Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.276/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kota Binjai
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 24/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-11-2014
👁 16 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 691/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 09 Juni 2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 276/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 8 Oktober 2014, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa sehubungan dengan berlangsungnya pemilu legislatif pada 9 April 2014, saya mencatat ada beberapa hal yang menurut saya melanggar UU Pemilu No.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya mengurangi atau menghilangkan suara Pengadu sebagai Caleg Nomor Urut 1 PPP pada TPS 11 Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai. Teradu I Ketua KPU Kota Binjai Saudara Herry Dani memerintahkan kepada Ketua PPK untuk mengubah hasil perolehan suara di tingkat Kelurahan Jati Makmur dan membuat keterangan palsu dalam bentuk surat penyataan bahwa perolehan suara yang tertuang di dalam Model C- 1 berhologram dan Model C Plano adalah palsu atau tidak benar.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Herry Dani selaku Ketua KPU Kota Binjai dan Teradu II atas nama Chaisol Andrio selaku Anggota KPU Kota Binjai, 12 Teradu III atas nama H. Labayk Simanjorang, Teradu IV atas nama Rafli Subakti, dan Teradu V atas nama Zulfan Efendi; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 276/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 691/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 09 Juni 2014, yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 276/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Maruli Malau
Pekerjaan/Lembaga : Caleg DPRD Kota Binjai
Partai Persatuan Pembangunan
Alamat : Jl. Sumatera No. 111, Lk. V, Kel. Damai, Binjai
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Herry Dani
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Binjai
Alamat : Jl. Gatot Subroto, Kabupaten Binjai
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Chaisol Andrio
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Binjai
Alamat : Jl. Gatot Subroto, Kabupaten Binjai
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : H. Labayk Simanjorang
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Binjai
1
Alamat : Jl. Gatot Subroto, Kabupaten Binjai
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Rafli Subakti
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Binjai
Alamat : Jl. Gatot Subroto, Kabupaten Binjai
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Zulfan Efendi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Binjai
Alamat : Jl. Gatot Subroto, Kabupaten Binjai
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 691/I-P/L-DKPP/2014
tanggal 09 Juni 2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 276/DKPP-PKE-III/2014,
yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 8 Oktober 2014, menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa sehubungan dengan berlangsungnya pemilu legislatif pada 9 April 2014, saya
mencatat ada beberapa hal yang menurut saya melanggar UU Pemilu No. 8 Tahun
2012 dan PKPU No. 26 Tahun 2013 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di
TPS Pasal 2. Terdapat pelanggaran/kecurangan pemilu yang luput dari pengawasan
Panitia Penyelenggara Pemilu khususnya di dapil Binjai II Binjai Utara Kota Binjai
Provinsi Sumatera Utara. Pelanggaran-pelanggaran tersebut merugikan saya sebagai
Kader PPP Kota Binjai. Ironisnya pelanggaran tersebut dilakukan Caleg internal.
Adapun kecurangan yang telah dilakukan diantaranya penggelembungan suara Caleg
DPRD Dapil II Binjai Utara Kota Binjai a.n Faisal Umri S.E dengan Nomor Urut 5;
2. Bahwa Ketua KPU Kota Binjai atas nama Herry Dani memerintahkan kepada Ketua
PPK untuk merubah hasil perolehan suara di tingkat Kelurahan Jati Makmur. Teradu
memerintahkan untuk membuat keterangan palsu dalam bentuk surat penyataan
yang menerangkan perolehan suara yang tertuang di dalam Model C-1 berhologram
dan Model C Plano adalah tidak benar. Pernyataan tersebut diserahkan kepda calon
2
terpilih Caleg PPP Nomor Urut 5 Faisal Umri untuk menjadi bukti dalam persidangan
di MK;
3. Bahwa Ketua PPK Kecamatan Binjai Utara a.n Sujoko Guntur Siswadi merubah hasil
rekapitulasi perolehan suara di dalam Model D1 tingkat PPS Kelurahan Jati Makmur,
sehingga perolehan suara Pengadu di tingkat Kecamatan Binjai Utara, menjadi
berkurang dan selanjutnya tidak ditetapkan sebagai pemenang pada rapat Pleno di
KPU Kota Binjai. Ketua PPK mengintimidasi Anggota KPPS membuat keterangan
palsu dalam bentuk surat pernyataan yang menyatakan bahwa perolehan suara
Teradu yang tertuang di dalam Model C-1 berhologram pada TPS 11 Kelurahan Jati
Makmur adalah tidak benar;
4. Bahwa Ketua KKPS Kelurahan Jati Makmur atas nama Sutrisno membuat
keterangan palsu dalam bentuk surat pernyataan yang di tandatangani oleh Ketua
dan Anggota KKPS bahwa perolehan suara Pengadu sebanyak 7 suara dalam Model
C-1 hologram pada TPS 11 Kelurahan Jati Makmur adalah tidak benar;
5. Bahwa saya telah melaporkan ke Panwaslu Kota Binjai dan Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara, agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama berlangsungnya
pemungutan suara di TPS sampai perhitungan dan rekapitulasi di tingkat PPS, PPK
dan KPU segera ditindaklanjuti, namun sampai saat ini tidak ada tindakan lanjut
atas laporan Pengadu.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:
1. P-1 : Fotokopi Berkas Formulir Model C-1 DPD untuk Kecamatan
Binjai Utara;
2. P-2 : Fotokopi Berkas Formulir Model D DPD untuk Kecamatan Binjai
Utara;
3. P-3 : Fotokopi Lampiran Berkas Formulir Model C-1 DPRD untuk
Kecamatan Binjai Utara;
4. P-4 : Fotokopi Berkas Formulir Model D DPD untuk Kelurahan Jati
Makmur;
3
5. P-5 : Fotokopi Berkas Formulir Model DA DPD untuk Kecamatan Binjai
Utara;
6. P-6 : Fotokopi Berkas Formulir Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota
untuk Kecamatan Kota Binjai 2.
7. P-7 ; Fotokopi Formulir Model DB-2 DPRD untuk Kota Binjai
8. P-8 : Fotokopi Model B.1-DD oleh Maruli Malau tentang Penerimaan
Laporan;
9. P-9 : Fotokopi Surat Nomor 20/INT/B/IV/2014 tertanggal 30 April
2014 tetang Laporan Pelanggaran Pemilu Legislatif 2014;
10. P-10 : Fotokopi Surat Nomor 1301/KPU Prov-002/V/2014 tertanggal 22
Mei 2014 tentang Pembukaan Kotak untuk Pengambilan Alat
Bukti Sengketa PHPU di MK;
11. P-11 : Foto-foto Kotak Suara dan Pembukaan Kotak Suara;
12. P-12 : Fotokopi Media Cetak lokal;
13. P-13 : Fotokopi Surat Pernyataan KPPS TPS XI tentang Hasil
Penghitungan Perolehan suara C-1 Plano di Kecamatan Binjai
Utara.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 8 Oktober 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Tentang mengurangi atau menghilangkan suara Caleg PPP Nomor urut 1 pada TPS
11 kelurahan Jati Makmur pada tingkat PPK.
a. Bahwa sebagai penyelenggara Pemilu, harus mandiri, jujur, adil, terbuka,
akuntabel serta memberikan kepastian hukum sebagaimana yang tertera dalam
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Azas Penyelenggara
Pemilu. Para Teradu niat sajapun tidak ada untuk bersikap seperti itu, bahkan
melakukan pengurangan atau menghilangkan suara Caleg Partai dalam
pelaksanaan Pemilu. Sikap seperti ini juga kami tegaskan kepada jajaran PPK,
PPS maupun KPPS dalam berbagai kesempatan baik melalui forum resmi bimtek,
rapat, maupun dalam pertemuan saat kami turun ke lapangan.
b. Bahwa rincian perolehan suara sah berdasarkan Model C-1 DPRD Kab/Kota di
TPS 11, Kelurahan Jati Makmur dan serta data yang dimiliki Para Teradu dapat
dijelaskan bahwa Pengadu tidak memperoleh suara sama sekali atau 0 (nol).
Perolehan 7 (tujuh) suara yang diklaim oleh Pengadu pada dasarnya adalah
Perolehan Suara Partai (Bukti 1). Saat rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat
Kecamatan/PPK, Saksi PPP bersikeras meminta diadakan koreksi/pelurusan atas
4
hasil Rekapitulasi di PPS khususnya di TPS 11 Kelurahan Jati Makmur dengan
alasan karena Saksi PPP tidak memiliki Model C-1 asli tetapi hanya memegang
Model C-1 foto copy. Saksi PPP mengharapkan kepastian tentang 7 (tujuh) suara
apakah suara PPP atau suara Caleg No Urut 1 PPP. Agar tidak terjadi perselisihan
dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan, maka usulan Saksi PPP tersebut
ditindaklanjuti oleh PPK dengan terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh
peserta rapat Pleno. Panwascam dan seluruh Saksi sepakat untuk
membandingkan Model C-1 asli yang dipegang oleh seluruh Peserta. Setelah
dibandingkan dengan data Model C-1 asli yang dibawa beberapa Saksi Partai
Politik dan Model C-1 yang dipegang Panwascam, terdapat kesamaan.
Berdasarkan hal tersebut, Para Saksi dan PPK sepakat dan disetujui oleh Panwas
Kecamatan untuk memperbaiki kesalahan perolehan suara tersebut dengan
menuliskannya di dalam Model D-1 Plano DPRD Kab/Kota. Bahwa tidak ada
pengurangan suara Caleg PPP Nomor Urut 1 pada saat rekap di Kecamatan tetapi
yang benar adalah mengkoreksi kesalahan letak 7 suara yang diketahui setelah
pengecekan adalah suara Partai bukan suara Caleg PPP Nomor Urut 1. Oleh sebab
itu, tidak ada pengurangan atau menghilangkan suara Pengadu pada TPS 11
Kelurahan Jati Makmur, sebagaimana dituliskan Pengadu dalam pokok
pengaduannya kepada DKPP RI.
2. Tentang dugaan menetapkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara yang salah.
Adapun kronologisnya sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu mendapat informasi dari Staf yang bertugas di lapangan
tentang kejadian sedikit kericuhan karena adanya pergantian saksi internal
PPP, sekitar pukul 11.00 WIB. KPU Kota Binjai merespon secara langsung.
Ketua mengajak Teradu IV Zulfan dan Sekretaris turun langsung ke lokasi
untuk melakukan supervisi agar proses rapat rekapitulasi berjalan lancar
dan kondusif. Sesampainya di lokasi, salah satu anggota PPK keluar
ruangan seraya menyampaikan bahwa situasi masih kondusif bisa
dikendalikan oleh PPK. Namun Ketua tetap meminta kepada Zulfan selaku
Korwil Binjai Utara Dapil 2 untuk terus bertahan memonitor
perkembangan rapat Pleno Rekapitulasi di PPK Binjai Utara tersebut
dengan didampingi Teradu III H. Labayk Simanjorang dan Teradu II Chaisal
Andrio. Sore harinya Zulfan, Chaisal dan Abdul Halim (Sekretaris) turun
kembali ke lokasi untuk melakukan monitoring/supervisi. Pada malam
harinya Zulfan, Chaisal dan H. Labayk turun kembali ke Kantor Kecamatan
Binjai Utara. Ketua KPU Binjai bersama Teradu IV Rafli Subakti tetap
standby di kantor memonitor perkembangan proses rekapitulasi di seluruh
Kecamatan se-kota Binjai sampai dini hari. Untuk membantu PPK agar
proses rekapitulasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka Ketua KPU mengingatkan teman-teman baik
5
melalui telepon maupun dengan mengirim SMS kepada Zulfan Effendi,
Sujoko Guntur (Ketua PPK Binjai Utara), dan Khairul Amri (Anggota PPK
Binjai Utara) yang intinya agar mempedomani PKPU Nomor 27 Tahun
2013. Saat di lapangan, Zulfan dan Chaisalpun secara bergantian
mengingatkan langsung secara lisan kepada PPK tentang harus menulis
bila mana ada keberatan Saksi atau kejadian khusus dalam Model DA-2
dan senantiasa meminta pertimbangan atau persetujuan dari Panwascam
sebelum mengambil ketetapan.
b. Bahwa terhadap Keberatan Maruli Malau Caleg Nomor Urut 1 Partai
Persatuan Pembangunan sekaligus bertindak sebagai Saksi Partai
Persatuan Pembangunan, saat Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat
Kota Binjai, yang meminta mengkaji ulang rekapitulasi perolehan suara di
Kecamatan Binjai Utara, KPU Kota Binjai telah melakukan hal-hal sebagai
berikut:
Meminta penjelasan dari PPK Binjai Utara dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Kota Binjai. PPK Binjai Utara
menjelaskan telah melakukan Proses Rekapitulasi di tingkat Kecamatan
Binjai Utara sesuai prosedur. Dalam Proses Rekapitulasi tersebut telah
dilakukan revisi/perubahan terhadap Model D-1 Plano berhologram
DPRD Kab/Kota Kelurahan Jati Makmur atas Rekomendasi Panitia
Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Saksi yang hadir termasuk di
dalamnya Saksi dari Partai Persatuan Pembangunan, dan tidak
satupun Saksi yang hadir keberatan terhadap hasil rekapitulasi di
tingkat Kecamatan Binjai Utara tersebut. Setelah kami periksa Model
DA-2 pun ternyata isinya kosong, tidak ada keberatan Saksi PPP.
Menanyakan berkali-kali kepada seluruh peserta yang hadir apakah
perlu dilakukan perhitungan suara ulang namun tidak ada yang
menyetujui. Lalu kami senantiasa memberikan kesempatan luas
kepada Maruli Malau untuk mengemukakan argumentasi namun
sayangnya pada saat itu tidak memberikan data sebagai pembanding
yang kami butuhkan jika memang ada yang perlu dikoreksi. Sebab data
perolehan suara dalam Model C-1 yang kami miliki, yang dipegang
seluruh Saksi-saksi Partai lain dan yang dimiliki Panwaslu adalah
sama. Cuma data yang ada pada Maruli Malau sendirilah yang berbeda.
Begitu lama Maruli Malau berorasi dalam forum rapat tersebut secara
ngotot meminta untuk membuka kotak suara. Permintaan Maruli
tersebut kami terima untuk dipertimbangkan. Kami tidak berani
memutuskan secara sepihak permintaan Maruli Malau tersebut. Maka
pada saat itu juga kami meminta persetujuan Panwaslu dan seluruh
Saksi-saksi Partai Politik namun tidak ada yang menyetujui. Semua
6
peserta berteriak: lanjut!, permintaan Maruli Malau tidak perlu
diterima. Suasana forum pada saat itu menginginkan agar tidak
bertele-tele dan berlarut-larut dengan sengketa internal Caleg PPP saja
dan mendesak kami agar secepatnya menuntaskan seluruh rangkaian
rapat pleno rekapitulasi.
Meminta pendapat/rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kota Binjai terhadap keberatan Saksi Partai Persatuan
Pembangunan, Panwaslu Kota Binjai secara lisan menyatakan bahwa
keberatan Saksi terhadap proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan
Binjai Utara tidak dapat diterima, karena proses Rekapitulasi telah
sesuai prosedur.
c. Bahwa Terhadap keterangan yang telah diberikan PPK Binjai Utara dan
Panwaslu Kota Binjai dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di
Tingkat Kota Binjai, KPU Kota Binjai tetap memberikan kesempatan
kembali dengan meminta tanggapan dari Saksi Partai Persatuan
Pembangunan a.n Maruli Malau. Saksi Partai Persatuan Pembangunan a.n
Maruli Malau tetap berkeberatan, hingga pada akhirnya Teradu tetap
melanjutkan rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Kota
Binjai dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Saksi PPP
untuk mengisi Model DB-2 DPRD Kab/Kota (Bukti).
d. Bahwa tidak ada itikad kami untuk berpihak kepada salah satu Caleg
manapun. Sebelum mengikuti panggilan sidang Mahkamah Konstitusi,
pada tanggal 22 Mei 2014, KPU Kota Binjai melaksanakan pembukaan
kotak suara sesuai perintah KPU RI dan perintah KPU Provinsi. Setelah
kotak dibuka, isi Model C-1 berhologram dan C-1 plano berhologram
ternyata berbeda dengan C-1 yang kami pegang, Panwaslu pegang dan C-1
yang dipegang Saksi-saksi Partai Politik. Ini fakta yang harus kami terima.
Pada saat menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi, KPU Kota Binjai
memasukkan semua alat bukti yang diperlukan termasuk Model C-1
berhologram dan C-1 plano berhologram yang akhirnya memenangkan
Maruli Malau.
3. Bahwa dugaan KPPS telah melegalkan pembuatan Surat Keterangan palsu mengenai
isi hasil Model C-1 yang diserahkan kepada Caleg PPP Nomor Urut 5 sebagai alat
bukti dalam sidang pemeriksaan di MK. Sesungguhnya dugaan ini tidak jelas
ditujukan kepada siapa, dan bagaimana kronologisnya hingga Maruli Malau bisa
menarik kesimpulan terdapatnya campur tangan penyelenggara. Seakan-akan
penyelenggara dituduh telah merancang surat pernyataan tersebut tanpa alasan dan
fakta yang jelas.
4. Bahwa Para Teradu tidak ada niat untuk merugikan Pengadu. Hal ini dapat kami
buktikan dengan memberikan fakta yang sebenar-benarnya sebagaimana yang telah
7
kami lakukan pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi dengan menyampaikan alat
bukti C-1 berhologram dan C-1 plano berhologram.
[2.6] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh pengaduan Pengadu;
2. Menerima jawaban dan bukti-bukti Para Teradu;
3. Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 hingga T-20 sebagai berikut:
1. T-1 : Fotokopi Salinan Putusan MK Nomor 06-09-
02/PHPU.DPR.DPRD/XII/2014 (Provinsi Sumatera Utara);
2. T-2 : Fotokopi Model D DPRD untuk Kelurahan Damai;
3. T-3 : Fotokopi Berkas Model D-1 DPD untuk Kecamatan Binjai Utara;
4. T-4 : Fotokopi Model D-1 DPR untuk Kecamatan Binjai Utara;
5. T-5 : Fotokopi Model D-1 DPRD Provinsi untuk Kecamatan Binjai
Utara;
6. T-6 : Fotokopi Model D-1 DPRD untuk Kecamatan Binjai Utara;
7. T-7 : Fotokopi Model C-1 DPRD untuk Kelurahan Damai;
8. T-8 : Fotokopi Model DB untuk Kecamatan Binjai 2 dan Binjai 3;
9. T-9 : Fotokopi Model DB-1 DPRD untuk Kecamatan Binjai 2;
10. T-10 : Fotokopi Model C-1 DPRD untuk Kelurahan Jati Makmur;
11. T-11 : Fotokopi Model C-1 Hologram DPR untuk Kelurahan Jati
Makmur;
12. T-12 : Fotokopi Model C-1 Hologram DPD untuk Kelurahan Jati
Makmur;
13 T-13 : Fotokopi Model C-1 Hologram DPRD Provinsi untuk Kelurahan
Jati Makmur;
14 T-14 : Fotokopi Model C-1 Hologram DPRD Kab/Kota untuk Kelurahan
Jati Makmur;
15 T-15 : Fotokopi Model DB-1 DPRD untuk Kecamatan Kota Binjai 2;
16 T-16 : Fotokopi Surat Nomor 191/Kpts/KPU-Kota-002.434908/2014
tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kota Binjai Nomor
23/KPTS/KPU-Kota-002.434908/2014 tentang Penetapan
Perolehan Suara Sah Anggota DPRD Kota Binjai;
17 T-17 : Fotokopi Surat Nomor 192/Kpts/KPU-Kota-002.434908/2014
tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kota Binjai Nomor
27/KPTS/KPU-Kota-002.434908/2014 tentang Penetapan
8
Perolehan Kursi dan Caon Terpilih Anggota DPRD Kota Binjai;
18 T-18 : Fotokopi Model D-1 Plano DPRD untuk Kecamatan Kota Binjai
Utara 2;
19 T-19 : Fotokopi Model DA-1 DPRD untuk Kecamatan Binjai Utara;
20 T-20 : Fotokopi salinan Model C-1 DPRD untuk Dapil 2 Kota Binjai
Utara.
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
9
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Calon Anggota Legislatif dari Partai Persatuan
Pembangunan untuk DPRD Kota Binjai, maka dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya mengurangi
atau menghilangkan suara Pengadu sebagai Caleg Nomor Urut 1 PPP pada TPS 11
Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai. Teradu I Ketua KPU Kota
Binjai Saudara Herry Dani memerintahkan kepada Ketua PPK untuk mengubah hasil
perolehan suara di tingkat Kelurahan Jati Makmur dan membuat keterangan palsu
dalam bentuk surat penyataan bahwa perolehan suara yang tertuang di dalam Model C-
1 berhologram dan Model C Plano adalah palsu atau tidak benar. Pernyataan tersebut
diserahkan kepada Caleg terpillih PPP Nomor Urut 5 atas nama Faisal Umri menjadi alat
bukti dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK;
10
[4.2] Menimbang jawaban Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan
Pengadu dengan menerangkan bahwa berdasar rincian perolehan suara sah pada Model
C-1 DPRD Kab/Kota di TPS 11, Kelurahan Jati Makmur yang dimiliki Para Teradu,
Pengadu memperoleh suara 0 (nol). Perolehan 7 (tujuh) suara yang diklaim oleh Pengadu
merupakan perolehan Suara Partai. Hal tersebut terungkap saat rapat Rapat Pleno
Rekapitulasi di tingkat Kecamatan/PPK, ketika Saksi PPP keberatan dan meminta
diadakan pengecekan dan koreksi hasil rekapitulasi di PPS khususnya TPS 11
Kelurahan Jati Makmur. Keberatan diajukan oleh Saksi PPP dimaksudkan untuk
memastikan 7 (tujuh) suara, apakah suara Caleg Nomor Urut 1 atas nama Maruli Malau
atau suara partai, mengingat Model C-1 yang dimiliki oleh saksi PPP hanya fotokopi
bukan Model C-1 asli. Keberatan tersebut ditindaklanjuti oleh PPK dengan persetujuan
seluruh peserta rapat pleno untuk membandingkan data Model C-1 asli yang dimiliki
oleh seluruh saksi partai dengan pengawas pemilu kecamatan. Hasil perbandingan data
Model C-1 di antara saksi Partai dan Panwascam diperoleh kesamaan data bahwa 7
(tujuh) suara merupakan suara partai, bukan suara Caleg Nomor Urut 1 PPP. Hasil
pengecekan diperbaiki oleh PPK dengan persetujuan saksi partai dan panwascam yang
tuliskan dalam Model D-1 Plano DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan hal tersebut, tidak
benar bahwa Para Teradu melakukan pengurangan suara Caleg PPP Nomor Urut 1 pada
saat rekapitulasi di Tingkat PPK Kecamatan Binjai Utara tetapi mengkoreksi kesalahan
letak 7 suara yang diketahui sebagai suara Partai, bukan suara Caleg Nomor Urut 1 PPP
Dapil II Binjai Utara, Kota Binjai. Menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, pada 22 Mei 2014, KPU Kota Binjai
melaksanakan pembukaan kotak suara sesuai perintah KPU RI dan perintah KPU
Provinsi. Pada proses pembuktian di MK, ternyata Model C-1 yang ada pada Teradu,
Panwaslu dan saksi partai berbeda dengan data Model C-1 Plano hologram. Berdasarkan
hal tersebut, Putusan MK Nomor 06-09-02/PHPU.DPR.DPRD/XII/2014 Tentang PHPU
yang memenangkan Pengadu;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, alat bukti dokumen serta fakta
yang terungkap di persidangan, DKPP perpendapat bahwa ketidakhadiran Pengadu
setelah dipanggil secara patut untuk hadir dalam sidang pemeriksaan pada Rabu, 8
September 2014 jam 09.00 WIB dengan sendirinya menghilangkan hak dan kesempatan
untuk mempertahankan dan membuktikan dalil pokok aduan Pengadu. Kehadiran dan
ketidakhadiran Pengadu dalam persidangan adalah hak setiap Pengadu. Meskipun
demikian sebagai warga negara dan warga masyarakat yang baik, kehadiran Pengadu
dalam sidang, merupakan suatu kewajiban etik Pengadu Kepada Teradu, Masyarakat
dan Negara. Kewajiban etik Pengadu terhadap Para Teradu adalah mempertanggung
jawabkan secara etik dalil pokok aduan yang dituduhkan kepada Teradu dalam sidang
pemeriksaan kode etik. Selanjutnya kewajiban etik Pengadu terhadap masyarakat dan
negara mengacu kepada prinsip dasar, bahwa pengaduan Pengadu tidak hanya untuk
kepentingan pribadi Pengadu sebagai pihak yang dirugikan oleh tindakan Para Teradu,
11
tetapi suatu pengaduan senantiasa beorientasi pada kepentingan yang lebih luas untuk
menjaga kehormatan dan integritas penyelenggara pemilu bagi kemajuan bangsa dan
negara. Berdasarkan Putusan MK Nomor 06-09-02/PHPU.DPR.DPRD/XII/2014 Tentang
PHPU yang memenangkan Pengadu, secara substansi membuktikan dalil pokok aduan
Pengadu benar, bahwa 7 (tujuh) suara pada TPS 11 Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan
Binjai Utara, merupakan suara Pengadu sebagai Caleg Nomor Urut 1 PPP pada Dapil II
Kota Binjai. Meskipun DKPP tidak terikat dengan putusan a quo, tetapi hal tersebut
membuktikan bahwa terdapat kesalahan yang dilakukan oleh Para Teradu dalam
rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Tindakan Para Teradu mengesahkan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara PPK Kecamatan Binjai Utara yang telah
mengubah Model D-1 PPS Kelurahan Jati Makmur berarti para Teradu membenarkan
penggunaan Model C-1 yang dimiliki PPK, para saksi partai dan panwascam sebagai
tolok ukur kebenaran data Model C-1 yang ternyata berbeda dengan data Model C-1
Plano Hologram. Meskipun seluruh dalil aduan Pengadu harus dikesampingkan karena
ketidakhadiran Pengadu, DKPP memandang perlu mengingatkan kepada Teradu, bahwa
prilaku kurang hati-hati yang dilakukan Para Teradu yang menyebabkan kerugian bagi
peserta pemilih dan peserta pemilu merupakan suatu perbuatan yang tidak dapat
dibenarkan baik secara hukum maupun secara etika;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Herry Dani selaku Ketua KPU Kota
Binjai dan Teradu II atas nama Chaisol Andrio selaku Anggota KPU Kota Binjai,
12
Teradu III atas nama H. Labayk Simanjorang, Teradu IV atas nama Rafli Subakti,
dan Teradu V atas nama Zulfan Efendi;
3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina SIngka
Subekti, MSi., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Nur
Hidayat Sardini, S.Sos, MSi., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Puluh Satu Oktober tahun Dua Ribu Empat
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin
tanggal Dua Puluh Empat bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,
M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H. dan Ida Budhiati, S.H. M.H, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dihadiri oleh Pengadu dan Teradu
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Ketetapan ini Telah Ditandatangani Secukupnya, Dikeluarkan Sebagai Salinan Yang
Sama Bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
13
14