Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 44 Tahun 2019
Amos Atkana, Thamrin Payapo, Arief Budiman
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-07-2019
👁 24 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 022-P/L-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 44-PKE-DKPP/III/2019 dan disampaikan secara lisan oleh para Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa: 1. Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 119/PP.06-SD/05/I/2019 tanggal 23 Januari 2019, nama-nama yang dikeluarkan tidak sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan sebelumnya Nomor 702/PT.06-PU/05/KPU/VI/2018 Bulan November 2018; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode penyelenggara pemilu atas tindakan mengubah daftar nama- nama calon anggota KPU Kabupaten dan Kota se Provinsi Papua Barat yang akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan dalam rangka penambahan anggota Pasca Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018. Perubahan a quo menyebabkan terjadinya perbedaan nama-nama calon anggota KPU Kabupaten dan Kota se Provinsi Papua Barat yang akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan yang diumumkan melalui Surat Nomor 702/PT.06-PU/05/KPU/VI/2018 pada bulan 17 Juli 2018 dengan Surat KPU RI Nomor 119/PP.06-SD/05/I/2019 tanggal 23 Januari 2019.
Pasal DilanggarPasal 10; Pasal 11; Pasal 13
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Amus Atkana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Barat sejak putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat sejak putusan dibacakan; 4. Merehabilitasi Nama Baik Teradu III Arif Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum sejak putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Bada
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 44-PKE-DKPP/III/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 022-
P/L-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 44-PKE-DKPP/III/2019,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Yoopie Yunus Sopacua
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Kampung Ransiki
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I;
Nama : Korinus Basna
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Kampung Waroser
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II;
Nama : Yan Frans Windesi
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : -
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu III;
Selanjutnya Pengadu I, II dan Pengadu III disebut sebagai ---------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Amos Atkana
Jabatan : Ketua KPU Provinsi Papua Barat
Alamat Kantor : Jl. Arfai II, SMKA Manokwari, Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
Nama : Thamrin Payapo
Jabatan : Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat
Alamat Kantor : Jl. Arfai II, SMKA Manokwari, Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
Nama : Arif Budiman
Jabatan : Ketua KPU
Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
Selanjutnya Teradu I, II dan Teradu III disebut sebagai ---------------------- Para Teradu.
1
[1.3] Membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para
Pengadu, dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 022-P/L-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
44-PKE-DKPP/III/2019 dan disampaikan secara lisan oleh para Pengadu dalam Sidang
DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa:
1. Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 119/PP.06-SD/05/I/2019 tanggal 23
Januari 2019, nama-nama yang dikeluarkan tidak sesuai dengan Surat Edaran
yang dikeluarkan sebelumnya Nomor 702/PT.06-PU/05/KPU/VI/2018 Bulan
November 2018;
2. Terjadi permainan politik yang dilakukan oleh Ketua, Anggota serta Sekretariat KPU
Provinsi Papua Barat karena merubah hasil keputusan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-
hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan
3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-4
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Surat Edaran KPU RI Nomor 702/PT.06-PU/05/KPU/VI/2018;
2. P-2 Berita Koran;
3. P-3 Foto;
4. P-4 Pengumuman KPU RI No. 702/PP.06-Pu/05/KPU/VII/2018;
5. P-5 Surat KPU RI No. 119/PP.06-SD/05/I/2019;
6. P-6 Salinan Keputusan Bawaslu RI No.
0653/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018;
7. P-7 Rekapitulasi hasil tes tertulis CAT, Tes Psikologi, Tes Kesehatan dan
Wawancara;
8. P-8 BA KPU Kab. Manokwari Selatan No. 215/PL.01.4.BA/9211/KPU-
Kab/IX/2018; dan
9. P-9 Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Selatan No. 216/PL.01.4-
Kpt/9211/KPU-Kab/IX/2018.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I dan Teradu II (KPU Provinsi Papua Barat)
2
1. Bahwa KPU telah membentuk panitia seleksi yang dibuktikan dengan
Pengumuman KPU RI Nomor: 271/PP.06-PU/05/KPU/III/2018 tentang
Pembentukan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2018-2023, untuk Tim Seleksi Wilayah Kabupaten Manokwari Selatan masuk di
dalam Tim Seleksi 1 Provinsi Papua Barat yaitu Dr. Drs. H. AMIRUDDIN, M.M, Dr.
Ir. MULYADI DJAYA, M.Si, Dr. BUDI SUNARSO, S.Pd, M.M, LENNY MARIA
MAGDALENA KEY, S.Th, Dr. KELIOPAS KREY, S.Pd., M.Si (Bukti T-1).
2. Tahapan seleksi yang meliputi Pendaftaran, Penelitian Administratif, Tes tertulis,
tes psikologi, tes kesehatan, wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu
dan klarifikasi tanggapan masyarakat.
3. Bahwa berdasarkan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Pasal 5 ayat (1), syarat menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota adalah :
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tigapuluh lima) tahun untuk
calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh)tahun
untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
c. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. berpendidikan paling rendah Strata1 (S-1) untuk calon anggota KPU Provinsi,
dan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat untuk calon
anggota KPU Kabupaten/Kota;
g. berdomisili di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU
Provinsi, atau diwilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi
anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalah gunaan narkotika;
i. telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan,dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah padasaat mendaftar
sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi
anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m.bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih;
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
p. tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu; dan
3
q. belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
4. Bahwa tugas sekretaris sebagaimana disebutkan pada paragraf kedua diatas
berakhir setelah tim seleksi menyerahkan nama-nama 6 (enam) besar (berdasarkan
UU NO. 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2018) kepada KPU RI untuk
dilaksanakan uji kepatutan dan kelayakan. Demikian pula Teradu I tidak
mempunyai kewenangan apapun dalam seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota.
5. Lebih lanjut Teradu dapat menjelaskan sebagai berikut berdasarkan Pasal 10 ayat
(1) huruf c menyatakan bahwa Anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga)
atau 5 (lima) orang pada lampiran IV Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua
Barat sebanyak 3 orang masing-masing Kabupaten Sorong, Kota Sorong,
Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,
Kabupaten Fak-fak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk
Wondama, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak
sedangkan Kabupaten Teluk Bintuni jumlah Anggota KPU sebanyak 5 orang.
6. Bahwa berdasarkan yudisial review, Putusan MK Nomor 31/PUU_XVI/2018 Yang
menyatakan Jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota Papua Barat yang semula 3
dirubah menjadi 5 untuk kabupaten sebagian pada paragraf 7 (tujuh) diatas.
sehingga penambahan nama-nama baru untuk peserta calon Anggota KPU se-
Kabupaten di Provinsi Papua Barat, yang di ambil dari nomor urut berikutnya.
7. Menurut surat KPU RI 1134/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 27 September
2018 (Bukti T-2) tentang pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Periode 2018/2023 (penambahan Pasca Putusan MK), yang
isinya agar KPU Provinsi :
a. Melakukan Verifikasi terhadap nama-nama 7 (tujuh) orang yang akan mengikuti
uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bukan anggota parta politik
dan pengurus partai politik serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah,
melalui Sistem Informasi Pencalonan (silon) dan Sistem Informasi Partai Politik
(Sipol) dan sumber data lainnya.
b. Melakukan uji kelayakan dan kepatutan
c. Menyampaikan hasilnya kepada KPU RI paling lambat tanggal 1 Oktober 2018.
8. Ternyata setelah verifikasi terdapat beberapa Kab/Kota termasuk Manokwari
Selatan nama calon anggota KPU yang terindikasi anggota partai politik dan tidak
memenuhi syarat maka KPU Provinsi Papua Barat tidak lagi melanjutkan pada uji
kelayakan dan kepatutan tetapi persetujuan 7 (tujuh) nama calon anggota KPU
Kab/Kota termasuk Manokwari Selatan untuk diadakan uji kelayakan dan
kepatutan dengan surat Nomor: 1315/PP.06-SD/92/Prov/X/2018 tanggal 12
Oktober 2018 (Bukti T-3 ) nama-nama tersebut telah terverifikasi dengan alasan
bahwa :
a. Masih terdapat 3 kabupaten yang belum dimasukkan dalam Verifikasi dan
selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan masing-masing yaitu
Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Fak-Fak,
karena 3 dareah ini yang paling bermasalah jika uji kelayakan dan uji
kepatutan tidak diikut sertakan.
b. Jumlah yang dikirim dari KPU RI untuk uji kelayakan masing-masing
kabupaten ada 7 orang, 6 orang, 5 orang, sekiranya diambil 2 dari masing-
masing masih tersisa 5 orang, 4 orang, dan 3 orang sedangkan dalam undang-
undang menyatakan bahwa yang tersisa dalam cadangan sebanyak ½ dari
jumlah yang dipilih atau 5 orang apalagi dalam verifikasi terdapat 4 orang
dalam 1 kabupaten sudah terindikasi partai politik, tim sukses/pemenangan
parpol atau presiden atau wakil presiden, sehingga jumlah tidak mencukupi
4
jumlah yang di tetapkan berdasar putusan MK dan termasuk cadanganpun
juga tidak mencukupi.
Sebagaimana bukti T-3 diatas.
9. Berdasarkan Surat dari KPU RI sebagaimana tercantum dari paragraf 11 diatas
Nomor 101/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tentang pelaksanaan Uji kelayakan dan
kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat 2019-2024
(Penambahan Pasca Putusan MK) tanggal 21 Januari 2019 (Bukti T-4), KPU
Provinsi Papua Barat diminta melakukan :
a. Verifikasi/klarifikasi terhadap nama calon anggota KPU Kabupaten Kota
Periode 2019-2024 di Provinsi Papua Barat yang akan mengikuti uji kelayaan
dan kepatutan untuk memastikan bukan anggota partai politik, calon kepala
daerah/wakil kepala daerah, bukan tim kampanye pemilihan kepala
daerah/wakil kepala daerah, pemilu Presiden/wakil Presiden melalui sistem
Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), dan
sumber lainnya, serta memastikan pemenuhan persyaratan admisnistrasi
lainnya;
b. Melaporkan hasilnya kepada KPU RI Paling lambat pada tanggal 23 Januari
2019.
10. Calon Anggota KPU dari Manokwari Selatan atas nama Korinus Basna, S.IP dan
Yoopie Yunus Sopacua, ST tidak lagi diusulkan karena berada pada rangking
yang diajukan oleh Tim Seleksi berada pada rangking 12 dan 13 (Bukti T-5).
11. Demikian pula dengan peserta atas nama YAN FRANS WINDESI telah di tetapkan
sebagai salah satu calon Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan dengan
peringkat ke-6 berdasarkan pengumuman KPU Republik Indonesia nomor :
702/PP.06-PU/05/KPU/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018 tentang Penetapan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat Periode 2018-2023
(Bukti T-6) adalah:
1) Anthon J. Wopary, S.Sos
2) Donald Ainusi, S.H
3) Francis Eduard Makabory, S.E
4) Berend Rumaikeuw, S.H
5) Melky Inden, S.H
6) Yan Frans Windesi
12. Dimasukkannya Yan Frans Windesi sebagai calon anggota KPU Manokwari
Selatan oleh Tim Seleksi adalah suatu kekeliruan administrasi belaka yang
dilakukan oleh tim seleksi seharusnya yang bersangkutan tidak dimasukkan
sebagai calon anggota KPU Karena Pengadu III (tiga) masih berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil yang tidak mendapat rekomendasi dari pejabat yang
berwenang (Bupati).
13. Bahwa tanggal 21 Januari 2019 KPU Republik Indonesia mengeluarkan surat
dengan nomor 101/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tentang pelaksanaan Uji Kelayakan
dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018/2023
(penambahan Pasca Putusan MK) yang terdapat lampiran daftar nama peserta
yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten
Manokwari Selatan yaitu:
1) Barend Rumaikeuw, S.H
2) Melki Inden, S.H
3) Abraham Ramandey, S.H
4) Alex Ahoren, S.E
5) Yakomina Paulina Kilay, S.Th
6) Nansen Frichof Mansumber, S.H
7) Jetro Fakdawer
5
Pengadu III tidak lagi dimasukkan namanya sebagai calon anggota KPU (Bukti T-4).
14. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf j dan Pasal 19 ayat (1) huruf j, peserta
yang merupakan Pegawai Negeri Sipil harus surat rekomendasi dari Pejabat
Pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi,
sedangkan Peserta Yan Frans Windesi dilihat dari e-KTP dengan Nomor Induk
Kependudukan 9202120610600002 (Bukti T-7) dan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian Satuan Resnarkoba nomor SKCK/203/IV/2018/Sat Resnarkoba (Bukti
T-8), masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil dan terbukti tidak ada surat
rekomendasi untuk mengikuti seleksi calon Anggota KPU pada saat pendaftaran
harus memenuhi. Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat tahun 2018-2023 dari pimpinan instansi
yang berwenang yaitu Bupati sehingga yang bersangkutan atas nama Yan Frans
Windesi tidak diloloskan karena tidak memenuhi syarat administratif.
15. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2018 yang di rubah menjadi PKPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, peserta yang tidak lolos
seleksi di gantikan oleh peserta urutan berikutnya berdasarkan hasil rekapitulasi
hasil tes tertulis CAT, Tes Psikologi, Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan yang telah di sahkan oleh
tim seleksi (Bukti T-1) dan hasilnya sebagaimana pada Bukti T-5.
16. Berdasarkan bukti dan fakta data, teradu I dan teradu II tidak mempunyai
kewenangan terhadap seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota, apalagi merubah
Surat Edaran/Surat Keputusan yang telah diterbitkan oleh KPU RI, semua
kewenangan seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, pembina,
pengangkat dan pembubaran Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sepenuhnya merupakan kewenangan KPU RI. Oleh karena itu dalil yang
dikemukakan oleh para Pengadu, Teradu I dan Teradu II menolak seluruhnya.
[2.4.2] Jawaban Teradu III (Arif Budiman – Ketua KPU)
1. Bahwa KPU tidak pernah menerbitkan surat dengan Nomor 702/PT.06-
PU/05/KPU/VI/2018 Bulan November 2018, yang diterbitkan adalah Keputusan
KPU Republik Indonesia Nomor 702/PP.06-PU/05/KPU/VII/2018 Tentang
Penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat Periode 2018-
2023 tertanggal 17 Juli 2018;
2. Bahwa setelah diterbitkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud diatas,
dilakukan pelantikan sejumlah Kabupaten/Kota sejumlah 3 (tiga) orang dan 3
(tiga) orang Pengganti Antar Waktu. Namun terdapat 1 (satu) orang di 1 (satu)
Kabupaten batal dilantik karena sedang menjalani masa hukuman;
3. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018, selanjutnya
ditindaklanjuti dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 yang pada
pokoknya memerintahkan untuk melakukan penambahan Anggota KPU
Kabupaten/Kota dan Pergantian Antar Waktu Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota. Penambahan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah selesai
melaksanakan seleksi dilakukan dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan
terhadap peringkat berikutnya hasil seleksi akhir dan peringkat berikutnya hasil
seleksi wawancara sepanjang masih memenuhi syarat, dimana pelaksanaan uji
kelayakan dan kepatutan dapat didelegasikan kepada KPU Provinsi. Terkait
dengan adanya penambahan calon anggota KPU pasca Putusan MK maka Teradu
III melakukan pencermatan termasuk nama-nama yang lolos sebagaimana dalam
surat nomor 702/PP.06-PU/05/KPU/VII/2018 agar selanjutnya dilakukan uji
kelayakan dan kepatutan.
4. Setelah dilakukan pencermatan, Teradu III mengirimkan nama-nama calon KPU
Kabupaten/Kota melalui surat nomor 1134/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal
6
27 September 2018 untuk ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dengan melakukan
uji kelayakan dan kepatutan paling lambat 1 oktober 2018
5. KPU Provinsi Papua Barat tidak melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dan
tidak menindaklanjuti terkait dikirimkannya nama-nama calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota, justru mengusulkan nama-nama baru di luar dari daftar yang
telah dikirim oleh KPU;
6. Oleh karena KPU Provinsi Papua Barat hanya melakukan verifikasi dan
klarifikasi, maka KPU memandang perlu untuk melakukan pencermatan kembali
dengan memperhatikan hasil seleksi yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi, maka
nama-nama tersebut selanjutnya diusulkan oleh KPU melalui surat Nomor
119/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 23 Januari 2019 dan KPU dalam hal ini
melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU
Kabupaten/Kota dikarenakan KPU Provinsi Papua tidak melaksanakan uji
kelayakan dan kepatutan seperti yang diminta dalam surat KPU.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti T-1 s.d T-11 dengan rincian berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor:
271/PP.06-PU/05/KPU/III/2018 tanggal 13 Maret 2018;
2. T-2 surat KPU RI 1134/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 27 September
2018 tentang pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Periode 2018/2023 (penambahan Pasca Putusan
MK);
3. T-3 surat Nomor : 1315/PP.06-SD/92/Prov/X/2018 tanggal 12 Oktober
2018 Tentang Persetujuan 7 nama untuk diadakan uji kelayakan dan
kepatutan;
4. P-4 Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kab/Kota di Provinsi Papua Barat Nomor 101/PP.06-
SD/05/KPU/I/2019 tanggal 21 Januari 2019;
5. P-5 Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis CAT, Tes Psikologi, Tes Kesehatan dan
Wawancara;
6. P-6 Penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kab/Kota Provinsi Papua
Barat periode 2018-2023 nomor : 702/PP.06-PU/05/KPU/VII/2018
tanggal 17 Juni 2018;
7. P-7 Foto copy e-KTP atas nama YAN FRANS WINDESI;
8. P-8 Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian Satuan Resnarkoba
nomor SKCK/203/IV/2018/Sat Resnarkoba;
7
9. P-9 Surat Keterangan Nilai Tes Kesehatan;
10. P-10 Surat Ketarangan Nilai Tes CAT; dan
11. P-11 Surat Keterangan Nilai Assesment.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
8
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
diduga melanggar kode penyelenggara pemilu atas tindakan mengubah daftar nama-
nama calon anggota KPU Kabupaten dan Kota se Provinsi Papua Barat yang akan
mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan dalam rangka penambahan anggota Pasca
Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018. Perubahan a quo menyebabkan terjadinya
perbedaan nama-nama calon anggota KPU Kabupaten dan Kota se Provinsi Papua
Barat yang akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan yang diumumkan melalui
Surat Nomor 702/PT.06-PU/05/KPU/VI/2018 pada bulan 17 Juli 2018 dengan Surat
KPU RI Nomor 119/PP.06-SD/05/I/2019 tanggal 23 Januari 2019. Perubahan tersebut
diduga kuat terjadi permainan yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu;
[4.2.1] Menurut Teradu III telah mengirimkan Surat kepada Teradu I dengan Nomor
1134/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 27 September 2018 perihal pelaksanaan Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018/2023
(penambahan Pasca Putusan MK), yang pada pokoknya mendelegasikan kewenangan
kepada KPU Provinsi untuk melakukan sebagai berikut: pertama melakukan verifikasi
terhadap nama-nama 7 (tujuh) orang yang akan mengikuti uji kelayakan dan
kepatutan untuk memastikan bukan anggota parta politik dan pengurus partai politik
serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah, melalui Sistem Informasi
Pencalonan (silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan sumber data lainnya;
kedua, melakukan uji kelayakan dan kepatutan; dan ketiga, menyampaikan hasilnya
kepada KPU RI paling lambat tanggal 1 Oktober 2018. KPU Provinsi Papua Barat tidak
melaksanakan sesuai dengan yang diperintahkan Teradu III dalam surat a quo. KPU
Provinsi hanya melakukan verifikasi dan klarifikasi tanpa melakukan uji kelayakan
dan kepatutan. KPU Provinsi Papua Barat melalui Surat Nomor 1315/PP.06-
SD/92/Prov/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018 justru mengusulkan nama-nama baru
di luar dari daftar yang telah dikirim oleh Teradu III selaku Ketua KPU RI. Atas usulan
nama-nama baru yang diajukan oleh KPU Provinsi Papua Barat, Teradu III memandang
perlu melakukan pencermatan kembali dengan tetap memperhatikan hasil seleksi yang
telah dilakukan oleh Tim Seleksi. Selanjutnya nama-nama tersebut ditetapkan untuk
dilakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Periode
2018-2013 penambahan Pasca Putusan MK melalui surat KPU RI Nomor 119/PP.06-
SD/05/KPU/I/2019 tanggal 23 Januari 2019;
[4.2.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I dan Teradu II pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I dan Teradu II membenarkan menerima
Surat KPU KPU RI Nomor 1134/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 27 September
2018 perihal pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
9
Kabupaten/Kota Periode 2018/2023 (penambahan Pasca Putusan MK). Teradu I
melakukan verifikasi terhadap nama-nama 7 (tujuh) orang yang akan mengikuti uji
kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bukan anggota partai politik dan
pengurus partai politik serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah, melalui
Sistem Informasi Pencalonan (silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan
sumber data lainnya. Teradu I dan Teradu II tidak melakukan uji kelayakan dan
kepatutan serta menyampaikan hasilnya kepada KPU RI paling lambat tanggal 1
Oktober 2018, sebab setelah dilakukan verifikasi terdapat beberapa nama calon
anggota KPU Kabupaten/Kota, terindikasi anggota partai politik, tim kampanye dan
tidak memenuhi syarat, termasuk Kabupaten Manokwari Selatan. Selain itu,
Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Fak-Fak, belum
termasuk dalam daftar calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang akan diverifikasi,
diklarifikasi serta dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Demikian halnya jumlah
daftar nama-nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang akan dilakukan verifikasi
dan klarifikasi serta dilakukan uji kelayakan dan kepatutan berfariasi, mulai dari 5, 6
dan 7 orang sedangkan dalam peraturan perundang-undangan menyatakan minimal
PAW sebanyak jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sehingga jumlah PAW sebanyak 5
orang atau sama dengan jumlah yang terpilih dan ditetapkan sebagai Anggota KPU
Kabupaten/Kota. Atas hasil verifikasi dan klarifikasi, Teradu I dan Teradu II melalui
Surat 1315/PP.06-SD/92/Prov/X/2018 mengajukan permohonan persetujuan 7 (tuju)
nama-nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan uji kelayakan dan
kepatutan kepada KPU RI. KPU RI melalui Surat Nomor 101/PP.06-
SD/05/KPU/I/2019 tentang pelaksanaan Uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat 2019-2024 (Penambahan Pasca Putusan
MK) tanggal 21 Januari 2019 meminta kepada KPU Provinsi Papua Barat untuk
melakukan antara lain: pertama, verifikasi, klarifikasi terhadap nama calon anggota
KPU Kabupaten Kota Periode 2019-2024 di Provinsi Papua Barat yang akan mengikuti
uji kelayaan dan kepatutan untuk memastikan bukan anggota partai politik, calon
kepala daerah/wakil kepala daerah, bukan tim kampanye pemilihan kepala
daerah/wakil kepala daerah, pemilu Presiden/wakil Presiden melalui sistem Informasi
Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), dan sumber lainnya, serta
memastikan pemenuhan persyaratan admisnistrasi lainnya; kedua, melaporkan
hasilnya kepada KPU RI Paling lambat pada tanggal 23 Januari 2019. Tidak
dimasukkannya Korinus Basna, S.IP dan Yoopie Yunus Sopacua, ST sebagai calon
yang diajukan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh karena masing-
masing berada peringkat 11 dan peringkat 13 berdasarkan hasil Tim Seleksi. Demikian
pula Yan Frans Windesi pada Pengumuman KPU RI Nomor 702/PP.06-
PU/05/KPU/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018 telah di tetapkan sebagai salah satu calon
Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan pada peringkat ke-6. Hal tersebut
merupakan kekeliruan, oleh karena status Yan Frans Windesi sebagai calon anggota
KPU Manokwari Selatan dari unsur Aparatur Sipil Negara (PNS) tidak mendapat izin
rekomendasi dari Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan. Bahwa Pengadu I dan Pengadu II termasuk
daftar calon Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan berdasarkan lampiran Surat
KPU RI Nomor 1134/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 27 September 2018 perihal
pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Periode 2018/2023 (penambahan Pasca Putusan MK). Pengadu III adalah calon PAW
anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan berdasarkan Pengumuman Surat Nomor
702/PT.06-PU/05/KPU/VI/2018 pada bulan 17 Juli 2018 tetapi digugurkan sebagai
calon anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk mengikuti uji kelayakan dan
10
kepatutan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 1134/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018, Surat
KPU RI Nomor 101/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 21 Januari 2019 maupun
dalam Surat Nomor 119/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 23 Januari 2019. Pengadu
I dan Pengadu II hanya dilakukan verifikasi dan klarifikasi oleh Teradu I tanpa
dilanjutkan ke tahap uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana diperintahkan oleh
Teradu III dalam surat KPU RI Nomor 1134/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018. Teradu I
tidak melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebab menurut Teradu I, setelah
dilakukan verifikasi terdapat beberapa nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota,
terindikasi anggota partai politik, tim kampanye dan tidak memenuhi syarat, termasuk
Kabupaten Manokwari Selatan. Teradu I melalui Surat 1315/PP.06-
SD/92/Prov/X/2018 mengajukan permohonan persetujuan 7 (tujuh) nama-nama
calon anggota KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan
kepada KPU RI. Melalui Surat KPU RI Nomor 101/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tentang
pelaksanaan Uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di
Provinsi Papua Barat 2019-2024 (Penambahan Pasca Putusan MK) tanggal 21 Januari
2019 maupun dalam Surat KPU RI Nomor 119/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 23
Januari 2019 perihal koreksi Surat 101/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 Pengadu I dan
Pengadu II dikeluarkan dari calon anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk
dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Tidak dimasukkannya Pengadu I, Pengadu II
sebagai calon anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan oleh Teradu I dengan alasan
berada pada peringkat 12 dan peringkat 13. Sedangkan Pengadu III tidak masuk
sebagai calon anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan karena tidak melampirkan
izin rekomendasi dari Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Tidak
dimasukkannya para Pengadu sebagai calon anggota KPU Kabupaten Manokwari
Selatan yang akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan secara substansi dapat
dipermaklumkan menurut etika tetapi secara prosedural pengajuan dan penyusunan
formasi baru nama-nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat
untuk dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang diajukan Teradu I kepada Teradu
III sepanjang hak dan kepentingan etik Pengadu I dan Pengadu II, Teradu I melampaui
kewenangan yang menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum bagi Pengadu I dan
Pengadu II. Perintah verifikasi dan klarifikasi Teradu III kepada Teradu I dalam surat
Nomor 1134/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 27 September 2018 secara eksplisit
meliputi “melakukan verifikasi terhadap nama-nama 7 (tujuh) orang yang akan
mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bukan anggota partai
politik dan pengurus partai politik serta bukan tim kampanye pemilihan kepala
daerah, melalui Sistem Informasi Pencalonan (silon) dan Sistem Informasi Partai Politik
(Sipol) dan sumber data lainnya”. Di sisi lain dalam fakta persidangan terungkap jika
Alex Ahoren sebagai salah satu calon anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan
Nomor Urut 4 yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pasca klarifikasi dan
verifikasi tercantum dalam DCT Partai Hanura pada Pemilu Tahun 2019 berdasarkan
Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Selatan nomor 216/PL.01.4-Kpt/9211/KPU-
Kab/IX/2018 tanggal 20 September 2018 dan Yokomina Paulina Kilay sebagai Tim
Badan Pemenangan Pemilu PDIP Tahun 2019. Hal tersebut menunjukkan jika Teradu I
melakukan perlakuan berbeda terhadap Christ R.E. May sebagai PAW Anggota KPU
Kabupaten Manokwari yang langsung dihapus dan tidak dimasukkan dalam daftar
calon anggota KPU Kabupaten Manokwari untuk mengikuti uji kelayakan dan
kepatutan karena diduga terlibat Partai Golkar sebagaimana dalam Perkara Nomor 46-
PKE-DKPP/III/2019. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I dan Teradu II terbukti
melanggar Pasal 10 huruf a juncto Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Saat para Pengadu melakukan protes terhadap proses seleksi dalam pelaksanaan uji
kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 24 s.d. 25 Januari
11
2019 di Hotel Aston Niu Manokwari, Teradu II tidak memberikan kesempatan dan
terkesan menghalangi para Pengadu untuk bertemu dengan anggota KPU RI. Meskipun
Teradu II beralasan untuk perlindungan kemanan terhadap anggota KPU RI,
sepatutnya Teradu II memfasilitasi pertemuan para Pengadu dengan Anggota KPU RI
untuk mendapatkan penjelasan terhadap kebijakan seleksi yang ditempuh oleh KPU RI
sekaligus sebagai bagian dari bentuk akuntabilitas dalam proses seleksi anggota KPU
Kabupaten/Kota se Provinsi Papua Barat yang dilakukan oleh KPU RI dan KPU
Provinsi Papua Barat. Berdasarkan hal tersebut, Teradu II terbukti melanggar Pasal 13
huruf a dan huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pengajuan dan penyusunan formasi baru
nama-nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Papua Barat yang
dimohonkan Teradu I dan dikabulkan oleh Teradu III, menunjukkan jika secara
nasional terdapat perlakuan berbeda dalam proses penambahan jumlah anggota KPU
Kabupaten/Kota Pasca Putusan MK 31/PUU-XVI/2018 terhadap Provinsi Papua Barat.
Hal tersebut menunjukkan jika masih banyak permasalahan tata kelola dalam proses
seleksi anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Untuk itu DKPP memandang
penting untuk mengingatkan Teradu III untuk memperbaiki mekanisme dan prosedur
tata kelolah seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota yang menjamin kepastian
hukum bagi terpilihnya anggota KPU yang berintegritas, mandiri, kredibel, dan
professional di masa datang;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Amus Atkana selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Barat sejak putusan dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Thamrin Payapo selaku
Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat sejak putusan dibacakan;
4. Merehabilitasi Nama Baik Teradu III Arif Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan
Umum sejak putusan dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
12
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota;
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari rabu tanggal tiga puluh satu bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan
Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal dua puluh satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dihadiri Pengadu dan Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
13