III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan
Pengaduan Nomor 175-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
137-PKE-DKPP/VII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut
1. Bahwa Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) adalah merupakan
Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan yang telah melaksanakan tugas
untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024 yang berasal dari 3 (tiga) kecamatan yang
ada di Kota Binjai, dengan rincian keterangan sebagai berikut :
a. Pengadu I adalah Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai
Utara (sebagaimana Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kota Binjai Nomor : 012/HK.01.01/K.SU-26/10/2022 Tanggal 28
Oktober 2022 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara) ;
b. Pengadu II adalah Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai
Timur (sebagaimana Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kota Binjai Nomor : 013/HK.01.01/K.SU-26/10/2022 Tanggal 28
Oktober 2022 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara) ;
c. Pengadu III adalah Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai
Selatan (sebagaimana Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kota Binjai Nomor : 014/HK.01.01/K.SU-26/10/2022 Tanggal 28
Oktober 2022 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara)
2. Bahwa kemudian, berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tanggal 18 April 2024 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan
Tahun 2024, maka Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) melakukan
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Se-Kota Binjai Untuk Pemilihan Tahun
2024, dengan peserta seleksi yang terdiri dari 2 (dua) kategori peserta, yaitu
meliputi :
a. Peserta Existing, yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu
Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk
pengawasan Pemilu Tahun 2024 ;
b. Peserta Pendaftar baru, yaitu Peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota
Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024 ;
3. Bahwa dalam hal ini Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III)
adalah merupakan kategori Peserta Existing ;
4. Bahwa berkenaan dengan proses seleksi dengan kategori Peserta Existing
tersebut, Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) telah mengikuti
seluruh proses dan tahapan sebagaimana Jadwal Pembentukan Panwaslu
Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024 yang telah ditentukan, yakni mulai
dari menyampaikan kelengkapan berkas administrasi sampai dengan mengikuti
penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Para Teradu (Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III) ;
5. Bahwa adapun proses seleksi dengan kategori Peserta Existing yang telah diikuti
oleh Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) adalah meliputi
sebagai berikut :
a. Menyampaikan kelengkapan berkas administrasi dalam tenggang waktu
yang telah ditentukan, yakni tanggal 23 s/d 27 April 2024 ke
Kantor/Sekretariat Bawaslu Kota Binjai;
b. Mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Para Teradu
(Teradu I, Teradu II, dan Teradu III), yang terdiri dari :
- Ujian evaluasi kinerja berupa mengerjakan soal essay sebanyak 62 soal
dan mengisi google form yang berisi pertanyaan-pertanyaan seputar
pengalaman selama menjadi Panwaslu Kecamatan sebanyak 15 soal,
yakni pada tanggal 27 April 2024, pukul 09.00 WIB s/d 12.30 WIB,
bertempat di STMIK Kaputama Binjai ;
- Ujian evaluasi kinerja berupa wawancara yang dilakukan oleh Para
Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III), yakni pada tanggal 27 April
2024, pukul 15.30 WIB s/d 21.00 WIB, bertempat di Kantor Bawaslu
Kota Binjai ;
6. Bahwa berkenaan dengan seluruh proses seleksi dengan kategori Peserta
Existing yang telah diikuti oleh Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan
Pengadu III) dan juga Peserta Existing lainnya, lalu kemudian Para Teradu
(Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) mengeluarkan Pengumuman Peserta Existing
Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk
Pemilihan 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja Nomor :
003/KP.01.01/POKJA/K.SU-26/05/2024 Tanggal 02 Mei 2024, dimana Para
Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) Tidak Ada Tercantum Namanya
dengan arti kata Tidak Lulus sebagai Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat
Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024
Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja yang dilakukan oleh Para Teradu
(Teradu I, Teradu II, dan Teradu III);
7. Bahwa terhadap keputusan Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III)
yang Tidak Meluluskan Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III)
sebagai Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024, adalah tidak berdasar secara
aturan dan hanya didasarkan pada sikap/rasa suka dan tidak suka Para Teradu
(Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) kepada Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu
II, dan Pengadu III), bukan didasarkan pada Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja
yang sebenar-benarnya sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024
Tanggal 18 April 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu
Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024;
8. Bahwa adapun maksud dari sikap/rasa suka dan tidak suka Para Teradu
(Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) yang Tidak Meluluskan Para Pengadu
(Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) sebagai Peserta Existing Yang Memenuhi
Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024
adalah dikarenakan Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III)
dianggap tidak loyal/setia dengan tidak melaksanakan serta memenuhi
perintah/instruksi dari Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) terkait
dengan meluluskan nama-nama Calon Pengawas TPS yang telah dititipkan oleh
Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) kepada Para Pengadu (Pengadu
I, Pengadu II, dan Pengadu III) untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024, yakni
tepatnya pada bulan Januari 2024 yang lalu;
9. Bahwa terkait dengan titipan nama-nama Calon Pengawas TPS yang harus
diluluskan sesuai dengan perintah/instruksi dari Para Teradu (Teradu I, Teradu
II, dan Teradu III) tersebut adalah dibuktikan dengan hal-hal sebagai berikut :
- Pada tanggal 5 dan 6 Januari 2024, Teradu I melalui pesan chat WhatsApp
kepada Pengadu III mengirimkan serta menyampaikan nama-nama Calon
Pengawas TPS yang harus dikondisikan dan diluluskan di Kecamatan Binjai
Selatan;
- Pada tanggal 4 Januari 2024, Teradu III datang ke Kantor Panwaslu
Kecamatan Binjai Timur dan Kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan
dengan maksud menyampaikan secara langsung nama-nama Calon
Pengawas TPS yang harus diluluskan di Kecamatan Binjai Timur dan
Kecamatan Binjai Selatan yang ditulis diselembar kertas dengan bertulis
tangan dan diserahkan kepada Pengadu II dan Pengadu III;
- Pada tanggal 19 Januari 2024, Teradu III melalui pesan chat WhatsApp
kepada Pengadu III mempertanyakan terkait dengan ketidaklulusan 3 (tiga)
orang nama Calon Pengawas TPS yang telah dititipkan oleh Teradu III kepada
Pengadu III;
10. Bahwa kemudian, dalam hal ini disampaikan pula selama pelaksanaan tahapan
dan proses Pemilu Tahun 2024, Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan
Pengadu III) telah melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024
tersebut dengan sebaik-baiknya berdasarkan Asas Penyelenggara Pemilu berupa
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif dan efisien sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum serta tidak tercatat dan tidak pernah diberi sanksi oleh karena
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, namun secara
faktanya Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) Tidak Meluluskan Para
Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) sebagai Peserta Existing Yang
Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan
2024;
11. Bahwa akan tetapi, secara faktanya pula terhadap Peserta Existing lainnya,
yakni Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Kota yang jelas-jelas telah
terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada saat
tahapan dan proses Pemilu Tahun 2024 serta telah diberikan Sanksi Etik oleh
Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) berupa Sanksi Peringatan,
justru diluluskan oleh Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) sebagai
Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 dan tercantum namanya dalam Pengumuman
Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja
Nomor : 003/KP.01.01/POKJA/K.SU-26/05/2024 Tanggal 02 Mei 2024 ;
12. Bahwa oleh karena perbuatan Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III)
yang Tidak Meluluskan Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III)
sebagai Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 dengan tanpa didasari alasan-
alasan yang dibenarkan dan diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tanggal 18 April
2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk
Pemilihan Tahun 2024, dan justru meluluskan Peserta Existing lainnya, yakni
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Kota yang jelas-jelas telah
terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada saat
tahapan dan proses Pemilu Tahun 2024 serta telah diberikan Sanksi Etik oleh
Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) berupa Sanksi Peringatan, maka
Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) telah melanggar Prinsip Adil,
Tertib, Terbuka, Profesional, dan Akuntabel sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 10 huruf c ; Pasal 12 huruf b ; Pasal 13 huruf c ; Pasal 15 huruf
a, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h ; dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
sebagai berikut :
1. Bahwa Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) tetap pada dalil-
dalil/uraian-uraian Pengaduan terdahulu serta keterangan Para Pengadu
(Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) pada saat persidangan, sepanjang tidak
dibantah dengan tegas berarti diakui kebenarannya oleh Para Teradu;
2. Bahwa Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) menolak dan
membantah dengan tegas seluruh uraian Jawaban dan keterangan Para Teradu
(Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) di persidangan, kecuali apabila ada hal-hal
yang secara tegas diakui oleh Para Pengadu;
3. Bahwa untuk menguatkan dalil Pengaduan Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu
II, dan Pengadu III), maka Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III)
telah mengajukan alat bukti tertulis di persidangan pada tanggal 3 September
2024, yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-9 dan bukti tertulis
tambahan yang diberi tanda Bukti P-10 sampai dengan Bukti P-12;
4. Bahwa di samping alat-alat bukti tertulis, maka Para Pengadu (Pengadu I,
Pengadu II, dan Pengadu III) juga mengajukan saksi di persidangan yakni :
1) IKA MUJIARTI selaku Staf pada Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan, Kota
Binjai pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024;
2) SUHEDRA selaku Panwaslu Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara,
Kota Binjai pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024;
Dimana kedua saksi tersebut sebelum memberikan keterangannya, maka
terlebih dahulu telah disumpah menurut agama Islam, sehingga keterangan
kedua saksi tersebut secara juridis dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah
di persidangan ;
5. Bahwa berdasarkan bukti tertulis Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan
Pengadu III), yakni Bukti P-5 berupa Pengumuman Peserta Existing Yang
Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan
2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja Nomor :
003/KP.01.01/POKJA/K.SU-26/05/2024 Tanggal 02 Mei 2024 yang
dikeluarkan oleh Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III), maka secara
faktanya Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) Tidak Ada
Tercantum Namanya dalam Pengumuman Peserta Existing yang Memenuhi
Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024
tersebut;
Tegasnya : Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) Tidak Lulus
sebagai Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 Berdasarkan
Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja yang dilakukan oleh Para Teradu
(Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) ;
6. Bahwa terhadap Keputusan Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III)
yang tidak meluluskan Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III)
sebagai Peserta Existing yang memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Untuk Pemilihan 2024, adalah tidak berdasar secara aturan dan
hanya didasarkan pada sikap/rasa suka dan tidak suka Para Teradu (Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III) kepada Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan
Pengadu III), bukan didasarkan pada Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja yang
sebenar-benarnya sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tanggal
18 April 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu
Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024;
7. Bahwa adapun maksud dari sikap/rasa suka dan tidak suka Para Teradu
(Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) yang tidak meluluskan Para Pengadu
(Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) sebagai Peserta Existing yang memenuhi
Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024
adalah dikarenakan Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III)
dianggap tidak loyal/setia dengan tidak melaksanakan serta memenuhi
perintah/instruksi dari Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) terkait
dengan meluluskan nama-nama Calon Pengawas TPS yang telah dititipkan oleh
Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) kepada Para Pengadu (Pengadu
I, Pengadu II, dan Pengadu III) untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024, yakni
tepatnya pada bulan Januari 2024 yang lalu ;
8. Bahwa berdasarkan fakta di persidangan, juga diperoleh fakta bahwa Para
Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) tidak dapat membuktikan dan
menjelaskan secara rinci terkait dengan mekanisme, dasar dan alasan penilaian
kinerja secara keseluruhan berdasarkan peraturan perundang- undangan, baik
dalam Peraturan Bawaslu maupun Petunjuk Teknis yang mengaturnya, dimana
Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) juga berulang-ulang hanya
mengatakan terkait dengan penilaian atasan langsung, fortofolio, serta nilai
ambang batas yaitu 62,5, namun secara faktanya Para Teradu (Teradu I, Teradu
II, dan Teradu III) tidak dapat membuktikan kebenaran dari penilaian kinerja
yang rendah yang diberikan oleh Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu
III) kepada Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III);
Tegasnya : Secara fakta di persidangan, bahwa Para Teradu (Teradu I, Teradu
II, dan Teradu III) dalam hal memberikan penilaian kinerja terhadap
Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) adalah
bersifat asal-asalan dan tidak berdasar pada aturan;
9. Bahwa kemudian, secara fakta di persidangan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara (M. Aswin Diapari Lubis, S.H) sebagai Pihak Terkait justru menyampaikan
bahwa : “Persoalan penilaian subjektif dalam meloloskan Panwaslu Kecamatan
adalah persoalan yang biasa. Dimana hanya kepintaran dan hanya pengalaman
tidak menjadi ukuran untuk diloloskan menjadi jajaran Adhoc. tapi perlu banyak
lagi penilaian subjektif yang berpengaruh dan setiap Perbawaslu ada nilai
tersebut, sehingga nilai subjektif lah yang berpengaruh dalam meloloskan
jajaran badan Adhoc”;
Tegasnya : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (M. Aswin Diapari Lubis,
S.H) membenarkan tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu
(Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) dalam mengevaluasi dan tidak
meloloskan Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III)
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik
dalam Peraturan Bawaslu maupun Petunjuk Teknis yang
mengaturnya;
10. Bahwa kemudian berdasarkan bukti tertulis Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu
II, dan Pengadu III), yakni :
10.1. Bukti P-6 berupa Lampiran Nama-Nama Calon Pengawas TPS yang harus
diluluskan di Kecamatan Binjai Timur dan Kecamatan Binjai Selatan,
yang ditulis diselembar kertas dengan bertulis tangan;
10.2. Bukti P-7 berupa Print Out pesan chat WhatsApp Teradu I kepada
Pengadu III pada tanggal 5 dan 6 Januari 2024;
10.3. Bukti P-8 berupa Print Out pesan chat WhatsApp Teradu III kepada
Pengadu III pada tanggal 19 Januari 2024 ;
Maka, melalui Bukti P-6 tersebut, secara fakta di persidangan Teradu III (Julkifli)
telah berbohong serta tidak mengakui pernah dan ada memberikan Lampiran
Nama-Nama Calon Pengawas TPS yang harus diluluskan di Kecamatan Binjai
Timur dan Kecamatan Binjai Selatan yang ditulis diselembar kertas dengan
bertulis tangan kepada Pengadu II dan Pengadu III, sementara Pihak Terkait dari
Panwaslu Kecamatan Binjai Timur (Leo William Situmorang) serta Pihak Terkait
dari Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan (Faisal Azmy dan Dedi Anora)
membenarkan adanya Lampiran Nama-Nama Calon Pengawas TPS yang harus
diluluskan di Kecamatan Binjai Timur dan Kecamatan Binjai Selatan yang ditulis
diselembar kertas dengan bertulis tangan yang diserahkan langsung oleh Teradu
III (Julkifli) kepada Pengadu II dan Pengadu III ;
Tegasnya : Teradu III (Julkifli) terbukti telah berbohong, tidak profesional, tidak
jujur, dan tidak terbuka (kooperaif) dalam memberikan keterangan
di persidangan serta tidak mengakui secara gentleman atas tindakan
yang telah dilakukannya tersebut yang telah melanggar aturan serta
kode etik penyelenggara Pemilu ;
11. Bahwa kemudian berdasarkan Bukti P-7 Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II,
dan Pengadu III) berupa Print Out pesan chat WhatsApp Teradu I kepada
Pengadu III pada tanggal 5 dan 6 Januari 2024, maka secara fakta di
persidangan Teradu I (Muhammad Yusuf Habibi) mengakui bahwa nomor pada
pesan chat WhatsApp tersebut adalah Nomor WhatsApp miliknya, akan tetapi
Teradu I (Muhammad Yusuf Habibi) tidak mengakui dan membantah telah
menitipkan sejumlah nama kepada Pengadu III (Ananda Ratu Tia) dan berdalih
bahwa orang lain lah yang mengirimkan pesan chat WhatsApp yang berisikan
menitipkan sejumlah nama calon Pengawas TPS yang harus diluluskan di
Kecamatan Binjai Selatan tersebut, dikarenakan Handphone miliknya tersebut
(Teradu I) sering terletak disuatu tempat dan tidak dipegang oleh Teradu I ;
Tegasnya : Teradu I (Muhammad Yusuf Habibi) terbukti telah berbohong, tidak
profesional, tidak jujur, dan tidak terbuka (kooperaif) dalam
memberikan keterangan di persidangan serta tidak mengakui secara
gentleman atas tindakan yang telah dilakukannya tersebut yang
telah melanggar aturan serta kode etik penyelenggara Pemilu, oleh
karena bagaimana mungkin Handphone Teradu I (Muhammad Yusuf
Habibi) yang merupakan seorang Ketua Bawaslu Kota Binjai bisa
terletak di sembarang tempat, sementara terkait segala informasi
tentang penyelenggaraan pemilu sudah barang tentu ada dalam
Handphone milik Teradu I tersebut ;
12. Bahwa selanjutnya berdasarkan Bukti P-8 Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II,
dan Pengadu III) berupa Print Out pesan chat WhatsApp Teradu III kepada
Pengadu III pada tanggal 19 Januari 2024, maka secara fakta di persidangan
Teradu III (Julkifli) justru tidak mengakui Nomor WhatsApp tersebut adalah
miliknya serta membantah telah menitipkan sejumlah nama calon Pengawas TPS
kepada Pengadu III (Ananda Ratu Tia);
Tegasnya : Teradu III (Julkifli) lagi dan lagi terbukti telah berbohong, tidak
profesional, tidak jujur, dan tidak terbuka (kooperaif) dalam
memberikan keterangan di persidangan serta tidak mengakui secara
gentleman atas tindakan yang telah dilakukannya tersebut yang
telah melanggar aturan serta kode etik penyelenggara Pemilu ;
13. Bahwa dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti sebagaimana Bukti P-6, Bukti
P-7, dan Bukti P-8 yang diajukan oleh Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan
Pengadu III), maka secara tegas menunjukkan serta membuktikan di
persidangan bahwa Teradu I (Muhammad Yusuf Habibi) dan Teradu III (Julkifli)
secara tiba-tiba dan mendadak amnesia (lupa ingatan) dengan Nomor
Handphone/ WhatsApp miliknya sendiri, sehingga mengakibatkan pula Teradu
I (Muhammad Yusuf Habibi) dan Teradu III (Julkifli) bersikap berbohong, tidak
profesional, tidak jujur, dan tidak terbuka (kooperaif) dalam memberikan
keterangan di persidangan serta tidak mengakui secara gentleman atas tindakan
yang telah dilakukannya tersebut yang telah melanggar aturan serta kode etik
penyelenggara Pemilu;
14. Bahwa begitu pula berdasarkan bukti tertulis tambahan Para Pengadu (Pengadu
I, Pengadu II, dan Pengadu III) yakni Bukti P-10 dan Bukti P- 11 berupa Surat
Pernyataan Sikap Keberatan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara oleh Pengadu
III tertanggal 31 Mei 2024 dan 10 Juni 2024, maka secara faktanya terhadap
kedua surat Pengadu III tersebut tidak pernah ditanggapi dan dibalas sama
sekali oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sampai dengan saat sekarang ini;
15. Bahwa selanjutnya, berdasarkan bukti tertulis tambahan Para Pengadu yakni
Bukti P-12 berupa Print out screenshot Berita Online berbagai Media terkait
dengan Seleksi Panwaslu Kecamatan Se-Kota Binjai, maka secara faktanya
membuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap Bawaslu Kota Binjai (Para
Teradu) yang telah melakukan Seleksi Panwaslu Kecamatan Se-Kota Binjai tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
16. Bahwa kemudian, berdasarkan keterangan Pihak Terkait dari Panwaslu
Kecamatan Binjai Selatan (Faisal Azmy) dan sekaligus merupakan kolega kerja
Pengadu III (Ananda Ratu Tia) pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, secara
tegas menerangkan di persidangan bahwasannya kinerja daripada Pengadu III
(Ananda Ratu Tia) adalah baik dan tidak pernah terjadi persoalan selama
Pengadu III (Ananda Ratu Tia) menjadi Ketua Panwaslu Kecamatan Binjai
Selatan, sehingga tidak beralasan bagi Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III) mengevaluasi serta tidak meloloskan Pengadu III (Ananda Ratu Tia)
menjadi Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024;
17. Bahwa kemudian, berdasarkan keterangan Saksi Para Pengadu (Pengadu I,
Pengadu II, dan Pengadu III) pada saat persidangan tanggal 03 September 2024,
yakni :
1) Ika Mujiarti, selaku Staf pada Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan, Kota
Binjai pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, yang menerangkan sebagai
berikut :
a. Bahwa Pengadu III (Ananda Ratu Tia) adalah Ketua Panwaslu Kecamatan
Binjai Selatan pada Pemilu Tahun 2024;
b. Bahwa Pengadu III (Ananda Ratu Tia) selaku Ketua Panwaslu Kecamatan
Binjai Selatan memiliki kinerja yang baik dan bersifat mengayomi;
c. Bahwa Pengadu III (Ananda Ratu Tia) tidak pernah menerima sanksi
apapun dari atasan (Bawaslu Kota Binjai) selama menjabat sebagai Ketua
Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan ;
2) Suhedra, selaku Panwaslu Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara,
Kota Binjai pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, yang menerangkan
sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu I (Muhammad Usman) adalah Ketua Panwaslu
Kecamatan Binjai Utara pada Pemilu Tahun 2024;
b. Bahwa Pengadu I (Muhammad Usman) selaku Ketua Panwaslu
Kecamatan Binjai Utara memiliki kinerja yang baik dan bersifat
mengayomi;
c. Bahwa Pengadu I (Muhammad Usman) tidak pernah menerima sanksi
apapun dari atasan (Bawaslu Kota Binjai) selama menjabat sebagai Ketua
Panwaslu Kecamatan Binjai Utara;
d. Bahwa Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) tidak profesional
dalam melakukan Seleksi Panwaslu Kecamatan Se-Kota Binjai untuk
Pemilihan 2024, dimana saksi termasuk salah satu peserta yang
mengikuti dan tidak lolos menjadi Panwaslu Kecamatan Binjai Utara ;
e. Bahwa Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) tidak kooperatif
(terbuka) pada saat saksi meminta penjelasan dan keterangan secara
tertulis terkait penilaian, sehingga saksi tidak lolos menjadi Panwaslu
Kecamatan Binjai Utara;
f. Bahwa Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) ada menitipkan
nama-nama calon Pengawas TPS yang harus diluluskan di Kecamatan
Binjai Utara pada Pemilu Tahun 2024 ;
18. Bahwa kemudian, Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III)
menolak dan membantah dengan tegas Bukti T-7 yang diajukan oleh Para
Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III), yakni berupa Berita Acara Konsultasi
terkait Keterpenuhan Syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing tertanggal
28 April 2024, oleh karena pada point ke-4 dan ke-5 terdapat ketidaksesuaian
antara satu dengan yang lainnya. Dimana pada point ke-4 mencantumkan
sebanyak 2 Kecamatan dari total 5 kecamatan dilakukan perekrutan baru,
sementara pada point ke-5 nya justru mencantumkan sebanyak 3 Kecamatan
peserta Existing yang dievaluasi, sehingga mengakibatkan serta menimbulkan
keraguan dan ketidakpastian terhadap Bukti T-7 yang diajukan oleh Para Teradu
(Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) tersebut ;
19. Bahwa selanjutnya Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III)
menolak dan membantah dengan tegas jawaban dan keterangan Para Teradu
(Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) yang menyatakan salah satu penilaian
evaluasi yang dilakukan oleh Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III)
terhadap Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) adalah karena
adanya tanggapan dari masyarakat pada saat proses seleksi berlangsung, akan
tetapi secara faktanya dan berdasarkan Bukti T-7 yang diajukan oleh Para
Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) pada point ke-2 justru menyatakan
bahwa Bawaslu Kota Binjai (Para Teradu) tidak menerima tanggapan terkait
peserta Evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing;
Tegasnya : Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) lagi dan lagi terbukti
telah berbohong, tidak profesional, tidak jujur, dan tidak terbuka
(kooperaif) dalam memberikan keterangan di persidangan serta tidak
sesuai dengan fakta yang sebenarnya ;
20. Bahwa kemudian, terhadap Peserta Existing, yakni Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Binjai Kota yang jelas-jelas telah terbukti melakukan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada saat tahapan dan proses Pemilu Tahun
2024 serta telah diberikan Sanksi Etik oleh Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III) berupa Sanksi Peringatan serta diluluskan oleh Para Teradu (Teradu
I, Teradu II, dan Teradu III) sebagai Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat
Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 dan
tercantum namanya dalam Pengumuman Peserta Existing Yang Memenuhi
Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024
Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja Nomor :
003/KP.01.01/POKJA/K.SU- 26/05/2024 Tanggal 02 Mei 2024, dimana Para
Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) berdalih tidak ada norma atau
peraturan perundang- undangan yang melarang mereka untuk dipilih kembali,
maka hal tersebut justru menunjukkan ketidaktahuan dan tidak pahamnya Para
Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) terhadap aturan yang ada dan
terkesan menutup mata dalam mempertimbangkan terhadap nilai dan evaluasi
yang diberikan serta tanpa didasari oleh peraturan perundang-undangan;
21. Bahwa dengan demikian, dalam hal ini kembali Para Pengadu (Pengadu I,
Pengadu II, dan Pengadu III) sampaikan dan tegaskan bahwa Para Pengadu
(Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) telah mengikuti seluruh proses seleksi
dengan kategori Peserta Existing dengan baik sesuai dengan yang diatur dalam
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tanggal 18 April 2024 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024,
akan tetapi justru Para Teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) yang Tidak
Meluluskan Para Pengadu (Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III) sebagai
Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 dengan tanpa didasari alasan-alasan yang
dibenarkan dan diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tanggal 18 April 2024 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan
Tahun 2024 ;
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang dikemukakan Para Pengadu tersebut di atas,
maka Para Pengadu menyerahkan sepenuhnya dan mohon kepada Ketua Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menolak Jawaban Para
Teradu seluruhnya serta menyelesaikan dan mengambil keputusan secara arif dan
bijaksana dan memenuhi rasa keadilan bagi Para Pengadu yakni :
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 10 huruf c ; Pasal 12 huruf
b ; Pasal 13 huruf c ; Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h ; dan
Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu;
Apabila Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
[2.4] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kota Binjai Nomor : 012/HK.01.01/K.SU-26/10/2022 Tanggal
28 Oktober 2022 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi
Sumatera Utara;
2. P-2 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kota Binjai Nomor : 013/HK.01.01/K.SU-26/10/2022 Tanggal
28 Oktober 2022 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai,
Provinsi Sumatera Utara;
3. P-3 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kota Binjai Nomor : 014/HK.01.01/K.SU-26/10/2022 Tanggal
28 Oktober 2022 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai,
Provinsi Sumatera Utara;
4. P-4 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tanggal 18 April 2024
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu
Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024;
5. P-5 Pengumuman Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024
Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja Nomor :
003/KP.01.01/POKJA/K.SU-26/05/2024 Tanggal 02 Mei
2024;
6. P-6 Lampiran Nama-Nama Calon Pengawas TPS yang harus
diluluskan di Kecamatan Binjai Timur dan Kecamatan Binjai
Selatan, yang ditulis diselembar kertas dengan bertulis tangan;
7. P-7 Print Out pesan chat WhatsApp Teradu I kepada Pengadu III
pada tanggal 5 dan 6 Januari 2024;
8. P-8 Print Out pesan chat WhatsApp Teradu III kepada Pengadu III
pada tanggal 19 Januari 2024;
9. P-9 Surat Ketua Bawaslu Kota Binjai Nomor : 061/PP.00.02/K.SU-
26/3/2024 Tanggal 28 Maret 2024 Perihal Pemberitahuan
Tentang Status Laporan;
10. P-10 Surat Pernyataan Sikap Keberatan ke Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara tertanggal 31 Mei 2024;
11. P-11 Surat Pernyataan Sikap Keberatan ke Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara tertanggal 10 Juni 2024;
12. P-12 Print out screenshot Berita Online berbagai Media terkait
dengan Seleksi Panwaslu Kecamatan Se-Kota Binjai;
[2.5] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 3 September 2024, Para
Pengadu menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut :
[2.5.1] Suhedra
1. Bahwa terkait masalah Panwas PTPS, saksi menyatakan itu benar banyak
merupakan titipan-titipan dari Bawaslu Kota Binjai dan juga tersebut nama dari
salah satu anak peserta pemilu di Kecamatan Binjai Utara dari Partai Golkar
Nomor urut satu. Bahwa pada saat itu Panwas PTPSnya rata-rata orang dari
peserta pemilu dari Partai Golkar Nomor urut satu;
2. Bahwa sebelum menentukan PTPS di kelurahan masing-masing. Bahwa calon
PTPS dipanggil oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan dan disitu
ditentukan nama-nama yang disebutkan nama nama titipan dan juga nama yang
akan dipilih;
3. Terkait masalah administrasi, itu juga telah disepakati dan sebelum
pengumuman nama-nama peserta itu ada beberapa kali perubahan nama. Jadi
terkait itu setiap mengumumkan nama panwas PTPS itu telah dikoordinasikan
dengan Panwas Kelurahan dan Panwas Kecamatan. Bahkan Panwas Kecamatan
menyebutkan ini orangnya Teradu I dan Teradu III. Jadi saksi mengatakan dan
membantah bahwasanya yang disampaikan oleh saudara Adlan Fahroji Nasution
selaku Anggota Panwascam Binjai Utara bahwasanya itu tidak benar, artinya
yang bersangkutan mengetahui tentang bagaimana cara perekrutan Panwas
Kelurahan/desa dan itu selalu dirapatkan terhadap Panwas Kecamatan;
[2.5.2] Ika Mujiarti
1. Bahwa saksi pernah menjadi Staf Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan sejak
November 2022 s.d. Juli 2023 di Divisi SDMO dan Datin;
2. Pada saat saksi masih menjadi staf Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan yang
diketuai oleh Pengadu III;
3. Bahwa Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan telah
melaksanakan tugasnya dengan baik;
4. Bahwa selama saksi bekerja di Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan, Pengadu
III tidak pernah mendapatkan surat peringatan apapun dari Bawaslu Kota
Binjai serta hubungan tiga komisioner di Kecamatan Binjai Selatan berjalan
dengan baik dan melaksanakan tugas kewajiban dan wewenangnya;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 3 September 2024 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Tentang tidak lulusnya Para Pengadu sebagai peserta Existing dalam seleksi
perekrutan Panwascam Kota Binjai:
a) Bahwa pihak Teradu dengan ini menyatakan dengan tegas menolak seluruh
dalil-dalil pengaduan pihak Pengadu;
b) Bahwa pihak Teradu dalam melakukan proses perekrutan Panwaslu
Kecamatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yaitu, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17
Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan,
Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara; ( vide bukti T-1)
c) Bahwa proses perekrutan Panwaslu Kecamatan existing melalui beberapa
tahap yaitu: Penerimaan dan Verifikasi Berkas administrasi, Evaluasi kinerja
atasan langsung dan penilaian portofolio;
d) Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum
Nomor: 4424.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tanggal 18 April 2024 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan
Tahun 2024, tahapan penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota
Panwaslu Kecamatan Pemilu Existing, kelompok kerja (pokja) menerima
pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan melakukan pemeriksaan
administrasi terhadap berkas pendaftaran. Hasil pemeriksaan berkas
administrasi dituangkan kedalam Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan
Berkas Peserta Existing; (vide bukti T-4)
e) Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 4424.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tanggal 18 April 2024 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan
Tahun 2024, tahapan evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing
meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio yang dilakukan
langsung oleh ketua dan anggota Bawaslu kabupaten/kota dan
diselenggarakan dengan sistem online. Terhadap pelaksanaaan evaluasi
kinerja dituangkan kedalam berita Acara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja dan
Bawaslu kabupaten/kota menyampaikan hasil penilaian kinerja untuk
direkap oleh Bawaslu Provinsi dan disampaikan kepada Bawaslu Republik
Indonesia. Selanjutnya Bawaslu Provinsi menyerahkan daftar nama dan
hasil keseluruhan peserta kepada Bawaslu kabupaten/kota melalui pokja
berdasarkan daftar nilai setiap kecamatan; (vide bukti T-7)
f) Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten/kota melakukan rapat pleno untuk
menetapkan Panwaslu Kecamatan existing berdasarkan keterpenuhan
syarat administrasi dan evaluasi kinerja (penilaian atasan langsung dan
portofolio) dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi
yang meliputi keterpenuhan syarat administrasi, hasil penilaian evaluasi
kinerja dan tindak lanjut atas masukan dan tanggapan masyarakat.
Terhadap penetapan tersebut dituangkan dalam berita acara rapat pleno;
(vide bukti T-7)
g) Bahwa berdasarkan penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio
terhadap anggota Panwaslu Kecamatan existing yang telah dilakukan oleh
Para Teradu diperoleh nilai hasil Para Pengadu di bawah angka 62,5;
h) Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum
Nomor: 4424.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tanggal 18 April 2024 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan
Tahun 2024, dalam hal peserta existing kurang dari 3 orang atau tidak
memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal 62,5 dalam
penilaian evaluasi kinerja, maka dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar
baru;
i) Bahwa Bawaslu Kota Binjai (ic. Para Teradu) dalam melakukan perekrutan
Panwascam untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas telah jelas dan terang
tidak lulusnya Para Pengadu sebagai peserta existing dalam perekrutan
Panwascam untuk Pilkada 2024 adalah murni karena nilai Para Pengadu
di bawah angka 62,5 untuk itu dimohonkan kepada Yth: Majelis yang
memeriksa dan mengadili pengaduan ini agar menyatakan pengaduan
Pengadu ditolak;
2. Tentang dugaan titipan Calon Pengawas TPS yang harus diluluskan sesuai
perintah/intruksi dari pihak Teradu:
a) Bahwa Pihak Teradu dengan ini menyatakan dengan tegas menolak seluruh
dalil-dalil Pengaduan Pihak pengadu;
b) Bahwa terhadap dalil Pengadu tentang nama-nama titipan dari Teradu I dan
Teradu II pada saat seleksi PTPS di Kota Binjai adalah dalil yang tidak
berdasar sama sekali dan dalil yang tidak benar;
c) Bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan penitipan nama-nama calon
anggota PTPS kepada Para Pengadu baik secara langsung maupaun melalui
media alat komunikasi seperti yang didalilkan oleh Para Teradu;
3. Tentang Panwaslu Kecamatan Existing yang diberi sanksi Peringatan namun
tetap lulus menjadi Panwas Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Binjai.
a) Bahwa Para Teradu dengan ini menyatakan dengan tegas menolak seluruh
dalil-dalil Pengaduan Pengadu kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas
Teradu akui di depan Majelis DKPP yang terhormat ;
b) Bahwa Panwascam Existing yang telah dinyatakan lulus menjadi
Panwascam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Binjai adalah telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c) Bahwa tidak terdapat satu pun norma larangan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku tentang perekrutan Panwascam yang
melarang Panwascam yang telah dijatui sanksi etik tidak dapat dipilih
kembali sebagai anggota Panwascam;
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian dan fakta-fakta tersebut di atas, maka seluruh dalil-dalil
pengaduan Pengadu terbukti tidak didasari oleh fakta-fakta hukum sebenarnya. Maka
dimohonkan kepada yang terhormat Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan
mengadili Pengaduan ini untuk menolak seluruh dalil-dalil pengaduan pengadu dan
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak seluruh dalil-dalil aduan dan petitum pihak pengadu;
2. Menyatakan Pihak Teradu tidak terbukti telah melanggar kode etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Pihak Teradu.
Namun apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, maka mohon putusan
yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
(ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-8, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun
2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang
Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
2. T-2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
4424.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tanggal 18 April 2024
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu
Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024;
3. T-3 1. Dokumentasi Sosialisasi evaluasi Panwaslu Kecamatan
Existing;
2. Daftar hadir rapat pleno dan berita acara pleno nomor
012/BA-Pleno/SU-26/IV/2024 tentang membuat
sosialisasi tata cara pembentukan panwaslu kecamatan
existing;
3. Daftar hadir rapat pleno dan berita acara pleno nomor
013/BA-Pleno/SU-26/IV/2024 tentang penentuan nama-
nama kelompok kerja;
4. Keputusan ketua Bawaslu kota Binjai Nomor:
009/HK.01.01/K.SU-26/04/2024 tentang kelompok kerja
pembentukan panwaslu kecamatan
4. T-4 1. Pengumuman pelaksanaan penilaian evaluasi kinerja
panwaslu kecamatan existing Nomor:
001/KP.01.01/POKJA/K.SU-26/04/2024;
2. Berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas peserta
existing;
5. T-5 Pengumuman panwaslu kecamatan existing yang akan
mengikuti penilaian evaluasi kinerja Nomor:
002/KP.01.01/POKJA/K.SU/26/04/2024;
6. T-6 Daftar hadir penilaian evaluasi kinerja panwaslu kecamatan
se-kota binjai;
7. T-7 1. Berita acara konsultasi terkait keterpenuhan syarat sebagai
panwaslu kecamatan existing;
2. Berita acara hasil evaluasi kinerja panwaslu kecamatan se-
kota Binjai;
3. Rekap hasil evaluasi kinerja panwaslu kecamatan se-kota
Binjai
8. T-8 1. Daftar hadir rapat pleno dan berita acara pleno nomor
014/BA-Pleno/SU-26/IV/2024;
2. Pengumuman peserta existing yang memenuhi syarat
sebagai calon anggota panwaslu kecamatan;
3. Penilaian portofolio dan penilaian atasan langsung.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 3
September 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
1. Bahwa saya telah membaca pengaduan Para Pengadu, yang mana pokok
aduannya mempermasalahkan hal-hal sebagai berikut :
1.1. Bahwa Para Pengadu merupakan Peserta Existing calon anggota Panwaslu
Kecamatan yang telah mengikuti proses evaluasi kinerja untuk Pemilihan
Tahun 2024 sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk
Pemilihan Tahun 2024;
1.2. Bahwa Para Pengadu dalam dalilnya berpendapat bahwa Para Teradu
dalam menilai proses evaluasi kinerja Peserta Existing tidak berdasar
aturan dan pedoman yang berlaku, melainkan hanya berdasar suka dan
tidak suka.
2. Bahwa terkait permasalahan sebagaimana poin 1 di atas, Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara memberikan keterangan sebagai berikut :
2.1. Bahwa terkait permasalahan pada poin 1.1 di atas, dapat kami jelaskan
bahwa sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, pada
bagian V Proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan Existing sebagai
berikut:
2.1.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan
surat tertulis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara
dengan Nomor : 129/KP.01/K.SU/04/2024, tanggal 24 April 2024,
Perihal Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan
Tahun 2024 (vide Bukti PT.1-1);
2.1.2. Bahwa Tahapan dan jadwal pembentukan Panwaslu Kecamatan
Existing dimulai pada tanggal 19 April 2024 s.d 2 Mei 2024;
2.1.3. Bahwa Pelaksanaan evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing
dilaksanakan dengan dua cara yaitu penilaian atasan langsung dan
dan penilaian portofolio. Penilaian portofolio dan atasan langsung
dilakukan langsung oleh ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten/kota; dan
2.1.4. Bawaslu Kabupaten/kota melakukan rapat pleno untuk
menetapkan Panwaslu Kecamatan berdasarkan keterpenuhan
syarat administrasi dan hasil evaluasi kinerja (penilaian atasan
langsung dan portofolio) dari Peserta existing dengan
memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi;
2.2. Bahwa terkait permasalahan pada poin 1.2 di atas, dapat kami jelaskan,
bahwa sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor : 193/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian
Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing dalam Rangka Rekrutmen
Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, terkait teknis
penilaian evaluasi kinerja dapat kami uraikan sebagai berikut :
2.2.1 Bahwa terkait portofolio dan penilaian atasan langsung Panwaslu
Kecamatan Existing disusun sesuai dengan instrumen pada
Lampiran I dan Il pada juknis yang telah ditentukan. Bobot nilai
Penilaian Portofolio yakni 40 % (empat puluh) persen sedangkan
bobot nilai Penilaian Atasan Langsung yakni 60 % (enam puluh)
persen;
2.2.2 Bahwa sebelum Bawaslu Kabupaten/Kota mengumumkan
Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat untuk
ditetapkan menjadi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun
2024, Bawaslu Kabupaten/Kota terlebih dahulu melakukan
konsultasi kepada Bawaslu Provinsi;
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan surat
tertulis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota tentang kegiatan
konsultasi terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwaslu
Kecamatan Existing, yang dilaksanakan pada tanggal 28 s.d 29
April 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Toba (vide Bukti PT.1-2);
2.2.3 Bahwa pada kegiatan konsultasi tersebut, Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota
terkait penilaian terhadap Peserta existing dengan dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Penilaian Peserta existing berpedoman pada Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
193/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian
Evaluasi Kinerja Panwaslu Existing Dalam Rangka Rekrutmen
Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota wajib membawa berkas pendaftaran
Peserta existing, rekap nilai evaluasi kinerja, dan
tanggapan/masukan masyarakat.
2.2.4 Bahwa Bawaslu Kota Binjai pada kegiatan konsultasi tersebut telah
menyampaikan nilai hasil evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan
Existing sesuai dengan Hasil Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu
Kota Binjai kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, yang mana
nilai peserta existing sebagai berikut (vide Bukti PT.1-3)
No. Kecamatan Nama Calon Jenis Hasil
Kelamin
1. Binjai Barat Feri Setiawan L 70,2
2. Binjai Barat Akhmad Nurdiansyah L 80,2
3. Binjai Barat Andrian Firdaus L 75,6
4. Binjai Kota Riswardi L 75,8
5. Binjai Kota Muhammad Irsan L 78,9
6. Binjai Kota Irwan Surbakti L 75,4
7. Binjai Selatan Dedi Anora L 73,2
8. Binjai Selatan Ananda Ratu Tia P 61,7
9. Binjai Selatan Faisal Azmy L 79
10. Binjai Timur Hj. Esmawati, SE P 60,7
11. Binjai Timur Leo William Situmorang L 72,1
12. Binjai Timur Wardi Wardani L 67,1
13. Binjai Utara Muhammad Usman L 60,6
14. Binjai Utara Adlan Fahroji Nasution L 69,8
15. Binjai Utara Muhammad Rizal Aulia Lubis L 61,2
2.2.5 Bahwa hasil kegiatan konsultasi yang dilakukan secara tatap mula
oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kepada Bawaslu
Kabupaten/kota dituangkan ke dalam Berita Acara konsultasi (vide
Bukti PT.1-4)
[2.9.2] Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Binjai
1. Bahwa pada tanggal 19 April 2024 Bawaslu Kota Binjai mengeluarkan SK
Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang beranggotakan
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Binjai, Koordinator Sekretariat dan staf
Bawaslu Kota Binjai. (vide Bukti PT-1)
2. Bahwa berdasarkan lampiran surat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 216/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024, pada halaman 4
menyebutkan “Ketua Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan adalah
Koordinator Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia pada Bawaslu
Kabupaten/Kota dan Sekretaris Pokja adalah Kepala Sekretariat (Kasek) atau
Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten/Kota.”
3. Bahwa pada tanggal 19 April 2024 Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan
mengumumkan dan mensosialisasikan dibukanya tahapan penilaian evaluasi
kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing. (vide Bukti PT-2)
4. Bahwa pada tanggal 23 April 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Binjai
dilaksanaan penerimaan berkas Panwaslu Kecamatan Existing untuk Pemiihan
yang dilakukan oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan.
5. Bahwa pada tanggal 24 April 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Binjai
dilakukan pemeriksaan administrasi terhadap berkas Panwaslu Kecamatan
Existing oleh seluruh Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan Kota
Binjai dengan berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Kelengkapan berkas
peserta Existing . (vide Bukti PT-3)
6. Bahwa pada tanggal 27 April 2024 dilaksanakan Evaluasi Kinerja dengan
menggunakan system online terhadap seluruh Peserta Existing yang bertempat
di STMIK Kaputama Binjai.
7. Bahwa berdasarkan lampiran surat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 216/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024, pada halaman 8
menyebutkan “evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu)
meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio. Pelaksanaan
penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio dilakukan langsung oleh
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” (vide Bukti PT-4)
8. Bahwa pada tanggal 28 April 2024, Ketua Pokja yang juga merupakan
Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Kota Binjai a.n Muhamad Yusuf Habibi dan
Anggota Pokja a.n Julkifli yang juga merupakan Ketua Bawaslu Kota Binjai
melakukan Konsultasi ke Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait
keterpenuhan syarat administrasi, hasil penilaian evaluasi kinerja dan tindak
lanjut atas masukan dan tanggapan masyarakat.
9. Bahwa pada tanggal 29 April 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Rapat
Pleno untuk menetapkan Panwaslu Kecamatan yang berasal dari peserta
Existing yang dinyatakan lulus dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno.
10. Bahwa berkaitan dengan hal diatas berdasarkan lampiran surat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 216/HK.01.01/K1/05/2024
tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024, pada halaman 9
menyebutkan “Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan rapat Pleno untuk
menetapkan Panwaslu Kecamatan berdasarkan keterpenuhan syarat
administrasi dan hasil evaluasi kinerja (penilaian atasan langsung dan
portofolio) dari peserta Existing dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan
Bawaslu Provinsi.” (vide Bukti PT-5)
11. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 Pokja mengumumkan Peserta Existing yang
memenuhi syarat sebagi calon anggota panwaslu kecamatan untuk pemilihan
2024 berdasarkan penilaian hasil evaluasi kinerja nomor
003/KP.01.01/POKJA/K.SU-26/05/2024 terdapat 4 (empat) Peserta Existing
dinyatakan tidak lulus dikarenakan tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja
dengan ketentuan nilai ambang batas minimal 62,5. (vide Bukti PT-6)
[2.9.3] Ketua dan Anggota Panwascam Binjai Timur
A. Leo William Situmorang
1. Dapat saya jelaskan bahwa saya merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan
Binjai Timur pada periode 2022-2024;
2. Dapat saya jelaskan bahwa saya merupakan Anggota Panwascam Binjai Timur
pada periode 2024-2025;
3. Dapat saya jelaskan bahwa saudari Hj. Ermawati, SE merupakan ketua
Panwaslu Kecamatan Binjai Timur pada periode 2022-2024;
4. Dapat saya jelaskan bahwa pada saat perekrutan Panwaslu Kecamatan Existing,
saya mengikuti seleksi penerimaan Panwaslu Kecamatan Existing untuk
Kecamatan Binjai Timur dan benar juga Saudari Hj. Ermawati, SE ikut dalam
seleksi Panwaslu Kecamatan Existing;
5. Dapat saya jelaskan bahwa terkait kelulusan Panwaslu Kecamatan Existing yang
diumumkan oleh Bawaslu Kota Binjai, pada pengumuman tersebut nama saya
ada diantara peserta yang lulus namun untuk saudari Hj. Ermawati, SE
dinyatakan tidak lulus. Terhadap hal tersebut bukan kapasitas saya terkait
penilaian kelulusan masing-masing peserta ujian Panwaslu Kecamatan Existing.
6. Bahwa terkait nama-nama Calon Pengawas TPS benar disampaikan, tetapi tidak
ada unsur pemaksaan untuk menerima calon yang diajukan dalam rekruitmen
Pengawas TPS. Pengajuan nama Calon Pengawas TPS tersebut malah membantu
Panwaslu Kecamatan Binjai Timur dalam menjaring Anggota Pengawas TPS
dikarenakan jumlah kebutuhan Pengawas TPS yang cukup banyak sekitar 176
orang dimana penerimaan PTPS hanya berlangsung 1minggu (mulai dari tanggal
2-8 Januari 2024) sesuai dengan Juknis yang ada dan selain itu Panwaslu
Kecamatan Binjai Timur juga harus bersaing dengan PPS se-Kecamatan Binjai
Timur yang melakukan penerimaan KPPS yang dibutuhkan sebanyak 7 orang
per TPS dikali 176 TPS.
B. Wardi Wardani
1. Bahwa masalah seleksi yang diterapkan oleh Bawaslu Kota Binjai Timur pada
intinya kami mengikuti tahapannya. Bahwa menurut Pihak Terkait penilaian
terhadap calon Panwaslu Kecamatan, itu adalah hak progratif ada di Bawaslu
Kota Binjai. Prinsip Pihak Terkait kalau saya tidak lulus itu sudah takdir saya,
kalau saya lulus takdir saya lulus. Jadi saya tidak bisa menjelekan mana benar
dan mana salah, jadi intinya menurut saya pribadi mengharapkan tidak ada
menjelekan karena kodrat takdir ditangan kita, apapun rejeki sudah takdir Allah
memberi;
[2.9.4] Ketua dan Anggota Panwascam Binjai Selatan
A. Faisal Amri
1. Berkenaan dari paparan Para Pengadu, bahwasanya kami jalani kinerja
bersama, Pengadu III adalah Ketua Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan yang
bekerja dengan baik. Saya pikir Binjai Selatan termasuk daerah rawan setiap
pelaksaan pemilu maupun pilkada, kami selesaikan tanpa gejolak sama sekali.
Menurut Pihak Terkait harusnya kami mendapatkan apresiasi dari pimpinan
Bawaslu Kota Binjai ternyata ketika evaluasi Pengadu III di evaluasi juga
sehingga menurut Pihak Terkait mungkin imbas dari titipan PTPS karena titipan
tersebut benar-benar ada;
2. Bahwa apa yang disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Kota Binjai yang
menyatakan bahwasanya tidak benar ada titipan itu bohong. Pihak Terkait
sebagai saksinya karena waktu itu diruangan Pak Dedi Anora yang dihadiri oleh
Teradu III, Pengadu III, Pak Dedi Anora dan saya. Saat itulah dititipkan nama-
nama PTPS dan dikatakan harus lulus nama-nama tersebut kalau tidak lulus
Teradu III akan mengevaluasi. Kemudian, kalau secara kinerja Pengadu III sudah
bekerja dengan baik karena kami menjaga Binjai Selatan dan pengawasan
dengan baik tanpa ada gejolak;
3. Bahwa kalau Pengadu III terevaluasi karena dianggap kegagalan kinerja. Bahwa
sepengetahuan Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan itu kerjanya kolektif kolegial,
karena kalau Pengadu III melakukan kesalahan seharusnya kami juga
melakukan kesalahan. Nyatanya kami masih disini menjadi Anggota Panwaslu
Kecamatan Binjai Selatan dan hanya Pengadu III yang gagal;
B. Dedi Anora
1. Bahwa terkait evaluasi dan ujian existing kami menjalaninya bersama. Kami
yang lulus dan Pengadu III tidak lulus karena kami tidak tahu penilaiannya
seperti apa karena bukan kapasitas kami;
2. Berkenaan dengan titipan-titipan nama itu, secara langsung kepada saya tidak
ada, akan tetapi waktu itu Pengadu III mengatakan kepada saya “ini bang ada
titipan dari kota”, perkara itu betul atau tidak, tapi Pengadu III memang
menunjukkan bukti chatnya kepada Pihak Terkait tapi Pihak Terkait tidak
mengerti soal apa;
[2.9.5] Adlan Fahroji Nasution selaku Anggota Panwascam Binjai Utara
Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu I adalah tidak dibenarkan, setahu Pihak
Terkait hasil rapat perekrutan PTPS dari hasil rapat pleno karena Pengadu I merangkap
sebagai ketua sekaligus Divisi SDM yang melakukan perekrutan PTPS sehingga setelah
pendaftaran PTSP yang sesuai dengan regulasi undang-undang seperti misal tidak ada
yang terdaftar di SIPOL dan segala macam, kita memutuskan melalui rapat pleno
sehingga tidak ada permasalahan-permasalahan yang terjadi di perekrutan PTPS. Jadi
apa yang disampaikan oleh Pengadu I tidak sesuai dengan yang berlaku pada saat itu
karena saat ini berdasarkan hasil existing tinggal saya sendiri yang menjadi Anggota
Panwaslu Kecamatan di Binjai utara;
[2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai
dengan PT.1-4, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
129/KP.01/K.SU/04/2024, Perihal Pembentukan Panwaslu
Kecamatan Tahun 2024;
2. PT.1-2 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
134/KP.01/K.SU/04/2024, Perihal undangan menghadiri
pelaksanaan Konsultasi Bawaslu Kabupaten/kotab se-
Sumatera Utara;
3. PT.1-3 Berita Acara hasil evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan se-
Kota Binjai, Bawaslu Kota Binja;
4. PT.1-4 Berita Acara konsultasi terkait keterpenuhan syarat sebagai
Panwaslu Kecamatan Existing Bawaslu Kota Binjai.
[2.10.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Koordinator Bawaslu
Kota Binjai mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan
PT.2-8, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun
2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang
Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
2. PT.2-2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
4424.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tanggal 18 April 2024
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu
Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
3. PT.2-3 1. Dokumentasi Sosialisasi evaluasi Panwaslu Kecamatan
Existing;
2. Daftar hadir rapat pleno dan berita acara pleno nomor
012/BA-Pleno/SU-26/IV/2024 tentang membuat
sosialisasi tata cara pembentukan panwaslu kecamatan
existing;
3. Daftar hadir rapat pleno dan berita acara pleno nomor
013/BA-Pleno/SU-26/IV/2024 tentang penentuan nama-
nama kelompok kerja;
4. Keputusan ketua Bawaslu kota Binjai Nomor:
009/HK.01.01/K.SU-26/04/2024 tentang kelompok kerja
pembentukan panwaslu kecamatan
4. PT.2-4 1. Pengumuman pelaksanaan penilaian evaluasi kinerja
panwaslu kecamatan existing Nomor:
001/KP.01.01/POKJA/K.SU-26/04/2024;
2. Berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas peserta
existing;
5. PT.2-5 Pengumuman panwaslu kecamatan existing yang akan
mengikuti penilaian evaluasi kinerja Nomor:
002/KP.01.01/POKJA/K.SU/26/04/2024;
6. PT.2-6 Daftar hadir penilaian evaluasi kinerja panwaslu kecamatan
se-kota binjai;
7. PT.2-7 1. Berita acara konsultasi terkait keterpenuhan syarat sebagai
panwaslu kecamatan existing;
2. Berita acara hasil evaluasi kinerja panwaslu kecamatan se-
kota Binjai;
3. Rekap hasil evaluasi kinerja panwaslu kecamatan se-kota
Binjai
8. PT.2-8 1. Daftar hadir rapat pleno dan berita acara pleno nomor
014/BA-Pleno/SU-26/IV/2024;
2. Pengumuman peserta existing yang memenuhi syarat
sebagai calon anggota panwaslu kecamatan;
3. Penilaian portofolio dan penilaian atasan langsung.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakan dan perbuatannya dalam melaksanakan rekruitmen Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 melalui existing tidak professional,
adil, tertib, terbuka dan akuntabel. Para Teradu tidak meloloskan Para Pengadu hanya
berdasarkan like and dislike karena Para Pengadu tidak meloloskan nama-nama calon
anggota Pengawas TPS pada Pemilu Tahun 2024 titipan dari Para Teradu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakuinya. Para Teradu menjelaskan
dalam melaksanakan proses perekrutan Panwaslu kecamatan sudah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2023
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar waktu Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar
Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (vide Bukti T-1). Bahwa menurut
Para Teradu, perekrutan Panwaslu Kecamatan existing melalui beberapa tahap yaitu
penerimaan dan verifikasi berkas administrasi, evaluasi kinerja atasan langsung dan
penilaian portofolio. Selanjutnya, berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu Nomor
4424.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, tahapan
penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwaslu Kecamatan existing,
kelompok kerja (pokja) menerima pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan
dengan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap berkas pendaftaran. Hasil
pemeriksaan berkas tersebut dituangkan kedalam Berita Acara pemeriksaan
kelengkapan berkas peserta existing (vide Bukti T-4). Selain tentang penerimaan dan
verifikasi berkas pendaftaran, diatur juga dalam Keputusan Ketua Bawaslu a quo
tentang Tahapan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan existing meliputi penilaian
atasan langsung dan penilaian portofolio yang dilakukan oleh ketua dan anggota
Bawaslu kabupaten/kota dengan menggunakan sistem online. Bahwa terhadap
pelaksanaan evaluasi tersebut, kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara
pelaksanaan evaluasi kinerja dan Bawaslu kabupaten/kota menyampaikan hasil
penilaian kinerja untuk direkap oleh Bawaslu Provinsi dan disampaikan kepada
Bawaslu. Setelah itu, Bawaslu Provinsi menyerahkan daftar nama dan hasil
keseluruhan peserta kepada Bawaslu kabupaten/kota melalui pokja berdasarkan
daftar nilai setiap kecamatan (vide bukti T-7). Setelah nama-nama tersebut diterima,
Bawaslu kabupaten/kota melakukan rapat pleno untuk menetapkan Panwaslu
Kecamatan existing berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan evaluasi
kinerja (penilaian atasan langsung dan portofolio) dengan memperhatikan hasil
konsultasi dengan Bawaslu Provinsi yang meliputi keterpenuhan syarat administrasi,
hasil penilaian evaluasi kinerja dan tindak lanjut atas masukan dan tanggapan
masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu menyatakan bahwa penilaian
atasan langsung dan penilaian portofolio terhadap Anggota Panwaslu Kecamatan
existing yang dilakukan, maka nilai yang diperoleh oleh Para Pengadu di bawah angka
62,5 (enam puluh dua koma lima). Bahwa terhadap nilai yang diperoleh tersebut, Para
Teradu menyampaikan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
4424.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, dalam hal peserta existing kurang
dari 3 (tiga) orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas
minimal 62,5 (enam puluh dua koma lima) dalam penilaian evaluasi kinerja, maka
dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru.
Terhadap Panwaslu Kecamatan existing yang diberi sanksi Peringatan namun
tetap lulus menjadi Panwas Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Binjai, Para Teradu
menegaskan bahwa Panwascam existing yang dinyatakan lulus menjadi Panwaslu
Kecamatan Pilkada serentak Tahun 2024 di Kota Binjai telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu juga menambahkan bahwa
tidak terdapat satu pun norma larangan dalam peraturan perundang-undangan
tentang perekrutan Panwaslu Kecamatan yang melarang Panwaslu Kecamatan yang
telah dijatui sanksi etik tidak dapat dipilih kembali sebagai anggota Panwaslu
Kecamatan.
Selanjutnya berkenaan dengan dugaan titipan calon Pengawas TPS yang harus
diluluskan sebagaimana instruksi atau perintah dari pihak Teradu, Para Teradu
menegaskan hal tersebut tidak benar. Para Teradu juga menyatakan dalil Para Pengadu
tidak berdasar dan pihaknya tidak pernah melakukan penitipan nama-nama calon
anggota Pengawas TPS kepada Para Pengadu baik secara langsung maupaun melalui
media alat komunikasi seperti yang didalilkan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa berkenaan dengan
dalil aduan Para Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu dalam melaksanakan
rekruitmen Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 melalui
jalur existing diduga tidak profesional, adil, tertib, terbuka dan akuntabel. Para Teradu
tidak meluluskan Para Pengadu hanya berdasarkan like and dislike karena Para
Pengadu tidak meluluskan nama-nama calon anggota Pengawas TPS pada Pemilu
Tahun 2024 titipan dari Para Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa Pengadu I adalah Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Utara pada Pemilu Tahun
2024 sebagaimana Keputusan Bawaslu Kota Binjai Nomor 012/HK.01.01/K.SU-
26/10/2022 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, tanggal 28 Oktober 2022
(vide Bukti P-1). Pengadu II adalah Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Timur pada
Pemilu Tahun 2024 sebagaimana Keputusan Bawaslu Kota Binjai Nomor
013/HK.01.01/K.SU-26/10/2022 tertanggal 28 Oktober 2022 (vide Bukti P-2), dan
Pengadu III adalah Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan pada Pemilu Tahun
2024 sebagaimana Keputusan Bawaslu Kota Binjai Nomor 014/HK.01.01/K.SU-
26/10/2022 tertanggal 28 Oktober 2022 (vide Bukti P-3). Kemudian, setelah
berakhirnya tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 Para Pengadu
mengikuti seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 melalui
existing, peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah
dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024. Para
Pengadu mengikuti seluruh proses dan tahapan yang telah ditentukan, mulai dari
penyerahan berkas administrasi sampai dengan mengikuti penilaian evaluasi kinerja
yang dilakukan oleh Para Teradu. Akan tetapi, Para Pengadu tidak lulus sebagaimana
Pengumuman Nomor 003/KP.01.01/POKJA/K.SU-26/05/2024 tentang Peserta
Existing yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk
Pemilihan Tahun 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja (vide Bukti P-5).
Menurut Para Pengadu, keputusan Para Teradu tidak meluluskan Para
Pengadu tidak sesuai aturan sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 melainkan hanya
berdasarkan pertimbangan rasa suka atau tidak suka. Pertimbangan rasa tidak suka
karena Para Pengadu dianggap tidak loyal atau tidak setia karena tidak melaksanakan
dan memenuhi perintah atau instruksi dari Para Teradu untuk meluluskan nama-
nama calon Pengawas TPS pada Pemilu Tahun 2024 titipan dari Para Teradu. Bahwa
pada tanggal 5 dan 6 Januari 2024, Pengadu III menerima pesan melalui Whatsapp
dari Teradu I dengan nomor kontak 082367760545 berupa daftar nama, beserta NIK
dan kelurahan, diakhirï kalimat perintah, “Tolong Kondisikan ya Ratu” (vide Bukti P-7).
Pengadu III mengaku, Teradu I mengancam bila nama-nama tersebut tidak diloloskan,
maka dirinya selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan pada Pemilu Tahun
2024 akan dievaluasi. Sementara Teradu III menitipkan daftar nama-nama calon
Pengawas TPS yang harus diloloskan di Kecamatan Binjai Timur ditujukan kepada
Pengadu II dan daftar nama-nama calon Pengawas TPS di Kecamatan Binjai Selatan
kepada Pengadu III dalam secarik kertas bertuliskan tangan (vide Bukti P-6). Pengadu
II mengaku tidak mengetahui siapa yang menulis tersebut, hanya saja yang
menyerahkan kertas tersebut kepada Pengadu II langsung dari Teradu III di Ruang
kerja Pengadu II. Bahwa terhadap pertimbangan rasa suka, menurut Para Pengadu,
tampak dari lulusnya kembali tiga anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Kota melalui
existing padahal mereka telah mendapatkan sanksi peringatan dari Para Teradu (vide
Bukti P-9).
Bahwa berkenaan dengan proses seleksi Panwaslu Kecamatan Existing, Para
Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 19 April 2024 Para Teradu mengumumkan
persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi melalui
Pengumuman Nomor 001/KP.01/POKJA.K.SU-26/04/2024 tentang Pelaksanaan
Penilaian Evaluasi Kinerja Bagi Panwaslu Kecamatan Existing Dalam Rangka Seleksi
Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, sekaligus membentuk kelompok
kerja (Pokja) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan untuk
Pemilihan Tahun 2024 di Wilayah Kecamatan yang di dalamnya termasuk Para Teradu
(vide Bukti T-4). Pada tanggal 23 s.d. 25 April 2024, Pokja menerima pendaftaran calon
anggota Panwaslu Kecamatan, kemudian melakukan pemeriksaan administrasi
terhadap berkas pendaftar. Hasil pemeriksaan berkas administrasi dituangkan ke
dalam Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Peserta Existing (vide Bukti T-4).
Selanjutnya, pada tanggal 26 April 2024, Pokja mengumumkan 15 nama anggota
Panwaslu Kecamatan existing yang akan mengikuti Penilaian Evaluasi Kinerja untuk
Kota Binjai termasuk di dalamnya tercantum nama-nama Para Pengadu melalui
Pengumuman Nomor 002/KP.01.01/POKJA/K.SU-26/04/2024. Selain itu,
pengumuman a quo menginformasikan mengenai waktu pelaksanaan evaluasi kinerja
yaitu pada hari Sabtu 27 April 2024, Pukul 10.00 WIB dan meminta masyarakat
memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon nama-nama a quo kepada Pokja
Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Bawaslu Kota Binjai (vide Bukti T-5). Bahwa
pada tanggal 27 April 2024, sebanyak 15 calon Anggota Panwaslu Kecamatan Existing
hadir semua mengikuti pelaksanaan Penilaian Evaluasi Kinerja untuk Seleksi
Panwaslu Kecamatan se-Kota Binjai dan selama pelaksanaan Evaluasi Kinerja
Panwaslu Kecamatan Existing tidak ditemukan kejadian khusus sebagaimana berita
acara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Binjai
Nomor 012/BA/SU-26/IV/2024 (vide Bukti T-5). Menurut Para Teradu, Evaluasi
Kinerja meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio yang dilakukan
langsung oleh Para Teradu. Bobot penilaian portofolio 40% (empat puluh persen)
sedangkan bobot penilaian atasan langsung 60% (enam puluh persen) sebagaimana
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 193/HK.0101/K1/04 tentang Petunjuk Teknis
Penilaian Evaluasi Kinerja Panwaslu Existing Dalam Rangka Rekrutmen Panwaslu
Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.
Selanjutnya, pada tanggal 28 April 2024 Para Teradu berkonsultasi kepada
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait keterpenuhan syarat sebagai Anggota
Panwaslu Kecamatan Existing, hasil konsultasi tersebut dituangkan dalam berita acara
yang isi pokoknya, Bawaslu Kota Binjai tidak ada tanggapan masyarakat terkait peserta
Evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing, tidak ada transaksional dalam bentuk apapun
yang dilakukan di Bawaslu Kota Binjai selama rekrutmen Panwaslu Kecamatan
Existing, dan berdasarkan evaluasi terdapat kemungkinan/potensi dilakukan
perekrutan baru untuk Panwaslu Kecamatan yaitu sebanyak dua kecamatan dari total
lima kecamatan (vide Bukti T-7). Pada tanggal 29 April 2024, Teradu I s.d. Teradu III
melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan keterpenuhan syarat administrasi dan
Hasil Kerja Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing dalam Pemilihan Tahun
2024. Bahwa dari 15 peserta yang mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan Existing, 11
peserta dinyatakan lulus dan sebanyak empat peserta termasuk Para Pengadu
memperoleh nilai di bawah angka 62,5 sehingga dinyatakan tidak lulus (vide Bukti T-
8). Para Teradu mengatakan bahwa tidak lulusnya Para Pengadu bukan disebabkan
rasa tidak suka, karena Para Teradu merasa hingga sidang pemeriksaan di DKPP
hubungan dengan Para Pengadu tidak ada masalah atau masih terjalin dengan baik.
Tidak lulusnya Para Pengadu karena hasil penilaian atasan langsung dan penilaian
portofolio dari Para Teradu yang hasilnya berada di bawah angka 62,5. Para Teradu
mengatakan bahwa tidak mengumumkan nilai hasil seleksi bukan berarti tidak
transparan sebagaimana dalil Para Pengadu, akan tetapi rincian hasil/penilaian seleksi
calon anggota Panwaslu Kecamatan termasuk kategori informasi yang dikecualikan
sebagaimana Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tanggal
20 Desember 2019.
Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
menerangkan bahwa sebelum Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk Bawaslu Kota Binjai
mengumumkan Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat untuk
ditetapkan menjadi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu
Kabupaten/Kota termasuk Bawaslu Kota Binjai terlebih dahulu melakukan konsultasi
kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Hasil kegiatan konsultasi dilakukan secara
tatap muka oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kepada Bawaslu Kabupaten/Kota
dituangkan dalam Berita Acara Konsultasi (vide Bukti PT-4). Bahwa kegiatan seleksi
Panwaslu Kecamatan existing yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Binjai in casu Para
Teradu telah sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
422.1.1/HK.01.01/K1/04/2024.
Bahwa berkenaan dengan dalil Teradu I telah menitipkan nama-nama calon
Pengawas TPS untuk diluluskan melalui pesan Whatapp, Teradu I membantah.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I mengakui bahwa nomor
082367760545 adalah nomor kontaknya, akan tetapi Teradu I mengaku tidak pernah
mengirimkan pesan berupa titipan nama-nama calon Pengawas TPS yang harus
diluluskan kepada Pengadu III. Teradu I tidak mengetahui siapa yang mengirimkan
nama-nama tersebut kepada Pengadu III. Atas keterangan Teradu I tersebut, Pengadu
III menyatakan bahwa keterangan Teradu I berbohong. Menurut Pengadu III, Teradu I
tidak hanya mengirimkan pesan melalui Whatsapps tetapi juga mengajak dirinya
bersama Pihak Terkait, Dedi Anora dan Faisal Azmy, Anggota Panwaslu Kecamatan
Binjai Selatan, bertemu di Café Mertua, di Kecamatan Binjai Selatan, guna membahas
nama-nama Pengawas TPS yang akan diluluskan. Pihak Terkait Dedi Anora dan Faisal
Azmy membenarkan keterangan Pengadu III.
Bahwa berkenaan dengan titipan nama pada secarik kertas kepada Pengadu
II dan Pengadu III, Teradu III membantah. Teradu III tidak pernah menulis dan tidak
pernah menitipkan nama-nama calon Pengawas TPS kepada Pengadu II begitu juga
kepada Pengadu III. Sementara Pihak Terkait Leo Wiliam Situmorang dan Wardi
Wardani, anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Timur pada Pemilihan Tahun 2024
membenarkan terhadap keterangan Pengadu II. Bahwa terhadap daftar nama-nama
yang dipesan secara tertulis oleh Teradu III yang diserahkan kepada Pengadu III,
Pengadu III mengaku tidak semua permintaannya dipenuhi atau diluluskan, sehingga
pada tanggal 19 Januari 2024 Teradu III mengirimkan pesan melalui Whatsap dengan
nomor kontak 0877-6860-2307 mempertanyakan alasan tidak diloloskan nama-nama
sebagai berikut: 1. Edy Yuswar, 2. Fitri Ramadani, 3. Rusman diakhiri dengan kalimat,
“Apa cerita dengan yang tiga ini Nanda. Knp mereka ngga lulus,” (vide Bukti P-8).
Kemudian Pengadu III membalas chat tersebut, “Di Rambung Timur ada 9 TPS Pak,
sudah kita akomodir 3 titipan kota, 1 dari Pak Fadhil, 2 dari Bapak.” Terhadap
pernyataan Pengadu III tersebut, Teradu III mengaku tidak pernah memiliki nomor
kontak 0877-6860-2307 dan tidak pernah mengirimkan pesan tersebut. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, nama-nama dipertanyakan oleh Teradu III
berkesesuaian dengan nama-nama yang tertulis dalam secarik kertas dalam bukti P-6.
Bahwa terhadap titipan calon Pengawas TPS, Para Teradu menyatakan tidak
pernah melakukan penitipan nama-nama calon Anggota Pengawas TPS kepada Para
Pengadu baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Sementara Saksi
Pengadu, Suhedra, Anggota Pengawas Kelurahan (PKD) Pahlawan Kecamatan Binjai
Utara pada Pemilu Tahun 2024 membenarkan keterangan Para Pengadu bahwa Para
Teradu telah banyak menitipkan nama-nama calon Pengawas TPS pada Pemilu Tahun
2024. Sebelum menentukan Pengawas TPS di kelurahan masing-masing, calon
Pengawas TPS dipanggil oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan dan pada saat
itu disebutkan nama-nama titipan dari Para Teradu dan juga nama yang akan dipilih.
Berkenaan dengan adanya anggota Panwaslu Kecamatan melalui existing
yang lulus meskipun sudah mendapatkan sanksi peringatan, Para Teradu mengakui
membenarkan fakta tersebut. Para Teradu berdalih bahwa tidak terdapat satu norma
larangan dalam peraturan perundang-undangan yang melarang Panwaslu Kecamatan
yang telah dijatuhi sanksi etik tidak dapat dipilih kembali.
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai Para
Teradu dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan Existing telah sesuai dengan
kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, tindakan
Para Teradu meluluskan Anggota Panwaslu Kecamatan yang telah mendapatkan sanksi
peringatan tidak dapat dibenarkan menurut etika. Bahwa benar tidak ada ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang melarang dipilih kembali calon Anggota
Panwaslu Kecamatan yang telah dijatuhi sanksi etik. Namun berdasarkan Keputusan
Ketua Bawaslu Nomor 193/HK.0101/K1/04 tentang Petunjuk Teknis Penilaian
Evaluasi Kinerja Panwaslu Existing Dalam Rangka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan
Untuk Pemilihan Tahun 2024 terdapat bobot penilaian kinerja dari atasan langsung
yang seharusnya menjadi pertimbangan Para Teradu dalam memilih atau menetapkan
calon anggota Panwaslu Kecamatan. Akan tetapi Para Teradu justru menetapkan
anggota Panwaslu Kecamatan yang sebelumnya pernah mendapatkan sanksi
peringatan dari Para Teradu sendiri. Fakta ini membuat proses seleksi Panwaslu
Kecamatan Existing menjadi dipertanyakan oleh publik khususnya Para Pengadu (vide
Bukti P-10 s.d. P-12). Selain itu, DKPP berpendapat Teradu I dan Teradu III terbukti
menitipkan nama-nama calon Pengawas TPS pada Pemilu Tahun 2024 kepada Pengadu
II dan Pengadu III. Alat bukti P-6 berupa daftar nama-nama calon pengawas TPS yang
ditulis dalam secarik kertas, serta bukti P-7 dan P-8 berupa pesan Whatsapp yang
dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Timur
dan Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan serta keterangan Saksi Pengadu
menguatkan bahwa titipan calon Pengawas TPS itu terjadi. Teradu I dan Teradu III
terbukti menyampaikan keterangan yang tidak jujur dalam sidang pemeriksaan DKPP.
Sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya bersikap jujur dan bertanggungjawab
terhadap apa yang telah dilakukan dan disampaikan dalam sidang pemeriksaan.
Tindakan Teradu I dan Teradu III menitipkan nama-nama Calon Pengawas TPS pada
Pemilu Tahun 2024 terbukti menimbulkan syakwasangka dari masyarakat in casu Para
Pengadu terhadap proses seleksi Panwaslu Kecamatan Existing. Dengan demikian, dalil
aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para
Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (3)
huruf f, Pasal 9, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.