II. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu I melalui Kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan
Nomor: 143/I-P/L-DKPP/2015, tanggal 28 September 2015 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 66/DKPP-PKE-IV/2015, Bahwa Pengadu II dan III melalui Kuasa telah
mengajukan Pengaduan kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 157/I-P/L-
DKPP/2015, tanggal 5 Oktober 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
67/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1] Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP sebagaimana dibacakan oleh Kuasa dalam
sidang pertama pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 dan sidang kedua pada hari
Jumat tanggal 6 November 2015 bertempat di Ruang video conference Markas Besar
Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan pengaduan yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Kaimana menerima pendaftaran Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015. Terdapat 3 (tiga) pasangan bakal
calon yang mendaftarkan diri dan/atau didaftarkan yakni: 1) Freddy Thie-
Mohammad Lakotani, 2) Matias Mairuma-Ismail Sirfefa, dan 3) Hasan Achmad-Amos
Oruw.
2. Bahwa dalam penelitian dan verifikasi berkas pencalonan, Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III turut serta mengikuti proses penelitian dan verifikasi berkas pencalonan
Bakal Calon Bupati Kaimana yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kaimana.
3. Bahwa dalam proses penelitian dan verifikasi berkas pencalonan, KPU Kabupaten
Kaimana “menemukan” kejanggalan dan ketidaksesuaian berkas pencalonan Bakal
Calon Bupati a.n Matias Mairuma yakni sebagai berikut :
a. Surat Keterangan Pengganti STTB Sekolah Dasar (SD) bagian depan dibuat pada
tanggal 10 Mei 1983, sedangkan bagian belakang Daftar Nilai SD dibuat pada
tanggal 21 November 1976, padahal Surat Keterangan Pengganti STTB SD dan
Daftar Nilai SD terdapat dalam 1 (satu) lembar kertas yang sama;
b. Terdapat perbedaan tempat lahir dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Daftar
Riwayat Hidup dan Akta Kelahiran, dengan tempat lahir dalam Ijazah SD, Ijazah
SMP, Ijazah SMA, dan Ijazah Sarjana (S1);
4
c. Dalam KTP serta Kutipan Akta Kelahiran dan Daftar Riwayat Hidup dinyatakan
Drs. Matias Mairuma lahir di Kaimana, akan tetapi dalam Ijazah dinyatakan Drs.
Matias Mairuma lahir di Tual Maluku Tenggara .
d. Perubahan tempat lahir Drs. Matias Mairuma dilakukan berdasarkan Kutipan
Akta Kelahiran yang dibuat pada Tahun 2006, tetapi bukan berdasarkan pada
Penetapan Pengadilan Negeri.
e. Seluruh dokumen perubahan tempat lahir Matias Mairuma terbit pada Tahun
2006, akan tetapi pada Ijazah Sarjana (S1) dilakukan perubahan pada Tahun
2005. Jadi perubahan Ijazah Sarjana (S1) mendahului perubahan Kutipan Akta
Kelahiran.
f. Berdasarkan waktu penerbitan Daftar Nilai SD Tahun 1976 s.d terbitnya Surat
Keterangan Ralat Universitas Cenderawasih pada Tahun 2005 (selama kurun
waktu 30 Tahun) Matias Mairuma tidak menyadari terdapat kesalahan penulisan
tempat lahir yang terdapat di dalam Ijazah SD, SMP, SMA, dan Ijazah Sarjana
(S1).
4. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 31/VIII/2015 tentang Hasil Verifikasi
Berkas Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015,
tanggal 23 Agustus 2015 Jo. Berita Acara Nomor: 32/VIII/2015 tentang Penetapan
Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun
2015, tanggal 24 Agustus 2015 Jo. Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor
32/KPU-KAB-032 VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015, tanggal 24 Agustus 2015, hanya terdapat 2
(dua) Bakal Calon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 yakni: 1) Freddy Thie dan
Mohammad Lakotani dan 2) Hasan Achmad dan Amos Oruw.
5. Bahwa Bakal Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana
Tahun 2015.
6. Bahwa kemudian Bakal Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa sebagai Pemohon
mengajukan permohonan penyelesaian sengketa terhadap KPU Kabupaten Kaimana
sebagai Termohon di Panwaslu Kabupaten Kaimana atas Keputusan KPU Kabupaten
Kaimana Nomor 32/KPU-KAB-032 VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015, tanggal 24 Agustus
2015.
7. Bahwa Panwaslu Kabupaten Kaimana telah menetapkan Keputusan Sengketa
Nomor: 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015, tanggal 7 September 2015, yang
amarnya menetapkan :
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
5
- Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 32/KPU-KAB-032
VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana Tahun 2015, tanggal 24 Agustus 2015;
- Mewajibkan kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk menerbitkan Keputusan
KPU Kabupaten Kaimana yang menetapkan Pemohon sebagai Pasangan Calon
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015;
- Mewajibkan kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk melaksanakan Keputusan
ini.
8. Bahwa berdasarkan uraian singkat kejadian sebagaimana tersebut diatas, maka
telah terjadi pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III sebagai berikut :
a. Bahwa dalam tahapan verifikasi berkas pencalonan yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Kaimana, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III turut serta dilibatkan
dalam proses verifikasi. Para Teradu tidak menemukan adanya pelanggaran
terhadap proses tahapan verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Kaimana.
b. Namun dalam Keputusan Sengketa Nomor: 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015,
tanggal 7 September 2015, Para Teradu menyatakan telah terjadi pelanggaran
tahapan pelaksanaan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kaimana.
c. Bahwa sebaliknya KPU Kabupaten Kaimana dalam melakukan proses penelitian
dan verifikasi berkas pencalonan telah “menemukan” kejanggalan dan
ketidaksesuaian berkas administrasi persyaratan Bakal Calon Bupati a.n Matias
Mairuma, hal tersebut juga tidak dijadikan sebagai temuan oleh Teradu I, Teradu
II, dan Teradu III.
POKOK PENGADUAN PENGADU II DAN III
[2.2] Bahwa Pengadu II dan III dalam sidang DKPP sebagaimana dibacakan oleh Para
Kuasa dalam sidang pertama pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 dan sidang
kedua pada hari Jumat tanggal 6 November 2015 menyampaikan pengaduan yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Kaimana membuka masa pendaftaran Pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kaimana tahun 2015. Pada tanggal 26 hingga 28 Juli 2015. Surat
pencalonan beserta dokumen administrasi Pasangan Matias Mairuma dan Ismail
Sirfefa diserahkan kepada KPU Kaimana pada tanggal 28 Juli 2015 pukul 14.07 WIT
dalam 2 (dua) rangkap meliputi 1 (satu) rangkap salinan.
2. Bahwa Para Pengadu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya
ketidaksesuaian dokumen pasangan Matias Mairuma-Ismail Sirfefa serta telah
melaporkannya kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk diklarifikasi lebih lanjut.
3. Bahwa KPU Kabupaten Kaimana telah meneliti kelengkapan dokumen yang
6
diserahkan para calon dengan melibatkan instansi terkait untuk meneliti kebenaran
dokumen yang diserahkan para pasangan calon, seperti: Dinas Catatan Sipil dan
Kependudukan dalam kaitannya dengan data kependudukan, Dinas Pendidikan
dalam kaitannya dengan ijazah, Kepolisian dalam kaitannya dengan dengan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian.
4. Bahwa KPU Telah melakukan penelitian administratif dan verifikasi faktual.
Berdasarkan penelitian tersebut ditemukan fakta adanya perbedaan tempat lahir
yang tercantum dalam KTP, Riwayat Hidup, dan Surat keterangan Catatan Kepolisian
dengan seluruh ijazah (tingkat SD sampai perguruan tinggi). KPU juga telah
menyerahkan daftar checklist yang harus dilengkapi para bakal calon dan telah
diterima oleh Marce S kaihatu dalam kapasitas Tim Sukses Matias Mairuma-Ismail
Sirfefa.
5. Bahwa KPU juga melakukan verifikasi akhir yang dihadiri Para Teradu yang bertindak
selaku saksi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas
Pendidikan yang diwakili Tobias Rahakbauw, dan Polres Kaimana yang diwakili oleh
Dayat (Kasatreskrim). Seluruh proses tersebut dapat dikonfirmasi karena ada dalam
Berita Acara yang dibuat oleh KPU Kaimana.
6. Bahwa hasil verifikasi tersebut telah dicantumkan dalam form lampiran TT.2 KWK
yang ditandatangani oleh Wahab Pical dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana, Tobias Rahakbauw yang
mewakili Kepala Dinas Pendidikan, dan Dayat yang mewakili Polres Kaimana. Secara
tegas dinyatakan “tempat kelahiran Bakal Calon Bupati Matias Mairuma tidak sesuai
antara KTP, Riwayat Hidup, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dengan
dokumen ijazah dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi.
7. Bahwa dalam seluruh proses tersebut Para Teradu telah terlibat secara langsung
dengan bukti daftar hadir di setiap pertemuan yang membahas verifikasi
administratif dan verifikasi faktual yang dilakukan. Hasil verifikasi dimaksud juga
telah diberitahukan kepada seluruh pasangan bakal calon sebelum pada akhirnya
diumumkan oleh KPU Kaimana pada tanggal 24 Agustus 2015 melalui Surat
Keputusan KPU Nomor 32/KPU-Kab-032/VIII/2015.
8. Bahwa atas temuan tersebut Para Teradu tidak pernah mengajukan rekomendasi
apapun yang bersifat resmi dan formil dari lembaga atas masalah administratif berupa
ketidaksesuaian antar dokumen atau berkas Matias Mairuma , untuk ditindaklanjuti
oleh KPU Kaimana sebelum pada akhirnya membuat surat keputusan penetapan
Pasangan Calon yang menyatakan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa tidak
ditetapkan sebagai pasangan calon.
9. Bahwa Teradu I memiliki hubungan darah dengan Ismail Sirfefa. Teradu I tidak
pernah menyatakan secara terbuka di dalam rapat mengenai hubungan keluarga
dengan Ismail Sirfefa.
10. Bahwa hubungan darah tersebut tidak hanya dapat menimbulkan konflik
7
kepentingan, tetapi dapat memicu timbulnya penyalahgunaan dan melibatkan
kepentingan pribadi dalam tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun
tidak langsung. Hal ini bertentangan dengan Pasal 9 huruf d, f, dan i Kode Etik
penyelenggara Pemilu;
11. Bahwa pasca penetapan keputusan KPU di atas, Para Teradu mendapat informasi
bahwa Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa mengajukan permohonan sengketa pada
Teradu pada tanggal 26 Agustus 2015. Alasan utama yang mendasari permohonan itu
ialah Pasangan Matias Mairuma-Ismail Sirfefa tidak mengetahui apa yang menjadi
dasar tidak ditetapkannya mereka sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana.
12. Bahwa atas sengketa dimaksud, sesuai peraturan perundang-undangan Teradu
seharusnya Mengkaji laporan dan temuan, mempertemukan pihak yang bersengketa
melalui proses musyawarah mufakat, serta proses wajib dilakukan secara transparan
dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai Pasal 143 ayat (3) huruf b juncto Pasal 144
ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
13. Bahwa faktanya Para Pengadu yang semula meneruskan adanya inkonsistensi
dokumen Matias Mairuma-Ismail Sirfefa tidak diberitahu adanya permohonan
sengketa dimaksud oleh Teradu. Bahkan tidak dilibatkan dalam seluruh penyelesaian
sengketa pemilihan dimaksud. Berdasarkan proses yang Para Teradu lihat, proses
yang dilakukan oleh Para Teradu tidak transparan, tidak ada proses yang
mempertemukan pihak yang bersengketa, tidak ada proses yang disebut sebagai
musyawarah dan mufakat. Seluruh proses menjadi tidak akuntabel sebagaimana yang
disyaratkan peraturan perundang-undangan
14. Bahwa Tindakan yang dilakukan para Teradu tidak menaati prosedur yang
ditetapkan peraturan perundang-undangan juga melanggar aturan kepemiluan
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a dan c Peraturan bersama Bawaslu, KPU,
dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
15. Bahwa Para Teradu tidak melakukan kajian komprehensif atas inkonsistensi
dokumen yang yang diajukan oleh bakal Calon Bupati Matias Mairuma dan ismail
Sirfefa, dan tidak memberikan dasar yang jelas dasar permohonan sengketa. Teradu
telah bertindak menyembunyikan fakta problem yang sesungguhnya dan sekaligus
dapat dikualifikasi sebagai tindakan manipulatif dari Para Teradu untuk menutupi
inkonsistensi dokumen.
16. Bahwa Para Teradu telah bertindak tidak netral dan memihak kepada salah satu
calon, juga memperlakukan para calon dengan tidak sama. Teradu tidak
mendengarkan semua pihak dalam kasus yang terjadi, dan tidak mempertimbangkan
pokok masalah secara adil. Sesuai Pasal 10 huruf a, b, c, dan j peraturan Bersama
KPU, bawaslu, dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
17. Bahwa penerbitan keputusan Para Teradu telah daluarsa, melampaui batas
waktu. Keputusan KPU diajukan permohonan sengketa ke Teradu tanggal 26 Agustus
2015 dan kemudian Para Teradu membuat Keputusan Nomor
8
01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 pada tanggal 7 September 2015. Teradu harus
menyelesaikan Permohonan sengketa itu dalam waktu 12 hari sesuai Pasal 143 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Jo Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2015. Tindakan Para Teradu tidak profesional, dan keputusan aquo
harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
18. Bahwa pertimbangan hukum yang dirumuskan dalam Keputusan Para Teradu
adalah melanggar hukum karena penggunaan Pasal 144 undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 terhadap Keputusan KPU Kaimana Nomor 32/KPU-KAB-032/VIII/2015
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana 2015 adalah
tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:
a. Yang dimaksud final dan mengikat dalam Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 hanyalah terhadap sengketa yang bersifat administratif dan sengketa
lainnya yang sebelumnya sudah dilakukan kajian dan berdasarkan rekomendasi
dari Panwas;
b. Pada Pasal 94 Jo. 95 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dinyatakan bahwa Sengketa
penetapan Calon adalah sengketa yang bersifat administratif, jadi tidak dapat
diselesaikan melalui Keputusan Panwas;
c. Adapun Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 32/KPU-KAB-032/VIII/2015
tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana yang
ditetapkan 24 Agustus 2015 adalah Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang
bersifat murni;
d. Oleh karena itu, Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, secara jelas dan terang benderang,menyatakan
Keputusan Panwaslu tidak bersifat final dan mengikat terhadap Keputusan KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
e. Fatwa Mahkamah Agung RI Nomor 115/Tuaka.TUN/2015 menyatakan bahwa
terhadap Keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten yang merugikan Pasangan
calon peserta pemilihan , hanya dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara (PT TUN).
19. Bahwa oleh karena itu Keputusan Para Teradu bersifat tidak final dan tidak
mengikat terhadap suatu keputusan yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Kaimana.
Keputusan Para Teradu Nomor 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 adalah tindakan
yang secara tegas melanggar suatu perintah yang dirumuskan oleh Peraturan
Perundang-undangan khususnya Pasal 25 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 yang
menyatakan: “Keputusan Panwaslu tidak bersifat final dan tidak mengikat terhadap
Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten”.
20. Bahwa Pasal 25 peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 yang adalah merupakan
peraturan pelaksana dari pasal 144 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
yang menyatakan bahwa ”ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara penyelesaian
9
sengketa diatur dengan Peraturan Bawaslu”. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 95
PKPU Nomor 9 tahun 2015, Putusan Panwas bersifat administratif dan bila ada
perbedaan pendapat atau ada keberatan maka diajukan ke Pengadilan Tata Usaha
Negara.
21. Dengan demikian, Para Teradu tidak menaati prosedur perundang-undangan
serta melampaui kewenangan. Maka sangat jelas Para Teradu tidak berwenang
membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kaimana, karena yang berhak membatalkan
adalah instansi yang menerbitkannya atau atas perintah/putusan Pengadilan.
22. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut maka disimpulkan sebagai berikut:
a. Teradu I memiliki hubungan darah dengan Ismail Sirfefa dan tidak pernah
menyatakan secara terbuka dalam suatu rapat resmi;
b. Para Teradu telah ikut menghadiri verifikasi akhir sebagai saksi yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Kaimana yang hasilnya berupa ketidaksesuaian tempat lahir
Matias Mairuma;
c. Dari hasil verifikasi administratif dan faktual ditemukan adanya perbedaan tempat
lahir Matias Mairuma dalam KTP, Riwayat hidup, dan SKCK, dengan ijazah dari
seluruh tingkat pendidikan (SD sampai perguruan tinggi);
d. Pengadu telah mengakomodir Bakal pasangan calon yang seharusnya tidak lolos
dalam klarifikasi administratif dan faktual yang juga melibatkan Para Teradu dalam
seluruh proses yang dilangsungkan.
PETITUM PENGADU II DAN III
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II dan III memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menyatakan Keputusan Teradu Nomor 01/PS/PWSL.KMN34.03/VIII/2015
tanggal 7 September bersifat daluarsa dan dinyatakan tidak sah serta tidak
memiliki kekuatan hukum; atau
4. Bila Dewan kehormatan penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
Putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono)
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti
tertulis dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-22
sebagai berikut:
NO NAMA BUKTI KETERANGAN
P-1 Keputusan Koalisi Hasan–Amos, Tentang Tanggal 03 Agustus 2015
Pembentukan Tim Pemenangan Hasan – Amos
10
“HAM” Kabupaten Kaimana
P-2 Berita Acara Nomor: 31/VIII/2015 tentang Hasil Tanggal 23 Agustus 2015
Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015
P-3 Berita Acara Nomor: 32/VIII/2015 tentang Tanggal 24 Agustus 2015
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015
P-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggal 24 Agustus 2015
Kaimana Nomor : 32/KPU-KAB-032 VIII/2015
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015
P-5 Putusan Perkara Nomor Tanggal 07 September
01/PS/PWSL.KMN.34.03/ VIII/2015 2015
P-6 KTP a.n Matias Mairuma, diketahui lahir di Tanggal 30 November 2015
Kaimana
P-7 Kutipan Akta Kelahiran No. Tanggal 01 Juni 1964
477/20.a/DISP/KMN/2006, tanggal 10 Agustus
2006, dijelaskan Matias Mairuma lahir di
Kaimana
P-8 Daftar Riwayat Hidup a.n Matias Mairuma, Tanggal 23 Juli 2015
diketahui lahir di Kaimana
P-9 Surat Keterangan Pengganti STTB SD Nomor Tanggal 21 Nopember 1976
60/SD-F/YPPK/FF/1983, dijelaskan Matias
Mairuma lahir di Tual, diterbitkan 10 Mei 1983
dan Daftar Nilai SD, diterbitkan
P-10 Surat Keterangan No. 105/II-KPS/10/06, SD Tanggal 03 Oktober 2006
YPPK Fatimah, dijelaskan Matias Mairuma Lahir
di Kaimana, diterbitkan di Fak-Fak
P-11 STTB SMP Negeri Kaimana, dijelaskan Matias Tanggal 1 Mei 1980
Mairuma lahir di Tual, diterbitkan di Kaimana
P-12 Surat Keterangan Ralat No. 422/165/2006, SMP Tanggal 10 Oktober 2006
N. 1 Kaimana, dijelaskan Matias Mairuma Lahir
di Kaimana, diterbitkan di Kaimana
P-13 STTB SMA, dijelaskan Matias Mairuma lahir di Tanggal 29 April 1983
Tual, diterbitkan di Fak-fak
P-14 Surat Keterangan Ijazah No. 421.3/608, SMA N. Tanggal 06 September
1 Fak-Fak, dijelaskan Matias Mairuma Lahir di 2006
Kaimana, diterbitkan di Fak-Fak
P-15 Ijazah Sarjana Strata Satu (S-1), Universitas Tanggal 07 Oktober 1988
Cenderawasih, dijelaskan Matias Mairuma lahir
di Tual, diterbitkan di Jayapura
P-16 Surat Keterangan Ralat Nomor Tanggal 14 April 2005
08440/J20/PP/2005, Universitas Cenderawasih,
dijelaskan Matias Mairuma Lahir di Kaimana,
diterbitkan di Fak-Fak
P-17 Lampiran tanda terima dokumen perbaikan dokumen tersebut telah
pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kaimana ditanda tangani oleh
2015 a.n Matias Mairuma Kepala Dinas
Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten
Kaimana Wahab Pical serta
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten kaimana
Thobias Rahakbaw,
kemudian ditanda tangani
unsur Polres Kaimana
yakni Dayat serta saksi-
saksi dari Panwaslu
Kabupaten Kaimana yakni
11
semua teradu: Ibnu
Mas‟ud, Dominika H.
Andung, serta Karolus
Kopong.
P-18 Surat dari Dirjen Dikti Kemendikbud kepada Bahwa surat yang
ketua Pansus Aspirasi DPRD Kab. Kaimana disampaikan oleh Dirjen
tentang gelar akademik sarjana strata 1 Dikti Kemendikbud kepada
ketua pansus aspirasi
DPRD Kabupaten Kaimana
menyebutkan bahwa gelar
yang tepat digunakan oleh
Matias Mairuma untuk
Sarjana strata 1 adalah
Sarjana Ekonomi (SE)
bukan Doktorandus (Drs)
P-19 Surat dari Universitas Cenderawasih Papua dokumen surat yang
dikeluarkan oleh
Universitas Cenderawasih
tersebut menerangkan
bahwa Matias Mairuma
adalah lulusan Sarjana
Ekonomi, Prodi Manajemen
Fisip Univ. Cenderawasih
tahun 1988 tertanggal 7
Oktober, serta Muhamad
Lakotani adalah lulusan
Fakultas Hukum
Universitas Cenderawasih
tahun 1996 tertanggal 26
Pebruari
P-20 Buku Dispensasi Pencatatan Sipil Daerah Dalam dokumen tersebut
Kaimana tahun 2006 tertulis tempat lahir Matias
Mairuma adalah di
Kaimana
P-21 Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dalam dokumen tersebut
kantor Kependudukan dan catatan Sipil tertulis Matias Mairuma
Kabupaten Kaimana tentang tempat lahir Matias lahir di Tual
Mairuma tertanggal 22 Juni 2010 nomor
9208CLT2206201008203
P-22 Pernyataan publik ketua panwaslu Kabupaten Dalam dokumen berbentuk
kaimana Ibnu Mas‟ud (Teradu I) tentang masih tulisan panflet
adanya hubungan darah dengan bakal calon menginformasikan bahwa
wakil bupati Kabupaten Kaimana Ismail Sirfefa. ketua Panwaslu Kab.
Kaimana Ibnu Mas‟ud,
memiliki hubungan darah
dengan bakal calon wakil
bupati Kaimana a.n Ismail
Sirfefa.
[2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II dan III mengajukan alat
bukti tertulis dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9
sebagai berikut:
NO TANDA BUKTI URAIAN
Bukti P-1 Penetapan KPU Kabupaten Kaimana, Pembentukan Tim
Verifikasi;
Bukti P-2 Berita Acara KPU Kabuapten Kaimana Nomor; 32/VIII/2015
12
tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015, tanggal 24 Agustus
2015;
Bukti P-3 Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 32/KPU-KAB-
032/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015;
Bukti P-4 Keputusan Sengketa Panwas Nomor
01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 tanggal 7 September 2015
Bukti P-5 Dokumen kejanggalan tempat lahir Matias Mairuma;
Bukti P-6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang;
Bukti P-7 Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti P-8 Surat Mahkamah Agung RI Nomor 115/Tuaka.TUN/V/2015
tanggal 21 Mei 2015 Perihal: Fatwa Mahkamah Agung RI
Bukti P-9 Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 172/KPU.Prov-
032/IX/2015 tanggal 23 September 2015 Perihal: Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kaimana tahun 2015 yang ditujukan kepada Ketua KPU
Kabupaten Kaimana.
[2.6] KETERANGAN AHLI
Ahli Zainal Arifin Mochtar:
1. Posisi Panwas menarik diamati, seakan-akan ditempatkan jadi lembaga ad hoc.
Panwas Berdiri dalam jangka waktu yang diatur limitatif. Apakah panwas memiliki
kewenangan yg sangat luas hingga memutus semua administrasi, Ahli kembali pada
teori yg dianut indonesia tentang ad hoc dan permanen:
Atribusi
Delegasi
Mandat
2. Sepanjang diatur dan diberi kewenangan oleh lembaga diatasnya, maka berwenang.
Apakah Panwas berwenang dalam administrasi. Tentu saja diatur Undang-Undang.
3. Namun Undang-Undang Nomor 1 tidak menjelaskan makna dan magnitude
administrasi, hal diatur detail dalam perbawaslu no 8 tahun 2015. Panwas berwenang
menyelesaikan sengketa administrasi tapi yang non putusan tata negara, jadi bukan
final, merujuk pasal 25.
4. Panwas tentu tidak serta merta bisa terjemahkan apa kewenangan administrasinya.
5. Panwas punya kaitan dengan Bawaslu Provinsi dan Pusat, karena dalam UUD,
pemilihan umum diselenggarakan oleh: KPU dan Bawaslu. Perbawaslu menjadi
kaidah yang tidak boleh dilanggar oleh lembaga ad hoc yg dibentuk Bawaslu. Pertama,
putusan sengketa administrasi hasil keputusan KPU tidak bisa final, menurut
Perbawaslu 8. Kedua, harus dilihat detail jenis perkara.
13
6. Dalam kasus ini ada dugaan pemalsuan, menariknya menurut info, ditemukan oleh
anggota Panwaslu sendiri yang katakan ada pemalsuan. Bahwa UU Nomor 1 2015
menganut Pidana Pemilukada yakni Tindakan yang dianggap sebagai pidana dalam
Undang-Undang ini.
7. UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 179 mengatakan pemalsuan dokumen untuk tujuan
tertentu dan dimaksudkan seakan asli itu pidana diancam UU Nomor 1 2015.
8. Mengherankan ketika panwas menemukan ada perbedaan data-data tetapi tidak
berupaya lebih lanjut klarifikasi itu padahal diberi tugas untuk selenggarakan pemilu
yang tidak diskriminatif.
9. Yang dibutuhkan adalah bagaimana problem itu diselesaikan. Panwas telah lampaui
kewenangan, padahal ada Pasal 30 huruf c, Panwas tidak berwenang untuk berbau
pidana, tapi Panwas masih juga mengerjakan.
10. Kedua, putusannya tidak final.
11. Yang harus dilakukan Panwas kalau mengetahui ada unsur pidana: Tentu
panwas menolak untuk mengerjakan sengketa itu, karena tidak masuk sengketa
sebagaimana Pasal 30 c.
12. Intinya pidana pemilu bisa jadi pidana biasa yang dicantumkan khusus dalam
peraturan kepemiluan. Intinya Pasal 30 c jadi indikasi ini diluar kewenangan panwas,
tatkala berbau pidana sebagaimana di UU Nomor 1 Tahun 2015.
13. Terkait daluarsa pengambilan keputusan Panwas: menarik, UU dan peraturan
bawaslu, limitatif 12 hari, Berbeda jika 12 hari kerja. Hari (kalender) terhitung jam 12
malam berarti pergantian hari, limitatif.
14. Yang harus dilihat, keputusan Panwas dalam sengketa itu melanggar 12 hari atau
tidak. Ada pendapat yang mengatakan, ketika dia diputuskan, itulah kekuatan
hukum dimulai, Kedua, ketika dia dibacakan. Ini teori resepsi, atau legal.
15. Perlu dicek untuk melihat apakah dalam putusan Panwas itu mengandung unsur
berbeda antara kapan diputuskan dengan kapan disampaikan. Karena diputus belum
lewat, dibaca sudah lewat 12 hari. Berbeda dengan pengadilan, Mahkamah Konstitusi
mengatur putusan berlaku semenjak diputus dan dibacakan, menganut dua teori
sekaligus. Tapi soal ini tidak diatur secara limitatif. Andai dibaca dan diputus dalam
hari yang sama, ada problem besar daluarsa. Kalau sebelum 12, tapi dibaca setelah
12 hari, masih bisa diterima secara teori. Perlu dibaca betul bagaimana keputusan
Panwas untuk hal tersebut.
16. Keputusan Panwas Kaimana berbunyi: Demikian diputus dalam rapat pleno dan
diucapkan di hadapan para pihak pada hari senin 7 September 2015 Artinya pleno
dan pembacaan. Mengenai kewajiban KPU untuk menaati jika daluarsa, Jelas jika
tercantum dalam putusan pada hari yang sama, tanggal 7 itu sudah lewat batas
waktu. Jika daluarsa maka otomatis KPU tidak wajib menjalankan. KPU punya ruang
melihat dan menaati. Kedua, daluarsa itu bisa ditaati atau tidak, pilihan mungkin
14
bagi KPU tapi problem daluarsa. Apalagi kembali ke dalil Ahli yang pertama bahwa ini
adalah putusan administrasi berdasar putusan KPU yang memang tidak final
17. Kedua, dalam keputusan Panwas, terkait redaksi “mewajibkan”, Ahli tidak tahu
sengaja atau tidak. Biasanya tidak gunakan “mewajibkan”, lebih banyak
menggunakan kata “meminta”, karena ada pertimbangan, kecuali untuk hal tertentu.
Kata meminta bisa menjadi wajib sepanjang ranah kewenangan panwas. Walaupun
kata meminta KPU melaksanakan itu wajib sepanjang ranahnya. Ahli tidak
merepotkan kata “meminta” dan “wajib”, Wajib itu turunan dari Undang-Undang.
Kalau Keputusan Panwas final dan binding maka kata meminta dimaknai wajib. Tapi
jika bukan ranah atau dikecualikan seperti pasal 25 perbawaslu 8 tahun 2015 maka
tidak serta merta diartikan wajib.
18. Dalam keputusan panwas tersebut: Kalau ada bukti perbedaan tempat lahir,
mestinya dilanjutkan pidana sesuai UU Nomor 1 2015. Memang kadang ada
perbedaan yg tidak by design, misal karena pencatatan sipil yg buruk. Misal sesorang
Lahir tanggal 1 jadi 20. Bisa juga by design karena ada kaitan dengan Pemilu, misal
putra daerah. Asli daerah berpengaruh pengaruh dalam kondisi tertentu. Bahkan
Pilpres ada ketentuan: orang Indonesia asli. Walapun catatan sipil sederhana, tapi
ada implikasi. Ketika sudah ditemukan oleh Panwas, bahwa ada perbedaan apalagai
bukan hanya catatan sipil yg buruk. Sebaiknya menurut asas good governance
seharusnya bukan mengindahkan begitu saja, harusnya Gakumdu yg akan
selenggarakan proses pidana Pemilukada.
19. Saksi memandang, Sengketa ini menarik:
Ada administrasi biasa
Ada administrasi TUN-nya
Ada bau pidananya karena pemalsuan
Kalau panwas memutus padahal bau tiga-tiganya menyengat, harusnya Panwas
berhati-hati. Itulah yg membuat sengketa yang sekarang. Jelas menurut teori,
melampaui kewenangan tidak memiliki daya hukum mengikat. Tidak memiliki Legaly
binding, daya mengikat sebuah putusan, apalagi ada pasal 30 huruf c.
20. Terkait adanya perbedaan signifikan Pasal 142 dan 144 UU Nomor 1 2015
sebagaimana ditanyakan Teradu I: bahwa berkaitan dengan Fatwa MA 115, Pasal itu
tentang sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilu. Kedua
bagaimana implikasi fatwa MA tersebut terhdap institusi penyelenggara pemilu
Panwas dan KPU. Kalau Pasal 142 Soal jenis sengketa pemilu Antar peserta dan
antara peserta dengan penyelenggara, adapun Pasal 144 Keputusan Bawaslu dan
Panwas bersifat terakhir dan mengikat. Tapi harus lihat detail Pasal 144 ayat 3.
21. Bahwa ketentuan lebih lanjut untuk penyelesaiannya diatur peraturan bawaslu.
Maka keluar Perbawaslu Nomor 8. Hal ini terjadi Karena lembaga independen diatur
Undang-Undang, namun kewenangannya sering gelondongan (diberi kewenangan
15
umum, detailnya tidak) Penjelasan lebih lanjut melalui mekanisme self regulatory
body. Seperti misalnya DKPP mengatur detail mekanisme sidang
22. Pasal 144 ayat 3 menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut soal sengketa yang
diatur dalam UU ini diatur dalam Perbawaslu, dan Perbawaslu Nomor 8 Pasal 25
limitatif tentang mana yang final dan mengikat, dan mana yang tidak final dan
mengikat yakni rezim TUN. KPU bisa melakukan penolakan terhadap keputusan
panwas, sepanjang Undang-Undang mengatur sebagai kewenangan panwas, karena
hal itu sengketa panwas yang tidak karena keputusan KPU, misal jadwal Kampanye.
Adapun sengketa di Panwas Kaimana ini rezimnya masuk sengketa administrasi yang
lahir karena terbitnya keputusan KPU.
23. Pada dasarnya fatwa tidak mengikat. Tidak ada rezim yang mengatakan fatwa MA
mengikat. Mau dilaksanakan atau tidak, bisa dilakukan atau tidak. Banyak kasus
Presiden, Mendagri atau KPU minta fatwa MA namun jadi pilihan laksanakan atau
tidak.
24. Dalam menjawab pertanyaan Anggota Majelis Prof.Dr, Anna Erliyana, Saksi
menguraikan: Ada tiga rezim produk hukum:
Beschikking
Regeling
Vonis
Konsepnya pertama, Jangan dibingungkan dengan bajunya dulu, jangan diartikan
putusan pasti vonis. Ada ketetapan yang masih bersifat mengatur, misal Keppres 80.
Kedua, putusan Panwas masuk rezim mana, tidak dijelaskan UU. Undang-Undang
mengatur Panwas untuk sidang, Makanya Ahli menggunakan teori secara generik.
Apakah saat diputuskan atau diucapkan. Kalau peradilan biasa itu diputuskan dan
berlaku sejak diucapkan. Pertanyaannya Apakah sidang Panwas sama dengan
pengadilan, Ahli berpendapat: tidak pasti. Kalau teori putusan itu biasa semenjak
diputuskan dan dibaca untuk umum. Misal Undang-Undang MK kalau tidak salah
pasal 54: diputuskan dan dibaca di persidangan. Adapun Panwas masih abu-abu,
tidak diatur sebagai sidang .
25. Mengenai pertanyaan Anggota Majelis Prof. Anna Erliyana bahwa putusan Panwas
masuk Pasal 48 UU TUN, Ahli menjawab tidak serta merta bisa, karena pada
dasarnya pengambilan keputusan harus mendengar semua pihak itu doktrin HAN
secara umum.
Pada dasarnya audi et altera partem itu asas formal. Bisa buka Muchsan tahun 1994,
Putusan itu adalah audi et alteram partem.
Kalaupun misalnya dianggap bahwa putusan Panwas adalah keputusan serupa selalu
dalam UU TUN, tetap saja harus dihitung 12 harinya. Disitu disebut dibuat dan
diucapkan tanggal 7. Tinggal melihat apakah melanggar 12 hari atau tidak
sebagaimana dalam Undang-Undang. Ahli gunakan teori generic, Apakah teori
16
receptie Tinggal dicek saja. Mekanisme di Panwas ini tidak definitif disebut
persidangan.
26. Pilkada atau pemilu punya proses sendiri sama dengan pidana pemilukada,
Pidana pemilukada didefinisikan sebagai pidana sebagaimaiana yang diancamkan
dalam UU ini. Sering kali sama dengan yang biasa. Misalnya Pemalsuan dokumen.
Karenanya UU pemilukada mengatur berbeda. Ada kemungkinan proses
administrasinya berbeda. Daluarsa ke TUN 3 hari Padahal dalam UU TUN 3 bulan.
Ada kemungkinan karena ini proses khusus, maka proses atau aturan yang lebih
khusus yang lebih dikedepankan.
[2.7] SAKSI PENGADU
Saksi I Wahab Pical (Dinas Kependudukan Kabupaten Kaimana)
1. PEMILUKADA harus kita sukseskan, Saksi adalah Kepala Dinas Catatan Sipil,
kepanjangan pemerintah membantu KPU dalam Pemilukada di Kaimana.
2. Bahwa dalam dokumen Catatan Sipil Kaimana pada tahun 2005 ketika Matias
Mairuma mencalonkan diri sebagai wakil bupati Kaimana mengajukan
permohonan kepada dinas untuk penerbitan akta kelahiran. Sehingga terbitlah
akta kelahiran yg menyatakan lahir di Kaimana.
3. Pada tahun 2010 Matias Mairuma mau calonkan Bupati Kaimana mengajukan
permohonan lagi dengan alasan bahwa akta yang pertama sudah hilang.
4. Justru tempat lahir berubah menjadi di Tual. Itu di Disdukcapil.
5. Asumsi Saksi dan koleganya di Disdukcapil, dengan disebutnya Kaimana, maka
menggugurkan tempat lahir sebelumnya yakni Tual.
6. Pada November 2014 atas permintaan bupati, dilakukan perekaman KTP
elektronik,
7. Saksi dan staf menjalani rapat di kantor bupati, dijelaskan nama dan tempa lahir
di Kaimana.
8. Ketika pelaksanan verifikasi berkas, verifikator melakukan verifikasi berkas para
calon bupati dan wakil di KPU Kaimana.
9. Saksi kaget melihat dokumen ijazah Matias Mairuma sampai perguruan tinggi
lahir di Tual. Ijazah dan akta kelahiran sama-sama dokumen negara.
10. Saat verifikasi, Saksi mendengar langsung dari Dominika anggota panwaslu,
melakukan pengecekan terhadap dokumen Matias, dijelaskan Dominika.
11. Mereka temui yang menandatangani di Fakfak
12. karena yang datang bupati , terpaksa menandatangani surat kesalahan
13. Kemudian yang di Uncen: Sudah pensiun.
14. Saksi dan polres menyimpulkan tiga hal:
Matias Mairuma memberikan keterangan palsu terhadap dokumen
kependudukan, bertentangan dengan UU Nomor 23 tahun 2006 Pasal 93
yaitu setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan dikenakan
17
pidana 6 tahun dan denda. Maka verifikator merekomendasi dokumen ini
palsu;
saksi sebelumnya sekretaris dinas pendidikan 8 tahun, kasek SMP 12
tahun. Soal salah tulis ijazah, Saksi punya keahlian. kalau salah satu
huruf, wajar salah tulis, namun salah tempat tidak wajar.
Kalau salah di SD, mestinya di SMP sudah dibetulkan. Maka ada indikasi
pemalsuan dokumen.Sehingga Matias Mairuma tidak boleh diloloskan, ini
pidana.
15. Saksi saat itu juga memohon pada ketua KPU Kaimana karena posisi Saksi PNS
yang tidak boleh terlibat politik praktis Saksi sebagai Kadis memeriksa berkas
calon, minta pada KPU jangan tertulis, sebab nanti akibatnya akan non job
(diberhentikan dari jabatannya).
16. Ternyata benar setelah pengumuman, kantor Saksi ditembak Bupati, Saksi
amankan diri lari ke Jawa. Rekan Saksi amankan diri di ambon.
17. Ini resiko menegakkan kebenaran, Saksi tidak berpihak, sebagaimana firman
Allah: Wata’awanu alal birri wat taqwa, wala ta’awanu alal itsi wal udwaan.
Saksi II Tobias
Berkas bakal calon Matias sebagai berikut:
1. waktu verifikasi terdapat perbedaan bulan, tanggal, dan tahun terbitnya surat
keterangan pengganti ijazah dengan daftar nilai, surat keterangan pengganti
ijazah SD a.n Matias dikeluarkan di Fakfak tanggal 10 mei 1983. Pada daftar nilai
ditulis, dikeluarkan di Fakfak 21 november 1976. Perbedaan antara surat
keterangan dengan daftar nilai 13 tahun Artinya ybs begitu tamat SD hanya dapat
daftar nilai, 13 tahun kemudian baru muncul ijazah. Bahwa ijazah dengan daftar
nilai itu satu dokumen yang tidak terpisahkan, apalagi beda tahun. Ijazah dan
daftar nilai harus diterbitkan bulan dan tahun yg sama.
2. surat keterangan pengganti ijazah SD, SMP, SMA dan dan S-1 ditulis lahir di
Tual. Untuk membuktikan keabsahan ijazah, Saksi membuktikan dengan
dokumen lain sperti KTP, ternyata dalam KTP ditulis lahir di kaimana sedangkan
dalam ijazah di Tual.
3. Seluruh ijazah masing-masing dilengkapi dengan surat keterangan salah
penulisan ijazah. Artinya salah satu huruf atau angka salah. Satu huruf atau
angka lebih , itu yang dimaksudkan salah penulisan. Dalam ijazah itu ditulis di
Tual. Menurut Saksi, itu dilakukan dengan sengaja.
4. Saksi juga temukan ada indikasi penyalahgunaan gelar, karena dalam S-1 nya
tertulis Sarjana ekonomi. Pernah dimasalahkan tahun 2013. Ada keterangan
Dikti. Saksi berpendapat gelar yg tepat bagi Matias Mairuma adalah SE bukan
Drs.
18
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU I
[2.8] Bahwa dalam menjawab Pokok aduan dalam Perkara Nomor 66/DKPP-PKE-
IV/2015 yang diajukan Pengadu I, Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis
dan penjelasan lisan pada Sidang DKPP 30 Oktober dan 6 November 2015 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa terkait dengan Pokok Pengaduan Perkara Nomor 143/I-P/L-DKPP/2015 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 66/DKPP-PKE-IV/2015 yaitu Para Teradu tidak
konsisten dalam sikap dan keputusannya. Pada saat dilakukan verifikasi persyaratan
calon, para Teradu tidak melakukan apa-apa manakala KPU Kabupaten Kaimana
menunjukkan sejumlah „kejanggalan‟ dalam persyaratan Paslon Matias Mairuma-Ismail
Sirfefa. Namun, ketika KPU Kabupaten Kaimana menerbitkan Surat Keputusan Nomor
32/KPU-KAB-032/VIII/2015 Tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Kaimana Tahun 2015 yang didalamnya juga menyatakan bahwa Bakal Paslon Matias
Mairuma-Ismail Sirfefa Tidak Memenuhi Syarat (TMS), para Teradu melalui putusan
sengketa menyatakan bahwa keputusan KPU Kabupaten Kaimana keliru dan
memerintahkan KPU Kabupaten Kaimana untuk membatalkannya sekaligus
menetapkan Bakal Paslon Matias Mairuma-Ismail Sirfefa sebagai Paslon Bupati dan
Wakil Bupati Kaimana pada Pilbup Kaimana Tahun 2015.
Bahwa terhadap pengaduan ini, maka teradu dapat memberikan jawaban sebagai
berikut:
1. Bahwa benar pada tanggal 28 Juli 2015 dan tanggal 23 Agustus 2015, pada
verifikasi pertama dan kedua yang sekaligus terakhir di KPU Kabupaten Kaimana,
ditemukan perbedaan tempat lahir Matias Mairuma selaku calon Bupati, dalam
ijazah dari tingkat Sekolah Dasar sampai Universitas tertulis tempat lahir Matias
Mairuma di Tual, namun dalam KTP, kutipan Akta kelahiran, dan kartu keluarga
tertulis Matias Mairuma lahir di Kaimana;
2. Bahwa seluruh dokumen kependudukan Matias Mairuma dan seluruh ijazah
Matias Mairuma adalah merupakan dokumen asli dikeluarkan oleh Instansi yang
berwenang;
3. Bahwa pada saat verifikasi berkas pasangan calon dihadiri oleh Kepala Dinas
Kependudukan Kabupaten Kaimana;
4. Bahwa pada saat verifikasi tidak ada satu pun yang hadir dalam verifikasi
tersebut yang menyatakan bahwa dokumen kependudukan dalam hal ini akte
kelahiran, KTP, Kartu Keluarga dan sebagainya adalah tidak sah atau diragukan
keabsahannya;
5. Bahwa ijazah Matias Mairuma dari Sekolah Dasar sampai Universitas telah
dilakukan klarifikasi kepada instansi berwenang dalam hal ini sekolah dan
universitas yang tercantum dalam ijazah saudara Matias Mairuma, hasil verifikasi
19
faktual menyatakan bahwa ijazah tersebut benar dikeluarkan oleh sekolah yang
bersangkutan;
6. Bahwa substansi dari verifikasi berkas pasangan calon adalah penelitian terhadap
kelengkapan dan keabsahan dokumen;
7. Bahwa perbedaan tempat lahir pada dokumen bukanlah substansi dalam
verifikasi berkas dan tidak ditemukan satu pasal pun dalam undang-undang
pemilu maupun PKPU dan Perbawaslu yang mempersoalkan hal tersebut, hal ini
bersesuaian dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Jo.
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, yaitu: “penelitian terhadap kelengkapan
dan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pasal 47 ayat (1) meliputi
penelitian terhadap: a. cap basah partai politik atau masing-masing gabungan
partai politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya, b. tandatangan
pasangan calon; c. meterai; dan d. kesesuaian isi dokumen dengan ketentuan
dalam peraturan ini”;
8. Bahwa keputusan musyawarah yang mengabulkan permohonan Pemohon sudah
sesuai dengan fakta dan bukti yang ada dalam musyawarah;
9. Bahwa salah satu proses penelitian berkas yaitu menyampaikan hasil penelitian
berkas pasangan calon kepada gabungan partai politik pengusung pasangan calon
“secara tertulis” tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kaimana sebagaimana
yang diamanatkan oleh Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yaitu: “hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat 2 diberitahukan secara tertulis kepada partai politik,
gabungan partai Politik, atau pasangan calon Perseorangan Paling lambat 2 (dua)
hari setelah penelitian selesai”;
10. Bahwa hal tersebut di akui oleh KPU Kabupaten Kaimana di dalam Musyawarah
penyelesaian sengketa, KPU Kabupaten Kaimana mengakui tidak pernah
memberikan hasil penelitian dokumen secara tertulis kepada gabungan partai
politik pengusung pasangan calon yang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015;
11. Bahwa sebab hasil verifikasi tidak diserahkan kepada gabungan partai politik
maka gabungan partai politik pengusung pasangan calon tidak mengetahui
dokumen mana yang menurut KPU Kabupaten Kaimana tidak lengkap dan/atau
tidak memenuhi syarat;
12. Bahwa sebab tidak diketahui dokumen yang dinilai/dinyatakan tidak lengkap
serta tidak mempersoalkan keabsahan dokumen oleh KPU Kabupaten Kaimana
yang perlu diperbaiki oleh gabungan partai politik pengusung pasangan calon
maka tidak ada perbaikan atas dokumen yang telah diserahkan gabungan partai
politik pengusung pasangan calon kepada KPU Kabupaten Kaimana sesuai
dengan Pasal 53 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Jo. Peraturan KPU
Nomor 12 Tahun 2015, yaitu: ”dalam hal berdasarkan hasil penelitian
20
sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dokumen persyaratan pencalonan dan/atau
belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat, partai politik atau
gabungan partai politik atau pasangan calon perseorangan diberi kesempatan
untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan paling lama 3 hari sejak
pemberitahuan hasil penelitian oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota”;
13. Bahwa tidak diberikannya hasil verifikasi secara tertulis mengisyaratkan bahwa
dokumen yang telah dimasukkan oleh gabungan partai politik pengusung Matias
Mairuma dan Ismail Sirfefa kepada KPU kabupaten Kaimana telah memenuhi
syarat pencalonan maupun syarat calon;
14. Bahwa berkas pencalonan dan berkas calon yang diserahkan oleh Pemohon
selaku pasangan calon dan KPU selaku termohon telah sesuai dengan apa yang
dikehendaki oleh Undang undang pemilu;
15. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka musyawarah penyelesaian sengketa
yang dilaksanakan di kantor Panwas Kabupaten Kaimana mengabulkan
permohonan pemohon;
16. Bahwa atas aduan pengadu tentang teradu tidak konsisten dalam sikap dan
keputusan adalah tidak benar;
17. Bahwa dalam masa verifikasi, Para Teradu “bersikap” tidak melakukan apa apa
pada saat mengetahui tentang perbedaan tempat lahir pada beberapa dokumen
Matias Mairuma selaku calon Bupati adalah benar, sebab itu bukan merupakan
substansi dalam penelitian berkas pencalonan dan berkas calon, selama
keabsahan dan kelengkapan berkas tersebut dapat dipertanggungjawabkan;
18. Bahwa keputusan musyawarah Panwas Kabupaten Kaimana sudah sesuai dengan
fakta dan bukti yang ada dalam musyawarah, serta sudah sesuai dengan aturan
perundang undangan pemilu yang berlaku;
19. Bahwa Panwas Kabupaten Kaimana dengan “sikap” tidak memberikan
rekomendasi ataupun saran kepada KPU Kabupaten Kaimana terkait tempat lahir
saudara Matias Mairuma adalah karena perbedaan itu bukanlah substansi dalam
penelitian berkas pasangan calon, dan “sikap” Panwas Kabupaten Kaimana ini
sangat konsisten dengan “Keputusan” musyawarah penyelesaian sengketa yang
menerima permohonan pemohon, demi melindungi hak konstitusional warga
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipangkas oleh KPU Kabupaten
Kaimana dengan tidak menjalankan pasal 50 Undang Undang Nomor 8 Tahun
2015, pada tahapan verifikasi berkas pasangan calon.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU II DAN III
[2.9] Bahwa dalam menjawab Pokok aduan dalam Perkara Nomor 67/DKPP-PKE-
IV/2015 yang diajukan Pengadu II dan III Para Teradu telah menyampaikan jawaban
21
tertulis dan penjelasan lisan pada Sidang DKPP 30 Oktober dan 6 November 2015.
Bahwa jawaban terhadap Pengadu II dan II adalah sama dengan Poin 1 sampai poin 19
jawaban terhadap Pengaduan Pengadu I, namun dengan penambahan sebagai berikut.
Bahwa terkait dengan pokok pengaduan yaitu Para Teradu tidak transparan dan tidak
akuntabel dalam proses penyelesaian sengketa, karena tidak mempertemukan para pihak
untuk masing-masing didengar keterangannya. Bahwa terhadap pengaduan ini, maka
Teradu dapat memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa musyawarah penyelesaian sengketa terbuka untuk umum, setiap membuka
musyawarah, pimpinan musyawarah menyampaikan bahwa musyawarah dibuka dan
terbuka untuk umum;
2. Bahwa Para Teradu tidak pernah membatasi siapapun yang ingin mengikuti
musyawarah penyelesaian sengketa di kantor Panwas Kabupaten Kaimana;
3. Bahwa setiap pelaksanaan musyawarah, Panwas Kabupaten Kaimana tidak pernah
menutup pintu kantor Panwas Kabupaten Kaimana;
4. Bahwa setiap pelaksanaan musyawarah sengketa, Panwas Kabupaten Kaimana selalu
mendahului dengan mengundang secara tertulis kepada para pihak (termohon dan
pemohon untuk mengajukan saksi dan saksi ahli);
5. Bahwa setiap pelaksanaan musyawarah, tidak diadakan pengamanan yang
berlebihan;
6. Bahwa musyawarah dilaksanakan menggunakan sound system atau pengeras suara;
7. Bahwa musyawarah didokumentasi oleh Panwas Kabupaten Kaimana menggunakan
rekaman video;
8. Bahwa musyawarah dihadiri dan didokumentasi oleh wartawan;
9. Bahwa pengadu menilai tidak transparan karena tidak mempertemukan kedua belah
pihak untuk didengar keterangannya;
10. Bahwa keinginan Pelapor dalam hal ini pasangan calon yang tidak diakomodir
dalam Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana
Tahun 2015 adalah jelas tertuang dalam permohonan pemohon yaitu diikutsertakan
sebagai pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kaimana Tahun 2015;
11. Bahwa dalam pertemuan pertama, Panwas Kabupaten Kaimana melakukan
mediasi sengketa penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kaimana Tahun 2015. Panwas Kabupaten Kaimana mengadakan pertemuan dengan
Terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Kaimana untuk memberikan penjelasan terkait
fakta dan bukti yang telah ada dalam musyawara penyelesaian sengketa, terutama
fakta dan bukti serta pengakuan KPU Kabupaten Kaimana yang tidak pernah
memberikan hasil verifikasi secara tertulis kepada pihak Terlapor serta kesalahan dan
akibat yang terjadi dari kesalahan tersebut. Panwas Kabupaten kaimana mendengar
arah kebijakan KPU Kabupaten Kaimana selaku Terlapor, dan pada pertemuan
tersebut KPU Kabupaten Kaimana telah dengan tegas tidak berkehendak untuk
22
mengubah keputusan yang telah diputuskan dalam penetapan pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015, Pada tanggal 24 Agustus 2015;
12. Bahwa dalam pertemuan mediasi tahap awal tersebut, Panwas Kabupaten
Kaimana telah menawarkan jalan tengah yaitu melaksanakan verifikasi ulang,
mengingat tahapan verifikasi yang telah dilaksanakan tidak sesuai dengan amanat
undang-undang pemilu, namun pendapat ini tidak disetujui oleh KPU Kabupaten
Kaimana;
13. Bahwa hasil dengar pendapat tersebut Panwas Kabupaten Kaimana
menyampaikan kepada Pemohon sebelum mempertemukan kedua belah pihak;
14. Bahwa Pemohon setelah mendengarkan hasil pertemuan Panwas Kabupaten
kaimana dan KPU kabupaten Kaimana, meminta kepada Panwas Kabupaten Kaimana
untuk melanjutkan musyawarah tanpa terlebih dahulu dipertemukan dengan
Termohon sebab telah jelas hasil pertemuan kedua belah pihak nantinya;
15. Bahwa musyawarah dilanjutkan dengan tidak ada kesepakatan;
16. Bahwa pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa di Panwas Kabupaten
Kaimana terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kaimana Tahun 2015, adalah sangat transparan dan akuntabel;
Bahwa terkait dengan pokok pengaduan yaitu Teradu I a.n Ibnu Mas‟ud tidak pernah
mengumumkan kepada publik bahwa dirinya memiliki hubungan darah yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan bakal calon wakil bupati atas nama Ismail
Sirfefa, Teradu dapat memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa pada Tanggal 20 Juli 2015, bertempat di Kantor Panwaslu Kaimana, Ketua
Panwaslu telah menyampaikan kepada anggota Panwaslu tentang hubungan
pertalian darah antara ketua panwaslu dengan Bakal Pasangan Calon Wakil
Bupati Kaimana atas nama Ismail Sirfefa;
2. Bahwa pada Tanggal 24 Juli 2015, bertempat di Kantor Panwaslu, Ketua
Panwaslu Kaimana telah menyampaikan secara resmi di dalam kegiatan Bimtek
lanjutan Panwas Distrik, bahwa Ketua Panwaslu mempunyai hubungan pertalian
darah dengan bakal pasangan calon wakil bupati Kaimana atas nama Ismail
Sirfefa, S.Sos, MH;
3. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2015, Ketua Panwaslu telah menyampaikan di
hadapan wartawan terkait adanya hubungan darah antara dirinya dengan Bakal
Calon Wakil Bupati atas nama Ismail Sirfefa dan pada tanggal 3 September 2015
Tabloid Kabar Triton (Tabloid Lokal Kaimana) telah memberitakan wawancara
tersebut dalam bentuk Iklan;
4. Bahwa pada Tanggal 27 Agustus 2015, di Ruang Aula Lapas Kaimana, anggota
Komisioner Panwaslu Kaimana (Karolus Kopong Sabon) juga telah menjelaskan
kepada peserta sosialisasi tentang hubungan pertalian darah antara Ketua
Panwaslu dengan Bakal pasangan calon Ismail Sirfefa, S.Sos, MH;
23
5. Bahwa pada musyawarah penyelesaian sengketa pertama yang dibuka dan
terbuka untuk umum, Pimpinan Musyawarah telah menyampaikan bahwa ketua
Panwaslu tidak bersedia menjadi pimpinan musyawarah dan terlibat secara
strategis dalam musyawarah sengketa tersebut dengan alasan adanya hubungan
darah antara dirinya dengan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ismail Sirfefa,;
6. Bahwa pada musyawarah penyelesaian sengketa ketiga, Ketua Panwaslu telah
menyampaikan secara resmi tentang hubungan pertalian darah antara Ketua
Panwaslu dengan bakal pasangan calon wakil bupati Ismail Sirfefa.
7. Bahwa adalah tidak benar, Teradu I tidak pernah mengumumkan kepada publik
bahwa dirinya memiliki hubungan darah yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ismail Sirfefa.
Bahwa Terhadap Pengaduan Para Pengadu, Para Teradu dalam sidang kedua pada 6
Oktober 2015 mengajukan jawaban Tambahan sebagai berikut:
Terkait dengan definisi kejanggalan yang disebut-sebutkankan dalam pokok pengaduan,
maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu tidak mengetahui apa sebenarnya maksud dari bahasa
“kejanggalan” yang terus menerus disebut-sebutkan oleh pengadu, apakah maksud
pengadu “kejanggalan” disini adalah dokumen pasangan calon tidak sesuai dengan
apa yang telah diatur oleh undang undang yang mengatur mengenai penyelenggaraan
pemilu, terutama terkait verifikasi dokumen pasangan calon, ataukah “kejanggalan” di
luar apa yang diatur oleh undang-undang mengenai penyelenggaraan pemilu.
2. Penyelenggaraan pemilu pada semua tahapan pemilihan telah diatur dengan jelas di
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemilu, serta
peraturan pelaksananya.
3. Bahwa KPU Kabupaten/Kota, dalam hal ini termasuk KPU Kabupaten Kaimana tidak
diberikan tugas oleh Undang-undang untuk memverifikasi berkas pasangan calon
diluar apa yang telah diatur oleh undang-undang mengenai penyelenggaraan
pemilihan umum. Hal ini telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pada
pasal 1 angka 9, dijelaskan bahwa :
“KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan
umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-
Undang ini.”
Lebih lanjut tentang definisi, pengertian apa yang disebut KPU Kabupaten/Kota serta
apa tugas yang diberikan oleh Undang-undang kepadanya terutama tugas KPU
24
Kabupaten/Kota dalam proses Verifikasi berkas pencalonan dan berkas calon diatur
dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Juncto PKPU Nomor 12 Tahun 2015, Pada pasal 1
angka 5, dijelaskan menyatakan bahwa :
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
”Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya
disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum
sebagaimana dimaksud dalam undang undang penyelenggara pemilihan umum yang
diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota
dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
Pemilihan”.
4. Terkait verifikasi berkas/penelitian berkas, diatur dalam pasal 50 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
dalam undang undang ini, pasal 50 ayat (1), terdapat 3 (tiga) substansi dari
verifikasi/penelitian berkas pasangan calon, sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten ditugaskan untuk meneliti kelengkapan persyaratan administrasi
pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
b. KPU Kabupaten dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika
diperlukan;
c. KPU Kabupaten menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan
persyaratan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
Kembali kepada maksud “kejanggalan” dari pengadu, apakah maksud “kejanggalan”
Pengadu adalah ketidaklengkapan administrasi yang disyaratkan oleh undang-
undang pemilu kepada pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, Atau,
ketidakabsahan dokumen persyaratan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.
Dalam proses verifikasi tidak pernah satupun dari petugas verifikasi dan perwakilan
dari instansi yang berwenang, yang dihadirkan oleh KPU Kabupaten Kaimana
mempertanyakan atau mempersoalkan kelengkapan dan keabsahan dari tiap-tiap
dokumen saudara Matias Mairuma selaku calon Bupati Kaimana.
Setiap dokumen saudara Matias Mairuma adalah dokumen asli yang telah diverifikasi
dan tidak ada pernyataan tentang ketidakabsahan dokumen, baik itu KTP, Kartu
Keluarga serta akte kelahiran maupun ijazah yang ada. Karena Para Teradu tidak
menemukan dasar hukum “kejanggalan” yang dimaksud oleh pengadu, maka Para
Teradu tidak gegabah menganggap itu sebagai sebuah temuan atau sesuatu yang
dilanggar.
5. Bahwa dari penjelasan singkat kami di atas, maka apa yang dianggap “kejanggalan”
oleh pengadu bukanlah sebuah temuan atau pelanggaran atas undang-undang
pemilu, oleh karena itu Para Teradu tidak berwenang menindaklanjuti yang bukan
25
tugas dan kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang tentang
Pemilihan dan Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan.
Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan pengadu khususnya apa
yang dianggap kejanggalan dokumen Calon Bupati atas nama Matias Mairuma oleh
Pengadu.
Terhadap pernyataan bahwa Keputusan Sengketa Panwaslu telah Daluarsa, Maka dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1. Jangka waktu penyelesaian sengketa diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015
tentang sengketa, pada Pasal 15 ayat (2) dijelaskan bahwa Bawaslu Provinsi atau
Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari terhitung
sejak tanggal diterimanya Permohonan. Sementara diterimanya permohonan
ditentukan berdasarkan Pasal 14 Ayat (3) “Permohonan dinyatakan diterima setelah
dicatat dalam buku register permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”, dan
untuk mencatat permohonan/permohonan diregistrasi diatur pada Pasal 14 Ayat (2)
“Permohonan yang telah dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor permohonan
dalam buku register permohonan pada hari yang sama oleh Bawaslu Provinsi atau
Panwas Kabupaten/Kota”.
2. Bahwa dalam musyawarah penyelesaian sengketa dengan nomor permohonan
01/PS/PWSL.KMN.034.03/VIII/2015 yang telah diputuskan dengan keputusan
musyawarah nomor 01/PS/PWSL.KMN.034.03/VIII/2015, sengketa ini diregistrasi
pada tanggal 26 Agustus 2015 dan diputuskan pada tanggal 7 September 2015.
Dalam kalender tahun 2015 di bulan Agustus terdapat 31 hari/tanggal, maka jika
dihitung dimulai dari tanggal 26 agustus hingga 31 Agustus berarti ada 5 (lima) hari
dan jika ditambahkan dengan 7 hari di bulan September berarti semuanya terdapat
12 hari. Jika Pengadu belum cukup jelas dengan penghitungan waktu pada hari,
akan disederhanakan sebagai berikut, sebab satu hari terdapat 24 jam, dan terhitung
satu hari jika jumlah jam telah mencapai jumlah 24. untuk itu, jika teregistrasi pada
tanggal 26 pada pukul 17.53 WIT maka, terhitung satu hari pada tanggal 27 tepat
pada pukul 17.53 WIT, dan jika di kembalikan pada jangka waktu penyelesaian
sengketa paling lama 12 hari, maka bila dihitung mulai pada tanggal 26 Agustus
2015 pukul 17.53 WIT maka pada tanggal 31 Agustus 2015 pukul 17.30 WIT
terhitung 5 hari, dan jika ditambahkan dengan tujuh hari dibulan September maka
terhitung 12 hari, yang artinya jika hitungan dimulai pada tanggal 26 Agustus 2015
pukul 17.30 WIT dan hitungan diakhiri pada tanggal 7 di bulan September 2015
pukul 14.30 WIT, maka masih terhitung dalam hitungan 24 jam.
Oleh karena itu maka tentang daluarsa putusan Panwaslu adalah tidak benar dan
tidak beralasan menurut hukum.
Terkait dengan pernyataan bahwa pernah dilaporkan ke Panwaslu tentang
kejanggalan dokumen atas nama Matias Mairuma:
26
Terhadap pernyataan ini maka dapat disampaikan bahwa Panwaslu tidak pernah
menerima laporan dari Pengadu tentang kejanggalan dokumen atas nama Matias
Mairuma, namun apabila pengadu mempunyai bukti bahwa pengadu pernah
melaporkan kejanggalan Dokumen atas nama Matias Mairuma kepada Panwaslu,
silahkan dibuktikan.
Terkait dengan pernyataan bahwa Teradu I mempunyai hubungan kekerabatan
dengan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati:
Terhadap pernyataan ini maka dapat disampaikan bahwa Teradu telah menjawab
secara tertulis pada sidang pertama, dan pada sidang kedua dilampirkan bukti
Tambahan berupa Audio Visual terkait dengan pernyataan hubungan kekerabatan
Ketua Panwaslu dengan Calon Wakil Bupati Ismail Sirfefa.
Terakhir dari Para Teradu menyangkut dengan hal yang belum jelas dalam Pokok
pengaduan Pengadu adalah mengenai alat bukti yang diajukan dari Pengadu Perkara
66/aduan143 dan Perkara 67/aduan 157. Para Teradu perlu mempertanyakan
bahwa darimana Pengadu mendapatkan dokumen atas nama Matias Mairuma yang
dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang DKPP. Sebab sangat janggal apabila
dokumen satu pasangan calon berpindah tangan kepada pasangan calon yang lain.
Lazimnya dokumen yang dijadikan alat bukti tersebut adalah merupakan dokumen
syarat calon yang diserahkan dari Pasangan calon Matias Mairuma kepada KPU
Kaimana pada masa pendaftaran pasangan calon. Setelah dokumen tersebut
diserahkan kepada KPU, maka sepengetahuan Para Teradu yang tahu tentang
dokumen tersebut adalah KPU Kaimana dan Matias Mairuma sendiri. Apabila
dokumen tersebut berpindah tangan kepada pasangan calon lain apakah lazim
menurut hukum dan ketentuan yang berlaku, dan tentunya hal tersebut amat
janggal.
Pengadu juga perlu mempertanyakan khusus kepada Para pengadu apa kerugian
yang dialami oleh Para Pengadu terhadap Keputusan Panwaslu Nomor
01/PS/PWSL.34.03/VIII/2015.
[2.10] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan
4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya.
[2.11] Bahwa untuk membantah dalil Pengadu I, Para Teradu menyerahkan alat bukti
dan barang bukti yang diberi tanda dengan Bukti T-1 sampai T-15 sebagai berikut :
27
1. Bukti T-1 Fotokopi Dokumen Ijazah Asli Matias Mairuma SD, SMP, SMA dan
Universitas;
2. Bukti T-2 Fotokopi Surat Keterangan Ralat tempat lahir pada Ijazah SD, SMP,
SMA dan Universitas;
3. Bukti T-3 Fotokopi KTP, SKCK, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga atas nama
Matias Mairuma;
4. Bukti T-4 Fotokopi Checklist Verifikasi Berkas Persyaratan Calon Tanggal 28
Juli 2015
5. Bukti T-5 Fotokopi Checklist Verifikasi Berkas Persyaratan Calon
6. Bukti T-6 Fotokopi Berita Acara Nomor 31/VIII/2015 Tentang Hasil Verifikasi
Berkas Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana
Tanggal 23 Agustus 2015
7. Bukti T-7 Fotokopi Daftar Hadir Verifikasi Akhir Syarat Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kaimana, Tanggal 23 Agustus 2015
8. Bukti T-8 Fotokopi Daftar Hadir Verifikasi Berkas Pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati Kaimana Tanggal 28 Juli 2015
9. Bukti T-9 Fotokopi Keputusan Sengketa Nomor
01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015
10. Bukti T-10 Fotokopi Daftar Hadir Musyawarah Sengketa
11. Bukti T-11 Fotokopi BA.HP.KWK
12. Bukti T-12 Fotokopi Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Sengketa
13. Bukti T-13 Fotokopi Notulensi Musyawarah Penyelesaian Sengketa
14. Bukti T-14 Fotokopi Keputusan KPU Nomor 032/KPU-KAB-032/VIII/2015
Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana Tahun 2015
15. Bukti T-15 Fotokopi Berita Acara Nomor 32/VIII/2015 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kaimana Tahun 2015
[2.12] Bahwa untuk membantah dalil Pengadu II dan III, Para Teradu menyerahkan alat
bukti dan barang bukti yang diberi tanda dengan Bukti T-1 hingga T-21 sebagai berikut :
28
1 Bukti T-1 Fotokopi Dokumen Ijazah Asli Matias Mairuma SD, SMP,
SMA dan Universitas;
2 Bukti T-2 Fotokopi Surat Keterangan Ralat tempat lahir pada Ijazah
SD, SMP, SMA dan Universitas;
3 Bukti T-3 Fotokopi KTP, SKCK, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga
atas nama Matias Mairuma;
4 Bukti T-4 Fotokopi Checklist Verifikasi Berkas Persyaratan Calon
Tanggal 28 Juli 2015
5 Bukti T-5 Fotokopi Checklist Verifikasi Berkas Persyaratan Calon
6 Bukti T-6 Fotokopi Berita Acara Nomor 31/VIII/2015 Tentang Hasil
Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana Tanggal 23 Agustus 2015
7 Bukti T-7 Fotokopi Daftar Hadir Verifikasi Akhir Syarat Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kaimana, Tanggal 23 Agustus
2015
8 Bukti T-8 Fotokopi Daftar Hadir Verifikasi Berkas Pencalonan Bupati
dan Wakil Bupati Kaimana Tanggal 28 Juli 2015
9 Bukti T-9 Fotokopi Keputusan Sengketa Nomor
01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015
10 Bukti T-10 1 buah Flashdisk berisi Video rekaman Musyawarah
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kaimana Tahun 2015
11 Bukti T-11 Bukti kliping Tabloid Kabar Triton Edisi IV Bulan
September 2015
12 Bukti T-12 Fotokopi Undangan Musyawarah sengketa kepada
Pemohon dan Termohon
13 Bukti T-13 Fotokopi Daftar Hadir Musyawarah Sengketa
14 Bukti T-14 Fotokopi BA.HP.KWK
15 Bukti T-15 Fotokopi Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Sengketa
16 Bukti T-16 Fotokopi Notulensi Musyawarah Penyelesaian Sengketa
17 Bukti T-17 Fotokopi Keputusan KPU Nomor 032/KPU-KAB-
032/VIII/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015
18 Bukti T-18 Fotokopi Berita Acara Nomor 32/VIII/2015 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015
19 Bukti T-19 FlashDisk berisi
a. Rekaman Audio Visual pernyataan
pimpinan musyawarah (Dominika Hunga Andung)
tentang hubungan kekerabatan Ketua
Panwaslu dengan Calon Wakil Bupati
pada musyawarah penyelesaian Sengketa Tanggal 31
Agustus 2015
b. Rekaman Audio Visual pernyataan Ketua
Panwaslu Kaimana pada Tanggal 5 Agustus 2015
pada saat Musyawarah ke tiga.
20 Bukti T-20 Fotokopi Berita Acara Registrasi Penerimaan
Laporan Permohonan Sengketa Tanggal 26
Agustus 2015
21 Bukti T-21 Fotokopi Formulir Model TT-1 KWK.
[2.13] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
29