Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 107 Tahun 2021
Ketua dan Anggota KPU Kota Pariaman
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2021
👁 22 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 95-P/L- DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Berdasarkan hasil rapat koordinasi KPU Kota Pariaman dengan Stakeholder pada tanggal 1 Desember 2020 perihal Teknis Pelayanan Pemilih di Rumah Sakit, bahwa yang akan melayani Pemilih yang manjalani rawat inap di RSUD Kota Pariaman, adalah TPS 001 Desa Kampung Baru, namun Pada pukul 13.45 WIB, Anggota Panwaslu Kecamatan Pariaman Tengah an. Kasman menghubungi Tim Monitoring Bawaslu Kota Pariaman an.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tidak terlayaninya 28 (dua puluh delapan) Pemilih di RSUD Kota Pariaman yang telah terdaftar dalam DPPH sehingga tidak dapat memberikan hak pilihnya pada 9 Desember 2020; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu telah melakukan upaya maksimal untuk memberikan pelayanan kepada Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aisyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Pariaman, Teradu II Syufli, Teradu III Abrar Aziz, Teradu IV Doni Kardinal, Teradu V Dicky Fernando masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Pariaman sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 107-PKE-DKPP/III/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 95- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107-PKE- DKPP/III/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : 1. Riswan 2. Ulil Amri 3. Elmahmudi Pekerjaan : Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pariaman Alamat : Jalan Sentot Ali Basa, Kel. Jati Hilir, Kec. Pariaman Tengah, Kota Pariaman Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Aisyah Jabatan : Ketua KPU Kota Pariaman Alamat : Desa Air Santok, Kec. Pariaman timur, Kota Pariaman Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Syufli Jabatan : Anggota KPU Kota Pariaman Alamat : Desa Air Santok, Kec. Pariaman Timur, Kota Pariaman Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Abrar Aziz Jabatan : Anggota KPU Kota Pariaman Alamat : Desa Air Santok, Kec. Pariaman Timur, Kota Pariaman Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Doni Kardinal Jabatan : Anggota KPU Kota Pariaman Alamat : Desa Air Santok, Kec. Pariaman Timur, Kota Pariaman Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Dicky Fernando Jabatan : Anggota KPU Kota Pariaman Alamat : Desa Air Santok, Kec. Pariaman Timur, Kota Pariaman Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 95-P/L- DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Berdasarkan hasil rapat koordinasi KPU Kota Pariaman dengan Stakeholder pada tanggal 1 Desember 2020 perihal Teknis Pelayanan Pemilih di Rumah Sakit, bahwa yang akan melayani Pemilih yang manjalani rawat inap di RSUD Kota Pariaman, adalah TPS 001 Desa Kampung Baru, namun Pada pukul 13.45 WIB, Anggota Panwaslu Kecamatan Pariaman Tengah an. Kasman menghubungi Tim Monitoring Bawaslu Kota Pariaman an. Elmahmudi, MA., untuk melaporkan bahwa pelayanan Pemilih di RSUD Pariaman belum dilakukan. Setelah mendapat laporan tersebut, Elmahmudi, MA., menghubungi Anggota KPU Kota Pariaman an. Doni Kardinal dan Ketua KPU Kota Pariaman an. Aisyah, SE., melalui telepon seluler untuk mempertanyakan dan mengklarifikasi perihal yang dilaporkan oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Pariaman Tengah tersebut. Saat ditelepon, Ketua dan Anggota KPU Kota Pariaman tidak berada dilokasi, mereka mengatakan akan menghubungi jajarannya untuk menanyakan perihal sebagaimana dimaksud. Pada pukul ±14.00 WIB, tim Monitoring Bawaslu Kota Pariaman datang ke RSUD Kota Pariaman dalam rangka melakukan monitoring pengawasan pelayanan Pemungutan Suara untuk Pasien rawat inap dan pasien covid-19. Namun pihak KPU Kota Pariaman berserta jajaran belum ada di RSUD Pariaman. Kemudian Tim Bawaslu Kota Pariaman menelpon anggota KPU Kota Pariaman An. Doni Kardinal, Doni Kardinal sedang berada di TPS terdekat dengan RSUD Pariaman yakni TPS 001 Desa Kampung Baru, maka Tim Bawaslu Kota Pariaman menuju TPS tersebut yang berlokasi di SMP N 2 Kota Pariaman. Tim Bawaslu bertemu dengan Anggota KPU Kota Pariaman. Doni Kardinal mengatakan: - bahwa benar belum dilakukan pelayanan Pemungutan Suara bagi Pemilih rawat inap dan pasien Covid-19 di RSUD Pariaman, - kemudian surat suara yang belum digunakan sudah dicoret (disilang) oleh ketua KPPS, Anggota KPU Kota Pariaman an. Doni Kardinal bertanya kepada Tim Monitoring Bawaslu Kota Pariaman bagaimana solusinya. Elmahmudi, MA., selaku koordinator Tim Monitoring Pengawasan mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemilih yang telah terdaftar pada DPPH harus dilayani hak pilihnya. Tim Monitoring Bawaslu Kota Pariaman menawarkan 2 (dua) opsi, yaitu: - mengganti surat suara yang telah dicoret tersebut dengan surat suara yang belum dicoret di TPS terdekat, atau - mengganti TPS yang akan melayani pemungutan suara di RSUD Pariaman dengan TPS lain. Tim Monitoring Bawaslu Kota Pariaman menyarankan untuk melaksanakan opsi pertama, namun Tim Monitoring Bawaslu Kota Pariaman menyarankan untuk mengerjakan opsi pertama terlebih dahulu, jika tidak bisa dilakukan, maka dilakukan opsi yang kedua. Namun sebelum mengambil tindakan, Tim Monitoring Bawaslu Kota Pariaman menyarankan kepada Anggota KPU Kota Pariaman an. Doni Kardinal untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Sumatera Barat, terhadap peristiwa yang sedang terjadi tersebut. Bahwa setelah melakukan koordinasi dengan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat atas nama Gabriel Daulay via telepon, anggota KPU Pariaman an. Doni Kardinal melakukan beberapa upaya untuk melayani pemungutan suara bagi pemilih pasien rawat inap dan pasien Covid-19 di RSUD Pariaman. Doni Kardinal menginstruksikan kepada PPK dan PPS untuk menganti surat suara yang sudah dicoret di TPS 1 Desa Kampung Baru dengan surat suara yang tidak terpakai di TPS terdekat. Lalu PPS dan PPK menuju TPS 2 Desa Kampung Baru dan TPS 3 Desa Kampung Baru untuk menganti surat suara tersebut. Bahwa ±20 menit kemudian, PPK dan PPS melaporkan kepada Anggota KPU Kota pariaman di TPS 2 Desa Kampung Baru dan TPS 3 Desa Kampung Baru telah melakukan penghitungan suara dan surat suara yang tidak terpakai sudah di silang. Sementara itu, untuk TPS 5 Desa Kampung Baru masih tersedia surat suara yang belum terpakai, tetapi surat suara yang ada di TPS 5 Desa Kampung Baru tersebut sudah bertuliskan identitas TPS, sehingga tidak bisa ditukarkan dengan surat suara di TPS 1 Desa Kampung Baru. Kemudian, Doni Kardinal memutuskan mengganti penunjukan TPS yang akan melayani Pemungutan Suara bagi Pemilih di RSUD Pariaman, semula adalah TPS 1 Desa Kampung Baru menjadi TPS 5 Desa Kampung Baru. Namun hal tersebut juga batal dilaksanakan, karena di TPS 5 telah melaksanakan penghitungan suara. Karena seluruh TPS di Desa Kampung baru tidak ada yang bisa melayani pemungutan suara untuk Pemilih pasien rawat inap dan pasien covid-19 Rsud Pariaman, maka hilanglah hak pilih Pasien Rawat inap dan pasien covid-19 di RSUD Pariaman sebanyak 28 (dua puluh delapan) Pemilih. Hilangnya hak pilih Pasien Rawat inap dan pasien covid-19 di RSUD Pariaman sebanyak 28 (dua puluh delapan) Pemilih, disebabkan karena KPPS TPS 1 Desa Kampung Baru, PPS Desa Kampung Baru, PPK Pariaman Tengah dan KPU Kota Pariaman tidak berpedoman kepada Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan bersikap dan bertindak: 1) Tidak menjamin kualitas pelayanan kepada Pemilih dan peserta Pemilihan sesuai standar Profesional; 2) Tidak melakukan upaya yang dibenarkan menurut peraturan perundang- undangan dalam menjamin hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih; 3) Melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu; 4) Tidak menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 5) Tidak melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan Komitmen Tinggi; 6) Tidak Mandiri dalam melaksanakan Tugas Penyelenggaraan Pemilihan; 7) Tidak memahami tugas, wewenang dan Kewajiban dalam melaksanakan tugaas sebagai Penyelenggaran Pemilihan. Atas tindakan KPPS TPS 001 Desa Kampung Baru, PPS Desa Kampung Baru, PPK Pariaman Tengah dan KPU Kota Pariaman tersebut diduga telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan pasal 8 huruf a, pasal 6 ayat (2) huruf d, pasal 16 huruf b dan e, pasal 6 ayat (3) huruf a, pasal 11 huruf a, dan pasal 11 huruf c, pasal 6 ayat (3) huruf f, pasal 15 huruf e, f, g dan h, pasal 6 ayat (3) huruf g, dan pasal 17 huruf b. [2.2] PETITUM PENGADU DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO ALAT BUKTI 1. 1. Bukti Foto: a) Foto Pengawasan Pemungutan Suara di RSUD Pariaman; b) Foto DPPH TPS 1 Desa Kampung Baru; c) Screenshot bukti panggilan pihak RSUD kepada KPU Kota Pariaman. 2. 2. Bukti Dokumen; a) Petikan Keputusan KPU RI Nomor: 1472/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kota Pariaman Provinsi Sumatera barat Periode 2018-2023; b) Salinan Keputusan KPU Kota Pariaman Nomor: 16/PP.04.2- Kpt/1377/KPU-Kot/III/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Pariaman Nomor: 5/PP.04.2-Kpt/1377/KPU-Kot/III/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK Pariaman Tengah; c) Salinan Keputusan KPU Kota Pariaman Nomor: 12/PP.04.2- Kpt/1377/KPU-Kot/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan PPS di Kecamatan pariaman Tengah; d) Salinan Pengumuman tentang Anggota KPPS Terpilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera barat tahun 2020; e) Salinan Surat KPU Kota Pariaman, Perihal fasilitasi Pemungutan Suara Pasien Rawat Inap; f) Scan catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Pariaman (Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK); g) Scan Model D.hasil Kecamatan-KWK dan Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK; h) Scan Model C.Hasil Salinan-KWK dan Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK TPS –1 Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman tengah. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: Dalam hal ini memberi Jawaban Teradu dalam Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 95-P/L-DKPP/II/2021, dengan Perkara Nomor: 107-PKE-DKPP/III/2021 yang diajukan oleh Riswan, Ulil Amri dan Elmahmudi, sebagai berikut; 1. Sebanyak 28 (dua puluh delapan) Pemilih rawat inap di RSUD Pariaman yang sudah didata dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) di TPS 1 Desa Kampung Baru oleh KPPS TPS 1 Desa Kampung Baru tidak terlayani, sehingga mereka gagal menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat, pada tanggal 9 Desember 2020. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pasal 72 (1) Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit. (2) Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan: a. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk melakukan pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara; b. KPU Kabupaten/Kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara; dan c. KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara. (3) Bagi TPS yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak 2 (dua) orang dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi tempat Pemilih yang bersangkutan di rumah sakit, dengan ketentuan: a. pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai; b. petugas KPPS mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima Model A.5-KWK dari Pemilih; c. anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan; dan d. dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang Surat Suara masih tersedia. (4) Pelaksanaan pemberian suara di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit dilakukan dengan: a. berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat; b. KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap; dan c. menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020. Pasal 82 ayat (3) dan ayat (4) (3) Dalam hal Pemilih yang menjalani rawat inap tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS terdekat, pelayanan Pemungutan Suara diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit atau puskesmas untuk melakukan pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit atau puskesmas paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara; b. KPU/KIP Kabupaten/Kota menugaskan PPK/PPS untuk menunjuk TPS terdekat yang akan melayani Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara; dan c. KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara. (4) Bagi TPS yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, ketua KPPS menugaskan paling banyak 2 (dua) orang dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi tempat Pemilih yang bersangkutan di rumah sakit atau puskesmas, dengan ketentuan: a. Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai; b. petugas KPPS mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima Model A.5-KWK dari Pemilih; c. anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan; dan d. dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang Surat Suara masih tersedia. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020. Pasal 83 (1) Bagi Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan para Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih. (1a) Pemilih yang sakit di rumah atau keluarga pemilih yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melapor kepada KPPS sebelum pemungutan suara berakhir. (2) Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang KPPS dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dan Saksi. (3) Dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS. (4) Pelayanan penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU Kota Pariaman beserta jajaran di bawahnya telah melaksanakan apa yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan dalam hal memberikan hak suara Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), KPU Kota Pariaman telah melakukan persiapan dengan mengadakan Rapat Koordinasi tanggal 1 Desember 2020 dengan pihak terkait, seperti Satgas Covid-19, Dinas Kesehatan Kota Pariaman, RSUD Pariaman, RS Aisyiah, RS Tamar Medical Center, RSUD dr. Sadikin Kota Pariaman, Klinik Citra Aguswar, Klinik Iskandar, Klinik Balad, Klinik Azahra, Kodim 0308 Pariaman, Kepolisian Resort Pariaman serta Bawaslu Kota Pariaman untuk membahas tentang persiapan pelayanan terhadap Pemilih yang rawat inap di Rumah Sakit, Pemilih yang ada di Tempat Layanan Isolasi Covid-19 serta Pemilih yang ada dalam Rumah Tahanan. (Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 3 Desember 2020, KPU Kota Pariaman melalui Divisi Perencanaan, Data dan Informasi melakukan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait perihal Penyusunan DPPh dan DPTb Pemilih rawat inap di Klinik/Rumah Sakit/Isolasi Covid-19 pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. (Bukti T-2). Selanjutnya tanggal 7 Desember 2020 KPU Kota Pariaman menyurati Kapolres Kota Pariaman, Kepala RSUD Pariaman, Kepala RS Aisyiah, Kepala RS Tamar Medical Center, Kepala RSUD dr. Sadikin Kota Pariaman serta Kepala Layanan Isolasi Covid-19 di Casandra Hotel Pariaman perihal Memfasilitasi Pemungutan Suara Pasien Rawat Inap dan Tahanan di Kota Pariaman. (Bukti T-3). Bahwa penunjukan TPS 1 Desa Kampung Baru untuk memenuhi ketentuan Pasal 82 ayat (3) huruf b Peraturan 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, karena merupakan TPS terdekat dengan RSUD Pariaman. Bahwa KPU Kota Pariaman telah mengadakan Bimbingan Teknis secara berjenjang terkait pemungutan dan penghitungan suara serta sirekap. Bimbingan Teknis kepada PPK dilaksanakan pada tanggal 24 dan 27 November 2020 dengan pemateri Doni Kardinal selaku Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya PPK melakukan Bimbingan Teknis terhadap PPS pada tanggal 30 November 2020 dan kepada KPPS pada tanggal 2 s/d 4 Desember 2020. (Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 8 Desember 2020 KPU Kota Pariaman melakukan Pleno Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pemberian Suara di Rumah Sakit/Layanan Isolasi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19), Rumah Tahanan dan Pemilih yang Sakit di Rumah dan/atau Isolasi Mandiri di Rumah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. (Bukti T- 5) Bahwa untuk TPS yang ditunjuk melayani Pemilih yang rawat inap di Rumah Sakit/Layanan Isolasi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19), KPU Kota Pariaman pada tanggal 8 Desember 2020 memberikan Pembekalan lebih lanjut dengan pemateri Doni Kardinal dan Dicky Fernando terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang wilayah kerjanya akan melakukan pemungutan suara khusus terhadap Pemilih yang rawat inap di Rumah Sakit/Layanan Isolasi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) tentang tata cara dan prosedur layanan Pemilih yang dirawat di Rumah Sakit/Layanan Isolasi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) dengan rincian sebagai berikut: a. Ketua KPPS TPS 1 Kampung Baru dan salah satu anggota yang ditunjuk oleh Ketua KPPS untuk melayani pemilih di RSUD Pariaman; b. Ketua KPPS TPS 1 Taratak dan salah satu anggota yang ditunjuk oleh Ketua KPPS untuk melayani pemilih di RS Aisyiah; c. Ketua KPPS TPS 3 Karan Aur dan salah satu anggota yang ditunjuk oleh Ketua KPPS untuk melayani pemilih di RS Tamar Medical Center; d. Ketua KPPS TPS 1 Kampung Gadang dan salah satu anggota yang ditunjuk oleh Ketua KPPS untuk melayani pemilih di tempat Layanan Isolasi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Hotel Cassandra Pariaman. (Bukti T-6) Selanjutnya KPU Kota Pariaman membentuk Tim Monitoring Pemungutan dan Penghitungan Suara berdasarkan Koordinator Wilayah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Nomor 62/HK.03.1- Kpt/1377/KPU-Kot/X/2018 tentang Pembagian Divisi dan Tugas Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Priode 2018 - 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Nomor 182/HK.03.1-Kpt/1377/KPU-Kot/IV/2019. (Bukti T-7). Kronologis kejadian : a. Pada tanggal 9 Desember 2020 Sekitar jam 13.50 WIB Doni Kardinal ditelpon oleh Anggota Bawaslu Kota Pariaman (Elmahmudi) dan menyampaikan bahwa Pemilih rawat inap di RSUD Pariaman belum dilayani, kemudian Doni Kardinal langsung menuju TPS 1 Desa Kampung Baru untuk memastikan apakah benar pemilih yang berada di RSUD Pariaman belum dilayani. Sampai di TPS 1 Desa Kampung Baru Doni Kardinal menanyakan ke PPS Desa Kampung Baru mengenai Pemilih di RSUD Pariaman. Setelah diketahui bahwa Pemilih di RSUD Pariaman belum dilayani, kemudian Doni Kardinal meminta PPS Kampung Baru menyampaikan ke KPPS TPS 1 Desa Kampung Baru untuk menyiapkan surat suara, ternyata surat suara yang sudah disediakan untuk Pemilih di RSUD Kota Pariaman sebanyak 30 (tiga puluh) surat suara sudah disilang semua. Selanjutnya Doni Kardinal berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Pariaman (Elmahmudi) yang sudah berada di lokasi untuk mendapatkan surat suara dari TPS sekitar. Doni Kardinal kemudian menelepon Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat atas nama Gebril Daulai dan KPU Kota Pariaman diminta tetap mengupayakan pelayanan Pemilihan terhadap Pemilih rawat inap di RSUD Pariaman. Selanjutnya Doni Kardinal meminta PPS Desa Kampung Baru atas nama Sri Nofianti dan PPK Pariaman Tengah atas nama Afriwaty Zein untuk mencari surat suara di TPS sekitar, namun di TPS 2, TPS 3, TPS 4 dan TPS 6 surat suara sudah disilang. Mendengar informasi dari Afriwaty Zein dan Sri Nofianti, maka Doni Kardinal langsung menuju ke TPS 5 dan ternyata surat suara di TPS 5 sudah diberikan identitas dan proses penghitungan suara sudah dimulai; b. Tanggal 9 Desember 2020 sekitar jam 13.55 WIB Ketua KPU Kota Pariaman atas nama Aisyah ditelpon oleh Anggota Bawaslu Kota Pariaman (Elmahmudi) dan menyampaikan bahwa Pemilih rawat inap di RSUD Pariaman belum dilayani. Kemudian Aisyah menindaklanjuti dengan menghubungi Divisi Teknis Penyelenggaraan (Doni Kardinal) dan ternyata Doni Kardinal sudah berada di lokasi (TPS 1 Desa Kampung Baru). Aisyah juga menghubungi Syufli selaku Divisi Hukum dan Pengawasan sekaligus Koordinator Wilayah Kecamatan Pariaman Tengah dan meminta untuk segera ke lokasi TPS 1 Desa Kampung Baru. Aisyah juga menghubungi semua komisioner yang lain yaitu Abrar Aziz dan Dicky Fernando namun tidak tersambung karena sedang monitoring di wilayahnya masing-masing. Setelah itu Aisyah kembali berkoordinasi dengan Doni Kardinal dan mendapatkan informasi bahwa surat suara di TPS 1 Kampung Baru sudah disilang semua. Aisyah langsung menuju TPS 6 Desa Kampung Baru untuk mencari surat suara yang akan digunakan untuk pemilih di RSUD Pariaman, namun surat suara di TPS 6 Desa Kampung Baru juga sudah disilang semua karena proses penghitungan suara sedang berlangsung. Selanjutnya Aisyah menuju TPS 5 Desa Kampung Baru, namun surat suara di TPS 5 juga tidak tersedia karena sudah diberi identitas oleh KPPS dan proses penghitungan suara juga sedang berlangsung dan bertemu dengan Doni Kardinal yang juga sedang mengupayakan surat suara untuk Pemilih di RSUD Pariaman. c. Sekitar jam 13.57 WIB, Divisi Hukum dan Pengawasan sekaligus Koordinator Wilayah Kecamatan Pariaman Tengah (Syufli, SH) diminta oleh Aisyah ke lokasi (TPS 1 Kampung Baru) karena ada kejadian Pemilih di RSUD Pariaman belum terlayani. Pada saat sampai disana, sudah ada Doni Kardinal, Elmahmudi dan Syufli, SH bergabung dengan mereka yang membicarakan tentang kejadian tersebut. Kemudian mengupayakan untuk mencari surat suara di TPS sekitar. Ternyata semua surat suara sudah disilang karena proses penghitungan suara sedang berlangsung. Bahwa sekitar pukul 11.00 WIB, pihak RSUD Pariaman menghubungi Sekretariat KPU Kota Pariaman terkait Pemungutan Suara yang akan dilakukan terhadap Pemilih rawat inap di RSUD Pariaman dan langsung ditindaklanjuti oleh Sekretariat KPU Kota Pariaman dengan menghubungi PPS Desa Kampung Baru untuk bersiap-untuk melakukan Pemungutan Suara di RSUD Pariaman. PPS Desa Kampung Baru juga menginstruksikan KPPS TPS 1 Desa Kampung Baru untuk menyiapkan kelengkapan yang akan dibawa ke RSUD Pariaman. Sekitar pukul 12.00 WIB, pihak RSUD kembali menghubungi Sekretariat KPU Kota Pariaman terkait persiapan Pemungutan Suara yang akan dilakukan terhadap Pemilih rawat inap di RSUD Pariaman dan langsung ditindaklanjuti oleh Sekretariat KPU Kota Pariaman dengan menghubungi PPS Desa Kampung Baru dan disampaikan oleh PPS bahwa KPPS TPS 1 Desa Kampung Baru telah bersiap-siap untuk melakukan pemungutan suara di RSUD Pariaman. Bahwa berdasarkan keterangan tertulis dari Ketua KPPS TPS 1 Desa Kampung Baru atas nama Dewi Lestariani tertanggal 14 Desember 2020 menerangkan bahwa pada tanggal 9 Desember 2020, KPPS TPS 1 Kampung Baru pada jam 11.30 WIB sudah bersiap-siap untuk melayani pemilih yang dirawat di RSUD Pariaman sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang. Sebelum itu pada pagi hari di TPS 1 Desa Kampung Baru pada saat proses pemungutan suara mendapat pemberitahuan dari keluarga pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS 1 Desa Kampung Baru sebanyak 6 (enam) orang pemilih tidak bisa datang ke TPS karena sakit, namun mereka ingin memilih. Sebelumnya pada H-3 sudah ada 1 orang pemilih yang melapor tidak bisa datang ke TPS, sehingga jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang tidak dapat datang ke TPS sebanyak 7 orang karena sakit di rumah. KPPS TPS 1 Desa Kampung Baru sudah menyiapkan surat suara untuk pemilih yang sakit di rumah sebanyak 7 surat suara dan 30 surat suara untuk melayani pemilih di RSUD Pariaman. Selanjutnya Ketua KPPS menunjuk KPPS ke-7 untuk melayani pemilih yang sakit di rumah dan pemilih yang ada di RSUD Pariaman dengan menggunakan baju hazmat. Sesuai dengan aturan, pemilih yang sakit di rumah atau rawat inap di Rumah Sakit waktu pelayanan dimulai jam 12.00 WIB sampai dengan selesai. Karena ada 2 pelayanan khusus pemilih yang akan dilakukan oleh KPPS TPS 1 Kampung Baru, maka KPPS meminta persetujuan Saksi dan Pengawas TPS untuk mendampingi pelayanan pemilih yang sakit dan memutuskan terlebih dahulu untuk melayani pemilih yang sakit di rumah yang terdaftar dalam DPT. KPPS ke-7 tersebut melayani pemilih dengan didampingi oleh saksi dan Pengawas Kelurahan/Desa. Setelah selesai pelayanan kepada pemilih yang sakit di rumah, KPPS ke-7 kembali ke TPS bersama Pengawas Kelurahan/Desa dan Saksi untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, dimana pada saat itu waktu sudah menunjukan jam 13.30 WIB. Selanjutnya KPPS TPS 1 Desa Kampung Baru bersiap-siap pergi ke RSUD Pariaman dengan mengambil surat suara sebanyak 30 surat suara yang sudah dipersiapkan sebelumnya beserta kelengkapan lainnya untuk melayani pemilih yang dirawat di RSUD Pariaman. Kemudian Ketua KPPS meminta kepada Saksi dan Pengawas TPS untuk mendampingi KPPS yang akan melayani pemilih di RSUD Pariaman. Namun, Pengawas TPS dan Saksi menyatakan tidak berkenan mendampingi dan kemudian Pengawas TPS 1 Desa Kampung Baru atas nama Yenilas Sri Winda menyarankan agar dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu penghitungan suara mengingat waktu sudah jam 13.30 WIB. Saksi yang ada di TPS 1 Desa Kampung Baru juga setuju dengan apa yang disampaikan oleh Pengawas TPS tersebut, dan akhirnya dengan mendengarkan pertimbangan waktu tersebut, KPPS TPS 1 Desa Kampung Baru mengikuti saran tersebut (Bukti T-8). Bahwa setelah tahapan Penghitungan Suara di TPS 1 Desa Kampung Baru selesai dilakukan, semua Saksi Saksi Pasangan Calon menerima hasil Penghitungan Suara di TPS 1 Desa Kampung Baru dan menandatangani Model C.Hasil-KWK (Bukti T-9). Bahwa pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan, semua Saksi Pasangan Calon menerima hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan Pariaman tengah dan menandatangani Model D.Hasil Kecamatan-KWK (Bukti T-10). Bahwa pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kota tidak ada keberatan yang diajukan oleh Bawaslu maupun para Saksi Pasangan Calon terhadap hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kota Pariaman dan para Saksi Pasangan Calon menandatangani Model D.Hasil Kota-KWK (Bukti T-11). Dari kronologis di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa semua pokok perkara yang diadukan oleh Pengadu adalah tidak benar, karena KPU Kota Pariaman telah berupaya semaksimal mungkin untuk tetap melaksanakan pelayanan terhadap Pemilih di RSUD Pariaman, namun semua usaha yang dilakukan tidak berhasil karena memang tidak ada lagi surat suara yang bisa digunakan. [2.5] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-11 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. T-1 Undangan rapat koordinasi dengan stakeholder dan daftar hadir; 2. T-2 SPT Nomor 568/SPT/XII/2020; 3. T-3 Surat pemberitahuan untuk fasilitasi pemungutan suara pasien rawat inap dan tahanan di Kota Pariaman; 4. T-4 Undangan, daftar hadir dan materi Bimtek PPK, undangan dan daftar hadir Bimtek PPS, undangan dan daftar hadir Bimtek KPPS; 5. T-5 SOP Pelayanan pemberian suara di Rumah Sakit/Layanan Isolasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Rumah Tahanan dan Pemilih yang Sakit di Rumah dan/atau Isolasi Mandiri di rumah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020; 6. T-6 Undangan, daftar hadir pembekalan lebih lanjut tentang tata cara dan prosedur layanan Pemilih yang dirawat di Rumah Sakit/Layanan Isolasi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19); 7. T-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Nomor Nomor 182/HK.03.1-Kpt/1377/KPU-Kot/IV/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Nomor 62/HK.03.1-Kpt/1377/KPU-Kot/X/2018 tentang Pembagian Divisi dan Tugas Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Periode 2018-2023; 8. T-8 Keterangan tertulis dari Ketua KPPS TPS 1 Desa Kampung Baru; 9. T-9 Model C.Hasil-KWK; 10. T-10 Model D.Hasil Kecamatan-KWK; 11. T-11 Model D.Hasil Kota-KWK dan Model D.Kejadian Khusus Kota-KWK. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Teradu I, II, III, IV dan V kemukakan dalam dalil-dalil di atas, maka Teradu I, II, III, IV dan V memohon dengan hormat kepada Majelis Yang Mulia untuk memeriksa serta mengadili aduan a quo dan berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut: Dalam Pokok Aduan : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima untuk seluruh dalil/pokok Jawaban Teradu I, II, III, IV dan V; 3. Menyatakan dan menetapkan Teradu I, II, III, IV dan V tidak terbukti melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana yang diajukan/dituduhkan oleh Pengadu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V untuk keseluruhannya; atau 5. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.7] SAKSI TERADU [2.7.1] Afritwati Zen, PPK Pariaman Tengah KPU Kota Pariaman sudah mengingatkan bahwa pada Pak Doni Kardinal, seandainya ada permasalahan di lapangan harus segera di laporkan. Kemudian jam 10.00, Pak Doni mengingatkan bahwa melayani calon pemilih yang ada di rumah dan rumah sakit. Kemudian pada pukul 12.00 saya pergi ke TPS 1, ke Kelurahan Taratak. Di kelurahan tersebut ada ada Rumah Sakit Aisiyah, dan saya memastikan petugas TPS-nya sudah ke rumah sakit tersebut. Setelah dari Taratak kemudian saya pergi ke TPS 1 Kampung Baru. Saya ketemu ketua PPS Kampung Baru yang bernama Vivi Amriyeni, kemudian saya menanyakan apakah sudah ada petugas KPPS yang berangkat untuk melayani pemilih yang sakit, kemudian dia melaporkan bahwa mereka sudah melakukan pelayanan untuk pemilih yang sakit yang berada di rumah. Kemudian saya menelpon ketua KPPS Kampung Baru, setelah menelpon ketua KPPS Kampung Baru, saya menanyakan dimana titik lokasinya berada. Kemudian saya menyusuk mereka. Pada saat saya dating, mereka sedang melayani. Waktu di rumah pertama, petugas membutuhkan waktu 10-15 menit untuk melayani satu orang pemilih. Di sana ada ketua KPPS Kampung Baru, ada PKD, kemudian kami menuju rumah kedua. Dan pada waktu pemilih yang ketiga, sudah memasuki waktu sholat. Saya sholat dulu. Kemudian saya mendapatkan telepon dari KPPS Kampung Baru bahwa ada kekurangan logistik berupa formulir C hasil, kemudian saya menelpon Bu Aisyah. Bu Aisyah minta kepada saya agar menyuruh ketua KPPS Kampung Baru mengambil C hasil tersebut. Kemudian saya juga memastikan ke KPPS Kampung Baru terkait pemilih yang ada di rumah sakit. Ternyata dari KPPS saya saya mendapatkan kabar surat suara di sana sudah dicoret. Berbagai upaya sudah dilakukan, Pak Doni dan kawan-kawan memerintahkan untuk mencari surat suara pengganti agar pemilih yang di rumah sakit itu terlayani. Tapi setelah dicek ke TPS 2, ternyata mereka sudah melakukan proses penghitungan suara. [2.7.2] Dewi Lestariani, KPPS Kampung Baru  Saya dapat informasi pada pukul 11.30 yang akan direncanakan proses pemilihan di rumah sakit pada pukul 12.00, maka kami dari KPPS sudah bersiap untuk melakukan proses pemilihan tersebut, hal ini dibuktikan dengan menggunakan APD lengkap dan kami telah menyiapkan berkas-berkas dari mulai surat suara. Kemudian pada pukul 12.00 WIB kami akan berangkat. Namun kami hari itu kami mendapatkan laporan dari keluarga bahwa ada 6 orang warga kampung baru yang sudah masuk dalam DPT ingin menggunakan hak pilihnya. Dan setelah itu kami berkoordinasikan dengan Pengawas Tingkat Desa mendampingi kami anggota kami ke rumah bersama saksi. Setelah itu selesai, kami kembali ke TPS sekitar pukul 13.30 WIB untuk melakukan proses selanjutnya yaitu pemilihan ke rumah sakit. Setelah saya berkoordinasi dengan Pengawas TPS dan saksi, ternyata mereka tidak berkenan mendampingi kami melakukan proses pemilihan di rumah sakit. Alasannya karena tidak menggunakan APD lengkap. Pengawas TPS itu bilang, bagaimana kalau kita lanjutkan pada proses pemilihan selanjutnya. Bagaimana kalau kita lanjutkan dengan proses penghitungan suara. Dan dia menyampaikannya kepada saya secara langsung sebagai ketua KPPS Kampung Baru. Usul itu pun disetujui oleh empat orang saksi. Akhirnya dengan semangat bersama, akhirnya kami melakukan proses penghitungan suara.  Kami juga tidak mengetahui kalau ada petugas panwas itu sudah standby di rumah sakit.  Terkait dengan keberadaan pengawas saat bertugas kalau pandangan saya, pengawas wajib mendampingi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tidak terlayaninya 28 (dua puluh delapan) Pemilih di RSUD Kota Pariaman yang telah terdaftar dalam DPPH sehingga tidak dapat memberikan hak pilihnya pada 9 Desember 2020; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu telah melakukan upaya maksimal untuk memberikan pelayanan kepada Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020. Para Teradu telah melakukan persiapan dengan melakukan rapat koordinasi untuk pelayan an Pemilih yang rawat inap di rumah sakit, layanan isolasi Covid-19, dan rumah tahanan. Rapat koordinasi tersebut dilakukan pada 1 Desember 2020 dan dilanjutkan dengan koordinasi lanjutan pada 3 Desember 2020, dan pada 7 Desember 2020 mengirimkan surat kepada para pihak termasuk diantaranya RSUD Pariaman berkenaan perihal fasilitasi pasien rawat inap dan kepada para tahanan. Pada 8 Desember 2020, Para Teradu melakukan pleno penetapan SOP pelayanan pemberian suara di rumah sakit/layanan isolasi Covid-19, rumah tahanan dan Pemilih yang sakit di rumah dan/atau isolasi mandiri dirumah. Pada hari yang sama, Para Teradu menyelenggarakan Bimbingan Teknis kepada PPK, PPS, dan KPPS berkenaan dengan tata cara dan prosedur layanan Pemilih yang dirawat di rumah sakit/layanan isolasi. Para Teradu menerangkan pada 9 Desember 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, RSUD Pariaman telah menghubungi Sekretariat KPU berkenaan dengan Pemungutan Suara bagi Pemilih rawat inap. Pihak Sekretariat KPU Kota Pariaman menindaklanjuti dengan menghubungi PPS Desa Kampung Baru untuk melakukan persiapan. Sekitar pukul 12.00, RSUD Pariaman kembali menghubungi Sekretariat KPU Kota Pariaman yang kemudian ditindaklanjuti dengan menghubungi PPS Desa Kampung Baru. Pada saat itu, PPS menyatakan bahwa KPPS TPS 1 Desa Kampung Baru telah bersiap untuk melaksanakan pemungutan suara di RSUD Pariaman. Pada sekitar Pukul 13.50 WIB, Teradu IV menerima telpon dari Pengadu yang memberitahukan bahwa Pemilih rawat inap di RSUD Pariaman belum terlayani. Mendapatkan kabar tersebut, Teradu IV langsung menuju ke TPS 1 Desa Kampung Baru dan menanyakan kepada PPS dan menanyakan kesediaan surat suara. Akan tetapi, 30 (tiga puluh) surat suara yang telah dipersiapkan untuk Pemilih rawat inap di RSUD Kota Pariaman telah disilang. Teradu I juga berupaya untuk berkomunikasi dengan Teradu III dan Teradu V akan tetapi tidak dapat tersambung karena yang bersangkutan sedang melaksanakan monitoring di wilayah masing-masing. Teradu I dan Teradu II yang juga berada di lokasi kemudian melakukan koordinasi untuk mencari surat suara dari TPS terdekat, akan tetapi surat suara di TPS 2, TPS 3, TPS 4, dan TPS 6 Desa Kampung Baru juga telah disilang dan surat suara di TPS 5 Desa Kampung Baru tidak tersedia karena telah diberi identitas oleh KPPS. Pada 14 Desember 2020, Ketua KPPS TPS 1 Desa Kampung Baru memberikan keterangan tertulis yang menjelaskan kenapa Pemilih di RSUD Pariaman tidak terlayani. Bahwa pada 9 Desember 2020 pukul 11.30 WIB, terdapat pemberitahuan dari keluarga Pemilih yang terdaftar dalam DPT bahwa 6 (enam) orang Pemilih tidak dapat hadir ke TPS karena sakit. Sebelumnya, telah terdapat pula pemberitahuan bahwa ada 1 (satu) orang Pemilih yang menyatakan tidak dapat hadir ke TPS sehingga jumlah keseluruhan Pemilih yang tidak dapat hadir ke TPS karena sakit adalah 7 (tujuh) orang. Pada saat itu, KPPS telah bersiap untuk melakukan pelayanan namun terlebih dahulu memberikan pelayanan kepada Pemilih yang sakit di rumah. Selanjutnya, KPPS memberikan pelayanan terhadap Pemilih yang sakit di rumah dengan didampingi oleh Saksi dan Pengawas Kelurahan/Desa hingga Pukul 13.30 WIB. Selanjutnya, KPPS kembali bersiap untuk menuju RSUD Pariaman dan meminta Saksi dan Pengawas TPS untuk turut mendampingi. Pengawas TPS dan Saksi tidak berkenan untuk mendampingi. Pengawas TPS juga menyarankan untuk melanjutkan kepada tahap penghitungan suara. Saran tersebut disetujui oleh para Saksi dan dilaksanakan oleh KPPS TPS 1 Desa Kampung Baru. Bahwa para Saksi Paslon menerima hasil penghitungan suara dan menandatangani Model C. Hasil-KWK. Saksi Paslon juga menerima rekapitulasi hasil di Kecamatan Pariaman Tengah dan Kota Pariaman dengan menandatangani Model D. Hasil Kecamatan-KWK dan Model D. Hasil Kota-KWK. Bahwa sampai dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkat kota, tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Pariaman maupun dari Para Saksi Paslon. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu mengakui 28 (dua puluh delapan) Pemilih yang terdaftar dalam DPPh di TPS 1 Desa Kampung Baru tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2020. Pada 9 Desember 2020 Pukul 11.00 WIB, RSUD Pariaman menghubungi Sekretariat KPU Kota Pariaman perihal Pemungutan Suara bagi Pemilih rawat inap. Pihak Sekretariat menindaklanjutinya dengan menghubungi PPS Desa Kampung Baru untuk melakukan persiapan. Pada pukul 11. 30 WIB, KPPS TPS 1 Desa Kampung Baru mendapatkan pemberitahuan bahwa terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT namun dalam keadaan sakit sehingga tidak dapat hadir ke TPS. Berdasarkan informasi tersebut, maka secara keseluruhan terdapat 7 (tujuh) orang Pemilih dalam DPT yang hendak menggunakan hak pilihnya namun tidak dapat hadir ke TPS 1 Desa Kampung Baru karena dalam kondisi sakit. Pada situasi tersebut, KPPS dengan persetujuan dari Saksi Paslon dan Pengawas TPS memberikan pelayanan terlebih dahulu kepada 7 (tujuh) orang Pemilih yang sakit dan berada di rumah didampingi oleh Saksi Paslon dan Pengawas Kelurahan/Desa hingga pukul 13.30 WIB. Di antara rentang waktu tersebut, pada pukul 12.00 WIB RSUD Pariaman menghubungi Sekretariat KPU Kota Pariaman dan telah ditindaklanjuti dengan menghubungi PPS Desa Kampung Baru yang menyatakan bahwa KPPS TPS 1 telah bersiap untuk melaksanakan pemungutan suara di RSUD Pariaman. Pada pukul 13.30 WIB, KPPS telah kembali ke TPS dan melakukan persiapan pemungutan suara di RSUD Pariaman dan meminta Saksi Paslon dan Pengawas TPS mendampingi. Namun Saksi Paslon dan Pengawas TPS tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut. Demikian pula dengan Pengawas TPS menyampaikan saran agar melanjutkan tahapan penghitungan suara. Saran tersebut disetujui oleh para Saksi Paslon dan dilaksanakan oleh KPPS TPS 1 Desa Kampung Baru. Pada pukul 13.50 s.d. 13.55, Pengadu menyampaikan kepada Para Teradu terdapat 28 (dua puluh delapan) Pemilih di RSUD Pariaman yang belum mendapatkan pelayanan. Mendapatkan informasi tersebut, Teradu IV beserta Teradu I dan Teradu II hadir di TPS 1 Desa Kampung Baru. Pengadu dalam kesempatan tersebut memberikan 2 (dua) saran yaitu: (i) mengganti surat suara yang telah dicoret dengan surat suara yang belum dicoret di TPS terdekat, dan (ii) mengganti TPS yang akan melayani pemungutan suara di RSUD Pariaman dengan TPS lain. Teradu IV kemudan berkonsultasi ke Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat a.n. Gebril Daulai dan disarankan agar tetap mengupayakan pelayanan kepada para Pemilih di RSUD Pariaman. Selanjutnya, Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV melakukan koordinasi dengan menanyakan kesediaan surat suara. Akan tetapi, 30 (tiga puluh) surat suara di TPS 1 Desa Kampung Baru yang telah dipersiapkan untuk Pemilih di RSUD Pariaman ternyata telah diberi tanda silang. Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV melanjutkan mencari surat suara dari TPS terdekat. Hanya saja surat suara di TPS 2, TPS 3, TPS 4, dan TPS 6 juga telah diberi tanda silang, sedangkan surat suara di TPS 5 tidak dapat digunakan karena telah diberi identitas oleh KPPS. Teradu IV juga telah berupaya dengan mengambil langkah mengganti penunjukan TPS yang akan melayani Pemilih di RSUD Pariaman menjadi TPS 5 Desa Kampung Baru. Akan tetapi hal tersebut batal terlaksana karena TPS 5 telah melaksanakan penghitungan suara dan seluruh TPS di Desa Kampung Baru tidak ada yang dapat melayani pemungutan suara bagi Pemilih di RSUD Pariaman. DKPP menilai Para Teradu telah berupaya secara maksimal dalam mengupayakan pelayanan kepada Pemilih di RSUD Pariaman. Terungkap di persidangan bahwa sebelum pelaksanaan Pemilihan pada 9 Desember 2020, Para Teradu telah melakukan persiapan dengan berkoordinasi untuk memberikan pelayanan kepada Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit/layanan isolasi Covid-19, Pemilih yang sakit di rumah dan/atau menjalani isolasi mandiri, dan Pemilih yang berada di tahanan. Para Teradu juga telah memberikan bimbingan teknis kepada jajaran PPK, PPS, dan KPPS berkenaan dengan pelayanan kepada Pemilih yang sakit di rumah dan/atau menjalani isolasi mandiri, Pemilih yang berada di rumah sakit, dan Pemilih yang berada di tahanan. Dengan demikian Para Teradu telah memiliki perencanaan untuk mengantisipasi dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih yang menjalani rawat inap di Rumah Sakit. Selain itu, Sekretariat KPU Kota Pariaman juga telah 2 (dua) kali menghubungi PPS Desa Kampung Baru untuk memberi pelayanan kepada Pemilih di RSUD Pariaman. Petugas PPS maupun KPPS telah menunjukkan kesiapan untuk menuju RSUD Pariaman, namun niat tersebut diurungkan setelah Pengawas TPS menyatakan tidak bersedia mendampingi dan menyarankan agar tahapan dilanjutkan dengan penghitungan suara. Setelah mendapatkan informasi dari Pengadu tentang belum terlayaninya Pemilih di RSUD Pariaman, Para Teradu melalui Teradu I, Teradu II dan Teradu IV bertindak responsif dengan segera hadir di lokasi dan melakukan koordinasi untuk mengatasi permasalahan yang muncul. Dari uraian tersebut, fakta bahwa pada akhirnya terdapat 28 (dua puluh delapan) orang Pemilih di RSUD Pariaman yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya tidak dapat dibebankan kepada Para Teradu yang telah melakukan upaya maksimal dalam mengupayakan pelayanan kepada Pemilih di RSUD Pariaman. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Saksi, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aisyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Pariaman, Teradu II Syufli, Teradu III Abrar Aziz, Teradu IV Doni Kardinal, Teradu V Dicky Fernando masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Pariaman sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Sebelas Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal dua puluh tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat