Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 74/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Kab Kaimana
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 19/11/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-11-2015
👁 17 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 137/I-P/L- DKPP/2015, tanggal 25 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 73/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: , Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP sebagaimana dibacakan dalam sidang pertama pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 dan sidang kedua pada hari Jumat tanggal 6 November 2015 menyampaikan pengaduan yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 2 1. Bahwa pada tahapan verifikasi berkas bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015, KPU Kabupaten Kaimana tidak melaksanakan proses verifikasi berkas sesuai dengan tahapan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 53 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 54 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu telah mengadukan para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu berupa tindakan menyalahi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dalam proses verifikasi persyaratan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana. Para Teradu tidak memberitahukan secara lisan maupun tertulis akan ketidaklengkapan dokumen persyaratan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 5; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I a.n Hasbullah Furuada selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaimana, Teradu III a.n Aida Wahyuni, dan Teradu V a.n Selina Sada selaku Anggota KPU Kabupaten Kaimana, sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Kepada Teradu II a.n Junizar H Airori dan Teradu IV a.n Jhon Philip Kiruwa selaku Anggota KPU Kabupaten Kaimana sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan Putusan i
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 74/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 137/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan atas dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU DAN PARA TERADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Charlly Richarth E Maipauw Tempat dan Tanggal Lahir : Kaimana, 11 Maret 1977 Organisasi/lembaga : Tim Pemenangan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa Alamat : Jalan Lettu Idris RT XX Kaimana Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Pengadu I 2. Nama : Hence Talabessy Tempat dan Tanggal Lahir : Kaimana, 16 November 1975 Organisasi/Lembaga : Tim Pemenangan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa Alamat : Jalan Perindustrian, Kaimana, Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai----------------Pengadu TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Hasbullah Furuada Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kaimana Alamat Kantor : Jalan PTT Kaimana 1 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Junizar H Airori Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kaimana Alamat Kantor : Jalan PTT Kaimana Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Aida Wahyuni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kaimana Alamat Kantor : Jalan PTT Kaimana Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Jhon Philip Kiruwa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kaimana Alamat Kantor : Jalan PTT Kaimana Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Selina Sada Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kaimana Alamat Kantor : Jalan PTT Kaimana Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d V disebut sebagai......................................para Teradu [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 137/I-P/L- DKPP/2015, tanggal 25 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 73/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1], Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP sebagaimana dibacakan dalam sidang pertama pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 dan sidang kedua pada hari Jumat tanggal 6 November 2015 menyampaikan pengaduan yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 2 1. Bahwa pada tahapan verifikasi berkas bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015, KPU Kabupaten Kaimana tidak melaksanakan proses verifikasi berkas sesuai dengan tahapan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 53 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 54 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). 2. Bahwa Para Teradu dalam pelaksanaan tahapan proses verifikasi berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015 tidak pernah memberitahukan kepada Pasangan Calon Drs. Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa,S.Sos., M.H., dan Gabungan partai politik pengusung baik secara lisan maupun tertulis tentang ketidaklengkapan berkas Bakal Calon Drs Matias Mairuma. Hal ini menguatkan keyakinan pasangan calon dan gabungan partai politik pengusung bahwa seluruh dokumen pencalonan dinyatakan lengkap. Perbuatan Para Teradu telah bertentangan dengan BAB V Bagian Kesatu Pasal 53 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) PKPU Nomor 9 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No 12 tahun 2015. 3. Bahwa Para Teradu tidak pernah memberikan Hasil Pemeriksaan Kesehatan pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa, Para Teradu menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa, pada tanggal 24 Agustus Pukul 10.00 WIT dengan tidak menyampaikan pemberitahuan apakah pasangan calon memenuhi syarat kesehatan atau tidak. 4. Bahwa Para Teradu secara sepihak dengan sengaja menggugurkan dukungan partai politik pengusung Partai Golongan Karya (Golkar) Tanpa memberitahukan alasan, baik secara Lisan maupun Tertulis kepada Partai Pengusung Partai Golkar dan Pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa. 5. Bahwa Para Teradu menyerahkan berita acara verifikasi berkas pasangan calon pada tanggal 24 Agustus 2014 bersamaan dengan Berita Acara Penetapan dan Surat Keputusan Penetapan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015. 6. Bahwa dalam berita acara Verifikasi Berkas Pasangan Calon, Para Teradu tidak menjelaskan alasan Pasangan Matias Mairuma-Ismail Sirfefa Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pencalonan. 7. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015 Para Teradu menggugurkan pasangan calon Matias Mairuma-Ismail Sirfefa, sehingga pasangan calon tersebut tidak diakomodir sebagai peserta Pilkada Kabupaten Kaimana tahun 2015. 8. Bahwa para Teradu tidak bersedia menjelaskan secara terbuka baik secara lisan maupun Tertulis kepada perwakilan pasangan calon Drs. Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa, S.Sos., M.H. dan perwakilan Partai Politik Pengusung yang mendatangi kantor KPU Kabupaten Kaimana untuk meminta penjelasan dari Para 3 Teradu terkait alasan Para Teradu memutuskan Pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa dinyatakan TMS. 9. Bahwa Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa Mengadukan Para Teradu kepada Panwaslu Kabupaten kaimana melalui Kuasa Hukum dalam sengketa Pilkada Kaimana atas dikeluarkannya Surat Keputusan KPU No 32/KPU-KAB-032 VIII/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015. 10. Bahwa Panwaslu Kabupaten Kaimana menerima Pengaduan sengketa Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa dengan Termohon KPU Kabupaten Kaimana. 11. Bahwa Panwaslu Kabupaten Kaimana telah melakukan Sidang Gelar Perkara sengketa Pilkada Kaimana dengan Pemohon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa dan Termohon KPU Kabupaten Kaimana. 12. Bahwa Para Teradu sebagai Termohon dalam sengketa Pilkada di Panwas Kabupaten Kaimana tidak memenuhi panggilan Panwas Kabupaten Kaimana sebanyak dua (2) kali untuk menghadiri Sidang Gelar Perkara sengketa Pilkada tanpa memberikan alasan ketidakhadiran Termohon. 13. Bahwa Dalam sidang gelar perkara Sengketa Pilkada Kaimana Para Teradu telah mengaku di depan persidangan Bahwa Para Teradu melanggar pasal 52 ayat (1) (2) (3) (4) (5) PKPU No 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. 14. Bahwa dalam proses Musyawarah pada Sidang Gelar Perkara sengketa pilkada Kaimana Para Teradu Menolak untuk mufakat dan tetap meyakini Keputusan KPU Nomor 32/KPU-KAB-032 VIII/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015 adalah benar. 15. Bahwa Panwaslu Kabupaten Kaimana telah memutuskan sengketa Pilkada Kaimana Nomor 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 Tanggal 7 September 2015 dengan Amar Putusan Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya. 16. Bahwa Surat Keputusan PANWASLU Kabupaten kaimana Nomor 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 Tanggal 7 September 2015 menetapkan : 1. Mengabulkan permohon pemohon untuk seluruhnya 2. Membatalkan Keputusan KPU Kaimana Nomor 32/KPU-KAB-032 VIII/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten kaimana tahun 2015. 3. Mewajibkan KPU Kabupaten Kabupaten kaimana untuk menerbitkan Keputusan KPU Kaimana yang menetapkan pemohon sebagai pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten kaimana tahun 2015. 4. Mewajibkan KPU Kabupaten kaimana untuk melaksanakan keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 Tanggal 7 September 2015. 4 17. Bahwa para Teradu tidak bersedia untuk menjalankan Keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor. 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 Tanggal 7 September 2015, dengan alasan akan berkonsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat terkait keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana. 18. Bahwa Tim Pemenangan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa telah menyurati Para Teradu untuk mempertanyakan Pelaksanaan Keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 Tanggal 7 September 2015, dengan surat Nomor 24/TIM-MANIS/IX/2015. 19. Bahwa perwakilan Tim Pemenangan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa a.n Marthinus D.Patiata Dan Hence Talabessy (Pengadu II) melakukan Koordinasi langsung dengan para Teradu tanggal 9 September 2015 di kantor KPU Kabupaten Kaimana, para Teradu menjelaskan bahwa sedang berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat. Para Teradu menjelaskan bahwa Tim menyiapkan desain alat Peraga pasangan calon untuk kemudian Para Teradu mengakomodir Pasangan Calon Drs Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa sebagai peserta Pilkada kabupaten kaimana tahun 2015. 20. Bahwa Para Teradu telah membalas surat Tim Pemenangan Drs.Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa, S.Sos. M.H. dengan surat Nomor 167/KPU- KAB/KMN/032/IX/2015. Tanggal 09 September 2015, Para Teradu menggunakan Pasal 25 Perbawaslu No 8 Tahun 2015 sebagai alasan untuk tidak melaksanakan keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 Tanggal 7 September 2015 dan akan melakukan Konsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat. 21. Bahwa Pengadu menemukan Surat Para Teradu Nomor 171/KPU- KAB/KMN/032/IX/2015 yang ditujukan kepada Ketua KPU RI perihal Klarifikasi dan Keberatan terhadap keputusan Panwaslu Kaimana Nomor 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 Tanggal 7 September 2015, Pengadu berasumsi bahwa para Teradu tidak melakukan Konsultasi terkait dengan keputusan PANWASLU Kaimana seperti apa yang di jelaskan oleh para Teradu dalam surat para Teradu Nomor 167/KPU-KAB/KMN/032/IX/2015 tanggal 9 September 2015. 22. Bahwa KPU Provinsi Papua Barat telah menyurati Para Teradu dengan surat Nomor 172/KPU.Prov-032/IX/2015 Tanggal 23 September 2015 yang bersifat segera dengan perihal Penetapan Pasangan Calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015 yang memberikan petunjuk kepada para Teradu untuk melaksanakan keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 Tanggal 7 September 2015. 23. Bahwa pada tanggal 29 September tahun 2015 para Teradu telah melakukan rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon Bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015 yang didampingi oleh dua (2) Komisioner KPU Provinsi Papua 5 Barat, Dalam Rapat Pleno tersebut Tiga (3) Anggota KPU Kabupaten Kaimana/para Teradu telah sepakat untuk melaksanakan keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana dan dua (2) Anggota KPU Kaimana/para Teradu Tidak bersedia melaksanakan putusan Panwaslu Kabupaten Kaimana. Ketika malam hari tanggal 29 September 2015 Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati No 41 dibuat dan akan ditandatangani oleh Tiga (3) anggota KPU/para Teradu sesuai hasil rapat pleno penetapan pada siang hari, Salah Satu Anggota KPU Kaimana/para Teradu sudah tidak bersedia untuk menandatangani Berita acara tersebut dan yang menandatangani adalah dua (2) Anggota KPU/para Teradu sehingga berita acara tersebut tidak diberlakukan, karena menurut para Teradu tidak memenuhi quorum pengambilan keputusan. 24. Bahwa akibat dari tiga (3) Anggota KPU Kaimana/para Teradu tidak menanda tangani Berita acara penetapan pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015 sampai hari Jumat Tanggal 6 November 2015 Para Teradu Belum menjalankan keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana. Hal itu mengakibatkan Pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa tidak diakomodir sebagai peserta Pilkada Kabupaten Kaimana tahun 2015 oleh para Teradu. 25. Bahwa Para Teradu dalam penjelasan di depan publik dan media cetak mengatakan penyelesaian sengketa pilkada hanya dapat dilakukan di PTUN bukan di Panwaslu sehingga keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana tidak akan dilaksanakan oleh para Teradu. 26. Bahwa sejak dikeluarkannya Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 32/KPU- KAB-032 VIII/2015 Tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015 para Teradu tidak berada di tempat tugas. Para Teradu berada di tempat tugas ketika akan dilaksanakan rapat pleno terkait Penetapan DPT dan DPT Tambahan. Para Teradu terakhir tiba di Kaimana pada tanggal 27 Oktober 2015 dan melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT Tambahan 1 pada tanggal 28 Oktober 2015 dan Para Teradu meninggalkan Kaimana pada tanggal 29 Oktober 2015 untuk menghadiri persidangan DKPP sampai saat ini. 27. Bahwa informasi tentang salah satu pasangan calon yang akan TMS pada tanggal 24 Agustus 2015 sudah beredar di masyarakat secara luas jauh hari sebelum proses verifikasi dilakukan oleh Para Teradu. 28. Bahwa benar satu (1) pekan sebelum waktu penetapan, Instansi terkait telah melakukan pertemuan dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk membicarakan keamanan daerah pasca penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 24 Agustus 2015. Kesepakatan dalam pertemuan tersebut dituangkan dalam bentuk baliho dan dipasang di tempat Umum. 6 29. Bahwa para Teradu secara terbuka di depan demonstrasi pendukung dua (2) Pasangan Calon pada tanggal 29 September 2015 di depan kantor KPU Kabupaten Kaimana Telah membeberkan hasil Rapat Tertutup Komisioner KPU Kabupaten Kaimana yang seharusnya menjadi Rahasia Jabatan Para Teradu dengan memberikan penjelasan bahwa ada 3 rekan yang setuju dan 2 rekan tidak setuju untuk penetapan pasangan calon, sehingga bisa jadi 3-2, 5-0, 4-1. 30. Bahwa Para Teradu telah berkomentar di media cetak Cahaya Papua bahwa kewenangan Keputusan KPU adalah Kewenangan KPU Kabupaten Kaimana karena ini adalah Pemilihan Bupati. 31. Bahwa para Teradu menyatakan Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 172/KPU.Prov-032/IX/2015 adalah surat biasa yang sifatnya hanya melaksanakan supervisi, monitoring maupun berkoordinasi, bukan surat perintah. Undang- Undang Nomor 15 tahun 2015 tentang Pilkada jelas mengatur batasan kewenangan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten sehingga mau diubah atau tidak, surat keputusan pasangan calon adalah kewenangan KPU Kabupaten Kaimana. 32. Bahwa sejak tanggal 31 Oktober 2015 KPU Provinsi Papua Barat telah memberhentikan sementara para Teradu sebagai komisioner KPU Kabupaten Kaimana dan saat ini KPU Provinsi telah mengambil alih seluruh tugas dan kewenangan Para Teradu. 33. Bahwa berdasarkan proses sidang kode etik DKPP pada 30 Oktober dan 6 November 2015, Pengadu menyampaikan kesimpulan kepada DKPP yang isinya menyatakan seluruh dalil pengaduan Pengadu sebagaimana tercantum dalam poin- poin aduan di atas adalah terbukti kebenarannya. PETITUM PENGADU [2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu segera memproses Pengaduan Pengadu; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap kepada para Teradu; dan 5. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya. [2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut: 7 NO TANDA KETERANGAN BUKTI 1 P-1 Fotokopi Berita Acara Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015, Nomor 31.A/VIII/2015 2 P-2 Fotokopi Berita Acara Tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015, Nomor 32/VIII/2015 3 P-3 Surat Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 32/KPU- KAB-032 VIII/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015 4 P-4 Berita Acara Nomor 18 /VIII/2015 Tentang Penyerahan Berkas Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 5 P-5 Fotokopi Keputusan Sengketa Nomor Permohonan 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 10 P-10 Fotokopi Berita Acara Tentang Penerimaan Dokumen Syarat PencalonanBupati & Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, Tanggal 28 Juli 2015, beserta Lampiran Tanda Terima dan Ceklist Verifikasi Berkas. 11 P-11 Fotokopi Print Screenshoot Percakapan terkait Proses Pencalonan Bupati Kaimana di Media Sosial Facebook. 12 P-12 Kopian CD Dokumentasi Visual Proses Gelar Perkara Sengketa Pilkada Kabupaten Kaimana 13 P-13 Fotokopi dan Koran Cetak tentang Berita Sengketa Pilkada Kaimana. 14 P-14 Fotokopi Permohonan Penyelesaian Sengketa tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015 15 P-15 Fotokopi Surat KPU Propinsi Nomor 172/KPU.Prov- 032/IX/2015 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Bahwa para Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan lisan pada Sidang DKPP 30 Oktober dan 6 November 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Tuduhan Pengadu bahwa Teradu tidak menghadiri persidangan/musyawarah sebanyak tiga kali secara berturut –turut tanpa alasan yang jelas, adalah tidak benar dan menyesatkan karena pada waktu Musyawarah Pertama tanggal 1 September 2015 Ketua dan anggota KPU Kaimana/para Teradu telah menghadiri persidangan/musyawarah di Kantor Panwaslu Kabupaten Kaimana. 2. Selanjutnya pada tanggal 2 September 2015 para Teradu harus menghadiri acara yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Manokwari pada tanggal 3 September 2015 dimana Panwaslu Kabupaten Kaimana juga ikut menghadiri acara DKPP tersebut. 8 3. Pada hari Jumat tanggal 04 September 2015 para Teradu rencananya akan kembali ke Kaimana untuk menghadiri persidangan/musyawarah di kantor Panwaslu Kaimana namun karena Pesawat yang akan membawa Para Teradu (termasuk salah seorang Anggota Panwaslu Kabupaten Kaimana yaitu Karolus Kopong Sabon) ke Kaimana tidak bisa mendarat di Fakfak karena persoalan cuaca sehingga Pesawat tersebut tidak sampai ke Manokwari dan baru ada pesawat ke Kaimana via Ambon pada hari Minggu tanggal 06 September 2015. 4. Bahwa para Teradu dengan ini menjawab aduan terkait tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 yang dilakukan oleh para Teradu sampai pada tidak ditetapkannya Pasangan Calon atas nama Drs. Matias Mairuma dan Ismail sirfefa, S.Sos., M.H. 5. Bahwa para Teradu membuka Masa pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015, tanggal 26 s.d 28 Juli 2015. 6. Pasangan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa yang diusung oleh Gabungan Partai Politik, mendaftar ke KPU Kaimana pada tgl 28 Juli 2015 jam 11 : 55 Waktu Indonesia Timur. 7. Gabungan Partai Politik pengusung Pasangan Drs. Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa, S.Sos, M.H adalah : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Golongan Karya dan Partai Kebangkitan Bangsa. Tetapi setelah diperiksa oleh KPU Kaimana, yang diterima dan dianggap sah sebagai Partai Pengusung Pasangan Pemohon oleh KPU Kaimana adalah : a. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Jumlah Kursi 3 ( tiga ) b. Partai Kebangkitan Bangsa; Jumlah Kursi 1 ( Satu ) c. Partai Hati Nurani Rakyat; Jumlah kursi 1 ( Satu ) Adapun Partai Golongan Karya KPU Kaimana tidak dapat diterima sebagai partai pengusung karena pengurus DPD II partai Golkar Kabupaten Kaimana kubu Agung laksono tidak hadir dan tidak menandatangi daftar hadir. 8. Pasangan Drs. Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa, S.Sos M.H didaftarkan oleh gabungan Partai Politik pengusung dengan menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan Calon meliputi : a. Formulir Model B.KWK-Parpol yang ditandatangi oleh Ketua dan Sekretaris DPC/DPD Partai Politik Kabupaten Kaimana yang tergabung sebagai Pengusung Pasangan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa beserta lampirannya meliputi :  Formulir B.1-KWK Parpol untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan selaku Ketua dan Sekjen DPP Partai PDI-P, pada tanggal 9 Juli 2015 Nomor 444/IN/DPP/VII/2015 benar ada dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekjen DPP  Formulir Model B.1-KWK Parpol untuk Partai Golongan Karya yang di tandatangani oleh Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku ketua dan 9 Sekjen DPP Partai Golongan karya pada tanggal 26 juli 2015 benar ada dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekjen DPP  Adapun Formulir Model B.1-KWK Parpol untuk partai Golongan Karya Kubu H.R Agung Laksono dan Zainudin Amali selaku Ketua Umum dan Sekjen Partai Golongan Karya pada tanggal 25 Juli 2015, tidak dilampirkan pada saat mendaftar pada tanggal 28 Juli 2015. Berkas dimaksud baru dimasukkan pada tahapan perbaikan tanggal 7 Agustus 2015.  Formulir Model B.1-KWK Parpol untuk Partai Hati Nurani Rakyat ditandatangani oleh Dr. Wiranto dan Dr.Berliana Kartakusumah selaku ketua dan sekjen DPP Partai Hanura pada tanggal 29 Juli 2015 benar ada dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekjen DPP  Formulir Model B.1-KWK Parpol untuk Partai Kebangkitan Bangsa yang di tandatangani oleh H.A Muhaimin Iskandar, M.Si dan H. Abdul Kadir Karding selaku ketua dan sekjen DPP PKB tanggal 30 Juni 2015. benar ada dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekjen DPP  Fotocopy surat Model B-KWK Parpol oleh Gabungan Partai Politik atas nama Calon dan specimen tandatangan bersama oleh gabungan partai politik b. Surat pemberitahuan kepada pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat atas pencalonan Ismail Sirfefa selaku anggota DPRD Provinsi Papua Barat sebagai Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015; c. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 ( lima ) atau lebih dari Pengadilan Negeri Kabupaten Fakfak; d. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Fak-Fak; e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; f. Surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari KPK baru dimasukkan pada saat perbaikan dokumen; g. Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawab pemohon yang merugikan keuangan Negara dari Pengadilan Negeri Fakfak; h. Surat keterangan tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan; i. Surat Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Pasangan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa dan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan Tahunan pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama pasangan calon untuk masa 5 ( lima ) Tahun terakhir atau sejak menjadi wajib pajak, dan tanda 10 bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) Kabupaten Kaimana; j. Formulir Model BB.2-KWK yang ditandatangani oleh Bakal Calon dan Para Pimpinan Partai politik; k. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ); l. Fotokopi jazah yang telah dilegalisir; m.Naskah Visi, Misi, dan Program pasangan Calon; n. Pas Foto 4 x 6 berwarna 4 ( empat ) lembar dan hitam putih 4 ( empat ) lembar dan foto bakal calon dalam satu kesatuan; o. Daftar Tim Kampanye Kabupaten. 9. Setelah menerima dokumen Persyaratan Pasangan Calon dan Persyaratan Calon, para Teradu melakukan Verifikasi Awal pada tanggal 29 Juli 2015 yang dihadiri oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Kaimana, Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Kaimana, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kasatreskrim Polres Kaimana. Dari hasil Verifikasi awal tersebut KPU Kabupaten Kaimana memberikan kesempatan kepada Pasangan Calon termasuk Pasangan Calon Matias Mairuma-Ismail Sirfefa untuk memperbaiki dokumen syarat Calon melalui Sekretaris Tim Sukses yaitu Marce S Kaihatu namun dokumen yang diserahkan tetap sama seperti yang telah diserahkan sebelumnya. (vide bukti T-24 Tanda Terima dokumen). 10. Setelah KPU Kabupaten Kaimana menerima perbaikan dan kelengkapan dokumen tersebut kemudian KPU Kaimana meneliti kelengkapan Dokumen yang diserahkan oleh Pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa dengan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan dalam kaitannya dengan data kependudukan, Dinas Pendidikan dalam kaitannya dengan ijazah, Kepolisian dalam kaitannya dengan surat keterangan catatan kepolisian. Dari hasil penelitian secara administratif dan faktual tersebut ditemukan fakta bahwa terdapat perbedaan tempat lahir yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, Daftar Riwayat hidup, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dengan tempat lahir pada Ijazah. Selanjutnya KPU Kabupaten Kaimana membuat Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Pasangan Calon dan Syarat Calon (BA.HP) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (BA.HP) berikut Lampiran Model BA.HP-KWK. Adapun perbedaan dalam dokumen tersebut dapat para Teradu jelaskan sebagai berikut : a. Dalam semua dokumen Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah mulai dari SD (Bukti T-5), SMP (Bukti T-7), SMA (Bukti T-10) hingga Perguruan Tinggi (Bukti T-14) semua Ijazah tertulis Matias Mairuma lahir di Tual. Demikian pula dalam 11 dokumen Daftar Akta Kelahiran (Bukti T-4.E) dan Akta Kelahiran Tahun 2010 tanggal 22 Juni 2010 tertulis Matias Mairuma Lahir di Tual, 01 Juni 1964 (Bukti T-4.F) serta Dokumen Buku Krisma dari Gereja Katolik Kaimana tertulis Matias Mairuma lahir di Tual (Bukti T-4.G). Semua Ijasah tersebut kemudian dilampirkan Surat Ralat dari Sekolah dan Kampus yang bersangkutan dengan Ralat : Matias Mairuma tertulis Lahir di Tual 01 Juni 1964, seharusnya Matias Mairuma, Lahir di Kaimana tanggal 01 Juni 1964. b. Dalam dokumen kependudukan yaitu KTP (Bukti T-3), Kutipan Akta Kelahiran Tahun 2006 (Bukti T-4) Kartu Keluarga Tahun 2015, (T-4.D) tertulis Matias Mairuma Tempat Lahir di Kaimana tanggal 1 Juni 1964. 11. Mengenai keberatan bahwa KPU Kabupaten Kaimana tidak memberitahukan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Pasangan Calon tersebut, KPU Kabupaten Kaimana memang tidak memberitahukan secara tertulis kepada semua Pasangan Calon. Namun demikian dalam proses Verifikasi Administrasi dan Faktual, semua informasi disampaikan kepada semua Pasangan Calon melalui Penghubung yang merupakan Tim Sukses Pasangan Calon. Untuk Pasangan Calon Matias Mairuma- Ismail Sirfefa, penghubungnya atas nama Marce S. Kaihatu (Sekretaris Tim Sukses). Kelalaian tersebut semata karena persoalan administratif. 12. Bahwa telah dilakukan verifikasi akhir yang dihadiri antara lain oleh Ketua dan anggota KPU Kaimana, Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Kaimana yang sekaligus menjadi saksi, Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Pendidikan Kaimana yang diwakili oleh Tobias Rahakbauw, Polres Kaimana yang diwakili oleh Kasatreskrim (Daftar hadir dan Berita Acara terlampir). Dari hasil verifikasi tersebut sebagaimana terdapat dalam lampiran TT.2 KWK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana Wahab Pical disebutkan bahwa tempat lahir Bakal Calon Bupati Drs. Matias Mairuma tidak sesuai dengan dokumen kependudukan. Semua proses tersebut juga disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten Kaimana. 13. Adapun untuk ijazah SD, SMP, SMA dan Ijazah Sarjana atas nama Matias Mairuma telah dilakukan verifikasi faktual pada Sekolah/Kampus tersebut sesuai Berita Acara Nomor : 30/BA/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 yang dilakukan di SD YPPK Fatima Kabupaten Fak Fak, Berita Acara Nomor : 30/BA/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 yang dilakukan di SMP Negeri 1 Kabupaten Kaimana, Berita Acara Nomor : 30/BA/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang dilakukan di SMA Negeri 1 Fak Fak. Kemudian KPU Kaimana juga melakukan verifikasi faktual ke Universitas Cenderawasih juga dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Kaimana. 14. Bahwa para Teradu telah memberikan Formulir Model TT.1-KWK kepada Tim Sukses Pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa sesuai bukti tanda terima oleh Marce S. Kaihatu. 12 15. Para Teradu telah melakukan penelitian administrasi dan faktual atas persyaratan pencalonan maupun syarat calon kepada semua Pasangan Calon termasuk Pasangan Pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa. Bahkan pada tanggal 29 Juli 2015, KPU Kaimana pernah menyerahkan daftar checklist yang harus dilengkapi oleh Pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa dan diserahkan kepada Tim Sukses Pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa yaitu Marce S.Kaihatu (Sekretaris Tim Sukses Matias Mairuma-Ismail Sirfefa). 16. Bahwa para Teradu pada tanggal 24 Agustus 2015 telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 sebagaimana tertuang dalam SK Nomor : 32/KPU-Kab-032/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015. Dalam SK Nomor : 32/KPU-Kab-032/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tersebut KPU Kaimana hanya menetapkan dua Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan yaitu 1). Pasangan Freddy Thie – Mohammad Lakotani, SH.M.Si yang diusung oleh Koalisi Partai Demokrat dan Partai Nasdem; 2). Pasangan Drs. Hasan Achmad, M.Si – Amos Oruw yang diusung oleh Koalisi Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional sedangkan Pasangan Matias Mairuma-Ismail Sirfefa dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015. 17. Selanjutnya para Teradu pada tanggal 24 Agustus 2015 telah menetapkan Pasangan Calon H. Hasan Achmad – Amos Oruw dan Pasangan Calon Freddy Thie – Mohammad Lakotani sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015. Adapun Pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa, S.Sos, MH, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon dikarenakan syarat calon Matias Mairuma dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dokumen syarat calon tidak sesuai, khususnya dokumen kependudukan (KTP, Akta Kelahiran) dengan Ijazah. 18. Proses yang dilakukan oleh KPU Kaimana mulai dari Pendaftaran hingga Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan telah dilakukan secara transparan dan bahkan sebagian besar kegiatan Verifikasi/Penelitian Persyaratan dan Syarat Pasangan Calon tersebut juga melibatkan Panwaslu Kabupaten Kaimana selaku Pengawas/saksi dalam setiap kegiatan dan juga melibatkan semua institusi yang terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kepolisian. 19. Pada tanggal 26 Agustus 2015 Pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa, S.Sos, MH. telah mengajukan Permohonan Keberatan/gugatan kepada Panwaslu Kabupaten Kaimana, dimana Panwaslu Kabupaten Kaimana telah memeriksa 13 Permohonan keberatan dari Pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa dan KPU Kaimana selanjutnya telah memberikan Jawaban tertulis dalam musyawarah/sidang Panitia Musyawarah di kantor Panwaslu atas Permohonan Keberatan tersebut pada hari Minggu tanggal 6 September 2015. 20. Selanjutnya pada tanggal 7 September 2015 Panwaslu Kabupaten Kaimana telah mengeluarkan Keputusan yang memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk mengakomodir/menetapkan Pasangan Calon atas nama Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanpa mempertimbangkan hasil Verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kaimana dimana Panwaslu Kaimana mengikuti semua tahapan verifikasi/penelitian persyaratan Pasangan Calon dan syarat Calon serta mengetahui persis jika Matias Mairuma tidak memenuhi syarat. Panwaslu Kaimana bahkan ikut menandatangani Berita Acara Hasil Verifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kaimana Tahun 2015. 21. Menurut para Teradu, Putusan Panwaslu Kabupaten Kaimana menyesatkan serta merupakan bentuk penyelundupan hukum dan bahkan terindikasi sebagai penyalahgunaan kewewenangan dimana antara fakta dan pertimbangan dengan Amar Putusan Panwaslu Kab. Kaimana tidak memiliki relevansi. Kalaupun benar bahwa KPU Kabupaten Kaimana tidak memberitahukan secara tertulis Hasil Penelitian Persyaratan Pasangan Calon/Syarat Calon maka semestinya Panwaslu Kaimana menerbitkan Rekomendasi agar dilakukan Verifikasi Ulang. Bukan malah langsung menetapkan Pasangan yang tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana. Panwaslu Kabupaten Kaimana telah menjadi perpanjangan tangan untuk meloloskan Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kaimana. Apabila hal tersebut dilakukan maka bisa diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 UU No.1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2015 yang menyatakan sebagai berikut : “Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah dipidana penjara dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,- dan paling banyak Rp. 72.000.000,-“ 22. Apabila Panwaslu berdasarkan kewenangan yang dimiliki dengan sesuka hati menganulir Keputusan KPU Kabupaten Kaimana yang telah ditetapkan melalui Verifikasi Administrasi dan Faktual maka hal ini akan menjadi preseden buruk dalam Pemilihan Kepala Daerah. Kalau demikian halnya maka verifikasi oleh KPU rasanya tidak lagi diperlukan karena hanya akan menghamburkan biaya tetapi pada akhirnya bisa dimentahkan dalam waktu sesaat dengan Putusan Panwaslu. 14 23. Bagi para Teradu, masalah perbedaan tempat lahir dalam Ijazah dengan KTP dan Akta Kelahiran seorang Calon Bupati bukan hanya mengenai persoalan administrasi (syarat Calon) semata tetapi menyangkut persoalan integritas dan moral seorang Pemimpin. Bagaimana bisa seorang pemimpin bisa mengubah suatu Identitas diri hanya untuk kepentingan politik tertentu. Bagaimana bisa seorang Pemimpin mempunyai Identitas yang berbeda beda. Bahkan KPU Kaimana juga memiliki bukti pendukung bahwa Kartu Keluarga atas nama Matias Mairuma memiliki perbedaan tempat kelahiran. Dalam dokumen kartu Keluarga yang dikeluarkan Tahun 2010 tertulis Matias Mairuma lahir di Tual sedangkan dalam dokumen Kartu Keluarga yang dikeluarkan Tahun 2015 tertulis Matias Mairuma lahir di Kaimana. Yang menjadi pertanyaan apa motivasi merubah tempat lahir dalam berbagai dokumen penting tersebut. 24. Bahwa proses dan mekanisme yang saat ini sedang berlangsung dan dilaksanakan oleh para Teradu adalah suatu rangkaian untuk menjaring pemimpin-pemimpin berkualitas yang tidak saja menyangkut kualitas intelektual tetapi juga menyangkut moral dan integritas. Lalu menjadi pertanyaan, kalau seorang Pemimpin tidak jujur pada dirinya sendiri lalu bagaimana bisa diharapkan jujur dalam memimpin masyarakat. 25. Adapun mengenai isu yang disampaikan oleh Pengadu bahwa sebelum tanggal 24 Agustus 2015 telah beredar berita mengenai hanya ada dua Pasangan calon yang dinyatakan lolos sebagai Peserta Pemilukada Kabupaten Kaimana, KPU Kab.Kaimana tidak mengetahui sumber informasi yang diterima oleh Pengadu. 26. Adapun mengenai salah satu Media Cetak dalam hal ini Koran Cahaya Papua sudah menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat Kaimana bahwa Koran tersebut terkesan partisan dalam pemberitaan sehingga para Teradu seringkali menghimbau melalui wartawan agar lebih objektif dan peka dalam menyajikan berita sehingga tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat Kaimana. 27. Mengenai tugas dan kewenangan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota secara tegas sudah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Peyelenggara Pemilu. Dalam ketentuan Pasal 9 secara tegas diatur mengenai tugas dan kewenangan KPU Provinsi, baik dalam Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maupun Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 10 ayat 3 diatur mengenai tugas dan kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam kaitan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota. Demikian pula dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 201 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2015. Didalam ketentuan pasal 11 dan pasal 12 UU No.1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah ditegaskan mengenai tugas dan kewenangan KPU Provinsi sedangkan di dalam ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang- 15 Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Didalam ketentuan tersebut sudah tegas diatur mengenai kewenangan untuk menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati sepenuhnya menjadi kewenangan KPU Kabupaten. 28. Bahwa para Teradu dengan ini menjawab mengenai pemberhentian sementara oleh KPU Provinsi Papua Barat atas perintah KPU RI atas diri Para Teradu. 29. Bahwa pada tanggal 3 November 2015 ketika sedang menunggu kelanjutan persidangan di DKPP, Para Teradu mendengar berita mengenai adanya Surat dari KPU RI yang ditujukan kepada KPU Propinsi Papua Barat (selanjutnya Para Teradu melalui Ketua KPU Kaimana mengkonfirmasi surat tersebut ke KPU RI) yang isinya antara lain : Sehubungan dengan surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 211/KPU Prov.032/K/2015 tanggal 23 Oktober 2015 perihal Laporan Awal Hasil Supervisi Kab. Kaimana dan Kab. Fakfak, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. KPU Propinsi Papua Barat diperintahkan melakukan Supervisi kepada KPU Kabupaten Kaimana terkait pelaksanaan Keputusan Panwas Kabupaten Kaimana paling lambat 3 hari sejak diterimanya surat ini. b. Apabila sampai batas waktu sebagaimana angka 1, KPU Kabupaten Kaimana tidak melaksanakan Keputusan Panwas Kabupaten Kaimana, KPU Propinsi Papua Barat diperintahkan memberikan sanksi administrasi pemberhentian sementara dan mengambil alih pelaksanaan Putusan Panwas Kabupaten Kaimana. 30. Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 November 2015 dan tanggal 4 November 2015 Para Teradu mendengar melalui berita baik radio maupun internet yang menyatakan bahwa KPU Provinsi Papua Barat telah mengeluarkan SK Pemberhentian sementara tanpa terlebih dahulu melaksanakan poin-poin dalam surat KPU RI bertanggal 29 Oktober 2015 tersebut. 31. Bahwa surat KPU RI tanggal 29 Oktober 2015 dan SK Pemberhentian oleh KPU Provinsi Papua Barat tersebut bentuk kesewenang-wenangan dan melecahkan proses persidangan yang sedang berjalan di DKPP karena semestinya pemberhentian sementara harus menunggu hasil sidang DKPP. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan 4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya. 16 [2.6] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Teradu menyerahkan alat bukti dan barang bukti yang diberi tanda dengan Bukti T-1 s.d T-40 sebagai berikut : No Tanda Jenis Alat Bukti Keterangan Bukti 1 T-1 Lampiran Model TT.1-KWK Bukti ini menunjukkan bahwa Teradu telah menerima berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati a.n Matias Mairuma–Ismail Sirfefa pada hari Selasa 28 Juli 2015; 2 T-2.A Lampiran Model TT.2-KWK yang Bukti ini menunjukkan bahwa ditandatangani oleh Dayat S.H. Teradu telah menerima dan dari Polres Kaimana meneliti perbaikan Berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n Matias Mairuma–Ismail Sirfefa pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2015; 3 T-2.B Lampiran Model TT.2-KWK yang Bukti ini menunjukkan bahwa ditandatangani Thobias Teradu telah menerima dan Rahakbauw dari Dinas meneliti perbaikan berkas Pendidikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana a.n Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa pada 28 Juli 2015; 4 T-2.C Lampiran Model TT.2-KWK yang Bukti ini menunjukkan bahwa ditandatangani oleh Wahab Pical Teradu telah menerima dan dari Disdukcapil meneliti perbaikan Berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n Matias Mairuma–Ismail Sirfefa pada hari Selasa 28 Juli 2015; 5 T-3 Fotokopi Kartu tanda Penduduk Dalam KTP tercantum Tempat (KTP) Matias Mairuma Kelahiran di Kaimana 1 Juli 1964; 6 T-4 Kutipan Akta Kelahiran Nomor: Tercantum lahir di Kaimana 1 477/20.a/DISP/KMN/2006 a.n Juni 1964; Matais Mairuma tertanggal 10 Agustus 2006; 7 T-4.A Permohonan untuk mendapatkan Disebutkan Matias Mairuma lahir persetujuan/izin guna di Kaimana 1 Juni 1964; memperoleh Kutipan Akta Kelahiran Dispensasi a.n Matias Mairuma 16 Juli 2015; 8 T-4.B Surat Pernyataan yang Disebutkan Matias Mairuma lahir ditandatangani Matias Mairuma 1 Juni 1964 17 Juli 2006 9 T-4.C Surat Pernyataan yang Disebutkan bahwa Matias ditandatangani Piter Letsoin 22 Mairuma lahir di Tual 1 Juni Juni 2010 1964; 10 T-4.D Kartu Keluarga Nomor Tertulis matias Mairuma lahir di 9208010406080008 tanggal 24 Kaimana 1 Juni 1964; Februari 2015 dengan kepala keluarga Matias Mairuma 11 T-4.E Pencatatan Sipil Daerah Kaimana- Tertulis Matias Mairuma lahir di Daftar Akta Kelahiran tahun 2010 Tual 1 Juni 1964; bertanggal 14 Juni 2010 12 T-4.F Akta Kelahiran Nomor Tertulis Matias Mairuma lahir di AL.903.000211 Tual 1 Juni 1964; 17 NIK 9208010106640001 13 T-4.G BK.Krisma I Tahun 1989-2002 Matias Mairuma lahir di Tual 1 Nomor 1-588 dari Gereja Katolik Juni 1964. Dokumen tersebut Kaimana didapatkan oleh Anggota Panwas Kaimana a.n Karolus Kopong Sabon dan diserahkan ke KPU Kabupaten Kaimana; 14 T-5 Surat Keterangan Penggantian Bukti ini menunjukkan Pengganti STTB a.n Matias Mairuma yang ijazah SD a.n Matias Mairuma dikeluarkan oleh SD YPPK Fatima yang dikeluarkan oleh Kepala SD Fakfak Nomor; 60/SI- Fatima Fakfak dan diketahui oleh F/YPPK/FF/1983 bertanggal 10 Kepala Kantor P dan K Kecamatan Mei 1983 Fakfak; 15 T-6 Berita Acara hasil verifikasi faktual di SD Fatima Fakfak oleh KPU Kabupaten Kaimana Nomor 30/BA/VIII/2015 tanggal 10 Agustus 2015 16 T-7 STTB a.n Matias Mairuma dari SMP Negeri Kaimana 17 T-8 Surat Keterangan Ralat Nomor Surat ini menyatakan bahwa 422/165/2006 tanggal 10 terdapat kesalahan penulisan Oktober 2006 yang tempat lahir dalam ijazah SMP a.n ditandatangani oleh Kepala SMP Matias Mairuma; Negeri Kaimana yang ditandatangani oleh Yosep Womsiwor S.Pd. 18 T-9 Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual di SMP Negeri Kaimana oleh KPU Kabupaten Kaimana Nomor 30/BA/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 19 T-10 Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Tertulis lahir di Tual 1 Juni 1964 a.n Matias Mairuma dari SMA Negeri 416 Fakfak 20 T-11 Surat keterangan Ijazah Nomor Dalam surat itu disebutkan 421.3/608 tanggal 6 September bahwa “tempat lahir tertulis di 2006 yang ditandatangani oleh tual namun seharusnya Kaimana” Kepala SMA Negeri 1 Fakfak 21 T-12 Berita Acara Hasil verifikasi Faktual di SMA Negeri 1 Fakfak oleh KPU Kabupaten Kaimana Nomor 30/BA/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 22 T-13 Surat keterangan Ralat dari Disebutkan bahwa “Tempat lahir Universitas Cenderawasih tanggal tertulis di Tual, namun 14 April 2005 yang seharusnya Kaimana” ditandatangani Drs. Silas Antoh selaku Pembantu Rektor I 23 T-14 Ijazah sarjana dari Universitas Tertulis: Tual, 1 Juni 1964; Cenderawasih a.n Matias Mairuma 24 T-15 Surat dari Universitas Surat ini menerangkan bahwa Cenderawasih Nomor Matias Mairuma adalah Sarjana 1258/UN.20.1DT/2015 tanggal Ekonomi lulusan Program Studi 14 Agustus 2015 yang ditujukan Manajemen Fakultas Ilmu Sosial kepada Ketua Panwas Kabupaten dan Ilmu Politik Universitas Kaimana Cenderawasih tanggal 7 Oktober 1988 dan Muhammad Lakatoni 18 adalah Sarjana Hukum lulusan Program Studi Ilmu Hukum Universitas Cenderawasih pada 26 Februari 1996; 25 T-16 Surat Keterangan Catatan kepolisian a.n Matias Mairuma 26 T-17 Formulir Model BA.HP-KWK Bahwa KPU kaimana telah tentang Berita Acara Hasil melakukan verifikasi dokumen penelitian Persyaratan persyaratan calon dan pasangan Administrasi Dokumen calon serta membuat Berita Persyaratan Pencalonan dan Acara; Persyaratan Calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati a.n Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa 27 T-18 Checklist Verifikasi Berkas Persyaratan a.n Matias Mairuma tanggal 28 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Dayat SH 28 T-19 Checklist verifikasi Berkas Persyaratan a.n Ismail Sirfefa tanggal 28 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Dayat SH 29 T-20 Checklist Verifikasi Berkas Diberi catatan: Persyaratan a.n Matias Mairuma Untuk mengetahui keabsahan tanggal 28 Juli 2015 yang dokumen calon harus dibuktikan ditandatangani oleh Thobias dengan dokumen asli Rahakbauw dari Dinas Pendidikan 30 T-21 Checklist Verifikasi Berkas Diberi catatan: Persyaratan a.n Ismail Sirfefa Untuk mengetahui keabsahan tanggal 28 Juli 2015 yang dokumen calon harus dibuktikan ditandatangani oleh Thobias dengan dokumen asli Rahakbauw dari Dinas Pendidikan 31 T-22 Checklist Verifikasi Berkas Diberi catatan: Persyaratan a.n Matias Mairuma Untuk mengetahui keabsahan tanggal 28 Juli 2015 yang dokumen calon harus dibuktikan ditandatangani oleh Wahab Pical dengan dokumen asli; dari Disdukcapil 32 T-23 Checklist Verifikasi Berkas Persyaratan a.n Ismail Sirfefa tanggal 28 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Wahab Pical dari Disdukcapil 33 T-24 Tanda Terima Berkas/Dokumen hasil checklist verifikasi bertanggal 29 Juli 2015 yang diserahkan oleh Eduard Kareth,kepada Marce Kaihatu 34 T-25 Berita Acara Nomor 33/VIII/2015 tentang penyerahan dokumen asli yang diserahkan oleh Eduard Kareth kepada Marce S Kaihatu 35 T-26 Tanda Terima Lampiran TT.1- KWK yang diserahkan oleh Eduard Kareth dan diterima oleh marce Kaihatu 36 T-27 Berita Acara Nomor 19 19/KPU/BA/VI/2015 tanggal 29 Juli 2015 tenatng Penerimaan Dokumen Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati kaimana 37 T-28 Formulir Model B.2-KWK tentang Daftar Riwayat Hidup Calon Bupati Kaimana tahun 2015 a.n Matias Mairuma 38 T-29 Daftar Hadir pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana a.n Freddy Thie dan Moh. Lakatoni tanggal 28 Juli 2015 39 T-30 Daftar hadir pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kaimana a.n Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa tanggal 28 Juli 2015 40 T-31 Daftar hadir pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kaimana a.n Hasan Achmad dan Amos Aruw tanggal 28 Juli 2015 41 T-32 Berita Acara Nomor 31/VIII/2015 Ditandatangani oleh Tim tentang hasil verifikasi berkas Verifikasi Berkas Calon Bupati Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Kabuapten Kabupaten Kaimana tahun 2015 Kaimana tahun 2015 serta pada hari MInggu tanggal 23 disaksikan Ketua dan anggota Agustus 2015 Panwaslu kabupaten Kaimana 42 T-33 Daftar hadir Tim Verifikasi Akhir Dihadiri antara lain oleh jajaran syarat calon Bupati dan Wakil KPU Kaimana, Polres Kaimana, Bupati hari Minggu tanggal 23 Disdukcapil, Disdik, dan Ketua Agustus 2015 Panwas Kaimana; 43 T-34 Daftar hadir Tim Verifikasi Akhir syarat calon Bupati dan Wakil Bupati hari Selasa tanggal 28 Agustus 2015 44 T-35 Berita Acara Nomor 32/VIII/2015 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tertanggal 24 Agustus 2015 45 T-36 Keputusan KPU Kaimana Nomor 32/VIII/2015 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tertanggal 24 Agustus 2015 46 T-37 Rekaman video pendaftaran pasangan calon 47 T-38 Rekaman video pada saat Dalam video tersebut nampak verifikasi awal seluruh jajaran KPU Kabupaten Kaimana, Ketua dan Anggota Panwaslu kabuapten Kaimana, Kepala Dinas pendidikan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kasatreskrim Polres Kaimana beserta jajaran; 48 T-39 Rekaman video Pengembalian berkas pasangan calon Matias 20 Mairuma dan Ismail Sirfefa 49 T-40 Rekaman video pada waktu Dalam video tersebut nampak verifikasi akhir seluruh jajaran KPU Kabupaten Kaimana, Ketua dan Anggota Panwaslu kabupaten Kaimana, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Kasatreskrim Polres Kaimana beserta jajaran. [2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: 21 “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Kaimana 2015, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengadukan para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu berupa tindakan menyalahi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dalam proses verifikasi persyaratan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana. Para Teradu tidak memberitahukan secara lisan maupun tertulis akan ketidaklengkapan dokumen persyaratan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa. Para Teradu telah menggugurkan pasangan calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa serta menganulir Partai Golkar dari daftar Partai Pendukung pasangan Matias Mairuma-Ismail Sirfefa tanpa alasan yang jelas. Para Teradu telah 22 menyampaikan pemberitahuan bahwa Matias dan Ismail Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara tiba-tiba pada tanggal 24 Agustus 2014 tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Bahwa kemudian Pasangan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa mengajukan pengaduan ke Panwas Kaimana atas tidak lolosnya Matias Mairuma-Ismail Sirfefa sebagai pasangan calon. Atas pengaduan tersebut, digelar musyawarah sengketa dengan Termohon KPU Kaimana (para Teradu). Para Teradu tidak memenuhi panggilan Panwas untuk menghadiri musyawarah sengketa Panwas. Mereka tidak hadir sebanyak tiga kali (Pengadu dalam sidang 30 Oktober menyebut tiga kali, dalam sidang kedua secara tertulis pengadu menyebut dua kali). Bahwa Panwas Kaimana telah menerbitkan keputusan hasil musyawarah sengketa berupa Keputusan No. 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 yang isinya membatalkan Keputusan KPU Kaimana Nomor 32/KPU-KAB-032/VIII/2015. Namun para Teradu tidak bersedia menjalankan Keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana tersebut. Sebagaimana yang disampaikan kepada media, Teradu berkilah yang berwenang menangani permasalahan ini adalah PTUN, bukan Panwaslu. Para Teradu mengatakan Keputusan KPU adalah tanggungjawab KPU Kabupaten, bukan tanggungjawab lembaga lain. Para Teradu sejak terbitnya Surat Keputusan Nomor 32/KPU-Kab-032/VIII/2015 terbukti tidak berada di tempat. Bahwa jauh sebelum pengumuman hasil verifikasi, di khalayak ramai telah beredar kabar yang intinya Bakal Pasangan calon yang akan lolos menjadi Pasangan calon bupati dan wakil bupati hanya dua pasangan. Hal ini terbukti dengan tidak diloloskannya pasangan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa. Bahwa sejak tanggal 31 Oktober 2015 KPU Provinsi Papua Barat telah memberhentikan sementara para Teradu sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Kaimana dan tugas-tugas tahapan pemilihan setempat diambil alih oleh KPU Provinsi Papua Barat. Dengan demikian, berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, Pengadu berkesimpulan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu Pasal 3, Pasal 5, Pasal 7 huruf c, Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf c dan e, Pasal 10 huruf a, b, c, d, e, h, i, dan j, Pasal 12 huruf a, b, c, d, e, f, dan g, Pasal 13 huruf, a, b, dan d, Pasal 15 huruf b, dan e, serta Pasal 16 huruf b dan c. [4.2] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban lisan dalam sidang pertama 30 Oktober 2015 dan menyerahkan jawaban tertulis pada sidang kedua 6 November 2015. Para Teradu menegaskan bahwa dalam menjalankan tahapan pemilu senantiasa melibatkan Panwas Kaimana dalam seluruh proses tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana 2015, baik proses administratif maupun faktual. Para Teradu juga melibatkan Dinas pendidikan, Disdukcapil, dan Kepolisian. Bahwa semula Tim Matias Mairuma tidak membawa ijazah yang asli, namun pada kesempatan berikutnya membawa dokumen dimaksud. Semenjak awal memang ada ketidaksesuaian data tempat lahir Matias Mairuma yang tercantum di ijazah (dari Sekolah Dasar sampai Universitas) dengan akta lahir. Seluruh dokumen ijazah mencantumkan Kota Tual, Maluku Tenggara, sementara di akta lahir tertulis Kaimana, Papua Barat. Bahwa para 23 Teradu telah melakukan proses verifikasi untuk membuktikan apakah benar bahwa bakal paslon Matias Mairuma lahir di Kaimana atau Kota Tual. Anggota Panwaslu a.n Karolus Kopong telah membawa surat dari Gereja Katolik yang menyatakan Calon Bupati Matias Mairuma lahir di Tual Maluku Tenggara, dan dengan dasar tersebut Para Teradu menetapkan Tidak Memenuhi Syarat. Tuduhan Pengadu bahwa para Teradu tidak memberikan informasi yang cukup perihal ketidaklengkapan berkas calon Matias Mairuma adalah tidak benar. Para Teradu telah menyampaikan pemberitahuan lisan kepada Marce S Kaihatu, Sekretaris Tim Sukses pasangan Matias Mairuma-Ismail Sirfefa. Bahwa Kemudian Tim Pemenangan Matias Mairuma-Ismail Sirfefa mengalami penggantian personel, termasuk posisi sekretaris a.n Marce S Kaihatu. Para Teradu menolak tegas tuduhan Pengadu mengenai ketidakhadiran para Teradu selama 3 (tiga) kali dalam musyawarah sengketa di Panwas Kaimana. Para Teradu hadir dalam musyawarah pertama, lalu pada musyawarah kedua dan ketiga memang tidak hadir namun memiliki alasan ketidakhadiran yang jelas. Ketidakhadiran dalam forum musyawarah sengketa kedua karena para Teradu mengikuti acara di Provinsi, bahkan beserta salah satu anggota musyawarah Panwaslu. Para Teradu juga menegaskan pada waktu yang sama mereka menghadiri acara Sosialisasi DKPP RI yang digelar di Manokwari Papua Barat. Adapun kehadiran musyawarah sengketa ketiga didasari keterlambatan pesawat yang ditumpangi para Teradu. Terkait dengan tuduhan Pengadu dalam hal pernyataan para Teradu ketika diwawancarai media, khususnya Teradu I menjelaskan kepada media mengenai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara Pemilu secara hierarkis dari pusat, provinsi, sampai tingkat kabupaten. Pemberitaan media bahwa Teradu menjawab pada wartawan mengenai tidak ada lembaga yang berwenang mencabut keputusan KPU adalah tidak benar. Tidak benar pula Teradu meniadakan kewenangan Panwas. Kredibilitas Koran Cahaya Kaimana perlu dipertanyakan, bahkan menurut para Teradu, Cahaya Kaimana cenderung politis dalam pemberitaan. Hal yang paling jelas misalnya saat wawancara, Cahaya Kaimana mengatakan sudah ada Anggota KPU Kaimana yang menjadi tersangka. Hal ini dibantah dengan tegas oleh Teradu I. Pada sidang kedua 6 November 2015, Teradu menyepakati keterangan ahli Zainal Arifin Mochtar dalam sidang yang bersamaan namun dengan Teradu yang berbeda yakni Panwaslu Kaimana. Pada intinya Keputusan para Teradu (KPU Kaimana) tidak dapat dimentahkan oleh Keputusan sengketa di Panwas Kabupaten/Kota karena berdasar pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2015 tentang Sengketa Pemilihan. Produk KPU adalah poin yang dikecualikan dalam Perbawaslu tersebut. Keputusan Panwas terkait produk KPU tidak bersifat final, maka KPU tidak wajib mengikuti Keputusan Panwas dimaksud, dan keputusan itu dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian pernyataan para Teradu terutama kepada wartawan mengenai mekanisme PTUN adalah benar dan berdasar hukum. Dengan berbagai pertimbangan 24 tersebut para Teradu secara tegas dan yakin menyatakan bahwa para Teradu tidak melanggar kode etik Pemilu. [4.3.] Bahwa setelah memeriksa secara seksama bukti yang diajukan Para Pengadu serta Para Teradu dan fakta persidangan, DKPP berpendapat Para Teradu tidak melakukan langkah yang cukup dalam memberitahukan kekurangan atau ketidaklengkapan berkas calon Matias Mairuma–Ismail Sirfefa. Pernyataan Para Teradu Bahwa mereka telah memberitahukan secara lisan kepada Marce S Kaihatu selaku Sekretaris Tim Matias Mairuma dan Ismail Sifefa, tidak dapat dibuktikan baik melalui barang bukti maupun alat bukti saksi berupa pengakuan Marce Taihatu sendiri. Para Teradu tidak menghadirkan Marce S Kaihatu di muka persidangan sebagai alat bukti yang mendukung pernyataannya. Pemberitahuan secara lisan tersebut juga pada dasarnya tidak dapat dibenarkan. Tindakan para Teradu telah bertentangan dengan pasal 50 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa “Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau pasangan calon perseorangan paling lambat (2) hari setelah penelitian selesai.” Para Teradu juga terbukti tidak kooperatif dengan dua kali tidak menghadiri musyawarah sengketa di Panwas Kabupaten Kaimana. Jika benar Teradu terkendala penerbangan sehingga terlambat sampai di Kaimana, seharusnya Teradu dapat membuktikan terhambatnya penerbangan dengan melampirkan bukti boarding-pass dan tiket pesawat. Bahwa Para Teradu hingga saat ini tidak menjalankan Keputusan Panwas Kaimana 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 dengan alasan hanya bisa ditempuh melalui mekanisme PTUN. Para Teradu juga berlindung pada Perbawaslu Nomor 8 tahun 2015 Pasal 25 mengenai sifat Putusan Panwas Kabupaten/Kota atas produk KPU Kabupaten/Kota. DKPP menilai Para Teradu telah salah tafsir, bahkan dengan sengaja memanipulasi peraturan perundang-undangan demi kepentingan mereka sendiri. Perbawaslu 8 mesti dipahami secara komprehensif dengan mengacu pada Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015. Terlebih lagi Mahkamah Agung telah mengeluarkan fatwa pada 21 Mei 2015 yang pada intinya Keputusan Panwaslu wajib dijalankan oleh KPU kabupaten/Kota (Keputusan sengketa Panwas bersifat final dan mengikat). Bahwa Para Teradu dalam jangka waktu yang lama tidak berada di Kaimana, hal tersebut mengindikasikan ada upaya menghalangi bakal calon kandidat, dalam hal ini Matias Mairuma-Ismail Sirfefa. Bahwa atas tindakan Para Teradu yang tidak kooperatif, KPU Papua Barat telah menjatuhkan pemberhentian sementara atas Para Teradu. Dengan Demikian , DKPP berkesimpulan Para Teradu, khususnya Teradu I, III, dan V, telah melakukan pelanggaran kode etik Pasal 8 huruf b tentang mengindahkan norma, Pasal 10 huruf b tentang memperlakukan seluruh calon secara sama, Pasal 11 tentang Kepastian hukum, serta Pasal 15 huruf a tentang pelayanan kepada peserta pemilihan, dan huruf b tentang bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur. Oleh karena itu DKPP harus memberi sanksi kepada Para Teradu sesuai dengan peran masing-masing dan tingkat kesalahannya. 25 [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I a.n Hasbullah Furuada selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaimana, Teradu III a.n Aida Wahyuni, dan Teradu V a.n Selina Sada selaku Anggota KPU Kabupaten Kaimana, sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Kepada Teradu II a.n Junizar H Airori dan Teradu IV a.n Jhon Philip Kiruwa selaku Anggota KPU Kabupaten Kaimana sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti., M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida 26 Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Tujuh Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.S.os., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu/kuasanya dan dihadiri Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. 27