Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 150 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karanganyar
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2024
👁 38 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pasca pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024, yakni pada tanggal 22 s.d.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa pada tanggal 22 s.d.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil; Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal; Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun; Pasal 426 ayat (2); Pasal 426 Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Daryono selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Karanganyar, Teradu III Santosa, Teradu IV Siti Halimatus Sa’diyah, dan Teradu V Andis Yuli Pamungkas masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Karanganyar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Devid Wahyuningtyas selaku Anggota KPU Kabupaten Karanganyar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sej
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 150-PKE-DKPP/VII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 187-
P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 150-PKE-DKPP/VII/2024,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Suprapto
Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar
Alamat : Palur RT.02/RW.03 Desa Ngringo, Kecamatan Jaten,
Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Daryono
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Karanganyar
Alamat : Jl. Tentara Pelajar, Tegalasri, Bejen, Kec. Karanganyar,
Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Devid Wahyuningtyas
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karanganyar
Alamat : Jl. Tentara Pelajar, Tegalasri, Bejen, Kec. Karanganyar,
Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Santosa
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karanganyar
Alamat : Jl. Tentara Pelajar, Tegalasri, Bejen, Kec. Karanganyar,
Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III;
4. Nama : Siti Halimatus Sa’diyah
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karanganyar
Alamat : Jl. Tentara Pelajar, Tegalasri, Bejen, Kec. Karanganyar,
Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV;
5. Nama : Andis Yuli Pamungkas
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karanganyar
Alamat : Jl. Tentara Pelajar, Tegalasri, Bejen, Kec. Karanganyar,
Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban tertulis Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam
sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pasca pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 tanggal 14
Februari 2024, yakni pada tanggal 22 s.d. 25 Februari 2024 saat PPK Mojogedang,
Matesih dan Karanganyar sedang melaksanakan rekapitulasi perolehan hasil
penghitungan suara Ketua KPU Karanganyar, Daryono dan Devid Wahyuningtyas
salah satu anggota KPU Karanganyar melakukan intervensi kepada ketua
dan/atau anggota PPK untuk mengubah dengan sengaja menambah perolehan
jumlah suara sah atas nama Prasetya Ady Saputra calon anggota DPRD Kab
Karanganyar PDI Perjuangan Dapil Karanganyar 1 Nomor Urut 4 daftar calon
tetap dengan cara mengurangi perolehan jumlah suara sah partai PDI perjuangan
serta menggeser jumlah suara tidak sah. Namun tindakan tersebut dapat
diketahui oleh Suprapto (Pengadu) calon anggota DPRD Kab Karanganyar PDI
Perjuangan Dapil Karanganyar 1 Nomor Urut 7 daftar calon tetap;
2. Pengadu setelah mengetahui paktik pelanggaran tersebut melakukan protes
terhadap KPU Karanganyar namun penjelasan yang disampaikan terlapor ada
indikasi keberpihakan menguntungkan salah satu peserta pemilu khususnya bagi
caleg DPRD Karanganyar dari PDI Perjuangan Dapil Karanganyar 1 atas nama
Prasetya Ady Saputra (foto dan video terlampir) Maka pada Tanggal 29 Februari –
1 Maret 2024 saat KPU Karanganyar mengelar pleno rekapitulasi perolehan
penghitungan suara Tingkat kabupaten Pengadu melalui saksi Partai Politik
Peserta pemilu 2024 mengajukan keberatan dan masukan kepada KPU
karanganyar untuk dilakukan koreksi pada dokumen hasil rekapitulasi perolehan
penghitungan suara di tiga kecamatan di daerah pemilihan Karanganyar 1 dimana
jumlah perolehan hasil suara sah nama Prasetya Ady Saputra calon anggota
DPRD Kab Karanganyar PDI Perjuangan daerah pemilihan Karanganyar 1 nomor
urut 4 daftar calon tetap disesuaikan denganjumplah hasil perolehan suara
berdasar dokumen formulir C hasil ( Plano) dari TPS;
3. Pada tanggal 17 Maret 2024 KPU Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan
Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Karanganyar Nomor 706 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Karanganyar Tahun 2024;
4. Bahwa setelah penetapan tersebut beredar (berembus) informasi dan kabar dari
pihak-pihak tertentu yang menginformasikan bahwa Nama Para Pengadu sebagai
Calon Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar yang telah memperoleh suara
berdasarkan Keputusan KPU sebagaimana tersebut di atas akan diganti dengan
calon lain (Prasetya Ady Saputra )yang memperoleh suara dengan jumlah suara
yang berada dibawah jumlah suara Para Pengadu di masing-masing Daerah
Pemilihannya dengan alasan aturan internal Partai (PDIP);
5. Bahwa atas informasi yang beredar tersebut Pengadu menunjuk Kuasa Hukum
(Pengacara) dari SUMAREVA LAW OFFICE - Jl. Dr. Rajiman 441 E Laweyan
Surakarta Jawa Tengah untuk mendampingi dan memperjuangkan hak- hak
konstitusional Pengadu sebagai Calon Aanggota DPRD Kabupaten Karanganyar
yang memiliki suara terbanyak di dapil masing-masing, untuk dan atas nama
Pengadu Kuasa Hukum Para Pengadu melakukan upaya- upaya hukum yang
ditujukan ke KPU Kabupaten Karanganyar dengan mengirimkan surat penjelasan
yang ditembuskan kepada 9 (sembilan) instansi terkait yaitu Ketua KPU RI, Ketua
Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, Ketua DPP PDIP, Ketua Mahkamah Partai PDIP,
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu provinsi Jawa Tengah, Ketua
DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Ketua
DPC PDIP Kabupaten Karanganyar (Bukti P-2 sebagaimana terlampir);
6. Pada tanggal 25 Maret 2024, KPU Kabupaten Karanganyar melakukan klarifikasi
kepada DPC PDIP Kabupaten Karanganyar berkait Kondisi Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 kepada Ketua
DPC PDIP Kabupaten Karanganyar atas Surat Dewan Pimpinan Cabang PDIP
Karanganyar Nomor 653/EX/DPC/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 perihal
Pengunduran Diri; Tindakan ini dilakukan disaat KPU RI belum menerbitkan
surat dinas perihal ketentuan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/ kota yang meninggal dunia, mengundurkan diridan/atau tidak
memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih;
7. Bahwa pada tanggal 30 April 2024, KPU RI mengeluarkan Surat Nomor:
664/PL.01.9-SD/05/2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau
Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih (Bukti P-6 sebagaimana
terlampir);
8. Pada tanggal 2 Mei 2024, KPU Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat
Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2024;
9. Bahwa setelah penetapan Calon Terpilih tersebut terus dan tetap beredar
(berembus) informasi dan kabar dari pihak-pihak tertentu yang
menginformasikan bahwa Nama Para Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Karanganyar tetap akan diganti dengan calon lain atas nama
Prasetya Ady Saputra dengan alasan aturan internal PDIP;
10. Tanggal 3 Mei 2024 Pengadu sebagai calon terpilih menginformasikan kepada KPU
Karanganyar bahwa saat ini Pengadu sedang berproses perselisihan Sengketa
internal hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan di
Mahkamah Partai PDI Perjuangan dan belum Inkrah (Foto dan video terlampir);
11. Tanggal 6 Mei 2024, atas informasi yang terus menguat akan adanya pergantian
terhadap Pengadu sebagai Calon Terpilih, Pengadu bersama Kuasa Hukum
Pengadu mendatangi kantor KPU Kabupaten Karanganyar dan mengirimkan lagi
Surat Somasi kepada KPU Kabupaten Karanganyar yang ditembuskan kepada 9
(sembilan) instansi terkait yaitu Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI,
Ketua DPP PDIP, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah,
Ketua Bawaslu provinsi Jawa Tengah, Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah,
Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Ketua DPC PDIP Kabupaten
Karanganyar;
12. Bahwa informasi pergantian Calon Terpilih tersebut didasarkan atas Surat
Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Para Pengadu yang pernah
ditanda tangani Pengadu sebelum berlangsungnya Tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDIP Kabupaten
Karanganyar sebagai persyaratan mengikuti Pemilu Tahun 2024;
13. Bahwa KPU Kabupaten Karanganyar tidak pernah mengundang Pengadu sebagai
bagian yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Surat KPU RI tersebut
yaitu yang mengharuskan KPU melakukan klarifikasi terhadap kebenaran
dokumen, sehingga sudah selayaknya Pengadu diundang untuk memberikan
klarifikasi atas hal tersebut, namun hingga KPU Kabupaten Karanganyar
menetapkan Perubahan atas Penetapan Calon Terpilih, KPU Kabupaten
Karanganyar hanya melakukan klarifikasi sepihak yaitu dengan Ketua dan/atau
Pengurus DPC PDIP Kabupaten Karanganyar;
14. Bahwa atas dasar surat KPU RI tersebut Pengadu melalui Kuasa Hukum
mengirimkan kembali Surat Somasi II dan Klarifikasi yang ditembuskan kepada
9 (sembilan) instansi terkait yaitu Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP
RI, Ketua DPP PDIP, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua KPU Provinsi Jawa
Tengah, Ketua Bawaslu provinsi Jawa Tengah, Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa
Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Ketua DPC PDIP Kabupaten
Karanganyar;
15. Bahwa dalam Surat Somasi II dan Klarifikasi tersebut pada prinsipnya Para
Pengadu menekankan kembali bahwa Para Pengadu tidak pernah membuat dan
menandatangani SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI sebagaimana
diatur dan dimaksud dalam:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya
Pasal 426 ayat (1) huruf b;
b. Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 pasal 48 ayat (3) tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon
Terpilih dalam Pemilihan Umum;
c. Surat KPU RI Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024
tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi
Syarat Sebelum Calon Terpilih.
16. Bahwa surat-surat Pengadu melalui Kuasa Hukum tersebut dalam rangka untuk
mengingatkan KPU Kabupaten Karanganyar yang pada prinsipnya agar KPU
Kabupaten Karanganyar dalam menjalankan senantiasa taat dan patuh serta
mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PKPU
dan peraturan lainnya yang terkait serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip
Penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu yaitu profesionalitas, integritas dan
netralitas serta pakta integritas dan sumpah/janji jabatan;
17. Tanggal 8 Mei 2024 Pengadu menghadiri undangan DPP PDI Perjuangan untuk
agenda Klarifikasi;
18. Tanggal 8 Mei 2024 KPU Karanganyar melakukan Rapat Pleno Tertutup
melakukan, memutuskan dan menetapkan Perubahan terhadap Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 726 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun
2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan itu
berkaitan dengan kedudukan Pengadu sebagai Calon Terpilih, sehingga
menyebabkan nama Pengadu tidak lagi sebagai Calon Terpilih dan digantikan oleh
atas nama Prasetya Ady Saputra yang berada pada urutan perolehan suara
dibawah perolehan suara Para Pengadu;
19. Tanggal 10 Mei 2024 Pengadu menghadiri sidang Perselisihan sengketa Internal
Hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD tahun 2024 PDI Perjuangan terkait
pelanggaran etik dan perselisihan hasil;
20. Tanggal 28 Mei 2024 Pengadu sebagai pemohon menghadiri panggilan sidang
Mahkamah PDI Perjuangan dengan agenda Pemeriksaan Kedudukan Pemohon
dan Mendengarkan Permohonan Pemohon;
21. Bahwa atas tindakan Teradu 1, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V yang
menjabat masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Karanganyar, diduga kuat telah melanggar etik (kode etik) sebagai penyelenggara
Pemilu, dimana Para Teradu tidak menjalankan tugas, wewenang dan
kewajibannya sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum dengan baik dan benar serta menyimpang dari
prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur pada pasal 3
khususnya yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel;
22. Bahwa Perbuatan Para Teradu diduga secara terstruktur, sistematis dan masif
telah melanggar dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;
b. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilian Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelengara Pemilihan Umum khususnya Pasal 6 ayat 1 samapi 3 tentang
Integritas, netralitas dan Profesional.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Para Teradu tidak bisa menjelaskan dan menyimpulkan Perbedaan hasil
rekapitulasi perolehan suara saat pleno dan setelah pleno di Kec. Matesih dan
Karanganyar (dapil Karanganyar 1 DPRD Kab). Padahal pola yang ditemukan oleh
Pengadu kesalahan terstruktur, sistematis dan massif secara langsung merugikan
Pengadu sebagai caleg DPRD di Dapil Karanganyar 1. Yakni adanya penambahan
perolehan suara kepada pengganti calon terpilih (pengadu/Suprapto) atas nama
Prasetya Ady Nugraha dari perolehan suara partai PDIP serta pengurangan
perolehan suara Pengadu digeser ke caleg lain dalam satu parpol. Hal ini
membuktikan bahwa usaha penggantian calon terpilih sudah dilakukan sejak
tahap rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh
Para Teradu. Fakta ini menunjukkan adanya konspirasi jahat antara calon
pengganti dengan Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa Penjelasan Para Teradu terkait klarifikasi pengantian calon terpilih
anggota DPRD Karanganyar. Para Teradu tidak menindaklanjuti secara
administrasi surat masukan/ keberatan bahkan dugaan ketidak benaran
dokumen yang disampaikan Pengadu kepada KPU Karanganyar terkait hal
penggantian calon legislatif terpilih atas nama Pengadu. Bahkan tidak
menghormati adanya sengketa yang masih berproses dipersidangan mahkamah
partai PDI Perjuangan;
3. Bahwa Untuk menjadi komisioner KPU Karanganyar, Teradu II (Dua) atas nama
Devid Wahyuningtyas menurut keterangan saksi atas pengakuan Teradu Dua
kepada Saksi Ketua PPK Pemilu 2024 Kec. Mojogedang lewat dibantu PDIP. Dan
hal ini ditagih balas budinya, sehingga Teradu II melakukan tindakan
mengintervensi penyelenggara Pemilu ditingkatan bawahnya (PPK dapil
karanganyar 1 DPRD Kab Karanganyar) agar nantinya yang dilantik adalah
Prasetya Ady Nugraha, padalah secara perolehan suara terbanyak adalah
Suprapto;
4. Bahwa Para Teradu tidak mempermasalahkan atau memperbaiki hasil perolehan
suara, setelah pleno kecamatan yang dilakukan PPK Mojogedang menyampaikan
ada 3 suara Suprapto masuk ke caleg no urut diatasnya tapi tidak ada yang
mempermasalahkan dan tidak ada protes dari saksi parpol;
5. Bahwa Teradu II mengakui dan terbukti menintervensi dengan memerintahkan
PPK Mojogedang untuk menggeser 50 (lima puluh) suara sah parpol PDIP ke no
urut 4 Prasetya Ady Nugraha meski hal ini tidak dilakukan PPK Mojogedang,
namun hal ini merupakan bentuk kecurangan (konspirasi jahat) seorang
Penyelenggara Pemilu yang jelas-jelas mencederai Pemilu dan prinsip-prinsip
demokrasi;
6. Bahwa Teradu II menunjukkan ketidaknetralannya dengan memperlihatkan
keberpihakan pada caleg PDIP dapil Karanganyar 1 atas nama Prasetya Ady
Nugraha saat menjelaskan pleno di Kec Karanganyar yang mana terdapat
penambahan suara kepada Calon Nomor Urut 4 Prasetya Ady Nugraha di 6 (enam)
kelurahan;
7. Bahwa pada saat persidangan, ketika pihak terkait dalam hal ini anggota PPK
Kecamatan Matesih atas nama Suwanto dimintai keterangan sebagai Saksi yang
dihadirkan Pengadu, yang bersangkutan mengakui adanya salah input pada saat
proses rekapitulasi padahal yang disoal oleh Pengadu adalah penambahan suara
setelah pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK Kec. Matesih. D-
Hasil Tingkat PPK Matesih yang ditanda tangani oleh PPK dan Saksi sudah betul
dan sistem di Si-Rekap sudah finalisasi dan di kunci (lock), namun ditemukan
oleh Pengadu ada penambahan suara pada caleg PDIP Dapil Karanganyar I yang
meliputi Kecamatan Karanganyar, Matesih, dan Mojogedang No. urut 4 Prasetya
Ady Nugraha sejumlah 52 (lima puluh dua) suara. Meskipun Anggota PPK
Karanganyar tidak ada yang hadir di persidangan, kejadian di PPK Matesih
sebenarnya juga terjadi di PPK Karanganyar, yaitu setelah Pleno di Tingkat PPK
Karanganyar terjadi penambahan suara pada caleg PDIP No. urut 4 Prasetya Ady
Nugraha sejumlah 58 (lima puluh delapan) suara;
8. Bahwa untuk kejadian di Mojogedang ada upaya yang dilakukan oleh oknum
pengurus partai PDIP melalui ketua PAC Mojogedang dengan menawarkan
sejumlah uang agar PPK Mojogedang mau menggeser suara sah partai PDIP ke
suara caleg PDIP No. urut 4 Prasetya Ady Nugraha dan mengurangi perolehan
suara Pengadu caleg PDIP di Dapil Karanganyar I sejumlah 100 (seratus) suara,
namun PPK Mojogedang melalui Ketuanya dengan tegas menolak, dan puncaknya
pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024, ada salah satu oknum anggota KPU
Karanganyar selaku Teradu II yang Bernama Devid Wahyuningtyas menemui
Ketua PPK Mojogedang saudara Tri Darmawan Yuliaji dan yang bersangkutan
meminta kepada PPK Mojogedang untuk menggeser suara sah partai PDIP ke
suara caleg PDIP No. urut 4 atas nama Prasetya Ady Nugraha sejumlah 50 (lima
puluh) suara namun ketua PPK Mojogedang menolaknya sehingga operasi
Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang dilakukan oleh KPU Karanganyar
Bersama oknum pengurus partai PDIP dalam rangka menyingkirkan Ppengadu di
Kecamatan Mojogedang gagal terlaksana;
9. Bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, pengadu menyimpulkan adanya
pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Para TERADU selaku Ketua dan
Anggota KPU Karanganyar yang telah bekerjasama dengan oknum pengurus PDIP
Karanganyar secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam rangka
menyingkirkan Pengadu sebagai caleg dengan perolehan suara yang masih
mendapatkan kursi dan diganti dengan saudara Prasetya Ady Nugraha. Untuk itu
besar harapan dari pengadu kepada DKPP untuk memberikan sanksi yang
seberat-beratnya kepada KPU Karanganyar sebagai teradu karena pengadu
menilai KPU telah melakukan pelanggaran kode etik berat selaku penyelenggara
pemilu dengan bekerjasama Bersama oknum pengurus partai PDIP Karanganyar
dalam rangka menyingkirkan pengadu (Suprapto) Caleg PDIP Dapil Karanganyar
I No. Urut 7 yang meliputi Kecamatan Karanganyar, Matesih, dan Mojogedang
sebagai caleg terpilih dengan perolehan suara 4.075 dan berada pada peringkat 4
perolehan suara dan menggantinya dengan caleg PDIP Dapil Karanganyar I No.
Urut 4 dengan perolehan suara 3.776 dan berada pada peringkat 6 perolehan
suara;
10. Bahwa setelah usaha penambahan perolehan suara ke Prasetya Ady Nugraha agar
secara jumlah melebihi perolehan suara Pengadu di saat rekapitulasi perolehan
suara gagal maka berusaha dengan penarikan calon terpilih yang dilakukan oleh
DPC PDIP dengan bersengkongkol atau permufakatan jahat bersama KPU
Karanganyar;
11. Bahwa Ketua DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo selaku pihak terkait yang
dihadirkan dalam persidangan menjelaskan bahwa sebelum tahap pencalonan
anggota DPRD, seluruh Caleg membuat surat pengunduran diri untuk bekal
parpol bila anggota DPRD dikemudian hari menyalahi aturan maka parpol bisa
menarik calon
a. DPD PDIP jateng memberlakukan aturan komandante dengan site mini maka
ada caleg pelengkap. Memberlakukan regulasi. Setelah penghitungan selesai
disesuaikan dengan partai itu. Menarik calon disesuaikan dengan aturan
hitungan mandiri parpol;
b. Terkait Surat Pengunduran Diri Pengadu, Pengadu tanda tangan, setahu saya
dia tanda tangan langsung pulang;
12. Bahwa Teradu Melakukan Klarifikasi terhadap Ketua dan/atau Pengurus DPC
PDIP Kabupaten Karanganyar terhadap surat penarikan calon terpilih beserta
lampiran surat pengunduran diri sebagai calon terpilih yang disampaikan KPU
Karangnayar. Padahal terkait Berkas/Dokumen Pengadu yang terkait dengan
“Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri calon terpilih” yang dinyatakan
seolah-olah atau dimaknai dan dimaksud sebagai pernyataan yang dibuat oleh
pengadu sebagai “SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI dimana surat
tersebut merupakan dokumen palsu yang tidak dibuat dan ditandatangani oleh
pengadu sesuai dengan fakta bahwa pengadu secara benar mengundurkan diri;
13. Bahwa “SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENGUNDURKAN DIRI” tidak dibuat
oleh Pengadu dan secara subtansi isi surat tidak menyebut mengundurkan diri
dari sebagai CALON TERPILIH berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Karanganyar Nomor ………….Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon
Terpilih Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Karanganyar;
14. Bahwa Fakta berikutnya ternyata “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan
Diri” Pengadu dibuat tanggal 23 Maret 2024 oleh Pihak DPC/DPD PDI Perjuangan
bukan Pengadu, hal ini menunjukkan bahwa dokumen atas nama Pengadu untuk
dasar penarikan calon terpilih adalah dokumen Palsu, tidak ada kesesuaian
dengan fakta sebenarnya, sehingga Surat tersebut batal demi hukum atau
setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum atau setidak-tidaknya cacat
hukum; dan merupakan perbuatan melanggar Hukum;
15. Bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Pengadu untuk
mencari dan menetapkan adanya KEBENARAN DOKUMEN yang sesungguhnya
atas “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri” yang dianggap dibuat dan
ditandatangani oleh Pengadu;
16. Bahwa apabila Para Teradu melaksanakan tugasnya secara professional, pasti
akan menemukan KEBENARAN DOKUMEN yang sebenar-benarnya;
17. Bahwa Para Teradu selain tidak cermat, tidak hati-hati dan juga tidak menganut
Asas Umum Pemerintahan yang Baik lainnya yaitu Asas Kepastian Hukum;
18. Bahwa Para Teradu telah salah memahami norma KLARIFIKASI KEBENARAN
DOKUMEN tentang “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri”, dimana
Para Teradu tidak mampu membedakaan makna substansial adanya “Surat
Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri” dengan “SURAT PERNYATAAN
MENGUNDURKAN DIRI” sebagaimana dimaksud Pasal 426 ayat 1 huruf b
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
19. Bahwa Para Teradu juga tidak memperhatikan adanya SURAT PENCABUTAN atas
SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENGUNDURKAN DIRI yang diserahkan
Pengadu baik kepada DPC PDI Perjuangan maupun KPU Kabupaten Karanganyar
yang diajukan oleh Pengadu, sehingga diduga kuat Para Teradu telah bertindak
secara sepihak (tidak netral) dan partisan, sehingga merenggut hak-hak
konstitusional Pengadu;
20. Bahwa Para Teradu juga salah memahami norma Peserta Pemilu adalah Partai
Politik sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 yang menyatakan Partai Politik
adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga
negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita
untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat,
bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
21. Bahwa segala Tindakan dan perilaku (perbuatan) PARA TERADU sebagaimana
tersebut di atas jelas-jelas telah melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu dan
sagat membahayakan prinsip-prinsip dan sendi-sendi demokrasi di negara kita
tercinta.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu bersalah dan melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Para Teradu sebagai
Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Karanganyar;
4. Apabila Yang Mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Berita acara dan Sertifikat rekapitualsi hasil penghitungan perolehan
suara Partai politik dan calon anggota dewan perwakilan rakyat
Kabupaten/kota dari setiap TPS dalam wilayah kecamatan Pemilu
Tahun 2024 Kecamatan Mojogedang;
Bukti P-2 : Berita acara dan Sertifikat rekapitualsi hasil penghitungan perolehan
suara Partai politik dan calon anggota dewan perwakilan rakyat
Kabupaten/kota dari setiap TPS dalam wilayah kecamatan Pemilu
Tahun 2024 Kecamatan Matesih;
Bukti P-3 : Berita Acara dan Sertifikat rekapitualsi hasil penghitungan perolehan
suara Partai politik dan calon anggota dewan perwakilan rakyat
Kabupaten/kota dari setiap TPS dalam wilayah kecamatan Pemilu
Tahun 2024 Kecamatan Karanganyar;
Bukti P-4 : Berita acara dan Sertifikat rekapitualsi hasil penghitungan perolehan
suara Partai politik dan calon anggota dewan perwakilan rakyat
Kabupaten/kota dari kecamatan dalam wilayah kabupaten /kota
Pemilu tahun2024 Kabupaten Karanganyar;
Bukti P-5 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Karanganyar Nomor 706 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 17
Maret 2024;
Bukti P-6 : Surat Penjelasan dari Para Pengadu melalui Kuasa Hukum;
Bukti P-7 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor
tentang 722 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024;
Bukti P-8 : Surat SOMASI Para Pengadu melalui Kuasa Hukum;
Bukti P-9 : Surat KPU RI Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April
2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri,
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih;
Bukti P-10 : Surat Somasi II & Klarifikasi Para Pengadu melalui Kuasa Hukum;
Bukti P-11 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor
726 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor tentang 722 Tahun
2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024;
Bukti P-12 : Surat Keberatan Para Pengadu melalui Kuasa Hukum atas (terhadap)
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor
1362 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 Tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bukti P-13 : Bukti berupa Informasi dalam bentuk Foto Copy/Foto Hasil
Kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI
dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI
Tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 pada Hari
Rabu, tanggal 15 Mei 2024;
Bukti P-14 : Surat Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan nomor 6089/
IN/DPP/V/2024 perihal Undangan Klarifikasi;
Bukti P-15 : Surat Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan nomor
6106/IN/DPP/V/2024 perihal undangan Sidang Sengketa Pileg;
Bukti P-16 : Surat Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor:
204/PS/MP/V/2024 perihal Panggilan Sidang;
Bukti P-17 : Bukti lain berupa informasi dalam bentuk Foto/ video/ arsip berita
berkait dugaan pelanggaran yang Teradu;
Bukti P-18 : Surat Kesediaan Mengundurkan Diri Caleg/DPR RI/DPD/DPRD
Prov/DPRD Kab-Kota Bukan Merupakan Surat Pengunduran Diri
Sebagai Calon Terpilih Menjadi Anggota DPRD Kab Karanganyar;
[2.5] SAKSI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 17 September
2024, Para Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
[2.5.1] Tri Darmawan Yuliaji
1. Bahwa Saksi merupakan Mantan Ketua PPK Mojogedang Pemilu Tahun 2024;
2. Saksi sehari-hari sebagai PNS (Kepala Sekolah);
3. Bahwa Saksi pernah menerima WhatsApp dari Teradu II Devid Wahyuningtyas
untuk menambahkan 50 suara sah partai kepada Caleg PDIP atas nama Prasetya
Adi Saputra, namun ditolak Saksi (Bukti Chat);
4. Saksi menyatakan mengetahui bahwa Teradu II pernah menghubungi Anggota
PPK Mojogedang yang merupakan keponakan Teradu II untuk menambahkan 50
suara sah partai kepada Caleg PDIP atas nama Prasetya Adi Saputra, namun
permintaan Teradu II juga ditolak yang bersangkutan;
[2.5.2] Sigit Widodo
1. Saksi merupakan Saksi Mandat Partai Hanura Kecamatan Karanganyar pada
Pemilu Tahun 2024;
2. Saksi juga merupakan Saksi mandat Partai Hanura pada saat rekapitulasi tingkat
Kabupaten Karanganyar;
3. Saksi pernah menyampaikan kepada Teradu II Devid Wahyuningtyas adanya
penambahan perolehan 58 suara kepada Caleg PDIP atas nama Prasetya Adi
Saputra. Pada saat itu Saksi melakukan perdebatan dengan Teradu II Devid
Wahyuningtyas terkait adanya pergeseran tersebut, namun Teradu II menyatakan
Saksi tidak berwenang, karena bukan saksi Partai PDI Perjuangan;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 17 September 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Dalam Eksepsi:
1.1. Pengaduan Tidak Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
a. Bahwa setelah membaca secara seksama Pengaduan yang disampaikan
Pengadu dalam Pengaduan Nomor 187-P/L-DKPP/VI/2024 yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 150-PKE-DKPP/VII/2024, seluruh
dalil yang disampaikan oleh Pengadu sama sekali tidak menguraikan
secara jelas dan konkrit mengenai perbuatan apa yang telah dilakukan
oleh Teradu, bagaimana cara melakukan perbuatan, serta kapan dan
dimana perbuatan tersebut dilakukan sehingga Pengadu dapat
menyimpulkan bahwa Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik
sebagai Penyelenggara Pemilu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada
Pokoknya diantaranya menyatakan bahwa pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik disampaikan, memuat uraian dugaan pelanggaran
kode etik yang menguraikan secara jelas mengenai tindakan atau sikap
masing-masing Teradu yang meliputi waktu perbuatan dilakukan,
tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara
perbuatan dilakukan;
c. Bahwa berdasarkan uraian pada huruf a dan ketentuan pada huruf b,
cukup patut dan beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa untuk
menolak Pengaduan a quo atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak
diterima.
1.2. Bahwa terhadap Pengaduan Pengadu telah melalui mekanisme pemeriksaan
oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu namun Teradu mempunyai
pandangan yang berbeda mengenai status Pengaduan Pengadu dengan
alasan bahwa Pengaduan Pengadu kabur/tidak jelas (Obscuur Libel) dengan
argumentasi sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat 4 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
mengatur:
“Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-
masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi:
(a) waktu perbuatan dilakukan;
(b) tempat perbuatan dilakukan;
(c) perbuatan yang dilakukan; dan
(d) cara perbuatan dilakukan.
b. Bahwa sebagaimana Pengaduan Pengadu tidak menguraikan secara
jelas pelanggaran kode etik apa yang dilakukan oleh Teradu. Pengadu
hanya menilai kinerja Teradu secara subyektif dan tidak mendasar;
c. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu pada uraian dugaan pelanggaran
kode etik bertentangan dengan rumusan ketentuan pasal 5 ayat 4
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun
2017 pada pokoknya laporan Pengadu tidak secara jelas dan terang
menjelaskan uraian peristiwa, tidak jelas objek pelanggarannya, hanya
menilai kinerja Teradu secara subyektif dan tidak mendasar. Sehingga
dengan demikian dalil laporan Pengadu patut untuk dikesampingkan
dan pengaduan Pengadu sepatutnya dinyatakan Tidak Dapat Diterima.
2. Jawaban Atas Pokok Pengaduan Pengadu:
1) Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam eksepsi,
merupakan bagian tidak terpisahkan dalam jawaban Teradu;
2) Bahwa Teradu dengan tegas menolak dan menyangkal seluruh dalil-dalil,
pernyataan-pernyataan, keterangan-keterangan, dan alat bukti yang diajukan
oleh Pengadu dalam pengaduannya, kecuali yang diakui kebenarannya oleh
Teradu;
3) Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor
726 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan regulasi
dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4) Bahwa dalam Pengaduannya, Pengadu mendalilkan Teradu I dan II
melakukan intervensi terhadap Ketua dan/atau anggota PPK Mojogedang,
Matesih dan Karanganyar untuk melakukan pergeseran hasil perolehan
suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar PDI
Perjuangan Daerah Pemilihan Karanganyar 1. Terhadap dalil tersebut,
Teradu membantah karena tidak disertai dengan bukti kongkrit, kapan,
kepada siapa dan bagaimana intervensi tersebut dilakukan. Sehingga dalil
yang disampaikan Pengadu tidak berdasar dan hanya asumsi atau dugaan
semata;
5) Bahwa terkait keberatan mengenai selisih hasil suara yang terjadi saat
Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan merupakan kesalahan
administrasi dan telah diselesaikan di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten. Penyelesaian itu sesuai dengan
mekanisme yang diatur dalam Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang menyebutkan : Dalam hal
terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dan Panwaslu
Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di Kecamatan, PPK mencatat
sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindak lanjuti dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten/Kota.
Penyelesaian tersebut sejalan dengan Saran Perbaikan yang disampaikan oleh
Bawaslu Kabupaten Karanganyar dalam Surat Nomor 263/PM.00.02/K.JT-
11/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 (Bukti T-1);
6) Bahwa Teradu telah menjawab Saran dan Perbaikan Bawaslu Kabupaten
Karanganyar melalui Surat KPU Kabupaten Karanganyar Nomor
661/PL.01.8/SD/3313/2024 tanggal 27 Februari 2024 dimana dalam pokok
suratnya Teradu menyampaikan bahwa Saran dan Perbaikan dari Bawaslu
Kabupaten Karanganyar akan ditindaklanjuti saat Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada 28
Februari sampai dengan 1 Maret 2024 (Bukti T-2);
7) Bahwa Teradu telah menindaklanjuti Saran dan Perbaikan Bawaslu saat
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
Karanganyar dan mencatat di Kejadian Khusus setelah dilakukan pembetulan
atas kesalahan yang terjadi, setelah itu tidak ada keberatan dari seluruh Saksi
Partai Politik yang hadir maupun Bawaslu (Bukti T-3);
8) Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I, II dan III masih mengusahakan
permintaan atau intervensi pihak lain dengan melakukan klarifikasi kepada
DPC PDIP Kabupaten Karanganyar terkait kondisi calon anggota DPRD
Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten
Karanganyar atas Surat DPC PDIP Kabupaten Karanganyar Nomor
653/EX/DPC/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 perihal Pengunduran Diri.
Terhadap dalil tersebut, Teradu membantah karena dalil Pengadu tidak
disertai bukti pihak mana yang melakukan intervensi. Selain itu, dalil yang
dikemukakan Pengadu tidak relevan. Bahwa klarifikasi yang dilakukan
Teradu merupakan respons administrasi pada umumnya atas surat yang
disampaikan DPC PDIP Kabupaten Karanganyar (Bukti T-4);
9) Bahwa Pengadu mendalilkan penjelasan Teradu saat menjawab protes yang
disampaikan Pengadu ada indikasi keberpihakan menguntungkan salah satu
peserta pemilu khususnya bagi Caleg DPRD Kabupaten Karanganyar Daerah
Pemilihan Karanganyar 1 atas nama Prasetya Adi Saputra. Atas dalil tersebut
Teradu membantah karena penjelasan yang disampaikan telah sesuai dengan
regulasi dan mempertimbangkan pendapat dan saran dari Bawaslu
Kabupaten Karanganyar;
10) Bahwa terkait dalil Pengadu mengenai proses terbitnya Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 726 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar
Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
sebagaimana didalilkan Pengadu pada bagian kronologi poin c sampai dengan
poin t , Teradu menyampaikan penjelasan dan kronologi sebagai berikut:
a) Bahwa Teradu telah menetapkan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 dengan berpedoman ketentuan dalam Pasal 422
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
ketentuan Pasal 41 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan
Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, dimana
Pengadu juga ditetapkan sebagai calon terpilih. Penetapan itu dituangkan
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar
Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 (Bukti T-5);
b) Bahwa Teradu dalam menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Karanganyar Nomor 726 Tahun 2024 tentang Perubahan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722
Tahun 2024 tentang Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024, menindaklanjuti Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Karanganyar Nomor 653/EX/DPC/III/2024 tertanggal 23 Maret 2024
perihal Surat Pengunduran Diri yang dilampiri surat kesediaan
pengunduran diri atas nama Suprapto, dan Surat Nomor: 671/Eks/DPC-
PDIP/V/2024 tertanggal 5 Mei 2024 perihal Penarikan Pencalonan Calon
Terpilih (Bukti T-6);
c) Bahwa penetapan Keputusan Nomor 726 Tahun 2024 tentang Perubahan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722
Tahun 2024 tentang Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yaitu ketentuan Pasal 426
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, Pasal 48 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon
Terpilih Dalam Pemilihan Umum, dan Surat KPU RI Nomor
664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan
Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal
Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum
Penetapan Calon Terpilih;
d) Bahwa, oleh karena adanya calon terpilih yang mengundurkan diri, maka
Keputusan KPU yang sebelumnya telah menetapkan calon terpilih yang
bersangkutan menjadi batal demi hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 426
ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu “Dalam hal calon
terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah
ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Propinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota, Keputusan penetapan yang bersangkutan Batal Demi
Hukum. Sehingga Pengadu telah memenuhi ketentuan Pasal 426 Undang-
Undang 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 PKPU 6 Tahun 2024, dan
dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan;
e) Bahwa sesuai Surat KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal
30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau
Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih, pada angka 2
dijelaskan:
i. Dalam hal calon sebagaimana tersebut pada angka 1 ditetapkan
sebagai calon terpilih oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota, maka:
ii. KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang
mengusulkan calon yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut
bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang
bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung
atas status calon tersebut, antara lain:
(1) Surat keterangan kematian bagi calon yang meninggal dunia;
(2) Surat pernyataan pengunduran diri dan ditandatangani diatas
materai bagi calon yang bersangkutan;
(3) Dokumen terkait sebagai bukti tidak memenuhi syarat
bagi calon yang memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Provinsi,
atau DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau;
(4) Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bagi
calon yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa
politik uang atau pemalsuan dokumen atau bagi calon yang
terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
iii. KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana tersebut pada huruf (a) ke
dalam Berita Acara Klarifikasi;
iv. Selanjutnya, apabila berdasarkan Berita Acara Klarifikasi, calon
anggota DPRD Provinsi dan/atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota
yang terpilih adalah benar termasuk kondisi calon sebagaimana
dimaksud pada angka 1, KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menetapkan penggantian calon terpilih dengan
mempedomani ketentuan Pasal 426 Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 48
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon
Terpilih dalam Pemilihan Umum;
v. Penetapan penggantian calon terpilih sebagaimana tersebut
pada huruf (c), dituangkan ke dalam Berita Acara dan Keputusan KPU
Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Melaksanakan ketentuan di atas, Teradu melakukan klarifikasi kepada
pimpinan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Kabupaten Karanganyar pada tanggal 3 Maret 2024.
Klarififikasi disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Karanganyar. (Bukti T-7)
f) Bahwa Penggantian calon terpilih tidak hanya terjadi pada Calon Terpilih
dari partai PDI Perjuangan saja. Pasca Teradu menetapkan Keputusan
Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024, telah terjadi beberapa kali perubahan calon terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar hasil
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diusulkan oleh Partai Politik Tingkat
Kabupaten Karanganyar yaitu dari Partai Golkar dan PKB. Bahwa
mekanisme penggantian calon terpilih sebagaimana dimaksud, dilakukan
dengan mekanisme yang sama, sebagimana diatur dalam ketentuan yang
berlaku (Bukti T-8).
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya Teradu menolak seluruh dalil-dalil pada pokok
pengaduan Pengadu karena pada Persidangan DKPP pada tanggal 17 September
2024 yang bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang seluruh dalil-
dalil pada pokok pengaduan Pengadu tidak terbukti;
2. Sesuai fakta dalam persidangan, keterangan dari pihak Terkait dalam hal ini
adalah Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Ketua DPC Partai PDI Perjuangan
Kabupaten Karanganyar dan PPK Matesih Kabupaten Karanganyar yang telah
menyangkal seluruh dalil-dalil Pengadu dan membenarkan seluruh jawaban
Teradu;
3. Sesuai fakta dalam persidangan bahwa pelaksanaan pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara di Daerah Pemilihan Karanganyar I dilaksanakan sesuai
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Dimana seluruh keberatan telah diselesaikan, seluruh saksi partai politik yang
hadir menandatangani berita acara;
4. Adapun terkait bukti screenshoot percakapan WA antara Teradu II dan saksi yang
diajukan sebagai bukti pengaduan adalah komunikasi biasa yang dilaksanakan
Teradu untuk berkoordinasi dengan saksi yang saat itu adalah PPK Mojogedang;
5. Terkait penggantian calon terpilih anggota DPRD Karanganyar, berdasarkan fakta
persidangan dan keterangan pihak terkait yakni Bawaslu Karanganyar, terbukti
Teradu dalam melaksanakan penggantian calon terpilih telah sesuai regulasi dan
prosedur yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6
Tahun 2024 tentang tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan Surat
Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang
Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum
Penetapan Calon Terpilih;
6. Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana telah
disampaikan Teradu dalam persidangan DKPP pada tanggal 17 September 2024
yang bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, terbukti bahwa
Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak terbukti adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan
oleh Pengadu dalam Pengaduannya.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima seluruh Eksepsi yang telah disampaikan Teradu;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menerima seluruh jawaban dalam pokok jawaban Teradu;
4. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam
Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku,
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, akuntabel, profesional, efektif dan efisien;
5. Agar nama baik Teradu I-V untuk dikembalikan sebagaimana mestinya, serta di
kembalikannya harkat dan martabat Teradu I-V untuk sebaik-baiknya;
6. Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a
que et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Bawaslu Kabupaten Karanganyar Nomor:
263/PM.00.02/K.JT-11/02/2024, tanggal 27 Februari 2024;
Bukti T-2 : Surat KPU Kabupaten Karanganyar Nomor:
661/PL.01.8/SD/3313/2024, tanggal 27 Februari 2024;
Bukti T-3 : Catatan Kejadian Khusus Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Karanganyar;
Bukti T-4 : Berita Acara Klarifikasi kepada DPC PDIP Kabupaten Karanganyar;
Bukti T-5 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar
Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bukti T-6 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar
Nomor 726 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024
tentang Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024;
Bukti T-7 : Surat KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April
2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon
Terpilih dan Berita Acara Klarifikasi kepada DPC Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Kabupaten Karanganyar, tanggal 3 Maret
2024;
Bukti T-8 : Berita Acara Klarifikasi kepada PKB dan Golkar Kabupaten
Karanganyar;
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Bawaslu Kabupaten Karanganyar
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Karanganyar sebagai Pihak Terkait, yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya Pihak Terkait terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh
Pengadu sebagaimana dituangkan dalam pokok pengaduan akan menyampaikan
keterangan sebagaimana tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten
Karanganyar;
2. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Bawaslu Kabupaten
Karanganyar sebagai Pihak Terkait perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan
kewajiban Bawaslu Kabapaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 101,
Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang;
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota
serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada
pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil
pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran netralitas
semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu
Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila
Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau
akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam
rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses
Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan
anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu
Provinsi; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabapaten/Kota berkewajiban;
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai
dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan
dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabapaten/Kota yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
kabupaten/kota;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara
berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan
memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
6. Bahwa terhadap inti pokok aduan pengadu, Pihak Terkait menyampaikan
keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Dapil 1 Kabupaten
Karanganyar (Kecamatan Matesih, Karanganyar, dan Karanganyar)
1) Kecamatan Matesih
a. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat
Kecamatan telah selesai pada tanggal 24 Februari 2024;
b. Bahwa pasca Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat
Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Karanganyar menerima laporan dari
saksi Partai Hanura perihal dugaan kesalahan administrasi perolehan
suara di salah satu calon legislatif dari salah satu partai politik dan tidak
sesuai dengan salinan lampiran model D Hasil KECAMATAN- DPRD
KAB/KOTA yang telah disepakati bersama berdasarkan hasil pleno
rekapitulasi hasil penghitungan suara PPK Matesih; (Bukti PT-1)
c. Bahwa berdasarkan surat laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten
Karanganyar menindaklanjuti dengan menerbitkan surat saran perbaikan
kepada KPU Kabupaten Karanganyar, yang pada pokoknya meminta
pencermatan kembali terhadap Salinan Lampiran Model D Hasil
Kecamatan DPRD KAB/KOTA untuk Kecamatan Matesih. (Bukti PT-2)
d. Bahwa terhadap surat saran perbaikan tersebut, KPU Kabupaten
Karanganyar telah menyampaikan tanggapan melalui Surat Nomor
661/PL.01.8-SD/3313/2024 tanggal 27 Februari 2024, yang pada
pokoknya akan menindaklanjuti saran perbaikan pada saat Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Karanganyar
pada tanggal 28 Februari s.d. 1 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan.
(Bukti PT-3)
e. Bahwa berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Karanganyar pada
saat rekapitulasi tingkat kabupaten, KPU Kabupaten Karanganyar telah
menindaklanjuti saran perbaikan dengan melakukan koreksi terhadap
Formulir D-Hasil Kecamatan Matesih pada tanggal 28 Februari 2024.
(Bukti PT-4)
f. Bahwa KPU Kabupaten Karanganyar telah melakukan koreksi terhadap
perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten Karanganyar Partai PDI
Perjuangan Nomor Urut 4 tertulis 1.323 suara, dikoreksi menjadi 1.311
suara.
g. Bahwa pada saat pembacaan hasil koreksi pada Formulir D Hasil
Kecamatan Matesih, PPK Kecamatan Matesih mengakui adanya
kesalahan input.
h. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Karanganyar,
setelah dilakukan koreksi oleh KPU Kabupaten Karanganyar, saksi dari
Partai Hanura dan Partai PDI Perjuangan dapat menerima hasilnya.
i. Bahwa terhadap hasil koreksi rekapitulasi jumlah suara untuk
Kecamatan Matesih pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
Tingkat Kabupaten tidak ada keberatan dari saksi partai politik peserta
Pemilu yang hadir, sehingga Formulir D-HASIL KAB KO-DPRD untuk
Dapil Karanganyar 1 Kecamatan Matesih dinyatakan sah. (Bukti PT-5)
2) Kecamatan Karanganyar
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Karanganyar telah melakukan pengawasan
proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten
dengan pembacaan Formulir D-Hasil Kecamatan Karanganyar pada
tanggal 28 Februari 2024 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten
Karanganyar. (Bukti PT-4)
b. Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat
Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Karanganyar telah menyampaikan
imbauan lisan kepada KPU Kabupaten Karanganyar, yang pada pokoknya
agar seluruh keberatan yang disampaikan saksi partai politik pasca rapat
pleno tingkat kecamatan, diselesaikan saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten;
c. Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat
Kabupaten, telah dilakukan koreksi hasil perolehan suara antara saksi
partai dan PPK Kecamatan Karanganyar dengan diawasi Bawaslu
Kabupaten Karanganyar. PPK Karanganyar menyampaikan bahwa telah
terjadi kesalahan input sehingga dilakukan perbaikan pada Kecamatan
Karanganyar untuk perolehan suara Partai PDI Perjuangan tertulis 1.681
suara, yang dikoreksi menjadi 1.687 suara. Sementara suara Caleg DPRD
Kabupaten Karanganyar Partai PDI Perjuangan Nomor Urut 4 tertulis 968
suara, dikoreksi menjadi 962 suara;
d. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Karanganyar,
setelah dibacakan koreksi rekapitulasi jumlah suara untuk Kecamatan
Karanganyar pada Rapat Pleno tingkat kabupaten, tidak ada keberatan
dari saksi partai politik peserta Pemilu yang hadir, sehingga Formulir D-
HASIL KAB KO-DPRD Untuk Dapil Karanganyar 1 Kecamatan
Karanganyar dinyatakan sah. (Bukti PT-5)
3) Kecamatan Mojogedang
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Karanganyar telah melakukan pengawasan
proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten
dengan pembacaan Formulir D-HASIL KECAMATAN Mojogedang pada
tanggal 29 Februari 2024 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten
Karanganyar. (Bukti PT-4)
b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Karanganyar
pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten untuk
Kecamatan Mojogedang, tidak ada satupun saksi dari partai politik
peserta Pemilu yang menyampaikan keberatan termasuk saksi Partai PDI
Perjuangan, sehingga D-HASIL KAB KO-DPRD untuk Dapil Karanganyar
1 Kecamatan Mojogedang dinyatakan sah. (Bukti PT-5)
Penanganan Pelanggaran
Bahwa selama pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten
Karanganyar tidak pernah menangani dugaan pelanggaran pemilu berkaitan
dengan dugaan penambahan perolehan suara, baik yang bersumber dari laporan
ataupun temuan. Namun, Bawaslu Kabupaten Karanganyar pernah menerima
satu surat laporan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penambahan
perolehan suara pada Kecamatan Matesih (Dapil Karanganyar 1) dan sudah
ditindaklanjuti sebagaimana dijelaskan dalam poin 6 huruf a angka 1;
[2.10.2] DPC PDIP Kabupaten Karanganyar
Bahwa DKPP memanggil DPC PDIP Kabupaten Karanganyar sebagai Pihak Terkait,
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait atas nama Bagus Selo merupakan Ketua DPC Kabupaten
Karanganyar;
2. Bahwa Pihak Terkait mendapat informasi dari Saksi PDI Perjuangan terkait
adanya beberapa permasalahan rekapitulasi di tingkat Kabupaten, namun telah
terselesaikan;
3. Bahwa terkait dengan “Pengunduran Diri”, sesuai dengan kewenangan Partai
adalah syarat untuk antisipasi akan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh
Calon Terpilih;
4. Bahwa adanya regulasi internal adanya sistem “comandante”, kewenangan
penataan Caleg di Dapil se-Kabupaten Karanganyar;
[2.8.3] PPK Matesi
Bahwa DKPP memanggil PPK Matesi sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang
pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Ketua PPK Matesi atas nama Khoirul Anwar menerangkan bahwa satu hari
setelah Pleno Kecamatan Matesi suah selesai, Pengadu datang ke PPK Matesi
bahwa terjadi kesalahan terhadap perolehan suara. Bahwa beberapa hari
kemudian ada instruksi KPU Kabupaten Karanganyar, perbaikan akan
dilaksanakan pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten;
2. Bahwa Anggota PPK Matesi atas nama Suwanto menerangkan bahwa benar terjadi
kesalahan perubahan perolehan suara, dan telah dilakukan perbaikan pada saat
Rapat Pleno tingkat Kabupaten.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
d. Masyarakat
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa pada tanggal 22 s.d. 25 Februari 2024, saat PPK Mojogedang, Matesih dan
Karanganyar sedang melaksanakan rekapitulasi perolehan hasil penghitungan suara,
Teradu I dan Teradu II Devid Wahyuningtyas melakukan intervensi kepada Ketua dan
Anggota PPK untuk mengubah dengan sengaja menambah perolehan jumlah suara sah
kepada Calon Anggota DPRD Kab Karanganyar PDI Perjuangan Dapil Karanganyar 1
Nomor Urut 4 atas nama Prasetya Ady Saputra dengan cara mengurangi perolehan
jumlah suara sah partai PDI perjuangan serta menggeser jumlah suara tidak sah.
Pengadu yang merupakan Calon Anggota DPRD Kab Karanganyar PDI Perjuangan Dapil
Karanganyar 1 Nomor Urut 1 yang mengetahui hal tersebut kemudian menyampaikan
keberatan kepada Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karanganyar
pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten. Pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten
tanggal 29 Februari s.d. 1 Maret 2024, Pengadu melalui Saksi Partai mengajukan
keberatan dan masukan kepada Para Teradu sehingga jumlah perolehan hasil suara
sah Prasetya Ady Saputra disesuaikan dengan jumlah hasil perolehan suara berdasar
dokumen Formulir C. Hasil (Plano) dari TPS. Pada tanggal 17 Maret 2024, KPU
Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 706 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karanganyar Tahun 2024. Pasca penetapan tersebut, Pengadu mendapat
informasi bahwa nama Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar
Terpilih akan diganti dengan Caleg lain Prasetya Ady Saputra dengan alasan aturan
internal PDIP. Kemudian, Pengadu melalui kuasa hukumnya dari Sumareva Law Office
melakukan upaya hukum dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten Karanganyar (Bukti P-2). Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024, Para Teradu
melakukan klarifikasi kepada DPC PDIP Kabupaten Karanganyar terkait dengan Surat
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Karanganyar Nomor 653/EX/DPC/III/2024,
tertanggal 23 Maret 2024 perihal: Pengunduran Diri. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024,
Para Teradu melakukan Rapat Pleno Terbuka dan menerbitkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
Tahun 2024. Dalam Keputusan a quo, Pengadu ditetapkan sebagai Caleg Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar. Bahwa setelah penetapan Caleg Terpilih
tersebut masih juga berhembus kabar bahwa Pengadu akan digantikan sebagai Caleg
Terpilih dengan alasan aturan internal PDIP. Kemudian pada tanggal 3 Mei 2024,
Pengadu menginformasikan kepada Para Teradu bahwa saat ini Pengadu sedang
berproses perselisihan Sengketa internal hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun
2024 PDI Perjuangan di Mahkamah Partai PDI Perjuangan dan belum Inkracht. Pada
tanggal 6 Mei 2024 Pengadu kembali mengirimkan Surat Somasi kepada Para Teradu
(Bukti P-8). Pengadu mengetahui bahwa dasar pergantian Caleg Terpilih tersebut
didasarkan atas Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Pengadu yang
pernah ditandatangani Pengadu sebelum Tahapan Pemungutan dan Penghitungan
Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDIP Kabupaten Karanganyar sebagai
persyaratan mengikuti Pemilu Tahun 2024. Terkait dengan pergantian Caleg Terpilih
tersebut, Para Teradu tidak pernah mengundang Pengadu untuk diklarifikasi. Para
Teradu pada tanggal 8 Mei 2024 tetap melakukan Perubahan atas Penetapan Caleg
Terpilih, hanya melakukan klarifikasi sepihak kepada Ketua dan/atau Pengurus DPC
PDIP Kabupaten Karanganyar. Atas tindakan Para Teradu tersebut, kemudian Pengadu
melalui Kuasa Hukum mengirimkan kembali Surat Somasi II dan Klarifikasi kepada
Para Teradu (Bukti T-10). Bahwa Surat Somasi Pengadu tersebut dalam rangka untuk
mengingatkan Para Teradu agar dalam menjalankan tugas senantiasa taat dan patuh
serta mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa
penetapan Perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 726 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 dilakukan oleh Para Teradu pada tanggal 8 Mei 2024 melalui Rapat Pleno
Tertutup. Bahwa Pengadu pada tanggal 10 Mei 2024 dan 28 Mei 2024 menghadiri
sidang Perselisihan sengketa Internal Hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024
PDI Perjuangan terkait pelanggaran etik dan perselisihan hasil. Bahwa atas tindakan
tersebut, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karanganyar diduga
kuat telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak menjalankan
tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan menyimpang dari prinsip-prinsip
penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 3 khususnya yaitu mandiri,
jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, dan
akuntabel;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah
melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu dalam
pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Karanganyar sesuai ketentuan yang
berlaku. Berkenaan keberatan mengenai selisih hasil suara yang terjadi saat
Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan merupakan kesalahan administrasi
dan telah diselesaikan di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara
Tingkat Kabupaten. Penyelesaian tersebut sejalan dengan Saran Perbaikan yang
disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Karanganyar dalam Surat Nomor
263/PM.00.02/K.JT-11/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 (Bukti T-1). Bahwa Para
Teradu telah menindaklanjuti Saran dan Perbaikan Bawaslu Kabupaten Karanganyar
melalui Surat KPU Kabupaten Karanganyar Nomor: 661/PL.01.8/SD/3313/2024
tanggal 27 Februari 2024 dimana dalam pokok suratnya Teradu menyampaikan bahwa
Saran dan Perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Karanganyar akan ditindaklanjuti saat
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten yang
dilaksanakan pada tanggal 28 Februari s.d. 1 Maret 2024 (Bukti T-2). Bahwa
perbaikan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 25
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Bahwa Para
Teradu mencatat di Kejadian Khusus setelah dilakukan pembetulan atas kesalahan
yang terjadi, setelah itu tidak ada keberatan dari seluruh Saksi Partai Politik yang hadir
maupun Bawaslu (Bukti T-3). Berkenaan dalil bahwa Teradu II Devid Wahyuningtyas
melakukan intervensi kepada Ketua dan Anggota PPK Mojogedang untuk mengubah
dengan sengaja menambah perolehan jumlah suara sah kepada Calon Anggota DPRD
Kabupaten Karanganyar PDI Perjuangan Dapil Karanganyar 1 Nomor Urut 4 atas nama
Prasetya Ady Saputra dengan cara mengurangi perolehan jumlah suara sah partai PDI
perjuangan serta menggeser jumlah suara tidak sah, Teradu II membantah dalil
tersebut. Teradu II menyatakan terkait bukti screenshoot percakapan WhatsApp antara
Teradu II dan PPK Mojogedang adalah komunikasi biasa yang dilaksanakan Teradu II
untuk berkoordinasi.
Berkenaan dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan
intervensi dengan melakukan klarifikasi kepada DPC PDIP Kabupaten Karanganyar
terkait kondisi calon anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 kepada Ketua
DPC PDIP Kabupaten Karanganyar atas Surat DPC PDIP Kabupaten Karanganyar
Nomor 653/EX/DPC/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 perihal Pengunduran Diri, Para
Teradu membantah dalil tersebut karena tidak disertai bukti terkait dengan pihak
mana yang melakukan intervensi, sehingga tidak relevan. Bahwa klarifikasi yang
dilakukan Para Teradu merupakan respon administrasi pada umumnya atas surat yang
disampaikan DPC PDIP Kabupaten Karanganyar (Bukti T-4).
Berkenaan dengan tindakan Para Teradu pada tanggal 8 Mei 2024 menetapkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 726 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar
Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah
sesuai dengan ketentuan regulasi dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku. Bahwa Para Teradu sebelumnya pada tanggal 2 Mei 2024 telah menetapkan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan berpedoman ketentuan dalam Pasal 422
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal
41 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih
Dalam Pemilihan Umum, dimana Pengadu juga ditetapkan sebagai calon terpilih.
Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 (Bukti T-5). Bahwa setelah Para Teradu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024, tanggal 2 Mei 2024, kemudian
pada tanggal 5 Mei 2024 Para Teradu menerima Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Karanganyar Nomor: 671/Eks/DPC-PDIP/V/2024, tertanggal 5 Mei 2024 perihal
Penarikan Pencalonan Calon Terpilih (Bukti T-6). Terhadap Surat DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Karanganyar ditindaklanjuti Para Teradu sesuai ketentuan Pasal 426
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, serta Surat KPU RI Nomor
664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih.
Bahwa karena adanya calon terpilih yang mengundurkan diri, maka Keputusan
KPU yang sebelumnya telah menetapkan calon terpilih yang bersangkutan menjadi
batal demi hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 426 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilu yaitu “Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf
d telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Propinsi, atau KPU Kabupaten/Kota,
Keputusan penetapan yang bersangkutan Batal Demi Hukum. Sehingga Pengadu telah
memenuhi ketentuan Pasal 426 Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2024, dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bahwa sesuai Surat KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024
tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum
Penetapan Calon Terpilih, pada angka 2 maka Para Teradu melakukan klarifikasi
kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan. Klarifikasi
tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang
bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon
dimaksud. Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi kepada Pimpinan DPC PDIP
yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Karanganyar, dan menuangkan dalam Berita
Acara Klarifikasi (Bukti T-7).
Bahwa Penggantian calon terpilih tidak hanya terjadi pada Calon Terpilih dari
PDI Perjuangan saja. Pasca Para Teradu menetapkan Keputusan Nomor 722 Tahun
2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, telah terjadi beberapa
kali perubahan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Karanganyar hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diusulkan oleh Partai Politik
Tingkat Kabupaten Karanganyar yaitu dari Partai Golkar dan PKB. Bahwa mekanisme
penggantian calon terpilih sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan mekanisme yang
sama, sebagimana diatur dalam ketentuan yang berlaku (Bukti T-8). Berdasarkan
seluruh uraian fakta tersebut, Para Teradu menyatakan telah melaksanakan
pergantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar sesuai ketentuan
yang berlaku.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu merupakan
Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dari
Partai PDIP sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024, tanggal 2 Mei 2024 (vide Bukti P-7 dan Bukti T-5). Bahwa Para Teradu pada
tanggal 3 Mei 2024 menerima Somasi II dari Kuasa Hukum Pengadu dengan Surat
tertanggal 2 Mei 2024 perihal Somasi dan Klarifikasi yang pada pokoknya antara lain
menyatakan bahwa Pengadu adalah Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 sehingga tidak ada alasan hukum bagi
Para Teradu untuk tidak melantik Pengadu sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 (vide Bukti P-10). Bahwa pada tanggal 8
Mei 2024, Para Teradu melakukan perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 726 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024. Terungkap fakta, perubahan tersebut didasarkan pada adanya Surat Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Karanganyar Nomor 653/EX/DPC/III/2024 tanggal 23
Maret 2024 perihal Pengunduran Diri kepada KPU Kabupaten Karanganyar. Dalam
Surat a quo, dinyatakan Pengadu Suprapto selaku Caleg Terpilih Dapil Karanganyar 4,
Anton Sugiarto selaku Caleg Terpilih Dapil Karanganyar 1, dan Suyanto selaku Caleg
Terpilih Dapil Karanganyar 1 dinyatakan “Mengundurkan Diri”. Hal itu sesuai dengan
Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Pengadu dan Caleg lainnya yang
pernah ditandatangani Pengadu sebelum berlangsungnya Tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDIP Kabupaten
Karanganyar sebagai persyaratan mengikuti Pemilu Tahun 2024. Terhadap Surat
Pernyataan Mengundurkan Diri tersebut, Pengadu menyatakan tidak pernah membuat
dan menandatanganinya. Bahwa Para Teradu pada tanggal 24 Maret 2024 menerima
Surat Somasi I dari Kuasa Hukum Pengadu tertanggal 23 April 2024, perihal Somasi
yang pada pokoknya menyatakan Pengadu tidak pernah membuat dan
menandatangani Surat Pernyataan Pengunduran Diri, sehingga Pengadu berhak untuk
ditetapkan sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Periode 2024
– 2029 (vide Bukti P-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu
sebelum dicalonkan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar pada
Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sudah menandatangani Surat Pernyataan
Kesediaan Mengundurkan Diri sebanyak 4 (empat) lembar. Bahwa Pengadu dengan
sadar menandatangani Surat tersebut, agar dicalonkan oleh PDI Perjuangaan menjadi
Calon Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar pada Pemilu Tahun 2024. Pengadu juga
mengakui dalam sidang pemeriksaan tanda tangan yang ada dalam Surat tersebut
adalah tanda tangan Pengadu yang ditandatangani di atas Materai. Bahwa dalam
Pemilu Tahun 2024 kemudian Pengadu menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten
Karanganyar dalam Pemilu Tahun 2024 Dapil 1 Karanganyar dari PDI Perjuangan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menindaklanjuti Surat DPC
PDIP Karanganyar Nomor 653/EX/DPC/III/2024, pada tanggal 25 Maret 2024
melakukan klarifikasi kepada DPC PDIP Kabupaten Karanganyar yang dituangkan
dalam Berita Acara Nomor 215/PL.01.8-BA/3313/2024 tentang Klarifikasi Kondisi
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2024
kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Karanganyar atas Surat Dewan Pimpinan Cabang
PDIP Karanganyar Nomor 653/EX/DPC/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 perihal
Pengunduran Diri (vide Bukti T-4). Kemudian pada tanggal 5 Mei 2024, Para Teradu
menerima Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar Surat Nomor:
671/Eks/DPC-PDIP/V/2024, perihal: Penarikan Pencalonan Calon Terpilih (vide Bukti
T-6). Kemudian Para Teradu menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi kepada
DPC PDIP Kabupaten Karanganyar yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor
239/PL.01.9-BA/3313/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 (vide Bukti T-7).
Menindaklanjuti hasil klarifikasi dimaksud, Para Teradu melakukan Rapat Pleno
Tertutup yang memutuskan dan menetapkan Perubahan terhadap Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 726 Tahun 2024 yang berkaitan dengan kedudukan Pengadu sebagai Calon
Terpilih, sehingga menyebabkan nama Pengadu tidak lagi sebagai Calon Terpilih dan
digantikan oleh nama lainnya yang berada pada urutan perolehan suara di bawah
perolehan suara Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, dasar Para
Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Pengadu dan hanya melakukan
klarifikasi kepada DPC PDIP Kabupaten Karanganyar telah sesuai dengan Pasal 426
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Dinas KPU
RI Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon
Terpilih (vide Bukti P-6 dan Bukti T-7). Sesuai ketentuan a quo, Peserta Pemilu adalah
Partai Politik, sehingga kewajiban melakukan klarifikasi hanya kepada Partai Politik
dalam hal ini kepada DPC PDIP Kabupaten Karanganyar. Sehingga setelah melakukan
klarifikasi, pada tanggal 8 Mei 2024, Para Teradu melakukan perubahan Keputusan
722 Tahun 2024 menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar
Nomor 726 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 yang kemudian mengganti nama Pengadu a.n. Suprapto sebagai
Calon Terpilih menjadi Prasetya Ady Saputra sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Karanganyar Tahun 2024.
Berkenaan dengan Penarikan maupun Pergantian Caleg Terpilih PDIP, Pihak
Terkait Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar a.n. Bagus Selo
menerangkan bahwa khusus Provinsi Jawa Tengah PDI Perjuangan memiliki Peraturan
Partai Nomor 1 yang mengatur tentang Comandante Stelsel Sistem yang mewakili
beberapa wilayah. Berdasarkan pemilihan, Pengadu tidak terpilih sebagai Comandante,
sehingga PDI Perjuangan mengirimkan surat kepada Para Teradu dengan menarik
pencalonan terpilih Pengadu. Bahwa menurut Pihak Terkait Sekretaris DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Karanganyar, Para Teradu telah melakukan klarifikasi yang
juga diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Karanganyar.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa tindakan Para
Teradu mengganti Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari PDI
Perjuangan a.n Pengadu in casu Suprapto yang termuat dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kemudian digantikan dengan Prasetya Ady
Saputra sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Tahun 2024
yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Karanganyar Nomor 726 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dibenarkan menurut hukum dan etika. Para
Teradu sebelum melakukan pergantian sudah melakukan klarifikasi kepada PDI
Perjuangan in casu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar (vide Bukti T-4 dan
Bukti T-7). Terhadap klarifikasi tersebut juga melibatkan Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Karanganyar, sebagai bentuk pengawasan. Bahwa tindakan klarifikasi yang
dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 426 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dilakukan berdasarkan Surat
Dinas KPU Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang
Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal
Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan
Calon Terpilih. Adapun terkait Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada
Pengadu karena baik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Surat Dinas KPU
Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tidak mengatur terkait
klarifikasi kepada Pengadu sehingga dengan alasan tersebut Para Teradu tidak
melakukan klarifikasi kepada Pengadu. Bahwa selain itu, terkait dengan Rapat Pleno
yang dilakukan tertutup, hal itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan,
sehingga menurut hukum Rapat Pleno terkait pergantian anggota calon terpilih tidak
bertentangan dengan hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
sepanjang pergantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar
khususnya dari PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar tidak terbukti, dan Jawaban
Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berkenaan dalil Pengadu bahwa Teradu II a.n. David Wahyuningtyas diduga
secara terstruktur, sistematis, dan massif melakukan intervensi terhadap Ketua dan
Anggota PPK Mojogedang, Matesih, dan Karanganyar untuk melakukan pergeseran
hasil penghitungan suara partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten
Karanganyar dari PDI Perjugangan Dapil Karanganyar 1. Dalam sidang pemeriksaan,
terungkap fakta bahwa Teradu II David Wahyuningtyas pada tanggal 23 Februari 2024
meminta kepada Tri Darmawan Yuliaji selaku Ketua PPK Mojogedang pada Pemilu
2024 in casu saksi Pengadu untuk menggeser suara sah PDI Perjuangan kepada Caleg
PDI Perjuangan Nomor Urut 4 Prasetyo Adi Saputra sebanyak 58 suara. Hal itu
dilakukan oleh David Wahyuningtyas, karena yang bersangkutan menjadi anggota KPU
Kabupaten Karanganyar melalui PDI Perjuangan, sehingga untuk Dapil 1 Karanganyar
yang menang harus Prasetyo Adisaputro. Akan tetapi saksi tidak mau melakukan
permintaan dari David Wahyuningtyas. Oleh karena tidak berhasil maka David
Wahyuningtyas meminta anggota PPK Mojogedang yang merupakan keponakan Teradu
II, namun juga tidak ditanggapi, sehingga pergeseran suara tersebut tidak terjadi.
Teradu II David Wahyuningtyas mengakui chat WhatsApp yang dikirimkan kepada
saksi Pengadu Tri Darmawan Yuliaji, namun Teradu II menyatakan bahwa chat
WhatsApp tersebut merupakan komunikasi biasa antara Teradu II dengan PPK
Mojogedang untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan tahapan rekapitulasi yang
sedang berlangsng di tingkat Kecamatan Mojogedang. Berdasarkan urain fakta
tersebut, DKPP menilai bahwa benar Teradu David Wahyuningtyas melakukan chat
kepada saudara Tri Darmawan Yuliaji untuk mengeser perolehan suara Suprato
sebanyak 58 suara kepada Prastya Ady Saputra. Akan tetapi hal tersebut tidak terjadi
karena saudara Tri Darmawan Yuliaji tidak melakukan permintaan Teradu a.n. David
Wahyunigtyas. Oleh karena itu, tidak terjadi pergeseran suara kepada Prastya Ady
Saputra.
Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut DKPP berpendapat, Teradu II
terbukti memerintahkan kepada Tri Darmawan Yuliaji selaku Ketua PPK Mojogedang
pada Pemilu 2024 untuk menggeser suara partai PDI Perjuangan kepada suara
Prasetya Ady Saputra Calon Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari PDI
Perjuangan Dapil 1 Karanganyar. Sekalipun berdasarkan fakta tidak terjadi pergeseran
perolehan suara Partai PDIP, namun tidak menggugurkan perbuatan Teradu II yang
telah bertindak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Selaku Penyelenggara Pemilu, Teradu II harus memahami bahwa setiap tindakan
Teradu II melekat identitas jabatan sehingga harus senantiasa memedomani prinsip
penyelenggara pemilu, yaitu bertindak profesional dan akuntabel yang bermakna
bahwa segala tindakan Teradu II dalam menjalankan tugas dan wewenang pelaksanaan
tahapan pemilu harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Tindakan Teradu
II juga telah mencoreng kehormatan dan marwah Lembaga penyelenggara pemilu.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan Jawaban Teradu II tidak
meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d,
Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa pengaduan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan
mempelajari Kesimpulan Tertulis Pengadu dan Para Teradu, memeriksa dan
mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Daryono selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Karanganyar, Teradu III Santosa, Teradu IV Siti Halimatus Sa’diyah,
dan Teradu V Andis Yuli Pamungkas masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Karanganyar terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Devid
Wahyuningtyas selaku Anggota KPU Kabupaten Karanganyar terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota,
Pleno Pertama pada hari Senin, tanggal Tiga Puluh bulan September tahun Dua Ribu
Dua Puluh Empat, Pleno Kedua pada hari Jumat, tanggal Delapan bulan November
tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu
Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi
Pettalolo, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo Totok Hariyono
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani