Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 79 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 24/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-06-2024
👁 19 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juni 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I Hairul Alamsyah, Teradu II Vita Novalia Arifin, Teradu III Farlin Addian sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, telah melanggar kode etik dan tidak mempunyai integritas dan kapabilitas sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum, karena tidak menindaklanjuti laporan pengaduan secara profesional meliputi: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu terkait laporan kecurangan Pemilu; [4.1.2] Bahwa Teradu IV s.d.
Pasal DilanggarPasal 50 ayat (2); Pasal 50; Pasal 50 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu V Muhammad Sarkani, Teradu VI Ahmad Naafi, Teradu VII Massuryati, dan Teradu VIII Ardiyanto masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hairul Alamsyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, Teradu II Vita Novalia Arifin, dan Teradu III Farlin Addian masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 79-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 81-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 79-PKE-DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Rendi Juliansa Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Dusun VII, Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Hairul Alamsyah Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat : Jl. Lintas Sumatera Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Vita Novalia Arifin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat : Jl. Lintas Sumatera Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Farlin Addian Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat : Jl. Lintas Sumatera Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Kurniawan Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. OPI Raya, Kec. Jakabaring Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Muhammad Sarkani Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. OPI Raya, Kec. Jakabaring Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Ahmad Naafi Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. OPI Raya, Kec. Jakabaring Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Massuryati Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. OPI Raya, Kec. Jakabaring Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Ardiyanto Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. OPI Raya, Kec. Jakabaring Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai ------------- Para Teradu. [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juni 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I Hairul Alamsyah, Teradu II Vita Novalia Arifin, Teradu III Farlin Addian sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, telah melanggar kode etik dan tidak mempunyai integritas dan kapabilitas sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum, karena tidak menindaklanjuti laporan pengaduan secara profesional meliputi: a. Bahwa pada hari Minggu 18 Februari 2024 jam 14.57 WIB sауа melaporkan tindak kecurangan pemilu di Desa Karang Anyar dan Kelurahan Muara Rupit pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara sekaligus menyerahkan bukti-bukti kecurangan terkait;, b. Bahwa terkait dengan bukti-bukti yang telah saya serahkan ke Pihak Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, terdapat permintaan perbaikan yang diminta oleh Pihak Bawaslu yaitu syarat materil yang belum terpenuhi, maka saya melengkapi permintaan perbaikan tersebut ditanggal 20 Februari 2024 Jam 13.32 WIB, telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh Bawaslu Kab. Musi Rawas Utara; c. Bahwa Bawaslu Kab. Musi Rawas Utara menyatakan laporan yang saya lapor diregister dengan Nomor Register: 002/REG/LP/KAB/06.17/1/2024 tertanggal 26 Februari 2024; d. Bahwa Rabu tanggal 28 Februari 2024 para saksi dipanggil oleh Bawaslu Kab. Muratara untuk klarifikasi; e. Bahwa saya dipanggil pertama kali dihari Jumat 30 Februari 2024 sedangkan bulan Februari hanya sampai tanggal 29 dan panggilan kedua pada tanggal 4 Februari 2024 sedangkan saya melapor pada tanggal 18 Februari 2024; f. Bahwa sampai dengan saat ini (saya melaporkan ke DKPP RI) sama sekali tidak ada hasil kajian dan/atau keputusan secara resmi dari Bawaslu Kab. Musi Rawas Utara, yang ada hanya pemberitahuan via WA messenger, hal ini menunjukan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara tidak Profesional, tidak cermat dan tidak mempunyai kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa Teradu IV Kurniawan, S.Pd., Teradu V Muhammad Sarkani, S.H., M.H., Teradu VI Ahmad Naafi, S.H., M.Kn., Teradu VII Dra. Massuryati, Teradu VIII Ardiyanto, S.Pd. sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi secara profesional, diduga telah melanggar kode etik dan tidak mempunyai integritas dan kapabilitas sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum: a. Bahwa oleh karena Laporan saya di Bawaslu Kabupaten Musi Rawas permasalahan kecurangan pemilu ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; b. Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekira Jam 14.00 WIB Pengadu dan saksi atas nama Fachrian Syafaat telah melaporkan hal ini ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan di Palembang dengan menyerahkan seluruh alat bukti formil dan materil dan diterima oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; c. Bahwa setelah laporan tanggal 1 Maret 2024 disampaikan pada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, sampai dengan saat ini saya tidak mendapatan jawaban ataupun konfirmasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan apakah laporan kami ditindak lanjuti ataukah ada hal-hal persyaratan lain yang belum dapat dipenuhi, sama sekali kami tidak menerima pemberitahuan apapun hingga saat laporan ini di masukan ke DKPP RI; d. Bahwa perbuatan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 1 Maret 2024 di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan sengaja tidak menindaklanjuti laporan kami kepada mereka adalah jelas merupakan pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilun sesuai dengan Pasal yang telah diuraikan diatas; Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memerikaa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan apa yang telah Pengadu/Pelapor simpulkan diatas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan tindakan Para Teradu adalah Pelanggaran Berat Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Memberikan sanksi tegas yaitu pemecatan dari keanggotaan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; 3. Dan/atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 79-PKE-DKPP/V/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-16, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Formulir Laporan Nomor: 015/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 tertanggal 18 Februari 2024; 2. P–2 Surat Pemberitahuan Kelengkapan Dokumen Nomor: 019/PP/01.02/K.SS-07/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024; 3. P-3 Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor: 015/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024; 4. P–4 Pemberitahuan Status Temuan/Laporan tertanggal 26 Februari 2024; 5. P–5 Undangan Klarifikasi Saksi Nomor: 016/PP/01.02/K.SS- 07/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024; 6. P–6 Undangan Klarifikasi Saksi Nomor: 017/PP/01.02/K.SS- 07/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024; 7. P–7 Undangan Klarifikasi Pelapor Nomor: 021/PP/01.02/K.SS- 07/02/2024 tertanggal 29 Februari 2024; 8. P–8 Undangan Klarifikasi Saksi Nomor: 022/PP/01.02/K.SS- 07/02/2024 tertanggal 29 Februari 2024; 9. P–9 Undangan Klarifikasi Pelapor Nomor: 025/PP/01.02/K.SS- 07/02/2024 tertanggal 1 Maret 2024; 10. P – 10 Tanda Bukti Penyampaian Laporan ke Bawaslu Provinsi Nomor 021/LP/PL/Prov/06.00/III tertanggal 1 Maret 2024; 11. P – 11 Tanda Terima Surat Dokumen Bawaslu Provinsi tertanggal 1 Maret 2024; 12. P – 12 Dokumentasi Print out foto-foto Kecurangan di TPS di Kelurahan Muara Rupit; 13. P – 13 Dokumentasi Print out foto-foto kecurangan C1 Pleno diubah dan di hapus (diperbaharui melalui tipe-x) untuk calon Legislatif tertentu; 14. P – 14 Chat Pemberitahuan hasil laporan melalui WA messenger; 15. P – 15 Video Kecurangan di Desa Karang Anyar; 16. P – 16 Video Kecurangan di Kelurahan Muara Rupit. [2.4] SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2024, Pengadu mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama Pachrian Syafaat yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] PACHRIAN SYAFA’AT Saya Pachrian Syafa’at di sini saya sebagai saksi untuk di Kabupaten Musi Rawas Utara untuk pelaporan ke Bawaslu Musi Rawas Utara, sedangkan untuk di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan itu saya sebagai Pelapor. Jadi satu orang dengan dua tugas yang berbeda, saya sebagai saksi dari pada pelapor, memang benar saya mengikuti proses dan alur dari pada laporan Rendi Juliansa, baik itu dari permasalahan yang ada di PPS Kelurahan Muara Rupit dan kedua Desa Karanganyar. Menurut hasil laporan kami, dengan bukti-bukti yang ada, baik formil atau materil kami anggap sangat curang, bisa di lihat dengan bukti video, C1 dan bukti yang di tipe-x. Desa Karanganyar itu saya melihat sendiri bahwasanya masyarakat setempat ketika kami datang memang ada masyarakat yang memblokade jalan, kalau memang dibutuhkan saksi yang lebih banyak saya siap menghadirkan. Tentang laporan kami ke bawaslu itu saya sudah memberi keterangan ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, kepada Pak Farlin sebelum menerangkan bahwasanya pada waktu itu Anggota PPS Kelurahan Muara Rupit itu memberi keterangan terlebih dahulu dan setelah itu saya. Setelah itu saya sempat bicara dengan Pak Farlin bahwasanya mereka sudah memproses laporan Rendi Juliansa, tetapi mereka hanya memberikan pelanggaran kode etik dari pada PPS itu sendiri, sedangkan bukti-bukti yang menurut kami itu bersalah sesuai dengan Perbawaslu itu termasuk pidana. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Dengan ini hendak menyampaikan kesimpulan dari Pengadu/Pelapor sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu/Pelapor menolak dengan tegas apa yang disampaikan didalam jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII, kecuali apa yang diakui secara jelas dan tegas oleh Pengadu; 2. Bahwa Pengadu/Pelapor tetap berpegang teguh pada dalil-dalil yang ada didalam Laporan saya tertanggal 8 Maret 2024; 3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan tertanggal 3 Juni 2024 terungkap fakta bahwa benar Teradu I, Teradu II dan Teradu III jelas dan tegas telah melanggar kode etik karena tidak memberitahukan hasil resmi tindak lanjut dari laporan Pelapor di Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 015/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 tertanggal 18 Februari 2024 secara resmi kepada Pelapor, yang ada hanya via chat WA Massenger yaitu dengan isi pesan “Assalamualaikum Ndo Laporan yang disampaikan dugaan pelanggaran kode etik akan direkomendasi kan ke KPU” Tidak secara tertulis sesuai dengan aturan kelembagaan BAWASLU; 4. Bahwa berdasarkan keterangan saksi a/n Fachrian Syafa’at pada persidangan DKPP tanggal 3 Juni 2024, telah terjadi pelanggaran administrasi yang fatal oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara yaitu adanya kesalahan penulisan tanggal di Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 025/PP/01.02/K.SS-07/02/2024 (vide bukti P-9), Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 021/PP/01.02/K.SS-07/02/ 2024 (vide bukti P- 7), Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 022/PP/01.02/K.SS-07/02/2024 (vide bukti P-8), faktanya hal ini telah disampaikan dimuka persidangan baik oleh Pelapor, Saksi dan diketahui oleh Majelis Hakim DKPP RI atas kesalahan administrasi yang tidak cermat oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara; 5. Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII jelas dan tegas telah melakukan pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena Para Teradu tidak pernah memberitahukan laporan pelapor tersebut tidak di register baik disampaikan via WA Messenger dan/atau media berbasis informasi lainnya maupun via Surat menyurat, sehingga memperjelas bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tidak Profesional, tidak cermat dan tidak mempunyai kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu; 6. Bahwa perbuatan Para Teradu pada poin 3, poin 4 dan poin 5 di atas jelas adalah merupakan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum jo Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (4) huruf e dan Pasal 6 Ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juni 2024 sebagai berikut: [2.6.1] JAWABAN TERADU I S.D. TERADU III 1. Bahwa pada pokoknya, para teradu membantah semua aduan dari pengadu, kecuali yang para teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan pengadu, dengan berpedoman pada Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu 7/2022). Adapun proses penanganan laporan dari pengadu, kami uraikan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara menerima laporan dari Rendi Juliansyah (pengadu). Laporan tersebut tercatat dengan nomor 015/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 (Bukti T1-1); b. Bahwa setelah menerima laporan dari pengadu, Pada tanggal 20 Februari 2024, para teradu melakukan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara untuk melakukan kajian awal, yang antara lain memeriksa keterpenuhan syarat laporan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Perbawaslu 7/2022. Dari hasil kajian awal Bawaslu Musi Rawas Utara didapati bahwa laporan memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiel, yakni pada alat bukti yang disampaikan. c. Bahwa terhadap kekurangan syarat tersebut, sebagaimana ketentuan pasal 24 ayat (1) dan (2) Perbawaslu 7/2022, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara pada tanggal 20 Februari 2024 mengeluarkan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan nomor 019/PP/01.02/K.SS-07/02/2024, yang ditandatangani Teradu I. Surat tersebut pada pokoknya meminta pelapor/pengadu melengkapi kekurangan syarat dalam laporannya (Bukti T1-2); d. Bahwa pada hari yang sama (20 Februari 20240, pukul 13.32 WIB, pengadu memperbaiki laporannya, dan memenuhi kekurangan syarat sebagaimana diminta pada surat nomor 019/PP/01.02/K.SS-07/02/2024 (Bukti T1-3); e. Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2024, para teradu kembali menggelar rapat pleno Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara untuk melakukan kajian awal memeriksa keterpenuhan syarat laporan pengadu. Dari hasil kajian awal yang berdasarkan ketentuan Pasal 454 UU Pemilu, dan Pasal 15 hingga 24 Perbawaslu 7 / 2022, para teradu berkesimpulan, laporan pengadu memenuhi syarat formil dan materiel. Laporan tersebut kemudian dicatatkan dengan nomor register 002/Reg/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 (Bukti T1-4); f. Bahwa kemudian Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melaksanakan proses penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi mulai tanggal 28 Februari 2024 hingga tanggal 4 Maret 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 27 hingga pasal 34 Perbawaslu 7/2022 (Bukti T1-5); g. Bahwa setelah memeriksa bukti dan keterangan/klarifikasi dari pelapor, terlapor dan saksi, dengan berpedoman pada ketentuan pasal 36 dan pasal 37 Perbawaslu 7/2022, pada tanggal 5 Maret 2024 para teradu menggelar rapat pleno Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan agenda pembahasan kajian terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan pengadu. Dari hasil kajian, terbukti para terlapor melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, (Bukti T1-6); h. Bahwa selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara mengeluarkan Pemberitahuan status temuan/laporan tertanggal 5 Maret 2024 (Bukti T1-7) dan Surat Nomor 004/Rekom-KE/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024 (Bukti T1-8). Kedua dokumen tersebut ditandatangani Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 50 dan Pasal 44 Perbawaslu 7/2022; i. Bahwa selanjutnya, staf Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara menempelkan Pemberitahuan status temuan/laporan dalam papan pengumuman di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Rawas (Bukti T1-9) j. Bahwa ihwal laporan dari pengadu terbukti pelanggaran kode etik dan akan direkomendasikan ke KPU Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana isi dalam Pemberitahuan status temuan/laporan dan Surat Nomor 004/Rekom- KE/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024, disampaikan oleh staf Bawaslu Kabupaten Musi Rawas kepada pengadu melalui media telekomunkasi whatsApp, (Bukti T1-10); Tindakan tersebut selaras dengan aturan dalam Pasal 50 ayat (3) Perbawaslu 7/2022. 3. Bahwa berdasarkan uraian dari angka 2 (dua) Tergambar dengan jelas bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah melaksanakan tugas penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu 7/2022. Sehingga dalil pengadu bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III, telah melanggar kode etik dan tidak mempunyai integritas dan kapabilitas, dengan sendirinya terbantahkan dan tidak terbukti secara hukum. [2.6.2] JAWABAN TERADU IV S.D. TERADU VIII 1. Bahwa pada pokoknya, para teradu membantah semua aduan dari pengadu, kecuali yang para teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini; 2. Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerima laporan dari Pahrian Syafa’at yang menyampaikan dugaan pelanggaran yang substansinya sama dengan laporan yang disampaikan pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara pada tanggal 18 Februari 2024 (Bukti T2-1); 3. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024, atau dua hari kerja setelah laporan disampaikan (Vide Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum), para teradu menggelar rapat dengan agenda kajian awal yang memeriksa syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan pelapor (Bukti T2-2) 4. Bahwa dari hasil kajian awal yang dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri para teradu, diperoleh kesimpulan bahwa laporan dari pelapor atas nama Pahrian Syafa’at tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal (Bukti T2-2). Penyebabnya, laporan disampaikan lebih dari 7 hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran. Dalam formulir laporan, pelapor menuliskan dugaan pelanggaran diketahui pada tanggal 15 Februari 2024. Sementara pelapor menyampaikan laporannya pada tanggal 1 Maret 2024 (Bukti T2-1). 5. Bahwa keputusan para teradu tidak meregistrasi laporan dari pelapor telah sesuai dengan aturan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Vide Pasal 8 ayat (3); Pasal 15 ayat (3) huruf c; Pasal 24 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum); 6. Bahwa berdasarkan kajian awal tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Pemberitahuan status temuan/laporan yang ditandatangani Teradu IV (Bukti T2-3); 7. Bahwa selanjutnya staf Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menempelkan Pemberitahuan status temuan/laporan di papan pengumuman (Bukti T2-4); 8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, didapatkan fakta bahwa para teradu telah melaksanakan tugas penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian seluruh dalil pengadu tidak terbukti. [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut : [2.7.1] PETITUM TERADU I S.D. TERADU III Bahwa berdasarkan seluruh uraian yuridis dan fakta di atas, para teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor: 79-PKE-DKPP/V/2024 berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara pemilu; 3. merehabilitasi nama baik teradu; atau 4. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] PETITUM TERADU IV S.D. TERADU VIII Bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah disampaikan dalam huruf D, para teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor: 79-PKE-DKPP/V/2024 berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara pemilu; 3. merehabilitasi nama baik para teradu; atau 4. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 79-PKE-DKPP/V/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: [2.8.1] BUKTI TERADU I S.D. TERADU III Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 79-PKE-DKPP/V/2024, Teradu I s.d. Teradu III mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 sampai dengan T1-10 sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T1 – 1 1. Fotokopi Formulir Laporan Nomor 015/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 tanggal 18 Februari 2024, atas nama pelapor Rendi Juliansyah; 2. Fotokopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 015/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 tanggal 18 Februari 2024, atas nama pelapor Rendi Juliansyah; 2. T1 – 2 1. Fotokopi Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 015/LP/PL/KAB/06.17/II/2024, tanggal 20 Februari 2024; 2. Fotokopi Surat pemberitahuan kelengkapan laporan Nomor 019/PP/01/02/K.sS-07/02/2024; 3. T1 – 3 1. Fotokopi Formulir Laporan Perbaikan Nomor 015/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 tanggal 20 Februari 2024, atas nama pelapor Rendi Juliansyah; 2. Fotokopi Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor 015/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 tanggal 20 Februari 2024, atas nama pelapor Rendi Juliansyah; 4. T1 – 4 Fotokopi Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 015/LP/PL/KAB/06.17/II/2024, tanggal 21 Februari 2024; 5. T1 – 5 Fotokopi Undangan Klarifikasi Nomor 014/PP/01.02/K.SS- 07/02.2024 sampai dengan Nomor 022/PP/01.02/K.SS- 07/02.2024; 6. T1 – 6 Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/REG/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 tanggal 5 Maret 2024; 7. T1 – 7 Fotokopi Pemberitahuan Status Temuan / Laporan tanggal 5 Maret 2024; 8. T1 – 8 Fotokopi Surat Nomor 004/Rekom- KE/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 tanggal 5 Maret 2024; 9. T1 – 9 Foto Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara yang dipenuhi Pemberitahuan Status Temuan/Laporan termasuk Pemberitahuan Status Temuan/Laporan yang disampaikan Pengadu; 10. T1 – 10 Hasil Cetak Tanggapan Layar percakapan WA staf Bawaslu Musi Rawas Utara dengan Pengadu. [2.8.2] BUKTI TERADU IV S.D. TERADU VIII Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 79-PKE-DKPP/V/2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 sampai dengan T2-4 sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T2 – 1 Fotokopi Formulir Laporan atas nama pelapor Pahrian Syafa’at; 2. T2 – 2 Fotokopi Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 021/LP/PL/PROV/06.00/III/2024, tanggal 5 Maret 2024; 3. T2 – 3 Pemberitahuan Status Temuan / Laporan dari pelapor (nama pelapor ditutup tertanggal 5 Maret 2024; 4. T2 – 4 Foto Papan Pengumuman Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang tertempel sejumlah Pemberitahuan Status Temuan/Laporan termasuk laporan pelapor Pahrian Syafa’at. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Hukum) sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2024 dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.9.1] Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Hukum) Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Hukum) telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juni 2024, sebagai berikut: A. KETERANGAN PIHAK TERKAIT/SAKSI 1. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana dituduhkan oleh pihak pengadu terhadap Para Teradu adalah Tidak Benar. Para Teradu yaitu ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dan Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah memproses laporan para pengadu dengan melakukan kajian dugaan pelanggaran nomor 002/REG/LP/PL/KAB/06.17/II/2024. 2. Bahwa terhadap hasil kajian sebagaimana dimaksud angka kesatu (1) pada tanggal 6 Maret 2024 KPU Kabupaten Musi Rawas Utara telah menerima Surat dari Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara nomor 004/Rekom- KE/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Bukti PT-1) 3. Bahwa nama-nama badan adhoc yang tertera pada Rekomendasi Utara nomor 004/Rekom-KE/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tersebut adalah ketua PPS Kelurahan Muara Rupit atas nama Aan Saputra, Anggota PPS Desa Karang Anyar atas nama Handoko, ketua KPPS TPS 5 Desa Karang Anyar atas nama Alex Arifin, dan anggota KPPS TPS 1 Kelurahan Muara Rupit atas nama Anata Diaz; 4. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada angka kedua (2), KPU Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan rapat pleno untuk memanggil ketua PPS Kelurahan Muara Rupit atas nama Aan Saputra, Anggota PPS Desa Karang Anyar atas nama Handoko, ketua KPPS TPS 5 Desa Karang Anyar atas nama Alex Arifin, dan anggota KPPS TPS 1 Kelurahan Muara Rupit atas nama Anata Diaz pada tanggal 18 Maret 2024 dengan Berita Acara KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 113/PP.04.1-BA/1613/2024 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah Janji Dan Atau Pakta Integritas Penyelenggara Pemilu Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti PT-2) 5. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 KPU Kabupaten Musi Rawas Utara telah mengundang ketua PPS Kelurahan Muara Rupit atas nama Aan Saputra, Anggota PPS Desa Karang Anyar atas nama Handoko, ketua KPPS TPS 5 Desa Karang Anyar atas nama Alex Arifin, dan anggota KPPS TPS 1 Kelurahan Muara Rupit atas nama Anata Diaz untuk melakukan Klarifikasi di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas Utara. (Bukti PT-3) 6. Bahwa terhadap ketua KPPS TPS 5 Desa Karang Anyar atas nama Alex Arifin yang tidak hadir pada saat klarifikasi tanggal 18 Maret 2024, KPU Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan Panggilan Kedua kepada Sdr. Alex Arifin untuk hadir pada tanggal 19 Maret 2024 dalam rangka menghadiri Klarifikasi; (Bukti PT-4); 7. Adapun beberapa keterangan dari hasil klarifikasi atas dugaan terjadinya kecurangan di desa Karang Anyar dan Kelurahan Muara Rupit adalah sebagai berikut: 7.1 Alex Arifin (Ketua KPPS TPS 5 Desa Karang Anyar): Kotak suara yang dibawa dari TPS 5 Desa Karang Anyar ke PPS Karang Anyar dalam kedaan tidak bersegel, hanya amplop didalam kotak yang disegel; bahwa sdr. Alex Arifin tidak melakukan penutupan jalan untuk menghalangi masa untuk masuk kedalam TPS karena sdr. Alex Arifin berada di dalam TPS dan ada Pengawas TPS dan Petugas Ketertiban TPS. 7.2 Handoko Anggota PPS Karang Anyar: PPS Karang Anyar yang menginstruksikan KPPS mengantar Kotak Suara dalam kedaan tidak tersegel; tidak benar bahwa Handoko mencoblos lebih dari satu kali, menurut pelapor Handoko ini mengambil surat suara setumpuk sebanyak 5 surat suara padahal itu adalah surat suara Presiden dan wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota; ada kejadian menip- ex C plano yang salah penjumlahan. 7.3 Aan Saputra Ketua PPS Muara Rupit: kotak dibawa ke PPS dalam keadaan tidak disegel karena bingung dan belum tau penempatan C plano harus ditaruh dikotak yang mana; PPS Yang berinisiatif Mengarahkan KPPS Untuk Memindahkan C PLANO DAN C SALINAN Ke Dalam Kotak Presiden dan Wakil Presiden; 7.4 Anata Diaz: kotak suara yang dibawa ke sekretariat pps tidak dalam keadaan disegel; terdapat kesalahan tandatangan saksi yang di tipe-x; kesalahan pada penulisan di C salinan, penipexan pada perolehan suara caleg dari partai nomor urut 15 atas nama Helmi Yahya; kotak dibawa ke PPS dalam keadaan tidak disegel karena bingung dan belum tau penempatan C plano harus ditaruh dikotak yang mana; PPS yang melakukan segel kotak suara setelah C Plano dimasukan ke kotak Presiden. 8. Bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas Utara telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 285 tahun 2024 tentang Penjatuhan Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Badan Adhoc Berdasarkan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 004/REKOM- KE/LP/PL/KAB/06.17/III/2024 terkait dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah /janji, dan/atau pakta integritas pada pemilihan umum tahun 2024. (Bukti PT-5) [2.9.2] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 79-PKE-DKPP/V/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-5 sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT – 1 Surat dari Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 004/Rekom-KE/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu; 2. PT – 2 Berita Acara KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 113/PP.04.1-BA/1613/2024 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah Janji Dan Atau Pakta Integritas Penyelenggara Pemilu Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 3. PT – 3 Surat Undangan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 95/PP.04.1-Und/1613/2024 perihal Klarifikasi; 4. PT – 4 Surat Undangan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 100/PP.04.1-Und/1613/2024 perihal Klarifikasi (Panggilan Kedua); 5. PT – 5 Surat Keputusan nomor 285 tahun 2024 tentang Penjatuhan Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Badan Adhoc Berdasarkan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 004/REKOM-KE/LP/PL/KAB/06.17/III/2024 terkait dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah /janji, dan/atau pakta integritas pada pemilihan umum tahun 2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu terkait laporan kecurangan Pemilu; [4.1.2] Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dari Saksi Pengadu terkait laporan kecurangan Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Teradu I s.d. Teradu III pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2024, Teradu I s.d. Teradu III menerima laporan dari Rendi Juliansyah (Pengadu). Laporan tersebut tercatat dengan nomor 015/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 (vide Bukti T1-1). Bahwa setelah menerima laporan dari Pengadu, pada tanggal 20 Februari 2024, Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno untuk melakukan kajian awal, untuk memeriksa keterpenuhan syarat laporan. Hasil kajian awal Para Teradu, bahwa laporan memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiel, yakni terkait alat bukti yang disampaikan Pengadu. Bahwa terhadap kekurangan syarat tersebut, Teradu I s.d. Teradu III pada tanggal 20 Februari 2024 mengeluarkan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan nomor 019/PP/01.02/K.SS-07/02/2024, yang ditandatangani Teradu I. Surat tersebut pada pokoknya meminta Pelapor/Pengadu melengkapi kekurangan syarat dalam laporannya (vide Bukti T1-2). Bahwa pada hari yang sama Pengadu memperbaiki laporannya dan memenuhi kekurangan syarat sebagaimana diminta pada surat a quo (vide Bukti T1- 3). Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2024, Teradu I s.d. Teradu III kembali menggelar rapat pleno untuk melakukan kajian awal dan memeriksa keterpenuhan syarat laporan Pengadu. Dari hasil kajian awal Teradu I s.d. Teradu III berkesimpulan, laporan Pengadu memenuhi syarat formil dan syarat materiel. Laporan tersebut kemudian dicatatkan dengan nomor register 002/Reg/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 (vide Bukti T1-4). Bahwa kemudian Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan proses penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan Saksi mulai tanggal 28 Februari 2024 s.d. 4 Maret 2024 (vide Bukti T1-5). Bahwa setelah memeriksa bukti dan keterangan/klarifikasi dari Pelapor, Terlapor dan Saksi, pada tanggal 5 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu III menggelar rapat pleno dengan agenda pembahasan kajian terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan Pengadu. Dari hasil kajian, terbukti Para Terlapor melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (vide Bukti T1-6). Bahwa selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III mengeluarkan Pemberitahuan status temuan/laporan tertanggal 5 Maret 2024 (vide Bukti T1-7) dan Surat Nomor 004/Rekom-KE/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024 (vide Bukti T1-8). Kedua dokumen tersebut ditandatangani Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara. Bahwa selanjutnya, staf Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara menempelkan Pemberitahuan status temuan/laporan dalam papan pengumuman di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Rawas (vide Bukti T1-9). Bahwa ihwal laporan dari Pengadu terbukti pelanggaran Kode Etik dan akan direkomendasikan ke KPU Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana isi dalam Pemberitahuan status temuan/laporan dan Surat Nomor 004/Rekom- KE/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024, disampaikan oleh staf Bawaslu Kabupaten Musi Rawas kepada Pengadu melalui media telekomunikasi whatsApp (vide Bukti T1-10). Bahwa berdasarkan uraian dari angka 2 (dua) tergambar dengan jelas bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah melaksanakan tugas penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum. Sehingga dalil Pengadu bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah melanggar Kode Etik dan tidak mempunyai integritas dan kapabilitas, dengan sendirinya terbantahkan dan tidak terbukti secara hukum. [4.2.2] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Teradu IV s.d. Teradu VIII pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII menerima laporan dari Pachrian Syafa’at yang menyampaikan dugaan pelanggaran yang substansinya sama dengan laporan yang disampaikan Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara pada tanggal 18 Februari 2024 (vide Bukti T2-1). Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024, atau dua hari kerja setelah laporan disampaikan, Teradu IV s.d. Teradu VIII menggelar rapat dengan agenda kajian awal yang memeriksa syarat formal dan syarat materiel laporan yang disampaikan Pelapor (vide Bukti T2-2). Bahwa dari hasil kajian awal yang dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri Teradu IV s.d. Teradu VIII, diperoleh kesimpulan bahwa laporan dari Pelapor atas nama Pachrian Syafa’at tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal (vide Bukti T2-2). Bahwa laporan disampaikan lebih dari 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran. Dalam formulir laporan, Pelapor menuliskan dugaan pelanggaran diketahui pada tanggal 15 Februari 2024, sementara Pelapor menyampaikan laporannya pada tanggal 1 Maret 2024 (vide Bukti T2-1). Bahwa berdasarkan kajian awal tersebut, Teradu IV s.d. Teradu VIII mengeluarkan Pemberitahuan status temuan/laporan yang ditandatangani Teradu IV (Bukti T2-3). Bahwa selanjutnya staf Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menempelkan Pemberitahuan status temuan/laporan di papan pengumuman (vide Bukti T2-4). Bahwa berdasarkan uraian di atas, didapatkan fakta Teradu IV s.d. Teradu VIII telah melaksanakan tugas penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian seluruh dalil Pengadu tidak terbukti. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu III tidak profesional dalam penanganan pelanggaran Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu adalah Tim Pemenangan Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor Urut 3 Dapil Musi Rawas Utara 1 atas nama Diker Rakardo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Bahwa pada tanggal 18 Februari 2024, Pengadu melaporkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Karanganyar dan Kelurahan Muara Rapit ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Laporan 015/LP/PL/KAB/06.17/22/2024 (vide Bukti P-1, bukti T1-1). Terhadap laporan Pengadu, pada tanggal 20 Februari 2024 Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno untuk membuat kajian awal untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil laporan sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022). Berdasarkan kajian awal, laporan Pengadu dinyatakan belum memenuhi syarat materiil. Pada tanggal yang sama, melalui Surat Nomor 019/PP/01.02/K.SS-07/02/2024, Teradu I memberikan surat pemberitahuan kelengkapan laporan agar Pengadu melengkapi keterpenuhan syarat materiel laporan (vide Bukti T1-2). Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 Pengadu memenuhi kelengkapan keterpenuhan syarat materiel berdasarkan tanda bukti perbaikan laporan (vide Bukti T1-3). Setelah diterimanya perbaikan laporan Pengadu pada tanggal 21 Februari 2023, Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno dan berkesimpulan laporan Pengadu memenuhi syarat formil dan syarat materiel laporan serta diregistrasi dengan Nomor 002/Reg/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 (vide Bukti T1- 4). Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III melanjutkan proses penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi mulai dari tanggal 28 Februari s.d. 4 Maret 2024 kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi yang dapat dibuktikan dengan Berita Acara Klarifikasi (vide Bukti T1-5). Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno untuk melakukan pembahasan kajian terhadap laporan Pengadu yang hasilnya para Terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (vide Bukti T1-6). Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu tidak menyampaikan hasil penanganan laporan kepada Pengadu terbantahkan dalam sidang pemeriksaan. Teradu I s.d. Teradu III telah menghubungi Pengadu via WhatsApp terkait status laporannya (vide Bukti T1-10). Selain itu, Teradu I s.d. Teradu III telah menempelkan dan mengumumkan pemberitahuan status temuan/laporan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (vide Bukti T1-9). Terhadap tindaklanjut penanganan laporan terkait adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu I melalui surat Nomor 004/Rekom- KE/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 telah mengirimkan rekomendasi kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Musi Rawas Utara tertanggal 5 Maret 2024 (vide Bukti T1-8). Fakta tersebut bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Musi Rawas Utara yang pada pokoknya membenarkan bahwa telah menerima rekomendasi pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu dari Teradu I s.d. Teradu III. Pihak Terkait KPU Kabupaten Musi Rawas Utara juga menjelaskan telah menindaklanjuti rekomendasi dari Teradu I s.d. Teradu III dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 285 tahun 2024 tentang Penjatuhan Sanksi Peringatan Tertulis kepada Badan Adhoc Berdasarkan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 004/REKOM-KE/LP/PL/KAB/06.17/III/2024 terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan serangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu III dalam melakukan penanganan pelanggaran terkait dengan laporan Pengadu telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Teradu I s.d. Teradu III telah bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang penanganan pelanggaran dengan melakukan kajian awal untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil laporan. Teradu I s.d Teradu III telah menyampaikan kekurangan persyaratan laporan sebagaimana hasil kajian awal kepada Pengadu. Teradu I s.d. Teradu III telah melakukan klarifikasi kepada pihak- pihak terkait untuk mendapatkan keterangan berkaitan dengan laporan yang disampaikan oleh Pengadu. Teradu I s.d. Teradu III telah meneruskan rekomendasi pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adhoc kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Musi Rawas Utara untuk ditindaklanjuti. Teradu I s.d. Teradu III telah menempelkan hasil penanganan pelanggaran pada papan pengumuman dan menyampaikan kepada Pengadu melalui whatsapp. Tindakan Teradu I s.d. Teradu III telah sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) Perbawaslu 7/2022 yang mengatur bahwa “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman.” dan ayat (3) mengatur bahwa “Pemberitahuan status Temuan atau Laporan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau media telekomunikasi”. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], pada pokoknya Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dari Saksi Pengadu atas nama Pachrian Syafaat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa setelah Pengadu merasa laporannya di Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara tidak ditindaklanjuti, maka pada tanggal 1 Maret 2024 Saksi Pengadu atas nama Pachrian Syafaat melaporkan peristiwa yang sama ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor Laporan 021/LP/PL/Prov/06.00/III/2024. Terhadap laporan a quo pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII melakukan rapat pleno untuk melakukan Kajian Awal guna memeriksa keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel laporan (vide Bukti T2-2). Berdasarkan hasil kajian awal, laporan Saksi Pengadu atas nama Pachrian Syafaat tidak memenuhi syarat formal terkait waktu penyampaian laporan dengan alasan laporan disampaikan lebih dari 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran. Dalam formulir laporan, Pelapor menuliskan dugaan pelanggaran diketahui pada tanggal 15 Februari 2024, sementara Pelapor baru menyampaikan laporannya pada tanggal 1 Maret 2024. Bahwa pada tanggal yang sama yaitu tanggal 5 Maret 2024 Teradu IV s.d Teradu VIII menempelkan pemberitahuan status temuan/laporan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (vide Bukti T2-3 dan vide Bukti T2-4). Akan tetapi, terhadap status laporan a quo, Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak menyampaikan kepada Pelapor dengan alasan bahwa sesuai ketentuan Pasal 50 Perbawaslu 7/2022 bahwa penyampaian hasil penanganan pelanggaran ke Pelapor bersifat pilihan, karena Teradu IV s.d. Teradu VIII telah mengumumkan di papan Pengumuman. Sehingga menurut Teradu IV s.d. Teradu VIII kewajiban menyampaikan laporan telah terpenuhi. Berdasarkan fakta diatas, DKPP menilai Teradu IV s.d. Teradu VIII telah melakukan penanganan pelanggaran terkait dengan laporan Saksi Pengadu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Teradu IV s.d. Teradu VIII telah bertindak profesional, akuntabel dan cermat dalam melaksanakan tugas dan wewenang penanganan pelanggaran dengan melakukan kajian awal untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil laporan sehingga menyatakan laporan Saksi Pengadu tidak memenuhi syarat formil laporan terkait waktu penyampaian laporan yang telah melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya peristiwa. Teradu IV s.d. Teradu VIII telah menempelkan hasil penanganan pelanggaran pada papan pengumuman sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Perbawaslu 7/2022 yang mengatur bahwa “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman.” Namun demikian, DKPP mengingatkan kepada Teradu IV s.d. Teradu VIII untuk aktif memberikan pelayanan terkait dengan penyampaian hasil penanganan pelanggaran kepada Pelapor sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) mengatur bahwa “Pemberitahuan status Temuan atau Laporan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau media telekomunikasi”. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu IV s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa Pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu V Muhammad Sarkani, Teradu VI Ahmad Naafi, Teradu VII Massuryati, dan Teradu VIII Ardiyanto masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hairul Alamsyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, Teradu II Vita Novalia Arifin, dan Teradu III Farlin Addian masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari selasa, tanggal sebelas bulan juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini rabu tanggal dua puluh empat bulan juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 18