Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 116/PKE-DKPP-V/2016
Panwas Kab. Muna Barat
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 01/12/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-12-2016
👁 16 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 13 September 2016 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 167/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 116/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Muna Barat telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena meloloskan berkas peserta calon anggota Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sawegiradi Kabupaten Muna Barat atas nama Irwan, S.H., lahir pada tanggal 24 Juli 1991, Nomor Pendaftaran 087, NIK: 7471102407910001.
Amar Putusan1. Menerima pokok pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I atas nama Wa Ode Muniati Rigato, Teradu II atas nama Aminudin dan Teradu III atas nama Arifin selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Muna Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 116/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
167/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 116/DKPP-PKE-
V/2016, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Wahyu Ado
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kelurahan Tiwono, Kecamatan Tikep, Kabupaten Muna
Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : La Ode Sariba
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Masara, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten
Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Wa Ode Muniati Rigato
Pekerjaan : Ketua Panwas Kabupaten Muna Barat
Alamat : Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten
Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Aminudin
Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Muna Barat
Alamat : Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten
Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Arifin
Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Muna Barat
Alamat : Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten
Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 13 September 2016 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 167/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 116/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum (Panwaslu) Kabupaten Muna Barat telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu karena meloloskan berkas peserta calon anggota Panita
Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sawegiradi Kabupaten Muna Barat atas
nama Irwan, S.H., lahir pada tanggal 24 Juli 1991, Nomor Pendaftaran 087,
NIK: 7471102407910001. Pada saat mendaftar usia Irwan, S.H., masih belum
mencapai 25 tahun.
2. Bahwa peserta lainnya atas nama La Gululi, setelah dilakukan penelitian
berkas, tidak layak diluluskan sebagai peserta calon anggota Panwas
Kecamatan Sawegiradi, dan namanya tidak terdapat dalam pengumuman
penelitian berkas administrasi, tetapi setelah pleno penetapan peserta calon
anggota Panwas Kecamatan, Irwan, S.H., diluluskan, dan La Gululi tidak lolos.
Namun, pada tes tertulis La Gululi, masih diikutkan sebagai peserta.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu menyerahkan Putusan sepenuhnya
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Fotokopi Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 23/KEP BAWASLU PROV.SG/VI/2016, Tentang Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Barat Tahun 2016,
tertanggal 1 Juni 2016;
P-2 Fotokopi Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota
Panwas Kecamatan, Nomor 021/BAWASLU.PROV.SG-14/KP.01.00/VI/2016,
tertanggal 25 Juni 2016;
P-3 Fotokopi Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwas Kecamatan,
Nomor 27/BAWASLU.PROV.SG-14/KP.01.00/VI/2016, tertanggal 3 Juli 2016;
P-4 Fotokopi Pengumuman Hasil Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota Panwas
Kecamatan, Nomor 31/BAWASLU.PROV.SG-14/KP.01.00/VII/2016, tertanggal 12
Juli 2016;
P-5 Fotokopi Biodata atas nama Irwan, S.H.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan dalam Sidang
DKPP pada 11 Oktober 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa para
Teradu telah meloloskan berkas Irwan, S.H., selaku calon anggota Panwas
Kecamatan yang pada saat pemeriksaan berkas, belum mencapai usia 25
tahun. Teradu menerangkan sebagai berikut:
a. Panwas Kabupaten Muna Barat membuka pendaftaran calon anggota
Panwas Kecamatan se Kabupaten Muna Barat mulai tanggal 19 Juni
sampai dengan 24 Juni 2016;
b. Pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2016, Irwan, S.H., selaku Panwas
Kecamatan Barangka datang mendaftar di Kantor Sekretariat Panwas
Kabupaten Muna Barat dan diterima langsung oleh panitia perekrutan
Panwas Kecamatan. Panitia Perekrutan Panwas Kecamatan melakukan
pemeriksaan berkas pendaftar. Hasilnya dinyatakan memenuhi syarat;
c. Pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016, Panitia Perekrutan Panwas
Kecamatan mengumumkan kelulusan berkas administrasi calon Panwas
Kecamatan dengan Pengumuman Nomor 021/Bawaslu.Prov.SG-
14/KP.01.00/VII/2016;
d. Pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2016, jam 14.00 WITA, calon anggota
Panwas Kecamatan atas nama Irwan, S.H., mengikuti tes tertulis dan
dinyatakan lulus 6 (enam) besar, sebagaimana termuat dalam Berita
Acara Nomor 026.1/Bawaslu.Prov.SG-14/KP.01.00/VII/2016;
e. Pada hari Minggu tanggal 3 Juli 2016, daftar nama-nama calon Panwas
Kecamatan yang lulus tes tertulis termasuk Irwan, S.H., diumumkan
dengan pengumuman No.27/Bawaslu.Prov.SG-14/KP.01.00/VII/2016;
f. Pada hari minggu tanggal 10 Juli 2016, bertempat di Sekretariat Panwas
Kabupaten Muna Barat, Panwas Kabupaten Muna Barat melakukan uji
kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panwas Kecamatan yang
dinyatakan lulus tes tertulis;
g. Pada tanggal 12 Juli 2016, bertempat di Sekretariat Panwas Kabupaten
Muna Barat, Panwas Kabupaten Muna Barat melaksanakan rapat pleno
untuk menentukan kelulusan Panwas Kecamatan sesuai dengan hasil
uji kelayakan dan kepatutan. Hasil rapat pleno dituangkan dalam Berita
Acara No. 030/Bawaslu.Prov.SG-14/KP.01.00/VII/2016;
h. Pada tanggal 13 Juli 2016, Panwas Kabupaten Muna Barat
mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota
Panwas Kecamatan dengan pengumuman No. 031/Bawaslu.Prov.SG-
14/KP.01.00/VII/2016. Anggota Panwas yang dinyatakan lulus adalah
Irwan, S.H;
i. Pada tanggal 1 Agustus 2016, Panwas Muna Barat mendapatkan
informasi dari masyarakat terkait Irwan, S.H., yang belum memenuhi
syarat dari segi usia sebagai anggota Panwas Kecamatan;
j. Ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu, Pasal 85 huruf b menyatakan bahwa syarat
untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Pemilu
Lapangan adalah "Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga
puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwas Kecamatan dan
Pengawas Pemilu Lapangan";
k. Pada tanggal 2 Agustus 2016, berdasarkan informasi dari masyarakat,
Panwas Kabupaten Muna Barat melakukan pemeriksaan ulang berkas
Irwan, S.H. Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Irwan, S.H., yang
bersangkutan lahir pada tanggal 24 Juli 1991, sehingga hasil
pemeriksaan membenarkan Irwan, S.H., belum genap berusia 25 tahun
pada saat mendaftar sebagai calon anggota Panwas Kecamatan;
l. Panitia rekrutmen Panwas Kecamatan mengakui tidak cermat saat
melakukan verifikasi administrasi, terutama mengenai bulan kelahiran
Irwan, S.H;
m. Ketika menemukan fakta tersebut, Panwas Kabupaten Muna Barat
langsung melakukan pleno koreksi Penetapan Hasil Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota Panwas Kecamatan. Sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara No. 041/Bawaslu.Prov.SG-14/KP.01.00/VIII/2016
yang menyatakan:
1) Irwan kelulusannya dibatalkan.
2) Menetapkan Wa Ode Salmuna sebagai pengganti Irwan, S.H.
3) Membatalkan Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon Anggota Panwas Kecamatan Lingkup Muna Barat.
n. Hasil Pleno kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Pengumuman
No. 042/Bawaslu.Prov.SG-14/KP.01.00/VIII/2016;
o. Terbitnya Pengumuman No.042/Bawaslu.Prov.SG-
14/KP.01.00/VIII/2016 menunjukkan Irwan, S.H., sejak tanggal 2
Agustus 2016 tidak lagi menjadi anggota Panwas Kecamatan Barangka;
p. Pengaduan Pengadu, tertanggal 9 September 2016, yang menyatakan
Teradu melanggar ketentuan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun
2012, Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pasal 15 huruf b dan d,
Pasal 16 huruf b, adalah tidak tepat dan tidak beralasan hukum, karena
Teradu telah membatalkan pengangkatan Irwan, S.H. sebagai anggota
Panwas Kecamatan sejak tanggal 2 Agustus 2016.
2. Bahwa terhadap pokok permohonan Pengadu yang menyatakan para Teradu
meloloskan calon anggota Panwas Kecamatan Tiworo Tengah atas nama La
Gululi untuk mengikuti tes tertulis dan uji kelayakan serta kepatutan, yang
sebelumnya La Gululi tidak tercantum namanya dalam pengumuman hasil
penelitian berkas administrasi calon anggota Panwas Kecamatan, Nomor
21/Bawaslu Prov SG/KP.01.00/VI/2016, para Teradu menjelaskan sebagai
berikut:
a. Panwas Kabupaten Muna Barat membuka pendaftaran calon anggota
Panwas Kecamatan se-Kabupaten Muna Barat mulai tanggal 19 Juni
sampai dengan 24 Juni 2016;
b. Dalam pelaksanaan pendaftaran, Panitia Rekrutmen Panwas Kecamatan
menyediakan 2 (dua) model registrasi pendaftaran yaitu model pertama
registrasi pendaftaran perkecamatan dan model kedua registrasi
pendaftaran calon Panwas Kecamatan secara keseluruhan;
c. Pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016, La Gululi datang mendaftar di
Kantor Sekretariat Panwas Kabupaten Muna Barat dengan hanya
menuliskan namanya sebagai calon Panwas Kecamatan di formulir
registrasi pendaftaran model pertama, yaitu registrasi pendaftaran
perkecamatan;
d. Pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2016, Panitia Perekrutan Panwas
Kecamatan melakukan pemeriksaan dan penelitian kelengkapan berkas
calon pendaftar. Hasil pemeriksaan dan penelitian kelengkapan berkas
administrasi para pendaftar, terhadap berkas La Gululi dinyatakan
lengkap dan memenuhi syarat;
e. Pada tanggal 25 Juni 2016, Panitia Rekrutmen Panwas Kecamatan
mengumumkan Hasil Penelitian Berkas Administrasi Nomor
021/Bawaslu.Prov.SG-14/KP.01.00/VII/2016. Pada pengumuman
tersebut tidak tercantum nama La Gululi;
f. Pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016, sekitar jam 16.30 WITA, La
Gululi datang ke Sekretariat Panwas Kabupaten Muna Barat dan
menanyakan status kelulusannya, karena namanya tidak tercantum
dalam daftar nama-nama orang yang tidak lulus maupun lulus,
sebagaimana pengumuman yang diumumkan panitia;
g. Pada saat itu juga, Panwas Kabupaten Muna Barat langsung melakukan
pemeriksaan kembali terhadap berkas calon anggota Panwas
Kecamatan atas nama La Gululi, dan ternyata La Gululi hanya mengisi
formulir registrasi pendaftaran model pertama, sementara proses input
nama-nama calon pendaftar yang lulus berkas administrasi calon
Panwas Kecamatan yang hanya didasarkan pada buku registrasi model
kedua. Hal ini yang mengakibatkan nama La Gululi tidak tercantum
pada pengumuman nama-nama pendaftar yang lulus berkas maupun
tidak lulus berkas;
h. Pada Jumat tanggal 1 Juli 2016, jam 10.00 WITA bertempat di kantor
Sekretariat Panwas Kabupaten Muna Barat, Panwas Kabupaten Muna
Barat melakukan rapat pleno untuk mengoreksi pengumuman hasil
pemeriksaan dan penelitian berkas administrasi calon Panwas
Kecamatan. Hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara
Klarifikasi Pengumuman Berkas Administrasi Nomor 022.1/Bawaslu.
Prov.SG-14/KP.01.00/VII/2016, La Gululi sudah dicantumkan
namanya sebagai pendaftar lulus berkas dan berhak mengikuti tes
tertulis;
i. Hasil rapat pleno tersebut kemudian dituangkan dalam pengumuman
No.022.3/Bawaslu.Prov.SG-14/KP.01.00/VII/2016;
j. Pada Jumat tanggal 1 Juli 2016, jam 14.00 WITA, La Gululi mengikuti
tes tertulis yang dibuktikan dengan daftar hadir pada pelaksanaan tes
tertulis;
k. Pada Minggu tanggal 3 Juli 2016, Panwas Kabupaten Muna Barat
mengumumkan nama-nama peserta yang lulus tes tertulis termasuk di
dalamnya La Gululi;
l. Pada Senin tanggal 11 Juli 2016, Panwas Kabupaten Muna Barat
melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap peserta yang lulus
tes tertulis, termasuk paserta atas nama La Gululi;
m. Pada Selasa tanggal 12 Juli 2016, bertempat di Sekretariat Panwas
Kabupaten Muna Barat melakukan Rapat Pleno untuk menentukan
hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap para calon Panwas
Kecamatan. La Gululi lulus sebagai anggota Panwas Kecamatan Tiworo
Tengah;
n. Mengenai pengaduan Pengadu tertanggal 9 September 2016 yang
menyatakan Teradu melanggar ketentuan Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
Nomor 1 Tahun 2012, Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal
15 huruf d dan Pasal 16 huruf b, karena meloloskan calon anggota
Panwas Kecamatan Tiworo Tengah atas nama La Gululi untuk
mengikuti tes tertulis dan uji kelayakan serta kepatutan adalah keliru
dan tidak beralasan hukum, karena jauh sebelum Pengadu
mengadukan Teradu ke DKPP, Teradu sudah melakukan perbaikan
Pengumuman Hasil Pemeriksaan dan Penelitian berkas Administrasi
pendaftaran calon anggota Panwas Kecamatan dengan menyatakan
lulus. Perbaikan pengumuman dilakukan sejak 1 Juli 2016.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Teradu sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
Apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono)
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwas Kecamatan, Nomor
014/BAWASLU.SG 14/KP.01.00/VI/2016, tertanggal 16 Juni 2016;
T-2 Fotokopi Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwas
Kecamatan, Nomor 021/BAWASLU.PROV.SG-14/KP.01.00/VI/2016, tertanggal 25
Juni 2016;
T-3 Fotokopi Berita Acara Penilaian Tes Tertulis, Nomor 26.1/BAWASLU.PROV.SG-
14/KP.01.00/VII/2016, tertanggal 1 Juli 2016;
T-4 Fotokopi Pengumuman Hasil Test Tertulis Calon Anggota Panwas Kecamatan,
Nomor 027/BAWASLU.PROV.SG-14/KP.01.00/VII/2016, tertanggal 3 Juli 2016;
T-5 Fotokopi Berita Acara Pleno Penetapan Hasil Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon
Anggota Panwas Kecamatan, Nomor 30/BAWASLU.PROV.SG-
14/KP.01.00/VII/2016, tertanggal 12 Juli 2016;
T-6 Fotokopi Pengumuman Hasil Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota Panwas
Kecamatan, Nomor 31/BAWASLU.PROV.SG-14/KP.01.00/VII/2016, tertanggal 12
Juli 2016;
T-7 Fotokopi Biodata atas nama Irwan, S.H., NIK. 7471102407910001;
T-8 Fotokopi Berita Acara Pleno Koreksi Penetapan Hasil Uji Kelayakan Dan Kepatutan
Calon Anggota Panwas Kecamatan, Nomor 41/BAWASLU.PROV.SG-
14/KP.01.00/VII/2016, tertanggal 2 Agustus 2016;
T-9 Fotokopi Pengumuman Hasil Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota Panwas
Kecamatan, Nomor 42/BAWASLU.PROV.SG-14/KP.01.00/VIII/2016, tertanggal 2
Agustus 2016;
T-10 Fotokopi Daftar Pelamar Panwas Kecamatan Kecamatan Tiworo Kepulauan;
T-11 Fotokopi buku registrasi model ke 2 (dua) pendaftaran calon Panwas Kecamatan
secara keseluruhan;
T-12 Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Berkas Calon Anggota Panwas Kecamatan
Tiworo Tengah, tertanggal 24 Juni 2016;
T-13 Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Keabsahan Dan Legalitas Berkas Calon Anggota
Panwas Kecamatan Tiworo Tengah, tertanggal 24 Juni 2016;
T-14 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Pengumuman Berkas, Nomor
22.1/BA/BAWASLU.PROV.SG-14/VII/2016, tertanggal 1 Juli 2016.
T-15 Fotokopi Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwas
Kecamatan, Nomor 22.3/BAWASLU.PROV.SG-14/KP.01.00/VI/2016, tertanggal 1
Juli 2016;
T-16 Fotokopi Daftar Hadir Tes Wawancara, tertanggal 3 Juli 2016.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:
• Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
• Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
• Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan para Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal
4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
• Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
• Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa para Pengadu adalah masyarakat yang mengajukan pengaduan terkait
dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu yang
mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian para Pengadu dapat
mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya:
[4.1.1] Bahwa para Teradu meloloskan berkas peserta calon anggota Panwas
Kecamatan Sawegiradi Kabupaten Muna Barat Irwan, S.H. yang belum mencapai usia
25 tahun;
[4.1.2] Bahwa para Teradu meloloskan La Gululi untuk ikut tes tertulis padahal
dalam pengumuman penelitian berkas administrasi yang bersangkutan tidak lulus;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada prinsipnya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu;
[4.2.1] Para Teradu menerangkan bahwa lolosnya Irwan, S.H sebagai anggota Panwas
Kecamatan Sawegiradi Kabupaten Muna Barat yang belum genap berusia 25 tahun
saat pendaftaran merupakan kesalahan Panitia rekrutmen Panwas Kecamatan yang
tidak cermat saat melakukan verifikasi administrasi. Atas kesalahan tersebut Para
Teradu sudah menindaklanjuti dengan melakukan pleno untuk mengoreksi
Penetapan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Panwas Kecamatan
yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 041/Bawaslu.Prov.SG-
14/KP.01.00/VIII/2016. Para Teradu membatalkan kelulusan Irwan, S.H. dengan
menetapkan Wa Ode Salmuna sebagai pengganti serta mengumumkan status Irwan,
S.H. melalui Pengumuman Nomor 042/Bawaslu.Prov.SG-14/KP.01.00/VIII/2016;
[4.2.2] Para Teradu menerangkan bahwa pada hari Kamis 30 Juni 2016, sekitar jam
16.30 WITA La Gululi mendatangi Sekretariat Panwas Kabupaten Muna Barat
menanyakan status kelulusannya. Menindaklanjuti hal tersebut, para Teradu
langsung melakukan pemeriksaan, dan ternyata La Gululi hanya mengisi formulir
registrasi pendaftaran model pertama. Sementara proses input nama para pendaftar
yang lulus berkas administrasi calon Panwas Kecamatan hanya berdasarkan pada
buku registrasi model kedua. Hal tersebut mengakibatkan nama La Gululi tidak
tercantum dalam pengumuman hasil seleksi administrasi. Pada 1 Juli 2016, Panwas
Kabupaten Muna Barat melakukan rapat pleno untuk mengoreksi pengumuman hasil
pemeriksaan dan penelitian berkas administrasi calon Panwas Kecamatan yang
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Pengumuman Berkas Administrasi Nomor
022.1/Bawaslu.Prov.SG-14/KP.01.00/VII/2016. Dalam pengumuman, La Gululi
termasuk calon yang lulus administrasi dan berhak mengikuti tes tertulis. Pada 12
Juli 2016, bertempat di Sekretariat Panwas Kabupaten Muna Barat para Teradu
melakukan Rapat Pleno untuk menentukan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan para
calon Panwas Kecamatan dan La Gululi salah satu peserta yang dinyatakan lulus
sebagai anggota Panwas Kecamatan Tiworo Tengah;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa secara umum proses seleksi penerimaan calon anggota Panwas
kecamatan se Kabupaten Muna Barat yang dilakukan oleh panitia seleksi secara
umum berlangsung normal sesuai dengan tahapan seleksi yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian tidak dapat dipungkiri telah
terjadi beberapa kesalahan tehnis seperti lulusnya Irwan, S.H., yang belum mencapai
umur minimal 25 (dua puluh lima) tahun saat pendaftaran serta tidak terdatanya La
Gululi sebagai calon peserta yang lulus administrasi dan berhak ikut tes tertulis.
Kesalahan teknis administrasi yang terjadi merupakan rangkaian proses seleksi dari
panitia seleksi dan hasil seleksi itu disampaikan pada para Teradu sebagai penentu
terakhir anggota panwascam yang lolos uji kelayakan dan kepatutan. Sebagai
penentu terakhir, Para Teradu memiliki fungsi pengawasan dengan me-review
kembali dokumen para peserta yang lolos seleksi tes tertulis untuk memastikan
kelengkapan dan ketepatan dokumen administrasi para calon anggota panwascam.
Demikian halnya kelalaian administrasi atas tidak terdatanya La Gululi sebagai
peserta yang dinyatakan lulus administrasi dan termasuk dalam daftar pengumuman
tetapi kemudian diikutkan dalam tes tertulis dan dinyatakan sebagai peserta yang
lulus sebagai anggota Panwascam. Meskipun para Teradu telah memperbaiki
kesalahan-kesalahan teknis administrasi dalam proses seleksi, tetapi kejadian
tersebut telah menimbulkan peristiwa etik yang secara langsung maupun tidak
langsung menimbulkan syakwasangka terhadap integritas para Teradu sebagai
penyelenggara pemilu. Timbulnya syakwasangka atas kesalahan-kesalahan tehnis
administrasi proses seleksi anggota panwascam, sedikitnya telah mereduksi
kepercayaan dan kehormatan terhadap penyelenggara. Sebagai penyelenggara dalam
menjaga martabat dan kehormatan penyelenggara tidak hanya dituntut terpercaya
secara materil tetapi secara formal harus tampak terpercaya. Kedua aspek tersebut
memiliki nilai yang sama dalam menjaga dan memelihara integritas penyelenggara
pemilu. Tindakan para Teradu bertentangan dengan Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012, Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 5 huruf e asas tertib juncto Pasal 16 huruf a
dan huruf b yang mewajibkan para Teradu memastikan seluruh informasi yang
disampaikan kepada publik berdasarkan data dan/atau fakta serta informasi yang
dikumpulkan disusun dan disebarluaskan dengan cara sistematis dan akurat. Kedua
pasal tersebut secara etik menuntut para Teradu sebagai penyelenggara pemilu
bersikap hati-hati dan teliti dalam mengelola data dan informasi bagi terciptanya
kepastian dan ketertiban di tengah masyarakat;
[4.3.2] Bahwa pada sidang pemeriksaan tanggal 11 Oktober 2016, Teradu III atas
nama Arifin selaku anggota Panwas Kabupaten Kota Muna tidak hadir, karena telah
mengundurkan diri dengan alasan sakit sehingga tidak mampu lagi menjalankan
tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu. Meskipun telah mengundurkan
diri dengan alasan sakit, tidak serta merta membebaskan Teradu III dari
pertanggungjawaban etik dengan mengingat peristiwa dugaan pelanggaran kode etik
yang diadukan berlangsung saat Teradu masih sebagai anggota Panwas Kabupaten
Muna Barat;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu
dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Bahwa DKPP harus memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang
dilakukan para Teradu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pokok pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I atas nama Wa Ode Muniati
Rigato, Teradu II atas nama Aminudin dan Teradu III atas nama Arifin selaku
Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Muna Barat terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Nur Hidayat
Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ida Budhiati, S.H., M.H.,
dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis
tanggal Tujuh Belas bulan Nopember tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Satu bulan
Desember tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku
Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
dan M.Th., Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh
para Pengadu dan tidak dihadiri oleh para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Ahmad Khumaidi