Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.40/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Kolaka
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 18/04/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-03-2018
👁 15 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 12 Februari 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: Pada pengumuman seleksi tes tertulis anggota PPK tanggal 24 Oktober 2017 terdapat nama-nama calon anggota PPK yang tidak mengikuti tes tertulis di GOR KONI Lalombaa tetapi namanya masuk dalam daftar pengumuman hasil seleksi tertulis. Nama-nama tersebut adalah Hasrita dari Kec.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya dalam melaksanakan tahapan rekrutmen PPK se-Kabupaten Kolaka sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu meluluskan calon anggota PPK yang tidak mengikuti seleksi tes tertulis pada tanggal 23 Oktober 2017 di GOR Lalombaa, namun namanya tercantum dalam daftar calon yang lulus tes tertulis pada pengumuman KPU Kabupaten Kolaka tanggal 24 Oktober 2017; [4.1.2] Para Teradu telah melakukan kesalahan administrasi yaitu adanya calon anggota PPK yang tidak mengisi daftar hadir tes tertulis, namun namanya tercantum dalam pengumuman hasil tes tertulis oleh KPU Kabupaten Kolaka tanggal 24 Oktober 2017; Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya mengakui seluruh dalil aduan para Pengadu. Para Teradu membenarkan telah terjadi kesalahan administrasi dan kesalahan dalam penginputan beberapa nama calon anggota PPK dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Para Teradu membenarkan telah terjadi kesalahan dalam penginputan data dilakukan oleh staf sekretariat terhadap beberapa nama calon anggota PPK yaitu Azis Purwanto dengan nomor tes 05.020 yang seharusnya adalah Abd.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Menerima pokok pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Lukman, Teradu II Hasnawati, Teradu III Abdul Rauf, Teradu IV Muh. Aidil Adha, dan Teradu V Nur Ali selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Lukman dari jabatannya selaku Ketua KPU Kabupaten Kolaka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 40/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 32/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 40/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Juhardin Pekerjaan : Ketua Panwas Kabupaten Kolaka Alamat : Jl. Pintu Selatan No. 20 Kolaka Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Iswanto Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Kolaka Alamat : Jl. Pintu Selatan No. 20 Kolaka Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Rusdi Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Kolaka Alamat : Jl. Pintu Selatan No. 20 Kolaka Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu III; Pengadu I, II, dan III selanjutnya disebut sebagai--------------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Lukman Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Kolaka Alamat : Jl. Pendidikan No. 45A Kabupaten Kolaka Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Hasnawati Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kolaka Alamat : Jl. Pendidikan No. 45A Kabupaten Kolaka Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Abdul Rauf Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kolaka Alamat : Jl. Pendidikan No. 45A Kabupaten Kolaka Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Muh. Aidil Adha Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kolaka Alamat : Jl. Pendidikan No. 45A Kabupaten Kolaka Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Nur Ali Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kolaka Alamat : Jl. Pendidikan No. 45A Kabupaten Kolaka Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I, II, III, IV, dan V selanjutnya disebut sebagai---------------- Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti- bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 12 Februari 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: Pada pengumuman seleksi tes tertulis anggota PPK tanggal 24 Oktober 2017 terdapat nama-nama calon anggota PPK yang tidak mengikuti tes tertulis di GOR KONI Lalombaa tetapi namanya masuk dalam daftar pengumuman hasil seleksi tertulis. Nama-nama tersebut adalah Hasrita dari Kec. Latambaga, Aziz Purwanto dari Kec. Iwoimendaa. Selain itu, terdapat pula peserta yang tidak diberi daftar hadir pada saat tes tertulis diadakan yakni a.n. Eka Junita dari Kec. Watubangga. Pengadu melakukan kajian dan menyatakan sebagai dugaan pelanggaran kode etik serta diteruskan ke DKPP melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan para Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI P-1 : Foto saat Test Tulis di GOR KONI Lalombaa; BUKTI P-2 : Kajian Panwas Kabupaten Kolaka; BUKTI P-3 : Daftar Hadir Peserta Test Tulis seleksi PPK di GOR KONI Lalombaa; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 6 Maret 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar pelaksanaan tes tertulis yang dilaksanakan tanggal 23 Oktober 2017 dan Pengumuman Hasil Seleksi tertulis tanggal 24 Oktober 2017 calon PPK Se-Kabupaten Kolaka. Jadwal kegiatan terlampir; 2. Bahwa benar pada tanggal 28 Oktober 2017 Nomor 013/BAWASLU.PROV.SG-06/PM.05.02/X/2017. perihal undangan klarifikasi masing-masing komisioner KPU Kabupaten Kolaka (undangan terlampir); 3. Bahwa benar pada saat undangan klarifikasi pertama Komisioner KPU belum sempat menghadiri undangan klarifikasi tersebut dan KPU meminta penjadwalan ulang dengan nomor 214/HM.003.3-SD/7401/KPU- Kab/X/2017 (surat terlampir); 4. Bahwa benar pada tanggal 30 Oktober 2017 KPU menghadiri undangan klarifikasi ke-2 dari Panwas Kab. Kolaka Nomor 014/BAWASLU.PROV.SG- 06/PM.05.02/X/2017 (surat terlampir); 5. Dalam klarifikasi tersebut Panwas Kolaka meminta data secara lisan kepada KPU Kab. Kolaka terkait seleksi tertulis PPK se-Kabupaten Kolaka; 6. Maka pada tanggal 1 November 2017 KPU Kolaka memberikan data yang dimaksud: a. Pengumuman lulus seleksi administrasi calon anggota PPK se- Kabupaten Kolaka Nomor: 195/PP.05.3-PU/7401/KPU-Kab/X/2017 (data terlampir); b. Pengumuman lulus seleksi tes tertulis calon anggota PPK se- Kabupaten Kolaka Nomor: 206/PP.05.3-PU/7401/KPU-Kab/X/2017 (data terlampir); c. Ralat Pengumuman Nomor: 213b/PP.05.3-PU/7401/KPU- Kab/X/2017 (data terlampir); d. Daftar hadir peserta tes tertulis calon anggota PPK se-Kabupaten Kolaka (data terlampir); 7. Bahwa tanggal 2 November 2017 Panwas Kabupaten Kolaka mengeluarkan Rekomendasi sesuai hasil kajian Nomor 001/TM/PILKADA- KOLAKA/X/2017, bahwa telah terjadi dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu pada Pelaksanaan Perekrutan PPK se-Kabupaten Kolaka; 8. Bahwa surat Panwas tersebut merekomendasikan: a. Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka untuk membatalkan Pengumuman Nomor 206/PP.05.3- PU/7401/KPU-Kab/X/2017 tentang seleksi tertulis calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kolaka Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018, Mengenai Penetapan Hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPK Kecamatan Latambaga dan Kecamatan Iwoimendaa. b. Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka untuk menetapkan calon anggota PPK hasil tertulis di Kecamatan Latambaga dan Kecamatan Iwoimendaa yang memenuhi syarat berdasarkan akumulasi hasil nilai tes tertulis. c. Melakukan perbaikan administrasi terhadap dokumen keikutsertaan calon Anggota PPK atas nama Eka Junita asal Kecamatan Watubangga. Berdasarkan hal tersebut pada poin 2 di atas KPU Kabupaten Kolaka telah melakukan: 1. Bahwa KPU Kabupaten Kolaka telah menyampaikan Laporan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor: 225/PP.05.3-SD/7401/KPU-Kab/XI/2017 pada tanggal 3 November 2017 kepada Ketua Panwas Kabupaten Kolaka (data terlampir); 2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka telah meralat dan mencabut pengumuman KPU Kabupaten Kolaka Nomor 206/PP.05.3- PU/7401/KPU-Kab/X/2017 tentang seleksi tertulis calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kolaka Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 dengan Ralat Pengumuman KPU Kabupaten Kolaka Nomor 213b/PP.05.3-PU/7401/KPU-Kab/X/2017 tanggal 28 Oktober 2017 tentang Ralat Pengumuman Nomor 206/PP.05.3-PU/7401/KPU- Kab/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tebtang hasil seleksi tertulis calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kolaka Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 (fotokopi ralat pengumuman terlampir). 3. Bahwa dalam ralat Pengumuman KPU Kabupaten Kolaka Nomor 213b/PP.05.3-PU/7401/KPU-Kab/X/2017 tanggal 28 Oktober 2017 dalam Dasar Poin 6 KPU Kabupaten Kolaka telah mengeluarkan Berita Acara Nomor: 212/PP.05.3-BA/7401/KPU-Kab/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017 tentang Penggantian nama anggota PPK di Kecamatan Iwoimendaa dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 yang dinyatakan lulus tertulis. 4. Bahwa pengumuman Nomor : 206/PP.55.3-PU/7401/KPU- Kab/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK se-Kabupaten Kolaka terjadi kesalahan Penulisan nama calon anggota PPK Kecamatan Iwoimendaa yang lulus tes tertulis atas nama AZIS PURWANTO, S. Kom nomor tes 05.020 yang seharusnya adalah atas nama ADB. ASIS, SP nomor urut 2 dengan nomor tes 05.007. 5. Bahwa dalam ralat Pengumuman KPU Kabupaten Kolaka Nomor: 213a/PP.05.3-BA/7401/KPU-Kab/X/2017 dalam dasar poin 7 tentang Pengganntian Nama Calon Anggota PPK di Kecamatan Latambaga Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 yang dinyatakan lulus tertulis. 6. Bahwa Pengumuman Nomor: 206/PP.05.3-PU/7401/KPU- Kab/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK se-Kabupaten Kolaka telah terjadi kesalahan penulisan nama calon anggota PPK Kecamatan Latambaga yang lulus tes tertulis atas nama HASRITA Nomor urut 3 dengan nomor tes 02.017 yang seharusnya adalah atas nama ST. MADINAH nomor urut 9 dengan nomor tes 03.003, maka dengan berlakunya ralat pengumuman ini, Pengumuman Nomor: 206/PP.05.3-PU/7401/KPU- Kab/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK se-Kabupaten Kolaka dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. 7. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka telah melakukan penggantian nama calon Anggota PPK di Kecamatan Iwoimendaa sesuai Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Nomor: 212/PP.05.3-BA/7401/KPU-Kab/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017 tentang Penggantian Nama Calon Anggota PPK Kecamatan Iwoimendaa dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018. 8. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka telah melakukan penggantian Nama Calon anggota PPK di Kecamatan Latambaga sesuai Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Nomor 213a/PP.05.3-BA/7401/KPU-Kab/X/2017 tentang Penggantian Nama Calon Anggota PPK Kecamatan Iwoimendaa dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 (fotokopi berita acara terlampir). 9. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2017 selesai tes tertulis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka telah memanggil peserta calon anggota PPK Kecamatan Watubangga atas nama Eka Junita untuk melakukan klarifikasi atas tidak ditanda tanganinya daftar hadir peserta tes tertulis yang diselenggarakan pada tanggal 23 Oktober 2017 dengan yang bersangkutan membubuhkan paraf pada tanda tangan (sebagaimana fotokopi daftar hadir terlampir dan foto keikutsertaan Eva Junita pada tes tertulis pada tanggal 23 Oktober di Gedung Olah Raga (GOR) Kolaka 10. Bahwa KPU Kabupaten Kolaka telah menyampaikan hasil tindak lanjut Rekomendasi kepada Panwas Kabupaten Kolaka pada tanggal 3 November 2017 dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (tanda terima terlampir). 11. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2017 KPU Kabupaten Kolaka aktif dan hadir terhadap undangan klarifikasi yang dilakuakn oleh Panwas Kabupaten Kolaka yakni saudara (i) Hasnawati, SP, M.Si., Nur Ali S.PdI, Abdul Rauf, SH dan Lukman, ST, telah memberikan klarifikasi sebagai terlapor. 12. Bahwa berdasarkan langkah-langkah yang sudah kami lakukan seperti tertuang pada format model PAPTL-2 kami menyatakan bahwa sebagai terlapor 1, 2, 3, 4, dan 5, tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu apalagi yang bersifat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI T-1 : Fotokopi Tanda Terima Berkas Laporan Hasil Klarifikasi KPU Kabupaten Kolaka Nomor Surat Pengantar 216/PP.05.3- SR/7401/KPU-Kab/XI/2017 Kepada Panwas Kabupaten Kolaka, tanggal 1 November 2017; BUKTI T-2 : Fotokopi Surat Pengantar Nomor 216/PP.05.3-SR/7401/KPU- Kab/XI/2017, tanggal 1 November 2017; BUKTI T-3 : Fotokopi Pengumuman Nomor 195/PP.05.3-PU/7401/KPU- Kab/X/2017 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Kolaka Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018, tanggal 20 Oktober 2017; BUKTI T-4 : Fotokopi Pengumuman Nomor 213b/ PP.05.3-PU/7401/KPU- Kab/X/2017 tentang Ralat Pengumuman Nomor 206/ PP.05.3- PU/7401/KPU-Kab/X/2017 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengara Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018, tanggal 28 Oktober 2017; BUKTI T-5 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 Kecamatan Kolaka, tanggal 23 Oktober 2017; BUKTI T-6 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 Kecamatan Latambaga, tanggal 23 Oktober 2017; BUKTI T-7 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 Kecamatan Samaturu, tanggal 23 Oktober 2017; BUKTI T-8 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 Kecamatan Wolo, tanggal 23 Oktober 2017; BUKTI T-9 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 Kecamatan Iwoimendaa, tanggal 23 Oktober 2017; BUKTI T-10 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 Kecamatan Wundulako, tanggal 23 Oktober 2017; BUKTI T-11 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 Kecamatan Baula, tanggal 23 Oktober 2017; BUKTI T-12 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 Kecamatan Pomala, tanggal 23 Oktober 2917; BUKTI T-13 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 Kecamatan Tanggetada, tanggal 23 Oktober 2017; BUKTI T-14 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 Kecamatan Polinggona, tanggal 23 Oktober 2017; BUKTI T-15 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 Kecamatan Watubangga, tanggal 23 Oktober 2017; BUKTI T-16 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 Kecamatan Toari, tanggal 23 Oktober 2017; BUKTI T-17 : Print Foto Peserta Tes Tertulis a.n Eka Junita; BUKTI T-18 : Fotokopi Surat Nomor 017/K/BAWASLU-PROV.SG- 06/PM.05.02/XI/2017 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, tanggal 2 November 2017; BUKTI T-19 : Fotokopi Form Model A8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/TM/PILKADA-KOLAKA/X/2017, tanggal 2 November 2017; BUKTI T-20 : Fotokopi Tanda Terima Berkas Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kolaka Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor Surat Pengantar 220/PP.05.3-SR/7401/KPU-Kab/XI/2017 Kepada Panwas Kabupaten Kolaka; BUKTI T-21 : Fotokopi Surat Pengantar Nomor 220/PP.05.3-SR/7401/KPU- Kab/XI/2017; BUKTI T-22 : Fotokopi Model PAPTL-2 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kolaka Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor 001/TM/PILKADA- KOLAKA/X/2017, tanggal 3 November 2017; BUKTI T-23 : Fotokopi Berita Acara Nomor 212/PP.05.3-BA/7401/KPU- Kab/X/2017 tentang Penggantian Nama Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Di Kecamatan Iwoimendaa Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018, tanggal 24 Oktober 2017; BUKTI T-24 : Fotokopi Berita Acara Nomor 213a/PP.05.3-BA/7401/KPU- Kab/X/2017 tentang Penggantian Nama Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Di Kecamatan Latambaga Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018, tanggal 28 Oktober 2017; BUKTI T-25 : Fotokopi Surat Penunjukan Nomor 199/PP.07-SD/7401/KPU- Kab/X/2017 perihal Penunjukan Nur Ali Sebagai Pelaksana Tugas Harian, tanggal 21 Oktober 2017; BUKTI T-26 : Fotokopi Surat Nomor 32/PP.08.3-UD/7401/KPU-Kab/X/2017 perihal Undangan Rapat, tanggal 23 Oktober 2017; BUKTI T-27 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Penetapan Calon Anggota PPK dan PPS; BUKTI T-28 : Fotokopi Berita Acara Nomor 205/PP.05.3-BA/7401/KPU- Kab/X/2017 tentang Penetapan Nama-Nama Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 yang Telah Dinyatakan Lulus Seleksi Tertulis, tanggal 23 Oktober 2017; BUKTI T-29 : Fotokopi Surat Tugas Nomor 114/PP….3-ST/7401/KPU- Kab/X/2017 perihal Surat Tugas Menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Nasional dalam Rangka Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Hotel Kartika Chandra Jakarta Selatan, tanggal 20 Oktober 2017; BUKTI T-30 : Fotokopi Print out E-Ticket Transportasi Udara PP Lion Grup a.n Lukman; BUKTI T-31 : Fotokopi invoice Hotel The Acacia Jakarta a.n Lukman; BUKTI T-32 : Fotokopi Laporan perjalanan dinas a.n Lukman; Selain itu, para Teradu juga mengajukan saksi Eka Junita pada persidangan tanggal 6 Maret 2018, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Eka Junita  Tanggal 23 Oktober 2017, Saksi datang ke GOR untuk mengikuti tes tertulis yang diadakan oleh KPU Kab. Kolaka. Saksi menceritakan suasana di GOR pada saat itu padat pengunjung yang ingin mengiktui tes.  Setibanya di ruangan tes tetulis, Saksi langsung menyodorkan kartu tes peserta dan KTP, Kemudian dipersilahkan masuk untuk mengambil posisi atau kursi yang telah dipersiapkan.  Saksi kurang mengetahui jika ada absen yang tengah dijalankan petugas tes. Saksi sempat diingatkan kembali untuk mengisi daftar hadir, tapi ketika saksi selesai tes, saksi lupa dan tidak mengisi daftar hadir.  Saksi menerangkan bahwa sebelum ke kantor KPU Kabupaten Kolaka, Saksi diklarifikasi oleh Panwas Kecamatan melalui telepon terkait tidak ada nama yang bersangkutan dalam daftar hadir. Dalam keterangannya, Saksi sanggup menghadirkan saksi bahwa dirinya mengikuti tes tertulis. Keesokan harinya Saksi berinisiatif datang ke kantor KPU untuk mengklarifikasi dan mengisi daftar hadir. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan demi hukum pengaduan Pengadu tidak dapat dibuktikan; 2. Mengabulkan Eksepsi Para Teradu; 3. Menyatakan tidak terjadi Pelanggaran Kode Etik dalam Proses Rekrutmen Anggota PPK di Kabupaten Kolaka, sebagaimana diadukan Para Pengadu; Apabila para Majelis yang memeriksa, mengadili dan memutus pengaduan para Pengadu dalam pekara a quo berpendapat lain, maka dimohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Panwascam Iwoiwendaa, Panwascam Latambaga, dan Panwascam Watubangga pada persidangan tanggal 6 Maret 2018, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Panwascam Iwoiwendaa  Pada tanggal 23 Oktober 2017 Pihak Terkait diperintahkan untuk melakukan pengawasan perekrutan anggota PPK di GOR Lalombaa Kab. Kolaka.  Bahwa benar Aziz Purwanto tidak hadir dalam tes tertulis pada saat itu.  Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2017 Pihak Terkait mendatangi Kantor KPU Kolaka untuk melihat pengumuman hasil tes tertulis, ternyata nama Aziz Purwanto muncul dalam pengumuman tersebut.  Dalam sidang pemeriksaan, Pihak terkait menerangkan bahwa berdasarkan klarifikasi terhadap Aziz Purwanto yang kebetulan kantornya ada di Kecamatan Iwoeimendaa, benar dirinya tidak mengikuti tes tertulis pada tanggal 23 Oktober 2017. Panwascam Latambaga  Dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait menerangkan bahwa terdapat peserta tes tertulis yang tidak hadir atas nama Hasrita namun namaya tercantum dalam pengumuman peserta yang lulus tes tertulis.  Pihak Terkait menerangkan bahwa hasil klarifikasi kepada Hasrita menyatakan yang bersangkutan memang tidak hadir karena sakit.  Terhadap peristiwa tersebut, Pihak terkait segera melakukan komunikasi dengan Panwas Kabupaten Kolaka. Panwascam Watubangga Dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait menegaskan perihal ketidakhadiran Hasrita dan Aziz Purwanto yang tidak mengikuti tes tertulis sementara di saat pengumuman namanya tertulis di pengumuman.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dugaan pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada DKPP berupa Pengaduan dan/atau Laporan, dan/atau Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya dalam melaksanakan tahapan rekrutmen PPK se-Kabupaten Kolaka sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu meluluskan calon anggota PPK yang tidak mengikuti seleksi tes tertulis pada tanggal 23 Oktober 2017 di GOR Lalombaa, namun namanya tercantum dalam daftar calon yang lulus tes tertulis pada pengumuman KPU Kabupaten Kolaka tanggal 24 Oktober 2017; [4.1.2] Para Teradu telah melakukan kesalahan administrasi yaitu adanya calon anggota PPK yang tidak mengisi daftar hadir tes tertulis, namun namanya tercantum dalam pengumuman hasil tes tertulis oleh KPU Kabupaten Kolaka tanggal 24 Oktober 2017; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya mengakui seluruh dalil aduan para Pengadu. Para Teradu membenarkan telah terjadi kesalahan administrasi dan kesalahan dalam penginputan beberapa nama calon anggota PPK dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Para Teradu membenarkan telah terjadi kesalahan dalam penginputan data dilakukan oleh staf sekretariat terhadap beberapa nama calon anggota PPK yaitu Azis Purwanto dengan nomor tes 05.020 yang seharusnya adalah Abd. Asis dengan nomor tes 05.007 asal Kecamatan Iwoimendaa dan Hasrita dengan nomor tes 02.017 yang seharusnya adalah ST. Madinah dengan nomor tes 03.003 asal Kecamatan Latambaga. Terhadap kesalahan input nama, para Teradu telah meralat dan mencabut Pengumuman KPU Kabupaten Kolaka Nomor 206/PP.05.3-PU/7401/KPU-Kab/X/2017 tentang Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kolaka Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 dengan melakukan perbaikan Pengumuman KPU Kabupaten Kolaka Nomor 213b/PP.05.3-PU/7401/KPU-Kab/X/2017 tanggal 28 Oktober 2017 tentang Ralat Pengumuman Nomor 206/PP.05.3-PU/7401/KPU-Kab/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kolaka Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018; [4.2.2] Para Teradu telah memanggil peserta calon anggota PPK Kecamatan Watubangga atas nama Eka Junita untuk melakukan klarifikasi terkait alasan mengapa bersangkutan tidak menandatangani absen daftar hadir peserta tes tertulis yang diselenggarakan pada tanggal 23 Oktober 2017. Para Teradu dalam klarifikasi dengan Eka Junita juga menanyakan perihal adanya absen daftar hadir bagi semua peserta tes tertulis secara terbuka oleh panitia tes perekrutan anggota PPK se-Kabupaten Kolaka bahkan dalam proses pelaksanaan tes tanggal 23 Oktober 2017 panitia telah mengingatkan kepada semua peserta agar menandatangani absen kehadiran yang sudah disediakan. [4.3] Menimbang jawaban para pihak, keterangan Saksi, keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan: [4.3.1] Terhadap pokok aduan para Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu telah meluluskan calon anggota PPK yang tidak mengikuti seleksi tes tertulis, berdasarkan fakta yang terungkap pada sidang pemeriksaan diakui benar bahwa peserta tes calon anggota PPK Kecamatan Iwoimendaa atas nama Aziz Purwanto dan calon anggota PPK Kecamatan Latambaga atas nama Hasrita tidak mengikuti tes tertulis yang diselenggarakan pada tanggal 23 Oktober 2017 di GOR Lalombaa. Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan saksi dan para Pihak Terkait yang telah melakukan klarifikasi terhadap Aziz Purwanto dan Hasrita yang membenarkan bahwa kedua nama tersebut tidak mengikuti tes tertulis pada 23 Oktober 2017. Aziz Purwanto dan Hasrita dinyatakan lulus seleksi tanpa mengikuti tes tertulis dengan kelalaian dan/atau kesalahan dalam penginputan nama oleh staf sekretariat. DKPP berpendapat alasan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut etika karena para Teradu mempunyai tanggung jawab moral dan hukum melakukan pencermatan dan koreksi terhadap hasil kerja sekretariat untuk memastikan keakuratan data hasil seleksi. Para Teradu terbukti tidak hati-hati, tidak cermat dan tidak teliti pada setiap tahapan seleksi calon anggota PPK se-Kabupaten Kolaka. Para Teradu seharusnya tidak melimpahkan tanggungjawab kesalahan input nama peserta lulus tes tertulis kepada staf sekretariat dengan alasan kondisi fisik para Teradu yang lelah setelah bekerja seharian penuh sehingga terdapat kesalahan penginputan data karena faktor human error. Sesuai standar perilaku penyelenggara Pemilu seharusnya para Teradu bertindak cermat dan profesional, karena kesalahan administrasi Pemilu dapat menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara khususnya peserta seleksi PPK. Selain itu, tindakan para Teradu tersebut dapat menimbulkan dampak luas menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas penyelenggara pemilu. Berdasarkan fakta tersebut, sepanjang pokok aduan para Pengadu bahwa para Teradu melakukan kesalahan dalam penginputan data nama peserta seleksi atas nama Azis Purwanto yang seharusnya Abd. Asis asal Kecamatan Iwoimendaa dan Hasrita yang seharusnya ST. Madinah asal Kecamatan Latambaga, DKPP menilai dalil aduan para Pengadu beralasan menurut etika penyelenggara Pemilu dan jawaban para Teradu tidak dapat diterima. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, dan ayat (3) huruf d dan huruf f juncto Pasal 12 huruf d juncto Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Terhadap calon anggota PPK Kecamatan Watubangga atas nama Eka Junita, peserta yang tidak mengisi daftar hadir pada saat pelaksanaan tes tertulis. Sesuai fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Eka Junita memang hadir mengikuti tes tertulis pada 23 Oktober 2017 di GOR Lalombaa yang dapat dibuktikan melalui foto keikutsertaan pada tes tertulis tanggal 23 Oktober 2017. Perihal tidak ditandatanganinya daftar hadir peserta tes tertulis merupakan faktor kealpaan Eka Junita. Terhadap aduan ini para Teradu telah melakukan perbaikan administrasi sebagaimana rekomendasi Panwas Kabupaten Kolaka namun pada saat klarifikasi hal ini tidak disampaikan oleh KPU Kabupaten Kolaka kepada Panwas Kabupaten Kolaka dan baru terungkap dalam sidang pemeriksaan kode etik sehingga DKPP menganggap permasalahan tersebut telah selesai. Terhadap dalil aduan Pengadu sepanjang terdapat peserta yang tidak mengisi daftar hadir pada saat pelaksanaan tes tertulis, alasan Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Menimbang bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Kolaka yang semestinya memiliki beban tanggung jawab lebih tinggi terhadap semua proses pelaksanaan tahapan rekrutmen anggota PPK se-Kabupaten Kolaka yang merupakan bagian penting dari Tata Kerja KPU Kabupaten dalam Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Kepemimpinan Teradu I seharusnya dapat memastikan setiap tahapan dapat dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa Teradu I menunjukkan sikap dan tindakan tidak berupaya untuk menyelesaikan masalah perekrutan PPK yang berujung pada munculnya demonstrasi di Kantor KPU Kabupaten Kolaka. Alih-alih memberikan solusi, tindakan Teradu I justru menunjukkan sikap tidak bertanggungjawab dengan mengemukakan alasan sedang tidak berada di tempat dan menyatakan masalah yang terjadi disebabkan oleh kesalahan operator, serta tugas-tugas ketua KPU Kabupaten Kolaka sudah diserahkan pada Plh Ketua. DKPP berpendapat, sikap Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Kolaka tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, keterangan Saksi, dan bukti- bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pokok pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Lukman, Teradu II Hasnawati, Teradu III Abdul Rauf, Teradu IV Muh. Aidil Adha, dan Teradu V Nur Ali selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Lukman dari jabatannya selaku Ketua KPU Kabupaten Kolaka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono, ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad, Teguh Prasetyo, Ttd Ttd Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir