Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.47/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Panwaslih Kota Tebing Tinggi
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 11/05/2017
👁 15 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 89/VI-P/L- DKPP/2017 tanggal 9 Maret 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 47/DKPP- PKE-VI/2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 4 April 2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Muhammad Amin selaku Ketua PPK Tebing Tinggi Kota dan Abdul Rahman selaku PPS Bandar Utama telah melakukan pelanggaran administrasi terkait Pemungutan Suara di RSU Dr Kumpulan Pane Tebing Tinggi pada tanggal 15 Februari 2017 yang dilaksanakan pada pukul 12.30 WIB yang menggunakan hak suara hanya diberikan 5 pemilih dari 41 pemilih yang sudah didata sebagai pemilih yang dirawat inap di RSU Dr Kumpulan Pane tidak dapat dilakukan koreksi atau perbaikan karena waktu proses pemungutan suara telah selesai.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan tindakan melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum karena tidak dapat menjamin kualitas pelayanan bagi 41 pemilih di RSU Dr Kumpulan Pane, Kota Tebing Tinggi yang termasuk TPS 009, kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota. Dari 41 pemilih yang memiliki hak, hanya 5 (lima) orang yang pada hari pemungutan suara tanggal 15 Februari 2017 dapat menggunakan hak pilih.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pokok aduan para Pengadu untuk sebagian 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Abdul Khair selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota tebing Tinggi, Teradu II Wal Ashri, Teradu III Ridwan Napitupulu, Teradu IV Bukhori, dan Teradu V Zulkifli M Hasan masing-masing selaku anggota KPU Kota Tebing Tinggi 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh hari) setelah putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 47/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 89/VI-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 47/DKPP-PKE-VI/2017,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Muhammad Idris
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kota Tebing Tinggi
Alamat : Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu I
2. Nama : Marwan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kota Tebing Tinggi
Alamat : Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu II
3. Nama : Huriadi Panggabean
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kota Tebing Tinggi
Alamat : Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu III
Selanjutnya Pengadu I s.d III disebut sebagai ------------------------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Abdul Khair
Jabatan : Ketua KPU Kota Tebing Tinggi
Alamat Kantor : Jalan RSU Nomor 8, Kota Tebing Tinggi
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Wal Ashri
Jabatan : Anggota KPU Kota Tebing Tinggi
Alamat Kantor : Jalan RSU Nomor 8, Kota Tebing Tinggi
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Ridwan Napitupulu
Jabatan : Anggota KPU Kota Tebing Tinggi
Alamat Kantor : Jalan RSU Nomor 8, Kota Tebing Tinggi
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Bukhori
Jabatan : Anggota KPU Kota Tebing Tinggi
Alamat Kantor : Jalan RSU Nomor 8, Kota Tebing Tinggi
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Zulkifli M Hasan
Jabatan : Anggota KPU Kota Tebing Tinggi
Alamat Kantor : Jalan RSU Nomor 8, Kota Tebing Tinggi
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu V;
Selanjutnya Teradu I, II, II, IV, dan V, disebut sebagai-------------------Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 89/VI-P/L-
DKPP/2017 tanggal 9 Maret 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 47/DKPP-
PKE-VI/2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 4 April 2017 yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Muhammad Amin selaku Ketua PPK Tebing Tinggi Kota dan Abdul Rahman
selaku PPS Bandar Utama telah melakukan pelanggaran administrasi terkait
Pemungutan Suara di RSU Dr Kumpulan Pane Tebing Tinggi pada tanggal 15
Februari 2017 yang dilaksanakan pada pukul 12.30 WIB yang menggunakan hak
suara hanya diberikan 5 pemilih dari 41 pemilih yang sudah didata sebagai pemilih
yang dirawat inap di RSU Dr Kumpulan Pane tidak dapat dilakukan koreksi atau
perbaikan karena waktu proses pemungutan suara telah selesai.
2. Bahwa Zainuddin selaku anggota KPPS TPS 09 telah melakukan pelanggaran
administrasi terkait Pemungutan Suara di RSU Dr Kumpulan Pane Tebing Tinggi
pada tanggal 15 Februari 2017 yang dilaksanakan pada pukul 12.30 WIB pada
proses pemungutan suara hasil pilihan pemilih tidak terjamin karena surat suara
dibawa tidak dimasukkan ke dalam kotak maupun amplop melainkan hanya
mengantongi surat suara oleh karena itu tidak dapat dilakukan koreksi atau
perbaikan karena waktu proses pemungutan suara telah selesai.
3. Bahwa Abdul Khair, Wal Ashri, Ridwan Napitupulu, dan Bukhori selaku anggota
KPU Kota Tebing Tinggi telah melakukan pelanggaran Kode Etik karena tidak bisa
menjamin kualitas pelayanan bagi 41 pemilih di RSU Dr Kumpulan Pane seperti
sebagaimana tertuang pada Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu
dan DKPP Nomor 13 TAHUN 2012, Nomor 11 Tahun 2011, Nomor 1 Tahun 2012
dan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum pada Pasal 5 menyebutkan Penyelenggara Pemilu
Berpedoman pada asas; huruf (a) mandiri; (b). jujur; (c). adil; (d). kepastian hukum;
(e). tertib; (f). kepentingan umum; (g). keterbukaan; (h). proporsionalitas; (i).
profesionalitas; (j). akuntabilitas; (k). Efesiensi; dan (l) Efektivitas. Dalam hal ini
anggota KPU Kota Tebing Tinggi Wal Ashri, Ridwan Napitupulu, Zulkifli M Hasan,
Bukhori dan Ketua KPU Kota Tebing Tinggi Abdul Khair telah melakukan
pelanggaran kode etik karena tidak bisa menjalankan proses pemungutan suara di
RSU Dr Kumpulan Pane tidak berpedoman pada asas sebagai penyelenggara
pemilu.
4. Bahwa Abdul Khair, Wal Ashri, Ridwan Napitupulu, Zulkifli M Hasan dan Bukhori
selaku anggota KPU Kota Tebing Tinggi telah melakukan pelanggaran Kode Etik
karena tidak bisa menjamin kualitas pelayanan bagi 41 pemilih di RSU Dr
kumpulan Pane. Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP
Nomor 13 TAHUN 2012, Nomor 11 Tahun 2011, Nomor 1 Tahun 2012 dan
peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum pada Pasal 15 menyebutkan dalam melaksanakan
asas Profesionalitas, efesiensi dan efektifitas penyelenggara pemilu berkewajiban:
(a) Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar
Profesional Administrasi penyelenggara pemilu; Dimana dalam hal ini anggota KPU
Kota Tebing Tinggi Wal Ashri, Ridwan Napitupulu, Bukhori dan Ketua KPU Kota
Tebing Tinggi Abdul Khair telah mengabaikan kualitas pelayanan kepada pemilih
dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi dan (b) bertindak
berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu;
2. Memeriksa laporan para Pengadu
3. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tetap kepada Teradu
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-27 sebagai berikut:
No Tanda Bukti Keterangan
1 P-1 Berita Acara Rapat Pleno Panwaslih Kota Tebing Tinggi Nomor
01/TM/PILKADA/II/2017
2 P-2 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001 /TM/Pilkada / II/ 2017
tertanggal 22 Februari 2017
3 P-3 Klarifikasi di Bawah Janji Muhammad Amin tertanggal 19 Februari
2017
4 P-4 Berita Acara Klarifikasi Huriadi Pangabena, SP terhadap Sdr.
Muhammad Amin tertanggal 19 Februari 2017
5 P-5 Klarifikasi di Bawah Janji Bukhori tertanggal 18 Februari 2017
6 P-6 Berita Acara Klarifikasi Huriadi Pangabean, SP terhadap Sdr.
Bukhori tertanggal 18 Februari 2017
7 P-7 Klarifikasi di Bawah Janji Wal Ashri tertanggal 18 Februari 2017
8 P-8 Berita Acara Klarifikasi Huriadi Pangabean, SP terhadap Sdr. Wal
Ashri tertanggal 18 Februari 2017
9 P-9 Klarifikasi di Bawah Sumpah Hendri Y tertanggal 16 Februari 2017
10 P-10 Berita Acara Klarifikasi Huriadi Pangabean, SP terhadap Sdr.Hendri
Y tertanggal 16 Februari 2017
11 P-11 Klarifikasi di Bawah janji Abdul Khair tertanggal 21 Februari 2017
12 P-12 Berita Acara Klarifikasi Huriadi Pangabean, SP terhadap Sdr. Abdul
Khair tertanggal 21 Februari 2017
13 P-13 Klarifikasi di Bawah Sumpah Mastita tertanggal 17 Februari 2017
14 P-14 Berita Acara Klarifikasi Huriadi Pangabean, SP terhadap Sdri.
Mastita tertanggal 17 Februari 2017
15 P-15 Surat Undangan Klarifikasi Panwaslih Kota Tebing Tinggi untuk
Ketua KPU Kota Tebing Tinggi nomor P-23 /K.PANWASLIH-
33/TU.00.01/II/2017 tertanggal 20 Februari 2017
16 P-16 Surat Undangan Klarifikasi Panwaslih Kota Tebing Tinggi untuk
Ridwan Napitulu selaku anggota KPU Kota Tebing Tinggi Nomor P-
209 /K.PANWASLIH-33/TU.00.01/II/2017 tertanggal 19 Februari
2017
17 P-17 Surat Undangan Klarifikasi Panwaslih Kota Tebing Tinggi untuk
Muhammad Amin selaku Ketua PPK Tebing Tinggi Kota Nomor P-
206 /K.PANWASLIH-33/TU.00.01/II/2017 tertanggal 18 Februari
2017
18 P-18 Surat Undangan Klarifikasi Panwaslih Kota Tebing Tinggi untuk
Bukhori selaku anggota KPU Kota Tebing Tinggi Nomor P-206
/K.PANWASLIH-33/TU.00.01/II/2017 tertanggal 17 Februari 2017
19 P-19 Surat Undangan Klarifikasi Panwaslih Kota Tebing Tinggi untuk
Petugas KPPS TPS 09 Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing
Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi Nomor P-192 /K.PANWASLIH-
33/TU.00.01/II/2017
20 P-20 Berita Acara Pembahasa Pertama Sentra Gakkumdu Kota Tebing
Tinggi Nomor 01/SG-KOTA TEBING TINGGI/II/2017 Terhadap
temuan Nomor 001/TM/PILKADA/II/2017 tanggal 16 Februari 2017
yang ditangani oleh Panwaslih Kota Tebing Tinggi tertanggal 17
Februari 2017.
21 P-21 Berita Acara Rapat Pleno Panwaslih Kota Tebing Tinggi Nomor
/TM/PILKADA/II/2017 tertanggal 17 Februari 2017.
22 P-22 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 001/TM/PILKADA/II/2017
dari Marwa, S.Ag dari Divisi Pencegahan Pelanggaran dan
Hubungan Antar Lembaga yang diterima oleh Japet Arki Bangun
tertanggal 17 Februari 2017
23 P-23 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslih Kota tebing Tinggi
tertanggal 17 Februari 2017.
24 P-24 Surat Pengantar Panwascam Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi,
berisi Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan untuk Pelaksanaan
Pemungutan Suara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Tebing Tinggi tahun 2017, ditujukan kepada Marwan, S.Ag sebagai
anggota Komisioner Panwaslih Kota Tebing Tinggi tertanggal 16
Februari 2017.
25 P-25 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwascam Tebing Tinggi Kota,
Kota tebing Tinggi, tertanggal 16 Februari 2017.
26 P-26 Daftar Pasien Sedang Rawat Inap RSUD DR KUMPULAN PANE Kota
Tebing Tinggi tertanggal 14 Februari 2017
27 P-27 Daftar Pemilih Tetap Pasien Rawat Inap RSUD DR KUMPULAN PANE
Kota Tebing Tinggi
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
1. Bahwa terkait pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Pada Tanggal
15 Februari 2017, dilakukan pemungutan suara bagi pemilih yang dirawat di
Rumah Sakit Dr. Kumpulan Pane oleh petugas KPPS 09 Bandar Utama kecamatan
tebing Tinggi Kota pukul 12.30 WIB dari 41 pemilih yang sudah didata hanya 5
yang diberikan hak pilih karena tidak menerima form A5 dan keterbatasan waktu.
Adapun alasan-alasan dan fakta hukumnya serta kronologisnya adalah sebagai
berikut:
a. Bahwa TPS terdekat dengan Rumah Sakit Kumpulan Pane yaitu TPS 09 Kel.
Bandar Utama dengan jumlah DPT 248 pemilih, model C6 yang terdistribusi
sebanyak 201, C6 yang kembali sebanyak 47, Pemilih dalam DPT yang
menggunakan hak pilih 120 orang, pemilih dengan menggunkan KTP sebanyak 8
orang, pemilih pindahan (menggunakan A5) sebanyak 5 orang, total 133 pemilih
yang menggunakan hak pilih di TPS 09 Bandar Utama;
b. PPK tebing Tinggi Kota pada tanggal 9 Februari 2017 telah melakukan
pendataan awal di Rumah Sakit Kumpulan Pane, namun karena situasi yang
sibuk di Rumah Sakit Kumpulan Pane, PPK Tebing Tinggi Kota tidak
mendapatkan data pasien rawat inap;
c. KPU Kota tebing Tinggi telah menyurati Pimpinan Rumah Sakit Dr. Kumpulan
Pane dengan nomor surat 365/KPU-Kota-002.434914/II/2017 perihal Hak Pilih
Pasien tanggal 10 Februari 2017;
d. KPU Kota tebing Tinggi telah melayangkan surat kepada Pimpinan Rumah Sakit
Dr. Kumpulan Pane dengan nomor surat 378/KPU-Kota-002.434914/II/2017
perihal Pendataan Pasien tanggal 12 Februari 2017;
e. KPU Kota tebing Tinggi juga telah menyurati PPK, PPS, dan KPPS se-Kota Tebing
Tinggi sebagai penegasan atas surat KPU RI Nomor 151/KPU/II/2017 dengan
nomor surat 376/KPU-Kota-002.434914/II/2017 Perihal Pemungutan dan
Penghitungan Suara;
f. PPK Tebing Tinggi Kota bersama dengan PPS Bandar Utama kembali mendatangi
Rumah Sakit Kumpula Pane pada tanggal 13 Februari 2017 untuk meminta data
pasien rawat inap yang merupakan warga Tebing tinggi, akan tetapi karena
kesibukan petugas rumah sakit dalam pelayanan rumah sakit tidak dapat
memberikan data seketika itu juga namun petugas rumah sakit tersebut berjanji
akan mencatatkan dan menyerahkan nama-nama pasien rawat inap pada
malam hari setelah pselesai piketnya. Pada malam harinyapukul 20.00 petugas
rumah sakit menghubungi PPS Bandar Utama Riani untuk menyerahkan data
pasien rawat inap rumah sakit Kumpulan Pane. Kemudian PPS Bandar Utama
saudari Riani menjemput data pasien rawat inap ke rumah sakit. Data pasien
Rawat Inap yang diterima hanya berupa nama dan alamat yang berjumlah 41
orang, yang kemudian oleh PPS Bandar Utama diketik ulang;
g. PPS Bandar Utama menyerahkan data pasien rawat inap Rumah Sakit
Kumpulan Pane kepada PPK Tebing Tinggi Kota pada tanggal 14 Februari 2017
yang selanjutnya oleh PPK Tebing Tinggi Kota diserakan kepada KPU Kota tebing
tinggi untuk dilakukan validasi atas data tersebut;
h. KPU Kota Tebing Tinggi melakukan validasi untuk memastikan dari total 41
nama tersebut apakah seluruhnya telah terdaftar dalam DPT melalui Sidalih
pada tanggal 14 Februari 2017, karena data hanya berupa nama dan alamat
sehingga menyulitkan pencarian nama-nama tersebut apakah telah terdaftar
dalam DPT. Dari data berjumlah 41 nama tersebut hanya 24 nama yang
terdaftar dalam DPT setelah dilakukan validasi melalui sidalih. Dari 24 nama
tersebut telah dikelompokkan sesuai DPT dari setiap Kecamatan di Tebing
Tinggi. Kemudian KPU Tebing Tinggi menyerahkan data tersebut kepada setiap
PPK untuk dibuatkan form A5 yang ditandatangani oleh PPK atau PPS asal
pasien rawat inap yag terdaftar dalam DPT;
i. PPK Tebing Tinggi Kota Cici Arsiah telah menyerahkan form A5 sebanyak 5
lembar kepada PPS Bandar Utama Riani untuk segera diserahkan kepada KPPS
TPS 09 bandar Utama, sementara form A5 sejumlah 19 (sembilan belas) lembar
menyusul diserahkan kepada PPS Bandar Utama Riani untuk selanjutnya
dibawa ke RSU Dr Kumpulan Pane untuk diserahkan kepada Petugas KPPS
untuk dilakukan pemungutan suara bagi 19 pasien. Hal tersebut diketahui oleh
petugas KPPS TPS 09 Bandar Utama Zainuddin, PPS Bandar Utama Abdul
Rahman, Saksi Pasangan Calon Suprilina, Panwas TPS Hendri Y sebagaimana
pernyataannya pada klarifikasi Panwaslih Kota Tebing Tinggi huruf (i) poin 3
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001 /TM/PILKADA/II/2017 yang
mengatakan bahwa PPS Bandar Utama bertanya kepada anggota KPPS “ini ada
lagi yang mau mencoblos”, dan hal ini juga diketahui oleh Panwascam Tebing
Tinggi Kota. Tetapi telah terjadi kesepakatan antara KPPS, Saksi Pasangan
Calon, dan Panwas TPS bahwa waktu habis sehingga pemungutan suara kepada
19 pemilih tidak dilanjutkan;
2. Bahwa dari proses pemeriksaan sebagaimana disebut pada huruf a-i di atas KPU
Kota tebing Tinggi sebagai Teradu menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa KPU Kota Tebing Tinggi telah melaksanakan pendataan Pemilih warga
Tebing Tinggi yang menjalani rawat inap di rumah sakit tiga hari sebelum hari
pemungutan suara sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota pada pasal 82 ayat 3 huruf (a) yang berbunyi ”KPU/KIP
Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak
rumah sakit atau puskesmas untuk melakukan pendataan Pemilih yang akan
menggunakan hak pilih di rumah sakit atau puskesmas paling lambat 3 (tiga)
hari sebelum hari Pemungutan Suara”
b. Bahwa KPU Kota tebing Tinggi telah bekerja secara maksimal dan profesional
terkait dengan pendataan pemilih pengguna form A5 Pasien RSU Dr Kumpulan
Pane;
c. Bahwa KPU Kota tebing Tinggi telah menunjuk TPS 09 Bandar Utama sebagai
TPS yang melayani pemilih pengguna form A5 di RSU Dr Kumpulan Pane sesuai
dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 82 ayat (3) huruf b;
d. Bahwa pelaksanaan proses pemungutan suara di RSU Dr Kumpulan Pane
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kerahasiaan pilihan pemilih;
e. Tidak adanya keberatan dari saksi Pasangan calon TPS 09 Bandar Utama pada
form C2 di TPS, form DA2 di kecamatan, dan DB2 di tingkat kota;
f. Tidak ada rekomendasi dari Panwas TPS 09 Bandar Utama atas penghentian
proses pemungutan suara di rumah sakit Kumpulan Pane, juga tidak ada
rekomendasi dari Panwas tingkat Kecamatan Tebing Tinggi Kota dan
rekomendasi Panwaslih Kota Tebing Tinggi pada saat rekapitulasi Penghitungan
dan Perolehan suara tingkat Kota Tebing Tinggi;
g. Bahwa KPU Kota Tebing Tinggi tidak menerima laporan dari PPK Tebing Tinggi
Kota, dan/atau PPS Bandar Utama dan/atau KPPS TPS 09 Bandar Utama pada
saat melakukan pemungutan suara di RSU Dr Kumpulan Pane;
h. Bahwa KPU Kota Tebing Tinggi tidak menerima rekomendasi apapun dari
Panwaslih tebing Tinggi pada saat hari pemungutan suara dan setelah hari
pemungutan suara. Panwaslih tebing Tinggi bersama dengan Bawaslu Propinsi
Sumatera Utara turut berada di rumah sakit Kumpulan Pane pada hari
pemungutan suara. Jika Panwaslih Kota Tebing Tinggi dan jajarannya yang
berada dan mengawasi pada saat hari pemungutan suara seketika itu
mengeluarkan rekomendasi melanjutkan proses pemungutan suara terhadap 19
pasien yang belum menggunakan hak pilihnya di RSU Dr Kumpulan Pane, maka
KPU Kota Tebing Tinggi segera menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslih
Kota Tebing Tinggi;
i. Bahwa dalam hal ini KPU Kota tebing Tinggi memandang bahwa Panwaslih Kota
Tebing Tinggi dan jajarannya sebagai penyelenggara melakukan pembiaran dan
tidak melakukan pencegahan terjadinya dugaan pelanggaran pada pemungutan
suara di RSU Dr Kumpulan Pane sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 73 ayat (2) bahwa
Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan
dan penindakan pelanggaran untuk tersujudnya Pemilu yang demokratis;
3. Bahwa para Teradu menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut:
a. Bahwa KPU Kota Tebing Tinggi telah berupaya semaksimal mungkin untuk
melakukan pelayanan pemilih pengguna form A5 di RSU Dr Kumpulan Pane;
b. Bahwa KPU Kota tebing Tinggi telah melakukan proses administrasi pendataan
pasien pengguna form A5 di RSU Dr Kumpulan Pane secara benar dan
profesional;
c. Bahwa penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi
berjalan sesuai dengan tahapan;
[2.5] PETITUM TERADU
1. Menolak Aduan pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan Para teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik seluruh teradu; atau
4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1
s.d T-5 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T-1 Surat KPU Kota Tebing Tinggi tertanggal 10 Februari 2017
perihal hak pilih pasien yang ditujukan ke Pimpinan Rumah
Sakit se-Kota Tebing Tinggi;
2. T-2 Surat KPU Kota Tebing Tinggi tertanggal 12 Februari 2017
perihal pendataan pasien rawat inap yang memiliki hak pilih
3. T-3 Surat KPU Kota Tebing Tinggi tertanggal 12 Februari 2017
perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan
Suara;
4. T-4 Daftar pemilih di RS Kumpulan Pane dalam pemilihan
Walikota Tebing Tinggi tahun 2017;
5. T-5 Model A3-KWK Daftar Pemilih Tetap yang Sakit di RSU Dr.
Kumpulan Pane Tebing Tinggi Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kota tebing Tinggi tahun 2017.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Muhammad Amin ketua PPK tebing tinggi kota
1. Secara teknis, tanggal 9 Februari 2017 telah melakukan proses A-5, namun belum
memastikan ada yang menginap atau tidak. Dua hari setelahnya, datang kembali.
2. Pada tanggal 13 Februari 2017 Muhammad Amin berkoordinasi dengan Panwascam
a.n Syafrizal dan Darma. Proses dimulai pukul 11.00 WIB, berakhir pukul 14.00 WIB.
3. Menjelang pukul 17.30 saat Muhammad Amin meminta data penduduk Tebing Tinggi,
kata operator tidak bisa karena bercampur, ada penduduk Batubara, Serdang
Bedagai, dll.
4. Selanjutnya meminta Riani untuk tulis tangan. Namun prosesnya terganggu dengan
keluar mAsuknya pasien.
5. Data yang diperoleh Riani masih acak, lalu diketik ulang oleh Riani di Kantor
Kelurahan Bandar Utama. Proses A-5 menyangkut pencocokan dengan sidalih.
6. Pada tanggal 14 februari 2017 menjelang dzuhur, Muhammad Amin menyambut
kotak suara.
7. Sekitar tanggal 14 siang dzuhur, menyambut kotak suara, waktu itu hujan.
8. Keesokan harinya form A-5 diantar dan tiba pukul 12.35 WIB
9. Bahwa proses pemilihan dilakukan dengan ditutupi selimut dan tirai dengan dihadiri
Saksi, Panwaslih, dan Bawaslu Provinsi Sumut.
10. Bahwa Muhammad Amin selaku Ketua PPK tebing Tinggi Kota menyatakan
kekecewaannya atas kinerja Panwaslih Kota Tebing Tinggi. Bahwa M Amin mengaku
dipanggil oleh Panwascam tanpa surat resmi, hanya melalui telepon. Adapun surat
undangan resmi baru diberikan di kantor Panwaslih Kota Tebing Tinggi.
11. Bahwa tidak ada niat menghilangkan hak suara atau hak pilih, itulah daya
upaya PPK menjalankan demokrasi pemilihan.
Syafrizal ketua Panwascam Tebing Tinggi Kota
1. Telah mengingatkan perihal pendataan Formulir A-5;
2. Bpk. Amin semula menjanjikan tanggal 12 Februari 2017, namun ia tidak datang.
3. Bahwa pendataan pasien di RS baru terlaksana pada tanggal 13 Februari sekitar
pukul 11.00 WIB bersama Bpk. Darma.
4. Kemudian datanglah Ketua PPK disertai empat orang anggota. Dan dua otrang
anggota PPS
5. Bahwa data baru bisa didapatkan tanggal 14 Februari 2017
6. Selanjutnya kejadian di RS Kumpulan Pane dijadikan temuan oleh Panwaslih (Para
Teradu)
Basraini sipahutar (Anggota Panwascam Divisi Organisasi dan SDM)
1. Sampai pukul 12.15 WIB PPS dan KPPS masih ribut perihal saksi
2. Basraini berboncengan dengan Pak darma, sedangkan Pak Rizal membonceng Saksi
3. Saat basraini mengawasi pencoblosan di Ruang Melati RS Dr Kumpulan Pane,
kerahasiaan pilihan pemilih tidak terjaga akrena bantalan dan coblosan diletakkan
terbuka. Basraini menyarankan memakai penutup. Basraini menyarankan memakai
dus indomie atau kotak aqua, namun karena pasien selaku pemilih menolak, amka
Basraini menyarankan penggunaan kain panjang.
4. Bahwa surat suara dikantongi oleh Zainuddin (KPPS 09)
5. Pada pukul 13.05 WIB anggota PPS menyusulkan formulir A-5
6. Karena Zainuddin mengatakan sudah lapar, akhirnya tidak dilanjutkan dan Basraini
Sipahutar kembali ke kantor.
Abdurrahman (Ketua PPS Bandar Utama)
1. Bahwa berdasarkan musyawarah, waktu untuk memilih habis pukul 13.00;
2. Abdurrahman menegaskan tidak merekayasa, bagaimana supaya memenuhi hak
masyarakat;
3. Saat hari H pemilihan pukul 12.35 WIB PPS ditolong oleh Panwascam mencari kotak
suara dan amplop di RS;
4. Abdurrahman selaku PPS mengaku senantiasa menjaga raahsia, kooperatif, dan
proaktif
5. Abdurrahman menyatakan sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan
Riani (anggota PPS Bandar Utama)
1. Riani yang mengambil data ke RS bersama Bapak Amin (Panwascam) di Ruang
Informasi RS.
2. Riani melihat satu per satu dari komputer
3. Selanjutnya disepakati data dari RS Dr. Kumpulan Pane diambil tanggal 13 Februari
2017 pukul 13.30
4. Data yang diambil oleh Riani adalah nama dan alamat
5. Selanjutnya data tersebut dibawa ke kelurahan dan diketik ulang hingga malam hari.
Keesokan harinya dikasih ke PPS sekitar pukul 13.00. Terdapat 5 yang memenuhi
syarat, dan sebanyak 19 kemudian disusulkan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah penyelenggara pemilu yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan tindakan melanggar kode etik penyelenggara pemilihan
umum karena tidak dapat menjamin kualitas pelayanan bagi 41 pemilih di RSU Dr
Kumpulan Pane, Kota Tebing Tinggi yang termasuk TPS 009, kelurahan Bandar Utama,
Kecamatan Tebing Tinggi Kota. Dari 41 pemilih yang memiliki hak, hanya 5 (lima) orang
yang pada hari pemungutan suara tanggal 15 Februari 2017 dapat menggunakan hak
pilih. Bahwa Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 TAHUN 2012,
Nomor 11 Tahun 2011, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum Pasal 15 menyebutkan dalam melaksanakan asas profesionalitas, efesiensi dan
efektifitas penyelenggara pemilu berkewajiban: (a) Menjamin kualitas pelayanan kepada
pemilih dan peserta sesuai dengan standar Profesional Administrasi penyelenggaraan
pemilu; para Teradu telah mengabaikan kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta
sesuai dengan standar profesional administrasi dan (b) bertindak berdasarkan standar
operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan para Pengadu. Bahwa yang berhak memilih di RSU Kumpulan Pane adalah
sebanyak 24 orang yang domisilinya tersebar pada 5 kecamatan di Kota Tebing Tinggi.
Adapun petugas TPS di RSU Kumpulan Pane adalah diambil dari TPS 009. Para Teradu
menerangkan bahwa Dalam data awal yang diperoleh dari rumah sakit, ada sejumlah 41
nama yang berpotensi memilih. Namun semuanya masih dalam bentuk tulisan tangan
manual, tercampur dari berbagai wilayah dengan tidak disertai NIK. Oleh karenanya
diperlukan alokasi waktu khusus untuk mencocokkan NIK dengan Sidalih. Bahwa
setelah proses validasi data oleh KPU dengan mencocokkan ke Sidalih selesai, ada 24
yang dpat diserahkan ke PPK dan PPS temapt para pasien berasal. Namun akhirnya
yang benar-benar siap para hari H hanya 5 Form A-5. Sedangkan pemungutan suara di
RSU kumpulan Pane dilaksanakan pukul 12.00 dengan hanya menyertakan 5 Form A-5
sehingga masih kekurangan 19 surat suara (dari total 24 yang memenuhi syarat validasi
KPU). Bahwa kekurangan surat suara bagi pengguna form A-5 sebanyak 19 dijemput
kembali, tetapi pada saat surat suara sampai di RSU Kumpulan pane waktu
pemungutan suara sudah selesai. Bahwa 5 (lima) surat suara yang ada tersebut
memang berasal dari Kecamatan setempat yakni tebing Tinggi Kota, sehingga lebih cepat
sampai. Sedangkan sisanya harus dijemput dari kecamatan lain, sehingga memakan
waktu. Bahwa atas kejadian tersebut Panwas Bukit Tinggi telah melakukan pemeriksaan
kepada anggota PPS. Namun dalam praktiknya, Divisi Hukum panwas Tebing Tinggi
telah melakukan pemanggilan tanpa surat, hanya melalui telepon. Dan surat baru
diserahkan pada saat akan diperiksa.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, keterangan
pihak terkait, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan; keterangan pihak
terkait penyelenggara pemilu tingkat bawah yakni PPK, PPS dan KPPS, menunjukkan
bahwa tidak terpenuhinya angka 41 sesuai pendataan awal di RS Kumpulan Pane
disebabkan data yang diterima dan divalidasi oleh KPU Tebing Tinggi dalam bentuk
manual dan tanpa NIK. Akhirnya setelah divalidasi dengan sidalih dan diketik, ada 24
nama yang memenuhi syarat sebagai pemilih dengan menggunakan Form A-5 di TPS
009 RS Kumpulan pane, Kota Tebing Tinggi. Dari 24 nama itu pun hanya 5 yang pada
hari pencoblosan pukul 12.00 benar-benar siap. Adapun sebanyak 19 surat suara dan
Form A-5 masih harus melalui proses di masing-masing kecamatan yang tersebar di
seluruh Kota Tebing Tinggi. Akhirnya pada pukul 12.35 disepakati proses pemungutan
suara di RS dihentikan. Barulah kemudian menjelang pukul 13.00 19 surat suara/form
A-5 susulan datang. Namun ke-19 penggunaa form A-5 susulan itu tidak dapat
menunaikan haknya mengingat waktu pemilihan telah habis. Terkait hal tersebut DKPP
berpendapat bahwa kejadian tersebut bermula dari sikap para Teradu yang kurang
proaktif dan komunikatif “melalui bawahannya” dalam meminta data dari Rumah Sakit
Kumpulan Pane. Tindak lanjut validasi pun semestinya dapat dilakukan lebih cepat
dengan melibatkan SDM tambahan. Atas tindakannya, para Teradu terbukti melanggar
kode etik penyelenggara pemilihan umum Pasal 15 huruf a dan b yakni (a) Menjamin
kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar Profesional
Administrasi penyelenggaraan pemilu (b) bertindak berdasarkan standar operasional
prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu. Terkait keterpenuhan hak pilih di
RS Kumpulan Pane, dalil aduan para Pengadu dapat diterima, dan jawaban para Teradu
tidak dapat diterima. Dalam rangka perbaikan kualitas layanan administrasi
kepemiluan, para Teradu sebagai
penyelenggara pemilu menurut DKPP di masa datang perlu ditunjang dengan
komunikasi efektif dan proaktif kepada setiap pemangku kepentingan dalam melayani
hak pilih setiap warganegara;
[4.4] Menimbang dalil para para Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi
dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan
Teradu, serta mencermati keterangan pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
menjatuhkan sanksi kepada para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pokok aduan para Pengadu untuk sebagian
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Abdul Khair selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kota tebing Tinggi, Teradu II Wal Ashri, Teradu III Ridwan
Napitupulu, Teradu IV Bukhori, dan Teradu V Zulkifli M Hasan masing-masing
selaku anggota KPU Kota Tebing Tinggi
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh hari) setelah putusan ini
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jumat tanggal dua puluh delapan April tahun dua ribu tujuh
belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal sepuluh bulan Mei tahun dua ribu tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota,
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.