Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 58.66/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Samosir
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 01/04/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-04-2016
👁 10 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 58/DKPP-PKE-V/2016 Menimbang Pengadu pada tanggal 27 Januari 2016 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 85/V- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 58/DKPP-PKE-V/2016.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 2 Oktober 2015, Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakan menetapkan ribuan pemilih ganda yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada tanggal 3 Desember 2015, masyarakat telah memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Samosir melalui Surat Nomor 015/VII/PRIDE/11/2015 perihal pemilih ganda tersebut, termasuk beberapa Pasangan Calon, Organisasi Kemasyarakatan, dan Pride, namun KPU Kabupaten Samosir tidak mengindahkannya.
Pasal DilanggarPasal 3 ayat (1); Pasal 5; Pasal 7; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan1. Menolak permohonan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Suhadi Situmorang, Teradu II atas nama Fernando Sitanggang, Teradu III atas nama Jonsen Situmorang, Teradu IV atas nama Robinsar J. Barus, Teradu V atas nama Ika Rolina Samosir selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Samosir terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 58/DKPP-PKE-V/2016 Nomor 66/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 85/V-P/L- DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 58/DKPP-PKE-V/2016 dan Pengaduan Nomor 316/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 66/DKPP-PKE- V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 58/DKPP-PKE-V/2016 [1.1.1] PENGADU 1. Nama : S. Hotlan Sitorus Pekerjaan/Lembaga : Dosen Alamat : Jl. Mawar Merah I No. 29 Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur 2. Nama : Samson Sihotang Pekerjaan/Lembaga : Petani Alamat : Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.1.2] TERADU 1. Nama : Suhadi Situmorang Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Samosir Alamat : Jl. Dr. Hadrianus Sinaga Pengururan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Fernando Sitanggang Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Samosir Alamat : Jl. Dr. Hadrianus Sinaga Pengururan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Jonsen Situmorang Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Samosir Alamat : Jl. Dr. Hadrianus Sinaga Pengururan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Robinsar J. Barus Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Samosir Alamat : Jl. Dr. Hadrianus Sinaga Pengururan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ika Rolina Samosir Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Samosir Alamat : Jl. Dr. Hadrianus Sinaga Pengururan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; [1.2] PERKARA NOMOR 66/DKPP-PKE-V/2016 [1.2.1] PENGADU 1. Nama : Saleh, SH., M.H Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Poltangan III No. 14 Fejaten Timur, Pasar Minggu 2. Nama : Anthony Maruli Purba, SH Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Poltangan III No. 14 Fejaten Timur, Pasar Minggu 3. Nama : Mohamad Misbah, SH Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Poltangan III No. 14 Fejaten Timur, Pasar Minggu 4. Nama : Moh. Sulaiman, SH Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Poltangan III No. 14 Fejaten Timur, Pasar Minggu 5. Nama : Siti Sucilawati, SH Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Poltangan III No. 14 Fejaten Timur, Pasar Minggu 6. Nama : Hendryansyah, SH Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Poltangan III No. 14 Fejaten Timur, Pasar Minggu 7. Nama : Padlana Mardhatillah, SH Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Poltangan III No. 14 Fejaten Timur, Pasar Minggu 8. Nama : Jan Thetuko Syahputra Purba, SH Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Poltangan III No. 14 Fejaten Timur, Pasar Minggu SELAKU KUASA HUKUM DARI Nama : Raun Sitanggang Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Samosir Alamat : Perumkar DKI Blok S 2/12-13 RT 017 RW 002 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu II; Terhadap: [1.2.2] TERADU 1. Nama : Suhadi Situmorang Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Samosir Alamat : Jl. Dr. Hadrianus Sinaga Pengururan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Fernando Sitanggang Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Samosir Alamat : Jl. Dr. Hadrianus Sinaga Pengururan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Jonsen Situmorang Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Samosir Alamat : Jl. Dr. Hadrianus Sinaga Pengururan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Robinsar J. Barus Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Samosir Alamat : Jl. Dr. Hadrianus Sinaga Pengururan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ika Rolina Samosir Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Samosir Alamat : Jl. Dr. Hadrianus Sinaga Pengururan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 58/DKPP-PKE-V/2016 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 27 Januari 2016 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 85/V- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 58/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Samosir karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran berat terhadap Pasal 5 ayat (1), Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Ribuan pemilih ganda terdaftar dalam DPT Pilkada Samosir yang ditetapkan tanggal 2 Oktober 2015; 2. Bahwa masyarakat telah memberikan masukkan kepada KPU Kabupaten Samosir perihal pemilih ganda tersebut, termasuk beberapa Pasangan Calon, Organissasi Kemasyarakatan, dan Pride melalui Surat Nomor 015/VII/PRIDE/11/2015 tertanggal 3 Desember 2015, namun KPU Kabupaten Samosir tidak mengindahkannya; 3. Bahwa terkait dengan temuan data pemilih ganda di DPT Pilkada Samosir, adalah melanggar Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemirintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Panwas Kabupaten Samosir telah melayangkan surat peringatan kepada KPU Kabupaten Samosir dengan Nomor 103/PANWAS- SMR/XII/2015 tertanggal 3 Desember 2015, namun Komisioner KPU Kabupaten Samosir tidak mengindahkannya; 4. Bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran berat terkait penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD) secara massal yang jumlahnya 1.285 lembar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir. Penerbitan SKD juga bertentangan dengan Surat Edaran Nomor 1003/KPU/XII/2015 tertanggal 6 Desember 2015; 5. Bahwa terkait terbitnya 1.285 lembar SKD sebelum penetapan DPT Pilkada Samosir yang bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015, Komisioner KPU Kabupaten Samosir secara sadar telah melakukan kekeliruan melalui kesepakatan bersama Panwas Kabupaten Samosir dan Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir perihal legalitas 1.285 lembar SKD dalam Berita Acara Nomor 001/XI/2015 tertanggal 25 November 2015; 6. Bahwa penggunaan SKD sebagai dasar penggunaan hak pilih bagi pemilih yang memenuhi syarat dan tidak terdaftar di DPT, adalah bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. SKD yang dianggap para Teradu sebagai identitas lainnya, adalah tidak dikenal dalam Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tersebut. Hal ini dipertegas oleh Surat Edaran KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015 tertanggal 6 Desember 2015 angka 5 dan angka 8; 7. Bahwa perihal penggunaan 1.285 lembar SKD yang bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Pusat Riset Demokrasi (Pride) telah mengkonfirmasinya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Samosir melalui Surat Nomor 015/VII/Pride/11/2015 tertanggal 3 Desember 2015; 8. Bahwa Surat Dukcapil Kabupaten Samosir kepada KPU Kabupaten Samosir dan Pride Nomor 476/365/KCS/XII/2015 tertanggal 4 Desember 2015 terkait verifikasi 1.285 lembar SKD menjelaskan bahwa 253 orang terdata sebagai penduduk Samosir dan 143 orang diantaranya telah memiliki identitas berupa E-KTP, 449 orang terdaftar sebagai penduduk di luar Samosir, dan 541 orang tidak terdata/tidak dapat dilacak identitasnya; 9. Bahwa terkait penggunaan SKD sebanyak 253 orang terdata sebagai penduduk Samosir dimana 143 orang diantaranya telah memiliki identitas berupa E-KTP, perbuatan ini bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan bertentangan dengan Pasal 20 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 10. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Samosir telah mendaftarkan pemilih yang bukan penduduk Samosir ke dalam DPT Pilkada Samosir. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 26, Pasal 2 dan Pasal 10 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015. Akibat dari tindakan ini telah terjadi mobilisasi pemilih siluman dari luar Samosir saat Pilkada tanggal 9 Desember 2015 dengan menggunakan 40 Bus Pariwisata yang berkapasitas 60 seat/Bus; 11. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Samosir dengan sengaja mendaftarkan ratusan pemilih dengan NIK yang invalid ke dalam DPT Pilkada Samsoir yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (12) jo Pasal 77 jo Pasal 94 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 serta Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013. Validasi dan verifikasi terhadap NIK invalid ini telah dilakukan oleh Dukcapil Kabupaten Samosir sebagaimana dituangkan dalam Surat Dukcapil Kabupaten Samosir Nomor 476/365/KCS/XII/2015 tertanggal 4 Desember 2015 menyatakan banyak pemilih yang tidak ditemukan di database SIAK Nasional. Selain itu, pada surat tersebut juga ditegaskan bahwa Disdukcapil Kabupaten Samosir tidak berwenang sebagai sumber data dalam penyusunan DPT Pilkada; 12. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Samosir telah melakukan tindak pidana Manipulasi Data Kependudukan dengan cara membuat dan mendaftarkan NIK pemilih ke dalam DPT Pilkada Samosir yang tidak mengikuti aturan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Bahkan Komisioner KPU Kabupaten Samosir secara sadar melakukan Manipulasi Data Kependudukan dengan membuat dan mendaftarkan pemilih dengan NIK 1004132006027200 atas nama Marzuki di Kecamatan Simanindo, Desa/Kelurahan Unjur, TPS 1. Kode NIK ini tidak merespresentasikan kode administrasi Provinsi manapun di seluruh Indonesia; 13. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Samosir bertindak tidak profesional dan berpihak kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 terkait dengan penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan; 14. Bahwa terkait penggunaan branding mobil telah diperingatkan oleh beberapa Pasangan Calon secara resmi, bahkan Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Samosir Nomor 060/PANWAS-SMR/IX/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal Penertiban Alat Peraga Kampanye disusul Surat Rek-omendasi Panwas Kabupaten Samosir Nomor 062/PANWAS-SMS/IX/2015 tertanggal 21 September 2015 perihal Penertiban Pemasangan Branding pada Mobil Oleh Pasangan Calon, dan terakhir Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Samosir Nomor 098/PANWAS-SMS/IX/2015 tertanggal 26 November 2015 perihal rekomendasi pemberian sanksi. Namun Komisioner KPU Kabupaten Samosir tidak pernah mengindahkan rekomendasi tersebut, hingga saat masa tenang kampanye, mobil branding tetap lalu lalang di seluruh wilayah Kabupaten Samosir; 15. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Samosir secara nyata menunjukan keberpihakannya kepada Pasangan Calon Nomor 4 terkait dengan terdaftarnya Rapidin Simbolon dan Istrinya atas nama Sorta E. Siahaan di DPT Pilkada Samosir, di Kecamatan Pengururan, Desa Pardomuan I, TPS 4 dengan NKK dan NIK kosong. Sebagaimana diketahui, Rapidin Simbolon dan Sorta E. Siahaan hinga saat ini masih terdaftar sebagai penduduk Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramatjati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta. Rapidin Simbolon memiliki NIK 3175041110670008 dan Sorta E. Siahaan memiliki NIK 3175046006670003. Hal tersebut Status Kependudukan Rapidin Simbolon dinyatakan telah divalidasi dan diverifikasi oleh Dukcapil Kabupaten Samosir melalui Surat Nomor 476/002/KCS/I/2016 tertanggal 8 Januari 2016; 16. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Samosir semakin menyatakan keberpihakan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 4. Hal ini terlihat dari diterbitkannya SKD bagi Calon Bupati Nomor Urut 4, Rapidin Simbolon dan istrinya Sorta E. Siahaan oleh Kepada Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Torang Silalahi; 17. Bahwa terkait penghitungan suara di tingkat TPS, Emmy Lumbanraja yang bukan Anggota KPPS di TPS 1 Desa Pangaloan Kecamatan Nainggolan turut membuka Surat Suara lembar demi lembar untuk diteliti dan diumumkan kepada yang hadir tentang perolehan suara. Emmy Lumbanjara yang aktif sebagai Guru Kader Nasional di PDIP, tercatat sebagai penduduk di Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta; 18. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Samosir atas nama Robinsar Junaedi Barus adalah Pengurus Partai Serikat Rakyat Independen (PSRI) dengan jabatan Ketua Bidang Organisasi di tingkat kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Samosir sejak Tahun 2011, sesuai SK Dewan Pimpinan Wilayah PSRI Sumatera Utara Nomor 07/SK/DPW-12/PSRI/KW/VI/2011; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat Pride No. 015/VII/PRIDE/11/2015 tertanggal 3 Desember 2015; Bukti P-2 : Fotokopi Surat peringatan Panwaslih kepada KPUD Kab. Samosir No. 103/PANWAS-SMR/XII/2015 tertanggal 3 Desember 2015; Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara No. 001/XI/2015 tertanggal 25 November 2015; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Edaran KPU RI No. 1003/KPU/XII/2015 tertanggal 6 Desember 2015 angka 5 dan angka 8; Bukti P-5 : Fotokopi Surat (Dukcapil) Kab. Samosir No. 015/VII/Pride/11/2015 tertanggal 3 Desember 2015; Bukti P-6 : Fotokopi Surat (Dukcapil) Kab. Samosir No. 015/VII/Pride/11/2015 tertanggal 3 Desember 2015; Bukti P-7 : Fotokopi Foto-Foto Bus Pariwisata yang membawa ribuan massa masuk ke Kabupaten Samosir pada tanggal 9 Desember 2015; Bukti P-8 : Fotokopi Surat Dukcapil Kab. Samosir No. 476/365/KCS/XII/2015 tertanggal 4 Desember 2015; Bukti P-9 : Fotokopi DPT dan Analisis Forensic DPT; Bukti P-10 : Fotokopi Surat Dukcapil Kab. Samosir No. 476/002/KCS/I/2016 tertanggal 8 Januari 2016; Bukti P-11 : Fotokopi SKD atas nama Cabup. No. 4, Rapidin Simbolon dan istrinya, Sorta E. Siahaan; Bukti P-12 : Fotokopi foto-foto Emmy Lumbanraja saat membuka kertas suara dalam penghitungan suara di TPS 1, Desa Pangaloan, kec. Nainggolan, Kab. Samosir; Bukti P-13 : Fotokopi SK Dewan Pimpinan Wilayah PSRI Sumatera Utara No. 07/SK/DPW-12/PSRI/KW/VI/2011; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu, mengenai data terkait 549 NIK yang invalid, adalah tidak benar dan kabur, karena Para Teradu melakukan Pemutakhiran Data Pemilih secara bertahap, berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa Terkait pokok pengaduan Pengadu terhadap Teradu bahwa, di dalam proses pemutakhiran data pemilih, khususnya pemilih yang terdaftar ganda di DPT, Para Teradu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 56 ayat (3) yang berbunyi “Jika Pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, Pemilih tersebut harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau surat keterangan domisili dari Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah”; 3. Bahwa dalam hal ini para Teradu, telah melaksanakan pencermatan terhadap Pemilih yang terdaftar ganda/pindah/meninggal/tidak dikenal atau tidak ditemukan baik antar TPS/Desa/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota dan Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Pemilih yang bersangkutan terkait tempat dimana dia akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir; 4. Bahwa menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Kabupaten Samosir terkait Pemlih Ganda, dengan hasil pencermatan sebagai berikut: Pencermatan Pemilih Ganda berdasarkan rekomendasi Panwas Samosir yang ditindaklanjuti oleh KPU Samosir NO Dasar Kecamatan Hasil Pencermatan Nainggolan Terdapat 7 Pemilih dicoret dari DPT karena tidak memenuhi syarat Palipi Terdapat 10 Pemilih dicoret dari DPT karena tidak memenuhi syarat Rekomendasi Sitiotio Terdapat 12 Pemilih dicoret dari DPT karena Panwas tidak memenuhi syarat 1 Samosir No: Ronggurnihuta Terdapat 12 Pemilih dicoret dari DPT karena 97/Panwas- tidak memenuhi syarat SMR/XI/2015 Sianjur mulamula Terdapat 2 Pemilih dicoret dari DPT karena tidak memenuhi syarat Simanindo Terdapat 5 Pemilih dicoret dari DPT karena tidak memenuhi syarat Nainggolan Terdapat 15 Pemilih dicoret dari DPT karena Rekomendasi tidak memenuhi syarat Panwas Onan Runggu Terdapat 19 Pemilih dicoret dari DPT karena 2 Samosir tidak memenuhi syara No.103/Panwa Pangururan Terdapat 16 Pemilih dicoret dari DPT karena s- tidak memenuhi syarat SMR/XII/2015 Harian Terdapat 2 Pemilih dicoret dari DPT karena tidak memenuhi syarat Hasil Pencermatan KPU Samosir Terhadap Pemilih Yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pada DPT Pilkada Samosir Dengan Temuan Sebanyak 702 bagian dari lampiran No Kecamatan Ganda Menin Pindah Tidak Jumlah ggal Ditemukan/Tid ak dikenal 1 Naingolan 41 17 18 - 76 2 Sianjurmula 35 12 24 4 75 3 Palipi 60 30 24 4 118 4 Ronggurnihuta 18 23 24 11 76 5 Sitiotio 40 7 - - 47 6 Harian 2 6 12 - 20 7 Pangururan 13 17 1 1 32 8 Onanrunggu 13 16 32 63 124 9 Simanindo 97 24 9 4 134 Jumlah 319 152 144 87 702 Berdasarkan pencermatan data tersebut di atas dan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Para Teradu menyatakan Pemilih tersebut tidak memenuhi syarat untuk memilih atau pemilih tersebut tidak mempunyai kesempatan untuk menggunakan hak pilih lebih dari satu kali; 5. Bahwa Para Teradu dalam memutakhirkan Data Pemilih tetap berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 6. Bahwa terkait penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD) dapat dibenarkan karena sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 4 Tahun 2015 Bab I ketentuan umum Pasal 1 angka 27 yang berbunyi “ Identitas lain adalah dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yakni paling rendah oleh desa/ Kelurahan atau sebutan lain oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan keputusan atau peraturan daerah di wilayah tempat tinggal masing-masing sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang kependudukan, meliputi resi atau Surat Keterangan Domisili tempat tinggal”; 7. Bahwa selanjutnya Para Teradu berpendapat bahwa penggunaan SKD merupakan salah satu langkah etik bentuk pelaksanaan asas penyelenggara pemilu yang adil dan memenuhi Hak Konstitusi seseorang serta menjamin seseorang dalam memberikan hak pilihnya, sebaliknya apabila Para Teradu tidak mengakomodir pengguna SKD, padahal secara de facto yang bersangkutan tinggal di Kab. Samosir sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum ditetapkannya DPS oleh Para Teradu, maka tindakan tersebut adalah sangat diskriminatif; 8. Bahwa dalil Pengadu yang menyebut penggunaan Surat Keterangan Domisili tidak diperbolehkan sesuai Surat KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015 adalah sebagai bukti, bahwa Pengadu sangat tidak memahami maksud surat tersebut. Sebab SKD tidak dibolehkan hanya pada Pemilih DPTb2 yaitu pemilih yang memenuhi syarat memilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb1; 9. Bahwa Terkait dalil Pengadu yang menyatakan terbitnya SKD 1.285 sebelum penetapan DPT adalah keliru, yang benar adalah bahwa digunakan Para Teradu setelah DPS diumumkan dengan rincian sebagai berikut: Menuju DPT : 944 Menuju DPTb1 : 341 ----------------------------- Jumlah :1.285 10. Bahwa dalam rapat koordinasi antara Para Teradu, Panwas Kabupaten Samosir, Pemkab Samosir, Kapolres Samosir, Kajari Pangururan dan Dandim 0210-TU yang difasilitasi oleh Pemkab Samosir adalah bukan kekeliruan, akan tetapi sebagai bentuk pelaksanaan amanat Pasal 126 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang intinya menyebut bahwa Pemerintah/Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi Penyelenggara Pemilihan Umum dalam melaksanakan Tahapan Pemilihan sesuai dengan Berita Acara dan hasil verifikasi faktual di lapangan yaitu 9 Kecamatan; 11. Bahwa Para Teradu dalam memutakhirkan Data Pemilih tetap berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 12. Bahwa penggunaan Surat Keterangan domisili (SKD) dapat dibenarkan karena sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 4 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (1) berbunti “Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam Pemilihan, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang- undang” dan ayat (2) berbunyi Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: berdomisili di daerah Pemilihan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang; 13. Bahwa Para Teradu menyampaikan tidak pernah mendapat Surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir Nomor 476/365/KCS/XII/2015 tanggal 4 Desember 2015; 14. Bahwa Para Teradu pernah menerima surat PRIDE Nomor 015/VII/11/2015 tanggal 27 November 2015 hal Penyampaian Hasil Riset DPT Pilkada Samosir. Terhadap surat tersebut, KPU Kabupaten Samosir langsung menindaklanjutinya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir melalui surat Nomor 334/KPU- Kab-002.434810/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015 perihal Penyampaian data, Nomor 343/KPU-Kab/002.434810/XII/2015, dan ke PRIDE dengan Surat Nomor 340/KPU- Kab-002.434810/XII/2015 tanggal 3 Desember 2015 perihal Penyampaian Klarifikasi. Sampai saat ini surat Nomor 334/KPU-Kab-002.434810/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015 perihal Penyampaian data belum ada tindaklanjutnya dari Dinas DUKCAPIL Kab. Samosir; 15. Bahwa dalam mendaftarkan data Pemilih, Para Teradu senantiasa berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 16. Bahwa tidak berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya karena sampai pada tanggal 9 Desember 2015 yakni hari Pemungutan dan Penghitungan Suara, tidak ada laporan dari masyarakat maupun rekomendasi dari Panwas Kab. Samosir yang menyatakan bahwa telah terjadi Mobilisasi Massa dari luar Kab. Samosir ke Kab. Samosir dan fakta yang benar adalah terdapatnya penduduk Kab. Samosir yang melanjutkan pendidikan atau bekerja diluar Kab. Samosir; 17. Bahwa pada hari Pemungutan dan Penghitungan Suara dan/atau satu hari sebelum Pemungutan dan Penghitungan Suara pemilih tersebut datang ke Kab. Samosir untuk mengunakan hak pilihnya. Hal ini dibuktikan ketika beberapa orang yang dibawa oleh Kepolisian Resort Samosir ke Mapolres Samosir untuk dimintai keterangannya oleh Kapolres Samosir dan Ketua KPU Kab. Samosir, ternyata massa tersebut mampu memperlihatkan identitas kependudukannya sebagai penduduk Kab. Samosir dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPTb 1); 18. Bahwa Para Teradu dengan tegas membantah pokok Pengaduan Pengadu, dimana para Teradu sebagai pengguna data dalam melakukan proses Pemutakhiran Data Pemilih yaitu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) bersumber dari Pemerintah, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (3) dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 Pasal ayat (1) yang isinya : Pemerintah menyampaikan DP4 yang telah dikonsolidasi, diverifikasi dan divalidasi kepada KPU paling lambat 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suara; 19. Bahwa para Teradu dengan tegas membantah pokok Pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu dengan mendaftarkan ratusan Pemilih dengan NIK Invalid ke dalam DPT Pilkada Samosir, tetapi yang benar adalah para Teradu telah melakukan koordinasi ke DISUKCAPIL Kabupaten Samosir untuk divalidasi dan diverifikasi terhadap 1.322 NIK/NKK invalid tersebut. Terhadap 1.322 tersebut oleh DISUKCAPIL Kabupaten Samosir telah menvalidasi/memverifikasi sebanyak NIK 151 dan NKK 118; 20. Bahwa para Teradu sebagai pengguna data dalam melakukan proses Pemutakhiran Data Pemilih yaitu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) bersumber dari Pemerintah; 21. Bahwa adapun dalil pengaduan Pengadu tentang Manipulasi Data Kependudukan dengan cara membuat dan mendaftarakan NIK adalah tidak benar atau mengada-ada, sebab kewenangan menerbitkan NIK, ada pada Institusi berwenang yaitu Dinas DUKCAPIL, sementara Para Teradu hanya sebagai Pengguna Data, sesuai Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum huruf g, yang berbunyi “Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur dan bupati/walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih”; 22. Bahwa adapun atas nama Marzuki NIK. 1004132006027200 terdaftar sebagai pemilih dalam DPT pada TPS 1 Desa Unjur Kecamatan Simanindo, adalah benar, data tersebut bersumber dari DP4, bahkan yang bersangkutan terdaftar pada DPT Pemilihan Umum dan Pemilihn Umum Presiden Tahun 2014 di Kabupaten Samosir; 23. Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No. 7 Tahun 2015 adalah tidak benar, karena fakta yang sesungguhnya Para Teradu telah melakukan berbagai upaya dalam bentuk menyurati seluruh Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2015, supaya menertibkan sendiri segala jenis Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang bertentangan dengan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2015 tentang Kampanye sebagaimana tertuang dalam surat KPU Kabupaten Samosir No 242/KPU-Kab/002-434810/X/2015, No 241/KPU-Kab/002-434810/X/2015, Daftar Hadir Rapat, Surat No 230/KPU-Kab/002- 434810/X/2015 perihal Penertiban Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye dan Surat No 233/KPU-Kab/002-434810/X/2015 perihal Penertiban Bahan Kampanye dan Peraga Kampanye Pepanjangan. Terhadap penggunaan Branding Mobil, Para Teradu telah beberapa kali melakukan Rapat Koordinasi dengan melibatkan Panwas Kabupaten Samosir, KPU Kabupaten Samosir dan Kapolres Samosir; 24. Bahwa Kapolres Samosir mengundang KPU Kabupaten Samosir, Panwas Kabupaten Samosir, Tim Pemenangan dari seluruh Pasangan Calon, Pemerintah Kabupaten Samosir untuk membicarakan perihal Penertiban Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye yang tidak difasilitasi oleh KPU Kabupaten Samosir termasuk penertiban Branding Mobil; 25. Bahwa terkait dengan penertiban Branding Mobil dan berbagai bentuk pelanggaran kampanye lainya sebagaimana tertuang dalam surat undangan Kapolres Samosir Nomor B/748/IX/ 2015, tidak ada laporan ataupun rekomendasi dari Panwas Kabupaten Samosir yang menyatakan adanya keberpihakan dari Para Teradu terhadap salah satu Pasangan Calon; 26. Bahwa pada Tanggal 19 Oktober 2015, Teradu bersama dengan Panwas Kabupaten Samosir dan POLRES Samosir melakukan Operasi Simpatik pada 3 (tiga) tempat di wilayah Kabupaten Samosir yang tujuannya adalah untuk penertiban segala jenis Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, dari hasil operasi Simpatik tersebut Para Teradu memberikan Peringatan Keras dalam bentuk tertulis terhadap pelanggar; 27. Bahwa adapun operasi tersebut dilakukan pada 3 (tiga) titik yaitu: a. Titik I, Jalan Besar Pangururan -Tomok, Simpang 4 HKBP Bolon Pangururan masing-masing atas nama Fernando Sitanggang,SH,MH, dan Robinsar J. Barus,SH, Anselmus Ginting, (KPU Kab. Samosir), Bripka J. Napitupulu (Polres Samosir), Tumbur Sitanggang (Panwaslih Kab. Samosir); b. Titik II, Simpang Pintu Sona, Onan Baru Pangururan masing-masing Jonsen Situmorang dan Ika Rolina Samosir (KPU Samosir), Barita C. Malau (Panwaslih Kab. Samosir), (Pores Samosir); c. Titik III, Kecamatan Nainggolan masing-masing Suhadi S. Situmorang (KPU Samosir), Maurid A. Gultom (Panwaslih Kab.Samosir), J. Sinaga (Polres Samosir). 28. Bahwa Pengadu menyatakan adanya keberpihakan Para Teradu terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Drs Rapidin Simbolon, MM – Ir. Juang Sinaga tidak benar, mengada-ada, fitnah dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya; 29. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan seluruh Proses Tahapan Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015 dengan berpedoman pada azas penyelenggaraan Pemilihan Umum antara lain independen, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam suasana yang aman, tentram dan kondusif sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 30. Bahwa adapun Rapidin Simbolon dan Sorta E. Sahaan sebagai salah satu pengguna SKD adalah hanya sebagian kecil dari 1.285 SKD yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yaitu Kepala Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir dan pengguna sebanyak 1.285 SKD se-Kabupaten Samosir, berasal dari berbagai latar belakang sosial ekonomi yang berbeda, seperti Petani, pedagang, nelayan, Pegawai Swasta dan lain sebagainya; 31. Bahwa dalam proses pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS tanggal 9 Desember 2015, tidak ada laporan keberatan dari saksi Pasangan Calon maupun dari Panwas Kabupaten Samosir/jajarannya yang yang hadir di TPS tersebut yang dapat membuktikan telah terjadi pelanggaran etika berat; 32. Bahwa pada pelaksanaan Bimbingan Teknis Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS terhadap KPPS se-Kecamatan Nainggolan Tanggal 26 November 2015, Para Teradu juga sudah menyampaikan bahwa selama proses berlangsungnya Penghitungan Suara yang berhak berada di TPS adalah hanya Anggota KPPS/KAM, PPL dan saksi Pasangan Calon dan hal ini juga diatur dalam buku panduan KPPS; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor 02/Kpts/KPU-Kab/002.-434810/2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015; Bukti T-2 : Fotokopi Data Agregrat Kependudukan Kabupaten Samosir dari KPU RI yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri RI; Bukti T-3 : Fotokopi Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Samosir dan Daftar Hadir peserta Rapat Pleno tanggal 01 September 2015; Bukti T-4 : Fotokopi Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Samosir dan Daftar Hadir peserta Rapat Pleno tanggal 02 Oktober 2015; Bukti T-5 : Fotokopi Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPTTb1) tingkat Kabupaten Samosir dan Daftar Hadir peserta Rapat Pleno tanggal 28 Oktober 2015; Bukti T-6 : Fotokopi SK KPU Kabupaten Samosir Nomor 33/Kpts/KPU- Kab/002.434810/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015; Bukti T-7 : Fotokopi Formulir memuat (Model DB2 – KWK KPU) perolehan suara masing-masing Pasangan Calon; Bukti T-8 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor 53/Kpts/KPU-Kab/002.434810/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015; Bukti T-9 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PHP.BUP- XVI/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 21 Januari 2016 Pukul 15.30 Wib; Bukti T-10 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 323/KPU-Kab. 434810/XI/2015 tanggal 20 November 2015; Bukti T-11 : Fotokopi Penarikan SKD oleh Kepala Desa sebagai bentuk koordinasi/tindaklanjut; Bukti T-12 : Fotokopi Pernyataan dari Pemilih terkait tempat di TPS mana dia akan menggunakan hak pilihnya, bagi Pemilih yang terdaftar di lebih dari 1 TPS; Bukti T-13 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili (SKD) dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sebanyak 1.285; Bukti T-14 : Fotokopi Data Pemilih Ganda antar TPS/Desa/Kecamatan dan Kabupaten/Kota telah dilakukan pencermatan dan diverifikasi oleh KPU Kabupaten Samosir dan hasil tersebut disampaikan ke Panwaslih Kabupaten Samosir Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 329B; Bukti T-15 : Fotokopi Hasil Pencermatan Para Teradu sebagai tindaklanjut setiap Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Samosir Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 352/KPU-Kab/002.434810/XII/2015; Bukti T-16 : Fotokopi SK Kabupaten Samosir Nomor 33/Kpts/KPU- Kab/002.434810/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sebagai peserta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015; Bukti T-17 : Fotokopi Penyerahan Data NIK/NKK Invalid ke DUKCAPIL Kab. Samosir; Bukti T-18 : Fotokopi Koordinasi KPU Kabupaten Samosir ke DUKCAPIL Kab. Samosir yaitu Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 334/KPU-Kan-002- 434810/XII/2015; Bukti T-19 : Fotokopi Koordinasi KPU Kabupaten Samosir ke Panwaslih Kab. Samosir Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 343/KPU-Kan-002- 434810/XII/2015; Bukti T-20 : Fotokopi Surat balasan KPU Kab. Samosir ke Pusat Riset Demokrasi (PRIDE) Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 340/KPU-Kan-002- 434810/XII/2015; Bukti T-21 : Fotokopi Pusat Riset Demokrasi (PRIDE) ke KPU Kabupaten Samosir; Bukti T-22 : Fotokopi Hasil Rapat Koordinasi dengan Pemkab Samosir, KPU Kabupaten Samosir, Panwas Kabupaten Samosir, Kapolres Samosir yang isinya dituangkan dalam Berita Acara; Bukti T-23 : Fotokopi Berita Acara Nomor VII/BA/PPK/2015 tanggal 30 Nopember 2015, sebagai hasil tindaklanjut Rapat Koordinasi dengan Pemkab Samosir, KPU Kabupaten Samosir, Panwas Kabupaten Samosir, Kapolres Samosir yang isinya dituangkan dalam Berita Acara. telah dilakukan verifikasi dan Daftar Surat Keterangan Domisili (SKD) 1.285 dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah di 9 Kecamatan se-Kabupaten Samosir; Bukti T-24 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili (SKD) dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang atas nama RAPIDIN SIMBOLON yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan,Kabupaten Samosir; Bukti T-25 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili (SKD) dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang atas nama RAPIDIN SIMBOLON yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir; Bukti T-26 : Fotokopi Rekapitulasi Pengguna SKD pada DPT dan DPTb1 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015; Bukti T-27 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015; Bukti T-28 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 353/KPU- Kab/002.434810/2015 tanggal 07 Desember 2015 sebagai tindaklanjut Surat KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015; Bukti T-29 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 327/KPU- Kab/002.434810/2015 tanggal 30 November 2015; Bukti T-30 : Fotokopi DP4 PILKADA SAMOSIR 2015 TPS 1 Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir atas nama MARZUKI NIK.1004132006027200; Bukti T-31 : Fotokopi DPT PILKADA SAMOSIR 2015 TPS 1 Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir atas nama MARZUKI NIK.1004132006027200; Bukti T-32 : Fotokopi DPT PILPRSE 2014 TPS 1 Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir atas nama MARZUKI NIK.1004132006027200; Bukti T-33 : Fotokopi DPT PILEG 2014 TPS 1 Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir atas nama MARZUKI NIK.1004132006027200; Bukti T-34 : Fotokopi Rapat Koordinasi dengan Panwas Kab. Samosir, KPU Kabupaten Samosir dan Kapolres Samosir; Bukti T-35 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Koordinasi dengan Panwas Kab. Samosir, KPU Kabupaten Samosir dan Kapolres Samosir Terkait Penertiban APK/BK selalu dikoordinasikan; Bukti T-36 : Fotokopi Surat Undangan Rapat Koordinasi Nomor 242/KPU- Kab/002.434810/X/2015; Bukti T-37 : Fotokopi Surat Undangan Rapat Koordinasi Nomor 241/KPU- Kab/002.434810/X/2015; Bukti T-38 : Fotokopi Surat No 230/KPU-Kab/002-434810/X/2015 Tentang Penertiban Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye; Bukti T-39 : Fotokopi Surat No 233/KPU-Kab/002-434810/X/2015 Tentang Penertiban Bahan Kampanye dan Peraga Kampanye Perpanjangan; Bukti T-40 : Fotokopi Hasil Operasi Simpatik di lapangan; Bukti T-41 : Fotokopi Formulir C dan C2 KWK di TPS 1 Desa Pangaloan Kecamatan Nainggolan, Kab. Samosir; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV [2.6] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 11 Januari 2013, Teradu IV telah mengirimkan surat kepada Ketua DPC Partai Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir di Pangururan perihal penyampaian klarifikasi Teradu IV yang berisi: a. Isu yang beredar bahwa Teradu IV terdaftar sebagai pengurus Partai Serikat Rakyat Independen; b. Akibat dari isu tersebut, Teradu IV merasa dirugikan dan untuk itu Teradu IV meminta kepada DPC Partai Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir untuk memberikan surat klarifikasi ataupun jawaban tertulis dari isu yang beredar; c. Apabila dicantumkan nama Teradu IV dalam kepengurusan Partai Serikat Rakyat Independen adalah tanpa sepengetahuan Teradu IV dan tanpa seijin Teradu IV. 2. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2013, Teradu IV mendapat surat balasan dari Ketua DPC Partai Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir yang berisi bahwa Teradu IV: a. Tidak pernah menjadi pengurus, kader ataupun simpatisan Partai Serikat Rakyat Independen; b. Dan apabila ditemukan nama tersebut di atas menjadi pengurus, kader ataupun simpatisan Partai Serikat Rakyat Independen itu adalah kekeliruan semata. Sebab yang bersangkutan tidak pernah bersinggungan dengan Partai Serikat Rakyat Independen dalam hal apapun. 3. Bahwa identitas adalah sesuatu yang menggambarkan bahwa seseorang memenuhi syarat dan ikut serta menyetujui diri untuk ikut serta menjadi pengurus Partai Politik; 4. Bahwa nama Teradu IV yang sebenarnya adalah ROBINSAR JUNAIDI BARUS, bukan ROBINSAR JUNAEDI BARUS antara I dan E tentu sudah ada kesalahan yang mana dapat menyalahi objek yang berbeda; 5. Bahwa dapat Teradu IV sampaikan, kemajuan teknologi seharusnya tidak disalahgunakan sebab dapat Teradu IV sampaikan dalam sidang yang mulia ini bahwa SK Nomor 07/SK/DPW-12/PSRI/KW/VI /2011 dengan Surat Keterangan Domisili Kantor di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, itu merupakan hasil scan; 6. Bahwa menurut penuturan Ketua DPC Partai Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir dan mantan Ketua DPW Partai Serikat Rakyat Independen Provinsi Sumatera Utara, bahwa Teradu tidak pernah mendaftarkan diri menjadi pengurus di Partai Serikat Rakyat Independen. Itu dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Ketua DPC Partai Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir dan DPW Partai Serikat Rakyat Independen Provinsi Sumatera Utara atas nama KRISTIAN REDISON SIMARMATA yang tentunya lebih mengetahui kegiatan dari Partai Serikat Rakyat Independen dan Permintaan maaf Ketua DPC Partai Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir atas nama ROBINTANG NAIBAHO; 7. Bahwa pada tahun 2013 Teradu IV adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Samosir. Pada saat itu ada perhelatan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan juga Tahapan Veriifikasi Faktual terhadap Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2014 termasuk Partai Serikat Rakyat Independen di dalamnya. Adapun selama berlangsungnya proses seleksi Anggota Panwaslu Kab. Samosir tidak pernah ada masukan dari masyarakat terkait keterlibatan Teradu IV di Partai Politik manapun; 8. Bahwa jadwal Partai Serikat Rakyat Independen untuk diverfikasi tidak dihadiri oleh Pengurusnya. Yang pada akhirnya Partai tersebut tidak lolos verifikasi Faktual untuk tingkat Kabupaten Samosir dan hal ini berakibat ada gugatan Partai tersebut terhadap KPU Kabupaten Samosir di Bawaslu RI, Bukti Saksi Fernando Sitanggang, SH, MH Anggota KPU Kabupaten Samosir Periode 2008-2013; 9. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2015 Teradu pernah dimintai klarifikasinya di aula lantai I KPU Provinsi Sumatera Utara pada pukul 14.00 WIB atas laporan dari Lembaga Penyelidikan Tipikor Investigation Corruption Watch ke KPU Provinsi Sumatera Utara atas dugaan Teradu pernah menjadi anggota Partai Serikat Rakyat Indonesia dan Teradu IV memberikan klarifikasi; 10. Bahwa setelah meminta klarifikasi kepada Teradu pada tanggal 29 Juni 2015 KPU Sumatera Utara telah menyurati Lembaga Penyelidikan Investigation Corruption Watch (ICW) nomor 1254/KPU-prov-002/VI/2015; 11. Bahwa sejak 29 Juni 2015 hingga hari ini Teradu tidak pernah menerima permintaan klarifikasi lanjutan; 12. Bahwa Teradu adalah ROBINSAR JUNAIDI BARUS bukan ROBINSAR JUNAEDI BARUS sebagaimana dituduhkan oleh Pengadu, maka dapat disimpulkan bahwa ada kesalahan objek yang diadukan yang mana antara huruf A dan E adalah hal yang berbeda; 13. Bahwa Teradu dari semenjak Sekolah Dasar (SD) tahun 1992, Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 1996, Sekolah Menengah Umum (SMU) Tahun 1999 hingga PerguruanTinggi (PT) tahun 2004 adalah bernama ROBINSAR JUNAIDI BARUS bukan ROBINSAR JUNAEDI BARUS hal ini dapat dilihat di setiap jenjang Pendidikan sebagaimana tertulis di izajah dari Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi; 14. Bahwa Teradu memiliki nama ROBINSAR JUNAIDI BARUS sebagaimana tertulis di Kartu Tanda Penduduk bukan ROBINSAR JUNAEDI BARUS; 15. Bahwa pada saat ini Teradu IV hadirkan Ketua DPC Partai Serikat Rakyat Indefenden atas nama ROBINTANG NAIBAHO sesuai SK Nomor 07/SK/DPW-12/PSRI/KW/VI /2011; [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat kepada Ketua DPC Partai Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir di Pangururan perihal penyampaian klarifikasi; Bukti T-2 : Fotokopi SK Nomor 07/SK/DPW-12/PSRI/KW/VI/2011; Bukti T-3 : Fotokopi Surat Permintaan maaf Ketua DPC Partai Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Ketua DPC Partai Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir atas nama ROBINTANG NAIBAHO; Bukti T-5 : Fotokopi Permintaan klarifikasi; Bukti T-6 : Fotokopi Klarifkasi Teradu IV kepada KPU Provinsi Sumatera Utara; Bukti T-7 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara ke Lembaga Penyelidikan Investigation Corruption Watch (ICW) Nomor 1254/KPU-prov- 002/VI/2015; Bukti T-8 : Fotokopi Ijazah atas nama Robinsar J. Barus, SH; Bukti T-9 : Fotokopi KTP atas nama Robinsar J. Barus, SH; Bukti T-10 : Fotokopi Surat Penyataan DPW Partai Serikat Rakyat Independen Provinsi Sumatera Utara atas nama KRISTIAN REDISON SIMARMATA November 2015 dan Foto copy KTP nama KRISTIAN REDISON SIMARMATA; B. PERKARA NOMOR 66/DKPP-PKE-V/2016 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.8] Menimbang Pengadu pada tanggal 31 Desember 2015 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 316/I- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 66/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Samosir karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2015 berdasarkan Berita Acara Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015 KPU Kabupaten Samosir Nomor: 37/BA/VIII/2015 yang menetapkan Pengadu adalah Pasangan Calon Nomor Urut 3; 2. Bahwa pencalonan Pengadu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir 2015 didukung oleh Partai NASDEM dan PKB dengan ditandatangani oleh semua Ketua dan Sekretaris Partai tingkat Cabang Kabupaten Samosir dan Dewan Pimpinan Pusat sebagai pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2015; 3. Bahwa nama Pasangan Calon yang mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Berita Acara Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015 KPU Kabupaten Samosir Nomor: 37/BA/VIII/2015 adalah sebagai berikut: NOMOR URUT NAMA PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL PARTAI BUPATI 1 Ir. HATORANGAN SIMARMATA dan OLOAN DEMOKRAT, GERINDRA SIMBOLON, ST 2 Ir. ALUSDIN SINAGA dan OBER SIHOL P SAGALA, GOLKAR, HANURA SE., MM 3 Drs. RAUN SITANGGANG, MM. dan IR. NASDEM, PKB PARDAMEAN GULTOM 4 Drs. RAPIDIN SIMBOLON, MM dan Ir. JUANG PDI-PERJUANGAN SINAGA 4. Bahwa selama proses pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015, banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu; 5. Bahwa Para Teradu tidak profesional dalam melakukan pemutakhiran data pemilih yakni banyaknya Pemilih dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) invalid yang tersebar di seluruh Kabupaten Samosir di 9 (sembilan) Kecamatan sebanyak 549 Nomor Induk Kependudukan (NIK); 6. Bahwa penemuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid ini setelah dilakukan riset oleh lembaga Pusat Riset Demokrasi (PRIDE) yang telah memberitahukan kepada Teradu sebagaimana Surat Nomor 014/VII/Pride/11/2015 tanggal 3 Desember 2015 perihal Mohon Konfirmasi Data DPT; 7. Bahwa adapun penyebaran penggunaan NIK invalid di masing – masing 9 kecamatan adalah sebagai berikut: Kecamatan Harian 111 NIK Pemilih Kecamatan Nainggolan 30 NIK Pemilih Kecamatan Onan Runggu 41 NIK Pemilih Kecamatan Palipi 49 NIK Pemilih Kecamatan Pangururan 162 NIK Pemilih Kecamatan Ronggurnihuta 16 NIK Pemilih Kecamatan Sianjur Mula Mula 19 NIK Pemilih Kecamatan Simanindo 93 NIK Pemilih Kecamatan Sitio-Tio 28 NIK Pemilih Jumlah Total 549 NIK Pemilih 8. Bahwa selain itu telah dikroscek di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Samosir oleh Pusat Riset Demokrasi (PRIDE) sebagaimana Surat Nomor 015/VII/Pride/11/2015 perihal Konfirmasi dan Sinkronisasi Data DPT PILKADA Kabupaten Samosir 2015 tertanggal 3 Desember 2015; 9. Bahwa atas surat dari PRIDE tersebut, DISDUKCAPIL kemudian pada tanggal 4 Desember 2015 telah membalas sebagaimana surat Nomor 476/365/KCS/XII/2015 tanggal 4 Desember 2015 perihal Konfirmasi dan Sinkronisasi Data DPT PILKADA Kabupaten Samosir 2015 tersebut, yang intinya berisi DUKCAPIL tidak berwenang menjadi sumber data dan setelah dikroscek oleh DUKCAPIL Kabupaten Samosir, data pemilih diakui tidak terdaftar dalam data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; 10. Bahwa ada pengakuan dari para Teradu sebagaimana surat Nomor 340/KPU-Kab- 002.43810/XII/2015 tanggal 3 Desember 2015 yang intinya ditemukan NIK dan NKK yang invalid hanya sebatas dikoordinasikan tanpa ada penyelesaian hingga hari H pemilihan tanggal 9 Desember 2015; 11. Bahwa tindakan para Teradu adalah sama sekali tidak profesional dengan tidak menyelesaikan sengkarut NIK dan NKK yang invalid telah nyata–nyata tidak melakukan pemutakhiran data pemilih dengan benar, hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota; 12. Bahwa Para Teradu sangat tampak keberpihakannya kepada Pasangan Calon Nomor Urut 4 bahkan berani menabrak aturan bersama membuat kesepakatan bersama Panwas Kabupaten Samosir yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir yang dihadiri para Camat se-Kabupaten Samosir sebagaimana Berita Acara Nomor 001/XI/2015 tentang Kesepakatan Bersama Terhadap Legalitas Pengunaan Surat Keterangan Domisili (SKD) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2015 dan daftar hadir peserta kesepakatan, walaupun KPU RI telah melarang penggunaan SKD namun Termohon dalam pelaksanaan pemilihan tanggal 9 Desember 2015 tetap memperbolehkan penggunaaan SKD kepada pemilih dan pemerintah dalam hal ini sebagai Tim Pemantauan Laporan dan Evaluasi Perkembangan Politik dan para Camat yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya memahami Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 13. Bahwa banyak pemilih menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) di 9 (Sembilan) Kecamatan se-Kabupaten Samosir yang berjumlah 1.151 SKD pemilih sebagai dasar untuk menggunakan hak pilih; 14. Bahwa pemenang Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Drs. Rapidin Simbolon, MM adalah sebagai dalang yang menggunakan SKD karena alamat Drs. Rapidin Simbolon, MM di Kramat Jati, Jakarta Timur dan baru tinggal di Kabupaten Samosir sebagai Wakil Bupati Kabupaten Samosir (pengganti) baru 2,5 tahun sebelum pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2015, padahal penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD) tidak diperbolehkan sebagaimana Surat KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015; 15. Bahwa tindakan Para Teradu yang menabrak peraturan perundang-undangan tidak lepas dari keberpihakan Teradu dalam memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 yang notabene adalah mantan Wakil Bupati Kabupaten Samosir periode 2010-2015 yang baru lengser sehingga pemerintah daerah Kabupaten Samosir memfasilitasi membuat kesepakatan walaupun melanggar aturan yang berlaku dengan tujuan memenangkan pasangan calon nomor urut 4 dan Teradu dengan sengaja memfasilitasi Drs. Rapidin Simbolon, MM calon bupati nomor urut 4 yang beralamat di Jakarta saat pemilihan tanggal 9 Desember 2015 menggunakan SKD di TPS 04 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kab. Samosir; 16. Bahwa oleh karena ada keberpihakan dari Para Teradu terhadap pasangan calon nomor urut 4 Drs. Rapidin Simbolon, MM dan Drs. Rapidin Simbolon, MM sebagai dalang penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD) sehingga penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD) menyebar dihampir seluruh kecamatan, yakni sebagai berikut: Kecamatan Harian 17 SKD Kecamatan Nainggolan 56 SKD Kecamatan Onan Runggu 118 SKD Kecamatan Palipi 106 SKD Kecamatan Pangururan 152 SKD Kecamatan Ronggurnihuta 92 SKD Kecamatan Sianjur Mula Mula 135 SKD Kecamatan Simanindo 430 SKD Kecamatan Sitio-Tio 45 SKD Jumlah Total 1.151 SKD 17. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 61 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berbunyi: (1) Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam daftar Pemilih tetap, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Keluarga, Paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 18. Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 6 huruf d : Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, adalah: d. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb-1 yang menggunakan haknya pada hari Pemungutan Suara dan didaftar dalam DPTb-2 (Model A.Tb2-KWK); 19. Bahwa sesuai dengan ketentuan Praturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA Pasal 10 ayat (1) huruf a berbunyi: Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan a. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor, atau Identitas Lain kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara; 20. Bahwa dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 59 berbunyi: (1) Dokumen Kependudukan meliputi: a. Biodata Penduduk; b. KK; c. KTP; d. surat keterangan kependudukan; dan e. Akta Pencatatan Sipil. (2) Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. Surat Keterangan Pindah; b. Surat Keterangan Pindah Datang; c. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri; d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri; e. Surat Keterangan Tempat Tinggal; f. Surat Keterangan Kelahiran; g. Surat Keterangan Lahir Mati; h. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan; i. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian; j. Surat Keterangan Kematian; k. Surat Keterangan Pengangkatan Anak; l. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia; m. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas; dan n. Surat Keterangan Pencatatan Sipil; 21. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan (2) tersebut di atas, Surat Keterangan Domisili (SKD) dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan tidak dikenal, sehingga tidak termasuk surat keterangan kependudukan dan tidak dapat digunakan dasar untuk memilih; 22. Bahwa hal tersebut diperkuat dengan surat KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015 perihal Pelaksanaan DPTb-2 dan pengurusannya-pun tidak dapat dilakukan secara kolektif; 23. Bahwa faktanya ada 1.151 pemilih yang menggunakan hak pilih dan pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh yang bersangkutan (pemilik nama yang tertera di dalam SKD), namun dilakukan secara langsung oleh Kepala Desa sehingga terkumpul SKD sebanyak 1.151 pemilih; 24. Bahwa dengan telah banyaknya pemilih yang menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) termasuk Drs. Rapidin Simbolon, MM sebagai Pasangan Calon Bupati Kabupaten Samosir Nomor Urut 4, maka dengan demikian telah membuktikan bahwa Para Teradu sangat memihak pada Pasangan Calon Nomor Urut 4, walaupun hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 59 Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 61 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo Pasal 6 huruf d, Pasal 10 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota dan surat KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015; 25. Bahwa tindakan Teradu yang memihak, tidak profesional, tidak mandiri, tidak jujur, tidak adil, tidak memberikan kepastian hukum, sehingga telah terbukti ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7 huruf a jo Pasal 9 huruf f, Pasal 10 huruf a dan b, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum jo. melanggar ketentuan asas pemilu pasal 2 Undang– Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 26. Bahwa dengan telah terjadinya banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu dalam menjalankan proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2015, maka Pengadu meminta kepada DKPP untuk memberhentikan secara tetap Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Samosir; [2.9] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara Nomor 37/BA/VIII/2015 perihal Penetepan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015 tertanggal 25 Agustus 2015; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 53/Kpts/KPU-Kab-002.434810/2015 perihal Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015 tertanggal 16 Desember 2015; Bukti P-3 : Fotokopi Data Pemilih; Bukti P-4 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 174/KPU- Kab/002.434810/VIII/2015 perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir tertanggal 24 Agustus 2015; Bukti P-5 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 177/KPU- Kab/002.434810/VIII/2015 perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir tertanggal 24 Agustus 2015; Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Nomor 35/BA/VIII/2015 perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015 tertanggal 24 Agustus 2015; Bukti P-7 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 33/Kpts/KPU-Kab-002.434810/2015 perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015 tertanggal 24 Agustus 2015; Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Nomor 36/BA/VIII/2015 perihal Pengundian Nomor Urutc Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015 tertanggal 25 Agustus 2015; Bukti P-9 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 186/KPU- Kab/002.434810/VIII/2015 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi DPS dan Koordinasi tertanggal 31 Agustus 2015; Bukti P-10 : Fotokopi Berita Acara Nomor 57/BA/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015; Bukti P-11 : Fotokopi Surat Pemerintah Kabupaten Samosir Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Nomor 052/208/Kesbangpol/XI/2015 perihal Berita Acara tertanggal 26 November 2015; Bukti P-12 : Fotokopi Berita Acara Nomor 001/XI/2015 perihal Kesepakatan Bersama Terhadap Legalitas Penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015 tertanggal 25 November 2015; Bukti P-13 : Fotokopi Daftar Hadir; Bukti P-14 : Fotokopi Surat Pusat Riset Demokrasi (PRIDE) Nomor 014/VII/Pride/II/2015 perihal Mohon Konfirmasi Data DPT tertanggal 3 Desember 2015; Bukti P-15 : Fotokopi Surat Pemerintah Kabupaten Samosir Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Nomor 476/365/KCS/XII/2015 perihal Konfirmasi dan Sinkronisasi data DPT Pilkada Kabupaten Samosir Tahun 2015 tertanggal 4 Desember 2015; Bukti P-16 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 340/KPU-Kab- 002.434810/XII/2015 perihal Penyampaian Klarifikasi tertanggal 3 Desember 2015; Bukti P-17 : Fotokopi Surat KPU Nomor 1003/KPU/XII/2015 perihal Pelaksanaan DPTb-2 tertanggal 6 Desember 2015; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.10] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.10.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu, mengenai data terkait 549 NIK yang invalid, adalah tidak benar dan kabur, karena Para Teradu melakukan Pemutakhiran Data Pemilih secara bertahap, berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu, jika ada temuan terkait NIK yang Invalid Para Teradu langsung menindaklanjutinya dengan cara berkoordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Samosir sebagai pihak yang berwenang menerbitkan NIK, Para Teradu hanya sebagai pengguna Data, di mana para Pengadu telah menyerahkan data NIK Invalid sebanyak 1.322 Pemilih dan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir mencermati dan mengindentifikasi 151 NIK valid, sehingga terdapat 1.171 NIK yang masih invalid sebagai tanda bukti koordinasi dan adanya penyelesaian; 3. Bahwa terhadap 1.171 NIK yang masih invalid, secara domisili sudah berdomisi di Kabupaen Samosir 6 bulan sebelum penetapan DPS, untuk didaftar sebagai pemilih, hal in sesuai maksud Pasal 4 ayat (1) dan (2) huruf c: (1) Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam Pemilihan, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang. (2) Huruf c, Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: berdomisili di daerah Pemilihan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang. 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak profesional adalah keliru. Sebab Para Teradu telah melakukan Pemuktahiran data pemilih dan dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih, Para Teradu berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan telah menindaklanjuti adanya setiap temuan terkait akurasi data, termasuk ada tidaknya tanggapan masyarakat terhadap NIK yang bermasalah tetapi hal tersebut oleh Para Teradu langsung dikoordinasikan ke Pemkab Samosir melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir sebagai bukti bahwa KPU Kabupaten Samosir adalah sebagai pengguna Data yang diberikan oleh Pemerintah dengan prinsip melindungi hak konstitusi setiap warga Negara; 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu, yang menyatakan adanya keberpihakan Para Teradu terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Drs Rapidin Simbolon, MM – Ir. Juang Sinaga tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya, karena Pengadu tidak dapat memberikan bukti mengenai keberpihakan Para Teradu tersebut dan dalil Pengadu tersebut. Para Teradu telah melaksanakan seluruh Proses Tahapan Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015 dengan berpedoman pada azas penyelenggaraan Pemilihan Umum antara lain independen, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam suasana yang aman, tentram dan kondusif sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan pemilih yang menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) sebanyak 1.151 SKD pemilih adalah keliru karena jumlah SKD yang sebenarnya adalah 1.285 SKD; 7. Bahwa Para Teradu berpendapat kewenangan untuk menerbitkan SKD ada pada Pemerintah Daerah Kab Samosir dalam hal ini kepala Desa atau lurah, adapun Para Teradu berkewajiban melakukan pemutakhiran data pemilih yang sumbernya adalah Data kependudukan yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir. Secara de facto pengguna SKD sudah berdomisili di Kab Samosir sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum DPS ditetapkan oleh Para Teradu (DPS ditetapkan tanggal 1 September 2015); 8. Bahwa terhadap dalil Pengadu, yang menyatakan Pengguna Surat Keterangan Domisili tidak diperbolehkan sesuai Surat KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015 adalah sebagai bukti, bahwa Pengadu sangat tidak memahami maksud surat tersebut, sebab SKD tidak dibolehkan adalah hanya pada Pemilih DPTb2; 9. Bahwa penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD) dapat dibenarkan karena sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 4 Tahun 2015 Bab I ketentuan umum Pasal 1 angka 27 yang berbunyi “ Identitas lain adalah dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yakni paling rendah oleh desa/ Kelurahan atau sebutan lain oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan keputusan atau peraturan daerah di wilayah tempat tinggal masing-masing sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang kependudukan, meliputi resi atau Surat Keterangan Domisili tempat tinggal”; 10. Bahwa selanjutnya Para Teradu berpendapat bahwa penggunaan SKD merupakan langkah etik bentuk pelaksanaan asas penyelenggara pemilu yang adil dan memenuhi Hak Konstitusi seseorang serta menjamin seseorang dalam memberikan hak pilihnya, sebaliknya apabila Para Teradu tidak mengakomodir pengguna SKD, padahal secara de facto yang bersangkutan tinggal di Kab. Samosir sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum ditetapkannya DPS oleh Para Teradu, maka tindakan tersebut adalah sangat diskriminatif; 11. Bahwa terhadap dalil Pengadu, yang menyatakan pengurusan Surat Keterangan Domisili (SKD) tidak dilakukan secara langsung oleh yang bersangkutan namun dilakukan secara langsung oleh Kepala Desa adalah tidak benar, karena sampai pada hari pemungutan dan penghitungan suara tanggal 9 Desember 2015 tidak ada laporan dari masyarakat atau Panwas Kabupaten Samosir mengenai terjadinya hal tersebut. Para Teradu berpendapat bahwa kewenangan untuk menerbitkan SKD ada pada Kepala Desa atau Lurah bukan atas permintaan Para Teradu; 12. Bahwa yang menjadi sumber data, dalam memutakhirkan data Pemilih adalah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 10 ayat (3) huruf g yang isinya Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota meliputi: memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data pemilu dan/atau pemilihan gubernur dan bupati/walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; 13. Bahwa terhadap surat mengenai hasil kroscek PUSAT RISET DEMOKRASI (PRIDE), Nomor 015/VII/Pride/11/2015 tanggal 3 Desember 2015, para Teradu senantiasa menindaklanjutinya terhadap pihak yang berwenang menyelesaikannya yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir. Ada Para Teradu bukan merupakan pihak yang berwenang untuk menerbitkan NIK, Pihak DUKCAPIL Kabupaten Samosir menindaklanjutinya; 14. Bahwa Para Teradu senantiasa menindaklanjuti setiap temuan terkait data pemilih yang disampaikan oleh Panwas Kabupaten Samosir, Tim pemenangan Pasangan Calon dan masyarakat lainnya dengan melakukan kroscek kebenarannya ke lapangan; 15. Bahwa Para Teradu berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten Samosir untuk membalas surat Pusat Riset Demokrasi (PRIDE) tertanggal 27 November 2015; 16. Bahwa Para Teradu berkoordinasi dengan Stakeholder terhadap permasalahan Pemutakhiran Data Pemilih (Pemkab Samosir, Panwaslh Kab. Samosir, Polres, Dandim dan Para Teradu. Para Teradu langsung menindaklanjuti hasil Koordinasi terhadap permasalahan Pemutakhiran Data Pemilih; 17. Bahwa Rapidin Simbolon, sebagai pengguna SKD adalah hanya sebagian kecil dari 1.285 SKD yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yaitu Kepala Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir sebagaimana diamanatkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 4 Tahun 2015; 18. Bahwa pengguna sebanyak 1.285 SKD se-Kabupaten Samosir, berasal dari berbagai latar belakang sosial ekonomi yang berbeda, seperti Petani, pedagang, nelayan, Pegawai Swasta dan lain sebagainya. Para Teradu berpendapat bahwa penggunaan SKD merupakan bentuk pelaksanaan asas penyelenggara pemilu yang adil dan memenuhi Hak Azasi seseorang serta menjamin seseorang dalam memberikan hak pilihnya, sebaliknya apabila Para Teradu tidak mengakomodir pengguna SKD, padahal secara de facto yang bersangkutan tinggal di Kab. Samosir sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum ditetapkannya DPS oleh Para Teradu maka Para Teradu dituduh melakukan Diskriminasi; 19. Bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pasal 1 point 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. SKD tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan,Kabupaten Samosir sebagai Pejabat yang berwenang salah satunya SKD atas nama Rapidin Simbolon; 20. Bahwa dalil Pengadu yang menyebut penggunaan Surat Keterangan Domisili tidak diperbolehkan sesuai Surat KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015 adalah bukti bahwa Pengadu tidak memahami maksud surat tersebut. Padahal yang sebenarnya yang dimaksud Surat KPU RI di atas adalah SKD tidak dibolehkan hanya pada Pemilih DPTb2 yaitu pemilih yang memenuhi syarat memilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb1, kemudian Para Teradu menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 1003/KP/XII/ 2015 tanggal 6 Desember 2015 adalah mengatur perihal Pelaksanaan Daftar Pemilih Tambahan2 (DPTb2); 21. Bahwa Rekapitulasi Pengguna SKD dalam DPT dan DPTb1 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015 adalah 1.285; [2.10.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor 02/Kpts/KPU-Kab/002.-434810/2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015; Bukti T-2 : Fotokopi Data Agregrat Kependudukan Kabupaten Samosir dari KPU RI yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri RI; Bukti T-3 : Fotokopi Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Samosir dan Daftar Hadir peserta Rapat Pleno tanggal 01 September 2015; Bukti T-4 : Fotokopi Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Samosir dan Daftar Hadir peserta Rapat Pleno tanggal 02 Oktober 2015; Bukti T-5 : Fotokopi Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPTTb1) tingkat Kabupaten Samosir dan Daftar Hadir peserta Rapat Pleno tanggal 28 Oktober 2015; Bukti T-6 : Fotokopi SK KPU Kabupaten Samosir Nomor 33/Kpts/KPU- Kab/002.434810/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015; Fotokopi Formulir memuat (Model DB2 – KWK KPU) perolehan suara Bukti T-7 : masing-masing Pasangan Calon; Bukti T-8 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor 53/Kpts/KPU-Kab/002.434810/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015; Bukti T-9 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PHP.BUP- XVI/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 21 Januari 2016 Pukul 15.30 Wib; Bukti T-10 : Fotokopi SK Tim Pemenangan Pasangan Calon Drs. Raun Sitanggang, MM dan Ir.Pardamean Gultom dimana Oloan Simbolon, SH sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3; Bukti T-11 : Fotokopi SK Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Samosir Periode 2008-2013; Bukti T-12 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili (SKD) dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sebanyak 1.285; Bukti T-13 : Fotokopi Data Pemilih Ganda antar TPS/Desa/Kecamatan dan Kabupaten/Kota telah dilakukan pencermatan dan diverifikasi oleh KPU Kabupaten Samosir dan hasil tersebut disampaikan ke Panwaslih Kabupaten Samosir Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 329B; Bukti T-14 : Fotokopi Hasil Pencermatan Para Teradu sebagai tindaklanjut setiap Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Samosir Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 352/KPU-Kab/002.434810/XII/2015; Bukti T-15 : Fotokopi SK Kabupaten Samosir Nomor 33/Kpts/KPU- Kab/002.434810/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sebagai peserta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015; Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Nomor 33/BA/XII/2015 Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015; Bukti T-17 : Fotokopi Koordinasi Para Teradu terhadap Instansi yang berwenang menerbitkan NIK/NKK. Dalam hai ini DISDUKCAPIL Kabupaten Samosir dan langsung ditindaklanjuti DISDUKCAPIL Kabupaten Samosir; Bukti T-18 : Fotokopi Rekapitulasi NIK/NKK Invalid oleh DISDUKCAPIL Kabupaten Samosir; Bukti T-19 : Fotokopi Koordinasi KPU Kabupaten Samosir ke DUKCAPIL Kab. Samosir yaitu Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 334/KPU-Kan-002- 434810/XII/2015; Bukti T-20 : Fotokopi Koordinasi KPU Kabupaten Samosir ke Panwaslih Kab. Samosir Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 343/KPU-Kan-002- 434810/XII/2015; Bukti T-21 : Fotokopi Surat balasan KPU Kab. Samosir ke Pusat Riset Demokrasi (PRIDE) Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 340/KPU-Kan-002- 434810/XII/2015; Bukti T-22 : Fotokopi Hasil Rapat Koordinasi dengan Pemkab Samosir, KPU Kabupaten Samosir, Pawaslih Kabupaten Samosir, Kapolres Samosir yang isinya dituangkan dalam Berita Acara; Bukti T-23 : Fotokopi Berita Acara Nomor VII/BA/PPK/2015 tanggal 30 Nopember 2015, sebagai hasil tindaklanjut Rapat Koordinasi dengan Pemkab Samosir, KPU Kabupaten Samosir, Pawaslih Kabupaten Samosir, Kapolres Samosir yang isinya dituangkan dalam Berita Acara. telah dilakukan verifikasi dan Daftar Surat Keterangan Domisili (SKD) 1.285 dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah di 9 Kecamatan se-Kabupaten Samosir; Bukti T-24 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili (SKD) dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang atas nama RAPIDIN SIMBOLON yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan,Kabupaten Samosir; Bukti T-25 : Fotokopi Rekapitulasi Pengguna SKD pada DPT dan DPTb1 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015; Bukti T-26 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015; Bukti T-27 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 353/KPU- Kab/002.434810/2015 tanggal 07 Desember 2015 sebagai tindaklanjut Surat KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015; [2.12] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 dan Pengadu II adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 2 Oktober 2015, Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakan menetapkan ribuan pemilih ganda yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada tanggal 3 Desember 2015, masyarakat telah memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Samosir melalui Surat Nomor 015/VII/PRIDE/11/2015 perihal pemilih ganda tersebut, termasuk beberapa Pasangan Calon, Organisasi Kemasyarakatan, dan Pride, namun KPU Kabupaten Samosir tidak mengindahkannya. Panwas Kabupaten Samosir juga telah melayangkan surat peringatan kepada KPU Kabupaten Samosir dengan Nomor 103/PANWAS-SMR/XII/2015 tertanggal 3 Desember 2015 terkait DPT ganda tersebut. Menurut Pengadu I, para Teradu telah melakukan pelanggaran berat terkait penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD) secara massal yang jumlahnya 1.285 lembar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir. Penerbitan Surat Keterangan Domisili (SKD) bertentangan dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015 tertanggal 6 Desember 2015. Pada 25 November 2015, para Teradu telah mengeluarkan Berita Acara Nomor 001/XI/2015 terkait kesepakatan bersama Panwas Kabupaten Samosir dan Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir perihal legalitas 1.285 lembar SKD. Tindakan para Teradu secara sadar telah melakukan kekeliruan dengan mengeluarkan Berita Acara tersebut. Berdasarkan Surat Dukcapil Kabupaten Samosir kepada KPU Kabupaten Samosir dan Pride Nomor 476/365/KCS/XII/2015 tertanggal 4 Desember 2015 terkait verifikasi 1.285 lembar SKD, menjelaskan bahwa 253 orang terdata sebagai penduduk Samosir dan 143 orang diantaranya telah memiliki identitas berupa E-KTP, 449 orang terdaftar sebagai penduduk di luar Kabupaten Samosir, dan 541 orang tidak terdata/tidak dapat dilacak identitasnya. Selain itu juga, para Teradu secara nyata menunjukan keberpihakannya kepada Pasangan Calon Nomor Urut 4 terkait terdaftarnya Rapidin Simbolon dan Istrinya atas nama Sorta E. Siahaan di DPT Pilkada Samosir, di Kecamatan Pengururan, Desa Pardomuan I, TPS 4 dengan NKK dan NIK kosong. Sebagaimana diketahui, Rapidin Simbolon dan Sorta E. Siahaan hinga saat ini masih terdaftar sebagai penduduk Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramatjati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta. Rapidin Simbolon memiliki NIK 3175041110670008 dan Sorta E. Siahaan memiliki NIK 3175046006670003. Hal tersebut Status Kependudukan Rapidin Simbolon dinyatakan telah divalidasi dan diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DisDukcapil) Kabupaten Samosir melalui Surat Nomor 476/002/KCS/I/2016 tertanggal 8 Januari 2016. Pengadu I juga mendalilkan bahwa Teradu IV atas nama Robinsar Junaedi Barus adalah Pengurus Partai Serikat Rakyat Independen (PSRI) dengan jabatan Ketua Bidang Organisasi di tingkat kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Samosir sejak Tahun 2011, sesuai SK Dewan Pimpinan Wilayah PSRI Sumatera Utara Nomor 07/SK/DPW-12/PSRI/KW/VI/2011; [4.2] Menimbang pengaduan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Berdasarkan temuan Lembaga Pusat Riset Demokrasi (Pride), terdapat 549 Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid yang tersebar di 9 (Sembilan) Kecamatan di seluruh Kabupaten Samosir. Pride melalui Surat Nomor 014/VII/Pride/11/2015 pada tanggal 3 Desember 2015 memohon kepada para Teradu Konfirmasi Data DPT. Hal yang sama disampaikan Pride kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DisDukcapil) Kabupaten Samosir melalui Surat Nomor 015/VII/Pride/11/2015 perihal Konfirmasi dan Singkronisasi Data DPT PILKADA Kabupaten Samosir 2015 tertanggal 3 Desember 2015. Berdasarkan surat tersebut, DISDUKCAPIL pada tanggal 4 Desember 2015 membalas dengan surat Nomor 476/365/KCS/XII/2015 perihal Konfirmasi dan Sinkronisasi Data DPT PILKADA Kabupaten Samosir 2015 yang pada intinya DisDukcapil tidak berwenang menjadi sumber data. Setelah dikroscek oleh DisDukcapil Kabupaten Samosir, diakui bahwa data pemilih tersebut tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Pengadu II mendalilkan bahwa para Teradu dalam Surat Nomor 340/KPU-Kab-002.43810/XII/2015 tanggal 3 Desember 2015 yang intinya mengakui ditemukan NIK dan NKK yang invalid. Temuan tersebut hanya sebatas dikoordinasikan tanpa ada penyelesaian hingga hari H pemilihan tanggal 9 Desember 2015. Pada 25 November 2015, para Teradu mengeluarkan Berita Acara Nomor 001/XI/2015 terkait kesepakatan bersama Panwas Kabupaten Samosir dan Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir perihal legalitas 1.285 lembar SKD. Tindakan para Teradu secara sadar telah melakukan kekeliruan dengan mengeluarkan Berita Acara tersebut. Selain itu juga, para Teradu secara nyata menunjukan keberpihakannya kepada Pasangan Calon Nomor 4 terkait terdaftarnya Rapidin Simbolon dan Istrinya atas nama Sorta E. Siahaan di DPT Pilkada Samosir, di Kecamatan Pengururan, Desa Pardomuan I, TPS 4 dengan NKK dan NIK kosong. Sebagaimana diketahui, Rapidin Simbolon dan Sorta E. Siahaan hinga saat ini masih terdaftar sebagai penduduk Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramatjati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta. Rapidin Simbolon memiliki NIK 3175041110670008 dan Sorta E. Siahaan memiliki NIK 3175046006670003. Status Kepundudukan Rapidin Simbolon dinyatakan telah divalidasi dan diverifikasi oleh Dukcapil Kabupaten Samosir melalui Surat Nomor 476/002/KCS/I/2016 tertanggal 8 Januari 2016. Tindakan para Teradu yang memihak, tidak profesional, tidak mandiri, tidak jujur, tidak adil, tidak memberikan kepastian hukum, sehingga terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7 huruf a jo Pasal 9 huruf f, Pasal 10 huruf a dan b, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum jo. melanggar ketentuan asas pemilu pasal 2 Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II. Para Teradu melakukan Pemutakhiran Data Pemilih secara bertahap, berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pada saat proses pemutakhiran data pemilih, khususnya pemilih yang terdaftar ganda di DPT, Para Teradu dengan mengacu pada Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang berbunyi “Jika Pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, Pemilih tersebut harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau surat keterangan domisili dari Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah”. Berdasarkan hal tersebut di atas, para Teradu melaksanakan pencermatan terhadap Pemilih yang terdaftar ganda/pindah/meninggal/tidak dikenal atau tidak ditemukan baik antar TPS/Desa/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota dan Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Pemilih yang bersangkutan terkait salah satu tempat di mana dia akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir. Menurut Para Teradu, penggunaan SKD merupakan salah satu langkah etik bentuk pelaksanaan asas penyelenggara pemilu yang adil dalam usaha melayani dan memenuhi Hak Konstitusional warganegara untuk menggunaka hak pilihnya. Sebaliknya apabila Para Teradu tidak mengakomodir pengguna SKD, padahal secara de facto yang bersangkutan tinggal di Kabupaten Samosir sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum ditetapkannya DPS oleh Para Teradu, maka tindakan tersebut adalah sangat diskriminatif. Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015, Surat Keterangan Domisili (SKD) tidak boleh digunakan oleh Pemilih yang terdapaftar dalam DPTb2 yaitu pemilih yang memenuhi syarat memilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb1. Para Teradu mengaku tidak pernah mendapat Surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir Nomor 476/365/KCS/XII/2015 tanggal 4 Desember 2015. Para Teradu menerima surat PRIDE Nomor 015/VII/11/2015 tanggal 27 November 2015 perihal Penyampaian Hasil Riset DPT Pilkada Samosir. Para Teradu langsung menindaklanjuti ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir melalui surat Nomor 334/KPU-Kab-002.434810/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015 dan Nomor 343/KPU-Kab/002.434810/XII/2015 perihal Penyampaian data, serta ke PRIDE dengan Surat Nomor 340/KPU-Kab-002.434810/XII/2015 tanggal 3 Desember 2015 perihal Penyampaian Klarifikasi. Para Teradu mengatakan Surat Nomor 334/KPU-Kab- 002.434810/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015 perihal Penyampaian data, belum ada tindaklanjut dari Dinas DisDukcapil Kabupaten Samosir. Terhadap Rapidin Simbolon dan Sorta E. Sahaan sebagai salah satu pengguna SKD adalah hanya salah satu dari 1.285 SKD yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yaitu Kepala Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Para Teradu telah melaksanakan seluruh Proses Tahapan Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2015 dengan berpedoman pada azas penyelenggaraan Pemilihan Umum antara lain independen, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam suasana yang aman, tentram dan kondusif sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.4] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu IV menolak dalil aduan Pengadu I. Teradu IV menyatakan bahwa pada tanggal 20 Januari 2013, Teradu IV mendapat surat balasan dari Ketua DPC Partai Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir yang berisi bahwa Teradu IV tidak pernah menjadi pengurus, kader ataupun simpatisan Partai Serikat Rakyat Independen. Ketua DPC Partai Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir dan mantan Ketua DPW Partai Serikat Rakyat Independen Provinsi Sumatera Utara, mengatakan bahwa Teradu IV tidak pernah mendaftarkan diri menjadi pengurus di Partai Serikat Rakyat Independen. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Ketua DPC Partai Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir dan DPW Partai Serikat Rakyat Independen Provinsi Sumatera Utara atas nama Kristian Redison Simarmata yang tentunya lebih mengetahui kegiatan dari Partai Serikat Rakyat Independen. Permintaan maaf Ketua DPC Partai Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir atas nama Robintang Naibaho kepada Teradu IV terkait dugaan sebagai Pengurus dan Anggota Partai Serikat Rakyat Independen. Pada tanggal 10 Juni 2015, Teradu IV pernah dimintai klarifikasinya di Aula Lantai I KPU Provinsi Sumatera Utara pada pukul 14.00 WIB atas laporan dari Lembaga Penyelidikan Tipikor Indonesian Corruption Watch ke KPU Provinsi Sumatera Utara atas dugaan Teradu IV pernah menjadi anggota Partai Serikat Rakyat Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, KPU Provinsi Sumatera meminta klarifikasi kepada Teradu IV pada tanggal 29 Juni 2015. Hasil dari klarifikasi tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menyurati Lembaga Penyelidikan Indonesian Corruption Watch (ICW) Nomor 1254/KPU-prov-002/VI/2015 dengan mengatakan bahwa Teradu IV tidak pernah menjadi pengurus, kader Partai Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir; [4.5] Menimbang jawab dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, keterangan pihak terkait, saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, sepanjang terkait dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II, DKPP berpendapat bahwa Teradu I, II, III, IV, V dan Teradu V telah bertindak menurut etika dan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang berbunyi “Jika Pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, Pemilih tersebut harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau surat keterangan domisili dari Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah”. Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, Surat Keterangan Domisili (SKD) dapat digunakan sebagai dasar untuk pendaftaran DPT dan DPTb1 sepanjang pemilih telah berdomisilih paling kurang 6 (enam) bulan sebelum Daftar Pemilih Sementara (DPS) disahkan. Berdasarkan hasil sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa SKD tidak digunakan untuk DPTb2 sebagaimana didalilkan Pengadu I tetapi digunakan untuk pendaftaran DPT dan DPTb1. Penggunaan SKD terbatas untuk pendaftaran DPT dan DPTb1 merupakan suatu tindakan bijak dalam melayani pemilih pada satu sisi untuk menggunakan hak pilihnya yang telah secara nyata tinggal menetap paling singkat 6 (enam) bulan dan pada sisi lainnya tidak dimungkinkannya digunakan untuk DPTb2 dimaksudkan untuk mencegah mobilisasi pemilih dari luar daerah yang dapat mencederai integritas demokrasi pemilukada. Aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam melakukan pendataan penduduk, menurut DKPP tidak memiliki dasar pembuktian yang meyakinkan. Berdasarkan data NIK invalid yang diserahkan Pengadu ke DisDukcapil bukan hanya 549 tetapi 1.322 Pemilih. Setelah DisDukcapil melakukan identifikasi dan pencermatan terdapat 151 NIK valid dan sisanya sebesar 1.171 masih invalid. Jumlah tersebut sesunguhnya merupakan hasil pencocokan dan penelitian Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang secara nyata merupakan penduduk Kabupaten Samosir yang telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penetapan DPS. Dalil Pengadu I dan Pengadu II yang menyatakan para Teradu berpihak ke Pasangan Calon Nomor Urut 4 dengan dasar Para Teradu memasukkan Rapidin Simbolon dan Istrinya atas nama Sorta E. Siahaan dalam DPT dengan NIK dan KK kosong serta masih terdaftar sebagai penduduk Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramatjati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta merupakan dalil yang tidak berdasar. Masuknya Rapiding Simbolong dan Sorta E. Siahaan DPT dengan menggunakan SKD tidak lain karena telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang- undangan sebagaimana penduduk Kabupaten Samosir lainnya. Dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa Rapidin Simbologn bersama istrinya Sorta E. Siahaan telah berdomisili di Kabupaten Samosir sejak diangkat sebagai Wakil Bupati sekitar 2,5 tahun sebelum pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember 2015; [4.6] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan terkait dalil aduan Pengadu I, terhadap Teradu IV, DKPP berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan jika Teradu IV terlibat baik sebagai anggota maupun sebagai Pengurus Partai Serikat Rakyat Independen (PSRI) dengan jabatan Ketua Bidang Organisasi pada Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Samosir sejak Tahun 2011. Saksi yang didatangkan Teradu IV dalam pernyataannya menjelaskan bahwa Teradu IV tidak pernah mendaftarkan diri menjadi pengurus di Partai Serikat Rakyat Independen. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Ketua DPC Partai Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir dan Ketua DPW Partai Serikat Rakyat Independen Provinsi Sumatera Utara atas nama Kristian Redison Simarmata. Pada 29 Juni 2015, Teradu IV diklarifikasi oleh KPU Provinsi Sumatera Utara atas laporan Indonesian Corruption Watch (ICW). Hasil klarifikasi menyimpulkan bahwa Teradu IV tidak pernah menjadi pengurus maupun anggota Partai Serikat Rakyat Independen Kabupaten Samosir. Dalil aduan Pengadu I tidak berdasar dan jawaban Teradu IV dapat diterima; [4.7] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Para Teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Suhadi Situmorang, Teradu II atas nama Fernando Sitanggang, Teradu III atas nama Jonsen Situmorang, Teradu IV atas nama Robinsar J. Barus, Teradu V atas nama Ika Rolina Samosir selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Samosir terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal 24 bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal Satu bulan April tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si