Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 302 Tahun 2018
KPU RI dan KPU Jawa Barat
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 27/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-01-2019
👁 9 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII selaku Ketua danAnggota KPU Republik Indonesia serta Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, XII, dan Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat membuat Pengumuman Nomor: 06/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab-Kota/VIII/2018 tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwapara Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Pada tanggal 27 Agustus 2018, Tim Seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat membuat pengumuman Nomor 06/PP.06- Pu/32/Timsel.Kab-Kota/VIII/2018 tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. Pengadu dinyatakan lulus untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan.
Pasal DilanggarPasal 3 Undang-Undang; Pasal 6; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tantowi, Teradu III Hasyim Asy’ari, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Wahyu Setiawan, dan Teradu VI Viryan, masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Put
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 302/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 316/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 302/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hedi Yustaja Pekerjaan/Lembaga : Dosen/Wirausaha Alamat : Perumahan Taman Kota Blok L1 No. 3, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Pramono Ubaid Tantowi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Hasyim Asy’ari Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Wahyu Setiawan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Viryan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Evi Novida Ginting Manik Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Rifqi Ali Mubarok Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Garut No. 11 Bandung Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Endun Abdul Haq Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Garut No. 11 Bandung Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Titik Nurhayati Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Garut No. 11 Bandung Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Idham Holik Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Garut No. 11 Bandung Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Reza Alwan Sovnidar Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Garut No. 11 Bandung Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu XII; 13. Nama : Nina Yuningsih Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Garut No. 11 Bandung Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu XIII; Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI,XII, dan XIII, selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII selaku Ketua danAnggota KPU Republik Indonesia serta Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, XII, dan Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat membuat Pengumuman Nomor: 06/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab-Kota/VIII/2018 tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. Dimana nama- nama di 16 (enam belas) Kabupaten/Kota dinyatakan LULUS untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan. Salah satunya adalah calon Anggota KPU Kota Bekasi, sebagai berikut: 1) Achmad Edwin Sholihin 2) Ali Syaifa 3) Ayi Nurdin 4) Bayu Herdayana 5) Hedi Yustaja 6) Jemmy Budianto 7) Khaerudin 8) Nurul Sumarheni 9) Suranto 10) Tengku Rully Fachrialsyah Nama Pengadu termasuk dalam Wilayah II dan berada diurutan ke-5 (lima). Pada akhir Pengumuman disebutkan “Jadwal pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan akan di informasikan kembali melalui website jabar.kpu.go.id paling lambat 25 (dua puluh lima) hari sejak pengumuman ini ditayangkan”. Yang tertanda tangan Ketua Tim Seleksi Wilayah II, Dra. Nia Kania Winayanti, SH., MH.; 2. Bahwa Pada tanggal 27 September 2018 KPU RI, mengeluarkan surat bernomor 1133/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018, perihal Klarifikasi Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018- 2023 yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa klarifikasi/penjelasan akan dilaksanakan pada hari Jum’at 28 September 2018, pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat. Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504/PP.06- Kpt/05/KPU/VI/2018, yang telah disampaikan melalui pengumuman Nomor 594/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018 pada tanggal 21 Juni 2018; 3. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII, terindikasi tidak mempercayai proses yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi, sehingga diperlukan koreksi; 4. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2018, melalui surat bernomor 1174/PP.06- SD/05/KPU/X/2018, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, menyampaikan perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023; 5. Bahwa KPU Provinsi Jawa Barat mengeluarkan 2 (dua) Pengumuman dengan Nomor 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi Dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 dan 725/PP.06- Pu/32/Prov/X/2018 tertanggal 2 Oktober 2018, tentang Pemanggilan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota Periode 2018-2023 Untuk Mengikuti Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan. Berdasarkan hal tersebut, Teradu VIII s.d Teradu XIII tidak serius dalam menjalankan tugasnya; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, tertanggal 15 Agustus 2017; 2. Bukti . P-2 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota, tertanggal 19 Januari 2018; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, tertanggal 1 Februari 2018; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Pengumuman KPU RI Nomor : 594/PP.06.Pu/05/KPU/VI/2018 Tentang Pembentukan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, tertanggal 21 Juni 2018; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap V, tertanggal 12 Juni 2018; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Nomor : 01/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab-Kota/VI/2018 Tentang Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, tertanggal 29 Juni 2018; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Pengumuman Nomor : 02/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab- Kota/VII/2018 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023, tertanggal 19 Juli 2018; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Pengumuman Nomor : 03/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab- Kota/VII/2018 Tentang Penetapan Hasil tes Tertulis Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023, tertanggal 25 Juli 2018; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Pengumuman Nomor : 04/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab- Kota/VIII/2018 Tentang Penetapan Hasil Tes Psikologi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023, tertanggal 3 Agustus 2018; 10. Bukti P-10 : Fotokopi Pengumuman Nomor : 06/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab- Kota/VIII/2018 Tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, tertanggal 27 Agustus 2018; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Pengumuman KPU Provinsi Jawa Barat nomor : 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 Tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi Dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; 12. Bukti P-12 : Fotokopi Pengumuman KPU Provinsi Jawa Barat nomor : 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 Tentang Pemanggilan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Untuk Mengikuti Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan; 13. Bukti P-13 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor : 1133/PP.06- SD/05/KPU/IX/2018 Perihal : Klarifikasi Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, tertanggal 27 September 2018; 14. Bukti P-14 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor : 970/PP.06-Und/05/KPU/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018 Perihal : Undangan Pelantikan, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat; 15. Bukti P-15 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor : 974/PP.06-Und/05/KPU/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018 Perihal : Undangan Pelantikan, yang ditujukan kepada Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023; 16. Bukti P-16 : Fotokopi Rekaman percakapan telepon dengan salah satu anggota KPU Provinsi Jawa Barat (Dr. H. Idham Holik, S.E., M.Si); 17. Bukti P-17 : Fotokopi Rekaman percakapan telepon dengan salah satu calon anggota KPU Kabupaten Bandung yang terkoreksi (H. Asep Wanda Santika); 18. Bukti P-18 : Fotokopi Surat KPU RI nomor : 1174/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 Perihal : Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023; 19. Bukti P-19 : Fotokopi Pengumuman KPU Provinsi Jawa Barat nomor : 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 Tentang Pemanggilan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Untuk Mengikuti Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan; 20. Bukti P-20 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor : 974/PP.06-Und/05/KPU/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018 Perihal : Undangan Pelantikan, yang ditujukan kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023; KESIMPULAN 1. Bahwa benar Pengadu telah dikoreksi oleh Teradu I s/d Teradu VII, dengan mengintervensi Tim Seleksi, sebagaimana, dimana jumlah hasil koreksinya berjumlah 9 (sembilan) orang. Padahal Pengadu sudah dinyatakan Lulus untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutuan, berjumlah 10 (sepuluh) orang; 2. Bahwa benar proses koreksi yang dilakukan telah melanggar ketentuan yang ada, dimana masa penetapan Tim Seleksi telah berakhir pada tanggal 21 September 2018; 3. Bahwa benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan berdasarkan Pengakuan Tim Seleksi yang hadir bahwa saat dilakukan koreksi pada tanggal 28 September 2018, dikatakan oleh Para Teradu I s/d VII akan dibuatkan Keputusan Perpanjangan Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi (Bukti P-13 atau TVII-5). Bahwa benar pada saat dilakukan koreksi pada tanggal 28 September 2018, Keputusan Perpanjangan Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi belum dibuat dan/atau Belum Ada. Hal ini sangat jelas bertentangan dengan Prinsip Profesional, sebagai mana tertuang dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f., serta Pasal 15, huruf c, dan huruf f, Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Bahwa benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, para Teradu I s/d VII, tidak dapat memberikan bukti atau setidaknya jawaban dan/atau memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam pembelaannya, terkait masa SK Perpanjangan Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi, hal ini bertentangan dengan Prinsip Jujur dan Prinsip Akuntabel yang merupakan bagian dari Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf d., dan Pasal 9 huruf a dan huruf b., serta Pasal 16 huruf a, Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017, serta bertentangan juga dengan Prefesionalitas Penyelenggara Pemilu Prinsip Berkepastian Hukum, Prinsip Profesional, Prinsip Efektif, dan Prinsip Efisien, sebagai mana tertuang dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, huruf e, huruf g dan huruf h, serta Pasal 11, Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 18, Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. Bahwa benar Pengadu tidak pernah mendapatkan surat secara formal terkait Koreksi yang dilakukan dan/atau proses lainnya, sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan; 6. Bahwa benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Para Teradu I s/d VII, tidak dapat memberikan jawaban atau setidaknya tidak dapat memberikan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dalam pembelaannya, terkait terlampauinya batas akhir pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, walaupun terdapat waktu yang sangat cukup, sebagaimana ketentuan Pasal 29 Ayat (2) Peraturan KPU RI No.7 Tahun 2018, tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, yang menyatakan bahwa “Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berakhir”, karena jika mengacu pada ketentuan pasal tersebut, seharusnya Para Teradu I s/d VII, melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan paling lambat pada tanggal 19 September 2018. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Para Teradu telah sengaja mengabaikan batas akhir waktu pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, hal tersebut bertentangan dengan Prinsip Efektif sebagaimana ketentuan Pasal 6 Ayat (3) huruf g, dan Pasal 17 huruf a. Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 7. Bahwa benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Para Teradu I s/d VII tidak dapat memberikan jawaban atau setidaknya tidak dapat memberikan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dalam pembelaannya, terkait proses supervisi dan monitoring, Para Teradu tidak menjalankan fungsi dan kewenangannya dengan baik dan benar, bahkan Para Teradu cenderung melakukan intervensi; 8. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, penetapan 10 (sepuluh) nama yang Lulus Tes Kesehatan dan Wawancara sebagaimana Pengumuman No.06/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab-Kota/VIII/2018, tanggal 27 Agustus 2018 adalah sudah tidak terkait lagi dengan Rekomendasi Hasil Asesmen Psikologi, karena sistem seleksi yang digunakan adalah sistem gugur per tahapannya; 9. Bahwa terkait tugas, wewenang dan kewajiban Para Teradu I s/d VII untuk melakukan supervisi dan monitoring atas pelaksanaan tugas Tim Seleksi dan sekretariat Tim Seleksi, sebagaimana ketentuan Pasal 35 Peraturan KPU RI No.7 Tahun 2018, maka dibentuklah Kelompok Kerja (Pokja) dengan hak mendapatkan honorarium sebagaimana ketentuan Bab II, huruf A, Keputusan KPU RI No.35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018, yang secara substansi jika dilaksanakan dengan baik dan benar akan berfungsi menghindari terjadinya kesalahan yang sangat fatal dan massif dalam proses seleksi; 10. Bahwa benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Teradu 1 (Arief Budiman) telah menandatangani Surat KPU RI yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, No.1133/PP.06- SD/05/KPU/IX/2018, tanggal 27 September 2018, Perihal : Klarifikasi Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023. Teradu I s/d VII, secara tegas meminta kepada Tim Seleksi untuk memberikan klarifikasi/penjelasan. Dalam surat tersebut juga Para Teradu I s/d VII, mendasarkan kepada Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus tes psikologi mengikuti tes kesehatan dan tes wawancara; 11. Bahwa benar berdasarkan fakta yang ada, Teradu VIII s/d XIII (KPU Provinsi Jawa Barat), membuat Pengumuman dan tanpa ada Logo KPU Provinsi Jawa Barat, yakni Pengumuman No.725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018, tanggal 2 Oktober 2018, tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023, adalah merupakan penyimpangan terhadap tugas, fungsi dan wewenang dari para Teradu VIII s/d XIII, yang tidak menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan serta tidak memberikan informasi kepada Publik secara lengkap dan tidak dipertanggungjawabkan, karenanya perbuatan para Teradu VIII s/d XIII adalah bertentangan dengan Prinsip Berkepastian Hukum dan Prinsip Tertib, sebagaimana ketentuan Pasal 6 Ayat (3) huruf a, dan Pasal 6 Ayat (3) huruf c., serta Pasal 11 huruf c., dan Pasal 12 huruf d., dan huruf e., Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 12. Bahwa benar berdasarkan fakta dipersidangan, pada tanggal yang sama para Teradu VIII s/d XIII, membuat Pengumuman dengan nomor yang sama, yakni Pengumuman No.725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018, tanggal 2 Oktober 2018, tentang Pemanggilan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023 (Bukti P-12 atau T-3), adalah merupakan penyimpangan terhadap tugas, fungsi dan wewenang dari para Teradu VIII s/d XIII, yang tidak menaati ketentuan yang berlaku serta tidak menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi Publik secara efektif, karenanya perbuatan para Teradu VIII s/d XIII adalah bertentangan dengan Prinsip Jujur dan Prinsip Terbuka; 13. Bahwa benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, para Teradu I s/d VII dan para Teradu VIII s/d XIII, tidak pernah memberikan informasi, penjelasan, maupun konfirmasi baik secara lisan maupun secara tertulis (formal) kepada Pengadu terkait proses koreksi 10 (sepuluh) nama yang dinyatakan Lulus dan berhak mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan sesuai Pengumuman No.06/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab-Kota/VIII/2018, tanggal 27 Agustus 2018 sampai dengan proses Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat Periode 2018- 2023, dengan Keputusan No.1312/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018, karenanya para Teradu I s/d VII dan para Teradu VIII s/d XIII, telah tidak menerapkan Prinsip Akuntabel, sebagaimana ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf d, dan Pasal 16 huruf a, Peraturan DKPP RI No.2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan”; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, DAN TERADU VII [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017)jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukanPengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Pada tanggal 27 Agustus 2018 Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat membuat pengumuman Nomor: 06/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab-Kota/VII/2018 tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. Sejumlah nama di 16 (enam belas) Kabupaten/Kota dinyatakan LULUS untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, di mana salah satunya adalah Pengadu; b. Bahwa pada tanggal 27 September 2018 KPU RI mengeluarkan surat nomor: 1133/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 perihal Klarifikasi Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, di mana dalam surat tersebut disampaikan bahwa klarifkasi/penjelasan akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 28 September 2018 pukul 15.00 WIB s.d. selesai bertempat di Ruang Rapat Gedung KPU Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat; c. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI seharusnya langsung melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan tidak perlu mengeluarkan surat Nomor 1133/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tertanggal 27 September 2018; d. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII pada tanggal 2 Oktober 2018 melalui surat Nomor 1174/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan surat tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII belum menerima Berita Acara Hasil Koreksi dari Tim seleksi tidak dan/atau belum disampaikan secara terbuka. 3. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada angka 2 tersebut, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik; 4. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud padaangka 2huruf a s.d. d, Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo; 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 2 huruf a sampai dengan huruf d, Para Teradumenyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Para Teradu adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN; b. Bahwa pembentukan tersebut yang dalam hal ini adalah pembentukan KPU Provinsi dilakukan dengan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi, di mana Para Teradu diberikan kewenangan penuh oleh Undang-Undang untuk mengatur mengenai tata cara pembentukan Tim Seleksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; c. Bahwa sesuai dengan kewenangannya, Para Teradu secara kelembagaan dalam membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan mengumumkan adanya Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dan telah meminta kesediaan beberapa orang dari unsur akademisi, unsur profesional dan unsur tokoh masyarakat yang menurut Para Teradu memiliki integritas dan kemampuan untuk menjadi Calon anggota Tim Seleksi; d. Bahwa proses perekrutan dan pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Bekasi yang telah dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu juga Para Teradu sangat memegang prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, profesional, dan akuntabel, di mana Para Teradu sangat memperhatikan track record dari Calon Tim Seleksi yang telah mendaftarkan diri ke KPU; e. Bahwa sesuai dengan kewenangannya, Para Teradu secara kelembagaan telah menetapkan 5 (orang) untuk menjadi Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 melalui rapat Pleno dan kelima nama tersebut telah Para Teradu umumkan dalam Keputusan KPU Nomor: 504/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/201 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023; f. Adapun nama-nama yang terpilih sebagai Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Periode 2018-2023 adalah sebagai berikut: 1) Dr. H. Ilman Nafi'a, M.Ag. 2) Imam Budi Santoso, S.H., M.H. 3) Nia Kania Wijayanti, S.H., M.H. 4) Dr. H. UU Nurul Huda, S.Ag, S.H, M.H. 5) Yusfitriadi, M.Pd. g. Pembentukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Para Teradu dalam membentuk Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Periode 2018-2023 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana pasal dimaksud; h. Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang- Undang, Tim Seleksi memiliki kewenangan untuk menyeleksi Calon Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-2023, dengan melakukan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun tahapan kegiatannya sebagai berikut: 1) pendaftaran; 2) Penelitian Administrasi; 3) tes tertulis; 4) tes psikologi; 5) tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu; dan 6) klarifikasi tanggapan masyarakat. i. Bahwa Para Teradu telah membuat pedoman mengenai teknis dan jadwal pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi secara rinci dan rigid dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Perubahannya terakhir dalam Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Petunjuk Teknis (Juknis), dan Surat Keputusan KPU tentang jadwal tahapan Seleksi Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; j. Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Periode 2018-2023 telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi sebagaimana penjelasan pada angka 8, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor: 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap. Selain itu juga Laporan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Periode 2018-2023 dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi telah disampaikan kepada Para Teradu; k. Bahwa berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Periode 2018- 2023 Nomor: 06/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab-Kota/VIII/2018 tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, terdapat 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kota Bekasi yang menurut Tim Seleksi dapat mengikuti fit and proper testadalah sebagai berikut: 1) Achmad Edwin Sholihin 2) Ali Syaifa 3) Ayi Nurdin 4) Bayu Hendrayana 5) Hedi Yustaja (Pengadu) 6) Jemmy Budianto 7) Khaerudin 8) Nurul Sumarheni 9) Suranto 10) Tengku Rully Fachrialsyah l. Bahwa sebelum Para Teradu melakukan fit and proper test, ; m. Hasil pencermatan tersebut didapati terdapat Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 Tidak Memenuhi Syarat, di mana seharusnya nama-nama tersebut seharusnya tidak dimasukkan ke dalam nama-nama yang dapat mengikuti fit and proper test sehingga Para Teradu mengambil kebijakan untuk meminta klarifikasi kepada Tim Seleksi dengan menerbitkan Surat KPU Nomor: 1133/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 27 September 2018 Perihal: Klarifikasi Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 termasuk diantaranya Tim Seleksi yang melaksanakan Seleksi di Kota Bekasi; n. Bahwa Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melalui tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, serta tes kesehatan dan wawancara, di mana dalam setiap tahapan Seleksi mulai dari tahapan penelitian administrasi sampai dengan tahapan tes kesehatan dan wawancara, peserta wajib LULUS, sehingga seharusnya nama-nama yang disampaikan oleh Tim Seleksi kepada Para Teradu untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan adalah nama-nama yang telah LULUS dalam setiap tahapan; o. Bahwa tahapan penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, serta tes kesehatan dan wawancara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota merupakan tahapan yang menggunakan sistem gugur, di mana dalam menentukan nama-nama yang LULUS pada setiap tahapan seleksi in casu tahapan tes psikologi, Tim Seleksi berpedoman pada ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di mana peserta yang lulus pada tahapan psikologi adalah peserta seleksi yang DIREKOMENDASIKAN, sedangkan kategori DAPAT DIPERTIMBANGKAN berpotensi untuk dimasukkan ke dalam nama-nama peserta yang LULUS tahapan tes psikologi, dengan kata lain kategori DAPAT DIPTERTIMBANGKAN bisa dimasukkan ke dalam nama peserta yang LULUS tahapan tes psikologi, bisa juga tidak dimasukkan (bersifat opsional) sehingga nama-nama yang dinyatakan LULUS oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan nama- nama yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan dalam Juknis yaitu DIREKOMENDASIKAN maupun DAPAT DIPTERTIMBANGKAN; p. Bahwa dalam tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Tim Seleksi dalam hal ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-2023 sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum dapat berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan (sebagai pihak ketiga), di mana hasil tes yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut merupakan hasil yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun termasuk tim seleksi. Adapun tahapan kegiatan seleksi yang dapat melibatkan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU nomor 36/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Tata Kerja dan Kode Etik Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: 1) Tahapan tes tertulis yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). 2) Tahapan tes psikologi 3) Tahapan tes kesehatan. q. Bahwa Para Teradu memandang perlu melibatkan pihak ketiga yang memiliki kompetensi dalam tahapan tes psikologi untuk mendapatkan hasil yang akurat; r. Bahwa Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga berlaku terhadap pelaksanaan tes psikologi yang dilakukan oleh Pihak Ketiga; s. Bahwa prinsip sebagaimana pada penjelasan angka 14 sampai dengan 18 telah Para Teradu terapkan dalam Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di daerah yang lain, misalnya: Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Tengah 3; t. Adapun matriks hasil tes psikologi yang dibuat Biro Pelayanan dan Inovasi Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Padjajaran: Matriks Penilaian Hasil Psikologi No Nama Rekomendasi 1. Yunita Utami Panuntun Disarankan dengan Catatan 2. Nurul Sumarheni Disarankan dengan Catatan 3. Achmad Edwin Shohin Disarankan dengan Catatan 4. Pedro Purnama Kalangi Disarankan dengan Catatan 5. Suranto Disarankan dengan Catatan 6. Andi Muhammad Sadli Disarankan dengan Catatan 7. Ali Syaifa Disarankan dengan Catatan 8. Lili Mahali Disarankan dengan Catatan 9. Widodo Disarankan dengan Catatan 10. Yayah Nadiyah Disarankan dengan Catatan 11. Ayi Nurdin Tidak Disarankan 12. Bayu Herdayana S. Tidak Disarankan 13. Edi Rosadi Tidak Disarankan 14. Hamluddin Tidak Disarankan 15. Irvan Syahri Mahendra Tidak Disarankan 16. Hedi Yustaja Tidak Disarankan 17. Budi Setiawan Tidak Disarankan 18. Khaerudin Tidak Disarankan 19. Sofyan Sauri Tidak Disarankan 20. Jemmy Budianto Tidak Disarankan 21. Dani Irawan Tidak Disarankan 22. Amal Yulyanti Tidak Disarankan 23. Alexon Syazily Tidak Disarankan 24. Tengku Rully Fachrialsyah Tidak Disarankan 25. Zaenal Abidin Tidak Disarankan u. Bahwa dari matriks sebagaimana penjelasan pada angka 20, sangat jelas terlihat bahwa beberapa nama yang tertera pada penjelasan angka 11 ada yang Tidak Disarankan, namun oleh Tim Seleksi tetap dimasukkan ke dalam nama-nama Calon Anggota KPU Kota Bekasi yang LULUS untuk dapat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan; v. Sebagai bentuk permintaan pertanggunjawaban terhadap hasil Seleksi yang telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 termasuk di antaranya Tim Seleksi yang melakansakan Seleksi Calon Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018- 2023, Para Teradu menetapkan kembali Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-2023 yang telah habis masa jabatannya; w. Bahwa terhadap hasil koreksi yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-2023, terdapat 6 (enam) nama peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 yang menurut hasil koreksi Tim Seleksi tidak memenuhi syarat. Adapun nama-nama peserta Seleksi yang tidak memenuhi syarat karena hasil Tes Psikologi Tidak Memenuhi Syaratadalah sebagai berikut: 1) Ayi Nurdin 2) Bayu Hendrayana 3) Hedi Yustaja (Pengadu) 4) Jemmy Budianto 5) Khaerudin 6) Suranto 7) Tengku Rully Fachrialsyah x. Kemudian Para Teradu melalui Surat KPU Nomor 1174/PP.06- SD/05/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 meminta Teradu VIII s.d Teradu XIII melakukan fit and proper test terhadap nama-nama hasil koreksi yang telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, termasuk diantaranya nama-nama Calon Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018- 2023; y. Bahwa terhadap nama-nama hasil koreksi yang telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 yang telah dilakukan fit and proper test oleh Teradu VIII s.d Teradu XIII, Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 1251/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tanggal 5 Oktober 2018 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, diantaranya 9 (sembilan) nama Calon Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-2023 Terpilih yang diurutkan berdasarkan ranking. Selain itu juga Para Teradu telah mengumumkan nama-nama yang telah ditetapkan sebagai Calon Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-2023; z. Selain itu juga pada tanggal 5 Oktober 2018, Para Teradu melantik Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-2023 dan menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 1312/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-2023 terhadap 5 (lima) nama Calon Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-2023 urutan pertama sampai dengan urutan kelima; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Keputusan KPU Nomor: 504/PP.06- Kpt/05/KPU/IV/201 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; Bukti T-2 : Fotokopi Keputusan KPU RI Nomor: 505/PP.06- Kpt/05/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023 Tahap V; Bukti T-3 : Fotokopi Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 Nomor: 06/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab- Kota/VIII/2018 tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; Bukti T-4 : Fotokopi Rekapitulasi Rekomendasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Periode Tahun 2018-2023 Kota Bekasi tanggal 30 Juli 2018 yang diterbitkan oleh Biro Pelayanan dan Inovasi Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Padjajaran; Bukti T-5 : Fotokopi Surat KPU Nomor: 1133/PP.06- SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 27 September 2018 Perihal: Klarifikasi Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023; Bukti T-6 : Fotokopi Keputusan KPU Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; Bukti T-7 : FotokopiKeputusan KPU nomor 36/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Tata Kerja dan Kode Etik Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; Bukti T-8 : Fotokopi Kumpulan Hasil Tes Psikologi yang dilaksanakan dalam tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Tengah 3; Bukti T-9 : Fotokopi Surat KPU Nomor 1174/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 Perihal: Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat; Bukti T-10 : Fotokopi Keputusan KPU Nomor: 1251/PP.06- Kpt/05/KPU/IX/2018 tanggal 5 Oktober 2018 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; Bukti T-11 : Fotokopi Pengumuman KPU Nomor: 1206/PP.06- Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupten/Kota Periode 2018-2023; Bukti T-12 : Fotokopi Keputusan KPU Nomor: 1312/PP.06- Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-2023; Bukti T-13 : Fotokopi Keputusan KPU Nomor: 1221/PP.06- Kpt/05/KPU/IX/2018 tanggal 24 September 2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023; KESIMPULAN 1. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik Para Teradu secara personal dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa; 2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduanPengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian kesimpulan ini; 3. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah didalilkan pada agenda persidangan sebelumnya; 4. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 1) Bahwa sebelum Para Teradu lebih menjelaskan ataupun menanggapi dalil-dalil Pengadu yang telah disampaikan baik dalam pokok-pokok aduan maupun pada saat persidangan, Para Teradu perlu menegaskan bahwa Surat yang dikeluarkan oleh Para Teradu in casu Surat KPU RI Nomor: 1133/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 27 September 2018 Perihal: Klarifikasi Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 (Vide Bukti TI s.d.TVII -5) yang juga dijadikan oleh Pengadu sebagai alat Bukti (Vide Bukti P-13), Surat KPU RI Nomor: 970/PP.06-Und/05/KPU/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018 Perihal: Undangan Pelantikan yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Jawa Barat, dan Surat KPU RI Nomor: 974/PP.06- Und/05/KPU/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018 Perihal: Undangan Pelantikan yang ditujukan kepada Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 yang dijadikan bukti oleh Pengadu (Vide Bukti P-14 dan P-15) merupakan Surat Dinas maupun Surat Undangan yang sifatnya biasa dan tidak untuk diketahui oleh publik. Selain itu juga surat-surat tersebut tidak ditujukan kepada Pengadu bahkan tidak ditembuskan kepada Pengadu, sehingga perlu dipertanyakan darimana Pengadu mendapatkan surat tersebut karena Pengadu sebenarnya tidak memiliki hak dan kepentingan untuk mendapatkan surat-surat tersebut. Pernyataan Pengadu pada saat persidangan yang lalu yang menyatakan bahwa Pengadu mendapatkan surat-surat tersebut dari Laman KPU merupakan pernyataan yang perlu dipertanyakan kebenarannya karena surat-surat sebagaimana dimaksud tidak terdapat dalam Laman KPU (https://kpu.go.id/ dan https://jdih.kpu.go.id/); 2) Mengenai penentuan nama-nama yang LULUS dalam tahapan tes psikologi, sebagaimana yang telah disampaikan ataupun dijelaskan oleh Para Teradu dalam Jawaban maupun penjelasan lisan pada saat persidangan, Para Teradu akan menegaskan kembali hal-hal sebagai berikut:  Bahwa ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota secara jelas dan eksplisit menyatakan bahwa Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang LULUS tes psikologi dapat mengikuti tes kesehatan.  Bahwa tata cara penentuan nama-nama yang LULUS dalam tahapan tes Psikologi diatur secara detail dalam Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di mana peserta yang LULUS pada tahapan psikologi adalah peserta seleksi yang DIREKOMENDASIKAN, sedangkan kategori DAPAT DIPTERTIMBANGKAN berpotensi untuk dimasukkan ke dalam nama-nama peserta yang LULUS tahapan tes psikologi, dengan kata lain kategori DAPAT DIPTERTIMBANGKANbisa dimasukkan ke dalam nama peserta yang LULUS tahapan tes psikologi, bisa juga tidak dimasukkan (bersifat opsional) sehingga nama-nama yang dinyatakan LULUS oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan nama-nama yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan dalam Juknis yaitu DIREKOMENDASIKAN maupun DAPAT DIPTERTIMBANGKAN (Vide Bukti TI s.d.TVII -6).  Bahwa penggunaan istilah DISARANKAN, DISARANKAN DENGAN CATATAN, dan TIDAK DISARANKAN yang digunakan oleh Biro Pelayanan dan Inovasi Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Padjajaran secara prinsip sudah sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sehingga seharusnya Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Barat II Periode 2018-2023 dalam menentukan nama-nama peserta Seleksi yang LULUS tahapan tes Psikologi merupakan nama-nama yang DISARANKAN dan DISARANKAN DENGAN CATATAN. Namun, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Barat II Periode 2018-2023 justru memasukkan nama-nama peserta Seleksi yang TIDAK DISARANKAN.  Terhadap hal tersebut, Para Teradu mengangkat kembali Tim Seleksi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Barat II Periode 2018-2023 dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 1221/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tanggal 24 September 2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Periode 2018- 2023 (Bukti TI s.d.TVII -14). Kemudian, melalui Surat KPU RI Nomor: 1133/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 27 September 2018(Vide Bukti TI s.d.TVII -5) Para Teradu meminta Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Barat II Periode 2018- 2023 untuk melakukan koreksi terhadap nama-nama yang sebenarnya TIDAK LULUS tetapi dinyatakan LULUS oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Barat II Periode 2018-2023. Hal ini merupakan suatu tindakan untuk menwujudnyatakan prinsip jujur, adil dan memiliki kepastian hukum. Selain itu juga merupakan perlakuan yang sama dengan proses seleksi di wilayah yang lain. 3) Bahwa tata cara dan mekanisme pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah disampaikan secara jelas dan rinci kepada Tim Seleksi dalam pembekalan Tim Seleksi. Selain itu selama proses pelaksanaan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi, Para Teradu membuka kesempatan kepada Tim Seleksi untuk berkonsultasi dengan Para Teradu apabila ada hal-hal yang menurut Tim Seleksi kurang jelas atau kurang dipahami oleh Tim Seleksi. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Barat II Periode 2018-2023; 4) Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Barat II Periode 2018-2023 yang dalam persidangan sebagai pihak Terkait mengakui bahwa ada perbedaan persepsi antara Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Barat II Periode 2018-2023 dengan Para Teradu terhadap penilaian Tes Psikologi, di mana Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Barat II Periode 2018-2023 keliru dalam memahami mekanisme penentuan nama-nama yang LULUS pada tahapan tes psikologi karena Tim Seleksi memiliki pemahaman sendiri terkait dengan penilaian Tes Psikologi. Tahapan psikologi merupakan salah satu tahapan yang dapat melibatkan pihak ketiga, di mana hasil psikologi yang telah dilaksanakan oleh pihak ketiga dalam hal ini adalah Biro Pelayanan dan Inovasi Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Padjajaranin casu Seleksi Calon Anggota Kota Bekasi berupa DISARANKAN DENGAN CATATAN dan TIDAK DISARANKAN seharusnya menjadi dasar Tim Seleksi untuk menentukan nama-nama yang lulus ke tahapan berikutnya dan Tim Seleksi tidak diperbolehkan menyimpulkan hasil dari Tim Psikologi sendiri dengan memasukkan nama-nama yang TIDAK DISARANKAN ke tahapan selanjutnya; 5) Bahwa terkait dengan penentuan nama-nama yang LULUS tahapan tes tertulis yang menurut Pengadu sebagaimana pernyataan Pengadu dalam persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan Juknis yang dibuat oleh Para Teradu seharusnya yang LULUS tahapan tes tertulis berdasarkan ambang batas yang diatur dalam Juknis hanya 1 (satu) orang yang memenuhi syarat ambang batas kelulusan 60 adalah pernyataan yang keliru karena sebagaimana ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (Vide Bukti TI s.d.TVII -6) khususnya dalam Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 halaman 3 angka 3 sangat jelas dan rigid diatur bahwa untuk kelulusan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan tes tertulis bukan didasarkan pada ambang batas kelulusan dengan nilai 60, melainkan berdasarkan ranking tertinggi; 6) Berdasarkan pernyataan Pengadu dalam persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadu belum pernah menanyakan kepada Para Teradu mengenai alasan atau penyebab nama Pengadu dicoret dari nama-nama Calon Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018- 2023 yang dapat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, terbukti bahwa Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa nama-nama Calon Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-2023 (termasuk nama Pengadu yang ada di dalamnya) yang dinyatakan LULUS ke tahapan uji kepatutan dan kelayakan berdasarkan hasil Seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Barat II Periode 2018-2023 yang menurut Pengadu adalah hasil yang sudah tepat merupakan dalil yang tidak berdasar secara hukum dan hanya didasarkan pada asumsi Pengadu tanpa meminta penjelasan kepada Para Teradu. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, DAN Teradu XIII [2.6] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan Para Teraduselaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018- 2023, disebabkan Para Teradu pada tanggal 2 Oktober 2018 telah mengeluarkan Pengumuman Nomor 725/PP.06- Pu/32/Prov/X/2018 perihal Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang dinyatakan oleh Pengadu, ditandatangani Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, dan bahwa hal ini dinyatakan pula oleh Pengadu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa kewenangan menetapkan dan mengumumkan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada setiap tahapan seleksi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari tugas dan tanggungjawab Tim Seleksi; 2. Bahwaterhadap pokok pengaduan yang disangkakan tersebut dapat Teradu sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2018 Para Teradu, sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat KPU menerima Surat Ketua KomisiPemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1174/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023; b. Surat KPU Rl Nomor Nomor 1174/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, berisi perintah penugasan KPU Rl kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dengan melakukan: 1) Verifikasi terhadap nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bukan anggota partai politik dan pengurus partai politik serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah, melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta sumber data lainnya; 2) Membagi pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam 3 (tiga) panel masing-masing panel terdiri dari 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi; 3) Mengisi form penilaian dan form rekapitulasi hasil seleksi; 4) Ketua KPU Provinsi Jawa Barat melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan; 5) Batas waktu pelaksanaan tugas bagi KPU Jawa Barat untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan sampai dengan tanggal 4 Oktober 2018; 6) Daftar Nama untuk Mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Provinsi Jawa Barat yang termuat dalam Lampiran Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1174/PP.06- SD/05/KPU/X/2018. c. Bahwa, untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana poin b tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat melaksanakan serangkaian kegiatan untuk menjamin dan memastikan kegiatan Uji Kelayakan dan Kepatutan dapat terlaksana sesuai ketentuan dan tepat waktu, antara lain: 1) Melaksanakan rapat pimpinan pada tanggal 2 Oktober 2018 untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan berkaitan dengan pemberitahuan, waktu, tempat, dan jadwal, dan tim penguji pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan; 2) Menyampaikan informasi kepada seluruh peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui Pengumuman Nomor 725/PP.06- Pu/32/Prov/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 tentang Pemanggilan Calon Anggota KomisiPemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 untuk mengikuti Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagai bentuk pemberitahuan secara resmi kepada seluruh pihak terkait, karena langkah pertama yang memungkinkan untuk dapat terlaksananya uji kelayakan dan kepatutan adalah menyampaikan pemberitahuan terhadap seluruh calon peserta; 3) Penerbitan Pengumuman Nomor 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 tentang Pemanggilan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 untuk mengikuti Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan, dilaksanakan Para Teradu untuk memenuhi perintah KPU Rl, dan oleh karena itu sama sekali tidak bertentangan dengan Undang-Undang; 4) Terkait Pengumuman Nomor 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 perihal Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang tertanda tangan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat sebagaimana disebut dalam Pokok Pengaduan angka 6 dan 7, Angka 6. Bahwa Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII, pada tanggal 2 Oktober 2018 telah mengeluarkan pengumuman Nomor 725/PP. 06- Pu/32/Prov/X/2018 perihal Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang ditandatangani Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi AH Mubarak; Angka 7. Bahwa Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XII, pada tanggal 2 Oktober 2018 telah mengeluarkan pengumuman Nomor725/PP.06- Pu/32/Prov/X/2018 perihal Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 telah bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa kewenanganmenetapkan dan mengumumkan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada setiap tahapan seleksi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari tugas dan tanggungjawab Tim Seleksi; 5) Dapat para Teradu jelaskan, bahwa: a. Pengumuman tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, adalah Pengumuman yang diterbitkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, yaitu Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018- 2023 Nomor: 07/PP.06-Pu/32/Timsel-KabKota/X/2018 tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi, dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023 tanggal 2 Oktober 2018; b. Bahwa Pengumuman Nomor 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 perihal Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 sebagaimana disebut dalam Pokok Pengaduan angka 7 berupa tertanda tangan Ketua KPU Jawa Barat, tidak berupa tanda tangan basah, yang dibuat untuk keperluan pemberitahuan di website, telah diperbaiki pada saat itu juga, tanggal 2 Oktober 2018, karena diketahui bahwa: 1) Pokok materi pengumuman tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 adalah kewenangan Tim Seleksi; dan 2) Sesuai Surat KPU Rl Nomor Nomor 1174/PP.06- SD/05/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 tugas KPU Jawa Barat adalah untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, sehingga pengumuman yang diterbitkan adalah pengumuman untuk memanggil calon peserta uji Uji Kelayakan dan Kepatutan. 3. Selain dan selebihnya dapat kami jelaskan sebagai berikut: a. Pada tanggal 27 September 2018, KPU Rl menerbitkan surat Nomor 1133/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 yang ditembuskan kepada ParaTeradu, perihal Klarifikasi Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018- 2023yang antara lain berisi KPU Rl mengundang Tim Seleksi untuk mengikuti pertemuan, 28 September 2018 di Jakarta; b. Pada tanggal 28 September 2018, Tim Seleksi mengikuti kegiatan di Jakarta, didampingi oleh Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat sebagai fasilitator. Kegiatan Tim Seleksi tersebut tidak meiibatkan para Teradu; c. Sebagai tindak lanjut pertemuan KPU Rl dengan Tim Seleksi, pada tanggal 29 September 2018, Tim Seleksi melaksanakan rapat Tim. dilaksanakan di Kantor KPU Jawa Barat. Para Teradu tidak terlibat dan/atau tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut, sesuai fungsinya memfasilitasi kegiatan tersebut yang dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat; d. Pada hari itu juga, tanggal 29 September 2018, Tim Seleksi telah selesai melaksanakan rapat, dan membuat Berita Acara tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023, dan dengan difasilitasi Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat menyampaikan hasil rapat kepada KPU Rl pada tanggal 30 September 2018; e. Pada tanggal 2 Oktober 2018, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat menerbitkan Pengumuman Nomor: 07/PP.06-Pu/32/Timsel-KabKota/X/2018 tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi, dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; f. Pada tanggal 2 Oktober 2018, KPU Jawa Barat menerima Surat KPU Rl Nomor 1174/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023; g. Pada hari yang sama yaitu tanggal 2 Oktober 2018, untuk melaksanakan penugasan KPU Rl sesuai Surat KPU Rl Nomor 1174/PP.06- SD/05/KPU/X/2018, KPU Provinsi Jawa Barat menerbitkan Pengumuman Nomor 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 tentang Pemanggilan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 untuk mengikuti Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan. 4. Bahwa selain menerbitkan Pengumuman, untuk dapat melaksanakan tugas yang diberikan kepada Para Teradu dari KPU Rl berdasarkan Surat KPU Rl Nomor 1174/PP.06-SD/05/KPU/X/2018, Para Teradu antara lain melakukan berbagai langkah teknis sebagai berikut: a. Memberitahukan pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan kepada seluruh calon peserta melalui seluruh media komunikasi yang dapat digunakan, agar dapat dipastikan seluruh peserta dapat mengetahui sehingga dapat mengikuti pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan serta dapat terpenuhinya jadwal waktu yang diberikan KPU Rl selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 3 s.d. 4 Oktober 2018. Kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar, karena KPU Jawa Barat melalui Sekretariat Panitia memiliki dan memelihara data kontak telepon seluruh Peserta Seleksi; b. Mempersiapkan diri, dengan melibatkan seluruh Komisioner KPU Jawa Barat. Untuk memenuhi ketentuan pelaksanaan pembagian panel wawancara sebagaimana diperintahkan oleh KPU Rl, mengingat salah seorang Anggota KPU Jawa Barat sakit, Ketua KPU Jawa Barat tidak hanya melaksanakan tugas melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, tetapi juga sekaligus bertugas sebagai pewawancara; c. Mempersiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan kegiatan, antara lain dengan menyiapkan tempat pelaksanaan dan konsumsi yang memadai; d. Dalam pelaksanaannya, seluruh Peserta dapat mengikuti kegiatan Uji Kelayakan dan Kepatutan sesuai jadwal, sebagaimana dibuktikan dengan daftar hadir peserta.Dengan demikian, tidak benar dan tidak berdasarkan fakta sangkaan Pengadu yang menyatakan bahwa Bahkan saat pelaksanaan Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan ada nama calon yang tidak mengikutinya, dikarenakan tidak terinformasikan dengan baik...."; e. Dari penjelasan dan bukti yang dapat disampaikan Para Teradu ingin menyampaikan kepada Majelis Pemeriksa DKPP Rl bahwa Para Teradu telah dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab melaksanakan seluruh tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan dan hal hal yang diperintahkan oleh KPU Rl, Para Teradu telah menunaikan tugas dari KPU RI dan menyampaikan hasil pelaksanaan dengan tepat waktu, pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU Rl. [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII, tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : FotokopiSurat KPU RI Nomor Nomor 1174/PP.06- SD/05/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018- 2023; Bukti T-2 : FotokopiLampiran Surat KPU RI Nomor 1174/PP.06- SD/05/KPU/X/2018 Perihal Daftar Nama untuk Mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Provinsi Jawa Barat sebagai dasar pemanggilan calon peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023; Bukti T-3 : FotokopiPengumuman KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 725/PP.06Pu/32/Prov/X/2018 tentang Pemanggilan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tanggal 2 Oktpber 2018; Bukti T-4 : Fotokopi Pengumuman Tim Seleksi Nomor : 07/PP.06- Pu/32/Timsel-KabKota/X/2018; Bukti T-5 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 1133/PP.06- SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 27 September 2018, kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 yang ditembuskan kepada para Teradu; Bukti T-6 : Fotokopi Daftar Hadir Peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat; KESIMPULAN 1. Bahwa pada pelaksanaan Penerimaan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, Para Teradu menegaskan, telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umumjo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP No 2/2017); 2. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2018 Para Teradu, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menerima Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1174/PP.06- SD/05/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018- 2023; 3. Bahwa Surat KPU RI Nomor Nomor 1174/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018- 2023, berisi perintah penugasan KPU RI kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dengan melakukan: a) Verifikasi terhadap nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bukan anggota partai politik dan pengurus partai politik serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah, melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta sumber data lainnya; b) Membagi pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam 3 (tiga) panel masing-masing panel terdiri dari 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi; c) Mengisi form penilaian dan form rekapitulasi hasil seleksi; d) Ketua KPU Provinsi Jawa Barat melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan juga bertugas sebagai pewawancara; e) Batas waktu pelaksanaan tugas bagi KPU Jawa Barat untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan sampai dengan tanggal 4 Oktober 2018; f) Daftar Nama untuk Mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Provinsi Jawa Barat yang termuat dalam Lampiran Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1174/PP.06-SD/05/KPU/X/2018. 4. Bahwa, untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana angka 3 diatas,Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat melaksanakan serangkaian kegiatan untuk menjamin dan memastikan kegiatan Uji Kelayakan dan Kepatutan dapat terlaksana sesuai ketentuan dan tepat waktu, antara lain : a. Melaksanakan rapat pimpinan pada tanggal 2 Oktober 2018 untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan berkaitan dengan pemberitahuan, waktu, tempat, dan jadwal, serta tim penguji pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan; b. Menyampaikan informasi kepada seluruh peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui Pengumuman Nomor 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 tentang Pemanggilan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 untuk mengikuti Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagai bentuk pemberitahuan secara resmi kepada seluruh pihak terkait, karena langkah pertama yang memungkinkan untuk dapat terlaksananya uji kelayakan dan kepatutan adalah menyampaikan pemberitahuan terhadap seluruh calon peserta; c. Penerbitan Pengumuman Nomor 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 tentang Pemanggilan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 untuk mengikuti Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan, dilaksanakan Para Teradu untuk memenuhi perintah KPU RI, dan oleh karena itu sama sekali tidak bertentangan dengan Undang-Undang; 5. Bahwa Pengumuman tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, adalah Pengumuman yang diterbitkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, yaitu Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 Nomor: 07/PP.06-Pu/32/Timsel-KabKota/X/2018 tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi, dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tanggal 2 Oktober 2018; 6. Bahwa Pengumuman Nomor 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 perihal Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 berupa tertanda tangan Ketua KPU Jawa Barat, tidak berupa tanda tangan basah dan tidak berkop logo KPU Provinsi Jawa Barat, yang dibuat untuk keperluan pemberitahuan secepatnya di website, telah diperbaiki pada saat itu juga pada tanggal 2 Oktober 2018, karena diketahui bahwa : a) Pokok materi pengumuman tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 adalah kewenangan Tim Seleksi; b) Sesuai Surat KPU RI Nomor Nomor 1174/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 tugas KPU Jawa Barat adalah untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, sehingga pengumuman yang diterbitkan adalah pengumuman untuk memanggil calon peserta uji Uji Kelayakan dan Kepatutan; dan c) Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan pengumuman diumumkan melalui media massa dan laman KPU, sehingga tidak ada kewajiban yang mengatur mengenai pemberian informasi melalui telepon maupun pesan singkat atau sms. KETERANGAN SAKSI Andi Muhammad Sadli Pada tanggal 6 Oktober 2018, Andi melihat di web KPU Provinsi Jawa Barat perihal nama-nama yang lulus untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Setelah melihat pengumuman tersebut, Andi langsung menelepon Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat perihal uji kelayakan dan kepatutan. Andi mendapatkan informasi bahwa uji kelayakan dan kepatutan telah dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2018. Berdasarkan hal tersebut, Andi tidak dapat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Andi mengatakan tidak seluruhnya peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan tidak mendapatkan undangan tertulis secara resmi ataupun lewat informasi lain dari KPU Provinsi Jawa Barat.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. 3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwapara Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Pada tanggal 27 Agustus 2018, Tim Seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat membuat pengumuman Nomor 06/PP.06- Pu/32/Timsel.Kab-Kota/VIII/2018 tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. Pengadu dinyatakan lulus untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan. Pada tanggal 27 September 2018, Teradu I s.d VII mengeluarkan surat Nomor 1133/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 perihal Klarifikasi Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023. Pengadu mengatakan bahwa penetapan keanggotaan Tim Seleksi calon KPU Provinsi dan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 504/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018, yang telah disampaikan melalui pengumuman Nomor 594/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018pada tanggal 21 Juni 2018. Penetapan keanggotaan Tim Seleksi berlaku sampai dengan 21 September 2018. Berdasarkan surat Nomor 1133/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 perihal Klarifikasi Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, Teradu I s.d VII tidak mempercayai proses yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi. Teradu I s.d VII dalam melakukan proses pencermatan tidak melaksanakan prinsip akuntabel dan prinsip terbuka. Seharusnya Teradu I s.d VII menerima pengumuman Nomor 06/PP.06- Pu/32/Timsel.Kab-Kota/VIII/2018 tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang dikeluarkan Tim Seleksi sesuai tahapan pelaksanaan seleksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan; [4.1.2] Berdasarkan surat KPU RI Nomor 1174/PP.06-SD/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018- 2023. Namun berdasarkan surat tersebut, Teradu VIII s.d XIII pada tanggal 2 Oktober 2018 mengeluarkan pengumuman Nomor 725/PP.06- Pu/32/Prov/X/2018 tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi Dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu VIII s.d XIII pada tanggal yang sama mengeluarkan pengumuman Nomor 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 tentang Pemanggilan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota Periode 2018-2023 Untuk Mengikuti Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan. Berdasarkan hal tersebut, Teradu VIII s.d XIII telah melakukan kesalahan administratif yang sangat fatal dengan menerbitkan 2 (dua) pengumuman yang berbeda. Seharusnya Teradu VIII s.d XIII menjalankan perintah yang diberikan Teradu I s.d VII sesuai dengan surat KPU RI Nomor 1174/PP.06-SD/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023. Tindakan Teradu VIII s.d XIII tidak profesional dengan mengeluarkan 2 (dua) pengumuman yang berbeda yang mengakibatkan ketidakpastian hukum terkait legalitas pengumuman; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI mengatakan bahwa telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pada tanggal 27 Agustus 2018, Tim Seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat membuat pengumuman Nomor 06/PP.06- Pu/32/Timsel.Kab-Kota/VII/2018 tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Teradu I s.d VII diberikan kewenangan penuh oleh Undang-Undang untuk mengatur mengenai tata cara pembentukan Tim Seleksi. Teradu I s.d VII mengatakan bahwa sesuai dengan kewenangan membentuk Tim Seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Tim Seleksi. Berdasarkan hasil pencermatan Teradu I s.d VII terdapat calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat tidak memenuhi syarat, sehingga Teradu I s.d VII mengambil kebijakan untuk meminta klarifikasi kepada Tim Seleksi dengan menerbitkan Surat KPU Nomor 1133/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 27 September 2018. Dalam Keputusan KPU RI Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di mana peserta yang lulus pada tahapan psikologi adalah peserta seleksi yang DIREKOMENDASIKAN, sedangkan kategori DAPAT DIPERTIMBANGKAN berpotensi untuk dimasukkan ke dalam nama-nama peserta yang LULUS tahapan tes psikologi. Sehingga nama-nama yang dinyatakan lulus oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan nama- nama yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan dalam Juknis yaitu DIREKOMENDASIKAN maupun DAPAT DIPERTIMBANGKAN. Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Teradu I s.d VII dapat berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan (sebagai pihak ketiga), di mana hasil tes yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut merupakan hasil yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun termasuk tim seleksi. Terhadap hasil koreksi yang dilakukan Tim Seleksi calon Anggota KPU Kota Bekasi Perioede 2018-2023, terdapat 6 (enam) nama peserta seleksi calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat salah satunya nama Pengadu yang Tidak Memenuhi Syarat dikarenakan hasil tes psikolog. Pada tanggal 5 Oktober 2018, Teradu I s.d VII melantik Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-2023 dan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1312/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-2023 terhadap 5 (lima) nama Calon Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-2023 urutan pertama sampai dengan urutan kelima; [4.2.2] Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa pada tanggal 2 Oktober 2018 menerima surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 1174/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023. Surat KPU Republik Indonesia tersebut berisi perintah penugasan KPU Rl kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dengan melakukan sebagai berikut: pertama Verifikasi terhadap nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bukan anggota partai politik dan pengurus partai politik serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah, melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta sumber data lainnya; kedua Membagi pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam 3 (tiga) panel masing-masing panel terdiri dari 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi;ketiga Mengisi form penilaian dan form rekapitulasi hasil seleksi;keempat Ketua KPU Provinsi Jawa Barat melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan;kelima Batas waktu pelaksanaan tugas bagi KPU Jawa Barat untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan sampai dengan tanggal 4 Oktober 2018; dan keenam Daftar Nama untuk Mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Provinsi Jawa Barat yang termuat dalam Lampiran Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1174/PP.06- SD/05/KPU/X/2018. Teradu VIII s.d XIII melakukan rapat pimpinan tanggal 2 Oktober 2018 melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan berkaitan dengan pemberitahuan, waktu, tempat, dan jadwal, dan tim penguji pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan. Hasil rapat pimpinan tersebut, Teradu VIII s.d Teradu XIII mengeluarkan surat dengan Nomor 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 perihal Pemanggilan Calon Anggota KomisiPemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 untuk mengikuti Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagai bentuk pemberitahuan secara resmi kepada seluruh pihak terkait. Teradu VIII s.d Teradu XIII telah dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab melaksanakan seluruh tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan dan hal-hal yang diperintahkan oleh KPU Rl. Teradu VIII s.d Teradu XIII telah menunaikan tugas dari KPU Rl dan menyampaikan hasil pelaksanaan dengan tepat waktu, pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU Rl; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2018, Pengadu dinyatakan lulus untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-2023 dengan pengumuman Nomor 06/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab- Kota/VIII/2018 tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. Pada pengumuman tersebut, diinformasikan jika jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan akan diinformasikan kembali paling lambat 25 (dua puluh lima) hari pasca pengumuman. Tetapi, pada 27 September 2018, Teradu I s.d VII mengundang seluruh Timsel Calon Anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Jawa Barat periode 2018-2023 dengan surat bernomor 1133/PP.06- SD/05/KPU/IX/2018 perihal Klarifikasi Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, yang mana dalam surat tersebut KPU menyatakan setelah melakukan pencermatan menemukan calon anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Jawa Barat periode 2018-2023 yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan. Pada 2 Oktober 2018, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Jawa Barat menerbitkan pengumuman Nomor 07/PP.06-Pu/32/Timsel-Kab/Kota/X/2018 tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Kab/Kota Periode 2018-2023, yang mana untuk calon anggota KPU Kota Bekasi 2018-2023 nama Pengadu hilang dan tidak masuk di 9 (sembilan) nama yang dinyatakan lulus untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kota Bekasi oleh KPU RI. Berkurangnya jumlah calon anggota KPU Kota Bekasi yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan hasil koreksi Timsel atas perintah para Teradu bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi ‘’Tim Seleksi mengajukan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU’’. Sedangkan para Teradu melakukan perubahan diksi yang tercantum di UU ‘’sebanyak’ menjadi ‘’paling banyak’’ pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di Pasal 25 ayat (4) ‘’Tim Seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan tes wawancara sejumlah paling banyak 2 (dua) kali dari jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan. Tindakan para Teradu mengurangi jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan menunjukkan ketidakprofesionalan dalam memberikan kepastian hukum dan kesempatan bagi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, koreksi yang dilakukan Timsel atas perintah para Teradu setelah pengumuman hasil seleksi yang dinyatakan lulus untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan menyebabkan proses seleksi tidak sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang- undangan, yakni Pasal 29 Ayat (2) Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2018, tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, yang menyatakan bahwa “Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berakhir”. Uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Kab/Kota periode 2018-2023 di Provinsi Jawa Barat baru dilaksanakan pada 3-4 Oktober 2018. Seharusnya Teradu I s.d VII melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan paling lambat pada tanggal 19 September 2018. Tindakan Teradu I s.d Teradu VII tidak memasukkan Pengadu menjadi peserta uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-2023 dengan alasan tidak disarankan oleh hasil assesmen Psikologi merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai penyelenggara Pemilu yang profesional, perlakuan berbeda seharusnya tidak hanya dipahami dalam konteks penerapan hukum secara berbeda di antara warganegara yang memiliki kedudukan hak dan kewajiban yang sama di depan hukum, tetapi termasuk menciptakan peraturan yang menimbulkan atau potensi menimbulkan terjadinya perlakuan berbeda di antara warganegara yang memiliki kedudukan hak dan kewajiban sama di depan hukum dan etika. Oleh sebab itu, pesan hukum maupun pesan etik yang menjadi tanggung jawab konstitusional seluruh penyelenggara negara, termasuk Teradu I s.d Teradu VII sebagai penyelenggara pemilu adalah untuk memastikan jaminan perlakuan yang sama baik dalam pengaturan maupun dalam tindakan dan perbuatan melayani hak setiap warganegara untuk menjadi Komisioner KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut menunjukkan manajemen dan tata kelola proses seleksi tidak terkonsolidasi dengan baik. Secara kelembagaan, hal ini menjadi tanggung jawab Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM. DKPP berpendapat bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor 186/ORT.01.1-Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 55/Kpts/KPU/Tahun 2017 tentang Susunan Penanggung Jawab Divisi Anggota KPU RI Periode 2017-2022, Teradu VII selaku Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang pada saat dilaksanakannya seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota, memiliki derajat tanggung jawab yang lebih besar karena menjadi leading sector dalam setiap pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf a, huruf f, juncto Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa aduan Pengadu yang mendalilkan tindakan Teradu VIII s.d Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 2 Oktober 2018 mengeluarkan 2 (dua) pengumuman dengan Nomor 725/PP.06- Pu/32/Prov/X/2018 perihal Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 dan pengumuman Nomor 725/PP.06- Pu/32/Prov/X/2018 perihal Pemanggilan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. DKPP berpendapat bahwa Teradu VIII s.d Teradu XIII pada tanggal 2 Oktober 2018 mengeluarkan 2 (dua) pengumuman dengan Nomor 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 perihal Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 dan pengumuman Nomor 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 perihal Pemanggilan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. Tindakan Teradu VIII s.d Teradu XIII dalam mengeluarkan 2 (dua) pengumuman yang berbeda dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan informasi kepada publik secara lengkap dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sikap dan perilaku Teradu VIII s.d XIII tidak menaati ketentuan yang berlaku serta tidak menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif. Berdasarkan keterangan saksi Andi Muhammad Sadli, hasil koreksi Timsel dinyatakan lulus untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kota Bekasi 2018-2023 namun tidak mendapatkan undangan maupun informasi untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Tindakan dan cara kerja Teradu VIII s.d Teradu XIII melakukan pembiaran Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat mengundang calon anggota KPU Kabupaten/Kota untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan hanya melalui pesan WhatsApp tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Para Teradu telah mengakibatkan hilangnya hak konstitusional Saksi Andi Muhammad Sadli untuk mengikuti uji kelakyakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kota Bekasi. Fakta-fakta tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan Teradu VIII s.d XIII dalam mengelola informasi kepada Calon Anggota KPU Kota Bekasi. Hal tersebut sepatutnya tidak terjadi jika Teradu VIII s.d XIII memberikan surat undangan secara layak dan patut kepada para peserta uji kelayakan dan kepatutan. Fakta juga membuktikan manajemen seleksi tidak dikelola dengan baik. Secara kelembagaan, hal ini menjadi tanggung jawab Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM. DKPP berpendapat bahwa Teradu XII selaku Wakil Ketua Divisi SDM dan Litbang pada saat dilaksanakannya seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota, memiliki derajat tanggung jawab yang lebih besar karena menjadi leading sector dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan hal tersebut, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf a, huruf f, juncto Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [5.4] Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tantowi, Teradu III Hasyim Asy’ari, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Wahyu Setiawan, dan Teradu VI Viryan, masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu XII Reza Alwan Sovnidar selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Rifqi Ali Mubarok selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Teradu IX Endun Abdul Haq, Teradu X Titik Nurhayati, Teradu XI Idham Holik, dan Teradu XIII Nina Yuningsih masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tujuh Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 36