Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.283 DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Subang
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 24/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-10-2014
👁 19 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu tertanggal 13 Juni 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan Pengaduan Nomor 523/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 283/DKPP-PKE-III/2014, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Subang telah terjadi pembukaan dan penghitungan ulang Kotak Suara TPS 8 Desa Sindangsari Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat yang dilakukan oleh Zaenal Arifin (Ketua PPK Cikaum) atas dasar perintah lisan Maman Suparman sebagai Ketua KPU Kabupaten Subang.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu telah melakukan perbuatan melanggar kode etik penyelenggara pemilu, yakni sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang memberikan perintah lisan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikaum untuk melakukan penghitungan ulang surat suara TPS 8 Desa Sindangsari, Kecamatan Cikaum, pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Subang tahun 2014. Perintah lisan tersebut diberikan dengan prosedur yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal DilanggarPasal 9; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi berupa PERINGATAN terhadap Teradu atas nama Maman Suparman sebagai Anggota KPU Kabupaten Subang sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini ; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NOMOR 283/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 523/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 283/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Acah Siti Rukoyah
Tempat/ Tanggal Lahir : Subang, 15 Mei 1971
Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Subang
Alamat : Dusun Sidamukti RT.006, RW.002 Desa Blendung
Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Maman Suparman
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Subang
Alamat : Jl. Veteran No.8 Sukamelang, Subang
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
1
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para saksi;
Membaca kesimpulan tertulis dari Pengadu dan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu tertanggal 13 Juni 2014 telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
akta penerimaan Pengaduan Nomor 523/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 283/DKPP-PKE-III/2014, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 bertempat di Aula Kantor KPU
Kabupaten Subang telah terjadi pembukaan dan penghitungan ulang Kotak Suara TPS
8 Desa Sindangsari Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat yang
dilakukan oleh Zaenal Arifin (Ketua PPK Cikaum) atas dasar perintah lisan Maman
Suparman sebagai Ketua KPU Kabupaten Subang. Hal ini mengakibatkan suara caleg
DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan VII PDI Perjuangan Nomor urut 5 (Ating
Rusnatim) bertambah 7 (tujuh) suara, dan suara Abdul Rohim caleg PDI Perjuangan
nomor urut 6 bertambah sebanyak 1 (satu) suara, serta mengurangi atau
menghilangkan suara partai yakni PDI Perjuangan berkurang sebanyak 9 (sembilan)
suara;
2. Perlakuan para Teradu tersebut berimplikasi berubahnya berita acara C1 Plano, C1
Lampiran, Model D1 dan Model DA1 yang tertuang dalam Berita Acara PPK Nomor:
02/BA/IV/2014 (Berita Acara PPK terlampir). Pembukaan dan penghitungan ulang
suara tersebut telah melanggar Kode Etik Penyelenggara pemilu karena prosesnya
tidak berdasarkan Rekomendasi dari Panwas Kecamatan/Kabupaten, sebagaimana
dimuat dalam surat pernyataan Ketua Panwascam Cikaum dan Panwaskab Subang
terlampir. Semestinya pembukaan kotak suara tidak diperkenankan jika tidak melalui
rekomendasi Panwaslu kecuali ada kepentingan yang mendesak.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk untuk memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
2
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai P-11, sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Fotokopi Berita Acara No. 02/BA/IV/2014 Perihal Pelaksanaan
Penghitungan Ulang Khusus Surat Suara Partai PDIP di TPS 08
Desa Sindangsari Kecamatan Cikaum, tertanggal 17 April 2014;
2. Bukti P-2 Fotokopi Berita Acara Nomor. 255/BA/IV/2014 Perihal
Penghitungan Ulang Khusus Surat Suara/Hasil Perolehan Suara
Partai PDIP Perjuangan di TPS 08 Desa Sindangsari Kecamatan
Cikaum Kabupaten Subang, tertanggal 17 April 2014;
3. Bukti P-3 Fotokopi Daftar Hadir Penghitungan Ulang DPRD Kab/Kota TPS
08 Desa Sindangsari Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang
untuk Partai PDIP Dapil 7, tertanggal 17 April 2014;
4. Bukti P-4 Fotokopi Surat Pernyataan dari Panwaslu Kabupaten Subang dan
Panwaslu Kecamatan Cikaum tidak mengeluarkan rekomendasi
kepada PPK Cikaum dan KPU Kabupaten Subang untuk
melakukan Penghitungan Ulang Suara di TPS 08 Desa
Sindangsari Kecamatan Cikaum, tertanggal 10 Mei 2014
5 Bukti P-5 Foto Pembukaan dan Penghitungan Ulang Kotak Suara di TPS 08
Desa Sindangsari Kecamatan Cikaum;
6 Bukti P-6 Fotokopi surat kabar ‘Massa ARSM desak Ketua KPU Kabupaten
Subang dinonaktifkan, tertanggal 28 April 2014;
7 Bukti P-7 Fotokopi Surat Pernyataan Gigin Fajar Perihal menyaksikan
Pembukaan Kotak Suara dan Penghitungan Ulang Suara
dilakukan oleh Zaenal Arifin (Ketua PPK Kecamatan Cikaum),
tertanggal 10 Juni 2014;
8 Bukti P-8 Fotokopi Surat Pernyataan Abdul Rohim Perihal menyaksikan
Pembukaan Kotak Suara dan Penghitungan Ulang Suara
dilakukan oleh Zaenal Arifin (Ketua PPK Kecamatan Cikaum),
tertanggal 12 Juni 2014;
9 Bukti P-9 Fotokopi Surat Pernyataan Asril Anwar Perihal menyaksikan
Pembukaan Kotak Suara dan Penghitungan Ulang Suara
dilakukan oleh Zaenal Arifin (Ketua PPK Kecamatan Cikaum),
tertanggal 11 Juni 2014;
10 Bukti P-10 Fotokopi Model DB-1 DPRD Kab/Kota Dapil Subang 7 Kabupaten
Subang Provinsi Jawa Barat;
11 Bukti P-11 Fotokopi Model DB-1 DPRD Kab/Kota Dapil Subang 7 Kecamatan
Tambakdahan Kab/Kota Subang Provinsi Jawa Barat;
[2.4] Keterangan Saksi
1. Ketua PAC – Abdul Rohim
Asril adalah saksi Partai yang sah namun digantikan o;rh Agus. Seharusnya saya yang
berwenang menugaskan saksi siapa yang dimandatkan untuk menyaksikan di TPS.
Pada saat itu saksi Partai lain tidak setuju adanya pembukaan kotak suara namun
pada saat itu kotak suara itu diamankan di Polsek karena suasana ricuh dan tidak
aman. Pada saat itu di Aula KPU Kabupaten Subang pembukaan kotak suara sudah
3
dua pertiga dibuka dan dihitung. Fokopi C1 di TPS 8 Kecamatan Sindangsari ada yang
berbeda-beda
2. AAT
Pada saat itu saya adalah saksi di Tingkat PP dan sudah hampir selesai. Namun ada
keberatan dari saksi partai namun saya tidak setuju atau menolak akan
dilaksanakannya pembukaan kotak suara
3. Saksi Partai Bulan Bintang
Ketika saksi PDIP mengajukan keberatan agar TPS 8 Kecamatan Sindangsari
dilakukan penghitungan ulang suara ada beberapa saksi partai yang tidak sepakat
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dalam aduannya menyatakan telah terjadi pembukaan dan
penghitungan ulang kotak suara TPS 8 Desa Sindangsari Kecamatan Cikaum
Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat yang dilakukan Zaenal Arifin sebagai Ketua
PPK Cikaum atas dasar perintah lisan Maman Suparman sebagai Ketua KPU
Kabupaten Subang adalah tidak benar. Pembukaan dan penghitungan kotak suara
TPS 8 Desa Sindangsari tersebut adalah atas dasar surat rekomendasi Panwas Nomor
118/Leg/Panwaslu/Kab. Subang/IV/2014;
2. Bahwa bertambahnya BA C1 Plano, C1 Lampiran, Model D1 dan Model DA1 tertuang
dalam Berita Acara PPK No. 02/BA/IV/2014 adalah konsekuensi logis dari
pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang Kotak Suara di TPS 08 Desa
Sindangsari. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan
Cikaum dan disaksikan oleh Panwascam Cikaum, Panwaslu Kabupaten Subang, Saksi
Partai PDI-Perjuangan dan Pihak Kepolisian yang dilakukan secara terbuka untuk
menghitung ulang khusus suara PDI-Perjuangan untuk TPS 08 Desa Sindangsari
KecamatanCikaum yang diperselisihkan;
3. Bahwa Pengadu menyatakan pembukaan dan penghitungan suara ulang tidak
berdasarkan rekomendasi Panwas, baik Panwas Kecamatan Cikaum maupun
Kabupaten adalah tidak benar dan mengada-ada. Berdasarkan bukti-bukti yang telah
kami sampaikan dalam surat rekomendasi panwas kabupaten dinyatakan bahwa
rekomendasi tersebut berdasarkan surat aduan dari Panwas Kecamatan Cikaum dan
4
dalam proses pelaksanaan pembukaan kotak dan penghitungan ulang juga
melibatkan kehadiran Panwas itu sendiri;
4. Bahwa untuk kesempurnaan informasi, berikut kami sampaikan kronologis
kejadiannya: hari Rabu 16 April 2014 sekitar pukul 21.00 wib Ketua PPK Cikaum
Jenal Aripin menelepon melalui Handphone tentang keberatan pihak Ating Rusnatim
caleg PDIP No. Urut 5 bahwa dugaan pencoblosan partai dan nama caleg dimasukkan
ke suara partai di TPS 8 Desa Sindangsari. Saya memberikan arahan agar diselesaikan
di tingkatan PPK melalui komunikasi dengan semua pihak terkait di tingkat PPK, PPS
dan KPPS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa saat
kemudian Ketua PPK Cikaum menghubungi kembali melalui handphone bahwa sudah
ada kesepakatan atara semua saksi di tingkat kecamatan dan Panwas Kecamatan
untuk menghitung ulang perolehan suara PDIP TPS 8 dengan membuka kotak. Saat
itu Ketua PPK tidak siap bila melaksanakan penghitungan di PPK dengan alasan
keamanan dan keselamatan penyelenggara. Kemudian ketua KPU komunikasi via
telepon kepada Kapolsek Cikaum AKP Supratman tentang kesiapan polsek Cikaum
untuk mengamankan penghitungan ulang perolehan suara PDIP TPS 8 dan jawaban
Kapolsek siap mengamankan kegiatan dimaksud. Sampai larut malam Ketua KPU
mendapat informasi bahwa penghitungan tidak bisa dilakukan karena situasi semakin
memanas dan kemudian kotak suara TPS 8 Desa Sindangsari dititipkan di Kantor
Polsek Cikaum. Keesokan harinya Kamis 17 April 2014, Ketua PPK Cikaum
menghubungi kembali via handphone agar pelaksanaan penghitungan dimaksud
dilakukan di KPU Kabupaten Subang. Kemudian Ketua KPU Subang menghubungi
beberapa Panwascam, Kapolres yang berada di Lokasi. Setelah ada rekomendasi dari
Panwaslu Kabupaten dengan surat No. 118-Leg/Panwaslu-Kab.Sbg./IV/2014 perihal
rekomendasi sengketa Pemilu (rekomendasi terlampir), maka ketua KPU menyetujui
pelaksanaan penghitungan suara dilaksanakan di KPU Kabupaten Subang dengan
catatan bahwa pelaksana dan pelaksanaan sepenuhnya menjadi ranah PPK (masih
dalam rangkaian Rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Cikaum). Hasil penghitungan
ulang terlampir dalam berita acara yang dibuat oleh ketua PPK Cikaum.
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menolak seluruh pengaduan
dari Pengadu.
5
[2.6.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-4 sebagai
berikut:
NO KODE KETERANGAN
1 Bukti T-1 Fotokopi Surat dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Subang kepada Ketua KPU Kabupaten Subang Nomor.118-
Leg/Panwaslu-Kab.Sbg/IV/2014 Perihal Rekomendasi Sengketa
Pemilu, tertanggal 17 April 2014;
2 Bukti T-2 Fotokopi Surat keberatan dari Agus Dermawan kepada PPK
Kecamatan Cikaum atas kekeliruan dalam pemungutan dan
penghitungan suara di TPS 08 Desa Sindangsari Kecamatan Cikaum;
3 Bukti T-3 Fotokopi Surat Rekomendasi dari Panwascam Kecamatan Cikaum
Nomor. 006/PILEG/PanwasCam/IV/2014, Perihal Dugaan salah
memasukan hasil penghitungan suara di TPS 08 Desa Sindangsari
Kecamatan Subang, tertanggal 16 April 2014;
4 Bukti T-4 Fotokopi Surat Rekomendasi dari Panwascam Kabupaten Subang
Nomor. 118-Leg/Panwaslu-Kab.Sbg/IV/2014, Perihal Dugaan salah
hasil penghitungan suara di TPS 08 Desa Sindangsari Kecamatan
Subang, tertanggal 16 April 2014;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
6
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(2)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
7
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat, Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu telah melakukan
perbuatan melanggar kode etik penyelenggara pemilu, yakni sebagai Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Subang memberikan perintah lisan kepada Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikaum untuk melakukan penghitungan ulang surat suara
TPS 8 Desa Sindangsari, Kecamatan Cikaum, pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten
Subang tahun 2014. Perintah lisan tersebut diberikan dengan prosedur yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Akibat penghitungan suara ulang yang
dilaksanakan tanggal 17 April 2014, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Subang
tersebut, perolehan suara calon dan partai pada Dapil VII Pemilihan anggota DPRD
Kabupaten Subang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berubah dari hasil
penghitungan sebelumnya yang telah ditetapkan oleh KPPS di TPS 8 tersebut dan
direkapitulasi di tingkat PPS Desa Sindang Sari. Perubahannya yaitu suara calon Nomor
Urut 5 atas nama Ating Rusnatim sebanyak 7 (tujuh) suara, dan Nomor Urut 6 atas nama
Abdul Rohim sebanyak 1 (satu) suara, dan berkurangnya perolehan suara untuk partai
sebanyak 9 (sembilan) suara. Akibat perubahan perolehan suara di TPS 8 tersebut,
Pengadu gagal sebagai calon terpilih.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu, dengan menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara dan
Penghitungan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Desa Sindangsari tersebut dilakukan
berdasarkan Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Subang Nomor
118/Leg/Panwaslu/Kab. Subang/IV/2014. Bahwa berubahnya perolehan suara pada C-
1 Plano, C-1 Lampiran, Model DA-1 dan Model D-1 yang tertuang dalam Berita Acara PPK
No. 02/BA/IV/2014 adalah sebagai konsekuensi adanya pembukaan kotak suara dan
Penghitungan Suara Ulang di TPS 08 Desa Sindangsari yang dilaksanakan oleh Ketua
8
dan Anggota PPK Kecamatan Cikaum dan disaksikan oleh Panwascam Cikaum, Panwaslu
Kabupaten Subang, Saksi Partai PDI-Perjuangan dan Pihak Kepolisian yang dilakukan
secara terbuka untuk menghitung ulang khusus suara PDI-Perjuangan TPS 08 Desa
Sindangsari Kecamatan Cikaum;
[4.3] Menimbang, keterangan para pihak, bukti dan dokumen serta fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu dengan memberikan
perintah kepada Ketua PPK Sindangsari untuk melakukan penghitungan surat suara
ulang Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Subang Tahun 2014 di TPS 8 dapat
dibenarkan, karena tindakan tersebut didasarkan pada rekomendasi Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten Subang sebagai upaya menyelesaikan perselisihan antar caleg dalam
salah satu partai peserta pemilu. Namun dalam pelaksanaannya, proses penghitungan
suara ulang tersebut justru memunculkan masalah baru, salah satu pihak (Pengadu)
ternyata tidak menghadiri keseluruhan proses penghitungan suara ulang tersebut karena
tidak mendapatkan informasi yang layak dari pihak Teradu. Teradu, sebagai Ketua KPU
Kabupaten Subang seharusnya memastikan para pihak yang “berselisih” dan yang
berkepentingan langsung terhadap penghitungan suara ulang di TPS 8 tersebut hadir
dan menyaksikan seluruh proses penghitungan surat suara ulang. Kehadiran para pihak
diperlukan mulai dari pembukaan kotak suara hingga diterbitkannya Berita Acara Rapat
Pleno PPK Sindangsari tentang pelaksanaan penghitungan surat suara ulang tersebut
beserta hasilnya. DKPP berpendapat bahwa Teradu, selaku Ketua KPU Kabupaten
Subang tidak memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak atau caleg yang
berkepentingan langsung terkait tindakan penghitungan suara yang dilakukan di bawah
koordinasi Teradu. Meskipun proses penghitungan suara ulang tersebut disaksikan oleh
Pengawas Pemilu dan saksi resmi dari Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
sebagai peserta Pemilu 2014, namun kelalaian Teradu tersebut telah menimbulkan
prasangka dari Pengadu dan berpotensi menimbulkan salah persepsi dari masyarakat
umum terkait dengan netralitas Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 9
huruf (c) dan Pasal 10 huruf (a) Peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No. 13
Tahun 2012, No. 11 Tahun 2011 dan No.1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang bahwa, dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
9
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
keterangan para saksi, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu
dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan
sanksi terhadap Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi berupa PERINGATAN terhadap Teradu atas nama Maman
Suparman sebagai Anggota KPU Kabupaten Subang sejak dibacakannya putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan
Putusan ini ; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Pdt Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Tiga Puluh Satu bulan Oktober tahun
Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Empat bulan November tahun Dua Ribu
Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota;
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-
masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh
para Teradu dan/atau kuasanya.
10
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11