Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 31/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU & Panwas Kab. Kaimana
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 02/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-02-2016
👁 15 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 25/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 31/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 15 Februari 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I-IV tidak cermat dalam menyiapkan logistik Pemilu, khususnya perlengkapan pemungutan suara; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I s/d Teradu IV telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, karena tidak cermat menyiapkan logistik Pemilu, khususnya perlengkapan pemungutan suara. Teradu I, II, III, IV, VI, VII, VIII tidak melaksanakan kesepakatan penyelesaian 10 kotak suara bermasalah di Distrik Kaimana.
Pasal DilanggarPasal 67; Pasal 67 ayat 4; Pasal 67 ayat 5
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Philip Jhon Kirwa, Yunisar Hengky Airori, Yeremias Furai, dan Isra selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggora Serta Staf KPU Kabupaten Kaimana, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII atas nama Ibnu Mas’ud, Dominika Hunga Andung, dan Karolus Kopong Sabon selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggora Panwaslu Kabupaten Kaimana, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 31/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 25/V- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 31/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hasan Achmad Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat Alamat Kantor : Jl. PTT, Rt/Rw. 016, Kaimana Nama : Amos Oruw Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat Alamat Kantor : Jl. Utarium Bantemi, Rt/Rw 001 Kaimana MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA Nama : Ahmad Matdoan Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Kuasa Pengadu Alamat Kantor : Jln. R.C.Veteran, Gg. H.Sidup, Rt/Rw 04/03, Rempoa, Ciputat, Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1 Nama : Philip Jhon Kirwa Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Kaimana Alamat : Jln. PTT, Kaimana-Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; Nama : Oknisius Tutuhatunewa Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kaimana Alamat : Jln. PTT, Kaimana-Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; Nama : Yunisar Hengky Airori Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kaimana Alamat : Jln. PTT, Kaimana-Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; Nama : Yeremias Furai Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU KPU Kabupaten Kaimana Alamat : Jln. PTT, Kaimana-Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu IV; Nama : Isra Pekerjaan/Lembaga : Staf KPU Kabupaten Kaimana Alamat : Jln. PTT, Kaimana-Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu V; Nama : Ibnu Mas’ud Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Kaimana Alamat : Jln. Utarum, Kaimana-Papua Barat 98654 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu VI; Nama : Dominika Hunga Andung Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Kaimana Alamat : Jln. Utarum, Kaimana-Papua Barat 98654 Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VII; Nama : Karolus Kopong Sabon Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Kaimana Alamat : Jln. Utarum, Kaimana-Papua Barat 98654 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VIII; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu; 2 Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 25/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 31/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 15 Februari 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I-IV tidak cermat dalam menyiapkan logistik Pemilu, khususnya perlengkapan pemungutan suara; 2. Teradu I, II, III, IV, VI, VII, dan VIII tidak melaksanakan kesepakatan penyelesaian 10 kotak suara bermasalah di Distrik Kaimana; 3. Teradu II dan V melakukan intimidasi kepada Ketua dan Anggota PPD/PPK dengan melontarkan ancaman pemecatan jika tidak mau melanjutkan Pleno di Distrik Kaimana. Ancaman tersebut kemudian direalisasikan tanggal 18 Desember 2015. Ketua dan Anggota PPD Distrik Kaimana dipecat oleh Teradu I-IV; 4. Teradu I-IV tidak memberikan Formulir ModelC-KWK dan C1 KWK berikut lampirannya kepada para saksi Pasangan Calon; 5. Teradu I-IV melaksanakan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara secara tidak teratur dan tidak berjenjang, antara lain Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik Kaimana dilakukan bersamaan dengan Pleno Rekapitulasi di tingkat kabupaten Kaimana. 6. Bahwa dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Distrik Kaimana, ditemukan persoalan di 10 (sepuluh) TPS, dan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dilakukan pertemuan bersama antara Pengadu, Teradu I, II, III, IV, VI, VII dan Teradu VIII serta dihadiri juga oleh Muspida Kaimana. 7. Bahwa ternyata kesepakatan yang telah disepakati bersama antara Pengadu dan para Teradu tidak dilaksankan oleh Para Teradu. 8. Bahwa sebaliknya Teradu II a/n OKNIS TUTUHATUNEWA dan Teradu V a/n ISRA, melakukan intimidasi terhadap Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik Kaimana dengan menyampaikan “kamong mau lanjutkan pleno kaa tidak? Kalau kamong tidak lanjutkan pleno, maka kamong akan dipecat”. 9. Bahwa intimidasi tersebut terbukti benar adanya, yaitu Teradu I, II, III dan Teradu IV melakukan pemecatan terhadap Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik Kaimana pada tanggal 18 Desember 2015. 3 10. Bahwa selanjutnya Teradu I, II, III dan Teradu IV mengambil alih pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Kaimana, dan pleno rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara tertutup, bertempat di ruangan istirahat gedung pertemuan kroy tanpa diketahui dan dihadiri oleh saksi pasangan calon dan masyarakat. 11. Bahwa Teradu I, II, III dan Teradu IV melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara tidak teratur dan tidak berjenjang, pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2015, Pukul 12.30 WIT, sementara pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik/kecamatan belum selesai dilaksanakan secara keseluruhan. 12. Bahwa kemudian pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Kaimana baru dapat diselesaikan pada tanggal 19 Desember 2015, Pukul 04.12 WIT dan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten. 13. Bahwa sesaat setelah pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada tanggal 19 Desember 2015, Pukul 05.10 WIT, Teradu I, II, III dan Teradu IV tidak menyerahkan salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DB-KWK dan DB1- KWK) dan Keputusan KPU Kaimana No. 49 KPU KAB/KMN-032/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015. 14. Bahwa atas dasar itu, Pengadu menyampaikan pengaduan kepada Pansus Pilkada Kaimana di DPRD Kaimana dan dilakukan pertemuan bersama yang dihadiri oleh Pengadu, para Teradu dan Muspida Kaimana pada tanggal 19 Desember 2015. 15. Bahwa setelah pertemuan bersama yang difasilitasi oleh Pansus Pilkada Kaimana, baru kemudian Teradu I, II, III dan Teradu IV memberikan salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DB-KWK dan DB1-KWK) dan Keputusan KPU Kaimana No. 49 KPU KAB/KMN-032/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada Pengadu pada tanggal 19 Desember 2015, Pukul 18.20 WIT. 16. Bahwa Teradu I dan Teradu V tidak profesional dalam menerbitkan Keputusan No. 49 KPU KAB/KMN-032/XII/2015, tanggal 19 Desember 2015, yaitu terdapat kesalahan dalam “amar” memutuskan “diktum” kedua huruf “c” dan “diktum” ketiga. 17. Teradu VI, VII dan Teradu VIII tidak menindaklanjuti/meneruskan laporan/ pengaduan yang diadukan oleh Pengadu. 18. Teradu VI, VII dan VIII bersikap diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebegai penyelenggara pemilu; [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-14 dengan keterangan sebagai berikut: 4 P-1 Salinan Keputusan Koalisi Hasan – Amos, Tentang Pembentukan Tim Pemenangan Hasan – Amos “HAM” Kabupaten Kaimana, tanggal 03 Agustus 2015. P-2 Salinan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor : 39/Kpts/KPU-KAB- 032/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015. P-3 Salinan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor: 40/Kpts/KPU .Kab. 032/XI/ 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 33/Kpts/KPU.Kab.032/VIII/2015 tentang Pengundian Nomor Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015. P-4 Salinan Berita Acara Kesepakatan Bersama tentang Pembukaan Kotak Suara Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dalam Wilayah Distrik Kaimana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015. P-5 Salinan Surat PANWASLU distrik KAIMANA No. 04/PANWASLU – KADA / DIST/KMN/XII/2015, Perihal Rekomendasi. P-6 Salinan Tanda terima dokumen, berita acara rekapitulasi hansil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 dan sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan di tingkat Kabupaten / Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil Walikota. P-7 Salinan Keputusan KPU Kaimana Nomor 49 KPU KAB / KMN – 032 / XII / 2015 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan Hasil pemilihan Bupati dan Wakil bupati 2015; P-8 Catatan kejadian khusus dan atau keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan erolehan suara di tingkat Distrik KAIMANA dan Distrik Teluk Arguni. P-9 Video recorder proses permintaan berita acara rekapitulasi penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan keputusan penetapan perolehan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten terhadap Teradu V a/n ISRA P-10 Fotokopi KTP a/n Drs Hasan Achmad, M.Si dan Amos Oruw; P-11 Salinan Surat CV Nirwana Perusahaan pencetakan perlengkapan pemungutan suara Pemilukada Kabupaten Kaimana; P-12 Salinan Pernyataan Masyarakat Adat kaimana; P-13 Salinan Keputusan KPU Kaimana Nomor 01/KPU/KAB/KMN-032/I/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kaimana Tahun 2015, tanggal 29 Januari 2016; P-14 Rekaman dan Video pengakuan staf Panwaslu Kaiaman, Tenaga Ahli Panwas, Staf KPU Kaimana tentang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Kaimana dll(Flasdisk). Saksi Pengadu Dalam Persidangan Tanggal 15 Februari 2016, Pengadu juga menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa: Akif Letsoin Memberikan keterangan seputar dalam Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Kaima terdapat DPT 2 Versi, versi yang pertama adalah DPT versi komisioner KPU Kabupaten Kaimana yang dahulu, semenara versi yang kedua adalah DPT Versi Teradu KPU yang diadukan oleh Pengadu. Saksi Pengadu juga menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2015, Teradu menyediakan 2 Kotak suara yang tersedia di TPS, hal ini bertentangan dengan Peraturan yang berlaku. Saksi juga menyampaikan kehadapan sidang etik yang Mulia, bahwa Proses rekap yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kaimana tidak dilakukan secara berjenjang. Reynoldson 5 Memberikan keterangan seputar dalam rekapitulasi yang terjadi di tingkat Kabupaten, saksi juga menerangkan terkait pencetakan perlengkapan atribut Pemilukada yang dicetak di Kabupaten Kaimana tidak sesuai dengan kesepakatan Para Pihak. Saksi juga memberikan kesaksian seputar Rekapitulasi perolehan suara internal. [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang terhormat untuk menjatuhkan Sanksi Tegas kepada Para Teradu; 3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua, Anggota dan Staf KPU kabupaten Kaimana telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 18 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Tentang peristiwa yang diadukanMulai 9 s/d 19 Desember 2015 Kaimana: 1. Para Teradu tidak taat azas, yaitu azas adil, azas kepastian hukum, azas tertib, dan azas profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara pemilu. 2. Teradu I, II, III dan Teradu IV mengadakan pengadaan perlengkapan pemungutan suara (kotak suara, formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampiran Model C1- KWK dll) kurang dan/atau lebih. 3. Teradu I, II, III, IV, VI, VII dan Teradu VIII, tidak melaksanakan kesepakatan penyelesaian 10 kotak suara bermasalah di Distrik Kaimana. 1. Teradu II dan Teradu V melakukan intimidasi terhadap Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik Kaimana. 2. Teradu I, II, III dan Teradu IV melakukan pemecatan terhadap Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik Kaimana secara sepihak. 3. Teradu I, II, III dan Teradu IV mengambil alih pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Distrik Kaimana. 4. Teradu I, II, III dan Teradu IV melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik/PPK Kaimana pada tanggal 19 Desember 2015 Pukul: 04.12 WIT, dilakukan secara tertutup, tidak diketahui oleh saksi pasangan calon dan masyarakat. 5. Teradu I, II, III dan Teradu IV melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara tidak teratur dan tidak berjenjang. 6 6. Teradu I, II, III, IV dan Teradu V tidak menyerahkan salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DB-KWK dan DB1-KWK) dan Keputusan KPU tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015, sesaat setelah pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, yaitu tanggal 19 Desember 2015 Pukul: 05.10 WIT. 1. Teradu I dan Teradu V tidak profesional dalam menerbitkan Keputusan KPU Kaimana No. 49 KPU KAB/KMN-032/XII/2015, tanggal 19 Desember 2015. 2. Teradu VI, VII dan Teradu VIII tidak menindaklanjuti/meneruskan laporan/ pengaduan Pengadu. 3. Teradu VI, VII dan Teradu VIII bersikap diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu. 1. Pasal yang Dilanggar 1. Pasal 2 huruf c, d, e dan huruf i UU No. 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum 2. Pasal 22 ayat 1 PKPU No. 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Gubernur, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 3. Pasal 30 ayat 1, 2 dan ayat 3 huruf a PKPU No. 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 4. Pasal 2 ayat 1 PKPU No. 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 5. Pasal 10 ayat 3 UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum 6. Pasal 56 ayat 1 huruf a dan huruf e PKPU No. 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 7. Pasal 35 ayat 2 PKPU No. 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 8. Pasal 77 ayat 1 huruf b, c, d, e dan huruf f dan Pasal 78 huruf a UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum 2. Uraian Kejadian 1. Bahwa Teradu I, II, III IV dan Teradu V adalah Ketua, Anggota dan Staff KPU Kaimana, Teradu VI, VII dan VIII adalah Komisioner PANWASLU Kaimana. 2. Bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, para Teradu tidak taat azas,terutama azas adil, azas kepastian hukum, azas tertib, dan azas profesional. 3. Bahwa Teradu I, II, III dan Teradu IV mengadakan perlengkapan kotak suara di TPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara tanggal 9 Desember 2015 melebihi ketentuan. Jawaban Tanggapan Teradu 7 Sesuai dengan petunjuk Teknis KPU yang tertuang dalam surat Keputusan KPU Nomor 739/KPU/XI/2015 tentang kebutuhan dan penggunaan perlengkapan Pemungutan Perhitungan Suara di TPS da Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di kecamatan Pada Pilkada Serentak tahun 2015 3. Bahwa Teradu I, II, III dan Teradu IV mengadakan perlengkapan formulir Model C-KWK, C1-KWK, dan lampiran C1-KWK di TPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara tanggal 9 Desember 2015 tidak sesuai. Jawaban /Tanggapan Teradu Bahwa tidak benar teradu I,II,III, dan IV mangadakan perlengkapan formulir Model C-KWK, C1-KWK, dan lampiran C1-KWK di TPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara tanggal 9 Desember 2015 karena formulir – formulir tersebut sudah disediakan KPU Kabupaten Kaimana sebelum pendistribusian logistik ke TPS bukan pada saat pemungutan dan penghitungan suara tanggal 9 Desember. KPU Kabupaten Kaimana memberikan formulir Model C-KWK, C1-KWK, dan lampiran C1-KWK di setiap TPS sebanyak 5 (lima) rangkap dengan rincian sebagai berikut :  rangkap untuk saksi pasangan calon nomor urut 1.  1 rangkap untuk saksi pasangan calon nomor urut 2.  1 rangkap untuk saksi pasangan calon nomor urut 3  1 rangkap untuk Panwas lapangan.  1 rangkap untuk KPPS setempat 4. Bahwa pasca pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, saksi pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak diberikan formulir Model C-KWK, C1-KWK dan lampiran C1-KWK,TPS tersebut antara lain: A.Distrik Buruway 5. 1.TPS Gaka Jawaban Tanggapan Teradu Termohon membantah Dalil Pemohon tersebut karna faktanya semua saksi pasangan Calon bertanda tangan dalam formulir Model C1 KWK,di TPS Gaka B.Distrik Yamor TPS Hairapore / Tamiha, TPS Ure, TPS Urubika 1 dan 2, TPS Wagoha TPS, Wosu Kuno  Bahwa mengenai TPS Harapara hal itu tidak benar karena Formulir Model C1 KWK telah diserahkan kepada saksi pasangan Calon  Bahwa mengenai TPS Ure hal itu tidak benar karena Formulir Model C1 KWK telah diserahkan kepada saksi pasangan Calon  Bahwa mengenai TPS Urubika hal itu tidak benar karena Formulir Model C1 KWK telah diserahkan kepada saksi pasangan Calon  Bahwa mengenai TPS Wagoha hal itu tidak benar karena Formulir Model C1 KWK telah diserahkan kepada saksi pasangan Calon  Bahwa mengenai TPS Wosokuno hal itu tidak benar karena Formulir Model C1 KWK telah diserahkan kepada saksi pasangan Calon ( BKT 2-7) C.Distrik Kambrauw 1.TPS Rauna 2.TPS Wamesa 8 Jawaban Teradu, Bahwa terkait dengan TPS Rauna dan TPS Wamesa hal itu juga tidak benar karena faktanya semua saksi pasangan Calon telah bertandatangan dalam formulir C1 KWK dan tidak ada saksi yang mengisi Formulir Model C2 tentang Keberatan Saksi di Tingkat TPS D.Distrik Arguni Atas 1.TPS Weswasa 2.TPS Gusi 3.TPS Kensi 4.TPS Maskur 5.TPS Tiwara Jawaban Teradu Teradu membantah dalil tersebut, Bahwa TPS Tiwara seluruh saksi telah bertandatangan dalam formulir C1-KWK, mengenai TPS Kensi saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan 3 telah bertanda tangan dalam Formulir C1-KWK kecuali saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, begitu pun TPS Maskur saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah bertanda tangan dalam Formulir Model C1 KWK kecuali saksi pasangan Calon Nomor Urut 1 dan 3 , Untuk TPS Gusi dan Weswasa Saksi Pasangan Calon tidak bertanda tangan dengan alasan tidak jelas namun saksi pasangan calon hanya menulis nama dan tidak mengisi keberatan saksi dalam formulir C2 KWK, Begitupun dalam Pleno Rekapitulasi di Tingkat Distrik teluk Arguni semua saksi pasangan Calon telah bertanda tangan dalam Formulir DA 1 KWK. (BKT – 10- 16) E.Distrik Kaimana Jawaban Teradu, Bahwa tidak benar dan tidak beralasan dalil pemohon kalau Formulir Model C1 KWK tidak diserahkan kepada saksi Pasangan Calon faktanya adalah dapat dirincikan sebagai berikut 1.TPS Morano TPS Coa, TPS, Bungsur 13 TPS Sisir,TPS Tanggaromi TPS Lobo 1 dan 2 TPS Sara TPS Oray TPS Lumira TPS Kamaka TPS Werua , TPS Jarati, TPS Namatota,TPS Mai-Mai  Bahwa untuk TPS Morano petugas KKPS telah Menyerahkan kepada formulir model C1 KWK kepada saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 ONGEN P NOYA  Termohon membatah dalil pemohon tersebut karena faktanya TPS Coa 1, 2 dan 3 saksi pasangan calon telah bertanda tangan dan mendapatkan Model Formulir C1 KWK. Serat tidak mengajukan keberatan saksi dan menandatangani formulir C2 KWK.  Bahwa mengenai TPS 13 Bungsur 1 hal itu tidak benar karna saksi Formulir Model C1 KWK telah diserhkan kepada Saksi Pasangan Calon  Termohon membatah dalil pemohon tersebut karena faktanya TPS Sisir saksi pasangan calon telah bertanda tangan dan mendapatkan Model Formulir C1 KWK. Serat tidak mengajukan keberatan saksi dan menandatangani formulir C2 KWK.  Termohon membatah dalil pemohon tersebut karena faktanya TPS Lobo 1 dan TPS Lobo 2 saksi pasangan calon telah bertanda tangan dan atau Menulis Nama sebagai Saksi mendapatkan Model Formulir C1 KWK. Serta tidak mengajukan keberatan saksi dan menandatangani formulir C2 KWK.  Termohon membatah dalil pemohon tersebut karena faktanya TPS Oray saksi pasangan calon Nomor Urut 2 dan Saksi Pasangan Calon Nomor 3 telah bertanda 9 tangan dan mendapatkan Model Formulir C1 KWK, serta tidak mengajukan keberatan saksi dan menandatangani formulir C2 KWK.  Termohon membatah dalil pemohon tersebut karena faktanya TPS Lumira saksi pasangan calon nomor Urut 1 dan Nomor Urut 3 telah bertanda tangan dan mendapatkan Model Formulir C1 KWK. Serta tidak mengajukan keberatan saksi dan menandatangani formulir C2 KWK.  Termohon membatah dalil pemohon tersebut karena faktanya TPS Kamaka saksi pasangan calon menulis Nama pada Formulir C1 KWK dan mendapatkan Model Formulir C1 KWK. Serta tidak mengajukan keberatan saksi dan menandatangani formulir C2 KWK.  Termohon membatah dalil pemohon tersebut karena faktanya TPS Werua saksi pasangan calon telah bertanda tangan dan mendapatkan Model Formulir C1 KWK. Serta tidak mengajukan keberatan saksi dan menandatangani formulir C2 KWK.  Termohon membatah dalil pemohon tersebut karena faktanya TPS Jarati saksi pasangan calon telah bertanda tangan dan mendapatkan Model Formulir C1 KWK. Serta tidak mengajukan keberatan saksi dan menandatangani formulir C2 KWK.  Termohon membatah dalil pemohon tersebut karena faktanya TPS Mai- mai saksi pasangan calon telah bertanda tangan dan mendapatkan Model Formulir C1 KWK. Serta  tidak mengajukan keberatan saksi dan menandatangani formulir C2 KWK. F.Distrik Arguni Bawah Bahwa tentang Dalil Pemohon yang mempersoalkan tentangtidakdiserahkannya FORM C-KWK, C1-KWK dan LAMPIRAN C1-KWK, di TPS yang ada dalam Wilayah Distrik Arguni Bawah dengan penjelasan sebagai sebagai berikut : Jawaban Teradu, 1.Bahwa pada tanggal 10 Desember 2015 pasca pemilihan dan penghitungan suara di seluruh TPS Distrik Arguni bawah seluruh kotak suara dari masing masing TPS terkumpul di Ibu Kota Distrik dan disimpan pada Gudang Logistik PPD Teluk Arguni Bawah, yang kemudian pada Jam 16.00 WIT dilakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Distrik yang dibuka langsung oleh Ketua PPD Distrik Arguni Bawah yang dihadiri oleh Seluruh Anggota PPD, Panwaslu Distrik, Kepala Distrik, Kapolpos, Danpos,Anggota DPRD Kabupaten Kaimana,Saksi Mandat TPS, Saksi Mandat PPD,Masyarakat Distrik Arguni Bawah. 2.Bahwa dalam Kegiatan dimaksud terjadi Keberatan dari Saksi Mandat Pasangan Nomor Urut 01, 02 dan 03 dikarenakan sebagian besar KPPS belum menyerahkan Formulir C1-KWK diserahkan kepada masing-masing saksi Mandat pada TPS, sehingga saksi Mandat pada tingkat PPD mengajukan Keberatan secara lisan meminta agar Rekapitulasi diskors sampai Salinan C1-KWK diserahkan. Dalam keberatan tersebut saksi tidak mengisi keberatan tersebut pada formulir C2-KWK. Dalam kondisi dead lock/terhenti tersebut Kordinator Wilayah Distrik Arguni Bawah (KORWIL) yang hadir pada saat rekapitulasi memberikan arahan sesuai dengan keinginan saksi agar kotak suara yang berisi salinan formulir C1-KWK di buka untuk di serahkan kepada para saksi dengan rekomendasi/persetujuan Panwaslu Distrik Arguni Bawah. masalah rekapitulasi penghitungan suara ini agar dapat diselesaikan secara mufakat dengan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 10 3.Bahwa Setelah selesai pengarahan yang dilakukan Kordinator Wilayah Arguni Bawah selanjutnya atas kesepakatan PPD, Saksi Mandat Pasangan Calon 01, Pasangan Calon 02 dan Pasangan Calon 03 ditingkat PPD dan TPS dan Seluruh KPPS pada Distrik Teluk Arguni Bawah serta Panwaslu Distrik Arguni Bawah, maka dilakukan Pembukaan kotak suara untuk melihat Formulir Salinan C1-KWK yang belum diserahkan kepada saksi di tingkat TPS untuk di serahkan kepada masing-masing saksi pasangan calon yang belum mendapatkan salinan C1-KWK di TPS. 4.Bahwa Sebelum proses pembukaan kotak dilakukan PPD Distrik Arguni Bawah dan Koordinator Wilayah Arguni Bawah melakukan Rapat Internal membahas proses pembukaan kotak agar proses pembukaan kotak berjalan lancar dan tepat waktu serta memudahkan proses pengawasan agar berjalan sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku. Proses pembukaan kotak dilakukan dengan membagi PPD dan Sekertariat PPD dalam 2 (dua) kelompok Kerja masing-masing Kelompok dikoordinir oleh PPD yang ditunjuk sesuai hasil Rapat PPD dan Koordinator Wilayah Distrik Arguni Bawah. 5.Kelompok Pertama di Koordinir Oleh Sekertaris PPD, Kelompok Kedua di Koordinir Oleh Anggota PPD. Proses pembukaan Kotak diawasi langsung oleh Panwaslu Distrik Arguni Bawah, Pihak Kepolisian serta Para Saksi Mandat dari ketiga Pasangan Calon yang hadir baik ditingkat TPS maupun ditingkat Distrik, pada tingkat Distrik saksi mandat yang hadir yaitu : THONY SALAMUK saksi mandat Pasangan Calon Nomor Urut 01, HAMDANI FURU saksi mandat Pasangan Calon Nomor Urut 02 dan YAN VICTOR RUWE saksi mandat Pasangan Calon Nomor Urut 03 dan saksi mandat dari ketiga Pasangan Calon pada tingkatan TPS. 6.Bahwa proses pembukaan kotak dari masing masing TPS di buka langsung oleh pihak kepolisian yang ditugaskan mengawal kotak tersebut dari PPD sampai TPS dan kembali ke PPD serta disaksikan oleh Panwaslu, Saksi Mandat TPS dan Saksi Mandat PPD serta kepolisian. Adapun dalam proses pembukaan kotak dikeluarkan formulir C1-KWK yang belum diserahkan kemudian dicek datanya harus sesuai dengan Formulir C1-KWK Plano serta dicek tanda tangan saksi yang belum sempat ditanda tangani untuk kemudian ditanda tangani, setelah masing-masing kotak dari TPS-TPS yang dibuka diteliti dan diperbaiki kemudian diserahkan kepada masing-masing saksi mandat TPS, Panwaslu, PPS, PPK dan KPU Kabupaten melalui PPK proses penyerahan dan perbaikan Formulir Model C1-KWK dilakukan sampai Jam 06.00 WIT dalam kondisi Aman dan lancar. 7.Bahwa pada tanggal 11 Desember Jam 09.00 WIT ketika skors Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Distrik Arguni Bawah dicabut oleh Ketua PPD Distrik Arguni Bawah LAMANI OBAY, dilanjutkan dengan Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik. Rapat Pleno Rekapitulasi lanjutan dihadiri oleh seluruh anggota PPD Arguni bawah, Panwaslu Distrik dan Sekertariat Panwaslu, TRIPIKA Distrik Arguni Bawah, PPS masing- masing Kampung, masing-masing Saksi Mandat ketiga Pasangan Calon di tingkat Distrik Komposisi Saksi Mandat Distrik pada hari Pertama : Pasangan Calon 1. THONY 11 SALAMUK, Pasangan Calon 2. HAMDANI FURU, 3. YAN VICTOR RUWE, pada hari kedua Saksi Mandat Pasangan Calon Nomor Urut 2 ada penambahan Saksi Mandat yaitu HENGKY TANUSAPUTRA sehingga komposisi Saksi Mandat hari kedua adalah Pasangan Calon 1. THONY SALAMUK, Pasangan Calon 2. HAMDANI FURU, HENGKY TANUSAPUTRA, 3. YAN VICTOR RUWE. 8.Bahwa pada saat Pleno Rekapitulasi baru mau berjalan Saksi Mandat Pasangan Calon nomor urut 2 HENGKY TANUSAPUTRA melakukan Interupsi meminta agar dibuatkan berita acara keberatan saksi kepada PPD dan PPD mengiyakan. Setelah itu rekapitulasi berjalan namun yang bersangkutan tetap meminta supaya berita acaranya ada dulu baru rekapitulasi dilanjutkan. Atas keberatan HENGKY TANUSAPUTRA tersebut, Koordinator Wilayah Arguni Bawah menengahi agar rekapitulasinya tetap berjalan dan menjelaskan bahwa untuk Keberatan Saksi silahkan diisi pada Formulir Keberatan Model DA2-KWK. Saksi mandat TPS tidak ada yang membuat keberatan dan mengisi formulir Model C2-KWK di TPS, sebagaimana dimaksud dalam PKPU 11 Tahun 2015 Tentang rekapitulasi Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil bupati Walikota dan Wakil wallikota yang tersedia adalah Formulir Model DA2-KWK catatan Kejadian Khusus dan atau keberatan saksi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Tingkat Kecamatan 9.Bahwa selanjutnya Proses Rekapitulasi berjalan secara normal sampai Jam 12.00 WIT. Kemudian di Skors untuk melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Distrik Arguni Bawah, selanjutnya Skors dicabut Jam 15.00 WIT dan Rekapitulasi berjalan sampai selesai. 10.Bahwa selanjutnya semua Formulir C1-KWK, Lampiran Formulir C1-KWK diisi pada Formulir DA1-KWK yang merupakan Formulir Rekapitulasi Tingkat Distrik, selanjutnya Hasil dari Pasangan Calon diisi berdasarkan Formulir Model DA1-KWK Plano dengan mencocokan kembali dengan Formulir Model C1-KWK dan Lampiran Formulir C1-KWK yang di dapat dari masing-masing TPS yang ada diwilayah Distrik Arguni Bawah dalam suasana kekeluargaan ini bisa dilihat dari komunikasi yang baik antara saksi-saksi mandat ketiga calon yang masih mengikuti pengisian formulir model DA1-KWK sampai selesai dan ditanda tangani oleh Saksi Mandat Pasangan Calon Nomor urut 1 ditingkat Distrik Arguni Bawah sdr. Thony Salamuk termasuk saksi mandat Pasangan Calon Nomor 2 Sdr. Hamdani Furu dan Saksi Mandat Pasangan Calon Nomor Urut 3 Sdr. Yan Victor Ruwe. 11.Bahwa selanjutnya seluruh formulir yang diserahkan kepada masing-masing saksi Pasangan Calon diserahkan dengan Tanda Bukti Penyampaian C5-KWK. Bahwa Tentang Dalil Pemohon pada Distrik Arguni Bawah Pada Angka 7 TPS Unisan adalah tidak dapat kami jawab, Karna faktanya tidak ada TPS/ Atau Kampung yang bernama TPS UNISAN. (BKT – 32- 41) G.Distrik Etna 1.TPS Bawana/warifi 2.TPS Boiya/Lakahia 12 3.TPS Nariki 4.TPS Rurumo Bahwa Mengenai Distrik Etna di TPS Bamana, TPS Nariki, TPS Rurumo, Boiya adalah tidak benar Karna seluruh saksi pasangan Calon telah diberikan Formulir Model C-KWK, (BKT – 42- 46) 6.Bahwa dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Distrik Kaimana, ditemukan persoalan di 10 (sepuluh) TPS, dan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dilakukan pertemuan bersama antara Pengadu, Teradu I, II, III, IV, VI, VII dan Teradu VIII serta dihadiri juga oleh Muspida Kaimana. Jawaban Teradu, Bahwa tidak berdasar dalil Pemohon yang menyatakan Teradu Teradu I, II, III dan Teradu IV tidak menyerahkan salinan formulir Model C-KWK, C1- KWK dan lampiran C1-KWK,TPS pasca pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,yang benar adalah Proses Penyerahan salinan formulir Model C-KWK, C1- KWK dan lampiran C1-KWK,TPS pasca pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah Ketua dan atau Anggota KPPS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan pasal 55 Ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2015 Bahwa KPPS menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C- KWK, Model C1-KWK dan lampirannya kepada Saksi, dan PPL/Pengawas TPS pada hari Pemungutan Suara. 7.Bahwa dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Distrik Kaimana, ditemukan persoalan di 10 (sepuluh) TPS, dan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dilakukan pertemuan bersama antara Pengadu, Teradu I, II, III, IV, VI, VII dan Teradu VIII serta dihadiri juga oleh Muspida Kaimana. Jawaban Teradu, bahwa benar ada pertemuan bersama antara Pengadu, Teradu I, II, III, IV, VI, VII dan Teradu VIII serta dihadiri juga oleh Muspida Kaimana. Untuk membahas persoalan di 10 (sepuluh) TPS,di dalam Wilayah Distrik Kaimana, 8.Bahwa ternyata kesepakatan yang telah disepakati bersama antara Pengadu dan para Teradu tidak dilaksankan oleh Para Teradu. Jawaban Teradu, Bahwa kesepakatan tersebut tidak memiliki landasan hukum. Mengapa karena pengadu sendiri mengakui pada saat pertemuan dengan komisioner KPU Kaimana dan Panwas Kaimana pada pukul 23.15 WIB di kantor KPU Kaimana, Pengadu (Ahmad Matdoan dan Akif Letsoin) mengatakan bahwa tidak ada satu pasal pun baik di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun PKPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang membolehkan pembukaan kotak suara dan PENGHITUNGAN ULANG SURAT SUARA SECARA MANUAL. Argumen pengadu bahwa kesepakatan bersama adalah hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukannya, padahal pengadu tidak menyadari bahwa 13 regulasi atau aturan pelaksanaan pemilu adalah berlandaskan hukum tata Negara dan Administrasi Negara bukan ranah hukum perjanjian/kontrak sebagaimana di dalam hukum perdata. Selain itu Bahwa mengenai kesepakatan bersama untuk Pembukaan Kotak Suara pada 10 TPS antara Pengadu dan teradu adalah tidak berlasan. bahwa KPU Kabupaten Kaimana dalam melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Suara pada Tingkat Distrik berdasarkan Pada ketentuan : 1.Bahwa Berdasarkan Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil0 yang bersangkutan. 2.Bahwa Berdasarkan Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pasal 117 (2) Penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara. 3.Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 118 Penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang hanya dilakukan di PPK. 4.Pasal 56 Ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan dan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Bahwa selain keadaan tertentu sebagaimana dimaksud Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara diulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. 5.Bahwa Proses Pungut Hitung Sudah diselesaikan di Tingkat TPS untuk 10 TPS yang dipersoalkan oleh Pengadu, selain itu tidak terdapat Keberatan saksi yang dimuat dalam Formulir C2 KWK tentang Keberatan Saksi pada Tingkat TPS untuk 10 TPS yang dimaksud 6.Bahwa Pasal 56 Ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan dan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Bahwa Dalam hal di suatu daerah terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan rekapitulasi tidak dapat dilaksanakan pada wilayah kerja PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota. 7.Bahwa 10 TPS yang dipersoalkan dalam Wilayah Distrik Kaimana terdapat tanda tangan saksi pasangan Calon Pada Formulir C Plano, yang membuktikan bahwa saksi Pengadu berada ditempat sampai Proses Pemungutan Suara selesai 9.Bahwa sebaliknya Teradu II a/n OKNIS TUTUHATUNEWA dan Teradu V a/n ISRA, melakukan intimidasi terhadap Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik Kaimana dengan menyampaikan “kamong mau lanjutkan pleno ka tidak? Kalau kamong tidak lanjutkan pleno, maka kamong akan dipecat”. Jawaban Teradu, Bahwa tidak benar Teradu II a/n OKNIS TUTUHATUNEWA dan teradu V a/n ISRA melakukan intimidasi terhadap Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik Kaimana, yang benar adalah Teradu II, dan V hanya menyampaikan kepada Anggota 14 PPD/ PPK Distrik Kaimana bahwa Malam ini Tanggal 18 Desember 2015 adalah Malam terakhir Pleno Untuk tingkat Distrik/ Kecamatan, kalau tidak dilaksanakan maka dapat dikenakan sanksi Administrasi 10.Bahwa intimidasi tersebut terbukti benar adanya, yaitu Teradu I, II, III dan Teradu IV melakukan pemecatan terhadap Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik Kaimana pada tanggal 18 Desember 2015. Jawaban Teradu, Bahwa tidak benar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana melakukan Pemecatan kepada Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik Kaimana, yang dapat melakukan pemecatan/Pemberhentian tetap Penyelenggara Pemilu adalah DKPP. Bahwa yang benar adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana hanya memberhentikan sementara Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik Kaimana Bahwa Catatan Khusus dan atau alasan Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik Kaimana dapat jelaskan oleh Teradu II,V sebagai berikut: 1.Bahwa Rekapitulasi Tingkat Distrik Kaimana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 dimulai persiapan sejak Tanggal 13 Desember 2015 dan berlanjut dari tanggal 14, 15, 16, 17, 18 Desember 2015 dengan melalui Perdebatan yang sangat Alot, yang dihadiri oleh saksi Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kaimana nomor Urut 1, Nomor Urut 2 dan Saksi Nomor Urut 3 dan di hadiri juga oleh Panwaslu Distrik Kaimana, kepala Distrik kaimana, Kapolsek kaimana,dan Danramil Kaimana 2.Bahwa sampai pada Tanggal 18 Desember Malam Pukul 23.50 telah melakukan rekapitulasi dalam bentuk form DAA-KWK Plano dan kemudian menanda tangani form tersebut, dan rapat di skors sementara untuk mengundang Saksi Pasangan Calon 1 dan 2 yang sebelumnya melakukan Walk out untuk menghadiri Pleno Penetapan Perolehan suara di Distrik Kaimana, Pada Saat PPD/PPK Distrik Kaimana mau melaksanakan Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi Distrik Kaimana massa Pasangan Calon 1 dan 2 masuk dalam ruangan Pleno kemudian melakukan protes dan ancaman pada Ketua dan anggota PPD/PPK Distrik Kaimana terutama Simon Fofit dengan kata-kata”Jika kalian melanjutkan Pleno maka akan terjadi sesuatu”. Untuk itu PPD/PPK Distrik Kaimana melakukan Rapat Tertutup dan memutuskan untuk tidak melanjutkan Pleno penetapan Hasil rekapitulasi Tingkat PPD/PPK Distrik Kaimana, dan menyerahkan Hasil Rekapitulasi yang telah ditandangani oleh ketua dan anggota PPD Distrik Kaimana dalam bentuk Form DAA-KWK Plano kepada KPUD Kabupaten Kaimana di Gedung Pertemuan yang sementara melaksanakan Pleno Rekapitulasi Tingkat kabupaten untuk ditindak lanjuti. 3.Bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Program, Tahapan, dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Lampiranya Bahwa Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota batas akhirnya pada tanggal 18 Desember 2015 4.bahwa Sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 10 Ayat 1 Huruf (m) bahwa KPU Kabupaten/Kota mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara 15 anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor 160/ Panwaslu- Kada/KMN/XII/2015 Perihal Segera Melaksanakan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten sesuai Jadwal dan memberikan sanksi Administrasi Kepada Ketua dan Anggota PPD/ PPK distrik Kaimana karena tidak dapat melanjutkan/menyelesaikan Rekapitulasi Tingkat distrik Kaimana maka komisi pemilihan umum kabupaten kaimana memberhentikan sementara Ketua dan Anggota PPD Distrik Kiamana dan mengambil alih penetapan hasil rekapitulasi tingkat distrik Kaimana dalam pemilihan Bpati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015. (BKT – 47- 54) 11.Bahwa selanjutnya Teradu I, II, III dan Teradu IV mengambil alih pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Kaimana,dan pleno rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara tertutup, bertempat di ruangan istirahat gedung pertemuan kroy tanpa diketahui dan dihadiri oleh saksi pasangan calon dan masyarakat. Jawaban Teradu, Bahwa benar Teradu I, II, III dan Teradu IV mengambil alih pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Kaimana setelah dilakukan Rapat Pleno Internal Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana setelah mencermati kondisi terakhir Rekapitulasi Tingkat Distrik Kaimana dan menindaklanjuti Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor 160/ Panwaslu- Kada/KMN/XII/2015 Perihal Segera Melaksanakan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten sesuai Jadwal 12.Bahwa Teradu I, II, III dan Teradu IV melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara tidak teratur dan tidak berjenjang, pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2015, Pukul 12.30 WIT, sementara pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik/kecamatan belum selesai dilaksanakan secara keseluruhan. Jawaban Teradu, Tidak Beralasan dalil Pemohon/Pengadu yang menyatakan Bahwa teradu I, II, III dan Teradu IV melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara tidak teratur dan tidak berjenjang, yang benar adalah KPU Kabupaten Kaimana sudah melaksanakan Rekapitulasi sudah berjenjang dengan penjelasan berikut ini: 1.Bahwa Pemungutan Penghitungan Suara untuk 151 TPS ( Tempat Pemungutan Suara ) dalam 7 ( Tujuh ) Distrik dalam Wilayah Kabupaten Kaimana dilakukan pada Tanggal 9 Desember 2015 serentak Sesuai dengan jadawal 2.Bahwa Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara untuk 6 (Enam) Distrik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana tahun 2015 Yaitu: a.Distrik Teluk Arguni, terlaksana sesuai Jadawal b.Distrik Arguni Bawah terlaksana sesuai Jadawal c.Distrik Kambrauw terlaksana sesuai Jadawal d.Distrik Buruway terlaksana sesuai Jadawal 16 e.Distrik Yamor terlaksana sesuai Jadawal f.Distrik Teluk Etna terlaksana sesuai Jadwal g.Distrik Kaimana (Kejadian Khusus) yang baru dapat terselesaikan setelah diambil oleh KPU Kabupaten Kaimana berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor 160/ Panwaslu-Kada/KMN/XII/2015 Perihal Segera Melaksanakan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten sesuai Jadwal; 3.Bahwa Setelah melalui semua proses secara teratur dan berjenjang baik di tingkat TPS, PPS, PPD/PPK barulah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana melaksanakan rekapitulasi pada Tingkat Kabupaten yang di buka pada Tanggal 18 Desember pada pukul 23, 17 WIT dan selesai pada Tanggal 19 Desember 2015 pada Pukul 05, 17 Menit WIT; 13.Bahwa kemudian pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Kaimana baru dapat diselesaikan pada tanggal 19 Desember 2015, Pukul 04.12 WIT dan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten. Jawaban Teradu, bahwa Rekapitulasi penghitungan Suara Tingkat Distrik Kaimana dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik Kaimana terhitung sejak tanggal 13 sampai 18 desember 2015. hanya saja pada saat Penetapan dilaksanakan oleh komisi Pemilihan kabupaten Kaimana yang di bacakan oleh Devisi Hukum Oknisius Tutuhatunewa setelah dilaksanakan pemberhentian sementara ketua dan anggota PPD/PKK Distrik Kaimana 14.Bahwa sesaat setelah pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada tanggal 19 Desember 2015, Pukul 05.10 WIT, Teradu I, II, III dan Teradu IV tidak menyerahkan salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DB-KWK dan DB1-KWK) dan Keputusan KPU Kaimana No. 49 KPU KAB/KMN-032/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015. Jawaban Teradu, Bahwa Benar Penyerahkan salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DB- KWK dan DB1-KWK) dan Keputusan KPU Kaimana No. 49 KPU KAB/KMN-032/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 diserahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Pada Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Nomor Urut 1 dan 2 Pada Pukul 18. 20 WIT di Kantor DPRD Kabupaten Kaimana (BKT – 60) 15.Bahwa atas dasar itu, Pengadu menyampaikan pengaduan kepada Pansus Pilkada Kaimana di DPRD Kaimana dan dilakukan pertemuan bersama yang dihadiri oleh Pengadu, para Teradu dan Muspida Kaimana pada tanggal 19 Desember 2015. Jawaban Teradu, 17 16.Bahwa setelah pertemuan bersama yang difasilitasi oleh Pansus Pilkada Kaimana, baru kemudian Teradu I, II, III dan Teradu IV memberikan salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DB-KWK dan DB1-KWK) dan Keputusan KPU Kaimana No. 49 KPU KAB/KMN- 032/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada Pengadu pada tanggal 19 Desember 2015, Pukul 18.20 WIT. Jawaban Teradu, Bahwa Benar Teradu 1,II,III dan teradu IV memberikan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DB-KWK dan DB1-KWK) dan Keputusan KPU Kaimana No. 49 KPU KAB/KMN-032/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada Pengadu pada tanggal 19 Desember 2015, Pukul 18.20 WIT. (BKT 57–60 ) 17.Bahwa Teradu I dan Teradu V tidak profesional dalam menerbitkan Keputusan No. 49 KPU KAB/KMN-032/XII/2015, tanggal 19 Desember 2015, yaitu terdapat kesalahan dalam “amar” memutuskan “diktum” kedua huruf “c” dan “diktum” ketiga. Jawaban Teradu, Bahwa benar terdapat kekeliruan karena jauh hari sudah dipersiapkan Draf Surat Keputusan dimaksud yang disesuaikan dengan Jadwal Rekapitulasi Tingkat kabupaten/kota yakni Tanggal 18 sebagaimana dalam Lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Program Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Rekapitulasi sehingga Hari dan Tanggal Yang di tulis dalam KATA yaitu Jumat Tanggal Delapan Belas Tahun Dua Ribu Lima Belas Seharusnya diganti Hari Sabtu Tanggal Sembilan Belas Desember Tahun Dua Ribu Lima Belas, Bahwa Surat Keputusan Kaimana Nomor 49 KPU KAB/KMN-032/XII/2015 benar Tetapkan di KAIMANA pada TANGGAL 19 Desember 2015 adalah Bahwa Dalil Pemohon yang menyatakan terdapat kesalahan pada “diktum” kedua huruf “c” dan “diktum” ketiga. tidak beralasan faktanya adalah bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (Tiga ) Drs. MATIAS MAIRUMA dan ISMAIL SIRFEFA , S.Sos. MH dengan Perolehan Suara sebanyak 9.156 (SEMBILAN RIBU SERATUS LIMA PULUH ENAM RIBU) SUARA adalah bagian yang tidak terpisahkan yang dituangkan dalam Model DB1-KWK tentang Rekapitulasi Penghitungan hasil Perolehan suara Tingkat Kabupaten kaimana Bahwa terkait dengan surat keputusan teradu 1 dan V sebagaimana dalil pemohon, sama sekali tidak merubah hasil perolehan suara pasangan calon sebagaiman termuat dalam formulir DB-1 KWK. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s/d Teradu V memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Memeriksa Jawaban Teradu tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. 2. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya. 18 3. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya 4. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diadukan. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Teradu I, II, III, IV, dan V telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-4,sebagai berikut: Bukti T-1 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Gaka; Bukti T-2 Fotokopi Kronologis Rekapitulasi Tingkat Distrik Yamor; Bukti T-3 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS, Wosokuno; Bukti T-4 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Hairapara; Bukti T-5 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Ure; Bukti T-6 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Urubika; Bukti T-7 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Wogoha; Bukti T-8 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS TPS Rauna; Bukti T-9 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Wamesa; Bukti T-10 Fotokopi Kronologis Distrik Arguni; Bukti T-11 Fotokopi Model Formulir DA 1 KWK untuk Distrik Arguni; Bukti T-12 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Weswasa; Bukti T-13 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Gusi; Bukti T-14 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Kensi; Bukti T-15 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Maskur; Bukti T-16 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Tiwara; Bukti T-17 Fotokopi Kronologis Kejadian pada Rekapitulasi Tingkat Distrik Kaimana; Bukti T-18 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS 13 Bungsur; Bukti T-19 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS 1 Coa; Bukti T-20 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS 1 Namatota; Bukti T-21 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Mai- Mai; Bukti T-22 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Morano; Bukti T-23 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Sisir; Bukti T-24 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Tanggaromi; Bukti T-25 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS 1 Lobo; Bukti T-26 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS 2 Lobo; Bukti T-27 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Sarah; Bukti T-28 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Oray; Bukti T-29 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Lumira; Bukti T-30 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS 1 Kamaka; Bukti T-31 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Werua; Bukti T-32 Fotokopi Kronologis Distrik Arguni Bawah ; Bukti T-33 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Egerwara; 19 Bukti T-34 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Inari; Bukti T-35 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Kufuryai; Bukti T-36 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Manggera; Bukti T-37 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Nagura; Bukti T-38 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Tanusan; Bukti -39 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Urisa; Bukti T-40 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Waromi; Bukti T-41 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Wermenu; Bukti T-42 Fotokopi Kronologis Distrik Etna; Bukti T-43 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Bamana; Bukti T-44 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Boiya; Bukti T-45 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Nariki; Bukti T-46 Fotokopi Model Formulir C1 KWK TPS Rurumo; Bukti T-47 Fotokopi Rekomendasi Panwas Kabupaten; Bukti T-48 Fotokopi Surat Perintah Ketua KPU Kabupaten Kaimana nomor 272/KPU-Kab/KMN-032/XII/2015; Bukti T-49 Fotokopi Surat Perintah Ketua KPU Kabupaten Kaimana nomor 273/KPU-Kab/KMN-032/XII/2015 Bukti T-50 Fotokopi Surat Pengunduran diri Candra Kirana , S.Si Bukti T-51 Fotokopi Surat Pernyataan Candra Kirana S.Si Bukti T-52 Fotokopi Surat Pernyataan Abraham Pattipeiluhu Ketua PPD /PPK Distrik Kaimana; Bukti T-53 Fotokopi Surat Pernyataan Yulius Nong Diogo; Bukti T-54 Fotokopi sebagaimana pada (BKT-angka 17) Kronologis Kejadian pada Rekapitulasi Tingkat Distrik Kiamana; Bukti T-55 Fotokopi SK KPU Kabupaten Kaimana Nomor 48-KPU-Kab/KMN- 032/XII/2015 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota PPD Distrik Kaimana; Bukti T-56 Fotokopi SK KPU Kabupaten Kaimana Nomor 48.A-KPU- Kab/KMN-032/XII/2015 Tentang Penunjukan Ketua Pelaksana tugas ketua Panitia Pemilihan Distrik Kaimana; Bukti T-57 Fotokopi Keptusan Komisi Pemilihan Kabupaten Kaimana Nomor : 49 KPUKAB/KMN-032/XII /2015 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015; Bukti T-58 Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Kabupaten Kaimana Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 dalam Model DB KWK; Bukti T-59 Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 dalam Model DB 1 KWK; Bukti T-60 Fotokopi Penyerahan Dokumen SK Keptusan Komisi Pemilihan Kabupaten Kaimana Nomor : 49 KPUKAB/KMN-032/XII /2015 20 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015, Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Distrik Kaimana, dan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Kaimana; Bukti T-61 Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor 739/KPU/XI/2015 Perihal kebutuhan dan penggunaan perlengkapan Pemungutan, Penghitungan Suara di TPS dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan pada Pilkada serentak tahun 2015. [2.7] Teradu VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kaimana telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 15 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa menurut pengadu dalam pengaduannya bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya teradu I, II, III, IV, VI, VII dan VIII tidak taat azas, terutama asas adil, asas kepastian hukum, asas tertib, dan asas profesional adalah pengaduan yang kabur dan tidak jelas, mohon untuk lebih terarah pada kejadian atau peristiwa hukum (kapan dan dimana serta peristiwa apa) yang dituduhkan oleh pengadu yang telah dilakukan oleh teradu yang menurut pengadu adalah peristiwa yang mana teradu tidak taat azas azas dimaksud, sebab menurut hemat teradu bahwa teradu dalam hal ini Teradu VI, VII dan teradu VIII telah bekerja sesuai aturan perundang undangan yang berlaku. 2. Bahwa dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat distrik Kaimana benar ditemukan persoalan pada pembahasan 10 kotak suara dari 10 TPS dalam Distrik Kaimana, dengan rincian TPS serta persoalannya sebagai berikut : 1) TPS 13 Bumsur 1 Masalah yang terjadi pada TPS 13 Bumsur 1 yang menjadi keberatan dan diperdebatkan dalam Rapat Rekapitulasi tingkat distrik kaimana pada 15 Desember 2015 di Aula Rutan Kaimana, Model C1-KWK berhologram tidak ditemukan di dalam kotak suara, Model C1-KWK berhologram disimpan oleh ketua KPPS TPS 13 Bumsur 1 di rumahnya. 2) TPS 18 Bumsur 3 Masalah yang terjadi pada TPS 18 Bumsur 3 yang menjadi keberatan dan diperdebatkan dalam Rapat Rekapitulasi tingkat distrik Kaimana pada 15 Desember 2015 di Aula Rutan Kaimana pengisian hasil perhitungan suara pada Model C1-KWK Plano berhologram tidak di garis (llll) tetapi dicentang serta tidak diisi jumlah terakhir, Namun tidak ada perubahan atas jumlah suara yang diisi di TPS. 3) TPS 5 Brawijaya 2 21 Masalah yang terjadi pada TPS 5 Brawijaya 2 yang menjadi keberatan dan diperdebatkan dalam Rapat Rekapitulasi tingkat distrik Kaimana pada 15 Desember 2015 di Aula Rutan Kaimana, C7-KWK tidak ada di dalam Kotak suara. 4) TPS 22 Komoro Masalah yang terjadi pada TPS 22 Komoro yang menjadi keberatan dan diperdebatkan dalam Rapat Rekapitulasi tingkat distrik kaimana pada 15 Desember 2015 di Aula Rutan Kaimana, Kertas Suara sisa tidak dimasukan ke dalam sampul dan dibiarkan tercecer di dalam kotak, namun kertas suara yang suda dicoblos di isi di dalam sampul tersendiri 5) TPS 7 Somel Masalah yang terjadi pada TPS 7 Somel, yang menjadi keberatan dan diperdebatkan dalam Rapat Rekapitulasi tingkat distrik kaimana pada 17 Desember 2015 di Aula Rutan Kaimana, pemilih yang menggunakan KTP melebihi 2,5 persen. 6) TPS 6 Kebun Salak Masalah yang terjadi pada TPS 6 Kebun Salak, yang menjadi keberatan dan diperdebatkan dalam Rapat Rekapitulasi tingkat distrik kaimana pada 17 Desember 2015 di Aula Rutan Kaimana, nama-nama pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor, dan/atau Identitas Lain, yang seharusnya dicatat ke dalam Model A.Tb2-KWK, namun pada TPS 6 Kebun Salak di masukan ke dalam Model A.Tb1-KWK. 7) TPS 5 Utarum Masalah yang terjadi pada TPS 5 Utarum, yang menjadi keberatan dan diperdebatkan dalam Rapat Rekapitulasi tingkat distrik kaimana pada 17 Desember 2015 di Aula Rutan Kaimana, pemilih yang menggunakan KTP melebihi 2,5 persen. 8) TPS 2 Simora Masalah yang terjadi pada TPS 2 Simora, yang menjadi keberatan dan diperdebatkan dalam Rapat Rekapitulasi tingkat distrik kaimana pada 17 Desember 2015 di Aula Rutan Kaimana, Model C7-KWK diisi namun, tidak dipisahkan pemilih berjenis kelamin perempuan dan pemilih berjenis kelamin laki laki, dan nama-nama pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor, dan/atau Identitas Lain, yang seharusnya dicatat ke dalam Model A.Tb2-KWK, namun pada TPS 2 Simora di masukan ke dalam Model A.Tb1-KWK. 9) TPS 1 Coa Masalah yang terjadi pada TPS 1 Coa, yang menjadi keberatan dan diperdebatkan dalam Rapat Rekapitulasi tingkat distrik kaimana pada 17 22 Desember 2015 di Aula Rutan Kaimana, pemilih yang menggunakan KTP melebihi 2,5 persen 10) TPS 2 Coa Masalah yang terjadi pada TPS 2 Coa, yang menjadi keberatan dan diperdebatkan dalam Rapat Rekapitulasi tingkat distrik kaimana pada 17 Desember 2015 di Aula Rutan Kaimana, pemilih yang menggunakan KTP melebihi 2,5 persen Dan benar bahwa dilakukan pertemuan bersama antar KPU Kabupaten Kaimana dengan Panwas Kabupaten Kaimana pada tanggal 17 Desember 2015, sekitar pukul 20.30 WIT. bertempat di Kantor panwas kabupaten Kaimana, pertemuan antara Panwas Kabupaten Kaimana dan KPU Kabupaten Kaimana berdasarkan permintaan massa , dari pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 2, yang waktu itu sementara berkumpul di depan Rutan Kaimana dan datang juga di kantor Panwas Kabupaten Kaimana, dengan tuntutan agar 10 kotak suara yang tersisa pada rapat rekapitulasi distrik Kaimana dibuka dan di hitung ulang lembar per lembar surat suara. Untuk itu Panwas Kabupaten Kaimana berinisiatif untuk mengundang KPU Kabupaten Kaimana untuk membahas hal dimaksud. Hasil dari pertemuan tersebut adalah bahwa untuk kotak kotak yang bermasalah yang tertunda pembahasannya sampai tanggal 17 Desember 2015, akan dilihat kasus per kasus dari Tiap tiap TPS yang ada, dan Panwas Kabupaten Kaimana dan KPU kabupaten Kaimana bersepakat bahwa apabila hasil perhitungan di TPS telah jelas tercantum dalam lembaran Plano dan telah ditandatangani oleh saksi pasangan calon di TPS, maka yang tercantum dalam Model C1-KWK Plano berhologram adalah acuan untuk menyalinnya kembali apabila ada berita acara, lampiran berita acara serta C1-KWK belum terisi di TPS. pertimbangan yang mendasari kesepakatan ini antara lain a. Bahwa Model C1-KWK Plano berhologram merupakan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS, hal ini sesuai dengan pasal 5 Ayat 1 huruf d PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. b. Bahwa selain berdasarkan pasal 5 Ayat 1 huruf d PKPU Nomor 10 Tahun 2015, Panwas Kabupaten Kaimana mempertimbangkan hal hal sebagai berikut : 1) Bahwa sarana dan prasarana penghitungan suara telah diatur sedemikian rupa agar semua yang hadir di TPS baik itu pemilih, saksi pasangan calon, Pengawas TPS, pemantau pemilu dan masyarakat umum dapat menyaksikan pengisian Model C1-KWK Plano berhologram dengan jelas (sebagaimana diatur dalam pasal 43 Ayat (3), Ayat (4) dan Ayat (5) PKPU Nomor 10 Tahun 2015, maka dari itu Model C1-KWK Plano berhologram 23 dapat dijadikan standar acuan untuk penyalinan hasil penghitungan suara dalam lembaran lembaran lain. 2) Bahwa tidak ditemukan satu keberatanpun oleh saksi pasangan calon yang hadir di TPS atas pencatatan Model C1-KWK Plano berhologram, ke dalam Model C2-KWK yang merupakan Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalamPelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; 3) Bahwa Model C1-KWK Plano berhologram ditandatangani oleh semua saksi pasangan calon yang hadir di 10 TPS yang dipersoalkan tersebut. c. Bahwa dengan memberhatikan dan mempertimbangkan hal hal di atas maka Panwas kabupaten Kaimana dan KPU Kabupaten kaimana bersepakat pada tanggal 17 Desember 2015, di kantor Panwas Kabupaten Kaimana agar kiranya 10 kotak suara dari 10 TPS yang ada di Distrik Kaimana yang ditunda pembahasannya dapat di lanjutkan dengan melihat permasalahan permasalahan dari tiap tiap Kotak suara dimaksud, dan yang menjadi patokan atau standar ukuran adalah Model C1-KWK Plano berhologram, yang mana jika ditemukan dalam 10 kotak suara tersisa tersebut belum terisi format format yang lain dapat disalin dari Model C1-KWK Plano berhologram 3. Bahwa pertemuan yang dimaksud pengadu adalah pertemuan yang dilakukan di kantor DPRD kaimana, pada tanggal 18 Desember 2015, yang di hadiri oleh perwakilan dari ke tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015, KPU Kabupaten Kaimana, Panwas Kabupaten Kaimana serta MUSPIDA Kaimana, dalam pertemuan itu dibahas terkait 10 kotak suara yang telah dijabarkan di atas, yang pada pembahasannya dalam rapat rekapitulasi hasil perhitungan suara distrik kaimana ditunda untuk dibahas setelah selesai semua Kotak suara yang tidak dipersoalkan. 4. Bahwa dalam pertemuan tersebut (di kantor DPRD kaimana, pada tanggal 18 Desember 2015), pengadu memaksakan untuk dilakukan perhitungan ulang terhadap 10 kotak suara yang tersisa tersebut. 5. Bahwa perhitungan ulang yang dimaksud adalah perhitungan ulang surat suara di PPK/PPD 6. Bahwa Panwas Kabupaten Kaimana telah mengingatkan bahwa perhitungan ulang surat suara pada tingkat PPK/PPD telah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 67 Ayat (4) dan ayat (5) bahwa pada ayat (4) pasal 67 PKPU Nomor 10 tahun 2015 telah terang benderang menjelaskan bahwa “Dalam hal tidak dapat dilakukan Penghitungan Suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Saksi atau PPL/Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan ulang Surat Suara di PPK” sementara itu ayat (5) pasal 67 PKPU Nomor 10 Tahun 2015 memberi batasan waktu jika diadakan perhitungan ulang Surat suara pada 24 tingkat PPK/PPD yakni “Penghitungan ulang Surat Suara di TPS atau PPK harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari Pemungutan Suara” 7. Bahwa Panwas Kabupaten Kaimana tidak menemukan alasan yang tepat sebagaimana yang diatur dalam aturan perundang undangan yang berlaku untuk mengikuti kemauan pengadu agar dilakukan penghitungan surat suara ulang di PPK/PPD terkait 10 Kotak suara yang di tunda pembahasannya itu. 8. Bahwa jika merujuk pada pasal 67 PKPU Nomor 10 tahun 2015 ayat (4) dan ayat (5) maka tidak dapat dilepas pisahkan dengan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pasal 67 PKPU Nomor 10 tahun 2015 tersebut, bahwa dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pasal 67 PKPU Nomor 10 tahun 2015 mengisyaratkan adanya usulan penghitungan surat suara ulang di TPS, baik itu diusulkan oleh saksi pasangan calon, PPL atau pengawas TPS. Namun kenyataannya tidak ada Usulan dimaksud pada semua TPS dari ke sepuluh (10) Kotak suara yang ditunda pembahasannya. 9. Bahwa apabila penyelenggara pemilu mengikuti kemauan dari pengadu kala itu maka secara jelas penyelenggara pemilu telah bekerja tidak sesuai dengan tatacara penyelengaraan tahapan yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku. 10. Bahwa panwas kabupaten kaimana melihat, adanya upaya untuk menyeret penyelanggara pemilu keluar dari aturan perundang undangan yang berlaku. 11. Bahwa pada saat pertemuan di kantor DPRD kaimana, pada tanggal 18 Desember 2015 tersebut dihadiri juga Ahmad Matdoan yang saat ini menjadi kuasa hukum pengadu 12. Bahwa Ahmad Matdoan sebagai kuasa hukum pasti mengetahui Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang juga mengatur terkait Penghitungan surat suara ulang di PPK/PPD 13. Bahwa dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 117 Ayat (1) telah jelas diatur terkait alasan/ syarat penghitungan surat suara ulang di PPK/PPD yakni “terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS” 14. Bahwa dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal117 Ayat (2), juga telah sangat ketat dan jelas diatur terkait jangka waktu/ batas waktu untuk dapat dilaksanakannya penghitungan surat suara ulang di PPK/PPD yakni “Penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara” 15. Bahwa dari ke sepuluh kotak suara yang ditunda pembahasannya tidak ditemukan satu kotakpun yang dapat memenuhi syarat penghitungan surat suara ulang di PPK/PPD. 25 16. Bahwa pertemuan di DPRD Kaimana pada tanggal 18 Desember 2015 telah jauh dari batas waktu yang ditetapkan oleh Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015, untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang di PPK/PPD. 17. Bahwa dengan dipaksakannya untuk dilaksanakan penghitungan Surat suara ulang di PPK/PPD diluar aturan yang telah jelas, mengisyaratkan adanya upaya untuk menggiring penyelenggara pemilu menyelenggarakan tahapan pemilihan diluar aturan peraturan perundang undangan 18. Bahwa kesepakatan yang dimaksud dilaksanakan oleh perwakilan pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 adalah kesepakatan melawan hukum dan tidak dapat diakomodir oleh penyelenggara pemilu. 19. Bahwa pada saat dilaksanakan kesepakatan tersebut, keberadaan KPU Kabupaten Kaimana, Panwas Kabupaten Kaimana beserta Muspida Kaimana hanya turut menyaksikan kesepakatan yang dimaksud. 20. Bahwa masukan dari KPU kabupaten Kaimana, Panwas Kabupaten Kaimana serta Muspida Kaimana sebelum dilaksanakan kesepakan tersebut adalah kembali kepada peraturan perundang undangan yang berlaku. 21. Bahwa andaipun dipaksakan untuk melakukan perhitungan surat suara ulang tetap harus disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku 22. Bahwa berita acara kesepakatan tersebut telah disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku khususnya Pasal 118 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang berbunyi “Penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang hanya dilakukan di PPK” 23. Bahwa tidak ada kesepakatan bersama antara teradu dan pengadu terkait 10 kotak suara yang ditunda pembahasannya. 24. Bahwa demikian penjelasan teradu terkait pengaduan pengadu perihal tidak dilaksanakannya kesepakatan bersama antar teradu dan pengadu. 3. Bahwa pengaduan pengadu terkait dengan teradu VI,VII dan teradu VIII tidak menindak lanjuti/meneruskan Laporan/pengaduan oleh teradu, mohon diperjelas mengenai laporan/pengaduan yang mana yang tidak ditindak lanjuti oleh teradu, sebab sepengetahuan teradu semua laporan dan pengaduan yang masuk kepada teradu, telah ditindak sesuai aturan perundang undangan yang berlaku. Adapun aduan atau laporan yang didilaporkan Tim HAM 86 kepada Panwaslu dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan tatacara yang diamanahkan auran perundang- undangan dapat dirincikan sebagai berikut : Laporan/pengaduan dari Pihak Pasangan Calon Hasan Amos. 1. Laporan Nomor 03/LP/Pilkada/XII/2015 1) Pelapor : Sahrudin Suprianto 26 2) Waktu/tempat pelaporan : Jumat, 11 Desember 2015, Pukul 16. 30 WIT/Kantor Panwas 3) Peristiwa : dugaan politik uang 4) Tempat kejadian : Kamp. siawatan 5) Hari/tanggal/jam kejadian : Selasa, 8 Desember 2015, Pukul 06. 30 WIT 6) Terlapor : Ismail Kalirey 7) Korban : Anisa Amerbay 8) Uraian singakat : pada tanggal 8 Desember 2015, Pkl 06.00 Waktu setempat, saudara Ismail Kalirey menyuruh Fadal Nausram panggil Anisa Amerbay untuk mengambil uang Rp.200.000. 9) Status Laporan : Laporan dicabut oleh pelapor sebelum diproses. 2. Model C2-KWK dari TPS 01 Kampung Rurumo Distrik Teluk Etna. 1) Saksi pasangan calon Hasan Amos di TPS 01 Kampung Rurumo Distrik Teluk Etna melakukan keberatan yang dituangkan kedalam Model C2-KWK. 2) Keberatan terkait penggunaan undangan (C6-KWK) orang lain untuk mencoblos. 3) Kejadian Udin menggunakan C6-KWK dari Weno Rahareng tersebut diketahui oleh masyarakat yang hadir di TPS hingga terjadi keributan di TPS, 4) Panwas kecamatan menjelaskan prosedur penyelesaiannya dan Pemilihan dapat dilanjutkan. 5) Pelapor selanjutnya dilaporkan langsung ke Polsek teluk etna untuk diamankan 6) Pada tanggal 9 Desember 2015, sekitar pukul 23.10 WIT, teman teman pelaku datangi panwas distrik untuk mempertanyakan keberadaan pelaku yang sementara diamankan di Polsek Teluk Etna; 7) Pada tanggal 10 desember 2015, dalam rangka menindaklanjuti penggunaan C6-KWK orang lain untuk ikut memilih , maka panwas distrik Teluk Etna menyurati Ketua PPS dan ketua KPPS Rurumo untuk meminta salinan C6- KWK Nomor 291 atas nama Weno Rahangiar. 8) Dan setelah di kaji persoalan dimaksud, maka ditemukan indikasi tindak pidana maka pada tanggal 10 desember 2015, panwas distrik Kaimana menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Teluk Etna untuk ditindaklanjuti. 9) Bahwa langka yang dilakukan oleh Panwas distrik kaimana sudah sesuai dengan pasal Pasal 134 Undang undang Nomor 8 Tahun 2015 dan pasal 135 Undang undang nomor 1 tahun 2015, 1. Panwas Kecamatan menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. (Pasal 134 ayat (1) Undang undang Nomor 8 Tahun 2015) 2. Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) yang merupakan: 27 a. pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP; b. pelanggaran administrasi Pemilihan diteruskan KPU Kabupaten; c. sengketa Pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu; dan d. tindak pidana Pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Ayat (1) Pasal 135 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015) 3. Laporan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Panwas Kecamatan. (Ayat (2) Pasal 135 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015) Keberatan Tim Pemenangan Pasangan Calon Hasan Amos 1. Bahwa pada tanggal 30 November 2015, Tim Hasan - Amos menyurati Panwas Kabupaten kaimana dengan surat nomor 136/SP-HAM/Kmn/XI/2015, yang pada pokoknya adalah keberatan atas Kaimana Matias Mairuma calon bupati kabupaten Kaimana yang masih menggunakan kendaraan dinas dan rumah negara sebagai sarana/pra sarana Kampanye Tim Manis selama waktu kampanye berlangsung. 2. Bahwa Berdasarkan surat tersebut, pada tanggal 1 Desember 2015, Panwaslu Kabupaten Kaimana mengundang Ketua dan Sekretaris Tim pemenang HAM’86 untuk memberikan keterangan terkait pengaduan yang dimaksud 3. Bahwa pada tanggal yang sama, 1 Desember 2015, panwas kabupaten Kaimana menyurati semua Tim pemenang agar kiranya menjaga netralitas pegawai negeri sipil, dan setiap pasangan calon agar tidak menggunakan fasilitas pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten Kaimana berupa kendaraan dinas dan gedung milik pemerintah dalam melaksanakan kampanye, yang selanjutnya panwas kabupaten Kaimana menegaskan bahwa apabila ditemukan hal sebagaimana di atas maka panwas Kabupaten Kaimana akan menindaknya sasuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. 4. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2015, panwas kabupaten Kaimana kembali mengundang Ketua Tim pemenang HAM’86 guna melaporkan keberatan Tim pemenang HAM’86 dan dengan disertakan bukti formil dan materil dikantor panwas kabupaten Kaimana. 5. Bahwa pada tanggal 5 desember 2015, surat dengan pokok surat yang sama kembali panwas kabupaten Kaimana menyurati ketua Tim pemenang HAM’86, sebab ketua Tim pemenang HAM’86 tidak menghadiri undangan sebagaimana surat tertanggal 3 Desember 2015 di atas. 28 6. Bahwa pada tanggal 5 desember 2015, panwas Kabupaten Kaimana meminta klarifikasi kepada k etua tim pemenang Matais Ismail (Manis) terkait keberatan Tim HAM 86 dimaksud. 7. Bahwa dengan tidak dilaporkan secara resmi dan tidak diserahkan bukti apapun dari TIM HAM 86 kepada panwas kabupaten Kaimana. 8. Karena tidak ada tanggapan atau klarifikasi dari TIM Manis maka panwas kabupaten Kaimana mendatangi Tim Manis maka panwas kabupaten Kaimana berinisiatif untuk mendapatkan keterangan dari Tim Manis atas nama Charlie Maipauw. Berdasarkan keterangan Charlie Maipauw bahwa Calon Bupati atas nama Matias Mairuma telah meninggalkan rumah jabatannya sejak tanggal 23 November 2015 saat masa jabatannya berakhir, dan mulai saat itu pula calon Bupati sudah tidak menggunakan fasilitas negara. Dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur, wakil Gubernur, Bupati, wakil Bupati, Wali kota serta wakil wali kota, baik yang dilaporkan maupun yang merupakan temuan panwaslu Kabupaten Kaimana, Panwaslu Kabupaten Kaimana telah menjalankan tugasnya sesuai dengan amanah peraturan perudang-undangan dengan menindaklanjuti sesuai mekanisme dan tata cara penanganan pelanggaran pemilu.Seperti terinci dalam tabel sbb : (Bukti Terlampir) NO LAPORAN TEMUAN PIDANA KODE ADMINISTRASI TDK ETIK DITINDAKLANJUTI 1 14 2 1 - 2 13 4. Bahwa pengaduan pengadu mengenai teradu VI,VII dan teradu VIII bersikap diskriminasi dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu, dimohonkan juga untuk diperjelas kapan dan dimana serta peristiwa apa yang menjadi pijakan pengaduan pengadu. Sebab teradu telah bersifat netral selama menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan perundang undangan kepada teradu. [2.8] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI,VII, dan VIII memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan jawaban dan/atau pembelaan Teradu II untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu VI, VII, VIII tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu; dan 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. 29 [2.9] Teradu VI, VII, dan VIII telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-95,sebagai berikut: T-1 Fotokopi model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Gaka Distrik Buruway T-2 Fotokopi model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Wamesa Distrik Kambrauw T-3 Fotokopi model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Rauna Distrik Kambrauw T-4 Fotokopi model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Weswasa Distrik Teluk Arguni T-5 Fotokopi model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Gusi Distrik Arguni Atas T-6 Fotokopi model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Kensi Distrik Arguni T-7 Fotokopi model CI-KWK dan lampiran MODEL C1-KWK, TPS 1 Kampung Maskur Distrik Arguni T-8 Fotokopi model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Tiwara Distrik Teluk Arguni Atas T-9 Fotokopi Model CI-KWK Dan Lampiran Model C1-KWK, TPS 13 Kelurahan Kaimana Kota Distrik Kaimana T-10 Fotokopi Model C5-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Coa Distrik Kaimana T-11 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Namatota Distrik Kaimana T-12 Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kelurahan Kaimana Kota Distrik Kaimana T-13 Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Lobo Distrik Kaimana T-14 Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 2 Kampung Lobo Distrik Kaimana T-15 Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Sisir Distrik Kaimana T-16 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Oray Distrik Kaimana T-17 Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Kamaka Distrik Kaimana T-18 Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Tanggaromi Distrik Kaimana T-19 Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Werua Distrik Kaimana T-20 Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Sara Distrik Kaimana T-21 Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Jarati Distrik Kaimana T-22 Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Lumira Distrik Kaimana T-23 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Wanoma Distrik Arguni Bawah T-24 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Jawera Distrik Arguni Bawah T-25 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Ruara Distrik Arguni Bawah T-26 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Seraran Distrik Arguni Bawah T-27 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Sumun Distrik Arguni Bawah T-28 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Urisa Distrik Arguni Bawah T-29 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Tanusan Distrik Arguni Bawah T-30 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Kufuryai Distrik Arguni Bawah T-31 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Nagura Distrik Arguni Bawah 30 T-32 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Ukiara Distrik Arguni Bawah T-33 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Inary Distrik Arguni Bawah T-34 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Wermwnu Distrik Arguni Bawah T-35 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Waromi Distrik Arguni Bawah T-36 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Manggera Distrik Arguni Bawah T-37 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Egarwara Distrik Arguni Suni Bawah T-38 Fotokopi Model c-kwk, model ci-kwk dan lampiran model c1-kwk, tps 1 kampung hairapara distrik Yamor T-39 Fotokopi Model C5-KWK, model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Urubika Distrik Yamor T-40 Fotokopi Model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 2 Kampung Urubika Distrik Yamor T-41 Fotokopi Model C5-KWK , model C-KWK, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Wasokuno Distrik Yamor T-42 Fotokopi Model c-kwk, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Wagoha Distrik Yamor T-43 Fotokopi Model c-kwk, model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Ure Distrik yamor T-44 Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Bamana Distrik Teluk Etna T-44.B Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Boiya Distrik Teluk Etna T-465 Fotokopi Model CI-KWK dan lampiran model C1-KWK, TPS 1 Kampung Rurumo Distrik Teluk Etna T-46 Fotokopi Model DA-KWK Distrik Buruway T-47 Fotokopi Model DA-KWK Distrik Kaimana T-48 Fotokopi Model DA-KWK Distrik Kambrawu T-49 Fotokopi Model DA-KWK dan model DA5-KWK Distrik Teluk Arguni T-50 Fotokopi Model DA-KWK dan model DA5-KWK Distrik Teluk Etna T-51 Fotokopi Model DA5-KWK dan model DA-KWK Distrik Yamor T-52 Fotokopi Model DA-KWK Distrik Arguni Bawah DA2-KWK (Kampung Wermenu Dan Kampung Jawera)Distrik Arguni Bawah T-53 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Kaimana kepada KPU Kabupaten Kaimana Nomor 144/Panwaslu-Kada/KMN/XII/2015, perihal permintaan data T-54 Fotokopi Surat Panwas Distrik Kaimana kepada PPD Kaimana Nomor 04/Panwaslu- Kada/Dist/KMN/XII/2015, perihal rekomendasi T-55 Fotokopi Berita Acara Nomor 79/XII/2015 tentang pleno pemberhentian sementara ketua dan anggota ppd distrik Kaimana dalam pemilihan bupati dan wakilbupati Kaimana tahun 2015 T-56 Fotokopi Keputusan KPU kabupaten Kaimana Nomor 48 KPUKAB/KMN-032/XII/2015 T-57 Fotokopi Berita Acara Nomor 80/XII/2015 tentang pleno penetapan ketua pelaksana tugas PPD Distrik Kaimana T-58 Fotokopi Keputusan kpukabupaten kaimana nomor 48.a kpukab/kmn-032/xii/2015 T-59 Fotokopi Tanda terima dokumen DA1-KWK Distrik kaimana, DB1-KWK Kabupaten Kaimana dan SK penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Kaimana T-60 Fotokopi Penyerahan dokumen DA1-KWK Distrik Kaimana, DB1-KWK Kabupaten Kaimana dan SK penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Kaimana dari kpu kabupaten Kaimana kepada saksi pasangan calon nomor urut .1. Drs. Hasan Achmad.Msi dan Amos Oruw atas nama Akif Letsoin. T-61 Fotokopi Daftar hadir peserta rapat rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Kaimana. T-62 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Kaimana kepada KPU Kabupaten Kaimana Nomor 160/PANWASLU-KADA/KMN/XII/2015, Perihal Rekomendasi Melaksanakan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sesuai Jadwal. T-63 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Kaimana Kepada Panwaskabupaten Kaimana Nomor 298.1 KPU-KAB/KMN-032/XII/2015 perihal undangan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten 31 T-64 Fotokopi Surat KPU kabupaten kaimana kepada Panwas Kabupaten Kaimana Nomor 269/KPU-KAB/KMN-032/XII/2015 perihal permintaan rekomendasi T-65 Fotokopi Surat Tim Pemenang Hasan Amos No 146/SK-HAM’86/KMN/XII/2015 perihal Keberatan Kepada Bpk Matias Mairuma T-66 Fotokopi Surat PPD Distrik Kaimana kepada Panwas Kabupaten Kaimana No 009/PPD-KMN/XII/2015 perihal undangan (rekapitulasi distrik) T-67 Fotokopi Model DB-KWK Kabupaten Kaimana T-68 Fotokopi Model DA2-KWK Distrik Kaimana (saksi ham’86) T-69 Keputusan KPU Kabupaten Kaimana No 49 KPUKAB/KMN-032/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015 T-70 Fotokopi Model DB-KWK Kabupaten Kaimana T-71 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Kaimana Kepada Ketua Tim Kampanye Ham’86 No 113/PANWASLU-KADA/KMN/XII2015 Surat Panwas Kabupaten Kaimana Kepada Ketua Tim Kampanye Kaibus-Mola No 114/PANWASLU-KADA/KMN/XII2015 Surat Panwas Kabupaten Kaimana Kepada Ketua Tim Kampanye Manis 115/PANWASLU-KADA/KMN/XII2015 T-72 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Kaimana No 49 KPUKAB/KMN-032/XII/2015 tentang penetapan rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 T-73 Fotokopi Daftar hadir gelar perkara bersama Sentra Penegak Hukum Terpadu T-74 Fotokopi Daftar hadir rapat koordinasi Sentra Penegak Hukum Terpadu T-75 Fotokopi Daftar hadir rapat koordinasi Sentra Penegak Hukum Terpadu T-76 Fotokopi Daftar hadir rapat koordinasi Sentra Penegak Hukum Terpadu T-77 Fotokopi Berita acara kesepakatan bersama tentang pembukaan kotak suara tempat pemungutan suara (TPS) dalam wilayah Distrik Kaimana Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 T-78 Fotokopi Risalah rapat koordinasi antara KPU-Panwas tanggal 17 desember 2015 T-79 Fotokopi Daftara hadir rapat koordinasi KPU Kabupaten Kaimana dan Panwas Kabupaten Kaimana T-80 Fotokopi Surat himbauan Panwas Kabupaten Kaimana kepada ketua tim pemenangan Pasangan Calon Hasan Amos dengan nomor surat 116/panwaslu- kada/kmn/xii/2015 T-81 Fotokopi Surat himbauan Panwas Kabupaten Kaimana kepada ketua tim pemenangan Pasangan Calon Matias Ismail dengan Nomor Surat 118/PANWASLU- KADA/KMN/XII/2015 T-82 Fotokopi Surat himbauan panwas kabupaten Kaimana kepada ketua tim pemenangan Pasangan Calon Kaibus Mola dengan Nomor Surat 117/PANWASLU- KADA/KMN/XII/2015 T-83 Fotokopi Surat Panwas Distrik Teluk etna kepada ketua PPS dan ketua KPPS Rurumo perihal permintaan C6-KWK T-84 Fotokopi Surat Panwas Distrik Teluk Etna Kepada Kapolsek Teluk Etna perihal rekomendasi T-85 Fotokopi Kronologis kejadian penggunaan C6-KWK di Distrik Teluk Etna Tps Rurumo T-86 Fotokopi Penerimaan laporan Nomor 03/LP/PILKADA/XII/2015 T-87 Fotokopi Surat panwas kabupaten Kaimana kepada ketua tim pemenang ham’86 No 125/PANWASLU-KADA/KMN/XII/2015 perihal tanggapan atas keberatan kepada bpk. Matias Mairuma T-88 Fotokopi Surat panwas kabupaten Kaimana kepada ketua tim pemenang HAM’86 No 130/PANWASLU-KADA/KMN/XII/2015 perihal tanggapan atas keberatan kepada bpk. Matias Mairuma T-89 Fotokopi Surat panwas kabupaten Kaimana kepada ketua tim pemenang ham’86 No. 28/L/PILKADA/KMN/XII/2015 perihal undangan klarifikasi T-90 Fotokopi Surat panwas kabupaten kaimana kepada sekretaris tim pemenang ham’86 No. 29/L/PILKADA/KMN/XII/2015 perihal undangan klarifikasi T-91 Fotokopi Model C2-KWK TPS 1 kampung rurumo distrik teluk etna (saksi Wilem Lemua) T-92 Fotokopi Model C2-KWK TPS 1 kampung rurumo distrik teluk etna (saksi Estewa Wania; T-92.B Fotokopi Model C2-KWK TPS 1 kampung rurumo distrik teluk etna (saksi Yusuf Warbal ) T-93 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Kaimana Kepada Ketua Tim Pemenangan Manis(Matias-Ismail) Perihal Permohonan Klarifikasi Terkait Keberatan Tim Hasan Amos Kepada Bapak Matias Mairuma 32 T-94 Fotokopi Surat Pengunduran Diri Candra Kirana Anggota PPD Distrik Kaimana T-95 Fotokopi Kronologis kejadian penggunaan model C6-KWK di Distrik Teluk Etna TPS Rurumo T-96 Fotokopi Laporan tindak-lanjut penanganan pelanggaran Nomor 02-l/Pilkada/x/2015 [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. 33 [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah PasanganCalon yang memberikan kuasa khusus kepada Ahmad Matdoan, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I s/d Teradu IV telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, karena tidak cermat menyiapkan logistik Pemilu, khususnya perlengkapan pemungutan suara. Teradu I, II, III, IV, VI, VII, VIII tidak melaksanakan kesepakatan penyelesaian 10 kotak suara bermasalah di Distrik Kaimana. Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu II dan Teradu V melakukan intimidasi kepada Ketua dan Anggota PPD/PPK dengan melontarkan ancaman pemecatan jika tidak mau melanjutkan Pleno di Distrik Kaimana. Ancaman tersebut kemudian direalisasikan tanggal 18 Desember 2015. Ketua dan Anggota PPD Distrik Kaimana dipecat oleh Teradu I s/d Teradu IV. Teradu I s/d Teradu IV tidak memberikan Formulir ModelC-KWK dan C1 KWK berikut lampirannya kepada para saksi Pasangan Calon. Teradu I-IV melaksanakan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara secara tidak teratur dan tidak berjenjang, antara lain Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik 34 Kaimana dilakukan bersamaan dengan Pleno Rekapitulasi di tingkat kabupaten Kaimana; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I s/d Teradu IV pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan para Pengadu. Terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I s/d Teradu IV tidak cermat menyiapkan logistik Pemilu adalah tuduhan yang tidak mendasar dan tanpa bukti yang akurat. Teradu telah menyiapkan semua persiapan untuk pemungutan suara sesuai dengan petunjuk Teknis KPU yang tertuang dalam surat Keputusan KPU Nomor 739/KPU/XI/2015 tentang kebutuhan dan penggunaan perlengkapan Pemungutan Perhitungan Suara di TPS dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di kecamatan Pada Pilkada Serentak tahun 2015. [4.3] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I, II, III, IV, VI, VII, VIII tidak melaksanakan kesepakatan penyelesaian untuk membuka 10 kotak suara bermasalah di Distrik Kaimana (TPS 13 Bumsur 1, TPS 18 Bumsur 3, TPS Brawijaya 2, TPS 22 Komoro, TPS 7 Somel, TPS 6 Kebun Salak, TPS 5 Utarum, TPS 2 Simora, TPS 1 Coa,dan TPS 2 Coa), Para Teradu baik KPU dan Panwas Kabupaten Kaimana mengakui benar ada pertemuan bersama antara Pengadu, Para Teradu serta dihadiri juga oleh Muspida Kaimana pada tanggal 17 Desember 2015, sekitar pukul 20.30 WIT. Pertemuan dimaksud untuk membahas persoalan di Distrik Kaimana terkait persoalan di 10 (sepuluh) TPS saat rekapitulasi dilaksanakan. Namun kesepakatan yang telah disepakati bersama antara Pengadu dan para Teradu benar tidak dilaksanakan oleh Para Teradu KPU dan Panwaslu Kabupaten Kaimana, karena pembukaan kotak suara yang dimintakan oleh Pengadu tidak memiliki landasan hukum. Untuk menyikapi permasalahan tersebut Para Teradu KPU dan Panwaslu Kabupaten Kaimana bersepakat bahwa apabila hasil perhitungan di TPS telah jelas tercantum dalam lembaran Plano dan telah ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon di TPS, maka yang tercantum dalam Model C1-KWK Plano berhologram adalah acuan untuk menyalinnya kembali apabila ada berita acara, lampiran berita acara serta C1-KWK belum terisi di TPS. Tindakan yang dimintakan kepada Para Teradu terkait perhitungan ulang surat suara pada tingkat PPK/PPD telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 67 Ayat (4) dan ayat (5) bahwa pada ayat (4) pasal 67 PKPU Nomor 10 tahun 2015 telah terang benderang menjelaskan bahwa “Dalam hal tidak dapat dilakukan Penghitungan Suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Saksi atau PPL/Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan ulang Surat Suara di PPK” sementara itu ayat (5) pasal 67 PKPU Nomor 10 Tahun 2015 memberi batasan waktu jika diadakan perhitungan ulang Surat suara pada tingkat PPK/PPD yakni “Penghitungan ulang Surat Suara di TPS atau PPK harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari Pemungutan Suara”, atas dasar hal tersebut Para Teradu KPU maupun Panwaslu Kabupaten Kaimana tidak menemukan alasan yang tepat sebagaimana yang diatur dalam aturan perundang undangan yang berlaku untuk mengikuti kemauan Pengadu agar dilakukan 35 penghitungan surat suara ulang di PPK/PPD terkait 10 Kotak suara yang ditunda pembahasannya; [4.4] Menimbang dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu II s/d Teradu IV telah melakukan intimidasi kepada Ketua dan Anggota PPD dengan ancaman pemecatan jika tidak mau melanjutkan Pleno di Distrik Kaimana. Teradu I s/d Teradu V menolak dalil aduan Pengadu, Tidak benar KPU Kabupaten Kaimana melakukan Pemecatan kepada Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik Kaimana, bahwa yang benar KPU Kabupaten Kaimana memberhentikan sementara Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik Kaimana. Rekapitulasi Tingkat Distrik Kaimana dalam persiapannya dimulai sejak Tanggal 13 Desember 2015 dan berlanjut dari tanggal 14, 15, 16, 17, 18 Desember 2015 dihadiri oleh saksi Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kaimana nomor Urut 1, Nomor Urut 2 dan Saksi Nomor Urut 3 dan dihadiri juga oleh Panwaslu Distrik Kaimana, Kepala Distrik Kaimana, Kapolsek Kaimana, dan Danramil Kaimana. Tanggal 18 Desember malam Pukul 23.50 WIT PPD Distrik Kaimana telah melakukan rekapitulasi dalam bentuk form DAA-KWK Plano dan kemudian menanda tangani form tersebut, dan rapat diskors sementara untuk mengundang Saksi Pasangan Calon 1 dan 2 yang sebelumnya melakukan walk out untuk menghadiri Pleno Penetapan Perolehan suara di Distrik Kaimana. Pada Saat PPD/PPK Distrik Kaimana akan melaksanakan Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi Distrik Kaimana, massa Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan 2 melakukan protes dan ancaman pada Ketua dan anggota PPD/PPK Distrik Kaimana terutama Simon Fofit dengan kata-kata”Jika kalian melanjutkan Pleno maka akan terjadi sesuatu”, atas dasar hal tersebut PPD Distrik Kaimana melakukan rapat pleno tertutup dan tidak melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi, atas dasar Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kaimana nomor 160/Panwaslu-Kada/KMN/XII/2015 Perihal Segera Melaksanakan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten sesuai Jadwal dan memberikan sanksi Administrasi Kepada Ketua dan Anggota PPD/ PPK distrik Kaimana karena tidak dapat melanjutkan/menyelesaikan Rekapitulasi Tingkat distrik Kaimana maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Memberhentikan Sementara Ketua dan Anggota PPD Distrik Kaimana dan mengambil alih penetapan hasil rekapitulasi tingkat Distrik Kaimana dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015; [4.5] Menimbang dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu I s/d Teradu IV tidak memberikan salinan formulir model C-KWK dan C1 KWK, dan lampiran C1-KWK pasca pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di beberapa TPS kepada Para Saksi Pasangan Calon, Teradu menjawab bahwa dalil pengadu tidak benar dan tidak berdasar. Proses Penyerahan salinan formulir Model C-KWK, C1-KWK dan lampiran C1-KWK,TPS pasca pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah Ketua dan atau Anggota KPPS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan pasal 55 Ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2015. Bahwa KPPS menyampaikan 1 36 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya kepada Saksi, dan PPL/Pengawas TPS pada hari Pemungutan Suara; [4.6] Menimbang dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I s/d Teradu IV dalam hal pleno rekapitulasi penghitungan suara telah dilaksanakan secara tidak teratur dan tidak berjenjang adalah tidak benar, yang benar adalah KPU Kabupaten Kaimana sudah Melaksanakan Rekapitulasi secara berjenjang. Pemungutan Penghitungan Suara untuk 151 TPS ( Tempat Pemungutan Suara ) dalam 7 ( Tujuh ) Distrik dalam Wilayah Kabupaten Kaimana dilakukan pada Tanggal 9 Desember 2015 serentak Sesuai dengan jadwal (Distrik Teluk Arguni, Distrik Arguni Bawah, Distrik Kambrauw, Distrik Buruway, Distrik Yamor, Distrik Teluk Etna), namun untuk Distrik Kaimana baru dapat terselesaikan setelah diambil alih oleh KPU Kabupaten Kaimana berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor 160/ Panwaslu- Kada/KMN/XII/2015, setelah melalui tahapan berjenjang baik di tingkat TPS, PPS, PPD/PPK barulah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Melaksanakan rekapitulasi pada Tingkat Kabupaten yang dibuka pada Tanggal 18 Desember pada pukul 23.17 WIT dan selesai pada Tanggal 19 Desember 2015 pada Pukul 05.17 WIT. Sementara Rekapitulasi penghitungan Suara Tingkat Distrik Kaimana dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik Kaimana terhitung sejak tanggal 13 sampai 18 Desember 2015. Hanya saja dalam hal penetapan hasil penghitungan tingkat Distrik Kaimana diambil alih dan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana yang dibacakan oleh Divisi Hukum Oknisius Tutuhatunewa setelah dilaksanakan pemberhentian sementara atas ketua dan anggota PPD/PKK Distrik Kaimana. Hal diatas menunjukkan bahwa jadwal dan tahapan sudah dilaksanakan Teradu I s/d IV sesuai Peraturan dan Ketentuan yang berlaku; [4.7]Menimbang keterangan Para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen, dan fakta yang dikemukakan dalam sidang pemeriksaan tanggal 15 Februari 2016, terungkap fakta bahwa tindakan Teradu I s/d IV dalam menyiapkan logistik pemilu, khususnya Perlengkapan suara sudah sesuai dengan petunjuk Teknis KPU yang tertuang dalam surat Keputusan KPU Nomor 739/KPU/XI/2015 tentang kebutuhan dan penggunaan perlengkapan Pemungutan Perhitungan Suara di TPS dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di kecamatan Pada Pilkada Serentak tahun 2015. Sikap Para Teradu yang tidak menindaklanjuti kesepakatan antara KPU, Panwas, Pengadu dan dihadiri oleh Muspida Kaimana pada tanggal 17 Desember 2015, sekitar pukul 20.30 WIT terkait permintaan Pengadu yang ingin membuka kotak suara dan melakukan penghitungan suara secara manual di 10 TPS di Distrik Kaimana yang diduga bermasalah adalah sikap dan tindakan yang dapat dibenarkan oleh Etika dan Hukum. Sikap Para Teradu yang mendasarkan pada Pasal 67 ayat 4 dan ayat 5 PKPU Nomor 10 tahun 2015 telah sesuai dengan ketentuan, dan waktu yang tidak memungkinkan untuk memenuhi permintaan pengadu sebagaimana diisyaratkan khususnya Pasal 67 ayat 5 PKPU Nomor 10 Tahun 2015 yang mengharuskan penghitungan ulang surat suara di 37 TPS ataupun PPK dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara. Tindakan Teradu I s/d IV memberhentikan Ketua dan Anggota PPD Distrik Kaimana merupakan tindaklanjut dari Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kaimana 160/ Panwaslu-Kada/KMN/XII/2015 perihal Segera Melaksanakan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten sesuai Jadwal. tindakan Teradu memberhentikan sementara Ketua dan Anggota PPD Kaimana dapat dibenarkan, Karena terkait rekomendasi Panwas dan Pleno penetapan hasil penghitungan suara tingkat Distrik Kaimana yang sempat tertunda disebabkan adanya ancaman dari massa Pasangan Calon nomor urut 1 (satu) dan 2 (dua) terhadap Ketua dan Anggota PPD Kaimana. Tindakan Teradu I s/d IV melalui KPPS yang telah menyerahkan salinan formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya kepada Saksi, dan PPL/Pengawas TPS pada hari Pemungutan Suara telah sesuai dengan ketentuan pasal 55 Ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2015. Rekapitulasi yang tidak teratur dan tidak berjenjang yang dilakukan KPU Kabupaten Kaimana terkait pelaksanaan rekapitulasi di Distrik Kaimana yang sama dengan Pelaksanaan rekapitulasi di Kabupaten dapat diterima karena adanya rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Kabupaten Kaimana, dengan kata lain molornya rekapitulasi Distrik Kaimana di tingkat kabupaten mempunyai dasar yang logis terkait mundur dan tertundanya rekapitulasi di tingkat Distrik Kaimana. DKPP berpendapat bahwa sikap dan Tindakan yang dilakukan Para Teradu baik KPU dan Panwaslu Kabupaten Kaimana telah sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya dan Para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; [4.8] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan pihak terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik para Teradu; 38 Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Philip Jhon Kirwa, Yunisar Hengky Airori, Yeremias Furai, dan Isra selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggora Serta Staf KPU Kabupaten Kaimana, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII atas nama Ibnu Mas’ud, Dominika Hunga Andung, dan Karolus Kopong Sabon selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggora Panwaslu Kabupaten Kaimana, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Anggota) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Endang Wihdatiningtyas,S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Duapuluh Enam Bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si., Endang Widhatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. 39 ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. 40