Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 87 Tahun 2024
Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 19/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-07-2024
👁 34 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 99-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87-PKE-DKPP/V/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024, bertempat di aula BAPPEDA Kabupaten Intan Jaya, KPU Kabupaten Intan Jaya melaksanakan Pleno perolehan suara, namun hasil pleno KPU Kabupaten Intan Jaya tersebut masih berbeda dengan hasil Pleno perolehan suara di Distrik yang dilaksanakan PPD; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga menghilangkan suara Pengadu pada Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa. Berdasarkan hasil ploeno tingkat Distrik Biandoga, Pengadu memperoleh suara 15.
Pasal DilanggarPasal 47 ayat (3); Pasal 14 ayat (6); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Nolianus Kobogau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Johan Maiseni, Teradu III Junus Miagoni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Etias Karoba selaku Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 87-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 99- P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87-PKE-DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Natalis Tabuni Pekerjaan : Ketua DPW Partai Nasional Demokrat Papua Tengah Alamat : Bilogai, RT/RW 000/000, Kel/Desa Bilogai, Kecamatan Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada : Nama : 1. Nahar A. Nasada 2. Azham Idham Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Hertasning Baru, Kompleks Harmoni Town House No. 10
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Nolianus Kobogau Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Prov. Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Johan Maiseni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Prov. Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Junus Miagoni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Prov. Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Etias Karoba Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Prov. Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; Teradu I s.d. Teradu IV selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 99-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87-PKE-DKPP/V/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024, bertempat di aula BAPPEDA Kabupaten Intan Jaya, KPU Kabupaten Intan Jaya melaksanakan Pleno perolehan suara, namun hasil pleno KPU Kabupaten Intan Jaya tersebut masih berbeda dengan hasil Pleno perolehan suara di Distrik yang dilaksanakan PPD; 2. Bahwa berdasarkan Hasil Pleno PPD/PPK pada Distrik Biandoga untuk DPR, Pelapor memperoleh suara sebesar 15.134 (lima belas ribu seratus tiga puluh empat) sedangkan Kamahrudin dari Partai PDIP memperoleh suara 4.000 (empat ribu) [vide Bukti P-1]. Namun setelah dilakukan Rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Intan Jaya yang dituangkan dalam D.Hasil KABKO-DPR [vide Bukti P-2], perolehan suara tidak lagi sama dengan hasil pleno PPK Distrik Biandoga, yang mana berdasarkan D.Hasil KABKO-DPR Pelapor hanya memperoleh suara sebesar 10.134 (sepuluh ribu seratus tiga puluh empat) terdapat pengurangan suara sebesar 5.000 (lima ribu), sedangkan Kamahrudin dari Partai PDIP perolehan suara di D.Hasil Kabko menjadi 8.000 (delapan ribu) malah ada penambahan sebesar 4.000 (empat ribu); 3. Bahwa tidak hanya pada Distrik Biandoga, pada hasil Pleno PPD/PPK Distrik Hitadipa, Pelapor memperoleh suara 15.891 (lima belas ribu delapan ratus sembilan puluh satu), namun hasil rekaputilasi KPU Kabupaten Intan Jaya yang dituangkan pada D.Hasil KABKO-DPR, perolehan suara Pelapor menjadi 0 (nol) [vide Bukti P-2], atas perbadingan suara Pelapor pada Distrik Hitadipa, tidak dapat pelapor tunjukkan bukti C.Hasil karena PPD/PPK Distrik tidak pernah menunjukkannya dan/atau diduga telah dihilangkan; 4. Bahwa di Distrik Hitadipa telah disepakati oleh Tokoh adat dan Masyarakat memberikan suara pemilihan anggota DPR RI kepada Natalis Tabuni sebanyak 15.891 , namun pada hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Intan jaya dihilangkan menjadi nol, dan Soedeson Tandra justru yang memperoleh suara 15.891 yang sebenarnya di distrik Hitadipa memperoleh nol [vide bukti P-3]; 5. Bahwa pemungutan suara untuk tingkat DPRD Intan Jaya pada Distrik Hitadipa juga terdapat persoalan yang sama, pada rekapitulasi yang dilakukan PPD/PPK di lapangan, calon anggota DPRD dari Partai NasDem atas nama Marten Hogayu Nomor Urut 6, memperoleh suara 1.784 (seribu tujuh ratus delapan puluh empat) [vide Bukti P-4], namun pada hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Intan Jaya yang dituangkan di D.Hasil KABKO-DPRD KABKO perolehan suara 0 (nol) [vide Bukti P-5]; 6. Bahwa persoalan perolehan suara pada Distrik Hitadipa telah mendapat perhatian dari BAWASLU Intan Jaya sebelum dilakukan rekapitulasi oleh KPU Intan Jaya. BAWASLU Intan Jaya pada 27 Februari 2024 telah mengeluarkan surat Rekomendasi Nomor: 067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 [vide Bukti P-6] yang mana surat tersebut di tujukan kepada KPU Intan Jaya, yang pokok menyampaikan rekomendasi sebagai berikut: 1) Meminta KPU Kabupaten Intan Jaya dalam hal ini PPD Distrik Hitadipa untuk mempertimbangkan hasil suara dari Distrik Hitadipa dalam perhitungan suara akhir Pemilihan Umum di Distrik Hitadipa dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang terjadi di Distrik Hitadipa 2) Melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil suara Distrik Hitadipa dengan melibatkan Panwas Distrik Hitadipa dan Pihak terkain lainnya 3) Membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang memiliki keberatan terhadap hasil suara Distrik Hitadipa 4) Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penghitungan suara pemilihan di Distrik Hitadipa; Rekomendasi ini tak pernah dihiraukan oleh KPU Intan Jaya sampai dengan dilakukannya rekapitulasi oleh KPU Intan Jaya 7. Bahwa Pleno KPU Kabupaten Intan Jaya, dilaksanakan dengan tidak dihadiri oleh PPD dari 8 (delapan) Distrik yang ada, seharus dalam Pleno tersebut harus dilaksanakan dengan mengundang dan menghadirkan PPD dari 8 Distrik di Intan Jaya, untuk membacakan hasil Pleno masing-masing dari 8 Distrik tersebut, sehingga diduga KPU Kabupaten Intan Jaya melaksanakan Pleno secara sepihak dengan maksud dan tujuan tertentu; 8. Bahwa diduga KPU Kabupaten Intan Jaya bersama-sama dengan Sekretaris KPU dalam hal ini Terlapor IV, memanipulasi D.Hasil Kecamatan, sehingga inilah yang diduga menjadi alasan KPU Intan Jaya tidak menggunakan hasil Pleno; 9. Bahwa pada 3 Maret 2024, BAWASLU Kabupaten Intan Jaya juga mengeluarkan surat rekomendasi Nomor: 081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 kepada KPU Kabupaten Intan Jaya berkenaan dengan persilisihan suara di Distrik Hitadipa [vide Bukti P-7], yang pada pokoknya sebagai berikut: i. Mengembalikan hasil suara sesuai dengan hasil dari lapangan ii. Melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil suara Distrik Hitadipa iii. Membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang memiliki keberatan terhadap hasil suara Distrik Hitadipa iv. Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses perhitungan suara Pemilihan di Distrik Hitadipa 10. Bahwa dengan semua yang Pelapor telah uraikan diatas, hal yang dapat pelapor sampaikan, Para Terlapor tidak melaksanakan rekomendasi untuk menetapkan hasil Pleno distrik Hitadipa sebagai acuan dalam pleno yang dilakukan oleh Para Terlapor, para Terlapor juga diduga memanipulasi data perolehan suara di Distrik Hitadipa dan Distrik Biandoga. [2.2] KESIMPULAN PENGADU A. Tentang Eksepsi Para Teradu dan/atau Terlapor 1. Bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor menyampaikan jika DKPP RI tidak berwenang dalam memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilihan umum dengan pokok-pokok dalil yang diuraikan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor jika kewenangan untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) adalah kewengan Mahkamah Konstitusi, untuk membantah dalil-dalil Para Teradu dan/atau Terlapor terkait dengan kewenangan DKPP RI tersebut akan Pengadu dan/atau Teradu uraikan sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor memahami betul, bilamana sengketa Perselisihan Hasil Pemililihan Umum (PHPU) adalah kewengan dari Mahkamah Konstitusi; b. Bahwa hanya saja dalil-dalil eksepsi yang diuraikan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor tersebut adalah dalil-dalil yang mencoba mengiring pola piker serta opini, sedangkan yang seharusnya menjadi pokok dari persoalan yang ingin di sampaikan dari Pengadu dan/atau Pelapor bukan lagi terkait mempersoalkan kehilangan suara ataupun meminta pengembalian suara, karena ranah kompetensi obsolut mengadili telah berbeda; c. Bahwa apa yang kemudian Pengadu dan/atau Pelapor ingin sampaikan dari menyinggung pengurangan-pengurangan dan penambahan hasil pada pokok materi aduan adalah semata-mata untuk menunjukkan adanya dugaan sikap dari Para Teradu dan/atau Terlapor yang tidak menjunjung tinggi Asas, Prinsip dan Tujuan Pemilu sebagai mana termaktum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan secara khusus pengelenggara pemilu sebarusnya berbuat dan berprilaku dengan berpedoman apa kode etik penyelenggara pemilu, sebagaimana Pasal 6 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; d. Bahwa jika kemudian Para Teradu dan/atau Terlapor mengajuakan eksepsi dengan menganggap DKPP tidak berwenang untuk mengadili pengaduan dan laporan a quo dengan dasar tindakan pengurangan dan penambahan perolehan suara, Pengadu dan/atau Pelapor menilai cara berfikir Para Teradu dan/atau Terlapor adalah sebuah kesalahan, sehingga cara berfikir yang demikian inilah yang menciderai proses demokrasi dan hak konstitusinal dalam sistem pemilihan umum, dengan demikian penyelenggara pemilihan umum yang dengan konsep dan cara berpikir demikian patut dipertanyakan kredibilitasnya untuk diangkat sebagai penyelenggara pemilu kedepannya; e. Bahwa oleh karena ini, menurut hemat Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP RI berhak dan berwenang mengadili perkara a quo. 2. Bahwa selain eksepsi tentang kewenangan mengadili, Para Teradu dan/atau Terlapor juga menyampaikan dalam eksepsi pada bagian angka 1.2 dan angka 1.3 tentang Obscuur Libel, yang mana pada pokok-pokoknya Para Teradu dan/atau Terlapor mendalilkan jika Pengadu dan/atau Pelapor tidak menguraikan secara jelas perbuatan atau Tindakan Para Teradu dan/atau Terlapor dan pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor tidak sesuai dengan peraturan DKPP RI. Untuk membantah dalil-dalil tersebut, akan diuraikan sebagai berikut: a. Bahwa dalam eksepsi, Para Teradu dan/atau Terlapor mempertanyakan mengenai prilaku dan tindakan apa yang telah dilanggar, dan menyampaikan kesan jika pengaduan dan/atau laporan a quo tidak menguraikan pelanggara yang dilakukan Para Teradu dan/atau Terlapor. Sedangkan apa yang telah diuraikan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dalam pengaduan telah secara jelas membahas pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor; b. Bahwa sikap Teradu dan/atau Terlapor yang demikian coba untuk mengaburkan pokok permasalahan yang dengan jelas telah Pengadu dan/atau Pelapor telah sampaikan, akan tetapi eksepsi Para Teradu dan/atau Terlapor yang demikian dapat Pengadu dan/atau Pelapor maklumi sebagai sikap untuk membela diri dan kepentingan dari Para Teradu dan/atau Terlapor; c. Bahwa selain itu, Para Teradu dan/atau Terlapor juga mendalikan jika Pengaduan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik. Dalil ini adalah dalil yang tidak benar karena Pengaduan dan/atau Laporan yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor telah memeuhi syarat sebagaimana formular maupun format dokumen pengaduan yang menjadi acuan dan format yang dapat di unduh oleh publik melalui laman website resmi DKPP RI; d. Bahwa lebih lanjut Para Teradu dan/atau Terlapor mendalilkan tentang Pasal 5 ayat (2) Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017, yang mana menurut Para Teradu dan/atau Terlapor, Pengadu dan/atau Pelapor tidak memuat permintaan kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik. Dalil demikian juga tidak benar karena dalam form pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor telah dengan jelas menuliskan frasa “Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu”, sehingga frasa ini telah menjawab apa yang dimaksud oleh Para Teradu dan/atau Terlapor, walaupun Pengadu dan/atau Pelapor tidak mengurai petitum karena peraturan DKPP RI yang kemudian di dijadikan dasar oleh Para Teradu dan/atau Terlapor juga tidak menjelaskan dan mengharuskan untuk memuat petitum; e. Bahwa sejak pengajuan pengaduan ke DKPP RI, tentunya DKPP RI sudah melakukan pemeriksaan secara adminstrasi yang berjengjang terhadap semua pengaduan, dan faktanya pengaduan a quo tidak pernah dinyatakan Belum Menenuhi Syarat (BMS), sehingga alasan Para Teradu dan/atau Terlapor jika pengaduan tidak memenuhi syarat adalah keliru; f. Bahwa oleh karena pengaduan telah jelas menguraikan mengenai pokok permasalahan mengai adanya prilaku Para Teradu dan/atau Terlapor yang bertentangan dengan asas dan prinsip penyelenggara dan fakta-fakta juga telah di sampaikan pada sidang pemeriksaan, dan lebih detail akan di uraikan dalam bagian Tentang Pokok Aduan dan Fakta-fakta Sidang Pemeriksaan, maka dalil-dalil Para Teradu dan/atau Terlapor mengenai dengan eksepsi obscuur libel adalah tidak benar dan beralasan. 3. Bahwa selain eksepsi kewenagan dan eksepsi obscuur libel, Para Teradu dan/atau Terlapor juga memasukan poin eksepsi tentang tidak adanya kerugian yang dialami oleh Pengadu dan/atau Pelapor, terkait dengan eksepsi demikian akan diuraikan sebagai berikut: a. Bahwa eksepsi demikian tidak pernah dikenal dalam hukum acara, maupun dalam sistem hukum acara pada peradilan; b. Bahwa dalil eksepsi yang demikian adalah jelas dalil yang mengada-ngada, sebelumya Para Teradu dan/atau Terlapor membahas mengenai Peraturan DKPP No 3 Tahun 2017, namun dengan melihat Para Teradu dan/atau Terlapor mendalikan hal demikian justru menunjukkan jika Para Teradu dan/atau Terlapor yang tidak memahami Peraturan DKPP RI No 3 Tahun 2017, namun apakah kemudian dalil eksepsi ini diajukan karena ketidak pahaman Para Teradu dan/atau Terlapor terkait dengan Peraturan DKPP No 3 Tahun 2017 ataukah memang salah satu cara bagi Para Teradu dan/atau Terlapor mencari-cari alasan agar Pengaduan menjadi kabur; c. Bahwa Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP No 3 Tahun 2017, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat dan/atau Pemilih. Artinya bahwa dari hal tersebut siapaun dari unsur-unsur yang disebutkan itu dapat mengajukan pengaduan kepada DKPP tidak harus menunjukkan adanya kerugian yang berdampak secara pribadi untuk mengajukan pengaduan dan/atau laporan kepada DKPP; d. Bahwa kesalahan dalil Para Teradu dan/atau Terlapor selanjutnya adalah dengan mendalilkan jika Pengadu dan/atau Pelapor tidak pernah mengajukan PHPU pada Mahkamah Konstitusi. Dalil ini tidak ada korelasi antara keharusahan Pengadu dan/atau Pelapor mengajukan PHPU terlebih dahulu barulah dapat mengajukan aduan pada DKPP. e. Bahwa oleh karenanya dalil Para Teradu dan/atau Terlapor yang demikian adalah dalil yang mengada-ngada dan tidak beralasan. Bahwa oleh karena eksepsi dari Para Teradu dan/atau Terlapor tidak beralasan, maka sudah sepatutnya jika Majelis Pemeriksa Pelanggaran Kode Etik mengesampikan eksepsi Para Teradu dan/atau Terlapor danmenyatakan tidak belasan dan ditolak. B. Tentang Pokok Pengaduan dan Fakta-Fakta Sidang. 1. Bahwa apa yang Pengadu dan/atau Pelapor uraikan dalam bagian ini adalah satu kesatuan atau seraian yang tidak terpisakan dari bagian eksepsi diatas dan pada formulir pengaduan yang telah diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor; 2. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor dengan tegas membantah dalil-dalil eksepsi dan jawaban Para Teradu dan/atau Terlapor; 3. Bahwa dalam formulir pengaduan yang telah diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dengan register pengaduan No. 99-P/L-DKPP-IV/2024 dan telah di register Perkara No. 87-PKE-DKPP/V/2024, Pengaduan a quo telah memenuhi syarat sebagaimana Peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya dari DKPP RI; 4. Bahwa Pengaduan dan/atau Laporan a quo, pada pokoknya mempersoalkan hal- hal sebagai berikut: a. Bahwa adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan secara bersama-sama oleh Para Teradu dan/atau Terlapor, yang tentunya sikap dan prilaku tersebut melanggar asas dan prinsip Pemilu dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan secara khusus pengelenggara pemilu sebarusnya berbuat dan berprilaku dengan berpedoman apa kode etik penyelenggara pemilu, sebagaimana Pasal 6 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; b. Bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Para Teradu dan/atau Terlapor dengan cara memanipulasi hasil Pemilihan Umum untuk kepentingan calon tertentu, seperti halnya adanya kehilangan suara yang dialami oleh Pengadu dan/atau Pelapor pada Distrik Biandoga untuk DPR, Pelapor memperoleh suara sebesar 15.134 (lima belas ribu seratus tiga puluh empat) sedangkan Kamahrudin dari Partai PDIP memperoleh suara 4.000 (empat ribu) [vide Bukti P-1]. Namun setelah dilakukan Rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Intan Jaya yang dituangkan dalam D.Hasil KABKO-DPR [vide Bukti P-2], perolehan suara tidak lagi sama dengan hasil pleno PPK Distrik Biandoga, yang mana berdasarkan D.Hasil KABKO-DPR Pelapor hanya memperoleh suara sebesar 10.134 (sepuluh ribu seratus tiga puluh empat) terdapat pengurangan suara sebesar 5.000 (lima ribu), sedangkan Kamahrudin dari Partai PDIP perolehan suara di D.Hasil Kabko menjadi 8.000 (delapan ribu) malah ada penambahan sebesar 4.000 (empat ribu), bahwa tidak hanya pada Distrik Biandoga, pada hasil Pleno PPD/PPK Distrik Hitadipa, Pelapor memperoleh suara 15.891 (lima belas ribu delapan ratus sembilan puluh satu), namun hasil rekaputilasi KPU Kabupaten Intan Jaya yang dituangkan pada D.Hasil KABKO-DPR, perolehan suara Pelapor menjadi 0 (nol) [vide Bukti P-2], atas perbadingan suara Pelapor pada Distrik Hitadipa, tidak dapat pelapor tunjukkan bukti C.Hasil karena PPD/PPK Distrik tidak pernah menunjukkannya dan/atau diduga telah dihilangkan sedangkan faktanya Distrik Hitadipa telah disepakati oleh Tokoh adat dan Masyarakat memberikan suara pemilihan anggota DPR RI kepada Natalis Tabuni sebanyak 15.891 , namun pada hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Intan jaya dihilangkan menjadi nol, dan Soedeson Tandra justru yang memperoleh suara 15.891 yang sebenarnya di distrik Hitadipa memperoleh nol [vide bukti P-3]; c. Bahwa tidah hanya perolehan suara dari Pengadu dan/atau Pelapor yang dimanipulasi oleh Para Teradu dan/atau Terlapor akan tetapi hal ini juga terjadi kepada saksi yang hadir pada sidang pemeriksaan 26 Juni 2014 atas nama Martinus Maisini, saksi menerangkan jika saksi adalah salah satu korban dari hasil manipulasi perolehan suara yang dilakukan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor; d. Bahwa menurut saksi Martinus Maisini, Tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor karena adanya keberpihakan dari Para Teradu dan/atau Terlapor kepada peserta pemilu, serta keberpihakan Para Teradu dan/atau Terlapor tersebut diduga atas arahan dari Aner Masini untuk kepentingan tertentu; e. Bahwa selain itu calon anggota DPRD Intan Jaya dari partai Nasdem atas nama Marten Hogayu yang seharusnya memperoleh suara 1.784 berdasarkan hasil rekap lapangan yang di himpun dari kampung-kampung pada distrik Hitadipa [vide bukti P-4], diduga dihilangkan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor dengan menetapkan pada D.Hasil Kabko untuk Distrik Hitadipa menjadi 0 (nol) [vide bukti P-5]. Bahwa dalil ini sejalan dengan keterangan saksi Martinus Maisini, yang menyatakan penghilangan itu diduga karena ada keberpihakan Para Teradu dan/atau Terlapor karena Teradu dan/atau Terlapor I, masih ada hubungan marga dengan calon anggota DPRD Intan Jaya dari partai Nasdem atas nama Titus Kobogau yang dari hasil rekap lapangan yang di himpun dari kampung-kampung pada distrik Hitadipa [vide bukti P-4], Titus Kobogau hanya memperoleh suara 1.460, akan tetapi oleh Para Teradu dan/atau Pengadu, ditetapkan di D.Hasil Kabko menjadi memperoleh suara 2.669 pada Distrik Hitadipa; f. Bahwa terkait dengan peroleha suara DPRD Intan Jaya pada distrik Hitadipa, dalam persidangan untuk membuktikan dalil Pengadu dan/atau Pelapor, telah diajukan bukti rekaman video pada saat dilakukan pencatatan atau pada saat dihimpun suara-suara dari kampung, dalam rekaman video menit ke 01:28, terlihat hadir anggota PPD atas nama Anton yang juga menjadi saksi Para Teradu dan/atau Terlapor, selanjutnya pada menit 01:38-01:41 ditampilkan hasil rekap yang dihimpung dari kampung- kampung di Distrik Hitadipa, yang mana video itu sama dengan bukti P-4 yang suara Marten Hogayu pada Distrik Hitadipa seharusnya 1.784 bukan nol seperti yang ditetapkan KPU Intan Jaya. Bahwa pada saat di konfirmasi kepada saksi Para Teradu dan/atau Terlapor dalam persidangan atas nama Anton, Saksi Anton mebenarkan adanya rekapitulasi hasil tersebut Distrik Hitadipa, namum ketika ditanyai kenapa pada D. Hasil bisa berubah menhadi 0 (nol) saksi mengelak dengan mengatakan jika hasil itu diminta bukti tp tidak ada, pernyataan saksi yang demikian tentu secara logika tidak dapat diterima, karena jika kemudian saksi menganggap tidak ada butik- bukti mengai hasil rekap tersebut, lantas apa juga yang menjadi acuan saksi dan Para Teradu dan/atau Terlapor untuk memberikan suara kepada caleg Nasdem atas nama Titus Kobogau; g. Bahwa dalam persidangan, Ketika dikonfirmasi kepada Para Teradu dan/atau Terlapor, Para Teradu dan/atau Terlapor hanya bergulir dengan alasan-alasan seputar: - Para Komisioner KPU baru dilantim Tanggal 20 Februari 2024 - Para Komisioner KPU hanya menerima dari PPD - Format hasil dan format pernyataan para tokoh masyarat dan adat bukan format resmi dari KPU untuk pemilihan sistem noken. Alasan-lasan demikian juga bagi Pengadu dan/atau Pelapor adalah alasan yang tidak rasional. h. Bahwa seharusnya Para Teradu dan/atau Terlapor tidak berdalil jika mereka dalah komisioner yang baru dan tidak mengetahui soal itu, karena, rekomendasi bawaslu keluar pada tanggal 27 Februari 2024, dan penetapan D.Hasil Kabko oleh KPU itu pada 3 Maret 2024, jadi seharus dengan rekomendasi yang sdh kluar sebelumnya yang dengan tegas bawaslu melalui surat rekomendasi tgl 27 Februari 2024 (vide buti P-6) meminta kepada KPU Intan Jaya untuk mempertimbangan hasil suara di Distrik Hitadipa, sehingga tidak benar jika Para Teradu dan/atau Terlapor baru dilantik dan tidak tau menau, dan dalam persidangan bawaslu juga menerangkan jika tidak ada tindak lanjut dari rokendasi itu, dan Pandis tidak pernah dilibatkan, selanjutnya pada 03 Maret 2024 Bawaslu juga merekomendasikan kembali kepada KPU untuk mempertimbakan hasil lapangan dengan maksud distrik Hitadipa, namun menurut bawaslu rekomendasi itu di jalankan namun tidak sesuai; i. Bahwa alasan Para Teradu dan/atau Terlapor yang menyampaikan karena format surat-surat pernyataan tokoh ada dan masayarat tidak sesuai dengan format resmi KPU, alasan ini jelas hanya sebagai alasan, karena sepengetahuan Pengadu dan/atau Pelapor KPU sendiri tidak mengatur secara khusus ataupun menerbitkan format surat yang khusus menjadi acuan pernyataan dalam perberian suara secara noken; j. Bahwa sikap Para Teradu dan/atau Terlapor yang terkesan setiap persoalan yang dikonfirmasi padanya lantas kemudian beralasan dengan tidak mengetahu dan seolah olah menjadikan bahwa PPD lah yang lebih tau, adalah sikap yang seolah-olah melempar kesalahan kepada PPD, karena seharusnya sejak adanya rekomendasi Bawaslu tanggal 27 Februari 2024, Para Teradu dan/atau Terlapor sudah mengatahui, namun menjadi tanda tanya ada pembiaran. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa dengan memperhatikan eksepsi dan jawaban Para Teradu dan/atau Terlapor serta memperhatikan fakta-fakta dalam Persidangan, Pengadu dan/atau Pelapor tetap pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor, dan tanpa melampui kewengan dari Majelis DKPP yang memeriksa dan memutus perkara ini, Pengadu dan/atau Pelapor meminta kepada DKPP RI untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu dan/atau Terlapor, atau apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon yang seadil-adilnya. [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Hasil Pleno PPD/PPK Distrik Biandoga untuk DPR; 2. P-2 D.Hasil KABKO-DPR; 3. P-3 Surat Pernyataan Tokoh adat dan Masyarakat; 4. P-4 Print out Foto Hasil Rekapitulasi untuk DPRD Intan Jaya yang ditulis oleh PPD/PPK di lapangan pada Distrik Hitadipa; 5. P-5 D.Hasil KABKO-DPRD; 6. P-6 Surat Bawaslu tertanggal 27 Februari 2024, perihal Rekomendasi, Nomor: 067/Rekom/01.01/Kab- PT/08/II/2024; 7. P-7 Surat Bawaslu tertanggal 3 Maret 2024, perihal Rekomendasi, Nomor: 081/Rekom/01.01/Kab- PT/08/II/2024; 8. P-8 Surat Pernyataan Anggota PPD Distrik Biandoga; 9. P-9 Dokumentasi Video di Sekretariat PPD Hitadipa terkait dengan perolehan suara masing-masing Caleg DPRD dan Partai Politik; 10. P-10 BA, sertifikat dan catatan hasil hasil penghitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara dalam pemilihan umum anggota DPRD Kab. Intan Jaya Dapil Intan jaya 1, Distrik Hitadipa TPS 001; 11. P-11 BA, sertifikat dan catatan hasil hasil penghitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara dalam pemilihan umum anggota DPRD Kab. Intan Jaya Dapil Intan jaya 1, Distrik Hitadipa TPS 002. 12. P-12 Dokumentasi Video. [2.5] SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2024, Pengadu mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut : [2.5.1] Agustinus Tipagau 1. Bahwa saksi Agustinus Tipagau adalah caleg DPRD Provinsi dari Partai Nasdem; 2. Saksi menerangkan sebelum pemilihan tanggal 14 Februari 2024 saksi berada dilapangan untuk berkoordinasi dengan masyarakat setempat. Kemudian pada tanggal 14 Februari 2024 logistik di distribusi kelapangan dan pemilihan dilakukan namun pemilihan untuk DPRD kabupaten namun untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI dan DPR RI tidak dilakukan di Distrik Ugimba dan hal itu saksi memiliki bukti video. Berdasarkan hal itu, saksi berangkat ke Distrik Sugapa membuat keberatan ke Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dengan dasar tidak pernah ada pemilihan di lapangan namun tiba-tiba suara dialihkan; 3. Bahwa saksi menyampaikan keberatan tiga kali ke Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Kemudian Bawaslu Kabupaten Intan Jaya menerbitkan rekomendasi tiga kali. Kemudian saksi bersama dengan beberapa temannya menunggu namun tidak ada realisasi; 4. Bahwa pada Distrik Homey saksi mendapatkan suara sebanyak seribu, kemudian Distrik Agisiga saksi juga mendapatkan seribu namun suara saksi pada saat rapat pleno tingkat kabupaten tidak ada atau di hilangkan; 5. Bahwa saksi memiliki bukti video terkait PPS melaporkan ke PPD ada, kemudian video rekapan tingkat Distrik Ugimba juga ada. [2.5.2] Martinus Maisini 1. Bahwa saksi menyatakan logistik turun pada tanggal 14 Februari, Teradu IV dan salah satu caleg dari PAN mengamankan D-HASIL di Kabupaten Nabire. Bahwa sebelum logistik di distribusi mereka sudah copot D-HASILnya sehingga D- HASIL itu bisa turun ke setiap distrik. Sedangkan C-HASIL dengan PLANO sudah diturunkan. Menurut saksi ini permainan secara masif untuk mengamankan PAN sehingga C-HASIL dan D-HASIL tingkat kampung itu diperintahkan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya untuk dibakar dan di hilangkan. Setelah di hilangkan kemudian hasil dari distrik terkait D-HASIL dan C-HASIL di isi oleh salah satu caleg DPRD PAN dan hasil itu yang diserahkan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya; 2. Bahwa Pengadu adalah mantan Bupati Kabupaten Intan Jaya dua periode, yang bersangkutan adalah anak Distrik Hitadipa bukan Distrik Biandog, kok di Distrik Biandoga mendapatkan kurang lebih 15.000 suara, sedangkan di Distrik Hitadipa mendapatkan 0 (nol); 3. Bahwa untuk partai Nasdem Dapil satu ada delapan caleg. Saksi Martinus Maisini nomor urut satu, nomor urut dua titus kobogau dan nomor urut enam itu Marten Hogajau. Menurut saksi bahwa dirinya notabene pemenang pertama karena Titus Kobogau dengan Teradu I satu marga sehingga berani mengambil suara sesama calon internal partai dan Marten Hogajau punya notabene pemenang kedua mengalihkan ke Titus Kobogau sehingga dengan hubungan keluarga ini mereka menghalangi kemenangan saya sebagai pemenang pertama di Dapil satu sehingga Marten Hogajau punya suara, setelah pleno bahwa C- HASIL dan D-HASIL ada pada saat pleno tingkat distrik namun pada saat rapat pleno tingkat kabupaten D-HASIL menjadi tidak ada atau hilang; 4. Saksi menerangkan bahwa Teradu I terang-terangan mendukung salah satu partai. Hal itu ada dalam grup diskusi Distrik Hitadipa yang intinya Teradu I bersyukur kepada Tuhan kalau ketua DPRDnya diambil oleh anak-anak Distrik Hitadipa; 5. Bahwa menurut saksi Martinus Maisini terkait dengan PPD yang telah diberhentikan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya tetapi dalam perekrutan Pilkada serentak bahwa beberapa nama yang diberhentikan masih masuk sepuluh besar PPD. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut:
II. DALAM EKSEPSI
1.1 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU RI (DKPP RI) TIDAK BERWENANG DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PEROLEHAN HASIL PEMILU. Menurut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disebut sebagai DKPP, tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dengan alasan-alasan sebagai berikut : a. Bahwa DKPP menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan jika DKPP merupakan Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. b. Bahwa DKPP menurut Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota,KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. c. Bahwa DKPP menurut Pasal 159 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP mempunyai tugas menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. d. Bahwa DKPP menurut Pasal 159 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan jika DKPP berwenang untuk memutus pelanggaran kode etik. e. Bahwa mohon perhatian, sejak diundangkannya UU Pemilu telah dikualifikasikan bentuk pelanggaran, sengketa dan perselisihan beserta dengan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan, yaitu : BENTUK PELANGGARAN/SENGKETA KOMPETENSI LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ➢ Bawaslu Bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif ➢ Mahkamah Agung Pelanggaran Kode Etik ➢ DKPP RI Pelanggaran Administrasi ➢ KPU RI ➢ Bawaslu/Panwaslu Sengketa Pemilihan ➢ Bawaslu/Panwaslu Pelanggaran Pidana ➢ Sentra Gakkumdu ➢ Pengadilan Negeri ➢ Pengadilan Tinggi Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan ➢ Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ➢ Mahkamah Agung PHPU PILPRES ➢ Mahkamah Konstitusi PHPU DPRD,DPR,DPD RI Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pelanggaran, sengketa atau perselisihan hasil yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum terdapat lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di setiap tahapan pemilihan; f. Bahwa setelah PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR mempelajari dan mencermati pokok pengaduan dan/atau laporan yang diajukan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sebagaimana disebutkan dalam Pokok Pengaduan a quo, ternyata dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mempersoalkan terkait dengan selisih perolehan suara Pengadu yang terjadi pada Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa sebagaimana dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sebagai berikut : a. Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan tentang adanya selisih perolehan suara pada halaman 4 angka 2 yang menerangkan “Bahwa berdasarkan Hasil Pleno PPD/PPK pada Distrik Biandoga untuk DPR, Pelapor memperoleh suara sebesar 15.134 (lima belas ribu seratus tiga puluh empat) sedangkan Kamahrudin dari Partai PDIP memperoleh suara 4.000 (empat ribu). Namun setelah dilakukan Rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Intan Jaya yang dituangkan dalam D.Hasil KABKO-DPR, perolehan suara tidak lagi sama dengan hasil pleno PPK Distrik Biandoga, yang mana berdasarkan D.Hasil KABKO-DPR Pelapor hanya memperoleh suara sebesar 10.134 (sepuluh ribu seratus tiga puluh empat) terdapat pengurangan suara sebesar 5.000 (lima ribu), sedangkan Kamahrudin dari Partai PDIP perolehan suara di D.Hasil Kabko menjadi 8.000 (delapan ribu) malah ada penambahan sebesar 4.000 (empat ribu)” b. Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan tentang adanya selisih perolehan suara pada halaman 4 angka 3 yang menerangkan “…Pelapor memperoleh suara 15.891 (lima belas ribu delapan ratus sembilan puluh satu), namun hasil rekaputilasi KPU Kabupaten Intan Jaya yang dituangkan pada D.Hasil KABKO-DPR, perolehan suara Pelapor menjadi 0 (nol)...” c. Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan tentang adanya selisih perolehan suara pada halaman 4 angka 4 yang menerangkan “…suara pemilihan anggota DPR RI kepada Natalis Tabuni sebanyak 15.891 , namun pada hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Intan jaya dihilangkan menjadi nol, dan Soedeson Tandra justru yang memperoleh suara 15.891 yang sebenarnya di distrik Hitadipa memperoleh nol.” d. Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan tentang adanya selisih perolehan suara pada halaman 4 angka 5 yang menerangkan “…pada rekapitulasi yang dilakukan PPD/PPK di lapangan, calon anggota DPRD dari Partai NasDem atas nama Marten Hogayu Nomor Urut 6, memperoleh suara 1.784 (seribu tujuh ratus delapan puluh empat), namun pada hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Intan Jaya yang dituangkan di D.Hasil KABKO-DPRD KABKO perolehan suara 0 (nol).” g. Bahwa berdasarkan uraian diatas, keseluruhan pokok pengaduan semata- mata didasarkan dengan adanya perselisihan hasil perolehan suara yang terjadi pada Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa sehingga telah termuat secara jelas pokok persoalan pengaduan yang dilakukan tidak terkait dengan Tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. h. Bahwa Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 berwenang mengadili terkait dengan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. i. Bahwa Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang- Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai UU MK), berwenang mengadili terkait dengan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. j. Bahwa Mahkamah Konstitusi diamanatkan oleh Pasal 473 ayat (2) UU Pemilu adalah Perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu, dimana perselisihan hasil Pemilu ini merupakan perselisihan yang terjadi setelah diselenggarakannya tahap akhir dalam proses Pemilu yaitu setelah penghitungan suara. k. Bahwa berdasarkan Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut (UU Pemilu), bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD secara nasional, peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD dapat mengajukan Pengaduan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi; l. Bahwa dengan demikian, DKPP RI tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo yang pada intinya mempersoalkan terkait adanya dugaan perbedaan perolehan hasil pada Pleno tingkat Distrik Hitadipa dan Distrik Biandoga maupun pada Pleno tingkat KPUD Kabupaten Intan Jaya, oleh karena pokok pengaduan tidak dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu melainkan perselisihan hasil perolehan suara dalam pemilihan umum, Dengan demikian sangatlah beralasan hukum, pengaduan a quo dinyatakan tidak dapat diterima. (niet onvankelijk verklaard). 1.2 PENGADU DAN/ATAU PELAPOR TIDAK DAPAT MENGURAIKAN DENGAN JELAS MENGENAI TINDAKAN PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR (OBSCUUR LIBEL). Menurut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam Pengaduan nya tidak dapat menguraikan dengan jelas mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dengan alasan-alasan sebagai berikut: 1) Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam pengaduannya pada halaman 3 s.d halaman 6 pada intinya hanya menguraikan terkait dengan perselisihan perolehan suara PENGADU DAN/ATAU PELAPOR serta Caleg lainnya pada Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa. 2) Bahwa dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c jo. Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan DKPP RI Nomor 03 Tahun 2017) disebutkan alasan pengaduan yang harus memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap Para Teradu dan/atau Terlapor yang diantaranya meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan dilakukan. 3) Bahwa atas dalil Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang hanya menguraikan perselisihan suara merupakan uraian yang dibuat dengan tidak jelas dan tidak berdasarkan hukum. PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dengan mudahnya meminta kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus atas dugaan pelanggaran kode etik namun dalam hal ini PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak dapat menguraikan dan menyebutkan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam pengaduannya tidak dapat menjelaskan secara rinci bagaimana, perbuatan apa, serta Tindakan apa yang dilakukan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang merupakan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu. 4) Bahwa oleh karena Pengaduan a quo adalah obscuur libel dikarenakan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak secara cermat, jelas, dan lengkap serta tidak dapat menguraikan Tindakan atau sikap Para Teradu dan/atau Terlapor yang diduga melakukan pelanggaran kode etik maka sudah selayaknya oleh DKPP ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. (niet onvankelijk verklaard). 1.3 PENGADUAN PENGADU DAN/ATAU PELAPOR TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM ACARA DALAM PERATURAN DKPP RI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (OBSCUUR LIBEL). Menurut Para Teradu dan/atau Terlapor, Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak berkesesuaian dengan standar hukum acara (obscuur libel) dengan alasan-alasan sebagai berikut: 1) Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mendalilkan posita dalam Pengaduannya pada halaman 3 s.d 6 yang pada intinya terjadi perselisihan suara pada 2 Distrik pada Kabupaten Intan Jaya yakni Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa. 2) Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam dalilnya menyebutkan jika pelanggaran yang dilakukan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR diantaranya melakukan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 6, Pasal 8 Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. 3) Bahwa setelah mempelajari seluruh dalil-dalil yang diuraikan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR, ternyata dalam Positanya tidak dapat menguraikan kesesuaian pelanggaran yang terjadi sesuai dengan pasal yang didalilkan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 6, Pasal 8 Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017, sehingga dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam Pengaduannya tidak sesuai dengan syarat formil dan standar hukum acara yang diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor 03 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang perubahan ketiga atas Peraturan DKPP RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 4) Bahwa dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan jika Pengaduan dan/atau Laporan dugaan pelanggaraan Kode Etik disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat permintaan/petitum kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik. 5) Bahwa pengaduan yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada DKPP hanya memuat terkait dengan posita yang mana merupakan dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan/petitum pada Pengaduan a quo. 6) Bahwa pengaduan yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada DKPP tidak memuat terkait dengan petitum yang merupakan kesimpulan yang berisi rincian satu persatu tentang apa yang diminta dan yang dikendaki PENGADU DAN/ATAU PELAPOR untuk menyatakan dan menghukum kepada para pihak, terutama para pihak TERADU DAN/ATAU TERLAPOR. 7) Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR seharusnya dalam menguraikan aduannya harus mengikuti hukum acara yang diatur pada Pasal 5 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum 8) Oleh karena Pengaduan dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak berkesesuaian dengan standar hukum acara Peraturan DKPP RI Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, maka sudah sepatutnya Majelis pada DKPP untuk menyatakan bahwa Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR ditolak atau setidak- tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. (niet onvankelijk verklaard) 1.4 TIDAK ADA KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH PEMOHON DAN HASIL PENETAPAN PEROLEHAN SUARA OLEH KPU RI SEBAGAIMANA SK KPU RI NO. 360 SUDAH BENAR SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU. Menurut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, atas seluruh Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR, tidak terdapat kerugian yang dialami PENGADU DAN/ATAU PELAPOR. Hal ini didasarkan dengan alasan- alasan sebagai berikut: 1) Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR menguraikan dalam dalil pengaduannya mendalilkan posita dalam Pengaduannya sebagai berikut a. Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan tentang adanya selisih perolehan suara pada halaman 4 angka 2 yang menerangkan “Bahwa berdasarkan Hasil Pleno PPD/PPK pada Distrik Biandoga untuk DPR, Pelapor memperoleh suara sebesar 15.134 (lima belas ribu seratus tiga puluh empat) sedangkan Kamahrudin dari Partai PDIP memperoleh suara 4.000 (empat ribu). Namun setelah dilakukan Rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Intan Jaya yang dituangkan dalam D.Hasil KABKO-DPR, perolehan suara tidak lagi sama dengan hasil pleno PPK Distrik Biandoga, yang mana berdasarkan D.Hasil KABKO-DPR Pelapor hanya memperoleh suara sebesar 10.134 (sepuluh ribu seratus tiga puluh empat) terdapat pengurangan suara sebesar 5.000 (lima ribu), sedangkan Kamahrudin dari Partai PDIP perolehan suara di D.Hasil Kabko menjadi 8.000 (delapan ribu) malah ada penambahan sebesar 4.000 (empat ribu)” b. Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan tentang adanya selisih perolehan suara pada halaman 4 angka 3 yang menerangkan “…Pelapor memperoleh suara 15.891 (lima belas ribu delapan ratus sembilan puluh satu), namun hasil rekaputilasi KPU Kabupaten Intan Jaya yang dituangkan pada D.Hasil KABKO-DPR, perolehan suara Pelapor menjadi 0 (nol)...” c. Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan tentang adanya selisih perolehan suara pada halaman 4 angka 4 yang menerangkan “…suara pemilihan anggota DPR RI kepada Natalis Tabuni sebanyak 15.891 , namun pada hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Intan jaya dihilangkan menjadi nol, dan Soedeson Tandra justru yang memperoleh suara 15.891 yang sebenarnya di distrik Hitadipa memperoleh nol.” d. Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan tentang adanya selisih perolehan suara pada halaman 4 angka 5 yang menerangkan “…pada rekapitulasi yang dilakukan PPD/PPK di lapangan, calon anggota DPRD dari Partai NasDem atas nama Marten Hogayu Nomor Urut 6, memperoleh suara 1.784 (seribu tujuh ratus delapan puluh empat), namun pada hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Intan Jaya yang dituangkan di D.Hasil KABKO-DPRD KABKO perolehan suara 0 (nol).” e. Bahwa selanjutnya PENGADU DAN/ATAU PELAPOR menguraikan dalilnya pada halaman 5 angka 10 sebagai berikut, “… para Terlapor juga diduga memanipulasi data perolehan suara di Distrik Hitadipa dan Distrik Biandoga.” 2) Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mendalilkan uraian sebagaimana diatas seakan-akan memberikan dampak kerugian bagi perolehan suara dan perolehan kursi PENGADU DAN/ATAU PELAPOR. Oleh karenanya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menolak segala dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dikarenakan seluruh uraian dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR merupakan tuduhan yang sangat tidak berdasar dan tidak mempunyai kebenaran secara utuh dan menyeluruh. 3) Bahwa perlu PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR jelaskan, menurut Lampiran 1 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Provinsi Papua Tengah Daerah Pemilihan Papua Tengah mempunyai alokasi 3 kursi untuk pengisian anggota DPR RI. 4) Bahwa pada pemilihan Anggota DPR RI Dapil Papua Tengah Provinsi Papua Tengah terdiri dari 52 Orang Peserta Calong Anggota Legislatif yang berasal dari 18 Partai Politik. 5) Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR merupakan salah satu peserta dalam pemilihan umum khususnya pada pemilihan Anggota DPR RI dari Provinsi Papua Tengah Dapil Papua Tengah yang berasal dari Partai NasDem dengan Nomor Urut 1. 6) Bahwa berdasarkan perhitungan sainte lague dan rekap hasil perhitungan pada pemilihan Anggota DPR RI dari Provinsi Papua Tengah Dapil Papua Tengah sesuai dengan Lampiran III pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, PENGADU DAN/ATAU PELAPOR memperoleh kursi pada urutan posisi kursi ke-3 dengan perolehan suara 154.177 (seratus lima puluh empat ribu serratus tujuh puluh tujuh). 7) Bahwa dengan uraian dalil Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang menyebutkan bahwa dirinya merasa dirugikan atas adanya dugaan manipulasi perolehan suara pada Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa, seharusnya PENGADU DAN/ATAU PELAPOR melakukan Langkah hukum dengan mengajukan permohonan penyelesaian hasil pemilihan umum pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 473 ayat (2) Jo Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menegaskan bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD secara nasional, peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD dapat mengajukan Pengaduan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi. 8) Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah melakukan penelusuran daftar permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024 pada laman website milik Mahkamah Konstitusi dengan alamat (https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2024&id=7), tidak ditemukan jika PENGADU DAN/ATAU PELAPOR melakukan registrasi permohonan atas upaya hukum perselisihan hasil pemilihan umum. 9) Bahwa perlu diketahui, diperoleh fakta dimana Partai NasDem serta PENGADU DAN/ATAU PELAPOR hadir di MK RI sebagai pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum Anggota DPR RI Provinsi Papua Tengah dengan register nomer perkara 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait adanya Permohonan sengketa PHPU DPR RI Dapil Papua Tengah yang didaftarkan oleh Partai Amanat Nasional sebagai Pemohon. (Bukti T-16) 10) Bahwa Partai NasDem sebagai partai yang memperoleh kursi ke-3 (ketiga) dan memposisikan diri sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi RI mengakui kebenaran dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB dengan perolehan suara yang didapatkan Partai Nasdem pada pada Pileg DPR RI Dapil Papua Tengah termasuk di Kabupaten Intan Jaya adalah sebesar 157.978 suara berdasarkan akumulasi perolehan suara Partai NasDem sebesar 1.509 suara, peroleh suara PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sebesar 154.177 suara beserta perolehan suara Arjuna Sakir sebesar 1.720 suara, dan perolehan suara Ariyani Sukran sebesar 572 suara. (Bukti T-8) 11) Bahwa atas hal tersebut maka dapat terlihat jika tidak ada hasil pemilihan umum yang merugikan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR, sehingga dengan demikian perhitungan tersebut sudah benar sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR selaku penyelenggara pemilihan umum telah melakukan tugasnya dengan baik berdasarkan peraturan perundangan-undangan sebagaimana diperkuat oleh Putusan MK RI Nomor : 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Bahwa dengan demikian sudah sepatutnya Majelis pada DKPP untuk menyatakan bahwa Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. (niet onvankelijk verklaard).
III. DALAM POKOK PENGADUAN DAN/ATAU PELAPORAN
Bahwa terhadap dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada pokok perkara khususnya mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tentunya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menolak dan membantah dengan uraian dan alasan sebagai berikut: 1. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menolak dan menyangkal seluruh pernyataan, argumen, dalil, dan pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR a quo, kecuali terhadap hal-hal yang secara tertulis, dan spesifik diakui validitasnya maupun kebenarannya oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR . 2. Bahwa terhadap hal-hal yang telah diuraikan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dalam bagian EKSEPSI diatas merupakan dalil-dalil yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan (mutatis mutandis) dengan Jawaban atas Pokok Pengaduan a quo. 3. Bahwa perlu diketahui berdasarkan Peraturan KPU Nomor 06 tahun 2023 tentang Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota DPD Jo. Lampiran IV Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Pemilu, alokasi kursi pengisian Anggota DPR RI Dapil Papua Tengah berjumlah 3 kursi sedangkan Pemilihan Legislatif DPR RI pada Kabupaten Intan Jaya meliputi dari 8 Kecamatan (Distrik) yaitu Biandoga, Hitadipa, Ugimba, Agisiga, Tomosiga, Homeyo, Wandai, Sugapa, 8 Distrik tersebut memilki jumlah DPT sebanyak 124.508 pemilih tetap. (Bukti T-1 dan Bukti T-13) 4. Bahwa dalam hal pelaksanaan Pemilu Legislatif pada tahun 2024, pada faktanya dalam rangka menjalankan seluruh proses Agenda dan tahapan Pemilihan Umum Legislatif di Kabupaten Intan Jaya, pasca dilakukannya Pencoblosan yang dilakukan secara nasional dan serentak pada tanggal 14 Februari 2024, terdapat Pergantian/ Peralihan Kepemimpinan dan Anggota Komisioner KPUD Kabupaten Intan Jaya Periode 2019 s.d 2024 yang sebelumnya dijabat oleh Misail Maiseni selaku Ketua KPUD Kabuapten Jaya telah berakhir pada tanggal 18 Februari 2024. Kemudian pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 Hasyim Asyari selaku Ketua KPU RI melantik Teradu dan/atau Terlapor I sebagai Ketua merangkap Anggota Bersama dengan Teradu dan/atau Terlapor II dan Teradu dan/atau Teradu III sebagai Anggota KPU Kab. Intan Jaya beserta 2 (dua) orang lainnya sebagai Anggota komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya untuk Periode Kepngurusan tahun 2024 s.d 2029 yang dilakukan secara daring di Kantor KPU Provinsi Papua Tengah. 5. Bahwa sebelum PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menguraikan bantahan atas adanya dalil-dalil pelanggaran Kode Etik menurut PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sebagaimana dalam Pokok Pengaduan pada halaman 3 sampai dengan halaman 5, selain daripada tanggapan dalam Eksepsi PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR diatas tentunya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas terhadap seluruh dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR terkait uraian-uraian dan fakta-fakta yang salah dan tidak benar. Adapun bantahan-bantahan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR sebagaimana diuraikan berdasarkan fakta dan kronologis peristiwa kejadian yang sebenarnya terkait pelaksanaan pemilihan umum legislatif 2024 khususnya yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya yang perlu diketahui adalah sebagai berikut : a. Bahwa Daerah Khusus Papua yang salah satunya terdiri dari Provinsi Papua Tengah, merupakan daerah dengan tingkat kerentanan konflik tertinggi di Indonesia. Terlepas dari ragam analisa kausalitas yang ditawarkan oleh para pihak, namun yang pasti, kerentanan konflik ini diyakini berdiri di atas pondasi masalah yang kompleks. Permasalahan tersebut misalnya, perdamaian negatif –perdamaian semu yang bertahan dengan dampak tingkat kemiskinan yang tinggi, politik perwakilan yang menghadirkan Majelis Rakyat Papua dengan tugas pokok dan fungsi yang tidak utuh, kebijakan yang tidak sepadan dengan budaya lokal, ekstraksi sumberdaya alam yang tidak seimbang, pendekatan keamanan yang kerap menjadi pilihan Pemerintah dalam menghadapi kecurigaan terhadap separatisme, rendahnya tingkat modal sosial, masyarakat yang anomi terhadap perubahan sosial, polarisasi akibat perbedaan dalam memahami situasi sosial politik, atau kesenjangan kesejahteraan antar kelompok masyarakat. b. Bahwa atas adanya hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan penyelengaraan Pemilu di wilayah pegunungan salah satunya Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah diterapkan sistem Noken sebagai pengganti kotak suara mulai diperkenalkan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) di beberapa wilayah kabupaten di pegunungan tengah Papua berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 47-48/PHPU.A- VI/2009, tanggal 9 Juni 2009 dalam sengketa Pilkada Kabupaten Yahukimo 2009. Dimana, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan menggunakan sistem noken dalam pemungutan suara di beberapa daerah di wilayah pegunungan Papua bahkan diperkuat dengan melalui Pasal 32 PKPU 10 Tahun 2017 jo Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 01/Kpts/KPU Prov.030/2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemungutan Suara Dengan Menggunakan Noken Sebagai Pengganti Kotak Suara, yang kemudian dirubah kembali dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 78/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VI/2018 tentang pedoman teknis tata cara pemungutan suara menggunakan sistem noken/ikat. c. Bahwa benar Pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Intan Jaya pada 3 Distrik dilaksanakan sesuai jadwal nasional 14 Februari 2024 yaitu Distrik Hitadipa, Sugapa, dan Ugimba sedangkan untuk 4 Distrik (Tomosiga, Biandoga, Wandai, Homeyo) dilaksanakan secara susulan pada tanggal 22 Februari 2024 dan khusus untuk Distrik Homeyo dilaksanakan Pemindahan lokasi TPS di Ibukota Sugapa Intan Jaya sebagaimana Keputusan komisi pemilihan umum kabupaten intan jaya nomor 247 tahun 2024 tentang “Penudaan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada lima distrik dan pemindahan TPS pada dua Distrik di wilayah kabupaten intan jaya” ditetapkan di Sugapa pada tanggal 21 Februari 2024. d. Bahwa adapun dasar dilakukannya Pemungutan Suara Susulan yang terjadi di beberapa distrik pada tanggal 23 Februari 2024 beserta terdapat Pemindahan Lokasi TPS di ibukota Sugapa berdasarkan pada hasil kesepakatan bersama Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Partai Politik, Tokoh masyarakat dan PPD dengan mengacu pada rekomendasi Bawaslu, karena keterlambatan distribusi logistik yang disebabkan beberapa faktor dan kejadian-kejadian luar biasa diluar kendali PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Bersama seluruh penyelenggara di Kabupaten Intan Jaya diantaranya letak geografis pegunungan, gangguan keamanan, dan kondisi cuaca saat dilakukan pendistribusian. 6. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah dan menolak secara tegas atas dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR angka 2 dan angka 3 dan angka 5 pada halaman 4 yang pada pokoknya menerangakan Dalil Pengaduan dan/atau Pelaporan angka 2 pada halaman 4 : “Bahwa berdasarkan Hasil Pleno PPD/PPK pada Distrik Biandoga untuk DPR, Pelapor memperoleh suara sebesar 15.134 (lima belas ribu seratus tiga puluh empat) sedangkan Kamahrudin dari Partai PDIP memperoleh suara 4.000 (empat ribu). Namun setelah dilakukan Rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Intan Jaya yang dituangkan dalam D.Hasil KABKO-DPR, perolehan suara tidak lagi sama dengan hasil pleno PPK Distrik Biandoga…. dst” Dalil Pengaduan dan/atau Pelaporan angka 3 pada halaman 4 : “Bahwa tidak hanya pada Distrik Biandoga, pada hasil Pleno PPD/PPK Distrik Hitadipa, Pelapor memperoleh suara 15.891 (lima belas ribu delapan ratus sembilan puluh satu), namun hasil rekaputilasi KPU Kabupaten Intan Jaya yang dituangkan pada D.Hasil KABKO-DPR, perolehan suara Pelapor menjadi 0 (nol)….dst” dimana dalil tersebut sangatlah tidak benar. Dalil Pengaduan dan/atau Pelaporan angka 5 pada halaman 4 “Bahwa pemungutan suara untuk tingkat DPRD Intan Jaya pada Distrik Hitadipa juga terdapat persoalan yang sama, pada rekapitulasi yang dilakukan PPD/PPK di lapangan, calon anggota DPRD dari Partai NasDem atas nama Marten Hogayu Nomor Urut 6, memperoleh suara 1.784 (seribu tujuh ratus delapan puluh empat) [vide Bukti P-4], namun pada hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Intan Jaya yang dituangkan di D.Hasil KABKO-DPRD KABKO perolehan suara 0 (nol)” Adapun tanggapan dan alasan bantahan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR atas dalil-dalil dimaksud adalah sebagai berikut : TANGGAPAN TERKAIT FAKTA PEROLEHAN HASIL SUARA PENGADU DAN/ATAU PELAPOR PADA DISTRIK BIANDOGA DAN DISTRIK HITADIPA. a) Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 bertempat di Sekretariat Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya, berdasarkan Formulir Model D.BA-Serah-Terima-KPU PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah menerima Penyerahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Biandoga dan PPD Hitadipa yang telah dilakukan verifikasi berkas salah satunya meliputi penyerahan Sampul Kertas berisi Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-DPR yang dihadiri oleh Panwas Distrik Biandoga, Panwas Distrik Hitadipa beserta Komisioner Bawaslu Kab. Intan Jaya. (Bukti T-5, Bukti T-.9, Bukti T-10, Bukti T-14) b) Bahwa setelah dilakukan serah terima Dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Biandoga dan PPD Hitadipa, kemudian dilakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara masing-masing Distrik sesuai Form D. Hasil Kecamatan DPR termasuk juga Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa yang dihadiri oleh setiap PPD Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa dan dihadiri oleh Panwas Distrik Biandoga, Panwas Distrik Hitadipa beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. (Bukti T-5, Bukti T-14) c) Bahwa kemudian sesuai Prosedur dan ketentuan yang berlaku PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR mengarahkan kepada seluruh PPD dan petugas Admin Aplikasi SIREKAP agar Rekapitulasi Perolehan Hasil pada Formulir D. Hasil Kecamatan masing-masing PPD termasuk Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa untuk meng-input dan meng-upload kedalam Aplikasi SIREKAP, sehingga Ketika perolehan hasil tingkat Distrik sudah di upload ke SIREKAP maka Perolehan Suara tersebut secara sistem sudah dipastikan PARA TERADU tidak bisa merubah, mengganti, menambahkan atau mengurangi bahkan memanipulasi Perolehan Suara yang sudah di upload dalam SIREKAP tersebut. Hal ini dikarenakan yang punya kewenangan untuk mengakses dan membuka data perolehan suara yang sudah di Upload kedalam Aplikasi SIREKAP hanya bisa dilakukan oleh admin Pusat KPU RI. Dengan demikian sangat tidak beralasan dan sangatlah mustahil apabila PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mendalilkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah memanipulasi Perolehan Suara dengan melakukan pengurangan dan penambahan perolehan suara yang didapatkan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada Formulir D. Hasil Kecamatan/Distrik khususnya Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa, terlebih lagi selama Proses peng-inputan hingga Upload kedalam Aplikasi SIREKAP yang diawasi oleh Panwas Distrik Biandoga, Panwas Distrik Hitadipa. Bahwa setelah dilakukannya Rekapitulasi hasil dan pleno hasil perolehan suara pada Distrik Biandoga dan PPD Hitadipa yang sudah di Upload kedalam Aplikasi SIREKAP di tingkat KPU. Kabupaten Intan Jaya, kemudian pada tanggal 02 Maret 2024 saat hendak dibacakannya hasil suara oleh masing-masing PPD ternyata 38 PPD tidak hadir, sehingga pembacaan rekapitulasi tingkat distrik diambil alih oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR setelah berkordinasi dan mendapatkan persetujuan dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Perwakilan Anggota KPU Prov. Papua Tengah, Perwakilan Bawaslu Prov. Papua Tengah beserta Saksi Partai dan Undangan yang hadir. (Bukti T-4, Bukti T-5) Selanjutnya pada tanggal 03 Maret 2024 PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR melaksanakan Rapat Pleno di kantor Bappeda Kab. Intan Jaya dengan agenda menetapkan perolehan hasil suara dan dituangkan ke dalam Formulir D.Hasil KABKO-DPR yang hasilnya pada Distrik Biandoga PENGADU DAN/ATAU PELAPOR memperoleh 10.134 (sepuluh ribu seratus tiga puluh empat) suara, sedangkan pada Distrik Hitadipa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR memperoleh suara sebanyak 0 (nol) suara. Selain itu Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab. Intan Jaya dari Partai NasDem atas nama Marten Hogayu Nomor Urut 6 di Distrik Hitadipa adalah sebanyak 0 (nol) suara. (Bukti T-4, Bukti T-5, Bukti T-11, Bukti T-12, Bukti T-13) Adapun fakta lainnya yang terjadi pada seluruh tahapan dan rekapitulasi maupun penetapan pleno berjenjang mulai dari tingkat Distrik sampai dengan tingkat penetapan pleno hasil di Kabupaten Intan Jaya, tidak ada satupun saksi partai termasuk saksi dari pihak PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mengajukan dan mengisi Formulir D. Keberatan dan/atau Formulir D. Kejadian Khusus yang diserahkan kepada PPD Distrik Biandoga maupun kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR pada Pemilu Legislatif DPR RI Dapil Prov. Papua Tengah terkait dengan penetapan hasil perolehan suara. Dengan demikian dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah sepatutnya untuk ditolak atau dikesampingkan. 7. Bahwa selanjutnya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah dan menolak secara tegas atas dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR angka 4 pada halaman 4 yang pada pokoknya menerangakan “Bahwa di Distrik Hitadipa telah disepakati oleh Tokoh adat dan Masyarakat memberikan suara pemilihan anggota DPR RI kepada Natalis Tabuni sebanyak 15.891, namun pada hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Intan jaya dihilangkan menjadi nol, dan Soedeson Tandra justru yang memperoleh suara 15.891 yang sebenarnya di distrik Hitadipa memperoleh nol” dimana dalil tersebut sangatlah tidak beralasan dan tidak benar. Hal ini dikarenakan pernyataan Kepala Suku atau Tokoh Masyarakat yang menyepakati pemberian suara terhadap salah calon anggota legislatif maupun salah satu partai di setiap kampung yang ada dalam sistem Noken yang berlaku di Pemilihan Umum, secara tahapan dan proses pemungutan suaranya tidak pernah langsung diserahkan kepada setiap masing-masing PPD di tingkat Distrik maupun kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR di tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya. Akan tetapi proses sistem Noken yang benar dan berlaku adalah masing-masing Tokoh Masyarakat disetiap kampung menyepakati secara bersama-sama dengan warga kampung dalam hal pemberian suara kepada calon anggota legislatif yang kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara di tingkat Kampung/ PPS sesuai sistem Noken/ikat yang berlaku. Terlebih lagi surat Pernyataan Kesepakatan Pemberian Suara yang di maksud dan jadikan bukti oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam Pengaduannya bukanlah Format Pernyataan yang resmi sebagaimana yang telah di atur dan ditetapkan oleh KPU yakni secara prosedur dan ketentuan yang berlaku seharusnya dituangkan ke dalam C. Hasil Plano dan/atau D.Hasil Kecamatan/ Distrik yang kemudian ditetapkan dalam Rapat Pleno Perolehan Hasil tingkat KPU Kab. Intan Jaya. Dengan demikian dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah sepatutnya untuk ditolak atau dikesampingkan. TENTANG FAKTA PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR TELAH MELAKSANAKAN REKOMENDASI DARI BAWASLU INTAN JAYA NOMOR : 067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 8. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas terkait dengan dalil yang diuraikan oleh Pengadu dan/atau Pelapor pada angka 6 yang terdapat dalam halaman 4-5 dalam permohonannya sebagai berikut : a. Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam uraian pada angka 6 dalam permohonannya, pada intinya menyebutkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah dianggap menghiraukan rekomendasi dari Bawaslu Intan Jaya Nomor : 067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 27 Februari 2024. b. Bahwa faktanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu ditujukkan kepada PPD. Situasi yang terjadi adalah rekapitulasi suara pada saat itu masih ada pada tingkat PPD dan seharusnya Panwasdis yang mengeluarkan rekomendasi kepada PPD agar rekap sesuai hasil yang terjadi dilapangan. c. Bahwa dengan dikeluarkannya rekomendasi tersebut oleh Bawaslu Intan jaya kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, secara seksama kita dapat lihat jika rekomendasi tersebut ditujukkan kepada PPD Distrik Hitadipa melalui PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR. d. Bahwa selanjutnya dengan adanya rekomendasi bawaslu tersebut, PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR juga telah melakukan pemanggilan kepada PPD Distrik Hitadipa dan Pandis Hitadipa pada tanggal 28 Februari 2024 bertempat di ruang rapat KPU Kab. Intan Jaya dan memerintahkan agar PPD Distrik Hitadipa untuk melakukan rekapitulasi suara sesuai dengan hasil yang ada dilapangan. Sehingga atas arahan tersebut PPD Distrik Hitadipa telah melaksanakan Rekapitulasi Suara yang diawasi oleh Pandis Distrik Hitadipa. e. Bahwa atas hal tersebut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR selaku penyelenggara pemilihan umum telah melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, sehingga dengan adanya dalil dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang menyebutkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak menghiraukan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya adalah tidak benar. Dengan demikian Atas ketidakbenaran tersebut maka sudah sepatutnya jika Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR haruslah dinyatakan untuk ditolak dan dikesampingkan. 9. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas terkait dengan dalil yang diuraikan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada angka 7 yang terdapat dalam halaman 5 dalam permohonannya sebagai berikut : a. Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam uraian pada angka 7 dalam permohonannya, pada intinya menyebutkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah dianggap tidak menghadirkan PPD dari 8 Distrik pada Kabupaten Intan Jaya. b. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas atas dalil angka 7 yang telah diuraikan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR. bahwa pada faktanya pleno Kabupaten dilakukan pada tanggal 03 Maret 2024, PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah mengundang secara lisan serta undangan tertulis pada tanggal 01 Maret 2024 kepada seluruh PPD pada Kabupaten Intan Jaya serta Partai Politik. (Bukti T-4) c. Bahwa pleno tersebut dihadiri oleh 2 perwakilan PPD Distrik dan 38 PPD lainnya tidak hadir. Ketidak hadiran tersebut disebabkan adanya penembakan yang dilakukan KKB disekitar kantor KPU yang mengakibatkan memakan nyawa dan menelan seorang Korban Jiwa seorang Remaja 16 Tahun yang tewas diterjang peluru nyasar dari KKB Papua di Distrik Sugapa beserta terdapat Aparat Kemanan dari TNI saat sedang melakukan Pengamanan juga terluka. (Bukti T-6) d. Bahwa selanjutnya, ketidakhadiran tersebut dilakukan Tindakan tegas oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dengan mengeluarkan Keputusan KPU Intan Jaya No 254 tahun 2024 tentang pemberhentian sementara 38 PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024 tanggal 3 Maret 2024 (Bukti T-6) e. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR pada tanggal 28 Maret 2024, Kembali mengeluarkan Keputusan KPU Kab. Intan Jaya No. 270 tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024, hal ini didasarkan oleh evaluasi yang dilakukan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR atas ketidakhadiran PPD pada 03 Maret 2024 yang disebabkan kejadian luar biasa atas adanya penembakan yang terjadi disekitar Perkantoran Pemkab Intan Jaya dan Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya, Tindakan Pemberhentian sementara tersebut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dibenarkan oleh KPU Prov. Papua Tengah setelah dilakukan Kordinasi secara intensif. (Bukti T-7) f. Bahwa atas hal tersebut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR selaku penyelenggara pemilihan umum harus tetap melakukan pembacaan pleno pada tanggal 03 Maret 2024 karena hal tersebut merupakan salah satu tahapan nasional yang harus di ikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga tuduhan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang menerangkan jika Para Teradu Dan/Atau Terlapor melaksanakkan secara sepihak dengan tujuan tertentu adalah tidak benar dan sudah sepatutnya jika Pengaduan dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR haruslah ditolak dan dikesampingkan. 10. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas terkait dengan dalil yang diuraikan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada angka 8 yang terdapat dalam halaman 5 dengan alasan yang pada pokoknya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak pernah melakukan manipulasi data maupun perolehan suara baik pada saat pleno tingkat PPD, Pleno tingkat KPU dan Pleno tingkat Provinsi beserta seluruh saksi PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak pernah mengajukan keberatan dan tidak ada kejadian khusus kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR di seluruh tahapan dan rekapiltulasi dan penetapan pleno berjenjang mulai dari tingkat distrik sampai dengan tingkat rekpaitulasi dan penetapan pleno hasil di Kabupaten Intan Jaya hingga tingkat Provinsi Papua Tengah. 11. Bahwa untuk membantah dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada angka 9 halaman 5 yang pada pokoknya menerangkan “PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak melaksanakan Rekomendasi Pembatalan Hasil Rekapitulasi pershitungan suara Pleno Kabupaten Intan Jaya tanggal 03 Maret 2024”, tentunya fakta tersebut sangat tidak benar dan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak update terkait adanya tindaklanjut yang telah dilakukan oleh PARA TERADU. Hal ini karenakan terdapat Surat bawaslu kabupaten intan jaya tentang Pembatalan surat Rekomendasi nomor 085/Rekom.01.01/K/PT/08/III/2024” tertanggal 5 maret 2024 terkait dibatalkannya surat rekomendasi nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 04 maret 2024 menyampaikan pembatalan atas adanya surat rekomendasi Nomor: 081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tersebut dengan dasar pembatalan Telah diterima salinan berita acara klarifikasi terkait kondisi dan situasi di tingkat PPS/KPPS dan tingkat distrik se– kabupaten Intan Jaya. (Bukti T-15) 12. Bahwa sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan sah menurut hukum. (Bukti T-8) 13. Bahwa pada prinsipnya secara komprehensif KPPS, PPK Kecamatan/Distrik dan KPU Kab. Intan Jaya dalam melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi telah melaksanakan pungut hitung suara secara berjenjang dengan sebaik-baiknya yang menggunakan sistem noken/ikat sesuai dengan keadilan prosedural dan keadilan subtansial penyelenggaraan pemilu 2024 yang Luber dan Jurdil berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 14. Bahwa dari rangkaian kejadian diatas, maka PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah terbukti jika seluruh Tindakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang melakukan rekapitulasi model D. Hasil Kecamatan khususnya pada Distrik Biandoga dan DIstrik Hitadipa dan menetapkan Pleno Hasil sebagaimana D. Hasil KABKO DPR RI tanggal 03 Maret 2024 khusus untuk Kabupaten Intan Jaya telah bersesuaian dan memenuhi ketentuan Pasal 15, 17 huruf b, Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jo. Pasal 62 ayat 1 huruf f PKPU Nomor 05 Tahun 2023 tentang Rekpitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu dan telah terbukti jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak melanggar Kode Etik dan mengedepankan seluruh Kode Etik sebagaimana yang telah diatur Pasal 2, Pasal 7 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a,b dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, b, c, d, e, f dan g, Pasal 8 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 11 huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf a sampai dengan huruf g, Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf e dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 15. Bahwa dengan tidak terjadinya pelanggaran Kode Etik oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dalam menjalankan proses Pemilihan Umum Legislatif 2024 khususnya di Kabupaten Intan Jaya, maka PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR meminta kepada majelis DKPP untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo dengan secara tegas menayatakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sehingga sudah sepatutnya untuk kemudian merehabilitasi seluruh nama terhadap Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor IV dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan a quo dibacakan 16. Bahwa sebagaimana fakta-fakta dan jawaban yang telah uraikan di atas, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim DKPP RI yang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik terhadap PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menolak seluruh Pengaduan dan/atau Pelaporan yang diajukan oleh pihak PENGADU DAN/ATAU PELAPOR atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. (niet onvankelijk verklaard). [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU A. DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU RI (DKPP RI) TIDAK BERWENANG DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PEROLEHAN HASIL PEMILU 1) Bahwa telah terbukti jika keseluruhan pokok pengaduan semata-mata didasarkan dengan adanya perselisihan hasil perolehan suara yang terjadi pada Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa sehingga telah termuat secara jelas pokok persoalan pengaduan yang dilakukan tidak terkait dengan Tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 2) Bahwa benar telah terbukti di persidangan titik berat dalil Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor beserta keterangan saksi yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor hanya berbicara terkait dengan kehilangan suara pada Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa. 3) Bahwa berdasarkan Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut (UU Pemilu), bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD secara nasional, peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD dapat mengajukan Pengaduan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi 4) Bahwa dengan demikian, DKPP RI tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo yang pada intinya mempersoalkan terkait adanya dugaan perbedaan perolehan hasil pada Pleno tingkat Distrik Hitadipa dan Distrik Biandoga maupun pada Pleno tingkat KPUD Kabupaten Intan Jaya, oleh karena pokok pengaduan tidak dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu melainkan perselisihan hasil perolehan suara dalam pemilihan umum. Dengan demikian, Berdasarkan uraian diatas yang menjelaskan terkait dengan dalil Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor terkait permasalahan selisih suara seharusnya diselesaikan pada Mahkamah Konstitusi bukan pada DKPP, maka dengan demikian sudah sepatutnya Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor haruslah dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA. B. PENGADU DAN/ATAU PELAPOR TIDAK DAPAT MENGURAIKAN DENGAN JELAS MENGENAI TINDAKAN PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR (OBSCUUR LIBEL). 1) Bahwa telah terbukti dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam Pengaduan nya tidak dapat menguraikan dengan jelas mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR. 2) Bahwa Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang hanya menguraikan perselisihan suara merupakan uraian yang dibuat dengan tidak jelas dan tidak berdasarkan hukum. PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dengan mudahnya meminta kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus atas dugaan pelanggaran kode etik namun dalam hal ini PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak dapat menguraikan dan menyebutkan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam pengaduannya tidak dapat menjelaskan secara rinci bagaimana, perbuatan apa, serta Tindakan apa yang dilakukan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang merupakan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu. 3) Bahwa benar telah terbukti di persidangan, Pengadu dan/atau Pelapor tidak satupun menyebut terkait dengan pelanggaran kode etik apa yang dilakukan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor. Pengadu dan/atau Pelapor hanya mendalilkan kehilangan suara. Dengan demikian, Berdasarkan uraian diatas dapat terlihat jika PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak dapat menguraikan dan menyebutkan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam pengaduannya tidak dapat menjelaskan secara rinci bagaimana, perbuatan apa, serta Tindakan apa yang dilakukan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang merupakan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Maka dengan demikian sudah sepatutnya Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor haruslah dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA. C. PENGADUAN PENGADU DAN/ATAU PELAPOR TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM ACARA DALAM PERATURAN DKPP RI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (OBSCUUR LIBEL). 1) Bahwa telah terbukti jika Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak berkesesuaian dengan standar hukum acara (obscuur libel) Bahwa dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan jika Pengaduan dan/atau Laporan dugaan pelanggaraan Kode Etik disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat permintaan/petitum kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik. 2) Bahwa pengaduan yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada DKPP hanya memuat terkait dengan posita yang mana merupakan dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan- alasan daripada tuntutan/petitum pada Pengaduan a quo. 3) Bahwa pengaduan yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada DKPP tidak memuat terkait dengan petitum yang merupakan kesimpulan yang berisi rincian satu persatu tentang apa yang diminta dan yang dikendaki PENGADU DAN/ATAU PELAPOR untuk menyatakan dan menghukum kepada para pihak, terutama para pihak TERADU DAN/ATAU TERLAPOR. Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian Keberatan/Eksepsi diatas secara hukum sudah sewajarnya apabila majelis hakim menyatakan jika Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor Kabur Atau Tidak Jelas (Obscuur Libel), sehingga patut untuk dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor TIDAK DAPAT DITERIMA. D. TIDAK ADA KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH PEMOHON DAN HASIL PENETAPAN PEROLEHAN SUARA OLEH KPU RI SEBAGAIMANA SK KPU RI NO. 360 SUDAH BENAR SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU. 1) Bahwa telah terbukti jika dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam Pengaduan nya tidak terdapat kerugian yang dialami PENGADU DAN/ATAU PELAPOR. 2) Bahwa berdasarkan perhitungan sainte lague dan rekap hasil perhitungan pada pemilihan Anggota DPR RI dari Provinsi Papua Tengah Dapil Papua Tengah sesuai dengan Lampiran III pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, PENGADU DAN/ATAU PELAPOR memperoleh kursi pada urutan posisi kursi ke-3 dengan perolehan suara 154.177 (seratus lima puluh empat ribu serratus tujuh puluh tujuh). 3) Bahwa perlu diketahui, diperoleh fakta dimana Partai NasDem serta PENGADU DAN/ATAU PELAPOR hadir di Mahkamah Konstitusi RI sebagai pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum Anggota DPR RI Provinsi Papua Tengah dengan register nomer perkara 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 terkait adanya Permohonan sengketa PHPU DPR RI Dapil Papua Tengah yang didaftarkan oleh Partai Amanat Nasional sebagai Pemohon. Pengadu dan/atau Pelapor membenarkan terkait dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-16) 4) Bahwa benar telah terbukti di persidangan, Pengadu dan/atau Pelapor tidak mempersoalkan terkait dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024. Dengan demikian, Berdasarkan uraian diatas dapat terlihat jika PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak mengalami kerugian dan Teradu dan/atau Terlapor telah melakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan kode etik sebagai penyelenggara pemilihan umum. Bahwa pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR hanyalah dalil yang dibuat-buat saja. Maka dengan demikian sudah sepatutnya Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor haruslah dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA. Dalam Pokok Perkara. 1. Bahwa uraian Kesimpulan yang telah dikemukakan dalam bagian Eksepsi/Keberatan di atas secara mutatis mutandis merupakan bagian satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan bagian pokok perkara. 2. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menolak dengan tegas dalil-dalil Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada persidangan kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR; 3. Bahwa benar telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-1 dan Bukti T-13, menegaskan sesuai Peraturan KPU Nomor 06 tahun 2023 tentang Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota DPD Jo. Lampiran IV Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Pemilu, alokasi kursi pengisian Anggota DPR RI Dapil Papua Tengah berjumlah 3 kursi sedangkan Pemilihan Legislatif DPR RI pada Kabupaten Intan Jaya meliputi dari 8 Kecamatan (Distrik) yaitu Biandoga, Hitadipa, Ugimba, Agisiga, Tomosiga, Homeyo, Wandai, Sugapa, 8 Distrik tersebut memilki jumlah DPT sebanyak 124.508 pemilih tetap. 4. Bahwa benar telah terbukti di persidangan dalam rangka menjalankan seluruh proses Agenda dan tahapan Pemilihan Umum Legislatif di Kabupaten Intan Jaya, pasca Pencoblosan secara nasional dan serentak pada tanggal 14 Februari 2024, terdapat Pergantian/ Peralihan Kepemimpinan dan Anggota Komisioner KPUD Kabupaten Intan Jaya Periode 2019 s.d 2024 yang sebelumnya dijabat oleh Misail Maiseni selaku Ketua KPUD Kabuapten Jaya telah berakhir pada tanggal 18 Februari 2024. Kemudian pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 Hasyim Asyari selaku Ketua KPU RI melantik Teradu dan/atau Terlapor I sebagai Ketua merangkap Anggota Bersama dengan Teradu dan/atau Terlapor II dan Teradu dan/atau Teradu III sebagai Anggota KPU Kab. Intan Jaya beserta 2 (dua) orang lainnya sebagai Anggota komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya untuk Periode Kepngurusan tahun 2024 s.d 2029 yang dilakukan secara daring di Kantor KPU Provinsi Papua Tengah. 5. Bahwa telah terungkap Fakta-Fakta dan telah terbukti di persidangan DKPP RI, Adapun kronologis kejadian penyelengaraan Pemilu Legislatif tahun 2024 yang terjadi di Kabbupaten Intan Jaya di bisa disimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa benar sebagaimana yang diketahui secara umum, Daerah Khusus Papua yang salah satunya terdiri dari Provinsi Papua Tengah, merupakan daerah dengan tingkat kerentanan konflik tertinggi di Indonesia. Terlepas dari ragam analisa kausalitas yang ditawarkan oleh para pihak, namun yang pasti, kerentanan konflik ini diyakini berdiri di atas pondasi masalah yang kompleks, dalam rangka pelaksanaan penyelengaraan Pemilu di wilayah Kabupaten Intan Jaya diterapkan sistem Noken sebagai pengganti kotak suara yang mulai diperkenalkan dalam pilkada dan pileg di beberapa wilayah kabupaten di pegunungan tengah Papua berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 47-48/PHPU.A-VI/2009, tanggal 9 Juni 2009. Dimana, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan menggunakan sistem Noken/Ikat dalam pemungutan suara di beberapa daerah di wilayah pegunungan Papua bahkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diperkuat dengan beberapa PEraturan KPU salah satunya melalui Pasal 32 PKPU 10 Tahun 2017 jo Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 01/Kpts/KPU Prov.030/2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemungutan Suara Dengan Menggunakan Noken Sebagai Pengganti Kotak Suara, yang kemudian dirubah kembali dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 78/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VI/2018 tentang pedoman teknis tata cara pemungutan suara menggunakan sistem noken/ikat. b. Bahwa telah terbukti berdasarkan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat dengan keterangan seluruh SAKSI-SAKSI telah terungkap di persidangan, Pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Intan Jaya pada 3 Distrik dilaksanakan sesuai jadwal nasional 14 Februari 2024 yaitu Distrik Hitadipa, Sugapa, dan Ugimba sedangkan untuk 4 Distrik (Tomosiga, Biandoga, Wandai, Homeyo) dilaksanakan secara susulan pada tanggal 22 – 23 Februari 2024 dan khusus untuk Distrik Homeyo dilaksanakan Pemindahan lokasi TPS di Ibukota Sugapa Intan Jaya sebagaimana Keputusan KPU kabupaten Intan Jaya nomor 247 tahun 2024 tentang Penudaan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada lima distrik dan pemindahan TPS pada dua Distrik di wilayah kabupaten intan jaya tanggal 21 Februari 2024 dan berdasarkan pada hasil kesepakatan bersama Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Partai Politik, Tokoh masyarakat dan PPD dengan mengacu pada rekomendasi Bawaslu, karena keterlambatan distribusi logistik yang disebabkan beberapa faktor dan kejadian-kejadian luar biasa diluar kendali PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Bersama seluruh penyelenggara di Kabupaten Intan Jaya diantaranya letak geografis pegunungan, gangguan keamanan, dan kondisi cuaca saat dilakukan pendistribusian. KESIMPULAN TENTANG TIDAK TERBUKTI NYA FAKTA MANIPULASI PEROLEHAN HASIL SUARA PENGADU DAN/ATAU PELAPOR PADA DISTRIK BIANDOGA DAN DISTRIK HITADIPA. 6. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan jika atas dalil- dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sesuai Pengaduan pada angka 2 dan angka 3 dan angka 5 di halaman 4 terkait dugaan manipulasi perolehan hasil suara PENGADU DAN/ATAU PELAPOR Pada Distrik Biandoga Dan Distrik Hitadipa TIDAK TERBUKTI di Persidangan DKPP RI dengan uraian kesimpulan sebagai berikut : a. Bahwa telah terbukti berdasarkan Bukti T-5, Bukti T-.9, Bukti T-10, Bukti T-14 yang saling bersesuaian dengan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat dengan keterangan seluruh SAKSI YACKSON KOBOGAI dan SAKSI ANTON MAJAU, berdasarkan pada tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 bertempat di Sekretariat Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya, berdasarkan Formulir Model D.BA-Serah-Terima-KPU PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah menerima Penyerahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Biandoga dan PPD Hitadipa yang telah dilakukan verifikasi berkas salah satunya meliputi penyerahan Sampul Kertas berisi Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-DPR yang dihadiri oleh Panwas Distrik Biandoga, Panwas Distrik Hitadipa beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. b. Bahwa lebih lanjut, berdasarkan keterangan SAKSI YACKSON KOBOGAI dan SAKSI ANTON MAJAU yang bersesuaian dengan Bukti T-5, Bukti T-14 terungkap Fakta setelah dilakukan serah terima Dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Biandoga dan PPD Hitadipa, kemudian dilakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara masing-masing Distrik sesuai Form D. Hasil Kecamatan DPR termasuk juga Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa yang dihadiri oleh setiap PPD Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa dan dihadiri oleh Panwas Distrik Biandoga, Panwas Distrik Hitadipa beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. c. Bahwa kemudian sesuai Prosedur dan ketentuan yang berlaku telah terbukti jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR mengarahkan kepada seluruh PPD dan petugas Admin Aplikasi SIREKAP agar Rekapitulasi Perolehan Hasil pada Formulir D. Hasil Kecamatan masing-masing PPD termasuk Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa untuk meng-input dan meng-upload kedalam Aplikasi SIREKAP, sehingga Ketika perolehan hasil tingkat Distrik sudah di upload ke SIREKAP maka Perolehan Suara tersebut secara sistem sudah dipastikan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak bisa merubah, mengganti, menambahkan atau mengurangi bahkan memanipulasi Perolehan Suara yang sudah di upload dalam SIREKAP tersebut. Hal ini dikarenakan yang punya kewenangan untuk mengakses dan membuka data perolehan suara yang sudah di Upload kedalam Aplikasi SIREKAP hanya bisa dilakukan oleh admin Pusat KPU RI. d. Bahwa telah terbukti berdasarkan Bukti T-4, Bukti T-5, yang saling bersesuaian dengan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang dibenarkan oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat dengan keterangan seluruh SAKSI YACKSON KOBOGAI dan SAKSI ANTON MAJAU beserta SAKSI ASA BAGUBAU setelah dilakukannya Rekapitulasi hasil dan pleno hasil perolehan suara pada Distrik Biandoga dan PPD Hitadipa yang sudah di Upload kedalam Aplikasi SIREKAP di tingkat KPU. Kabupaten Intan Jaya, kemudian pada tanggal 02 Maret 2024 saat hendak dibacakannya hasil suara oleh masing-masing PPD ternyata 38 PPD tidak hadir, sehingga pembacaan rekapitulasi tingkat distrik diambil alih oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR setelah berkordinasi dan mendapatkan persetujuan dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Perwakilan Anggota KPU Prov. Papua Tengah, Perwakilan Bawaslu Prov. Papua Tengah beserta Saksi Parta dan Undangan yang hadir. e. Bahwa telah terbukti berdasarkan Bukti T-4, Bukti T-5, Bukti T-11, Bukti T-12, Bukti T-13, yang saling bersesuaian dengan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang dibenarkan oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat dengan keterangan seluruh SAKSI YACKSON KOBOGAI dan SAKSI ANTON MAJAU beserta SAKSI ASA BAGUBAU pada tanggal 03 Maret 2024 PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR melaksanakan Rapat Pleno di kantor Bappeda Kab. Intan Jaya dengan agenda menetapkan perolehan hasil suara dan dituangkan ke dalam Formulir D.Hasil KABKO-DPR yang hasilnya pada Distrik Biandoga PENGADU DAN/ATAU PELAPOR memperoleh 10.134 (sepuluh ribu seratus tiga puluh empat) suara, sedangkan pada Distrik Hitadipa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR memperoleh suara sebanyak 0 (nol) suara. Selain itu Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab. Intan Jaya dari Partai NasDem atas nama Marten Hogayu Nomor Urut 6 di Distrik Hitadipa adalah sebanyak 0 (nol) suara. Dengan demikian telah terbukti jika tidak beralasan Pengaduan a quo dan sangatlah mustahil apabila PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mendalilkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah memanipulasi Perolehan Suara dengan melakukan pengurangan dan penambahan perolehan suara yang didapatkan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada Formulir D. Hasil Kecamatan/Distrik khususnya Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa, terlebih lagi selama Proses peng-inputan hingga Upload kedalam Aplikasi SIREKAP yang diawasi oleh Panwas Distrik Biandoga, Panwas Distrik Hitadipa. Selain itu pada seluruh tahapan dan rekapitulasi maupun penetapan pleno berjenjang mulai dari tingkat Distrik sampai dengan tingkat penetapan pleno hasil di Kabupaten Intan Jaya, tidak ada satupun saksi partai termasuk saksi dari pihak PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mengajukan dan mengisi Formulir D. Keberatan dan/atau Formulir D. Kejadian Khusus yang diserahkan kepada PPD Distrik Biandoga maupun kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR pada Pemilu Legislatif DPR RI Dapil Prov. Papua Tengah terkait dengan penetapan hasil perolehan suara. Oleh karenanya dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah sepatutnya untuk ditolak atau dikesampingkan. 7. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan jika atas dalil- dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sesuai Pengaduan pada angka 4 pada halaman 4 terkait Distrik Hitadipa telah disepakati oleh Tokoh adat dan Masyarakat memberikan suara pemilihan anggota DPR RI kepada Natalis Tabuni sebanyak 15.891 suara TIDAK TERBUKTI di Persidangan DKPP RI dengan uraian kesimpulan yakni berdasarkan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang dibenarkan oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat Keterangan SAKSI ANTON MAJAU selaku Ketua PPD Hitadipa membuktian jika pernyataan Kepala Suku atau Tokoh Masyarakat yang menyepakati pemberian suara terhadap salah calon anggota legislatif maupun salah satu partai di setiap kampung yang ada dalam sistem Noken yang berlaku di Pemilihan Umum, secara tahapan dan proses pemungutan suaranya tidak pernah langsung diserahkan kepada SAKSI ANTON MAJAU selaku Ketua PPD Hitadipa maupun kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR di tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya. Akan tetapi proses sistem Noken yang benar dan berlaku adalah masing-masing Tokoh Masyarakat disetiap kampung menyepakati secara bersama-sama dengan warga kampung dalam hal pemberian suara kepada calon anggota legislatif yang kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara di tingkat Kampung/ PPS sesuai sistem Noken/ikat yang berlaku. Terlebih lagi surat Pernyataan Kesepakatan Pemberian Suara yang di maksud dan jadikan bukti sesuai bukti VIDEO yang diputar oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dipersidangan bukanlah Format Pernyataan Kesepakatan Noken yang resmi sebagaimana yang telah di atur dan ditetapkan oleh KPU yakni secara prosedur dan ketentuan yang berlaku seharusnya dituangkan ke dalam C. Hasil Plano dan/atau D.Hasil Kecamatan/ Distrik yang kemudian ditetapkan dalam Rapat Pleno Perolehan Hasil tingkat KPU Kab. Intan Jaya. Dengan demikian dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah sepatutnya untuk ditolak atau dikesampingkan. KESIMPULAN TENTANG TERBUKTI NYA FAKTA PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR TELAH MELAKSANAKAN REKOMENDASI BAWASLU INTAN JAYA NOMOR : 067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 di DISTRIK HITADIPA. 8. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan telah membuktikan jika dalil-dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sesuai Pengaduan pada angka 6 yang terdapat dalam halaman 4-5 YANG MENUDUH PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak melaksanakan Rekomendasi BAWASLU KAB. INTAN JAYA NOMOR : 067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 secara tegas dan nyata TIDAK TERBUKTI dengan uraian kesimpulan sebagai berikut : a. Bahwa telah terbukti berdasarkan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, yang dibenarkan dan diakui oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat dengan keterangan seluruh SAKSI ANTON MAJAU selaku PPD HITADIPA, faktanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu ditujukkan kepada PPD. Situasi yang terjadi adalah rekapitulasi suara pada saat itu masih ada pada tingkat PPD dan seharusnya Panwasdis yang mengeluarkan rekomendasi kepada PPD agar rekap sesuai hasil yang terjadi dilapangan. b. Bahwa benar telah terbukti di persidangan, selanjutnya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR melaksanakan rekomendasi bawaslu dengan telah melakukan pemanggilan kepada PPD Distrik Hitadipa dan Pandis Hitadipa pada tanggal 28 Februari 2024 bertempat di ruang rapat KPU Kab. Intan Jaya dan memerintahkan agar PPD Distrik Hitadipa untuk melakukan rekapitulasi suara sesuai dengan hasil yang ada dilapangan. Sehingga atas arahan tersebut PPD Distrik Hitadipa telah melaksanakan Rekapitulasi Suara yang diawasi oleh Pandis Distrik Hitadipa yang hasilnya adalah suara dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR adalah sebanyak 0 (nol) suara. Dengan demikian Atas ketidakbenaran tersebut maka sudah sepatutnya jika Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR haruslah dinyatakan untuk ditolak dan dikesampingkan. KESIMPULAN TENTANG TERBUKTI NYA FAKTA PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR TELAH BENAR DAN SESUAI PROSEDUR DALAM MEMBERHENTIKAN SEMENTARA 38 PPD YANG TIDAK HADIR PADA RAPAT PLENO TINGKAT KABUPATEN TANGGAL 02 - 03 Maret 2024 BESERTA TELAH MENGEVALUASI DAN MENGAKTIFKAN KEMBALI 38 PPD TERSEBUT. 9. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan telah membuktikan jika dalil-dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sesuai Pengaduan pada angka 6 yang terdapat dalam halaman 4-5 YANG MENUDUH PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah sewenang-wenang dengan tidak menghadirkan 38 PPD pada saat Rekap Pleno Hasil di Tingkat Kabupaten Intan Jaya secara tegas dan nyata TIDAK TERBUKTI dengan uraian kesimpulan sebagai berikut : a. Bahwa telah terbukti berdasarkan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, yang dibenarkan dan diakui oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA, faktanya berdasarkan Bukti T-4 membuktikan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah mengundang secara lisan serta undangan tertulis pada tanggal 01 Maret 2024 kepada seluruh PPD pada Kabupaten Intan Jaya serta Partai Politik untuk hadir pada pleno hasil tingkat Kabupaten Kabupaten Intan Jaya dilakukan pada tanggal 03 Maret 2024. b. Bahwa telah terbukti berdasarkan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang dibenarkan dan diakui oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA yang bersesuaian dengan Bukti T-6 membuktikan pasca dilakukan evaluasi oleh seluruh Komisioner KPU Kab. Intan Jaya ternyata Ketidak hadiran 38 PPD tersebut disebabkan adanya penembakan yang dilakukan KKB disekitar kantor KPU yang mengakibatkan memakan nyawa dan menelan seorang Korban Jiwa seorang Remaja 16 Tahun yang tewas diterjang peluru nyasar dari KKB Papua di Distrik Sugapa beserta terdapat Aparat Kemanan dari TNI saat sedang melakukan Pengamanan juga terluka sehingga PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR mengeluarkan Keputusan KPU Intan Jaya No 254 tahun 2024 tentang pemberhentian sementara 38 PPD Kab. Intan Jaya, namun pada tanggal 28 Maret 2024 PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Kembali mengeluarkan Keputusan KPU Kab. Intan Jaya No. 270 tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024yang didasarkan oleh hasil evaluasi karena ketidakhadiran PPD pada 02 dan 03 Maret 2024 disebabkan kejadian luar biasa atas adanya penembakan yang terjadi disekitar Perkantoran Pemkab Intan Jaya dan Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya, terlebih lagi Tindakan Pemberhentian sementara tersebut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dibenarkan oleh KPU Prov. Papua Tengah setelah dilakukan Kordinasi secara intensif. (Bukti T-7) Dengan demikian tuduhan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang menerangkan jika Para Teradu Dan/Atau Terlapor melaksanakkan secara sepihak dengan tujuan tertentu dapat disimpulkan jika tuduhan tersebut tidak benar dan sudah sepatutnya jika Pengaduan dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR haruslah ditolak dan dikesampingkan. KESIMPULAN TENTANG TERBUKTI NYA FAKTA PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR TELAH MELAKSANAKAN REKOMENDASI BAWASLU INTAN JAYA NOMOR: 081/REKOM/01.01/KAB-PT/08/II/2024 TANGGAL 04 MARET 2024 dan ESOK HARINYA REKOMENDASI TERSEBUT DIBATALKAN OLEH BAWASLU KAB. INTAN JAYA SESUAI SURAT BAWASLU KABUPATEN INTAN JAYA NOMOR 085/REKOM.01.01/K/PT/08/III/2024” TENTANG PEMBATALAN SURAT REKOMENDASI TERTANGGAL 5 MARET 2024. 10. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan telah membuktikan jika dalil-dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sesuai Pengaduan pada angka 8 dan angka 9 halaman 5 YANG MENUDUH PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah mengabaikan dan menghiruaukan surat rekomendasi Nomor: 081/Rekom/01.01/Kab- PT/08/II/2024 tentang Pembatalan Penetapan Pleno Tingkat Kabupaten Intan Jaya secara tegas dan nyata TIDAK TERBUKTI dengan uraian kesimpulan yakni berdasarkan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, yang dibenarkan dan diakui oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan saling bersesuaian dengan Bukti T-15 membuktikan jika fakta tersebut sangat tidak benar dan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak update terkait adanya tindaklanjut yang telah dilakukan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR. Hal ini karenakan terdapat Surat bawaslu kabupaten intan jaya tentang Pembatalan surat Rekomendasi nomor 085/Rekom.01.01/K/PT/08/III/2024” tertanggal 5 maret 2024 terkait dibatalkannya surat rekomendasi nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 04 maret 2024 dan surat rekomendasi Nomor: 081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tersebut dengan dasar pembatalan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah menggelar Rapat terbuka dengan Bawaslu Kab, Inta Jaya dan pihak terkait yang pada kemudian Telah diterima salinan berita acara klarifikasi terkait kondisi dan situasi di tingkat PPS/KPPS dan tingkat distrik se – kabupaten Intan Jaya. Dengan demikian tuduhan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang menerangkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak melaksanakkan Rekomendasi Bawaslu Kab. Intan Jaya dapat disimpulkan jika tuduhan tersebut tidak benar dan sudah sepatutnya jika Pengaduan dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR haruslah ditolak dan dikesampingkan. 11. Bahwa telah terbukti dipersidangan DKPP RI, jika Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan sah menurut hukum. (Bukti T-8) 12. Bahwa telah terbukti dipersidangan DKPP RI, jika PPK Kecamatan/Distrik dan Komisioner KPU Kab. Intan Jaya dalam melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi telah melaksanakan pungut hitung suara secara berjenjang dengan sebaik-baiknya yang menggunakan sistem noken/ikat sesuai dengan keadilan prosedural dan keadilan subtansial penyelenggaraan pemilu 2024 yang Luber dan Jurdil berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 13. Bahwa berdasarkan dari seluruh uraian kesimpulan dan rangkaian persidangan DKPP RI, maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan jika seluruh Tindakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang melakukan rekapitulasi model D. Hasil Kecamatan khususnya pada Distrik Biandoga dan DIstrik Hitadipa dan menetapkan Pleno Hasil sebagaimana D. Hasil KABKO DPR RI tanggal 03 Maret 2024 khusus untuk Kabupaten Intan Jaya telah bersesuaian dan memenuhi ketentuan Pasal 15, 17 huruf b, Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jo. Pasal 62 ayat 1 huruf f PKPU Nomor 05 Tahun 2023 tentang Rekpitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu dan telah terbukti jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR senyatanya TIDAK MELANGGAR KODE ETIK dan mengedepankan seluruh Kode Etik sebagaimana yang telah diatur Pasal 2, Pasal 7 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a,b dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, b, c, d, e, f dan g, Pasal 8 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 11 huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf a sampai dengan huruf g, Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf e dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 14. Bahwa dengan TIDAK TERJADINYA PELANGGARAN KODE ETIK oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dalam menjalankan proses Pemilihan Umum Legislatif 2024 khususnya di Kabupaten Intan Jaya, maka PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR meminta kepada majelis DKPP untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo dengan secara tegas menayatakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sehingga sudah sepatutnya untuk kemudian merehabilitasi seluruh nama terhadap Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor IV dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan a quo dibacakan. 15. Bahwa berdasarkan seluruh uraian bantahan dan tanggapan dari PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR di atas, baik meliputi bantahan dan tanggapan pada bagian Eksepsi maupun bantahan dan tanggapan dalam Jawaban Pokok Perkara dimaksud, maka sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim DKPP RI yang memeriksa dan memutus perkara a quo secara tegas menyatakan Menerima Eksepsi/ keberatan dari PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Untuk Seluruhnya dan Menyatakan Gugatan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) beserta Menolak dalil-dalil Gugatan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR Untuk Seluruhnya. [2.8] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR memohon kepada Majelis Hakim DKPP RI yang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : DALAM EKSEPSI 1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengaduan dan/atau Pelaporan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR a quo tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).; DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima Jawaban PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan dan/atau Pelaporan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR untuk seluruhnya; 3. Menyatakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik TERADU DAN/ATAU TERLAPOR I atas nama NOLIANUS KOBOGAU, S.E. Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, TERADU DAN/ATAU TERLAPOR II atas nama JOHAN MAISENI Selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, TERADU DAN/ATAU TERLAPOR III atas nama JUNUS MIAGONI Selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dan TERADU DAN/ATAU TERLAPOR IV atas nama ETIAS KAROBA Selaku Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan a quo dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan a quo paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan a quo dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Atau Apabila Majelis Hakim DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-16, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 PKPU 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI – Intan Jaya tanggal 06 Februari 2023; 2. T-2 Berita Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Panitia Pemilihan Distrik Hitadipa (Model D. BA-SERAH-TERIMA-KPU) Tanggal 27 Februari 2024; 3. T-3 Berita Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Panitia Pemilihan Distrik Biandoga (Model D. BA-SERAH-TERIMA-KPU) Tanggal 29 Februari 2024 4. T-4 Surat KPU Kab. Intan Jaya No. 211/PL.01.8-UND/9407/2024 tentang undangan rapat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kab/kota tertanggal 1 Maret 2024; 5. T-5 Daftar Hadir Peserta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kab/kota tertanggal 2 Maret 2024; 6. T-6 Keputusan KPU Intan Jaya No 254 tahun 2024 tentang pemberhentian sementara 38 PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024 tanggal 3 Maret 2024l; 7. T-7 Keputusan KPU Kab. Intan Jaya No. 270 tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024 tertanggal 28 Maret 2024; 8. T-8 Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 dan Lampiran III; 9. T-9 Berita Acara/Formulir D. hasil DPR RI Distrik Biandoga tanggal 29 Februari 2024; 10. T-10 Berita Acara/Formulir D. Hasil DPR RI Distrik Hitadipa tanggal 19 Februari 2024; 11. T-11 Berita Acara/Formulir D. Hasil KabKo DPR RI tanggal 03 Maret 2024; 12. T-12 Dokumentasi Foto Rekap dan Pleno tingkat Kabupaten Intan Jaya; 13. T-13 Berita Acara/Formulir D. Hasil KabKo DPR RI tanggal 03 Maret 2024; 14. T-14 Dokumentasi foto penyerahan Berita acara penerimaan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari PPD Biandoga dan Hitadipa dilakukan pada Tanggal 26- 29 Februari 2024; 15. T-15 Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang Pembatalan surat Rekomendasi Nomor 081/Rekom.01.01/Kab- PT/08/II/2024 tanggal 3 Maret 2024 tentang Rekomendasi Hasil Pemungutan Suara Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang Pembatalan surat Rekomendasi Nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Rekomendasi Pembatalan Hasil Suara Pleno Kabupaten Intan Jaya Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang Pembatalan surat Rekomendasi Nomor 085/Rekom.01.01/K/PT/08/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pembatalan Surat Rekomendasi Nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 4 Maret 2024 16. T-16 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82-01-12- 36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 6 Juni 2024. [2.10] SAKSI PARA TERADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2024, Para Teradu mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut : [2.10.1] Yakson Kobogau 1. Saksi adalah mantan annggota PPD Biandoga; 2. Terkait dengan suara DPR RI, berdasarkan kesepakatan masyarakat suara dibagi menjadi tiga yaitu untuk Partai Nasdem diberikan suara 10.134 suara, kemudian untuk PAN 6.134 dan PDIP 8.000 dan itu yang kami bagi untuk DPR RI. Sedangkan untuk DPRD saksi tidak mengetahui; [2.10.2] Anton Majau 1. Bahwa saksi adalah mantan Anggota PPD Hitadipa; 2. Saksi menerangkan bahwa dirinya hanya menerima hasil laporan dari tingkat PPS ke PPD; 3. Saksi menerangkan bahwa yang menang untuk DPR RI di Di Distrik Hitadipa adalah Nomor urut dua a.n Soedeson Tandra dari Partai Golkar sedangkan suara Natalis Tabuni mendapatkan nol pada Distrik Hitadipa; 4. Saksi menerangkan terkait dengan bukti video yang disampaikan Pihak Pengadu itu memang betul namun tidak diserahkan ke kami hanya saja waktu itu kami didesak saja. Kemudian waktu itu kami berikan waktu selama satu sampai dua jam untuk menyampaikan bukti namun tidak diberikan juga. [2.10.3] Asa Bagubau 1. Saksi adalah Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Intan Jaya; 2. Saksi menyampaikan bahwa surat yang dibuat oleh Partai Nasdem terkait suara dari Partai Golkar dialihkan ke Partai Nasdem kemudian surat tersebut oleh oknum dan itu tanda tangan saksi ditiru; 3. Bahwa saksi selama proses Pemilihan legislatif berada di Kabupaten Intan Jaya, saksi menegaskan tidak pernah ada surat yang dibuat oleh pengurus Partai Golkar terkait peralihan suara dari Partai Golkar ke Partai Nasdem; 4. Saksi menegaskan bahwa Partai Golkar tidak pernah membuat surat peralihan suara; 5. Bahwa saksi menyatakan dirinya dari Dapil dua Kabupaten Intan Jaya. Saksi menjelaskan terkait dengan sistem noken yang ada di Dapilnya sebanyak lima desa itu. Bahwa dalam lima desa tersebut bukan cuma satu atau dua orang yang masuk namun semua yang ada di dapil saksi Distrik Homeyo itu ada dilapangan untuk dikumpulkan dan PPD memanggil per desa untuk dibacakan. Kemudian sistem noken dan rekapan itu yang ada di lima desa tersebut saksi unggul dan itu sekian puluh orang yang maju dan suaranya digabung untuk saksi; 6. Bahwa saksi salut dengan kinerja KPU Kabupaten Intan Jaya karena selama Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Intan Jaya baru dilaksanakan di daerah Intan Jaya. Kemudian KPU Kabupaten Intan Jaya pada saat melaksanakan rapat pleno tingkat kabupaten tidak ada keberatan saat itu. [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 26 Juni 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai dengan pengawasan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, pihaknya tidak pernah menemukan yang namanya D.HASIL dan C.HASIL semenjak logistik itu tiba dan dimasukan dalam gudang serta di distribusi; 2. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno di masing-masing tingkat distrik berbeda dengan hasil rapat pleno tingkat kabupaten terutama Distrik Hitadipa dan Distrik Biandoga sebagaimana disebutkan tadi dan hal itu pihak kami mengetahui bahwa di distrik tersebut menggunakan sistem noken dan kami Bawaslu Kabupaten Intan Jaya belum memiliki C-HASIL dan D-HASIL; 3. Bahwa benar kami menerbitkan rekomendasi a quo yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Intan Jaya. Rekomendasi tersebut diterbitkan karena melihat situasi saat itu; 4. Bahwa pihak KPU Kabupaten Intan Jaya mengabaikan rekomendasi yang diterbitkan oleh kami Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Rekomendasi pada tanggal 27 Februari 2024 yang intinya Meminta KPU Kabupaten Intan Jaya dalam Hal ini PPD Distrik Hitadipa untuk mempertimbangkan hasil suara dari Distrik Hitadipa dalam penghitungan suara akhir Pemilihan Umum di Distrik Hitadipa dengan memperhatikan situasi dan kondisi Yang terjadi Distrik Hitadipa. Menurut Pihak Terkait bahwa rekomendasi a quo sudah ditindaklanjuti namun tidak sesuai; 5. Bahwa Pihak Terakit membenarkan suara Pengadu pada Distrik Hitadipa mendapatkan nol; 6. Menurut Pihak Terkait bahwa pihak KPU Kabupaten Intan Jaya selalu menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya namun tidak sesuai dengan point-point. Bahwa rekomendasi kami selalu ditanggapi dengan surat; 7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan berdasarkan pengawasan kami mendapatkan D-HASIL di Distrik Hitadipa untuk suara Pengadu yaitu 0 (nol). Karena memang C-HASIL kami tidak mendapatkan dari PPS. Bahwa kami tahu 0 (nol) itu ketika mendapatkan D-HASIL; 8. Menurut Pihak Terkait bahwa pihaknya menerima D-HASIL setelah rapat pleno tingkat kabupaten. Bawha sebelum pleno Pihak Terkait selalu meminta D-HASIL namun tidak mendapatkan. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga menghilangkan suara Pengadu pada Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa. Berdasarkan hasil ploeno tingkat Distrik Biandoga, Pengadu memperoleh suara 15. 134 (lima belas ribu seratus tiga puluh empat). Sedangkan pada rapat pleno tingkat kabupaten berdasarkan D. Hasil KABKO-DPR, suara Pengadu berubah menjadi 10. 134 (sepuluh ribu seratus tiga puluh empat). Menurut Pengadu, bahwa suara miliknya berkurang sebesar 5.000 (lima ribu). Selain itu, pada Distrik Hitadipa, perolehan suara Pengadu berdasarkan rapat pleno tingkat distrik berjumlah 15. 891 (lima belas ribu delapan ratus Sembilan puluh satu). Sedangkan pada rapat pleno tingkat kabupaten yang dituangkan pada D. Hasil KABKO- DPR, suara Pengadu berubah menjadi 0 (nol). Menurut Pengadu, suaranya berkurang sebesar 15.891 (lima belas ribu delapan ratus Sembilan puluh satu). [4.1.2] Bahwa para Teradu diduga melakukan perubahan suara Marten Hogayu yang semula berjumlah 1.784 (seribu tujuh ratus delapan puluh empat) berdasarkan rapat pleno tingkat distrik Hitadipa, namun pada saat rapat pleno tingkat kabupaten suara Marten Hogayu menjadi nol sebagaimana dtuangkan dalam D. Hasil KABKO- DPRDKABKO; [4.1.3] Bahwa para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu kabupaten Intan Jaya dengan Nomor 067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 pada tanggal 27 Februari 2024 dan Nomor 081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tertanggal 3 Maret 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan pelaksanaan pemilu di Kabupaten Intan Jaya pada tiga distrik dilaksanakan sesuai jadwal nasional 14 Februari 2024 yaitu Distrik Hitadipa, Sugapa, dan Ugimba. Sedangkan untuk 4 Distrik (Tomosiga, Biandoga, Wandai, Homeyo) dilaksanakan secara susulan pada tanggal 22 Februari 2024 dan khusus untuk Distrik Homeyo dilaksanakan Pemindahan lokasi TPS di Ibukota Sugapa Intan Jaya sebagaimana Keputusan KPU Kab. Intan Jaya Nomor 247 tahun 2024 tentang “Penudaan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada lima distrik dan pemindahan TPS pada dua Distrik di wilayah kabupaten intan jaya” ditetapkan di Sugapa pada tanggal 21 Februari 2024. Berkenaan dengan dasar dilakukannya Pemungutan Suara Susulan yang terjadi di beberapa distrik pada tanggal 23 Februari 2024 beserta terdapat Pemindahan Lokasi TPS di ibukota Sugapa berdasarkan pada hasil kesepakatan bersama Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Partai Politik, Tokoh masyarakat dan PPD dengan mengacu pada rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, karena keterlambatan distribusi logistik yang disebabkan beberapa faktor dan kejadian-kejadian luar biasa diluar Kendali Para Terradu bersama seluruh penyelenggara di Kabupaten Intan Jaya diantaranya letak geografis pegunungan, gangguan keamanan, dan kondisi cuaca saat dilakukan pendistribusian. Pada tanggal 27 s.d. 29 Februari 2024 KPU Kabupaten Intan Jaya menerima Formulir Model D.BA-serah-terima-KPU tentang penyerahan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Biandoga dan PPD Hitadipa yang telah dilakukan verifikasi berkas salah satunya meliputi penyerahan Sampul Kertas berisi Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-DPR yang dihadiri oleh Panwas Distrik Biandoga, Panwas Distrik Hitadipa beserta Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Intan Jaya (Vide bukti T-5, Vide bukti T-.9, Vide bukti T-10 dan Vide bukti T-14). Setelah dilakukan serah terima dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPD Biandoga dan PPD Hitadipa. Para Teradu melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara masing-masing distrik sesuai Form D. Hasil Kecamatan DPR serta dihadiri oleh Panwas Distrik Biandoga, Panwas Distrik Hitadipa beserta Bawaslu Kabupaten Intan Jaya (Vide bukti T-5 dan Vide bukti T-14). Setelah itu, Para Teradu mengarahkan PPD Hitadipa dan PPD Biandoga dan petugas admin SIREKAP untuk menginput dan mengupload kedalam SIREKAP, sehingga perolehan suara hasil tingkat distrik tersebut secara sistem sudah dipastikan tidak dapat diubah, mengganti, menambahkan atau mengurangi bahkan memanipulasi perolehan suara yang sudah di upload dalam SIREKAP tersebut. Hal ini dikarenakan yang punya kewenangan untuk mengakses dan membuka data perolehan suara yang sudah di upload kedalam SIREKAP hanya bisa dilakukan oleh admin Pusat KPU RI. Bahwa setelah dilakukan rekapitulasi hasil dan pleno hasil perolehan suara pada Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa. Pada tanggal 2 Maret 2024 hendak dibacakannya hasil suara oleh masing- masing PPD ternyata 38 PPD tidak hadir, sehingga pembacaan rekapitulasi tingkat distrik diambil alih oleh Para Teradu setelah berkordinasi dan mendapatkan persetujuan dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Perwakilan Anggota KPU Prov. Papua Tengah, Perwakilan Bawaslu Prov. Papua Tengah beserta Saksi Partai dan Undangan yang hadir. (Vide bukti T-4 dan Vide bukti T-5). Selanjutnya, pada tanggal 3 Maret 2024 Para Teradu melaksanakan rapat pleno dengan agenda menetapkan perolehan hasil suara yang dituangkan ke dalam Formulir D.Hasil KABKO-DPR yang hasilnya pada Distrik Biandoga Pengadu memperoleh 10.134 (sepuluh ribu seratus tiga puluh empat) suara, sedangkan pada Distrik Hitadipa Pengadu memperoleh suara sebanyak 0 (nol) suara. Selain itu Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab. Intan Jaya dari Partai NasDem atas nama Marten Hogayu Nomor Urut 6 di Distrik Hitadipa adalah sebanyak 0 (nol) suara. (Vide bukti T-4, Vide vukti T-5, Vide bukti T-11, Vide bukti T-12 dan Vide bukti T-13). Kemudian Para Teradu menjelaskan berdasarkan fakta lainnya yang terjadi pada seluruh tahapan dan rekapitulasi maupun penetapan pleno pada tingkat distrik sampai dengan penetapan pleno hasil di Kabupaten Intan Jaya, tidak ada satupun saksi partai termasuk saksi dari pihak Pengadu mengajukan dan mengisi Formulir D. Keberatan dan/atau Formulir D. Kejadian Khusus yang diserahkan kepada PPD Biandoga maupun kepada Para Teradu pada Pemilu Legislatif DPR RI Dapil Prov. Papua Tengah terkait dengan penetapan hasil perolehan suara; [4.2.2] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan pada tanggal 2 Maret 2024 saat ingin dibacakannya hasil suara oleh masing-masing PPD ternyata 38 PPD tidak hadir, sehingga pembacaan rekapitulasi tingkat distrik diambil alih Para Teradu setelah berkordinasi dan mendapatkan persetujuan dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Perwakilan Anggota KPU Prov. Papua Tengah, Perwakilan Bawaslu Prov. Papua Tengah beserta Saksi Partai dan undangan yang hadir. (Vide bukti T-4 dan Vide bukti T-5). Kemudian pada tanggal 3 Maret 2024 Para Teradu melaksanakan rapat pleno dengan agenda menetapkan perolehan hasil suara yang intinya berdasarkan penetapan tersebut Marten Hogayu selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Nomor urut 6 pada Distrik Hitadipa sebanyak 0 (nol). Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.3] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Para Teradu menyatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya ditujukkan kepada PPD. Bahwa situasi yang terjadi saat rekapitulasi suara terjadi di distrik. Menurut Para Teradu seharusnya Panwas Distrik yang mengeluarkan rekomendasi a quo kepada PPD agar rekapitulasi sesuai hasil yang terjadi dilapangan. Para Teradu menambahkan dengan adanya rekomendasi tersebut, pada tanggal 28 Februari 2024 pihaknya memanggil PPD Hitadipa dan Pandis Hitadipa untuk melakukan rekapitulasi suara sesuai dengan hasil yang ada dilapangan. Sehingga atas arahan tersebut PPD Distrik Hitadipa telah melaksanakan Rekapitulasi Suara yang diawasi oleh Pandis Distrik Hitadipa. Para Teradu juga menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, sehingga dengan adanya dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak menghiraukan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya adalah tidak benar. Berkenaan dengan rekomendasi Nomor 081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tertanggal 3 Maret 2024 Para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi a quo. Menurut Para Teradu hal tersebut di karenakan terdapat surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang pembatalan surat Rekomendasi Nomor 085/Rekom.01.01/K/PT/08/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 terkait dibatalkannya surat rekomendasi Nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 4 maret 2024. Menurut Para Teradu bahwa hal itu disampaikan terkait pembatalan atas adanya surat rekomendasi Nomor 081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 3 Maret 2024. Bahwa menurut Para Teradu pembatalan rekomendasi a quo karena sudah menerima salinan berita acara klarifikasi terkait kondisi dan situasi di tingkat PPS/KPPS dan tingkat distrik se–Kabupaten Intan Jaya (Vide bukti T-15). Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya menyatakan Para Teradu diduga menghilangkan suara Pengadu pada Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa. Pengadu mendalilkan hasil pleno Tingkat Distrik Biandoga Pengadu memperoleh 15.134 suara, sedangkan di pleno Tingkat Kabupaten berdasarkan D. Hasil Kabupaten berubah menjadi 10.134 suara. Kemudian di Distrik Hitadipa, perolehan suara Pengadu di Tingkat Distrik sebanyak 15.891, berbeda dengan yang dituangkan pada D. Hasil Kabupaten adalah 0 (Nol) suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah dilaksanakan dengan sistem Noken. Bahwa pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Hitadipa dilaksanakan sesuai dengan jadwal nasional pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan di Distrik Biandoga dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024. Para Teradu berdalih keterlambatan pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Biandoga disebabkan oleh faktor geografis, gangguan keamanan dan kondisi cuaca saat dilakukan pendistribusian surat suara ke sejumlah Distrik di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu merupakan calon Anggota DPR RI terpilih dari Provinsi Papua Tengah, Dapil Papua Tengah Nomor urut 1 dari Partai Nasdem (vide bukti T-8). Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024 Para Teradu menerima Formulir D. Hasil Kecamatan DPR RI yang disampaikan oleh PPD Distrik Hitadipa, dengan perolehan suara Pengadu adalah 0 (Nol) (vide Bukti T-10). Sedangkan pada tanggal 29 Februari 2024 Para Teradu menerima Formulir D. Hasil Kecamatan DPR RI yang disampaikan oleh PPD Distrik Biandoga dengan perolehan suara Pengadu sebanyak 10.134 (sepuluh ribu seratus tiga puluh empat) (vide bukti T-9). Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 Para Teradu melaksanakan rekapitulasi perolehan suara Tingkat Distrik se-Kabupaten Intan Jaya yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada pelaksanaan rekapitulasi Tingkat Kabupaten tidak dihadiri langsung oleh 38 PPD untuk menyampaikan hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Distrik, karena alasan keamanan yaitu terjadinya peristiwa penembakan yang dilakukan KKB di sekitar Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya. Bahwa terhadap fakta ini, dibantah oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang menerangkan bahwa ketidakhadiran 38 PPD tersebut dikarenakan adanya dugaan pelanggaran sebagaimana laporan hasil pengawasan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya surat rekomendasi Bawaslu Nomor 081/rekom/01.01/Kab.PT/08/II/2024 tertanggal 3 Maret 2024 yang pada pokoknya menyampaikan 4 (empat) hal yakni : 1) meminta KPU Kabupaten Intan Jaya dalam hal ini PPD Distrik Hitadipa untuk mempertimbangkan hasil suara di Distrik Hitadipa dalam perhitungan suara akhir pemilihan umum dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi di Distrik Hitadipa; 2) melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil suara Distrik Hitadipa dengan melibatkan Panwas Distrik Hitadipa dan Pihat Terkait lainnya; 3) membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang memiliki keberatan terhadap hasil suara Distrik Hitadipa; 4) menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penghitungan suara pemilihan di Distrik Hitadipa. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terhadap perolehan suara berdasarkan sistem Noken yang dilakukan di Distrik Hitadipa dan Distrik Biandoga tidak dituangkan dalam Formulir C. Hasil dan C. Hasil Salinan oleh PPD sebagai dasar pengisian D. Hasil Kecamatan. Bahwa Para Teradu melakukan rekapitulasi Tingkat Kabupaten hanya berdasarkan pada D. Hasil Kecamatan yang diberikan oleh PPD tanpa memastikan bahwa hasil tersebut sesuai dengan C. Hasil Kecamatan. Bahwa pada akhirnya pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Distrik dilakukan oleh Para Teradu. Para Teradu berdalih hal tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Saksi Partai Politik dan undangan yang hadir pada saat rekapitulasi. Selanjutnya tanggal 3 Maret 2024 Para Teradu melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan hasil suara yang dituangkan ke dalam Formulir D-Hasil Kab/kota DPR RI, dengan perolehan suara Pengadu pada Distrik Biandoga sebanyak 10.134 (sepuluh ribu seratus tiga puluh empat) dan Distrik Hitadipa adalah 0 (Nol). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan supervisi dan monitoring pada saat pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan sistem Noken di Tingkat Distrik. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, sepanjang dalil aduan pada angka [4.1.1] DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Tingkat Distrik di Kabupaten Intan Jaya tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dimana dalam Pasal 47 ayat (3) yang pada pokoknya menyebutkan bahwa rapat rekapitulasi dihadiri oleh PPK (PPD). Para Teradu juga melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara hanya berdasarkan pada Formulir D. Hasil Kecamatan yang diserahkan oleh PPD tanpa memastikan kebenaran perolehan suara tersebut berdasarkan C. Hasil sebagaimana ketentuan yang mengatur tentang rekapitulasi Tingkat Kecamatan (Distrik) yang diatur dalam Pasal 14 ayat (6). Hal ini disebabkan Para Teradu tidak melakukan supervisi dan monitoring pada saat pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan sistem Noken di Tingkat Distrik. Dengan demikian, terhadap dalil aduan pada angka [4.1.1] para Teradu terbukti dan jawaban para teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yaitu “akuntabel dalam penyelenggara Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”. dan Pasal 6 Ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yaitu “berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggara Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu diduga melakukan perubahan suara Marten Hagayu yang berjumlah 1.784 berdasarkan rapat pleno Tingkat Distrik Hitadipa, namun suara berubah menjadi 0 (nol) pada pleno tingkat Kabupaten. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Marten Hagayu merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Nomor Urut 6 dari Partai Nasdem. Bahwa menurut Pengadu, suara Marten Hogayu berjumlah 1.784 (seribu tujuh ratus delapan puluh empat) berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik Hitadipa dari masing-masing calon DPRD dan Partai politik yang dituangkan dalam papan tulis (vide bukti P-4 dan P-12). Bahwa terhadap perolehan suara Marten Hogayu di Tingkat distrik tidak dapat dibuktikan berdasarkan dokumen D. Hasil Kecamatan baik oleh Pengadu maupun oleh Para Teradu. Dalam sidang pemeriksaan perolehan suara Marten Hogayu di Distrik Hitadipa yang tertuang dalam Formulir Model D. Kabupaten adalah 0 (nol) (Vide Bukti P-5). Fakta ini dibenarkan oleh Para Teradu bahwa berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 3 Maret 2024 yang dituangkan dalam Formulir D. Hasil kabupaten suara Marten Hogayu di Distrik Hitadipa adalah 0 (nol). Berdasarkan fakta tersebut diatas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu tidak menindaklanjuti Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 067/rekom/01.01/Kab.PT/08/II/2024 tanggal 27 Februari 2024, Surat Rekomendasi Nomor 081/rekom/01.01/Kab.PT/08/II/2024 tanggal 3 Maret 2024 dan Surat Rekomendasi 083/rekom.01.01/Kab.PT/08/II/2024 tanggal 4 Maret 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Bawaslu Kabupaten Intan Jaya menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 067/rekom/01.01/Kab.PT/08/II/2024 tertanggal 27 Februari 2024 yang pada pokoknya menyampaikan 4 (empat) hal yakni : 1) meminta KPU Kabupaten Intan Jaya dalam hal ini PPD Distrik Hitadipa untuk mempertimbangkan hasil suara di Distrik Hitadipa dalam perhitungan suara akhir pemilihan umum dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi di Distrik Hitadipa; 2) melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil suara Distrik Hitadipa dengan melibatkan Panwas Distrik Hitadipa dan Pihat Terkait lainnya; 3) membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang memiliki keberatan terhadap hasil suara Distrik Hitadipa; 4) menjaga transparasi dan akuntabilitas dalam proses penghitungan suara pemilihan di Distrik Hitadipa. Bahwa setelah menerima surat a quo, pada tanggal 28 Februari 2024 Para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap PPD dan Pengawas Distrik (Pandis) Distrik Hitadipa di Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Para Teradu memerintahkan kepada seluruh PPD Distrik Hitadipa untuk melakukan rekapitulasi suara yang sesuai dengan hasil yang ada di lapangan yang diawasi oleh Pandis Hitadipa. Selanjutnya terhadap surat rekomendasi kedua Nomor 081/rekom/01.01/Kab.PT/08/II/2024 tertanggal 3 Maret 2024 yang pada pokoknya merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Intan Jaya untuk: 1) mengembalikan hasil suara sesuai dengan hasil dari lapangan; 2) melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil suara Distrik Hitadipa dengan melibatkan Panwas Distrik Hitadipa; 3) membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang memiliki keberatan terhadap hasil suara Distrik Hitadipa; dan 4)Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses perhitungan suara Pemilihan di Distrik Hitadipa. Bahwa terhadap surat rekomendasi a quo, menurut keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Para Teradu telah menindaklanjutinya namun tidak sesuai dengan rekomendasi yang disarankan. Bahwa Terhadap surat rekomendasi ketiga Nomor 083/Rekom.01/K.PT/08/III/2024 tertanggal 4 Maret 2024 yang pada pokoknya berisi tentang :1) membatalkan hasil pleno kabupaten Intan Jaya sampai dengan seluruh Salinan Berita Acara C. Hasil Tingkat PPS/KPPS dan Berita Acara Penetapan Hasil Suara Tingkat Distrik diterima. 2) Meminta kepada KPU Kabupaten Intan Jaya dan PPD di setiap Distrik untuk segera menyerahkan salinan Berita Acara C. Hasil Tingkat PPS/KPPS dan Berita Acara Penetapan Hasil Suara Tingkat Distrik kepada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. 3) melakukan Pleno ulang setelah semua Salinan semua berita acara C. Hasil Tingkat PPS/KPPS dan Berita Acara penetapan hasil suara Tingkat Distrik diterima. Bahwa terhadap surat rekomendasi a quo tidak ditindaklanjuti oleh Para Teradu dikarenakan Rekomendasi tersebut telah dicabut oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, setelah Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Intan Jaya menerima Salinan Berita Acara Klarifikasi terkait kondisi dan situasi di PPS/KPPS Tingkat Distrik se-Kabupaten Intan Jaya serta koordinasi dan klarifikasi lebih lanjut dengan KPU Kabupaten Intan Jaya terkait dengan temuan dalam proses rekapitulasi (vide Bukti T-15). Berdasarkan serangkaian fakta diatas DKPP menilai sepanjang dalil [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Nolianus Kobogau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Johan Maiseni, Teradu III Junus Miagoni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Etias Karoba selaku Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin Tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 48