Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 298 Tahun 2018
Sarfan Kurnia (Anggota KPU Kabupaten Buton)
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-01-2019
👁 17 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPENGADUAN PENGADU Bahwa berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Nomor:03/TIMSEL-SULTRA 1/ KPU/II/2018 tanggal 26 Februari 2018, Teradu mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten Buton Periode 2018-2023, dan Teradu dinyatakan lolos seleksi admistrasi berdasarkan pengumuman Nomor: 03/TIMSEL-SULTRA 1/KPU/III/2018; Bahwa selanjutnya Teradu mengikuti tahapan seleksi Computer Assested Test (CAT) dan dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi SULTRA 1 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor:13/TIMSEL-SULTRA 1/KPU/III/2018; Bahwa selanjutnya Teradu mengikuti tahapan Tes Psikologi, dan dinyatakan lulus oleh Tim Seleksi SULTRA 1 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Propinsi Sulawesi Tenggara, berdasarkan pengumuman Nomor: 19/TIMSEL-SULTRA 1/KPU/III/2018; Bahwa lebih lanjut Teradu mengikuti tahapan Tes Kesehatan dan Wawancara Tim Seleksi SULTRA 1 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Propinsi Sulawesi Tenggara dan pada tahap ini Teradu dinyatakan Tidak Lolos berdasarkan Pengumuman Nomor: 24/TIMSEL-SULTRA 1/KPU/IV/2018; Bahwa setelah melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Komisi Pemilihan Umum Repoblik Indonesia menetapkan 3 (Tiga) anggota KPU Kabupaten Buton Periode 2018-2023 berdasarkan urutan peringkat teratas, yaitu: 1. Burhan, S.Si., M.Sc.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu tidak layak menjadi penyelenggara Pemilu karena tidak memenuhi syarat wajib mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon penyelenggara Pemilu. Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan menurut Teradu, pokok pengaduan Pengadu merupakan ranah kewenangan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten Buton tahun 2018 yang telah meloloskan Teradu dalam tahapan seleksi sesuai alat bukti yang diajukan oleh pihak Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 8
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Safran Kurnia, S.T., selaku Anggota KPU Kabupaten Buton; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan, 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 298/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor : 318/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor : 298/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : La Ode Sulman Pekerjaan/Lembaga : Pelajar/Mahasiswa Alamat : JL. Desa Sampoabalo,Kec. Siotapiana, Kab. Buton; Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU 1. Nama : Sarfan Kurnia, S.T,. Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton Alamat : Jl. KPU Kab. Buton/Kec. Pasarwajo, Kab. Buton Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] PENGADUAN PENGADU Bahwa berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Nomor:03/TIMSEL-SULTRA 1/ KPU/II/2018 tanggal 26 Februari 2018, Teradu mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten Buton Periode 2018-2023, dan Teradu dinyatakan lolos seleksi admistrasi berdasarkan pengumuman Nomor: 03/TIMSEL-SULTRA 1/KPU/III/2018; Bahwa selanjutnya Teradu mengikuti tahapan seleksi Computer Assested Test (CAT) dan dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi SULTRA 1 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor:13/TIMSEL-SULTRA 1/KPU/III/2018; Bahwa selanjutnya Teradu mengikuti tahapan Tes Psikologi, dan dinyatakan lulus oleh Tim Seleksi SULTRA 1 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Propinsi Sulawesi Tenggara, berdasarkan pengumuman Nomor: 19/TIMSEL-SULTRA 1/KPU/III/2018; Bahwa lebih lanjut Teradu mengikuti tahapan Tes Kesehatan dan Wawancara Tim Seleksi SULTRA 1 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Propinsi Sulawesi Tenggara dan pada tahap ini Teradu dinyatakan Tidak Lolos berdasarkan Pengumuman Nomor: 24/TIMSEL-SULTRA 1/KPU/IV/2018; Bahwa setelah melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Komisi Pemilihan Umum Repoblik Indonesia menetapkan 3 (Tiga) anggota KPU Kabupaten Buton Periode 2018-2023 berdasarkan urutan peringkat teratas, yaitu: 1. Burhan, S.Si., M.Sc. 2. Hikarni Ali, S.Kom. 3. Rahmatia, S.K.M 4. Gufirlan, SP. 5. Munsraidin, S.H. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 6. Masgar, S.T. Sebagaimana tertuang dalam pengumuman Nomor : 593/PP.06- Pu/05/KPU/VI/2018; Bahwa pasca pengumuman KPU terkait menetapkan 3 (Tiga) anggota KPU Kabupaten Buton Periode 2018-2023, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan penambahan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota dari 3 (Tiga) anggota KPU Kabupaten/Kota menjadi 5 (Lima) anggota KPU Kabupaten/Kota; Bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU RI melakukan penjaringan terhadap 7 (tujuh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota, berdasarkan nilai tertinggi hasil akumulasi Nilai CAT dan Nilai Tes Psikologi, sebagai berikut: 1. Gufirlan, S.P. 2. Munsraidin, SH. 3. Masgar, S.T. 4. La Saluru, S.Pd., SD. 5. Mansur Maora, S.P. 6. Budi Prastiyo, S.Kep.,NS.,M.Kep. 7. Sarfan Kurnia, S.T. Selanjutnya KPU RI melimpahkan kewenangan kepada KPU Provinsi untuk melakuan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 7 (tujuh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018, tanggal 10 Septeber 2018 yang pada pokoknya berbunyi : 1. KPU telah menetapkan calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi), yang akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan; 2. Sesuai pasal 34 A ayat (2) huruf f, KPU dapat mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan serta klarifikasi dan verifikasi pemenuhan syarat sebagai calon Anggota KPU Kabupaten/Kota; 3. Sehubungan angka 1 dan angka 2, agar KPU Provinsi : a. Melakukan verifikasi terhadap nama-nama 7 (tujuh) orang yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bukan anggota partai politik dan pengurus partai politik serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah, melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan sumber data lainya; b. Melakukan uji kelayakan dan kepatutan; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, c. Menyampaikan hasilnya kepada KPU paling lambat tanggal 15 September 2018; Bahwa pada tanggal 21 September 2018 KPU RI mengumumkan Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023 (Penambahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi) berdasarkan urutan peringkat teratas, yaitu: 1. Sarfan Kurnia, S.T. 2. Masgar, S.T. 3. Mansur Maora, S.P. 4. Budi Prastiyo, S.Kep.,NS.,M.Kep. 5. Gufirlan, S.P. 6. Munsraidin, SH. 7. La Saluru, S.Pd., SD. Sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor:1107/PP.06- Pu/05/KPU/IX/2018, dan selanjutnya Teradu dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Buton Periode 2018-2023 pada tanggal 24 September 2018 di jakarta; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Periode 2018-2023; 3. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum Teradu sesuai tingkat kesalahannya; 4. Apabila Pimpinan Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, Pemohon mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-11 sebagai berikut: 1. P-1 Fotokopi/salinan Pengumuman Nomor:03/TIMSEL-SULTRA 1/KPU/III/2018 tentang hasil penelitian administrasi berkas pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah Sultra 1(Kab.Buton Tengah, Kab.Buton, Kab. Wakatobi, Kab. Buton Selatan dan Kota Baubau); 2. P-2 Fotokopi/salinan Pengumuman Nomor:13/TIMSEL-SULTRA 1/KPU/III/2018 tentang Penetapan Hasil Computer Assested Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Test (CAT) Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah Sultra 1(Kab.Buton Tengah, Kab.Buton, Kab. Wakatobi, Kab. Buton Selatan dan Kota Baubau); 3. P-3 Fotokopi/salinan Pengumuman Nomor: 19/TIMSEL-SULTRA 1/KPU/III/2018 tentang Penetapan hasil Tes Psikologi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah Sultra 1(Kab.Buton Tengah, Kab.Buton, Kab. Wakatobi, Kab. Buton Selatan dan Kota Baubau); 4. P-4 Fotokopi/salinan Pengumuman Nomor: 24/TIMSEL-SULTRA 1/KPU/IV/2018 tentang Penetapan hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah Sultra 1(Kab.Buton Tengah, Kab.Buton, Kab. Wakatobi, Kab. Buton Selatan dan Kota Baubau); 5. P-5 Fotokopi/salinan Pengumuman Nomor : 593/PP.06- Pu/05/KPU/VI/2018, tentang Penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; 6. P-6 Fotokopi/salinan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penambahan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota dari 3 (Tiga) anggota KPU Kabupaten/Kota menjadi 5 (Lima) anggota KPU Kabupaten/Kota; 7. P-7 Fotokopi/salinan surat Nomor:1055/PP.06- SD/05/KPU/IX/2018 Perihal Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023 (Penambahan Pasca Putusan MK); 8. P-8 Fotokopi/salinan surat pengumuman Nomor:1107/PP.06- Pu/05/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi); 9. P-9 Fotokopi/salinan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor Urut 6 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Daerah Pemilihan SULTRA 4 (Kota Baubau, Kab. Buton, dan Kab. Wakatobi), pada pemilu 2014; 10 P-10 Fotokopi/salinan Surat Tanggapan dan Masukan dari Pengadu . yang ditujukan ke KPU RI dan KPU Provinsi Sultra, tanggal 1 Oktober 2018; 11 P-11 Rekaman Percakapan antara Teradu dan Pengadu terkait . pengakuan Teradu sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor Urut 6 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Daerah Pemilihan SULTRA 4 (Kota Baubau, Kab. Buton, dan Kab. Wakatobi), Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pada Pmilu 2014. [2.4] DKPP Telah Meminta Keterangan Pihak Terkait 1 LA ODE ABDUL NATSIR Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, beralamat kantor di Jl. Chairil Anwar Nomor 9 Kota Puuwatu, Kendari; 2 IWAN ROMPO BANNE Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, beralamat kantor di Jl. Chairil Anwar Nomor 9 Puuwatu, Kota Kendari ; 3 ADE SUERANI Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, beralamat kantor di Jl. Chairil Anwar Nomor 9 Puuwatu, Kota Kendari ; 4 MUH. NATO ALHAQ Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, beralamat kantor di Jl. Chairil Anwar Nomor 9 Puuwatu, Kota Kendari ; dan 5 AL MUNARDIN Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, beralamat kantor di Jl. Chairil Anwar Nomor 9 Puuwatu, Kota Kendari; Bahwa setelah Pihak Terkait membaca pokok pengaduan Pengadu, Pihak Terkait akan menyampaikan wewenang Pihak Terkait dan kronologis peristiwa sesuai data yang dimiliki keterangan yang secara rinci akan diuraikan sebagai berikut : 1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf i UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa kewenangan mengangkat, membina dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota dan anggota PPLN adalah kewenangan KPU. 2) Bahwa mekanisme pengangkatan anggota KPU Kabupaten/Kota telah diatur secara teknis dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018. 3) Bahwa ketentuan Pasal 34A Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 berbunyi: a) Ayat (1) : Anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah dilantik dengan jumlah 3 (tiga) orang, dilakukan penambahan menjadi 5 (lima) orang. b) Ayat (2): Penambahan anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi KPU Kabupaten/Kota yang telah selesai Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, melaksanakan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota, dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :  KPU melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap penambahan calon anggota KPU Kabupaten/Kota;  Uji kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan terhadap 7 (tujuh) peringkat berikutnya hasil seleksi yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi;  Calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, merupakan calon anggota KPU Kabupaten/Kota peringkat berikutnya hasil seleksi akhir, dan peringkat berikutnya hasil seleksi wawancara, sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota;  Tim Seleksi melalui KPU Provinsi, atau KPU Provinsi menyampaikan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPU dengan dilengkapi hasil penilaian, untuk dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan;  KPU melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan serta Klarifikasi dan verifikasi pemenuhan syarat sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf d;  KPU dapat mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan, serta klarifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia dan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;  KPU menetapkan dalam rapat pleno, 7 (tujuh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan berdasarkan urutan peringkat teratas;  KPU menetapkan 2 (dua) orang penambahan anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih berdasarkan peringkat teratas sebagaimana dimaksud dalam huruf g, dengan Keputusan KPU. Bahwa pada tanggal 12 Maret 2018, Sdr. Sarfan Kurnia, ST mendaftarkan diri sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Buton sebagaimana Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Nomor 03/TIMSEL-SULTRA1/KPU/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 dengan menyertakan surat pernyataan bermaterai cukup sebagai salah satu Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kelengkapan administrasi, yang mana dalam surat aquo menyatakan “tidak pernah menjadi anggota partai politik dan jika dikemudian hari terbukti sebaliknya, bersedia menerima segala konsekuensi hukum”; Bahwa selanjutnya pada tahapan tes kesehatan dan wawancara, Teradu Sdr. Sarfan Kurnia, ST dinyatakan “tidak masuk enam besar” berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Nomor 24/TIMSEL-SULTRA1/KPU/IV/2018 tanggal 21 April 2018; Bahwa dalam rangka penambahan 2 (dua) anggota KPU Kabupaten/Kota Pasca Putusan MK, KPU RI melalui Surat Nomor 975/PP.06- SD/05/KPU/VIII/2018 tertanggal 27 Agustus 2018, Perihal Permintaan Dokumen Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 dengan Lampiran Format Rekapitulasi Hasil Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2013-2023, yang pada pokok surat aquo meminta dokumen seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023 disertai Rekapitulasi Hasil Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2013-2023 yang ditetapkan oleh Tim Seleksi; Menindaklanjuti surat KPU RI aquo, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Surat Nomor 627/PP.06-SD/74/Prov/IX/2018 tertanggal 3 September 2018 menyampaikan Berkas Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 untuk 15 (lima belas) Kabupaten/Kota yang dilampiri dengan Rekapitulasi Hasil Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2013-2023 berdasarkan data yang disampaikan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; Selanjutnya KPU RI melalui surat Nomor 1055/PP.06- SD/05/KPU/IX/2018, Perihal: Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, tertanggal 10 September 2018 disertai lampiran nama-nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota, mendelegasikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Buton yang didalamnya terdapat nama Teradu; Bahwa sebagai bentuk pelaksanaan terhadap ketentuan Pasal 15 huruf k UU No. 7 Tahun 2017 juncto Peraturan KPU No. 27 Tahun 2018 serta Surat KPU Nomor 1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018, Perihal: Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, tertanggal 10 September 2018, Pihak Terkait telah menerbitkan Pengumuman Nomor 660/PP.06-PU/74/Prov/IX/2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Mahkamah Konstitusi, tertanggal 12 September 2018 yang ditayangkan pada website KPU Provinsi Sultra, hal ini dalam rangka membuka akses seluas-luasnya kepada publik untuk mengetahui nama-nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan dan untuk mendapatkan informasi berkait rekam jejak calon anggota KPU Kabupaten/Kota, namun tidak terdapat informasi atau laporan masyarakat berkait adanya calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang terindikasi sebagai Pengurus/Anggota Partai Politik; Bahwa Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang dilaksanakan oleh Pihak Terkait pada tanggal 13 s.d. 15 September 2018 sesuai dengan standar prosedural yang berlaku. Hal Tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 huruf l, Pasal 16 huruf e dan Pasal 17 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Bahwa hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan yang dilakukan Pihak Terkait adalah penilaian berupa angka pada range 0 - 100 terhadap a. integritas; b. kemampuan kepemiluan; c. wawasan kebangsaan; dan lain-lain serta penilaian berupa informasi/keterangan mengenai pengalaman kepemiluan peserta seleksi Uji Kepatutan dan Kelayakan; yang diisi dalam formulir penilaian yang disiapkan KPU melalui Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU yang hasilnya kemudian disampaikan kepada KPU melalui Petugas dari Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU yang ditugaskan memonitoring dan mensupervisi pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan di Sulawesi Tenggara sepanjang tanggal 13 s.d. 15 September 2018; Bahwa selanjutnya Teradu Sdr. Sarfan Kurnia, ST dinyatakan Terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 sebagaimana Pengumuman KPU RI Nomor 1107/PP.06- PU/05/KPU/IX/2018 dan dilantik pada tanggal 24 September 2018 berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor : 1203/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tanggal 21 September 2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Buton Periode 2018-2023; Bahwa pasca dilantiknya Teradu Sdr. Sarfan Kurnia, ST, pada tanggal 1 Oktober 2018 terdapat laporan masyarakat yang ditujukan kepada Pihak Terkait yang menyatakan bahwa Sdr. Sarfan Kurnia, ST merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara pada Daerah Pemilihan Sultra 4 No. Urut 6, pada Pemilihan Umum Tahun 2014. Langkah-Langkah yang Ditempuh Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, a) Menindaklanjuti laporan masyarakat yang ditujukan kepada Pihak Terkait yang menyatakan bahwa Sdr. Sarfan Kurnia, ST merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara pada Daerah Pemilihan Sultra 4 No. Urut 6 Pemilihan Umum Tahun 2014, maka Pihak Terkait melakukan langkah- langkah sebagai berikut :  Pada tanggal 3 Oktober 2018 Pihak Terkait secara proaktif memanggil Sdr. Sarfan Kurnia, ST secara patut untuk dilakukan klarifikasi. Yang selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2018 Pihak terkait melakukan klarifikasi kepada Sdr. Sarfan Kurnia, ST dengan hasil klarifikasi bahwa Sdr. Sarfan Kurnia, ST mengakui pernah menjadi Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada daerah pemilihan SULTRA 4 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara Pemilihan Umum Tahun 2014. Namun Sdr. Sarfan Kurnia, ST tidak bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota KPU Kabupaten Buton  Bahwa Pihak Terkait melakukan pencermatan terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Pemilu Tahun 2014, dan Teradu Sdr. Sarfan Kurnia, ST benar tercantum dalam DCT Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor Urut 6 pada daerah pemilihan SULTRA 4 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara  Sebagai tindaklanjut atas adanya laporan masyarakat, Pihak Terkait telah menyampaikan hasil klarifikasi tersebut kepada KPU RI melalui surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 772/PY.011- SD/74/Prov/X/2018 b) KPU RI melalui surat KPU RI nomor 1260/SDM.03.6- SD/05/KPU/X/2018 memberikan petunjuk yang pada pokoknya meminta kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Partai PKPI Provinsi Sulawesi Tenggara atas kebenaran keterlibatan Saudara Sarfan Kurnia, ST sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari Partai PKPI pada Pemilu Tahun 2014; c) Pihak Terkait melaksanakan petunjuk KPU RI dengan melakukan klarifikasi pada tanggal 15 Oktober 2018 kepada Waode Hasniwati yang merupakan Ketua DPP PKPI Prov. Sultra pada Pemilu Tahun 2014. Dengan hasil klarifikasi bahwa memang benar Saudara Sarfan Kurnia, ST pada Pemilihan Umum Tahun 2014 merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Partai PKPI pada Daerah Pemilihan Sultra 4 dengan memperoleh suara terbanyak kedua di dapil yang bersangkutan; d) Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2018, Pihak Terkait pun telah melaporkan Sdr. Sarfan Kurnia, ST kepada DKPP RI atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu melalui email pengaduan DKPP pengaduan.dkppri@gmail.com. Bahwa salah satu persyaratan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, dengan demikian berdasarkan data dan hasil klarifikasi menurut Pihak Terkait, Teradu Sdr. Sarfan Kurnia, ST tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Buton; Bahwa Teradu Sdr. Sarfan Kurnia, ST telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu dengan menyampaikan data yang tidak benar dengan membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan diri tidak pernah menjadi anggota partai politik dan jika dikemudian hari terbukti sebaliknya, bersedia menerima segala konsekwensi hukum; Bahwa Pihak Terkait telah menghimbau kepada Teradu Sdr. Sarfan Kurnia, ST untuk mengundurkan diri sebagai Anggota KPU Kabupaten Buton pada saat dilakukan klarifikasi atas laporan masyarakat pada tanggal 5 Oktober 2018, namun Teradu Sdr. Sarfan Kurnia, ST tidak bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota KPU Kabupaten Buton dan siap berproses di DKPP; Bahwa Pihak Terkait dalam menyelenggarakan Pemilu terkhusus dalam hal pelaksanaan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 berdasarkan standar prosedur yang berlaku dengan mengedepankan asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan berintegritas. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang DKPP para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: - Bahwa terkait pokok pengaduan dari pihak Pengadu pada point C, secara umum keseluruhan pengaduan merupakan ranah kewenangan pihak tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Buton tahun 2018, yang mana dari Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, seluruh tahapan seleksi calon anggota anggota KPU Buton, kami selaku Teradu dinyatakan lolos serta tidak bermasalah. - Bahwa menyangkut alat bukti yang diajukan oleh pihak Pengadu pada Point D, yaitu Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, dan P-11 merupakan alat bukti dalam tahapan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Buton Tahun 2018. - Bahwa sudah sangat jelas pada bukti P-7, angka 3 (tiga), KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan beberapa tahapan pada huruf a, b, dan c bagi calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan telah diverifikasi dan memastikan tidak aktif berpartai sebagai kader Parpol, serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah, baik SILON maupun SIPOL. - Bahwa kami selaku Teradu sejak mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Buton Tahun 2018-2023 bukan sebagai anggota Parpol yang tidak memiliki KTA partai politik secara resmi. - Bahwa menyangkut kesimpulan oleh pihak Pengadu dari huruf E, terkait integritas calon anggota KPU atas sebuah kejujuran, hal ini berlangsung pada saat proses tahapan seleksi yang merupakan domain kewenangan penuh tim seleksi dalam menentukan syarat calon atau tidak lolos, sehingga perlu adanya kajian khusus tentang sebuah nilai kejujuran terkait kode etik anggota KPU, pada saat awal proses seleksi dan saat menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya selaku KPU yang telah dilantik. - Bahwa dalam hal penilaian sebuah perkara dalam aduan, perlu ketegasan tantang pembahasan kode etik berdasarkan tahapan proses dan pelaksanaan tugas kewenangan anggota KPU, artinya secara prinsip aman yang menjadi sebuah pelanggaran kode etik apakah pada saat proses seleksi ataukah saat menjalankan proses tugas pokok anggota KPU. Hal ini perlu agara tidak ada multitafsir tentang kode etik. Sehingga perkara yang diajukan dapat dibedakan mana kewenangan tim seleksi dan mana kewenangan DKPP. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Teradu tidak mengajukan Alat bukti dalam Perkara ini;
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu tidak layak menjadi penyelenggara Pemilu karena tidak memenuhi syarat wajib mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon penyelenggara Pemilu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan menurut Teradu, pokok pengaduan Pengadu merupakan ranah kewenangan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten Buton tahun 2018 yang telah meloloskan Teradu dalam tahapan seleksi sesuai alat bukti yang diajukan oleh pihak Pengadu. Menurut Teradu, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara juga telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan, dan telah memverifikasi dan memastikan calon yang lolos bukan kader partai politik, serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah, baik berdasar data SILON maupun SIPOL. Teradu sejak mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Buton Tahun 2018-2023 bukan sebagai anggota dan tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik. Terkait integritas kejujuran Teradu sebagaimana dipersoalkan dalam kronologi aduan, Teradu menerangkan bahwa verifikasi persyaratan calon penyelenggara berlangsung pada saat tahapan seleksi yang merupakan kewenangan penuh Tim Seleksi. Menurut Teradu perlu adanya kajian khusus tentang kejujuran dalam kode etik penyelenggara Pemilu, apakah pada proses seleksi atau setelah menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya selaku anggota KPU yang telah dilantik. Hal ini agar tidak terjadi multi tafsir tentang kode etik, sehingga perkara yang diajukan dapat dibedakan antara kewenangan Tim Seleksi dan kewenangan DKPP. Pengadu juga menerangkan tentang nama Teradu yang tercantum dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) PKPI pada Pemilu tahun 2014, karena saat itu PKPI mengalami kekurangan Caleg, dan teman Teradu mengajak Teradu untuk menjadi Caleg PKPI meskipun Teradu tidak aktif dalam pemberkasan proses pencalegan tersebut. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu telah diklarifikasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 5 Oktober 2018 dimana Teradu mengakui pernah menjadi Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada daerah pemilihan SULTRA 4 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pada Pemilu tahun 2014. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah meminta Teradu untuk mengundurkan diri sebagai anggota KPU Kabupaten Buton, akan tetapi Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Teradu bersikukuh tidak bersedia mengundurkan diri dan memilih menghadapi proses persidangan DKPP. Dalil Teradu yang menyatakan seharusnya Tim Seleksi tidak meloloskan Teradu ke tahap selanjutnya jika terlibat dengan partai politik, tidak dapat dibenarkan karena mengingat keputusan Tim Seleksi mengacu pada kebenaran formil pada tahap verifikasi syarat calon. Bahwa laporan masyarakat yang menerangkan Teradu pernah tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia pada Pemilu 2014 diterima KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 1 Oktober 2018 setelah Teradu dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Buton pada tanggal 24 September 2018. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu terbukti tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu wajib mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Dalam fakta persidangan terungkap pula bahwa Teradu dengan sengaja tidak jujur dalam mengisi surat pernyataan bermaterai cukup sebagai salah satu kelengkapan administrasi, yang mana dalam surat aquo menyatakan “tidak pernah menjadi anggota partai politik dan jika dikemudian hari terbukti sebaliknya, bersedia menerima segala konsekuensi hukum”. Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar prinsip jujur dan mandiri sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu, serta mencermati keterangan Saksi Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Safran Kurnia, S.T., selaku Anggota KPU Kabupaten Buton; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan, 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Februari tahun dua ribu Sembilan Belas oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu dan dihadiri para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,