Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 137 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 27 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 133-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 137-PKE-DKPP/VI/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Para Teradu merubah dan mengurangi suara Partai PKS di 5 (lima) Distrik di Kabupaten Puncak yaitu: Distrik Distrik Distrik Distrik Distrik Total Ilaga Utara Amung- Gome Bina Kembru kalpia Utara Pengadu 1.112 1.000 3.473 1.276 4.116 10.977 Teradu 330 0 724 0 1.923 2.977 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Bahwa Para Teradu merubah dan mengurangi perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di 5 (lima) Distrik di Kabupaten Puncak yakni Distrik Ilaga Utara sebanyak 1.112 suara dikurangi menjadi 330 suara, Distrik Amungkalpia sebanyak 1000 suara dikurangi menjadi 0 suara, Distrik Gome Utara sebanyak 3.473 suara dikurangi menjadi 724 suara, Distrik Bina sebanyak 1.276 suara dikurangi menjadi 0 suara dan Distrik Kembru sebanyak 4.116 suara dikurangi menjadi 1.923 suara. Jumlah keseluruhan perolehan suara PKS pada lima distrik sebanyak 10.977 dikurangi menjadi 2.977 suara; [4.1.2] Teradu II masih aktif sebagai PNS dan masih menduduki Jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Puncak hingga saat ini dan masih menerima insentif dan operasional dari Pemda Kabupaten Puncak; [4.1.3] Bahwa pada tanggal 3 Mei 2019 terjadi komunikasi via handphone antara PPD Distrik yang meminta Formulir Model C1 hologram Cadangan kepada Teradu V namun Teradu V menyatakan telah menyerahkan Formulir Model C1 hologram kepada Kepala Bappeda Kabupaten Puncak Melianus Hagawak yang bukan penyelenggara; [4.1.4] Para Teradu tidak melaksanakan sosialisasi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serta Wakil Presiden kepada masyarakat sesuai dengan Tahapan dan Jadwal yang telah ditentukan.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 6 ayat (2); Pasal 9; Pasal 11; Pasal 13; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Yopi Wenda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak, Teradu III Anius Tabuni, Teradu IV Penehas Tabuni, dan Teradu V Jakson Hagabal masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu II Nus Wakerwa selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak sampai dengan terbitnya Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan bukti Pengembalian Dan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 137-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 133- P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 137-PKE-DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Elinus Balinol Mom Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Tuanggi Distrik Gome Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Awenes Imingkawak Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Jl. Mambruk II No 27 Distrik Kwamki Narama Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai--------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yopi Wonda Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Puncak Alamat Kantor : Jl. Kimak Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Nus Wakerkwa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat Kantor : Jl. Kimak Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Anius Tabuni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat Kantor : Jl. Kimak Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Penehas Tabuni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat Kantor : Jl. Kimak Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Jakson Hagabal Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat Kantor : Jl. Kimak Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 133-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 137-PKE-DKPP/VI/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Para Teradu merubah dan mengurangi suara Partai PKS di 5 (lima) Distrik di Kabupaten Puncak yaitu: Distrik Distrik Distrik Distrik Distrik Total Ilaga Utara Amung- Gome Bina Kembru kalpia Utara Pengadu 1.112 1.000 3.473 1.276 4.116 10.977 Teradu 330 0 724 0 1.923 2.977 2. Bahwa Teradu II masih aktif sebagai PNS dan masih menduduki Jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Puncak hingga saat ini dan masih menerima insentif dan operasional dari Pemda Kabupaten Puncak; 3. Bahwa tanggal 3 Mei 2019 terjadi komunikasi via handphone antara PPD Distrik yang meminta C1 hologram Cadangan kepada Teradu V namun Teradu V telah menyerahkan Formulir C1 hologram kepada Kepala Bappeda Kabupaten Puncak Melianus Hagawak yang notabene bukan penyelenggara; 4. Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan sosialisasi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serta Wakil Presiden kepada masyarakat sesuai dengan Tahapan dan Jadwal yang telah ditentukan; 5. Bahwa Para Teradu tidak melakukan sosialisasi di 23 Distrik tentang Sistem Noken sesuai Surat Keputusan KPU RI Nomor : 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019; 6. Bahwa Para Teradu tidak mendistribusikan logistik hingga ke TPS di 23 Distrik Kabupaten Puncak; 7. Bahwa Para Teradu tidak menjalankan Rekomendasi Panwas Kabupaten Puncak untuk melakukan Penghitungan Ulang sesuai Rekomendasi Nomor: 36/RPU/DISTRIK-23/KAB-PUNCAK/V/2019 tanggal 11 Mei 2019 pada 23 Distrik; 8. Bahwa Para Teradu secara diam-diam berangkat ke Jayapura untuk menyampaikan Pleno Hasil Rekapitulasi tingkat Provinsi dalam pemilihan umum dan pemilihan Presiden - Wakil Presiden RI 2019; 9. Bahwa formulir model DB1 untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DB1 DPR, DB1 DPD dan DB1 DPRD Provinsi baru di serahkan oleh Para Teradu kepada Bawaslu Kabupaten Puncak pada saat rekapitulasi hasil perhitungan suara ditingkat Provinsi akan dimulai pada hari selasa tanggal 14 Mei 2019 di Hotel Grand Abepura Jayapura. 10. Pada Pleno Rekapitulasi tersebut terungkap bahwa formulir model C1 untuk semua jenis pemilihan tidak diberikan oleh Para Teradu kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten Puncak serta DA1 untuk semua jenis pemilihan tidak diberikan kepada Saksi; 11. Bahwa dokumen rekapitulasi hasil perhitungan suara berupa formulir model DA1 yang oleh Para Teradu tidak diberikan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten Puncak berjumlah 25 Distrik yang ada di Kabupaten Puncak; 12. Bahwa sebelum menyampaikan hasil perolehan suara pemilihan umum dan pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2019, Para Teradu beberapa kali melakukan perubahan rekapitulasi yang tidak sesuai dengan hasil pemungutan suara dan penghitungan suara di tingkat TPS, PPD maupun Kabupaten; 13. Bahwa terhadap proses rekapitulasi yang cacat hukum dilakukan oleh Para Teradu maka Bawaslu Propinsi Papua telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 099/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 yang isi Rekomendasinya yaitu: Bawaslu Provinsi Papua merekomendasikan bahwa rekapitulasi perhitungan suara untuk KPU Kabupaten Puncak tingkat Provinsi Papua tidak diakui oleh Bawaslu Provinsi Papua.; [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal- hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-40 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor : 106/Kpts/KPU- Puncak/V/2019 tanggal 17 Mei 2019 tentang penetapan rekapitulasi 1. P-1 hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Puncak tahun 2019;; 2. P-2 Surat Keputusan KPU RI Nomor : 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang pedoman pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat di Provinsi Papua dalam Pemililhan Umum tahun 2019 tanggal 5 April 2019; 3. P-3 Berita Acara Nomor : 105/BA/KPU-PUNCAK/V/2019 tanggal 17 Mei 2019 (Model DB-KPU); 4. P-4 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Nomor: 36/RPU/DISTRIK- 23/KAB-PUNCAK/V/2019 tanggal 11 Mei 2019; 5. P-5 Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 099/K.Bawaslu- Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 14 Mei 2019; 6. P-6 Petikan Keputusan Bupati Puncak Nomor: 821.2-8 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Struktural Bupati Puncak, tanggal 14 Desember 2016; 7. P-7 Naskah Pelantikan, Berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Puncak Nomor : SK.821.2-08 Tahun 2016, tanggal 15 Desember 2016; 8. P-8 Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 877/164/BKPSDM, NUS Wakerkwa, SE telah diangkat sebagai KEPALA SUB BAGIAN Penyusunan Program Dan Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Puncak, tanggal 15 Desember 2016; 9. P-9 Undangan Bupati Puncak Nomor : 005/99/SET tentang Pembahasan Laporan yang dimasukan pada Bawaslu Ka.Puncak dan Keamanan Pasca Pemilu Kab.Puncak, tanggal 10 Mei 2019; 10. P-10 KTP Kabupaten Puncak Provinsi Papua; 11. P-11 NIK: 9171050709910001, atas nama Elinus Balinol Mom; 12. P-12 KTP Kabupaten Mimika Provinsi Papua; 13. P-13 NIK: 9109011608950008, atas nama AWENES IMINGKAWAK; 14. P-14 Surat Pernyataan Sikap Kepala Suku dan Tokoh Masyarakat Distrik; Ilaga Utara tanggal 17 April 2019; 15. P-15 Surat penerimaan laporan nomor 01/LP-PKS/V/2019 tanggal 17 April 2019 (formulir model Model A.1); 16. P-16 Surat DPD Partai Keadilan Sejahterah perihal laporan pengaduan nomor : 08/LP-PKS/V/2019 tanggal 4 Mei 2019; 17. P-17 Surat Pernyataan Sikap Kepala Suku dan Tokoh Masyarakat Distrik Gome Utara tanggal 17 April 2019; 18. P-18 Surat DPD Partai Keadilan Sejahtera perihal laporan pengaduan nomor : 07/LP-PKS/V/2019 tanggal 3 Mei 2019; 19. P-19 Surat Pernyataan Sikap Kepala Suku dan Tokoh Masyarakat Distrik Amungkalpia tanggal 17 April 2019; 20. P-20 Surat penerimaan laporan nomor 04/LP-PKS/V/2019 Formulir Model A.1, tanggal 17 April 2019; 21. P-21 Surat DPD Partai Keadilan Sejahterah perihal laporan pengaduan nomor : 06/LP-PKS/V/2019 tanggal 3 Mei 2019; 22. P-22 Surat Ketua Panwas Distrik Amungkalpia, tentang menetapkan suara di 6 kampung 15 TPS, tanggal 20 April 2019; 23. P-23 Surat Pernyataan Sikap Kepala Suku dan Tokoh Masyarakat Distrik Kembru tanggal 17 April 2019; 24. P-24 Surat penerimaan laporan nomor 01/LP-PKS/V/2019 Formulir Model A.1, tanggal 17 April 2019; 25. P-25 Surat DPD Partai Keadilan Sejahterah perihal laporan pengaduan nomor : 05/LP-PKS/V/2019 tanggal 3 Mei 2019; 26. P-26 Surat Pernyataan Sikap Kepala Suku dan Tokoh Masyarakat Distrik Sinak tanggal 17 April 2019; 27. P-27 Surat penerimaan laporan nomor 05/LP-PKS/V/2019 Formulir Model A.1, tanggal 17 April 2019; 28. P-28 Surat Pernyataan Sikap Kepala Suku dan Tokoh Masyarakat Distrik Beoga, tanggal 17 April 2019; 29. P-29 Surat penerimaan laporan nomor 07/LP-PKS/V/2019 Formulir Model A.1, tanggal 17 April 2019; 30. P-30 Surat DPD Partai Keadilan Sejahterah perihal laporan pengaduan nomor : 07/LP-PKS/V/2019 tanggal 4 Mei 2019; 31. P-31 Sertifikat Hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum 2019 di TPS 01-05 Kampung Toweggi I Distrik Gome Utara (Model C1-DPRD KAB/KOTA); 32. P-32 Sertifikat Hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum 2019 di TPS 01-05 Kampung Toweggi II Distrik Gome Utara (Model C1-DPRD KAB/KOTA); 33. P-33 Sertifikat Hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum 2019 di TPS 01-02 Kampung Walenggaru Distrik Gome Utara (Model C1-DPRD KAB/KOTA); 34. P-34 Sertifikat Hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum 2019 di TPS 001 Kampung Ondugura Distrik Omuna (Model C1-DPRD KAB/KOTA); 35. P-35 Sertifikat Hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum 2019 di TPS 001 Kampung Jaiki Distrik Gome Utara (Model C1-DPRD KAB/KOTA); 36. P-36 Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Calon Anggota Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota dari setiap Desa/Kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah Kecamatan Pemilihan Umum tahun 2019, Distrik Sinak Kabupaten Puncak (model DA1-DPRD KAB/KOTA); 37. P-37 Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Calon Anggota Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota dari setiap Desa/Kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah Kecamatan Pemilihan Umum tahun 2019, Distrik Pogoma Kabupaten Puncak (model DA1-DPRD KAB/KOTA); 38. P-38 Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Calon Anggota Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota dari setiap Kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2019, Daerah Pemilihan Puncak 1, Kabupaten Puncak (model DB1-DPRD KAB/KOTA); 39. P-39 Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Calon Anggota Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota dari setiap Kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2019, Daerah Pemilihan Puncak 2, Kabupaten Puncak (model DB1-DPRD KAB/KOTA); 40. P-40 Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Calon Anggota Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota dari setiap Kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2019, Daerah Pemilihan Puncak 3, Kabupaten Puncak (model DB1-DPRD KAB/KOTA). [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Pengadu I dan Pengadu II mengaduhkan kepada DKPP-RI Bahwa Teradu I s.d Teradu V merubah atau menggurangi atas Perolehan jumlah suarah Partai PKS di tingkat distrik antara lain: a. Tabel Menurut Teradu di, 5 ( lima ) Distrik Kabupaten Puncak. No Nama Distrik Dapil Jumlah Perolehan suara 01 Distrik ilaga utara Puncak I Pengadu : 1.112 Suara Teradu : 330 suara 02 Distrik Amungkalpia Puncak I Pengadu : 1000 suara Taradu : 0 - 03 Distrik Gome utara Puncak I Pengadu : 3 .473 suara Teradu : 724 suara 04 Distrik Bina Puncak III Pengadu : 1276 Suara Teradu : 0 - 05 Ditrik Kembru Puncak III pengadu : 4.116 Suara Teradu : 1,923 suara Jumlah Perolehan Pengadu/PKS : 10977 suara Jumlah Perolehan Teradu : 2977 suara b. Tabel sesuai dengan model DA1- DPRD Kabupaten Kota. Tingkat Distrik Ilaga utara, Distrik Amungkalpia, Distrik Gome utara Distrik Bina Distrik Kembru Kabupaten Puncak Provinsi Papua. No Nama Distrik Dapil Jumlah Perolehan suara (PKS) 01 Distrik ilaga Puncak I utara Teradu : 330 suara 02 Distrik Puncak I Amungkalpia Taradu : 0 - 03 Distrik Gome Puncak I utara Teradu : 724 suara 04 Distrik Bina Puncak III Teradu : 0 - 05 Ditrik Kembru Puncak III Teradu : 1,923 suara Jumlah Perolehan Teradu : 2977 suara Maka, Teradu I , II , III , IV , dan Taradu V menolak segala Tuduhan yang di alamatkan oleh pengadu I dan Pengadu II tidak tepat, karena sesuai, PKPU nomor 36 tahun 2018.Perubahan atas PKPU Nomor 3 tahun 2018 Tentang Pembentukan Tata kerja Panitia Pemihan Kecamatan/ Distrik,(PPK/PPD) Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) dalam Penyelenggaraan Pemihan Umum,sebab Kewenangan sudah diatur dalam Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum PKPU nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Tata Kerja Kabuppaten/Kota.karena kami sebagai kelompok Penyelenggara Berkerja secara Berjenjang tidak maksud akal jika pengadu I dan pengadu II menuduh teradu I, II, III, IV dan teradu V merubah MODEL DA1 DPRD Kabupaten/Kota.sebab Model DA1 Berada di tingkat Distrik maka, Tuduhan Pengadu I dan Pengadu II secara aturan tidak dibenarkan. Bukti Telampir/BT 1. 2. Peraturan Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Kabupaten Kota. Tim seleksi Kpu bekerja dan Berpedoman Pada UUD 1945,UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 1,2,3,4,5 dan seterusnya..dan Pada BAB IV Pasal 19 ayat 1,Poin G nomor kelima (5) menyatakan bahwa bersedia tidak menduduki jabatan politik,jabatan di pemerintahan dan/ badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama keanggotaan dan, poin j berbunyi demikian suarat rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi Maka, Teradu II atas Nana Nus Wakerkwa SE mendapatkan surat rekomendasi oleh saudarah bupati Drs Nicolaus Wenda MM.dengan nomor surat : 130/128/SET dikeluarkan di Ilaga Pada tanggal 01 juli 2018 dan Teardu II mengikuti seleksi KPU melalui Proses dan di tetapkan sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak terpilih dan Resmi dapat dilantik Sebagai Komisi Pemilihan Umum maka, Teradu II mengundurkan diri dari Jabatan sebelumnya di Dinas BPMK dan suarat – surat yang di aduhkan oleh pengadu I dan pengadu II Sebagai Berikut: 1. Keputusan Bupati Puncak nomor 821..3-118-2013 2. Naska Pelantikan Bupati Puncak Nomor SK.821.3.o8 Tahun 2018 3. Pernyataan Pelantikan Bupati Puncak Nomor 887/164/BKPSDM 4. Petikan Keputusan Bupati puncak nomor 821.2.08tahun 2016 5. Lampiran Keputusan Bupati Puncak Nomor 821.2-08 tahun 2016 6. Rekomendasi Bupati Puncak nomor 130/128/set 7. Surat Pernyataan Pengunduran diri dari kasubag Penyusunan program dan Keuangan dinas BPMK. 8. Surat Ijin Cuti Anggota Kpu,Oleh Bupati Puncak Nomor 857/06/SETDA/PCK. Teradu II yang di adukan Oleh pengadu I dan Pengadu II secara prosedur aturan kepegawaian dan Aturan PKPU yang berlaku terhadap Seoarang tidak Diperbolekan Menduduki Jabatan Politik,Jabatan Di Pemerintahan Dan/ Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah Selama Keanggotaan maka,teradu II Sudah Mundur dan Menggambil CUTI PNS dan Mengundurkan diri sibagai Kasubag Penyusunan Program dan Keuangan Sejak Tanggal 29 November 20018 Sudah tidak Berhubangan Lagi Terhadap Jabatan Sebelumnya dan teradu II melalui mekanisme dan sejak mengudurkan diri tidak menerima Insetif dan Operasional PEMDA maka,teradu II membatah dan menolak segalah tuduhan yang di tuduhkan oleh pengadu I dan Pengadu II Mengada-ada Masalah ke DKPP-RI. BUKTI TERLAMPIR / BT 2 3. Bahwa Sesuai dengan Tuduhan oleh pengadu I dan Pengadu II bahwa tanggal 3 mei 2019 adanya komunikasi melalui via telepone antara teradu V dengan PPD distrik maka teradu V memberikan model C1 kepada Kepala dinas Bapeda atas Nama Melianus Hgabal teradu V merasa tidak pernah memberikan sesuatu atau yang dikmaksud C1 Oleh Pengadu I dan teradu II Kepala Dinas BAPEDA tentang Kabupaten Puncak Harus membuktikan bukti dengan Jelas secara Penyadapan Sms atau karena teradu V merasa tidak pernah ada Komunikasi ke oarang Tertentu atau Kepala Dinas BAPADE sebab pak kepala Dinas Bukan Penyelenggara tidak punya kepentingan dalam penyelenggarahan dan MODEL lampiran C1 adanya di tingkat TPS dan PPS penyelenggara kerja secara berjenjang maka,teradu V merasa pengaduan ini tidak tidak benar dan pengadu I dan Pengadu II harus membuktikan berupa sms atau suara klip melalui rekaman atau seacara penyedapan harus jelas kareman tuduhan ini tidak secara langsung mencemarmarkan nama baik intitusi jabaatan nama baik orang teradu V meminta kepada Pengadu I dan Pengadu II meninta Bukti-Bukti. 4. Undang – undang pemilihan umum 2017, PKPU Nomor 10 tahun 2018 Tentang Sosialisalisasi Pendikan Pemilih dan Partipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilih dan PKPU nomor 10 thun 2019 tentang Tahapan Pogram dan Jadwal penyelenggaran pemilihan umum Tahun 2019,adalah Termasuk tugas pokok utama Teradu I,II,III,IV dan teradu V,Sebagai ketua dan anggota Komisi pemilihan Umum Kabupaten puncak wajib memberikan sosialisasi Pendidikan penyelenggaraan Pemilihan Umum maka KPU Kabupten melakukan beberasi sosialisai sebagai berikut: a. Nomor 95/UND/KPU-PUNCAK/V/2019 b. Bukti foto saat sosialisasi (Bukti Terlampir / BT 4) 5. Sosialisai Tentang pendidikan Pemilih dan Parsipasi masyarakat penyelenggarahan pemilihan Perrsiden,wakil presiden DPR,PRD dan DPD pemungutan suara secara sistem noken diakui pada tahun 2009 nomor 47 keputusan Makama Kontitusi Republik Indonesia dan Sosialisai tentang sistem noken dalam pemilihan umum menjadi Tugas Utama Para teradu I,II,III,IV dan teradu V sebagai penyelenggara dan Pengadu I dan Pengadu II Mengada - ada segalah Tuduhan di alamatkan Kepada para Teradu dan Para Pengadu warga Timika dan Tidak tahu masalah yang sebenarnnya di kabupaten Puncak di 25 Distrik dan 2016 Kampung. Sistem noken telah disahkan Melalui putusan MK Nomor 47/81/PHPU/VII/2009, karena sistem yang diterapkan dalam pemilu daerah pegunungan di Papua dinalai Sah. Meskipun sistem tersebut tidak sesuai dengan Aturan Undang-undang yang berlaku.Karena mekanisme pemungutan suara di dasarkan pada Hukum adat setempat dan tidak diatur dalam undang – undan Pemilu tetapi Makama Kontitusi meberikan pengakuan tehadap perlindungan masyarakat adat dan hak – hak Konstutisonal.Para teradu sering mempulisasikan dan dalam sosialisasikan di Rapat – rapat, media online,media cetak, mediasosial maupun secara lansung karena sistem noken Bagi se - kabupaten puncak daerah Pegunungan Tengah sudah menjadi bagian dari hidup dan Pribadi dalam hidup maka pada umumnya di kabupaten Puncak menggunakn sitem noken oleh Penyelenggara Pemilu sehingga sangat tidak mungkin jika Penyelenggara tidak mempublikasikan baik dari KPU,PPK/PPD,PPS maupun KPPS dan daerah Papua di Pegunungan menggunakan Sistem noken sejak 2009 sudah menjadi sah dalam budaya dan adat setempat dan sistem Noken merupakan,pemungutan suara sistem noken sudah sah menurut Hukum karena dijamin Pasal 18 Undang – undang Dasar 1945,maka secara Tegas kami Para teradu Menolak segala aduhan yang diadukan oleh Pengadu I dan Pengadu II Karena Pengadu I dan Pengadu Dua tidak mendapatkan suara karena daerah pegunungan memilih calon ataupun pemimpin di pilih dan memilih denagn cara kesepakan dan diperwakilkan kepala suku,tokoh Pemuda,toko adat,toko Pemuda.dll. (Bukti terlampir / BT 5) 6. Pada Tanggal 10 – 14 Mendribusikan logistik ke - Puncak II dan Puncak III di 17 Kecamatan/Distrik Beserta PPK,PPS KPPS Melalu Udara / pasawat udara dan Pada Tanggal 14 Distribusi Logistik yang berada kota Ilaga Ibukota Kabupaten Puncak / Puncak I drop melalui darat / mobil trek dan dibantu mobil patroli Polisi Kapolsek Setempat Ke - Enam Distrik/kecamatan yang berada di dekdekat Ibu kota antara lain Distrik Ilaga, Omukia, Gome, Gome Utara, Ilaga Utara dan Distrik Mabugi dan Pada Tanggal 15 Distribusikan Logitik ke Distrik Erelmakawia dan Distrik Amungkalpia Karena Belum ada Lapanngan Terbang PPD , PPS, KPPS dan masyarakat Meminta Pikul Bergotong - Royong Ke Distrik Erelmakawia dan Distrik Amungkalpia , selanjutnya di Distribusikan Logistik Ke PPS dan dan TPS kewenangan Bukan KPU / para teradu I,II,III,IV dan Teradu V. Namun kewenangan PPD dan PPS dan KPPS sampai di TPS. Sebab sudah mengatur penyelenggara Bekerja secara berjenjang sesuai PKPU nomor 36 tahun 2018. Perubahan atas PKPU Nomor 3 tahun 2018 Tentang Pembentukan Tata kerja Panitia Pemihan Distrik (PPD) Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kewenangan sudah diatur dalam Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum PKPU nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Tata Kerja Kabuppaten/Kota. 7. Tugas, Wewenang dan Kewajiban BAWASLU Bedasarkan amanat undang – undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017: a) Menyusun Wewenang dan Kewajiban Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di setiap tingkatan. b) Melakukan Pencegahan dan penindakan Terhadap penyelengaraan pemilu. c) Mengawasi Penyelenggaraan pemilu. Bawaslu diberikan Kewenangan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum 2019. Sehingga BAWASLU kabupaten Puncak Merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum kabupaten Puncak untuk menghitung Ulang di 23 Distrik nomor surat Bawaslu 36/RPU/KPU-/Distrik-23/ KAB – Puncak/V/Tanggal 11 mei 2019. 8. Sesuai dengan Jadwal dan Tahapan Penilihan Umum 2019 komisi pemilihan Umum Kabupaten Puncak/Teradu I, II, III, IV dan V menetapkan Perolehan Suara Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD dan DPD, Kabupaten Puncak pada Tanggal 3 Mei 2019 di Ilaga Gedung Negelar Ibukota Kabupaten Puncak dan Tanggal 4, 5, Para Teradu di Ilaga kabupaten Punccak tanggal 6 para teradu Beserta Staf Sekretariat Ke timika dan tanggal ke Jayapura melaporkan Rangkaian Kegiatan pemilihan umum Ke - KPU provinsi Papua sesuai dengan tahapan dan Jadwal Pemilihan umum maka Para teradu tidak sama sekali unsur lain sperti aduhkan oleh para Pengadu karena KPU / Bekerja Sesuai dengan jadawal dan tahapan Para teradu laporkan rangkaian kegiatan dab Laporkan MODEL DB KPU presiden – wakil presiden DPR,DPRD,dan DPD dan Para Teradu tidak bisah kerja atas maunya partai politik atau kepentingan perseorangan karena Para Teradu berkerja sesuai jadwal Nasional dan apalagi Kami Para Teradu dijinkan Kepala daerah dan wakil Kepala daearah untuk berangkat ke jayapura sebab Bupati Puncak Pengurus / Ketua DCP partai PDIP, Wakil Bupati Pucak Ketua DPC partai PKS maka kami Para Teradu tidak mungkin dan tidak ada kerja sama, karena para Teradu dan para Pengadu atau partai PKS Beserta Koleganya dengan Partai lain tidak diatur dalam UU/PKPU dan Para Pengadu (PKS) kerja sama atas / berangkat ke jayapura apalabila itu terjadi maka, netralitas KPU dan asas – asas Penyelenggara tercoreng sebab penyelenggara di atur dalam Undang – dan PKPU. 9. Pleno tingkat Kabupaten di Ilaga ibu kota Kabupaten Puncak pada tanggal 3 Juli 2019 dan dalam Dalam Undang – undang dan PKPU mengatur Bahwa wajib memberikan Salinan DB1 pemilihan Presiden,Wakil Presiden DPR,DPRD,dan DPD kepada BAWASLU tidak benar Jika KPU memberikan di tanggal 14 juli 2019 jadwal pelaporan DB1 KPU kabupaten Puncak melaporkan ke KPU tingkat Provinsi maka tuduhan di aduh oleh partai PKS dan para teradu I dan II tidak benar tidak sesuai fakta sebab para terdu atas Nama Elinus Mom Awenes Iminggawak adalah warga Kabupaten Timika kampung Kwamkinarama Distrik kwamkinarama dan para Teradu atas nama Elinus Balinol Mom dan sebagai PANDIS distrik Kwamkinarama dan Awenes iminggawak PPL kampung Kwamkinarama Secara fakta-fakta tidak dibenarkan tuduhan para Pengadu I dan Pengadu II. 10. Perintah Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemiliham Umum dan PKPU Nomor 3 tahun 2018 Tentang Pembentukan Tata kerja Panitia Pemihan Kecamatan/Distrik,(PPK/PPD) Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemihan Umum,sebab Kewenangan sudah diatur dalam Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum PKPU nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Tata Kerja Kabuppaten/Kota maka para Pengadu tidak memahami tata cara menyerahkan salinan rekapan dan lampiran C1 , DA1 dan DB1 seabagai berikut : A. Menyerahkan Lampiran C1 semua Jenis Pemilihan Kepada PPL dan saksi partai partai politik oleh PPS kampung. B. Menyerahkan DA1 semua Jenis Pemilihan Kepada Pandis dan Saksi Parati Politik Oleh PPD Distrik. C. Menyerahkan DB1 semua Jenis Pemilihan Kepada BAWASLU Kabupaten/kota Olen KPU Kabupaten/Kota Maka para pengadu menudu Para teradu sebagai KPU kabupaten tidak memberikan Segala Jenis pemilihan Lampira C1 dan DA1 sangat tidak dibenarkan secarau aturan karena dalam Undang – undang dan PKPU sangat Jelas sebab KPU - RI, Berdudukan di Pusat KPU – Provinsi KPU di – Provinsi – Kabupaten/kota,di – Kabupaten/kot PPD Distrik,Kedudukan di Distrik PPS Kampung, kedudukan di kampun dan KKPS di TPS Bekerja secara Berjenjang Bepedoman Pada Undang – undang Pemilu Umum Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum Maka Secara Tegas Kami Menolak segala Tudahan para pengadu I dan Pengadu II kareana secara prosedur aturan sangat tidak dibenarkan karena Para teradu Hanya mencari cari dan mengada – ada Kesalahan sebab Kpu / para teradu Berkedudukan di Kabupaten/kota. 11. PKPU Nomor 3 tahun 2018 Tentang Pembentukan Tata kerja Panitia Pemihan Kecamatan/ Distrik,(PPK/PPD) Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) dalam Penyelenggaraan Pemihan Umum,sebab Kewenangan sudah diatur dalam Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum PKPU nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Tata Kerja Kabuppaten/Kota maka para Pengadu tidak memahami tata cara menyerahkan salinan rekapan dan lampiran C1 , DA1 dan DB1 seabagai berikut : A. Menyerahkan Lampiran C1 semua Jenis Pemilihan Kepada PPL dan saksi partai partai politik oleh PPS kampung. B. Menyerahkan DA1 semua Jenis Pemilihan Kepada Pandis dan Saksi Parati Politik Oleh PPD Distrik. C. Menyerahkan DB1 semua Jenis Pemilihan Kepada BAWASLU Kabupaten/kota Olen KPU Kabupaten/Kota Maka,para pengadu menuduh Para teradu sebagai KPU kabupaten tidak memberikan Segala Jenis pemilihan Lampira C1 dan DA1 sangat tidak dibenarkan secarau aturan karena dalam Undang – undang dan PKPU sangat Jelas sebab KPU - RI, Berdudukan di Pusat KPU – Provinsi KPU di – Provinsi – Kabupaten/kota, di – Kabupaten/kot PPD Distrik,Kedudukan di Distrik PPS Kampung, kedudukan di kampun dan KKPS di TPS Bekerja secara Berjenjang Bepedoman Pada Undang – undang Pemilu Umum Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum Maka Secara Tegas Kami Menolak segala Tudahan para pengadu I dan Pengadu II kareana secara prosedur aturan sangat tidak dibenarkan karena Para teradu Hanya mencari cari dan mengada – ada Kesalahan sebab Kpu / para teradu Berkedudukan di Kabupaten/kota. 12. PKPU Nomor 3 tahun 2018 Tentang Pembentukan Tata kerja Panitia Pemihan Kecamatan/ Distrik,(PPK/PPD) Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) dalam Penyelenggaraan Pemihan Umum,sebab Kewenangan sudah diatur dalam Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum PKPU nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Tata Kerja Kabuppaten/Kota maka para Pengadu tidak memahami tata cara menyerahkan salinan rekapan , DA1 adalah :PPD kepada saksi adalah PPD di 25 distrik kabupten Puncak di tingkat Distrik Masing-masing bukan di KPU karena tugas dan tanggung jawab sebagai sudah diatur dalam PKPU dan UU Pemilu. Tidak Benar Pengaduhan para pengadu sebab para Pengadu tidak Pernah ada di Kabupaten Puncak maka tidak benar juga pengadu sengaja mencari – cari masalah sebab KPU tidak punya Kewenangan untuk merubah suara yang di peroleh partai karena pada umumnya di daerah pengunungan Sistem noken sangat berlku sampai hari ini maka sesuai kesepakatan dan diwakilkan oleh Kepala Suku atau toko stempat mewakili semua masyarakat kampung A BUNKUS KAMPUNG 1500 Hak pemilih untuk calon Dari Partai A ke Partai B tidak bisah penyelenggara sedikitpun mengalihkan suara Calon A ke dari Calon B dari satu Partaipun sangat bahaya efeknya pasti masalah pmbunuhan dan lain – maka,tuduhan seperti yang di tuduhkan Kepada teradu sebagai KPU sangat tidak benar. Sangat jelas Teradu sangat tahu kejadian sebenarnya, Teradu yang notabene warga Kabupaten Mimika Distrik Kwamkinarama kampung kwamkinarama menjadi pengadu tuk mencari – cari kesalahan Penyelenggara dan tidak tepat pada sasaran yang sebenarnya tanggal 17 april 2107 para Pengadu I pengadu II atas Nama ELINUS BALINOL MOM dan AWENES IMINGGAWAK Sebagai PANDIS DISTRIK KWAMKINARAMA dan PPL KAMPUNG KWAMKINARAMA KABUPATEN MIMIKA. 13. Komisi pemilihan umum kabupaten Puncak Sudah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak nomor 36/RPU-DISTRIK-23/KAB-PUNCAK/V 2019 sehingga Para Teradu Menganggap Bawaslu Provinsi Papua belum cermati Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maka sangat sulit untuk kami Para Teradu melaksanakan Rekomendasi BAWASLU Provinsi Papua dan para teradu/Kpu menunggu perintah KPU Provinsi dan Gugatan Partai PKS Ke - Makamah Kontitusi untuk melaksanakan rekomendasi BAWASLU PROVINSI PAPUA Nomor: 009/k.Baswaslu,Prov.pa/PM.00.01/V/2019. (BUKTI TERLAMPIR/BT 13) Bahwa Dengan Demikian Pengadu menyampaikan pengaduan tidak berdasar secara hukum dan peraturan undang – undang pemilihan umum dan PKPU yang berlaku sebab Para Teradu menyimpulkan Bahawa Para Pengadu Bukan saksi Fakta atau pengadu Fakta karena teradu I dan Teradu II atas Nama ELINUS BALINOL MOM dan AWENES IMINGGAWAK sebagai Pengawas PANDIS dan PPL Kabupaten MIMIKA DISTRIK KWAMKINARAMA dan KAMPUNG KWAMKINARAMA Bertugas sebagai penyelenggara Pemilihan Umum presiden - Wakil presiden pada tanggal 17 April 2019 bersamaan Bertugas sebagai petugas Partai PKS di Kabupaten Puncak snagat tidak dibenarkan secacra aturan undan-undang dan PKPU yang berlaku maka,kami para Teradu Memohon Kepada yang Mulia DKPP-RI untuk nemeriksa menilai secara keseluruhan para pengadu atas nama Elinus Balinol dan Awenes Iminggawak.bahwa atas pengaduhan yang disampaikan pengadu yidak berdasar secara fakta secara UU pemilu dan PKPU maka, seharusnya para pengadu kesampingkan pengaduhannya.bahwa dengan demikian seluruh dalil-dalil pengaduhan tidak dibenarkan secara aturan. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-20, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Form Model DA1-DPRD Kab/Kota Distrik Gome Utara; 2. T-2 Form Model DA1-DPRD Kab/Kota Distrik Ilaga Utara; 3. T-3 Form Model DA1-DPRD Kab/Kota Distrik Amungkalpia; 4. T-4 Form Model DA1-DPRD Kab/Kota Distrik Bina; 5. T-5 Form Model DA1-DPRD Kab/Kota Distrik Kembru; 6. T-6 Rekomendasi Bupati Puncak Nomor 130/128/SET tanggal 1 Juli 2018; 7. T-7 Surat Bupati Puncak Nomor 857/06/SETDA/PCK; 8. T-8 Pernyataan Pengunduran diri Teradu II pada tanggal 12 November 2018; 9. T-9 Petikan Keputusan Bupati Puncak Nomor SK.821.2-08 Tahun 2016; 10. T-10 Surat Penyataan Pelantikan Nomor 877/164/BKPSDM; 11. T-11 Keputusan Bupati Puncak Nomor 821.3-118-2013; 12. T-12 Surat KPU Kabupaten Puncak Nomor 095/UND/SOS/KPU- PUNCAK/V/2019 perihal Sosialisasi Pemilu Legislatif Sera Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kabupaten Puncak dan Foto Dokumentasi Sosialisasi; 13. T-13 Surat KPU Kabupaten Puncak Nomor 102/UND/KPU- PUNCAK/V/2019 perihal Pleno Terbuka Tindak lanjut Rekmendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Dalam Pemilu Tahun 2019; 14. T-14 Bukti Tanda Terima Barang Nomor 80/BA/KPU-Puncak/IV/2019; 15. T-15 Pernyataan Pengunduran diri Teradu II pada tanggal 12 November 2018; 16. T-16 Dokumentasi Distribusi Logistik di 25 Distrik se Kabupaten Puncak; 17. T-17 Berita Acara Nomor 79/PL.03.1/BA/PROV.91/V/2019 tentang Tindaklanjut Hasil Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua terhadap Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara di tingkat Provinsi untuk KPU Kabupaten Puncak ; 18. T-18 Keputusan Bupati Puncak Nomor 821.3-118-2013; 19. T-19 Surat KPU Kabupaten Puncak Nomor 095/UND/SOS/KPU- PUNCAK/V/2019 perihal Sosialisasi Pemilu Legislatif Sera Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kabupaten Puncak; 20. T-20 Kronologis Rapat Pleno Terbuka Perhitungan dan Penetapan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Puncak peMILU 2019; [2.7] PIHAK TERKAIT BAWASLU KABUPATEN PUNCAK Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa para Teradu melakukan kegiatan Bimtek bersama Pihak Terkait maupun dilakukan secara sendiri oleh para Teradu. Pihak Terkait menjelaskan bahwa pernah memberikan Rekomendasi kepada para Teradu. Pihak Terkait menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Mei 2019 belum menerima salinan DB1. BAWASLU PROVINSI PAPUA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi Papua Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua pada saat Rekapitulasi tingkat Provinsi untuk Kabupaten puncak Pihak Terkait belum memiliki Data Pembanding sehingga muncul Rekomendasi tersebut. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2019 terbit DB1 dan menyisakan Rekapitulasi Kabupaten. Jika mengikuti aturan semestinya telah selesai untuk 5 Jenis Pemilihan namun hanya 4 jenis pemilihan yang ditetapkan pada saat Rekapitulasi tingkat Provinsi. Bahwa sebelum Rekapitulasi tingkat Provinsi Pihak Terkait telah melakukan koordinasi dan saat pleno terjadi keberatan dari saksi Parpol karena belum mendapatkan salinan DB1. KPU PROVINSI PAPUA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan/atau Anggota KPU Provinsi Papua Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa pada tanggal 14 Mei 2019 melakukan Rekapitulasi tingkat Provinsi untuk 4 Jenis Pemilihan. Ada Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua dan Pihak Terkait menyarankan agar melaksanakan Rekomendasi tersebut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Bahwa Para Teradu merubah dan mengurangi perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di 5 (lima) Distrik di Kabupaten Puncak yakni Distrik Ilaga Utara sebanyak 1.112 suara dikurangi menjadi 330 suara, Distrik Amungkalpia sebanyak 1000 suara dikurangi menjadi 0 suara, Distrik Gome Utara sebanyak 3.473 suara dikurangi menjadi 724 suara, Distrik Bina sebanyak 1.276 suara dikurangi menjadi 0 suara dan Distrik Kembru sebanyak 4.116 suara dikurangi menjadi 1.923 suara. Jumlah keseluruhan perolehan suara PKS pada lima distrik sebanyak 10.977 dikurangi menjadi 2.977 suara; [4.1.2] Teradu II masih aktif sebagai PNS dan masih menduduki Jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Puncak hingga saat ini dan masih menerima insentif dan operasional dari Pemda Kabupaten Puncak; [4.1.3] Bahwa pada tanggal 3 Mei 2019 terjadi komunikasi via handphone antara PPD Distrik yang meminta Formulir Model C1 hologram Cadangan kepada Teradu V namun Teradu V menyatakan telah menyerahkan Formulir Model C1 hologram kepada Kepala Bappeda Kabupaten Puncak Melianus Hagawak yang bukan penyelenggara; [4.1.4] Para Teradu tidak melaksanakan sosialisasi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serta Wakil Presiden kepada masyarakat sesuai dengan Tahapan dan Jadwal yang telah ditentukan. Para Teradu tidak melakukan sosialisasi di 23 Distrik tentang Sistem Noken sesuai Surat Keputusan KPU RI Nomor: 810/PL.02.6- Kpt/06/KPU/IV/2019; [4.1.5] Para Teradu tidak mendistribusikan logistik hingga ke TPS pada 23 Distrik Kabupaten Puncak; [4.1.6] Para Teradu secara diam-diam berangkat ke Jayapura untuk menyampaikan Rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Puncak dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2019 tingkat Provinsi Papua; [4.1.7] Para Teradu tidak menjalankan Rekomendasi Panwas Kabupaten Puncak untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang sesuai Rekomendasi Nomor: 36/RPU/DISTRIK- 23/KAB-PUNCAK/V/2019 tanggal 11 Mei 2019 pada 23 Distrik. Proses rekapitulasi yang dilakukan oleh Para Teradu cacat hukum dan oleh sebab itu Bawaslu Propinsi Papua mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 099/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 yang berisi tidak mengakui rekapitulasi perhitungan perolehan suara KPU Kabupaten Puncak saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Provinsi; [4.1.8] Bahwa Formulir Model DB1 untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Formulir Model DB1 DPR, Formulir Model DB1 DPD dan Formulir Model DB1 DPRD Provinsi baru di serahkan oleh Para Teradu kepada Bawaslu Kabupaten Puncak pada saat rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Provinsi pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 di Hotel Grand Abepura Jayapura. Saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi, terungkap bahwa Formulir Model C1 dan Formulir Model DA1 pada 25 distrik untuk semua jenis pemilu tidak diberikan oleh para Teradu kepada para saksi dan Bawaslu Kabupaten Puncak; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa menurut para Teradu, tidak benar mengurangi perolehan suara PKS di 5 Distrik. Perolehan suara PKS di 5 Distrik berdasarkan Formulir Model DA1-DPRD di Distrik Ilaga Utara sebanyak 330 suara, Distrik Amungkalpia sebanyak 0 suara, Distrik Gome Utara sebanyak 724 suara, Distrik Bina sebanyak 0 suara, Distrik Kembru sebanyak 1.923 suara. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 Perubahan atas PKPU Nomor 3 tahun 2018 Tentang Pembentukan Tata kerja Panitia Pemihan Kecamatan/Distrik, (PPK/PPD) Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemihan Umum, para Teradu telah membentuk penyelenggara pemilu yang bertanggung jawab melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan tingkatannya masing-masing. Tugas dan wewenang masing-masing tingkatan penyelenggara pemilu telah diatur dalam Undang– Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Tata Kerja Kabupaten/Kota. Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu, berkerja sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing secara berjenjang sesuai dengan pelaksanaan tahapan proses pemilu. Oleh sebab itu, dalil para Pengadu yang menuduh mengubah perolehan suara PKS pada lima distrik dengan mengubah Formulir Model DA1-DPRD sangat tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa pokok aduan para Pengadu yang mendalilkan Teradu II masih aktif sebagai PNS dan masih menduduki Jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Puncak adalah tidak benar. Menurut Teradu II, sejak mendaftar sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Puncak telah mendapatkan izin rekomendasi tertulis dari pejabat yang berwenang yang ditanda tangani oleh Bupati Kabupaten Puncak Drs. Nicolaus Wenda, MM dengan Surat Nomor 130/128/SET yang dikeluarkan di Ilaga 1 Juli 2018. Teradu II mengikuti seluruh tahapan proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Puncak hingga ditetapkan sebagai calon anggota terpilih dan dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Puncak. Selanjutnya Teradu II mengajukan surat pernyataan pengunduran diri dari Jabatan Pemerintahan sebagai Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung. Sesuai dengan Surat Pengunduran diri Teradu II, Bupati Puncak menerbitkan Surat Izin Cuti Menjadi Anggota KPU berdasarkan Surat Nomor 857/06/SETDA/PCK tertanggal 29 November 2018. Sejak tanggal 29 November 20018, Teradu II tidak lagi menjabat dam menerima Insetif dan Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak; [4.2.3] Pokok aduan para Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu V pada tanggal 3 Mei 2019 berkomunikasi melalui telepon dengan PPD Distrik yang menyampaikan jika Teradu V telah memberikan Formulir Model C1 kepada Melianus Hgabal Kepala Bappeda adalah tidak benar. Menurut Teradu V, tidak pernah berkomunikasi dengan siapapun, termasuk kepada Kepala Bappeda, sebab Kepala Bappeda bukan penyelenggara pemilu serta tidak punya kepentingan dengan Formulir Model C1 sebagai dokumen pemungutan dan penghitungan perolehan suara tingkat TPS. Dalil para Pengadu secara tidak langsung mencemarkan nama baik Teradu V; [4.2.4] Bahwa sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisalisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tahapan Pogram dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019, sosialisan dan pendidikan pemilu termasuk tugas pokok para Teradu. Untuk itu, para Teradu melakukan beberapa kali sosialisasi dan bimbingan tehnis pada beberapa tempat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan undangan para Teradu kepada para peserta sosialisasi dan bimbingan tehnis berupa surat Nomor 95/UND/KPU-PUNCAK/V/2019 dan bukti foto-foto kegiatan sebagaimana dalam lampiran alat bukti. Demikian halnya para Teradu telah melakukan sosialisasi dan Pendidikan pemilih tentang penggunaan sistem noken dalam pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu 2019; [4.2.5] Bahwa tanggal 10 s.d. 14 April 2019 para Teradu telah mendribusikan logistic pemilu ke Puncak II dan Puncak III pada 17 Kecamatan/Distrik beserta PPK, PPS, dan KPPS melalui pasawat udara. Pada tanggal 14 April 2019, logistik pemilu untuk Puncak I, khususnya Ilaga didistribusi melalui darat dengan menggunakan mobil truk serta dibantu mobil patroli polisi Polsek setempat. Demikian pula enam Distrik lainnya berada di dekat Kota Kabupaten seperti Distrik Ilaga, Distrik Omukia, Distrik Gome, Distrik Gome Utara, Distrik Ilaga Utara dan Distrik Mabugi. Tanggal 15 April 2019 logitik pemilu didistribusikan ke Distrik Erelmakawia dan Distrik Amungkalpia. Distribusi logistic pada kedua distrik tersebut dilakukan oleh PPD, PPS, KPPS dan masyarakat dengan cara dipikul secara bergotong-royong. Teradu I s.d. V mendistribusikan logistic pemilu secara berjenjang dengan melibatkan PPD, PPS dan KPPS serta melibatkan masyarakat, pengawas pemilu dan apparat keamanan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tata Kerja Panitia Pemihan Distrik (PPD) Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Tata Kerja Kabuppaten/Kota; [4.2.6] Bahwa para Teradu menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi pada tingkat KPU Kabupaten Puncak pada Tanggal 3 Mei 2019 di Gedung Negelar Ilaga Kabupaten Puncak. Hal tersebut sesuai dengan jadwal dan tahapan pemilu 2019, kecuali penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk DPRD Kabupaten, ditunda atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak. Pada tanggal 6 Mei 2019 para Teradu bersama staf Sekretariat KPU Kabupaten Puncak ke Jayapura untuk melaporkan pelaksanaan pemilihan umum kepada KPU Provinsi Papua. Sehingga dalil aduan para Pengadu, bahwa para Teradu berangkat diam-diam ke Jayapura tidak beralasan; [4.2.7] Bahwa menurut para Teradu, telah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Nomor 36/RPU-DISTRIK-23/KAB-PUNCAK/V/2019 tertanggal 11 Mei 2019 untuk melakukan penghitungan suara ulang pada 23 Distrik. Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 099/K.Bawaslu/Prov.pa/PM.00.01/V/2019 tertanggal 14 yang tidak mengakui hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Puncak oleh karena belum ada Formulir Model DB1. Tertundanya diterbitkan Formulir Model DB1 terkait dengan Hal tersebut disebabkan oleh Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Nomor 36/RPU-DISTRIK-23/KAB- PUNCAK/V/2019 tertanggal 11 Mei 2019 untuk melakukan penghitungan suara ulang pada 23 distrik. Para Teradu kesulitan untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi yang tidak mengakui hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Puncak. Untuk itu, dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi, para Teradu menunggu perintah KPU Provinsi Papua. Terkait cacat hukum hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara akibat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua yang tidak mengakui hasil rekapitulasi tersebut, para Teradu menunggu Putusan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PKS di Mahkamah Konstitusi (MK); [4.2.8] Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 Perubahan atas PKPU Nomor 3 tahun 2018 Tentang Pembentukan Tata kerja Panitia Pemihan Kecamatan/Distrik, (PPK/PPD) Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemihan Umum, para Teradu telah membentuk penyelenggara pemilu yang bertanggung jawab melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan tingkatannya masing-masing. Tugas dan wewenang masing-masing tingkatan penyelenggara pemilu telah diatur dalam Undang– Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Tata Kerja Kabupaten/Kota. Sesuai dengan ketentuan tersebut penyerahan salinan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara menjadi tanggung jawab penyelenggara sesuai dengan tingkatannya masing-masing. Salinan Formulir Model C1 semua jenis pemilu diserahkan oleh KPPS kepada saksi-saksi di TPS dan Panitia Pengawas TPS, salinan Formulir Model DA1 semua jenis pemilu diserahkan oleh PPD kepada saksi- saksi dan Panitia Pengawas Distrik saat rekapitulasi di tingkat distrik dan, salinan Formulir Model DB1 semua jenis pemilu diserahkan oleh KPU kepada saksi-saksi dan Bawaslu Kabupaten saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten. Oleh sebab itu penyerahan salinan Formulir Model C1 dan salinan Formulir Model DA1 kepada saksi dan pengawas pemilu bukan merupakan kewenangan dan tanggung jawab para Teradu. Penyerahan Formulir Model DB1 hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi pada tingkat KPU Kabupaten Puncak telah diserahkan para Teradu pada tanggal 3 Mei 2019. Berdasarkan hal tersebut, tidak benar, jika para Teradu baru memberikan salinan DB1 kepada saksi dan Bawaslu Kabupaten Puncak pada tanggal 14 Juli 2019; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pengadu, para Teradu, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Bahwa pokok aduan para Pengadu yang mendalilkan para Teradu merubah dan mengurangi perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera pada 5 (lima) Distrik yakni Distrik Ilaga Utara sebanyak 1.112 suara dikurangi menjadi 330 suara, Distrik Amungkalpia sebanyak 1000 suara dikurangi menjadi 0 suara, Distrik Gome Utara sebanyak 3.473 suara dikurangi menjadi 724 suara, Distrik Bina sebanyak 1.276 suara dikurangi menjadi 0 suara dan Distrik Kembru sebanyak 4.116 suara dikurangi menjadi 1.923 suara dengan jumlah keseluruhan perolehan suara pada lima distrik sebanyak 10.977 dikurangi menjadi 2.977 suara, tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan DKPP, berupa salinan Formulir Model DA1 DPRD Kabupaten milik para Pengadu yang dapat dikross cek dengan milik saksi lainnya dan/atau pengawas pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu tidak beralasan dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa Teradu II merupakan PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Puncak yang mendaftar sebagai calon anggota KPU Puncak setelah mendapatkan Izin Rekomendasi tertulis dari Bupati Kabupaten Puncak Nomor 130/128/SET untuk mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Puncak Tahun 2018- 2023. Teradu II mengikuti seluruh tahapan proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Puncak hingga ditetapkan sebagai calon anggota terpilih dan dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Puncak. Teradu II kemudian mengajukan surat pernyataan pengunduran diri dari Jabatan Pemerintahan sebagai Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung. Hal tersebut dijawab oleh Bupati Kabupaten Puncak dengan menerbitkan Surat Izin Cuti Menjadi Anggota KPU berdasarkan Surat Nomor 857/06/SETDA/PCK tertanggal 29 November 2018. Sejak tanggal 29 November 2018, Teradu II tidak lagi menjabat serta tidak lagi menerima insentif dan operasional dari Pemerintah Daerah sejak Desember 2018 sampai dengan Februari 2019 tetapi dalam fakta persidangan terungkap jika Teradu II pada bulan Maret 2019 menerima transfer dana insentif dari Pemerintah Daerah sebesar 28.000.000.00 (dua puluh delapan juta Rupiah) dan diakui digunakan oleh Teradu II. Seharusnya Teradu II tidak serta merta menggunakan dana yang masuk dalam rekeningnya tanpa sebelumnya dengan itikad baik mengkonfirmasi sumber dana untuk memastikan hak Teradu II atas dana tersebut. Dalam kedudukan Teradu II sebagai Anggota KPU Kabupaten Puncak yang telah cuti di luar tanggungan negara, sepatutnya tidak menggunakan dana yang tidak menjadi haknya dan dengan itikad baik mengembalikan ke Kas Negara. Tindakan Teradu II menggunakan dana yang tidak menjadi haknya tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Teradu II secara hukum dan etika berkewajiban mengembalikan dana tersebut ke Kas Negara. Tindakan Teradu II melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP; [4.3.3] Pokok aduan para Pengadu yang mendalilkan Teradu V berkomunikasi dengan Melianus Hagawak Kepala Bappeda Kabupaten Puncak untuk menyerahkan Formulir Model C1 hologram, tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan DKPP. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.4] Pokok aduan para Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu tidak melakukan sosialisasi Pemilu di 23 Distrik tentang Sistem Noken tidak berdasar. Dalam persidangan terungkap fakta jika pada tanggal 4 Mei 2019 para Teradu telah melakukan sosialisai Pemilu di Ruang Aula Negelar Kabupaten Puncak. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan alat bukti dokumen berupa Undangan Nomor 095/UND/SOS/KPU -PUNCAK/V/2019 serta Foto-foto kegiatan Sosialisasi. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.5] Bahwa tanggal 10 s.d. 14 April 2019 para Teradu telah mendribusikan logistic pemilu ke Puncak II dan Puncak III pada 17 Kecamatan/Distrik beserta PPK, PPS, dan KPPS melalui pasawat udara. Pada tanggal 14 April 2019 logistik pemilu untuk Puncak I, khususnya Ilaga didistribusi melalui darat dengan menggunakan mobil truk serta dibantu mobil patroli polisi Polsek setempat. Demikian pula enam Distrik lainnya berada di dekat Kota Kabupaten seperti Distrik Ilaga, Distrik Omukia, Distrik Gome, Distrik Gome Utara, Distrik Ilaga Utara dan Distrik Mabugi. Tanggal 15 April 2019 logitik pemilu didistribusikan ke Distrik Erelmakawia dan Distrik Amungkalpia. Distribusi logistic pada kedua distrik tersebut dilakukan oleh PPD, PPS, KPPS dan masyarakat dengan cara dipikul secara bergotong-royong. Distribusi logistik yang dilakukan para Teradu dapat dibuktikan dengan berita acara penyerahan logistic kepada PPD serta foto-foto distribusi logistik dilakukan oleh para Teradu bersama PPD, PPS, KPPS, aparat keamanan dan masyarakat. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu bahwa para Teradu tidak mendistribusikan logistik pemilu hingga ke TPS di 23 Distrik Kabupaten Puncak tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.6] Bahwa Para Teradu membenarkan berangkat ke Jayapura pada tanggal 6 Mei 2019 bersama staf Sekretariat KPU Kabupaten Puncak. Para Teradu tidak seharusnya meninggalkan Kabupaten Puncak sebelum menyelesaikan seluruh rangkaian rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada 3 Mei 2019 yang sempat tertunda akibat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak untuk menskorsing rapat sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan akibat terjadi keributan. Tertundanya Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara untuk DPRD Kabupaten, menyebabkan pelaksanaan tahapan pemilu 2019 untuk KPU Kabupaten Puncak berjalan tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten Puncak pada tanggal 3 Mei 2019 dicabut dan dilanjutkan pada tanggal 11 Mei 2019 di Hotel HOM Premiere Abepura Kota Jayapura. Rapat Pleno tersebut berhasil menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD dan Pemilu Anggota DPRD Provinsi. Kecuali hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk DPRD Kabupaten belum berhasil ditetapkan akibat dikeluarkannya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Nomor 36/RPU-DISTRIK-23/KAB- PUNCAK/V/2019 tertanggal 11 Mei 2019 yang memerintahkan untuk melakukan penghitungan suara ulang pada 23 Distrik di Kabupaten Puncak. Para Teradu tidak segera membagikan salinan Formulir Model DB1 hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD dan Pemilu Anggota DPRD Provinsi kepada para saksi, kecuali Bawaslu Kabupaten Puncak. Para Teradu membagikan salinan Formulir Model DB1 kepada para saksi, saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU Provinsi Papua pada tanggal 14 Mei 2019. Dalam Rapat Pleno tersebut, Bawaslu Provinsi Papua tidak mendapatkan salinan Formulir Model DB1 hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Puncah, sehingga mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 099/K.Bawaslu- Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 14 Mei 2019, yang pada pokoknya tidak mengakui hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara KPU Kabupaten Puncak. Tertundanya rangkaian tahapan dan tidak terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan menunjukkan tata kelola pemilu yang diselenggarakan oleh para Teradu tidak dapat dipertangunggunjawabkan. Tidak teradministrasikannya serta tidak dibagikannya salinan dokumen-dokumen penting setiap tingkatan tahapan rekapitulasi seperti salinan Formulir Model C1, Formulir Model DAA1, Formulir Model DA1, Formulir Model DB1 yang menjadi hak setiap peserta pemilu dalam mengawal kemurnian perolehan suara, menunjukkan ketidakprofesional para Teradu dalam mengelolah pemilu. Hal itu pula menunjukkan sisi lain dari kegagalan sosialisasi, pendidikan dan bimbingan tekhnis pelaksanaan pemilu pada seluruh jajaran penyelenggara pemilu yang berada di bawa tanggung jawab para Teradu. Akibatnya penyelenggaraan pemilu menjadi tidak tertib, tidak efesien, tidak efektif dan tidak akuntabel sebagaimana standar pemilu demokrasi berintegritas dengan hasil yang akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak untuk melakukan penghitundan suara ulang pada 23 Distrik hingga menunda penetapan perolehan suara hasil pemilu DPRD Kabupaten merupakan rangkaian bukti kegagalan para Teradu dalam mengelola penyelenggaraan pemilu 2019. Seandainya pemungutan suara ulang secara substansi diharapkan dapat memulihkan akuntabilitas kemurnian perolehan suara rakyat dalam proses pemilu tetapi hal tersebut dilakukan oleh para Teradu hanya bersifat proforma belaka sebab administrasi pelaksanaan tahapan pada setiap tingkatan pemilu, tidak memenuhi standar prosedur maupun substansi profesional administrasi pemilu. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu terbukti sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.6], [4.1.7] dan [4.1.8] serta jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu melanggar Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a, c dan d, Pasal 13 huruf a, Pasal 15 huruf e, f dan g, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Yopi Wenda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak, Teradu III Anius Tabuni, Teradu IV Penehas Tabuni, dan Teradu V Jakson Hagabal masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu II Nus Wakerwa selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak sampai dengan terbitnya Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan bukti Pengembalian Dana Insentif kepada Kas Negara paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terkait Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terkait Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir