Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 165 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Kaimana
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 20/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-01-2021
👁 38 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 195-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 165-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Para Pengadu pada hari Kamis, Tanggal 29 Oktober Tahun 2020, melalui tim pemenangan dan/atau tim hukum mendapatkan data dan fakta mengenai proses dan hasil penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dalam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Ray Ratu Dominggus Come sebagaimana teregistrasi dalam Laporan Nomor: 31/Reg/PB/KAB/34.03/X/2020. Laporan tersebut dihentikan prosesnya oleh Para Teradu berdasarkan pemberitahuan tentang status laporan/temuan yang diumumkan pada Tanggal 29 Oktober 2020.
Pasal DilanggarPasal 71; Pasal 190; Pasal 190 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah; Pasal 71 ayat (2); Pasal 71 ayat (2) juncto Pasal 190
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Karolus Kopong Sabon Selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana, Teradu II Siti Nurliah Indah Purwanti, dan Teradu III Hasan Siwasiwan, masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 165-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 195- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 165-PKE-DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Freddy Thie Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Trikora RT 003, Kaimana Kota, Kaimana 2. Nama : Hasbulla Furuada Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Jl. Pedesaan Bumsur Dalam, Kaimana Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02.24/12.03.AIA/4/X/2020, Tanggal 29 Oktober 2020, memberikan kuasa kepada: 1. Nama : Ahmad Irawan, S.H., Pekerjaan/ Lembaga : Advokat dan/atau Konsultan Hukum / Firma Hukum Ahmad Irawan & Associates (Attorney and Counsellors at Law, Receiver and Administrator for Bankcruptcy) Alamat : Jl. Boulevard Barat Blok B No. 7, Kelapa Gading Square, Jakarta Utara, Indonesia 2. Nama : Donal Fariz, S.H., M.H., Pekerjaan/ Lembaga : Advokat dan/atau Konsultan Hukum / Firma Hukum Ahmad Irawan & Associates (Attorney and Counsellors at Law, Receiver and Administrator for Bankcruptcy) Alamat : Jl. Boulevard Barat Blok B No. 7, Kelapa Gading Square, Jakarta Utara, Indonesia 3. Nama : Jamil Burhan, S.H., Pekerjaan/ Lembaga : Advokat dan/atau Konsultan Hukum / Firma Hukum Ahmad Irawan & Associates (Attorney and Counsellors at Law, Receiver and Administrator for Bankcruptcy) Alamat : Jl. Boulevard Barat Blok B No. 7, Kelapa Gading Square, Jakarta Utara, Indonesia 3. Nama : Zain Maulana Husein, S.H., Pekerjaan/ Lembaga : Advokat dan/atau Konsultan Hukum / Firma Hukum Ahmad Irawan & Associates (Attorney and Counsellors at Law, Receiver and Administrator for Bankcruptcy) Alamat : Jl. Boulevard Barat Blok B No. 7, Kelapa Gading Square, Jakarta Utara, Indonesia 4. Nama Anang Nugraha, S.H., : Pekerjaan/ Lembaga : Advokat dan/atau Konsultan Hukum / Firma Hukum Ahmad Irawan & Associates (Attorney and Counsellors at Law, Receiver and Administrator for Bankcruptcy) Alamat : Jl. Boulevard Barat Blok B No. 7, Kelapa Gading Square, Jakarta Utara, Indonesia Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Karolus Kopong Sabon Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana Alamat : Jl. Utarum – Timbunan JK, Kel Krooy, Distrik Kaimana, Kab. Kaimana, Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Siti Nurliah Indah Purwanti Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana Alamat : Jl. Utarum – Timbunan JK, Kel Krooy, Distrik Kaimana, Kab. Kaimana, Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Hasan Siwasiwan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana Alamat : Jl. Utarum – Timbunan JK, Kel Krooy, Distrik Kaimana, Kab. Kaimana, Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai---------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Para Ahli; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 195-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 165-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Para Pengadu pada hari Kamis, Tanggal 29 Oktober Tahun 2020, melalui tim pemenangan dan/atau tim hukum mendapatkan data dan fakta mengenai proses dan hasil penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana; 2. Berdasarkan data dan fakta tersebut, Para Pengadu berpendapat bahwa Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kaimana telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga mengadukan perbuatan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia “DKPP RI”; 3. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 terjadi dalam proses penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh Bpk. Ray Ratu Dominggus Come sebagaimana teregistrasi dalam Laporan Nomor: 31/Reg/PB/KAB/34.03/X/2020. Hal mana laporan tersebut dihentikan prosesnya oleh Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kaimana. Pemberitahuan tentang status laporan/temuan diumumkan di Kaimana pada Tanggal 27 Oktober 2020; 4. Terhadap penghentian laporan tersebut, Para Pengadu berpendapat dan meyakini bahwa penghentian tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengingat dasar hukum pelaporan normanya telah terang dan jelas serta terdapat fakta yang juga terang dan jelas. Sehingga Pengadu merasakan sesuatu yang tidak adil dalam penyelenggaraan dan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2020; 5. Bahwa dugaan tindak pidana pemilihan dan dasar hukum pelaporan yang disampaikan oleh Bpk. Ray Ratu Dominggus Come adalah Pasal 190 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang selengkapnya berbunyi: “ Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah”; 6. Bahwa Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, selengkapnya berbunyi “Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir”. Sedangkan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, selengkapnya berbunyi “Gubernur, Bupati atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan”; 7. Pada Tanggal 1 Juli 2016, undang-undang yang baru mengatur tentang pemilihan disahkan. Norma Pasal 71 ayat (2) diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sehingga norma tersebut setelah diubah selengkapnya berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”; 8. Bahwa sebagaimana norma yang tertulis tersebut, telah terang dan jelas terdapat larangan penggantian pejabat dan hanya bisa dilakukan dengan pengecualian mendapat persetujuan tertulis dari Menteri atau untuk mengisi kekosongan jabatan sebagaimana dijelaskan pada bagian penjelasan Pasal 71 ayat (2); 9. Bahwa mengenai fakta yang terang dan jelas, Terlapor Bupati Kaimana a.n Drs. Matias Mairuma telah mengeluarkan keputusan penggantian pejabat di Kaimana pada Tanggal 19 Oktober 2020. Surat keputusan tersebut diantaranya Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.3/037 yang memutuskan Yance Tomas Wanasira, S.IP terhitung Tanggal 20 Oktober 2020 dipindahkan/ditempatkan sebagai staf pada Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana (sebelumnya Sekretaris Distrik Teluk Etna), Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.4/040 yang memutuskan Harold Handersepp Sony, SH terhitung Tanggal 20 Oktober 2020 dipindahkan/ditempatkan sebagai staf pada Bagian Perekonomian dan Pengelolaan BUMD Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana (sebelumnya Kepala Bagian Pembangunan), Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.4/039 yang memutuskan Drs. Ray Ratu Dominggus Come terhitung Tanggal 20 Oktober 2020 dipindahkan/ditempatkan sebagai staf pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana (sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran), Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.2/041 yang memutuskan Leonorce Yosepin Patty terhitung Tanggal 20 Oktober 2020 dipindahkan/ditempatkan sebagai staf pada Distrik Yamor Kabupaten Kaimana (sebelumnya Staf Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Penanaman Modal) dan Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.3/038 yang memutuskan Wanda Elvira Sony, S. Sos, terhitung Tanggal 20 Oktober 2020 dipindahkan/ditempatkan sebagai staf pada Bagian Perekonomian dan Pengelolaan BUMD Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana (sebelumnya Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak); 10. Terhadap norma dan fakta yang terang dan jelas seperti yang Para Pengadu uraikan sebelumnya, Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kaimana justru melalui surat Nomor: 400/K.PB-02/PM.02.00/X/2020 memberitahukan bahwa laporan yang diregistrasi dengan Nomor: 31/Reg/PB/KAB/34.03/X/2020 dihentikan prosesnya, dengan alasan pokok penghentian tidak memenuhi unsur: 1) Tidak memenuhi unsur dilarang melakukan penggantian pejabat karena keputusan tersebut merupakan keputusan pemberhentian seseorang dari jabatan dan tidak termasuk dalam penggantian pejabat; 2) Unsur “kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”, persetujuan yang dimaksudkan adalah persetujuan atas penggantian pejabat, dan dengan tidak terpenuhinya unsur penggantian pejabat, maka dengan sendirinya unsur ketentuan “kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri” ini menjadi tidak dijabarkan lagi. 11. Bahwa meskipun Bawaslu Kabupaten Kaimana mengakui dan/atau membenarkan masa jabatan Bupati Kaimana yang belum berakhir dan surat keputusan yang dikeluarkan pada Tanggal 19 Oktober 2020 dapat dipastikan berada dalam masa larangan penggantian pejabat, namun Para Teradu secara sadar membuat definisi hukum sendiri dan membuat kajian pertimbangan hukum yang secara nyata bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemilu dan norma hukum, kesesatan fakta (feitelijke dwaling) maupun kesesatan pertimbangan hukum (dwaling omrent het recht) dan Para Teradu telah melakukan penafsiran suatu norma yang secara jelas melanggar kehendak pembentuk undang-undang mengenai maksud dibentuknya norma tersebut. Hasil kajian dan rekomendasi a quo secara jelas juga memorandum Bawaslu RI Tanggal 23 Januari 2020 yang di dalamnya telah secara rinci menguraikan makna ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10/2016; 12. Bahwa Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kaimana juga mengabaikan memorandum Bawaslu RI tertanggal 23 Januri 2020 yang mendeskripsikan bahwa subjek hukum yang dilarang dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10/2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota. Termasuk di dalamnya Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana ditentukan dalam Pasal 71 ayat (4) UU No. 10/2016. Subjek hukum yang dilarang Pasal 72 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 10/2016 tidak hanya bagi petahana, namun juga bagi non petahana; 13. Bahwa Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kaimana juga melanggar prosedur penanganan pelanggaran yang telah diatur dalam Peraturan Bersama Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Bawaslu tentang Sentra Gakkumdu karena dalam hal suatu laporan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, keputusan dalam rapat pleno juga harus berdasarkan hasil pembahasan dan laporan hasil penyelidikan; 14. Bahwa tindakan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kaimana yang menghentikan proses penanganan pelanggaran dengan kekeliruan yang nyata dan melanggar prosedur penanganan pelanggaran merupakan perbuatan yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 15. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kaimana, sebagai berikut: 1) Melanggar prinsip penyelenggara pemilu yang harus berintegritas dan professional, khususnya terkait dengan prinsip sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) juncto ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi: “untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”. Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “integritas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip (d) akuntabel yang bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang”. Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi: “profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip (a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum “professional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atau dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas”. 2) Melanggar sumpah/janji selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana yang bersumpah/berjanji akan memenuhi tugas sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3) Melanggar Pasal 11 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 11 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi: “dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak (a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”. Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak”. 4) Melanggar Pasal 15 huruf c dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;dan Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang- undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu”. Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu”. Melanggar Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “bekerja dengan penuh tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan”. 16. Dengan demikian, perbuatan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kaimana merupakan pelanggaran kode etik yang harus dijatuhi sanksi 17. Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2020, Bupati Petahana a.n Drs. Matias Mairuma dalam berbagai kegiatan kampanye mendukung pasangan calon Bupati Rita Teurupun yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana serta calon Wakil Bupati Leonardo Syakema; 18. Penghentian laporan Bpk. Ray Ratu Dominggus Come tidak hanya sebatas yang bersangkutan, namun juga terkait dengan integritas dan profesionalitas penyelenggara dan pengawas pemilihan di Kabupaten Kaimana serta legitimasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2020; 19. Pengadu berharap Majelis DKPP RI dapat memahami situasi kebatinan Pengadu dan memohon keadilan dari Majelis DKPP RI karena hal yang menyangkut terang dan jelas saja Para Teradu tidak mampu berbuat adil, professional dan berintegritas. Dalam penalaran yang wajar Pengadu, jika DKPP RI tidak memberikan sanksi pemberhentian tetap, maka perbuatan-perbuatan sejenis yang merugikan kami sebagai pasangan calon dan peserta pemilihan potensial akan kembali terjadi [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu III telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sampai dengan Teradu III; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat mengambilalih kewenangan Bawaslu Kabupaten Kaimana dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2020; 5. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 : KTP Para Pengadu 2. P-2 : SK Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2020 3. P-3 : Status Laporan/Temuan 4. P-4 : Surat Pemberitahuan kepada Pelapor 5. P-5 : Surat Keputusan Bupati Kaimana 6. P-6 : Memorandum Bawaslu RI 7. P-7 : Prosedur Penanganan Pelanggaran di Sentra Gakkumdu 8. P-8 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana 9. P-9 : Keterangan Ahli Dr. Muchammad Ali Safa’at 10. P-10 : Berita Acara Serah Terima Nomor 3311/118/POLPP/2020, tanggal 23 Oktober 2020 Surat Perintah Tugas Nomor 820/020 11. P-11 : Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 12. P-12 : Putusan DKPP Nomor 61/DKPP-PKE-IV/2015 [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa atas pernyataan Pengadu “Para Pengadu pada hari Kamis, Tanggal 29 Oktober Tahun 2020, melalui tim pemenangan dan/atau tim hukum mendapatkan data dan fakta mengenai proses dan hasil penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana” atas pernyataan pengadu tersebut Bawaslu Kabupaten Kaimana menjawab pernyataan Pengadu tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan, yang benar adalah pada hari Kamis, Tanggal 29 Oktober Tahun 2020 Pelapor dalam Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 bersama beberapa saksi Pelapor datang di Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana, dan pada saat itu Bawaslu Kabupaten Kaimana sedang membuat Surat memberitahukan kepada Pelapor terkait dengan pemberhentian penanganan Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 yang disertai dengan alasan penghentian laporan tersebut, sementara kehadiran Pelapor di Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana untuk meminta penjelasan oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana terhadap pemberhentian penanganan Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020, kehadiran Pelapor Saudara Ray Ratu Dominggus Come dan Saksi Pelapor Saudara Harold Handersepp Sony dan saudari Wanda Elvira Sony diterima oleh ketua Kordinator Sentra Gakumdu Kabupaten Kaimana, sambil menyerahkan Surat Pemberitahuan kepada Pelapor, Ketua Kordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana menjelaskan alasan Pemberhentian penanganan laporan kepada Pelapor dan Saksi saksi pelapor, adapun Terkait Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 Bawaslu Kabupaten Kaimana tidak Pernah menyerahkan apapun kepada tim pemenangan dan/atau tim hukum pasangan Calon Nomor urut 1 Freddy Thie – Hasbullah Furuada, oleh karena Pelapor dalam Laporan 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 adalah Warga Negara indonesia yang memiliki hak Pilih dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kaimana tahun 2020, yakni saudara Ray Ratu D. Come dan perlu ditegaskan disini bahwa Peserta Pemilihan Bukan sebagai Pelapor dalam Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020. Dan kepada Pelapor, Bawaslu Kabupaten Kaimana hanya menyerahkan surat pemberitahuan kepada Pelapor disertai dengan alasan Penghentian Sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 ayat (3) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Dengan demikian, Kami meminta kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk mempertanyakan asal muasal atau dari Siapa dan dari mana data yang disampaikan oleh Pengadu yang dijadikan Bukti P- 8 dan P- 9 oleh karena berdasarkan surat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (PPID) Nomor 0015/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019 Tentang Informasi Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum Yang Dikecualikan, dan pada lampiran surat Bawaslu Tersebut pada angka 4 Berita Acara Pembahasan Ke dua Sentra Gakkumdu, dan pada Surat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (PPID) Nomor 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 Tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan, dalam lampirannya Klasifikasi informasi yang dikecualikan dilingkungan Badan pengawas pemilihan umum pada No 6. Adalah Keterangan Ahli dibawah Sumpah/Janji, untuk itu Berita Acara Pembahasan Ke dua Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana (P-8) dan keterangan Ahli Dr.Muchammad Ali Safa’at (P-9), Bawaslu Kabupaten Kaimana tidak pernah memberikan kepada Pelapor Laporan Nomor 31/REG/LP/ PB/KAB/34.03/X/2020, apalagi diserahkan kepada tim pemenangan dan/atau tim hukum Pasangan Calon. Untuk itu, Mohon untuk diberikan jawaban oleh Pengadu Karena sejatinya Bawaslu adalah lembaga yang Mandiri dan Independen yang bekerja bukan untuk kepentingan Pasangan Calon siapapun serta Kelompok Kerja Sentra Gakkumdu adalah yang berasal dari 3 (tiga) unsur lembaga yang berintegritas yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan ; 2. Bahwa, pernyataan pengadu dalam Kronologis pada aduan yang mengatakan “Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 terjadi dalam proses penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh Bpk. Ray Ratu Dominggus Come sebagaimana teregistrasi dalam Laporan Nomor: 31/Reg/PB/KAB/34.03/X/2020”. Untuk pernyataan Pengadu ini, Bawaslu Kabupaten Kaimana menjawab bahwa Adalah tidak benar, adapun proses penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh Bpk. Ray Ratu Dominggus Come telah sesuai dengan tata cara dan mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, untuk itu kami menyampaikan proses penanganan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana dan juga Sentra Gakumdu Kabupaten Kaimana sebagai berikut : 1) Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2020, Pukul 16.21 WIT, Laporan Dugaan pelanggaran Pemilihan disampaikan langsung kepada Bawaslu Kabupaten Kaimana oleh seorang warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kaimana Tahun 2020 sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf a, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Pada saat itu Petugas Penerima Laporan dari unsur Bawaslu Kabupaten Kaimana didampingi oleh unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu yang sementara melaksanakan Tugas Piket Sentra Gakkumdu Kaimana, (Fotocopy KTP el Pelapor, Bukti : T- 1 dan Jadwal Piket Sentra Gakkumdu, Bukti : T- 2 serta Dokumentasi Foto menyerahkan laporan , Bukti: T- 3 ) 2) Penyampaian Laporan sebagaimana angka 1 di atas, dituangkan dalam Formulir Model A.1 oleh petugas penerima Unsur Bawaslu , selanjutnya pelapor dan petugas penerima laporan menandatangani Formulir Model A.1 dan pelapor menyerahkan KTP el Pelapor yang selanjutnya di Fotocopy oleh Petugas penerima laporan dan pelapor juga menyerahkan Bukti berupa fotocopy 5 (lima) Surat Keputusan Bupati Kaimana kepada penerima laporan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf a , huruf b dan huruf c Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (Formulir Model A.1, Bukti : T- 4 dan Surat Keputusan Bupati Kaimana tanggal 19 Oktober 2020, Bukti : T- 5 s.d T- 9) 3) Bahwa Setelah Laporan sebagaimana pada angka 1 dan angka 2 diatas disampaikan, Bawaslu Kabupaten Kaimana membuat tanda bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap sesuai dengan Formulir Model A.3 yang selanjutnya pada hari yang sama, 1 (satu) rangkap tanda bukti penyampaian Laporan diserahkan kepada pelapor dan satu rangkap untuk Bawaslu Kabupaten Kaimana, hal ini dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (Formulir Model A.3, Bukti : T- 10) 4) Bahwa, Setelah penerimaan laporan tersebut, Ketua Koordinator Sentra gakkumdu Kabupaten Kaimana, bersama dengan Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian) melakukan pertemuan dalam rangka Konsultasi, Verifikasi dan Identifikasi lebih lanjut terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana tersebut (Dokumentasi berupa Foto pertemuan Pasca laporan diserahkan, Bukti: T- 11) 5) Bahwa, pada tanggal 22 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Kaimana membuat Kajian Awal dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan untuk meneliti Keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil Laporan dan jenis dugaan pelanggaran, dan berdasarkan penelitian terhadap Laporan maka dipastikan Laporan Nomor 31/LP/ PB/KAB/34.03/X/2020 terpenuhi syarat syarat formil dan syarat materiil Laporan, dan juga dari peristiwa yang dilaporkan dan uraian singkat kejadian dalam laporan yang diidentifikasi, verifikasi, dan konsultasi kepada unsur kepolisian dan unsur Kejaksaan dalam pertemuan pasca laporan diserahkan, terhadap laporan Nomor 31/LP/ PB/KAB/34.03/X/2020 mengarah kepada jenis dugaan pelanggaran Tindak pidana pemilihan, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 , Nomor: 1 Tahun 2020 , Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (Kajian awal, Bukti : T- 12) 6) Bahwa Kajian awal sebagaimana dimaksud di atas selanjutnya di bahas dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kaimana dan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kaimana memutuskan hasil dari kajian awal dimana laporan Nomor 31/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 sebagaimana telah tersebutkan dalam kajian awal telah terpenuhi syarat formil dan syarat materiil dan merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan, untuk itu dapat diregistrasi, hal ini sesuai dengan Pasal 10 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (Berita Acara Rapat Pleno, Bukti : T- 13 ) 7) Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2020, Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana di atas, yang telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil selanjutnya diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana dengan Nomor Laporan 31/REG/LP/ PB/KAB/34.03/X/2020 dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan selanjutnya diberi status terpenuhi syarat formil dan materiil (Registrasi Laporan, Bukti : T- 14 , Dokumentasi Tanda Laporan diregistrasi pada buku registrasi, Bukti: T- 15 dan Status Laporan , Bukti : T- 16 ) 8) Bahwa, pada tanggal 22 Oktober 2020, setelah diregistrasi, ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 , Nomor: 1 Tahun 2020 , Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana ketentuan pasal 12 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, untuk itu pada Pukul 16.07 WIT, Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana mengundang Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana melalui Group WA Sentra Gakkumdu untuk melakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu terkait dengan Laporan Nomor 31/REG/LP/ PB/KAB/34.03/X/2020 (Undangan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu : Bukti T- 17) 9) Bahwa, pada tanggal 22 Oktober 2020, Sekitar Pukul 20.00 WIT Sentra Gakkumdu Kaimana melakukan Pembahasan Pertama, sebagaimana ketentuan Pasal 17 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama” hasil pembahasan pertama yang pada pokoknya pertama Pasal dugaan adalah pasal 71 Ayat (2) Jo Pasal 190 dan tindak lanjut yaitu melakukan Klarifikasi terhadap – Pelapor, - Saksi saksi - Pihak BKPSDM- Saksi Ahli – Kemendagri - Saksi Ahli Pidana - Terlapor (Berita Acara Pembahasan Pertama, Bukti: T- 18, Daftar hadir pembahasan pertama, Bukti: T-19, Dokumentasi Foto Pembahasan Pertama, Bukti: T- 20); 10) Setelah pembahasan pertama, Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu mengeluarkan Surat Perintah Tugas dalam rangka Kajian, Surat Perintah Tugas Pendampingan Kajian, Surat Perintah Tugas Penyelidikan dan Surat perintah Tugas Pendampingan Penyelidikan (Surat Perintah Tugas dalam rangka Kajian, Bukti: T- 21, Surat Perintah Tugas Pendampingan Kajian, Bukti: T- 22, Surat Perintah Tugas Penyelidikan, Bukti: T- 23, dan Surat perintah Tugas Pendampingan Penyelidikan, Bukti: T- 24); 11) Bahwa, Pada tanggal 22 Oktober 2020, sekitar Pukul 20.30 WIT, berdasarkan hasil pembahasan pertama dan dalam melakukan kajian maka Bawaslu Kabupaten kaimana mengundang Pelapor, saksi saksi Pelapor, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 (Undangan Klarifikasi, Bukti: T- 25 s.d T- 29 , Tanda Terima Undangan Klarifikasi, Bukti: T- 30 s.d T- 34) 12) Bahwa, pada tanggal 23 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Kaimana didampingi oleh Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu melakukan Klarifikasi terhadap Pelapor Ray Ratu D. Come, Saksi atas nama Harold Handersepp Sony, Wanda Elvira Sony, Yance Tomas Wanasira, dan Saksi atas nama Leonorci Yosepin Patty, pendampingan oleh Unsur kepolisian dan kejaksaan Pada pemeriksaan atau klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (4) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 selain melakukan klarifikasi kepada Pelapor dan saksi saksi Pelapor, pada hari yang sama (tanggal 23 Oktober 2020) Bawaslu Kabupaten Kaimana membuat Undangan kepada Terlapor dan Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana (Berita Acara Klarifikasi Pelapor dan Saksi Pelapor , Bukti : T- 35 s.d T- 39, Dokumentasi Foto Klarifikasi Pelapor dan Saksi – saksi pelapor, Bukti: T- 40 s.d T- 44, dan Undangan Klarifikasi Terlapor dan Saksi BKPSDM, Bukti T- 45 s.d T- 46 serta Tanda Terima Undangan Klarifikasi Terlapor dan Saksi BKPSDM, T- 47 s.d T- 48); 13) Bahwa, pada tanggal 24 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Kaimana didampingi oleh Unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana telah bersiap untuk melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kaimana, namun Baik Terlapor maupun Kepala BKPSDM tidak menghadiri undangan Klarifikasi, untuk itu Bawaslu Kabupaten Kaimana membuat Undangan berikutnya (kedua) untuk Terlapor dan Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana, dan untuk mengetahui kejelasan Surat Keputusan Bupati Kaimana tanggal 19 Oktober 2020, terhadap Pelapor dan Saksi saksi pelapor, maka diundang juga Kepala Inspektorat Kabupaten Kaimana (Undangan Klarifikasi, Bukti : T- 49 s.d T- 51 dan Tanda terima undangan Klarifikasi, Bukti : T- 52 s.d T- 54); 14) Bahwa, pada tanggal 25 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Kaimana didampingi oleh Unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana melakukan Klarifikasi terhadap Saudara Olivia H. Engelin, Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, kehadirannya mewakili Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia untuk memberikan keterangan, dan melakukan klarifikasi terhadap Fredy Susanto Zaluchu Kepala Inspektorat Kabupaten Kaimana, sementara Terlapor tidak menghadiri undangan Klarifikasi, namun Bawaslu Kabupaten Kaimana menerima Surat dari Terlapor meminta kesediaan untuk dapat menghadiri Klarifikasi tanggal 26 Oktober 2020, serta surat undangan Klarifikasi berikutnya kepada terlapor (ketiga) (Berita Acara Klarifikasi, Bukti : T- 55 s.d T- 56, Dokumentasi Foto Klarifikasi, Bukti: T- 57 s.d T-58, dan Surat Bupati Kaimana, Bukti : T- 59, Undangan Klarifikasi, Bukti: T- 60); 15) Bahwa, pada tanggal 26 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Kaimana didampingi oleh Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor yangdalam hal ini Bupati Kabupaten Kaimana (Berita Acara Klarifikasi Terlapor, Bukti: T-61, dan Dokumentasi Foto Klarifikasi Terlapor, Bukti: T- 62); 16) Bahwa, pelaksanaan klarifikasi dilakukan di kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana yang didampingi oleh unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, selain itu berdasarkan Hasil Pembahasan pertama tanggal 22 Oktober 2020, dimana tindak lanjut dari pembahasan pertama adalah meminta keterangan kepada Ahli Hukum, Ahli Hukum Pidana dan Kementrian Dalam Negeri maka pada tanggal 23 Oktober 2020, 3 (tiga) orang anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana yang diwakili masing- masing unsur untuk berkordinasi dan berkomunikasi dengan Ahli yang akan diperiksa, dipercayakan kepada unsur Kejaksaan, (Surat Tugas Perjalanan Dinas, Bukti: T- 63); 17) Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2020, berdasarkan Komunikasi antar 3 unsur Gakkumdu yang ke jakarta , maka Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana mengeluarkan 4 (empat) Surat, yang pertama kepada Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH dengan hal permohonan keterangan ahli hukum Pidana, dan yang ke dua Kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dengan Hal Permohonan Keterangan Ahli Hukum Tata Negara, dan yang ketiga Kepada Kementerian Dalam Negeri dengan Hal Permohonan informasi izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri, serta ke empat kepada kementerian dalam negeri dengan Hal keterangan Ahli, ke empat surat tersebut dikirimkan ke rekan rekan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana yang telah berada di Jakarta melalui Antha Syahril Meram, SH dari unsur Bawaslu Kabupaten Kaimana, (Surat Bawaslu Kabupaten Kaimana terkait permohonan keterangan, Bukti: T- 64 s.d T- 67) 18) Bahwa, pada tanggal 26 Oktober 2020, Perwakilan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana yang berada di Jakarta menyerahkan 2 (dua) buah Surat kepada Kementrian dalam Negeri, yang Pertama Surat Hal Permohonan Informasi ijin tertulis dari Mentri Dalam Negeri , terkait dengan permintaan Keterangan Data ijin tertulis dari Kementerian tentang Permohonan Mutasi Pegawai di masa Pilkada terkait laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dan yang Kedua Surat Permohonan Keterangan Ahli dari Kemendagri ( Tanda Terima Surat, Bukti: T- 68 s.d T- 69); 19) Bahwa, pada tanggal 26 Oktober 2020, Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jendral Otonomi Daerah mengeluarkan surat tugas yang memerintahkan Dr. Heriyandi Roni, M,Si, Jabatan Kasubdit Wilayah V Dit. FKDH dan DPRD, Ditjen Otda, untuk Permohonan Keterangan Ahli terkait laporan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu dengan Nomor : 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020, dapat di lakukan klarifikasi/permintaan keterangan pada tanggal 27 Oktober 2020 di Gedung H Lantai 16 Kemendagri, yang ditandatangani oleh Drs. Andi Bataralifu, M.Si Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD. (Surat Tugas Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jendral Otonomi Daerah kepada pemberi keterangan Dr. Heriyandi Roni, M.Si (Surat balasan dari Kemendagri Ditjen Otda, Bukti : T- 70) 20) Bahwa, berdasarkan pasal 20 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020, “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan” dengan demikian terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2020, sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020 Masih dalam batas waktu 5 (lima) hari dimaksud maka Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana mengundang Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana untuk melakukan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana (Undangan Pembahasan Ke dua, Bukti : T- 71) 21) Bahwa, Pada tanggal 27 Oktober 2020, Pukul 16.00 WIT di Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana dilakukan Pembahasan Ke dua, dalam pembahasan ke dua dibacakan Kajian Bawaslu Kabupaten Kaimana dan dibahas bersama, Pembahasan kajian tidak dapat diteruskan oleh karena masih menunggu keterangan dari Ahli Tata Negara yang belum dikirimkan oleh rekan rekan Gakkumdu yang sementara di Jakarta, dan untuk komunikasi dengan rekan rekan perwakilan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana di Jakarta belum dapat dilakukan oleh sebab rekan rekan perwakilan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana di Jakarta sedang berada di Kantor Kementerian dalam Negeri dan sementara melakukan Klarifikasi/permintaan keterangan pihak Kementerian dalam Negeri, bahwa sekitar Pukul 17.00- 20.11 WIT, Surat keterangan Ahli Tata Negara disampaikan Koordinator dari unsur Kejaksaan, surat keterangan Ahli Tata Negara dibagikan dan dibaca bersama dalam rapat pembahasan ke dua, untuk itu pembahasan Ke dua dilanjutkan dengan Pembacaan Laporan Hasil Penyelidikan sambil menunggu hasil Keterangan dari Kemendagri, (Keterangan Ahli Tata Negara, Bukti : T- 72) 22) Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2020, Staf gakkumdu Unsur Bawaslu Kabupaten Kaimana saudara Antha Syahril Meram, SH didampingi oleh Unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan meminta keterangan kepada Dr. Heriyandi Roni, M,Si (Berita Acara Klarifikasi Kemendagri Ditjen Otda, Bukti : T- 73 dan Dokumentasi Foto Klarifikasi Kemendagri Ditjen Otda, Bukti : T- 74) 23) Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2020, sekitar Pukul 20.34 WIT, Berita acara Keterangan dari kemendagri Ditjen Otda disampaikan oleh rekan rekan gakkumdu Kaimana yang di jakarta, Berita Acara Keterangan dari Kemendagri Ditjen Otda ditampilkan di layar menggunakan Infocus dan dibaca untuk didengar bersama; 24) Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Tata Negara dan Keterangan dari Kementerian Dalam Negeri yang baru didapatkan dilakukan penyesuaian dalam Kajian Bawaslu Kabupaten Kaimana dan dilanjutkan pembahasan ke dua dengan mendengarkan Pandangan Masing Masing Unsur dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana (Kajian Bawaslu Kabupaten Kaimana, Bukti T- 75); 25) Bahwa setelahnya tiap unsur dari Sentra Gakkumdu membuat pandangan dalam bentuk tulis tangan untuk diserahkan kepada unsur Bawaslu Kabupaten Kaimana dan akan dituangkan ke dalam berita Acara Pembahasan Ke dua, serta dari unsur kepolisian menyerahkan Laporan Hasil Penyelidikan kepada unsur bawaslu Kabupaten Kaimana dan berhubung pembahasan ke dua dilaksanakan sampai pukul 22.45 WIT, serta Pandangan Masing Masing unsur yang diserahkan dalam bentuk tulisan tangan dan harus dituangkan terlebih dahulu dalam berita acara pembahasan ke dua maka disepakati penandatanganan berita acara Pembahasan ke dua dilakukan kemudian (Laporan Hasil Penyelidikan Bukti, T- 76, dan Pandangan masing masing unsur dalam bentuk tulisan tangan, Bukti T- 77 s.d T- 79); 26) Bahwa Pembahasan ke dua berakhir sekitar Pukul 22.45 WIT, (Daftar Hadir Pembahasan Ke dua, Bukti : T- 80 dan Dokumentasi Pembahasan ke dua, Bukti : T- 81 serta Berita Acara Pembahasan Ke dua, Bukti : T- 82); 27) Bahwa berdasarkan Hasil Pembahasan kedua, Kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan, Bawaslu Kabupaten Kaimana melaksanaan Rapat Pleno sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 “Hasil Pembahasan kedua, Kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno” dan dalam Rapat Pleno tersebut Bawaslu Kabupaten Kaimana menyimpulkan bahwa Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 tidak terpenuhi unsur “Penggantian Pejabat” sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pidana Pasal 190 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang JO pasal 71 ayat (2) Undang undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan demikian Bawaslu Kabuapaten Kaimana memutuskan Laporan 31/REG/LP/ PB/KAB/34.03/X/2020 dihentikan, sebagaimana ketentuan dalam pasal 21 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 “Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memutuskan apakah laporan/temuan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan” (Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kaimana, Bukti : T- 83) 28) Bahwa setelah melaksanakan Rapat Pleno, Bawaslu Kabupaten Kaimana membuat Status Laporan dan Menempelkan di Papan Pengumuman depan Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana. (Status Laporan, Bukti : T- 84) 29) Bahwa dengan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Kaimana memutuskan laporan penanganan pelanggaran Pemilihan dengan Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dihentikan maka pada tanggal 29 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Kaimana memberitahukan kepada Pelapor dengan surat disertai dengan alasan penghentian, sebagaimana ketentuan dalam pasal 21 ayat (3) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 “Dalam hal Rapat pleno memutuskan laporan/temuan penanganan pelanggaran Pemilihan dihentikan maka Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor dengan surat disertai dengan alasan penghentian” (Surat Pemberitahuan kepada Pelapor, Bukti : T- 85 ) Adapun penghentian proses penanganan dan alasan terhadap penghentian proses penanganan atas Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 adalah sebagai berikut : 1) Bahwa sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menentukan bahwa Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memutuskan apakah laporan/temuan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan, yang artinya Bawaslu Kabupaten Kaimana melalui Rapat Pleno diberi kewenangan oleh Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020, untuk memutuskan apakah Proses penanganan suatu Laporan terkait dengan dugaan Pelanggaran tindak pidana pemilihan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan; 2) Bahwa dalam pembahasan ke dua, berdasarkan pandangan dari masing masing unsur dalam Sentra Gakkumdu yakni Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan memiliki dua pandangan yang berbeda terhadap keterpenuhan Unsur tindak pidana yang sedang dibahas, rekan rekan dari unsur kepolisian dan kejaksaan memiliki pandangan bahwa telah terpenuhi unsur unsur dari dugaan pasal untuk laporan, sementara dari pandangan unsur Bawaslu Kabupaten Kaimana bahwa unsur Penggantian Pejabat dalam pasal Pasal 190 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang JO pasal 71 ayat (2) Undang undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak terpenuhi, bahwa pandangan dari tiap tiap unsur ditulis tangan di atas kertas dan disepakati agar nanti dituangkan dalam berita acara Pembahasan Kedua dan dengan demikian Pembahasan ke dua ditutup; 3) Bahwa berdasarkan Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan, Bawaslu Kabupaten Kaimana melaksanaan Rapat Pleno sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 “Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno” dan dalam Rapat Pleno tersebut Bawaslu Kabupaten Kaimana menyimpulkan bahwa Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 tidak terpenuhi unsur ketentuan pidana dalam Pasal Pasal 190 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang JO pasal 71 ayat (2) Undang undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan demikian Bawaslu Kabuapaten Kaimana memutuskan Laporan 31/REG/LP/ PB/KAB/34.03/X/2020. dihentikan, sebagaimana ketentuan dalam pasal 21 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 “Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memutuskan apakah laporan/temuan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan”; 4) Bahwa setelah melaksanakan Rapat Pleno, Bawaslu Kabupaten Kaimana membuat Status Laporan dan Menempelkan di Papan Pengumuman depan Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana; 5) Bahwa untuk membuat Berita Acara Pembahasan Kedua dan penandatanganan berita Acara Pembahasan ke dua, selisih pandangan dalam Sentra Gakumdu serta pada Formulir Berita Acara Pembahasan Ke dua yang tidak tersedia item dimana terjadi perbedaan pandangan antar unsur unsur dalam Sentra Gakkumdu, pilihan yang tersedia hanya dua pilihan yang pertama sebagaimana yang tertuang dalam pasal 20 ayat (5) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 “Dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap Penyidikan”, dan Pilihan Ke dua sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 20 ayat (6) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 “Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan” dengan demikian diputuskan untuk tetap memasukan perbedaan pandangan dari unsur Sentra Gakumdu Kabupaten Kaimana terkait dengan keterpenuhan Unsur dalam pasal Pasal 190 Undang- Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang JO pasal 71 ayat (2) Undang undang Nomor 10 Tahun 2016, terutama unsur penggantian pejabat pada pasal 71 ayat (2) Undang undang Nomor 10 Tahun 2016, ke dalam Berita acara Pembahasan Ke dua, namun pada kesimpulan untuk dapat melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) atau ayat (6) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020, Sentra Gakumdu Kabupaten Kaimana menggunakan Pandangan dari 2 (dua) unsur Gakkumdu yang memiliki kesamaan pandangan yakni pandangan dari unsur Kepolisian dan kejaksaan dan selanjutnya membuat rekomendasi berdasarkan kesimpulan tersebut; 3. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu yang pada pokoknya mengatakan: 1) Terhadap penghentian laporan tersebut, Para Pengadu berpendapat dan meyakini bahwa penghentian tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengingat dasar hukum pelaporan normanya telah terang dan jelas serta terdapat fakta yang juga terang dan jelas. Sehingga Pengadu merasakan sesuatu yang tidak adil dalam penyelenggaraan dan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2020; 2) Bahwa dugaan tindak pidana pemilihan dan dasar hukum pelaporan yang disampaikan oleh Bpk. Ray Ratu Dominggus Come adalah Pasal 190 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang selengkapnya berbunyi: “ Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah”; 3) Bahwa Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, selengkapnya berbunyi “Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir”. Sedangkan Pasal 162 ayat (3)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, selengkapnya berbunyi “Gubernur, Bupati atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan”; 4) Pada Tanggal 1 Juli 2016, undang-undang yang baru mengatur tentang pemilihan disahkan. Norma Pasal 71 ayat (2) diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sehingga norma tersebut setelah diubah selengkapnya berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”; 5) Bahwa sebagaimana norma yang tertulis tersebut, telah terang dan jelas terdapat larangan penggantian pejabat dan hanya bisa dilakukan dengan pengecualian mendapat persetujuan tertulis dari Menteri atau untuk mengisi kekosongan jabatan sebagaimana dijelaskan pada bagian penjelasan Pasal 71 ayat (2); 6) Bahwa mengenai fakta yang terang dan jelas, Terlapor Bupati Kaimana a.n Drs. Matias Mairuma telah mengeluarkan keputusan penggantian pejabat di Kaimana pada Tanggal 19 Oktober 2020. Surat keputusan tersebut diantaranya Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.3/037 yang memutuskan Yance Tomas Wanasira, S.IP terhitung Tanggal 20 Oktober 2020 dipindahkan/ditempatkan sebagai staf pada Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana (sebelumnya Sekretaris Distrik Teluk Etna), Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.4/040 yang memutuskan Harold Handersepp Sony, SHterhitung Tanggal 20 Oktober 2020 dipindahkan/ditempatkan sebagai staf pada Bagian Perekonomian dan Pengelolaan BUMD Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana (sebelumnya Kepala Bagian Pembangunan), Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.4/039 yang memutuskan Drs. Ray Ratu Dominggus Come terhitung Tanggal 20 Oktober 2020 dipindahkan/ditempatkan sebagai staf pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana (sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran), Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.2/041 yang memutuskan Leonorce Yosepin Patty terhitung Tanggal 20 Oktober 2020 dipindahkan/ditempatkan sebagai staf pada Distrik Yamor Kabupaten Kaimana (sebelumnya Staf Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Penanaman Modal) dan Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.3/038 yang memutuskan Wanda Elvira Sony, S. Sos, terhitung Tanggal 20 Oktober 2020 dipindahkan/ditempatkan sebagai staf pada Bagian Perekonomian dan Pengelolaan BUMD Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana (sebelumnya Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak); 7) Terhadap norma dan fakta yang terang dan jelas seperti yang Para Pengadu uraikansebelumnya, Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kaimana justru melalui surat Nomor: 400/K.PB-02/PM.02.00/X/2020 memberitahukan bahwa laporan yang diregistrasi dengan Nomor: 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dihentikan prosesnya, dengan alasan pokok penghentian tidak memenuhi unsur: a. Tidak memenuhi unsur dilarang melakukan penggantian pejabat karena keputusan tersebut merupakan keputusan pemberhentian seseorang dari jabatan dan tidak termasuk dalam penggantian pejabat; b. Unsur “kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”, persetujuan yang dimaksudkan adalah persetujuan atas penggantian pejabat, dan dengan tidak terpenuhinya unsur penggantian pejabat, maka dengan sendirinya unsur ketentuan “kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri” ini menjadi tidak dijabarkan lagi. 8) Bahwa meskipun Bawaslu Kabupaten Kaimana mengakui dan/atau membenarkan masa jabatan Bupati Kaimana yang belum berakhir dan surat keputusan yang dikeluarkan pada Tanggal 19 Oktober 2020 dapat dipastikan berada dalam masa larangan penggantian pejabat, namun Para Teradu secara sadar membuat definisi hukum sendiri dan membuat kajian pertimbangan hukum yang secara nyata bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemilu dan norma hukum, kesesatan fakta (feitelijke dwaling) maupun kesesatan pertimbangan hukum (dwaling omrent het recht) dan Para Teradu telah melakukan penafsiran suatu norma yang secara jelas melanggar kehendak pembentuk undang-undang mengenai maksud dibentuknya norma tersebut. Hasil kajian dan rekomendasi a quosecara jelas juga memorandum Bawaslu RI Tanggal 23 Januari 2020 yang di dalamnya telah secara rinci menguraikan makna ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10/2016; Bahwa atas pernyataan Pengadu di atas, Bawaslu Kabupaten Kaimana menjawab sebagai berikut : 1) Bahwa sebelum membahas lebih lanjut Jawaban Terhadap Pokok aduan dan agar terang peristiwa yang sesungguhnya terjadi, berdasarkan pemeriksaan/klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana yang didampingi unsur kepolisian dan unsur kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana untuk Laporan Nomor : 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 serta keterangan dalam Laporan yang terkait dengan laporan Nomor : 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 yakni Laporan Nomor 08/REG/LP/PB/KAB/34.03/IX/2020, Laporan Nomor 24/REG/ LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dan Laporan Nomor 26/REG/ LP/PB/KAB/34.03/X/2020, dimana peristiwa yang dilaporkan adalah Netralitas ASN dan ASN yang dilaporkan adalah Pelapor, dan Saksi saksi Pelapor dalam laporan Nomor : 31/REG/LP/ PB/KAB/34.03/X/2020, serta bukti yang diserahkan oleh Pelapor dalam laporan Nomor : 31/REG/LP/ PB/KAB/34.03/X/2020 dan juga Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran tindak Pidana Pemilihan untuk laporan Nomor : 31/REG/LP/ PB/KAB/34.03/X/2020, dapat dibuat kronologis sebagai berikut : a. Bahwa pada tanggal 11 September 2020, Peristiwa Netralitas ASN dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana dengan Terlapor adalah saudara Yance Wanasira dan diregistrasi dengan Nomor Registrasi 08/REG/LP/PB/KAB/34.03/IX/2020, dan setelah dilakukan penanganan pelanggaran, Laporan Nomor 08/REG/LP/PB/KAB/34.03/IX/2020 diteruskan penanganannya ke KASN, sampai selesai penanganan Laporan Nomor 31/REG/LP/ PB/KAB/34.03/X/2020 KASN belum Menyampaikan hasil dari Laporan Nomor 08/REG/LP/PB/KAB/34.03/IX/2020, dan masih dalam penanganan di KASN. b. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020, pada pukul 12.30 Wit, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor urut 1 Freddy Thie – Hasbullah Furuada baru selesai kampanye di depan rumahnya bapak Nyong Sermaf, setelah itu mereka beranjak untuk blusukan ke rumahnya saudara Harold Sonny sekitar pukul 13.00 WIT, di rumah Harold Sonny (tempat terjadinya Foto bersama Ray Ratu Dominggus Come dengan Calon Bupati Kaimana atas nama Freddy Thie). Keterangan Pelapor dalam BA klarifikasi Laporan Nomor 24/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020, mohon dipertanyakan kepada pengadu apakah pada tanggal 17 Oktober 2020 tim Paslon Freddy Thie dan Hasbullah Furuada mengadakan kampanye di depan rumahnya bapak Nyong Sermaf, dan setelahnya melakukan Blusukan ke rumah rumah disekitar kediaman bapak Nyong Sermaf. c. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 Saksi mengundang keluarga Saksi siapkan ikan dan makanan karena nanti keluarga yang datang juga membawa makanan. Saksi mengundang keluarga kandung Saksi yang diantaranya Saudari Wanda Elvira Sony, dan Ray Ratu Dcome. Untuk Saudara Harold H Sony Memang tinggal di rumah kami ini yang saat itu menjadi tempat berkumpul seperti yang ada didalam foto. Dan anak anak saudari Wanda Elvira Sony adalah keponakan Saksi yang sangat sering bermain di rumah tersebut. Katakanlah rumah itu rumah tua jadi siapapun boleh berkumpul. Keterangan Engelbert Richard Sony (pemilik rumah lokasi foto bersama) dalam BA Klarifikasi Laporan Nomor 24/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 d. Bahwa menurut Ray Ratu Dominggus Come, pada pukul 12.00 WIT. Di rumah Kediaman saudara Billy Sony (ipar dari Ray Ratu D come) diadakan pertemuan dan Acara Makan Bersama antara keluarga. Saudara Ray Ratu D Come dan istri dari Ray Ratu D Come yakni Saudari Wanda Sony datang untuk mengikut kegiatan dimaksud karena diundang oleh ipar dari Ray Ratu D come Saudara Engelbert Richard Sony, Kegiatan dari pihak Keluarga (bapak almarhum Yohanis Sony) ayah dari Engelbert Richard Sony. Dan turut hadir Freddy Thie yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan alm. Yohanis Sony yang adalah ayah dari Saudari Wanda Sony dan Harold Sony. Agenda Saat itu adalah silahturahmi dan makan bersama saja tidak ada hal lain. (Keterangan Ray Ratu Dominggus Come dalam BA Klarifikasi untuk laporan Nomor 24/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020) e. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020, peristiwa Foto bersama tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana dengan terlapor Ray Ratu Dominggus Come, Wanda Elvira Sony dan Harold Handersepp Sony (Laporan Nomor 24/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 f. Bahwa selain Laporan Nomor 24/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020, pada tanggal 19 Oktober 2020, peristiwa Netralitas ASN dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana dengan terlapor Leonarce Yosephin Patty dan diregistrasi dengan Nomor Registrasi 26/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dan untuk Laporan Nomor 26/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dilakukan pemeriksaan/Klarifikasi pada tanggal 20 Oktober 2020, g. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020, Bupati Kabupaten Kaimana menandatangani surat Keputusan Bupati Kaimana yakni - Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.3/037 Tanggal 19 Oktober 2020 kepada Saudara Yance Tomas Wanasira, S.IP - Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.3/038 Tanggal 19 Oktober 2020 kepada Saudari Wanda Elvira Sony, S.Sos, - Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.4/039, Tanggal 19 Oktober 2020 kepada saudara Drs.Ray Ratu Dominggus Come Dan - Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.4/040 Tanggal 19 Oktober 2020 kepada saudara Harold Handersepp Sony, SH - Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.2/041 Tanggal 19 Oktober 2020 kepada saudara Leonorce Yosepin Patty h. Bahwa surat keputusan Bupati Kaimana sebagaimana di atas ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2020 dan terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2020 dipindahkan. i. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Kaimana mengeluarkan undangan klarifikasi (24/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dan 26/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020) untuk pelaksanaan klarifikasi pada tanggal 20 Oktober 2020 j. Bahwa surat Keputusan Bupati Kaimana diterima oleh Drs.Ray Ratu Dominggus Come dan yang lainnya pada tanggal 20 Oktober 2020 (keterangan dalam uraian singkat kejadian pada Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020) k. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Kaimana melakukan klarifikasi (24/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dan 26/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020) l. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2020 saudara Drs. Ray Ratu Dominggus Come melaporkan Surat Keputusan Bupati Kaimana tanggal 19 Oktober 2020 dengan bukti berupa - Fotocopy Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor : 820.4/039 - Fotocopy Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor : 820.3/037 - Fotocopy Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor : 820.3/038 - Fotocopy Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor : 820.4/040 - Fotocopy Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor : 820.2/041 m. Bahwa laporan saudara Drs. Ray Ratu Dominggus Come diregistrasi dengan Nomor Laporan 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dengan peristiwa yang dilaporkan adalah Adanya penggantian pejabat dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana yang tidak berdasarkan peraturan Perundang-undangan n. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2020, Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana melakukan Pembahasan Pertama terhadap Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dengan hasil yaitu pasal dugaan pelanggaran adalah Pasal 190 UU No 1 Tahun 2014 Jo Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, serta dibutuhkan keterangan dari ahli Hukum dan keterangan dari Kementerian dalam Negeri, oleh karena keterangan Ahli dalam RKA hanya sebesar Rp.1.800.000, sementara keterangan Ahli Hukum dan keterangan dari Kementerian dalam Negeri akan diminta keterangannya di Jakarta, dan biasanya harga untuk keterangan ahli itu cukup besar tidak bisa hanya sebesar mata anggaran yang ada yakni Rp.1.800.000, untuk itu, Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu dipending untuk dibicarakan terkait ini dengan ketua dan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Kaimana. o. Bahwa untuk keperluan Keterangan Ahli Hukum dan Ahli Hukum Pidana serta keterangan dari Kementerian dalam Negeri, Kordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana yang terdiri dari Koordinator Unsur Kejaksaan dan Koordinator Unsur Kepolisian, bersama dengan Ketua koordinator Unsur Bawaslu Kabupaten Kaimana bertemu dengan Ketua Bawaslu Kaimana di Ruang Kerja Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana. p. Bahwa dalam pertemuan Kordinator Sentra Gakkumdu dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana hal yang dibicarakan sebagai berikut : q. Koordinator gakkumdu unsur kejaksaan menyampaikan bahwa Pasal 71 ayat 2, ayat 5, ayat 6 perlu untuk didapat keterangan dari Ahli Pidana dan Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa sesuai Memo dari Bawaslu RI itu yang bukan petahana juga termasuk didalamnya, dan Koordinator Gakkumdu UnsurKejaksaan meyampaikan bahwa Memo ini bersifat internal seperti surat edaran, sementara ada unsur lain lagi selain Bawaslu bahkan pihak lain yaitu terlapor Bupati Kaimana yang pasti akan mendatangkan kuasa hukum dan saksi ahlinya juga, jadi demi menguatkan Kajian bawaslu dan marwah dari 3 lembaga ini maka perlu keterangan ahli. Adapun Ahli yang direkomendasikan Koordinator Unsur Kejaksaan adalah: - Ahli Pidana : prof. Edy Hiarief (UGM jogja) - Ahli Hukum Tata Negara : prof. Yusril atau Imran Putra siddin - Ahli Kemendagri: untuk menjelaskan SK Bupati dan menanyakan Surat Ijin tertulis dari Kemendagri. Dari Ahli yang direkomendasikan, Ketua Bawaslu menyampaikan Bahwa Dari nama-nama tersebut itu pasti pembiayaannya tidak mungkin disanggupi Bawaslu mengingat nominalnya Cuma Rp. 1.800.000 sesuai RKA Bawaslu serta Bawaslu Kaimana tidak mempunyai Akses terhadap Ahli ahli yang disebutkan tadi. Dari Koordinator kejaksaan menyampaikan bahwa kalau kita yang mendatangi mereka berarti sesuai RKA Bawaslu juga tidak apa-apa. Selanjutnya pertemuan selesai dan dilanjutkan Rapat pembahasan Pertama di Sekretariat gakkumdu serta persiapan keberangkatan ke jakarta karena besok pagi jumat ada jadwal penerbangan keluar Kaimana. r. Bahwa setelah pertemuan antara Para Koordinator Gakkumdu () dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana, Sentra Gakkumdu melanjutkan Pembahasan Pertama dan membahas terkait dengan pemberangkatan ke Jakarta untuk mendapatkan keterangan dari Ahli Hukum dan Kementerian dalam negeri, serta siapa siapa yang diundang untuk dilakukan klarifikasi serta muatan dan arah pertanyaan dalam klarifikasi. s. Bahwa Pada Tanggal 23 Oktober 2020, perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Kaimana, Polisi dan Jaksa dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana berangkat ke Jakarta untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan ahli Hukum dan keterangan Kementerian Dalam Negeri t. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Kaimana didampingi oleh Jaksa dan Polisi dalam Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan saksi pelapor, u. Bahwa keterangan pelapor dan saksi pelapor yang pada pokoknya mengatakan sebagai berikut : - Bahwa pelapor dan saksi pelapor selama menjabat tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan tidak pernah melanggar Perintah/tugas yang diberikan Pimpinan - Bahwa pelapor dan saksi pelapor Tidak mengetahui mengapa dipindahkan/ditempatkan diposisi yang baru v. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Kaimana didampingi oleh Jaksa dan Polisi dalam Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi terhadap Saksi dari Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana dan yang memenuhi undangan adalah Kepala Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana dan saksi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana dan yang menghadiri undangan untuk diklarifikasi adalah Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana; w. Bahwa dari keterangan Kepala Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya “Bahwa Bupati Kaimana mengelurkan Surat Keputusan Bupati Tanggal 19 Oktober 2020 karena mengetahui adanya pelanggaran Pegawai Negeri Sipil yakni adanya foto bersama salah satu Pasangan calon Bupati Kaimana Nomor urut I (satu)” dan “Bahwa seorang pejabat yang dibebastugaskan itu merupakan bukan hukuman akan tetapi pengertiannya adalah seorang pejabat yang dibebastugaskan adalah hanya dipindahkan menjadi staff pelaksana untuk sementara waktu sampai dengan pejabat tersebut terbukti tidak melakukan pelanggaran disiplin, maka pejabat tersebut akan dikembalikan untuk menduduki jabatanya kembali, berdasarkan Peraturan” x. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2020, dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana dan didampingi oleh Polisi dan Jaksa dalam Gakkumdu kepada Pelapor dalam hal ini Bupati Kabupaten Kaimana y. Bahwa menurut Terlapor dalam hal ini Bupati Kaimana yang pada pokoknya “dimana untuk memperlancar pemeriksaan maka yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari jabatannya sampai dengan adanya putusan” z. Bahwa tanggal 27 Oktober 2020 Sentra Gakumdu Kabupaten Kaimana melakukan Pembahasan Ke dua dengan mempresentasikan pandangan dari masing masang lembaga baik Bawaslu Kabupaten Kaimana, Kepolisian maupun kejaksaan, dan terhadap unsur unsur dalam Pasal 190 UU No 1 Tahun 2014 Jo Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 telah terpenuhi kecuali Unsur penggantian Pejabat yang belum mendapatkan titik temu, Polisi dan Jaksa mengatakan Unsur Penggantian pejabat telah terpenuhi namun dari Bawaslu Kabupaten Kaimana terhadap Unsur penggantian pejabat kita menunggu keterangan dari Ahli Tata Negara dan keterangan dari Kementerian Dalam Negeri, aa. Bahwa keterangan dari Ahli Tata Negara dikirim oleh perwakilan Gakkumdu Kabupaten Kaimana yang sedang berada di Jakarta diterima dalam Pembahasan Ke dua sekitar Pukul 20.15 WIT, adapun keterangan dari Ahli tata negara yang dikirimkan oleh perwakilan Gakkumdu Kabupaten Kaimana yang sementara berada di Jakarta pada pokoknya mengatakan “Bahwa Frasa Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri menyatakan bahwa pembebasan sementara dapat dilakukan “sejak yang bersangkutan diperiksa”. Hal ini berarti pembebasan sementara tidak dapat dilakukan sebelum adanya pemeriksaan, tetapi sejak waktu atau tanggal yang bersangkutan diperiksa. Misal, yang bersangkutan menerima undangan tanggal 20 Oktober untuk datang diperiksa pada tanggal 27 Oktober, maka pembebasan sementara dapat dilakukan sejak tanggal 27 Oktober” dan pada keterangannya, Ahli Tata Negara tidak memberi ketegasan terkait dengan unsur Penggantian Pejabat untuk Laporan Nomor : 31/REG/LP/ PB/KAB/34.03/X/2020, tidak ada pertanyaan dan/atau pernyataan yang tegas mengenai apakah Konteks sebagaimana Laporan Laporan Nomor : 31/REG/LP/ PB/KAB/34.03/X/2020 ini merupakan penggantian Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 UU No 1 Tahun 2014 Jo Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 atau tidak. bb. Bahwa pada saat Sentra Gakkumdu Kaimana sedang melaksanakan Pembahasan Ke dua di Kaimana, perwakilan dari Gakkumdu Kaimana yang sedang berada di jakarta sementara meminta keterangan dari Kementerian Dalam Negeri, untuk itu Bawaslu Kabupaten Kaimana dalam Pembahasan ke dua meminta untuk menunggu keterangan dari Kementerian dalam Negeri dan beberapa waktu kemudian Sekitar Pukul 20.34 WIT, hasil permintaan keterangan/klarifikasi dari pihak kementerian dalam negeri dikirim oleh perwakilan Gakkumdu kabupaten kaimana dari Jakarta, dan dalam pembahasan kedua Gakkumdu tersebut Berita Acara Klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri ditampilkan dengan menggunakan infocus untuk dibaca bersama oleh Gakkumdu kaimana, pertama tama dibaca jabatan pemberi keterangan dari Kementerian Dalam Negeri yakni Dr. Heriyandi Roni, M.Si, NIK: (196901301988101001), Kasubdit Wilayah V Dit FKDH dan DPRD Ditjen Otda Kementerian dalam Negeri Republik Indanesia yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang fasilitasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, dan Fasilitasi Asiosasi Pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya meliputi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya di baca satu demi satu pernyataan dari pemberi keterangan dan pada angka terakhir yakni angka 20 dari pertanyaan dalam berita acara Klarifikasi “Bahwa setelah memperlihatkan kepada ahli Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.4/039 tertanggal 19 Oktober 2020, PNS atas nama Drs. Ray Ratu Dominggus Kome, berikut Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.3/038 tertanggal 19 Oktober 2020 atas PNS nama Wanda Elvira Sony, S.Sos Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.4/040 tertanggal 19 Oktober 2020, PNS atas nama Harold Handersepp Sony, SH. Dan ditanyakan pendapat ahli apa jenis Surat Keputusan Bupati tersebut di atas, Apakah Surat Keputusan Bupati tersebut di atas termasuk penggantian pejabat, ahli menJawab bahwa Jenis surat Keputusan Bupati sebagaimana SK yang diperlihatkan merupakan Keputusan Pemberhentian seseorang dari jabatannya dan tidak termasuk dalam penggantian pejabat. Hal ini bisa dilihat dalam surat Keputusan yang merupakan bagian konsideran mengingat dengan mendasarkan kepada salah satunya peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil” dengan keterangan dari kementerian Dalam Negeri seperti itu, Bawaslu Kabupaten Kaimana dalam Pembahasan ke dua Gakkumdu menyatakan bahwa terkait dengan unsur penggantian pejabat tidak terpenuhi maka Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan, sementara Polisi dan Jaksa dalam pembahasan ke dua Gakkumdu tersebut tetap dengan pernyataan sebelum datangnya keterangan dari Ahli Tatanegara dan keterangan kementrian dalam Negeri bahwa semua unsur telah terpenuhi dan Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dilanjutkan, cc. Bahwa pelaksanaan pembahasan Ke dua Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana selesai, sekitar Pukul 22.45 WIT; dd. Bahwa berdasarkan Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, Kajian dan Laporan Hasil Penyidikan Bawaslu Kabupaten Kaimana melakukan Rapat Pleno dalam rangka penentuan apakah Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 ditindaklanjuti atau dihentikan, dan dengan mempertimbangkan Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, Kajian dan Laporan Hasil Penyidikan, dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kaimana memutuskan untuk Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 tidak ditindaklanjuti dan dihentikan. 2) Bahwa terkait dengan Bawaslu Kabupaten Kaimana memutuskan untuk Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 tidak ditindaklanjuti dan dihentikan dengan pertimbangan Tidak memenuhi unsur dilarang melakukan penggantian pejabat pada Pasal 190 UU No 1 Tahun 2014 Jo Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah sebagai berikut : a. Bahwa Pertanyaan pertama atas dugaan Pelanggaran tindak pidana dalam Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 adalah Apakah Surat Keputusan Bupati Kaimana Tanggal 19 Oktober 2020 yang dijadikan Bukti oleh Pelapor dalam Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 merupakan Surat Keputusan “Peggantian Pejabat” sebagaimana yang merupakan salah satu unsur dalam ketentuan Pasal 190 UU No 1 Tahun 2014 Jo Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, adapun Frasa “Penggantian Pejabat” dalam hal ini adalah istilah yang digunakan dalam ranah pemerintahan dan diatur menurut Peraturan perundang undangan terkait dengan Pemerintahan, untuk itu dibutuhkan keterangan dari pihak pihak terkait yang mengetahui dengan benar pengertian dari Frasa “Penggantian Pejabat” itu sendiri dan oleh Karena itu kami menguji Surat Keputusan Bupati Kaimana yang dikeluarkan pada tanggal 19 Oktober 2020 yang dijadikan Bukti oleh Pelapor dalam Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020, dan pihak berwenang pada tingkatan Kabupaten Kaimana kami mengundang Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kaimanadan Kepala Inspektorat Kabupaten Kaimana, dari keterangan kedua lembaga tersebut kami temukan istilah lain yang disematkan kepada Surat Keputusan Bupati Kaimana tanggal 19 Oktober 2020 yang dijadikan Bukti oleh Pelapor dalam Laporan Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 tersebut, yakni Istilah “Pembebas- tugasan dari Jabatan” yang dimana Surat Keputusan Bupati Tanggal 19 Oktober Tahun 2020 yang dijadikan Bukti oleh pelapor dengan Nomor Laporan 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dikeluarkan oleh Bupati Kaimana dalam ranga kelancaran pemeriksaan terhadap dugaan Pelanggaran Disiplin, Kode etik, dan Netralitas ASN, yang mana apabila para terlapor dalam dugaan pelanggaran Disiplin, Kode etik, dan Netralitas ASN telah selesai diperiksa dan terbukti tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang diduga dilakukan maka akan dikembalikan ke Jabatannya Semula, hal ini sama seperti keterangan Terlapor dalam laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 yakni Bupati Kaimana, untuk itu dalam melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan kepada Ahli Tata Negara dan Kementerian dalam Negeri istilah “Pembebastugasan dari Jabatan” ditanyakan untuk dilakukan pendalaman, adapun keterangan dari Ahli Tata Negara dan keterangan Kementerian dalam Negeri yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : a) Bahwa Keterangan Saksi ahli Tata Negara Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H. M.H Bahwa Frasa Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri menyatakan bahwa pembebasan sementara dapat dilakukan “sejak yang bersangkutan diperiksa”. Hal ini berarti pembebasan sementara tidak dapat dilakukan sebelum adanya pemeriksaan, tetapi sejak waktu atau tanggal yang bersangkutan diperiksa. Misal, yang bersangkutan menerima undangan tanggal 20 oktober untuk datang diperiksa pada tanggal 27 Oktober, maka pembebasan sementara dapat dilakukan sejak tanggal 27 Oktober; b) Bahwa Keterangan Ahli Dr. Heriyandi Roni, M.Si, Kasubdit Wilayah V Dit FKDH dan DPRD Ditjen Otda Kementerian dalam Negeri Republik Indanesia yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan kordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang fasilitasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diwilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, dan Fasilitasi Asiosasi Pemerintah Daerah, termasuk didalamnya meliputi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang pada pokoknya mengatakan sebagai berikut : (1) Bahwa Penjelasan pasal untuk pertanyaan Nomor 18. Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berbunyi: a) Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa. b) Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin; c) PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan. d) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak ada, maka pembebasan sementara dari jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi. (2) Bahwa terkait dengan apakah pembebastugasan atau pencopotan jabatan seorang pejabat dalam masa kampanye yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dapat dilakukan sebelum adanya pemeriksaan terhadap pejabat tersebut sesuai dengan pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Ahli mengatakan Ya, sudah jelas sesuai Pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (3) Bahwa terkait dengan apakah seorang Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dibenarkan melakukan pembebas tugasan/penggantian terhadap pejabat dalam masa jabatannya walaupun belum ada pengganti pejabat tersebut, ahli mengatakan Dapat, dengan berpedoman pada Pasal 53 ayat (4) UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing. Aturan lain tentang pemberhentian seseorang dalam jabatan dlkarenakan oleh sebab-sebab sesuai ketentuan Perundang- Undangan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (4) Bahwa dalam ketentuan Pasal 3 angka 14 dan angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebut bahwa PNS dilarang: a) Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Pendudukan sesuai peraturan perundangundangan; dan b) Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: 1) terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; 2) menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; 3) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau 4) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Pelanggaran terhadap hal-hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dijatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 7. Bahwa Larangan Penggantian Pejabat dalam ketentuan Pasal 190 UU No 1 Tahun 2014 Jo Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah dapat dikecualikan apabiala mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang dalam hal ini adalah Menteri dalam Negeri, untuk itu kami menggap perlu untuk menguji kepada pihak kementerian dalam negeri apakah Surat Keputusan Bupati Kaimana Tanggal 19 Oktober 2020 yang dijadikan Bukti oleh Pelapor dalam Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 merupakan Surat Keputusan “Penggantian Pejabat” sebagaimana yang merupakan salah satu unsur dalam ketentuan Pasal 190 UU No 1 Tahun 2014 Jo Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, maka pertanyaan tersebut ditanyakan kepada Dr. Heriyandi Roni, M.Si,Kasubdit Wilayah V Dit FKDH dan DPRD Ditjen Otda Kementerian dalam Negeri Republik Indanesia yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan kordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang fasilitasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diwilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, dan Fasilitasi Asiosasi Pemerintah Daerah, termasuk didalamnya meliputi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, berdasarkan disposisi/arahan Direktur FKDH dan DPRD Ditjen Otda atas Surat Permohonan pemberian keterangan dari Bawaslu Kabupaten Kaimana terkait dengan Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020, pada pokoknya setelah memperlihatkan Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.4/039 tertanggal 19 Oktober 2020, PNS atas nama Drs. Ray Ratu Dominggus Kome, berikut Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.3/038 tertanggal 19 Oktober 2020 atas PNS nama Wanda Elvira Sony, S.Sos Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.4/040 tertanggal 19 Oktober 2020 atas PNS nama Harold Handersepp Sony, SH. kepada Dr. Heriyandi Roni, M.Si, Dan ditanyakan pendapatnya apa jenis Surat Keputusan Bupati tersebut di atas, Apakah Surat Keputusan Bupati tersebut di atas termasuk penggantian pejabat?, Dr. Heriyandi Roni, M.Si menJawab bahwa Jenis surat Keputusan Bupati sebagaimana SK yang diperlihatkan merupakan Keputusan Pemberhentian seseorang dari jabatannya dan tidak termasuk dalam penggantian pejabat. Hal ini bisa dilihat dalam surat Keputusan yang merupakan bagian konsideran mengingat dengan mendasarkan kepada salah satunya peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil 4. Bahwa atas pernyataan Pengadu yang mengatakan“Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kaimana juga mengabaikan memorandum Bawaslu RI tertanggal 23 Januri 2020 yang mendeskripsikan bahwa subjek hukum yang dilarang dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10/2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota. Termasuk di dalamnya Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana ditentukan dalam Pasal 71 ayat (4) UU No. 10/2016. Subjek hukum yang dilarang Pasal 72 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 10/2016 tidak hanya bagi petahana, namun juga bagi non petahana”, atas Pernyataan tersebut Bawaslu Kabupaten Kaimana Menjawab bahwa adalah tidak benar dan menyesatkan, kami tidak mengetahui dari mana Pengadu dapat mengambil kesimpulan demikian, oleh karena berdasarkan Kajian Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dalam pambahasan keterpenuhan unsur pasal terutama Unsur “pejabat (Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota)” Bawaslu Kabupaten kaimana menyatakan unsur pejabat dalam laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 adalah Bupati Kaimana, dan untuk unsur yang tidak terpenuhi hanyalah unsur Penggantian Pejabat, Sebagaimana yang tercantum dalam kesimpulan kajian Bawaslu Kabupaten Kaimana Bahwa dari Fakta dan uraian Dugaan Pelanggaran di atas tidak ditemukan keterpenuhan Unsur Penggantian Pejabat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) 5. Bahwa atas pernyataan pengadu terkait dengan“Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kaimana juga melanggar prosedur penanganan pelanggaran yang telah diatur dalam Peraturan Bersama Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Bawaslu tentang Sentra Gakkumdu karena dalam hal suatu laporan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, keputusan dalam rapat pleno juga harus berdasarkan hasil pembahasan dan laporan hasil penyelidikan”, atas pernyataan Pengadu ini, Bawaslu Kabupaten Kaimana menjawab yang pertama pernyataan terkait dengan “Selanjutnya, keputusan dalam rapat pleno juga harus berdasarkan hasil pembahasan dan laporan hasil penyelidikan” adalah diambil dari Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Namun dengan sengaja Pengadu menghilangkan Kajian Bawaslu yang juga menjadi dasar Pengambilan Keputusan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kaimana, Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 berbunyi “Hasil Pembahasan kedua, Kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno”. Dan dalam Peraturan Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota tidak ada ketentuan “keputusan dalam rapat pleno juga harus berdasarkan hasil pembahasan dan laporan hasil penyelidikan” sebagaimana yang dinyatakan oleh Pengadu, bahwa pada Pasal 21 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 menentukan bahwa “Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memutuskan apakah laporan/temuan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan” 6. Bahwa atas pernyataan pengadu sebagai berikut : 1) Bahwa tindakan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kaimana yang menghentikan proses penanganan pelanggaran dengan kekeliruan yang nyata dan melanggar prosedur penanganan pelanggaran merupakan perbuatan yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 2) Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kaimana, sebagai berikut: a. Melanggar prinsip penyelenggara pemilu yang harus berintegritas dan professional, khususnya terkait dengan prinsip sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) juncto ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi: “untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”. Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “integritas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip (d) akuntabel yang bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang”. Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi: “profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip (a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum “professional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atau dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas”. b. Melanggar sumpah/janji selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana yang bersumpah/berjanji akan memenuhi tugas sebaik- baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. Melanggar Pasal 11 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 11 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi: “dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak (a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan”. Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak”. d. Melanggar Pasal 15 huruf c dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;dan Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu”. Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu”. e. Melanggar Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “bekerja dengan penuh tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan” Dengan pernyataan atau aduan Pengadu di atas Bawaslu Kabupaten Kaimana menjawab sebagai berikut : 1) bahwa sebagaimana telah diuraikan pada jawaban jawaban sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kaimana telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap laporan nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 sesuai dengan ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihangubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; 2) Bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 tidak menyalahi ketentuan penanganan pelanggaran maka dengan demikian Bawaslu Kabupaten Kaimana tidak melanggar ketentuan Kode etik maupun sumpah janji penyelenggara pemilihan sebagaimana yang diadukan oleh pengadu. [2.5] PETITUM PARA TERADU 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai enyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Keterangan Bukti 1. T- 1 : Fotocopy E-KTP Pelapor 2. T- 2 : Jadwal Piket Sentra Gakkumdu 3. T- 3 : Dokumentasi Foto Penyerahan Laporan 4. T- 4 : Formulir Model A.1 Laporan 5. T- 5 : SK Bupati Kaimana Nomor : 820.4/039 Kepada Sdr. Drs. Ray Ratu D. Come 6. T- 6 : SK Bupati Kaimana Nomor : 820.3/038 Kepada Sdri. Wanda Elvira Sony, S.Sos 7. T- 7 : SK Bupati Kaimana Nomor : 820.4/040 Kepada Sdr. Harold Handersepp Sony, SH 8. T- 8 : SK Bupati Kaimana Nomor : 820.2/041 Kepada Sdri. Leonorce Yosepin Patty 9. T- 9 : SK Bupati Kaimana Nomor : 820.3/037 Kepada Sdr. Yance T. Wanasira, S.IP 10. T- 10 : Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. Kode Keterangan Bukti 11. T- 11 : Dokumentasi Foto Pertemuan Pasca Laporan diserahkan 12. T- 12 : Kajian awal 13. T- 13 : Berita Acara Pleno Hasil Kajian Awal 14. T- 14 : Registrasi Laporan 15. T- 15 : Dokumentasi (Tanda Laporan Diregistrasi pada Buku Registrasi) 16. T- 16 : Status Laporan 17. T- 17 : Undangan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kaimana 18. T- 18 : Berita Acara Pembahasan Pertama 19. T- 19 : Daftar Hadir Pembahasan Pertama 20. T- 20 : Dokumentasi Foto Pembahasan Pertama 21. T- 21 : Surat Perintah Tugas dalam Rangka Kajian 22. T- 22 : Surat Perintah Tugas dalam Rangka Pendampingan Kajian 23. T- 23 : Surat Perintah Tugas dalam Rangka Penyelidikan 24. T- 24 : Surat Perintah Tugas dalam Rangka Pendampingan Penyelidikan 25. T- 25 : Undangan Klarifikasi Pelapor atas Nama Sdr. Drs. Ray Ratu D. Come 26. T- 26 : Undangan Klarifikasi Saksi atas Nama Sdri. Wanda Elvira Sony, S.Sos 27. T- 27 : Undangan Klarifikasi Saksi atas Nama Sdr. Harold Handersepp Sony, SH 28. T- 28 : Undangan Klarifikasi Saksi atas Nama Sdri. Leonorce Yosepin Patty 29. T- 29 : Undangan Klarifikasi Saksi atas Nama Sdr. Yance T. Wanasira, S.IP 30. T- 30 : Tanda Terima Undangan Klarifikasi Pelapor atas Nama Sdr. Drs. Ray Ratu D. Come 31. T- 31 : Tanda Terima Undangan Klarifikasi Saksi atas Nama Sdri. Wanda Elvira Sony, S.Sos 32. T- 32 : Tanda Terima Undangan Klarifikasi Saksi atas Nama Sdr. Harold Handersepp Sony, SH 33. T- 33 : Tanda Terima Undangan Klarifikasi Saksi atas Nama Sdri. Leonorce Yosepin Patty 34. T- 34 : Tanda Terima Undangan Klarifikasi Saksi atas Nama Sdr. Yance T. Wanasira, S.IP 35. T- 35 : B.A Klarifikasi Pelapor atas Nama Sdr. Drs. Ray Ratu D. Come 36. T- 36 : B.A Klarifikasi Saksi atas Nama Sdri. Wanda Elvira Sony, S.Sos 37. T- 37 : B.A Klarifikasi Saksi atas Nama Sdr. Harold Handersepp Sony, SH 38. T- 38 : B.A Klarifikasi Saksi atas Nama Sdri. Leonorce Yosepin Patty 39. T- 39 : B.A Klarifikasi Saksi atas Nama Sdr. Yance T. Wanasira, S.IP 40. T- 40 : Dokumentasi Foto Klarifikasi Pelapor atas Nama Sdr. Drs. Ray Ratu D. Come No. Kode Keterangan Bukti 41. T- 41 : Dokumentasi Foto Klarifikasi Saksi atas Nama Sdri. Wanda Elvira Sony, S.Sos 42. T- 42 : Dokumentasi Foto Klarifikasi Saksi atas Nama Sdr. Harold Handersepp Sony, SH 43. T.43 : Dokumentasi Foto Klarifikasi Saksi atas Nama Sdri. Leonorce Yosepin Patty 44. T.44 : Dokumentasi Foto Klarifikasi Saksi atas Nama Sdr. Yance T. Wanasira, S.IP 45. T- 45 : Undangan Klarifikasi I Terlapor Bupati Kaimana 46. T- 46 : Undangan Klarifikasi I Kepala BKPSDM 47. T- 47 : Tanda Terima Undangan Klarifikasi I Terlapor Bupati Kaimana 48. T- 48 : Tanda Terima Undangan Klarifikasi I Kepala BKPSDM 49. T- 49 : Undangan Klarifikasi II Terlapor Bupati Kaimana 50. T- 50 : Undangan Klarifikasi II Kepala BKPSDM 51. T- 51 : Undangan Klarifikasi Kepala Inspektorat 52. T- 52 : Tanda Terima Undangan Klarifikasi II Terlapor Bupati Kaimana 53. T- 53 : Tanda Terima Undangan Klarifikasi II Kepala BKPSDM 54. T- 54 : Tanda Terima Undangan Klarifikasi Kepala Inspektorat 55. T- 55 : B.A Klarifikasi Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKPSDM 56. T- 56 : B.A Klarifikasi Kepala INSPEKTORAT 57. T- 57 : Dokumentasi Foto Klarifikasi Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKPSDM 58. T- 58 : Dokumentasi Foto Klarifikasi Kepala INSPEKTORAT 59. T- 59 : Surat Bupati Kaimana Nomor : 820/746 Perihal : Undangan Klarifikasi 60. T- 60 : Undangan Klarifikasi III Terlapor Bupati Kaimana 61. T- 61 : Berita Acara Klarifikasi Terlapor Bupati Kaimana 62. T- 62 : Dokumentasi Foto Klarifikasi Terlapor Bupati Kaimana 63. T- 63 : Surat Tugas Perjalanan Dinas 64. T- 64 : Surat Permohonan Keterangan Saksi Ahli Pidana 65. T- 65 : Surat Permohonan Keterangan Saksi Ahli Tata Negara 66. T- 66 : Surat Permohonan Informasi Ijin Tertulis dari Menteri Dalam Negeri 67. T- 67 : Surat Permohonan Keterangan Saksi Ahli Kementerian Dalam Negeri 68. T- 68 : Tanda Terima Surat Permohonan Informasi Ijin Tertulis dari Menteri Dalam Negeri 69. T- 69 : Tanda Terima Surat Permohonan Keterangan Saksi Ahli Kementerian Dalam Negeri 70. T- 70 : Surat Tugas Kementrian Dalam Negeri Ditjen Otda No. Kode Keterangan Bukti 71. T- 71 : Undangan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kaimana 72. T- 72 : Keterangan Ahli Tata Negara 73. T- 73 : Berita Acara Klarifikasi Kemendagri Ditjen Otda 74. T- 74 : Dokumentasi Foto Klarifikasi Kemendagri Ditjen Otda 75. T- 75 : Kajian Bawaslu Kabupaten kaimana 76. T- 76 : Laporan Hasil Penyelidikan 77. T- 77 : Pandangan Bawaslu Kab. Kaimana 78. T- 78 : Pandangan Unsur Kepolisian Resor Kaimana 79. T- 79 : Pandangan Unsur Kejaksaan Negeri Kaimana 80. T- 80 : Daftar Hadir Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kaimana 81. T- 81 : Dokumentasi Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kaimana 82. T- 82 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkkumdu Kaimana 83. T- 83 : Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kab. Kaimana 84. T- 84 : Status Laporan 85. T- 85 : Surat Pemberitahuan Ke Pelapor [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu juga menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta- fakta persidangan DKPP yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Jawaban Para Teradu sebagai berikut: 1. Bahwa semua aduan dan/atau Pernyataan dari Pengadu yang menjadi pokok pengaduan telah dijawab dengan baik dan tepat oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana dalam Jawaban tertulis Teradu I, Teradu II dan Teradu III 2. Bahwa karena tidak disempatkan untuk dibacakan secara menyeluruh Jawaban Teradu (Bawaslu Kabupaten Kaimana) maka mohon kiranya Jawaban Teradu (Bawaslu Kabupaten Kaimana) diteliti dan dipertimbangan untuk Putusan DKPP 3. Bahwa selain telah terjelaskan dalam Jawaban tertulis terkait dengan Proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan baik di Bawaslu Kabupaten Kaimana maupun di Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana juga telah ditegaskan oleh Pihak terkait dalam sidang DKPP tanggal 3 Desember 2020 dari Unsur Kepolisian Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana bahwa semua mekanisme penanganan dugaan tindak pidana telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang undangan, kecuali yang menjadi tidak sependapat pada unsur “Penggantian Pejabat” 4. Bahwa semua Pihak yang menganggap Surat Keputusan Bupati Kaimana tanggal 19 Oktober 2020 adalah merupakan Penggantian/pemindahan/Mutasi dan lain lain dan tidak sebagaimana Bawaslu Kabupaten Kaimana yang menilai Surat keputusan Bupati Kaimana tanggal 19 Oktober 2020 merupakan Surat Keputusan untuk dibebaskan dari tugas jabatan PNS yang penanganan dugaan pelanggaran Disiplin, Kode etik dan Netralitas PNS sedang ditangani baik oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana ataupun yang telah ditangani oleh KASN, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut : a. bahwa tidak ditemukan ketentuan peraturan perundang undangan ataupun surat instansi/lembaga/kementerian dan lain lain yang melarang dilakukannnya Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan PNS yang diduga melanggar Disiplin, Kode etik dan Netralitas ASN baik dalam masa pemilihan/pemilu maupun diluar pemilihan/pemilu b. bahwa tidak ditemukan keterangan dari ketentuan peraturan perundang undangan ataupun surat instansi/lembaga/kementerian dan lain lain yang mengkategorikan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya bagi PNS yang diduga melanggar Disiplin, Kode etik dan Netralitas ASN adalah bagian dari Penggantian Jabatan atau yang menguraikan Penggantian Jabatan itu termasuk Pembebasan sementara dari tugas jabatan. c. Bahwa pasal 27 ayat (1) PP No 53 tahun 2010 “Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa” d. Bahwa dengan adanya kemungkinan seorang PNS akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat maka dapat dibebaskan dari tugas jabatan PNS tersebut, dan hal ini tidak berhubungan dengan apakah PNS tersebut terbukti atau tidak terbukti melakukan apa yang diduga terhadapnya, sebab dalam ketentuan pasal 27 ayat (1) PP No 53 tahun 2010 menjelaskan “Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (1) PP No 53 tahun 2010 berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin” e. Bahwa yang berwenang untuk memutuskan hukuman disiplin adalah KASN f. Bahwa Pembebasan sementara dari tugas jabatannya dapat diberlakukan sejak ASN tersebut yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, Kode etik dan Netralitas ASN diperiksa bukan di jatuhi hukuman. g. Bahwa surat keputusan bupati Kaimana untuk 5 ASN Tanggal 19 Oktober 2020, berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020 sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan tersebut. h. Bahwa penanganan atas 5 PNS yang mendapat surat Keputusan Bupati Kaimana tanggal 19 Oktober 2020 yang menjadi pokok laporan adalah sebagai berukut : 1) Laporan Nomor 08/REG/LP/PB/KAB/34.03/IX/2020, dilaporkan di Bawaslu tanggal 11 September 2020, dengan terlapor Yance Tomas Wanasira, S.IP, setelah dilakukan penanganan di Bawaslu Kabupaten kaimana, dugaan pelanggaran Disiplin, Kode Etik dan netralitas ASN diteruskan ke KASN dan sampai dengan selesai Penanganan Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 masih dalam penganan dugaan Pelanggaran Disiplin, Kode Etik dan netralitas ASN di KASN 2) Laporan Nomor 24/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dengan terlapor Drs.Ray Ratu Dominggus Come, Harold Handersepp Sony, SH, dan Wanda Elvira Sony S.Sos, yang berada dalam acara makan makan keluarga bersama dengan Calon Bupati Kaimana Freddy Thie yang dilanjutkan dengan Foto bersama dengan Calon Bupati Kaimana Freddy Thie, peristiwa ini dilaporkan di Bawaslu tanggal 19 Oktober 2020 dan diperiksa oleh bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 20 Oktober 2020 3) Laporan Nomor 26/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020, dilaporkan ke bawaslu kabupaten kaimana pada tanggal 19 Oktober 2020 dan diperiksa oleh bawaslu kabupaten kaimana tanggal 20 Oktober 2020, terlapor dalam laporan ini adalah Leonarce Yosephin.M. Patty i. Bahwa terhadap fakta, selain Surat Keputusan Bupati Kaimana tanggal 19 Oktober 2020 terhadap 5 PNS tersebut, ada lagi dikeluarkan surat tugas untuk PLH untuk jabatan diantara 5 PNS tersebut, apakah itu bukan pergantian pejabat?, jawab. Yang pertama tidak bisa kita setarakan antara Surat keputusan dengan surat Tugas, Surat keputusan Bupati itu kedudukannya jauh lebih tinggi dari pada surat tugas dari Bupati, yang ke dua Atas kekosongan jabatan karena Keputusan bupati tanggal 19 oktober 2020 dan Agar pelaksanaan tugas organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya, maka selama PNS yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, diangkat Pejabat Pelaksana Harian (PLH) sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada Lampiran I Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tanggal : 1 Oktober 2010, Angka V.Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyam-Paian Keputusan Hukuman Disiplin, Huruf C. Pemeriksaan. Angka 15. j. Bahwa pada saat sidang DKPP, pengadu menghadirkan Bukti baru yakni surat serah terimah, apakah dengan surat serah terimah tersebut telah menegaskan adanya penggantian pejabat? Jawab. Sama sekali tidak. Pertama surat serah terimah yang dijadikan bukti oleh pengadu bukan merupakan surat serah terimah jabatan sebagaimana dilakukan jika adanya pergantian pejabat, belum pernah ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini adanya serahterimah dari seseorang yang mendapatkan Surat keputusan kepada seseorang yang mendapatkan Surat Tugas. Sekain daripada itu, dapat dilihat halhal sebagai berikut Pertama dari Kop Berita Acara tersebut adalah menggunakan Kop Satpol PP, Linmas dan Damkar. Ke dua, berita Acara tersebut tidak ada tembusan kemana mana, yang ke tiga, berita acara tersebut bukan serah terimah jabatan namun serahterimah laporan keuangan, hal ini dapat dilihat dalam isi Berita acara tersebut, yang terakhir, dalam sidang DKPP tanggal 3 Desember 2020, pihak terkait Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana dari unsur kepolisian menyampaikan dengan tegas dan terang bahwa pada Pembahasan Ke Dua (Tanggal 27 Oktober 2020) beliau menelepon Pelapor LP 31 untuk meminta Bukti bukti terbaruh dan pelapor LP 31 memberikan Surat Tugas PLH untuk Posisi jabatan Pelapor sebelumnya, sementara Pelapor LP 31 tidak menyerahkan Berita Acara serah terimah yang ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2020, dan berita acara tersebut baru dihadirkan oleh Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 Desember 2020, 5. Bahwa Terkait dengan apakah keputusan melanjutkan atau menghentikan sebuah penanganan dugaan pidana sebagaimana yang menjadi perdebatan dalam sidang DKPP tanggal 3 Desember 2020 tersebut berada di wilayah kewenangan Sentra Gakkumdu atau di wilayah kewenangan Bawaslu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kaimana, untuk menerangkan ini, perlu kita kembali kepada ketentuan Undang undang Nomor 10 Tahun 2016, antara lain : • Pasal 134 (1) Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. (2) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Pemilih; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan (3) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian (4) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. (5) Dalam hal laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima. (6) Dalam hal diperlukan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 (dua) hari. • Pasal 135 Ayat (2) Laporan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (5) dan ayat (6) Undang undang Nomor 10 Tahun 2016, kita mengetahui bahwa penanganan laporan berada di dalam ruang kerja Bawaslu Kabupaten Kaimana adalah 3 hari dan dapat ditambah 2 hari yang artinya ada waktu 5 hari dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran di bawalu dalam hal ini bawaslu kabupaten kaimana, yang selanjutnya khusus untuk penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pasal 135 Ayat (2) Undang undang nomor 10 tahun 2016 “Laporan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan”, yang artinya pertama-tama diputuskan oleh Bawaslu kabupaten kaimana dan selanjutnya paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam dari keputusan Bawaslu Kabupaten Kaimana diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam hal ini unsur kepolisian dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana. Dengan berdasarkan ketentuan undang undang nomor 10 tahun 2016 tersebut akan menjadi mudah kita menanggapi perdebatan pasal 20 dan 21 dalam Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Pertama mengapa Pembahasan ke dua harus dilakukan 5 hari sejak laporan diterima oleh Bawaslu dalam hal ini bawaslu kabupaten kaimana sebagaimana ketentuan pasal 20 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020,“Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan”, karena pembahasan kedua tersebut berada dalam 5 hari proses penanganan di Bawaslu kabupaten kaimana sebagaimana ketentuan pasal 134 ayat (5) dan ayat (6) UU no 10 tahun 2016. Sebelum memasuki tahapan penanganan pada ketentuan Pasal 135 ayat (2) UU no 10 tahun 2016 yakni keputusan Bawaslu Kabupaten Kaimana, dengan demikian menjadi wajar Pasal 21 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menentukan bahwa Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memutuskan apakah laporan/temuan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan dan dengan demikian apa yang disampaikan Saksi ahli yang dihadirkan oleh Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 Desember 2020 yang pada pokoknya mengatakan Pleno Bawaslu adalah bagian/turunan dari Pembahasan ke dua Sentra Gakkumdu adalah salah dan mengaburkan ketentuan dari Undang undang, oleh karena prosesi di sentra Gakkumdu selama 5 hari pertama adalah salah satunya untuk membantu memudahkan Bawaslu Kabupaten dalam mengambil keputusan dalam Pleno Bawaslu oleh karena sejak laporan dinyatakan diterima oleh Bawaslu kabupaten sampai dengan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten yang memutuskan apakah Dugaan Pelanggaran tersebut diteruskan atau dihentikan adalah dalam masa 5 hari sebagaimana ketentuan Pasal 134 ayat (5) dan ayat (6) UU no 10 tahun 2016. Dan juga yang kita ketahui bahwa hasil Pembahasan ke dua berupa Kesimpulan dan Rekomendasi bukan keputusan, sementara untuk keputusan tetap berada di Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten sebab itu Keputusan bersama tentang sentra Gakkumdu tidak boleh menyalahi ketentuan Undang undang. Bahwa Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kaimana juga berdasarkan pada PerBawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno sebagaimana pasal 16 huruf c “Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten / Kota diselenggarakan untuk mengambil keputusan mengenai : tindak lanjut temuan dan / atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa”, oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Kaimana dalam melakukan Rapat pleno tidak menyalahi atau melampaui kewenangan Bawaslu Kabupaten / Kota. Bahwa untuk menjadi pertimbangan, penangan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten kaimana sejak pendaftaran pasangan calon sampai dengan saat ini sebanyak 55 Laporan dan 11 temuan dan untuk setiap temuan dan laporan yang telah diregistrasi dilakukan penaganan dengan melakuakan pemeriksaan/klarifikasi sekurang kurangnya Pelapor, Saksi saksi Pelapor dan Terlapor, paling sedikit untuk 1 laporan atau 1 temuan Bawaslu Kabupaten Kaimana melakukan memeriksa/klarifikasi terhadap 4 (empat orang) selanjutkan dari keterangan keterangan tersebut dibuat kajian dan diplenokan untuk menentukan ditindak lanjuti atau dihentikan, baik penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, administrasi dan juga terhadap dugaan pelanggaran atas peraturan perundang undangan yang lain, sebagai contoh dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan untuk dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang telah Bawaslu Kabupaten Kaimana meneruskan kepada KASN sampai pada hari ini sudah lebih dari 40 ASN yang telah diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana kepada KASN dan sampai dengan tanggal 24 November 2020 KASN sudah memberikan sanksi kepada 20 ASN Kaimana, dan dari ke 20 ASN yang sudah diberi sanksi oleh KASN dengan sanksi Disiplin sedang lebih banyak terhadap laporan Dugaan netralitas ASN yang terindikasi berafiliasi dengan Pasangan calon nomor urut 2 dan lebih sedikit terhadap laporan Dugaan netralitas ASN yang terindikasi berafiliasi dengan Pasangan calon nomor urut 1 pengadu) [2.8] KETRERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Barat dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana Unsur Kepolisian dan Kejaksaan, serta Pelapor atas nama Ray Ratu Dominggus Come yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.8.1] Bawaslu Provinsi Papua Barat Pendampingan ke kab/kota jika kab/kota merasa kesulitan dan ada permintaan izin tertulis. Sementara kita tidak ada permintaan dari Bawaslu Kaimana. Meski Koordiv sakit, tetap bisa menerima konsultasi. Terkait Korwil, juga tidak ada info dari Kaimana. Jika ada laporan atau temuan dilakukan klarifikasi. Kemudian dilakukan kajian, baru direkomendasikan ke KASN. Sanksi diserahkan ke KASN. Kajian memuat fakta dan hasil klarifikasi. [2.8.2] Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian Prosedur yang kami tangani di Bawaslu sudah melalui mekanisme yang sesuai. Pihak Terkait mengalami kendala terkait keterangan Ahli dari Kementerian Dalam Negeri yang terdapat pada point 20. Menurut Pihak Terkait tidak ada permasalahan yang lain. Selain itu, Pihak Terkait juga menerangkan bahwa Pembahasan Pertama tidak ada perbedaan terkait Laporan a quo, hasil pembahsan pertama menyimpulkan perlu keterangan ahli, yakni ahli pidana, ahli ITE dan Kemendagri. Pada saat pembahasan kedua, kendala keterangan ahli Kemendagri, terkait frasa penggantian. Kami nyatakan ada penjelasan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, penggantian hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan. Yang mana pelapor mempunyai jabatan. Rujukannya Pasal 73 ayat (1) UU ASN. Sama halnya dijelaskan dalam Peraturan BKN, yang menyatakan mutasi adalah perpindahan tugas. Maka kasus ini bisa dilanjutkan, karena pelapor sudah dipindahkan tugas. Sebelumnya dari Kasatpol menjadi staf. Pihak Terkait menyampaikan, bahwa kami masih kekurangan keterangan dari ahli pidana. Maka laporan a quo sebaiknya dinaikkan ke penyidikan karena ditingkat penyidikan terdapat waktu 14 hari. 1 bukti surat pemindahan, keterangan dari pelapor/korban. Pada 19 Oktober 2020, pelapor dilaporkan tim paslon 2. Hari itu keluarnya mutasi Bupati Kaimana. ASN melanggar aturan kampanye, seharusnya Bupati menunggu putusan Bawaslu. Pihak Terkait juga menjelaskan keterangan saksi ahli Kemendagri. Subyek ketentuan Pasal 71 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam hal ini adalah Bupati Kaimana. Selanjutnya Pihak Terkait menerangkan bahwa berkaitan dengan Pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana pendapat ahli bahwa sesuai dengan penjelasan pasal 71 yang menjadi subjek adalah Bupati. Bahwa sebagaimana Pasal 71 ayat (6) bagi pejabat yang bukan petahana sanksi diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa aturan tersebut terdapat dalam SE Mendagri dan Memorandum yang dapat dijadikan acuan. Berpindah saja sudah cukup. Makanya yakin dengan alat bukti yang sudah ada. Kita minta ke pak Rey. Ada bukti apa lagi ? Kalau saya sudah yakin. Diberikan Spt Pjs. [2.8.3] Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Menurut Pihak Terkait sudah memenuhi unsur. Rapat pleno bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bersama. Karena tidak melihat hasil penyidikan dan SG2. Ahli HTN menyatakan tindakan dari bupati memutasikan atau membebastugaskan adalah salah dan melanggar pasal 71 ayat (2). Minta surat izin ke Kemendagri, tetapi karena rumit. Maka kita minta kepada yang berhak dari Kemendagri. SG 2, terjadi perdebatan antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian terkait penggantian. Penggantian dibatasi pada mutasi dalam jabatan. Tindakan pencopotan adalah mutasi. SK itu didasari Keppres yang baku. [2.8.4] Ray Ratu Dominggus Come Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Saksi Pengadu atas nama Ray Ratu Dominggus Come karena statusnya masih sebaagai ASN maka Majelis Sidang DKPP menyatakan yang bersangkutan sebagai Pihak Terkait. Ray Ratu Dominggus Come adalah Pelapor Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi menerangkan bahwa dirinya masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Kaimana. Bahwa Bupati Kaimana adalah mertua dari Saksi. Selanjutnya, Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 20 Oktober 2020 pukul 13.00 WIT dirinya menerima SK mutasi jabatan dari BKD. Saksi kemudian mempelajari terkait SK tersebut dan menyimpulkan bahwa Sk tersebut dinilai tidak sesuai prosedur, karena Saksi tidak mendapat teguran atau sidang kode etik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53, atau jika terkait pilkada berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang harus dilapor ke Bawaslu untuk diproses. Selanjutnya, Saksi berkoordinasi dengan rekan-rekannya untuk mencermati SK tersebut, dimana dalam SK tersebut tidak dijelaskan kesalahan dan pasal yang disangkakan. Bahwa jabatan semula Saksi adalah Kasat Pol PP kemudian di demosi menjadi Staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana. Bahwa menurut Saksi, dalam tata naskah dinas seharusnya surat tersebut terdapat paraf koordinasi pejabat yang berwenang, namun dalam surat keputusan tersebut tidak ada paraf koordinasi, jadi langsung Bupati. Kemudian, terhadap surat tersebut Saksi menjelaskan seharusnya tembusan juga ditujukan ke KASN tidak hanya di internal Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana. Selanjutnya, Saksi mengumpukan rekan- rekannya dan mempelajari UU Nomor 10 Tahun 2016 kemudian ditanggal 22 Oktober 2020 melapor ke Bawaslu dan langsung ditangani oleh bawaslu Kabupaten Kaimana. Pada tanggal 28 Oktober 2020 Saksi mendatangi Bawaslu Kabupaten Kaimana untuk memastikan proses laporannya dan diterima oleh staf. Tanggal 29 Oktober 2020, Saksi menerima telepon dari anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana Teradu II yang menjelaskan persoalan Saksi berserta rekan-rekannya dan dijanjikan akan diantarkan suratnya pada sore harinya, namun sampai dengan sore hari, surat tidak kunjung diantar, akhirnya Saksi mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kaimana dan mendapatkan penjelasan bahwa laporan Saksi dihentikan. Terhadap keputusan tersebut, Saksi tidak puas dan akan menempuh upaya hukum lain yaitu akan melakukan gugatan ke PTUN namun belum dilakukan. Saksi pernah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana terkait adanya peristiwa foto bersama dengan salah satu paslon. Saksi menerangkan bahwa pada saat itu, Saksi sedang menghadiri acara keluarga dan hanya makan bersama. Pada saat itu dalam acara tersebut tidak ada penyampaian visi dan misi, atribut kampanye, dll. Saksi hanya datang ke acara tersebut atas undangan saudara iparnya pada hari minggu bersama istri dan ketiga anaknya. Dalam acara tersebut terdapat sesi foto bersama. Saksi menegaskan bahwa dirinya tidak menunjukkan gesture apapun atau memakai atrubut kampanye. Dalam media sosial, foto tersebut kemudian diposting dengan keterangan harta yang paling berhaga adalah keluarga. Sepngetahuan Saksi, foto itulah yang dijadikan bukti pelaporan terhadap Saksi ke Bawaslu Kabupaten Kaimana. [2.9] KETERANGAN AHLI Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Para Ahli yang diajukan oleh Pengadu, yang keterangannya disampaikan secara lisan dan tulisan sebagai berikut: [2.9.1] Dr. Zainal Arifin Mochtar SH., LLM Pada dasarnya, keterangan ini dituliskan sebagai bagian dari tanggapan atas beberapa pertanyaan yang diberikan kepada saya. Beberapa pertanyaan tersebut saya kategorikan menjadi beberapa bagian yang merupakan penjelasan atas pertanyaan tersebut. Karenanya, keterangan ini akan merangkum seluruh pertanyaan tersebut menjadi penjelasan sebagai berikut; Larangan Penggantian Pejabat Pada dasarnya harus dipahami bahwa larangan penggantian pejabat itu memiliki keterkaitan dengan penjagaan atas netralitas ASN. Jika dibaca kembali risalah penyusunan peraturan perundang-undangan yang melahirkan pasal tentang larangan tersebut, pasal itu lahir dari upaya untuk melindungi ASN dari kemungkinan diintervensi oleh pejabat di atasnya yang kemudian intervensinya tersebut berkaitan dengan kontestasi Pilkada. Pada saat yang sama, aturan itu juga bertujuan untuk menghalangi pejabat kepala daerah untuk melakukan tindakan sewenang-wenang melakukan penggantian karena didasari atas kepentingan dalam Pilkada. Tetapi bukan hanya berkaitan Pilkada sebenanrnya, tetapi juga menghendaki menghindarkan penggunaan kewenangan di akhir masa jabatan atau transisi masa jabatan. Apa yang dikenal dengan istilah "cinderella action" atau yang dikenal di beberapa sistem dengan konsep membuat kepala daerah sementara waktu menjadi pincang "lame duck". Dari sekian banyak aturan yang menghendaki netralitas ASN, maka Pasal 72 Ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016 adalah peraturan yang secara langsung berkaitan dengan larangan pergantian jabatan tersebut. Pasal ini menjelaskan bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri". Jika pasal ini mau dijelaskan secara lebih detail, maka dapat dibuat dalam unsur- unsur sebagai berikut. Pertama, soal subyek hukumnya. Hal ini jelas bahwa yang dilarang adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota. Menariknya dari subyek ini sama sekali tidak menentukan batasan bahwa hanya petahana saja atau hanya kepala daerah/wakil kepala daerah defenitif saja, melainkan semua, termasuk diantaranya yang petahana dan non-petahana serta siapa saja yang menjabat selaku kepala daerah. Dari aturan yang diatur secara menyeluruh ini kelihatan bahwa ada penghindaran yang bukan hanya berkaitan dengan kegiatan pilkada tetapi juga penggunaan kewenangan di masa transisi pemerintahan (cinderella action) tersebut. Itu sebabnya aturannya adalah semua dan tidak hanya sekedar terbatas pada petahana. Kedua, perbuatan yang dilarang adalah melakukan pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali dengan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Dalam perbuatan yang dilarang ini sebenarnya sangat jelas yakni siapa saja yang tergolong pejabat yang tak boleh diganti dalam tenggang waktu 6 bulan, dan hal itu dapat dilakukan hanya jika ada persetujuan menteri dalam negeri. Dalam perbuatan yang dilarang ini maka harus dijelaskan soal makna pergantian pejabat. Sebenarnya, penjelasan Pasal 71 Ayat 2 sudah ada, yakni "tatkala terjadi kekosongan jabatan maka Gubernur, Bupati dan Walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas". Penjelasan ini sebenarnya menggariskan dengan detail bahwa pergantian itu adalah dalam makna yang sangat luas, tak boleh dilakukan dalam keadaan apapun, kecuali jika berakibat kekosongan pejabat, maka dilakukan pengisian dengan mengangkat pelaksana tugas. Maka semua jenis peggantian dilarang, termasuk penghentian oleh karena dalam penghentian maka pasti mengakibatkan jabatan lowong yang kemudian harus diisi. Sedangkan selain oleh karena kekosongan jabatan, maka haris ada persetujuan menteri dalam negeri. Artinya, konsep UU mengenal hanya ada dua kondisi yang membolehkan pergantian, yakni tatkala kekosongan jabatan dengan mengangkat pelaksana tugas, atau jika selain hal tersebut harus dengan persetujuan menteri dalam negeri. Surat Edaran Mendagri No. 273/487/SJ yang tertanggal 21 Januari kemudian memberikan tambahan soal kemungkinan melakukan pergantian tersebut dengan ketentuan pada Angka II.5 bahwa penggantian pejabat dalam Pasal 71 ayat (2) ini tidak termasuk di dalamnya: (a) mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutase/rotasi dalam jabatan; (b) proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilaksanakan melalui seleksi terbuka sebagaimana ditentukan Pasal 108 UU ASN; dan (c) apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka, maka untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani SE Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019. Sedangkan dalam SE tersebut pada Angka II.3 juga melengkapi dengan pengertian Pejabat yang tak boleh dilakukan pergantian itu adalah dalam level tertentu yakni (a) Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas; (b) Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas. Artinya, dalam hal terjadi pergantian pejabat yang dilakukan maka yang harus dilakukan pengecekan adalah hal-hal sebagai berikut; Pertama, pergantian tersebut terjadi dalam rentang waktu 6 bulan dari penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan sebagaimana yang dimaksud UU. Kedua, jabatan yang diganti itu adalah jabatan yang termasuk sebagai konteks pejabat dalam UU dan ketentuan penjelasan dalam hal ini Surat Edaran Mendagri. Ketiga, apakah ada kondisi yang dikecualikan menurut UU, yakni karena adanya kekosongan jabatan atau karena adanya persetujuan mendagri. Ataukah pengecualian yang dijelaskan di SE Mendagri bahwa karena sudah dilakukan pengisian secara seleksi terbuka, selektif dan lelang jabatan yang sudah dilakukan sehingga mengharuskan dilakukan pelantikan. Juga ditekankan bahwa mutasi/rotasi dalam jabatan tetap tidak diperbolehkan. Dan jika belum dilakukan seleksi terbuka tersebut, maka diisi dengan cara penjelasan UU yakni dengan pelaksana tugas. Segala jenis tindakan, termasuk penghentian seseorang dari jabatannya, akan mengakibatkan kekosongan. Padahal yang diperbolehkan hanyalah jika adanya kekosongan jabatan yang harus diisi dan tentu berbeda dengan tindakan aktif yang mengakibatkan adanya kekosongan. Jika dari ketiga konteks tersebut ada yang dilanggar, maka jelas telah terjadi pelanggaran atas Pasal 71 Ayat 2 sebagaimana disebutkan di atas. Mengapa, karena pada dasarnya keputusan atau tindakan pejabat publik hanya dapat dibenarkan dengan empat konstruksi berfikir. Pada dasarnya suatu yang dikeluarkan oleh admnistratur negara memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Tinggal dilihat dalam hal-hal tertentu. Pertama, apakah dia memiliki kewenangan dalam melakukan hal tersebut. Kewenangan yang lahir secara atribusi, delegasi dan mandat. Sepanjang ia berwenang, maka tentunya hal yang dikeluarkan tersebut akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kedua, apakah ketika melakukannya tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Ini penting dalam kaitan dengan selain memiliki kewenangan, maka hal yang dikeluarkan oleh pejabat publik harus berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, apakah ketika dilakukan memenuhi semua ketentuan admnistratif untuk melakukannya. Ketentuan admnistratif ini termasuk untuk mengeluarkan atau mengumumkan ke publik agar diketahui oleh publik. Keempat, apakah subtansi yang diputuskan itu sesuai dengan obyek keputusan atau tidak ada kesalahan obyek. Penegakan Hukum Terpadu dan Daya Ikatnya Sesungguhnya apa yang menjadi alasan dibalik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah keinginan untuk pembahasan suatu pelanggaran tidak lagi dalam satu sudut pandang tetapi menggunakan berbagai sudut pandang penegakan hukum untuk kemudian memutuskan jenis pelanggaran yang terjadi. Ini yang disebut dengan pendekatan multi sektor dalam memahami sebelum menetukan jenis pelanggaran yang dilakukan. Karenanya, dalam konteks pelanggaran pidana Pemilu, Gakkumdu memiliki peran penting dan amat strategis dalam penanganan tindak pelanggaran pidana pemilu yang dalam hal ini adalah pilkada. Gakkumdu secara filosofis lahair dalam konsep penaganan pilkada dimana menempatkan jaksa dan polisi sebagai sub sistem yang sangat penting. Namun oleh karena ini berkaitan dengan kepemiluan dan pelanggaran pidana, maka dipandang perlu ada kelembagaan lain yang melengkapi persepktif polisi dan jaksa. Dan karena perspektif Pemilu-nya ingin dipenuhi, maka dibuatlah dalam bentuk satu kesatuan antara Bawaslu, Polisi dan Jaksa sebagai trisula dalam Gakkumdu untuk menangani pelanggaran pidana Pemilu. Hubungan ketiganya adalah dalam konteks hubungan kesetaraan dan tiada yang saling mendominasi. Tidak boleh juga dianggap bahwa polisi atau jaksa lebih paham pidana dibanding Bawaslu, dan pada saat yang sama Bawaslu juga tidak boleh mendaku lebih memiliki kewenangan oleh karena penguasaan soal kepemiluan dibanding polisi dan jaksa. Bahwa ada latar belakang kelembagaan yang berbeda dan perspektif berbeda, itu adalah keniscayaan karena masing-masing memiliki cara pandang. tetapi fungsi sentra gakkumdu memang untuk memfasilitasi pertemuan masing-masing perspektif tersebut untuk dirumuskan bersama dan menjadi keputusan bersama dalam bentuk rekomendasi. Meski bentuknya rekomendasi tetapi bukan berarti tidak mengikat oleh karena setiap lembaga (ketiga lembaga) sudah menjadi satu kesatuan dalam pengambilan keputusan sehingga harus dilanjutkan berdasarkan kesepakatan bersama tersebut. Jika dibaca Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, terdapat ketentuan Pembahasan Pertama dan Pembahasan Kedua. Yang sesungguhnya inti dari Gakkumdu adalah Pada Pasal 20 ayat (5) yang mengatur bahwa "dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuh unsur pindak pidana pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap penyidikan". Kata tahap penyidikan ini berarti bukanlah ke tahap selanjutnya itu ditentukan oleh rapat pleno yang ada di Pasal 21 Ayat (2), tetapi harusnya dimaknai sebagai keputusan bersama yang sekedar dilanjutkan sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat (1). Sederhananya, jika berdasar pada Pasal 20 Ayat 5, maka kata wajib ke ke penyidikan itu berarti keputusan pleno yang diambil menggunakan kesepakatan pasal 20 Ayat 5 jika memang keputusan diteruskan. Dan tidak meneruskan tatkala keputusan yang diambil adalah seperti diaur dalam Pasa 20 Ayat 6. Artinya, adalah keliru jika menganggap hasil gakkumdu yang sudah menyimpulkan wajib ke tahap penyidikan, kemudian masih bisa dianulir dengan menggunakan Pasal 21 Ayat 2. Karena keduanya bukanlah hal yang terpisah. Tetapi harusnya dibawa bahwa proses yang ada di Pasal 21 Ayat 2, adalah berdasar pada kesimpulan yang merupakan pilihan yang dilakukan antara meneruskan ke penyidikan (Pasal 20 Ayat 5) dan menghentikan (Pasal 20 Ayat 6). Mengapa? Oleh karena adanya kata wajib diteruskan ke Penyidikan, dan penyidikan sudah diatur dalam Pasal 22. Artinya Pasal 21 hanyalah tindakan administratif atas kesimpulan pasal 20 Ayat 5 atau 20 Ayat 6 dan bukan menjadi bagian kewenangan tersendiri. Etika dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Secara filosofis, ada dua ajaran filsafat yang berkaitan dengan etika. Pertama, etika yang berdasarkan tujuan (teleologis), karena tindakan etik itu memiliki alasan yang dituju dari konsep etika. Misalnya di sini ada Jeremy Bentham dan John Stuart Mill. Sedangkan konsep filosofi kedua soal ajaran etika adalah semua perbuatan etik tidak memerlukan alasan oleh karena secara praktis akal telah mengetahui bahwa itu adalah hal yang baik tanpa perlu alasan untuk melakukan hal tersebut. Tokoh diantaranya adalah Immanuel Kant. Dalam konteks sistem hukum, ajaran etis itu disusun berdasarkan dua ajaran tersebut. ajaran yang menggariskan bahwa perbuatan beretika itu memang harus dilakukan karena rasional, dan juga karena tindakan beretika itu memiliki tujuan dari penegakannya. Hukum kemudian menggambarkan keduanya. Makanya, dengan konsep filosofi keduanya, kontruksi pasal-pasal di dalam UU, dapat dipakai menjelaskan bahwa ada perintah beretika yang ada di dalamnya. Karena logis dan karena memang ada tujuannya. Misalnya melanggar sumpah dan janji sebagai anggota Bawaslu. tidak diperlukan adanya penjelasan etika sebagai dasar untuk mengatakan bahwa melanggar itu adalah perbuatan tidak beretika, tetapi pada dasarnya, logika praktis Kantian sudah bisa dipakai unruk membuktikan bahwa pelanggaran sumpah dan janji adalah tindakan yang tidak benar oleh karena itu memang perbuatan yang secara logis tidaklah beretika. Sedangkan pada saat yang sama, ada banyak juga ketentuan yang ada di dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki tujuan untuk menjaga kualitas Pemilihan Umum dan menjaga integritas penyelenggara pemilihan umum. Beberapa diantaranya adalah Pasal 6 ayat (2) huruf d yang berbunyi berbunyi; "(1) berpedoman pada prinsip (d) akuntabel yang bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang” yang sebenarnya merupakan bagian dari tindakan yang ditujukan untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu. Artinya, pelanggaran etika pemilu bisa dinilai secara dua aspek. Yaitu aspek yang dikaitkan dengan tujuan. Dan kedua aspek yang dikaitkan dengan alasan logis karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak benar. Itulah sebabnya, ada begitu banyak yang dikembangkan dalam Per-DKPP seperti yang ditentukan di atas. Makanya, alat ukurnya pun sederhana, yakni terganggunya logika praktis yang seharusnya, dan kedua adalah terganggunya tujuan yang diharapkan dari ketentuan etika. Perspektif Keadilan Pemilu Keadilan Pemilu sebenarnya berdiri di atas beberapa aspek penting (IDEA, 2010). Pertama, menjamin bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum; Kedua, melindungi dan memulihkan hak pilih; Ketiga, memungkinkan bagi warga yang meyakini bahwa hak pilih mereka telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan dan mendapatkan putusan. Karenanya, dalam konteks penegakannya setidaknya ada empat indikator penting. Pertama, kesetaraan bagi seluruh elemen yang terlibat dalam proses pemilu, termasuk penegakan hukum. Kedua, kepastian hukum dalam setiap tahapan dan proses penyelesaian sengketa dan pelanggaran; Ketiga, imparsialitas penyelenggara pemilu; Keempat, kontestasi yang bebas dan fair. Dengan kontruksi ini mudah untuk mengatakan bahwa standar keadilan pemilu adalah adanya kesetaraan. Itu sebabnya aturan melakukan penghukuman secara keras dan ketat pada setiap kepala daerah yang melakukan penyalahgunaan wewenang, program dan kegiatan untuk memenangkan pasangan calon yang didukungnya. Oleh karena memang pada dasarnya ada ketidaksetaraan yang biasanya dipegang oleh petahana atau kandidat yang didukung petahana. Sehingga sangat mudah bagi mereka untuk menyalahgunakan wewenang, program maupun kegiatan untuk mendukung kepetahanaannya dan orang yang didukung olehnya. Pada saat yang sama, konsep keadilan Pemilu juga mewajibkan adanya profesionalisme dan perlakuan adil penyelenggara dalam menangani tahapan dan dugaan pelanggaran pemilu. Karena jika tidak profesional dan tidak adil, akan merugikan pasangan calon. Bahkan bukan hanya merugikan pasangan calon tetapi juga mengganggu dan merusak integritas pemilu dan harapan agar kontestasi berlangsung bebas dan fair. Itu juga sebabnya, kepastian hukum dan jaminan bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam penegakan hukum. Tak boleh dibiarkan adanya pelanggaran dan ketidaktaatan baik secara "commision" (dilakukan) maupun yang bersifat "ommision" (pembiaran). Dan dapat dibayangkan bahwa jika terjadi pelanggaran dan tidak dijatuhkan sanksi tentu merusak keadilan pemilu. Pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon maupun oleh penyelenggaran tak boleh dibiarkan terjadi. Begitu pula jika pelanggaran oleh pasangan calon tersebut dibiarkan oleh penyelenggara tanpa adanya perspektif penjatuhan sanksi. Ataupun pelanggaran oleh penyelenggara yang dibiarkan oleh pengawas penyelenggaratentu saja akan merusak integritas pemilu, dan tentu saja akan menjadi simbol bahwa perbuatan-perbuatan serupa dapat diulangi. Demi keadilan Pemilu, tentu menjadi hal yang tak boleh dibiarkan. [2.9.2] Charles Simabura, SH, MH Penggantian pejabat dalam periode tertentu terutama menjelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah seringkali menimbulkan persoalan hukum yang tidaklah sederhana. Kepala Daerah menurut Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) menyatakan bahwa: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Di dalam praktik pelarangan tersebut seringkali dilanggar oleh Kepala Daerah dengan segala bentuk dan modus yang melatarbelakangi. Tindakan kepala daerah tersebut pada satu sisi mungkin saja menguntungkan bagi pejabat yang diangkat karena mendapatkan promosi jabatan. Pada sisi lain justru merugikan pihak yang diberhentikan atau digantikan. Dalam kondisi normal di luar tahapan penyelenggaraan Pilkada, Kepala Daerah selaku pejabat pembina kepegawaian memiliki wewenang dalam rangka pengangkatan, pemberhentian, mutasi, promosi dan demosi. Wewenang tersebut jelas memiliki makna dan implikasi hukum yang tidak sama jika dilakukan menjelang akhir masa jabatan. Merujuk pada praktik penggantian pejabat menjelang masa jabatan yang lebih bersifat politis maka Undang-undang kemudian membatasi bahwa penggantian jabatan dilarang enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Cita hukum (Rechtsidee) yang hendak dicapai dari pelarangan akan diuraikan sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 pada prinsipnya mengatur pembatasan hak bagi pejabat publik untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan penggantian pejabat dalam periode tertentu. Landasan filosofis munculnya norma tersebut berkaitan erat dengan asas kesetaraan/fairness dalam pemilihan kepala daerah? - Berdasarkan UU a quo, penggantian pejabat dilarang dilakukan dalam periode tertentu terutama menjelang berakhir masa jabatan dikarenakan untuk mencegah terjadinya mobilisasi birokrasi ataupun aparatur sipil negara. Aparatur sipil Negara harus tetap dijaga netralitasnya sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Landasan filosofis netralitas ASN dituangkan dalam konsideran menimbang UU ASN yang menyatakan: “bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Prinsip netral dan bebas dari intervensi politik kemudian secara yuridis menjadi salaha satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN yaitu netralitas yang berarti: “bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.” - Bahwa Kepala Daerah selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah memiliki kekuasaan dalam menggerakkan atau tidak menggerakkan mesin birokrasi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan tidak melakukan sesuatu dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Mesin birokrasi yang terstruktur pada setiap level pemerintahan merupakan kekuatan yang solid dan dapat digerakkan sebagai mesin politik kepala daerah. - Bagi pejabat yang berada dalam lingkup kekuasaan Kepala Daerah seringkali memanfaatkan posisinya untuk menunjukkan loyalitas kepada pimpinan dengan harapan mendapatkan insentif politik maupun jabatan bagi yang bersangkutan. Tarikan dari luar dan dorongan dalam diri pejabat potensial akan menimbulkan mobilisiasi sumber daya publik baik berupa sarana prasarana, anggaran maupun fasilitas pemerintah maupun dinas yang melekat pada dirinya baik atas dasar penguasaan langsung maupun tidak langsung. - Mobilisasi dan konsolidasi kekuatan pejabat birokrasi menjelang akhir masa jabatan bagi petahana tentu akan digunakan dalam rangka memperoleh dukungan bagi pencalonannya kembali. Penggantian pejabat dilakukan terutama terhadap pejabat yang dianggap tidak loyal terhadap petahana. Di sisi lain bagi yang tidak berstatus petahana penggantian dilakukan dalam rangka untuk mendapatkan insentif di akhir masa jabatan atau setidak- tidaknya dalam rangka memberikan insentif bagi pejabat yang selama ini loyal kepadanya (insentif di akhir masa jabatan). - Penggantian pejabat menjelang berakhirnya masa jabatan dengan latar belakang politik tersebut jelas hendak memanfaatkan ASN sebagai mesin politik. Bagi yang tidak memberikan dukungan dapat dianggap tidak loyal dan dapat dipastikan akan diganti dengan pejabat yang lebih loyal. Kondisi ini membuat ASN berada pada posisi dilematis karena akan dihadapkan dengan asas netralitas yang menghendaki ASN tidak terlibat, dilibatkan maupun melibatkan diri dalam kotestasi pilkada. - Terhadap pejabat yang tidak berstatus petahana juga dilarang melakukan penggantian agar tidak menyandera pejabat baru yang nantinya terpilih. Sikap netral merupakan kunci utama bagi profesionalisme ASN dimana ASN juga harus dicegah untuk mengambil keuntungan diakhir masa jabatan kepala daerah. ASN harus menghindarkan diri dari praktik curang yaitu menunjukkan keberpihakan ataupun melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme untuk mendapatkan jabatan. Dengan larangan tersebut praktik jual beli jabatan diakhir masa jabatan dapat dicegah sehingga ASN tetap bisa fokus dalam bekerja dan tidak terpengaruh dengan suksesi kepemimpinan daerah. 2. Ketentuan Pasal 71 Ayat 2 UU 10 Tahun 2016 mengatur “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. Dalam Penjelasan Ayat (2) Tersebut jelaskan “Yang dimaksud dengan “penggantian” adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan”. Dalam memaknai kata penggantian pejabat setidaknya dapat mengacu kepada Memorandum Bawaslu tertanggal 23 Januari 2020 menyebutkan pergantian pejabat adalah kegiatan menggantikan pejabat ASN dalam lingkungan pemerintah daerah dari satu jabatan ke jabatan lain baik secara vertikal maupun horizontal. Selain itu SE Mendagri No. 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020 menyebutkan pengertian penggantian pejabat dalam Pasal 71 ayat (2) ini tidak termasuk di dalamnya: (a) mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan. Jika dikaitkan norma Pasal 71 ayat (2) dengan Momerandum Bawaslu dan SE Mendagri No. 273/487/SJ dengan konteks kasus Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.4/039 yang memutuskan Drs. Ray Ratu Dominggus Come Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran terhitung Tanggal 20 Oktober 2020 dipindahkan/ditempatkan sebagai staf pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana maka unsur perbuatan berupa larangan penggantian pejabat tersebut sudah terpenuhi dengan alasan sebagai berikut: - Bahwa untuk dapat menilai apakah Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.4/039 termasuk dalam kategori penggantian atau tidak maka perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian mutasi/rotasi dalam jabatan sebagaimana dimkasud oleh SE Mendagri No. 273/487/SJ. Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri. Pasal 1 angka 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi pusat, antar- Instansi pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar- Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri. - Bahwa dasar pertimbangan Keputusan Bupati a quo sebagaimana tertuang dalam konsideran menimbang menyatakan: “bahwa berdasarakn ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang tersebut dalam Keputusan ini memenuhi syarat untuk dipindahkan antar instansi/tempat tugas oleh karena itu perlu ditetapkan dengan Keputusan”. Dengan melandaskan pada konsideran menimbang maka cukup alasan secara hukum untuk menyatakan Keputusan a quo merupakan suatu bentuk mutasi/rotasi sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan latar belakang yang menjadi dasar dalam penerbitan Keputusan a quo sebagaimana tercantum dalam konsideran menimbang adalah terpenuhinya syarat bagi PNS yang disebutkan namanya untuk dipindahkan. Dengan demikian keputusan a quo ditetapkan dalam rangka melakukan pemindahan PNS antar instansi/tempat tugas sehingga dapat dikategorikan ke dalam ruang lingkup dan definisi mutasi sebagaimna dimaksudkan Pasal 37 ayat (1) UU ASN jo Pasal 1 angka 2 PERBKN Nomor 5 tahun 2019. - Bahwa perpindahan PNS atas nama Drs. Ray Ratu Dominggus Come berdasarkan Keputusan Bupati a quo ditegaskan kembali dalam Diktum Memutuskan yang menyatakan: Terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2020 dipindahkan/ditempatkan sebagai staf pada Bagian Pemerintahan Sekretaris Daeah Kabupaten Kaimana. Dengan redaksional diktum yang demikian secara terang benderang terhadap Drs Ray Ratu Dominggus Come telah telah dilakukan perpindahan ataupun penggantian jabatan dari sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menjadi staf pada BagianPemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana. Penggantian jabatan sebagiaman tertuang di dalam Keputusan Bupati a quo memenuhi syarat adanya penggantian jabatan secara vertikal (ke bawah) berupa penurunan jabatan. - Bahwa Keputusan a quo yang demikian memenuhi unsur larangan sebagaimana dijelaskan dalam Poin B. angka 1 poin 6 Memorandum Bawalu RI tanggal 23 Januari 2020 tentang Analisis Hukum atas Pemaknaan Pasal 70 dan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016. Memorandum tersebut menjelaskan bahwa: Pergantian pejabat adalah kegiatan menggantikan pejabat ASN dalam lingkungan pemerintah daerah dari satu jabatan ke jabatan lain baik secara vertikal maupun horizontal. 3. Dalam kasus penggantian pejabat oleh Bupati, telah dilakukan sejumlah proses hukum. Namun dalam prosesnya terdapat dualisme sikap Bawaslu Kaimana terhadap peristiwa a quo. Pertama, dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kab Kaimana Nomor 36. Pada halaman 56 merekomendasikan laporan pelanggaran nomor 31/Reg/PB/KAB/34.03/X/2020 atas nama pelapor Drs. Ray Ratu Dominggus Come dan terlapor Bupati Kaimana ditingkatkan ke penyidikan. Berita Acara tersebut turut ditandatangani Bawaslu Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti tertanggal 27 Oktober 2020. Kedua, melalui surat Nomor: 400/K.PB-02/PM.02.00/X/2020 memberitahukan bahwa laporan yang diregistrasi dengan Nomor: 31/Reg/PB/KAB/34.03/X/2020 dihentikan prosesnya, dengan alasan pokok penghentian tidak memenuhi unsur. Surat tersebut tertanggal 29 Oktober 2020. Terhadap keputusan Bawaslu Kaimana Nomor: 400/K.PB- 02/PM.02.00/X/2020 yang menghentikan proses dengan alasan tidak memenuhi unsur dapat dijelaskan sebagai berikut: - bahwa Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu) menyatakan bahwa: “Dalam hal rapat pleno memutuskan dugaan pemilihan ditingkatkan ke tahap Penyidikan, Pengawas pemilihan meneruskan laporan/temuan kepada Penyidik Polri dan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan Penyidikan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. - bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kab Kaimana Nomor 36 tanggal 27 Oktober 2020. Pada halaman 56 merekomendasikan laporan pelanggaran nomor 31/Reg/PB/KAB/34.03/X/ 2020 atas nama pelapor Drs. Ray Ratu Dominggus Come dan terlapor Bupati Kaimana ditingkatkan ke penyidikan. Dengan demikian tidak terdapat alasan yang sah menurut hukum bagi Bawaslu Kaimana untuk tidak melanjutkan laporan/temuan kepada penyidik Polri dengan menerbitkan surat perintah tugas untuk melaksanakan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu. - bahwa terhadap Keputusan Nomor: 400/K.PB- 02/PM.02.00/X/2020 tanggal 29 Oktober 2020, Bawaslu Kaimana justru menghentikan proses dengan alasan tidak memenuhi unsur. Tindakan demikian jelas bertentangan dengan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu dapat dapat dikategorikan sebagai perbuatan penyalahgunaan wewenang. - bahwa dalam teori hukum adminstrasi penyalahgunaan wewenang menurut hukum adminstrasi dapat diartikan dalam 3 wujud yaitu: a. penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan; b. penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenanangan tersebut diberikan oleh Undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya; c. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana; Terhadap keputusan Bawaslu Kaimana jelas terkategori sebagai bentuk perbuatan yang menyalahi prosedur yang seharusnya sehingga tujuan agar perkara tersebut dapat dilanjutkan kepada tahapan penyidikan menjadi tidak terlaksana. Bahkan keputusan a quo patut diduga bertentangan dengan kepentingan umum dan pelapor. Tindakan Bawaslu Kaimana jelas memberikan keuntungan bagi pribadi, kelompok tertentu yaitu kepada terlapor dan pihak yang mengantikan jabatan pelapor. - bahwa parameter lain yang digunakan dalam penggunaan wewenang adalah kepatuhan hukum ataupun ketidakpatuhan hukum (improper legal or improper illegal) sehingga apabila terjadi penggunaan kewenangan dilakukan secara improper illegal maka badan pemerintah yang berwenang tersebut harus mempertanggungjawabkannya. Tindakan Bawaslu Kaimana dapat dikategorikan sebagai ketidak patuhan hukum yaitu melanggar Pasal 21 ayat (4) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu. - bahwa menurut Ridwan HR ukuran untuk meminta pertanggung jawawaban pemerintah (baca; pejabat yang berwenang) dalam hal ini penyelenggara pemilu yang menyalahgunakan wewenang bukan hanya dilihat dari ada tidaknya kerugian yang timbul namun lebih pada tindakan tersebut berdasarkan hukum (rechtmatig) ataukah melanggar hukum (onrechtmatig). Termasuk apakah perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau bukan. - Dalam ranah Hukum Administrasi Negara dikenal onrechtmatige overheidsdaad sebagai bentuk pelanggaran hukum oleh penguasa atau pejabat yang berwenang. Penyalahgunaan wewenang merupakan suatu kebijakan yang diberikan suatu pejabat ke pejabat lainnya yang ditujukan untuk menjalankan pekerjaannya tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pejabat tersebut dengan kata lain pejabat tersebut menyimpang dari wewenangnya. - bahwa menurut David Stott tindakan penyalahgunaan wewenang sebagai bentuk ultra vires yang dimaknai sebagai bentuk pembatasan kekuasaan yang diberikan pada suatu badan administratif. Pembatasan semacam itu bisa bersifat prosedural (yaitu bagaimana kekuasaan akan dilaksanakan) atau substansial (yaitu apa yang wewenang diberikan untuk dilakukan). Artinya secara prosedural Bawaslu Kaimana hanya diberikan kekuasaan untuk melanjutkan proses penyidikan. Sedangkan secara substansial Bawaslu Kaimana berkewajiban menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan Penyidikan. Bawaslu Kaimana tidak memiliki dasar kewenangan untuk menerbitkan keputusan dengan substansi berbeda dari ketentuan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu berupa penghentian proses. - bahwa berdasarkan Pasal 17 huruf c Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. maksud dari larangan tersebut berupa: a. larangan melampaui wewenang yaitu melampaui masa jabatan atau batas berlakunya wewenang, melampaui batas wilayah berlakunya wewenang, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; b. larangan mencampuradukkan wewenang yaitu diluar cakupan materi wewenang, bertentangan dengan tujuan diberikannya wewenang; dan/atau c. larangan bertindak sewenang-wenang yaitu tanpa dasar kewenangan, bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. - bahwa tindakan Bawaslu tersebut jelas dilakukan melampaui wewenang karena kewenangan yang diperintahkan oleh Peraturan Bersama adalah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan dan bukan surat perintah penghentian proses. Terhadap laporan yang telah diputuskan memenuhi unsur dan direkomendasikan untuk dilanjutkan pada tahap penyidikan maka kewenangan atas perkara tersebut secara hukum telah berpindah dari Bawaslu kepada penyidik. Namun demikian perpindahan tersebut membutuhkan surat perintah tugas yang justru tidak diterbitkan oleh Bawaslu Kaimana. Bahwa berdasarkan uraian diatas maka terhadap terbitnya Keputusan Bawaslu Kaimana Nomor: 400/K.PB- 02/PM.02.00/X/2020 patut diduga telah terjadi pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum: a. bahwa Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d menghendaki bahwa: Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu yaitu adil dan akuntabel yang bermakna: - Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; dan - Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip berkepastian hukum yang maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan. Keputusan Bawaslu Kaimana dapat dikatakan tidak profesional dimana sikap profesional menghendaki penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. Dengan terbitnya surat Keputusan Bawaslu tersebut jelas menunjukkan bahwa Bawaslu Kaimana tidak memahami tugas dan kewajibannya. b. bahwa Pasal 11 Peraturan DKPP a quo menegaskan dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Keputusan Bawaslu Kaimana jelas melanggar keempat prinsip berkepastian hukum dalam bersikap dan berrtindak karena telah bertindak di luar yurisdiksi, tidak menaati prosedur, tidak melaksanakan perintah Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu dan tidak menjalankan peraturan perundang- undangan secara adil dan tidak berpihak. c. bahwa berdasarkan Pasal 15 huruf c dan d, dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: - melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; - mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; Keputusan Bawaslu Kaimana yang telah menghentikan proses penyidikan dugaan pidana pemilihan dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Demikianlah keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimanamestinya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dalam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Ray Ratu Dominggus Come sebagaimana teregistrasi dalam Laporan Nomor: 31/Reg/PB/KAB/34.03/X/2020. Laporan tersebut dihentikan prosesnya oleh Para Teradu berdasarkan pemberitahuan tentang status laporan/temuan yang diumumkan pada Tanggal 29 Oktober 2020. Menurut Pengadu, sikap dan tindakan Para Teradu menghentikan perkara tersebut tidak adil dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena peristiwanya sangat terang dan jelas dilengkapi dasar hukum yang relevan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan Para Teradu pada pokoknya menjelaskan bahwa proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Ray Ratu Dominggus Come sebagaimana teregistrasi dalam Laporan Nomor: 31/Reg/PB/KAB/34.03/X/2020 telah sesuai dengan tata cara dan mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada tanggal 22 Oktober 2020, Pukul 16.21 WIT, Ray Ratu Dominggus Come menyampaikan langsung Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Kaimana dan diterima oleh Petugas Penerima Laporan dari unsur Bawaslu Kabupaten Kaimana didampingi oleh unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu yang melaksanakan Tugas Piket Sentra Gakkumdu Kaimana. Penyampaian Laporan selanjutnya dituangkan dalam Formulir Model A.1 oleh petugas penerima Unsur Bawaslu, dan dibuatkan tanda bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap sesuai dengan Formulir Model A.3. Setelah penerimaan laporan tersebut, Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana, bersama dengan Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian) melakukan pertemuan dalam rangka Konsultasi, Verifikasi dan Identifikasi lebih lanjut terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilihan tersebut. Pada tanggal 22 Oktober 2020, Para Teradu membuat Kajian Awal dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil Laporan dan jenis dugaan pelanggaran. Berdasarkan penelitian maka dipastikan Laporan Nomor 31/LP/ PB/KAB/34.03/X/2020 terpenuhi syarat syarat formil dan syarat materiil laporan, dan mengarah kepada jenis dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Kajian awal selanjutnya dibahas dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kaimana dan memutuskan laporan Nomor 31/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil, dan merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan. Selanjutnya, Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Pada tanggal dan hari yang sama, Sekitar Pukul 20.00 WIT Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Kaimana melakukan Pembahasan Pertama, hasil pembahasan pertama yang pada pokoknya, pertama, Pasal dugaan adalah Pasal 71 Ayat (2) Jo. Pasal 190 dan tindak lanjut yaitu melakukan Klarifikasi terhadap – Pelapor, - Saksi saksi - Pihak BKPSDM- Saksi Ahli – Kemendagri - Saksi Ahli Pidana – Terlapor. Setelah pembahasan pertama, Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu mengeluarkan Surat Perintah Tugas dalam rangka Kajian, Surat Perintah Tugas Pendampingan Kajian, Surat Perintah Tugas Penyelidikan dan Surat perintah Tugas Pendampingan Penyelidikan. Berdasarkan hasil pembahasan pertama, maka Bawaslu Kabupaten Kaimana mengundang Pelapor, saksi saksi Pelapor. Pada tanggal 23 Oktober 2020, Para Teradu didampingi oleh Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu melakukan Klarifikasi terhadap Pelapor Ray Ratu D. Come, Saksi atas nama Harold Handersepp Sony, Wanda Elvira Sony, Yance Tomas Wanasira, dan Saksi atas nama Leonorci Yosepin Patty, pendampingan oleh unsur kepolisian dan kejaksaan pada pemeriksaan atau klarifikasi kepada Pelapor dan saksi saksi Pelapor, pada hari yang sama (tanggal 23 Oktober 2020) Bawaslu Kabupaten Kaimana membuat Undangan kepada Terlapor dan Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana. Pada tanggal 24 Oktober 2020, Para Teradu didampingi oleh Unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana telah bersiap untuk melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kaimana, namun baik Terlapor maupun Kepala BKPSDM tidak menghadiri undangan Klarifikasi. Untuk itu Bawaslu Kabupaten Kaimana membuat Undangan berikutnya (kedua) untuk Terlapor dan Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana, dan untuk mengetahui kejelasan Surat Keputusan Bupati Kaimana tanggal 19 Oktober 2020, terhadap Pelapor dan Saksi saksi pelapor, maka diundang juga Kepala Inspektorat Kabupaten Kaimana. Pada tanggal 25 Oktober 2020, Para Teradu didampingi oleh Unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana melakukan Klarifikasi terhadap Olivia H. Engelin, Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, kehadirannya mewakili Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia untuk memberikan keterangan, dan melakukan klarifikasi terhadap Fredy Susanto Zaluchu Kepala Inspektorat Kabupaten Kaimana, sementara Terlapor tidak menghadiri undangan Klarifikasi. Namun Para Teradu menerima Surat dari Terlapor meminta kesediaan untuk dapat menghadiri Klarifikasi tanggal 26 Oktober 2020. Pada tanggal 26 Oktober 2020, Para Teradu didampingi oleh Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor. Selain itu berdasarkan Hasil Pembahasan Pertama tanggal 22 Oktober 2020, dimana tindak lanjut dari pembahasan pertama adalah meminta keterangan kepada Ahli Hukum, Ahli Hukum Pidana dan Kementrian Dalam Negeri maka pada tanggal 23 Oktober 2020, 3 (tiga) orang anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana yang diwakili masing-masing unsur untuk berkordinasi dan berkomunikasi dengan Ahli yang akan diperiksa. Pada tanggal 26 Oktober 2020, Perwakilan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana yang berada di Jakarta menyerahkan 2 (dua) buah Surat kepada Kementrian dalam Negeri, yang Pertama Surat Hal Permohonan Informasi ijin tertulis dari Mentri Dalam Negeri, terkait dengan permintaan Keterangan Data ijin tertulis dari Kementerian tentang Permohonan Mutasi Pegawai di masa Pilkada terkait laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dan yang Kedua Surat Permohonan Keterangan Ahli dari Kemendagri. Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jendral Otonomi Daerah merespon dengan menerbitkan surat tugas yang memerintahkan Dr. Heriyandi Roni, M,Si, Jabatan Kasubdit Wilayah V Dit. FKDH dan DPRD, Ditjen Otda, untuk Permohonan Keterangan Ahli terkait laporan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu dengan Nomor: 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020. Pada tanggal 27 Oktober 2020, Pukul 16.00 WIT di Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana dilakukan Pembahasan Kedua, dalam pembahasan ke dua dibacakan Kajian Bawaslu Kabupaten Kaimana dan dibahas bersama, Pembahasan kajian tidak dapat diteruskan oleh karena masih menunggu keterangan dari Ahli Tata Negara yang belum dikirimkan oleh Sentra Gakkumdu yang sementara di Jakarta, dan untuk komunikasi dengan perwakilan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana di Jakarta belum dapat dilakukan karena perwakilan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana di Jakarta sedang berada di Kantor Kementerian dalam Negeri dan sementara melakukan Klarifikasi/permintaan keterangan pihak Kementerian dalam Negeri, bahwa sekitar Pukul 17.00- 20.11 WIT, Surat keterangan Ahli Tata Negara disampaikan Koordinator dari unsur Kejaksaan, surat keterangan Ahli Tata Negara dibagikan dan dibaca bersama dalam rapat Pembahasan kedua, untuk itu Pembahasan Kedua dilanjutkan dengan Pembacaan Laporan Hasil Penyelidikan sambil menunggu hasil Keterangan dari Kemendagri. Sekitar Pukul 20.34 WIT, Berita Acara Keterangan dari Kemendagri Ditjen Otda disampaikan oleh perwakilan Sentra Gakkumdu Kaimana yang di Jakarta, dan ditampilkan di layar menggunakan Infocus dan dibaca untuk didengar bersama. Berdasarkan keterangan Ahli Tata Negara dan Keterangan dari Kementerian Dalam Negeri selanjutnya dilakukan penyesuaian dalam Kajian Bawaslu Kabupaten Kaimana dan dilanjutkan pembahasan kedua dengan mendengarkan Pandangan Masing Masing Unsur dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana. Berdasarkan hasil Pembahasan Kedua, Kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 tidak terpenuhi unsur “Penggantian Pejabat” sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pidana Pasal 190 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 71 ayat (2) Undang undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan demikian Bawaslu Kabupaten Kaimana memutuskan Laporan 31/REG/LP/ PB/KAB/34.03/X/2020 dihentikan. Pada tanggal 29 Oktober 2020, Para Teradu memberitahukan kepada Pelapor dengan surat disertai dengan alasan penghentian laporan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa pada tanggal 17 Oktober 2020, Ray Ratu Dominggus Come, Wanda Elvira Sony dan Harold Handersepp Sony sebagai ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana foto bersama Pengadu I, Freddy Thie, selaku Calon Bupati Kabupaten Kaimana di kediaman Engelbert Richard Sony. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana oleh Daeng Pasawi Rumles pada tanggal 19 Oktober 2020 karena patut diduga melanggar netralitas ASN. Setelah memastikan terpenuhinya syarat formil dan syarat materiil, Para Teradu meregistrasi laporan tersebut dengan nomor 24/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 kemudian dilakukan klarifikasi terhadap pelapor, saki-saksi, para terlapor dan pihak terkait. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama, Bupati Kaimana menerbitkan beberapa Surat Keputusan yaitu Nomor : 820.4/038, yang isinya mencopot jabatan Ray Ratu Dominggus Come sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sehingga kekudukannya berubah menjadi staf pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kaimana. Keputusan Nomor 820.4/040 mencopot jabatan Wanda Elvira Sony, S.Sos sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi staf pada Bagian Perekonomian dan Pengelolaan BUMD Setda Kabupaten Kaimana, serta Keputusan Nomor 820.3/038 mencopot jabatan Harold Handersepp Sony sebagai Kepala Bagian Pembangunan menjadi staf pada Bagian Perekonomian dan Pengelolaan BUMD Setda Kabupaten Kaimana. Berdasarkan alat bukti T-61, Bupati Kaimana menyatakan surat keputusan a quo diterbitkan tidak dimaksudkan untuk memberi sanksi namun bertujuan membebastugaskan yang bersangkutan agar fokus menjalani pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Kaimana. Tindakan tersebut merupakan pelaksanaan Keputusan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Tindakan Bupati Kaimana juga memedomani Surat Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dengan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/Kep/2020, Nomor 6/SKB/KASN/IX/2020, Nomor 0314 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada tanggal 24 Oktober 2020 Para Teradu menerbitkan status laporan 24/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 yang isinya menyatakan Ray Ratu Dominggus Come, Wanda Elvira Sony dan Harold Handersepp Sony sebagai ASN terbukti melanggar netralitas dan diteruskan ke instansi berwenang yaitu KASN pada tanggal 30 Oktober 2020 melalui surat nomor 476/K.PB/PM.00.02/XI/2020. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 22 Oktober 2020, Ray Ratu Dominggus Come melaporkan Bupati Kaimana kepada Bawaslu Kabupaten Kaimana karena menerbitkan keputusan memberhentikan dirinya dari jabatan Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan kajian awal dan konsultasi dengan Sentra Gakkumdu, Para Teradu meregistrasi laporan tersebut dengan Nomor : 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dengan sangkaan melanggar Pasal 71 ayat (2) juncto Pasal 190 Undang undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan, berpedoman pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, para Teradu pada tanggal 27 Oktober 2020 menyatakan menghentikan laporan a quo. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat sikap dan tindakan Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan laporan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) juncto Pasal 190 Undang undang Nomor 1 Tahun 2015, dengan menempuh prosedur melakukan verifikasi untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil, membuat kajian awal, meregister laporan serta melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi dan pihak terkait serta mengumumkan hasil penanganan laporan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu terbukti telah melaksanakan prinsip profesional, bekerja penuh tanggungjawab dan berkomitmen tinggi sesuai standar operasional prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Namun, DKPP perlu mengingatkan Para Teradu agar bertindak cepat dan menggunakan waktu secara efektif dalam menindaklanjuti status laporan penanganan netralitas ASN nomor 24/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 kepada KASN untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi Pengadu, mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Para Ahli, serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Karolus Kopong Sabon Selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana, Teradu II Siti Nurliah Indah Purwanti, dan Teradu III Hasan Siwasiwan, masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Afitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Santo Gotia