Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.8/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan PPS Desa Watomelewe
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-01-2018
👁 14 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kolaka Nomor 003/TM/PILKADA-KOLAKA/XII/2017 tanggal 2 Desember 2017 telah terjadi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pertimbangan Putusan[Type text] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik tersebut didasarkan atas Kajian Panwas Kabupaten Kolaka Nomor 003/TM/PILKADA-KOLAKA/XII/2017 tanggal 2 Desember 2017 yang menyatakan telah terjadi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dilakukan oleh Para Teradu yang mengikuti acara pengukuhan Tim Pemenangan SMS Berjaya tingkat desa/kelurahan se-Kecamatan Iwoimendaa pada 21 November 2017.
Pasal DilanggarPasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Kasman selaku Ketua PPS Desa Watumelewe, dan Teradu II Samrin selaku Anggota PPS Desa Watumelewe; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Kolaka untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 8/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 241/VI-P/L/DKPP/2017 tanggal 21 Desember 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 8/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Lukman Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kab. Kolaka Alamat : Jalan Pendidikan, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Hasnawati Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Kolaka Alamat : Jalan Pendidikan, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Nur Ali Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Kolaka Alamat : Jalan Pendidikan, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Abdul Rauf Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Kolaka Alamat : Jalan Pendidikan, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Muh. Aidil Adha Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Kolaka [Type text] Alamat : Jalan Pendidikan, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu V; Selanjutnya Pengadu I s.d V disebut sebagai-----------------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Kasman Jabatan : Ketua PPS Desa Watumelewe Alamat : Desa Watumelewe, Kabupaten Kolaka Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Samrin Jabatan : Anggota PPS Desa Watumelewe Alamat : Desa Watumelewe, Kolaka Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II; Selanjutnya Teradu I s.d II disebut sebagai--------------------------Para Teradu [1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kolaka Nomor 003/TM/PILKADA-KOLAKA/XII/2017 tanggal 2 Desember 2017 telah terjadi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa dalam surat tersebut, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kolaka merekomendasikan: a. Mengumumkan status penyelesaian temuan dengan menggunakan formulir A.12 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemilihan Umum; b. Merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kolaka Nomor 236/PP.05.-PU/7401/KPU-Kab/XI/2017 tentang Penetapan 3 (tiga) orang Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Kolaka pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka tahun 2018 menyangkut anggota PPS atas nama Sdr. Kasman, S.Pd asal Desa Watumelewe, anggota PPS atas nama Sdr. Samrin asal Desa Watumelewe, [Type text] dan anggota PPS atas nama Sdr. Muh. Rusdi asal Desa Wonualaku karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota PPS sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; c. Merekomendasikan/ Mengadukan Para terlapor atas dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu guna mendapat tindaklanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Bahwa berdasarkan langkah pada angka 1 dan 2, telah ditempuh langkah sebagai berikut: a. Bahwa Komisi pemilihan Umum Kabupaten Kolaka telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota PPS Desa Watumelewe kecamatan Iwoimendaa atas nama Saudara Kasman, S.Pd., dan atas nama saudara Samrin serta PPS Desa Wonualaku atas nama saudara Muh. Rusdi, dan dari hasil klarifikasi terhadap ketiganya disimpulkan bahwa: - Saudara Muh. Rusdi, diberikan Peringatan Tertulis seperti yang tertuang dalam Berita Acara Peringatan tertulis Nomor 281/PP.05.3- BA/7401/KPU-Kab/XII/2017 (terlampir). - Saudara Kasman, S.Pd., dan Saudara Samrin, diberikan sanksi Pemberhentian Sementara seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemberhentian Sementara Nomor 282/PP.05.3-BA/7401/KPU- Kab/XII/2017, sesuai dengan Pasal 54 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka telah memberikan peringatan tertulis kepada Sdr. Muh. Rusdi, dengan Surat peringatan Nomor 283/PP.05.3-BA/7401/KPU-Kab/XII/2017. c. Meneruskan Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum guna mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. [2.2] PETITUM PENGADU [Type text] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu dari jabatannya selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Watumelewe Kabupaten Kolaka. [2.3] BUKTI PENGADU Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat Panwas Kabupaten Kolaka Nomor 032/K..., tanggal 2 Desember 2017, Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu beserta lampirannya; 2. Bukti P-2 : Berita Acara Nomor: 281/PP.05.3-BA/7401/KPU- Kab/XII/2017, tanggal 8 Desember 2017, perihal Peringatan Tertulis atas nama Muh. Rusdi selaku Anggota PPS Desa Wonualaku; 3. Bukti P-3 : Berita Acara Nomor: 282/PP.05.3-BA/7401/KPU- Kab/XII/2017, tanggal 8 Desember 2017 perihal Pemberhentian sementara atas nama Kasman dan Samrin selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Watumelewe; 4. Bukti P-4 : Surat KPU Kabupaten Kolaka Nomor: 283/PP.05.3- BA/7401/KPU-Kab/XII/2017, tanggal 8 Desember 2017, Peringatan atas nama Muh. Rusdi selaku Anggota PPS Desa Wonualaku; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Fomulir Model PAPTL-2 KPU Kabupaten Kolaka, Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kolaka Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor: 032/K/ Bawaslu-Prov.SG-06/PM.05.02/XII/2017; dan 6. Bukti P-6 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Kolaka Nomor 284/PP.05.3-SD/7401/KPU-Kab/XII/2017, tanggal 8 Desember 2017, perihal Penyampaian Laporan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU 1. Para Teradu tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan tanggal 10 Januari 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara; 2. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Majelis Pemeriksa, Para Teradu menyatakan bahwa yang bersangkutan telah merasa cukup dengan keterangan yang telah disampaikan pada saat klarifikasi dilakukan baik oleh Panwas Kabupaten Kolaka maupun KPU Kabupaten Kolaka; 3. Para Teradu menyerahkan keputusan akhir sepenuhnya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. [Type text] [2.5] BUKTI TERADU Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-2, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat Pernyataan bermeterai atas nama Samrin tanggal 12 Januari 2018; 2. Bukti P-2 : Surat Pernyataan bermeterai atas nama Kasman tanggal 12 Januari 2018. [2.6] DKPP telah memanggil Pihak Terkait Panwas Kabupaten Kolaka untuk memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan. Pihak Terkait dalam persidangan menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pihak Terkait menemukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam hal ini anggota PPS pada acara pengukuhan tim penghubung pemenangan SMS Berjaya tingkat Desa/Kelurahan se-Kecamatan Iwoimendaa tanggal 21 November 2017; 2. Atas temuan tersebut, setelah melakukan penelitian kelengkapan dan dianggap memenuhi syarat, Pihak Terkait kemudian melakukan pleno dan meregistrasi temuan tersebut dengan Nomor 003/TM/Pilkada- Kolaka/XI/2017; 3. Dalam rangka menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran dimaksud, Pihak Terkait telah melakukan klarifikasi kepada para pihak, yakni Pelapor, Saksi-Saksi, dan Terlapor; 4. Pihak Terkait mengirimkan surat Nomor: 032/K/BAWASLU-PROV.SG- 06/PM.05.02/XII/2017 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu kepada KPU Kabupaten Kolaka untuk ditindaklanjuti.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk [Type text] a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[Type text] [4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik tersebut didasarkan atas Kajian Panwas Kabupaten Kolaka Nomor 003/TM/PILKADA-KOLAKA/XII/2017 tanggal 2 Desember 2017 yang menyatakan telah terjadi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dilakukan oleh Para Teradu yang mengikuti acara pengukuhan Tim Pemenangan SMS Berjaya tingkat desa/kelurahan se-Kecamatan Iwoimendaa pada 21 November 2017. Berdasarkan hasil karifikasi yang dilakukan oleh Para Pengadu, Para Teradu diberikan sanksi Pemberhentian Sementara sesuai Berita Acara Pemberhentian Sementara Nomor 282/PP.05.3-BA/7401/KPU-Kab/XII/2017. [4.2] Menimbang Para Teradu tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP dan hanya mengirimkan surat keterangan yang menyatakan bahwa sudah cukup dengan keterangan yang telah disampaikan pada saat klarifikasi yang dilakukan baik oleh Panwas Kabupaten maupun KPU Kabupaten Kolaka. Para Teradu menyerahkan keputusan akhir sepenuhnya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. [4.3] Menimbang keterangan para pihak, alat bukti, dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Para pengadu menyampaikan bahwa pengaduan ini adalah penerusan dari Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kolaka yang menyatakan bahwa para Teradu melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu sebagai atasan langsung Para Teradu menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan memanggil Para Teradu untuk diperiksa dan dilakukan konfirmasi. Hasil pemeriksaan dan konfirmasi, Para Teradu terbukti hadir dan dilantik menjadi Tim Pemenangan salah satu Paslon yang diadakan di Desa Lasiroku Kecamatan Iwoimendaa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya Para Pengadu mengeluarkan Berita Acara Nomor 282/PP.05.3.BA/7401/KPU-Kab/XII/2017 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Watumelewe Kecamatan Iwoimendaa Kabupaten Kolaka. Pada sidang pemeriksaan tanggal 15 Januari 2018 Para Teradu tidak memenuhi panggilan sidang. DKPP berpendapat bahwa ketidakhadiran Para Teradu dalam sidang pemeriksaan menunjukkan bahwa Para Teradu tidak bermaksud baik untuk menggunakan hak membantah atas seluruh dalil yang diajukan Para Pengadu. DKPP menilai tindakan Para Teradu yang menghadiri kegiatan Bakal Pasangan Calon dan dikukuhkan sebagai Tim Pemenangan menunjukan sikap keberpihakan kepada pasangan calon. Sebagai Penyelenggara Pemilu, para Teradu seharusnya bersikap jujur, netral, mandiri dan tidak berpihak. Berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ditemukan DKPP dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu, Para Teradu terbukti melanggar sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN pasal 7 ayat 2 dan prinsip mandiri Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak dapat diterima DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
[Type text] Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, keterangan mengenai Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan; [5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Kasman selaku Ketua PPS Desa Watumelewe, dan Teradu II Samrin selaku Anggota PPS Desa Watumelewe; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Kolaka untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Ratna Dewi Pettalolo, dan Hasyim Asyari, masing-masing sebagai Anggota, pada Hari Selasa Tanggal Dua Puluh Tiga Bulan Januari Tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri oleh Teradu. KETUA Harjono ANGGOTA Muhammad Teguh Prasetyo Alfitra Salamm Ida Budhiati [Type text] Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir [Type text]