III. DUDUK PERKARA
[2.1] PENGADUAN PENGADU
Bahwa berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Nomor:03/TIMSEL-SULTRA 1/ KPU/II/2018 tanggal 26
Februari 2018, Teradu mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU
Kabupaten Buton Periode 2018-2023, dan Teradu dinyatakan lolos seleksi
admistrasi berdasarkan pengumuman Nomor: 03/TIMSEL-SULTRA
1/KPU/III/2018;
Bahwa selanjutnya Teradu mengikuti tahapan seleksi Computer Assested
Test (CAT) dan dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi
SULTRA 1 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tenggara,
Nomor:13/TIMSEL-SULTRA 1/KPU/III/2018;
Bahwa selanjutnya Teradu mengikuti tahapan Tes Psikologi, dan
dinyatakan lulus oleh Tim Seleksi SULTRA 1 Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Propinsi Sulawesi Tenggara, berdasarkan pengumuman
Nomor: 19/TIMSEL-SULTRA 1/KPU/III/2018;
Bahwa lebih lanjut Teradu mengikuti tahapan Tes Kesehatan dan
Wawancara Tim Seleksi SULTRA 1 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Propinsi Sulawesi Tenggara dan pada tahap ini Teradu dinyatakan Tidak
Lolos berdasarkan Pengumuman Nomor: 24/TIMSEL-SULTRA
1/KPU/IV/2018;
Bahwa setelah melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Komisi Pemilihan
Umum Repoblik Indonesia menetapkan 3 (Tiga) anggota KPU Kabupaten
Buton Periode 2018-2023 berdasarkan urutan peringkat teratas, yaitu:
1. Burhan, S.Si., M.Sc.
2. Hikarni Ali, S.Kom.
3. Rahmatia, S.K.M
4. Gufirlan, SP.
5. Munsraidin, S.H.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
6. Masgar, S.T.
Sebagaimana tertuang dalam pengumuman Nomor : 593/PP.06-
Pu/05/KPU/VI/2018;
Bahwa pasca pengumuman KPU terkait menetapkan 3 (Tiga) anggota KPU
Kabupaten Buton Periode 2018-2023, Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia memutuskan penambahan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota
dari 3 (Tiga) anggota KPU Kabupaten/Kota menjadi 5 (Lima) anggota KPU
Kabupaten/Kota;
Bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU RI melakukan
penjaringan terhadap 7 (tujuh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota,
berdasarkan nilai tertinggi hasil akumulasi Nilai CAT dan Nilai Tes
Psikologi, sebagai berikut:
1. Gufirlan, S.P.
2. Munsraidin, SH.
3. Masgar, S.T.
4. La Saluru, S.Pd., SD.
5. Mansur Maora, S.P.
6. Budi Prastiyo, S.Kep.,NS.,M.Kep.
7. Sarfan Kurnia, S.T.
Selanjutnya KPU RI melimpahkan kewenangan kepada KPU Provinsi untuk
melakuan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 7 (tujuh) nama calon
anggota KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor:
1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018, tanggal 10 Septeber 2018 yang pada
pokoknya berbunyi :
1. KPU telah menetapkan calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi), yang akan dilakukan uji kelayakan dan
kepatutan;
2. Sesuai pasal 34 A ayat (2) huruf f, KPU dapat mendelegasikan wewenang
kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan
serta klarifikasi dan verifikasi pemenuhan syarat sebagai calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota;
3. Sehubungan angka 1 dan angka 2, agar KPU Provinsi :
a. Melakukan verifikasi terhadap nama-nama 7 (tujuh) orang yang akan
mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bukan
anggota partai politik dan pengurus partai politik serta bukan tim
kampanye pemilihan kepala daerah, melalui Sistem Informasi
Pencalonan (SILON) dan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan
sumber data lainya;
b. Melakukan uji kelayakan dan kepatutan;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
c. Menyampaikan hasilnya kepada KPU paling lambat tanggal 15
September 2018;
Bahwa pada tanggal 21 September 2018 KPU RI mengumumkan Penetapan
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-
2023 (Penambahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi) berdasarkan
urutan peringkat teratas, yaitu:
1. Sarfan Kurnia, S.T.
2. Masgar, S.T.
3. Mansur Maora, S.P.
4. Budi Prastiyo, S.Kep.,NS.,M.Kep.
5. Gufirlan, S.P.
6. Munsraidin, SH.
7. La Saluru, S.Pd., SD.
Sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor:1107/PP.06-
Pu/05/KPU/IX/2018, dan selanjutnya Teradu dilantik sebagai Anggota
KPU Kabupaten Buton Periode 2018-2023 pada tanggal 24 September 2018
di jakarta;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Buton Periode 2018-2023;
3. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum
Teradu sesuai tingkat kesalahannya;
4. Apabila Pimpinan Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, Pemohon
mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
P-1 s.d P-11 sebagai berikut:
1. P-1 Fotokopi/salinan Pengumuman Nomor:03/TIMSEL-SULTRA
1/KPU/III/2018 tentang hasil penelitian administrasi berkas
pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam
wilayah Sultra 1(Kab.Buton Tengah, Kab.Buton, Kab.
Wakatobi, Kab. Buton Selatan dan Kota Baubau);
2. P-2 Fotokopi/salinan Pengumuman Nomor:13/TIMSEL-SULTRA
1/KPU/III/2018 tentang Penetapan Hasil Computer Assested
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Test (CAT) Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah
Sultra 1(Kab.Buton Tengah, Kab.Buton, Kab. Wakatobi, Kab.
Buton Selatan dan Kota Baubau);
3. P-3 Fotokopi/salinan Pengumuman Nomor: 19/TIMSEL-SULTRA
1/KPU/III/2018 tentang Penetapan hasil Tes Psikologi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah Sultra
1(Kab.Buton Tengah, Kab.Buton, Kab. Wakatobi, Kab. Buton
Selatan dan Kota Baubau);
4. P-4 Fotokopi/salinan Pengumuman Nomor: 24/TIMSEL-SULTRA
1/KPU/IV/2018 tentang Penetapan hasil Tes Kesehatan dan
Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam
wilayah Sultra 1(Kab.Buton Tengah, Kab.Buton, Kab.
Wakatobi, Kab. Buton Selatan dan Kota Baubau);
5. P-5 Fotokopi/salinan Pengumuman Nomor : 593/PP.06-
Pu/05/KPU/VI/2018, tentang Penetapan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023;
6. P-6 Fotokopi/salinan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi terkait
penambahan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota dari 3
(Tiga) anggota KPU Kabupaten/Kota menjadi 5 (Lima) anggota
KPU Kabupaten/Kota;
7. P-7 Fotokopi/salinan surat Nomor:1055/PP.06-
SD/05/KPU/IX/2018 Perihal Pelaksanaan uji kelayakan dan
kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-
2023 (Penambahan Pasca Putusan MK);
8. P-8 Fotokopi/salinan surat pengumuman Nomor:1107/PP.06-
Pu/05/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023
(Penambahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi);
9. P-9 Fotokopi/salinan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor Urut 6 Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKPI), Daerah Pemilihan SULTRA 4 (Kota
Baubau, Kab. Buton, dan Kab. Wakatobi), pada pemilu 2014;
10 P-10 Fotokopi/salinan Surat Tanggapan dan Masukan dari Pengadu
. yang ditujukan ke KPU RI dan KPU Provinsi Sultra, tanggal 1
Oktober 2018;
11 P-11 Rekaman Percakapan antara Teradu dan Pengadu terkait
. pengakuan Teradu sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota
DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor Urut 6 Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Daerah Pemilihan
SULTRA 4 (Kota Baubau, Kab. Buton, dan Kab. Wakatobi),
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pada Pmilu 2014.
[2.4] DKPP Telah Meminta Keterangan Pihak Terkait
1 LA ODE ABDUL NATSIR Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, beralamat kantor di Jl. Chairil
Anwar Nomor 9 Kota Puuwatu, Kendari;
2 IWAN ROMPO BANNE Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Tenggara, beralamat kantor di Jl. Chairil Anwar Nomor 9
Puuwatu, Kota Kendari ;
3 ADE SUERANI Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Tenggara, beralamat kantor di Jl. Chairil Anwar Nomor 9 Puuwatu, Kota
Kendari ;
4 MUH. NATO ALHAQ Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Tenggara, beralamat kantor di Jl. Chairil Anwar Nomor 9
Puuwatu, Kota Kendari ; dan
5 AL MUNARDIN Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Tenggara, beralamat kantor di Jl. Chairil Anwar Nomor 9 Puuwatu, Kota
Kendari;
Bahwa setelah Pihak Terkait membaca pokok pengaduan Pengadu, Pihak
Terkait akan menyampaikan wewenang Pihak Terkait dan kronologis
peristiwa sesuai data yang dimiliki keterangan yang secara rinci akan
diuraikan sebagai berikut :
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf i UU No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa kewenangan mengangkat,
membina dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU
Kabupaten/Kota dan anggota PPLN adalah kewenangan KPU.
2) Bahwa mekanisme pengangkatan anggota KPU Kabupaten/Kota telah
diatur secara teknis dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27
Tahun 2018.
3) Bahwa ketentuan Pasal 34A Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018
berbunyi:
a) Ayat (1) : Anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah dilantik dengan
jumlah 3 (tiga) orang, dilakukan penambahan menjadi 5 (lima) orang.
b) Ayat (2): Penambahan anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bagi KPU Kabupaten/Kota yang telah selesai
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
melaksanakan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota, dilakukan
dengan mekanisme sebagai berikut :
KPU melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap
penambahan calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
Uji kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud huruf a
dilakukan terhadap 7 (tujuh) peringkat berikutnya hasil seleksi
yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi;
Calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan Uji Kelayakan
dan Kepatutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, merupakan
calon anggota KPU Kabupaten/Kota peringkat berikutnya hasil
seleksi akhir, dan peringkat berikutnya hasil seleksi wawancara,
sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU
Kabupaten/Kota;
Tim Seleksi melalui KPU Provinsi, atau KPU Provinsi
menyampaikan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPU dengan
dilengkapi hasil penilaian, untuk dilakukan Uji Kelayakan dan
Kepatutan;
KPU melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan serta Klarifikasi dan
verifikasi pemenuhan syarat sebagai calon anggota KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
KPU dapat mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk
melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan, serta klarifikasi dan
verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e dengan
mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia dan
Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota;
KPU menetapkan dalam rapat pleno, 7 (tujuh) nama calon anggota
KPU Kabupaten/Kota hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan
berdasarkan urutan peringkat teratas;
KPU menetapkan 2 (dua) orang penambahan anggota KPU
Kabupaten/Kota terpilih berdasarkan peringkat teratas
sebagaimana dimaksud dalam huruf g, dengan Keputusan KPU.
Bahwa pada tanggal 12 Maret 2018, Sdr. Sarfan Kurnia, ST mendaftarkan
diri sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Buton sebagaimana
Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Nomor
03/TIMSEL-SULTRA1/KPU/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 dengan
menyertakan surat pernyataan bermaterai cukup sebagai salah satu
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
kelengkapan administrasi, yang mana dalam surat aquo menyatakan “tidak
pernah menjadi anggota partai politik dan jika dikemudian hari terbukti
sebaliknya, bersedia menerima segala konsekuensi hukum”;
Bahwa selanjutnya pada tahapan tes kesehatan dan wawancara, Teradu
Sdr. Sarfan Kurnia, ST dinyatakan “tidak masuk enam besar” berdasarkan
Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Nomor
24/TIMSEL-SULTRA1/KPU/IV/2018 tanggal 21 April 2018;
Bahwa dalam rangka penambahan 2 (dua) anggota KPU Kabupaten/Kota
Pasca Putusan MK, KPU RI melalui Surat Nomor 975/PP.06-
SD/05/KPU/VIII/2018 tertanggal 27 Agustus 2018, Perihal Permintaan
Dokumen Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023
dengan Lampiran Format Rekapitulasi Hasil Tahapan Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Periode 2013-2023, yang pada pokok surat aquo
meminta dokumen seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Periode
2018 – 2023 disertai Rekapitulasi Hasil Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2013-2023 yang ditetapkan oleh Tim Seleksi;
Menindaklanjuti surat KPU RI aquo, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
melalui Surat Nomor 627/PP.06-SD/74/Prov/IX/2018 tertanggal 3
September 2018 menyampaikan Berkas Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 untuk 15 (lima belas) Kabupaten/Kota
yang dilampiri dengan Rekapitulasi Hasil Tahapan Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Periode 2013-2023 berdasarkan data yang
disampaikan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode
2018-2023;
Selanjutnya KPU RI melalui surat Nomor 1055/PP.06-
SD/05/KPU/IX/2018, Perihal: Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, tertanggal 10
September 2018 disertai lampiran nama-nama calon anggota KPU
Kabupaten/Kota, mendelegasikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota
KPU Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Buton yang didalamnya
terdapat nama Teradu;
Bahwa sebagai bentuk pelaksanaan terhadap ketentuan Pasal 15 huruf k
UU No. 7 Tahun 2017 juncto Peraturan KPU No. 27 Tahun 2018 serta Surat
KPU Nomor 1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018, Perihal: Pelaksanaan Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon anggota KPU Kabupaten/Kota Periode
2018-2023, tertanggal 10 September 2018, Pihak Terkait telah menerbitkan
Pengumuman Nomor 660/PP.06-PU/74/Prov/IX/2018 tentang
Pelaksanaan Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Mahkamah Konstitusi, tertanggal 12 September 2018 yang ditayangkan
pada website KPU Provinsi Sultra, hal ini dalam rangka membuka akses
seluas-luasnya kepada publik untuk mengetahui nama-nama calon anggota
KPU Kabupaten/Kota yang akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan
dan untuk mendapatkan informasi berkait rekam jejak calon anggota KPU
Kabupaten/Kota, namun tidak terdapat informasi atau laporan masyarakat
berkait adanya calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang terindikasi sebagai
Pengurus/Anggota Partai Politik;
Bahwa Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang dilaksanakan oleh Pihak Terkait
pada tanggal 13 s.d. 15 September 2018 sesuai dengan standar prosedural
yang berlaku. Hal Tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Pasal 15 huruf l, Pasal 16 huruf e dan Pasal 17 huruf n Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017;
Bahwa hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan yang dilakukan Pihak Terkait
adalah penilaian berupa angka pada range 0 - 100 terhadap a. integritas; b.
kemampuan kepemiluan; c. wawasan kebangsaan; dan lain-lain serta
penilaian berupa informasi/keterangan mengenai pengalaman kepemiluan
peserta seleksi Uji Kepatutan dan Kelayakan; yang diisi dalam formulir
penilaian yang disiapkan KPU melalui Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU
yang hasilnya kemudian disampaikan kepada KPU melalui Petugas dari
Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU yang ditugaskan memonitoring dan
mensupervisi pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan di Sulawesi
Tenggara sepanjang tanggal 13 s.d. 15 September 2018;
Bahwa selanjutnya Teradu Sdr. Sarfan Kurnia, ST dinyatakan Terpilih
sebagai Anggota KPU Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara Periode
2018-2023 sebagaimana Pengumuman KPU RI Nomor 1107/PP.06-
PU/05/KPU/IX/2018 dan dilantik pada tanggal 24 September 2018
berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor : 1203/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018
tanggal 21 September 2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten
Buton Periode 2018-2023;
Bahwa pasca dilantiknya Teradu Sdr. Sarfan Kurnia, ST, pada tanggal 1
Oktober 2018 terdapat laporan masyarakat yang ditujukan kepada Pihak
Terkait yang menyatakan bahwa Sdr. Sarfan Kurnia, ST merupakan Calon
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang tercantum dalam Daftar
Calon Tetap (DCT) dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Provinsi
Sulawesi Tenggara pada Daerah Pemilihan Sultra 4 No. Urut 6, pada
Pemilihan Umum Tahun 2014.
Langkah-Langkah yang Ditempuh
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
a) Menindaklanjuti laporan masyarakat yang ditujukan kepada Pihak
Terkait yang menyatakan bahwa Sdr. Sarfan Kurnia, ST merupakan
Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang tercantum dalam
Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Provinsi Sulawesi Tenggara pada Daerah Pemilihan Sultra 4 No. Urut 6
Pemilihan Umum Tahun 2014, maka Pihak Terkait melakukan langkah-
langkah sebagai berikut :
Pada tanggal 3 Oktober 2018 Pihak Terkait secara proaktif memanggil
Sdr. Sarfan Kurnia, ST secara patut untuk dilakukan klarifikasi. Yang
selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2018 Pihak terkait melakukan
klarifikasi kepada Sdr. Sarfan Kurnia, ST dengan hasil klarifikasi
bahwa Sdr. Sarfan Kurnia, ST mengakui pernah menjadi Calon
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada daerah pemilihan
SULTRA 4 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Provinsi
Sulawesi Tenggara Pemilihan Umum Tahun 2014. Namun Sdr. Sarfan
Kurnia, ST tidak bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota KPU
Kabupaten Buton
Bahwa Pihak Terkait melakukan pencermatan terhadap Daftar Calon
Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Pemilu Tahun
2014, dan Teradu Sdr. Sarfan Kurnia, ST benar tercantum dalam
DCT Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor Urut 6 pada
daerah pemilihan SULTRA 4 dari Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara
Sebagai tindaklanjut atas adanya laporan masyarakat, Pihak Terkait
telah menyampaikan hasil klarifikasi tersebut kepada KPU RI melalui
surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 772/PY.011-
SD/74/Prov/X/2018
b) KPU RI melalui surat KPU RI nomor 1260/SDM.03.6-
SD/05/KPU/X/2018 memberikan petunjuk yang pada pokoknya
meminta kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan
klarifikasi kepada Pimpinan Partai PKPI Provinsi Sulawesi Tenggara atas
kebenaran keterlibatan Saudara Sarfan Kurnia, ST sebagai Calon
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari Partai PKPI pada Pemilu
Tahun 2014;
c) Pihak Terkait melaksanakan petunjuk KPU RI dengan melakukan
klarifikasi pada tanggal 15 Oktober 2018 kepada Waode Hasniwati yang
merupakan Ketua DPP PKPI Prov. Sultra pada Pemilu Tahun 2014.
Dengan hasil klarifikasi bahwa memang benar Saudara Sarfan Kurnia,
ST pada Pemilihan Umum Tahun 2014 merupakan Calon Anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Tenggara yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Partai PKPI pada Daerah Pemilihan Sultra 4 dengan memperoleh suara
terbanyak kedua di dapil yang bersangkutan;
d) Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2018, Pihak Terkait pun telah
melaporkan Sdr. Sarfan Kurnia, ST kepada DKPP RI atas dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu melalui email pengaduan
DKPP pengaduan.dkppri@gmail.com.
Bahwa salah satu persyaratan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum adalah mengundurkan diri dari keanggotaan
partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon, dengan demikian berdasarkan data dan hasil klarifikasi
menurut Pihak Terkait, Teradu Sdr. Sarfan Kurnia, ST tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Buton;
Bahwa Teradu Sdr. Sarfan Kurnia, ST telah melanggar kode etik sebagai
penyelenggara pemilu dengan menyampaikan data yang tidak benar dengan
membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan diri tidak
pernah menjadi anggota partai politik dan jika dikemudian hari terbukti
sebaliknya, bersedia menerima segala konsekwensi hukum;
Bahwa Pihak Terkait telah menghimbau kepada Teradu Sdr. Sarfan Kurnia,
ST untuk mengundurkan diri sebagai Anggota KPU Kabupaten Buton pada
saat dilakukan klarifikasi atas laporan masyarakat pada tanggal 5 Oktober
2018, namun Teradu Sdr. Sarfan Kurnia, ST tidak bersedia mengundurkan
diri sebagai Anggota KPU Kabupaten Buton dan siap berproses di DKPP;
Bahwa Pihak Terkait dalam menyelenggarakan Pemilu terkhusus dalam hal
pelaksanaan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota telah
melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 berdasarkan standar prosedur yang
berlaku dengan mengedepankan asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan
pemilu yang jujur, adil dan berintegritas.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Dalam sidang DKPP para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
- Bahwa terkait pokok pengaduan dari pihak Pengadu pada point C, secara
umum keseluruhan pengaduan merupakan ranah kewenangan pihak tim
seleksi calon anggota KPU Kabupaten Buton tahun 2018, yang mana dari
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
seluruh tahapan seleksi calon anggota anggota KPU Buton, kami selaku
Teradu dinyatakan lolos serta tidak bermasalah.
- Bahwa menyangkut alat bukti yang diajukan oleh pihak Pengadu pada
Point D, yaitu Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, dan
P-11 merupakan alat bukti dalam tahapan proses seleksi calon anggota
KPU Kabupaten Buton Tahun 2018.
- Bahwa sudah sangat jelas pada bukti P-7, angka 3 (tiga), KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara telah melakukan beberapa tahapan pada huruf a, b,
dan c bagi calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan telah
diverifikasi dan memastikan tidak aktif berpartai sebagai kader Parpol,
serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah, baik SILON maupun
SIPOL.
- Bahwa kami selaku Teradu sejak mendaftar sebagai calon anggota KPU
Kabupaten Buton Tahun 2018-2023 bukan sebagai anggota Parpol yang
tidak memiliki KTA partai politik secara resmi.
- Bahwa menyangkut kesimpulan oleh pihak Pengadu dari huruf E, terkait
integritas calon anggota KPU atas sebuah kejujuran, hal ini berlangsung
pada saat proses tahapan seleksi yang merupakan domain kewenangan
penuh tim seleksi dalam menentukan syarat calon atau tidak lolos,
sehingga perlu adanya kajian khusus tentang sebuah nilai kejujuran
terkait kode etik anggota KPU, pada saat awal proses seleksi dan saat
menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya selaku KPU yang telah
dilantik.
- Bahwa dalam hal penilaian sebuah perkara dalam aduan, perlu
ketegasan tantang pembahasan kode etik berdasarkan tahapan proses
dan pelaksanaan tugas kewenangan anggota KPU, artinya secara prinsip
aman yang menjadi sebuah pelanggaran kode etik apakah pada saat
proses seleksi ataukah saat menjalankan proses tugas pokok anggota
KPU. Hal ini perlu agara tidak ada multitafsir tentang kode etik. Sehingga
perkara yang diajukan dapat dibedakan mana kewenangan tim seleksi
dan mana kewenangan DKPP.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan
Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Teradu tidak mengajukan Alat bukti dalam Perkara ini;