III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK ADUAN PENGADU I TERHADAP TERADU I s.d V:
Menimbang bahwa Pengadu I Hj. Eptati Kamaruddin pada tanggal 19 Mei 2014 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 305/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi
dengan Nomor Perkara 141/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana
dibacakan dalam persidangan tanggal 17 dan 26 Juni 2014 menguraikan sebagai
berikut:
1. Bahwa dua hari sebelum rapat pleno KPU Kabupaten Kolaka Pengadu I
mendapat info dari Teradu I bahwa Haerul Saleh, Caleg DPR RI Nomor Urut 3
mendapat suara di Kabupaten Kolaka hanya 15.000 lebih. Ternyata pada saat
Pleno KPU Kabupaten Kolaka, Haerul saleh memeroleh 20.516 suara.
2. Bahwa Pengadu I telah menyampaikan hal tersebut sebagai laporan dugaan
pelanggaran kepada Panwaslu Kabupaten Kolaka pada tanggal 21 April 2014,
yang pada pokoknya menyatakan Sdr. Haerul Saleh telah melakukan
penggelembungan suara di beberapa TPS di Kecamatan Kolaka dan
Kecamatan Latambaga. Dari hasil kajian atas laporan Pengadu I, Panwaslu
Kabupaten Kolaka menemukan adanya pelanggaran administrasi Pemilu. Hal
ini dibuktikan dengan surat Panwaslu Kolaka Nomor: 28/Panwaslu-
Klk/LP/IV/2014. Dalam surat tersebut, Panwaslu Kab. Kolaka meminta KPU
untuk membuka kembali C1 plano untuk mengetahui jumlah perolehan suara
yang sebenarnya.
3. Bahwa pada tanggal 22 April 2014, Pengadu I melaporkan hal serupa kepada
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Atas laporan tersebut, Bawaslu Sulawesi
Tenggara menerbitkan rekomendasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
dengan Nomor: 291 /B-1/Bawaslu Prov-Sultra/V/2014 yang menyimpulkan
bahwa “terjadi pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, dan
pelanggaran kode etik oleh PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Kolaka.”
Selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Kolaka untuk
menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Namun hingga
pelaksanaan sidang kode etik DKPP, rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Kolaka belum dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kolaka. Salah satu poin
rekomendasi Bawaslu Prov. Sulawesi Tenggara bertanggal 7 Mei 2014
3
berbunyi “Terkait Laporan Caleg Hj. Eptati Kamaruddin, KPU Kabupaten
Kolaka untuk membuka C-1 Plano di seluruh TPS yang ada di Kecamatan
Kolaka dan Kecamatan Latambaga”;
4. Pada tanggal 7 Mei 2014 KPU Kabupaten Kolaka mengirimkan surat
penyampaian tindak lanjut kepada Panwaslu Kabupaten Kolaka dengan
Nomor 154/KPU.Kab.027.433557/V/2014. Dalam surat tersebut
disampaikan bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang direkomendasikan oleh
Panwaslu Kab. Kolaka bukan merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilu;
[2.2] POKOK ADUAN PENGADU II TERHADAP TERADU II, IV, dan V
1. Bahwa diduga telah terjadi pemindahan suara dari Calon DPRD Kab. Kolaka
dari Partai Golkar dari No. Urut 3 a.n Derlia SE kepada Caleg No. Urut 2 Drs
Syamsul Rijal, MM. Sehingga mempengaruhi hasil internal Partai Golkar
terutama No. Urut 1 Mariatin;
2. Bahwa Caleg Golkar yang merasa dirugikan telah mengajukan keberatan saat
rekapitulasi di tingkat Kecamatan Loea. Para Calon yang merasa dirugikan
meminta agar C1 plano berhologram dibuka, ternyata C1 plano di Kecamatan
tersebut tidak berhologram. Ketua PPK Loea Askarim tidak mengindahkan
keberatan para Caleg Golkar, dan akhirnya Derlia mengisi form isian Model
DA-2 dan tercatat sebagai kejadian khusus;
3. Bahwa Derlia dan Mariatin telah melayangkan keberatan ke Partai Golkar
terkait hak politik mereka. Lalu Partai Golkar memediasi dan meneruskannya
sebagai laporan ke Panwaslu Kabupaten Kolaka. Panwaslu Kabupaten Kolaka
kemudian melakukan klarifikasi dan mengeluarkan rekomendasi bahwa ada
indikasi pelanggaran administrasi Pemilu. Rekomendasi tersebut
ditindaklanjuti oleh Komsioner KPU Kolaka Divisi Hukum yakni Teradu V
Mantong. Selanjutnya KPU Kolaka memberikan jawaban yang ditandatangani
oleh seluruh komisioner bahwa hanya terjadi kesalahan penulisan pada
kolom suara antara Derlia dan Syamsul Rijal. Dalam jawaban kepada
Panwaslu Kabupaten Kolaka, KPU Kabupaten Kolaka menyatakan itu bukan
pelanggaran administrasi Pemilu, hanya terjadi salah tulis yang disebabkan
petugas KPPS mengantuk;
4. Pada tanggal 19-20 April 2014 di KPU kabupaten Kolaka dilaksanakan pleno
rekapitulasi. Saksi Partai Golkar atas nama Andi Saenuddin mengajukan
protes dan meminta suara Derlia yang telah berpindah ke Syamsul Rijal
dikembalikan sesuai bukti lampiran model C1. Sementara itu KPU Kabupaten
Kolaka telah telah membatasi ruang Partai Politik dalam mencari kepastian
hukum, dengan menetapkan Tata tertib rapat pleno rekapitulasi yang
diskriminatif. Pada poin 6 tertulis: Terhadap sengketa keberatan saksi parpol,
yang dibuka hanya model DA-1. Atas keberatan saksi Golkar, KPU Kabupaten
4
Kolaka meminta pendapat Panwaslu. Selanjutnya Panwaslu mengeluarkan
Rekomendasi agar Pimpinan pleno rekapitulasi KPU Kolaka membuka C1
Plano berhologram. Lagi-lagi pimpinan rapat pleno tidak menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslu tersebut dengan alasan mengacu pada tata tertib dan
sudah sesuai dengan PKPU nomor 27 bahwa di tingkat Kabupaten hanya
membuka model DA-1;
5. Bahwa Pengadu Andi Muh. Sainuddin sebagai Caleg No. Urut 5 Dapil Kolaka
V telah melaporkan indikasi pelanggaran Pemilu ke Panwaslu kabupaten
Kolaka tanggal 15 April 2014. Bahwa berdasarkan format model C1 yang
dilaporkan Pangadu, suara Caleg No. Urut 5 di TPS 1 Desa Lakito sebanyak
12 suara, di TPS 2 sebanyak 3 suara., dan TPS 3 sebanyak 3 suara. Sehingga
mestinya total suara Caleg No. Urut 5 adalah 18 suara, namun pada
rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK kecamatan Toari hanya berjumlah 2
suara. Dengan penjelasan di TPS 1 sisa 2 suara, di TPS 2 sisa 0 suara, dan di
TPS 3 juga sisa 0 suara;
6. bahwa berdasarkan download hasil scan di website KPU RI suara Pengadu :
TPS 1 sebanyak 2 suara, TPS 2 sebanyak 1 suara dan TPS 3 sebanyak 1
suara. Sehingga harusnya pada rekapitulasi Desa Anawua Kecamatan Toari,
Pengadu meraih 4 suara. Namun pada rekapitualasi di PPS, PPK, dan KPU
kabupaten Kolaka suara tersebut berubah menjadi: TPS 1 Desa Anawua= 0
suara, TPS 2 Desa Anawua = suara, TPS 3= 1 suara, sehingga jumlah satu
desa Anawua Kecamatan Toari, Pengadu hanya meraih 1 suara;
7. Bahwa terhadap perbedaan versi C1, Pengadu mengajukan keberatan pada
rekapitulasi di tingkat Kabupaten, Pengadu meminta agar dibuka C1 plano
hologram. Komisoner KPU Eritman Rahmat yang dalam hal ini Teradu IV
meminta masukan Panwaslu. Akhirnya Panwaslu mengeluarkan rekomendasi
agar dibuka C1 plano. Namun Eritman Rahmat selaku pimpinan pleno lagi-
lagi tidak menindaklanjutinya;
8. Bahwa Divisi Hukum KPU Kabupaten Kolaka tidak menindaklanjuti
Rekomendasi panwaslu Nomor 79/PANWASLU_KLK/IV/2014 tertanggal 29
April 2014 perihal penerusan dugaan pelanggaran pemilu.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.4] BUKTI
5
[2.4.1] ALAT BUKTI PENGADU I
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu I mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Lampiran C1 TPS 1 kelurahan Sakkuli
2. Bukti P-2 : Lampiran C1 TPS 1 kelurahan Tahoa
3. Bukti P-3 : Lampiran C1 TPS 11 kelurahan Lalomba
4. Bukti P-4 : Lampiran C1 TPS 2 dan 3 kelurahan Induha
5. Bukti P-5 : Lampiran C1 TPS 1, 2, 5, 6, 7, 8, 12, dan 14 kelurahan Sea
6. Bukti P-6 : Lampiran C1 TPS 21 Kelurahan Kolakaasi
7. Bukti P-7 : Bukti BBM Ketua KPU Kab. Kolaka tgl 17 April 2014, dua
hari sebelum Pleno Kabupaten Kolaka tgl 19 April 2014
bahwa suara Haerul Saleh Kurang lebih 15.000 untuk
kabupaten Kolaka, namun pada kenyataannya pada Pleno
KPU Kabupaten Kolaka tanggal 19 April 2014 suara Haerul
Saleh 20.516 suara.
8. Bukti P-8 : Surat rekomendasi Bawaslu Nomor 291/B-1/Bawaslu Prov-
Sultra/V/2014
9. Bukti P-9 : Surat Panwaslu Kabupaten Kolaka Nomor
80/Panwaslu_klk/IV/2014 tentang penerusan dugaan
pelanggaran administrasi pemilu
10. Bukti P-10 : kajian Dugaan pelanggaran Nomor 28/Panwaslu-
klk/LP/IV/2014
11. Bukti P-11 : Surat KPU kabupaten Kolaka Nomor
154/KPU.Kab.027.433557/V/2014 tentang penyampaian
tindak lanjut dugaan pelanggaran administrasi pemilu
12. Bukti P-12 : Surat KPU kabupaten Kolaka Nomor 153/KPU-
Kab.027.433557/15/2014 perihal tindak lanjut rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Kolaka terhadap dugaan pelanggaran
administrasi pemilu tanggal 7 Mei 2014
13. Bukti P-13 : Keterangan Klarifikasi atas Hj. Eptati Kamaruddin, Berita
Acara Klarifikasi atas Mirnayasa, Tanda bukti penerimaan
laporan Eptati kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 16/LP/PILEG/2014, dan Surat Gerindra Nomor 02-
6
021/DPC-GERINDRA/B/IV/2014 perihal permintaan
perhitungan ulang C-1 Se-Kabupaten Kolaka disertai
lampiran model DB-2 sebagai pencatatan kejadian khusus
dan pernyataan keberatan saksi, surat Gerindra No.
0139/B/DPD-GERINDRA/IV/2014 tentang permintaan
pengecekan hasil rekapitulasi C1, Pernyataan sikap Caleg
gerindra,
14. Bukti P-14 : Tanda bukti penerimaan laporan Bawaslu Nomor
16/LP/PILEG/IV/2014 beserta satu bundel kliping berita
koran terkait perolehan suara Eptati dan Haerul Saleh
15. Bukti P-15 : Satu bundel hasil pleno rekapitulasi KPU kabupaten Kolaka.
[2.4.2] ALAT BUKTI PENGADU II
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu II mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Lampiran model C1 hasil download by scan KPU Kolaka ke
KPU RI;
2. Bukti P-2 : Lampiran hasil rekapitulasi model D, DA-1, dan model DB-1;
3. Bukti P-3 : Tembusan Rekomendasi Panwaslu kabupaten Kolaka (Dapil
II dan Dapil V);
4. Bukti P-4 : Gambar dokumentasi;
5. Bukti P-5 : Copy tata tertib pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Kolaka.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5.1] JAWABAN TERADU ATAS ADUAN PENGADU I
Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan tertulis
sebagaimana dibacakan pada persidangan tanggal 17 dan 26 Juni 2014 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa benar Teradu I Abdul Azis selaku Ketua KPU Kabupaten Kolaka telah
memberikan informasi kepada Pengadu I Hj. Eptati Kamaruddin melalui BBM
bahwa Caleg Gerindra Nomor Urut 3 atas nama Haerul Saleh mendapat Suara
15.000 lebih. Ternyata pada saat pleno rekapitulasi perolehan suara Haerul
Saleh menjadi 20.516. Hal ini kemudian menjadi dasar bagi Pengadu melaporkan
Teradu I sampai dengan V selaku komisioner Kabupaten Kolaka ke DKPP RI.
Dalam persidangan tanggal 17 Juni 2014, Teradu I Ketua KPU Kabupaten Kolaka
a.n Abdul Azis, telah memberikan klarifikasi bahwa hal ini dilakukan secara
spontan karena yang bersangkutan selalu mendesak untuk menanyakan
perolehan suara Gerindra. Info ini diberikan 2 (dua) hari sebelum Rapat Pleno
7
Rekapitulasi Penetapan Suara di tingkat Kabupaten sehingga datanya bersifat
sementara;
2. Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara DPR, DPD dan
DPRD oleh KPU kabupaten Kolaka tanggal 19 sampai dengan 20 April 2014
terdapat keberatan dari saksi Partai Gerindra a.n Sucipto yang menilai telah
terjadi kecurangan dalam penghitungan suara di seluruh TPS, dan oleh karena
itu yang bersangkutan meminta untuk membuka formulir C 1. Atas keberatan ini,
Pimpinan Sidang Eritman Rahmat, Komisioner KPU Kolaka Divisi Teknis (Teradu
IV) menjelaskan bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat KPU Kabupaten
sesuai dengan ketentuan pasal 45 PKPU No. 27 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan
DPRD Kab/Kota oleh PPS, PPK, KPU Kab/Kota, KPU Provinsi dan KPU
sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2014, menyatakan
bahwa dalam hal terdapat keberatan saksi/Panwaslu Kab/Kota, maka KPU
Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan atau mencocokkan selisih
perolehan suara dengan formulir model DA-1 dan lampirannya. Pada saat
pimpinan sidang meminta saksi Partai Gerindra untuk menunjukkan di TPS
mana saja dugaan manipulasi data tersebut terjadi dan disertai data-data
pendukung yang akan disandingkan dengan data milik KPU, Saksi Gerindra tidak
mampu menunjukkan data tersebut sehingga permintaan untuk membuka C1
tidak dapat dipenuhi. Oleh karena permintaannya tidak dipenuhi saksi dari
Partai Gerindra tersebut protes dan meminta pimpinan sidang untuk tetap
membuka C1. Untuk memenuhi ketentuan pasal 45 ayat (5) PKPU No.27 Tahun
2013, bahwa dalam hal pembetulan yang telah dilakukan KPU/Kabupaten/Kota
masih terdapat keberatan dari saksi, KPU Kabupaten/Kota meminta pendapat
dan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota yang hadir. Untuk memenuhi
ketentuan tersebut, maka pimpinan sidang meminta pendapat dan rekomendasi
dari Panwaslu Kabupaten Kolaka yang hadir pada saat rapat pleno dalam hal ini
Ibu Hasnawati, S.IP., M.Si dan Ibu Muaila, S.P, M.Si. Ketua Panwaslu Kabupaten
Kolaka (Ibu Hasnawati, S.IP., M.Si) mengatakan bahwa silakan lanjut karena
saksi dari partai Gerindra tidak memiliki data pembanding;
3. Bahwa Terkait fakta persidangan tanggal 17 Juni 2014, yang menyebutan bahwa
KPU Kabupaten Kolaka tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Kolaka tertanggal 29 April 2014 untuk membuka C 1 Plano, Teradu memberikan
tanggapan dan jawaban sebagai berikut :
a. KPU Kabupaten kolaka telah menindaklanjuti surat rekomendasi Panwaslu
kabupaten Kolaka No. 80/Panwaslu-Klk/IV/2014 Perihal Penerusan dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu, dengan mengacu pada ketentuan pasal 7
ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah pada PKPU
8
nomor 13 Tahun 2014, tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilu.
b. Bahwa sesuai ketentuan PKPU No. 25 tahun 2013 dan PKPU No. 13 tahun
2014, terkait rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kolaka telah melakukan
pencermatan, dengan melihat pokok permasalahan yang tertuang dalam surat
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kolaka dimana disebutkan telah terjadi
“Dugaan penggelembungan / manipulasi suara dan pengurangan jumlah
suara pada caleg DPR RI dari Partai Gerindra yang diduga terjadi di
Kecamatan Kolaka dan Latambaga”.
c. Atas dasar pokok permasalahan yang disebutkan di atas, dengan mengacu
pada ketentuan Pasal 253 UU No. 8 Tahun 2012 bahwa pelanggaran
administrasi pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur,
dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu
dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu
dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, serta ketentuan dalam
PKPU 25 tahun 2013 dan perubahannya pada PKPU 13 tahun 2013 pada
pasal 4 mengenai kategori pelanggaran administrasi Pemilu mencakup
penyimpangan terhadap :
a. Tata kerja KPU,KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota,
PPK,PPS,PPLN, KPPS/KPPSLN.
b. Prosedur, mekanisme pelaksanaan kegiatan tahapan pemilu, dan
c. Kewajiban yang harus dilakukan KPU,KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP
Kabupaten/Kota, PPK,PPS,PPLN, KPPS/KPPSLN dan peserta pemilu.
Dalam rapat pleno KPU Kabupaten Kolaka tanggal 7 Mei 2014, KPU
mengambil keputusan bahwa rekomendasi Panwaslu tersebut, merupakan
dugaan pelanggaran pidana pemilu, bukan pelanggaran administrasi pemilu,
sehingga rekomendasi Panwaslu harusnya ke Sentra Gakumdu untuk
diproses lebih lanjut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 250 ayat (1) UU
No. 8 Tahun 2012 bahwa dugaan penggelembungan, manipulasi dan
pengurangan jumlah suara merupakan tindak pidana Pemilu yang
kewenangan untuk menindaklanjutinya berada di tangan kepolisian
sebagaimana dimaksud dalam pasal 249 ayat (5) Undang-Undang yang sama;
4. Bahwa Terkait dengan Surat Panwaslu Kabupaten Kolaka Tertanggal 9 Mei 2014
Nomor: 86/Panwaslu-Klk/V/2014 perihal Tindak Lanjut, KPU Kolaka telah
menindaklanjuti surat tersebut Pada Tanggal 16 Mei 2014 Nomor: 163/KPU.Kab-
027.433557/V/2014. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa KPU Kabupaten
Kolaka tidak dapat menindaklanjuti Surat Panwaslu Nomor:
86/Panwaslu_Klk/V/2014 perihal Tindak Lanjut karena telah ada surat Edaran
Bawaslu RI No.0553/Bawaslu/V/2014 tanggal 8 Mei 2014 Perihal Tindak Lanjut
Laporan Dugaan Pelanggaran, poin 5 surat edaran tersebut menyatakan bahwa
9
dalam hal hasil pemilu secara nasional telah ditetapkan oleh KPU, maka Bawaslu
Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota tidak diperkenankan untuk
mengeluarkan rekomendasi perbaikan atas hasil perolehan suara yang diajukan
oleh Partai Politik dan/atau calon anggota DPR, DPD, dan DPRD tersebut,
dijadikan catatan secara lengkap oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang akan disampaikan dalam proses PHPU
di MK apabila peristiwa/pelanggaran dimaksud dijadikan sebagai materi
permohonan di MK. Demikian halnya dengan Surat Edaran KPU Nomor
421/KPU/V/2014 tanggal 11 Mei 2014 Perihal Penetapan Hasil Pemilu DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dimana pada poin 3 Surat
Edaran tersebut dijelaskan bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten Kota yang melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten Kota namun belum dapat diselesaikan, sementara KPU telah
menetapkan Hasil Pemilu sebagaimana angka 1, maka agar segera menghentikan
pelaksanaannya sehingga tidak mengubah hasil pemilu dan selanjutnya tetap
menggunakan hasil pemilu yang telah ditetapkan tanggal 9 Mei 2014. Lebih lanjut
pada poin 8 surat tersebut dijelaskan bahwa dalam hal terdapat pihak-pihak yang
belum dapat menerima hasil Pemilu sebagaimana angka 1, 3 dan 4 dan terjadi
perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional, peserta
pemilu dapat mengajukan permohonan ke MK;
5. Bahwa Terkait dengan adanya dugaan penggelembungan dan pengurangan
Suara Partai Gerindra untuk Caleg DPR RI a.n Khaerul Saleh dan Hj. Eptati
Kamaruddin di beberapa Kecamatan di Kabupaten Kolaka, pada pelaksanaan
Rapat Pleno secara berjenjang mulai dari TPS, PPS dan PPK tak satu pun saksi
dari partai Gerindra yang mengajukan keberatan atas adanya dugaan
penggelembungan dan pengurangan suara. Keberatan saksi partai Gerindra baru
muncul pada saat Rekapitulasi perhitungan suara di Tingkat Kabupaten. Atas
keberatan Partai Gerindra untuk membuka model C1 tidak dapat ditindaklanjuti
karena di samping saksi partai Gerindra tidak mempunyai data pembanding
(hanya berupa asumsi adanya kecurangan) juga diperkuat oleh Panwaslu yang
hadir pada waktu itu (Hasnawati, S.IP.,Msi) untuk tidak merekomendasikan
pembukaan model C.1;
6. Terkait dengan kesaksian Pihak Terkait (Panwaslu Kabupaten Kolaka) bahwa
data-data yang disampaikan pihak pengadu sama persis dengan data-data yang
dimiliki pihak Panwaslu Kabupaten Kolaka. Teradu turut mempertanyakan hal
tersebut. Pasalnya jika data C 1 yang dimiliki oleh Panwas berbeda dengan hasil
rekapitulasi di tingkat Pleno PPS, Pleno PPK dan Pleno KPU Kabupaten Kolaka
tersebut berbeda, semestinya dilakukan keberatan dan perbaikan pada jenjang
rekapitulasidi tingkat PPS, PPK maupun KPU, sesuai ketentuan PKPU 27 tahun
2013 pasal 45 nomor 1 sampai dengan 9. Namun fakta yang terjadi, proses
10
rekapitulasi di seluruh tingkatan, Panwaslu sama sekali tidak melakukan
keberatan dengan memperlihatkan perbedaan data yang dimaksud. Dalam
rekomendasi yang disampaikan Panwaslu terkait laporan Hj. Eptati Kamaruddin,
Panwaslu kemudian menjelaskan jika data milik pelapor sama dengan data milik
Panwaslu atau terjadi perbedaan dengan data milik KPU
7. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten, KPU secara berulang-ulang menyampaikan pada peserta pemilu yang
keberatan dengan penetapan hasil pemilu dapat mengajukan keberatan kepada
Mahkamah Konstitusi sepanjang memiliki bukti yang akurat. Terhadap hal
tersebut hal ini tidak dilakukan oleh Ibu Hj. Eptati selaku pihak Pengadu. Hal ini
mengindikasikan bahwa pihak pengadu tidak memiliki bukti yang akurat untuk
mendaftarkan kasus ini ke PHPU di Mahkamah Konstitusi;
8. Bahwa berdasarkan model DA-1 DPR RI hasil rekapitulasi Tingkat PPK di
Kecamatan, Jumlah Perolehan Suara Partai Gerindra di 20 kecamatan se-
Kabupaten Kolaka, tidak ada perbedaan dengan Model DB-1 DPR RI Hasil
Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten.
Hasil Rekapitulasinya sebagai berikut:
No. Suara Perolehan suara
Kecamatan Jumlah
Urt. Partai 1 2 3 4 5
1 Wundulako 387 396 304 1,334 62 132 2,615
2 Tirawuta 100 129 111 168 10 103 621
3 Mowewe 65 110 39 288 1 20 523
4 Kolaka 553 436 973 4,359 47 194 6,562
No. Suara Perolehan suara
Kecamatan Jumlah
Urt. Partai 1 2 3 4 5
5 Pomalaa 730 836 753 1,592 58 189 4,158
6 Watubangga 220 280 503 1,297 22 39 2,361
7 Ladongi 183 232 268 422 30 36 1,171
8 Wolo 285 331 1,500 1,718 20 248 4,102
9 Baula 213 388 260 560 9 271 1,701
10 Uluiwoi 35 64 162 58 4 424 747
11 Latambaga 279 199 577 3,045 34 195 4,329
12 Tanggetada 179 146 236 1,180 14 39 1,794
13 Lambandia 178 143 448 758 75 49 1,651
14 Samaturu 279 214 530 2,268 105 277 3,673
15 Tinondo 40 128 69 133 4 53 427
16 Poli-Polia 50 63 136 180 9 100 538
11
17 Lalolae 23 49 19 82 1 15 189
18 Toari 164 214 92 528 15 36 1,049
19 Polinggona 72 134 70 497 7 15 795
20 Loea 62 36 27 109 10 29 273
Total. 4,097 4,528 7,077 20,576 537 2,464 39,279
Hal ini membuktikan bahwa dugaan penggelembungan suara oleh KPU di
tingkat Kabupaten tidak terbukti;
9. Bahwa terkait dengan adanya kemungkinan data perolehan suara yang tertulis
dalam Formulir Model C1 Berhologram berbeda dengan C1 Plano berhologram.
Kemungkinan adanya perbedaan data perolehan suara yang tertulis di lembaran
C1 dengan C1 lainnya, lembaran C1 dengan C1 plano, bisa saja terjadi. Hal ini
kemungkinan disebabkan oleh kekurangtelitian petugas KPPS dalam menyalin C1
Plano karena terlalu banyaknya formulir yang harus diisi oleh petugas KPPS, yang
penyelesaiannya harus selesai pada hari itu juga ditambah lagi dengan jumlah
lembaran C1 Plano sangat banyak sehingga untuk menyalinnya perlu ketelitian,
sementara petugas KPPS terkejar oleh waktu yang sangat singkat untuk
menyelesaikannya. Untuk menghindari adanya perbedaan penulisan antara
Model C1, lampiran model C1 dan C1 plano. Disini sebenarnya peran Saksi dan
Pengawas lapangan sangat dibutuhkan untuk mengoreksi jika terjadi perbedaan
penulisan. Kenyataan di lapangan, terkadang saksi dan pengawas lapangan tidak
mampu bertahan tinggal di TPS sampai selesainya seluruh rangkaian
penghitungan suara, apalagi jika berlanjut sampai tengah malam, Sebagai
akibatnya akan berujung kepada silang sengketa pada saat pleno di tingkat
berikutnya. Namun demikian pihak KPU Kabupaten Kolaka, bila menemukan
adanya indikasi perbedaan antara Model C1 yang dipegang saksi yang satu
dengan model C1 yang dipegang saksi yang lain, maka diperintahkan kepada
penyelenggara yang berada di tingkatan bawah yang menjadi rujukan utama
adalah C1 Plano berhologram. Pengisian C1 Plano berhologram, dilakukan secara
terbuka dan trasparan menyertakan saksi, PPL dan masyarakat ikut
menyaksikan proses pengisiannya, sehingga jika terjadi kesalahan dalam
pengisian, maka siapa pun yang melihat langsung menegur sehingga langsung
diadakan pembetulan saat itu juga;
10. Bahwa dalam Kesaksian Pihak Terkait dalam hal ini Komisioner Panwaslu
Kabupaten Kolaka, pada Saat Persidangan Pertama tanggal 17 Juni 2014, Teradu
patut menduga hal ini sudah tidak lagi obyektif dan terkesan tendensius. Teradu
menduga hal ini terkait fakta sebagaimana tertuang dalam berita Acara Pleno
Penetapan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kab. Kolaka
Periode 2014-2019 No. 02/BA/I/2014 tanggal 6 Januari 2014, saksi pihak terkait
12
dalam hal ini Sdr. Hasnawati, SP., M.Si dan Sdr. Lukman, ST adalah termasuk
Calon Anggota KPU yang pada hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan menempati
urutan masing-masing urutan ke 6 dan 7. Mereka berdua masuk dalam daftar
calon Pengganti Antar Waktu (PAW). Teradu patut mempertanyakan keabsahan
kesaksian yang diberikan oleh mereka berdua di hadapan Majelis yang terhormat.
[2.5.2] JAWABAN TERADU ATAS ADUAN PENGADU II:
Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan tertulis
sebagaimana dibacakan pada persidangan tanggal 26 Juni 2014 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa aduan Pengadu mengenai PPK Loea telah memindahkan suara milik Caleg
Golkar nomor urut 3 daerah pemilihan 2, Derlia, SE ke Caleg Golkar nomor urut
2 atas nama Drs. H. Syamsul Rijal, MM, tidak benar. Terjadi kesalahan penulisan
ketika memindahkan hasil perolehan suara oleh anggota KPPS 1 Desa Lamoare
dari C 1 Plano ke C 1 sertifikat akibat faktor kelelahan yang dialami oleh anggota
KPPS 1 atas nama Risnawati. Mengingat penghitungan suara berlangsung hingga
pukul 12.00 WITA, apalagi saat itu saksi calon mendesak agar KPPS segera
menyerahkan C 1 Plano pada para saksi yang hadir;
2. Bahwa pada saat rapat pleno di tingkat PPK Kecamatan Loea tanggal 13 April
2014, saksi Partai Golkar atas nama Nasrun melakukan protes, karena
berdasarkan data yang dimilikinya saat menjadi saksi partai Golkar di TPS 1 Desa
Lamoare, perolehan suara 8 bukan milik caleg nomor urut 3 atas nama Derlia,
SE melainkan milik caleg Nomor urut 2 Drs. H. Syamsul Rijal, MM. atas protes
tersebut PPK Loea akhirnya membuka C 1 Plano TPS 1 Desa Lamoare, hasilnya
benar 8 suara merupakan milik Caleg nomor urut 2 atas nama Drs. Syamsul
Rijal, MM, dan bukan milik caleg nomor urut 3 Derlia, SE. Pada saat itu PPK Loea
disaksikan oleh PPL dan saksi melakukan koreksi dan pembetulan. Namun pada
tanggal 14 Caleg nomor urut 3 Derlia, mendatangi PPK Loea dan melakukan
protes terhadap koreksi yang dilakukan. PPK Loea kemudian kembali membuka C
1 Plano TPS 1 Desa Lamoare dan memperlihatkan pada Derlia, jika perolehan 8
suara benar-benar merupakan milik Drs. Syamsul Rijal, MM;
3. Bahwa pada rapat pleno di tingkat KPU Kabupaten Kolaka tanggal 19 April, saksi
partai Golkar yang hadir atas nama Andi Muh. Sainuddin kembali melakukan
protes terhadap rekapitulasi di tingkat PPK Loea, dan meminta C 1 Plano kembali
dibuka. Pimpinan sidang menjelaskan prosedur yang ada bahwa masalah
keberatan tersebut telah diselesaikan di tingkat PPK Loea dengan membuka C 1
Plano hingga dua kali, hal ini juga diperkuat oleh keterangan ketua PPK Loea
Askarim. Namun saksi masih melakukan keberatan. KPU kemudian meminta
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kolaka yang hadir. Ketua Panwaslu Kolaka
Hasnawati tidak memberikan rekomendasi pembukaan kotak suara TPS 1
13
Lamoare setelah ketua PPK Loea memperlihatkan surat penyataan dari KPPS 1
Lamoare yang mengakui telah terjadi kesalahan dalam penulisan C 1 sertifikat;
4. Bahwa Derlia, SE tidak puas dengan hasil pleno PPK Loea dan kemudian
melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Kolaka, dan ditindaklanjuti dengan
rekomendasi Nomor 24/PANWASLU-Klk/LP/IV/2014 tentang dugaan
pelanggaran administrasi pemilu yang diterima KPU Kolaka tanggal 24 April;
5. Bahwa terkait rekomendasi tersebut KPU Kolaka menindaklanjutinya dengan
mengacu pada ketentuan PKPU Nomor 25 tahun 2013 sebagaimana telah diubah
pada PKPU 13 tahun 2014, dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait
diantaranya ketua KPPS 1 Desa Lamoare atas nama Ketut Mandi, anggota KPPS 1
yang bertugas menulis formulir C 1 sertifikat Risnawati, ketua PPK Loea Askarim
termasuk saksi partai Golkar di TPS 1 Lamoare Nasrun;
6. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut di atas, KPU Kolaka melalui rapat
pleno pada tanggal 4 Mei 2014, mengeluarkan keputusan nomor 146/KPU-
Kab.27.433557/V/2014, yang menetapkan bahwa dugaan pelanggaran
administrasi yang dimaksud dalam rekomendasi Panwaslu tidak terbukti;
7. Bahwa dalam rapat pleno KPU Kolaka tanggal 20 April 2014, saksi mandat Partai
Golkar Andi Muh. Sainuddin yang juga caleg dapil 5 nomor urut 5,
mempersoalkan hasil rekapitulasi di PPK Toari yang dinilainya telah terjadi
penghilangan suara miliknya di TPS 1,2 dan 3 desa Lakito Kecamatan Toari,
dengan memperlihatkan bukti formulir C 1 TPS 1 dan 3 desa Lakito. Contohnya
perolehan suara versi pengadu di TPS 1 Lakito seperti dibawah ini :
NOMOR/NAMA PARTAI/DAN CALON SUARA SAH
A PARTAI GOLONGAN KARYA 2
B SUARA CALON
1. H.Umar Tebu,S.Sos, M.Si 4
2. Helmy Jesly Sumuan - - -
3. Hamidah Lindo - - -
4 H. Hamid Tidjo,,S.Pd,M.Si - -
5. Andi muh. Sainuddin, S.si.M,Si 1 2
6. Nurmila Karmila,SE - - -
7. H.Mustafa - - 5
Jumlah suara sah partai dan calon 2 3
14
8. Bahwa Jumlah perolehan suara partai dan calon di TPS 1 Desa Lakito
sebagaimana tabel di atas yang diklaim oleh Pengadu, adalah tidak benar. Setelah
dilakukan pengecekan dengan menyandingkan formulir C 1 TPS 1 Desa Lakito
yang dipegang Pengadu dengan formulir yang sama milik KPU Kolaka dan
Panwaslu Kabupaten terdapat perbedaan jumlah. C 1 TPS 1 Lakito milik KPU
sama dengan milik Panwaslu. Kemudian pimpinan sidang pleno bersama
Panwaslu sepakat bahwa data C 1 yang ditunjukan Pengadu diragukan
keasliannya, karena tidak terdapat tanda tangan KPPS dan saksi;
9. Bahwa perolehan suara Partai Golkar dan calon di TPS 1 Desa Lakito yang di
miliki KPU dan Panwaslu adalah sebagai berikut :
NOMOR/NAMA PARTAI/DAN CALON SUARA SAH
A PARTAI GOLONGAN KARYA 2
B SUARA CALON
1. H.Umar Tebu,S.Sos, M.Si 4
2. Helmy Jesly Sumuan - - -
3. Hamidah Lindo - - -
4 H. Hamid Tidjo,,S.Pd,M.Si - -
5. Andi muh. Sainuddin, S.si.M,Si 2
6. Nurmila Karmila,SE - - -
7. H.Mustafa - 1 5
Jumlah suara sah partai dan calon 2 3
Data diatas juga sudah sesuai dengan C 1 Plano yang ada di TPS 1 Desa Lakito.
10. Bahwa terhadap klaim perubahan suara di TPS 3 Desa Lakito yang juga
dilaporkan Pengadu, seperti pada tabel berikut :
NOMOR/NAMA PARTAI/DAN CALON SUARA SAH
A PARTAI GOLONGAN KARYA - - -
B SUARA CALON
1. H.Umar Tebu,S.Sos, M.Si - - -
2. Helmy Jesly Sumuan - - -
15
3. Hamidah Lindo - - -
4 H. Hamid Tidjo,,S.Pd,M.Si - - -
5. Andi muh. Sainuddin, S.si.M,Si 3
6. Nurmila Karmila,SE - - -
7. H.Mustafa - 1 3
Jumlah suara sah partai dan calon 1 6
Bahwa Teradu KPU Kolaka juga berpendapat data milik Pengadu yang diklaim
berdasarkan formulir C 1 TPS 3 Lakito, tidak benar dan diragukan ke asliannya.
Data KPU berdasarkan formulir C 1 maupun C 1 Plano adalah sebagai berikut :
NOMOR/NAMA PARTAI/DAN CALON SUARA SAH
A PARTAI GOLONGAN KARYA 3
B SUARA CALON
1. H.Umar Tebu,S.Sos, M.Si - - -
2. Helmy Jesly Sumuan - - -
3. Hamidah Lindo - - -
4 H. Hamid Tidjo,,S.Pd,M.Si - - -
5. Andi muh. Sainuddin, S.si.M,Si - - -
6. Nurmila Karmila,SE - - -
7. H.Mustafa - 1 3
Jumlah suara sah partai dan calon 1 6
11. Pengadu juga melaporkan ada perubahan jumlah perolehan suara di TPS 2 dan
beberapa TPS lainnya, namun pada saat rapat pleno di tingkat KPU pengadu
tidak mampu menunjukan data sandingan;
12. Bahwa selama proses rekapitulasi di tingkat TPS, PPS, dan PPK tidak ada
keberatan dari saksi Partai Golkar maupun Panwaslu kabupaten Kolaka terhadap
data-data yang kemudian sampai ke tingkat KPU Kolaka;
16
13. Bahwa dalam rapat pleno di tingkat KPU kabupaten Kolaka tanggal 20 April 2014,
Pengadu yang juga bertindak sebagai saksi mandat Partai Golkar, telah menerima
hasil rekapitulasi yang dibuktikan dengan menandatangani hasil rekapitulasi;
14. Bahwa pasca pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Kolaka,
pengadu yang telah menerima hasil rekapitulasi, justru kembali melakukan
keberatan dengan melaporkan kasus yang sama ke Panwaslu Kolaka;
15. Bahwa terhadap laporan pengadu tersebut, Panwaslu mengeluarkan rekomendasi
dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
PETITUM TERADU
[2.6] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan dan Menetapkan Teradu tidak terbukti dan tidak melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.7] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-20 sebagai penguat
jawaban Teradu komisioner KPU Kolaka Terhadap pengaduan Eptati Kamaruddin,
dan T-21 sampai dengan T-29 sebagai penguat jawaban Teradu II, IV, dan V
Komisioner KPU Kabupaten Kolaka terhadap aduan Pengadu Andi Muh. Saenuddin.
Bukti-bukti tersebut sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Nomor : 208/KPU.Kab.027.433557/VI/2014, tanggal
9 Mei 2014 sebagai jawaban atas pengaduan Eptati
Kamaruddin;
2. Bukti T-2 : Undangan klarifikasi terhadap Hj. Eptati Kamaruddin
Nomor 40/UND/V//2014, tanggal 05 mei 2014;
3. Bukti T-3 : Undangan rapat pleno KPU Kabupaten Kolaka Nomor
42/UND/V/2014, tanggal 7 Mei 2014;
4. Bukti T-4 : Surat pengantar penyampaian tindak lanjut dugaan
pelanggaran administrasi pemilu Nomor
154/KPU.Kab.027.433557/V/2014, tanggal 7 Mei 2014;
5. Bukti T-5 : Tindak lanjut rekomendasi KPU Kabupaten Kolaka atas
dugaan pelanggaran administrasi Pemilu (surat Nomor
17
153/KPU.Kab.027.433557/V/2014, tanggal 7 Mei 2014);
6. Bukti T-6 : Surat Nomor 80/Panwaslu_Klk/IV/2014, tanggal 29 April
2014 berupa penerusan dugaan pelanggaran administrasi
pemilu dari panwas kab. Kolaka;
7. Bukti T-7 : Model PAP tanggal 7 Mei 2014 (laporan dugaan pelanggaran
administrasi pemilu);
8. Bukti T-8 : Daftar hadir klarifikasi tanggal 7 Mei;
9. Bukti T-9 : Surat yang merupakan tindak lanjut dengan Nomor
86/Panwaslu_Klk/V/2014, tanggal 9 Mei 2014;
10. Bukti T-10 : Penerusan tindak lanjut dengan Nomor surat
163/KPU.Kab.027.433557/V/2014. Tanggal 16 Mei 2014;
11. Bukti T-11 : Berita Acara Pleno Penetapan Hasil Uji Kelayakan dan
Kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Periode
2014-2019 Nomor : 01/BA/2014 tanggal 6 Januari 2014;
12. Bukti T-12 : Hasil Rapat pleno rekapitulasi KPU Kolaka model DB-1
DPR;
13. Bukti T-13 : Berita acara rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Latambaga
Model DA-4;
14. Bukti T-14 : Undangan rapat rekapitulasi PPK Kecamatan Latambaga
model DA-6;
15. Bukti T-15 : Model DA Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
suara di tingkat PPK Latambaga;
16. Bukti T-16 : Model DA-1 DPR (Hasil penghitungan suara DPR di
Kecamatan Latambaga);
17. Bukti T-17 : Model DA Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
suara di tingkat PPK Kecamatan Kolaka;
18. Bukti T-18 : Model DA-1 DPR Hasil penghitungan suara DPR di
Kecamatan Kolaka;
19. Bukti T-19 : Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1553/Bawaslu/V/2014
tanggal 8 Mei 2014;
18
20. Bukti T-20 : Surat Edaran KPU RI Nomor : 421/KPU/V/2014 tanggal 11
Mei 2014.
21. Bukti T-21 : Surat Panwaslu Nomor 78/Panwaslu_klk/IV/2014 perihal
penerusan dugaan pelanggaran administrasi pemilu;
22. Bukti T-22 : Surat Nomor 36/UND/IV/2014 perihal undangan
klarifikasi;
23. Bukti T-23 : Tindak lanjut rekomendasi Panwaslu terhadap dugaan
pelanggaran Nomor 146/KPU-Kab.027.433577/V/2014
tertanggal 4 Mei 2014;
24. Bukti T-24 : Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota Plano, Model D, dan
model DA;
25. Bukti T-25 : Rekapitulasi perolehan suara per TPS partai Golkar di TPS
I, Kelurahan Lamuare, Kecamatan Loea;
26. Bukti T-26 : Undangan dan daftar hadir rapat Selasa 6 Mei 2014;
27. Bukti T-27 : Surat tertanggal 7 Mei 2014 perihal penyampaian tindak
lanjut dugaan pelanggaran administrasi pemilu, tindak
lanjut rekomendasi Panwaslu kabupaten Kolaka Nomor
150/kpu-kab.027.433557/V/2014;
28. Bukti T-28 : Surat Panwaslu bertanggal 29 April 2014 Nomor
79/Panwaslu_klk/IV/2014 perihal penerusan dugaan
pelanggaran administrasi Pemilu, kajian dugaan
pelanggaran nomor 27/Panwaslu-klk/LP/IV/2014
29. Bukti T-29 : Satu bundel berita acara model C disertai lampiran C1 dan
model D di Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8] Bahwa atas aduan Pengadu I Epati Kamaruddin, Panwaslu Kabupaten Kolaka
selaku Pihak Terkait telah memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 19 April 2014 dilakukan rapat pleno perhitungan dan
rekapitulasi perolehan suara anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten
tingkat Kabupaten Kolaka;
2. Bahwa pada saat dibacakan tata tertib pada rapat pleno, saksi Gerindra
keberatan atas poin 7 yang tidak memperbolehkan membuka kotak suara.
Bahwasanya C1 tidak dapat lagi dibuka di tingkat pleno KPU, akan tetapi pihak
19
yang berkeberatan dipersilahkan untuk mengisi model DB2 sebagai kejadian-
kejadian khusus pada rapat pleno;
3. Bahwa Teradu Eritman Rahmat bertanya apakah Saksi Gerindra bisa
menjelaskan di Kecamatan mana dan TPS apa terjadi pengelembungan suara,
Saksi Gerindra tidak bisa menjelaskan. Rapat pleno dilanjutkan dan Saksi
Gerindra dipersilahkan mengisi DB2 oleh KPU;
4. Bahwa pada tanggal 21 April Andi Mukarim melapor secara resmi ke Panwaslu
Kabupaten Kolaka dengan Nomor laporan 26/Panwaslu-klk/LP/IV/2014 terkait
peristiwa pengelembungan suara di internal Gerindra dengan tempat kejadian
Kec. Latambaga dan Kolaka. Individu yang dirugikan ialah Hj. Eptati Kamarudin
S.Ag, M.Si;
5. Pada tanggal 22 April 2014 Bawaslu Provinsi melimpahkan laporan dugaan
pelanggaran pemilu kepada Panwaslu Kab. Kolaka dengan Nomor 270/K-
2/Bawaslu Prov. Sultra/IV/2014 dan pihak yang dirugikan adalah Hj. Eptati
Kamarudin, S.Ag. M.Si;
6. Bahwa setelah laporan resmi diterima, Panwaslu kabupaten Kolaka melakukan
kajian dugaan pelanggaran dengan nomor: 28/Panwaslu-Klk/LP/IV/2014 dan
terdapat berita acara pleno ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Kolaka
dengan Nomor : 28/Panwaslu-Klk/LP/IV/2014;
7. Bahwa hasil rapat pleno 19 April 2014 adalah sebagai berikut :
KECAMATAN SUARA NO NO NO NO NO
URUT URUT URUT URUT URUT
PARTAI
1 2 3 4 5
KOLAKA 553 436 973 4359 47 194
LATAMBAGA 279 199 577 3045 34 195
Menurut data yang diperoleh dari pelapor terdapat perbedaan antara hasil
penetapan pleno di KPU Kabupaten Kolaka dengan hasil data (C1) yang dihimpun
oleh Tim Pemenangan DPC Partai Gerindra Kabupaten Kolaka, dengan perolehan
jumlah sebagai berikut:
KECAMATAN SUARA NO NO NO NO NO
URUT URUT URUT URUT URUT
PARTAI
1 2 3 4 5
KOLAKA 615 417 1010 4245 43 196
LATAMBAGA 351 225 641 2675 42 239
8. Bahwa untuk menindaklanjuti laporan dugaan penggelembungan suara yang
diduga dilakukan oleh Caleg DPR-RI Partai Gerindra No Urut 3 atas nama Sdr.
Haerul saleh, Panwaslu Kabupaten Kolaka melakukan verifikasi dengan
membandingkan data C1 yang dimiliki oleh Panwaslu Kab. Kolaka kemudian
20
merekapitulasi data C1 di dua Kecamatan tersebut, dengan perolehan jumlah
sebagai berikut:
KECAMATAN SUARA NO NO NO NO NO
URUT URUT URUT URUT URUT
PARTAI
1 2 3 4 5
KOLAKA 615 417 1010 4245 43 196
LATAMBAGA 351 225 641 2675 42 239
9. Bahwa setelah Panwaslu Kab. Kolaka melakukan verifikasi maka berlanjut pada
proses klarifikasi terhadap para pihak yang berkompeten/mempunyai
kewenangan pada tempat-tempat yang disinyalir sebagai tempat dugaan
penggelembungan/ manipulasi suara tersebut. Dari hasil klarifikasi yang
dilakukan, ditemukan ganjalan berupa perbedaan jumlah suara pada hasil
rakapitulasi PPS dan PPK berbeda dengan hasil C1;
10. Bahwa dari keterangan para saksi tidak ada komplain pada saat pleno di tingkat
PPS dan PPK karena kuat dugaan bahwa saksi yang diberi mandat oleh Partai
Gerindra adalah orang dari Caleg DPR-RI Partai Gerindra No urut 3;
11. Dari hasil verifikasi data (pengumpulan bukti-bukti) dan klarifikasi kepada pihak-
pihak terkait, disinyalir bagaimana mekanisme dan tempat (TPS) yang telah
diduga digelembungkan dimanipulasi oleh Caleg DPR-RI Partai Gerindra No urut
3, dengan mengambil sample beberapa TPS yang ada di Kecamatan Kolaka dan
Latambaga.
12. Bahwa perbedaan jumlah perolehan suara dari hasil Data C1 dengan penetapan
KPU Kab. Kolaka tersebut telah menguntungkan Caleg DPR-RI Partai Gerindra No
urut 3 dan perubahannya cukup signifikan;
13. Bahwa perbedaan jumlah perolehan suara dari hasil Data C1 dengan penetapan
KPU Kabupaten Kolaka tersebut telah merugikan beberapa Caleg DPR-RI asal
Partai Gerindra, karena berdasarkan verifikasi data yang dilakukan menunjukkan
bahwa telah terjadi pengurangan suara pada Caleg DPR-RI Partai Gerindra No
Urut 1, 2, 4 dan 5. Sementara perolehan suara Caleg DPR-RI Partai Gerindra No
Urut 3 bertambah;
14. Bahwa perbedaan hasil penetapan pada pleno KPU Kab. Kolaka dengan Data C1
mengakibatkan perselisihan sehingga tidak memberikan kepastian hukum. Hal
ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyelenggaraan Pemilu;
15. Bahwa dari hasil kajian Undang -Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pada Pasal 309, Subyek hukum pada pasal
tersebut adalah setiap orang dan adapun delik yang dimaksud pada pasal
tersebut ada dua, yaitu: “melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang
21
Pemilih menjadi tidak bernilai dan menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat
tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang”;
16. Kuat dugaan bahwa PPS/PPK/KPU Kabupaten Kolaka telah melanggar pasal
tersebut. Dugaan penggelembungan/manipulasi suara ini telah menambah dan
juga mengurangi perolehan suara Caleg DPR-RI Partai Gerindra;
17. Bahwa setelah dilakukan verifikasi dengan membandingkan data hasil Pleno
rekapitulasi suara KPU Kab. Kolaka dengan data C1 yang dihimpun Tim
Pemenangan DPC Partai Gerindra serta data C1 yang dimiliki Panwaslu Kab.
Kolaka kuat dugaan bahwa telah terjadi penggelembungan/manipulasi suara.
Terbukti data Tim Pemenangan DPC Partai Gerindra Kab. Kolaka sama dengan
data Panwaslu Kab. Kolaka, baik sama dari segi jumlah suara dan sama dalam
segi perolehan suara pada masing-masing Caleg;
18. Dari hasil verifikasi data dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dapat
ditarik kesimpulan bahwa dugaan penggelembungan / manipulasi suara tersebut
dilakukan secara massif, terstruktur dan sistematis serta diduga melibatkan
oknum penyelenggara Pemilu di tingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten Kolaka;
19. Untuk mengetahui jumlah perolehan suara yang sebenarnya maka perlu
membuka kembali data C1 Plano demi akurasi data dan menciptakan kepastian
hukum;
20. Bahwa untuk menindaklanjuti proses laporan dugaan penggelembungan /
manipulasi suara tersebut, maka Panwaslu kabupaten Kolaka menerbitkan
rekomendasi.