Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 106 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Prov. Sumatera Barat
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2021
👁 22 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 94-P/L- DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pelanggaran berupa tidak mengindahkan laporan dari calon Kandidat Bupati Padang Pariaman tahun 2020 Tri Suryadi-Taslim (Paslon-02). Adapun perbuatan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dimaksud dapat Pemohon rinci sebagai berikut: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Pilkada Bupati Padang Pariaman tahun 2020 a.n. Tri Suryadi-Taslim.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Surya Efitrimen selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Teradu II Vifner, Teradu III Elly Yanti, Teradu IV Nurhaida Yetti, dan Teradu V Alni masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 106-PKE-DKPP/III/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 94- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/III/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Tri Suryadi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/ Kandidat Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, dikenal dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) Alamat : Korong Sungai Sirah, Kenagarian Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman Nama : Taslim Pekerjaan/Lembaga : Pensiunan PNS/ASN/ Kandidat Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, dikenal dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) Alamat : Jalan Agus Salim Timur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman Memberikan kuasa kepada Nama : Zulbahri Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Pengacara Alamat : Jl. Kolonel Purn H. Anas Malik Komplek Pertokoan Green City Blok A.1 By Pass Pariaman Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Surya Efitrimen Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jalan Pramuka No.11 Lolong Belanti Kota Padang Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Vifner Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jalan Pramuka No.11 Lolong Belanti Kota Padang Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Elly Yanti Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jalan Pramuka No.11 Lolong Belanti Kota Padang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Nurhaida Yetti Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jalan Pramuka No.11 Lolong Belanti Kota Padang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Alni Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jalan Pramuka No.11 Lolong Belanti Kota Padang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 94-P/L- DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pelanggaran berupa tidak mengindahkan laporan dari calon Kandidat Bupati Padang Pariaman tahun 2020 Tri Suryadi-Taslim (Paslon-02). Adapun perbuatan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dimaksud dapat Pemohon rinci sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2020 kami telah melapor ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk mendiskualifikasi Paslon-01 (Suhatri bur-Rahmang) fotocopy surat laporan terlampir. b. Bahwa sampai saat ini Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tidak pernah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO ALAT BUKTI 1. Keterangan saksi-saksi yaitu: 1. H. Faisal Arifin, S.Ip; 2. Rahmad Ramli, SH,; dan 3. Rama Ferdana; 2. Surat Laporan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tertanggal 12 Desember 2020; 3. Tanda terima laporan dari DKPP-RI Momor. 10-30/SET-02/XII/2020. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: Bahwa terhadap Pengaduan Nomor 94-P/L-DKPP/II/2021 yang diregister dengan Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/III/2021 dengan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dinyatakan oleh Pengadu I dan Pengadu II melalui penasehat hukum sebagai dugaan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan Pokok Pengaduan sebagai berikut: Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I sampai V tidak mengindahkan laporan yang disampaikan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 2 tanggal 12 Desember 2020. Terhadap Pokok Pengaduan dari Pengadu tersebut yang dinyatakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V mengajukan keberatan dengan alasan yang diuraikan pada jawaban sebagai berikut : A. Dasar Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Dalam Melaksanakan Tugas dan Kewenangan 1. Bahwa tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi berdasarkan Pasal 28 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang adalah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; 2. Bahwa kewajiban Bawaslu Provinsi berdasarkan Pasal 29 huruf b Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, Bawaslu Provinsi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya; 3. Bahwa kewajiban Bawaslu Provinsi berdasarkan Pasal 29 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, Bawaslu Provinsi wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; 4. Bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa laporan disampaikan dengan cara : a. menyampaikan Laporan untuk dituangkan dalam Formulir Model A.1 oleh petugas penerima Laporan; b. menandatangani formulir Laporan; dan c. menyerahkan data berupa: 1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan 2. bukti. 5. Bahwa berdasarkan Pasal 19 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa informasi awal dapat berupa : a. informasi lisan dan/atau tulisan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilihan; b. informasi dugaan pelanggaran melalui media elektronik resmi pengaduan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan; c. Laporan yang disampaikan langsung kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan; atau d. informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran. 6. Bahwa berdasarkan Pasal 32 angka (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang menjadi Laporan atau Temuan yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan; 7. Bahwa berdasarkan Pasal 32 angka (2) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa keadaan tertentu dapat berupa tempat dan kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan terjadi di wilayah lintas daerah provinsi, lintas daerah kabupaten/kota, lintas kecamatan, lintas kelurahan, desa, dan/atau nama lainnya. B. Jawaban Teradu Terhadap Aduan Pengadu Berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana yang diuraikan diatas, Para Teradu menyatakan sangat keberatan dengan pokok aduan Pengadu yang tidak mengindahkan laporan yang disampaikan oleh Pengadu melalui penasehat hukumnya atas nama Zulbahri. - Bahwa kami Para Teradu keberatan atas dalil yang disampaikan oleh Pengadu karena Pengadu pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 sekitar pukul 17.30 WIB datang ke Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang diterima oleh petugas penerima laporan atas nama Rahmad Ramli, SH. - Bahwa pada waktu itu, Pengadu tidak mengisi form laporan, namun yang bersangkutan hanya menyampaikan Surat Nomor 007/Paslon-02/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020 perihal Mohon Ditindaklanjuti sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku, terhadap kecurangan yang dilakukan oleh Paslon-01 dalam prosesi Pilkada Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020, dan Berpotensi memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu, sekaligus Tindakan Pemberian Diskualifikasi terhadap Paslon-01. (Bukti T-1 – Para Teradu) - Berdasarkan Surat yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Pengadu, kami Para Teradu yang pada saat itu sedang melakukan rapat pleno dengan agenda Tindaklanjut Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 04/Reg/LP/PG/Prov/03.00/XII/2020, (Bukti T-2 – Para Teradu) maka berkenaan dengan surat yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Pengadu tersebut langsung dibahas dalam rapat pleno yang sedang berlangsung yang keputusannya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 044/BAWASLU.Prov-SB/HK.01.01/XII/2020 Tanggal 12 Desember 2020. Berdasarkan hasil rapat pleno atas surat a quo kami memutuskan sebagai berikut: (Bukti T-3 – Para Teradu) 1. Berkenaan dengan adanya informasi dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman yang disampaikan oleh Zulbahri kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman untuk dijadikan informasi awal, 2. Berkenaan dengan informasi dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dijadikan informasi awal dan dilakukan penelusuran oleh Tim Penelusuran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Untuk informasi pertama dapat Para Teradu jelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tanggal 12 Desember 2020 sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 044/BAWASLU.Prov-SB/HK.01.01/XII/2020, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memutuskan 10 (sepuluh) dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melalui surat Nomor 291/K.Bawaslu.Prov-SB/PM.05.01 tanggal 14 Desember 2020. (Bukti T-4 – Para Teradu) 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyurati kembali Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman untuk meminta informasi tentang hasil dari tindaklanjut penerusan informasi melalui surat Nomor 314/K.Bawaslu.Prov- SB/PM.05.01 tanggal 30 Desember 2020; (Bukti T-5 – Para Teradu) 3. Bahwa menindaklanjuti surat nomor 314/K.Bawaslu.Prov-SB/PM.05.01, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menyampaikan hasil tindak lanjut penerusan informasi awal melalui surat nomor 001/PP/01.02/K.SB.05/01/2021 tanggal 5 Januari 2021 dengan hasil dari 10 (sepuluh) informasi yang telah diteruskan, 8 (delapan) diantaranya telah selesai diproses dengan hasil 6 (enam) dugaan berhenti di penelusuran karena tidak cukup bukti, 1 (satu) dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan berhenti di pembahasan kedua, 1 (satu) dugaan pelanggaran netralitas ASN direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, dan 2 (dua) dugaan pelanggaran masih dalam proses kajian. (Bukti T-6 – Para Teradu) 4. Bahwa melengkapi hasil penelusuran, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menyampaikan kembali melalui surat nomor 005/PP.01.02/K.SB.05/01/2021 tanggal 6 Januari 2021 perihal Tindak Lanjut Penerusan Informasi Awal, dalam surat ini disampaikan 2 (dua) dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan Nomor Register 013/TM/PB/Kab/03.12/I/2021 dan 014/TM/PB/Kab/03.12/I/2021 yang sebelumnya masih dalam proses kajian telah diumumkan dengan status berhenti pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu karena tidak terpenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan. (Bukti T-7 – Para Teradu) Kedua, terkait dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dijadikan informasi awal dan dilakukan penelusuran oleh Tim Penelusuran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa selain memberikan surat, Penasehat Hukum Pengadu juga menyampaikan secara lisan bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman membuat nota kesepahaman dengan Organisasi Pemuda Pancasila Padang Pariaman. Yang mana menurut Penasehat hukum Pengadu, Pemuda Pancasila sebelum menandatangani nota kesepahaman, telah mendeklarasikan mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 yaitu Suhatri Bur dan Rahmang; 2. Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan rapat pleno pada tanggal 12 Desember 2020 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 044/BAWASLU.Prov- SB/HK.01.01/XII/2020. Berdasarkan rapat pleno ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memutuskan bahwa terkait dengan informasi dugaan ketidaknetralan Bawaslu Padang Pariaman maka akan dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. (Bukti T-3 – Para Teradu); 3. Bahwa terkait dengan informasi dugaan ketidaknetralan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dilakukan penelusuran pada tanggal 14-16 Desember 2020 oleh Tim Penelusuran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yaitu: (Bukti T-8 – Para Teradu); 1. Rahmad Ramli, SH; 2. Dwiyanti Adesra Putri, SH; 3. Nesi Mongeri, SH., M.Kn 4. Bahwa Tim Penelusuran meminta keterangan kepada Anton Ishaq, Zainal Abidin dan Rudi Herman masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Ketua dan Pengurus Pemuda Pancasila serta Ketua KNPI Padang Pariaman yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan. (Bukti T-9 – Para Teradu); 5. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan, dilakukan rapat pleno tanggal 18 Desember 2020 dengan hasil yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 045/BAWASLU.Prov-SB/HK/01.01/XII/2020 menyatakan terdapat pelanggaran kinerja dan akan dilakukan pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menggunakan mekanisme Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020. (Bukti T-10 – Para Teradu); 6. Bahwa menindaklanjuti hal di atas, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat meminta keterangan kepada Anton Ishaq, Zainal Abidin dan Rudi Herman masing- masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman serta kepada Akhiruddin sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melalui tim penilaian kinerja yaitu: (Bukti T-11 – Para Teradu); 1. Surya Efitrimen, S.Pt., MH 2. Alni, SH., M.Kn 3. Herry Fernanda, ST 4. Rinto Amarta Wiguna, SH 5. Syukri Salim, S.Pd 7. Bahwa tim meminta keterangan kepada Anton Ishaq, Zainal Abidin dan Akhiruddin pada tanggal 21 Desember 2020. Sedangkan Rudi Herman dimintai keterangnnya tanggal 22 Desember 2020 melalui media daring. (Bukti T-12 – Para Teradu) 8. Bahwa keterangan yang telah dihimpun oleh tim dituangkan dalam analisis penyelesaian pelanggaran kinerja sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020. (Bukti T-13 – Para Teradu) 9. Bahwa hasil analisis ini diplenokan pada tanggal 31 Desember 2020 dengan hasil yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno nomor 001/BA- PLENO/APKE/BWS.SB/XII/2020 yaitu: (Bukti T-14 – Para Teradu) 1. bahwa terhadap adanya penandatanganan Mou atau Nota Kesepahaman antara Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dengan MPC Pemuda Pancasila Padang Pariaman direkomendasikan untuk diberi sanksi teguran tertulis kepada Anton Ishaq, Zainal Abidin dan Rudi Herman masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman; 2. bahwa terkait dengan ketidakharmonisan hubungan antara Ketua dan Anggota dengan Koordinator Sekretariat maka direkomendasikan untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat. 10. Bahwa menindaklanjuti hasil pleno tanggal 31 Desember 2020, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memberikan teguran tertulis kepada Anton Ishaq, Zainal Abidin dan Rudi Herman masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melalui Surat Nomor 398/K.Bawaslu.Prov-SB/TU.00.01 tanggal 31 Desember tentang tindakan tidak cermat dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman terhadap penandatanaganan MoU atau Nota Kesepahaman dengan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Padang Pariaman dan Surat Nomor 399/K.Bawaslu.Prov-SB/TU.00.01 tanggal 31 Desember 2020 tentang tidak harmonisnya hubungan antara Ketua dan Anggota dengan Koordinator Sekretariat terkait dengan fasilitasi dan kinerja kesekretarian. (Bukti T-15 – Para Teradu). Selain kepada Ketua dan Anggota, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga memberikan teguran tertulis kepada Akhiruddin sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melalui Surat Nomor 400/Bawaslu.Prov-SB/SET/TU.00.01 tanggal 31 Desember 2020 tentang tidak harmonisnya hubungan antara Ketua dan Anggota dengan Koordinator Sekretariat terkait dengan fasilitasi dan kinerja kesekretarian. (Bukti T-16 –Para Teradu). [2.5] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-17 sebagai berikut: Bukti Jenis Bukti - Surat Nomor: 007/Paslon-02/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020 dari T-1 kuasa hukum atas nama Zulbahri, SH terkait permohonan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. - Undangan rapat pleno Nomor: 366/K.Bawaslu.Prov-SB/TU.00.01 tanggal 11 Desember 2020. Dengan agenda Tindaklanjut Hasil T-2 Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu terhadap laporan dugaan pelanggaran Nomor: 04/Reg/LP/PG/Prov/03.00/XII/2020. - Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor: 044/BAWASLU.Prov-SB/HK.01.01/XII/2020 tanggal 12 Desember T-3 2020, terkait tindak lanjut pembahasan Sentra Gakkumdu II terhadap laporan nomor registrasi : 04/REG/LP/PG/Prov/03.00/XII/2020. Bukti Jenis Bukti - Surat Nomor: 291/K.Bawaslu.Prov-SB/PM.05.01 tanggal 14 Desember 2020 terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memutuskan 10 T-4 (sepuluh) dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman. - Surat Nomor: 314/K.Bawaslu.Prov-SB/PM.05.01 tanggal 30 Desember 2020 terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyurati kembali T-5 Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman untuk meminta informasi tentang hasil dari tindaklanjut penerusan informasi. - Surat nomor: 001/PP/01.02/K.SB.05/01/2021 tanggal 5 Januari 2021 dari Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman kepada Bawaslu Provinsi T-6 Sumatera Barat terkait penyampaian hasil tindak lanjut penerusan informasi awal. - Surat nomor: 005/PP.01.02/K.SB.05/01/2021 tanggal 6 Januari 2021 dari Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman perihal Tindak Lanjut Penerusan Informasi Awal, yang mana didalam surat disampaikan 2 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan Nomor register T-7 013/TM/PB/Kab/03.12/I/2021 dan 014/TM/PB/Kab/03.12/I/2021, yang sebelumnya masih dalam proses kajian telah diumumkan dengan status berhenti pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu karena tidak terpenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan - Surat Perintah Nomor : 1018/BAWASLU-SB/SPT-SET/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 kepada Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, dalam rangka penelusuran informasi awal yang disampaikan ke T-8 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat perihal kecurangan yang dilakukan oleh Paslon-01 dalam prosesi Pilkada Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020. - Berita acara keterangan informasi awal tanggal 15 Desember 2020 terkait penelusuran yang dilakukan oleh Tim Penelusuran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat kepada Anton Ishaq, Zainal Abidin, dan Rudi T-9 Herman. - Laporan Hasil Pengawasan tanggal 17 Desember 2020 yang dilakukan tim penelusuran. - Undangan Rapat Pleno Nomor: 381/K.Bawaslu.Prov-SB/TU.00.01 tanggal 18 Desember 2020 - Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 045/Bawaslu.Prov- SB/HK.01.01/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 perihal tindaklanjut hasil penelusuran atas informasi awal yang disampaikan oleh Zulbahri T-10 terkait dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman. Dengan hasil terdapat pelanggaran kinerja dan akan dilakukan pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menggunakan mekanisme Perbawaslu No 15 Tahun 2020. - Surat Tugas Nomor: 1045/K.BAWASLU-SB/ST/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 dan Surat Tugas Nomor: 1049/BAWASLU-SB/SPT- SET/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020, dalam rangka melakukan T-11 klarifikasi ke Bawaslu Padang Pariaman terkait dengan informasi kinerja Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman berdasarkan hasil penelusuran atas informasi awal yang disampaikan oleh Zulbahri. - Berita Acara Klarifikasi tanggal 21 Desember 2020 kepada Anton Ishaq, Zainal Abidin, dan Akhiruddin T-12 - Berita Acara Klarifikasi tanggal 22 Desember 2020 kepada Rudi Herman melalui media daring. - Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilihan Umum T-13 Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman tanggal 23 Desember 2020. Bukti Jenis Bukti - Berita Acara Rapat Pleno pengambilan keputusan penyelesaian pelanggaran kinerja Pengawas Pemilu Nomor: 001/BA- T-14 PLENO/APKE/BWS.SB/XII/2020 tanggal 31 Desember 2020. - Undangan rapat pleno Nomor: 396/K.Bawaslu.Prov-SB/TU.00.01 tanggal 30 Desember 2020 - Surat Teguran tertulis Nomor: 398/K.Bawaslu.Prov-SB/TU.00.01 tanggal 31 Desember 2020 tentang tindakan tidak cermat dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman terhadap penandatanaganan MoU atau Nota Kesepahaman dengan MPC Pemuda T-15 Pancasila Kabupaten Padang Pariaman; - Surat Teguran tertulis Nomor: 399/K.Bawaslu.Prov-SB/TU.00.01 tanggal 31 Desember 2020 tentang tidak harmonisnya hubungan antara Ketua dan Anggota dengan Koordinator Sekretariat terkait dengan fasilitasi dan kinerja kesekretarian. - Surat Teguran tertulis Nomor: 400/Bawaslu.Prov-SB/SET/TU.00.01 tanggal 31 Desember 2020 tentang tidak harmonisnya hubungan T-16 antara Ketua dan Anggota dengan Koordinator Sekretariat terkait dengan fasilitasi dan kinerja kesekretarian. - Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 T-17 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan dasar hukum, kronologis dan jawaban serta bukti-bukti yang Para Teradu uraikan diatas, yang dituduhkan pengadu dan/atau pelapor dalam aduannya tidak benar, dan tidak memiliki bukti yang jelas. Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta menjatuhkan Putusan dengan Amar sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor tidak dapat diterima; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat). Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Rahmad Ramli, Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Divisi Penanganan Pelanggaran Dengan ini hendak menyampaikan jawaban/keterangan terhadap pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yakni sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 12 Desember 2020 PENGADU (Zulbahri) yang merupakan kuasa hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman atas nama Tri Suryadi- Taslim datang ke Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat bersama 2 (dua) orang rekannya; 2. Bahwa kedatangan PENGADU bersama 2 (dua) orang rekannya tersebut disambut baik oleh PIHAK TERKAIT yang merupakan staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Divisi Penanganan Pelanggaran; 3. Bahwa kedatangan PENGADU ke Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera tersebut dalam rangka menyampaikan surat yang berisikan dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi di Kabupaten Padang Pariaman; 4. Bahwa pada kesempatan tersebut, PIHAK TERKAIT yang menyambut kedatangan PENGADU kemudian bertanya kenapa bapak tidak menyampaikan surat adanya dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman ini ke kantor Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman.? PENGADU menjawab, saya tidak mau. dan saya tidak percaya kepada Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, karena Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman sudah membuat nota kesepakatan dengan organisasi Pemuda Pancasila yang mana sebelumnya organisasi Pemuda Pancasila tersebut telah mendeklarasikan diri untuk mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman atas nama Suhatri Bur- Rahmang; 5. Bahwa mendengar jawaban PENGADU tersebut, kemudian PIHAK TERKAIT langsung bertanya “Jadi apa yang bisa kita bantu pak” ? Saya mau memasukan surat terkait dugaan pelanggaran ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat; 6. Bahwa karena PENGADU hanya ingin memasukan surat yang berisi dugaan pelanggaran pemilihan maka PIHAK TERKAIT langsung menerima surat tersebut dan setelah itu PENGADU meminta tanda tangan PIHAK TERKAIT sebagai bukti orang yang menerima surat tersebut; 7. Bahwa menanggapi surat PENGADU tertanggal 12 Desember 2020 tersebut PIHAK TERKAIT langsung menyampaikan dan menyerahkan surat tersebut kepada pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. [2.7.2] Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Keterangan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman terkait surat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor: 090/KA.00/K.SB/04/2021, Perihal: Permintaan Keterangan terkait dengan Proses Penanganan Pelanggaran atas laporan a.n Zulbahri pada tanggal 12 Desember 2020 1. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mendapatkan informasi dugaan pelanggaran Pemilihan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang berasal dari surat kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 2 atas nama Tri Suryadi dan Taslim yang memberikan kuasa kepada Zulbahri, SH dengan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dan Rahmang, (Bukti-1) 2. Berdasarkan informasi tesebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menuangkan kedalam formulir informasi awal (Bukti-2), selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno terkait infomasi awal tersebut (Bukti-3) dengan kesimpulan hasil rapat adalah: 1) Terdapat 4 (empat) kasus dugaan pelanggaran yang telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman yakni sebagai berikut: a. Pada point 2.5 terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 telah memobilisasi dan menjanjikan sesuatu kepada relawan para medis yang mengabdi pada puskesmas yang ada di Kabupaten Padang Pariaman dan selanjutnya membebani paramedis dimaksud masing-masingnya untuk mencari pemilih sebanyak 50 (lima pulu) orang sebagai bahan untuk ditingkatkan statusnya sebagai Pegawai Kontrak di Kabupaten Padang Pariaman. b. Pada point 2.8 terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 membagikan bibit ikan dengan menggunakan fasilitas Negara. c. Pada point 2.9 terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 melakukan rapat akbar dengan menggunakan fasilitas negara yaitu Gedung Saiyo Sakato. d. Pada point 2.10 terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 secara terang-terangan mendirikan baliho di halaman kantor Nagari Gadua yang merupakan fasilitas Negara. 2) Terdapat 1 (satu) kasus yang sedang dalam proses penanganan pelangggaran Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman yakni pada point 2.7 perihal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 secara terang- terangan telah melibatkan beberapa ASN/PNS dalam pelaksanaan pemungutan suara. 3) Terdapat 5 (lima) kasus dugaan pelanggaran Pemilihan yang belum ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman yakni sebagai berikut: a. Pada point 2.1 terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 secara terang-terangan telah melakukan tindakan money politic. b. Pada point 2.2 terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 secara terang-terangan telah memberikan beras kepada masyarakat pemilih. c. Pada point 2.3 terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 secara terang-terangan telah memberikan kepada masyarakat pemilih berupa jilbab dan surat yasin, dimana pada jilbab dan surat yasin tersebut terselip uang. d. Pada point 2.4 terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 sebelum pencoblosan telah memobilisasi alat berat Dinas PU Pemda Padang Pariaman ke Kecamatan IV Koto Aur Malintang dengan maksud untuk mempengaruhi pemilih disekitar kecamatan tersebut, akan tetapi saat ini alat berat tersebut tidak pernah dioprasionalkan sebagaimana mestinya sesuai dengan yang telah dijanjikan kepada masyarakat IV Koto Aur Malintang. e. Pada point 2.6 terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 telah melakukan kampanye hitam dengan cara mengintimidasi masyarakat melalui memplesetkan dana BLT, dimana kalau tidak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 kalah maka BLT berikutnya tidak akan disalurkan. 4) Terhadap 5 (lima) kasus dugaan pelanggaran yang belum ditangani Bawaslu Kabupaten tersebut dilakukan penelusuran dengan membentuk Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman guna mencari titik terang terhadap kasus-kasus tersebut. 3. Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan mekanisme penindakan pelanggaran terhadap 10 (sepuluh) kasus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut uraian mekanisme penindakan pelanggaran yang telah dilakukan terhadap kasus tersebut: a. Berdasarkan surat dari kuasa hukum atas nama Zulbahri, SH dengan nomor 007/Paslon-02/XII/2020, pada point 2 angka 2.1 menerangkan “terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 secara terang-terangan telah melakukan Tindakan money politik” Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menjelaskan sebagai Berikut: 1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mendapatkan informasi dugaan pelanggaran Pemilihan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat berasal dari surat kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 2 atas nama Tri Suryadi dan Taslim yang memberikan kuasa kepada Zulbahri, SH dengan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dan Rahmang (Bukti-1) 1.2 Berdasarkan informasi tesebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menuangkan kedalam formulir informasi awal (Bukti-2) selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno terkait infomasi awal tersebut (Bukti-3) dengan menetapkan informasi awal tersebut untuk dilakukan penelusuran serta membentuk Tim Penelusuran (Bukti-4) 1.3 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan penelusuran dan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui tempat dan orang yang ada dalam barang bukti yakni (Bukti- 5): 1) Taslim selaku Calon Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 2; 2) Suhatri Bur – Rahmang selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1; 3) Zulbahri; 4) Ali Abas. 1.4 Berdasarkan hasil penelusuran tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menuangkan kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (Bukti-6). 1.5 Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pendampingan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman yakni dari Unsur Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman dan Unsur Kejaksaan Negeri Pariaman dengan kesimpulan kepolisian dan kejaksaan tidak adanya saksi yang mengetahui dan dimana sebenarnya tempat kejadian tersebut sehingga syarat formil dan materil untuk dijadikan temuan tidak terpenuhi (Bukti-7). 1.6 Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno perihal hasil penelusuran yang telah dituangkan kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan dengan menetapkan dugaan pelanggaran Pemilihan yang diduga dilakukan oleh calon Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur perihal adanya dugaan pemberian uang kepada salah seorang masyarakat tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran Pemilihan karena tidak terpenuhinya syarat yakni uraian kejadian dan tidak adanya saksi yang bisa dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran pemberian uang yang diduga dilakukan oleh Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur sehingga alat bukti tidak mendukung (Bukti-8). 1.7 Bahwa terkait dugaan money politic yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 (Suhatri Bur - Rahmang) diduga dilakukan juga di Pondok Al-Qur’an, Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung perihal pemberian uang untuk bangunan Pondok Al- Qur’an, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman membentuk Tim Penelusuran (Bukti-4) dan meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui. selanjutnya dari penelusuran tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menuangkan kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (Bukti-9). 1.8 Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pendampingan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman yakni dari Unsur Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman dan Unsur Kejaksaan Negeri Pariaman dengan kesimpulan kepolisian dan kejaksaan tidak adanya saksi yang mengetahui terkait peletakan batu pertama di pondok Al-Qur’an, Nagari Gadur tersebut sehingga syarat formil dan materil untuk dijadikan temuan tidak terpenuhi (Bukti-10). 1.9 Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno perihal hasil penelusuran yang telah dituangkan kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan dengan menetapkan dugaan pelanggaran Pemilihan yang diduga dilakukan oleh calon Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur perihal adanya dugaan pemberian uang kepada salah seorang masyarakat tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran Pemilihan karena tidak terpenuhinya syarat yakni uraian kejadian dan tidak adanya saksi yang bisa dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran pemberian uang yang diduga dilakukan oleh Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur sehingga alat bukti tidak mendukung (Bukti-11) b. Berdasarkan surat dari kuasa hukum atas nama Zulbahri, SH dengan nomor 007/Paslon-02/XII/2020, pada point 2 angka 2.2 menerangkan “terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 secara terang-terangan telah memberikan beras kepada masyarakat pemilih” Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menjelaskan sebagai berikut: 1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mendapatkan informasi dugaan pelanggaran Pemilihan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat berasal dari surat kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 2 atas nama Tri Suryadi dan Taslim yang memberikan kuasa kepada Zulbahri, SH dengan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dan Rahmang (Bukti-1). 1.2 Berdasarkan informasi tesebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menuangkan kedalam formulir informasi awal (Bukti-2) terkait adanya foto pemberian beras yang dilakukan oleh laki-laki yang memakai baju hitam dengan seorang perempuan yang memegang beras serta diduga memegang selebaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dan Rahmang dengan simbol menunjukan 1 (satu) jari. 1.3 Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno terkait infomasi awal tersebut (Bukti-3) dengan menetapkan informasi awal tersebut untuk di tindaklanjuti dan membentuk Tim Penelusuran untuk kemudian ditelusuri (Bukti-4). 1.4 Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan penelusuran dan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui tempat dan orang-orang yang ada dalam barang bukti tersebut yaitu Khaidir Guci, Dede Rahmat, Suhatri Bur, Rahmang, dan Taslim (Bukti-12). 1.5 Bahwa setelah melakukan penelusuran Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menuangkan hasil penelusuran tersebut kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (Bukti-13) yakni terkait dugaan pidana Pemilihan dengan adanya dugaan foto pemberian beras yang dilakukan oleh laki-laki yang memakai baju hitam yang bernama Khaidir Guci dengan seorang perempuan yang memegang beras dan diduga memegang selebaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dan Rahmang dengan menunjukkan 1 (satu) jari yang dilakukan pada tanggal 15 November 2020 di rumah Khaidir Guci yang beralamat Korong Medan Baik, Nagari Padang Bintungan, Kecamatan Nan Sabaris. 1.6 Berdasarkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pendampingan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman yakni dari Unsur Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman dan Unsur Kejaksaan Negeri Pariaman (Bukti-14). 1.7 Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno pembahasan terkait hasil penelusuran yang telah di tuangkan kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (Bukti-15) dan menetapkan dugaan pidana Pemilihan terkait adanya foto pemberian beras yang dilakukan oleh laki-laki yang memakai baju hitam yang bernama Khaidir Guci dengan seorang perempuan yang memegang beras dan diduga memegang selebaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dan Rahmang dengan menunjukan 1 (satu) jari yang dilakukan pada tanggal 15 November 2020 di rumah Khaidir Guci yang beralamat di Korong Medan Baik, Nagari Padang Bintungan, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman di register dengan Temuan Nomor : 013/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 (Bukti-16). 1.8 Bahwa terkait dengan Temuan Nomor: 013/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 dilakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu bersama Unsur Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman dengan hasil pembahasan yakni: 1) Temuan Nomor: 013/TM/PB/Kab/03.12/XII /2020, terdapat peristiwa pidana Pemilihan dan bukti-bukti serta terdapat pasal yang disangkakan terhadap peristiwa tersebut seterusnya di tindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dan penyelidikan oleh penyidik tindak pidana Pemilihan. 2) Dugaan pasal yang disangkakan pada Temuan Nomor : 013/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 tanggal 31 Desember 2020 yakni Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang. 3) Temuan Nomor: 013/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 Tanggal 31 Desember 2020 atas nama Pelaku Khaidir Guci, Suhatri Bur dan Rahmang Dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran Bawaslu Padang Pariaman dan penyelidikan (Bukti-17) 1.9 Berdasarkan Temuan tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan proses penindakan pelanggaran bersama Sentra Gakkumdu dengan melakukan klarifikasi dan meminta keterangan kepada Saksi Dede Rahmat Terlapor/Pelaku yaitu Khaidir Guci, Suhatri Bur, dan Rahmang (Bukti-18) yang didampingi oleh Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman, selain itu Penyidik selaku Anggota Sentra Gakkumdu Padang Pariaman juga melakukan penyelidikan pada saat proses klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman. 1.10 Setelah melakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dan Penyelidikan oleh Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menyusun kajian yang dituangkan kedalam kajian Temuan (Bukti-19) tertanggal 5 Januari 2021 dengan hasil kajian yaitu bahwa Temuan Nomor Register: 013/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan. 1.11 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu bersama Unsur Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman Temuan Nomor: 013/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 dengan kesimpulan Temuan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilihan dan unsur sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman sepakat tidak melanjutkan pada tahap penyidikan disebabkan karena terhadap perkara dugaan tindak pidana Pemilihan berupa pemberian beras kepada seorang perempuan disertai juga dengan adanya selebaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 (Suhatri Bur - Rahmang) yang dilakukan oleh Khaidir Guci yang terjadi pada hari minggu tanggal 15 November 2020 bertempat di rumah Khaidir Guci yang berada di Korong Medan Baik, Nagari Padang Bintungan, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau meteri lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu” tidak ditemukan alat bukti yang cukup maka tidak dapat dilakukan penyidikan. (Bukti-20). 1.12 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno perihal kajian Temuan dan menetapkan Temuan Nomor Register: 013/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dan dihentikan pada Pembahasan Sentra Gakkumdu II (Bukti- 21). 1.13 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengumumkan status penanganan Temuan Nomor Register: 013/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 sebagai pemberitahuan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman (Bukti PK-22). c. Berdasarkan surat dari kuasa hukum atas nama Zulbahri, SH dengan nomor 007/Paslon-02/XII/2020, pada point 2 angka 2.3 menerangkan “terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 secara terang-terangan telah memberikan kepada masyarakat pemilih berupa jilbab, dan surat yasin, dimana pada jilbab dan surat yasin tersebut terselip uang” Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menjelaskan sebagai berikut: 1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mendapatkan informasi dugaan pelanggaran Pemilihan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat berasal dari surat kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 2 atas nama Tri Suryadi dan Taslim yang memberikan kuasa kepada Zulbahri, SH dengan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dan Rahmang (Bukti-1). 1.2 Bahwa berdasarkan informasi awal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menuangkan kedalam formulir informasi awal (Bukti-2). Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan rapat pleno terkait infomasi awal tersebut (Bukti-3) dengan menetapkan informasi awal tersebut untuk di tindaklanjuti dengan membentuk Tim Penelusuran untuk ditelusuri (Bukti-4). 1.3 Bahwa berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan penelusuran dan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui tempat kejadian dan orang yang ada dalam barang bukti informasi awal tersebut yaitu kepada Riki Edwar selaku pemilik percetakan Dian Offset, serta kepada masyarakat Kecamatan Sungai Geringging yang diduga menerima surat yasin tersebut bernama Nurjani, Yuslinar, Marisah, dan Eti sebagai masyarakat yang diduga memberikan buku yasin Rahmang Calon Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1, Suhatri Bur Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1, Taslim Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2, serta Zulbahri selaku Kuasa Hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 2 (Bukti-23). 1.4 Bahwa terhadap penelusuran tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menuangkan kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (Bukti-24). 1.5 Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pendampingan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman yakni dari Unsur Kepolisian Resor Pariaman dan Unsur Kejaksaan Negeri Pariaman (Bukti-25). 1.6 Berdasarkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno (Bukti-26) dan menetapkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan terkait dugaan pidana Pemilihan dalam bentuk pembagian surat yasin yang bertuliskan Pasangan Calon Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 01 atas nama Suhatri Bur dan Rahmang, yang dilakukan oleh Eti kepada Nurjani, Yuslinar, dan Marisah di Ampalam Gadang, Sungai Geringging, Nagari Malai III Koto Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, di register sebagai Temuan dengan Nomor: 014/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 (Bukti-27) 1.7 Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu bersama Unsur Kepolisian Resor Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman dengan hasil pembahasan sebagai berikut: 1) Temuan Nomor: 014/TM/PB/Kab/03.12/XII /2020, terdapat peristiwa pidana Pemilihan dan bukti-bukti serta terdapat pasal yang disangkakan terhadap peristiwa ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh pengawas Pemilihan dan penyelidikan oleh penyidik tindak pidana Pemilihan; 2) Dugaan pasal yang disangkakan terkait Temuan Nomor: 014/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 yakni Pasal 187 ayat 1 dan Pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang; 3) Temuan Nomor: 014/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 dengan nama pelaku Nurjani, Yuslinar, Marisah, Eti, Suhatribur, dan Rahmang dilanjutkan ke proses klarifikasi (Pengkajian) oleh Bawaslu Padang Pariaman dan penyelidikan oleh Kepolisian (Bukti-28). 1.8 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan proses penindakan pelanggaran bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman dengan melakukan klarifikasi dan meminta keterangan kepada saksi, terlapor/pelaku serta saksi ahli (Bukti-29) oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman yang didampingi oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman dari unsur Kepolisian Resor Pariaman dan unsur Kejaksaan Negeri Pariaman; 1.9 Setelah Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan klarifikasi dan Penyelidikan oleh Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menyusun Kajian Temuan (Bukti-30) tertanggal 5 Januari 2021 dengan hasil kajian bahwa berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menyimpulkan Temuan Nomor Register: 014/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 merupakan perbuatan tindak pidana Pemilihan dengan terlapor Yuli Haryati dan Rahmang dan pihak yang diduga sebagai pelaku Yuslaini dengan melanggar ketentuan Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang 1.10 Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu bersama Unsur Kepolisian Resor Pariaman dan Unsur Kejaksaan Negeri Pariaman pada Temuan Nomor: 014/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 dengan hasil pembahasan bahwa Temuan tersebut tidak dapat dilanjutkan pada tahap penyidikan karena Sentra Gakkumdu Padang Pariaman berpendapat dan berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut tidak ditemukan niat jahat (mensrea) dari terlapor Rahmang, Yuli Haryati dengan panggilan Yuli dan Yuslaini, S.Sos dengan panggilan Ayang Yus untuk melakukan perbuatan melawan hukum mempengaruhi pemilih dengan melakukan pembagian surat yasin, niat terlapor Rahmang mencetak surat yasin hanya sebagai bahan sosialisasi dan tidak cukup alat bukti, serta tidak ditemukan perbuatan yang dilakukan oleh terlapor bisa mempengaruhi suara pemilih, kemudian tidak terdapat aturan yang jelas mengatur apakah surat yasin termasuk alat peraga bahan kampanye atau bahan kampanye yang dilarang. Didalam PKPU Nomor 11 tahun 2020 diatur tentang bahan kampanye yang dibuat pasangan calon tim/kampanye, namun tidak ada aturan tegas yang mengatur apakah diluar ketentuan mengenai bahan kampanye sesuai PKPU nomor 11 tahun 2020 tersebut dilarang atau tidak (Bukti-31). 1.11 Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno perihal kajian Temuan Nomor : 014/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 dengan menetapkan bahwa Temuan tersebut bukan merupakan tindak pidana Pemilihan dan dihentikan pada Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu (Bukti-32). 1.12 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengumumkan status penanganan Temuan Nomor : 014/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 sebagai pemberitahuan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman (Bukti-33). d. Berdasarkan surat dari kuasa hukum atas nama Zulbahri, SH dengan nomor 007/Paslon-02/XII/2020, pada point 2 angka 2.4 menerangkan “terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 sebelum pencoblosan telah memobilisasi alat berat Dinas PU Pemda Padang Pariaman ke Kecamatan IV Koto Aur Malintang dengan maksud untuk mempengaruhi pemilih disekitar kecamatan tersebut, akan tetapi saat ini alat berat tersebut tidak pernah dioprasionalkan sebagaimana mestinya sesuai dengan yang telah dijanjikan kepada masyarakat IV Koto Aur Malintang” Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menjelaskan sebagai berikut: 1.1 Bahwa Bawaslu Padang Pariaman mendapatkan informasi dugaan pelanggaran Pemilihan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat berupa surat dari kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 2 atas nama Tri Suryadi dan Taslim yang memberikan kuasa kepada Zulbahri, SH dengan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dan Rahmang (Bukti-1). Berdasarkan informasi tesebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menuangkan kedalam formulir informasi awal (Bukti- 2). 1.2 Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno terkait infomasi awal tersebut (Bukti-3) dengan menetapkan bahwa informasi awal tersebut di tindaklanjuti dan dilakukan penelusuran untuk mencari keterangan dalam peristiwa tersebut serta membentuk Tim Penelusuran (Bukti-4). 1.3 Dalam penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman meminta keterangan pihak yang mengetahui kejadian tersebut (Bukti-34). Selanjutnya berdasarkan hasil penelusuran tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menuangkannya kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (Bukti-35). 1.4 Berdasarkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan pendampingan bersama unsur Gakkumdu Padang Pariaman yakni Kepolisian Resor Pariaman dan Unsur Kejakasaan Negeri Pariaman dengan berpandangan tidak terpenuhinya syarat materil dugaan pelanggaran Pemilihan karena tidak adanya uraian kejadian serta saksi yang mendukung terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur serta tidak adanya alat bukti yang cukup mendukung maupun bukti penunjuk terhadap dugaan pelanggaran tersebut (Bukti-36). 1.5 Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno terkait Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan tersebut dengan menetapkan dugaan pemakaian fasilitas negara berupa alat berat (excavator) yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dan Rahmang pada kegiatan pelebaran dan pembukaan jalan di Korong Sungai Dandang, Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, Kecamatan IV Koto Aur Malintang dan Korong Lancang, Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, Kecamatan IV Koto Aur Malintang pada tanggal 29 Oktober 2020 di Kecamatan VI Koto Aur Malintang tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran pemilihan karena tidak adanya uraian kejadian serta saksi yang mendukung terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur serta tidak adanya alat bukti yang cukup mendukung maupun bukti penunjuk terhadap dugaan pelanggaran tersebut (Bukti-37). e. Berdasarkan surat dari kuasa hukum atas nama Zulbahri, SH dengan nomor 007/Paslon-02/XII/2020, pada point 2 angka 2.5 menerangkan “terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 telah memobilisasi dan menjanjikan sesuatu kepada relawan para medis yang mengabdi pada puskesmas yang ada di Kabupaten Padang Pariaman, dan selanjutnya membebani paramedis dimaksud masing- masingnya untuk mencari pemilih sebanyak 50 (lima pulu) orang sebagai bahan untuk ditingkatkan statusnya sebagai Pegawai Kontrak di Kabupaten Padang Pariaman”. Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menjelaskan sebagai berikut: 1.1 Bahwa pada tanggal 7 November 2020 Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah mendapatkan informasi yang diberikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terkait dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh seorang ASN Kabupaten Padang Pariaman dengan mengumpulkan Bidan Sukarela (SKR) se Kabupaten Padang Pariaman yang diduga mengajak untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dan Rahmang dengan menjanjikan kepada seluruh peserta yang hadir untuk menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) (Bukti-38). 1.2 Bahwa terkait informasi awal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno (Bukti-39) dengan menetapkan bahwa informasi awal tersebut di tindaklanjuti dan dilakukan penelusuran (Bukti-40). 1.3 Bahwa pada saat proses penelusuran Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman meminta keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut (Bukti-41). Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariman menuangkannya kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (Bukti-42). 1.4 Berdasarkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pendampingan bersama Sentra Gakkumdu Padang Pariaman dari Unsur Kepolisian Resor Padang Pariaman dan Unsur Kejaksaan Negeri Pariaman. Dalam proses pendampingan Kepolisian dan Kejaksaan berpendapat bahwa terkait dengan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan perihal dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Yusnelly Erza selaku ASN Kabupaten Padang Pariaman dalam bentuk mengumpulkan Bidan Sukarela (SKR) se Kabupaten Padang Pariaman yang diduga mengajak untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dan Rahmang dengan menjanjikan kepada seluruh peserta yang hadir untuk menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak terdapat adanya unsur dugaan pidana (Bukti-43). 1.5 Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno terkait Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (Bukti-44) dengan menetapkan dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Yusnelly Erza dalam bentuk kegiatan mengumpulkan Bidan Sukarela (SKR) se Kabupaten Padang Pariaman dan diduga mengajak untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor 1 atas nama Suhatri Bur dan Rahmang dengan menjanjikan kepada seluruh peserta yang hadir untuk menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) bukan merupakan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan namun diduga melanggar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diregister dengan Temuan Nomor : 010/TM/PB/Kab/03.12/XI/2020 (Bukti-45). 1.6 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan proses penindakan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi dan meminta keterangan kepada saksi yakni Dwi Juwita Sari, Rosi, dan Jumanidar serta kepada pelaku yang bernama Yusnelly Erza (Bukti-46). 1.7 Setelah melakukan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menyusun kajian yang tertuang dalam Temuan Nomor: 010/TM/PB/Kab/03.12/XI/2020 tertanggal 28 November 2020 dengan hasil kajian sebagai berikut: 1) Bahwa terlapor sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam cuti di luar tanggungan negara; 2) Bahwa tindakan terlapor bukan pelanggaran Pemilihan dan bukan juga pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dikarenakan terlapor sudah cuti di luar tanggungan negara (Bukti- 47). 3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara atas nama Drs. Pangihutan Marpaung, MM melalui Zoom Meeting pada tanggal 26 November 2020 dengan hasil rapat bahwa perbuatan yang dilakukan atas nama Yusnelly Erza bukan merupakan pelanggaran Netralitas ASN dikarenakan dia sudah cuti diluar tanggungan negara (Bukti-48). 4) Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno terhadap kajian terhadap Temuan Nomor : 010/TM/PB/Kab/03.12/XI/2020 dengan menetapkan tindakan terlapor bukan pelanggaran Pemilihan dan bukan juga pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya (Bukti-49). 1.8 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengumumkan status penanganan Temuan Nomor : 010/TM/PB/Kab/03.12/XI/2020 sebagai pemberitahuan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman (Bukti-50). f. Berdasarkan surat dari kuasa hukum atas nama Zulbahri, SH dengan nomor 007/Paslon-02/XII/2020, pada point 2 angka 2.6 menerangkan “terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 telah melakukan kampanye hitam dengan cara mengintimidasi masyarakat melalui memplesetkan dana BLT, dimana kalau tidak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 kalah maka BLT berikutnya tidak akan disalurkan” Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menjelaskan sebagai berikut: 1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mendapatkan informasi dugaan pelanggaran dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat berasal dari surat kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 2 atas nama Tri Suryadi dan Taslim yang memberikan kuasa kepada Zulbahri, SH dengan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur Rahmang (Bukti-1). 1.2 Bahwa berdasarkan informasi tesebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menuangkan kedalam formulir informasi awal terkait adanya dugaan pengunaan fasilitas negara dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Kabupaten Padang Pariaman atas nama Suhatri Bur dan Rahmang (Bukti-2). 1.3 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan Rapat Pleno terkait infomasi awal tersebut (Bukti-3) dengan menetapkan informasi awal tersebut di tindaklanjuti dan dilakukan penelusuran untuk mencari keterangan pada bukti-bukti dalam peristiwa tersebut serta membentuk Tim Penelusuran (Bukti-4). 1.4 Dalam melakukan penelusuran, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman meminta keterangan pihak yang mengetahui kejadian tersebut (Bukti- 51). Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menuangkan hasil penelusuran tersebut kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (Bukti-52). 1.5 Berdasarkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pendampingan bersama Sentra Gakkumdu Padang Pariaman yakni Kepolisian Resor Kabupaten Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman (Bukti-53). 1.6 Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno perihal Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan tersebut dengan menetapkan dugaan penggunaan fasilitas negara dalam Bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Kabupaten Padang Pariaman Atas nama Suhatri Bur dan Rahmang tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran Pemilihan karena identitas pelaku tidak ada serta tidak adanya uraian kejadian yang menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dilakukan (Bukti-54). g. Berdasarkan surat dari kuasa hukum atas nama Zulbahri, SH dengan nomor 007/Paslon-02/XII/2020, pada point 2 angka 2.7 menerangkan “Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 secara terang- terangan telah melibatkan beberapa ASN/PNS dalam pelaksanaan pemungutan suara” Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menjelaskan sebagai berikut: 1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mendapatkan informasi dugaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) perihal kegiatan pemberian bonus saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor urut 1 atas nama Suhatri Bur – Rahmang, selanjutnya dari informasi tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menuangkan kedalam formulir informasi awal (Bukti-55). 1.2 Berdasarkan informasi awal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno (Bukti-56) dan menetapkan bahwa informasi dugaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) perihal kegiatan pemberian bonus saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor urut 1 atas nama Suhatri Bur – Rahmang untuk ditindaklanjuti dan dilakukan penelusuran dengan membentuk Tim Penelusuran (Bukti-57). 1.3 Bahwa berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menuangkan hasil penelusuran tersebut kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan yakni terkait dengan dugaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Suhardi selaku Camat Batang Anai dan El Abdes selaku Kepala Bidang pada Dinas Perdagangan Ketenagakerjaaan Koperasi dan UKM di Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman dalam kegiatan pemberian bonus saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor urut 1 atas nama Suhatri Bur – Rahmang pada tanggal 10 Desember 2020 (Bukti-58). 1.4 Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno (Bukti-59) dengan menetapkan bahwa perihal dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Camat Batang Anai atas nama Suhardi dan Kabid Didagnakerkop UKM Padang Pariaman atas nama El Abdes Marsyam dalam kegiatan pemberian bonus saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor urut 1 atas nama Suhatri Bur – Rahmang pada tanggal 10 Desember 2020, maka Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman meregisternya dengan Temuan Nomor: 012/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 (Bukti-60). 1.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan proses penindakan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi dan meminta keterangan kepada saksi yang bernama Dini Ramadani, Vivi Anggelina, Rosman, dan Pelaku/Terlapor yakni Suhardi selaku Camat Batang Anai, El Abdes Marsyam selaku Kabid Didagnakerkop dan UKM Padang Pariaman oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman (Bukti-61). 1.6 Bahwa setelah melakukan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menyusun kajian yang tertuang dalam Temuan Nomor: 012/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 (Bukti-62) tertanggal 29 Desember 2020 dengan hasil kajian yakni pelaku atas nama Suhardi dan El Abdes Marsyam diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yakni Pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal 11 huruf c. 1.7 Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno terhadap kajian Temuan Nomor: 012/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 dengan menetapkan tindakan terlapor tersebut di teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) (Bukti-63). 1.8 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengumumkan status Temuan Nomor: 012/TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 sebagai pemberitahuan di papan pengumuman informasi Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman (Bukti-64). 1.9 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah meneruskan Temuan Nomor: 012TM/PB/Kab/03.12/XII/2020 ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman masih menunggu tindak lanjut dari Komisi Aparatur Sipil Negara (Bukti-65). 1.10 Bahwa pada tanggal 22 Januari 2021 Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah menerima tembusan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor : R-235/KASN/1/2021 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN a.n. Sdr. Suhardi NIP : 19690407 199003 1 006 dengan memberikan Sanksi Hukuman Disiplin Sedang, serta surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor : R- 236/KASN/1/2021 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN a.n. Sdr. El Abdes Marsyam NIP : 19701219 19903 1 004 dengan memberikan Sanksi Hukuman Disiplin Sedang (Bukti-66). h. Berdasarkan surat dari kuasa hukum atas nama Zulbahri, SH dengan nomor 007/Paslon-02/XII/2020, pada point 2 angka 2.8 menerangkan “terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 membagikan bibit ikan dengan menggunakan fasilitas negara.” Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menjelaskan sebagai berikut: 1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah mendapatkan informasi yang di berikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan mengenai pemakaian fasilitas negara diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dengan adanya beberapa foto penebaran benih ikan dan screenshoot postingan berita online yakni hantaran.co dengan judul Suhatri Bur Bagikan 20.000 Bibit Ikan Nila dan Ikan emas di Kampung Dalam, maka berdasarkan informasi tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menuangkan kedalam formulir informasi awal Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman (Bukt-67). 1.2 Berdasarkan informasi awal tesebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan Rapat Pleno (Bukti-68) dengan menetapkan informasi awal tersebut untuk ditindaklajuti, serta membentuk Tim Penelusuran untuk ditelusuri (Bukti-69). 1.3 Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan penelusuran dengan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui informasi awal tersebut yakni: (Bukti-70) 1) Muhammad Jefri (selaku ketua pemuda Korong Kampung Dalam); 2) Zainil (selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Padang Pariaman); 3) Taslim (selaku Kepala Balai Benih Ikan Dinas Perikanan dan Kelautan Padang Pariaman); 4) Ari Wibowo (selaku Wakil Ketua Pemuda Korong Kampung Dalam); 5) Edi Arianto (selaku Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Kecamatan V Koto Kampung Dalam). 1.4 Bahwa berdasarkan hasil penelusuran tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menuangkan kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (Bukti-71). 1.5 Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan Rapat Pleno terkait Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (Bukti-72) dengan menetapkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan dugaan pelanggaran Pemilihan perihal penebaran benih ikan di Kecamatan V Koto Kampung Dalam yang diduga dilakukan oleh Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 atas nama Suhatri Bur dan diregister dengan Temuan Nomor: 009/TM/PB/Kab/03.12/X/2020 (Bukti-73). 1.6 Berdasarkan Temuan Nomor: 009/TM/PB/Kab/03.12/X/2020 Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu dengan hasil pembahasan yakni (Bukti-74): a) Temuan Nomor: 009/TM/PB/Kab/03.12/X/2020, memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil; b) Dugaan pasal yang disangkakan terkait Temuan Nomor: 009/TM/PB/Kab/03.12/X/2020 yakni Pasal 71 ayat (3) Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; c) Temuan Nomor: 009/TM/PB/Kab/03.12/X/2020 Tanggal 22 Oktober 2020 atas nama Pelaku Suhatri Bur dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pengawas pemilu dan penyelidikan. 1.7 Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan proses penindakan pelanggaran bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman dengan melakukan klarifikasi dan meminta keterangan kepada Saksi- saksi yakni Edi Arianto ketua pemuda Nagari Campago, Taslim selaku Kepala UPTD Balai Benih Ikan di dinas Perikanan Kabupaten Padang Pariaman, Ari Wibowo Masyarakat Nagari Campago dan satu orang saksi ahli yang berasal dari fakultas hukum unand Dr. Khairul Fahmi, SH, MH, serta Terlapor/Pelaku atas nama Suhatri Bur (Bukti-75), selain itu Penyidik selaku anggota Sentra Gakkumdu Padang Pariaman juga melakukan penyelidikan pada proses klarifikasi yang dilakukan bersama- sama unsur sentra Gakkumdu Padang Pariaman. 1.8 Bahwa setelah melakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dan Penyelidikan oleh Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman kemudian menyusun kajian yang tertuang dalam kajian Temuan (Bukti-76) tertanggal 27 Oktober 2020, dengan hasil kajian sebagai berikut: 1) Bahwa Temuan Nomor Register: 009/TM/PB/Kab/03.12/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang adanya temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan perihal kegiatan penebaran benih ikan di Korong Campago Kecamatan V Koto Kampung Dalam diduga dilakukan oleh Suhatri Bur Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 (satu) dengan menggunakan fasilitas negara. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bukan merupakan tindak pidana Pemilihan. 2) Bahwa Temuan Nomor Register: 009/TM/PB/Kab/03.12/X/2020, tanggal 22 Oktober 2020 tentang Adanya temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan perihal kegiatan penebaran benih ikan di Korong Campago Kecamatan V Koto Kampung Dalam yang diduga dilakukan oleh Suhatri Bur Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 (satu), tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran. 1.9 Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman melakukan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu yang merekomendasikan bahwa Temuan Nomor Register: 009/TM/PB/Kab/03.12/X/2020 bukan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan dihentikan, karena Sentra Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman berkesimpulan tidak terpenuhinya unsur frasa “dengan sengaja” dalam Pasal 188 Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang tersebut, yang mana diartikan dengan sengaja menurut Ahli yang dikutip dari Prof Andi Hamzah dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, “sengaja” itu menghendaki adanya kehendak dan pengetahuan (willens en wetens) terhadap perbuatan yang dilakukan. Artinya, perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan dikehendaki oleh pelakunya. “Dengan sengaja” menggunakan kewenangannya dalam perkara ini unsur tersebut tidak terpenuhi, karena Suhatri Bur tidak mengetahui awalnya tentang kegiatan penyebaran benih ikan tersebut dan Suhatri Bur juga tidak mengetahui bahwa benih ikan tersebut berasal dari BBI (Balai Benih Ikan) Kabupaten Padang Pariaman dan tidak memenuhi unsur menggunakan wewenang dari pelaku karena tidak jelas bentuk wewenang apa yang digunakan, apakah ada perintah tertulis atau lisan yang terkait dengan kewenangan pelaku. (Bukti-77). 1.10 Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno Kajian Temuan Nomor : 009/TM/PB/Kab/03.12/X/2020 dengan menetapkan Temuan Nomor Register : 009/TM/PB/Kab/03.12/X/2020 dihentikan pada Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu (Bukti-78). 1.11 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengumumkan status penanganan Temuan Nomor : 009/TM/PB/Kab/03.12/X/2020 sebagai pemberitahuan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman (Bukti-79). i. Berdasarkan surat dari kuasa hukum atas nama Zulbahri, SH dengan nomor 007/Paslon-02/XII/2020, pada point 2 angka 2.9 menerangkan “terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 melakukan rapat akbar dengan menggunakan fasilitas negara yaitu Gedung Saiyo Sakato” Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menjelaskan sebagai berikut: 1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah mendapatkan informasi terkait adanya informasi dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Bakal Calon Bupati Padang Pariaman atas nama Suhatri Bur terkait pemakaian tempat di ruangan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Pemda Padang Pariaman untuk mengadakan acara silahturahmi secara virtual bersama Nasional Milenial PAN. Selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno dengan menetapkan dilakukannya penelusuran terhadap informasi tersebut (Bukti-80). 1.2 Hasil penelusuran dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Bakal Calon Bupati Padang Pariaman atas nama Suhatri Bur terkait Pemakaian tempat di ruangan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Pemda Padang Pariaman perihal mengadakan acara silahturahmi secara virtual bersama Nasional Milenial PAN, kemudian Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menuangkan kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (Bukti-81). 1.3 Berdasarkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno terkait hasil penelusuran yang telah dilakukan dengan menetapkan bahwa terhadap informasi awal dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Bakal Calon Bupati Padang Pariaman atas nama Suhatri Bur terkait pemakaian tempat di ruangan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Pemda Padang Pariaman untuk mengadakan acara silahturahmi secara virtual bersama Nasional Milenial PAN tidak dapat di register menjadi temuan karena dalam penelusuran yang telah dilakukan tidak ada keterangan dari saksi-saksi yang dapat menjelaskan untuk materi dan pelaksaan kegiatan Suhatri Bur tersebut. (Bukti-82). j. Berdasarkan surat dari kuasa hukum atas nama Zulbahri, SH dengan nomor 007/Paslon-02/XII/2020, pada point 2 angka 2.10 menerangkan “terkait dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 secara terang-terangan mendirikan baliho dihalaman kantor Nagari Gadua yang merupakan fasilitas negara” Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menjelaskan sebagai berikut: 1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mendapat informasi adanya dugaan pemakaian fasilitas negara oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman atas nama Suhatri Bur dan Rahmang dengan memasang baliho dihalaman Kantor Wali Nagari Gadur Kecamatan Enam Lingkung, selanjutnya informasi tersebut dituangkan kedalam formulir informasi awal (Bukti-83). 1.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno terkait infomasi awal tersebut (Bukti-84) dengan menetapkan informasi awal tersebut di tindaklanjuti dan dilakukan penelusuran untuk mencari keterangan pada bukti-bukti dalam peristiwa tersebut serta membentuk Tim Penelusuran (Bukti-85). 1.3 Bahwa berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menuangkan hasil penelusuran tersebut kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (Bukti-86). 1.4 Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan rapat pleno perihal Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan tersebut dengan menetapkan dugaan pemakaian fasilitas negara oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman atas nama Suhatri Bur dan Rahmang dengan memasang baliho dihalaman Kantor Wali Nagari Gadur Kecamatan Enam Lingkung tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran Pemilihan karena tidak ditemukan siapa yang memasang dan mencopot billboard/spanduk Bakal Calon Bupati Padang Pariaman atas nama Suhatri Bur dan Rahmang dan pada saat penelusuran billboard/spanduk Bakal Calon Bupati Padang Pariaman atas nama Suhatri Bur dan Rahmang tersebut sudah tidak ada lagi terpasang dihalaman kantor Nagari Gadur tersebut (Bukti-87). 4. Bahwa pada tanggal 30 Desember 2020 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyurati Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dengan Nomor : 314/K.Bawaslu.Prov-SB/PM.05.01 perihal tindak lanjut penerusan informasi terkait dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan Zulbari selaku Kuasa Hukum Tri Suryadi, S.E,M.Si dan Taslim, SH,MH (Bukti-88). Dalam Hal ini Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman membalas surat tersebut pada tanggal 5 dan 6 Januari 2021, karena pada tanggal 30 Bulan Desember 2020 alur mekanisme pelanggaran masih berlangsung. Berdasarkan surat balasan Bawaslu Kabupaten Padang Padang Pariaman pada tanggal 5 dan 6 Januari 2021 menjelaskan finalisasi penindakan pelanggaran yang telah dilakukan terhadap informasi terkait dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan Zulbari selaku Kuasa Hukum Tri Suryadi, S.E,M.Si dan Taslim, SH,MH. (Bukti-89). 5. Bahwa terkait serangkaian dugaan pelanggaran yang disampaikan Zulbari selaku Kuasa Hukum Tri Suryadi, S.E,M.Si dan Taslim, SH,MH menjadi permohonan didalam Perselisihan Hasil Pemilihan. Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman juga memberikan keterangan terhadap mekanisme penindakan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman termasuk bukti-bukti yang sama yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengikuti persidangan dengan dihadirkan pihak pemohon yaitu Zulbari selaku Kuasa Hukum Tri Suryadi, S.E,M.Si dan Taslim, SH,MH. Pada tanggal 15 Februari 2021 dikeluarkan keputusan Mahkamah konstitusi terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan yang dimohonkan oleh Zulbari selaku Kuasa Hukum Tri Suryadi, S.E,M.Si dan Taslim, SH,MH. dengan menetapkan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Bukti-90). [2.8] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk membuktikan dan menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti 01 s.d bukti 90 sebagai berikut: Bukti Jenis Bukti Bukti-01 Surat Penerusan Informasi Dugaan Pelanggaran Pemilihan Dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat; Bukti-02 Formulir Model A.6 Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Yang Diteruskan Dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat; Bukti-03 Berita Acara Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Yang Diteruskan Dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat; Bukti-04 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Pembentukan Tim Penelusuran Informasi Awal; Bukti-05 Formulir A.6.1 Berita Acara Keterangan Informasi Terkait Kasus Money Politik Perihal Pemberiang Uang Yang Dididuga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur dan Rahmang; Bukti-06 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran Pemberian Uang Yang Diduga Dilakukan Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur; Bukti-07 Lembaran Ceklis Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman Dalam Dugaan Pelanggaran Pemberian Uang Yang Diduga Dilakukan Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur; Bukti-08 Berita Acara Pleno Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Pemberian Uang Yang Diduga Dilakukan Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur; Bukti-09 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran Pemberian Uang Untuk Bangunan Pondok Al-Qur’an, Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung Yang Diduga Dilakukan Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur; Bukti-10 Lembaran Ceklis Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman Dalam Dugaan Pelanggaran Dugaan Pelanggaran Pemberian Uang Untuk Bangunan Pondok Al-Qur’an, Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung Yang Diduga Dilakukan Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur; Bukti-11 Berita Acara Pleno Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Dugaan Pelanggaran Pemberian Uang Untuk Bangunan Pondok Al-Qur’an, Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung Yang Diduga Dilakukan Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur; Bukti-12 Formulir A.6.1 Berita Acara Keterangan Informasi Awal Terkait Dugaan Pelanggaran Pemberian Beras Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang; Bukti Jenis Bukti Bukti-13 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran Pemberian Beras Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang; Bukti-14 Lembaran Ceklis Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman Dalam Dugaan Pelanggaran Pemberian Beras Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang; Bukti-15 Berita Acara Pleno Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Pemberian Beras Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang; Bukti-16 Formulir Model A.2 Temuan Nomor Register: 013/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020; Bukti-17 Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman Terkait Dengan Temuan Nomor Register: 013/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020; Bukti-18 Formulir A.10 Berita Acara Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pemberian Beras Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang; Bukti-19 Formulir Model A.11 Kajian Temuan Nomor: 013/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020; Bukti-20 Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Terkait Temuan Nomor Register: 013/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020; Bukti-21 Berita Acara Hasil Kajian Temuan Nomor: 013/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020; Bukti-22 Formulir Model A 17 Tentang Status Temuan Nomor Register: 013/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020; Bukti-23 Formulir A.6.1 Berita Acara Keterangan Informasi Awal Terkait Dugaan Pelanggaran Pemberian Buku Yasin Yang Bertuliskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Kabupaten Padang Pariaman, Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang; Bukti-24 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran Pemberian Buku Yasin Yang Bertuliskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Kabupaten Padang Pariaman, Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang; Bukti-25 Lembaran Ceklis Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman Dalam Dugaan Pelanggaran Pemberian Buku Yasin Yang Bertuliskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Kabupaten Padang Pariaman, Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang; Bukti-26 Berita Acara Pleno Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Terkait Dengan Pemberian Buku Yasin Yang Bertuliskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Kabupaten Padang Pariaman, Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Bukti Jenis Bukti Rahmang; Bukti-27 Formulir Model A.2 Temuan Dengan Nomor Register: 014/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020; Bukti-28 Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman Terkait Temuan Dengan Nomor Register: 014/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020; Bukti-29 Formulir A.10 Berita Acara Klarifikasi Terkait Dengan Pemberian Buku Yasin Yang Bertuliskan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Kabupaten Padang Pariaman, Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang; Bukti-30 Formulir Model A.11 Kajian Temuan Nomor: 014/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020; Bukti-31 Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Terkait 014/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020; Bukti-32 Berita Acara Hasil Kajian Temuan Nomor: 014/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020; Bukti-33 Formulir Model A.17 Tentang Status Temuan Nomor: 014/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020; Bukti-34 Formulir A.6.1 Berita Acara Keterangan Informasi Awal Terkait Dugaan Pelanggaran Penggunaan Fasilitas Negara Milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintahan Padang Pariaman Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang Di Kecamatan IV Koto Aur Malintang; Bukti-35 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran Penggunaan Fasilitas Negara Milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintahan Padang Pariaman Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang Di Kecamatan Iv Koto Aur Malintang; Bukti-36 Lembaran Ceklis Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman Dalam Dugaan Pelanggaran Penggunaan Fasilitas Negara Milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintahan Padang Pariaman Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang Di Kecamatan Iv Koto Aur Malintang; Bukti-37 Berita Acara Pleno Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Penggunaan Fasilitas Negara Milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintahan Padang Pariaman Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang Di Kecamatan IV Koto Aur Malintang; Bukti-38 Formulir Model A.6 Informasi Awal Terkai Dengan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Dalam Bentuk Memobilisasi Relawan Tenaga Medis Melalui Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI); Bukti-39 Berita Acara Pleno Informasi Awal Terkai Dengan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Dalam Bentuk Memobilisasi Relawan Tenaga Medis Melalui Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI); Bukti-40 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Perihal Pembetukan Tim Penelusuran Terkait Informasi Awal Terkai Dengan Bukti Jenis Bukti Dugaan Pelanggaran Pemilihan Dalam Bentuk Memobilisasi Relawan Tenaga Medis Melalui Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI); Bukti-41 Formulir A.6.1 Berita Acara Keterangan Informasi Awal Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilihan Dalam Bentuk Memobilisasi Relawan Tenaga Medis Melalui Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI); Bukti-42 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Informasi Awal Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Dalam Bentuk Memobilisasi Relawan Tenaga Medis Melalui Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI); Bukti-43 Lembaran Ceklis Sentra Gakkumdu Padang Pariaman Dalam Pendampingan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Informasi Awal Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Dalam Bentuk Memobilisasi Relawan Tenaga Medis Melalui Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI); Bukti-44 Berita Acara Pleno Terkait Dengan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Informasi Awal Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Dalam Bentuk Memobilisasi Relawan Tenaga Medis Melalui Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI); Bukti-45 Formulir Model A.2 Temuan Nomor: 010/TM/PB/KAB/03.12/XI/2020; Bukti-46 Formulir A.10 Berita Acara Klarifikasi Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Dalam Bentuk Memobilisasi Relawan Tenaga Medis Melalui Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI); Bukti-47 Formulir A.11 Kajian Temuan Nomor: 010/TM/PB/KAB/03.12/XI/2020; Bukti-48 Notulensi dan Dokumentasi Terkait Hasil Konsultasi Dengan Komisi Aparatur Sipil Negara Atas Nama Drs. Pangihutan Marpaung, MM Melalui Zoom Meeting Pada Tanggal 26 November 2020; Bukti-49 Berita Acara Rapat Pleno Kajian Temuan Nomor: 010/TM/PB/KAB/03.12/XI/2020; Bukti-50 Formulir Model A.17 Tentang Pemberitahuan Status Temuan Nomor: 010/TM/PB/KAB/03.12/XI/2020; Bukti-51 Formulir A.6.1 Berita Acara Keterangan Informasi Dugaan Pelanggaran Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dari Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang; Bukti-52 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dari Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang; Bukti-53 Lembaran Ceklis Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman Dalam Pendampingan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dari Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang; Bukti-54 Berita Acara Pleno Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dari Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati Bukti Jenis Bukti dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang; Bukti-55 Formulir A.6 Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Perihal Kegiatan Pemberian Bonus Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang; Bukti-56 Berita Acara Rapat Pleno Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Perihal Kegiatan Pemberian Bonus Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang; Bukti-57 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Perihal Pembentukan Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Perihal Kegiatan Pemberian Bonus Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang; Bukti-58 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Perihal Kegiatan Pemberian Bonus Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang; Bukti-59 Berita Acara Rapat Pleno Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Perihal Kegiatan Pemberian Bonus Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang; Bukti-60 Formulir Model A.2 Temuan Nomor: 012/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020 Bukti-61 Formulir A.10 Berita Acara Klarifikasi Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Perihal Kegiatan Pemberian Bonus Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur – Rahmang; Bukti-62 Formulir Model A.11 Kajian Temuan Nomor: 012/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020; Bukti-63 Berita Acara Pleno Temuan Nomor: 012/Tm/Pb/Kab/03.12/Xii/2020 Bukti-64 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Temuan Nomor: 012/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020; Bukti-65 Formulir Model A.16 Penerusan Dugaan Pelanggaran Temuan Nomor: 012/TM/PB/KAB/03.12/XII/2020; Bukti-66 Tembusan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Atas Nama Suhardi dan El Abdes Marsyam; Bukti-67 Formulir Model A.6 Informasi Awal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur; Bukti-68 Berita Acara Pleno Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan Yang Diduga Dilakukan Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 Oleh Suhatri Bur; Bukti-69 Surat Keputusan (SK) Penelusuran Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilihan Yang Diduga Dilakukan Oleh Suhatri Bur Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1; Bukti-70 Formulir A.6.1 Berita Acara Keterangan Informasi Awal Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilihan Yang Diduga Dilakukan Oleh Suhatri Bur Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1; Bukti Jenis Bukti Bukti-71 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilihan Yang Diduga Dilakukan Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur; Bukti-72 Berita Acara Rapat Pleno Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Yang Diduga Dilakukan Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur; Bukti-73 Formulir Model A.2 Temuan Nomor: 009/TM/PB/KAB/03.12/X/2020 Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilihan Yang Diduga Dilakukan Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur; Bukti-74 Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Padang Pariaman Temuan Nomor: 009/TM/PB/KAB/03.12/X/2020; Bukti-75 Formulir A.10 Berita Acara Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilihan Yang Diduga Dilakukan Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur; Bukti-76 Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Dengan Temuan Nomor : 009/TM/PB/KAB/03.12/X/2020; Bukti-77 Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Padang Pariaman Temuan Nomor: 009/TM/PB/KAB/03.12/X/2020; Bukti-78 Berita Acara Rapat Pleno Kajian Temuan Nomor: 009/TM/PB/KAB/03.12/X/2020; Bukti-79 Formulir Model A.17 Pemberian Status Temuan Nomor: 009/TM/PB/KAB/03.12/X/2020; Bukti-80 Berita Acara Rapat Pleno Informasi Awal Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Yang Diduga Dilakukan Oleh Bakal Calon Bupati Padang Pariaman Atas Nama Suhatri Bur Terkait Pemakaian Tempat Di Ruangan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Pemda Padang Pariaman Perihal Mengadakan Acara Silahturahmi Secara Virtual Bersama Nasional Milenial PAN; Bukti-81 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Yang Diduga Dilakukan Oleh Bakal Calon Bupati Padang Pariaman Atas Nama Suhatri Bur Terkait Pemakaian Tempat Di Ruangan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Pemda Padang Pariaman Perihal Mengadakan Acara Silahturahmi Secara Virtual Bersama Nasional Milenial PAN; Bukti-82 Berita Acara Pleno Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Yang Diduga Dilakukan Oleh Bakal Calon Bupati Padang Pariaman Atas Nama Suhatri Bur Terkait Pemakaian Tempat Di Ruangan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Pemda Padang Pariaman Perihal Mengadakan Acara Silahturahmi Secara Virtual Bersama Nasional Milenial PAN; Bukti-83 Formulir Model A.6 Informasi Awal Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Pengunaan Fasilitas Negara Oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur dan Rahmang Dengan Bentuk Pemasangan Baliho Dihalaman Kantor Nagari Gadur Kecamatan Enam Lingkung; Bukti-84 Berita Acara Rapat Pleno Informasi Awal Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Pengunaan Fasilitas Negara Oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur dan Rahmang Dengan Bentuk Pemasangan Baliho Dihalaman Kantor Nagari Gadur Kecamatan Enam Lingkung; Bukti Jenis Bukti Bukti-85 Surat Keputusan (SK) Penelusuran Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Pengunaan Fasilitas Negara Oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut Atas Nama Suhatri Bur dan Rahmang Dengan Bentuk Pemasangan Baliho di halaman Kantor Nagari Gadur Kecamatan Enam Lingkung; Bukti-86 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Pengunaan Fasilitas Negara Oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur dan Rahmang Dengan Bentuk Pemasangan Baliho Dihalaman Kantor Nagari Gadur Kecamatan Enam Lingkung; Bukti-87 Berita Acara Pleno Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Pengunaan Fasilitas Negara Oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor Urut 1 Atas Nama Suhatri Bur dan Rahmang Dengan Bentuk Pemasangan Baliho Dihalaman Kantor Nagari Gadur Kecamatan Enam Lingkung; Bukti-88 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Menyurati Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Dengan Nomor: 314/K.BAWASLU.PROV-SB/PM.05.01 Perihal Tindak Lanjut Penerusan Informasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilihan Yang Disampaikan Zulbari Selaku Kuasa Hukum Tri Suryadi, S.E,M.Si dan Taslim, SH,MH; Bukti-89 Surat Balasan Bawaslu Kabupaten Padang Padang Pariaman Pada Tanggal 5 dan 6 Januari 2021 Menjelaskan Finalisasi Penindakan Pelanggaran Yang Telah Dilakukan Terhadap Informasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilihan Yang Disampaikan Zulbari Selaku Kuasa Hukum Tri Suryadi, S.E,M.Si Dan Taslim, SH,MH; dan Bukti-90 Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Permohonan Perselisihan Suara Yang Diajukan Oleh Zulbari Selaku Kuasa Hukum Tri Suryadi, S.E,M.Si dan Taslim, SH,MH.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Pilkada Bupati Padang Pariaman tahun 2020 a.n. Tri Suryadi-Taslim. Bahwa laporan a quo telah disampaikan pada 12 Desember 2020 namun tidak pernah ditindaklanjuti oleh Para Teradu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan kedatangan Pengadu pada 12 Desember 2020 ke Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat hanya untuk menyerahkan surat dan tidak mengisi form laporan. Pada kesempatan tersebut, Pengadu menyampaikan Surat No: 007/Paslon-02/XII/2020 yang substansinya memuat permohonan tindak lanjut atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Pilkada Kab. Padang Pariaman 2020. Pengadu juga secara lisan menyampaikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kab. Padang Pariaman. Pada hari yang sama, Para Teradu melakukan pembahasan terhadap surat a quo melalui rapat pleno dan menuangkan hasilnya dalam BA No: 044/BAWASLU.Prov- SB/HK.01.01/XII/2020. Hasil dari pembahasan tersebut pada pokoknya menjadikan surat yang disampaikan oleh Pengadu untuk diteruskan kepada Bawaslu Kab. Padang Pariaman untuk dijadikan informasi awal. Selain itu, Para Teradu menindaklanjuti informasi dugaan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kab. Padang Pariaman sebagai informasi awal dan membentuk Tim Penelusuran. Pada 30 Desember 2020, Para Teradu meminta hasil tindaklanjut penerusan kepada Bawaslu Kab. Padang Pariaman melalui Surat No: 314/K.Bawaslu.Prov- SB/PM.05.01. Bawaslu Kab. Padang Pariaman melaporkan hasil tindaklanjut penerusan dari Para Teradu melalui Surat No: 001/PP/01.02/K.SB.05/01/2021 tertanggal 5 Januari 2021 dan Surat No: nomor 005/PP.01.02/K.SB.05/01/2021 tanggal 6 Januari 2021. Substansi dari hasil tindak lanjut oleh Bawaslu Kab. Pariaman pada pokoknya menyatakan bahwa hasil akhir penerusan informasi awal dari Bawaslu Provinsi Padang Pariaman 6 (enam) diantaranya dihentikan karena tidak cukup bukti, 3 (tiga) dihentikan pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu, dan (1) dugaan pelanggaran netralitas ASN direkomendasikan kepada KASN. Sedangkan terhadap informasi awal berkenaan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kab. Padang Pariaman, Para Teradu membentuk tim penelusuran untuk melakukan penelusuran pada 14 Desember 2020 s.d. 16 Desember 2020 dan menuangkan hasilnya dalam Laporan Hasil Pengawasan. Hasil dari penelusuran tersebut ditindaklanjuti melalui Pleno pada 18 Desember 2020 dan dituangkan dalam BA No: 045/BAWASLU.Prov-SB/HK/01.01/XII/2020. Hasil penelusuran pada pokoknya menyatakan terdapat pelanggaran kinerja oleh Bawaslu Kab. Padang Pariaman agar dilakukan pembinaan sebagaimana diatur dalam perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020. Para Teradu menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Padang Pariaman pada 21 Desember 2020 dan 22 Desember 2020. Berdasarkan klarifikasi tersebut, Para Teradu menyimpulkan pada pokoknya: (i) memberikan teguran tertulis kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Padang Pariaman melalui Surat No: 398/K.Bawaslu.Prov-SB/TU.00.01 tertanggal 31 Desember 2020 atas tindakan penandatanganan MoU antara Bawaslu Kab. Padang Pariaman dengan MPC Pemuda Pancasila Padang Pariaman; dan (ii) sanksi teguran tertulis kepada Ketua, Anggota, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Padang Pariaman melalui Surat No: 399/K.Bawaslu.Prov-SB/TU.00.01 tertanggal 31 Desember 2020 dan Surat No: 400/Bawaslu.Prov-SB/SET/TU.00.01 tertanggal 31 Desember 2020 atas tidak harmonisnya hubungan antara Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Padang Pariaman dengan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Padang Pariaman. [4.3] Menimbang pada tanggal 16 April 2021 Pengadu tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP meskipun telah dipanggil secara patut. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021, DKPP telah menyampaikan surat panggilan sidang 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan pemeriksaan. Surat Panggilan DKPP Nomor 0766/PS.DKPP/SET-04/IV/2021 telah disampaikan kepada Pengadu pada tanggal 9 April 2021. DKPP menilai Pengadu tidak beritikad baik, tidak bersungguh-sungguh, tidak mempunyai tanggung jawab atas pengaduan yang disampaikan dan menunjukkan tidak adanya penghargaan terhadap pelayanan yang telah diberikan negara melalui lembaga DKPP. Seharusnya Pengadu memahami bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan dalil Pengadu serta bantahan para Teradu. Bahwa guna menjaga integritas, kredibilitas dan kemandirian penyelenggara Pemilu serta memperhatikan pokok aduan Pengadu telah dilengkapi alat bukti, DKPP memandang perlu untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo. Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terungkap bahwa Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada 12 Desember 2020 dan diterima oleh Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat a.n. Rahmad Ramli. Pengadu menyampaikan Surat Nomor: 007/Paslon-02/XII/2020 yang pada pokoknya memuat permohonan tindak lanjut atas dugaan kecurangan oleh Paslon-01 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Padang Pariaman Tahun 2020. Pada kesempatan yang sama, Pengadu secara lisan juga menyampaikan adanya dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kab. Padang Pariaman melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Ormas Pemuda Pancasila yang telah mendeklarasikan dukungan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Padang Pariaman 2020. Pada hari yang sama, Para Teradu melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam BA No: 044/Bawaslu.Prov-SB/HK.01.01/XII/2020. Hasil dari rapat pleno tersebut pada pokoknya memutuskan: (i) menindaklanjuti surat Pengadu perihal dugaan pelanggaran Pemilihan dengan meneruskan kepada Bawaslu Kab. Padang Pariaman untuk dijadikan informasi awal; dan (ii) menindaklanjuti penyampaian lisan Pengadu perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kab. Padang Pariaman dengan menjadikannya sebagai informasi awal dan membentuk Tim Penelusuran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Bawaslu Kab. Padang Pariaman menerima informasi awal penerusan dari Para Teradu pada 14 Desember 2020. Bahwa informasi awal dalam Surat No: 007/Paslon- 02/XII/2020 yang disampaikan oleh Pengadu pada pokoknya memuat 10 (sepuluh) dugaan pelanggaran pemilihan. Selanjutnya, Bawaslu Kab. Padang Pariaman menindaklanjuti penerusan tersebut dengan melakukan rapat pleno pada 17 Desember 2020. Hasil pleno tersebut pada pokoknya menyimpulkan bahwa dari 10 (sepuluh) dugaan pelanggaran pemilihan tersebut, 4 (lima) diantaranya telah ditangani oleh Bawaslu Kab. Padang Pariaman, 1 (satu) masih dalam proses, dan 5 lima) dugaan pelanggaran yang belum ditangani oleh Bawaslu Kab. Padang Pariaman dengan membentuk Tim Penelusuran Bawaslu Kab. Padang Pariaman. Pada 30 Desember 2020, Para Teradu meminta hasil tindaklanjut penerusan kepada Bawaslu Kab. Padang Pariaman melalui Surat No: 314/K.Bawaslu.Prov- SB/PM.05.01. Surat tersebut dibalas oleh Bawaslu Kab. Padang Pariaman pada 5 Januari 2021 melalui Surat No: 001/PP/01.02/K.SB.05/01/2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa dari 10 (sepuluh) dugaan pelanggaran pemilihan, 6 (enam) diantaranya berhenti karena tidak cukup bukti, 1 (satu) dugaan pidana pemilihan berhenti di pembahasan kedua Sentra Gakkumdu, 1 (satu) dugaan berkenaan netralitas ASN direkomendasikan untuk disampaikan kepada KASN, dan 2 (dua) dugaan pelanggaran masih dalam proses kajian. Pada 6 Januari 2021, Bawaslu Kab. Padang Pariaman kembali menyampaikan hasil penerusan melalui Surat No: 005/PP.01.02/K.SB.05/01/2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa 2 (dua) dugaan tindak pidana pemilihan dihentikan pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu. Selanjutnya, perihal laporan lisan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Padang Pariaman, Para Teradu membentuk Tim Penelusuran untuk mengumpulkan informasi dalam rentang waktu 14 Desember 2020 s.d. 16 Desember 2020 dan menuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan dan dibahas dalam rapat pleno pada 18 Desember 2020 dibuktikan dengan BA No: 045/BAWASLU.Prov- SB/HK/01.01/XII/2020, yang pada pokoknya menyatakan terdapat pelanggaran kinerja oleh Bawaslu Kab. Padang Pariaman dan agar dilakukan pembinaan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020. Para Teradu menindaklanjuti hasil pleno tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada Ketua, Anggota, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Padang Pariaman pada 21 Desember 2020 s.d. 22 Desember 2020. Para Teradu kemudian melakukan pembahasan melalui rapat pleno pada 31 Desember 2020, yang dibuktikan dengan BA No: 001/BA-PLENO/APKE/BWS.SB/XII/2020 yang isinya memberi teguran tertulis yaitu: (i) Surat No: 398/K.Bawaslu.Prov-SB/TU.00.01, teguran tertulis kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Padang Pariaman atas tindakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan MPC Pemuda Pancasila; dan (ii) Surat No: 399/K.Bawaslu.Prov- SB/TU.00.01 dan 400/Bawaslu.Prov-SB/SET/TU.00.01, teguran tertulis kepada Ketua, Anggota, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Padang Pariaman berkenaan tidak harmonisnya hubungan antara Ketua dan Anggota dengan Koordinator Sekretariat terkait fasilitasi dan kinerja kesekretariatan. Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu telah menindaklanjuti informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu. Para Teradu menindaklanjuti surat Pengadu sebagai informasi awal dan melakukan penerusan kepada Bawaslu kab. Padang Pariaman. Selain itu, Para Teradu juga menindaklanjuti dugaan pelanggaran Bawaslu Kab. Padang Pariaman yang disampaikan secara lisan oleh Pengadu sampai dengan menerbitkan 3 (tiga) teguran tertulis. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Meskipun tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku, DKPP mengingatkan kepada Para Teradu untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada pihak yang telah bertindak aktif menyampaikan dugaan pelanggaran. Meskipun Pengadu tidak secara formal menyampaikan dugaan pelanggaran dengan mengisi formulir laporan sebagai Pelapor, namun DKPP berpendapat seharusnya tidak ada kerugian bagi Para Teradu untuk menyampaikan hasil penanganan laporan kepada yang bersangkutan. DKPP juga berpendapat bahwa penyampaian informasi tersebut merupakan bentuk pelayanan guna memberikan kepastian hukum serta menunjukkan kerja yang akuntabel dan profesional; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Surya Efitrimen selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Teradu II Vifner, Teradu III Elly Yanti, Teradu IV Nurhaida Yetti, dan Teradu V Alni masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal Sebelas Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh, Alfitra Salam Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing- masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat