Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 137 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Binjai
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-09-2024
👁 23 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 175-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/VII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut 1. Bahwa Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) adalah merupakan Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan yang telah melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024 yang berasal dari 3 (tiga) kecamatan yang ada di Kota Binjai, dengan rincian keterangan sebagai berikut : a.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya dalam melaksanakan rekruitmen Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 melalui existing tidak professional, adil, tertib, terbuka dan akuntabel. Para Teradu tidak meloloskan Para Pengadu hanya berdasarkan like and dislike karena Para Pengadu tidak meloloskan nama-nama calon anggota Pengawas TPS pada Pemilu Tahun 2024 titipan dari Para Teradu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 9; Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Yusuf Habibi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Binjai, Teradu II Fadhil Azhar dan Teradu III Julkifli masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Binjai terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 137-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 175- P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Muhammad Usman Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Melinjau LK. II, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai, Kota Binjai. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Hj. Ermawati, S. Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Soekarno Hatta No. 343 LK. II, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Ananda Ratu Tia Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa Alamat : Jalan Sei Bangkatan LK. III, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu III; Pengadu I s.d. Pengadu III selanjutnya disebut sebagai-----------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Muhammad Yusuf Habibi Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Binjai Alamat : Jalan Soekarno-Hatta No. 34, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Fadhil Azhar Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Binjai Alamat : Jalan Soekarno-Hatta No. 34, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Julkifli Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Binjai Alamat : Jalan Soekarno-Hatta No. 34, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai-------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Pihak Terkait, dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 175-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/VII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut 1. Bahwa Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) adalah merupakan Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan yang telah melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024 yang berasal dari 3 (tiga) kecamatan yang ada di Kota Binjai, dengan rincian keterangan sebagai berikut : a. Pengadu I adalah Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Utara (sebagaimana Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 012/HK.01.01/K.SU-26/10/2022 Tanggal 28 Oktober 2022 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara) ; b. Pengadu II adalah Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Timur (sebagaimana Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 013/HK.01.01/K.SU-26/10/2022 Tanggal 28 Oktober 2022 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara) ; c. Pengadu III adalah Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan (sebagaimana Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 014/HK.01.01/K.SU-26/10/2022 Tanggal 28 Oktober 2022 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara) 2. Bahwa kemudian, berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tanggal 18 April 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024, maka Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) melakukan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Se-Kota Binjai Untuk Pemilihan Tahun 2024, dengan peserta seleksi yang terdiri dari 2 (dua) kategori peserta, yaitu meliputi : a. Peserta Existing, yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024 ; b. Peserta Pendaftar baru, yaitu Peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024 ; 3. Bahwa dalam hal ini Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) adalah merupakan kategori Peserta Existing ; 4. Bahwa berkenaan dengan proses seleksi dengan kategori Peserta Existing tersebut, Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) telah mengikuti seluruh proses dan tahapan sebagaimana Jadwal Pembentukan Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024 yang telah ditentukan, yakni mulai dari menyampaikan kelengkapan berkas administrasi sampai dengan mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) ; 5. Bahwa adapun proses seleksi dengan kategori Peserta Existing yang telah diikuti oleh Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) adalah meliputi sebagai berikut : a. Menyampaikan kelengkapan berkas administrasi dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 23 s/d 27 April 2024 ke Kantor/Sekretariat Bawaslu Kota Binjai; b. Mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III), yang terdiri dari : - Ujian evaluasi kinerja berupa mengerjakan soal essay sebanyak 62 soal dan mengisi google form yang berisi pertanyaan-pertanyaan seputar pengalaman selama menjadi Panwaslu Kecamatan sebanyak 15 soal, yakni pada tanggal 27 April 2024, pukul 09.00 WIB s/d 12.30 WIB, bertempat di STMIK Kaputama Binjai ; - Ujian evaluasi kinerja berupa wawancara yang dilakukan oleh Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III), yakni pada tanggal 27 April 2024, pukul 15.30 WIB s/d 21.00 WIB, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Binjai ; 6. Bahwa berkenaan dengan seluruh proses seleksi dengan kategori Peserta Existing yang telah diikuti oleh Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) dan juga Peserta Existing lainnya, lalu kemudian Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) mengeluarkan Pengumuman Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja Nomor : 003/KP.01.01/POKJA/K.SU-26/05/2024 Tanggal 02 Mei 2024, dimana Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) Tidak Ada Tercantum Namanya dengan arti kata Tidak Lulus sebagai Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja yang dilakukan oleh Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III); 7. Bahwa terhadap keputusan Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) yang Tidak Meluluskan Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) sebagai Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024, adalah tidak berdasar secara aturan dan hanya didasarkan pada sikap/rasa suka dan tidak suka Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) kepada Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III), bukan didasarkan pada Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja yang sebenar-benarnya sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tanggal 18 April 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024; 8. Bahwa adapun maksud dari sikap/rasa suka dan tidak suka Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) yang Tidak Meluluskan Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) sebagai Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 adalah dikarenakan Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) dianggap tidak loyal/setia dengan tidak melaksanakan serta memenuhi perintah/instruksi dari Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) terkait dengan meluluskan nama-nama Calon Pengawas TPS yang telah dititipkan oleh Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) kepada Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024, yakni tepatnya pada bulan Januari 2024 yang lalu; 9. Bahwa terkait dengan titipan nama-nama Calon Pengawas TPS yang harus diluluskan sesuai dengan perintah/instruksi dari Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) tersebut adalah dibuktikan dengan hal-hal sebagai berikut : - Pada tanggal 5 dan 6 Januari 2024, Teradu I melalui pesan chat WhatsApp kepada Pengadu III mengirimkan serta menyampaikan nama-nama Calon Pengawas TPS yang harus dikondisikan dan diluluskan di Kecamatan Binjai Selatan; - Pada tanggal 4 Januari 2024, Teradu III datang ke Kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Timur dan Kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan dengan maksud menyampaikan secara langsung nama-nama Calon Pengawas TPS yang harus diluluskan di Kecamatan Binjai Timur dan Kecamatan Binjai Selatan yang ditulis diselembar kertas dengan bertulis tangan dan diserahkan kepada Pengadu II dan Pengadu III; - Pada tanggal 19 Januari 2024, Teradu III melalui pesan chat WhatsApp kepada Pengadu III mempertanyakan terkait dengan ketidaklulusan 3 (tiga) orang nama Calon Pengawas TPS yang telah dititipkan oleh Teradu III kepada Pengadu III; 10. Bahwa kemudian, dalam hal ini disampaikan pula selama pelaksanaan tahapan dan proses Pemilu Tahun 2024, Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) telah melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024 tersebut dengan sebaik-baiknya berdasarkan Asas Penyelenggara Pemilu berupa mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta tidak tercatat dan tidak pernah diberi sanksi oleh karena melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, namun secara faktanya Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) Tidak Meluluskan Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) sebagai Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024; 11. Bahwa akan tetapi, secara faktanya pula terhadap Peserta Existing lainnya, yakni Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Kota yang jelas-jelas telah terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada saat tahapan dan proses Pemilu Tahun 2024 serta telah diberikan Sanksi Etik oleh Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) berupa Sanksi Peringatan, justru diluluskan oleh Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) sebagai Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 dan tercantum namanya dalam Pengumuman Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja Nomor : 003/KP.01.01/POKJA/K.SU-26/05/2024 Tanggal 02 Mei 2024 ; 12. Bahwa oleh karena perbuatan Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) yang Tidak Meluluskan Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) sebagai Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 dengan tanpa didasari alasan- alasan yang dibenarkan dan diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tanggal 18 April 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024, dan justru meluluskan Peserta Existing lainnya, yakni Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Kota yang jelas-jelas telah terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada saat tahapan dan proses Pemilu Tahun 2024 serta telah diberikan Sanksi Etik oleh Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) berupa Sanksi Peringatan, maka Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) telah melanggar Prinsip Adil, Tertib, Terbuka, Profesional, dan Akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 huruf c ; Pasal 12 huruf b ; Pasal 13 huruf c ; Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h ; dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sebagai berikut : 1. Bahwa Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) tetap pada dalil- dalil/uraian-uraian Pengaduan terdahulu serta keterangan Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) pada saat persidangan, sepanjang tidak dibantah dengan tegas berarti diakui kebenarannya oleh Para Teradu; 2. Bahwa Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) menolak dan membantah dengan tegas seluruh uraian Jawaban dan keterangan Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) di persidangan, kecuali apabila ada hal-hal yang secara tegas diakui oleh Para Pengadu; 3. Bahwa untuk menguatkan dalil Pengaduan Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III), maka Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) telah mengajukan alat bukti tertulis di persidangan pada tanggal 3 September 2024, yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-9 dan bukti tertulis tambahan yang diberi tanda Bukti P-10 sampai dengan Bukti P-12; 4. Bahwa di samping alat-alat bukti tertulis, maka Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) juga mengajukan saksi di persidangan yakni : 1) IKA MUJIARTI selaku Staf pada Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024; 2) SUHEDRA selaku Panwaslu Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024; Dimana kedua saksi tersebut sebelum memberikan keterangannya, maka terlebih dahulu telah disumpah menurut agama Islam, sehingga keterangan kedua saksi tersebut secara juridis dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di persidangan ; 5. Bahwa berdasarkan bukti tertulis Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III), yakni Bukti P-5 berupa Pengumuman Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja Nomor : 003/KP.01.01/POKJA/K.SU-26/05/2024 Tanggal 02 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III), maka secara faktanya Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) Tidak Ada Tercantum Namanya dalam Pengumuman Peserta Existing yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 tersebut; Tegasnya : Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) Tidak Lulus sebagai Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja yang dilakukan oleh Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) ; 6. Bahwa terhadap Keputusan Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) yang tidak meluluskan Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) sebagai Peserta Existing yang memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024, adalah tidak berdasar secara aturan dan hanya didasarkan pada sikap/rasa suka dan tidak suka Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) kepada Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III), bukan didasarkan pada Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja yang sebenar-benarnya sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tanggal 18 April 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024; 7. Bahwa adapun maksud dari sikap/rasa suka dan tidak suka Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) yang tidak meluluskan Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) sebagai Peserta Existing yang memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 adalah dikarenakan Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) dianggap tidak loyal/setia dengan tidak melaksanakan serta memenuhi perintah/instruksi dari Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) terkait dengan meluluskan nama-nama Calon Pengawas TPS yang telah dititipkan oleh Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) kepada Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024, yakni tepatnya pada bulan Januari 2024 yang lalu ; 8. Bahwa berdasarkan fakta di persidangan, juga diperoleh fakta bahwa Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) tidak dapat membuktikan dan menjelaskan secara rinci terkait dengan mekanisme, dasar dan alasan penilaian kinerja secara keseluruhan berdasarkan peraturan perundang- undangan, baik dalam Peraturan Bawaslu maupun Petunjuk Teknis yang mengaturnya, dimana Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) juga berulang-ulang hanya mengatakan terkait dengan penilaian atasan langsung, fortofolio, serta nilai ambang batas yaitu 62,5, namun secara faktanya Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) tidak dapat membuktikan kebenaran dari penilaian kinerja yang rendah yang diberikan oleh Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) kepada Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III); Tegasnya : Secara fakta di persidangan, bahwa Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) dalam hal memberikan penilaian kinerja terhadap Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) adalah bersifat asal-asalan dan tidak berdasar pada aturan; 9. Bahwa kemudian, secara fakta di persidangan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (M. Aswin Diapari Lubis, S.H) sebagai Pihak Terkait justru menyampaikan bahwa : “Persoalan penilaian subjektif dalam meloloskan Panwaslu Kecamatan adalah persoalan yang biasa. Dimana hanya kepintaran dan hanya pengalaman tidak menjadi ukuran untuk diloloskan menjadi jajaran Adhoc. tapi perlu banyak lagi penilaian subjektif yang berpengaruh dan setiap Perbawaslu ada nilai tersebut, sehingga nilai subjektif lah yang berpengaruh dalam meloloskan jajaran badan Adhoc”; Tegasnya : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (M. Aswin Diapari Lubis, S.H) membenarkan tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) dalam mengevaluasi dan tidak meloloskan Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik dalam Peraturan Bawaslu maupun Petunjuk Teknis yang mengaturnya; 10. Bahwa kemudian berdasarkan bukti tertulis Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III), yakni : 10.1. Bukti P-6 berupa Lampiran Nama-Nama Calon Pengawas TPS yang harus diluluskan di Kecamatan Binjai Timur dan Kecamatan Binjai Selatan, yang ditulis diselembar kertas dengan bertulis tangan; 10.2. Bukti P-7 berupa Print Out pesan chat WhatsApp Teradu I kepada Pengadu III pada tanggal 5 dan 6 Januari 2024; 10.3. Bukti P-8 berupa Print Out pesan chat WhatsApp Teradu III kepada Pengadu III pada tanggal 19 Januari 2024 ; Maka, melalui Bukti P-6 tersebut, secara fakta di persidangan Teradu III (Julkifli) telah berbohong serta tidak mengakui pernah dan ada memberikan Lampiran Nama-Nama Calon Pengawas TPS yang harus diluluskan di Kecamatan Binjai Timur dan Kecamatan Binjai Selatan yang ditulis diselembar kertas dengan bertulis tangan kepada Pengadu II dan Pengadu III, sementara Pihak Terkait dari Panwaslu Kecamatan Binjai Timur (Leo William Situmorang) serta Pihak Terkait dari Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan (Faisal Azmy dan Dedi Anora) membenarkan adanya Lampiran Nama-Nama Calon Pengawas TPS yang harus diluluskan di Kecamatan Binjai Timur dan Kecamatan Binjai Selatan yang ditulis diselembar kertas dengan bertulis tangan yang diserahkan langsung oleh Teradu III (Julkifli) kepada Pengadu II dan Pengadu III ; Tegasnya : Teradu III (Julkifli) terbukti telah berbohong, tidak profesional, tidak jujur, dan tidak terbuka (kooperaif) dalam memberikan keterangan di persidangan serta tidak mengakui secara gentleman atas tindakan yang telah dilakukannya tersebut yang telah melanggar aturan serta kode etik penyelenggara Pemilu ; 11. Bahwa kemudian berdasarkan Bukti P-7 Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) berupa Print Out pesan chat WhatsApp Teradu I kepada Pengadu III pada tanggal 5 dan 6 Januari 2024, maka secara fakta di persidangan Teradu I (Muhammad Yusuf Habibi) mengakui bahwa nomor pada pesan chat WhatsApp tersebut adalah Nomor WhatsApp miliknya, akan tetapi Teradu I (Muhammad Yusuf Habibi) tidak mengakui dan membantah telah menitipkan sejumlah nama kepada Pengadu III (Ananda Ratu Tia) dan berdalih bahwa orang lain lah yang mengirimkan pesan chat WhatsApp yang berisikan menitipkan sejumlah nama calon Pengawas TPS yang harus diluluskan di Kecamatan Binjai Selatan tersebut, dikarenakan Handphone miliknya tersebut (Teradu I) sering terletak disuatu tempat dan tidak dipegang oleh Teradu I ; Tegasnya : Teradu I (Muhammad Yusuf Habibi) terbukti telah berbohong, tidak profesional, tidak jujur, dan tidak terbuka (kooperaif) dalam memberikan keterangan di persidangan serta tidak mengakui secara gentleman atas tindakan yang telah dilakukannya tersebut yang telah melanggar aturan serta kode etik penyelenggara Pemilu, oleh karena bagaimana mungkin Handphone Teradu I (Muhammad Yusuf Habibi) yang merupakan seorang Ketua Bawaslu Kota Binjai bisa terletak di sembarang tempat, sementara terkait segala informasi tentang penyelenggaraan pemilu sudah barang tentu ada dalam Handphone milik Teradu I tersebut ; 12. Bahwa selanjutnya berdasarkan Bukti P-8 Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) berupa Print Out pesan chat WhatsApp Teradu III kepada Pengadu III pada tanggal 19 Januari 2024, maka secara fakta di persidangan Teradu III (Julkifli) justru tidak mengakui Nomor WhatsApp tersebut adalah miliknya serta membantah telah menitipkan sejumlah nama calon Pengawas TPS kepada Pengadu III (Ananda Ratu Tia); Tegasnya : Teradu III (Julkifli) lagi dan lagi terbukti telah berbohong, tidak profesional, tidak jujur, dan tidak terbuka (kooperaif) dalam memberikan keterangan di persidangan serta tidak mengakui secara gentleman atas tindakan yang telah dilakukannya tersebut yang telah melanggar aturan serta kode etik penyelenggara Pemilu ; 13. Bahwa dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti sebagaimana Bukti P-6, Bukti P-7, dan Bukti P-8 yang diajukan oleh Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III), maka secara tegas menunjukkan serta membuktikan di persidangan bahwa Teradu I (Muhammad Yusuf Habibi) dan Teradu III (Julkifli) secara tiba-tiba dan mendadak amnesia (lupa ingatan) dengan Nomor Handphone/ WhatsApp miliknya sendiri, sehingga mengakibatkan pula Teradu I (Muhammad Yusuf Habibi) dan Teradu III (Julkifli) bersikap berbohong, tidak profesional, tidak jujur, dan tidak terbuka (kooperaif) dalam memberikan keterangan di persidangan serta tidak mengakui secara gentleman atas tindakan yang telah dilakukannya tersebut yang telah melanggar aturan serta kode etik penyelenggara Pemilu; 14. Bahwa begitu pula berdasarkan bukti tertulis tambahan Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) yakni Bukti P-10 dan Bukti P- 11 berupa Surat Pernyataan Sikap Keberatan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara oleh Pengadu III tertanggal 31 Mei 2024 dan 10 Juni 2024, maka secara faktanya terhadap kedua surat Pengadu III tersebut tidak pernah ditanggapi dan dibalas sama sekali oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sampai dengan saat sekarang ini; 15. Bahwa selanjutnya, berdasarkan bukti tertulis tambahan Para Pengadu yakni Bukti P-12 berupa Print out screenshot Berita Online berbagai Media terkait dengan Seleksi Panwaslu Kecamatan Se-Kota Binjai, maka secara faktanya membuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap Bawaslu Kota Binjai (Para Teradu) yang telah melakukan Seleksi Panwaslu Kecamatan Se-Kota Binjai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 16. Bahwa kemudian, berdasarkan keterangan Pihak Terkait dari Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan (Faisal Azmy) dan sekaligus merupakan kolega kerja Pengadu III (Ananda Ratu Tia) pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, secara tegas menerangkan di persidangan bahwasannya kinerja daripada Pengadu III (Ananda Ratu Tia) adalah baik dan tidak pernah terjadi persoalan selama Pengadu III (Ananda Ratu Tia) menjadi Ketua Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan, sehingga tidak beralasan bagi Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) mengevaluasi serta tidak meloloskan Pengadu III (Ananda Ratu Tia) menjadi Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024; 17. Bahwa kemudian, berdasarkan keterangan Saksi Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) pada saat persidangan tanggal 03 September 2024, yakni : 1) Ika Mujiarti, selaku Staf pada Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, yang menerangkan sebagai berikut : a. Bahwa Pengadu III (Ananda Ratu Tia) adalah Ketua Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan pada Pemilu Tahun 2024; b. Bahwa Pengadu III (Ananda Ratu Tia) selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan memiliki kinerja yang baik dan bersifat mengayomi; c. Bahwa Pengadu III (Ananda Ratu Tia) tidak pernah menerima sanksi apapun dari atasan (Bawaslu Kota Binjai) selama menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan ; 2) Suhedra, selaku Panwaslu Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, yang menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu I (Muhammad Usman) adalah Ketua Panwaslu Kecamatan Binjai Utara pada Pemilu Tahun 2024; b. Bahwa Pengadu I (Muhammad Usman) selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Binjai Utara memiliki kinerja yang baik dan bersifat mengayomi; c. Bahwa Pengadu I (Muhammad Usman) tidak pernah menerima sanksi apapun dari atasan (Bawaslu Kota Binjai) selama menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Binjai Utara; d. Bahwa Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) tidak profesional dalam melakukan Seleksi Panwaslu Kecamatan Se-Kota Binjai untuk Pemilihan 2024, dimana saksi termasuk salah satu peserta yang mengikuti dan tidak lolos menjadi Panwaslu Kecamatan Binjai Utara ; e. Bahwa Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) tidak kooperatif (terbuka) pada saat saksi meminta penjelasan dan keterangan secara tertulis terkait penilaian, sehingga saksi tidak lolos menjadi Panwaslu Kecamatan Binjai Utara; f. Bahwa Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) ada menitipkan nama-nama calon Pengawas TPS yang harus diluluskan di Kecamatan Binjai Utara pada Pemilu Tahun 2024 ; 18. Bahwa kemudian, Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) menolak dan membantah dengan tegas Bukti T-7 yang diajukan oleh Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III), yakni berupa Berita Acara Konsultasi terkait Keterpenuhan Syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing tertanggal 28 April 2024, oleh karena pada point ke-4 dan ke-5 terdapat ketidaksesuaian antara satu dengan yang lainnya. Dimana pada point ke-4 mencantumkan sebanyak 2 Kecamatan dari total 5 kecamatan dilakukan perekrutan baru, sementara pada point ke-5 nya justru mencantumkan sebanyak 3 Kecamatan peserta Existing yang dievaluasi, sehingga mengakibatkan serta menimbulkan keraguan dan ketidakpastian terhadap Bukti T-7 yang diajukan oleh Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) tersebut ; 19. Bahwa selanjutnya Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) menolak dan membantah dengan tegas jawaban dan keterangan Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) yang menyatakan salah satu penilaian evaluasi yang dilakukan oleh Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) terhadap Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) adalah karena adanya tanggapan dari masyarakat pada saat proses seleksi berlangsung, akan tetapi secara faktanya dan berdasarkan Bukti T-7 yang diajukan oleh Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) pada point ke-2 justru menyatakan bahwa Bawaslu Kota Binjai (Para Teradu) tidak menerima tanggapan terkait peserta Evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing; Tegasnya : Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) lagi dan lagi terbukti telah berbohong, tidak profesional, tidak jujur, dan tidak terbuka (kooperaif) dalam memberikan keterangan di persidangan serta tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya ; 20. Bahwa kemudian, terhadap Peserta Existing, yakni Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Kota yang jelas-jelas telah terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada saat tahapan dan proses Pemilu Tahun 2024 serta telah diberikan Sanksi Etik oleh Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) berupa Sanksi Peringatan serta diluluskan oleh Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) sebagai Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 dan tercantum namanya dalam Pengumuman Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja Nomor : 003/KP.01.01/POKJA/K.SU- 26/05/2024 Tanggal 02 Mei 2024, dimana Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) berdalih tidak ada norma atau peraturan perundang- undangan yang melarang mereka untuk dipilih kembali, maka hal tersebut justru menunjukkan ketidaktahuan dan tidak pahamnya Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) terhadap aturan yang ada dan terkesan menutup mata dalam mempertimbangkan terhadap nilai dan evaluasi yang diberikan serta tanpa didasari oleh peraturan perundang-undangan; 21. Bahwa dengan demikian, dalam hal ini kembali Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) sampaikan dan tegaskan bahwa Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) telah mengikuti seluruh proses seleksi dengan kategori Peserta Existing dengan baik sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tanggal 18 April 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024, akan tetapi justru Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) yang Tidak Meluluskan Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) sebagai Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 dengan tanpa didasari alasan-alasan yang dibenarkan dan diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tanggal 18 April 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 ; [2.3] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang dikemukakan Para Pengadu tersebut di atas, maka Para Pengadu menyerahkan sepenuhnya dan mohon kepada Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menolak Jawaban Para Teradu seluruhnya serta menyelesaikan dan mengambil keputusan secara arif dan bijaksana dan memenuhi rasa keadilan bagi Para Pengadu yakni : 1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 10 huruf c ; Pasal 12 huruf b ; Pasal 13 huruf c ; Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h ; dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; Apabila Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). [2.4] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 012/HK.01.01/K.SU-26/10/2022 Tanggal 28 Oktober 2022 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara; 2. P-2 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 013/HK.01.01/K.SU-26/10/2022 Tanggal 28 Oktober 2022 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara; 3. P-3 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 014/HK.01.01/K.SU-26/10/2022 Tanggal 28 Oktober 2022 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara; 4. P-4 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tanggal 18 April 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024; 5. P-5 Pengumuman Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja Nomor : 003/KP.01.01/POKJA/K.SU-26/05/2024 Tanggal 02 Mei 2024; 6. P-6 Lampiran Nama-Nama Calon Pengawas TPS yang harus diluluskan di Kecamatan Binjai Timur dan Kecamatan Binjai Selatan, yang ditulis diselembar kertas dengan bertulis tangan; 7. P-7 Print Out pesan chat WhatsApp Teradu I kepada Pengadu III pada tanggal 5 dan 6 Januari 2024; 8. P-8 Print Out pesan chat WhatsApp Teradu III kepada Pengadu III pada tanggal 19 Januari 2024; 9. P-9 Surat Ketua Bawaslu Kota Binjai Nomor : 061/PP.00.02/K.SU- 26/3/2024 Tanggal 28 Maret 2024 Perihal Pemberitahuan Tentang Status Laporan; 10. P-10 Surat Pernyataan Sikap Keberatan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal 31 Mei 2024; 11. P-11 Surat Pernyataan Sikap Keberatan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Juni 2024; 12. P-12 Print out screenshot Berita Online berbagai Media terkait dengan Seleksi Panwaslu Kecamatan Se-Kota Binjai; [2.5] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 3 September 2024, Para Pengadu menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut : [2.5.1] Suhedra 1. Bahwa terkait masalah Panwas PTPS, saksi menyatakan itu benar banyak merupakan titipan-titipan dari Bawaslu Kota Binjai dan juga tersebut nama dari salah satu anak peserta pemilu di Kecamatan Binjai Utara dari Partai Golkar Nomor urut satu. Bahwa pada saat itu Panwas PTPSnya rata-rata orang dari peserta pemilu dari Partai Golkar Nomor urut satu; 2. Bahwa sebelum menentukan PTPS di kelurahan masing-masing. Bahwa calon PTPS dipanggil oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan dan disitu ditentukan nama-nama yang disebutkan nama nama titipan dan juga nama yang akan dipilih; 3. Terkait masalah administrasi, itu juga telah disepakati dan sebelum pengumuman nama-nama peserta itu ada beberapa kali perubahan nama. Jadi terkait itu setiap mengumumkan nama panwas PTPS itu telah dikoordinasikan dengan Panwas Kelurahan dan Panwas Kecamatan. Bahkan Panwas Kecamatan menyebutkan ini orangnya Teradu I dan Teradu III. Jadi saksi mengatakan dan membantah bahwasanya yang disampaikan oleh saudara Adlan Fahroji Nasution selaku Anggota Panwascam Binjai Utara bahwasanya itu tidak benar, artinya yang bersangkutan mengetahui tentang bagaimana cara perekrutan Panwas Kelurahan/desa dan itu selalu dirapatkan terhadap Panwas Kecamatan; [2.5.2] Ika Mujiarti 1. Bahwa saksi pernah menjadi Staf Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan sejak November 2022 s.d. Juli 2023 di Divisi SDMO dan Datin; 2. Pada saat saksi masih menjadi staf Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan yang diketuai oleh Pengadu III; 3. Bahwa Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan telah melaksanakan tugasnya dengan baik; 4. Bahwa selama saksi bekerja di Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan, Pengadu III tidak pernah mendapatkan surat peringatan apapun dari Bawaslu Kota Binjai serta hubungan tiga komisioner di Kecamatan Binjai Selatan berjalan dengan baik dan melaksanakan tugas kewajiban dan wewenangnya; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 3 September 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Tentang tidak lulusnya Para Pengadu sebagai peserta Existing dalam seleksi perekrutan Panwascam Kota Binjai: a) Bahwa pihak Teradu dengan ini menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil pengaduan pihak Pengadu; b) Bahwa pihak Teradu dalam melakukan proses perekrutan Panwaslu Kecamatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; ( vide bukti T-1) c) Bahwa proses perekrutan Panwaslu Kecamatan existing melalui beberapa tahap yaitu: Penerimaan dan Verifikasi Berkas administrasi, Evaluasi kinerja atasan langsung dan penilaian portofolio; d) Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor: 4424.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, tahapan penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu Existing, kelompok kerja (pokja) menerima pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap berkas pendaftaran. Hasil pemeriksaan berkas administrasi dituangkan kedalam Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Peserta Existing; (vide bukti T-4) e) Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4424.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, tahapan evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio yang dilakukan langsung oleh ketua dan anggota Bawaslu kabupaten/kota dan diselenggarakan dengan sistem online. Terhadap pelaksanaaan evaluasi kinerja dituangkan kedalam berita Acara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja dan Bawaslu kabupaten/kota menyampaikan hasil penilaian kinerja untuk direkap oleh Bawaslu Provinsi dan disampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia. Selanjutnya Bawaslu Provinsi menyerahkan daftar nama dan hasil keseluruhan peserta kepada Bawaslu kabupaten/kota melalui pokja berdasarkan daftar nilai setiap kecamatan; (vide bukti T-7) f) Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten/kota melakukan rapat pleno untuk menetapkan Panwaslu Kecamatan existing berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan evaluasi kinerja (penilaian atasan langsung dan portofolio) dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi yang meliputi keterpenuhan syarat administrasi, hasil penilaian evaluasi kinerja dan tindak lanjut atas masukan dan tanggapan masyarakat. Terhadap penetapan tersebut dituangkan dalam berita acara rapat pleno; (vide bukti T-7) g) Bahwa berdasarkan penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio terhadap anggota Panwaslu Kecamatan existing yang telah dilakukan oleh Para Teradu diperoleh nilai hasil Para Pengadu di bawah angka 62,5; h) Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor: 4424.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, dalam hal peserta existing kurang dari 3 orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal 62,5 dalam penilaian evaluasi kinerja, maka dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru; i) Bahwa Bawaslu Kota Binjai (ic. Para Teradu) dalam melakukan perekrutan Panwascam untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas telah jelas dan terang tidak lulusnya Para Pengadu sebagai peserta existing dalam perekrutan Panwascam untuk Pilkada 2024 adalah murni karena nilai Para Pengadu di bawah angka 62,5 untuk itu dimohonkan kepada Yth: Majelis yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini agar menyatakan pengaduan Pengadu ditolak; 2. Tentang dugaan titipan Calon Pengawas TPS yang harus diluluskan sesuai perintah/intruksi dari pihak Teradu: a) Bahwa Pihak Teradu dengan ini menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pengaduan Pihak pengadu; b) Bahwa terhadap dalil Pengadu tentang nama-nama titipan dari Teradu I dan Teradu II pada saat seleksi PTPS di Kota Binjai adalah dalil yang tidak berdasar sama sekali dan dalil yang tidak benar; c) Bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan penitipan nama-nama calon anggota PTPS kepada Para Pengadu baik secara langsung maupaun melalui media alat komunikasi seperti yang didalilkan oleh Para Teradu; 3. Tentang Panwaslu Kecamatan Existing yang diberi sanksi Peringatan namun tetap lulus menjadi Panwas Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Binjai. a) Bahwa Para Teradu dengan ini menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas Teradu akui di depan Majelis DKPP yang terhormat ; b) Bahwa Panwascam Existing yang telah dinyatakan lulus menjadi Panwascam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Binjai adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c) Bahwa tidak terdapat satu pun norma larangan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perekrutan Panwascam yang melarang Panwascam yang telah dijatui sanksi etik tidak dapat dipilih kembali sebagai anggota Panwascam; [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian dan fakta-fakta tersebut di atas, maka seluruh dalil-dalil pengaduan Pengadu terbukti tidak didasari oleh fakta-fakta hukum sebenarnya. Maka dimohonkan kepada yang terhormat Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili Pengaduan ini untuk menolak seluruh dalil-dalil pengaduan pengadu dan menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak seluruh dalil-dalil aduan dan petitum pihak pengadu; 2. Menyatakan Pihak Teradu tidak terbukti telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Pihak Teradu. Namun apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; 2. T-2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4424.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024; 3. T-3 1. Dokumentasi Sosialisasi evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing; 2. Daftar hadir rapat pleno dan berita acara pleno nomor 012/BA-Pleno/SU-26/IV/2024 tentang membuat sosialisasi tata cara pembentukan panwaslu kecamatan existing; 3. Daftar hadir rapat pleno dan berita acara pleno nomor 013/BA-Pleno/SU-26/IV/2024 tentang penentuan nama- nama kelompok kerja; 4. Keputusan ketua Bawaslu kota Binjai Nomor: 009/HK.01.01/K.SU-26/04/2024 tentang kelompok kerja pembentukan panwaslu kecamatan 4. T-4 1. Pengumuman pelaksanaan penilaian evaluasi kinerja panwaslu kecamatan existing Nomor: 001/KP.01.01/POKJA/K.SU-26/04/2024; 2. Berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas peserta existing; 5. T-5 Pengumuman panwaslu kecamatan existing yang akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja Nomor: 002/KP.01.01/POKJA/K.SU/26/04/2024; 6. T-6 Daftar hadir penilaian evaluasi kinerja panwaslu kecamatan se-kota binjai; 7. T-7 1. Berita acara konsultasi terkait keterpenuhan syarat sebagai panwaslu kecamatan existing; 2. Berita acara hasil evaluasi kinerja panwaslu kecamatan se- kota Binjai; 3. Rekap hasil evaluasi kinerja panwaslu kecamatan se-kota Binjai 8. T-8 1. Daftar hadir rapat pleno dan berita acara pleno nomor 014/BA-Pleno/SU-26/IV/2024; 2. Pengumuman peserta existing yang memenuhi syarat sebagai calon anggota panwaslu kecamatan; 3. Penilaian portofolio dan penilaian atasan langsung. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 3 September 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 1. Bahwa saya telah membaca pengaduan Para Pengadu, yang mana pokok aduannya mempermasalahkan hal-hal sebagai berikut : 1.1. Bahwa Para Pengadu merupakan Peserta Existing calon anggota Panwaslu Kecamatan yang telah mengikuti proses evaluasi kinerja untuk Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024; 1.2. Bahwa Para Pengadu dalam dalilnya berpendapat bahwa Para Teradu dalam menilai proses evaluasi kinerja Peserta Existing tidak berdasar aturan dan pedoman yang berlaku, melainkan hanya berdasar suka dan tidak suka. 2. Bahwa terkait permasalahan sebagaimana poin 1 di atas, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memberikan keterangan sebagai berikut : 2.1. Bahwa terkait permasalahan pada poin 1.1 di atas, dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, pada bagian V Proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan Existing sebagai berikut: 2.1.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan surat tertulis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dengan Nomor : 129/KP.01/K.SU/04/2024, tanggal 24 April 2024, Perihal Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti PT.1-1); 2.1.2. Bahwa Tahapan dan jadwal pembentukan Panwaslu Kecamatan Existing dimulai pada tanggal 19 April 2024 s.d 2 Mei 2024; 2.1.3. Bahwa Pelaksanaan evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing dilaksanakan dengan dua cara yaitu penilaian atasan langsung dan dan penilaian portofolio. Penilaian portofolio dan atasan langsung dilakukan langsung oleh ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/kota; dan 2.1.4. Bawaslu Kabupaten/kota melakukan rapat pleno untuk menetapkan Panwaslu Kecamatan berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan hasil evaluasi kinerja (penilaian atasan langsung dan portofolio) dari Peserta existing dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi; 2.2. Bahwa terkait permasalahan pada poin 1.2 di atas, dapat kami jelaskan, bahwa sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 193/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing dalam Rangka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, terkait teknis penilaian evaluasi kinerja dapat kami uraikan sebagai berikut : 2.2.1 Bahwa terkait portofolio dan penilaian atasan langsung Panwaslu Kecamatan Existing disusun sesuai dengan instrumen pada Lampiran I dan Il pada juknis yang telah ditentukan. Bobot nilai Penilaian Portofolio yakni 40 % (empat puluh) persen sedangkan bobot nilai Penilaian Atasan Langsung yakni 60 % (enam puluh) persen; 2.2.2 Bahwa sebelum Bawaslu Kabupaten/Kota mengumumkan Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten/Kota terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi; Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan surat tertulis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota tentang kegiatan konsultasi terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing, yang dilaksanakan pada tanggal 28 s.d 29 April 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Toba (vide Bukti PT.1-2); 2.2.3 Bahwa pada kegiatan konsultasi tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terkait penilaian terhadap Peserta existing dengan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Penilaian Peserta existing berpedoman pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 193/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja Panwaslu Existing Dalam Rangka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun; b. Bawaslu Kabupaten/Kota wajib membawa berkas pendaftaran Peserta existing, rekap nilai evaluasi kinerja, dan tanggapan/masukan masyarakat. 2.2.4 Bahwa Bawaslu Kota Binjai pada kegiatan konsultasi tersebut telah menyampaikan nilai hasil evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing sesuai dengan Hasil Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, yang mana nilai peserta existing sebagai berikut (vide Bukti PT.1-3) No. Kecamatan Nama Calon Jenis Hasil Kelamin 1. Binjai Barat Feri Setiawan L 70,2 2. Binjai Barat Akhmad Nurdiansyah L 80,2 3. Binjai Barat Andrian Firdaus L 75,6 4. Binjai Kota Riswardi L 75,8 5. Binjai Kota Muhammad Irsan L 78,9 6. Binjai Kota Irwan Surbakti L 75,4 7. Binjai Selatan Dedi Anora L 73,2 8. Binjai Selatan Ananda Ratu Tia P 61,7 9. Binjai Selatan Faisal Azmy L 79 10. Binjai Timur Hj. Esmawati, SE P 60,7 11. Binjai Timur Leo William Situmorang L 72,1 12. Binjai Timur Wardi Wardani L 67,1 13. Binjai Utara Muhammad Usman L 60,6 14. Binjai Utara Adlan Fahroji Nasution L 69,8 15. Binjai Utara Muhammad Rizal Aulia Lubis L 61,2 2.2.5 Bahwa hasil kegiatan konsultasi yang dilakukan secara tatap mula oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kepada Bawaslu Kabupaten/kota dituangkan ke dalam Berita Acara konsultasi (vide Bukti PT.1-4) [2.9.2] Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Binjai 1. Bahwa pada tanggal 19 April 2024 Bawaslu Kota Binjai mengeluarkan SK Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang beranggotakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Binjai, Koordinator Sekretariat dan staf Bawaslu Kota Binjai. (vide Bukti PT-1) 2. Bahwa berdasarkan lampiran surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 216/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024, pada halaman 4 menyebutkan “Ketua Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan adalah Koordinator Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia pada Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretaris Pokja adalah Kepala Sekretariat (Kasek) atau Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten/Kota.” 3. Bahwa pada tanggal 19 April 2024 Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan mengumumkan dan mensosialisasikan dibukanya tahapan penilaian evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing. (vide Bukti PT-2) 4. Bahwa pada tanggal 23 April 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Binjai dilaksanaan penerimaan berkas Panwaslu Kecamatan Existing untuk Pemiihan yang dilakukan oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan. 5. Bahwa pada tanggal 24 April 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Binjai dilakukan pemeriksaan administrasi terhadap berkas Panwaslu Kecamatan Existing oleh seluruh Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan Kota Binjai dengan berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Kelengkapan berkas peserta Existing . (vide Bukti PT-3) 6. Bahwa pada tanggal 27 April 2024 dilaksanakan Evaluasi Kinerja dengan menggunakan system online terhadap seluruh Peserta Existing yang bertempat di STMIK Kaputama Binjai. 7. Bahwa berdasarkan lampiran surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 216/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024, pada halaman 8 menyebutkan “evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio. Pelaksanaan penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio dilakukan langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” (vide Bukti PT-4) 8. Bahwa pada tanggal 28 April 2024, Ketua Pokja yang juga merupakan Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Kota Binjai a.n Muhamad Yusuf Habibi dan Anggota Pokja a.n Julkifli yang juga merupakan Ketua Bawaslu Kota Binjai melakukan Konsultasi ke Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait keterpenuhan syarat administrasi, hasil penilaian evaluasi kinerja dan tindak lanjut atas masukan dan tanggapan masyarakat. 9. Bahwa pada tanggal 29 April 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno untuk menetapkan Panwaslu Kecamatan yang berasal dari peserta Existing yang dinyatakan lulus dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno. 10. Bahwa berkaitan dengan hal diatas berdasarkan lampiran surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 216/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024, pada halaman 9 menyebutkan “Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan rapat Pleno untuk menetapkan Panwaslu Kecamatan berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan hasil evaluasi kinerja (penilaian atasan langsung dan portofolio) dari peserta Existing dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi.” (vide Bukti PT-5) 11. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 Pokja mengumumkan Peserta Existing yang memenuhi syarat sebagi calon anggota panwaslu kecamatan untuk pemilihan 2024 berdasarkan penilaian hasil evaluasi kinerja nomor 003/KP.01.01/POKJA/K.SU-26/05/2024 terdapat 4 (empat) Peserta Existing dinyatakan tidak lulus dikarenakan tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ketentuan nilai ambang batas minimal 62,5. (vide Bukti PT-6) [2.9.3] Ketua dan Anggota Panwascam Binjai Timur A. Leo William Situmorang 1. Dapat saya jelaskan bahwa saya merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Timur pada periode 2022-2024; 2. Dapat saya jelaskan bahwa saya merupakan Anggota Panwascam Binjai Timur pada periode 2024-2025; 3. Dapat saya jelaskan bahwa saudari Hj. Ermawati, SE merupakan ketua Panwaslu Kecamatan Binjai Timur pada periode 2022-2024; 4. Dapat saya jelaskan bahwa pada saat perekrutan Panwaslu Kecamatan Existing, saya mengikuti seleksi penerimaan Panwaslu Kecamatan Existing untuk Kecamatan Binjai Timur dan benar juga Saudari Hj. Ermawati, SE ikut dalam seleksi Panwaslu Kecamatan Existing; 5. Dapat saya jelaskan bahwa terkait kelulusan Panwaslu Kecamatan Existing yang diumumkan oleh Bawaslu Kota Binjai, pada pengumuman tersebut nama saya ada diantara peserta yang lulus namun untuk saudari Hj. Ermawati, SE dinyatakan tidak lulus. Terhadap hal tersebut bukan kapasitas saya terkait penilaian kelulusan masing-masing peserta ujian Panwaslu Kecamatan Existing. 6. Bahwa terkait nama-nama Calon Pengawas TPS benar disampaikan, tetapi tidak ada unsur pemaksaan untuk menerima calon yang diajukan dalam rekruitmen Pengawas TPS. Pengajuan nama Calon Pengawas TPS tersebut malah membantu Panwaslu Kecamatan Binjai Timur dalam menjaring Anggota Pengawas TPS dikarenakan jumlah kebutuhan Pengawas TPS yang cukup banyak sekitar 176 orang dimana penerimaan PTPS hanya berlangsung 1minggu (mulai dari tanggal 2-8 Januari 2024) sesuai dengan Juknis yang ada dan selain itu Panwaslu Kecamatan Binjai Timur juga harus bersaing dengan PPS se-Kecamatan Binjai Timur yang melakukan penerimaan KPPS yang dibutuhkan sebanyak 7 orang per TPS dikali 176 TPS. B. Wardi Wardani 1. Bahwa masalah seleksi yang diterapkan oleh Bawaslu Kota Binjai Timur pada intinya kami mengikuti tahapannya. Bahwa menurut Pihak Terkait penilaian terhadap calon Panwaslu Kecamatan, itu adalah hak progratif ada di Bawaslu Kota Binjai. Prinsip Pihak Terkait kalau saya tidak lulus itu sudah takdir saya, kalau saya lulus takdir saya lulus. Jadi saya tidak bisa menjelekan mana benar dan mana salah, jadi intinya menurut saya pribadi mengharapkan tidak ada menjelekan karena kodrat takdir ditangan kita, apapun rejeki sudah takdir Allah memberi; [2.9.4] Ketua dan Anggota Panwascam Binjai Selatan A. Faisal Amri 1. Berkenaan dari paparan Para Pengadu, bahwasanya kami jalani kinerja bersama, Pengadu III adalah Ketua Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan yang bekerja dengan baik. Saya pikir Binjai Selatan termasuk daerah rawan setiap pelaksaan pemilu maupun pilkada, kami selesaikan tanpa gejolak sama sekali. Menurut Pihak Terkait harusnya kami mendapatkan apresiasi dari pimpinan Bawaslu Kota Binjai ternyata ketika evaluasi Pengadu III di evaluasi juga sehingga menurut Pihak Terkait mungkin imbas dari titipan PTPS karena titipan tersebut benar-benar ada; 2. Bahwa apa yang disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Kota Binjai yang menyatakan bahwasanya tidak benar ada titipan itu bohong. Pihak Terkait sebagai saksinya karena waktu itu diruangan Pak Dedi Anora yang dihadiri oleh Teradu III, Pengadu III, Pak Dedi Anora dan saya. Saat itulah dititipkan nama- nama PTPS dan dikatakan harus lulus nama-nama tersebut kalau tidak lulus Teradu III akan mengevaluasi. Kemudian, kalau secara kinerja Pengadu III sudah bekerja dengan baik karena kami menjaga Binjai Selatan dan pengawasan dengan baik tanpa ada gejolak; 3. Bahwa kalau Pengadu III terevaluasi karena dianggap kegagalan kinerja. Bahwa sepengetahuan Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan itu kerjanya kolektif kolegial, karena kalau Pengadu III melakukan kesalahan seharusnya kami juga melakukan kesalahan. Nyatanya kami masih disini menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan dan hanya Pengadu III yang gagal; B. Dedi Anora 1. Bahwa terkait evaluasi dan ujian existing kami menjalaninya bersama. Kami yang lulus dan Pengadu III tidak lulus karena kami tidak tahu penilaiannya seperti apa karena bukan kapasitas kami; 2. Berkenaan dengan titipan-titipan nama itu, secara langsung kepada saya tidak ada, akan tetapi waktu itu Pengadu III mengatakan kepada saya “ini bang ada titipan dari kota”, perkara itu betul atau tidak, tapi Pengadu III memang menunjukkan bukti chatnya kepada Pihak Terkait tapi Pihak Terkait tidak mengerti soal apa; [2.9.5] Adlan Fahroji Nasution selaku Anggota Panwascam Binjai Utara Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu I adalah tidak dibenarkan, setahu Pihak Terkait hasil rapat perekrutan PTPS dari hasil rapat pleno karena Pengadu I merangkap sebagai ketua sekaligus Divisi SDM yang melakukan perekrutan PTPS sehingga setelah pendaftaran PTSP yang sesuai dengan regulasi undang-undang seperti misal tidak ada yang terdaftar di SIPOL dan segala macam, kita memutuskan melalui rapat pleno sehingga tidak ada permasalahan-permasalahan yang terjadi di perekrutan PTPS. Jadi apa yang disampaikan oleh Pengadu I tidak sesuai dengan yang berlaku pada saat itu karena saat ini berdasarkan hasil existing tinggal saya sendiri yang menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan di Binjai utara; [2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.10.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan PT.1-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 129/KP.01/K.SU/04/2024, Perihal Pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2024; 2. PT.1-2 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 134/KP.01/K.SU/04/2024, Perihal undangan menghadiri pelaksanaan Konsultasi Bawaslu Kabupaten/kotab se- Sumatera Utara; 3. PT.1-3 Berita Acara hasil evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan se- Kota Binjai, Bawaslu Kota Binja; 4. PT.1-4 Berita Acara konsultasi terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing Bawaslu Kota Binjai. [2.10.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Koordinator Bawaslu Kota Binjai mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara 2. PT.2-2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4424.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 3. PT.2-3 1. Dokumentasi Sosialisasi evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing; 2. Daftar hadir rapat pleno dan berita acara pleno nomor 012/BA-Pleno/SU-26/IV/2024 tentang membuat sosialisasi tata cara pembentukan panwaslu kecamatan existing; 3. Daftar hadir rapat pleno dan berita acara pleno nomor 013/BA-Pleno/SU-26/IV/2024 tentang penentuan nama- nama kelompok kerja; 4. Keputusan ketua Bawaslu kota Binjai Nomor: 009/HK.01.01/K.SU-26/04/2024 tentang kelompok kerja pembentukan panwaslu kecamatan 4. PT.2-4 1. Pengumuman pelaksanaan penilaian evaluasi kinerja panwaslu kecamatan existing Nomor: 001/KP.01.01/POKJA/K.SU-26/04/2024; 2. Berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas peserta existing; 5. PT.2-5 Pengumuman panwaslu kecamatan existing yang akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja Nomor: 002/KP.01.01/POKJA/K.SU/26/04/2024; 6. PT.2-6 Daftar hadir penilaian evaluasi kinerja panwaslu kecamatan se-kota binjai; 7. PT.2-7 1. Berita acara konsultasi terkait keterpenuhan syarat sebagai panwaslu kecamatan existing; 2. Berita acara hasil evaluasi kinerja panwaslu kecamatan se- kota Binjai; 3. Rekap hasil evaluasi kinerja panwaslu kecamatan se-kota Binjai 8. PT.2-8 1. Daftar hadir rapat pleno dan berita acara pleno nomor 014/BA-Pleno/SU-26/IV/2024; 2. Pengumuman peserta existing yang memenuhi syarat sebagai calon anggota panwaslu kecamatan; 3. Penilaian portofolio dan penilaian atasan langsung. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya dalam melaksanakan rekruitmen Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 melalui existing tidak professional, adil, tertib, terbuka dan akuntabel. Para Teradu tidak meloloskan Para Pengadu hanya berdasarkan like and dislike karena Para Pengadu tidak meloloskan nama-nama calon anggota Pengawas TPS pada Pemilu Tahun 2024 titipan dari Para Teradu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakuinya. Para Teradu menjelaskan dalam melaksanakan proses perekrutan Panwaslu kecamatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (vide Bukti T-1). Bahwa menurut Para Teradu, perekrutan Panwaslu Kecamatan existing melalui beberapa tahap yaitu penerimaan dan verifikasi berkas administrasi, evaluasi kinerja atasan langsung dan penilaian portofolio. Selanjutnya, berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4424.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, tahapan penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwaslu Kecamatan existing, kelompok kerja (pokja) menerima pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dengan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap berkas pendaftaran. Hasil pemeriksaan berkas tersebut dituangkan kedalam Berita Acara pemeriksaan kelengkapan berkas peserta existing (vide Bukti T-4). Selain tentang penerimaan dan verifikasi berkas pendaftaran, diatur juga dalam Keputusan Ketua Bawaslu a quo tentang Tahapan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan existing meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio yang dilakukan oleh ketua dan anggota Bawaslu kabupaten/kota dengan menggunakan sistem online. Bahwa terhadap pelaksanaan evaluasi tersebut, kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara pelaksanaan evaluasi kinerja dan Bawaslu kabupaten/kota menyampaikan hasil penilaian kinerja untuk direkap oleh Bawaslu Provinsi dan disampaikan kepada Bawaslu. Setelah itu, Bawaslu Provinsi menyerahkan daftar nama dan hasil keseluruhan peserta kepada Bawaslu kabupaten/kota melalui pokja berdasarkan daftar nilai setiap kecamatan (vide bukti T-7). Setelah nama-nama tersebut diterima, Bawaslu kabupaten/kota melakukan rapat pleno untuk menetapkan Panwaslu Kecamatan existing berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan evaluasi kinerja (penilaian atasan langsung dan portofolio) dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi yang meliputi keterpenuhan syarat administrasi, hasil penilaian evaluasi kinerja dan tindak lanjut atas masukan dan tanggapan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu menyatakan bahwa penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio terhadap Anggota Panwaslu Kecamatan existing yang dilakukan, maka nilai yang diperoleh oleh Para Pengadu di bawah angka 62,5 (enam puluh dua koma lima). Bahwa terhadap nilai yang diperoleh tersebut, Para Teradu menyampaikan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4424.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, dalam hal peserta existing kurang dari 3 (tiga) orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal 62,5 (enam puluh dua koma lima) dalam penilaian evaluasi kinerja, maka dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru. Terhadap Panwaslu Kecamatan existing yang diberi sanksi Peringatan namun tetap lulus menjadi Panwas Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Binjai, Para Teradu menegaskan bahwa Panwascam existing yang dinyatakan lulus menjadi Panwaslu Kecamatan Pilkada serentak Tahun 2024 di Kota Binjai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu juga menambahkan bahwa tidak terdapat satu pun norma larangan dalam peraturan perundang-undangan tentang perekrutan Panwaslu Kecamatan yang melarang Panwaslu Kecamatan yang telah dijatui sanksi etik tidak dapat dipilih kembali sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Selanjutnya berkenaan dengan dugaan titipan calon Pengawas TPS yang harus diluluskan sebagaimana instruksi atau perintah dari pihak Teradu, Para Teradu menegaskan hal tersebut tidak benar. Para Teradu juga menyatakan dalil Para Pengadu tidak berdasar dan pihaknya tidak pernah melakukan penitipan nama-nama calon anggota Pengawas TPS kepada Para Pengadu baik secara langsung maupaun melalui media alat komunikasi seperti yang didalilkan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa berkenaan dengan dalil aduan Para Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu dalam melaksanakan rekruitmen Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 melalui jalur existing diduga tidak profesional, adil, tertib, terbuka dan akuntabel. Para Teradu tidak meluluskan Para Pengadu hanya berdasarkan like and dislike karena Para Pengadu tidak meluluskan nama-nama calon anggota Pengawas TPS pada Pemilu Tahun 2024 titipan dari Para Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu I adalah Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Utara pada Pemilu Tahun 2024 sebagaimana Keputusan Bawaslu Kota Binjai Nomor 012/HK.01.01/K.SU- 26/10/2022 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, tanggal 28 Oktober 2022 (vide Bukti P-1). Pengadu II adalah Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Timur pada Pemilu Tahun 2024 sebagaimana Keputusan Bawaslu Kota Binjai Nomor 013/HK.01.01/K.SU-26/10/2022 tertanggal 28 Oktober 2022 (vide Bukti P-2), dan Pengadu III adalah Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan pada Pemilu Tahun 2024 sebagaimana Keputusan Bawaslu Kota Binjai Nomor 014/HK.01.01/K.SU- 26/10/2022 tertanggal 28 Oktober 2022 (vide Bukti P-3). Kemudian, setelah berakhirnya tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 Para Pengadu mengikuti seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 melalui existing, peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024. Para Pengadu mengikuti seluruh proses dan tahapan yang telah ditentukan, mulai dari penyerahan berkas administrasi sampai dengan mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Para Teradu. Akan tetapi, Para Pengadu tidak lulus sebagaimana Pengumuman Nomor 003/KP.01.01/POKJA/K.SU-26/05/2024 tentang Peserta Existing yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja (vide Bukti P-5). Menurut Para Pengadu, keputusan Para Teradu tidak meluluskan Para Pengadu tidak sesuai aturan sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 melainkan hanya berdasarkan pertimbangan rasa suka atau tidak suka. Pertimbangan rasa tidak suka karena Para Pengadu dianggap tidak loyal atau tidak setia karena tidak melaksanakan dan memenuhi perintah atau instruksi dari Para Teradu untuk meluluskan nama- nama calon Pengawas TPS pada Pemilu Tahun 2024 titipan dari Para Teradu. Bahwa pada tanggal 5 dan 6 Januari 2024, Pengadu III menerima pesan melalui Whatsapp dari Teradu I dengan nomor kontak 082367760545 berupa daftar nama, beserta NIK dan kelurahan, diakhirï kalimat perintah, “Tolong Kondisikan ya Ratu” (vide Bukti P-7). Pengadu III mengaku, Teradu I mengancam bila nama-nama tersebut tidak diloloskan, maka dirinya selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan pada Pemilu Tahun 2024 akan dievaluasi. Sementara Teradu III menitipkan daftar nama-nama calon Pengawas TPS yang harus diloloskan di Kecamatan Binjai Timur ditujukan kepada Pengadu II dan daftar nama-nama calon Pengawas TPS di Kecamatan Binjai Selatan kepada Pengadu III dalam secarik kertas bertuliskan tangan (vide Bukti P-6). Pengadu II mengaku tidak mengetahui siapa yang menulis tersebut, hanya saja yang menyerahkan kertas tersebut kepada Pengadu II langsung dari Teradu III di Ruang kerja Pengadu II. Bahwa terhadap pertimbangan rasa suka, menurut Para Pengadu, tampak dari lulusnya kembali tiga anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Kota melalui existing padahal mereka telah mendapatkan sanksi peringatan dari Para Teradu (vide Bukti P-9). Bahwa berkenaan dengan proses seleksi Panwaslu Kecamatan Existing, Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 19 April 2024 Para Teradu mengumumkan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi melalui Pengumuman Nomor 001/KP.01/POKJA.K.SU-26/04/2024 tentang Pelaksanaan Penilaian Evaluasi Kinerja Bagi Panwaslu Kecamatan Existing Dalam Rangka Seleksi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, sekaligus membentuk kelompok kerja (Pokja) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 di Wilayah Kecamatan yang di dalamnya termasuk Para Teradu (vide Bukti T-4). Pada tanggal 23 s.d. 25 April 2024, Pokja menerima pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan, kemudian melakukan pemeriksaan administrasi terhadap berkas pendaftar. Hasil pemeriksaan berkas administrasi dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Peserta Existing (vide Bukti T-4). Selanjutnya, pada tanggal 26 April 2024, Pokja mengumumkan 15 nama anggota Panwaslu Kecamatan existing yang akan mengikuti Penilaian Evaluasi Kinerja untuk Kota Binjai termasuk di dalamnya tercantum nama-nama Para Pengadu melalui Pengumuman Nomor 002/KP.01.01/POKJA/K.SU-26/04/2024. Selain itu, pengumuman a quo menginformasikan mengenai waktu pelaksanaan evaluasi kinerja yaitu pada hari Sabtu 27 April 2024, Pukul 10.00 WIB dan meminta masyarakat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon nama-nama a quo kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Bawaslu Kota Binjai (vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 27 April 2024, sebanyak 15 calon Anggota Panwaslu Kecamatan Existing hadir semua mengikuti pelaksanaan Penilaian Evaluasi Kinerja untuk Seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kota Binjai dan selama pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing tidak ditemukan kejadian khusus sebagaimana berita acara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Binjai Nomor 012/BA/SU-26/IV/2024 (vide Bukti T-5). Menurut Para Teradu, Evaluasi Kinerja meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio yang dilakukan langsung oleh Para Teradu. Bobot penilaian portofolio 40% (empat puluh persen) sedangkan bobot penilaian atasan langsung 60% (enam puluh persen) sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 193/HK.0101/K1/04 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja Panwaslu Existing Dalam Rangka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024. Selanjutnya, pada tanggal 28 April 2024 Para Teradu berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait keterpenuhan syarat sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Existing, hasil konsultasi tersebut dituangkan dalam berita acara yang isi pokoknya, Bawaslu Kota Binjai tidak ada tanggapan masyarakat terkait peserta Evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing, tidak ada transaksional dalam bentuk apapun yang dilakukan di Bawaslu Kota Binjai selama rekrutmen Panwaslu Kecamatan Existing, dan berdasarkan evaluasi terdapat kemungkinan/potensi dilakukan perekrutan baru untuk Panwaslu Kecamatan yaitu sebanyak dua kecamatan dari total lima kecamatan (vide Bukti T-7). Pada tanggal 29 April 2024, Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan keterpenuhan syarat administrasi dan Hasil Kerja Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing dalam Pemilihan Tahun 2024. Bahwa dari 15 peserta yang mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan Existing, 11 peserta dinyatakan lulus dan sebanyak empat peserta termasuk Para Pengadu memperoleh nilai di bawah angka 62,5 sehingga dinyatakan tidak lulus (vide Bukti T- 8). Para Teradu mengatakan bahwa tidak lulusnya Para Pengadu bukan disebabkan rasa tidak suka, karena Para Teradu merasa hingga sidang pemeriksaan di DKPP hubungan dengan Para Pengadu tidak ada masalah atau masih terjalin dengan baik. Tidak lulusnya Para Pengadu karena hasil penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio dari Para Teradu yang hasilnya berada di bawah angka 62,5. Para Teradu mengatakan bahwa tidak mengumumkan nilai hasil seleksi bukan berarti tidak transparan sebagaimana dalil Para Pengadu, akan tetapi rincian hasil/penilaian seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan termasuk kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019. Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerangkan bahwa sebelum Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk Bawaslu Kota Binjai mengumumkan Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk Bawaslu Kota Binjai terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Hasil kegiatan konsultasi dilakukan secara tatap muka oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dituangkan dalam Berita Acara Konsultasi (vide Bukti PT-4). Bahwa kegiatan seleksi Panwaslu Kecamatan existing yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Binjai in casu Para Teradu telah sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 422.1.1/HK.01.01/K1/04/2024. Bahwa berkenaan dengan dalil Teradu I telah menitipkan nama-nama calon Pengawas TPS untuk diluluskan melalui pesan Whatapp, Teradu I membantah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I mengakui bahwa nomor 082367760545 adalah nomor kontaknya, akan tetapi Teradu I mengaku tidak pernah mengirimkan pesan berupa titipan nama-nama calon Pengawas TPS yang harus diluluskan kepada Pengadu III. Teradu I tidak mengetahui siapa yang mengirimkan nama-nama tersebut kepada Pengadu III. Atas keterangan Teradu I tersebut, Pengadu III menyatakan bahwa keterangan Teradu I berbohong. Menurut Pengadu III, Teradu I tidak hanya mengirimkan pesan melalui Whatsapps tetapi juga mengajak dirinya bersama Pihak Terkait, Dedi Anora dan Faisal Azmy, Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan, bertemu di Café Mertua, di Kecamatan Binjai Selatan, guna membahas nama-nama Pengawas TPS yang akan diluluskan. Pihak Terkait Dedi Anora dan Faisal Azmy membenarkan keterangan Pengadu III. Bahwa berkenaan dengan titipan nama pada secarik kertas kepada Pengadu II dan Pengadu III, Teradu III membantah. Teradu III tidak pernah menulis dan tidak pernah menitipkan nama-nama calon Pengawas TPS kepada Pengadu II begitu juga kepada Pengadu III. Sementara Pihak Terkait Leo Wiliam Situmorang dan Wardi Wardani, anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Timur pada Pemilihan Tahun 2024 membenarkan terhadap keterangan Pengadu II. Bahwa terhadap daftar nama-nama yang dipesan secara tertulis oleh Teradu III yang diserahkan kepada Pengadu III, Pengadu III mengaku tidak semua permintaannya dipenuhi atau diluluskan, sehingga pada tanggal 19 Januari 2024 Teradu III mengirimkan pesan melalui Whatsap dengan nomor kontak 0877-6860-2307 mempertanyakan alasan tidak diloloskan nama-nama sebagai berikut: 1. Edy Yuswar, 2. Fitri Ramadani, 3. Rusman diakhiri dengan kalimat, “Apa cerita dengan yang tiga ini Nanda. Knp mereka ngga lulus,” (vide Bukti P-8). Kemudian Pengadu III membalas chat tersebut, “Di Rambung Timur ada 9 TPS Pak, sudah kita akomodir 3 titipan kota, 1 dari Pak Fadhil, 2 dari Bapak.” Terhadap pernyataan Pengadu III tersebut, Teradu III mengaku tidak pernah memiliki nomor kontak 0877-6860-2307 dan tidak pernah mengirimkan pesan tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, nama-nama dipertanyakan oleh Teradu III berkesesuaian dengan nama-nama yang tertulis dalam secarik kertas dalam bukti P-6. Bahwa terhadap titipan calon Pengawas TPS, Para Teradu menyatakan tidak pernah melakukan penitipan nama-nama calon Anggota Pengawas TPS kepada Para Pengadu baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Sementara Saksi Pengadu, Suhedra, Anggota Pengawas Kelurahan (PKD) Pahlawan Kecamatan Binjai Utara pada Pemilu Tahun 2024 membenarkan keterangan Para Pengadu bahwa Para Teradu telah banyak menitipkan nama-nama calon Pengawas TPS pada Pemilu Tahun 2024. Sebelum menentukan Pengawas TPS di kelurahan masing-masing, calon Pengawas TPS dipanggil oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan dan pada saat itu disebutkan nama-nama titipan dari Para Teradu dan juga nama yang akan dipilih. Berkenaan dengan adanya anggota Panwaslu Kecamatan melalui existing yang lulus meskipun sudah mendapatkan sanksi peringatan, Para Teradu mengakui membenarkan fakta tersebut. Para Teradu berdalih bahwa tidak terdapat satu norma larangan dalam peraturan perundang-undangan yang melarang Panwaslu Kecamatan yang telah dijatuhi sanksi etik tidak dapat dipilih kembali. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai Para Teradu dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan Existing telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, tindakan Para Teradu meluluskan Anggota Panwaslu Kecamatan yang telah mendapatkan sanksi peringatan tidak dapat dibenarkan menurut etika. Bahwa benar tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang melarang dipilih kembali calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang telah dijatuhi sanksi etik. Namun berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 193/HK.0101/K1/04 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja Panwaslu Existing Dalam Rangka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 terdapat bobot penilaian kinerja dari atasan langsung yang seharusnya menjadi pertimbangan Para Teradu dalam memilih atau menetapkan calon anggota Panwaslu Kecamatan. Akan tetapi Para Teradu justru menetapkan anggota Panwaslu Kecamatan yang sebelumnya pernah mendapatkan sanksi peringatan dari Para Teradu sendiri. Fakta ini membuat proses seleksi Panwaslu Kecamatan Existing menjadi dipertanyakan oleh publik khususnya Para Pengadu (vide Bukti P-10 s.d. P-12). Selain itu, DKPP berpendapat Teradu I dan Teradu III terbukti menitipkan nama-nama calon Pengawas TPS pada Pemilu Tahun 2024 kepada Pengadu II dan Pengadu III. Alat bukti P-6 berupa daftar nama-nama calon pengawas TPS yang ditulis dalam secarik kertas, serta bukti P-7 dan P-8 berupa pesan Whatsapp yang dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Timur dan Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan serta keterangan Saksi Pengadu menguatkan bahwa titipan calon Pengawas TPS itu terjadi. Teradu I dan Teradu III terbukti menyampaikan keterangan yang tidak jujur dalam sidang pemeriksaan DKPP. Sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya bersikap jujur dan bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukan dan disampaikan dalam sidang pemeriksaan. Tindakan Teradu I dan Teradu III menitipkan nama-nama Calon Pengawas TPS pada Pemilu Tahun 2024 terbukti menimbulkan syakwasangka dari masyarakat in casu Para Pengadu terhadap proses seleksi Panwaslu Kecamatan Existing. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 9, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Yusuf Habibi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Binjai, Teradu II Fadhil Azhar dan Teradu III Julkifli masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Binjai terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani