Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 242/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Kolaka
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 28/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-10-2018
👁 21 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 257/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 242/DKPP-PKE- VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 sekitar pukul 09.00 WITA telah terjadi Pembagian KTP Ganda yang dibagikan kepada masyarakat Kolaka saat sementara hari pemilihan kepala daerah Kabupaten Kolaka oleh salah satu Lurah Kolakasi yang diduga digunakan untuk memilih saat pemilihan berlangsung.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu: [4.1.1] Bahwa Teradu I sampai Teradu V diduga telah melakukan manipulasi data terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara serta Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018, NIK Pemilih dijadikan sebagai Nomor Kartu Keluarga (NKK) atas beberapa anggota keluarga yang diduga sudah tidak lagi tinggal bersama, dan melakukan pembiaran terkait perbedaan pada tanggal, bulan, dan tahun lahir pemilih pada NIK yang sama antara yang dipegang oleh pemilik identitas dengan data yang tertera di DPT KPU Kabupaten Kolaka; [4.1.2] Bahwa Teradu VI dan Teradu VII diduga telah lalai melaksanakan beberapa tugas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka, yaitu; tidak mengawasi pembagian Form C6 oleh KPU di mana terdapat beberapa Form C6 yang tidak dibagi, tidak menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran praktik politik uang (money politics) yang dibuktikan dengan belum adanya jawaban putusan sampai sidang perkara kode etik ini dilaksanakan, dan melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran terhadap netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan tidak menanggapi laporan masyarakat akan adanya pembagian KTP ganda oleh Lurah Kolakasi, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, kepada masyarakat untuk memilih pada saat pemilihan sedang berlangsung; [4.1.3] Bahwa Teradu I s/d Teradu VII diduga telah melakukan pembiaran terjadinya pencoblosan surat suara yang tidak pada tempatnya yang dibuktikan dengan adanya surat suara yang dicoblos di rumah. Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s/d Teradu V menyatakan bahwa dalam proses penyusunan daftar pemilih telah berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih, yang diawali dengan tahapan pencocokan, penelitian yang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2018 s/d 18 Februari 2018, hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 19 April 2018, dan hasilnya dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kolaka Nomor 16/PP.02.3/Kpt/7401/KPU-Kab/VII/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018.
Pasal DilanggarPasal 5 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, Teradu VI dan Teradu VII menyatakan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nur Ali selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kolaka, Teradu II Lukman, Teradu III Muh. Aidil Adha, dan Teradu IV Hasnawati selaku Anggota KPU Kabupaten Kolaka serta Teradu V Akhiruddin selaku Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Kabupaten Kolaka; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Juhardin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka dan Teradu VII Iswanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 242/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
257/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 242/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Asmani Arief
Pekerjaan/ Lembaga : Pensiunan PNS
Alamat : Jl. Alam Mekongga Indah No. 2,
Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka,
Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
2. Nama : Syahrul Beddu
Pekerjaan/ Lembaga : Mantan Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Tenggara
Alamat : BTN Palemas, Kota Kendari, Provinsi
Sulawesi Tenggara.
MEMBERIKAN KUASA KEPADA
Nama Berthy Layuk :
Pekerjaan/ Lembaga :
Barisan Pemerhati Rakyat Kolaka
Alamat Jl. Hati Gembira : No. 53,
RT.001/RW.001, Kelurahan Tonggoni
Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama Nur Ali :
Pekerjaan/ Lembaga Ketua KPU Kabupaten Kolaka :
Alamat Jl. Pendidikan :
No. 45A, Kabupaten
Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Lukman
Pekerjaan/ Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kolaka
Alamat : Jl. Pendidikan No. 45A, Kabupaten
Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Muh. Aidil Adha
Pekerjaan/ Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kolaka
Alamat : Jl. Pendidikan No. 45A, Kabupaten
Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Hasnawati
Pekerjaan/ Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kolaka
Alamat : Jl. Pendidikan No. 45A, Kabupaten
Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Akhiruddin
Pekerjaan/ Lembaga : Kepala Sub Bagian Program dan Data
KPU Kabupaten Kolaka
Alamat : Jl. Pendidikan No. 45A, Kabupaten
Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Juhardin
Pekerjaan/ Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka
Alamat : Jl. Pintu Selatan Kabupaten Kolaka,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Iswanto
Pekerjaan/ Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka
Alamat : Jl. Pintu Selatan Kabupaten Kolaka,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu VII;
Selanjutnya Teradu I sampai Teradu VII disebut sebagai------Para Teradu;
[1.3] Membaca Pengaduan Pengadu;
Mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban Para Teradu;
Mendengarkan keterangan Para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
257/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 242/DKPP-PKE-
VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 sekitar pukul 09.00 WITA telah terjadi
Pembagian KTP Ganda yang dibagikan kepada masyarakat Kolaka saat
sementara hari pemilihan kepala daerah Kabupaten Kolaka oleh salah satu
Lurah Kolakasi yang diduga digunakan untuk memilih saat pemilihan
berlangsung. Kejadian tersebut disaksikan oleh Teradu VI dan Teradu VII,
Kepolisian dan masyarakat yang ada di sekitar kelurahan tersebut. Kejadian
tersebut sudah dilaporkan kepada Teradu VI dan Teradu VII selaku
Panwaslu namun tidak ditanggapi.
2. Bahwa telah terjadi manipulasi data terhadap Nomor Induk Kependudukan
(NIK) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara serta Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
Tahun 2018, yang diduga dilakukan oleh Teradu I sampai Teradu V, dimana
NIK Pemilih dijadikan sebagai Nomor Kartu Keluarga atas beberapa anggota
keluarga yang diduga sudah tidak lagi tinggal bersama serta Perbedaan pada
tanggal, bulan dan tahun lahir pemilih pada NIK yang sama juga terjadi
antara yang dipegang oleh Pemilik Identitas dengan Data yang tertera di DPT
KPU Kab. Kolaka;
3. Bahwa terdapat adanya beberapa Form C6 yang tidak dibagikan oleh KPU
kepada warga yang mempunyai Hak pilih sehingga warga menjadi kehilangan
haknya dalam memberikan pilihannya. Hal tersebut terjadi akibat kelalaian
Teradu VI dan Teradu VII dalam melakukan pengawasan terhadap
pembagian Form C6 yang merupakan salah satu kewajibannya.
4. Bahwa telah terjadi pelanggaran berupa praktek politik uang (Money Politic)
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2018 dan sudah dilaporkan kepada Teradu VI dan
Teradu VII namun belum ada keputusan hingga saat ini.
5. Bahwa telah terjadi pencoblosan Surat Suara yang tidak pada tempatnya
dimana diduga terjadi di rumah salah satu warga.
6. Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pasal 178 yang berbunyi “ Setiap orang yang dengan sengaja
menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24
(dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah).
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk memperkuat dalil-dalil aduannya, Pengadu mengajukan
bukti/keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Data Foto KTP Ganda beserta Video yang terlampir;
2. Bukti P-2 : Rangkuman Data NIK yang diduga telah dimanipulasi oleh
KPU dimana satu NIK dijadikan Nomor Kartu Keluarga
oleh beberapa anggota keluarga yang sudah tidak lagi
tinggal bersama yang termasuk dalam daftar pemilih tetap
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sulawesi Tenggara serta Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
Tahun 2018;
3. Bukti P-3 : Rangkuman Data NIK yang diduga telah dimanipulasi oleh
KPU dimana data NIK yang tertera dalam Daftar Pemilih
Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sulawesi Tenggara serta Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
Tahun 2018 terdapat perbedaan pada tanggal bulan dan
tahun lahir pemilih dengan NIK yang dipegang oleh Pemilik
Identitas;
4. Bukti P-4 : Foto Form C6 yang tidak dibagikan;
5. Bukti P-5 : Foto Kertas suara yang dicoblos dirumah lalu diupload di
akun facebook atas Nama Acil Putra Lahowu
6. Bukti P-6 : Data Laporan Dugaan Pelanggaran Praktik Money Politik
yang tidak ditindaki oleh Panwas yang sudah disidangkan
oleh DKPP tapi sampai saat ini belum ada jawabannya;
7. Bukti P-7 : Penjelasan terkait data yang dimiliki oleh KPU melalui
Surat KPU Nomor 687/PL.03.1-SD/7401/KPU-
Kab/VIII/2008 kepada Barisan Pemerhati Rakyat Kolaka.
[2.4] JAWABAN TERADU
Bahwa dalam Sidang DKPP tanggal 18 Oktober 2018, para Teradu
menyampaikan jawaban sebagai berikut:
Jawaban Teradu I sampai Teradu V
1. Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu
melakukan manipulasi data KPU yaitu NIK dijadikan Nomor Kartu Keluarga
sesuai data yang tertera di DPT KPU Kab. Kolaka Sulawesi Tenggara, dengan
uraian sebagai berikut :
a. bahwa dalil Pengadu tidak benar dan tidak berdasar serta mengada-ada
bahkan hanya bersifat retorik, perlu Para Teradu uraikan sebelumnya
bahwa dalam proses penyusunan daftar pemilih diawali dengan tahapan
pencocokan dan penelitian yang pelaksanaannya dimulai sejak tanggal 20
Januari 2018 s/d 18 Februari 2018 hingga penetapan Daftar Pemilih
Tetap (DPT) pada tanggal 19 April 2018 sebagaimana Keputusan KPU
Kab. Kolaka Nomor 16/PP.02.3/Kpt/7401/KPU-Kab/VII/2017 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018.
b. bahwa prosedur dalam proses pemutakhiran data pemilih sebagaimana
diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih, Termohon melalui PPS dan PPDP
berkewajiban melakukan perbaikan anatara lain :
- mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar
dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK;
- memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan;
- mencoret Pemilih yang telah meninggal;
- mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain;
- mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi
status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun
dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara;
- mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya;
- mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat
keterangan dokter;
- mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
- mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis
disabilitas; dan
- mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan
merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan
Pemilihan.
c. bahwa para Teradu dalam melaksanakan seluruh tahapan penyusunan
Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap
(DPT) dengan menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH)
sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 2
Tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberbur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Walikota.
d. bahwa dalam proses pemutakhiran data pemilih, Dirjen Kependudukan
dan Pencatatan Sipil RI melalui surat Nomor 470/4755/Dukcapil tanggal
13 Maret 2018 menghimbau untuk tidak menampilkan NIK dan Nomor
Kartu Keluarga Secara Utuh berkait himbauan Dirjen Kependudukan dan
Pencatatan Sipil RI aquo pun dipertegas oleh KPU RI melalui surat nomor
280/PL.03.1-SD/01/KPU/III/2018 Tanggal 13 Maret 2018 Perihal
Penetapan Daftar Pemilih Sementara.
e. bahwa Pengadu sesungguhnya tidak memahami bagaimana mekanisme
proses penyusunan daftar pemilih padahal Pengadu sebagai pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati telah beberapa kali mengikuti sosialisasi
maupun rapat koordinasi, pun jika dalam pelaksanaan penyusunan
daftar pemilih terdapat kesalahan-penginputan NIK oleh PPS kedalam
formulir daftar pemilih, semestinya hal ini disampaikan oleh Pengadu
pada saat rapat pleno penetapan DPS, DPSHP hingga penetapan DPT
sebagai bahan koreksi bagi Para Teradu dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab, namun faktanya tidak terdapat keberatan dan/atau
koreksi terhadap daftar pemilih yang telah Para Teradu tetapkan. padahal
dalam setiap pelaksanan rapat pleno baik penetapan DPS, DPSHP
maupun penetapan DPT Pengadu juga turut hadir.
f. bahwa untuk memastikan data pemilih pada proses Pemutakhiran Data
yang dilakukan Para Teradu telah sesuai, maka melalui surat Nomor
190/PL.03.1-SD/7401/KPU-Kab/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 Perihal
Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah memerintahkan
kepada PPS se-Kabupaten Kolaka untuk mengumumkan daftar Pemilih
Sementara pada tempat yang mudah dijangkau serta ditempel pada
papan pengumuman di kantor Desa/Kelurahan atau Sekretariat PPS dan
Sekretariat/Balai Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) atau tempat
strategis lainnya selama 10 (sepuluh) hari mulai dari tanggal 24 Maret
s/d 14 April 2018 untuk mendapat tanggapan masyarakat agar dapat
dilakukan perbaikan.
g. bahwa pada tanggal 19 April 2018 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPHP)
menjadi Daftar Pemilih Tatap (DPT) yang turut dihadiri oleh Pengadu
melalui (Liaison Officer Pengadu). sebagaimana Undangan KPU Kabupaten
Kolaka Nomor 235/PL.03.1-UND/7401/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 16
April 2018 Perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka. namun tidak terdapat
keberatan dan/atau koreksi sebagaimana apa yang disangkakan oleh
Pengadu dalam pokok permohonan.
h. bahwa pada tanggal 22 s/d 27 April 2018 Para Teradu melakukan
pencetakan Daftar Pemilih Tetap (A.3-KWK) By Name by Address tanpa
menampilkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga secara utuh sebagaimana
surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil RI melalui Surat Nomor
470/4755/Dukcapil tanggal 13 Maret 2018 dan surat KPU RI nomor
280/PL.03.1-SD/01/KPU/III/2018 Tanggal 13 Maret 2018 Perihal
Penetapan Daftar Pemilih Sementara.
Bahwa dari uraian tersebut di atas, tidak benar Para Teradu telah
melakukan manipulasi data seperti yang dituduhkan oleh Pengadu, justru
sesungguhnya Para Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan
penyusunan Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) sesuai ketentuan dalam-Peraturan KPU Nomor 2 Tahun
2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sehingga terhadap dalil Pengadu a
quo tidak berdasar dan haruslah dikesampingkan.
2. Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang menyatakan telah terjadi
pencoblosan surat suara yang tidak pada tempatnya dimana terdapat adanya
surat suara yang dicoblos di rumah, dengan uraian sebagai berikut :
a. bahwa menurut Para Teradu, dalil Pengadu aquo tidak benar, mengada-
ada dan hanya bersifat retorik, bahwa pelaksanaan pemungutan suara
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka dilaksanakan pada tanggal 27
Juni 2018 di seluruh TPS di wilayah Kabupaten Kolaka yang dihadiri oleh
Saksi Pasangan Calon, PPL atau Pengawas TPS, Pemantau Pemilihan,
Pengamanan TPS dan Masyarakat.
b. bahwa pada tanggal 15 Oktober 2018 pukul 17.00 Wita, Para Teradu telah
melakukan klarifikasi kepada saudara Muh. Acil Putra, S.Si di Kantor
KPU Kabupaten Kolaka sebagaimana surat undangan KPU Kabupaten
Kolaka Nomor : 783/HK.07.4-SG/7401/KPU-Kab/X/2018 tertanggal 13
Oktober 2018 dan daftar hadir klarifikasi (Vide Bukti T-7). berdasarkan
hasil klarifikasi yang bersangkutan bersama istri dan anak datang ke
(TPS 8) Kelurahan Lalombaa Kecamatan Kolaka untuk melakukan
pencoblosan sekitar jam 12.00 Wita siang dan bersangkutan
menggunakan KTP Elektronik.
c. bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa memang benar telah
mengambil gambar dalam Bilik Suara di (TPS 8) Kelurahan Lalombaa dan
BUKAN DI RUMAH sebagaimana dalil Pengadu. dan yang bersangkutan
mengakui telah mengambil gambar atau foto surat suara saat berada di
dalam Bilik Suara lalu kemudian mengirim (upload) melalui akun
facebooknya setibanya di rumah yang bersangkutan pada sekitar Pukul
17.00 Wita setelah mengikuti proses penghitungan suara di (TPS 8)
Kelurahan Lalombaa.
d. bahwa Motif dan tujuan Saudara Muh. Acil Putra, S.Si, memposting Surat
Suara yang dicoblos tersebut semata-mata ingin memposting tanpa ada
maksud lain, dan tidak mengetahui bahwa tindakan memposting surat
suara yang telah dicoblos adalah pelanggaran.
e. bahwa menurut Para Teradu, tindakan Saudara Muh. Acil Putra, S.Si
adalah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam proses
pemungutan suara dan juga merupakan sebuah kelalaian bagi KPPS yang
semestinya tidak boleh terjadi dengan yang tidak menegur pemilih agar
tidak menggunakan HP saat pencobosan di TPS sebagaimana ketentuan
Pasal 35 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 PKPU Nomor 8 Tahun 2018, dalam
hal ini para Teradu baru mengetahui setelah ada panggilan sidang dan
tidak ada laporan dari PPL atau Pengawas TPS, Saksi Pasangan Calon
dan Masyarakat.
f. bahwa tanggal 23 s/d 24 Juni 2018, sesungguhnya Para Teradu telah
memberikan supervisi dengan melakukan bimbingan teknis terhadap
seluruh PPK, PPS dan KPPS berkait tata cara pemungutan dan
penghitungan suara di tingkat KPPS termaksud menyampaikan larangan
bagi Pemilih menggunakan HP dalam TPS, bahkan Para Teradu telah
menyampaikan buku panduan pelakanaan pemungutan suara dan
penghitungan suara di TPS.
g. bahwa pembentukan KPPS sesungguhnya merupakan kewenangan PPS
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 poin b Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Kerja
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota.
h. bahwa Kewenangan KPPS dalam pelaksanaan Pemungutan Suara di
tingkat TPS adalah merupakan kewenangan Atribusi yang secara tegas
termaktub dalam ketentuan Pasal 35 s/d Pasal 42 PKPU Nomor 8 Tahun
2018 bahwa KPPS melaksanakan pemungutan suara di TPS. sehingga
apakah dalam hal KPPS lalai dalam proses Pemungutan Suara di tingkat
TPS dapat menarik pertanggung jawaban kepada KPU Kabupaten/Kota,
tentu tidak demikian, sehingga berkait kelalaian yang dilakukan oleh
KPPS yang tidak menegur pemilih agar tidak menggunakan HP saat
pencoblosan di TPS sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf d dan
Pasal 39 PKPU Nomor 8 Tahun 2018, sesungguhnya tidak dapat
dibebankan kepada Para Teradu oleh karena pelaksanaan Pemungutan
dan Penghitungan Suara di tingkat TPS adalah merupakan kewenangan
Atribusi oleh KPPS.
i. bahwa norma hukum telah sangat jelas sebagaimana ketentuan Pasal 12
ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah bahwa “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh
Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan”. Tanggung
jawab wewenang tersebut sebagaimana pula dikemukakan oleh Philipus
M. Hadjon bahwa “minimal dasar kewenangan harus ditemukan dalam
suatu peraturan perundang-undangan” Sehingga oleh karena perolehan
hak dan penggunaan wewenang melekat pada KPPS dalam pelaksanaan
pemungutan suara di TPS telah jelas diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan maka haruslah dimaknai tanggung jawab
Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
bersangkutan. Hal ini sejalan pula dengan prinsip hukum “geen
bevoegheid zonder verantwoordelijkheid atau There is no authority without
responsibility” tiada wewenang tanpa tanggung jawab.
3. Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu Tidak
menyalurkan Pembagian C6 di TPS 02 Dawi-Dawi Kec. Pomalaa Kabupaten
Kolaka sehingga telah menghilangkan hak warga memberikan pilihannya,
dengan ini Teradu uraikan sebagai berikut :
a. bahwa dalil Pengadu tidak benar dan tidak berdasar serta mengada-ada
bahkan hanya bersifat retorik, bahwa Para Teradu telah melaksanakan
proses Penyaluran formulir C6-KWK kepada KPPS melalui PPK dan PPS
sebanyak jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT masing-masing
Kecamatan se-Kabupaten Kolaka untuk dibagikan kepada Pemilih dan
diawasi oleh PPL atau Pengawas TPS dan Panwascam, dengan Nomor
Berita Acara : 83/PP.12.3-BA/7401/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 20 Juni
2018;
b. bahwa Teradu telah menyurat kepada KPPS se-Kabupaten Kolaka dengan
Surat Nomor 373/PP.12.4-SD/7401/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 20 Juni
2018 Perihal Penyampaian Terkait C6-KWK sebagaimana ketentuan
Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
atau Walikota dan Wakil Walikota, dimana dalam Surat Teradu angka 12
(dua belas) yang menyebutkan bahwa dalam hal sampai dengan 1 (satu)
hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat formulir C6-KWK yang
tidak dapat diserahkan kepada Pemilih, ketua KPPS wajib mengembalikan
formulir Model C6-KWK kepada PPS dan 13 (tiga belas) yang
menyebutkan bahwa PPS menerima pengembalian formulir Model C6-
KWK dari KPPS sebagaimana dimaksud pada angka (12) di atas
menggunakan Berita Acara Model D.2-KWK;
c. bahwa pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 02
Kelurahan Dawi-Dawi oleh KPPS tidak mempengaruhi hasil perolehan
suara sesuai Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 formulir Model C-
KWK dan C.1-KWK yang menunjukkan jumlah Pemilih dalam Daftar
Pemilih Tetap sebanyak 405 Pemilih terdiri dari Pemilih yang
menggunakan Hak Pilih sebanyak 225 Pemilih dan Pemilih yang tidak
menggunakan Hak Pilih sebanyak 180 Pemilih serta Pemilih yang
menggunakan Hak Pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) /
Pengguna KTP-el sebanyak 33 Pemilih, sehingga Dalil Pengadu bahwa
Teradu tidak menyalurkan pembagian C6-KWK di TPS 02 Dawi-Dawi Kec.
Pomalaa Kabupaten Kolaka sehingga telah menghilangkan hak warga
memberikan pilihannya tidak terbukti karena terdapat Pemilih yang
menggunakan Hak Pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) /
Pengguna KTP-el sebanyak 33 Pemilih (Tidak menggunakan C6-KWK);
d. bahwa Teradu telah menyusun dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara
Model A.1-KWK dan Daftar Pemilih Tetap Model A.3-KWK dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 di TPS 002 Dawi-
Dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara
sesuai formulir dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017;
e. bahwa terkait dengan laporan Pengadu terdapat C6-KWK yang tidak
dibagikan di TPS 02 Dawi-Dawi Kec. Pomalaa, adalah tidak benar tidak
dan tidak berdasar karna Teradu telah melakukan klarifikasi kepada
Saudara Bung Tomo Ketua KPPS 02 Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa
bahwa yang sebenarnya pengakuan bersangkutan telah terjadi
Kehilangan Formulir C6-KWK berdasarkan Klarifikasi Nomor :
789/HK.07.4-SY/7401/KPU-Kab/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 atas
nama Buntomo Ketua KPPS TPS 02 Kelurahan Dawi-Dawi Kecamatan
Pomalaa, yang bersangkutan mengakui telah terjadi kehilangan formulir
C6 (Surat Pemberitahuan) pada tanggal 27 Juni 2018 sekitar pukul 18.00
Wita di lokasi TPS 02 Kelurahan Dawi-dawi ketika yang bersangkutan
masuk kamar mandi yang berjarak 4 Mtr dari lokasi TPS 02 Kel. Dawi-
dawi tempat C6 dimaksud disimpan sementara yaitu di bawah kasur di
posko penjagaan, karena yang bersangkutan juga sebagai petugas jaga di
Puskesmas Pomalaa. Setibanya di rumah sekitar pukul 02.00 Wita yang
bersangkutan teringat dan kembali ke tempat TPS 02 Kel Dawi-Dawi yang
berjarak sekitar 50 Mtr dari rumahnya untuk mengambil sisa C6 tersebut
yang di simpan di bawah kasur dan ternyata telah hilang kemudian
bertanya kepada saudara Rustam yang tinggal di posko penjagaan
tersebut mengatakan bahwa benar telah datang saudara bernama Ely
Syafal, Upi, Antonius dan dua orang lagi saya tidak ingat nama yang
bersangkutan dan bukan warga Kel. Dawi-Dawi, dan Rustam
membenarkan mengetahui tentang keberadaan bungkusan yang berada
di bawah kasur yang disimpannya kembali karena dia yakin bahwa
bungkusan tersebut adalah milik saudara Buntomo tetapi siapa yang
mengambil bungkusan tersebut;
f. bahwa pada tanggal 28 Juni 2018 sekitar pukul 03.00 Wita Buntomo
selaku ketua KPPS 02 Kel. Dawi-Dawi bertanya kepada Rustam, Ely
Syafal dan Upi yang berada di lokasi posko TPS 02 Kel Dawi-dawi
ketiganya mengatakan mereka melihat bungkusan C6 tersebut namun
tidak ada yang mengakui mengambil bungkusan C6 tersebut bahkan
Buntomo minta tolong dikembalikan dan mau memberikan pembeli
rokok. Selanjutnya saudara Buntomo melaporkan kehilangan C6 tersebut
kepada saudari Suarni selaku ketua PPS Kel. Dawi-Dawi;
g. bahwa Teradu kemudian melakukan Klarifikasi kepada Saudari Suarni
Ketua PPS Kel. Dawi-Dawi Nomor : 790/HK.07.4-SY/7401/KPU-
Kab/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018. Saudari Suarni menyatakan benar
telah mendapat Laporan dari Saudara Buntomo Ketua KPPS 02 Dawi-
Dawi telah terjadi kehilangan Formulir C6-KWK sekitar pukul 03.00 Wita.
h. bahwa Saudari Suarni Ketua PPS Kel. Dawi-Dawi tanggal 28 Juni 2018
sekitar pukul 08.30 Wita telah melaporkan melalui telepon kepada PPL
Kel. Dawi-dawi atas nama Restu Moyo tentang kehilangan sisa C6 TPS 02
Kel. Dawi-Dawi’;
i. sekitar pukul 14.30 Wita pada hari yang sama saudari Suarni ditelepon
oleh saudari Berthy Layuk yang menanyakan perihal C6 yang tidak
terbagi kepada Pemilih lalu saudari Suarni mengatakan bahwa tidak
mengetahui bahwa C6 yang tidak terbagi tersebut, dan menyampaikan
bahwa walapun yang bersangkutan tidak mempunyai C6 tetap
diperbolehkan memilih selama yang bersangkutan terdaftar dalam DPT
atau menggunakan KTP elektronik;
j. Pada tanggal 1 Juli 2018 sekitar pukul 16.21 Wita saudari Berthy Layuk
menyambung percakapan melalui WhatsApp yang menanyakan kembali
perihal C6 yang tidak dibagikan serta mengirimkan bukti C6 yang tidak
terbagi dimaksud, bahkan saudari Berthy Layuk menyampaikan ada
sekitar 40 lembar C6 yang tidak dibagikan dan mengetahui
disembunyikan di bawah kasur dan ditemukan oleh orang Dawi-dawi
yang tidak disebutkan namanya, dan saudari Suarni merasa heran
mengapa saudari Berthy Layuk sangat mengetahui tentang sisa C6 yang
tidak dibagikan tersebut, lalu bertanya kepada saudari Berthy Layuk
darimana mendapatkan informasi tersebut, lalu saudari Berthy Layuk
menjawab bahwa mendapat informasi tersebut diperolehnya dari seorang
yang bernama Fajar Hasan staf ahli Polda Sulawesi Tenggara;
k. bahwa Kewenangan KPPS dalam Menyampaikan Model C6-KWK kepada
pemilih yang terdapat dalam DPT adalah merupakan kewenangan Atribusi
yang secara tegas termaktub dalam ketentuan Pasal 11 s/d 14 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 bahwa KPPS
Menyampaikan Model C6-KWK kepada pemilih yang terdapat dalam DPT.
Sehingga apakah dalam hal KPPS kehilangan Formulir C6-KWK di tingkat
KPPS dapat menarik pertanggung jawaban kepada KPU Kabupaten/Kota,
tentu tidak demikian, sehingga berkaitan kehilangan Formulir C6-KWK
yang dilakukan oleh KPPS telah menyampaikan laporan Kehilangan
kepada Ketua PPS Dawi-Dawi, sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (5)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, sesungguhnya
tidak dapat dibebankan kepada Para Teradu oleh karena pelaksanaan
menyampaikan Model C6-KWK di tingkat KPPS adalah merupakan
kewenangan Atribusi oleh KPPS.
Jawaban Teradu VI dan Teradu VII :
1. Terkait dengan pokok pengaduan pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu
VI dan Teradu VII lalai dalam mengawasi Pembagian Form C6, Teradu VI dan
Teradu VII menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa mencermati pokok pengaduan Pengadu yang mendalilkan
bahwasanya Teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan anggota Bawaslu
Kabupaten Kolaka telah lalai melaksanakan tugasnya dalam mengawasi
pembagian Form C6 merupakan asumsi yang tidak berdasar serta
mengada-ada, sebab pada faktanya Bawaslu Kabupaten Kolaka yang
pada saat tahapan Pilkada masih selaku badan adhoc Teradu VI dan
Teradu VII telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Pasal 5
ayat (1) huruf c dan e Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2018 tentang
pengawasan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota yang berbunyi “PPL atau Pengawas TPS dalam melakukan
pengawasan terhadap akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih
dengan cara ; c…..Memastikan pemilih dalam DPT mendapatkan formulir
C6-KWK ; e……Memastikan formulir model C6-KWK pemilih yang tidak lagi
memenuhi syarat dan/atau tidak ada orangnya tidak dibagikan oleh KPPS
dan mencatatnya untuk dilaporkan sebagai hasil pengawasan.” Olehnya
itu terkait dalil a quo Teradu VI dan Teradu VII membantah dengan
melampirkan bukti Form A hasil Pengawasan dan Alat Kerja Panwas
Kab/Kota berupa (Form A2.PS-2) tentang Rekapitulasi Pengawasan
Persiapan Pemungutan Suara;
b. bahwa terkait dalil a quo, Teradu VI dan Teradu VII telah membuat surat
himbauan kepada KPU Kab Kolaka dengan Nomor 128/K/BAWASLU
PROV.SG-06/PM.00.02/VI/2018 pada tanggal 23 Juni 2018 yang dimana
menghimbau kapada KPU Kab Kolaka dalam hal masih adanya DPT
ganda agar dalam pendistribusian C-6 KWK dapat dilakukan dengan
tepat objek dan tapat sasaran dengan selalu melibatkan struktur panwas;
c. bahwa Teradu VI dan Teradu VII beserta jajarannya telah melakukan
koordiansi kepada KPU Kabupaten Kolaka beserta jajarannya dalam
rangka memastikan pendistribusian C6-KWK dilakukan sesuai dengan
ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf C dan huruf e Perbawaslu Nomor 13
tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “PPL atau Pengawas TPS
dalam melakukan pengawasan terhadap akurasi data pemilih dan
penggunaan hak pilih dengan cara ; c…..Memastikan pemilih dalam DPT
mendapatkan formulir C6-KWK ; e……Memastikan formulir model C6-KWK
pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat dan/atau tidak ada orangnya
tidak dibagikan oleh KPPS dan mencatatnya untuk dilaporkan sebagai
hasil pengawasan.” Yang tertuang dalam Form A hasil pengawasan
panwas beserta jajaran tidak di temukan adanya pelanggaran
sebagaimana dalil a quo.
2. Bahwa terhadap dalil pengadu terkait dengan Laporan masyarakat perihal
dugaan Money Politik. Teradu VI dan Teradu VII telah diperiksa dan diputus
oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas aduan Perkara
Nomor 176/DKPP-PKE-VII/2018 yang mengurai tentang laporan dugaan
money politik;
3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Teradu VI dan Teradu VII dan
jajarannya tidak menemukan dan/atau menerima laporan adanya
penggunaan KTP-EL ganda untuk digunakan memilih oleh warga di Tempat
Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut dapat dilihat dari Formulir Model A
Hasil Pengawasan yang memuat laporan hasil Pengawas Pemilu saat
pemungutan suara yang disampaikan oleh Teradu VI dan Teradu VII;
a. bahwa Teradu VI dan Teradu VII pada 28 Juni 2018 telah menerima
laporan yang di register dengan nomor: 024/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018
tentang dugaan pelanggaran terkait penggandaan KTP-EL yang
dilaporkan oleh pelapor Syamsul Bahri dengan terlapor Hamrin yang
diduga membagikan KTP-EL ganda ke masyarakat untuk memilih di TPS
13 Kelurahan Sea;
b. bahwa untuk menindaklanjuti laporan tersebut Teradu VI dan Teradu VII
melakukan klarifikasi yang dilakukan kepada pelapor, saksi dan terlapor,
dalam klarifikasi tersebut terungkap fakta bahwa ada penerbitan KTP-EL
ganda yang dilakukan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan
(Disdukcapil) Kabupaten Kolaka dengan identitas yang sama. Hal ini
terjadi karena distribusi KTP-EL yang tidak merata akibat pengumpulan
secara kolektif, sehingga masyarakat yang belum mendapatkan KTP-EL
meminta Disdukcapil Kabupaten Kolaka untuk mencetak KTP-EL
kembali, hal tersebutlah yang menyebabkan tercetaknya KTP-EL
sebanyak 2 (dua) kali, akan tetapi Teradu VI dan Teradu VII tidak
menemukan bukti yang menguatkan laporan pelapor yang menyebutkan
adanya orang yang memilih lebih dari sekali karena memiliki dan/atau
memegang dua atau lebih KTP-EL;
c. bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, dugaan pelanggaran terkait
adanya penerbitan KTP-EL ganda bukanlah termasuk dalam Tindak
Pidana Pemilihan, akan tetapi masuk dalam Tindak Pidana umum.
Teradu VI dan Teradu VII telah mengeluarkan rekomendasi kepada
Pelapor untuk melapor kepada Pihak Kepolisian;
d. bahwa terkait dengan dalil a quo Teradu VI dan Teradu VII telah menerima
salinan putusan Nomor : 50/PHP.BUP-XVI/2018 sebagai pemberi
keterangan pada saat sengketa perselisihan hasil pemilihan perhitungan
suara di Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya terkait dengan
Laporan dugaan E-KTP ganda yang di dalilkan pemohon sebagai pemicu
dari adanya pengurangan suara dan penambahan suara diseluruh TPS
se-Kabupaten Kolaka pada saat berlangsungnya Pemilihan pada tanggal
27 Juni 2018 dan amar putusannya dalam pokok permohonan
menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima;
e. bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kolaka Tahun 2018, Teradu VI dan Teradu VII dan jajarannya
dari tingkat Kecamatan sampai dengan Kelurahan/Desa telah menangani
laporan dan temuan dugaan pelanggaran yang disajikan pada tabel data
penanganan pelanggaran, termasuk dalam hal penanganan pelanggaran
Aparatur Sipil Negara (ASN);
4. Terkait dengan pokok pengaduan pengadu yang mendalilkan bahwa Terjadi
pencoblosan Surat Suara di rumah, Teradu VI dan Teradu VII menjelaskan
hal-hal sebagai berikut :
a. bahwa terkait pokok pengaduan pengadu yang mendalilikan telah terjadi
pencoblosan surat suara yang tidak pada tempatnya dimana terdapat
adanya surat suara yang dicoblos di rumah, berdasarkan hasil
pengawasan Teradu VI dan Teradu VII dan jajarannya tidak menemukan
dan/atau menerima laporan adanya dalil a quo pada hari pemungutan
suara;
b. bahwa berdasakan hasil pengawasan Teradu VI dan Teradu VII beserta
jajaranya pada hari pemungutan suara tidak menemukan atau menerima
laporan terkait adanya pemilih menggunakan DPT orang lain dan pemilih
yang memilih lebih dari satu kali serta tidak menemukan maupun
menerima laporan adanya pengurangan atau penambahan suara bagi
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu di seluruh TPS, Teradu
VI dan Teradu VII melampirkan bukti (Form A2.PS-5) tentang formulir
hasil pengawasan penggunaan hak pilih, penggunaan surat suara dan
hasil perhitungan suara di tingkat Kab/Kota.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelaan Para Teradu
untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dan;
4. Membebaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya
Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI TERADU
Para Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti/ keterangan
sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Keputusan KPU Kolaka Nomor:
16/PP.02.3/Kpt/7401/KPU-Kab/VII/2017 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018.
2. Bukti T-2 : Surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil RI
nomor 470/4755/Dukcapil tanggal 13 Maret 2018
perihal himbauan untuk tidak menampilkan NIK dan
Nomor Kartu Keluarga Secara Utuh.
3. Bukti T-3 : Surat KPU RI Nomor 280/PL.03.1-SD/01/KPU/III/2018
tanggal 13 Maret 2018 Perihal Penetapan Daftar Pemilih
Sementara.
4. Bukti T-4 : Surat KPU Kolaka Nomor 173/PL.03.1-UND/7401/KPU-
Kab/III/2018 tanggal 15 Maret 2018 perihal ralat
Undangan Rapat Pleno Terbuka Reakpitulasi Daftar
Pemilih Sementara.
5. Bukti T-5 : Surat KPU Kolaka Nomor 190/PL.03.1-SD/7401/KPU-
Kab/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 perihal
Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS).
6. Bukti T-6 : Surat KPU Kolaka Nomor 253/PL.03.1-UND/7401/KPU-
Kab/IV/2018 tanggal 16 April 2018 perihal Undangan
Rapat Pleo Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar
Pemilih Sementara Hasil Perbaikan.
7. Bukti T-7 : Surat KPU Kolaka Nomor 783/HK.07.4-SG/7401/KPU-
Kab/X/2018 tanggal 13 Oktober 2018 perihal Panggilan
untuk klarifikasi.
8. Bukti T-8 : Berita Acara KPU Kolaka Nomor 83/PP.12.3-
BA/7401/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 20 Juni 2018
perihal serah terima barang Logistik oleh KPU Kab.
Kolaka berupa Formulir C6-KWK dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka.
9. Bukti T-9 : Surat KPU Kolaka Nomor 373/PP.12.4-SD/7401/KPU-
Kab/VI/2018 tanggal 20 Juni 2018 perihal
Penyampaian terkait Formulir C6-KWK kepada Ketua
KPPS Se-Kabupaten Kolaka.
10. Bukti T-10 : Rekapitulasi Pengembalian Formulir C6-KWK yang tidak
terdistribusi dari setiap TPS dalam Wilayah
Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018.
11. Bukti T-11 : Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 (A1-KWK).
12. Bukti T-12 : Hasil Klarifikasi Nomor 789/HK.07.4-SY/7401/KPU-
Kab/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 terhadap Saudara
Buntomo selaku Ketua KPPS TPS 02 Dawi-Dawi
Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.
13. Bukti T-13 : Hasil Klarifikasi Nomor 789/HK.07.4-SY/7401/KPU-
Kab/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 terhadap Saudari
Suarni selaku Ketua PPS Kelurahan Dawi-Dawi
Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.
14. Bukti T-14 : Form A Hasil pengawasan dan Alat Kerja Panwas
Kab/Kota berupa (Form A2.PS-2) tentang Rekapitulasi
Pengawasan Persiapan Pemungutan Suara;
15. Bukti T-15 : Surat Himbauan Nomor 128/K/BAWASLUPROV.SG-
06/PM.00.02/VI/2018
16. Bukti T-16 : Form A Hasil pengawasan pendistribusian C6-KWK
Dokumentasi pendistribusian C6-KWK
17. Bukti T-17 : Formulir Model A Hasil Pengawasan yang memuat
laporan hasil Pengawas Pemilu saat pemungutan suara;
18. Bukti T-18 : Bukti Form A1 tentang penerimaan Laporan;
19. Bukti T-19 : Bukti Form A8 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran;
20. Bukti T-20 : Bukti Form A13 tentang status laporan;
21. Bukti T-21 : Bukti Data Penanganan Pelanggaran dan data
penanganan pelanggaran khusus ASN.
22. Bukti T-22 : Bukti (Form A2.PS-5) tentang formulir hasil
pengawasan penggunaan hak pilih, penggunaan surat
suara dan hasil perhitungan suara di tingkat Kab/Kota;
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kolaka :
Setelah kami cek beberapa KTP –El yang tercetak berulang kali dan adanya KTP-
el tercetak sama tanggal dengan elemen data yang sama sebagai dampak dari
tuntutan percepatan penyelsaian perekaman dan permintaan masyarakat untuk
segera dicetakkan KTP-el hasil dari pelayanan harian/ kolektif sehingga
pengecekan kembali terabaikan. Di samping itu jaringan internet yang tidak
selalu bagus untuk pengecekan secara system sulit terbaca.
[2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun
2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan
demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu:
[4.1.1] Bahwa Teradu I sampai Teradu V diduga telah melakukan manipulasi
data terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara serta
Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018, NIK Pemilih dijadikan sebagai
Nomor Kartu Keluarga (NKK) atas beberapa anggota keluarga yang diduga sudah
tidak lagi tinggal bersama, dan melakukan pembiaran terkait perbedaan pada
tanggal, bulan, dan tahun lahir pemilih pada NIK yang sama antara yang
dipegang oleh pemilik identitas dengan data yang tertera di DPT KPU Kabupaten
Kolaka;
[4.1.2] Bahwa Teradu VI dan Teradu VII diduga telah lalai melaksanakan
beberapa tugas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka,
yaitu; tidak mengawasi pembagian Form C6 oleh KPU di mana terdapat beberapa
Form C6 yang tidak dibagi, tidak menindaklanjuti laporan masyarakat atas
dugaan pelanggaran praktik politik uang (money politics) yang dibuktikan dengan
belum adanya jawaban putusan sampai sidang perkara kode etik ini
dilaksanakan, dan melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran terhadap
netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan tidak menanggapi laporan
masyarakat akan adanya pembagian KTP ganda oleh Lurah Kolakasi, Kecamatan
Kolaka, Kabupaten Kolaka, kepada masyarakat untuk memilih pada saat
pemilihan sedang berlangsung;
[4.1.3] Bahwa Teradu I s/d Teradu VII diduga telah melakukan pembiaran
terjadinya pencoblosan surat suara yang tidak pada tempatnya yang dibuktikan
dengan adanya surat suara yang dicoblos di rumah.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya
menolak dalil aduan Pengadu sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I s/d Teradu V menyatakan bahwa dalam proses penyusunan
daftar pemilih telah berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih, yang diawali dengan tahapan
pencocokan, penelitian yang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2018 s/d 18
Februari 2018, hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 19
April 2018, dan hasilnya dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kolaka
Nomor 16/PP.02.3/Kpt/7401/KPU-Kab/VII/2017 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun
2018. Dalam proses pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2018, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Republik Indonesia
melalui surat Nomor 470/4755/Dukcapil tertanggal 13 Maret 2018,
menghimbau untuk tidak menampilkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan
Nomor Kartu Keluarga (NKK) secara utuh. Himbauan tersebut juga dipertegas
oleh KPU melalui surat Nomor 280/PL.03.1-SD/01/KPU/III/2018 tertanggal 13
Maret 2018 perihal Penetapan Daftar Pemilih Sementara. Atas dasar peraturan-
peraturan tersebut, menunjukkan Pengadu tidak memahami bagaimana
mekanisme proses penyusunan daftar pemilih, padahal Pengadu sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati telah beberapa kali mengikuti
sosialisasi maupun rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten
Kolaka. Terkait dugaan pelanggaran penyusunan daftar pemilih pada
penginputan NIK oleh PPS ke dalam formulir daftar pemilih, semestinya hal ini
disampaikan oleh Pengadu pada saat rapat pleno penetapan DPS, DPSHP, hingga
penetapan DPT sebagai bahan koreksi bagi para Teradu dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawab, namun faktanya tidak terdapat keberatan dan/atau
koreksi terhadap daftar pemilih yang telah Teradu I s/d Teradu V tetapkan. Oleh
karena itu, terhadap dalil Pengadu a quo dinyatakan tidak berdasar dan harus
dikesampingkan.
[4.2.2] Teradu VI dan Teradu VII telah melakukan koordiansi dengan KPU
Kabupaten Kolaka dalam rangka memastikan pendistribusian C6-KWK yang
dituangkan dalam Form A Hasil Pengawasan Panwas beserta jajaran dan
hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana dalil a quo. Hal ini
sesuai Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf e Peraturan Bawaslu Nomor
13 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “PPL atau Pengawas TPS dalam
melakukan pengawasan terhadap akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih
dengan cara ; c…..Memastikan pemilih dalam DPT mendapatkan formulir C6-KWK
; e……Memastikan formulir model C6-KWK pemilih yang tidak lagi memenuhi
syarat dan/atau tidak ada orangnya tidak dibagikan oleh KPPS dan mencatatnya
untuk dilaporkan sebagai hasil pengawasan”. Teradu VI dan Teradu VII juga
telah membuat surat himbauan kepada KPU Kabupaten Kolaka dengan Nomor
128/K/BAWASLU PROV.SG-06/PM.00.02/VI/2018 pada tanggal 23 Juni 2018
yang menyatakan, “Dalam hal masih adanya DPT ganda agar dalam
pendistribusian C-6 KWK dapat dilakukan dengan tepat objek dan tapat sasaran
dengan selalu melibatkan struktur panwas.”
[4.2.3] Dalam hal tidak menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan
pelanggaran praktik politik uang (money politics), aduan Pengadu tersebut telah
diputus oleh DKPP melalui Putusan Nomor 176/ DKPP-PKE-VII/ 2018;
[4.2.4] Teradu VI dan Teradu VII juga telah melakukan klarifikasi terkait dugaan
penerbitan KTP-el ganda oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan
(Disdukcapil) Kabupaten Kolaka. Dalam klarifikasi terungkap fakta bahwa,
penerbitan KTP-el ganda oleh Disdukcapil akibat distribusi KTP-el yang
dilakukan pihak kelurahan tidak merata, padahal proses pembuatannya
dilakukan secara kolektif. Hal ini menyebabkan masyarakat yang merasa belum
menerima KTP-el meminta kembali ke Kantor Disdukcapil. Meski demikian,
Disdukcapil menjelaskan bahwa KTP-el yang dicetak ulang tetap dengan
identitas yang sama, yang membedakan hanya tanggal keluarnya KTP-el saja.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Teradu VI dan Teradu VII menyatakan bahwa
persoalan yang terkait tugas dan kewenangan Disdukcapil bukan termasuk
ranah penyelenggara pemilu dan bukan pula termasuk tindak pidana pemilu.
Karena itu Teradu IV dan Teradu VII mengeluarkan rekomendasi kepada
Pengadu untuk melapor kepada pihak kepolisan. Selain itu, Teradu VI dan
Teradu VII juga menyatakan tidak menemukan bukti yang menguatkan laporan
Pengadu terkait adanya pemilih yang memilih lebih dari sekali dalam Pilkada
Kabupaten Kolaka karena memiliki dan/atau memegang dua atau lebih KTP-el.
Teradu VI dan Teradu VII juga menyatakan bahwa, Panwas Kabupaten Kolaka
dan jajarannya dari tingkat Kecamatan sampai dengan Kelurahan/Desa telah
menangani laporan-laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pilkada di
Kabuaten Kolaka Tahun 2018, termasuk dalam hal penanganan pelanggaran
Aparatur Sipil Negara (ASN);
[4.2.5] Terkait dugaan pencoblosan surat suara di rumah salah satu warga,
Teradu VI dan Teradu VII mengaku baru menerima informasi tersebut pada
persidangan DKPP. Selanjutnya dilakukan klarifikasi dengan jajaran Panwas di
tingkat TPS, hasilnya tidak ditemukan laporan adanya dalil a quo pada hari
pemungutan suara. Teradu VI dan Teradu VII juga telah menerima keterangan,
bahwa kejadian tersebut telah diklarifikasi Teradu I s/d Teradu V kepada pelaku
Muh. Acil Putra, S.Si., melalui surat undangan Nomor 783/HK.07.4-
SG/7401/KPU-Kab/X/2018 tanggal 13 Oktober 2018. Diperoleh keterangan,
pelaku bersama istri dan anak datang ke TPS 8 Kelurahan Lalombaa Kecamatan
Kolaka untuk melakukan pencoblosan sekitar pukul 12.00 WITA. Diakui benar
dilakukan pengambilan gambar surat suara yang telah dicoblos dengan bantuan
anaknya sebagai juru poto di TPS 8, lalu setibanya di rumah gambar tersebut di-
upload di laman facebook pribadi pada pukul 17.00 Wita atau setelah yang
bersangkutan mengikuti proses penghitungan suara di (TPS 8) Kelurahan
Lalombaa. Dikatakan bahwa tidak ada motif tertentu pada pemotretan dan
pemostingan surat suara yang telah dicoblos, juga tidak mengerti bahwa
tindakan memposting surat suara yang telah dicoblos adalah pelanggaran. Atas
peristiwa ini, bersadarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf d dan Pasal 39
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, Teradu VI dan Teradu VII menyatakan
bahwa kejadian tersebut tidak dapat dibebankan tanggungjawabnya karena
pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat TPS adalah
merupakan kewenangan atribusi oleh KPPS. Meski demikian, Teradu VI dan
Teradu VII menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dalam proses
pemungutan suara dan juga merupakan sebuah kelalaian bagi KPPS yang
semestinya menegur dan/atau tidak membolehkan pemilih menggunakan HP
(handphone) pada saat pencobosan di TPS.
Terkait dugaan adanya pemilih menggunakan DPT orang lain, pemilih yang
memilih lebih dari satu kali, dan adanya pengurangan atau penambahan suara.
Teradu VI dan Teradu VII menyatakan tidak menemukan atau menerima laporan
terkait adanya pemilih menggunakan DPT orang lain dan pemilih yang memilih
lebih dari satu kali serta tidak menemukan maupun menerima laporan adanya
pengurangan atau penambahan suara bagi pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati tertentu di seluruh TPS.
[4.3] Menimbang jawaban para Teradu, keterangan para pihak, pihak terkait,
Para Saksi, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan, DKPP berpendapat :
[4.3.1] Bahwa dugaan manipulasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018
yang dilakukan Teradu I s/d Teradu V tidak dapat dibuktikan dalam
Persidangan DKPP. Teradu I s/d Teradu V hanya menerima Daftar Penduduk
Pemilih Potensial Pemilu/Pemilihan (DP4) secara berjenjang dari KPU yang
diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dimutakhirkan dalam
Masa Pemutakhiran Data Pemilih. Dalam melakukan Pemutakhiran Daftar
Pemilih, para Teradu telah melakukan upaya maksimal untuk menghasilkan
daftar Pemilih yang akurat, faktual, dan mutakhir dengan berpedoman pada
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, serta melakukan koordinasi dengan
seluruh stakeholder yang terlibat secara efektif. Adanya NIK Pemilih yang
dijadikan sebagai Nomor Kartu Keluarga (NKK), sesungguhnya bukan
tanggungjawab para Teradu karena identitas kependudukan merupakan
kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka.
Tindakan para Teradu memberikan tanda * (Bintang) pada 4 (empat) digit
terakhir dimaksudkan untuk melindungi data pribadi warga negara dari pihak-
pihak yang tidak berkepentingan dan mungkin saja tidak bertanggungjawab.
Tindakan para Teradu ini juga dilandaskan pada Surat Dirjen Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 470/ 4755/Dukcapil
tanggal 13 Maret 2018 tentang himbauan untuk tidak menampilkan NIK an NKK
secara utuh.
[4.3.2] Bahwa Teradu I s/d Teradu V, selaku KPU Kabupaten Kolaka
membenarkan adanya formulir C6-KWK yang tidak dibagi oleh KPPS karena
pada saat pembagian formulir C6-KWK, tidak ada dan/atau tidak ditemukan
calon penerimanya (DPT), terlebih Formulir C6-KWK yang tidak terbagi
dikembalikan kepada PPS untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada saat
pendistribusian formulir C6-KWK, telah dilakukan koordinasi secara berjenjang
oleh KPU Kabupaten dan telah disampaikan formulir alat kerja dan hasil
pengawasan pendistribusian formulir C6-KWK untuk diisi oleh pengawas
lapangan dan/atau pengawas TPS. Berdasarkan formulir hasil pengawasan dan
alat kerja pengawasan tersebut, Bawaslu Kolaka memastikan pendistribusian
formulir C6-KWK tepat sasaran. Dengan demikian dalil Pengadu tidak
meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Terkait laporan pelanggaran praktek politk uang (money politics) yang
tidak ditindaklanjuti oleh Teradu VI dan Teradu VII telah diterbitkan putusan
DKPP Nomor 176/ DKPP-PKE-VII/ 2018.
[4.3.4] Terkait dalil dugaan pembiaran pembagian KTP-el ganda oleh Lurah
Kolakasi, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka kepada masyarakat pada hari
pemungutan suara (27 Juni 2018) di TPS 13. Terungkap fakta bahwa Teradu VI
dan Teradu VII telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan
kajian dan menyimpulkan bahwa laporan masyarakat tersebut bukan
merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan tetapi tindak pidana umum.
Terungkap pula melalui keterangan Disdukcapil Kabupaten Kolaka bahwa
masalah KTP-el ganda disebabkan oleh sistem kerja Disdukcapil. DKPP
berpendapat permasalahan KTP-el ganda tidak dapat dibebankan kepada para
Teradu.
[4.3.4] Terkait dugaan pencoblosan surat suara di rumah salah satu warga
dalam persidangan Teradu I s/d Teradu V mengaku baru mengetahui kejadian
tersebut setelah menerima panggilan Sidang DKPP. Selanjutnya para teradu in
casu Teradu I dan Teradu V beritikad baik melakukan klarifikasi terhadap
pelaku Muh. Acil Putra, S.Si yang dibuktikan dengan Berita Acara Khusus Hasil
Klarifikasi Nomor 786/ HK.07-4-SY/ 7401/ KPU-Kab/ X/ 2018 Berdasrkan hasil
klarifikasi tersebut, foto yang menunjukkan surat suara sudah dicoblos
diperoleh dari TPS 8 Kelurahan Lalombaa dan bukan di rumah yang
bersangkutan. Selanjutnya foto tersebut diposting pada akun facebook. DKPP
berpendapat peristiwa tersebut merupakan kelalaian KPPS untuk menempuh
prosedur mengingatkan pemilih untuk tidak menggunakan HP pada saat
melakukan pencoblosan di bilik suara.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu,
dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili Pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, Teradu VI dan
Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nur Ali selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Kolaka, Teradu II Lukman, Teradu III Muh. Aidil Adha, dan
Teradu IV Hasnawati selaku Anggota KPU Kabupaten Kolaka serta Teradu V
Akhiruddin selaku Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Kabupaten
Kolaka;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Juhardin selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka dan Teradu VII Iswanto selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Kolaka;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, Teguh Prasetyo,
Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar pada hari Rabu tanggal
Tiga Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua
Puluh Delapan bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono,
Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ida Budhiati Teguh Prasetyo
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Arif Budiman