Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 87 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 17/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-07-2019
👁 12 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 081-P/L-DKPP/IV/2019 tertanggal 29 April 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87-PKE-DKPP/V/2019 yang pada pokoknya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Adapun rincian dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik dengan uraian sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya bernomor 436/K.JI- 38/PM.05.02/IV/2019 tanggal 21 April 2019 perihal Rekomendasi Rekapitulasi Ulang di PPK dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS, pada Point III.4 menyebutkan perintah melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan se-Kota Surabaya, merupakan perbuatan yang melebihi kewenangan Bawaslu Kota Surabaya. Rekomendasi dikeluarkan pada saat proses rekapitulasi masih berlangsung di seluruh PPK se-Kota Surabaya.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat 3; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Kepada Teradu I Hadi Margo Sambodo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Teradu IV Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu II Yaqub Baliyya, Teradu III Usman, dan Teradu V Hidayat masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kota Surabaya, sejak dibacakannya Putusan ini; 5.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 87-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 081-P/L-DKPP/IV/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87-PKE- DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Whisnu Sakti Buana Pekerjaan/Lembaga : Wakil Walikota Surabaya/Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Alamat : Palm Beach FL 2-18 Pakuwon City, Surabaya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu. Memberikan Kuasa Kepada 1. Nama : Anas Karno Pekerjaan : Pengacara Alamat : Kebangsren 3/3, Kota Surabaya
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Hadi Margo Sambodo Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jl. Arief Rahman Hakim No. 131-133 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu I. 2. Nama : Yaqub Baliyya Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jl. Arief Rahman Hakim No. 131-133 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu II. 3. Nama : Usman (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jl. Arief Rahman Hakim No. 131-133 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu III. 4. Nama Muhammad Agil Akbar Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jl. Arief Rahman Hakim No. 131-133 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu IV. 5. Nama : Hidayat Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jl. Arief Rahman Hakim No. 131-133 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu V Teradu I s.d. V selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Para Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 081-P/L-DKPP/IV/2019 tertanggal 29 April 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87-PKE-DKPP/V/2019 yang pada pokoknya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Adapun rincian dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu, 21 April 2019, Bawaslu Kota Surabaya menerima laporan Partai Kebangkitan Bangsa Kota Surabaya, Partai Gerindra Kota Surabaya, Partai Amanat Nasional Kota Surabaya. Partai Keadilan Sejahtera Kota Surabaya, dan Caleg DPR RI dari Partai Golongan Karya Abraham Sridjaja terkait laporan pelanggaran Pemilu Legislatif terkait pengelembungan, pengurangan, dan kesalahan penjumlahan suara sah yang tercantum dalam form C1 di hampir seluruh TPS di Kota Surabaya; 2. Bahwa, pada hari Minggu, 21 April 2019 Bawaslu Kota Surabaya mengeluarkan Surat bernomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 Perihal Rekomendasi Rekapitulasi Ulang di PPK dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS. Surat Rekomendasi tersebut berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Surabaya No.30/BA/K.JI-38/IV/2019 tanggal 20 April 2019 tentang Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS serta Rekapitulasi Perolehan Suara di PPK dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; 3. Bahwa Surat Rekomendasi bernomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 pada point III.3 Memerintahkan kepada PPS untuk segera menyerahkan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS kepada saksi peserta Pemilu yang menyerahkan surat mandat dan pengawas TPS yang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, belum menerima salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP. Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C-1 DPRD Provinsi, dan Model C-1 DPRD kab/kota. Bahwa, Point III.4 disebutkan Melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se- Kota Surabaya, dan hasil koreksinya segera disampaikan kepada saksi peserta Pemilu yang menyerahkan mandat dan Pengawas Pemilu Kecamatan. Bahwa, pada point III.5 disebutkan, Penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam point 3 dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPK; 4. Bahwa rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya bernomor 436/K.JI- 38/PM.05.02/IV/2019 Perihal Rekomendasi Rekapitulasi Ulang di PPK dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS. Pada Point III.4 disebutkan Melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Surabaya, adalah perbuatan yang melebihi kewenangan Bawaslu Kota Surabaya. Karena rekomendasi dikeluarkan pada saat proses rekapitulasi masih berlangsung di seluruh PPK se-Kota Surabaya dan belum selesai rekapitulasi keseluruhan. Sehingga syarat materil dikeluarkannya rekomendasi tersebut belum terpenuhi dan patut dicurigai ada kepentingan tertentu yang bertentangan dengan kewenangan prosedural yang dimiliki oleh Bawaslu Kota Surabaya 5. Bahwa Keputusan Ketua dan anggota Bawaslu Kota Surabaya (Teradu I sampai dengan Teradu V) yang sebelumnya menolak laporan Partai Kebangkitan Bangsa Kota Surabaya, Partai Gerindra Kota Surabaya, Partai Amanat Nasional Kota Surabaya, Partai Keadilan Sejahtera Kota Surabaya, dan Caleg DPR RI dari Partai Golongan Karya Abraham Sridjaja terkait laporan pelanggaran Pemilu Legislatif terkait pengelembungan, pengurangan, dan kesalahan penjumlahan suara sah yang tercantum dalam form C1 dihampir seluruh TPS di Kota Surabaya. Lalu kemudian merubah keputusannya dengan merekomendasikan Penghitungan Suara Ulang Di TPS sangat jelas perbuatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya (Teradu I sampai dengan Teradu V) ada indikasi keberpihakan kepada kepentingan partai politik tertentu. Perbuatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya (Teradu I sampai dengan Teradu V) tersebut jelas melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 6. Bahwa Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo (Teradu I) dan anggota Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar (Teradu IV) sebagai penyelenggara Pemilu diduga tidak netral dan berpihak pada kepentingan tertentu. Kami mendapatkan bukti screenshoot pesan singkat yang terdapat dalam group Whatsapp bahwa Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo (Teradu I) dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar (Teradu IV) mengkonsolidasikan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan relawan Fandi Utomo untuk memenangkan Fandi Utomo (FU) di dalam Pemilihan Legislatif tahun 2019 dan Pemilihan Walikota Surabaya tahun 2020. Di dalam group Whatsapp tersebut anggota Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar (Teradu IV) menjadi Admin Group. Di dalam Whatsapp tersebut secara terang dan terbukti, anggota Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar (Teradu IV) memerintahkan anggota Panwascam (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Lakarsantri Herry Kuswanto untuk mengagendakan kegiatan konsolidasi antara relawan dan Fandi Utomo (FU) dan merencanakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk memenangkan Fandi Utomo (FU) dalam Pemilihan Legislatif tahun 2019 dan persiapan Pilwali Kota Surabaya tahun 2020. [2.2] KESIMPULAN 1. Bahwa Pengadu menolak dengan tegas terhadap alasan dan dalil-dalil Teradu I sampai dengan Teradu V yang disampaikan dalam persidangan kecuali diakui kebenarannya dalam persidangan. Pengadu menolak dengan tegas dalil-dalil Teradu I sampai dengan Teradu V dalam mengeluarkan surat rekomendasi 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019, karena yang disampaikan hanyalah terkait dengan dasar hukum dikeluarkannya surat rekomendasi bernomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019, namun tidak ditanggapi dengan bukti temuan pengawasan sebagai landasan dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut. Pada poin III surat rekomendasi tersebut dijelaskan merupakan hasil pengawasan umum dengan tanpa melampirkan hasil pengawasan dan telah diakui dalam keterangannya oleh Teradu I sampai dengan Teradu V dihadapan Majelis Sidang DKPP adalah bukti bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V melanggar prosedur, tata cara, mekanisme penanganan temuan pelanggaran sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018; 2. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V hanya menyampaikan landasan hukum dikeluarkannya surat rekomendasi bernomor 436/K.JI- 38/PM.05.02/IV/2019 tanpa disertai bukti hasil pengawasan. Tanpa memberikan keterangan terhadap substansi pokok pengaduan Pengadu. Maka dengan demikian, jawaban, tanggapan, dan keterangan Teradu I sampai dengan Teradu V yang demikian itu sepatutnya untuk dinyatakan ditolak, karena tidak menjawab dan menerangkan apa yang menjadi pokok pengaduan Pengadu; 3. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V terbukti menyalahgunakan kewenangan jabatannya degan mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 tertanggal 21 April 2019 perihal rekapitulasi penghitungan suara TPS se-Surabaya disaat proses rekapitulasi penghitungan suara masih berlangsung di seluruh kecamatan. Dan bahkan di beberapa kecamatan masih menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara di satu kelurahan saja; 4. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V, inkonsistensi dan mengingkari apa yang pernah disampaikan sebelumnya dalam surat Rekomendasi 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 dengan Surat Rekomendasi 437/K.JI- 38/PM.00.02/IV/2019. Dalam surat rekomendasi bernomor 436/K.JI- 38/PM.05.02/IV/2019 dalam point III.4 berbunyi melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Surabaya, dan hasil koreksinya segera disampaikan kepada saksi peserta Pemilu yang menyerahkan mandat dan Pengawas Pemilu Kecamatan. Sedangkan dalam surat bernomor 437/K.JI- 38/PM.00.02/IV/2019, melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK hanya pada 60 Kelurahan di 26 Kecamatan, tidak pada seluruh TPS se-Surabaya; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 5. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat rekomendasi bernomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 perihal melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Surabaya dimana diketahui bahwa jumlah seluruh kecamatan di Surabaya sebanyak 31 kecamatan. Yang lalu kemudian direvisi dengan menerbitkan surat Rekomendasi 437/K.JI-38/PM.00.02/IV/2019 rekapitulasi penghitungan suara ulang hanya di 26 kecamatan saja. Dengan keputusan demikian bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V tidak bisa memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kota Surabaya secara keseluruhan dan peserta Pemilu secara khusus; 6. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V dalam keterangannya mengakui jika KPU Surabaya mengeluarkan surat bernomor 173/PL.02.6- SD/3578/Kota/IV/2019 perihal penjelasan rekomendasi ; 7. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V tidak membantah apa yang didalilkan Pengadu dalam pengaduannya terkait posita pengaduan, antara lain: a. Bahwa Hadi Margo Sambodo (Teradu I) dihadapan Majelis Sidang DKPP tidak membantah adanya screenshoot percakapan chat whatsapp dengan Sdr. Doan (panwaslu Kecamatan Rungkut) perihal permintaan nama-nama relawan Fandi Utomo sejumlah 2 kali jumlah kelurahan untuk dijadikan calon Petugas Pengawas TPS (PTPS) Bawaslu Kota Surabaya; b. Bahwa Hadi Margo Sambodo (Teradu I), Usman (Teradu III), Muhammad Agil Akbar (Teradu IV) dihadapan Majelis Sidang DKPP tidak membantah adanya pertemuan dengan Fandi Utomo di kediaman Fandi Utomo, di Mojosari, Mojokerto, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan saksi Irfan Kurniawan (Ketua Panwascam Asem Rowo Surabaya); c. Bahwa Hadi Margo Sambodo (Teradu I), Muhammad Agil Akbar (Teradu IV) dihadapan Majelis Sidang DKPP tidak membantah telah mengkondisikan beberapa anggota Panwaslu Kecamatan untuk pemenangan Fandi Utomo dalam Pemilihan Legislatif tahun 2019. d. Bahwa Hadi Margo Sambodo (Teradu I), Usman (Teradu III), Muhammad Agil Akbar (Teradu IV) dihadapan Majelis Sidang DKPP tidak membantah keterangan saksi Irfan Kurniawan terkait pengkondisian sejumlah relawan Fandi Utomo untuk dijadikan Pengawas TPS (PTPS) Bawaslu Kota Surabaya untuk mengamankan Fandi Utomo dalam Pemilihan Legislatif tahun 2019. 8. Bahwa Muhammad Agil Akbar (Teradu IV) telah memanipulasi keterangan di depan Majelis DKPP terkait kepemilikan nomor Whatsapp 081322726315. Bahwa di depan Majelis Sidang DKPP, Muhammad Agil Akbar (Teradu IV) menyatakan sudah tidak memakai nomor tesebut sejak bulan September 2018. Bahwa keterangan Teradu IV akhirnta dibantah oleh keterangan dari saudara saksi Alfa Virta Rachmawan. Bahwa saksi Alfa Virta Rachmawan dalam keterangannya mengatakan nomor whatsapp Teradu IV 081322726315 masih aktif digunakan oleh Teradu IV di bulan Maret 2019, yang kemudian bukti screen shoot percakapan grup whatsapp Sekretariat (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bawaslu SBY dari keterangan saksi tersebut dipertunjukkan dihadapan Majelis Sidang DKPP; 9. Bahwa pokok-pokok aduan Pengadu terkait dengan keberpihakan dan ketidaknetralan Teradu I sampai dengan Teradu V kepada calon legislatif DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan I Surabaya- Sidoarjo atas nama Fandi Utomo, pada saat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kota Surabaya tentu saja merugikan partai politik kontestan Pemilu 2019 di Kota Surabaya dan secara khusus ribuan caleg yang terdaftar pada DCT DPR RI, DPRD Provinsi DPRD Kota, maupun Calon DPD; 10. Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang terlampir telah terbukti ada tindakan atau perbuatan terstruktur, sistematis, dan masif yang telah dilakukan oleh Hadi Margo Sambodo (Teradu I), Usman (Teradu III), Muhammad Agil Akbar (Teradu IV) dengan calon legislatif DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan I Surabaya-Sidoarjo atas nama Fandi Utomo dalam pembentukan anggota Bawaslu Kota Surabaya, Panwaslu Kecamatan se-Surabaya, Pengawas TPS (PTPS) se-Surabaya untuk kepentingan pemenangan Fandi Utomo pada Pemilihan Legislatif tahun 2019di Kota Surabaya. Atas perbuatan tersebut tentu saja sangan merugikan partai politik kontestan Pemilu 2019 di Kota Surabaya dan secara khusus ribuan caleg yang terdaftar pada DCT DPR RI, DPRD Provinsi DPRD Kota, maupun Calon DPD. Dan mencoreng nama baik Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang berintegritas. 11. Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan Teradu I sampai dengan Teradu V dihadapan Majelis DKPP, Pengadu meyakini bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V telah melanggar prinsip penyelenggara Pemilu yang berintegritas sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 12. Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan Teradu I sampai dengan Teradu V dihadapan Majelis DKPP, Pengadu meyakini bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 8 huruf a, serta Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf c dan huruf d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. [2.3] PETITUM PENGADU 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. menyatakan Para Teradu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik; dan 3. Memberhentikan dengan tetap Teradu I sampai dengan Teradu V sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya masa jabatan tahun 2018 sampai dengan tahun 2023; atau Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Bukti P-1 Berita Online antaranews.com dengan judul berita:Bawaslu : Laporan Penggelembungan Suara di Surabaya Belum Cukup Bukti 2. Bukti P-2 Surat Bawaslu Kota Surabaya bernomor 436/K.JI- 38/PM.05.02/IV/2019 Perihal Rekomendasi Rekapitulasi Ulang di PPK dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS 3. Bukti P-3 Berita Online antaranews.com dengan judul berita: Bawaslu Surabaya: Penghitungan ulang 8.146 TPS hasil pengawasan 4. Bukti P-4 Surat Bawaslu nomor 437/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 Perihal: Penjelasan Rekomendasi 5. Bukti P-5 Berita Online antaranews.com dengan judul berita: Bawaslu Surabaya klarifikasi rekomendasi penghitungan ulang bukan semua TPS 6. Bukti P-6 Screenshoot Chat Whatsapp group FU – Future United 7. Bukti P-7 Screenshoot Chat Whatsapp group 19 Peserta 8. Bukti P-8 Screenshoot Chat Whatsapp HADI MARGO 9. Bukti P-9 Screenshoot Whatsapp Grup Sekretariat Bawaslu SBY KETERANGAN SAKSI Armuji (Saksi Pengadu/Ketua DPRD Kota Surabaya) Menjelaskan jika menerima surat yang berisi fotokopi screenshoot whatsapps yang menunjukkan keterlibatan Teradu I dan Teradu IV dalam grup whatsapps Fandi Utomo/Future United. Surat tersebut diserahkan melalui Sekretariat DPRD Kota Surabaya yang kemudian diantarkan oleh staf sekretariat ke meja saksi yang juga sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya. Irfan Kurniawan (Saksi Pengadu/Mantan Panwascam Asemrowo) Saksi menjelaskan bahwa keberadaan grup whatsapps Future United adalah benar dan saksi merupakan anggota dari grup tersebut. Saksi juga mengakui bahwa Teradu 4 sebagai admin dan grup WA dibuat untuk pengkondisian pemenangan Caleg Fandi Utomo, namun saksi sudah tidak menjadi anggota grup WA tersebut lagi setelah dipecat sebagai Panwascam. Saksi menerangkan bahwa ada grup sejenis dengan nama relawan yang juga dibentuk untuk pemenangan Fandi Utomo. Selain itu saksi juga menyatakan mengetahui adanya pertemuan tiga komisioner Bawaslu Kota Surabaya dengan Fandi Utomo yang dilakukan di rumah Fandi Utomo di Mojokerto. Alfa Virta Rachmawan (Saksi Pengadu/Mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya) Menyatakan bahwa benar nomor handphone Teradu I dan Teradu IV tergabung sebagai anggota dalam grup whatsapps FU-Future United berdasarkan copyan screenshot whatsapp. Saksi juga mengungkapkan bahwa dirinya adalah mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya dan memiliki seluruh nomor handphone Teradu, selain itu saksi juga menyatakan bahwa tidak benar jika nomor handphone 081322726315 dimiliki oleh Teradu IV sudah dimatikan pada bulan September 2018 sebab pada kenyataannya masih aktif sampai bulan Maret 2019. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.5] Para Teradu menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1) Bahwa aduan, sebagaimana diregister dengan nomor: 87-PKE- DKPP/V/2019 adalah tidak benar, kecuali kami nyatakan sebaliknya; 2) Bahwa terkait dengan dalil Pengadu angka (1): a) Benar, Para Teradu telah menerima laporan secara tertulis dari Saudara Musyafak Rouf dkk. (Ketua DPC PKB Kota Surabaya, Ketua DPC GERINDRA Kota Surabaya, Ketua DPC HANURA Kota Surabaya, Ketua DPD PAN Kota Surabaya, Ketua DPD PKS Kota Surabaya, dan Caleg DPR RI dari Partai Golongan Karya Abraham Sridjaja,SH., MH.), pada hari sabtu, tanggal 20 April 2019, pukul 17.00 WIB., tidak benar bahwa pada tanggal 21 April 2019 sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu, laporan tersebut diberikan tanda terima surat masuk oleh staf sekretariat Badan Pengawas Pengawas Pemilu Kota Surabaya dengan catatan pelapor segera melengkapi berkas laporannya. b) Dan selanjutnya Para Teradu tindaklanjuti dengan mengirim surat pemberitahuan kepada Saudara Musyafak Rouf dkk., nomor: 438/K.Bawaslu-Prov.JI-38/HM.02.00/IV/2019, tanggal 23 April 2019, ( Bukti T-8). c) Sehingga sampai batas waktu yang telah ditentukan belum melengkapi, maka segera Para Teradu agendakan Rapat Pleno untuk memutuskan apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dengan Berita Acara nomor: 31/BA/K.JI- 38/IV/2019, tanggal 24 April 2019, dengan kesimpulan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil. 3) Bahwa terkait dengan dalil Pengadu angka (2), (3), (4) dan (5) a) Benar, Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya telah mengeluarkan Surat nomor : 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019, tanggal 21 April 2019, perihal Rekomendasi Rekapitulasi ulang di PPK dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS, Surat rekomendasi dimaksud berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Surabaya nomor : 30/BA/K.JI-38/IV/2019, tanggal 20 April 2019 tentang Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS serta Rekapitulasi Perolehan Suara di PPK dalam Pemilihan Umum tahun 2019, Surat Rekomendasi tersebut merupakan upaya pencegahan dan saran perbaikan atas laporan Panwaslu Kecamatan yang masuk di Bawalu Kota Surabaya; b) Adapun kronologis keluarnya surat tersebut diawali dengan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tungra Pungra Panwaslu Kecamatan se- Kota surabaya dengan undangan nomor: 432/K.JI- 38/HM.00.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019. Selanjutnya Para Teradu tindaklanjuti dengan surat instruksi kepada Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kota surabaya nomor : 433/K.JI- 38/HM.00.02/IV/2019, tanggal 19 April 2019. bilamana terjadi pada saat penghitungan suara di TPS dan Rekapitulasi di PPK terdapat C1-KPU Hologram tidak sesuai dengan C1-KPU Plano (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, maka di instruksikan untuk mengkaji, memeriksa serta melaporkan kepada Bawaslu Kota Surabaya. Dan yang kedua ialah Panwaslu Kecamatan melaporkan setiap hasil pengawasan pada kantor Bawaslu Kota Surabaya. Hal ini sesuai pada norma Undang-Undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 374 ayat (2) dan pasal 378 ayat (1); c) Dari hasil Rapat Koordinasi Panwaslu Kecamatan pada hari kamis, tanggal 18 April 2019 dan selanjutnya Hasil Rapat Pleno Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS serta Rekapitulasi Perolehan Suara di PPK dengan Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Surabaya nomor : 30/BA/K.JI-38/IV/2019, tanggal 20 April 2019, maka Bawaslu Kota Surabaya mengeluarkan mengeluarkan Surat nomor : 436/K.JI- 38/PM.05.02/IV/2019, tanggal 21 April 2019, perihal Rekomendasi Rekapitulasi ulang di PPK dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS; d) Kemudian juga dibuktikan dengan adanya surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya nomor : 173/PL.02.6- SD/3578/Kota/IV/2019, tanggal 21 April 2019 perihal Permohonan Penjelasan Rekomendasi dan dijawab Para Teradu dengan mengirim surat balasan nomor : 437/K.JI.38/PM.00.02/IV/2019, tanggal 22 April 2019, perihal Penjelasan Rekomendasi atas surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, dari Cheklist TPS yang melakukan Penghitungan Suara Ulang/ Hitung Ulang Surat Suara adalag sebagai berikut:  Pasca Surat Instruksi nomor : 433/K.JI- 38/HM.00.02/IV/2019, Jumlah TPS yang cek ulang C.1- KPU Plano = 147 TPS, Jumlah TPS cek ulang C.7-KPU = 12 TPS, dan Jumlah TPS yang hitung ulang surat suara = 225 TPS; Pasca Surat Rekomendasi nomor : 436/K.JI- 38/PM.05.02/IV/2019, Jumlah TPS yang cek ulang C.1- KPU Plano = 119 TPS, Jumlah TPS cek ulang C.7-KPU = 8 TPS, dan Jumlah TPS yang hitung ulang surat suara = 1.867 TPS 4) Bahwa terkait dengan dalil Pengadu angka (6) terhadap Teradu I: a) Tidak Benar, karena teradu I tidak pernah melakukan percakapan di group Whatsapp sebagaimana bukti yang telah diadukan oleh pengadu; b) Dan perlu diketahui bahwa yang dibuktikan oleh pengadu di group Whatsapp tersebut tidak tercantum nomor teradu 1. Dan menurut Teradu semua dalil yang diajukan pada poin 6 yaitu tidak berdasar dan kesannya mencari-cari kesalahan terhadap Teradu 1 (satu). Dan Teradu merasa ruang gerak sebagai Pengawas Pemilu Kota Surabaya dikecilkan hak-hak dasarnya untuk berbuat sebagai Penegak Keadilan Pemilu oleh Pengadu. 5) Bahwa terkait dengan dalil Pengadu angka (6) terhadap Teradu IV: a) Tidak Benar, Terkait group Whatsapp yang dimaksutkan oleh Pengadu tidak diketahui oleh Teradu IV. Nomor handpone yang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, disampaikan pada bukti tertulis Pengadu adalah nomor handpone Teradu yaitu 081322726315 sudah di non-aktifkan oleh Teradu IV semenjak bulan September 2018. Dan Teradu IV baru mengetahui pada saat disampaikan di media cetak Jawa Pos juga ada foto Saudara Armuji dan Saudara Anas Karno. Menurut Teradu IV patut diduga disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab; b) Bahwa Teradu IV telah menyampaikan baik secara lisan kepada Bawaslu Propinsi Jawa Timur untuk melakukan invite ulang dan koordinasi disemua group Whatsapps Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Timur dan Group Whattsapps SDM dan organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur dengan nomor baru yaitu 082243837009. Dan menurut Teradu IV semua dalil yang diajukan pada poin 6 yaitu tidak berdasar dan kesannya mencari- cari kesalahan terhadap Teradu IV. Dan Teradu merasa ruang gerak sebagai Pengawas Pemilu Kota Surabaya dikecilkan hak-hak dasarnya untuk berbuat sebagai Penegak Keadilan Pemilu oleh Pengadu. [2.6] KESIMPULAN 1. Pengaduan dari pokok Pengadu poin 1 sampai dengan 5 itu bukan pokok materi kode etik atau moral dari penyelenggara yang memeriksa DKPP, maka selayaknya dan sepantasnya mohon dengan hormat epada majelis hakim pemeriksa perkara a quo ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; 2. Surat rekomendasi, surat edaran, berita acara pleno dan surat keputusan dan surat ketetapan dan apapun bentuknya yang bertujuan untuk menkondusifkan mayarakat penyelenggara dan masyarakat, itu namanya bukan pokok materi kode etik. Namun materi dimaksut adalah kebijakan dan kewenangan atau bahasa hukumnya Beschiking atau ketetapan yang dibuat oleh pejabat Administrasi Negara seperti para Teradu sebagai komisioner; 3. Pengadu yaitu saudara Ir. Armudji, MH adalah tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu seperti apa yang disampaikan oleh Pengadu. Itu disebabkan oleh status sebagai Pengadu tidak memenuhi unsur kesalahan moral yang dilakukan oleh Para terdu (Error In Persona) dan (Non Personae Standi in Judicio); 4. Dalam persidangan, saksi Irfan Kurniawan tidak bisa membuktikan dalil- dalilnya dalam pengaduan yang diduga ada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagai komisoner Bawaslu Kota Surabaya, maka sepatutnya harus dikesampingkan pernyataan saudara Irfan Kurniawan dihadapan persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa ketidaktahuannya atau ketidak jelasannya saudara Saksi Irfan Kurniawan dan Alfa Virta Rahmawan sebagai saksi yang sesungguhnya sebagai saksi yaitu saksi yang melihat, saksi yang mendengar dan saksi yang mengamati secara langsung kejadian, itu dilihat dari fakta peridangan yang tidak bisa menunjukkan bukti surat (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kepada Majelis Pemeriksa Perkara A-quo. Oleh karena itu mohon dengan hormat mohon saksi keduanya mohon dengan hormat dikesampingkan [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Membebaskan Para Teradu dari tuntutan para Pengadu serta merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu; atau Apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] DAFTAR ALAT BUKTI No Kode Bukti Uraian 1. Bukti T-1 Undangan No: 432/K.JI-38/HM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019 2. Bukti T-2 Instruksi No: 433/K.JI-38/PM.00.02/IV/2019, tanggal 19 April 2019 3. Bukti T-3 Berita Acara Rapat Pleno No: 30/BA/K.JI-38/IV/2019, tanggal 20 April 2019 4. Bukti T-4 Rekomendasi Rekapitulasi ulang di PPK dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS No: 436/K.JI-38/PM.00.02/IV/2019, tanggal 21 April 2019 5. Bukti T-5 Permohonan Penjelasan Rekomendasi dari KPU Kota Surabaya, No: 173/PL.02.6-SD/3578/Kota/IV/2019, tanggal 21 April 2019 6. Bukti T-6 Penjelasan Rekomendasi Kepada KPU Kota Surabaya No: 437/K.JI-38/PM.00.02/IV/2019, tanggal 22 April 2019 (Beserta Lampiran) 7. Bukti T-7 Laporan Pelanggaran Pemilu Oleh Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Surabaya dan Caleg Sdr. Musyafak Rouf dkk., tanggal 20 April 2019 8. Bukti T-8 Pemberitahuan Kelengkapan Syarat Formil dan Materiil, No: 438/K.Bawaslu-Prov.JI-38/HM.02.00/IV/2019, tanggal 23 April 2019 9. Bukti T-9 Berita Acara Rapat Pleno No: 31/BA/K.JI-38/IV/2019, tanggal 24 April 2019 10. Bukti T-10 Laporan Pengawasan (Form A) oleh Anggota Panwaslu Kecamatan 11. Bukti T-11 Surat Pernyataan Oleh Anggota Panwaslu Kecamatan 12. Bukti T-12 Surat Keputusan Bawaslu Kota Surabaya tentang Pemberhentian Sementara Atas Nama Saudara Irfan Kurniawan sebagai anggota panitia pengawas pemilihan umum kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, No: 70/K.BAWASLU-PROV.JI-38/HK.01.01/X/2018, tanggal 23 Oktober 2018 13. Bukti T-13 Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pemilihan Umum No: 0117.A/BAWASLU/SJ/KP.04.00/II/2019, tanggal 13 Februari 2019
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; (3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu dan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Acara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik dengan uraian sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya bernomor 436/K.JI- 38/PM.05.02/IV/2019 tanggal 21 April 2019 perihal Rekomendasi Rekapitulasi Ulang di PPK dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS, pada Point III.4 menyebutkan perintah melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan se-Kota Surabaya, merupakan perbuatan yang melebihi kewenangan Bawaslu Kota Surabaya. Rekomendasi dikeluarkan pada saat proses rekapitulasi masih berlangsung di seluruh PPK se-Kota Surabaya. Sehingga syarat materil dikeluarkannya rekomendasi tersebut belum terpenuhi dan patut dicurigai ada kepentingan tertentu yang bertentangan dengan kewenangan prosedural yang dimiliki oleh Bawaslu Kota Surabaya; [4.1.2] Bahwa Teradu I Hadi Margo Sambodo dan Teradu IV Muhammad Agil Akbar sebagai penyelenggara Pemilu diduga tidak netral dan berpihak pada kepentingan tertentu. Pengadu memiliki bukti tangkapan layar (screenshot) pesan singkat dalam grup Whatsapp yang menunjukkan bahwa Teradu I Hadi Margo Sambodo dan Teradu IV Muhammad Agil Akbar ikut secara aktif dalam mengonsolidasikan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan relawan Fandi Utomo untuk memenangkan Fandi Utomo (FU) di dalam Pemilihan Legislatif tahun 2019 dan Pemilihan Walikota Surabaya tahun 2020. Di dalam grup Whatsapps tersebut Teradu IV bertindak sebagai salah satu admin Group. Melalui grup Whatsapps tersebut, Teradu IV juga memerintahkan Anggota Panwascam Lakarsantri Herry Kuswanto untuk mengagendakan kegiatan konsolidasi antara relawan dan Fandi Utomo (FU) dan merencanakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk memenangkan Fandi Utomo (FU) dalam Pemilihan Legislatif tahun 2019 dan persiapan Pilwali Kota Surabaya tahun 2020. Melalui salah satu saksi yang dihadirkan, Pengadu menerangkan bahwa (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Teradu I, Teradu II dan Teradu IV diduga pernah menghadiri rapat konsolidasi tim pemenangan Fandi Utomo yang dilaksanakan di daerah Mojosari, Mojokerto. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan intisari sebagai berikut: [4.2.1] Bawaslu Kota Surabaya mengakui telah mengeluarkan surat nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 tentang rekomendasi Rekapitulasi Ulang di PPK dan Penghitungan Suara Ulang untuk PPS tertanggal 21 April 2019. Alasan keluarnya rekomendasi 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 ialah adanya laporan dari beberapa partai politik pada tanggal 20 April 2019 mengenai isu penggelembungan, pengurangan, dan kesalahan penjumlahan suara sah dalam form C1 hampir disemua TPS. Hasil pengawasan Bawaslu Kota Surabaya melalui Pengawas TPS yang dibekali dengan aplikasi Siwaslu yang juga di-back up melalui aplikasi google form, pada hari pencoblosan banyak TPS yang penulisan C1 penjumlahannya tidak sesuai antara C1 hologram dengan DA1 atau bahkan kosong. Pada hari pencoblosan, berdasarkan aplikasi Siwaslu dan google form telah masuk data untuk 800 TPS dan ditemukan sekitar 300 TPS yang datanya tidak sinkron sehingga akhirnya dikeluarkan rekomendasi nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019. Setelah itu, Bawaslu Kota Surabaya melakukan koordinasi dengan KPU Kota Surabaya yang awalnya melalui surat namun kemudian melalui forum resmi yaitu rapat koordinasi tentang mekanisme penghitungan ulang karena pada saat keluarnya rekomendasi 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 PPK dan PPS sedang melaksanakan tahapan rekapitulasi. Rapat koordinasi juga membahas mengenai lokasi TPS dari 26 kecamatan dan 60 kelurahan yang harus melaksanakan penghitungan ulang sehingga atas dasar tersebut KPU Kota Surabaya meminta rekomendasi tertulis dan daftar TPS mana saja yang harus melakukan penghitungan ulang yang akhirnya menjadi dasar keluarnya Surat Rekomendasi Nomor 437/K.JI- 38/PM.00.02/IV/2019 perihal penjelasan rekomendasi. Bawaslu Kota Surabaya juga telah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan mendapatkan arahan untuk melampirkan seluruh hasil pengawasan dan melampirkan TPS mana saja yang membutuhkan penghitungan ulang; [4.2.2] Bahwa Teradu I dan Teradu IV menyatakan tidak benar jika telah bertindak tidak netral dan memihak pada salah satu Caleg pada Pemilu Legislatif tahun 2019. Teradu I dengan tegas membantah jika telah bertindak tidak netral karena tergabung menjadi anggota dalam grup whatsapps bernama FU yang dikemudian hari berganti nama menjadi Future United yang diduga memiliki tujuan untuk memenangkan salah satu Caleg DPR RI Dapil Jawa Timur I atas nama Fandi Utomo. Teradu I menegaskan bahwa nomor telepon genggamnya tidak tercantum menjadi anggota dan melakukan percakapan dalam grup whatsapps yang dimaksud. Teradu I juga membantah keterangan saksi yang mengatakan melihat kehadiran dalam rapat konsolidasi yang dilakukan oleh Fandi Utomo di kediaman pribadinya di wilayah Mojosari – Mojokerto. Bahwa Teradu IV menegaskan tidak mengetahui grup whatsapp yang dimaksudkan oleh Pengadu sebab nomor telepon genggam Teradu IV dengan nomor 081322726315 sudah di non aktifkan Teradu IV sejak bulan September 2018 karena belum pernah didaftar secara resmi sesuai dengan regulasi pemerintah. Terkait dengan pergantian nomor telepon genggamnya, Teradu IV mengakui bahwa sejak September 2018 nomor telepon genggamnya telah (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, berganti menjadi 082243837009 dan menyampaikan kepada Bawaslu Jawa Timur untuk di re-invite dan melakukan koordinasi ke semua grup whatsapp Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur serta grup whatsapps SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Teradu IV juga dengan tegas membantah kesaksian salah seorang saksi Pengadu yang menyatakan melihat Teradu IV hadir dalam kegiatan konsolidasi yang dilaksanakan di Mojosari – Mojokerto oleh Fandi Utomo; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V terbukti menerbitkan Rekomendasi Nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 tanggal 21 April 2019 yang memerintahkan KPU Kota Surabaya bersama PPK dan jajarannya melakukan Rekapitulasi ulang di PPK dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS se-Kota Surabaya. Terungkap fakta rekomendasi Nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 tidak secara spesifik menyebutkan subjek dan objek serta locus kecamatan dan TPS yang diminta untuk dilakukan rekapitulasi dan penghitungan suara ulang. Menyikapi ketidakjelasan rekomendasi tersebut, KPU Kota Surabaya menerbitkan surat Nomor: 173/PL.02.6-SD/4578/Kota/IV/2019 tanggal 21 April 2019 perihal Permohonan Penjelasan Rekomendasi. Selanjutnya, Para Teradu merespon surat KPU Kota Surabaya dengan menerbitkan Surat Nomor 437/K.JI- 38/PM.00.02/IV/2019 tanggal 22 April 2019 perihal Penjelasan Rekomendasi. Dalam surat penjelasan tersebut, Para Teradu melampirkan daftar nama kecamatan, kelurahan, nomor dan jumlah TPS yang harus dilakukan penghitungan suara ulang sebanyak 2.092 TPS, cek ulang C.7-KPU sebanyak 20 TPS, dan cek ulang C1-Plano sebanyak 266 TPS. Namun lampiran daftar penjelasan tidak dilengkapi jenis pemilu yang harus dilakukan penghitungan suara ulang atau pengecekan ulang terhadap C7-KPU maupun C1-Plano. DKPP menilai, tindakan Para Teradu menerbitkan Rekomendasi tanpa dilengkapi data dan informasi yang spesifik subjek, objek, serta locus yang diperintahkan penghitungan suara ulang tidak sesuai dengan norma etika dan hukum. Para Teradu sepatutnya bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum. Rekomendasi Para Teradu Nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 telah menimbulkan ketidakpastian bagi KPU Kota Surabaya dan peserta Pemilu. Selain itu, tindakan Para Teradu melaksanakan tugas tidak sesuai prosedur dan administrasi Pemilu yang dapat dipertanggungjawabkan dapat mereduksi kepercayaan publik kepada Bawaslu Kota Surabaya. Teradu I sampai dengan Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf a, huruf c, dan huruf f juncto Pasal 11 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Peraturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian pokok aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I sampai dengan Teradu V tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa berkenaan dengan dugaan Teradu I dan Teradu IV tidak netral dan berpihak kepada kepentingan tertentu, terbukti Teradu IV tergabung dalam Whatsapp Group (WAG) bertitel “5” beranggotakan 19 orang terdiri dari Teradu IV, Fandi Utomo, dan Cak Irwanto sebagai admin WAG. Sedangkan 16 orang Panwascam sebagai anggota. Alat bukti Pengadu (Bukti P-7) berupa tangkapan layar (screenshot), terdapat percakapan salah satu anggota WAG “5” bernama (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Sutikno selaku Panwascam Lakarsantri mengunggah foto yang menggambarkan pertemuan yang tidak dapat diidentifikasi pesertanya dengan diberi keterangan “Konsolidasi dapil V pemenangan FU”. Selanjutnya, alat bukti Pengadu (Bukti P- 6) berupa tangkapan layar (screenshot) menunjukkan Teradu IV tergabung dalam WAG “FU - Future United” yang beranggotakan 22 orang terdiri dari Teradu IV, Hery Kuswanto (Panwascam Lakarsantri), dan Syah Rizal selaku admin. Berdasarkan percakapan dalam WAG “FU - Future United”, Teradu IV menambahkan Fandi Utomo sebagai anggota grup yang diketahui sebagai Calon Anggota DPR RI dari PKB Nomor Urut 3 Dapil Jatim I sebagai anggota WAG “FU - Future United”. Teradu IV selaku penyelenggara Pemilu tidak perlu bergabung dalam keanggotaang WAG, atau dalam hal diperlukan WAG sebagai forum komunikasi seharusnya Teradu IV mengundang semua caleg sehingga tidak menimbulkan diskriminasi dan atau perlakuan khusus terhadap calon tertentu. Selain itu, DKPP menilai bahwa sambutan Teradu IV yang menyatakan “Welcome pak calon walikota @Fandi Utomo” sepantasnya tidak dilakukan. Terhadap alat bukti P-6 dan P-7, Teradu IV membantah dengan menyatakan bahwa nomor handphone 081322726315 sudah tidak aktif sejak September 2018. Teradu IV terbukti tergabung dalam WAG beranggotakan pengawas Pemilu di tingkat kecamatan dan melibatkan Fandi Utomo Calon Anggota DPR RI dari PKB Nomor Urut 3 Dapil Jatim I, tindakan demikian tidak sesuai dengan prinsip adil yaitu kewajiban memperlakukan secara sama setiap calon dan peserta Pemilu. DKPP tidak menemukan bukti adanya korelasi tindakan Teradu IV yang tergabung dalam dua WAG dengan agenda pemenangan Fandi Utomo sebagai Calon Anggota DPR RI dari PKB Nomor Urut 3 Dapil Jatim I. Berdasarkan fakta dan bukti, tindakan Teradu IV terbukti melanggar Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan alat bukti Pengadu (Bukti P-8), Teradu I terbukti melakukan percakapan pribadi melalui Whatsapp dengan seseorang yang disapa “Wan”. Dalam percakapan pada tanggal 10 September 2018, Teradu I menyampaikan permintaan untuk disiapkan nama-nama relawan sebanyak dua kali jumlah kelurahan. Selanjutnya, pada tanggal 15 September 2018 Teradu I menanyakan kembali kesiapan nama-nama relawan dan disertai penegasan bahwa sudah ditunggu FU. DKPP menilai, percakapan pribadi Teradu I di Whatsapp tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Tindakan Teradu I meminta nama-nama relawan untuk FU tidak sesuai dengan prinsip adil yaitu kewajiban memperlakukan secara sama setiap calon dan peserta Pemilu. Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada korelasi secara langsung antara tindakan Teradu I meminta nama-nama relawan untuk FU dengan pemenangan Fandi Utomo sebagai Calon Anggota DPR RI dari PKB Nomor Urut 3 Dapil Jatim I. Namun demikian, sudah sepatutnya Teradu I dan Teradu IV tidak memberikan perlakuan khusus kepada salah satu peserta Pemilu yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik, terlebih Teradu I menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Surabaya yang seharusnya memiliki tanggungjawab lebih besar dalam menjaga marwah lembaga. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, tindakan Teradu I dan Teradu IV terbukti melanggar Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Kepada Teradu I Hadi Margo Sambodo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Teradu IV Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu II Yaqub Baliyya, Teradu III Usman, dan Teradu V Hidayat masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kota Surabaya, sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal Sembilan bulan Juli tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juli tahun dua ribu sembilan belas Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan dihadiri Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,