Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Tidak Diketahui
Nomor Putusan: No. 224 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Deyai serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Deiyai
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 30/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-11-2024
👁 46 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 227-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 224-PKE- DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu adalah salah seorang Calon Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Deiyai Propinsi Papua Tengah di daerah pemilihan (dapil) DEIYAI 2; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V diduga melampaui kewenangannya dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu karena menerima Rekomendasi Nomor 089/SR.10.00/K BAWASLU DYI/II/2024 tanggal 3 Maret 2024 dari Teradu VI s.d.
Pasal DilanggarPasal 462; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 10; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Berdasarkan UU Pemilihan Umum No 07 Tahun 2017 Pasal 53 ayat 2 bagian (c) Menjelaskan, PPD melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU/-XII/2014 Tentang Pemilihan Sistim Noken di Tanah Papua. 8. Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2024 hasil pemilihan umum dilaporkan dalam pleno PPD Tingkat Kabupaten di Aula KPU Kabupaten Deiyai sesuai dengan kesepakatan masyarakat (SISTEM NOKEN) Tanggal 3 Februari 2024. (sudah masuk D hasil Kecamatan, DPRD dan sudah dimasukan dalam aplikasi Sirekap); 9. Bahwa saat Ketua PPD Bouw
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 224-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 227- P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 224-PKE-DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Naftali Magai Pekerjaan : Karyawan Swasta/Calon Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Alamat : Jalan Baru Pasar Youtefa, RT004/RW006, Kelurahan Way Mhorock, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada 2. Nama : 1. Charlie Marpaung 2. Virza Roy Hizzal Pekerjaan : Pengacara Alamat : Graha Mampang, 1st Floor – Suite 101, Jl. Mampang Prapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Yulianus Mote Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Deiyai Alamat : Kampung Waghete, Kecamatan Tigi, Kabupaten Deiyai Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Oktovianus Pekei Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Deiyai Alamat : Kampung Waghete, Kecamatan Tigi, Kabupaten Deiyai Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Laorensius Adii Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Deiyai Alamat : Kampung Waghete, Kecamatan Tigi, Kabupaten Deiyai Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yance Adii Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Deiyai Alamat : Kampung Waghete, Kecamatan Tigi, Kabupaten Deiyai Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Melianus Pekei Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Deiyai Alamat : Kampung Waghete, Kecamatan Tigi, Kabupaten Deiyai Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Emanuel Douw Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Deiyai Alamat : Jalan Idege, Kampung Waghate, Kec. Tigi, Kabupaten Deiyai Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Simson Adii Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Deiyai Alamat : Jalan Idege, Kampung Waghate, Kec. Tigi, Kabupaten Deiyai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Desepina Tatogo Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Deiyai Alamat : Jalan Idege, Kampung Waghate, Kec. Tigi, Kabupaten Deiyai Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 227-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 224-PKE- DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu adalah salah seorang Calon Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Deiyai Propinsi Papua Tengah di daerah pemilihan (dapil) DEIYAI 2; 2. Bahwa pada tanggal 3 Februari 2024 atas permintaan masyarakat, Kepala Suku Distrik Bouwobado mengundang seluruh masyarakat dan penyelenggara pemilu Distrik Bouwobado, beserta para Caleg, untuk mengadakan musyawarah tentang melakukan pemungutan suara secara sisten noken/ikat yang dilakukan di kediaman kepala distrik bouwobado; 3. Bahwa sehubungan dengan hal di atas, dilanjutkan dengan musyawarah dan membuat kesepakatan bersama yang terdiri dari Kepala Kampung, Kepala Suku, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Intelektual, bersama Masyarakat Distrik Bouwobado, menghasilkan SURAT PERNYATAAN SIKAP ATAS DUKUNGAN CALON DPRD KABUPATEN DEIYAI PROVINSI PAPUA TENGAH PERIODE 2024 – 2029, yang dituangkan dalam kertas bermaterai sesuai dengan kesepakatan Masyarakat Distrik Bouwobado, melalui SISTEM NOKEN, isinya antara lain sebagai berikut: “3) Atas kesepakatan bersama semua pihak yang disebutkan di atas bersama seluruh lapisan Masyarakat, tahap pertama tanggal 21 Oktober 2023 bertempat di SMK Negeri Waghete, sedangkan pada tahap ke-II sebelum melakukan pencoblosan pada 3 Februari 2024 bertempat di rumah Bapak Daniel Yatipai, menyatakan bahwa akan memberikan suara kepada: a. Naftali Magai Caleg PKB No. Urut 1 Dapil 2 memperoleh 2.438 Suara b. Bonavasius Tobai Partai Demokrat memperoleh 2.567 Suara c. Viktor Madai Partai PDIP memperoleh 1.113 Suara d. Linus Koto Partai PPP memperoleh 381 Suara 4. Bahwa pada Tanggal 13 Februari 2024 dilakukan pendistribusian logistic oleh Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai ke Distrik Bouwobado; 5. Bahwa esok harinya tanggal 14 Februari 2024, di hari H sebelum pemungutan suara di Distrik Bouwobado, Petugas Penyelenggara dalam hal ini Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Bouwobado dengan Kepala Suku Distrik Bouwobado menyampaikan arahan terkait tata cara pengisian suara dan setelah itu pembagian kotak suara kepada kampung-kampung/Desa-desa. Tetapi penyelenggara tingkat bawah dalam hal ini (PPS & KPPS) tidak membawa hasil kerja mereka kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Bouwobado; 6. Bahwa setelah itu penyelenggara pemilu tingkat distrik dalam hal ini PPD Distrik Bouwobado pada tanggal 14 Februari 2024 sudah mengerjakan hasil pemilihan umum sesuai dengan kesepakatan masyarakat distrik Bouwobado berdasarkan SURAT PERNYATAAN SIKAP ATAS DUKUNGAN CALON DPRD KABUPATEN DEIYAI PROVINSI PAPUA TENGAH PERIODE 2024 – 2029, yang dituangkan dalam kertas bermaterai, melalui SISTEM NOKEN/IKAT tertanggal 03 Februari 2024; 7. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 Panitia Pemilihan Distrik Bouwobado mengeluarkan SURAT PENETAPAN PPD DISTRIK BOUWOBADO TENTANG CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN DEIYAI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DPR RI DPD RI DPR PROVINSI Nomor : 10/SP/PPD/XXIV/Februari/2024, di mana ditetapkan bahwa terbanyak peringkat 1 dari: “DPRD KABUPATEN DEIYAI, dari Partai Kebangkitan Bangsa, Nomor urut 01 atas nama NAFTALI MAGAI mendapatkan 2438 (dua ribu empat ratus tiga delapan suara).” Dalam konsiderans Surat Penetapan Tersebut juga disebutkan:
MEMUTUSKAN
1. Berdasarkan UU Pemilihan Umum No 07 Tahun 2017 Pasal 53 ayat 2 bagian (c) Menjelaskan, PPD melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU/-XII/2014 Tentang Pemilihan Sistim Noken di Tanah Papua. 8. Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2024 hasil pemilihan umum dilaporkan dalam pleno PPD Tingkat Kabupaten di Aula KPU Kabupaten Deiyai sesuai dengan kesepakatan masyarakat (SISTEM NOKEN) Tanggal 3 Februari 2024. (sudah masuk D hasil Kecamatan, DPRD dan sudah dimasukan dalam aplikasi Sirekap); 9. Bahwa saat Ketua PPD Bouwobado memberikan laporan, secara tiba-tiba dibantah oleh Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VII dengan surat nomor :089/SR.10.00/K BAWASLU DYI/II/2024 Tanggal 03 Maret 2024, Perihal : Rekomendasi Pengembalian Suara DPRD Distrik Bouwobado berdasarkan Model.C. Hasil Awal. Dimana Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VII HADIR PADA SAAT PEMBACAAN SURAT REKOMENDASI TERSEBUT. 10. Bahwa Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII, telah melakukan pelanggaran kode etik atas mengeluarkan rekomendasi secara tiba-tiba kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, serta Ketua PPD Distrik Bouwobado tertanggal 3 Maret 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Deiyai, yang mengurangi suara PENGADU, dengan menyebutkan hasil rekapitulasi dari PENGADU hanya memperoleh 298 Suara.; 11. Bahwa beberapa pelanggaran kode etik Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai) adalah sebagai berikut: 1) Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai) tidak pernah melakukan mediasi/musyawarah dan klarifikasi kepada Masyarakat distrik Bouwobado; 2) Tidak ada dasar dikeluarkannya surat rekomendasi a quo oleh karena Pandis Bouwobado, tidak pernah memberikan surat kepada Teradu VI s.d. Teradu VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai) terkait Pleno PPD di aula kantor DPRD Kabupaten Deiyai; 3) Ketua PPD Distrik Bouwobado, pernah mengalami ancaman yang mengandung kekerasan dari Teradu VI pada saat pertemuan bersama KPU Kabupaten Deiyai, Bawaslu Kabupaten Deiyai dan para Ketua PPD kelima distrik di Kabupaten Deiyai; 4) Surat Rekomendasi Teradu VI s.d. Teradu VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai) aquo, dibaca setelah segel dibuka atau sesudah pleno dilakukan di kantor KPU Kabupaten Deiyai; 5) Surat Rekomendasi Teradu VI s.d. Teradu VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai) dibacakan oleh Teradu VI sendiri di podium KPU Kabupaten Deiyai, seharusnya rekomendasi tersebut dibacakan oleh Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Deiyai; 6) Kampung Dama Bagata Distrik Tigi Timur belum pernah melakukan pleno di Tingkat PPD tetapi Teradu VI s.d. Teradu VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai) tidak pernah memberikan rekomendasi atas pelanggaran tersebut; 7) Teradu VI s.d. Teradu VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai) mengesampingkan Sistem Noken/Ikat Masyarakat Distrik Bouwobado yang telah disepakati; 12. Bahwa di hari yang sama tanggal 3 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V (KPU Kabupaten Deiyai) mengeluarkan Keputusan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEIYAI TAHUN 2024 tertanggal 3 Maret 2024, yang menetapkan hasil perolehan PENGADU berkurang menjadi 542 suara; 13. Bahwa terdapat perbedaan suara antara Surat Rekomendasi Teradu VI s.d. Teradu VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai) dengan Surat Keputusan Teradu I s.d. Teradu V (KPU Kabupaten Deiyai) aquo, yang keduanya tidak didasarkan atas hasil KESEPAKATAN MASYARAKAT DISTRIK BOUWOBADO (SITEM NOKEN/IKAT) yang dikerjakan dan telah ditetapkan oleh Ketua PPD Distrik BOUWOBADO; 14. Bahwa keesokan harinya, tanggal 4 Maret 2024, Kembali Teradu I s.d. Teradu V (KPU Kabupaten Deiyai) mengeluarkan Keputusan melalui Keputusan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEIYAI TAHUN 2024, yang menetapkan hasil perolehan PENGADU sebesar 542 suara; 15. Bahwa adanya 2 Surat Keputusan yang berubah dalam waktu satu hari menunjukkan sikap ketidakprofesionalitas Teradu I s.d. Teradu V (KPU Kabupaten Deiyai), hal mana perbuatan tersebut memperlihatkan Teradu I s.d. Teradu V (KPU Kabupaten Deiyai) telah bekerja tidak akuntabel, tidak profesional, sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum, serta diduga kuat terdapat ketidakjujuran karena telah diintervensi oleh pihak-pihak tertentu; 16. Bahwa Surat Keputusan Teradu I s.d. Teradu V (KPU Kabupaten Deiyai) di atas, dikeluarkan berdasarkan BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PARTAI POLITIK DAN CALON ANGGOGAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA TENGAH DARI KECAMATAN DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 tertanggal 3 Maret 2024, yang tidak sesuai dengan prosedur hukum, di mana berita acara tersebut hanya ditandatangani secara sepihak oleh KPU Kabupaten Deiyai, tanpa adanya tanda tangan/melibatkan SAKSI-SAKSI dari partai dan TNI, POLRI. Perbuatan KPU Kabupaten Deiyai tersebut telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku; 17. Bahwa pada saat PLENO Kabupaten Deiyai tersebut, terjadi keributan atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten yang mengesampingkan SISTEM NOKEN/IKAT sehingga KPU Kabupaten Deiyai menyatakan menunda dan menskorsing waktu 1 (satu) minggu terhadap Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Deiyai tahun 2024-2029. Aan tetapi secara diam-diam dan tiba-tiba KPU telah mengeluarkan Keputusan Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Tahun 2024 pada tanggal 3 Maret 2024. Hal mana perbuatan KPU KAbupaten Deiyai tersebut merupakan tindakan kesewenang- wenangan dan melawan hukum. 18. Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Maret 2024, Surat Rekomendasi dari BAWASLU Kabupaten DEIYAI dan Surat KEPUTUSAN KPU KABUPATEN DEIYAI aquo, telah dibantah oleh Panitia Pengawas Distrik (PANDIS) Bouwobado dengan Nomor: 05/PANWASLU/III/2024 dengan Perihal TIDAK PERNAH MEMBERIKAN SURAT DARI PANDIS, Pandis Distrik Bouwobado membantah surat bawaslu Kabupaten Deiyai dengan sengaja menghilangkan perolehan kursi DPRD Daerah Pemilihan Distrik Bouwobado; 19. Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2024, Kepala Suku dan seluruh Masyarakat Bouwobado membantah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai dan Keputusan KPU Kabupaten Deiyai, yang dengan sengaja menghilangkan jumlah suara yang dibacakan oleh ketua Panitia Pemilihan Distrik Bouwobado Hendrikus Tobai dengan perolehan suara yang benar adalah: a. Naftali Magai Caleg PKB. No. Urut 1 Dapil 2 Memperoleh 2.438 Suara b. Bonavasius Tobai Partai Demokrat Memperoleh 2.567 Suara c. Viktor Madai Partai PDIP Memperoleh 1.113 Suara d. Linus Koto Partai PPP Memperoleh 381 Suara. 20. Bahwa terhadap permasalahan yang terjadi pada saat PLENO tanggal 3 Maret 2024, dan terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai aquo dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Deiyai a quo, Pengadu dan pihak-pihak lain yang merasa dirugikan telah menyampaikan keberatannya kepada Bawaslu Propinsi Papua Tengah agar dapat diselesaikan secara mediasi dan musyawarah bersama, namun pihak Bawaslu Propinsi Papua Tengah dan KPU Propinsi Papua Tengah tidak menanggapinya dan tidak membuka pintu musyawah, namun justu mengembalikan persoalan kepada Bawaslu Kabupaten Deiyai dan KPU Kabupaten Deiyai; 21. Bahwa dengan demikian penyelenggara pemilu tingkat Kabupaten dalam hal ini BAWASLU Kabupaten Deiyai dan KPU Kabupaten Deiyai telah melakukan pelanggaran, dengan mengesampingkan sistem noken sehingga menghilangkan suara Pengadu pada Distrik Bouwobado, padahal penyelenggara tingkat Distrik Bouwobado dan Pandis Distrik Bouwobado telah mengeluarkan hasil perolehan suara sesuai kesepakatan masyarakat (sistem noken) dan sesuai Perundang- undangan Pemilu yang merupakan D HASIL dan telah diinput dalam aplikasi SIREKAP; 22. Bahwa melalui Keputusan Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, KPU menetapkan dari 8 Kabupaten di Papua Tengah, ada 6 Kabupaten yang masih menggunakan sistem noken pada Pemilu 2024. Sistem noken yang juga disebut sistem ikat, adalah sebuah sistem Pemilihan Umum yang digunakan khusus untuk sejumlah Kabupaten di wilayah Pegunungan Tengah di Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan, dan khusus di Papua Tengah, Kabupaten yang masih melakukan sistem noken adalah: Kabupaten Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak dan Puncak Jaya; 23. Bahwa cara perolehan suara dengan sistem noken sudah lama diakui Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana dituangkan dalam putusan MK No. 47- 81/PHPU-A-VII/2009. Dalam pertimbangannya MK menyatakan: “Menimbang bahwa Mahkamah dapat memahami dan menghargai nilai budaya yang hidup di kalangan masyarakat Papua yang khas dalam menyelenggarakan pemilihan umum dengan cara atau sistem ‘kesepakatan warga’ atau aklamasi. Mahkamah menerima cara pemilihan kolektif (kesepakatan warga atau aklamasi) yang telah diterima masyarakat Kabupaten Yahukimo tersebut karena jika dipaksakan pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dikhawatirkan akan timbul konflik di antara kelompok-kelompok masyarakat setempat”. 24. Bahwa sistem noken didasarkan pada hukum adat yang berlaku di daerah setempat. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menegaskan bahwa: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan- kesatuan hukum masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”; 25. Bahwa KPU dalam Keputusan Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 mendefinisikan sistem noken atau ikat sebagai: “suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat.” 26. Bahwa perbuatan PARA TERADU tersebut telah terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILIHAN UMUM, yang menyebutkan: Pasal 2: “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.” Pasal 3: Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien. 27. Bahwa perbuatan Para Teradu di atas, terbukti melanggar Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyebutkan: Pasal 6 1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. 2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.” 28. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melampaui kewenangannya dan bekerja tidak profesional dalam menjalankan jabatannya dengan memberikan surat rekomendasi surat nomor :089/SR.10.00/K BAWASLU DYI/II/2024 Tanggal 03 Maret 2024, Perihal : Rekomendasi Pengembalian Suara DPRD Distrik Bouwobado berdasarkan Model.C. Hasil Awal. Hal mana tindakan dan perbuatan Teradu VI s.d. Teradu VIII tersebut dengan memberikan rekomendasi merupakan pelanggaran kode etik pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILIHAN UMUM dan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang tidak memenuhi prinsip Profesional dan berkepastian hukum hal mana rekomendasi tersebut telah membatalkan hasil perolehan suara berdasarkan sistem noken/ikat yang telah dilakukan pada tanggal 3 Februari 2024 berdasarkan SURAT PERNYATAAN SIKAP ATAS DUKUNGAN CALON DPRD KABUPATEN DEIYAI PROVINSI PAPUA TENGAH PERIODE 2024 – 2029, yang dituangkan dalam kertas bermaterai, melalui SISTEM NOKEN/IKAT tertanggal 03 Februari 2024. Hal tersebut telah membuktikan bahwa BAWASLU bekerja tidak professional dan tidak memberikan kepastian hukum, padahal sitem ikat/noken khususnya di daerah Kabupaten DEIYAI, Prop. Papua Tengah, masih dijamin peraturan perundang-undangan yaitu dalam: a. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 47-81/PHPU-A-VII/2009; b. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945); c. Keputusan KPU Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019; 29. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melampaui kewenangannya dan bekerja tidak profesional dalam menjalankan jabatannya dengan menerima rekomendasi dari Teradu VI s.d. Teradu VIII dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEIYAI TAHUN 2024 tertanggal 3 Maret 2024, yang menetapkan hasil perolehan PENGADU berkurang menjadi 542 suara. Bahwa keesokan harinya, tanggal 4 Maret 2024, Kembali Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Keputusan melalui Keputusan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEIYAI TAHUN 2024, yang menetapkan hasil perolehan PENGADU sebesar 542 suara. Hal mana tindakan dan perbuatan Teradu I s.d. Teradu V tersebut dengan menerbitkan Keputusan-Keputusan a quo tersebut di atas dan mengesampingkan hasil perolehan suara dengan sistem ikat/noken berdasarkan SURAT PERNYATAAN SIKAP ATAS DUKUNGAN CALON DPRD KABUPATEN DEIYAI PROVINSI PAPUA TENGAH PERIODE 2024 – 2029, yang dituangkan dalam kertas bermaterai, melalui SISTEM NOKEN/IKAT tertanggal 03 Februari 2024, hal mana tindakan dan perbuatan Teradu I s.d. Teradu V yang menerbitkan Keputusan-keputsan a quo di atas merupakan pelanggaran kode etik pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILIHAN UMUM dan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang tidak memenuhi prinsip Profesional, berkepastian hukum serta JUJUR hal mana rekomendasi tersebut telah membatalkan hasil perolehan suara berdasarkan sistem noken/ikat yang telah dilakukan pada tanggal 3 Februari 2024 Hal tersebut telah membuktikan bahwa BAWASLU bekerja tidak professional dan tidak memberikan kepastian hukum, padahal sitem ikat/noken khususnya di daerah Kabupaten DEIYAI, Prop. Papua Tengah, masih dijamin peraturan perundang-undangan yaitu dalam: a. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 47-81/PHPU-A-VII/2009; b. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945); c. Keputusan KPU Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019; 30. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam menerbitkan Keputusan Nomor 5 dan 6 di atas berdasarkan Berita Acara (Form model D-Hasil) dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten kota dari setiap TPS dalam wilayah Deiyai 2 pemilihan umum tahun 2024, tidak disertai dengan tanda tangan saksi-saksi dari Partai dan TNI POLRI sebagai unsur keamanan dalam PEMILU; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadu memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa pengaduan Pengadu agar memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII berupa pemberhentian tetap. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-21, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Keputusan Komisi Pemilihan umum Republik Indonesia Nomor: 360/Kpts/KPU/III/2024 tentang penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2024; 2. P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor 05 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deiyai tahun 2024; 3. P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor 06 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deiyai tahun 2024; 4. P-4 Form C-Hasil Pleno Panitia Penyelengara Distrik Bouwobado; 5. P-5 Berita Acara (Form model D-Hasil) dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten kota dari setiap TPS dalam wilayah Deiyai 2 pemilihan umum tahun 2024; 6. P-6 Surat Rekomendasi BAWASLU Kabupaten Deiyai tertanggal 3 Maret 2024, Perihal: Rekomendasi Pengembalian Suara DPRD distrik Bouwobado berdasarkan Model C-Hasil awal; 7. P-7 Surat pengaduan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor : 15/SP/DPC- PKB/III/2024 , tertanggal 3 Maret 2024, perihal: Surat Pengaduan Perolehan Suara Hasil SIREKAP & Rekomendasi Penetapan Hasil SIREKAP; 8. P-8 Surat kepala suku distrik Bouwobado Kabupaten DEIYAI PROVINSI PAPUA TENGAH No.01/KS-DB/KD-PPT/2024 tertanggal 20 Februari 2024, perihal: LAPORAN KEGIATAN PEMILIHAN DPRD TANGGAL 14-02-2024 DI KOPAI II; 9. P-9 Surat Pernyataan Sikap Atas Dukungan Calon DPRD KAbupaten Deiyai Provinsi PAPUA TENGAH PERIODE 2024- 209 tertanggal 3 Februari 2024 yang ditandatangani oleh PERWAKILAN 6 (enam) Kampung Distrik Bouwobado yang ditandatangani: KEPALA KAMPUNG KOPAI II, KEPALA KAMPUNG WOGEE, KEPALA KAMPUNG YEWADIDE, KEPALA KAMPUNG KOPAI I; 10. P-10 Surat Pernyataan Sikap Atas Dukungan Calon DPRD KAbupaten Deiyai Provinsi PAPUA TENGAH PERIODE 2024- 209 tertanggal 3 Februari 2024 yang ditandatangani oleh PERWAKILAN TOKOH-TOKOH DISTRIK BOUWOBADO yang ditandatangani: TOKOH PEMERINTAH, TOKOH AGAMA, TOKOH ADAT, TOKOH PEMUDA, TOKOH INTELEKTUAL; 11. P-11 Surat Dukungan Nomor 53/BPHK.W/II/2024 dari Gereja Kemah Injil (Kingmi) Di Tanah Papua, Badan Pengurus Harian Klasis Wogee, ditandatangani oleh Pdt. SIMON MAGAI, S.Th dan Ev. YULIAN TOBAI, S.Th tertanggal 8 Februari 2024; 12. P-12 Surat Kepala Suku Distrik Bouwobado Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah nomor. 02/SK-DB/KD-PPT/2024 tertanggal 12 Februari 2024 Perihal: Dukungan Surat Kesepakatan Masyarakat Distrik Bouwobado; 13. P-13 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 3 Maret 2024, yang mengajukan keberatan: Halim Pakage; 14. P-14 Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Distrik Bouwobado Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah Nomor 05/Panwaslu/III/2024 tertanggal 4 Maret 2024, perihal: Tidak Pernah Memberikan Surat dari Pandis; 15. P-15 Surat Kepala Suku Distrik Bouwobado tertanggal 5Maret 2024, ditandatangani PAULUS TOBAI, mengenai PELANGGARAN KODE ETIK BAWASLU KABUPATEN DEIYAI PROVINSI PAPUA TENGAH; 16. P-16 Surat PANITIA PENGAWAS DISTRIK KAPIRAYA No.007/PANDIS.KPY/II/2024 tertanggal 18 Februari 2024, Perihal: Rekomendasi Perbaikan Rekapitulasi Suara Pasca Pleno; 17. P-17 SURAT PERNYATAAN SIKAP ATAS DUKUNGAN CALON DPRD KABUPATEN DEIYAI DAN DPR PROPINSI PAPUA TENGAH PERIODE 2024 – 2029, ditandangani Kepala Kampung Komauto, Kepala Kampung YAMOUWITINA, Kepala Kampung UWEONAGEI, Kepala Kampung IDEGO, Kepala Kampung MOGODAGI, tertanggal 9 Februari 2024; 18. P-18 Surat Pernyataan Sikap Atas Dukungan Calon DPRD Kabupaten Deiyai DAN DPR Provinsi PAPUA TENGAH PERIODE 2024-209 tertanggal 9 Februari 2024 yang ditandatangani oleh TOKOH PEMERINTAH, TOKOH ADAT, TOKOH PEMUDA, TOKOH AGAMA, TOKOH PEREMPUAN, TOKOH INTELEKTUAL; 19. P-19 Surat dari Calon PPS Deiyai kepada KPU Kab. Deiyai, hal: Kedapatan Kecurangan Prerekrutan Badan Ad Hoc (PPS) Kabupaten Deiyai; 20. P-20 Foto-Foto terkait Pengaduan masyarakat terhadap Bawaslu Kabupaten Deiyai atas tindakan Bawaslu yang melanggar kode etika Bawaslu dalam perekrutan Panwaslu Distrik; 21. P-21 VIDEO terkait adanya pembacaan hasil perolehan suara DPRD Kabupaten DEIYAI dari Ketua PPD Distrik BOUWOBADO yaitu Bapak Ketua HENDRIKUS TOBAI dan adanya VIDEO bantahan BAWASLU KABUPATEN DEIYAI terhadap pernyataan dari Ketua PPD Distrik BOUWOBADO dan adanya rekomendasi dari BAWASLU KABUPATEN DEIYAI terhadap pengembalian suara DPRD Distrik Bouwobado berdasarkan model C.Hasil awal. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 13 November 2024, Pengadu menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut : [2.4.1] Agusten Yuppy 1. Bahwa saksi adalah Caleh dari PKB di Dapil 3 Distrik Kapiraya; 2. Bahwa saksi menerangkan Distrik Kapiraya dan Distrik Bouwobado mempunyai kasus yang sama bahwa sebelumnya telah dibuat kesepakatan dari masyarakat dan seluruh tokoh-tokoh yang dipimpin langsung oleh Kepala Suku Distrik tersebut, hal itu tidak menyimpang dari aturan dan Undang-undang sebagaimana telah diputuskan Mahkamah sehingga masyarakat tidak keberatan untuk melakukan musyawarah agar melahirkan kesepakatan bersama. Kemudian untuk Distrik Bouwobado sebagaimana yang diutarakan prinsipal begitu juga dengan Distrik Kapiraya. Berdasarkan kesepakatan tersebut data yang direkap oleh PPD dan juga SIREKAP itu berdasarkan kesepakatan a quo. Data-data tersebut dibacakan pada saat pleno tingkat kabupaten pada tanggal 3 Maret 2024 dan disitu kotak suara dibuka yang telah disegela yang kemudian PPD membacakan hasil perolehan berdasarkan kesepakatan masyarakat dari dua distrik tersebut. Setelah dibacakan, Bawaslu Kabupaten Deiyai membantah dengan rekomendasi yang diterbitkan pada tanggal 3 Maret 2024 juga. Menurut saksi rekomendasi belum diterima oleh KPU Kabupaten Deiyai tapi surat tersebut sudah terbit padahal sedang berlangsung pleno tingkat KPU Kabupaten Deiya. Bahwa menurut saksi rekomendasi tersebut menyimpang dan tidak sesuai dengan prosedur semestinya surat rekomendasi dibacakan oleh KPU Kabuapten Deiyai bukan oleh Bawaslu Kabupaten Deiyai. Setelah itu dari saksi Partai PKB mengajukan form keberatan kejadian khusus dan form keberatan tersebut ditandatangani oleh Teradu I; 3. Bahwa saksi menerangkan setelah dibacakan hasil perolehan suara di Kabupaten Deiyai. Hasil rekapan PPD tidak di akomodir oleh KPU Kabupaten Deiyai. Setelah itu, pada tanggal 4 Maret 2024 saksi mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Deiyai untuk meminya form kebetatan, saksi saat itu bertemu dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Deiyai dan yang bersangkutan mengarahkan saksi untuk mendatangi Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk mengambil form keberatan agar dapat mengajukan keberatan saksi; [2.4.2] Alsael Bobii 1. Bahwa Saksi menerangkan terkait permasalahan pemilihan kemarin yang dilakukan secara sistem noken. Bahwa pada dasarnya pemilihan serentak dilakukan di Negara Indonesia sehingga saksi di Papua dikhususkan diberikan pemilihan sistem noken berdasrkan putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga rakyat Papua sangat menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi jadi sampai hari ini di Papua selalu menggunakan musyawarah sebelum hari H pemilihan. Menurut saksi pada hari H itu dalam dinamika politik banyak permaian kepentingan politik harusnya diterapkan dengan disepakati lebih dulu sebelum pemungutan suara; 2. Menurut saksi khusus distrik Bouwobado salah satu daerah yang jangkaunnya menggunakan pesawat sehingga distrik Bouwobado melakukan kesepakatan itu di kediaman kepala distrik. Kenapa harus dilakukan di kediamana kepala distrik karena mengingat jangkauan dan jarak dan banyak intelektual dikabupaten yang aktifitasnya tidak hanya dikampung sehingga mengingat ini musyawarahnya dilakukan di Paniai. Berdasarkan itu PPD, Panwas Disrtrik, KPPS dan masyarakat dilibatkan untuk musyawarah. Menurut saksi musyawarah itu diundang tingkat distrik untuk melibatkan enam kampung di Distrik Bouwobado sehingga kesepakatan itu telah dituangkan berdasarkan kesepakatan. Jadi ketika hasil kesepakatan tidak sesuai dengan yang dituangkan dalam C. Hasil itu adalah imbas dari kepentingan-kepentinga politik sehingga ditingkat kampung terjadilah seperti itu, namun pada tingkat Distrik, PPD berpegang teguh pada kesepekatan awal yang mana kesepatan itu dilakukan dari tingkat distrik yang melibatkan enam kam pung yang ada sehingga hal itu tidak bisa dibantah kecuali PPD tidak dilibatkan dan kesepakatan hanya berdasarkan kesepakatan di kampung itu justru dari pandangan lain bisa dibantah tetapi awal kesepatan tingkat distrik sehingga membacakan berdasarkan kesepakatan awal; 3. Bahwa menurut saksi kesepakatan dengan sistem noken PPD itu harus dilibatkan bukan hanya KPPS saja yang dilibatkan sehingga pada saat pleno kabupaten kesepakatan PPD ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Deiyai. Menurut saksi ketika surat suara yang disegel itu dibuka harusnya itu resmi. Apa dasar Bawaslu Kabuapten Deiyai menolak karena yang dibacakan berdasarkan kesepakatan. Terhadap penolakan dan pembatahan tersebut saksi dari PKB Kabupaten Deiyai mengajukan form keberatan dan Bawaslu Kabupaten Deiyai mengarahkan ke Provinsi. Jadi persoalan ini dari form keberatan tingkat kabupaten sudah dimasukan; [2.4.3] Hendrikus Tobai selaku mantan Anggota PPD Bouwobado 1. Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 21 Oktober 2023 dilakukan sosialisasi, kami PPD saat itu siapkan dua agenda. Pertama sosialisasi tentang pemilihan dan kedua tentang Pendidikan pemilihan. Pertama yang dilakukan adalah kami memberikan pelajaran tentang pendidkan pemilihan dengan menyampaikan tentang kesepakatan. Kami PPD dengan masyarakat bersepakat bahwa sistem noken dilakukan ditingkat TPS. Setelah kesepakatan itu kemudian diberikan ke kepala Distrik Bouwobado; 2. Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 14 februari 2024 di Distrik Bouwobado kami memiliki bukti dan kronologis pada intinya kami memberikan waktu mengeluarkan logistik pada jam 07.00 pagi sampai dengan jam 14.00 siang. Kemudian dilanjutkan pada jam setengah 14.30 sampai jam setengah 16.30 sore. Kemudian pada jam 17.00 semua PPS belum melaporkan hasil-hasil penghitungan perolehan suara. Sedangkan pada jam 18.00 tiga kali terjadi kekacauan di Distrik Bouwobado karena pengalaman sebelumnya memang sering terjadi kekacauan dan keributan pada saat pemilihan; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan jawaban secara bersama-sama dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 13 November 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mendalilkan : Bahwa setelah itu penyelenggara pemilu tingkat distrik dalam hal ini PPD Distrik Bouwobado pada tanggal 14 Februari 2024 sudah mengerjakan hasil pemilihan umum sesuai dengan kesepakatan masyarakat distrik Bouwobado berdasarkan SURAT PERNYATAAN SIKAP ATAS DUKUNGAN CALON DPRD KABUPATEN DEIYAI PROVINSI PAPUA TENGAH PERIODE 2024–2029, yang dituangkan dalam kertas bermaterai, melalui SISTEM NOKEN/IKAT tertanggal 3 Februari 2024; Dengan ini Para Teradu Tanggapi Sebagai Berikut: Bahwa apa yang dilakukan oleh PPD Bouwobado merupakan hal yang salah sebab apabila merujuk pada Bab 4 Huruf A angka 6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyebutkan: “Pemungutan suara dengan Sistem Noken/Ikat di TPS dilaksanakan oleh KPPS, dan dilarang dilaksanakan oleh PPS, PPK, atau KPU Kabupaten” Apabila melihat dari dalil Pengadu dapat di simpulkan apa yang dilakukan oleh PPD Distrik Bouwobadi merupakan hal yang tidak benar karena PPD Distrik Bouwobado mengerjakan hasil pemilihan umum tanpa menunggu hasil dari KPPS. 2. Bahwa dalam pokoknya Teradu I sampai dengan V dalam hal masalah ini hanya melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai No.089/SR.10.00/K.Bawaslu DYU/II/2024 tentang rekomendasi pengembalian suara DPRD Distrik Bouwobado berdasarkan model C Hasil awal. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 462 Undang Undang No 07 Tahun 2017 “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari keda sejak tanggal putusan dibacakan” Pasal 464 Undang- Undang No 07 Tahun 2017 Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota mengadukan ke DKPP. 3. Pada saat pleno yang dilakukan oleh Teradu 1 sampai dengan V pada tanggal 03 Maret 2024 Ketua PPD Distrik Bouwobado membacakan hasil pleno Tingkat Distrik Bouwobado setelah adanya rekomendasi No.089/SR.10.00/K.Bawaslu DYU/II/2024 tentang rekomendasi pengembalian suara DPRD Distrik Bouwobado berdasarkan model C Hasil awal yang isinya: No Nama Partai : Perolehan Suara 1 VIKTOR MADAI PDIP 1.128 SUARA 2 SELPIANUS TOBAI PKS 549 SUARA 3 BONAFASIUS TOBAI DEMOKRAT 551 SUARA 4 YULIUS TOBAI GERINDRA 544 SUARA 5 PETRUS KUDIAI GOLKAR 40 SUARA 6 MELKIANUS YATIPAI PBB 1.561 SUARA 7 MELIANUS MAGAI PDIP 563 SUARA 8 NAFTALI MAGAI PKB 298 SUARA 9 SELPIANUS YATIPAI PAN 450 SUARA 10 MATIUS DOGOPIA PERINDO 510 SUARA 11 ONES MADAI DEMOKRAT 100 SUARA 12 YOHAKEM ADII PPP 50 SUARA 13 LINUS KOTO PPP 455 SUARA TOTAL 6.790 SUARA Namun total suara tersebut melebihi jumlah DPT Distrik Bouwobado yang seharusnya total suara 6.499, akhirnya dirubah oleh Ketua PPD Bouwobado menjadi : No Nama Partai : Perolehan Suara 1 VIKTOR MADAI PDIP 1.113 SUARA 2 SELPIANUS TOBAI PKS 549 SUARA 3 BONAFASIUS TOBAI DEMOKRAT 795 SUARA 4 YULIUS TOBAI GERINDRA 554 SUARA 5 PETRUS KUDIAI GOLKAR 30 SUARA 6 MELKIANUS YATIPAI PBB 1.561 SUARA 7 MELIANUS MAGAI PDIP 10 SUARA 8 NAFTALI MAGAI PKB 542 SUARA 9 SELPIANUS YATIPAI PAN 450 SUARA 10 MATIUS DOGOPIA PERINDO 300 SUARA 11 ONES MADAI DEMOKRAT 100 SUARA 12 YOHAKEM ADII PPP 50 SUARA 13 LINUS KOTO PPP 455 SUARA TOTAL 6.499 SUARA Pada saat Pleno Tingkat Kabupaten Deiyai dan pembacaan jumlah suara tidak ada keberatan yang di lakukan oleh partai PKB Kabupaten Deiyai maupun oleh Pelapor. 4. Bahwa Pengadu mendalilkan : Bahwa di hari yang sama tanggal 3 Maret 2024, TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU V (KPU Kabupaten Deiyai) mengeluarkan Keputusan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEIYAI TAHUN 2024 tertanggal 3 Maret 2024, yang menetapkan hasil perolehan PENGADU berkurang menjadi 542 suara; dengan ini Teradu I sampai V tanggapi sebagai berikut: Bahwa Para Teradu membuat surat Keputusan berdasarkan kepada Hasil Pleno tingkat Kabupaten Deiyai sehingga dalil berkurangnya suara Pengadu tidaklah benar 5. Dalil pengadu menyebutkan : Bahwa terdapat perbedaan suara antara Surat Rekomendasi TERADU VI, TERADU VII, dan TERADU VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai) dengan Surat Keputusan TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU V (KPU Kabupaten Deiyai) aquo, yang keduanya tidak didasarkan atas hasil KESEPAKATAN MASYARAKAT DISTRIK BOUWOBADO (SITEM NOKEN/IKAT) yang dikerjakan dan telah ditetapkan oleh Ketua PPD Distrik BOUWOBADO. Para Teradu menanggapi sebagai berikut: Bahwa hal tersebut tidak benar sebab apa yang dituangkan dalam surat Keputusan sudah sesuai dengan rekomendasi yang ada, dan rekomendasi tersebut sudah diperbaiki. 6. Dalil Pengadu menyebutkan: Bahwa keesokan harinya, tanggal 4 Maret 2024, Kembali TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU V (KPU Kabupaten Deiyai) mengeluarkan Keputusan melalui Keputusan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEIYAI TAHUN 2024, yang menetapkan hasil perolehan PENGADU sebesar 542 suara. Teradu I menanggapi sebagai berikut: Bahwa perubahan tersebut terjadi karena Rekomendasi Bawaslu Nomor: 088/SR.10.00/K.Bawaslu DYI/II/2024 tentang rekomendasi pembetulan rekapitulasi suara untuk DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan I Distrik Tigi, dan dalam hal ini Keputusan No 6 tahun 2024 tidak mempengaruhi hasil suara pengadu dan tetap mendapat 542 suara. 7. Dalil Pengadu menyebutkan : Bahwa adanya 2 Surat Keputusan yang berubah dalam waktu satu hari menunjukkan sikap ketidakprofesionalitas TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU V (KPU Kabupaten Deiyai), hal mana perbuatan tersebut memperlihatkan TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU V (KPU Kabupaten Deiyai) telah bekerja tidak akuntabel, tidak profesional, sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum, serta diduga kuat terdapat ketidakjujuran karena telah diintervensi oleh pihak- pihak tertentu. Dengan ini Teradu I tanggapi sebagai berikut: Bahwa hal itu tidak benar sebab Keputusan Para Teradu yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan umum Republik Indonesia Nomor: 360/Kpts/KPU/III/2024 tentang penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2024, sudah diuji di Mahkamah konstitusi oleh Pengadu dalam Perkara No: 07-01-01- 36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang pada pokoknya menolak Permohonan dari Partai PKB untuk dapil Deiyai 2, dalam hal ini Keputusan KPU Kabupaten Deiyai No 6 Tahun 2024 sudah berkepastian hukum. 8. Dalil Pelapor Menyebutkan : Bahwa Surat Keputusan TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU V (KPU Kabupaten Deiyai) di atas, dikeluarkan berdasarkan BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PARTAI POLITIK DAN CALON ANGGOGAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA TENGAH DARI KECAMATAN DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 tertanggal 3 Maret 2024, yang tidak sesuai dengan prosedur hukum, di mana berita acara tersebut hanya ditandatangani secara sepihak oleh KPU Kabupaten Deiyai, tanpa adanya tanda tangan/melibatkan SAKSI-SAKSI dari partai dan TNI, POLRI. Perbuatan KPU Kabupaten Deiyai tersebut telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan ini Para Teradu tanggapi sebagai berikut: bahwa pada saat pleno Tingkat Kabupaten Deiyai berakhir para saksi Partai tidak mau untuk tanda tangan karena tidak puas dengan hasil, namun Para Teradu menawarkan untuk mereka menandatangani hasil pleno KPU Kabupaten Deiyai Dapil 2, sehingga apapun hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Deiyai Para Teradu menyarankan untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi, untuk menguji atas putusan Para Teradu, Bahwa tidak ada dasar hukum yang menyebutkan kalua TNI, POLRI ada kewajiban untuk tanda tangan dalam Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggogat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah Dari Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 Tertanggal 3 Maret 2024. 9. Dalil Pengadu menyebutkan: Bahwa pada saat PLENO Kabupaten Deiyai tersebut, terjadi keributan atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten yang mengesampingkan SISTEM NOKEN/IKAT sehingga KPU Kabupaten Deiyai menyatakan menunda dan menskorsing waktu 1 (satu) minggu terhadap Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Deiyai tahun 2024-2029. Aan tetapi secara diam-diam dan tiba-tiba KPU telah mengeluarkan Keputusan Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Tahun 2024 pada tanggal 3 Maret 2024. Hal mana perbuatan KPU KAbupaten Deiyai tersebut merupakan tindakan kesewenang- wenangan dan melawan hukum. Dengan ini Para Teradu menanggapi sebagai berikut: Bahwa pada saat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Deiyai tahun 2024-2029 sudah di tutup oleh Teradu II pada sekitar jam 12.00 WIT. 10. Dalil Pengadu menyebutkan : Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Maret 2024, Surat Rekomendasi dari BAWASLU Kabupaten DEIYAI dan Surat KEPUTUSAN KPU KABUPATEN DEIYAI aquo, telah dibantah oleh Panitia Pengawas Distrik (PANDIS) Bouwobado dengan Nomor : 05/PANWASLU/III/2024 dengan Perihal : TIDAK PERNAH MEMBERIKAN SURAT DARI PANDIS, Pandis Distrik Bouwobado membantah surat bawaslu Kabupaten Deiyai dengan sengaja menghilangkan perolehan kursi DPRD Daerah Pemilihan Distrik Bouwobado. Dengan ini Para Teradu menanggapi sebagai berikut: Bahwa hal tersebut tidak benar adanya, sebab apabila ada bantahan maka akan di sampaikan langsung pada saat pleno Tingkat KPU Kabupaten Deiyai,sebab secara logika apabila ada rekomendasi BAWASLU KAbupaten Deiyai maka laporan tersebut di terima oleh BAWASLU Kabupaten Deiyai, sehingga apa yang di dalilkan oleh Pengadu tidak benar. 11. Dalil Pengadu menyebutkan: Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2024, Kepala Suku dan seluruh Masyarakat Bouwobado membantah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai dan Keputusan KPU Kabupaten Deiyai, yang dengan sengaja menghilangkan jumlah suara yang dibacakan oleh ketua Panitia Pemilihan Distrik Bouwobado Hendrikus Tobai dengan perolehan suara yang benar adalah: 1. Naftali Magai Caleg PKB. No. Urut 1 Dapil 2 Memperoleh 2.438 Suara 2. Bonavasius Tobai Partai Demokrat Memperoleh 2.567 Suara 3. Viktor Madai Partai PDIP Memperoleh 1.113 Suara 4. Linus Koto Partai PPP Memperoleh 381 Suara. Dengan ini Para Teradu tanggapi sebagai berikut: Bahwa apabila ada keberatan atas Keputusan Para Teradu ( KPU Kabupaten Deiyai) seharunya Pengadu mengajukan Permohonan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga yang berwenang untuk mengadili hasil perselisihan pemilihan umum. 12. Dalil Pengadu menyebutkan: Bahwa terhadap permasalahan yang terjadi pada saat PLENO tanggal 3 Maret 2024, dan terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai aquo dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Deiyai aquo, PENGADU dan pihak-pihak lain yang merasa dirugikan telah menyampaikan keberatannya kepada Bawaslu Propinsi Papua Tengah agar dapat diselesaikan secara mediasi dan musyawarah bersama, namun pihak Bawaslu Propinsi Papua Tengah dan KPU Propinsi Papua Tengah tidak menanggapinya dan tidak membuka pintu musyawarah, namun justru mengembalikan persoalan kepada Bawaslu Kabupaten Deiyai dan KPU Kabupaten Deiyai. Dengan ini Para Teradu tanggapi sebagai berikut: Bahwa apa yang di lakukan oleh Pengadu seharusnya melakukan permohonan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, sebab Mahkamah Konstitusi merupakan Lembaga yang berwenang untuki mengadili hasil perselisihan hasil pemilihan umum. 13. Dalil Pengadu menyebutkan: Bahwa dengan demikian penyelenggara pemilu tingkat Kabupaten dalam hal ini BAWASLU Kabupaten Deiyai dan KPU Kabupaten Deiyai telah melakukan pelanggaran, dengan mengesampingkan sistem noken sehingga menghilangkan suara PENGADU pada Distrik Bouwobado, padahal penyelenggara tingkat Distrik Bouwobado dan Pandis Distrik Bouwobado telah mengeluarkan hasil perolehan suara sesuai kesepakatan masyarakat (sistem noken) dan sesuai Perundang-undangan Pemilu yang merupakan D HASIL dan telah diinput dalam aplikasi SIREKAP Dengan ini Para Teradu tanggapi sebagai berikut: Bahwa KPU Kabupaten Deiyai ( Para Teradu ) tidak pernah mengesampingkan system noken, namun Ketua PPD Distrik Bouwobado merubah hasil suara pada tingkat Distrik sehingga keluar rekomendasi No.089/SR.10.00/K.Bawaslu DYU/II/2024 tentang rekomendasi pengembalian suara DPRD Distrik Bouwobado berdasarkan model C Hasil. 14. Dalil Pengadu menyebutkan: Bahwa perbuatan PARA TERADU tersebut telah terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILIHAN UMUM Dengan ini Para Teradu tanggapi sebagai berikut: Bahwa Para Teradu tidak pernah melanggar pasat 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2017 sehingga dalil pengadu tidaklah tepat 15. Dalil Pengadu menyebutkan: Bahwa TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU V, telah melampaui kewenangannya dan bekerja tidak profesional dalam menjalankan jabatannya dengan menerima rekomendasi dari TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEIYAI TAHUN 2024 tertanggal 3 Maret 2024, yang menetapkan hasil perolehan PENGADU berkurang menjadi 542 suara. Bahwa keesokan harinya, tanggal 4 Maret 2024, Kembali TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU mengeluarkan Keputusan melalui Keputusan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEIYAI TAHUN 2024, yang menetapkan hasil perolehan PENGADU sebesar 542 suara. Hal mana tindakan dan perbuatan TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU V tersebut dengan menerbitkan Keputusan-Keputusan aquo tersebut di atas dan mengesampingkan hasil perolehan suara dengan sistem ikat/noken berdasarkan SURAT PERNYATAAN SIKAP ATAS DUKUNGAN CALON DPRD KABUPATEN DEIYAI PROVINSI PAPUA TENGAH PERIODE 2024 – 2029, yang dituangkan dalam kertas bermaterai, melalui SISTEM NOKEN/IKAT tertanggal 03 Februari 2024, hal mana tindakan dan perbuatan TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU V yang menerbitkan Keputusan-keputsan aquo di atas merupakan pelanggaran kode etik pada Pasal 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILIHAN UMUM dan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang tidak memenuhi prinsip Profesional, berkepastian hukum serta JUJUR hal mana rekomendasi tersebut telah membatalkan hasil perolehan suara berdasarkan sistem noken/ikat yang telah dilakukan pada tanggal 3 Februari 2024 Hal tersebut telah membuktikan bahwa BAWASLU bekerja tidak professional dan tidak memberikan kepastian hukum, padahal sitem ikat/noken khususnya di daerah Kabupaten DEIYAI, Prop. Papua Tengah, masih dijamin peraturan perundang-undangan yaitu dalam: d. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 47-81/PHPU-A-VII/2009; e. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945); f. Keputusan KPU Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019; Dengan ini Para Teradu tanggapi sebagai berikut: Para Teradu telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai No.089/SR.10.00/K.Bawaslu DYU/II/2024 tentang rekomendasi pengembalian suara DPRD Distrik Bouwobado berdasarkan model C Hasil awal. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 462 Undang Undang No 07 Tahun 2017 “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari keda sejak tanggal putusan dibacakan” Pasal 464 Undang- Undang No 07 Tahun 2017 Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota mengadukan ke DKPP. 16. Dalil Pengadu menyebutkan: Bahwa TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU V dalam menerbitkan Keputusan Nomor 5 dan 6 di atas berdasarkan Berita Acara (Form model D-Hasil) dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten kota dari setiap TPS dalam wilayah Deiyai 2 pemilihan umum tahun 2024, tidak disertai dengan tanda tangan saksi-saksi dari Partai dan TNI POLRI sebagai unsur keamanan dalam PEMILU; Dengan ini Para Teradu tanggapi sebagai berikut: bahwa pada saat pleno Tingkat Kabupaten Deiyai berakhir para saksi Partai tidak mau untuk tanda tangan karena tidak puas dengan hasil, namun Para Teradu menawarkan untuk mereka menandatangani hasil pleno KPU Kabupaten Deiyai Dapil 2, sehingga apapun hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Deiyai Para Teradu menyarankan untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi, untuk menguji atas putusan Para Teradu, Bahwa tidak ada dasar hukum yang menyebutkan kalua TNI, POLRI ada kewajiban untuk tanda tangan dalam Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggogat DPR Papua Tengah Dari Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 Tertanggal 3 Maret 2024. [2.5.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX menyampaikan jawaban secara bersama- sama dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 13 November 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pengadu Mengatakan “Perbuatan yang dilakukan Teradu ialah: mengesampingkan sistem Noken/ Ikat” sehingga Teradu dinyatakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILIHAN UMUM jo. Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. A. Tindak Lanjut Laporan dan Temuan Bekenaan dengan Pokok Permohonan. 1) Bahwa Sesunggunya PEMILU 2024 di Kabupaten Deiyai telah menerapkan Sistem Noken 2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Deiyai mengeluarkan Rekomendasi Nomor 089/SR.10.00/K.Bawaslu DYI/II/2024 Perihal Rekomendasi Pengembalian Suara DPRD Distrik Bouwobado Berdasarkan Model.C. Hasil Awal Tanggal 03 Maret 2024 [Bukti T.2-1 Rekomendasi Bawaslu]. B. Keterangan Bawaslu Berkaitan dengan Pokok Permasalahan yang diadukan oleh Pengadu 1. Bahwa PENGADU adalah salah seorang Calon Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Deiyai Propinsi Papua Tengah di daerah pemilihan (dapil) DEIYAI 2. Jawaban: bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu: Pengadu adalah calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Deiyai dari Dapil Deiyai 2 Partai kebangkitan Bangsa Nomor Urut 1 atas nama Naftali Magai 2. Bahwa sehubungan dengan hal di atas, dilanjutkan dengan musyawarah dan membuat kesepakatan bersama yang terdiri dari Kepala Kampung, Kepala Suku, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Intelektual, bersama Masyarakat Distrik Bouwobado, menghasilkan SURAT PERNYATAAN SIKAP ATAS DUKUNGAN CALON DPRD KABUPATEN DEIYAI PROVINSI PAPUA TENGAH PERIODE 2024 – 2029, yang dituangkan dalam kertas bermaterai sesuai dengan kesepakatan Masyarakat Distrik Bouwobado, melalui SISTEM NOKEN, isinya antara lain sebagai berikut: “3) Atas kesepakatan bersama semua pihak yang disebutkan di atas bersama seluruh lapisan Masyarakat, tahap pertama tanggal 21 Oktober 2023 bertempat di SMK Negeri Waghete, sedangkan pada tahap ke-II sebelum melakukan pencoblosan pada 3 Februari 2024 bertempat di rumah Bapak Daniel Yatipai, menyatakan bahwa akan memberikan suara kepada: 1. Naftali Magai Caleg PKB No. Urut 1 Dapil 2 memperoleh 2.438 Suara 2. Bonvasius Tobai Partai Demokrat memperoleh 2.567 Suara 3. Viktor Madai Partai PDIP memperoleh 1.113 Suara 4. Linus Koto Partai PPP memperoleh 381 Suara Jawaban: bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu bahwa Pada tanggal 6 Februari 2024 Pukul 11.07 WIT Kepala Suku Bouwobado Paulus Tobai mengantar Surat Kesepakatan yang dibuat dari ibu Kota kabupaten Deiyai ke kantor Bawaslu kabupaten Deiyai. Kami Bawaslu menanyakan kepada Kepala Suku Paulus Tobai apakah kesepakatan itu semua Masyarakat dari distrik Bouwobado menghadiri di Ibu Kota Kabupaten? Dan mengapa Kesepakatannya harus dibuat di Waghete ibu kota kabupaten dan tidak di Distrik Bouwobado agar semua Masyarakat mengetahui dan kesepakatan itu kami Bawaslu tidak menerima dengan alasan: 1) Kesepakatan dibuat di ibu kota Kabupaten Deiyai di Waghete dan bukan ditengah-tengah Masyarakat di Distrik Bouwobado 2) Kami Bawaslu menyarankan kepada Kepala suku Paulus Tobai bahwa bisa Kembali antar surat kesepakatan tersebut Bersama dengan Masyarakat, Tokoh adat, tokoh Pemuda, Tiap kepala kampung dari 6 kampung yang ada di Distrik Bouwobado agar surat tersebut diakui. Mengapa demikian? Karena banyak surat kesepakatan dari 5 Distrik yang diantar hanya sepihak dari beberapa orang tanpa mengetahui Masyarakat di Kampung-Kampung yang ada di Kabupaten Deiyai. 3) Selanjutnya kami Bawaslu menunggu apakah surat kesepakatan tersebut akan Kembali antar Bersama Masyarakat tetapi sampai hari ini tidak pernah antar Kembali Surat Kesepakatan tersebut. Masyarakat dari 6 kampung punya musyawarah mufakat masing-masing kampung dan hasil mufakat Masyarakat itulah yang Masyarakat sudah menuangkan kedalam C. Hasil bukan berdasarkan kesepakatan yang dibuat oleh Kepala Suku Paulus Tobai. (Bukti.T.2. Foto C. Hasil) 3. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 Panitia Pemilihan Distrik Bouwobado mengeluarkan Surat Penetapan PPD Distrik Bouwobado Tentang Calon Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Presiden Dan Wakil Presiden DPR RI DPD RI DPR Provinsi Nomor :10/SP/PPD/XXIV/Februari/2024, dimana ditetapkan bahwa terbanyak peringkat 1 dari: “DPRD KABUPATEN DEIYAI, dari Partai Kebangkitan Bangsa, Nomor urut 01 atas nama NAFTALI MAGAI mendapatkan 2438 (dua ribu empat ratus tiga delapan suara).” Dalam konsiderans Surat Penetapan Tersebut juga disebutkan: MEMUTUSKAN 1) Berdasarkan UU Pemilihan Umum No 07 Tahun 2017 Pasal 53 ayat 2 bagian (c) Menjelaskan, PPD 2) Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; 3) Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU/-XII/2014 Tentang Pemilihan Sistim Noken di Tanah Papua. Jawaban: bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu: Berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Bahwa Pleno Penetapan Tingkat Distrik Bouwobado yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024 bertempat di Aula Gedung DPRD Kabupaten Deiyai adalah berdasarkan C. Hasil dari lapangan yang diperoleh olehNaftali Magai berjumlah 298 Suara bukan 2.438 suara. (Bukti.T.3. Sk Pleno Tingkat Distrik dan Video Pleno Penetapan Tingkat Distrik dan C. hasil) 4. Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2024 hasil pemilihan umum dilaporkan dalam pleno PPD Tingkat Kabupaten di Aula KPU Kabupaten Deiyai sesuai dengan kesepakatan masyarakat (SISTEM NOKEN) Tanggal 3 Februari 2024. (sudah masuk D hasil Kecamatan, DPRD dan sudah dimasukan dalam aplikasi Sirekap); Jawaban: bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu: Berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu bahwa pada saat Pleno ditingkat KPU pada tanggal 3 Maret 2024 Ketua PPD membacakan Hasil Perolehan suara tidak sesuai dengan yang sudah diplenokan ditingkat Distrik sehingga terjadi Keributan dari berbagai macam calon dari bebeda Partai sehingga disaat itu juga KPU mengatakan ada rekomendasi Bawaslu yang akan dibacakan. Maka dibacakan Rekomendasi Nomor 089/SR.10.00/K.Bawaslu DYI/II/2024 Perihal Rekomendasi Pengembalian Suara DPRD Distrik Bouwobado Berdasarkan Model.C. Hasil Awal Tanggal 03 Maret 2024 [Bukti T.4. Rekomendasi Bawaslu]. 5. Bahwa saat Ketua PPD Bouwobado memberikan laporan, secara tiba- tiba dibantah oleh TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VII dengan surat nomor :089/SR.10.00/K BAWASLU DYI/II/2024 Tanggal 03 Maret 2024, Perihal : Rekomendasi Pengembalian Suara DPRD Distrik Bouwobado berdasarkan Model.C. Hasil Awal. Di mana TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VII HADIR PADA SAAT PEMBACAAN SURAT REKOMENDASI TERSEBUT Jawaban: bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu: Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu bahwa Tanggal 3 Maret 2024 adalah Dimana hari Pleno Tingkat KPU kabupaten Deiyai. Masyarakat dari Bouwobado Kembali menutupi kantor Bawaslu Kabupaten Deiyai dengan amukan masa yang tidak bisa membendung secara berhadapan dengan Pengancaman bahwa Masyarakat tetap pertahankan suara yang sudah di plenokan di Tingkat Distrik berdasarkan C. Hasil dan menghalangi kami Bawaslu untuk tidak boleh hadir di Pleno penetapan Tingkat KPU Kabupaten sebelum menangani maka kami Bawaslu melakukan penanganan sengketa cepat dan melahirkan rekomendasi Bawaslu berdasarkan hasil perolehan suara di Lapangan yaitu C.Hasil dengan Rekomendasi nomor: 089/SR.10.00./K.Bawaslu DYI/II/2024 dengan Perihal “Rekomendasi Pengembalian suara DPRD Distrik Bouwobado Berdasarkan C.Hasil awal” tertanggal 3 Maret 2024. (Bukti.T 5. Rekomendasi Bawaslu) 6. Bahwa TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII, telah melakukan pelanggaran kode etik atas mengeluarkan rekomendasi secara tiba- tiba kepada TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU V, serta Ketua PPD Distrik Bouwobado tertanggal 3 Maret 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Deiyai, yang mengurangi suara PENGADU, dengan menyebutkan hasil rekapitulasi dari PENGADU hanya memperoleh 298 Suara. Jawaban: bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu: Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu bahwa Tanggal 3 Maret 2024 adalah Dimana hari Pleno Tingkat KPU kabupaten Deiyai. Masyarakat dari Bouwobado Kembali menutupi kantor Bawaslu Kabupaten Deiyai dengan amukan masa yang tidak bisa membendung secara berhadapan dengan Pengancaman bahwa Masyarakat tetap pertahankan suara yang sudah di plenokan di Tingkat Distrik berdasarkan C. Hasil dan menghalangi kami Bawaslu untuk tidak boleh hadir di Pleno penetapan Tingkat KPU Kabupaten sebelum menangani maka kami Bawaslu melakukan penanganan sengketa cepat dan melahirkan rekomendasi Bawaslu berdasarkan hasil perolehan suara di Lapangan yaitu C.Hasil berjumlah 298 Suara dengan Rekomendasi nomor: 089/SR.10.00./K.Bawaslu DYI/II/2024 dengan Perihal “Rekomendasi Pengembalian suara DPRD Distrik Bouwobado Berdasarkan C.Hasil awal” tertanggal 3 Maret 2024. (Bukti.T.6. Rekomendasi Bawaslu, C.hasil dan Sk Pleno Tingkat Distrik) 7. Bahwa beberapa pelanggaran kode etik TERADU VI, TERADU VII, dan TERADU VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai) adalah sebagai berikut: 1) TERADU VI, TERADU VII, dan TERADU VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai) tidak pernah melakukan mediasi/musyawarah dan klarifikasi kepada Masyarakat distrik Bouwobado Jawaban: bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu: Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu bahwa Bawaslu lakukan pananganan sengketa cepat. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu bahwa Tanggal 3 Maret 2024 adalah Dimana hari Pleno Tingkat KPU kabupaten Deiyai. Masyarakat dari Bouwobado Kembali menutupi kantor Bawaslu Kabupaten Deiyai dengan amukan masa yang tidak bisa membendung secara berhadapan dengan Pengancaman bahwa Masyarakat tetap pertahankan suara yang sudah di plenokan di Tingkat Distrik berdasarkan C. Hasil dan menghalangi kami Bawaslu untuk tidak boleh hadir di Pleno penetapan Tingkat KPU Kabupaten sebelum menangani maka kami Bawaslu melakukan penanganan sengketa cepat dan melahirkan rekomendasi Bawaslu berdasarkan hasil perolehan suara di Lapangan yaitu C.Hasil berjumlah 298 Suara dengan Rekomendasi nomor: 089/SR.10.00./K.Bawaslu DYI/II/2024 dengan Perihal “Rekomendasi Pengembalian suara DPRD Distrik Bouwobado Berdasarkan C.Hasil awal” tertanggal 3 Maret 2024. 2) Tidak ada dasar dikeluarkannya surat rekomendasi aquo oleh karena Pandis Distrik Bouwobado, tidak pernah memberikan surat kepada TERADU VI, TERADU VII, dan TERADU VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai) terkait Pleno PPD di aula kantor DPRD Kabupaten Deiyai; Jawaban: bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu: Surat Panitia Pengawas Pemilihan umum (PANWASLU) Distrik Bouwobado Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah nomor: 05/Panwaslu/III/2024 tertanggal 4 Maret 2024, perihal: Tidak Pernah memberikan Surat dari pandis, yang di masukan Oleh Naftali Magai di Pengaduan DKPP. Kami Bawaslu Kabupaten tidak pernah menerima surat bantahan dari Panwaslu Distrik Bouwobado. 3) Ketua PPD Distrik Bouwobado, pernah mengalami ancaman yang mengandungkekerasan dari TERADU VI pada saat pertemuan bersama KPU Kabupaten Deiyai, Bawaslu Kabupaten Deiyai dan para Ketua PPD kelima distrik di Kabupaten Deiyai; Jawaban: bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu: Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu bahwa teradu VI tidak pernah melakukan ancaman kepada Ketua PPD Bouwobado Hendrik Tobai dalam bentuk apapun.` 4) Surat Rekomendasi TERADU VI, TERADU VII, dan TERADU VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai) aquo, dibaca setelah segel dibuka atau sesudah pleno dilakukan di kantor KPU Kabupaten Deiyai; Jawaban: bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu: Berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu, rekomendasi Bawaslu tersebut sebelum Pleno KPU sudah terlebih dahulu Rekomendasinya kami Bawaslu menyerahkan Kepada KPU.6 5) Surat Rekomendasi TERADU VI, TERADU VII, dan TERADU VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai) dibacakan oleh TERADU VI sendiri di podium KPU Kabupaten Deiyai, seharusnya rekomendasi tersebut dibacakan oleh TERADU I selaku Ketua KPU Kabupaten Deiyai Jawaban: bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu: Berdasarkan hasil pengawasan dari Bawaslu rekomendasi Bawaslu tersebut sebelum Pleno KPU sudah terlebih dahulu Rekomendasinya kami Bawaslu menyerahkan Kepada KPU. Sekalipun dibacakan oleh Teradu VI. 6) Kampung Dama Bagata Distrik Tigi Timur belum pernah melakukan pleno di Tingkat PPD tetapi TERADU VI, TERADU VII, dan TERADU VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai) tidak pernah memberikan rekomendasi atas pelanggaran tersebut; Jawaban: bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu: Distrik tigi timur sudah melakukan Pleno Tingkat Distrik pada tanggal 2 Maret 2024 di Gedung Aula DPRD kabupaten Deiyai. (Bukti. T.7. laporan pengawasan Distrik) 7) TERADU VI, TERADU VII, dan TERADU VIII (Bawaslu Kabupaten Deiyai) mengesampingkan Sistem Noken/Ikat Masyarakat Distrik Bouwobado yang telah disepakati; Jawaban: bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu: Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu bahwa Bawaslu justru mengedepankan kesepakatan dari tiap kampung yang sudah dituangkan kedalam C. Hasil. (Bukti.T.8. video Karifikasi dan Video Pleno Tingkat Kampung di halaman Sekertariat Bouwobado) 8. Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Maret 2024, Surat Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Deiyai dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Deiyai aquo, telah dibantah oleh Panitia Pengawas Distrik (Pandis) Bouwobado dengan Nomor: 05/PANWASLU/III/2024 dengan Perihal Tidak Pernah Memberikan Surat Dari Pandis, Pandis Distrik Bouwobado membantah surat Bawaslu Kabupaten Deiyai dengan sengaja menghilangkan perolehan kursi DPRD Daerah Pemilihan Distrik Bouwobado.Jawaban: Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu: Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu bahwa Panwaslu Distrik Bouwobado tidak pernah mengeluarkan Surat bantahan apapun tanpa sepengetahun Bawaslu Kabupaten Deiyai. (Bukti.T.9. Surat bantahan atas Rekomendasi Panwaslu Distrik Bouwobado) 9. Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2024, Kepala Suku dan seluruh Masyarakat Bouwobado membantah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai dan Keputusan KPU Kabupaten Deiyai, yang dengan sengaja menghilangkan jumlah suara yang dibacakan oleh ketua Panitia Pemilihan Distrik Bouwobado Hendrikus Tobai dengan perolehan suara yang benar adalah: 1. Naftali Magai Caleg PKB. No. Urut 1 Dapil 2 Memperoleh 2.438 Suara 2. Bonavasius Tobai Partai Demokrat Memperoleh 2.567 Suara 3. Viktor Madai Partai PDIP Memperoleh 1.113 Suara 4. Linus Koto Partai PPP Memperoleh 381 Suara. Jawaban: Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu: Berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu bahwa perolehan suara berdasarkan C. Hasil yang diperoleh Naftali Magai adalah 298 suara,(Bukti.T.10. C. Hasil) 10. Bahwa dengan demikian penyelenggara pemilu tingkat Kabupaten dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Deiyai dan KPU Kabupaten Deiyai telah melakukan pelanggaran, dengan mengesampingkan sistem noken sehingga menghilangkan suara PENGADU pada Distrik Bouwobado, padahal penyelenggara tingkat Distrik Bouwobado dan Pandis Distrik Bouwobado telah mengeluarkan hasil perolehan suara sesuai kesepakatan Masyarakat (system noken) dan sesuai Perundang-undangan Pemilu yang merupakan D. Hasil dan telah diinput dalam aplikasi SIREKAP. Jawaban: Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu: Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu bahwa Masyarakat telah menerapkan Sistem Noken yang mana tiap Kampungnya Masyarakat punya Kesepakatan/Mufakat sehingga setiap kesepakatan dari tiap kampung itulah yang Masyarakatnya sudah menuangkan kedalam C.Hasil dan setiap ketua PPS dari tiap kampung membacakan hasil perolehan suara di halaman Sekertariat PPD Bouwobado. (Bukti.T.11. Video Pembacaan Perolehan suara Tingkat kampung) 11. Bahwa TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII telah melampaui kewenangannya dan bekerja tidak profesional dalam menjalankan jabatannya dengan memberikan surat rekomendasi surat nomor :089/SR.10.00/K BAWASLU DYI/II/2024 Tanggal 03 Maret 2024, Perihal :Rekomendasi Pengembalian Suara DPRD Distrik Bouwobado berdasarkan Model.C. Hasil Awal. Hal mana tindakan dan perbuatan TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII tersebut dengan memberikan rekomendasi merupakan pelanggaran kode etik pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILIHAN UMUM dan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilihan Umum, yang tidak memenuhi prinsip Profesional dan berkepastian hukum hal mana rekomendasi tersebut telah membatalkan hasil perolehan suara berdasarkan sistem noken/ikat yang telah dilakukan pada tanggal 3 Februari 2024 berdasarkan SURAT PERNYATAAN SIKAP ATAS DUKUNGAN CALON DPRD KABUPATEN DEIYAI PROVINSI PAPUA TENGAH PERIODE 2024 – 2029, yang dituangkan dalam kertas bermaterai, melalui SISTEM NOKEN/IKAT tertanggal 03 Februari 2024. Hal tersebut telah membuktikan bahwa BAWASLU bekerja tidak professional dan tidak memberikan kepastian hukum, padahal sitem8 ikat/noken khususnya di daerah Kabupaten DEIYAI, Prop. Papua Tengah, masih dijamin peraturan perundang-undangan yaitu dalam a. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 47-81/PHPU-A-VII/2009; b. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945); c. Keputusan KPU Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 Jawaban: Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu: Kerja Bawaslu adalah kolektif kolegial. Pada tanggal 4 Maret 2024 Naftali Magai menawarkan uang kepada Ibu Kordiv Desepina Tatogo melalui chat Whatshapp bahwa” ibu Bawaslu yth harga diri kursi DPR Bouwobado akan hilang jadi coba beliau pembatalan rekomendasi? Tolong?” “nanti saya kasih seribu sebesar RP. 20.000.000 juta ogai hormat dari Naftali Magai. Dalam hal penawaran uang ini ibu Kordiv Desepina Tatogo tidak pernah balas chat dan tidak menerima Penawaran tersebut. (Bukti T-12). [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dengan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima; 3. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V tidak terbukti melanggar etika penyelenggaraan Pemilu 4. Merehabilitasi dan mengembalikan nama baik Teradu III [2.7.2] Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu VI s.d IX memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Agar menolak semua Pengaduan Pengadu karena pengaduan yang sama ini sudah diputuskan dari MK. [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I dan Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.1-1 Surat Rekomendasi Bawaslu No.089/SR.10.00/K.Bawaslu DYI/II/2024; 2. T.1-2 088/SR.10.00/K.Bawaslu DYI/II/2024; 3. T.1-3 Berita Acara NOMOR 83/PP.04.2-BA/9408/2024; 4. T.1-4 PUTUSAN Nomor.07-01-01-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. [2.8.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 dan T.2-15, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.2-1 Rekomendasi Nomor 089/SR.10.00/K.BawasluDYI/II/2024 Perihal Rekomendasi Pengembalian Suara DPRD Distrik Bouwobado Berdasarkan Model.C. Hasil Awal tanggal 3 Maret 2024; 2. T.2-2 Foto C. Hasil; 3. T.2-3 Sk Pleno Tingkat Distrik dan Video Pleno Penetapan tingkat Distrik dan C. Hasil; 4. T.2-4 Rekomendasi Nomor 089/SR.10.00/K.BawasluDYI/II/2024 Perihal Rekomendasi Pengembalian Suara DPRD Distrik Bouwobado Berdasarkan Model.C. Hasil Awal tanggal 3 Maret 2024; 5. T.2-5 Rekomendasi Nomor 089/SR.10.00/K.BawasluDYI/II/2024 Perihal Rekomendasi Pengembalian Suara DPRD Distrik Bouwobado Berdasarkan Model.C. Hasil Awal tanggal 3 Maret 2024; 6. T.2-6 Rekomendasi Bawaslu, C.hasil dan Sk Pleno Tingkat Distrik; 7. T.2-7 Laporan Pengawasan Distrik; 8. T.2-8 Video Klarifikasi dan Video Pleno Tingkat Kampung di halaman Sekertariat Bouwobado; 9. T.2-9 Surat bantahan atas Rekomendasi Panwaslu Distrik Bouwobado; 10. T.2-10 C. Hasil; 11. T.2-11 Video Pembacaan Perolehan suara Tingkat kampung; 12. T.2-12 Foto screenshot tawar uang dari Naftali Magai; 13. T.2-13 Surat hasil kesepakatan antara Kepala Suku dan PPD Bouwobado; 14. T.2-14 Formulir Laporan; 15. T.2-15 Surat pernyataan sikap Nomor 05/KP-MPG/DIS-B/2024. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 11 November 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Sepo Nawipa selaku Anggota KPU Provinsi Papua Tengah 1. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan proses tahapan yang terjadi di Papua Tengah; 2. Bahwa sistem Noken telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Bab IV pada pokoknya disebutkan Papua Tengah ada enam kabupaten melaksanakan Pemilihan dengan Sistemn noken salah satunya adalah Kabupaten Deiyai; 3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan didalam proses pemilihan menggunakan sistem noken telah diatur juga rekapitulasi hasil pemilu yang mana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 pada pokoknya ketika sistem itu terjadi dilakukan secara bertahap dimulai direkapitulasi secara berjenjang; 4. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan sistem noken itu dilakukan oleh KPPS di TPS dan dilarang dilakukah oleh PPS, PPD maupun KPU. Bahwa logikanya bahwa PPS dan PPD hanya menunggu suara yang dilakukan KPPS dan semua masyarakat serta kepala suku berada di TPS dan bersepakat memberikan suara yang dituangkan dalam Formulir C plano. Dari situ PPS melakukan rekap tingkat PPS melalui C. Hasil secara berjenjang; 5. Bahwa meskipun kita melihat faktab di lapangan karena faktor keamanan dan akses cukup jauh sehingga dikumpulkan disuatu tempat di distrik yang dijangkau agar masyarakat datang serta bersepakat namun juga ada beberapa masyarakat dikumpulkan di kampungnya masing-masing sampai di TPS untuk menyampaikan haknya. Setelah itu baru dilakukan rekapitulasi oleh KPPS. Selanjutnya bahwa setelah masyarakat memberikan suara dengan sistem noken maka KPPS punya kewajiban menuangkan kedalam formulir baru itu dilakukan rekap tingkat hingga tingkat KPU; 6. Bahwa pada saat rekapitulasi berjenjang maka PKPU Nomor 5 Tahun 2024 menjadi panduan agar hasil setiap tingkatan yang dilakukan berjenjang telah sesuai peraturan. 7. Bahwa menurut Pihak Terkait proses rekapitulasi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 pada pokoknya yang harus dihadirkan adalah saksi, yang kedua adalah Bawaslu dan jajarannya. Bahwa mereka itu tentu memiliki data yang sudah didapatkan dari hasil kesepakatan masyararakat sehingga pada saat pleno dilakukan secara berjenjang ada ruang dimana PPS, PPD ataupun KPU akan memberikan kesempatan kepada saksi dan Bawaslu untuk mengecek apakah yang dibacakan sudah sesuai dengan hasil kesepekatan masyarakat. Apabil terjadi perbedaan angka dalam setiap tahapan yang terjadi maka Peratuan KPU Nomor 5 Tahun 2024 mewajibkan pada saat itu juga dilakukan perbaikan. [2.9.2] Tomas Yatipai selaku Panwas Distrik Bouwobado 1. Bahwa menurut Pihak Terkait kesepakatan ini sebenarnya dibuat oleh oknum distrik yang mengatasnaman Panwas Distrik. Kami selaku Panwas Distrik mengajukan surat bantahan terkait surat Panwas Distrik yang ditanda tangani oleh Ketua Panwas Distrik. Bahwa surat a quo bukan produk yang dikeluarkan oleh Panwas Distrik dan surat tersebut tidak sah; 2. Bahwa PPD Bouwobado memanggil kami untuk ikut musyawarah besar bersama masyarakat. Hasil musyawarah tersebut ada tiga keputusan yang pada intinya kami mengikuti kesepakatan a quo untuk dibagikan TPS masing-masing, kemudian dari situ hasil suara yang diberikan masyarakat lebih dari satu atau dua yang nanti kita putuskan. Selanjutnya terhadap keputusan hasil kesepakatan dengan masyarakat tersebut PPD tidak melaksanakannya hanya membacakan saja; 3. bahwa didalam C. Hasil itu tidak termuat sehingga kami dari Panwas Distrik bersama masyarakat menyuruh PPD Bouwobado untuk datang untuk mengakomodir kesepakatan yang telah diputuskan waktu itu. Bahwa PPD Bouwobado tidak hadir kami mencari selama dua minggu tidak muncul-muncul.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V diduga melampaui kewenangannya dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu karena menerima Rekomendasi Nomor 089/SR.10.00/K BAWASLU DYI/II/2024 tanggal 3 Maret 2024 dari Teradu VI s.d. Teradu VIII in casu Bawaslu Kabupaten Deiyai. Bahwa terhadap rekomendasi a quo, Teradu I s.d. Teradu V kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Tahun 2024 dan Surat Keputusan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Deiyai Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Tahun 2024. Bahwa menurut Pengadu, dua Keputusan yang diterbitkan oleh Teradu I s.d. Teradu V telah mengesampingkan hasil perolehan suara yang menggunakan sistem noken/ikat sebagaimana berdasarkan surat pernyataan sikap dari Kepala Kampung, Kepala Suku, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Intelektual bersama Masyarakat Distrik Bouwobado atas dukungan Calon Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah yang diberikan kepada Pengadu dengan jumlah 2.438 (dua ribu empat ratus tiga puluh delapan) Suara; [4.1.2] Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak professional serta melampaui kewenangannya selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Deiyai dengan memberikan surat rekomendasi Nomor 089/SR.10.00/K BAWASLU DYI/II/2024 Tanggal 3 Maret 2024 Perihal Rekomendasi Pengembalian Suara DPRD Distrik Bouwobado berdasarkan Model C. Hasil Awal. Terhadap hal tersebut, tindakan dan perbuatan Teradu VI s.d. Teradu VIII dengan memberikan rekomendasi diduga membatalkan hasil perolehan suara berdasarkan sistem noken/ikat yang telah dilakukan pada tanggal 3 Februari 2024 berdasarkan surat pernyataan sikap dari Kepala Kampung, Kepala Suku, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Intelektual bersama Masyarakat Distrik Bouwobado atas dukungan calon Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah yang diberikan kepada Pengadu dengan jumlah 2.438 (dua ribu empat ratus tiga puluh delapan) Suara; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan pada tanggal 3 Maret 2024 telah dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Deiyai. Saat itu PPD Bouwobado membacakan hasil pleno tingkat Distrik Bouwobado setelah diterbitkannya Rekomendasi No.089/SR.10.00/K.Bawaslu DYU/II/2024 tentang rekomendasi pengembalian suara DPRD Distrik Bouwobado berdasarkan model C. Hasil awal yang pada intinya Pengadu memperoleh suara 542 (lima ratus empat puluh dua). Bahwa pada saat dibacakannya hasil pleno tersebut tidak ada keberatan yang di lakukan oleh PKB Kabupaten Deiyai maupun oleh Pengadu. Karena tidak ada keberatan saat itu, kemudian Teradu I s.d. Teradu V menetapkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dengan menerbitkan Keputusan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Tahun 2024. Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V Kembali menerbitkan Surat Keputusan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Deiyai Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Tahun 2024. Bahwa terbitnya keputusan KPU Kabupaten Deiyai Nomor 6 Tahun 2024 tersebut didasari dengan Rekomendasi Bawaslu Nomor: 088/SR.10.00/K.Bawaslu DYI/II/2024 tentang rekomendasi pembetulan rekapitulasi suara untuk DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan I Distrik Tigi, dan dalam hal ini Keputusan Kabupaten Deiyai No 6 Tahun 2024 tidak mempengaruhi hasil suara Pengadu dan tetap mendapat 542 suara. Selain itu, terbitnya dua keputusan a quo telah tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan umum Republik Indonesia Nomor: 360/Kpts/KPU/III/2024 tentang penetapan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam pemilihan umum Tahun 2024 dan telah diajukan di Mahkamah Konstitusi oleh Pengadu dalam Perkara No: 07-01-01-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang pada pokoknya menolak Permohonan dari PKB untuk dapil Deiyai 2, dalam hal ini Keputusan KPU Kabupaten Deiyai No 6 Tahun 2024 sudah berkepastian hukum. Terhadap rekomedasi Nomor 089/SR.10.00/K BAWASLU DYI/II/2024 yang diterbitkan Teradu VI s.d. Teradu VIII yang mengakibatkan Pengadu dan pihak-pihak lain yang merasa dirugikan telah menyampaikan keberatannya kepada Bawaslu Propinsi Papua Tengah agar dapat diselesaikan secara mediasi dan musyawarah bersama, namun pihak Bawaslu Propinsi Papua Tengah dan KPU Propinsi Papua Tengah tidak menanggapinya dan tidak membuka pintu musyawarah, namun justru mengembalikan persoalan kepada Bawaslu Kabupaten Deiyai dan KPU Kabupaten Deiyai. Menurut Teradu I s.d. Teradu V seharusnya Pengadu memasukan permohonan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi, sebab Mahkamah Konstitusi merupakan Lembaga yang berwenang untuk mengadili hasil perselisihan hasil pemilihan umum. Teradu I s.d. Teradu V juga menjelaskan terhadap tuduhan bahwa KPU Kabupaten Deiyai telah mengesampingkan sistem noken/ikat sehingga menghilangkan suara Pengadu pada Distrik Bouwobado, padahal penyelenggara tingkat Distrik Bouwobado dan Pandis Bouwobado telah mengeluarkan hasil perolehan suara sesuai kesepakatan masyarakat (sistem noken) dan sesuai Perundang-undangan Pemilu yang merupakan D HASIL dan telah diinput dalam aplikasi Sirekap. Bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar karena KPU Kabupaten Deiyai in casu Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah mengesampingkan sistem noken, namun Ketua PPD Distrik Bouwobado merubah hasil suara pada tingkat Distrik sehingga keluar rekomendasi Nomor 089/SR.10.00/K.BawasluDYU/II/2024 tentang rekomendasi pengembalian suara DPRD Distrik Bouwobado berdasarkan model C Hasil. Selain itu Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan berdasarkan Bab 4 Huruf A angka 6 Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyebutkan “Pemungutan suara dengan Sistem Noken/Ikat di TPS dilaksanakan oleh KPPS, dan dilarang dilaksanakan oleh PPS, PPK, atau KPU Kabupaten”. Terhadap ketentuan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan apa yang dilakukan oleh PPD Bouwobado merupakan hal yang tidak benar karena PPD Bouwobado mengerjakan hasil pemilihan umum tanpa menunggu hasil dari KPPS; [4.2.2] Berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], bahwa pada tanggal 6 Februari 2024 Teradu I s.d. Teradu VIII telah menerima Surat kesepakatan yang dibuat di ibu Kota kabupaten Deiyai. Surat kesepakatan tersebut diantar langsung Kepala Suku Distrik Bouwobado a.n. Paulus Tobai. Teradu VI s.d. Teradu VIII saat itu menanyakan kepada Kepala Suku Paulus Tobai apakah kesepakatan itu semua masyarakat dari Distrik Bouwobado hadir di ibu Kota kabupaten? dan mengapa kesepakatannya harus dibuat di Waghete ibu kota kabupaten dan bukan di Distrik Bouwobado agar semua masyarakat mengetahui. Setelah menanyakan itu, Teradu VI s.d. Teradu VIII menolak kesepakatan tersebut dengan dalih bahwa kesepakatan dibuat di ibu kota Kabupaten Deiyai di Waghete bukan ditengah-tengah masyarakat di Distrik Bouwobado. Teradu VI s.d. Teradu VIII menyarankan kepada kepala suku Paulus Tobai bahwa surat kesepakatannya bisa diantar kembali bersama dengan masyarakat, tokoh adat, tokoh Pemuda, tiap kepala kampung dari 6 kampung yang ada di Distrik Bouwobado agar surat tersebut diakui. Karena banyak surat kesepakatan dari 5 Distrik yang diantar hanya sepihak dari beberapa orang tanpa diketahui masyarakat di kampung-kampung yang ada di Kabupaten Deiyai. Setelah menyampaikan hal tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak pernah menerima surat kesepakatan sebagaimana saran yang telah disampaikan (vide Bukti T.2-2). Kemudian pada tanggal 24 Februari 2024 berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Deiyai in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII bahwa Pleno Penetapan tingkat Distrik Bouwobado yang dilaksanakan di Aula Gedung DPRD Kabupaten Deiyai, Pengadu memperoleh suara berdasarkan C. Hasil dari lapangan berjumlah 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) suara bukan 2.438 (dua ribu empat ratus tiga puluh delapan) suara. Selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2024 telah dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Deiyai di Kantor KPU Kabupaten Deiyai. Teradu VI s.d. Teradu VIII hadir mengawasi proses rapat pleno tersebut, saat itu terjadi keributan karena PPD Bouwobado membacakan Hasil Perolehan suara yang tidak sesuai dengan yang sudah di plenokan ditingkat Distrik tanggal 24 Februari 2024. Keributan tersebut tidak terbendung dan masyarakat dari Distrik Bouwobado mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Deiyai dengan amukan masa yang tidak bisa membendung secara berhadapan dengan pengancaman bahwa masyarakat tetap pertahankan suara yang sudah di plenokan di tingkat Distrik berdasarkan C. Hasil dan menghalangi Teradu VI s.d. Teradu VIII hadir di Pleno penetapan tingkat KPU Kabupaten. Karena merasa tidak terbendung, Teradu VI s.d. Teradu VIII memutuskan untuk melakukan sidang sengketa cepat yang hasilnya menerbitkan Rekomendasi Nomor: 089/SR.10.00./K.Bawaslu DYI/II/2024 Perihal Rekomendasi Pengembalian suara DPRD Distrik Bouwobado Berdasarkan C.Hasil awal tertanggal 3 Maret 2024. Bahwa terhadap rekomendasi tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII membacakan Rekomendasi Nomor 089/SR.10.00/K.Bawaslu DYI/II/2024 pada saat telah berlangsungnya rapat pleno tingkat KPU kabupaten Deiyai. Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan Panwas Distrik Bouwobado tidak pernah menerbitkan surat bantahan apapun tanpa sepengetahuan Bawaslu Kabupaten Deiyai (vide Bukti T.2-9). Kemudian pada tanggal 5 Maret 2024 dimana Kepala Suku dan seluruh Masyarakat Bouwobado membantah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai dan Keputusan KPU Kabupaten Deiyai dengan sengaja menghilangkan jumlah suara yang dibacakan oleh ketua Panitia Pemilihan Distrik Bouwobado Hendrikus Tobai. Terhadap hal tersebut Teradu VI s.d. Teradu VIII menegaskan bahwa perolehan suara berdasarkan C. Hasil yang diperoleh Naftali Magai in casu Pengadu adalah 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) suara (vide Bukti T.2- 10). Tehadap dalil bahwa penyelenggara pemilu tingkat kabupaten dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Deiyai dan KPU Kabupaten Deiyai telah melakukan pelanggaran, dengan mengesampingkan sistem noken sehingga menghilangkan suara Pengadu pada Distrik Bouwobado, padahal penyelenggara tingkat Distrik Bouwobado dan Pandis Bouwobado telah mengeluarkan hasil perolehan suara sesuai kesepakatan Masyarakat (sistem noken) dan sesuai Perundang-undangan Pemilu yang merupakan D. Hasil dan telah diinput dalam aplikasi SIREKAP. Terhadap dalil tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII menegaskan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Deiyai bahwa masyarakat telah menerapkan Sistem Noken yang mana di setiap kampung masyarakat punya kesepakatan/mufakat sehingga setiap kesepakatan dari tiap kampung itulah yang kemudian dituangkan kedalam C. Hasil dan setiap ketua PPS dari tiap kampung membacakan hasil perolehan suara di halaman Sekertariat PPD Bouwobado (vide Bukti.T.2-11) [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat : [4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Terungkap fakta Pengadu merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Deiyai dari PKB nomor urut 1 untuk Daerah Pemilihan Kabupaten Deiyai 2. Pengadu mendalilkan bahwa berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai Nomor 089/SR.10.00/K BAWASLU DYI/II/2024 tanggal 3 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Surat Keputusan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Deiyai Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Deiyai Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Tahun 2024 (vide Bukti P-2 dan Bukti P-3). Bahwa menurut Pengadu dua keputusan yang diterbitkan oleh Teradu I s.d. Teradu V telah mengesampingkan hasil perolehan suara yang menggunakan sistem noken/ikat sebagaimana berdasarkan surat pernyataan sikap dari Kepala Kampung, Kepala Suku, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Intelektual bersama Masyarakat Distrik Bouwobado atas dukungan Calon Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah yang diberikan kepada Pengadu dengan jumlah 2.438 (dua ribu empat ratus tiga puluh delapan) suara (vide Bukti P-9 s.d. Bukti P-12). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Deiyai, pada saat sedang berlangsungnya rapat pleno a quo, Teradu VI s.d. Teradu VIII menerbitkan surat Nomor 089/SR.10.00/K BAWASLU DYI/II/2024 perihal Rekomendasi Pengembalian Suara DPRD Distrik Bouwobado Berdasarkan Model C. Hasil Awal dimana Pengadu memperoleh 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) suara (vide Bukti T.1-1). Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh PPD Bouwobado dan Teradu I s.d. Teradu V dengan melakukan penyesuaian suara berdasarkan surat rekomendasi a quo. Bahwa terhadap perolehan suara Pengadu sebagaimana termuat dalam rekomendasi, terdapat kesalahan jumlah DPT secara keseluruhan pada Distrik Bouwobado sehingga saat itu PPD Bouwobado melakukan pembetulan jumlah suara termasuk suara Pengadu menjadi 542 (lima ratus empat puluh dua) dengan tidak berdasar pada isi rekomendasi Nomor 089/SR.10.00/K BAWASLU DYI/II/2024. Setelah dilakukan pembetulan kemudian disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, menurut Teradu I s.d. Teradu V tidak terdapat keberatan dari pihak PKB maupun Pengadu. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V kemudian menetapkan rekapitulasi hasil tingkat Kabupaten Deiyai dan telah dituangkan ke dalam Keputusan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan keterangan Teradu I s.d. Teradu V bahwa sebelum rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Deiyai ditetapkan, saksi partai politik yang lain menolak dan tidak puas dengan hasil rapat pleno, sehingga Teradu I s.d. Teradu V menyarankan untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi untuk mengadili hasil perselisihan pemilihan umum. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam rapat pleno menegaskan KPU Kabupaten Deiyai hanya melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai sebagaimana telah diatur dalam Pasal 462 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum yang pada pokoknya KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal putusan dibacakan. Atas dasar tersebut Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan dua keputusan yaitu Keputusan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Deiyai Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Deiyai Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terhadap terbitnya Keputusan KPU Kabupaten Deiyai Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Deiyai Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Tahun 2024 karena terdapat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai Nomor: 088/SR.10.00/K.Bawaslu DYI/II/2024 tentang rekomendasi pembetulan rekapitulasi suara untuk DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan I Distrik Tigi. Bahwa terhadap Keputusan Nomor 6 Tahun 2024 tidak mempengaruhi hasil suara Pengadu yang memperoleh 542 (lima ratus empat puluh dua) suara, akan tetapi berkaitan dengan pembetulan rekapitulasi suara DPRD di Distrik Tigi. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nomor 089/SR.10.00/K BAWASLU DYI/II/2024 tanggal 3 Maret 2024 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu V terbukti hanya menggugurkan kewajibannya dengan dalih bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan rekomendasi Bawaslu wajib ditindak lanjuti setelah 3 hari dibacakan. Teradu I s.d. Teradu V tidak cermat dan sungguh-sungguh memastikan kebenaran isi rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Deiyai dengan terlebih dahulu melakukan pencermatan perolehan suara berdasarkan formulir C.Hasil sesuai dengan suara dilapangan. Terlebih lagi setelah menindaklanjuti rekomendasi tersebut Teradu I s.d. Teradu V mengetahui adanya kesalahan jumlah perolehan suara dengan pengguna hak pilih DPT secara keseluruhan pada Distrik Bouwobado. Fakta tersebut menunjukan Teradu I s.d. Teradu V dalam menindaklanjuti rekomendasi tidak profesional dan tidak memberikan kepastian hukum tentang kebenaran perolehan suara DPRD pada Distrik Bouwobado. Sikap Teradu I s.d. Teradu V tidak hanya diukur pada tindakan menjalankan tugas dan kewajiban sesuai kewenangan menurut peraturan perundang-undangan, akan tetapi sejauh mana tugas dan kewenangan yang dimiliki penyelenggara pemilu dilaksanakan untuk memberikan keadilan bagi peserta pemilu serta menghasilkan pemilu yang bermartabat dan berintegritas. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa sebelum dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Deiyai pada tanggal 3 Maret 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima laporan lisan yang disampaikan oleh masyarakat Bouwobado. Laporan tersebut pada pokoknya menyampaikan perolehan suara di Disrtrik Bouwobado harus berdasarkan dengan C. Hasil di lapangan yang telah dituangkan dalam formulir model C. Hasil Awal. Teradu VI s.d. Teradu VIII saat itu memberikan Formulir laporan kepada masyarakat untuk segera di isi dengan harapan diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Deiyai. Bahwa sampai dengan tanggal 3 Maret 2024 formulir laporan tersebut tidak pernah diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Deiyai. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 telah dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Deiyai di Kantor KPU Kabupaten Deiyai. Teradu VI s.d. Teradu VIII hadir mengawasi proses rapat pleno tersebut. Bahwa saat rapat pleno dilaksanakan terjadi keributan karena PPD Bouwobado membacakan Hasil Perolehan suara yang tidak sesuai dengan yang sudah di plenokan di tingkat Distrik pada tanggal 24 Februari 2024. Bahwa karena keributan tidak terbendung dan masyarakat dari Distrik Bouwobado mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Deiyai dengan amukan masa dan pengancaman bahwa masyarakat tetap pertahankan suara yang sudah di plenokan di tingkat Distrik berdasarkan C. Hasil dan menghalangi Teradu VI s.d. Teradu VIII hadir di Pleno penetapan tingkat KPU Kabupaten, maka Teradu VI s.d. Teradu VIII memutuskan untuk melakukan sidang sengketa cepat yang hasilnya menerbitkan Rekomendasi Nomor: 089/SR.10.00./K.Bawaslu DYI/II/2024 Perihal Rekomendasi Pengembalian suara DPRD Distrik Bouwobado berdasarkan C.Hasil awal tertanggal 3 Maret 2024. Selanjutnya rekomendasi tersebut disampaikan dan dibacakan oleh Teradu VI pada saat berlangsungnya rapat pleno tingkat KPU Kabupaten Deiyai. Bahwa setelah Teradu VI membacakan rekomendasi dalam forum rapat pleno, PPD Distrik Bouwobado dan Teradu I s.d. Teradu V melakukan pembetulan sesuai isi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai. Kemudian Teradu I s.d. Teradu V menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Deiyai sebagaimana tertuang dalam Keputusan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Deiyai Tahun 2024. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam menerbitkan Rekomendasi Nomor 089/SR.10.00/K BAWASLU DYI/II/2024 melalui sidang pemeriksaan acara cepat tidak sesuai dengan tatacara, mekanisme, dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yaitu : Pasal 40 “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu LN berwenang menyelesaikan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui pemeriksaan acara cepat”. Pasal 41ayat (1) huruf b “dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu; dan” ayat (3) “Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan peristiwa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang ditemukan atau dilaporkan pada saat anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan tugas pengawasan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu di tempat kejadian.” faktanya tidak terdapat temuan hasil pengawasan dari Pandis Bouwobado terkait dengan permasalahan perolehan suara dan tidak ada laporan yang disampaikan pada saat Bawaslu Kabupaten Deiyai melaksanakan tugas pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara peserta Pemilu di tempat pelaksanaan pleno. Teradu VI s.d. Teradu VIII melaksanakan sidang pemeriksaan acara cepat hanya didasarkan pada keberatan dan desakan yang disampaikan oleh masyarakat diluar forum pleno rekapitulasi. Terlebih rekomendasi dikeluarkan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan dokumen formulir C.Hasil secara cermat karena terdapat kesalahan jumlah perolehan suara dengan pengguna hak pilih DPT secara keseluruhan pada Distrik Bouwobado. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Pihak Terkait, dan saksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, MEMUTUSKAN 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Yulianus Mote selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Deiyai, Teradu II Oktovianus Pekei, Teradu III Laorensius Adii, Teradu IV Yance Adii, dan Teradu V Melianus Pekei masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Deiyai terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Emanuel Douw selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Deiyai, Teradu VII Simson Adii, dan Teradu VIII Desepina Tatotog masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Deiyai terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI s.d. Teradu VIII paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani