III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 195-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
165-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Para Pengadu pada hari Kamis, Tanggal 29 Oktober Tahun 2020, melalui tim
pemenangan dan/atau tim hukum mendapatkan data dan fakta mengenai proses
dan hasil penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana;
2. Berdasarkan data dan fakta tersebut, Para Pengadu berpendapat bahwa Para
Teradu Bawaslu Kabupaten Kaimana telah melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu sehingga mengadukan perbuatan tersebut ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia “DKPP RI”;
3. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3
terjadi dalam proses penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang
dilaporkan oleh Bpk. Ray Ratu Dominggus Come sebagaimana teregistrasi dalam
Laporan Nomor: 31/Reg/PB/KAB/34.03/X/2020. Hal mana laporan tersebut
dihentikan prosesnya oleh Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kaimana.
Pemberitahuan tentang status laporan/temuan diumumkan di Kaimana pada
Tanggal 27 Oktober 2020;
4. Terhadap penghentian laporan tersebut, Para Pengadu berpendapat dan meyakini
bahwa penghentian tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
mengingat dasar hukum pelaporan normanya telah terang dan jelas serta
terdapat fakta yang juga terang dan jelas. Sehingga Pengadu merasakan sesuatu
yang tidak adil dalam penyelenggaraan dan pengawasan tahapan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2020;
5. Bahwa dugaan tindak pidana pemilihan dan dasar hukum pelaporan yang
disampaikan oleh Bpk. Ray Ratu Dominggus Come adalah Pasal 190 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang selengkapnya
berbunyi: “ Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162
ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling
lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus
ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah”;
6. Bahwa Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, selengkapnya berbunyi “Petahana dilarang melakukan
penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir”.
Sedangkan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, selengkapnya berbunyi “Gubernur, Bupati atau Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau
Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
pelantikan”;
7. Pada Tanggal 1 Juli 2016, undang-undang yang baru mengatur tentang pemilihan
disahkan. Norma Pasal 71 ayat (2) diubah oleh Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang. Sehingga norma tersebut setelah diubah
selengkapnya berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati,
dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir
masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”;
8. Bahwa sebagaimana norma yang tertulis tersebut, telah terang dan jelas terdapat
larangan penggantian pejabat dan hanya bisa dilakukan dengan pengecualian
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri atau untuk mengisi kekosongan
jabatan sebagaimana dijelaskan pada bagian penjelasan Pasal 71 ayat (2);
9. Bahwa mengenai fakta yang terang dan jelas, Terlapor Bupati Kaimana a.n Drs.
Matias Mairuma telah mengeluarkan keputusan penggantian pejabat di Kaimana
pada Tanggal 19 Oktober 2020. Surat keputusan tersebut diantaranya Keputusan
Bupati Kaimana Nomor 820.3/037 yang memutuskan Yance Tomas Wanasira,
S.IP terhitung Tanggal 20 Oktober 2020 dipindahkan/ditempatkan sebagai staf
pada Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana
(sebelumnya Sekretaris Distrik Teluk Etna), Keputusan Bupati Kaimana Nomor
820.4/040 yang memutuskan Harold Handersepp Sony, SH terhitung Tanggal 20
Oktober 2020 dipindahkan/ditempatkan sebagai staf pada Bagian Perekonomian
dan Pengelolaan BUMD Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana (sebelumnya
Kepala Bagian Pembangunan), Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.4/039
yang memutuskan Drs. Ray Ratu Dominggus Come terhitung Tanggal 20 Oktober
2020 dipindahkan/ditempatkan sebagai staf pada Bagian Pemerintahan
Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana (sebelumnya Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran), Keputusan Bupati Kaimana Nomor
820.2/041 yang memutuskan Leonorce Yosepin Patty terhitung Tanggal 20
Oktober 2020 dipindahkan/ditempatkan sebagai staf pada Distrik Yamor
Kabupaten Kaimana (sebelumnya Staf Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi, UMKM dan Penanaman Modal) dan Keputusan Bupati Kaimana Nomor
820.3/038 yang memutuskan Wanda Elvira Sony, S. Sos, terhitung Tanggal 20
Oktober 2020 dipindahkan/ditempatkan sebagai staf pada Bagian Perekonomian
dan Pengelolaan BUMD Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana (sebelumnya
Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak);
10. Terhadap norma dan fakta yang terang dan jelas seperti yang Para Pengadu
uraikan sebelumnya, Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kaimana justru melalui
surat Nomor: 400/K.PB-02/PM.02.00/X/2020 memberitahukan bahwa laporan
yang diregistrasi dengan Nomor: 31/Reg/PB/KAB/34.03/X/2020 dihentikan
prosesnya, dengan alasan pokok penghentian tidak memenuhi unsur:
1) Tidak memenuhi unsur dilarang melakukan penggantian pejabat karena
keputusan tersebut merupakan keputusan pemberhentian seseorang dari
jabatan dan tidak termasuk dalam penggantian pejabat;
2) Unsur “kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”, persetujuan
yang dimaksudkan adalah persetujuan atas penggantian pejabat, dan
dengan tidak terpenuhinya unsur penggantian pejabat, maka dengan
sendirinya unsur ketentuan “kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri” ini menjadi tidak dijabarkan lagi.
11. Bahwa meskipun Bawaslu Kabupaten Kaimana mengakui dan/atau
membenarkan masa jabatan Bupati Kaimana yang belum berakhir dan surat
keputusan yang dikeluarkan pada Tanggal 19 Oktober 2020 dapat dipastikan
berada dalam masa larangan penggantian pejabat, namun Para Teradu secara
sadar membuat definisi hukum sendiri dan membuat kajian pertimbangan
hukum yang secara nyata bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan
pemilu dan norma hukum, kesesatan fakta (feitelijke dwaling) maupun kesesatan
pertimbangan hukum (dwaling omrent het recht) dan Para Teradu telah
melakukan penafsiran suatu norma yang secara jelas melanggar kehendak
pembentuk undang-undang mengenai maksud dibentuknya norma tersebut.
Hasil kajian dan rekomendasi a quo secara jelas juga memorandum Bawaslu RI
Tanggal 23 Januari 2020 yang di dalamnya telah secara rinci menguraikan
makna ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10/2016;
12. Bahwa Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kaimana juga mengabaikan
memorandum Bawaslu RI tertanggal 23 Januri 2020 yang mendeskripsikan
bahwa subjek hukum yang dilarang dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor
10/2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota. Termasuk di dalamnya Penjabat Gubernur atau
Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana ditentukan dalam Pasal 71 ayat (4) UU
No. 10/2016. Subjek hukum yang dilarang Pasal 72 ayat (2) dan ayat (4) UU No.
10/2016 tidak hanya bagi petahana, namun juga bagi non petahana;
13. Bahwa Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kaimana juga melanggar prosedur
penanganan pelanggaran yang telah diatur dalam Peraturan Bersama Kepolisian,
Kejaksaan Agung dan Bawaslu tentang Sentra Gakkumdu karena dalam hal
suatu laporan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, kesimpulan rapat
pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan ke tahap
penyidikan. Selanjutnya, keputusan dalam rapat pleno juga harus berdasarkan
hasil pembahasan dan laporan hasil penyelidikan;
14. Bahwa tindakan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kaimana yang menghentikan
proses penanganan pelanggaran dengan kekeliruan yang nyata dan melanggar
prosedur penanganan pelanggaran merupakan perbuatan yang melanggar kode
etik penyelenggara pemilu;
15. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu
Bawaslu Kabupaten Kaimana, sebagai berikut:
1) Melanggar prinsip penyelenggara pemilu yang harus berintegritas dan
professional, khususnya terkait dengan prinsip sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 6 ayat (1) juncto ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a dan huruf
f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya
berbunyi:
“untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”.
Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
selengkapnya berbunyi;
“integritas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip (d) akuntabel yang bermakna dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undang”.
Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
selengkapnya berbunyi:
“profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip (a) berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
“professional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atau dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas”.
2) Melanggar sumpah/janji selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana yang
bersumpah/berjanji akan memenuhi tugas sebaik-baiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
3) Melanggar Pasal 11 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
Pasal 11 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya
berbunyi:
“dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak (a) melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan”.
Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya
berbunyi;
“melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”.
Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya
berbunyi;
“menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak”.
4) Melanggar Pasal 15 huruf c dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;dan
Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya
berbunyi;
“melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Pemilu”.
Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya
berbunyi;
“bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi pemilu”.
Melanggar Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
selengkapnya berbunyi;
“bekerja dengan penuh tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan”.
16. Dengan demikian, perbuatan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kaimana
merupakan pelanggaran kode etik yang harus dijatuhi sanksi
17. Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2020, Bupati
Petahana a.n Drs. Matias Mairuma dalam berbagai kegiatan kampanye
mendukung pasangan calon Bupati Rita Teurupun yang merupakan mantan
Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana serta calon Wakil Bupati Leonardo
Syakema;
18. Penghentian laporan Bpk. Ray Ratu Dominggus Come tidak hanya sebatas yang
bersangkutan, namun juga terkait dengan integritas dan profesionalitas
penyelenggara dan pengawas pemilihan di Kabupaten Kaimana serta legitimasi
hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2020;
19. Pengadu berharap Majelis DKPP RI dapat memahami situasi kebatinan Pengadu
dan memohon keadilan dari Majelis DKPP RI karena hal yang menyangkut terang
dan jelas saja Para Teradu tidak mampu berbuat adil, professional dan
berintegritas. Dalam penalaran yang wajar Pengadu, jika DKPP RI tidak
memberikan sanksi pemberhentian tetap, maka perbuatan-perbuatan sejenis
yang merugikan kami sebagai pasangan calon dan peserta pemilihan potensial
akan kembali terjadi
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu III telah melakukan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sampai
dengan Teradu III;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat mengambilalih kewenangan
Bawaslu Kabupaten Kaimana dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana
Tahun 2020;
5. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 : KTP Para Pengadu
2. P-2 : SK Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kaimana Tahun 2020
3. P-3 : Status Laporan/Temuan
4. P-4 : Surat Pemberitahuan kepada Pelapor
5. P-5 : Surat Keputusan Bupati Kaimana
6. P-6 : Memorandum Bawaslu RI
7. P-7 : Prosedur Penanganan Pelanggaran di Sentra Gakkumdu
8. P-8 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Kaimana
9. P-9 : Keterangan Ahli Dr. Muchammad Ali Safa’at
10. P-10 : Berita Acara Serah Terima Nomor 3311/118/POLPP/2020, tanggal
23 Oktober 2020
Surat Perintah Tugas Nomor 820/020
11. P-11 : Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tentang
Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020
12. P-12 : Putusan DKPP Nomor 61/DKPP-PKE-IV/2015
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa atas pernyataan Pengadu “Para Pengadu pada hari Kamis, Tanggal 29
Oktober Tahun 2020, melalui tim pemenangan dan/atau tim hukum mendapatkan
data dan fakta mengenai proses dan hasil penanganan pelanggaran oleh Bawaslu
Kabupaten Kaimana” atas pernyataan pengadu tersebut Bawaslu Kabupaten
Kaimana menjawab pernyataan Pengadu tersebut adalah tidak benar dan
menyesatkan, yang benar adalah pada hari Kamis, Tanggal 29 Oktober Tahun
2020 Pelapor dalam Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020
bersama beberapa saksi Pelapor datang di Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten
Kaimana, dan pada saat itu Bawaslu Kabupaten Kaimana sedang membuat Surat
memberitahukan kepada Pelapor terkait dengan pemberhentian penanganan
Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 yang disertai dengan
alasan penghentian laporan tersebut, sementara kehadiran Pelapor di Kantor
Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana untuk meminta penjelasan oleh Bawaslu
Kabupaten Kaimana terhadap pemberhentian penanganan Laporan Nomor
31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020, kehadiran Pelapor Saudara Ray Ratu
Dominggus Come dan Saksi Pelapor Saudara Harold Handersepp Sony dan
saudari Wanda Elvira Sony diterima oleh ketua Kordinator Sentra Gakumdu
Kabupaten Kaimana, sambil menyerahkan Surat Pemberitahuan kepada Pelapor,
Ketua Kordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana menjelaskan alasan
Pemberhentian penanganan laporan kepada Pelapor dan Saksi saksi pelapor,
adapun Terkait Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 Bawaslu
Kabupaten Kaimana tidak Pernah menyerahkan apapun kepada tim pemenangan
dan/atau tim hukum pasangan Calon Nomor urut 1 Freddy Thie – Hasbullah
Furuada, oleh karena Pelapor dalam Laporan
31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 adalah Warga Negara indonesia yang
memiliki hak Pilih dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kaimana tahun
2020, yakni saudara Ray Ratu D. Come dan perlu ditegaskan disini bahwa
Peserta Pemilihan Bukan sebagai Pelapor dalam Laporan Nomor
31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020. Dan kepada Pelapor, Bawaslu Kabupaten
Kaimana hanya menyerahkan surat pemberitahuan kepada Pelapor disertai
dengan alasan Penghentian Sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 ayat (3)
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14
Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota, Dengan demikian, Kami meminta kepada Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk mempertanyakan asal muasal atau
dari Siapa dan dari mana data yang disampaikan oleh Pengadu yang dijadikan
Bukti P- 8 dan P- 9 oleh karena berdasarkan surat Penetapan Pejabat Pengelola
Informasi Dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (PPID) Nomor
0015/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019 Tentang Informasi Dugaan Tindak Pidana
Pemilihan Umum Yang Dikecualikan, dan pada lampiran surat Bawaslu Tersebut
pada angka 4 Berita Acara Pembahasan Ke dua Sentra Gakkumdu, dan pada
Surat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum (PPID) Nomor 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 Tentang
klasifikasi informasi yang dikecualikan, dalam lampirannya Klasifikasi informasi
yang dikecualikan dilingkungan Badan pengawas pemilihan umum pada No 6.
Adalah Keterangan Ahli dibawah Sumpah/Janji, untuk itu Berita Acara
Pembahasan Ke dua Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana (P-8) dan
keterangan Ahli Dr.Muchammad Ali Safa’at (P-9), Bawaslu Kabupaten Kaimana
tidak pernah memberikan kepada Pelapor Laporan Nomor 31/REG/LP/
PB/KAB/34.03/X/2020, apalagi diserahkan kepada tim pemenangan dan/atau
tim hukum Pasangan Calon. Untuk itu, Mohon untuk diberikan jawaban oleh
Pengadu Karena sejatinya Bawaslu adalah lembaga yang Mandiri dan Independen
yang bekerja bukan untuk kepentingan Pasangan Calon siapapun serta
Kelompok Kerja Sentra Gakkumdu adalah yang berasal dari 3 (tiga) unsur
lembaga yang berintegritas yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan ;
2. Bahwa, pernyataan pengadu dalam Kronologis pada aduan yang mengatakan
“Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3
terjadi dalam proses penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang
dilaporkan oleh Bpk. Ray Ratu Dominggus Come sebagaimana teregistrasi dalam
Laporan Nomor: 31/Reg/PB/KAB/34.03/X/2020”. Untuk pernyataan Pengadu
ini, Bawaslu Kabupaten Kaimana menjawab bahwa Adalah tidak benar, adapun
proses penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan
oleh Bpk. Ray Ratu Dominggus Come telah sesuai dengan tata cara dan
mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14
Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota, untuk itu kami menyampaikan proses penanganan yang telah
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana dan juga Sentra Gakumdu
Kabupaten Kaimana sebagai berikut :
1) Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2020, Pukul 16.21 WIT, Laporan Dugaan
pelanggaran Pemilihan disampaikan langsung kepada Bawaslu Kabupaten
Kaimana oleh seorang warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih
pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kaimana Tahun 2020
sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf a, Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020. Pada saat itu Petugas Penerima Laporan dari unsur
Bawaslu Kabupaten Kaimana didampingi oleh unsur Kepolisian dan
unsur Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu yang sementara
melaksanakan Tugas Piket Sentra Gakkumdu Kaimana, (Fotocopy KTP el
Pelapor, Bukti : T- 1 dan Jadwal Piket Sentra Gakkumdu, Bukti : T- 2
serta Dokumentasi Foto menyerahkan laporan , Bukti: T- 3 )
2) Penyampaian Laporan sebagaimana angka 1 di atas, dituangkan dalam
Formulir Model A.1 oleh petugas penerima Unsur Bawaslu , selanjutnya
pelapor dan petugas penerima laporan menandatangani Formulir Model
A.1 dan pelapor menyerahkan KTP el Pelapor yang selanjutnya di
Fotocopy oleh Petugas penerima laporan dan pelapor juga menyerahkan
Bukti berupa fotocopy 5 (lima) Surat Keputusan Bupati Kaimana kepada
penerima laporan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf a , huruf
b dan huruf c Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (Formulir
Model A.1, Bukti : T- 4 dan Surat Keputusan Bupati Kaimana tanggal 19
Oktober 2020, Bukti : T- 5 s.d T- 9)
3) Bahwa Setelah Laporan sebagaimana pada angka 1 dan angka 2 diatas
disampaikan, Bawaslu Kabupaten Kaimana membuat tanda bukti
penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap sesuai dengan Formulir
Model A.3 yang selanjutnya pada hari yang sama, 1 (satu) rangkap tanda
bukti penyampaian Laporan diserahkan kepada pelapor dan satu rangkap
untuk Bawaslu Kabupaten Kaimana, hal ini dilakukan sebagaimana
ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
(Formulir Model A.3, Bukti : T- 10)
4) Bahwa, Setelah penerimaan laporan tersebut, Ketua Koordinator Sentra
gakkumdu Kabupaten Kaimana, bersama dengan Koordinator Sentra
Gakkumdu dari unsur Kepolisian) melakukan pertemuan dalam rangka
Konsultasi, Verifikasi dan Identifikasi lebih lanjut terkait Laporan Dugaan
Tindak Pidana tersebut (Dokumentasi berupa Foto pertemuan Pasca
laporan diserahkan, Bukti: T- 11)
5) Bahwa, pada tanggal 22 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Kaimana
membuat Kajian Awal dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan
untuk meneliti Keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil Laporan
dan jenis dugaan pelanggaran, dan berdasarkan penelitian terhadap
Laporan maka dipastikan Laporan Nomor 31/LP/ PB/KAB/34.03/X/2020
terpenuhi syarat syarat formil dan syarat materiil Laporan, dan juga dari
peristiwa yang dilaporkan dan uraian singkat kejadian dalam laporan
yang diidentifikasi, verifikasi, dan konsultasi kepada unsur kepolisian dan
unsur Kejaksaan dalam pertemuan pasca laporan diserahkan, terhadap
laporan Nomor 31/LP/ PB/KAB/34.03/X/2020 mengarah kepada jenis
dugaan pelanggaran Tindak pidana pemilihan, hal ini sesuai dengan
ketentuan pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota dan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 ,
Nomor: 1 Tahun 2020 , Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
(Kajian awal, Bukti : T- 12)
6) Bahwa Kajian awal sebagaimana dimaksud di atas selanjutnya di bahas
dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kaimana dan Rapat Pleno
Bawaslu Kabupaten Kaimana memutuskan hasil dari kajian awal dimana
laporan Nomor 31/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 sebagaimana telah
tersebutkan dalam kajian awal telah terpenuhi syarat formil dan syarat
materiil dan merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan, untuk itu dapat
diregistrasi, hal ini sesuai dengan Pasal 10 Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
(Berita Acara Rapat Pleno, Bukti : T- 13 )
7) Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2020, Hasil kajian awal berupa dugaan
Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana di atas, yang telah memenuhi
syarat formil dan syarat materiil selanjutnya diregistrasi oleh Bawaslu
Kabupaten Kaimana dengan Nomor Laporan 31/REG/LP/
PB/KAB/34.03/X/2020 dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan
tindak pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor:
5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota dan selanjutnya diberi status terpenuhi syarat formil dan
materiil (Registrasi Laporan, Bukti : T- 14 , Dokumentasi Tanda Laporan
diregistrasi pada buku registrasi, Bukti: T- 15 dan Status Laporan , Bukti :
T- 16 )
8) Bahwa, pada tanggal 22 Oktober 2020, setelah diregistrasi, ditindaklanjuti
dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan berdasarkan
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 , Nomor: 1 Tahun 2020 ,
Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana ketentuan pasal 12
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota, untuk itu pada Pukul 16.07 WIT,
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana mengundang
Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana melalui Group WA Sentra
Gakkumdu untuk melakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
terkait dengan Laporan Nomor 31/REG/LP/ PB/KAB/34.03/X/2020
(Undangan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu : Bukti T- 17)
9) Bahwa, pada tanggal 22 Oktober 2020, Sekitar Pukul 20.00 WIT Sentra
Gakkumdu Kaimana melakukan Pembahasan Pertama, sebagaimana
ketentuan Pasal 17 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1
Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota “Pengawas Pemilihan,
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu
paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal
laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan
pembahasan pertama” hasil pembahasan pertama yang pada pokoknya
pertama Pasal dugaan adalah pasal 71 Ayat (2) Jo Pasal 190 dan tindak
lanjut yaitu melakukan Klarifikasi terhadap – Pelapor, - Saksi saksi -
Pihak BKPSDM- Saksi Ahli – Kemendagri - Saksi Ahli Pidana - Terlapor
(Berita Acara Pembahasan Pertama, Bukti: T- 18, Daftar hadir
pembahasan pertama, Bukti: T-19, Dokumentasi Foto Pembahasan
Pertama, Bukti: T- 20);
10) Setelah pembahasan pertama, Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu
mengeluarkan Surat Perintah Tugas dalam rangka Kajian, Surat Perintah
Tugas Pendampingan Kajian, Surat Perintah Tugas Penyelidikan dan
Surat perintah Tugas Pendampingan Penyelidikan (Surat Perintah Tugas
dalam rangka Kajian, Bukti: T- 21, Surat Perintah Tugas Pendampingan
Kajian, Bukti: T- 22, Surat Perintah Tugas Penyelidikan, Bukti: T- 23,
dan Surat perintah Tugas Pendampingan Penyelidikan, Bukti: T- 24);
11) Bahwa, Pada tanggal 22 Oktober 2020, sekitar Pukul 20.30 WIT,
berdasarkan hasil pembahasan pertama dan dalam melakukan kajian
maka Bawaslu Kabupaten kaimana mengundang Pelapor, saksi saksi
Pelapor, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Peraturan
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14
Tahun 2020 (Undangan Klarifikasi, Bukti: T- 25 s.d T- 29 , Tanda Terima
Undangan Klarifikasi, Bukti: T- 30 s.d T- 34)
12) Bahwa, pada tanggal 23 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Kaimana
didampingi oleh Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan dalam Sentra
Gakkumdu melakukan Klarifikasi terhadap Pelapor Ray Ratu D. Come,
Saksi atas nama Harold Handersepp Sony, Wanda Elvira Sony, Yance
Tomas Wanasira, dan Saksi atas nama Leonorci Yosepin Patty,
pendampingan oleh Unsur kepolisian dan kejaksaan Pada pemeriksaan
atau klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana sesuai
dengan ketentuan pasal 18 ayat (4) Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor:
5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 selain
melakukan klarifikasi kepada Pelapor dan saksi saksi Pelapor, pada hari
yang sama (tanggal 23 Oktober 2020) Bawaslu Kabupaten Kaimana
membuat Undangan kepada Terlapor dan Kepala BKPSDM Kabupaten
Kaimana (Berita Acara Klarifikasi Pelapor dan Saksi Pelapor , Bukti : T- 35
s.d T- 39, Dokumentasi Foto Klarifikasi Pelapor dan Saksi – saksi pelapor,
Bukti: T- 40 s.d T- 44, dan Undangan Klarifikasi Terlapor dan Saksi
BKPSDM, Bukti T- 45 s.d T- 46 serta Tanda Terima Undangan Klarifikasi
Terlapor dan Saksi BKPSDM, T- 47 s.d T- 48);
13) Bahwa, pada tanggal 24 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Kaimana
didampingi oleh Unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra
Gakkumdu Kabupaten Kaimana telah bersiap untuk melakukan
Klarifikasi terhadap Terlapor dan Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan SDM Kabupaten Kaimana, namun Baik Terlapor maupun
Kepala BKPSDM tidak menghadiri undangan Klarifikasi, untuk itu
Bawaslu Kabupaten Kaimana membuat Undangan berikutnya (kedua)
untuk Terlapor dan Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana, dan untuk
mengetahui kejelasan Surat Keputusan Bupati Kaimana tanggal 19
Oktober 2020, terhadap Pelapor dan Saksi saksi pelapor, maka diundang
juga Kepala Inspektorat Kabupaten Kaimana (Undangan Klarifikasi, Bukti
: T- 49 s.d T- 51 dan Tanda terima undangan Klarifikasi, Bukti : T- 52 s.d
T- 54);
14) Bahwa, pada tanggal 25 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Kaimana
didampingi oleh Unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra
Gakkumdu Kabupaten Kaimana melakukan Klarifikasi terhadap Saudara
Olivia H. Engelin, Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Pada Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, kehadirannya mewakili Kepala
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia untuk
memberikan keterangan, dan melakukan klarifikasi terhadap Fredy
Susanto Zaluchu Kepala Inspektorat Kabupaten Kaimana, sementara
Terlapor tidak menghadiri undangan Klarifikasi, namun Bawaslu
Kabupaten Kaimana menerima Surat dari Terlapor meminta kesediaan
untuk dapat menghadiri Klarifikasi tanggal 26 Oktober 2020, serta surat
undangan Klarifikasi berikutnya kepada terlapor (ketiga) (Berita Acara
Klarifikasi, Bukti : T- 55 s.d T- 56, Dokumentasi Foto Klarifikasi, Bukti: T-
57 s.d T-58, dan Surat Bupati Kaimana, Bukti : T- 59, Undangan
Klarifikasi, Bukti: T- 60);
15) Bahwa, pada tanggal 26 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Kaimana
didampingi oleh Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan dalam Sentra
Gakkumdu melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor yangdalam hal ini
Bupati Kabupaten Kaimana (Berita Acara Klarifikasi Terlapor, Bukti: T-61,
dan Dokumentasi Foto Klarifikasi Terlapor, Bukti: T- 62);
16) Bahwa, pelaksanaan klarifikasi dilakukan di kantor Sentra Gakkumdu
Kabupaten Kaimana oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana yang didampingi
oleh unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, selain itu
berdasarkan Hasil Pembahasan pertama tanggal 22 Oktober 2020,
dimana tindak lanjut dari pembahasan pertama adalah meminta
keterangan kepada Ahli Hukum, Ahli Hukum Pidana dan Kementrian
Dalam Negeri maka pada tanggal 23 Oktober 2020, 3 (tiga) orang anggota
Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana yang diwakili masing- masing
unsur untuk berkordinasi dan berkomunikasi dengan Ahli yang akan
diperiksa, dipercayakan kepada unsur Kejaksaan, (Surat Tugas Perjalanan
Dinas, Bukti: T- 63);
17) Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2020, berdasarkan Komunikasi antar 3
unsur Gakkumdu yang ke jakarta , maka Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Kaimana mengeluarkan 4 (empat) Surat, yang pertama kepada Prof. Dr.
Edward Omar Sharif Hiariej, SH dengan hal permohonan keterangan ahli
hukum Pidana, dan yang ke dua Kepada Dekan Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya Malang dengan Hal Permohonan Keterangan Ahli
Hukum Tata Negara, dan yang ketiga Kepada Kementerian Dalam Negeri
dengan Hal Permohonan informasi izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri,
serta ke empat kepada kementerian dalam negeri dengan Hal keterangan
Ahli, ke empat surat tersebut dikirimkan ke rekan rekan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Kaimana yang telah berada di Jakarta melalui
Antha Syahril Meram, SH dari unsur Bawaslu Kabupaten Kaimana, (Surat
Bawaslu Kabupaten Kaimana terkait permohonan keterangan, Bukti: T- 64
s.d T- 67)
18) Bahwa, pada tanggal 26 Oktober 2020, Perwakilan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Kaimana yang berada di Jakarta menyerahkan 2 (dua) buah
Surat kepada Kementrian dalam Negeri, yang Pertama Surat Hal
Permohonan Informasi ijin tertulis dari Mentri Dalam Negeri , terkait
dengan permintaan Keterangan Data ijin tertulis dari Kementerian
tentang Permohonan Mutasi Pegawai di masa Pilkada terkait laporan
dugaan pelanggaran dengan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020
dan yang Kedua Surat Permohonan Keterangan Ahli dari Kemendagri (
Tanda Terima Surat, Bukti: T- 68 s.d T- 69);
19) Bahwa, pada tanggal 26 Oktober 2020, Kementerian Dalam Negeri
Direktorat Jendral Otonomi Daerah mengeluarkan surat tugas yang
memerintahkan Dr. Heriyandi Roni, M,Si, Jabatan Kasubdit Wilayah V
Dit. FKDH dan DPRD, Ditjen Otda, untuk Permohonan Keterangan Ahli
terkait laporan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu dengan Nomor :
31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020, dapat di lakukan
klarifikasi/permintaan keterangan pada tanggal 27 Oktober 2020 di
Gedung H Lantai 16 Kemendagri, yang ditandatangani oleh Drs. Andi
Bataralifu, M.Si Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD. (Surat
Tugas Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jendral Otonomi Daerah
kepada pemberi keterangan Dr. Heriyandi Roni, M.Si (Surat balasan dari
Kemendagri Ditjen Otda, Bukti : T- 70)
20) Bahwa, berdasarkan pasal 20 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor:
5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020,
“Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada
Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima)
hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan” dengan
demikian terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2020, sampai dengan
tanggal 27 Oktober 2020 Masih dalam batas waktu 5 (lima) hari dimaksud
maka Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana
mengundang Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana untuk melakukan
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana (Undangan
Pembahasan Ke dua, Bukti : T- 71)
21) Bahwa, Pada tanggal 27 Oktober 2020, Pukul 16.00 WIT di Kantor Sentra
Gakkumdu Kabupaten Kaimana dilakukan Pembahasan Ke dua, dalam
pembahasan ke dua dibacakan Kajian Bawaslu Kabupaten Kaimana dan
dibahas bersama, Pembahasan kajian tidak dapat diteruskan oleh karena
masih menunggu keterangan dari Ahli Tata Negara yang belum
dikirimkan oleh rekan rekan Gakkumdu yang sementara di Jakarta, dan
untuk komunikasi dengan rekan rekan perwakilan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Kaimana di Jakarta belum dapat dilakukan oleh sebab rekan
rekan perwakilan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana di Jakarta
sedang berada di Kantor Kementerian dalam Negeri dan sementara
melakukan Klarifikasi/permintaan keterangan pihak Kementerian dalam
Negeri, bahwa sekitar Pukul 17.00- 20.11 WIT, Surat keterangan Ahli
Tata Negara disampaikan Koordinator dari unsur Kejaksaan, surat
keterangan Ahli Tata Negara dibagikan dan dibaca bersama dalam rapat
pembahasan ke dua, untuk itu pembahasan Ke dua dilanjutkan dengan
Pembacaan Laporan Hasil Penyelidikan sambil menunggu hasil
Keterangan dari Kemendagri, (Keterangan Ahli Tata Negara, Bukti : T- 72)
22) Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2020, Staf gakkumdu Unsur Bawaslu
Kabupaten Kaimana saudara Antha Syahril Meram, SH didampingi oleh
Unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan meminta keterangan kepada Dr.
Heriyandi Roni, M,Si (Berita Acara Klarifikasi Kemendagri Ditjen Otda,
Bukti : T- 73 dan Dokumentasi Foto Klarifikasi Kemendagri Ditjen Otda,
Bukti : T- 74)
23) Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2020, sekitar Pukul 20.34 WIT, Berita
acara Keterangan dari kemendagri Ditjen Otda disampaikan oleh rekan
rekan gakkumdu Kaimana yang di jakarta, Berita Acara Keterangan dari
Kemendagri Ditjen Otda ditampilkan di layar menggunakan Infocus dan
dibaca untuk didengar bersama;
24) Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Tata Negara dan Keterangan dari
Kementerian Dalam Negeri yang baru didapatkan dilakukan penyesuaian
dalam Kajian Bawaslu Kabupaten Kaimana dan dilanjutkan pembahasan
ke dua dengan mendengarkan Pandangan Masing Masing Unsur dalam
Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana (Kajian Bawaslu Kabupaten
Kaimana, Bukti T- 75);
25) Bahwa setelahnya tiap unsur dari Sentra Gakkumdu membuat
pandangan dalam bentuk tulis tangan untuk diserahkan kepada unsur
Bawaslu Kabupaten Kaimana dan akan dituangkan ke dalam berita Acara
Pembahasan Ke dua, serta dari unsur kepolisian menyerahkan Laporan
Hasil Penyelidikan kepada unsur bawaslu Kabupaten Kaimana dan
berhubung pembahasan ke dua dilaksanakan sampai pukul 22.45 WIT,
serta Pandangan Masing Masing unsur yang diserahkan dalam bentuk
tulisan tangan dan harus dituangkan terlebih dahulu dalam berita acara
pembahasan ke dua maka disepakati penandatanganan berita acara
Pembahasan ke dua dilakukan kemudian (Laporan Hasil Penyelidikan
Bukti, T- 76, dan Pandangan masing masing unsur dalam bentuk tulisan
tangan, Bukti T- 77 s.d T- 79);
26) Bahwa Pembahasan ke dua berakhir sekitar Pukul 22.45 WIT, (Daftar
Hadir Pembahasan Ke dua, Bukti : T- 80 dan Dokumentasi Pembahasan
ke dua, Bukti : T- 81 serta Berita Acara Pembahasan Ke dua, Bukti : T-
82);
27) Bahwa berdasarkan Hasil Pembahasan kedua, Kajian dan Laporan Hasil
Penyelidikan, Bawaslu Kabupaten Kaimana melaksanaan Rapat Pleno
sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor:
5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 “Hasil
Pembahasan kedua, Kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar
Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno” dan dalam Rapat
Pleno tersebut Bawaslu Kabupaten Kaimana menyimpulkan bahwa
Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 tidak terpenuhi
unsur “Penggantian Pejabat” sebagaimana yang dimaksud dalam
ketentuan pidana Pasal 190 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang JO pasal 71 ayat (2) Undang undang Nomor 10
Tahun 2016, dengan demikian Bawaslu Kabuapaten Kaimana
memutuskan Laporan 31/REG/LP/ PB/KAB/34.03/X/2020 dihentikan,
sebagaimana ketentuan dalam pasal 21 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor:
5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 “Rapat
pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memutuskan apakah
laporan/temuan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan” (Berita
Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kaimana, Bukti : T- 83)
28) Bahwa setelah melaksanakan Rapat Pleno, Bawaslu Kabupaten Kaimana
membuat Status Laporan dan Menempelkan di Papan Pengumuman
depan Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana. (Status Laporan,
Bukti : T- 84)
29) Bahwa dengan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Kaimana memutuskan
laporan penanganan pelanggaran Pemilihan dengan Laporan Nomor
31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dihentikan maka pada tanggal 29
Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Kaimana memberitahukan kepada
Pelapor dengan surat disertai dengan alasan penghentian, sebagaimana
ketentuan dalam pasal 21 ayat (3) Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor:
5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 “Dalam hal
Rapat pleno memutuskan laporan/temuan penanganan pelanggaran
Pemilihan dihentikan maka Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada
Pelapor dengan surat disertai dengan alasan penghentian” (Surat
Pemberitahuan kepada Pelapor, Bukti : T- 85 )
Adapun penghentian proses penanganan dan alasan terhadap penghentian
proses penanganan atas Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020
adalah sebagai berikut :
1) Bahwa sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020
Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota, menentukan bahwa Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk memutuskan apakah laporan/temuan ditingkatkan ke
tahap Penyidikan atau dihentikan, yang artinya Bawaslu Kabupaten
Kaimana melalui Rapat Pleno diberi kewenangan oleh Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14
Tahun 2020, untuk memutuskan apakah Proses penanganan suatu
Laporan terkait dengan dugaan Pelanggaran tindak pidana pemilihan
ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan;
2) Bahwa dalam pembahasan ke dua, berdasarkan pandangan dari masing
masing unsur dalam Sentra Gakkumdu yakni Bawaslu, kepolisian dan
kejaksaan memiliki dua pandangan yang berbeda terhadap
keterpenuhan Unsur tindak pidana yang sedang dibahas, rekan rekan
dari unsur kepolisian dan kejaksaan memiliki pandangan bahwa telah
terpenuhi unsur unsur dari dugaan pasal untuk laporan, sementara dari
pandangan unsur Bawaslu Kabupaten Kaimana bahwa unsur
Penggantian Pejabat dalam pasal Pasal 190 Undang-Undang Nomor 1
tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang JO pasal 71 ayat (2)
Undang undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak terpenuhi, bahwa
pandangan dari tiap tiap unsur ditulis tangan di atas kertas dan
disepakati agar nanti dituangkan dalam berita acara Pembahasan Kedua
dan dengan demikian Pembahasan ke dua ditutup;
3) Bahwa berdasarkan Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil
Penyelidikan, Bawaslu Kabupaten Kaimana melaksanaan Rapat Pleno
sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14
Tahun 2020 “Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil
Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam
rapat pleno” dan dalam Rapat Pleno tersebut Bawaslu Kabupaten
Kaimana menyimpulkan bahwa Laporan Nomor
31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 tidak terpenuhi unsur ketentuan
pidana dalam Pasal Pasal 190 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang JO pasal 71 ayat (2) Undang undang Nomor 10
Tahun 2016, dengan demikian Bawaslu Kabuapaten Kaimana
memutuskan Laporan 31/REG/LP/ PB/KAB/34.03/X/2020. dihentikan,
sebagaimana ketentuan dalam pasal 21 ayat (2) Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14
Tahun 2020 “Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
memutuskan apakah laporan/temuan ditingkatkan ke tahap Penyidikan
atau dihentikan”;
4) Bahwa setelah melaksanakan Rapat Pleno, Bawaslu Kabupaten Kaimana
membuat Status Laporan dan Menempelkan di Papan Pengumuman
depan Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana;
5) Bahwa untuk membuat Berita Acara Pembahasan Kedua dan
penandatanganan berita Acara Pembahasan ke dua, selisih pandangan
dalam Sentra Gakumdu serta pada Formulir Berita Acara Pembahasan
Ke dua yang tidak tersedia item dimana terjadi perbedaan pandangan
antar unsur unsur dalam Sentra Gakkumdu, pilihan yang tersedia hanya
dua pilihan yang pertama sebagaimana yang tertuang dalam pasal 20
ayat (5) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun
2020. Nomor : 14 Tahun 2020 “Dalam hal suatu laporan/temuan telah
memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan
wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap
Penyidikan”, dan Pilihan Ke dua sebagaimana yang ditentukan dalam
Pasal 20 ayat (6) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020,
Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 “Dalam hal suatu
laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan,
kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan
laporan/temuan” dengan demikian diputuskan untuk tetap memasukan
perbedaan pandangan dari unsur Sentra Gakumdu Kabupaten Kaimana
terkait dengan keterpenuhan Unsur dalam pasal Pasal 190 Undang-
Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang JO pasal 71
ayat (2) Undang undang Nomor 10 Tahun 2016, terutama unsur
penggantian pejabat pada pasal 71 ayat (2) Undang undang Nomor 10
Tahun 2016, ke dalam Berita acara Pembahasan Ke dua, namun pada
kesimpulan untuk dapat melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) atau
ayat (6) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun
2020. Nomor : 14 Tahun 2020, Sentra Gakumdu Kabupaten Kaimana
menggunakan Pandangan dari 2 (dua) unsur Gakkumdu yang memiliki
kesamaan pandangan yakni pandangan dari unsur Kepolisian dan
kejaksaan dan selanjutnya membuat rekomendasi berdasarkan
kesimpulan tersebut;
3. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu yang pada pokoknya mengatakan:
1) Terhadap penghentian laporan tersebut, Para Pengadu berpendapat dan
meyakini bahwa penghentian tersebut tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengingat dasar hukum pelaporan normanya telah
terang dan jelas serta terdapat fakta yang juga terang dan jelas. Sehingga
Pengadu merasakan sesuatu yang tidak adil dalam penyelenggaraan dan
pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun
2020;
2) Bahwa dugaan tindak pidana pemilihan dan dasar hukum pelaporan yang
disampaikan oleh Bpk. Ray Ratu Dominggus Come adalah Pasal 190
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, yang selengkapnya berbunyi: “ Pejabat yang melanggar
ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah”;
3) Bahwa Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, selengkapnya berbunyi “Petahana
dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa
jabatannya berakhir”. Sedangkan Pasal 162 ayat (3)Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
selengkapnya berbunyi “Gubernur, Bupati atau Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal pelantikan”;
4) Pada Tanggal 1 Juli 2016, undang-undang yang baru mengatur tentang
pemilihan disahkan. Norma Pasal 71 ayat (2) diubah oleh Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Sehingga norma tersebut setelah diubah selengkapnya berbunyi
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir
masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”;
5) Bahwa sebagaimana norma yang tertulis tersebut, telah terang dan jelas
terdapat larangan penggantian pejabat dan hanya bisa dilakukan dengan
pengecualian mendapat persetujuan tertulis dari Menteri atau untuk
mengisi kekosongan jabatan sebagaimana dijelaskan pada bagian
penjelasan Pasal 71 ayat (2);
6) Bahwa mengenai fakta yang terang dan jelas, Terlapor Bupati Kaimana
a.n Drs. Matias Mairuma telah mengeluarkan keputusan penggantian
pejabat di Kaimana pada Tanggal 19 Oktober 2020. Surat keputusan
tersebut diantaranya Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.3/037 yang
memutuskan Yance Tomas Wanasira, S.IP terhitung Tanggal 20 Oktober
2020 dipindahkan/ditempatkan sebagai staf pada Bagian Hukum dan
HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana (sebelumnya Sekretaris
Distrik Teluk Etna), Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.4/040 yang
memutuskan Harold Handersepp Sony, SHterhitung Tanggal 20 Oktober
2020 dipindahkan/ditempatkan sebagai staf pada Bagian Perekonomian
dan Pengelolaan BUMD Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana
(sebelumnya Kepala Bagian Pembangunan), Keputusan Bupati Kaimana
Nomor 820.4/039 yang memutuskan Drs. Ray Ratu Dominggus Come
terhitung Tanggal 20 Oktober 2020 dipindahkan/ditempatkan sebagai
staf pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana
(sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran), Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.2/041 yang
memutuskan Leonorce Yosepin Patty terhitung Tanggal 20 Oktober 2020
dipindahkan/ditempatkan sebagai staf pada Distrik Yamor Kabupaten
Kaimana (sebelumnya Staf Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi,
UMKM dan Penanaman Modal) dan Keputusan Bupati Kaimana Nomor
820.3/038 yang memutuskan Wanda Elvira Sony, S. Sos, terhitung
Tanggal 20 Oktober 2020 dipindahkan/ditempatkan sebagai staf pada
Bagian Perekonomian dan Pengelolaan BUMD Sekretariat Daerah
Kabupaten Kaimana (sebelumnya Kepala Bidang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak);
7) Terhadap norma dan fakta yang terang dan jelas seperti yang Para
Pengadu uraikansebelumnya, Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kaimana
justru melalui surat Nomor: 400/K.PB-02/PM.02.00/X/2020
memberitahukan bahwa laporan yang diregistrasi dengan Nomor:
31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dihentikan prosesnya, dengan
alasan pokok penghentian tidak memenuhi unsur:
a. Tidak memenuhi unsur dilarang melakukan penggantian pejabat
karena keputusan tersebut merupakan keputusan pemberhentian
seseorang dari jabatan dan tidak termasuk dalam penggantian
pejabat;
b. Unsur “kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”,
persetujuan yang dimaksudkan adalah persetujuan atas
penggantian pejabat, dan dengan tidak terpenuhinya unsur
penggantian pejabat, maka dengan sendirinya unsur ketentuan
“kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri” ini menjadi
tidak dijabarkan lagi.
8) Bahwa meskipun Bawaslu Kabupaten Kaimana mengakui dan/atau
membenarkan masa jabatan Bupati Kaimana yang belum berakhir dan
surat keputusan yang dikeluarkan pada Tanggal 19 Oktober 2020 dapat
dipastikan berada dalam masa larangan penggantian pejabat, namun
Para Teradu secara sadar membuat definisi hukum sendiri dan membuat
kajian pertimbangan hukum yang secara nyata bertentangan dengan
asas-asas penyelenggaraan pemilu dan norma hukum, kesesatan fakta
(feitelijke dwaling) maupun kesesatan pertimbangan hukum (dwaling
omrent het recht) dan Para Teradu telah melakukan penafsiran suatu
norma yang secara jelas melanggar kehendak pembentuk undang-undang
mengenai maksud dibentuknya norma tersebut. Hasil kajian dan
rekomendasi a quosecara jelas juga memorandum Bawaslu RI Tanggal 23
Januari 2020 yang di dalamnya telah secara rinci menguraikan makna
ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10/2016;
Bahwa atas pernyataan Pengadu di atas, Bawaslu Kabupaten Kaimana
menjawab sebagai berikut :
1) Bahwa sebelum membahas lebih lanjut Jawaban Terhadap Pokok aduan dan agar
terang peristiwa yang sesungguhnya terjadi, berdasarkan pemeriksaan/klarifikasi
yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana yang didampingi unsur
kepolisian dan unsur kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana
untuk Laporan Nomor : 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 serta keterangan
dalam Laporan yang terkait dengan laporan Nomor :
31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 yakni Laporan Nomor
08/REG/LP/PB/KAB/34.03/IX/2020, Laporan Nomor 24/REG/
LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dan Laporan Nomor 26/REG/
LP/PB/KAB/34.03/X/2020, dimana peristiwa yang dilaporkan adalah Netralitas
ASN dan ASN yang dilaporkan adalah Pelapor, dan Saksi saksi Pelapor dalam
laporan Nomor : 31/REG/LP/ PB/KAB/34.03/X/2020, serta bukti yang
diserahkan oleh Pelapor dalam laporan Nomor : 31/REG/LP/
PB/KAB/34.03/X/2020 dan juga Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran tindak
Pidana Pemilihan untuk laporan Nomor : 31/REG/LP/ PB/KAB/34.03/X/2020,
dapat dibuat kronologis sebagai berikut :
a. Bahwa pada tanggal 11 September 2020, Peristiwa Netralitas ASN
dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana dengan Terlapor adalah
saudara Yance Wanasira dan diregistrasi dengan Nomor Registrasi
08/REG/LP/PB/KAB/34.03/IX/2020, dan setelah dilakukan
penanganan pelanggaran, Laporan Nomor
08/REG/LP/PB/KAB/34.03/IX/2020 diteruskan penanganannya ke
KASN, sampai selesai penanganan Laporan Nomor 31/REG/LP/
PB/KAB/34.03/X/2020 KASN belum Menyampaikan hasil dari Laporan
Nomor 08/REG/LP/PB/KAB/34.03/IX/2020, dan masih dalam
penanganan di KASN.
b. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020, pada pukul 12.30 Wit,
Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor urut 1 Freddy Thie – Hasbullah
Furuada baru selesai kampanye di depan rumahnya bapak Nyong Sermaf,
setelah itu mereka beranjak untuk blusukan ke rumahnya saudara
Harold Sonny sekitar pukul 13.00 WIT, di rumah Harold Sonny (tempat
terjadinya Foto bersama Ray Ratu Dominggus Come dengan Calon Bupati
Kaimana atas nama Freddy Thie). Keterangan Pelapor dalam BA
klarifikasi Laporan Nomor 24/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020, mohon
dipertanyakan kepada pengadu apakah pada tanggal 17 Oktober 2020
tim Paslon Freddy Thie dan Hasbullah Furuada mengadakan kampanye di
depan rumahnya bapak Nyong Sermaf, dan setelahnya melakukan
Blusukan ke rumah rumah disekitar kediaman bapak Nyong Sermaf.
c. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 Saksi mengundang
keluarga Saksi siapkan ikan dan makanan karena nanti keluarga yang
datang juga membawa makanan. Saksi mengundang keluarga kandung
Saksi yang diantaranya Saudari Wanda Elvira Sony, dan Ray Ratu
Dcome. Untuk Saudara Harold H Sony Memang tinggal di rumah kami ini
yang saat itu menjadi tempat berkumpul seperti yang ada didalam foto.
Dan anak anak saudari Wanda Elvira Sony adalah keponakan Saksi yang
sangat sering bermain di rumah tersebut. Katakanlah rumah itu rumah
tua jadi siapapun boleh berkumpul. Keterangan Engelbert Richard Sony
(pemilik rumah lokasi foto bersama) dalam BA Klarifikasi Laporan Nomor
24/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020
d. Bahwa menurut Ray Ratu Dominggus Come, pada pukul 12.00 WIT. Di
rumah Kediaman saudara Billy Sony (ipar dari Ray Ratu D come)
diadakan pertemuan dan Acara Makan Bersama antara keluarga.
Saudara Ray Ratu D Come dan istri dari Ray Ratu D Come yakni Saudari
Wanda Sony datang untuk mengikut kegiatan dimaksud karena diundang
oleh ipar dari Ray Ratu D come Saudara Engelbert Richard Sony,
Kegiatan dari pihak Keluarga (bapak almarhum Yohanis Sony) ayah dari
Engelbert Richard Sony. Dan turut hadir Freddy Thie yang memiliki
hubungan kekeluargaan dengan alm. Yohanis Sony yang adalah ayah dari
Saudari Wanda Sony dan Harold Sony. Agenda Saat itu adalah
silahturahmi dan makan bersama saja tidak ada hal lain. (Keterangan
Ray Ratu Dominggus Come dalam BA Klarifikasi untuk laporan Nomor
24/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020)
e. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020, peristiwa Foto bersama tersebut
dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana dengan terlapor Ray Ratu
Dominggus Come, Wanda Elvira Sony dan Harold Handersepp Sony
(Laporan Nomor 24/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020
f. Bahwa selain Laporan Nomor 24/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020, pada
tanggal 19 Oktober 2020, peristiwa Netralitas ASN dilaporkan ke Bawaslu
Kabupaten Kaimana dengan terlapor Leonarce Yosephin Patty dan
diregistrasi dengan Nomor Registrasi
26/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dan untuk Laporan Nomor
26/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dilakukan pemeriksaan/Klarifikasi
pada tanggal 20 Oktober 2020,
g. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020, Bupati Kabupaten Kaimana
menandatangani surat Keputusan Bupati Kaimana yakni
- Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.3/037 Tanggal 19
Oktober 2020 kepada Saudara Yance Tomas Wanasira, S.IP
- Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.3/038 Tanggal 19
Oktober 2020 kepada Saudari Wanda Elvira Sony, S.Sos,
- Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.4/039, Tanggal 19
Oktober 2020 kepada saudara Drs.Ray Ratu Dominggus Come Dan
- Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.4/040 Tanggal 19
Oktober 2020 kepada saudara Harold Handersepp Sony, SH
- Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.2/041 Tanggal 19
Oktober 2020 kepada saudara Leonorce Yosepin Patty
h. Bahwa surat keputusan Bupati Kaimana sebagaimana di atas ditetapkan
pada tanggal 19 Oktober 2020 dan terhitung mulai tanggal 20 Oktober
2020 dipindahkan.
i. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Kaimana
mengeluarkan undangan klarifikasi (24/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020
dan 26/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020) untuk pelaksanaan klarifikasi
pada tanggal 20 Oktober 2020
j. Bahwa surat Keputusan Bupati Kaimana diterima oleh Drs.Ray Ratu
Dominggus Come dan yang lainnya pada tanggal 20 Oktober 2020
(keterangan dalam uraian singkat kejadian pada Laporan Nomor
31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020)
k. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Kaimana
melakukan klarifikasi (24/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dan
26/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020)
l. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2020 saudara Drs. Ray Ratu Dominggus
Come melaporkan Surat Keputusan Bupati Kaimana tanggal 19 Oktober
2020 dengan bukti berupa
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor : 820.4/039
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor : 820.3/037
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor : 820.3/038
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor : 820.4/040
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor : 820.2/041
m. Bahwa laporan saudara Drs. Ray Ratu Dominggus Come diregistrasi
dengan Nomor Laporan 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dengan
peristiwa yang dilaporkan adalah Adanya penggantian pejabat dalam
lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana yang tidak berdasarkan
peraturan Perundang-undangan
n. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2020, Sentra Gakkumdu Kabupaten
Kaimana melakukan Pembahasan Pertama terhadap Laporan Nomor
31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dengan hasil yaitu pasal dugaan
pelanggaran adalah Pasal 190 UU No 1 Tahun 2014 Jo Pasal 71 Ayat (2)
UU Nomor 10 Tahun 2016, serta dibutuhkan keterangan dari ahli Hukum
dan keterangan dari Kementerian dalam Negeri, oleh karena keterangan
Ahli dalam RKA hanya sebesar Rp.1.800.000, sementara keterangan Ahli
Hukum dan keterangan dari Kementerian dalam Negeri akan diminta
keterangannya di Jakarta, dan biasanya harga untuk keterangan ahli itu
cukup besar tidak bisa hanya sebesar mata anggaran yang ada yakni
Rp.1.800.000, untuk itu, Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
dipending untuk dibicarakan terkait ini dengan ketua dan Sekretaris
Bawaslu Kabupaten Kaimana.
o. Bahwa untuk keperluan Keterangan Ahli Hukum dan Ahli Hukum Pidana
serta keterangan dari Kementerian dalam Negeri, Kordinator Sentra
Gakkumdu Kabupaten Kaimana yang terdiri dari Koordinator Unsur
Kejaksaan dan Koordinator Unsur Kepolisian, bersama dengan Ketua
koordinator Unsur Bawaslu Kabupaten Kaimana bertemu dengan Ketua
Bawaslu Kaimana di Ruang Kerja Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana.
p. Bahwa dalam pertemuan Kordinator Sentra Gakkumdu dengan Ketua
Bawaslu Kabupaten Kaimana hal yang dibicarakan sebagai berikut :
q. Koordinator gakkumdu unsur kejaksaan menyampaikan bahwa Pasal 71
ayat 2, ayat 5, ayat 6 perlu untuk didapat keterangan dari Ahli Pidana
dan Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa sesuai Memo dari Bawaslu RI
itu yang bukan petahana juga termasuk didalamnya, dan Koordinator
Gakkumdu UnsurKejaksaan meyampaikan bahwa Memo ini bersifat
internal seperti surat edaran, sementara ada unsur lain lagi selain
Bawaslu bahkan pihak lain yaitu terlapor Bupati Kaimana yang pasti
akan mendatangkan kuasa hukum dan saksi ahlinya juga, jadi demi
menguatkan Kajian bawaslu dan marwah dari 3 lembaga ini maka perlu
keterangan ahli. Adapun Ahli yang direkomendasikan Koordinator Unsur
Kejaksaan adalah:
- Ahli Pidana : prof. Edy Hiarief (UGM jogja)
- Ahli Hukum Tata Negara : prof. Yusril atau Imran Putra siddin
- Ahli Kemendagri: untuk menjelaskan SK Bupati dan menanyakan
Surat Ijin tertulis dari Kemendagri.
Dari Ahli yang direkomendasikan, Ketua Bawaslu menyampaikan Bahwa
Dari nama-nama tersebut itu pasti pembiayaannya tidak mungkin
disanggupi Bawaslu mengingat nominalnya Cuma Rp. 1.800.000 sesuai
RKA Bawaslu serta Bawaslu Kaimana tidak mempunyai Akses terhadap
Ahli ahli yang disebutkan tadi.
Dari Koordinator kejaksaan menyampaikan bahwa kalau kita yang
mendatangi mereka berarti sesuai RKA Bawaslu juga tidak apa-apa.
Selanjutnya pertemuan selesai dan dilanjutkan Rapat pembahasan
Pertama di Sekretariat gakkumdu serta persiapan keberangkatan ke
jakarta karena besok pagi jumat ada jadwal penerbangan keluar
Kaimana.
r. Bahwa setelah pertemuan antara Para Koordinator Gakkumdu () dengan
Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana, Sentra Gakkumdu melanjutkan
Pembahasan Pertama dan membahas terkait dengan pemberangkatan ke
Jakarta untuk mendapatkan keterangan dari Ahli Hukum dan
Kementerian dalam negeri, serta siapa siapa yang diundang untuk
dilakukan klarifikasi serta muatan dan arah pertanyaan dalam klarifikasi.
s. Bahwa Pada Tanggal 23 Oktober 2020, perwakilan dari Bawaslu
Kabupaten Kaimana, Polisi dan Jaksa dalam Sentra Gakkumdu
Kabupaten Kaimana berangkat ke Jakarta untuk melakukan klarifikasi
atau meminta keterangan ahli Hukum dan keterangan Kementerian
Dalam Negeri
t. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Kaimana
didampingi oleh Jaksa dan Polisi dalam Sentra Gakkumdu melakukan
klarifikasi terhadap Pelapor dan saksi pelapor,
u. Bahwa keterangan pelapor dan saksi pelapor yang pada pokoknya
mengatakan sebagai berikut :
- Bahwa pelapor dan saksi pelapor selama menjabat tidak pernah
melakukan pelanggaran hukum atau Disiplin sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan tidak pernah melanggar
Perintah/tugas yang diberikan Pimpinan
- Bahwa pelapor dan saksi pelapor Tidak mengetahui mengapa
dipindahkan/ditempatkan diposisi yang baru
v. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Kaimana
didampingi oleh Jaksa dan Polisi dalam Sentra Gakkumdu melakukan
klarifikasi terhadap Saksi dari Inspektorat Pemerintah Daerah
Kabupaten Kaimana dan yang memenuhi undangan adalah Kepala
Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana dan saksi dari
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana dan yang menghadiri undangan
untuk diklarifikasi adalah Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Pada
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana;
w. Bahwa dari keterangan Kepala Inspektorat Pemerintah Daerah
Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya “Bahwa Bupati Kaimana
mengelurkan Surat Keputusan Bupati Tanggal 19 Oktober 2020 karena
mengetahui adanya pelanggaran Pegawai Negeri Sipil yakni adanya foto
bersama salah satu Pasangan calon Bupati Kaimana Nomor urut I (satu)”
dan “Bahwa seorang pejabat yang dibebastugaskan itu merupakan bukan
hukuman akan tetapi pengertiannya adalah seorang pejabat yang
dibebastugaskan adalah hanya dipindahkan menjadi staff pelaksana
untuk sementara waktu sampai dengan pejabat tersebut terbukti tidak
melakukan pelanggaran disiplin, maka pejabat tersebut akan
dikembalikan untuk menduduki jabatanya kembali, berdasarkan
Peraturan”
x. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2020, dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu
Kabupaten Kaimana dan didampingi oleh Polisi dan Jaksa dalam
Gakkumdu kepada Pelapor dalam hal ini Bupati Kabupaten Kaimana
y. Bahwa menurut Terlapor dalam hal ini Bupati Kaimana yang pada
pokoknya “dimana untuk memperlancar pemeriksaan maka yang
bersangkutan dibebastugaskan sementara dari jabatannya sampai
dengan adanya putusan”
z. Bahwa tanggal 27 Oktober 2020 Sentra Gakumdu Kabupaten Kaimana
melakukan Pembahasan Ke dua dengan mempresentasikan pandangan
dari masing masang lembaga baik Bawaslu Kabupaten Kaimana,
Kepolisian maupun kejaksaan, dan terhadap unsur unsur dalam Pasal
190 UU No 1 Tahun 2014 Jo Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016
telah terpenuhi kecuali Unsur penggantian Pejabat yang belum
mendapatkan titik temu, Polisi dan Jaksa mengatakan Unsur
Penggantian pejabat telah terpenuhi namun dari Bawaslu Kabupaten
Kaimana terhadap Unsur penggantian pejabat kita menunggu keterangan
dari Ahli Tata Negara dan keterangan dari Kementerian Dalam Negeri,
aa. Bahwa keterangan dari Ahli Tata Negara dikirim oleh perwakilan
Gakkumdu Kabupaten Kaimana yang sedang berada di Jakarta diterima
dalam Pembahasan Ke dua sekitar Pukul 20.15 WIT, adapun keterangan
dari Ahli tata negara yang dikirimkan oleh perwakilan Gakkumdu
Kabupaten Kaimana yang sementara berada di Jakarta pada pokoknya
mengatakan “Bahwa Frasa Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri menyatakan bahwa
pembebasan sementara dapat dilakukan “sejak yang bersangkutan
diperiksa”. Hal ini berarti pembebasan sementara tidak dapat dilakukan
sebelum adanya pemeriksaan, tetapi sejak waktu atau tanggal yang
bersangkutan diperiksa. Misal, yang bersangkutan menerima undangan
tanggal 20 Oktober untuk datang diperiksa pada tanggal 27 Oktober,
maka pembebasan sementara dapat dilakukan sejak tanggal 27 Oktober”
dan pada keterangannya, Ahli Tata Negara tidak memberi ketegasan
terkait dengan unsur Penggantian Pejabat untuk Laporan Nomor :
31/REG/LP/ PB/KAB/34.03/X/2020, tidak ada pertanyaan dan/atau
pernyataan yang tegas mengenai apakah Konteks sebagaimana Laporan
Laporan Nomor : 31/REG/LP/ PB/KAB/34.03/X/2020 ini merupakan
penggantian Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 UU No 1
Tahun 2014 Jo Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 atau tidak.
bb. Bahwa pada saat Sentra Gakkumdu Kaimana sedang melaksanakan
Pembahasan Ke dua di Kaimana, perwakilan dari Gakkumdu Kaimana
yang sedang berada di jakarta sementara meminta keterangan dari
Kementerian Dalam Negeri, untuk itu Bawaslu Kabupaten Kaimana
dalam Pembahasan ke dua meminta untuk menunggu keterangan dari
Kementerian dalam Negeri dan beberapa waktu kemudian Sekitar Pukul
20.34 WIT, hasil permintaan keterangan/klarifikasi dari pihak
kementerian dalam negeri dikirim oleh perwakilan Gakkumdu kabupaten
kaimana dari Jakarta, dan dalam pembahasan kedua Gakkumdu
tersebut Berita Acara Klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri
ditampilkan dengan menggunakan infocus untuk dibaca bersama oleh
Gakkumdu kaimana, pertama tama dibaca jabatan pemberi keterangan
dari Kementerian Dalam Negeri yakni Dr. Heriyandi Roni, M.Si, NIK:
(196901301988101001), Kasubdit Wilayah V Dit FKDH dan DPRD Ditjen
Otda Kementerian dalam Negeri Republik Indanesia yang mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan
kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi
dan pelaporan bidang fasilitasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara
Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, dan Fasilitasi
Asiosasi Pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya meliputi
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
selanjutnya di baca satu demi satu pernyataan dari pemberi keterangan
dan pada angka terakhir yakni angka 20 dari pertanyaan dalam berita
acara Klarifikasi “Bahwa setelah memperlihatkan kepada ahli Surat
Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.4/039 tertanggal 19 Oktober
2020, PNS atas nama Drs. Ray Ratu Dominggus Kome, berikut
Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.3/038 tertanggal 19 Oktober
2020 atas PNS nama Wanda Elvira Sony, S.Sos Surat Keputusan Bupati
Kaimana Nomor 820.4/040 tertanggal 19 Oktober 2020, PNS atas nama
Harold Handersepp Sony, SH. Dan ditanyakan pendapat ahli apa jenis
Surat Keputusan Bupati tersebut di atas, Apakah Surat Keputusan
Bupati tersebut di atas termasuk penggantian pejabat, ahli menJawab
bahwa Jenis surat Keputusan Bupati sebagaimana SK yang diperlihatkan
merupakan Keputusan Pemberhentian seseorang dari jabatannya dan
tidak termasuk dalam penggantian pejabat. Hal ini bisa dilihat dalam
surat Keputusan yang merupakan bagian konsideran mengingat dengan
mendasarkan kepada salah satunya peraturan pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil” dengan keterangan
dari kementerian Dalam Negeri seperti itu, Bawaslu Kabupaten Kaimana
dalam Pembahasan ke dua Gakkumdu menyatakan bahwa terkait dengan
unsur penggantian pejabat tidak terpenuhi maka Laporan Nomor
31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dihentikan dan tidak dapat
dilanjutkan, sementara Polisi dan Jaksa dalam pembahasan ke dua
Gakkumdu tersebut tetap dengan pernyataan sebelum datangnya
keterangan dari Ahli Tatanegara dan keterangan kementrian dalam Negeri
bahwa semua unsur telah terpenuhi dan Laporan Nomor
31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dilanjutkan,
cc. Bahwa pelaksanaan pembahasan Ke dua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Kaimana selesai, sekitar Pukul 22.45 WIT;
dd. Bahwa berdasarkan Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, Kajian
dan Laporan Hasil Penyidikan Bawaslu Kabupaten Kaimana melakukan
Rapat Pleno dalam rangka penentuan apakah Laporan Nomor
31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 ditindaklanjuti atau dihentikan,
dan dengan mempertimbangkan Hasil Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu, Kajian dan Laporan Hasil Penyidikan, dalam Rapat Pleno
Bawaslu Kabupaten Kaimana memutuskan untuk Laporan Nomor
31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 tidak ditindaklanjuti dan
dihentikan.
2) Bahwa terkait dengan Bawaslu Kabupaten Kaimana memutuskan untuk Laporan
Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 tidak ditindaklanjuti dan dihentikan
dengan pertimbangan Tidak memenuhi unsur dilarang melakukan penggantian
pejabat pada Pasal 190 UU No 1 Tahun 2014 Jo Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10
Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
a. Bahwa Pertanyaan pertama atas dugaan Pelanggaran tindak pidana
dalam Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 adalah
Apakah Surat Keputusan Bupati Kaimana Tanggal 19 Oktober 2020 yang
dijadikan Bukti oleh Pelapor dalam Laporan Nomor
31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 merupakan Surat Keputusan
“Peggantian Pejabat” sebagaimana yang merupakan salah satu unsur
dalam ketentuan Pasal 190 UU No 1 Tahun 2014 Jo Pasal 71 Ayat (2) UU
Nomor 10 Tahun 2016, adapun Frasa “Penggantian Pejabat” dalam hal ini
adalah istilah yang digunakan dalam ranah pemerintahan dan diatur
menurut Peraturan perundang undangan terkait dengan Pemerintahan,
untuk itu dibutuhkan keterangan dari pihak pihak terkait yang
mengetahui dengan benar pengertian dari Frasa “Penggantian Pejabat”
itu sendiri dan oleh Karena itu kami menguji Surat Keputusan Bupati
Kaimana yang dikeluarkan pada tanggal 19 Oktober 2020 yang dijadikan
Bukti oleh Pelapor dalam Laporan Nomor
31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020, dan pihak berwenang pada
tingkatan Kabupaten Kaimana kami mengundang Kepala Badan
Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Kaimanadan Kepala Inspektorat Kabupaten Kaimana, dari keterangan
kedua lembaga tersebut kami temukan istilah lain yang disematkan
kepada Surat Keputusan Bupati Kaimana tanggal 19 Oktober 2020 yang
dijadikan Bukti oleh Pelapor dalam Laporan Laporan Nomor
31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 tersebut, yakni Istilah “Pembebas-
tugasan dari Jabatan” yang dimana Surat Keputusan Bupati Tanggal 19
Oktober Tahun 2020 yang dijadikan Bukti oleh pelapor dengan Nomor
Laporan 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dikeluarkan oleh Bupati
Kaimana dalam ranga kelancaran pemeriksaan terhadap dugaan
Pelanggaran Disiplin, Kode etik, dan Netralitas ASN, yang mana apabila
para terlapor dalam dugaan pelanggaran Disiplin, Kode etik, dan
Netralitas ASN telah selesai diperiksa dan terbukti tidak melakukan
pelanggaran sebagaimana yang diduga dilakukan maka akan
dikembalikan ke Jabatannya Semula, hal ini sama seperti keterangan
Terlapor dalam laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020
yakni Bupati Kaimana, untuk itu dalam melakukan pemeriksaan atau
permintaan keterangan kepada Ahli Tata Negara dan Kementerian dalam
Negeri istilah “Pembebastugasan dari Jabatan” ditanyakan untuk
dilakukan pendalaman, adapun keterangan dari Ahli Tata Negara dan
keterangan Kementerian dalam Negeri yang pada pokoknya adalah
sebagai berikut :
a) Bahwa Keterangan Saksi ahli Tata Negara Dr. Muchamad Ali
Safa’at, S.H. M.H Bahwa Frasa Pasal 27 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
menyatakan bahwa pembebasan sementara dapat dilakukan “sejak
yang bersangkutan diperiksa”. Hal ini berarti pembebasan
sementara tidak dapat dilakukan sebelum adanya pemeriksaan,
tetapi sejak waktu atau tanggal yang bersangkutan diperiksa. Misal,
yang bersangkutan menerima undangan tanggal 20 oktober untuk
datang diperiksa pada tanggal 27 Oktober, maka pembebasan
sementara dapat dilakukan sejak tanggal 27 Oktober;
b) Bahwa Keterangan Ahli Dr. Heriyandi Roni, M.Si, Kasubdit Wilayah
V Dit FKDH dan DPRD Ditjen Otda Kementerian dalam Negeri
Republik Indanesia yang mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan
kordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan
teknis dan supervisi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan bidang fasilitasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah diwilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa
Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat,
dan Fasilitasi Asiosasi Pemerintah Daerah, termasuk didalamnya
meliputi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, yang pada pokoknya mengatakan sebagai berikut :
(1) Bahwa Penjelasan pasal untuk pertanyaan Nomor 18. Pasal 27
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil berbunyi:
a) Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga
melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan
dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan
sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak
yang bersangkutan diperiksa.
b) Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan
ditetapkannya keputusan hukuman disiplin;
c) PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak
hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
d) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tidak ada, maka pembebasan sementara dari
jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.
(2) Bahwa terkait dengan apakah pembebastugasan atau
pencopotan jabatan seorang pejabat dalam masa kampanye yang
diduga melakukan pelanggaran disiplin dapat dilakukan sebelum
adanya pemeriksaan terhadap pejabat tersebut sesuai dengan
pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Ahli mengatakan Ya, sudah jelas
sesuai Pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010
(3) Bahwa terkait dengan apakah seorang Kepala Daerah dalam hal
ini Bupati dibenarkan melakukan pembebas
tugasan/penggantian terhadap pejabat dalam masa jabatannya
walaupun belum ada pengganti pejabat tersebut, ahli
mengatakan Dapat, dengan berpedoman pada Pasal 53 ayat (4)
UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan Pejabat
yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
Aturan lain tentang pemberhentian seseorang dalam jabatan
dlkarenakan oleh sebab-sebab sesuai ketentuan Perundang-
Undangan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(4) Bahwa dalam ketentuan Pasal 3 angka 14 dan angka 15
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil disebut bahwa PNS dilarang:
a) Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai
foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan
Tanda Pendudukan sesuai peraturan perundangundangan;
dan
b) Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah, dengan cara:
1) terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung
calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
2) menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan
dalam kegiatan kampanye;
3) membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon selama masa kampanye; dan/atau
4) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan
masyarakat.
Pelanggaran terhadap hal-hal tersebut sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dijatuhkan
sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 7.
Bahwa Larangan Penggantian Pejabat dalam ketentuan Pasal 190 UU No
1 Tahun 2014 Jo Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah
dapat dikecualikan apabiala mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
yang dalam hal ini adalah Menteri dalam Negeri, untuk itu kami menggap
perlu untuk menguji kepada pihak kementerian dalam negeri apakah
Surat Keputusan Bupati Kaimana Tanggal 19 Oktober 2020 yang
dijadikan Bukti oleh Pelapor dalam Laporan Nomor
31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 merupakan Surat Keputusan
“Penggantian Pejabat” sebagaimana yang merupakan salah satu unsur
dalam ketentuan Pasal 190 UU No 1 Tahun 2014 Jo Pasal 71 Ayat (2) UU
Nomor 10 Tahun 2016, maka pertanyaan tersebut ditanyakan kepada Dr.
Heriyandi Roni, M.Si,Kasubdit Wilayah V Dit FKDH dan DPRD Ditjen
Otda Kementerian dalam Negeri Republik Indanesia yang mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan
kebijakan dan kordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi
dan pelaporan bidang fasilitasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah diwilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara
Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, dan Fasilitasi
Asiosasi Pemerintah Daerah, termasuk didalamnya meliputi
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
berdasarkan disposisi/arahan Direktur FKDH dan DPRD Ditjen Otda atas
Surat Permohonan pemberian keterangan dari Bawaslu Kabupaten
Kaimana terkait dengan Laporan Nomor
31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020, pada pokoknya setelah
memperlihatkan Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.4/039
tertanggal 19 Oktober 2020, PNS atas nama Drs. Ray Ratu Dominggus
Kome, berikut Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.3/038 tertanggal 19
Oktober 2020 atas PNS nama Wanda Elvira Sony, S.Sos Surat Keputusan
Bupati Kaimana Nomor 820.4/040 tertanggal 19 Oktober 2020 atas PNS
nama Harold Handersepp Sony, SH. kepada Dr. Heriyandi Roni, M.Si, Dan
ditanyakan pendapatnya apa jenis Surat Keputusan Bupati tersebut di
atas, Apakah Surat Keputusan Bupati tersebut di atas termasuk
penggantian pejabat?, Dr. Heriyandi Roni, M.Si menJawab bahwa Jenis
surat Keputusan Bupati sebagaimana SK yang diperlihatkan merupakan
Keputusan Pemberhentian seseorang dari jabatannya dan tidak termasuk
dalam penggantian pejabat. Hal ini bisa dilihat dalam surat Keputusan
yang merupakan bagian konsideran mengingat dengan mendasarkan
kepada salah satunya peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil
4. Bahwa atas pernyataan Pengadu yang mengatakan“Para Teradu Bawaslu
Kabupaten Kaimana juga mengabaikan memorandum Bawaslu RI tertanggal 23
Januri 2020 yang mendeskripsikan bahwa subjek hukum yang dilarang dalam
ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10/2016 adalah Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota. Termasuk
di dalamnya Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 71 ayat (4) UU No. 10/2016. Subjek hukum yang dilarang
Pasal 72 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 10/2016 tidak hanya bagi petahana, namun
juga bagi non petahana”, atas Pernyataan tersebut Bawaslu Kabupaten Kaimana
Menjawab bahwa adalah tidak benar dan menyesatkan, kami tidak mengetahui
dari mana Pengadu dapat mengambil kesimpulan demikian, oleh karena
berdasarkan Kajian Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dalam
pambahasan keterpenuhan unsur pasal terutama Unsur “pejabat (Gubernur atau
Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota)”
Bawaslu Kabupaten kaimana menyatakan unsur pejabat dalam laporan Nomor
31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 adalah Bupati Kaimana, dan untuk unsur
yang tidak terpenuhi hanyalah unsur Penggantian Pejabat, Sebagaimana yang
tercantum dalam kesimpulan kajian Bawaslu Kabupaten Kaimana Bahwa dari
Fakta dan uraian Dugaan Pelanggaran di atas tidak ditemukan keterpenuhan
Unsur Penggantian Pejabat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 71 ayat (2)
5. Bahwa atas pernyataan pengadu terkait dengan“Para Teradu Bawaslu Kabupaten
Kaimana juga melanggar prosedur penanganan pelanggaran yang telah diatur
dalam Peraturan Bersama Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Bawaslu tentang
Sentra Gakkumdu karena dalam hal suatu laporan telah memenuhi unsur tindak
pidana pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk
melanjutkan laporan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, keputusan dalam rapat
pleno juga harus berdasarkan hasil pembahasan dan laporan hasil penyelidikan”,
atas pernyataan Pengadu ini, Bawaslu Kabupaten Kaimana menjawab yang
pertama pernyataan terkait dengan “Selanjutnya, keputusan dalam rapat pleno
juga harus berdasarkan hasil pembahasan dan laporan hasil penyelidikan” adalah
diambil dari Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1
Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota, Namun dengan sengaja Pengadu menghilangkan
Kajian Bawaslu yang juga menjadi dasar Pengambilan Keputusan dalam Rapat
Pleno Bawaslu Kabupaten Kaimana, Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5
Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 berbunyi “Hasil
Pembahasan kedua, Kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar
Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno”. Dan dalam Peraturan
Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota tidak ada
ketentuan “keputusan dalam rapat pleno juga harus berdasarkan hasil
pembahasan dan laporan hasil penyelidikan” sebagaimana yang dinyatakan oleh
Pengadu, bahwa pada Pasal 21 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020,
Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 menentukan bahwa “Rapat pleno
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memutuskan apakah laporan/temuan
ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan”
6. Bahwa atas pernyataan pengadu sebagai berikut :
1) Bahwa tindakan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kaimana yang
menghentikan proses penanganan pelanggaran dengan kekeliruan yang
nyata dan melanggar prosedur penanganan pelanggaran merupakan
perbuatan yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
2) Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu Bawaslu Kabupaten Kaimana, sebagai berikut:
a. Melanggar prinsip penyelenggara pemilu yang harus berintegritas
dan professional, khususnya terkait dengan prinsip sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) juncto ayat (2) huruf d dan ayat
(3) huruf a dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi:
“untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu
wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”.
Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi;
“integritas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada prinsip (d) akuntabel yang bermakna dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh
tanggungjawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undang”.
Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi:
“profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada prinsip (a) berkepastian hukum
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan”.
Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum
“professional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban
dengan didukung keahlian atau dasar pengetahuan, keterampilan
dan wawasan luas”.
b. Melanggar sumpah/janji selaku anggota Bawaslu Kabupaten
Kaimana yang bersumpah/berjanji akan memenuhi tugas sebaik-
baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Melanggar Pasal 11 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
Pasal 11 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi:
“dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak (a) melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan
oleh peraturan perundang-undangan”.
Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi;
“melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan”.
Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi;
“menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan
tidak berpihak”.
d. Melanggar Pasal 15 huruf c dan huruf f Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;dan
Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi;
“melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang
didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan
keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu”.
Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi;
“bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi
profesi administrasi pemilu”.
e. Melanggar Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi;
“bekerja dengan penuh tanggungjawab dan dapat
dipertanggungjawabkan”
Dengan pernyataan atau aduan Pengadu di atas Bawaslu Kabupaten Kaimana
menjawab sebagai berikut :
1) bahwa sebagaimana telah diuraikan pada jawaban jawaban sebelumnya,
Bawaslu Kabupaten Kaimana telah melakukan penanganan dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap laporan nomor
31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 sesuai dengan ketentuan dalam
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihangubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati,Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor:
5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
2) Bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
terhadap Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 tidak
menyalahi ketentuan penanganan pelanggaran maka dengan demikian
Bawaslu Kabupaten Kaimana tidak melanggar ketentuan Kode etik
maupun sumpah janji penyelenggara pemilihan sebagaimana yang
diadukan oleh pengadu.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai enyelenggara
Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Keterangan
Bukti
1. T- 1 : Fotocopy E-KTP Pelapor
2. T- 2 : Jadwal Piket Sentra Gakkumdu
3. T- 3 : Dokumentasi Foto Penyerahan Laporan
4. T- 4 : Formulir Model A.1 Laporan
5. T- 5 : SK Bupati Kaimana Nomor : 820.4/039 Kepada Sdr. Drs. Ray Ratu
D. Come
6. T- 6 : SK Bupati Kaimana Nomor : 820.3/038 Kepada Sdri. Wanda Elvira
Sony, S.Sos
7. T- 7 : SK Bupati Kaimana Nomor : 820.4/040 Kepada Sdr. Harold
Handersepp Sony, SH
8. T- 8 : SK Bupati Kaimana Nomor : 820.2/041 Kepada Sdri. Leonorce
Yosepin Patty
9. T- 9 : SK Bupati Kaimana Nomor : 820.3/037 Kepada Sdr. Yance T.
Wanasira, S.IP
10. T- 10 : Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
No. Kode Keterangan
Bukti
11. T- 11 : Dokumentasi Foto Pertemuan Pasca Laporan diserahkan
12. T- 12 : Kajian awal
13. T- 13 : Berita Acara Pleno Hasil Kajian Awal
14. T- 14 : Registrasi Laporan
15. T- 15 : Dokumentasi (Tanda Laporan Diregistrasi pada Buku Registrasi)
16. T- 16 : Status Laporan
17. T- 17 : Undangan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kaimana
18. T- 18 : Berita Acara Pembahasan Pertama
19. T- 19 : Daftar Hadir Pembahasan Pertama
20. T- 20 : Dokumentasi Foto Pembahasan Pertama
21. T- 21 : Surat Perintah Tugas dalam Rangka Kajian
22. T- 22 : Surat Perintah Tugas dalam Rangka Pendampingan Kajian
23. T- 23 : Surat Perintah Tugas dalam Rangka Penyelidikan
24. T- 24 : Surat Perintah Tugas dalam Rangka Pendampingan Penyelidikan
25. T- 25 : Undangan Klarifikasi Pelapor atas Nama Sdr. Drs. Ray Ratu D.
Come
26. T- 26 : Undangan Klarifikasi Saksi atas Nama Sdri. Wanda Elvira Sony,
S.Sos
27. T- 27 : Undangan Klarifikasi Saksi atas Nama Sdr. Harold Handersepp
Sony, SH
28. T- 28 : Undangan Klarifikasi Saksi atas Nama Sdri. Leonorce Yosepin Patty
29. T- 29 : Undangan Klarifikasi Saksi atas Nama Sdr. Yance T. Wanasira, S.IP
30. T- 30 : Tanda Terima Undangan Klarifikasi Pelapor atas Nama Sdr. Drs.
Ray Ratu D. Come
31. T- 31 : Tanda Terima Undangan Klarifikasi Saksi atas Nama Sdri. Wanda
Elvira Sony, S.Sos
32. T- 32 : Tanda Terima Undangan Klarifikasi Saksi atas Nama Sdr. Harold
Handersepp Sony, SH
33. T- 33 : Tanda Terima Undangan Klarifikasi Saksi atas Nama Sdri. Leonorce
Yosepin Patty
34. T- 34 : Tanda Terima Undangan Klarifikasi Saksi atas Nama Sdr. Yance T.
Wanasira, S.IP
35. T- 35 : B.A Klarifikasi Pelapor atas Nama Sdr. Drs. Ray Ratu D. Come
36. T- 36 : B.A Klarifikasi Saksi atas Nama Sdri. Wanda Elvira Sony, S.Sos
37. T- 37 : B.A Klarifikasi Saksi atas Nama Sdr. Harold Handersepp Sony, SH
38. T- 38 : B.A Klarifikasi Saksi atas Nama Sdri. Leonorce Yosepin Patty
39. T- 39 : B.A Klarifikasi Saksi atas Nama Sdr. Yance T. Wanasira, S.IP
40. T- 40 : Dokumentasi Foto Klarifikasi Pelapor atas Nama Sdr. Drs. Ray Ratu
D. Come
No. Kode Keterangan
Bukti
41. T- 41 : Dokumentasi Foto Klarifikasi Saksi atas Nama Sdri. Wanda Elvira
Sony, S.Sos
42. T- 42 : Dokumentasi Foto Klarifikasi Saksi atas Nama Sdr. Harold
Handersepp Sony, SH
43. T.43 : Dokumentasi Foto Klarifikasi Saksi atas Nama Sdri. Leonorce
Yosepin Patty
44. T.44 : Dokumentasi Foto Klarifikasi Saksi atas Nama Sdr. Yance T.
Wanasira, S.IP
45. T- 45 : Undangan Klarifikasi I Terlapor Bupati Kaimana
46. T- 46 : Undangan Klarifikasi I Kepala BKPSDM
47. T- 47 : Tanda Terima Undangan Klarifikasi I Terlapor Bupati Kaimana
48. T- 48 : Tanda Terima Undangan Klarifikasi I Kepala BKPSDM
49. T- 49 : Undangan Klarifikasi II Terlapor Bupati Kaimana
50. T- 50 : Undangan Klarifikasi II Kepala BKPSDM
51. T- 51 : Undangan Klarifikasi Kepala Inspektorat
52. T- 52 : Tanda Terima Undangan Klarifikasi II Terlapor Bupati Kaimana
53. T- 53 : Tanda Terima Undangan Klarifikasi II Kepala BKPSDM
54. T- 54 : Tanda Terima Undangan Klarifikasi Kepala Inspektorat
55. T- 55 : B.A Klarifikasi Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKPSDM
56. T- 56 : B.A Klarifikasi Kepala INSPEKTORAT
57. T- 57 : Dokumentasi Foto Klarifikasi Kepala Bidang Pengadaan dan
Informasi BKPSDM
58. T- 58 : Dokumentasi Foto Klarifikasi Kepala INSPEKTORAT
59. T- 59 : Surat Bupati Kaimana Nomor : 820/746 Perihal : Undangan
Klarifikasi
60. T- 60 : Undangan Klarifikasi III Terlapor Bupati Kaimana
61. T- 61 : Berita Acara Klarifikasi Terlapor Bupati Kaimana
62. T- 62 : Dokumentasi Foto Klarifikasi Terlapor Bupati Kaimana
63. T- 63 : Surat Tugas Perjalanan Dinas
64. T- 64 : Surat Permohonan Keterangan Saksi Ahli Pidana
65. T- 65 : Surat Permohonan Keterangan Saksi Ahli Tata Negara
66. T- 66 : Surat Permohonan Informasi Ijin Tertulis dari Menteri Dalam Negeri
67. T- 67 : Surat Permohonan Keterangan Saksi Ahli Kementerian Dalam
Negeri
68. T- 68 : Tanda Terima Surat Permohonan Informasi Ijin Tertulis dari Menteri
Dalam Negeri
69. T- 69 : Tanda Terima Surat Permohonan Keterangan Saksi Ahli
Kementerian Dalam Negeri
70. T- 70 : Surat Tugas Kementrian Dalam Negeri Ditjen Otda
No. Kode Keterangan
Bukti
71. T- 71 : Undangan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kaimana
72. T- 72 : Keterangan Ahli Tata Negara
73. T- 73 : Berita Acara Klarifikasi Kemendagri Ditjen Otda
74. T- 74 : Dokumentasi Foto Klarifikasi Kemendagri Ditjen Otda
75. T- 75 : Kajian Bawaslu Kabupaten kaimana
76. T- 76 : Laporan Hasil Penyelidikan
77. T- 77 : Pandangan Bawaslu Kab. Kaimana
78. T- 78 : Pandangan Unsur Kepolisian Resor Kaimana
79. T- 79 : Pandangan Unsur Kejaksaan Negeri Kaimana
80. T- 80 : Daftar Hadir Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kaimana
81. T- 81 : Dokumentasi Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kaimana
82. T- 82 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkkumdu Kaimana
83. T- 83 : Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kab. Kaimana
84. T- 84 : Status Laporan
85. T- 85 : Surat Pemberitahuan Ke Pelapor
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu juga menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-
fakta persidangan DKPP yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari
Jawaban Para Teradu sebagai berikut:
1. Bahwa semua aduan dan/atau Pernyataan dari Pengadu yang menjadi pokok
pengaduan telah dijawab dengan baik dan tepat oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana
dalam Jawaban tertulis Teradu I, Teradu II dan Teradu III
2. Bahwa karena tidak disempatkan untuk dibacakan secara menyeluruh Jawaban
Teradu (Bawaslu Kabupaten Kaimana) maka mohon kiranya Jawaban Teradu
(Bawaslu Kabupaten Kaimana) diteliti dan dipertimbangan untuk Putusan DKPP
3. Bahwa selain telah terjelaskan dalam Jawaban tertulis terkait dengan Proses
penanganan dugaan tindak pidana pemilihan baik di Bawaslu Kabupaten Kaimana
maupun di Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana juga telah ditegaskan oleh Pihak
terkait dalam sidang DKPP tanggal 3 Desember 2020 dari Unsur Kepolisian Sentra
Gakkumdu Kabupaten Kaimana bahwa semua mekanisme penanganan dugaan
tindak pidana telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang undangan,
kecuali yang menjadi tidak sependapat pada unsur “Penggantian Pejabat”
4. Bahwa semua Pihak yang menganggap Surat Keputusan Bupati Kaimana tanggal 19
Oktober 2020 adalah merupakan Penggantian/pemindahan/Mutasi dan lain lain
dan tidak sebagaimana Bawaslu Kabupaten Kaimana yang menilai Surat keputusan
Bupati Kaimana tanggal 19 Oktober 2020 merupakan Surat Keputusan untuk
dibebaskan dari tugas jabatan PNS yang penanganan dugaan pelanggaran Disiplin,
Kode etik dan Netralitas PNS sedang ditangani baik oleh Bawaslu Kabupaten
Kaimana ataupun yang telah ditangani oleh KASN, hal ini dapat dijelaskan sebagai
berikut :
a. bahwa tidak ditemukan ketentuan peraturan perundang undangan ataupun
surat instansi/lembaga/kementerian dan lain lain yang melarang
dilakukannnya Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan PNS yang diduga
melanggar Disiplin, Kode etik dan Netralitas ASN baik dalam masa
pemilihan/pemilu maupun diluar pemilihan/pemilu
b. bahwa tidak ditemukan keterangan dari ketentuan peraturan perundang
undangan ataupun surat instansi/lembaga/kementerian dan lain lain yang
mengkategorikan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya bagi PNS yang
diduga melanggar Disiplin, Kode etik dan Netralitas ASN adalah bagian dari
Penggantian Jabatan atau yang menguraikan Penggantian Jabatan itu
termasuk Pembebasan sementara dari tugas jabatan.
c. Bahwa pasal 27 ayat (1) PP No 53 tahun 2010 “Dalam rangka kelancaran
pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan
kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan
sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang
bersangkutan diperiksa”
d. Bahwa dengan adanya kemungkinan seorang PNS akan dijatuhi hukuman
disiplin tingkat berat maka dapat dibebaskan dari tugas jabatan PNS
tersebut, dan hal ini tidak berhubungan dengan apakah PNS tersebut terbukti
atau tidak terbukti melakukan apa yang diduga terhadapnya, sebab dalam
ketentuan pasal 27 ayat (1) PP No 53 tahun 2010 menjelaskan “Pembebasan
sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat
(1) PP No 53 tahun 2010 berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan
hukuman disiplin”
e. Bahwa yang berwenang untuk memutuskan hukuman disiplin adalah KASN
f. Bahwa Pembebasan sementara dari tugas jabatannya dapat diberlakukan
sejak ASN tersebut yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, Kode etik
dan Netralitas ASN diperiksa bukan di jatuhi hukuman.
g. Bahwa surat keputusan bupati Kaimana untuk 5 ASN Tanggal 19 Oktober
2020, berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020 sebagaimana yang tertera dalam
Surat Keputusan tersebut.
h. Bahwa penanganan atas 5 PNS yang mendapat surat Keputusan Bupati
Kaimana tanggal 19 Oktober 2020 yang menjadi pokok laporan adalah
sebagai berukut :
1) Laporan Nomor 08/REG/LP/PB/KAB/34.03/IX/2020, dilaporkan di
Bawaslu tanggal 11 September 2020, dengan terlapor Yance Tomas
Wanasira, S.IP, setelah dilakukan penanganan di Bawaslu Kabupaten
kaimana, dugaan pelanggaran Disiplin, Kode Etik dan netralitas ASN
diteruskan ke KASN dan sampai dengan selesai Penanganan Laporan
Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 masih dalam penganan
dugaan Pelanggaran Disiplin, Kode Etik dan netralitas ASN di KASN
2) Laporan Nomor 24/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020 dengan terlapor
Drs.Ray Ratu Dominggus Come, Harold Handersepp Sony, SH, dan Wanda
Elvira Sony S.Sos, yang berada dalam acara makan makan keluarga
bersama dengan Calon Bupati Kaimana Freddy Thie yang dilanjutkan
dengan Foto bersama dengan Calon Bupati Kaimana Freddy Thie, peristiwa
ini dilaporkan di Bawaslu tanggal 19 Oktober 2020 dan diperiksa oleh
bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 20 Oktober 2020
3) Laporan Nomor 26/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020, dilaporkan ke
bawaslu kabupaten kaimana pada tanggal 19 Oktober 2020 dan diperiksa
oleh bawaslu kabupaten kaimana tanggal 20 Oktober 2020, terlapor dalam
laporan ini adalah Leonarce Yosephin.M. Patty
i. Bahwa terhadap fakta, selain Surat Keputusan Bupati Kaimana tanggal 19
Oktober 2020 terhadap 5 PNS tersebut, ada lagi dikeluarkan surat tugas
untuk PLH untuk jabatan diantara 5 PNS tersebut, apakah itu bukan
pergantian pejabat?, jawab. Yang pertama tidak bisa kita setarakan antara
Surat keputusan dengan surat Tugas, Surat keputusan Bupati itu
kedudukannya jauh lebih tinggi dari pada surat tugas dari Bupati, yang ke
dua Atas kekosongan jabatan karena Keputusan bupati tanggal 19 oktober
2020 dan Agar pelaksanaan tugas organisasi tetap berjalan sebagaimana
mestinya, maka selama PNS yang bersangkutan dibebaskan sementara dari
tugas jabatannya, diangkat Pejabat Pelaksana Harian (PLH) sebagaimana
ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada Lampiran I Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tanggal : 1
Oktober 2010, Angka V.Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan,
dan Penyam-Paian Keputusan Hukuman Disiplin, Huruf C. Pemeriksaan.
Angka 15.
j. Bahwa pada saat sidang DKPP, pengadu menghadirkan Bukti baru yakni
surat serah terimah, apakah dengan surat serah terimah tersebut telah
menegaskan adanya penggantian pejabat? Jawab. Sama sekali tidak. Pertama
surat serah terimah yang dijadikan bukti oleh pengadu bukan merupakan
surat serah terimah jabatan sebagaimana dilakukan jika adanya pergantian
pejabat, belum pernah ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini adanya
serahterimah dari seseorang yang mendapatkan Surat keputusan kepada
seseorang yang mendapatkan Surat Tugas. Sekain daripada itu, dapat dilihat
halhal sebagai berikut Pertama dari Kop Berita Acara tersebut adalah
menggunakan Kop Satpol PP, Linmas dan Damkar. Ke dua, berita Acara
tersebut tidak ada tembusan kemana mana, yang ke tiga, berita acara
tersebut bukan serah terimah jabatan namun serahterimah laporan
keuangan, hal ini dapat dilihat dalam isi Berita acara tersebut, yang terakhir,
dalam sidang DKPP tanggal 3 Desember 2020, pihak terkait Sentra
Gakkumdu Kabupaten Kaimana dari unsur kepolisian menyampaikan dengan
tegas dan terang bahwa pada Pembahasan Ke Dua (Tanggal 27 Oktober 2020)
beliau menelepon Pelapor LP 31 untuk meminta Bukti bukti terbaruh dan
pelapor LP 31 memberikan Surat Tugas PLH untuk Posisi jabatan Pelapor
sebelumnya, sementara Pelapor LP 31 tidak menyerahkan Berita Acara serah
terimah yang ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2020, dan berita acara
tersebut baru dihadirkan oleh Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3
Desember 2020,
5. Bahwa Terkait dengan apakah keputusan melanjutkan atau menghentikan sebuah
penanganan dugaan pidana sebagaimana yang menjadi perdebatan dalam sidang
DKPP tanggal 3 Desember 2020 tersebut berada di wilayah kewenangan Sentra
Gakkumdu atau di wilayah kewenangan Bawaslu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten
Kaimana, untuk menerangkan ini, perlu kita kembali kepada ketentuan Undang
undang Nomor 10 Tahun 2016, antara lain :
• Pasal 134
(1) Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan
Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan oleh:
a. Pemilih;
b. pemantau Pemilihan; atau
c. peserta Pemilihan
(3) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian
(4) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau
ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
(5) Dalam hal laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS wajib
menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima.
(6) Dalam hal diperlukan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota,
Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dapat meminta keterangan
tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 (dua) hari.
• Pasal 135
Ayat (2) Laporan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling
lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh
Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas
Kecamatan
Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (5) dan ayat (6) Undang undang
Nomor 10 Tahun 2016, kita mengetahui bahwa penanganan laporan berada di
dalam ruang kerja Bawaslu Kabupaten Kaimana adalah 3 hari dan dapat ditambah
2 hari yang artinya ada waktu 5 hari dalam penanganan laporan dugaan
pelanggaran di bawalu dalam hal ini bawaslu kabupaten kaimana, yang selanjutnya
khusus untuk penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pasal
135 Ayat (2) Undang undang nomor 10 tahun 2016 “Laporan tindak pidana
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diteruskan kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh
empat) jam sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota,
dan/atau Panwas Kecamatan”, yang artinya pertama-tama diputuskan oleh Bawaslu
kabupaten kaimana dan selanjutnya paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat)
jam dari keputusan Bawaslu Kabupaten Kaimana diteruskan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang dalam hal ini unsur kepolisian dalam Sentra
Gakkumdu Kabupaten Kaimana.
Dengan berdasarkan ketentuan undang undang nomor 10 tahun 2016 tersebut
akan menjadi mudah kita menanggapi perdebatan pasal 20 dan 21 dalam Peraturan
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor:
5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pertama mengapa Pembahasan ke dua harus dilakukan 5 hari sejak laporan
diterima oleh Bawaslu dalam hal ini bawaslu kabupaten kaimana sebagaimana
ketentuan pasal 20 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020.
Nomor : 14 Tahun 2020,“Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan
Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima)
hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan”, karena pembahasan
kedua tersebut berada dalam 5 hari proses penanganan di Bawaslu kabupaten
kaimana sebagaimana ketentuan pasal 134 ayat (5) dan ayat (6) UU no 10 tahun
2016. Sebelum memasuki tahapan penanganan pada ketentuan Pasal 135 ayat (2)
UU no 10 tahun 2016 yakni keputusan Bawaslu Kabupaten Kaimana, dengan
demikian menjadi wajar Pasal 21 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1
Tahun 2020. Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota, menentukan bahwa Rapat pleno sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk memutuskan apakah laporan/temuan ditingkatkan
ke tahap Penyidikan atau dihentikan dan dengan demikian apa yang disampaikan
Saksi ahli yang dihadirkan oleh Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 Desember
2020 yang pada pokoknya mengatakan Pleno Bawaslu adalah bagian/turunan dari
Pembahasan ke dua Sentra Gakkumdu adalah salah dan mengaburkan ketentuan
dari Undang undang, oleh karena prosesi di sentra Gakkumdu selama 5 hari
pertama adalah salah satunya untuk membantu memudahkan Bawaslu Kabupaten
dalam mengambil keputusan dalam Pleno Bawaslu oleh karena sejak laporan
dinyatakan diterima oleh Bawaslu kabupaten sampai dengan Rapat Pleno Bawaslu
Kabupaten yang memutuskan apakah Dugaan Pelanggaran tersebut diteruskan atau
dihentikan adalah dalam masa 5 hari sebagaimana ketentuan Pasal 134 ayat (5) dan
ayat (6) UU no 10 tahun 2016. Dan juga yang kita ketahui bahwa hasil Pembahasan
ke dua berupa Kesimpulan dan Rekomendasi bukan keputusan, sementara untuk
keputusan tetap berada di Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten sebab itu Keputusan
bersama tentang sentra Gakkumdu tidak boleh menyalahi ketentuan Undang
undang. Bahwa Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kaimana juga berdasarkan pada
PerBawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno sebagaimana pasal 16 huruf
c “Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten / Kota diselenggarakan untuk mengambil
keputusan mengenai : tindak lanjut temuan dan / atau laporan pelanggaran dan
penyelesaian sengketa”, oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Kaimana dalam
melakukan Rapat pleno tidak menyalahi atau melampaui kewenangan Bawaslu
Kabupaten / Kota.
Bahwa untuk menjadi pertimbangan, penangan pelanggaran yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten kaimana sejak pendaftaran pasangan calon sampai dengan saat
ini sebanyak 55 Laporan dan 11 temuan dan untuk setiap temuan dan laporan yang
telah diregistrasi dilakukan penaganan dengan melakuakan pemeriksaan/klarifikasi
sekurang kurangnya Pelapor, Saksi saksi Pelapor dan Terlapor, paling sedikit untuk 1
laporan atau 1 temuan Bawaslu Kabupaten Kaimana melakukan memeriksa/klarifikasi
terhadap 4 (empat orang) selanjutkan dari keterangan keterangan tersebut dibuat
kajian dan diplenokan untuk menentukan ditindak lanjuti atau dihentikan, baik
penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, administrasi dan juga
terhadap dugaan pelanggaran atas peraturan perundang undangan yang lain, sebagai
contoh dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan untuk dugaan pelanggaran Netralitas
ASN yang telah Bawaslu Kabupaten Kaimana meneruskan kepada KASN sampai pada
hari ini sudah lebih dari 40 ASN yang telah diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten
Kaimana kepada KASN dan sampai dengan tanggal 24 November 2020 KASN sudah
memberikan sanksi kepada 20 ASN Kaimana, dan dari ke 20 ASN yang sudah diberi
sanksi oleh KASN dengan sanksi Disiplin sedang lebih banyak terhadap laporan
Dugaan netralitas ASN yang terindikasi berafiliasi dengan Pasangan calon nomor urut
2 dan lebih sedikit terhadap laporan Dugaan netralitas ASN yang terindikasi berafiliasi
dengan Pasangan calon nomor urut 1 pengadu)
[2.8] KETRERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Papua Barat dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana Unsur
Kepolisian dan Kejaksaan, serta Pelapor atas nama Ray Ratu Dominggus Come yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[2.8.1] Bawaslu Provinsi Papua Barat
Pendampingan ke kab/kota jika kab/kota merasa kesulitan dan ada permintaan izin
tertulis. Sementara kita tidak ada permintaan dari Bawaslu Kaimana. Meski Koordiv
sakit, tetap bisa menerima konsultasi. Terkait Korwil, juga tidak ada info dari Kaimana.
Jika ada laporan atau temuan dilakukan klarifikasi. Kemudian dilakukan kajian, baru
direkomendasikan ke KASN. Sanksi diserahkan ke KASN. Kajian memuat fakta dan
hasil klarifikasi.
[2.8.2] Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian
Prosedur yang kami tangani di Bawaslu sudah melalui mekanisme yang sesuai. Pihak
Terkait mengalami kendala terkait keterangan Ahli dari Kementerian Dalam Negeri
yang terdapat pada point 20. Menurut Pihak Terkait tidak ada permasalahan yang lain.
Selain itu, Pihak Terkait juga menerangkan bahwa Pembahasan Pertama tidak ada
perbedaan terkait Laporan a quo, hasil pembahsan pertama menyimpulkan perlu
keterangan ahli, yakni ahli pidana, ahli ITE dan Kemendagri. Pada saat pembahasan
kedua, kendala keterangan ahli Kemendagri, terkait frasa penggantian. Kami nyatakan
ada penjelasan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, penggantian hanya
dibatasi untuk mutasi dalam jabatan. Yang mana pelapor mempunyai jabatan.
Rujukannya Pasal 73 ayat (1) UU ASN. Sama halnya dijelaskan dalam Peraturan BKN,
yang menyatakan mutasi adalah perpindahan tugas. Maka kasus ini bisa dilanjutkan,
karena pelapor sudah dipindahkan tugas. Sebelumnya dari Kasatpol menjadi staf.
Pihak Terkait menyampaikan, bahwa kami masih kekurangan keterangan dari ahli
pidana. Maka laporan a quo sebaiknya dinaikkan ke penyidikan karena ditingkat
penyidikan terdapat waktu 14 hari. 1 bukti surat pemindahan, keterangan dari
pelapor/korban. Pada 19 Oktober 2020, pelapor dilaporkan tim paslon 2. Hari itu
keluarnya mutasi Bupati Kaimana. ASN melanggar aturan kampanye, seharusnya
Bupati menunggu putusan Bawaslu. Pihak Terkait juga menjelaskan keterangan saksi
ahli Kemendagri. Subyek ketentuan Pasal 71 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) UU Nomor
10 Tahun 2016 dalam hal ini adalah Bupati Kaimana. Selanjutnya Pihak Terkait
menerangkan bahwa berkaitan dengan Pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016
sebagaimana pendapat ahli bahwa sesuai dengan penjelasan pasal 71 yang menjadi
subjek adalah Bupati. Bahwa sebagaimana Pasal 71 ayat (6) bagi pejabat yang bukan
petahana sanksi diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Bahwa aturan tersebut terdapat dalam SE Mendagri dan Memorandum yang
dapat dijadikan acuan. Berpindah saja sudah cukup. Makanya yakin dengan alat bukti
yang sudah ada. Kita minta ke pak Rey. Ada bukti apa lagi ? Kalau saya sudah yakin.
Diberikan Spt Pjs.
[2.8.3] Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan
Menurut Pihak Terkait sudah memenuhi unsur. Rapat pleno bertentangan dengan
Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bersama. Karena tidak melihat hasil penyidikan dan SG2.
Ahli HTN menyatakan tindakan dari bupati memutasikan atau membebastugaskan
adalah salah dan melanggar pasal 71 ayat (2). Minta surat izin ke Kemendagri, tetapi
karena rumit. Maka kita minta kepada yang berhak dari Kemendagri. SG 2, terjadi
perdebatan antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian terkait penggantian.
Penggantian dibatasi pada mutasi dalam jabatan. Tindakan pencopotan adalah mutasi.
SK itu didasari Keppres yang baku.
[2.8.4] Ray Ratu Dominggus Come
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Saksi Pengadu atas nama Ray Ratu Dominggus
Come karena statusnya masih sebaagai ASN maka Majelis Sidang DKPP menyatakan
yang bersangkutan sebagai Pihak Terkait. Ray Ratu Dominggus Come adalah Pelapor
Laporan Nomor 31/REG/LP/PB/KAB/34.03/X/2020. Dalam sidang pemeriksaan,
Saksi menerangkan bahwa dirinya masih memiliki hubungan kekerabatan dengan
Bupati Kaimana. Bahwa Bupati Kaimana adalah mertua dari Saksi. Selanjutnya, Saksi
menerangkan bahwa pada tanggal 20 Oktober 2020 pukul 13.00 WIT dirinya menerima
SK mutasi jabatan dari BKD. Saksi kemudian mempelajari terkait SK tersebut dan
menyimpulkan bahwa Sk tersebut dinilai tidak sesuai prosedur, karena Saksi tidak
mendapat teguran atau sidang kode etik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
53, atau jika terkait pilkada berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang harus dilapor
ke Bawaslu untuk diproses. Selanjutnya, Saksi berkoordinasi dengan rekan-rekannya
untuk mencermati SK tersebut, dimana dalam SK tersebut tidak dijelaskan kesalahan
dan pasal yang disangkakan. Bahwa jabatan semula Saksi adalah Kasat Pol PP
kemudian di demosi menjadi Staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana. Bahwa
menurut Saksi, dalam tata naskah dinas seharusnya surat tersebut terdapat paraf
koordinasi pejabat yang berwenang, namun dalam surat keputusan tersebut tidak ada
paraf koordinasi, jadi langsung Bupati. Kemudian, terhadap surat tersebut Saksi
menjelaskan seharusnya tembusan juga ditujukan ke KASN tidak hanya di internal
Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana. Selanjutnya, Saksi mengumpukan rekan-
rekannya dan mempelajari UU Nomor 10 Tahun 2016 kemudian ditanggal 22 Oktober
2020 melapor ke Bawaslu dan langsung ditangani oleh bawaslu Kabupaten Kaimana.
Pada tanggal 28 Oktober 2020 Saksi mendatangi Bawaslu Kabupaten Kaimana untuk
memastikan proses laporannya dan diterima oleh staf. Tanggal 29 Oktober 2020, Saksi
menerima telepon dari anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana Teradu II yang
menjelaskan persoalan Saksi berserta rekan-rekannya dan dijanjikan akan diantarkan
suratnya pada sore harinya, namun sampai dengan sore hari, surat tidak kunjung
diantar, akhirnya Saksi mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kaimana dan
mendapatkan penjelasan bahwa laporan Saksi dihentikan. Terhadap keputusan
tersebut, Saksi tidak puas dan akan menempuh upaya hukum lain yaitu akan
melakukan gugatan ke PTUN namun belum dilakukan. Saksi pernah dilaporkan ke
Bawaslu Kabupaten Kaimana terkait adanya peristiwa foto bersama dengan salah satu
paslon. Saksi menerangkan bahwa pada saat itu, Saksi sedang menghadiri acara
keluarga dan hanya makan bersama. Pada saat itu dalam acara tersebut tidak ada
penyampaian visi dan misi, atribut kampanye, dll. Saksi hanya datang ke acara
tersebut atas undangan saudara iparnya pada hari minggu bersama istri dan ketiga
anaknya. Dalam acara tersebut terdapat sesi foto bersama. Saksi menegaskan bahwa
dirinya tidak menunjukkan gesture apapun atau memakai atrubut kampanye. Dalam
media sosial, foto tersebut kemudian diposting dengan keterangan harta yang paling
berhaga adalah keluarga. Sepngetahuan Saksi, foto itulah yang dijadikan bukti
pelaporan terhadap Saksi ke Bawaslu Kabupaten Kaimana.
[2.9] KETERANGAN AHLI
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Para Ahli yang
diajukan oleh Pengadu, yang keterangannya disampaikan secara lisan dan tulisan
sebagai berikut:
[2.9.1] Dr. Zainal Arifin Mochtar SH., LLM
Pada dasarnya, keterangan ini dituliskan sebagai bagian dari tanggapan atas beberapa
pertanyaan yang diberikan kepada saya. Beberapa pertanyaan tersebut saya
kategorikan menjadi beberapa bagian yang merupakan penjelasan atas pertanyaan
tersebut. Karenanya, keterangan ini akan merangkum seluruh pertanyaan tersebut
menjadi penjelasan sebagai berikut;
Larangan Penggantian Pejabat
Pada dasarnya harus dipahami bahwa larangan penggantian pejabat itu memiliki
keterkaitan dengan penjagaan atas netralitas ASN. Jika dibaca kembali risalah
penyusunan peraturan perundang-undangan yang melahirkan pasal tentang larangan
tersebut, pasal itu lahir dari upaya untuk melindungi ASN dari kemungkinan
diintervensi oleh pejabat di atasnya yang kemudian intervensinya tersebut berkaitan
dengan kontestasi Pilkada. Pada saat yang sama, aturan itu juga bertujuan untuk
menghalangi pejabat kepala daerah untuk melakukan tindakan sewenang-wenang
melakukan penggantian karena didasari atas kepentingan dalam Pilkada. Tetapi bukan
hanya berkaitan Pilkada sebenanrnya, tetapi juga menghendaki menghindarkan
penggunaan kewenangan di akhir masa jabatan atau transisi masa jabatan. Apa yang
dikenal dengan istilah "cinderella action" atau yang dikenal di beberapa sistem dengan
konsep membuat kepala daerah sementara waktu menjadi pincang "lame duck".
Dari sekian banyak aturan yang menghendaki netralitas ASN, maka Pasal 72 Ayat 2
UU No. 10 Tahun 2016 adalah peraturan yang secara langsung berkaitan dengan
larangan pergantian jabatan tersebut. Pasal ini menjelaskan bahwa “Gubernur atau
Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri".
Jika pasal ini mau dijelaskan secara lebih detail, maka dapat dibuat dalam unsur-
unsur sebagai berikut. Pertama, soal subyek hukumnya. Hal ini jelas bahwa yang
dilarang adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota. Menariknya dari subyek ini sama sekali tidak
menentukan batasan bahwa hanya petahana saja atau hanya kepala daerah/wakil
kepala daerah defenitif saja, melainkan semua, termasuk diantaranya yang petahana
dan non-petahana serta siapa saja yang menjabat selaku kepala daerah. Dari aturan
yang diatur secara menyeluruh ini kelihatan bahwa ada penghindaran yang bukan
hanya berkaitan dengan kegiatan pilkada tetapi juga penggunaan kewenangan di masa
transisi pemerintahan (cinderella action) tersebut. Itu sebabnya aturannya adalah
semua dan tidak hanya sekedar terbatas pada petahana.
Kedua, perbuatan yang dilarang adalah melakukan pejabat 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali dengan
persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Dalam perbuatan yang dilarang ini sebenarnya
sangat jelas yakni siapa saja yang tergolong pejabat yang tak boleh diganti dalam
tenggang waktu 6 bulan, dan hal itu dapat dilakukan hanya jika ada persetujuan
menteri dalam negeri.
Dalam perbuatan yang dilarang ini maka harus dijelaskan soal makna pergantian
pejabat. Sebenarnya, penjelasan Pasal 71 Ayat 2 sudah ada, yakni "tatkala terjadi
kekosongan jabatan maka Gubernur, Bupati dan Walikota menunjuk pejabat
pelaksana tugas". Penjelasan ini sebenarnya menggariskan dengan detail bahwa
pergantian itu adalah dalam makna yang sangat luas, tak boleh dilakukan dalam
keadaan apapun, kecuali jika berakibat kekosongan pejabat, maka dilakukan
pengisian dengan mengangkat pelaksana tugas. Maka semua jenis peggantian dilarang,
termasuk penghentian oleh karena dalam penghentian maka pasti mengakibatkan
jabatan lowong yang kemudian harus diisi. Sedangkan selain oleh karena kekosongan
jabatan, maka haris ada persetujuan menteri dalam negeri. Artinya, konsep UU
mengenal hanya ada dua kondisi yang membolehkan pergantian, yakni tatkala
kekosongan jabatan dengan mengangkat pelaksana tugas, atau jika selain hal tersebut
harus dengan persetujuan menteri dalam negeri.
Surat Edaran Mendagri No. 273/487/SJ yang tertanggal 21 Januari kemudian
memberikan tambahan soal kemungkinan melakukan pergantian tersebut dengan
ketentuan pada Angka II.5 bahwa penggantian pejabat dalam Pasal 71 ayat (2) ini tidak
termasuk di dalamnya: (a) mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta
tidak melakukan mutase/rotasi dalam jabatan; (b) proses pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi dilaksanakan melalui seleksi terbuka sebagaimana ditentukan Pasal 108 UU
ASN; dan (c) apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka, maka untuk mengisi
kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani SE
Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019.
Sedangkan dalam SE tersebut pada Angka II.3 juga melengkapi dengan pengertian
Pejabat yang tak boleh dilakukan pergantian itu adalah dalam level tertentu yakni (a)
Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas; (b) Pejabat Fungsional yang
diberi tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan
Kepala Puskesmas.
Artinya, dalam hal terjadi pergantian pejabat yang dilakukan maka yang harus
dilakukan pengecekan adalah hal-hal sebagai berikut; Pertama, pergantian tersebut
terjadi dalam rentang waktu 6 bulan dari penetapan calon sampai dengan akhir masa
jabatan sebagaimana yang dimaksud UU. Kedua, jabatan yang diganti itu adalah
jabatan yang termasuk sebagai konteks pejabat dalam UU dan ketentuan penjelasan
dalam hal ini Surat Edaran Mendagri. Ketiga, apakah ada kondisi yang dikecualikan
menurut UU, yakni karena adanya kekosongan jabatan atau karena adanya
persetujuan mendagri. Ataukah pengecualian yang dijelaskan di SE Mendagri bahwa
karena sudah dilakukan pengisian secara seleksi terbuka, selektif dan lelang jabatan
yang sudah dilakukan sehingga mengharuskan dilakukan pelantikan. Juga ditekankan
bahwa mutasi/rotasi dalam jabatan tetap tidak diperbolehkan. Dan jika belum
dilakukan seleksi terbuka tersebut, maka diisi dengan cara penjelasan UU yakni
dengan pelaksana tugas. Segala jenis tindakan, termasuk penghentian seseorang dari
jabatannya, akan mengakibatkan kekosongan. Padahal yang diperbolehkan hanyalah
jika adanya kekosongan jabatan yang harus diisi dan tentu berbeda dengan tindakan
aktif yang mengakibatkan adanya kekosongan.
Jika dari ketiga konteks tersebut ada yang dilanggar, maka jelas telah terjadi
pelanggaran atas Pasal 71 Ayat 2 sebagaimana disebutkan di atas. Mengapa, karena
pada dasarnya keputusan atau tindakan pejabat publik hanya dapat dibenarkan
dengan empat konstruksi berfikir. Pada dasarnya suatu yang dikeluarkan oleh
admnistratur negara memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Tinggal dilihat dalam
hal-hal tertentu. Pertama, apakah dia memiliki kewenangan dalam melakukan hal
tersebut. Kewenangan yang lahir secara atribusi, delegasi dan mandat. Sepanjang ia
berwenang, maka tentunya hal yang dikeluarkan tersebut akan memiliki kekuatan
hukum yang mengikat. Kedua, apakah ketika melakukannya tidak melanggar
ketentuan perundang-undangan. Ini penting dalam kaitan dengan selain memiliki
kewenangan, maka hal yang dikeluarkan oleh pejabat publik harus berkesesuaian
dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, apakah ketika dilakukan memenuhi
semua ketentuan admnistratif untuk melakukannya. Ketentuan admnistratif ini
termasuk untuk mengeluarkan atau mengumumkan ke publik agar diketahui oleh
publik. Keempat, apakah subtansi yang diputuskan itu sesuai dengan obyek
keputusan atau tidak ada kesalahan obyek.
Penegakan Hukum Terpadu dan Daya Ikatnya
Sesungguhnya apa yang menjadi alasan dibalik Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) adalah keinginan untuk pembahasan suatu pelanggaran tidak lagi dalam
satu sudut pandang tetapi menggunakan berbagai sudut pandang penegakan hukum
untuk kemudian memutuskan jenis pelanggaran yang terjadi. Ini yang disebut dengan
pendekatan multi sektor dalam memahami sebelum menetukan jenis pelanggaran yang
dilakukan. Karenanya, dalam konteks pelanggaran pidana Pemilu, Gakkumdu memiliki
peran penting dan amat strategis dalam penanganan tindak pelanggaran pidana
pemilu yang dalam hal ini adalah pilkada.
Gakkumdu secara filosofis lahair dalam konsep penaganan pilkada dimana
menempatkan jaksa dan polisi sebagai sub sistem yang sangat penting. Namun oleh
karena ini berkaitan dengan kepemiluan dan pelanggaran pidana, maka dipandang
perlu ada kelembagaan lain yang melengkapi persepktif polisi dan jaksa. Dan karena
perspektif Pemilu-nya ingin dipenuhi, maka dibuatlah dalam bentuk satu kesatuan
antara Bawaslu, Polisi dan Jaksa sebagai trisula dalam Gakkumdu untuk menangani
pelanggaran pidana Pemilu. Hubungan ketiganya adalah dalam konteks hubungan
kesetaraan dan tiada yang saling mendominasi. Tidak boleh juga dianggap bahwa polisi
atau jaksa lebih paham pidana dibanding Bawaslu, dan pada saat yang sama Bawaslu
juga tidak boleh mendaku lebih memiliki kewenangan oleh karena penguasaan soal
kepemiluan dibanding polisi dan jaksa. Bahwa ada latar belakang kelembagaan yang
berbeda dan perspektif berbeda, itu adalah keniscayaan karena masing-masing
memiliki cara pandang. tetapi fungsi sentra gakkumdu memang untuk memfasilitasi
pertemuan masing-masing perspektif tersebut untuk dirumuskan bersama dan
menjadi keputusan bersama dalam bentuk rekomendasi.
Meski bentuknya rekomendasi tetapi bukan berarti tidak mengikat oleh karena setiap
lembaga (ketiga lembaga) sudah menjadi satu kesatuan dalam pengambilan keputusan
sehingga harus dilanjutkan berdasarkan kesepakatan bersama tersebut. Jika dibaca
Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil
Walikota, terdapat ketentuan Pembahasan Pertama dan Pembahasan Kedua. Yang
sesungguhnya inti dari Gakkumdu adalah Pada Pasal 20 ayat (5) yang mengatur
bahwa "dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuh unsur pindak pidana
pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan
laporan/temuan ke tahap penyidikan". Kata tahap penyidikan ini berarti bukanlah ke
tahap selanjutnya itu ditentukan oleh rapat pleno yang ada di Pasal 21 Ayat (2), tetapi
harusnya dimaknai sebagai keputusan bersama yang sekedar dilanjutkan
sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat (1).
Sederhananya, jika berdasar pada Pasal 20 Ayat 5, maka kata wajib ke ke penyidikan
itu berarti keputusan pleno yang diambil menggunakan kesepakatan pasal 20 Ayat 5
jika memang keputusan diteruskan. Dan tidak meneruskan tatkala keputusan yang
diambil adalah seperti diaur dalam Pasa 20 Ayat 6. Artinya, adalah keliru jika
menganggap hasil gakkumdu yang sudah menyimpulkan wajib ke tahap penyidikan,
kemudian masih bisa dianulir dengan menggunakan Pasal 21 Ayat 2. Karena keduanya
bukanlah hal yang terpisah. Tetapi harusnya dibawa bahwa proses yang ada di Pasal
21 Ayat 2, adalah berdasar pada kesimpulan yang merupakan pilihan yang dilakukan
antara meneruskan ke penyidikan (Pasal 20 Ayat 5) dan menghentikan (Pasal 20 Ayat
6). Mengapa? Oleh karena adanya kata wajib diteruskan ke Penyidikan, dan
penyidikan sudah diatur dalam Pasal 22. Artinya Pasal 21 hanyalah tindakan
administratif atas kesimpulan pasal 20 Ayat 5 atau 20 Ayat 6 dan bukan menjadi
bagian kewenangan tersendiri.
Etika dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
Secara filosofis, ada dua ajaran filsafat yang berkaitan dengan etika. Pertama, etika
yang berdasarkan tujuan (teleologis), karena tindakan etik itu memiliki alasan yang
dituju dari konsep etika. Misalnya di sini ada Jeremy Bentham dan John Stuart Mill.
Sedangkan konsep filosofi kedua soal ajaran etika adalah semua perbuatan etik tidak
memerlukan alasan oleh karena secara praktis akal telah mengetahui bahwa itu
adalah hal yang baik tanpa perlu alasan untuk melakukan hal tersebut. Tokoh
diantaranya adalah Immanuel Kant.
Dalam konteks sistem hukum, ajaran etis itu disusun berdasarkan dua ajaran
tersebut. ajaran yang menggariskan bahwa perbuatan beretika itu memang harus
dilakukan karena rasional, dan juga karena tindakan beretika itu memiliki tujuan dari
penegakannya. Hukum kemudian menggambarkan keduanya. Makanya, dengan
konsep filosofi keduanya, kontruksi pasal-pasal di dalam UU, dapat dipakai
menjelaskan bahwa ada perintah beretika yang ada di dalamnya. Karena logis dan
karena memang ada tujuannya.
Misalnya melanggar sumpah dan janji sebagai anggota Bawaslu. tidak diperlukan
adanya penjelasan etika sebagai dasar untuk mengatakan bahwa melanggar itu adalah
perbuatan tidak beretika, tetapi pada dasarnya, logika praktis Kantian sudah bisa
dipakai unruk membuktikan bahwa pelanggaran sumpah dan janji adalah tindakan
yang tidak benar oleh karena itu memang perbuatan yang secara logis tidaklah
beretika.
Sedangkan pada saat yang sama, ada banyak juga ketentuan yang ada di dalam
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum yang memiliki tujuan untuk menjaga kualitas Pemilihan Umum dan
menjaga integritas penyelenggara pemilihan umum. Beberapa diantaranya adalah
Pasal 6 ayat (2) huruf d yang berbunyi berbunyi; "(1) berpedoman pada prinsip (d)
akuntabel yang bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh
tanggungjawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undang” yang sebenarnya merupakan bagian dari tindakan yang
ditujukan untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu.
Artinya, pelanggaran etika pemilu bisa dinilai secara dua aspek. Yaitu aspek yang
dikaitkan dengan tujuan. Dan kedua aspek yang dikaitkan dengan alasan logis karena
perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak benar. Itulah sebabnya, ada begitu
banyak yang dikembangkan dalam Per-DKPP seperti yang ditentukan di atas.
Makanya, alat ukurnya pun sederhana, yakni terganggunya logika praktis yang
seharusnya, dan kedua adalah terganggunya tujuan yang diharapkan dari ketentuan
etika.
Perspektif Keadilan Pemilu
Keadilan Pemilu sebenarnya berdiri di atas beberapa aspek penting (IDEA, 2010).
Pertama, menjamin bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait dengan
proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum; Kedua, melindungi dan memulihkan
hak pilih; Ketiga, memungkinkan bagi warga yang meyakini bahwa hak pilih mereka
telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan dan
mendapatkan putusan.
Karenanya, dalam konteks penegakannya setidaknya ada empat indikator penting.
Pertama, kesetaraan bagi seluruh elemen yang terlibat dalam proses pemilu, termasuk
penegakan hukum. Kedua, kepastian hukum dalam setiap tahapan dan proses
penyelesaian sengketa dan pelanggaran; Ketiga, imparsialitas penyelenggara pemilu;
Keempat, kontestasi yang bebas dan fair.
Dengan kontruksi ini mudah untuk mengatakan bahwa standar keadilan pemilu
adalah adanya kesetaraan. Itu sebabnya aturan melakukan penghukuman secara
keras dan ketat pada setiap kepala daerah yang melakukan penyalahgunaan
wewenang, program dan kegiatan untuk memenangkan pasangan calon yang
didukungnya. Oleh karena memang pada dasarnya ada ketidaksetaraan yang biasanya
dipegang oleh petahana atau kandidat yang didukung petahana. Sehingga sangat
mudah bagi mereka untuk menyalahgunakan wewenang, program maupun kegiatan
untuk mendukung kepetahanaannya dan orang yang didukung olehnya.
Pada saat yang sama, konsep keadilan Pemilu juga mewajibkan adanya
profesionalisme dan perlakuan adil penyelenggara dalam menangani tahapan dan
dugaan pelanggaran pemilu. Karena jika tidak profesional dan tidak adil, akan
merugikan pasangan calon. Bahkan bukan hanya merugikan pasangan calon tetapi
juga mengganggu dan merusak integritas pemilu dan harapan agar kontestasi
berlangsung bebas dan fair.
Itu juga sebabnya, kepastian hukum dan jaminan bahwa setiap tindakan, prosedur,
dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum adalah
bagian yang tidak terpisahkan dalam penegakan hukum. Tak boleh dibiarkan adanya
pelanggaran dan ketidaktaatan baik secara "commision" (dilakukan) maupun yang
bersifat "ommision" (pembiaran). Dan dapat dibayangkan bahwa jika terjadi
pelanggaran dan tidak dijatuhkan sanksi tentu merusak keadilan pemilu. Pelanggaran
yang dilakukan oleh pasangan calon maupun oleh penyelenggaran tak boleh dibiarkan
terjadi.
Begitu pula jika pelanggaran oleh pasangan calon tersebut dibiarkan oleh
penyelenggara tanpa adanya perspektif penjatuhan sanksi. Ataupun pelanggaran oleh
penyelenggara yang dibiarkan oleh pengawas penyelenggaratentu saja akan merusak
integritas pemilu, dan tentu saja akan menjadi simbol bahwa perbuatan-perbuatan
serupa dapat diulangi. Demi keadilan Pemilu, tentu menjadi hal yang tak boleh
dibiarkan.
[2.9.2] Charles Simabura, SH, MH
Penggantian pejabat dalam periode tertentu terutama menjelang berakhirnya masa
jabatan kepala daerah seringkali menimbulkan persoalan hukum yang tidaklah
sederhana. Kepala Daerah menurut Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU
Pilkada) menyatakan bahwa: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati,
dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan
kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Di dalam praktik pelarangan
tersebut seringkali dilanggar oleh Kepala Daerah dengan segala bentuk dan modus
yang melatarbelakangi.
Tindakan kepala daerah tersebut pada satu sisi mungkin saja menguntungkan bagi
pejabat yang diangkat karena mendapatkan promosi jabatan. Pada sisi lain justru
merugikan pihak yang diberhentikan atau digantikan. Dalam kondisi normal di luar
tahapan penyelenggaraan Pilkada, Kepala Daerah selaku pejabat pembina kepegawaian
memiliki wewenang dalam rangka pengangkatan, pemberhentian, mutasi, promosi dan
demosi. Wewenang tersebut jelas memiliki makna dan implikasi hukum yang tidak
sama jika dilakukan menjelang akhir masa jabatan.
Merujuk pada praktik penggantian pejabat menjelang masa jabatan yang lebih bersifat
politis maka Undang-undang kemudian membatasi bahwa penggantian jabatan
dilarang enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Cita hukum
(Rechtsidee) yang hendak dicapai dari pelarangan akan diuraikan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 pada prinsipnya
mengatur pembatasan hak bagi pejabat publik untuk mengambil keputusan
yang berkaitan dengan penggantian pejabat dalam periode tertentu.
Landasan filosofis munculnya norma tersebut berkaitan erat dengan asas
kesetaraan/fairness dalam pemilihan kepala daerah?
- Berdasarkan UU a quo, penggantian pejabat dilarang dilakukan dalam
periode tertentu terutama menjelang berakhir masa jabatan dikarenakan
untuk mencegah terjadinya mobilisasi birokrasi ataupun aparatur sipil
negara. Aparatur sipil Negara harus tetap dijaga netralitasnya sebagaimana
amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara. Landasan filosofis netralitas ASN dituangkan dalam konsideran
menimbang UU ASN yang menyatakan:
“bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan
negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil
negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi
politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu
menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu
menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.”
Prinsip netral dan bebas dari intervensi politik kemudian secara yuridis
menjadi salaha satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN
yaitu netralitas yang berarti: “bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak
dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan siapapun.”
- Bahwa Kepala Daerah selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah
memiliki kekuasaan dalam menggerakkan atau tidak menggerakkan mesin
birokrasi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan
tidak melakukan sesuatu dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Mesin
birokrasi yang terstruktur pada setiap level pemerintahan merupakan
kekuatan yang solid dan dapat digerakkan sebagai mesin politik kepala
daerah.
- Bagi pejabat yang berada dalam lingkup kekuasaan Kepala Daerah
seringkali memanfaatkan posisinya untuk menunjukkan loyalitas kepada
pimpinan dengan harapan mendapatkan insentif politik maupun jabatan
bagi yang bersangkutan. Tarikan dari luar dan dorongan dalam diri pejabat
potensial akan menimbulkan mobilisiasi sumber daya publik baik berupa
sarana prasarana, anggaran maupun fasilitas pemerintah maupun dinas
yang melekat pada dirinya baik atas dasar penguasaan langsung maupun
tidak langsung.
- Mobilisasi dan konsolidasi kekuatan pejabat birokrasi menjelang akhir masa
jabatan bagi petahana tentu akan digunakan dalam rangka memperoleh
dukungan bagi pencalonannya kembali. Penggantian pejabat dilakukan
terutama terhadap pejabat yang dianggap tidak loyal terhadap petahana. Di
sisi lain bagi yang tidak berstatus petahana penggantian dilakukan dalam
rangka untuk mendapatkan insentif di akhir masa jabatan atau setidak-
tidaknya dalam rangka memberikan insentif bagi pejabat yang selama ini
loyal kepadanya (insentif di akhir masa jabatan).
- Penggantian pejabat menjelang berakhirnya masa jabatan dengan latar
belakang politik tersebut jelas hendak memanfaatkan ASN sebagai mesin
politik. Bagi yang tidak memberikan dukungan dapat dianggap tidak loyal
dan dapat dipastikan akan diganti dengan pejabat yang lebih loyal. Kondisi
ini membuat ASN berada pada posisi dilematis karena akan dihadapkan
dengan asas netralitas yang menghendaki ASN tidak terlibat, dilibatkan
maupun melibatkan diri dalam kotestasi pilkada.
- Terhadap pejabat yang tidak berstatus petahana juga dilarang melakukan
penggantian agar tidak menyandera pejabat baru yang nantinya terpilih.
Sikap netral merupakan kunci utama bagi profesionalisme ASN dimana ASN
juga harus dicegah untuk mengambil keuntungan diakhir masa jabatan
kepala daerah. ASN harus menghindarkan diri dari praktik curang yaitu
menunjukkan keberpihakan ataupun melakukan kolusi, korupsi dan
nepotisme untuk mendapatkan jabatan. Dengan larangan tersebut praktik
jual beli jabatan diakhir masa jabatan dapat dicegah sehingga ASN tetap
bisa fokus dalam bekerja dan tidak terpengaruh dengan suksesi
kepemimpinan daerah.
2. Ketentuan Pasal 71 Ayat 2 UU 10 Tahun 2016 mengatur “Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri”. Dalam Penjelasan Ayat (2) Tersebut jelaskan “Yang
dimaksud dengan “penggantian” adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam
jabatan”.
Dalam memaknai kata penggantian pejabat setidaknya dapat mengacu kepada
Memorandum Bawaslu tertanggal 23 Januari 2020 menyebutkan pergantian
pejabat adalah kegiatan menggantikan pejabat ASN dalam lingkungan
pemerintah daerah dari satu jabatan ke jabatan lain baik secara vertikal maupun
horizontal. Selain itu SE Mendagri No. 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020
menyebutkan pengertian penggantian pejabat dalam Pasal 71 ayat (2) ini tidak
termasuk di dalamnya: (a) mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif,
serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan. Jika dikaitkan norma Pasal
71 ayat (2) dengan Momerandum Bawaslu dan SE Mendagri No. 273/487/SJ
dengan konteks kasus Keputusan Bupati Kaimana Nomor 820.4/039 yang
memutuskan Drs. Ray Ratu Dominggus Come Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
dan Pemadam Kebakaran terhitung Tanggal 20 Oktober 2020
dipindahkan/ditempatkan sebagai staf pada Bagian Pemerintahan Sekretariat
Daerah Kabupaten Kaimana maka unsur perbuatan berupa larangan
penggantian pejabat tersebut sudah terpenuhi dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa untuk dapat menilai apakah Keputusan Bupati Kaimana Nomor
820.4/039 termasuk dalam kategori penggantian atau tidak maka perlu
dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian mutasi/rotasi dalam
jabatan sebagaimana dimkasud oleh SE Mendagri No. 273/487/SJ.
Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara: Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi
dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah,
antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke
perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri. Pasal 1
angka 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Mutasi adalah
perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi pusat, antar-
Instansi pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-
Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di
luar negeri serta atas permintaan sendiri.
- Bahwa dasar pertimbangan Keputusan Bupati a quo sebagaimana tertuang
dalam konsideran menimbang menyatakan:
“bahwa berdasarakn ketentuan peraturan perundang- undangan yang
berlaku Pegawai Negeri Sipil yang tersebut dalam Keputusan ini memenuhi
syarat untuk dipindahkan antar instansi/tempat tugas oleh karena itu perlu
ditetapkan dengan Keputusan”.
Dengan melandaskan pada konsideran menimbang maka cukup alasan
secara hukum untuk menyatakan Keputusan a quo merupakan suatu
bentuk mutasi/rotasi sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan
perundang-undangan. Hal ini dikarenakan latar belakang yang menjadi
dasar dalam penerbitan Keputusan a quo sebagaimana tercantum dalam
konsideran menimbang adalah terpenuhinya syarat bagi PNS yang
disebutkan namanya untuk dipindahkan. Dengan demikian keputusan a
quo ditetapkan dalam rangka melakukan pemindahan PNS antar
instansi/tempat tugas sehingga dapat dikategorikan ke dalam ruang lingkup
dan definisi mutasi sebagaimna dimaksudkan Pasal 37 ayat (1) UU ASN jo
Pasal 1 angka 2 PERBKN Nomor 5 tahun 2019.
- Bahwa perpindahan PNS atas nama Drs. Ray Ratu Dominggus Come
berdasarkan Keputusan Bupati a quo ditegaskan kembali dalam Diktum
Memutuskan yang menyatakan: Terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2020
dipindahkan/ditempatkan sebagai staf pada Bagian Pemerintahan Sekretaris
Daeah Kabupaten Kaimana. Dengan redaksional diktum yang demikian
secara terang benderang terhadap Drs Ray Ratu Dominggus Come telah
telah dilakukan perpindahan ataupun penggantian jabatan dari sebelumnya
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menjadi staf
pada BagianPemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana.
Penggantian jabatan sebagiaman tertuang di dalam Keputusan Bupati a quo
memenuhi syarat adanya penggantian jabatan secara vertikal (ke bawah)
berupa penurunan jabatan.
- Bahwa Keputusan a quo yang demikian memenuhi unsur larangan
sebagaimana dijelaskan dalam Poin B. angka 1 poin 6 Memorandum Bawalu
RI tanggal 23 Januari 2020 tentang Analisis Hukum atas Pemaknaan Pasal
70 dan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016. Memorandum tersebut
menjelaskan bahwa: Pergantian pejabat adalah kegiatan menggantikan
pejabat ASN dalam lingkungan pemerintah daerah dari satu jabatan ke
jabatan lain baik secara vertikal maupun horizontal.
3. Dalam kasus penggantian pejabat oleh Bupati, telah dilakukan sejumlah proses
hukum. Namun dalam prosesnya terdapat dualisme sikap Bawaslu Kaimana
terhadap peristiwa a quo. Pertama, dalam Berita Acara Pembahasan Kedua
Sentra Gakkumdu Kab Kaimana Nomor 36. Pada halaman 56
merekomendasikan laporan pelanggaran nomor 31/Reg/PB/KAB/34.03/X/2020
atas nama pelapor Drs. Ray Ratu Dominggus Come dan terlapor Bupati Kaimana
ditingkatkan ke penyidikan. Berita Acara tersebut turut ditandatangani Bawaslu
Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti tertanggal 27 Oktober 2020. Kedua,
melalui surat Nomor: 400/K.PB-02/PM.02.00/X/2020 memberitahukan bahwa
laporan yang diregistrasi dengan Nomor: 31/Reg/PB/KAB/34.03/X/2020
dihentikan prosesnya, dengan alasan pokok penghentian tidak memenuhi unsur.
Surat tersebut tertanggal 29 Oktober 2020. Terhadap keputusan Bawaslu
Kaimana Nomor: 400/K.PB- 02/PM.02.00/X/2020 yang menghentikan proses
dengan alasan tidak memenuhi unsur dapat dijelaskan sebagai berikut:
- bahwa Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun
2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (Peraturan
Bersama Sentra Gakkumdu) menyatakan bahwa: “Dalam hal rapat pleno
memutuskan dugaan pemilihan ditingkatkan ke tahap Penyidikan, Pengawas
pemilihan meneruskan laporan/temuan kepada Penyidik Polri dan
menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan Penyidikan yang
ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi atau Ketua Bawaslu
Kabupaten/Kota.
- bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kab
Kaimana Nomor 36 tanggal 27 Oktober 2020. Pada halaman 56
merekomendasikan laporan pelanggaran nomor 31/Reg/PB/KAB/34.03/X/
2020 atas nama pelapor Drs. Ray Ratu Dominggus Come dan terlapor
Bupati Kaimana ditingkatkan ke penyidikan. Dengan demikian tidak
terdapat alasan yang sah menurut hukum bagi Bawaslu Kaimana untuk
tidak melanjutkan laporan/temuan kepada penyidik Polri dengan
menerbitkan surat perintah tugas untuk melaksanakan penyidikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Peraturan Bersama Sentra
Gakkumdu.
- bahwa terhadap Keputusan Nomor: 400/K.PB- 02/PM.02.00/X/2020
tanggal 29 Oktober 2020, Bawaslu Kaimana justru menghentikan proses
dengan alasan tidak memenuhi unsur. Tindakan demikian jelas
bertentangan dengan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu dapat dapat
dikategorikan sebagai perbuatan penyalahgunaan wewenang.
- bahwa dalam teori hukum adminstrasi penyalahgunaan wewenang menurut
hukum adminstrasi dapat diartikan dalam 3 wujud yaitu:
a. penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang
bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan
kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan;
b. penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat
tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum tetapi
menyimpang dari tujuan apa kewenanangan tersebut diberikan oleh
Undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya;
c. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur
yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu tetapi
telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;
Terhadap keputusan Bawaslu Kaimana jelas terkategori sebagai bentuk
perbuatan yang menyalahi prosedur yang seharusnya sehingga tujuan agar
perkara tersebut dapat dilanjutkan kepada tahapan penyidikan menjadi
tidak terlaksana. Bahkan keputusan a quo patut diduga bertentangan
dengan kepentingan umum dan pelapor. Tindakan Bawaslu Kaimana jelas
memberikan keuntungan bagi pribadi, kelompok tertentu yaitu kepada
terlapor dan pihak yang mengantikan jabatan pelapor.
- bahwa parameter lain yang digunakan dalam penggunaan wewenang adalah
kepatuhan hukum ataupun ketidakpatuhan hukum (improper legal or
improper illegal) sehingga apabila terjadi penggunaan kewenangan dilakukan
secara improper illegal maka badan pemerintah yang berwenang tersebut
harus mempertanggungjawabkannya. Tindakan Bawaslu Kaimana dapat
dikategorikan sebagai ketidak patuhan hukum yaitu melanggar Pasal 21
ayat (4) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu.
- bahwa menurut Ridwan HR ukuran untuk meminta pertanggung
jawawaban pemerintah (baca; pejabat yang berwenang) dalam hal ini
penyelenggara pemilu yang menyalahgunakan wewenang bukan hanya
dilihat dari ada tidaknya kerugian yang timbul namun lebih pada tindakan
tersebut berdasarkan hukum (rechtmatig) ataukah melanggar hukum
(onrechtmatig). Termasuk apakah perbuatan tersebut dilakukan untuk
kepentingan umum atau bukan.
- Dalam ranah Hukum Administrasi Negara dikenal onrechtmatige
overheidsdaad sebagai bentuk pelanggaran hukum oleh penguasa atau
pejabat yang berwenang. Penyalahgunaan wewenang merupakan suatu
kebijakan yang diberikan suatu pejabat ke pejabat lainnya yang ditujukan
untuk menjalankan pekerjaannya tidak sesuai dengan kewenangan yang
dimiliki pejabat tersebut dengan kata lain pejabat tersebut menyimpang dari
wewenangnya.
- bahwa menurut David Stott tindakan penyalahgunaan wewenang sebagai
bentuk ultra vires yang dimaknai sebagai bentuk pembatasan kekuasaan
yang diberikan pada suatu badan administratif. Pembatasan semacam itu
bisa bersifat prosedural (yaitu bagaimana kekuasaan akan dilaksanakan)
atau substansial (yaitu apa yang wewenang diberikan untuk dilakukan).
Artinya secara prosedural Bawaslu Kaimana hanya diberikan kekuasaan
untuk melanjutkan proses penyidikan. Sedangkan secara substansial
Bawaslu Kaimana berkewajiban menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk
melaksanakan Penyidikan. Bawaslu Kaimana tidak memiliki dasar
kewenangan untuk menerbitkan keputusan dengan substansi berbeda dari
ketentuan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu berupa penghentian
proses.
- bahwa berdasarkan Pasal 17 huruf c Undang-Undang Nomor 30 tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau pejabat
pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. maksud dari larangan
tersebut berupa:
a. larangan melampaui wewenang yaitu melampaui masa jabatan atau
batas berlakunya wewenang, melampaui batas wilayah berlakunya
wewenang, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b. larangan mencampuradukkan wewenang yaitu diluar cakupan materi
wewenang, bertentangan dengan tujuan diberikannya wewenang;
dan/atau
c. larangan bertindak sewenang-wenang yaitu tanpa dasar kewenangan,
bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap.
- bahwa tindakan Bawaslu tersebut jelas dilakukan melampaui wewenang
karena kewenangan yang diperintahkan oleh Peraturan Bersama adalah
menerbitkan surat perintah tugas penyidikan dan bukan surat perintah
penghentian proses. Terhadap laporan yang telah diputuskan memenuhi
unsur dan direkomendasikan untuk dilanjutkan pada tahap penyidikan
maka kewenangan atas perkara tersebut secara hukum telah berpindah dari
Bawaslu kepada penyidik. Namun demikian perpindahan tersebut
membutuhkan surat perintah tugas yang justru tidak diterbitkan oleh
Bawaslu Kaimana.
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka terhadap terbitnya Keputusan Bawaslu
Kaimana Nomor: 400/K.PB- 02/PM.02.00/X/2020 patut diduga telah terjadi
pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum:
a. bahwa Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d menghendaki bahwa: Untuk menjaga
integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip
Penyelenggara Pemilu yaitu adil dan akuntabel yang bermakna:
- Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan
kewajibannya; dan
- Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip berkepastian
hukum yang maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan. Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan peraturan perundang- undangan, keteraturan, keserasian, dan
keseimbangan. Keputusan Bawaslu Kaimana dapat dikatakan tidak profesional
dimana sikap profesional menghendaki penyelenggara Pemilu memahami
tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. Dengan terbitnya surat
Keputusan Bawaslu tersebut jelas menunjukkan bahwa Bawaslu Kaimana
tidak memahami tugas dan kewajibannya.
b. bahwa Pasal 11 Peraturan DKPP a quo menegaskan dalam melaksanakan
prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
Keputusan Bawaslu Kaimana jelas melanggar keempat prinsip berkepastian
hukum dalam bersikap dan berrtindak karena telah bertindak di luar
yurisdiksi, tidak menaati prosedur, tidak melaksanakan perintah Peraturan
Bersama Sentra Gakkumdu dan tidak menjalankan peraturan perundang-
undangan secara adil dan tidak berpihak.
c. bahwa berdasarkan Pasal 15 huruf c dan d, dalam melaksanakan prinsip
profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
- melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
undang-undang, peraturan perundang undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
- mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
Keputusan Bawaslu Kaimana yang telah menghentikan proses penyidikan
dugaan pidana pemilihan dapat dikategorikan sebagai tindakan
penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.
Demikianlah keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimanamestinya.