III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 94-P/L-
DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/III/2021, yang
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan
pelanggaran berupa tidak mengindahkan laporan dari calon Kandidat Bupati Padang
Pariaman tahun 2020 Tri Suryadi-Taslim (Paslon-02). Adapun perbuatan Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat dimaksud dapat Pemohon rinci sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2020 kami telah melapor ke Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat untuk mendiskualifikasi Paslon-01 (Suhatri bur-Rahmang) fotocopy
surat laporan terlampir.
b. Bahwa sampai saat ini Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tidak pernah
menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO ALAT BUKTI
1. Keterangan saksi-saksi yaitu: 1. H. Faisal Arifin, S.Ip; 2. Rahmad Ramli, SH,;
dan 3. Rama Ferdana;
2. Surat Laporan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tertanggal 12 Desember
2020;
3. Tanda terima laporan dari DKPP-RI Momor. 10-30/SET-02/XII/2020.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
Bahwa terhadap Pengaduan Nomor 94-P/L-DKPP/II/2021 yang diregister dengan
Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/III/2021 dengan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV dan Teradu V dinyatakan oleh Pengadu I dan Pengadu II melalui penasehat hukum
sebagai dugaan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan Pokok Pengaduan
sebagai berikut:
Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I sampai V tidak mengindahkan laporan yang
disampaikan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor
Urut 2 tanggal 12 Desember 2020.
Terhadap Pokok Pengaduan dari Pengadu tersebut yang dinyatakan berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V mengajukan keberatan dengan alasan yang diuraikan pada jawaban sebagai
berikut :
A. Dasar Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Dalam Melaksanakan Tugas
dan Kewenangan
1. Bahwa tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi berdasarkan Pasal 28 huruf c
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang adalah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
2. Bahwa kewajiban Bawaslu Provinsi berdasarkan Pasal 29 huruf b Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang, Bawaslu Provinsi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di
bawahnya;
3. Bahwa kewajiban Bawaslu Provinsi berdasarkan Pasal 29 huruf c Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang, Bawaslu Provinsi wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang
berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilihan;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa laporan
disampaikan dengan cara :
a. menyampaikan Laporan untuk dituangkan dalam Formulir Model A.1 oleh
petugas penerima Laporan;
b. menandatangani formulir Laporan; dan
c. menyerahkan data berupa:
1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan
kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan; dan
2. bukti.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 19 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa informasi
awal dapat berupa :
a. informasi lisan dan/atau tulisan dugaan pelanggaran yang disampaikan
kepada Pengawas Pemilihan;
b. informasi dugaan pelanggaran melalui media elektronik resmi pengaduan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan;
c. Laporan yang disampaikan langsung kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan; atau
d. informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam proses
penanganan pelanggaran.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 32 angka (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan
bahwa dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota secara berjenjang dapat mengambil alih penanganan
pelanggaran yang menjadi Laporan atau Temuan yang dilaporkan kepada
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 32 angka (2) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
menyebutkan bahwa keadaan tertentu dapat berupa tempat dan kejadian
dugaan pelanggaran Pemilihan terjadi di wilayah lintas daerah provinsi, lintas
daerah kabupaten/kota, lintas kecamatan, lintas kelurahan, desa, dan/atau
nama lainnya.
B. Jawaban Teradu Terhadap Aduan Pengadu
Berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana yang diuraikan diatas, Para Teradu
menyatakan sangat keberatan dengan pokok aduan Pengadu yang tidak mengindahkan
laporan yang disampaikan oleh Pengadu melalui penasehat hukumnya atas nama
Zulbahri.
- Bahwa kami Para Teradu keberatan atas dalil yang disampaikan oleh Pengadu
karena Pengadu pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 sekitar pukul 17.30
WIB datang ke Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang diterima oleh petugas
penerima laporan atas nama Rahmad Ramli, SH.
- Bahwa pada waktu itu, Pengadu tidak mengisi form laporan, namun yang
bersangkutan hanya menyampaikan Surat Nomor 007/Paslon-02/XII/2020
tanggal 12 Desember 2020 perihal Mohon Ditindaklanjuti sesuai dengan Ketentuan
Hukum yang berlaku, terhadap kecurangan yang dilakukan oleh Paslon-01 dalam
prosesi Pilkada Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020, dan Berpotensi
memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu, sekaligus Tindakan Pemberian
Diskualifikasi terhadap Paslon-01. (Bukti T-1 – Para Teradu)
- Berdasarkan Surat yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Pengadu, kami Para
Teradu yang pada saat itu sedang melakukan rapat pleno dengan agenda
Tindaklanjut Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu terhadap Laporan
Dugaan Pelanggaran Nomor 04/Reg/LP/PG/Prov/03.00/XII/2020, (Bukti T-2 –
Para Teradu) maka berkenaan dengan surat yang disampaikan oleh Penasehat
Hukum Pengadu tersebut langsung dibahas dalam rapat pleno yang sedang
berlangsung yang keputusannya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno
Nomor 044/BAWASLU.Prov-SB/HK.01.01/XII/2020 Tanggal 12 Desember 2020.
Berdasarkan hasil rapat pleno atas surat a quo kami memutuskan sebagai berikut:
(Bukti T-3 – Para Teradu)
1. Berkenaan dengan adanya informasi dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman yang disampaikan oleh Zulbahri
kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat diteruskan kepada Bawaslu
Kabupaten Padang Pariaman untuk dijadikan informasi awal,
2. Berkenaan dengan informasi dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dijadikan informasi awal dan dilakukan
penelusuran oleh Tim Penelusuran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Untuk informasi pertama dapat Para Teradu jelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tanggal 12
Desember 2020 sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno
Nomor 044/BAWASLU.Prov-SB/HK.01.01/XII/2020, Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat memutuskan 10 (sepuluh) dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh Pengadu diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Padang
Pariaman melalui surat Nomor 291/K.Bawaslu.Prov-SB/PM.05.01 tanggal 14
Desember 2020. (Bukti T-4 – Para Teradu)
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyurati kembali Bawaslu
Kabupaten Padang Pariaman untuk meminta informasi tentang hasil dari
tindaklanjut penerusan informasi melalui surat Nomor 314/K.Bawaslu.Prov-
SB/PM.05.01 tanggal 30 Desember 2020; (Bukti T-5 – Para Teradu)
3. Bahwa menindaklanjuti surat nomor 314/K.Bawaslu.Prov-SB/PM.05.01,
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menyampaikan hasil tindak lanjut
penerusan informasi awal melalui surat nomor
001/PP/01.02/K.SB.05/01/2021 tanggal 5 Januari 2021 dengan hasil dari 10
(sepuluh) informasi yang telah diteruskan, 8 (delapan) diantaranya telah selesai
diproses dengan hasil 6 (enam) dugaan berhenti di penelusuran karena tidak
cukup bukti, 1 (satu) dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan berhenti di
pembahasan kedua, 1 (satu) dugaan pelanggaran netralitas ASN
direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, dan 2 (dua) dugaan
pelanggaran masih dalam proses kajian. (Bukti T-6 – Para Teradu)
4. Bahwa melengkapi hasil penelusuran, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
menyampaikan kembali melalui surat nomor 005/PP.01.02/K.SB.05/01/2021
tanggal 6 Januari 2021 perihal Tindak Lanjut Penerusan Informasi Awal, dalam
surat ini disampaikan 2 (dua) dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
dengan Nomor Register 013/TM/PB/Kab/03.12/I/2021 dan
014/TM/PB/Kab/03.12/I/2021 yang sebelumnya masih dalam proses kajian
telah diumumkan dengan status berhenti pada pembahasan kedua Sentra
Gakkumdu karena tidak terpenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan.
(Bukti T-7 – Para Teradu)
Kedua, terkait dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Bawaslu Kabupaten Padang
Pariaman dijadikan informasi awal dan dilakukan penelusuran oleh Tim Penelusuran
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa selain memberikan surat, Penasehat Hukum Pengadu juga
menyampaikan secara lisan bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
membuat nota kesepahaman dengan Organisasi Pemuda Pancasila Padang
Pariaman. Yang mana menurut Penasehat hukum Pengadu, Pemuda Pancasila
sebelum menandatangani nota kesepahaman, telah mendeklarasikan
mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang
Pariaman Nomor Urut 1 yaitu Suhatri Bur dan Rahmang;
2. Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
melakukan rapat pleno pada tanggal 12 Desember 2020 sebagaimana
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 044/BAWASLU.Prov-
SB/HK.01.01/XII/2020. Berdasarkan rapat pleno ini, Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat memutuskan bahwa terkait dengan informasi dugaan
ketidaknetralan Bawaslu Padang Pariaman maka akan dilakukan penelusuran
oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. (Bukti T-3 – Para Teradu);
3. Bahwa terkait dengan informasi dugaan ketidaknetralan Bawaslu Kabupaten
Padang Pariaman dilakukan penelusuran pada tanggal 14-16 Desember 2020
oleh Tim Penelusuran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yaitu: (Bukti T-8 –
Para Teradu);
1. Rahmad Ramli, SH;
2. Dwiyanti Adesra Putri, SH;
3. Nesi Mongeri, SH., M.Kn
4. Bahwa Tim Penelusuran meminta keterangan kepada Anton Ishaq, Zainal
Abidin dan Rudi Herman masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Padang Pariaman, Ketua dan Pengurus Pemuda Pancasila serta
Ketua KNPI Padang Pariaman yang dituangkan dalam Laporan Hasil
Pengawasan. (Bukti T-9 – Para Teradu);
5. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan, dilakukan rapat pleno tanggal
18 Desember 2020 dengan hasil yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor
045/BAWASLU.Prov-SB/HK/01.01/XII/2020 menyatakan terdapat
pelanggaran kinerja dan akan dilakukan pembinaan kepada Bawaslu
Kabupaten Padang Pariaman menggunakan mekanisme Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020. (Bukti T-10 – Para
Teradu);
6. Bahwa menindaklanjuti hal di atas, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat meminta
keterangan kepada Anton Ishaq, Zainal Abidin dan Rudi Herman masing-
masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman serta
kepada Akhiruddin sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Padang Pariaman melalui tim penilaian kinerja yaitu: (Bukti T-11 – Para
Teradu);
1. Surya Efitrimen, S.Pt., MH
2. Alni, SH., M.Kn
3. Herry Fernanda, ST
4. Rinto Amarta Wiguna, SH
5. Syukri Salim, S.Pd
7. Bahwa tim meminta keterangan kepada Anton Ishaq, Zainal Abidin dan
Akhiruddin pada tanggal 21 Desember 2020. Sedangkan Rudi Herman dimintai
keterangnnya tanggal 22 Desember 2020 melalui media daring. (Bukti T-12 –
Para Teradu)
8. Bahwa keterangan yang telah dihimpun oleh tim dituangkan dalam analisis
penyelesaian pelanggaran kinerja sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020. (Bukti T-13 – Para Teradu)
9. Bahwa hasil analisis ini diplenokan pada tanggal 31 Desember 2020 dengan
hasil yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno nomor 001/BA-
PLENO/APKE/BWS.SB/XII/2020 yaitu: (Bukti T-14 – Para Teradu)
1. bahwa terhadap adanya penandatanganan Mou atau Nota Kesepahaman
antara Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dengan MPC Pemuda
Pancasila Padang Pariaman direkomendasikan untuk diberi sanksi teguran
tertulis kepada Anton Ishaq, Zainal Abidin dan Rudi Herman masing-masing
sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman;
2. bahwa terkait dengan ketidakharmonisan hubungan antara Ketua dan
Anggota dengan Koordinator Sekretariat maka direkomendasikan untuk
memberikan sanksi teguran tertulis kepada Ketua, Anggota dan Koordinator
Sekretariat.
10. Bahwa menindaklanjuti hasil pleno tanggal 31 Desember 2020, Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat memberikan teguran tertulis kepada Anton Ishaq,
Zainal Abidin dan Rudi Herman masing-masing sebagai Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melalui Surat Nomor
398/K.Bawaslu.Prov-SB/TU.00.01 tanggal 31 Desember tentang tindakan
tidak cermat dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
terhadap penandatanaganan MoU atau Nota Kesepahaman dengan MPC
Pemuda Pancasila Kabupaten Padang Pariaman dan Surat Nomor
399/K.Bawaslu.Prov-SB/TU.00.01 tanggal 31 Desember 2020 tentang tidak
harmonisnya hubungan antara Ketua dan Anggota dengan Koordinator
Sekretariat terkait dengan fasilitasi dan kinerja kesekretarian. (Bukti T-15 –
Para Teradu). Selain kepada Ketua dan Anggota, Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat juga memberikan teguran tertulis kepada Akhiruddin sebagai
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melalui Surat
Nomor 400/Bawaslu.Prov-SB/SET/TU.00.01 tanggal 31 Desember 2020
tentang tidak harmonisnya hubungan antara Ketua dan Anggota dengan
Koordinator Sekretariat terkait dengan fasilitasi dan kinerja kesekretarian.
(Bukti T-16 –Para Teradu).
[2.5] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-17 sebagai berikut:
Bukti Jenis Bukti
- Surat Nomor: 007/Paslon-02/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020 dari
T-1 kuasa hukum atas nama Zulbahri, SH terkait permohonan
ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Undangan rapat pleno Nomor: 366/K.Bawaslu.Prov-SB/TU.00.01
tanggal 11 Desember 2020. Dengan agenda Tindaklanjut Hasil
T-2
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu terhadap laporan dugaan
pelanggaran Nomor: 04/Reg/LP/PG/Prov/03.00/XII/2020.
- Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor:
044/BAWASLU.Prov-SB/HK.01.01/XII/2020 tanggal 12 Desember
T-3
2020, terkait tindak lanjut pembahasan Sentra Gakkumdu II terhadap
laporan nomor registrasi : 04/REG/LP/PG/Prov/03.00/XII/2020.
Bukti Jenis Bukti
- Surat Nomor: 291/K.Bawaslu.Prov-SB/PM.05.01 tanggal 14 Desember
2020 terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memutuskan 10
T-4
(sepuluh) dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu
diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman.
- Surat Nomor: 314/K.Bawaslu.Prov-SB/PM.05.01 tanggal 30 Desember
2020 terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyurati kembali
T-5
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman untuk meminta informasi
tentang hasil dari tindaklanjut penerusan informasi.
- Surat nomor: 001/PP/01.02/K.SB.05/01/2021 tanggal 5 Januari 2021
dari Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman kepada Bawaslu Provinsi
T-6
Sumatera Barat terkait penyampaian hasil tindak lanjut penerusan
informasi awal.
- Surat nomor: 005/PP.01.02/K.SB.05/01/2021 tanggal 6 Januari 2021
dari Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman perihal Tindak Lanjut
Penerusan Informasi Awal, yang mana didalam surat disampaikan 2
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan Nomor register
T-7
013/TM/PB/Kab/03.12/I/2021 dan 014/TM/PB/Kab/03.12/I/2021,
yang sebelumnya masih dalam proses kajian telah diumumkan dengan
status berhenti pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu karena
tidak terpenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan
- Surat Perintah Nomor : 1018/BAWASLU-SB/SPT-SET/XII/2020
tanggal 14 Desember 2020 kepada Staf Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat, dalam rangka penelusuran informasi awal yang disampaikan ke
T-8
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat perihal kecurangan yang dilakukan
oleh Paslon-01 dalam prosesi Pilkada Kabupaten Padang Pariaman
tahun 2020.
- Berita acara keterangan informasi awal tanggal 15 Desember 2020
terkait penelusuran yang dilakukan oleh Tim Penelusuran Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat kepada Anton Ishaq, Zainal Abidin, dan Rudi
T-9
Herman.
- Laporan Hasil Pengawasan tanggal 17 Desember 2020 yang dilakukan
tim penelusuran.
- Undangan Rapat Pleno Nomor: 381/K.Bawaslu.Prov-SB/TU.00.01
tanggal 18 Desember 2020
- Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 045/Bawaslu.Prov-
SB/HK.01.01/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 perihal tindaklanjut
hasil penelusuran atas informasi awal yang disampaikan oleh Zulbahri
T-10
terkait dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Padang Pariaman. Dengan hasil terdapat pelanggaran
kinerja dan akan dilakukan pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten
Padang Pariaman menggunakan mekanisme Perbawaslu No 15 Tahun
2020.
- Surat Tugas Nomor: 1045/K.BAWASLU-SB/ST/XII/2020 tanggal 21
Desember 2020 dan Surat Tugas Nomor: 1049/BAWASLU-SB/SPT-
SET/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020, dalam rangka melakukan
T-11
klarifikasi ke Bawaslu Padang Pariaman terkait dengan informasi
kinerja Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman berdasarkan hasil
penelusuran atas informasi awal yang disampaikan oleh Zulbahri.
- Berita Acara Klarifikasi tanggal 21 Desember 2020 kepada Anton Ishaq,
Zainal Abidin, dan Akhiruddin
T-12
- Berita Acara Klarifikasi tanggal 22 Desember 2020 kepada Rudi Herman
melalui media daring.
- Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilihan Umum
T-13
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman tanggal 23 Desember 2020.
Bukti Jenis Bukti
- Berita Acara Rapat Pleno pengambilan keputusan penyelesaian
pelanggaran kinerja Pengawas Pemilu Nomor: 001/BA-
T-14 PLENO/APKE/BWS.SB/XII/2020 tanggal 31 Desember 2020.
- Undangan rapat pleno Nomor: 396/K.Bawaslu.Prov-SB/TU.00.01
tanggal 30 Desember 2020
- Surat Teguran tertulis Nomor: 398/K.Bawaslu.Prov-SB/TU.00.01
tanggal 31 Desember 2020 tentang tindakan tidak cermat dari Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman terhadap
penandatanaganan MoU atau Nota Kesepahaman dengan MPC Pemuda
T-15 Pancasila Kabupaten Padang Pariaman;
- Surat Teguran tertulis Nomor: 399/K.Bawaslu.Prov-SB/TU.00.01
tanggal 31 Desember 2020 tentang tidak harmonisnya hubungan
antara Ketua dan Anggota dengan Koordinator Sekretariat terkait
dengan fasilitasi dan kinerja kesekretarian.
- Surat Teguran tertulis Nomor: 400/Bawaslu.Prov-SB/SET/TU.00.01
tanggal 31 Desember 2020 tentang tidak harmonisnya hubungan
T-16
antara Ketua dan Anggota dengan Koordinator Sekretariat terkait
dengan fasilitasi dan kinerja kesekretarian.
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020
T-17 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan
Tugas Pengawas Pemilihan Umum
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan dasar hukum, kronologis dan jawaban serta bukti-bukti yang Para Teradu
uraikan diatas, yang dituduhkan pengadu dan/atau pelapor dalam aduannya tidak
benar, dan tidak memiliki bukti yang jelas. Para Teradu memohon kepada Yang
Terhormat Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
memeriksa dan mengadili perkara ini serta menjatuhkan Putusan dengan Amar sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor tidak dapat diterima;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat).
Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat
lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Rahmad Ramli, Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Divisi
Penanganan Pelanggaran
Dengan ini hendak menyampaikan jawaban/keterangan terhadap pengaduan
dan/atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yakni sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 12 Desember 2020 PENGADU (Zulbahri) yang
merupakan kuasa hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang
Pariaman atas nama Tri Suryadi- Taslim datang ke Kantor Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat bersama 2 (dua) orang rekannya;
2. Bahwa kedatangan PENGADU bersama 2 (dua) orang rekannya tersebut disambut
baik oleh PIHAK TERKAIT yang merupakan staf Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat Divisi Penanganan Pelanggaran;
3. Bahwa kedatangan PENGADU ke Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera tersebut dalam
rangka menyampaikan surat yang berisikan dugaan pelanggaran pemilihan yang
terjadi di Kabupaten Padang Pariaman;
4. Bahwa pada kesempatan tersebut, PIHAK TERKAIT yang menyambut kedatangan
PENGADU kemudian bertanya kenapa bapak tidak menyampaikan surat adanya
dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang
Pariaman ini ke kantor Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman.? PENGADU
menjawab, saya tidak mau. dan saya tidak percaya kepada Bawaslu Kabupaten
Padang Pariaman, karena Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman sudah membuat
nota kesepakatan dengan organisasi Pemuda Pancasila yang mana sebelumnya
organisasi Pemuda Pancasila tersebut telah mendeklarasikan diri untuk mendukung
salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman atas nama
Suhatri Bur- Rahmang;
5. Bahwa mendengar jawaban PENGADU tersebut, kemudian PIHAK TERKAIT
langsung bertanya “Jadi apa yang bisa kita bantu pak” ? Saya mau memasukan
surat terkait dugaan pelanggaran ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat;
6. Bahwa karena PENGADU hanya ingin memasukan surat yang berisi dugaan
pelanggaran pemilihan maka PIHAK TERKAIT langsung menerima surat tersebut dan
setelah itu PENGADU meminta tanda tangan PIHAK TERKAIT sebagai bukti orang
yang menerima surat tersebut;
7. Bahwa menanggapi surat PENGADU tertanggal 12 Desember 2020 tersebut PIHAK
TERKAIT langsung menyampaikan dan menyerahkan surat tersebut kepada
pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
[2.7.2] Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
Keterangan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman terkait surat Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat Nomor: 090/KA.00/K.SB/04/2021, Perihal: Permintaan
Keterangan terkait dengan Proses Penanganan Pelanggaran atas laporan a.n
Zulbahri pada tanggal 12 Desember 2020
1. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
mendapatkan informasi dugaan pelanggaran Pemilihan dari Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat yang berasal dari surat kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 2 atas nama Tri Suryadi dan Taslim
yang memberikan kuasa kepada Zulbahri, SH dengan beberapa dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang
Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dan Rahmang, (Bukti-1)
2. Berdasarkan informasi tesebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menuangkan
kedalam formulir informasi awal (Bukti-2), selanjutnya pada tanggal 17 Desember
2020 Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno terkait
infomasi awal tersebut (Bukti-3) dengan kesimpulan hasil rapat adalah:
1) Terdapat 4 (empat) kasus dugaan pelanggaran yang telah ditangani oleh
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman yakni sebagai berikut:
a. Pada point 2.5 terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang
Pariaman Nomor Urut 1 telah memobilisasi dan menjanjikan sesuatu
kepada relawan para medis yang mengabdi pada puskesmas yang ada di
Kabupaten Padang Pariaman dan selanjutnya membebani paramedis
dimaksud masing-masingnya untuk mencari pemilih sebanyak 50 (lima
pulu) orang sebagai bahan untuk ditingkatkan statusnya sebagai Pegawai
Kontrak di Kabupaten Padang Pariaman.
b. Pada point 2.8 terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang
Pariaman Nomor Urut 1 membagikan bibit ikan dengan menggunakan
fasilitas Negara.
c. Pada point 2.9 terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang
Pariaman Nomor Urut 1 melakukan rapat akbar dengan menggunakan
fasilitas negara yaitu Gedung Saiyo Sakato.
d. Pada point 2.10 terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang
Pariaman Nomor Urut 1 secara terang-terangan mendirikan baliho di
halaman kantor Nagari Gadua yang merupakan fasilitas Negara.
2) Terdapat 1 (satu) kasus yang sedang dalam proses penanganan pelangggaran
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman yakni pada point 2.7 perihal Paslon
Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 secara terang-
terangan telah melibatkan beberapa ASN/PNS dalam pelaksanaan pemungutan
suara.
3) Terdapat 5 (lima) kasus dugaan pelanggaran Pemilihan yang belum ditangani
oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman yakni sebagai berikut:
a. Pada point 2.1 terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang
Pariaman Nomor Urut 1 secara terang-terangan telah melakukan
tindakan money politic.
b. Pada point 2.2 terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang
Pariaman Nomor Urut 1 secara terang-terangan telah memberikan beras
kepada masyarakat pemilih.
c. Pada point 2.3 terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang
Pariaman Nomor Urut 1 secara terang-terangan telah memberikan kepada
masyarakat pemilih berupa jilbab dan surat yasin, dimana pada jilbab
dan surat yasin tersebut terselip uang.
d. Pada point 2.4 terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang
Pariaman Nomor Urut 1 sebelum pencoblosan telah memobilisasi alat
berat Dinas PU Pemda Padang Pariaman ke Kecamatan IV Koto Aur
Malintang dengan maksud untuk mempengaruhi pemilih disekitar
kecamatan tersebut, akan tetapi saat ini alat berat tersebut tidak pernah
dioprasionalkan sebagaimana mestinya sesuai dengan yang telah
dijanjikan kepada masyarakat IV Koto Aur Malintang.
e. Pada point 2.6 terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang
Pariaman Nomor Urut 1 telah melakukan kampanye hitam dengan cara
mengintimidasi masyarakat melalui memplesetkan dana BLT, dimana
kalau tidak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman
Nomor Urut 1 kalah maka BLT berikutnya tidak akan disalurkan.
4) Terhadap 5 (lima) kasus dugaan pelanggaran yang belum ditangani Bawaslu
Kabupaten tersebut dilakukan penelusuran dengan membentuk Tim
Penelusuran Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman guna mencari titik terang
terhadap kasus-kasus tersebut.
3. Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan
mekanisme penindakan pelanggaran terhadap 10 (sepuluh) kasus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut uraian mekanisme
penindakan pelanggaran yang telah dilakukan terhadap kasus tersebut:
a. Berdasarkan surat dari kuasa hukum atas nama Zulbahri, SH dengan nomor
007/Paslon-02/XII/2020, pada point 2 angka 2.1 menerangkan “terkait
dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1
secara terang-terangan telah melakukan Tindakan money politik”
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menjelaskan sebagai Berikut:
1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mendapatkan informasi
dugaan pelanggaran Pemilihan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
berasal dari surat kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Padang Pariaman Nomor Urut 2 atas nama Tri Suryadi dan Taslim yang
memberikan kuasa kepada Zulbahri, SH dengan beberapa dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dan
Rahmang (Bukti-1)
1.2 Berdasarkan informasi tesebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
menuangkan kedalam formulir informasi awal (Bukti-2) selanjutnya
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno terkait
infomasi awal tersebut (Bukti-3) dengan menetapkan informasi awal
tersebut untuk dilakukan penelusuran serta membentuk Tim
Penelusuran (Bukti-4)
1.3 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan
penelusuran dan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang
mengetahui tempat dan orang yang ada dalam barang bukti yakni (Bukti-
5):
1) Taslim selaku Calon Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut
2;
2) Suhatri Bur – Rahmang selaku Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1;
3) Zulbahri;
4) Ali Abas.
1.4 Berdasarkan hasil penelusuran tersebut Bawaslu Kabupaten Padang
Pariaman menuangkan kedalam Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan (Bukti-6).
1.5 Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat
pendampingan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman
yakni dari Unsur Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman dan
Unsur Kejaksaan Negeri Pariaman dengan kesimpulan kepolisian dan
kejaksaan tidak adanya saksi yang mengetahui dan dimana sebenarnya
tempat kejadian tersebut sehingga syarat formil dan materil untuk
dijadikan temuan tidak terpenuhi (Bukti-7).
1.6 Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
melakukan rapat pleno perihal hasil penelusuran yang telah dituangkan
kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan dengan
menetapkan dugaan pelanggaran Pemilihan yang diduga dilakukan oleh
calon Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama
Suhatri Bur perihal adanya dugaan pemberian uang kepada salah seorang
masyarakat tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil
dugaan pelanggaran Pemilihan karena tidak terpenuhinya syarat yakni
uraian kejadian dan tidak adanya saksi yang bisa dimintai keterangan
terkait dugaan pelanggaran pemberian uang yang diduga dilakukan oleh
Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur
sehingga alat bukti tidak mendukung (Bukti-8).
1.7 Bahwa terkait dugaan money politic yang diduga dilakukan oleh Pasangan
Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 (Suhatri Bur - Rahmang)
diduga dilakukan juga di Pondok Al-Qur’an, Nagari Gadur, Kecamatan
Enam Lingkung perihal pemberian uang untuk bangunan Pondok Al-
Qur’an, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman membentuk Tim
Penelusuran (Bukti-4) dan meminta keterangan pihak-pihak yang
mengetahui. selanjutnya dari penelusuran tersebut Bawaslu Kabupaten
Padang Pariaman menuangkan kedalam Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan (Bukti-9).
1.8 Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat
pendampingan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman
yakni dari Unsur Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman dan
Unsur Kejaksaan Negeri Pariaman dengan kesimpulan kepolisian dan
kejaksaan tidak adanya saksi yang mengetahui terkait peletakan batu
pertama di pondok Al-Qur’an, Nagari Gadur tersebut sehingga syarat
formil dan materil untuk dijadikan temuan tidak terpenuhi (Bukti-10).
1.9 Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
melakukan rapat pleno perihal hasil penelusuran yang telah dituangkan
kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan dengan
menetapkan dugaan pelanggaran Pemilihan yang diduga dilakukan oleh
calon Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama
Suhatri Bur perihal adanya dugaan pemberian uang kepada salah seorang
masyarakat tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil
dugaan pelanggaran Pemilihan karena tidak terpenuhinya syarat yakni
uraian kejadian dan tidak adanya saksi yang bisa dimintai keterangan
terkait dugaan pelanggaran pemberian uang yang diduga dilakukan oleh
Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur
sehingga alat bukti tidak mendukung (Bukti-11)
b. Berdasarkan surat dari kuasa hukum atas nama Zulbahri, SH dengan nomor
007/Paslon-02/XII/2020, pada point 2 angka 2.2 menerangkan “terkait
dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1
secara terang-terangan telah memberikan beras kepada masyarakat
pemilih”
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menjelaskan sebagai berikut:
1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mendapatkan informasi
dugaan pelanggaran Pemilihan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
berasal dari surat kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Padang Pariaman Nomor Urut 2 atas nama Tri Suryadi dan Taslim yang
memberikan kuasa kepada Zulbahri, SH dengan beberapa dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dan
Rahmang (Bukti-1).
1.2 Berdasarkan informasi tesebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
menuangkan kedalam formulir informasi awal (Bukti-2) terkait adanya
foto pemberian beras yang dilakukan oleh laki-laki yang memakai baju
hitam dengan seorang perempuan yang memegang beras serta diduga
memegang selebaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang
Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dan Rahmang dengan
simbol menunjukan 1 (satu) jari.
1.3 Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat
pleno terkait infomasi awal tersebut (Bukti-3) dengan menetapkan
informasi awal tersebut untuk di tindaklanjuti dan membentuk Tim
Penelusuran untuk kemudian ditelusuri (Bukti-4).
1.4 Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
melakukan penelusuran dan meminta keterangan kepada pihak-pihak
yang mengetahui tempat dan orang-orang yang ada dalam barang bukti
tersebut yaitu Khaidir Guci, Dede Rahmat, Suhatri Bur, Rahmang, dan
Taslim (Bukti-12).
1.5 Bahwa setelah melakukan penelusuran Bawaslu Kabupaten Padang
Pariaman menuangkan hasil penelusuran tersebut kedalam Formulir
Model A Laporan Hasil Pengawasan (Bukti-13) yakni terkait dugaan
pidana Pemilihan dengan adanya dugaan foto pemberian beras yang
dilakukan oleh laki-laki yang memakai baju hitam yang bernama Khaidir
Guci dengan seorang perempuan yang memegang beras dan diduga
memegang selebaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang
Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dan Rahmang dengan
menunjukkan 1 (satu) jari yang dilakukan pada tanggal 15 November
2020 di rumah Khaidir Guci yang beralamat Korong Medan Baik, Nagari
Padang Bintungan, Kecamatan Nan Sabaris.
1.6 Berdasarkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan tersebut
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pendampingan
bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman yakni dari
Unsur Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman dan Unsur
Kejaksaan Negeri Pariaman (Bukti-14).
1.7 Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat
pleno pembahasan terkait hasil penelusuran yang telah di tuangkan
kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (Bukti-15) dan
menetapkan dugaan pidana Pemilihan terkait adanya foto pemberian
beras yang dilakukan oleh laki-laki yang memakai baju hitam yang
bernama Khaidir Guci dengan seorang perempuan yang memegang beras
dan diduga memegang selebaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dan
Rahmang dengan menunjukan 1 (satu) jari yang dilakukan pada tanggal
15 November 2020 di rumah Khaidir Guci yang beralamat di Korong
Medan Baik, Nagari Padang Bintungan, Kecamatan Nan Sabaris,
Kabupaten Padang Pariaman di register dengan Temuan Nomor :
013/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 (Bukti-16).
1.8 Bahwa terkait dengan Temuan Nomor: 013/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020
dilakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu bersama Unsur
Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman dan Kejaksaan Negeri
Pariaman dengan hasil pembahasan yakni:
1) Temuan Nomor: 013/TM/PB/Kab/03.12/XII /2020, terdapat
peristiwa pidana Pemilihan dan bukti-bukti serta terdapat pasal
yang disangkakan terhadap peristiwa tersebut seterusnya di
tindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dan penyelidikan oleh
penyidik tindak pidana Pemilihan.
2) Dugaan pasal yang disangkakan pada Temuan Nomor :
013/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 tanggal 31 Desember 2020
yakni Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang.
3) Temuan Nomor: 013/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 Tanggal 31
Desember 2020 atas nama Pelaku Khaidir Guci, Suhatri Bur dan
Rahmang Dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran
Bawaslu Padang Pariaman dan penyelidikan (Bukti-17)
1.9 Berdasarkan Temuan tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
melakukan proses penindakan pelanggaran bersama Sentra Gakkumdu
dengan melakukan klarifikasi dan meminta keterangan kepada Saksi
Dede Rahmat Terlapor/Pelaku yaitu Khaidir Guci, Suhatri Bur, dan
Rahmang (Bukti-18) yang didampingi oleh Kepolisian Resor Kabupaten
Padang Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman, selain itu Penyidik
selaku Anggota Sentra Gakkumdu Padang Pariaman juga melakukan
penyelidikan pada saat proses klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Padang Pariaman.
1.10 Setelah melakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
dan Penyelidikan oleh Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Padang
Pariaman, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menyusun kajian yang
dituangkan kedalam kajian Temuan (Bukti-19) tertanggal 5 Januari 2021
dengan hasil kajian yaitu bahwa Temuan Nomor Register:
013/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 bukan merupakan Tindak Pidana
Pemilihan.
1.11 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan Rapat
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu bersama Unsur Kepolisian Resor
Kabupaten Padang Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman Temuan
Nomor: 013/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 dengan kesimpulan Temuan
tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilihan dan
unsur sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman sepakat
tidak melanjutkan pada tahap penyidikan disebabkan karena terhadap
perkara dugaan tindak pidana Pemilihan berupa pemberian beras kepada
seorang perempuan disertai juga dengan adanya selebaran Paslon Bupati
dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 (Suhatri Bur -
Rahmang) yang dilakukan oleh Khaidir Guci yang terjadi pada hari
minggu tanggal 15 November 2020 bertempat di rumah Khaidir Guci yang
berada di Korong Medan Baik, Nagari Padang Bintungan, Kecamatan Nan
Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi
“setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
menjanjikan atau memberikan uang atau meteri lainnya sebagai imbalan
kepada warga negara indonesia baik secara langsung ataupun tidak
langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih
dengan cara tertentu” tidak ditemukan alat bukti yang cukup maka tidak
dapat dilakukan penyidikan. (Bukti-20).
1.12 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno
perihal kajian Temuan dan menetapkan Temuan Nomor Register:
013/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 bukan merupakan Tindak Pidana
Pemilihan dan dihentikan pada Pembahasan Sentra Gakkumdu II (Bukti-
21).
1.13 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengumumkan status
penanganan Temuan Nomor Register: 013/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020
sebagai pemberitahuan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten
Padang Pariaman (Bukti PK-22).
c. Berdasarkan surat dari kuasa hukum atas nama Zulbahri, SH dengan nomor
007/Paslon-02/XII/2020, pada point 2 angka 2.3 menerangkan “terkait
dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1
secara terang-terangan telah memberikan kepada masyarakat pemilih
berupa jilbab, dan surat yasin, dimana pada jilbab dan surat yasin
tersebut terselip uang”
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menjelaskan sebagai berikut:
1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mendapatkan informasi
dugaan pelanggaran Pemilihan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
berasal dari surat kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Padang Pariaman Nomor Urut 2 atas nama Tri Suryadi dan Taslim yang
memberikan kuasa kepada Zulbahri, SH dengan beberapa dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dan
Rahmang (Bukti-1).
1.2 Bahwa berdasarkan informasi awal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang
Pariaman menuangkan kedalam formulir informasi awal (Bukti-2).
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan rapat
pleno terkait infomasi awal tersebut (Bukti-3) dengan menetapkan
informasi awal tersebut untuk di tindaklanjuti dengan membentuk Tim
Penelusuran untuk ditelusuri (Bukti-4).
1.3 Bahwa berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
melakukan penelusuran dan meminta keterangan kepada pihak-pihak
yang mengetahui tempat kejadian dan orang yang ada dalam barang bukti
informasi awal tersebut yaitu kepada Riki Edwar selaku pemilik
percetakan Dian Offset, serta kepada masyarakat Kecamatan Sungai
Geringging yang diduga menerima surat yasin tersebut bernama Nurjani,
Yuslinar, Marisah, dan Eti sebagai masyarakat yang diduga memberikan
buku yasin Rahmang Calon Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut
1, Suhatri Bur Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1, Taslim
Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2, serta Zulbahri selaku Kuasa Hukum
dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor
Urut 2 (Bukti-23).
1.4 Bahwa terhadap penelusuran tersebut Bawaslu Kabupaten Padang
Pariaman menuangkan kedalam Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan (Bukti-24).
1.5 Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
melakukan rapat pendampingan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Padang Pariaman yakni dari Unsur Kepolisian Resor Pariaman dan Unsur
Kejaksaan Negeri Pariaman (Bukti-25).
1.6 Berdasarkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan tersebut
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno (Bukti-26)
dan menetapkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan terkait
dugaan pidana Pemilihan dalam bentuk pembagian surat yasin yang
bertuliskan Pasangan Calon Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor
Urut 01 atas nama Suhatri Bur dan Rahmang, yang dilakukan oleh Eti
kepada Nurjani, Yuslinar, dan Marisah di Ampalam Gadang, Sungai
Geringging, Nagari Malai III Koto Kecamatan Sungai Geringging,
Kabupaten Padang Pariaman, di register sebagai Temuan dengan Nomor:
014/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 (Bukti-27)
1.7 Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
melakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu bersama Unsur
Kepolisian Resor Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman dengan hasil
pembahasan sebagai berikut:
1) Temuan Nomor: 014/TM/PB/Kab/03.12/XII /2020, terdapat
peristiwa pidana Pemilihan dan bukti-bukti serta terdapat pasal yang
disangkakan terhadap peristiwa ditemukan untuk ditindaklanjuti
dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh pengawas Pemilihan
dan penyelidikan oleh penyidik tindak pidana Pemilihan;
2) Dugaan pasal yang disangkakan terkait Temuan Nomor:
014/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 yakni Pasal 187 ayat 1 dan Pasal
187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
menjadi Undang-Undang;
3) Temuan Nomor: 014/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 dengan nama
pelaku Nurjani, Yuslinar, Marisah, Eti, Suhatribur, dan Rahmang
dilanjutkan ke proses klarifikasi (Pengkajian) oleh Bawaslu Padang
Pariaman dan penyelidikan oleh Kepolisian (Bukti-28).
1.8 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan proses
penindakan pelanggaran bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Padang Pariaman dengan melakukan klarifikasi dan meminta keterangan
kepada saksi, terlapor/pelaku serta saksi ahli (Bukti-29) oleh Bawaslu
Kabupaten Padang Pariaman yang didampingi oleh Sentra Gakkumdu
Kabupaten Padang Pariaman dari unsur Kepolisian Resor Pariaman dan
unsur Kejaksaan Negeri Pariaman;
1.9 Setelah Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan klarifikasi dan
Penyelidikan oleh Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Padang
Pariaman, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menyusun Kajian
Temuan (Bukti-30) tertanggal 5 Januari 2021 dengan hasil kajian bahwa
berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung
dengan alat/barang bukti dan aturan hukum yang mengatur
penyelenggaraan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
menyimpulkan Temuan Nomor Register:
014/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 merupakan perbuatan tindak pidana
Pemilihan dengan terlapor Yuli Haryati dan Rahmang dan pihak yang
diduga sebagai pelaku Yuslaini dengan melanggar ketentuan Pasal 187 A
ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
1.10 Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan Rapat
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu bersama Unsur Kepolisian Resor
Pariaman dan Unsur Kejaksaan Negeri Pariaman pada Temuan Nomor:
014/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 dengan hasil pembahasan bahwa
Temuan tersebut tidak dapat dilanjutkan pada tahap penyidikan karena
Sentra Gakkumdu Padang Pariaman berpendapat dan berkesimpulan
bahwa peristiwa tersebut tidak ditemukan niat jahat (mensrea) dari
terlapor Rahmang, Yuli Haryati dengan panggilan Yuli dan Yuslaini, S.Sos
dengan panggilan Ayang Yus untuk melakukan perbuatan melawan
hukum mempengaruhi pemilih dengan melakukan pembagian surat
yasin, niat terlapor Rahmang mencetak surat yasin hanya sebagai bahan
sosialisasi dan tidak cukup alat bukti, serta tidak ditemukan perbuatan
yang dilakukan oleh terlapor bisa mempengaruhi suara pemilih,
kemudian tidak terdapat aturan yang jelas mengatur apakah surat yasin
termasuk alat peraga bahan kampanye atau bahan kampanye yang
dilarang. Didalam PKPU Nomor 11 tahun 2020 diatur tentang bahan
kampanye yang dibuat pasangan calon tim/kampanye, namun tidak ada
aturan tegas yang mengatur apakah diluar ketentuan mengenai bahan
kampanye sesuai PKPU nomor 11 tahun 2020 tersebut dilarang atau tidak
(Bukti-31).
1.11 Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
melakukan rapat pleno perihal kajian Temuan Nomor :
014/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 dengan menetapkan bahwa Temuan
tersebut bukan merupakan tindak pidana Pemilihan dan dihentikan pada
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu (Bukti-32).
1.12 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengumumkan status
penanganan Temuan Nomor : 014/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 sebagai
pemberitahuan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Padang
Pariaman (Bukti-33).
d. Berdasarkan surat dari kuasa hukum atas nama Zulbahri, SH dengan nomor
007/Paslon-02/XII/2020, pada point 2 angka 2.4 menerangkan “terkait
dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1
sebelum pencoblosan telah memobilisasi alat berat Dinas PU Pemda
Padang Pariaman ke Kecamatan IV Koto Aur Malintang dengan maksud
untuk mempengaruhi pemilih disekitar kecamatan tersebut, akan tetapi
saat ini alat berat tersebut tidak pernah dioprasionalkan sebagaimana
mestinya sesuai dengan yang telah dijanjikan kepada masyarakat IV
Koto Aur Malintang”
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menjelaskan sebagai berikut:
1.1 Bahwa Bawaslu Padang Pariaman mendapatkan informasi dugaan
pelanggaran Pemilihan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat berupa
surat dari kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang
Pariaman Nomor Urut 2 atas nama Tri Suryadi dan Taslim yang
memberikan kuasa kepada Zulbahri, SH dengan beberapa dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dan
Rahmang (Bukti-1). Berdasarkan informasi tesebut Bawaslu Kabupaten
Padang Pariaman menuangkan kedalam formulir informasi awal (Bukti-
2).
1.2 Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat
pleno terkait infomasi awal tersebut (Bukti-3) dengan menetapkan bahwa
informasi awal tersebut di tindaklanjuti dan dilakukan penelusuran
untuk mencari keterangan dalam peristiwa tersebut serta membentuk Tim
Penelusuran (Bukti-4).
1.3 Dalam penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Padang
Pariaman meminta keterangan pihak yang mengetahui kejadian tersebut
(Bukti-34). Selanjutnya berdasarkan hasil penelusuran tersebut Bawaslu
Kabupaten Padang Pariaman menuangkannya kedalam Formulir Model A
Laporan Hasil Pengawasan (Bukti-35).
1.4 Berdasarkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan tersebut
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan pendampingan
bersama unsur Gakkumdu Padang Pariaman yakni Kepolisian Resor
Pariaman dan Unsur Kejakasaan Negeri Pariaman dengan berpandangan
tidak terpenuhinya syarat materil dugaan pelanggaran Pemilihan karena
tidak adanya uraian kejadian serta saksi yang mendukung terkait dengan
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Bupati Padang Pariaman
Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur serta tidak adanya alat bukti yang
cukup mendukung maupun bukti penunjuk terhadap dugaan
pelanggaran tersebut (Bukti-36).
1.5 Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
melakukan rapat pleno terkait Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan tersebut dengan menetapkan dugaan pemakaian fasilitas
negara berupa alat berat (excavator) yang diduga dilakukan oleh Pasangan
Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dan
Rahmang pada kegiatan pelebaran dan pembukaan jalan di Korong
Sungai Dandang, Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, Kecamatan IV
Koto Aur Malintang dan Korong Lancang, Nagari III Koto Aur Malintang
Selatan, Kecamatan IV Koto Aur Malintang pada tanggal 29 Oktober 2020
di Kecamatan VI Koto Aur Malintang tidak dapat diregistrasi karena tidak
memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran pemilihan karena tidak
adanya uraian kejadian serta saksi yang mendukung terkait dengan
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Bupati Padang Pariaman
Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur serta tidak adanya alat bukti yang
cukup mendukung maupun bukti penunjuk terhadap dugaan
pelanggaran tersebut (Bukti-37).
e. Berdasarkan surat dari kuasa hukum atas nama Zulbahri, SH dengan nomor
007/Paslon-02/XII/2020, pada point 2 angka 2.5 menerangkan “terkait
dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1
telah memobilisasi dan menjanjikan sesuatu kepada relawan para medis
yang mengabdi pada puskesmas yang ada di Kabupaten Padang
Pariaman, dan selanjutnya membebani paramedis dimaksud masing-
masingnya untuk mencari pemilih sebanyak 50 (lima pulu) orang sebagai
bahan untuk ditingkatkan statusnya sebagai Pegawai Kontrak di
Kabupaten Padang Pariaman”.
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menjelaskan sebagai berikut:
1.1 Bahwa pada tanggal 7 November 2020 Bawaslu Kabupaten Padang
Pariaman telah mendapatkan informasi yang diberikan oleh Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terkait dugaan pelanggaran Pemilihan
yang dilakukan oleh seorang ASN Kabupaten Padang Pariaman dengan
mengumpulkan Bidan Sukarela (SKR) se Kabupaten Padang Pariaman
yang diduga mengajak untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dan
Rahmang dengan menjanjikan kepada seluruh peserta yang hadir untuk
menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) (Bukti-38).
1.2 Bahwa terkait informasi awal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang
Pariaman melakukan rapat pleno (Bukti-39) dengan menetapkan bahwa
informasi awal tersebut di tindaklanjuti dan dilakukan penelusuran
(Bukti-40).
1.3 Bahwa pada saat proses penelusuran Bawaslu Kabupaten Padang
Pariaman meminta keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui
peristiwa tersebut (Bukti-41). Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang
Pariman menuangkannya kedalam Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan (Bukti-42).
1.4 Berdasarkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan tersebut
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pendampingan
bersama Sentra Gakkumdu Padang Pariaman dari Unsur Kepolisian Resor
Padang Pariaman dan Unsur Kejaksaan Negeri Pariaman. Dalam proses
pendampingan Kepolisian dan Kejaksaan berpendapat bahwa terkait
dengan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan perihal dugaan
pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Yusnelly Erza selaku ASN
Kabupaten Padang Pariaman dalam bentuk mengumpulkan Bidan
Sukarela (SKR) se Kabupaten Padang Pariaman yang diduga mengajak
untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang
Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dan Rahmang dengan
menjanjikan kepada seluruh peserta yang hadir untuk menjadi Pegawai
Tidak Tetap (PTT) tidak terdapat adanya unsur dugaan pidana (Bukti-43).
1.5 Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat
pleno terkait Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (Bukti-44)
dengan menetapkan dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan
oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Yusnelly Erza dalam
bentuk kegiatan mengumpulkan Bidan Sukarela (SKR) se Kabupaten
Padang Pariaman dan diduga mengajak untuk memenangkan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor 1 atas nama
Suhatri Bur dan Rahmang dengan menjanjikan kepada seluruh peserta
yang hadir untuk menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) bukan merupakan
dugaan pelanggaran pidana Pemilihan namun diduga melanggar
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diregister dengan Temuan
Nomor : 010/TM/PB/Kab/03.12/XI/2020 (Bukti-45).
1.6 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan proses
penindakan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi dan meminta
keterangan kepada saksi yakni Dwi Juwita Sari, Rosi, dan Jumanidar
serta kepada pelaku yang bernama Yusnelly Erza (Bukti-46).
1.7 Setelah melakukan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
menyusun kajian yang tertuang dalam Temuan Nomor:
010/TM/PB/Kab/03.12/XI/2020 tertanggal 28 November 2020 dengan
hasil kajian sebagai berikut:
1) Bahwa terlapor sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang
dalam cuti di luar tanggungan negara;
2) Bahwa tindakan terlapor bukan pelanggaran Pemilihan dan bukan
juga pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
dikarenakan terlapor sudah cuti di luar tanggungan negara (Bukti-
47).
3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan
konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara atas nama Drs.
Pangihutan Marpaung, MM melalui Zoom Meeting pada tanggal 26
November 2020 dengan hasil rapat bahwa perbuatan yang
dilakukan atas nama Yusnelly Erza bukan merupakan pelanggaran
Netralitas ASN dikarenakan dia sudah cuti diluar tanggungan
negara (Bukti-48).
4) Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
melakukan rapat pleno terhadap kajian terhadap Temuan Nomor :
010/TM/PB/Kab/03.12/XI/2020 dengan menetapkan tindakan
terlapor bukan pelanggaran Pemilihan dan bukan juga pelanggaran
peraturan perundang-undangan lainnya (Bukti-49).
1.8 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengumumkan status
penanganan Temuan Nomor : 010/TM/PB/Kab/03.12/XI/2020 sebagai
pemberitahuan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Padang
Pariaman (Bukti-50).
f. Berdasarkan surat dari kuasa hukum atas nama Zulbahri, SH dengan nomor
007/Paslon-02/XII/2020, pada point 2 angka 2.6 menerangkan “terkait
dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1
telah melakukan kampanye hitam dengan cara mengintimidasi
masyarakat melalui memplesetkan dana BLT, dimana kalau tidak
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut
1 kalah maka BLT berikutnya tidak akan disalurkan”
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menjelaskan sebagai berikut:
1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mendapatkan informasi
dugaan pelanggaran dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat berasal dari
surat kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang
Pariaman Nomor Urut 2 atas nama Tri Suryadi dan Taslim yang
memberikan kuasa kepada Zulbahri, SH dengan beberapa dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur Rahmang
(Bukti-1).
1.2 Bahwa berdasarkan informasi tesebut Bawaslu Kabupaten Padang
Pariaman menuangkan kedalam formulir informasi awal terkait adanya
dugaan pengunaan fasilitas negara dalam bentuk Bantuan Langsung
Tunai (BLT) dari Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman yang diduga
dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Kabupaten Padang Pariaman atas
nama Suhatri Bur dan Rahmang (Bukti-2).
1.3 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan Rapat Pleno
terkait infomasi awal tersebut (Bukti-3) dengan menetapkan informasi
awal tersebut di tindaklanjuti dan dilakukan penelusuran untuk mencari
keterangan pada bukti-bukti dalam peristiwa tersebut serta membentuk
Tim Penelusuran (Bukti-4).
1.4 Dalam melakukan penelusuran, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
meminta keterangan pihak yang mengetahui kejadian tersebut (Bukti-
51). Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menuangkan
hasil penelusuran tersebut kedalam Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan (Bukti-52).
1.5 Berdasarkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan tersebut
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pendampingan
bersama Sentra Gakkumdu Padang Pariaman yakni Kepolisian Resor
Kabupaten Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman (Bukti-53).
1.6 Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
melakukan rapat pleno perihal Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan tersebut dengan menetapkan dugaan penggunaan fasilitas
negara dalam Bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dinas Sosial
Kabupaten Padang Pariaman yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon
Bupati Kabupaten Padang Pariaman Atas nama Suhatri Bur dan
Rahmang tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil
dugaan pelanggaran Pemilihan karena identitas pelaku tidak ada serta
tidak adanya uraian kejadian yang menjelaskan peristiwa dugaan
pelanggaran tersebut dilakukan (Bukti-54).
g. Berdasarkan surat dari kuasa hukum atas nama Zulbahri, SH dengan nomor
007/Paslon-02/XII/2020, pada point 2 angka 2.7 menerangkan “Paslon
Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 secara terang-
terangan telah melibatkan beberapa ASN/PNS dalam pelaksanaan
pemungutan suara”
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menjelaskan sebagai berikut:
1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mendapatkan informasi
dugaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) perihal kegiatan pemberian
bonus saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang
Pariaman Nomor urut 1 atas nama Suhatri Bur – Rahmang, selanjutnya
dari informasi tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
menuangkan kedalam formulir informasi awal (Bukti-55).
1.2 Berdasarkan informasi awal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang
Pariaman melakukan rapat pleno (Bukti-56) dan menetapkan bahwa
informasi dugaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) perihal kegiatan
pemberian bonus saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Padang Pariaman Nomor urut 1 atas nama Suhatri Bur –
Rahmang untuk ditindaklanjuti dan dilakukan penelusuran dengan
membentuk Tim Penelusuran (Bukti-57).
1.3 Bahwa berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
menuangkan hasil penelusuran tersebut kedalam Formulir Model A
Laporan Hasil Pengawasan yakni terkait dengan dugaan Netralitas
Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Suhardi selaku Camat Batang Anai dan
El Abdes selaku Kepala Bidang pada Dinas Perdagangan
Ketenagakerjaaan Koperasi dan UKM di Pemerintahan Kabupaten Padang
Pariaman dalam kegiatan pemberian bonus saksi Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor urut 1 atas nama
Suhatri Bur – Rahmang pada tanggal 10 Desember 2020 (Bukti-58).
1.4 Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
melakukan rapat pleno (Bukti-59) dengan menetapkan bahwa perihal
dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Camat
Batang Anai atas nama Suhardi dan Kabid Didagnakerkop UKM Padang
Pariaman atas nama El Abdes Marsyam dalam kegiatan pemberian bonus
saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang
Pariaman Nomor urut 1 atas nama Suhatri Bur – Rahmang pada tanggal
10 Desember 2020, maka Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
meregisternya dengan Temuan Nomor: 012/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020
(Bukti-60).
1.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan proses
penindakan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi dan meminta
keterangan kepada saksi yang bernama Dini Ramadani, Vivi Anggelina,
Rosman, dan Pelaku/Terlapor yakni Suhardi selaku Camat Batang Anai,
El Abdes Marsyam selaku Kabid Didagnakerkop dan UKM Padang
Pariaman oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman (Bukti-61).
1.6 Bahwa setelah melakukan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Padang
Pariaman menyusun kajian yang tertuang dalam Temuan Nomor:
012/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 (Bukti-62) tertanggal 29 Desember
2020 dengan hasil kajian yakni pelaku atas nama Suhardi dan El Abdes
Marsyam diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya yakni Pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Pasal 11 huruf c.
1.7 Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
melakukan rapat pleno terhadap kajian Temuan Nomor:
012/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 dengan menetapkan tindakan terlapor
tersebut di teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) (Bukti-63).
1.8 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengumumkan status
Temuan Nomor: 012/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 sebagai
pemberitahuan di papan pengumuman informasi Bawaslu Kabupaten
Padang Pariaman (Bukti-64).
1.9 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah meneruskan Temuan
Nomor: 012TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 ke Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN), selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman masih
menunggu tindak lanjut dari Komisi Aparatur Sipil Negara (Bukti-65).
1.10 Bahwa pada tanggal 22 Januari 2021 Bawaslu Kabupaten Padang
Pariaman telah menerima tembusan surat dari Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN) dengan nomor : R-235/KASN/1/2021 perihal
Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN a.n. Sdr. Suhardi NIP :
19690407 199003 1 006 dengan memberikan Sanksi Hukuman Disiplin
Sedang, serta surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor : R-
236/KASN/1/2021 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN
a.n. Sdr. El Abdes Marsyam NIP : 19701219 19903 1 004 dengan
memberikan Sanksi Hukuman Disiplin Sedang (Bukti-66).
h. Berdasarkan surat dari kuasa hukum atas nama Zulbahri, SH dengan nomor
007/Paslon-02/XII/2020, pada point 2 angka 2.8 menerangkan “terkait
dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1
membagikan bibit ikan dengan menggunakan fasilitas negara.”
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menjelaskan sebagai berikut:
1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah mendapatkan
informasi yang di berikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera terkait
adanya dugaan pelanggaran Pemilihan mengenai pemakaian fasilitas
negara diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman
Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dengan adanya beberapa foto
penebaran benih ikan dan screenshoot postingan berita online yakni
hantaran.co dengan judul Suhatri Bur Bagikan 20.000 Bibit Ikan Nila dan
Ikan emas di Kampung Dalam, maka berdasarkan informasi tersebut
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menuangkan kedalam formulir
informasi awal Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman (Bukt-67).
1.2 Berdasarkan informasi awal tesebut Bawaslu Kabupaten Padang
Pariaman melakukan Rapat Pleno (Bukti-68) dengan menetapkan
informasi awal tersebut untuk ditindaklajuti, serta membentuk Tim
Penelusuran untuk ditelusuri (Bukti-69).
1.3 Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah
melakukan penelusuran dengan meminta keterangan kepada pihak-pihak
yang mengetahui informasi awal tersebut yakni: (Bukti-70)
1) Muhammad Jefri (selaku ketua pemuda Korong Kampung
Dalam);
2) Zainil (selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Padang
Pariaman);
3) Taslim (selaku Kepala Balai Benih Ikan Dinas Perikanan dan
Kelautan Padang Pariaman);
4) Ari Wibowo (selaku Wakil Ketua Pemuda Korong Kampung
Dalam);
5) Edi Arianto (selaku Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat
Nasional Kecamatan V Koto Kampung Dalam).
1.4 Bahwa berdasarkan hasil penelusuran tersebut Bawaslu Kabupaten
Padang Pariaman menuangkan kedalam Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan (Bukti-71).
1.5 Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan Rapat
Pleno terkait Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (Bukti-72)
dengan menetapkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan dugaan
pelanggaran Pemilihan perihal penebaran benih ikan di Kecamatan V Koto
Kampung Dalam yang diduga dilakukan oleh Calon Bupati Padang
Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dan diregister dengan
Temuan Nomor: 009/TM/PB/Kab/03.12/X/2020 (Bukti-73).
1.6 Berdasarkan Temuan Nomor: 009/TM/PB/Kab/03.12/X/2020 Bawaslu
Kabupaten Padang Pariaman melakukan Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu dengan hasil pembahasan yakni (Bukti-74):
a) Temuan Nomor: 009/TM/PB/Kab/03.12/X/2020, memenuhi
persyaratan formil dan persyaratan materil;
b) Dugaan pasal yang disangkakan terkait Temuan Nomor:
009/TM/PB/Kab/03.12/X/2020 yakni Pasal 71 ayat (3) Undang-
undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
c) Temuan Nomor: 009/TM/PB/Kab/03.12/X/2020 Tanggal 22 Oktober
2020 atas nama Pelaku Suhatri Bur dilanjutkan ke proses
penanganan pelanggaran pengawas pemilu dan penyelidikan.
1.7 Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan proses penindakan
pelanggaran bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman
dengan melakukan klarifikasi dan meminta keterangan kepada Saksi-
saksi yakni Edi Arianto ketua pemuda Nagari Campago, Taslim selaku
Kepala UPTD Balai Benih Ikan di dinas Perikanan Kabupaten Padang
Pariaman, Ari Wibowo Masyarakat Nagari Campago dan satu orang saksi
ahli yang berasal dari fakultas hukum unand Dr. Khairul Fahmi, SH, MH,
serta Terlapor/Pelaku atas nama Suhatri Bur (Bukti-75), selain itu
Penyidik selaku anggota Sentra Gakkumdu Padang Pariaman juga
melakukan penyelidikan pada proses klarifikasi yang dilakukan bersama-
sama unsur sentra Gakkumdu Padang Pariaman.
1.8 Bahwa setelah melakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Padang
Pariaman dan Penyelidikan oleh Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten
Padang Pariaman, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman kemudian
menyusun kajian yang tertuang dalam kajian Temuan (Bukti-76)
tertanggal 27 Oktober 2020, dengan hasil kajian sebagai berikut:
1) Bahwa Temuan Nomor Register: 009/TM/PB/Kab/03.12/X/2020
tanggal 22 Oktober 2020 tentang adanya temuan dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan perihal kegiatan penebaran
benih ikan di Korong Campago Kecamatan V Koto Kampung Dalam
diduga dilakukan oleh Suhatri Bur Calon Bupati Padang Pariaman
Nomor Urut 1 (satu) dengan menggunakan fasilitas negara.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 3
Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
bukan merupakan tindak pidana Pemilihan.
2) Bahwa Temuan Nomor Register: 009/TM/PB/Kab/03.12/X/2020,
tanggal 22 Oktober 2020 tentang Adanya temuan dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan perihal kegiatan penebaran
benih ikan di Korong Campago Kecamatan V Koto Kampung Dalam
yang diduga dilakukan oleh Suhatri Bur Calon Bupati Padang
Pariaman Nomor Urut 1 (satu), tidak memenuhi unsur dugaan
pelanggaran.
1.9 Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dengan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman melakukan Rapat Pembahasan
Kedua Sentra Gakkumdu yang merekomendasikan bahwa Temuan Nomor
Register: 009/TM/PB/Kab/03.12/X/2020 bukan pelanggaran tindak
pidana Pemilihan dan dihentikan, karena Sentra Gakkumdu Kabupaten
Padang Pariaman berkesimpulan tidak terpenuhinya unsur frasa “dengan
sengaja” dalam Pasal 188 Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang tersebut, yang mana diartikan dengan sengaja menurut
Ahli yang dikutip dari Prof Andi Hamzah dalam bukunya Asas-asas
Hukum Pidana di Indonesia, “sengaja” itu menghendaki adanya kehendak
dan pengetahuan (willens en wetens) terhadap perbuatan yang dilakukan.
Artinya, perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan dikehendaki oleh
pelakunya. “Dengan sengaja” menggunakan kewenangannya dalam
perkara ini unsur tersebut tidak terpenuhi, karena Suhatri Bur tidak
mengetahui awalnya tentang kegiatan penyebaran benih ikan tersebut
dan Suhatri Bur juga tidak mengetahui bahwa benih ikan tersebut berasal
dari BBI (Balai Benih Ikan) Kabupaten Padang Pariaman dan tidak
memenuhi unsur menggunakan wewenang dari pelaku karena tidak jelas
bentuk wewenang apa yang digunakan, apakah ada perintah tertulis atau
lisan yang terkait dengan kewenangan pelaku. (Bukti-77).
1.10 Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
melakukan rapat pleno Kajian Temuan Nomor :
009/TM/PB/Kab/03.12/X/2020 dengan menetapkan Temuan Nomor
Register : 009/TM/PB/Kab/03.12/X/2020 dihentikan pada Pembahasan
Kedua Sentra Gakkumdu (Bukti-78).
1.11 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengumumkan status
penanganan Temuan Nomor : 009/TM/PB/Kab/03.12/X/2020 sebagai
pemberitahuan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Padang
Pariaman (Bukti-79).
i. Berdasarkan surat dari kuasa hukum atas nama Zulbahri, SH dengan nomor
007/Paslon-02/XII/2020, pada point 2 angka 2.9 menerangkan “terkait
dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1
melakukan rapat akbar dengan menggunakan fasilitas negara yaitu
Gedung Saiyo Sakato”
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menjelaskan sebagai berikut:
1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah mendapatkan
informasi terkait adanya informasi dugaan pelanggaran yang diduga
dilakukan oleh Bakal Calon Bupati Padang Pariaman atas nama Suhatri
Bur terkait pemakaian tempat di ruangan Ibu Kota Kabupaten (IKK)
Pemda Padang Pariaman untuk mengadakan acara silahturahmi secara
virtual bersama Nasional Milenial PAN. Selanjutnya pada tanggal 13 Juli
2020 Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno
dengan menetapkan dilakukannya penelusuran terhadap informasi
tersebut (Bukti-80).
1.2 Hasil penelusuran dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Bakal
Calon Bupati Padang Pariaman atas nama Suhatri Bur terkait Pemakaian
tempat di ruangan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Pemda Padang Pariaman
perihal mengadakan acara silahturahmi secara virtual bersama Nasional
Milenial PAN, kemudian Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
menuangkan kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
(Bukti-81).
1.3 Berdasarkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno terkait hasil
penelusuran yang telah dilakukan dengan menetapkan bahwa terhadap
informasi awal dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Bakal
Calon Bupati Padang Pariaman atas nama Suhatri Bur terkait pemakaian
tempat di ruangan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Pemda Padang Pariaman
untuk mengadakan acara silahturahmi secara virtual bersama Nasional
Milenial PAN tidak dapat di register menjadi temuan karena dalam
penelusuran yang telah dilakukan tidak ada keterangan dari saksi-saksi
yang dapat menjelaskan untuk materi dan pelaksaan kegiatan Suhatri
Bur tersebut. (Bukti-82).
j. Berdasarkan surat dari kuasa hukum atas nama Zulbahri, SH dengan nomor
007/Paslon-02/XII/2020, pada point 2 angka 2.10 menerangkan “terkait
dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1
secara terang-terangan mendirikan baliho dihalaman kantor Nagari
Gadua yang merupakan fasilitas negara”
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menjelaskan sebagai berikut:
1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mendapat informasi adanya
dugaan pemakaian fasilitas negara oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Padang Pariaman atas nama Suhatri Bur dan Rahmang dengan
memasang baliho dihalaman Kantor Wali Nagari Gadur Kecamatan Enam
Lingkung, selanjutnya informasi tersebut dituangkan kedalam formulir
informasi awal (Bukti-83).
1.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno
terkait infomasi awal tersebut (Bukti-84) dengan menetapkan informasi
awal tersebut di tindaklanjuti dan dilakukan penelusuran untuk mencari
keterangan pada bukti-bukti dalam peristiwa tersebut serta membentuk
Tim Penelusuran (Bukti-85).
1.3 Bahwa berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
menuangkan hasil penelusuran tersebut kedalam Formulir Model A
Laporan Hasil Pengawasan (Bukti-86).
1.4 Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
melakukan rapat pleno perihal Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan tersebut dengan menetapkan dugaan pemakaian fasilitas
negara oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman atas
nama Suhatri Bur dan Rahmang dengan memasang baliho dihalaman
Kantor Wali Nagari Gadur Kecamatan Enam Lingkung tidak dapat
diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran
Pemilihan karena tidak ditemukan siapa yang memasang dan mencopot
billboard/spanduk Bakal Calon Bupati Padang Pariaman atas nama
Suhatri Bur dan Rahmang dan pada saat penelusuran billboard/spanduk
Bakal Calon Bupati Padang Pariaman atas nama Suhatri Bur dan
Rahmang tersebut sudah tidak ada lagi terpasang dihalaman kantor
Nagari Gadur tersebut (Bukti-87).
4. Bahwa pada tanggal 30 Desember 2020 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
menyurati Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dengan Nomor :
314/K.Bawaslu.Prov-SB/PM.05.01 perihal tindak lanjut penerusan informasi
terkait dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan Zulbari selaku Kuasa
Hukum Tri Suryadi, S.E,M.Si dan Taslim, SH,MH (Bukti-88). Dalam Hal ini
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman membalas surat tersebut pada tanggal 5 dan
6 Januari 2021, karena pada tanggal 30 Bulan Desember 2020 alur mekanisme
pelanggaran masih berlangsung. Berdasarkan surat balasan Bawaslu Kabupaten
Padang Padang Pariaman pada tanggal 5 dan 6 Januari 2021 menjelaskan finalisasi
penindakan pelanggaran yang telah dilakukan terhadap informasi terkait dugaan
pelanggaran Pemilihan yang disampaikan Zulbari selaku Kuasa Hukum Tri
Suryadi, S.E,M.Si dan Taslim, SH,MH. (Bukti-89).
5. Bahwa terkait serangkaian dugaan pelanggaran yang disampaikan Zulbari selaku
Kuasa Hukum Tri Suryadi, S.E,M.Si dan Taslim, SH,MH menjadi permohonan
didalam Perselisihan Hasil Pemilihan. Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Padang
Pariaman juga memberikan keterangan terhadap mekanisme penindakan
pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
termasuk bukti-bukti yang sama yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengikuti
persidangan dengan dihadirkan pihak pemohon yaitu Zulbari selaku Kuasa Hukum
Tri Suryadi, S.E,M.Si dan Taslim, SH,MH. Pada tanggal 15 Februari 2021
dikeluarkan keputusan Mahkamah konstitusi terhadap permohonan Perselisihan
Hasil Pemilihan yang dimohonkan oleh Zulbari selaku Kuasa Hukum Tri Suryadi,
S.E,M.Si dan Taslim, SH,MH. dengan menetapkan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima (Bukti-90).
[2.8] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk membuktikan dan menguatkan keterangannya, Pihak Terkait
mengajukan alat bukti 01 s.d bukti 90 sebagai berikut:
Bukti Jenis Bukti
Bukti-01 Surat Penerusan Informasi Dugaan Pelanggaran Pemilihan Dari Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat;
Bukti-02 Formulir Model A.6 Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Yang Diteruskan
Dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat;
Bukti-03 Berita Acara Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Yang Diteruskan Dari
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat;
Bukti-04 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman
Pembentukan Tim Penelusuran Informasi Awal;
Bukti-05 Formulir A.6.1 Berita Acara Keterangan Informasi Terkait Kasus Money
Politik Perihal Pemberiang Uang Yang Dididuga Dilakukan Oleh
Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama
Suhatri Bur dan Rahmang;
Bukti-06 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran
Pemberian Uang Yang Diduga Dilakukan Pasangan Calon Bupati Padang
Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur;
Bukti-07 Lembaran Ceklis Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman Dalam
Dugaan Pelanggaran Pemberian Uang Yang Diduga Dilakukan Pasangan
Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur;
Bukti-08 Berita Acara Pleno Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Terkait
Dengan Dugaan Pelanggaran Pemberian Uang Yang Diduga Dilakukan
Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama
Suhatri Bur;
Bukti-09 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran
Pemberian Uang Untuk Bangunan Pondok Al-Qur’an, Nagari Gadur,
Kecamatan Enam Lingkung Yang Diduga Dilakukan Pasangan Calon
Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur;
Bukti-10 Lembaran Ceklis Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman Dalam
Dugaan Pelanggaran Dugaan Pelanggaran Pemberian Uang Untuk
Bangunan Pondok Al-Qur’an, Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung
Yang Diduga Dilakukan Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman Nomor
Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur;
Bukti-11 Berita Acara Pleno Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Terkait
Dengan Dugaan Pelanggaran Dugaan Pelanggaran Pemberian Uang
Untuk Bangunan Pondok Al-Qur’an, Nagari Gadur, Kecamatan Enam
Lingkung Yang Diduga Dilakukan Pasangan Calon Bupati Padang
Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur;
Bukti-12 Formulir A.6.1 Berita Acara Keterangan Informasi Awal Terkait Dugaan
Pelanggaran Pemberian Beras Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut
1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang;
Bukti Jenis Bukti
Bukti-13 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran
Pemberian Beras Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama
Suhatri Bur – Rahmang;
Bukti-14 Lembaran Ceklis Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman Dalam
Dugaan Pelanggaran Pemberian Beras Yang Diduga Dilakukan Oleh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman
Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang;
Bukti-15 Berita Acara Pleno Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Terkait
Dengan Dugaan Pelanggaran Pemberian Beras Yang Diduga Dilakukan
Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang
Pariaman Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang;
Bukti-16 Formulir Model A.2 Temuan Nomor Register:
013/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020;
Bukti-17 Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman
Terkait Dengan Temuan Nomor Register:
013/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020;
Bukti-18 Formulir A.10 Berita Acara Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran
Pemberian Beras Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama
Suhatri Bur – Rahmang;
Bukti-19 Formulir Model A.11 Kajian Temuan Nomor:
013/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020;
Bukti-20 Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Terkait Temuan Nomor Register:
013/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020;
Bukti-21 Berita Acara Hasil Kajian Temuan Nomor:
013/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020;
Bukti-22 Formulir Model A 17 Tentang Status Temuan Nomor Register:
013/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020;
Bukti-23 Formulir A.6.1 Berita Acara Keterangan Informasi Awal Terkait Dugaan
Pelanggaran Pemberian Buku Yasin Yang Bertuliskan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Kabupaten Padang Pariaman,
Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut Atas Nama Suhatri Bur –
Rahmang;
Bukti-24 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran
Pemberian Buku Yasin Yang Bertuliskan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 1 Kabupaten Padang Pariaman, Yang Diduga
Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Padang Pariaman Nomor Urut Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang;
Bukti-25 Lembaran Ceklis Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman Dalam
Dugaan Pelanggaran Pemberian Buku Yasin Yang Bertuliskan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Kabupaten Padang
Pariaman, Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama
Suhatri Bur – Rahmang;
Bukti-26 Berita Acara Pleno Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Terkait
Dengan Pemberian Buku Yasin Yang Bertuliskan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Kabupaten Padang Pariaman, Yang
Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur –
Bukti Jenis Bukti
Rahmang;
Bukti-27 Formulir Model A.2 Temuan Dengan Nomor Register:
014/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020;
Bukti-28 Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman
Terkait Temuan Dengan Nomor Register:
014/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020;
Bukti-29 Formulir A.10 Berita Acara Klarifikasi Terkait Dengan Pemberian Buku
Yasin Yang Bertuliskan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Nomor
Urut 1 Kabupaten Padang Pariaman, Yang Diduga Dilakukan Oleh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman
Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang;
Bukti-30 Formulir Model A.11 Kajian Temuan Nomor:
014/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020;
Bukti-31 Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Terkait
014/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020;
Bukti-32 Berita Acara Hasil Kajian Temuan Nomor:
014/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020;
Bukti-33 Formulir Model A.17 Tentang Status Temuan Nomor:
014/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020;
Bukti-34 Formulir A.6.1 Berita Acara Keterangan Informasi Awal Terkait Dugaan
Pelanggaran Penggunaan Fasilitas Negara Milik Dinas Pekerjaan Umum
dan Tata Ruang Pemerintahan Padang Pariaman Yang Diduga Dilakukan
Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang
Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang Di
Kecamatan IV Koto Aur Malintang;
Bukti-35 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran
Penggunaan Fasilitas Negara Milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang Pemerintahan Padang Pariaman Yang Diduga Dilakukan Oleh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman
Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang Di Kecamatan Iv Koto
Aur Malintang;
Bukti-36 Lembaran Ceklis Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman Dalam
Dugaan Pelanggaran Penggunaan Fasilitas Negara Milik Dinas Pekerjaan
Umum dan Tata Ruang Pemerintahan Padang Pariaman Yang Diduga
Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang Di
Kecamatan Iv Koto Aur Malintang;
Bukti-37 Berita Acara Pleno Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Terkait
Dengan Dugaan Pelanggaran Penggunaan Fasilitas Negara Milik Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintahan Padang Pariaman Yang
Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur –
Rahmang Di Kecamatan IV Koto Aur Malintang;
Bukti-38 Formulir Model A.6 Informasi Awal Terkai Dengan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Dalam Bentuk Memobilisasi Relawan Tenaga Medis Melalui
Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI);
Bukti-39 Berita Acara Pleno Informasi Awal Terkai Dengan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Dalam Bentuk Memobilisasi Relawan Tenaga Medis Melalui
Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI);
Bukti-40 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Perihal
Pembetukan Tim Penelusuran Terkait Informasi Awal Terkai Dengan
Bukti Jenis Bukti
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Dalam Bentuk Memobilisasi Relawan
Tenaga Medis Melalui Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI);
Bukti-41 Formulir A.6.1 Berita Acara Keterangan Informasi Awal Terkait Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Dalam Bentuk Memobilisasi Relawan Tenaga
Medis Melalui Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI);
Bukti-42 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Informasi Awal Terkait
Dengan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Dalam Bentuk Memobilisasi
Relawan Tenaga Medis Melalui Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI);
Bukti-43 Lembaran Ceklis Sentra Gakkumdu Padang Pariaman Dalam
Pendampingan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Informasi
Awal Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Dalam Bentuk
Memobilisasi Relawan Tenaga Medis Melalui Ketua Ikatan Bidan
Indonesia (IBI);
Bukti-44 Berita Acara Pleno Terkait Dengan Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan Informasi Awal Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Dalam Bentuk Memobilisasi Relawan Tenaga Medis Melalui
Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI);
Bukti-45 Formulir Model A.2 Temuan Nomor: 010/TM/PB/KAB/03.12/XI/2020;
Bukti-46 Formulir A.10 Berita Acara Klarifikasi Terkait Dengan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Dalam Bentuk Memobilisasi Relawan Tenaga
Medis Melalui Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI);
Bukti-47 Formulir A.11 Kajian Temuan Nomor: 010/TM/PB/KAB/03.12/XI/2020;
Bukti-48 Notulensi dan Dokumentasi Terkait Hasil Konsultasi Dengan Komisi
Aparatur Sipil Negara Atas Nama Drs. Pangihutan Marpaung, MM
Melalui Zoom Meeting Pada Tanggal 26 November 2020;
Bukti-49 Berita Acara Rapat Pleno Kajian Temuan Nomor:
010/TM/PB/KAB/03.12/XI/2020;
Bukti-50 Formulir Model A.17 Tentang Pemberitahuan Status Temuan Nomor:
010/TM/PB/KAB/03.12/XI/2020;
Bukti-51 Formulir A.6.1 Berita Acara Keterangan Informasi Dugaan Pelanggaran
Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Bentuk Bantuan Langsung Tunai
(BLT) Dari Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman Yang Diduga
Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang;
Bukti-52 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran
Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Bentuk Bantuan Langsung Tunai
(BLT) Dari Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman Yang Diduga
Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang;
Bukti-53 Lembaran Ceklis Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman Dalam
Pendampingan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Dugaan
Pelanggaran Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Bentuk Bantuan
Langsung Tunai (BLT) Dari Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman
Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur –
Rahmang;
Bukti-54 Berita Acara Pleno Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Terkait
Dengan Dugaan Pelanggaran Penggunaan Fasilitas Negara Dalam
Bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dari Dinas Sosial Kabupaten
Padang Pariaman Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati
Bukti Jenis Bukti
dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama
Suhatri Bur – Rahmang;
Bukti-55 Formulir A.6 Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Perihal
Kegiatan Pemberian Bonus Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri
Bur – Rahmang;
Bukti-56 Berita Acara Rapat Pleno Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Netralitas
ASN Perihal Kegiatan Pemberian Bonus Saksi Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama
Suhatri Bur – Rahmang;
Bukti-57 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Perihal
Pembentukan Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran
Netralitas ASN Perihal Kegiatan Pemberian Bonus Saksi Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas
Nama Suhatri Bur – Rahmang;
Bukti-58 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran
Netralitas ASN Perihal Kegiatan Pemberian Bonus Saksi Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas
Nama Suhatri Bur – Rahmang;
Bukti-59 Berita Acara Rapat Pleno Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Perihal Kegiatan Pemberian Bonus
Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang
Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang;
Bukti-60 Formulir Model A.2 Temuan Nomor: 012/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020
Bukti-61 Formulir A.10 Berita Acara Klarifikasi Terkait Dengan Dugaan
Pelanggaran Netralitas ASN Perihal Kegiatan Pemberian Bonus Saksi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman
Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang;
Bukti-62 Formulir Model A.11 Kajian Temuan Nomor:
012/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020;
Bukti-63 Berita Acara Pleno Temuan Nomor: 012/Tm/Pb/Kab/03.12/Xii/2020
Bukti-64 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Temuan Nomor:
012/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020;
Bukti-65 Formulir Model A.16 Penerusan Dugaan Pelanggaran Temuan Nomor:
012/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020;
Bukti-66 Tembusan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Atas Nama Suhardi dan
El Abdes Marsyam;
Bukti-67 Formulir Model A.6 Informasi Awal Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati Padang
Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur;
Bukti-68 Berita Acara Pleno Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan Yang
Diduga Dilakukan Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut
1 Oleh Suhatri Bur;
Bukti-69 Surat Keputusan (SK) Penelusuran Terkait Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Yang Diduga Dilakukan Oleh Suhatri Bur Calon Bupati
Padang Pariaman Nomor Urut 1;
Bukti-70 Formulir A.6.1 Berita Acara Keterangan Informasi Awal Terkait Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Yang Diduga Dilakukan Oleh Suhatri Bur Calon
Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1;
Bukti Jenis Bukti
Bukti-71 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Terkait Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Yang Diduga Dilakukan Pasangan Calon Bupati
Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur;
Bukti-72 Berita Acara Rapat Pleno Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Yang Diduga Dilakukan
Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama
Suhatri Bur;
Bukti-73 Formulir Model A.2 Temuan Nomor: 009/TM/PB/KAB/03.12/X/2020
Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilihan Yang Diduga Dilakukan
Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama
Suhatri Bur;
Bukti-74 Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Padang Pariaman Temuan
Nomor: 009/TM/PB/KAB/03.12/X/2020;
Bukti-75 Formulir A.10 Berita Acara Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Yang Diduga Dilakukan Pasangan Calon Bupati Padang
Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur;
Bukti-76 Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Dengan Temuan Nomor
: 009/TM/PB/KAB/03.12/X/2020;
Bukti-77 Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Padang Pariaman Temuan
Nomor: 009/TM/PB/KAB/03.12/X/2020;
Bukti-78 Berita Acara Rapat Pleno Kajian Temuan Nomor:
009/TM/PB/KAB/03.12/X/2020;
Bukti-79 Formulir Model A.17 Pemberian Status Temuan Nomor:
009/TM/PB/KAB/03.12/X/2020;
Bukti-80 Berita Acara Rapat Pleno Informasi Awal Terkait Dengan Dugaan
Pelanggaran Yang Diduga Dilakukan Oleh Bakal Calon Bupati Padang
Pariaman Atas Nama Suhatri Bur Terkait Pemakaian Tempat Di Ruangan
Ibu Kota Kabupaten (IKK) Pemda Padang Pariaman Perihal Mengadakan
Acara Silahturahmi Secara Virtual Bersama Nasional Milenial PAN;
Bukti-81 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Terkait Dengan Dugaan
Pelanggaran Yang Diduga Dilakukan Oleh Bakal Calon Bupati Padang
Pariaman Atas Nama Suhatri Bur Terkait Pemakaian Tempat Di Ruangan
Ibu Kota Kabupaten (IKK) Pemda Padang Pariaman Perihal Mengadakan
Acara Silahturahmi Secara Virtual Bersama Nasional Milenial PAN;
Bukti-82 Berita Acara Pleno Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Terkait
Dengan Dugaan Pelanggaran Yang Diduga Dilakukan Oleh Bakal Calon
Bupati Padang Pariaman Atas Nama Suhatri Bur Terkait Pemakaian
Tempat Di Ruangan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Pemda Padang Pariaman
Perihal Mengadakan Acara Silahturahmi Secara Virtual Bersama
Nasional Milenial PAN;
Bukti-83 Formulir Model A.6 Informasi Awal Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran
Pengunaan Fasilitas Negara Oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur dan
Rahmang Dengan Bentuk Pemasangan Baliho Dihalaman Kantor Nagari
Gadur Kecamatan Enam Lingkung;
Bukti-84 Berita Acara Rapat Pleno Informasi Awal Terkait Dengan Dugaan
Pelanggaran Pengunaan Fasilitas Negara Oleh Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri
Bur dan Rahmang Dengan Bentuk Pemasangan Baliho Dihalaman
Kantor Nagari Gadur Kecamatan Enam Lingkung;
Bukti Jenis Bukti
Bukti-85 Surat Keputusan (SK) Penelusuran Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran
Pengunaan Fasilitas Negara Oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut Atas Nama Suhatri Bur dan
Rahmang Dengan Bentuk Pemasangan Baliho di halaman Kantor Nagari
Gadur Kecamatan Enam Lingkung;
Bukti-86 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Terkait Dengan Dugaan
Pelanggaran Pengunaan Fasilitas Negara Oleh Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri
Bur dan Rahmang Dengan Bentuk Pemasangan Baliho Dihalaman
Kantor Nagari Gadur Kecamatan Enam Lingkung;
Bukti-87 Berita Acara Pleno Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Terkait
Dengan Dugaan Pelanggaran Pengunaan Fasilitas Negara Oleh Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas
Nama Suhatri Bur dan Rahmang Dengan Bentuk Pemasangan Baliho
Dihalaman Kantor Nagari Gadur Kecamatan Enam Lingkung;
Bukti-88 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Menyurati Bawaslu Kabupaten
Padang Pariaman Dengan Nomor: 314/K.BAWASLU.PROV-SB/PM.05.01
Perihal Tindak Lanjut Penerusan Informasi Terkait Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Yang Disampaikan Zulbari Selaku Kuasa Hukum Tri Suryadi,
S.E,M.Si dan Taslim, SH,MH;
Bukti-89 Surat Balasan Bawaslu Kabupaten Padang Padang Pariaman Pada
Tanggal 5 dan 6 Januari 2021 Menjelaskan Finalisasi Penindakan
Pelanggaran Yang Telah Dilakukan Terhadap Informasi Terkait Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Yang Disampaikan Zulbari Selaku Kuasa Hukum
Tri Suryadi, S.E,M.Si Dan Taslim, SH,MH; dan
Bukti-90 Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Permohonan
Perselisihan Suara Yang Diajukan Oleh Zulbari Selaku Kuasa Hukum Tri
Suryadi, S.E,M.Si dan Taslim, SH,MH.