I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Zainal Abidin
Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta
Alamat : Kapas Madya 5/45, RT. 007 RW. 002, Kecamatan
Tambak Sari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu;
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : 1. Deni Ilhami
2. Salamul Huda
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. WR Supratman No.8 Kelurahan Jati Kecamatan
Mayangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Nur Syamsi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Alamat : Jl. Adyawarman No.87, Sawunggaling, Kecamatan
Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Subairi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Surabaya
Alamat : Jl. Adyawarman No.87, Sawunggaling, Kecamatan
Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Naafilah Astri Swarist
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Surabaya
Alamat : Jl. Adyawarman No.87, Sawunggaling, Kecamatan
Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Soeprayitno
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Surabaya
Alamat : Jl. Adyawarman No.87, Sawunggaling, Kecamatan
Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Agus Turcham
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Surabaya
Alamat : Jl. Adyawarman No.87, Sawunggaling, Kecamatan
Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Novli Bernado Thyssen
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kota Surabaya
Alamat : Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No.1, Kali Rungkut,
Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Syafiudin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Alamat : Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No.1, Kali Rungkut,
Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Eko Rinda
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Alamat : Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No.1, Kali Rungkut,
Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama : Muhammad Agil Akbar
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Alamat : Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No.1, Kali Rungkut,
Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IX;
10. Nama : Teguh Suasono Widodo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Alamat : Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No.1, Kali Rungkut,
Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu X;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu X disebut sebagai---------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5
September 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa dalam Pendaftaran Calon Legislatif yang dilaksanakan oleh KPU Kota
Surabaya salah satu syarat pendaftaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Pasal 240 ayat 1 huruf e, syarat bakal calon anggota legislatif
“berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah,
sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang
sederajat”
2. Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 690/PL.01,4-SD/05/2023 tanggal 7 Juli 2023
tentang Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada angka 1 huruf a berbunyi
“Fotokopi legalisir ijazah Sekolah Menengah Atas sederajat memedomani ketentuan
pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah”
3. Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29
Tahun 2014 tentang Fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah pada pasal 3 ayat 2 berbunyi “ Pengesahan fotokopi surat keterangan
penyetaraan ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah negara lain
dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi yang
membidangi pendidikan atau kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi
Pendidikan di tempat pemohon berdomisili”
4. Bahwa berdasarkan angka 1, angka 2 dan angka 3 sebagai dasar calon legislatif
untuk menyerahkan syarat surat keterangan penyetaraan ijazah/sertifikat/diploma
yang diperoleh dari sekolah negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait
atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota yang membidangi Pendidikan di tempat Pemohon berdomisili
Pelanggaran Etik Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya
5. Bahwa Calon Legeslatif atas nama Ais Shafiyah Asfar dari Partai Kebangkitan
Bangsa Dapil I Surabaya melampirkan bukti-bukti pendidikan terakhir berupa:
a. Copy dari Copy This Is to certify that degree of Bachelor of Seince with
Honourss Class I in Management and marketing Ais Shafiyah Asfar University
Of Essex (vide Bukti P-1).
b. Copy dari Copy It Is hereby certified that Ais Shafiyah Asfar Master of Arts
Cardiff University Prifysgol Caerdydd (vide Bukti P-2).
c. Copy dari Copy Bukti Pendaftaran Pemohon, Penyerataan Ijazah, Ais
Shafiyah Asfar No. Permohonan PI202403110003 Kementrian Pendidikan
Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar Dan Pendidikan Menengah (vide Bukti P-3).
d. Copy dari Copy Trancript of result 2020/1 Ais Shafiyah Asfar (2097692)
Cardiff University Prifysgol Caerdydd (vide Bukti P-4).
e. Copy dari Copy MCT506 Introduction to Political Communication Ais Shafiyah
Asfar (2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd (vide Bukti P-5).
f. Copy dari Copy MCT533 Putting Research into Practice 1 Ais Shafiyah Asfar
(2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd (vide Bukti P-6).
g. Copy dari Copy MCT534 Putting Research into Practice 2 Ais Shafiyah Asfar
(2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd (vide Bukti P-7).
h. Copy dari Copy MCT535 Electoral Behaviour, Public Opinion and the Media Ais
Shafiyah Asfar (2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd (vide Bukti P-
8).
i. Copy dari Copy MCT540 Social Media and Politics Ais Shafiyah Asfar
(2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd (vide Bukti P-9).
j. Copy dari Copy MCT565 Debates and Concepts in Media and Communications
Ais Shafiyah Asfar (2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd (vide Bukti
P-10).
k. Copy dari Copy MCT566 media and Political Understanding Ais Shafiyah Asfar
(2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd (vide Bukti P-11).
l. Copy dari Copy MCT567 Public Relations, Offline and Online Ais Shafiyah
Asfar (2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd (vide Bukti P-12).
m. Copy dari Copy Explanation of assessment result Cardiff University Prifysgol
Caerdydd (vide Bukti P-13).
n. Copy dari Copy Pengajuan Penyetaraan Ijazah status diperbaiki atas nama
AIS SHAFIYAH ASFAR PI202307270003, PI202307070011 (vide Bukti P-14).
o. Copy dari Copy Tranciript for Undergraduate Study The Structure of University
of Essex Awards (vide Bukti P-15).
p. Copy dari Copy Student Information, Student Name Ais Shafiyah Asfar, BSC
(HONOURS) IN MANAGEMENT AND MARKETING (vide Bukti P-16).
q. Copy dari Copy Certificate in Foundation Studies Ais Shafiyah Asfar Higher
Education Academy KAPLAN (vide Bukti P-17).
r. Copy dari Copy Academic Transcript Ais Shafiyah Asfar NRIC/Passport No.
X264832 Higher Education Academy KAPLAN (vide Bukti P-18).
s. Copy dari Copy Surat Bukti Pendaftaran Pemohon No. Permohonan
PI202307070011 Ais Shafiyah Asfar (vide Bukti P-19).
t. Copy dari Copy Surat Pengajuan Permohonan Ais Shafiyah pada E-Layanan
(vide Bukti P-20).
6. Bahwa Calon Legislatif a.n. Ais Shafiyah Asfar dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil
I Surabaya dari berkas-berkas pada angka 5 tidak ada bukti penyetaraan Ijazah
Sekolah Menengah Atas atau Sederajat. Ais Shafiyah Asfar hanya melampirkan
Surat Permohonan dan Bukti Permohonan sebagai mana:
a. Copy dari Copy Bukti Pendaftaran Pemohon, Penyerataan Ijazah, Ais
Shafiyah Asfar No. Permohonan PI202403110003 Kementrian Pendidikan
Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar Dan Pendidikan Menengah (vide Bukti P-3).
b. Copy dari Copy Pengajuan Penyetaraan Ijazah status diperbaiki atas nama
AIS SHAFIYAH ASFAR PI202307270003, PI202307070011 (vide Bukti P-14).
c. Copy dari Copy Surat Bukti Pendaftaran Pemohon No. Permohonan
PI202307070011 Ais Shafiyah Asfar (vide Bukti P-19).
d. Copy dari Copy Surat Pengajuan Permohonan Ais Shafiyah pada E-Layanan
(vide Bukti P-20).
7. Bahwa Calon Legislatif a.n. Ais Shafiyah Asfar dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil
I Surabaya tidak menyertakan Surat Keterangan Penyetaraan
ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah negara lain dilakukan oleh
Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan
atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Pendidikan di tempat
Pemohon berdomisili sebagaimana bukti-bukti pada angka 5 (Lima).
8. Bahwa KPU Kota Surabaya memverifikasi Calon Legislatif a.n. Ais Shafiyah Asfar
dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil I Surabaya menyatakan Memenuhi Syarat
sebagai Calon Legislatif dengan bukti-bukti pada angka 5.
9. Bahwa KPU Kota Surabaya dalam melaksanakan tugas tidak mematuhi pedoman
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu dengan menyatakan Calon Legislatif a.n. Ais Shafiyah Asfar
dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil I Surabaya dinyatakan Memenuhi Syarat
walau tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan sebagaimana
pada angka 1,angka 2 dan angka 3.
Pelanggaran Etik Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya
10. Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh KPU Kota Surabaya adalah bentuk
kesengajaan dengan tidak mematuhi Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan
yang berlaku.
11. Bahwa pada prinsipnya Bawaslu Kota Surabaya melakukan pengawasan melekat
terhadap semua proses tahapan Pemilu tahun 2024 yang seharusnya menegur atau
memberikan rekomendasi atas tindakan Teradu I s.d. Teradu V.
12. Bahwa Bawaslu Kota Surabaya pernah menerima laporan atas tindakan Teradu I
s.d. Teradu V akan tetapi Bawaslu Kota Surabaya memutuskan terhadap Laporan
Dugaan Pelanggaran Nomor 010/Reg/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tidak
ditindaklanjuti karena bukan merupakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dalam
bukti:
a. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 018/LP/PL/Kota/16.01/III/2024
(vide Bukti P-21);
b. Formulir Laporan Nomor: 018/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 (vide Bukti P-
22);
c. Pemberitahuan Status Laporan (vide Bukti P-23).
13. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu X menunjukan sikap
tidak profesional padahal sangat jelas a.n. Ais Shafiyah Asfar dari Partai
Kebangkitan Bangsa Dapil I Surabaya dinyatakan Memenuhi Syarat walau tidak
sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan sebagaimana pada angka
1, angka 2 dan angka 3.
14. Bahwa membiarkan atas perbuatan Teradu I s.d. Teradu V maka patut diduga
Teradu VI s.d. Teradu X tidak melakukan tugas dan wewenang sebagaimana
pedoman Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
KPU Kota surabaya terhadap Calon Legislatif a.n. Ais Shafiyah Asfar dari Partai
Kebangkitan Bangsa Dapil I Surabaya yang dinyatakan Memenuhi Syarat walau
tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan sebagaimana pada
angka 1, angka 2 dan angka 3.
15. Bahwa atas perbuatan Teradu I s.d. Teradu X, Pengadu menduga pihak yang harus
bertanggungjawab secara hukum atas dugaan cacat administrasi atau tidak
memenuhi syarat sebagai Calon Legislatif Dewan Perwakilan Daerah Surabaya Dapil
I yang seharusnya Teradu I s.d. Teradu V melakukan teguran atau rekomendasi
atas tindakan Teradu VI s.d. Teradu X.
16. Bahwa kejadian-kejadian di atas yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu X
terbukti secara sah melanggar sebagaimana angka 1, angka 2 dan angka 3.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk keseluruhan;
2. Menyatakan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memberhentikan Para Teradu dari jabatan Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Sertifikat Certify that degree of Bachelor of Seince with Honourss Class I in
Management and marketing Ais Shafiyah Asfar University Of Essex;
P-2 Sertifikat Cardiff University Prifysgol Caerdydd It Is hereby certified that Ais
Shafiyah Asfar Master of Arts;
P-3 Bukti Pendaftaran Pemohon, Penyerataan Ijazah, Ais Shafiyah Asfar No.
Permohonan PI202403110003 Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah;
P-4 Trancript of result 2020/1 Ais Shafiyah Asfar (2097692) Cardiff University
Prifysgol Caerdydd;
P-5 MCT506 Introduction to Political Communication Ais Shafiyah Asfar
(2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd;
P-6 MCT533 Putting Research into Practice 1 Ais Shafiyah Asfar (2097692)
Cardiff University Prifysgol Caerdydd;
P-7 MCT534 Putting Research into Practice 2 Ais Shafiyah Asfar (2097692)
Cardiff University Prifysgol Caerdydd;
P-8 MCT535 Electoral Behaviour, Public Opinion and the Media Ais Shafiyah
Asfar (2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd;
P-9 MCT540 Social Media and Politics Ais Shafiyah Asfar (2097692) Cardiff
University Prifysgol Caerdydd;
P-10 MCT565 Debates and Concepts in Media and Communications Ais Shafiyah
Asfar (2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd;
P-11 MCT566 Media and Political Understanding Ais Shafiyah Asfar (2097692)
Cardiff University Prifysgol Caerdydd;
P-12 MCT567 Public Relations, Offline and Online Ais Shafiyah Asfar (2097692)
Cardiff University Prifysgol Caerdydd;
P-13 Explanation of assessment result Cardiff University Prifysgol Caerdydd;
P-14 Pengajuan Penyetaraan Ijazah status diperbaiki a.n. Ais Shafiyah Asfar
PI202307270003, PI202307070011;
P-15 Transcript for Undergraduate Study The Structure of University of Essex
Awards;
P-16 Student Information, Student Name Ais Shafiyah Asfar, BSC (Honours) In
Management And Marketing;
P-17 Certificate in Foundation Studies Ais Shafiyah Asfar Higher Education
Academy KAPLAN;
P-18 Academic Transcript Ais Shafiyah Asfar NRIC/Passport No. X264832 Higher
Education Academy KAPLAN;
P-19 Surat Bukti Pendaftaran Pemohon No. Permohonan PI202307070011 Ais
Shafiyah Asfar;
P-20 Surat Pengajuan Permohonan Penyetaraan Ijazah Ais Shafiyah pada E-
Layanan;
P-21 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
018/LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tanggal 6 Maret 2024;
P-22 Formulir Laporan Nomor: 018/LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tanggal 6
Maret 2024;
P-23 Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
010/Reg/LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tanggal 27 Maret 2024;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di
muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 5 September 2024, sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu sebagaimana tercantum pada Pengaduan/atau Pelapor hanya
menyampaikan data diri dan identitas secara umum, tanpa menyebutkan identitas
secara khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Kode Etik Beracara Penyelenggara Pemilihan Umum,
yang menyatakan bahwa:
"Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. tim kampanye;
d.masyarakat; dan/atau
e. pemilih.
Bahwa berdasarkan Lampiran I Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 602 Tahun
2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Pengadu merupakan Peserta Pemilu
Anggota DPRD Kota Surabaya Tahun 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Surabaya 1 Nomor Urut 5, dimana merupakan Dapil
yang tercantum dalam angka 3 Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu (vide Bukti
T-1).
Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 65 Tahun 2024 tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan
Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024, PKB memperoleh 1 (satu) kursi di Dapil Kota Surabaya 1 a.n.
Ais Shafiyah Asfar dimana merupakan obyek yang tercantum dalam angka 3
Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu (vide Bukti T-2 dan Bukti T-3).
Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum
Tahun 2024 (MODEL D.HASIL KABKO-DPRD KABK0), Pengadu memperoleh
perolehan suara terbanyak urutan kedua sebesar 6.723 (enam ribu tujuh ratus dua
puluh tiga) suara sah, di bawah Ais Shafiyah Asfar dengan perolehan suara sebesar
10.860 (sepuluh ribu delapan ratus enam puluh) suara sah dalam Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Tahun 2024 dari PKB
Dapil Kota Surabaya 1 (vide Bukti T-4).
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, maka diketahui bahwa
Pengadu memiliki kepentingan dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
b. Bahwa menanggapi hal-hal yang disampaikan oleh Pengadu dalam kronologi
kejadian, bersama ini di sampaikan kronologi daIam tahapan pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun
2024, sebagai berikut:
1) Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Surabaya (1 s/d 14 Mei 2023)
Teradu I s.d. Teradu V menerima pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota
Surabaya oleh seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, antara lain
terdapat Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya a.n. Aish Shafiyah Asfar
di Dapil 4 oleh PKB sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor
2564/PL.01.4-SA/3578/2023 (vide Bukti T-5).
Dalam tahapan ini, Teradu I s.d. Teradu V juga didampingi dan diawasi oleh
Bawaslu Kota Surabaya sebagaimana Surat KPU Kota Surabaya Nomor
285/PL.01.4- SD/3578/2023 (vide Bukti T-6).
2) Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon (15 Mei s/d 23
Juni 2023)
Teradu I s.d. Teradu V membentuk Tim Verifikasi Administrasi yang terdiri
dari 5 (lima) kelompok dengan pembagian obyek verifikasi beberapa Partai
Politik yang bertujuan untuk terciptanya hasil verifikasi yang berlapis,
dengan metode verifikasi oleh masing-masing kelompok bertugas
memaparkan hasil pelaksanaan verifikasi administrasi di hadapan Ketua dan
Anggota, untuk kemudian diputuskan dalam pleno, dengan susunan sebagai
berikut:
No Hari/Tanggal Waktu Pelaksana Partai Politik
Presentasi
1 Kamis, 22 10.00 - Koordinator : Soeprayitno 1. Partai Golkar
Juni 2023 12.00 Operator : Rendy Irsyad 2. Partai Amanat
Pahlevi Nasional (PAN)
Pendukung : Putri Irma Tanti 3. Partai Hati Nurani
Rakyat (Hanura)
4. Partai Gelombang
Rakyat Indonesia
(Gelora)
2 Kamis, 22 12.30 - Koordinator : Agus Turcham 1. Partai Demokrasi
Juni 2023 14.00 Operator : Wiratmoko Iman Indonesia Perjuangan
Santoso (PDIP)
Pendukung : Afisia Dewima 2. Partai Persatuan
Pembangunan (PPP)
3. Partai Bulan Bintang
(PBB)
3. Kamis, 22 14.30 - Koordinator : Subairi 1. Partai Kebangkitan
Juni 2023 16.30 Operator : Kwartika Candra Bangsa (PKB)
Dewi 2. Partai Demokrat
Pendukung : lzhaar Za’im 3. Partai Solidaritas
Hannif Indonesia (PSI)
4. Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN)
4. Jumat, 23 09.00 - Koordinator : Naafilah Astri 1. Partai Gerakan
Juni 2023 10.30 Swarist Indonesia Raya
Operator : Farid Hardianto (Gerindra)
Pendukung : Afisia Dewima 2. Partai Persatuan
Indonesia (Perindo)
3. Partai Garda
Perubahan Indonesia
(Garuda)
5. Jumat, 23 13.00 - Koordinator : Nur Syamsi 1. Partai NasDem
Juni 2023 15.00 Operator : Octian 2. Partai Keadilan
Anugeraha Sejahtera (PKS)
Pendukung : Detta Anugrah 3. Partai Buruh
4. Partai Ummat
Henni
sebagaimana Nota Dinas KPU Kota Surabaya Nomor 82/TU.01.1-
ND/Kot/3578/2023 (vide Bukti T-7).
Adapun hasil verifikasi administrasi terhadap Bakal Calon a.n. Aish Shafiyah
Asfar di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 oleh PKB adalah Belum Memenuhi Syarat
(BMS) sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2667.1/PL.01.4-
SD/3578/2023 (vide Bukti T-8).
3) Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon (26 Juni s/d 9 Juli
2023) Teradu I s.d. Teradu V menerima pengajuan perbaikan Bakal Calon
Anggota DPRD Kota Surabaya oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024,
antara lain terdapat Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya a.n. Aish
Shafiyah Asfar di Dapil 1 oleh PKB sebagaimana Berita Acara KPU Kota
Surabaya Nomor 2711/PL.01.4-SA/3578/2023 (vide Bukti T-9).
4) Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon (10 Juli
s/d 6 Agustus 2023)
Para Teradu membentuk Tim Verifikasi Administrasi yang terdiri dari 5 (lima)
kelompok dengan pembagian obyek verifikasi beberapa Partai Politik yang
bertujuan untuk terciptanya hasil verifikasi yang berlapis, dengan metode
verifikasi oleh masing-masing kelompok bertugas memaparkan hasil
pelaksanaan verifikasi administrasi dihadapan Ketua dan Anggota untuk
kemudian diputuskan dalam pleno, sebagaimana Nota Dinas KPU Kota
Surabaya Nomor 97/TU.01.1-ND/Kot/3578/2023 (vide Bukti T-10).
Dalam tahapan ini, Teradu I s.d. Teradu V juga didampingi dan diawasi oleh
Bawaslu Kota Surabaya sebagaimana Surat KPU Kota Surabaya Nomor
1571/PL/01.4- SD/3578/2023 dan Surat KPU Kota Surabaya Nomor
2757/PL.01.4- SD/3578/2023 (vide Bukti T-11 dan Bukti T-12).
Dalam tahapan ini, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Dinas
Nomor 690/PL.01.4- SD/05/2023 perihal Ketentuan Dokumen Administrasi
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota tanggal 7 Juli 2023, dalam ketentuan angka 3 huruf a dan
huruf b Surat Dinas sebagaimana dimaksud di atas, menyatakan bahwa:
3. Selain hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka diatur
beberapa ketentuan terkalt dokumen administrasi pemenuhan persyaratan
bakal calon sebagai berikut:
a. Surat keterangan yang diterbitkan oleh lembaga/instansi yang
berwenang untuk keperluan dokumen administrasi pemenuhan
persyaratan bakal calon (contoh: Surat Keterangan Tidak Pernah
diPidana oleh Pengadilan Negeri, Surat Keterangan Kesehatan dari
Rumah Sakit, Surat Keterangan dari Kepala Lembaga
Pemasyarakatan, Surat Keterangan dari Kepala Balai
Pemasyarakatan, Surat Keterangan dari Kejaksaan, dan lainnya)
disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh lembaga/instansi
tersebut.
b. Apabila surat keterangan sebagaimana dimaksud huruf a, sudah
diajukan oleh bakal calon atau Partai Politik Peserta Pemilu namun
belum dapat diterbitkan karena alasan di luar kemampuan bakal calon
atau Partai Politik Peserta Pemllu, maka dapat disampaikan surat
pengajuan penerbitan surat keterangan ke Lembaga/instansi
berwenang dimaksud (vide Bukti T-13).
Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas melalui frasa/diksi "dan lainnya"
menjadi dasar dalam menyikapi fakta saat mekukan Verifikasi Administrasi
Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon, dengan pertimbangan Partai
Politik melampirkan surat pengajuan penerbitan surat keterangan ke
Iembaga/instansi berwenang, dimana ketentuan mengenai belum adanya
dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud di atas tidak
terakomodir dalam ketentuan dimaksud pada angka 1 Surat Dinas Komisi
Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud di atas.
Adapun hasil verifikasi administrasi terhadap Bakal Calon a.n. Ais Shafiyah
Asfar di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 oleh PKB adalah Memenuhi Syarat (MS)
sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2769.1/PL.01.4-
SD/3578/2023 (vide Bukti T-14).
5) Pengumuman DCS (19 s/d 23 Agustus 2023)
Para Teradu telah mengumumkan DCS untuk mendapatkan masukan dan
tanggapan masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan pasal 70 ayat (2)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
yang menyatakan bahwa:
"Pengumuman DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa
elektronik nasional;
b. paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa
elektronik daerah; dan
c. laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota."
Selain itu, dalam pengumuman sebagaimana dimaksud di atas juga
disampaikan mengenai mekanisme pemberian masukan masyarakat
sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa:
"Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon
sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang
tercantum dalam DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69" (vide Bukti T-
15).
Hingga berakhirnya tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS
yang berlangsung mulai 19 s/d 23 Agustus 2023 tidak terdapat masukan
dan tanggapan terhadap Bakal Calon a.n. Ais Shafiyah Asfar dari Dapil Kota
Surabaya 1 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor
2846.1/PL.01.4-BA/3578/2023 tentang Penetapan Status Terhadap
Masukan dan Tanggapan Masyarakat pada Daftar Calon Sementara (DCS)
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Kota Surabaya (Model
BA.Tanggapan.Masyarakat) (vide Bukti T-16).
Bahwa berdasarkan KPU Kota Surabaya Nomor 65 Tahun 2024 tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, PKB memperoleh 1
(satu) kursi di Dapil Kota Surabaya 1 a.n. Ais Shafiyah Asfar.
c. Bahwa setelah penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berakhir, Teradu I s.d. Teradu
V mendapat undangan klarifikasi di Bawaslu Kota Surabaya melalui Surat Bawaslu
Kota Surabaya Nomor 260/PP.01.02/K.JI-38/03/2024 Hal Undangan Klarifikasi
tanggal 13 Maret 2024 mengenai Pendaftaran Calon Legislatif DPRD Kota Surabaya
Dapil 1 Partai Kebangkitan Bangsa a.n Ais Shafiyah Asfar yang mana laporan
tersebut tidak ditindaklanjuti sebagai pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Kota
Surabaya (vide Bukti T-17).
d. Bahwa tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
mengenai Pemilu Anggota DPRD Kota Surabaya Tahun 2024 di Mahkamah
Konstitusi berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 Perihal
Penetapan Kursi dan Calon Terpillh Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten
Kota tanggal 30 April 2024 (vide Bukti T-18).
[2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s.d. TERADU X
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 5 September 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X dalam melakukan pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024,
sebagaimana Pasal 101 huruf b.2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang Undang (selanjutnya disebut UU
Pemilu) yang bunyinya:
Pasal 101 huruf b.2 UU Pemilu
"mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu dari wilayah
kabupaten/kota yang terdiri atas: pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan
dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota".
2. Bahwa tindak lanjut pada Pasal 101 huruf b.2 UU Pemilu, Teradu VI s.d. Teradu X
dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,
khususnya Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
(DPRD Kabupaten/Kota) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah berusaha
semaksimaI mungkin melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban dengan
melakukan pengawasan pada:
a) Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Surabaya Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024
b) Tahapan Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024
c) Tahapan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Untuk Pemilu
Serentak Tahun 2024
d) Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Untuk Pemilu Serentak
Tahun 2024
e) Pada 4 (empat) pengawasan tersebut, mekanisme pengawasan yang Teradu VI
s.d. Teradu X lakukan meliputi 3 (tiga), yakni:
1) Rencana Persiapan
1.1. Membuat SK Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan;
1.2.
Membuat Surat Imbauan Tahapan Pengajuan, Pengajuan
Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT kepada
KPU Kota Surabaya, dan Partai Politik;
1.3. Membuat Surat Tugas Pengawasan di KPU Kota Surabaya
Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS,
dan Penetapan DCT di KPU Kota Surabaya;
1.4. Membuat Surat Permohonan Pembukaan akun SILON
Pencalonan kepada KPU Kota Surabaya;
1.5. Membuat skema Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota
DPRD Provinsi Jawa Timur di Kantor KPU Kota Surabaya,
serta skema Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan
Penetapan DCT;
2) Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan,
Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT
2.1. Pengawasan Rekapitulasi data penerimaan Pengajuan,
Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD
Kota Surabaya);
2.2. 2.2.Melakukan Rekapitulasi Data Presentase Pembulatan pada
PKPU 10/2023 Pada penerimaan Pengajuan, Pengajuan
Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Surabaya Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024;
2.3. Melakukan Pengawasan Verifikasi Adminitrasi Dokumen pada
penerimaan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan
DCS, dan Penetapan DCT per Partai Politik, per Daerah
Pemilihan, per Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya,
terhadap hasil pemeriksaan dengan indikator termasuk namun
tidak terbatas pada:
a) Dokumen pencatuman gelar;
b) ijazah SMA/Sederajat;
c) KTA Parpol;
d) KTP;
e) Surat Bebas Narkoba;
f) Surat Sehat Jasmani;
g) Surat Sehat Rohani;
h) Surat Keterangan Pengadilan;
i) Surat Pernyataan Bakal Calon; dan
j) Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih
3) Penindakan
3.1. Saran perbaikan;
3.2. Potensi sengketa pemilu;
3.3. Potensi penanganan pelanggaran pemilu;
3. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X pernah menerima laporan yang diajukan oleh
Baihaki terkait dengan Laporan Pengadu dan meregistrasi dengan Nomor Registrasi:
010/Reg/LP/PL/kota/16.01/III/2024. Teradu VI s.d. Teradu X telah memeriksa
Laporan tersebut serta memutuskan bahwa terhadap Laporan tersebut tidak
ditindaklanjuti dengan alasan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor
010/Reg/LP/PL/kota/16.01/III/2024 tidak ditindaklanjuti karena bukan
merupakan pelanggaran Pemilu (vide Bukti T.2-I)
4. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X menolak seluruh dalil-dali Pengadu pada angka 13
yang menyatakan bahwa Teradu VI s.d. Teradu X tidak profesional. Bahwa terhadap
laporan Pengadu terkait dengan pokok perkara ini sudah Teradu VI s.d. Teradu X
periksa dengan memedomani Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum dengan memanggil para pihak yang berkaitan dengan pokok perkara yang
dilaporkan, diantaranya Teradu VI s.d. Teradu X sudah memanggil Ketua KPU Kota
Surabaya untuk dimintai keterangannya (vide Bukti T.2-2). Teradu VI s.d. Teradu X
juga memanggil Pelapor Baihaki (vide Bukti T.2-3). Teradu VI s.d. Teradu X juga
memanggil Terlapor Ais Shafiyah Asfar Calon Anggota Legislatif DPRD Kota
Surabaya Daerah Pemilihan 1 Kota Surabaya (vide Bukti T.2-4). Selain melakukan
pemanggilan terhadap para pihak tersebut, Teradu VI s.d. Teradu X juga melakukan
kajian serta pencermatan terkait seluruh dokumen yang dilampirkan oleh Terlapor
Ais Shafiyah Asfar pada tahapan pencalonan anggota legislatif DPRD Kota
Surabaya;
5. Bahwa Teradu Vl s.d. Teradu X menolak seluruh dalil-dalil Pengadu pada angka 14
yang menyatakan bahwa Teradu VI s.d. Teradu X membiarkan Teradu I s.d. Teradu
V menyatakan memenuhi syarat Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Surabaya Ais
Shafiyah Asfar. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap
dokumen persyaratan saudari Ais Shafiyah Asfar, Teradu VI s.d. Teradu X menilai
telah memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Kota Surabaya berdasarkan
Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum No.690/PL.01.4-SD/05/2023 tentang
Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dijelaskan bahwa Calon Anggota DPRD
Provinsi, DPRD Kota dapat menyampaikan surat permohonan penyetaraan yang
bersangkutan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan
atau tangkapan layar telah melakukan permohonan penyetaraan ijazah secara
online;
6. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan No.080/SKet/ATDIKBUD/VII/2023 yang
dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura menerangkan
bahwa Ais Shafiyah Asfar telah menyelesaikan pendidikan foundation studies di
Kaplan Higher Education Academy. Adapun pendidikan foundation studies yang
telah diselesaikan oleh yang bersangkutan di Singapura merupakan pendidikan
yang harus ditempuh sebelum masuk ke jenjang pendidikan universitas (vide Bukti
T.2-5). Dalam hal tersebut Teradu VI s.d. Teradu X menilai bahwa Ais Shafiyah Asfar
telah memenuhi standar kelulusan Sekolah Menengah Atas di Singapura;
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Yang Mulia
Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya
untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. menolak pengaduan dan/atau laporan Pengadu untuk seluruhnya;
2. menyatakan benar terhadap jawaban Para Teradu sebagaimana dimaksud di atas;
3. menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemitu.
4. Atau apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.5.2] PETITUM TERADU VI s.d. TERADU X
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s.d. Teradu X memohon kepada Yang
Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan dan/atau laporan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu VI s.d. Teradu X Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Surabaya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d. Teradu X Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Surabaya.
4. Atau apabila Majelis Hakim DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex-aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/VII/2024,
Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-18,
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 602 Tahun 2023 tentang
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
2 T-2 Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 65 Tahun 2024 tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024;
3 T-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 67 Tahun
20024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
4 T-4 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota dari Kecamatan dalam Wilayah
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 (MODEL D.HASIL
KABKO-DPRD KABKO);
5 T-5 Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2564/PL.01.4-
SA/3578/2023;
6 T-6 Surat KPU Kota Surabaya Nomor 285/PL.01.4-SD/3578/2023;
7 T-7 Nota Dinas KPU Kota Surabaya 82/TU.01.1-ND/Kot/3578/2023;
8 T-8 Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2667.1/PL.01.4-
SD/3578/2023;
9 T-9 Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2711/PL.01.4-
SA/3578/2023;
10 T-10 Nota Dinas KPU Kota Surabaya Nomor 97/TU.01.1-
ND/Kot/3578/2023;
11 T-11 Surat KPU Kota Surabaya Nomor 1571/PL/01.4-SD/3578/2023;
12 T-12 Surat KPU Kota Surabaya Nomor 2757/PL.01.4-SD/3578/2023;
13 T-13 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 690/PL.01.4-
SD/05/2023 perihal Ketentuan Dokumen Adminsitrasi Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, tanggal 7 Juli 2023;
14 T-14 Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2769.1/PL.01.4-
SD/3578/2023;
15 T-15 Pengumuman DCS di website KPU Kota Surabaya, media sosial KPU
Kota Surabaya, dan media massa;
16 T-16 Berita Acara Nomor 2846.1/PL.01.4-BA/3578/2023 tentang
Penetapan Status Terhadap Masukan dan Tanggapan Masyarakat
NO. BUKTI KETERANGAN
pada Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Kota Surabaya (Model BA.Tanggapan. Masyarakat);
17 T-17 Surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor 260/PP.01.02/K.JI-
38/03/2024 Hal Undangan Klarifikasi, tanggal 13 Maret 2024.
18 T-18 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 663/PL.01.9-
SD/05/2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 30 April 2024.
[2.6.2] BUKTI TERADU VI s.d. TERADU X
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/VII/2024,
Teradu VI s.d. Teradu X mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 s.d. T.2-
6, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T.2-1 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
010/Reg/LP/PL/Kota/16.01/III/2024;
2 T.2-2 Surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor: 260/PP.01.02/K.JI-
38/03/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 13 Maret 2024;
3 T.2-3 Surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor: 258/PP.01.02/K.JI-
38/03/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 13 Maret 2024;
4 T.2-4 Surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor: 259/PP.01.02/K.JI-
38/03/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 13 Maret 2024;
5 T.2-5 • Surat Keterangan Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura
No.080/SKet/ATDIKBUD/VII/2023, tanggal 10 Juli 2023;
• Formulir Permohonan Surat Keterangan a.n. Ais Shafiyah Asfar,
tanggal 7 Juli 2023;
• Paspor a.n. Ais Shafiyah Asfar;
• Sertifikat Kaplan Higher Education Academy a.n. Ais Shafiyah
Asfar;
• Academic Transcript a.n. Ais Shafiyah Asfar;
6 T.2-6 Surat Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura Nomor:
041/S/ATDIKBUD/IX/2024, tanggal 5 September 2023;
[2.7] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua KPU
Provinsi Jawa Timur, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nanang Al
Haris (Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur), Nasfa Utamadi (DPC Partai
Kebangkitan Bangsa Kota Surabaya), Ais Sharifiyah Asfar (Calon Anggota DPRD Partai
Kebangkitan Bangsa Kota Surabaya), dalam sidang pemeriksaan tanggal 5 September
2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur
1. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan proses Pemilihan Umum Tahun 2024
sesuai peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang;
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang
Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
2. Bahwa berdasarkan Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya
Nomor 602 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Pengadu
merupakan Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Surabaya Tahun 2024 dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Surabaya 1 Nomor Urut
5, dimana merupakan Dapil yang tercantum dalam angka 3 Pengaduan dan/atau
Laporan Pengadu.
3. Bahwa Tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
a. Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Surabaya (1 s/d 14 Mei 2023)
Pihak Terkait melalui KPU Kota Surabaya menerima pengajuan bakal calon
anggota DPRD Kota Surabaya oleh seluruh Partai Politik Peserta Pemilu
Tahun 2024, antara lain terdapat bakal calon anggota DPRD Kota Surabaya
atas nama Aish Shafiyah Asfar di Dapil 4 oleh PKB sebagaimana Berita Acara
KPU Kota Surabaya Nomor 2564/PL.01.4- SA/3578/2023.
b. Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon (15 Mei s/d 23
Juni 2023)
Adapun hasil verifikasi administrasi terhadap bakal calon atas nama Aish
Shafiyah Asfar di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 oleh PKB adalah Belum
Memenuhi Syarat (BMS) sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya
Nomor 2667.1/PL.01.4-SD/3578/2023.
c. Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon (26 Juni s/d 9 Juli
2023)
KPU Kota Surabaya menerima pengajuan perbaikan bakal calon anggota
DPRD Kota Surabaya oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, antara
lain terdapat bakal calon anggota DPRD Kota Surabaya atas nama Aish
Shafiyah Asfar di Dapil 1 oleh PKB sebagaimana Berita Acara KPU Kota
Surabaya Nomor 2564/PL.01.4-SA/3578/2023.
d. Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon (10 Juli
s/d 6 Agustus 2023)
1) Dalam tahapan ini, KPU Kota Surabaya didampingi dan diawasi oleh
Bawaslu Kota Surabaya sebagaimana Surat KPU Kota Surabaya Nomor
1571/PL/01.4-SD/3578/2023 dan Surat KPU Kota Surabaya Nomor
2757/PL.01.4-SD/3578/2023.
2) KPU RI menerbitkan Surat Dinas Nomor 690/PL.01.4- SD/05/2023
tanggal 7 Juli 2023 perihal Ketentuan Dokumen Administrasi
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, yang pada angka surat dimaksud intinya
menyatakan bahwa apabila surat keterangan yang diterbitkan oleh
lembaga/instansi yang berwenang untuk keperluan dokumen
administrasi pemenuhan persyaratan bakal calon sudah diajukan oleh
bakal calon atau Partai Politik Peserta Pemilu namun belum dapat
diterbitkan karena alasan di luar kemampuan bakal calon atau Partai
Politik Peserta Pemilu, maka dapat disampaikan surat pengajuan
penerbitan surat keterangan ke lembaga/instansi berwenang dimaksud
(vide Bukti PT-1).
3) Bahwa Partai Politik telah melampirkan surat pengajuan penerbitan
surat keterangan ke lembaga/instansi berwenang hal ini sebagaimana
Pengadu juga telah akui pada form pengaduan dan/atau laporan pada
angka 5 kronologi kejadian, angka 6 bahwa Calon Legislatif atas nama
Ais Shafiyah Asfar telah melampirkan bukti pendaftaran pemohon
kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah untuk penyetaraan ijazah SMA (vide Bukti PT-2).
4) Bahwa adapun hasil verifikasi administrasi terhadap bakal calon atas
nama Ais Shafiyah Asfar di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 oleh PKB adalah
Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya
Nomor 2769.1/PL.01.4-SD/3578/2023 telah sesuai dengan ketentuan
pada Surat Dinas KPU Nomor 690/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 7 Juli
2023 perihal Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal
Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
e. Pengumuman DCS (19 s/d 23 Agustus 2023)
Hingga berakhirnya tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS
yang berlangsung mulai 19 s/d 23 Agustus 2023, tidak terdapat masukan
dan tanggapan terhadap bakal calon atas nama Ais Shafiyah Asfar dari Dapil
Kota Surabaya 1 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor
2846.1/PL.01.4-BA/3578/2023 tentang Penetapan Status Terhadap
Masukan dan Tanggapan Masyarakat pada Daftar Calon Sementara (DCS)
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Kota Surabaya (Model
BA.Tanggapan.Masyarakat).
4. Bahwa setelah penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berakhir, KPU Kota Surabaya
mendapat undangan klarifikasi di Bawaslu Kota Surabaya melalui Surat Bawaslu
Kota Surabaya Nomor 260/PP.01.02/K.JI38/03/2024 Hal Undangan Klarifikasi
Tanggal 13 Maret 2024 mengenai Pendaftaran Calon Legislatif DPRD Kota Surabaya
Dapil 1 Partai Kebangkitan Bangsa a.n Ais Shafiyah Asfar., yang mana laporan
tersebut tidak ditindaklanjuti sebagai pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Kota
Surabaya.
5. Bahwa tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
mengenai Pemilu Anggota DPRD Kota Surabaya Tahun 2024 di Mahkamah
Konstitusi berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 663/PL.01.9- SD/05/2024 Perihal
Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten
Kota Tanggal 30 April 2024.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur
1. Bahwa Para Pihak Terkait dalam melakukan pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024,
sebagaimana Pasal 97 huruf b angka 3 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang –
undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang – Undang
(selanjutnya disebut UU Pemilu) yang bunyinya:
Pasal 97 huruf b angka 3 UU Pemilu “mengawai pelaksanaan tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi, yang terdiri atas : pencalonan
yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD
provinsi”
Pasal 100 huruf b UU Pemilu “melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya”
2. Bahwa tindak lanjut pada Pasal 97 huruf b angka 3 UU Pemilu, Para Pihak Terkait
dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,
khususnya Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) pada Pemilihan Umum Tahun
2024 telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugas, wewenang, serta
kewajiban dengan melakukan pengawasan pada:
2.1. Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Untuk
Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 24 April 2023 sampai dengan 23 Juni
2023;
2.2.Tahapan Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa
Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan
6 agustus 2023;
2.3.Tahapan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 6
Agustus 2023 sampai dengan akhir sabtu, 23 september 2023;
2.4.Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 24 September
2023 sampai dengan 4 November 2023;
2.5.Pada 4 (empat) pengawasan tersebut, mekanisme pengawasan yang kami
Para Pihak Terkait lakukan meliputi 3 (tiga) yakni:
1) Rencana Persiapan
1.1. Membuat SK Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan;
1.2. Membuat Surat Imbauan Tahapan Pengajuan, Pengajuan
Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT kepada KPU
Provinsi Jawa Timur, dan Partai Politik;
1.3. Membuat Surat Tugas Pengawasan di KPU Provinsi Jawa Timur
Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan
Penetapan DCT di KPU Provinsi Jawa Timur;
1.4. Membuat Surat Permohonan Pembukaan akun SILON Pencalonan
kepada KPU Provinsi Jawa Timur;
1.5. Membuat skema Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota
DPRD Provinsi Jawa Timur di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur,
serta skema Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan
Penetapan DCT;
1.6. Rapat Internal Bawaslu Provinsi Jawa Timur, serta Rapat Internal
dengan Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota pada masing-masing
tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan
Penetapan DCT baik via daring dan luring;
2) Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan,
Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT
2.1. Pengawasan Rekapitulasi data penerimaan Pengajuan, Pengajuan
Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur dan
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD Provinsi
Jawa Timur);
2.2. Melakukan Rekapitulasi Data Prosentase Pembulatan pada PKPU
10/2023 Pada penerimaan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan,
Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Untuk
Pemilu Serentak Tahun 2024;
2.3. Melakukan Pengawasan Verifikasi Adminitrasi Dokumen pada
penerimaan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS,
dan Penetapan DCT per Bakal Calon DPD Jawa Timur dan per
partai politik, per daerah pemilihan, per bakal calon Anggota DPRD
Provinsi Jawa Timur, terhadap hasil pemeriksaan dengan indikator
termasuk namun tidak terbatas pada:
a) Dokumen pencatuman gelar;
b) Ijazah SMA/sederajat;
c) KTA Parpol;
d) KTP;
e) Surat Bebas Narkoba;
f) Surat Sehat Jasmani;
g) Surat Sehat Rohani;
h) Surat Keterangan Pengadilan;
i) Surat Pernyataan Bakal Calon;
j) Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih;
3) Penindakan
3.1. Saran perbaikan;
3.2. Potensi sengketa pemilu;
3.3. Potensi penanganan pelanggaran pemilu;
3. Para Pihak Terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya pada Tahapan Pengajuan,
Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT, dengan melakukan
pencermatan dokumen persyaratan Bacaleg pada masing-masing Tahapan baik
secara langsung (Pengawasan di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur dan Kantor KPU
masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota), dan secara tidak langsung (melalui
SILON Pencalonan) serta berkomunikasi intens baik dalam whatsapp group Divisi
Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa
Timur (selaku Tim Fasilitasi Pencalonan DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota) diantaranya:
3.1. Pada tanggal 16 Juli 2024, Para Pihak Terkait melalui Surat Ketua Bawaslu
Provinsi Jawa Timur Nomor 410/PM.00.02/K.JI/07/2023, perihal
Pengumpulan Data Persyaratan dan Tata Pencalonan Anggota DPRD
Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya isi surat tersebut:
1) Identifikasi nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota
sesuai dengan BA Hasil Verifikasi Adminitrasi (Vermin) pada SILON;
2) Pengumpulan data Berita Acara Penyerahan Hasil Vermin, Surat
Imbauan, Saran Perbaikan, dan Form A Laporan Hasil Pengawasan (LHP);
3) Pengisian Alat Kerja Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD
Kabupaten/Kota untuk verifikasi adminitrasi dan kegandaan bakal calon
baik ganda internal dan eksternal;
4) Memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur
untuk membuat Jadwal Piket pengawasan di KPU Provinsi Jawa Timur;
3.2. Pada tanggal 17 Agustus 2024, melakukan Rapat Zoom Meeting dengan Tim
Fasilitasi Pencalonan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur
perihal Tindak Lanjut Tahapan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS)
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur serta DPRD Kabupaten/Kota
Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, link zoom;
https://us02web.zoom.us/j%20/86442850489?pwd=LzRBaWNMbWZ%20
Ub21VNTdubGVIL2cyQT09
3.3. Pada tanggal 19 Agutus 2024, melakukan Rapat Zoom Meeting dengan Tim
Fasilitasi Pencalonan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur
perihal Pengumpulan Data Cepat Pengawasan Penetapan Daftar Calon
Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur, link
zoom
https://us02web.zoom.us/j%20/86442850489?pwd=LzRBaWNMbWZ%20
Ub21VNTdubGVIL2cyQT89
3.4. Pada tanggal 18 Agustus 2024, melakukan Rapat Zoom Meeting dengan Tim
Fasilitasi Pencalonan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur
perihal Identfikasi Kerawanan pada dokumen pencalonan, pekerjaan yang
dilarang dan/atau pekerjaan yang wajib mundur Tahapan Penyusunan Daftar
Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur serta
DPRD Kabupaten/Kota Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, link zoom : Bawaslu Provinsi
Jawa Timur mengundang Anda untuk bergabung ke rapat Zoom yang
terjadwal. Bergabung ke Rapat Zoom
https://telkomsel.zoom.us/j%20/9234567812?pwd=dFdKTERjYnI%204Znpz
Yno1dFZEenVtQT09 : ID Rapat: 923 456 7812, Passcode: ayorapat
3.5. Pada tanggal 18 Agustus 2024, melalui surat Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Jawa Timur Nomor 414/PM.00.01/K.JI/08/2023, Perihal Undangan
“Rapat Kerja Teknis Penyampaian Hasil Supervisi Pengawasan Penetapan
Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di 38
Kabupaten/Kota melalu zoom dengan Meeting ID : 923 456 7812 Passcode :
ayorapat;
3.6. Pada tanggal 22 Agustus 2024, melalui surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa
Timur dengan Nomor 421/PM.00.01/K.JI/08/2023, perihal Undangan Rapat
Konsolidasi Data Hasil Pengawasan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS)
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Se Jawa Timur dengan Peserta Tim Fasilitasi
Pencalonan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur, yang
dilaksanakan 2 (dua) gelombang dimana Gelombang I : Kamis - Jumat / 24-
25 Agustus 2023 dan Gelombang II: Selasa - Rabu / 29 - 30 Agustus 2023,
yang pada pokoknya Melakukan inventarisasi data pengawasan pencalonan
dan alat kerja supervisi terkait by name DCS, AKP Verifikasi Adminitrasi DCS,
Penelitian Kegandaan DCS, serta Pekerjaan yang dilarang dan/atau Pekerjaan
yang wajib mundur;
3.7. Pada tanggal 7 September 2024, melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa
Timur Nomor 507/PM.00.01/K.JI/09/2023, perihal Langkah-Langkah
Pengawasan Pasca Pengumuman Daftar Calon Seementara (DCS) Anggota
DPRD Kabupaten/Kota, kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota Se Jawa
Timur;
3.8. Pada tanggal 14 September 2024, melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa
Timur Nomor 536/PM.00.01/K.JI/09/2023, perihal Langkah-Langkah
Pengawasan Pasca Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota
DPRD Provinsi, kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota Se Jawa Timur,
untuk melakukan:
1) Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD
Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap Daftar Calon
Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi, serta menurunkan kepada
jajaran adhoc di wilayahnya masing – masing, untuk memastikan
DCS Anggota DPRD Provinsi memenuhi persyaratan administrasi
yang telah diatur dalam Pasal 11 huruf g, huruf k, huruf l, huruf m,
huruf o dan huruf p PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.
2) Apabila terdapat DCS Anggota DPRD Provinsi yang belum
memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1, maka Tim Fasilitasi
Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi pada kesempatan pertama,
dll;
3.9. Pada tanggal 2 Oktober 2024, melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa
Timur Nomor 599/PM.00.01/K.JI/10/2023, perihal Langkah-Langkah
Pengawasan Imbauan Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan
Kabupaten/Kota, kepada Ketua Bawaslu kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa
Timur c.q. Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD
Kabupaten/Kota, untuk melakukan:
1) Hal yang berkaitan dengan permintaan data, Tim Fasilitasi Pengawasan
Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota melakukan pencermatan
kembali terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD
Provinsi, serta menurunkan kepada jajaran adhoc di wilayahnya
masing – masing, untuk memastikan:
1. DCS Anggota DPRD Kabupaten/Kota memenuhi persyaratan
administrasi yang telah diatur dalam Pasal 11 huruf g, huruf k,
huruf l, huruf m, huruf o dan huruf p PKPU Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. *(Data Jumlah, by
name dan bukti pendukung).
2. DCS Anggota DPRD Provinsi memenuhi persyaratan
administrasi yang telah diatur dalam Pasal 11 huruf g, huruf k,
huruf l, huruf m, huruf o dan huruf p PKPU Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. *(Data Jumlah, by
name dan bukti pendukung), dsb;
2) Hal yang berkaitan dengan imbauan,
1. Menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten/Kota agar
melaksanakan tahapan Pencermatan Rancangan DCT, Penyusunan
dan Penetapan DCT : Verifikasi Adminitrasi Dokumen Persyaratan
Calon Sementara Hasil Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap
(DCT), Rekapitulasi Hasil Verfikasi Adminitrasi terhadap
Penggantian Calon pada Masa Pencermatan DCT, Penyusunan DCT,
Penetapan DCT serta Pengumuman DCT dengan cermat, akuntabel,
dan memperhatikan waktu yang telah ditetapkan dalam PKPU
10/2023, KPT KPU Nomor 996 Tahun 2023 sebagaimana telah
diubah dengan KPT KPU Nomor 1026;
3.10. Pada tanggal 12 Oktober 2024, melakukan Rapat Zoom Meeting dengan Tim
Fasilitasi Pencalonan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur
perihal Rapat Persiapan Supervisi Pengawasan Tahapan Penetapan Daftar
Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta DPRD Kabupaten/Kota se-
Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, link zoom :
https://us02web.zoom.us/j/81330147183?pwd=MGh4WjV4Wml4aCtWQ0
02RVpxUmdqdz09 Meeting ID: 813 3014 7183 Docccode: 522661
3.11. Pada tanggal 12 Oktober 2024, melakukan Rapat Zoom Meeting dengan Tim
Fasilitasi Pencalonan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur
bersama dengan Bawaslu RI perihal Kesiapan Penyusunan dan Penetapan
DCT anggota DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota, link zoom:
https://zoom.us/j/96568838422%20?pwd=ZWcxM2gzMk9wb3g2NytH%2
0WTJwRDJtdz09%20ID%20Rapat:%20965%206883%208422%20Kode%C
2%A0Sandi:%C2%A0818926 ID Rapat: 965 6883 8422 Kode Sandi: 818926
3.12. Pada tanggal 2 November 2024, melakukan Rapat Zoom Meeting dengan Tim
Fasilitasi Pencalonan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur
perihal Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan DCT Pada Hari Kamis Tanggal
2 November 2023 Pukul 19.00 WIB melalui zoom,
https://telkomsel.zoom.us/j/9234567812?pwd=dFdKTERjYnI4ZnpzYno1d
FZEenVtQT09 Meeting ID: 923 456 7812 Passcode: ayorapat
4. Bahwa Para Pihak Terkait selain melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Para Pihak Terkait juga melakukan komunikasi
intens dengan KPU Provinsi Jawa Timur perihal Tahapan Pencalonan Bakal Calon
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, diantaranya:
4.1. Pada tanggal 15 September 2024, melalu Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa
Timur Nomor 541/PM.00.01/K.JI/09/2023, perihal Imbauan Pasca
Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Jawa
Timur, kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Timur;
4.2. Pada tanggal 15 September 2024, melalu Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa
Timur Nomor 590/PM.00.01/K.JI/09/2023, perihal Saran Perbaikan, kepada
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur;
4.3. Pada tanggal 30 September 2024, melalu Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa
Timur Nomor 732/PM.01.01/K.JI/11/2023, perihal Saran Perbaikan, kepada
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur;
4.4. Pada tanggal 26 September 2024, melalu Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa
Timur Nomor 587/PM.00.01/K.JI/09/2023, perihal Imbauan Tahapan
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, kepada Ketua KPU Provinsi Jawa
Timur;
4.5. Pada tanggal 11 November 2024, melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa
Timur Nomor 664/PM.01.01/K.JI/11/2023, perihal Imbauan Pasca
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, kepada Ketua KPU Provinsi Jawa
Timur;
5. Bahwa Para Pihak Terkait selain melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Para Pihak Terkait juga melakukan komunikasi
intens dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Provinsi Jawa Timur, dengan
memberikan Surat Imbauan dan Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Bakal
Calon Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota, diantaranya:
5.1.Pada tanggal 15 September 2024, melalu Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa
Timur Nomor 542/PM.00.01/K.JI/09/2023, perihal Imbauan Pasca
Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Jawa
Timur, kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tingkat Provinsi
Jawa Timur;
5.2.Pada tanggal 2 Oktober 2024, melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa
Timur Nomor 598/PM.00.01/K.JI/10/2023, perihal Imbauan Tahapan
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPRD) Provinsi Jawa Timur, kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Tingkat Provinsi Jawa Timur;
5.3.Pada tanggal 2 Oktober 2024, melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa
Timur Nomor 598/PM.00.01/K.JI/10/2023, perihal Imbauan Tahapan
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPRD) Provinsi Jawa Timur, kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Tingkat Provinsi Jawa Timur;
5.4.Pada tanggal 8 Oktober 2024, melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa
Timur Nomor 463/PM.00.01/K.JI/10/2023, perihal Undangan Potensi
Pelanggaran Administratif, dan Sengketa Proses pada Tahapan Penetapan
Daftar Calon Tetap (DCT) di Provinsi Jawa Timur, yang dilakukan
Hari/Tanggal : Selasa, 10 Oktober 2023, Pukul : 13.00 - Selesei Tempat :
Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur Jl. Puncak Permai Utara II No.21,
Lontar, Kec. Sambikerep, Surabaya, Informasi : Dimohon Peserta untuk
membawa Surat Tugas;
6. Bahwa perlu Majelis Pemeriksa Perkara Nomor: 9-PKE-DKPP/I/2023 dan Pengadu
ketahui, ditengah Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD
Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan SILON Pencalonan yang aksesnya
diberikan terbatas, Para Pihak Terkait terus berusaha untuk mengingatkan KPU
Provinsi Jawa Timur perihal pemberian akses pembacaan SILON kepada Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana Pasal 93 PKPU
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, menyatakan "KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
memberikan akses pembacaan SILON kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota"; melalui Surat Imbauan yang Para Pihak Terkait buat
pada masing-masing Tahapan Pengajuan Awal, Pengajuan Perbaikan, Penyusuna
DCS dan Penetapan DCT, sebagaimana berikut:
6.1. Bahwa perlu sama-sama kita ketahui, keterbatasan lain yang Para Pihak
Terkait temukan dalam pengawasan, bahwa para bakal calon anggota DPRD
Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota tidak terbuka terkait pada sub
menu SILON yang berkait dengan Data Riwayat, khususnya Riwayat
Pekerjaan yang ditampilkan tidak secara lengkap. Sehingga, meskipun Daftar
Calon Tetap (DCT) telah ditetapkan, pada perjalanannya masih banyak para
Bakal Calon yang terpaksa dan harus dilakukan pencoretan terutama pada
Surat Keputusan Pemberhentian (Pekerjaan wajib mundur) dan/atau Surat
Pengajuan Pengunduran Diri (Pekerjaan wajib mundur), seperti yang Para
Pihak Terkait lakukan.
7. Menginformasikan bahwa, terhadap Pengawasan yang dilakukan oleh Para Pihak
Terkait secara mutatis mutandis hal ini juga dilakukan oleh jajaran di bawah Para
Pihak Terkait yang dalam hal ini Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur.
8. Bahwa tindak lanjut pada Pasal 100 huruf b UU Pemilu Para Pihak Terkait, dalam
“melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas
Pemilu pada tingkatan di bawahnya” serta Sebagaimana tugas, wewenang dan
kewajiban Para Pihak Terakit, sudah sepatutnya kami melakukan pendampingan
terhadap langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa
Timur.
9. Hal ini dilakukan untuk menjunjung tinggi asas, prinsip, dan tujuan sebagaimana
Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa: “Pengaturan
Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk:
a. Memperkuat system ketatanegaraan yang demokratis;
b. Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;
c. Menjamin konsistensi pengaturan system Pemilu;
d. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan
Pemilu; dan
e. Mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien”.
Nanang Al Haris (Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur)
Pihak Terkait berasal dari bidang pendidikan madrasah Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa Timur. Bidang pendidikan madrasah menaungi Raudhatul Athfal
(RA) setara dengan TK. Selanjutnya ada Madrasah Ibtidaiyah (MI) setara dengan SD.
Madrasah Tsanawiyah (MTS) setara dengan SMP. Madrasah Aliyah (MA) setara dengan
SMA. Sedangkan untuk jenjang yang lebih tinggi dinaungi oleh Direktorat Pendidikan
Tinggi Kementerian Agama Republik Indonesia. Mengenai lampiran dalam surat kami
mendapatkan informasi bahwa kesetaraan ijazah pendidikan luar negeri di kemenag
itu mengacu pada surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343
Tahun 2015. Di situ disebutkan dalam Bab IV Keputusan Dirjen Pendis, bahwa
penilaian ijazah luar negeri yang berpenghargaan sama dengan ijazah Madrasah
dilakukan oleh Direktur Pendidikan Madrsah a.n. Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Dalam bentuk Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang berpenghargaan
sama dengan ijazah madrasah berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim
penilai. Jadi dalam hal ini terkait dengan surat keterangan penyetaraan ijazah itu
adalah kewenangan Kemenag RI. Jadi lingkungan Kantor Kementerian Agama Provinsi
Jawa Timur dijuknis tersebut hanya berwenang untuk mengesahkan surat keterangan
penyetaraan ijazah yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Sehingga terkait dengan dasar-dasar pada lampiran di situ mengacu kepada keputusan
Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan Dalam hal ini untuk Kemenag ada regulasi
sendiri yang menaungi yaitu di Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
5343 Tahun 2015. Jabatan Pihak Terkait sebagai pengevaluasi akademik.
Nasfa Utamadi (DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Surabaya)
Pihak Terkait sudah menyertakan bukti-bukti bahwa Pengadu adalah bagian dari
Partai PKB. Namun hal ini tidak dijelaskan dalam laporan Pengadu. Sebelum
menghadiri sidang DKPP, kami sudah melaksanakan rapat pleno perihal pengaduan
yang disampaikan oleh Zainal Abidin dan ini murni ini persoalan internal Partai PKB.
Hal ini disebabkan Zainal Abidin selaku Anggota Legislatif Nomor Urut 5 Dapil 1 Kota
Surabaya sementara Ais Sharifiyah Asfar calon terpilih Anggota Legislatif Nomor Urut
2. Kursi PKB hanya 1 sedangkan yang mendapatkan kursi adalah Ais Sharifiyah Asfar.
Sementara Zainal Abidin adalah Nomor Urut 2 maka di luar pengendalian kami
ternyata Zainal Abidin melapor kepada DKPP. Sebelumnya kami sudah melakukan
pembicaraan dengan Pengadu ketika pelaporan di Bawaslu Kota Surabaya. Pada saat
itu kami berpikir bahwa persoalan tersebut telah selesai pada saat itu di Bawaslu Kota
Surabaya sebagai Pelapor adalah Baihaki Akbar ternyata di DKPP sebagai Pelapor
adalah Zainal Abidin yang dikuasakan kepada Deni Ilham dan Salamul Huda. Pihak
Terkait sebagai DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Surabaya, mengikuti ketetapan
yang dikeluarkan oleh KPU selama proses tahapan Pemilu, kami mengikuti semua
panduan dan ketetapan yang dilakukan oleh KPU.
Ais Sharifiyah Asfar (Calon Anggota DPRD Partai Kebangkitan Bangsa Kota
Surabaya)
• Pada tahun lalu, Pihak terkait diberitahu bahwa dokumen Pihak Terkait tidak
memenuhi syarat memang benar Pihak terkait memang sebelumnya diberitahu oleh
Pihak KPU Kota Surabaya bahwa salah satu dokumen Pihak Terkait tidak
memenuhi syarat. Namun, sekitar satu bulan Pihak Terkait kembali mengupload
dokumen kemudian tertulis bahwa sudah memenuhi syarat. Itu sudah berjalan
begitu lama sampai kampanye, tahapan pencoblosan, kemudian pada saat hasilnya
keluar tidak ada gosip fitnah berita-berita di luar sana saat Pengadu Zainal Abidin
mungkin merasa bahwa kakaknya Mahfud tidak terpilih di DPRD Provinsi demikian
Zainal Abidin tidak terpilih untuk DPRD Kota mungkin dirasa ingin mengajukan
banding dengan melihat potensi Caleg-Caleg yang sekiranya dapat dilaporkan ke
KPU atau Bawaslu. Pihak Terkait sudah menyerahkan dokumen yang diminta oleh
KPU untuk dilakukan verifikasi meliputi ijazah, SKCK, dll.
• Mengenai ijazah, memang Pihak Terkait memiliki kendala di verified untuk surat
keluar. Pihak Terkait sudah 5 kali ke Jakarta untuk Kemendikbud guna
menanyakan mengapa selalu direvisi? Banyak sekali revisi seperti belum submit
SMU Pihak Terkait atau revisi kontrak Apartemen dll. Jadi revisi sehingga revisi
tersebut setiap Pihak Terkait mengupload selalu saja ada revisi. Itu batasnya adalah
7 hari sementara penyiapan dokumen membutuhkan waktu yang cukup lama.
Misalnya ada kontrak apartemen dan pendidikan, Pihak Terkait untuk mencari hal
itu cukup sulit juga. Pada akhirnya Pihak Terkait mendapatkan hal itu.
Membenarkan bahwa ini merupakan permasalahan internal Partai Politik dan Pihak
Terkait sudah berusaha mengupload sesuai dengan prosedur dari KPU. Pihak
Terkait menerangkan bahwa surat permohonan penyetaraan masih di revisi.
Bahkan beberapa waktu yang lalu sempat ke Kemendikbud di Jakarta.
• Pihak Terkait sempat bersekolah selama 1 tahun di SMU Al-Hikmah Surabaya
kemudian melanjutkan ke Singapore untuk persiapan masuk ke Perguruan Tinggi.
Pihak Terkait menempuh pendidikan di Luar Negeri selama 1,5 tahun.
• Mengenai surat penyetaraan ijazah, Pihak Terkait membenarkan sedang mengurus
surat penyetaraan di Kementerian Pendidikan.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat ingin menambahkan ijazah S1 atau S2 dari
DPC PKB Kota Surabaya karena gelar saya tidak ada S1 dan S2 maka tidak
diperlukan.
[2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-2, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 PT-1 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 690/PL.01.4-
SD/05/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Ketentuan Dokumen
Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
2 PT-2 Bukti pendaftaran pemohon kepada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk penyetaraan
ijazah SMA.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyatakan Ais Shafiyah asfar memenuhi syarat
sebagai Calon Anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil
Kota Surabaya I. Padahal yang bersangkutan tidak menyampaikan bukti penyetaraan
ijazah Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Pada saat tahapan pendaftaran, Ais
Shafiyah Asfar hanya melampirkan Surat Permohonan penyetaraan ijazah Sekolah
Menengah Atas atau sederajat.
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X melakukan pembiaran terhadap tindakan
Teradu I s.d. Teradu V yang menyatakan Ais Shafiyah Asfar memenuhi syarat sebagai
Calon Anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil Kota
Surabaya I.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menerangkan
bahwa Pengadu merupakan Calon Anggota DPRD Kota Surabaya Tahun 2024 dari
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 5 Daerah Pemilihan (Dapil) Kota
Surabaya 1 dan Ais Shafiyah Asfar merupakan Calon Anggota DPRD Kota Surabaya
Tahun 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 2 Daerah Pemilihan
(Dapil) Kota Surabaya 1 sebagaimana Lampiran I Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor
602 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-1). Pada tanggal 1
s.d. 14 Mei 2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan tahapan pengajuan Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya. Pada saat itu, Teradu I s.d.
Teradu V menerima pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya oleh Partai
Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, termasuk diantaranya Aish Shafiyah Asfar selaku
Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya dari PKB sebagaimana Berita Acara KPU
Kota Surabaya Nomor 2564/PL.01.4-SA/3578/2023 (vide Bukti T-5). Dalam tahapan
ini, Teradu I s.d. Teradu V diawasi oleh Bawaslu Kota Surabaya sebagaimana Surat
KPU Kota Surabaya Nomor 285/PL.01.4- SD/3578/2023 (vide Bukti T-6). Pada tanggal
15 Mei 2023 s.d. 23 Juni 2023, Teradu I s.d. Teradu V melakukan tahapan Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon. Teradu I s.d. Teradu V membentuk
Tim Verifikasi Administrasi yang terdiri dari 5 (lima) kelompok dengan pembagian obyek
verifikasi beberapa Partai Politik yang bertujuan untuk terciptanya hasil verifikasi yang
berlapis sebagaimana Nota Dinas KPU Kota Surabaya Nomor 82/TU.01.1-
ND/Kot/3578/2023 (vide Bukti T-7). Adapun hasil verifikasi administrasi menyatakan
Aish Shafiyah Asfar selaku Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya Nomor Urut 3
Daerah Pemilihan (Dapil) 4 dari PKB Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagaimana
Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2667.1/PL.01.4-SD/3578/2023 (vide Bukti T-
8). Pada tanggal 26 Juni 2023 s.d. 9 Juli 2023, merupakan tahapan Perbaikan
Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Teradu I s.d. Teradu V menerima pengajuan
perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya a.n. Aish Shafiyah Asfar di Dapil
1 dari PKB sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2711/PL.01.4-
SA/3578/2023 (vide Bukti T-9). Pada tanggal 10 Juli 2023 s.d. 6 Agustus 2023, Teradu
I s.d. Teradu V melaksanakan tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen
Persyaratan Bakal Calon. Dalam tahapan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V membentuk
Tim Verifikasi Administrasi yang terdiri dari 5 (lima) kelompok dengan pembagian obyek
verifikasi beberapa Partai Politik bertujuan menghasilkan verifikasi berlapis untuk
kemudian diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana Nota Dinas KPU Kota Surabaya
Nomor 97/TU.01.1-ND/Kot/3578/2023 (vide Bukti T-10). Dalam tahapan ini, Teradu I
s.d. Teradu V diawasi oleh Bawaslu Kota Surabaya sebagaimana Surat KPU Kota
Surabaya Nomor 1571/PL/01.4- SD/3578/2023 dan Surat KPU Kota Surabaya Nomor
2757/PL.01.4- SD/3578/2023 (vide Bukti T-11 dan Bukti T-12). Selain itu, Komisi
Pemilihan Umum menerbitkan Surat Nomor 690/PL.01.4- SD/05/2023 perihal
Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal 7 Juli 2023, dalam ketentuan angka 3
huruf a dan huruf b, menyatakan bahwa:
3. Selain hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 diatur beberapa
ketentuan terkait dokumen administrasi pemenuhan persyaratan bakal calon
sebagai berikut:
a. Surat keterangan yang diterbitkan oleh lembaga/instansi yang berwenang untuk
keperluan dokumen administrasi pemenuhan persyaratan bakal calon (contoh:
Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana oleh Pengadilan Negeri, Surat
Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit, Surat Keterangan dari Kepala Lembaga
Pemasyarakatan, Surat Keterangan dari Kepala Balai Pemasyarakatan, Surat
Keterangan dari Kejaksaan, dan lainnya) disesuaikan dengan ketentuan yang
diatur oleh lembaga/instansi tersebut.
b. Apabila surat keterangan sebagaimana dimaksud huruf a, sudah diajukan oleh
bakal calon atau Partai Politik Peserta Pemilu namun belum dapat diterbitkan
karena alasan di luar kemampuan bakal calon atau Partai Politik Peserta Pemilu,
maka dapat disampaikan surat pengajuan penerbitan surat keterangan ke
Lembaga/instansi berwenang dimaksud (vide Bukti T-13).
Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas melalui frasa/diksi "dan lainnya" menjadi
dasar dalam menyikapi fakta saat melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan
Dokumen Persyaratan Bakal Calon, dengan pertimbangan Partai Politik melampirkan
surat pengajuan penerbitan surat keterangan ke Iembaga/instansi berwenang.
Selanjutnya, berdasarkan hasil verifikasi administrasi menyatakan Bakal Calon a.n.
Ais Shafiyah Asfar di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dari PKB Memenuhi Syarat (MS)
sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2769.1/PL.01.4-SD/3578/2023
(vide Bukti T-14). Pada tanggal 19 s.d. 23 Agustus 2023, Teradu I s.d. Teradu V
mengumumkan DCS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat
sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (2) dan Pasal 71 ayat (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (vide Bukti T-15). Namun sampai dengan berakhirnya
tahapan masukan dan tanggapan tidak terdapat masukan dan tanggapan terhadap Ais
Shafiyah Asfar selaku Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya dari PKB Dapil Kota
Surabaya 1 sebagaimana Berita Acara Nomor 2846.1/PL.01.4-BA/3578/2023 tentang
Penetapan Status Terhadap Masukan dan Tanggapan Masyarakat pada Daftar Calon
Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Kota Surabaya (vide Bukti T-16).
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 65 Tahun 2024
tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
dan Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024, PKB memperoleh 1 (satu) kursi di Dapil Kota Surabaya 1 a.n. Ais
Shafiyah Asfar (vide Bukti T-2 dan Bukti T-3). Ais Shafiyah Asfar memperoleh suara
terbanyak sebesar 10.860 (sepuluh ribu delapan ratus enam puluh) suara dalam
Pemilu Anggota DPRD Kota Surabaya Tahun 2024 dari PKB Dapil Kota Surabaya 1.
Sedangkan Pengadu memperoleh suara terbanyak kedua sebesar 6.723 (enam ribu
tujuh ratus dua puluh tiga) suara. Hal ini berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari Kecamatan dalam Wilayah
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 (MODEL D.HASIL KABKO-DPRD
KABK0) (vide Bukti T-4). Pada tanggal 13 Maret 2024, Bawaslu Kota Surabaya
menyampaikan Surat Nomor 260/PP.01.02/K.JI-38/03/2024, yang pada pokoknya
meminta Teradu I untuk hadir memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor:
01/Reg/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 berkenaan dengan dugaan pelanggaran dalam
pendaftaran Calon Anggota DPRD Kota Surabaya Dapil 1 Partai Kebangkitan Bangsa
a.n Ais Shafiyah Asfar (vide Bukti T-17). Berdasarkan proses penanganan terhadap
Laporan a quo, Bawaslu Kota Surabaya menyatakan Laporan a quo tidak
ditindaklanjuti karena bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Selain itu, tidak
terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai Pemilu
Anggota DPRD Kota Surabaya Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi sebagaimana Surat
Dinas KPU Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 Perihal Penetapan Kursi dan Calon
Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota tanggal 30 April 2024 (vide
Bukti T-18).
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI s.d. Teradu X
menerangkan bahwa Teradu VI s.d. Teradu X dalam melakukan pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum
Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 101 huruf b.2 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang Undang (selanjutnya disebut
UU Pemilu) yang berbunyi "mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu
dari wilayah kabupaten/kota yang terdiri atas: pencalonan yang berkaitan dengan
persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota". Teradu VI s.d.
Teradu X telah berusaha maksimal melaksanakan pengawasan pada:
a) Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Surabaya Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024
b) Tahapan Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Surabaya Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024
c) Tahapan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Untuk Pemilu Serentak Tahun
2024
d) Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Untuk Pemilu Serentak Tahun
2024
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X pernah menerima laporan a.n. Baihaki. Selanjutnya,
Teradu VI s.d. Teradu X meregistrasi Laporan a quo dengan Nomor:
010/Reg/LP/PL/kota/16.01/III/2024. Selanjutnya, Teradu VI s.d. Teradu X
memanggil para pihak untuk memberikan keterangan berkenaan dengan Laporan a
quo termasuk diantaranya Teradu I (vide Bukti T.2-2), Pelapor Baihaki (vide Bukti T.2-
3), dan Terlapor Ais Shafiyah Asfar selaku Calon Anggota DPRD Kota Surabaya Daerah
Pemilihan 1 Kota Surabaya (vide Bukti T.2-4). Setelah melalui proses kajian dan
pencermatan terhadap dokumen Terlapor Ais Shafiyah Asfar pada tahapan pencalonan
Anggota DPRD Kota Surabaya, Teradu VI s.d. Teradu X menilai Ais Shafiyah Asfar
memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Kota Surabaya. Hal ini sesuai dengan
Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum No.690/PL.01.4-SD/05/2023 tentang
Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa Calon Anggota DPRD
Provinsi, DPRD Kota dapat menyampaikan surat permohonan penyetaraan yang
bersangkutan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan atau
tangkapan layar telah melakukan permohonan penyetaraan ijazah secara online. Selain
itu, berdasarkan Surat Keterangan No.080/SKet/ATDIKBUD/VII/2023 yang
dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura menerangkan bahwa
Ais Shafiyah Asfar telah menyelesaikan pendidikan foundation studies di Kaplan Higher
Education Academy. Adapun pendidikan foundation studies yang telah diselesaikan
oleh Ais Shafiyah Asfar di Singapura merupakan pendidikan yang harus ditempuh
sebelum masuk ke jenjang pendidikan universitas (vide Bukti T.2-5). Teradu VI s.d.
Teradu X menilai Ais Shafiyah Asfar telah memenuhi standar kelulusan Sekolah
Menengah Atas di Singapura. Setelah melalui proses pemeriksaan para pihak,
pencermatan terhadap bukti-bukti, dan berdasarkan hasil rapat pleno Teradu VI s.d.
Teradu X memutuskan Laporan a quo tidak ditindaklanjuti karena bukan merupakan
pelanggaran Pemilu (vide Bukti T.2-1).
[4.3] Menimbang jawaban, dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai fakta dan
bukti perkara a quo , DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Bahwa Teradu II, Teradu III, Teradu IV selaku
Anggota KPU Kota Surabaya Periode masa tugas 2019-2024 terpilih kembali menjadi
Anggota KPU Kota Surabaya Periode masa tugas 2024-2029 dan berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 832 Tahun 2024 Teradu IV ditetapkan
menjadi Ketua KPU Kota Surabaya Periode masa tugas 2024-2029. Sehingga terhadap
perkara a quo Teradu II, Teradu III dan Teradu IV diperiksa dan diputus dalam
kedudukan sebagai Ketua dan anggota KPU Kota Surabaya Periode masa tugas 2024-
2029. Sedangkan Teradu I dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya
Periode masa tugas 2019-2024 telah berakhir masa jabatannya sebagai Ketua dan
Anggota KPU Kota Surabaya pada tanggal 13 Juni 2024. Menimbang berdasarkan
ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum “Dalam hal pengaduan dan/atau
laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor
yang tidak lagi sebagai penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan”. Bahwa perkara
a quo diadukan oleh Pengadu pada tanggal 17 Mei 2024, dengan demikian DKPP akan
menilai dan memutus Teradu I dan Teradu V dalam perkara a quo dalam kedudukan
sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya Periode masa tugas 2019-2024.
[4.3.1] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu merupakan Calon Anggota DPRD Kota
Surabaya Tahun 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 5 Daerah
Pemilihan (Dapil) Kota Surabaya 1 dan Ais Shafiyah Asfar merupakan Calon Anggota
DPRD Kota Surabaya Tahun 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 2
Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Surabaya 1 sebagaimana Lampiran I Keputusan KPU
Kota Surabaya Nomor 602 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide
Bukti T-1). Pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan
tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Surabaya. Pada saat itu, Teradu I s.d. Teradu V menerima pengajuan Bakal Calon
Anggota DPRD Kota Surabaya oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, termasuk
diantaranya Aish Shafiyah Asfar selaku Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya dari
PKB sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2564/PL.01.4-
SA/3578/2023 (vide Bukti T-5). Dalam tahapan ini, Teradu I s.d. Teradu V diawasi oleh
Bawaslu Kota Surabaya sebagaimana Surat KPU Kota Surabaya Nomor 285/PL.01.4-
SD/3578/2023 (vide Bukti T-6). Bahwa pada tanggal 15 Mei 2023 s.d. 23 Juni 2023,
Teradu I s.d. Teradu V melakukan tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi menyatakan Aish
Shafiyah Asfar selaku Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya Nomor Urut 3 Daerah
Pemilihan (Dapil) 4 dari PKB Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagaimana Berita Acara
KPU Kota Surabaya Nomor 2667.1/PL.01.4-SD/3578/2023 (vide Bukti T-8). Hal ini
disebabkan belum terdapat penyetaraan ijazah berkenaan dengan Sertifikat Kamplan
Higher Education Academy a.n. Aish Shafiyah Asfar (vide Bukti P-17). Selanjutnya, pada
tanggal 26 Juni 2023 s.d. 9 Juli 2023, merupakan tahapan Perbaikan Dokumen
Persyaratan Bakal Calon, Teradu I s.d. Teradu V menerima pengajuan perbaikan Bakal
Calon Anggota DPRD Kota Surabaya a.n. Aish Shafiyah Asfar di Dapil 1 dari PKB
sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2711/PL.01.4-SA/3578/2023
(vide Bukti T-9). Pada tanggal 10 Juli 2023 s.d. 6 Agustus 2023, Teradu I s.d. Teradu V
melaksanakan tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal
Calon dengan pengawasan Bawaslu Kota Surabaya sebagaimana Surat KPU Kota
Surabaya Nomor 1571/PL/01.4- SD/3578/2023 dan Surat KPU Kota Surabaya Nomor
2757/PL.01.4- SD/3578/2023 (vide Bukti T-11 dan Bukti T-12). Bahwa berdasarkan
Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 690/PL.01.4-SD/05/2023 perihal
Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal 7 Juli 2023, dalam ketentuan angka 3
huruf a dan huruf b menyatakan bahwa:
a. Surat keterangan yang diterbitkan oleh lembaga/instansi yang berwenang untuk
keperluan dokumen administrasi pemenuhan persyaratan bakal calon (contoh:
Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana oleh Pengadilan Negeri, Surat Keterangan
Kesehatan dari Rumah Sakit, Surat Keterangan dari Kepala Lembaga
Pemasyarakatan, Surat Keterangan dari Kepala Balai Pemasyarakatan, Surat
Keterangan dari Kejaksaan, dan lainnya) disesuaikan dengan ketentuan yang diatur
oleh lembaga/instansi tersebut.
b. Apabila surat keterangan sebagaimana dimaksud huruf a, sudah diajukan oleh
bakal calon atau Partai Politik Peserta Pemilu namun belum dapat diterbitkan
karena alasan di luar kemampuan bakal calon atau Partai Politik Peserta Pemilu,
maka dapat disampaikan surat pengajuan penerbitan surat keterangan ke
Lembaga/instansi berwenang dimaksud (vide Bukti T-13).
Bahwa frasa/diksi "dan lainnya" dalam ketentuan tesebut menjadi dasar Teradu I s.d.
Teradu V dalam melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya a.n. Ais Shafiyah Asfar di Daerah Pemilihan
(Dapil) Kota Surabaya 1 dari PKB. Pada saat itu PKB telah mengunggah Surat
Permohonan Pengajuan Penyetaraan Ijazah ke Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah (vide Bukti P-14, Bukti P-19, Bukti P-20). Berdasarkan hasil
verifikasi administrasi menyatakan Bakal Calon a.n. Ais Shafiyah Asfar di Daerah
Pemilihan (Dapil) Kota Surabaya 1 dari PKB Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana Berita
Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2769.1/PL.01.4-SD/3578/2023 (vide Bukti T-14).
Pada tanggal 19 s.d. 23 Agustus 2023, Teradu I s.d. Teradu V mengumumkan DCS
untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Namun sampai dengan
berakhirnya tahapan masukan dan tanggapan tidak terdapat masukan dan tanggapan
terhadap Ais Shafiyah Asfar selaku Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya dari PKB
Dapil Kota Surabaya 1 sebagaimana Berita Acara Nomor 2846.1/PL.01.4-
BA/3578/2023 tentang Penetapan Status Terhadap Masukan dan Tanggapan
Masyarakat pada Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Kota
Surabaya (vide Bukti T-16). Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor
65 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, PKB memperoleh 1 (satu) kursi di Dapil Kota
Surabaya 1 a.n. Ais Shafiyah Asfar (vide Bukti T-2 dan Bukti T-3). Ais Shafiyah Asfar
memperoleh suara terbanyak sebesar 10.860 (sepuluh ribu delapan ratus enam puluh)
suara dalam Pemilu Anggota DPRD Kota Surabaya Tahun 2024 dari PKB Dapil Kota
Surabaya 1. Sedangkan Pengadu memperoleh suara terbanyak kedua sebesar 6.723
(enam ribu tujuh ratus dua puluh tiga) suara. Hal ini berdasarkan Berita Acara dan
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari Kecamatan dalam Wilayah
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 (MODEL D.HASIL KABKO-DPRD
KABK0) (vide Bukti T-4). Pada tanggal 13 Maret 2024, Bawaslu Kota Surabaya
menyampaikan Surat Nomor 260/PP.01.02/K.JI-38/03/2024, yang pada pokoknya
meminta Teradu I untuk hadir memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor:
01/Reg/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 berkenaan dengan dugaan pelanggaran dalam
pendaftaran Calon Anggota DPRD Kota Surabaya Dapil 1 Partai Kebangkitan Bangsa
a.n Ais Shafiyah Asfar (vide Bukti T-17). Berdasarkan proses penanganan terhadap
Laporan a quo, Bawaslu Kota Surabaya menyatakan Laporan a quo tidak
ditindaklanjuti karena bukan merupakan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V telah
bertindak secara profesional dan akuntabel dalam memastikan dokumen persyaratan
Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa
berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 690/PL.01.4-SD/05/2023
perihal Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal 7 Juli 2023, Ais Shafiyah Asfar
memang memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya Daerah
Pemilihan (Dapil) 1 dari PKB. Pada saat tahapan Perbaikan Dokumen Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya, PKB telah mengunggah Surat Permohonan
Pengajuan Penyetaraan Ijazah a.n. Ais Shafiyah Asfar ke Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka
[4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I
s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu.
[4.3.2] Menimbang tehadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan
pengawasan mulai dari tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya sampai dengan Penetapan Daftar Calon Tetap
(DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya
Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, Baihaki Akbar
menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Surabaya berkenaan dugaan
pelanggaran yang dilakukan Ais Shafiyah Asfar selaku Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya pada saat tahapan pengajuan bakal
calon. Ais Shafiya Asfar diduga menggunakan ijazah setingkat SMU di Singapura tanpa
disertai bukti penyetaraan ijazah. Selanjutnya, Bawaslu Kota Surabaya menuangkan
Laporan a quo dalam Formulir Laporan Nomor: 018/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 dan
menyampaikan kepada Pelapor Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
018/LP/PL/Kota/16.01/III/2024. Selanjutnya, Teradu VI s.d. Teradu X melakukan
kajian awal dan rapat pleno untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan
materiil. Selanjutnya, Teradu VI s.d. Teradu X meregistrasi Laporan a quo dengan
Nomor: 010/Reg/LP/PL/kota/16.01/III/2024. Pada tanggal 14 Maret 2024, Teradu VI
s.d. Teradu X melakukan klarifikasi terhadap Pelapor Baihaki Akbar, Terlapor Ais
Shafiyah Asfar, dan Pihak Terkait Teradu IV dengan Laporan a quo (vide Bukti T.2-2,
Bukti T.2-3, Bukti T.2-4). Setelah melalui proses kajian dan pencermatan terhadap
dokumen Terlapor Ais Shafiyah Asfar pada tahapan pencalonan Anggota DPRD Kota
Surabaya, Teradu VI s.d. Teradu X menilai Ais Shafiyah Asfar memenuhi syarat sebagai
Calon Anggota DPRD Kota Surabaya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Komisi
Pemilihan Umum No.690/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Ketentuan Dokumen
Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan
No.080/SKet/ATDIKBUD/VII/2023 yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik
Indonesia Singapura menerangkan bahwa Ais Shafiyah Asfar telah menyelesaikan
pendidikan foundation studies di Kaplan Higher Education Academy. Adapun
pendidikan foundation studies yang telah diselesaikan oleh Ais Shafiyah Asfar di
Singapura merupakan pendidikan yang harus ditempuh sebelum masuk ke jenjang
pendidikan universitas (vide Bukti T.2-5). Teradu VI s.d. Teradu X menilai Ais Shafiyah
Asfar telah memenuhi standar kelulusan Sekolah Menengah Atas di Singapura. Setelah
melalui proses pemeriksaan para pihak, pencermatan terhadap bukti-bukti, dan
berdasarkan hasil rapat pleno Teradu VI s.d. Teradu X memutuskan Laporan a quo
tidak ditindaklanjuti karena bukan merupakan pelanggaran Pemilu (vide Bukti T.2-1).
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu VI s.d. Teradu X telah
bertindak secara responsif, profesional, dan akuntabel dalam menanggapi Laporan
Nomor: 010/Reg/LP/PL/kota/16.01/III/2024 berkenaan dugaan pelanggaran
administrasi yang dilakukan Ais Shafiyah Asfar selaku Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya pada saat tahapan pengajuan bakal
calon. Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan klarifikasi terhadap Pelapor Baihaki
Akbar, Terlapor Ais Shafiyah Asfar, dan Pihak Terkait Teradu IV berkenaan dengan
Laporan a quo. Setelah melalui proses kajian dan pencermatan terhadap dokumen
Terlapor Ais Shafiyah Asfar pada tahapan pencalonan Anggota DPRD Kota Surabaya,
Teradu VI s.d. Teradu X menilai Ais Shafiyah Asfar memenuhi syarat sebagai Calon
Anggota DPRD Kota Surabaya. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada
angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu X meyakinkan DKPP.
Teradu VI s.d. Teradu X tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.