III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 58/DKPP-PKE-V/2016
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 27 Januari 2016 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 85/V-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 58/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu
dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Samosir karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran berat terhadap Pasal 5 ayat (1),
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota. Ribuan pemilih ganda terdaftar dalam DPT Pilkada
Samosir yang ditetapkan tanggal 2 Oktober 2015;
2. Bahwa masyarakat telah memberikan masukkan kepada KPU Kabupaten Samosir
perihal pemilih ganda tersebut, termasuk beberapa Pasangan Calon, Organissasi
Kemasyarakatan, dan Pride melalui Surat Nomor 015/VII/PRIDE/11/2015 tertanggal 3
Desember 2015, namun KPU Kabupaten Samosir tidak mengindahkannya;
3. Bahwa terkait dengan temuan data pemilih ganda di DPT Pilkada Samosir, adalah
melanggar Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemirintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Panwas Kabupaten Samosir telah melayangkan
surat peringatan kepada KPU Kabupaten Samosir dengan Nomor 103/PANWAS-
SMR/XII/2015 tertanggal 3 Desember 2015, namun Komisioner KPU Kabupaten Samosir
tidak mengindahkannya;
4. Bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran berat terkait penggunaan Surat
Keterangan Domisili (SKD) secara massal yang jumlahnya 1.285 lembar pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Samosir. Penerbitan SKD juga bertentangan dengan Surat
Edaran Nomor 1003/KPU/XII/2015 tertanggal 6 Desember 2015;
5. Bahwa terkait terbitnya 1.285 lembar SKD sebelum penetapan DPT Pilkada Samosir
yang bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015,
Komisioner KPU Kabupaten Samosir secara sadar telah melakukan kekeliruan melalui
kesepakatan bersama Panwas Kabupaten Samosir dan Pemerintah Daerah Kabupaten
Samosir perihal legalitas 1.285 lembar SKD dalam Berita Acara Nomor 001/XI/2015
tertanggal 25 November 2015;
6. Bahwa penggunaan SKD sebagai dasar penggunaan hak pilih bagi pemilih yang
memenuhi syarat dan tidak terdaftar di DPT, adalah bertentangan dengan Pasal 59 ayat
(1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. SKD yang
dianggap para Teradu sebagai identitas lainnya, adalah tidak dikenal dalam Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2013 tersebut. Hal ini dipertegas oleh Surat Edaran KPU RI
Nomor 1003/KPU/XII/2015 tertanggal 6 Desember 2015 angka 5 dan angka 8;
7. Bahwa perihal penggunaan 1.285 lembar SKD yang bertentangan dengan Pasal 59 ayat
(1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Pusat Riset Demokrasi
(Pride) telah mengkonfirmasinya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Kabupaten Samosir melalui Surat Nomor 015/VII/Pride/11/2015 tertanggal 3 Desember
2015;
8. Bahwa Surat Dukcapil Kabupaten Samosir kepada KPU Kabupaten Samosir dan Pride
Nomor 476/365/KCS/XII/2015 tertanggal 4 Desember 2015 terkait verifikasi 1.285
lembar SKD menjelaskan bahwa 253 orang terdata sebagai penduduk Samosir dan 143
orang diantaranya telah memiliki identitas berupa E-KTP, 449 orang terdaftar sebagai
penduduk di luar Samosir, dan 541 orang tidak terdata/tidak dapat dilacak
identitasnya;
9. Bahwa terkait penggunaan SKD sebanyak 253 orang terdata sebagai penduduk Samosir
dimana 143 orang diantaranya telah memiliki identitas berupa E-KTP, perbuatan ini
bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 dan bertentangan dengan Pasal 20 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
10. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Samosir telah mendaftarkan pemilih yang bukan
penduduk Samosir ke dalam DPT Pilkada Samosir. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1
angka 26, Pasal 2 dan Pasal 10 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015. Akibat dari
tindakan ini telah terjadi mobilisasi pemilih siluman dari luar Samosir saat Pilkada
tanggal 9 Desember 2015 dengan menggunakan 40 Bus Pariwisata yang berkapasitas 60
seat/Bus;
11. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Samosir dengan sengaja mendaftarkan ratusan
pemilih dengan NIK yang invalid ke dalam DPT Pilkada Samsoir yang bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (12) jo Pasal 77 jo Pasal 94 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013
serta Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18
Tahun 2013. Validasi dan verifikasi terhadap NIK invalid ini telah dilakukan oleh
Dukcapil Kabupaten Samosir sebagaimana dituangkan dalam Surat Dukcapil Kabupaten
Samosir Nomor 476/365/KCS/XII/2015 tertanggal 4 Desember 2015 menyatakan
banyak pemilih yang tidak ditemukan di database SIAK Nasional. Selain itu, pada surat
tersebut juga ditegaskan bahwa Disdukcapil Kabupaten Samosir tidak berwenang
sebagai sumber data dalam penyusunan DPT Pilkada;
12. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Samosir telah melakukan tindak pidana Manipulasi
Data Kependudukan dengan cara membuat dan mendaftarkan NIK pemilih ke dalam
DPT Pilkada Samosir yang tidak mengikuti aturan Kode dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan. Bahkan Komisioner KPU Kabupaten Samosir secara sadar melakukan
Manipulasi Data Kependudukan dengan membuat dan mendaftarkan pemilih dengan
NIK 1004132006027200 atas nama Marzuki di Kecamatan Simanindo, Desa/Kelurahan
Unjur, TPS 1. Kode NIK ini tidak merespresentasikan kode administrasi Provinsi
manapun di seluruh Indonesia;
13. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Samosir bertindak tidak profesional dan berpihak
kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 terkait dengan
penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan;
14. Bahwa terkait penggunaan branding mobil telah diperingatkan oleh beberapa Pasangan
Calon secara resmi, bahkan Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Samosir Nomor
060/PANWAS-SMR/IX/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal Penertiban Alat Peraga
Kampanye disusul Surat Rek-omendasi Panwas Kabupaten Samosir Nomor
062/PANWAS-SMS/IX/2015 tertanggal 21 September 2015 perihal Penertiban
Pemasangan Branding pada Mobil Oleh Pasangan Calon, dan terakhir Surat
Rekomendasi Panwas Kabupaten Samosir Nomor 098/PANWAS-SMS/IX/2015 tertanggal
26 November 2015 perihal rekomendasi pemberian sanksi. Namun Komisioner KPU
Kabupaten Samosir tidak pernah mengindahkan rekomendasi tersebut, hingga saat
masa tenang kampanye, mobil branding tetap lalu lalang di seluruh wilayah Kabupaten
Samosir;
15. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Samosir secara nyata menunjukan keberpihakannya
kepada Pasangan Calon Nomor 4 terkait dengan terdaftarnya Rapidin Simbolon dan
Istrinya atas nama Sorta E. Siahaan di DPT Pilkada Samosir, di Kecamatan Pengururan,
Desa Pardomuan I, TPS 4 dengan NKK dan NIK kosong. Sebagaimana diketahui, Rapidin
Simbolon dan Sorta E. Siahaan hinga saat ini masih terdaftar sebagai penduduk
Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramatjati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta. Rapidin
Simbolon memiliki NIK 3175041110670008 dan Sorta E. Siahaan memiliki NIK
3175046006670003. Hal tersebut Status Kependudukan Rapidin Simbolon dinyatakan
telah divalidasi dan diverifikasi oleh Dukcapil Kabupaten Samosir melalui Surat Nomor
476/002/KCS/I/2016 tertanggal 8 Januari 2016;
16. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Samosir semakin menyatakan keberpihakan kepada
Pasangan Calon Nomor Urut 4. Hal ini terlihat dari diterbitkannya SKD bagi Calon
Bupati Nomor Urut 4, Rapidin Simbolon dan istrinya Sorta E. Siahaan oleh Kepada Desa
Pardomuan I, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Torang Silalahi;
17. Bahwa terkait penghitungan suara di tingkat TPS, Emmy Lumbanraja yang bukan
Anggota KPPS di TPS 1 Desa Pangaloan Kecamatan Nainggolan turut membuka Surat
Suara lembar demi lembar untuk diteliti dan diumumkan kepada yang hadir tentang
perolehan suara. Emmy Lumbanjara yang aktif sebagai Guru Kader Nasional di PDIP,
tercatat sebagai penduduk di Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan
Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta;
18. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Samosir atas nama Robinsar Junaedi Barus adalah
Pengurus Partai Serikat Rakyat Independen (PSRI) dengan jabatan Ketua Bidang
Organisasi di tingkat kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Samosir sejak
Tahun 2011, sesuai SK Dewan Pimpinan Wilayah PSRI Sumatera Utara Nomor
07/SK/DPW-12/PSRI/KW/VI/2011;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Pride No. 015/VII/PRIDE/11/2015 tertanggal 3
Desember 2015;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat peringatan Panwaslih kepada KPUD Kab. Samosir No.
103/PANWAS-SMR/XII/2015 tertanggal 3 Desember 2015;
Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara No. 001/XI/2015 tertanggal 25 November 2015;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Edaran KPU RI No. 1003/KPU/XII/2015 tertanggal 6
Desember 2015 angka 5 dan angka 8;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat (Dukcapil) Kab. Samosir No. 015/VII/Pride/11/2015
tertanggal 3 Desember 2015;
Bukti P-6 : Fotokopi Surat (Dukcapil) Kab. Samosir No. 015/VII/Pride/11/2015
tertanggal 3 Desember 2015;
Bukti P-7 : Fotokopi Foto-Foto Bus Pariwisata yang membawa ribuan massa masuk
ke Kabupaten Samosir pada tanggal 9 Desember 2015;
Bukti P-8 : Fotokopi Surat Dukcapil Kab. Samosir No. 476/365/KCS/XII/2015
tertanggal 4 Desember 2015;
Bukti P-9 : Fotokopi DPT dan Analisis Forensic DPT;
Bukti P-10 : Fotokopi Surat Dukcapil Kab. Samosir No. 476/002/KCS/I/2016
tertanggal 8 Januari 2016;
Bukti P-11 : Fotokopi SKD atas nama Cabup. No. 4, Rapidin Simbolon dan istrinya,
Sorta E. Siahaan;
Bukti P-12 : Fotokopi foto-foto Emmy Lumbanraja saat membuka kertas suara dalam
penghitungan suara di TPS 1, Desa Pangaloan, kec. Nainggolan, Kab.
Samosir;
Bukti P-13 : Fotokopi SK Dewan Pimpinan Wilayah PSRI Sumatera Utara No.
07/SK/DPW-12/PSRI/KW/VI/2011;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu, mengenai data terkait 549 NIK yang invalid, adalah tidak
benar dan kabur, karena Para Teradu melakukan Pemutakhiran Data Pemilih secara
bertahap, berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015
Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa Terkait pokok pengaduan Pengadu terhadap Teradu bahwa, di dalam proses
pemutakhiran data pemilih, khususnya pemilih yang terdaftar ganda di DPT, Para
Teradu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 56 ayat (3) yang
berbunyi “Jika Pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, Pemilih tersebut harus
memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar pemilih berdasarkan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau surat keterangan domisili dari Kepala Desa
atau sebutan lain/ Lurah”;
3. Bahwa dalam hal ini para Teradu, telah melaksanakan pencermatan terhadap Pemilih
yang terdaftar ganda/pindah/meninggal/tidak dikenal atau tidak ditemukan baik antar
TPS/Desa/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota dan Provinsi yang dibuktikan
dengan surat pernyataan dari Pemilih yang bersangkutan terkait tempat dimana dia
akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir;
4. Bahwa menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Kabupaten Samosir terkait Pemlih
Ganda, dengan hasil pencermatan sebagai berikut:
Pencermatan Pemilih Ganda berdasarkan rekomendasi Panwas Samosir yang ditindaklanjuti oleh
KPU Samosir
NO Dasar Kecamatan Hasil Pencermatan
Nainggolan Terdapat 7 Pemilih dicoret dari DPT karena
tidak memenuhi syarat
Palipi Terdapat 10 Pemilih dicoret dari DPT karena
tidak memenuhi syarat
Rekomendasi Sitiotio Terdapat 12 Pemilih dicoret dari DPT karena
Panwas tidak memenuhi syarat
1 Samosir No: Ronggurnihuta Terdapat 12 Pemilih dicoret dari DPT karena
97/Panwas- tidak memenuhi syarat
SMR/XI/2015
Sianjur mulamula Terdapat 2 Pemilih dicoret dari DPT karena
tidak memenuhi syarat
Simanindo Terdapat 5 Pemilih dicoret dari DPT karena
tidak memenuhi syarat
Nainggolan Terdapat 15 Pemilih dicoret dari DPT karena
Rekomendasi tidak memenuhi syarat
Panwas Onan Runggu Terdapat 19 Pemilih dicoret dari DPT karena
2 Samosir tidak memenuhi syara
No.103/Panwa Pangururan Terdapat 16 Pemilih dicoret dari DPT karena
s- tidak memenuhi syarat
SMR/XII/2015
Harian Terdapat 2 Pemilih dicoret dari DPT karena
tidak memenuhi syarat
Hasil Pencermatan KPU Samosir Terhadap Pemilih Yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pada DPT
Pilkada Samosir Dengan Temuan Sebanyak 702 bagian dari lampiran
No Kecamatan Ganda Menin Pindah Tidak Jumlah
ggal Ditemukan/Tid
ak dikenal
1 Naingolan 41 17 18 - 76
2 Sianjurmula 35 12 24 4 75
3 Palipi 60 30 24 4 118
4 Ronggurnihuta 18 23 24 11 76
5 Sitiotio 40 7 - - 47
6 Harian 2 6 12 - 20
7 Pangururan 13 17 1 1 32
8 Onanrunggu 13 16 32 63 124
9 Simanindo 97 24 9 4 134
Jumlah 319 152 144 87 702
Berdasarkan pencermatan data tersebut di atas dan sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Para Teradu menyatakan Pemilih tersebut tidak memenuhi
syarat untuk memilih atau pemilih tersebut tidak mempunyai kesempatan untuk
menggunakan hak pilih lebih dari satu kali;
5. Bahwa Para Teradu dalam memutakhirkan Data Pemilih tetap berpedoman pada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data
dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
6. Bahwa terkait penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD) dapat dibenarkan karena
sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 4 Tahun 2015 Bab I
ketentuan umum Pasal 1 angka 27 yang berbunyi “ Identitas lain adalah dokumen
kependudukan resmi yang diterbitkan instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan
hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk
dan pencatatan sipil, yakni paling rendah oleh desa/ Kelurahan atau sebutan lain oleh
pejabat yang berwenang sesuai dengan keputusan atau peraturan daerah di wilayah
tempat tinggal masing-masing sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang
kependudukan, meliputi resi atau Surat Keterangan Domisili tempat tinggal”;
7. Bahwa selanjutnya Para Teradu berpendapat bahwa penggunaan SKD merupakan salah
satu langkah etik bentuk pelaksanaan asas penyelenggara pemilu yang adil dan
memenuhi Hak Konstitusi seseorang serta menjamin seseorang dalam memberikan hak
pilihnya, sebaliknya apabila Para Teradu tidak mengakomodir pengguna SKD, padahal
secara de facto yang bersangkutan tinggal di Kab. Samosir sekurang-kurangnya 6 (enam)
bulan sebelum ditetapkannya DPS oleh Para Teradu, maka tindakan tersebut adalah
sangat diskriminatif;
8. Bahwa dalil Pengadu yang menyebut penggunaan Surat Keterangan Domisili tidak
diperbolehkan sesuai Surat KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015 adalah sebagai bukti,
bahwa Pengadu sangat tidak memahami maksud surat tersebut. Sebab SKD tidak
dibolehkan hanya pada Pemilih DPTb2 yaitu pemilih yang memenuhi syarat memilih
tetapi tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb1;
9. Bahwa Terkait dalil Pengadu yang menyatakan terbitnya SKD 1.285 sebelum penetapan
DPT adalah keliru, yang benar adalah bahwa digunakan Para Teradu setelah DPS
diumumkan dengan rincian sebagai berikut:
Menuju DPT : 944
Menuju DPTb1 : 341
-----------------------------
Jumlah :1.285
10. Bahwa dalam rapat koordinasi antara Para Teradu, Panwas Kabupaten Samosir, Pemkab
Samosir, Kapolres Samosir, Kajari Pangururan dan Dandim 0210-TU yang difasilitasi
oleh Pemkab Samosir adalah bukan kekeliruan, akan tetapi sebagai bentuk pelaksanaan
amanat Pasal 126 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum yang intinya menyebut bahwa Pemerintah/Pemerintah Daerah wajib
memfasilitasi Penyelenggara Pemilihan Umum dalam melaksanakan Tahapan Pemilihan
sesuai dengan Berita Acara dan hasil verifikasi faktual di lapangan yaitu 9 Kecamatan;
11. Bahwa Para Teradu dalam memutakhirkan Data Pemilih tetap berpedoman pada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data
dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
12. Bahwa penggunaan Surat Keterangan domisili (SKD) dapat dibenarkan karena sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 4 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (1)
berbunti “Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam Pemilihan, Warga Negara
Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-
undang” dan ayat (2) berbunyi Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat:
berdomisili di daerah Pemilihan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS
yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen kependudukan dari
instansi yang berwenang;
13. Bahwa Para Teradu menyampaikan tidak pernah mendapat Surat dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir Nomor 476/365/KCS/XII/2015
tanggal 4 Desember 2015;
14. Bahwa Para Teradu pernah menerima surat PRIDE Nomor 015/VII/11/2015 tanggal 27
November 2015 hal Penyampaian Hasil Riset DPT Pilkada Samosir. Terhadap surat
tersebut, KPU Kabupaten Samosir langsung menindaklanjutinya ke Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir melalui surat Nomor 334/KPU-
Kab-002.434810/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015 perihal Penyampaian data, Nomor
343/KPU-Kab/002.434810/XII/2015, dan ke PRIDE dengan Surat Nomor 340/KPU-
Kab-002.434810/XII/2015 tanggal 3 Desember 2015 perihal Penyampaian Klarifikasi.
Sampai saat ini surat Nomor 334/KPU-Kab-002.434810/XII/2015 tanggal 2 Desember
2015 perihal Penyampaian data belum ada tindaklanjutnya dari Dinas DUKCAPIL Kab.
Samosir;
15. Bahwa dalam mendaftarkan data Pemilih, Para Teradu senantiasa berpedoman pada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data
dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
16. Bahwa tidak berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya karena sampai pada
tanggal 9 Desember 2015 yakni hari Pemungutan dan Penghitungan Suara, tidak ada
laporan dari masyarakat maupun rekomendasi dari Panwas Kab. Samosir yang
menyatakan bahwa telah terjadi Mobilisasi Massa dari luar Kab. Samosir ke Kab.
Samosir dan fakta yang benar adalah terdapatnya penduduk Kab. Samosir yang
melanjutkan pendidikan atau bekerja diluar Kab. Samosir;
17. Bahwa pada hari Pemungutan dan Penghitungan Suara dan/atau satu hari sebelum
Pemungutan dan Penghitungan Suara pemilih tersebut datang ke Kab. Samosir untuk
mengunakan hak pilihnya. Hal ini dibuktikan ketika beberapa orang yang dibawa oleh
Kepolisian Resort Samosir ke Mapolres Samosir untuk dimintai keterangannya oleh
Kapolres Samosir dan Ketua KPU Kab. Samosir, ternyata massa tersebut mampu
memperlihatkan identitas kependudukannya sebagai penduduk Kab. Samosir dan
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPTb
1);
18. Bahwa Para Teradu dengan tegas membantah pokok Pengaduan Pengadu, dimana para
Teradu sebagai pengguna data dalam melakukan proses Pemutakhiran Data Pemilih
yaitu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) bersumber dari Pemerintah,
hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (3) dan
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 Pasal ayat (1) yang isinya : Pemerintah
menyampaikan DP4 yang telah dikonsolidasi, diverifikasi dan divalidasi kepada KPU
paling lambat 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suara;
19. Bahwa para Teradu dengan tegas membantah pokok Pengaduan Pengadu yang
menyatakan bahwa Teradu dengan mendaftarkan ratusan Pemilih dengan NIK Invalid ke
dalam DPT Pilkada Samosir, tetapi yang benar adalah para Teradu telah melakukan
koordinasi ke DISUKCAPIL Kabupaten Samosir untuk divalidasi dan diverifikasi
terhadap 1.322 NIK/NKK invalid tersebut. Terhadap 1.322 tersebut oleh DISUKCAPIL
Kabupaten Samosir telah menvalidasi/memverifikasi sebanyak NIK 151 dan NKK 118;
20. Bahwa para Teradu sebagai pengguna data dalam melakukan proses Pemutakhiran Data
Pemilih yaitu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) bersumber dari
Pemerintah;
21. Bahwa adapun dalil pengaduan Pengadu tentang Manipulasi Data Kependudukan
dengan cara membuat dan mendaftarakan NIK adalah tidak benar atau mengada-ada,
sebab kewenangan menerbitkan NIK, ada pada Institusi berwenang yaitu Dinas
DUKCAPIL, sementara Para Teradu hanya sebagai Pengguna Data, sesuai Pasal 10 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
huruf g, yang berbunyi “Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan
data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur dan bupati/walikota terakhir dan
menetapkannya sebagai daftar pemilih”;
22. Bahwa adapun atas nama Marzuki NIK. 1004132006027200 terdaftar sebagai
pemilih dalam DPT pada TPS 1 Desa Unjur Kecamatan Simanindo, adalah benar,
data tersebut bersumber dari DP4, bahkan yang bersangkutan terdaftar pada DPT
Pemilihan Umum dan Pemilihn Umum Presiden Tahun 2014 di Kabupaten Samosir;
23. Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan
KPU No. 7 Tahun 2015 adalah tidak benar, karena fakta yang sesungguhnya Para
Teradu telah melakukan berbagai upaya dalam bentuk menyurati seluruh Tim
Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2015, supaya menertibkan
sendiri segala jenis Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang bertentangan
dengan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2015 tentang Kampanye sebagaimana tertuang
dalam surat KPU Kabupaten Samosir No 242/KPU-Kab/002-434810/X/2015, No
241/KPU-Kab/002-434810/X/2015, Daftar Hadir Rapat, Surat No 230/KPU-Kab/002-
434810/X/2015 perihal Penertiban Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye dan
Surat No 233/KPU-Kab/002-434810/X/2015 perihal Penertiban Bahan Kampanye dan
Peraga Kampanye Pepanjangan. Terhadap penggunaan Branding Mobil, Para Teradu
telah beberapa kali melakukan Rapat Koordinasi dengan melibatkan Panwas Kabupaten
Samosir, KPU Kabupaten Samosir dan Kapolres Samosir;
24. Bahwa Kapolres Samosir mengundang KPU Kabupaten Samosir, Panwas Kabupaten
Samosir, Tim Pemenangan dari seluruh Pasangan Calon, Pemerintah Kabupaten Samosir
untuk membicarakan perihal Penertiban Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye
yang tidak difasilitasi oleh KPU Kabupaten Samosir termasuk penertiban Branding
Mobil;
25. Bahwa terkait dengan penertiban Branding Mobil dan berbagai bentuk pelanggaran
kampanye lainya sebagaimana tertuang dalam surat undangan Kapolres Samosir Nomor
B/748/IX/ 2015, tidak ada laporan ataupun rekomendasi dari Panwas Kabupaten
Samosir yang menyatakan adanya keberpihakan dari Para Teradu terhadap salah satu
Pasangan Calon;
26. Bahwa pada Tanggal 19 Oktober 2015, Teradu bersama dengan Panwas Kabupaten
Samosir dan POLRES Samosir melakukan Operasi Simpatik pada 3 (tiga) tempat di
wilayah Kabupaten Samosir yang tujuannya adalah untuk penertiban segala jenis Alat
Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang bertentangan dengan Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, dari hasil operasi Simpatik tersebut Para
Teradu memberikan Peringatan Keras dalam bentuk tertulis terhadap pelanggar;
27. Bahwa adapun operasi tersebut dilakukan pada 3 (tiga) titik yaitu:
a. Titik I, Jalan Besar Pangururan -Tomok, Simpang 4 HKBP Bolon Pangururan masing-masing
atas nama Fernando Sitanggang,SH,MH, dan Robinsar J. Barus,SH, Anselmus Ginting, (KPU
Kab. Samosir), Bripka J. Napitupulu (Polres Samosir), Tumbur Sitanggang (Panwaslih Kab.
Samosir);
b. Titik II, Simpang Pintu Sona, Onan Baru Pangururan masing-masing Jonsen Situmorang dan
Ika Rolina Samosir (KPU Samosir), Barita C. Malau (Panwaslih Kab. Samosir), (Pores Samosir);
c. Titik III, Kecamatan Nainggolan masing-masing Suhadi S. Situmorang (KPU Samosir), Maurid
A. Gultom (Panwaslih Kab.Samosir), J. Sinaga (Polres Samosir).
28. Bahwa Pengadu menyatakan adanya keberpihakan Para Teradu terhadap Pasangan
Calon Nomor Urut 4 atas nama Drs Rapidin Simbolon, MM – Ir. Juang Sinaga tidak
benar, mengada-ada, fitnah dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya;
29. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan seluruh Proses Tahapan Penyelenggaran
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015 dengan berpedoman pada azas
penyelenggaraan Pemilihan Umum antara lain independen, langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil dalam suasana yang aman, tentram dan kondusif sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
30. Bahwa adapun Rapidin Simbolon dan Sorta E. Sahaan sebagai salah satu pengguna SKD
adalah hanya sebagian kecil dari 1.285 SKD yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang yaitu Kepala Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir
dan pengguna sebanyak 1.285 SKD se-Kabupaten Samosir, berasal dari berbagai latar
belakang sosial ekonomi yang berbeda, seperti Petani, pedagang, nelayan, Pegawai
Swasta dan lain sebagainya;
31. Bahwa dalam proses pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS tanggal
9 Desember 2015, tidak ada laporan keberatan dari saksi Pasangan Calon maupun dari
Panwas Kabupaten Samosir/jajarannya yang yang hadir di TPS tersebut yang dapat
membuktikan telah terjadi pelanggaran etika berat;
32. Bahwa pada pelaksanaan Bimbingan Teknis Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan
Suara di TPS terhadap KPPS se-Kecamatan Nainggolan Tanggal 26 November 2015,
Para Teradu juga sudah menyampaikan bahwa selama proses berlangsungnya
Penghitungan Suara yang berhak berada di TPS adalah hanya Anggota KPPS/KAM, PPL
dan saksi Pasangan Calon dan hal ini juga diatur dalam buku panduan KPPS;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir
Nomor 02/Kpts/KPU-Kab/002.-434810/2015 tentang Tahapan Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Samosir Tahun 2015;
Bukti T-2 : Fotokopi Data Agregrat Kependudukan Kabupaten Samosir dari KPU RI
yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri RI;
Bukti T-3 : Fotokopi Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat
Kabupaten Samosir dan Daftar Hadir peserta Rapat Pleno tanggal 01
September 2015;
Bukti T-4 : Fotokopi Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten
Samosir dan Daftar Hadir peserta Rapat Pleno tanggal 02 Oktober 2015;
Bukti T-5 : Fotokopi Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPTTb1)
tingkat Kabupaten Samosir dan Daftar Hadir peserta Rapat Pleno
tanggal 28 Oktober 2015;
Bukti T-6 : Fotokopi SK KPU Kabupaten Samosir Nomor 33/Kpts/KPU-
Kab/002.434810/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Samosir Tahun 2015;
Bukti T-7 : Fotokopi Formulir memuat (Model DB2 – KWK KPU) perolehan suara
masing-masing Pasangan Calon;
Bukti T-8 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir
Nomor 53/Kpts/KPU-Kab/002.434810/2015 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015;
Bukti T-9 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PHP.BUP-
XVI/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada tanggal 21 Januari 2016 Pukul 15.30 Wib;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 323/KPU-Kab.
434810/XI/2015 tanggal 20 November 2015;
Bukti T-11 : Fotokopi Penarikan SKD oleh Kepala Desa sebagai bentuk
koordinasi/tindaklanjut;
Bukti T-12 : Fotokopi Pernyataan dari Pemilih terkait tempat di TPS mana dia akan
menggunakan hak pilihnya, bagi Pemilih yang terdaftar di lebih dari 1
TPS;
Bukti T-13 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili (SKD) dikeluarkan oleh Pejabat
yang berwenang sebanyak 1.285;
Bukti T-14 : Fotokopi Data Pemilih Ganda antar TPS/Desa/Kecamatan dan
Kabupaten/Kota telah dilakukan pencermatan dan diverifikasi oleh KPU
Kabupaten Samosir dan hasil tersebut disampaikan ke Panwaslih
Kabupaten Samosir Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 329B;
Bukti T-15 : Fotokopi Hasil Pencermatan Para Teradu sebagai tindaklanjut setiap
Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Samosir Surat KPU Kabupaten
Samosir Nomor 352/KPU-Kab/002.434810/XII/2015;
Bukti T-16 : Fotokopi SK Kabupaten Samosir Nomor 33/Kpts/KPU-
Kab/002.434810/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Sebagai peserta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Samosir Tahun 2015;
Bukti T-17 : Fotokopi Penyerahan Data NIK/NKK Invalid ke DUKCAPIL Kab. Samosir;
Bukti T-18 : Fotokopi Koordinasi KPU Kabupaten Samosir ke DUKCAPIL Kab.
Samosir yaitu Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 334/KPU-Kan-002-
434810/XII/2015;
Bukti T-19 : Fotokopi Koordinasi KPU Kabupaten Samosir ke Panwaslih Kab.
Samosir Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 343/KPU-Kan-002-
434810/XII/2015;
Bukti T-20 : Fotokopi Surat balasan KPU Kab. Samosir ke Pusat Riset Demokrasi
(PRIDE) Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 340/KPU-Kan-002-
434810/XII/2015;
Bukti T-21 : Fotokopi Pusat Riset Demokrasi (PRIDE) ke KPU Kabupaten Samosir;
Bukti T-22 : Fotokopi Hasil Rapat Koordinasi dengan Pemkab Samosir, KPU
Kabupaten Samosir, Panwas Kabupaten Samosir, Kapolres Samosir
yang isinya dituangkan dalam Berita Acara;
Bukti T-23 : Fotokopi Berita Acara Nomor VII/BA/PPK/2015 tanggal 30 Nopember
2015, sebagai hasil tindaklanjut Rapat Koordinasi dengan Pemkab
Samosir, KPU Kabupaten Samosir, Panwas Kabupaten Samosir,
Kapolres Samosir yang isinya dituangkan dalam Berita Acara. telah
dilakukan verifikasi dan Daftar Surat Keterangan Domisili (SKD) 1.285
dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah di 9 Kecamatan se-Kabupaten
Samosir;
Bukti T-24 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili (SKD) dikeluarkan oleh Pejabat
yang berwenang atas nama RAPIDIN SIMBOLON yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan,Kabupaten Samosir;
Bukti T-25 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili (SKD) dikeluarkan oleh Pejabat
yang berwenang atas nama RAPIDIN SIMBOLON yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir;
Bukti T-26 : Fotokopi Rekapitulasi Pengguna SKD pada DPT dan DPTb1 pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015;
Bukti T-27 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015;
Bukti T-28 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 353/KPU-
Kab/002.434810/2015 tanggal 07 Desember 2015 sebagai tindaklanjut
Surat KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015;
Bukti T-29 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 327/KPU-
Kab/002.434810/2015 tanggal 30 November 2015;
Bukti T-30 : Fotokopi DP4 PILKADA SAMOSIR 2015 TPS 1 Desa Unjur, Kecamatan
Simanindo, Kabupaten Samosir atas nama MARZUKI
NIK.1004132006027200;
Bukti T-31 : Fotokopi DPT PILKADA SAMOSIR 2015 TPS 1 Desa Unjur, Kecamatan
Simanindo, Kabupaten Samosir atas nama MARZUKI
NIK.1004132006027200;
Bukti T-32 : Fotokopi DPT PILPRSE 2014 TPS 1 Desa Unjur, Kecamatan Simanindo,
Kabupaten Samosir atas nama MARZUKI NIK.1004132006027200;
Bukti T-33 : Fotokopi DPT PILEG 2014 TPS 1 Desa Unjur, Kecamatan Simanindo,
Kabupaten Samosir atas nama MARZUKI NIK.1004132006027200;
Bukti T-34 : Fotokopi Rapat Koordinasi dengan Panwas Kab. Samosir, KPU
Kabupaten Samosir dan Kapolres Samosir;
Bukti T-35 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Koordinasi dengan Panwas Kab. Samosir,
KPU Kabupaten Samosir dan Kapolres Samosir Terkait Penertiban
APK/BK selalu dikoordinasikan;
Bukti T-36 : Fotokopi Surat Undangan Rapat Koordinasi Nomor 242/KPU-
Kab/002.434810/X/2015;
Bukti T-37 : Fotokopi Surat Undangan Rapat Koordinasi Nomor 241/KPU-
Kab/002.434810/X/2015;
Bukti T-38 : Fotokopi Surat No 230/KPU-Kab/002-434810/X/2015 Tentang
Penertiban Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye;
Bukti T-39 : Fotokopi Surat No 233/KPU-Kab/002-434810/X/2015 Tentang
Penertiban Bahan Kampanye dan Peraga Kampanye Perpanjangan;
Bukti T-40 : Fotokopi Hasil Operasi Simpatik di lapangan;
Bukti T-41 : Fotokopi Formulir C dan C2 KWK di TPS 1 Desa Pangaloan Kecamatan
Nainggolan, Kab. Samosir;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV
[2.6] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.6.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 11 Januari 2013, Teradu IV telah mengirimkan surat kepada Ketua
DPC Partai Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir di Pangururan perihal
penyampaian klarifikasi Teradu IV yang berisi:
a. Isu yang beredar bahwa Teradu IV terdaftar sebagai pengurus Partai Serikat Rakyat
Independen;
b. Akibat dari isu tersebut, Teradu IV merasa dirugikan dan untuk itu Teradu IV
meminta kepada DPC Partai Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir untuk
memberikan surat klarifikasi ataupun jawaban tertulis dari isu yang beredar;
c. Apabila dicantumkan nama Teradu IV dalam kepengurusan Partai Serikat Rakyat
Independen adalah tanpa sepengetahuan Teradu IV dan tanpa seijin Teradu IV.
2. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2013, Teradu IV mendapat surat balasan dari Ketua
DPC Partai Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir yang berisi bahwa Teradu
IV:
a. Tidak pernah menjadi pengurus, kader ataupun simpatisan Partai Serikat Rakyat
Independen;
b. Dan apabila ditemukan nama tersebut di atas menjadi pengurus, kader ataupun
simpatisan Partai Serikat Rakyat Independen itu adalah kekeliruan semata. Sebab
yang bersangkutan tidak pernah bersinggungan dengan Partai Serikat Rakyat
Independen dalam hal apapun.
3. Bahwa identitas adalah sesuatu yang menggambarkan bahwa seseorang memenuhi
syarat dan ikut serta menyetujui diri untuk ikut serta menjadi pengurus Partai Politik;
4. Bahwa nama Teradu IV yang sebenarnya adalah ROBINSAR JUNAIDI BARUS, bukan
ROBINSAR JUNAEDI BARUS antara I dan E tentu sudah ada kesalahan yang mana
dapat menyalahi objek yang berbeda;
5. Bahwa dapat Teradu IV sampaikan, kemajuan teknologi seharusnya tidak
disalahgunakan sebab dapat Teradu IV sampaikan dalam sidang yang mulia ini bahwa
SK Nomor 07/SK/DPW-12/PSRI/KW/VI /2011 dengan Surat Keterangan Domisili
Kantor di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, itu
merupakan hasil scan;
6. Bahwa menurut penuturan Ketua DPC Partai Serikat Rakyat Independen Kabupaten
Samosir dan mantan Ketua DPW Partai Serikat Rakyat Independen Provinsi Sumatera
Utara, bahwa Teradu tidak pernah mendaftarkan diri menjadi pengurus di Partai Serikat
Rakyat Independen. Itu dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Ketua DPC Partai
Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir dan DPW Partai Serikat Rakyat
Independen Provinsi Sumatera Utara atas nama KRISTIAN REDISON SIMARMATA yang
tentunya lebih mengetahui kegiatan dari Partai Serikat Rakyat Independen dan
Permintaan maaf Ketua DPC Partai Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir atas
nama ROBINTANG NAIBAHO;
7. Bahwa pada tahun 2013 Teradu IV adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Samosir. Pada
saat itu ada perhelatan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan
juga Tahapan Veriifikasi Faktual terhadap Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun
2014 termasuk Partai Serikat Rakyat Independen di dalamnya. Adapun selama
berlangsungnya proses seleksi Anggota Panwaslu Kab. Samosir tidak pernah ada
masukan dari masyarakat terkait keterlibatan Teradu IV di Partai Politik manapun;
8. Bahwa jadwal Partai Serikat Rakyat Independen untuk diverfikasi tidak dihadiri oleh
Pengurusnya. Yang pada akhirnya Partai tersebut tidak lolos verifikasi Faktual untuk
tingkat Kabupaten Samosir dan hal ini berakibat ada gugatan Partai tersebut terhadap
KPU Kabupaten Samosir di Bawaslu RI, Bukti Saksi Fernando Sitanggang, SH, MH
Anggota KPU Kabupaten Samosir Periode 2008-2013;
9. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2015 Teradu pernah dimintai klarifikasinya di aula lantai I
KPU Provinsi Sumatera Utara pada pukul 14.00 WIB atas laporan dari Lembaga
Penyelidikan Tipikor Investigation Corruption Watch ke KPU Provinsi Sumatera Utara atas
dugaan Teradu pernah menjadi anggota Partai Serikat Rakyat Indonesia dan Teradu IV
memberikan klarifikasi;
10. Bahwa setelah meminta klarifikasi kepada Teradu pada tanggal 29 Juni 2015 KPU
Sumatera Utara telah menyurati Lembaga Penyelidikan Investigation Corruption Watch
(ICW) nomor 1254/KPU-prov-002/VI/2015;
11. Bahwa sejak 29 Juni 2015 hingga hari ini Teradu tidak pernah menerima permintaan
klarifikasi lanjutan;
12. Bahwa Teradu adalah ROBINSAR JUNAIDI BARUS bukan ROBINSAR JUNAEDI BARUS
sebagaimana dituduhkan oleh Pengadu, maka dapat disimpulkan bahwa ada kesalahan
objek yang diadukan yang mana antara huruf A dan E adalah hal yang berbeda;
13. Bahwa Teradu dari semenjak Sekolah Dasar (SD) tahun 1992, Sekolah Menengah
Pertama (SMP) tahun 1996, Sekolah Menengah Umum (SMU) Tahun 1999 hingga
PerguruanTinggi (PT) tahun 2004 adalah bernama ROBINSAR JUNAIDI BARUS bukan
ROBINSAR JUNAEDI BARUS hal ini dapat dilihat di setiap jenjang Pendidikan
sebagaimana tertulis di izajah dari Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi;
14. Bahwa Teradu memiliki nama ROBINSAR JUNAIDI BARUS sebagaimana tertulis di Kartu
Tanda Penduduk bukan ROBINSAR JUNAEDI BARUS;
15. Bahwa pada saat ini Teradu IV hadirkan Ketua DPC Partai Serikat Rakyat Indefenden
atas nama ROBINTANG NAIBAHO sesuai SK Nomor 07/SK/DPW-12/PSRI/KW/VI
/2011;
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat kepada Ketua DPC Partai Serikat Rakyat Independen
Kabupaten Samosir di Pangururan perihal penyampaian klarifikasi;
Bukti T-2 : Fotokopi SK Nomor 07/SK/DPW-12/PSRI/KW/VI/2011;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Permintaan maaf Ketua DPC Partai Serikat Rakyat
Independen Kabupaten Samosir;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Ketua DPC Partai Serikat Rakyat Independen
Kabupaten Samosir atas nama ROBINTANG NAIBAHO;
Bukti T-5 : Fotokopi Permintaan klarifikasi;
Bukti T-6 : Fotokopi Klarifkasi Teradu IV kepada KPU Provinsi Sumatera Utara;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara ke Lembaga Penyelidikan
Investigation Corruption Watch (ICW) Nomor 1254/KPU-prov-
002/VI/2015;
Bukti T-8 : Fotokopi Ijazah atas nama Robinsar J. Barus, SH;
Bukti T-9 : Fotokopi KTP atas nama Robinsar J. Barus, SH;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat Penyataan DPW Partai Serikat Rakyat Independen
Provinsi Sumatera Utara atas nama KRISTIAN REDISON SIMARMATA
November 2015 dan Foto copy KTP nama KRISTIAN REDISON
SIMARMATA;
B. PERKARA NOMOR 66/DKPP-PKE-V/2016
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.8] Menimbang Pengadu pada tanggal 31 Desember 2015 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 316/I-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 66/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu
dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Samosir karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir
Tahun 2015 berdasarkan Berita Acara Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Samosir Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir
Tahun 2015 KPU Kabupaten Samosir Nomor: 37/BA/VIII/2015 yang menetapkan
Pengadu adalah Pasangan Calon Nomor Urut 3;
2. Bahwa pencalonan Pengadu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Samosir 2015 didukung oleh Partai NASDEM dan PKB dengan
ditandatangani oleh semua Ketua dan Sekretaris Partai tingkat Cabang Kabupaten
Samosir dan Dewan Pimpinan Pusat sebagai pengusung pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2015;
3. Bahwa nama Pasangan Calon yang mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Samosir berdasarkan Berita Acara Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Samosir Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Samosir Tahun 2015 KPU Kabupaten Samosir Nomor: 37/BA/VIII/2015 adalah sebagai
berikut:
NOMOR URUT NAMA PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL PARTAI
BUPATI
1 Ir. HATORANGAN SIMARMATA dan OLOAN DEMOKRAT, GERINDRA
SIMBOLON, ST
2 Ir. ALUSDIN SINAGA dan OBER SIHOL P SAGALA, GOLKAR, HANURA
SE., MM
3 Drs. RAUN SITANGGANG, MM. dan IR. NASDEM, PKB
PARDAMEAN GULTOM
4 Drs. RAPIDIN SIMBOLON, MM dan Ir. JUANG PDI-PERJUANGAN
SINAGA
4. Bahwa selama proses pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun
2015, banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu;
5. Bahwa Para Teradu tidak profesional dalam melakukan pemutakhiran data pemilih
yakni banyaknya Pemilih dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) invalid yang
tersebar di seluruh Kabupaten Samosir di 9 (sembilan) Kecamatan sebanyak 549 Nomor
Induk Kependudukan (NIK);
6. Bahwa penemuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid ini setelah dilakukan riset
oleh lembaga Pusat Riset Demokrasi (PRIDE) yang telah memberitahukan kepada Teradu
sebagaimana Surat Nomor 014/VII/Pride/11/2015 tanggal 3 Desember 2015 perihal
Mohon Konfirmasi Data DPT;
7. Bahwa adapun penyebaran penggunaan NIK invalid di masing – masing 9 kecamatan
adalah sebagai berikut:
Kecamatan Harian 111 NIK Pemilih
Kecamatan Nainggolan 30 NIK Pemilih
Kecamatan Onan Runggu 41 NIK Pemilih
Kecamatan Palipi 49 NIK Pemilih
Kecamatan Pangururan 162 NIK Pemilih
Kecamatan Ronggurnihuta 16 NIK Pemilih
Kecamatan Sianjur Mula Mula 19 NIK Pemilih
Kecamatan Simanindo 93 NIK Pemilih
Kecamatan Sitio-Tio 28 NIK Pemilih
Jumlah Total 549 NIK Pemilih
8. Bahwa selain itu telah dikroscek di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(DISDUKCAPIL) Kabupaten Samosir oleh Pusat Riset Demokrasi (PRIDE) sebagaimana
Surat Nomor 015/VII/Pride/11/2015 perihal Konfirmasi dan Sinkronisasi Data DPT
PILKADA Kabupaten Samosir 2015 tertanggal 3 Desember 2015;
9. Bahwa atas surat dari PRIDE tersebut, DISDUKCAPIL kemudian pada tanggal 4
Desember 2015 telah membalas sebagaimana surat Nomor 476/365/KCS/XII/2015
tanggal 4 Desember 2015 perihal Konfirmasi dan Sinkronisasi Data DPT PILKADA
Kabupaten Samosir 2015 tersebut, yang intinya berisi DUKCAPIL tidak berwenang
menjadi sumber data dan setelah dikroscek oleh DUKCAPIL Kabupaten Samosir, data
pemilih diakui tidak terdaftar dalam data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
10. Bahwa ada pengakuan dari para Teradu sebagaimana surat Nomor 340/KPU-Kab-
002.43810/XII/2015 tanggal 3 Desember 2015 yang intinya ditemukan NIK dan NKK
yang invalid hanya sebatas dikoordinasikan tanpa ada penyelesaian hingga hari H
pemilihan tanggal 9 Desember 2015;
11. Bahwa tindakan para Teradu adalah sama sekali tidak profesional dengan tidak
menyelesaikan sengkarut NIK dan NKK yang invalid telah nyata–nyata tidak melakukan
pemutakhiran data pemilih dengan benar, hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat
(1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau
Walikota dan Wakil Walikota;
12. Bahwa Para Teradu sangat tampak keberpihakannya kepada Pasangan Calon Nomor
Urut 4 bahkan berani menabrak aturan bersama membuat kesepakatan bersama
Panwas Kabupaten Samosir yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir
yang dihadiri para Camat se-Kabupaten Samosir sebagaimana Berita Acara Nomor
001/XI/2015 tentang Kesepakatan Bersama Terhadap Legalitas Pengunaan Surat
Keterangan Domisili (SKD) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir
Tahun 2015 dan daftar hadir peserta kesepakatan, walaupun KPU RI telah melarang
penggunaan SKD namun Termohon dalam pelaksanaan pemilihan tanggal 9 Desember
2015 tetap memperbolehkan penggunaaan SKD kepada pemilih dan pemerintah dalam
hal ini sebagai Tim Pemantauan Laporan dan Evaluasi Perkembangan Politik dan para
Camat yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya memahami Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 24 Tahun
2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan;
13. Bahwa banyak pemilih menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) di 9 (Sembilan)
Kecamatan se-Kabupaten Samosir yang berjumlah 1.151 SKD pemilih sebagai dasar
untuk menggunakan hak pilih;
14. Bahwa pemenang Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Drs. Rapidin Simbolon, MM
adalah sebagai dalang yang menggunakan SKD karena alamat Drs. Rapidin Simbolon,
MM di Kramat Jati, Jakarta Timur dan baru tinggal di Kabupaten Samosir sebagai Wakil
Bupati Kabupaten Samosir (pengganti) baru 2,5 tahun sebelum pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2015, padahal penggunaan Surat Keterangan
Domisili (SKD) tidak diperbolehkan sebagaimana Surat KPU RI Nomor
1003/KPU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015;
15. Bahwa tindakan Para Teradu yang menabrak peraturan perundang-undangan tidak
lepas dari keberpihakan Teradu dalam memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 4
yang notabene adalah mantan Wakil Bupati Kabupaten Samosir periode 2010-2015 yang
baru lengser sehingga pemerintah daerah Kabupaten Samosir memfasilitasi membuat
kesepakatan walaupun melanggar aturan yang berlaku dengan tujuan memenangkan
pasangan calon nomor urut 4 dan Teradu dengan sengaja memfasilitasi Drs. Rapidin
Simbolon, MM calon bupati nomor urut 4 yang beralamat di Jakarta saat pemilihan
tanggal 9 Desember 2015 menggunakan SKD di TPS 04 Desa Pardomuan I, Kecamatan
Pangururan, Kab. Samosir;
16. Bahwa oleh karena ada keberpihakan dari Para Teradu terhadap pasangan calon nomor
urut 4 Drs. Rapidin Simbolon, MM dan Drs. Rapidin Simbolon, MM sebagai dalang
penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD) sehingga penggunaan Surat Keterangan
Domisili (SKD) menyebar dihampir seluruh kecamatan, yakni sebagai berikut:
Kecamatan Harian 17 SKD
Kecamatan Nainggolan 56 SKD
Kecamatan Onan Runggu 118 SKD
Kecamatan Palipi 106 SKD
Kecamatan Pangururan 152 SKD
Kecamatan Ronggurnihuta 92 SKD
Kecamatan Sianjur Mula Mula 135 SKD
Kecamatan Simanindo 430 SKD
Kecamatan Sitio-Tio 45 SKD
Jumlah Total 1.151 SKD
17. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 61 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berbunyi: (1) Dalam hal masih terdapat
penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam daftar Pemilih tetap, yang
bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik, Kartu Keluarga, Paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan;
18. Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 6
huruf d : Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, adalah: d. Pemilih yang tidak
terdaftar dalam DPT dan DPTb-1 yang menggunakan haknya pada hari Pemungutan
Suara dan didaftar dalam DPTb-2 (Model A.Tb2-KWK);
19. Bahwa sesuai dengan ketentuan Praturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2015 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR
DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN
WAKIL WALIKOTA Pasal 10 ayat (1) huruf a berbunyi: Pemilih yang tidak terdaftar dalam
DPT dan DPTb-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d menggunakan hak
pilihnya dengan ketentuan a. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga,
Paspor, atau Identitas Lain kepada KPPS
pada saat Pemungutan Suara;
20. Bahwa dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan
Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 59 berbunyi:
(1) Dokumen Kependudukan meliputi:
a. Biodata Penduduk;
b. KK;
c. KTP;
d. surat keterangan kependudukan; dan
e. Akta Pencatatan Sipil.
(2) Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Surat Keterangan Pindah;
b. Surat Keterangan Pindah Datang;
c. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
e. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
f. Surat Keterangan Kelahiran;
g. Surat Keterangan Lahir Mati;
h. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
i. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
j. Surat Keterangan Kematian;
k. Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
l. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia;
m. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas; dan
n. Surat Keterangan Pencatatan Sipil;
21. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan (2) tersebut di atas, Surat
Keterangan Domisili (SKD) dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana
diubah dengan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan tidak
dikenal, sehingga tidak termasuk surat keterangan kependudukan dan tidak dapat
digunakan dasar untuk memilih;
22. Bahwa hal tersebut diperkuat dengan surat KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015 tanggal
6 Desember 2015 perihal Pelaksanaan DPTb-2 dan pengurusannya-pun tidak dapat
dilakukan secara kolektif;
23. Bahwa faktanya ada 1.151 pemilih yang menggunakan hak pilih dan pengurusannya
tidak dilakukan secara langsung oleh yang bersangkutan (pemilik nama yang tertera di
dalam SKD), namun dilakukan secara langsung oleh Kepala Desa sehingga terkumpul
SKD sebanyak 1.151 pemilih;
24. Bahwa dengan telah banyaknya pemilih yang menggunakan Surat Keterangan Domisili
(SKD) termasuk Drs. Rapidin Simbolon, MM sebagai Pasangan Calon Bupati Kabupaten
Samosir Nomor Urut 4, maka dengan demikian telah membuktikan bahwa Para Teradu
sangat memihak pada Pasangan Calon Nomor Urut 4, walaupun hal tersebut melanggar
ketentuan Pasal 59 Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan
Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 61 Undang–Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo Pasal 6 huruf
d, Pasal 10 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota dan surat KPU RI Nomor
1003/KPU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015;
25. Bahwa tindakan Teradu yang memihak, tidak profesional, tidak mandiri, tidak jujur,
tidak adil, tidak memberikan kepastian hukum, sehingga telah terbukti ketentuan Pasal
3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7 huruf a jo Pasal 9 huruf f, Pasal 10 huruf a dan b, Pasal 11
huruf d, Pasal 15 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum jo. melanggar ketentuan asas pemilu pasal 2 Undang–
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
26. Bahwa dengan telah terjadinya banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu
dalam menjalankan proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir
Tahun 2015, maka Pengadu meminta kepada DKPP untuk memberhentikan secara tetap
Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Samosir;
[2.9] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara Nomor 37/BA/VIII/2015 perihal Penetepan Nomor
Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Sebagai Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015 tertanggal 25
Agustus 2015;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor
53/Kpts/KPU-Kab-002.434810/2015 perihal Penetapan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Samosir Tahun 2015 tertanggal 16 Desember 2015;
Bukti P-3 : Fotokopi Data Pemilih;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 174/KPU-
Kab/002.434810/VIII/2015 perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Samosir tertanggal 24 Agustus 2015;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 177/KPU-
Kab/002.434810/VIII/2015 perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Samosir tertanggal 24 Agustus 2015;
Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Nomor 35/BA/VIII/2015 perihal Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Sebagai Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015 tertanggal 24
Agustus 2015;
Bukti P-7 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor
33/Kpts/KPU-Kab-002.434810/2015 perihal Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Samosir Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Samosir Tahun 2015 tertanggal 24 Agustus 2015;
Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Nomor 36/BA/VIII/2015 perihal Pengundian
Nomor Urutc Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Sebagai
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015
tertanggal 25 Agustus 2015;
Bukti P-9 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 186/KPU-
Kab/002.434810/VIII/2015 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi DPS
dan Koordinasi tertanggal 31 Agustus 2015;
Bukti P-10 : Fotokopi Berita Acara Nomor 57/BA/X/2015 tertanggal 28 Oktober
2015;
Bukti P-11 : Fotokopi Surat Pemerintah Kabupaten Samosir Kantor Kesatuan Bangsa
dan Politik Nomor 052/208/Kesbangpol/XI/2015 perihal Berita Acara
tertanggal 26 November 2015;
Bukti P-12 : Fotokopi Berita Acara Nomor 001/XI/2015 perihal Kesepakatan Bersama
Terhadap Legalitas Penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD) Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015 tertanggal 25
November 2015;
Bukti P-13 : Fotokopi Daftar Hadir;
Bukti P-14 : Fotokopi Surat Pusat Riset Demokrasi (PRIDE) Nomor
014/VII/Pride/II/2015 perihal Mohon Konfirmasi Data DPT tertanggal 3
Desember 2015;
Bukti P-15 : Fotokopi Surat Pemerintah Kabupaten Samosir Dinas Kependudukan
Dan Catatan Sipil Nomor 476/365/KCS/XII/2015 perihal Konfirmasi
dan Sinkronisasi data DPT Pilkada Kabupaten Samosir Tahun 2015
tertanggal 4 Desember 2015;
Bukti P-16 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 340/KPU-Kab-
002.434810/XII/2015 perihal Penyampaian Klarifikasi tertanggal 3
Desember 2015;
Bukti P-17 : Fotokopi Surat KPU Nomor 1003/KPU/XII/2015 perihal Pelaksanaan
DPTb-2 tertanggal 6 Desember 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.10] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.10.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.10.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu, mengenai data terkait 549 NIK yang invalid, adalah tidak
benar dan kabur, karena Para Teradu melakukan Pemutakhiran Data Pemilih secara
bertahap, berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015
Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu, jika ada temuan terkait NIK yang Invalid Para Teradu
langsung menindaklanjutinya dengan cara berkoordinasi kepada Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kab Samosir sebagai pihak yang berwenang menerbitkan NIK, Para
Teradu hanya sebagai pengguna Data, di mana para Pengadu telah menyerahkan data
NIK Invalid sebanyak 1.322 Pemilih dan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Samosir mencermati dan mengindentifikasi 151 NIK valid, sehingga terdapat
1.171 NIK yang masih invalid sebagai tanda bukti koordinasi dan adanya penyelesaian;
3. Bahwa terhadap 1.171 NIK yang masih invalid, secara domisili sudah berdomisi di
Kabupaen Samosir 6 bulan sebelum penetapan DPS, untuk didaftar sebagai pemilih, hal
in sesuai maksud Pasal 4 ayat (1) dan (2) huruf c:
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam Pemilihan, Warga Negara Indonesia
harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang.
(2) Huruf c, Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
berdomisili di daerah Pemilihan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum disahkannya
DPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen
kependudukan dari instansi yang berwenang.
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak profesional adalah
keliru. Sebab Para Teradu telah melakukan Pemuktahiran data pemilih dan dalam
melakukan Pemutakhiran Data Pemilih, Para Teradu berpedoman pada Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar
Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan telah menindaklanjuti adanya setiap temuan
terkait akurasi data, termasuk ada tidaknya tanggapan masyarakat terhadap NIK yang
bermasalah tetapi hal tersebut oleh Para Teradu langsung dikoordinasikan ke Pemkab
Samosir melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir sebagai
bukti bahwa KPU Kabupaten Samosir adalah sebagai pengguna Data yang diberikan oleh
Pemerintah dengan prinsip melindungi hak konstitusi setiap warga Negara;
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu, yang menyatakan adanya keberpihakan Para Teradu
terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Drs Rapidin Simbolon, MM – Ir.
Juang Sinaga tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,
karena Pengadu tidak dapat memberikan bukti mengenai keberpihakan Para Teradu
tersebut dan dalil Pengadu tersebut. Para Teradu telah melaksanakan seluruh Proses
Tahapan Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015
dengan berpedoman pada azas penyelenggaraan Pemilihan Umum antara lain
independen, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam suasana yang aman,
tentram dan kondusif sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan pemilih yang menggunakan Surat
Keterangan Domisili (SKD) sebanyak 1.151 SKD pemilih adalah keliru karena jumlah
SKD yang sebenarnya adalah 1.285 SKD;
7. Bahwa Para Teradu berpendapat kewenangan untuk menerbitkan SKD ada pada
Pemerintah Daerah Kab Samosir dalam hal ini kepala Desa atau lurah, adapun Para
Teradu berkewajiban melakukan pemutakhiran data pemilih yang sumbernya adalah
Data kependudukan yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir. Secara
de facto pengguna SKD sudah berdomisili di Kab Samosir sekurang-kurangnya 6 (enam)
bulan sebelum DPS ditetapkan oleh Para Teradu (DPS ditetapkan tanggal 1 September
2015);
8. Bahwa terhadap dalil Pengadu, yang menyatakan Pengguna Surat Keterangan Domisili
tidak diperbolehkan sesuai Surat KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015 adalah sebagai
bukti, bahwa Pengadu sangat tidak memahami maksud surat tersebut, sebab SKD tidak
dibolehkan adalah hanya pada Pemilih DPTb2;
9. Bahwa penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD) dapat dibenarkan karena sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 4 Tahun 2015 Bab I ketentuan
umum Pasal 1 angka 27 yang berbunyi “ Identitas lain adalah dokumen kependudukan
resmi yang diterbitkan instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat
bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,
yakni paling rendah oleh desa/ Kelurahan atau sebutan lain oleh pejabat yang berwenang
sesuai dengan keputusan atau peraturan daerah di wilayah tempat tinggal masing-masing
sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang kependudukan, meliputi resi atau
Surat Keterangan Domisili tempat tinggal”;
10. Bahwa selanjutnya Para Teradu berpendapat bahwa penggunaan SKD merupakan
langkah etik bentuk pelaksanaan asas penyelenggara pemilu yang adil dan memenuhi
Hak Konstitusi seseorang serta menjamin seseorang dalam memberikan hak pilihnya,
sebaliknya apabila Para Teradu tidak mengakomodir pengguna SKD, padahal secara de
facto yang bersangkutan tinggal di Kab. Samosir sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
sebelum ditetapkannya DPS oleh Para Teradu, maka tindakan tersebut adalah sangat
diskriminatif;
11. Bahwa terhadap dalil Pengadu, yang menyatakan pengurusan Surat Keterangan Domisili
(SKD) tidak dilakukan secara langsung oleh yang bersangkutan namun dilakukan secara
langsung oleh Kepala Desa adalah tidak benar, karena sampai pada hari pemungutan
dan penghitungan suara tanggal 9 Desember 2015 tidak ada laporan dari masyarakat
atau Panwas Kabupaten Samosir mengenai terjadinya hal tersebut. Para Teradu
berpendapat bahwa kewenangan untuk menerbitkan SKD ada pada Kepala Desa atau
Lurah bukan atas permintaan Para Teradu;
12. Bahwa yang menjadi sumber data, dalam memutakhirkan data Pemilih adalah sesuai
ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pasal
10 ayat (3) huruf g yang isinya Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota meliputi: memutakhirkan data pemilih
berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan
memperhatikan data pemilu dan/atau pemilihan gubernur dan bupati/walikota terakhir
dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
13. Bahwa terhadap surat mengenai hasil kroscek PUSAT RISET DEMOKRASI (PRIDE),
Nomor 015/VII/Pride/11/2015 tanggal 3 Desember 2015, para Teradu senantiasa
menindaklanjutinya terhadap pihak yang berwenang menyelesaikannya yaitu Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir. Ada Para Teradu bukan
merupakan pihak yang berwenang untuk menerbitkan NIK, Pihak DUKCAPIL
Kabupaten Samosir menindaklanjutinya;
14. Bahwa Para Teradu senantiasa menindaklanjuti setiap temuan terkait data pemilih yang
disampaikan oleh Panwas Kabupaten Samosir, Tim pemenangan Pasangan Calon dan
masyarakat lainnya dengan melakukan kroscek kebenarannya ke lapangan;
15. Bahwa Para Teradu berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten Samosir untuk membalas
surat Pusat Riset Demokrasi (PRIDE) tertanggal 27 November 2015;
16. Bahwa Para Teradu berkoordinasi dengan Stakeholder terhadap permasalahan
Pemutakhiran Data Pemilih (Pemkab Samosir, Panwaslh Kab. Samosir, Polres, Dandim
dan Para Teradu. Para Teradu langsung menindaklanjuti hasil Koordinasi terhadap
permasalahan Pemutakhiran Data Pemilih;
17. Bahwa Rapidin Simbolon, sebagai pengguna SKD adalah hanya sebagian kecil dari 1.285
SKD yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yaitu Kepala Desa Pardomuan I,
Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir sebagaimana diamanatkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 4 Tahun 2015;
18. Bahwa pengguna sebanyak 1.285 SKD se-Kabupaten Samosir, berasal dari berbagai
latar belakang sosial ekonomi yang berbeda, seperti Petani, pedagang, nelayan, Pegawai
Swasta dan lain sebagainya. Para Teradu berpendapat bahwa penggunaan SKD
merupakan bentuk pelaksanaan asas penyelenggara pemilu yang adil dan memenuhi
Hak Azasi seseorang serta menjamin seseorang dalam memberikan hak pilihnya,
sebaliknya apabila Para Teradu tidak mengakomodir pengguna SKD, padahal secara de
facto yang bersangkutan tinggal di Kab. Samosir sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
sebelum ditetapkannya DPS oleh Para Teradu maka Para Teradu dituduh melakukan
Diskriminasi;
19. Bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 1 point 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Tentang
Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. SKD tersebut
dikeluarkan oleh Kepala Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan,Kabupaten Samosir
sebagai Pejabat yang berwenang salah satunya SKD atas nama Rapidin Simbolon;
20. Bahwa dalil Pengadu yang menyebut penggunaan Surat Keterangan Domisili tidak
diperbolehkan sesuai Surat KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015 adalah bukti bahwa
Pengadu tidak memahami maksud surat tersebut. Padahal yang sebenarnya yang
dimaksud Surat KPU RI di atas adalah SKD tidak dibolehkan hanya pada Pemilih DPTb2
yaitu pemilih yang memenuhi syarat memilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT dan
DPTb1, kemudian Para Teradu menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 1003/KP/XII/
2015 tanggal 6 Desember 2015 adalah mengatur perihal Pelaksanaan Daftar Pemilih
Tambahan2 (DPTb2);
21. Bahwa Rekapitulasi Pengguna SKD dalam DPT dan DPTb1 pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Samosir Tahun 2015 adalah 1.285;
[2.10.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir
Nomor 02/Kpts/KPU-Kab/002.-434810/2015 tentang Tahapan Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Samosir Tahun 2015;
Bukti T-2 : Fotokopi Data Agregrat Kependudukan Kabupaten Samosir dari KPU RI
yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri RI;
Bukti T-3 : Fotokopi Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat
Kabupaten Samosir dan Daftar Hadir peserta Rapat Pleno tanggal 01
September 2015;
Bukti T-4 : Fotokopi Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten
Samosir dan Daftar Hadir peserta Rapat Pleno tanggal 02 Oktober 2015;
Bukti T-5 : Fotokopi Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPTTb1)
tingkat Kabupaten Samosir dan Daftar Hadir peserta Rapat Pleno
tanggal 28 Oktober 2015;
Bukti T-6 : Fotokopi SK KPU Kabupaten Samosir Nomor 33/Kpts/KPU-
Kab/002.434810/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Samosir Tahun 2015;
Fotokopi Formulir memuat (Model DB2 – KWK KPU) perolehan suara
Bukti T-7 :
masing-masing Pasangan Calon;
Bukti T-8 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir
Nomor 53/Kpts/KPU-Kab/002.434810/2015 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015;
Bukti T-9 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PHP.BUP-
XVI/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada tanggal 21 Januari 2016 Pukul 15.30 Wib;
Bukti T-10 : Fotokopi SK Tim Pemenangan Pasangan Calon Drs. Raun Sitanggang,
MM dan Ir.Pardamean Gultom dimana Oloan Simbolon, SH sebagai
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3;
Bukti T-11 : Fotokopi SK Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Samosir Periode
2008-2013;
Bukti T-12 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili (SKD) dikeluarkan oleh Pejabat
yang berwenang sebanyak 1.285;
Bukti T-13 : Fotokopi Data Pemilih Ganda antar TPS/Desa/Kecamatan dan
Kabupaten/Kota telah dilakukan pencermatan dan diverifikasi oleh KPU
Kabupaten Samosir dan hasil tersebut disampaikan ke Panwaslih
Kabupaten Samosir Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 329B;
Bukti T-14 : Fotokopi Hasil Pencermatan Para Teradu sebagai tindaklanjut setiap
Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Samosir Surat KPU Kabupaten
Samosir Nomor 352/KPU-Kab/002.434810/XII/2015;
Bukti T-15 : Fotokopi SK Kabupaten Samosir Nomor 33/Kpts/KPU-
Kab/002.434810/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Sebagai peserta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Samosir Tahun 2015;
Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Nomor 33/BA/XII/2015 Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015;
Bukti T-17 : Fotokopi Koordinasi Para Teradu terhadap Instansi yang berwenang
menerbitkan NIK/NKK. Dalam hai ini DISDUKCAPIL Kabupaten
Samosir dan langsung ditindaklanjuti DISDUKCAPIL Kabupaten
Samosir;
Bukti T-18 : Fotokopi Rekapitulasi NIK/NKK Invalid oleh DISDUKCAPIL Kabupaten
Samosir;
Bukti T-19 : Fotokopi Koordinasi KPU Kabupaten Samosir ke DUKCAPIL Kab.
Samosir yaitu Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 334/KPU-Kan-002-
434810/XII/2015;
Bukti T-20 : Fotokopi Koordinasi KPU Kabupaten Samosir ke Panwaslih Kab.
Samosir Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 343/KPU-Kan-002-
434810/XII/2015;
Bukti T-21 : Fotokopi Surat balasan KPU Kab. Samosir ke Pusat Riset Demokrasi
(PRIDE) Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 340/KPU-Kan-002-
434810/XII/2015;
Bukti T-22 : Fotokopi Hasil Rapat Koordinasi dengan Pemkab Samosir, KPU
Kabupaten Samosir, Pawaslih Kabupaten Samosir, Kapolres Samosir
yang isinya dituangkan dalam Berita Acara;
Bukti T-23 : Fotokopi Berita Acara Nomor VII/BA/PPK/2015 tanggal 30 Nopember
2015, sebagai hasil tindaklanjut Rapat Koordinasi dengan Pemkab
Samosir, KPU Kabupaten Samosir, Pawaslih Kabupaten Samosir,
Kapolres Samosir yang isinya dituangkan dalam Berita Acara. telah
dilakukan verifikasi dan Daftar Surat Keterangan Domisili (SKD) 1.285
dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah di 9 Kecamatan se-Kabupaten
Samosir;
Bukti T-24 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili (SKD) dikeluarkan oleh Pejabat
yang berwenang atas nama RAPIDIN SIMBOLON yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan,Kabupaten Samosir;
Bukti T-25 : Fotokopi Rekapitulasi Pengguna SKD pada DPT dan DPTb1 pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015;
Bukti T-26 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015;
Bukti T-27 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 353/KPU-
Kab/002.434810/2015 tanggal 07 Desember 2015 sebagai tindaklanjut
Surat KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015;
[2.12] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 2
Oktober 2015, Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakan
menetapkan ribuan pemilih ganda yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada
tanggal 3 Desember 2015, masyarakat telah memberikan masukan kepada KPU Kabupaten
Samosir melalui Surat Nomor 015/VII/PRIDE/11/2015 perihal pemilih ganda tersebut,
termasuk beberapa Pasangan Calon, Organisasi Kemasyarakatan, dan Pride, namun KPU
Kabupaten Samosir tidak mengindahkannya. Panwas Kabupaten Samosir juga telah
melayangkan surat peringatan kepada KPU Kabupaten Samosir dengan Nomor
103/PANWAS-SMR/XII/2015 tertanggal 3 Desember 2015 terkait DPT ganda tersebut.
Menurut Pengadu I, para Teradu telah melakukan pelanggaran berat terkait penggunaan
Surat Keterangan Domisili (SKD) secara massal yang jumlahnya 1.285 lembar pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir. Penerbitan Surat Keterangan Domisili (SKD)
bertentangan dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015 tertanggal 6
Desember 2015. Pada 25 November 2015, para Teradu telah mengeluarkan Berita Acara
Nomor 001/XI/2015 terkait kesepakatan bersama Panwas Kabupaten Samosir dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir perihal legalitas 1.285 lembar SKD. Tindakan para
Teradu secara sadar telah melakukan kekeliruan dengan mengeluarkan Berita Acara
tersebut. Berdasarkan Surat Dukcapil Kabupaten Samosir kepada KPU Kabupaten Samosir
dan Pride Nomor 476/365/KCS/XII/2015 tertanggal 4 Desember 2015 terkait verifikasi
1.285 lembar SKD, menjelaskan bahwa 253 orang terdata sebagai penduduk Samosir dan
143 orang diantaranya telah memiliki identitas berupa E-KTP, 449 orang terdaftar sebagai
penduduk di luar Kabupaten Samosir, dan 541 orang tidak terdata/tidak dapat dilacak
identitasnya. Selain itu juga, para Teradu secara nyata menunjukan keberpihakannya
kepada Pasangan Calon Nomor Urut 4 terkait terdaftarnya Rapidin Simbolon dan Istrinya
atas nama Sorta E. Siahaan di DPT Pilkada Samosir, di Kecamatan Pengururan, Desa
Pardomuan I, TPS 4 dengan NKK dan NIK kosong. Sebagaimana diketahui, Rapidin
Simbolon dan Sorta E. Siahaan hinga saat ini masih terdaftar sebagai penduduk Kelurahan
Tengah, Kecamatan Kramatjati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta. Rapidin Simbolon
memiliki NIK 3175041110670008 dan Sorta E. Siahaan memiliki NIK 3175046006670003.
Hal tersebut Status Kependudukan Rapidin Simbolon dinyatakan telah divalidasi dan
diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DisDukcapil) Kabupaten Samosir
melalui Surat Nomor 476/002/KCS/I/2016 tertanggal 8 Januari 2016. Pengadu I juga
mendalilkan bahwa Teradu IV atas nama Robinsar Junaedi Barus adalah Pengurus Partai
Serikat Rakyat Independen (PSRI) dengan jabatan Ketua Bidang Organisasi di tingkat
kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Samosir sejak Tahun 2011, sesuai SK
Dewan Pimpinan Wilayah PSRI Sumatera Utara Nomor 07/SK/DPW-12/PSRI/KW/VI/2011;
[4.2] Menimbang pengaduan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
tidak profesional dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Berdasarkan temuan
Lembaga Pusat Riset Demokrasi (Pride), terdapat 549 Nomor Induk Kependudukan (NIK)
invalid yang tersebar di 9 (Sembilan) Kecamatan di seluruh Kabupaten Samosir. Pride
melalui Surat Nomor 014/VII/Pride/11/2015 pada tanggal 3 Desember 2015 memohon
kepada para Teradu Konfirmasi Data DPT. Hal yang sama disampaikan Pride kepada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (DisDukcapil) Kabupaten Samosir melalui Surat Nomor
015/VII/Pride/11/2015 perihal Konfirmasi dan Singkronisasi Data DPT PILKADA
Kabupaten Samosir 2015 tertanggal 3 Desember 2015. Berdasarkan surat tersebut,
DISDUKCAPIL pada tanggal 4 Desember 2015 membalas dengan surat Nomor
476/365/KCS/XII/2015 perihal Konfirmasi dan Sinkronisasi Data DPT PILKADA Kabupaten
Samosir 2015 yang pada intinya DisDukcapil tidak berwenang menjadi sumber data.
Setelah dikroscek oleh DisDukcapil Kabupaten Samosir, diakui bahwa data pemilih tersebut
tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Pengadu II
mendalilkan bahwa para Teradu dalam Surat Nomor 340/KPU-Kab-002.43810/XII/2015
tanggal 3 Desember 2015 yang intinya mengakui ditemukan NIK dan NKK yang invalid.
Temuan tersebut hanya sebatas dikoordinasikan tanpa ada penyelesaian hingga hari H
pemilihan tanggal 9 Desember 2015. Pada 25 November 2015, para Teradu mengeluarkan
Berita Acara Nomor 001/XI/2015 terkait kesepakatan bersama Panwas Kabupaten Samosir
dan Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir perihal legalitas 1.285 lembar SKD. Tindakan
para Teradu secara sadar telah melakukan kekeliruan dengan mengeluarkan Berita Acara
tersebut. Selain itu juga, para Teradu secara nyata menunjukan keberpihakannya kepada
Pasangan Calon Nomor 4 terkait terdaftarnya Rapidin Simbolon dan Istrinya atas nama
Sorta E. Siahaan di DPT Pilkada Samosir, di Kecamatan Pengururan, Desa Pardomuan I,
TPS 4 dengan NKK dan NIK kosong. Sebagaimana diketahui, Rapidin Simbolon dan Sorta E.
Siahaan hinga saat ini masih terdaftar sebagai penduduk Kelurahan Tengah, Kecamatan
Kramatjati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta. Rapidin Simbolon memiliki NIK
3175041110670008 dan Sorta E. Siahaan memiliki NIK 3175046006670003. Status
Kepundudukan Rapidin Simbolon dinyatakan telah divalidasi dan diverifikasi oleh Dukcapil
Kabupaten Samosir melalui Surat Nomor 476/002/KCS/I/2016 tertanggal 8 Januari 2016.
Tindakan para Teradu yang memihak, tidak profesional, tidak mandiri, tidak jujur, tidak
adil, tidak memberikan kepastian hukum, sehingga terbukti melanggar ketentuan Pasal 3
ayat (1), Pasal 5, Pasal 7 huruf a jo Pasal 9 huruf f, Pasal 10 huruf a dan b, Pasal 11 huruf
d, Pasal 15 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum jo. melanggar ketentuan asas pemilu pasal 2 Undang–Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II. Para Teradu melakukan Pemutakhiran Data Pemilih
secara bertahap, berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2015 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pada saat
proses pemutakhiran data pemilih, khususnya pemilih yang terdaftar ganda di DPT, Para
Teradu dengan mengacu pada Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang
berbunyi “Jika Pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, Pemilih tersebut harus
memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar pemilih berdasarkan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau surat keterangan domisili dari Kepala Desa atau
sebutan lain/ Lurah”. Berdasarkan hal tersebut di atas, para Teradu melaksanakan
pencermatan terhadap Pemilih yang terdaftar ganda/pindah/meninggal/tidak dikenal atau
tidak ditemukan baik antar TPS/Desa/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota dan
Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Pemilih yang bersangkutan terkait
salah satu tempat di mana dia akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Samosir. Menurut Para Teradu, penggunaan SKD merupakan salah satu
langkah etik bentuk pelaksanaan asas penyelenggara pemilu yang adil dalam usaha
melayani dan memenuhi Hak Konstitusional warganegara untuk menggunaka hak pilihnya.
Sebaliknya apabila Para Teradu tidak mengakomodir pengguna SKD, padahal secara de
facto yang bersangkutan tinggal di Kabupaten Samosir sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
sebelum ditetapkannya DPS oleh Para Teradu, maka tindakan tersebut adalah sangat
diskriminatif. Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015, Surat
Keterangan Domisili (SKD) tidak boleh digunakan oleh Pemilih yang terdapaftar dalam
DPTb2 yaitu pemilih yang memenuhi syarat memilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT dan
DPTb1. Para Teradu mengaku tidak pernah mendapat Surat dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Samosir Nomor 476/365/KCS/XII/2015 tanggal 4 Desember 2015.
Para Teradu menerima surat PRIDE Nomor 015/VII/11/2015 tanggal 27 November 2015
perihal Penyampaian Hasil Riset DPT Pilkada Samosir. Para Teradu langsung
menindaklanjuti ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir melalui
surat Nomor 334/KPU-Kab-002.434810/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015 dan Nomor
343/KPU-Kab/002.434810/XII/2015 perihal Penyampaian data, serta ke PRIDE dengan
Surat Nomor 340/KPU-Kab-002.434810/XII/2015 tanggal 3 Desember 2015 perihal
Penyampaian Klarifikasi. Para Teradu mengatakan Surat Nomor 334/KPU-Kab-
002.434810/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015 perihal Penyampaian data, belum ada
tindaklanjut dari Dinas DisDukcapil Kabupaten Samosir. Terhadap Rapidin Simbolon dan
Sorta E. Sahaan sebagai salah satu pengguna SKD adalah hanya salah satu dari 1.285 SKD
yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yaitu Kepala Desa Pardomuan I, Kecamatan
Pangururan, Kabupaten Samosir. Para Teradu telah melaksanakan seluruh Proses Tahapan
Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015 dengan
berpedoman pada azas penyelenggaraan Pemilihan Umum antara lain independen,
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam suasana yang aman, tentram dan
kondusif sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
[4.4] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu IV menolak dalil aduan Pengadu I. Teradu
IV menyatakan bahwa pada tanggal 20 Januari 2013, Teradu IV mendapat surat balasan
dari Ketua DPC Partai Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir yang berisi bahwa
Teradu IV tidak pernah menjadi pengurus, kader ataupun simpatisan Partai Serikat Rakyat
Independen. Ketua DPC Partai Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir dan mantan
Ketua DPW Partai Serikat Rakyat Independen Provinsi Sumatera Utara, mengatakan bahwa
Teradu IV tidak pernah mendaftarkan diri menjadi pengurus di Partai Serikat Rakyat
Independen. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Ketua DPC Partai
Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir dan DPW Partai Serikat Rakyat Independen
Provinsi Sumatera Utara atas nama Kristian Redison Simarmata yang tentunya lebih
mengetahui kegiatan dari Partai Serikat Rakyat Independen. Permintaan maaf Ketua DPC
Partai Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir atas nama Robintang Naibaho kepada
Teradu IV terkait dugaan sebagai Pengurus dan Anggota Partai Serikat Rakyat Independen.
Pada tanggal 10 Juni 2015, Teradu IV pernah dimintai klarifikasinya di Aula Lantai I KPU
Provinsi Sumatera Utara pada pukul 14.00 WIB atas laporan dari Lembaga Penyelidikan
Tipikor Indonesian Corruption Watch ke KPU Provinsi Sumatera Utara atas dugaan Teradu IV
pernah menjadi anggota Partai Serikat Rakyat Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, KPU
Provinsi Sumatera meminta klarifikasi kepada Teradu IV pada tanggal 29 Juni 2015. Hasil
dari klarifikasi tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menyurati Lembaga
Penyelidikan Indonesian Corruption Watch (ICW) Nomor 1254/KPU-prov-002/VI/2015
dengan mengatakan bahwa Teradu IV tidak pernah menjadi pengurus, kader Partai Serikat
Rakyat Independen Kabupaten Samosir;
[4.5] Menimbang jawab dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, keterangan pihak
terkait, saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, sepanjang terkait dalil
aduan Pengadu I dan Pengadu II, DKPP berpendapat bahwa Teradu I, II, III, IV, V dan
Teradu V telah bertindak menurut etika dan peraturan perundang-undangan. Sesuai
dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang berbunyi “Jika Pemilih
mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, Pemilih tersebut harus memilih salah satu tempat
tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik dan/atau surat keterangan domisili dari Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah”.
Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 Tentang
Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, Surat Keterangan Domisili (SKD) dapat digunakan
sebagai dasar untuk pendaftaran DPT dan DPTb1 sepanjang pemilih telah berdomisilih
paling kurang 6 (enam) bulan sebelum Daftar Pemilih Sementara (DPS) disahkan.
Berdasarkan hasil sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa SKD tidak digunakan untuk
DPTb2 sebagaimana didalilkan Pengadu I tetapi digunakan untuk pendaftaran DPT dan
DPTb1. Penggunaan SKD terbatas untuk pendaftaran DPT dan DPTb1 merupakan suatu
tindakan bijak dalam melayani pemilih pada satu sisi untuk menggunakan hak pilihnya
yang telah secara nyata tinggal menetap paling singkat 6 (enam) bulan dan pada sisi lainnya
tidak dimungkinkannya digunakan untuk DPTb2 dimaksudkan untuk mencegah mobilisasi
pemilih dari luar daerah yang dapat mencederai integritas demokrasi pemilukada. Aduan
Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam melakukan
pendataan penduduk, menurut DKPP tidak memiliki dasar pembuktian yang meyakinkan.
Berdasarkan data NIK invalid yang diserahkan Pengadu ke DisDukcapil bukan hanya 549
tetapi 1.322 Pemilih. Setelah DisDukcapil melakukan identifikasi dan pencermatan terdapat
151 NIK valid dan sisanya sebesar 1.171 masih invalid. Jumlah tersebut sesunguhnya
merupakan hasil pencocokan dan penelitian Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
yang secara nyata merupakan penduduk Kabupaten Samosir yang telah berdomisili paling
singkat 6 (enam) bulan sebelum penetapan DPS. Dalil Pengadu I dan Pengadu II yang
menyatakan para Teradu berpihak ke Pasangan Calon Nomor Urut 4 dengan dasar Para
Teradu memasukkan Rapidin Simbolon dan Istrinya atas nama Sorta E. Siahaan dalam DPT
dengan NIK dan KK kosong serta masih terdaftar sebagai penduduk Kelurahan Tengah,
Kecamatan Kramatjati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta merupakan dalil yang tidak
berdasar. Masuknya Rapiding Simbolong dan Sorta E. Siahaan DPT dengan menggunakan
SKD tidak lain karena telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-
undangan sebagaimana penduduk Kabupaten Samosir lainnya. Dalam sidang pemeriksaan
terungkap bahwa Rapidin Simbologn bersama istrinya Sorta E. Siahaan telah berdomisili di
Kabupaten Samosir sejak diangkat sebagai Wakil Bupati sekitar 2,5 tahun sebelum
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember 2015;
[4.6] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, bukti, dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan terkait dalil aduan Pengadu I, terhadap Teradu
IV, DKPP berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan jika Teradu IV
terlibat baik sebagai anggota maupun sebagai Pengurus Partai Serikat Rakyat Independen
(PSRI) dengan jabatan Ketua Bidang Organisasi pada Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten
Samosir sejak Tahun 2011. Saksi yang didatangkan Teradu IV dalam pernyataannya
menjelaskan bahwa Teradu IV tidak pernah mendaftarkan diri menjadi pengurus di Partai
Serikat Rakyat Independen. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari
Ketua DPC Partai Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir dan Ketua DPW Partai
Serikat Rakyat Independen Provinsi Sumatera Utara atas nama Kristian Redison
Simarmata. Pada 29 Juni 2015, Teradu IV diklarifikasi oleh KPU Provinsi Sumatera Utara
atas laporan Indonesian Corruption Watch (ICW). Hasil klarifikasi menyimpulkan bahwa
Teradu IV tidak pernah menjadi pengurus maupun anggota Partai Serikat Rakyat
Independen Kabupaten Samosir. Dalil aduan Pengadu I tidak berdasar dan jawaban Teradu
IV dapat diterima;
[4.7] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.