III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Juni 2016 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 156/I-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
110/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Aermadepa, S.H., M.H., selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran telah menerima sms dari
nomor 089652818... pada 29 Maret 2016, jam 18.31 WIB, yang memberikan
informasi mengenai Anggota KPU Kota Bukittinggi atas nama Tanti Endang
Lestari, S.IP., terlibat sebagai pengurus Partai Politik;
2. Bahwa terkait informasi awal tersebut, Koordinator Divisi Penindakan
Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan Memorandum
Nomor 03/Div.PP/Bawaslu-SB/VI/2016, perihal Permintaan Perjalanan
Dinas ke Kantor Kesbangpol Kota Bukittinggi Dalam Rangka Investigasi Awal
Terhadap Dugaan Keterlibatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota
Bukittinggi dengan Partai Politik;
3. Bahwa Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Koordinator Divisi
Penindakan Pelanggaran bersama Koordinator Divisi Pencegahan dan
Hubungan Antar Lembaga, yaitu Aermadepa, S.H., M.H., dan Surya
Efitrimen, S.Pt, M.H., melakukan perjalanan dinas ke Kota Bukittinggi dalam
rangka investigasi awal terhadap dugaan keterlibatan Tanti Endang Lestari,
S.IP., selaku Anggota KPU Kota Bukittinggi dalam Partai Politik;
4. Bahwa hasil perjalanan yang dilakukan bersama Koordinator Divisi
Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat tersebut menguatkan dugaan pelanggaran yaitu dengan ditemukannya
nama yang bersangkutan yaitu Tanti Endang Lestari, S.IP, di Surat
Keputusan Partai Politik selaku Wakil Bendahara V Dewan Pimpinan Cabang
(DPC) Partai Demokrat Kota Bukittinggi.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor
61.15/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2012, Tentang Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Masa
Bakti 2012-2017, tertanggal 6 Agustus 2012;
P-2 Fotokopi Lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor
61.15/SK/DPD-PD/DPC/VIII/2012, Tentang Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Masa
Bakti 2012-2017, tertanggal 6 Agustus 2012;
P-3 Fotokopi Surat Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota
Bukittinggi atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8 April 2013;
P-4 Fotokopi Daftar Riwayat Hidup atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8
April 2013;
P-5 Fotokopi Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, Undang-
Undang Dasar RI Tahun 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945 atas nama
Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8 April 2013;
P-6 Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik atas nama
Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8 April 2013;
P-7 Fotokopi Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, Tidak Pernah
Dihukum Penjara Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana
5 (lima) Tahun atau Lebih atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP Nomor W3-
U2/06/HK-KPU/IV/2013, tertanggal 1 April 2013 yang dikeluarkan oleh Pengadilan
Negeri Kota Bukittinggi;
P-8 Fotokopi Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu atas nama Tanti Endang
Lestari, S.IP, tertanggal 8 April 2013;
P-9 Fotokopi Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menduduki Jabatan Politik, Jabatan di
Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) Selama Masa Keanggotaan atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal
8 April 2013;
P-10 Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Berada Dalam Satu Ikatan Perkawinan Dengan
Sesama Penyelenggara Pemilu atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8
April 2013;
P-11 Fotokopi Surat Pernyataan Daftar Riwayat Hidup Dapat Dibuka Untuk Publik atas
nama Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8 April 2013;
P-12 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor
77/Kpts/KPU-Prov/TAHUN 2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi, tertanggal 14 Juni 2013;
P-13 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 72/KPU-
Prov-003/II/2016, perihal Pemanggilan, tertanggal 9 Februari 2016;
P-14 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Nomor
301/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016, perihal Klarifikasi, tertanggal 13 Februari 2016;
P-15 Fotokopi Surat Keterangan Kerja /Certivicate Of Employment, No.001/IIRD-
GA/X/2005, tertanggal 6 Oktober 2005;
P-16 Fotokopi Kajian Temuan Nomor 01/TM/BAWASLU-SB/VI/2016, tertanggal 19 Juni
2016;
P-17 Fotokopi Formulir Model A.9 Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Barat, Nomor 004/K.SB/PP.00/VI/2016, hal Penerusan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, tertanggal 19 Juni 2016;
P-18 Fotokopi Formulir Model A.12 Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Barat, Pemberitahuan Tentang Status Laporan, Nomor Temuan 01/TM/BAWASLU-
SB/VI/2016, tertanggal 19 Juni 2016.
KESIMPULAN
[2.6] Berdasarkan sidang pemeriksaan tanggal 4 Agustus 2016,1 September 2016, dan
3 Oktober 2016, Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa keterangan Pengadu dalam kajian temuan ( Formulir A.8), tertanggal 19
Juni 2016 dan keterangan di persidangan pada tanggal 4 Agustus 2016, sudah
sesuai dengan bukti-bukti yang telah diteruskan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia;
2. Bahwa di dalam kajian, Pengadu telah menguraikan secara jelas berdasarkan
Pasal 11 huruf I Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau
KPU Kabupaten/Kota adalah : i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara
pada saat mendaftar sebagai calon”. Terhadap Pasal 11 huruf I tersebut di atas
diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:
81/PUU-IX/2011 Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Menyatakan Pasal 11 huruf I dan Pasal
85 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246), sepanjang frasa
“mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik … pada saat mendaftar
sebagai calon” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik pada saat mendaftar sebagai calon”;
3. Bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor:
61.15/SK/DPP-PD/DPC/VIII/2012 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat
Masa Bakti 2012-2017, tertanggal 6 Agustus 2012 dan Lampiran Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 61.15/SK/DPP-
PD/DPC/VIII/2012 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang
Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2012-
2017, tertanggal 6 Agustus 2012 didapatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Barat pada waktu investigasi di Kantor Kesatuan Bangsa dan
Politik Kota Bukittinggi pada tanggal 9 Juni 2016. Surat Keputusan yang
diserahkan oleh Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi ke
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bukittinggi untuk mengajukan dana
bantuan Partai Politik dari Pemerintah Daerah Bukittinggi tahun 2016;
4. Bahwa Teradu terdaftar sebagai Pengurus Partai Demokrat (Wakil Bendahara V)
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor :
61.15/SK/DPP-PD/DPC/VIII/2012 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat
Masa Bakti 2012-2017 tertanggal 6 Agustus 2012 dan Lampiran Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 61.15/SK/DPP-
DPC/VIII/2012 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang
Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2012-
2017, tertanggal 6 Agustus 2012;
5. Bahwa Teradu telah membuat Surat Pernyataan Tidak Benar sebagai Pengurus
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi atas nama Tanti
Endang Lestari, S.IP, tertanggal 11 Februari 2016 dan Dewan Pimpinan Cabang
Partai Demokrat Kota Bukittinggi telah mengeluarkan Surat Dewan Pimpinan
Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Nomor: 301/EXT/DPC.PD/BKT/II-
2016, perihal klarifikasi tertanggal 13 Februari 2016;
6. Bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor:
61.15/SK/DPP-PD/DPC/VIII/2012 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat
Masa Bakti 2012-2017, tertanggal 6 Agustus 2012, beserta lampiran tidak
direvisi setelah adanya Surat Pernyataan dari Teradu dan Surat Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi. Secara hukum Teradu
tetap menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota
Bukittinggi, maka Teradu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Komisi
Pemilihan Umum Kota Bukittinggi sebagaimana syarat Penyelenggara Pemilu
yang diamanatkan dalam Pasal 11 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia;
7. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah
mengklarifikasi Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi pada tanggal 7
Juni 2016 dan sudah mengetahui info bahwa Teradu sebagai Pengurus Partai
Politik, namun tidak menemukan lagi berkas pencalonan dari Partai Demokrat
Kota Bukittinggi berupa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Demokrat Nomor: 61.15/SK/DPP-PD/DPC/VIII/2012, Tentang Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi
Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2012-2017, tertanggal 6 Agustus 2012 dan
beserta lampiran;
8. Bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor
61.15/SK/DPP-PD/DPC/VIII/2012 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat
Masa Bakti 2012-2017, tertanggal 6 Agustus 2012 dan Lampiran Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.15/SK/DPP-
PD/DPC/VIII/2012, Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang
Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2012-
2017, tertanggal 6 Agustus 2012 yang dimaksud telah dipergunakan oleh Partai
Demokrat Kota Bukittinggi dalam Verifikasi Partai Politik untuk persyaratan
sebagai peserta pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 dan pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2015 untuk syarat
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2015, sehingga Surat
Keputusan yang dimaksud sudah memiliki legitimasi;
9. Bahwa pelanggaran yang dikaji oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Barat merupakan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagai Terlapor Tanti Endang Lestari, S.IP (Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kota Bukittinggi), agar diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP).
Bukti-Bukti Surat Dan Saksi
A. Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu mengajukan :
1. Bukti-Bukti Surat
a. Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor
61.15/SK/DPP-PD/DPC/VIII/2012, Tentang Susunan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi
Sumatera Barat Masa Bakti 2012-2017 tertanggal 6 Agustus 2012 dan
Fotokopi Lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Demokrat Nomor 61.15/SK/DPP-PD/DPC/VIII/2012, Tentang Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi
Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2012-2017, tertanggal 6 Agustus 2012
yang didapatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Barat pada waktu investigasi di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik pada
tanggal 9 Juni 2016. Surat Keputusan yang diserahkan oleh Dewan
Pengurus Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi ke Kantor Kesatuan
Bangsa dan Politik Kota Bukittinggi untuk mengajukan dana bantuan
Partai Bangsa dan Politik Kota Bukittinggi untuk mengajukan dana
bantuan Partai Politik dari Pemerintah Daerah Bukittinggi tahun 2016;
b. Fotokopi Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kota Bukittinggi atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8
April 2013;
c. Fotokopi Daftar Riwayat Hidup atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP,
tertanggal 8 April 2013;
d. Fotokopi Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Cita-Cita
Proklamasi 17 Agustus 1945 atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP,
tertanggal 8 April 2013;
e. Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik
atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8 April 2013;
f. Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya, Tidak
Pernah Dihukum Penjara Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam
Dengan Pidana 5 (lima) Tahun atau Lebih atas nama Tanti Endang Lestari,
S.IP, Nomor W3-U2/06/HK-KPU/IV/2013, tertanggal 1 April 2013 yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi;
g. Fotokopi Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu atas nama Tanti
Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8 April 2013;
h. Fotokopi Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menduduki Jabatan Politik,
Jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD), Selama Masa Keanggotaan atas nama Tanti
Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8 April 2013;
i. Fotokopi Surat Pernyataan Daftar Riwayat Hidup Dapat Dibuka Untuk
Publik atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8 April 2013;
j. Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Barat Nomor 77/Kpts/KPU-Prov/TAHUN 2013, Tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi,
tertanggal 14 Juni 2013;
k. Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor
72/KPU-Prov-003/II/2016, perihal Pemanggilan, tertanggal 9 Februari
2016;
l. Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Benar Pengurus Dewan Pimpinan Cabang
Partai Demokrat Kota Bukittinggi atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP,
tertanggal 11 Februari 2016;
m. Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi
Nomor 301/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016, perihal Klarifikasi tertanggal 13
Februari 2016.
B. Bukti Saksi
Bahwa selama proses persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
Pengadu tidak menghadirkan Saksi.
C. Fakta Dalam Pemeriksaan Sidang Kode Etik :
Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pertama pada
tanggal 4 Agustus 2016 di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Barat :
1. Bahwa bukti yang diserahkan Teradu yaitu Surat Dewan Pimpinan Cabang
Partai Demokrat Kota Bukittinggi Nomor : 302/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016
perihal Laporan Kesalahan Administrasi, tertanggal 15 Februari 2016, tidak
diserahkan Teradu kepada Pengadu ketika meminta keterangan dalam
klarifikasi terhadap Teradu pada tanggal 17 Juni 2016. Teradu hanya
menyerahkan Bukti Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota
Bukittinggi Nomor 301/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016, perihal Klarifikasi
tertanggal 13 Februari 2016. Pengadu dalam kesimpulan ini menyatakan
bukti tersebut adalah bukti yang berindikasi dibuat bertanggal mundur
untuk persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4
Agustus 2016;
2. Bahwa Teradu dalam jawabannya tidak mengetahui namanya tercantum di
dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor
61.15/SK/DPP-PD/DPC/VIII/2012, Tentang Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat
Masa Bakti 2012-2017, tertanggal 6 Agustus 2012 beserta lampiran. Teradu
baru mengetahui setelah diundang oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Barat, karena Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat
mendapat info bahwa Teradu sebagai Pengurus Partai Demokrat masa
jabatan 2012-2017 sebagai Wakil Bendahara V.
• Berdasarkan klarifikasi di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Barat, Teradu membuat surat pernyataan tidak sebagai pengurus
Partai Politik;
• Pada bulan Juli 2016, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Bara mengundang Teradu untuk memberikan keterangan
dalam klarifikasi tentang adanya dugaan keterlibatan Teradu sebagai
Pengurus Partai Demokrat dan Teradu menjawab bahwa namanya
dicatut oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota
Bukittinggi;
• Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah
menyarankan Teradu untuk melakukan somasi kepada Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi;
• Teradu tidak melakukan somasi terhadap Dewan Pimpinan Cabang
Partai Demokrat Kota Bukittinggi atau mengambil langkah hukum
lainnya. Teradu hanya mendatangi Ketua Dewan Pimpinan Cabang
Partai Demokrat Kota Bukittinggi dan meminta untuk dihilangkan
namanya dalam kepengurusan setelah dilakukan sidang pemeriksaan
pertama DKPP pada tanggal 4 Agustus 2016;
3. Bahwa sudah dilakukan verifikasi faktual terhadap surat keputusan tersebut,
keberadaan dan kebenaran kepengurusan dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kota Bukittinggi sebagai persyaratan Peserta Pemilu pada Pemilu
Legislatif Tahun 2014. Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Bukittinggi Tahun 2015, surat keputusan partai politik tersebut digunakan
sebagai syarat dukungan partai politik untuk mendaftarkan Bakal Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2015;
4. Bahwa setelah mengetahui namanya tercantum dalam surat keputusan,
Teradu tidak melakukan upaya hukum apapun kepada Dewan Pimpinan
Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi, walaupun sudah dipertanyakan
dan disarankan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat pada
saat Teradu dilakukan klarifikasi pada tanggal 10 Februari 2016, maupun
tanggal 17 Juni 2016 pada saat dilakukan klarifikasi oleh Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat;
5. Bahwa Teradu hanya berupaya mengurus persoalan nama yang tercantum
dalam Surat Keputusan Partai Demokrat setelah disidangkan oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Agustus 2016, padahal
Teradu sudah mengetahui namanya tercantum di surat keputusan partai
politik tersebut semenjak Februari 2016;
6. Bahwa pada sidang pemeriksaan ke-2 DKPP tanggal 1 September 2016 ,
Teradu menyerahkan tambahan bukti-bukti yaitu :
a. Surat Permohonan Sidang Lanjutan kepada Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang
ditandatangani oleh Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 12 Agustus
2016;
b. Surat Kronologis Revisi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang
Partai Demokrat Kota Bukittinggi kepada Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang
ditandatangani oleh Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 12 Agustus
2016;
c. Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi
Nomor 370/INT/DPC.PD/BKT/VIII-2016, perihal Permohonan Revisi
SK Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi, tertanggal 19
Agustus 2016, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi beserta Lampiran
Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat
Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2016-2017 yang
tidak terdapat KOP Surat dan tanpa tandatangan Ketua dan Sekretaris
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi;
d. Surat Permintaan Salinan Revisi SK kepada Pengurus Dewan Pimpinan
Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi yang ditandatangani oleh
Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 26 Agustus 2016.
6. Bahwa pada persidangan ke-2 DKPP tanggal 1 September 2016, Teradu
menghadirkan Saksi yaitu Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat
Kota Bukittinggi atas nama Ismet Amzis, S.H., yang memberikan keterangan
sebagai berikut:
a. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor
61.15/SK/DPP-PD/DPC/VIII/2012, Tentang Susunan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi
Sumatera Barat Masa Bakti 2012-2017, tertanggal 6 Agustus 2012 dan
Lampirannya adalah benar Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dan digunakan pada verifikasi
faktual partai politik sebagai persyaratan Peserta Pemilihan Umum
Legislatif Tahun 2014 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kota Bukittinggi;
b. Surat Keputusan yang dimaksud belum pernah diubah;
c. Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi pernah melakukan verifikasi
faktual ke Kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota
Bukittinggi;
d. Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi memenuhi
syarat kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota
Bukittinggi;
e. Setiap nama pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota
Bukittinggi pernah diverifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum
Kota Bukittinggi;
f. Saksi Teradu tidak ingat keberadaan Teradu pada saat verifikasi
faktual;
g. Teradu pada bulan Agustus 2016 pernah mendatangi Saksi dan
meminta nama Teradu direvisi atau dihapus dari kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi;
h. Teradu sudah mengajukan permohonan revisi Surat Keputusan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota
Bukittinggi ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, tertanggal 19
Agustus 2016;
i. Revisi yang diajukan tersebut tidak hanya menghilangkan nama
Teradu, tapi juga merevisi beberapa nama pengurus;
j. Saksi Teradu membenarkan dalam surat permohonan revisi tersebut
menjadi dasar, karena banyak pengurus yang tidak aktif dan diketahui
keberadaannya;
k. Saksi Teradu menjelaskan Bendahara di Kepengurusan Partai
Demokrat adalah termasuk pengurus inti dan kedudukan Teradu di
dalam Surat Keputusan Partai Demokrat sebagai Wakil Bendahara V.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa nama Teradu terdapat dalam SK DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi
masa bakti 2012-2017 sebagai Wakil Bendahara V adalah benar;
2. Bahwa tidak benar pokok aduan Pengadu. Teradu tidak pernah diminta oleh
Partai Demokrat baik secara lisan maupun tulisan untuk menjadi
anggota/pengurus dan tidak pernah beraktifitas di DPC Partai Demokrat Kota
Bukittinggi serta jajarannya, dan tidak pernah menerima salinan Surat
Keputusan Partai Demokrat Nomor 61.15/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2012, tentang
Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota
Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2012-2017;
3. Bahwa sebelum menjadi anggota KPU Kota Bukittinggi, Teradu bekerja di PT.
Suzuki Finance Indonesia yang membutuhkan waktu kerja yang padat
semenjak tahun 2009 sampai dengan 2013, sehingga tidak mungkin untuk
melakukan kegiatan di luar kantor, misalnya menjadi anggota pengurus partai
politik, yang tentunya membutuhkan kehadiran dan aktivitas yang banyak
menyita waktu;
4. Bahwa pada saat bersamaan, Teradu juga harus pergi ke kota Padang untuk
menjalani kuliah Magister Ilmu Politik FISIP UNAND pada hari Sabtu dan
Minggu di Kampus Limau Manis;
5. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2012, Teradu pernah mendaftar sebagai
anggota Panwaslu Kota Bukittinggi, dan salah satu syarat pendaftarannya
adalah tidak termasuk anggota Partai Politik. Hasil seleksi Panwaslu Kota
Bukittinggi, Teradu masuk dalam 4 besar. Saat 6 besar (uji kelayakan) tidak ada
satupun tanggapan atau laporan dari masyarakat terkait tercantumnya nama
Teradu dalam kepengurusan partai politik, sehingga mustahil Teradu menjadi
pengurus partai politik;
6. Bahwa pada saat itu Teradu aktif dalam Ormas Perempuan Koalisi Perempuan
Indonesia (KPI). Pengurus dan Anggota KPI juga bersedia dihadirkan menjadi
saksi dan terdapat surat pernyataan dari KPI yang menyatakan Teradu tidak
beraktifitas di Partai Politik manapun;
7. Bahwa pada tanggal 8 April 2013, Teradu mengikuti seleksi KPU Kota
Bukittinggi dan mengisi form pernyataan tidak pernah terlibat dalam Partai
Politik selama minimal 5 tahun. Hasil seleksi KPU Kota Bukittinggi, Teradu lolos
dalam 5 (lima) besar. Berdsarkan surat pernyataan yang ditandatangani di atas
materai tersebut serta tidak ada tanggapan dari masyarakat, maka mustahil
apabila Teradu menjadi anggota partai politik;
8. Bahwa Teradu baru mengetahui namanya tercantum dalam SK DPC Partai
Demokrat Kota Bukittinggi periode 2012-2017 sebagai Wakil Bendahara V,
setelah menerima surat undangan klarifikasi No. 72/KPU-Prov-003/II/2016,
tertanggal 9 Februari 2016, yang disampaikan oleh KPU Provinsi Sumatera
Barat;
9. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2016, Teradu melakukan klarifikasi di KPU
Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris, serta
beberapa orang staf KPU Provinsi Sumatera Barat. Adapun yang menjadi point
penjelasan Teradu pada saat itu adalah :
a. Teradu sama sekali tidak mengetahui namanya tercantum dalam SK
Partai Demokrat;
b. Teradu sudah menjelaskan aktifitas yang dilakukan selama tahun 2012.
Teradu juga sudah menjelaskan bahwa sekitar Januari 2016 pernah ada
sms dari nomor tidak dikenal, yang berbunyi “atasan kamu KPU Provinsi
itu tidak seperti Bawaslu Provinsi yang mampu memberhentikan
anggotanya yang terlibat partai politik. Jelas-jelas nama kamu ada di
dalam pengurus Partai Demokrat dibiarkan begitu saja, mereka mau di
DKPP ya”. Saat itu Teradu sempat mendiskusikan dengan beberapa
anggota KPU Kota Bukittinggi, namun tidak ditanggapi, karena sms yang
sifatnya mengancam atau ngawur sering muncul saat tahapan Pilihan
Kepala Daerah Serentak tahun 2015;
c. Teradu juga sudah melakukan komunikasi dengan pengurus Partai
Demokrat melalui Ketua Partai Demokrat Kota Bukittinggi yaitu Ismet
Amzis dan LO (Liason Officer) Partai Demokrat atas nama Lasmawan
terkait pencatuman nama Teradu dalam SK Partai Demokrat. Mereka
berdua kaget dan menyatakan tidak mengetahui hal tersebut, serta akan
meneliti kembali SK Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota
Bukittinggi;
d. Teradu menyurati Partai Demokrat untuk mengklarifikasi hal tersebut;
e. Teradu membuat surat pernyataan tanggal 11 Februari 2016, yang
menyatakan bahwa sesungguhnya tidak benar Teradu adalah seorang
pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi
masa bakti 2012-2017.
10. Bahwa Partai Demokrat memberikan pernyataan melalui Surat No.
301/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016, tertanggal 13 Februari 2016, perihal
Klarifikasi, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1) Penyusunan Struktur Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai
Demokrat disusun oleh Tim Formatur.
2) Selama ditetapkan SK Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota
Bukittinggi, kami tidak pernah tahu dan tidak pernah melihat Saudara
mengikuti kegiatan kepartaian dan bahkan kami baru menyadari nama
Saudara ada didalam SK Kepengurusan periode 2012-2017.
3) Menyikapi permintaan untuk mencabut nama Saudara dari struktur
kepengurusan sedang dalam proses dan akan segera kita ajukan sesuai
dengan AD/ART Partai Demokrat ke Ketua Umum DPP Partai Demokrat
di Jakarta.
11. Bahwa Teradu meminta informasi tentang tindaklanjut Surat No.
301/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016, kemudian Partai Demokrat memberikan
salinan Surat Nomor. 302/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016, tertanggal 15 Februari
2016 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Cq. Ketua
BPOKK DPP Partai Demokrat di Jakarta, Perihal laporan kesalahan administrasi
yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1) Nama Tanti Endang Lestari, S.I.P., merupakan Komisioner KPU Kota
Bukittinggi periode 2014-2019 (edit dimaksud 2013-2018 Teradu).
2) Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di KPU
Provinsi Sumatera Barat terkait tuduhan pelanggaran kode etik
Komisioner KPU.
3) Terjadinya kesalahan dalam Penyusunan Struktur Pengurus Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat disusun oleh Tim Formatur
yang sampai dengan hari ini ternyata tidak pernah dikonfirmasi terlebih
dahulu.
4) Selama ditetapkannya SK Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota
Bukittinggi, kami tidak pernah tahu dan tidak pernah melihat Saudari
Tanti Endang Lestari, S.I.P., tersebut mengikuti kegiatan kepartaian
ataupun Organisasi Sayap Partai Demokrat dan bahkan kami baru
menyadari nama beliau ada di dalam SK Kepengurusan periode 2012-
2017.
5) Menyikapi permintaan untuk mencabut nama Saudari Tanti Endang
Lestari, S.I.P., dari struktur kepengurusan sedang dalam proses dan
segera akan kita ajukan sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat ke
Ketua Umum DPP Partai Demokrat di Jakarta.
6) Kepada yang bersangkutan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi
memohon maaf atas kesalahan yang terjadi melalui surat klarifikasi
kepada yang bersangkutan No. 301/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016,
tertanggal 13 Februari 2016.
12. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2016, Teradu diminta melakukan klarifikasi oleh
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melalui Surat Nomor 008/Bawaslu-
SB/VI/2016, perihal Undangan Klarifikasi yang akan dilaksanakan pada hari
Jumat, tanggal 17 Juni 2016, di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat;
13. Bahwa Teradu menghadiri undangan tersebut dan menjelaskan sesuai yang
telah diuraikan di atas;
14. Bahwa berdasarkan jawaban dan klarifikasi Teradu di atas yang didukung oleh
fakta-fakta, kronologis kegiatan pada saat itu, bukti tertulis dan bukti
keterangan saksi, dapat ditarik kesimpulan bahwa aduan Pengadu tentang
keterlibatan Teradu dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi
pada masa bakti 2012-2017, sebagai Wakil Bendahara V tidak benar;
15. Bahwa tercantumnya nama Teradu dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat
Kota Bukittinggi bukan merupakan kehendak dan tanpa persetujuan Teradu.
Teradu tidak mengetahui sama sekali terkait pencantuman namanya dalam
kepengurusan Partai Demokrat, serta tidak pernah mengisi dan
menandatangani formulir dalam bentuk apapun untuk masuk dan atau
menyetujui menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi;
16. Bahwa hal demikian tidak dapat dibebankan dan menjadi tanggung jawab serta
merupakan pelanggaran kode etik, karena semestinya menjadi tanggung jawab
Partai Demokrat.
17. Bahwa sesuai dengan permohonan Teradu dalam sidang pemeriksaan pertama
DKPP pada tanggal 4 Agustus 2016, Teradu meminta sidang lanjutan.
18. Bahwa Teradu menyampaikan upaya yang telah ditempuh dalam pencabutan
nama Teradu dari SK Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota
Bukittinggi. Adapun kronologisnya adalah sebagai berikut :
a. Pada tanggal 4 Agustus 2016, selesai pelaksanaan sidang pemeriksaan
DKPP, Teradu berkomunikasi melalui telepon dengan Ketua Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi atas nama Ismet
Amzis, S.H., Teradu meminta kesediaan Ketua dan Sekretaris untuk
menjadi saksi dalam persidangan, jika ada sidang lanjutan. Hasilnya
mereka menyanggupi.
b. Teradu meminta agar proses pencabutan nama Teradu dari
kepengurusan Partai Demokrat agar diupayakan sesegera mungkin, dan
Teradu meminta selalu diinformasikan mengenai perkembangan hal
tersebut, sebelum 7 hari atau penetapan putusan dilakukan
(berdasarkan Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2013 Pasal (1) Penetapan
putusan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah sidang
pemeriksaan dinyatakan selesai). Hasilnya mereka mengupayakan.
c. Pada tanggal 10 Agustus 2016, Teradu berkomunikasi melalui telepon
dengan Sekretaris DPC Partai Demokrat atas nama DT. Rusdi Nurman,
dan mendapat jawaban yang bersangkutan sedang dalam perjalanan ke
DPP Demokrat.
d. Pada tanggal 12 Agustus 2016, Teradu menemui Sekretaris DPC Partai
Demokrat Kota Bukittinggi atas nama DT. Rusdi Nurman. DT. Rusdi
Nurman mengatakan “Saya selaku Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota
Bukittinggi, telah bertemu langsung dengan Bapak Fajar Sampurno
selaku Direktur Eksekutif (DE) PP Partai Demokrat yang bertempat di
kantor DPP Partai Demokrat Jl. Kramat 7 Jakarta Pusat, pada hari
Jumat tanggal 12 Agustus 2016 di ruangan Direktur Eksekutif lt. 7.
Pertemuan tersebut bertujuan meminta klarifikasi dan konsultasi terkait
permasalahan terkait adanya nama Tanti Endang Lestari, yang sekarang
tercatat sebagai Komisioner KPU Kota Bukittinggi yang tercatat pada SK
DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi No.
61.15/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2012 sebagai Wakil Bendahara V. Arahan
dan petunjuk dari DE DPP Partai Demokrat untuk ditindaklanjuti oleh
DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi yaitu membuat surat
pemberitahuan revisi SK Dewan Pimpinan Cabang, hal tersebut
kemudian ditembuskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Perubahan pengajuan revisi juga disampaikan kepada DPP Partai
Demokrat Provinsi Sumatera Barat ditembuskan ke DPP Partai Demokrat
di Jakarta”.
e. Pada tanggal 15 Agustus 2016, Teradu meminta salinan SK revisi kepada
Sekretaris DPC Partai Demokrat atas nama DT. Rusdi Nurman dan yang
bersangkutan menjanjikan tanggal 16 Agustus 2016.
19. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2016, Dewan Pimpinan Cabang Partai
Demokrat memberikan Teradu salinan Surat Nomor
370/INT/DPC.PD/BKT/VIII-2016, perihal Permohonan Revisi SK Kepengurusan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat yang ditujukan kepada DPD Partai
Demokrat Provinsi Sumatera Barat, yang berisi tentang permintaan kepada DPD
untuk mengubah/merevisi nama para pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai
Demokrat Kota Bukittinggi dan susunan SK tersebut terlampir;
20. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2016, Teradu mengirimkan surat kepada
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi, perihal Permintaan
salinan revisi SK, dengan uraian sebagai berikut :
a. Sesuai dengan pertemuan Teradu dengan Sekretaris Dewan Pimpinan
Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi atas nama DT. Rusdi pada
tanggal 12 Agustus 2016, agar mengupayakan pencabutan nama Teradu
dalam Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota
Bukittinggi Masa Bakti 2012-2017 selaku Wakil Bendahara V.
b. Teradu memohon kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota
Bukittinggi agar memberikan salinan berkas SK revisi tersebut, untuk
dijadikan sebagai bukti tambahan dalam sidang pemeriksaan DKPP.
[2.6] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menolak seluruh pokok Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Fotokopi Surat Referensi Suzuki Finance Indonesia, No. 008/SFI-BKT/HRD-
SR/IX/2013, tertanggal 20 September 2013;
T-2 Fotokopi Kartu Mahasiswa Program Pasca Sarjana Universitas Andalas atas nama
Tanti Endang Lestari;
T-3 Fotokopi surat mengikuti seleksi anggota Panwaslu Kota Bukittinggi tahun 2012;
T-4 Fotokopi Surat Koalisi Perempuan Indonesia No. 27/KPI-Sumbar/VIII/2016, perihal
Pernyataan, tertanggal 4 Agustus 2016;
T-5 Fotokopi Surat Pendaftaran Sebagai Calon Anggota KPU Kota Bukittinggi, tertanggal
8 April 2013;
T-6 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor
77/Kpts/KPU-Prov/Tahun 2013 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi, tertanggal 14 Juni 2013;
T-7 Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 361/Sesprov-003/VI/2013, tertanggal
17 Juni 2013;
T-8 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat, Nomor 72/KPU-
Prov-003/II/2016, perihal pemanggilan, tertanggal 9 Februari 2016;
T-9 Fotokopi Surat Klarifikasi ke Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota
Bukittinggi, tertanggal 11 Februari 2016;
T-10 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Tanti Endang Lestari, tertanggal 11 Februari
2016;
T-11 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi, Nomor
301/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016, perihal Klarifikasi, tertanggal 13 Februari 2016;
T-12 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi, Nomor
302/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016, tertanggal 15 Februari 2016;
T-13 Fotokopi Formulir Model A.4, Surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera
Barat, Nomor 008/Bawaslu-SB/VI/2016, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal
16 Juni 2016.
T-14 Fotokopi Surat Permohonan Sidang Lanjutan;
T-15 Fotokopi Kronologis Revisi SK;
T-16 Fotokopi Surat Nomor 370/INT/DPC.PD/BKT/VIII-2016;
T-17 Fotokopi Surat Permintaan Salinan Revisi SK;
T-18 Fotokopi pelantikan pengurus DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi;
T-19 Fotokopi absensi Suzuki Finance tertanggal 5 Desember 2016;
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan para Saksi yang dihadirkan
oleh Teradu, yaitu, Yasman selaku Sekretaris KPU Kota Bukittinggi, Deni Yustika
selaku Kasubag Teknis KPU Kota Bukittinggi, Ismet Amzis selaku Ketua Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi, serta Lasmawan selaku staf
Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi, pada tanggal 4
Agustus 2016 dan 1 September 2016, sebagai berikut:
Yasman (Sekretaris KPU Kota Bukittinggi)
• Saksi menerangkan pada 16 Juni 2013, saksi tidak pernah mendengar dari pihak
manapun Teradu terlibat Partai Politik. Saksi menerangkan kegiatan di KPU Kota
Bukittinggi sibuk. Saksi menerangkan ketika anggota KPU Kota Bukittinggi
dilantik, tahapan sudah berjalan, sehingga Teradu tidak mungkin aktif dikegiatan
yang lain. Saksi menerangkan Teradu kadang tidak kuliah, karena kegiatan di KPU
Kota Bukittinggi yang padat. Saksi menerangkan sudah menjadi Sekretaris KPU
Bukittinggi saat pelantikan anggota KPU Kota Bukittinggi periode 2013-2018.
• Saksi pada saat melakukan seleksi persyaratan anggota KPU Kota Bukittinggi,
hanya fokus pada persyaratan menjadi anggota KPU. Saksi pada waktu itu sudah
yakin dengan formulir pernyataan tidak terlibat Partai Politik, sehingga tidak
meneliti secara detail. Saksi menerangkan sudah melakukan sosialiasi di media
massa lokal Provinsi Sumatera Barat, kemudian menempelkan di kantor KPU dan
kantor Tim Seleksi.
• Saksi menerangkan sudah menjadi Sekretaris KPU Kota Bukittinggi sejak 17
Oktober 2012. Saksi menerangkan tidak ada sms pada saat Pemilihan Legislatif
dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Deni Yustika (Kasubag Teknis KPU Kota Bukittinggi)
• Saksi menerangkan sepanjang kegiatan di Kantor KPU Kota Bukittinggi, Saksi
melihat Teradu memperlakukan sama setiap Partai Politik. Saksi hanya hafal Ketua
dan Sekretaris, sedangkan untuk pengurus lainnya tidak hafal. Saksi menerangkan
tidak terlalu sering membuka SK Partai Politik. Saksi menerangkan hanya
membuka SK Partai Politik hanya pada saat verifikasi. Saksi menerangkan pada
saat Pileg hanya memeriksa keabsahan SK Partai Politik, dan tidak meneliti secara
detail nama-nama pengurus. Saksi menjadi Kasubag Teknis KPU Kota Bukittinggi
pada Juni 2014. Saksi menerangkan belum menjadi Kasubag pada saat verifikasi
Partai Politik peserta Pemilu.
• Saksi menerangkan mempunyai 2 SK yang sudah terlegalisir. SK Partai Demokrat
tersebut sewaktu sebelum sidang pemeriksaan pertama DKPP, pernah ditanyakan
oleh Teradu. Saksi menerangkan tidak mempunyai SK Partai Demokrat pada saat
verifikasi faktual.
• Saksi hanya mempunyai SK Partai Demokrat pada saat Pemilihan Legislatif tahun
2013 dan SK Partai Demokrat pada saat Pemilihan Kepala Daerah. Pada waktu
pencalonan DPRD, Partai Politik menyampaikan SK kepengurusannya. SK Partai
Demokrat yang tercantum nama Teradu di dalamnya merupakan SK pada saat
Pemilihan Kepala Daerah Kota Bukittinggi. Setelah ada kabar Teradu terlibat partai
politik, Saksi baru ingat, bahwa Saksi juga mempunyai SK tersebut. Saksi
membandingkan kedua SK Partai Demokrat tersebut, Saksi mengakui memang
terdapat perbedaan dalam SK tersebut, tetapi Saksi tidak bisa menilai keaslian SK.
Saksi tidak mengetahui mengenai keterlibatan Teradu dalam partai politik. Saksi
baru mengetahui Teradu terlibat partai politik setelah ada isu.
• Saksi menerangkan SK Partai Demokrat pada saat verifikasi faktual dimiliki oleh
Kasubag Hukum. Di antara kedua SK tersebut, Saksi tidak mengetahui SK yang
digunakan dalam verifikasi faktual. Teradu masuk dalam Tim Verifikasi faktual
kepengurusan partai politik, tetapi Teradu hanya terlibat dalam verifikasi
keanggotaan.
Lasmawan (Staf Sekretariat Dewan Pempinan Cabang Partai Demokrat Kota
Bukittinggi)
• Saksi menerangkan Teradu bertemu Ketua DPC dengan didampingi Ketua KPU
Kota Bukittinggi, serta meminta Ketua DPC Partai Demokrat untuk hadir sebagai
saksi dan menyanggupi. Ismet Amzis kemudian berkonsultasi ke DPP. Menurut
DPP apabila tidak diminta oleh DKPP, tidak perlu datang. Saksi menerangkan
Ismet Azis sudah menjelaskan kepada Teradu bahwa DKPP tidak meminta untuk
hadir sebagai saksi. Saksi menerangkan ketika Surat dari Teradu masuk ke Partai
Demokrat pada bulan Februari 2016, saat itu Partai Demokrat sedang sibuk pasca
Pemilihan Kepala Daerah. DPP Partai Demokrat sibuk dengan sengketa Pemilihan
Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi.
• Saksi menerangkan surat memang belum bisa diproses di DPP Partai Demokrat,
karena Partai Demokrat juga masih sibuk. Saksi menerangkan sudah melakukan
komunikasi di DPP Partai Demokrat.
• Saksi menerangkan pada bulan Juni, Teradu menanyakan mengenai tindaklanjut
Surat Nomor 302, Saksi menjawab masih dalam proses. Saksi menerangkan jadwal
Susilo Bambang Yudhoyono padat, sedangkan yang menandatangani SK Partai
Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono.
• Saksi menjelaskan kepada Teradu semua masih dalam proses, klarifikasi awal
adalah kepada DPP Partai Demokrat, maka dibuatkan Surat Nomor 302. Hal ini
dilakukan apabila Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan kroscek ke DPP
Partai Demokrat. Saksi menerangkan bahwa Teradu meminta fotokopi Surat Nomor
302 kepada DPC Partai Demokrat. Saksi menerangkan Surat 302 bersifat internal
Partai Politik, sehingga surat ditujukan kepada DPP, tembusan DPD dan Korda III.
• Saksi menerangkan tindaklanjut mengenai Surat Nomor 302, sampai dengan hari
ini belum dikroscek di DPP Partai Demokrat. Saksi menerangkan informasi terakhir
Surat sudah masuk di meja Ketua Umum Partai Demokrat, tetapi saat ini yang
menandatangani SK tersebut yaitu Susilo Bambang Yudhoyono masih ada kegiatan
di Australia.
• Saksi menerangkan Ismet Azis sempat mempertanyakan kepada Sekretariat DPC
Partai Demokrat terkait nama Teradu yang ikut masuk sebagai pengurus Partai
Politik. Saksi hanya mengetahui Teradu sebagai anggota KPU Kota Bukittinggi
bukan sebagai pengurus Partai Politik.
• Saksi sebagai staf ahli fraksi Partai Demokrat. Saksi menerangkan ketika Muscap
di bulan Februari 2012, ditunjuk 5 orang sebagai formatur, diantaranya adalah
Ketua dan Sekretaris saat ini, sedangkan 3 orang lainnya tidak lagi di Partai
Demokrat.
• Saksi menerangkan saat memasukkan nama pengurus, tidak pernah mendengar
nama Teradu dimasukkan sebagai pengurus Partai Demokrat. Saksi menerangkan
pada saat verifikasi Partai Politik, Tim dari KPU datang ke Kota Bukittinggi, Saksi
menerangkan ada beberapa nama yang tidak bisa untuk dihadirkan dan di Berita
Acara KPU ada nama yang tidak hadir.
• Saksi menerangkan tidak hafal bulan dilakukannya verifikasi Partai Politik, Saksi
hanya mengetahui sekitar tahun 2012-2013 verifikasi Partai Politik dilakukan.
Saksi menerangkan saat verifikasi Partai Politik, peran Saksi dalam Partai
Demokrat masih belum terlalu dalam.
• Saksi menerangkan melihat SK Kepengurusan Partai Demokrat terakhir pada
tahun 2014, untuk pendaftaran calon dalam Pemilihan Kepala Daerah. Saksi tidak
terlalu memperhatikan nama Teradu masuk dalam SK kepengurusan Partai
Demokrat.
• Saksi menerangkan bertugas sebagai LO pada saat Pemilihan Kepala Daerah. Saksi
hanya mengetahui pengurus yang aktif dalam Partai Demokrat. Saksi menerangkan
Teradu aktif sebagai anggota KPU Kota Bukittinggi. Saksi baru mengetahui nama
Teradu pada saat Teradu menelepon dan memberitahu namanya termuat dalam SK
kepengurusan Partai Demokrat.
Ismet Amzis (Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi)
• Saksi ditetapkan sebagai Ketua DPC Partai Demokrat berdasarkan hasil
musyawarah cabang yang berlangsung tanggal 12 Februari 2012.
• Saksi menerangkan kepengurusan Partai ditetapkan melalui formatur. Formatur
terdiri dari Ketua terpilih, unsur DPAC (Dewan Pimpinan Anak Cabang), unsur
DPD, dan unsur dari DPP Partai Demokrat.
• Saksi mengakui tidak hadir pada saat rapat pelaksanaan Formatur untuk
penyusunan kepengurusan. Pada saat itu dilaksanakan pada malam hari, dan
kebetulan saksi masih menjadi Wakil Walikota Bukittinggi. Saksi kebetulan
bertugas di Jakarta, sehingga tidak hadir dalam rapat pelaksanaan formatur.
• Saksi kaget setelah mendengar permasalahan pencantuman nama Teradu
dalam SK Partai Demokrat.
• Saksi mengenal secara fisik Teradu pada saat Teradu menjadi anggota KPU Kota
Bukittinggi.
• Saksi menerangkan setelah pelantikan pengurus partai, Saksi tidak pernah
melihat Teradu hadir dalam kegiatan rapat pleno DPC Partai Demokrat Kota
Bukittinggi maupun terlibat kegiatan Partai Demokrat.
• Saksi menerangkan tidak pernah mengetahui Teradu, karena tidak pernah ada
dalam kegiatan Partai Demokrat di Kota Bukittinggi. Setelah mendengar
penjelasan dari Teradu, ternyata Teradu berada di Padang, dan aktif dalam
organisasi HMI di Padang.
• Saksi tidak mengetahui bagaimana nama dapat Teradu tercantum dalam SK
Partai Demokrat.
• Saksi selaku Ketua DPC sudah berupaya semaksimal mungkin menangani
persoalan pencantuman nama Teradu dalam SK Partai Demokrat. Saksi sudah
meminta revisi kepada DPP Partai Demokrat di Jakarta. Pertama yaitu pada
tanggal 15 Februari 2016, DPC sudah membuat surat yang ditujukan kepada
DPP Demokrat terkait pencantuman nama Teradu dalam SK Partai Demokrat.
• Saksi menerangkan DPC Partai Demokrat selalu berupaya menjalin komunikasi
dengan DPP Partai Demokrat, terkait proses revisi kepengurusan sampai dengan
saat ini.
• Saksi menerangkan pada tanggal 4 Agustus 2016, saksi memerintahkan
Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi berangkat ke DPP Partai
Demokrat di Jakarta untuk melakukan revisi SK kepengurusan partai.
Sekretaris DPC Partai Demokrat hanya bisa menemui Direktur Eksekutif DPP
Partai Demokrat atas nama Fajar Sampurna. Hasil pertemuan tersebut, DPC
Partai Demokrat Kota Bukittinggi diminta untuk membuat surat kepada DPD
Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat untuk mengusulkan revisi
kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi.
• Saksi menerangkan pada tanggal 19 Agustus 2016, DPC Partai Demokrat Kota
Bukittinggi melaksanakan usulan Fajar Sampurna dengan mengirimkan Surat
Nomor 370/INT/DPC.PD/BKT/VIII-2016 yang ditujukan DPD Partai Demokrat
Provinsi Sumatera Barat. Saksi memerintahkan kepada Sekretaris agar
melakukan percepatan revisi. Bahkan berangkat ke DPP Partai Demokrat, tetapi
belum membuahkan hasil, karena DPP belum bisa melakukan percepatan revisi
karena Ketua BPOKK (Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan
Keanggotaan) masih berada di luar daerah dan Pengurus DPP Partai Demokrat
juga berada di luar daerah.
• Saksi menerangkan pihak DPP Partai Demokrat berjanji untuk melakukan revisi
dan sampai dengan saat ini DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi masih
menjalin komunikasi dengan DPP Partai Demokrat.
• Saksi menerangkan proses surat menyurat kepada DPP Partai Demokrat selalu
ditembuskan kepada Teradu.
• Saksi sudah melakukan upaya semaksimal mungkin terkait revisi SK Partai
Demokrat.
• Saksi beranggapan dengan adanya bukti Surat dari DPC Partai Demokrat
Bukittinggi terkait permintaan revisi ke DPP Partai Demokrat sudah cukup
membantu untuk memberikan pertimbangaan dalam sidang pemeriksaan kode
etik.
• Saksi sudah berusaha ke DPP, tetapi belum memperoleh hasil. Saksi selaku
Ketua DPC Partai Demokrat sudah semaksimal mungkin berusaha. Bahkan
sampai dengan hari ini masih menjalin komunikasi dengan DPP. Pertimbangan
lain karena yang bertandatangan adalah Ketua Umum Partai Demokrat yaitu
Susilo Bambang Yudoyono sehingga tidak mudah bagi DPC Partai Demokrat
Bukittinggi.
• Saksi tidak bisa memastikan kapan SK revisi terbaru Partai Demokrat keluar.
Kepengurusan masanya juga tidak terlalu lama. Pada pertengahan bulan
September akan melakukan Muscab, karena masa jabatan akan habis selama 5
(lima) Tahun.
• Saksi menerangkan sistem rekrutmen, setelah melakukan musyawarah DPC
kemudian menetapkan kepengurusan melalui Formatur. Sistemnya melihat
pengalaman kapasitas dan kapabilitas dalam berorganisasi dalam partai politik.
Bisa dari Tokoh Masyarakat dan Pemuda.
• Saksi menerangkan yang menetapkan bukan DPC tetapi DPP. DPC hanya
menyerahkan hasil dari sidang Formatur kepada DPP. Saksi tidak menerima
draf susunan nama pengurus partai politik.
• Saksi menerangkan Formatur sudah dipercayakan oleh hasil sidang. Saksi tidak
ikut meneliti satu persatu pengurus Partai Demokrat. Apalagi pada saat itu
Saksi menjabat sebagai Wakil Walikota Bukittinggi.
• Saksi menerangkan dalam sistem perekrutan pengurus Partai Demokrat, tidak
pernah terlebih dulu meminta kesediaan dari pihak yang direkrut.
• Saksi menerangkan dalam proses perekrutan pengurus partai. Pihak partai
terlebih dulu menghubungi pihak yang akan didudukkan dalam kepengurusan,
tetapi dalam hal ini Teradu tidak bisa dihubungi, karena tidak diketahui
alamatnya. Saksi tidak mengetahui mengenai proses pencantuman nama
Teradu dalam SK Partai Demokrat.
• Saksi menerangkan pada saat pelantikan pengurus Partai Demokrat, Teradu
tidak ikut dilantik.
• Saksi menerangkan memiliki foto-foto pelantikan pengurus partai. Saksi
menerangkan tidak mengetahui bagaimana Teradu masuk, karena dalam
pelantikan Teradu tidak ada. Pelantikan pada bulan Agustus 2012.
• Saksi tidak mengenal Teradu. Mengenal pada saat menjadi Anggota KPU Kota
Bukittinggi, ketika Saksi mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota
Bukittinggi Tahun 2015.
• Saksi menerangkan tidak sering berkomunikasi dengan Teradu, yang sering
berkomunikasi dengan Teradu adalah Sekretariat DPC Partai Demokrat Kota
Bukittinggi.
• Saksi menerangkan pernah membaca SK susunan kepengurusan Partai
Demokrat, maka setelah dilantik, semua pengurus dihubungi. Setiap ada
kegiatan pengurus selalu dihubungi.
• Saksi menerangkan sebelum terjadi permasalahan pencantumman, tidak
mengetahui. Baru mengetahui pada saat Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015.
Saksi menerangkan mengenal pengurus Partai Demokrat.
• Saksi menerangkan ketika mengenal Teradu dalam Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2015, tidak pernah berpikir apabila Teradu adalah pihak yang
berada dalam SK Partai Demokrat. Saksi mengira nama Tanti yang ada dalam
SK Partai Demokrat adalah orang lain.
• Saksi mengenal semua pengurus yang terdapat dalam SK Partai Demokrat,
karena dalam rapat selalu hadir. Saksi selalu mengundang para pengurus saat
rapat, melalui sms atau telepon. Saksi tidak mengetahui mengenai keberadaan
Teradu.
• Saksi tidak bisa memastikan undangan-undangan yang telah dikirimkan
kepada pengurus DPC Partai Demokrat, karena sudah berpindah kantor.
• Saksi tidak mengingat dan menanyakan pihak yang hadir pada saat rapat. Saksi
hanya terfokus pada pengurus utama Partai saja, sehingga apabila bendahara
utama sudah hadir, Saksi tidak menanyakan kembali bendahara yang lain.
• Saksi menerangkan tidak pernah mengetahui terkait SK versi tanpa nama yang
dimiliki oleh Teradu, karena SK yang diserahkan adalah SK yang lengkap
kepada KPU yang belum pernah direvisi.
• Saksi menerangkan tidak pernah merevisi SK Partai Demokrat sampai dengan
saat ini.
• Saksi tetap berusaha untuk melakukan upaya revisi.
• Saksi menerangkan SK tanggal 19 Agustus 2016, SK tersebut yang diusulkan
untuk revisi, selain itu tidak ada.
• Saksi menerangkan surat sudah ada Cap dan Tandatangan, sedangkan
lampirannya masih belum ada, mungkin itu sebuah kekeliruan.
• Saksi menerangkan tidak hanya nama Teradu, tetapi ada nama lain yang juga
ikut direvisi. Hal ini disebabkan ada beberapa nama di SK Partai Demokrat yang
menjadi Caleg di Partai lain.
• Saksi membenarkan bahwa SK yang diajukan adalah berkaitan dengan
pengurus yang tidak aktif dan tidak diketahui keberadaannya, termasuk Teradu
di dalamnya.
• Saksi menerangkan semua pengurus dipanggil setelah dilantik untuk
melakukan rapat pleno, tetapi memang ada yang tidak datang.
• Saksi menerangkan setelah tanggal 4 Agustus 2015, Teradu pernah bertemu
langsung dan mengirimkan surat ke DPC Partai Demokrat. Bertemu 2 kali
setelah sidang DKPP dan meminta untuk melakukan revisi SK. Saksi juga
mengirimkan surat kepada DPC Partai Demokrat.
• Saksi menerangkan bahwa ada verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kota
Bukittinggi.
• Saksi menerangkan lupa akan kehadirannya dalam verifikasi faktual.
• Saksi menerangkan dalam Partai Demokrat terdapat pengurus inti. Bendahara
merupakan pengurus inti.
• Saksi menerangkan pada saat verifikasi faktual dilaksanakan oleh KPU Kota
Bukittinggi hanya 1 kali.
• Saksi menerangkan Teradu tidak hadir pada saat verifikasi faktual.
• Saksi menerangkan SK Partai Demokrat yang terdapat nama Teradu digunakan
saat pelaksanaan verifikasi faktual oleh KPU Kota Bukittinggi.
• Saksi menerangkan verifikasi memang dilakukan oleh KPU Kota Bukittinggi dan
memang tidak dihadiri oleh Teradu. Selanjutnya tidak ada komunikasi lagi oleh
KPU Kota Bukittinggi.
• Saksi bersikukuh bahwa tidak mengetahui seseorang yang bernama Tanti.
• Saksi menerangkan verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Kota Bukittinggi
periode 2008-2013.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu KPU Kota
Bukittinggi dan KPU Provinsi Sumatera Barat, pada tanggal 4 Agustus 2016,1
September 2016, dan 3 Oktober 2016 sebagai berikut:
Yasrul (Anggota KPU Bukittinggi Divisi Teknis)
• Pihak Terkait menerangkan saat melakukan pemeriksaan kepengurusan Partai
Politik, hanya memeriksa keabsahan SK Partai Politik. Misalnya KOP Surat, Ketua
Partai Politik, Bendahara, Sekretaris, kemudian orang yang menandatangani SK.
Tidak pernah melacak secara detail nama-nama anggotanya. Pihak Terkait baru
mengetahui permasalahan pencatutan nama Teradu pada akhir tahun 2015. Pihak
Terkait lupa tanggalnya, masih dalam suasana Pemilihan Kepala Daerah. Pihak
Terkait bersama Kasubag Teknis dan staf memeriksa kembali berkas. Hasilnya,
menemukan nama Teradu dalam SK Partai Demokrat. Pihak Terkait melakukan
konfirmasi dengan KPU Provinsi Sumatera Barat terkait kebenaran permasalahan
tersebut. Pihak Terkait tidak membicarakan hal tersebut kepada komisioner,
karena masih dalam suasana Pemilihan Kepala Daerah Kota Bukittinggi. Pihak
Terkait hanya membicarakan persoalan tersebut kepada Sekretaris KPU Kota
Bukittinggi. Pihak Terkait menyampaikan persoalan tersebut kepada KPU Provinsi
Sumatera Barat. Pihak Terkait bertemu dengan Mufti Syafrie dan menyampaikan
persoalan tersebut. Pihak Terkait hanya menunggu verifikasi dan langkah yang
diambil oleh KPU Provinsi Sumatera Barat. Pihak Terkait belum menyampaikan
kepada Teradu, dan hanya menyampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat.
• Pihak Terkait memeriksa berkas tersebut hingga sore hari. Pihak Terkait
menerangkan suasana pada saat itu masih dalam Pemilihan Kepala Daerah, dan
agar tidak tersebar, Pihak Terkait meminta arahan kepada KPU Provinsi Sumatera
Barat. Pihak Terkait menerangkan saat itu baru selesai perhitungan suara, sekitar
akhir Desember. Pihak Terkait menerangkan KPU Provinsi Sumatera Barat
memberikan arahan agar tidak menyebarluaskan permasalahan tersebut, karena
KPU Provinsi Sumatera Barat yang akan melakukan klarifikasi terhadap Teradu.
Pihak Terkait tidak pernah memberitahu Teradu terkait persoalan tersebut,
sebelum ada arahan dari KPU Sumatera Barat. Teradu datang sendiri pada saat
klarifikasi di KPU Provinsi Sumatera Barat, tanpa ditemani oleh anggota yang lain,
karena hanya Teradu yang dipanggil.
• Pihak Terkait mendapat sms pada saat Pilihan Kepala Daerah, yang menyatakan
bahwa anggota KPU Kota Bukittinggi terlibat Partai Politik. Pihak Terkait awalnya
tidak menanggapi sms tersebut, karena nomornya juga tidak jelas. Hingga akhirnya
menjadi bahan yang penting, Pihak Terkait melakukan penyelidikan.
Nurhaida Yetti (Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat)
• Pihak Terkait menerangkan sebelum pencoblosan tanggal 9 Desember 2015, Pihak
Terkait juga mendapat sms yang tidak jelas pengirimnya. Pihak Terkait meminta
KPU Kota Bukittinggi untuk mencari kepengurusan tersebut. Di awal Tahun 2016,
Pihak Terkait mendapat fotokopi SK No. 61.15/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2012,
Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota
Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2012-2017 dan melakukan rapat
dengan anggota KPU Provinsi Sumatera Barat. Pihak Terkait memanggil Teradu
pada 9 Februari 2016. Pihak Terkait memperlihatkan SK Kepengurusan tersebut
kepada Teradu. Teradu membenarkan nama yang tercantum dalam SK
Kepengurusan Partai Demokrat adalah dirinya. Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Sumatera Barat, Kasubag SDM, serta Staf KPU Provinsi Sumatera Barat ada pada
saat klarifikasi Teradu. Pihak Terkait mempertanyakan sejauh mana hubungan
Teradu dengan Partai Demokrat, Teradu menjawab hanya sebatas antara
penyelenggara dan peserta pemilihan. Teradu menyatakan tidak mengetahui
namanya tercantum dalam kepengurusan dan tidak pernah dihubungi oleh Partai
Demokrat.
• Pihak Terkait menyarankan untuk mensomasi Partai Demokrat, karena termasuk
pencemaran nama baik. Teradu menyerahkan Surat Nomor
301/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016, perihal Klarifikasi, tertanggal 13 Februari 2016,
kepada KPU Provinsi Sumatera Barat pada saat klarifikasi. Pihak Terkait
menyarankan Teradu untuk melakukan pemulihan nama baik.
• KPU Provinsi Sumatera Barat yang terlebih dulu menerima sms dari pada Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah dilantik sebagai anggota KPU Provinsi
Sumatera Barat pada 24 Mei 2013, 2 minggu setelahnya langsung menangani soal
fit and proper test, karena proses sebelumnya sudah dilakukan oleh anggota KPU
Provinsi Sumatera Barat periode sebelumnya, dan tidak mengetahui mengenai
berkas pencalonan anggota KPU Kota Bukittinggi, karena sudah ditangani oleh
Pansel sebelumnya.
• Pada klarifikasi di KPU Sumatera Barat, tanggal 9 Februari 2016, Pihak Terkait
menyarankan kepada Teradu untuk pemulihan nama baik, dan melakukan somasi
kepada Partai Demokrat. Tanggal 11 Februari 2016, Teradu mengirimkan surat
kepada DPC Demokrat. Tanggal 11 Februari 2016, Teradu membuat surat
pernyataan. Tanggal 13 Februari 2016, terbit surat dari DPC Partai Demokrat
Nomor 301/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016, perihal Klarifikasi, tertanggal 13 Februari
2016.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat sidang pertama sudah dijelaskan bahwa
begitu KPU Provinsi Sumatera Barat mendengar adanya isu pencantuman nama
Teradu dalam SK Partai Demokrat, bukan sebuah konsultasi melainkan KPU
Provinsi Sumatera Barat langsung memanggil Teradu untuk diminta klarifikasi
pada tanggal 9 Februari 2016.
• Pihak Terkait menerangkan pada 26 Juli 2016 sebelum sidang pemeriksaan DKPP
tanggal 4 Agustus 2016, Teradu memberikan kabar kepada KPU Provinsi Sumatera
Barat mengenai SK Kepengurusan Partai Demokrat yang tidak tercantum nama
Teradu di dalamnya. Berdasarkan informasi tersebut, KPU Provinsi Sumatera Barat
memanggil kembali Teradu melalui surat (bukan sebuah konsultasi). Hal tersebut
merupakan upaya dari KPU Provinsi Sumatera Barat dalam melakukan klarifikasi
mengenai kebenaran permasalahan tersebut. Pada saat itu tadi menjelaskan ada
kepengurusan yang tidak ada namanya, kemudian Pihak Terkait meminta kepada
Teradu untuk mengirimkan SK Kepengurusan yang tidak ada nama Teradu,
sehingga Pihak Terkait memanggil kembali Teradu untuk memastikan hal tersebut.
Pada tanggal 27 Juli 2016, Teradu hadir di KPU Provinsi Sumatera Barat dan
menceritakan proses mendapatkan SK yang tidak tercantum nama Teradu di
dalamnya. KPU Provinsi Sumatera Barat mencermati lampiran SK yang tidak
tercantum nama Teradu dan mendapatkan fakta yaitu tidak tertulis lampiran dan
nomor pada pojok kiri atas, dan hurufnya pun berbeda dengan halaman SK yang
ditandatangani. Berdasarkan kejanggalan tersebut, KPU Provinsi Sumatera Barat
mempertanyakan kebenaran SK tersebut. Teradu ragu dan tidak memastikan
kebenaran SK tersebut, oleh karena itu KPU Provinsi Sumatera Barat memberikan
saran agar mempertimbangkan kembali mengenai kebenaran SK yang tidak
terdapat nama Teradu di dalamnya.
• Pihak Terkait menerangkan semua keputusan memasukkan atau tidak
memasukkan SK kedalam sidang pemeriksaan merupakan hak dari Teradu. Pihak
Terkait menegaskan tidak pernah melarang Teradu untuk memasukkan SK
tersebut sebagai bukti.
• Pihak Terkait menerangkan memanggil Teradu sebanyak 2 (dua) kali.
• Pihak Terkait menerangkan Teradu tidak pernah melakukan konsultasi pribadi
kepada Pihak Terkait.
• Pihak Terkait menerangkan menurut pernyataan Teradu SK Kepengurusan yang
tidak ada namanya adalah SK Kepengurusan yang terakhir.
• Pihak Terkait tidak mendapat kepastian kapan SK terakhir tersebut, karena tahun
di belakang dan di depan sama, sehingga Pihak Terkait merasa bingung.
• Pihak Terkait menyarankan kepada Teradu untuk melakukan somasi.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat rekrutmen calon anggota KPU Kota
Bukittinggi sudah ada pernyataan tidak terlibat partai politik sehingga KPU Provinsi
menginginkan Teradu untuk membuat pernyataan kembali tidak terlibat partai
politik.
• Pihak Terkait menerangkan sebenarnya KPU Provinsi Sumatera Barat tidak dapat
terlibat secara aktif, karena apabila tidak menyangkut persoalan etik misal
persoalan sengketa, KPU Provinsi Sumatera Barat aktif melakukan supervisi di
Kabupaten Kota tetapi apabila menyangkut etik, KPU Provinsi Sumatera Barat
tidak mengetahui sejauh mana keterlibatan dalam partai politik, sehingga tugas
KPU Provinsi Sumatera Barat hanya sebatas klarifikasi kepada Teradu.
• Pihak Terkait menerangkan KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan klarifikasi
kepada DPW, karena KPU Provinsi Sumatera Barat tidak mendapatkan SK
Kepengurusan dari DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi. Pihak Terkait
menyarankan kepada Teradu untuk melakukan somasi kepada Partai Demokrat,
tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Teradu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:
• Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum.
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
• Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
• Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
• Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
• Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang mengajukan pengaduan
terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Teradu. Pengadu
yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf
a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat
mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu selaku Anggota KPU Kota Bukittinggi terlibat dalam
kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai (DPC) Demokrat Kota Bukittinggi.
Keterlibatan sebagai anggota partai politik dibuktikan dengan Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.15/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2012, Tentang
Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota
Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2012-2017.
[4.1.2] Bahwa berdasarkan Pasal 11 huruf I Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU,
KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: i. mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha
Milik Negara pada saat mendaftar sebagai calon”. Dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia : 81/PUU-IX/2011 terkait Perkara Pengujian Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Menyatakan Pasal 11
huruf I dan Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Nomor 101
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246), sepanjang frasa
“mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik … pada saat mendaftar sebagai
calon” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sepanjang tidak dimaknai “sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar
sebagai calon”.
[4.1.3] Bahwa berdasarkan hal tersebut, Teradu tidak memenuhi syarat sebagai
anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu tidak pernah terlibat partai politik. Teradu mengetahui dan
mengakui namanya tercantum dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor:
61.15/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2012, Tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai
Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2012-2017, setelah
menerima undangan klarifikasi Nomor 72/KPU-Prov-003/II/2016 dari KPU Provinsi
Sumatera Barat, tertanggal 9 Februari 2016. Teradu sebelumnya tidak pernah
menerima salinan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat a quo dan pencantuman
nama Teradu tanpa sepengetahuan Teradu. Tercantumnya nama Teradu dalam
kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi bukan merupakan kehendak dan
tanpa persetujuan Teradu. Teradu tidak pernah mengisi dan menandatangani formulir
dalam bentuk apapun untuk masuk dan atau menyetujui menjadi pengurus DPC
Partai Demokrat Kota Bukittinggi. Hal demikian, merupakan bukan pelanggaran kode
etik yang dapat dibebankan dan menjadi tanggung jawab Teradu melainkan menjadi
tanggung jawab Partai Demokrat;
[4.2.2] Bahwa sebelum menjadi anggota KPU Kota Bukittinggi, Teradu bekerja pada
PT. Suzuki Finance Indonesia sejak tahun 2009 sampai dengan 2013 dengan waktu
kerja sangat padat. Oleh sebab itu, Teradu tidak mungkin melakukan kegiatan di luar
kantor, termasuk menjadi pengurus partai politik. Pada saat bersamaan, Teradu setiap
hari Sabtu dan Minggu, disibukkan dengan perkuliahan pada Magister Ilmu Politik
FISIP UNAND di Kampus Limau Manis. Selain itu Teradu aktif dalam Ormas Koalisi
Perempuan Indonesia (KPI);
[4.2.3] Bahwa pada 19 Oktober 2012, Teradu pernah mendaftar sebagai anggota
Panwaslu Kota Bukittinggi, dan salah satu syarat pendaftarannya adalah tidak
termasuk anggota Partai Politik. Hasil seleksi Panwaslu Kota Bukittinggi, Teradu
masuk dalam 4 besar. Saat memasuki seleksi 6 besar (uji kelayakan) tidak ada
satupun tanggapan atau laporan dari masyarakat terkait nama Teradu terlibat dalam
kepengurusan partai politik. Demikian halnya pada 8 April 2013, Teradu mengikuti
seleksi KPU Kota Bukittinggi dan Teradu lolos masuk dalam 5 (lima) besar. Tidak ada
satupun tanggapan atau laporan dari masyarakat terkait nama Teradu terlibat dalam
kepengurusan partai politik, sehingga menurut Teradu, mustahil menjadi pengurus
partai politik;
[4.2.4] Bahwa DPC Partai Demokrat melalui Surat No. 301/EXT/DPC.PD/BKT/II-
2016, tertanggal 13 Februari 2016, perihal Klarifikasi, pada pokoknya menyatakan
sebagai berikut: 1) Penyusunan Struktur Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Partai Demokrat disusun oleh Tim Formatur; 2) Selama ditetapkan SK Kepengurusan
DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi, kami tidak pernah tahu dan tidak pernah
melihat Saudari Tanti Endang Lestari, S.I.P., mengikuti kegiatan kepartaian dan
bahkan kami baru menyadari nama Saudari ada di dalam SK Kepengurusan periode
2012-2017; 3) Menyikapi permintaan untuk mencabut nama Saudara dari struktur
kepengurusan sedang dalam proses dan akan segera kita ajukan sesuai dengan
AD/ART Partai Demokrat ke Ketua Umum DPP Partai Demokrat di Jakarta. Salinan
Surat Nomor. 302/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016, tertanggal 15 Februari 2016 yang
ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Cq. Ketua BPOKK DPP Partai
Demokrat di Jakarta, Perihal laporan kesalahan administrasi yang pada pokoknya
menyampaikan, terjadinya kesalahan dalam Penyusunan Struktur Pengurus Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat disusun oleh Tim Formatur yang sampai
dengan hari ini ternyata Saudari Tanti Endang Lestari, S.I.P tidak pernah dikonfirmasi
terlebih dahulu. DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi memohon maaf atas kesalahan
tersebut;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa aduan para Pengadu yang mendalilkan Teradu terlibat Partai politik
yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
Nomor 61.15/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2012, Tentang Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat
masa bakti 2012-2017. Surat Keputusan a quo diperkuat dengan dokumen hasil
klarifikasi Pengurus perempuan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi pada 7
November 2012 yang menunjukkan jika nama Saudari Tanti Endang Lestari, S.I.P
termasuk dalam daftar nama yang terklarifikasi sebagai Pengurus perempuan DPC
Partai Demokrat Kota Bukittinggi. Kesesuaian data antara Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.15/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2012, dengan
dokumen hasil klarifikasi Pengurus perempuan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi
pada 7 November 2012 meyakinkan DKPP jika Teradu Saudari Tanti Endang Lestari,
S.I.P terlibat partai politik. Keterlibatan Teradu dalam partai politik bertentangan
dengan Pasal 11 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum, “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: i. mengundurkan diri dari keanggotaan
partai politik jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara
pada saat mendaftar sebagai calon”. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 81/PUU-IX/2011 yang menyatakan
“Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Nomor
101 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246), sepanjang frasa
“mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik … pada saat mendaftar sebagai
calon” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “sekurang-
kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon”. Demikian halnya
dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi,
Kabupaten dan Kota, Pasal 3 ayat (1) huruf i berbunyi, “tidak pernah menjadi anggota
partai politik atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon
yang dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari pengurus partai politik
yang bersangkutan”. Hal demikian bertententangan dengan Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum Pasal 5 huru a, b dan d juncto Pasal 10 hurud a, b, c, d dan e.
[4.3.2] Bahwa jawaban Teradu yang menyatakan dirinya tidak mengetahui dan tidak
pernah diberitahukan serta tidak pernah diminta menjadi Pengurus DPC Partai
Demokrat. Teradu mengakui jika nama yang terdapat dalam Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.15/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2012 adalah
benar nama Teradu yang diketahui setelah mendapat undangan dari KPU Provinsi
Sumatera Barat tertanggal 9 Februari 2016 untuk diklarifikasi. Teradu menolak dalil
aduan Pengadu dan menyatakan tidak masuk diakal menjadi pengurus partai politik
dengan berbagai kesibukan. Di antaranya bekerja sebagai karyawan PT. Suzuki
Finance Indonesia sejak tahun 2009 sampai dengan 2013, mengikuti kuliah pada
Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Andalas dan aktif dalam Organisasi
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI). Selain itu, keterlibatan Teradu dalam seleksi
Panwas Kota Bukittinggi tahun 2012 dan lolos masuk enam besar serta mengikuti
seleksi anggota KPU Bukittinggi tahun 2013 dan lolos masuk lima besar, tidak pernah
mendapatkan tanggapan dan laporan masyarakat. Aktifitas Teradu, baik sebagai
karyawan, sebagai mahasiswa serta sebagai anggota Organisasi Koalisi Perempuan
Indonesia, menurut DKPP tidak dapat menjadi dasar yang meyakinkan bahwa Teradu
tidak terlibat partai politik. Mengingat aktifitas a quo, tidak mensyaratkan seseorang
tidak terlibat partai politik. Tidak adanya tanggapan dan laporan masyarakat terhadap
Teradu saat ikut seleksi Panwas tahun 2012 dan ikut seleksi anggota KPU tahun 2013
tidak serta merta dapat dijadikan dasar pembenar bahwa Teradu tidak terlibat partai
politik. Hal tersebut dengan sendirinya terbantahkan dengan alat bukti para Pengadu
yang meyakinkan DKPP jika Teradu terlibat Partai Politik;
[4.3.3] Bahwa sejak 10 Februari 2016, setelah Teradu diklarifikasi oleh KPU Provinsi
Sumatera Barat, dan klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada 16 Juni
2016, hingga sampai selesainya sidang pemeriksaan DKPP, Teradu tidak pernah
melakukan somasi kepada Partai Demokrat terkait pencantuman nama Teradu dalam
SK DPC Partai Demokrat sebagaimana disarankan KPU Provinsi Sumatera Barat dan
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Tindakan somasi sepatutnya ditempuh Teradu
sebagai langkah serius dan bertanggungjawab dalam membersihkan namanya baik
sebagai pribadi terlebih sebagai anggota KPU. Sebab dugaan keterlibatan Teradu dalam
partai politik akan merugikan Teradu secara pribadi maupun KPU secara
kelembagaan. Namun langkah somasi tidak dilakukan oleh Teradu dan lebih
mengambil langkah komunikasi dan surat menyurat yang justru hanya memperkuat
syakwasangka akan keterlibatan Teradu dalam partai politik. Alat bukti berupa SK
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.15/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2012,
yang disampaikan Teradu untuk membuktikan bahwa dirinya bukan anggota dan
Pengurus DPC Partai Demokrat. Namun hal tersebut terbantahkan oleh keterangan
saksi Ketua DPC Partai Demokrat Ismet Amzis yang menyatakan Partai Demokrat
belum pernah melakukan pengubahan SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
Nomor 61.15/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2012. Keterangan a quo secara tidak langsung
membenarkan SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor
61.15/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2012 yang diajukan Pengadu sebagai alat bukti
keterlibatan Teradu dalam partai politik yang diperoleh dari Kantor Kesatuan Bangsa
dan Politik Kota Bukittinggi pada tanggal 9 Juni 2016. Berdasarkan hal tersebut,
jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan
terlibat partai politik. Suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum
maupun etika oleh karena partai politik adalah pihak yang berkepentingan langsung
terhadap penyelenggara pemilu sehingga keterlibatan Teradu dalam partai politik
berpotensi besar mengganggu kemandirian, imparsialitas dan integritas penyelenggara
pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 5 huruf a asas mandiri dan huruf b asas
jujur, juncto Pasal 9 huruf c menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas dan
asas-asas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan demokratis juncto Pasal 10
huruf a bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon
peserta pemilu dan media massa tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.