MEMUTUSKAN
1. Berdasarkan UU Pemilihan Umum No 07 Tahun 2017 Pasal 53
ayat 2 bagian (c) Menjelaskan, PPD melaksanakan wewenang
lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU/-XII/2014
Tentang Pemilihan Sistim Noken di Tanah Papua.
8. Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2024 hasil pemilihan umum dilaporkan
dalam pleno PPD Tingkat Kabupaten di Aula KPU Kabupaten Deiyai sesuai
dengan kesepakatan masyarakat (SISTEM NOKEN) Tanggal 3 Februari 2024.
(sudah masuk D hasil Kecamatan, DPRD dan sudah dimasukan dalam aplikasi
Sirekap);
9. Bahwa saat Ketua PPD Bouwobado memberikan laporan, secara tiba-tiba
dibantah oleh Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VII dengan surat nomor
:089/SR.10.00/K BAWASLU DYI/II/2024 Tanggal 03 Maret 2024, Perihal :
Rekomendasi Pengembalian Suara DPRD Distrik Bouwobado berdasarkan
Model.C. Hasil Awal. Dimana Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VII HADIR PADA
SAAT PEMBACAAN SURAT REKOMENDASI TERSEBUT.
10. Bahwa Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII, telah melakukan pelanggaran
kode etik atas mengeluarkan rekomendasi secara tiba-tiba kepada Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, serta Ketua PPD Distrik
Bouwobado tertanggal 3 Maret 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Deiyai, yang
mengurangi suara PENGADU, dengan menyebutkan hasil rekapitulasi dari
PENGADU hanya memperoleh 298 Suara.;
11. Bahwa beberapa pelanggaran kode etik Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII
(Bawaslu Kabupaten Deiyai) adalah sebagai berikut:
1) Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai) tidak
pernah melakukan mediasi/musyawarah dan klarifikasi kepada
Masyarakat distrik Bouwobado;
2) Tidak ada dasar dikeluarkannya surat rekomendasi a quo oleh karena
Pandis Bouwobado, tidak pernah memberikan surat kepada Teradu VI s.d.
Teradu VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai) terkait Pleno PPD di aula kantor
DPRD Kabupaten Deiyai;
3) Ketua PPD Distrik Bouwobado, pernah mengalami ancaman yang
mengandung kekerasan dari Teradu VI pada saat pertemuan bersama KPU
Kabupaten Deiyai, Bawaslu Kabupaten Deiyai dan para Ketua PPD kelima
distrik di Kabupaten Deiyai;
4) Surat Rekomendasi Teradu VI s.d. Teradu VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai)
aquo, dibaca setelah segel dibuka atau sesudah pleno dilakukan di kantor
KPU Kabupaten Deiyai;
5) Surat Rekomendasi Teradu VI s.d. Teradu VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai)
dibacakan oleh Teradu VI sendiri di podium KPU Kabupaten Deiyai,
seharusnya rekomendasi tersebut dibacakan oleh Teradu I selaku Ketua
KPU Kabupaten Deiyai;
6) Kampung Dama Bagata Distrik Tigi Timur belum pernah melakukan pleno
di Tingkat PPD tetapi Teradu VI s.d. Teradu VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai)
tidak pernah memberikan rekomendasi atas pelanggaran tersebut;
7) Teradu VI s.d. Teradu VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai) mengesampingkan
Sistem Noken/Ikat Masyarakat Distrik Bouwobado yang telah disepakati;
12. Bahwa di hari yang sama tanggal 3 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V (KPU
Kabupaten Deiyai) mengeluarkan Keputusan Nomor 5 Tahun 2024 tentang
PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEIYAI TAHUN 2024 tertanggal 3 Maret 2024,
yang menetapkan hasil perolehan PENGADU berkurang menjadi 542 suara;
13. Bahwa terdapat perbedaan suara antara Surat Rekomendasi Teradu VI s.d.
Teradu VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai) dengan Surat Keputusan Teradu I s.d.
Teradu V (KPU Kabupaten Deiyai) aquo, yang keduanya tidak didasarkan atas
hasil KESEPAKATAN MASYARAKAT DISTRIK BOUWOBADO (SITEM
NOKEN/IKAT) yang dikerjakan dan telah ditetapkan oleh Ketua PPD Distrik
BOUWOBADO;
14. Bahwa keesokan harinya, tanggal 4 Maret 2024, Kembali Teradu I s.d. Teradu V
(KPU Kabupaten Deiyai) mengeluarkan Keputusan melalui Keputusan Nomor 6
Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN
UMUM Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEIYAI
TAHUN 2024, yang menetapkan hasil perolehan PENGADU sebesar 542 suara;
15. Bahwa adanya 2 Surat Keputusan yang berubah dalam waktu satu hari
menunjukkan sikap ketidakprofesionalitas Teradu I s.d. Teradu V (KPU
Kabupaten Deiyai), hal mana perbuatan tersebut memperlihatkan Teradu I s.d.
Teradu V (KPU Kabupaten Deiyai) telah bekerja tidak akuntabel, tidak
profesional, sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum, serta diduga
kuat terdapat ketidakjujuran karena telah diintervensi oleh pihak-pihak
tertentu;
16. Bahwa Surat Keputusan Teradu I s.d. Teradu V (KPU Kabupaten Deiyai) di atas,
dikeluarkan berdasarkan BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT REKAPITULASI
HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PARTAI POLITIK DAN CALON
ANGGOGAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA TENGAH DARI KECAMATAN
DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
tertanggal 3 Maret 2024, yang tidak sesuai dengan prosedur hukum, di mana
berita acara tersebut hanya ditandatangani secara sepihak oleh KPU Kabupaten
Deiyai, tanpa adanya tanda tangan/melibatkan SAKSI-SAKSI dari partai dan
TNI, POLRI. Perbuatan KPU Kabupaten Deiyai tersebut telah bertentangan
dengan ketentuan hukum yang berlaku;
17. Bahwa pada saat PLENO Kabupaten Deiyai tersebut, terjadi keributan atas
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten yang mengesampingkan SISTEM
NOKEN/IKAT sehingga KPU Kabupaten Deiyai menyatakan menunda dan
menskorsing waktu 1 (satu) minggu terhadap Penetapan Hasil Pemilu Anggota
DPRD Kabupaten Deiyai tahun 2024-2029. Aan tetapi secara diam-diam dan
tiba-tiba KPU telah mengeluarkan Keputusan Penetapan Hasil Pemilu Anggota
DPRD Kabupaten Deiyai Tahun 2024 pada tanggal 3 Maret 2024. Hal mana
perbuatan KPU KAbupaten Deiyai tersebut merupakan tindakan kesewenang-
wenangan dan melawan hukum.
18. Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Maret 2024, Surat Rekomendasi dari
BAWASLU Kabupaten DEIYAI dan Surat KEPUTUSAN KPU KABUPATEN DEIYAI
aquo, telah dibantah oleh Panitia Pengawas Distrik (PANDIS) Bouwobado dengan
Nomor: 05/PANWASLU/III/2024 dengan Perihal TIDAK PERNAH MEMBERIKAN
SURAT DARI PANDIS, Pandis Distrik Bouwobado membantah surat bawaslu
Kabupaten Deiyai dengan sengaja menghilangkan perolehan kursi DPRD Daerah
Pemilihan Distrik Bouwobado;
19. Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2024, Kepala Suku dan seluruh
Masyarakat Bouwobado membantah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai
dan Keputusan KPU Kabupaten Deiyai, yang dengan sengaja menghilangkan
jumlah suara yang dibacakan oleh ketua Panitia Pemilihan Distrik Bouwobado
Hendrikus Tobai dengan perolehan suara yang benar adalah:
a. Naftali Magai Caleg PKB. No. Urut 1 Dapil 2 Memperoleh 2.438 Suara
b. Bonavasius Tobai Partai Demokrat Memperoleh 2.567 Suara
c. Viktor Madai Partai PDIP Memperoleh 1.113 Suara
d. Linus Koto Partai PPP Memperoleh 381 Suara.
20. Bahwa terhadap permasalahan yang terjadi pada saat PLENO tanggal 3 Maret
2024, dan terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai aquo dan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Deiyai a quo, Pengadu dan pihak-pihak lain yang
merasa dirugikan telah menyampaikan keberatannya kepada Bawaslu Propinsi
Papua Tengah agar dapat diselesaikan secara mediasi dan musyawarah
bersama, namun pihak Bawaslu Propinsi Papua Tengah dan KPU Propinsi Papua
Tengah tidak menanggapinya dan tidak membuka pintu musyawah, namun
justu mengembalikan persoalan kepada Bawaslu Kabupaten Deiyai dan KPU
Kabupaten Deiyai;
21. Bahwa dengan demikian penyelenggara pemilu tingkat Kabupaten dalam hal ini
BAWASLU Kabupaten Deiyai dan KPU Kabupaten Deiyai telah melakukan
pelanggaran, dengan mengesampingkan sistem noken sehingga menghilangkan
suara Pengadu pada Distrik Bouwobado, padahal penyelenggara tingkat Distrik
Bouwobado dan Pandis Distrik Bouwobado telah mengeluarkan hasil perolehan
suara sesuai kesepakatan masyarakat (sistem noken) dan sesuai Perundang-
undangan Pemilu yang merupakan D HASIL dan telah diinput dalam aplikasi
SIREKAP;
22. Bahwa melalui Keputusan Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum,
KPU menetapkan dari 8 Kabupaten di Papua Tengah, ada 6 Kabupaten yang
masih menggunakan sistem noken pada Pemilu 2024. Sistem noken yang juga
disebut sistem ikat, adalah sebuah sistem Pemilihan Umum yang digunakan
khusus untuk sejumlah Kabupaten di wilayah Pegunungan Tengah di Provinsi
Papua Tengah dan Papua Pegunungan, dan khusus di Papua Tengah, Kabupaten
yang masih melakukan sistem noken adalah: Kabupaten Dogiyai, Deiyai, Paniai,
Intan Jaya, Puncak dan Puncak Jaya;
23. Bahwa cara perolehan suara dengan sistem noken sudah lama diakui
Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana dituangkan dalam putusan MK No. 47-
81/PHPU-A-VII/2009. Dalam pertimbangannya MK menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah dapat memahami dan menghargai nilai
budaya yang hidup di kalangan masyarakat Papua yang khas dalam
menyelenggarakan pemilihan umum dengan cara atau sistem
‘kesepakatan warga’ atau aklamasi. Mahkamah menerima cara
pemilihan kolektif (kesepakatan warga atau aklamasi) yang telah
diterima masyarakat Kabupaten Yahukimo tersebut karena jika
dipaksakan pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dikhawatirkan akan timbul konflik di antara
kelompok-kelompok masyarakat setempat”.
24. Bahwa sistem noken didasarkan pada hukum adat yang berlaku di daerah
setempat. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
menegaskan bahwa: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-
kesatuan hukum masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam undang-undang”;
25. Bahwa KPU dalam Keputusan Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019
mendefinisikan sistem noken atau ikat sebagai:
“suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih Presiden dan
Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh kelompok masyarakat adat sesuai nilai
adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat.”
26. Bahwa perbuatan PARA TERADU tersebut telah terbukti melanggar Pasal 2 dan
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang
PEMILIHAN UMUM, yang menyebutkan:
Pasal 2:
“Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil.”
Pasal 3:
Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara pemilu harus melaksanakan
Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. terbuka;
g. proporsional;
h. profesional;
i. akuntabel;
j. efektif; dan
k. efisien.
27. Bahwa perbuatan Para Teradu di atas, terbukti melanggar Pasal 6 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyebutkan:
Pasal 6
1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan;
b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang
mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau
putusan yang diambil;
c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu
bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan;
c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat
sesuai kaedah keterbukaan informasi publik;
e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan
tepat waktu;
h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam
penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran;
i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif, dan selektif.”
28. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melampaui kewenangannya dan bekerja
tidak profesional dalam menjalankan jabatannya dengan memberikan surat
rekomendasi surat nomor :089/SR.10.00/K BAWASLU DYI/II/2024 Tanggal 03
Maret 2024, Perihal : Rekomendasi Pengembalian Suara DPRD Distrik
Bouwobado berdasarkan Model.C. Hasil Awal. Hal mana tindakan dan
perbuatan Teradu VI s.d. Teradu VIII tersebut dengan memberikan rekomendasi
merupakan pelanggaran kode etik pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang PEMILIHAN UMUM dan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
yang tidak memenuhi prinsip Profesional dan berkepastian hukum hal mana
rekomendasi tersebut telah membatalkan hasil perolehan suara berdasarkan
sistem noken/ikat yang telah dilakukan pada tanggal 3 Februari 2024
berdasarkan SURAT PERNYATAAN SIKAP ATAS DUKUNGAN CALON DPRD
KABUPATEN DEIYAI PROVINSI PAPUA TENGAH PERIODE 2024 – 2029, yang
dituangkan dalam kertas bermaterai, melalui SISTEM NOKEN/IKAT
tertanggal 03 Februari 2024. Hal tersebut telah membuktikan bahwa
BAWASLU bekerja tidak professional dan tidak memberikan kepastian
hukum, padahal sitem ikat/noken khususnya di daerah Kabupaten DEIYAI,
Prop. Papua Tengah, masih dijamin peraturan perundang-undangan yaitu
dalam:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 47-81/PHPU-A-VII/2009;
b. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945);
c. Keputusan KPU Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019;
29. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melampaui kewenangannya dan bekerja
tidak profesional dalam menjalankan jabatannya dengan menerima
rekomendasi dari Teradu VI s.d. Teradu VIII dengan menerbitkan Surat
Keputusan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEIYAI
TAHUN 2024 tertanggal 3 Maret 2024, yang menetapkan hasil perolehan
PENGADU berkurang menjadi 542 suara. Bahwa keesokan harinya, tanggal 4
Maret 2024, Kembali Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Keputusan melalui
Keputusan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN HASIL
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN DEIYAI TAHUN 2024, yang menetapkan hasil perolehan PENGADU
sebesar 542 suara. Hal mana tindakan dan perbuatan Teradu I s.d. Teradu V
tersebut dengan menerbitkan Keputusan-Keputusan a quo tersebut di atas dan
mengesampingkan hasil perolehan suara dengan sistem ikat/noken
berdasarkan SURAT PERNYATAAN SIKAP ATAS DUKUNGAN CALON DPRD
KABUPATEN DEIYAI PROVINSI PAPUA TENGAH PERIODE 2024 – 2029, yang
dituangkan dalam kertas bermaterai, melalui SISTEM NOKEN/IKAT
tertanggal 03 Februari 2024, hal mana tindakan dan perbuatan Teradu I s.d.
Teradu V yang menerbitkan Keputusan-keputsan a quo di atas merupakan
pelanggaran kode etik pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang PEMILIHAN UMUM dan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang
tidak memenuhi prinsip Profesional, berkepastian hukum serta JUJUR hal
mana rekomendasi tersebut telah membatalkan hasil perolehan suara
berdasarkan sistem noken/ikat yang telah dilakukan pada tanggal 3 Februari
2024 Hal tersebut telah membuktikan bahwa BAWASLU bekerja tidak
professional dan tidak memberikan kepastian hukum, padahal sitem
ikat/noken khususnya di daerah Kabupaten DEIYAI, Prop. Papua Tengah,
masih dijamin peraturan perundang-undangan yaitu dalam:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 47-81/PHPU-A-VII/2009;
b. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945);
c. Keputusan KPU Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019;
30. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam menerbitkan Keputusan Nomor 5 dan 6 di
atas berdasarkan Berita Acara (Form model D-Hasil) dan penetapan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan dan calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat kabupaten kota dari setiap TPS dalam wilayah Deiyai 2
pemilihan umum tahun 2024, tidak disertai dengan tanda tangan saksi-saksi
dari Partai dan TNI POLRI sebagai unsur keamanan dalam PEMILU;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadu memohon kepada Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa pengaduan Pengadu
agar memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
Teradu VII, dan Teradu VIII, telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu
V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII berupa pemberhentian tetap.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-21, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Keputusan Komisi Pemilihan umum Republik Indonesia
Nomor: 360/Kpts/KPU/III/2024 tentang penetapan hasil
pemilihan presiden dan wakil presiden anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan
perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan
rakyat daerah kabupaten/kota secara nasional dalam
pemilihan umum tahun 2024;
2. P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor
05 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deiyai
tahun 2024;
3. P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor
06 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deiyai
tahun 2024;
4. P-4 Form C-Hasil Pleno Panitia Penyelengara Distrik Bouwobado;
5. P-5 Berita Acara (Form model D-Hasil) dan penetapan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan dan
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten kota dari
setiap TPS dalam wilayah Deiyai 2 pemilihan umum tahun
2024;
6. P-6 Surat Rekomendasi BAWASLU Kabupaten Deiyai tertanggal 3
Maret 2024, Perihal: Rekomendasi Pengembalian Suara DPRD
distrik Bouwobado berdasarkan Model C-Hasil awal;
7. P-7 Surat pengaduan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor : 15/SP/DPC-
PKB/III/2024 , tertanggal 3 Maret 2024, perihal: Surat
Pengaduan Perolehan Suara Hasil SIREKAP & Rekomendasi
Penetapan Hasil SIREKAP;
8. P-8 Surat kepala suku distrik Bouwobado Kabupaten DEIYAI
PROVINSI PAPUA TENGAH No.01/KS-DB/KD-PPT/2024
tertanggal 20 Februari 2024, perihal: LAPORAN KEGIATAN
PEMILIHAN DPRD TANGGAL 14-02-2024 DI KOPAI II;
9. P-9 Surat Pernyataan Sikap Atas Dukungan Calon DPRD
KAbupaten Deiyai Provinsi PAPUA TENGAH PERIODE 2024-
209 tertanggal 3 Februari 2024 yang ditandatangani oleh
PERWAKILAN 6 (enam) Kampung Distrik Bouwobado yang
ditandatangani: KEPALA KAMPUNG KOPAI II, KEPALA
KAMPUNG WOGEE, KEPALA KAMPUNG YEWADIDE, KEPALA
KAMPUNG KOPAI I;
10. P-10 Surat Pernyataan Sikap Atas Dukungan Calon DPRD
KAbupaten Deiyai Provinsi PAPUA TENGAH PERIODE 2024-
209 tertanggal 3 Februari 2024 yang ditandatangani oleh
PERWAKILAN TOKOH-TOKOH DISTRIK BOUWOBADO yang
ditandatangani: TOKOH PEMERINTAH, TOKOH AGAMA,
TOKOH ADAT, TOKOH PEMUDA, TOKOH INTELEKTUAL;
11. P-11 Surat Dukungan Nomor 53/BPHK.W/II/2024 dari Gereja
Kemah Injil (Kingmi) Di Tanah Papua, Badan Pengurus Harian
Klasis Wogee, ditandatangani oleh Pdt. SIMON MAGAI, S.Th
dan Ev. YULIAN TOBAI, S.Th tertanggal 8 Februari 2024;
12. P-12 Surat Kepala Suku Distrik Bouwobado Kabupaten Deiyai
Provinsi Papua Tengah nomor. 02/SK-DB/KD-PPT/2024
tertanggal 12 Februari 2024 Perihal: Dukungan Surat
Kesepakatan Masyarakat Distrik Bouwobado;
13. P-13 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan
Umum Tahun 2024, tertanggal 3 Maret 2024, yang
mengajukan keberatan: Halim Pakage;
14. P-14 Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Distrik
Bouwobado Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah Nomor
05/Panwaslu/III/2024 tertanggal 4 Maret 2024, perihal: Tidak
Pernah Memberikan Surat dari Pandis;
15. P-15 Surat Kepala Suku Distrik Bouwobado tertanggal 5Maret
2024, ditandatangani PAULUS TOBAI, mengenai
PELANGGARAN KODE ETIK BAWASLU KABUPATEN DEIYAI
PROVINSI PAPUA TENGAH;
16. P-16 Surat PANITIA PENGAWAS DISTRIK KAPIRAYA
No.007/PANDIS.KPY/II/2024 tertanggal 18 Februari 2024,
Perihal: Rekomendasi Perbaikan Rekapitulasi Suara Pasca
Pleno;
17. P-17 SURAT PERNYATAAN SIKAP ATAS DUKUNGAN CALON DPRD
KABUPATEN DEIYAI DAN DPR PROPINSI PAPUA TENGAH
PERIODE 2024 – 2029, ditandangani Kepala Kampung
Komauto, Kepala Kampung YAMOUWITINA, Kepala Kampung
UWEONAGEI, Kepala Kampung IDEGO, Kepala Kampung
MOGODAGI, tertanggal 9 Februari 2024;
18. P-18 Surat Pernyataan Sikap Atas Dukungan Calon DPRD
Kabupaten Deiyai DAN DPR Provinsi PAPUA TENGAH
PERIODE 2024-209 tertanggal 9 Februari 2024 yang
ditandatangani oleh TOKOH PEMERINTAH, TOKOH ADAT,
TOKOH PEMUDA, TOKOH AGAMA, TOKOH PEREMPUAN,
TOKOH INTELEKTUAL;
19. P-19 Surat dari Calon PPS Deiyai kepada KPU Kab. Deiyai, hal:
Kedapatan Kecurangan Prerekrutan Badan Ad Hoc (PPS)
Kabupaten Deiyai;
20. P-20 Foto-Foto terkait Pengaduan masyarakat terhadap Bawaslu
Kabupaten Deiyai atas tindakan Bawaslu yang melanggar kode
etika Bawaslu dalam perekrutan Panwaslu Distrik;
21. P-21 VIDEO terkait adanya pembacaan hasil perolehan suara DPRD
Kabupaten DEIYAI dari Ketua PPD Distrik BOUWOBADO yaitu
Bapak Ketua HENDRIKUS TOBAI dan adanya VIDEO
bantahan BAWASLU KABUPATEN DEIYAI terhadap
pernyataan dari Ketua PPD Distrik BOUWOBADO dan adanya
rekomendasi dari BAWASLU KABUPATEN DEIYAI terhadap
pengembalian suara DPRD Distrik Bouwobado berdasarkan
model C.Hasil awal.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 13 November 2024, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut :
[2.4.1] Agusten Yuppy
1. Bahwa saksi adalah Caleh dari PKB di Dapil 3 Distrik Kapiraya;
2. Bahwa saksi menerangkan Distrik Kapiraya dan Distrik Bouwobado mempunyai
kasus yang sama bahwa sebelumnya telah dibuat kesepakatan dari masyarakat
dan seluruh tokoh-tokoh yang dipimpin langsung oleh Kepala Suku Distrik
tersebut, hal itu tidak menyimpang dari aturan dan Undang-undang
sebagaimana telah diputuskan Mahkamah sehingga masyarakat tidak keberatan
untuk melakukan musyawarah agar melahirkan kesepakatan bersama.
Kemudian untuk Distrik Bouwobado sebagaimana yang diutarakan prinsipal
begitu juga dengan Distrik Kapiraya. Berdasarkan kesepakatan tersebut data
yang direkap oleh PPD dan juga SIREKAP itu berdasarkan kesepakatan a quo.
Data-data tersebut dibacakan pada saat pleno tingkat kabupaten pada tanggal
3 Maret 2024 dan disitu kotak suara dibuka yang telah disegela yang kemudian
PPD membacakan hasil perolehan berdasarkan kesepakatan masyarakat dari
dua distrik tersebut. Setelah dibacakan, Bawaslu Kabupaten Deiyai membantah
dengan rekomendasi yang diterbitkan pada tanggal 3 Maret 2024 juga. Menurut
saksi rekomendasi belum diterima oleh KPU Kabupaten Deiyai tapi surat
tersebut sudah terbit padahal sedang berlangsung pleno tingkat KPU Kabupaten
Deiya. Bahwa menurut saksi rekomendasi tersebut menyimpang dan tidak
sesuai dengan prosedur semestinya surat rekomendasi dibacakan oleh KPU
Kabuapten Deiyai bukan oleh Bawaslu Kabupaten Deiyai. Setelah itu dari saksi
Partai PKB mengajukan form keberatan kejadian khusus dan form keberatan
tersebut ditandatangani oleh Teradu I;
3. Bahwa saksi menerangkan setelah dibacakan hasil perolehan suara di
Kabupaten Deiyai. Hasil rekapan PPD tidak di akomodir oleh KPU Kabupaten
Deiyai. Setelah itu, pada tanggal 4 Maret 2024 saksi mendatangi kantor Bawaslu
Kabupaten Deiyai untuk meminya form kebetatan, saksi saat itu bertemu
dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Deiyai dan yang bersangkutan mengarahkan
saksi untuk mendatangi Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk mengambil form
keberatan agar dapat mengajukan keberatan saksi;
[2.4.2] Alsael Bobii
1. Bahwa Saksi menerangkan terkait permasalahan pemilihan kemarin yang
dilakukan secara sistem noken. Bahwa pada dasarnya pemilihan serentak
dilakukan di Negara Indonesia sehingga saksi di Papua dikhususkan diberikan
pemilihan sistem noken berdasrkan putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga
rakyat Papua sangat menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi jadi sampai
hari ini di Papua selalu menggunakan musyawarah sebelum hari H pemilihan.
Menurut saksi pada hari H itu dalam dinamika politik banyak permaian
kepentingan politik harusnya diterapkan dengan disepakati lebih dulu sebelum
pemungutan suara;
2. Menurut saksi khusus distrik Bouwobado salah satu daerah yang jangkaunnya
menggunakan pesawat sehingga distrik Bouwobado melakukan kesepakatan itu
di kediaman kepala distrik. Kenapa harus dilakukan di kediamana kepala distrik
karena mengingat jangkauan dan jarak dan banyak intelektual dikabupaten
yang aktifitasnya tidak hanya dikampung sehingga mengingat ini
musyawarahnya dilakukan di Paniai. Berdasarkan itu PPD, Panwas Disrtrik,
KPPS dan masyarakat dilibatkan untuk musyawarah. Menurut saksi
musyawarah itu diundang tingkat distrik untuk melibatkan enam kampung di
Distrik Bouwobado sehingga kesepakatan itu telah dituangkan berdasarkan
kesepakatan. Jadi ketika hasil kesepakatan tidak sesuai dengan yang
dituangkan dalam C. Hasil itu adalah imbas dari kepentingan-kepentinga politik
sehingga ditingkat kampung terjadilah seperti itu, namun pada tingkat Distrik,
PPD berpegang teguh pada kesepekatan awal yang mana kesepatan itu
dilakukan dari tingkat distrik yang melibatkan enam kam pung yang ada
sehingga hal itu tidak bisa dibantah kecuali PPD tidak dilibatkan dan
kesepakatan hanya berdasarkan kesepakatan di kampung itu justru dari
pandangan lain bisa dibantah tetapi awal kesepatan tingkat distrik sehingga
membacakan berdasarkan kesepakatan awal;
3. Bahwa menurut saksi kesepakatan dengan sistem noken PPD itu harus
dilibatkan bukan hanya KPPS saja yang dilibatkan sehingga pada saat pleno
kabupaten kesepakatan PPD ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Deiyai. Menurut
saksi ketika surat suara yang disegel itu dibuka harusnya itu resmi. Apa dasar
Bawaslu Kabuapten Deiyai menolak karena yang dibacakan berdasarkan
kesepakatan. Terhadap penolakan dan pembatahan tersebut saksi dari PKB
Kabupaten Deiyai mengajukan form keberatan dan Bawaslu Kabupaten Deiyai
mengarahkan ke Provinsi. Jadi persoalan ini dari form keberatan tingkat
kabupaten sudah dimasukan;
[2.4.3] Hendrikus Tobai selaku mantan Anggota PPD Bouwobado
1. Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 21 Oktober 2023 dilakukan sosialisasi,
kami PPD saat itu siapkan dua agenda. Pertama sosialisasi tentang pemilihan
dan kedua tentang Pendidikan pemilihan. Pertama yang dilakukan adalah kami
memberikan pelajaran tentang pendidkan pemilihan dengan menyampaikan
tentang kesepakatan. Kami PPD dengan masyarakat bersepakat bahwa sistem
noken dilakukan ditingkat TPS. Setelah kesepakatan itu kemudian diberikan ke
kepala Distrik Bouwobado;
2. Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 14 februari 2024 di Distrik Bouwobado
kami memiliki bukti dan kronologis pada intinya kami memberikan waktu
mengeluarkan logistik pada jam 07.00 pagi sampai dengan jam 14.00 siang.
Kemudian dilanjutkan pada jam setengah 14.30 sampai jam setengah 16.30
sore. Kemudian pada jam 17.00 semua PPS belum melaporkan hasil-hasil
penghitungan perolehan suara. Sedangkan pada jam 18.00 tiga kali terjadi
kekacauan di Distrik Bouwobado karena pengalaman sebelumnya memang
sering terjadi kekacauan dan keributan pada saat pemilihan;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan jawaban secara bersama-sama
dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 13 November
2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu mendalilkan :
Bahwa setelah itu penyelenggara pemilu tingkat distrik dalam hal ini PPD Distrik
Bouwobado pada tanggal 14 Februari 2024 sudah mengerjakan hasil pemilihan
umum sesuai dengan kesepakatan masyarakat distrik Bouwobado berdasarkan
SURAT PERNYATAAN SIKAP ATAS DUKUNGAN CALON DPRD KABUPATEN
DEIYAI PROVINSI PAPUA TENGAH PERIODE 2024–2029, yang dituangkan
dalam kertas bermaterai, melalui SISTEM NOKEN/IKAT tertanggal 3 Februari
2024;
Dengan ini Para Teradu Tanggapi Sebagai Berikut:
Bahwa apa yang dilakukan oleh PPD Bouwobado merupakan hal yang salah
sebab apabila merujuk pada Bab 4 Huruf A angka 6 Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyebutkan:
“Pemungutan suara dengan Sistem Noken/Ikat di TPS dilaksanakan oleh
KPPS, dan dilarang dilaksanakan oleh PPS, PPK, atau KPU Kabupaten”
Apabila melihat dari dalil Pengadu dapat di simpulkan apa yang dilakukan oleh
PPD Distrik Bouwobadi merupakan hal yang tidak benar karena PPD Distrik
Bouwobado mengerjakan hasil pemilihan umum tanpa menunggu hasil dari
KPPS.
2. Bahwa dalam pokoknya Teradu I sampai dengan V dalam hal masalah ini hanya
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai
No.089/SR.10.00/K.Bawaslu DYU/II/2024 tentang rekomendasi pengembalian
suara DPRD Distrik Bouwobado berdasarkan model C Hasil awal. Sebagaimana
tertuang dalam Pasal 462 Undang Undang No 07 Tahun 2017 “KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari keda
sejak tanggal putusan dibacakan”
Pasal 464 Undang- Undang No 07 Tahun 2017 Dalam hal KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti
putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota mengadukan ke
DKPP.
3. Pada saat pleno yang dilakukan oleh Teradu 1 sampai dengan V pada tanggal 03
Maret 2024 Ketua PPD Distrik Bouwobado membacakan hasil pleno Tingkat
Distrik Bouwobado setelah adanya rekomendasi No.089/SR.10.00/K.Bawaslu
DYU/II/2024 tentang rekomendasi pengembalian suara DPRD Distrik
Bouwobado berdasarkan model C Hasil awal yang isinya:
No Nama Partai : Perolehan Suara
1 VIKTOR MADAI PDIP 1.128 SUARA
2 SELPIANUS TOBAI PKS 549 SUARA
3 BONAFASIUS TOBAI DEMOKRAT 551 SUARA
4 YULIUS TOBAI GERINDRA 544 SUARA
5 PETRUS KUDIAI GOLKAR 40 SUARA
6 MELKIANUS YATIPAI PBB 1.561 SUARA
7 MELIANUS MAGAI PDIP 563 SUARA
8 NAFTALI MAGAI PKB 298 SUARA
9 SELPIANUS YATIPAI PAN 450 SUARA
10 MATIUS DOGOPIA PERINDO 510 SUARA
11 ONES MADAI DEMOKRAT 100 SUARA
12 YOHAKEM ADII PPP 50 SUARA
13 LINUS KOTO PPP 455 SUARA
TOTAL 6.790 SUARA
Namun total suara tersebut melebihi jumlah DPT Distrik Bouwobado yang
seharusnya total suara 6.499, akhirnya dirubah oleh Ketua PPD Bouwobado
menjadi :
No Nama Partai : Perolehan Suara
1 VIKTOR MADAI PDIP 1.113 SUARA
2 SELPIANUS TOBAI PKS 549 SUARA
3 BONAFASIUS TOBAI DEMOKRAT 795 SUARA
4 YULIUS TOBAI GERINDRA 554 SUARA
5 PETRUS KUDIAI GOLKAR 30 SUARA
6 MELKIANUS YATIPAI PBB 1.561 SUARA
7 MELIANUS MAGAI PDIP 10 SUARA
8 NAFTALI MAGAI PKB 542 SUARA
9 SELPIANUS YATIPAI PAN 450 SUARA
10 MATIUS DOGOPIA PERINDO 300 SUARA
11 ONES MADAI DEMOKRAT 100 SUARA
12 YOHAKEM ADII PPP 50 SUARA
13 LINUS KOTO PPP 455 SUARA
TOTAL 6.499 SUARA
Pada saat Pleno Tingkat Kabupaten Deiyai dan pembacaan jumlah suara tidak
ada keberatan yang di lakukan oleh partai PKB Kabupaten Deiyai maupun oleh
Pelapor.
4. Bahwa Pengadu mendalilkan :
Bahwa di hari yang sama tanggal 3 Maret 2024, TERADU I, TERADU II, TERADU
III, TERADU IV dan TERADU V (KPU Kabupaten Deiyai) mengeluarkan
Keputusan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEIYAI
TAHUN 2024 tertanggal 3 Maret 2024, yang menetapkan hasil perolehan
PENGADU berkurang menjadi 542 suara; dengan ini Teradu I sampai V tanggapi
sebagai berikut:
Bahwa Para Teradu membuat surat Keputusan berdasarkan kepada Hasil Pleno
tingkat Kabupaten Deiyai sehingga dalil berkurangnya suara Pengadu tidaklah
benar
5. Dalil pengadu menyebutkan : Bahwa terdapat perbedaan suara antara Surat
Rekomendasi TERADU VI, TERADU VII, dan TERADU VIII (Bawaslu Kabupaten
Deiyai) dengan Surat Keputusan TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU
IV dan TERADU V (KPU Kabupaten Deiyai) aquo, yang keduanya tidak
didasarkan atas hasil KESEPAKATAN MASYARAKAT DISTRIK BOUWOBADO
(SITEM NOKEN/IKAT) yang dikerjakan dan telah ditetapkan oleh Ketua PPD
Distrik BOUWOBADO. Para Teradu menanggapi sebagai berikut:
Bahwa hal tersebut tidak benar sebab apa yang dituangkan dalam surat
Keputusan sudah sesuai dengan rekomendasi yang ada, dan rekomendasi
tersebut sudah diperbaiki.
6. Dalil Pengadu menyebutkan: Bahwa keesokan harinya, tanggal 4 Maret 2024,
Kembali TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU V (KPU
Kabupaten Deiyai) mengeluarkan Keputusan melalui Keputusan Nomor 6 Tahun
2024 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEIYAI TAHUN 2024,
yang menetapkan hasil perolehan PENGADU sebesar 542 suara.
Teradu I menanggapi sebagai berikut:
Bahwa perubahan tersebut terjadi karena Rekomendasi Bawaslu Nomor:
088/SR.10.00/K.Bawaslu DYI/II/2024 tentang rekomendasi pembetulan
rekapitulasi suara untuk DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan I Distrik Tigi, dan
dalam hal ini Keputusan No 6 tahun 2024 tidak mempengaruhi hasil suara
pengadu dan tetap mendapat 542 suara.
7. Dalil Pengadu menyebutkan : Bahwa adanya 2 Surat Keputusan yang berubah
dalam waktu satu hari menunjukkan sikap ketidakprofesionalitas TERADU I,
TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU V (KPU Kabupaten Deiyai),
hal mana perbuatan tersebut memperlihatkan TERADU I, TERADU II, TERADU
III, TERADU IV dan TERADU V (KPU Kabupaten Deiyai) telah bekerja tidak
akuntabel, tidak profesional, sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum,
serta diduga kuat terdapat ketidakjujuran karena telah diintervensi oleh pihak-
pihak tertentu.
Dengan ini Teradu I tanggapi sebagai berikut:
Bahwa hal itu tidak benar sebab Keputusan Para Teradu yang tertuang dalam
Keputusan Komisi Pemilihan umum Republik Indonesia Nomor:
360/Kpts/KPU/III/2024 tentang penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil
presiden anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan
perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah
kabupaten/kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2024, sudah
diuji di Mahkamah konstitusi oleh Pengadu dalam Perkara No: 07-01-01-
36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang pada pokoknya menolak Permohonan dari
Partai PKB untuk dapil Deiyai 2, dalam hal ini Keputusan KPU Kabupaten Deiyai
No 6 Tahun 2024 sudah berkepastian hukum.
8. Dalil Pelapor Menyebutkan : Bahwa Surat Keputusan TERADU I, TERADU II,
TERADU III, TERADU IV dan TERADU V (KPU Kabupaten Deiyai) di atas,
dikeluarkan berdasarkan BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT REKAPITULASI
HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PARTAI POLITIK DAN CALON
ANGGOGAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA TENGAH DARI KECAMATAN
DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
tertanggal 3 Maret 2024, yang tidak sesuai dengan prosedur hukum, di mana
berita acara tersebut hanya ditandatangani secara sepihak oleh KPU Kabupaten
Deiyai, tanpa adanya tanda tangan/melibatkan SAKSI-SAKSI dari partai dan
TNI, POLRI. Perbuatan KPU Kabupaten Deiyai tersebut telah bertentangan
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan ini Para Teradu tanggapi sebagai berikut:
bahwa pada saat pleno Tingkat Kabupaten Deiyai berakhir para saksi Partai
tidak mau untuk tanda tangan karena tidak puas dengan hasil, namun Para
Teradu menawarkan untuk mereka menandatangani hasil pleno KPU Kabupaten
Deiyai Dapil 2, sehingga apapun hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Deiyai Para
Teradu menyarankan untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi, untuk menguji
atas putusan Para Teradu, Bahwa tidak ada dasar hukum yang menyebutkan
kalua TNI, POLRI ada kewajiban untuk tanda tangan dalam Berita Acara Dan
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan
Calon Anggogat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah Dari Kecamatan Dalam
Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 Tertanggal 3 Maret
2024.
9. Dalil Pengadu menyebutkan:
Bahwa pada saat PLENO Kabupaten Deiyai tersebut, terjadi keributan atas
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten yang mengesampingkan SISTEM
NOKEN/IKAT sehingga KPU Kabupaten Deiyai menyatakan menunda dan
menskorsing waktu 1 (satu) minggu terhadap Penetapan Hasil Pemilu Anggota
DPRD Kabupaten Deiyai tahun 2024-2029. Aan tetapi secara diam-diam dan
tiba-tiba KPU telah mengeluarkan Keputusan Penetapan Hasil Pemilu Anggota
DPRD Kabupaten Deiyai Tahun 2024 pada tanggal 3 Maret 2024. Hal mana
perbuatan KPU KAbupaten Deiyai tersebut merupakan tindakan kesewenang-
wenangan dan melawan hukum.
Dengan ini Para Teradu menanggapi sebagai berikut:
Bahwa pada saat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Deiyai
tahun 2024-2029 sudah di tutup oleh Teradu II pada sekitar jam 12.00 WIT.
10. Dalil Pengadu menyebutkan :
Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Maret 2024, Surat Rekomendasi dari
BAWASLU Kabupaten DEIYAI dan Surat KEPUTUSAN KPU KABUPATEN DEIYAI
aquo, telah dibantah oleh Panitia Pengawas Distrik (PANDIS) Bouwobado dengan
Nomor : 05/PANWASLU/III/2024 dengan Perihal : TIDAK PERNAH
MEMBERIKAN SURAT DARI PANDIS, Pandis Distrik Bouwobado membantah
surat bawaslu Kabupaten Deiyai dengan sengaja menghilangkan perolehan kursi
DPRD Daerah Pemilihan Distrik Bouwobado. Dengan ini Para Teradu
menanggapi sebagai berikut:
Bahwa hal tersebut tidak benar adanya, sebab apabila ada bantahan maka akan
di sampaikan langsung pada saat pleno Tingkat KPU Kabupaten Deiyai,sebab
secara logika apabila ada rekomendasi BAWASLU KAbupaten Deiyai maka
laporan tersebut di terima oleh BAWASLU Kabupaten Deiyai, sehingga apa yang
di dalilkan oleh Pengadu tidak benar.
11. Dalil Pengadu menyebutkan:
Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2024, Kepala Suku dan seluruh
Masyarakat Bouwobado membantah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai
dan Keputusan KPU Kabupaten Deiyai, yang dengan sengaja menghilangkan
jumlah suara yang dibacakan oleh ketua Panitia Pemilihan Distrik Bouwobado
Hendrikus Tobai dengan perolehan suara yang benar adalah:
1. Naftali Magai Caleg PKB. No. Urut 1 Dapil 2 Memperoleh 2.438 Suara
2. Bonavasius Tobai Partai Demokrat Memperoleh 2.567 Suara
3. Viktor Madai Partai PDIP Memperoleh 1.113 Suara
4. Linus Koto Partai PPP Memperoleh 381 Suara.
Dengan ini Para Teradu tanggapi sebagai berikut:
Bahwa apabila ada keberatan atas Keputusan Para Teradu ( KPU Kabupaten
Deiyai) seharunya Pengadu mengajukan Permohonan Hasil Pemilihan Umum ke
Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga yang berwenang untuk mengadili hasil
perselisihan pemilihan umum.
12. Dalil Pengadu menyebutkan:
Bahwa terhadap permasalahan yang terjadi pada saat PLENO tanggal 3 Maret
2024, dan terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai aquo dan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Deiyai aquo, PENGADU dan pihak-pihak lain yang
merasa dirugikan telah menyampaikan keberatannya kepada Bawaslu Propinsi
Papua Tengah agar dapat diselesaikan secara mediasi dan musyawarah
bersama, namun pihak Bawaslu Propinsi Papua Tengah dan KPU Propinsi Papua
Tengah tidak menanggapinya dan tidak membuka pintu musyawarah, namun
justru mengembalikan persoalan kepada Bawaslu Kabupaten Deiyai dan KPU
Kabupaten Deiyai.
Dengan ini Para Teradu tanggapi sebagai berikut:
Bahwa apa yang di lakukan oleh Pengadu seharusnya melakukan permohonan
hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, sebab Mahkamah Konstitusi
merupakan Lembaga yang berwenang untuki mengadili hasil perselisihan hasil
pemilihan umum.
13. Dalil Pengadu menyebutkan:
Bahwa dengan demikian penyelenggara pemilu tingkat Kabupaten dalam hal ini
BAWASLU Kabupaten Deiyai dan KPU Kabupaten Deiyai telah melakukan
pelanggaran, dengan mengesampingkan sistem noken sehingga menghilangkan
suara PENGADU pada Distrik Bouwobado, padahal penyelenggara tingkat
Distrik Bouwobado dan Pandis Distrik Bouwobado telah mengeluarkan hasil
perolehan suara sesuai kesepakatan masyarakat (sistem noken) dan sesuai
Perundang-undangan Pemilu yang merupakan D HASIL dan telah diinput dalam
aplikasi SIREKAP
Dengan ini Para Teradu tanggapi sebagai berikut:
Bahwa KPU Kabupaten Deiyai ( Para Teradu ) tidak pernah mengesampingkan
system noken, namun Ketua PPD Distrik Bouwobado merubah hasil suara pada
tingkat Distrik sehingga keluar rekomendasi No.089/SR.10.00/K.Bawaslu
DYU/II/2024 tentang rekomendasi pengembalian suara DPRD Distrik
Bouwobado berdasarkan model C Hasil.
14. Dalil Pengadu menyebutkan:
Bahwa perbuatan PARA TERADU tersebut telah terbukti melanggar Pasal 2 dan
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang
PEMILIHAN UMUM
Dengan ini Para Teradu tanggapi sebagai berikut:
Bahwa Para Teradu tidak pernah melanggar pasat 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2017
sehingga dalil pengadu tidaklah tepat
15. Dalil Pengadu menyebutkan:
Bahwa TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU V, telah
melampaui kewenangannya dan bekerja tidak profesional dalam menjalankan
jabatannya dengan menerima rekomendasi dari TERADU VI, TERADU VII dan
TERADU VIII dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 5 Tahun 2024
tentang PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEIYAI TAHUN 2024 tertanggal 3
Maret 2024, yang menetapkan hasil perolehan PENGADU berkurang menjadi
542 suara. Bahwa keesokan harinya, tanggal 4 Maret 2024, Kembali TERADU I,
TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU mengeluarkan Keputusan
melalui Keputusan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM Nomor 5 Tahun 2024 tentang
PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEIYAI TAHUN 2024, yang menetapkan hasil
perolehan PENGADU sebesar 542 suara. Hal mana tindakan dan perbuatan
TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU V tersebut dengan
menerbitkan Keputusan-Keputusan aquo tersebut di atas dan
mengesampingkan hasil perolehan suara dengan sistem ikat/noken
berdasarkan SURAT PERNYATAAN SIKAP ATAS DUKUNGAN CALON DPRD
KABUPATEN DEIYAI PROVINSI PAPUA TENGAH PERIODE 2024 – 2029, yang
dituangkan dalam kertas bermaterai, melalui SISTEM NOKEN/IKAT tertanggal
03 Februari 2024, hal mana tindakan dan perbuatan TERADU I, TERADU II,
TERADU III, TERADU IV dan TERADU V yang menerbitkan Keputusan-keputsan
aquo di atas merupakan pelanggaran kode etik pada Pasal 3 Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILIHAN UMUM dan Pasal 6 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang tidak memenuhi prinsip Profesional, berkepastian
hukum serta JUJUR hal mana rekomendasi tersebut telah membatalkan hasil
perolehan suara berdasarkan sistem noken/ikat yang telah dilakukan pada
tanggal 3 Februari 2024 Hal tersebut telah membuktikan bahwa BAWASLU
bekerja tidak professional dan tidak memberikan kepastian hukum, padahal
sitem ikat/noken khususnya di daerah Kabupaten DEIYAI, Prop. Papua Tengah,
masih dijamin peraturan perundang-undangan yaitu dalam: d. Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 47-81/PHPU-A-VII/2009; e. Pasal 18B ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945); f. Keputusan KPU Nomor
810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019;
Dengan ini Para Teradu tanggapi sebagai berikut:
Para Teradu telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai
No.089/SR.10.00/K.Bawaslu DYU/II/2024 tentang rekomendasi pengembalian
suara DPRD Distrik Bouwobado berdasarkan model C Hasil awal. Sebagaimana
tertuang dalam Pasal 462 Undang Undang No 07 Tahun 2017 “KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari keda
sejak tanggal putusan dibacakan”
Pasal 464 Undang- Undang No 07 Tahun 2017 Dalam hal KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti
putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota mengadukan ke
DKPP.
16. Dalil Pengadu menyebutkan:
Bahwa TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU V dalam
menerbitkan Keputusan Nomor 5 dan 6 di atas berdasarkan Berita Acara (Form
model D-Hasil) dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
partai politik dan dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten kota
dari setiap TPS dalam wilayah Deiyai 2 pemilihan umum tahun 2024, tidak
disertai dengan tanda tangan saksi-saksi dari Partai dan TNI POLRI sebagai
unsur keamanan dalam PEMILU;
Dengan ini Para Teradu tanggapi sebagai berikut:
bahwa pada saat pleno Tingkat Kabupaten Deiyai berakhir para saksi Partai
tidak mau untuk tanda tangan karena tidak puas dengan hasil, namun Para
Teradu menawarkan untuk mereka menandatangani hasil pleno KPU Kabupaten
Deiyai Dapil 2, sehingga apapun hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Deiyai Para
Teradu menyarankan untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi, untuk menguji
atas putusan Para Teradu, Bahwa tidak ada dasar hukum yang menyebutkan
kalua TNI, POLRI ada kewajiban untuk tanda tangan dalam Berita Acara Dan
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan
Calon Anggogat DPR Papua Tengah Dari Kecamatan Dalam Wilayah
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 Tertanggal 3 Maret 2024.
[2.5.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX menyampaikan jawaban secara bersama-
sama dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 13
November 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pengadu Mengatakan “Perbuatan yang dilakukan Teradu ialah:
mengesampingkan sistem Noken/ Ikat” sehingga Teradu dinyatakan melanggar Pasal
2 dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2017 tentang
PEMILIHAN UMUM jo. Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
A. Tindak Lanjut Laporan dan Temuan Bekenaan dengan Pokok Permohonan.
1) Bahwa Sesunggunya PEMILU 2024 di Kabupaten Deiyai telah menerapkan
Sistem Noken
2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Deiyai mengeluarkan Rekomendasi Nomor
089/SR.10.00/K.Bawaslu DYI/II/2024 Perihal Rekomendasi Pengembalian
Suara DPRD Distrik Bouwobado Berdasarkan Model.C. Hasil Awal Tanggal
03 Maret 2024 [Bukti T.2-1 Rekomendasi Bawaslu].
B. Keterangan Bawaslu Berkaitan dengan Pokok Permasalahan yang diadukan oleh
Pengadu
1. Bahwa PENGADU adalah salah seorang Calon Legislatif dari Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Deiyai Propinsi Papua Tengah di daerah
pemilihan (dapil) DEIYAI 2.
Jawaban: bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu:
Pengadu adalah calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Deiyai dari Dapil
Deiyai 2 Partai kebangkitan Bangsa Nomor Urut 1 atas nama Naftali Magai
2. Bahwa sehubungan dengan hal di atas, dilanjutkan dengan musyawarah dan
membuat kesepakatan bersama yang terdiri dari Kepala Kampung, Kepala Suku,
Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Intelektual,
bersama Masyarakat Distrik Bouwobado, menghasilkan SURAT PERNYATAAN
SIKAP ATAS DUKUNGAN CALON DPRD KABUPATEN DEIYAI PROVINSI PAPUA
TENGAH PERIODE 2024 – 2029, yang dituangkan dalam kertas bermaterai
sesuai dengan kesepakatan Masyarakat Distrik Bouwobado, melalui SISTEM
NOKEN, isinya antara lain sebagai berikut: “3) Atas kesepakatan bersama semua
pihak yang disebutkan di atas bersama seluruh lapisan Masyarakat, tahap
pertama tanggal 21 Oktober 2023 bertempat di SMK Negeri Waghete, sedangkan
pada tahap ke-II sebelum melakukan pencoblosan pada 3 Februari 2024
bertempat di rumah Bapak Daniel Yatipai, menyatakan bahwa akan memberikan
suara kepada:
1. Naftali Magai Caleg PKB No. Urut 1 Dapil 2 memperoleh 2.438 Suara
2. Bonvasius Tobai Partai Demokrat memperoleh 2.567 Suara
3. Viktor Madai Partai PDIP memperoleh 1.113 Suara
4. Linus Koto Partai PPP memperoleh 381 Suara
Jawaban: bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu
Berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu bahwa Pada tanggal 6 Februari 2024
Pukul 11.07 WIT Kepala Suku Bouwobado Paulus Tobai mengantar Surat
Kesepakatan yang dibuat dari ibu Kota kabupaten Deiyai ke kantor Bawaslu
kabupaten Deiyai. Kami Bawaslu menanyakan kepada Kepala Suku Paulus
Tobai apakah kesepakatan itu semua Masyarakat dari distrik Bouwobado
menghadiri di Ibu Kota Kabupaten? Dan mengapa Kesepakatannya harus dibuat
di Waghete ibu kota kabupaten dan tidak di Distrik Bouwobado agar semua
Masyarakat mengetahui dan kesepakatan itu kami Bawaslu tidak menerima
dengan alasan:
1) Kesepakatan dibuat di ibu kota Kabupaten Deiyai di Waghete dan bukan
ditengah-tengah Masyarakat di Distrik Bouwobado
2) Kami Bawaslu menyarankan kepada Kepala suku Paulus Tobai bahwa bisa
Kembali antar surat kesepakatan tersebut Bersama dengan Masyarakat,
Tokoh adat, tokoh Pemuda, Tiap kepala kampung dari 6 kampung yang ada
di Distrik Bouwobado agar surat tersebut diakui. Mengapa demikian? Karena
banyak surat kesepakatan dari 5 Distrik yang diantar hanya sepihak dari
beberapa orang tanpa mengetahui Masyarakat di Kampung-Kampung yang
ada di Kabupaten Deiyai.
3) Selanjutnya kami Bawaslu menunggu apakah surat kesepakatan tersebut
akan Kembali antar Bersama Masyarakat tetapi sampai hari ini tidak pernah
antar Kembali Surat Kesepakatan tersebut.
Masyarakat dari 6 kampung punya musyawarah mufakat masing-masing
kampung dan hasil mufakat Masyarakat itulah yang Masyarakat sudah
menuangkan kedalam C. Hasil bukan berdasarkan kesepakatan yang dibuat
oleh Kepala Suku Paulus Tobai. (Bukti.T.2. Foto C. Hasil)
3. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 Panitia Pemilihan Distrik Bouwobado
mengeluarkan Surat Penetapan PPD Distrik Bouwobado Tentang Calon Anggota
DPRD Kabupaten Deiyai Presiden Dan Wakil Presiden DPR RI DPD RI DPR
Provinsi Nomor :10/SP/PPD/XXIV/Februari/2024, dimana ditetapkan bahwa
terbanyak peringkat 1 dari: “DPRD KABUPATEN DEIYAI, dari Partai Kebangkitan
Bangsa, Nomor urut 01 atas nama NAFTALI MAGAI mendapatkan 2438 (dua
ribu empat ratus tiga delapan suara).” Dalam konsiderans Surat Penetapan
Tersebut juga disebutkan: MEMUTUSKAN
1) Berdasarkan UU Pemilihan Umum No 07 Tahun 2017 Pasal 53 ayat 2 bagian
(c) Menjelaskan, PPD
2) Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
3) Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU/-XII/2014 Tentang
Pemilihan Sistim Noken di Tanah Papua.
Jawaban: bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu: Berdasarkan hasil
Pengawasan Bawaslu Bahwa Pleno Penetapan Tingkat Distrik Bouwobado yang
dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024 bertempat di Aula Gedung DPRD
Kabupaten Deiyai adalah berdasarkan C. Hasil dari lapangan yang diperoleh
olehNaftali Magai berjumlah 298 Suara bukan 2.438 suara. (Bukti.T.3. Sk Pleno
Tingkat Distrik dan Video Pleno Penetapan Tingkat Distrik dan C. hasil)
4. Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2024 hasil pemilihan umum dilaporkan
dalam pleno PPD Tingkat Kabupaten di Aula KPU Kabupaten Deiyai sesuai
dengan kesepakatan masyarakat (SISTEM NOKEN) Tanggal 3 Februari 2024.
(sudah masuk D hasil Kecamatan, DPRD dan sudah dimasukan dalam aplikasi
Sirekap); Jawaban: bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu:
Berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu bahwa pada saat Pleno ditingkat KPU
pada tanggal 3 Maret 2024 Ketua PPD membacakan Hasil Perolehan suara tidak
sesuai dengan yang sudah diplenokan ditingkat Distrik sehingga terjadi
Keributan dari berbagai macam calon dari bebeda Partai sehingga disaat itu juga
KPU mengatakan ada rekomendasi Bawaslu yang akan dibacakan. Maka
dibacakan Rekomendasi Nomor 089/SR.10.00/K.Bawaslu DYI/II/2024 Perihal
Rekomendasi Pengembalian Suara DPRD Distrik Bouwobado Berdasarkan
Model.C. Hasil Awal Tanggal 03 Maret 2024 [Bukti T.4. Rekomendasi Bawaslu].
5. Bahwa saat Ketua PPD Bouwobado memberikan laporan, secara tiba- tiba
dibantah oleh TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VII dengan surat nomor
:089/SR.10.00/K BAWASLU DYI/II/2024 Tanggal 03 Maret 2024, Perihal :
Rekomendasi Pengembalian Suara DPRD Distrik Bouwobado berdasarkan
Model.C. Hasil Awal. Di mana TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VII HADIR
PADA SAAT PEMBACAAN SURAT REKOMENDASI TERSEBUT
Jawaban: bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu: Berdasarkan hasil
pengawasan Bawaslu bahwa Tanggal 3 Maret 2024 adalah Dimana hari Pleno
Tingkat KPU kabupaten Deiyai. Masyarakat dari Bouwobado Kembali menutupi
kantor Bawaslu Kabupaten Deiyai dengan amukan masa yang tidak bisa
membendung secara berhadapan dengan Pengancaman bahwa Masyarakat
tetap pertahankan suara yang sudah di plenokan di Tingkat Distrik berdasarkan
C. Hasil dan menghalangi kami Bawaslu untuk tidak boleh hadir di Pleno
penetapan Tingkat KPU Kabupaten sebelum menangani maka kami Bawaslu
melakukan penanganan sengketa cepat dan melahirkan rekomendasi Bawaslu
berdasarkan hasil perolehan suara di Lapangan yaitu C.Hasil dengan
Rekomendasi nomor: 089/SR.10.00./K.Bawaslu DYI/II/2024 dengan Perihal
“Rekomendasi Pengembalian suara DPRD Distrik Bouwobado Berdasarkan
C.Hasil awal” tertanggal 3 Maret 2024. (Bukti.T 5. Rekomendasi Bawaslu)
6. Bahwa TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII, telah melakukan
pelanggaran kode etik atas mengeluarkan rekomendasi secara tiba- tiba kepada
TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU V, serta Ketua PPD
Distrik Bouwobado tertanggal 3 Maret 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten
Deiyai, yang mengurangi suara PENGADU, dengan menyebutkan hasil
rekapitulasi dari PENGADU hanya memperoleh 298 Suara.
Jawaban: bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu: Berdasarkan hasil
pengawasan Bawaslu bahwa Tanggal 3 Maret 2024 adalah Dimana hari Pleno
Tingkat KPU kabupaten Deiyai. Masyarakat dari Bouwobado Kembali menutupi
kantor Bawaslu Kabupaten Deiyai dengan amukan masa yang tidak bisa
membendung secara berhadapan dengan Pengancaman bahwa Masyarakat
tetap pertahankan suara yang sudah di plenokan di Tingkat Distrik berdasarkan
C. Hasil dan menghalangi kami Bawaslu untuk tidak boleh hadir di Pleno
penetapan Tingkat KPU Kabupaten sebelum menangani maka kami Bawaslu
melakukan penanganan sengketa cepat dan melahirkan rekomendasi Bawaslu
berdasarkan hasil perolehan suara di Lapangan yaitu C.Hasil berjumlah 298
Suara dengan Rekomendasi nomor: 089/SR.10.00./K.Bawaslu DYI/II/2024
dengan Perihal “Rekomendasi Pengembalian suara DPRD Distrik Bouwobado
Berdasarkan C.Hasil awal” tertanggal 3 Maret 2024. (Bukti.T.6. Rekomendasi
Bawaslu, C.hasil dan Sk Pleno Tingkat Distrik)
7. Bahwa beberapa pelanggaran kode etik TERADU VI, TERADU VII, dan TERADU
VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai) adalah sebagai berikut:
1) TERADU VI, TERADU VII, dan TERADU VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai)
tidak pernah melakukan mediasi/musyawarah dan klarifikasi kepada
Masyarakat distrik Bouwobado
Jawaban: bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu: Berdasarkan
hasil pengawasan Bawaslu bahwa Bawaslu lakukan pananganan sengketa
cepat. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu bahwa Tanggal 3 Maret 2024
adalah Dimana hari Pleno Tingkat KPU kabupaten Deiyai. Masyarakat dari
Bouwobado Kembali menutupi kantor Bawaslu Kabupaten Deiyai dengan
amukan masa yang tidak bisa membendung secara berhadapan dengan
Pengancaman bahwa Masyarakat tetap pertahankan suara yang sudah di
plenokan di Tingkat Distrik berdasarkan C. Hasil dan menghalangi kami
Bawaslu untuk tidak boleh hadir di Pleno penetapan Tingkat KPU Kabupaten
sebelum menangani maka kami Bawaslu melakukan penanganan sengketa
cepat dan melahirkan rekomendasi Bawaslu berdasarkan hasil perolehan
suara di Lapangan yaitu C.Hasil berjumlah 298 Suara dengan Rekomendasi
nomor: 089/SR.10.00./K.Bawaslu DYI/II/2024 dengan Perihal
“Rekomendasi Pengembalian suara DPRD Distrik Bouwobado Berdasarkan
C.Hasil awal” tertanggal 3 Maret 2024.
2) Tidak ada dasar dikeluarkannya surat rekomendasi aquo oleh karena Pandis
Distrik Bouwobado, tidak pernah memberikan surat kepada TERADU VI,
TERADU VII, dan TERADU VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai) terkait Pleno
PPD di aula kantor DPRD Kabupaten Deiyai;
Jawaban: bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu:
Surat Panitia Pengawas Pemilihan umum (PANWASLU) Distrik Bouwobado
Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah nomor: 05/Panwaslu/III/2024
tertanggal 4 Maret 2024, perihal: Tidak Pernah memberikan Surat dari
pandis, yang di masukan Oleh Naftali Magai di Pengaduan DKPP. Kami
Bawaslu Kabupaten tidak pernah menerima surat bantahan dari Panwaslu
Distrik Bouwobado.
3) Ketua PPD Distrik Bouwobado, pernah mengalami ancaman yang
mengandungkekerasan dari TERADU VI pada saat pertemuan bersama KPU
Kabupaten Deiyai, Bawaslu Kabupaten Deiyai dan para Ketua PPD kelima
distrik di Kabupaten Deiyai;
Jawaban: bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu:
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu bahwa teradu VI tidak pernah
melakukan ancaman kepada Ketua PPD Bouwobado Hendrik Tobai dalam
bentuk apapun.`
4) Surat Rekomendasi TERADU VI, TERADU VII, dan TERADU VIII (Bawaslu
Kabupaten Deiyai) aquo, dibaca setelah segel dibuka atau sesudah pleno
dilakukan di kantor KPU Kabupaten Deiyai;
Jawaban: bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu:
Berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu, rekomendasi Bawaslu tersebut
sebelum Pleno KPU sudah terlebih dahulu Rekomendasinya kami Bawaslu
menyerahkan Kepada KPU.6
5) Surat Rekomendasi TERADU VI, TERADU VII, dan TERADU VIII (Bawaslu
Kabupaten Deiyai) dibacakan oleh TERADU VI sendiri di podium KPU
Kabupaten Deiyai, seharusnya rekomendasi tersebut dibacakan oleh
TERADU I selaku Ketua KPU Kabupaten Deiyai
Jawaban: bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu: Berdasarkan
hasil pengawasan dari Bawaslu rekomendasi Bawaslu tersebut sebelum
Pleno KPU sudah terlebih dahulu Rekomendasinya kami Bawaslu
menyerahkan Kepada KPU. Sekalipun dibacakan oleh Teradu VI.
6) Kampung Dama Bagata Distrik Tigi Timur belum pernah melakukan pleno
di Tingkat PPD tetapi TERADU VI, TERADU VII, dan TERADU VIII (Bawaslu
Kabupaten Deiyai) tidak pernah memberikan rekomendasi atas pelanggaran
tersebut;
Jawaban: bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu:
Distrik tigi timur sudah melakukan Pleno Tingkat Distrik pada tanggal 2
Maret 2024 di Gedung Aula DPRD kabupaten Deiyai. (Bukti. T.7. laporan
pengawasan Distrik)
7) TERADU VI, TERADU VII, dan TERADU VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai)
mengesampingkan Sistem Noken/Ikat Masyarakat Distrik Bouwobado yang
telah disepakati;
Jawaban: bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu:
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu bahwa Bawaslu justru
mengedepankan kesepakatan dari tiap kampung yang sudah dituangkan
kedalam C. Hasil. (Bukti.T.8. video Karifikasi dan Video Pleno Tingkat
Kampung di halaman Sekertariat Bouwobado)
8. Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Maret 2024, Surat Rekomendasi dari
Bawaslu Kabupaten Deiyai dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Deiyai aquo,
telah dibantah oleh Panitia Pengawas Distrik (Pandis) Bouwobado dengan
Nomor: 05/PANWASLU/III/2024 dengan Perihal Tidak Pernah Memberikan
Surat Dari Pandis, Pandis Distrik Bouwobado membantah surat Bawaslu
Kabupaten Deiyai dengan sengaja menghilangkan perolehan kursi DPRD Daerah
Pemilihan Distrik Bouwobado.Jawaban: Bahwa berdasarkan hasil pengawasan
Bawaslu: Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu bahwa Panwaslu Distrik
Bouwobado tidak pernah mengeluarkan Surat bantahan apapun tanpa
sepengetahun Bawaslu Kabupaten Deiyai. (Bukti.T.9. Surat bantahan atas
Rekomendasi Panwaslu Distrik Bouwobado)
9. Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2024, Kepala Suku dan seluruh
Masyarakat Bouwobado membantah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai
dan Keputusan KPU Kabupaten Deiyai, yang dengan sengaja menghilangkan
jumlah suara yang dibacakan oleh ketua Panitia Pemilihan Distrik Bouwobado
Hendrikus Tobai dengan perolehan suara yang benar adalah:
1. Naftali Magai Caleg PKB. No. Urut 1 Dapil 2 Memperoleh 2.438 Suara
2. Bonavasius Tobai Partai Demokrat Memperoleh 2.567 Suara
3. Viktor Madai Partai PDIP Memperoleh 1.113 Suara
4. Linus Koto Partai PPP Memperoleh 381 Suara.
Jawaban: Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu:
Berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu bahwa perolehan suara berdasarkan C.
Hasil yang diperoleh Naftali Magai adalah 298 suara,(Bukti.T.10. C. Hasil)
10. Bahwa dengan demikian penyelenggara pemilu tingkat Kabupaten dalam hal ini
Bawaslu Kabupaten Deiyai dan KPU Kabupaten Deiyai telah melakukan
pelanggaran, dengan mengesampingkan sistem noken sehingga menghilangkan
suara PENGADU pada Distrik Bouwobado, padahal penyelenggara tingkat
Distrik Bouwobado dan Pandis Distrik Bouwobado telah mengeluarkan hasil
perolehan suara sesuai kesepakatan Masyarakat (system noken) dan sesuai
Perundang-undangan Pemilu yang merupakan D. Hasil dan telah diinput dalam
aplikasi SIREKAP.
Jawaban: Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu: Berdasarkan hasil
pengawasan Bawaslu bahwa Masyarakat telah menerapkan Sistem Noken yang
mana tiap Kampungnya Masyarakat punya Kesepakatan/Mufakat sehingga
setiap kesepakatan dari tiap kampung itulah yang Masyarakatnya sudah
menuangkan kedalam C.Hasil dan setiap ketua PPS dari tiap kampung
membacakan hasil perolehan suara di halaman Sekertariat PPD Bouwobado.
(Bukti.T.11. Video Pembacaan Perolehan suara Tingkat kampung)
11. Bahwa TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII telah melampaui
kewenangannya dan bekerja tidak profesional dalam menjalankan jabatannya
dengan memberikan surat rekomendasi surat nomor :089/SR.10.00/K
BAWASLU DYI/II/2024 Tanggal 03 Maret 2024, Perihal :Rekomendasi
Pengembalian Suara DPRD Distrik Bouwobado berdasarkan Model.C. Hasil
Awal. Hal mana tindakan dan perbuatan TERADU VI, TERADU VII dan TERADU
VIII tersebut dengan memberikan rekomendasi merupakan pelanggaran kode
etik pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILIHAN
UMUM dan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilihan Umum, yang tidak memenuhi
prinsip Profesional dan berkepastian hukum hal mana rekomendasi tersebut
telah membatalkan hasil perolehan suara berdasarkan sistem noken/ikat yang
telah dilakukan pada tanggal 3 Februari 2024 berdasarkan SURAT
PERNYATAAN SIKAP ATAS DUKUNGAN CALON DPRD KABUPATEN DEIYAI
PROVINSI PAPUA TENGAH PERIODE 2024 – 2029, yang dituangkan dalam
kertas bermaterai, melalui SISTEM NOKEN/IKAT tertanggal 03 Februari
2024. Hal tersebut telah membuktikan bahwa BAWASLU bekerja tidak
professional dan tidak memberikan kepastian hukum, padahal sitem8
ikat/noken khususnya di daerah Kabupaten DEIYAI, Prop. Papua Tengah,
masih dijamin peraturan perundang-undangan yaitu dalam
a. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 47-81/PHPU-A-VII/2009;
b. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945);
c. Keputusan KPU Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019
Jawaban: Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu:
Kerja Bawaslu adalah kolektif kolegial. Pada tanggal 4 Maret 2024 Naftali Magai
menawarkan uang kepada Ibu Kordiv Desepina Tatogo melalui chat Whatshapp
bahwa” ibu Bawaslu yth harga diri kursi DPR Bouwobado akan hilang jadi
coba beliau pembatalan rekomendasi? Tolong?” “nanti saya kasih seribu
sebesar RP. 20.000.000 juta ogai hormat dari Naftali Magai. Dalam hal
penawaran uang ini ibu Kordiv Desepina Tatogo tidak pernah balas chat dan
tidak menerima Penawaran tersebut. (Bukti T-12).
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dengan putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
aduan Pengadu tidak dapat diterima;
3. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V tidak
terbukti melanggar etika penyelenggaraan Pemilu
4. Merehabilitasi dan mengembalikan nama baik Teradu III
[2.7.2] Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu VI s.d IX memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII memohon kepada Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Agar menolak semua Pengaduan
Pengadu karena pengaduan yang sama ini sudah diputuskan dari MK.
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I dan Teradu V mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-4, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.1-1 Surat Rekomendasi Bawaslu No.089/SR.10.00/K.Bawaslu
DYI/II/2024;
2. T.1-2 088/SR.10.00/K.Bawaslu DYI/II/2024;
3. T.1-3 Berita Acara NOMOR 83/PP.04.2-BA/9408/2024;
4. T.1-4 PUTUSAN Nomor.07-01-01-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
[2.8.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 dan T.2-15, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.2-1 Rekomendasi Nomor 089/SR.10.00/K.BawasluDYI/II/2024
Perihal Rekomendasi Pengembalian Suara DPRD Distrik
Bouwobado Berdasarkan Model.C. Hasil Awal tanggal 3 Maret
2024;
2. T.2-2 Foto C. Hasil;
3. T.2-3 Sk Pleno Tingkat Distrik dan Video Pleno Penetapan tingkat
Distrik dan C. Hasil;
4. T.2-4 Rekomendasi Nomor 089/SR.10.00/K.BawasluDYI/II/2024
Perihal Rekomendasi Pengembalian Suara DPRD Distrik
Bouwobado Berdasarkan Model.C. Hasil Awal tanggal 3 Maret
2024;
5. T.2-5 Rekomendasi Nomor 089/SR.10.00/K.BawasluDYI/II/2024
Perihal Rekomendasi Pengembalian Suara DPRD Distrik
Bouwobado Berdasarkan Model.C. Hasil Awal tanggal 3 Maret
2024;
6. T.2-6 Rekomendasi Bawaslu, C.hasil dan Sk Pleno Tingkat Distrik;
7. T.2-7 Laporan Pengawasan Distrik;
8. T.2-8 Video Klarifikasi dan Video Pleno Tingkat Kampung di halaman
Sekertariat Bouwobado;
9. T.2-9 Surat bantahan atas Rekomendasi Panwaslu Distrik
Bouwobado;
10. T.2-10 C. Hasil;
11. T.2-11 Video Pembacaan Perolehan suara Tingkat kampung;
12. T.2-12 Foto screenshot tawar uang dari Naftali Magai;
13. T.2-13 Surat hasil kesepakatan antara Kepala Suku dan PPD
Bouwobado;
14. T.2-14 Formulir Laporan;
15. T.2-15 Surat pernyataan sikap Nomor 05/KP-MPG/DIS-B/2024.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 11
November 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Sepo Nawipa selaku Anggota KPU Provinsi Papua Tengah
1. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan proses tahapan yang terjadi di Papua Tengah;
2. Bahwa sistem Noken telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024
Bab IV pada pokoknya disebutkan Papua Tengah ada enam kabupaten
melaksanakan Pemilihan dengan Sistemn noken salah satunya adalah
Kabupaten Deiyai;
3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan didalam proses pemilihan menggunakan
sistem noken telah diatur juga rekapitulasi hasil pemilu yang mana diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 pada pokoknya ketika sistem itu terjadi
dilakukan secara bertahap dimulai direkapitulasi secara berjenjang;
4. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan sistem noken itu dilakukan oleh KPPS di TPS
dan dilarang dilakukah oleh PPS, PPD maupun KPU. Bahwa logikanya bahwa
PPS dan PPD hanya menunggu suara yang dilakukan KPPS dan semua
masyarakat serta kepala suku berada di TPS dan bersepakat memberikan suara
yang dituangkan dalam Formulir C plano. Dari situ PPS melakukan rekap
tingkat PPS melalui C. Hasil secara berjenjang;
5. Bahwa meskipun kita melihat faktab di lapangan karena faktor keamanan dan
akses cukup jauh sehingga dikumpulkan disuatu tempat di distrik yang
dijangkau agar masyarakat datang serta bersepakat namun juga ada beberapa
masyarakat dikumpulkan di kampungnya masing-masing sampai di TPS untuk
menyampaikan haknya. Setelah itu baru dilakukan rekapitulasi oleh KPPS.
Selanjutnya bahwa setelah masyarakat memberikan suara dengan sistem noken
maka KPPS punya kewajiban menuangkan kedalam formulir baru itu dilakukan
rekap tingkat hingga tingkat KPU;
6. Bahwa pada saat rekapitulasi berjenjang maka PKPU Nomor 5 Tahun 2024
menjadi panduan agar hasil setiap tingkatan yang dilakukan berjenjang telah
sesuai peraturan.
7. Bahwa menurut Pihak Terkait proses rekapitulasi berdasarkan Peraturan KPU
Nomor 5 Tahun 2024 pada pokoknya yang harus dihadirkan adalah saksi, yang
kedua adalah Bawaslu dan jajarannya. Bahwa mereka itu tentu memiliki data
yang sudah didapatkan dari hasil kesepakatan masyararakat sehingga pada saat
pleno dilakukan secara berjenjang ada ruang dimana PPS, PPD ataupun KPU
akan memberikan kesempatan kepada saksi dan Bawaslu untuk mengecek
apakah yang dibacakan sudah sesuai dengan hasil kesepekatan masyarakat.
Apabil terjadi perbedaan angka dalam setiap tahapan yang terjadi maka
Peratuan KPU Nomor 5 Tahun 2024 mewajibkan pada saat itu juga dilakukan
perbaikan.
[2.9.2] Tomas Yatipai selaku Panwas Distrik Bouwobado
1. Bahwa menurut Pihak Terkait kesepakatan ini sebenarnya dibuat oleh oknum
distrik yang mengatasnaman Panwas Distrik. Kami selaku Panwas Distrik
mengajukan surat bantahan terkait surat Panwas Distrik yang ditanda tangani
oleh Ketua Panwas Distrik. Bahwa surat a quo bukan produk yang dikeluarkan
oleh Panwas Distrik dan surat tersebut tidak sah;
2. Bahwa PPD Bouwobado memanggil kami untuk ikut musyawarah besar bersama
masyarakat. Hasil musyawarah tersebut ada tiga keputusan yang pada intinya
kami mengikuti kesepakatan a quo untuk dibagikan TPS masing-masing,
kemudian dari situ hasil suara yang diberikan masyarakat lebih dari satu atau
dua yang nanti kita putuskan. Selanjutnya terhadap keputusan hasil
kesepakatan dengan masyarakat tersebut PPD tidak melaksanakannya hanya
membacakan saja;
3. bahwa didalam C. Hasil itu tidak termuat sehingga kami dari Panwas Distrik
bersama masyarakat menyuruh PPD Bouwobado untuk datang untuk
mengakomodir kesepakatan yang telah diputuskan waktu itu. Bahwa PPD
Bouwobado tidak hadir kami mencari selama dua minggu tidak muncul-muncul.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V diduga melampaui kewenangannya dalam melaksanakan
tugas sebagai penyelenggara pemilu karena menerima Rekomendasi Nomor
089/SR.10.00/K BAWASLU DYI/II/2024 tanggal 3 Maret 2024 dari Teradu VI s.d.
Teradu VIII in casu Bawaslu Kabupaten Deiyai. Bahwa terhadap rekomendasi a quo,
Teradu I s.d. Teradu V kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 5 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Tahun
2024 dan Surat Keputusan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan
KPU Kabupaten Deiyai Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Tahun 2024. Bahwa menurut Pengadu, dua
Keputusan yang diterbitkan oleh Teradu I s.d. Teradu V telah mengesampingkan hasil
perolehan suara yang menggunakan sistem noken/ikat sebagaimana berdasarkan
surat pernyataan sikap dari Kepala Kampung, Kepala Suku, Tokoh Adat, Tokoh
Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Intelektual bersama Masyarakat
Distrik Bouwobado atas dukungan Calon Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Provinsi
Papua Tengah yang diberikan kepada Pengadu dengan jumlah 2.438 (dua ribu empat
ratus tiga puluh delapan) Suara;
[4.1.2] Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak professional serta melampaui
kewenangannya selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Deiyai dengan
memberikan surat rekomendasi Nomor 089/SR.10.00/K BAWASLU DYI/II/2024
Tanggal 3 Maret 2024 Perihal Rekomendasi Pengembalian Suara DPRD Distrik
Bouwobado berdasarkan Model C. Hasil Awal. Terhadap hal tersebut, tindakan dan
perbuatan Teradu VI s.d. Teradu VIII dengan memberikan rekomendasi diduga
membatalkan hasil perolehan suara berdasarkan sistem noken/ikat yang telah
dilakukan pada tanggal 3 Februari 2024 berdasarkan surat pernyataan sikap dari
Kepala Kampung, Kepala Suku, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh
Perempuan, Tokoh Intelektual bersama Masyarakat Distrik Bouwobado atas dukungan
calon Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah yang diberikan kepada
Pengadu dengan jumlah 2.438 (dua ribu empat ratus tiga puluh delapan) Suara;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V
menjelaskan pada tanggal 3 Maret 2024 telah dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi
tingkat Kabupaten Deiyai. Saat itu PPD Bouwobado membacakan hasil pleno tingkat
Distrik Bouwobado setelah diterbitkannya Rekomendasi No.089/SR.10.00/K.Bawaslu
DYU/II/2024 tentang rekomendasi pengembalian suara DPRD Distrik Bouwobado
berdasarkan model C. Hasil awal yang pada intinya Pengadu memperoleh suara 542
(lima ratus empat puluh dua). Bahwa pada saat dibacakannya hasil pleno tersebut
tidak ada keberatan yang di lakukan oleh PKB Kabupaten Deiyai maupun oleh
Pengadu. Karena tidak ada keberatan saat itu, kemudian Teradu I s.d. Teradu V
menetapkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dengan
menerbitkan Keputusan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Tahun 2024. Selanjutnya pada tanggal 4
Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V Kembali menerbitkan Surat Keputusan Nomor 6
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Deiyai Nomor 5 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Deiyai
Tahun 2024. Bahwa terbitnya keputusan KPU Kabupaten Deiyai Nomor 6 Tahun 2024
tersebut didasari dengan Rekomendasi Bawaslu Nomor: 088/SR.10.00/K.Bawaslu
DYI/II/2024 tentang rekomendasi pembetulan rekapitulasi suara untuk DPRD
Kabupaten Daerah Pemilihan I Distrik Tigi, dan dalam hal ini Keputusan Kabupaten
Deiyai No 6 Tahun 2024 tidak mempengaruhi hasil suara Pengadu dan tetap mendapat
542 suara. Selain itu, terbitnya dua keputusan a quo telah tertuang dalam Keputusan
Komisi Pemilihan umum Republik Indonesia Nomor: 360/Kpts/KPU/III/2024 tentang
penetapan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam pemilihan
umum Tahun 2024 dan telah diajukan di Mahkamah Konstitusi oleh Pengadu dalam
Perkara No: 07-01-01-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang pada pokoknya menolak
Permohonan dari PKB untuk dapil Deiyai 2, dalam hal ini Keputusan KPU Kabupaten
Deiyai No 6 Tahun 2024 sudah berkepastian hukum.
Terhadap rekomedasi Nomor 089/SR.10.00/K BAWASLU DYI/II/2024 yang
diterbitkan Teradu VI s.d. Teradu VIII yang mengakibatkan Pengadu dan pihak-pihak
lain yang merasa dirugikan telah menyampaikan keberatannya kepada Bawaslu
Propinsi Papua Tengah agar dapat diselesaikan secara mediasi dan musyawarah
bersama, namun pihak Bawaslu Propinsi Papua Tengah dan KPU Propinsi Papua
Tengah tidak menanggapinya dan tidak membuka pintu musyawarah, namun justru
mengembalikan persoalan kepada Bawaslu Kabupaten Deiyai dan KPU Kabupaten
Deiyai. Menurut Teradu I s.d. Teradu V seharusnya Pengadu memasukan permohonan
hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi, sebab Mahkamah Konstitusi
merupakan Lembaga yang berwenang untuk mengadili hasil perselisihan hasil
pemilihan umum. Teradu I s.d. Teradu V juga menjelaskan terhadap tuduhan bahwa
KPU Kabupaten Deiyai telah mengesampingkan sistem noken/ikat sehingga
menghilangkan suara Pengadu pada Distrik Bouwobado, padahal penyelenggara
tingkat Distrik Bouwobado dan Pandis Bouwobado telah mengeluarkan hasil perolehan
suara sesuai kesepakatan masyarakat (sistem noken) dan sesuai Perundang-undangan
Pemilu yang merupakan D HASIL dan telah diinput dalam aplikasi Sirekap. Bahwa
tuduhan tersebut tidaklah benar karena KPU Kabupaten Deiyai in casu Teradu I s.d.
Teradu V tidak pernah mengesampingkan sistem noken, namun Ketua PPD Distrik
Bouwobado merubah hasil suara pada tingkat Distrik sehingga keluar rekomendasi
Nomor 089/SR.10.00/K.BawasluDYU/II/2024 tentang rekomendasi pengembalian
suara DPRD Distrik Bouwobado berdasarkan model C Hasil. Selain itu Teradu I s.d.
Teradu V menjelaskan berdasarkan Bab 4 Huruf A angka 6 Keputusan KPU Nomor 66
Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Umum menyebutkan “Pemungutan suara dengan Sistem
Noken/Ikat di TPS dilaksanakan oleh KPPS, dan dilarang dilaksanakan oleh PPS, PPK,
atau KPU Kabupaten”. Terhadap ketentuan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V
menyatakan apa yang dilakukan oleh PPD Bouwobado merupakan hal yang tidak benar
karena PPD Bouwobado mengerjakan hasil pemilihan umum tanpa menunggu hasil
dari KPPS;
[4.2.2] Berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], bahwa pada tanggal 6 Februari
2024 Teradu I s.d. Teradu VIII telah menerima Surat kesepakatan yang dibuat di ibu
Kota kabupaten Deiyai. Surat kesepakatan tersebut diantar langsung Kepala Suku
Distrik Bouwobado a.n. Paulus Tobai. Teradu VI s.d. Teradu VIII saat itu menanyakan
kepada Kepala Suku Paulus Tobai apakah kesepakatan itu semua masyarakat dari
Distrik Bouwobado hadir di ibu Kota kabupaten? dan mengapa kesepakatannya harus
dibuat di Waghete ibu kota kabupaten dan bukan di Distrik Bouwobado agar semua
masyarakat mengetahui. Setelah menanyakan itu, Teradu VI s.d. Teradu VIII menolak
kesepakatan tersebut dengan dalih bahwa kesepakatan dibuat di ibu kota Kabupaten
Deiyai di Waghete bukan ditengah-tengah masyarakat di Distrik Bouwobado. Teradu
VI s.d. Teradu VIII menyarankan kepada kepala suku Paulus Tobai bahwa surat
kesepakatannya bisa diantar kembali bersama dengan masyarakat, tokoh adat, tokoh
Pemuda, tiap kepala kampung dari 6 kampung yang ada di Distrik Bouwobado agar
surat tersebut diakui. Karena banyak surat kesepakatan dari 5 Distrik yang diantar
hanya sepihak dari beberapa orang tanpa diketahui masyarakat di kampung-kampung
yang ada di Kabupaten Deiyai. Setelah menyampaikan hal tersebut, Teradu VI s.d.
Teradu VIII tidak pernah menerima surat kesepakatan sebagaimana saran yang telah
disampaikan (vide Bukti T.2-2). Kemudian pada tanggal 24 Februari 2024 berdasarkan
hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Deiyai in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII bahwa
Pleno Penetapan tingkat Distrik Bouwobado yang dilaksanakan di Aula Gedung DPRD
Kabupaten Deiyai, Pengadu memperoleh suara berdasarkan C. Hasil dari lapangan
berjumlah 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) suara bukan 2.438 (dua ribu empat
ratus tiga puluh delapan) suara. Selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2024 telah
dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Deiyai di Kantor KPU
Kabupaten Deiyai. Teradu VI s.d. Teradu VIII hadir mengawasi proses rapat pleno
tersebut, saat itu terjadi keributan karena PPD Bouwobado membacakan Hasil
Perolehan suara yang tidak sesuai dengan yang sudah di plenokan ditingkat Distrik
tanggal 24 Februari 2024. Keributan tersebut tidak terbendung dan masyarakat dari
Distrik Bouwobado mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Deiyai dengan amukan
masa yang tidak bisa membendung secara berhadapan dengan pengancaman bahwa
masyarakat tetap pertahankan suara yang sudah di plenokan di tingkat Distrik
berdasarkan C. Hasil dan menghalangi Teradu VI s.d. Teradu VIII hadir di Pleno
penetapan tingkat KPU Kabupaten. Karena merasa tidak terbendung, Teradu VI s.d.
Teradu VIII memutuskan untuk melakukan sidang sengketa cepat yang hasilnya
menerbitkan Rekomendasi Nomor: 089/SR.10.00./K.Bawaslu DYI/II/2024 Perihal
Rekomendasi Pengembalian suara DPRD Distrik Bouwobado Berdasarkan C.Hasil awal
tertanggal 3 Maret 2024. Bahwa terhadap rekomendasi tersebut, Teradu VI s.d. Teradu
VIII membacakan Rekomendasi Nomor 089/SR.10.00/K.Bawaslu DYI/II/2024 pada
saat telah berlangsungnya rapat pleno tingkat KPU kabupaten Deiyai.
Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan
Panwas Distrik Bouwobado tidak pernah menerbitkan surat bantahan apapun tanpa
sepengetahuan Bawaslu Kabupaten Deiyai (vide Bukti T.2-9). Kemudian pada tanggal
5 Maret 2024 dimana Kepala Suku dan seluruh Masyarakat Bouwobado membantah
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai dan Keputusan KPU Kabupaten Deiyai dengan
sengaja menghilangkan jumlah suara yang dibacakan oleh ketua Panitia Pemilihan
Distrik Bouwobado Hendrikus Tobai. Terhadap hal tersebut Teradu VI s.d. Teradu VIII
menegaskan bahwa perolehan suara berdasarkan C. Hasil yang diperoleh Naftali Magai
in casu Pengadu adalah 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) suara (vide Bukti T.2-
10).
Tehadap dalil bahwa penyelenggara pemilu tingkat kabupaten dalam hal ini
Bawaslu Kabupaten Deiyai dan KPU Kabupaten Deiyai telah melakukan pelanggaran,
dengan mengesampingkan sistem noken sehingga menghilangkan suara Pengadu pada
Distrik Bouwobado, padahal penyelenggara tingkat Distrik Bouwobado dan Pandis
Bouwobado telah mengeluarkan hasil perolehan suara sesuai kesepakatan Masyarakat
(sistem noken) dan sesuai Perundang-undangan Pemilu yang merupakan D. Hasil dan
telah diinput dalam aplikasi SIREKAP. Terhadap dalil tersebut, Teradu VI s.d. Teradu
VIII menegaskan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Deiyai bahwa
masyarakat telah menerapkan Sistem Noken yang mana di setiap kampung masyarakat
punya kesepakatan/mufakat sehingga setiap kesepakatan dari tiap kampung itulah
yang kemudian dituangkan kedalam C. Hasil dan setiap ketua PPS dari tiap kampung
membacakan hasil perolehan suara di halaman Sekertariat PPD Bouwobado (vide
Bukti.T.2-11)
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat :
[4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Terungkap fakta
Pengadu merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Deiyai dari PKB nomor urut 1
untuk Daerah Pemilihan Kabupaten Deiyai 2. Pengadu mendalilkan bahwa
berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai Nomor 089/SR.10.00/K
BAWASLU DYI/II/2024 tanggal 3 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Surat
Keputusan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota
DPRD Kabupaten Deiyai Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Deiyai
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Deiyai Nomor
5 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten
Deiyai Tahun 2024 (vide Bukti P-2 dan Bukti P-3). Bahwa menurut Pengadu dua
keputusan yang diterbitkan oleh Teradu I s.d. Teradu V telah mengesampingkan hasil
perolehan suara yang menggunakan sistem noken/ikat sebagaimana berdasarkan
surat pernyataan sikap dari Kepala Kampung, Kepala Suku, Tokoh Adat, Tokoh
Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Intelektual bersama Masyarakat
Distrik Bouwobado atas dukungan Calon Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Provinsi
Papua Tengah yang diberikan kepada Pengadu dengan jumlah 2.438 (dua ribu empat
ratus tiga puluh delapan) suara (vide Bukti P-9 s.d. Bukti P-12). Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V
melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
Kabupaten Deiyai, pada saat sedang berlangsungnya rapat pleno a quo, Teradu VI s.d.
Teradu VIII menerbitkan surat Nomor 089/SR.10.00/K BAWASLU DYI/II/2024 perihal
Rekomendasi Pengembalian Suara DPRD Distrik Bouwobado Berdasarkan Model C.
Hasil Awal dimana Pengadu memperoleh 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) suara
(vide Bukti T.1-1). Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh PPD Bouwobado dan
Teradu I s.d. Teradu V dengan melakukan penyesuaian suara berdasarkan surat
rekomendasi a quo. Bahwa terhadap perolehan suara Pengadu sebagaimana termuat
dalam rekomendasi, terdapat kesalahan jumlah DPT secara keseluruhan pada Distrik
Bouwobado sehingga saat itu PPD Bouwobado melakukan pembetulan jumlah suara
termasuk suara Pengadu menjadi 542 (lima ratus empat puluh dua) dengan tidak
berdasar pada isi rekomendasi Nomor 089/SR.10.00/K BAWASLU DYI/II/2024.
Setelah dilakukan pembetulan kemudian disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara, menurut Teradu I s.d. Teradu V tidak terdapat
keberatan dari pihak PKB maupun Pengadu. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V kemudian
menetapkan rekapitulasi hasil tingkat Kabupaten Deiyai dan telah dituangkan ke
dalam Keputusan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Tahun 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan keterangan Teradu I
s.d. Teradu V bahwa sebelum rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
Kabupaten Deiyai ditetapkan, saksi partai politik yang lain menolak dan tidak puas
dengan hasil rapat pleno, sehingga Teradu I s.d. Teradu V menyarankan untuk
menggugat di Mahkamah Konstitusi untuk mengadili hasil perselisihan pemilihan
umum. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam rapat pleno menegaskan KPU Kabupaten
Deiyai hanya melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai sebagaimana
telah diatur dalam Pasal 462 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
umum yang pada pokoknya KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal putusan dibacakan. Atas dasar tersebut Teradu
I s.d. Teradu V menerbitkan dua keputusan yaitu Keputusan Nomor 5 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Tahun
2024 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Deiyai Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Deiyai Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Tahun 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terhadap terbitnya Keputusan KPU
Kabupaten Deiyai Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU
Kabupaten Deiyai Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Tahun 2024 karena terdapat rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Deiyai Nomor: 088/SR.10.00/K.Bawaslu DYI/II/2024 tentang rekomendasi
pembetulan rekapitulasi suara untuk DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan I Distrik Tigi.
Bahwa terhadap Keputusan Nomor 6 Tahun 2024 tidak mempengaruhi hasil suara
Pengadu yang memperoleh 542 (lima ratus empat puluh dua) suara, akan tetapi
berkaitan dengan pembetulan rekapitulasi suara DPRD di Distrik Tigi.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d.
Teradu V dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nomor 089/SR.10.00/K
BAWASLU DYI/II/2024 tanggal 3 Maret 2024 tidak dibenarkan menurut hukum dan
etika. Teradu I s.d. Teradu V terbukti hanya menggugurkan kewajibannya dengan dalih
bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan rekomendasi Bawaslu wajib
ditindak lanjuti setelah 3 hari dibacakan. Teradu I s.d. Teradu V tidak cermat dan
sungguh-sungguh memastikan kebenaran isi rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten
Deiyai dengan terlebih dahulu melakukan pencermatan perolehan suara berdasarkan
formulir C.Hasil sesuai dengan suara dilapangan. Terlebih lagi setelah menindaklanjuti
rekomendasi tersebut Teradu I s.d. Teradu V mengetahui adanya kesalahan jumlah
perolehan suara dengan pengguna hak pilih DPT secara keseluruhan pada Distrik
Bouwobado. Fakta tersebut menunjukan Teradu I s.d. Teradu V dalam menindaklanjuti
rekomendasi tidak profesional dan tidak memberikan kepastian hukum tentang
kebenaran perolehan suara DPRD pada Distrik Bouwobado. Sikap Teradu I s.d. Teradu
V tidak hanya diukur pada tindakan menjalankan tugas dan kewajiban sesuai
kewenangan menurut peraturan perundang-undangan, akan tetapi sejauh mana tugas
dan kewenangan yang dimiliki penyelenggara pemilu dilaksanakan untuk memberikan
keadilan bagi peserta pemilu serta menghasilkan pemilu yang bermartabat dan
berintegritas. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan
jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti
melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal
10, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa sebelum dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat Kabupaten Deiyai pada tanggal 3 Maret 2024, Teradu VI s.d.
Teradu VIII menerima laporan lisan yang disampaikan oleh masyarakat Bouwobado.
Laporan tersebut pada pokoknya menyampaikan perolehan suara di Disrtrik
Bouwobado harus berdasarkan dengan C. Hasil di lapangan yang telah dituangkan
dalam formulir model C. Hasil Awal. Teradu VI s.d. Teradu VIII saat itu memberikan
Formulir laporan kepada masyarakat untuk segera di isi dengan harapan diserahkan
kepada Bawaslu Kabupaten Deiyai. Bahwa sampai dengan tanggal 3 Maret 2024
formulir laporan tersebut tidak pernah diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Deiyai.
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 telah dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat
Kabupaten Deiyai di Kantor KPU Kabupaten Deiyai. Teradu VI s.d. Teradu VIII hadir
mengawasi proses rapat pleno tersebut. Bahwa saat rapat pleno dilaksanakan terjadi
keributan karena PPD Bouwobado membacakan Hasil Perolehan suara yang tidak
sesuai dengan yang sudah di plenokan di tingkat Distrik pada tanggal 24 Februari
2024. Bahwa karena keributan tidak terbendung dan masyarakat dari Distrik
Bouwobado mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Deiyai dengan amukan masa dan
pengancaman bahwa masyarakat tetap pertahankan suara yang sudah di plenokan di
tingkat Distrik berdasarkan C. Hasil dan menghalangi Teradu VI s.d. Teradu VIII hadir
di Pleno penetapan tingkat KPU Kabupaten, maka Teradu VI s.d. Teradu VIII
memutuskan untuk melakukan sidang sengketa cepat yang hasilnya menerbitkan
Rekomendasi Nomor: 089/SR.10.00./K.Bawaslu DYI/II/2024 Perihal Rekomendasi
Pengembalian suara DPRD Distrik Bouwobado berdasarkan C.Hasil awal tertanggal 3
Maret 2024. Selanjutnya rekomendasi tersebut disampaikan dan dibacakan oleh
Teradu VI pada saat berlangsungnya rapat pleno tingkat KPU Kabupaten Deiyai. Bahwa
setelah Teradu VI membacakan rekomendasi dalam forum rapat pleno, PPD Distrik
Bouwobado dan Teradu I s.d. Teradu V melakukan pembetulan sesuai isi rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Deiyai. Kemudian Teradu I s.d. Teradu V menetapkan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Deiyai sebagaimana tertuang
dalam Keputusan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Tahun 2024.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d. Teradu
VIII dalam menerbitkan Rekomendasi Nomor 089/SR.10.00/K BAWASLU DYI/II/2024
melalui sidang pemeriksaan acara cepat tidak sesuai dengan tatacara, mekanisme, dan
prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yaitu :
Pasal 40 “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu LN
berwenang menyelesaikan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui pemeriksaan acara
cepat”.
Pasal 41ayat (1) huruf b “dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu; dan” ayat (3) “Dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan peristiwa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang ditemukan atau
dilaporkan pada saat anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota melaksanakan tugas pengawasan terhadap rekapitulasi hasil
penghitungan suara Peserta Pemilu di tempat kejadian.”
faktanya tidak terdapat temuan hasil pengawasan dari Pandis Bouwobado terkait
dengan permasalahan perolehan suara dan tidak ada laporan yang disampaikan pada
saat Bawaslu Kabupaten Deiyai melaksanakan tugas pengawasan rekapitulasi hasil
penghitungan suara peserta Pemilu di tempat pelaksanaan pleno. Teradu VI s.d. Teradu
VIII melaksanakan sidang pemeriksaan acara cepat hanya didasarkan pada keberatan
dan desakan yang disampaikan oleh masyarakat diluar forum pleno rekapitulasi.
Terlebih rekomendasi dikeluarkan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan dokumen
formulir C.Hasil secara cermat karena terdapat kesalahan jumlah perolehan suara
dengan pengguna hak pilih DPT secara keseluruhan pada Distrik Bouwobado. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu VI s.d.
Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, Pasal
15, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.