Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 75 Tahun 2019
Lailatus Sururiyah, Anggota Bawaslu Kota Binjai
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 31/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-07-2019
👁 11 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan(021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Binjaiyang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu pada saat pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kota Binjai tidak bersikap jujur dengan membuat Surat Pernyataan “Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik” yang ditandatangani di atas materai 6000 (enam ribu) sebagai lampiran syarat pendaftaran. Teradu dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi sesuai dengan pengumuman Tim Seleksi Nomor 03/TIMSELKAB/KOTA- PROV.SU/VII/2018 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Lailatus Sururiyah selaku Anggota Bawaslu Kota Binjai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 75-PKE-DKPP/IV/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 070-P/L-DKPP/IV/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 75-PKE- DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Burhan Arif Sembiring Pekerjaan/Lembaga Wiraswasta : Alamat Desa : Sukarame, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Lailatus Sururiyah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Binjai Alamat Jalan : Sisingamangaraja Nomor 243, Kelurahan SM Rejo,Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Binjaiyang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kota Binjai, Teradu diyakini tidak bersikap jujur dengan membuat Surat Pernyataan “Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik” yang ditandatangani di atas materai 6000 (enam ribu) sebagai lampiran syarat pendaftaran sehingga Teradu dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi sesuai dengan pengumuman Tim Seleksi Nomor 03/TIMSELKAB/KOTA-PROV.SU/VII/2018 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara; 2. Bahwa Teradu telah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Binjai berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk masa jabatan 2018-2023 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Bawaslu Nomor 0622/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2018-2023; 3. Bahwa Teradu diduga terlibat dalam salah satu Partai Politik yaitu PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PARTAI PERINDO) Sebagai Pengurus LBH DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERINDO SUMATERA UTARA mulai dari tahun 2016 sampai sekarang. Hal ini dapat dibuktikan dari “jejak digital” Teradu yang berulang kali hadir dalam kegiatan rapat-rapat yang dilaksanakan oleh DPW Partai Perindo Provinsi Sumatera Utara; 4. Bahwa Teradu dalam “jejak digitalnya” pada Tahun 2016 pernah mengakui bahwa Teradu adalah pengurus LBH DPW Perindo Sumatera Utara; 5. Bahwa menurut penjelasan Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Sumatera Utara, DPW Partai Perindo Sumatera Utara memiliki 3 (tiga) sayap yaitu DPW Pemuda Perindo Sumatera Utara (dipimpin oleh M. Hasbi Simanjuntak), DPW Grind Sumatera Utara (dipimpin oleh Satya Mohan) dan DPW LBH Sumatera Utara (dipimpin Ramli Tambunan). Dari penjelasan Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Sumatera Utara tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa kepengurusan DPW LBH Sumatera Utara adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kepengurusan DPW Partai Perindo Provinsi Sumatera Utara; 6. Bahwa terhadap sayap partai diatur dalam Anggaran Dasar Partai Perindo BAB XVIII Pasal 37 tentang Organisasi Sayap Partai, yang menyebutkan sebagai berikut: a. Organisasi Sayap Partai adalah organisasi yang dibentuk secara khusus berbasis pada segmentasi susunan masyarakat Indonesia; b. Organisasi Sayap dibentuk sesuai dengan kebutuhan partai; c. Organisasi Sayap Partai adalah sumber kader Partai; d. Organisasi Sayap Partai didirikan dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat; e. Setiap organisasi Sayap Partai bertanggungjawab sepenuhnya kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai; f. Pendirian dan Pembentukan Organisasi Sayap Partai akan diatur tersendiri melalui Peraturan Organisasi Partai oleh Dewan Pimpinan Pusat. 7. Sayap Partai juga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Perindo Pasal 39 tentang Sayap Partai yang menyebutkan sebagai berikut: a. Pembentukan Sayap Partai dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, b. Sayap Partai merupakan organisasi yang secara hirarki berada di bawah otoritas Dewan Pimpinan Pusat Partai; c. Sayap Partai adalah Perangkat Partai yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Partai, khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan merupakan basis massa serta sumber kader Partai di berbagai segmen dan atau lapisan sosial masyarakat tertentu; d. Organisasi Sayap berkewajiban menyesuaikan dengan AD/ART Partai; e. Keputusan Permusyawaratan tertinggi Sayap Partai menyangkut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Pusat Partai; f. Keputusan Permusyawaratan tertinggi Sayap Partai yang tidak menyangkut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dilaporkan dan diketahui oleh Dewan Pimpinan Partai menurut tingkatan masing-masing; g. Dewan Pimpinan Pusat berhak melakukan perubahan, jika terdapat hal- hal yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan garis kebijakan dan partai politik; h. Peraturan mengenai pembentukan dan pembekuan sayap akan diatur tersendiri melalui sebuah Pedoman Organisasi. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Pengumuman Timsel Nomor 01/TIMSEL KAB/KOTA- PROV.SU/VI/2018 tentang Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2018-2023; Bukti P-2 : Fotokopi Pengumuman Timsel Nomor 03/TIMSELKAB/KOTA- PROV.SU/VII/2018 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara; Bukti P-3 : Fotokopi Salinan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 0622/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2018-2023; Bukti P-4 : Fotokopi Screenshot foto dari facebook atas nama Fachrizal Lubis yang diupload pada tanggal 3 September 2016 pukul 15.23 WIB; Bukti P-5 : Fotokopi Screenshot foto dari facebook Teradu yang diupload (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pada tanggal 4 September 2016 pukul 19.10 WIB; Bukti P-6 : Fotokopi Screenshot foto dari Instagram Teradu yang diupload pada tanggal 25 Oktober 2016 pengakuan Teradu merupakan pengurus DPW LBH Sumut Partai Perindo ketika usai Rapat Konsolidasi dan perkenalan pengurus DPW LBH Sumut Partai Perindo menjelang Deklarasi; Bukti P-7 : Fotokopi Screenshot foto dari Facebook Teradu yang diupload pada tanggal 29 November 2016 yang membuktikan bahwa Teradu usai menghadiri rapat pengurus DPW LBH Sumut Partai Perindo di Kantor Partai Perindo Medan; Bukti P-8 : Fotokopi Screenshot foto dari Instagram Teradu yang diupload pada tanggal 7 November 2016 yang membuktikan bahwa Teradu usai menghadiri rapat konsolidasi DPW LBH Sumut Partai Perindo di Kantor Partai Perindo Medan; Bukti P-9 : Fotokopi Screenshot foto dari facebook atas nama Rudi Zulham Hasibuan yang diupload pada tanggal 6 Maret 2017 pukul 18.49 WIB; Bukti P-10 : Fotokopi Screenshot foto dari facebook atas nama Budianta Trg yang diupload pada tanggal 10 Maret 2017 pukul 19.42 WIB yang membuktikan Teradu hadir dalam rapat konsolidasi LBH Perindo Sumut tentang rencana Deklarasi dan Pelantikan dan Hal berkembang lainnya; Bukti P-11 : Fotokopi Screenshot foto dari Instagram Teradu yang diupload pada tanggal 10 Maret 2017, yang menyatakan bahwa Teradu usai rapat konsolidasi pengurus DPW LBH Perindo Sumut menuju Deklarasi; Bukti P-12 : Fotokopi Screenshot foto dari facebook Teradu yang diupload pada tanggal 12 Maret 2017 pukul 08.48 WIB yang menerangkan bahwa Teradu usai mengikuti rapat konsolidasi pengurus DPW LBH Perindo Sumut terkait deklarasi dan pelantikan di Kantor Partai Perindo Medan; Bukti P-13 : Fotokopi Screenshot foto Pernyataan Teradu dalam percakapan di facebooknya dengan Hutama Raditya Harahap yang mengomentari status teradu diupdate pada tanggal 12 Maret 2017; Bukti P-14 : Fotokopi Screenshot foto dari facebook atas nama Rudi Zulham Hasibuan yang diupload pada tanggal 13 November 2017 pukul 20.02 WIB yang membuktikan Teradu ikut dalam rapat DPW Partai Perindo Sumut tentang rencana pelantikan; Bukti P-15 : Fotokopi Screenshot foto dari facebook atas nama Rudi Zulham Hasibuan yang diupload pada tanggal 14 November 2017 pukul 15.54 WIB yang membuktikan bahwa Teradu ikut dalam rapat DPW Partai Perindo Sumut dalam persiapan penyambutan Ketum untuk acara Muskerwil II, Rapat Konsolidasi DPP, DPW dan DPD se-Sumut, Peresmian Kantor dan Pelantikan Sayap Partai; Bukti P-16 : Fotokopi Screenshot foto dari facebook atas nama Rudi Zulham Hasibuan yang diupload pada tanggal 19 November 2017 pukul 17.32 WIB; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bukti P-17 : Fotokopi Screenshot foto dari Facebook atas nama Rudi Zulham Hasibuan yang diupload pada tanggal 20 November 2017 pukul 12.17 WIB, yang menyatakan tentang pembentukan struktur DPW Partai Perindo Sumut telah 100%; Bukti P-18 : Fotokopi Anggaran Dasar (AD) Partai Perindo; Bukti P-19 : Fotokopi Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Perindo; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak dan membantah dengan tegas dan keras seluruh dalil/uraian pokok pengaduan Pengadu dalam Pengaduan Nomor: 070-P/L-DKPP/III/2019 tanggal 11 April 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 75-PKE-DKPP/IV/2019; 2. Bahwa dalam hal ini Teradu juga menolak dan membantah dengan tegas dan keras seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu, oleh karena keseluruhan bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam pokok pengaduan Pengadu sekarang ini adalah tidak satu bukti pun yang menunjukkan serta membuktikan secara administrasi maupun secara hukum bahwa Teradu merupakan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara sejak Tahun 2016 hingga saat sekarang ini; 3. Bahwa apabila diperhatikan dalil/uraian pokok pengaduan Pengadu dengan Perkara Nomor: 75-PKE-DKPP/IV/2019 tersebut, maka pengaduan yang diajukan oleh Pengadu sekarang ini adalah menyangkut tentang Dugaan terhadap Teradu yang Masih Menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara sejak Tahun 2016; 4. Bahwa dalam hal ini Teradu uraikan, yakni bahwa pada tahun 2016 s/d 2017 Teradu pernah diusulkan/direkomendasikan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Provinsi Sumatera Utara untuk menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022, namun hanya sebatas pada Pengusulan/Rekomendasi dan Rapat Koordinasi Pengusulan/Rekomendasi Pembentukan dan Pelantikan saja, akan tetapi tidak sampai pada pelantikan serta menjadi Pengurus Dewan Pimpinan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022; 5. Bahwa terkait dengan hal tersebut, maka secara fakta hukum Teradu tegaskan bahwa Teradu bukan dan tidak pernah menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara sejak Tahun 2016 hingga saat sekarang ini; 6. Bahwa terkait dengan hal tersebut, maka dalam hal ini ditegaskan pula oleh Bapak Ir. Rudi Zulham Hasibuan selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Provinsi Sumatera Utara dan Ibu J. Donna Yulietta Siagian, SE selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Keterangan Nomor: 334-S.Ket/DPW.PartaiPerindo.SU/V/2019 Tanggal 07 Mei 2019, yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Bapak Ir. Rudi Zulham Hasibuan selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Provinsi Sumatera Utara dan Ibu J. Donna Yulietta Siagian, SE selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Provinsi Sumatera Utara, maka secara tegas menyatakan bahwa Teradu bukan Anggota, Pengurus Baik di Partai PERINDO maupun Sayap PERINDO; Tegasnya : Teradu bukan dan tidak pernah menjadi Anggota, Pengurus Baik di Partai PERINDO maupun Sayap PERINDO sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu didalam pokok pengaduannya 7. Bahwa selain itu, oleh karena pengaduan yang diajukan oleh Pengadu sekarang ini adalah menyangkut tentang Dugaan terhadap Teradu yang Masih Menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara sejak Tahun 2016, maka dalam hal ini ditegaskan pula oleh Bapak Ramli Tambunan, SH., MH selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Keterangan Nomor: 01/SK/LBH PERINDO-SU/V/2019 Tanggal 14 Mei 2019 yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Bapak Ramli Tambunan, SH., MH selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara, disertai pula dengan Lampiran Fotocopy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Nomor: 0006-SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017 Tentang Pengesahan Struktur Pengurus Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Provinsi Sumatera Utara Periode 2017- 2022, yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Bapak Ricky K. Margono, SH., MH dan Bapak Adidharma Wicaksono, SH., LL., M selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO, maka secara tegas menyatakan bahwa Teradu bukan Pengurus ataupun Anggota Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara serta tidak ada pula tercantumnya nama Teradu didalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Nomor: 0006-SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017 sebagai Pengurus ataupun Anggota Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tegasnya : Teradu bukan dan tidak pernah menjadi Pengurus ataupun Anggota Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017- 2022 atau sejak Tahun 2016 hingga saat sekarang ini. 8. Bahwa kemudian, dalam hal ini terhadap dalil/uraian pokok pengaduan Pengadu melalui bukti-bukti Pengadu, maka dengan ini juga Teradu membantah bukti-bukti Pengadu tersebut serta menegaskan bahwa Teradu tidak pernah dilantik menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara sejak Tahun 2016 hingga saat sekarang ini; Tegasnya : Melalui Bukti T-4 Teradu berupa Foto-foto Pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022 bersamaan pula dengan Pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah Garda Rajawali (DPW GRIND PERINDO) Provinsi Sumatera Utara pada Tanggal 16 November 2017, bertempat di Hermes Place Polonia Mongonsidi Medan, yakni dibawah kepemimpinan Bapak Ramli Tambunan, SH., MH sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022, maka secara faktanya menunjukkan serta membuktikan bahwa Teradu tidak ada dalam prosesi acara pelantikan tersebut serta tidak pernah dilantik menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022 atau sejak Tahun 2016 hingga saat sekarang ini. 9. Bahwa dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Teradu yakni sebagaimana Bukti T-3 dan Bukti T-4 Teradu berupa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Nomor: 0006-SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017 Tentang Pengesahan Struktur Pengurus Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Provinsi Sumatera Utara Periode 2017- 2022, yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Bapak Ricky K. Margono, SH., MH dan Bapak Adidharma Wicaksono, SH., LL., M selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO serta Foto-foto saat Pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022 pada Tanggal 16 November 2017, bertempat di Hermes Place Polonia Mongonsidi Medan, makasecara tegas menunjukkan serta membuktikan bahwa nama Teradu tidak ada tercantum sebagai Pengurus Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022 didalamSurat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Nomor: 0006- SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017 Tentang Pengesahan Struktur Pengurus Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022, yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Bapak Ricky K. Margono, SH., MH dan Bapak Adidharma Wicaksono, SH., LL., M selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, PERINDO serta tidak ada dilantik, tidak pernah dilantik dan tidak ada pula pada saat Pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022 pada Tanggal 16 November 2017, bertempat di Hermes Place Polonia Mongonsidi Medan tersebut; Tegasnya : Bahwa terhadap 9 (Sembilan) orang Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022 yang dilantik pada Tanggal 16 November 2017, bertempat di Hermes Place Polonia Mongonsidi Medan tersebut adalah tanpa adanya atau ikut sertanya diri Teradu adalah bersesuaian dengan 9 (Sembilan) nama Pengurus yang tercantum di dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Nomor: 0006- SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017 Tentang Pengesahan Struktur Pengurus Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022, yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Bapak Ricky K. Margono, SH., MH dan Bapak Adidharma Wicaksono, SH., LL., M selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO yang juga tanpa adanya nama Teradu tercantum didalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Nomor: 0006-SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017 tersebut sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022 10. Bahwa kemudian terkait dengan dalil/uraian pokok pengaduan Pengadu sekarang ini, maka dalam hal ini juga ditegaskan oleh Bapak Zulfan Effendi selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai melalui Hasil Pengecekan Data Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kota Binjai Nomor: 303/HM.03.1-SD/1275/Kota/V/2019 Tanggal 10 Mei 2019 serta Surat Keterangan Nomor: 304/HM.03.1- Kt/1275/Kota/V/2019 Tanggal 10 Mei 2019 yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Bapak Zulfan Effendi selaku Ketua Komisi Pemilhan Umum Kota Binjai disertai pula dengan Lampiran Fotocopy Data Verifikasi Administrasi Kepengurusan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kota Binjai dan Fotocopy Data Verifikasi Kartu Tanda Anggota Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kota Binjai, maka secara tegas juga menyatakan bahwa nama Teradu tidak terdapat sebagai Pengurus atau Anggota Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kota Binjai; Tegasnya : Teradu bukan dan tidak pernah menjadi Pengurus ataupun Anggota Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kota Binjai 11. Bahwa dengan demikian, terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyangkut tentang Dugaan terhadap Teradu yang Masih Menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara sejak Tahun 2016, maka terhadap hal tersebut bagaimana mungkin Teradu masih menjadi Pengurus Dewan Pimpinan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara sejak Tahun 2016 hingga saat sekarang ini, sementara secara faktanya adalah justru Teradu tidak pernah dilantik menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara sejak Tahun 2016 hingga saat sekarang ini serta tidak ada pula tercantumnya nama Teradu secara administrasi di dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Nomor: 0006-SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017 Tentang Pengesahan Struktur Pengurus Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022, yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Bapak Ricky K. Margono, SH., MH dan Bapak Adidharma Wicaksono, SH., LL., M selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO; 12. Bahwa berkaitan dengan itu, maka terhadap dalil/uraian pokok pengaduan Pengadu serta bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam perkara ini adalah tidak benar dan tidak berdasar sama sekali bahwa Teradu merupakan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara sejak Tahun 2016 hingga saat sekarang ini, sehingga dengan demikian serta menunjukkan bahwa dalil/uraian pokok pengaduan Pengadu tersebut adalah bersifat mengada-ada serta terkesan terlalu dipaksakan adanya dalam perkara ini, dan terhadap hal tersebut Teradu telah membantahnya secara tegas disertai pula dengan bukti-bukti yang akurat dan jelas sesuai fakta yang ada dan sebenarnya; 13. Bahwa dengan demikian, dalam hal ini kembali Teradu tegaskan bahwa sejak saat Teradu mengikuti pendaftaran sebagai Calon Anggota Bawaslu Kota Binjai sampai pada terpilih serta dilantik dan diangkat sumpah/janji sebagai Anggota Bawaslu Kota Binjai Masa Jabatan 2018-2023 pada tanggal 15 Agustus 2018, maka Teradu tidak pernah terlibat, menjadi dan ikut serta sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara sejak Tahun 2016 hingga saat sekarang ini, sebagaimana bantahan uraian Jawaban dan bukti-bukti yang diajukan oleh Teradu dalam perkara ini; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 334- S.Ket/DPW.PartaiPerindo.SU/V/2019 Tanggal 07 Mei 2019, yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Ir. Rudi Zulham (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Hasibuan selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Provinsi Sumatera Utara dan J. Donna Yulietta Siagian, SE selaku Sekretaris Dewan PimpinanWilayah Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Provinsi Sumatera Utara; Bukti T-2 : Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 01/SK/LBH PERINDO- SU/V/2019 Tanggal 14 Mei 2019 yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Bapak Ramli Tambunan, SH., MH selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara; Bukti T-3 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Nomor: 0006- SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017 Tentang Pengesahan Struktur Pengurus Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022, yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Bapak Ricky K. Margono, SH., MH dan Bapak Adidharma Wicaksono, SH., LL., M selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO; Bukti T-4 : Fotokopi Foto-foto Pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022 pada Tanggal 16 November 2017, bertempat di Hermes Place Polonia Mongonsidi Medan; Bukti T-5 : Fotokopi Hasil Pengecekan Data Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kota Binjai Nomor: 303/HM.03.1-SD/1275/Kota/V/2019 Tanggal 10 Mei 2019serta Surat Keterangan Nomor: 304/HM.03.1- Kt/1275/Kota/V/2019 Tanggal 10 Mei 2019 yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Bapak Zulfan Effendi selaku Ketua Komisi Pemilhan Umum Kota Binjai; Bukti T-6 : Fotokopi Data Verifikasi Administrasi Kepengurusan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara; Bukti T-7 : Fotokopi Data Verifikasi Kartu Tanda Anggota Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara; Bukti T-8 : Fotokopi Surat Permohonan Pengecekan Data Verifikasi Partai Politik dan Penerbitan Surat Keterangan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Tanggal 29 Mei 2019; KESIMPULAN 1. Bahwa Teradu tetap pada dalil-dalil/uraian-uraian Jawaban terdahulu serta keterangan Teradu pada saat persidangan, sepanjang tidak dibantah dengan tegas berarti diakui kebenarannya oleh Pengadu; 2. pada tahun 2016 s/d 2017 Teradu pernah diusulkan/direkomendasikan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Provinsi (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Sumatera Utara untuk menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022, namun hanya sebatas pada Pengusulan/Rekomendasi dan Rapat Koordinasi Pengusulan/Rekomendasi Pembentukan dan Pelantikan saja, akan tetapi tidak sampai pada pelantikan serta menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022, sebagaimana keterangan Teradu dan juga Saksi Teradu dipersidangan pada tanggal 28 Mei 2019; 3. Bahwa terhadap 9 (Sembilan) orang Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022 yang dilantik pada Tanggal 16 November 2017, bertempat di Hermes Place Polonia Mongonsidi Medan tersebut adalah tanpa adanya atau ikut sertanya diri Teradu adalah bersesuaian dengan 9 (Sembilan) nama Pengurus yang tercantum di dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Nomor: 0006- SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017 Tentang Pengesahan Struktur Pengurus Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022, yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Bapak Ricky K. Margono, SH., MH dan Bapak Adidharma Wicaksono, SH., LL., M selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO yang juga tanpa adanya nama Teradu tercantum didalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Nomor: 0006-SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017 tersebut sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022; 4. Bahwa pada fakta yang terungkap pada persidangan tanggal 28 Mei 2019, secara jelas diketahui bahwa Pengadu tidak mampu membuktikan dalil/uraian pokok pengaduannya, dimana Pengadu hanya membuktikan foto-foto saat Teradu dalam konteks Rapat Koordinasi untuk diusulkan/direkomendasikan sebagai Calon Formatur Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022, sementara secara fakta hukum dipersidangan Pengadu tidak mampu membuktikan secara administrasi berupa Surat Keputusan yang menerangkan dan menegaskan bahwa nama Teradu ada dan tercantum dalam kepengurusan/keanggotaan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Provinsi Sumatera Utara Periode 2017- 2022serta tidak pula mampu membuktikan dengan bukti foto-foto bahwa Teradu ada dalam prosesi acara pelantikan sertapernah dilantik menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi SumateraUtara Periode 2017-2022 atau sejak Tahun 2016 hingga saat sekarang ini; KETERANGAN SAKSI Ramli Tambunan selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara yang menerangkan sebagai berikut: a. Calon Formatur Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022, yakni sebagai Calon Ketua, akan tetapi tidak sampai pada dilantik menjadi Ketua ataupun Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, b. Bahwa Teradu bukan dan tidak pernah menjadi Pengurus ataupun Anggota Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022; c. Bahwa Teradu tidak ada dilantik dan tidak ada pada saat pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022 pada Tanggal 16 November 2017, yang bertempat di Hermes Place Polonia Mongonsidi Medan; d. Bahwa nama Teradu tidak ada dan tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Nomor: 0006-SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017 sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022, sebagaimana Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Nomor: 0006-SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017 yang asli yang diajukan serta ditunjukkan oleh Saksi pada saat dipersidangan; e. Bahwa pada saat memberikan keterangan dipersidangan, makaSaksi juga menerangkan dan menegaskan bahwa tidak ada Surat Keputusan yang lain selain Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Nomor: 0006-SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017 Tentang Pengesahan Struktur Pengurus Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022, yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Bapak Ricky K. Margono, SH., MH dan Bapak Adidharma Wicaksono, SH., LL., M selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO, artinya bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Nomor: 0006-SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017 tersebut adalah merupakan satu-satunya Surat Keputusantentang Pengesahan Struktur Pengurus Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022, yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Bapak Ricky K. Margono, SH., MH dan Bapak Adidharma Wicaksono, SH., LL., M selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO, dimana didalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Nomor: 0006-SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017 tersebut nama Teradu tidak ada dan tercantum sebagai salah satu Pengurus padaDewan Pengurus Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu pada saat pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kota Binjai tidak bersikap jujur dengan membuat Surat Pernyataan “Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik” yang ditandatangani di atas materai 6000 (enam ribu) sebagai lampiran syarat pendaftaran. Teradu dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi sesuai dengan pengumuman Tim Seleksi Nomor 03/TIMSELKAB/KOTA- PROV.SU/VII/2018 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara. Teradu telah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Binjai berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 0622/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2018-2023. Pengadu mengatakan bahwa Teradu terlibat sebagai Pengurus LBH Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Sumatera Utara periode 2016-sampai sekarang. Berdasarkan keterangan Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Sumatera Utara, kepengurusan DPW LBH Sumatara Utara adalah bagian yang tidak didapat dipisahkan dari kepengurusan DPW Partai Perindo; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu mengatakan bahwa direkomendasikan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia (DPW Perindo) Provinsi Sumatera Utara untuk menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017- 2022. Berdasarkan keterangan Rudi Zulham Hasibuan selaku Ketua DPW Partai Perindo dan J. Donna Yulietta Siagian selaku Sekretaris DPW Partai Perindo melalui surat keterangan Nomor 334-S.Ket/DPW.PartaiPerindo.SU/V/2019 tanggal 07 Mei 2019 menyatakan bahwa Teradu Lailatus Sururiyah bukan Pengurus di Partai Perindo maupun Organisasi Sayap Perindo. Teradu juga menjelaskan bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo Nomor: 0006-SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 tanggal 16 November 2017 tentang Pengesahan Struktur Pengurus Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022, yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Ricky K. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Margono dan Adidharma Wicaksono selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo, menyatakan bahwa Teradu Lailatus Sururiyah bukan Pengurus ataupun Anggota Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara serta tidak ada nama Teradu Lailatus Sururiyah didalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo tersebut. Teradu mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan data verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Nomor: 303/HM.03.1-SD/1275/Kota/V/2019 Tanggal 10 Mei 2019 serta Surat Keterangan Nomor: 304/HM.03.1-Kt/1275/Kota/V/2019 Tanggal 10 Mei 2019, Ketua KPU Kota Binjai Zulfan Effendi menegaskan Teradu Lailatus Sururiyah tidak tercantum sebagai Pengurus atau Anggota Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Binjai; [4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, saksi, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui pernah menjadi calon Formatur Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022 sebagai Calon Ketua, akan tetapi pada akhirnya tidak sampai dilantik menjadi Ketua ataupun Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022. Meski demikian, Teradu menjelaskan bahwa tidak ada surat tertulis yang menyatakan Teradu merupakan calon formatur DPW LBH PERINDO. Teradu mengakui sempat aktif dalam rapat-rapat persiapan pembentukan DPW LBH PERINDO. Namun demikian pada akhirnya Teradu memilih untuk fokus pada pengurusan jabatan fungsional Teradu sebagai dosen dan oleh karenanya memutuskan untuk mundur sebagai calon formatur DPW LBH PERINDO. Keterangan Teradu dibenarkan oleh keterangan saksi Ramli Tambunan selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara yang menggantikan posisi Teradu sebagai formatur. Saksi Ramli mengatakan Teradu pada akhirnya tidak dilantik dan tidak ada pada saat pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022 pada Tanggal 16 November 2017, yang bertempat di Hermes Place Polonia Mongonsidi Medan. Saksi Ramli Tambunan juga menjelaskan Teradu tidak tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Nomor: 0006-SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017 sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Binjai secara sadar membiarkan postingan yang diunggah pada akun media sosial pribadi (facebook dan instagram) sampai setidaknya tanggal 22 April 2017, sedangkan pendaftaran sebagai calon Anggota Bawaslu Kota Binjai dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2018 sampai dengan 4 Juli 2018. Postingan tersebut menimbulkan keraguan publik terhadap integritas Teradu. DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu secara aktif membiarkan postingan yang diunggah pada akun media sosial pribadi berpotensi menimbulkan syakwasangka dan tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun etika. Sebagai penyelenggara Pemilu Teradu mempunyai kewajiban etis menjaga sikap dan perilaku sesuai (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar prinsip mandiri, tertib, dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf e, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Lailatus Sururiyah selaku Anggota Bawaslu Kota Binjai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,