Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 66 & 67/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan Panwas Kab Kaimana
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 19/11/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-11-2015
👁 17 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu I melalui Kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 143/I-P/L-DKPP/2015, tanggal 28 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 66/DKPP-PKE-IV/2015, Bahwa Pengadu II dan III melalui Kuasa telah mengajukan Pengaduan kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 157/I-P/L- DKPP/2015, tanggal 5 Oktober 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 67/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: I Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP sebagaimana dibacakan oleh Kuasa dalam sidang pertama pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 dan sidang kedua pada hari Jumat tanggal 6 November 2015 bertempat di Ruang video conference Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan pengaduan yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Kaimana menerima pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Para Pengadu telah mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Kaimana atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Para Teradu telah menghadiri dan terlibat dalam proses verifikasi yang digelar oleh KPU Kabupaten Kaimana.
Pasal DilanggarPasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Jo; Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 25
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN RINGAN kepada Teradu I a.n Ibnu Mas‟ud selaku Ketua Merangkap anggota Panwaslu Kabupaten Kaimana, Teradu II a.n Dominika Hunga Andung selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Kaimana, dan Teradu III a.n Karolus Kopong Sabon selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Kaimana; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 66/DKPP-PKE-IV/2015 Nomor: 67/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 143/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 66/DKPP-PKE-IV/2015 dan Pengaduan Nomor 157/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 67/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan atas dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU DAN PARA TERADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Syarif Syafieda Tempat dan Tanggal Lahir : Fakfak, 30 Agustus 1969 Organisasi/lembaga : Ketua Tim Kampanye Hasan Achmad dan Amos Oruw Alamat : Jalan Pedesaan RT/RW 017 Kaimana Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Pengadu I Berdasarkan Surat kuasa khusus tanggal 19 September 2015 memberi kuasa untuk bertindak sendiri dan bersama-sama kepada: Nama : Ahmad Matdoan Pekerjaan : Advokat Alamat Kantor : Jalan RC Veteran Gg H Sidup RT 04 RW 03 Rempoa Ciputat, Jakarta Selatan Nama : Reni Sunarty Pekerjaan : Advokat Alamat Kantor : Jalan RC Veteran Gg H Sidup RT 04 RW 03 1 Rempoa Ciputat, Jakarta Selatan Nama : Fuad Abdullah Pekerjaan : Advokat Alamat Kantor : Jalan RC Veteran Gg H Sidup RT 04 RW 03 Rempoa Ciputat, Jakarta Selatan Nama : M Jahya Matdoan Pekerjaan : Advokat Alamat Kantor : Jalan RC Veteran Gg H Sidup RT 04 RW 03 Rempoa Ciputat, Jakarta Selatan 2. Nama : Freddy Thie Tempat dan Tanggal Lahir : Kaimana, 20 Jnauari 1970 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Trikora Nomor 31 Kaimana Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Mohamad Lakatoni Tempat dan Tanggal Lahir : Kaimana, 17 Maret 1971 Pekerjaan : Pegawai negeri Sipil (PNS) Alamat : Jalan Pedesaan Bumsur RT 012 Kaimana Kota, Kaimana Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu III; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 26 September 2015 Pengadu II dan III Memberikan kuasa khusus untuk bertindak sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada: Nama : Iskandar Sonhadji Tempat dan Tanggal Lahir: Surakarta, 5 Desember 1954 Pekerjaan : Advokat Alamat Kantor : City Lofts Sudirman 21st Floor Suite 2108, Jalan K.H Mas mansyur Nomor 121, Jakarta Pusat Nama : Budi Setyanto Tempat dan Tanggal Lahir : Kebumen, 24 Juli 1960 Pekerjaan : Advokat Alamat Kantor : City Lofts Sudirman 21st Floor Suite 2108, Jalan K.H Mas mansyur Nomor 121, Jakarta Pusat 2 Nama : Boedhi Wijardjo Tempat dan Tanggal Lahir: Ngawi, 8 Juni 1964 Pekerjaan : Advokat Alamat Kantor : City Lofts Sudirman 21st Floor Suite 2108, Jalan K.H Mas mansyur Nomor 121, Jakarta Pusat Nama : Abdul Fickar Hadjar Tempat dan Tanggal Lahir: Jakarta, 15 September 1957 Pekerjaan : Advokat Alamat Kantor : City Lofts Sudirman 21st Floor Suite 2108, Jalan K.H Mas mansyur Nomor 121, Jakarta Pusat Selanjutnya Pengadu I,II , dan III disebut sebagai----------------------Para Pengadu TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ibnu Mas’ud Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Kaimana Alamat Kantor : Jalan Utarum, Kampung Baru, Kaimana, Papua barat 98654 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Dominika Hunga Andung Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Kaimana Alamat Kantor : Jalan Utarum, Kampung Baru, Kaimana, Papua barat 98654 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Karolus Kopong Sabon Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Kaimana Alamat Kantor : Jalan Utarum, Kampung Baru, Kaimana, Papua barat 98654 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d III disebut sebagai......................................Para Teradu [1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan Ahli; 3 Mendengar Keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu I melalui Kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 143/I-P/L-DKPP/2015, tanggal 28 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 66/DKPP-PKE-IV/2015, Bahwa Pengadu II dan III melalui Kuasa telah mengajukan Pengaduan kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 157/I-P/L- DKPP/2015, tanggal 5 Oktober 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 67/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: POKOK PENGADUAN PENGADU I [2.1] Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP sebagaimana dibacakan oleh Kuasa dalam sidang pertama pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 dan sidang kedua pada hari Jumat tanggal 6 November 2015 bertempat di Ruang video conference Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan pengaduan yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Kaimana menerima pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015. Terdapat 3 (tiga) pasangan bakal calon yang mendaftarkan diri dan/atau didaftarkan yakni: 1) Freddy Thie- Mohammad Lakotani, 2) Matias Mairuma-Ismail Sirfefa, dan 3) Hasan Achmad-Amos Oruw. 2. Bahwa dalam penelitian dan verifikasi berkas pencalonan, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III turut serta mengikuti proses penelitian dan verifikasi berkas pencalonan Bakal Calon Bupati Kaimana yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kaimana. 3. Bahwa dalam proses penelitian dan verifikasi berkas pencalonan, KPU Kabupaten Kaimana “menemukan” kejanggalan dan ketidaksesuaian berkas pencalonan Bakal Calon Bupati a.n Matias Mairuma yakni sebagai berikut : a. Surat Keterangan Pengganti STTB Sekolah Dasar (SD) bagian depan dibuat pada tanggal 10 Mei 1983, sedangkan bagian belakang Daftar Nilai SD dibuat pada tanggal 21 November 1976, padahal Surat Keterangan Pengganti STTB SD dan Daftar Nilai SD terdapat dalam 1 (satu) lembar kertas yang sama; b. Terdapat perbedaan tempat lahir dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Daftar Riwayat Hidup dan Akta Kelahiran, dengan tempat lahir dalam Ijazah SD, Ijazah SMP, Ijazah SMA, dan Ijazah Sarjana (S1); 4 c. Dalam KTP serta Kutipan Akta Kelahiran dan Daftar Riwayat Hidup dinyatakan Drs. Matias Mairuma lahir di Kaimana, akan tetapi dalam Ijazah dinyatakan Drs. Matias Mairuma lahir di Tual Maluku Tenggara . d. Perubahan tempat lahir Drs. Matias Mairuma dilakukan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran yang dibuat pada Tahun 2006, tetapi bukan berdasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri. e. Seluruh dokumen perubahan tempat lahir Matias Mairuma terbit pada Tahun 2006, akan tetapi pada Ijazah Sarjana (S1) dilakukan perubahan pada Tahun 2005. Jadi perubahan Ijazah Sarjana (S1) mendahului perubahan Kutipan Akta Kelahiran. f. Berdasarkan waktu penerbitan Daftar Nilai SD Tahun 1976 s.d terbitnya Surat Keterangan Ralat Universitas Cenderawasih pada Tahun 2005 (selama kurun waktu 30 Tahun) Matias Mairuma tidak menyadari terdapat kesalahan penulisan tempat lahir yang terdapat di dalam Ijazah SD, SMP, SMA, dan Ijazah Sarjana (S1). 4. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 31/VIII/2015 tentang Hasil Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015, tanggal 23 Agustus 2015 Jo. Berita Acara Nomor: 32/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015, tanggal 24 Agustus 2015 Jo. Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 32/KPU-KAB-032 VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015, tanggal 24 Agustus 2015, hanya terdapat 2 (dua) Bakal Calon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 yakni: 1) Freddy Thie dan Mohammad Lakotani dan 2) Hasan Achmad dan Amos Oruw. 5. Bahwa Bakal Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015. 6. Bahwa kemudian Bakal Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa sebagai Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa terhadap KPU Kabupaten Kaimana sebagai Termohon di Panwaslu Kabupaten Kaimana atas Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 32/KPU-KAB-032 VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015, tanggal 24 Agustus 2015. 7. Bahwa Panwaslu Kabupaten Kaimana telah menetapkan Keputusan Sengketa Nomor: 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015, tanggal 7 September 2015, yang amarnya menetapkan : - Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; 5 - Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 32/KPU-KAB-032 VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015, tanggal 24 Agustus 2015; - Mewajibkan kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Kaimana yang menetapkan Pemohon sebagai Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015; - Mewajibkan kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk melaksanakan Keputusan ini. 8. Bahwa berdasarkan uraian singkat kejadian sebagaimana tersebut diatas, maka telah terjadi pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai berikut : a. Bahwa dalam tahapan verifikasi berkas pencalonan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kaimana, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III turut serta dilibatkan dalam proses verifikasi. Para Teradu tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap proses tahapan verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kaimana. b. Namun dalam Keputusan Sengketa Nomor: 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015, tanggal 7 September 2015, Para Teradu menyatakan telah terjadi pelanggaran tahapan pelaksanaan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kaimana. c. Bahwa sebaliknya KPU Kabupaten Kaimana dalam melakukan proses penelitian dan verifikasi berkas pencalonan telah “menemukan” kejanggalan dan ketidaksesuaian berkas administrasi persyaratan Bakal Calon Bupati a.n Matias Mairuma, hal tersebut juga tidak dijadikan sebagai temuan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. POKOK PENGADUAN PENGADU II DAN III [2.2] Bahwa Pengadu II dan III dalam sidang DKPP sebagaimana dibacakan oleh Para Kuasa dalam sidang pertama pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 dan sidang kedua pada hari Jumat tanggal 6 November 2015 menyampaikan pengaduan yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Kaimana membuka masa pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana tahun 2015. Pada tanggal 26 hingga 28 Juli 2015. Surat pencalonan beserta dokumen administrasi Pasangan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa diserahkan kepada KPU Kaimana pada tanggal 28 Juli 2015 pukul 14.07 WIT dalam 2 (dua) rangkap meliputi 1 (satu) rangkap salinan. 2. Bahwa Para Pengadu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya ketidaksesuaian dokumen pasangan Matias Mairuma-Ismail Sirfefa serta telah melaporkannya kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk diklarifikasi lebih lanjut. 3. Bahwa KPU Kabupaten Kaimana telah meneliti kelengkapan dokumen yang 6 diserahkan para calon dengan melibatkan instansi terkait untuk meneliti kebenaran dokumen yang diserahkan para pasangan calon, seperti: Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan dalam kaitannya dengan data kependudukan, Dinas Pendidikan dalam kaitannya dengan ijazah, Kepolisian dalam kaitannya dengan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 4. Bahwa KPU Telah melakukan penelitian administratif dan verifikasi faktual. Berdasarkan penelitian tersebut ditemukan fakta adanya perbedaan tempat lahir yang tercantum dalam KTP, Riwayat Hidup, dan Surat keterangan Catatan Kepolisian dengan seluruh ijazah (tingkat SD sampai perguruan tinggi). KPU juga telah menyerahkan daftar checklist yang harus dilengkapi para bakal calon dan telah diterima oleh Marce S kaihatu dalam kapasitas Tim Sukses Matias Mairuma-Ismail Sirfefa. 5. Bahwa KPU juga melakukan verifikasi akhir yang dihadiri Para Teradu yang bertindak selaku saksi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Pendidikan yang diwakili Tobias Rahakbauw, dan Polres Kaimana yang diwakili oleh Dayat (Kasatreskrim). Seluruh proses tersebut dapat dikonfirmasi karena ada dalam Berita Acara yang dibuat oleh KPU Kaimana. 6. Bahwa hasil verifikasi tersebut telah dicantumkan dalam form lampiran TT.2 KWK yang ditandatangani oleh Wahab Pical dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana, Tobias Rahakbauw yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan, dan Dayat yang mewakili Polres Kaimana. Secara tegas dinyatakan “tempat kelahiran Bakal Calon Bupati Matias Mairuma tidak sesuai antara KTP, Riwayat Hidup, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dengan dokumen ijazah dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. 7. Bahwa dalam seluruh proses tersebut Para Teradu telah terlibat secara langsung dengan bukti daftar hadir di setiap pertemuan yang membahas verifikasi administratif dan verifikasi faktual yang dilakukan. Hasil verifikasi dimaksud juga telah diberitahukan kepada seluruh pasangan bakal calon sebelum pada akhirnya diumumkan oleh KPU Kaimana pada tanggal 24 Agustus 2015 melalui Surat Keputusan KPU Nomor 32/KPU-Kab-032/VIII/2015. 8. Bahwa atas temuan tersebut Para Teradu tidak pernah mengajukan rekomendasi apapun yang bersifat resmi dan formil dari lembaga atas masalah administratif berupa ketidaksesuaian antar dokumen atau berkas Matias Mairuma , untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kaimana sebelum pada akhirnya membuat surat keputusan penetapan Pasangan Calon yang menyatakan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa tidak ditetapkan sebagai pasangan calon. 9. Bahwa Teradu I memiliki hubungan darah dengan Ismail Sirfefa. Teradu I tidak pernah menyatakan secara terbuka di dalam rapat mengenai hubungan keluarga dengan Ismail Sirfefa. 10. Bahwa hubungan darah tersebut tidak hanya dapat menimbulkan konflik 7 kepentingan, tetapi dapat memicu timbulnya penyalahgunaan dan melibatkan kepentingan pribadi dalam tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung. Hal ini bertentangan dengan Pasal 9 huruf d, f, dan i Kode Etik penyelenggara Pemilu; 11. Bahwa pasca penetapan keputusan KPU di atas, Para Teradu mendapat informasi bahwa Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa mengajukan permohonan sengketa pada Teradu pada tanggal 26 Agustus 2015. Alasan utama yang mendasari permohonan itu ialah Pasangan Matias Mairuma-Ismail Sirfefa tidak mengetahui apa yang menjadi dasar tidak ditetapkannya mereka sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana. 12. Bahwa atas sengketa dimaksud, sesuai peraturan perundang-undangan Teradu seharusnya Mengkaji laporan dan temuan, mempertemukan pihak yang bersengketa melalui proses musyawarah mufakat, serta proses wajib dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai Pasal 143 ayat (3) huruf b juncto Pasal 144 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. 13. Bahwa faktanya Para Pengadu yang semula meneruskan adanya inkonsistensi dokumen Matias Mairuma-Ismail Sirfefa tidak diberitahu adanya permohonan sengketa dimaksud oleh Teradu. Bahkan tidak dilibatkan dalam seluruh penyelesaian sengketa pemilihan dimaksud. Berdasarkan proses yang Para Teradu lihat, proses yang dilakukan oleh Para Teradu tidak transparan, tidak ada proses yang mempertemukan pihak yang bersengketa, tidak ada proses yang disebut sebagai musyawarah dan mufakat. Seluruh proses menjadi tidak akuntabel sebagaimana yang disyaratkan peraturan perundang-undangan 14. Bahwa Tindakan yang dilakukan para Teradu tidak menaati prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan juga melanggar aturan kepemiluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a dan c Peraturan bersama Bawaslu, KPU, dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 15. Bahwa Para Teradu tidak melakukan kajian komprehensif atas inkonsistensi dokumen yang yang diajukan oleh bakal Calon Bupati Matias Mairuma dan ismail Sirfefa, dan tidak memberikan dasar yang jelas dasar permohonan sengketa. Teradu telah bertindak menyembunyikan fakta problem yang sesungguhnya dan sekaligus dapat dikualifikasi sebagai tindakan manipulatif dari Para Teradu untuk menutupi inkonsistensi dokumen. 16. Bahwa Para Teradu telah bertindak tidak netral dan memihak kepada salah satu calon, juga memperlakukan para calon dengan tidak sama. Teradu tidak mendengarkan semua pihak dalam kasus yang terjadi, dan tidak mempertimbangkan pokok masalah secara adil. Sesuai Pasal 10 huruf a, b, c, dan j peraturan Bersama KPU, bawaslu, dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 17. Bahwa penerbitan keputusan Para Teradu telah daluarsa, melampaui batas waktu. Keputusan KPU diajukan permohonan sengketa ke Teradu tanggal 26 Agustus 2015 dan kemudian Para Teradu membuat Keputusan Nomor 8 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 pada tanggal 7 September 2015. Teradu harus menyelesaikan Permohonan sengketa itu dalam waktu 12 hari sesuai Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Jo Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015. Tindakan Para Teradu tidak profesional, dan keputusan aquo harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. 18. Bahwa pertimbangan hukum yang dirumuskan dalam Keputusan Para Teradu adalah melanggar hukum karena penggunaan Pasal 144 undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terhadap Keputusan KPU Kaimana Nomor 32/KPU-KAB-032/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana 2015 adalah tidak tepat dengan alasan sebagai berikut: a. Yang dimaksud final dan mengikat dalam Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 hanyalah terhadap sengketa yang bersifat administratif dan sengketa lainnya yang sebelumnya sudah dilakukan kajian dan berdasarkan rekomendasi dari Panwas; b. Pada Pasal 94 Jo. 95 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dinyatakan bahwa Sengketa penetapan Calon adalah sengketa yang bersifat administratif, jadi tidak dapat diselesaikan melalui Keputusan Panwas; c. Adapun Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 32/KPU-KAB-032/VIII/2015 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana yang ditetapkan 24 Agustus 2015 adalah Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat murni; d. Oleh karena itu, Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, secara jelas dan terang benderang,menyatakan Keputusan Panwaslu tidak bersifat final dan mengikat terhadap Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; e. Fatwa Mahkamah Agung RI Nomor 115/Tuaka.TUN/2015 menyatakan bahwa terhadap Keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten yang merugikan Pasangan calon peserta pemilihan , hanya dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). 19. Bahwa oleh karena itu Keputusan Para Teradu bersifat tidak final dan tidak mengikat terhadap suatu keputusan yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Kaimana. Keputusan Para Teradu Nomor 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 adalah tindakan yang secara tegas melanggar suatu perintah yang dirumuskan oleh Peraturan Perundang-undangan khususnya Pasal 25 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 yang menyatakan: “Keputusan Panwaslu tidak bersifat final dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten”. 20. Bahwa Pasal 25 peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 yang adalah merupakan peraturan pelaksana dari pasal 144 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa ”ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara penyelesaian 9 sengketa diatur dengan Peraturan Bawaslu”. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 95 PKPU Nomor 9 tahun 2015, Putusan Panwas bersifat administratif dan bila ada perbedaan pendapat atau ada keberatan maka diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. 21. Dengan demikian, Para Teradu tidak menaati prosedur perundang-undangan serta melampaui kewenangan. Maka sangat jelas Para Teradu tidak berwenang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kaimana, karena yang berhak membatalkan adalah instansi yang menerbitkannya atau atas perintah/putusan Pengadilan. 22. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut maka disimpulkan sebagai berikut: a. Teradu I memiliki hubungan darah dengan Ismail Sirfefa dan tidak pernah menyatakan secara terbuka dalam suatu rapat resmi; b. Para Teradu telah ikut menghadiri verifikasi akhir sebagai saksi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kaimana yang hasilnya berupa ketidaksesuaian tempat lahir Matias Mairuma; c. Dari hasil verifikasi administratif dan faktual ditemukan adanya perbedaan tempat lahir Matias Mairuma dalam KTP, Riwayat hidup, dan SKCK, dengan ijazah dari seluruh tingkat pendidikan (SD sampai perguruan tinggi); d. Pengadu telah mengakomodir Bakal pasangan calon yang seharusnya tidak lolos dalam klarifikasi administratif dan faktual yang juga melibatkan Para Teradu dalam seluruh proses yang dilangsungkan. PETITUM PENGADU II DAN III [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II dan III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan Keputusan Teradu Nomor 01/PS/PWSL.KMN34.03/VIII/2015 tanggal 7 September bersifat daluarsa dan dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum; atau 4. Bila Dewan kehormatan penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono) [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut: NO NAMA BUKTI KETERANGAN P-1 Keputusan Koalisi Hasan–Amos, Tentang Tanggal 03 Agustus 2015 Pembentukan Tim Pemenangan Hasan – Amos 10 “HAM” Kabupaten Kaimana P-2 Berita Acara Nomor: 31/VIII/2015 tentang Hasil Tanggal 23 Agustus 2015 Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 P-3 Berita Acara Nomor: 32/VIII/2015 tentang Tanggal 24 Agustus 2015 Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 P-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggal 24 Agustus 2015 Kaimana Nomor : 32/KPU-KAB-032 VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 P-5 Putusan Perkara Nomor Tanggal 07 September 01/PS/PWSL.KMN.34.03/ VIII/2015 2015 P-6 KTP a.n Matias Mairuma, diketahui lahir di Tanggal 30 November 2015 Kaimana P-7 Kutipan Akta Kelahiran No. Tanggal 01 Juni 1964 477/20.a/DISP/KMN/2006, tanggal 10 Agustus 2006, dijelaskan Matias Mairuma lahir di Kaimana P-8 Daftar Riwayat Hidup a.n Matias Mairuma, Tanggal 23 Juli 2015 diketahui lahir di Kaimana P-9 Surat Keterangan Pengganti STTB SD Nomor Tanggal 21 Nopember 1976 60/SD-F/YPPK/FF/1983, dijelaskan Matias Mairuma lahir di Tual, diterbitkan 10 Mei 1983 dan Daftar Nilai SD, diterbitkan P-10 Surat Keterangan No. 105/II-KPS/10/06, SD Tanggal 03 Oktober 2006 YPPK Fatimah, dijelaskan Matias Mairuma Lahir di Kaimana, diterbitkan di Fak-Fak P-11 STTB SMP Negeri Kaimana, dijelaskan Matias Tanggal 1 Mei 1980 Mairuma lahir di Tual, diterbitkan di Kaimana P-12 Surat Keterangan Ralat No. 422/165/2006, SMP Tanggal 10 Oktober 2006 N. 1 Kaimana, dijelaskan Matias Mairuma Lahir di Kaimana, diterbitkan di Kaimana P-13 STTB SMA, dijelaskan Matias Mairuma lahir di Tanggal 29 April 1983 Tual, diterbitkan di Fak-fak P-14 Surat Keterangan Ijazah No. 421.3/608, SMA N. Tanggal 06 September 1 Fak-Fak, dijelaskan Matias Mairuma Lahir di 2006 Kaimana, diterbitkan di Fak-Fak P-15 Ijazah Sarjana Strata Satu (S-1), Universitas Tanggal 07 Oktober 1988 Cenderawasih, dijelaskan Matias Mairuma lahir di Tual, diterbitkan di Jayapura P-16 Surat Keterangan Ralat Nomor Tanggal 14 April 2005 08440/J20/PP/2005, Universitas Cenderawasih, dijelaskan Matias Mairuma Lahir di Kaimana, diterbitkan di Fak-Fak P-17 Lampiran tanda terima dokumen perbaikan dokumen tersebut telah pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kaimana ditanda tangani oleh 2015 a.n Matias Mairuma Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana Wahab Pical serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten kaimana Thobias Rahakbaw, kemudian ditanda tangani unsur Polres Kaimana yakni Dayat serta saksi- saksi dari Panwaslu Kabupaten Kaimana yakni 11 semua teradu: Ibnu Mas‟ud, Dominika H. Andung, serta Karolus Kopong. P-18 Surat dari Dirjen Dikti Kemendikbud kepada Bahwa surat yang ketua Pansus Aspirasi DPRD Kab. Kaimana disampaikan oleh Dirjen tentang gelar akademik sarjana strata 1 Dikti Kemendikbud kepada ketua pansus aspirasi DPRD Kabupaten Kaimana menyebutkan bahwa gelar yang tepat digunakan oleh Matias Mairuma untuk Sarjana strata 1 adalah Sarjana Ekonomi (SE) bukan Doktorandus (Drs) P-19 Surat dari Universitas Cenderawasih Papua dokumen surat yang dikeluarkan oleh Universitas Cenderawasih tersebut menerangkan bahwa Matias Mairuma adalah lulusan Sarjana Ekonomi, Prodi Manajemen Fisip Univ. Cenderawasih tahun 1988 tertanggal 7 Oktober, serta Muhamad Lakotani adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih tahun 1996 tertanggal 26 Pebruari P-20 Buku Dispensasi Pencatatan Sipil Daerah Dalam dokumen tersebut Kaimana tahun 2006 tertulis tempat lahir Matias Mairuma adalah di Kaimana P-21 Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dalam dokumen tersebut kantor Kependudukan dan catatan Sipil tertulis Matias Mairuma Kabupaten Kaimana tentang tempat lahir Matias lahir di Tual Mairuma tertanggal 22 Juni 2010 nomor 9208CLT2206201008203 P-22 Pernyataan publik ketua panwaslu Kabupaten Dalam dokumen berbentuk kaimana Ibnu Mas‟ud (Teradu I) tentang masih tulisan panflet adanya hubungan darah dengan bakal calon menginformasikan bahwa wakil bupati Kabupaten Kaimana Ismail Sirfefa. ketua Panwaslu Kab. Kaimana Ibnu Mas‟ud, memiliki hubungan darah dengan bakal calon wakil bupati Kaimana a.n Ismail Sirfefa. [2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II dan III mengajukan alat bukti tertulis dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut: NO TANDA BUKTI URAIAN Bukti P-1 Penetapan KPU Kabupaten Kaimana, Pembentukan Tim Verifikasi; Bukti P-2 Berita Acara KPU Kabuapten Kaimana Nomor; 32/VIII/2015 12 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015, tanggal 24 Agustus 2015; Bukti P-3 Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 32/KPU-KAB- 032/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015; Bukti P-4 Keputusan Sengketa Panwas Nomor 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 tanggal 7 September 2015 Bukti P-5 Dokumen kejanggalan tempat lahir Matias Mairuma; Bukti P-6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; Bukti P-7 Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Bukti P-8 Surat Mahkamah Agung RI Nomor 115/Tuaka.TUN/V/2015 tanggal 21 Mei 2015 Perihal: Fatwa Mahkamah Agung RI Bukti P-9 Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 172/KPU.Prov- 032/IX/2015 tanggal 23 September 2015 Perihal: Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana tahun 2015 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kaimana. [2.6] KETERANGAN AHLI Ahli Zainal Arifin Mochtar: 1. Posisi Panwas menarik diamati, seakan-akan ditempatkan jadi lembaga ad hoc. Panwas Berdiri dalam jangka waktu yang diatur limitatif. Apakah panwas memiliki kewenangan yg sangat luas hingga memutus semua administrasi, Ahli kembali pada teori yg dianut indonesia tentang ad hoc dan permanen:  Atribusi  Delegasi  Mandat 2. Sepanjang diatur dan diberi kewenangan oleh lembaga diatasnya, maka berwenang. Apakah Panwas berwenang dalam administrasi. Tentu saja diatur Undang-Undang. 3. Namun Undang-Undang Nomor 1 tidak menjelaskan makna dan magnitude administrasi, hal diatur detail dalam perbawaslu no 8 tahun 2015. Panwas berwenang menyelesaikan sengketa administrasi tapi yang non putusan tata negara, jadi bukan final, merujuk pasal 25. 4. Panwas tentu tidak serta merta bisa terjemahkan apa kewenangan administrasinya. 5. Panwas punya kaitan dengan Bawaslu Provinsi dan Pusat, karena dalam UUD, pemilihan umum diselenggarakan oleh: KPU dan Bawaslu. Perbawaslu menjadi kaidah yang tidak boleh dilanggar oleh lembaga ad hoc yg dibentuk Bawaslu. Pertama, putusan sengketa administrasi hasil keputusan KPU tidak bisa final, menurut Perbawaslu 8. Kedua, harus dilihat detail jenis perkara. 13 6. Dalam kasus ini ada dugaan pemalsuan, menariknya menurut info, ditemukan oleh anggota Panwaslu sendiri yang katakan ada pemalsuan. Bahwa UU Nomor 1 2015 menganut Pidana Pemilukada yakni Tindakan yang dianggap sebagai pidana dalam Undang-Undang ini. 7. UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 179 mengatakan pemalsuan dokumen untuk tujuan tertentu dan dimaksudkan seakan asli itu pidana diancam UU Nomor 1 2015. 8. Mengherankan ketika panwas menemukan ada perbedaan data-data tetapi tidak berupaya lebih lanjut klarifikasi itu padahal diberi tugas untuk selenggarakan pemilu yang tidak diskriminatif. 9. Yang dibutuhkan adalah bagaimana problem itu diselesaikan. Panwas telah lampaui kewenangan, padahal ada Pasal 30 huruf c, Panwas tidak berwenang untuk berbau pidana, tapi Panwas masih juga mengerjakan. 10. Kedua, putusannya tidak final. 11. Yang harus dilakukan Panwas kalau mengetahui ada unsur pidana: Tentu panwas menolak untuk mengerjakan sengketa itu, karena tidak masuk sengketa sebagaimana Pasal 30 c. 12. Intinya pidana pemilu bisa jadi pidana biasa yang dicantumkan khusus dalam peraturan kepemiluan. Intinya Pasal 30 c jadi indikasi ini diluar kewenangan panwas, tatkala berbau pidana sebagaimana di UU Nomor 1 Tahun 2015. 13. Terkait daluarsa pengambilan keputusan Panwas: menarik, UU dan peraturan bawaslu, limitatif 12 hari, Berbeda jika 12 hari kerja. Hari (kalender) terhitung jam 12 malam berarti pergantian hari, limitatif. 14. Yang harus dilihat, keputusan Panwas dalam sengketa itu melanggar 12 hari atau tidak. Ada pendapat yang mengatakan, ketika dia diputuskan, itulah kekuatan hukum dimulai, Kedua, ketika dia dibacakan. Ini teori resepsi, atau legal. 15. Perlu dicek untuk melihat apakah dalam putusan Panwas itu mengandung unsur berbeda antara kapan diputuskan dengan kapan disampaikan. Karena diputus belum lewat, dibaca sudah lewat 12 hari. Berbeda dengan pengadilan, Mahkamah Konstitusi mengatur putusan berlaku semenjak diputus dan dibacakan, menganut dua teori sekaligus. Tapi soal ini tidak diatur secara limitatif. Andai dibaca dan diputus dalam hari yang sama, ada problem besar daluarsa. Kalau sebelum 12, tapi dibaca setelah 12 hari, masih bisa diterima secara teori. Perlu dibaca betul bagaimana keputusan Panwas untuk hal tersebut. 16. Keputusan Panwas Kaimana berbunyi: Demikian diputus dalam rapat pleno dan diucapkan di hadapan para pihak pada hari senin 7 September 2015 Artinya pleno dan pembacaan. Mengenai kewajiban KPU untuk menaati jika daluarsa, Jelas jika tercantum dalam putusan pada hari yang sama, tanggal 7 itu sudah lewat batas waktu. Jika daluarsa maka otomatis KPU tidak wajib menjalankan. KPU punya ruang melihat dan menaati. Kedua, daluarsa itu bisa ditaati atau tidak, pilihan mungkin 14 bagi KPU tapi problem daluarsa. Apalagi kembali ke dalil Ahli yang pertama bahwa ini adalah putusan administrasi berdasar putusan KPU yang memang tidak final 17. Kedua, dalam keputusan Panwas, terkait redaksi “mewajibkan”, Ahli tidak tahu sengaja atau tidak. Biasanya tidak gunakan “mewajibkan”, lebih banyak menggunakan kata “meminta”, karena ada pertimbangan, kecuali untuk hal tertentu. Kata meminta bisa menjadi wajib sepanjang ranah kewenangan panwas. Walaupun kata meminta KPU melaksanakan itu wajib sepanjang ranahnya. Ahli tidak merepotkan kata “meminta” dan “wajib”, Wajib itu turunan dari Undang-Undang. Kalau Keputusan Panwas final dan binding maka kata meminta dimaknai wajib. Tapi jika bukan ranah atau dikecualikan seperti pasal 25 perbawaslu 8 tahun 2015 maka tidak serta merta diartikan wajib. 18. Dalam keputusan panwas tersebut: Kalau ada bukti perbedaan tempat lahir, mestinya dilanjutkan pidana sesuai UU Nomor 1 2015. Memang kadang ada perbedaan yg tidak by design, misal karena pencatatan sipil yg buruk. Misal sesorang Lahir tanggal 1 jadi 20. Bisa juga by design karena ada kaitan dengan Pemilu, misal putra daerah. Asli daerah berpengaruh pengaruh dalam kondisi tertentu. Bahkan Pilpres ada ketentuan: orang Indonesia asli. Walapun catatan sipil sederhana, tapi ada implikasi. Ketika sudah ditemukan oleh Panwas, bahwa ada perbedaan apalagai bukan hanya catatan sipil yg buruk. Sebaiknya menurut asas good governance seharusnya bukan mengindahkan begitu saja, harusnya Gakumdu yg akan selenggarakan proses pidana Pemilukada. 19. Saksi memandang, Sengketa ini menarik:  Ada administrasi biasa  Ada administrasi TUN-nya  Ada bau pidananya karena pemalsuan Kalau panwas memutus padahal bau tiga-tiganya menyengat, harusnya Panwas berhati-hati. Itulah yg membuat sengketa yang sekarang. Jelas menurut teori, melampaui kewenangan tidak memiliki daya hukum mengikat. Tidak memiliki Legaly binding, daya mengikat sebuah putusan, apalagi ada pasal 30 huruf c. 20. Terkait adanya perbedaan signifikan Pasal 142 dan 144 UU Nomor 1 2015 sebagaimana ditanyakan Teradu I: bahwa berkaitan dengan Fatwa MA 115, Pasal itu tentang sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilu. Kedua bagaimana implikasi fatwa MA tersebut terhdap institusi penyelenggara pemilu Panwas dan KPU. Kalau Pasal 142 Soal jenis sengketa pemilu Antar peserta dan antara peserta dengan penyelenggara, adapun Pasal 144 Keputusan Bawaslu dan Panwas bersifat terakhir dan mengikat. Tapi harus lihat detail Pasal 144 ayat 3. 21. Bahwa ketentuan lebih lanjut untuk penyelesaiannya diatur peraturan bawaslu. Maka keluar Perbawaslu Nomor 8. Hal ini terjadi Karena lembaga independen diatur Undang-Undang, namun kewenangannya sering gelondongan (diberi kewenangan 15 umum, detailnya tidak) Penjelasan lebih lanjut melalui mekanisme self regulatory body. Seperti misalnya DKPP mengatur detail mekanisme sidang 22. Pasal 144 ayat 3 menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut soal sengketa yang diatur dalam UU ini diatur dalam Perbawaslu, dan Perbawaslu Nomor 8 Pasal 25 limitatif tentang mana yang final dan mengikat, dan mana yang tidak final dan mengikat yakni rezim TUN. KPU bisa melakukan penolakan terhadap keputusan panwas, sepanjang Undang-Undang mengatur sebagai kewenangan panwas, karena hal itu sengketa panwas yang tidak karena keputusan KPU, misal jadwal Kampanye. Adapun sengketa di Panwas Kaimana ini rezimnya masuk sengketa administrasi yang lahir karena terbitnya keputusan KPU. 23. Pada dasarnya fatwa tidak mengikat. Tidak ada rezim yang mengatakan fatwa MA mengikat. Mau dilaksanakan atau tidak, bisa dilakukan atau tidak. Banyak kasus Presiden, Mendagri atau KPU minta fatwa MA namun jadi pilihan laksanakan atau tidak. 24. Dalam menjawab pertanyaan Anggota Majelis Prof.Dr, Anna Erliyana, Saksi menguraikan: Ada tiga rezim produk hukum:  Beschikking  Regeling  Vonis Konsepnya pertama, Jangan dibingungkan dengan bajunya dulu, jangan diartikan putusan pasti vonis. Ada ketetapan yang masih bersifat mengatur, misal Keppres 80. Kedua, putusan Panwas masuk rezim mana, tidak dijelaskan UU. Undang-Undang mengatur Panwas untuk sidang, Makanya Ahli menggunakan teori secara generik. Apakah saat diputuskan atau diucapkan. Kalau peradilan biasa itu diputuskan dan berlaku sejak diucapkan. Pertanyaannya Apakah sidang Panwas sama dengan pengadilan, Ahli berpendapat: tidak pasti. Kalau teori putusan itu biasa semenjak diputuskan dan dibaca untuk umum. Misal Undang-Undang MK kalau tidak salah pasal 54: diputuskan dan dibaca di persidangan. Adapun Panwas masih abu-abu, tidak diatur sebagai sidang . 25. Mengenai pertanyaan Anggota Majelis Prof. Anna Erliyana bahwa putusan Panwas masuk Pasal 48 UU TUN, Ahli menjawab tidak serta merta bisa, karena pada dasarnya pengambilan keputusan harus mendengar semua pihak itu doktrin HAN secara umum. Pada dasarnya audi et altera partem itu asas formal. Bisa buka Muchsan tahun 1994, Putusan itu adalah audi et alteram partem. Kalaupun misalnya dianggap bahwa putusan Panwas adalah keputusan serupa selalu dalam UU TUN, tetap saja harus dihitung 12 harinya. Disitu disebut dibuat dan diucapkan tanggal 7. Tinggal melihat apakah melanggar 12 hari atau tidak sebagaimana dalam Undang-Undang. Ahli gunakan teori generic, Apakah teori 16 receptie Tinggal dicek saja. Mekanisme di Panwas ini tidak definitif disebut persidangan. 26. Pilkada atau pemilu punya proses sendiri sama dengan pidana pemilukada, Pidana pemilukada didefinisikan sebagai pidana sebagaimaiana yang diancamkan dalam UU ini. Sering kali sama dengan yang biasa. Misalnya Pemalsuan dokumen. Karenanya UU pemilukada mengatur berbeda. Ada kemungkinan proses administrasinya berbeda. Daluarsa ke TUN 3 hari Padahal dalam UU TUN 3 bulan. Ada kemungkinan karena ini proses khusus, maka proses atau aturan yang lebih khusus yang lebih dikedepankan. [2.7] SAKSI PENGADU Saksi I Wahab Pical (Dinas Kependudukan Kabupaten Kaimana) 1. PEMILUKADA harus kita sukseskan, Saksi adalah Kepala Dinas Catatan Sipil, kepanjangan pemerintah membantu KPU dalam Pemilukada di Kaimana. 2. Bahwa dalam dokumen Catatan Sipil Kaimana pada tahun 2005 ketika Matias Mairuma mencalonkan diri sebagai wakil bupati Kaimana mengajukan permohonan kepada dinas untuk penerbitan akta kelahiran. Sehingga terbitlah akta kelahiran yg menyatakan lahir di Kaimana. 3. Pada tahun 2010 Matias Mairuma mau calonkan Bupati Kaimana mengajukan permohonan lagi dengan alasan bahwa akta yang pertama sudah hilang. 4. Justru tempat lahir berubah menjadi di Tual. Itu di Disdukcapil. 5. Asumsi Saksi dan koleganya di Disdukcapil, dengan disebutnya Kaimana, maka menggugurkan tempat lahir sebelumnya yakni Tual. 6. Pada November 2014 atas permintaan bupati, dilakukan perekaman KTP elektronik, 7. Saksi dan staf menjalani rapat di kantor bupati, dijelaskan nama dan tempa lahir di Kaimana. 8. Ketika pelaksanan verifikasi berkas, verifikator melakukan verifikasi berkas para calon bupati dan wakil di KPU Kaimana. 9. Saksi kaget melihat dokumen ijazah Matias Mairuma sampai perguruan tinggi lahir di Tual. Ijazah dan akta kelahiran sama-sama dokumen negara. 10. Saat verifikasi, Saksi mendengar langsung dari Dominika anggota panwaslu, melakukan pengecekan terhadap dokumen Matias, dijelaskan Dominika. 11. Mereka temui yang menandatangani di Fakfak 12. karena yang datang bupati , terpaksa menandatangani surat kesalahan 13. Kemudian yang di Uncen: Sudah pensiun. 14. Saksi dan polres menyimpulkan tiga hal:  Matias Mairuma memberikan keterangan palsu terhadap dokumen kependudukan, bertentangan dengan UU Nomor 23 tahun 2006 Pasal 93 yaitu setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan dikenakan 17 pidana 6 tahun dan denda. Maka verifikator merekomendasi dokumen ini palsu;  saksi sebelumnya sekretaris dinas pendidikan 8 tahun, kasek SMP 12 tahun. Soal salah tulis ijazah, Saksi punya keahlian. kalau salah satu huruf, wajar salah tulis, namun salah tempat tidak wajar.  Kalau salah di SD, mestinya di SMP sudah dibetulkan. Maka ada indikasi pemalsuan dokumen.Sehingga Matias Mairuma tidak boleh diloloskan, ini pidana. 15. Saksi saat itu juga memohon pada ketua KPU Kaimana karena posisi Saksi PNS yang tidak boleh terlibat politik praktis Saksi sebagai Kadis memeriksa berkas calon, minta pada KPU jangan tertulis, sebab nanti akibatnya akan non job (diberhentikan dari jabatannya). 16. Ternyata benar setelah pengumuman, kantor Saksi ditembak Bupati, Saksi amankan diri lari ke Jawa. Rekan Saksi amankan diri di ambon. 17. Ini resiko menegakkan kebenaran, Saksi tidak berpihak, sebagaimana firman Allah: Wata’awanu alal birri wat taqwa, wala ta’awanu alal itsi wal udwaan. Saksi II Tobias Berkas bakal calon Matias sebagai berikut: 1. waktu verifikasi terdapat perbedaan bulan, tanggal, dan tahun terbitnya surat keterangan pengganti ijazah dengan daftar nilai, surat keterangan pengganti ijazah SD a.n Matias dikeluarkan di Fakfak tanggal 10 mei 1983. Pada daftar nilai ditulis, dikeluarkan di Fakfak 21 november 1976. Perbedaan antara surat keterangan dengan daftar nilai 13 tahun Artinya ybs begitu tamat SD hanya dapat daftar nilai, 13 tahun kemudian baru muncul ijazah. Bahwa ijazah dengan daftar nilai itu satu dokumen yang tidak terpisahkan, apalagi beda tahun. Ijazah dan daftar nilai harus diterbitkan bulan dan tahun yg sama. 2. surat keterangan pengganti ijazah SD, SMP, SMA dan dan S-1 ditulis lahir di Tual. Untuk membuktikan keabsahan ijazah, Saksi membuktikan dengan dokumen lain sperti KTP, ternyata dalam KTP ditulis lahir di kaimana sedangkan dalam ijazah di Tual. 3. Seluruh ijazah masing-masing dilengkapi dengan surat keterangan salah penulisan ijazah. Artinya salah satu huruf atau angka salah. Satu huruf atau angka lebih , itu yang dimaksudkan salah penulisan. Dalam ijazah itu ditulis di Tual. Menurut Saksi, itu dilakukan dengan sengaja. 4. Saksi juga temukan ada indikasi penyalahgunaan gelar, karena dalam S-1 nya tertulis Sarjana ekonomi. Pernah dimasalahkan tahun 2013. Ada keterangan Dikti. Saksi berpendapat gelar yg tepat bagi Matias Mairuma adalah SE bukan Drs. 18 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU I [2.8] Bahwa dalam menjawab Pokok aduan dalam Perkara Nomor 66/DKPP-PKE- IV/2015 yang diajukan Pengadu I, Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan lisan pada Sidang DKPP 30 Oktober dan 6 November 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa terkait dengan Pokok Pengaduan Perkara Nomor 143/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 66/DKPP-PKE-IV/2015 yaitu Para Teradu tidak konsisten dalam sikap dan keputusannya. Pada saat dilakukan verifikasi persyaratan calon, para Teradu tidak melakukan apa-apa manakala KPU Kabupaten Kaimana menunjukkan sejumlah „kejanggalan‟ dalam persyaratan Paslon Matias Mairuma-Ismail Sirfefa. Namun, ketika KPU Kabupaten Kaimana menerbitkan Surat Keputusan Nomor 32/KPU-KAB-032/VIII/2015 Tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 yang didalamnya juga menyatakan bahwa Bakal Paslon Matias Mairuma-Ismail Sirfefa Tidak Memenuhi Syarat (TMS), para Teradu melalui putusan sengketa menyatakan bahwa keputusan KPU Kabupaten Kaimana keliru dan memerintahkan KPU Kabupaten Kaimana untuk membatalkannya sekaligus menetapkan Bakal Paslon Matias Mairuma-Ismail Sirfefa sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana pada Pilbup Kaimana Tahun 2015. Bahwa terhadap pengaduan ini, maka teradu dapat memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa benar pada tanggal 28 Juli 2015 dan tanggal 23 Agustus 2015, pada verifikasi pertama dan kedua yang sekaligus terakhir di KPU Kabupaten Kaimana, ditemukan perbedaan tempat lahir Matias Mairuma selaku calon Bupati, dalam ijazah dari tingkat Sekolah Dasar sampai Universitas tertulis tempat lahir Matias Mairuma di Tual, namun dalam KTP, kutipan Akta kelahiran, dan kartu keluarga tertulis Matias Mairuma lahir di Kaimana; 2. Bahwa seluruh dokumen kependudukan Matias Mairuma dan seluruh ijazah Matias Mairuma adalah merupakan dokumen asli dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang; 3. Bahwa pada saat verifikasi berkas pasangan calon dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Kaimana; 4. Bahwa pada saat verifikasi tidak ada satu pun yang hadir dalam verifikasi tersebut yang menyatakan bahwa dokumen kependudukan dalam hal ini akte kelahiran, KTP, Kartu Keluarga dan sebagainya adalah tidak sah atau diragukan keabsahannya; 5. Bahwa ijazah Matias Mairuma dari Sekolah Dasar sampai Universitas telah dilakukan klarifikasi kepada instansi berwenang dalam hal ini sekolah dan universitas yang tercantum dalam ijazah saudara Matias Mairuma, hasil verifikasi 19 faktual menyatakan bahwa ijazah tersebut benar dikeluarkan oleh sekolah yang bersangkutan; 6. Bahwa substansi dari verifikasi berkas pasangan calon adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen; 7. Bahwa perbedaan tempat lahir pada dokumen bukanlah substansi dalam verifikasi berkas dan tidak ditemukan satu pasal pun dalam undang-undang pemilu maupun PKPU dan Perbawaslu yang mempersoalkan hal tersebut, hal ini bersesuaian dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Jo. Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, yaitu: “penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pasal 47 ayat (1) meliputi penelitian terhadap: a. cap basah partai politik atau masing-masing gabungan partai politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya, b. tandatangan pasangan calon; c. meterai; dan d. kesesuaian isi dokumen dengan ketentuan dalam peraturan ini”; 8. Bahwa keputusan musyawarah yang mengabulkan permohonan Pemohon sudah sesuai dengan fakta dan bukti yang ada dalam musyawarah; 9. Bahwa salah satu proses penelitian berkas yaitu menyampaikan hasil penelitian berkas pasangan calon kepada gabungan partai politik pengusung pasangan calon “secara tertulis” tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kaimana sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yaitu: “hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberitahukan secara tertulis kepada partai politik, gabungan partai Politik, atau pasangan calon Perseorangan Paling lambat 2 (dua) hari setelah penelitian selesai”; 10. Bahwa hal tersebut di akui oleh KPU Kabupaten Kaimana di dalam Musyawarah penyelesaian sengketa, KPU Kabupaten Kaimana mengakui tidak pernah memberikan hasil penelitian dokumen secara tertulis kepada gabungan partai politik pengusung pasangan calon yang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015; 11. Bahwa sebab hasil verifikasi tidak diserahkan kepada gabungan partai politik maka gabungan partai politik pengusung pasangan calon tidak mengetahui dokumen mana yang menurut KPU Kabupaten Kaimana tidak lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat; 12. Bahwa sebab tidak diketahui dokumen yang dinilai/dinyatakan tidak lengkap serta tidak mempersoalkan keabsahan dokumen oleh KPU Kabupaten Kaimana yang perlu diperbaiki oleh gabungan partai politik pengusung pasangan calon maka tidak ada perbaikan atas dokumen yang telah diserahkan gabungan partai politik pengusung pasangan calon kepada KPU Kabupaten Kaimana sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Jo. Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, yaitu: ”dalam hal berdasarkan hasil penelitian 20 sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dokumen persyaratan pencalonan dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat, partai politik atau gabungan partai politik atau pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan paling lama 3 hari sejak pemberitahuan hasil penelitian oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota”; 13. Bahwa tidak diberikannya hasil verifikasi secara tertulis mengisyaratkan bahwa dokumen yang telah dimasukkan oleh gabungan partai politik pengusung Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa kepada KPU kabupaten Kaimana telah memenuhi syarat pencalonan maupun syarat calon; 14. Bahwa berkas pencalonan dan berkas calon yang diserahkan oleh Pemohon selaku pasangan calon dan KPU selaku termohon telah sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Undang undang pemilu; 15. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka musyawarah penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di kantor Panwas Kabupaten Kaimana mengabulkan permohonan pemohon; 16. Bahwa atas aduan pengadu tentang teradu tidak konsisten dalam sikap dan keputusan adalah tidak benar; 17. Bahwa dalam masa verifikasi, Para Teradu “bersikap” tidak melakukan apa apa pada saat mengetahui tentang perbedaan tempat lahir pada beberapa dokumen Matias Mairuma selaku calon Bupati adalah benar, sebab itu bukan merupakan substansi dalam penelitian berkas pencalonan dan berkas calon, selama keabsahan dan kelengkapan berkas tersebut dapat dipertanggungjawabkan; 18. Bahwa keputusan musyawarah Panwas Kabupaten Kaimana sudah sesuai dengan fakta dan bukti yang ada dalam musyawarah, serta sudah sesuai dengan aturan perundang undangan pemilu yang berlaku; 19. Bahwa Panwas Kabupaten Kaimana dengan “sikap” tidak memberikan rekomendasi ataupun saran kepada KPU Kabupaten Kaimana terkait tempat lahir saudara Matias Mairuma adalah karena perbedaan itu bukanlah substansi dalam penelitian berkas pasangan calon, dan “sikap” Panwas Kabupaten Kaimana ini sangat konsisten dengan “Keputusan” musyawarah penyelesaian sengketa yang menerima permohonan pemohon, demi melindungi hak konstitusional warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipangkas oleh KPU Kabupaten Kaimana dengan tidak menjalankan pasal 50 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015, pada tahapan verifikasi berkas pasangan calon. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU II DAN III [2.9] Bahwa dalam menjawab Pokok aduan dalam Perkara Nomor 67/DKPP-PKE- IV/2015 yang diajukan Pengadu II dan III Para Teradu telah menyampaikan jawaban 21 tertulis dan penjelasan lisan pada Sidang DKPP 30 Oktober dan 6 November 2015. Bahwa jawaban terhadap Pengadu II dan II adalah sama dengan Poin 1 sampai poin 19 jawaban terhadap Pengaduan Pengadu I, namun dengan penambahan sebagai berikut. Bahwa terkait dengan pokok pengaduan yaitu Para Teradu tidak transparan dan tidak akuntabel dalam proses penyelesaian sengketa, karena tidak mempertemukan para pihak untuk masing-masing didengar keterangannya. Bahwa terhadap pengaduan ini, maka Teradu dapat memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa musyawarah penyelesaian sengketa terbuka untuk umum, setiap membuka musyawarah, pimpinan musyawarah menyampaikan bahwa musyawarah dibuka dan terbuka untuk umum; 2. Bahwa Para Teradu tidak pernah membatasi siapapun yang ingin mengikuti musyawarah penyelesaian sengketa di kantor Panwas Kabupaten Kaimana; 3. Bahwa setiap pelaksanaan musyawarah, Panwas Kabupaten Kaimana tidak pernah menutup pintu kantor Panwas Kabupaten Kaimana; 4. Bahwa setiap pelaksanaan musyawarah sengketa, Panwas Kabupaten Kaimana selalu mendahului dengan mengundang secara tertulis kepada para pihak (termohon dan pemohon untuk mengajukan saksi dan saksi ahli); 5. Bahwa setiap pelaksanaan musyawarah, tidak diadakan pengamanan yang berlebihan; 6. Bahwa musyawarah dilaksanakan menggunakan sound system atau pengeras suara; 7. Bahwa musyawarah didokumentasi oleh Panwas Kabupaten Kaimana menggunakan rekaman video; 8. Bahwa musyawarah dihadiri dan didokumentasi oleh wartawan; 9. Bahwa pengadu menilai tidak transparan karena tidak mempertemukan kedua belah pihak untuk didengar keterangannya; 10. Bahwa keinginan Pelapor dalam hal ini pasangan calon yang tidak diakomodir dalam Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 adalah jelas tertuang dalam permohonan pemohon yaitu diikutsertakan sebagai pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015; 11. Bahwa dalam pertemuan pertama, Panwas Kabupaten Kaimana melakukan mediasi sengketa penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015. Panwas Kabupaten Kaimana mengadakan pertemuan dengan Terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Kaimana untuk memberikan penjelasan terkait fakta dan bukti yang telah ada dalam musyawara penyelesaian sengketa, terutama fakta dan bukti serta pengakuan KPU Kabupaten Kaimana yang tidak pernah memberikan hasil verifikasi secara tertulis kepada pihak Terlapor serta kesalahan dan akibat yang terjadi dari kesalahan tersebut. Panwas Kabupaten kaimana mendengar arah kebijakan KPU Kabupaten Kaimana selaku Terlapor, dan pada pertemuan tersebut KPU Kabupaten Kaimana telah dengan tegas tidak berkehendak untuk 22 mengubah keputusan yang telah diputuskan dalam penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015, Pada tanggal 24 Agustus 2015; 12. Bahwa dalam pertemuan mediasi tahap awal tersebut, Panwas Kabupaten Kaimana telah menawarkan jalan tengah yaitu melaksanakan verifikasi ulang, mengingat tahapan verifikasi yang telah dilaksanakan tidak sesuai dengan amanat undang-undang pemilu, namun pendapat ini tidak disetujui oleh KPU Kabupaten Kaimana; 13. Bahwa hasil dengar pendapat tersebut Panwas Kabupaten Kaimana menyampaikan kepada Pemohon sebelum mempertemukan kedua belah pihak; 14. Bahwa Pemohon setelah mendengarkan hasil pertemuan Panwas Kabupaten kaimana dan KPU kabupaten Kaimana, meminta kepada Panwas Kabupaten Kaimana untuk melanjutkan musyawarah tanpa terlebih dahulu dipertemukan dengan Termohon sebab telah jelas hasil pertemuan kedua belah pihak nantinya; 15. Bahwa musyawarah dilanjutkan dengan tidak ada kesepakatan; 16. Bahwa pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa di Panwas Kabupaten Kaimana terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015, adalah sangat transparan dan akuntabel; Bahwa terkait dengan pokok pengaduan yaitu Teradu I a.n Ibnu Mas‟ud tidak pernah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya memiliki hubungan darah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan bakal calon wakil bupati atas nama Ismail Sirfefa, Teradu dapat memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa pada Tanggal 20 Juli 2015, bertempat di Kantor Panwaslu Kaimana, Ketua Panwaslu telah menyampaikan kepada anggota Panwaslu tentang hubungan pertalian darah antara ketua panwaslu dengan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati Kaimana atas nama Ismail Sirfefa; 2. Bahwa pada Tanggal 24 Juli 2015, bertempat di Kantor Panwaslu, Ketua Panwaslu Kaimana telah menyampaikan secara resmi di dalam kegiatan Bimtek lanjutan Panwas Distrik, bahwa Ketua Panwaslu mempunyai hubungan pertalian darah dengan bakal pasangan calon wakil bupati Kaimana atas nama Ismail Sirfefa, S.Sos, MH; 3. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2015, Ketua Panwaslu telah menyampaikan di hadapan wartawan terkait adanya hubungan darah antara dirinya dengan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ismail Sirfefa dan pada tanggal 3 September 2015 Tabloid Kabar Triton (Tabloid Lokal Kaimana) telah memberitakan wawancara tersebut dalam bentuk Iklan; 4. Bahwa pada Tanggal 27 Agustus 2015, di Ruang Aula Lapas Kaimana, anggota Komisioner Panwaslu Kaimana (Karolus Kopong Sabon) juga telah menjelaskan kepada peserta sosialisasi tentang hubungan pertalian darah antara Ketua Panwaslu dengan Bakal pasangan calon Ismail Sirfefa, S.Sos, MH; 23 5. Bahwa pada musyawarah penyelesaian sengketa pertama yang dibuka dan terbuka untuk umum, Pimpinan Musyawarah telah menyampaikan bahwa ketua Panwaslu tidak bersedia menjadi pimpinan musyawarah dan terlibat secara strategis dalam musyawarah sengketa tersebut dengan alasan adanya hubungan darah antara dirinya dengan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ismail Sirfefa,; 6. Bahwa pada musyawarah penyelesaian sengketa ketiga, Ketua Panwaslu telah menyampaikan secara resmi tentang hubungan pertalian darah antara Ketua Panwaslu dengan bakal pasangan calon wakil bupati Ismail Sirfefa. 7. Bahwa adalah tidak benar, Teradu I tidak pernah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya memiliki hubungan darah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ismail Sirfefa. Bahwa Terhadap Pengaduan Para Pengadu, Para Teradu dalam sidang kedua pada 6 Oktober 2015 mengajukan jawaban Tambahan sebagai berikut: Terkait dengan definisi kejanggalan yang disebut-sebutkankan dalam pokok pengaduan, maka dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu tidak mengetahui apa sebenarnya maksud dari bahasa “kejanggalan” yang terus menerus disebut-sebutkan oleh pengadu, apakah maksud pengadu “kejanggalan” disini adalah dokumen pasangan calon tidak sesuai dengan apa yang telah diatur oleh undang undang yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemilu, terutama terkait verifikasi dokumen pasangan calon, ataukah “kejanggalan” di luar apa yang diatur oleh undang-undang mengenai penyelenggaraan pemilu. 2. Penyelenggaraan pemilu pada semua tahapan pemilihan telah diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemilu, serta peraturan pelaksananya. 3. Bahwa KPU Kabupaten/Kota, dalam hal ini termasuk KPU Kabupaten Kaimana tidak diberikan tugas oleh Undang-undang untuk memverifikasi berkas pasangan calon diluar apa yang telah diatur oleh undang-undang mengenai penyelenggaraan pemilihan umum. Hal ini telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pada pasal 1 angka 9, dijelaskan bahwa : “KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang ini.” Lebih lanjut tentang definisi, pengertian apa yang disebut KPU Kabupaten/Kota serta apa tugas yang diberikan oleh Undang-undang kepadanya terutama tugas KPU 24 Kabupaten/Kota dalam proses Verifikasi berkas pencalonan dan berkas calon diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Juncto PKPU Nomor 12 Tahun 2015, Pada pasal 1 angka 5, dijelaskan menyatakan bahwa : Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: ”Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang undang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan”. 4. Terkait verifikasi berkas/penelitian berkas, diatur dalam pasal 50 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dalam undang undang ini, pasal 50 ayat (1), terdapat 3 (tiga) substansi dari verifikasi/penelitian berkas pasangan calon, sebagai berikut: a. KPU Kabupaten ditugaskan untuk meneliti kelengkapan persyaratan administrasi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati; b. KPU Kabupaten dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan; c. KPU Kabupaten menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Kembali kepada maksud “kejanggalan” dari pengadu, apakah maksud “kejanggalan” Pengadu adalah ketidaklengkapan administrasi yang disyaratkan oleh undang- undang pemilu kepada pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, Atau, ketidakabsahan dokumen persyaratan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. Dalam proses verifikasi tidak pernah satupun dari petugas verifikasi dan perwakilan dari instansi yang berwenang, yang dihadirkan oleh KPU Kabupaten Kaimana mempertanyakan atau mempersoalkan kelengkapan dan keabsahan dari tiap-tiap dokumen saudara Matias Mairuma selaku calon Bupati Kaimana. Setiap dokumen saudara Matias Mairuma adalah dokumen asli yang telah diverifikasi dan tidak ada pernyataan tentang ketidakabsahan dokumen, baik itu KTP, Kartu Keluarga serta akte kelahiran maupun ijazah yang ada. Karena Para Teradu tidak menemukan dasar hukum “kejanggalan” yang dimaksud oleh pengadu, maka Para Teradu tidak gegabah menganggap itu sebagai sebuah temuan atau sesuatu yang dilanggar. 5. Bahwa dari penjelasan singkat kami di atas, maka apa yang dianggap “kejanggalan” oleh pengadu bukanlah sebuah temuan atau pelanggaran atas undang-undang pemilu, oleh karena itu Para Teradu tidak berwenang menindaklanjuti yang bukan 25 tugas dan kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang tentang Pemilihan dan Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan. Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan pengadu khususnya apa yang dianggap kejanggalan dokumen Calon Bupati atas nama Matias Mairuma oleh Pengadu. Terhadap pernyataan bahwa Keputusan Sengketa Panwaslu telah Daluarsa, Maka dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Jangka waktu penyelesaian sengketa diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang sengketa, pada Pasal 15 ayat (2) dijelaskan bahwa Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan. Sementara diterimanya permohonan ditentukan berdasarkan Pasal 14 Ayat (3) “Permohonan dinyatakan diterima setelah dicatat dalam buku register permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”, dan untuk mencatat permohonan/permohonan diregistrasi diatur pada Pasal 14 Ayat (2) “Permohonan yang telah dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor permohonan dalam buku register permohonan pada hari yang sama oleh Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota”. 2. Bahwa dalam musyawarah penyelesaian sengketa dengan nomor permohonan 01/PS/PWSL.KMN.034.03/VIII/2015 yang telah diputuskan dengan keputusan musyawarah nomor 01/PS/PWSL.KMN.034.03/VIII/2015, sengketa ini diregistrasi pada tanggal 26 Agustus 2015 dan diputuskan pada tanggal 7 September 2015. Dalam kalender tahun 2015 di bulan Agustus terdapat 31 hari/tanggal, maka jika dihitung dimulai dari tanggal 26 agustus hingga 31 Agustus berarti ada 5 (lima) hari dan jika ditambahkan dengan 7 hari di bulan September berarti semuanya terdapat 12 hari. Jika Pengadu belum cukup jelas dengan penghitungan waktu pada hari, akan disederhanakan sebagai berikut, sebab satu hari terdapat 24 jam, dan terhitung satu hari jika jumlah jam telah mencapai jumlah 24. untuk itu, jika teregistrasi pada tanggal 26 pada pukul 17.53 WIT maka, terhitung satu hari pada tanggal 27 tepat pada pukul 17.53 WIT, dan jika di kembalikan pada jangka waktu penyelesaian sengketa paling lama 12 hari, maka bila dihitung mulai pada tanggal 26 Agustus 2015 pukul 17.53 WIT maka pada tanggal 31 Agustus 2015 pukul 17.30 WIT terhitung 5 hari, dan jika ditambahkan dengan tujuh hari dibulan September maka terhitung 12 hari, yang artinya jika hitungan dimulai pada tanggal 26 Agustus 2015 pukul 17.30 WIT dan hitungan diakhiri pada tanggal 7 di bulan September 2015 pukul 14.30 WIT, maka masih terhitung dalam hitungan 24 jam. Oleh karena itu maka tentang daluarsa putusan Panwaslu adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum. Terkait dengan pernyataan bahwa pernah dilaporkan ke Panwaslu tentang kejanggalan dokumen atas nama Matias Mairuma: 26 Terhadap pernyataan ini maka dapat disampaikan bahwa Panwaslu tidak pernah menerima laporan dari Pengadu tentang kejanggalan dokumen atas nama Matias Mairuma, namun apabila pengadu mempunyai bukti bahwa pengadu pernah melaporkan kejanggalan Dokumen atas nama Matias Mairuma kepada Panwaslu, silahkan dibuktikan. Terkait dengan pernyataan bahwa Teradu I mempunyai hubungan kekerabatan dengan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati: Terhadap pernyataan ini maka dapat disampaikan bahwa Teradu telah menjawab secara tertulis pada sidang pertama, dan pada sidang kedua dilampirkan bukti Tambahan berupa Audio Visual terkait dengan pernyataan hubungan kekerabatan Ketua Panwaslu dengan Calon Wakil Bupati Ismail Sirfefa. Terakhir dari Para Teradu menyangkut dengan hal yang belum jelas dalam Pokok pengaduan Pengadu adalah mengenai alat bukti yang diajukan dari Pengadu Perkara 66/aduan143 dan Perkara 67/aduan 157. Para Teradu perlu mempertanyakan bahwa darimana Pengadu mendapatkan dokumen atas nama Matias Mairuma yang dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang DKPP. Sebab sangat janggal apabila dokumen satu pasangan calon berpindah tangan kepada pasangan calon yang lain. Lazimnya dokumen yang dijadikan alat bukti tersebut adalah merupakan dokumen syarat calon yang diserahkan dari Pasangan calon Matias Mairuma kepada KPU Kaimana pada masa pendaftaran pasangan calon. Setelah dokumen tersebut diserahkan kepada KPU, maka sepengetahuan Para Teradu yang tahu tentang dokumen tersebut adalah KPU Kaimana dan Matias Mairuma sendiri. Apabila dokumen tersebut berpindah tangan kepada pasangan calon lain apakah lazim menurut hukum dan ketentuan yang berlaku, dan tentunya hal tersebut amat janggal. Pengadu juga perlu mempertanyakan khusus kepada Para pengadu apa kerugian yang dialami oleh Para Pengadu terhadap Keputusan Panwaslu Nomor 01/PS/PWSL.34.03/VIII/2015. [2.10] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan 4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya. [2.11] Bahwa untuk membantah dalil Pengadu I, Para Teradu menyerahkan alat bukti dan barang bukti yang diberi tanda dengan Bukti T-1 sampai T-15 sebagai berikut : 27 1. Bukti T-1 Fotokopi Dokumen Ijazah Asli Matias Mairuma SD, SMP, SMA dan Universitas; 2. Bukti T-2 Fotokopi Surat Keterangan Ralat tempat lahir pada Ijazah SD, SMP, SMA dan Universitas; 3. Bukti T-3 Fotokopi KTP, SKCK, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga atas nama Matias Mairuma; 4. Bukti T-4 Fotokopi Checklist Verifikasi Berkas Persyaratan Calon Tanggal 28 Juli 2015 5. Bukti T-5 Fotokopi Checklist Verifikasi Berkas Persyaratan Calon 6. Bukti T-6 Fotokopi Berita Acara Nomor 31/VIII/2015 Tentang Hasil Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tanggal 23 Agustus 2015 7. Bukti T-7 Fotokopi Daftar Hadir Verifikasi Akhir Syarat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana, Tanggal 23 Agustus 2015 8. Bukti T-8 Fotokopi Daftar Hadir Verifikasi Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tanggal 28 Juli 2015 9. Bukti T-9 Fotokopi Keputusan Sengketa Nomor 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 10. Bukti T-10 Fotokopi Daftar Hadir Musyawarah Sengketa 11. Bukti T-11 Fotokopi BA.HP.KWK 12. Bukti T-12 Fotokopi Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Sengketa 13. Bukti T-13 Fotokopi Notulensi Musyawarah Penyelesaian Sengketa 14. Bukti T-14 Fotokopi Keputusan KPU Nomor 032/KPU-KAB-032/VIII/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 15. Bukti T-15 Fotokopi Berita Acara Nomor 32/VIII/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 [2.12] Bahwa untuk membantah dalil Pengadu II dan III, Para Teradu menyerahkan alat bukti dan barang bukti yang diberi tanda dengan Bukti T-1 hingga T-21 sebagai berikut : 28 1 Bukti T-1 Fotokopi Dokumen Ijazah Asli Matias Mairuma SD, SMP, SMA dan Universitas; 2 Bukti T-2 Fotokopi Surat Keterangan Ralat tempat lahir pada Ijazah SD, SMP, SMA dan Universitas; 3 Bukti T-3 Fotokopi KTP, SKCK, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga atas nama Matias Mairuma; 4 Bukti T-4 Fotokopi Checklist Verifikasi Berkas Persyaratan Calon Tanggal 28 Juli 2015 5 Bukti T-5 Fotokopi Checklist Verifikasi Berkas Persyaratan Calon 6 Bukti T-6 Fotokopi Berita Acara Nomor 31/VIII/2015 Tentang Hasil Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tanggal 23 Agustus 2015 7 Bukti T-7 Fotokopi Daftar Hadir Verifikasi Akhir Syarat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana, Tanggal 23 Agustus 2015 8 Bukti T-8 Fotokopi Daftar Hadir Verifikasi Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tanggal 28 Juli 2015 9 Bukti T-9 Fotokopi Keputusan Sengketa Nomor 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 10 Bukti T-10 1 buah Flashdisk berisi Video rekaman Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 11 Bukti T-11 Bukti kliping Tabloid Kabar Triton Edisi IV Bulan September 2015 12 Bukti T-12 Fotokopi Undangan Musyawarah sengketa kepada Pemohon dan Termohon 13 Bukti T-13 Fotokopi Daftar Hadir Musyawarah Sengketa 14 Bukti T-14 Fotokopi BA.HP.KWK 15 Bukti T-15 Fotokopi Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Sengketa 16 Bukti T-16 Fotokopi Notulensi Musyawarah Penyelesaian Sengketa 17 Bukti T-17 Fotokopi Keputusan KPU Nomor 032/KPU-KAB- 032/VIII/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 18 Bukti T-18 Fotokopi Berita Acara Nomor 32/VIII/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 19 Bukti T-19 FlashDisk berisi a. Rekaman Audio Visual pernyataan pimpinan musyawarah (Dominika Hunga Andung) tentang hubungan kekerabatan Ketua Panwaslu dengan Calon Wakil Bupati pada musyawarah penyelesaian Sengketa Tanggal 31 Agustus 2015 b. Rekaman Audio Visual pernyataan Ketua Panwaslu Kaimana pada Tanggal 5 Agustus 2015 pada saat Musyawarah ke tiga. 20 Bukti T-20 Fotokopi Berita Acara Registrasi Penerimaan Laporan Permohonan Sengketa Tanggal 26 Agustus 2015 21 Bukti T-21 Fotokopi Formulir Model TT-1 KWK. [2.13] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini. 29
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, 30 masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Para Pengadu adalah Tim kampanye Calon Bupati dan wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Kaimana 2015, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Para Pengadu telah mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Kaimana atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Para Teradu telah menghadiri dan terlibat dalam proses verifikasi yang digelar oleh KPU Kabupaten Kaimana. Proses tersebut juga menghadirkan Disdukcapil, Polres, dan Dinas Pendidikan. Dalam penelitian berkas, KPU menemukan kejanggalan perbedaan tahun antara surat pengganti STTB Sekolah dasar dengan daftar nilai yang terdapat di bagian belakangnya. Terkait dengan tempat lahir Matias Mairuma, seluruh ijazah mencantumkan lahir di Tual, namun Akta kelahiran dan Kartu Keluarga mencantumkan lahir di Kaimana. Atas ketidaksinkronan data tersebut, KPU Kaimana Menetapkan Pasangan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa tidak lolos menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana dalam Pilkada 2015. Pasangan Matias-Ismail kemudian mengajukan permohonan sengketa kepada para Teradu pada 26 Agustus 2015. Para Teradu kemudian memutuskan pada 7 September 2015 dengan keputusan membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 32/KPU-KAB-032/ VIII/2015 tentang hasil verifikasi berkas calon Bupati Kaimana 2015. Para Teradu juga meminta KPU untuk menindaklanjuti Keputusan Panwas tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan baru tentang diakomodirnya Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa dalam daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana. Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu telah menyalahi kewenangan dengan menangani sengketa yang bukan ranahnya, dan terbukti bahwa selama Proses verifikasi berkas calon di KPU, Para Teradu tidak melakukan apa- apa. Seharusnya mereka mengkategorikan kejanggalan tempat lahir Matias Mairuma sebagai temuan atau bahan kajian Panwas. Para Teradu serta merta memutus, dan 31 tidak mempertimbangkan ketidaksinkronan data tempat lahir Matias, dalam proses sengketa yang digelar Para Teradu. Bahwa Para Teradu telah memutuskan sengketa Panwas dalam waktu 13 hari, hal ini melampaui waktu yang digariskan Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Jo. Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 yakni 12 hari. Pengadu II dan III mendalilkan Teradu I memiliki Hubungan darah dengan Ismail Sirfefa Bakal calon wakil Bupati Kaimana 2015. Teradu I tidak pernah mengumumkan dalam rapat resmi atau di muka publik mengenai hubungan persaudaraan dengan bakal calon wakil Bupati. Atas berbagai tindakan yang disebutkan di atas, Para pengadu menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode etik penyelenggara Pmeilihan Umum Pasal 9 huruf d, f, dan i; Pasal 10 huruf a, b, c, dan j; serta Pasal 11 huruf a dan c. [4.2] Menimbang bahwa Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan tertulis dalam sidang pertama 30 Oktober 2015 dan menyerahkan jawaban tambahan secara tertulis pada sidang kedua 6 November 2015. Para Teradu membenarkan mereka terlibat dalam verifikasi dan mengetahui pula adanya ketidaksinkronan data antara ijazah dengan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran milik Matias Mairuma. Bahwa dalam proses verifikasi, Para Teradu tidak mempermasalahkan perbedaan tempat lahir Matias Mairuma karena ijazah dan berkas lain yang diketengahkan adalah asli. Para Teradu memandang adanya perbedaan tempat lahir bukanlah hal yang substansial, yang paling penting adalah keabsahan berkas tersebut yang dibuktikan dengan penerbitan oleh lembaga resmi. Bahwa apa yang diputuskan oleh Para Teradu adalah tidak melampaui waktu (daluarsa) karena dengan pola perhitungan jam, waktu Teradu memutus belum genap 13 hari sebagaimana yang disangkakan Para Pengadu. Bahwa Para Teradu telah memutuskan sesuai yurisdiksi dan kewenangan. Adapun khusus mengenai tuduhan bahwa teradu I tidak pernah mengumumkan adanya hubungan darah dengan Ismail Sirfefa adalah tidak benar. Teradu I dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan adanya hubungan darah dengan Ismail Sirfefa. Pengumuman tersebut misalnya dilakukan pada Tanggal 20 Juli 2015, bertempat di Kantor Panwaslu Kaimana, Teradu I telah menyampaikan kepada anggota Panwaslu tentang hubungan pertalian darah antara ketua panwaslu dengan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati Kaimana atas nama Ismail Sirfefa; Tanggal 24 Juli 2015, bertempat di Kantor Panwaslu, Teradu I kembali telah menyampaikan secara resmi di dalam kegiatan Bimtek lanjutan Panwas Distrik, bahwa Ketua Panwaslu mempunyai hubungan pertalian darah dengan bakal pasangan calon wakil bupati Kaimana atas nama Ismail Sirfefa, S.Sos, MH; pada tanggal 26 Agustus 2015, Teradu I telah menyampaikan di hadapan wartawan terkait adanya hubungan darah antara dirinya dengan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ismail Sirfefa dan pada tanggal 3 September 2015 Tabloid Kabar Triton (Tabloid Lokal Kaimana) telah memberitakan wawancara tersebut dalam bentuk Iklan. Dengan demikian tuduhan mengenai tidak diumumkannya hubungan darah antara Teradu I dengan Bakal Calon Wakil Bupati Ismail Sirfefa adalah tidak benar. Berdasarkan pada fakta-fakta tersebut 32 Para Teradu menolak seluruh dalil Para Pengadu dan Para Teradu berkeyakinan tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu. [4.3.] Bahwa setelah memeriksa secara seksama bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu, fakta persidangan, serta mendengar keterangan saksi dan ahli, DKPP berpendapat Panwaslu Kaimana kurang proaktif dan komunikatif. Dalam hal tidak dilakukannya tindakan oleh Panwas (Para Teradu) saat verifikasi berkas calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, alasan Para Teradu tidak dapat dibenarkan. Seharusnya para Teradu bisa lebih cepat dalam membuat keputusan dan tidak mendekati batas daluarsa. Bahwa benar terdapat perbedaan data dalam dokumen milik Matias Mairuma. Seluruh dokumen tersebut berupa ijazah, Kartu keluarga, KTP, dan Akta kelahiran milik Matias Mairuma diketahui diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. Para Teradu seharusnya melakukan klarifikasi lebih awal mengingat data yang ada bertentangan satu sama lain terkait dengan perbedaan tempat lahir. Para Teradu menyimpulkan bahwa dokumen tersebut sah dan oleh karenanya teradu memutuskan bahwa seharusnya Matias Mairuma-Ismail Sirfefa lolos persyaratan calon dan ditetapkan sebagai paslon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Sengketa Nomor: 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 tanggal 7 September 2015. Bahwa dalam sidang telah Hadir Ahli dari Pihak Pengadu II dan III. Penjelasan ahli tentang Perbawaslu Nomor 8 tahun 2015 Pasal 25 dan Pasal 144 UU Nomor 1 Tahun 2015 harus dimaknai dengan mengacu pada fatwa Mahkamah Agung. MA melalui fatwa Nomor 115/Tuaka.TUN/V/2015 tertanggal 21 Mei 2015 menyatakan Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu kabupaten/Kota mengenai sengketa pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat, artinya keputusan aquo memiliki kekuatan eksekutorial, wajib dijalankan oleh para pihak. Teradu seharusnya lebih proaktif dalam membuat keputusan. DKPP berpendapat meskipun Para Teradu telah menjalankan tugas dan kewenangannya dalam memutus sengketa, dan juga tidak melampaui batas waktu (daluarsa), namun keputusan sengketa tidak dilakukan dengan proaktif. DKPP berpendapat bahwa para Teradu seharusnya melakukan komunikasi yang efektif dengan KPU Kabupaten Kaimana pasca keputusan sengketa panwas. Terkait dengan dalil pengadu mengenai hubungan darah Teradu I dengan bakal calon wakil bupati Ismail Sirfefa, Teradu I telah membuktikan bahwa dirinya berulang kali mengumumkan hubungan darah dengan Ismail Sirfefa. Pada Tanggal 27 Agustus 2015, di Ruang Aula Lapas Kaimana, anggota Panwaslu Kaimana (Karolus Kopong Sabon) telah menjelaskan kepada peserta sosialisasi tentang hubungan pertalian darah antara Ketua Panwaslu (Teradu I) dengan Bakal pasangan calon Ismail Sirfefa. Pada musyawarah penyelesaian sengketa pertama yang dibuka dan terbuka untuk umum, Pimpinan Musyawarah telah menyampaikan bahwa Teradu I (Ketua Panwaslu) tidak bersedia menjadi pimpinan musyawarah dan terlibat secara strategis dalam musyawarah sengketa tersebut dengan alasan adanya hubungan darah antara dirinya dengan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ismail Sirfefa. Pada musyawarah penyelesaian sengketa 33 ketiga, Teradu I (Ketua Panwaslu) telah menyampaikan secara resmi tentang hubungan pertalian darah antara Ketua Panwaslu dengan bakal pasangan calon wakil bupati Ismail Sirfefa. Dengan demikian pokok pengaduan bahwa Teradu I telah tidak mengumumkan adanya hubungan darah dengan salah satu pasangan calon telah tidak terbukti. Berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan DKPP berkesimpulan Para Teradu terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 15 huruf b tentang bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN RINGAN kepada Teradu I a.n Ibnu Mas‟ud selaku Ketua Merangkap anggota Panwaslu Kabupaten Kaimana, Teradu II a.n Dominika Hunga Andung selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Kaimana, dan Teradu III a.n Karolus Kopong Sabon selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Kaimana; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua 34 merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti., M.Si., Dr. Nurhidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Tujuh Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu/kuasanya dan dihadiri Para Teradu/Kuasanya. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. 35