Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 159 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kota Binjai
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-09-2019
👁 11 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menemukan kejanggalan pada data pengguna hak pilih pemilih di TPS 12 Sumber Mulyo Rejo, dimana pemilih di C1 salinan DPRD Kota Binjai sebanyak 235 pemilih (227 DPT, 8 DPTB), pada DAA1 Kel.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokok mendalilkan Para Teradu bertindak tidak profesional dan merugikan Pengadu disebabkan atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa terdapat kejanggalan data pemilih antara DPT, DPTb, dan DPK di TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai dalam formulir Model C1 dan formulir Model DAA1 untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, menurut Pengadu jumlah pengguna hak pilih berdasarkan DPTb pemilu Presiden dan Wakil Presiden seharusnya lebih besar daripada jenis pemilu lainnya, namun di TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyo Rejo justru lebih kecil; [4.1.2] Bahwa selain masalah ketidakcermatan dan ketidakjujuran Para Teradu dalam hal data pengguna hak pilih, terdapat juga kekeliruan dalam penentuan hasil perolehan suara caleg Partai Gerindra.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zulfan Efendi selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai, Teradu II Abdullah Arkam, dan Teradu III Robby Effendi, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 159-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 163-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 159- PKE-DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Irvan Pahala Manuel Siburian Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Mesjid No. 10 Lk II, Kelurahan B. Estet, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Zulfan Efendi : Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Alamat : Jl. Mahoni, Kelurahan Jati Negara, Kota Binjai Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Abdullah Arkam Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Alamat : Jl. Mahoni, Kelurahan Jati Negara, Kota Binjai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Robby Effendi Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Alamat : Jl. Mahoni, Kelurahan Jati Negara, Kota Binjai Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; Teradu I, II dan Teradu III selanjutnya disebut sebagai-------------Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menemukan kejanggalan pada data pengguna hak pilih pemilih di TPS 12 Sumber Mulyo Rejo, dimana pemilih di C1 salinan DPRD Kota Binjai sebanyak 235 pemilih (227 DPT, 8 DPTB), pada DAA1 Kel. Sumber Mulyo Rejo 238 (227 DPT, 11 DPK), sehingga terdapat Perselisihan 3 pemilih; 2. Bahwa pengadu juga menemukan kejanggalan pada data pengguna hak pilih pemilih di TPS 12 Sumber Mulyo Rejo, dimana pemilih di C1 salinan PPWP Kota Binjai sebanyak 236 pemilih (227 DPT, 9 DPTB), pada DAA1 Kel. Sumber mulyo rejo 236 (227DPT, 9 DPK), sehingga terdapat kekeliruan antara DPTB dan DPK; 3. Bahwa pengadu juga menemukan kejanggalan pada pemilih di TPS 12 Sumber Mulyo Rejo, dimana pemilih di C1 salinan DPRD Propinsi sebanyak 235 pemilih (227 DPT, 8 DPTB), pada DAA1 Kel. Sumber Mulyo Rejo 238 (227 DPT, 11 DPK), sehingga terdapat Perselisihan 3 pemilih; 4. Bahwa pengadu juga menemukan kejanggalan pada data pengguna hak pilih pemilih di TPS 12 Sumber Mulyo Rejo, dimana pemilih di C1 salinan DPD Kota Binjai sebanyak 235 pemilih (227 DPT, 8 DPTB), pada DAA1 Kel. Sumber mulyo rejo 235 (227 DPT, 8 DPK), sehingga terdapat kekeliruan antara DPTB dan DPK; 5. Bahwa pengadu juga menemukan kejanggalan pada data pengguna hak pilih pemilih di TPS 12 Sumber Mulyo Rejo, dimana pemilih di C1 salinan DPR RI Kota Binjai sebanyak 235 pemilih (227 DPT, 8 DPTB), pada DAA1 Kel. Sumber mulyo rejo 235 (227 DPT, 8 DPK), sehingga terdapat kekeliruan antara DPTB dan DPK; 6. Menurut pengadu untuk pengguna hak pilih berdasarkan DPTB seharusnya untuk tingkat PPWP lebih besar penggunanya dari tingkat manapun namun berdasarkan uraian diatas adalah kebalikannya; 7. Bahwa selain masalah ketidakcermatan dan ketidakjujuran dalam hal pengguna hak pilih yang telah diuraikan di atas yang telah dilakukan oleh Para Teradu, terdapat juga kekeliruan dalam hal penentuan suara caleg partai Gerindra yang juga terindikasi tidak ada upaya membuktikan kebenaran dari hal tersebut, adapun hal hal yang meyakinkan pengadu adalah : a. Pengadu mengikuti perekapan di tingkat tps 12 sumber mulyo rejo Kec. Binjai Timur Kota Binjai, Caleg dari partai Gerindra nomor urut 2 tidak mendapatkan suara, dikuatkan dengan adanya C1 salinan yang diperoleh pengadu; b. Pada saat rekap di tingkat Kecamatan dalam hal ini Kec. Binjai Timur, terjadi pergeseran suara yang menguntungkan salah satu caleg partai Gerindra dimana Caleg nomor urut 2 pada TPS 12 sumber Mulyo Rejo suara Caleg nomor urut 2 seharusnya 0 (Nol) tertulis menjadi 18 (delapan belas), di kuatkan dengan adanya DAA1; c. Perubahan di tingkat Kecamatan itu diduga teradu melanggar prinsip jujur, dimana perubahan hasil suara tidak disertai dengan menunjukan C1 plano kepada saksi peserta pemilu dan tidak transparan; d. Pada saat rekap di tingkat Kota Binjai, Para Teradu tidak berupaya melakukan perbaikan terhadap hal tersebut dengan alasan sudah diselesaikan di tingkat Kecamatan. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para Teradu; [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut: No. Kode Keterangan 1. Bukti P-1 : C1 dan DAA1 salinan masing-masing PPWP, DPD, DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dari TPS 12 Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai; 2. Bukti P-2 : Foto copy C1 Plano TPS 12 sumber Mulyo rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota binjai ; 3. Bukti P-3 : DA1 dan DB1 salinan Kecamatan Binjai timur, Kota Binjai. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam Pokok Pengaduan, pengaduan Pengadu hanya berdasarkan klaim sepihak. Bahwa Teradu membantah keras dan menilai aduan Pengadu adalah tidak benar. 2. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Hasil Suara Peserta Pemilu Tahun 2019 dilaksanakan oleh PPK Binjai Timur pada tanggal 20-28 April 2019 di Aula Kantor Kecamatan Binjai Timur yang dihadiri oleh saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, saksi Partai Politik, Panwascam, Camat Kecamatan Binjai Timur, Babinsa Koramil 17/BT, Kanit Intel Polsek Binjai Timur dan PPS se-Kecamatan Binjai Timur. (Bukti T-1); 3. Proses Rekapitulasi Kelurahan Sumber Mulyorejo dilakukan sebanyak 26 TPS dimana terdapat 7 Kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Binjai Timur dituangkan ke dalam Formulir Model DAA1. (Bukti T-2) 4. Selanjutnya hasil Rekapitulasi Kelurahan se-Kecamatan Binjai Timur dituangkan ke dalam Formulir Model DA. (Bukti T-3) 5. Proses Rekapitulasi tingkat Kecamatan Binjai Timur berjalan dengan lancar dan aman tanpa ada keberatan dari saksi Partai Gerindra, yang ada hanya Kejadian Khusus yang dituangkan ke dalam Formulir DA2-KPU. (Bukti T-4) 6. Rekapitulasi tingkat Kota Binjai dilaksanakan tanggal 2-3 Mei 2019 di Hotel Graha Kardopa Binjai dihadiri oleh saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, saksi Partai Politik, saksi Calon DPD, Bawaslu Kota Binjai, PPK se-Kota Binjai, Panswascam se-Kota Binjai, Walikota Binjai, Kapolres Kota Binjai, Dandim 0203/Lkt, Perwakilan Kepala Kejaksaan Kota Binjai, Kapolsek Binjai Barat, Kapolsek Binjai Timur, Danramil 16/BT serta unsur Forkopimda Kota Binjai. (Bukti T-5) 7. Rekapitulasi tingkat Kota Binjai tidak ada keberatan dari saksi Partai Gerindra pada saat rekapitulasi tingkat DPRD Kab/Kota. (Bukti T-6) 8. Berkaitan dengan laporan pengaduan oleh Pengadu angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 dapat kami jelaskan bahwa KPU Kota Binjai telah melakukan pembetulan terhadap Data Pemilih (jumlah pemilih dalam DPTb dan DPK) dan Pengguna Hak Pilih (jumlah pemilih dalam DPTb dan DPK) tanpa mengurangi total Jumlah Pemilih yang menggunakan Hak Pilih. (Bukti T-7) 9. Pembetulan tersebut dilakukan pada saat PPK membacakan Formulir Model DA1 tingkat Kecamatan terdapat ketidaksesuaian antara Data Pemilih dengan Rekapitulasi DPT yang ditetapkan KPU Kota Binjai (Bukti T-8). Maka berdasarkan usulan dari saksi peserta Pemilu dan masukan dari Bawaslu Kota Binjai, KPU Kota Binjai melakukan pembetulan pada Formulir Model DA1 untuk semua jenis Pemilu. Pembetulan yang dimaksud adalah perbaikan Data Pemilih (kolom A) dan data Pengguna Hak Pilih (kolom B) pada Formulir Model DA1. Pembetulan tersebut berdasarkan Formulir Model C7-KPU. 10. Terkait dengan TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyorejo Kecamatan Binjai Timur, KPU Kota Binjai melakukan pembetulan berdasarkan Formulir C7.DPTb-KPU. Dimana pada Formulir C7.DPTb-KPU tercatat 9 pemilih DPTb. Dimana telah terjadi kesalahan penulisan pada pemilih DPK sebanyak 8 pemilih yang seharusnya dicatat pada Formulir C7.DPK-KPU tetapi petugas KPPS di TPS 12 Sumber Mulyo Rejo menulisnya ke dalam Formulir Model C7.DPTb-KPU (Bukti T-9). Kesalahan pencatatan tersebut mengakibatkan kesalahan pengisian Formulir Model C1 dan DAA1. Pembetulan tersebut telah dicatatkan oleh KPU Kota Binjai dalam Formulir Model DB-KPU angka 3 huruf a (Bukti T-10); 11. Bahwa dalam Pokok pengaduan Pengadu angka 6 adalah tidak benar. Yang Benar adalah setelah adanya pembetulan yang dilakukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kota Binjai dan dibuktikan berdasarkan DB1- KPU PPWP, DB1-KPU DPR, DB1-KPU DPD, DB1-KPU DPRD-Provinsi dan DB1-KPU DPRD Kab/Kota, jumlah Pengguna Hak Pilih DPTb pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lebih besar dari Pengguna Hak Pilih DPTb Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. (Bukti T-11) 12. Bahwa Pokok Pengaduan Pengadu angka 7 huruf a adalah tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum. Berdasarkan Formulir Model C-KPU berhologram TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyorejo Kecamatan Binjai Timur, tidak tercatat nama Pengadu pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyorejo, dimana saksi Partai Gerindra yang hadir adalah atas nama Sariyanto. (Bukti T-12) 13. Bahwa Pokok Pengaduan Pengadu angka 7 huruf b adalah tidak benar. KPU Kota Binjai telah melakukan klarifikasi terhadap PPK Kecamatan Binjai Timur pada tanggal 18 Juni 2019 sesuai dengan surat KPU Kota Binjai Nomor: 324/PY.01-Und/1275/Kota/VI/2019. (Bukti T-13) 14. Berdasarkan klarifikasi tersebut, pada saat Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kecamatan Binjai Timur di TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyorejo, pada Formulir C1-DPRD Kab/Kota berhologram (Bukti T-14) dan Salinan Formulir Model C1-DPRD Kab/Kota (Bukti T-15) terjadi ketidaksesuaian penjumlahan pada kolom A.1 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan kolom A.2 Suara Sah Calon dengan kolom B Jumlah Seluruh Suara Sah Partai Politik dan Calon (A.1+A.2) Partai Gerindra. Dikarenakan selisih suara antara penjumlahan kolom A.1 dan A.2 yang berjumlah 23 suara dengan jumlah yang tertulis pada kolom B sebanyak 41 suara terdapat selisih sebesar 18 suara. Berdasarkan permintaan saksi peserta Pemilu dan masukan Panwascam Kecamatan Binjai Timur, PPK melakukan kroscek menggunakan Formulir Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota berhologram. (Bukti T-16) 15. Berdasarkan Formulir Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota berhologram selisih sebesar 18 suara tersebut terdapat di Calon Nomor Urut 2 Partai Gerindra sehingga Jumlah Suara Sah Partai dan Calon pada kolom B telah sesuai dengan penjumlahan kolom A.1 dan kolom A.2. 16. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 pasal 22 ayat (2) yang menyatakan: Dalam hal terdapat keberatan saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. (Bukti T-17) 17. Bahwa keberatan mengenai hasil Rekapitulasi Kecamatan Binjai Timur untuk TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyorejo pernah didaftarkan ke Bawaslu Kota Binjai dan telah diperiksa dengan Putusan Pendahuluan Bawaslu Kota Binjai Nomor: 001/LP/PL/ADM/KOT.02.02/V/2019 (Bukti T-18). Bawaslu Kota Binjai dalam putusannya Mengadili : 1) Menyatakan laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tidak dapat diterima; 2) Menyatakan laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tidak ditindaklanjuti dengan Sidang Pemeriksaan. 18. Bahwa Pokok Pengaduan Pengadu angka 7 huruf c adalah tidak benar. Bahwa pada saat Rekapitulasi tingkat Kecamatan Binjai Timur, PPK melakukan pembukaan C1.Plano-KPU jika terjadi ketidaksesuaian antara Formulir Model C1 berhologram dengan Salinan Formulir Model C1 atas masukan serta saran saksi Peserta Pemilu dan Panwascam Kecamatan Binjai Timur. 19. Bahwa Pokok Pengaduan Pengadu angka 7 huruf d adalah tidak benar. Berdasarkan Formulir Model DB.DH-KPU, nama Pengadu tidak tercatat hadir dalam pelaksanaan Rekapitulasi tingkat Kota Binjai. Bahwa Tidak ada keberatan dari saksi Partai Gerindra terkait hasil suara sah partai politik dan suara sah calon di TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyorejo Kecamatan Binjai Timur pada saat Rekapitulasi tingkat Kota Binjai sehingga KPU Kota Binjai tidak perlu melakukan perbaikan. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-18 sebagaimana yang tertera dalam pokok Jawaban Para Teradu. No. Kode Keterangan 1. Bukti T-1 : Formulir Model DA.DH-KPU, (Daftar Hadir Rekapitulasi tingkat Kec. Binjai Timur) 2. Bukti T-2 : Formulir Model DAA1-KPU DPRD Kab/Kota Dapil Kota Binjai 3 3. Bukti T-3 : Formulir Model DA1 Kecamatan Binjai Timur 4. Bukti T-4 : Formulir Model DA2 Kecamatan Binjai Timur 5. Bukti T-5 : Formulir Model DB.DH-KPU (Daftar Hadir Rekapitulasi tingkat Kota Binjai) 6. Bukti T-6 : Formulir Model DB2-KPU 7. Bukti T-7 : Formulir Model DA1 seluruh Pemilu 8. Bukti T-8 : Surat Keputusan DPTHP-2 KPU Kota Binjai 9. Bukti T-9 : Formulir Model C7.DPTb-KPU 10. Bukti T-10 : Formulir Model DB-KPU 11. Bukti T-11 : Formulir Model DB1-KPU seluruh Pemilu 12. Bukti T-12 : Formulir Model C-KPU berhologram 13. Bukti T-13 : Surat perihal Klarifikasi 14. Bukti T-14 : Formulir Model C1-KPU DPRD Kab/Kota berhologram 15. Bukti T-15 : Form Salinan Model C1-KPU DPRD Kab/Kota 16. Bukti T-16 : Formulir Model C1-KPU Plano 17. Bukti T-17 : Peraturan KPU Nomor 4 Pasal 22 ayat (2) 18. Bukti T-18 : Putusan Bawaslu. [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan, keterangan para pihak, saksi, alat bukti tambahan, simpulan Pengadu dan Para Teradu, cukup dimuat dalam risalah persidangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokok mendalilkan Para Teradu bertindak tidak profesional dan merugikan Pengadu disebabkan atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa terdapat kejanggalan data pemilih antara DPT, DPTb, dan DPK di TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai dalam formulir Model C1 dan formulir Model DAA1 untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, menurut Pengadu jumlah pengguna hak pilih berdasarkan DPTb pemilu Presiden dan Wakil Presiden seharusnya lebih besar daripada jenis pemilu lainnya, namun di TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyo Rejo justru lebih kecil; [4.1.2] Bahwa selain masalah ketidakcermatan dan ketidakjujuran Para Teradu dalam hal data pengguna hak pilih, terdapat juga kekeliruan dalam penentuan hasil perolehan suara caleg Partai Gerindra. Pengadu mengikuti penghitungan suara di TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyo Rejo dan menyaksikan Joko Basuki Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 2 tidak mendapatkan suara. Hal tersebut diperkuat juga dengan formulir Model C1 yang diperoleh Pengadu. Namun, pada rekapitulasi tingkat Kecamatan Binjai Timur terjadi pergeseran suara yang menguntungkan Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 2 dalam formulir Model DAA1, yakni seharusnya tertulis 0 (nol) menjadi 18 (delapan belas) suara. Atas perubahan tersebut Para Teradu diduga melanggar prinsip jujur dan transparan, karena perubahan suara tersebut dilakukan tanpa menunjukkan formulir Model C1.Plano kepada saksi peserta pemilu; [4.2] Menimbang pada pokoknya Para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali secara tegas diakui kebenarannya yang diuraikan dalam jawaban sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Para Teradu telah melakukan pembetulan terhadap Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih tanpa mengurangi jumlah pemilih terdaftar yang menggunakan hak pilihnya pada saat PPK Kota Binjai membacakan formulir Model DA1 Kecamatan Binjai Timur dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Binjai. Pembetulan dilakukan atas usulan saksi peserta pemilu dan masukan Bawaslu Kota Binjai dengan melakukan perbaikan Data Pemilih (kolom A) dan data Pengguna Hak Pilih (kolom B) pada formulir Model DA1 berdasarkan formulir Model C7-KPU. Terhadap TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, pada formulir Model C7.DPTb-KPU tercatat pemilih kategori DPTb sebanyak 9 (sembilan) pemilih dan terdapat 8 (delapan) pemilih kategori DPK yang seharusnya dicatat pada formulir Model C7.DPK-KPU. Petugas KPPS di TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyo Rejo salah menuliskan 8 (delapan) pemilih kategori DPK tersebut ke dalam formulir Model C7.DPTb-KPU. Kesalahan pencatatan tersebut mengakibatkan kesalahan pengisian formulir Model C1 dan DAA1. Pembetulan yang dilakukan Para Teradu telah dituangkan dalam formulir Model DB-KPU angka 3 huruf a. Setelah adanya pembetulan yang dilakukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kota Binjai dan dibuktikan berdasarkan formulir Model DB1-KPU PPWP, DB1-KPU DPR, DB1-KPU DPD, DB1-KPU DPRD- Provinsi dan DB1-KPU DPRD Kab/Kota, jumlah Pengguna Hak Pilih DPTb pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lebih besar dari Pengguna Hak Pilih DPTb Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota; [4.2.2] Bahwa berdasarkan formulir Model C-KPU di TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyorejo Kecamatan Binjai Timur tidak tercatat nama Pengadu pada saat pemungutan dan penghitungan suara, sedangkan saksi Partai Gerindra yang hadir adalah Sariyanto. Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap PPK Kecamatan Binjai Timur pada tanggal 18 Juni 2019 sesuai dengan surat KPU Kota Binjai Nomor: 324/PY.01-Und/1275/Kota/VI/2019. Berdasarkan klarifikasi tersebut, pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Binjai Timur, pada formulir Model C1-DPRD Kab/Kota dan salinan formulir Model C1-DPRD Kab/Kota terdapat ketidaksesuaian penjumlahan pada kolom A.1 (jumlah suara sah partai politik) dan kolom A.2 (suara sah caleg Partai Gerindra) dengan kolom B (jumlah seluruh suara sah partai politik dan calon Partai Gerindra). Bahwa terdapat selisih suara antara penjumlahan kolom A.1 dan A.2 yang berjumlah 23 (dua puluh tiga) suara dengan jumlah yang tertulis pada kolom B sebanyak 41 (empat puluh satu) suara, di mana terdapat selisih sebesar 18 (delapan belas) suara. Berdasarkan permintaan saksi peserta pemilu dan masukan Panwaslu Kecamatan Binjai Timur, PPK Binjai Timur melakukan kroscek menggunakan formulir Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. Berdasarkan formulir Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota selisih sebesar 18 (delapan belas) suara tersebut terdapat di Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 2 sehingga jumlah suara sah partai dan caleg pada kolom B telah sesuai dengan penjumlahan kolom A.1 dan kolom A.2. Bahwa keberatan mengenai hasil rekapitulasi Kecamatan Binjai Timur untuk TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyorejo pernah didaftarkan ke Bawaslu Kota Binjai dan telah diperiksa dengan Putusan Pendahuluan Bawaslu Kota Binjai Nomor: 001/LP/PL/ADM/KOT.02.02/V/2019 dengan amar menyatakan pada pokoknya laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan. Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Binjai Timur, PPK melakukan pembukaan C1.Plano-KPU atas masukan serta saran saksi peserta pemilu dan Panwaslu Kecamatan Binjai Timur sehingga diketahui oleh saksi peserta pemilu. Selanjutnya berdasarkan formulir Model DB.DH-KPU, nama Pengadu tidak tercatat hadir dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Binjai. Bahwa tidak ada keberatan dari saksi Partai Gerindra terkait hasil suara sah partai politik dan suara sah calon di TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyorejo Kecamatan Binjai Timur pada saat rekapitulasi tingkat Kota Binjai sehingga Para Teradu tidak perlu melakukan perbaikan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Para Teradu melakukan pembetulan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih pada TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyo Rejo dalam formulir Model DA1 untuk semua jenis pemilu pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat Kota Binjai. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan petugas KPPS TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyo Rejo salah menuliskan 8 (delapan) orang pemilih kategori DPK ke dalam formulir Model C7.DPTb-KPU. Seharusnya 8 (delapan) orang pemilih kategori DPK tersebut dituangkan ke dalam formulir Model C7.DPK-KPU, dan 9 (sembilan) pemilih kategori DPTb dituangkan dalam formulir Model C7.DPTb-KPU. Ketidakcermatan pencatatan tersebut mengakibatkan kesalahan pengisian Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih pada formulir Model C1 dan Model DAA1. Terhadap kesalahan tersebut, saksi peserta pemilu dan Bawaslu Kota Binjai mengusulkan agar dilakukan pembetulan dan telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu yang dituangkan dalam formulir Model DB-KPU angka 3 huruf a. Dengan demikian jumlah Pengguna Hak Pilih kategori DPTb pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi lebih besar dari Pengguna Hak Pilih DPTb Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. DKPP berpendapat tindakan Para Teradu melakukan pembetulan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih telah sesuai dengan ketentuan hukum dan etika. Para Teradu telah mengakomodasi usulan peserta pemilu dan Bawaslu Kota Binjai sesuai dengan mekanisme dan prosedur pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Binjai. Akan tetapi, DKPP perlu mengingatkan Para Teradu, khususnya Kordinator Divisi Data agar ke depan lebih optimal dalam memberikan pendampingan dan supervisi kepada jajaran penyelenggara pemilu di bawahnya. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Berkenaan dengan dugaan kekeliruan perolehan suara Joko Basuki Caleg DPRD Kota Binjai dari Partai Gerindra Nomor Urut 2, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan terdapat ketidaksesuaian perolehan suara caleg Partai Gerindra pada formulir Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram dengan salinan formulir Model C1-DPRD Kab/Kota. Atas ketidaksesuaian tersebut, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap PPK Binjai Timur melalui surat surat KPU Kota Binjai Nomor: 324/PY.01-Und/1275/Kota/VI/2019 tanggal 18 Juni 2019. Berdasarkan hasil klarifikasi diketahui terdapat ketidaksesuaian jumlah suara sah partai politik (kolom A.1) dan suara sah caleg Partai Gerindra (kolom A.2) dengan jumlah seluruh suara sah partai politik dan calon Partai Gerindra (kolom B). Bahwa penjumlahan kolom A.1 dan A.2 berjumlah 23 (dua puluh tiga) suara namun jumlah yang tertulis pada kolom B sebanyak 41 (empat puluh satu) suara, dengan demikian terdapat selisih sebesar 18 (delapan belas) suara. Para Teradu menjelaskan dihadapan sidang pemeriksaan DKPP bahwa atas permintaan saksi peserta pemilu dan masukan Panwaslu Kecamatan Binjai Timur, PPK Binjai Timur melakukan penyandingan data menggunakan formulir Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. Hasil penyandingan data menunjukkan bahwa selisih 18 (delapan belas) suara tersebut merupakan suara milik Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 2, sehingga jumlah suara sah partai dan caleg pada kolom B telah sesuai dengan penjumlahan kolom A.1 dan kolom A.2. Para Teradu menjelaskan pembetulan oleh PPK Binjai Timur dilakukan dengan cara membuka formulir Model C1.Plano kemudian dibacakan dan ditunjukkan kepada saksi peserta pemilu termasuk saksi Partai Gerindra. DKPP berpendapat pembetulan yang dilakukan PPK Binjai Timur terhadap perolehan suara Joko Basuki Caleg DPRD Kota Binjai dari Partai Gerindra Nomor Urut 2 dari sebelumnya mendapatkan 0 (nol) suara menjadi 18 (delapan belas) suara sudah sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Atas fakta tersebut, DKPP menilai mekanisme rekapitulasi secara berjenjang terhadap dalil aduan a quo telah berpedoman pada norma hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, serta segala bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zulfan Efendi selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai, Teradu II Abdullah Arkam, dan Teradu III Robby Effendi, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sebelas Bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Ketua Ttd ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir