Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 74/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Kab Kaimana
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 19/11/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-11-2015
👁 17 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 137/I-P/L- DKPP/2015, tanggal 25 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 73/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: , Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP sebagaimana dibacakan dalam sidang pertama pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 dan sidang kedua pada hari Jumat tanggal 6 November 2015 menyampaikan pengaduan yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 2 1. Bahwa pada tahapan verifikasi berkas bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015, KPU Kabupaten Kaimana tidak melaksanakan proses verifikasi berkas sesuai dengan tahapan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 53 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 54 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu telah mengadukan para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu berupa tindakan menyalahi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dalam proses verifikasi persyaratan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana. Para Teradu tidak memberitahukan secara lisan maupun tertulis akan ketidaklengkapan dokumen persyaratan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 5; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I a.n Hasbullah Furuada selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaimana, Teradu III a.n Aida Wahyuni, dan Teradu V a.n Selina Sada selaku Anggota KPU Kabupaten Kaimana, sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Kepada Teradu II a.n Junizar H Airori dan Teradu IV a.n Jhon Philip Kiruwa selaku Anggota KPU Kabupaten Kaimana sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan Putusan i
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 74/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
137/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73/DKPP-PKE-IV/2015,
menjatuhkan Putusan atas dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU DAN PARA TERADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Charlly Richarth E Maipauw
Tempat dan Tanggal Lahir : Kaimana, 11 Maret 1977
Organisasi/lembaga : Tim Pemenangan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa
Alamat : Jalan Lettu Idris RT XX Kaimana Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Pengadu I
2. Nama : Hence Talabessy
Tempat dan Tanggal Lahir : Kaimana, 16 November 1975
Organisasi/Lembaga : Tim Pemenangan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa
Alamat : Jalan Perindustrian, Kaimana, Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu II;
Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai----------------Pengadu
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Hasbullah Furuada
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kaimana
Alamat Kantor : Jalan PTT Kaimana
1
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Junizar H Airori
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kaimana
Alamat Kantor : Jalan PTT Kaimana
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Aida Wahyuni
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kaimana
Alamat Kantor : Jalan PTT Kaimana
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Jhon Philip Kiruwa
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kaimana
Alamat Kantor : Jalan PTT Kaimana
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Selina Sada
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kaimana
Alamat Kantor : Jalan PTT Kaimana
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d V disebut sebagai......................................para Teradu
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan para Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 137/I-P/L-
DKPP/2015, tanggal 25 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
73/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1], Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP sebagaimana dibacakan dalam sidang
pertama pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 dan sidang kedua pada hari Jumat
tanggal 6 November 2015 menyampaikan pengaduan yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
2
1. Bahwa pada tahapan verifikasi berkas bakal calon bupati dan wakil bupati
Kabupaten Kaimana Tahun 2015, KPU Kabupaten Kaimana tidak melaksanakan
proses verifikasi berkas sesuai dengan tahapan yang diamanatkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 53 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4)
dan ayat (5) serta Pasal 54 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
2. Bahwa Para Teradu dalam pelaksanaan tahapan proses verifikasi berkas
pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015 tidak pernah
memberitahukan kepada Pasangan Calon Drs. Matias Mairuma dan Ismail
Sirfefa,S.Sos., M.H., dan Gabungan partai politik pengusung baik secara lisan
maupun tertulis tentang ketidaklengkapan berkas Bakal Calon Drs Matias
Mairuma. Hal ini menguatkan keyakinan pasangan calon dan gabungan partai
politik pengusung bahwa seluruh dokumen pencalonan dinyatakan lengkap.
Perbuatan Para Teradu telah bertentangan dengan BAB V Bagian Kesatu Pasal 53
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) PKPU Nomor 9 tahun 2015
sebagaimana telah diubah dengan PKPU No 12 tahun 2015.
3. Bahwa Para Teradu tidak pernah memberikan Hasil Pemeriksaan Kesehatan
pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa, Para Teradu menyerahkan
hasil pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa,
pada tanggal 24 Agustus Pukul 10.00 WIT dengan tidak menyampaikan
pemberitahuan apakah pasangan calon memenuhi syarat kesehatan atau tidak.
4. Bahwa Para Teradu secara sepihak dengan sengaja menggugurkan dukungan
partai politik pengusung Partai Golongan Karya (Golkar) Tanpa memberitahukan
alasan, baik secara Lisan maupun Tertulis kepada Partai Pengusung Partai Golkar
dan Pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa.
5. Bahwa Para Teradu menyerahkan berita acara verifikasi berkas pasangan calon
pada tanggal 24 Agustus 2014 bersamaan dengan Berita Acara Penetapan dan
Surat Keputusan Penetapan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana tahun 2015.
6. Bahwa dalam berita acara Verifikasi Berkas Pasangan Calon, Para Teradu tidak
menjelaskan alasan Pasangan Matias Mairuma-Ismail Sirfefa Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) Pencalonan.
7. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015 Para Teradu menggugurkan pasangan calon
Matias Mairuma-Ismail Sirfefa, sehingga pasangan calon tersebut tidak diakomodir
sebagai peserta Pilkada Kabupaten Kaimana tahun 2015.
8. Bahwa para Teradu tidak bersedia menjelaskan secara terbuka baik secara lisan
maupun Tertulis kepada perwakilan pasangan calon Drs. Matias Mairuma dan
Ismail Sirfefa, S.Sos., M.H. dan perwakilan Partai Politik Pengusung yang
mendatangi kantor KPU Kabupaten Kaimana untuk meminta penjelasan dari Para
3
Teradu terkait alasan Para Teradu memutuskan Pasangan Calon Matias Mairuma
dan Ismail Sirfefa dinyatakan TMS.
9. Bahwa Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa Mengadukan Para Teradu kepada
Panwaslu Kabupaten kaimana melalui Kuasa Hukum dalam sengketa Pilkada
Kaimana atas dikeluarkannya Surat Keputusan KPU No 32/KPU-KAB-032
VIII/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana tahun 2015.
10. Bahwa Panwaslu Kabupaten Kaimana menerima Pengaduan sengketa Matias
Mairuma dan Ismail Sirfefa dengan Termohon KPU Kabupaten Kaimana.
11. Bahwa Panwaslu Kabupaten Kaimana telah melakukan Sidang Gelar Perkara
sengketa Pilkada Kaimana dengan Pemohon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa dan
Termohon KPU Kabupaten Kaimana.
12. Bahwa Para Teradu sebagai Termohon dalam sengketa Pilkada di Panwas
Kabupaten Kaimana tidak memenuhi panggilan Panwas Kabupaten Kaimana
sebanyak dua (2) kali untuk menghadiri Sidang Gelar Perkara sengketa Pilkada
tanpa memberikan alasan ketidakhadiran Termohon.
13. Bahwa Dalam sidang gelar perkara Sengketa Pilkada Kaimana Para Teradu telah
mengaku di depan persidangan Bahwa Para Teradu melanggar pasal 52 ayat (1) (2)
(3) (4) (5) PKPU No 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor
12 Tahun 2015.
14. Bahwa dalam proses Musyawarah pada Sidang Gelar Perkara sengketa pilkada
Kaimana Para Teradu Menolak untuk mufakat dan tetap meyakini Keputusan KPU
Nomor 32/KPU-KAB-032 VIII/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015 adalah benar.
15. Bahwa Panwaslu Kabupaten Kaimana telah memutuskan sengketa Pilkada
Kaimana Nomor 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 Tanggal 7 September 2015
dengan Amar Putusan Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya.
16. Bahwa Surat Keputusan PANWASLU Kabupaten kaimana Nomor
01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 Tanggal 7 September 2015 menetapkan :
1. Mengabulkan permohon pemohon untuk seluruhnya
2. Membatalkan Keputusan KPU Kaimana Nomor 32/KPU-KAB-032 VIII/2015
Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Kabupaten kaimana tahun 2015.
3. Mewajibkan KPU Kabupaten Kabupaten kaimana untuk menerbitkan
Keputusan KPU Kaimana yang menetapkan pemohon sebagai pasangan
calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten kaimana tahun 2015.
4. Mewajibkan KPU Kabupaten kaimana untuk melaksanakan keputusan
Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015
Tanggal 7 September 2015.
4
17. Bahwa para Teradu tidak bersedia untuk menjalankan Keputusan Panwaslu
Kabupaten Kaimana Nomor. 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 Tanggal 7
September 2015, dengan alasan akan berkonsultasi dengan KPU RI dan KPU
Provinsi Papua Barat terkait keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana.
18. Bahwa Tim Pemenangan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa telah menyurati Para
Teradu untuk mempertanyakan Pelaksanaan Keputusan Panwaslu Kabupaten
Kaimana Nomor 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 Tanggal 7 September 2015,
dengan surat Nomor 24/TIM-MANIS/IX/2015.
19. Bahwa perwakilan Tim Pemenangan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa a.n
Marthinus D.Patiata Dan Hence Talabessy (Pengadu II) melakukan Koordinasi
langsung dengan para Teradu tanggal 9 September 2015 di kantor KPU Kabupaten
Kaimana, para Teradu menjelaskan bahwa sedang berkoordinasi dengan KPU RI
dan KPU Provinsi Papua Barat. Para Teradu menjelaskan bahwa Tim menyiapkan
desain alat Peraga pasangan calon untuk kemudian Para Teradu mengakomodir
Pasangan Calon Drs Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa sebagai peserta Pilkada
kabupaten kaimana tahun 2015.
20. Bahwa Para Teradu telah membalas surat Tim Pemenangan Drs.Matias Mairuma
dan Ismail Sirfefa, S.Sos. M.H. dengan surat Nomor 167/KPU-
KAB/KMN/032/IX/2015. Tanggal 09 September 2015, Para Teradu menggunakan
Pasal 25 Perbawaslu No 8 Tahun 2015 sebagai alasan untuk tidak melaksanakan
keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor
01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 Tanggal 7 September 2015 dan akan
melakukan Konsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat.
21. Bahwa Pengadu menemukan Surat Para Teradu Nomor 171/KPU-
KAB/KMN/032/IX/2015 yang ditujukan kepada Ketua KPU RI perihal Klarifikasi
dan Keberatan terhadap keputusan Panwaslu Kaimana Nomor
01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 Tanggal 7 September 2015, Pengadu
berasumsi bahwa para Teradu tidak melakukan Konsultasi terkait dengan
keputusan PANWASLU Kaimana seperti apa yang di jelaskan oleh para Teradu
dalam surat para Teradu Nomor 167/KPU-KAB/KMN/032/IX/2015 tanggal 9
September 2015.
22. Bahwa KPU Provinsi Papua Barat telah menyurati Para Teradu dengan surat Nomor
172/KPU.Prov-032/IX/2015 Tanggal 23 September 2015 yang bersifat segera
dengan perihal Penetapan Pasangan Calon peserta pemilihan bupati dan wakil
bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015 yang memberikan petunjuk kepada para
Teradu untuk melaksanakan keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor
01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 Tanggal 7 September 2015.
23. Bahwa pada tanggal 29 September tahun 2015 para Teradu telah melakukan rapat
pleno tertutup penetapan pasangan calon Bupati dan calon wakil bupati Kabupaten
Kaimana tahun 2015 yang didampingi oleh dua (2) Komisioner KPU Provinsi Papua
5
Barat, Dalam Rapat Pleno tersebut Tiga (3) Anggota KPU Kabupaten Kaimana/para
Teradu telah sepakat untuk melaksanakan keputusan Panwaslu Kabupaten
Kaimana dan dua (2) Anggota KPU Kaimana/para Teradu Tidak bersedia
melaksanakan putusan Panwaslu Kabupaten Kaimana. Ketika malam hari tanggal
29 September 2015 Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati No 41 dibuat dan akan ditandatangani oleh Tiga (3) anggota
KPU/para Teradu sesuai hasil rapat pleno penetapan pada siang hari, Salah Satu
Anggota KPU Kaimana/para Teradu sudah tidak bersedia untuk menandatangani
Berita acara tersebut dan yang menandatangani adalah dua (2) Anggota KPU/para
Teradu sehingga berita acara tersebut tidak diberlakukan, karena menurut para
Teradu tidak memenuhi quorum pengambilan keputusan.
24. Bahwa akibat dari tiga (3) Anggota KPU Kaimana/para Teradu tidak menanda
tangani Berita acara penetapan pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana tahun 2015 sampai hari Jumat Tanggal 6 November 2015
Para Teradu Belum menjalankan keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana. Hal itu
mengakibatkan Pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa tidak
diakomodir sebagai peserta Pilkada Kabupaten Kaimana tahun 2015 oleh para
Teradu.
25. Bahwa Para Teradu dalam penjelasan di depan publik dan media cetak
mengatakan penyelesaian sengketa pilkada hanya dapat dilakukan di PTUN bukan
di Panwaslu sehingga keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana tidak akan
dilaksanakan oleh para Teradu.
26. Bahwa sejak dikeluarkannya Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 32/KPU-
KAB-032 VIII/2015 Tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015 para Teradu
tidak berada di tempat tugas. Para Teradu berada di tempat tugas ketika akan
dilaksanakan rapat pleno terkait Penetapan DPT dan DPT Tambahan. Para Teradu
terakhir tiba di Kaimana pada tanggal 27 Oktober 2015 dan melakukan Rapat
Pleno Penetapan DPT Tambahan 1 pada tanggal 28 Oktober 2015 dan Para Teradu
meninggalkan Kaimana pada tanggal 29 Oktober 2015 untuk menghadiri
persidangan DKPP sampai saat ini.
27. Bahwa informasi tentang salah satu pasangan calon yang akan TMS pada tanggal
24 Agustus 2015 sudah beredar di masyarakat secara luas jauh hari sebelum
proses verifikasi dilakukan oleh Para Teradu.
28. Bahwa benar satu (1) pekan sebelum waktu penetapan, Instansi terkait telah
melakukan pertemuan dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh
adat untuk membicarakan keamanan daerah pasca penetapan pasangan calon
bupati dan wakil bupati pada tanggal 24 Agustus 2015. Kesepakatan dalam
pertemuan tersebut dituangkan dalam bentuk baliho dan dipasang di tempat
Umum.
6
29. Bahwa para Teradu secara terbuka di depan demonstrasi pendukung dua (2)
Pasangan Calon pada tanggal 29 September 2015 di depan kantor KPU Kabupaten
Kaimana Telah membeberkan hasil Rapat Tertutup Komisioner KPU Kabupaten
Kaimana yang seharusnya menjadi Rahasia Jabatan Para Teradu dengan
memberikan penjelasan bahwa ada 3 rekan yang setuju dan 2 rekan tidak setuju
untuk penetapan pasangan calon, sehingga bisa jadi 3-2, 5-0, 4-1.
30. Bahwa Para Teradu telah berkomentar di media cetak Cahaya Papua bahwa
kewenangan Keputusan KPU adalah Kewenangan KPU Kabupaten Kaimana karena
ini adalah Pemilihan Bupati.
31. Bahwa para Teradu menyatakan Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor
172/KPU.Prov-032/IX/2015 adalah surat biasa yang sifatnya hanya melaksanakan
supervisi, monitoring maupun berkoordinasi, bukan surat perintah. Undang-
Undang Nomor 15 tahun 2015 tentang Pilkada jelas mengatur batasan kewenangan
KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten sehingga mau diubah atau tidak, surat
keputusan pasangan calon adalah kewenangan KPU Kabupaten Kaimana.
32. Bahwa sejak tanggal 31 Oktober 2015 KPU Provinsi Papua Barat telah
memberhentikan sementara para Teradu sebagai komisioner KPU Kabupaten
Kaimana dan saat ini KPU Provinsi telah mengambil alih seluruh tugas dan
kewenangan Para Teradu.
33. Bahwa berdasarkan proses sidang kode etik DKPP pada 30 Oktober dan 6
November 2015, Pengadu menyampaikan kesimpulan kepada DKPP yang isinya
menyatakan seluruh dalil pengaduan Pengadu sebagaimana tercantum dalam poin-
poin aduan di atas adalah terbukti kebenarannya.
PETITUM PENGADU
[2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu segera memproses
Pengaduan Pengadu;
4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap kepada para Teradu; dan
5. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-15 sebagai
berikut:
7
NO TANDA KETERANGAN
BUKTI
1 P-1 Fotokopi Berita Acara Verifikasi Berkas Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015, Nomor
31.A/VIII/2015
2 P-2 Fotokopi Berita Acara Tentang Penetapan Pasangan Calon
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun
2015, Nomor 32/VIII/2015
3 P-3 Surat Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 32/KPU-
KAB-032 VIII/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun
2015
4 P-4 Berita Acara Nomor 18 /VIII/2015 Tentang Penyerahan Berkas
Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten
Kaimana Tahun 2015
5 P-5 Fotokopi Keputusan Sengketa Nomor Permohonan
01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015
10 P-10 Fotokopi Berita Acara Tentang Penerimaan Dokumen Syarat
PencalonanBupati & Wakil Bupati Kabupaten Kaimana,
Tanggal 28 Juli 2015, beserta Lampiran Tanda Terima dan
Ceklist Verifikasi Berkas.
11 P-11 Fotokopi Print Screenshoot Percakapan terkait Proses
Pencalonan Bupati Kaimana di Media Sosial Facebook.
12 P-12 Kopian CD Dokumentasi Visual Proses Gelar Perkara Sengketa
Pilkada Kabupaten Kaimana
13 P-13 Fotokopi dan Koran Cetak tentang Berita Sengketa Pilkada
Kaimana.
14 P-14 Fotokopi Permohonan Penyelesaian Sengketa tentang
Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten
Kaimana tahun 2015
15 P-15 Fotokopi Surat KPU Propinsi Nomor 172/KPU.Prov-
032/IX/2015
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Bahwa para Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan
lisan pada Sidang DKPP 30 Oktober dan 6 November 2015 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tuduhan Pengadu bahwa Teradu tidak menghadiri persidangan/musyawarah
sebanyak tiga kali secara berturut –turut tanpa alasan yang jelas, adalah tidak
benar dan menyesatkan karena pada waktu Musyawarah Pertama tanggal 1
September 2015 Ketua dan anggota KPU Kaimana/para Teradu telah menghadiri
persidangan/musyawarah di Kantor Panwaslu Kabupaten Kaimana.
2. Selanjutnya pada tanggal 2 September 2015 para Teradu harus menghadiri acara
yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di
Manokwari pada tanggal 3 September 2015 dimana Panwaslu Kabupaten Kaimana
juga ikut menghadiri acara DKPP tersebut.
8
3. Pada hari Jumat tanggal 04 September 2015 para Teradu rencananya akan
kembali ke Kaimana untuk menghadiri persidangan/musyawarah di kantor
Panwaslu Kaimana namun karena Pesawat yang akan membawa Para Teradu
(termasuk salah seorang Anggota Panwaslu Kabupaten Kaimana yaitu Karolus
Kopong Sabon) ke Kaimana tidak bisa mendarat di Fakfak karena persoalan cuaca
sehingga Pesawat tersebut tidak sampai ke Manokwari dan baru ada pesawat ke
Kaimana via Ambon pada hari Minggu tanggal 06 September 2015.
4. Bahwa para Teradu dengan ini menjawab aduan terkait tahapan Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 yang
dilakukan oleh para Teradu sampai pada tidak ditetapkannya Pasangan Calon atas
nama Drs. Matias Mairuma dan Ismail sirfefa, S.Sos., M.H.
5. Bahwa para Teradu membuka Masa pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015, tanggal 26 s.d 28 Juli 2015.
6. Pasangan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa yang diusung oleh Gabungan Partai
Politik, mendaftar ke KPU Kaimana pada tgl 28 Juli 2015 jam 11 : 55 Waktu
Indonesia Timur.
7. Gabungan Partai Politik pengusung Pasangan Drs. Matias Mairuma dan Ismail
Sirfefa, S.Sos, M.H adalah : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Hati
Nurani Rakyat, Partai Golongan Karya dan Partai Kebangkitan Bangsa. Tetapi
setelah diperiksa oleh KPU Kaimana, yang diterima dan dianggap sah sebagai
Partai Pengusung Pasangan Pemohon oleh KPU Kaimana adalah :
a. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Jumlah Kursi 3 ( tiga )
b. Partai Kebangkitan Bangsa; Jumlah Kursi 1 ( Satu )
c. Partai Hati Nurani Rakyat; Jumlah kursi 1 ( Satu )
Adapun Partai Golongan Karya KPU Kaimana tidak dapat diterima sebagai partai
pengusung karena pengurus DPD II partai Golkar Kabupaten Kaimana kubu
Agung laksono tidak hadir dan tidak menandatangi daftar hadir.
8. Pasangan Drs. Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa, S.Sos M.H didaftarkan oleh
gabungan Partai Politik pengusung dengan menyerahkan dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan Calon meliputi :
a. Formulir Model B.KWK-Parpol yang ditandatangi oleh Ketua dan Sekretaris
DPC/DPD Partai Politik Kabupaten Kaimana yang tergabung sebagai Pengusung
Pasangan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa beserta lampirannya meliputi :
Formulir B.1-KWK Parpol untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
selaku Ketua dan Sekjen DPP Partai PDI-P, pada tanggal 9 Juli 2015 Nomor
444/IN/DPP/VII/2015 benar ada dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekjen
DPP
Formulir Model B.1-KWK Parpol untuk Partai Golongan Karya yang di
tandatangani oleh Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku ketua dan
9
Sekjen DPP Partai Golongan karya pada tanggal 26 juli 2015 benar ada dan
ditandatangani oleh Ketua dan Sekjen DPP
Adapun Formulir Model B.1-KWK Parpol untuk partai Golongan Karya Kubu
H.R Agung Laksono dan Zainudin Amali selaku Ketua Umum dan Sekjen
Partai Golongan Karya pada tanggal 25 Juli 2015, tidak dilampirkan pada saat
mendaftar pada tanggal 28 Juli 2015. Berkas dimaksud baru dimasukkan
pada tahapan perbaikan tanggal 7 Agustus 2015.
Formulir Model B.1-KWK Parpol untuk Partai Hati Nurani Rakyat
ditandatangani oleh Dr. Wiranto dan Dr.Berliana Kartakusumah selaku ketua
dan sekjen DPP Partai Hanura pada tanggal 29 Juli 2015 benar ada dan
ditandatangani oleh Ketua dan Sekjen DPP
Formulir Model B.1-KWK Parpol untuk Partai Kebangkitan Bangsa yang di
tandatangani oleh H.A Muhaimin Iskandar, M.Si dan H. Abdul Kadir Karding
selaku ketua dan sekjen DPP PKB tanggal 30 Juni 2015. benar ada dan
ditandatangani oleh Ketua dan Sekjen DPP
Fotocopy surat Model B-KWK Parpol oleh Gabungan Partai Politik atas nama
Calon dan specimen tandatangan bersama oleh gabungan partai politik
b. Surat pemberitahuan kepada pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat atas
pencalonan Ismail Sirfefa selaku anggota DPRD Provinsi Papua Barat sebagai Calon
Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun
2015;
c. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 ( lima ) atau lebih dari Pengadilan
Negeri Kabupaten Fakfak;
d. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri
Fak-Fak;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
f. Surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari
KPK baru dimasukkan pada saat perbaikan dokumen;
g. Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawab pemohon yang merugikan
keuangan Negara dari Pengadilan Negeri Fakfak;
h. Surat keterangan tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan;
i. Surat Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Pasangan Matias
Mairuma dan Ismail Sirfefa dan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan
Tahunan pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama pasangan calon
untuk masa 5 ( lima ) Tahun terakhir atau sejak menjadi wajib pajak, dan tanda
10
bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak ( KPP )
Kabupaten Kaimana;
j. Formulir Model BB.2-KWK yang ditandatangani oleh Bakal Calon dan Para
Pimpinan Partai politik;
k. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
l. Fotokopi jazah yang telah dilegalisir;
m.Naskah Visi, Misi, dan Program pasangan Calon;
n. Pas Foto 4 x 6 berwarna 4 ( empat ) lembar dan hitam putih 4 ( empat ) lembar dan
foto bakal calon dalam satu kesatuan;
o. Daftar Tim Kampanye Kabupaten.
9. Setelah menerima dokumen Persyaratan Pasangan Calon dan Persyaratan Calon,
para Teradu melakukan Verifikasi Awal pada tanggal 29 Juli 2015 yang dihadiri
oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Kaimana, Ketua dan Anggota Panwaslu
Kabupaten Kaimana, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas
Pendidikan, dan Kasatreskrim Polres Kaimana. Dari hasil Verifikasi awal tersebut
KPU Kabupaten Kaimana memberikan kesempatan kepada Pasangan Calon
termasuk Pasangan Calon Matias Mairuma-Ismail Sirfefa untuk memperbaiki
dokumen syarat Calon melalui Sekretaris Tim Sukses yaitu Marce S Kaihatu
namun dokumen yang diserahkan tetap sama seperti yang telah diserahkan
sebelumnya. (vide bukti T-24 Tanda Terima dokumen).
10. Setelah KPU Kabupaten Kaimana menerima perbaikan dan kelengkapan dokumen
tersebut kemudian KPU Kaimana meneliti kelengkapan Dokumen yang diserahkan
oleh Pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa dengan melibatkan
instansi terkait seperti Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan dalam kaitannya
dengan data kependudukan, Dinas Pendidikan dalam kaitannya dengan ijazah,
Kepolisian dalam kaitannya dengan surat keterangan catatan kepolisian. Dari hasil
penelitian secara administratif dan faktual tersebut ditemukan fakta bahwa
terdapat perbedaan tempat lahir yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk,
Daftar Riwayat hidup, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dengan tempat
lahir pada Ijazah. Selanjutnya KPU Kabupaten Kaimana membuat Berita Acara
Hasil Penelitian Persyaratan Pasangan Calon dan Syarat Calon (BA.HP)
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (BA.HP) berikut Lampiran Model BA.HP-KWK.
Adapun perbedaan dalam dokumen tersebut dapat para Teradu jelaskan sebagai
berikut :
a. Dalam semua dokumen Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah mulai dari SD (Bukti
T-5), SMP (Bukti T-7), SMA (Bukti T-10) hingga Perguruan Tinggi (Bukti T-14)
semua Ijazah tertulis Matias Mairuma lahir di Tual. Demikian pula dalam
11
dokumen Daftar Akta Kelahiran (Bukti T-4.E) dan Akta Kelahiran Tahun 2010
tanggal 22 Juni 2010 tertulis Matias Mairuma Lahir di Tual, 01 Juni 1964 (Bukti
T-4.F) serta Dokumen Buku Krisma dari Gereja Katolik Kaimana tertulis Matias
Mairuma lahir di Tual (Bukti T-4.G).
Semua Ijasah tersebut kemudian dilampirkan Surat Ralat dari Sekolah dan
Kampus yang bersangkutan dengan Ralat : Matias Mairuma tertulis Lahir di
Tual 01 Juni 1964, seharusnya Matias Mairuma, Lahir di Kaimana tanggal 01
Juni 1964.
b. Dalam dokumen kependudukan yaitu KTP (Bukti T-3), Kutipan Akta Kelahiran
Tahun 2006 (Bukti T-4) Kartu Keluarga Tahun 2015, (T-4.D) tertulis Matias
Mairuma Tempat Lahir di Kaimana tanggal 1 Juni 1964.
11. Mengenai keberatan bahwa KPU Kabupaten Kaimana tidak memberitahukan Berita
Acara Hasil Penelitian Persyaratan Pasangan Calon tersebut, KPU Kabupaten
Kaimana memang tidak memberitahukan secara tertulis kepada semua Pasangan
Calon. Namun demikian dalam proses Verifikasi Administrasi dan Faktual, semua
informasi disampaikan kepada semua Pasangan Calon melalui Penghubung yang
merupakan Tim Sukses Pasangan Calon. Untuk Pasangan Calon Matias Mairuma-
Ismail Sirfefa, penghubungnya atas nama Marce S. Kaihatu (Sekretaris Tim
Sukses). Kelalaian tersebut semata karena persoalan administratif.
12. Bahwa telah dilakukan verifikasi akhir yang dihadiri antara lain oleh Ketua dan
anggota KPU Kaimana, Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Kaimana yang
sekaligus menjadi saksi, Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala
Dinas Pendidikan Kaimana yang diwakili oleh Tobias Rahakbauw, Polres Kaimana
yang diwakili oleh Kasatreskrim (Daftar hadir dan Berita Acara terlampir). Dari hasil
verifikasi tersebut sebagaimana terdapat dalam lampiran TT.2 KWK yang
ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Kaimana Wahab Pical disebutkan bahwa tempat lahir Bakal Calon Bupati Drs.
Matias Mairuma tidak sesuai dengan dokumen kependudukan. Semua proses
tersebut juga disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten Kaimana.
13. Adapun untuk ijazah SD, SMP, SMA dan Ijazah Sarjana atas nama Matias Mairuma
telah dilakukan verifikasi faktual pada Sekolah/Kampus tersebut sesuai Berita
Acara Nomor : 30/BA/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 yang dilakukan di SD
YPPK Fatima Kabupaten Fak Fak, Berita Acara Nomor : 30/BA/VIII/2015 tanggal
19 Agustus 2015 yang dilakukan di SMP Negeri 1 Kabupaten Kaimana, Berita
Acara Nomor : 30/BA/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang dilakukan di SMA
Negeri 1 Fak Fak. Kemudian KPU Kaimana juga melakukan verifikasi faktual ke
Universitas Cenderawasih juga dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Kaimana.
14. Bahwa para Teradu telah memberikan Formulir Model TT.1-KWK kepada Tim
Sukses Pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa sesuai bukti tanda
terima oleh Marce S. Kaihatu.
12
15. Para Teradu telah melakukan penelitian administrasi dan faktual atas persyaratan
pencalonan maupun syarat calon kepada semua Pasangan Calon termasuk
Pasangan Pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa. Bahkan pada
tanggal 29 Juli 2015, KPU Kaimana pernah menyerahkan daftar checklist yang
harus dilengkapi oleh Pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa dan
diserahkan kepada Tim Sukses Pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa
yaitu Marce S.Kaihatu (Sekretaris Tim Sukses Matias Mairuma-Ismail Sirfefa).
16. Bahwa para Teradu pada tanggal 24 Agustus 2015 telah menetapkan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 sebagaimana tertuang dalam
SK Nomor : 32/KPU-Kab-032/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 Tentang
Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kaimana Tahun 2015. Dalam SK Nomor : 32/KPU-Kab-032/VIII/2015 tanggal 24
Agustus 2015 tersebut KPU Kaimana hanya menetapkan dua Pasangan Calon yang
dinyatakan memenuhi persyaratan yaitu
1). Pasangan Freddy Thie – Mohammad Lakotani, SH.M.Si yang diusung oleh
Koalisi Partai Demokrat dan Partai Nasdem;
2). Pasangan Drs. Hasan Achmad, M.Si – Amos Oruw yang diusung oleh Koalisi
Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional
sedangkan Pasangan Matias Mairuma-Ismail Sirfefa dinyatakan tidak memenuhi
syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana
Tahun 2015.
17. Selanjutnya para Teradu pada tanggal 24 Agustus 2015 telah menetapkan
Pasangan Calon H. Hasan Achmad – Amos Oruw dan Pasangan Calon Freddy Thie –
Mohammad Lakotani sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kaimana Tahun 2015. Adapun Pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa,
S.Sos, MH, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon
dikarenakan syarat calon Matias Mairuma dinyatakan tidak memenuhi syarat
karena dokumen syarat calon tidak sesuai, khususnya dokumen kependudukan
(KTP, Akta Kelahiran) dengan Ijazah.
18. Proses yang dilakukan oleh KPU Kaimana mulai dari Pendaftaran hingga Penetapan
Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan telah dilakukan secara transparan
dan bahkan sebagian besar kegiatan Verifikasi/Penelitian Persyaratan dan Syarat
Pasangan Calon tersebut juga melibatkan Panwaslu Kabupaten Kaimana selaku
Pengawas/saksi dalam setiap kegiatan dan juga melibatkan semua institusi yang
terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan
Kepolisian.
19. Pada tanggal 26 Agustus 2015 Pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa,
S.Sos, MH. telah mengajukan Permohonan Keberatan/gugatan kepada Panwaslu
Kabupaten Kaimana, dimana Panwaslu Kabupaten Kaimana telah memeriksa
13
Permohonan keberatan dari Pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa dan
KPU Kaimana selanjutnya telah memberikan Jawaban tertulis dalam
musyawarah/sidang Panitia Musyawarah di kantor Panwaslu atas Permohonan
Keberatan tersebut pada hari Minggu tanggal 6 September 2015.
20. Selanjutnya pada tanggal 7 September 2015 Panwaslu Kabupaten Kaimana telah
mengeluarkan Keputusan yang memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kaimana
untuk mengakomodir/menetapkan Pasangan Calon atas nama Matias Mairuma
dan Ismail Sirfefa sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanpa
mempertimbangkan hasil Verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kaimana dimana
Panwaslu Kaimana mengikuti semua tahapan verifikasi/penelitian persyaratan
Pasangan Calon dan syarat Calon serta mengetahui persis jika Matias Mairuma
tidak memenuhi syarat. Panwaslu Kaimana bahkan ikut menandatangani Berita
Acara Hasil Verifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kaimana
Tahun 2015.
21. Menurut para Teradu, Putusan Panwaslu Kabupaten Kaimana menyesatkan serta
merupakan bentuk penyelundupan hukum dan bahkan terindikasi sebagai
penyalahgunaan kewewenangan dimana antara fakta dan pertimbangan dengan
Amar Putusan Panwaslu Kab. Kaimana tidak memiliki relevansi. Kalaupun benar
bahwa KPU Kabupaten Kaimana tidak memberitahukan secara tertulis Hasil
Penelitian Persyaratan Pasangan Calon/Syarat Calon maka semestinya Panwaslu
Kaimana menerbitkan Rekomendasi agar dilakukan Verifikasi Ulang. Bukan malah
langsung menetapkan Pasangan yang tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana. Panwaslu Kabupaten Kaimana
telah menjadi perpanjangan tangan untuk meloloskan Pasangan Calon yang tidak
memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kaimana.
Apabila hal tersebut dilakukan maka bisa diancam dengan pidana sebagaimana
dimaksud dalam pasal 181 UU No.1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan
UU No.8 Tahun 2015 yang menyatakan sebagai berikut :
“Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak
sah atau dipalsukan, menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya
sebagai surat sah dipidana penjara dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan
dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,- dan paling
banyak Rp. 72.000.000,-“
22. Apabila Panwaslu berdasarkan kewenangan yang dimiliki dengan sesuka hati
menganulir Keputusan KPU Kabupaten Kaimana yang telah ditetapkan melalui
Verifikasi Administrasi dan Faktual maka hal ini akan menjadi preseden buruk
dalam Pemilihan Kepala Daerah. Kalau demikian halnya maka verifikasi oleh KPU
rasanya tidak lagi diperlukan karena hanya akan menghamburkan biaya tetapi
pada akhirnya bisa dimentahkan dalam waktu sesaat dengan Putusan Panwaslu.
14
23. Bagi para Teradu, masalah perbedaan tempat lahir dalam Ijazah dengan KTP dan
Akta Kelahiran seorang Calon Bupati bukan hanya mengenai persoalan
administrasi (syarat Calon) semata tetapi menyangkut persoalan integritas dan
moral seorang Pemimpin. Bagaimana bisa seorang pemimpin bisa mengubah suatu
Identitas diri hanya untuk kepentingan politik tertentu. Bagaimana bisa seorang
Pemimpin mempunyai Identitas yang berbeda beda. Bahkan KPU Kaimana juga
memiliki bukti pendukung bahwa Kartu Keluarga atas nama Matias Mairuma
memiliki perbedaan tempat kelahiran. Dalam dokumen kartu Keluarga yang
dikeluarkan Tahun 2010 tertulis Matias Mairuma lahir di Tual sedangkan dalam
dokumen Kartu Keluarga yang dikeluarkan Tahun 2015 tertulis Matias Mairuma
lahir di Kaimana. Yang menjadi pertanyaan apa motivasi merubah tempat lahir
dalam berbagai dokumen penting tersebut.
24. Bahwa proses dan mekanisme yang saat ini sedang berlangsung dan dilaksanakan
oleh para Teradu adalah suatu rangkaian untuk menjaring pemimpin-pemimpin
berkualitas yang tidak saja menyangkut kualitas intelektual tetapi juga
menyangkut moral dan integritas. Lalu menjadi pertanyaan, kalau seorang
Pemimpin tidak jujur pada dirinya sendiri lalu bagaimana bisa diharapkan jujur
dalam memimpin masyarakat.
25. Adapun mengenai isu yang disampaikan oleh Pengadu bahwa sebelum tanggal 24
Agustus 2015 telah beredar berita mengenai hanya ada dua Pasangan calon yang
dinyatakan lolos sebagai Peserta Pemilukada Kabupaten Kaimana, KPU
Kab.Kaimana tidak mengetahui sumber informasi yang diterima oleh Pengadu.
26. Adapun mengenai salah satu Media Cetak dalam hal ini Koran Cahaya Papua
sudah menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat Kaimana bahwa Koran
tersebut terkesan partisan dalam pemberitaan sehingga para Teradu seringkali
menghimbau melalui wartawan agar lebih objektif dan peka dalam menyajikan
berita sehingga tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat Kaimana.
27. Mengenai tugas dan kewenangan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
secara tegas sudah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Peyelenggara Pemilu. Dalam ketentuan Pasal 9 secara tegas diatur
mengenai tugas dan kewenangan KPU Provinsi, baik dalam Pemilihan Legislatif,
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maupun Pemilihan Kepala Daerah. Pasal
10 ayat 3 diatur mengenai tugas dan kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam
kaitan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
Demikian pula dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 201
sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2015. Didalam ketentuan pasal
11 dan pasal 12 UU No.1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah ditegaskan mengenai tugas dan
kewenangan KPU Provinsi sedangkan di dalam ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
15
Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Didalam
ketentuan tersebut sudah tegas diatur mengenai kewenangan untuk menetapkan
Calon Bupati dan Wakil Bupati sepenuhnya menjadi kewenangan KPU Kabupaten.
28. Bahwa para Teradu dengan ini menjawab mengenai pemberhentian sementara oleh
KPU Provinsi Papua Barat atas perintah KPU RI atas diri Para Teradu.
29. Bahwa pada tanggal 3 November 2015 ketika sedang menunggu kelanjutan
persidangan di DKPP, Para Teradu mendengar berita mengenai adanya Surat dari
KPU RI yang ditujukan kepada KPU Propinsi Papua Barat (selanjutnya Para Teradu
melalui Ketua KPU Kaimana mengkonfirmasi surat tersebut ke KPU RI) yang isinya
antara lain :
Sehubungan dengan surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 211/KPU
Prov.032/K/2015 tanggal 23 Oktober 2015 perihal Laporan Awal Hasil Supervisi
Kab. Kaimana dan Kab. Fakfak, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. KPU Propinsi Papua Barat diperintahkan melakukan Supervisi kepada KPU
Kabupaten Kaimana terkait pelaksanaan Keputusan Panwas Kabupaten
Kaimana paling lambat 3 hari sejak diterimanya surat ini.
b. Apabila sampai batas waktu sebagaimana angka 1, KPU Kabupaten Kaimana
tidak melaksanakan Keputusan Panwas Kabupaten Kaimana, KPU Propinsi
Papua Barat diperintahkan memberikan sanksi administrasi pemberhentian
sementara dan mengambil alih pelaksanaan Putusan Panwas Kabupaten
Kaimana.
30. Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 November 2015 dan tanggal 4 November 2015
Para Teradu mendengar melalui berita baik radio maupun internet yang
menyatakan bahwa KPU Provinsi Papua Barat telah mengeluarkan SK
Pemberhentian sementara tanpa terlebih dahulu melaksanakan poin-poin dalam
surat KPU RI bertanggal 29 Oktober 2015 tersebut.
31. Bahwa surat KPU RI tanggal 29 Oktober 2015 dan SK Pemberhentian oleh KPU
Provinsi Papua Barat tersebut bentuk kesewenang-wenangan dan melecahkan
proses persidangan yang sedang berjalan di DKPP karena semestinya
pemberhentian sementara harus menunggu hasil sidang DKPP.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan
4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya.
16
[2.6] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Teradu menyerahkan alat bukti dan
barang bukti yang diberi tanda dengan Bukti T-1 s.d T-40 sebagai berikut :
No Tanda Jenis Alat Bukti Keterangan
Bukti
1 T-1 Lampiran Model TT.1-KWK Bukti ini menunjukkan bahwa
Teradu telah menerima berkas
Pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati a.n Matias Mairuma–Ismail
Sirfefa pada hari Selasa 28 Juli
2015;
2 T-2.A Lampiran Model TT.2-KWK yang Bukti ini menunjukkan bahwa
ditandatangani oleh Dayat S.H. Teradu telah menerima dan
dari Polres Kaimana meneliti perbaikan Berkas
Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati a.n Matias Mairuma–Ismail
Sirfefa pada hari Selasa tanggal
28 Juli 2015;
3 T-2.B Lampiran Model TT.2-KWK yang Bukti ini menunjukkan bahwa
ditandatangani Thobias Teradu telah menerima dan
Rahakbauw dari Dinas meneliti perbaikan berkas
Pendidikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kaimana a.n Matias
Mairuma dan Ismail Sirfefa pada
28 Juli 2015;
4 T-2.C Lampiran Model TT.2-KWK yang Bukti ini menunjukkan bahwa
ditandatangani oleh Wahab Pical Teradu telah menerima dan
dari Disdukcapil meneliti perbaikan Berkas
Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati a.n Matias Mairuma–Ismail
Sirfefa pada hari Selasa 28 Juli
2015;
5 T-3 Fotokopi Kartu tanda Penduduk Dalam KTP tercantum Tempat
(KTP) Matias Mairuma Kelahiran di Kaimana 1 Juli 1964;
6 T-4 Kutipan Akta Kelahiran Nomor: Tercantum lahir di Kaimana 1
477/20.a/DISP/KMN/2006 a.n Juni 1964;
Matais Mairuma tertanggal 10
Agustus 2006;
7 T-4.A Permohonan untuk mendapatkan Disebutkan Matias Mairuma lahir
persetujuan/izin guna di Kaimana 1 Juni 1964;
memperoleh Kutipan Akta
Kelahiran Dispensasi a.n Matias
Mairuma 16 Juli 2015;
8 T-4.B Surat Pernyataan yang Disebutkan Matias Mairuma lahir
ditandatangani Matias Mairuma 1 Juni 1964
17 Juli 2006
9 T-4.C Surat Pernyataan yang Disebutkan bahwa Matias
ditandatangani Piter Letsoin 22 Mairuma lahir di Tual 1 Juni
Juni 2010 1964;
10 T-4.D Kartu Keluarga Nomor Tertulis matias Mairuma lahir di
9208010406080008 tanggal 24 Kaimana 1 Juni 1964;
Februari 2015 dengan kepala
keluarga Matias Mairuma
11 T-4.E Pencatatan Sipil Daerah Kaimana- Tertulis Matias Mairuma lahir di
Daftar Akta Kelahiran tahun 2010 Tual 1 Juni 1964;
bertanggal 14 Juni 2010
12 T-4.F Akta Kelahiran Nomor Tertulis Matias Mairuma lahir di
AL.903.000211 Tual 1 Juni 1964;
17
NIK 9208010106640001
13 T-4.G BK.Krisma I Tahun 1989-2002 Matias Mairuma lahir di Tual 1
Nomor 1-588 dari Gereja Katolik Juni 1964. Dokumen tersebut
Kaimana didapatkan oleh Anggota Panwas
Kaimana a.n Karolus Kopong
Sabon dan diserahkan ke KPU
Kabupaten Kaimana;
14 T-5 Surat Keterangan Penggantian Bukti ini menunjukkan Pengganti
STTB a.n Matias Mairuma yang ijazah SD a.n Matias Mairuma
dikeluarkan oleh SD YPPK Fatima yang dikeluarkan oleh Kepala SD
Fakfak Nomor; 60/SI- Fatima Fakfak dan diketahui oleh
F/YPPK/FF/1983 bertanggal 10 Kepala Kantor P dan K Kecamatan
Mei 1983 Fakfak;
15 T-6 Berita Acara hasil verifikasi
faktual di SD Fatima Fakfak oleh
KPU Kabupaten Kaimana Nomor
30/BA/VIII/2015 tanggal 10
Agustus 2015
16 T-7 STTB a.n Matias Mairuma dari
SMP Negeri Kaimana
17 T-8 Surat Keterangan Ralat Nomor Surat ini menyatakan bahwa
422/165/2006 tanggal 10 terdapat kesalahan penulisan
Oktober 2006 yang tempat lahir dalam ijazah SMP a.n
ditandatangani oleh Kepala SMP Matias Mairuma;
Negeri Kaimana yang
ditandatangani oleh Yosep
Womsiwor S.Pd.
18 T-9 Berita Acara Hasil Verifikasi
Faktual di SMP Negeri Kaimana
oleh KPU Kabupaten Kaimana
Nomor 30/BA/VIII/2015 tanggal
19 Agustus 2015
19 T-10 Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Tertulis lahir di Tual 1 Juni 1964
a.n Matias Mairuma dari SMA
Negeri 416 Fakfak
20 T-11 Surat keterangan Ijazah Nomor Dalam surat itu disebutkan
421.3/608 tanggal 6 September bahwa “tempat lahir tertulis di
2006 yang ditandatangani oleh tual namun seharusnya Kaimana”
Kepala SMA Negeri 1 Fakfak
21 T-12 Berita Acara Hasil verifikasi
Faktual di SMA Negeri 1 Fakfak
oleh KPU Kabupaten Kaimana
Nomor 30/BA/VIII/2015 tanggal
12 Agustus 2015
22 T-13 Surat keterangan Ralat dari Disebutkan bahwa “Tempat lahir
Universitas Cenderawasih tanggal tertulis di Tual, namun
14 April 2005 yang seharusnya Kaimana”
ditandatangani Drs. Silas Antoh
selaku Pembantu Rektor I
23 T-14 Ijazah sarjana dari Universitas Tertulis: Tual, 1 Juni 1964;
Cenderawasih a.n Matias
Mairuma
24 T-15 Surat dari Universitas Surat ini menerangkan bahwa
Cenderawasih Nomor Matias Mairuma adalah Sarjana
1258/UN.20.1DT/2015 tanggal Ekonomi lulusan Program Studi
14 Agustus 2015 yang ditujukan Manajemen Fakultas Ilmu Sosial
kepada Ketua Panwas Kabupaten dan Ilmu Politik Universitas
Kaimana Cenderawasih tanggal 7 Oktober
1988 dan Muhammad Lakatoni
18
adalah Sarjana Hukum lulusan
Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Cenderawasih pada
26 Februari 1996;
25 T-16 Surat Keterangan Catatan
kepolisian a.n Matias Mairuma
26 T-17 Formulir Model BA.HP-KWK Bahwa KPU kaimana telah
tentang Berita Acara Hasil melakukan verifikasi dokumen
penelitian Persyaratan persyaratan calon dan pasangan
Administrasi Dokumen calon serta membuat Berita
Persyaratan Pencalonan dan Acara;
Persyaratan Calon dalam
pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati a.n Matias Mairuma dan
Ismail Sirfefa
27 T-18 Checklist Verifikasi Berkas
Persyaratan a.n Matias Mairuma
tanggal 28 Juli 2015 yang
ditandatangani oleh Dayat SH
28 T-19 Checklist verifikasi Berkas
Persyaratan a.n Ismail Sirfefa
tanggal 28 Juli 2015 yang
ditandatangani oleh Dayat SH
29 T-20 Checklist Verifikasi Berkas Diberi catatan:
Persyaratan a.n Matias Mairuma Untuk mengetahui keabsahan
tanggal 28 Juli 2015 yang dokumen calon harus dibuktikan
ditandatangani oleh Thobias dengan dokumen asli
Rahakbauw dari Dinas
Pendidikan
30 T-21 Checklist Verifikasi Berkas Diberi catatan:
Persyaratan a.n Ismail Sirfefa Untuk mengetahui keabsahan
tanggal 28 Juli 2015 yang dokumen calon harus dibuktikan
ditandatangani oleh Thobias dengan dokumen asli
Rahakbauw dari Dinas
Pendidikan
31 T-22 Checklist Verifikasi Berkas Diberi catatan:
Persyaratan a.n Matias Mairuma Untuk mengetahui keabsahan
tanggal 28 Juli 2015 yang dokumen calon harus dibuktikan
ditandatangani oleh Wahab Pical dengan dokumen asli;
dari Disdukcapil
32 T-23 Checklist Verifikasi Berkas
Persyaratan a.n Ismail Sirfefa
tanggal 28 Juli 2015 yang
ditandatangani oleh Wahab Pical
dari Disdukcapil
33 T-24 Tanda Terima Berkas/Dokumen
hasil checklist verifikasi
bertanggal 29 Juli 2015 yang
diserahkan oleh Eduard
Kareth,kepada Marce Kaihatu
34 T-25 Berita Acara Nomor 33/VIII/2015
tentang penyerahan dokumen asli
yang diserahkan oleh Eduard
Kareth kepada Marce S Kaihatu
35 T-26 Tanda Terima Lampiran TT.1-
KWK yang diserahkan oleh
Eduard Kareth dan diterima oleh
marce Kaihatu
36 T-27 Berita Acara Nomor
19
19/KPU/BA/VI/2015 tanggal 29
Juli 2015 tenatng Penerimaan
Dokumen Syarat Pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati kaimana
37 T-28 Formulir Model B.2-KWK tentang
Daftar Riwayat Hidup Calon
Bupati Kaimana tahun 2015 a.n
Matias Mairuma
38 T-29 Daftar Hadir pendaftaran
pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kaimana a.n Freddy Thie
dan Moh. Lakatoni tanggal 28 Juli
2015
39 T-30 Daftar hadir pendaftaran
pasangan calon bupati dan wakil
Bupati Kaimana a.n Matias
Mairuma dan Ismail Sirfefa
tanggal 28 Juli 2015
40 T-31 Daftar hadir pendaftaran
pasangan calon bupati dan wakil
Bupati Kaimana a.n Hasan
Achmad dan Amos Aruw tanggal
28 Juli 2015
41 T-32 Berita Acara Nomor 31/VIII/2015 Ditandatangani oleh Tim
tentang hasil verifikasi berkas Verifikasi Berkas Calon Bupati
Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Kabuapten
Kabupaten Kaimana tahun 2015 Kaimana tahun 2015 serta
pada hari MInggu tanggal 23 disaksikan Ketua dan anggota
Agustus 2015 Panwaslu kabupaten Kaimana
42 T-33 Daftar hadir Tim Verifikasi Akhir Dihadiri antara lain oleh jajaran
syarat calon Bupati dan Wakil KPU Kaimana, Polres Kaimana,
Bupati hari Minggu tanggal 23 Disdukcapil, Disdik, dan Ketua
Agustus 2015 Panwas Kaimana;
43 T-34 Daftar hadir Tim Verifikasi Akhir
syarat calon Bupati dan Wakil
Bupati hari Selasa tanggal 28
Agustus 2015
44 T-35 Berita Acara Nomor 32/VIII/2015
tentang penetapan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten
Kaimana tertanggal 24 Agustus
2015
45 T-36 Keputusan KPU Kaimana Nomor
32/VIII/2015 tentang penetapan
calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana tertanggal 24
Agustus 2015
46 T-37 Rekaman video pendaftaran
pasangan calon
47 T-38 Rekaman video pada saat Dalam video tersebut nampak
verifikasi awal seluruh jajaran KPU Kabupaten
Kaimana, Ketua dan Anggota
Panwaslu kabuapten Kaimana,
Kepala Dinas pendidikan, Kepala
Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil dan Kasatreskrim
Polres Kaimana beserta jajaran;
48 T-39 Rekaman video Pengembalian
berkas pasangan calon Matias
20
Mairuma dan Ismail Sirfefa
49 T-40 Rekaman video pada waktu Dalam video tersebut nampak
verifikasi akhir seluruh jajaran KPU Kabupaten
Kaimana, Ketua dan Anggota
Panwaslu kabupaten Kaimana,
Kepala Dinas Pendidikan, Kepala
Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil, dan Kasatreskrim
Polres Kaimana beserta jajaran.
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
21
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam
Pilkada Kabupaten Kaimana 2015, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengadukan para Teradu selaku Ketua dan
Anggota KPU atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu berupa tindakan
menyalahi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dalam proses verifikasi persyaratan bakal
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana. Para Teradu tidak memberitahukan
secara lisan maupun tertulis akan ketidaklengkapan dokumen persyaratan Matias
Mairuma dan Ismail Sirfefa. Para Teradu telah menggugurkan pasangan calon Matias
Mairuma dan Ismail Sirfefa serta menganulir Partai Golkar dari daftar Partai Pendukung
pasangan Matias Mairuma-Ismail Sirfefa tanpa alasan yang jelas. Para Teradu telah
22
menyampaikan pemberitahuan bahwa Matias dan Ismail Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
secara tiba-tiba pada tanggal 24 Agustus 2014 tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Bahwa kemudian Pasangan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa mengajukan pengaduan
ke Panwas Kaimana atas tidak lolosnya Matias Mairuma-Ismail Sirfefa sebagai pasangan
calon. Atas pengaduan tersebut, digelar musyawarah sengketa dengan Termohon KPU
Kaimana (para Teradu). Para Teradu tidak memenuhi panggilan Panwas untuk
menghadiri musyawarah sengketa Panwas. Mereka tidak hadir sebanyak tiga kali
(Pengadu dalam sidang 30 Oktober menyebut tiga kali, dalam sidang kedua secara
tertulis pengadu menyebut dua kali). Bahwa Panwas Kaimana telah menerbitkan
keputusan hasil musyawarah sengketa berupa Keputusan No.
01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 yang isinya membatalkan Keputusan KPU Kaimana
Nomor 32/KPU-KAB-032/VIII/2015. Namun para Teradu tidak bersedia menjalankan
Keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana tersebut. Sebagaimana yang disampaikan
kepada media, Teradu berkilah yang berwenang menangani permasalahan ini adalah
PTUN, bukan Panwaslu. Para Teradu mengatakan Keputusan KPU adalah
tanggungjawab KPU Kabupaten, bukan tanggungjawab lembaga lain. Para Teradu sejak
terbitnya Surat Keputusan Nomor 32/KPU-Kab-032/VIII/2015 terbukti tidak berada di
tempat. Bahwa jauh sebelum pengumuman hasil verifikasi, di khalayak ramai telah
beredar kabar yang intinya Bakal Pasangan calon yang akan lolos menjadi Pasangan
calon bupati dan wakil bupati hanya dua pasangan. Hal ini terbukti dengan tidak
diloloskannya pasangan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa.
Bahwa sejak tanggal 31 Oktober 2015 KPU Provinsi Papua Barat telah
memberhentikan sementara para Teradu sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten
Kaimana dan tugas-tugas tahapan pemilihan setempat diambil alih oleh KPU Provinsi
Papua Barat. Dengan demikian, berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, Pengadu
berkesimpulan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu Pasal 3,
Pasal 5, Pasal 7 huruf c, Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf c dan e, Pasal 10 huruf a, b, c, d,
e, h, i, dan j, Pasal 12 huruf a, b, c, d, e, f, dan g, Pasal 13 huruf, a, b, dan d, Pasal 15
huruf b, dan e, serta Pasal 16 huruf b dan c.
[4.2] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban lisan dalam sidang
pertama 30 Oktober 2015 dan menyerahkan jawaban tertulis pada sidang kedua 6
November 2015. Para Teradu menegaskan bahwa dalam menjalankan tahapan pemilu
senantiasa melibatkan Panwas Kaimana dalam seluruh proses tahapan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kaimana 2015, baik proses administratif maupun faktual. Para
Teradu juga melibatkan Dinas pendidikan, Disdukcapil, dan Kepolisian. Bahwa semula
Tim Matias Mairuma tidak membawa ijazah yang asli, namun pada kesempatan
berikutnya membawa dokumen dimaksud. Semenjak awal memang ada ketidaksesuaian
data tempat lahir Matias Mairuma yang tercantum di ijazah (dari Sekolah Dasar sampai
Universitas) dengan akta lahir. Seluruh dokumen ijazah mencantumkan Kota Tual,
Maluku Tenggara, sementara di akta lahir tertulis Kaimana, Papua Barat. Bahwa para
23
Teradu telah melakukan proses verifikasi untuk membuktikan apakah benar bahwa
bakal paslon Matias Mairuma lahir di Kaimana atau Kota Tual. Anggota Panwaslu a.n
Karolus Kopong telah membawa surat dari Gereja Katolik yang menyatakan Calon
Bupati Matias Mairuma lahir di Tual Maluku Tenggara, dan dengan dasar tersebut Para
Teradu menetapkan Tidak Memenuhi Syarat. Tuduhan Pengadu bahwa para Teradu
tidak memberikan informasi yang cukup perihal ketidaklengkapan berkas calon Matias
Mairuma adalah tidak benar. Para Teradu telah menyampaikan pemberitahuan lisan
kepada Marce S Kaihatu, Sekretaris Tim Sukses pasangan Matias Mairuma-Ismail
Sirfefa. Bahwa Kemudian Tim Pemenangan Matias Mairuma-Ismail Sirfefa mengalami
penggantian personel, termasuk posisi sekretaris a.n Marce S Kaihatu. Para Teradu
menolak tegas tuduhan Pengadu mengenai ketidakhadiran para Teradu selama 3 (tiga)
kali dalam musyawarah sengketa di Panwas Kaimana. Para Teradu hadir dalam
musyawarah pertama, lalu pada musyawarah kedua dan ketiga memang tidak hadir
namun memiliki alasan ketidakhadiran yang jelas. Ketidakhadiran dalam forum
musyawarah sengketa kedua karena para Teradu mengikuti acara di Provinsi, bahkan
beserta salah satu anggota musyawarah Panwaslu. Para Teradu juga menegaskan pada
waktu yang sama mereka menghadiri acara Sosialisasi DKPP RI yang digelar di
Manokwari Papua Barat. Adapun kehadiran musyawarah sengketa ketiga didasari
keterlambatan pesawat yang ditumpangi para Teradu. Terkait dengan tuduhan Pengadu
dalam hal pernyataan para Teradu ketika diwawancarai media, khususnya Teradu I
menjelaskan kepada media mengenai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga
penyelenggara Pemilu secara hierarkis dari pusat, provinsi, sampai tingkat kabupaten.
Pemberitaan media bahwa Teradu menjawab pada wartawan mengenai tidak ada
lembaga yang berwenang mencabut keputusan KPU adalah tidak benar. Tidak benar
pula Teradu meniadakan kewenangan Panwas. Kredibilitas Koran Cahaya Kaimana perlu
dipertanyakan, bahkan menurut para Teradu, Cahaya Kaimana cenderung politis dalam
pemberitaan. Hal yang paling jelas misalnya saat wawancara, Cahaya Kaimana
mengatakan sudah ada Anggota KPU Kaimana yang menjadi tersangka. Hal ini dibantah
dengan tegas oleh Teradu I.
Pada sidang kedua 6 November 2015, Teradu menyepakati keterangan ahli Zainal
Arifin Mochtar dalam sidang yang bersamaan namun dengan Teradu yang berbeda yakni
Panwaslu Kaimana. Pada intinya Keputusan para Teradu (KPU Kaimana) tidak dapat
dimentahkan oleh Keputusan sengketa di Panwas Kabupaten/Kota karena berdasar
pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2015 tentang Sengketa Pemilihan. Produk
KPU adalah poin yang dikecualikan dalam Perbawaslu tersebut. Keputusan Panwas
terkait produk KPU tidak bersifat final, maka KPU tidak wajib mengikuti Keputusan
Panwas dimaksud, dan keputusan itu dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN). Dengan demikian pernyataan para Teradu terutama kepada wartawan mengenai
mekanisme PTUN adalah benar dan berdasar hukum. Dengan berbagai pertimbangan
24
tersebut para Teradu secara tegas dan yakin menyatakan bahwa para Teradu tidak
melanggar kode etik Pemilu.
[4.3.] Bahwa setelah memeriksa secara seksama bukti yang diajukan Para Pengadu serta
Para Teradu dan fakta persidangan, DKPP berpendapat Para Teradu tidak melakukan
langkah yang cukup dalam memberitahukan kekurangan atau ketidaklengkapan berkas
calon Matias Mairuma–Ismail Sirfefa. Pernyataan Para Teradu Bahwa mereka telah
memberitahukan secara lisan kepada Marce S Kaihatu selaku Sekretaris Tim Matias
Mairuma dan Ismail Sifefa, tidak dapat dibuktikan baik melalui barang bukti maupun
alat bukti saksi berupa pengakuan Marce Taihatu sendiri. Para Teradu tidak
menghadirkan Marce S Kaihatu di muka persidangan sebagai alat bukti yang
mendukung pernyataannya. Pemberitahuan secara lisan tersebut juga pada dasarnya
tidak dapat dibenarkan. Tindakan para Teradu telah bertentangan dengan pasal 50 ayat
3 UU Nomor 8 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa “Hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada Partai Politik, gabungan
Partai Politik, atau pasangan calon perseorangan paling lambat (2) hari setelah penelitian
selesai.” Para Teradu juga terbukti tidak kooperatif dengan dua kali tidak menghadiri
musyawarah sengketa di Panwas Kabupaten Kaimana. Jika benar Teradu terkendala
penerbangan sehingga terlambat sampai di Kaimana, seharusnya Teradu dapat
membuktikan terhambatnya penerbangan dengan melampirkan bukti boarding-pass dan
tiket pesawat. Bahwa Para Teradu hingga saat ini tidak menjalankan Keputusan Panwas
Kaimana 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 dengan alasan hanya bisa ditempuh
melalui mekanisme PTUN. Para Teradu juga berlindung pada Perbawaslu Nomor 8 tahun
2015 Pasal 25 mengenai sifat Putusan Panwas Kabupaten/Kota atas produk KPU
Kabupaten/Kota. DKPP menilai Para Teradu telah salah tafsir, bahkan dengan sengaja
memanipulasi peraturan perundang-undangan demi kepentingan mereka sendiri.
Perbawaslu 8 mesti dipahami secara komprehensif dengan mengacu pada Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015. Terlebih lagi Mahkamah Agung telah mengeluarkan fatwa
pada 21 Mei 2015 yang pada intinya Keputusan Panwaslu wajib dijalankan oleh KPU
kabupaten/Kota (Keputusan sengketa Panwas bersifat final dan mengikat). Bahwa Para
Teradu dalam jangka waktu yang lama tidak berada di Kaimana, hal tersebut
mengindikasikan ada upaya menghalangi bakal calon kandidat, dalam hal ini Matias
Mairuma-Ismail Sirfefa. Bahwa atas tindakan Para Teradu yang tidak kooperatif, KPU
Papua Barat telah menjatuhkan pemberhentian sementara atas Para Teradu. Dengan
Demikian , DKPP berkesimpulan Para Teradu, khususnya Teradu I, III, dan V, telah
melakukan pelanggaran kode etik Pasal 8 huruf b tentang mengindahkan norma, Pasal
10 huruf b tentang memperlakukan seluruh calon secara sama, Pasal 11 tentang
Kepastian hukum, serta Pasal 15 huruf a tentang pelayanan kepada peserta pemilihan,
dan huruf b tentang bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur. Oleh karena itu
DKPP harus memberi sanksi kepada Para Teradu sesuai dengan peran masing-masing
dan tingkat kesalahannya.
25
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I a.n Hasbullah
Furuada selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaimana, Teradu III a.n
Aida Wahyuni, dan Teradu V a.n Selina Sada selaku Anggota KPU Kabupaten
Kaimana, sejak dibacakannya putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Kepada Teradu II a.n Junizar H Airori dan
Teradu IV a.n Jhon Philip Kiruwa selaku Anggota KPU Kabupaten Kaimana sejak
dibacakannya putusan ini;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI)
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti.,
M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida
26
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga
Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Tujuh Belas bulan November
tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.S.os., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu/kuasanya dan dihadiri Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.
27