-
032/XI/2015 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor
2/Kpts/KPU-KAB-032/XI/2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015;
Bukti P-15 : Fotokopi Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Nomor 298/KPU-Kab/KMN-032/XII/2015;
Bukti P-16 : Fotokopi Undangan dari PPD Distrik Kaimana Nomor 014/PPD-KMN/XII/2015
tanggal 18 Desember 2015;
Bukti P-17 : Fotokopi Foto Terdapatnya 2 Kotak Suara di TPS 10 Batu Putih Krooy dan TPS 7
Cendrawasi;
Bukti P-18 : Fotokopi Model DA2-KWK dari Distrik Arguni Bawah, Teluk Arguni, Kaimana
Kota, Berita Acara dari PPD Distrik Kambrau;
Bukti P-19 : Fotokopi Laporan Nomor 03/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang terdapatnya
2 kotak suara pada setiap TPS, dengan alat bukti Foto di TPS, Buku Panduan
KPPS, Video Simulasi TPS dan Video, dan saksi Victor Maturbongs, Saleh
Namsa, Supriyanto, Jondri Mangkey, Husein Sirua, Jubel Kujera, Rudy Sirua;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Bukti P-20 : Fotokopi Laporan Nomor 04/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang kelebihan
cetak surat suara dan hologram tidak dimusnahkan, dengan alat bukti Surat
Undangan Pemusnahan dari KPU Nomor 267.5/KPU-Kab/KMN-032/XII/2015
tanggal 8 Desember 2015, dengan saksi Jondri Mangkey, Yohenes Sonny,
Patahudin;
Bukti P-21 : Fotokopi Laporan Nomor 05/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015, tentang Keberatan
dengan pengurangan data DPT versi 2 Oktober dan Penambahan data Versi 23
November, dengan bukti Salinan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor
42/KPU-KAB/KMN/32/XI/2015, sampel 4 RT yang mengalami perubahan DPT,
tambahan DPT yang mengalami perubahan, Video Pleno DPT Pencermatan
tanggal 22-23 November 2015, Model AA.1-KWK, Surat Edaran KPU RI Nomor
729, dengan saksi Patahudin, Yohanes Sonny, Rizal Ali, Saleh Namsa, La Budi;
Bukti P-22 : Fotokopi Laporan No. 06/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015, tentang saksi Paslon
Nomor 2 tidak mendapat format C-KWK, C1-KWK, Lampiran C1-KWK, dengan
alat bukti model DA2-KWK Distrik Arguni Bawah, Model DA2-KWK Distrik Tel
Arguni, Model DA2-KWK Distrik Kaimana tanggal 15 Desember 2015, Berita
Acara PPD Distrik Kaimana tanggal 12 Desember 2015, Surat Panwaslu No.
144/Panwaslu-Kada/KMN/XII/2015, Video Pleno PPD Distrik Kambrauw,
dengan saksi La Ode Rusman, Ismet Alhamid, Jondri Mangkey, La Budi, Jonmer
Waita, Henky Tanusaputra, Hamdani Furu, Jubil Kuwera;
Bukti P-23 : Fotokopi Laporan Nomor 07/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang Keberatan
dengan Sistem Ikat/Noken di TPS 1 Wosokumo, dengan alat bukti Model DA2-
KWK, Foto di TPS, Video di TPS, dengan saksi Septinus, Apolos Wetebosi, Polisi;
Bukti P-24 : Fotokopi Laporan Nomor 08/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang Pleno
Rekapitulasi Kabupaten tidak sah, 1) Rekapitulasi Distrik belum Pleno/belum
selesai tapi sudah dilakukan Pleno Kabupaten, 2) Saksi Paslon 1 dan 2 tidak
mendapatkan salinan Berita Acara Pleno, diserahkan setelah dipaksa oleh
MUSPIDA, 3) Tanda tangan Berita Acara dan SK Pleno dilakukan ketika di
paksa Oleh Muspida, dengan alat bukti SK KPU No. 49/KPUD-
KAB/KMN/32/XII/2015, Berita Acara Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat
Kabupaten, Undangan KPU Kaimana No. 298 tanggal 17 Desember 2015,
dengan saksi Patahudin, Simon P. Fofid, Labudi;
Bukti P-25 : Fotokopi Laporan Nomor 09/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang
Penggelembungan dan Penggembosan Suara di TPS. Modus Penggelembungan:
1) DpTb-1 Nihil tapi ada Nama Pemilih yang menggunakan Form tersebut, 2)
Pemilih menggunakan DPTb-2 melampaui 2,5 persen (menggunakan Surat
Suara tidak terpakai) tapi tidak ada berita acara, 3) Jumlah suara sah lebih
besar dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, Modus Penggembosan :
Jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih lebih besar dari jumlah suara sah,
dengan alat bukti Model C1-KWK Kaimana Arguni bawah, Kambrauw Yamor,
Tel. Arguni, Daftar Penggelembungan dan Penggembosan, dengan saksi La Budi,
Ismet Alhamid, Yohanes Sonny;
Bukti P-26 : Fotokopi Laporan Nomor 10/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang Status PNS
dari Cawabup dari Paslon No. 3 a.n Ismail Sirfefa denga alat bukti Surat
Panwaslu No. 109/Panwaslu-Kada/KMN/XI/2015, Video Rapat Koordinasi,
MUSPIDA/KPU/PANWASLU dan PASLON 1 dan 2, Profil PNS Ismail S dan BKN,
dengan saksi Jondri Mangkey, Taufik Nanat, Andi Salim;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, Teradu V
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa tidak beralasan Para Teradu tidak melakukan verifikasi baik administrasi
maupun faktual terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 3. Faktanya adalah para Teradu
melaksanakan/meloloskan dan menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama
Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa setelah melalui proses yang dapat para Teradu
jelaskan dasar Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat mengambil alih Tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana sebagai berikut:
a. Bahwa para Teradu sebagai Ex Officio mengambil alih Tahapan penyelenggraan Pemilihan
Umum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Paska Putusan
Panwaslu Kabupaten Kaimana. Berdasarkan pada Keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana
Nomor 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 tanggal 7 September 2015 yang dalam Amar
Putusannya sebagai berikut:
MENETAPKAN
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 32/KPU- KAB/VIII/2015,
tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015;
3) Mewajibkan kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk menerbitkan Keputusan KPU yang
menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana tahun 2015;
4) Mewajibkan kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk menjalankan keputusan ini.
b. Bahwa terkait Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 39/Kpts/KPU-KAB-032/XI/2015
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana
Tahun 2015, Pengadu juga bertindak sebagai Penggugat mengajukan Gugatan terhadap
Keputusan KPU Provinsi Papua Barat selaku Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Makasar
dengan Register Perkara Nomor 19/G/PILKADA/2015/PT.TUN.MKS tanggal 30 November
2015 yang Amar Putsan “Menolak Gugatan Penggungat untuk seluruh dan atau setidak-
tidaknya Pihak PENGGUGAT dinyatakan Kalah”;
c. Bahwa mendasari Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0328/Bawaslu/X/2015 perihal
Tindak Lanjut Keputusan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana
Tahun 2015 tanggal 20 Oktober 2015. Bahwa dalam isi Surat menyampaikan kepada Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesi untuk segera menindaklanjuti Keputusan Musyawarah
Penyelesaian sengketa di Kabupaten Kaimana mengingat Tahapan Pemilu yang sedang
berlangsung guna memenuhi kepastian hukum;
d. Bahwa mengingat Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor 65/Bawaslu.Prov.PB/IX/2015
perihal Pelaksanaan Putusan Sengketa di wilayah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat;
e. Bahwa berdasarkan Surat KPU Provinsi Papua Barat pada tanggal 23 September 2015 dengan
Nomor 172/KPU.Prov-032/XI/2015 perihal Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015;
f. Bahwa terkait Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 39/Kpts/KPU-KAB-032/XI/2015
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Tahun 2015, Pengadu juga bertindak sebagai Penggugat mengajukan Gugatan terhadap
Keputusan KPU Provinsi Papua Barat selaku Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Makasar
Register Perkara Nomor 19/G/PILKADA/2015/PT.TUN.MKS tanggal 30 November 2015 yang
Amar Putusan “Menolak Gugatan Penggungat untuk seluruh dan/atau setidak-tidaknya
Pihak PENGGUGAT dinyatakan Kalah”, sehinggah Pengadu menyatakan Kasasi ke Tingkat
Mahkamah Agung. Bahwa dalil Pemohon yang mempertanyakan Pasangan Calon Nomor Urut
3 Matias Mairuma mempunyai identitas ganda, yang tidak bersesuaian satu dengan yang lain
(Akte, Kelahiran, Ijasah dan KTP), LHKPN Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak beralasan,
selajutnya hal ini juga telah di adukan oleh Pengadu kepada MAHKAMAH AGUNG dalam
Amar Putusannya dapat Teradu ambil di bawah ini:
MENGADILI
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. FREDDY THIE, 2. MOHAMAD
LAKATONI tersebut; Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam
semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,00
(lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Rabu, tanggal 23 Desember 2015, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.,
Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,
CN. dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH., MH.,
Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak Bahwa Verifikasi Faktual berkas
Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 telah dilakukan sesuai jadwal
oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana sehingga hasil Verikasi tersebut telah
disimpulkan bahwa hanya 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana yang
ditetapkan sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015
sebagaimana dalam Putusan NOMOR 32/KPU-KAB-032/VIII/2015 yaitu Pasangan Nomor
Urut 1 Drs Hasan Achmad, M.Si dan Amos Oruw dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 2 Freddy Thie dan Mohamad Lakotani, S. M.Si
g. Bahwa setelah Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana di ambil alih oleh KPU
Provinsi Papua Barat, maka Keputusan KPU Nomor 32/KPU-KAB-032/VIII/2015 yaitu
Pasangan Nomor Urut 1 Hasan Achmad dan Amos Oruw dan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 2 Freddy Thie dan Mohamad Lakotani dilakukan PERUBAHAN
Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 39/Kpts/KPU-KAB-032/XI/2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015
dengan memasukan Pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa dengan Nomor Urut
3, dengan Urutan sebagai Berikut:
1) Nomor Urut 1 (satu) Pasangan Calon Drs. Hasan Achmad, M.Si (Calon Bupati) dan Amos
Oruw (Calon Wakil Bupati);
2) Nomor Urut 2 (dua) Pasangan Calon Freddy Thie (Calon Bupati) dan Mohamad Lakotani,
SH., M.Si (Calon Wakil Bupati);
3) Nomor Urut 3 (tiga) Pasangan Calon Drs. Matias Mairuma (Calon Bupati) dan Ismail
Sirfefa, S.Sos., M.H.(Calon Wakil Bupati
h. Bahwa Keputusan mengakomodir Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana
berdasarkan Keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 dengan dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi Papua
Barat Nomor 39/Kpts/KPU-KAB-032/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015, maka Keputusan KPU Kabupaten
Kaimana Nomor 32/KPU-KAB-032/VIII/2015, dinyatakan tidak berlaku lagi;
i. Bahwa terkait status PNS Aktif Calon Wakil Bupati Ismail adalah tidak beralasan dan harus
dibantah karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2015
tentang Hasil uji materi Pasal 7 Huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Warga
Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Bahwa Wajib mengundurkan diri sebagai Anggota
TNI/POLRI/PNS dan BUMN, BUMD sejak mendaftar sebagai Calon direvisi menjadi Bahwa
Anggota TNI/POLRI/PNS dan BUMN, BUMD yang mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah
tidak perlu mundur dari jabatannya sebelum dinyatakan memenuhi Syarat oleh
penyelenggara PILKADA sebagai Calon jo Pasal 68 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun
2015 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Surat
Edaran KPU RI Nomor 673/KPU/XI/2015 tanggal 7 Oktober 2015 perihal Pengunduran
Anggota DPRD, PNS, BUMN, BUMD, TNI/POLRI, sehingga batas Pengunduran diri Ismail
Sirfefa sejak ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinis Papua Barat (Ex Officio) Nomor
39/Kpts/KPU-KAB-032/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 tangga 5 November 2015 terhitung 60 Hari
kalender Pengunduran diri adalah tanggal 4 Januari 2015 dengan menyerahkan Formulir
Model BB3 KWK.
2. Bahwa berasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Pasal 42 Ayat (1) Huruf i, surat tanda terima
penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari instansi yang
berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai bukti
pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf I,
maka tidaklah beralasan dan harus ditolak karena faktanya adalah Pasangan Calon
Bupati/Wakil Bupati atas nama Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa, telah menyerahkan
Bukti tanda teriman LHKPN dan atau diserahkan kepada KPU Kabupaten Kaimana
pada masa penelitian perbaikan Dokumen Syarat Calon;
3. Bahwa tidak benar para Teradu memanipulasi data pemilih melalui penetapan DPT
pencermatan DPT, yang benar Adalah para Teradu melaksanakan pencermatan setelah
mendapatkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Berdasarkan
Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 729 /KPU/X/2015
tanggal 29 Oktober 2015 dan Surat Panwas Kabupaten Kaimana Nomor 105/Panwaslu-
kada/KMN/X/2015 tanggal 15 November 2015, KPU Provinsi Papua Barat sebagai ex
officio di Kabupaten Kaimana telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk
menetapkan ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1
(DPTb-1) hasil pencermatan dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Kaimana dan Anggota
Panitia Pemilihan Distrik se-Kabupaten Kaimana serta saksi Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana. Dalam rapat pleno tersebut disepakati untuk
menyalin dan memindahkan pemilih tersebut dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
(DPTb-1) yang signifikan maupun yang telah memiliki identitas lengkap pemilih berupa
Nomor Induk Kependudukan, Nomor Induk Pemilih, status dan alamat. Terhadap status
pemilih terdaftar dalam DPTb-1 yang tidak memiliki dan/atau membuktikan identitas
lengkap tidak dipindahkan ke DPT dan tetap disalin dalam DPTb-1 hasil penetapan
Ulang Rekapitulasi DPT Hasil pencermatan dan DPTb1 Hasil Pencermatan;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T- 1 Keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor
01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015;
Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0328/Bawaslu/X/2015 Perihal
Bukti T- 2 Tanggal 20 Oktober 2015 Tindak Lanjut Keputusan Sengketa Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015;
Bukti T- 3 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat pada Tanggal 23
September 2015 dengan Nomor 172/KPU.Prov-032/XI/2015 Perihal
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kaimana Tahun 2015;
Bukti T- 4 Keputusan Mahkamah Agung Nomor 696/K/TUN/PEMILUKADA/ 2015 tentang
ditolaknya Gugatan Pasangan Calon Freddy Thie dan Mohamad Lakotani, SH.
M.Si;
Bukti T- 5 Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 54/KPTS/KPU.Prov-032/X/2015
tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kaimana;
Bukti T- 6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor
39/Kpts/KPU-KAB-032/XI/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015
Bukti T- 7 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.BUP-XIV/2016 ditolaknya
Gugatan PasanganCalon Nomor Urut 2 Freddy Thei dan Mhamad Lakotani, SH.
M.Si;
Bukti T- 8 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor 65/Bawaslu.Prov.PB/IX/2015
Perihal Pelaksanaan putusan sengketa diwilayah Kabupaten Kaimana Provinsi
Papua Barat;
Bukti T- 9 SK KPU Kabupaten Kaimana Nomor 48.-KPU-Kab/KMN-032/XII/2015 Tentang
Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik
Kaimana;
Bukti T- 10 SK KPU Kabupaten Kaimana Nomor 48.A-KPU-Kab/KMN-032/XII/2015
Tentang Penunjukan Ketua Pelaksana tugas ketua Panitia Pemilihan Distrik
Kaimana;
Bukti T- 11 Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor 160/Panwaslu-
Kada/KMN/XII/2015 Perihal Segera Melaksanakan Tahapan Rekapitulasi
Tingkat Kabupaten sesuai Jadwal dan memberikan sanksi Administrasi Kepada
Ketua dan Anggota PPD/ PPK distrik Kaimana karena tidak dapat
melanjutkan/menyelasikan Rekapitulasi Tingkat distrik Kaimana;
Bukti T- 12 Surat Perintah Ketua KPU Kaimana Nomor 272/KPU-kab/KMN-032/XII/2015
Kepada Ketua dan Anggota PPD Distrik Kaimana;
Bukti T- 13 Surat Perintah Ketua KPU Kaimana Nomor 273/KPU-kab/KMN-032/XII/2015
Kepada Ketua dan Anggota PPD Distrik Kaimana;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Bukti T- 14 Penyataa /Kronologis Oleh Abaraham Pattipeiluhu (Ketua) Nong Diogo, S.Pd (
Anggota) Candra Kirana, S.Si) Anggota Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat
Distrik Kaimana;
Bukti T- 15 Surat Kesepakatan 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kiamana Tahun
2015;
Bukti T- 16 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 49/KPU Kab/KMN-032/XII/2015
Tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 dan BA dalam Model DB. KWK;
Bukti T- 17 Surat Edaran KPU RI Nomor 739/KPU/XI/2015 Perihal kebutuhan dan
penggunaan perlengkapan Pemungutan, Penghitungan Suara di TPS dan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan pada Pilkada serentak
Tahun 2015;
Bukti T- 18
Suar Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
729/KPU/X/2015 tentang Pencermatan Ulang Daftar Pemilih Tetap bahwa
KPU Kabupaten /Kota yang telah menetapkan DPT, Agar mencermati kembali
keakuratan elemen-elemen data pada data pemilih;
Bukti T- 19 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kaimana Nomor 35/KPUKAB/KMN-
032/IX /2015 Tentang Daftar Pemelih Sementara Bupati dan Wakil BUpati
Kaimana;
Bukti T- 20 Daftar Pemilih dari RT 02 Kampung Trikora (Muhamad Nur);
Bukti T- 21 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kaimana Nomor 36/KPU-
KAB/KMN-032/X /2015 Tentang Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kaimana;
Bukti T- 22 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana NOMOR :
57/XI/2015 Tentang Pleno Penetapan Ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan
daftar Pemilih Tambahan (DPT-b1) Hasil Pencermatan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015;
Bukti T- 23 Penetapan Ulang Daftar Pemilih Tetap 42/KPU-KAB/KMN-032/X /2015
Penetapan Ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Pencermatan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati;
Bukti T- 24 Penetapan Ulang Daftar Pemilih Tetap 43 KPUKAB/KMN-032/X /2015 daftar
Pemilih Tambahan (DPT-b1) Hasil Pencermatan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati;
Bukti T- 25 Penyerahan Formulir Model DA. KWK Tingkat Distrik Kepada Saksi- Saksi
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana
1. Distrik Yamor
2. Distrik Kambraw
3. Distrik Buruway
4. Distrik Arguni Bawah
5. Distrik Teluk Arguni
6. Distrik Kaimana
7. Distrik Teluk Etna
Bukti T- 26 BA/SK 49 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Peroleha Suara Tingkat
Kabupaten Kaimana
Bukti T- 27 Berkas Pencalonan Drs. Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa, S.Sos, MH
Bukti T- 28 Kronologis Rekapitulasi Tingkat Distrik Teluk Arguni
Bukti T- 29 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 30 Kronologis Teluk Etna
Bukti T- 31 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 32 MODEL DA DISTRIK KAMBARAUW
Bukti T- 33 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 34 Formulir DA 5 Distrik Kambrauw
Bukti T- 35 Kronologis Arguni Bawah
Bukti T- 36 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 37 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 38 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 39 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 40 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 41 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 42 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 43 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 44 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 45 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 46 Formulir Model C1 KWK TPS
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Bukti T- 47 Formulir Model C1 KWK TPS
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, VIII, IX, DAN Teradu X
[2.6] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.6.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar Para Teradu telah melakukan Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten
yang mendahului Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik khususnya Distrik Kaimana. Para
Teradu uraikan dalam kronologis atau kejadian dari Proses Rekapitulasi Tingkat Distrik
Kaimana, sebagai berikut:
a. Bahwa Rekapitulasi Tingkat Distrik Kaimana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kaimana Tahun 2015 dimulai persiapan sejak tanggal 13 Desember 2015 dan berlanjut dari
tanggal 14, 15, 16, 17, 18 Desember 2015 dengan melalui Perdebatan yang sangat Alot, yang
dihadiri oleh saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Nomor Urut 1, Nomor
Urut 2 dan Saksi Nomor Urut 3 dan dihadiri juga oleh Panwaslu Distrik Kaimana, Kepala
Distrik kaimana, Kapolsek Kaimana,dan Danramil Kaimana;
b. Bahwa sampai pada Tanggal 18 Desember malam Pukul 23.50 telah melakukan rekapitulasi
dalam bentuk form DAA-KWK Plano dan kemudian menandatangani form tersebut, dan rapat
di skors sementara untuk mengundang Saksi Pasangan Calon 1 dan 2 yang sebelumnya
melakukan walk out untuk menghadiri Pleno Penetapan Perolehan suara di Distrik Kaimana.
Pada Saat PPD/PPK Distrik Kaimana mau melaksanakan Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi
Distrik Kaimana massa Pasangan Calon 1 dan 2 masuk dalam ruangan Pleno kemudian
melakukan protes dan ancaman pada Ketua dan anggota PPD/PPK Distrik Kaimana terutama
Simon Fofit dengan kata ”Jika kalian melanjutkan Pleno maka akan terjadi sesuatu”. Untuk
itu PPD/PPK Distrik Kaimana melakukan Rapat Tertutup dan memutuskan untuk tidak
melanjutkan Pleno penetapan Hasil rekapitulasi Tingkat PPD/PPK Distrik Kaimana, dan
menyerahkan Hasil Rekapitulasi yang telah ditandangani oleh Ketua dan Anggota PPD Distrik
Kaimana dalam bentuk Form DAA-KWK Plano kepada KPUD Kabupaten Kaimana di Gedung
Pertemuan yang sementara melaksanakan Pleno Rekapitulasi Tingkat kabupaten untuk
ditindaklanjuti;
c. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Program, Tahapan, dan
Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Lampiranya Bahwa Pleno Rekapitulasi
Tingkat Kabupaten/Kota batas akhirnya pada tanggal 18 Desember 2015;
d. Bahwa sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Pasal 10 Ayat (1) Huruf m bahwa KPU Kabupaten/Kota mengenakan sanksi
administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, Anggota PPS, Sekretaris KPU
Kabupaten/Kota, dan Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan. Berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor 160/Panwaslu-
Kada/KMN/XII/2015 perihal Segera Melaksanakan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
sesuai Jadwal dan memberikan sanksi Administrasi Kepada Ketua dan Anggota PPD/ PPK
Distrik Kaimana karena tidak dapat melanjutkan/menyelasikan Rekapitulasi Tingkat Distrik
Kaimana, maka KPU Kabupaten Kaimana memberhentikan sementara Ketua dan Anggota
PPD Distrik Kiamana dan mengambil alih penetapan hasil rekapitulasi tingkat Distrik
Kaimana dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015;
e. Bahwa Teradu telah melaksanakan rekapitulasi Tingkat Distrik Kaimana sesuai jenjang yang
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Pada Tanggal 9 Desember 2015 proses pungut hitung telah berjalan Lancar di 151 TPS
dalam wilayah Kabupaten Kaimana;
2) Distrik Teluk Arguni, terlaksana sesuai Jadawal;
3) Distrik Arguni Bawah terlaksana sesuai Jadawal;
4) Distrik Kambrauw terlaksana sesuai Jadawal;
5) Distrik Buruway terlaksana sesuai Jadawal;
6) Distrik Yamor terlaksana sesuai Jadawal;
7) Distrik Teluk Etna terlaksana sesuai Jadwal;
8) Distrik Kaimana (Kejadian Khusus) yang baru dapat terselesaikan setelah diambil oleh
KPU Kabupaten Kaimana berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kaimana
Nomor 160/Panwaslu-Kada/KMN/XII/2015 perihal Segera Melaksanakan Tahapan
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten sesuai Jadwa. Bahwa Setelah melalui semua proses
secara teratur dan berjenjang baik di tingkat TPS, PPS, PPD/PPK barulah KPU Kabupaten
Kaimana malaksanakan rekapituasi pada Tingkat Kabupaten yang di buka pada tanggal
18 Desember pada pukul 23, 17 WIT dan selesai pada Tanggal 19 Desember 2015 pada
Pukul 05, 17 Menit WIT.
2. Bahwa sesuai dengan petunjuk Teknis KPU yang tertuang dalam surat Keputusan KPU
Nomor 739/KPU/XI/2015 tentang kebutuhan dan penggunaan perlengkapan
Pemungutan Perhitungan Suara di TPS da Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di
kecamatan Pada Pilkada Serentak tahun 2015;
3. Bahwa kotak 1 diperuntukan untuk khusus Mengisi Surat Suara Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2014;
4. Bahwa kotak 2 diperuntukan Khusus Untuk Mengisi Formulir dan/atau Kelengkapan
KPPS Lainnya, sehingga kalau Pengadu Mempersoalkan 2 (Dua) Kotak Suara yang
dipergunakan pada saat Pemungutan Suara di TPS pada tanggal 9 Desember 2015
adalah tidak beralasan, selain itu juga KPU Kabupaten Kaimana memiliki data C1 KWK
yang dapat dipertanggungjawabkan;
5. Bahwa tidak semua saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 hadir di seluruh TPS dalam
Wilayah Kabupaten Kaimana, jadi sangatlah beralasan kalau ada beberapa TPS saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 2 salinan Form C- KWK dan C1-KWK;
6. Bahwa seharusnya TIM Pemenangan atau Pasangan Calon Nomor Urut 2 menyerahkan
daftar nama saksi yang akan bertugas di 151 TPS kepada KPU Kabupaten Kiamana;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
7. Bahwa saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang hadir di TPS pada saat Pemilihan
Bupati dan wakil Bupati Tanggal 9 Desember 2015 semuanya telah menandatangani
From C1 Plano, yang membuktikan bahwa Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara
sudah tidak ada lagi persoalan pada Tingkat TPS;
8. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Kaimana sebagai Teradu VI mengeluarkan Surat Perintah
kepada Ketua dan Anggota PPD Distrik Kaimana untuk segera melanjutkan dan/atau
menyelesaikan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik Kaimana;
9. Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan terjadi Pengurangan dalam Daftar
Pemilih, dalam hal ini Teradu dapat membuat Kronologis Pemutakhiran Data Pemilih
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 sebagai Berikut:
a. Rancangan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, sebagai berikut:
1) Ruang Lingkup
a) Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
b) DP4
c) DPS/DPT
d) Daftar Pemilih Tambahan-1 (DPTB-1)
e) Daftar Pemilih Tambahan-2 (DPTB-2)
f) Daftar Pemilih Pindahan (DPPh)
g) Sidalih
h) Supervisi, Monitoring dan Pencermatan
2) Hak Memilih
a. Warga Negara Indonesia Genap berusia 17 tahun atau lebih atau sudah menikah
mempunyai Hak memilih
b. Untuk terdaftar sebagai pemilih harus memenuhi syarat:
- Tidak sedang terganggu jiwa/ ingatan
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya
- Brdomisilih paling kurang di daerah pemilihan 6 (enam) bulan sebelum
disahkannya Daftar Pemilih Sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau Dokumen Kependudukan yang dibuktikan dari instansi
berwenang.
- Tidak sedang menjadi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia (KEPOLISIAN)
10. Bahwa dalam prosesnya KPU Kabupaten Kaimana mendapatkan seluruh Data Pemilih
diawali dari Penyerahan Daftar Pemilih yang merupakan hasil sinkronisasi antara Daftar
Pemilih Potensial (DP4) yang di dapat dari Kementerian Dalam Negri Republik Indonesia
yang disandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia yang merupakan Pemilihan terakhir seperti diamanatkan oleh aturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagai
Perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Daftar Pemilih serta
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih;
11. Bahwa setelah Daftar Pemilih di dapatkan melalui Portal Sistem Informasi Data Pemilih
(SIDALIH), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Portal SIDALIH Kabupaten
Kaimana, maka disusun Data tersebut menurut Jumlah TPS yang ada pada KPU
Kabupaten Kaimana yaitu 151 TPS. Adapun Jumlah DATA AGREGAT PER KECAMATAN
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
(DAK2) KABUPATEN KAIMANA Tanggal 17/04/2015 sesuai dalam portal KPU RI adalah
laki-laki 31.670 Perempuan 28.177 Total 59.847;
12. Bahwa proses penyusunan TPS sebanyak 151 TPS tersebut merupakan hasil
perhitungan dan kebijakan yang diambil KPU Kabupaten Kaimana dengan
mempertimbangkan Jumlah RT dan Kampung yang terdapat/tersebar di Kabupaten
Kaimana. Adapun Jumlah Daftar Pemilih Hasil Sinkronisasi DP4 dan Pemilihan terakhir
yang diambil dari Portal SIDALIH KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
adalah:
DAFTAR PEMILIH
Laki-laki = 32.140
Perempuan = 27.357
Jumlah = 59.497
13. Bahwa Daftar Pemilih yang diturunkan kepada Panitia Pemutakhiran Data Pemilih
(PPDP) pada setiap RT dan Kampung yang tersebar diseluruh Kaimana melalui PPD, PPS,
PPDP;
14. Bahwa hasil pencoklitan Daftar Pemilih tersebut melalui tahapan yang berjalan sesuai
dengan jadwal tahapan dari hasil pemutakhiran tersebut didapatkan hasil pemutakhiran
yang dibentuk dan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) sesuai tingkatan dimulai dari
PPD berjenjang ke PPS berjenjang ke PPD yang kemudian diplenokan menjadi DPS
kemudian berjenjang ke KPU Kabupaten Kaimana untuk kemudian direkap dalam Rapat
Pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kaimana dengan Total Pemilih Sementara Kabupaten Kaimana selengkapnya terlampir;
15. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Kabupaten
Kaimana yang hadir pada saat itu Panwaslu Kabupaten Kaimana, unsur MUSPIDA, PPD
se-Kabupaten Kaimana, Masyarakat, Kepala Distrik, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut
1, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, untuk Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3
belum tercover karena pada saat itu Pasangan Nomor Urut 3 tidak lolos pada
pencalonan dan masih menempuh jalur hukum;
16. Bahwa Panwaslu Kabupaten Kaimana juga menyampaikan agar KPU Kabupaten
Kaimana untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dapat melihat nama Pemilih yang masih tidak
mempunyai NIK dan NKK, Pemilih yang sudah meninggal, masih terdapat NIK Ganda,
Alamat Tidak Jelas (banyak Pemilih yang memiliki Alamat Umum), dan hal itu
dilakukan oleh KPU Kabupaten Kaimana dengan menyurati DISDUK CAPIL dan
memberikan soft copy DPS yang telah ditetapkan untuk dicek data yang dimaksud).
Demikian juga KPU Kabupaten Kaimana mengundang DISDUK CAPIL untuk
berkoordinasi, dalam Rapat Koordinasi yang dilakukan di Kantor KPU Kabupaten
Kaimana yang dihadiri oleh MUSPIDA, Panwaslu Kabupaten Kaimana, TNI, POLRI serta
undangan;
17. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Kabupaten
Kaimana, saksi ke dua Pasangan calon tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
demikian juga dengan Panwaslu Kabupaten Kaimana, bahkan Panwaslu Kabupaten
Kaimana menyampaikan agar KPU Kabupaten Kaimana memberikan Surat Pernyataan
yang ditandatangani saksi Pasangan Calon yang Hadir pada saat Rapat Pleno Terbuka
Penetapan Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Kaimana. Hasil Pleno Penetapan DPS
Kabupaten Kaimana dan menerima hasil Rekapitulasi, tidak ada komplain dan
pernyataan itu ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang hadir dengan tidak ada keberatan;
18. Bahwa adapun Daftar Pemilih Sementara KPU Kabupaten Kaimana dalam Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Kaimana adalah:
Laki-laki = 17.199
Perempuan = 1.594
Jumlah = 33.136
19. Bahwa pada Tahapan Daftar Pemilih Tetap, mekanisme pemutakhiran data, Daftar
Pemilih Sementara yang telah ditetapkan dimutahirkan melalui penyerahan Daftar
Pemilih Sementara kepada Panitia Pemilihan Distrik se-Kabupaten Kaimana untuk
secara berjenjang diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten
Kaimana untuk Selanjutnya diserahkan Kepada Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih
(PPDP) untuk di mutakhirkan dengan metode hapus, ubah dan tambah, untuk
mendapatkan validitas data yang akurat;
20. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap Kabupaten
Kaimana yang hadir pada saat itu unsur MUSPIDA, PPD se-Kabupaten Kaimana,
Masyarakat, Kepala Distrik, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 2, untuk Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 belum tercover karena pada
saat itu Pasangan Nomor Urut 3 tidak lolos pada pencalonan dan masih menempuh jalur
hukum;
21. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Kabupaten
Kaimana Saksi kedua Pasangan calon tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi dan
menerima hasil Rekapitulasi;
22. Bahwa Panwaslu Kabupaten Kaimana tidak mengahadiri Rapat Pleno Penetapan Daftar
Pemilih Tetap dimana pada saat itu masih menanggulangi Proses Sengketa Pasangan
Calon Nomor urut 3 dengan KPU Kabupaten Kaimana;
23. Bahwa setelah Penetapan DPT disahkan oleh KPU Kabupaten Kaimana soft copy
maupun hadr copy diserahkan Kepada masing-masing Tim Pasangan Calon Nomor Urut
1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2;
24. Bahwa Ketua RT 02 Desa Trikora atas nama Muhammad Nur menyampaikan lupa
memasukan nama warga yang telah terdata dalam Formulir AA1-KWK sebanyak 56
orang (terlampir), sehingga beliau merasa takut dan bersalah jika nama tersebut tidak
dimasukan, maka akan berakibat nantinya orang tesebut komplain dan dapat berakibat
hukum, menghilangkan hak konstitusi orang untuk memilih terlebih lagi dengan
sengaja;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
25. Bahwa KPU Kabupaten Kaimana berkoordinasi dengan Divisi Program Data Panwaslu
Kabupaten Kaimana mengenai hal tersebut, hasil koordinasi tersebut diambil langkah
untuk mengecek data Desa Trikora apakah memiliki ganda atau tidak, sehingga KPU
Kabupaten Kaimana melakukan Pengecekan Data Ganda yang ada pada Desa Trikora
dan para Teradu temukan bahwa pada Desa Trikora masih terdapat data ganda
sebanyak 161 orang;
26. Bahwa daftar nama ganda tersebut di berikan kepada Ketua PPS Desa Trikora untuk
dihapus oleh PPS Desa Trikora dengan melihat nama ganda yang akan dihapus karena
PPS dan PPDP yang lebih mengetahui warganya. Setelah melakukan kroscek diserahkan
kembali kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk selanjutnya dimasukan kedalam DPT
sesuai data hapus dari PPS Desa Trikora;
27. Bahwa data DPT yang telah berubah tersebut, melalui Kasubag Data dan Program KPU
Kabupaten Kaimana diserahkan kepada Pasangan Calon bersamaan dengan Daftar
Pemilih Tambahan-1, serta perubahan Nomor TPS pada Desa Trikora, Kelurahan
Kaimana Kota, untuk diketahui bahwa penghapusan data ganda yang kemudian
memasukan data baru tersebut. Tahapan Daftar Pemilih Tetap tidak merubah Jumlah
DPT pada Desa Trikora Maupun pada DPT Kabupaten Kaimana baik Jumlah laki-laki
maupun perempuan;
28. Bahwa adapun Daftar Pemilih Tetap KPU Kabupaten Kaimana dalam Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Kaimana adalah:
Laki-laki = 17.038
Perempuan = 15.819
Jumlah = 32.857
29. Bahwa pada tahapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 yang berproses sesuai dengan
tahapan yang berjalan;
30. Bahwa proses pemutakhiran data tetap berproses sesuai dengan alur pemutakhiran data
yang dimulai dari Pendataan orang yang belum terdaftar pada DPT yang mempunyai hak
pilih sesuai aturan perundang-undangan untuk dimasukan kedalam Daftar Pemilih
Tetap Tambahan-1 dari hasil pendataan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 sesuai
dengan Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan-1 dari 7
Distrik yang berada di kabupaten Kaimana terdapat 2 Distrik yang DPTB-1 Nihil,
sedangkan 5 Distrik memiliki DPTB-1;
31. Bahwa adapun Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 (DPTb-1) KPU Kabupaten Kaimana
dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1
(DPTb-1) Kabupaten Kaimana adalah:
Laki-laki = 195
Perempuan = 185
Jumlah = 383
32. Bahwa Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 tentang Pencermatan Ulang DPT,
maka KPU Kabupaten Kaimana melaksanakan Pencermatan DPT sebagaimana
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
dimaksud pada Surat Edaran KPU RI, Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Kaimana Nomor 105/Panwaslu-Kada/KMN/IX/2015 tanggal 15 November 2015
tentang Tindak Pencermatan Daftar Pemilih Tetap;
33. Bahwa pada saat Proses Rekapitulasi DPT dan DPTb-1 Pencermatan dilakukan
dihadiri oleh unsur Muspida, Panwaslu Kabupaten Kaimana, Saksi Pasangan
Calon Nomor Urut Nomor Urut 1, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 3, PPD se-Kabupaten Kaimana Tamu Undangan,
Kepolisian bertempat di Aula Lembaga Permasyarakatan Kaimana dilakukan
Rekapitulasi Penetapan DPT dan DPTb-1 pencermatan menjadi DPT dan DPTb-1;
34. Bahwa proses pencermatan DPT yang dilakukan adalah dengan dengan
memasukan Daftar Pemilih Tambahan-1 sebanyak 255 Pemilih yang memenuhi
unsur sebagai Pemilih yaitu memiliki identitas lengkap NIK, NKK dan merupakan
warga yang berdomisili di Kabupaten Kaimana kedalam DPT, sehingga Daftar
Pemilih tetap yang telah ditetapkan tanggal 02 Oktober 2015 sebanyak 32.857
menjadi 33.112 pemilih sebagaimana ditetapkan pada tanggal 23 November 2015
oleh Ex Officio KPU Kabupaten Kaimana. Pada tanggal 28 Oktober 2015 DPTb1
yang ditetapkan laki-laki 198 dan perempuan 185 total 383 Pemilih;
35. Bahwa DPTb-1 yang ditambahkan kedalam DPT Pencermatan adalah laki-laki 136
perempuan 119 total 255 Pemilih, sehingga DPT menjadi laki-laki 17.174 dan
perempuan 15.938 total 33.112 Pemilih;
36. Bahwa DPTb-1 mengalami perubahan/pengurangan dalam jumlah Pemilih,
sehingga bersamaan DPTb-1 ditetapkan tanggal 23 November 2015 adalah
sebagai berikut laki-laki 66 dan perempuan 62 total 128 Pemilih;
37. Bahwa Penetapan Daftar Pemilih Tetap hasil pencermatan tanggal 23 November
2015 menjadi data yang dipakai untuk mencetak Surat Suara pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015, pada tanggal 09 Desember
Tahun 2015. Sehingga Daftar Pemilih Tetap yang telah disahkan sebanyak
33.112 Pemilih + 2,5% dari masing-masing TPS berjumlah 33.941 Surat Suara;
38. Bahwa semua Tahapan dalam Proses Pemutahiran data Pemilih dan Proses
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat TPS, PPK dan KPU telah selesai dilakukan
sesuai dengan jenjang dan sesuai dengan Peraturan perundangan-undangan
yang berlaku, sehingga dalil-dalil Pengadu yang menyatakan bahwa KPU
Kabupaten Kaimana bersama dengan Perangkat dibawahnya melakukan
penggombosan/manipulasi adalah pernyataan yang mengada-ada, selain itu juga
Para Teradu juga dalam melaksanakan Tahapan Awal sampai Akhir mengundang
Tim Pemenangan Pengadu;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T- 1 Keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor
01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015;
Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0328/Bawaslu/X/2015 Perihal
Bukti T- 2 Tanggal 20 Oktober 2015 Tindak Lanjut Keputusan Sengketa Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015;
Bukti T- 3 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat pada Tanggal 23
September 2015 dengan Nomor 172/KPU.Prov-032/XI/2015 Perihal
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kaimana Tahun 2015;
Bukti T- 4 Keputusan Mahkamah Agung Nomor 696/K/TUN/PEMILUKADA/ 2015 tentang
ditolaknya Gugatan Pasangan Calon Freddy Thie dan Mohamad Lakotani, SH.
M.Si;
Bukti T- 5 Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 54/KPTS/KPU.Prov-032/X/2015
tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kaimana;
Bukti T- 6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor
39/Kpts/KPU-KAB-032/XI/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015
Bukti T- 7 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.BUP-XIV/2016 ditolaknya
Gugatan PasanganCalon Nomor Urut 2 Freddy Thei dan Mohamad Lakotani,
SH. M.Si;
Bukti T- 8 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor 65/Bawaslu.Prov.PB/IX/2015
Perihal Pelaksanaan putusan sengketa diwilayah Kabupaten Kaimana Provinsi
Papua Barat;
Bukti T- 9 SK KPU Kabupaten Kaimana Nomor 48.-KPU-Kab/KMN-032/XII/2015 Tentang
Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik
Kaimana;
Bukti T- 10 SK KPU Kabupaten Kaimana Nomor 48.A-KPU-Kab/KMN-032/XII/2015
Tentang Penunjukan Ketua Pelaksana tugas ketua Panitia Pemilihan Distrik
Kaimana;
Bukti T- 11 Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor 160/Panwaslu-
Kada/KMN/XII/2015 Perihal Segera Melaksanakan Tahapan Rekapitulasi
Tingkat Kabupaten sesuai Jadwal dan memberikan sanksi Administrasi Kepada
Ketua dan Anggota PPD/ PPK Distrik Kaimana, karena tidak dapat
melanjutkan/menyelasikan Rekapitulasi Tingkat distrik Kaimana;
Bukti T- 12 Surat Perintah Ketua KPU Kaimana Nomor 272/KPU-kab/KMN-032/XII/2015
Kepada Ketua dan Anggota PPD Distrik Kaimana;
Bukti T- 13 Surat Perintah Ketua KPU Kaimana Nomor 273/KPU-kab/KMN-032/XII/2015
Kepada Ketua dan Anggota PPD Distrik Kaimana;
Bukti T- 14 Penyataa /Kronologis Oleh Abaraham Pattipeiluhu (Ketua) Nong Diogo, S.Pd (
Anggota) Candra Kirana, S.Si) Anggota Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat
Distrik Kaimana;
Bukti T- 15 Surat Kesepakatan 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun
2015;
Bukti T- 16 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 49/KPU Kab/KMN-032/XII/2015
Tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 dan BA dalam Model DB. KWK;
Bukti T- 17 Surat Edaran KPU RI Nomor 739/KPU/XI/2015 Perihal kebutuhan dan
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
penggunaan perlengkapan Pemungutan, Penghitungan Suara di TPS dan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan pada Pilkada serentak
Tahun 2015;
Bukti T- 18
Suar Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
729/KPU/X/2015 tentang Pencermatan Ulang Daftar Pemilih Tetap bahwa
KPU Kabupaten /Kota yang telah menetapkan DPT, Agar mencermati kembali
keakuratan elemen-elemen data pada data pemilih;
Bukti T- 19 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kaimana Nomor 35/KPUKAB/KMN-
032/IX /2015 Tentang Daftar Pemelih Sementara Bupati dan Wakil Bupati
Kaimana;
Bukti T- 20 Daftar Pemilih dari RT 02 Kampung Trikora (Muhamad Nur);
Bukti T- 21 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kaimana Nomor 36/KPU-
KAB/KMN-032/X /2015 Tentang Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kaimana;
Bukti T- 22 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana NOMOR :
57/XI/2015 Tentang Pleno Penetapan Ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan
daftar Pemilih Tambahan (DPT-b1) Hasil Pencermatan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015;
Bukti T- 23 Penetapan Ulang Daftar Pemilih Tetap 42/KPU-KAB/KMN-032/X /2015
Penetapan Ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Pencermatan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati;
Bukti T- 24 Penetapan Ulang Daftar Pemilih Tetap 43 KPUKAB/KMN-032/X /2015 daftar
Pemilih Tambahan (DPT-b1) Hasil Pencermatan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati;
Bukti T- 25 Penyerahan Formulir Model DA. KWK Tingkat Distrik Kepada Saksi- Saksi
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana
8. Distrik Yamor
9. Distrik Kambraw
10. Distrik Buruway
11. Distrik Arguni Bawah
12. Distrik Teluk Arguni
13. Distrik Kaimana
14. Distrik Teluk Etna
Bukti T- 26 BA/SK 49 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Peroleha Suara Tingkat
Kabupaten Kaimana
Bukti T- 27 Berkas Pencalonan Drs. Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa, S.Sos, MH
Bukti T- 28 Kronologis Rekapitulasi Tingkat Distrik Teluk Arguni
Bukti T- 29 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 30 Kronologis Teluk Etna
Bukti T- 31 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 32 MODEL DA DISTRIK KAMBARAUW
Bukti T- 33 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 34 Formulir DA 5 Distrik Kambrauw
Bukti T- 35 Kronologis Arguni Bawah
Bukti T- 36 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 37 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 38 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 39 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 40 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 41 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 42 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 43 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 44 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 45 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 46 Formulir Model C1 KWK TPS
Bukti T- 47 Formulir Model C1 KWK TPS
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU XI, XII, DAN TERADU XIII
[2.8] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[2.8.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.8.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada Tanggal 14 Desember 2015, dalam rapat rekapitulasi perolehan
perhitungan suara Distrik Kaimana di hari pertama dan baru direkap 2 (dua) kotak
suara, pada Model DA2-KWK lembar keberatan saksi yang ditandatangani oleh Yohanes
Sonny, saksi Pasangan Calon Nomor urut 2 (Pengadu) telah menyuarakan untuk
Pemilukada ulang di Kabupaten Kaimana. (DA2-KWK Kecamatan/Distrik Kaimana,
tanggal 14 Desember 2015);
2. Bahwa pada Tanggal 15 Desember 2015, Sekitar Pukul 14.30. WIT, massa kedua
Pasangan Calon mendatangi Kantor KPU Kabupaten Kaimana untuk mempertanyakan
proses pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Distrik Kaimana yang masih tersisa 10 Kotak
Suara yang belum terselesaikan. Menurut Ketua KPU Kabupaten Kaimana Untuk
menghitung ulang Surat Suara harus mendapat persetujuan Panwas Kabupaten
Kaimana, untuk Itu Para Teradu akan Berkoordinasi terlabih dahulu dengan Panwas
Kabupaten Kaimana sebelum mengambil tindakan;
3. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2015, sekitar pukul 18.00. WIT bertempat di Kantor
Panwas Kabupaten Kaimana, Anggota Panwas Kabupaten Kaimana dan staf sementara
melakukan pengambilan keterangan/klarifikasi, terhadap Simon Fofit, Laode Rusman,
Rizal ali, Jondri Mangkay. Pada saat klarifikasi tersebut, depan Kantor Panwas
Kabupaten Kaimana terjadi aksi Demo Massa pendukung dari Pasangan Calon Nomor
Urut 1 dan 2 untuk meminta perhitungan surat suara secara manual untuk 10 kotak
suara yang di tunda pembahasannya dalam rekapitulasi Distrik Kaimana.;
4. Bahwa pada waktu yang sama, Panwas Kabupaten Kaimana juga sedang mengundang
personil Gakumdu dari Kejaksaan Fakfak dan Polres Kaimana untuk membahas laporan
terkait Pidana Pemilu. Pada saat itu sekitar pukul 18.30, Gakumdu dari Kejaksaan
Negeri Fakfak telah hadir untuk mengikuti Rapat kordinasi terkait laporan pidana
pemilu yang rencananya akan dilaksanakan pada pukul 19.30 WIT. Aksi massa tersebut
menyebabkan tertundanya pelaksanaan pemeriksaan/pengambilan
keterangan/klarifikasi, kepada Simon Fofit dan teman teman, serta tertunda juga rapat
kordinasi Gakumdu. (Buku Tamu Halaman terakhir, Berita Acara Klarifikasi tanggal 17
Desember 2015, undangan Rapat Kordinasi Gakumdu tanggal 17 Desember 2015);
5. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2015, sementara massa semakin banyak berkumpul
di sekitaran lokasi rapat rekapitulasi perhitungan perolehan suara Tingkat Distrik
Kaimana, sekitar pukul 23.30.WIT. Panwas Kabupaten Kaimana melakukan klarifikasi
kepada Simon Fofit, Patahudin, dan Rizal Ali terkait Laporan Nomor 07/LP/Panwaslu-
Kada/KMN/XII/2015. (Berita Acara Klarifikasi tanggal 18 Desember 2015);
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
6. Bahwa semenjak aksi aksi massa mulai tanggal 19 Desember 2015 sampai dengan
tanggal 23 Desember 2015, Panwas Kabupaten Kaimana beserta KPU Kabupaten
Kaimana diarahkan pihak keamanan Polres Kaimana untuk tinggal dan menetap di
Hotel Nirmala yang diamankan dengan personil Brimob bersenjata lengkap. Langka ini
diambil oleh pihak Kepolisian berdasarkan pembacaan Polres Kaimana terhadap situasi
dan kondisi Kaimana yang sementara memanas. (Kesaksian Komisioner Panwas
Kabupaten Kaimana);
7. Bahwa Panwaslu Kabupaten Kaimana sesuai dengan tugas dan tanggungjawab telah
menindaklanjuti seluruh dugaan pelanggaran pemilu baik temuan maupun Laporan
yang disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Kaimana;
8. Bahwa selama proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kabupaten
Kaimana, Panwaslu Kabupaten Kaimana telah menindaklanjuti sebanyak 11 Laporan
dan 3 temuan dengan Total 14 (empat belas) Laporan dan Temuan. Tindakan Panwas
Kabupaten Kaimana dalam 14 (empat belas) Laporan dan Temuan yang ditindaklanjut
ke dugaan pelanggaran Pidana sebanyak 1 (satu) Laporan yakni Laporan bernomor
01/LP/Pawaslu-Kada/KMN/IX/2015, dan yang ditindaklanjuti sebagai pelanggaran
administrasi sebanyak 3 (tiga) Temuan yakni Temuan bernomor 01/TMN/Panwaslu-
Kada/KMN/XII/2015, 02/TMN/Panwaslu-Kada/KMN/XII/2015 dan
03/TMN/KMN/XII/2015. Sementara tujuh laporan yang dilaporkan pelapor panwas
memutuskan belum memenuhi unsur pelanggaran pemilu;
9. Bahwa berdasarkan adanya surat edaran KPU RI Nomor 729/KPU/X/2015 tentang
perihal pencermatan ulang DPT, maka untuk meningkatkan fungsi pengawasan Panwas
Kabupaten Kaimana mengeluarkan rekomendasi melalui Surat Nomor 145/Panwaslu-
Kada/KMN/XI/2015 untuk segera melakukan pencermatan kembali DPT dan DPTb-1
yang telah ditetapkan;
10. Bahwa surat tertanggal 10 Desember 2015 Nomor 144/Panwaslu-Kada/KMN/XII/2015
mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk segera
memerintahkan KPPS se-Kabupaten Kaimana yang belum menyerahkan data kepada 3
(tiga) saksi Pasangan Calon dan pengawas TPS berupa Model C-KWK, Model C1-KWK
dan Lampiran Model C1-KWK segera diberikan;
11. Bahwa KPU Kabupaten Kaimana telah menindaklanjuti Surat Panwas Kabupaten
Kaimana dengan kembali menyurati Panwas Kabupaten Kaimana dengan surat Nomor
269/KPU-kab/KMN-032/XII/2015, tanggal 11 Desember 2015 perihal permintaan
rekomendasi;
12. Bahwa Panwas Distrik Kaimana mengeluarkan Surat Nomor 04/Panwaslu-
Kada/Dist/KMN/XII/2015, tanggal 11 Desember 2015 perihal Rekomendasi, yang pada
intinya merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Distrik Kaimana untuk membuka
kotak suara dan segera memberikan salinan Formulir Model C-KWK, Model C1-KWK,
dan lampiran C1-KWK kepada Pengawas TPS di beberapa TPS yang belum menerima
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
salinan formulir tersebut paling lambat 1 (satu) hari sebelum Rekapitulasi tingkat
Distrik;
13. Bahwa pada tanggal 3 November 2015 KPU RI telah mengeluarkan surat Edaran Nomor
739/KPU/XI/2015 tentang kebutuhan dan penggunaan perlengkapan pemungutan,
penghitungan suara di TPS dan Rekapitulasi Hasil penghitungan suara di Kecamatan
pada Pilkada Serentak tahun 2015;
14. Bahwa Surat Edaran KPU Nomor 739/KPU/XI/2015 point 3 dijelaskan Rekapitulasi
hasil penghitungan suara Tingkat Kecamatan guna memudahkan penelusuran
data/informasi dan mengantisipasi adanya sengketa hasil pemilihan serta dalam rangka
pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan, agar PPK menyiapkan paling sedikit 3 (tiga)
buah kotak suara atau sesuai dengan kebutuhan yang masing-masing menghimpun dan
menempatkan:
a. Formulir hasil Rekapitulasi (Model DA-KWK,Model DAA – KWK, Model DAA KWK Planof, Model
DA1-KWK, Model DA2 KWK, Model DA2-KWK, Model DA1-KWK Plano dan Model DA7- KWK;
b. Salinan Daftar Pemilih dan daftar hadir di TPS (DPT,DPTb-1,DPPh dan DPTb-2 Formulir
Model C7;
c. Formulir Model C-KWK,C1 KWK,Lamiran C1-KWK dan C1 KWK ukuran plano dari seluruh
TPS.
15. Bahwa Panwas Kabupaten Kaimana berkesimpulan bahwa Ismail Sirfefa untuk
mendaftarkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 cukup
menyertakan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Papua Barat;
16. Bahwa pada tanggal 10 oktober 2015, Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi
Papua Barat dengan surat Nomor 0168/DPW-10/VI/2015, perihal pemberitahuan,
pemberhentian Ismail Sirfefa sebagai Anggota DPR Papua Barat, karena telah
mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Kaimana, sehingga perlu
meresmikan pemberhentian yang bersangkutan dari kedudukannya sebagai Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat;
17. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2015, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah
mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.92-
5756 Tahun 2015. Yang telah menetapkan meresmikan pemberhentian dengan hormat
Ismail Sirfefa;
[2.8.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T- 1 MODEL DA-KWK;
Bukti T- 2 Pembukaan Kotak Suara TPS Dalam Wilayah Distrik Kaimana;
Bukti T- 3 Surat Panwaslu Kabupaten Kaimana, Nomor 144/Panwaslu-
Kada/KMN/XII/2015, Perihal Permintaan Data;
Bukti T- 4 Surat Panwas Ditrik Kaimana Nomor 04/Panwaslu-Kada/DIST/KMN/XII/2015,
Perihal Rekomendasi;
Bukti T- 5 Surat Berita Acara KPU Kab. Kaimana Nomor 79/XII/2015, tentang Pleno
Pemberhentian Sementara Ketua Dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
Kaimana.
Bukti T- 6 Surat Keputusan KPU Kab. Kaimana Nomor 48 KPUKAB/KMN-032/XII/2015,
tentang Pemberhentian Sementara Ketua Dan Anngota Panitia Pemilihan
Distrik (PPD) Kaimana.
Bukti T- 7 Surat Berita Acara KPU Kab. Kaimana Nomor 80/XII/2015, tentang Pleno
Penetapan Ketua Pelaksana Tugas Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kaimana.
Bukti T- 8 Surat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kaimana Nomor 009/PPD-
KMN/XII/2015, Perihal Undangan
Bukti T- 9 Surat KPU Prov. Papua Barat Nomor 269/KPU-Kab/KMN-032/XII/2015,
Perihal Permintaan Rekomendasi
Bukti T- 10 Surat KPU Kab. Kaimana Nomor 298.1 KPU-Kab/KMN-032/XII/2015, Perihal
Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten
Bukti T- 11 Surat KPU Kab. Kaimana, tentang Daftar Hadir Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015
Bukti T- 12 Surat Panwas Kab. Kaimana Nomor 160/Panwaslu-Kada/KMN/XII/2015,
Perihal Rekomendasi Melaksanakan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
Sesuai Jadwal
Bukti T- 13 MODEL DB KWK (Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun
2015)
Bukti T- 14 Surat Undangan Panwas Kab. Kaimana Nomor 117/Panwaslu-
Kada/KMN/XII/2015, Perihal Himbauan
Bukti T- 15 Surat Pengunduran Diri Dari Jabatan Sebagai Anggota Panitia Pemilihan
Distrik (PPD) Kaimana, A.n Candra Kirana, S.Si
Bukti T- 16 Surat KPU Kab. Kaimana tentang Daftar Hadir Rapat Koordinasi KPUD
Kaimana Dan Panwaslu Kab. Kaimana
Bukti T- 17 Kesaksian Komisioner KPU Kabupaten Kaimana
A.n, Thalib Ali Fodmatan
Bukti T- 18 Kesaksian Komisioner KPU Kabupaten Kaimana
A.n, Okni Tutuhatunewa
Bukti T- 19 Kesaksian Komisioner Panwas Kecamatan/Distrik Kaimana
A.n, Djeki Ronal Ginuni, S.Pd
Bukti T- 20 Surat Pernyataan Abdul Haji Kastela Terkait Aksi Demo
Bukti T- 21 Surat Pernyataan Djeki Ronal Ginuni, S.Pd Terkait Aksi Demo
Bukti T- 22 Surat Pernyataan Abdul Haji Kastela Terkait Aksi Demo
Bukti T- 23 Surat Pernyataan Djeki Ronal Ginuni, S.Pd Terkait Aksi Demo Kantor Panwas
Bukti T- 24 Undangan Klarifikasi Pelapor A.n, Simon Petrus Fofid
Bukti T- 25 Keterangan Klarifikasi Di Bawah Sumpah A.n, Simon Petrus Fofid
Bukti T- 26 Berita Acara Klarifikasi A.n, Simon Petrus Fofid
Bukti T- 27 Undangan Klarifikasi Saksi A.n, Saleh Namsa
Bukti T- 28 Keterangan Klarifikasi Di Bawah Sumpah A.n, Saleh Namsa
Bukti T- 29 Berita Acara Klarifikasi A.n, Saleh Namsa
Bukti T- 30 Undangan Klarifikasi Saksi A.n, Supriyanto
Bukti T- 31 Keterangan Klarifikasi Di Bawah Sumpah A.n, Supriyanto
Bukti T- 32 KPU Kab. Kaimana, Berita Acara Nomor 63/BA/2015 Tentang
Penyerahan/Tanda Terima
Bukti T- 33 KPU Kab. Kaimana, Hasil Sortir Akhir Setelah Pengepakan Surat Suara Tanggal
5 Desember 2015
Bukti T- 34 KPU Kab. Kaimana, Berita Acara Nomor 68/XII/2015 Tentang Tanda Terima
Serah Terima Hologram Dan Surat Suara
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa berdasarkan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 32/KPU-KAB-032 VIII/2015, Pasangan Calon
atas nama Martias Mairuma dan Ismail Sirfefa tidak termasuk Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kaimana. Pada saat KPU Provinsi Papua Barat mengambil alih KPU
Kabupaten Kaimana, Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V menetapkan Pasangan Calon Nomor
Urut 3 atas nama Martias Mairuma dan Ismail Sirfefa sebagai Peserta Pilkada Kabupaten
Kaimana. Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 3, berdasarkan Surat Keputusan KPU
Provinsi Papua Barat Nomor 39/Kpts/KPU-KAB-032/XI/2015, tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015. Padahal Pasangan
Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 atas nama Ismail Sirfefa masih berstatus PNS Aktif, dan
terbukti tidak pernah melampirkan SK Pemberhentian atau Pensiun dari Instansi yang
berwenang. Hal ini diperkuat dengan Surat yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Papua Barat No. 880/1384/BKD tanggal 15 Desember 2015, Surat dari Badan
Kepegawaian Negara Reg. Manokwari No. 006 KR.XIV-PB/XII/2015, perihal Status
Kepegawaian Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah (dalam NAPK-BKN), PNS, tertanggal 18
Desember 2015, dan Website resmi Badan Kepegawaian Negara (www.bkn.go.id/profil-pns)
yang diakses pada tanggal 28 Desember 2015. Pengadu mengatakan bahwa Teradu telah
menghilangkan Hak Konstitusional warga Kaimana dengan adanya penetapan DPT
pencermatan. Hal ini disebabkan terdapat beberapa warga pada saat penetapan DPT KPU
Kabupaten Kaimana tanggal 2 Oktober 2015 terdaftar sebagai pemilih, akan tetapi setelah
dilakukan pencermatan melalui DPT KPU Provinsi Papua Barat tanggal 23 November 2015
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
tidak lagi terdaftar sebagai pemilih, sehingga Teradu telah menghilangkan Hak
Konstitusional warga Kaimana. Pada DPT hasil Pencermatan KPU Provinsi Papua Barat
tanggal 23 November 2015, Teradu telah mengganti nama-nama warga Kaimana dengan
nama-nama baru. Pada pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS 1 Kampung Wosokuno,
Teradu VI, VII, VIII, IX, dan Teradu X telah melakukan sistem ikat atau noken, padahal hal
ini tidak sesuai dengan Sistem Pemilihan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum. Terhadap Teradu XI, XII, dan Teradu XIII tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu,
yaitu Laporan Nomor 03/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang terdapatnya 2 kotak suara
pada setiap TPS, Laporan Nomor 04/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang kelebihan cetak
surat suara dan hologram tidak dimusnahkan, Laporan Nomor: 05/Pemilu-
Kada/KMN/XII/2015 tentang Keberatan dengan pengurangan data DPT versi 2 Oktober
2015 dan Penambahan data Versi 23 November 2015, Laporan Nomor 06/Pemilu-
Kada/KMN/XII/2015 tentang saksi Pasangan Calon Nomor 2 tidak mendapat format C-
KWK, C1-KWK, Laporan Nomor 07/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang Keberatan dengan
Sistem Ikat/Noken di TPS 1 Wosokumo, dan Laporan Nomor 10/Pemilu-
Kada/KMN/XII/2015 tentang Status PNS dari Calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon
Nomor Urut 3 atas nama Ismail Sirfefa;
[4.2] Menimbang dalam jawabannya Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V menolak dalil yang
disampaikan oleh Pengadu. Para Teradu mengatakan dalil pengadu yang mendalilkan
bahwa Para Teradu tidak melakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual terhadap
Pasangan Calon Nomor Urut 3 adalah tidak beralasan. Para Teradu menjelaskan
pengambilalihan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana didasarkan pada
Keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015
tanggal 7 September 2015 yang wajib untuk ditindaklanjuti. Keputusan KPU Provinsi Papua
Barat Nomor 39/Kpts/KPU-KAB-032/XI/2015 sebagai bentuk tindak lanjut dari Keputusan
Panwaslu Kabupaten Kaimana teresbut telah digugat Pengadu ke Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Makassar tanggal 30 November 2015 dengan Register Perkara Nomor
19/G/PILKADA/2015/PT.TUN.MKS. Berdasarkan amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Makassar “Menolak Gugatan Penggungat untuk seluruh dan atau setidak-
tidaknya Pihak PENGGUGAT dinyatakan Kalah”. Terkait dengan status Calon Wakil Bupati
Nomor Urut 3 atas nama Ismail Sirfefa masih berstatus PNS Aktif yang didalilkan pengadu,
Teradu menjawab bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2015 terkait
dengan batas waktu wajib mengundurkan diri sebagai Anggota TNI/POLRI/PNS dan BUMN,
BUMD sejak mendaftar sebagai Calon direvisi menjadi Bahwa Anggota TNI/POLRI/PNS dan
BUMN, BUMD yang mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah tidak perlu mundur dari
jabatannya sebelum dinyatakan memenuhi syarat oleh Penyelenggara Pilkada sebagai calon
sehingga batas Pengunduran diri Ismail Sirfefa sejak ditetapkan dalam Keputusan KPU
Provinsi Papua Barat (Ex Officio) Nomor 39/Kpts/KPU-KAB-032/XI/2015 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 tanggal 5
November 2015 terhitung 60 Hari kalender Pengunduran diri adalah tanggal 4 Januari 2015
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
dengan menyerahkan Formulir Model BB3 KWK. Dalam hal pengaduan terkait
menghilangkan Hak Konstitusional warga Kaimana dengan adanya penetapan DPT
pencermatan, Teradu I,II,III,IV, dan V menjawab bahwa penetapan DPT pencermatan
didasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 729
/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 dan Surat Panwas Kabupaten Kaimana Nomor
105/Panwaslu-kada/KMN/X/2015 tanggal 15 November 2015. Teradu I,II,III,IV,dan V
sebagai ex officio di Kabupaten Kaimana telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk
menetapkan ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPTb-
1) hasil pencermatan. Pleno terbuka terkait DPT hasil pencermatan tersebut dihadiri oleh
Panwaslu Kabupaten Kaimana dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik se-Kabupaten
Kaimana serta saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana;
[4.3] Menimbang dalam jawabannya Teradu VI, VII, VIII, IX, dan Teradu X menolak dalil
yang disampaikan oleh Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa Rekapitulasi Tingkat
Distrik Kaimana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 dimulai
persiapan sejak tanggal 13 Desember 2015 dan berlanjut dari tanggal 14, 15, 16, 17, 18
Desember 2015 dengan melalui Perdebatan yang sangat alot, yang dihadiri oleh saksi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Nomor Urut 1, Nomor Urut 2 dan Saksi
Nomor Urut 3 dan dihadiri juga oleh Panwaslu Distrik Kaimana, Kepala Distrik kaimana,
Kapolsek Kaimana, dan Danramil Kaimana. Berdasarkan Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Kaimana Nomor 160/Panwaslu-Kada/KMN/XII/2015, KPU Kaimana
memberhentikan sementara Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik Kaimana karena tidak
dapat melanjutkan/menyelesaikan Rekapitulasi di Tingkat Distrik Kaimana, dan mengambil
alih penetapan hasil rekapitulasi tingkat Distrik Kaimana dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015. Terkait dengan terdapatnya 2 kotak suara pada setiap
TPS yang didalilkan Pengadu, Teradu VI, VII, VIII, IX, dan Teradu X menjawab bahwa hal
tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 739/KPU/XI/2015 tentang
Kebutuhan dan Penggunaan Perlengkapan Pemungutan Perhitungan Suara di TPS dan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan Pada Pilkada Serentak tahun 2015.
Kotak 1 diperuntukan untuk khusus Mengisi Surat Suara Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015, dan kotak 2 diperuntukan khusus untuk mengisi
formulir dan/atau Kelengkapan KPPS lainnya, sehingga jika Pengadu mempersoalkan 2
(Dua) Kotak Suara yang dipergunakan pada saat Pemungutan Suara di TPS pada tanggal 9
Desember 2015 adalah tidak beralasan, selain itu juga KPU Kabupaten Kaimana memiliki
data C1 KWK yang dapat dipertanggungjawabkan. Para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan Teradu
X mendapatkan seluruh Data Pemilih diawali dari Penyerahan Daftar Pemilih hasil
sinkronisasi antara Daftar Pemilih Potensial (DP4) yang didapat dari Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia yang disandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang merupakan Pemilihan terakhir seperti
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 sebagai Perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
tentang Daftar Pemilih serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran
Daftar Pemilih. Pada saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap Kabupaten
Kaimana yang hadir pada saat itu unsur MUSPIDA, PPD se-Kabupaten Kaimana,
Masyarakat, Kepala Distrik, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 2, untuk Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 belum tercover karena pada saat
itu Pasangan Nomor Urut 3 tidak lolos pada pencalonan dan masih menempuh jalur
hukum. Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 dan Rekomendasi Panwas Kabupaten Kaimana
Nomor 105/Panwaslu-Kada/KMN/IX/2015 tanggal 15 November 2015 tentang Tindak
Pencermatan Daftar Pemilih Tetap, Teradu VI, VII, VIII, IX, dan Teradu X langsung
melakukan Rekapitulasi Penetapan DPT dan DPTb-1 yang dihadiri oleh unsur Muspida,
Panwaslu Kabupaten Kaimana, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 2, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3, PPD se-Kabupaten Kaimana, Tamu
Undangan, Kepolisian. Teradu VI, VII, VIII, IX, dan Teradu X mengatakan bahwa benar di
TPS 1 Kampung Wosokuno dilakukan Pemungutan Suara menggunakan Sistem Ikat atau
Noken dikarenakan masyarakat asli Wosokuno adalah suku MEE yang berasal dari
Kabupaten Dogiai dan Kabupaten Paniyai yang memiliki budaya dan tradisi sistem ikat atau
noken yang telah mendapat persetujuan Panwas Distrik Yamor serta Panwas Lapangan
Kampung Wosokuno dan kesepakatan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 3;
[4.4] Menimbang dalam jawabannya Teradu XI, XII, dan Teradu XIII menolak dalil yang
disampaikan oleh Pengadu.Para Teradu mengatakan telah melaksanakan tugas dan
tanggungjawab dengan menindaklanjuti seluruh dugaan pelanggaran pemilu baik temuan
maupun Laporan yang disampaikan kepada Teradu XI, XII, dan XIII selaku Panwaslu
Kabupaten Kaimana. Para Teradu juga mengatakan bahwa selama proses pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kabupaten Kaimana, Teradu XI, XII, dan XIII telah
menindaklanjuti sebanyak 11 Laporan dan 3 temuan dengan Total 14 (empat belas) Laporan
dan Temuan. Dari 14 (empat belas) Laporan dan Temuan tersebut yang ditindaklanjut ke
dugaan pelanggaran Pidana sebanyak 1 (satu) Laporan yakni Laporan bernomor
01/LP/Pawaslu-Kada/KMN/IX/2015, dan yang ditindaklanjuti sebagai pelanggaran
administrasi sebanyak 3 (tiga) Temuan yakni Temuan bernomor 01/TMN/Panwaslu-
Kada/KMN/XII/2015, 02/TMN/Panwaslu-Kada/KMN/XII/2015 dan
03/TMN/KMN/XII/2015. Sementara tujuh laporan yang dilaporkan pelapor, Teradu XI, XII,
dan XIII memutuskan belum memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Berdasarkan Surat
Edaran KPU RI Nomor 729/KPU/X/2015 perihal pencermatan ulang DPT, maka untuk
meningkatkan fungsi pengawasan Teradu XI, XII, dan XIII mengeluarkan rekomendasi
melalui Surat Nomor 145/Panwaslu-Kada/KMN/XI/2015 untuk segera melakukan
pencermatan kembali DPT dan DPTb-1 yang telah ditetapkan. Pada tanggal 10 Desember
2015, Teradu XI, XII, dan XIII mengeluarkan Surat Nomor 144/Panwaslu-
Kada/KMN/XII/2015 perihal Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk segera
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
memerintahkan KPPS se-Kabupaten Kaimana yang belum menyerahkan data kepada 3 (tiga)
saksi Pasangan Calon dan pengawas TPS berupa Model C-KWK, Model C1-KWK dan
Lampiran Model C1-KWK segera diberikan. Teradu XI, XII, dan XIII berkesimpulan bahwa
Ismail Sirfefa untuk mendaftarkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun
2015 cukup menyertakan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Papua
Barat. Pada tanggal 21 Oktober 2015, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah
mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.92-5756
Tahun 2015 perihal telah menetapkan meresmikan pemberhentian dengan hormat Ismail
Sirfefa;
[4.5] Menimbang fakta persidangan dan keterangan para pihak, DKPP berpendapat
sepanjang terkait tindakan tidak melakukan langkah yang cukup dalam memberitahukan
kekurangan atau ketidaklengkapan berkas calon Matias Mairuma–Ismail Sirfefa,
pemberitahuan secara lisan pada dasarnya tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut
bertentangan dengan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang
menegaskan bahwa “Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan
secara tertulis kepada Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau pasangan calon
perseorangan paling lambat (2) hari setelah penelitian selesai.” Terkait dengan pokok aduan
tentang kekurangan atau ketidaklengkapan berkas calon Matias Mairuma-Ismail Sirfefa,
DKPP telah memutuskan dengan Perkara Nomor 74/DKPP-PKE-IV/2015. Sepanjang terkait
dengan dalil Pengadu mengenai hubungan darah Teradu XI dengan Pasangan Calon Wakil
Bupati Ismail Sirfefa, Teradu XI telah membuktikan bahwa dirinya berulang kali
mengumumkan hubungan darah dengan Ismail Sirfefa. Pada Tanggal 27 Agustus 2015, di
Ruang Aula Lapas Kaimana, Anggota Panwaslu Kabupaten Kaimana (Karolus Kopong
Sabon) telah menjelaskan kepada peserta sosialisasi tentang hubungan pertalian darah
antara Ketua Panwaslu Kabupaten Kaimana (Teradu XI) dengan Pasangan Calon Ismail
Sirfefa. Pada musyawarah penyelesaian sengketa pertama yang dibuka dan terbuka untuk
umum, Pimpinan Musyawarah telah menyampaikan bahwa Teradu XI (Ketua Panwaslu)
tidak bersedia menjadi pimpinan musyawarah dan terlibat secara strategis dalam
musyawarah sengketa tersebut dengan alasan adanya hubungan darah antara dirinya
dengan Pasangan Calon Wakil Bupati atas nama Ismail Sirfefa. Pada musyawarah
penyelesaian sengketa ketiga, Teradu XI telah menyampaikan secara resmi tentang
hubungan pertalian darah antara Ketua Panwaslu Kabupaten Kaimana dengan Pasangan
Calon Wakil Bupati Ismail Sirfefa. Terkait hal tersebut di atas, DKPP telah memutuskan
dengan Perkara Nomor 66/DKPP-PKE-IV/2015 dan 67/DKPP-PKE-IV/2015;
[4.6] Menimbang fakta persidangan dan keterangan para pihak, DKPP berpendapat bahwa
Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terkait dalil
pengadu mengenai hilangnya Hak Konstitusional warga Kaimana dengan adanya penetapan
DPT pencermatan, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para Teradu I, II,
III, IV, dan Teradu V telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan Surat
Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 729/KPU/X/2015 tanggal 29
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Oktober 2015 dan Surat Panwas Kabupaten Kaimana Nomor 105/Panwaslu-
kada/KMN/X/2015 tanggal 15 November 2015. Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V telah
melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan
Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPTb-1). Teradu VI, VII, VIII, IX, dan Teradu X telah
mengakui adanya sistem ikat atau noken yang terjadi di TPS 1 Kampung Wosokuno.
Meskipun sistem noken tersebut terjadi karena pengaruh budaya dan tradisi masyarakat
setempat serta telah disetujui panwas Distrik Yamor dan Panwas Lapangan Kampung
Wosokuno, namun tindakan ini tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan
mekanisme pemungutan suara yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015
Pasal 59 ayat 2 huruf d. Terhadap permasalahan surat pengunduran diri Pasangan Calon
atas nama Ismail Sirfefa sebagai PNS, Teradu VI, dan Teradu VII, tidak pernah
memberitahukan secara patut kepada yang bersangkutan terkait kekurangan persyaratan
surat pengunduran diri tersebut. Tindakan Teradu VI, dan Teradu VII, telah terbukti
melanggar asas kepastian hukum dan asas tertib sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d
dan huruf e Peraturan KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, Nomor 11, Nomor 1 Tahun 2012
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu VII, IX dan Teradu X telah terbukti
melanggar Pasal 15 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kewajiban bertindak
berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu.
Terhadap Teradu XI, XII, dan Teradu XIII, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah
melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal
ini didasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana diubah dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan Pemilihan Umum pada Pasal
43 ayat (1) yang berbunyi, “Terhadap hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan
pelanggaran Pemilu dan bukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan lain, proses penanganan pelanggaran dihentikan,” sehingga hasil
kajian beberapa laporan Pengadu tersebut, ditindaklanjuti beragam sesuai ketentuan yang
berlaku.
[4.7] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[5.3] Bahwa Teradu VI, VII, VIII, IX dan Teradu X terbukti telah melakukan pelanggaran
kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, XI, XII, dan Teradu XIII tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
[5.5] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
menjatuhkan sanksi terhadap Teradu VI, VII, VIII, IX dan Teradu X dan merehabilitasi
Teradu I, II, III, IV, V, XI, XII, dan Teradu XIII.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pokok pengaduan dari Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu VI atas nama Jhon Philip
Kiruwa dan Teradu VII atas nama Junizar H Airori selaku Ketua merangkap Anggota
dan Anggota KPU Kabupaten Kaimana terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu VIII atas nama Oknes
Tutuhatunewa, Teradu IX atas nama Talib Fitmatan, dan Teradu X atas nama Yermias
Furay selaku Anggota KPU Kabupaten Kaimana terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini;
4. Merehabilitasi Teradu I atas nama Amus Atkana, Teradu II atas nama Paskalis
Semunya, Teradu III atas nama Yotam Senis, Teradu IV atas nama Abdul Halim Shidiq,
dan Teradu V atas nama Cristine Rumkabu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Papua Barat, Teradu XI atas nama Ibnu Mas’ud, Teradu XII atas nama Dominika Hunga
Andung, dan Teradu XIII atas nama Karel Kopong selaku Ketua dan Anggota Panwas
Kabupaten Kaimana terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh Enam bulan Februari tahun Dua
Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
Selasa tanggal Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.
Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si