Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 159 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kota Binjai
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-09-2019
👁 11 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menemukan kejanggalan pada data pengguna hak pilih pemilih di TPS 12 Sumber Mulyo Rejo, dimana pemilih di C1 salinan DPRD Kota Binjai sebanyak 235 pemilih (227 DPT, 8 DPTB), pada DAA1 Kel.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokok mendalilkan Para Teradu bertindak tidak profesional dan merugikan Pengadu disebabkan atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa terdapat kejanggalan data pemilih antara DPT, DPTb, dan DPK di TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai dalam formulir Model C1 dan formulir Model DAA1 untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, menurut Pengadu jumlah pengguna hak pilih berdasarkan DPTb pemilu Presiden dan Wakil Presiden seharusnya lebih besar daripada jenis pemilu lainnya, namun di TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyo Rejo justru lebih kecil; [4.1.2] Bahwa selain masalah ketidakcermatan dan ketidakjujuran Para Teradu dalam hal data pengguna hak pilih, terdapat juga kekeliruan dalam penentuan hasil perolehan suara caleg Partai Gerindra.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zulfan Efendi selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai, Teradu II Abdullah Arkam, dan Teradu III Robby Effendi, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 159-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 163-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 159-
PKE-DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Irvan Pahala Manuel Siburian
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Mesjid No. 10 Lk II, Kelurahan B. Estet,
Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama Zulfan Efendi :
Jabatan :
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai
Alamat :
Jl. Mahoni, Kelurahan Jati Negara, Kota
Binjai
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Abdullah Arkam
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota
Binjai
Alamat : Jl. Mahoni, Kelurahan Jati Negara, Kota
Binjai
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Robby Effendi
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota
Binjai
Alamat : Jl. Mahoni, Kelurahan Jati Negara, Kota
Binjai
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
Teradu I, II dan Teradu III selanjutnya disebut sebagai-------------Para Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu menemukan kejanggalan pada data pengguna hak pilih
pemilih di TPS 12 Sumber Mulyo Rejo, dimana pemilih di C1 salinan DPRD
Kota Binjai sebanyak 235 pemilih (227 DPT, 8 DPTB), pada DAA1 Kel. Sumber
Mulyo Rejo 238 (227 DPT, 11 DPK), sehingga terdapat Perselisihan 3 pemilih;
2. Bahwa pengadu juga menemukan kejanggalan pada data pengguna hak pilih
pemilih di TPS 12 Sumber Mulyo Rejo, dimana pemilih di C1 salinan PPWP
Kota Binjai sebanyak 236 pemilih (227 DPT, 9 DPTB), pada DAA1 Kel. Sumber
mulyo rejo 236 (227DPT, 9 DPK), sehingga terdapat kekeliruan antara DPTB
dan DPK;
3. Bahwa pengadu juga menemukan kejanggalan pada pemilih di TPS 12 Sumber
Mulyo Rejo, dimana pemilih di C1 salinan DPRD Propinsi sebanyak 235
pemilih (227 DPT, 8 DPTB), pada DAA1 Kel. Sumber Mulyo Rejo 238 (227 DPT,
11 DPK), sehingga terdapat Perselisihan 3 pemilih;
4. Bahwa pengadu juga menemukan kejanggalan pada data pengguna hak pilih
pemilih di TPS 12 Sumber Mulyo Rejo, dimana pemilih di C1 salinan DPD Kota
Binjai sebanyak 235 pemilih (227 DPT, 8 DPTB), pada DAA1 Kel. Sumber
mulyo rejo 235 (227 DPT, 8 DPK), sehingga terdapat kekeliruan antara DPTB
dan DPK;
5. Bahwa pengadu juga menemukan kejanggalan pada data pengguna hak pilih
pemilih di TPS 12 Sumber Mulyo Rejo, dimana pemilih di C1 salinan DPR RI
Kota Binjai sebanyak 235 pemilih (227 DPT, 8 DPTB), pada DAA1 Kel. Sumber
mulyo rejo 235 (227 DPT, 8 DPK), sehingga terdapat kekeliruan antara DPTB
dan DPK;
6. Menurut pengadu untuk pengguna hak pilih berdasarkan DPTB seharusnya
untuk tingkat PPWP lebih besar penggunanya dari tingkat manapun namun
berdasarkan uraian diatas adalah kebalikannya;
7. Bahwa selain masalah ketidakcermatan dan ketidakjujuran dalam hal
pengguna hak pilih yang telah diuraikan di atas yang telah dilakukan oleh
Para Teradu, terdapat juga kekeliruan dalam hal penentuan suara caleg partai
Gerindra yang juga terindikasi tidak ada upaya membuktikan kebenaran dari
hal tersebut, adapun hal hal yang meyakinkan pengadu adalah :
a. Pengadu mengikuti perekapan di tingkat tps 12 sumber mulyo rejo Kec.
Binjai Timur Kota Binjai, Caleg dari partai Gerindra nomor urut 2 tidak
mendapatkan suara, dikuatkan dengan adanya C1 salinan yang diperoleh
pengadu;
b. Pada saat rekap di tingkat Kecamatan dalam hal ini Kec. Binjai Timur,
terjadi pergeseran suara yang menguntungkan salah satu caleg partai
Gerindra dimana Caleg nomor urut 2 pada TPS 12 sumber Mulyo Rejo
suara Caleg nomor urut 2 seharusnya 0 (Nol) tertulis menjadi 18 (delapan
belas), di kuatkan dengan adanya DAA1;
c. Perubahan di tingkat Kecamatan itu diduga teradu melanggar prinsip jujur,
dimana perubahan hasil suara tidak disertai dengan menunjukan C1 plano
kepada saksi peserta pemilu dan tidak transparan;
d. Pada saat rekap di tingkat Kota Binjai, Para Teradu tidak berupaya
melakukan perbaikan terhadap hal tersebut dengan alasan sudah
diselesaikan di tingkat Kecamatan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para Teradu;
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut:
No. Kode Keterangan
1. Bukti P-1 : C1 dan DAA1 salinan masing-masing PPWP, DPD, DPRD
Kab/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dari TPS 12 Sumber
Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai;
2. Bukti P-2 : Foto copy C1 Plano TPS 12 sumber Mulyo rejo, Kecamatan
Binjai Timur, Kota binjai ;
3. Bukti P-3 : DA1 dan DB1 salinan Kecamatan Binjai timur, Kota
Binjai.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai
berikut:
1. Bahwa dalam Pokok Pengaduan, pengaduan Pengadu hanya berdasarkan
klaim sepihak. Bahwa Teradu membantah keras dan menilai aduan
Pengadu adalah tidak benar.
2. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Hasil Suara Peserta Pemilu Tahun
2019 dilaksanakan oleh PPK Binjai Timur pada tanggal 20-28 April 2019 di
Aula Kantor Kecamatan Binjai Timur yang dihadiri oleh saksi Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden, saksi Partai Politik, Panwascam, Camat
Kecamatan Binjai Timur, Babinsa Koramil 17/BT, Kanit Intel Polsek Binjai
Timur dan PPS se-Kecamatan Binjai Timur. (Bukti T-1);
3. Proses Rekapitulasi Kelurahan Sumber Mulyorejo dilakukan sebanyak 26
TPS dimana terdapat 7 Kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Binjai
Timur dituangkan ke dalam Formulir Model DAA1. (Bukti T-2)
4. Selanjutnya hasil Rekapitulasi Kelurahan se-Kecamatan Binjai Timur
dituangkan ke dalam Formulir Model DA. (Bukti T-3)
5. Proses Rekapitulasi tingkat Kecamatan Binjai Timur berjalan dengan lancar
dan aman tanpa ada keberatan dari saksi Partai Gerindra, yang ada hanya
Kejadian Khusus yang dituangkan ke dalam Formulir DA2-KPU. (Bukti T-4)
6. Rekapitulasi tingkat Kota Binjai dilaksanakan tanggal 2-3 Mei 2019 di Hotel
Graha Kardopa Binjai dihadiri oleh saksi Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden, saksi Partai Politik, saksi Calon DPD, Bawaslu Kota Binjai,
PPK se-Kota Binjai, Panswascam se-Kota Binjai, Walikota Binjai, Kapolres
Kota Binjai, Dandim 0203/Lkt, Perwakilan Kepala Kejaksaan Kota Binjai,
Kapolsek Binjai Barat, Kapolsek Binjai Timur, Danramil 16/BT serta unsur
Forkopimda Kota Binjai. (Bukti T-5)
7. Rekapitulasi tingkat Kota Binjai tidak ada keberatan dari saksi Partai
Gerindra pada saat rekapitulasi tingkat DPRD Kab/Kota. (Bukti T-6)
8. Berkaitan dengan laporan pengaduan oleh Pengadu angka 1, angka 2,
angka 3, angka 4 dan angka 5 dapat kami jelaskan bahwa KPU Kota Binjai
telah melakukan pembetulan terhadap Data Pemilih (jumlah pemilih dalam
DPTb dan DPK) dan Pengguna Hak Pilih (jumlah pemilih dalam DPTb dan
DPK) tanpa mengurangi total Jumlah Pemilih yang menggunakan Hak Pilih.
(Bukti T-7)
9. Pembetulan tersebut dilakukan pada saat PPK membacakan Formulir Model
DA1 tingkat Kecamatan terdapat ketidaksesuaian antara Data Pemilih
dengan Rekapitulasi DPT yang ditetapkan KPU Kota Binjai (Bukti T-8).
Maka berdasarkan usulan dari saksi peserta Pemilu dan masukan dari
Bawaslu Kota Binjai, KPU Kota Binjai melakukan pembetulan pada
Formulir Model DA1 untuk semua jenis Pemilu. Pembetulan yang dimaksud
adalah perbaikan Data Pemilih (kolom A) dan data Pengguna Hak Pilih
(kolom B) pada Formulir Model DA1. Pembetulan tersebut berdasarkan
Formulir Model C7-KPU.
10. Terkait dengan TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyorejo Kecamatan Binjai
Timur, KPU Kota Binjai melakukan pembetulan berdasarkan Formulir
C7.DPTb-KPU. Dimana pada Formulir C7.DPTb-KPU tercatat 9 pemilih
DPTb. Dimana telah terjadi kesalahan penulisan pada pemilih DPK
sebanyak 8 pemilih yang seharusnya dicatat pada Formulir C7.DPK-KPU
tetapi petugas KPPS di TPS 12 Sumber Mulyo Rejo menulisnya ke dalam
Formulir Model C7.DPTb-KPU (Bukti T-9). Kesalahan pencatatan tersebut
mengakibatkan kesalahan pengisian Formulir Model C1 dan DAA1.
Pembetulan tersebut telah dicatatkan oleh KPU Kota Binjai dalam Formulir
Model DB-KPU angka 3 huruf a (Bukti T-10);
11. Bahwa dalam Pokok pengaduan Pengadu angka 6 adalah tidak benar. Yang
Benar adalah setelah adanya pembetulan yang dilakukan dalam Rapat
Pleno Rekapitulasi tingkat Kota Binjai dan dibuktikan berdasarkan DB1-
KPU PPWP, DB1-KPU DPR, DB1-KPU DPD, DB1-KPU DPRD-Provinsi dan
DB1-KPU DPRD Kab/Kota, jumlah Pengguna Hak Pilih DPTb pada Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden lebih besar dari Pengguna Hak Pilih DPTb
Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. (Bukti T-11)
12. Bahwa Pokok Pengaduan Pengadu angka 7 huruf a adalah tidak benar dan
tidak mempunyai dasar hukum. Berdasarkan Formulir Model C-KPU
berhologram TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyorejo Kecamatan Binjai Timur,
tidak tercatat nama Pengadu pada saat Pemungutan dan Penghitungan
Suara di TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyorejo, dimana saksi Partai
Gerindra yang hadir adalah atas nama Sariyanto. (Bukti T-12)
13. Bahwa Pokok Pengaduan Pengadu angka 7 huruf b adalah tidak benar. KPU
Kota Binjai telah melakukan klarifikasi terhadap PPK Kecamatan Binjai
Timur pada tanggal 18 Juni 2019 sesuai dengan surat KPU Kota Binjai
Nomor: 324/PY.01-Und/1275/Kota/VI/2019. (Bukti T-13)
14. Berdasarkan klarifikasi tersebut, pada saat Rekapitulasi Perolehan Suara
tingkat Kecamatan Binjai Timur di TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyorejo,
pada Formulir C1-DPRD Kab/Kota berhologram (Bukti T-14) dan Salinan
Formulir Model C1-DPRD Kab/Kota (Bukti T-15) terjadi ketidaksesuaian
penjumlahan pada kolom A.1 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan kolom
A.2 Suara Sah Calon dengan kolom B Jumlah Seluruh Suara Sah Partai
Politik dan Calon (A.1+A.2) Partai Gerindra. Dikarenakan selisih suara
antara penjumlahan kolom A.1 dan A.2 yang berjumlah 23 suara dengan
jumlah yang tertulis pada kolom B sebanyak 41 suara terdapat selisih
sebesar 18 suara. Berdasarkan permintaan saksi peserta Pemilu dan
masukan Panwascam Kecamatan Binjai Timur, PPK melakukan kroscek
menggunakan Formulir Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota berhologram.
(Bukti T-16)
15. Berdasarkan Formulir Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota berhologram selisih
sebesar 18 suara tersebut terdapat di Calon Nomor Urut 2 Partai Gerindra
sehingga Jumlah Suara Sah Partai dan Calon pada kolom B telah sesuai
dengan penjumlahan kolom A.1 dan kolom A.2.
16. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 pasal 22 ayat (2)
yang menyatakan: Dalam hal terdapat keberatan saksi atau Panwaslu
Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan
selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir
Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model
C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. (Bukti T-17)
17. Bahwa keberatan mengenai hasil Rekapitulasi Kecamatan Binjai Timur
untuk TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyorejo pernah didaftarkan ke Bawaslu
Kota Binjai dan telah diperiksa dengan Putusan Pendahuluan Bawaslu Kota
Binjai Nomor: 001/LP/PL/ADM/KOT.02.02/V/2019 (Bukti T-18). Bawaslu
Kota Binjai dalam putusannya Mengadili :
1) Menyatakan laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tidak
dapat diterima;
2) Menyatakan laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tidak
ditindaklanjuti dengan Sidang Pemeriksaan.
18. Bahwa Pokok Pengaduan Pengadu angka 7 huruf c adalah tidak benar.
Bahwa pada saat Rekapitulasi tingkat Kecamatan Binjai Timur, PPK
melakukan pembukaan C1.Plano-KPU jika terjadi ketidaksesuaian antara
Formulir Model C1 berhologram dengan Salinan Formulir Model C1 atas
masukan serta saran saksi Peserta Pemilu dan Panwascam Kecamatan
Binjai Timur.
19. Bahwa Pokok Pengaduan Pengadu angka 7 huruf d adalah tidak benar.
Berdasarkan Formulir Model DB.DH-KPU, nama Pengadu tidak tercatat
hadir dalam pelaksanaan Rekapitulasi tingkat Kota Binjai. Bahwa Tidak ada
keberatan dari saksi Partai Gerindra terkait hasil suara sah partai politik
dan suara sah calon di TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyorejo Kecamatan
Binjai Timur pada saat Rekapitulasi tingkat Kota Binjai sehingga KPU Kota
Binjai tidak perlu melakukan perbaikan.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU
Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-18 sebagaimana yang
tertera dalam pokok Jawaban Para Teradu.
No. Kode Keterangan
1. Bukti T-1 : Formulir Model DA.DH-KPU, (Daftar Hadir
Rekapitulasi tingkat Kec. Binjai Timur)
2. Bukti T-2 : Formulir Model DAA1-KPU DPRD Kab/Kota
Dapil Kota Binjai 3
3. Bukti T-3 : Formulir Model DA1 Kecamatan Binjai Timur
4. Bukti T-4 : Formulir Model DA2 Kecamatan Binjai Timur
5. Bukti T-5 : Formulir Model DB.DH-KPU (Daftar Hadir
Rekapitulasi tingkat Kota Binjai)
6. Bukti T-6 : Formulir Model DB2-KPU
7. Bukti T-7 : Formulir Model DA1 seluruh Pemilu
8. Bukti T-8 : Surat Keputusan DPTHP-2 KPU Kota Binjai
9. Bukti T-9 : Formulir Model C7.DPTb-KPU
10. Bukti T-10 : Formulir Model DB-KPU
11. Bukti T-11 : Formulir Model DB1-KPU seluruh Pemilu
12. Bukti T-12 : Formulir Model C-KPU berhologram
13. Bukti T-13 : Surat perihal Klarifikasi
14. Bukti T-14 : Formulir Model C1-KPU DPRD Kab/Kota
berhologram
15. Bukti T-15 : Form Salinan Model C1-KPU DPRD Kab/Kota
16. Bukti T-16 : Formulir Model C1-KPU Plano
17. Bukti T-17 : Peraturan KPU Nomor 4 Pasal 22 ayat (2)
18. Bukti T-18 : Putusan Bawaslu.
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan, keterangan para pihak, saksi, alat bukti tambahan,
simpulan Pengadu dan Para Teradu, cukup dimuat dalam risalah persidangan
yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai
DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokok mendalilkan Para Teradu
bertindak tidak profesional dan merugikan Pengadu disebabkan atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa terdapat kejanggalan data pemilih antara DPT, DPTb, dan DPK di
TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai
dalam formulir Model C1 dan formulir Model DAA1 untuk pemilu Presiden dan
Wakil Presiden (PPWP), DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, menurut Pengadu jumlah pengguna hak pilih berdasarkan DPTb
pemilu Presiden dan Wakil Presiden seharusnya lebih besar daripada jenis
pemilu lainnya, namun di TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyo Rejo justru lebih
kecil;
[4.1.2] Bahwa selain masalah ketidakcermatan dan ketidakjujuran Para Teradu
dalam hal data pengguna hak pilih, terdapat juga kekeliruan dalam penentuan
hasil perolehan suara caleg Partai Gerindra. Pengadu mengikuti penghitungan
suara di TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyo Rejo dan menyaksikan Joko Basuki
Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 2 tidak mendapatkan suara. Hal tersebut
diperkuat juga dengan formulir Model C1 yang diperoleh Pengadu. Namun, pada
rekapitulasi tingkat Kecamatan Binjai Timur terjadi pergeseran suara yang
menguntungkan Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 2 dalam formulir Model
DAA1, yakni seharusnya tertulis 0 (nol) menjadi 18 (delapan belas) suara. Atas
perubahan tersebut Para Teradu diduga melanggar prinsip jujur dan transparan,
karena perubahan suara tersebut dilakukan tanpa menunjukkan formulir Model
C1.Plano kepada saksi peserta pemilu;
[4.2] Menimbang pada pokoknya Para Teradu menolak seluruh dalil aduan
Pengadu kecuali secara tegas diakui kebenarannya yang diuraikan dalam
jawaban sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Para Teradu telah melakukan pembetulan terhadap Data Pemilih
dan Pengguna Hak Pilih tanpa mengurangi jumlah pemilih terdaftar yang
menggunakan hak pilihnya pada saat PPK Kota Binjai membacakan formulir
Model DA1 Kecamatan Binjai Timur dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat Kota Binjai. Pembetulan dilakukan atas usulan saksi
peserta pemilu dan masukan Bawaslu Kota Binjai dengan melakukan perbaikan
Data Pemilih (kolom A) dan data Pengguna Hak Pilih (kolom B) pada formulir
Model DA1 berdasarkan formulir Model C7-KPU. Terhadap TPS 12 Kelurahan
Sumber Mulyo Rejo, pada formulir Model C7.DPTb-KPU tercatat pemilih kategori
DPTb sebanyak 9 (sembilan) pemilih dan terdapat 8 (delapan) pemilih kategori
DPK yang seharusnya dicatat pada formulir Model C7.DPK-KPU. Petugas KPPS di
TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyo Rejo salah menuliskan 8 (delapan) pemilih
kategori DPK tersebut ke dalam formulir Model C7.DPTb-KPU. Kesalahan
pencatatan tersebut mengakibatkan kesalahan pengisian formulir Model C1 dan
DAA1. Pembetulan yang dilakukan Para Teradu telah dituangkan dalam formulir
Model DB-KPU angka 3 huruf a. Setelah adanya pembetulan yang dilakukan
dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kota Binjai dan dibuktikan berdasarkan
formulir Model DB1-KPU PPWP, DB1-KPU DPR, DB1-KPU DPD, DB1-KPU DPRD-
Provinsi dan DB1-KPU DPRD Kab/Kota, jumlah Pengguna Hak Pilih DPTb pada
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lebih besar dari Pengguna Hak Pilih DPTb
Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota;
[4.2.2] Bahwa berdasarkan formulir Model C-KPU di TPS 12 Kelurahan Sumber
Mulyorejo Kecamatan Binjai Timur tidak tercatat nama Pengadu pada saat
pemungutan dan penghitungan suara, sedangkan saksi Partai Gerindra yang
hadir adalah Sariyanto. Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap PPK
Kecamatan Binjai Timur pada tanggal 18 Juni 2019 sesuai dengan surat KPU
Kota Binjai Nomor: 324/PY.01-Und/1275/Kota/VI/2019. Berdasarkan klarifikasi
tersebut, pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
Kecamatan Binjai Timur, pada formulir Model C1-DPRD Kab/Kota dan salinan
formulir Model C1-DPRD Kab/Kota terdapat ketidaksesuaian penjumlahan pada
kolom A.1 (jumlah suara sah partai politik) dan kolom A.2 (suara sah caleg Partai
Gerindra) dengan kolom B (jumlah seluruh suara sah partai politik dan calon
Partai Gerindra). Bahwa terdapat selisih suara antara penjumlahan kolom A.1
dan A.2 yang berjumlah 23 (dua puluh tiga) suara dengan jumlah yang tertulis
pada kolom B sebanyak 41 (empat puluh satu) suara, di mana terdapat selisih
sebesar 18 (delapan belas) suara. Berdasarkan permintaan saksi peserta pemilu
dan masukan Panwaslu Kecamatan Binjai Timur, PPK Binjai Timur melakukan
kroscek menggunakan formulir Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. Berdasarkan
formulir Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota selisih sebesar 18 (delapan belas) suara
tersebut terdapat di Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 2 sehingga jumlah suara
sah partai dan caleg pada kolom B telah sesuai dengan penjumlahan kolom A.1
dan kolom A.2. Bahwa keberatan mengenai hasil rekapitulasi Kecamatan Binjai
Timur untuk TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyorejo pernah didaftarkan ke
Bawaslu Kota Binjai dan telah diperiksa dengan Putusan Pendahuluan Bawaslu
Kota Binjai Nomor: 001/LP/PL/ADM/KOT.02.02/V/2019 dengan amar
menyatakan pada pokoknya laporan tidak dapat diterima dan tidak
ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan. Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat
Kecamatan Binjai Timur, PPK melakukan pembukaan C1.Plano-KPU atas
masukan serta saran saksi peserta pemilu dan Panwaslu Kecamatan Binjai
Timur sehingga diketahui oleh saksi peserta pemilu. Selanjutnya berdasarkan
formulir Model DB.DH-KPU, nama Pengadu tidak tercatat hadir dalam
pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
Kota Binjai. Bahwa tidak ada keberatan dari saksi Partai Gerindra terkait hasil
suara sah partai politik dan suara sah calon di TPS 12 Kelurahan Sumber
Mulyorejo Kecamatan Binjai Timur pada saat rekapitulasi tingkat Kota Binjai
sehingga Para Teradu tidak perlu melakukan perbaikan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa Para Teradu melakukan pembetulan Data Pemilih dan Pengguna
Hak Pilih pada TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyo Rejo dalam formulir Model DA1
untuk semua jenis pemilu pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
dan perolehan suara tingkat Kota Binjai. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan petugas KPPS TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyo Rejo salah
menuliskan 8 (delapan) orang pemilih kategori DPK ke dalam formulir Model
C7.DPTb-KPU. Seharusnya 8 (delapan) orang pemilih kategori DPK tersebut
dituangkan ke dalam formulir Model C7.DPK-KPU, dan 9 (sembilan) pemilih
kategori DPTb dituangkan dalam formulir Model C7.DPTb-KPU. Ketidakcermatan
pencatatan tersebut mengakibatkan kesalahan pengisian Data Pemilih dan
Pengguna Hak Pilih pada formulir Model C1 dan Model DAA1. Terhadap
kesalahan tersebut, saksi peserta pemilu dan Bawaslu Kota Binjai mengusulkan
agar dilakukan pembetulan dan telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu yang
dituangkan dalam formulir Model DB-KPU angka 3 huruf a. Dengan demikian
jumlah Pengguna Hak Pilih kategori DPTb pada Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden menjadi lebih besar dari Pengguna Hak Pilih DPTb Pemilu DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. DKPP berpendapat tindakan Para Teradu
melakukan pembetulan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih telah sesuai
dengan ketentuan hukum dan etika. Para Teradu telah mengakomodasi usulan
peserta pemilu dan Bawaslu Kota Binjai sesuai dengan mekanisme dan prosedur
pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
Kota Binjai. Akan tetapi, DKPP perlu mengingatkan Para Teradu, khususnya
Kordinator Divisi Data agar ke depan lebih optimal dalam memberikan
pendampingan dan supervisi kepada jajaran penyelenggara pemilu di bawahnya.
Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Berkenaan dengan dugaan kekeliruan perolehan suara Joko Basuki Caleg
DPRD Kota Binjai dari Partai Gerindra Nomor Urut 2, terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan terdapat ketidaksesuaian perolehan suara caleg Partai
Gerindra pada formulir Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram dengan salinan
formulir Model C1-DPRD Kab/Kota. Atas ketidaksesuaian tersebut, Para Teradu
melakukan klarifikasi terhadap PPK Binjai Timur melalui surat surat KPU Kota
Binjai Nomor: 324/PY.01-Und/1275/Kota/VI/2019 tanggal 18 Juni 2019.
Berdasarkan hasil klarifikasi diketahui terdapat ketidaksesuaian jumlah suara
sah partai politik (kolom A.1) dan suara sah caleg Partai Gerindra (kolom A.2)
dengan jumlah seluruh suara sah partai politik dan calon Partai Gerindra (kolom
B). Bahwa penjumlahan kolom A.1 dan A.2 berjumlah 23 (dua puluh tiga) suara
namun jumlah yang tertulis pada kolom B sebanyak 41 (empat puluh satu)
suara, dengan demikian terdapat selisih sebesar 18 (delapan belas) suara. Para
Teradu menjelaskan dihadapan sidang pemeriksaan DKPP bahwa atas
permintaan saksi peserta pemilu dan masukan Panwaslu Kecamatan Binjai
Timur, PPK Binjai Timur melakukan penyandingan data menggunakan formulir
Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. Hasil penyandingan data menunjukkan bahwa
selisih 18 (delapan belas) suara tersebut merupakan suara milik Caleg Partai
Gerindra Nomor Urut 2, sehingga jumlah suara sah partai dan caleg pada kolom
B telah sesuai dengan penjumlahan kolom A.1 dan kolom A.2. Para Teradu
menjelaskan pembetulan oleh PPK Binjai Timur dilakukan dengan cara
membuka formulir Model C1.Plano kemudian dibacakan dan ditunjukkan
kepada saksi peserta pemilu termasuk saksi Partai Gerindra. DKPP berpendapat
pembetulan yang dilakukan PPK Binjai Timur terhadap perolehan suara Joko
Basuki Caleg DPRD Kota Binjai dari Partai Gerindra Nomor Urut 2 dari
sebelumnya mendapatkan 0 (nol) suara menjadi 18 (delapan belas) suara sudah
sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Atas
fakta tersebut, DKPP menilai mekanisme rekapitulasi secara berjenjang terhadap
dalil aduan a quo telah berpedoman pada norma hukum dan etika. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para
Teradu, serta segala bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zulfan Efendi selaku Ketua merangkap
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai, Teradu II Abdullah Arkam, dan
Teradu III Robby Effendi, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kota Binjai;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan Putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati,
dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Sebelas Bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh
bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati
masing-masing sebagai Anggota.
Ketua
Ttd
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir