Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Tidak Diketahui
Nomor Putusan: No. 108 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kota Magelang
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 17/07/2019
👁 14 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN DAN Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 101-P/L-DKPP/V/2019 tertanggal 20 Mei 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/V/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] 1. Bahwa pada hari Rabu, 17 April 2019, pada saat dilaksanakan pemungutan suara di TPS 12 dan TPS 13 Kelurahan Karamat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Daerah Pemilihan Kota Magelang 3, ditemukan adanya surat suara Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai peruntukannya, karena berasal dari daerah pemilihan yang berbeda, yaitu Surat Suara Daerah Pemilihan Kota Magelang 2, atau surat suara yang salah (Bukti P-1); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada saat dilaksanakan pemungutan suara pada hari Rabu, 17 April 2019, terdapat Surat Suara dari Daerah Pemilihan Kota Magelang 2 masuk ke Daerah Pemilihan Kota Magelang 3 pada TPS 12 Kelurahan Kramat, Kecamatan Magelang Utara, sebanyak 1 (satu) bendel (25 surat suara) dan pada TPS 13 sebanyak 2 (dua) bendel (50 Surat suara) Kelurahan Karamat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Dari 25 surat suara di TPS 12, sebanyak 14 surat suara sudah tercoblos dan sisanya sebanyak 11 surat suara belum tercoblos.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 59 ayat (8) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
Amar Putusan(021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Menyatakan Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu diterima; 2. Menyatakan Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu diregister dan ditindaklanjuti dengan sidang administrasi; 3. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 4. Menyatakan bahwa proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS 12 dan 13 Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang tidak terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Menyatakan Terlapor KPU Kota Magelang, PPK Kecamatan Magelang Utara, PPS Kelurahan Kramat Utara tidak terbukti s
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 108-PKE-DKPP/II/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 101-P/L-DKPP/V/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 108- PKE-DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Nella Karnela Yunissari Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kota Magelang/Ketua DPC Gerindra Kota Magelang Alamat : Jl. Menowosari No. 5 Rt o1/RW 001, Kedungsari, Magelang Utara, kota Magelang Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Agus Suprihanto Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Borobudur Utara Raya no. 31 SemarangBarat 2. Nama : Siti Farida Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Borobudur Utara Raya no. 31 Semarang Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Basmar Perianto Amron Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Magelang Alamat : Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 59 Kemiri Rejo Magelang Tengah, Kota Magelang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Sukorini Saddewi Tyastuti Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Magelang Alamat : Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 59 Kemiri Rejo Magelang Tengah, Kota Magelang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II 3. Nama : IgnatiusBambang Sarwodiono Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Magelang Alamat : Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 59 Kemiri Rejo Magelang Tengah, Kota Magelang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Purwanti Juli Wardani Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Magelang Alamat : Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 59 Kemiri Rejo Magelang Tengah, Kota Magelang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Srie Nugraheni Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Magelang Alamat : Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 59 Kemiri Rejo Magelang Tengah, Kota Magelang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai---------------para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Membaca jawaban para Teradu; Mendengar keterangan para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 101-P/L-DKPP/V/2019 tertanggal 20 Mei 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/V/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu 1. Bahwa pada hari Rabu, 17 April 2019, pada saat dilaksanakan pemungutan suara di TPS 12 dan TPS 13 Kelurahan Karamat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Daerah Pemilihan Kota Magelang 3, ditemukan adanya surat suara Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai peruntukannya, karena berasal dari daerah pemilihan yang berbeda, yaitu Surat Suara Daerah Pemilihan Kota Magelang 2, atau surat suara yang salah (Bukti P-1); 2. Surat suara yang salah tersebut, dengan perincian sebagai berikut : (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, a. Di TPS 12 Kelurahan Karamat Utara, Kecamatan Magelang Utara , ada 1 bendel (25 Surat suara), di mana surat suara yang sudah tercoblos sebanyak 14 surat suara, sedangkan yang belum tercoblos sebanyak 11 surat suara; b. Di TPS 13 Kelurahan Karamat Utara, Kecamatan Magelang Utara , ada 2 bendel (50 Surat suara) di mana surat suara yang sudah tercoblos sebanyak 6 surat suara, sedangkan yang belum tercoblos sebanyak 44 surat suara; Sehingga dari TPS 12 dan 13 Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, terdapat 20 surat suara salah peruntukan Daerah Pemilihan yang telah tercoblos oleh pemilih; 3. Bahwa pada hari Jumat, 26 April 2019 bertempat di Kantor Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang, PPK Kecamatan Magelang Utara menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Dapil 3 Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang yang dihadiri oleh PPK Magelang Utara selaku Penyelenggara Panwas Kec. Magelang Utara, PPS, para saksi dari peserta partai pemilu, anggota Bawaslu Kota Magelang, KPU Kota Magelang, Camat Magelang Utara, Kapolsek Magelang Utara, Danramil Magelang Utara dan para tamu undangan lainnya. 4. Bahwa ketika PPK melakukan rekapitulasi perhitungan suara untuk kelurahan Kramat Utara, salah seorang saksi dari Partai Gerindra yaitu Bapak Wasit Wibowo, minta penjelasan kepada PPK tentang adanya surat suara salah peruntukan Dapil di TPS 12 dan TPS 13 Kelurahan Karamat Utara, Kecamatan Magelang Utara, dari Daerah Pemilihan Kota Magelang 2 dan sudah sempat dicoblos oleh para pemilih; 5. Terhadap pertanyaan dari saksi Partai GERINDRA yaitu Bapak Wasit Wibowo tersebut, Ketua PPK Kecamatan Magelang Utara kemudian memberikan kesempatan kepada PPS Kelurahan Kramat Utara, yang kemudian menyampaikan bahwa memang benar di TPS 12 dan 13 terdapat surat suara dari Daerah Pemilihan Kota Magelang 2 dan sempat dicoblos oleh pemilih dan dimasukkan ke dalam kotak suara. 6. Kemudian saksi dari Partai GERINDRA yaitu Bapak Wasit Wibowo, menanyakan kepada PPK, apakah kejadian tersebut telah tercatat dan dituangkan dalam form C2 KPU, atas dasar pertanyaan dari saksi Partai Gerindra tersebut kemudian PPK mengambil dokumen dan memperlihatkan kepada semua yang hadir dalam rapat pleno bahwa berkas masih tersegel utuh, dan ketika dibuka dan diperlihatkan ternyata C2 KPU kosong tanpa ada catatan kejadian khusus tentang adanya surat suara Dapil II Kota Magelang yang sempat tercoblos dan dimasukkan ke dalam kotak suara. Dan ketika PPK tersebut, dihadapan rapat pleno Panwas Magelang Utara membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan permohonan maaf; 7. Bahwa form C2 KPU diisi dan dicatat bersamaan dengan pelaksanaan pemungutan suara dalam hal ini pemungutan suara di TPS 12 dan 13 Kel. Kramat Utara Kec. Magelang Utara Kota Magelang. Bahwa adanya form C2 KPU yang kosong tanpa catatan adanya kejadian khusus, adalah fakta dan bukti yang konkrit yang diketahui oleh semua pihak yang hadir dalam rapat pleno tersebut. Padahal C2 KPU merupakan salah satu dokumen yang tidak bisa terpisahkan dan merupakan suatu kesatuan dengan dokumen lainnya. Sehingga apabila terdapat dokumen yang tidak lengkap (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, akan berpengaruh terhadap keabsahan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; 8. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka saksi Partai Gerindra di Rapat Pleno Rekpaitulasi di Kecamatan oleh PPK Magelang Utara, menyampaikan keberatan atas kejadian kesalahan peruntukan surat suara yang tidak sesuai dengan daerah Pemilihan tersebut, dan di catat dalam formulir pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan Model DA2-KPU (Bukti P-2); 9. Bahwa sebelum dilaksanakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi tingkat Kota Magelang, Pengadu telah mengajukan Surat Nomor 09/WW.P/IV/2019 tertanggal 30 April 2019, perihal permohonan penundaan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 Dapil 3 Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang, kepada Ketua KPU Kota Magelang, melalui kuasa hukum pengadu, untuk menunda proses rekapitulasi khususnya di Daerah Pemilihan Kota Magelang 3, karena masih menyisakan permasalahan di TPS 12 dan 13 Kel. Kramat Utara Kec. Magelang Utara Kota Magelang, namun permohonan tersebut diabaikan oleh KPU Kota Magelang (Bukti P-3); 10. Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2019, dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kota Magelang oleh KPU Kota Magelang, dimana saksi Partai GERINDRA Tingkat Kota Magelang yaitu Sdri. Veronika mengajukan keberatan terkait proses pemunggugatn dan pengitungan suara di TPS 12 dan 13 Kel. Kramat Utara Kec. Magelang Utara Kota Magelang, Daerah Pemilihan Kota Magelang 3, di mana ditemukan adanya surat suara Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai peruntukannya, karena berasal dari daerah pemilihan yang berbeda, yaitu Surat Suara Daerah Pemilihan Kota Magelang 2, atau surat suara yang salah (Bukti P – 4); 11. Bahwa terkait keberatan yang diajukan saksi Partai GERINDRA Tingkat Kota Magelang yaitu Sdri. Veronika, KPU Kota Magelang memberikan tanggapan dengan mempersilahkan mengisi formulir DB 2 (keberatan saksi) (Bukti P – 5); 12. Bahwa dari uraian kronologis tersebut diatas, benar diakui oleh KPU dan Bawaslu Kota Magelang beserta seluruh jajarannya, bahwa telah terjadi kesalahan pendistribusian surat suara DPRD Kota Magelang Daerah Pemilihan Kota Magelang 3, di mana ditemukan adanya surat suara Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai peruntukannya, karena berasal dari daerah pemilihan yang berbeda, yaitu Surat Suara Daerah Pemilihan Kota Magelang 2, atau surat suara yang salah; 13. Bahwa Pengadu juga telah melaporkan kejadian kesalahan pendistribusian surat suara DPRD Kota Magelang Daerah Pemilihan Kota Magelang 3, sebagaimana tercantum dalam angka 11 di atas, kepada Bawaslu Kota Magelang terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Administratif Pemilu; 14. Bahwa Bawaslu Kota Magelang telah memeriksa dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan telah memutus dalam Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor Register : 004/LP/PL/ADM/KOTA/14.02/V/2019 (Bukti P – 6); 15. Bahwa berdasarkan uraian kronologis tersebut diatas Teradu I, II, III, IV dan V terbukti telah melakukan kesalahan pendistribusian surat suara (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, DPRD Kota Magelang Daerah Pemilihan Kota Magelang 3, dimana ditemukan adanya surat suara Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai peruntukannya, karena berasal dari daerah pemilihan yang berbeda, yaitu Surat Suara Daerah Pemilihan Kota Magelang 2, atau surat suara yang salah; 16. Bahwa Bawaslu Kota Magelang secara jelas telah mengetahui kesalahan pendistribusian surat suara DPRD Kota Magelang Daerah Pemilihan Kota Magelang 3, dimana ditemukan adanya surat suara Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai peruntukannya, karena berasal dari daerah pemilihan yang berbeda, yaitu Surat Suara Daerah Pemilihan Kota Magelang 2, atau surat suara yang salah, yang di lakukan oleh Teradu I, II, III, IV dan V; 17. Berdasarkan kronologi kejadian di atas, berikut kami sampaikan beberapa hal sebagai pertimbangan : a. Berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali; b. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip : a) Mandiri; b) Jujur; c) Adil; d) Berkepastian hukum; e) Tertib; f) Terbuka; g) Proporsional; h) Profesional; i) Akuntabel; j) Efektif; dan k) Efisien. c. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum bahwa Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; d. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip: a) Mandiri; b) Jujur; c) Adil; d) Berkepastian hukum; e) Tertib; f) Terbuka; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, g) Proporsional; h) Profesional; i) Akuntabel; j) Efektif; k) Efisiensi; dan l) Aksesibilitas. e. Prof. Ramlan Surbakti, seorang pakar pemilu, mendalilkan tujuh kriteria tentang pemilu yang adil dan berintegritas, yaitu: 1). kesetaraan antar warga negara; 2). kepastian hukum yang dirumuskan berdasarkan asas pemilu demokratis; 3). persaingan bebas dan adil antar kontestan pemilu; 4). partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan tahap pemilu; 5). badan penyelenggara pemilu yang profesional, independen, dan imparsial; 6). integritas pemungutan, penghitungan, tabulasi, dan pelaporan suara pemilu; 7). Penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu. Mengacu pada kriteria tersebut, salah satu aspek penting keadilan pemilu yang berkaitan dengan masyarakat banyak adalah terwujudnya kesetaraan antar warga negara dan terlaksananya kontestasi yang bebas dan adil; f. Asas pemilu yang adil dimaksudkan untuk mengawal penyelenggaraan pemilu sebagai prosedur pergantian kekuasaan negara secara konstitusional dan absah. Hal tersebut harus dimaknai bahwa tanpa proses yang adil, hasilnya pun tidak akan dapat diterima. Tanpa hukum pemilu yang adil, sulit tentunya menghasilkan pemilu yang berkalitas dan berintegritas. Keadilan merupakan asas sekaligus amanat yang mesti diwujudkan dalam penyelenggaraan pemilu; g. Sejak pemilu kepala daerah serentak tahun 2015, telah muncul norma baru yang tercantum dalam Pasal 158 UU Pemilu kepala daerah, mengenai ambang batas pengajuan permohonan. Bahwa salah satu syarat pengajuan permohonan adalah terdapat selisih perolehan suara sekurang-kurangnya 0,5-2%. Berdasarkan yurisprudensi tersebut, norma ini menunjukkan, bahwa jika terdapat selisih yang mempunyai implikasi signifikan terhadap hasil pemilu, maka harus dilakukan penyelesaian. Dalam kasus di Kota Magelang, sebagaimana diungkapkan sebelumnya, kejadian masuknya surat suara dari daerah pemilih lain, menyebabkan selisih yang sangat kecil dan berpengaruh pada penetapan perolehan hasil pemilu di daerah pemilihan dimaksud. Sehingga, Pengadu menyampaikan aduan ini ke DKPP untuk menyelesaikan kasus tersebut karena DKPP adalah wadah bagi masyarakat pencari keadilan untuk menyerahkan persoalannya dalam proses pemilu. h. Sebagai yurisprudensi, sebuah penelitian di Mahkamah Konstitusi oleh Simon Butt (2013) menegaskan bahwa terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang berpengaruh pada hasil pemilu, maka MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (revote). Putusan MK didasarkan pada pemikiran bahwa di dalam keadilan terdapat aspek filosofis yaitu norma hukum, nilai, moral, dan etika. Keadilan memiliki sifat normatif sekaligus konstitutif bagi hukum serta menjadi landasan moral hukum, sekaligus tolok ukur sistem hukum positif. Tanpa keadilan, sebuah aturan tidak pantas menjadi hukum. Sesungguhnya, prioritas yang tidak bisa digeser dan mesti (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, diutamakan adalah nilai “keadilan”, karena itu adalah ruh atau jiwa dari hukum itu sendiri; i. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu, khususnya dalam kasus surat dari Daerah Pemilihan Kota Magelang 2 yang masuk ke Daerah Pemilihan Kota Magelang 3, sangat berpengaruh terhadap hasil pemilu. Oleh karena, salah satu unsur pokok dalam sistem pemilu 2019 adalah Daerah Pemilihan dan Sistem Daftar Calon Terbuka. Penerjemahannya adalah, surat suara didesaian secara khusus untuk daerah pemilihan tertentu dan daftar calon tertentu. Kesalahan surat suara dengan masuknya surat suara dari daerah pemilihan lain, berimplikasi langsung terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara. Di mana, pemilih tidak bisa memberikan suaranya berdasarkan sistem pemilu yang ditetapkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Lebih jauh lagi, bahwa UU Pemilu saat ini jelas menegaskan bahwa penetapan calon terpilih didasarkan pada perolehan suara terbanyak dari calon anggota legislatif. Hal tersebut meneguhkan bahwa, setiap suara pemilih berharga, yaitu one person one vote one value (Sardini, 2011:72) sehingga setiap kelalaian dan kesalahan penyelenggara harus dikoreksi. Dalam hal ini, kelalaian dan kesalahan penyelenggara pemilu berupa kesalahan distribusi surat suara tentu terkait erat atau berimplikasi langsung pada hasil pemilu serta penetpan calon Anggota DPRD Kota Magelang terpilih, khususnya di Daerah Pemilihan Kota Magelang 3. Ironisnya, dalam hal terjadi kesalahan dan kelalaian surat suara yang salah peruntukan daerah pemilihannya, KPU RI telah menerbit Surat Nomor 653/PL.02.6- SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 perihal Penyelenggaraan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 angka 13 menyebutkan bahwa apabila pada saat pemungutan suara ditemukan surat suara yang tertukar dengan surat suara dari Dpil lainnya tlah dicoblos maka dinyatakan sah untuk partai politik. Hal demikian bertentangan dengan system pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka sebagaimana diamanatkan oleh UU Pemilu; j. Kerangka hukum progresif, menegaskan bahwa pemilu sebagai wahana kedaulatan rakyat harus tetap berada di jalur keadilan substantif. Yaitu pengertian suatu keadilan sebagaimana tercantum dalam Black’s law Dictionary 7th Editon, bahwa keadilan yang diberikan sesuai dengan aturan-aturan hukum substantif, dengan tanpa melihat kesalahan-kesalahan prosedural yang tidak berpengaruh pada hak-hak substantif. (Garner, 1999:869) Salah satu prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan orang lain (nullus/nemo commodum capere potes de injuria sua propria). Dalam kasus kesalahan surat suara dari daerah pemilih lain, hal tersebut terjadi karena adanya kesalahan dan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu, menyebabkan kerugian bagi peserta pemilu, khususnya Partai GERINDRA di Daerah Pemilihan Kota Magelang 3; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, k. Pelanggaran terkait proses dan hasil pemilu harus diselesaikan secara due process of law), sehingga tidak mengurangi legitimasi penyelenggaraan pemilu dengan mengedepankan keadilan substantif. 18. Bahwa telah terjadi kesalahan pendistribusian surat suara DPRD Kota Magelang Daerah Pemilihan Kota Magelang 3, di mana ditemukan adanya surat suara Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai peruntukannya, karena berasal dari daerah pemilihan yang berbeda, yaitu Surat Suara Daerah Pemilihan Kota Magelang 2, atau surat suara yang salah, dengan perincian sebagai berikut : a. Di TPS 12 Kelurahan Karamat Utara, Kecamatan Magelang Utara , ada 1 bendel (25 Surat suara), di mana surat suara yang sudah tercoblos sebanyak 14 surat suara, sedangkan yang belum tercoblos sebanyak 11 surat suara; b. Di TPS 13 Kelurahan Karamat Utara, Kecamatan Magelang Utara , ada 2 bendel (50 Surat suara) dimana surat suara yang sudah tercoblos sebanyak 6 surat suara, sedangkan yang belum tercoblos sebanyak 44 surat suara; Sehingga dari TPS 12 dan 13 Kelurahan Karamat Utara, Kecamatan Magelang Utara, terdapat 20 surat suara salah peruntukan Daerah Pemilihan yang telah tercoblos oleh pemilih. Hal ini menimbulkan kerugian hak konstitusional terhadap pemilih maupun peserta pemilu, termasuk di dalamnya adalah Partai GERINDRA Kota Magelang (dalam hal ini sebagai pihak Pengadu). Di mana, selisih perolehan suara antara Partai GERINDRA dengan Partai Demokrat hanya 7 suara. Selisih tersebut berpengaruh pada penetapan perolehan kursi DPRD Kota Magelang di Daerah Pemilihan Kota Magelang 3 (Bukti P -7) 18. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum bahwa Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuat untuk setiap Dapil. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu I, II, III, IV, dan V berkewajiban untuk menyediakan surat suara Pemilihan Umum DPRD Kota Magelang sesuai dengan peruntukan daerah pemilihan. Terjadinya kesalahan surat suara yang tidak sesuai peruntukan daerah pemilihannya, jelas merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, dan V; 19. Berdasarkan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran karena telah mendistribusikan surat suara yang salah dan tidak sesuai peruntukannya. Tindakan ini kelas bertentangan dengan ketentuan di atas yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 20. Berdasarkan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak untuk melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut etika dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau dipilih. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran karena telah mendistribusikan surat suara yang salah dan tidak sesuai peruntukannya berakibat tidak terjaminnya hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau dipilih. Oleh karena, dalam hal surat suara itu salah daerah pemilihannya, maka pemilih tidak bisa memilih nama calon sesuai yang dikehendakinya. Di sisi lain, kondisi tersebut juga melanggar hak konstitusional calon untuk dipilih, karena kesalahan surat suara dalam dapil itu menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa dipilih oleh pemilih. 21. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU provinsi. Dan KPU Kabupaten/Kota bahwa Divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Ruma Tangga KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervise, dan evaluasi terkait dengan kebijakan distribusi logistik pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran karena tidak melakukan pengendalian, pemantauan, serta supervise terkait kejadian khusus dalam hal terjadinya peristiwa distribusi surat suara yang salah dan tidak sesuai peruntukannya. Indikatornya adalah bahwa kejadian tersbut tidak dicatat dalam Formulir C2. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dan bukti, kejadian tersebut baru terungkap di Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK Kecamatan Magelang Utara. Atas tindakan tersebut, menunjukkan tidak adanya akuntabilitas dan keterbukaan terkait peristiwa kesalahan distribusi surat suara. Padahal, hal tersebut adalah kesalahan yang sangat fatal. Semestinya, Teradu I, II, III, IV, dan V, melaksanakan koordinasi dengan rentang kendali ketat, sehingga setiap kejadian dalam pemungutan dan penghitungan suara bisa diantisiapasi dan diselesaikan sesuai dengan standard prosedur administrasi pemilu. 22. Bahwa berdasarkan Pasal 372 ayat (2) huruf c yang menyatakan “pemunggutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat kejadian sebagai berikut Petugas KPPS merusak lebih dari 23. Bahwa berdasarkan Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dilaksanakan dengan system Proporsional Terbuka. Sehingga salah satu unsur pokok dalam sistem pemilu 2019 adalah Daerah Pemilihan dan Sistem Daftar Calon Terbuka. Penerjemahannya adalah, surat suara didesaian secara khusus untuk daerah pemilihan tertentu dan daftar calon tertentu. Kesalahan surat suara dengan masuknya surat suara dari daerah pemilihan lain, berimplikasi langsung terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara. Di mana, pemilih tidak bisa memberikan suaranya berdasarkan sistem pemilu yang ditetapkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Lebih jauh lagi, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, bahwa UU Pemilu saat ini jelas menegaskan bahwa penetapan calon terpilih didasarkan pada perolehan suara terbanyak dari calon anggota legislatif. Hal tersebut meneguhkan bahwa, setiap suara pemilih berharga, yaitu one person one vote one value (Sardini, 2011:72) sehingga setiap kelalaian dan kesalahan penyelenggara harus dikoreksi. Dalam hal ini, kelalaian dan kesalahan penyelenggara pemilu berupa kesalahan distribusi surat suara tentu terkait erat atau berimplikasi langsung pada hasil pemilu serta penetpan calon Anggota DPRD Kota Magelang terpilih, khususnya di Daerah Pemilihan Kota Magelang 3. Ironisnya, dalam hal terjadi kesalahan dan kelalaian surat suara yang salah peruntukan daerah pemilihannya, KPU RI telah menerbit Surat Nomor 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 perihal Penyelenggaraan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 (Bukti P – 8) angka 13 menyebutkan bahwa apabila pada saat pemungutan suara ditemukan surat suara yang tertukar dengan surat suara dari Dpil lainnya tlah dicoblos maka dinyatakan sah untuk partai politik. Hal demikian bertentangan dengan system pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka sebagaimana diamanatkan oleh UU Pemilu; 24. Bahwa dalam konteks kesesuaian antara system Pemilu Proporsional dengan daftar calon terbuka, dalam hal terdapat kejadian surat suara yang salah peruntukan daerah pemilihannya, seharusnya dilaksanakan prosedur sebagai berikut : a. KPU Kabupaten/Kota beserta jajarannya hingga tingkat KPPS memastikan surat suara yang di gunakan di TPS sesuai dengan daerah Pemilihan yang bersangkutan, baik untuk surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota; b. Apabila ditemui surat suara yang tidak sesuai daerah Pemilihan yang bersangkutan, maka surat suara tersebut seharusnya tidak digunakan pada TPS tersebut, dan KPPS segera menunda rapat pemungutan suara, serta menyampaikan adanya ketidaksesuaian surat suara di TPS tersebut kepada PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota, untuk segera mendapatkan pengganti dengan surat suara yang sesuai dengan daerah pemilihan yang bersangkutan. Dalam hal terjadi peristiwa diatas, KPU Kabupaten/Kota dapat mengganti dengan surat suara tyang sesuai dengan daerah pemilihan apabila tersedia, dan apabila tidak tersedia, dapat menggunakan surat suara pemungutan suara ulang dengan membuat berita acara penggunaan surat suara Pemilu Ulang. c. Apabila surat suara yang tidak sesuai dengan daerah pemilihan bersangkutan baru diketahui pada saat pemungutan suara atau pada saat penghitungan suara, maka proses pemungutan / penghitungan suara tersebut agar segera dihentikan dan ditunda sampai adanya penggantian surat suara dari KPU Kabupaten/Kota, serta diulang pelaksanaan pemunggutan suara dengan menggunakan surat suara yang sesuai, setelah adanya keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang pemungutan suara ulang. 25. Norma sebagaimana tersebut dalam angka 24, sesuai dengan system Pemilu Proporsional dengan daftar calon terbuka. Hal inilah yang dilakukan pada saat Pemilu Tahun 2014 (bukti P – 9) dengan peristiwa yang sama yaitu surat suara yang tidak sesuai dengan daerah pemilihan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, bersangkutan, maka solusinya adalah dengan dilakukan Pemungutan Suara Ulang untuk melindungi hak pemilih dan calon yang di pilih. [2.1.2] Kesimpulan Pengadu Bahwa mennaggapi hasil sidang DKPP tanggal 22 Juni 2019, Pengadu menyampaikan tanggapan dan kesimpulan sebagai berikut: 1. Fakta Persidangan a. Bahwa telah terjadi kesalahan pendistribusian surat suara DPRD Kota Magelang Daerah Pemilihan Kota Magelang 3, di mana ditemukan adanya surat suara Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai peruntukannya, karena berasal dari daerah pemilihan yang berbeda, yaitu Surat Suara Daerah Pemilihan Kota Magelang 2, atau surat suara yang salah, dengan perincian sebagai berikut: 1) Di TPS 12 Kelurahan Karamat Utara, Kecamatan Magelang Utara , ada 1 bendel (25 Surat suara), di mana surat suara yang sudah tercoblos sebanyak 14 surat suara, sedangkan yang belum tercoblos sebanyak 11 surat suara; 2) Di TPS 13 Kelurahan Karamat Utara, Kecamatan Magelang Utara , ada 2 bendel (50 Surat suara) dimana surat suara yang sudah tercoblos sebanyak 6 surat suara, sedangkan yang belum tercoblos sebanyak 44 surat suara; Sehingga dari TPS 12 dan 13 Kelurahan Karamat Utara, Kecamatan Magelang Utara, terdapat 20 surat suara salah peruntukan Daerah Pemilihan yang telah tercoblos oleh pemilih. Hal ini menimbulkan kerugian hak konstitusional terhadap pemilih maupun peserta pemilu, termasuk di dalamnya adalah Partai GERINDRA Kota Magelang (dalam hal ini sebagai pihak Pengadu). Di mana, selisih perolehan suara antara Partai GERINDRA dengan Partai Demokrat hanya 7 suara. Selisih tersebut berpengaruh pada penetapan perolehan kursi DPRD Kota Magelang di Daerah Pemilihan Kota Magelang 3 (Bukti P -7) b. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum bahwa Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuat untuk setiap Dapil. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu I, II, III, IV, dan V berkewajiban untuk menyediakan surat suara Pemilihan Umum DPRD Kota Magelang sesuai dengan peruntukan daerah pemilihan. Terjadinya kesalahan surat suara yang tidak sesuai peruntukan daerah pemilihannya, jelas merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, dan V; c. Berdasarkan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran karena telah mendistribusikan surat suara yang salah dan tidak sesuai peruntukannya. Tindakan ini kelas bertentangan dengan ketentuan di atas yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu. d. Berdasarkan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak untuk melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut etika dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau dipilih. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran karena telah mendistribusikan surat suara yang salah dan tidak sesuai peruntukannya berakibat tidak terjaminnya hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau dipilih. Oleh karena, dalam hal surat suara itu salah daerah pemilihannya, maka pemilih tidak bisa memilih nama calon sesuai yang dikehendakinya. Di sisi lain, kondisi tersebut juga melanggar hak konstitusional calon untuk dipilih, karena kesalahan surat suara dalam dapil itu menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa dipilih oleh pemilih. e. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU provinsi. Dan KPU Kabupaten/Kota bahwa Divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Ruma Tangga KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervise, dan evaluasi terkait dengan kebijakan distribusi logistik pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran karena tidak melakukan pengendalian, pemantauan, serta supervise terkait kejadian khusus dalam hal terjadinya peristiwa distribusi surat suara yang salah dan tidak sesuai peruntukannya. Indikatornya adalah bahwa kejadian tersbut tidak dicatat dalam Formulir C2. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dan bukti, kejadian tersebut baru terungkap di Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK Kecamatan Magelang Utara. Atas tindakan tersebut, menunjukkan tidak adanya akuntabilitas dan keterbukaan terkait peristiwa kesalahan distribusi surat suara. Padahal, hal tersebut adalah kesalahan yang sangat fatal. Semestinya, Teradu I, II, III, IV, dan V, melaksanakan koordinasi dengan rentang kendali ketat, sehingga setiap kejadian dalam pemungutan dan penghitungan suara bisa diantisiapasi dan diselesaikan sesuai dengan standard prosedur administrasi pemilu. f. Bahwa berdasarkan Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dilaksanakan dengan system Proporsional Terbuka. Sehingga salah satu unsur pokok dalam sistem pemilu 2019 adalah DAERAH PEMILIHAN dan SISTEM DAFTAR CALON TERBUKA. Penerjemahannya adalah, surat suara didesaian secara khusus untuk daerah pemilihan tertentu dan daftar calon tertentu. Kesalahan surat suara dengan masuknya surat suara dari daerah pemilihan lain, berimplikasi langsung terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara. Di mana, pemilih tidak bisa memberikan suaranya berdasarkan sistem pemilu yang ditetapkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Lebih jauh lagi, bahwa UU Pemilu saat ini jelas menegaskan bahwa penetapan calon terpilih didasarkan pada perolehan suara terbanyak dari calon anggota (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, legislatif. Hal tersebut meneguhkan bahwa, setiap suara pemilih berharga, yaitu one person one vote one value (Sardini, 2011:72) sehingga setiap kelalaian dan kesalahan penyelenggara harus dikoreksi. Dalam hal ini, kelalaian dan kesalahan penyelenggara pemilu berupa kesalahan distribusi surat suara tentu terkait erat atau berimplikasi langsung pada hasil pemilu serta penetpan calon Anggota DPRD Kota Magelang terpilih, khususnya di Daerah Pemilihan Kota Magelang 3. Ironisnya, dalam hal terjadi kesalahan dan kelalaian surat suara yang salah peruntukan daerah pemilihannya, KPU RI telah menerbit Surat Nomor 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 perihal Penyelenggaraan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 (Bukti P – 8) angka 13 menyebutkan bahwa apabila pada saat pemungutan suara ditemukan surat suara yang tertukar dengan surat suara dari Dapil lainnya telah dicoblos maka dinyatakan sah untuk partai politik. Hal demikian bertentangan dengan system pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka sebagaimana diamanatkan oleh UU Pemilu; g. Surat Nomor 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 perihal Penyelenggaraan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 merupakan Surat Edaran (SE), yang biasa dikategorikan sebagai pseudo-wetgeving (legislasi semu). Model legislasi ini biasa digunakan oleh seorang pejabat untuk memberitahukan kepada jajaran di bawahnya mengenai suatu kebijakan yang harus dilaksanakan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Dalam Bahasa Belanda istilah Pseudowetgeving (legislasi semu) berarti regelstelling door een betrokken bestuursorgaan zonder dat dit op grond van een uitdrukkelijke wettelijke bepaling die bevoegdheid bezit. Perundang-undangan semu adalah tata aturan oleh organ pemerintahan yang terkait tanpa memiliki dasar ketentuan undang-undang yang secara tegas memberikan kewenangan kepada organ tersebut. Badan yang mengeluarkan peraturan kebijaksanaan adalah in casu tidak memiliki kewenangan pembuatan peraturan (wetgevende bevoegdheid). Hal dimaksud mengakibatkan bahwa suatu peraturan kebijaksanaan ada kalanya dinilai sebagai produk perbuatan penguasa yang melanggar hukum. Peraturan kebijaksanaan juga tidak mengikat hukum secara langsung, namun mempunyai relevansi hukum. Peraturan kebijaksanaan memberi peluang bagaimana suatu badan tata usaha negara menjalankan kewenangan pemerintahan (beschikkingsbevoegdheid). Berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU. Peraturan KPU merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Dalam kenyataannya, substansi yang terdapat dalam Surat KPU Nomor: 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 perihal Penyelenggaraan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 sesungguhnya lebih bersifat regeling (pengaturan). Jika ditarik dalam konteks norma UU Nomor 7 Tahun 2017, mestinya masuk dalam kerangka Peraturan KPU, yang mestinya melalui (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, proses konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Akan tetapi, hal tersebut tidak ditempuh ole KPU. Secara prosedural, Surat Edaran dimaksud telah “cacat”. Selain itu, Surat Edaran dimaksud sejatinya termasuk peraturan kebijaksanaan juga tidak mengikat hukum secara langsung, sehingga relevansi hukum terkait keputusan atau kebijakan yang timbul akibat diberlakukannya surat edaran tersebut menjadi batal demi hukum. Dalam konteks pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2019, maka rekapitulasi perolehan suara di Daerah Pemilihan Kota Magelang 3, di mana terjadi peristiwa hukum kesalahan surat suara yang penyelesaiannya didasarkan pada surat edaran di atas, mestinya juga batal demi hukum. Pertimbangan untuk membentuk legislasi semu sebagaimana dalam Surat KPU Nomor: 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 haruslah benar-benar cermat. Penerbitan surat edaran sejenis lazimnya dilakukan karena keadaan mendesak yang mengharuskan pemerintah segera mengeluarkan sebuah legislasi (aturan), karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang dapat dipakai oleh pemerintah sebagai dasar perbuatan hukum pemerintah yang hendak dilakukan (ingat asas legalitas!). Faktanya, surat edaran dimaksud dikeluarkan pada tanggal 9 April 2019, 8 (delapan) hari sebelum pelaksanaan pemugutan suara tanggal 17 April 2019. Sehingga, sama sekali bukan dalam keadaan mendesak yagng mengharuskan segera dikeluarkan sebuah legislasi di luar kerangka umum yang bersifat pseudo- wetgeving. Meskipun dasar penerbitan legislasi semu adalah kewenangan diskresioner (discretionary power) atau freies Ermessen, namun tidaklah berarti kewenangan tersebut dapat digunakan seenaknya. Freies Ermessen tidak boleh disalahgunakan dan harus yakin bahwa substansi legislasi semua (misalnya surat edaran) tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Dengan demikian, penerbitan surat edaran tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dilaksanakan dengan sistem Proporsional Terbuka. Sehingga salah satu unsur pokok dalam sistem pemilu 2019 adalah Daerah Pemilihan dan Sistem Daftar Calon Terbuka. Penerjemahannya adalah, surat suara didesaian secara khusus untuk daerah pemilihan tertentu dan daftar calon tertentu. Kesalahan surat suara dengan masuknya surat suara dari daerah pemilihan lain, berimplikasi langsung terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara. Di mana, pemilih tidak bisa memberikan suaranya berdasarkan sistem pemilu yang ditetapkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Lebih jauh lagi, bahwa UU Pemilu saat ini jelas menegaskan bahwa penetapan calon terpilih didasarkan pada perolehan suara terbanyak dari calon anggota legislatif. Hal tersebut meneguhkan bahwa, setiap suara pemilih berharga, yaitu one person one vote one value (Sardini, 2011:72) sehingga setiap kelalaian dan kesalahan penyelenggara harus dikoreksi. Dalam hal ini, kelalaian dan kesalahan penyelenggara pemilu berupa kesalahan distribusi surat suara tentu terkait erat atau berimplikasi langsung pada hasil pemilu serta penetapan calon Anggota DPRD Kota Magelang terpilih, khususnya di Daerah Pemilihan Kota Magelang 3. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Ironisnya, dalam hal terjadi kesalahan dan kelalaian surat suara yang salah peruntukan daerah pemilihannya, aturan yang dikeluarkan oleh KPU RI dalam Surat Nomor 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 perihal Penyelenggaraan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 angka 13 menyebutkan bahwa apabila pada saat pemungutan suara ditemukan surat suara yang tertukar dengan surat suara dari Dapil lainnya telah dicoblos maka dinyatakan sah untuk partai politik. Hal demikian bertentangan dengan sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka sebagaimana diamanatkan oleh UU Pemilu. Dalam konteks norma, substansi yang terkandung dalam surat edaran tersebut bertentangan dengan norma UU Pemilu, khususnya terkait dengan sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka. Padahal, sistem pemilu adalah hal yang sangat mendasar dalam pelaksanaan pemilu. Dengan demikian, surat edaran dimaksud tidak sekedar bertentangan dengan UU pemilu tetapi lebih jauh lagi adalah melanggar prinsip dasar pemilu. h. Peristiwa hukum terkait distribusi surat suara yang salah, baik karena tertukar antar daerah pemilihan maupun keliru peruntukan, sejatinya juga terjadi pada pemilu 2009 dan 2014. Pada saat itu, mulai berlaku sistem proporsional dengan daftar calon terbuka, di mana calon anggota legislatif ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak. Bahwa dalam konteks kesesuaian antara sistem Pemilu Proporsional dengan daftar calon terbuka, dalam hal terdapat kejadian surat suara yang salah peruntukan daerah pemilihannya, seharusnya dilaksanakan prosedur sebagai berikut: 1) KPU Kabupaten/Kota beserta jajarannya hingga tingkat KPPS memastikan surat suara yang di gunakan di TPS sesuai dengan daerah Pemilihan yang bersangkutan, baik untuk surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota; 2) Apabila ditemui surat suara yang tidak sesuai daerah Pemilihan yang bersangkutan, maka surat suara tersebut seharusnya tidak digunakan pada TPS tersebut, dan KPPS segera menunda rapat pemungutan suara, serta menyampaikan adanya ketidaksesuaian surat suara di TPS tersebut kepada PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota, untuk segera mendapatkan pengganti dengan surat suara yang sesuai dengan daerah pemilihan yang bersangkutan. a. Dalam hal terjadi peristiwa di atas, KPU Kabupaten/Kota dapat mengganti dengan surat suara tyang sesuai dengan daerah pemilihan apabila tersedia, dan apabila tidak tersedia, dapat menggunakan surat suara pemungutan suara ulang dengan membuat berita acara penggunaan surat suara Pemilu Ulang. 3) Apabila surat suara yang tidak sesuai dengan daerah pemilihan bersangkutan baru diketahui pada saat pemungutan suara atau pada saat penghitungan suara, maka proses pemungutan / penghitungan suara tersebut agar segera dihentikan dan ditunda sampai adanya penggantian surat suara dari KPU Kabupaten/Kota, serta diulang pelaksanaan pemunggutan suara dengan menggunakan surat suara yang sesuai, setelah adanya keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang pemungutan suara ulang. i. Hal tersebut di atas, sesuai dengan sistem Pemilu Proporsional dengan daftar calon terbuka dan telah dilakukan pada saat Pemilu Tahun 2014 (bukti P – 9). Bahwa dalam peristiwa yang sama yaitu surat suara yang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tidak sesuai dengan daerah pemilihan bersangkutan, maka solusinya adalah dengan dilakukan Pemungutan Suara Ulang untuk melindungi hak pemilih dan calon yang di pilih. Mestinya, hal tersebut juga diterapkan dalam Pemilu 2019. Akan, tetapi, Surat Edaran KPU RI Nomor: 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 justru menghadirkan norma yang berbeda. Mestinya, dengan mempertimbangkan konsistensi norma dan kepastian hukum, dalam hal terjadi peristiwa yang sama, maka solusi dan kebijakan serta pengaturannya juga harus sama. Dalam konteks ini, semestinya norma yang terkandung dalam Surat Edaran KPU RI nomor : 275/KPU/IV/2014 tertanggal 4 April 2014 harus diterapkan dalam Pemilu 2019. Sedangkan, Surat Edaran KPU RI Nomor: 653/PL.02.6- SD/06/KPU/IV/2019 justru bertentangan dengan Surat Edaran KPU RI Nomor: 275/KPU/IV/2014 tertanggal 4 April 2014, yang menunjukkan adanya inkonsistensi dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Maka, Surat Edaran KPU RI Nomor: 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 harus dinyatakan batal demi hukum. Dalam konteks pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2019, maka rekapitulasi perolehan suara di Daerah Pemilihan Kota Magelang 3, di mana terjadi peristiwa hukum kesalahan surat suara yang penyelesaiannya didasarkan pada surat edaran di atas, mestinya juga batal demi hukum. j. Tanggapan terhadap Jawaban Teradu 1) Pada pokoknya Teradu membenarkan bahwa telah terjadi kesalahan distribusi surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai peruntukan daerah pemilihannya. Yaitu, adanya kesalahan berupa masuknya surat suara Daerah Pemilihan Kota Magelang 2, mestinya Kota Magelang 3, di TPS 12 dan TPS 13 Kelurahan kramat Kecamatan Magelang Utara. 2) Pada pokoknya Teradu membenarkan bahwa dalam hal ditemukan surat suara yang tidak sesuai peruntukan daerah pemilihannya dan telah tercoblos, suara tersebut sah untuk partai politik. Hal tersebut karena TERADU berpedoman pada SE KPU Nomor: 653/PL.02.6- SD/06/KPU/IV/2019 tertanggal 9 April 2019, perihal penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019. 3) Pada pokoknya Teradu membenarkan bahwa terdapat surat suara yang salah, dan telah tercoblos serta dimasukkan ke kotak suara, berdasarkan laporan dari pemilih yang diteruskan oleh laporan KPPS, PPS, dan PPK secara berjenjang. 4) Teradu menjelaskan bahwa sudah menyampaikan isi pokok Surat KPU Nomor 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 tertanggal 9 April 2019, perihal penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2019 dalam hal terjadi kesalahan surat suara yang tidak sesuai dengan daerah pemilihan. 5) Pada pokoknya Teradu menyampaikan bahwa telah melakukan distribusi dan pengelolaan surat suara sesuai SOP. Tetapi memang faktanya tetap terjadi kesalahan distribusi surat suara yang tidak sesuai peruntukan daerah pemilihannya. 6) Teradu membenarkan bahwa selisih suara antara PENGADU dengan parpol lain (Partai Demokrat) yang merupakan peringkat terakhir sesuai alokasi kursi hanya 7 (tujuh) suara. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 7) Teradu membenarkan bahwa Pengadu menyampaikan surat tertulis berupa permohonan penundaan rekapitulasi khusus terkait Daerah Pemilihan Kota Magelang 3, karena masih ada persoalan terkait TPS 12 dan TPS 13 yang belum diselesaikan. 8) Teradu membenarkan bahwa Pengadu menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggara Administrasi ke Bawaslu Kota Magelang. 9) Teradu menerangkan bahwa Putusan Bawaslu Kota Magelang menyatakan tidak terjadi pelanggaran administrasi. 10) Teradu membenarkan bahwa Pengadu telah menyampaikan keberatan di rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Magelang Utara dan tingkat Kota Magelang, khusus terkait kejadian TPS 12 dan TPS 13 Kelurahan Kramat Kecamatan Magelang Utara. k. Keterangan Pihak Terkait 1) Pihak Terkait 1 : Paulus Widiyantoro Menerangkan bahwa : a) Yang bersangkutan adalah Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah. b) Yang bersangkutan menerangkan bahwa benar telah terjadi peristiwa kesalahan surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai peruntukan daerah pemilihan, yaitu surat suara daerah pemilihan Kota Magelang 2 masuk di Kota Magelang 3 di TPS 12 dan TPS 13 Kelurahan Kramat, berdasarkan Laporan TERADU. Selain itu, juga terdapat peristiwa serupa di kabupaten/kota lain di Jawa Tengah. c) Yang bersangkutan juga menerangkan bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah sudah menekankan pentingnya pengelolaan logistik, termasuk dalam hal distribusi surat suara. 2) Pihak Terkait 2 : Endang Sri Rahayu Menerangkan bahwa : a) Yang bersangkutan adalah Ketua Bawaslu Kota Magelang. b) Yang bersangkutan menerangkan bahwa benar telah terjadi peristiwa kesalahan surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai peruntukan daerah pemilihan, yaitu srat suara daerah pemilihan Kota Magelang 2 masuk di Kota Magelang 3 di TPS 12 dan TPS 13 Kelurahan Kramat, berdasarkan Laporan TERADU. Selain itu, juga terdapat peristiwa serupa di kabupaten/kota lain di Jawa Tengah. c) Yang bersangkutan menerangkan bahwa benar Formulir C2 di TPS 12 dan TPS 13 itu kosong, tidak ada catatan kejadian khusus. Meskipun telah terjadi peristiwa kesalahan surat suara. d) Yang bersangkutan menerangkan bahwa peristiwa di TPS 12 dan TPS 13 dicatat dalam Formulir Pengawasan Pengawas TPS (Form A). Yang menerangkan benar telah terjadi kesalahan surat suara yang tidak sesuai peruntukan daerah pemilihan. e) Yang bersangkutan menerangkan bahwa PENGADU benar telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait peristiwaa di TPS 12 dan TPS 13. f) Yang bersangkutan menerangkan bahwa benar adanya Formulir C2 yang kosong di TPS 12 dan TPS 13. g) Yang bersangkutan menerangkan bahwa Putusan Bawaslu Kota Magelang mencantumkan tidak terjadi pelanggaran administrasi. Oleh karena pokok perkara yang dilaporkan adalah adanya Formulir C2 yang kosong. Selain itu, yang menjadi pihak Terlapor adalah jajaran pengawas TPS dan PPS. Padahal, C2 merupakan tupoksi dari KPPS. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, l. KETERANGAN SAKSI 1) Saksi Pengadu 1 : Joko Purwanto Saksi menerangkan bahwa : a) Yang bersangkutan merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS 12 Kelurahan Kramat, Kecamatan Magelang Utara. b) Yang bersangkutan bertugas sebagai Koordinator Kelurahan Kramat Utara dari Partai GERINDRA. c) Yang bersangkutan melakukan pemantauan di TPS 12, dari awal proses pemungutan suara hingga berakhirnya penghitungan suara, pkl 04.00 WIB tanggal 18 April 2019. d) Yang bersangkutan menerangkan bahwa sekitar pkl. 10.30 atau pkl 11.00, salah seorang pemilih yang akan mencoblos melaporkan bahwa dia memperoleh surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai peruntukan daerah pemilihannya. Yaitu, menerima surat suara Daerah Pemilihan Kota Magelang 2, mestinya Kota Magelang 3. e) Yang bersangkutan menerangkan bahwa setelah terjadi peristiwa tersebut di atas, Ketua KPPS TPS 12 menghentikan sejenak proses pemungutan suara, tetapi kemudian dilanjutkan kembali. f) Yang bersangkutan menerangkan bahwa sebelum menyerahkan kepada pemilih untuk dicoblos, Ketua KPPS hanya menandatangani surat suara, tanpa meneliti surat suara terlebih dahulu. Ketua KPPS TPS 12 tidak memastikan apakah surat suara tersebut dalam keadaan baik, tidak rusak, atau sesuai peruntukan daerah pemilihannya. g) Yang bersangkutan menerangkan bahwa salah seorang pemilih bernama Pak Karyo menyatakan bahwa dia bermaksud memilih Bu Nella, tetapi tidak ada dalam surat suara. Selain Pakryo, juga terdapat pemilih lain, yang merupakan kader, menyampaikan hal serupa. Yaitu, tidak menemukan nama Bu Nella. h) Dalam proses penghitungan suara ditemukan surat suara salah dapil yang sudah tercoblos sejumlah 14 (empat belas) buah dan dihitung sah sebagai suara partai politik. 2) Saksi Pengadu 2 : Yuli Mujiyati Saksi menerangkan bahwa: a) Yang bersangkutan merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS 13 Kelurahan Kramat, Kecamatan Magelang Utara. b) Yang bersangkutan bertugas sebagai saksi TPS dari Partai Gerindra. c) Yang bersangkutan bertugas di TPS 13, dari awal proses pemungutan suara pkl 07.00 WIB hingga berakhirnya penghitungan suara, pkl 04.00 WIB tanggal 18 April 2019. d) Yang bersangkutan menerangkan bahwa sekitar pkl. 11.00 atau pkl 11.30, salah seorang pemilih yang akan mencoblos melaporkan bahwa dia memperoleh surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai peruntukan daerah pemilihannya. Yaitu, menerima surat suara Daerah Pemilihan Kota Magelang 2, mestinya Daerah Pemilihan Kota Magelang 3. e) Yang bersangkutan menerangkan bahwa setelah terjadi peristiwa tersebut di atas, Ketua KPPS TPS 13 menghentikan sejenak proses pemungutan suara, tetapi kemudian dilanjutkan kembali. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, f) Yang bersangkutan menerangkan bahwa Ketua KPPS hanya menjelaskan bahwa surat suara yang salah dan sudah tercoblos, tetap dihitung sah sebagai suara partai politik. g) Dalam proses penghitungan suara ditemukan surat suara salah dapil yang sudah tercoblos sejumlah 6 (enam) buah serta telah masuk ke dalam kotak suara dan dihitung sah sebagai suara partai politik. 3) Saksi TERADU 1 : Tri Hartanto Nugroho Saksi menerangkan bahwa : a) Yang bersangkutan bertugas sebagai Ketua KPPS TPS 12 Kelurahan Kramat, Kecamatan Magelang Utara. b) Yang bersangkutan menerangkan bahwa benar telah terjadi peristiwa kesalahan surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai peruntukan daerah pemilihan, yaitu surat suara daerah pemilihan Kota Magelang 2 masuk di daerah pemilihan Kota Magelang 3. c) Yang bersangkutan menerangkan bahwa benar terjadinya peristiwa kesalahan surat suara itu dia ketahui karena ada laporan dari pemilih. Yaitu, ketika pemilih tersebut akan mencoblos, ternyata nama caleg yang hendak dia coblos tidak ditemukan oleh pemilih tersebut. d) Setelah diketahui terjadinya peristiwa tersebut di atas, Saksi menerangkan bahwa melakukan koordinasi dengan PPS Kramat Utara. Berdasarkan hasil konsultasi, KPPS mengentikan sejenak proses pemungutan suara, untuk kemudian dilanjutkan kembali. e) Saksi juga menerangkan bahwa dalam hal surat suara yang salah daerah pemilihan tersebut ternyata dicoblos, tetap sah untuk partai politik. f) Saksi juga membenarkan bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani surat suara, tanpa meneliti surat suara terlebih dahulu. Ketua KPPS TPS 12 tidak memastikan apakah surat suara tersebut dalam keadaan baik, tidak rusak, atau sesuai peruntukan daerah pemilihannya. g) Saksi juga membenarkan bahwa dalam proses penghitungan suara terdapat surat suara yang tidak sesuai daerah pemilihannya sudah tercoblos sejumlah 3 (tiga) dan sudah masuk ke dalam kotak suara. h) Saksi juga membenarkan bahwa dalam Bimbingan Teknis hanya diberikan pemahaman untuk menghitung jumlah surat suara saja, tidak sampai meneliti apakah surat suara tersebut dalam keadaan baik, tidak rusak, atau sesuai peruntukan daerah pemilihannya. i) Saksi juga membenarkan bahwa yang bersaangkutan tidak mencatat atau mempersilakan kepada saksi yang hadir di TPS untuk mengisi formulir C2. 4) Saksi Teradu 2 : Pria Arifin Saksi menerangkan bahwa : a) Yang bersangkutan bertugas sebagai Ketua KPPS TPS 13 Kelurahan Kramat, Kecamatan Magelang Utara. b) Yang bersangkutan menerangkan bahwa benar telah terjadi peristiwa kesalahan surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai peruntukan daerah pemilihan, yaitu srat suara daerah pemilihan Kota Magelang 2 masuk di daerah pemilihan Kota Magelang 3. c) Yang bersangkutan menerangkan bahwa benar terjadinya peristiwa kesalahan surat suara itu dia ketahui karena ada laporan dari pemilih. Yaitu, ketika pemilih tersebut akan mencoblos, ternyata nama caleg yang hendak dia coblos tidak ditemukan oleh pemilih tersebut. d) Setelah diketahui terjadinya peristiwa tersebut di atas, Saksi menerangkan bahwa melakukan koordinasi dengan PPS Kramat Utara. Berdasarkan hasil (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, konsultasi, KPPS menghentikan sejenak proses pemungutan suara, untuk kemudian dilanjutkan kembali. e) Saksi juga menerangkan bahwa dalam hal surat suara yang salah dapil tersebut ternyata dicoblos, tetap sah untuk partai politik. f) Saksi juga membenarkan bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani surat suara, tanpa meneliti surat suara terlebih dahulu. Ketua KPPS TPS 13 tidak memastikan apakah surat suara tersebut dalam keadaan baik, tidak rusak, atau sesuai peruntukan daerah pemilihannya. g) Saksi juga membenarkan bahwa dalam proses penghitungan suara terdapat surat suara yang tidak sesuai daerah pemilihannya sudah tercoblos sejumlah 6 (enam). h) Saksi juga membenarkan bahwa dalam Bimbingan Teknis hanya diberikan pemahaman untuk menghitung jumlah surat suara saja, tidak sampai meneliti apakah surat suara tersebut dalam keadaan baik, tidak rusak, atau sesuai peruntukan daerah pemilihannya. i) Saksi juga membenarkan bahwa yang bersaangkutan tidak mencatat atau mempersilakan kepada saksi yang hadir di TPS untuk mengisi formulir C2. 5) Saksi Teradu 3 : Agus Kurnianto Saksi menerangkan bahwa : a) Yang bersangkutan bertugas sebagai Ketua PPS Kelurahan Kramat, Kecamatan Magelang Utara. b) Yang bersangkutan menerangkan bahwa benar telah terjadi peristiwa kesalahan surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai peruntukan daerah pemilihan, yaitu surat suara daerah pemilihan Kota Magelang 2 masuk di daerah pemilihan Kota Magelang 3, di TPS 12 dan 13. c) Yang bersangkutan menerangkan bahwa benar terjadinya peristiwa kesalahan surat suara itu dia ketahui karena ada laporan dari Ketua KPPS TPS 12 dan TPS 13. d) Setelah diketahui terjadinya peristiwa tersebut di atas, Saksi menerangkan bahwa melakukan koordinasi dengan KPPS TPS 12 dan TPS 13. e) Saksi juga menerangkan bahwa dalam hal surat suara yang salah daerah pemilihan tersebut ternyata dicoblos, tetap sah untuk partai politik. f) Saksi juga membenarkan bahwa formulir C2 di TPS 12 dan TPS 13 itu kosong. Tidak mencantumkan kejadian khusus berupa kesalahan surat suara yang tidak sesuai peruntukan daerah pemilihan Kota Magelang 3. 6) Saksi Teradu 4 : Agustin Ekawati Saksi menerangkan bahwa : a) Yang bersangkutan bertugas sebagai Ketua PPK Kecamatan Magelang Utara. b) Yang bersangkutan menerangkan bahwa benar telah terjadi peristiwa kesalahan surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai peruntukan daerah pemilihan, yaitu srat suara daerah pemilihan Kota Magelang 2 masuk di daerah pemilihan Kota Magelang 3 di TPS 12 dan TPS 13 Kelurahan Kramat. c) Saksi juga membenarkan bahwa yang bersangkutan tidak mencatat atau mempersilakan kepada saksi yang hadir di TPS untuk mengisi formulir C2. d) Saksi juga membenarkan bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Magelang 3, Saksi dari Partai Gerindra menyatakan keberatan dan mencatat dalam Formulir DA-2. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, e) Saksi juga menerangkan bahwa melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam hal pemilih mengenal calon yang hendak dipilih, Saksi juga menerangkan supaya memilih langsung calon yang dikenal. Sebagai Pengadu, dengan ini menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Mohon dalil-dalil yang telah Pengadu sampaikan dalam FORM PENGADUAN maupun dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor: 108- PKE-DKPP/V/2019 dimasukkan dan secara mutatis mutandis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pokok Perkara dan Kesimpulan ini; 2. Bahwa Pengadu, Pihak Terkait, dan semua Saksi secara sah dan meyakinkan telah mengakui terjadinya peristiwa kesalahan surat suara DPRD Kota Magelang 3 yang tidak sesuai dengan peruntukan di Daerah Pemilihan tersebut; 3. Bahwa Pengadu menolak seluruh dalil Teradu baik dalam Jawaban kecuali yang secara Tegas Pengadu akui kebenarannya; Bahwa Teradu Telah Melanggar Ketentuan: 1. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, khususnya:  Pasal 3 yaitu: Pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: tepat jumlah; tepat jenis; tepat sasaran; tepat waktu; tepat kualitas; dan efisien.  Pasal 8 ayat (2) huruf e yaitu: surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/ Kota.  Pasal 9 ayat (4) yaitu tetang suat suara Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten/Kota.  Pasal 12 ayat (4) tetang suat suara Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten/Kota.  Pasal 30 ayat (1) yaitu: Pendistribusian surat suara yang dilaksanakan oleh penyedia layanan distribusi memperhatikan faktor keamanan, ketepatan waktu, skala prioritas, dan efisiensi anggaran. 2. Pasal 35 ayat (4) huruf d Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bahwa Divisi Teknis Penyelenggaraan mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; 3. Pasal 21 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum bahwa Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuat untuk setiap Dapil; Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yaitu: 1. Pasal 8 huruf a bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; Sikap dan perilaku TERADU terhadap PENGADU terkesan menyederhanakan persoalan hingga cenderung meremehkan. Oleh karena (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tidak pernah menyampaikan penjelasan secara memadai beserta implikasinya, terkait peristiwa terjadinya kesalahan surat suara pemilu Anggota DPRD yang tidak sesuai peruntukan di Daerah Pemilihan Kota Magelang 3. Sikap tersebut menimbulkan praduga bahwa TERADU tidak bersikap netral. 2. Pasal 9 huruf a bahwa dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta. Pada kenyataannya perilaku TERADU I, II, III, IV, dan V tidak memberikan informasi kepada publik terkait peristiwa kesalahan surat suara yang tidak sesuai peruntukannya. Bahkan tidak menginformasikan kepada peserta pemilu. 3. Pasal 10 bahwa dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran karena tidak memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya terhadap PENGADU sebagai implikasi terhadap kejadian kesalahan distribus surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota Magelang Daerah Pemilihan 3. Teradu I, II, III, IV, dan V juga tidak mendengarkan dan mempertimbangkan alasan yang diajukan secara adil terhadap pihak PENGADU. Oleh karena semua argumentasi, keberatan, permohonan, maupun laporan dari pihak PENGADU tidak ditanggapai secara adil dan proporsional. 4. Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, TERADU I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran karena telah mendistribusikan surat suara yang salah dan tidak sesuai peruntukannya. Tindakan ini jelas bertentangan dengan ketentuan di atas yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran karena tidak melakukan pengendalian, pemantauan, serta supervise terkait kejadian khusus dalam hal terjadinya (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, peristiwa distribusi surat suara yang salah dan tidak sesuai peruntukannya. Indikatornya adalah bahwa kejadian tersbut tidak dicatat dalam Formulir C2. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dan bukti, kejadian tersebut baru terungkap di Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK Kecamatan Magelang Utara. Atas tindakan tersebut, menunjukkan tidak adanya akuntabilitas dan keterbukaan terkait peristiwa kesalahan distribusi surat suara. Padahal, hal tersebut adalah kesalahan yang sangat fatal. Semestinya, TERADU I, II, III, IV, dan V, melaksanakan koordinasi dengan rentang kendali ketat, sehingga setiap kejadian dalam pemungutan dan penghitungan suara bisa diantisiapasi dan diselesaikan sesuai dengan standard prosedur administrasi pemilu. 5. Berdasarkan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak untuk melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut etika dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau dipilih. Berdasarkan ketentuan tersebut, TERADU I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran karena telah mendistribusikan surat suara yang salah dan tidak sesuai peruntukannya berakibat tidak terjaminnya hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau dipilih. Oleh karena, dalam hal surat suara itu salah daerah pemilihannya, maka pemilih tidak bisa memilih nama calon sesuai yang dikehendakinya. Di sisi lain, kondisi tersebut juga melanggar hak konstitusional calon untuk dipilih, karena kesalahan surat suara dalam dapil itu menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa dipilih oleh pemilih. Dalam jawaban Teradu mendalilkan bahwa peristiwa terjadinya kesalahan peruntukan surat suara yang jelas diakui oleh Teradu dinyatakan tidak berpengaruh pada perolehan suara serta selisih suara dengan peringkat terakhir sesuai alokasi kursi di Daerah Pemilihan Kota Magelang 3. Hal tersebut sangat keliru. Oleh karena, berdasarkan keterangan saksi, beberapa pemilih hendak memberikan suaranya untuk Pengadu, tetapi tidak menemukan nama Pengadu. Kondisi semacam ini menimbulkan kerugian bagi pemilih maupun Pengadu. Jika diakumulasikan dalam suara, jelas mengurangi perolehan suara sah Pengadu. Di mana terdapat sejumlah surat suara yang salah sejumlah 20 buah. Berikut simulasinya: Alokasi kursi Daerah Pemilihan Kota Magelang 3 adalah 7 kursi. Peringkat Partai Politik Perolehan suara Peringkat 1 PDI Perjuangan 5.821 Peringkat 2 PDI Perjuangan Peringkat 3 PKS 3.794 Peringkat 4 Partai HANURA 2.400 Peringkat 5 Partai GOLKAR 2.199 Peringkat 6 PKB 2.093 Peringkat 7 Partai Demokrat 1.903 Peringkat 8 Partai GERINDRA 1.896 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Dalam hal tidak terjadi peristiwa kesalahan surat suara yang tidak sesuai peruntukan daerah pemilihan, maka pemilih yang bermaksud memberikan suaranya untuk Pengadu tidak akan mengalami kesulitan. Sehingga perolehan suara sah Partai Gerindra dapat menempati peringkat ke 7, sesuai alokasi kursi Daerah pemilihan Kota Magelang 3. Adalah benar bahwa peserta pemilu legislatif adalah partai politik. Akan tetapi, sistem proporsional dengan daftar calon terbuka menghendaki filosofi “Tidak Memilih Kucing Dalam Karung.” Sehingga dalam sosialisasi penyelenggara maupun masyarakat dan peserta pemilu mengidealkan supaya pemilih mencoblos nama atau nomor urut Caleg. Sehingga, dalam hal terjadi kesalahan surat suara tidak sesuai peruntukan daerah pemilihan, tentu tidak tercantum nama dan nomor urut Caleg sesuai daerah pemilihan dimaksud. Hal inilah yang dimaksudkan dengan memnpengaruhi perolehan suara sah Partai Gerindra dan pada akhirnya berpengaruh terhadap perolehan kursi Partai Gerindra di daerah pemilihan Kota Magelang 3. Berkenaan dengan jawaban Teradu bahwa terkait perselisihan suara adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah benar. Akan tetapi, pokok perkara ang didalilkan oleh Pengadu tidak semata terkait dengan selisih perolehan suara. Akan tetapi, adanya kesalahan KPU Kota Magelang yang berimplikasi langsung terhadap perolehan suara Partai Gerindra di dapil Kota Magelang 3, khususnya di TPS 12 dan TPS 13 Kelurahan Kramat, Kecamatan Magelang Utara; 6. Alat Bukti: Alat Bukti Pengadu a. Berita Acara pemungutan suara di TPS 12 dan 13 Kel. Kramat Utara Kec. Magelang Utara, Kota Magelang (model c) (Bukti P -1); b. Model DA2 – KPU (Formulir pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan) (Bukti P – 2); c. Surat Nomor 09/WW.P/IV/2019 tertanggal 30 April 2019, perihal permohonan penundaan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 Dapil 3 Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang (Bukti P – 3); d. Rekaman rapat pleno di PPK Kec. Magelang Utara, Kota Magelang (dalam bentuk data elektronik) (Bukti P – 4); e. Lampiran 1 Model DB – KPU Berita Acara Nomor : 81/PL.02.6- BA/3371/KOTA/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten / Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti P – 5); f. Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor Register : 004/LP/PL/ADM/KOTA/14.02/V/2019 (Bukti P – 6); g. Model DB1 – DPRD Kab/Kota Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten / Kota dari setiap kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kabupaten / Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 Kota Magelang Daerah Pemilihan Kota Magelang 3 (Bukti P – 7); (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, h. Surat KPU RI Nomor 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 tertanggal 9 April 2019, perihal penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2019 (Bukti P – 8); i. Surat Edaran KPU RI nomor : 275/KPU/IV/2014 tertanggal 4 April 2014, perihal pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada tanggal 9 April 2014 dan rekapitulasi di PPK dan PPS (Bukti P – 9). Alat Bukti Teradu a. Surat pernyataan ketua KPPS di TPS 12 dan 13 Kelurahan Keramat Utara Kecamatan Magelang Utara, serta surat pernyataan ketua KPPS di TPS 02 kelurahan gelangan Kecamatan Magelang Tengah (Bukti T -1); b. Model DA – KPU dan DA2 –KPU (Bukti T -2); c. Tanda bukti penerimaan berkas Bawaslu Kota Magelang Nomor : 002/PI/ADM.Berkas/KOTA/14.02/IV/2019 dan putusan acara cepat pelanggaran administrative pemilu nomor register 04/LP/PL/ADM/KOTA/14.02/V/2019 tertanggal 7 Mei 2019 (Bukti T-3); d. Model DB – KPU dan DB2-KPU (Bukti T – 4); e. Kumpulan surat yang berkaitan dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu tahun 2019 (Bukti T – 5); f. Kumpulan dokumen pengelolaan logistic pemilu tahun 2019 pada KPU Kota Magelang (Bukti T – 6). [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian dan dasar hukum yang Pengadu sampaikan, mohon kiranya Majelis yang memeriksa dan mengadili Perkara ini dapat memberikan putusan sebagai berikut : a) Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b) Menjatuhkan sanksi terhadap Para Teradu I s.d. V berdasarkan Keadilan; c) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanakan Putusan ini; atau d) Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3]BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-9 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 Berita Acara pemungutan suara di TPS 12 dan 13 Kel. Kramat Utara Kec. Magelang Utara, Kota Magelang (model C) 2. Bukti P-2 Model DA2-KPU (Formulir pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan) 3. Bukti P-3 Surat Nomor 09/WW.P/IV/2019 tertanggal 30 April 2019, perihal permohonan penundaan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Dapil 3 Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang 4. Bukti P-4 Rekaman rapat pleno di PPK Kec. Magelang Utara, Kota Magelang (dalam bentuk data elektronik) 5. Bukti P-5 Lampiran 1 Model DB – KPU Berita Acara Nomor : 81/PL.02.6-BA/3371/KOTA/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten / Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti P – 5 6. Bukti P-6 Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor Register : 004/LP/PL/ADM/KOTA/14.02/V/2019 7. Bukti P-7 Model DB1 – DPRD Kab/Kota Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten / Kota dari setiap kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kabupaten / Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 Kota Magelang Daerah Pemilihan Kota Magelang 3 8. Bukti P-8 Surat KPU RI Nomor 653/PL.02.6- SD/06/KPU/IV/2019 tertanggal 9 April 2019, perihal penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2019 9. Bukti P-9 Surat Edaran KPU RI nomor : 275/KPU/IV/2014 tertanggal 4 April 2014, perihal pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada tanggal 9 April 2014 dan rekapitulasi di PPK dan PPS [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa dalam sidang DKPP tanggal 22 Juni 2019 Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi dengan intisari kesaksian sebagai berikut: Saksi I Pengadu a.n Joko Purwanto 1. Saksi merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS 12 Kelurahan Kramat, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. 2. Saksi bertugas sebagai Koordinator Kelurahan Kramat Utara dari Partai Gerindra. Adapun Saksi resmi partai di TPS 12 saat itu ialah Maya dan Hadi. 3. Saksi melakukan pemantauan di TPS 12, dari awal proses pemungutan suara pukul 07.00 tanggal 17 April 2017 hingga berakhirnya penghitungan suara, pkl 04.00 WIB tanggal 18 April 2019. 4. Saksi menerangkan bahwa sekitar pukul 11.00 WIB, salah seorang pemilih yang akan mencoblos melaporkan bahwa dia memperoleh surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai peruntukan daerah pemilihannya. Yaitu, menerima surat suara Daerah Pemilihan Kota Magelang 2, mestinya Kota Magelang 3. Pemilih itu bernama Sigit bersama istrinya yang notabene tempat kediamannya satu RT dengan Saksi. Selain itu terdapat pemilih yang bernama Karyo. 5. Saksi menerangkan bahwa setelah terjadi peristiwa surat suara tertukar, Ketua KPPS TPS 12 menghentikan sejenak proses pemungutan suara, tetapi kemudian dilanjutkan kembali. Pemberhentian tersebut tidak sampai setengah jam. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 6. Pemilih a.n Sigit akhirnya menggunakan hak pilihnya dengan memakai lembaran kertas suara yang telah ditukar dan benar sesuai peruntukan Dapilnya. Adapun pada saat pertama kali menemukan kesalah Dapil, Sigit tidak mencoblos karena orang yang sedianya Ia pilih, tidak ada gambarnya dalam surat suara dimaksud. 7. Pemilih a.n Karyo mengaku akhirnya memilih nama ccalon lain karena tidak menemukan nama Nella (Pengadu). 8. Saksi menerangkan bahwa sebelum menyerahkan kepada pemilih untuk dicoblos, Ketua KPPS hanya menandatangani surat suara, tanpa meneliti surat suara terlebih dahulu apakah benar sesuai peruntukan Dapilnya. Ketua KPPS TPS 12 tidak memastikan apakah surat suara tersebut dalam keadaan baik, tidak rusak, atau sesuai peruntukan daerah pemilihannya. 9. Dalam proses penghitungan suara ditemukan surat suara salah dapil yang sudah tercoblos sejumlah 14 (empat belas) lembar dan dihitung sah sebagai suara partai politik. Saksi mengasumsikan satu bendel sejumlah 25 lembar surat suara. Artinya 25 - 14= 11. Saksi Joko mengetahui persis karena posisi duduknya berada di belakang para saksi Parpol dan KPPS. Saksi II Pengadu a.n Yuli Mujiyati Saksi menerangkan bahwa: 1. Saksi merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS 13 Kelurahan Kramat, Kecamatan Magelang Utara. 2. Saksi bertugas sebagai saksi TPS dari Partai Gerindra. 3. Saksi bertugas di TPS 13, dari awal proses pemungutan suara pukul 07.00 WIB hingga berakhirnya penghitungan suara, pukul 04.00 WIB tanggal 18 April 2019. 4. Saksi menerangkan bahwa sekitar pkl. 11.00 atau pkl 11.30, salah seorang pemilih yang akan mencoblos melaporkan bahwa dia memperoleh surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai peruntukan daerah pemilihannya. Yaitu, menerima surat suara Daerah Pemilihan Kota Magelang 2, mestinya Daerah Pemilihan Kota Magelang 3. 5. Bahwa peristiwa tertukarnya surat suara tersebut diketahui Saksi dari Ketua KPPS TPS 13. Adapun posisi Saksi tetap berada di bangku. 6. Saksi menerangkan bahwa setelah terjadi peristiwa tersebut di atas, Ketua KPPS TPS 13 menghentikan sejenak proses pemungutan suara, tetapi kemudian dilanjutkan kembali. 7. Saksi menerangkan bahwa Ketua KPPS hanya menjelaskan bahwa surat suara yang salah dan sudah tercoblos, tetap dihitung sah sebagai suara partai politik. 8. Dalam proses penghitungan suara ditemukan surat suara salah dapil yang sudah tercoblos sejumlah 6 (enam) buah serta telah masuk ke dalam kotak suara dan dihitung sah sebagai suara partai politik. 9. Bahwa Saksi Yuli Mujiyati tidak pernah mengikuti pelatihan saksi, sehingga tidak mengetahui kewajiban Saksi dalam kondisi demikian; 10. Saksi mengetahui Veronica yang sedianya akan bersaksi, namun berhalangan. Bahwa yang bersangkutan adalah saksi tingkat kabupaten dan keterangannya telah direkam untuk menjadi alat bukti. [2.5] JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 22 Juni 2019, para Teradu telah membacakan jawaban tertulis sebagai berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Bahwa dalam pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 April tahun 2019 pada saat pemungutan suara di TPS 12 dan TPS 13 Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Magelang 3, ditemukan surat suara pemilihan umum Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai peruntukannya, karena berasal dari daerah pemilihan yang berbeda, yaitu surat suara Dapil Kota Magelang 2. Atas kejadian tersebut, berpedoman pada Surat Ketua KPU RI Nomor 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 dan Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor SS-0870/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 Nomor 11 TAHUN 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, telah ditempuh langkah-langkah sebagai berikut: a. surat suara dari Dapil Kota Magelang 2 yang belum tercoblos dikategorikan sebagai surat suara yang tidak terpakai; b. surat suara dari Dapil Kota Magelang 2 yang telah dicoblos oleh pemilih dinyatakan sah untuk partai politik. 2. Bahwa pernyataan Pengadu yang menyebutkan jumlah surat suara tercoblos sebanyak 14 surat suara adalah tidak benar. Berdasarkan keterangan Tri Hartanto Nugroho, Ketua TPS 12 Kelurahan Kramat Utara Kecamatan Magelang Utara, surat suara Dapil Kota Magelang 2 yang tercoblos di TPS 12 Kelurahan Kramat Utara sebanyak 3 surat suara dan diketahui saat penghitungan suara. Menurutnya, keberadaan surat suara Dapil Kota Magelang 2 diketahui dari laporan Sigit Cahyadi, pemilih yang merupakan warga RT 01. Atas kejadian tersebut, PPS Kramat Utara bersama dengan KPPS setempat meneliti kembali seluruh surat suara yang belum digunakan. Hasilnya, ditemukan 11 surat suara Dapil Kota Magelang 2 yang belum tercoblos. Pengawas TPS serta saksi yang hadir mengetahui kejadian tersebut, termasuk saksi dari Partai Gerindra, Hadi dan Maya. Terhadap kejadian tersebut para saksi tidak menyatakan keberatan. (Bukti T-1) TPS 12 Kelurahan Kramat Utara Surat Suara dari Dapil Kota Pengadu Teradu Magelang 2 Tercoblos 14 3 Belum Tercoblos 11 11 3. Bahwa berdasarkan keterangan Pria Arifin, Ketua TPS 13 Kelurahan Kramat Utara, surat suara Dapil Kota Magelang 2 yang tercoblos di TPS 13 Kelurahan Kramat Utara sebanyak 6 surat suara. Adanya surat suara Dapil Kota Magelang 2 di TPS 13 pertama kali diketahui oleh salah satu pemilih, Prasarana Agung Dewanto. Atas kejadian tersebut, KPPS melapor kepada PPS Kramat Utara. Kemudian PPS Kramat Utara datang ke TPS 13 dan pemungutan suara dihentikan sejenak guna keperluan meneliti surat suara yang belum digunakan. Menurut Pria Arifin, pada saat itu terdapat 1 (satu) bendel surat suara Dapil Kota Magelang 2 yang belum distempel dan beberapa surat suara yang sudah tidak genap 1 (bendel) namun sudah distempel. Sesuai instruksi PPS, surat suara Dapil Kota Magelang 2 yang sudah tercoblos yang sudah masuk kotak, pada saat penghitungan suara akan dimasukkan ke suara partai. Sedangkan surat suara Dapil Kota (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Magelang 2 yang belum tercoblos dikategorikan sebagai surat suara yang tidak terpakai. Pengawas TPS serta saksi yang hadir mengetahui kejadian tersebut, termasuk saksi dari Partai Gerindra, Yuli Mujiyati dan Sri Budiniati. Terhadap kejadian tersebut para saksi tidak menyatakan keberatan. (Bukti T-1) TPS 13 Kelurahan Kramat Utara Surat Suara dari Dapil Kota Pengadu Teradu Magelang 2 Tercoblos 6 6 Belum Tercoblos 44 Tidak dihitung 4. Bahwa mengenai kejadian surat suara tidak sesuai peruntukan dapil yang belum tercatat dalam formulir C2 di TPS 12 dan TPS 13 Kelurahan Kramat Utara telah diselesaikan pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Magelang Utara tanggal 26 April 2019. Saksi dari Partai Gerindra Kota Magelang atas nama Wasit Wibowo, S.H. telah mengisi pernyataan keberatan pada formulir DA2-KPU. Dalam formulir tersebut saksi mencatatkan bahwa permintaan penghitungan ulang di TPS tersebut tidak dikabulkan. Terhadap keberatan tersebut, menurut keterangan Ketua PPK Magelang Utara, Panwas Kecamatan Magelang Utara merekomendasikan agar jalannya rapat rekapitulasi dilanjutkan karena seharusnya pengajuan penghitungan ulang dilaksanakan pada saat rekapitulasi di tiap-tiap PPS. (Bukti T-2) 5. Bahwa terkait Surat Nomor 09/WW.P.IV/2019 tanggal 30 April 2019 perihal Permohonan Penundaan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 Dapil 3 Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Teradu tidak memenuhi permohonan Pengadu. Dalam surat tersebut, Pengadu menyatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran proses pelaksanaan pemilu di Kelurahan Kramat Utara Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang kepada Bawaslu Kota Magelang. Teradu juga melampirkan Tanda Bukti Penerimaan Berkas dari Bawaslu Kota Magelang Nomor 002/PI/ADM.Berkas/KOTA/14.02/IV/2019. Atas dasar itu Pengadu meminta agar pelaksanaan rekapitulasi di Dapil Kota Magelang 3 ditunda. Oleh karena tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kota Magelang untuk menunda pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota Magelang maka Teradu melaksanakan rekapitulasi sesuai jadwal yang ditetapkan. (Bukti T-3) 6. Bahwa mengenai kejadian surat suara tidak sesuai peruntukan dapil, disampaikan kembali oleh saksi Partai Gerindra pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kota Magelang, tanggal 1 Mei 2019. Saksi Partai Gerindra atas nama Veronika mengisi pernyataan keberatan pada formulir DB2-KPU. Oleh karena itu, aduan Pengadu yang menyatakan tidak tercatatnya kejadian surat suara tertukar dalam formulir C2-KPU akan berpengaruh terhadap keabsahan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu adalah tidak benar karena mekanisme perbaikan untuk hal-hal yang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, belum terpenuhi di tingkat TPS dapat diselesaikan secara berjenjang di tingkat atasnya. (Bukti T-4) 7. Bahwa Sdr. Nella Karnela Yunissari menyampaikan persoalan surat suara salah peruntukan dapil pada TPS 12 dan TPS 13 Kelurahan Kramat Utara yang belum tercatat pada formulir C2-KPU, melalui Laporan Dugaan Pelanggaaran Administrasi Pemilu kepada Bawaslu Kota Magelang pada tanggal 29 April 2019. Dalam Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor Register 04/LP/PL/ADM/KOTA/14.02/V/2019 tanggal 7 Mei 2019, Bawaslu Kota Magelang memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan KPU Kota Magelang, PPK Magelang Utara dan PPS Kelurahan Kramat Utara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Dalam putusan itu Bawaslu Kota Magelang juga menyatakan tidak dapat dilakukan pemungutan suara ulang sebagai akibat tidak terpenuhinya ketentuan dan/atau syarat untuk melakukan pemungutan suara ulang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Bukti T-3) 8. Bahwa Pengadu menyebutkan kejadian masukanya surat suara dari daerah pemilihan lain menyebabkan selisih yang sangat kecil dan berpengaruh pada penetapan perolehan hasil pemilu di daerah pemilihan dimaksud. Sehingga Pengadu menyampaikan aduan kepada DKPP untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dalam hal ini Pengadu salah karena penyelesaian terkait perselisihan penetapan perolehan suara merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi). 9. Bahwa Pengadu menyatakan adanya 20 surat suara berbeda dapil yang telah tercoblos. Pengadu mengaitkan hal tersebut dengan selisih perolehan suara Partai Gerinda dengan Partai Demokrat di Dapil Kota Magelang sebanyak 7 suara. Dalil Pengadu yang menyatakan selisih suara tersebut berpengaruh pada penetapan perolehan kursi DPRD Kota Magelang di Dapil Kota Magelang 3 adalah tidak benar. Adanya surat suara Dapil Kota Magelang 2 yang telah tercoblos di Dapil Kota Magelang 3 tidak mempengaruhi perolehan kursi pada Dapil tersebut karena surat tersebut sudah dihitung dan dinyatakan sah untuk suara partai. Berpedoman pada Surat Ketua KPU RI Nomor 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019, surat suara dari Dapil Kota Magelang 2 yang telah dicoblos oleh pemilih dinyatakan sah untuk partai politik. Surat Ketua KPU RI Nomor 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 dikuatkan dengan adanya Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor SS- 0870/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 Nomor 11 TAHUN 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. (Bukti T-5) 10. Bahwa pernyataan Pengadu yang menyebutkan solusi atas kejadian surat suara yang tidak sesuai peruntukan dapil pada TPS 12 dan TPS 13 Kelurahan Kramat Utara yakni dengan dilakukan pemungutan suara ulang adalah tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 372 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: 1) Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangai atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; 3) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau 4) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. 11. bahwa sebagaimana tertulis dalam form I-P/L DKPP angka 3 huruf c, dikatakan bahwa Teradu I, II, III, IV dan V melanggar ketentuan pendistribusian surat suara DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai daerah pemilihan sehingga melanggar Pasal 3, 8, 9, 12 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pasal 21 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Pernyataan Pengadu ini salah dengan argumentasi sebagai berikut: (Bukti T-6) a. Teradu I, II, III, IV dan V tidak melanggar Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018, dengan penjelasan: 1) KPU Kota Magelang telah melaksanakan pengadaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu dengan prinsip tepat jumlah, tepat jenis dan tepat sasaran berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor: 999/HK.03.1- Kpt/07/KPU/VII/2018 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 2) Pengadaan logistik yang dilaksanakan KPU Kota Magelang sesuai kewenangannya. Jadwal pelaksanaan pengadaan tepat waktu sesuai Surat Sekretaris Jenderal KPU No.1108/KU.01.1- SD/07/SJ/VIII/2018 tanggal 2 Agustus 2018 perihal Petunjuk Penggunaan Anggaran Belanja untuk Pengadaan Logistik Pemilu 2019 Tahun Anggaran 2018. 3) KPU Kota Magelang dalam pelaksanaan pengadaan logistik Pemilu 2019 tepat kualitas dan efisien. b. Teradu I, II, III, IV dan V tidak melanggar Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018, dengan penjelasan: 1) Bahwa pada Pemilu 2019 KPU Kota Magelang menerima 5 (lima) jenis surat suara yang diadakan oleh Sekretariat Jenderal KPU sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018. 2) Rincian jumlah surat suara Pemilu 2019 di setiap TPS se Kota Magelang ditetapkan berdasarkan Berita Acara KPU Kota Magelang Nomor 29/PP.10.5-BA/3371/Kota/I/2019 tentang Rincian Kebutuhan Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kota Magelang, tanggal 24 Januari 2019. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, c. bahwa Pengadu tidak benar dalam menggunakan Pasal, karena Pasal 12 ayat (1) mengatur surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. d. bahwa Pengadu tidak benar dalam menggunakan Pasal, karena Pasal 12 ayat (3) mengatur surat suara Pemilu anggota DPD e. Teradu I, II, III, IV dan V tidak melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 dengan penjelasan berikut: 1) KPU Kota Magelang menyusun rencana distribusi dan penarikan logistik Pemilu 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; 2) Pelaksanaan distribusi logistik Pemilu 2019 di Kota Magelang mempertimbangkan aspek kondisi geografis, efisiensi anggaran, ketepatan waktu dan keamanan, yang dilaksanakan secara berjenjang dari KPU ke PPS dan dari PPS ke TPS. 3) Distribusi logistik dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Kota Magelang secara swakelola. Sekretaris menyusun dokumen swakelola untuk proses distribusi logistik dari KPU ke PPS. f. Teradu I, II, III, IV dan V tidak melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Berdasarkan kronologi pengelolaan logistik Pemilu 2019, Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga KPU Kota Magelang telah menjalankan tugas sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,yaitu mengkoordinasikan, menyelenggarakan mengendalikan, memantau dan supervisi, evaluasi terkait kegiatan perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik Pemilu 2019. g. Teradu I, II, III, IV dan V tidak melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 karena surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap dapil di Kota Magelang telah memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kesimpulan Pengaduan Pengadu kabur (obscuur libel) terkait dengan: a. Pernyataan Pengadu yang menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan pendistribusian surat suara DPRD Kota Magelang Daerah Pemilihan Kota Magelang 3. Dalam hal ini, kejadian tersebut baru diketahui saat proses pemungutan suara di TPS. Teradu telah melaksanakan pengadaan dan distribusi perlengkapan penyelenggaraan pemilu 2019 sesuai dengan standar yang ditetapkan. Teradu berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistrubusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta Keputusan KPU RI Nomor 999/HK.03.1-Kpt/07/KPU/VII/2018 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. b. Pernyataan Pengadu yang menyatakan bahwa tidak dilakukan pengendalian pemantauan serta supervisi terkait distribusi surat suara. Hal itu tidak benar, sebab tata kerja pengelolaan logistik telah berpedoman (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pada Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. c. Pernyataan Pengadu yang menyatakan selisih suara tersebut berpengaruh pada penetapan perolehan kursi DPRD Kota Magelang di Dapil Kota Magelang 3. Adanya surat suara Dapil Kota Magelang 2 yang telah tercoblos di Dapil Kota Magelang 3 tidak mempengaruhi perolehan kursi pada Dapil tersebut sebab berpedoman pada Surat Ketua KPU RI Nomor 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019, surat suara dari Dapil Kota Magelang 2 yang telah dicoblos oleh pemilih dinyatakan sah untuk partai politik. d. Pernyataan Pengadu yang menyebutkan solusi atas kejadian di TPS 12 dan TPS 13 Kelurahan Kramat Utara adalah dengan mekanisme pemungutan suara ulang. Pernyataan tersebut tidak berdasar hukum serta menyalahi ketentuan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 1. Berdasarkan Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor Register 04/LP/PL/ADM/KOTA/14.02/V/2019 tanggal 7 Mei 2019, Bawaslu Kota Magelang menyatakan KPU Kota Magelang, PPK Magelang Utara dan PPS Kelurahan Kramat Utara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Dalam putusan itu Bawaslu Kota Magelang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan tidak dapat dilakukan pemungutan suara ulang sebagai akibat tidak terpenuhinya ketentuan dan/atau syarat untuk melakukan pemungutan suara ulang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. [2.6]PETITUM TERADU Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Teradu mohon kepada Majelis Hakim Sidang Kode Etik DKPP agar memutuskan seadil-adilnya sebagai berikut: 1. Menolak semua pengaduan Pengadu dan menyatakan bahwa pegaduan Pengadu batal demi hukum; 2. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memulihkan kembali harkat dan martabat Teradu sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum yang berintegritas dan bermartabat; atau 4. Apabila Majelis Sidang Kode Etik DKPP berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa Teradu menyampaikan alat bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 Surat pernyataan ketua KPPS di TPS 12 dan 13 Kelurahan Keramat Utara Kecamatan Magelang Utara, serta surat pernyataan ketua KPPS di TPS 02 kelurahan gelangan Kecamatan Magelang Tengah 2. Bukti T-2 Model DA-KPU dan DA2-KPU 3. Bukti T-3 Tanda bukti penerimaan berkas Bawaslu Kota Magelang Nomor : 002/PI/ADM.Berkas/KOTA/14.02/IV/2019 dan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, putusan acara cepat pelanggaran administratif pemilu nomor register 04/LP/PL/ADM/KOTA/14.02/V/2019 tertanggal 7 Mei 2019 4. Bukti T-4 Model DB-KPU dan DB2-KPU 5. Bukti P-5 Kumpulan surat yang berkaitan dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu tahun 2019 6. Bukti P-6 Kumpulan dokumen pengelolaan logistic pemilu tahun 2019 pada KPU Kota Magelang 7. Bukti P-7 Persetujuan Desain Surat Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun 2019 Daerah Pemilihan Kota Magelang 3 (dummy) 8. Bukti P-8 • Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Magelang pada Pemilihan Umum Tahun 2019 melalui media. • Bukti Tanda Terima Barang Nomor 298/PP.12.4-BA/3371/Sek-Kot/IV/2019 tanggal 6 April 2019 (Formulir Model C6-KPU) 9. Bukti P-9 Berita Acara Penyerahan Surat Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 dalam rangka Pelayanan Pemilih DPTb di Kota Magelang dari PPS Kelurahan Kramat Utara Kecamatan Magelang Utara kepada Ketua KPPS TPS 12 dan Ketua KPPS TPS 13 Kelurahan Kramat Utara Kecamatan Magelang Utara [2.8] SAKSI TERADU Saksi I Teradu Pria Arifin (Ketua KPPS TPS 13 Kelurahan Kramat, Kecamatan Magelang Utara) 1. Saksi menerangkan bahwa benar telah terjadi peristiwa kesalahan surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai peruntukan daerah pemilihan, yaitu surat suara daerah pemilihan Kota Magelang 2 masuk di daerah pemilihan Kota Magelang 3. Pada saat pemilihan pencoblosan berlangsung ada salah seorang pemilih yang akan melakukan pencoblosan dia menemukan surat suara dari Dapil lain Kemudian beliau lapor kepada KPPS sehingga Saksi menggantikan dengan surat suara yang benar setelah itu Saksi koordinasi dengan TPS. KPPS Menindaklanjuti dengan mengirimkan 11 Surat Suara untuk menjaga-jaga apabila nanti kekurangan surat suara, Terus Selanjutnya kami melakukan pengecekan terhadap surat suara yang dicoblos ternyata masih ada satu bendel dan beberapa surat suara dari dapil lain terus dipisahkan dari surat suara dapil itu. Setelah itu dilanjutkan proses pemungutan suara. 2. Saksi mengaku telah memilah surat suara Dapil 2 dan 3. Surat suara dapil 2 ada dua bendel. Satu bendel masih utuh dan satu bendel telah terpakai. Adapun surat suara nyasar dari Dapil II yang nyasar, tidak dihitung jumlahnya. 3. Yang sudah masuk dan diketahui saat perhitungan adalah sejumlah 6 lembar surat suara. 4. Saksi mengetahui Surat edaran bersama KPU RI dan Bawaslu RI setelah bertanya kepada Ketua PPS. PPS menginstruksikan surat suara yang telah (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tercoblos yang salah Dapil, dimasukkan ke dalam perolehan suara partai, sesuai amanat SE. Saksi II Teradu Tri Hartanto Nugroho (Ketua KPPS TPS 12 Kelurahan Kramat, Kecamatan Magelang Utara) 1. Saksi menerangkan bahwa benar telah terjadi peristiwa kesalahan surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai peruntukan daerah pemilihan, yaitu surat suara daerah pemilihan Kota Magelang 2 masuk di daerah pemilihan Kota Magelang 3. 2. Saksi menerangkan bahwa benar terjadinya peristiwa kesalahan surat suara itu dia ketahui karena ada laporan dari pemilih. Yaitu, ketika pemilih tersebut akan mencoblos, ternyata nama caleg yang hendak dia coblos tidak ditemukan oleh pemilih tersebut. 3. Setelah diketahui terjadinya peristiwa tersebut di atas, Saksi menerangkan bahwa melakukan koordinasi dengan PPS Kramat Utara. Berdasarkan hasil konsultasi, KPPS mengentikan sejenak proses pemungutan suara, untuk kemudian dilanjutkan kembali. 4. Saksi juga menerangkan bahwa dalam hal surat suara yang salah daerah pemilihan tersebut ternyata dicoblos, tetap sah dan suaranya dihitung untuk partai politik. 5. Saksi juga membenarkan bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani surat suara, tanpa meneliti surat suara terlebih dahulu. Ketua KPPS TPS 12 tidak memastikan apakah surat suara tersebut dalam keadaan baik, tidak rusak, atau sesuai peruntukan daerah pemilihannya. 6. Saksi juga membenarkan bahwa dalam proses penghitungan suara terdapat surat suara yang tidak sesuai daerah pemilihannya sudah tercoblos sejumlah 3 (tiga) dan sudah masuk ke dalam kotak suara. 7. Saksi juga membenarkan bahwa dalam Bimbingan Teknis hanya diberikan pemahaman untuk menghitung jumlah surat suara saja, tidak sampai meneliti apakah surat suara tersebut dalam keadaan baik, tidak rusak, atau sesuai peruntukan daerah pemilihannya. 8. Saksi juga membenarkan bahwa yang bersaangkutan tidak mencatat atau mempersilakan kepada saksi yang hadir di TPS untuk mengisi formulir C2. 9. Bahwa untuk suara yang telah tercoblos ternayta yang dipilih adalah bukan partyai gerindra melainkan PDIP dan PKB; 10. Saksi mengaku belum mendapatkan sosilaisais khusus menegnai tertukarnya surat suara. Meski KPU Kota Magelang sering mengadakan acara pertemuan. Saksi III Teradu a.n Edi Widodo (Ketua PPS Kelurahan Kramat, Kecamatan Magelang Utara) 1. Saksi menerangkan bahwa benar telah terjadi peristiwa kesalahan surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai peruntukan daerah pemilihan, yaitu surat suara daerah pemilihan Kota Magelang 2 masuk di daerah pemilihan Kota Magelang 3, di TPS 12 dan 13. 2. Saksi menerangkan bahwa benar terjadinya peristiwa kesalahan surat suara itu ketahui oelh dirinya karena ada laporan dari Ketua KPPS TPS 12 dan TPS 13 yakni Tri Hartantanto dan Pria Arifin. 3. Setelah diketahui terjadinya peristiwa tersebut di atas, Saksi menerangkan bahwa Saksi berkoordinasi dengan KPPS TPS 12 dan TPS 13. 4. Waktu itu Saksi ketua PPS beranjak dari dari TPS 12 menuju TPS 13 karena mendapat aduan dari TPS 13 bahwa ada surat suara yang tertukar. Saksi langsung meluncur ke TPS 13 dan memang dipastikan itu Dapil II (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dan sesuai dengan surat edaran yang Saksi terima surat suara yang sudah tercoblos itu nanti untuk suara partai dan sisanya yang 14 dari 25 itu tidak dipakai atau rusak. Kemudian untuk melanjutkan yang sesuai dengan Jadwal dilanjutkan kembali mencoblosnya sampai selesai dan untuk penambahan itu dilakukan pergeseran surat suara dari TPS lain yang terdekat. Yang melakukan pergeseran adalah Saksi (Ketua PPS). 5. Saksi juga menerangkan bahwa dalam hal surat suara yang salah daerah pemilihan tersebut ternyata dicoblos, tetap sah dan dihitung untuk partai politik. 6. Saksi juga membenarkan bahwa formulir C2 di TPS 12 dan TPS 13 itu kosong. Tidak mencantumkan kejadian khusus berupa kesalahan surat suara yang tidak sesuai peruntukan daerah pemilihan Kota Magelang 3. 7. Saksi telah mensosilisasikan kepada RT dan RW untuk mekanisme memilih nama calon. Saksi IV Teradu Agustin Ekawati (Ketua PPK Kecamatan Magelang Utara) 1. PPK mengadakan rekapitulasi itu dimulai dari tanggal 20-26 April 2019. Kemudian hal yang pertama dilakukan adalah merekap Tingkat Kelurahan untuk KPPS dari tanggal 20 sampai tanggal 24 April 2019. tanggal 25 April 2019 berhenti sejenak untuk melengkapi, kemudian tanggal 26April 2019 mengadakan rekapitulasi tingkat kecamatan. 2. Bahwa sebelum PPK mengadakan rekapitulasi saksi dari Gerindra bernama Pak Wasit menemui Saksi (Ketua PPK Magelang Utara) dan mengatakan “Ibu, nanti Saya akan mengadakan interupsi bahwa ternyata di TPS Kramat Utara atau di TPS 12 dan13 ada surat suara yang tertukar” Saksi (Ketua PPK magelang Utara) menjawab “silakan kalau mau disampaikan itu hak anda sebagai saksi, Tapi nanti saja di dalam pada saat rekapitulasi” Kemudian PPK menggelar rekapitulasi dan yang membacakan adalah per TPS. Akan tetapi Saksi (Ketua PPK Magelang Utara) mengurutkan sesuai dengan daftar hadir. Sehingga Kleurahan Kramat Kecamatan Magelang Utara hadirnya nomor urut 4 akhirnya dilaksanakan agak malam setelah maghrib. 3. Kemudian setelah Kramat Utara selesai membacakan hasil rekapitulasi per TPS Pak Wasit menyampaikan lagi permasalahan tertukarnya surat suara di TPS 12 dan 13 kemudian dia mempermasalahkan C2 yang masih kosong. Saksi (Ketua PPK Magelang Utara) telah memasukkan ke kotak, kemudian Saksi (Ketua PPK magelang Utara) mengecek dan ternyata form C2-nya kosong. Demikian halnya tidak ditemukan DB-2 tentang keberatan saksi tentang surat suara tertukar. 4. Saksi (Ketua PPK magelang Utara) pada waktu itu meminta masukan dari Panwas terkait dengan keinginan Saksi dari partai Gerindra untuk menghitung lagi surat suara yang Beda Dapil. Akhirnya Karena ada rekomendasi dari Panwas akhirnya Saksi Saksi (Ketua PPK magelang Utara) memeirntahkan untuk menuliskan di C2 tentang keberatan adanya surat surat tertukar tersebut. Setelah dibuat dan ditandatangani kemudian Saksi (Ketua PPK magelang Utara) lanjutkan lagi untuk ke kelurahan berikutnya. 5. Bahwa yang semestinya membuat form C-2 adalah KPPS. Demikian halnya PPK tidak menulis form A. Adapun PPK bertugas membuat DA-2. 6. Sosialisasi dilakukan swadaya, misalnya kepada ibu-ibu kader PK. PPK dibekali surat suara specimen. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 7. Saksi juga menerangkan bahwa melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam hal pemilih mengenal calon yang hendak dipilih, Saksi juga menerangkan supaya memilih langsung calon yang dikenal. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Pihak Terkait I Paulus Widiyantoro (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah) 1. Pihak Terkait menerangkan bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah telah memberikan pengarahan terkait dengan Peredaran pendistribusian logistik beserta antisipasi atas kejadian di tingkat bawah. Termasuk tindakan preventif jika ada surat suara tertukar di Dapil. Bahwa semua langkah, sudah dilaksanakan bersama Bawaslu sehingga manakala terjadi kasus- kasus seperti itu di lapangan, Pihak terkait beserta bawahannya telah siap. 2. Pihak Terkait menerangkan bahwa benar telah terjadi peristiwa kesalahan surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai peruntukan daerah pemilihan. Selain itu, juga terdapat peristiwa serupa di kabupaten/kota lain di Jawa Tengah namun Pihak terkait tidak mengingat persis kejaidan di TPS pada wilayah lain tersebut. Pihak Terkait II Endang Sri Rahayu (Ketua Bawaslu Kota Magelang) 1. Pihak Terkait menerangkan bahwa benar Formulir C2 di TPS 12 dan TPS 13 itu kosong, tidak ada catatan kejadian khusus. Meskipun telah terjadi peristiwa kesalahan surat suara. 2. Pihak Terkait menerangkan bahwa peristiwa di TPS 12 dan TPS 13 dicatat dalam Formulir Pengawasan Pengawas TPS (Form A). Yang menerangkan benar telah terjadi kesalahan surat suara yang tidak sesuai peruntukan daerah pemilihan. 3. Pihak terkait menerangkan benar Pengadu telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait peristiwaa di TPS 12 dan TPS 13. 4. Bahwa Pengadu ketika melapor ke Bawaslu Kab. Magelang atas nama pribadi. Laporannya tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. 5. Pihak Terkait menerangkan bahwa Putusan Bawaslu Kota Magelang mencantumkan tidak terjadi pelanggaran administrasi. Bahwa petitum pelapor adalah Pemungutan Suara Ulang, dan tidak dikabulkan. Adapun secara prinsip, perihal pelanggaran administrasi, unsurnya terpenuhi yakni ada surat suara tertukar antar Dapil, tetapi hal tersebut telah diatasi dengan mengganti surat suara yang salah. Sehingga dengan demikian tidak terbukti terjadi pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU Kota Magelang. Keterangan tertulis Bawaslu Kota Magelang: 1. Bahwa pada hari Rabu, 17 April 2019, pada saat dilaksanakan pemungutan suara di TPS 12 dan TPS 13 Kelurahan Karamat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Daerah Pemilihan Kota Magelang 3, ditemukan adanya surat suara Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai peruntukannya, karena berasal dari daerah pemilihan yang berbeda, yaitu Surat Suara Daerah Pemilihan Kota Magelang 2, atau surat suara yang salah. Pada TPS 12 dan 13 Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, terdapat 20 surat suara salah peruntukan Daerah Pemilihan yang telah tercoblos oleh pemilih; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Keterangan:  Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Magelang, benar telah terjadi kesalahan pendistribusian surat suara antara Dapil 2 dengan Dapil 3, yang berada di TPS 12 dan 13, Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara. Berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 12 dan 13 Kramat Utara (Bukti Form A PTPS 12 dan 13 Kelurahan Kramat Utara, Bukti Putusan Sidang 004/LP/PL/ADM.Berkas/KOTA/14.02/lV/2019) diperolehi nformasi sebagai berikut: a. Pada TPS 12 Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang terdapat 1 bendel berisi 25 surat suara yang tertukar dari DPRD Kota Dapil 2 menjadi Dapil 3. Terdapat 14 surat suara yang sudah tercoblos dan 11 surat suara yang belum tercoblos. Berdasarkan SE KPU No. 653/PL.02.6-SD/06/KPU/lV/2019 terhadap 14 surat suara yang telah tercoblos pada saat penghitungan suara, suara dianggap sah sebagai suara partai. Terhadap 1 1 suara yang belum tercoblos dilakukan penarikan dan kemudian oleh PPS Kramat Utara atas nama Agus Kurnianto dilakukan penambahan surat suara DPRD Kota Dapil 3 sebanyak 11 surat suara (bukti foto Berita Acara Penyerahan Surat Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 dalam Rangka Pelayanan Pemilih DPTb di Kota Magelang TPS 12 Kelurahan Kramat Utara). Kejadian tertukarnya Surat Suara DPRD Kota/Kabupaten Dapil 2 dengan Dapil 3 di T PS 12 Kelurahan Kramat Utara telah diketahui oleh saksi Partai Gerindra yang hadir dengan nama Maya (Bukti Fotokopi Formulir Cl T PS 12 Kelurahan Kramat Utara). b. Pada TPS 13 Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang terdapat surat suara tertukar, DPRD Kota Dapil 2 menjadi Dapil 3. Terdapat 6 surat suara yang sudah tercoblos dan 44 surat suara yang belum tercoblos. Berdasarkan SE KPU No. 653/PL.02.6- SD/06/KPU/lV/2019 terhadap 6 surat suara yang telah tercoblos pada saat penghitungan suara, suara dianggap sah sebagai suara partai. Terhadap surat suara yang belum tercoblos dilakukan penarikan dan kemudian oleh PPS Kramat Utara atas nama Agus Kurnianto dilakukan penambahan surat suara sebanyak 11 surat suara perjenis (bukti foto Berita Acara Penyerahan Surat Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 Dalam Rangka Pelayanan Pemilih DPTb di Kota Magelang TPS 13 Kelurahan Kramat Utara). Kejadian tertukarnya Surat Suara DPRD Kota/Kabupaten Dapil 2 dengan Dapil 3 di TPS 13 Kelurahan Kramat Utara telah diketahui oleh saksi Partai Gerindra yang hadir dengan nama Yuli (Bukti Fotokopi Formulir Cl TPS 13 Kelurahan Kramat Utara).  Bahwa Bawaslu Kota Magelang telah menerima dan meregister laporan Pelapor atas nama Nella Karnella Yunissari dengan Terlapor KPU Kota Magelang, PPK Kecamatan Magelang Utara, PPS Kramat Utara, Panwas Kecamatan Magelang Utara, Panwas Kelurahan Kramat Utara, PTPS 12 dan 13 Kelurahan Kramat Utara dengan nomor perkara 004/LP/PL/ADM.Berkas/KOTA/14.02/lV/2019 pada tanggal 3 Mei 2019. Uraian laporan Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa pada hari Kamis, 25 April 2019 bertempat di Kantor Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang, PPK Kec. Magelang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Utara Kota Magelang menyelenggaran rapat Pieno rekapitulasi hasil perhitungan suara Dapil 3 Kec. Magelang Utara Kota Magelang yang dihadiri oleh PPK Kec. Magelang Utara Kota Magelang selaku Penyelenggara Panwas Kec. Magelang Utara Kota Magelang, PPS, partai saksi dari peserta partai pemilu, anggota Bawaslu Kota Magelang, KPU Kota Magelang, Camat Magelang Utara, Kapolsek Magelang Utara, Danramil Magelang Utara dan para tamu undangan Iainnya. b. Bahwa ketika PPK melakukan rekapitulasi perhitungan suara untuk kelurahan Kramat Utara, salah seorang saksi dari Partai Gerindra minta penjelasan kepada PPK tentang adanya surat suara Dapil Il Kec. Magelang Tengah yang ada di TPS 12 dan 13 Kelurahan Kramat Utara dan sudah sempat dicoblos oleh para pemilih. c. Terhadapan pertanyaan dari saksi Gerindra tersebut Ketua PPK Kec. Magelang Utara kemudian memberikan kesempatan kepada PPS Kel. Kramat Utara yang kemudian menyampaikan bahwa memang benar TPS 12 dan TPS 13 terdapat surat suara dari Dapil III Kota Magelang dan sempat dicoblos oleh pemilih dan dimasukan ke dalam kotak suara. d. Kemudian saksi dari Partai Gerindra menanyakan kepada PPK, apakah kejadian tersebut telah tercatat dan dituangkan dalam form C2 KPU atas dasar pertanyaan dari saksi Partai Gerindra tersebut kemudian PPK mengambil dokumen dan memperlihatkan kepada semua yang hadir dalam rapat pleno bahwa berkas masih tersegel utuh, dan ketika dibuka dan diperlihatkan ternyata C2 KPU kosong tanpa ada catatan kejadian khusus tentang adanya surat suara Dapil Il Kota Magelang yang sempat tercoblos dan dimasukan ke dalam kotak suara. Dan ketika PPK tersebut dihadapn rapat pieno Panwas Magelang Utara membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan permohonan maaf. e. Bahwa Form C2 KPU diisi dan dicatat bersamaan dengan pelaksanaan pemungutan suara dalam hal ini pemungutan suara di T PS 12 dan 13 Kel. Kramat Utara Kec. Magelang Utara Kota Magelang. Bahwa adanya form C2 KPU yang kosong tanpa catatn adanya kejadian khusus, adalah fakta dan bukti yang konkrit yang diketahui Oleh semua pihak yang hadir dalam rapat pleno tersebut. Padahal C2 KPU merupakan dokumen yang tidak bisa terpisahkan dan merupakan suatu kesatuan dengan dokumen Iainnya. Sehingga apabila terdapat dokumen yang tidak lengkap akan berpengaruh terhadap keabsahan pelaksanan penyelenggaraan Pemulu dan merupakan bentuk konkrit adanya pelanggaran terhadap perundang — undangan yang berlaku yakni: 1) PKPU RI No. 3 Tahun 2019 yang telah diperbaharui dengan PKPU No. 9 Tahun 2019 2) SE KPU No. 653/PL.02.6-SD/06/KPU/lV/2019 Point 9 dan 13 C tentang Pencatatan Kejadian Khusus. Bahwa terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kota Magelang telah melakukan sidang administrasi dengan putusan sebagai berikut:
MEMUTUSKAN
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Menyatakan Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu diterima; 2. Menyatakan Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu diregister dan ditindaklanjuti dengan sidang administrasi; 3. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 4. Menyatakan bahwa proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS 12 dan 13 Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang tidak terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Menyatakan Terlapor KPU Kota Magelang, PPK Kecamatan Magelang Utara, PPS Kelurahan Kramat Utara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 6. Menyatakan Terlapor Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Magelang Utara, PTPS 12 dan 13 Kelurahan Kramat Utara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 7. Menyatakan tidak dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang sebagai akibat tidak terpenuhinya ketentuan dan/atau syarat untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Bahwa pada hari Jumat, 26 April 2019 bertempat di Kantor Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang, PPK Kecamatan Magelang Utara menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Dapil 3 Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang. Berdasarkan keterangan PPS Kelurahan Kramat Utara, yang kemudian menyampaikan bahwa memang benar di TPS 12 dan 13 terdapat surat suara dari Daerah Pemilihan Kota Magelang 2 dan sempat dicoblos oleh pemilih dan dimasukkan ke dalam kotak suara. Namun ternyata C2 KPU kosong tanpa ada catatan kejadian khusus tentang adanya surat suara Dapil Il Kota Magelang yang sempat tercoblos dan dimasukkan ke dalarn kotak suara. PPK di hadapan rapat pleno Panwas Magelang Utara membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan permohonan maaf; Pengadu berpandangan apabila terdapat dokumen yang tidak lengkap akan berpengaruh terhadap keabsahan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka saksi Partai Gerindra di Rapat Pleno Rekapitulasi di Kecamatan oleh PPK Magelang Utara, menyampaikan keberatan atas kejadian kesalahan peruntukan surat suara yang tidak sesuai dengan daerah Pemilihan tersebut, dan dicatat dalam formulir pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan Model DA2-KPU Keterangan:  Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Magelang, yang dilaksanakan oleh Pengawas Kecamatan Magelang Utara, benar Formulir C2-KPU kosong tanpa ada catatan kejadian khusus terkait kesalahan pendistribusian surat suara di TPS 12 dan 13 Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Saksi Partai Gerindra atas nama Wasit Nugroho telah mengajukan keberatan dan dicatat dalam Formulir Model DA2-KPU. (Bukti Fotokopi DA2-KPU) (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,  Terkait pengisian Formulir C2-KPU berdasarkan Pasal 59 ayat (8) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 menyatakan "KPPS wajib mencatat keberatan Saksi yang diterima sebagai kejadian khusus dan mencatat seluruh kejadian khusus selama pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada formulir Model C2- KPU dan ditandatangani ketua KPPS". 3. Bahwa sebelum dilaksanakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi tingkat Kota Magelang, Pengadu telah mengajukan surat Surat Nomor 09/WW.P/IV/2019 tertanggal 30 April 2019, perihal permohonan penundaan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 Dapil 3 Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang, kepada Ketua KPU Kota Magelang, melalui kuasa hukum pengadu, untuk menunda proses rekapitulasi khususnya di Daerah Pemilihan Kota Magelang 3, karena masih menyisakan permasalahan di TPS 12 dan 13 Kel. Kramat Utara Kec. Magelang Utara Kota Magelang, namun permohonan tersebut diabaikan oleh KPU Kota Magelang (Bukti P-3) namun pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2019, para Teradu tetap melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kota Magelang. Dalam pleno tersebut saksi Gerindra a.n Veronic mengajukan keberatan dan dipersilahkan mengisi form DB-2. Keterangan: Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Magelang, benar saksi Partai Gerindra atas nama Veronika mengajukan keberatan dan menulis form DB-2. (Bukti Bukti Form A Bawaslu Kota Magelang dan Bukti DB-2 KPU).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3]Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada saat dilaksanakan pemungutan suara pada hari Rabu, 17 April 2019, terdapat Surat Suara dari Daerah Pemilihan Kota Magelang 2 masuk ke Daerah Pemilihan Kota Magelang 3 pada TPS 12 Kelurahan Kramat, Kecamatan Magelang Utara, sebanyak 1 (satu) bendel (25 surat suara) dan pada TPS 13 sebanyak 2 (dua) bendel (50 Surat suara) Kelurahan Karamat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Dari 25 surat suara di TPS 12, sebanyak 14 surat suara sudah tercoblos dan sisanya sebanyak 11 surat suara belum tercoblos. Pada TPS 13 tercoblos sebanyak 6 suara dan belum tercoblos sebanyak 44 surat suara; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya oleh para Teradu. Bahwa benar terdapat surat suara dari Daerah Pemilihan Kota Magelang 2 masuk ke Daerah Pemilihan Kota Magelang 3 pada TPS 12 dan TPS 13 tetapi jumlah surat suara yang tercoblos dan yang belum tercoblos pada masing-masing TPS berbeda dengan jumlah yang didalilkan Pengadu. Menurut para Teradu, pada TPS 12 sebanyak 3 surat suara tercoblos dan 11 surat suara yang belum tercoblos. Pada TPS 13 sebanyak 6 surat suara tercoblos dan surat suara yang belum tercoblos tidak diketahui jumlahnya. Mengetahui adanya surat suara yang tidak sesuai daerah pemilihan, para Teradu menempuh kebijakan dengan berpedoman pada Surat Ketua KPU RI Nomor 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 dan Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor SS- 0870/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 dan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Sesuai dengan surat tersebut para Teradu menempuh kebijakan antara lain: pertama, surat suara dari Dapil Kota Magelang 2 yang belum tercoblos dikategorikan sebagai surat suara yang tidak terpakai; dan kedua, surat suara dari Dapil Kota Magelang 2 yang telah dicoblos oleh pemilih dinyatakan sah untuk partai politik. Sesuai dengan mekanisme tersebut, pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tanpa ada keberatan baik saksi-saksi partai politik maupun Pengawas TPS; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, para Teradu membenarkan adanya surat suara dari Daerah Pemilihan Kota Magelang 2 masuk ke Daerah Pemilihan Kota Magelang 3 pada TPS 12 dan TPS 13 Kleurahan Kramat, Kecamatan Magelang Utara. Untuk mengatasi masalah tersebut para Teradu menempuh kebijakan berpedoman pada Surat Ketua KPU RI Nomor 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 dan Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor SS- 0870/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 dan Nomor 11 Tahun 2019 tentang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Kebijakan yang ditempuh para Teradu adalah pertama, surat suara dari Dapil Kota Magelang 2 yang belum tercoblos dikategorikan sebagai surat suara yang tidak terpakai; dan kedua, surat suara dari Dapil Kota Magelang 2 yang telah dicoblos oleh pemilih dinyatakan sah untuk partai politik. Sekalipun hal tersebut dapat diatasi, namun fakta terjadi surat suara tertukar dari dapil 2 ke dapil 3 menunjukkan ketidakprofesionalan para Teradu dalam mengelola dan mendistribusikan logistik Pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf e, huruf f, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas, MEMUTUSKAN 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Basmar Perianto Amron selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang, Teradu II Sukorini Saddewi Tyastuti, Teradu III Ignatius Bambang Sarwodiono, Teradu IV Purwanti Juli Wardani, dan Teradu V Srie Nugraheni masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan bulan Juli tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal tujuh belas (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, bulan Juli tahun dua ribu sembilan belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,