III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V,
Teradu VI, dan Teradu VII selaku Ketua danAnggota KPU Republik Indonesia
serta Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, XII, dan Teradu XIII selaku
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat membuat
Pengumuman Nomor: 06/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab-Kota/VIII/2018 tentang
Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Dan Tes Wawancara Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. Dimana nama-
nama di 16 (enam belas) Kabupaten/Kota dinyatakan LULUS untuk
mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan. Salah satunya adalah calon Anggota
KPU Kota Bekasi, sebagai berikut:
1) Achmad Edwin Sholihin
2) Ali Syaifa
3) Ayi Nurdin
4) Bayu Herdayana
5) Hedi Yustaja
6) Jemmy Budianto
7) Khaerudin
8) Nurul Sumarheni
9) Suranto
10) Tengku Rully Fachrialsyah
Nama Pengadu termasuk dalam Wilayah II dan berada diurutan ke-5 (lima).
Pada akhir Pengumuman disebutkan “Jadwal pelaksanaan Uji Kelayakan dan
Kepatutan akan di informasikan kembali melalui website jabar.kpu.go.id
paling lambat 25 (dua puluh lima) hari sejak pengumuman ini ditayangkan”.
Yang tertanda tangan Ketua Tim Seleksi Wilayah II, Dra. Nia Kania Winayanti,
SH., MH.;
2. Bahwa Pada tanggal 27 September 2018 KPU RI, mengeluarkan surat
bernomor 1133/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018, perihal Klarifikasi Hasil Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-
2023 yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023. Dalam surat tersebut disampaikan
bahwa klarifikasi/penjelasan akan dilaksanakan pada hari Jum’at 28
September 2018, pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di
Ruang Rapat Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat. Penetapan
Keanggotaan Tim Seleksi Calon Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, ini
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504/PP.06-
Kpt/05/KPU/VI/2018, yang telah disampaikan melalui pengumuman Nomor
594/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018 pada tanggal 21 Juni 2018;
3. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII, terindikasi tidak mempercayai
proses yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi, sehingga diperlukan koreksi;
4. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2018, melalui surat bernomor 1174/PP.06-
SD/05/KPU/X/2018, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat,
menyampaikan perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023;
5. Bahwa KPU Provinsi Jawa Barat mengeluarkan 2 (dua) Pengumuman dengan
Nomor 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 tentang Koreksi Penetapan Hasil
Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi Dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 dan 725/PP.06-
Pu/32/Prov/X/2018 tertanggal 2 Oktober 2018, tentang Pemanggilan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota Periode 2018-2023 Untuk
Mengikuti Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan. Berdasarkan hal tersebut,
Teradu VIII s.d Teradu XIII tidak serius dalam menjalankan tugasnya;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, tertanggal 15 Agustus 2017;
2. Bukti
. P-2 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota,
tertanggal 19 Januari 2018;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, tertanggal 1 Februari 2018;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Pengumuman KPU RI Nomor :
594/PP.06.Pu/05/KPU/VI/2018 Tentang Pembentukan
Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, tertanggal 21 Juni 2018;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 Tentang Jadwal
Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap V, tertanggal 12 Juni
2018;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Nomor :
01/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab-Kota/VI/2018 Tentang Pendaftaran
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah
Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, tertanggal 29 Juni 2018;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Pengumuman Nomor : 02/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab-
Kota/VII/2018 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-
2023, tertanggal 19 Juli 2018;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Pengumuman Nomor : 03/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab-
Kota/VII/2018 Tentang Penetapan Hasil tes Tertulis Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-
2023, tertanggal 25 Juli 2018;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Pengumuman Nomor : 04/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab-
Kota/VIII/2018 Tentang Penetapan Hasil Tes Psikologi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-
2023, tertanggal 3 Agustus 2018;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Pengumuman Nomor : 06/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab-
Kota/VIII/2018 Tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan
dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, tertanggal 27 Agustus 2018;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Pengumuman KPU Provinsi Jawa Barat nomor :
725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 Tentang
Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi Dan
Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Pengumuman KPU Provinsi Jawa Barat nomor :
725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 Tentang
Pemanggilan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Untuk Mengikuti Tes Uji
Kelayakan dan Kepatutan;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor : 1133/PP.06-
SD/05/KPU/IX/2018 Perihal : Klarifikasi Hasil Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode
2018-2023, tertanggal 27 September 2018;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor : 970/PP.06-Und/05/KPU/X/2018
tanggal 5 Oktober 2018 Perihal : Undangan Pelantikan, yang
ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor : 974/PP.06-Und/05/KPU/X/2018
tanggal 5 Oktober 2018 Perihal : Undangan Pelantikan, yang
ditujukan kepada Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa
Barat Periode 2018-2023;
16. Bukti P-16 : Fotokopi Rekaman percakapan telepon dengan salah satu
anggota KPU Provinsi Jawa Barat (Dr. H. Idham Holik, S.E., M.Si);
17. Bukti P-17 : Fotokopi Rekaman percakapan telepon dengan salah satu calon
anggota KPU Kabupaten Bandung yang terkoreksi (H. Asep
Wanda Santika);
18. Bukti P-18 : Fotokopi Surat KPU RI nomor : 1174/PP.06-SD/05/KPU/X/2018
tanggal 2 Oktober 2018 Perihal : Pelaksanaan Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa
Barat Periode 2018-2023;
19. Bukti P-19 : Fotokopi Pengumuman KPU Provinsi Jawa Barat nomor :
725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 Tentang
Pemanggilan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Untuk Mengikuti Tes Uji
Kelayakan dan Kepatutan;
20. Bukti P-20 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor : 974/PP.06-Und/05/KPU/X/2018
tanggal 5 Oktober 2018 Perihal : Undangan Pelantikan, yang
ditujukan kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023;
KESIMPULAN
1. Bahwa benar Pengadu telah dikoreksi oleh Teradu I s/d Teradu VII, dengan
mengintervensi Tim Seleksi, sebagaimana, dimana jumlah hasil koreksinya
berjumlah 9 (sembilan) orang. Padahal Pengadu sudah dinyatakan Lulus
untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutuan, berjumlah 10 (sepuluh)
orang;
2. Bahwa benar proses koreksi yang dilakukan telah melanggar ketentuan yang
ada, dimana masa penetapan Tim Seleksi telah berakhir pada tanggal 21
September 2018;
3. Bahwa benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan
berdasarkan Pengakuan Tim Seleksi yang hadir bahwa saat dilakukan
koreksi pada tanggal 28 September 2018, dikatakan oleh Para Teradu I s/d
VII akan dibuatkan Keputusan Perpanjangan Penetapan Keanggotaan Tim
Seleksi (Bukti P-13 atau TVII-5). Bahwa benar pada saat dilakukan koreksi
pada tanggal 28 September 2018, Keputusan Perpanjangan Penetapan
Keanggotaan Tim Seleksi belum dibuat dan/atau Belum Ada. Hal ini sangat
jelas bertentangan dengan Prinsip Profesional, sebagai mana tertuang dalam
Pasal 6 ayat (3) huruf f., serta Pasal 15, huruf c, dan huruf f, Peraturan DKPP
RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Bahwa benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, para
Teradu I s/d VII, tidak dapat memberikan bukti atau setidaknya jawaban
dan/atau memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum dalam pembelaannya, terkait masa SK Perpanjangan Penetapan
Keanggotaan Tim Seleksi, hal ini bertentangan dengan Prinsip Jujur dan
Prinsip Akuntabel yang merupakan bagian dari Integritas Penyelenggara
Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf d., dan Pasal
9 huruf a dan huruf b., serta Pasal 16 huruf a, Peraturan DKPP RI Nomor 2
Tahun 2017, serta bertentangan juga dengan Prefesionalitas Penyelenggara
Pemilu Prinsip Berkepastian Hukum, Prinsip Profesional, Prinsip Efektif, dan
Prinsip Efisien, sebagai mana tertuang dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf
c, huruf e, huruf g dan huruf h, serta Pasal 11, Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal
18, Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Bahwa benar Pengadu tidak pernah mendapatkan surat secara formal terkait
Koreksi yang dilakukan dan/atau proses lainnya, sebagaimana fakta-fakta
yang terungkap di persidangan;
6. Bahwa benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Para
Teradu I s/d VII, tidak dapat memberikan jawaban atau setidaknya tidak
dapat memberikan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara
hukum dalam pembelaannya, terkait terlampauinya batas akhir pelaksanaan
Uji Kelayakan dan Kepatutan, walaupun terdapat waktu yang sangat cukup,
sebagaimana ketentuan Pasal 29 Ayat (2) Peraturan KPU RI No.7 Tahun
2018, tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, yang
menyatakan bahwa “Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota berakhir”, karena jika mengacu pada ketentuan pasal
tersebut, seharusnya Para Teradu I s/d VII, melaksanakan Uji Kelayakan dan
Kepatutan paling lambat pada tanggal 19 September 2018. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa Para Teradu telah sengaja mengabaikan batas akhir
waktu pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, hal tersebut bertentangan
dengan Prinsip Efektif sebagaimana ketentuan Pasal 6 Ayat (3) huruf g, dan
Pasal 17 huruf a. Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
7. Bahwa benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Para
Teradu I s/d VII tidak dapat memberikan jawaban atau setidaknya tidak
dapat memberikan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara
hukum dalam pembelaannya, terkait proses supervisi dan monitoring, Para
Teradu tidak menjalankan fungsi dan kewenangannya dengan baik dan
benar, bahkan Para Teradu cenderung melakukan intervensi;
8. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, penetapan
10 (sepuluh) nama yang Lulus Tes Kesehatan dan Wawancara sebagaimana
Pengumuman No.06/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab-Kota/VIII/2018, tanggal 27
Agustus 2018 adalah sudah tidak terkait lagi dengan Rekomendasi Hasil
Asesmen Psikologi, karena sistem seleksi yang digunakan adalah sistem
gugur per tahapannya;
9. Bahwa terkait tugas, wewenang dan kewajiban Para Teradu I s/d VII untuk
melakukan supervisi dan monitoring atas pelaksanaan tugas Tim Seleksi dan
sekretariat Tim Seleksi, sebagaimana ketentuan Pasal 35 Peraturan KPU RI
No.7 Tahun 2018, maka dibentuklah Kelompok Kerja (Pokja) dengan hak
mendapatkan honorarium sebagaimana ketentuan Bab II, huruf A,
Keputusan KPU RI No.35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018, yang secara
substansi jika dilaksanakan dengan baik dan benar akan berfungsi
menghindari terjadinya kesalahan yang sangat fatal dan massif dalam proses
seleksi;
10. Bahwa benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,
Teradu 1 (Arief Budiman) telah menandatangani Surat KPU RI yang
ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di
Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, No.1133/PP.06-
SD/05/KPU/IX/2018, tanggal 27 September 2018, Perihal : Klarifikasi Hasil
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode
2018-2023. Teradu I s/d VII, secara tegas meminta kepada Tim Seleksi
untuk memberikan klarifikasi/penjelasan. Dalam surat tersebut juga Para
Teradu I s/d VII, mendasarkan kepada Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1)
PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang lulus tes psikologi mengikuti tes kesehatan dan tes
wawancara;
11. Bahwa benar berdasarkan fakta yang ada, Teradu VIII s/d XIII (KPU Provinsi
Jawa Barat), membuat Pengumuman dan tanpa ada Logo KPU Provinsi Jawa
Barat, yakni Pengumuman No.725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018, tanggal 2
Oktober 2018, tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan,
Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023, adalah merupakan
penyimpangan terhadap tugas, fungsi dan wewenang dari para Teradu VIII
s/d XIII, yang tidak menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan serta tidak memberikan informasi kepada Publik
secara lengkap dan tidak dipertanggungjawabkan, karenanya perbuatan para
Teradu VIII s/d XIII adalah bertentangan dengan Prinsip Berkepastian
Hukum dan Prinsip Tertib, sebagaimana ketentuan Pasal 6 Ayat (3) huruf a,
dan Pasal 6 Ayat (3) huruf c., serta Pasal 11 huruf c., dan Pasal 12 huruf d.,
dan huruf e., Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
12. Bahwa benar berdasarkan fakta dipersidangan, pada tanggal yang sama para
Teradu VIII s/d XIII, membuat Pengumuman dengan nomor yang sama,
yakni Pengumuman No.725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018, tanggal 2 Oktober
2018, tentang Pemanggilan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023 (Bukti P-12 atau T-3), adalah
merupakan penyimpangan terhadap tugas, fungsi dan wewenang dari para
Teradu VIII s/d XIII, yang tidak menaati ketentuan yang berlaku serta tidak
menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi Publik
secara efektif, karenanya perbuatan para Teradu VIII s/d XIII adalah
bertentangan dengan Prinsip Jujur dan Prinsip Terbuka;
13. Bahwa benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, para
Teradu I s/d VII dan para Teradu VIII s/d XIII, tidak pernah memberikan
informasi, penjelasan, maupun konfirmasi baik secara lisan maupun secara
tertulis (formal) kepada Pengadu terkait proses koreksi 10 (sepuluh) nama
yang dinyatakan Lulus dan berhak mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan
sesuai Pengumuman No.06/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab-Kota/VIII/2018,
tanggal 27 Agustus 2018 sampai dengan proses Pengangkatan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat Periode 2018-
2023, dengan Keputusan No.1312/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018, karenanya
para Teradu I s/d VII dan para Teradu VIII s/d XIII, telah tidak menerapkan
Prinsip Akuntabel, sebagaimana ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf d, dan
Pasal 16 huruf a, Peraturan DKPP RI No.2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan
bahwa “Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak : a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan
peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan”;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III,
TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, DAN TERADU VII
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para
Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman
pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No
7/2017)jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang
diadukanPengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Pada tanggal 27 Agustus 2018 Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat membuat pengumuman Nomor:
06/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab-Kota/VII/2018 tentang Penetapan Hasil
Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. Sejumlah nama di 16 (enam belas)
Kabupaten/Kota dinyatakan LULUS untuk mengikuti uji kelayakan dan
kepatutan, di mana salah satunya adalah Pengadu;
b. Bahwa pada tanggal 27 September 2018 KPU RI mengeluarkan surat
nomor: 1133/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 perihal Klarifikasi Hasil
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat
Periode 2018-2023, di mana dalam surat tersebut disampaikan bahwa
klarifkasi/penjelasan akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 28
September 2018 pukul 15.00 WIB s.d. selesai bertempat di Ruang Rapat
Gedung KPU Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat;
c. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI seharusnya langsung
melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan tidak perlu mengeluarkan surat Nomor
1133/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tertanggal 27 September 2018;
d. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
dan Teradu VII pada tanggal 2 Oktober 2018 melalui surat Nomor
1174/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 yang ditujukan kepada Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan uji kelayakan
dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa
Barat. Berdasarkan surat tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII belum menerima Berita
Acara Hasil Koreksi dari Tim seleksi tidak dan/atau belum disampaikan
secara terbuka.
3. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada angka 2 tersebut, Pengadu tidak
menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap
Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan
pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan
dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan
dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran
kode etik;
4. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud padaangka 2huruf a s.d.
d, Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna
menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi,
tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan
kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam
rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para
Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan
klarifikasi atas aduan a quo;
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 2 huruf a sampai
dengan huruf d, Para Teradumenyampaikan tanggapan, penjelasan dan
klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Para
Teradu adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan
PPPLN;
b. Bahwa pembentukan tersebut yang dalam hal ini adalah pembentukan
KPU Provinsi dilakukan dengan membentuk tim seleksi untuk
menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi, di mana
Para Teradu diberikan kewenangan penuh oleh Undang-Undang untuk
mengatur mengenai tata cara pembentukan Tim Seleksi. Hal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
c. Bahwa sesuai dengan kewenangannya, Para Teradu secara kelembagaan
dalam membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota telah memberikan kesempatan kepada masyarakat
untuk mendaftarkan diri menjadi Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan mengumumkan adanya
Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota dan telah meminta kesediaan beberapa orang dari
unsur akademisi, unsur profesional dan unsur tokoh masyarakat yang
menurut Para Teradu memiliki integritas dan kemampuan untuk
menjadi Calon anggota Tim Seleksi;
d. Bahwa proses perekrutan dan pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Kota Bekasi yang telah dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai
dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo.
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor
7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu juga Para Teradu sangat
memegang prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, profesional, dan
akuntabel, di mana Para Teradu sangat memperhatikan track record dari
Calon Tim Seleksi yang telah mendaftarkan diri ke KPU;
e. Bahwa sesuai dengan kewenangannya, Para Teradu secara kelembagaan
telah menetapkan 5 (orang) untuk menjadi Tim Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 melalui
rapat Pleno dan kelima nama tersebut telah Para Teradu umumkan
dalam Keputusan KPU Nomor: 504/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/201 tanggal
12 Juni 2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-
2023;
f. Adapun nama-nama yang terpilih sebagai Tim Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Periode 2018-2023 adalah sebagai
berikut:
1) Dr. H. Ilman Nafi'a, M.Ag.
2) Imam Budi Santoso, S.H., M.H.
3) Nia Kania Wijayanti, S.H., M.H.
4) Dr. H. UU Nurul Huda, S.Ag, S.H, M.H.
5) Yusfitriadi, M.Pd.
g. Pembentukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 sampai
dengan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
dan Para Teradu dalam membentuk Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kota Bekasi Periode 2018-2023 telah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana pasal dimaksud;
h. Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang-
Undang, Tim Seleksi memiliki kewenangan untuk menyeleksi Calon
Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-2023, dengan melakukan
tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo.
Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Adapun tahapan kegiatannya sebagai berikut:
1) pendaftaran;
2) Penelitian Administrasi;
3) tes tertulis;
4) tes psikologi;
5) tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan
Pemilu; dan
6) klarifikasi tanggapan masyarakat.
i. Bahwa Para Teradu telah membuat pedoman mengenai teknis dan jadwal
pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi secara rinci dan rigid
dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Perubahannya terakhir dalam
Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Petunjuk Teknis (Juknis), dan Surat
Keputusan KPU tentang jadwal tahapan Seleksi Anggota KPU Provinsi,
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023;
j. Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Periode
2018-2023 telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi sebagaimana
penjelasan pada angka 8, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor:
505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Jadwal
Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan dan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap. Selain itu juga
Laporan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kota Bekasi Periode 2018-2023 dan dokumen-dokumen yang berkaitan
dengan pelaksanaan seleksi telah disampaikan kepada Para Teradu;
k. Bahwa berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Periode 2018-
2023 Nomor: 06/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab-Kota/VIII/2018 tentang
Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023,
terdapat 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kota Bekasi yang
menurut Tim Seleksi dapat mengikuti fit and proper testadalah sebagai
berikut:
1) Achmad Edwin Sholihin
2) Ali Syaifa
3) Ayi Nurdin
4) Bayu Hendrayana
5) Hedi Yustaja (Pengadu)
6) Jemmy Budianto
7) Khaerudin
8) Nurul Sumarheni
9) Suranto
10) Tengku Rully Fachrialsyah
l. Bahwa sebelum Para Teradu melakukan fit and proper test, ;
m. Hasil pencermatan tersebut didapati terdapat Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 Tidak
Memenuhi Syarat, di mana seharusnya nama-nama tersebut seharusnya
tidak dimasukkan ke dalam nama-nama yang dapat mengikuti fit and
proper test sehingga Para Teradu mengambil kebijakan untuk meminta
klarifikasi kepada Tim Seleksi dengan menerbitkan Surat KPU Nomor:
1133/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 27 September 2018 Perihal:
Klarifikasi Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi
Jawa Barat Periode 2018-2023 yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023
termasuk diantaranya Tim Seleksi yang melaksanakan Seleksi di Kota
Bekasi;
n. Bahwa Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
harus melalui tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, tes tertulis,
tes psikologi, serta tes kesehatan dan wawancara, di mana dalam setiap
tahapan Seleksi mulai dari tahapan penelitian administrasi sampai
dengan tahapan tes kesehatan dan wawancara, peserta wajib LULUS,
sehingga seharusnya nama-nama yang disampaikan oleh Tim Seleksi
kepada Para Teradu untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan
adalah nama-nama yang telah LULUS dalam setiap tahapan;
o. Bahwa tahapan penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, serta
tes kesehatan dan wawancara sebagaimana diatur dalam Pasal 20
sampai dengan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota merupakan tahapan yang menggunakan sistem
gugur, di mana dalam menentukan nama-nama yang LULUS pada setiap
tahapan seleksi in casu tahapan tes psikologi, Tim Seleksi berpedoman
pada ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU
Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di mana peserta yang
lulus pada tahapan psikologi adalah peserta seleksi yang
DIREKOMENDASIKAN, sedangkan kategori DAPAT DIPERTIMBANGKAN
berpotensi untuk dimasukkan ke dalam nama-nama peserta yang LULUS
tahapan tes psikologi, dengan kata lain kategori DAPAT
DIPTERTIMBANGKAN bisa dimasukkan ke dalam nama peserta yang
LULUS tahapan tes psikologi, bisa juga tidak dimasukkan (bersifat
opsional) sehingga nama-nama yang dinyatakan LULUS oleh Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan nama-
nama yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan dalam Juknis
yaitu DIREKOMENDASIKAN maupun DAPAT DIPTERTIMBANGKAN;
p. Bahwa dalam tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota, Tim Seleksi dalam hal ini Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Kota Bekasi Periode 2018-2023 sebagaimana ketentuan Pasal 28
ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum
dapat berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di
bidang yang diperlukan (sebagai pihak ketiga), di mana hasil tes yang
dilakukan oleh pihak ketiga tersebut merupakan hasil yang tidak dapat
diintervensi oleh pihak manapun termasuk tim seleksi. Adapun tahapan
kegiatan seleksi yang dapat melibatkan pihak ketiga sebagaimana diatur
dalam Keputusan KPU nomor 36/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang
Tata Kerja dan Kode Etik Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
1) Tahapan tes tertulis yang menggunakan metode Computer Assisted
Test (CAT).
2) Tahapan tes psikologi
3) Tahapan tes kesehatan.
q. Bahwa Para Teradu memandang perlu melibatkan pihak ketiga yang
memiliki kompetensi dalam tahapan tes psikologi untuk mendapatkan
hasil yang akurat;
r. Bahwa Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang
Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan
KPU Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua
Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang
Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
juga berlaku terhadap pelaksanaan tes psikologi yang dilakukan oleh
Pihak Ketiga;
s. Bahwa prinsip sebagaimana pada penjelasan angka 14 sampai dengan
18 telah Para Teradu terapkan dalam Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
dan Kabupaten/Kota di daerah yang lain, misalnya: Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Tengah 3;
t. Adapun matriks hasil tes psikologi yang dibuat Biro Pelayanan dan
Inovasi Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Padjajaran:
Matriks Penilaian Hasil Psikologi
No Nama Rekomendasi
1. Yunita Utami Panuntun Disarankan dengan Catatan
2. Nurul Sumarheni Disarankan dengan Catatan
3. Achmad Edwin Shohin Disarankan dengan Catatan
4. Pedro Purnama Kalangi Disarankan dengan Catatan
5. Suranto Disarankan dengan Catatan
6. Andi Muhammad Sadli Disarankan dengan Catatan
7. Ali Syaifa Disarankan dengan Catatan
8. Lili Mahali Disarankan dengan Catatan
9. Widodo Disarankan dengan Catatan
10. Yayah Nadiyah Disarankan dengan Catatan
11. Ayi Nurdin Tidak Disarankan
12. Bayu Herdayana S. Tidak Disarankan
13. Edi Rosadi Tidak Disarankan
14. Hamluddin Tidak Disarankan
15. Irvan Syahri Mahendra Tidak Disarankan
16. Hedi Yustaja Tidak Disarankan
17. Budi Setiawan Tidak Disarankan
18. Khaerudin Tidak Disarankan
19. Sofyan Sauri Tidak Disarankan
20. Jemmy Budianto Tidak Disarankan
21. Dani Irawan Tidak Disarankan
22. Amal Yulyanti Tidak Disarankan
23. Alexon Syazily Tidak Disarankan
24. Tengku Rully Fachrialsyah Tidak Disarankan
25. Zaenal Abidin Tidak Disarankan
u. Bahwa dari matriks sebagaimana penjelasan pada angka 20, sangat jelas
terlihat bahwa beberapa nama yang tertera pada penjelasan angka 11
ada yang Tidak Disarankan, namun oleh Tim Seleksi tetap dimasukkan
ke dalam nama-nama Calon Anggota KPU Kota Bekasi yang LULUS
untuk dapat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan;
v. Sebagai bentuk permintaan pertanggunjawaban terhadap hasil Seleksi
yang telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi Kabupaten/Kota di Provinsi
Jawa Barat Periode 2018-2023 termasuk di antaranya Tim Seleksi yang
melakansakan Seleksi Calon Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-
2023, Para Teradu menetapkan kembali Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kota Bekasi Periode 2018-2023 yang telah habis masa jabatannya;
w. Bahwa terhadap hasil koreksi yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-2023, terdapat 6 (enam)
nama peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode
2018-2023 yang menurut hasil koreksi Tim Seleksi tidak memenuhi
syarat. Adapun nama-nama peserta Seleksi yang tidak memenuhi syarat
karena hasil Tes Psikologi Tidak Memenuhi Syaratadalah sebagai berikut:
1) Ayi Nurdin
2) Bayu Hendrayana
3) Hedi Yustaja (Pengadu)
4) Jemmy Budianto
5) Khaerudin
6) Suranto
7) Tengku Rully Fachrialsyah
x. Kemudian Para Teradu melalui Surat KPU Nomor 1174/PP.06-
SD/05/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 meminta Teradu VIII s.d
Teradu XIII melakukan fit and proper test terhadap nama-nama hasil
koreksi yang telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, termasuk
diantaranya nama-nama Calon Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-
2023;
y. Bahwa terhadap nama-nama hasil koreksi yang telah dilaksanakan oleh
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat
Periode 2018-2023 yang telah dilakukan fit and proper test oleh Teradu
VIII s.d Teradu XIII, Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Nomor:
1251/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tanggal 5 Oktober 2018 tentang
Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023,
diantaranya 9 (sembilan) nama Calon Anggota KPU Kota Bekasi Periode
2018-2023 Terpilih yang diurutkan berdasarkan ranking. Selain itu juga
Para Teradu telah mengumumkan nama-nama yang telah ditetapkan
sebagai Calon Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-2023;
z. Selain itu juga pada tanggal 5 Oktober 2018, Para Teradu melantik
Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-2023 dan menerbitkan
Keputusan KPU Nomor: 1312/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang
Pengangkatan Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-2023 terhadap 5
(lima) nama Calon Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-2023 urutan
pertama sampai dengan urutan kelima;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
dan Teradu VII tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V,
Teradu VI, dan Teradu VII, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Keputusan KPU Nomor: 504/PP.06-
Kpt/05/KPU/IV/201 tanggal 12 Juni 2018 tentang
Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode
2018-2023;
Bukti T-2 : Fotokopi Keputusan KPU RI Nomor: 505/PP.06-
Kpt/05/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Jadwal
Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
dan dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-
2023 Tahap V;
Bukti T-3 : Fotokopi Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat
Periode 2018-2023 Nomor: 06/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab-
Kota/VIII/2018 tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan
Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023;
Bukti T-4 : Fotokopi Rekapitulasi Rekomendasi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Periode Tahun 2018-2023 Kota Bekasi
tanggal 30 Juli 2018 yang diterbitkan oleh Biro Pelayanan
dan Inovasi Psikologi Fakultas Psikologi Universitas
Padjajaran;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat KPU Nomor: 1133/PP.06-
SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 27 September 2018 Perihal:
Klarifikasi Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 yang ditujukan
kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di
Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023;
Bukti T-6 : Fotokopi Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU
Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
Bukti T-7 : FotokopiKeputusan KPU nomor 36/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Tata Kerja dan Kode Etik Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
Bukti T-8 : Fotokopi Kumpulan Hasil Tes Psikologi yang dilaksanakan
dalam tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Jawa Tengah 3;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat KPU Nomor 1174/PP.06-SD/05/KPU/X/2018
tanggal 2 Oktober 2018 Perihal: Pelaksanaan Uji Kelayakan
dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di
Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 kepada Ketua KPU
Provinsi Jawa Barat;
Bukti T-10 : Fotokopi Keputusan KPU Nomor: 1251/PP.06-
Kpt/05/KPU/IX/2018 tanggal 5 Oktober 2018 tentang
Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode
2018-2023;
Bukti T-11 : Fotokopi Pengumuman KPU Nomor: 1206/PP.06-
Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Penetapan Calon Anggota KPU
Kabupten/Kota Periode 2018-2023;
Bukti T-12 : Fotokopi Keputusan KPU Nomor: 1312/PP.06-
Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU
Kota Bekasi Periode 2018-2023;
Bukti T-13 : Fotokopi Keputusan KPU Nomor: 1221/PP.06-
Kpt/05/KPU/IX/2018 tanggal 24 September 2018 tentang
Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023;
KESIMPULAN
1. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap berpendapat
bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu
menguraikan pelanggaran etik Para Teradu secara personal dalam
kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi
syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis
Pemeriksa;
2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokok aduanPengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu dalam uraian kesimpulan ini;
3. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah
didalilkan pada agenda persidangan sebelumnya;
4. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada
asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo.
Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14,
Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
1) Bahwa sebelum Para Teradu lebih menjelaskan ataupun menanggapi
dalil-dalil Pengadu yang telah disampaikan baik dalam pokok-pokok
aduan maupun pada saat persidangan, Para Teradu perlu menegaskan
bahwa Surat yang dikeluarkan oleh Para Teradu in casu Surat KPU RI
Nomor: 1133/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 27 September 2018
Perihal: Klarifikasi Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di
Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 yang ditujukan kepada Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat
Periode 2018-2023 (Vide Bukti TI s.d.TVII -5) yang juga dijadikan oleh
Pengadu sebagai alat Bukti (Vide Bukti P-13), Surat KPU RI Nomor:
970/PP.06-Und/05/KPU/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018 Perihal:
Undangan Pelantikan yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa
Barat, Jawa Barat, dan Surat KPU RI Nomor: 974/PP.06-
Und/05/KPU/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018 Perihal: Undangan
Pelantikan yang ditujukan kepada Anggota KPU Kabupaten/Kota
Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 yang dijadikan bukti oleh
Pengadu (Vide Bukti P-14 dan P-15) merupakan Surat Dinas maupun
Surat Undangan yang sifatnya biasa dan tidak untuk diketahui oleh
publik. Selain itu juga surat-surat tersebut tidak ditujukan kepada
Pengadu bahkan tidak ditembuskan kepada Pengadu, sehingga perlu
dipertanyakan darimana Pengadu mendapatkan surat tersebut karena
Pengadu sebenarnya tidak memiliki hak dan kepentingan untuk
mendapatkan surat-surat tersebut. Pernyataan Pengadu pada saat
persidangan yang lalu yang menyatakan bahwa Pengadu mendapatkan
surat-surat tersebut dari Laman KPU merupakan pernyataan yang perlu
dipertanyakan kebenarannya karena surat-surat sebagaimana dimaksud
tidak terdapat dalam Laman KPU (https://kpu.go.id/ dan
https://jdih.kpu.go.id/);
2) Mengenai penentuan nama-nama yang LULUS dalam tahapan tes
psikologi, sebagaimana yang telah disampaikan ataupun dijelaskan oleh
Para Teradu dalam Jawaban maupun penjelasan lisan pada saat
persidangan, Para Teradu akan menegaskan kembali hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan KPU
Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota secara
jelas dan eksplisit menyatakan bahwa Calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota yang LULUS tes psikologi dapat mengikuti
tes kesehatan.
Bahwa tata cara penentuan nama-nama yang LULUS dalam tahapan
tes Psikologi diatur secara detail dalam Keputusan KPU Nomor
35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor:
252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang
Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, di mana peserta yang LULUS pada tahapan
psikologi adalah peserta seleksi yang DIREKOMENDASIKAN,
sedangkan kategori DAPAT DIPTERTIMBANGKAN berpotensi untuk
dimasukkan ke dalam nama-nama peserta yang LULUS tahapan tes
psikologi, dengan kata lain kategori DAPAT DIPTERTIMBANGKANbisa
dimasukkan ke dalam nama peserta yang LULUS tahapan tes
psikologi, bisa juga tidak dimasukkan (bersifat opsional) sehingga
nama-nama yang dinyatakan LULUS oleh Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan nama-nama yang
telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan dalam Juknis yaitu
DIREKOMENDASIKAN maupun DAPAT DIPTERTIMBANGKAN (Vide
Bukti TI s.d.TVII -6).
Bahwa penggunaan istilah DISARANKAN, DISARANKAN DENGAN
CATATAN, dan TIDAK DISARANKAN yang digunakan oleh Biro
Pelayanan dan Inovasi Psikologi Fakultas Psikologi Universitas
Padjajaran secara prinsip sudah sesuai dengan ketentuan dalam
Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang
Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sehingga seharusnya Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Barat II
Periode 2018-2023 dalam menentukan nama-nama peserta Seleksi
yang LULUS tahapan tes Psikologi merupakan nama-nama yang
DISARANKAN dan DISARANKAN DENGAN CATATAN. Namun, Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa
Barat II Periode 2018-2023 justru memasukkan nama-nama peserta
Seleksi yang TIDAK DISARANKAN.
Terhadap hal tersebut, Para Teradu mengangkat kembali Tim Seleksi
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi
Jawa Barat II Periode 2018-2023 dengan menerbitkan Keputusan
KPU Nomor: 1221/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tanggal 24
September 2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Periode 2018-
2023 (Bukti TI s.d.TVII -14). Kemudian, melalui Surat KPU RI Nomor:
1133/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 27 September 2018(Vide
Bukti TI s.d.TVII -5) Para Teradu meminta Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Barat II Periode 2018-
2023 untuk melakukan koreksi terhadap nama-nama yang
sebenarnya TIDAK LULUS tetapi dinyatakan LULUS oleh Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Barat II
Periode 2018-2023. Hal ini merupakan suatu tindakan untuk
menwujudnyatakan prinsip jujur, adil dan memiliki kepastian
hukum. Selain itu juga merupakan perlakuan yang sama dengan
proses seleksi di wilayah yang lain.
3) Bahwa tata cara dan mekanisme pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan Kabupaten/Kota telah disampaikan secara jelas dan rinci
kepada Tim Seleksi dalam pembekalan Tim Seleksi. Selain itu selama
proses pelaksanaan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi, Para Teradu
membuka kesempatan kepada Tim Seleksi untuk berkonsultasi dengan
Para Teradu apabila ada hal-hal yang menurut Tim Seleksi kurang jelas
atau kurang dipahami oleh Tim Seleksi. Namun, kesempatan tersebut
tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Barat II Periode 2018-2023;
4) Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi
Jawa Barat II Periode 2018-2023 yang dalam persidangan sebagai pihak
Terkait mengakui bahwa ada perbedaan persepsi antara Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Barat II
Periode 2018-2023 dengan Para Teradu terhadap penilaian Tes Psikologi,
di mana Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah
Provinsi Jawa Barat II Periode 2018-2023 keliru dalam memahami
mekanisme penentuan nama-nama yang LULUS pada tahapan tes
psikologi karena Tim Seleksi memiliki pemahaman sendiri terkait dengan
penilaian Tes Psikologi. Tahapan psikologi merupakan salah satu
tahapan yang dapat melibatkan pihak ketiga, di mana hasil psikologi
yang telah dilaksanakan oleh pihak ketiga dalam hal ini adalah Biro
Pelayanan dan Inovasi Psikologi Fakultas Psikologi Universitas
Padjajaranin casu Seleksi Calon Anggota Kota Bekasi berupa
DISARANKAN DENGAN CATATAN dan TIDAK DISARANKAN seharusnya
menjadi dasar Tim Seleksi untuk menentukan nama-nama yang lulus ke
tahapan berikutnya dan Tim Seleksi tidak diperbolehkan menyimpulkan
hasil dari Tim Psikologi sendiri dengan memasukkan nama-nama yang
TIDAK DISARANKAN ke tahapan selanjutnya;
5) Bahwa terkait dengan penentuan nama-nama yang LULUS tahapan tes
tertulis yang menurut Pengadu sebagaimana pernyataan Pengadu dalam
persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan
Juknis yang dibuat oleh Para Teradu seharusnya yang LULUS tahapan
tes tertulis berdasarkan ambang batas yang diatur dalam Juknis hanya 1
(satu) orang yang memenuhi syarat ambang batas kelulusan 60 adalah
pernyataan yang keliru karena sebagaimana ketentuan dalam Keputusan
KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor:
252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk
Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (Vide
Bukti TI s.d.TVII -6) khususnya dalam Keputusan KPU Nomor:
252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 halaman 3 angka 3 sangat jelas dan
rigid diatur bahwa untuk kelulusan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
dalam tahapan tes tertulis bukan didasarkan pada ambang batas
kelulusan dengan nilai 60, melainkan berdasarkan ranking tertinggi;
6) Berdasarkan pernyataan Pengadu dalam persidangan yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Pengadu belum pernah menanyakan
kepada Para Teradu mengenai alasan atau penyebab nama Pengadu
dicoret dari nama-nama Calon Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-
2023 yang dapat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, terbukti bahwa
Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa nama-nama Calon Anggota KPU
Kota Bekasi Periode 2018-2023 (termasuk nama Pengadu yang ada di
dalamnya) yang dinyatakan LULUS ke tahapan uji kepatutan dan
kelayakan berdasarkan hasil Seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Barat II
Periode 2018-2023 yang menurut Pengadu adalah hasil yang sudah tepat
merupakan dalil yang tidak berdasar secara hukum dan hanya
didasarkan pada asumsi Pengadu tanpa meminta penjelasan kepada
Para Teradu.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VIII, Teradu IX, Teradu X,
Teradu XI, Teradu XII, DAN Teradu XIII
[2.6] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.6.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang
diadukan Pengadu berkaitan dengan Para Teraduselaku Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat diduga telah melakukan
pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-
2023, disebabkan Para Teradu pada tanggal 2 Oktober 2018 telah
mengeluarkan Pengumuman Nomor 725/PP.06- Pu/32/Prov/X/2018 perihal
Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes
Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2018-2023 yang dinyatakan oleh Pengadu, ditandatangani Ketua KPU
Provinsi Jawa Barat, dan bahwa hal ini dinyatakan pula oleh Pengadu
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa kewenangan menetapkan dan
mengumumkan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
pada setiap tahapan seleksi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari tugas
dan tanggungjawab Tim Seleksi;
2. Bahwaterhadap pokok pengaduan yang disangkakan tersebut dapat Teradu
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2018 Para Teradu, sebagai Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat KPU menerima
Surat Ketua KomisiPemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
1174/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 yang ditujukan
kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat perihal Pelaksanaan Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi
Jawa Barat Periode 2018-2023;
b. Surat KPU Rl Nomor Nomor 1174/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 2
Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023,
berisi perintah penugasan KPU Rl kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk
melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dengan melakukan:
1) Verifikasi terhadap nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota di
Provinsi Jawa Barat yang akan mengikuti uji kelayakan dan
kepatutan untuk memastikan bukan anggota partai politik dan
pengurus partai politik serta bukan tim kampanye pemilihan kepala
daerah, melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem
Informasi Partai Politik (Sipol) serta sumber data lainnya;
2) Membagi pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam 3 (tiga)
panel masing-masing panel terdiri dari 2 (dua) orang anggota KPU
Provinsi;
3) Mengisi form penilaian dan form rekapitulasi hasil seleksi;
4) Ketua KPU Provinsi Jawa Barat melakukan supervisi dan monitoring
pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan;
5) Batas waktu pelaksanaan tugas bagi KPU Jawa Barat untuk
melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan sampai dengan tanggal 4
Oktober 2018;
6) Daftar Nama untuk Mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Provinsi Jawa Barat
yang termuat dalam Lampiran Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor
1174/PP.06- SD/05/KPU/X/2018.
c. Bahwa, untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana
poin b tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
melaksanakan serangkaian kegiatan untuk menjamin dan memastikan
kegiatan Uji Kelayakan dan Kepatutan dapat terlaksana sesuai ketentuan
dan tepat waktu, antara lain:
1) Melaksanakan rapat pimpinan pada tanggal 2 Oktober 2018 untuk
melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan berkaitan dengan
pemberitahuan, waktu, tempat, dan jadwal, dan tim penguji
pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan;
2) Menyampaikan informasi kepada seluruh peserta Uji Kelayakan dan
Kepatutan melalui Pengumuman Nomor 725/PP.06-
Pu/32/Prov/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 tentang Pemanggilan
Calon Anggota KomisiPemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2018-2023 untuk mengikuti Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagai
bentuk pemberitahuan secara resmi kepada seluruh pihak terkait,
karena langkah pertama yang memungkinkan untuk dapat
terlaksananya uji kelayakan dan kepatutan adalah menyampaikan
pemberitahuan terhadap seluruh calon peserta;
3) Penerbitan Pengumuman Nomor 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018
tanggal 2 Oktober 2018 tentang Pemanggilan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 untuk
mengikuti Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan, dilaksanakan Para
Teradu untuk memenuhi perintah KPU Rl, dan oleh karena itu sama
sekali tidak bertentangan dengan Undang-Undang;
4) Terkait Pengumuman Nomor 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 perihal
Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes
Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Periode 2018-2023 yang tertanda tangan Ketua KPU Provinsi Jawa
Barat sebagaimana disebut dalam Pokok Pengaduan angka 6 dan 7,
Angka 6. Bahwa Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu
XII, dan Teradu XIII, pada tanggal 2 Oktober 2018 telah
mengeluarkan pengumuman Nomor 725/PP. 06-
Pu/32/Prov/X/2018 perihal Koreksi Penetapan Hasil
Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Periode 2018-2023 yang ditandatangani Ketua KPU Provinsi
Jawa Barat Rifqi AH Mubarak;
Angka 7. Bahwa Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu
XII, dan Teradu XII, pada tanggal 2 Oktober 2018 telah
mengeluarkan pengumuman Nomor725/PP.06-
Pu/32/Prov/X/2018 perihal Koreksi Penetapan Hasil
Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Periode 2018-2023 telah bertentangan dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menyatakan bahwa
kewenanganmenetapkan dan mengumumkan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada
setiap tahapan seleksi adalah bagian yang tidak
terpisahkan dari tugas dan tanggungjawab Tim Seleksi;
5) Dapat para Teradu jelaskan, bahwa:
a. Pengumuman tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan
Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, adalah
Pengumuman yang diterbitkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023,
yaitu Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018- 2023
Nomor: 07/PP.06-Pu/32/Timsel-KabKota/X/2018 tentang
Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi, dan
Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023 tanggal 2 Oktober 2018;
b. Bahwa Pengumuman Nomor 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018
perihal Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi
dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 sebagaimana disebut dalam
Pokok Pengaduan angka 7 berupa tertanda tangan Ketua KPU
Jawa Barat, tidak berupa tanda tangan basah, yang dibuat untuk
keperluan pemberitahuan di website, telah diperbaiki pada saat
itu juga, tanggal 2 Oktober 2018, karena diketahui bahwa:
1) Pokok materi pengumuman tentang Koreksi Penetapan Hasil
Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2018-2023 adalah kewenangan Tim Seleksi; dan
2) Sesuai Surat KPU Rl Nomor Nomor 1174/PP.06-
SD/05/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 tugas KPU Jawa
Barat adalah untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi
Jawa Barat Periode 2018-2023, sehingga pengumuman yang
diterbitkan adalah pengumuman untuk memanggil calon
peserta uji Uji Kelayakan dan Kepatutan.
3. Selain dan selebihnya dapat kami jelaskan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 27 September 2018, KPU Rl menerbitkan surat Nomor
1133/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 kepada Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 yang
ditembuskan kepada ParaTeradu, perihal Klarifikasi Hasil Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-
2023yang antara lain berisi KPU Rl mengundang Tim Seleksi untuk
mengikuti pertemuan, 28 September 2018 di Jakarta;
b. Pada tanggal 28 September 2018, Tim Seleksi mengikuti kegiatan di
Jakarta, didampingi oleh Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat sebagai
fasilitator. Kegiatan Tim Seleksi tersebut tidak meiibatkan para Teradu;
c. Sebagai tindak lanjut pertemuan KPU Rl dengan Tim Seleksi, pada
tanggal 29 September 2018, Tim Seleksi melaksanakan rapat Tim.
dilaksanakan di Kantor KPU Jawa Barat. Para Teradu tidak terlibat
dan/atau tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut, sesuai fungsinya
memfasilitasi kegiatan tersebut yang dilaksanakan oleh Sekretariat KPU
Provinsi Jawa Barat;
d. Pada hari itu juga, tanggal 29 September 2018, Tim Seleksi telah selesai
melaksanakan rapat, dan membuat Berita Acara tentang Koreksi
Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-
2023, dan dengan difasilitasi Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat
menyampaikan hasil rapat kepada KPU Rl pada tanggal 30 September
2018;
e. Pada tanggal 2 Oktober 2018, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat menerbitkan
Pengumuman Nomor: 07/PP.06-Pu/32/Timsel-KabKota/X/2018 tentang
Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi, dan Tes
Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Periode 2018-2023;
f. Pada tanggal 2 Oktober 2018, KPU Jawa Barat menerima Surat KPU Rl
Nomor 1174/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 Perihal
Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023;
g. Pada hari yang sama yaitu tanggal 2 Oktober 2018, untuk melaksanakan
penugasan KPU Rl sesuai Surat KPU Rl Nomor 1174/PP.06-
SD/05/KPU/X/2018, KPU Provinsi Jawa Barat menerbitkan
Pengumuman Nomor 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 tentang
Pemanggilan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Periode 2018-2023 untuk mengikuti Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan.
4. Bahwa selain menerbitkan Pengumuman, untuk dapat melaksanakan tugas
yang diberikan kepada Para Teradu dari KPU Rl berdasarkan Surat KPU Rl
Nomor 1174/PP.06-SD/05/KPU/X/2018, Para Teradu antara lain
melakukan berbagai langkah teknis sebagai berikut:
a. Memberitahukan pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan kepada
seluruh calon peserta melalui seluruh media komunikasi yang dapat
digunakan, agar dapat dipastikan seluruh peserta dapat mengetahui
sehingga dapat mengikuti pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan serta
dapat terpenuhinya jadwal waktu yang diberikan KPU Rl selama 2 (dua)
hari yaitu tanggal 3 s.d. 4 Oktober 2018. Kegiatan ini dapat terlaksana
dengan lancar, karena KPU Jawa Barat melalui Sekretariat Panitia
memiliki dan memelihara data kontak telepon seluruh Peserta Seleksi;
b. Mempersiapkan diri, dengan melibatkan seluruh Komisioner KPU Jawa
Barat. Untuk memenuhi ketentuan pelaksanaan pembagian panel
wawancara sebagaimana diperintahkan oleh KPU Rl, mengingat salah
seorang Anggota KPU Jawa Barat sakit, Ketua KPU Jawa Barat tidak
hanya melaksanakan tugas melakukan supervisi dan monitoring
pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, tetapi juga sekaligus bertugas
sebagai pewawancara;
c. Mempersiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan kegiatan, antara lain
dengan menyiapkan tempat pelaksanaan dan konsumsi yang memadai;
d. Dalam pelaksanaannya, seluruh Peserta dapat mengikuti kegiatan Uji
Kelayakan dan Kepatutan sesuai jadwal, sebagaimana dibuktikan dengan
daftar hadir peserta.Dengan demikian, tidak benar dan tidak berdasarkan
fakta sangkaan Pengadu yang menyatakan bahwa Bahkan saat
pelaksanaan Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan ada nama calon yang tidak
mengikutinya, dikarenakan tidak terinformasikan dengan baik....";
e. Dari penjelasan dan bukti yang dapat disampaikan Para Teradu ingin
menyampaikan kepada Majelis Pemeriksa DKPP Rl bahwa Para Teradu
telah dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab melaksanakan
seluruh tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan dan hal hal yang
diperintahkan oleh KPU Rl, Para Teradu telah menunaikan tugas dari KPU
RI dan menyampaikan hasil pelaksanaan dengan tepat waktu,
pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan dapat dilaksanakan sesuai
dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU Rl.
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI,
Teradu XII, dan Teradu XIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan
Teradu XIII, tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu
XII, dan Teradu XIII atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : FotokopiSurat KPU RI Nomor Nomor 1174/PP.06-
SD/05/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 Perihal
Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-
2023;
Bukti T-2 : FotokopiLampiran Surat KPU RI Nomor 1174/PP.06-
SD/05/KPU/X/2018 Perihal Daftar Nama untuk Mengikuti
Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Provinsi Jawa Barat
sebagai dasar pemanggilan calon peserta Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi
Jawa Barat Periode 2018-2023;
Bukti T-3 : FotokopiPengumuman KPU Provinsi Jawa Barat Nomor
725/PP.06Pu/32/Prov/X/2018 tentang Pemanggilan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2018-2023 tanggal 2 Oktpber 2018;
Bukti T-4 : Fotokopi Pengumuman Tim Seleksi Nomor : 07/PP.06-
Pu/32/Timsel-KabKota/X/2018;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 1133/PP.06-
SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 27 September 2018, kepada
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi
Jawa Barat Periode 2018-2023 yang ditembuskan kepada
para Teradu;
Bukti T-6 : Fotokopi Daftar Hadir Peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di
Provinsi Jawa Barat;
KESIMPULAN
1. Bahwa pada pelaksanaan Penerimaan Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, Para Teradu menegaskan,
telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur,
adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional,
akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umumjo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP No 2/2017);
2. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2018 Para Teradu, Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menerima Surat Ketua Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1174/PP.06-
SD/05/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Ketua
KPU Provinsi Jawa Barat perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-
2023;
3. Bahwa Surat KPU RI Nomor Nomor 1174/PP.06-SD/05/KPU/X/2018
tanggal 2 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-
2023, berisi perintah penugasan KPU RI kepada KPU Provinsi Jawa Barat
untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dengan melakukan:
a) Verifikasi terhadap nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi
Jawa Barat yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk
memastikan bukan anggota partai politik dan pengurus partai politik
serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah, melalui Sistem
Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
serta sumber data lainnya;
b) Membagi pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam 3 (tiga) panel
masing-masing panel terdiri dari 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi;
c) Mengisi form penilaian dan form rekapitulasi hasil seleksi;
d) Ketua KPU Provinsi Jawa Barat melakukan supervisi dan monitoring
pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan juga bertugas sebagai
pewawancara;
e) Batas waktu pelaksanaan tugas bagi KPU Jawa Barat untuk
melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan sampai dengan tanggal 4
Oktober 2018;
f) Daftar Nama untuk Mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Provinsi Jawa Barat
yang termuat dalam Lampiran Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor
1174/PP.06-SD/05/KPU/X/2018.
4. Bahwa, untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana
angka 3 diatas,Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat melaksanakan
serangkaian kegiatan untuk menjamin dan memastikan kegiatan Uji
Kelayakan dan Kepatutan dapat terlaksana sesuai ketentuan dan tepat
waktu, antara lain :
a. Melaksanakan rapat pimpinan pada tanggal 2 Oktober 2018 untuk
melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan berkaitan dengan
pemberitahuan, waktu, tempat, dan jadwal, serta tim penguji
pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan;
b. Menyampaikan informasi kepada seluruh peserta Uji Kelayakan dan
Kepatutan melalui Pengumuman Nomor 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018
tanggal 2 Oktober 2018 tentang Pemanggilan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 untuk mengikuti
Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagai bentuk pemberitahuan secara
resmi kepada seluruh pihak terkait, karena langkah pertama yang
memungkinkan untuk dapat terlaksananya uji kelayakan dan kepatutan
adalah menyampaikan pemberitahuan terhadap seluruh calon peserta;
c. Penerbitan Pengumuman Nomor 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 tanggal
2 Oktober 2018 tentang Pemanggilan Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 untuk mengikuti Tes Uji
Kelayakan dan Kepatutan, dilaksanakan Para Teradu untuk memenuhi
perintah KPU RI, dan oleh karena itu sama sekali tidak bertentangan
dengan Undang-Undang;
5. Bahwa Pengumuman tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan
Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, adalah Pengumuman yang
diterbitkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi
Jawa Barat Periode 2018-2023, yaitu Pengumuman Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023
Nomor: 07/PP.06-Pu/32/Timsel-KabKota/X/2018 tentang Koreksi
Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi, dan Tes Wawancara
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023
tanggal 2 Oktober 2018;
6. Bahwa Pengumuman Nomor 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 perihal Koreksi
Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023
berupa tertanda tangan Ketua KPU Jawa Barat, tidak berupa tanda tangan
basah dan tidak berkop logo KPU Provinsi Jawa Barat, yang dibuat untuk
keperluan pemberitahuan secepatnya di website, telah diperbaiki pada saat
itu juga pada tanggal 2 Oktober 2018, karena diketahui bahwa :
a) Pokok materi pengumuman tentang Koreksi Penetapan Hasil
Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 adalah
kewenangan Tim Seleksi;
b) Sesuai Surat KPU RI Nomor Nomor 1174/PP.06-SD/05/KPU/X/2018
tanggal 2 Oktober 2018 tugas KPU Jawa Barat adalah untuk
melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, sehingga
pengumuman yang diterbitkan adalah pengumuman untuk memanggil
calon peserta uji Uji Kelayakan dan Kepatutan; dan
c) Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan pengumuman
diumumkan melalui media massa dan laman KPU, sehingga tidak ada
kewajiban yang mengatur mengenai pemberian informasi melalui telepon
maupun pesan singkat atau sms.
KETERANGAN SAKSI
Andi Muhammad Sadli
Pada tanggal 6 Oktober 2018, Andi melihat di web KPU Provinsi Jawa Barat
perihal nama-nama yang lulus untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Setelah melihat pengumuman tersebut, Andi langsung menelepon Sekretariat
KPU Provinsi Jawa Barat perihal uji kelayakan dan kepatutan. Andi
mendapatkan informasi bahwa uji kelayakan dan kepatutan telah dilaksanakan
pada tanggal 3 Oktober 2018. Berdasarkan hal tersebut, Andi tidak dapat
mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Andi mengatakan tidak seluruhnya
peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan tidak mendapatkan undangan tertulis
secara resmi ataupun lewat informasi lain dari KPU Provinsi Jawa Barat.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwapara
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
tindakan sebagai berikut:
[4.1.1] Pada tanggal 27 Agustus 2018, Tim Seleksi calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat membuat pengumuman Nomor 06/PP.06-
Pu/32/Timsel.Kab-Kota/VIII/2018 tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan
Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. Pengadu dinyatakan lulus untuk mengikuti
Uji Kelayakan dan Kepatutan. Pada tanggal 27 September 2018, Teradu I s.d VII
mengeluarkan surat Nomor 1133/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 perihal Klarifikasi
Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode
2018-2023 yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023. Pengadu
mengatakan bahwa penetapan keanggotaan Tim Seleksi calon KPU Provinsi dan
calon Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 berdasarkan Keputusan
KPU Nomor 504/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018, yang telah disampaikan melalui
pengumuman Nomor 594/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018pada tanggal 21 Juni
2018. Penetapan keanggotaan Tim Seleksi berlaku sampai dengan 21 September
2018. Berdasarkan surat Nomor 1133/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 perihal
Klarifikasi Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa
Barat Periode 2018-2023, Teradu I s.d VII tidak mempercayai proses yang
dilaksanakan oleh Tim Seleksi. Teradu I s.d VII dalam melakukan proses
pencermatan tidak melaksanakan prinsip akuntabel dan prinsip terbuka.
Seharusnya Teradu I s.d VII menerima pengumuman Nomor 06/PP.06-
Pu/32/Timsel.Kab-Kota/VIII/2018 tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan
Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang dikeluarkan Tim Seleksi sesuai
tahapan pelaksanaan seleksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
[4.1.2] Berdasarkan surat KPU RI Nomor 1174/PP.06-SD/KPU/X/2018 tanggal
2 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-
2023. Namun berdasarkan surat tersebut, Teradu VIII s.d XIII pada tanggal 2
Oktober 2018 mengeluarkan pengumuman Nomor 725/PP.06-
Pu/32/Prov/X/2018 tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan,
Psikologi Dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu
VIII s.d XIII pada tanggal yang sama mengeluarkan pengumuman Nomor
725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 tentang Pemanggilan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kota Periode 2018-2023 Untuk Mengikuti Tes Uji
Kelayakan dan Kepatutan. Berdasarkan hal tersebut, Teradu VIII s.d XIII telah
melakukan kesalahan administratif yang sangat fatal dengan menerbitkan 2
(dua) pengumuman yang berbeda. Seharusnya Teradu VIII s.d XIII menjalankan
perintah yang diberikan Teradu I s.d VII sesuai dengan surat KPU RI Nomor
1174/PP.06-SD/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023. Tindakan Teradu
VIII s.d XIII tidak profesional dengan mengeluarkan 2 (dua) pengumuman yang
berbeda yang mengakibatkan ketidakpastian hukum terkait legalitas
pengumuman;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI
mengatakan bahwa telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada
asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo Pasal 6, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pada
tanggal 27 Agustus 2018, Tim Seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Provinsi Jawa Barat membuat pengumuman Nomor 06/PP.06-
Pu/32/Timsel.Kab-Kota/VII/2018 tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan
Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode
2018-2023. Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Teradu I s.d VII diberikan
kewenangan penuh oleh Undang-Undang untuk mengatur mengenai tata cara
pembentukan Tim Seleksi. Teradu I s.d VII mengatakan bahwa sesuai dengan
kewenangan membentuk Tim Seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
mendaftarkan diri menjadi Tim Seleksi. Berdasarkan hasil pencermatan Teradu I
s.d VII terdapat calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat tidak
memenuhi syarat, sehingga Teradu I s.d VII mengambil kebijakan untuk
meminta klarifikasi kepada Tim Seleksi dengan menerbitkan Surat KPU Nomor
1133/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 27 September 2018. Dalam
Keputusan KPU RI Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang
Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di
mana peserta yang lulus pada tahapan psikologi adalah peserta seleksi yang
DIREKOMENDASIKAN, sedangkan kategori DAPAT DIPERTIMBANGKAN
berpotensi untuk dimasukkan ke dalam nama-nama peserta yang LULUS
tahapan tes psikologi. Sehingga nama-nama yang dinyatakan lulus oleh Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan nama-
nama yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan dalam Juknis yaitu
DIREKOMENDASIKAN maupun DAPAT DIPERTIMBANGKAN. Berdasarkan Pasal
28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Teradu I s.d VII dapat berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi
di bidang yang diperlukan (sebagai pihak ketiga), di mana hasil tes yang
dilakukan oleh pihak ketiga tersebut merupakan hasil yang tidak dapat
diintervensi oleh pihak manapun termasuk tim seleksi. Terhadap hasil koreksi
yang dilakukan Tim Seleksi calon Anggota KPU Kota Bekasi Perioede 2018-2023,
terdapat 6 (enam) nama peserta seleksi calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
salah satunya nama Pengadu yang Tidak Memenuhi Syarat dikarenakan hasil tes
psikolog. Pada tanggal 5 Oktober 2018, Teradu I s.d VII melantik Anggota KPU
Kota Bekasi Periode 2018-2023 dan menerbitkan Keputusan KPU Nomor
1312/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kota
Bekasi Periode 2018-2023 terhadap 5 (lima) nama Calon Anggota KPU Kota
Bekasi Periode 2018-2023 urutan pertama sampai dengan urutan kelima;
[4.2.2] Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII
selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa pada
tanggal 2 Oktober 2018 menerima surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor
1174/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode
2018-2023. Surat KPU Republik Indonesia tersebut berisi perintah penugasan
KPU Rl kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan uji kelayakan dan
kepatutan dengan melakukan sebagai berikut: pertama Verifikasi terhadap nama
calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat yang akan mengikuti
uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bukan anggota partai politik
dan pengurus partai politik serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah,
melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik
(Sipol) serta sumber data lainnya; kedua Membagi pelaksanaan uji kelayakan
dan kepatutan dalam 3 (tiga) panel masing-masing panel terdiri dari 2 (dua)
orang anggota KPU Provinsi;ketiga Mengisi form penilaian dan form rekapitulasi
hasil seleksi;keempat Ketua KPU Provinsi Jawa Barat melakukan supervisi dan
monitoring pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan;kelima Batas waktu
pelaksanaan tugas bagi KPU Jawa Barat untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan
Kepatutan sampai dengan tanggal 4 Oktober 2018; dan keenam Daftar Nama
untuk Mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Provinsi Jawa Barat yang termuat dalam
Lampiran Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1174/PP.06-
SD/05/KPU/X/2018. Teradu VIII s.d XIII melakukan rapat pimpinan tanggal 2
Oktober 2018 melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan berkaitan dengan
pemberitahuan, waktu, tempat, dan jadwal, dan tim penguji pelaksanaan uji
kelayakan dan kepatutan. Hasil rapat pimpinan tersebut, Teradu VIII s.d Teradu
XIII mengeluarkan surat dengan Nomor 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 perihal
Pemanggilan Calon Anggota KomisiPemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2018-2023 untuk mengikuti Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagai bentuk
pemberitahuan secara resmi kepada seluruh pihak terkait. Teradu VIII s.d
Teradu XIII telah dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab
melaksanakan seluruh tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan dan hal-hal
yang diperintahkan oleh KPU Rl. Teradu VIII s.d Teradu XIII telah menunaikan
tugas dari KPU Rl dan menyampaikan hasil pelaksanaan dengan tepat waktu,
pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan dapat dilaksanakan sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan oleh KPU Rl;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2018, Pengadu dinyatakan lulus untuk
mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Anggota KPU Kota Bekasi Periode
2018-2023 dengan pengumuman Nomor 06/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab-
Kota/VIII/2018 tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Tes
Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2018-2023. Pada pengumuman tersebut, diinformasikan jika jadwal pelaksanaan
uji kelayakan dan kepatutan akan diinformasikan kembali paling lambat 25 (dua
puluh lima) hari pasca pengumuman. Tetapi, pada 27 September 2018, Teradu I
s.d VII mengundang seluruh Timsel Calon Anggota KPU Kab/Kota di Provinsi
Jawa Barat periode 2018-2023 dengan surat bernomor 1133/PP.06-
SD/05/KPU/IX/2018 perihal Klarifikasi Hasil Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, yang mana dalam surat tersebut KPU
menyatakan setelah melakukan pencermatan menemukan calon anggota KPU
Kab/Kota di Provinsi Jawa Barat periode 2018-2023 yang tidak memenuhi syarat
untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan. Pada 2 Oktober 2018, Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Jawa Barat menerbitkan
pengumuman Nomor 07/PP.06-Pu/32/Timsel-Kab/Kota/X/2018 tentang
Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara
Calon Anggota KPU Kab/Kota Periode 2018-2023, yang mana untuk calon
anggota KPU Kota Bekasi 2018-2023 nama Pengadu hilang dan tidak masuk di 9
(sembilan) nama yang dinyatakan lulus untuk mengikuti uji kelayakan dan
kepatutan calon anggota KPU Kota Bekasi oleh KPU RI. Berkurangnya jumlah
calon anggota KPU Kota Bekasi yang akan mengikuti uji kelayakan dan
kepatutan berdasarkan hasil koreksi Timsel atas perintah para Teradu
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi ‘’Tim Seleksi mengajukan nama calon
anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU’’. Sedangkan para
Teradu melakukan perubahan diksi yang tercantum di UU ‘’sebanyak’ menjadi
‘’paling banyak’’ pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di Pasal 25 ayat (4) ‘’Tim Seleksi
mengumumkan hasil tes kesehatan dan tes wawancara sejumlah paling banyak
2 (dua) kali dari jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang dibutuhkan. Tindakan para Teradu mengurangi jumlah calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang akan mengikuti uji kelayakan dan
kepatutan menunjukkan ketidakprofesionalan dalam memberikan kepastian
hukum dan kesempatan bagi calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota. Selanjutnya, koreksi yang dilakukan Timsel atas perintah para
Teradu setelah pengumuman hasil seleksi yang dinyatakan lulus untuk
mengikuti uji kelayakan dan kepatutan menyebabkan proses seleksi tidak sesuai
dengan jadwal tahapan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan, yakni Pasal 29 Ayat (2) Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2018,
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, yang
menyatakan bahwa “Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum masa jabatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
berakhir”. Uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Kab/Kota
periode 2018-2023 di Provinsi Jawa Barat baru dilaksanakan pada 3-4 Oktober
2018. Seharusnya Teradu I s.d VII melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan
paling lambat pada tanggal 19 September 2018. Tindakan Teradu I s.d Teradu
VII tidak memasukkan Pengadu menjadi peserta uji kelayakan dan kepatutan
calon Anggota KPU Kota Bekasi Periode 2018-2023 dengan alasan tidak
disarankan oleh hasil assesmen Psikologi merupakan tindakan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai penyelenggara
Pemilu yang profesional, perlakuan berbeda seharusnya tidak hanya dipahami
dalam konteks penerapan hukum secara berbeda di antara warganegara yang
memiliki kedudukan hak dan kewajiban yang sama di depan hukum, tetapi
termasuk menciptakan peraturan yang menimbulkan atau potensi menimbulkan
terjadinya perlakuan berbeda di antara warganegara yang memiliki kedudukan
hak dan kewajiban sama di depan hukum dan etika. Oleh sebab itu, pesan
hukum maupun pesan etik yang menjadi tanggung jawab konstitusional seluruh
penyelenggara negara, termasuk Teradu I s.d Teradu VII sebagai penyelenggara
pemilu adalah untuk memastikan jaminan perlakuan yang sama baik dalam
pengaturan maupun dalam tindakan dan perbuatan melayani hak setiap
warganegara untuk menjadi Komisioner KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut
menunjukkan manajemen dan tata kelola proses seleksi tidak terkonsolidasi
dengan baik. Secara kelembagaan, hal ini menjadi tanggung jawab Divisi
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM. DKPP berpendapat
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor 186/ORT.01.1-Kpt/01/KPU/I/2019
tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 55/Kpts/KPU/Tahun 2017
tentang Susunan Penanggung Jawab Divisi Anggota KPU RI Periode 2017-2022,
Teradu VII selaku Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang pada saat
dilaksanakannya seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota, memiliki derajat
tanggung jawab yang lebih besar karena menjadi leading sector dalam setiap
pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan hal
tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan
Teradu VII melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf a, huruf f, juncto
Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Bahwa aduan Pengadu yang mendalilkan tindakan Teradu VIII s.d Teradu
XIII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 2 Oktober
2018 mengeluarkan 2 (dua) pengumuman dengan Nomor 725/PP.06-
Pu/32/Prov/X/2018 perihal Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan,
Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 dan pengumuman Nomor 725/PP.06-
Pu/32/Prov/X/2018 perihal Pemanggilan Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. DKPP berpendapat bahwa Teradu
VIII s.d Teradu XIII pada tanggal 2 Oktober 2018 mengeluarkan 2 (dua)
pengumuman dengan Nomor 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 perihal Koreksi
Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 dan
pengumuman Nomor 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 perihal Pemanggilan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. Tindakan
Teradu VIII s.d Teradu XIII dalam mengeluarkan 2 (dua) pengumuman yang
berbeda dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan
informasi kepada publik secara lengkap dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sikap dan perilaku Teradu VIII s.d XIII tidak menaati ketentuan yang berlaku
serta tidak menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi
publik secara efektif. Berdasarkan keterangan saksi Andi Muhammad Sadli, hasil
koreksi Timsel dinyatakan lulus untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan
calon anggota KPU Kota Bekasi 2018-2023 namun tidak mendapatkan undangan
maupun informasi untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Tindakan dan
cara kerja Teradu VIII s.d Teradu XIII melakukan pembiaran Sekretariat KPU
Provinsi Jawa Barat mengundang calon anggota KPU Kabupaten/Kota untuk
mengikuti uji kelayakan dan kepatutan hanya melalui pesan WhatsApp tidak
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Para Teradu telah
mengakibatkan hilangnya hak konstitusional Saksi Andi Muhammad Sadli
untuk mengikuti uji kelakyakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kota Bekasi.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan Teradu VIII s.d XIII
dalam mengelola informasi kepada Calon Anggota KPU Kota Bekasi. Hal tersebut
sepatutnya tidak terjadi jika Teradu VIII s.d XIII memberikan surat undangan
secara layak dan patut kepada para peserta uji kelayakan dan kepatutan. Fakta
juga membuktikan manajemen seleksi tidak dikelola dengan baik. Secara
kelembagaan, hal ini menjadi tanggung jawab Divisi Sosialisasi, Pendidikan
Pemilih dan Pengembangan SDM. DKPP berpendapat bahwa Teradu XII selaku
Wakil Ketua Divisi SDM dan Litbang pada saat dilaksanakannya seleksi calon
anggota KPU Kabupaten/Kota, memiliki derajat tanggung jawab yang lebih besar
karena menjadi leading sector dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan
seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan hal tersebut, Teradu
VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII melanggar
Pasal 6 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf a, huruf f, juncto Pasal 10 huruf a,
Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.