Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 318 Tahun 2018
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Binjai
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-01-2019
👁 15 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK ADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan para Teradu menurunkan dan melakukan perusakan APK yang sah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku terhadap APK Calon Legislatif DPC PKB Kota Binjai oleh Bawaslu Kota Binjai. PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakan para Teradu dalam menertibkan APK Calon Anggota Legislatif dari DPC PKB Kota Binjai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I menerangkan bahwa pada tanggal 1 November 2018 Bawaslu Kota Binjai telah menerima surat dari Bawaslu Provinsi Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor 0103/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/11/2018 pada tanggal 01 November 2018 perihal Pengawasan Kampanye Pemilu 2019.
Pasal DilanggarPasal 14 ayat (1); Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ari Nurwanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Binjai, Teradu II Syainul Irwan dan Teradu III Lailatus Sururiyah masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Binjai, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 318/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 340/I-P/L-DKPP/2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 318/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Samsul Bahri Pane Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Binjai Alamat : Jalan T. Amir Hamzah Nomor 49 Keluran Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ari Nurwanto Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Binjai Alamat : Jalan Sisingamangaraja Nomor 243, Kel. SM Rejo, Kec. Binjai Timur, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Syainul Irwan Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Binjai Alamat : Jalan Sisingamangaraja Nomor 243, Kel. SM Rejo, Kec. Binjai Timur, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Lailatus Sururiyah Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Binjai Alamat : Jalan Sisingamangaraja Nomor 243, Kel. SM Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Rejo, Kec. Binjai Timur, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III; Teradu I, II dan III selanjutnya disebut-----------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK ADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan para Teradu menurunkan dan melakukan perusakan APK yang sah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku terhadap APK Calon Legislatif DPC PKB Kota Binjai oleh Bawaslu Kota Binjai. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Kota Binjai; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain, mohon diputuskan dengan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-13 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Surat Keputusan KPU Kota Binjai Nomor: 57/PL.01.5- Kpt/1275/Kota/IX/2018 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kota Binjai (Bukti P.1); 2. P-2 Surat Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 62/PL.01.5- Kpt/1275/Kota/X/2018 Tentang Penambahan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, (Bukti P.2); 3. P-3 Surat Instruksi Ketua Bawaslu Kota Binjai Nomor 221/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/11/2018 tanggal 2 November 2018 (Bukti P.3); 4. P-4 Nota Kesepahaman (MoU) peserta Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye tanggal 5 November 2018 (Bukti P.4); 5. P-5 Screenshoot SMS dengan Teradu II (Bukti P.5); 6. P-6 Screenshoot SMS dengan Teradu II (Bukti P.6); 7. P-7 Foto dokumentasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang dirusak (Bukti P.7); 8. P-8 Surat Pernyataan Keberatan dari Calon Legislatif PKB atas nama Nur Maulida Hasmi (Bukti P.8); 9. P-9 Surat Pernyataan Keberatan dari Calon Legislatif PKB atas nama Riris Jelia Wulan Sari (Bukti P.9); 10. P-10 Surat Pernyataan Keberatan dari Calon Legislatif PKB atas nama Sunarto (Bukti P.10); 11. P-11 Surat Pernyataan Keberatan dari Calon Legislatif PKB atas nama Supandi (Bukti P.11); 12. P-12 Surat Pernyataan Keberatan dari Calon Legislatif PKB atas nama Luthfi (Bukti P.12); 13. P-13 Surat Pernyataan Keberatan dari Calon Legislatif PKB atas nama Bambang Eka Wirawan (Bukti P.13); KESIMPULAN PENGADU Saya selaku pelapor/pengadu menyimpulkan berdasarakan hasil persidangan, bahwasanya : 1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu II ( Komisioner Bawaslu Kota Binjai ), saat melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif DPC PKB KOTA BINJAI diyakini melanggar Peraturan BAWASLU RI Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemiliha Umum. Terbukti : a. Didalam persidangan Bawaslu Kota Binjai tidak mengikuti ketentuan Standart Operasional Prosedur (SOP). Diterangkan Teradu II dan Teradu III. b. APK calon legislatif DPC PKB Kota Binjai bukan ditertibkan tetapi dibersihkan hingga rusak, melanggar PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2018. Catatan : APK rusak telah dijadikan lampiran alat bukti. 2. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III ( Komisioner Bawaslu Kota Binjai ) dalam melakukan penertiban APK calon legislatif DPC PKB KOTA BINJAI tidak melakukan Rapat Pleno di Bawaslu Kota Binjai. Terbukti : a. Pengakuan Teradu II bahwa kegiatan penertiban APK tanggal 8 November 2018 tidak pernah disetujuinya dan kegiatan itu dilakukan tanpa melalui Rapat Pimpinan. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, b. Pengakuan Teradu III bahwa penertiban APK tanggal 08 November 2018, dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai (Teradu I) tanpa koordinasi dengan Teradu III sebagai komisioner Bawaslu Kota Binjai. (Baik Teradu II dan Teradu III mengatakan dalam persidangan bahwa Teradu I, melakukan pembersihan APK calon legislatif DPC PKB Kota Binjai tanpa melakukan Rapat pleno di Bawaslu Kota Binjai) 3. Bahwa Surat Instruksi Bawaslu Kota Binjai Nomor 221/Bawaslu-Prov.SU- 26/PM.00.02/11/2018 yang ditujukan kepada Panwascam dan PPL Kelurahan se- Kota Binjai adalah untuk menertibkan bukan MEMBERSIHKAN APK. Terbukti : a. Didalam persidangan terungkap bahwa seluruh APK calon legislatif DPC PKB Kota Binjai dibersihkan hingga rusak atas perintah Ketua Bawaslu Kota Binjai Teradu I kepada Panwascam dan PPL, Satpol PP. Diterangkan di persidangan oleh Panwascam Binjai Timur. b. Pembersih APK seharusnya dilakukan pada masa tenang, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018. Diakui Panwascam Binjai Timur bahwa Teradu I, memerintahkan untuk membersihkan APK calon legislatif DPC PKB Kota Binjai dimasa kampanye. 4. Bahwa surat Instruksi Bawaslu Kota Binjai Nomor 221/Bawaslu-Prov.SU- 26/PM.00.02/11/2018 dikeluarkan tanggal 2 November 2018, namun dasar hukum instruksi pada poin (h) adalah Nota Kesepahaman antara Bawaslu Kota Binjai, KPU Kota Binjai, Panwascam, dan Partai Politik tertanggal 5 November 2018. Terbukti : Surat Instruksi tersebut CACAT HUKUM dan di persidangan dipertegas oleh Teradu II dan Teradu III, tanpa ada bantahan Teradu I. Sanggahan terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III ( Komisioner Bawaslu Kota Binjai ) 1. Bahwa Rapat Koordinasi terkait Pembersihan APK pada tanggal 5 Oktober 2018 di Kantor Bawaslu Kota Binjai, tidak dihadiri oleh Pihak Satpol PP Kota Binjai. Bertentangan Pasal 78 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan “dalam melakukan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Kota dan Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satpol PP.”Lebih lengkap telah diterangkan Teradu II dan Teradu III. 2. Bahwa pada hari pembersihan APK di Kota Binjai tanggal 8 November 2018 Teradu I dalam keadaan bertugas di Hotel Niagara Prapat untuk mengikuti kegiatan Pendidikan Etik bagi Penyelenggara Pemilu se-Sumatera Utara yang dilaksanakan DKPP. Hal tersebut di terangkan Teradu III. 3. Sanggahan Teradu I, Tentang Kewajiban DPC PKB KOTA BINJAI untuk mendaftarkan Tim Kampanye Partai, baru kemudian dibolehkan memasang APK. Saat persidangan KPU Kota Binjai menerangkan tidak ada kewajiban bagi peserta pemilu legislatif untuk mendaftarkan Tim kampanye kpd KPU, sehingga tidak menggugurkan hak Calon legislatif dari DPC PKB Kota Binjai untuk memasang APK tambahan. 4. Sanggahan Teradu I, Tentang kewajiban desain APK harus sesuai desain APK yang dicetak KPU Kota Binjai. Sanggahan Teradu I, tersebut telah Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, diterangkan KPU Kota Binjai, bahwa tidak ada kewajiban DPC PKB KOTA BINJAI menyesuaikan desain APK tambahan sebagaimana desain KPU Kota Binjai. Hal tersebut diterangkan KPU Kota Binjai, bahwa desain APK tambahan tidak diharuskan sama dengan desain APK yang dicetak KPU Kota Binjai. 5. Sanggahan Teradu I, Tentang pemasangan APK calon legislatif DPC PKB KOTA BINJAI tidak sesuai dengan zona. Kami tegaskan bahwa APK yang dipasang oleh DPC PKB Kota Binjai telah sesuai Peraturan KPU Kota Binjai. Diperdidangan KPU Kota Binjai tidak bisa memberikan keterangan karena saat penertiban tidak dikoordinasikan kepada KPU Kota Binjai. KPU Kota Binjai telah mensosialisasikan zona pemasangan APK tambahan ke Partai Politik. 6. Sanggahan Teradu I, tidak melaporkan APK tambahan yang dipasang DPC PKB Kota Binjai kepada KPU Kota Binjai. Sanggahan teradu I, diterangkan oleh KPU Kota Binjai dipersidangan bahwa tidak ada aturan yang menyatakan bahwa APK tambahan yang di cetak dan dipasang oleh peserta pemilu agar dilaporkan kepada KPU, baik jumlah maupun desain. 7. Sanggahan Teradu I, bahwa Instruksi Ketua Bawaslu Kota Binjai telah ditetapkan melalui mekanisme dan peraturan. Sanggahan Teradu I, sangat bertentangan dan atau kontradiksi dengan instruksi yang disampaikan kepada Panwascam.Teradu I. mengeluarkan instruksi tanpa hasil rapat pleno Bawaslu Kota Binjai dan dinilai cacat hukum. Hal tersebut diterangkan Teradu II, Teradi III dan Panwas Binjai Timur. 8. Sanggahan Teradu I, Tentang pelanggaran pemasangan APK calon legislatif DPC PKB KOTA BINJAI sesuai peraturan, seperti APK yang dipasang DPC PKB Kota Binjai yaitu APK yang dipasang di Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara. Sanggahan Teradu I, dapat kami buktikan bahwa APK yang terpasang di Kelurahan Nangka Kec. Binjai Utara maka dapat kami buktikan bahwa pemasangan APK di Kelurahan Nangka Binjai Utara telah sesuai peraturan KPU . Gambar APK tambahan calon legislatif DPC PKB Kota Binjai tersebut terlampirkan dalam kesimpulan ini. 9. Keterangan Teradu I, bahwa APK calon legislatif DPC PKB KOTA BINJAI masih tersimpan di kantor Sat-PP. Keterangan tersebut tidak benar, sebab. APK calon legislatif DPC PKB KOTA BINJAI tidak benar tersimpan di satpol PP. APK calon legislatif DPC PKB KOTA BINJAI yang diturunkan oleh Bawaslu Kota Binjai telah hilang. Yang tersimpan di Kantor Sat-Pol PP Kota Binjai adalah baleho caleg Partai Politik lain. Gambar APK di kantor Sat-Pol PP terlampir dalam kesimpulan ini. 10. Sanggahan Teradu I, tidak konsisten dan terkesan mencari-cari alasan, mulai dari sanggahan karena DPC PKB Kota Binjai tidak mendaftar tim kampanye. Setelah diterangkan KPU Kota Binjai tidak ada kewajiban mendaftarkan Tim Kampanye, kemudian secara berubah-ubah Teradu I, menyebutkan penertiban tersebut karena DPC PKB Kota Binjai tidak mendesain APK tambahan sesuai desain KPU, tidak melaporkan jumlah APK yang terpasang ke KPU, tidak sesuai zona. Semua sanggahan itu, telah diterangkan oleh KPU bahwa tidak ada kewajiban DPC PKB Kota Binjai untuk melakukan sebagaimana yang di sanggah Teradu I. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, KESIMPULAN : Kenyataan bahwa Penertiban APK calon legislatif DPC PKB KOTA BINJAI adalah membersihkan dan merusak bukan menertibkan. Akibatnya, DPC PKB Kota Binjai tidak mendapatkan perlakuan yang adil dan berkepastian hukum sehingga mengalami kerugian MORIL dan MATERIL serta Mengganggu tahapan kampanye damai yang sedang berlangsung. DPC PKB Kota Binjai Meminta Kepada Majlis Sidang yang mulia ini untuk memberikan sanksi PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I, karena diyakini telah melanggar Kode Etik sesuai dengan Pasal – Pasal yang kami uraikan dalam laporan terdahulu. Sanksi tersebut Pantas dan layak untuk Pembelajaran bagi Penyelengga Pemilu dan Penyelenggaraan Pemilu kedepannya lebih baik lagi. Kepada Teradu II dan Teradu III, kami minta diberi sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kesalahan yang di buat oleh Teradu II dan Teradu III, sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I A. KRONOLOGI PENERTIBAN APK TERHADAP KEBERATAN OLEH PENGADU (PKB KOTA BINJAI). 1. Bahwa pelaksanaan penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) yang pertama dilakukan oleh Bawaslu Kota Binjai dilaksanakan tanggal 22 September 2018, berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 2006/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/09/2018 pada tanggal 21 September 2018 prihal Intruksi Pembersihan Bahan Sosialisasi/Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019. Yang diterima oleh Bawaslu Kota Binjai. (Bukti T.1-1). Berdasarkan surat intruksi tersebut Bawaslu Kota Binjai melakukan rapat Koordinasi terkait pembersihan APK tersebut dengan Partai Politik Peserta Pemilu di Kota Binjai. (Bukti T.1-2) : a. Rapat koordinasi dengan Partai Politik Rapat pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye dilakukan pada hari Sabtu tanggal 22 September 2048 pukul 10.00 Wib bertempat di Kantor Bawaslu Kota Binjai Jl. SM. Raja No. 243 Kota Binjai dihadiri oleh Perwakilan Polres Binjai, KPU Kota Binjai, Partai Politik dan Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan se Kota Binjai.(Bukti T.1- 3)dan(Bukti T.1-4). b. Kegiatan penertiban APK Pelaksanaan kegiatan Penertiban APK sebelum masa kampanye dimulai dilaksanakan pada tanggal 22 September 2018 dimulai pada pukul 20.00 Wib dengan titik kumpul di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai Jl. Jambi Kota Binjai. Kegiatan dilaksanakan dengan dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kota Binjai, Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kota Binjai, personil Kepolisian Sektor di 5 (lima) Kecamatan se-Kota Binjai, personil Koramil di 5 (lima) Kecamtan, personil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai, Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan Se-Kota Binjai. Sebelum melaksanakan kegiatan Ketua Bawaslu Kota Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Binjai memberikan arahan serta petunjuk teknis dalam melakukan pembersihan APK yang dipasang oleh Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai dalam Apel penertiban APK dimaksud. Kemudian setelah dilaksanakan Apel maka pembagian Tim dibagi sesuai dengan Kecamatan masing-masing, guna mempersingkat waktu serta cakupan wilayah yang luas dalam penertiban APK dimaksud. Tim dibagi menjadi 5 Tim sesuai dengan Kecamatan masing-masing yang terdiri dari Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan, personil Kepolisian Sektor, personil Koramil, personil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai, serta staf pelaksana teknis Bawaslu Kota Binjai. Kegiatan penertiban APK tersebut berjalan dengan sesuai rencana dan penertiban selesai dilakukan lebih kurang sekitar pukul 23.30 Wib.(Bukti T.1-5). Seluruh Alat peraga Kampanye yang ditertibkan diserahkan kepada satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai; c. Bahwa terhadap kegiatan Penertiban APK pada tanggal 22 September 2018 Teradu I telah menyampaikan Laporan hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) kepada bawaslu Provinsi Sumatera Utara;(Bukti T.1-6). 2. Bahwa pada tanggal 28 September 2018 Bawaslu Kota Binjai telah menyurati Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai prihal Penertiban terhadap APK dalam bentukBillboarddi beberapa titik di Kota Binjai. hal ini sebagai wujud Bawaslu Kota Binjai intens melakukan pengawasan langsung terhadap Alat Peraga Kampanye yang ada di Kota Binjai. Berikut dokumentasi salinan surat Bawaslu Kota Binjai dengan Nomor: 192/Bawaslu-prov.SU-26/10/2018 pada tanggal 28 September 2018.(Bukti T.1-7)Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai belum melakukan penertiban dimaksud dengan surat yang diajukan oleh Bawaslu Kota Binjai terhadap penertiban APK dengan media Billboard dimaksud; 3. Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2018 Bawaslu Kota Binjai telah menyurati Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai terhadap APK yang diluar ketentuan Perundang-undangan hal ini sebagai wujud Bawaslu Kota Binjai tetap intens melakukan pengawasan langsung terhadap Alat Peraga Kampanye yang ada di Kota Binjai. Berikut dokumentasi salinan surat Bawaslu Kota Binjai dengan Nomor: 195/Bawaslu-prov.SU-26/10/2018 pada tanggal 05 Oktober 2018.(Bukti T.1-8)Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai belum melakukan penertiban dimaksud dengan surat yang diajukan oleh Bawaslu Kota Binjai terhadap penertiban APK; 4. Bahwa berdasarkan surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1804/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/10/2018 pada tanggal 18 Oktober 2018 prihal pengawasan kampanye pemilu 2019.(Bukti T.1-9) Berdasarkan surat intruksi tersebut Bawaslu Kota Binjai melakukan pemetaan terkait APK tersebut dengan melakukan intruksi kepada Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan pengawasan langsung dan mengisi form yang terlampir dalam surat tersebut melalui Whatsapp Grub Staf Bawaslu Kota Binjai pada tanggal 20 Oktober 2018 pada pukul 16.37 Wib.(Bukti T.1-10); 5. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2018 Bawaslu Kota Binjai kembali lagi menyurati kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai dengan Nomor : Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 212/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/X/2018 prihal Penertiban Alat Peraga Kampanye dibeberapa titik di Kota Binjai yang melanggar Etika, Estetika, Kebersihan, Keindahan dan Kelestarian Tanaman Kota atau Kawasan setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.(Bukti T.1- 11).Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai belum melakukan penertiban dimaksud dengan surat yang diajukan oleh Bawaslu Kota Binjai terhadap penertiban APK tersebut; 6. Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2018 Bawaslu Kota Binjai telah menyurati Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Binjai dengan Nomor : 213/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/X/2018 prihal Penertiban APK. (Bukti T.1-12); Langkah ini juga merupakan hasil pengawasan langsung Bawaslu Kota Binjai terhadap APK Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai, hal ini dilakukan dikarenakan melanggar ketentuan zona pelaksanaan Kampanye yang ditetapkan oleh KPU Kota Binjai dengan Nomor : 57/PL.01.5-Kpt/1275/Kota/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai; 7. Bahwa Bawaslu Kota Binjai menerima surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 0103/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.00.01/11/2018 pada tanggal 01 November 2018 prihal Pengawasan Kampanye Pemilu 2019.(Bukti T.1-13). 8. Berdasarkan surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut Bawaslu Kota Binjai melayangkan surat kepada seluruh ketua DPC Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai, Dengan nomor surat : 218/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/XI/2018 pada tanggal 1 November 2018 prihal Himbauan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu Tahun 2019, dengan isi himbauannya adalah “agar Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 agar menertibkan APK yang belum diserahkan/dilaporkan kepada KPU Kota Binjai karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, agar penertiban dilakukan paling lama pada hari senin tanggal 05 November 2018. Untuk itu kami menghimbau kepada Ketua DPC Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai untuk menginstruksikan kepada Kader/Caleg yang diusung untuk dapat menertibkan hal dimaksud”. Dengan tembusan kepada KPU Kota Binjai, Kodim 0203/Lkt Kota Binjai, Polres Kota Binjai, Satpol PP Kota Binjai dan pertinggal.(Bukti T.1-14). a. Bahwa pada tanggal 02 November 2018 Bawaslu Kota Binjai mengeluarkan surat intruksi Nomor 221/Bawaslu-Prov.SU- 26/PM.00.02/XI/2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Binjai dengan bunyi intruksi(Bukti T.1-15): a) Pengisian Alat Kerja Pemasangan Alat Peraga Kampanye Partai Politik/Calon Legislatif di tempat umum diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pertanggal 4 November 2018). (Bukti T.1-16); b) Menyampaikan hasil pengawasan yang dituangkan kedalam Form model A terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye Partai Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Politik/Calon Legislatif di tempat umum diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai tanggal 28 Oktober 2018 s.d tanggal 4 November 2018; c) Laporan dibuat dalam format PDF dan dikirimkan ke Bawaslu Kota Binjai melalui email :phl.bawaslubinjai@gmail.com paling lambat tanggal 4 November 2018 pukul 17.00 Wib. Hal ini merupakan langkah pengawasan serta menyamakan persepsi terkait surat himbauan kepada Parpol dimaksud pada angka (2) diatas dengan hasil pengawasan langsung yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Binjai dilapangan. Namun pada realita dilapangan yang terjadi hingga tanggal yang ditentukan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai tidak mengindahkan surat himbauan yang dilayangkan oleh Bawaslu Kota Binjai terhadap Penertiban APK tersebut. 9. Bahwa berdasarkan angka 3 (tiga) Panwaslu Kecamatan mengirimkan dokumentasi APK yang terpasang di Kota Binjai kemudian staf Pelaksana Teknis an. Muhammad Rio merekapitulasi data yang diterima tersebut. Berkenaan dengan APK tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga meminta data tentang APK kepada 33 (tiga puluh tiga) Kab/Kota untuk mengisi aplikasi google form yang langsung ngelink kepada Bawaslu Prov. Sumut Divisi Pengawasan yang dikirimkan oleh Staf Bawaslu Prov. Sumut an. Dani Aflikanta pada tanggal 03 November 2018 pukul 12.11 Wib pada grub Whatsapp Staf Pengawasan Sumut.(Bukti T.1-17); 10. Bahwa selanjutnya sesuai dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 0103/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.00.01/11/2018 pada tanggal 1 November 2018 prihal Pengawasan Kampanye Pemilu 2019pada angka 2 (dua) huruf (a) angka 1 (satu) Bawaslu Kota Binjai mengirim surat nomor : 219/Bawaslu-Prov.SU- 26/PM.00.02/XI/2018 pada tanggal 02 November 2018 tentang Rapat Koordinasi Penertiban APK dengan Komisi Pemilihan Umum, Kepolisian Resort, Kodim 0203/Lkt, Kasat Lantas Polrest, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Partai Politik, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan tingkat Kota Binjai. Pada hari senin tanggal 05 November 2018 pukul 14.30 Wib bertempat di kantor Bawaslu Kota Binjai Jl. SM. Raja No. 243 Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur.(Bukti T.1-18); 11. Bahwa pada Pada hari senin tanggal 05 November 2018 pukul 14.30 Wib bertempat di kantor Bawaslu Kota Binjai Jl. SM. Raja No. 243 Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur, Bawaslu Kota Binjai melakukan rapat koordinasi tersebut dengan dihadiri oleh AKP B. Lumban Raja (perwakilan dari Polres Binjai), Iptu H. Nanang (perwakilan Sat Lantas Polres Binjai), Sudarno (perwakilan dari KODIM 0203/Lkt Binjai), Robby Effendi (Komisioner KPU Kota Binjai), A. Taufik (Partai Nasdem), Yuda (PBB), Polmen sihombing (Partai Berkarya), Abdillah Husni, S.Pd (PKB), Ivan Rianadhi Purba (PSI), Taufik, S.Pd (Partai Golkar), Surzimal, S. Sos (Partai Demokrat), Andy I. Girsang (Partai Hanura), Drs. Suharjo N (PKS), 15 Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, orang Komisioner Panwaslu Kecamatan dan Panwas Kelurahan(Bukti T.1- 19)dan (Bukti T.1-20); 12. Bahwa dalam rapat kordinasi tersebut menghasilkan pernyataan kesepahaman yang ditandatangani bersama oleh peserta rapat koordinasi bahwa akan dilaksanakannya Penertipan APK yang Ilegal/menyalahi aturan di Kota Binjai.(Bukti T.1-21); 13. Bahwa sesuai dengan angka 12 (dua belas) Bawaslu Kota Binjai melakukan penertiban APK pada hari Kamis tanggal 08 November 2018 pukul 09.30 WIB dilaksanakan Penertiban Alat Peraga Kampanye/ Bahan Kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan berupa ukuran, jumlah, desain dan materi serta zona pelaksanaan Kampanye yang ditetapkan oleh KPU Kota Binjai dengan Nomor : 57/PL.01.5-Kpt/1275/Kota/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai.(Bukti T.1-22); 14. Bawaslu Kota Binjai bertempat di Tanah Lapang Merdeka Kota Binjai, Jl. Veteran Kota Binjai yang dihadiri oleh Kapolres Kota Binjai yang diwakili oleh Kanit Sabhara, Dandim 0203/Lkt yang diwakili oleh Pa Sandi Dim 0203/Lkt, Kasat Pol PP Kota Binjai yang diwakili oleh Kanit Ops, KPU Kota Binjai, Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai, Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kota Binjai, Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Binjai.(Bukti T.1-23); 15. Selanjutnya tim dibagi menjadi 5 bagian sesuai dengan Kecamatan masing-masing terdiri dari Personil Kodim 0203/Lkt, Kepolisian Sektor masing-masing Kecamatan, Personil Satpol PP dengan Jumlah 30 orang, Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan wilayah kerja masing- masing, Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kota Binjai. Untuk Kecamatan Binjai Kota, Timur dan Utara didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup hal ini disebabkan terdapat Billboard yang akan ditertibkan dengan bantuan mobil Skylift. Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 10.20 Wib dan selesai pada pukul 18.30 Wib untuk seluruh Kota Binjai.(Bukti T.1-24); 16. Bahwa terhadap kegiatan Penertiban APK pada tanggal 8 November 2018 Teradu 1 telah menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. (Bukti T.1-31); 17. Bahwa APK yang diturunkan diserahkan kepada Satpol PP Kota Binjai dengan rincian Billboard sebnayak 14 buah, Poster sebanyak 16 buah, Spanduk sebanyak 121, baliho sebanyak 34 buah dan APK tersebut disimpan di kantor Satpol PP Kota Binjai. (Bukti T.1-32, Bukti T.1-36); B. Jawaban Teradu I Terhadap Pengaduan Pengadu. Bahwa Teradu 1 menolak seluruh dalil-dalil pengaduan Pengadu baik dalam Pokok dan alasan Pengaduan Pengadu kecuali terhadap apa-apa yang dibenarkan dan diakui oleh Teradu 1. Untuk memudahkan Para Pihak dalam sidang ini untuk memeriksa dalil Pengadu dan Jawaban Teradu 1, maka Teradu 1 menyusunnya dengan mengutip dalil Permohonan Pengadu terlebih dahulu dan selanjutnya menguraikan dalil Bantahan Teradu 1 satu persatu sebagaimana terurai di bawah ini. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Melanggar asas Profesionalitas Penyenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Karena Bawaslu Kota Binjai dianggap tidak memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas atas penyelenggaraan Pemilu; Terhadap hal tersebut Teradu 1 membantahnya dikarenakan Sesuai dengan Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 Pasal 101 huruf b angka 4 Bawaslu Kab/Kota bertugas, melakukan pengawasan kampanye dan dana kampanye dalam hal ini metode kampanye peserta Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 103 pada huruf d Bawaslu berwenang, merekomendasikan kepada Instansi yang bersangkutan mengenai hasil Pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota. Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota, Pasal 104 huruf c, menyampaikan laporan periodik kepada Bawaslu Provinsi.  Bahwa Bawaslu Kota Binjai telah melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini dibuktikan dengan Bawaslu Kota Binjai sudah melakukan penertiban APK di Kota Binjai sesuai dengan Perbawaslu 33 Jo.28 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum (Bukti T.1-13, Bukti T.1-18, Bukti T.1-21, Bukti T.1-23, Bukti T.1-24 dan BuktiT.1-32).  Wewenang dalam melaksanakan penertiban APK, Bawaslu Kota Binjai merekomendasikan kepada Instansi terkait dalam hal ini Satpol PP Kota Binjai. (Bukti T.1-18, Bukti T.1-32).  Kewajiban Bawaslu Kota Binjai telah melaksanakan kewajiban dengan menyampaikan Laporan Periodik Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) (Bukti Terlampir) kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. (Bukti T.1-6, Bukti T.1-10, Bukti T.1-31, Bukti T.1-33,Bukti T.1-34).  Kewajiban Bawaslu Kota Binjai telah melaksanakan kewajiban dengan menyampaikan Laporan Periodik Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) (Bukti Terlampir) kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. (Bukti T.1-6, Bukti T.1-10, Bukti T.1-31, Bukti T.1-33,Bukti T.1-34). Bahwa yang melaksanakan Penertipan APK di Kota Binjai dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai didampingi Polres Binjai, Kodim 0203/Lkt bersama Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan dengan rekomendasi dari Bawaslu Kota Binjai jika Bawaslu tidak melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibanya maka Penertiban APK di Kota Binjai tidak akan terlaksana yang mengakibatkan asas keadilan dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai tidak tercipta. (Bukti T.1- 24, Bukti T.1-32). Bahwa Teradu 1 didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas atas penyelenggaraan pemilu. 2. Melanggar asas Intergritas Penyenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) huruf (d) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Karena Bawaslu Kota Binjai tidak dapat mempertangungjawabkan penertiban APK tersebut sesuai dengan peraturan. Terhadap hal tersebut Teradu 1 menbantahnya dikarenakan Bawaslu Kota Binjai telah melakukan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Hotel Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kardopa yang dilaksanakan pada Tanggal12 Oktober 2018 dan (Pelapor) ketua Partai PKB tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Daftar Hadir, Dokumentasi, Surat Undangan (Bukti T.1-29) Bahwa Teradu I telah diundang DPRD Kota Binjai mengenai Rapat Koordinasi Tahapan Pileg, Pilpres, Pemasangan spanduk, Alat Peraga dan Atribut Partai dengan DPRD Kota Binjai pada tanggal 21 November 2018 pukul 10.00 Wib di Ruang Rapat DPRD Kota Binjai dan dalam kesempatan itu Teradu 1 hadir dan memberikan penjelasan yang sesuai dengan PKPU, Perbawaslu dan SK KPU. Nomor 1096 Peserta rapat di DPRD Kota Binjai menerima penjelasan dan keterangan dari Teradu 1. (Bukti T.1-28) Bahwa Teradu I juga dalam setiap kegiatan pengawasan pemilu di KPU Kota Binjai bertemu dengan peserta pemilu yang ada di Kota Binjai akan tetapi tidak pernah bertemu dengan Pengadu. Bahwa Teradu 1 telah menyampaiakan dan memberi penjelasan yang rinci dan jelas terkait penertipan APK yang sudah sesuai dengan peraturan apabila ada pertanyaan dari peserta pemilu, wartawan dan masyarakat Kota Binjai. 3. Melanggar sumpah jabatan Penyenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Karena Bawaslu Kota Binjai bekerja tidak dengan cermat, sunguh-sunguh, adil dan jujur, demi suksesnya dan tegaknya Demokrasi. Terhadap hal tersebut Teradu1 menbantahnya dikarenakan sebelum melakukan Penertiban APK yang dilakukan pada tanggal 8 November 2018 Bawaslu Kota Binjai telah terlebih dahulu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Hotel Kardopa yang dilaksanakan pada Tanggal 12 Oktober 2018, kemudian menyurati Satpol PP tanggal 28 September 2018, pada tanggal 5 Oktober 2018, menyampaikan laporan Pengawasan Kampanye Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utaratanggal 20 Oktober 2018, menyurati Sat Pol PP tanggal 26 Oktober 2018,menyurati Ketua Partai PDIP Kota Binjai tanggal 27 Oktober 2018, menyurati Ketua DPC Partai Politik Se-Kota Binjai perihal himbauan tanggal 1 November 2018, Undangan Rapat Koordinasi Penertiban APK tanggal 02 November 2018, Rakor Penertiban APK tanggal 05 November 2018, Nota Kesepahaman koordinasi Penertiban APK tanggal 05 November 2018. Degan berkordinasi terhadap Kodim 0203/Lkt, Polres Binjai, Sat Pol PP, BPKPAD, Panwascam dan Pengawas Kelurahan se-Kota Binjai. Membuat LHPP Pengawasan Kampanye tanggal 5 November 2018, Membuat LHPP Pengawasan Kampanye tanggal 8 November 2018.(Bukti T.1-29, Bukti T.1-7, Bukti T.1-8, Bukti T.1-33, Bukti T.1-11, Bukti T.1-12, Bukti T.1-14, Bukti T.1-18,Bukti T.1-19, Bukti T.1-21, Bukti T.1-34, Bukti T.1-31). Bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti diatas, Bawaslu Kota Binjai telah menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh. Bawaslu Kota Binjai menjalankan tugas/sumpah Jabatan dengan adil disebabkan seluruh APK milik semua peserta pemilu di Kota Binjai yang melanggar ketentuan dilakukan penertiban. Bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas, Bawaslu Kota Binjai menjalankan Sumpah Jabatan dengan jujur, dalam melaksanakan tugas dilakukan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, rapat koordinasi sebelumnya untuk mendengarkan hal-hal yang disampaikan oleh Partai Politik namun dalam hal ini (Pelapor) tidak hadir. 4. Melanggar prinsip Kepastian Hukum Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur Pasal 11 huruf (c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.Karena Bawaslu dalam melakukan tindakkan penertiban APK tidak menaati prosedur yang ditetapkan dalam Perbawaslu. Terhadap hal tersebut Teradu1 menbantahnya karena seolah-olah Pengadu paham betul atas apa yang diatur dalam Perbawaslu. Bahwa dalam Penertiban APK yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Binjai Bawaslu Kota Binjai hanya mendampingi dan sudah sesuai dengan Prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sesuai pada Point (3) bukti terlampir, dan sesuai dengan Surat Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara Nomor 0103/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.00.01/11/2018 pada tanggal 01 November 2018 prihal Pengawasan Kampanye Pemilu 2019 kepada Ketua Bawaslu Kab/Kota se- Provinsi Sumatera Utara. Melakukan Sosialisasi, Penertiban Surat Rekomendasi dan Rapat Koordinasi sebelum melakukan Penertiban APK pada tanggal 8 November 2018. (Bukti T.1-29, Bukti T.1-7, Bukti T.1-8, Bukti T.1-33, Bukti T.1-11, Bukti T.1-12, Bukti T.1-14, Bukti T.1- 18,Bukti T.1-19, Bukti T.1-21, Bukti T.1-34, Bukti T.1-31) 5. Melanggar Pasal 12 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.Dalam melaksanakan prinsip tertib, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak : a. Menjaga dan memilihara tertib sosial dalam penyelenggaraan pemilu; b. Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan pemilu; c. Memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan akurat; d. Memberikan informasi mengenai pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan. Terhadap hal tersebut Teradu I menbantahnya dikarenakan Dalam melaksanakan prinsip tertib, Bawaslu Kota Binjai telah melakukan Langkah-langkah Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Hotel Kardopa, memberikan surat kepada SatPol PP, melakukan Rapat Koordinasi, Penandatanganan Nota Kesepahaman. serta tidak bekerja sendiri akan tetapi bersama KPU Kota Binjai, Polres Binjai, Kodim 02/03/Lkt, Dinas Lingkungan Hidup, serta BPKAD. Bahwa Bawaslu Kota Binjai telah menjalankan norma Penyelenggara Pemilu dengan melakukan Penertiban APK secara menyeluruh dari Peserta Pemilu. Segala informasi yang dibutuhkan baik tahapan pelaksanaan Pengawasan dapat diberikan oleh Bawaslu Kota Binjai. Bahwa Jika dalam kesempatan apapun Bawaslu Kota Binjai siap memberikan informasi secara tertulis jika ada permintaan. Sangat disayangkan PKB tidak menyurati Bawaslu Kota Binjai, namun langsung menyurati Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait keberatan terhadap penertiban APK yang disampikan PKB dengan nomor surat 024/B/PKB- Binjai/XI/2018 pada tanggal 09 November 2018 kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. (Bukti T.1-25) Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 6. Melanggar prinsip akuntabel penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, dimana Bawaslu Kota Binjai bersikap dan bertindak tidak memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan, mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu. Terhadap hal tersebut Teradu I menbantahnya bahwa Bawaslu Kota Binjai telah menyampaikan surat penjelasan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait Penertiban APK sesuai dengan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 1901/K.Bawaslu-Prov.SU/PW.03.01/XI/2018 pada tanggal 19 November 2018 prihal Permintaan Penjelasan kepada Bawaslu Kota Binjai dan Surat Bawaslu Kota Binjai nomor 233/Bawaslu- Prov.SU-26/PW.03.01/11/2018 pada tanggal 24 November 2018 prihal Penyampaian Penjelasan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.(Bukti T.1-25, Bukti T.1-27) Bahwa Teradu 1 telah menyampaikan/menjawab memberikan penjelasan terkait semua pertanyaan Ketua Partai Politik se Kota Binjai mengenai penertipan APK di Kota Binjai. Bahwa Teradu I juga telah diundang DPRD Kota Binjai mengenaiRapat Koordinasi Tahapan Pileg, Pilpres, Pemasangan spanduk, Alat Peraga dan Atribut Partai dengan DPRD Kota Binjai pada tanggal 21 November 2018 pukul 10.00 Wib di Ruang Rapat DPRD Kota Binjai dan dalam kesempatan itu Teradu 1 hadir dan memberikan penjelasan yang sesuai dengan PKPU, Perbawaslu dan SK KPU. Nomor 1096 Peserta rapat di DPRD Kota Binjai menerima penjelasan dan keterangan dari Teradu 1. 7. Bahwa Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Binjai melakukan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legeslatif DPC PKB di 5 Kecamatan di Kota Binjai, berupa Baleho yang sesuai dengan ukuran yang telah di tentukan dalam Pasal 32 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang berbunyi Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, billboard, atau videotron, paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter. Terhadap hal tersebut Teradu I menbantahnyadikarenakan APK tersebut tidak sesuai dengan jumlah,lokasi,ukuran,desain dan materi. yang diatur PKPU 23 Tahun 2018 dan Keputusan Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2018.(Bukti T.1-25, Bukti T.1-27 dan Bukti T.1-35). Bahwa Pengadu tidak bisa menyampaiakan berapa jumlah APK yang telah dipasangnya, dimana lokasinya, berapa ukurannya dan apa desain dan materinya serta tidak menyampaikannya kepada KPU Kota Binjai dan Bawaslu Kota Binjai.(Bukti T.1-26). Bahwa Pengadu juga tidakmenyerahkan Pelaksana kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan PKPU. 8. Pemasangan APK telah sesuai dengan Zona yang telah ditentukan dalam Keputusan KPU Kota Binjai nomor:57/PL.01.5-Kpt/1275/Kota/IX/2018 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kota Binjai dan Surat Keputusan KPU Kota Binjai nomor : 62/PL.01.5- Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kpt/1275/Kota/X/2018 Tentang Penambahan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai.(Bukti T.1-22). Terhadap hal tersebut Teradu I menbantahnya dikarenakan APK tersebut tidak sesuai zona lokasi pemasangannya, kapan waktu pemasangannya dan tidak menyampaikannya kepada KPU Kota Binjai dan Bawaslu Kota Binjai. Bahwa logika hukumya bagaimana APK tambahan sudah dipasang akan tetapi APK yang difasilitasi oleh KPU Kota Binjai saja belum ada diterima dan dipasang oleh Pengadu, seharusnya Pengadu memasang APK yang telah difasilitasi oleh KPU Kota Binjai.(Bukti T.1-26). 9. Bahwa Pada tanggal 8 November 2018, Bawaslu Kota Binjai beserta Panwas Kecamatan, PPL dan Satpol PP melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Binjai. Dalam proses penertiban yang di lakukan tersebut, Bawaslu beserta jajarannya diduga tidak memahami Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu secara mendalam terkait dengan Kampanye. Bawaslu Kota Binjai bertindak sangat arogan, karena tidak dapat memilah dan memilih APK mana yang melanggar aturan atauAPK mana yang tidak melanggar aturan, sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2018, serta Peraturan BAWASLU RI Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Terhadap hal tersebut Teradu I menbantahnya dikarenakan bagaimana Teradu 1 dapat memilah dan memilih APK yang dilarang dikarenakan Pengadu tidak ada menyampaian kewajibanyasebagai peserta pemilu untuk mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada KPU Kota Binjai.tidak memberitahukan pemasangan APK tersebut kepada KPU Kota Binjai dan Bawaslu Kota Binjai, serta pemasangannya tidak sesuai dengan etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan. (Bukti T.1-26). 10. Alat Peraga Kampanye (APK) dari masing-masing Calon Legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Binjai yang dipasang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, diturunkan dan dirusak oleh Bawaslu Kota Binjai. Terhadap hal tersebut Teradu I menbantahnya dikarenakan terhadap penertipan APK di Kota Binjai yang melaksanakannya adalah Satpol PP Kota Binjai. Bawaslu Kota Binjai hanya mendampingi dalam pelaksanaannya. Bahwa dalam pelaksanaan penurunan APK dalam bentuk Bilboard yang ada diKota Binjai mengunakan mobil Skylift milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai, didampingi petugas Badan Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah Kota Binjai yang membidangi reklame serta menyewa/membayar petugas/tukang yang ahli memasang dan menurunkan Billboard diKota Binjai. Bahwa tidak ada satu pun Biliboard diKota Binjai yang rusak kemudian disimpan di kantor satpol PP Kota Binjai. (Bukti T.1-36) Bahwa terhadap Baleho yang diturunkan boleh diambil untuk disimpan oleh pemiliknya dan dikemudian hari dipasang kembali; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 11. Bahwa dalam Penertiban tersebut Pengurus DPC PKB Kota Binjai mencoba untuk mempertahan APK yang akan diturunkan, karena APK tersebut tidak menyalahi aturan. Terhadap hal tersebut Teradu I menbantahnya pada saat penertipan berlangsung apabila ada pemilik APK yang meminta untuk diturunkan sendiri, untuk disimpanya ada juga yang di tinggal begitu saja ketika diturunkan. Tidak ada Bawaslu Kota Binjai untuk merusak APK tersebut, yang melaksanakan penertiban adalah Satpol PP Kota Binjai terhadap APK yang ditertibkan oleh Satpol PP di Kantor PKB Kota Binjai diserahkan kepada pengurus PKB dan diletakkan disamping kantor PKB Kota Binjai, dan APK diluar ketentuan yang lain diamankan/disimpan dikantor Satpol PP Kota Binjai; 12. Bahwa Ketua DPC PKB Kota Binjai (Pengadu) pada Pukul 11.12 WIB langsung menghubungi Anggota Bawaslu Kota Binjai a.n. Lailatus Sururiyah, SH.,MA. (Teradu III), guna mempertanyakan penertiban yang dilakukan terhadap APK Calon legislatif PKB Kota Binjai yang ukuran dan penempatannya sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kemudian Ketua DPC PKB Kota Binjai Samsul Bahri Pane menyambungkan Hand Phone (Teradu III) kepada Pengawas (Panwas Kecamatan) yang berada dilapangan. Setelah selesai bicara dengan (Teradu III), Pengawas tersebut mengatakan bahwa Ibu Laila tidak setuju APK ini diturunkan, tapi ini sudah instruksi Ketua Bawaslu Kota Binjai (Teradu I), jadi APK ini tetap kami turunkan. Terhadap hal tersebut Teradu I tidak menangapinya karena hanya Pengadu yang tau peristiwa itu. 13. Bahwa Ketua DPC PKB Kota Binjai (Pengadu) pada Pukul 11.37 WIB kemudian menghubungi Anggota Bawaslu Kota Binjai a.n. Syainul Irwan, SH.M.Si. (Teradu II) Via Hand Phone untuk mempertanyakan penertiban yang dilakukan terhadap APK Calon legislatif PKB Kota Binjai yang ukuran dan penempatannya sudah sesuai dengan Peraturan dan ketentuan yang berlaku. Syainul Irwan (Teradu II) menjawab dengan melemparkan tanggungjawab tersebut kepada Ketua Bawaslu Kota Binjai (Teradu I). Beliau mengatakan itu adalah Divisi Arie Nurwanto (Teradu I) dan (Teradu II) mengirimkan Nomor Hand Phone Teradu Ikepada (Pengadu) melalui Whatsapp (WA). Terhadap hal tersebut Teradu I tidak menangapinyakarena hanya Pengadu yang tau peristiwa itu. 14. Bahwa kemudian Ketua DPC PKB Kota Binjai menghubungi Ketua Bawaslu Kota Binjai (Teradu I) Via Hand Phone,guna mempertanyakan penertibanyang dilakukan terhadap APK Calon legeslatif PKB Kota Binjai dengan ukuran dan penempatannya sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Namun sangat disayangkan, jawaban dari Ketua Bawaslu Kota Binjai (Teradu I), tidak memberisolusi terhadap kejadian dilapangan. (Teradu I) hanya menjawab “SIAP”, apapun yang kami pertanyakan hanya dijawab dengan kata “SIAP”. Namun APK milik DPC PKB Kota Binjai tetap diturunkan oleh pengawas. Terhadap hal tersebut Teradu menbantahnya dikarenakan benar Teradu 1 ada di Telpon dengan Nomor Telpon/HP 081375293634 akan tetapi tidak Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, diangkat.dikarenakan nomor HP tidak dikenal.kemudian Pengadu meWA Teradu 1 dengan memperkenalkan diri sebagai Samsul Ketua PKB Binjai.selanjutnya Pengadu menelepon Teradu 1 dan Teradu 1 mengangkat telepon.Pengadu menyampaikan/mempertanyakan penertipan APK dikota Binjai. Teradu 1 telah memberikan jawaban yang terang dan jelas mengenai penertipan tersebut akan tetapi tetap saja pengadu tidak puas atas jawaban Teradu 1.kemudian Pengadu menyampaikan akan mengadukan Teradu 1 kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Teradu 1 tetap pada aturan mengenai penertipan APK dan menjawab apa yang disampaikan Pengadu dengan jawaban siap. 15. Bahwa ketidakpahaman atas aturan dan arogansi Bawaslu tersebut tampak dari diturunkannya APK yang terpasang di pekarangan/halaman Kantor DPC PKB Kota Binjai, padahal penempatan APK di Perkarangan/Halaman Kantor di perbolehkan oleh peraturan. Terhadap hal tersebut Teradu 1 menbantahnya dikarenakan APK yang ditempatkan di pekarangan/Halaman kantor PKB Kota Binjai adalah tidak benar adanya sesuai fakta berada di atas parit/saluran air yang mana telah melangar etika, estika, kebersihan, keindahan Kota sesuai peraturan daerah kota Binjai. Lagi pula APK tersebut tidak sesuai Desain/Materi yang diatur oleh PKPU dan SK KPU. Bahwa perlu disampaikan sampai saat ini Partai PKB tidak ada memasang kembali APK yang ditertibkan tersebut, Pengadu memasang Baleho terbaru yang bukan sama persis dengan APK yang ditertibkan. 16. Bahwa Bawaslu Kota Binjai dalam melakukan penertiban APK tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam PerbawasluNomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye. Terhadap hal tersebut Teradu 1 menbantahnya dikarenakan Pengadu telah mengada-ada karena tidak ada SOP dalam penertiban APK melaikan Perbawaslu dan PKPU. Bahwa penertipan APK diKota Binjai mana sudah dilakukan sosialisasi kepada Pimpinan Partai Politik di Kota Binjai, disampaikan surat pemberitahuan/himbauan kepada seluruh pimpinan partai politik dikota Binjai, telah di lakukan Rapat Pleno di Bawaslu Kota Binjai. Telah dilakukan rapat koordinasi terhadap seluruh partai politik dikota Binjai, telah di tanda tangani kesepakatan bersama untuk dilakukan penertipan APK. 17. Bahwa atas tindakan arogansi dan ketidakpahaman Bawaslu Kota Binjai dalam menertibkan APK tersebut, telah mengakibatkan sbb:  Kerugian Moril dan Materil DPC PKB Kota Binjai.  Dirugikan Hak Konstitusional Calon Legislatif DPC PKB Kota Binjai.  Mengganggu tahapan kampanye yang sedang berlangsung.  Menimbulkan keresahan bagi para Calon Legislatif DPC PKB Kota Binjai untuk memasang APK lagi, karena tidak mendapat kepastian hukum. Terhadap hal tersebut Teradu 1 menbantahnya dikarenakanBawaslu Kota Binjai telah melakukan tugas sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, perundang-undangan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait sebelum dilakukan penertipan (adanya sosialisasi dan rapat koordinasi). Teradu 1 tidak ada melakukan tindakan arogansi dan mengakibatkan kerugian moril dan materil, dirugikan hak konstitusional, menggangu tahapan kampanye dan menimbulkan keresahan, yang ada hanyalah Teradu I menjalankan perintah dan amanat peraturan perundang- undangan dan memperlakukannya sama terhadap seluruh partai politik dikota Binjai dan dilakukan diseluruh Kota Binjai. Bahwa Pengadu bisa memasang APK yang telah difasilitasi oleh KPU Kota Binjai.dan melakukan penambahan APK peserta Pemilu sesuai dengan jumlah,lokasi,ukuran,desain dan materi dengan melaporkanya kepada KPU Kota Binjai dan Bawaslu Kota Binjai. C. Kesimpulan/Penjelasan I. Dasar Hukum : a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum; d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; e. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum; f. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 1096/PL.01.5- Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; g. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 0103/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/11/2018 tanggal 1 November 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu 2018; h. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 57/PL.01.5-Kpt/1275/Kota/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai; i. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 218/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/XI/2018 pada tanggal 1 November 2018 tentang Himbauan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK); j. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 219/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/XI/2018 pada tanggal 2 November 2018 tentang Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK); k. Surat KPU Kota Binjai Nomor : 529/PL.01-5-SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang Penyampaian Data; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, l. Nota Kesepahaman yang ditandatangani bersama dalam rangka Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dengan Komisi Pemilihan Umum, Kepolisian Resort, Kodim 0203/Lkt, Kasat Lantas Polrest, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Partai Politik, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan tingkat Kota Binjai. II. Dalam kesempatan ini Teradu 1 dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut terkait Penertiban APK yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Binjai pada Tanggal 08 November 2018 : a. Bahwa Kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang dibentuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (35) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Merupakan hak setiap Peserta Pemilu Tahun 2019 b. Bahwa Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 268 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Untuk Partai Kebangkitan Bangsa tidak/belum menyerahkan Pelaksana kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5- SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data. c. Bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD Kabupaten/Kota, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 270 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Untuk Partai Kebangkitan Bangsa tidak/belum menyerahkan Pelaksana kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5- SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data. d. Bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270, harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Pendaftaran pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 272 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Untuk Partai Kebangkitan Bangsa tidak/belum mendaftarkan Pelaksana kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5- SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, e. Bahwa Kampanye dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, media massa internet, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Untuk Partai Kebangkitan Bangsa benar telah melaksanakan Metode Kampanye sesuai dengan ketentuan pada huruf (e). f. Bahwa pemasangan alat peraga kampanye Pemilu Tahun 2019 oleh pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan Kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 298 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Untuk Partai Kebangkitan Bangsa telah memasang Alat Peraga Kampanye di Kota Binjai. g. Bahwa Bawaslu Kota Binjai melakukan pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum dengan cara mendapatkan mendapatkan salinan surat persetujuan tertulis dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk ukuran dan jumlah Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (3) huruf (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum; Berdasarkan surat KPU Kota Binjai Nomor : 529/PL.01-5- SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang Penyampaian Data pada angka 3 (tiga) tertulis kewajiban penyampaian desain tambahan Alat Peraga Kampanye ke KPU Kab/Kota tidak diatur dalam Peraturan KPU. h. Bahwa Pelaksana Kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum; Untuk Partai Kebangkitan Bangsa tidak/belum Menunjuk Pelaksana kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5- SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data, untuk melaksanakan kegiatan Kampanye di Kota Binjai. i. Bahwa Petugas Kampanye adalah seluruh petugas penghubung Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dibentuk oleh Pelaksana Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum; Untuk Partai Kebangkitan Bangsa tidak/belum Menunjuk Petugas kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5- SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data, yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye di Kota Binjai. j. Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum : Pasal 4 : (1) -------------------------------------------------------------------------- (2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara serentak oleh Peserta Pemilu sesuai dengan jenis Pemilu pada tahapan Kampanye sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. (3) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (4) -------------------------------------------------------------------------- (5) -------------------------------------------------------------------------- Untuk Partai Kebangkitan Bangsa dapat melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPRD Kota Binjai merupakan hak untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai. k. Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum : Pasal 14 : (1) ---------------------------------------------------------------------------- (2) Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota wajib mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota; (3) Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye; (4) Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir Model K4-PK.DPRD- KAB/KOTA; (5) Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam 4 (empat) rangkap untuk: Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, c. KPU/KIP Kabupaten/Kota; d. Bawaslu Kabupaten/Kota; e. Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya;dan f. Partai Politik sebagai arsip. (6) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar nama Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya. Untuk Partai Kebangkitan Bangsa melanggar ketentuan pada Pasal 14 ayat (2), (3) dan (4) dengan tidak mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada KPU Kota Binjai, sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5- SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data yang tidak terdapat didalam lampiran formulir Model K4-PK.DPRD-KAB/KOTA yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai. l. Bahwa berdasarkan surat KPU Kota Binjai Nomor : 529/PL.01-5- SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang Penyampaian Data antara lain : 1. Salinan Daftar Pelaksana Kampanye Partai Politik yang telah disampaikan Parpol kepada KPU Kota Binjai sebanyak = 4 (empat) Parpol dan Tim Kampanye Capres/Cawapres sebanyak 2 (dua) Tim Kampanye; 2. Berita Acara Penerimaan Desain Alat Peraga Kampanye dan Penyerahan Alat Peraga Kampanye ke Parpol sebanyak = 15 Parpol; 3. Berita acara/ salinan penyampaian desain tambahan APK = 0 Parpol; 4. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 57/PL.01.5-Kpt/1275/Kota/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai dan Surat Keputusan Nomor : 62/PL.01.5-Kpt/1275/Kota/X/2018 tentang Penambahan APK Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai. m. Bahwa berdasarkan huruf (m) angka 1 (satu), Daftar Pelaksana Kampanye Partai Politik yang telah disampaikan Parpol kepada KPU Kota Binjai adalah : 1. Paslon Capres/ Cawapres Nomor Urut 01 untuk Kota Binjai; 2. Paslon Capres/ Cawapres Nomor Urut 02 untuk Kota Binjai; 3. Partai Golkar Kota Binjai; 4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Binjai; 5. Partai Amanat Nasional Kota Binjai; dan 6. Partai Demokrat Kota Binjai. Untuk Partai Kebangkitan Bangsa tidak/belum menyerahkan Pelaksana kampanye kepada KPU Kota Binjai karena yang dapat memasang adalah pelaksana kampanye. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, n. Bahwa DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 14 ayat (1) dan (2) dengan tidak mendaftarkan Pelaksana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota piling lambat 1 (satu) hari sebelum Pelaksanaan Kampanye; o. Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum : Pasal 16 : (1) Untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye, Pelaksana Kampanye dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dapat dibantu oleh Petugas Kampanye. (2) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seluruh petugas penghubung Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye. (3) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyelenggarakan kegiatan Kampanye; b. menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian NegaraRepublik Indonesia setempat tentang penyelenggaraan Kampanye; dan/atau c. menyebarkan Bahan Kampanye. (4) Petugas Kampanye bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan, dan ketertiban penyelenggaraan Kampanye. Untuk Partai Kebangkitan Bangsa belum/tidak mendaftarkan Petugas Kampanye kepada KPU Kota Binjai, sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5- SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data yang tidak terdapat didalam lampiran surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai. p. Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum : Pasal 23 : (1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan melalui metode : a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; e. Media Sosial; f. iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, g. rapat umum; h. debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan peraturan perundang-undangan (2) ------------------------------------------------------------------------------------ (3) ------------------------------------------------------------------------------------ (4) ------------------------------------------------------------------------------------ (5) ------------------------------------------------------------------------------------ Kegiatan Kampanye Partai Kebangkitan Bangsa dengan memasang Alat Peraga Kampanye tidak dilakukan/dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye sesuai dengan Pasal 268 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. q. Bahwa Kegiatan Kampanye dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye setelah ditunjuk oleh Peserta Pemilu dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum; r. Bahwa penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Binjai sudah memenuhi prosedur, dengan langkah menyurati sebanyak 3 (tiga) kali kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tertanggal 28 September 2018, 05 Oktober 2018 dan 26 Oktober 2018 yang lalu sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum (terlampir); s. Bahwa penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Binjai sudah berkoordinasi dengan seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai melalui Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum, Kepolisian Resort, Kodim 0203/Lkt, Kasat Lantas Polrest, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Partai Politik, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan tingkat Kota Binjai (daftar hadir dan dokumentasi terlampir); t. Bahwa penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Binjai berdasarkan Nota Kesepahaman yang ditandatangani bersama dalam rangka Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dengan Komisi Pemilihan Umum, Kepolisian Resort, Kodim 0203/Lkt, Kasat Lantas Polrest, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Partai Politik, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan tingkat Kota Binjai (terlampir); u. Bahwa penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Kota Binjai pada tanggal 08 November 2018 merupakan penertiban terhadap APK yang Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, melanggar ketentuan pada angka 8 bagian angka I (satu) romawi huruf g; v. Bahwa Alat Peraga Kampanye dibawah ini yang menjadi keberatan oleh Partai Kebangkitan Bangsa dengan ilustrasi sebagai berikut : - Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 32 ayat (4). - Dalam hal ini APK yang dipasang oleh PKB Kota Binjai tidak mencantumkanvisi, misi, dan program Peserta Pemilusesuai dengan PKPU dimaksud. - Desain dan Meteri APK sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 angka 8 huruf b point 2 dan SK KPU Kota Binjai Nomor 62 tentang Penambahan APK Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai dapat memuat Lambang, Nama, Nomor urut Partai, Visi, Misi dan program Partai Politik, Poto Pengurus Partai Politik dan tokoh yang melekat pada Cirta diri Parpol dan foto Tokoh calon anggota DPRD pada Dapil masing-masing. - Ukuran untuk Baliho sudah sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 411/PP.08.1-SD/1275/Kota/IX/2018 pada tanggal 17 September 2018 tentang Desain APK Pemilu 2018 dengan Ukuran 2 x 3 Meter; - Desain yang disampaikan oleh Partai PKB kepada KPU Kota Binjai terhadap surat Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 411/PP.08.1-SD/1275/Kota/IX/2018 pada tanggal 17 September 2018 tentang Desain APK Pemilu 2018 tidak sesuai dengan APK yang dipasang oleh PKB Kota Binjai; 1. Bahwa Pelapor DPC PKB Kota Binjai telah melanggar ketentuan Undang- undang 268 ayat (1), Pasal 270 ayat (3), Pasal 272 ayat (1) dan (2) Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan tidak mendaftarkan Pelaksana Kampanye paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye (pada tanggal 22 September 2018) sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5- SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data yang tidak terdapat didalam lampiran surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai ; 2. Bahwa Pelapor DPC PKB Kota Binjai telah melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 1 angka 22, angka 24, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), (2), (3) dan (4) sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data yang tidak Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, terdapat didalam lampiran surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai; 3. Bahwa Kegiatan Kampanye yang dilaksanakan oleh Pelapor DPC PKB Kota Binjai adalah Ilegaldengan tidak mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data yang tidak terdapat didalam lampiran surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai; 4. Bahwa Pelapor DPC PKB Kota Binjai tidak mengindahkan/respon Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 218/Bawaslu- Prov.SU-26/PM.00.02/XI/2018 pada tanggal 1 November 2018 tentang Himbauan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK); 5. Bahwa Penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Binjai sangat profesional, dalam hal ini penertiban dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan SatPol PP Kota Binjai, Badan Pengelolaan Aset Daerah, Pihak Kepolisian, dan Personil Kodim 0203/Lkt. Penertiban juga dilakukan terhadap semua jenis APK yang terpasang di wilayah kerja Bawaslu Kota Binjai, baik dalam bentuk Billboard, Spanduk, Baliho dan Poster. Dalam penertiban APK Bawaslu Kota Binjai menyewa tenaga ahli dalam penertiban Billboard di 15 titik di Kota Binjai, dalam hal ini Bawaslu Kota Binjai melakukan penertiban APK tidak bersikap arogansi disebabkan sudah melakukan rapat koordinasi sebelum dilakukan penertiban APK tersebut; 6. Bahwa penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Binjai sudah memenuhi Perbawaslu dan PKPU dalam melakukan penertiban tersebut, penertiban ini dilaksanakan dengan cara berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai. Dalam hal APK yang difasilitasi oleh KPU Kota Binjai tidak dilakukan Penertiban disebabkan sudah sesuai dengan PKPU dan Perbawaslu, untuk APK yang dicetak oleh PKB tidak terdapat salinan persetujuan tertulis dari KPU Kota Binjai yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) huruf c Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5- SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data; 7. Bahwa Partai Politik Peserta Pemilu di Kota Binjai yang lain tidak ada keberatan/komplain terhadap penertiban APK; JAWABAN TAMBAHAN TERADU I 1. Bahwa Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Binjai melakukan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif DPC PKB di 5 (lima) Kecamtan di Kota Binjai, berupa Baleho yang sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan dalam “Pasal 32 ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang berbunyi Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah : a. Baleho, Billboard, atau videotron, paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter.” Jawaban: Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka Teradu I memberikan jawaban sebagai berikut : a. Bahwa “Kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang dibentuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (35) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.---------- ----------------------------- Merupakan hak setiap Peserta Pemilu Tahun 2019. b. Bahwa “Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye” sebagaimana diatur dalam Pasal 268 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa tidak/belum menyerahkan Pelaksana kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5- SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data. c. Bahwa “Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD Kabupaten/Kota, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota” sebagaimana diatur dalam Pasal 270 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa tidak/belum menyerahkan Pelaksana kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5- SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data. d. Bahwa “Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270, Harus Didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota” sebagaimana diatur dalam Pasal 272 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa tidak/belum mendaftarkan Pelaksana kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5- SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data. e. Bahwa “Kampanye dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, Pemasangan Alat Peraga di Tempat Umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, media massa internet, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, kegiatan lain yang tidak melanggar Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan Perundang- Undangan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa benar telah melaksanakan Metode Kampanye sesuai dengan ketentuan pada huruf (e). f. Bahwa “Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2019 oleh Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan Kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 298 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa telah memasang Alat Peraga Kampanye di Kota Binjai.) 2) Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Teradu I memberikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa “Pelaksana Kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa tidak/belum Menunjuk Pelaksana kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5- SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data, untuk melaksanakan kegiatan Kampanye di Kota Binjai. b. Bahwa “Petugas Kampanye adalah seluruh petugas penghubung Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang Memfasilitasi Penyelenggaraan Kampanye, dibentuk oleh Pelaksana Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya”, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa tidak/belum Menunjuk Petugas kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5- SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data, yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye di Kota Binjai. c. Bahwa “Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara serentak oleh Peserta Pemilu sesuai dengan jenis Pemilu pada tahapan Kampanye sebagaimana ditetapkan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dalam Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum” sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2), “Partai Politik Peserta Pemilu dapat melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden” sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. (Bukti T.1.T- 16) Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa dapat melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPRD Kota Binjai merupakan hak untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai. d. Bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) “Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Wajib Mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota”, Pasal 14 ayat (3) “Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye”, Pasal 14 ayat (4) “Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir Model K4-PK.DPRD-KAB/KOTA”, Pasal 14 ayat (5) “Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam 4 (empat) rangkap untuk a. KPU/KIP Kabupaten/Kota, b. Bawaslu Kabupaten/Kota, c. Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya dan d. Partai Politik sebagai arsip”, Pasal 14 ayat (6) “KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar nama Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya” sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa melanggar ketentuan pada Pasal 14 ayat (2), (3) dan (4) dengan tidak mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada KPU Kota Binjai, sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5- SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data yang tidak terdapat didalam lampiran formulir Model K4-PK.DPRD-KAB/KOTA yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai. e. Bahwa sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) “Untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye, Pelaksana Kampanye dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dapat dibantu oleh Petugas Kampanye”, Pasal 16 ayat (2) Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, “Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seluruh petugas penghubung Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye”, Pasal 16 ayat (3) “Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas a. menyelenggarakan kegiatan Kampanye, menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat tentang penyelenggaraan Kampanye; dan/atau menyebarkan Bahan Kampanye”, Pasal 16 ayat (4) “Petugas Kampanye bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan, dan ketertiban penyelenggaraan Kampanye” Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa belum/tidak mendaftarkan Petugas Kampanye kepada KPU Kota Binjai, sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5- SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data yang tidak terdapat didalam lampiran surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai. f. Bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan melalui metode : a. pertemuan terbatas, b. pertemuan tatap muka, c. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum, d. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, e. Media Sosial, f. iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan, g. rapat umum, h. debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa telah memasang Alat Peraga Kampanye di Kota Binjai. 3) Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, Teradu I memberikan jawaban sebagai berikut : a. “Pengawasan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas : a. pengawasan Tim Kampanye, b. pengawasan materi dan/atau ujaran Kampanye, c. pengawasan Kampanye yang dilarang, d. pengawasan Kampanye di luar jadwal, e. pengawasan pemberitaan dan penyiaran Iklan Kampanye, f. pengawasan Kampanye oleh pihak yang dilarang keterlibatannya, g. pengawasan praktik politik uang dalam Kampanye, h. pengawasan pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, rapat umum dan debat kandidat dan i. pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye dan penyebaran Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahan Kampanye” sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Bahwa Bawaslu Kota Binjai telah melakukan Pengawasan secara intens terhadap pengawasan Kampanye sesuai dengan kewenangan pada tingkat Kota Binjai. (pada penjelasan sebelumnya) b. “Pengawasan Pelaksana Kampanye dilakukan terhadap kesesuaian Pelaksana Kampanye dan Peserta Kampanye dalam surat pemberitahuan pelaksanaan Kampanye yang diberikan oleh Peserta Pemilu dan daftar nama Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Juru Kampanye, dan/atau Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya” sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa belum/tidak mendaftarkan Petugas Kampanye kepada KPU Kota Binjai, sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5- SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data yang tidak terdapat didalam lampiran surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai. c. Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana Kampanye untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh : a. pengurus Partai Politik peserta Pemilu anggota DPRD daerah kabupaten/kota, b. calon anggota DPRD daearah kabupaten/kota, c. Juru Kampanye, d. orang seorang dan e. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD daerah kabupaten/kota. Pengawas Pemilu memastikan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPRD daerah kabupaten/kota melakukan pendaftaran Pelaksana Kampanye paling lama 1 (satu) Hari sebelum dimulainya pelaksanaan Kampanye kepada KPU Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu melakukan pengawasan atas pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memastikan: a. ketepatan waktu pendaftaran, b. mendapatkan daftar nama Pelaksana Kampanye dan c. daftar nama Pelaksana Kampanye bukan pihak yang dilarang terlibat sebagai Pelaksana Kampanye. sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa belum/tidak mendaftarkan Petugas Kampanye kepada KPU Kota Binjai, sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5- SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tentang panyampaian Data yang tidak terdapat didalam lampiran surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai. d. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan metode Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu yang terdiri atas : a. pertemuan terbatas, b. pertemuan tatap muka, c. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum, d. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, e. Media Sosial, f. iklan media massa cetak, elektronik, dan internet, g. rapat umum, h. debat Pasangan Calon, dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawas Pemilu memastikan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f selain yang difasilitasi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Bahwa Bawaslu Kota Binjai telah melakukan Pengawasan secara intens terhadap Metode Kampanye sesuai dengan kewenangan pada tingkat Kota Binjai. (pada penjelasan sebelumnya) e. “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. melakukan pengawasan langsung, b. mendapatkan salinan surat keputusan penetapan jumlah maksimal Alat Peraga Kampanye, c. mendapatkan salinan surat persetujuan tertulis dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk ukuran dan jumlah Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Peserta Pemilu”. sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) huruf (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Bahwa sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data yang tidak terdapat didalam lampiran surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai pada angka 3 (tiga) bahwa Kewajiban penyampaian desain tambahan Alat Peraga Kampanye ke KPU/Kab/Kota tidak diatur dalam Peraturan KPU). f. “Dalam hal ditemukan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye kepada pihak terkait. Dalam hal penurunan dan pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Pemilu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja”. sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Bahwa Bawaslu Kota Binjai telah melakukan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum dengan memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye kepada pihak terkait, dengan berkoordinasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja terhadap penertiban yang dilaksanakan pada tanggal 08 November 2018. (sesuai dengan keterangan sebelumnya). Rangkuman jawaban atas dari laporan Pengadu pada angka 1 (satu) : 1) Bahwa DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 14 ayat (1) dan (2) dengan tidak mendaftarkan Pelaksana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota piling lambat 1 (satu) hari sebelum Pelaksanaan Kampanye; 2) Kegiatan Kampanye Partai Kebangkitan Bangsa dengan memasang Alat Peraga Kampanye tidak dilakukan/dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye sesuai dengan Pasal 268 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3) Bahwa Kegiatan Kampanye yang dilaksanakan oleh Pelapor DPC PKB Kota Binjai adalah Ilegal dengan tidak mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data yang tidak terdapat didalam lampiran surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai; 4) Bahwa Bawaslu Kota Binjai telah melakukan Tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 2. Pemasangan APK telah sesuai Zona yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 57/PL.01.5-Kpt/1275/Kota/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai. Jawaban: a. Bahwa benar DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah memasang APK tidak sesuai Zona yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 57/PL.01.5-Kpt/1275/Kota/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai. Sesuai Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pasal 268 ayat (1), Pasal 270 ayat (3), Pasal 272 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak mendaftarkan Pelaksana Kampanye paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye (pada tanggal 22 September 2018) sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data yang tidak terdapat didalam lampiran surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai ; b. Bahwa Pelapor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Binjai telah melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 1 angka 22, angka 24, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), (2), (3) dan (4) sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data yang tidak terdapat didalam lampiran surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai; c. Bahwa Kegiatan Kampanye yang dilaksanakan oleh Pelapor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Binjai adalah Ilegal dengan tidak mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5- SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data yang tidak terdapat didalam lampiran surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai; d. Maka sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Alat Peraga Kampanye DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) harus ditertibkan, hal ini disebabkan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaksanakan Kegiatan Metode Kampanye tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Maka Bawaslu Kota Binjai sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye kepada pihak terkait, dengan berkoordinasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja terhadap penertiban yang dilaksanakan pada tanggal 08 November 2018. 3. Bahwa Pada tanggal 8 November 2018, Satpol PP Kota Binjai melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Binjai. Dalam proses penertiban yang di lakukan tersebut, Bawaslu beserta jajarannya diduga tidak memahami Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu secara mendalam terkait dengan Kampanye. Bawaslu Kota Binjai bertindak sangat arogan, karena tidak dapat memilah dan memilih APK mana yang melanggar aturan atau APK mana yang tidak melanggar aturan, sesuai dengan PKPU Nomor 23 Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tahun 2018 dan Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5- Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2018, serta Peraturan BAWASLU RI Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Jawaban: a. Bahwa Kegiatan Kampanye yang dilaksanakan oleh Pelapor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Binjai adalah Ilegal dengan tidak mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada KPU Kota Binjai berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 268 ayat (1), Pasal 270 ayat (3), Pasal 272 ayat (1) dan (2); b. Bahwa DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Binjai Tidak Mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 1 angka 22, angka 24, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), (2), (3) dan (4); c. Bahwa Bawaslu Kota Binjai sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye kepada pihak terkait, dengan berkoordinasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja terhadap penertiban yang dilaksanakan pada tanggal 08 November 2018; 4. Bahwa terkait pemberitaan di media masa/koran Pengadu dari awal penertipan APK sampai dengan pengaduan kepada DKPP telah menyuruh/mengerakkan wartawan di Kota Binjai untuk mempublikasikan masalah tersebut dan mengejar konfirmasi kepada Teradu 1 serta membangun opini dimasyarakat bahwasannya Bawaslu Kota Binjai telah bersalah. Namun teradu 1 tidak pernah mau menangapi konfirmasi wartawan tersebut dikarena tidak baik berpolemik di media/koran; [2.5] PETITUM TERADU I Berdasarkan uraian di atas, Teradu I meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu I; 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU I Bahwa Teradu I telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T- 1 sampai dengan T-43 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. T1-1 Surat Intruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 2006/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.00.01/09/2018 pada tanggal 20 September 2018 prihal Intruksi Pembersihan Bahan Sosialisasi/Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu 2019 kepada Ketua Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Sumut.; 2. T1-2 Surat Undangan Bawaslu Kota Binjai Nomor : 182/Bawaslu- Prov.SU-26/PM.00.02/09/2018 pada tanggal 21 September 2018 prihal Undangan Rapat Koordinasi Pemberitahuan Pembersihan Bahan Sosialisasi/Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 kepada Ketua Partai Politik se-Kota Binjai; 3. T1-3 Dokumentasi Rapat Koordinasi Pemberitahuan Pembersihan Bahan Sosialisasi/Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 kepada Ketua Partai Politik se-Kota Binjai pada tanggal 22 September 2018 di Kantor Bawaslu Kota Binjai Jl. SM Raja No. 243 Kota Binjai; 4. T1-4 Daftar Hadir Rapat Koordinasi Pemberitahuan Pembersihan Bahan Sosialisasi/Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 kepada Ketua Partai Politik se-Kota Binjai pada tanggal 22 September 2018 di Kantor Bawaslu Kota Binjai Jl. SM Raja No. 243 Kota Binjai; 5. T1-5 Dokumentasi Apel dan kegiatan Pembersihan Bahan Sosialisasi/Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 pada tanggal 22 September 2018 pukul 20.00 WIB bertempat di halam Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai Jl. Jambi Kel. Rambung Barat Kota Binjai; 6. T1-6 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Bawaslu Kota Binjai kegiatan Pembersihan Bahan Sosialisasi/Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 pada tanggal 22 September 2018; 7. T1-7 Surat Bawaslu Kota Binjai Nomor : 192/Bawaslu-Prov.SU- 26/PM.00.02/X/2018 pada tanggal 28 September 2018 prihal Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai; 8. T1-8 Surat Bawaslu Kota Binjai Nomor : 195/Bawaslu-Prov.SU- 26/PM.00.02/X/2018 pada tanggal 05 Oktober 2018 prihal Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai; 9. T1-9 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1804/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/10/2018 pada tanggal 18 Oktober 2018 prihal Pengawasan Kampanye Pemilu 2019 kepada Ketua Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Sumatera Utara; 10. T1-10 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Bawaslu Kota Binjai tentang Pengawasan Kampanye dan Lampiran LHPP Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 di Kota Binjai pada tanggal 05 November 2018 yang dikirim ke e-mail Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 11. T1-11 Surat Bawaslu Kota Binjai Nomor : 212/Bawaslu-Prov.SU- 26/PM.00.02/X/2018 pada tanggal 26 Oktober 2018 prihal Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai; 12. T1-12 Surat Bawaslu Kota Binjai Nomor : 213/Bawaslu-Prov.SU- 26/PM.00.02/X/2018 pada tanggal 27 Oktober 2018 prihal Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Binjai; 13. T1-13 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 0103/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/11/2018 pada tanggal 01 November 2018 prihal Pengawasan Kampanye Pemilu 2019 kepada Ketua Bawaslu Kab/Kota se- Provinsi Sumatera Utara; 14. T1-14 Surat Bawaslu Kota Binjai Nomor : 218/Bawaslu-Prov.SU- 26/PM.00.02/XI/2018 pada tanggal 01 November 2018 prihal Himbauan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) kepada seluruh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik Peserta Pemilu 2019 se-Kota Binjai; 15. T1-15 Surat Intruksi Bawaslu Kota Binjai Nomor : 221/Bawaslu- Prov.SU-26/PM.00.02/XI/2018 pada tanggal 02 November 2018 prihal Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2019 kepada seluruh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Binjai; 16. T1-16 Lampiran (Alat Kerja) Surat Intruksi Bawaslu Kota Binjai Nomor : 221/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/XI/2018 pada tanggal 02 November 2018 prihal Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2019 kepada seluruh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Binjai; 17. T1-17 Rekapitulasi Data Pengawasan Kampanye yang dikirim via google form oleh staf pelaksana teknis Bawaslu Kota Binjai kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Divisi Pengawasan dengan link https://goo.gl/forms/dIgFhLYtnZSaxmIv1. Bawaslu Kota Binjai mengisi form dimaksud pada tanggal 03 November 2018 Pukul 13.25.39 WIB; 18. T1-18 Surat Bawaslu Kota Binjai Nomor : 219/Bawaslu-Prov.SU- 26/PM.00.02/XI/2018 pada tanggal 02 November 2018 prihal Undangan Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) kepada KPU Kota Binjai, Kaban. Kesbangpol Kota Binjai, Ka. Satpol PP, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah Kota Binjai, Polres Binjai, KODIM 0203/Lkt dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik Peserta Pemilu 2019 se-Kota.; 19. T1-19 Dokumentasi Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pada hari Senin tanggal 05 November 2018 pukul 14.30 Wib bertempat di kantor Bawaslu Kota Binjai Jl. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, SM. Raja No. 243 Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur Kota Binjai; 20. T1-20 Daftar Hadir Peserta Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pada hari Senin tanggal 05 November 2018 pukul 14.30 Wib bertempat di kantor Bawaslu Kota Binjai Jl. SM. Raja No. 243 Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur Kota Binjai.; 21. T1-21 Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pada hari Senin tanggal 05 November 2018 pukul 14.30 Wib bertempat di kantor Bawaslu Kota Binjai Jl. SM. Raja No. 243 Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur Kota Binjai. Menghasilkan pernyataan kesepahaman yang ditandatangani bersama oleh peserta rapat koordinasi; 22. T1-22 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 57/PL.01.5-Kpt/1275/Kota/IX/2018 tanggal 18 September 2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai; 23. T1-23 Dokumentasi Apel Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Tanggal 08 November 2018 Pukul 09.30 Wib bertempat di Tanah Lapang Merdeka Kota Binjai, Jl. Veteran Kota Binjai yang dihadiri oleh Kapolres Kota Binjai yang diwakili oleh Kasat Lantas Polres Binjai, Dandim 0203/Lkt yang diwakili oleh Pa Sandi Dim 0203/Lkt, Kasat Pol PP Kota Binjai yang diwakili oleh Kanit Ops, KPU Kota Binjai, Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai, Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kota Binjai, Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Binjai; 24. T1-24 Dokumentasi Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Tanggal 08 November 2018 di 5 (lima) Kecamatan se-Kota Binjai Hingga selesai; 25. T1-25 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1901/K.Bawaslu-Prov.SU/PW.03.01/XI/2018 pada tanggal 19 November 2018 prihal Permintaan Penjelasan kepada Bawaslu Kota Binjai; 26. T1-26 Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 529/PL.01-5-SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang Penyampaian Data; 27. T1-27 Surat Bawaslu Kota Binjai Nomor : 233/Bawaslu-Prov.SU- 26/PW.03.01/11/2018 pada tanggal 24 November 2018 prihal Penyampaian Penjelasan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait dengan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara nomor : 1901/K.Bawaslu- Prov.SU/PW.03.01/11/2018 pada tanggal 19 November 2018 tentang Permintaan Penjelasan; 28. T1-28 Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai nomor : 005-2109 tanggal 14 November 2018 prihal Rapat Koordinasi Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tahapan Pileg, Pilpres, Pemasangan spanduk, Alat Peraga dan Atribut Partai kepada Bawaslu Kota Binjai; 29. T1-29 Rapat Koordinasi sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 Tanggal 12 Oktober 2018 di Hotel Kardopa Kota Binjai. (Daftar hadir, Surat Undangan Bawaslu Kota Binjai Nomor 197/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/10/2018 tanggal 09 oktober 2018; 30. T1-30 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Bawaslu Kota Binjai kegiatan Pembersihan Bahan Sosialisasi/Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 pada tanggal 08 November 2018; 31. T1-31 Surat Bawaslu Kota Binjai nomor 224/Bawaslu-Prov.SU- 26/PM.00.02/XI/2018 prihal Permohonan Personil Penertiban APK pada tanggal 06 November 2018; 32. T1-32 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Bawaslu Kota Binjai kegiatan Pembersihan Bahan Sosialisasi/Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 pada tanggal 20 Oktober 2018; 33. T1-33 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Bawaslu Kota Binjai kegiatan Pembersihan Bahan Sosialisasi/Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 pada tanggal 05 November 2018; 34. T1-34 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Bawaslu Kota Binjai kegiatan Pembersihan Bahan Sosialisasi/Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 pada tanggal 05 November 2018; 35. T1-35 Dokumentasi APK yang disimpan di SATPOL PP Kota Binjai pada tanggal 08 November 2018 setelah dilakukan penertiban oleh Bawaslu Kota Binjai; 36. T1-36 Dokumentasi APK yang tidak ditertibkan (sesuai dengan Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 57/PL.01.5- Kpt/1275/Kota/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai); 37. T1-37  Surat Kepolisian Resort Binjai Nomor : B / 3507 / XI / OPS.1.1.1. / 2018 pada tanggal 06 November 2018 Prihal undangan memberikan Materi terkait Undang-Undang Pemilu yang berhubungan dengan Pelaksanaan Tugas Kepolisian dalam Pemilu Tahun 2019.  Surat DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Binjai Nomor : 280/IN/DPC/29.26-A/XI/2018 pada tanggal 05 November 2018 prihal Undangan RAKORCAB PDI PERJUANGAN Kota Binjai terkait Narasumber dengan Materi APK Caleg, Pilpres serta aturan Kampanye Caleg dan Pilpres Tahun 2019 di Kota Binjai 38. T1-38  Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 017/Bawaslu-Prov.SU-26/TU.00.01/11/2018 pada tanggal 01 November 2018 prihal Undangan Rapat Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pleno untuk tanggal 02 November 2018 pukul 14.30 Wib di Ruang Rapat Bawaslu Kota Binjai.  Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 233/Bawaslu-Prov.SU-26/TU.00.01/11/2018 pada tanggal 10 November 2018 prihal Undangan Rapat Pleno untuk tanggal 12 November 2018 pukul 16.00 Wib di Ruang Rapat Bawaslu Kota Binjai.  Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 232/Bawaslu-Prov.SU-26/TU.00.01/11/2018 pada tanggal 10 November 2018 prihal Undangan Rapat untuk tanggal 12 November 2018 pukul 15.00 Wib di Ruang Rapat Bawaslu Kota Binjai.  Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 231/Bawaslu-Prov.SU-26/TU.00.01/11/2018 pada tanggal 23 November 2018 prihal Undangan Rapat Pleno untuk tanggal 24 November 2018 pukul 14.30 Wib di Ruang Rapat Bawaslu Kota Binjai.  Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 266/Bawaslu-Prov.SU-26/TU.00.01/11/2018 pada tanggal 31 Desember 2018 prihal Undangan Rapat Pleno untuk tanggal 31 Desember 2018 pukul 17.00 Wib di Ruang Rapat Bawaslu Kota Binjai. 39. T1-39  Kutipan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 ayat (35) yang berbunyi “Kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang dibentuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu”.  Kutipan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 268 ayat (1) yang berbunyi “Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye”.  Kutipan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 270 ayat (3) yang berbunyi “Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD Kabupaten/Kota, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota”.  Kutipan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 272 ayat (1) dan (2) yang berbunyi “Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270, Harus Didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota”.  Kutipan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 275 ayat (1) yang berbunyi “Kampanye dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, Pemasangan Alat Peraga di Tempat Umum, media sosial, iklan media massa cetak, media Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, massa elektronik, media massa internet, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan”.  Kutipan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 275 ayat (2) yang berbunyi “Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2019 oleh Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan Kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”. 40. T1-40  Kutipan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 1 angka 22 dan 24 yang berbunyi “Pelaksana Kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye”, “Petugas Kampanye adalah seluruh petugas penghubung Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang Memfasilitasi Penyelenggaraan Kampanye, dibentuk oleh Pelaksana Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya”.  Kutipan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang berbunyi “Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara serentak oleh Peserta Pemilu sesuai dengan jenis Pemilu pada tahapan Kampanye sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum”, “Partai Politik Peserta Pemilu dapat melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.  Kutipan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 14 ayat (2) yang berbunyi “Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Wajib Mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota”, Pasal 14 ayat (3) “Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye”, Pasal 14 ayat (4) “Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir Model K4-PK.DPRD-KAB/KOTA”, Pasal 14 ayat (5) “Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam 4 (empat) rangkap untuk a. KPU/KIP Kabupaten/Kota, b. Bawaslu Kabupaten/Kota, c. Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya dan d. Partai Politik Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, sebagai arsip”, Pasal 14 ayat (6) “KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar nama Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya”.  Kutipan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 16 ayat (1) yang berbunyi “Untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye, Pelaksana Kampanye dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dapat dibantu oleh Petugas Kampanye”, Pasal 16 ayat (2) “Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seluruh petugas penghubung Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye”, Pasal 16 ayat (3) “Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas a. menyelenggarakan kegiatan Kampanye, menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat tentang penyelenggaraan Kampanye; dan/atau menyebarkan Bahan Kampanye”, Pasal 16 ayat (4) “Petugas Kampanye bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan, dan ketertiban penyelenggaraan Kampanye”.  Kutipan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 23 ayat (1) yang berbunyi “Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan melalui metode : a. pertemuan terbatas, b. pertemuan tatap muka, c. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum, d. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, e. Media Sosial, f. iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan, g. rapat umum, h. debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan”. 41. T1-41  Kutipan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 4 yang berbunyi “Pengawasan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas : a. pengawasan Tim Kampanye, b. pengawasan materi dan/atau ujaran Kampanye, c. pengawasan Kampanye yang dilarang, d. pengawasan Kampanye di luar jadwal, e. pengawasan pemberitaan dan penyiaran Iklan Kampanye, f. pengawasan Kampanye oleh pihak yang dilarang keterlibatannya, g. pengawasan praktik politik uang dalam Kampanye, h. pengawasan pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, rapat umum dan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, debat kandidat dan i. pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye dan penyebaran Bahan Kampanye”.  Kutipan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 7 yang berbunyi “Pengawasan Pelaksana Kampanye dilakukan terhadap kesesuaian Pelaksana Kampanye dan Peserta Kampanye dalam surat pemberitahuan pelaksanaan Kampanye yang diberikan oleh Peserta Pemilu dan daftar nama Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Juru Kampanye, dan/atau Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya”.  Kutipan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi “Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana Kampanye untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh : a. pengurus Partai Politik peserta Pemilu anggota DPRD daerah kabupaten/kota, b. calon anggota DPRD daearah kabupaten/kota, c. Juru Kampanye, d. orang seorang dan e. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD daerah kabupaten/kota. Pasal 15 ayat (2) Pengawas Pemilu memastikan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPRD daerah kabupaten/kota melakukan pendaftaran Pelaksana Kampanye paling lama 1 (satu) Hari sebelum dimulainya pelaksanaan Kampanye kepada KPU Kabupaten/Kota, Pasal 15 ayat (3) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan atas pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memastikan: a. ketepatan waktu pendaftaran, b. mendapatkan daftar nama Pelaksana Kampanye dan c. daftar nama Pelaksana Kampanye bukan pihak yang dilarang terlibat sebagai Pelaksana Kampanye”.  Kutipan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi “Pengawas Pemilu melakukan pengawasan metode Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu yang terdiri atas : a. pertemuan terbatas, b. pertemuan tatap muka, c. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum, d. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, e. Media Sosial, f. iklan media massa cetak, elektronik, dan internet, g. rapat umum, h. debat Pasangan Calon, dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 19 ayat (2) Pengawas Pemilu memastikan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Pasal 19 ayat (3) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f selain yang difasilitasi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota”.  Kutipan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 25 ayat (3) huruf (c) yang berbunyi “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. melakukan pengawasan langsung, b. mendapatkan salinan surat keputusan penetapan jumlah maksimal Alat Peraga Kampanye, c. mendapatkan salinan surat persetujuan tertulis dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk ukuran dan jumlah Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Peserta Pemilu”.  Kutipan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 26 ayat (2) yang berbunyi “Dalam hal ditemukan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye kepada pihak terkait. Dalam hal penurunan dan pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Pemilu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja”. 42. T1-42 Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tidak sesuai dengan Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye, Jumlah, Desain, Materi APK dan Etika, estetika, kebersihan dan keindahan Kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah Kota Binjai 43. T1-43  Daftar Hadir Rapat Pleno dan Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai pada hari Jum’at tanggal 26 Oktober 2018 pukul 14.25 Wib.  Daftar Hadir Rapat Pleno dan Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai pada hari Jum’at tanggal 02 November 2018 pukul 16.15 Wib. KESIMPULAN TERADU I
II. PENGANTAR HASIL PENGAWASAN PEMILU
1. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 Kampanye Calon Anggota DPR, DPD dan DRRD serta Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019; 2. Bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 14 ayat (2) Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota wajib mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pasal 14 ayat (3) Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye, 3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan di KPU Kota Binjai Bawaslu menemukan Daftar Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu, Partai Politik yang telah disampaikan Parpol kepada KPU Kota Binjai adalah : 1. Paslon Capres/ Cawapres Nomor Urut 01 untuk Kota Binjai; 2. Paslon Capres/ Cawapres Nomor Urut 02 untuk Kota Binjai; 3. Partai Golkar Kota Binjai; 4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Binjai; 5. Partai Amanat Nasional Kota Binjai; dan 6. Partai Demokrat Kota Binjai. Untuk Partai Kebangkitan Bangsa tidak menyerahkan Pelaksana kampanye kepada KPU Kota Binjai karena yang dapat memasang APK adalah pelaksana kampanye. 4. Bahwa KPU Kota Binjai telah meminta Desain dan Materi untuk Alat Peraga Kampanye (APK) kepada peserta pemilu yang akan difasilitasi oleh KPU Kota Binjai sesuai dengan surat 411/PP.08.1- SD/1275/Kota/IX/2018 pada tanggal 17 September 2018 yang mana peserta pemilu menyerahkannya Desain dan Materi kepada KPU Kota Binjai dengan hari dan tanggal yang beragam mulai tanggal 8 Oktober sampai dengan 24 Oktober 2019; 5. Bahwa KPU Kota Binjai menyampaikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor: 57/PL.01.5-Kpt/1275/Kota/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegitan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kota Binjai tertanggal 18 September 2018; 6. Bahwa berdasarkan pengawasan di KPU Kota Binjai terhadap alat peraga kampanye (APK) penambahan yang dibuat sendiri oleh Peserta Pemilu, Partai Politik di Kota Binjai tidak ada yang menyerahkan desain dan materi yang sama atau berbeda dengan yang difasilitasi oleh KPU Kota Binjai ; 7. Bahwa Bawaslu Kota Binjai melakukan pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum dengan cara mendapatkan mendapatkan salinan surat persetujuan tertulis dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk ukuran dan jumlah Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) huruf (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum; II. KESIMPULAN TERADU 1 1. Bahwa pada prinsipnya Teradu 1 tetap dalam pendiriannya sebagaimana tertuang dalam Jawaban tertanggal 3 Januari 2018, tambahan jawaban Teradu 1 tanggal 10 Januari 2018 dan menolak seluruh Pengaduan dari Pengadu; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Bahwa Bawaslu Kota dalam pemilihan umum tahun 2019 telah melaksanakan penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) pada tanggal 22 September 2018 dan tanggal 8 November 2018; 3. Bahwa telah terbukti benar Teradu 1 tidak ada melakukan penertipan alat peraga kampanye (APK) yang mana yang melakukan penertipan adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai, bersama dengan Kepolisian Resort Binjai, Kodim 02/03 Lkt, Bawaslu Kota Binjai, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan; 4. Bahwa telah terbukti benar Teradu I dalam melaksanakan penertipan alat peraga kampanye (APK) sesuai aturan dan prosudur dikarenakan sebelum melakukan Penertiban APK yang dilakukan pada tanggal 8 November 2018 Bawaslu Kota Binjai telah terlebih dahulu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Hotel Kardopa yang dilaksanakan pada Tanggal 12 Oktober 2018, kemudian menyurati Satpol PP tanggal 28 September 2018, pada tanggal 5 Oktober 2018, menyampaikan laporan Pengawasan Kampanye Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 20 Oktober 2018, menyurati Sat Pol PP tanggal 26 Oktober 2018, menyurati Ketua Partai PDIP Kota Binjai tanggal 27 Oktober 2018, menyurati Ketua DPC Partai Politik Se-Kota Binjai perihal himbauan tanggal 1 November 2018, Undangan Rapat Koordinasi Penertiban APK tanggal 02 November 2018, Rakor Penertiban APK tanggal 05 November 2018, Nota Kesepahaman koordinasi Penertiban APK tanggal 05 November 2018. degan berkordinasi terhadap Kodim 0203/Lkt, Polres Binjai, Sat Pol PP, BPKPAD, Panwascam dan Pengawas Kelurahan se-Kota Binjai. Membuat LHPP Pengawasan Kampanye tanggal 5 November 2018, Membuat LHPP Pengawasan Kampanye tanggal 8 November 2018.; 5. Bahwa Teradu 1 dalam melaksanakan penertipan alat peraga kampanye (APK) yang dilaksanakan oleh Satpol PP di Kota Binjai atas intruksi dan sesuai dengan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 0103/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/11/2018 pada tanggal 01 November 2018 prihal Pengawasan Kampanye Pemilu 2019 kepada Ketua Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Sumatera Utara. Perihal Intruksi; 6. Bahwa telah terbukti benar Teradu I dalam menyampaikan surat kepada Satpol PP Kota Binjai yang melakukan penertipan alat peraga kampanye (APK) dengan data rekapitulasi hasil pengawasan pemasangan APK peserta Pemilu 2019 di tempat umum diluar ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Bukti T.1-16; 7. Bahwa telah terbukti benar Teradu I dalam melaksanakan penertipan APK melalui Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai sesuai BA Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai Nomor 017//BA-Pleno/Bawaslu-26/10/2018 tanggal 26 Oktober 2019 dan sesuai BA Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai Nomor 018//BA-Pleno/Bawaslu-26/10/2018 tanggal 2 November 2018. tidak dilakukan oleh Teradu 1 sendiri dan telah berkoordinasi dengan Teradu II, dan teradu III serta Teradu II pada waktu Rapat Kordinasi tanggal 5 November 2019 hadir dan mengetahui akan dilakukan penertipan APK serta Teradu I juga telah menyampaikannya dalam Grub WA Bawaslu Kota Binjai; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 8. Bahwa terkait Surat Intruksi Bawaslu Kota Binjai Nomor : 221/Bawaslu- Prov.SU-26/PM.00.02/XI/2018 pada tanggal 02 November 2018 prihal Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2019 kepada seluruh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Binjai yang dipermasalahkan oleh Pengadu adalah kesalahan pada pengetikan tanggal surat yang mana sebenarnya adalah tanggal 6 November 2019 setelah menindaklajuti hasil rapat koordinasi bersama dikantor Bawaslu Kota Binjai dan Nota Kesepahaman tanggal 5 November 2019, terkait keberatan Teradu III dijelaskan bahwa teradu III dari tanggal 3 November sampai tanggal 10 November 2018 tidak masuk kantor; 9. Bahwa Teradu 1 dalam memimpin Bawaslu Kota Binjai sebagai Ketua dalam pengambilan keputusan dan rencana strategis pengawasan pemilu, serta kegiatan Bawaslu Kota Binjai selalu mengundang Teradu II dan Teradu III untuk melaksanakan Rapat Pleno. sesuai dengan Bukti T.1- 38; 10. Bahwa tidak ada tindakan arogansi Teradu I terkait merusak APK Pengadu, bahwa yang melakukan penertipan adalah Satpol PP Kota Binjai, Teradu I hanya menyampaikan menertipkan APK yang menyalahi aturan mengenai zona, lokasi, jumlah, desain, materi serta etika, estetika dan keindahan kota sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Binjai serta pada pelaksanaan apel penertipan tidak hanya Teradu 1 yang menyampaiakan amanat akan tetapi juga dari KPU Kota Binjai, Polres Binjai, Kodim 02/03 Lkt dan Satpol PP Kota Binjai; 11. Bahwa dalam pelaksanaan penertipan APK dalam bentuk Bilboard yang ada di Kota Binjai mengunakan mobil Skylift milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai, didampingi petugas Badan Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah Kota Binjai yang membidangi reklame serta menyewa/membayar petugas/tukang yang ahli memasang dan menurunkan Billboard di Kota Binjai. Bahwa tidak ada satu pun Biliboard di Kota Binjai yang rusak kemudian disimpan di kantor satpol PP Kota Binjai. sesuai dengan Bukti T.1-36 Bahwa terhadap Baleho yang diturunkan boleh diambil untuk disimpan oleh pemiliknya dan dikemudian hari dipasang kembali; 12. Bahwa terkait dengan jawaban Teradu II dan Teradu III dalam persidangan tanggal 3 Januari 2019 adalah jawaban yang tidak beretika yang berusaha mengindari tuposinya sebagai anggota Bawaslu Kota Binjai yang coba mencari selamat/buang badan dengan melepaskan tanggung jawab dan menyalahkan Teradu I dengan membawa perasaan pribadi Teradu II dan Teradu III kepada Teradu I dan telah dinasehati oleh majelis pemeriksa daerah Teradu II dan Teradu III melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 13. Bahwa terkait dengan keterangan Pihak Terkait anggota Panwaslu Kelurahan Binjai Timur Hj. Emawati, SE yang mana pembersihan/penertipan APK atas perintah Teradu I adalah sudah dikondisikan dan dicari-cari serta pihak terkait tersebut tidak mengetahui tupoksinya sebagai pengawas pemilu dan telah dinasehati oleh majelis pemeriksa daerah Pihak terkait seperti ecek-ecek/main-main dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 14. Bahwa telah terbukti benar Teradu I tidak ada melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu seperti apa yang dituduhkan oleh Pengadu yang mana Teradu I juga telah diundang DPRD Kota Binjai mengenai Rapat Koordinasi Tahapan Pileg, Pilpres, Pemasangan spanduk, Alat Peraga dan Atribut Partai dengan DPRD Kota Binjai pada tanggal 21 November 2018 pukul 10.00 Wib di Ruang Rapat DPRD Kota Binjai dan dalam kesempatan itu Teradu 1 hadir dan memberikan penjelasan yang sesuai dengan PKPU, Perbawaslu dan SK KPU. Nomor 1096 Peserta rapat di DPRD Kota Binjai menerima penjelasan dan keterangan dari Teradu 1. Teradu II dan Teradu III tidak datang dan tidak melaksanakan Tupoksinya.Teradu I juga telah memberikan penjelasan terhadap penertipan APK kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan bukti T.1-27; 15. Bahwa Teradu 1 dalam pelaksanaan pengawasan pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai selalu berkoordinasi den bekerjasama dengan KPU Kota Binjai termasuk mengenai penertipan APK yang mana KPU Kota Binjai hadir pada saat Rapat Koordinasi tanggal 5 November 2018 dan ikut serta dalam penertipan APK tanggal 8 November 2018; 16. Bahwa benar Teradu 1 ada di Telpon dengan Nomor Telpon/HP 081375293634 akan tetapi tidak diangkat, dikarenakan nomor HP tidak dikenal, kemudian Pengadu mengirin pesan via WhatApps Teradu 1 dengan memperkenalkan diri sebagai Samsul Ketua PKB Binjai.selanjutnya Pengadu menelepon Teradu 1 dan Teradu 1 mengangkat telepon. Pengadu menyampaikan/mempertanyakan penertipan APK dikota Binjai. Teradu 1 telah memberikan jawaban yang terang dan jelas mengenai penertipan tersebut akan tetapi tetap saja pengadu tidak puas atas jawaban Teradu 1. kemudian Pengadu menyampaikan akan mengadukan Teradu 1 kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Teradu 1 tetap pada aturan mengenai penertipan APK dan menjawab apa yang disampaikan Pengadu dengan jawaban siap. Kemudian Pengadu mengirim gambar/keterangan melalui WA kepada Teradu 1, Teradu 1 benar mengatakan Siap dikarenakan Teradu 1 telah memberikan penjelasan akan tetapi Pengadu tetap tidak puas akan jawaban Teradu 1; 17. Bahwa terkait administerasi pembuatan surat, penomor surat, pengarsipannya di Bawaslu Kota Binjai melalui Sekretariat Bawaslu Kota Binjai yang mana dapat dilihat, diketahui oleh Teradu II, Teradu III dan staf pelaksana sekretariat Bawaslu Kota Binjai, Teradu I tidak ada bertindak sendiri; 18. Bahwa Pelapor DPC PKB Kota Binjai telah melanggar ketentuan Undang- undang 268 ayat (1), Pasal 270 ayat (3), Pasal 272 ayat (1) dan (2) Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan tidak mendaftarkan Pelaksana Kampanye paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye (pada tanggal 22 September 2018) sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5- SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang Panyampaian Data, DPC PKB tidak mendaftarkan Pelaksana Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kampanye sesuai lampiran surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai ; 19. Bahwa Pelapor DPC PKB Kota Binjai telah melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 1 angka 22, angka 24, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), (2), (3) dan (4) sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data yang tidak terdapat didalam lampiran surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai; 20. Bahwa Kegiatan Kampanye yang dilaksanakan oleh Pelapor DPC PKB Kota Binjai adalah Ilegal dengan tidak mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data yang tidak terdapat didalam lampiran surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai; 21. Bahwa Pelapor DPC PKB Kota Binjai tidak mengindahkan/respon Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 218/Bawaslu- Prov.SU-26/PM.00.02/XI/2018 pada tanggal 1 November 2018 tentang Himbauan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK); 22. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 14 : (1) --------------------------------------------------------------------------------------- (2) Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota wajib mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota; (3) Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye; (4) Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir Model K4-PK.DPRD-KAB/KOTA; (5) Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam 4 (empat) rangkap untuk: a. KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya; dan d. Partai Politik sebagai arsip. (6) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar nama Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya. Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa melanggar ketentuan pada Pasal 14 ayat (2), (3) dan (4) dengan tidak mendaftarkan Pelaksana Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kampanye kepada KPU Kota Binjai, sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data yang tidak terdapat didalam lampiran formulir Model K4-PK.DPRD-KAB/KOTA yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai. 23. Bahwa penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Binjai sudah memenuhi Perbawaslu dan PKPU dalam melakukan penertiban tersebut, penertiban ini dilaksanakan dengan cara berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai. Dalam hal APK yang difasilitasi oleh KPU Kota Binjai tidak dilakukan Penertiban disebabkan sudah sesuai dengan PKPU dan Perbawaslu, untuk APK yang dicetak oleh PKB tidak terdapat salinan persetujuan tertulis dari KPU Kota Binjai yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) huruf c Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5- SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data; 24. Bahwa sesuai dengan Pasal 73 ayat 2 Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam bentuk dan ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) dan dilokasi sebagaimana dalam Pasal 34 ayat (3) yang mana Untuk Partai Kebangkitan Bangsa melanggar ketentuan tersebut dengan memasang APK tidak mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan, serta melanggar zonalokasi pemasanggan APK; 25. Desain yang disampaikan oleh Partai PKB kepada KPU Kota Binjai terhadap surat Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 411/PP.08.1- SD/1275/Kota/IX/2018 pada tanggal 17 September 2018 tentang Desain APK Pemilu 2018 tidak sesuai dengan APK yang dipasang oleh PKB Kota Binjai; 26. Bahwa penertipan alat peraga kampanye (APK) dilakukan terhadap seluruh peserta pemilu, partai politik, perseorangan DPD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di Kota Binjai tidak hanya kepada Partai Kebangkitan Bangsa saja; 27. Bahwa Partai Politik Peserta Pemilu di Kota Binjai yang lain tidak ada keberatan/komplain terhadap penertiban APK hanya Partai Kebangkitan Bangsa saja; 28. Bahwa apa yang Teradu 1 laksanakan dalam Penertipan APK adalah murni tugas dan fungsi Teradu 1 sebagai penyelenggara pemilu (Ketua Bawaslu Kota Binjai) yang mana juga penertipan APK dilakukan oleh 33 Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Kota Binjai yang pertama sekali melakukan penertiban APK; [2.7] JAWABAN TERADU II Dengan ini mengajukan jawaban atas pengaduan Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : 340/I-P/L-DKPP/2018, sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 7 s.d 8 November 2018, saya (Teradu-II), tidak berada di Binjai, karena sedang megikuti kegiatan “Peningkatan Kapasitas Pengelola Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Keuangan” di Hotel GranDhika Setiabudi Medan sesuai dengan surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 0201/Bawaslu- Prov.SU/Set/KU.01.00/11/2018 pada tanggal 2 November 2018. 2. Bahwa benar Sdr. Samsul Bahri Pane telah berkomunikasi dengan Teradu-II via Whatsapp menanyakan tentang penertiban terhadap APK PKB yang menurut mereka telah sesuai menurut Undang-undang. 3. Bahwa benar Teradu II, mengarahkan sdr.Samsul Bahri Pane untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaannya pada Teradu I. Hal ini dikarenakan Teradu II tidak mengetahui kegiatan yang dilaksanakan oleh Teradu I, karena sebelumnya tidak ada koordinasi dan penyampaian kepada Teradu-II sebagai salah satu pimpina di Bawaslu Kota Binjai mengenai penertiban APK yang dilaksanakan Teradu I pada tanggal 8 November 2018, Tindakan Teradu II ini telah sesuai dengan arahan Teradu-I yang menuliskan “agar segala sesatu terkait penertiban APK, apabila ada pertanyaan atau permasalahan dilapangan untuk berkoordinasi dengan Teradu-I”, yang di kirim Via Whatsapp Grup Bawaslu/Panwascam Binjai. 4. Bahwa pada tanggal 2 November 2018, kami selaku Pimpinan Bawaslu Kota Binai mengadakan Rapat Pleno mengenai hal-hal yang berkembang di Bawaslu Kota Binjai. 5. Bahwa Teradu-I pada rapat merencanakan untuk melakukan penertiban APK di Kota Binjai, Teradu-II menyarankan kalaupun ada penertiban APK sebaiknya dilaksanakan setelah semua pimpinan Bawaslu Kota Binjai berada di Kota Binjai dan Teradu-I menyetujui hal tersebut 6. Bahwa terhadap hasil pleno Nomor : 018/BA-Pleno/Bawaslu-26/11/2018 Tanggal 2 November 2018, Teradu-I tidak mengindahkannya. Hal ini dapat diketahui dari Surat Instruksi yang di keluarkan Teradu-I Nomor : 221 / Bawaslu-Prov.SU-26 / PM.00.02 / 11 / 2018 Tanggal 2 November 2018, yang berisikan Instruksi kepada Panwascam dan PPL Se-Kota Binjai untuk melaksanakan pembersihan APK serentak di Kota Binjai pada tanggal 8 November 2018, dengan mempertimbangkan etika dan estetika, kebersihan dan keindahan Kota Binjai. 7. Bahwa terhadap kegiatan penertiban APK tanggal 8 November 2018, Teradu-II tidak pernah menyetujuinya, dan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Teradu- I tanpa melalui Rapat Pimpinan. 8. Bahwa pada tanggal 5 November 2018, Bawaslu Kota Binjai melakukan Rapat Koordinasi dengan Kepolisian,KPU Kota Binjai, Parpol, Kodim, BPKPAD, Kesbang Pol, dan Panwascam Se-Kota Binjai. 9. Bahwa dari hasil Rapat Koordinasi tersebut, di nota kesepahaman tanggal 5 November 2018 tidak ada kesepakatan untuk melaksanakan penertiban APK pada tanggal 8 November 2018. 10. Bahwa pada rapat koordinasi tersebut, ada masukan dari Politisi PKS (sdr. Suharjo Mulyono) dan Ketua Panwaslu Kecamatan Binjai Barat (sdr. Edy Syahputra) yang mengingatkan agar penertiban dilakukan pada APK yang menyalahi atau tidak sesuai dengan aturan. 11. Bahwa pada saat apel Penertiban APK di Lapangan Merdeka Binjai, tanggal 8 November 2018 Teradu-I memerintahkan untuk membersihkan seluruh APK yang terpasang di Kota Binjai, hal ini diketahui dari keterangan Panwascam Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dan PPLSe-Kota Binjai yang ikut apel Penertiban APK di Lapangan Merdeka Kota Binjai kepada Teradu-II. 12. Bahwa terhadap penertiban APK tanggal 8 November 2018 adalah merupakan inisiatif/kebijakan Teradu-I selaku Ketua Bawaslu Kota Binjai dan Koordinator Divisi PHL yang tidak pernah melakukan Koordinasi dengan Teradu-II selaku pimpinan Bawaslu Kota Binjai. 13. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu No 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno pada BAB I ketentuan umum pasal 1 Angka 7, menyatakan :’’ Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan Keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang”. 14. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu No 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno pada Pasal 2 ayat (1), menyatakan : “Pengambilan Keputusan dilakukan dengan Rapat Pleno”. 15. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu No 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno pada Pasal 5 ayat (1), menyatakan :”Dalam Rapat Pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan setiap anggota memiliki 1 (satu) suara”. 16. Bahwa Bawaslu Kota Binjai sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu, setiap mengambil keputusan harus melalui rapat pleno yang di hadiri seluruh pimpinan Bawaslu, bukan inisiatif sendiri. 17. Bahwa penertiban APK yang dilaksanakan pada tanggal 8 November 2018 sesungguhnya adalah semata-mata atas keputusan dan kehendak pribadi Teradu-I tanpa adanya koordinasi/tanpa melibatkan Pimpinan Lainnya. [2.8] PETITUM TERADU II Berdasarkan uraian di atas, Teradu II meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu II; 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.9] BUKTI TERADU II Bahwa Teradu II telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T2-1 sampai dengan T2-14 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T2-1 Foto Dokomentasi kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan bagi komisioner dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Utara; 2. T2-2 Screenshoot WAG Keuangan Bawaslu Sumut; 3. T2-3 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0201/ Bawaslu-Prov.SU/Set/KU.01.00/11/ 2018 tanggal 2 November 2018; 4. T2-4 Surat Bawaslu RI Nomor 0731/Bawaslu/SJ/KU.01.00 Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, /XI/2018 tanggal 1 November 2018 ; 5. T2-5 Daftar Hadir Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai tanggal 2 November 2018; 6. T2-6 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai nomor 018/BA-Pleno/Bawaslu-26/11/2018 tanggal 2 November 2018 dan Foto dokumentasi rapat; 7. T2-7 Notulensi Rapat tanggal 2 November 2018; 8. T2-8 Nota Kesepahaman (MOU) tanggal 5 November 2018; 9. T2-9 Surat Intruksi Bawaslu Kota Binjai Nomor 221/Bawaslu- Prov.SU-26/PM.00.02/11/2018 tanggal 2 November 2018; 10. T2-10 Foto Dokumentasi penertiban APK Ilegal di wilayah Kecamatan Binjai Utara; 11. T2-11 Surat Undangan Rapat Bulan 271/Bawaslu-Prov.SU- 26/TU.00.01/I/2019 tanggal 4 Januari 2019; 12. T2-12 Daftar Hadir rapat Pelno Bawaslu Kota Binjai tanggal 26 Oktober 2018; 13. T2-13 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai Nomor 017/BA-Pleno/Bawaslu-26/10/2018 tanggal 26 Oktober 2018; 14. T2-14 Notulensi Rapat Pleno tanggal 26 Oktober 2018 dan dokumentasi foto; KESIMPULAN TERADU II 1. Bahwa benar pada tanggal 26 Oktober 2018 Bawaslu Kota Binjai mengadakan rapat pleno yang dihadiri oleh ketiga pimpinan. Adapun yang dibicarakan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kantor dan kegiatan pekerjaan. Pada kesempatan tersebut Teradu II menyarankan pada Teradu I selaku Kordiv.PHL untuk menertibkan APK yang telah terapasang, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Teradu II juga tidak ada menyarankan penertiban pada tanggal 8 November 2018 (Bukti Terlampir). 2. Bahwa pada tanggal 7 Januari 2019,sekitar pukul 11.30 WIB, Bawaslu Kota Binjai mengadakan Rapat Rutin dengan Koordinator Sekretariat, Bendahara dan seluruh staf Bawaslu Kota Binjai. Pada kesempatan tersebut saudara Teradu I (Arie Nurwanto) dengan lantang mengatakan bahwa Teradu I pernah di Pecat ketika menjabat sebagai Anggota PPK Kecamatan Binjai Timur pada Tahun 2013, hal ini didengar oleh seluruh peserta rapat. 3. Dari Pemaparan yang Teradu II sampaikan, menegaskan kembali jawaban terdahulu, bahwa pelaksanaan penurunan/penertiban seluruh APK pada tanggal 8 November 2018 di Kota Binjai sesungguhnya adalah atas perintah saudara Teradu I selaku Kordiv.PHL/Ketua Bawaslu Kota Binjai Periode 2018-2023 yang dilakukan tanpa melalui koordinasi/rapat pleno yang seharusnya dilakukan bersama pimpinan lainnya terlebih dahulu. Dengan kata lain Teradu I berlaku one man show. Kata bijak mengatakan “Tangan mencencang bahu memikul”, dan “Siapa yang berbuat dialah yang bertanggung jawab”. 4. Bahwa atas pernyataan/pengakuan saudara Teradu I, yang menyatakan bahwa Teradu I pernah dipecat dari PPK Kecamatan Binjai Timur Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menimbulkan tanda tanya yang besar dihati saya, apakah untuk orang yang pernah dipecat dari penyelenggara pemilu, masih layak atau masih pantas untuk kembali mendapatkan kepercayaan duduk sebagai penyelenggara pemilu. [3.0] JAWABAN TERADU III Teradu-III dengan ini mengajukan Jawaban atas pengaduan dan/atau laporan Pengadu/Pelapor, yakni sebagai berikut : 1. Bahwa apabila diperhatikan dalil/uraian pengaduan dan/atau laporan Pengadu/Pelapor tanggal 26 November 2018 tersebut, maka pengaduan dan/atau laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor sekarang ini adalah menyangkut tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Binjai yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Binjai beserta Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Satpol PP Kota Binjai pada tanggal 08 November 2018 ; 2. Bahwa terkait dengan hal tersebut, maka secara fakta hukum Teradu-III tidak mengetahui sama sekali terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Binjai yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Binjai beserta Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Satpol PP Kota Binjai pada tanggal 08 November 2018 serta tidak berada di Kota Binjai pada saat dilakukannya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut, oleh karena pada tanggal 08 November 2018 tersebut Teradu-III masih berada di Niagara Lake Toba Hotel & Resort dalam mengikuti kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada tanggal 06 s.d 08 November 2018, dan terhadap kegiatan yang diikuti oleh Teradu-III tersebut secara faktanya juga diketahui oleh salah seorang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara bernama Bapak Dr. Tengku Erwinsyahbana, SH., M.Hum dan bersama-sama juga dengan Teradu-III selama dan dalam mengikuti kegiatan tersebut sejak tanggal 06 s.d 08 November 2018 di Niagara Lake Toba Hotel & Resort; Tegasnya : Terhadap penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Binjai pada tanggal 08 November 2018 tersebut adalah tanpa koordinasi yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I kepada Teradu-III selaku salah satu pimpinan pada Bawaslu Kota Binjai ; 3. Bahwa terhadap penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan pada tanggal 08 November 2018 tersebut, maka secara pastinya Teradu-III mengetahuinya yakni pada saat Pengadu menghubungi Teradu-III melalui alat komunikasi (Handphone) milik Ketua Panwaslucam Binjai Utara cq. Muhammad Usman pada tanggal 08 November 2018 sekitar pukul 11.00 Wib perihal mempertanyakan serta keberatan terkait dengan penertiban yang dilakukan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif PKB Kota Binjai yang ukuran dan penempatannya sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; 4. Bahwa terkait dengan hal tersebut, maka Teradu-III menyampaikan dan menjelaskan bahwa jika Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada sudah sesuai dan memenuhi segala ketentuan yang diatur dalam Peraturan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor: 57/PL.01.5- Kpt/1275/Kota/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Kota Binjai, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor: 62/PL.01.5-Kpt/1275/Kota/X/2018 tentang Penambahan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Kota Binjai, maka tidak perlu dilakukan penertiban untuk itu; 5. Bahwa sehubungan dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Binjai, maka berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai tanggal 02 November 2018 sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai Nomor : 018/BA-Pleno/Bawaslu-26/11/2018, maka Teradu-II dan Teradu-III menyampaikan bahwa sebaiknya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tidak dilakukan pada hari Kamis, tanggal 08 November 2018, akan tetapi dilakukan pada hari Jum’at, tanggal 09 November 2018 atau pada hari Sabtu, tanggal 10 November 2018 dikarenakan pada tanggal 08 November 2018 tersebut ketiga pimpinan Bawaslu Kota Binjai (Teradu-I, Teradu-II dan Teradu-III) sedang tidak berada ditempat (di Kota Binjai), dimana Teradu-I dan Teradu-III berada di Niagara Lake Toba Hotel & Resort dalam mengikuti kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada tanggal 06 s.d 08 November 2018, sedangkan Teradu-II berada di Hotel Grand Dhika Medan dalam mengikuti kegiatan Rakernis terkait Pengelolaan Keuangan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 07 s.d 08 November 2018; 6. Bahwa akan tetapi, secara fakta hukum bersamaan dengan saat dilakukannya Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai tanggal 02 November 2018 tersebut justru ternyata Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I telah membuat serta mengeluarkan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Kota Binjai Nomor: 221/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/11/2018 tanggal 02 November 2018 perihal terkait dengan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Serentak di Kota Binjai pada hari Kamis, 08 November 2018, Pukul 08.30 Wib s.d selesai, Titik kumpul di Tanah Lapang Merdeka Kota Binjai, dimana terhadap Surat Instruksi Ketua Bawaslu Kota Binjai Nomor: 221/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/11/2018 tanggal 02 November 2018 tersebut adalah atas kebijakan serta keputusan sendiri/sepihak yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I tanpa sepengetahuan dan koordinasi terhadap Teradu-III yang juga merupakan bagian dari pimpinan pada Bawaslu Kota Binjai; 7. Bahwa kemudian, apabila diperhatikan terkait dengan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Kota Binjai Nomor: 221/Bawaslu-Prov.SU- 26/PM.00.02/11/2018 tanggal 02 November 2018 perihal terkait dengan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Serentak di Kota Binjai, sebagaimana yang tercantum didalam uraian pada point 2 huruf c, maka terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan dilakukan penertiban adalah dalam konteks tidak mempertimbangkan/melanggar etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 298 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 8. Bahwa akan tetapi, secara fakta hukum dilapangan berdasarkan keterangan dari Ketua Panwaslucam Binjai Utara cq. Muhammad Usman pada tanggal 08 November 2018 saat berkomunikasi dengan Teradu-III melalui Handphone saat itu, maka pada saat Apel Pagi di Tanah Lapang Merdeka Kota Binjai sesaat sebelum dilakukannya penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Binjai, maka secara lisan Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I menyampaikan kepada seluruh Stakeholder serta Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Satpol PP Kota Binjai bahwa penertiban/pembersihan dilakukan terhadap seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Binjai tanpa terkecuali, sehingga dengan demikian secara faktanya jelas tidak sesuai dan bertentangan dengan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Kota Binjai Nomor: 221/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/11/2018 tanggal 02 November 2018 yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Teradu-I tersebut; 9. Bahwa berkenaan dengan uraian Jawaban Teradu-III sebagaimana diuraikan di atas terkait dengan tindakan serta keputusan yang diambil/dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I secara sepihak tanpa melalui koordinasi dengan Teradu-III yang juga merupakan bagian dari pimpinan pada Bawaslu Kota Binjai serta tanpa melalui Rapat Pleno, maka secara juridis berdasarkan: 9.1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 7, menyatakan : “Rapat pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang” ; 9.2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno pada Pasal 2 ayat (1), menyatakan : “Pengambilan keputusan dilakukan dengan Rapat Pleno” ; 9.3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno pada Pasal 5 ayat (1), menyatakan : “Dalam Rapat Pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan setiap anggota memiliki 1 (satu) suara” ; 10. Bahwa dengan demikian, terkait dengan kebijakan/keputusan serta tindakan sepihak yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I dengan membuat serta mengeluarkan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Kota Binjai Nomor: 221/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/11/2018 tanggal 02 November 2018 tanpa sepengetahuan dan koordinasi kepada Teradu-III serta bersamaan pula dengan saat dilakukannya Rapat Pleno Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bawaslu Kota Binjai tanggal 02 November 2018 namun tidak ada membahas/membicarakan terkait dengan akan dikeluarkannya Surat Instruksi tersebut, maka pada faktanya adalah tidak mengindahkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai tanggal 02 November 2018 sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai Nomor : 018/BA-Pleno/Bawaslu-26/11/2018 serta secara juridis bertentangan dengan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 7 Jo. Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno; Tegasnya : Kebijakan/keputusan serta tindakan sepihak yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I tanpa koordinasi dengan Teradu-III tersebut adalah secara jelas telah menunjukkan sikap ketidakprofesionalan serta kearogansian Teradu-I sebagai Ketua Bawaslu Kota Binjai dan sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum, serta mengabaikan hak dan kewenangan Teradu-III yang secara juridis adalah merupakan bagian dari pimpinan pada Bawaslu Kota Binjai sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum ; 11. Bahwa apabila merujuk kepada kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada tanggal 06 s.d 08 November 2018, bertempat di Niagara Lake Toba Hotel & Resort, maka seyogyanya dan seharusnya Teradu-I berada di Niagara Lake Toba Hotel & Resort dalam mengikuti kegiatan tersebut bersama-sama dengan Teradu-III, namun justru pada kenyataannya adalah Teradu-I hanya hadir dan ada pada saat acara pembukaan saja yakni pada tanggal 06 November 2018 malam dan tidak mengikuti kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara tersebut sampai dengan selesai yakni tanggal 08 November 2018, dimana tindakan yang dilakukan oleh Teradu-I dengan meninggalkan kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara tersebut adalah tanpa pemberitahuan maupun koordinasi kepada Teradu-III yang dalam hal ini sama-sama mengikuti kegiatan tersebut, sehingga dengan demikian tindakan Teradu-I yang meninggalkan kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara tersebut adalah terkesan serta menunjukkan sikap tidak menghargai dan menganggap sepele terhadap kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) tersebut; 12. Bahwa tidak hanya sampai di situ saja terkait dengan kebijakan/keputusan serta tindakan sepihak tanpa koordinasi dengan Teradu-III yang dilakukan oleh Teradu-I selama menjadi Ketua Bawaslu Kota Binjai, yakni diantaranya yaitu : 12.1. Terkait kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tanggal 02 s.d 05 Oktober 2018, bertempat di Hotel Mercure Harvestland Kuta, Bali, dimana Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, berdasarkan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1560/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2018 bulan September 2018 Perihal Undangan Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 Gelombang I, Gelombang II, Gelombang III dan Gelombang IV serta Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor: 2702/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/09/2018 tanggal 27 September 2018 Perihal Penerusan Undangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1560/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2018 bulan September 2018, maka ditegaskan bahwa adapun Peserta yang mengikuti kegiatan Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 tersebut adalah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Penindakan Pelanggaran dan 1 (satu) Staf Teknis yang membidangi Divisi Penindakan Pelanggaran, akan tetapi dengan sikap tidak profesional serta arogansi Teradu-I yang mengatasnamakan jabatan Ketua Bawaslu Kota Binjai telah mengambil dan membuat kebijakan/keputusan serta tindakan sepihak dengan mengganti kedudukan Staf Teknis yang membidangi Divisi Penindakan Pelanggaran kepada Staf Teknis yang membidangi Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga sebagai Peserta dalam kegiatan Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 tersebut, sehingga mengakibatkan pula hilangnya hak Staf Teknis yang membidangi Divisi Penindakan Pelanggaran sebagai Peserta dalam kegiatan Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 tanggal 02 s.d 05 Oktober 2018, bertempat di Hotel Mercure Harvestland Kuta, Bali tersebut; 12.2. Terkait kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Binjai Utara pada hari Selasa, 13 November 2018, dimana berdasarkan Surat Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Binjai Utara Nomor: 07/K.PANWASLU- BU/XI/2018 tanggal 09 November 2018 Perihal Permohonan Narasumber kepada Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I untuk menugaskan Koordiv. Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa cq. Teradu-III dalam kegiatan tersebut, akan tetapi dengan sikap arogansi Teradu-I yang masih terus saja mengatasnamakan jabatan sebagai Ketua Bawaslu Kota Binjai kembali mengambil dan membuat kebijakan/keputusan serta tindakan sepihak dengan mengatakan langsung dihadapan Teradu- II dan Teradu-III, yakni dengan ucapan : “Surat Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Binjai Utara Nomor: 07/K.PANWASLU-BU/XI/2018 tanggal 09 November 2018 hanya sebatas permohonan saja, namun yang menentukannya adalah tetap saya, karena saya Ketua Bawaslu Kota Binjai, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, jadi saya yang memutuskan dan menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut” ; 12.3. Terkait dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Binjai berkenaan dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 046/Bawaslu-Prov.SU- 26/HK.01.01/IX/2018 tanggal 05 September 2018 tentang Penempatan Personil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum Tahun 2019 Kota Binjai, maka selaku Ketua Bawaslu Kota Binjai Teradu-I telah melakukan tindakan yang terkesan menghambat kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Binjai dengan tidak mau menandatangani Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 046/Bawaslu-Prov.SU-26/HK.01.01/IX/2018 tanggal 05 September 2018 tersebut tanpa alasan yang jelas dan dibenarkan oleh hukum, sehingga dengan demikian tindakan Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I tersebut telah menunjukkan sikap ketidakprofesionalan Teradu-I sebagai Ketua Bawaslu Kota Binjai dan sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum; 12.4. Terkait dengan Rapat Koordinasi dengan Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslucam) se-Kota Binjai pada hari Senin, 31 Desember 2018, sekitar Pukul 16.00 Wib, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Binjai sehubungan dengan evaluasi kegiatan/kerja yang ada pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslucam) se-Kota Binjai, maka secara faktanya juga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I secara sepihak tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan Teradu-III, sehingga dengan demikian tindakan Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I tersebut lagi-lagi telah menunjukkan sikap ketidakprofesionalan dan kearogansian Teradu-I sebagai Ketua Bawaslu Kota Binjai dan sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum; [3.1] PETITUM TERADU III Berdasarkan uraian di atas, Teradu III meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu III tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu III; 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [3.2] BUKTI TERADU III Bahwa Teradu III telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut: Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, No Bukti KETERANGAN 1. T3-1 Surat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor: 4108/K.DKPP/PP.00/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018 Perihal Undangan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara dan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor: 3104/K.Bawaslu- Prov.SU/PP.00/10/2018 tanggal 31 Oktober 2018 Perihal Penerusan Undangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor: 4108/K.DKPP/PP.00/ X/2018 tanggal 30 Oktober 2018; 2. T3-2 Surat Tugas Nomor: 591/ST/K.Bawaslu-Prov.SU-26/XI/2018 tanggal 02 November 2018 untuk melakukan Perjalanan Dinas dalam Rangka Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara tanggal 6 s.d 8 November 2018 di Niagara Lake Toba Hotel & Resort; 3. T3-3 Absensi kehadiran sebagai Peserta pada kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara di Niagara Lake Toba Hotel & Resort tertanggal 06 s.d 08 November 2018; 4. T3-4 Foto/dokumentasi saat mengikuti kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara di Niagara Lake Toba Hotel & Resort tanggal 06 s.d 08 November 2018; 5. T3-5 Foto/dokumentasi bersama dengan salah seorang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara bernama Dr. Tengku Erwinsyahbana, SH., M.Hum saat mengikuti kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara di Niagara Lake Toba Hotel & Resort tanggal 06 s.d 08 November 2018; 6. T3-6 Daftar Hadir dan Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Binjai Nomor: 018/BA-Pleno/Bawaslu-26/11/2018 tanggal 02 November 2018; 7. T3-7 Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1560/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2018 bulan September 2018 Perihal Undangan Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 Gelombang I, Gelombang II, Gelombang III dan Gelombang IV serta Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor: 2702/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/09/2018 tanggal 27 September 2018 Perihal Penerusan Undangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1560/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2018 bulan September 2018; 8. T3-8 Form Data Rekapitulasi Peserta Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 Bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum Angkatan-II tanggal 02 s.d 05 Oktober 2018, bertempat di Hotel Mercure Harvestland Kuta, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bali, Absensi kehadiran sebagai Peserta pada kegiatan Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019, dan Sertifikat sebagai Peserta dalam kegiatan Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019; 9. T3-9 Surat Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Binjai Utara Nomor: 07/K.PANWASLU-BU/XI/2018 tanggal 09 November 2018; 10. T3-10 Screenshot WhatsApp Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara cq. Ibu Syafrida Rahmawati Rasahan, SH Perihal belum ditandatanganinya Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 046/Bawaslu-Prov.SU- 26/HK.01.01/IX/2018 tanggal 05 September 2018 tentang Penempatan Personil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum Tahun 2019 Kota Binjai; 11. T3-11 Foto/dokumentasi saat dilakukannya Rapat Koordinasi dengan Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslucam) se-Kota Binjai pada hari Senin, 31 Desember 2018, sekitar Pukul 16.00 Wib, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Binjai; 12. T3-12 Memorandum Nomor: 014/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU- 26/10/2018 tanggal 19 Oktober 2018 dari Lailatus Sururiyah, SH., MA cq. Anggota Bawaslu Kota Binjai kepada Ari Nurwanto, SH., MH cq. Ketua Bawaslu Kota Binjai perihal Rapat Pleno; 13. T3-13 Memorandum Nomor: 015/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU- 26/10/2018 tanggal 25 Oktober 2018 dari Lailatus Sururiyah, SH., MA cq. Anggota Bawaslu Kota Binjai kepada Ari Nurwanto, SH., MH cq. Ketua Bawaslu Kota Binjai perihal Rapat Pleno; KESIMPULAN TERADU III 1. Bahwa Teradu-III tetap pada dalil-dalil/uraian-uraian Jawaban terdahulu serta keterangan Teradu-III pada saat persidangan, sepanjang tidak dibantah dengan tegas berarti diakui kebenarannya oleh Pengadu; 2. Bahwa untuk menguatkan dalil Jawabannya, maka Teradu-III telah mengajukan alat bukti tertulis di persidangan pada tanggal 03 Januari 2019, yang diberi tanda bukti T - III.1 sampai dengan bukti T - III.11 dan bukti tertulis tambahan yang diberi tanda bukti T - III.12 sampai dengan bukti T - III.13; 3. Bahwa berdasarkan bukti tertulis Teradu-III, yakni : 3.1. Bukti T - III.1 berupa Surat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor: 4108/K.DKPP/PP.00/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018 Perihal Undangan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara dan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor: 3104/K.Bawaslu-Prov.SU/PP.00/10/2018 Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tanggal 31 Oktober 2018 Perihal Penerusan Undangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor: 4108/K.DKPP/PP.00/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018; 3.2. Bukti T - III.2 berupa Surat Tugas Nomor: 591/ST/K.Bawaslu- Prov.SU-26/XI/2018 tanggal 02 November 2018 untuk melakukan Perjalanan Dinas dalam Rangka Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara tanggal 6 s.d 8 November 2018 di Niagara Lake Toba Hotel & Resort; 3.3. Bukti T - III.3 berupa Absensi kehadiran sebagai Peserta pada kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara di Niagara Lake Toba Hotel & Resort tertanggal 06 s.d 08 November 2018; 3.4. Bukti T - III.4 berupa Foto/dokumentasi saat mengikuti kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara di Niagara Lake Toba Hotel & Resort tanggal 06 s.d 08 November 2018; 3.5. Bukti T - III.5 berupa Foto/dokumentasi bersama dengan salah seorang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara bernama Dr. Tengku Erwinsyahbana, SH., M.Hum saat mengikuti kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara di Niagara Lake Toba Hotel & Resort tanggal 06 s.d 08 November 2018 ; Maka, secara faktanya Teradu-III sedang berada di Niagara Lake Toba Hotel & Resort dalam mengikuti kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada tanggal 06 s.d 08 November 2018, sehingga terhadap penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Binjai yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Binjai beserta Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Satpol PP Kota Binjai pada tanggal 08 November 2018 tersebut Teradu-III tidak mengetahuinya sama sekali serta tidak berada di Kota Binjai pada saat dilakukannya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut; Tegasnya : Terhadap penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Binjai pada tanggal 08 November 2018 tersebut adalah tanpa koordinasi yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I kepada Teradu- III selaku salah satu pimpinan pada Bawaslu Kota Binjai ; 4. Bahwa apabila merujuk kepada kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada tanggal 06 s.d 08 November 2018, bertempat di Niagara Lake Toba Hotel & Resort, maka seyogyanya dan seharusnya Teradu-I Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, berada di Niagara Lake Toba Hotel & Resort dalam mengikuti kegiatan tersebut bersama-sama dengan Teradu-III, namun justru pada kenyataannya adalah Teradu-I hanya hadir dan ada pada saat acara pembukaan saja yakni pada tanggal 06 November 2018 malam dan tidak mengikuti kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara tersebut sampai dengan selesai yakni tanggal 08 November 2018, dimana tindakan yang dilakukan oleh Teradu-I dengan meninggalkan kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara tersebut adalah tanpa pemberitahuan maupun koordinasi kepada Teradu-III yang dalam hal ini sama-sama mengikuti kegiatan tersebut, sehingga dengan demikian tindakan Teradu-I yang meninggalkan kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara tersebut adalah terkesan serta menunjukkan sikap tidak menghargai dan menganggap sepele terhadap kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) tersebut ; 5. Bahwa kemudian berdasarkan bukti tertulis Teradu-III yakni bukti Bukti T - III.6 berupa Daftar Hadir dan Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Binjai Nomor: 018/BA-Pleno/Bawaslu-26/11/2018 tanggal 02 November 2018, maka secara faktanya dalam hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai tanggal 02 November 2018 telah disepakati bahwa sebaiknya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tidak dilakukan pada hari Kamis, tanggal 08 November 2018, akan tetapi dilakukan pada hari Jum’at, tanggal 09 November 2018 atau pada hari Sabtu, tanggal 10 November 2018 dikarenakan pada tanggal 08 November 2018 tersebut ketiga pimpinan Bawaslu Kota Binjai (Teradu-I, Teradu-II dan Teradu-III) sedang tidak berada ditempat (di Kota Binjai), dimana Teradu-I dan Teradu-III berada di Niagara Lake Toba Hotel & Resort dalam mengikuti kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada tanggal 06 s.d 08 November 2018, sedangkan Teradu-II berada di Hotel Grand Dhika Medan dalam mengikuti kegiatan Rakernis terkait Pengelolaan Keuangan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 07 s.d 08 November 2018; 6. Bahwa akan tetapi, secara faktanya adalah justru Teradu-I tidak mengindahkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai tanggal 02 November 2018 sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai Nomor : 018/BA-Pleno/Bawaslu-26/11/2018 dan secara pihak serta tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan Teradu-III dimana Teradu-I telah membuat serta mengeluarkan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Kota Binjai Nomor: 221/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/11/2018 tanggal 02 November 2018 perihal terkait dengan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Serentak di Kota Binjai, sehingga dengan demikian secara juridis kebijakan/keputusan serta tindakan sepihak yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I tersebut adalah bertentangan dengan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 7 Jo. Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tahun 2018 tentang Rapat Pleno, dimana Rapat Pleno adalah merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang; Tegasnya : Kebijakan/keputusan serta tindakan sepihak yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I tanpa koordinasi dengan Teradu- III tersebut adalah secara jelas telah menunjukkan sikap ketidakprofesionalan serta kearogansian Teradu-I sebagai Ketua Bawaslu Kota Binjai dan sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum, serta mengabaikan hak dan kewenangan Teradu-III yang secara juridis adalah merupakan bagian dari pimpinan pada Bawaslu Kota Binjai sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum; 7. Bahwa kemudian berdasarkan bukti tertulis Teradu-III yakni bukti Bukti T - III.6, Bukti T - III.7, T - III.8, T - III.9 dan T - III.11 , maka secara faktanya juga adalah bahwa Teradu-I selalu mengambil kebijakan/keputusan serta tindakan sepihak tanpa koordinasi dengan Teradu-III selama menjadi Ketua Bawaslu Kota Binjai, dan selalu pula mengatakan : “Saya Ketua Bawaslu Kota Binjai, jadi saya yang memutuskan atas segala sesuatunya di kantor ini”; 8. Bahwa kemudian lagi berdasarkan bukti tertulis Teradu-III yakni bukti Bukti T - III.10 berupa Screenshot WhatsApp Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara cq. Ibu Syafrida Rahmawati Rasahan, SH Perihal belum ditandatanganinya Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 046/Bawaslu-Prov.SU-26/HK.01.01/IX/2018 tanggal 05 September 2018 tentang Penempatan Personil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum Tahun 2019 Kota Binjai, maka secara faktanya juga adalah Teradu-I selaku Ketua Bawaslu Kota Binjai telah melakukan tindakan yang terkesan menghambat kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Binjai dengan tidak mau menandatangani Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 046/Bawaslu-Prov.SU-26/HK.01.01/IX/2018 tanggal 05 September 2018 tersebut tanpa alasan yang jelas dan dibenarkan oleh hukum, sehingga dengan demikian tindakan Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I tersebut telah menunjukkan sikap ketidakprofesionalan Teradu-I sebagai Ketua Bawaslu Kota Binjai dan sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum; 9. Bahwa dengan demikian, sebagaimana pula keterangan Teradu-III dan Teradu-II pada saat persidangan, maka secara faktanya baik Teradu-III maupun Teradu-II adalah sama-sama menerangkan terkait dengan kebijakan/keputusan serta tindakan sepihak tanpa koordinasi dengan Teradu-III dan Teradu-II serta tanpa melalui Rapat Pleno yang selama ini dilakukan oleh Teradu-I selama menjadi Ketua Bawaslu Kota Binjai, sehingga dengan demikian secara juridis kebijakan/keputusan serta tindakan sepihak yang dilakukan oleh Teradu-I selaku Ketua Bawaslu Kota Binjai adalah bertentangan dengan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 7 Jo. Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno, dimana Rapat Pleno adalah merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 10. Bahwa begitu pula berdasarkan bukti tertulis tambahan Teradu-III yakni bukti Bukti T - III.12 dan T - III.13 berupa Memorandum Nomor : 014/BA- Pleno/Bawaslu-Prov.SU-26/10/2018 tanggal 19 Oktober 2018 dari Lailatus Sururiyah, SH., MA cq. Anggota Bawaslu Kota Binjai kepada Ari Nurwanto, SH., MH cq. Ketua Bawaslu Kota Binjai perihal Rapat Pleno dan Memorandum Nomor : 015/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-26/10/2018 tanggal 25 Oktober 2018 dari Lailatus Sururiyah, SH., MA cq. Anggota Bawaslu Kota Binjai kepada Ari Nurwanto, SH., MH cq. Ketua Bawaslu Kota Binjai perihal Rapat Pleno, maka secara faktanya pula bahwa Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I terkesan mengulur-ulur waktu serta menghambat kinerja kelembagaan yang ada di Bawaslu Kota Binjai, khususnya pada Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Binjai tanpa alasan yang jelas dan dibenarkan oleh hukum, sehingga dengan demikian tindakan Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I tersebut lagi-lagi telah menunjukkan sikap ketidakprofesionalan Teradu-I sebagai Ketua Bawaslu Kota Binjai dan sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 11. Bahwa kemudian, apabila merujuk pada fakta yang terungkap pada persidangan tanggal 03 Januari 2019, secara jelas diketahui bahwa Teradu-I tidak mampu membuktikan dalil/uraian Jawabannya, dimana atas pertanyaan dari Ibu Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) terkait dengan dasar/alasan dilakukannya Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada tanggal 08 November 2018 adalah berdasarkan data hasil pengawasan dari Panwaslucam Se-Kota Binjai, maka jawaban serta keterangan yang disampaikan oleh Teradu-I juga terkesan tidak konsisten dari awal persidangan sampai dengan selesai (akhir persidangan), yakni dimana disatu sisi Teradu-I menyampaikan bahwa Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Binjai yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Binjai beserta Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Satpol PP Kota Binjai pada tanggal 08 November 2018 adalah berdasarkan data hasil pengawasan dari Panwaslucam Se-Kota Binjai, namun disisi lain Teradu-I tidak mampu untuk membuktikannya dengan menghadirkan data hasil pengawasan dari Panwaslucam Se-Kota Binjai tersebut pada saat persidangan; 12. Bahwa begitu pula dengan keterangan Teradu-I pada saat di awal persidangan yang mengatakan bahwa Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Binjai pada tanggal 08 November 2018 adalah dikarenakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Binjai tersebut telah menyalahi/melanggar terkait ukuran yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, namun diakhir persidangan Teradu-I justru mengatakan bahwa terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Binjai yang dilakukan penertiban adalah dikarenakan menyalahi/melanggar zona/lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan terhadap keterangan Teradu-I yang demikian itu maka secara faktanya juga adalah bahwa Teradu-I tidak konsisten terhadap keterangan yang disampaikannya serta tidak mampu pula Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, untuk membuktikannya di persidangan dengan menghadirkan data hasil pengawasan dari Panwaslucam Se-Kota Binjai perihal Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Binjai yang mana saja yang melanggar aturan/ketentuan baik terkait ukuran maupun zona/lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut; 13. Bahwa selain itu, Pengadu pada saat di persidangan memberikan keterangan bahwa terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Binjai yang telah dilakukan penertiban/pembersihan oleh Teradu-I pada tanggal 08 November 2018 adalah merupakan Alat Peraga Kampanye (APK) tambahan yang dibuat dan dipasang sendiri oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Binjai sebagai Peserta Pemilu, dan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) tambahan tersebut, maka secara fakta di persidangan Pihak Terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai cq. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai cq. Zulfan Efendi, ST menerangkan bahwa tidak ada kewajiban bagi peserta pemilu (partai politik) untuk melaporkan/menyampaikannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, dan terhadap desain serta materi penambahan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat sama dengan yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai atau yang baru dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 ; 14. Bahwa kemudian, menjawab terkait dengan pertanyaan dari Bapak Pdt. Saut Hamonangan Sirait yang merupakan salah satu Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara pada saat persidangan yakni dalam hal memilih untuk mengikuti kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada tanggal 06 s.d 08 November 2018, bertempat di Niagara Lake Toba Hotel & Resort atau melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada hari Kamis, tanggal 08 November 2018, maka secara etis dan berdasarkan instruksi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor: 3104/K.Bawaslu-Prov.SU/PP.00/10/2018 tanggal 31 Oktober 2018 Perihal Penerusan Undangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor: 4108/K.DKPP/PP.00/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018, maka atas dasar itulah Teradu-III mengikuti kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada tanggal 06 s.d 08 November 2018 dan dimana kegiatan tersebut juga telah diberitahukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kepada Bawaslu Kota Binjai jauh hari sebelum dlakukannya Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai tanggal 02 November 2018 dan juga kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada hari Kamis, tanggal 08 November 2018 yang dilakukan sepihak dan tanpa koordinasi oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I kepada Teradu-III; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 15. Bahwa selain itu, adapun sebagai dasar/alasan lain bagi Teradu-III mengikuti kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada tanggal 06 s.d 08 November 2018, bertempat di Niagara Lake Toba Hotel & Resort adalah dikarenakan kegiatan tersebut sudah dibahas serta diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai tanggal 02 November 2018 sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai Nomor : 018/BA-Pleno/Bawaslu- 26/11/2018 untuk diikuti oleh Teradu-III, Teradu-I dan 1 (satu) orang Staf Teknis Penerimaan Laporan (Staf Divisi Penindakan Pelanggaran), sementara terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) serentak di Kota Binjai dilakukan pada hari Jum’at, tanggal 09 November 2018 atau pada hari Sabtu, tanggal 10 November 2018; 16. Bahwa dengan demikian, justru Teradu-I lah yang tidak mengindahkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai tanggal 02 November 2018 sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai Nomor : 018/BA- Pleno/Bawaslu-26/11/2018, secara pihak serta tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan Teradu-III dimana Teradu-I telah membuat serta mengeluarkan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Kota Binjai Nomor: 221/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/11/2018 tanggal 02 November 2018 perihal terkait dengan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Serentak di Kota Binjai, kemudian meninggalkan kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara yang tidak sampai dengan selesai yakni tanggal 08 November 2018 tanpa pemberitahuan maupun koordinasi kepada Teradu-III yang dalam hal ini sama-sama mengikuti kegiatan tersebut, serta faktanya malah melakukan kegiatan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Serentak di Kota Binjai tersebut pada hari Kamis, tanggal 08 November 2018 tanpa koordinasi dan melalui Rapat Pleno dengan Teradu-II dan Teradu-III adalah juga merupakan sikap ketidakprofesionalan serta kearogansian Teradu-I sebagai Ketua Bawaslu Kota Binjai dan sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum, serta mengabaikan hak dan kewenangan Teradu-II dan Teradu-III yang secara juridis adalah merupakan bagian dari pimpinan pada Bawaslu Kota Binjai sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum ; [3.3] PENJELASAN PIHAK TERKAIT KPU KOTA BINJAI - Menjelaskan telah melakukan beberapa program kerja, pertama sosialisasi terkait alat peraga kampanye - Menjelaskan bahwa telah menyurati seluruh parpol pelaksana kampanye, tim kampanye dan telah melakukan rapat koordinasi untuk menentukan zona kampanye - Menjeskan bahwa telah melakukan sosialisasi rapat koordinasi terkait zona hijau - Menjelaskan bahwa telah melakukan rapat koordinasi dengan parpol untuk penambahan APK yang di produksi parpol . - Menjelaskan bahwa telah menyerahkan APK yang di fasilitasi KPU Kota Binjai kepada seluruh parpol - Menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban parpol untuk menyampaikan penambahan APK selama masih dalam ketentuan perundang-undangan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, - Menjelaskan bahwa pelaksana kampanye PKB tidak ada yang didaftarkan ke KPU Kota Binjai - Menjelaskan bahwa Teradu I pada tanggal 5 November melakukan rapat koordinasi dengan KPU Kota Binjai terkait penertiban APK - Menjelaskan bahwa Parpol boleh mendesain beda dengan apa yang dicetak oleh KPU maupun sama dengan apa yang dicetak oleh kpu. - Menjelaskan bahwa APK penambahan tidak ada kewajiban disampaikan kepada KPU - Menjelaskan bahwa pada saat penertiban oleh Bawaslu Kota Binjai tidak berada dikantor Bawaslu Kota Binjai PANWASCAM BINJAI TIMUR - Menjelaskan bahwa telah menerima perintah penertiban APK dari Ketua Bawaslu Kota Binjai - Menjelaskan bahwa instruksi dari Teradu I untuk membersihkan seluruh APK Parpol - Menjelaskan bahwa APK telah dicabut semua dan ditertibkan oleh Satpol pp dan Panwascam hanya mendapampingi dan mengawasi penertiban APK.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakan para Teradu dalam menertibkan APK Calon Anggota Legislatif dari DPC PKB Kota Binjai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I menerangkan bahwa pada tanggal 1 November 2018 Bawaslu Kota Binjai telah menerima surat dari Bawaslu Provinsi Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor 0103/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/11/2018 pada tanggal 01 November 2018 perihal Pengawasan Kampanye Pemilu 2019. Berdasarkan surat tersebut, pada tanggal yang sama Bawaslu Kota Binjai mengeluarkan himbauan dengan surat nomor 218/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/XI/2018 perihal Himbauan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu Tahun 2019. Selanjutnya pada tanggal 2 November 2018 Teradu I melalui surat instruksi Nomor 221/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/XI/2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se- Kota Binjai. Teradu I menjelaskan bahwa pada tanggal 5 November 2018 Teradu I bersama Polres Kota Binjai, Kodim, perwakilan dari Partai Berkarya, perwakilan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dari PKB, perwakilan PSI, perwakilan Partai Golkar, perwakilan Partai Demokrat, perwakilan Partai Hanura, perwakilan PKS, dan para Komisioner Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan melakukan Rapat Koordinasi. Dalam rapat dihasilkan pernyataan kesepahaman akan dilaksanakan penertiban APK yang ilegal atau menyalahi aturan di Kota Binjai. Bahwa pada tanggal 8 November 2018, Teradu I bersama Panwascam dan Pengawas Kelurahan mengadakan Apel bersama sebelum menertibkan APK yang tidak sesuai dengan peraturan. Bahwa pada pukul 09.30 WIB dilaksanakan penertiban APK yang tidak sesuai dengan ketentuan berupa ukuran, jumlah, desain, dan materi serta zona pelaksanaan kampanye seperti telah ditetapkan oleh KPU Kota Binjar dengan nomor 57/PL.01.5-Kpt/1275/Kota/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai. Teradu I menjelaskan bahwa kegiatan penertiban APK yang dilakukan Pengawas Pemilu telah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Bahwa dalil aduan Pengadu dibantah oleh Teradu I. Teradu I menjelaskan telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Pengawan Pemilu di Hotel Kardopa yang dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2018. Selain itu, Teradu I telah berkoordinasi dengan Satpol PP pada tanggal 28 September 2018 dan 5 Oktober 2018 dan berkirim surat kepada Ketua DPC Partai se-Kota Binjai perihal himbauan tanggal 1 November 2018. Kemudian Teradu I telah melakukan Rapat Koordinasi dengan Kodim 0203/LKT, Polres Binjai, Satpol PP, BPKPAD, Panwascam dan Pengawas Kelurahan se-Kota Binjai. Membuat LHPP Pengawasan Kampanye tanggal 5 November 2018, membuat LHPP Pengawasan Kampanye tanggal 8 November 2018. Teradu I menjelaskan Partai Kebangkitan Bangsa tidak/belum menunjuk pelaksanaan kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan Surat KPU nomor 529/PL.01.5-SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data, untuk melaksanakan kegiatan Kampanye di Kota Binjai, sehingga DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 14 ayat (1) dan (2) dengan tidak mendaftarkan Pelaksana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota piling lambat 1 (satu) hari sebelum Pelaksanaan Kampanye. [4.2.2] Teradu II menerangkan bahwa pada tanggal 7 dan 8 November 2018 Teradu II tidak berada di Kota Binjai. Teradu II pada tanggal tersebut, sedang mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan di Hotel GranDhika Setiabudi Medan. Teradu II membenarkan Pengadu telah menghubunginya dan Pengadu menanyakan penertiban yang dilakukan oleh Teradu I. Teradu II menjelaskan bahwa pada tanggal 2 November 2018, para Teradu mengadakan Rapat Pleno dan merencanakan untuk melakukan penertiban APK di Kota Binjai. Namun, Teradu II menyarankan penertiban APK sebaiknya dilaksanakan setelah semua pimpinan Bawaslu Kota Binjai berada di Kota Binjai dan Teradu I menyetujui hal tersebut. Namun demikian, Teradu I Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, mengabaikan hasil pleno dan tetap mengeluarkan surat instruksi Nomor: 221/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/11/2018 Tanggal 2 November 2018 tentang penertiban APK di Kota Binjai. Penertiban APK yang dilakukan Teradu I tersebut tanpa adanya koordinasi dan persetujuan dalam rapat pimpinan, sehingga Teradu II tidak pernah dilibatkan dalam koordinasi maupun persetujuan terhadap penertiban APK yang akan dilaksanakan. [4.2.3] Teradu III menerangkan bahwa penertiban APK yang dilakukan oleh Teradu I tanpa sepengatahuan Teradu III. Dalam jawabannya, Teradu III menerangkan sedang tidak berada di Kota Binjai pada tanggal 8 November 2018. Teradu III sedang mengikuti kegiatan Pendidikan Etik yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Niagara Lake Toba Hotel dan Resort. Teradu III menjelaskan bahwa penertiban APK yang dilakukan Teradu I tanpa adanya koordinasi kepada Teradu II dan Teradu III selaku pimpinan Bawaslu Kota Binjai. Bahwa benar Teradu III mengakui telah dihubungi oleh Pengadu terkait keberatannya terhadap penertiban APK oleh Panwascam Binjai Utara. Teradu III dalam penjelesannya, berdasarkan Rapat Pleno pada tanggal 2 November 2018 sebagaimana dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 018/BA- Pleno/Bawaslu-26/11/2018, Teradu II dan Teradu III menyampaikan sebaiknya penertiban APK tidak dilakukan pada tanggal 8 November 2018 dengan alasan Teradu II dan Teradu III sedang tidak berada di Kota Binjai. Teradu III menjelaskan bahwa pada saat tanggal 2 Novemebr 2018, Teradu I justru mengeluarkan surat instruksi Nomor: 221/Bawaslu-Prov.SU- 26/PM.00.02/11/2018 tentang Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Serentak di Kota Binjai pada hari Kamis, 08 November 2018, Pukul 08.30 WIB s.d selesai. Bahwa diketahui surat tersebut merupakan kebijakan serta keputusan sepihak yang dilakukan oleh Teradu I tanpa koordinasi dengan Teradu II dan Teradu III. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, benar bahwa pada tanggal 8 November 2018 Teradu I menginstruksikan kepada Panwascam serta Panwas Kelurahan se- Kota Binjai untuk menertibkan APK di Kota Binjai. Dalam fakta persidangan terungkap, pada tanggal 2 November 2018 para Teradu melaksanakan Rapat Pleno terkait penertiban APK di Kota Binjai. Dalam rapat tersebut, Teradu II dan Teradu III tidak setuju rencana penertiban APK pada tanggal 8 November 2018. Akan tetapi, melalui Surat Nomor 221/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/11/2018 Teradu I tetap menginstruksikan kepada Panwascam dan Panwas Kelurahan se- Kota Binjai untuk melakukan Pengawasan Kampanye Pemilu serta untuk berkumpul pada tanggal 8 November 2018 guna penertiban APK secara serentak di Kota Binjai. Dalam rangka persiapan penertiban APK, pada tanggal 5 November 2018 Teradu I melakukan Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye yang dihadiri KPU Kota Binjai, Kepolisian, Kodim 0203/LKT, Kasat Lantas Polres Kota Binjai, Partai Politik, Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan se-kota Binjai. Selanjutnya pada tanggal 8 November 2018 bertempat di Tanah Lapang Merdeka Kota Binjai Teradu I memimpin apel penertiban APK tanpa kehadiran Teradu II dan Teradu III. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Teradu I memberikan himbauan kepada Panwascam dan Panwas Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kelurahan untuk membersihkan semua APK yang berada di Kota Binjai tanpa terkecuali. Hal tersebut diperkuat keterangan Pihak Terkait Panwascam Binjai Timur bahwa benar Teradu I menginstruksikan agar semua APK dibersihkan. Teradu I dalam melakukan kegiatan penertiban APK bertindak sendiri tanpa adanya koordinasi dengan Teradu II dan Teradu III. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I dalam memberikan himbauan untuk menertibkan APK tidak didukung data spesifik hasil pengawasan terhadap jenis, ukuran dan atau zona yang dilanggar terkait pemasangan APK oleh Pengadu sebagai peserta pemilu bertentangan dengan norma etik penyelenggara Pemilu. Himbauan dan/atau intruksi Teradu I kepada bawahannya tidak jelas dan tidak disertai data dan keterangan jenis jumlah APK maupun zona pemasangan APK yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, menimbulkan ketidakpastian bagi Panwascam dan Panwas Kelurahan dalam melaksanakan perintah penertiban serta menimbulkan kerugian bagi partai politik peserta pemilu. Berdasarkan prinsip profesionalisme penyelenggara Pemilu, Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kota Binjai seharusnya berpijak pada data yang akurat dalam melakukan tindakan hukum dan memberi instruksi pengawasan dan penertiban APK yang menimbulkan kerugian bagi peserta pemilu. Keterangan Teradu I tentang belum terdaftarnya Tim Kampanye Partai Kebangkitan Bangsa di KPU Kota Binjai tidak dapat digunakan sebagai dasar pijakan untuk menertibkan seluruh APK Pengadu. Tindakan Teradu I tidak hanya mengakibatkan kerugian moril, namun juga materiil bagi peserta Pemilu. Kesempatan untuk mensosialisasikan para Calon Anggota Legislatif menjadi terganggu, disamping juga harus menanggung kerugian materiil berupa biaya pembuatan dan pemasangan APK. Dalam fakta persidangan terungkap pula, tindakan Teradu I tidak melakukan koordinasi dan persetujuan Teradu II dan Teradu III bertentangan dengan sifat kepemimpinan kolektif kolegial. Teradu I terbukti tidak memiliki sense of ethics untuk selalu mengedepankan kesepahaman dan kesepakatan antar pimpinan dalam menentukan rumusan kebijakan lembaga. Meskipun sebagai Ketua, Teradu I mempunyai kewajiban etis untuk berkoordinasi dengan koleganya untuk mengambil keputusan dalam forum pleno. Selanjutnya terhadap sikap dan tindakan Teradu II dan Teradu III DKPP menilai, meskipun pada tanggal 8 November 2018 sedang tidak berada di Kota Binjai, tidak dapat mengesampingkan fakta bahwa Teradu II dan Teradu III mengetahui adanya rencana penertiban APK. Teradu II dan Teradu III dalam melakanakan tugas pokok dan fungsinya mempunyai kewajiban etis membangun komunikasi dan koordinasi sehingga terwujud team work yang solid. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut dalil aduan Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban para Teradu tidak dapat diterima. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf b dan huruf d serta Pasal 16 huruf a dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ari Nurwanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Binjai, Teradu II Syainul Irwan dan Teradu III Lailatus Sururiyah masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Binjai, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,