III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Binjaiyang pada
pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kota Binjai, Teradu
diyakini tidak bersikap jujur dengan membuat Surat Pernyataan “Tidak
Pernah Menjadi Anggota Partai Politik” yang ditandatangani di atas materai
6000 (enam ribu) sebagai lampiran syarat pendaftaran sehingga Teradu
dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi sesuai dengan pengumuman
Tim Seleksi Nomor 03/TIMSELKAB/KOTA-PROV.SU/VII/2018 tentang
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara;
2. Bahwa Teradu telah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Binjai
berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara untuk masa jabatan 2018-2023 sebagaimana ditetapkan
dalam Surat Keputusan Bawaslu Nomor
0622/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera
Utara Masa Jabatan 2018-2023;
3. Bahwa Teradu diduga terlibat dalam salah satu Partai Politik yaitu PARTAI
PERSATUAN INDONESIA (PARTAI PERINDO) Sebagai Pengurus LBH DEWAN
PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERINDO SUMATERA UTARA mulai dari tahun
2016 sampai sekarang. Hal ini dapat dibuktikan dari “jejak digital” Teradu
yang berulang kali hadir dalam kegiatan rapat-rapat yang dilaksanakan oleh
DPW Partai Perindo Provinsi Sumatera Utara;
4. Bahwa Teradu dalam “jejak digitalnya” pada Tahun 2016 pernah mengakui
bahwa Teradu adalah pengurus LBH DPW Perindo Sumatera Utara;
5. Bahwa menurut penjelasan Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Sumatera
Utara, DPW Partai Perindo Sumatera Utara memiliki 3 (tiga) sayap yaitu DPW
Pemuda Perindo Sumatera Utara (dipimpin oleh M. Hasbi Simanjuntak), DPW
Grind Sumatera Utara (dipimpin oleh Satya Mohan) dan DPW LBH Sumatera
Utara (dipimpin Ramli Tambunan). Dari penjelasan Ketua DPW Partai
Perindo Provinsi Sumatera Utara tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa
kepengurusan DPW LBH Sumatera Utara adalah bagian yang tidak
terpisahkan dari kepengurusan DPW Partai Perindo Provinsi Sumatera Utara;
6. Bahwa terhadap sayap partai diatur dalam Anggaran Dasar Partai Perindo
BAB XVIII Pasal 37 tentang Organisasi Sayap Partai, yang menyebutkan
sebagai berikut:
a. Organisasi Sayap Partai adalah organisasi yang dibentuk secara khusus
berbasis pada segmentasi susunan masyarakat Indonesia;
b. Organisasi Sayap dibentuk sesuai dengan kebutuhan partai;
c. Organisasi Sayap Partai adalah sumber kader Partai;
d. Organisasi Sayap Partai didirikan dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan
Pusat;
e. Setiap organisasi Sayap Partai bertanggungjawab sepenuhnya kepada
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai;
f. Pendirian dan Pembentukan Organisasi Sayap Partai akan diatur
tersendiri melalui Peraturan Organisasi Partai oleh Dewan Pimpinan
Pusat.
7. Sayap Partai juga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Perindo
Pasal 39 tentang Sayap Partai yang menyebutkan sebagai berikut:
a. Pembentukan Sayap Partai dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
b. Sayap Partai merupakan organisasi yang secara hirarki berada di bawah
otoritas Dewan Pimpinan Pusat Partai;
c. Sayap Partai adalah Perangkat Partai yang berfungsi membantu
melaksanakan kebijakan Partai, khususnya yang berkaitan dengan
kelompok masyarakat tertentu dan merupakan basis massa serta
sumber kader Partai di berbagai segmen dan atau lapisan sosial
masyarakat tertentu;
d. Organisasi Sayap berkewajiban menyesuaikan dengan AD/ART Partai;
e. Keputusan Permusyawaratan tertinggi Sayap Partai menyangkut
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus mendapat
persetujuan Dewan Pimpinan Pusat Partai;
f. Keputusan Permusyawaratan tertinggi Sayap Partai yang tidak
menyangkut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus
dilaporkan dan diketahui oleh Dewan Pimpinan Partai menurut
tingkatan masing-masing;
g. Dewan Pimpinan Pusat berhak melakukan perubahan, jika terdapat hal-
hal yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan garis kebijakan dan
partai politik;
h. Peraturan mengenai pembentukan dan pembekuan sayap akan diatur
tersendiri melalui sebuah Pedoman Organisasi.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Pengumuman Timsel Nomor 01/TIMSEL KAB/KOTA-
PROV.SU/VI/2018 tentang Pendaftaran Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara Masa
Jabatan 2018-2023;
Bukti P-2 : Fotokopi Pengumuman Timsel Nomor 03/TIMSELKAB/KOTA-
PROV.SU/VII/2018 tentang Pengumuman Hasil Seleksi
Administrasi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara;
Bukti P-3 : Fotokopi Salinan Surat Keputusan Bawaslu Nomor
0622/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan
2018-2023;
Bukti P-4 : Fotokopi Screenshot foto dari facebook atas nama Fachrizal
Lubis yang diupload pada tanggal 3 September 2016 pukul
15.23 WIB;
Bukti P-5 : Fotokopi Screenshot foto dari facebook Teradu yang diupload
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pada tanggal 4 September 2016 pukul 19.10 WIB;
Bukti P-6 : Fotokopi Screenshot foto dari Instagram Teradu yang diupload
pada tanggal 25 Oktober 2016 pengakuan Teradu merupakan
pengurus DPW LBH Sumut Partai Perindo ketika usai Rapat
Konsolidasi dan perkenalan pengurus DPW LBH Sumut Partai
Perindo menjelang Deklarasi;
Bukti P-7 : Fotokopi Screenshot foto dari Facebook Teradu yang diupload
pada tanggal 29 November 2016 yang membuktikan bahwa
Teradu usai menghadiri rapat pengurus DPW LBH Sumut
Partai Perindo di Kantor Partai Perindo Medan;
Bukti P-8 : Fotokopi Screenshot foto dari Instagram Teradu yang diupload
pada tanggal 7 November 2016 yang membuktikan bahwa
Teradu usai menghadiri rapat konsolidasi DPW LBH Sumut
Partai Perindo di Kantor Partai Perindo Medan;
Bukti P-9 : Fotokopi Screenshot foto dari facebook atas nama Rudi
Zulham Hasibuan yang diupload pada tanggal 6 Maret 2017
pukul 18.49 WIB;
Bukti P-10 : Fotokopi Screenshot foto dari facebook atas nama Budianta
Trg yang diupload pada tanggal 10 Maret 2017 pukul 19.42
WIB yang membuktikan Teradu hadir dalam rapat konsolidasi
LBH Perindo Sumut tentang rencana Deklarasi dan Pelantikan
dan Hal berkembang lainnya;
Bukti P-11 : Fotokopi Screenshot foto dari Instagram Teradu yang diupload
pada tanggal 10 Maret 2017, yang menyatakan bahwa Teradu
usai rapat konsolidasi pengurus DPW LBH Perindo Sumut
menuju Deklarasi;
Bukti P-12 : Fotokopi Screenshot foto dari facebook Teradu yang diupload
pada tanggal 12 Maret 2017 pukul 08.48 WIB yang
menerangkan bahwa Teradu usai mengikuti rapat konsolidasi
pengurus DPW LBH Perindo Sumut terkait deklarasi dan
pelantikan di Kantor Partai Perindo Medan;
Bukti P-13 : Fotokopi Screenshot foto Pernyataan Teradu dalam
percakapan di facebooknya dengan Hutama Raditya Harahap
yang mengomentari status teradu diupdate pada tanggal 12
Maret 2017;
Bukti P-14 : Fotokopi Screenshot foto dari facebook atas nama Rudi
Zulham Hasibuan yang diupload pada tanggal 13 November
2017 pukul 20.02 WIB yang membuktikan Teradu ikut dalam
rapat DPW Partai Perindo Sumut tentang rencana pelantikan;
Bukti P-15 : Fotokopi Screenshot foto dari facebook atas nama Rudi
Zulham Hasibuan yang diupload pada tanggal 14 November
2017 pukul 15.54 WIB yang membuktikan bahwa Teradu ikut
dalam rapat DPW Partai Perindo Sumut dalam persiapan
penyambutan Ketum untuk acara Muskerwil II, Rapat
Konsolidasi DPP, DPW dan DPD se-Sumut, Peresmian Kantor
dan Pelantikan Sayap Partai;
Bukti P-16 : Fotokopi Screenshot foto dari facebook atas nama Rudi
Zulham Hasibuan yang diupload pada tanggal 19 November
2017 pukul 17.32 WIB;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bukti P-17 : Fotokopi Screenshot foto dari Facebook atas nama Rudi
Zulham Hasibuan yang diupload pada tanggal 20 November
2017 pukul 12.17 WIB, yang menyatakan tentang
pembentukan struktur DPW Partai Perindo Sumut telah
100%;
Bukti P-18 : Fotokopi Anggaran Dasar (AD) Partai Perindo;
Bukti P-19 : Fotokopi Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Perindo;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak dan membantah dengan tegas dan keras seluruh
dalil/uraian pokok pengaduan Pengadu dalam Pengaduan Nomor:
070-P/L-DKPP/III/2019 tanggal 11 April 2019 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 75-PKE-DKPP/IV/2019;
2. Bahwa dalam hal ini Teradu juga menolak dan membantah dengan tegas dan
keras seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu, oleh karena
keseluruhan bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam pokok
pengaduan Pengadu sekarang ini adalah tidak satu bukti pun yang
menunjukkan serta membuktikan secara administrasi maupun secara
hukum bahwa Teradu merupakan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah
Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara
sejak Tahun 2016 hingga saat sekarang ini;
3. Bahwa apabila diperhatikan dalil/uraian pokok pengaduan Pengadu dengan
Perkara Nomor: 75-PKE-DKPP/IV/2019 tersebut, maka pengaduan yang
diajukan oleh Pengadu sekarang ini adalah menyangkut tentang Dugaan
terhadap Teradu yang Masih Menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah
Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara
sejak Tahun 2016;
4. Bahwa dalam hal ini Teradu uraikan, yakni bahwa pada tahun 2016 s/d
2017 Teradu pernah diusulkan/direkomendasikan oleh Dewan Pimpinan
Wilayah Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Provinsi Sumatera Utara
untuk menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum
(DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022, namun
hanya sebatas pada Pengusulan/Rekomendasi dan Rapat Koordinasi
Pengusulan/Rekomendasi Pembentukan dan Pelantikan saja, akan tetapi
tidak sampai pada pelantikan serta menjadi Pengurus Dewan Pimpinan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera
Utara Periode 2017-2022;
5. Bahwa terkait dengan hal tersebut, maka secara fakta hukum Teradu
tegaskan bahwa Teradu bukan dan tidak pernah menjadi Pengurus Dewan
Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi
Sumatera Utara sejak Tahun 2016 hingga saat sekarang ini;
6. Bahwa terkait dengan hal tersebut, maka dalam hal ini ditegaskan pula oleh
Bapak Ir. Rudi Zulham Hasibuan selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah
Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Provinsi Sumatera Utara dan Ibu J.
Donna Yulietta Siagian, SE selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai
Persatuan Indonesia (PERINDO) Provinsi Sumatera Utara melalui Surat
Keterangan Nomor: 334-S.Ket/DPW.PartaiPerindo.SU/V/2019 Tanggal 07 Mei
2019, yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Bapak Ir. Rudi Zulham
Hasibuan selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia
(PERINDO) Provinsi Sumatera Utara dan Ibu J. Donna Yulietta Siagian, SE
selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia
(PERINDO) Provinsi Sumatera Utara, maka secara tegas menyatakan bahwa
Teradu bukan Anggota, Pengurus Baik di Partai PERINDO maupun Sayap
PERINDO;
Tegasnya : Teradu bukan dan tidak pernah menjadi Anggota, Pengurus Baik
di Partai PERINDO maupun Sayap PERINDO sebagaimana yang
dituduhkan oleh Pengadu didalam pokok pengaduannya
7. Bahwa selain itu, oleh karena pengaduan yang diajukan oleh Pengadu
sekarang ini adalah menyangkut tentang Dugaan terhadap Teradu yang
Masih Menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum
(DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara sejak Tahun 2016, maka
dalam hal ini ditegaskan pula oleh Bapak Ramli Tambunan, SH., MH selaku
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH
PERINDO) Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Keterangan Nomor:
01/SK/LBH PERINDO-SU/V/2019 Tanggal 14 Mei 2019 yang ditandatangani
dan dikeluarkan oleh Bapak Ramli Tambunan, SH., MH selaku Ketua Dewan
Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi
Sumatera Utara, disertai pula dengan Lampiran Fotocopy Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO
Nomor: 0006-SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017
Tentang Pengesahan Struktur Pengurus Dewan Pengurus Wilayah Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-
2022, yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Bapak Ricky K. Margono,
SH., MH dan Bapak Adidharma Wicaksono, SH., LL., M selaku Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) PERINDO, maka secara tegas menyatakan bahwa Teradu
bukan Pengurus ataupun Anggota Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga
Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara serta tidak
ada pula tercantumnya nama Teradu didalam Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Nomor:
0006-SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017 sebagai
Pengurus ataupun Anggota Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan
Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Tegasnya : Teradu bukan dan tidak pernah menjadi Pengurus ataupun
Anggota Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum
(DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-
2022 atau sejak Tahun 2016 hingga saat sekarang ini.
8. Bahwa kemudian, dalam hal ini terhadap dalil/uraian pokok pengaduan
Pengadu melalui bukti-bukti Pengadu, maka dengan ini juga Teradu
membantah bukti-bukti Pengadu tersebut serta menegaskan bahwa Teradu
tidak pernah dilantik menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga
Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara sejak Tahun
2016 hingga saat sekarang ini;
Tegasnya : Melalui Bukti T-4 Teradu berupa Foto-foto Pelantikan Dewan
Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH
PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022
bersamaan pula dengan Pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah
Garda Rajawali (DPW GRIND PERINDO) Provinsi Sumatera
Utara pada Tanggal 16 November 2017, bertempat di Hermes
Place Polonia Mongonsidi Medan, yakni dibawah kepemimpinan
Bapak Ramli Tambunan, SH., MH sebagai Ketua Dewan
Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH
PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022,
maka secara faktanya menunjukkan serta membuktikan bahwa
Teradu tidak ada dalam prosesi acara pelantikan tersebut serta
tidak pernah dilantik menjadi Pengurus Dewan Pimpinan
Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO)
Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022 atau sejak Tahun
2016 hingga saat sekarang ini.
9. Bahwa dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Teradu
yakni sebagaimana Bukti T-3 dan Bukti T-4 Teradu berupa Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO
Nomor: 0006-SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017
Tentang Pengesahan Struktur Pengurus Dewan Pengurus Wilayah Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-
2022, yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Bapak Ricky K. Margono,
SH., MH dan Bapak Adidharma Wicaksono, SH., LL., M selaku Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) PERINDO serta Foto-foto saat Pelantikan Dewan Pimpinan
Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera
Utara Periode 2017-2022 pada Tanggal 16 November 2017, bertempat di
Hermes Place Polonia Mongonsidi Medan, makasecara tegas menunjukkan
serta membuktikan bahwa nama Teradu tidak ada tercantum sebagai
Pengurus Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO
Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022 didalamSurat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Nomor: 0006-
SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017 Tentang
Pengesahan Struktur Pengurus Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) PERINDO Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022, yang
ditandatangani dan dikeluarkan oleh Bapak Ricky K. Margono, SH., MH dan
Bapak Adidharma Wicaksono, SH., LL., M selaku Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
PERINDO serta tidak ada dilantik, tidak pernah dilantik dan tidak ada pula
pada saat Pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum
(DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022 pada Tanggal
16 November 2017, bertempat di Hermes Place Polonia Mongonsidi Medan
tersebut;
Tegasnya : Bahwa terhadap 9 (Sembilan) orang Pengurus Dewan
Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH
PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022 yang
dilantik pada Tanggal 16 November 2017, bertempat di
Hermes Place Polonia Mongonsidi Medan tersebut adalah
tanpa adanya atau ikut sertanya diri Teradu adalah
bersesuaian dengan 9 (Sembilan) nama Pengurus yang
tercantum di dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Nomor: 0006-
SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017
Tentang Pengesahan Struktur Pengurus Dewan Pengurus
Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Provinsi
Sumatera Utara Periode 2017-2022, yang ditandatangani dan
dikeluarkan oleh Bapak Ricky K. Margono, SH., MH dan
Bapak Adidharma Wicaksono, SH., LL., M selaku Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO yang juga tanpa
adanya nama Teradu tercantum didalam Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
PERINDO Nomor: 0006-SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017
Tanggal 16 November 2017 tersebut sebagai Pengurus Dewan
Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH
PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022
10. Bahwa kemudian terkait dengan dalil/uraian pokok pengaduan Pengadu
sekarang ini, maka dalam hal ini juga ditegaskan oleh Bapak Zulfan Effendi
selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai melalui Hasil Pengecekan
Data Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Persatuan Indonesia
(PERINDO) Kota Binjai Nomor: 303/HM.03.1-SD/1275/Kota/V/2019 Tanggal
10 Mei 2019 serta Surat Keterangan Nomor: 304/HM.03.1-
Kt/1275/Kota/V/2019 Tanggal 10 Mei 2019 yang ditandatangani dan
dikeluarkan oleh Bapak Zulfan Effendi selaku Ketua Komisi Pemilhan Umum
Kota Binjai disertai pula dengan Lampiran Fotocopy Data Verifikasi
Administrasi Kepengurusan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kota
Binjai dan Fotocopy Data Verifikasi Kartu Tanda Anggota Partai Persatuan
Indonesia (PERINDO) Kota Binjai, maka secara tegas juga menyatakan bahwa
nama Teradu tidak terdapat sebagai Pengurus atau Anggota Partai Persatuan
Indonesia (PERINDO) Kota Binjai;
Tegasnya : Teradu bukan dan tidak pernah menjadi Pengurus ataupun
Anggota Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kota Binjai
11. Bahwa dengan demikian, terhadap pokok pengaduan Pengadu yang
menyangkut tentang Dugaan terhadap Teradu yang Masih Menjadi Pengurus
Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO)
Provinsi Sumatera Utara sejak Tahun 2016, maka terhadap hal tersebut
bagaimana mungkin Teradu masih menjadi Pengurus Dewan Pimpinan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera
Utara sejak Tahun 2016 hingga saat sekarang ini, sementara secara faktanya
adalah justru Teradu tidak pernah dilantik menjadi Pengurus Dewan
Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi
Sumatera Utara sejak Tahun 2016 hingga saat sekarang ini serta tidak ada
pula tercantumnya nama Teradu secara administrasi di dalam Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
PERINDO Nomor: 0006-SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16
November 2017 Tentang Pengesahan Struktur Pengurus Dewan Pengurus
Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Provinsi Sumatera Utara
Periode 2017-2022, yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Bapak Ricky
K. Margono, SH., MH dan Bapak Adidharma Wicaksono, SH., LL., M selaku
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) PERINDO;
12. Bahwa berkaitan dengan itu, maka terhadap dalil/uraian pokok pengaduan
Pengadu serta bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam perkara ini
adalah tidak benar dan tidak berdasar sama sekali bahwa Teradu merupakan
Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH
PERINDO) Provinsi Sumatera Utara sejak Tahun 2016 hingga saat sekarang
ini, sehingga dengan demikian serta menunjukkan bahwa dalil/uraian pokok
pengaduan Pengadu tersebut adalah bersifat mengada-ada serta terkesan
terlalu dipaksakan adanya dalam perkara ini, dan terhadap hal tersebut
Teradu telah membantahnya secara tegas disertai pula dengan bukti-bukti
yang akurat dan jelas sesuai fakta yang ada dan sebenarnya;
13. Bahwa dengan demikian, dalam hal ini kembali Teradu tegaskan bahwa sejak
saat Teradu mengikuti pendaftaran sebagai Calon Anggota Bawaslu Kota
Binjai sampai pada terpilih serta dilantik dan diangkat sumpah/janji sebagai
Anggota Bawaslu Kota Binjai Masa Jabatan 2018-2023 pada tanggal 15
Agustus 2018, maka Teradu tidak pernah terlibat, menjadi dan ikut serta
sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW
LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara sejak Tahun 2016 hingga saat
sekarang ini, sebagaimana bantahan uraian Jawaban dan bukti-bukti yang
diajukan oleh Teradu dalam perkara ini;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 334-
S.Ket/DPW.PartaiPerindo.SU/V/2019 Tanggal 07 Mei 2019,
yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Ir. Rudi Zulham
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Hasibuan selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai
Persatuan Indonesia (PERINDO) Provinsi Sumatera Utara dan
J. Donna Yulietta Siagian, SE selaku Sekretaris Dewan
PimpinanWilayah Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)
Provinsi Sumatera Utara;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 01/SK/LBH PERINDO-
SU/V/2019 Tanggal 14 Mei 2019 yang ditandatangani dan
dikeluarkan oleh Bapak Ramli Tambunan, SH., MH selaku
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum
(DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Nomor: 0006-
SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017
Tentang Pengesahan Struktur Pengurus Dewan Pengurus
Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Provinsi
Sumatera Utara Periode 2017-2022, yang ditandatangani dan
dikeluarkan oleh Bapak Ricky K. Margono, SH., MH dan
Bapak Adidharma Wicaksono, SH., LL., M selaku Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO;
Bukti T-4 : Fotokopi Foto-foto Pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah
Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi
Sumatera Utara Periode 2017-2022 pada Tanggal
16 November 2017, bertempat di Hermes Place Polonia
Mongonsidi Medan;
Bukti T-5 : Fotokopi Hasil Pengecekan Data Verifikasi Kepengurusan dan
Keanggotaan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kota
Binjai Nomor: 303/HM.03.1-SD/1275/Kota/V/2019 Tanggal
10 Mei 2019serta Surat Keterangan Nomor: 304/HM.03.1-
Kt/1275/Kota/V/2019 Tanggal 10 Mei 2019 yang
ditandatangani dan dikeluarkan oleh Bapak Zulfan Effendi
selaku Ketua Komisi Pemilhan Umum Kota Binjai;
Bukti T-6 : Fotokopi Data Verifikasi Administrasi Kepengurusan Partai
Persatuan Indonesia (PERINDO) Kota Binjai, Provinsi
Sumatera Utara;
Bukti T-7 : Fotokopi Data Verifikasi Kartu Tanda Anggota Partai
Persatuan Indonesia (PERINDO) Kota Binjai, Provinsi
Sumatera Utara;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat Permohonan Pengecekan Data Verifikasi Partai
Politik dan Penerbitan Surat Keterangan kepada Ketua Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Tanggal 29 Mei
2019;
KESIMPULAN
1. Bahwa Teradu tetap pada dalil-dalil/uraian-uraian Jawaban terdahulu serta
keterangan Teradu pada saat persidangan, sepanjang tidak dibantah dengan
tegas berarti diakui kebenarannya oleh Pengadu;
2. pada tahun 2016 s/d 2017 Teradu pernah diusulkan/direkomendasikan oleh
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Provinsi
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Sumatera Utara untuk menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga
Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode
2017-2022, namun hanya sebatas pada Pengusulan/Rekomendasi dan Rapat
Koordinasi Pengusulan/Rekomendasi Pembentukan dan Pelantikan saja,
akan tetapi tidak sampai pada pelantikan serta menjadi Pengurus Dewan
Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi
Sumatera Utara Periode 2017-2022, sebagaimana keterangan Teradu dan
juga Saksi Teradu dipersidangan pada tanggal 28 Mei 2019;
3. Bahwa terhadap 9 (Sembilan) orang Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah
Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara
Periode 2017-2022 yang dilantik pada Tanggal 16 November 2017,
bertempat di Hermes Place Polonia Mongonsidi Medan tersebut adalah tanpa
adanya atau ikut sertanya diri Teradu adalah bersesuaian dengan 9
(Sembilan) nama Pengurus yang tercantum di dalam Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Nomor: 0006-
SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017 Tentang
Pengesahan Struktur Pengurus Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) PERINDO Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022, yang
ditandatangani dan dikeluarkan oleh Bapak Ricky K. Margono, SH., MH dan
Bapak Adidharma Wicaksono, SH., LL., M selaku Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
PERINDO yang juga tanpa adanya nama Teradu tercantum didalam Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
PERINDO Nomor: 0006-SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November
2017 tersebut sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan
Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022;
4. Bahwa pada fakta yang terungkap pada persidangan tanggal 28 Mei 2019,
secara jelas diketahui bahwa Pengadu tidak mampu membuktikan
dalil/uraian pokok pengaduannya, dimana Pengadu hanya membuktikan
foto-foto saat Teradu dalam konteks Rapat Koordinasi untuk
diusulkan/direkomendasikan sebagai Calon Formatur Dewan Pengurus
Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Provinsi Sumatera Utara
Periode 2017-2022, sementara secara fakta hukum dipersidangan Pengadu
tidak mampu membuktikan secara administrasi berupa Surat Keputusan
yang menerangkan dan menegaskan bahwa nama Teradu ada dan tercantum
dalam kepengurusan/keanggotaan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-
2022serta tidak pula mampu membuktikan dengan bukti foto-foto bahwa
Teradu ada dalam prosesi acara pelantikan sertapernah dilantik menjadi
Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH
PERINDO) Provinsi SumateraUtara Periode 2017-2022 atau sejak Tahun
2016 hingga saat sekarang ini;
KETERANGAN SAKSI
Ramli Tambunan selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan
Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara yang menerangkan
sebagai berikut:
a. Calon Formatur Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan
Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022,
yakni sebagai Calon Ketua, akan tetapi tidak sampai pada dilantik menjadi
Ketua ataupun Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan
Hukum (DPW LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
b. Bahwa Teradu bukan dan tidak pernah menjadi Pengurus ataupun Anggota
Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH PERINDO)
Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022;
c. Bahwa Teradu tidak ada dilantik dan tidak ada pada saat pelantikan
Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH
PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022 pada Tanggal
16 November 2017, yang bertempat di Hermes Place Polonia Mongonsidi
Medan;
d. Bahwa nama Teradu tidak ada dan tercantum dalam Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO
Nomor: 0006-SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017
sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW
LBH PERINDO) Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022, sebagaimana
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) PERINDO Nomor: 0006-SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal
16 November 2017 yang asli yang diajukan serta ditunjukkan oleh Saksi
pada saat dipersidangan;
e. Bahwa pada saat memberikan keterangan dipersidangan, makaSaksi juga
menerangkan dan menegaskan bahwa tidak ada Surat Keputusan yang lain
selain Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) PERINDO Nomor: 0006-SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal
16 November 2017 Tentang Pengesahan Struktur Pengurus Dewan Pengurus
Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Provinsi Sumatera Utara
Periode 2017-2022, yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Bapak Ricky K.
Margono, SH., MH dan Bapak Adidharma Wicaksono, SH., LL., M selaku Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) PERINDO, artinya bahwa Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Nomor:
0006-SK/DPP-LBH PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017 tersebut
adalah merupakan satu-satunya Surat Keputusantentang Pengesahan
Struktur Pengurus Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
PERINDO Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022, yang ditandatangani
dan dikeluarkan oleh Bapak Ricky K. Margono, SH., MH dan Bapak
Adidharma Wicaksono, SH., LL., M selaku Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
PERINDO, dimana didalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Nomor: 0006-SK/DPP-LBH
PERINDO/XI/2017 Tanggal 16 November 2017 tersebut nama Teradu tidak
ada dan tercantum sebagai salah satu Pengurus padaDewan Pengurus
Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERINDO Provinsi Sumatera Utara
Periode 2017-2022;