III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 25/V-P/L-
DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 31/DKPP-PKE-V/2016, yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 15 Februari 2016 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I-IV tidak cermat dalam menyiapkan logistik Pemilu, khususnya
perlengkapan pemungutan suara;
2. Teradu I, II, III, IV, VI, VII, dan VIII tidak melaksanakan kesepakatan penyelesaian
10 kotak suara bermasalah di Distrik Kaimana;
3. Teradu II dan V melakukan intimidasi kepada Ketua dan Anggota PPD/PPK dengan
melontarkan ancaman pemecatan jika tidak mau melanjutkan Pleno di Distrik
Kaimana. Ancaman tersebut kemudian direalisasikan tanggal 18 Desember 2015.
Ketua dan Anggota PPD Distrik Kaimana dipecat oleh Teradu I-IV;
4. Teradu I-IV tidak memberikan Formulir ModelC-KWK dan C1 KWK berikut
lampirannya kepada para saksi Pasangan Calon;
5. Teradu I-IV melaksanakan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara secara tidak
teratur dan tidak berjenjang, antara lain Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik Kaimana
dilakukan bersamaan dengan Pleno Rekapitulasi di tingkat kabupaten Kaimana.
6. Bahwa dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat
Distrik Kaimana, ditemukan persoalan di 10 (sepuluh) TPS, dan untuk
menyelesaikan persoalan tersebut, dilakukan pertemuan bersama antara Pengadu,
Teradu I, II, III, IV, VI, VII dan Teradu VIII serta dihadiri juga oleh Muspida Kaimana.
7. Bahwa ternyata kesepakatan yang telah disepakati bersama antara Pengadu dan
para Teradu tidak dilaksankan oleh Para Teradu.
8. Bahwa sebaliknya Teradu II a/n OKNIS TUTUHATUNEWA dan Teradu V a/n ISRA,
melakukan intimidasi terhadap Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik Kaimana
dengan menyampaikan “kamong mau lanjutkan pleno kaa tidak? Kalau kamong tidak
lanjutkan pleno, maka kamong akan dipecat”.
9. Bahwa intimidasi tersebut terbukti benar adanya, yaitu Teradu I, II, III dan Teradu
IV melakukan pemecatan terhadap Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik Kaimana
pada tanggal 18 Desember 2015.
3
10. Bahwa selanjutnya Teradu I, II, III dan Teradu IV mengambil alih pelaksanaan pleno
rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Kaimana, dan pleno rekapitulasi
penghitungan suara dilakukan secara tertutup, bertempat di ruangan istirahat
gedung pertemuan kroy tanpa diketahui dan dihadiri oleh saksi pasangan calon dan
masyarakat.
11. Bahwa Teradu I, II, III dan Teradu IV melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan
suara tidak teratur dan tidak berjenjang, pleno rekapitulasi penghitungan suara
tingkat kabupaten dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2015, Pukul 12.30 WIT,
sementara pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat
distrik/kecamatan belum selesai dilaksanakan secara keseluruhan.
12. Bahwa kemudian pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Kaimana
baru dapat diselesaikan pada tanggal 19 Desember 2015, Pukul 04.12 WIT dan
dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara
tingkat kabupaten.
13. Bahwa sesaat setelah pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat
kabupaten pada tanggal 19 Desember 2015, Pukul 05.10 WIT, Teradu I, II, III dan
Teradu IV tidak menyerahkan salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DB-KWK dan DB1-
KWK) dan Keputusan KPU Kaimana No. 49 KPU KAB/KMN-032/XII/2015 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015.
14. Bahwa atas dasar itu, Pengadu menyampaikan pengaduan kepada Pansus Pilkada
Kaimana di DPRD Kaimana dan dilakukan pertemuan bersama yang dihadiri oleh
Pengadu, para Teradu dan Muspida Kaimana pada tanggal 19 Desember 2015.
15. Bahwa setelah pertemuan bersama yang difasilitasi oleh Pansus Pilkada Kaimana,
baru kemudian Teradu I, II, III dan Teradu IV memberikan salinan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara (Model DB-KWK dan DB1-KWK) dan Keputusan KPU Kaimana No. 49 KPU
KAB/KMN-032/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara kepada Pengadu pada tanggal 19 Desember 2015, Pukul 18.20 WIT.
16. Bahwa Teradu I dan Teradu V tidak profesional dalam menerbitkan Keputusan No.
49 KPU KAB/KMN-032/XII/2015, tanggal 19 Desember 2015, yaitu terdapat
kesalahan dalam “amar” memutuskan “diktum” kedua huruf “c” dan “diktum”
ketiga.
17. Teradu VI, VII dan Teradu VIII tidak menindaklanjuti/meneruskan laporan/
pengaduan yang diadukan oleh Pengadu.
18. Teradu VI, VII dan VIII bersikap diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya sebegai penyelenggara pemilu;
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-14 dengan keterangan sebagai berikut:
4
P-1 Salinan Keputusan Koalisi Hasan – Amos, Tentang Pembentukan Tim
Pemenangan Hasan – Amos “HAM” Kabupaten Kaimana, tanggal 03 Agustus
2015.
P-2 Salinan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor : 39/Kpts/KPU-KAB-
032/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015.
P-3 Salinan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor: 40/Kpts/KPU .Kab.
032/XI/ 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Kaimana
Nomor 33/Kpts/KPU.Kab.032/VIII/2015 tentang Pengundian Nomor
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kaimana Tahun 2015.
P-4 Salinan Berita Acara Kesepakatan Bersama tentang Pembukaan Kotak Suara
Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dalam Wilayah Distrik Kaimana Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015.
P-5 Salinan Surat PANWASLU distrik KAIMANA No. 04/PANWASLU – KADA /
DIST/KMN/XII/2015, Perihal Rekomendasi.
P-6 Salinan Tanda terima dokumen, berita acara rekapitulasi hansil penghitungan
perolehan suara di tingkat Kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati tahun 2015 dan sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian penghitungan
perolehan suara dari setiap kecamatan di tingkat Kabupaten / Kota dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil Walikota.
P-7 Salinan Keputusan KPU Kaimana Nomor 49 KPU KAB / KMN – 032 / XII /
2015 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
Hasil pemilihan Bupati dan Wakil bupati 2015;
P-8 Catatan kejadian khusus dan atau keberatan saksi dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan erolehan suara di tingkat Distrik KAIMANA dan
Distrik Teluk Arguni.
P-9 Video recorder proses permintaan berita acara rekapitulasi penghitungan
suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan keputusan penetapan perolehan
hasil penghitungan suara tingkat kabupaten terhadap Teradu V a/n ISRA
P-10 Fotokopi KTP a/n Drs Hasan Achmad, M.Si dan Amos Oruw;
P-11 Salinan Surat CV Nirwana Perusahaan pencetakan perlengkapan pemungutan
suara Pemilukada Kabupaten Kaimana;
P-12 Salinan Pernyataan Masyarakat Adat kaimana;
P-13 Salinan Keputusan KPU Kaimana Nomor 01/KPU/KAB/KMN-032/I/2016
tentang Penetapan Pasangan Calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan wakil
Bupati Kaimana Tahun 2015, tanggal 29 Januari 2016;
P-14 Rekaman dan Video pengakuan staf Panwaslu Kaiaman, Tenaga Ahli Panwas,
Staf KPU Kaimana tentang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Kaimana dll(Flasdisk).
Saksi Pengadu
Dalam Persidangan Tanggal 15 Februari 2016, Pengadu juga menghadirkan saksi untuk
dimintai keterangannya, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa:
Akif Letsoin
Memberikan keterangan seputar dalam Penyelenggaraan Pemilukada
Kabupaten Kaima terdapat DPT 2 Versi, versi yang pertama adalah DPT versi komisioner
KPU Kabupaten Kaimana yang dahulu, semenara versi yang kedua adalah DPT Versi
Teradu KPU yang diadukan oleh Pengadu. Saksi Pengadu juga menyampaikan bahwa
dalam penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2015, Teradu menyediakan 2 Kotak suara
yang tersedia di TPS, hal ini bertentangan dengan Peraturan yang berlaku. Saksi juga
menyampaikan kehadapan sidang etik yang Mulia, bahwa Proses rekap yang dilakukan
oleh Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kaimana tidak dilakukan secara berjenjang.
Reynoldson
5
Memberikan keterangan seputar dalam rekapitulasi yang terjadi di tingkat
Kabupaten, saksi juga menerangkan terkait pencetakan perlengkapan atribut
Pemilukada yang dicetak di Kabupaten Kaimana tidak sesuai dengan kesepakatan Para
Pihak. Saksi juga memberikan kesaksian seputar Rekapitulasi perolehan suara internal.
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang terhormat untuk menjatuhkan
Sanksi Tegas kepada Para Teradu;
3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua, Anggota dan Staf KPU kabupaten Kaimana
telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 18 Februari
2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Tentang peristiwa yang diadukanMulai 9 s/d 19 Desember 2015 Kaimana:
1. Para Teradu tidak taat azas, yaitu azas adil, azas kepastian hukum, azas tertib, dan
azas profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai
penyelenggara pemilu.
2. Teradu I, II, III dan Teradu IV mengadakan pengadaan perlengkapan pemungutan
suara (kotak suara, formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampiran Model C1-
KWK dll) kurang dan/atau lebih.
3. Teradu I, II, III, IV, VI, VII dan Teradu VIII, tidak melaksanakan kesepakatan
penyelesaian 10 kotak suara bermasalah di Distrik Kaimana.
1. Teradu II dan Teradu V melakukan intimidasi terhadap Ketua dan Anggota
PPD/PPK Distrik Kaimana.
2. Teradu I, II, III dan Teradu IV melakukan pemecatan terhadap Ketua dan Anggota
PPD/PPK Distrik Kaimana secara sepihak.
3. Teradu I, II, III dan Teradu IV mengambil alih pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat Distrik Kaimana.
4. Teradu I, II, III dan Teradu IV melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara
tingkat Distrik/PPK Kaimana pada tanggal 19 Desember 2015 Pukul: 04.12 WIT,
dilakukan secara tertutup, tidak diketahui oleh saksi pasangan calon dan
masyarakat.
5. Teradu I, II, III dan Teradu IV melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara
tidak teratur dan tidak berjenjang.
6
6. Teradu I, II, III, IV dan Teradu V tidak menyerahkan salinan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara (Model DB-KWK dan DB1-KWK) dan Keputusan KPU tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015, sesaat setelah pelaksanaan pleno rekapitulasi
hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, yaitu tanggal 19 Desember 2015 Pukul:
05.10 WIT.
1. Teradu I dan Teradu V tidak profesional dalam menerbitkan Keputusan KPU
Kaimana No. 49 KPU KAB/KMN-032/XII/2015, tanggal 19 Desember 2015.
2. Teradu VI, VII dan Teradu VIII tidak menindaklanjuti/meneruskan laporan/
pengaduan Pengadu.
3. Teradu VI, VII dan Teradu VIII bersikap diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu.
1. Pasal yang Dilanggar
1. Pasal 2 huruf c, d, e dan huruf i UU No. 11 Tahun 2015 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum
2. Pasal 22 ayat 1 PKPU No. 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan
Wakil Gubernur, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
3. Pasal 30 ayat 1, 2 dan ayat 3 huruf a PKPU No. 11 Tahun 2015 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota
4. Pasal 2 ayat 1 PKPU No. 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
5. Pasal 10 ayat 3 UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum
6. Pasal 56 ayat 1 huruf a dan huruf e PKPU No. 11 Tahun 2015 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota
7. Pasal 35 ayat 2 PKPU No. 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
8. Pasal 77 ayat 1 huruf b, c, d, e dan huruf f dan Pasal 78 huruf a UU No. 15
tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
2. Uraian Kejadian
1. Bahwa Teradu I, II, III IV dan Teradu V adalah Ketua, Anggota dan Staff KPU
Kaimana, Teradu VI, VII dan VIII adalah Komisioner PANWASLU Kaimana.
2. Bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, para Teradu tidak
taat azas,terutama azas adil, azas kepastian hukum, azas tertib, dan azas
profesional.
3. Bahwa Teradu I, II, III dan Teradu IV mengadakan perlengkapan kotak suara
di TPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara tanggal 9 Desember
2015 melebihi ketentuan.
Jawaban Tanggapan Teradu
7
Sesuai dengan petunjuk Teknis KPU yang tertuang dalam surat Keputusan
KPU Nomor 739/KPU/XI/2015 tentang kebutuhan dan penggunaan
perlengkapan Pemungutan Perhitungan Suara di TPS da Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di kecamatan Pada Pilkada Serentak tahun 2015
3. Bahwa Teradu I, II, III dan Teradu IV mengadakan perlengkapan formulir Model
C-KWK, C1-KWK, dan lampiran C1-KWK di TPS pada saat pemungutan dan
penghitungan suara tanggal 9 Desember 2015 tidak sesuai.
Jawaban /Tanggapan Teradu
Bahwa tidak benar teradu I,II,III, dan IV mangadakan perlengkapan formulir
Model C-KWK, C1-KWK, dan lampiran C1-KWK di TPS pada saat
pemungutan dan penghitungan suara tanggal 9 Desember 2015 karena
formulir – formulir tersebut sudah disediakan KPU Kabupaten Kaimana
sebelum pendistribusian logistik ke TPS bukan pada saat pemungutan dan
penghitungan suara tanggal 9 Desember. KPU Kabupaten Kaimana
memberikan formulir Model C-KWK, C1-KWK, dan lampiran C1-KWK di
setiap TPS sebanyak 5 (lima) rangkap dengan rincian sebagai berikut :
rangkap untuk saksi pasangan calon nomor urut 1.
1 rangkap untuk saksi pasangan calon nomor urut 2.
1 rangkap untuk saksi pasangan calon nomor urut 3
1 rangkap untuk Panwas lapangan.
1 rangkap untuk KPPS setempat
4. Bahwa pasca pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, saksi
pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak diberikan formulir Model C-KWK, C1-KWK
dan lampiran C1-KWK,TPS tersebut antara lain:
A.Distrik Buruway
5. 1.TPS Gaka
Jawaban Tanggapan Teradu
Termohon membantah Dalil Pemohon tersebut karna faktanya semua saksi
pasangan Calon bertanda tangan dalam formulir Model C1 KWK,di TPS Gaka
B.Distrik Yamor
TPS Hairapore / Tamiha, TPS Ure, TPS Urubika 1 dan 2, TPS Wagoha TPS, Wosu Kuno
Bahwa mengenai TPS Harapara hal itu tidak benar karena Formulir Model C1 KWK
telah diserahkan kepada saksi pasangan Calon
Bahwa mengenai TPS Ure hal itu tidak benar karena Formulir Model C1 KWK telah
diserahkan kepada saksi pasangan Calon
Bahwa mengenai TPS Urubika hal itu tidak benar karena Formulir Model C1 KWK
telah diserahkan kepada saksi pasangan Calon
Bahwa mengenai TPS Wagoha hal itu tidak benar karena Formulir Model C1 KWK
telah diserahkan kepada saksi pasangan Calon
Bahwa mengenai TPS Wosokuno hal itu tidak benar karena Formulir Model C1
KWK telah diserahkan kepada saksi pasangan Calon ( BKT 2-7)
C.Distrik Kambrauw
1.TPS Rauna
2.TPS Wamesa
8
Jawaban Teradu, Bahwa terkait dengan TPS Rauna dan TPS Wamesa hal itu juga
tidak benar karena faktanya semua saksi pasangan Calon telah bertandatangan dalam
formulir C1 KWK dan tidak ada saksi yang mengisi Formulir Model C2 tentang Keberatan
Saksi di Tingkat TPS
D.Distrik Arguni Atas
1.TPS Weswasa
2.TPS Gusi
3.TPS Kensi
4.TPS Maskur
5.TPS Tiwara
Jawaban Teradu
Teradu membantah dalil tersebut, Bahwa TPS Tiwara seluruh saksi telah
bertandatangan dalam formulir C1-KWK, mengenai TPS Kensi saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 2 dan 3 telah bertanda tangan dalam Formulir C1-KWK kecuali saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 1, begitu pun TPS Maskur saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 2 telah bertanda tangan dalam Formulir Model C1 KWK kecuali saksi pasangan
Calon Nomor Urut 1 dan 3 , Untuk TPS Gusi dan Weswasa Saksi Pasangan Calon tidak
bertanda tangan dengan alasan tidak jelas namun saksi pasangan calon hanya menulis
nama dan tidak mengisi keberatan saksi dalam formulir C2 KWK, Begitupun dalam
Pleno Rekapitulasi di Tingkat Distrik teluk Arguni semua saksi pasangan Calon telah
bertanda tangan dalam Formulir DA 1 KWK. (BKT – 10- 16)
E.Distrik Kaimana
Jawaban Teradu, Bahwa tidak benar dan tidak beralasan dalil pemohon kalau
Formulir Model C1 KWK tidak diserahkan kepada saksi Pasangan Calon faktanya adalah
dapat dirincikan sebagai berikut
1.TPS Morano TPS Coa, TPS, Bungsur 13 TPS Sisir,TPS Tanggaromi TPS Lobo 1 dan 2
TPS Sara TPS Oray TPS Lumira TPS Kamaka TPS Werua , TPS Jarati, TPS Namatota,TPS
Mai-Mai
Bahwa untuk TPS Morano petugas KKPS telah Menyerahkan kepada formulir model
C1 KWK kepada saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 ONGEN P NOYA
Termohon membatah dalil pemohon tersebut karena faktanya TPS Coa 1, 2 dan 3
saksi pasangan calon telah bertanda tangan dan mendapatkan Model Formulir C1
KWK. Serat tidak mengajukan keberatan saksi dan menandatangani formulir C2
KWK.
Bahwa mengenai TPS 13 Bungsur 1 hal itu tidak benar karna saksi Formulir Model
C1 KWK telah diserhkan kepada Saksi Pasangan Calon
Termohon membatah dalil pemohon tersebut karena faktanya TPS Sisir saksi
pasangan calon telah bertanda tangan dan mendapatkan Model Formulir C1 KWK.
Serat tidak mengajukan keberatan saksi dan menandatangani formulir C2 KWK.
Termohon membatah dalil pemohon tersebut karena faktanya TPS Lobo 1 dan TPS
Lobo 2 saksi pasangan calon telah bertanda tangan dan atau Menulis Nama sebagai
Saksi mendapatkan Model Formulir C1 KWK. Serta tidak mengajukan keberatan
saksi dan menandatangani formulir C2 KWK.
Termohon membatah dalil pemohon tersebut karena faktanya TPS Oray saksi
pasangan calon Nomor Urut 2 dan Saksi Pasangan Calon Nomor 3 telah bertanda
9
tangan dan mendapatkan Model Formulir C1 KWK, serta tidak mengajukan
keberatan saksi dan menandatangani formulir C2 KWK.
Termohon membatah dalil pemohon tersebut karena faktanya TPS Lumira saksi
pasangan calon nomor Urut 1 dan Nomor Urut 3 telah bertanda tangan dan
mendapatkan Model Formulir C1 KWK. Serta tidak mengajukan keberatan saksi
dan menandatangani formulir C2 KWK.
Termohon membatah dalil pemohon tersebut karena faktanya TPS Kamaka saksi
pasangan calon menulis Nama pada Formulir C1 KWK dan mendapatkan Model
Formulir C1 KWK. Serta tidak mengajukan keberatan saksi dan menandatangani
formulir C2 KWK.
Termohon membatah dalil pemohon tersebut karena faktanya TPS Werua saksi
pasangan calon telah bertanda tangan dan mendapatkan Model Formulir C1 KWK.
Serta tidak mengajukan keberatan saksi dan menandatangani formulir C2 KWK.
Termohon membatah dalil pemohon tersebut karena faktanya TPS Jarati saksi
pasangan calon telah bertanda tangan dan mendapatkan Model Formulir C1 KWK.
Serta tidak mengajukan keberatan saksi dan menandatangani formulir C2 KWK.
Termohon membatah dalil pemohon tersebut karena faktanya TPS Mai- mai saksi
pasangan calon telah bertanda tangan dan mendapatkan Model Formulir C1 KWK.
Serta
tidak mengajukan keberatan saksi dan menandatangani formulir C2 KWK.
F.Distrik Arguni Bawah
Bahwa tentang Dalil Pemohon yang mempersoalkan tentangtidakdiserahkannya
FORM C-KWK, C1-KWK dan LAMPIRAN C1-KWK, di TPS yang ada dalam Wilayah Distrik
Arguni Bawah dengan penjelasan sebagai sebagai berikut :
Jawaban Teradu,
1.Bahwa pada tanggal 10 Desember 2015 pasca pemilihan dan penghitungan suara di
seluruh TPS Distrik Arguni bawah seluruh kotak suara dari masing masing TPS
terkumpul di Ibu Kota Distrik dan disimpan pada Gudang Logistik PPD Teluk Arguni
Bawah, yang kemudian pada Jam 16.00 WIT dilakukan Rekapitulasi Penghitungan
Suara Tingkat Distrik yang dibuka langsung oleh Ketua PPD Distrik Arguni Bawah yang
dihadiri oleh Seluruh Anggota PPD, Panwaslu Distrik, Kepala Distrik, Kapolpos,
Danpos,Anggota DPRD Kabupaten Kaimana,Saksi Mandat TPS, Saksi Mandat
PPD,Masyarakat Distrik Arguni Bawah.
2.Bahwa dalam Kegiatan dimaksud terjadi Keberatan dari Saksi Mandat Pasangan
Nomor Urut 01, 02 dan 03 dikarenakan sebagian besar KPPS belum menyerahkan
Formulir C1-KWK diserahkan kepada masing-masing saksi Mandat pada TPS, sehingga
saksi Mandat pada tingkat PPD mengajukan Keberatan secara lisan meminta agar
Rekapitulasi diskors sampai Salinan C1-KWK diserahkan. Dalam keberatan tersebut
saksi tidak mengisi keberatan tersebut pada formulir C2-KWK. Dalam kondisi dead
lock/terhenti tersebut Kordinator Wilayah Distrik Arguni Bawah (KORWIL) yang hadir
pada saat rekapitulasi memberikan arahan sesuai dengan keinginan saksi agar kotak
suara yang berisi salinan formulir C1-KWK di buka untuk di serahkan kepada para saksi
dengan rekomendasi/persetujuan Panwaslu Distrik Arguni Bawah. masalah rekapitulasi
penghitungan suara ini agar dapat diselesaikan secara mufakat dengan tidak menyalahi
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10
3.Bahwa Setelah selesai pengarahan yang dilakukan Kordinator Wilayah Arguni Bawah
selanjutnya atas kesepakatan PPD, Saksi Mandat Pasangan Calon 01, Pasangan Calon
02 dan Pasangan Calon 03 ditingkat PPD dan TPS dan Seluruh KPPS pada Distrik Teluk
Arguni Bawah serta Panwaslu Distrik Arguni Bawah, maka dilakukan Pembukaan kotak
suara untuk melihat Formulir Salinan C1-KWK yang belum diserahkan kepada saksi di
tingkat TPS untuk di serahkan kepada masing-masing saksi pasangan calon yang belum
mendapatkan salinan C1-KWK di TPS.
4.Bahwa Sebelum proses pembukaan kotak dilakukan PPD Distrik Arguni Bawah dan
Koordinator Wilayah Arguni Bawah melakukan Rapat Internal membahas proses
pembukaan kotak agar proses pembukaan kotak berjalan lancar dan tepat waktu serta
memudahkan proses pengawasan agar berjalan sesuai dengan aturan perundang-
undangan yang berlaku. Proses pembukaan kotak dilakukan dengan membagi PPD dan
Sekertariat PPD dalam 2 (dua) kelompok Kerja masing-masing Kelompok dikoordinir oleh
PPD yang ditunjuk sesuai hasil Rapat PPD dan Koordinator Wilayah Distrik Arguni
Bawah.
5.Kelompok Pertama di Koordinir Oleh Sekertaris PPD, Kelompok Kedua di Koordinir
Oleh Anggota PPD. Proses pembukaan Kotak diawasi langsung oleh Panwaslu Distrik
Arguni Bawah, Pihak Kepolisian serta Para Saksi Mandat dari ketiga Pasangan Calon
yang hadir baik ditingkat TPS maupun ditingkat Distrik, pada tingkat Distrik saksi
mandat yang hadir yaitu : THONY SALAMUK saksi mandat Pasangan Calon Nomor Urut
01, HAMDANI FURU saksi mandat Pasangan Calon Nomor Urut 02 dan YAN VICTOR
RUWE saksi mandat Pasangan Calon Nomor Urut 03 dan saksi mandat dari ketiga
Pasangan Calon pada tingkatan TPS.
6.Bahwa proses pembukaan kotak dari masing masing TPS di buka langsung oleh pihak
kepolisian yang ditugaskan mengawal kotak tersebut dari PPD sampai TPS dan kembali
ke PPD serta disaksikan oleh Panwaslu, Saksi Mandat TPS dan Saksi Mandat PPD serta
kepolisian. Adapun dalam proses pembukaan kotak dikeluarkan formulir C1-KWK yang
belum diserahkan kemudian dicek datanya harus sesuai dengan Formulir C1-KWK Plano
serta dicek tanda tangan saksi yang belum sempat ditanda tangani untuk kemudian
ditanda tangani, setelah masing-masing kotak dari TPS-TPS yang dibuka diteliti dan
diperbaiki kemudian diserahkan kepada masing-masing saksi mandat TPS, Panwaslu,
PPS, PPK dan KPU Kabupaten melalui PPK proses penyerahan dan perbaikan Formulir
Model C1-KWK dilakukan sampai Jam 06.00 WIT dalam kondisi Aman dan lancar.
7.Bahwa pada tanggal 11 Desember Jam 09.00 WIT ketika skors Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Distrik Arguni Bawah dicabut oleh Ketua PPD Distrik
Arguni Bawah LAMANI OBAY, dilanjutkan dengan Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik.
Rapat Pleno Rekapitulasi lanjutan dihadiri oleh seluruh anggota PPD Arguni bawah,
Panwaslu Distrik dan Sekertariat Panwaslu, TRIPIKA Distrik Arguni Bawah, PPS masing-
masing Kampung, masing-masing Saksi Mandat ketiga Pasangan Calon di tingkat Distrik
Komposisi Saksi Mandat Distrik pada hari Pertama : Pasangan Calon 1. THONY
11
SALAMUK, Pasangan Calon 2. HAMDANI FURU, 3. YAN VICTOR RUWE, pada hari kedua
Saksi Mandat Pasangan Calon Nomor Urut 2 ada penambahan Saksi Mandat yaitu
HENGKY TANUSAPUTRA sehingga komposisi Saksi Mandat hari kedua adalah Pasangan
Calon 1. THONY SALAMUK, Pasangan Calon 2. HAMDANI FURU, HENGKY
TANUSAPUTRA, 3. YAN VICTOR RUWE.
8.Bahwa pada saat Pleno Rekapitulasi baru mau berjalan Saksi Mandat Pasangan Calon
nomor urut 2 HENGKY TANUSAPUTRA melakukan Interupsi meminta agar dibuatkan
berita acara keberatan saksi kepada PPD dan PPD mengiyakan. Setelah itu rekapitulasi
berjalan namun yang bersangkutan tetap meminta supaya berita acaranya ada dulu
baru rekapitulasi dilanjutkan. Atas keberatan HENGKY TANUSAPUTRA tersebut,
Koordinator Wilayah Arguni Bawah menengahi agar rekapitulasinya tetap berjalan dan
menjelaskan bahwa untuk Keberatan Saksi silahkan diisi pada Formulir Keberatan
Model DA2-KWK. Saksi mandat TPS tidak ada yang membuat keberatan dan mengisi
formulir Model C2-KWK di TPS, sebagaimana dimaksud dalam PKPU 11 Tahun 2015
Tentang rekapitulasi Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur
Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil bupati Walikota dan Wakil wallikota yang tersedia
adalah Formulir Model DA2-KWK catatan Kejadian Khusus dan atau keberatan saksi
dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Tingkat Kecamatan
9.Bahwa selanjutnya Proses Rekapitulasi berjalan secara normal sampai Jam 12.00 WIT.
Kemudian di Skors untuk melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Distrik Arguni Bawah,
selanjutnya Skors dicabut Jam 15.00 WIT dan Rekapitulasi berjalan sampai selesai.
10.Bahwa selanjutnya semua Formulir C1-KWK, Lampiran Formulir C1-KWK diisi pada
Formulir DA1-KWK yang merupakan Formulir Rekapitulasi Tingkat Distrik, selanjutnya
Hasil dari Pasangan Calon diisi berdasarkan Formulir Model DA1-KWK Plano dengan
mencocokan kembali dengan Formulir Model C1-KWK dan Lampiran Formulir C1-KWK
yang di dapat dari masing-masing TPS yang ada diwilayah Distrik Arguni Bawah dalam
suasana kekeluargaan ini bisa dilihat dari komunikasi yang baik antara saksi-saksi
mandat ketiga calon yang masih mengikuti pengisian formulir model DA1-KWK sampai
selesai dan ditanda tangani oleh Saksi Mandat Pasangan Calon Nomor urut 1 ditingkat
Distrik Arguni Bawah sdr. Thony Salamuk termasuk saksi mandat Pasangan Calon
Nomor 2 Sdr. Hamdani Furu dan Saksi Mandat Pasangan Calon Nomor Urut 3 Sdr. Yan
Victor Ruwe.
11.Bahwa selanjutnya seluruh formulir yang diserahkan kepada masing-masing saksi
Pasangan Calon diserahkan dengan Tanda Bukti Penyampaian C5-KWK.
Bahwa Tentang Dalil Pemohon pada Distrik Arguni Bawah Pada Angka 7 TPS Unisan
adalah tidak dapat kami jawab, Karna faktanya tidak ada TPS/ Atau Kampung yang
bernama TPS UNISAN. (BKT – 32- 41)
G.Distrik Etna
1.TPS Bawana/warifi
2.TPS Boiya/Lakahia
12
3.TPS Nariki
4.TPS Rurumo
Bahwa Mengenai Distrik Etna di TPS Bamana, TPS Nariki, TPS Rurumo, Boiya adalah
tidak benar Karna seluruh saksi pasangan Calon telah diberikan Formulir Model C-KWK,
(BKT – 42- 46)
6.Bahwa dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Distrik
Kaimana, ditemukan persoalan di 10 (sepuluh) TPS, dan untuk menyelesaikan persoalan
tersebut, dilakukan pertemuan bersama antara Pengadu, Teradu I, II, III, IV, VI, VII dan
Teradu VIII serta dihadiri juga oleh Muspida Kaimana.
Jawaban Teradu, Bahwa tidak berdasar dalil Pemohon yang menyatakan Teradu
Teradu I, II, III dan Teradu IV tidak menyerahkan salinan formulir Model C-KWK, C1-
KWK dan lampiran C1-KWK,TPS pasca pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara di TPS,yang benar adalah Proses Penyerahan salinan formulir Model C-KWK, C1-
KWK dan lampiran C1-KWK,TPS pasca pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara di TPS adalah Ketua dan atau Anggota KPPS yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan pasal 55 Ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015
tentang Pemungutan dan Penghitungan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
tahun 2015 Bahwa KPPS menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-
KWK, Model C1-KWK dan lampirannya kepada Saksi, dan PPL/Pengawas TPS pada hari
Pemungutan Suara.
7.Bahwa dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Distrik
Kaimana, ditemukan persoalan di 10 (sepuluh) TPS, dan untuk menyelesaikan persoalan
tersebut, dilakukan pertemuan bersama antara Pengadu, Teradu I, II, III, IV, VI, VII dan
Teradu VIII serta dihadiri juga oleh Muspida Kaimana.
Jawaban Teradu, bahwa benar ada pertemuan bersama antara Pengadu, Teradu I,
II, III, IV, VI, VII dan Teradu VIII serta dihadiri juga oleh Muspida Kaimana. Untuk
membahas persoalan di 10 (sepuluh) TPS,di dalam Wilayah Distrik Kaimana,
8.Bahwa ternyata kesepakatan yang telah disepakati bersama antara Pengadu dan para
Teradu tidak dilaksankan oleh Para Teradu.
Jawaban Teradu, Bahwa kesepakatan tersebut tidak memiliki landasan hukum.
Mengapa karena pengadu sendiri mengakui pada saat pertemuan dengan komisioner
KPU Kaimana dan Panwas Kaimana pada pukul 23.15 WIB di kantor KPU Kaimana,
Pengadu (Ahmad Matdoan dan Akif Letsoin) mengatakan bahwa tidak ada satu pasal pun
baik di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur maupun PKPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang
membolehkan pembukaan kotak suara dan PENGHITUNGAN ULANG SURAT SUARA
SECARA MANUAL. Argumen pengadu bahwa kesepakatan bersama adalah hukum yang
mengikat bagi para pihak yang melakukannya, padahal pengadu tidak menyadari bahwa
13
regulasi atau aturan pelaksanaan pemilu adalah berlandaskan hukum tata Negara dan
Administrasi Negara bukan ranah hukum perjanjian/kontrak sebagaimana di dalam
hukum perdata. Selain itu Bahwa mengenai kesepakatan bersama untuk Pembukaan
Kotak Suara pada 10 TPS antara Pengadu dan teradu adalah tidak berlasan. bahwa
KPU Kabupaten Kaimana dalam melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Suara pada
Tingkat Distrik berdasarkan Pada ketentuan :
1.Bahwa Berdasarkan Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil0 yang bersangkutan.
2.Bahwa Berdasarkan Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pasal 117 (2) Penghitungan dan
rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara.
3.Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 118
Penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1)
dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang hanya dilakukan di PPK.
4.Pasal 56 Ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan dan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Bahwa
selain keadaan tertentu sebagaimana dimaksud Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
diulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
5.Bahwa Proses Pungut Hitung Sudah diselesaikan di Tingkat TPS untuk 10 TPS yang
dipersoalkan oleh Pengadu, selain itu tidak terdapat Keberatan saksi yang dimuat dalam
Formulir C2 KWK tentang Keberatan Saksi pada Tingkat TPS untuk 10 TPS yang
dimaksud
6.Bahwa Pasal 56 Ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan dan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Bahwa Dalam hal di suatu daerah terjadi kerusuhan atau gangguan
keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan rekapitulasi tidak
dapat dilaksanakan pada wilayah kerja PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota.
7.Bahwa 10 TPS yang dipersoalkan dalam Wilayah Distrik Kaimana terdapat tanda
tangan saksi pasangan Calon Pada Formulir C Plano, yang membuktikan bahwa saksi
Pengadu berada ditempat sampai Proses Pemungutan Suara selesai
9.Bahwa sebaliknya Teradu II a/n OKNIS TUTUHATUNEWA dan Teradu V a/n ISRA,
melakukan intimidasi terhadap Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik Kaimana dengan
menyampaikan “kamong mau lanjutkan pleno ka tidak? Kalau kamong tidak lanjutkan
pleno, maka kamong akan dipecat”.
Jawaban Teradu, Bahwa tidak benar Teradu II a/n OKNIS TUTUHATUNEWA dan
teradu V a/n ISRA melakukan intimidasi terhadap Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik
Kaimana, yang benar adalah Teradu II, dan V hanya menyampaikan kepada Anggota
14
PPD/ PPK Distrik Kaimana bahwa Malam ini Tanggal 18 Desember 2015 adalah Malam
terakhir Pleno Untuk tingkat Distrik/ Kecamatan, kalau tidak dilaksanakan maka dapat
dikenakan sanksi Administrasi
10.Bahwa intimidasi tersebut terbukti benar adanya, yaitu Teradu I, II, III dan Teradu IV
melakukan pemecatan terhadap Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik Kaimana pada
tanggal 18 Desember 2015.
Jawaban Teradu, Bahwa tidak benar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kaimana melakukan Pemecatan kepada Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik Kaimana,
yang dapat melakukan pemecatan/Pemberhentian tetap Penyelenggara Pemilu adalah
DKPP. Bahwa yang benar adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana hanya
memberhentikan sementara Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik Kaimana
Bahwa Catatan Khusus dan atau alasan Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota
PPD/PPK Distrik Kaimana dapat jelaskan oleh Teradu II,V sebagai berikut:
1.Bahwa Rekapitulasi Tingkat Distrik Kaimana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kaimana Tahun 2015 dimulai persiapan sejak Tanggal 13 Desember 2015 dan
berlanjut dari tanggal 14, 15, 16, 17, 18 Desember 2015 dengan melalui Perdebatan yang
sangat Alot, yang dihadiri oleh saksi Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kaimana
nomor Urut 1, Nomor Urut 2 dan Saksi Nomor Urut 3 dan di hadiri juga oleh Panwaslu
Distrik Kaimana, kepala Distrik kaimana, Kapolsek kaimana,dan Danramil Kaimana
2.Bahwa sampai pada Tanggal 18 Desember Malam Pukul 23.50 telah melakukan
rekapitulasi dalam bentuk form DAA-KWK Plano dan kemudian menanda tangani form
tersebut, dan rapat di skors sementara untuk mengundang Saksi Pasangan Calon 1 dan
2 yang sebelumnya melakukan Walk out untuk menghadiri Pleno Penetapan Perolehan
suara di Distrik Kaimana, Pada Saat PPD/PPK Distrik Kaimana mau melaksanakan
Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi Distrik Kaimana massa Pasangan Calon 1 dan 2
masuk dalam ruangan Pleno kemudian melakukan protes dan ancaman pada Ketua dan
anggota PPD/PPK Distrik Kaimana terutama Simon Fofit dengan kata-kata”Jika kalian
melanjutkan Pleno maka akan terjadi sesuatu”. Untuk itu PPD/PPK Distrik Kaimana
melakukan Rapat Tertutup dan memutuskan untuk tidak melanjutkan Pleno penetapan
Hasil rekapitulasi Tingkat PPD/PPK Distrik Kaimana, dan menyerahkan Hasil
Rekapitulasi yang telah ditandangani oleh ketua dan anggota PPD Distrik Kaimana
dalam bentuk Form DAA-KWK Plano kepada KPUD Kabupaten Kaimana di Gedung
Pertemuan yang sementara melaksanakan Pleno Rekapitulasi Tingkat kabupaten untuk
ditindak lanjuti.
3.Bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Program, Tahapan, dan
Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Lampiranya Bahwa Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota batas akhirnya pada tanggal 18 Desember 2015
4.bahwa Sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 10 Ayat 1 Huruf (m) bahwa KPU
Kabupaten/Kota mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara
15
anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU
Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor 160/ Panwaslu-
Kada/KMN/XII/2015 Perihal Segera Melaksanakan Tahapan Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten sesuai Jadwal dan memberikan sanksi Administrasi Kepada Ketua dan
Anggota PPD/ PPK distrik Kaimana karena tidak dapat melanjutkan/menyelesaikan
Rekapitulasi Tingkat distrik Kaimana maka komisi pemilihan umum kabupaten kaimana
memberhentikan sementara Ketua dan Anggota PPD Distrik Kiamana dan mengambil
alih penetapan hasil rekapitulasi tingkat distrik Kaimana dalam pemilihan Bpati dan
Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015. (BKT – 47- 54)
11.Bahwa selanjutnya Teradu I, II, III dan Teradu IV mengambil alih pelaksanaan pleno
rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Kaimana,dan pleno rekapitulasi
penghitungan suara dilakukan secara tertutup, bertempat di ruangan istirahat gedung
pertemuan kroy tanpa diketahui dan dihadiri oleh saksi pasangan calon dan masyarakat.
Jawaban Teradu, Bahwa benar Teradu I, II, III dan Teradu IV mengambil alih
pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Kaimana setelah
dilakukan Rapat Pleno Internal Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana setelah
mencermati kondisi terakhir Rekapitulasi Tingkat Distrik Kaimana dan menindaklanjuti
Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor 160/ Panwaslu-
Kada/KMN/XII/2015 Perihal Segera Melaksanakan Tahapan Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten sesuai Jadwal
12.Bahwa Teradu I, II, III dan Teradu IV melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan
suara tidak teratur dan tidak berjenjang, pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat
kabupaten dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2015, Pukul 12.30 WIT, sementara
pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik/kecamatan belum
selesai dilaksanakan secara keseluruhan.
Jawaban Teradu, Tidak Beralasan dalil Pemohon/Pengadu yang menyatakan
Bahwa teradu I, II, III dan Teradu IV melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan
suara tidak teratur dan tidak berjenjang, yang benar adalah KPU Kabupaten Kaimana
sudah melaksanakan Rekapitulasi sudah berjenjang dengan penjelasan berikut ini:
1.Bahwa Pemungutan Penghitungan Suara untuk 151 TPS ( Tempat Pemungutan Suara )
dalam 7 ( Tujuh ) Distrik dalam Wilayah Kabupaten Kaimana dilakukan pada Tanggal 9
Desember 2015 serentak Sesuai dengan jadawal
2.Bahwa Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara untuk 6 (Enam) Distrik
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana tahun 2015 Yaitu:
a.Distrik Teluk Arguni, terlaksana sesuai Jadawal
b.Distrik Arguni Bawah terlaksana sesuai Jadawal
c.Distrik Kambrauw terlaksana sesuai Jadawal
d.Distrik Buruway terlaksana sesuai Jadawal
16
e.Distrik Yamor terlaksana sesuai Jadawal
f.Distrik Teluk Etna terlaksana sesuai Jadwal
g.Distrik Kaimana (Kejadian Khusus) yang baru dapat terselesaikan setelah diambil oleh
KPU Kabupaten Kaimana berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kaimana
Nomor 160/ Panwaslu-Kada/KMN/XII/2015 Perihal Segera Melaksanakan Tahapan
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten sesuai Jadwal;
3.Bahwa Setelah melalui semua proses secara teratur dan berjenjang baik di tingkat TPS,
PPS, PPD/PPK barulah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana melaksanakan
rekapitulasi pada Tingkat Kabupaten yang di buka pada Tanggal 18 Desember pada
pukul 23, 17 WIT dan selesai pada Tanggal 19 Desember 2015 pada Pukul 05, 17 Menit
WIT;
13.Bahwa kemudian pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Kaimana
baru dapat diselesaikan pada tanggal 19 Desember 2015, Pukul 04.12 WIT dan
dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara
tingkat kabupaten.
Jawaban Teradu, bahwa Rekapitulasi penghitungan Suara Tingkat Distrik
Kaimana dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik Kaimana terhitung
sejak tanggal 13 sampai 18 desember 2015. hanya saja pada saat Penetapan
dilaksanakan oleh komisi Pemilihan kabupaten Kaimana yang di bacakan oleh Devisi
Hukum Oknisius Tutuhatunewa setelah dilaksanakan pemberhentian sementara ketua
dan anggota PPD/PKK Distrik Kaimana
14.Bahwa sesaat setelah pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat
kabupaten pada tanggal 19 Desember 2015, Pukul 05.10 WIT, Teradu I, II, III dan Teradu
IV tidak menyerahkan salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara,
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DB-KWK dan DB1-KWK) dan
Keputusan KPU Kaimana No. 49 KPU KAB/KMN-032/XII/2015 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kaimana Tahun 2015.
Jawaban Teradu, Bahwa Benar Penyerahkan salinan Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DB-
KWK dan DB1-KWK) dan Keputusan KPU Kaimana No. 49 KPU KAB/KMN-032/XII/2015
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 diserahkan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kaimana Pada Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kaimana Nomor Urut 1 dan 2 Pada Pukul 18. 20 WIT di Kantor DPRD Kabupaten
Kaimana (BKT – 60)
15.Bahwa atas dasar itu, Pengadu menyampaikan pengaduan kepada Pansus Pilkada
Kaimana di DPRD Kaimana dan dilakukan pertemuan bersama yang dihadiri oleh
Pengadu, para Teradu dan Muspida Kaimana pada tanggal 19 Desember 2015.
Jawaban Teradu,
17
16.Bahwa setelah pertemuan bersama yang difasilitasi oleh Pansus Pilkada Kaimana,
baru kemudian Teradu I, II, III dan Teradu IV memberikan salinan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
(Model DB-KWK dan DB1-KWK) dan Keputusan KPU Kaimana No. 49 KPU KAB/KMN-
032/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
kepada Pengadu pada tanggal 19 Desember 2015, Pukul 18.20 WIT.
Jawaban Teradu, Bahwa Benar Teradu 1,II,III dan teradu IV memberikan
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DB-KWK dan DB1-KWK) dan
Keputusan KPU Kaimana No. 49 KPU KAB/KMN-032/XII/2015 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada Pengadu pada tanggal 19
Desember 2015, Pukul 18.20 WIT. (BKT 57–60 )
17.Bahwa Teradu I dan Teradu V tidak profesional dalam menerbitkan Keputusan No. 49
KPU KAB/KMN-032/XII/2015, tanggal 19 Desember 2015, yaitu terdapat kesalahan
dalam “amar” memutuskan “diktum” kedua huruf “c” dan “diktum” ketiga.
Jawaban Teradu, Bahwa benar terdapat kekeliruan karena jauh hari sudah
dipersiapkan Draf Surat Keputusan dimaksud yang disesuaikan dengan Jadwal
Rekapitulasi Tingkat kabupaten/kota yakni Tanggal 18 sebagaimana dalam Lampiran
PKPU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Program Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Rekapitulasi sehingga Hari dan Tanggal Yang di tulis dalam KATA
yaitu Jumat Tanggal Delapan Belas Tahun Dua Ribu Lima Belas Seharusnya diganti Hari
Sabtu Tanggal Sembilan Belas Desember Tahun Dua Ribu Lima Belas,
Bahwa Surat Keputusan Kaimana Nomor 49 KPU KAB/KMN-032/XII/2015 benar
Tetapkan di KAIMANA pada TANGGAL 19 Desember 2015 adalah
Bahwa Dalil Pemohon yang menyatakan terdapat kesalahan pada “diktum”
kedua huruf “c” dan “diktum” ketiga. tidak beralasan faktanya adalah bahwa Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (Tiga ) Drs. MATIAS MAIRUMA dan ISMAIL
SIRFEFA , S.Sos. MH dengan Perolehan Suara sebanyak 9.156 (SEMBILAN RIBU
SERATUS LIMA PULUH ENAM RIBU) SUARA adalah bagian yang tidak terpisahkan yang
dituangkan dalam Model DB1-KWK tentang Rekapitulasi Penghitungan hasil Perolehan
suara Tingkat Kabupaten kaimana
Bahwa terkait dengan surat keputusan teradu 1 dan V sebagaimana dalil
pemohon, sama sekali tidak merubah hasil perolehan suara pasangan calon sebagaiman
termuat dalam formulir DB-1 KWK.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s/d Teradu V memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Memeriksa Jawaban Teradu tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu.
2. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya.
18
3. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya
4. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang
diadukan.
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya.
[2.6] Teradu I, II, III, IV, dan V telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-4,sebagai berikut:
Bukti T-1 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Gaka;
Bukti T-2 Fotokopi Kronologis Rekapitulasi Tingkat Distrik Yamor;
Bukti T-3 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS, Wosokuno;
Bukti T-4 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Hairapara;
Bukti T-5 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Ure;
Bukti T-6 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Urubika;
Bukti T-7 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Wogoha;
Bukti T-8 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS TPS Rauna;
Bukti T-9 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Wamesa;
Bukti T-10 Fotokopi Kronologis Distrik Arguni;
Bukti T-11 Fotokopi Model Formulir DA 1 KWK untuk Distrik Arguni;
Bukti T-12 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Weswasa;
Bukti T-13 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Gusi;
Bukti T-14 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Kensi;
Bukti T-15 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Maskur;
Bukti T-16 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Tiwara;
Bukti T-17 Fotokopi Kronologis Kejadian pada Rekapitulasi Tingkat Distrik
Kaimana;
Bukti T-18 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS 13 Bungsur;
Bukti T-19 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS 1 Coa;
Bukti T-20 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS 1 Namatota;
Bukti T-21 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Mai- Mai;
Bukti T-22 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Morano;
Bukti T-23 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Sisir;
Bukti T-24 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Tanggaromi;
Bukti T-25 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS 1 Lobo;
Bukti T-26 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS 2 Lobo;
Bukti T-27 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Sarah;
Bukti T-28 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Oray;
Bukti T-29 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Lumira;
Bukti T-30 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS 1 Kamaka;
Bukti T-31 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Werua;
Bukti T-32 Fotokopi Kronologis Distrik Arguni Bawah ;
Bukti T-33 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Egerwara;
19
Bukti T-34 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Inari;
Bukti T-35 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Kufuryai;
Bukti T-36 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Manggera;
Bukti T-37 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Nagura;
Bukti T-38 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Tanusan;
Bukti -39 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Urisa;
Bukti T-40 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Waromi;
Bukti T-41 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Wermenu;
Bukti T-42 Fotokopi Kronologis Distrik Etna;
Bukti T-43 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Bamana;
Bukti T-44 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Boiya;
Bukti T-45 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Nariki;
Bukti T-46 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Rurumo;
Bukti T-47 Fotokopi Rekomendasi Panwas Kabupaten;
Bukti T-48 Fotokopi Surat Perintah Ketua KPU Kabupaten Kaimana nomor
272/KPU-Kab/KMN-032/XII/2015;
Bukti T-49 Fotokopi Surat Perintah Ketua KPU Kabupaten Kaimana nomor
273/KPU-Kab/KMN-032/XII/2015
Bukti T-50 Fotokopi Surat Pengunduran diri Candra Kirana , S.Si
Bukti T-51 Fotokopi Surat Pernyataan Candra Kirana S.Si
Bukti T-52 Fotokopi Surat Pernyataan Abraham Pattipeiluhu Ketua PPD
/PPK Distrik Kaimana;
Bukti T-53 Fotokopi Surat Pernyataan Yulius Nong Diogo;
Bukti T-54 Fotokopi sebagaimana pada (BKT-angka 17) Kronologis Kejadian
pada Rekapitulasi Tingkat Distrik Kiamana;
Bukti T-55 Fotokopi SK KPU Kabupaten Kaimana Nomor 48-KPU-Kab/KMN-
032/XII/2015 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan
Anggota PPD Distrik Kaimana;
Bukti T-56 Fotokopi SK KPU Kabupaten Kaimana Nomor 48.A-KPU-
Kab/KMN-032/XII/2015 Tentang Penunjukan Ketua Pelaksana
tugas ketua Panitia Pemilihan Distrik Kaimana;
Bukti T-57 Fotokopi Keptusan Komisi Pemilihan Kabupaten Kaimana Nomor
: 49 KPUKAB/KMN-032/XII /2015 Tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015;
Bukti T-58 Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Kabupaten Kaimana
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 dalam
Model DB KWK;
Bukti T-59 Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana
Tahun 2015 dalam Model DB 1 KWK;
Bukti T-60 Fotokopi Penyerahan Dokumen SK Keptusan Komisi Pemilihan
Kabupaten Kaimana Nomor : 49 KPUKAB/KMN-032/XII /2015
20
Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana
Tahun 2015, Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Distrik
Kaimana, dan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat
Kabupaten Kaimana;
Bukti T-61 Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor 739/KPU/XI/2015 Perihal
kebutuhan dan penggunaan perlengkapan Pemungutan,
Penghitungan Suara di TPS dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di Kecamatan pada Pilkada serentak tahun 2015.
[2.7] Teradu VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kaimana
telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 15 Februari
2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa menurut pengadu dalam pengaduannya bahwa dalam menjalankan tugas
dan tanggungjawabnya teradu I, II, III, IV, VI, VII dan VIII tidak taat azas,
terutama asas adil, asas kepastian hukum, asas tertib, dan asas profesional
adalah pengaduan yang kabur dan tidak jelas, mohon untuk lebih terarah pada
kejadian atau peristiwa hukum (kapan dan dimana serta peristiwa apa) yang
dituduhkan oleh pengadu yang telah dilakukan oleh teradu yang menurut
pengadu adalah peristiwa yang mana teradu tidak taat azas azas dimaksud, sebab
menurut hemat teradu bahwa teradu dalam hal ini Teradu VI, VII dan teradu VIII
telah bekerja sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.
2. Bahwa dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat
distrik Kaimana benar ditemukan persoalan pada pembahasan 10 kotak suara
dari 10 TPS dalam Distrik Kaimana, dengan rincian TPS serta persoalannya
sebagai berikut :
1) TPS 13 Bumsur 1
Masalah yang terjadi pada TPS 13 Bumsur 1 yang menjadi keberatan dan
diperdebatkan dalam Rapat Rekapitulasi tingkat distrik kaimana pada 15
Desember 2015 di Aula Rutan Kaimana, Model C1-KWK berhologram tidak
ditemukan di dalam kotak suara, Model C1-KWK berhologram disimpan oleh
ketua KPPS TPS 13 Bumsur 1 di rumahnya.
2) TPS 18 Bumsur 3
Masalah yang terjadi pada TPS 18 Bumsur 3 yang menjadi keberatan dan
diperdebatkan dalam Rapat Rekapitulasi tingkat distrik Kaimana pada 15
Desember 2015 di Aula Rutan Kaimana pengisian hasil perhitungan suara
pada Model C1-KWK Plano berhologram tidak di garis (llll) tetapi dicentang
serta tidak diisi jumlah terakhir, Namun tidak ada perubahan atas jumlah
suara yang diisi di TPS.
3) TPS 5 Brawijaya 2
21
Masalah yang terjadi pada TPS 5 Brawijaya 2 yang menjadi keberatan dan
diperdebatkan dalam Rapat Rekapitulasi tingkat distrik Kaimana pada 15
Desember 2015 di Aula Rutan Kaimana, C7-KWK tidak ada di dalam Kotak
suara.
4) TPS 22 Komoro
Masalah yang terjadi pada TPS 22 Komoro yang menjadi keberatan dan
diperdebatkan dalam Rapat Rekapitulasi tingkat distrik kaimana pada 15
Desember 2015 di Aula Rutan Kaimana, Kertas Suara sisa tidak dimasukan ke
dalam sampul dan dibiarkan tercecer di dalam kotak, namun kertas suara
yang suda dicoblos di isi di dalam sampul tersendiri
5) TPS 7 Somel
Masalah yang terjadi pada TPS 7 Somel, yang menjadi keberatan dan
diperdebatkan dalam Rapat Rekapitulasi tingkat distrik kaimana pada 17
Desember 2015 di Aula Rutan Kaimana, pemilih yang menggunakan KTP
melebihi 2,5 persen.
6) TPS 6 Kebun Salak
Masalah yang terjadi pada TPS 6 Kebun Salak, yang menjadi keberatan dan
diperdebatkan dalam Rapat Rekapitulasi tingkat distrik kaimana pada 17
Desember 2015 di Aula Rutan Kaimana, nama-nama pemilih yang
menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk,
Kartu Keluarga, Paspor, dan/atau Identitas Lain, yang seharusnya dicatat ke
dalam Model A.Tb2-KWK, namun pada TPS 6 Kebun Salak di masukan ke
dalam Model A.Tb1-KWK.
7) TPS 5 Utarum
Masalah yang terjadi pada TPS 5 Utarum, yang menjadi keberatan dan
diperdebatkan dalam Rapat Rekapitulasi tingkat distrik kaimana pada 17
Desember 2015 di Aula Rutan Kaimana, pemilih yang menggunakan KTP
melebihi 2,5 persen.
8) TPS 2 Simora
Masalah yang terjadi pada TPS 2 Simora, yang menjadi keberatan dan
diperdebatkan dalam Rapat Rekapitulasi tingkat distrik kaimana pada 17
Desember 2015 di Aula Rutan Kaimana, Model C7-KWK diisi namun, tidak
dipisahkan pemilih berjenis kelamin perempuan dan pemilih berjenis kelamin
laki laki, dan nama-nama pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan
menggunakan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor, dan/atau
Identitas Lain, yang seharusnya dicatat ke dalam Model A.Tb2-KWK, namun
pada TPS 2 Simora di masukan ke dalam Model A.Tb1-KWK.
9) TPS 1 Coa
Masalah yang terjadi pada TPS 1 Coa, yang menjadi keberatan dan
diperdebatkan dalam Rapat Rekapitulasi tingkat distrik kaimana pada 17
22
Desember 2015 di Aula Rutan Kaimana, pemilih yang menggunakan KTP
melebihi 2,5 persen
10) TPS 2 Coa
Masalah yang terjadi pada TPS 2 Coa, yang menjadi keberatan dan
diperdebatkan dalam Rapat Rekapitulasi tingkat distrik kaimana pada 17
Desember 2015 di Aula Rutan Kaimana, pemilih yang menggunakan KTP
melebihi 2,5 persen
Dan benar bahwa dilakukan pertemuan bersama antar KPU Kabupaten Kaimana
dengan Panwas Kabupaten Kaimana pada tanggal 17 Desember 2015, sekitar
pukul 20.30 WIT. bertempat di Kantor panwas kabupaten Kaimana, pertemuan
antara Panwas Kabupaten Kaimana dan KPU Kabupaten Kaimana berdasarkan
permintaan massa , dari pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor
urut 2, yang waktu itu sementara berkumpul di depan Rutan Kaimana dan datang
juga di kantor Panwas Kabupaten Kaimana, dengan tuntutan agar 10 kotak suara
yang tersisa pada rapat rekapitulasi distrik Kaimana dibuka dan di hitung ulang
lembar per lembar surat suara. Untuk itu Panwas Kabupaten Kaimana berinisiatif
untuk mengundang KPU Kabupaten Kaimana untuk membahas hal dimaksud.
Hasil dari pertemuan tersebut adalah bahwa untuk kotak kotak yang bermasalah
yang tertunda pembahasannya sampai tanggal 17 Desember 2015, akan dilihat
kasus per kasus dari Tiap tiap TPS yang ada, dan Panwas Kabupaten Kaimana
dan KPU kabupaten Kaimana bersepakat bahwa apabila hasil perhitungan di TPS
telah jelas tercantum dalam lembaran Plano dan telah ditandatangani oleh saksi
pasangan calon di TPS, maka yang tercantum dalam Model C1-KWK Plano
berhologram adalah acuan untuk menyalinnya kembali apabila ada berita acara,
lampiran berita acara serta C1-KWK belum terisi di TPS. pertimbangan yang
mendasari kesepakatan ini antara lain
a. Bahwa Model C1-KWK Plano berhologram merupakan Catatan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di TPS, hal ini sesuai dengan pasal 5 Ayat 1
huruf d PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
b. Bahwa selain berdasarkan pasal 5 Ayat 1 huruf d PKPU Nomor 10 Tahun 2015,
Panwas Kabupaten Kaimana mempertimbangkan hal hal sebagai berikut :
1) Bahwa sarana dan prasarana penghitungan suara telah diatur sedemikian
rupa agar semua yang hadir di TPS baik itu pemilih, saksi pasangan calon,
Pengawas TPS, pemantau pemilu dan masyarakat umum dapat
menyaksikan pengisian Model C1-KWK Plano berhologram dengan jelas
(sebagaimana diatur dalam pasal 43 Ayat (3), Ayat (4) dan Ayat (5) PKPU
Nomor 10 Tahun 2015, maka dari itu Model C1-KWK Plano berhologram
23
dapat dijadikan standar acuan untuk penyalinan hasil penghitungan suara
dalam lembaran lembaran lain.
2) Bahwa tidak ditemukan satu keberatanpun oleh saksi pasangan calon yang
hadir di TPS atas pencatatan Model C1-KWK Plano berhologram, ke dalam
Model C2-KWK yang merupakan Catatan Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi dalamPelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
di TPS;
3) Bahwa Model C1-KWK Plano berhologram ditandatangani oleh semua saksi
pasangan calon yang hadir di 10 TPS yang dipersoalkan tersebut.
c. Bahwa dengan memberhatikan dan mempertimbangkan hal hal di atas maka
Panwas kabupaten Kaimana dan KPU Kabupaten kaimana bersepakat pada
tanggal 17 Desember 2015, di kantor Panwas Kabupaten Kaimana agar kiranya
10 kotak suara dari 10 TPS yang ada di Distrik Kaimana yang ditunda
pembahasannya dapat di lanjutkan dengan melihat permasalahan
permasalahan dari tiap tiap Kotak suara dimaksud, dan yang menjadi patokan
atau standar ukuran adalah Model C1-KWK Plano berhologram, yang mana jika
ditemukan dalam 10 kotak suara tersisa tersebut belum terisi format format
yang lain dapat disalin dari Model C1-KWK Plano berhologram
3. Bahwa pertemuan yang dimaksud pengadu adalah pertemuan yang dilakukan di
kantor DPRD kaimana, pada tanggal 18 Desember 2015, yang di hadiri oleh
perwakilan dari ke tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kaimana Tahun 2015, KPU Kabupaten Kaimana, Panwas Kabupaten Kaimana
serta MUSPIDA Kaimana, dalam pertemuan itu dibahas terkait 10 kotak suara
yang telah dijabarkan di atas, yang pada pembahasannya dalam rapat rekapitulasi
hasil perhitungan suara distrik kaimana ditunda untuk dibahas setelah selesai
semua Kotak suara yang tidak dipersoalkan.
4. Bahwa dalam pertemuan tersebut (di kantor DPRD kaimana, pada tanggal 18
Desember 2015), pengadu memaksakan untuk dilakukan perhitungan ulang
terhadap 10 kotak suara yang tersisa tersebut.
5. Bahwa perhitungan ulang yang dimaksud adalah perhitungan ulang surat suara
di PPK/PPD
6. Bahwa Panwas Kabupaten Kaimana telah mengingatkan bahwa perhitungan ulang
surat suara pada tingkat PPK/PPD telah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun
2015 Pasal 67 Ayat (4) dan ayat (5) bahwa pada ayat (4) pasal 67 PKPU Nomor 10
tahun 2015 telah terang benderang menjelaskan bahwa “Dalam hal tidak dapat
dilakukan Penghitungan Suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Saksi atau PPL/Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan ulang Surat
Suara di PPK” sementara itu ayat (5) pasal 67 PKPU Nomor 10 Tahun 2015
memberi batasan waktu jika diadakan perhitungan ulang Surat suara pada
24
tingkat PPK/PPD yakni “Penghitungan ulang Surat Suara di TPS atau PPK harus
dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari Pemungutan Suara”
7. Bahwa Panwas Kabupaten Kaimana tidak menemukan alasan yang tepat
sebagaimana yang diatur dalam aturan perundang undangan yang berlaku untuk
mengikuti kemauan pengadu agar dilakukan penghitungan surat suara ulang di
PPK/PPD terkait 10 Kotak suara yang di tunda pembahasannya itu.
8. Bahwa jika merujuk pada pasal 67 PKPU Nomor 10 tahun 2015 ayat (4) dan ayat
(5) maka tidak dapat dilepas pisahkan dengan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pasal
67 PKPU Nomor 10 tahun 2015 tersebut, bahwa dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) pasal 67 PKPU Nomor 10 tahun 2015 mengisyaratkan adanya usulan
penghitungan surat suara ulang di TPS, baik itu diusulkan oleh saksi pasangan
calon, PPL atau pengawas TPS. Namun kenyataannya tidak ada Usulan dimaksud
pada semua TPS dari ke sepuluh (10) Kotak suara yang ditunda pembahasannya.
9. Bahwa apabila penyelenggara pemilu mengikuti kemauan dari pengadu kala itu
maka secara jelas penyelenggara pemilu telah bekerja tidak sesuai dengan
tatacara penyelengaraan tahapan yang telah ditentukan oleh peraturan yang
berlaku.
10. Bahwa panwas kabupaten kaimana melihat, adanya upaya untuk menyeret
penyelanggara pemilu keluar dari aturan perundang undangan yang berlaku.
11. Bahwa pada saat pertemuan di kantor DPRD kaimana, pada tanggal 18 Desember
2015 tersebut dihadiri juga Ahmad Matdoan yang saat ini menjadi kuasa hukum
pengadu
12. Bahwa Ahmad Matdoan sebagai kuasa hukum pasti mengetahui Undang Undang
Nomor 8 Tahun 2015 yang juga mengatur terkait Penghitungan surat suara ulang
di PPK/PPD
13. Bahwa dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 117 Ayat (1) telah jelas
diatur terkait alasan/ syarat penghitungan surat suara ulang di PPK/PPD yakni
“terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari
TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS”
14. Bahwa dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal117 Ayat (2), juga telah
sangat ketat dan jelas diatur terkait jangka waktu/ batas waktu untuk dapat
dilaksanakannya penghitungan surat suara ulang di PPK/PPD yakni
“Penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari
setelah hari/tanggal pemungutan suara”
15. Bahwa dari ke sepuluh kotak suara yang ditunda pembahasannya tidak
ditemukan satu kotakpun yang dapat memenuhi syarat penghitungan surat suara
ulang di PPK/PPD.
25
16. Bahwa pertemuan di DPRD Kaimana pada tanggal 18 Desember 2015 telah jauh
dari batas waktu yang ditetapkan oleh Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015,
untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang di PPK/PPD.
17. Bahwa dengan dipaksakannya untuk dilaksanakan penghitungan Surat suara
ulang di PPK/PPD diluar aturan yang telah jelas, mengisyaratkan adanya upaya
untuk menggiring penyelenggara pemilu menyelenggarakan tahapan pemilihan
diluar aturan peraturan perundang undangan
18. Bahwa kesepakatan yang dimaksud dilaksanakan oleh perwakilan pasangan calon
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 adalah kesepakatan
melawan hukum dan tidak dapat diakomodir oleh penyelenggara pemilu.
19. Bahwa pada saat dilaksanakan kesepakatan tersebut, keberadaan KPU Kabupaten
Kaimana, Panwas Kabupaten Kaimana beserta Muspida Kaimana hanya turut
menyaksikan kesepakatan yang dimaksud.
20. Bahwa masukan dari KPU kabupaten Kaimana, Panwas Kabupaten Kaimana serta
Muspida Kaimana sebelum dilaksanakan kesepakan tersebut adalah kembali
kepada peraturan perundang undangan yang berlaku.
21. Bahwa andaipun dipaksakan untuk melakukan perhitungan surat suara ulang
tetap harus disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
22. Bahwa berita acara kesepakatan tersebut telah disesuaikan dengan peraturan
perundang undangan yang berlaku khususnya Pasal 118 Undang Undang Nomor
8 Tahun 2015, yang berbunyi “Penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) dilakukan dengan cara membuka kotak suara
yang hanya dilakukan di PPK”
23. Bahwa tidak ada kesepakatan bersama antara teradu dan pengadu terkait 10
kotak suara yang ditunda pembahasannya.
24. Bahwa demikian penjelasan teradu terkait pengaduan pengadu perihal tidak
dilaksanakannya kesepakatan bersama antar teradu dan pengadu.
3. Bahwa pengaduan pengadu terkait dengan teradu VI,VII dan teradu VIII tidak
menindak lanjuti/meneruskan Laporan/pengaduan oleh teradu, mohon diperjelas
mengenai laporan/pengaduan yang mana yang tidak ditindak lanjuti oleh teradu, sebab
sepengetahuan teradu semua laporan dan pengaduan yang masuk kepada teradu, telah
ditindak sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.
Adapun aduan atau laporan yang didilaporkan Tim HAM 86 kepada Panwaslu dan
ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan tatacara yang diamanahkan auran perundang-
undangan dapat dirincikan sebagai berikut :
Laporan/pengaduan dari Pihak Pasangan Calon Hasan Amos.
1. Laporan Nomor 03/LP/Pilkada/XII/2015
1) Pelapor : Sahrudin Suprianto
26
2) Waktu/tempat pelaporan : Jumat, 11 Desember 2015, Pukul 16. 30
WIT/Kantor Panwas
3) Peristiwa : dugaan politik uang
4) Tempat kejadian : Kamp. siawatan
5) Hari/tanggal/jam kejadian : Selasa, 8 Desember 2015, Pukul 06. 30 WIT
6) Terlapor : Ismail Kalirey
7) Korban : Anisa Amerbay
8) Uraian singakat : pada tanggal 8 Desember 2015, Pkl 06.00 Waktu setempat,
saudara Ismail Kalirey menyuruh Fadal Nausram panggil Anisa Amerbay
untuk mengambil uang Rp.200.000.
9) Status Laporan : Laporan dicabut oleh pelapor sebelum diproses.
2. Model C2-KWK dari TPS 01 Kampung Rurumo Distrik Teluk Etna.
1) Saksi pasangan calon Hasan Amos di TPS 01 Kampung Rurumo Distrik Teluk
Etna melakukan keberatan yang dituangkan kedalam Model C2-KWK.
2) Keberatan terkait penggunaan undangan (C6-KWK) orang lain untuk
mencoblos.
3) Kejadian Udin menggunakan C6-KWK dari Weno Rahareng tersebut diketahui
oleh masyarakat yang hadir di TPS hingga terjadi keributan di TPS,
4) Panwas kecamatan menjelaskan prosedur penyelesaiannya dan Pemilihan
dapat dilanjutkan.
5) Pelapor selanjutnya dilaporkan langsung ke Polsek teluk etna untuk
diamankan
6) Pada tanggal 9 Desember 2015, sekitar pukul 23.10 WIT, teman teman pelaku
datangi panwas distrik untuk mempertanyakan keberadaan pelaku yang
sementara diamankan di Polsek Teluk Etna;
7) Pada tanggal 10 desember 2015, dalam rangka menindaklanjuti penggunaan
C6-KWK orang lain untuk ikut memilih , maka panwas distrik Teluk Etna
menyurati Ketua PPS dan ketua KPPS Rurumo untuk meminta salinan C6-
KWK Nomor 291 atas nama Weno Rahangiar.
8) Dan setelah di kaji persoalan dimaksud, maka ditemukan indikasi tindak
pidana maka pada tanggal 10 desember 2015, panwas distrik Kaimana
menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Teluk Etna untuk ditindaklanjuti.
9) Bahwa langka yang dilakukan oleh Panwas distrik kaimana sudah sesuai
dengan pasal Pasal 134 Undang undang Nomor 8 Tahun 2015 dan pasal 135
Undang undang nomor 1 tahun 2015,
1. Panwas Kecamatan menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan. (Pasal 134 ayat (1) Undang undang Nomor 8 Tahun
2015)
2. Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1)
yang merupakan:
27
a. pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan diteruskan oleh Bawaslu
kepada DKPP;
b. pelanggaran administrasi Pemilihan diteruskan KPU Kabupaten;
c. sengketa Pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu; dan
d. tindak pidana Pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(Ayat (1) Pasal 135 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015)
3. Laporan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu
kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Panwas Kecamatan. (Ayat (2)
Pasal 135 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015)
Keberatan Tim Pemenangan Pasangan Calon Hasan Amos
1. Bahwa pada tanggal 30 November 2015, Tim Hasan - Amos menyurati Panwas
Kabupaten kaimana dengan surat nomor 136/SP-HAM/Kmn/XI/2015, yang pada
pokoknya adalah keberatan atas Kaimana Matias Mairuma calon bupati
kabupaten Kaimana yang masih menggunakan kendaraan dinas dan rumah
negara sebagai sarana/pra sarana Kampanye Tim Manis selama waktu kampanye
berlangsung.
2. Bahwa Berdasarkan surat tersebut, pada tanggal 1 Desember 2015, Panwaslu
Kabupaten Kaimana mengundang Ketua dan Sekretaris Tim pemenang HAM’86
untuk memberikan keterangan terkait pengaduan yang dimaksud
3. Bahwa pada tanggal yang sama, 1 Desember 2015, panwas kabupaten Kaimana
menyurati semua Tim pemenang agar kiranya menjaga netralitas pegawai negeri
sipil, dan setiap pasangan calon agar tidak menggunakan fasilitas pemerintah dan
pemerintah daerah kabupaten Kaimana berupa kendaraan dinas dan gedung milik
pemerintah dalam melaksanakan kampanye, yang selanjutnya panwas kabupaten
Kaimana menegaskan bahwa apabila ditemukan hal sebagaimana di atas maka
panwas Kabupaten Kaimana akan menindaknya sasuai dengan peraturan
perundang undangan yang berlaku.
4. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2015, panwas kabupaten Kaimana kembali
mengundang Ketua Tim pemenang HAM’86 guna melaporkan keberatan Tim
pemenang HAM’86 dan dengan disertakan bukti formil dan materil dikantor
panwas kabupaten Kaimana.
5. Bahwa pada tanggal 5 desember 2015, surat dengan pokok surat yang sama
kembali panwas kabupaten Kaimana menyurati ketua Tim pemenang HAM’86,
sebab ketua Tim pemenang HAM’86 tidak menghadiri undangan sebagaimana
surat tertanggal 3 Desember 2015 di atas.
28
6. Bahwa pada tanggal 5 desember 2015, panwas Kabupaten Kaimana meminta
klarifikasi kepada k etua tim pemenang Matais Ismail (Manis) terkait keberatan
Tim HAM 86 dimaksud.
7. Bahwa dengan tidak dilaporkan secara resmi dan tidak diserahkan bukti apapun
dari TIM HAM 86 kepada panwas kabupaten Kaimana.
8. Karena tidak ada tanggapan atau klarifikasi dari TIM Manis maka panwas
kabupaten Kaimana mendatangi Tim Manis maka panwas kabupaten Kaimana
berinisiatif untuk mendapatkan keterangan dari Tim Manis atas nama Charlie
Maipauw. Berdasarkan keterangan Charlie Maipauw bahwa Calon Bupati atas
nama Matias Mairuma telah meninggalkan rumah jabatannya sejak tanggal 23
November 2015 saat masa jabatannya berakhir, dan mulai saat itu pula calon
Bupati sudah tidak menggunakan fasilitas negara.
Dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur, wakil Gubernur,
Bupati, wakil Bupati, Wali kota serta wakil wali kota, baik yang dilaporkan maupun yang
merupakan temuan panwaslu Kabupaten Kaimana, Panwaslu Kabupaten Kaimana telah
menjalankan tugasnya sesuai dengan amanah peraturan perudang-undangan dengan
menindaklanjuti sesuai mekanisme dan tata cara penanganan pelanggaran
pemilu.Seperti terinci dalam tabel sbb : (Bukti Terlampir)
NO LAPORAN TEMUAN PIDANA KODE ADMINISTRASI TDK
ETIK DITINDAKLANJUTI
1 14 2 1 - 2 13
4. Bahwa pengaduan pengadu mengenai teradu VI,VII dan teradu VIII bersikap
diskriminasi dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu,
dimohonkan juga untuk diperjelas kapan dan dimana serta peristiwa apa yang menjadi
pijakan pengaduan pengadu. Sebab teradu telah bersifat netral selama menjalankan
tugas dan wewenang sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan perundang
undangan kepada teradu.
[2.8] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI,VII, dan VIII memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban dan/atau pembelaan Teradu II untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu VI, VII, VIII tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu; dan
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya.
29
[2.9] Teradu VI, VII, dan VIII telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-95,sebagai berikut:
T-1 Fotokopi model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Gaka Distrik
Buruway
T-2 Fotokopi model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Wamesa
Distrik Kambrauw
T-3 Fotokopi model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Rauna Distrik
Kambrauw
T-4 Fotokopi model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Weswasa
Distrik Teluk Arguni
T-5 Fotokopi model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Gusi Distrik
Arguni Atas
T-6 Fotokopi model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Kensi Distrik
Arguni
T-7 Fotokopi model CI-KWK dan lampiran MODEL C1-KWK, TPS 1 Kampung Maskur
Distrik Arguni
T-8 Fotokopi model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Tiwara Distrik
Teluk Arguni Atas
T-9 Fotokopi Model CI-KWK Dan Lampiran Model C1-KWK, TPS 13 Kelurahan Kaimana
Kota Distrik Kaimana
T-10 Fotokopi Model C5-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung
Coa Distrik Kaimana
T-11 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK,
TPS 1 Kampung Namatota Distrik Kaimana
T-12 Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kelurahan Kaimana Kota
Distrik Kaimana
T-13 Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Lobo Distrik
Kaimana
T-14 Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 2 Kampung Lobo Distrik
Kaimana
T-15 Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Sisir Distrik
Kaimana
T-16 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK,
TPS 1 Kampung Oray Distrik Kaimana
T-17 Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Kamaka Distrik
Kaimana
T-18 Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Tanggaromi
Distrik Kaimana
T-19 Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Werua Distrik
Kaimana
T-20 Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Sara Distrik
Kaimana
T-21 Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Jarati Distrik
Kaimana
T-22 Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Lumira Distrik
Kaimana
T-23 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK,
TPS 1 Kampung Wanoma Distrik Arguni Bawah
T-24 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK,
TPS 1 Kampung Jawera Distrik Arguni Bawah
T-25 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK,
TPS 1 Kampung Ruara Distrik Arguni Bawah
T-26 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK,
TPS 1 Kampung Seraran Distrik Arguni Bawah
T-27 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK,
TPS 1 Kampung Sumun Distrik Arguni Bawah
T-28 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK,
TPS 1 Kampung Urisa Distrik Arguni Bawah
T-29 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK,
TPS 1 Kampung Tanusan Distrik Arguni Bawah
T-30 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK,
TPS 1 Kampung Kufuryai Distrik Arguni Bawah
T-31 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK,
TPS 1 Kampung Nagura Distrik Arguni Bawah
30
T-32 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK,
TPS 1 Kampung Ukiara Distrik Arguni Bawah
T-33 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK,
TPS 1 Kampung Inary Distrik Arguni Bawah
T-34 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK,
TPS 1 Kampung Wermwnu Distrik Arguni Bawah
T-35 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK,
TPS 1 Kampung Waromi Distrik Arguni Bawah
T-36 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK,
TPS 1 Kampung Manggera Distrik Arguni Bawah
T-37 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK,
TPS 1 Kampung Egarwara Distrik Arguni Suni Bawah
T-38 Fotokopi Model c-kwk, model ci-kwk dan lampiran model c1-kwk, tps 1 kampung
hairapara distrik Yamor
T-39 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK,
TPS 1 Kampung Urubika Distrik Yamor
T-40 Fotokopi Model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 2 Kampung
Urubika Distrik Yamor
T-41 Fotokopi Model C5-KWK , model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK,
TPS 1 Kampung Wasokuno Distrik Yamor
T-42 Fotokopi Model c-kwk, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung
Wagoha Distrik Yamor
T-43 Fotokopi Model c-kwk, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung
Ure Distrik yamor
T-44 Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Bamana
Distrik Teluk Etna
T-44.B Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Boiya Distrik
Teluk Etna
T-465 Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Rurumo
Distrik Teluk Etna
T-46 Fotokopi Model DA-KWK Distrik Buruway
T-47 Fotokopi Model DA-KWK Distrik Kaimana
T-48 Fotokopi Model DA-KWK Distrik Kambrawu
T-49 Fotokopi Model DA-KWK dan model DA5-KWK Distrik Teluk Arguni
T-50 Fotokopi Model DA-KWK dan model DA5-KWK Distrik Teluk Etna
T-51 Fotokopi Model DA5-KWK dan model DA-KWK Distrik Yamor
T-52 Fotokopi Model DA-KWK Distrik Arguni Bawah
DA2-KWK (Kampung Wermenu Dan Kampung Jawera)Distrik Arguni Bawah
T-53 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Kaimana kepada KPU Kabupaten Kaimana Nomor
144/Panwaslu-Kada/KMN/XII/2015, perihal permintaan data
T-54 Fotokopi Surat Panwas Distrik Kaimana kepada PPD Kaimana Nomor 04/Panwaslu-
Kada/Dist/KMN/XII/2015, perihal rekomendasi
T-55 Fotokopi Berita Acara Nomor 79/XII/2015 tentang pleno pemberhentian sementara
ketua dan anggota ppd distrik Kaimana dalam pemilihan bupati dan wakilbupati
Kaimana tahun 2015
T-56 Fotokopi Keputusan KPU kabupaten Kaimana Nomor 48 KPUKAB/KMN-032/XII/2015
T-57 Fotokopi Berita Acara Nomor 80/XII/2015 tentang pleno penetapan ketua pelaksana
tugas PPD Distrik Kaimana
T-58 Fotokopi Keputusan kpukabupaten kaimana nomor 48.a kpukab/kmn-032/xii/2015
T-59 Fotokopi Tanda terima dokumen DA1-KWK Distrik kaimana, DB1-KWK Kabupaten
Kaimana dan SK penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat
Kabupaten Kaimana
T-60 Fotokopi Penyerahan dokumen DA1-KWK Distrik Kaimana, DB1-KWK Kabupaten
Kaimana dan SK penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat
Kabupaten Kaimana dari kpu kabupaten Kaimana kepada saksi pasangan calon
nomor urut .1. Drs. Hasan Achmad.Msi dan Amos Oruw atas nama Akif Letsoin.
T-61 Fotokopi Daftar hadir peserta rapat rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat
Kabupaten Kaimana.
T-62 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Kaimana kepada KPU Kabupaten Kaimana Nomor
160/PANWASLU-KADA/KMN/XII/2015, Perihal Rekomendasi Melaksanakan Tahapan
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sesuai Jadwal.
T-63 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Kaimana Kepada Panwaskabupaten Kaimana Nomor
298.1 KPU-KAB/KMN-032/XII/2015 perihal undangan rapat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten
31
T-64 Fotokopi Surat KPU kabupaten kaimana kepada Panwas Kabupaten Kaimana Nomor
269/KPU-KAB/KMN-032/XII/2015 perihal permintaan rekomendasi
T-65 Fotokopi Surat Tim Pemenang Hasan Amos No 146/SK-HAM’86/KMN/XII/2015
perihal Keberatan Kepada Bpk Matias Mairuma
T-66 Fotokopi Surat PPD Distrik Kaimana kepada Panwas Kabupaten Kaimana No
009/PPD-KMN/XII/2015 perihal undangan (rekapitulasi distrik)
T-67 Fotokopi Model DB-KWK Kabupaten Kaimana
T-68 Fotokopi Model DA2-KWK Distrik Kaimana (saksi ham’86)
T-69 Keputusan KPU Kabupaten Kaimana No 49 KPUKAB/KMN-032/XII/2015 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015
T-70 Fotokopi Model DB-KWK Kabupaten Kaimana
T-71 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Kaimana Kepada Ketua Tim Kampanye Ham’86 No
113/PANWASLU-KADA/KMN/XII2015
Surat Panwas Kabupaten Kaimana Kepada Ketua Tim Kampanye Kaibus-Mola No
114/PANWASLU-KADA/KMN/XII2015
Surat Panwas Kabupaten Kaimana Kepada Ketua Tim Kampanye Manis
115/PANWASLU-KADA/KMN/XII2015
T-72 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Kaimana No 49 KPUKAB/KMN-032/XII/2015
tentang penetapan rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015
T-73 Fotokopi Daftar hadir gelar perkara bersama Sentra Penegak Hukum Terpadu
T-74 Fotokopi Daftar hadir rapat koordinasi Sentra Penegak Hukum Terpadu
T-75 Fotokopi Daftar hadir rapat koordinasi Sentra Penegak Hukum Terpadu
T-76 Fotokopi Daftar hadir rapat koordinasi Sentra Penegak Hukum Terpadu
T-77 Fotokopi Berita acara kesepakatan bersama tentang pembukaan kotak suara tempat
pemungutan suara (TPS) dalam wilayah Distrik Kaimana Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Kaimana Tahun 2015
T-78 Fotokopi Risalah rapat koordinasi antara KPU-Panwas tanggal 17 desember 2015
T-79 Fotokopi Daftara hadir rapat koordinasi KPU Kabupaten Kaimana dan Panwas
Kabupaten Kaimana
T-80 Fotokopi Surat himbauan Panwas Kabupaten Kaimana kepada ketua tim pemenangan
Pasangan Calon Hasan Amos dengan nomor surat 116/panwaslu-
kada/kmn/xii/2015
T-81 Fotokopi Surat himbauan Panwas Kabupaten Kaimana kepada ketua tim pemenangan
Pasangan Calon Matias Ismail dengan Nomor Surat 118/PANWASLU-
KADA/KMN/XII/2015
T-82 Fotokopi Surat himbauan panwas kabupaten Kaimana kepada ketua tim pemenangan
Pasangan Calon Kaibus Mola dengan Nomor Surat 117/PANWASLU-
KADA/KMN/XII/2015
T-83 Fotokopi Surat Panwas Distrik Teluk etna kepada ketua PPS dan ketua KPPS Rurumo
perihal permintaan C6-KWK
T-84 Fotokopi Surat Panwas Distrik Teluk Etna Kepada Kapolsek Teluk Etna perihal
rekomendasi
T-85 Fotokopi Kronologis kejadian penggunaan C6-KWK di Distrik Teluk Etna Tps Rurumo
T-86 Fotokopi Penerimaan laporan Nomor 03/LP/PILKADA/XII/2015
T-87 Fotokopi Surat panwas kabupaten Kaimana kepada ketua tim pemenang ham’86 No
125/PANWASLU-KADA/KMN/XII/2015 perihal tanggapan atas keberatan kepada bpk.
Matias Mairuma
T-88 Fotokopi Surat panwas kabupaten Kaimana kepada ketua tim pemenang HAM’86 No
130/PANWASLU-KADA/KMN/XII/2015 perihal tanggapan atas keberatan kepada bpk.
Matias Mairuma
T-89 Fotokopi Surat panwas kabupaten Kaimana kepada ketua tim pemenang ham’86 No.
28/L/PILKADA/KMN/XII/2015 perihal undangan klarifikasi
T-90 Fotokopi Surat panwas kabupaten kaimana kepada sekretaris tim pemenang ham’86
No. 29/L/PILKADA/KMN/XII/2015 perihal undangan klarifikasi
T-91 Fotokopi Model C2-KWK TPS 1 kampung rurumo distrik teluk etna (saksi Wilem
Lemua)
T-92 Fotokopi Model C2-KWK TPS 1 kampung rurumo distrik teluk etna (saksi Estewa
Wania;
T-92.B Fotokopi Model C2-KWK TPS 1 kampung rurumo distrik teluk etna (saksi Yusuf
Warbal )
T-93 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Kaimana Kepada Ketua Tim Pemenangan
Manis(Matias-Ismail) Perihal Permohonan Klarifikasi Terkait Keberatan Tim Hasan
Amos Kepada Bapak Matias Mairuma
32
T-94 Fotokopi Surat Pengunduran Diri Candra Kirana Anggota PPD Distrik Kaimana
T-95 Fotokopi Kronologis kejadian penggunaan model C6-KWK di Distrik Teluk Etna TPS
Rurumo
T-96 Fotokopi Laporan tindak-lanjut penanganan pelanggaran Nomor 02-l/Pilkada/x/2015
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.