Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 20 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 31/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2021
👁 25 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 221-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 2 September 2020 bertempat di Taman Harmoni Surabaya telah terjadi kegiatan pemberian rekomendasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya 2020 atas nama Eri Cahyadi dan Armuji.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak profesional menangani Laporan Nomor 13/LP/PW/KOTA/16.01/X/2020 perihal dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 Undang Undang 10 Tahun 2016 berkenaan dengan kehadiran Tri Rismaharini dalam kegiatan pemberian rekomendasi DPP PDI-Perjuangan kepada Bapaslon walikota dan wakil walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat 3; Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 29 ayat (2); Pasal 23; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Teradu II Hadi Margo Sambodo, Teradu IV Usman dan Teradu V Hidayat masing masing sebagai Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 20-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 221-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 20-PKE- DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Novli Bernado Thyssen Pekerjaan/Lembaga : Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Jawa Timur Alamat : Manukan lor 7H nomor 9, Surabaya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Agil Akbar Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jln. Tenggilis Mejoyo no. 01 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Hadi Margo Sambodo Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jln. Tenggilis Mejoyo no. 01 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Yaqub Baliyya Al Arif Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jln. Tenggilis Mejoyo no. 01 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Usman Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jln. Tenggilis Mejoyo no. 01 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Hidayat Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jln. Tenggilis Mejoyo no. 01 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------- Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 221-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 2 September 2020 bertempat di Taman Harmoni Surabaya telah terjadi kegiatan pemberian rekomendasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya 2020 atas nama Eri Cahyadi dan Armuji. Bahwa dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh walikota Surabaya Tri Rismaharini dalam jabatannya sebagai Pengurus DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 2. Bahwa kegiatan politik yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 2 September 2020 merupakan hari kerja kalender. Bahwa dalam hal melakukan kegiatan politik pada hari kerja aktif, maka Walikota Surabaya Tri Rismaharini wajib untuk mengajukan ijin cuti kerja kepada Gubernur Jawa Timur sebagaimana diatur dalam pasal 36 ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ disebutkan “Walikota melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa kampanye pemilihan umum. Namun berdasarkan hasil pantauan KIPP berkirim surat ke Gubenur Jawa Timur perihal ijin cuti kerja Walikota Surabaya diberikan jawaban bahwa Walikota Surabaya pada tanggal 2 September 2020 tersebut tidak mengajukan ijin cuti kerja kepada Gubernur Jawa Timur. Sesuai dengan penjelasan dari surat Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor 131/17381/011.2/2020 3. Bahwa Taman Harmoni sebagai tempat diselenggarakannya kegiatan politik pemberian rekomendasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kepada bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya atas nama Eri Cahyadi dan Armuji, merupakan fasilitas milik pemerintah kota Surabaya. 4. Bahwa pada tanggal 23 September 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan atas nama Eri Cahyadi sebagai calon Walikota Surabaya dan Armuji sebagai Wakil Walikota Surabaya tahun 2020 yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan persyaratan ketentuan kursi sebanyak 15 kursi DPRD Surabaya hasil Pemilihan Legislatif tahun 2019. 5. Bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 17 Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, disebutkan “Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota”. 6. Bahwa pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur tegas “Walikota dilarang menyalahgunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon terhitung sejak 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon”. Bahwa artinya dalam pasal 71 ayat 3 tersebut berlaku surut 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhadap segala kebijakan kepala daerah yang dianggap menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Bahwa pasal 71 ayat 3 tersebut mulai dapat diterapkan setelah adanya penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 23 Sepember 2020. 7. Bahwa pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang penerapannya dapat dilaksanakan terhitung sejak tanggal penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU Kota Surabaya yaitu pada tanggal 23 September 2020. 8. Bahwa Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang Penangganan Pelanggaran Pemilihan kepala Daerah pada pasal 27 disebutkan bahwa temuan pelanggaran pemilihan dapat ditindaklanjuti paling lama 7 hari sejak ditemukannya pelanggaran. 9. Bahwa berdasarkan pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan pasal 27 Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya wajib untuk menindaklanjuti kegiatan politik Walikota Surabaya Tri Rismaharini sebagai temuan pelanggaran pemilihan terhitung sejak KPU Kota Surabaya menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya 2020 tanggal 23 September 2020. 10. Bahwa, diketahui dari tanggal penetapan pasangan calon oleh KPU Kota Surabaya tanggal 23 September sampai dengan tanggal 30 September 2020 yang merupakan hari 7 (tujuh) hari terakhir penanganan pelanggaran, Bawaslu Kota Surabaya tidak melaksanakan tugasnya menindaklanjuti dugaan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan, program, kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 3 dan dugaan pelanggaran ijin cuti kampanye walikota sebagaimana diatur dalam pasal 36 ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ. Bahwa, Tindakan Bawaslu Kota Surabaya tersebut patut diduga telah melakukan pembiaran terhadap terjadinya suatu peristiwa hukum pelanggaran pemilihan. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan tugas dan wewenang Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan penindakan sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 17 Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. 11. Bahwa, pada tanggal 1 Oktober 2020 Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Jawa Timur yang merupakan lembaga Pemantau yang terakreditasi resmi oleh KPU Kota Surabaya memasukan laporan ke Bawaslu Kota Surabaya terkait dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 3 Undang- undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilakukan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini dalam hal penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Pelaporan KIPP tersebut diawali temuan KIPP pada tanggal 26 September 2020 melihat pengumuman berita tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya 2020 yang dikeluarkan oleh KPU Kota Surabaya tanggal 23 September 2020. 12. Bahwa dalam laporan KIPP kepada Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Surabaya, dan pada tanggal 5 Oktober 2020 Bawaslu Kota Surabaya telah memutuskan Laporan KIPP “Bukan Merupakan Pelanggaran Pemilihan” sebagaimana penjelasan surat Bawaslu nomor 260/K.JI-38/PM.06.02/X/2020. 13. Bahwa untuk mengetahui dan memahami dasar Bawaslu Kota Surabaya memutus laporan KIPP “Bukan Merupakan Pelanggaran Pemilihan” pengadu lalu kemudian berkirim surat kepada Bawaslu Kota Surabaya untuk meminta keterangan pertimbangan hukum Bawaslu dalam memutus pelaporan KIPP, namun Bawaslu kota Surabaya secara resmi membalas surat permohonan informasi KIPP dengan menyatakan bahwa “permohonan permintaan informasi KIPP merupakan informasi yang dikecualikan oleh Undang-undang yang sifatnya tidak dapat diberikan oleh siapapun”. 14. Bahwa perbuatan Teradu 1 sampai dengan Teradu V yang merupakan ketua dan anggota Bawaslu Kota Surabaya dengan tidak mengabulkan permintaan informasi KIPP adalah perbuatan yang melanggar asas transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilihan dan patut kiranya dipertanyakan profesionalitas Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan dalam memahami konteks keterbukaan informasi publik, di mana hak Pelapor untuk mengetahui pertimbangan hukum apa yang dijadikan dasar Bawaslu dalam memutus pelaporan dari pelapor. 15. Bahwa perbuatan Teradu 1 sampai dengan Teradu V yang merupakan ketua dan anggota Bawaslu Kota Surabaya dengan tidak mengabulkan permintaan informasi KIPP adalah perbuatan yang melanggar Pasal 13 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017. 16. Bahwa untuk memastikan jika Bawaslu tidak profesional dalam menangani pelanggaran pemilihan dari pelaporan KIPP Jawa Timur, kemudian KIPP pada tanggal 21 Oktober 2020 berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur untuk meminta keterangan perihal apakah Walikota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan ijin cuti kerja untuk mengikuti kegiatan politik pada tanggal 2 September 2020 yang berlangsung di Taman Harmoni, fasilitas milik Pemerintah Kota Surabaya. 17. Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2020 Gubernur Jawa Timur menjawab surat pengadu KIPP melalui surat Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor 131/17381/011.2/2020. Dalam surat tersebut menerangkan bahwa “pada tanggal 2 September 2020 tidak pernah ada permohononan ijin cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Timur”. Bahwa dengan adanya penjelasan dari Gubenur Jawa Timur terkait tidak pernah ada permohonan cuti kampanye oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini kepada Gubernur Jawa Timur patut diduga Walikota Surabaya Tri Rismaharini melakukan pelanggaran etik dan profesinya sebagai Walikota Surabaya karena melakukan kegiatan politik di jam hari kerja aktif dan memakai atribut partai. Dengan demikian putusan Bawaslu Kota Surabaya terhadap laporan KIPP yang menyatakan bukan merupakan pelangaran pemilihan patut dipertanyakan. Dan patut dipertanyakan juga profesionalitas dan indpendensi Bawaslu Kota Surabaya dalam menjalankan tugas fungsi pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilihan. 18. Bahwa Bawaslu Kota Surabaya terkesan tidak pro aktif dan obyektif dalam mencari fakta kebenaran atas peristiwa hukum pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini patut diduga Teradu I sampai dengan teradu V yang merupakan ketua dan anggota Bawaslu Kota Surabaya telah pelakukan pembiaran dan tidak profesional di dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa menimbang alasan dan dalih-dalih yang Pengadu sampaikan di atas telah cukup jelas dan tegas bahwa para Teradu I sampai dengan Teradu V yang adalah ketua dan anggota Bawaslu Kota Surabaya telah melanggar Pasal 6 ayat 2d, pasal 6 ayat 3f, pasal 7 ayat 3, pasal 11 huruf c dan d, pasal 13 huruf a, pasal 15 huruf c dan d Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 sebagaimana telah terurai dalam penjelasan di atas. Maka oleh karenanya, Pengadu mohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut; 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu I sampai dengan Teradu V yang adalah ketua dan anggota Bawaslu Kota Surabaya telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar kode etik; 3. Memberhentikan dengan tetap para Teradu I sampai dengan Teradu V sebagai Ketua dan anggota Bawaslu Kota Surabaya. [2.3] KESIMPULAN PENGADU Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang kami muliakan. Kami selaku Pengadu menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang telah mengelar sidang etik yang dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2021 untuk memeriksa pengaduan Pengadu, dan semoga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu masih menjadi penjaga benteng demokrasi yang terakhir di Republik yang kita cintai ini terhadap perilaku penyelenggara Pemilu yang tidak sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan Pemilu dan peraturan perundang-undangan. Bahwa selama dalam persidangan Pengadu telah mengajukan bukti-bukti yang terlampir dalam pengaduan untuk dijadikan dasar Majelis DKPP dalam memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang secara nyata pelanggaran tersebut tersurat pada bukti-bukti dimaksud. Selanjutnya perkenankanlah kami selaku Pengadu akan menyampaikan kesimpulan dari sebuah proses akhir dari pemeriksaan persidangan etik dan semoga menjadi pertimbangan Majelis Sidang DKPP untuk memutuskan perkara a quo, yang selengkapnya sebagai berikut: 1. Bahwa kami selaku Pengadu menolak dengan tegas terhadap alasan dan dalil- dalil Teradu I sampai dengan Teradu V yang disampaikan dalam persidangan, kecuali diakui kebenarannya dalam persidangan ini; 2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Teradu I sampai dengan Teradu V terbukti tidak memahami betul regulasi undang undang sebagai alas hukum dalam menindak suatu tindakan yang diduga pelanggaran pemilihan. Hal tersebut terbuktikan dengan tidak pahamnya Teradu I sampai dengan Teradu V mengenai esensi pasal 71 ayat 3 undang undang nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang mengunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”. Keterangan yang disampaikan Teradu I, Teradu II, Teradu IV, Teradu V dalam sidang pemeriksaan bahwa Pasal 71 ayat 3 tersebut hanya dapat berlaku sejak dimulainya tahapan kampanye tentunya tidak dapat diterima, bahkan patut diduga argumentasi hukum yang Teradu I sampai dengan Teradu V sampaikan tersebut adalah alibi Teradu I sampai dengan Teradu V agar tidak memproses dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Sehingga patut dipertanyakan independensinya sebagai lembaga pengawas pemilihan dan patut diduga Teradu I sampai dengan Teradu V berpihak pada pasangan calon walikota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji yang diusung oleh partai PDI Perjuangan dengan tindakan menyatakan perbuatan Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang merupakan pengurus Partai PDI Perjuangan tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pelanggaran pemilihan; 3. Bahwa keterangan Teradu II Hadi Margo Sambodo yang mengatakan bahwa pasal 71 ayat 3 Undang undang 10 tahun 2016 hanya berlaku ketentuan bagi mutasi jabatan tentu merupakan pemahaman yang sangat keliru terhadap sebuah peraturan perundang undangan dan bahkan patut diduga merupakan kesengajaan Teradu untuk mencari alasan pembenar menurut penilaian subyektifitas Teradu untuk tidak menindak Walikota Surabaya Tri Rismaharini atas pelanggaran pemilihan yang diperbuat. Sehingga patut dipertanyakan independensi Teradu dalam kapasitasnya sebagai pejabat penyelenggara pemilihan membela kepentingan pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji; 4. Bahwa terbukti dalam persidangan, Teradu I, Teradu II, Teradu IV, Teradu V memberikan keterangan yang berbeda-beda dan tidak konsisten dalam memberikan keterangan pemahamannya terhadap pasal 71 ayat 3 undang- undang 10 tahun 2016. Dalam keterangannya Teradu mengatakan bahwa pasal 71 ayat 3 hanya berlaku sejak dimulainya tahapan kampanye, namun di sisi lain Teradu mengatakan bahwa pasal 71 ayat 3 hanya mengatur tentang mutasi jabatan. Keterangan Teradu yang berbeda beda tersebut tidak memberikan kepastian hukum. Tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V yang tidak memberikan kepastian hukum merupakan tindakan yang dapat berkonsekuensi tumpulnya penegakan hukum pemilu dan tidak memberikan keadilan bagi pencari keadilan dalam kapasitasnya sebagai pejabat penyelenggara pemilihan yang menjalankan fungsi penindakan. Bahkan patut diduga Teradu I sampai dengan Teradu V bersiasat untuk tidak menjadikan perbuatan walikota surabaya Tri Rismaharini yang hadir dalam kegiatan politik pemberian rekomendasi partai PDI Perjuangan kepada calon walikota dan wakil walikota surabaya Eri Cahyadi-Armuji bukan merupakan sebuah pelanggaran pemilihan; 5. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, dalam keterangan Teradu I sampai dengan Teradu V terbukti melanggar prosedur tata cara, dan mekanisme dalam penangganan sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 Tentang Penangganan Pelanggaran Gubernur, Bupati dan Walikota. Terbukti bahwa Teradu tidak melakukan kajian awal pemeriksaan untuk menentukan sebuah laporan masuk dalam klasifikasi jenis pelanggaran apa dalam pemilihan, di mana Teradu I sampai dengan Teradu V langsung mengklasifikasikan sebuah laporan masuk dalam dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak mampunya Teradu I sampai dengan Teradu V melampirkan hasil kajian awal dan hanya melampirkan berita acara pembahasan kedua dengan Sentra Gakumdu; 6. Bahwa keterangan Teradu I, II, IV, dan V dalam persidangan menyatakan telah melakukan pembahasan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh walikota surabaya Tri Rismaharini tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Bahwa Teradu I, II, IV dan V dihadapan majelis sidang DKPP tidak dapat memberikan barang bukti hasil kajian atau hasil pembahasan pelanggaran administratif yang dimaksud. Sehingga patut diduga bahwa Teradu I, II, IV, dan V hanya memberikan keterangan yang mengada-ada yang bertujuan seolah telah menindaklanjuti pelaporan dengan pembahasan pada pelanggaran administrative; 7. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, terbukti bahwa teradu I, II, IV, dan V tidak dapat membuktikan surat ijin pemakaian Taman Harmoni dalam peruntukannya untuk kegiatan politik pemberian rekomendasi partai PDI Perjuangan kepada calon walikota dan wakil walikota surabaya Eri Cahyadi- Armuji yang berlangsung pada tanggal 2 September 2020, sehingga patut diduga kebenarannya bahwa walikota surabaya Tri Rismaharini telah mengunakan kewenangan jabatannya sebagai Walikota Surabaya untuk mempergunakan Taman Harmoni yang merupakan aset pemerintah kota surabaya sebagai tempat kegiatan pemberian rekomendasi partai PDI Perjuangan kepada bakal calon walikota dan wakil walikota surabaya Eri Cahyadi-Armuji; 8. Bahwa patut dipertanyakan kebenaran dari keterangan Teradu I Muhammad Agil Akbar yang menyatakan terdapat surat ijin pemakaian Taman Harmoni untuk kegiatan pemberian rekomendasi partai PDI Perjuangan kepada calon walikota dan wakil walikota surabaya Eri Cahyadi-Armuji karna berdasarkan bukti rekaman video Kompas TV Jatim (bukti P-8), Eri Cahyadi memberikan keterangan bahwa dirinya (Eri Cahyadi) baru mengetahui rekomendasi pada hari dan tanggal yang sama dengan pelaksanaan kegiatan di Taman Harmoni, artinya bahwa tidak mungkin surat ijin pemakaian Taman Harmoni diajukan dan telah mendapatkan ijin pemakaian dalam waktu yang singkat dan bersamaan hari dan tanggalnya yaitu hari rabu tanggal 2 September 2020. Bukti P-8 sebagai bukti tambahan yang pengadu lampirkan dalam kesimpulan ini; 9. Bahwa terbukti dalam rekaman video kompas TV (bukti P-8) yang menayangkan secara langsung kegiatan di Taman Harmoni dan melakukan wawancara dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, di mana Tri Rismaharini mengkampanyekan kepada publik bahwa bakal calon walikota dan wakil walikota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji “Melanjutkan apa apa perubahan yang lebih baik untuk kota surabaya”. Pernyataan walikota surabaya Tri Rismaharini tersebut sangat jelas merupakan tindakan yang menguntungkan pasangan calon walikota dan wakil walikota surabaya Eri Cahyadi-Armuji sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 3 undang-undang 10 tahun 2016. Namun Teradu I sampai dengan Teradu V menganggap bukan merupakan pelanggaran pemilihan. Sehingga patut dipertanyakan profesionalitas Teradu I sampai dengan Teradu V sebagai pejabat penyelenggara pemilihan Badan Pengawas Pemilu yang independen; 10. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V tidak dapat menjelaskan dalam persidangan di hadapan majelis sidang DKPP alasan Teradu untuk tidak memberikan permintaan informasi publik yang dilayangkan oleh Pengadu ke Teradu berkaitan dengan pertimbangan hukum Bawaslu Kota Surabaya dalam memutus pelaporan pengadu bukan merupakan pelanggaran pemilihan. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V yang menolak permohonan informasi Komite Independen Pemantau Pemilu / Pengadu adalah perbuatan melanggar asas keterbukaan, sebagaimana diatur dalam pasal 13 huruf a Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 yang berbunyi, “Dalam melaksanakan prinsip terbuka, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak; a.memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan putusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; 11. Bahwa berdasarkan putusan DKPP nomor 87-PKE-DKPP/V/2019 Teradu I Muhammad Agil Akbar dan Teradu II Hadi Margo Sambodo pernah diperiksa dan diadili atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara dan diputus DKPP dengan sanksi “Peringatan Keras Terakhir” atas dugaan berpihak pada salah satu calon legislatif pada saat penyelenggaraan pemilihan legislatif. Harusnya dengan putusan DKPP tersebut dijadikan bahan evaluasi perbaikan kinerja Teradu I dan Teradu II untuk tidak melanggar etik kembali, namun justru Teradu I dan Teradu II mengulangi kembali kesalahannya yang sama dengan tidak profesional dalam menanggani dugaan pelanggaran Walikota Surabaya Tri Rismaharini sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 3 undang-undang 10 tahun 2016 dan patut diduga berpihak pada pasangan calon walikota dan wakil walikota surabaya Eri Cahyadi-Armuji; 12. Bahwa Teradu III Yaqub Baliyya, Teradu IV Usman, dan Teradu V Hidayat, berdasarkan putusan DKPP nomor 87-PKE-DKPP/V/2019 telah dinyatakan bersalah dan diberi sanksi “Peringatan”, harusnya dengan pemberian sanksi tersebut dapat memperbaiki kinerjanya, tidak kemudian mengulangi kesalahan yang sama dengan tidak profesional dalam menanggani dugaan pelanggaran Walikota Surabaya Tri Rismaharini sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 3 undang-undang 10 tahun 2016; 13. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu I, II, IV, dan V, dihadapan Majelis Sidang DKPP, kami menyakini bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V telah melanggar prinsip Penyelenggara Pemilhan yang berintegritas sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017; 14. Bahwa berdasarkan fakta persidangan keterangan Teradu I, II, IV, V dihadapan Majelis Sidang DKPP, kami menyakini bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2d, pasal 6 ayat 3f, pasal 7 ayat 3, pasal 11 huruf a, huruf c dan huruf d, pasal 13 huruf a, pasal 15 huruf c dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. [2.4] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Pemberitaan media online tanggal 2 September 2020; Bukti P-2 : Pengumuman KPU Kota Surabaya nomor 851/PL.02.2- PU/3578/Kota/IX/2020; Bukti P-3 : Dokumen laporan nomor register 13/LP/PW/KOTA/16.01/X/2020; Bukti P-4 : Dokumen surat Bawaslu Surabaya nomor 260/K.JI- 38/PM.06.02/X/2020; Bukti P-5 : Dokumen surat Bawaslu Surabaya nomor 179/K.JI- 38/HM.00/X/2020; Bukti P-6 : Dokumen surat KIPP nomor 24/KIPP-JATIM/Eks/X/2020; Bukti P-7 : Dokumen surat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Sekretariat Daerah nomor 131/17318/011.2/2020; Bukti P-8 : Video Walikota Surbaya menghadiri penyerahan rekomendasi PDI Perjuangan. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dengan segala hormat Teradu mengajukan jawaban secara sistematis atas Pengaduan dugaan Perbuatan Melanggar Kode Etik Perilaku Penyelenggara Pemilu Berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NO. 2 TAHUN 2017. Demi tegaknya asas hukum, kebenaran dan Teori tujuan hukum dengan Ratio Legis (alasan yuridis) yang dapat dibuktikan baik data, fakta dan norma didepan persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia adalah sebagai berikut : TENTANG EKSEPSI Bahwa PARA TERADU (1 S/D 5) menolak seluruh dalil Pengaduan Pengadu, kecuali segala hal-hal yang dengan tegas secara hukum diakui oleh PARA TERADU (1 S/D 5). 1. Bahwa gugatan Penggugat TIDAK JELAS /KABUR (OBSCUUR LIBEL) disebabkan : Ketidakjelasan/Kesamaran Pengaduan Pengadu nomor : 20-PKE-DKPP/I/2021 terletak pada :  HUKUM YANG MENJADI DASAR PENGADUAN PENGADU artinya : bahwa posita yaitu bagian yang berisi dalil-dalil Pengadu menggambarkan kerancuan norma hukum yakni norma hukum yang disampaikan dalam posita normanya kabur dengan apa yang diminta oleh Pengadu pada amarnya (Petitum). Seharusnya norma hukum yang dipakai fokus pada Undang-Undang Kepemiluan sebagai Undang-Undang Strategisnya dan tekniosnya seperti Perbawaslu dll, NAMUN RUPANYA PENGADU MEMAKAI PENDEKATAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HAN) ADA PIHAK EKSEKUTIF DIDALAMNYA MELAKUKAN TINDAKAN MELEBIHI KEWENANGANNYA. INI YANG MENYEBABKAN KABURNYA NORMA SEHINGGA TIDAK JELAS PISAU ANALISISNYA UNTUK MENJADI SEBUAH PETITUM. PADAHAL PUTUSAN DKPP ITU ADALAH PUTUSAN TENTANG PERKARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU.  KETIDAKJELASAN MENGENAI OBJEK PENGADUAN PENGADU artinya : satu sisi objeknya yang didalilkan pada posita Pengadu yakni : a) Bahwa BAWASLU KOTA SURABAYA DIDUGA TIDAK MENGAWASI DAN TIDAK MENINDAKLANJUTI KEGIATAN POLITIK WALIKOTA Surabaya Tri Rismaharini sebagai temuan pelanggaran pemilihan b) Bahwa BAWASLU KOTA SURABAYA DIDUGA TIDAK MENINDAKLANJUTI DUGAAN PELANGGARAN DALAM WAKTU 7 (TUJUH) HARI PERIHAL PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN yang menguntungkan kegiatan salah satu pasangan calon c) Bahwa BAWASLU KOTA SURABAYA DIDUGA TIDAK TRANSPARAN DAN AKUNTABEL SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN dengan tidak mengabulkannya permintaan informasi Komite Independen Pemantau Pemilu (kipp) Jawa Timur yang diwakilkan oleh Pengadu DISEBABKAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN d) Bahwa BAWASLU KOTA SURABAYA DIDUGA TIDAK MENJALANKAN FUNGSINYA SEBAGAI PENGAWAS DAN PENINDAK PELANGGARAN PEMILIHAN terkait Walikota Surabaya Tri Rismaharini melakukan pelanggaran kode etik dan profesi. e) Bahwa BAWASLU KOTA SURABAYA DIDUGA TIDAK PRO AKTIF DAN OBJEKTIF DALAM MENCARI FAKTA KEBENARAN atas peristiwa hukum pelanggaran pemilihan Walikota Surabaya Tri Rismaharini SAAT DEKLARASI DI TAMAN HARMONI KECAMATAN SUKOLILO SURABAYA. MAKA SUDAH JELAS DARI A SAMPAI DENGAN E OBJEK PENGADUAN PENGADU TIDAK JELAS DAN TIDAK SINGKRON DENGAN PETITUMNYA, OLEH KARENA ITU HARUSLAH DITOLAK ATAU SETIDAK-TIDAKNYA TIDAK DAPAT DITERIMA DEMI KEMAJUAN PERKEMBANGAN HUKUM. Maka menurut Para Teradu Pengaduan Pengadu adalah CACAT FORMIL. Sebab jika dilihat dari optic hukum, legal reasoning dalam dalil-dalil pengadu tidak jelas dan tidak dapat memenuhi unsure Teori Posita dan bertentangan dengan filsafat hukum, disebabkan sebagai berikut : a. Bahwa POSITA PENGGUGAT TIDAK JELAS = Pengadu tidak jelas apa yang menjadi masalah secara subsatansi, SATU SISI MEMINTA DIHENTIKAN DENGAN TETAP, SEMENTARA SEMUA PENGADUAN TERKAIT PENGAWASAN OLEH PARA TERADU DI PLENOKAN DAN HADIR SEMUA KOMISONER KEMUDIAN DITUANGKAN DALAM BERITA ACARA RAPAT PLENO. padahal secara kelembagaan tanggung jawab dalam hal tugas adalah KOLEKTIF KOLEGIAL. Posita Pengadu tidak jelas kabur pemaparan hukumnya (legal reasoningnya). Rupanya Pengadu harus lebih dalam lagi dalam mempelajari ilmu hukum. b. Bahwa BERTENTANGAN, TIDAK RELEVAN DAN ATAU TIDAK ADA KETERKAITAN ANTARA POSITA (KRONOLOGIS) DAN PETITUM (yang diminta) yakni : satu sisi Pengadu mengadu tentang Pejabat Adninstrasi Negara sebagai Walikota Surabaya, satu sisi Pejabat Tata Usaha Negara dimaksut sebagai pengurus Partai di Pusat yakni Ketua Bidang Sosial dan Budaya . satu sisi pengadu mengadu tentang tidak profesionlnya Para Teradu dalam menindak Pelanggaran Pemilihan. SATU SISI RANAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (EKSEKUTIF) SATU SISI RANAH JUDIKATIF (PENGADILAN). PADAHAL PUTUSAN DKPP ADALAH PUTUSAN TENTANG PERKARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU c. Bahwa PENGADU MENUNJUKKAN KETIDAKTAHUANNYA/ KETIDAKPAHAMANNYA SEBAGAI OBJEK PENGADUAN dalam pengaduan yang disampaikan ke majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. sebab tugas dan tanggung jawab perkara aquo ini (para teradu) adalah kolektif kolegial. KECUALI ADA SALAH SATU TERADU MELAKUKAN TINDAKAN LAIN DARI TERADU LAINNYA. 2. Bahwa Surat Gugatan Penggugat menurut optik Hukum adalah ERROR IN PERSONA sebab keliru mengenai orang yang dimaksud yaitu BAWASLU dimasukkannya sebagai PARA TERADU, seharusnya jika melihat objek pengaduan Pengadu adalah ranah Hukum Administrasi Negara yakni kewenangan yang over dosis, MAKA KIPP (PENGADU) MELAKUKAN PENGADUAN LANGSUNG KEPADA INSPEKTORAT ATAU KEPADA GUBERNUR JAWA TIMUR YANG SECARA HIERARKI LEBIH TINGGI DIATASNYA WALIKOTA SURABAYA. SEBAB PADA WAKTU ITU BELUM PENETAPAN PASANGAN CALON DARI KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA. MAKA MENURUT PRINSIP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HAN) HARUS MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT ERROR IN PERSONA (SALAH PIHAK). 3. Bahwa Pengadu dalam pengaduannya gugatannya menurut Para Teradu, menurut hukum dinyatakan PLURIUM LITIS CONSORTIUM yaitu : Surat pengaduan Pengadu bisa dinyatakan Cacat Hukum, yaitu salahnya pihak dalam menempatkan subjek hukum dalam surat pengaduan Pengadu. PENGADU SEHARUSNYA MELAKUKAN PENGADUAN KEPADA GUBERNUR JAWA TIMUR SEBAB PADA SAAT ITU TANGGAL 02 SEPTEMBER 2020 BELUM ADA PENETAPAN PASANGAN CALON DARI KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA. Oleh karena demikian pengaduan Pengadu menurut Para Tergugat dinyatakan PLURIUM LITIS CONSORTIUM yaitu kurangnya dan atau salahnya pihak dalam menempatkan subjek hukum dalam surat pengaduan Pengadu. ADA 2 (DUA) OBJEK P[ADA POSITA Pengadu ini, dimana Pengadu tidak jelas mana subjek yang diadukan, sementara posita Pengadu berbicara diduga pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat administrasi Negara yakni Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Pada sisi lain Para Teradu yang dibuat objek pengaduan di DKPP RI. 4. Bahwa gugatan Penggugat adalah (GEMIS AANHOEDA NIGHEID) yaitu: dimana pihak yang diadukan yaitu KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KOTA SURABAYA, mempunyai hubungan hukum dengan Komite Independen Pemilihan Umum, dimana seharusnya bisa bekerjasama dengan Para Teradu untuk melakukan kajian hukum apakah Walikota Tri Rismaharini dan Calon pasangan nomor 1 yakni Eri Cahyadi dan Armuji memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. MAKA DARI ITU PENGADU SALAH ATAU KELIRU DALAM MEMASUKKAN KOMISONER BAWASLU KOTA SURABAYA TERADU YANG DITARIK SEBAGAI TERADU YANG PADA HAKEKATNYA SEBAGAI MITRA KERJA SEBAB KONSEP DAN PRINSIP TUGASNYA ADALAH PENGAWASAN 5. Bahwa seharusnya subjek sebagai Teradu adalah Walikota Surabaya untuk mengadukan kepada Gubernur Jawa Timur sebab perkara Aquo ini adalah ranah/wilayah Hukum Administrasi Negara atau hukum Tata Usaha Negara atau juga disebut Hukum Tata Pemerintahan. Mengapa begitu sebab pada saat itu tanggal 02 september 2020 belum ada penetapan pasangan calon dari KPU Kota Surabaya. Maka dari itu KIPP sebagai Pengadu tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing ) dan tidak mempunyai KUALITAS HUKUM UNTUK MENGAJUKAN PENGADUAN TERSEBUT. MAKA DENGAN ITU PENGADUAN PENGADU NOMOR PERKARA : 20-PKE/-DKPP/I/2021 HARUSNYA DITOLAK ATAU SETIDAK TIDAKNYA TIDAK DAPAT DITERIMA. TENTANG POKOK PERKARA 1. Bahwa Para Termohon memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia agar jawaban Para Teradu (1 s/d 5) dalam eksepsi dinyatakan telah dimuat dan MERUPAKAN SATU KESATUAN YANG TIDAK TERPISAHKAN dengan dan dalam pokok perkara ini. 2. Bahwa pada pokoknya Para Teradu MENOLAK SELURUH DALIL-DALIL SURAT PENGADUAN PENGADU, kecuali yang nyata-nyata Para Teradu mengakui kebenarannya. 3. Bahwa Para Teradu pada PRINSIPNYA TETAP PADA SEBAGAIMANA TELAH DIAJUKAN DALAM JAWABAN EKSEPSI yang menjadi satu kesatuan dalam jawaban pokok perkara ini 4. Bahwa Pengadu TIDAK MEMPUNYAI KUALITAS HUKUM, TIDAK MEMPUNYAI LEGAL STANDING (KEDUDUKAN HUKUM) sebab Pengadu ini hakekatnya mempunyai hubungan hukum secara kelembagaan dalam sistem pengawasan Pemilu dengan Para Teradu, yakni sebagai berikut : a) Pengadu adalah dalam hal ini tidak dan bukan pihak yang dirugikan atas pengaduan yang diajukan oleh Pengadu b) Pengadu adalah pihak yang seharusnya bisa bekerja sama dengan BAWASLU Kota Surabaya untuk membuat kajian teori dan praktik dalam menangani pelanggaran sebab roh tugas dan pokoknya hampir sama sebagai Pemantau Pemilihan c) Pengadu secara historis bekali-kali menyerang pada subjek Penyelenggaranya bukan pada objek pengaduan yang benar secara hukum yang diatur oleh norma hukum, namun menyerang secara pribadi untuk menjatuhkan secara personal Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya dengan dalil dan dalih yang tidak relevan dengan kode etik dan perilaku penyelenggara pemilihan umum d) Bahwa pengadu telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap teradu dengan Putusan nomor 99-PKE-DKPP/X/2020 (Bukti T-1) 5. Bahwa sejak awal kami sampaikan bahwa Pengadu dalam surat pengaduannya tidak jelas atau kabur secara hukum (OBSCUUR LIBEL). Pada hakekatnya Pengadu tidak paham hukum sebab Pengadu menyerang Pemerintah Kota Surabaya yang dinahkodai oleh Pejabat Administrasi Negara yakni Tri Rismaharini melalui BAWASLU Kota Surabaya. NAMUN PADA AKHIRNYA PENGADU JUGA MELAPORKAN KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KOTA SURABAYA. 6. Bahwa BENAR PADA POIN NOMOR 1 PADA POSITA PENGADU, tanggal 02 September 2020 bertempat di Taman Harmoni Surabaya Kecamatan Sukolilo Surabaya, telah terjadi kegiatan pemberian rekomendasi Partai Demokrtasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2020 atas nama Eri Cahyadi dan Armuji. Bahwa dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini dalam jabatannya sebagai pengurus DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DALAM RANGKA DEKLARASI PASANGAN CALON NOMOR URUT 1 YAKNI ERI CAHYADI DAN ARMUJI. TIDAK DAN BUKAN KEPENTINGAN UNTUK MENARIK SIMPATI PADA MASYARAKAT ATAU DISEBUT DENGAN KAMPANYE. Sebab pada saat itu bukan waktu yang diperbolehkan oleh hukum untuk berkampanye dengan kata lain belum ada penetapan pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Kota Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 585/PP.01.2-Kpt/3578/KPU-Kot/VIII/2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 330/HK.03.01- Kpt/KPU-Kot/IX/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020. (Bukti T-2) 7. Bahwa pada poin 2 bisa Para Teradu jawab adalah : yang mempunyai kepentingan hukum disini adalah Pejabat Administrasi Negara atau Pejabat tata Usaha Negara yakni Gubernur dan Walikota Surabaya sebab ini masuk pada wilayah jenis Hukum ialah Hukum Administrasi Negara (HAN), YAKNI EKSEKUTIF MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM YANG DIATUR PADA HUKUM ADMINISSTRASI NEGARA BUKAN HUKUM TENTANG KEPEMILUAN BAIK DARI UNDANG-UNDANG SEBAGAI PERATURAN YANG STRATEGIS MAUPUN PERBAWASLU YANG MENGATUR SECARA TEKNIS. Ini adalah kewenangan yuridis Pejabat Admisnitrasi Negara untuk melakukan kajian apakah Pejabat tersebut melakukan pelanggaran atau tidak. JADI PARA TERADU TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN YANG OVER DOSIS ATAU MENYEBERANG KEWENANGAN TERHADAP JENIS HUKUMNYA YAKNI HUKUM TATA USAHA NEGARA. BAHWA JUGA RUPANYA PENGADU TIDAK PAHAM HUKUM TENTANG KEDUDUKAN HUKUM SURAT EDARAN APA YANG DISAMPAIKAN OLEH PENGADU SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 273/487/SJ. Surat Edaran dimaksud “ Walikota melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa kampanye pemilihan umum”. surat edaran digolongkan sebagai produk tata naskah dinas oleh karena itu idealnya SURAT EDARAN HANYA SEBATAS ALAT KOMUNIKASI KEDINASAN BERUPA PEMBERTAHUAN KEPADA KALANGAN INTERNAL DIKARENAKAN SIFATNYA INFORMATIF maka surat edaran tidak boleh mengatur hal-hal yang melampaui kewenangan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa menurut Dr. W. Riawan Tjandra “Hal yang penting untuk dicermati juga dalam upaya mengefektifkan langkah-langkah kebijakan pemerintah adalah PEMBENTUKAN APA YANG DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DISEBUT DENGAN PERATURAN KEBIJAKAN (POLICY RULE). Peraturan Kebijakan bukanlah bagian dari hierarkhi peraturan perundang-undangan dalam ruang lingkup UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. Peraturan Kebijakan dibentuk berdasarkan kewenangan diskresi pemerintah sebagai akibat adanya kebutuhan faktual dan operasional pemerintah dalam mengeksekusi sejumlah kebijakan penting, tetapi tidak ada perintah langsung dari undang-undang bagi pemerintah untuk membentuk peraturan pelaksanaan”. SURAT EDARAN SESUNGGUHNYA TIDAK DI AKUI DALAM HIRARKI TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Bahwa Produk hukum dalam bentuk ”Surat Edaran” baik sebelum maupun sesudah berlakunya UU NO. 10 tahun 2004 tentang pembentukan pembentukan peratuaran perundang-undangan TIDAK DIKATEGORIKAN SEBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KARENA SURAT EDARN KEDUDUKAN NYA BUKAN SEBAGAI PERATURAN PERUNDANGAN- UNDANGAN, DENGAN DEMIKIAN KEBERADAANNYA SAMA SEKALI TIDAK TERIKAT DENGAN KETENTUAN UU NO. 10 TAHUN 2004. Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak mengingat isi Surat Edaran hanya berupa pemberitahuan, maka dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan. OLEH KARENA ITU SURAT EDARAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN DASAR HUKUM UNTUK MENGANULIR PERATURAN MENTERI, APALAGI PERPRES ATAU PP TETAPI SEMATA-MATA HANYA UNTUK MEMPERJELAS MAKNA DARI PERATURAN YANG INGIN DIBERITAHUKAN. Surat Edaran merupakan suatu perintah pejabat tertentu kapada bawahannya/orang di bawah binaannya. Surat Edaran sering dibuat dalam bentuk Surat Edarn Menteri, SURAT EDARAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT KELUAR KARENA PEJABAT YANG MENERBITKANNYA TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM MENERBITKAN SURAT EDARAN. PEJABAT PENERBIT SURAT EDARAN TIDAK MEMERLULAN DASAR HUKUM KARENA Surat Edaran merupakan suatu peraturan kebijakan yang diterbitkan semata- mata berdasarkan kewenangan bebas namun perlu perhatikan beberapa faktor sebagai dasar pertimbangan penerbitannya : Hanya diterbitkan karena keadaan mendesak, Terdapat peraturan terkait yang tidak jelas yang butuh ditafsirkan, Substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Dapat dipertanggung jawabkan secara moril dengan prinsip-prinsip pemerintahan Yang baik. JADI INTINYA SURAT EDARAN MENDAGRI NO. 273/487/SJ TIDAK MEMPUNYAI DAMPAK MENGIKAT KELUAR LEMBAGA LAIN (KIPP DAN BAWASLU), SEBAB HANYA MENGIKAT PADA APARATUR DIDALAMNYA SAJA. 8. Bahwa pada poin 3 pada posita pengadu, Para Teradu menjawab : dalam irisan hukum itu terdapat tingkatan yang harus dipatuhi oleh semua warga Negara yaitu : 1) Filsafat Hukum 2) Teori Hukum 3) Dogmatika Hukum 4) Praktik Hukum DIDALAM PRAKTIK HUKUM TERNYATA BANYAK PEJABAT ADMINISTRASI NEGARA ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA ATAU SEBUTAN LAIN PEJABAT PEMERINTAH MASIH BANYAK JUGA YANG MELAKUKAN PERBUATAN TERSEBUT, artinya fasilitas milik pemerintah yang dimaksut bukan objek atau tempat untuk melakukan berbagai jenis kampanye. Namun lebih kepada cara dan metode kampanye yang yang berdampak pada program- progam yang massif dimana seharusnya tidak tepat pada saat tahapan kampanye dilakukan. Sebab kerangka pikir Pengadu terlalu sempit cara berpikir untuk mengkaji peraturan, padahal peraturan tersebut bisa juga mentag namun oleh Pengadu diambil dan ditelan saja sebagai dalil atau dalih melanggar. DILIAT DARI OBJEK PELAYAN PUBLIK BAHWA SEMUA MASYARAKAT DAPAT MENGGUGNAKAN FASILITAS PUBLIK TERSEBUT, MAKA DARI ITU POINT 3 (TIGA) TIDAK ADA UNSUR MELAKUKAN KECURANGAN. BAHWA PARA TERADU SUDAH MELAKUKAN PENGAWASAN PADA ACARA DIMAKSUD, KEMUDIAN DILAKUKAN RAPAT PLENO DAN DITUANGKAN DALAM FORM-A PENGAWASAN DENGAN HASIL PLENO TIDAK DITEMUKAN DUGAAN PELANGGARAN DALAM KEGIATAN TERSEBUT. 9. Bahwa pada poin 4 (empat) pada posita Pengadu, Para Teradu mejawab : BENAR jika pada tanggal 23 September 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan atas nama Eri Cahyadi dan Armuji sebagai calon Walikota Surabaya dan Armuji sebagai Calon Wakil Walikota Surabaya tahun 2020 yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan persyaratan ketentuan kursi sebanyak 15 kursi DPRD Surabaya hasil Pemilihan Legislatif tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 844/PL.02.3-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020. (Bukti T-3) BAHWA MENURUT PARA TERADU PROPOSISI POIN 4 (EMPAT) DIMAKSUT TIDAK MEMPUNYAK KUALITAS POSITA YANG BERNILAI PENGADUAN, MAKA DARI ITU MOHON DENGAN HORMAT MAJELIS PEMERIKSA AQUO HARUS DIKESAMPINGKAN SEBAGAI POSITA, SEBAB ITU KATAGORI INFORMASI PUBLIK. 10. Bahwa pada poin 5 (lima) pada Posita Pengadu, Para Teradu menjawab : PENGADU RUPANYA TIDAK PAHAM UNDANG-UNDANG MANA YANG BARU, MANA YANG LAMA DAN MANA YANG DIKOMPILASI MENJADI UNDANG- UNDANG YANG DITERBITKAN BARU. Bahwa apa yang disampaikan pada posita 5 (lima) pasal dan Undang-Undang yang menyebutkan bahwa “ Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Propinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelengggaraan pemilihan diwilayah Kabupaten/Kota”. ITU YANG BENAR ADALAH UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDAG-UNDANG. BUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA. KALAU UU NOMOR 10 TAHUN 2016 ITU UU TENTANG PILKADA GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA. JADI MANURUT PARA TERADU POSITA NOMOR 5 (LIMA) FATAL, MAKA HARUS DITOLAK SEBAB CACAT FORMIL PENGADUANNYA. Jadi Pengadu harus paham tentang Undang-Undang dari bentuk, jenis, aspek hukum dan hierarkinya sehingga tidak dengan mudah mengirmkan pengaduan kepada DKPP RI terkait kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilihan Umum. Ini menjadi perkembangan hukum yang kurang bagus pada aspek sosilogi dalam kehidupan sesama penyelenggara Pemilihan Umum, baik penyelenggara tahapan maupun penyelenggara pengawasan. 11. Bahwa pada poin 6 (enam) pada posita Pengadu, Para Teradu menjawab : PENGADU SALAH DALAM MENYAMPAIKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 ITU BUKAN TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA NAMUN YANG BENAR ADALAH TENTANG PILKADA. SERING PADA POSITA SEBELUMNYA Pengadu menyampaikan pada posita demikian, yakni tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sebab jika berbicara tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka berbicara tentang Undang-undang :  Undang-Undang nomor 1 tahun 2014  Undang-Undang nomor 1 tahun 2015  Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 PADAHAL UNDANG-UNDANG TERSEBUT TELAH DIUBAH SEMUANYA MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PILKADA WALUPUN UNDANG-UNDANG DIMAKSUT BELUM DIGANTI, NAMUN JIKA DI ILMU HUKUM SATU PASAL SAJA ADA DAMPAK HUKUMNYA. Bahwa juga jika mengkaji pasal 71 ayat 3 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang PILKADA Gubernur, Bupati dan Walikota. Maka dalam pasal 71 ayat 3 tersebut mengandung unsur yang harus dipahami utuh sesuai sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law, yakni sebagai berikut : a. Dilarang menggunakan program b. Dilarang menggunakan kegiatan c. egiatan tersebut menguntungkan atau merugikan salah satu paslon d. Ada kerugian dari salah satu pasangan calon Yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Bahwa Pengadu menyampaikan menyalahgunakan kewenangan, didalam pasal tersebut tidak ada kalimat menyalahgunakan kewenangan, tidak ada program tidak ada kegiatan dari Pemerintah Kota Surabaya yang menguntungkan Pasangan Calon dan pasangan calon tidak menggunakan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan lainnya. SEBAB ITU ACARA YANG DISELENGGARAKAN OLEH DEKLARASI BAKAL PASANGAN CALON. JADI TIDAK ADA YANG DIRUGIKAN PADA ACARA TERSEBUT. KEMUDIAN PADA SAAT ACARA BERLANGSUNG TIDAK ADA KEGIATAN ATAU PROGRAM YANG DISELIPKAN PADA ACARA TERSEBUT ATAU DISELA-SELA ACARA TERSEBUT. Bahwa dengan kajian Para Teradu yang dituangkan pada rapat pleno dan form- A pengawasan Pemilihan tersebut pada berita acara pleno tidak ada unsur atau dimensi pelanggaran yang diselenggarakan oleh bakal pasangan calon nomor urut 1. JADI KEPUTUSAN PLENO PARA TERADU SUDAH SESUAI DENGAN ASAS PROFESSIONAL YANG SUDAH DISUMPAH SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM. DAN TIDAK BISA DIINTERVENSI PUTUSAN PLENO TERSEBUT OLEH JAJARAN SAMPING ATAU LEMBAGA SAMPING SEPERTI KIPP JATIM (PENGADU). Bahwa sesungguhnya bakal pasangan calon yakni Eri Cahyadi dan Armuji bukan PETAHANA, artinya bukan calon yang sebelumnya terpilih satu periode sebelumnya menjadi Walikota dan Wakil Walikota Surabaya atau salah satu diantaranya. KECUALI ERI CAHYADI DAN ARMUJI SEBELUMNYA PETAHANA ATAU WALIKOTA ATAU WAKIL WALIKOTA. JADI PENGADU TIDAK PAHAM HUKUM TENTANG DEFINISI SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM DALAM KONTEKS PEMILIHAN UMUM DAN ATAU PEMILIHAN KEPALA DAERAH. 12. Bahwa pada poin 7 (tujuh) pada posita Pengadu, Para Teradu menjawab : Para Teradu sudah memahami hal demikian apa yang dimaksutkan oleh Pengadu tentang penerapan pasal 71 ayat 3 undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang PILKADA yakni penerapannya dapat dilaksanakan terhitung sejak tanggal penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya yaitu pada tanggal 23 September 2020. Bahwa oleh karena kegiatan pada tanggal 02 September 2020 tersebut kegiatan yang dilakukan oleh partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Perjuangan terkait dengan DEKLARASI PASANGAN CALON bukan kegiatan kampanye, bukan kegiatan program yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, SEBAGAIMANA TELAH DIPUTUS OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT GUGATAN PASANGAN CALON NOMOR 2 DIMANA PARA TERADU (BAWASLU KOTA SURABAYA) KEDUDUKANNYA SEBAGAI PEMBERI KETERANGAN PADA SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI berdasarkan Keterangan Tertulis Nomor 013/HK.03.03/K.JI-38/01/2021 perihal Keterangan tertulis Bawaslu Kota Surabaya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tanggal 2 Februari 2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 (Bukti T-4) Bahwa pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut harus dibaca secara utuh dan benar secara kamus hukum oleh Pengadu sehingga Pengadu bisa memahami arti dan makna pasal tersebut. acara tersebut kami Para Teradu hadir dalam tugas pengawasan melekat pada tupoksi seorang pengawas pemilihan, dimana kami Para Teradu mengkaji atas kegiatan tersebut dan hasilnya kami tuangkan di Form-A Pengawasan dan Berita Acara Pleno Para Teradu. Bahwa kami Para Teradu sepakat sesuai dengan norma jika penerapannya dilakukan terhitung sejak tanggal penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya yakni tanggal 23 September 2020, JIKA PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SURABAYA ERI CAHYADI DAN ARMUJI MELAKUKAN ATAU MENYELENGGARAKAN KAMPANYE DENGAN MENGADAKAN KEGIATAN, ACARA DAN PROGRAM YANG MENGUNTUNGKAN PASANGAN CALON TERSEBUT, masalahnya pada saat itu tidak melakukan apa yang didugakan oleh Pengadu atas pasal 71 ayat 3 Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang PILKADA. 13. Bahwa pada poin 8 (delapan) pada posita Pengadu, Para Teradu menjawab : Para Teradu tetap berpedoman pada prinsip kebenaran menurut keilmuan bahwa Para teradu telah bertugas mengawasi kegiatan tersebut dan pada saat itu tidak ditemukan oleh Para Teradu unsur Pelanggaran pada kegiatan dimaksut. Sebab menurut ketentuan umum definisi temuan adalah : Temuan adalah hasil pengawasan Pengawas Pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran. Oleh Karena Tidak Ada Temuan Pelanggaran Pada Acara Deklarasi Paslon, Maka Para Teradu Tidak Menindaklanjuti Hasil Temuan Tersebut Sebab Tidak Ada Unsur Pelanggaran Pada Acara Deklarasi Pasangan Calon. Pelanggaran ( Bukti T-5 ) Bahwa Pengadu tidak paham tentang pelanggaran atau laporan tentang kegiatan mengandung unsure pelanggaran atau tidak, rupanya Pengadu kalau bisa dianggap semua kegiatan politik yang diselenggarakan oleh partai politik patut dinamakan pelanggaran, tidak memahami arti dari prosedur, substansi dan kewenangan. BAHWA SECARA UMUM PENGADUAN PENGADU DARI DALIL POSITA NOMOR 1 (SATU) SAMPAI DENGAN POSITA 18 (DELAPAN BELAS) SEMUA SUDAH DIPERIKSA, DIADILI DAN DIPUTUS OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI JIKA KEGIATAN TERSEBUT SEPERTI PROGRAM, ACARA DAN KEGIATAN TIDAK MELANGGAR SEBAB TIDAK ADA YANG DIRUGIKAN OLEH KEGIATAN PASANGAN CALON NOMOR URUT 1 14. Bahwa pada poin nomor 9 (Sembilan) pada posita Pengadu, Para Teradu menjawab : PADA PRINSIPNYA berdasarkan telaah dan kajian Para Teradu, Kegiatan deklarasi pasangan calon yang diadakan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada tanggal 02 September 2020, juga dihadiri oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini sebagai pengurus DPP PDIP PUSAT TIDAK MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN PEMILIHAN. ITU SUDAH TERTUANG DI FORM-A PENGAWASAN DAN BERITA ACARA PLENO PARA TERADU SEBAGAI DASAR PERTANGGUNGJAWABAN TUGAS PENGAWASAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SURABAYA TAHUN 2020. Bahwa oleh karena demikian maka sangatlah naïf sekali jika Para Teradu menindaklanjuti kegiatan politik Walikota Surabaya Tri Rismaharini sebagai temuan pelanggaran pemilihan, SEBAB TIDAK BERDASAR NORMA HUKUM DAN FAKTA DILAPANGAN BERDASAR HASIL PENGAWASAN PARA TERADU. Bahwa Pengadu pada posita nomor 9 (sembilan) SANGAT RANCU SEKALI DAN KABUR DALAM MENULIS POSITANYA, sehingga membuat bingung Para Teradu untuk memaknai posita tersebut. dapat kami sampaikan kebingungannya adalah sebagai berikut : SATU SISI PENGADU MENDALILKAN AGAR PADA TANGGAL 02 SEPTEMBER ADALAH KEGIATAN YANG MENURUT PENGADU MELANGGAR PASAL 71 AYAT 3 uu NOMOR 10 TAHUN 2016 SEHINGGA MENURUT PENGADU SAAT ITU JUGA HARUS DITINDAK SEBAGAI TEMUAN, MESKIPUN PADA SAAT ITU ITU BELUM PENETAPAN PASANGAN CALON DARI KPU KOTA SURABAYA, SATU SISI JUGA HARUS HARUS DITINDAK SEBAGAI TEMUAN PELANGGARAN PEMILIHAN SEJAK KPU KOTA SURABAYA MENETAPKAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SURABAYA 2020 TANGGAL 23 SEPTEMBER 2020. 15. Bahwa pada poin nomor 10 (Sepuluh) pada posita Pengadu, Para Teradu menjawab : PENGADU RUPANYA TIDAK PAHAM HUKUM, artinya bagaimana mungkin jika pada saat itu tanggal 02 September 2020 kegiatan politik tersebut menurut pengamatan dan pengawasan Para Teradu memenuhi unsur pelanggaran, maka saat itu juga akan menegur dan besoknya akan memanggil panitia acara deklarasi pasangan calon yang dideklarasi dan dihadiri Walikota Tri Rismaharini untuk klarifikasi kegiatan deklarasi tersebut. Bahwa sangatlah naïf sekali jika Para Teradu memulainya dan dimulainya penindakan pelanggaran pada saat tanggal penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum tanggal 23 September, sedangkan pelanggarannya pada tanggal 02 September 2020. Sebab pada saat itu tanggal 02 September 2020 di Taman harmoni Kecamatan Sukolilo berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu tidak ada yang memenuhi unsur pelanggaran, maka untuk apa ditindak lanjuti pada tanggal 23 September sesaat pada tanggal penetapan pasangan calon oleh KPU Kota Surabaya. OLEH KARENA ITU POSITA NOMOR 10 SANGAT MENYESATKAN SEKALI REDAKSI YANG DISAMPAIKAN OLEH PENGADU, APALAGI DIMASUKKAN PADA DIREKTORI PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) REPUBLIK INDONESIA. Bahwa rupanya Pengadu tidak tahu fakta dilapangan sehingga Pengadu berasumsi jika tindakan Bawaslu Kota Surabaya yakni Para Teradu melakukan pembiaran terhadap peristiwa pelanggaran pemilihan. Oleh karena itu Pengadu sangatlah dusta dan bohong jika para teradu melakukan pembiaran. Bahwa rupanya PENGADU LAGI-LAGI CEROBOH DALAM MENYAMPAIKAN PASAL 1 AYAT 17 UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 yang menyebutkan berkaitan dengan tugas dan wewenang Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan penindakan, PADAHAL YANG BENAR PASAL 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 YAKNI BERBUNYI : BEBERAPA KETENTUAN DALAM LAMPIRAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014…………………………………TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5678 DIUBAH SEBAGAI BERIKUT : MAKA DARI ITU PENGADUAN PENGADU MENURUT PARA TERADU SESUAI TEORI DAN FILSAFAT HUKUM HARUSLAH DITOLAK ATAU SETIDAK-TIDAKNYA TIDAK DAPAT DITERIMA SEBAB SURAT PENGADUANNYA CACAT FORMIL DAN MATERIIL. ARTINYA CACAT FORMILNYA YAKNI SALAH PIHAK DAN KURANG PIHAK SEDANGKAN CACAT MATERIIL ADALAH SALAH DALAM MENYEBUT UNDANG-UNDANG BESERTA PASALNYA. 16. Bahwa pada poin nomor 11 (Sebelas) pada posita Pengadu, Para Teradu menjawab : BENAR MEMANG KIPP PROPINSI JAWA TIMUR MEMASUKKAN SURAT LAPORAN KEPADA BAWASLU KOTA SURABAYA terkait dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (3) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang PILKADA bukan tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota yang dilakukan oleh Walikota Tri Rismaharini dalam hal penyalahgunaan wewenang, program dan kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Bahwa kami BAWASLU Kota Surabaya telah menerima surat laporan tersebut, dan Para teradu melalui staf untuk diterima dengan baik tidak ada yang menetang sedikitpun, Para Teradu bekerja pengawasan sesuai dengan asas atau prinsip penyelenggara pemilihan umum dengan baik sebagai beriikut : 1 JUJUR & ADIL 6 TERTIB 2 MANDIRI 7 TERBUKA 3 AKUNTABEL 8 PROPOSIONAL 4 BERKEPASTIAN HUKUM 9 PROFESIONAL 5 AKSESSIBILTAS 10 EFEKTIF & EFISEN 17. Bahwa pada poin nomor 12 (dua belas) pada posita Pengadu, Para Teradu menjawab : dengan adanya laporan surat dari Pengadu Nomor 13/LP/PW/KOTA/16.01/IX/2020 yang diregistrasi tanggal 1 Oktober 2020. (Bukti T-6) Bahwa terkait dengan laporan pengadu tersebut, yang merupakan dugaan tindak pidana (1) Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (3), kemudian (2) Pasal 69 huruf h dan (3) Pasal 71 ayat (1) Undang – undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota maka kami dari Bawaslu Kota Surabaya, bersama sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu setelah melakukan klarifikasi terhadap 4 (Empat) Orang, termasuk KPU Kota Surabaya serta surat dari Pemerintah Kota Surabaya pada pembahasan kedua memutuskan peristiwa tersebut tidak memnuhi unsur – unsur pelanggaran pemilihan, yaitu (1) Kegiatan peyerahan rekomendasi dari DPP PDIP kepada Eri Cahyadi dan Armuji yang bertempat di taman Harmoni tanggal 2 September 2020 belum masuk pada tahapan kampanye, (2) tidak ada perbuatan atau tindakan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, (3) ditemukannya baliho bergambar Eri Cahyadi dan Armuji beserta bu Risma bukan termasuk Alat Peraga Kampanye dan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban baliho tersebut adalah Pemerintah Daerah Kota Surabaya sehingga tidak bisa dilanjutkan pada proses penyidikan (Bukti T-7) BAHWA DENGAN PUTUSAN TERSEBUT Para Teradu sangat hati-hati sekali dalam memutus pengaduan Pengadu DARI SEGALA ASPEK HUKUM BAIK FILSAFAT HUKUM, TEORI HUKUM, DOGMATIKA HUKUM DAN PRAKTIK HUKUM. Dari semua irisan itu Para Teradu mengkaji untuk memperoleh putusan yang SEADIL-ADILNYA BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. Bahwa terkait laporan pengadu tersebut, Bawaslu Kota Surabaya mengeluarkan formulir A13 tentang pemberitahuan status laporan atau temuan (Bukti T-8) 18. Bahwa pada poin nomor 13 (tiga belas) pada posita Pengadu, Para Teradu menjawab : Para Teradu sudah menyampaikan diawal jawaban diatas jika Para Teradu (BAWASLU) Kota Surabaya melakukan tindakan berdasar peraturan Per-Undang-undangan, Etika, Moral dan perilaku yang berdasar norma. Artinya Para Teradu alasan tidak bisa menyampaikan kepada Pengadu jika Permohonan informasi KIPP Jawa Timur merupakan informasi yang dikecualikan oleh Undang-Undang yang sifatnya tidak dapat diberikan kepada siapaun diatur berdasarkan yakni : a) Perbawaslu 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawasan Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota b) Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 014/Bawaslu/H2pi/Hm.00/I/2019 Tentang Informasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Uimum Yang Dikecualikan c) Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 083/Bawaslu/H2pi/Hm.00/V/2018 Tentang Penetapan Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Menyampaikan Secara Patut Kepada Pengadu. Berdasarkan Peraturan ketentuan Perundang-Undangan yang kami sampaikan diatas, Bawaslu Kota Surabaya menyampaikan surat kepada pengadu dengan nomor 179/J.JI-38/HM.00/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 (Bukti T-9) Bahwa Para Teradu sudah melakukan dalam tugas wewenang dan kewajiban dengan berdasar asas transparansi dan asas akuntabilitas yakni Para teradu bisa dibuktikan dengan : a) Asas Transparansi yakni :  PARA TERADU MEMBERIKAN AKSES DAN PELAYANAN YANG MUDAH KEPADA PUBLIC UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI DAN DATA YANG BERKAITAN DENGAN KEPUTUSAN YANG TELAH DIAMBIL SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PER-UU- NGAN = KECUALI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN MENYANGKUT RAHASIA LEMBAGA.  PARA TERADU MENATA DATA DAN DOKUMEN UNTUK MEMBERI PE;LAYANAN INFORMASI PUBLIK SECARA EFEKTIF = DIMEDIA MAUPUN DI KANTOR BANYAK DITEMPEL DI PAPAN PENGUMUMAN  PARA TERADU MEMBERIKAN RESPON SECARA ARIF DAN BIJAKSANA TERHADAP KRITIK DAN PERTANYAAN PUBLIK = DARI MANA DAN SIAPAPUN KAMI JAWAB DENGAN MELAYANI DENGAN BAIK. b) Asas Akuntabilitas yakni :  Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan Perundang-undangan , tata tertib dan prosedur yang ditetapkan  Menjelaskan kepada publik apalbila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara pemilu serta upaya perbaikannya  Menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik  Memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses pemilu  Bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. SEMUA SUDAH DILAKUKAN DENGAN BAIK OLEH PARA TERADU AGAR MENGHASILKAN PEMILU YANG BERINTEGRITAS 19. Bahwa pada poin nomor 15 (lima belas) pada posita Pengadu, Para Teradu menjawab : Para Teradu sudah bekerja melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal berdasar norma hukum yang ada, tidak pernah sedikitpun apa yang disangkakan oleh Pengadu pada poin 15 yakni tidak memenuhi asas transparansi. Semua oleh Para Teradu jika ada tamu atau lembaga lain yang ingin informasi tentang pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020. TERKECUALI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN MENURUT UNDANG_UNDANG  PARA TERADU MEMBERIKAN AKSES DAN PELAYANAN YANG MUDAH KEPADA PUBLIC UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI DAN DATA YANG BERKAITAN DENGAN KEPUTUSAN YANG TELAH DIAMBIL SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PER-UU-NGAN = KECUALI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN MENYANGKUT RAHASIA LEMBAGA  PARA TERADU MENATA DATA DAN DOKUMEN UNTUK MEMBERI PE;LAYANAN INFORMASI PUBLIK SECARA EFEKTIF = DIMEDIA MAUPUN DI KANTOR BANYAK DITEMPEL DI PAPAN PENGUMUMAN  PARA TERADU MEMBERIKAN RESPON SECARA ARIF DAN BIJAKSANA TERHADAP KRITIK DAN PERTANYAAN PUBLIK = DARI MANA DAN SIAPAPUN KAMI JAWAB DENGAN MELAYANI DENGAN BAIK RUPANYA PENGADU INI HARUS LEBIH BANYAK BELAJAR TENTANG BERITA YANG DIKECUALIKAN UNTUK DISAMPAIKAN DILUAR SEBAB ITU RAHASIA LEMBAGA JIKA KONTEKS NEGARA DISEBUT DENGAN RAHASIA NEGARA. 20. Bahwa pada poin nomor 16 (enam belas) pada posita Pengadu, Para Teradu menjawab : PARA TERADU SAMPAIKAN ITU ADALAH HAK ASASI DARI PENGADU UNTUK BERKIRIM SURAT KEPADA GUBERNUR JAWA TIMUR terkait apakah Walikota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan cuti kerja untuk mengikuti kegiatan politik pada tanggal 02 September 2020 yang berlangsung di taman harmoni Kecamatan Sukolilo Surabaya dimana menurut Pengadu adalah fasilitas milik pemerintah. Bahwa Para Teradu sudah menjelaskan diatas secara jelas jika npada saat itu tanggal 02 September 2020 yakni acara deklarasi pasangan calon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah belum ditetapkannya pasangan calon dari KPU Kota surabaya, maka sudah jelas tidak mungkin Walikota Tri Rismaharini mengajukan cuti pada tanggal tersebut sebab bukan acara kampanye, walaupun kegiatan itu partai politik dimana Walikota Tri Rismaharini tercatat sebaga pengurus partai politik PDIP RI bagian sosial dan budaya. Bahwa TIDAK BENAR jika Para Teradu tidak professional dalam menangani pelanggaran pemilihan. Pakah jika memang setelah dikaji oleh Para Teradu kemudian Para Teradu memutus bahwa pada acara tanggal 02 september bertempat di taman harmoni tidak memenuhi unsure pelanggaran, MAKA APAKAH ITU DISEBUT TIDAK PROFESIONAL ? SANGAT NAÏF SEKALI 21. Bahwa pada poin nomor 17 (tujuh belas) pada posita Pengadu, Para Teradu menjawab : rupanya Pengadu tidak paham tentang Hukum Adminsitrasi Negara atau Hukum tata Usaha Negara, yang menjadi pasangan calon itu bukan Tri Rismaharini, namun Eri Cahyadi dan Armuji. Namun mengapa Tri Rismaharini kok dikait-kaitkan Etika sebagai Pejabat Adminstrasi Negara dengan Hukum Kepemiluan yang menyangkut kode etik penyelenggara. KECUALI WALIKOTA SEBELUMNYA ADALAH RISMA TRIMAHARINI SEBAGAI PETAHANA DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SURABAYA TAHUN 2020. INI YANG SALAH PAHAM OLEH PENGADU, SEHINGGA TERSERET PADA KEGIATAN EKSEKUTIF DAN KEWENANGANNYA YANG BUKAN PETAHANA. Bahwa Pengadu tidak patut mempertanyakan profesionalitas dan indenpedensi Para Teradu sebagai Ketua dan anggota BAWASLU Kota Surabaya, sebab menurut Para Teradu, Pengadu ini sepertinya sentimen pribadi dan subjektif dan bukan objektif dalam melakukan pengaduan kepada DKPP RI, sebab hanya sakit hati belaka sebagai dasar untuk menyerang terus kepada Para Teradu yang sudah bertugas dengan baik dan benar sesuai asas profesionalitas sebagai penyelenggara pemilihan umum. 22. Bahwa pada poin nomor 18 (delapan belas) pada posita Pengadu, Para Teradu menjawab : TIDAK BENAR DAN DUSTA BELAKA, jika Para Teradu dikatakan tidak pro aktif dan tidak objektif dalam mencari fakta kebenaran atas peristiwa politik yang dilakukan oleh Tri Rismaharini. MALAH SEBALIKNYA Para Teradu telah melakukan TINDAKAN PROFESIONAL DAN TERUKUR dalam melakukan tindakn hukum yang ada akibat hukumnya. Bahwa PARA TERADU TELAH MELAKSANAKAN TUGAS DENGAN ASAS PROFESIONALITAS sesuai dengan Peraturan DKPP RI tentang kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017 yakni sebagai berikut : a. Para teradu telah memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu b. Para Teradu menjalankan tugas sesuai Misi, Visi, Tujuan dan program Lembaga Penyelenggara Pemilu c. Para Taradu melaksanakan tudan sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945, UU, Peraturan Perundang-Undangan dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu d. Para Teradu mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung e. Para Teradu menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar professional adminsitrasi penyelenggaraan Pemilu f. Para Teradu bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi adminsitrasi Pemilu g. Para Teradu melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi h. Para Teradu tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu 23. BAHWA SURAT PENGADUAN PENGADU BERTENTANGAN DENGAN TEORI TUJUAN HUKUM Secara konvensional, tujuan hukum sering dipersepsikan untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Namun seiring dengan perkembangan jaman, tujuan hukum juga mengalami perkembangan yang siqnifikan, yaitu untuk mewujudkan keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan. Keadilan merupakan terminologi yang sering disebut sebagai esensi dari hukum. Keadilan berasal dari kata justice, yang menurut Institute of Justinian, istilah “justice” dirumuskan sebagai:”Justice is the constant and continual purpose which given to everyone his own”. Keadilan merupakan istilah yang dipergunakan dalam hubungannya antara rakyat dan pemerintah”. Keadilan berkaitan dengan hak seseorang apa yang seharusnya diterimanya, sehingga apabila seseorang tidak menerima apa yang menjadi haknya, maka dianggap tidak adil, bahkan mencederai rasa keadilan. Menurut Plato, keadilan merupakan masalah “kesenangan” (convenience), yang berbeda-beda atau bahkan saling bertentangan antara satu orang dengan orang lainnya, akhirnya keadilan hanyalah merupakan suatu bentuk kompromi”. Menurut Ulpianus, keadilan disebutnya sebagai “justitia constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi (keadilan merupakan kehendak yang terus menerus dan memberikan kepada masing-masing apa yang menjadi haknya, atau tribuere cuique suum-to give every body his own, keadilan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya”. Ulpianus mempertegas pengertian pengakuan terhadap apa yang menjadi hak seseorang yang harus diterimakan sesuai dengan apa yang seharusnya diterima”. Dalam teori keadilan Aristoteles, keadilan yang demikian dikenal dengan istilah keadilan distributif (distributiva justice). Menurut Jeremy Bentham menyatakan bahwa, “keadilan akan didapatkan jika terjadi maksimum penggunaan barang bagi suatu komunitas, sehingga akan diperoleh suatu the greatest happiness of the greatest number”. Bentham lebih menitikberatkan pada aspek kemanfaatan ekonomis, hukum dianggap adil manakala mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat. Pendapat Jeremy Bentham memperoleh kritik dari John Rawls, bahwa kebahagiaan itu bersifat outopis dan relatif, artinya kebahagiaan selalu bersanding dengan ketidakbahagiaan. Kebahagiaan tidak dapat digunakan sebagai parameter bagi ditaatinya aturan atau norma hukum, tidak semua orang yang memperoleh kebahagiaan selalu taat pada hukum, dan kenyataannya banyak orang yang hidupnya sudah bahagia tetapi juga masih melanggar hukum. Menurut John Rawls, terdapat dua prinsip keadilan yaitu: each person is to have an equal right to the most extensive basic liberty compatible with a similar liberty for others; dan kedua, social and economic inequalities are to be arranged so that they are both (a) reasonably expected to be to everyone’s advented, and (b) attached to positions and offices open to all”. Ajaran utilitarian Jeremy Bentham diteruskan oleh muridnya, yaitu John Stuart Mill, dan David Hume, dengan mengajarkan bahwa kebahagiaan (happiness) merupakan prinsip untuk mengukur keadilan hukum. Untuk mewujudkan kebahagiaan, maka kelembagaan negara, termasuk institusi sosial, dan institusi hukum lainya harus diukur dari manfaatnya. Selanjutnya John Stuart Mill menyatakan:”...and the test of what laws there ought to be, and what laws ought to be, was utility”. Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dilaksanakan dengan baik apabila bersifat adil. Keadilan bukan hanya sekedar tuntutan moral, melainkan secara faktual mencirikan hukum”. Di samping untuk mewujudkan keadilan, tujuan hukum juga untuk mewujudkan kepastian hukum. Kepastian hukum berkaitan erat dengan penegakkan hukum, khususnya norma-norma dalam peraturan perundang- undangan berkaitan dengan perbuatan lahir manusia. Penegakan hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang berlawanan atau tidak terhadap norma-norma hukum yang ada. Kepastian hukum tidak memberi sanksi kepada seseorang yang mempunyai sikap batin yang buruk, akan tetapi yang diberikan sanksi adalah perwujudan dari sikap batin yang buruk, atau menjadikannya perbuatan yang nyata atau konkrit”. Gustav Radbruch membagi jenis kepastian hukum ke dalam 2 (dua) macam, yaitu: “kepastian hukum oleh karena hukum, dan kepastian hukum dalam atau dari hukum”. Kepastian dapat dicapai, apabila norma-norma hukum diterapkan secara tegas, dan ancaman hukuman juga diterapkan terhadap yang terbukti bersalah. Kepastian hukum berkaitan dengan penerapan hukum secara tegas oleh aparat penegak hukum. Pelanggaran atau gangguan terhadap hak yang sudah dijamin oleh hukum, akan melahirkan konsekuensi bagi pemegang haknya untuk memperoleh haknya secara pasti. Menurut Jeremy Bentham, “agar manusia terbebas dari penderitaan, maka manusia harus membuat keputusan, bahwa manusia harus mewujudkan kesenangan”. Ajaran Bentham yang terkenal adalah bahwa hukum harus mewujudkan kebahagiaan terbesar bagi sebagian besar masyarakat (the greatest happiness of the greatest number)”. Namun demikian parameter kebahagiaan sangat sulit kriterianya, sehingga pada akhirnya kebahagiaan itu sefatnya relative, dan teori utilitarian ini tidak mampu dipertahankan 24. Bahwa SURAT PENGADUAN PENGADU BERTENTANGAN DENGAN TEORI PERLINDUNGAN HUKUM (Equality before the law), merupakan prinsip yang melekat pada setiap negara yang menyatakan diri sebagai negara hukum. Dalam prinsip ini setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan tanpa membedakan status hukum seseorang. Dalam negara hukum, pemerintah sebagai representasi dari negara, harus memastikan jaminan terlindunginya setiap warga negara dari kemungikinan terjadinya risiko yang selalu mengancam dirinya dan juga untuk melindungi segenap bangsa di dalam suatu negara serta mewujud kan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dari negara itu adalah termasuk di dalam makna perlindungan hukum. Hal seperti itu merupakan teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh H.W.R. Wade dan terungkap setelah memperhatikan pandangannya: “...the need to protect the citizen against arbitrary goverment”, yang pada dasarnya masyarakat memerlukan perlindungan dari pemrintahnya. Perlindungan hukum bagi subjek hukum, terutama penduduk atau citizen sebagaimana dikemukakan dalam teori Wade di atas, merupakan semangat yang cocok dengan pembentukan dan pendirian negara. Perlindungan hukum yang ditempuh melalui suatu legislasi memiliki sifat preventif, karena bersifat pencegahan melalui norma perilaku. Perlindungan hukum melalui upaya pembuatan undang-undang melalui legislasi yang memiliki tujuan untuk mengendalikan perilaku pemegang kekuasaan yang menjalankan kebijakan hukum. Semua produk peraturan perundang-undangan tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap rakyat oleh negara. Dalam perspektif teori kontrak sosial yang dikemukakan oleh Thoman Hobbs, perlindungan hukum merupakan suatu hubungan hukum yang dikonseptualisasikan dengan kontrak sosial. Kontrak sosial ini dalam perspektif teori keadilan bermartabat yaitu Pancasila sebagai kesepakatan pertama. Pancasila telah meletakkan dasar-dasar filosofis terkait dengan kehidupann berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, tepat sekali apabila Pancasila sebagai way of life bangsa Indonesia, karena di dalam Pancasila terdapat nilai-nilai filosofis yang hidup dan digali dari budaya bangsa Indonesia sendiri. Kontrak sosial itu telah mengalami penyederhanaan dengan dibentuknya berbagai undang-undang di banyak negara di dunia. Undang-undang yang dibuat pihak yang berwenang di Indonesia, yaitu DPR dan Pemerintah untuk mengatur secara lengkap upaya-upaya perlindungan bagi masyarakat. Ada baiknya dipahami dasar teori perlindungan hukum yang dikemukakan Hobbes dikemukakan sebagaimana diuraikan di bawah ini. Dalam konsep atau Hobbes’ doctrine of authorisation yang dirumuskan: When the people appoint the sovereign, they do not simply estabished a de facto power able to dominate them through superior might. Rather, they authorise him to act as he sees fit so that he act by right of the people, who are de jure obligated to obey him. The social contract does not merely create the sovereign de facto, it creats a moral-juridical relationship between sovereign and people in which the people acknowledge the soverign’s acts as their own and are obigated to obey his commands because he commands as of right. Kutipan di atas mengandung makna, bahwa ketika rakyat menunjuk seorang penguasa, mereka tidak hanya sekedar membentuk suatu kekuasaan factual (de facto) yang dapat melindungi mereka melalui penggunaan kekuasaan yang dimilikinya. Namun lebih kepada adanya kekuasaan dan kemampuan bagi penguasa untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu jika memang diperlukan, sehingga penguasa dapat bertindak sesuai dengan kewenangan yang dimandatkan kepadanya oleh rakyat, yang secara yuridis (de jure) diwajibkan untuk mematuhinya. Kontrak sosial itu tidak sekedar menciptakan kekuasaan berdaulat secara de facto bagi penguasa, namun lebih untuk menciptakan hubungan hukum yang berintikan moral untuk menegakkan hukum antara si penguasa dengan rakyat, dimana rakyat mengakui upaya yang ditempuh oleh penguasa, sehubungan dengan itu, maka rakyat memikul kewajiban untuk mematuhi setiap perintah penguasa karena apa yang diperintahkannya adalah apa yang baik menurutnya. Oleh karena itu, rakyat sebagai pihak yang diperintah memiliki kewajiban untuk mentaatinya. 25. Bahwa SURAT PENGADUAN PENGADU BERTENTANGAN DENGAN TEORI NEGARA HUKUM Dewasa ini, konsep negara hukum kesejahteraan telah dianggap sebagai model yang ideal bagi negara-negara modern. Lahirnya konsep negara hukum ini secara historis tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk mengakhiri faham absolutisme, yang melahirkan kesewenang-wenangan bagi penguasa, bahkan merupakan sumbangan terbesar bagi pemikirnya dalam mengakhiri absoulutisme tersebut. Sehubungan dengan itu, maka wajar apabila konsep negara hukum telah menjadi model bagi negara-negara di dunia dewasa ini, meskipun harus disesuaikan dengan perkembangan, situasi dan kondisi masing-masing negara. Konsep negara hukum pertama kali diperkenalkan oleh Albert venn Dicey, yang menggunakan istilah “rule of law”, dan di Amerika Serikat dikenal dengan istilah “the rule of law”. Sedangkan para ahli hukum di Eropa, memperkenalkannya dengan istilah “rechtsstaat”, tentunya dengan karakternya masing-masing. Banyak pendapat yang mengkaitkan ide negara hukum dengan istilah demokrasi, sedagkan istilah demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri atas dua kata, yaitu “demos” dan “cratos” atau “cratein”, yang merupakan pengembangan dari istilah “nomocracy”. Kata “nomos” atau “nomoa” yang berarti norma dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan. Secara etimologis, istilah negara hukum terjemahan dari kata “rechtsstaat”, yang terbentuk dari dua suku kata, yaitu “negara” dan “hukum”. Suku kata “hukum” menurut Immanuel Kant didefinisikan sebagai: nuch suchen die juristen eine definition zu ihrem begrifft von recht. Friedman juga menegaskan, No definition of law could satisfy everyone; no definition could be “true” or “false”, Except by some outside standard, based on an ethical feeling, or on experience. Memperhatikan kutipan tersebut, maka secara argumentatif sulit memberikan definisi yang pasti mengenai istilah negara hukum tersebut. Terlepas dari kesulitan memaknai kata atau istilah konsep negara hukum, namun pada dasarnya tujuan negara hukum pada umumumnya adalah untuk memelihara ketertiban hukum (rechtsorde). Oleh karena itu, negara membutuhkan hukum dan sebaliknya pula hukum dijalankan dan ditegakkan melalui otoritas negara. Dengan hukum diharapkan dapat memberikan arah dan rambu-rambu bagi tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga konflik-konflik di dalam masyarakat dapat dicegah sedini mungkin. Menurut D. Mutiara’s: ”negara hukum ialah negara yang susunannya diatur dengan sebaik-baiknya dalam undang-undang, sehingga segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum, rakyat tidak boleh bertindak sendiri-sendiri menurut semaunya yang bertentangan dengan hukum”. Negara hukum ialah negara yang diperintah oleh hukum, dan bukan oleh kekuasaan. Prinsip negara hukum lebih mengutamakan norma yang dicerminkan dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan prinsip demokrasi mengutamakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa ide negara hukum dimaksudkan untuk membatasi penggunaan kekuasaan, untuk mencegah kesewenang-wenangan penguasa terhadap rakyatnya. Ide negara hukum merupakan ide untuk memberikan dasar hukum bagi legalitas penggunaan kekuasaan negara, sehingga dengan hukum perbuatan kesewenang-wenangan penguasa dapat dihindarkan sejak awal dengan cara membatasinya dengan norma hukum. Ide negara hukum juga memberikan dasar legalitas bagi masyarakat untuk mengajukan tuntutan atau gugatan jika terjadi penyalahgunaan wewenang atau kesewenang-wenangan penguasa. Ide negara hukum juga merupakan upaya atau keinginan untuk memberikan kedaulatan tertinggi kepada hukum di dalam negara, yang merupakan pencerminan dari kehendak rakyat dalam negara. Dalam negara hukum, kekuasaan bukan terletak pada orang perorangan atau sekelompok orang yang menjalankan pemerintahan atau dari yang berkuasa, tetapi terletak pada norma hukum yang mendasari penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kekuasaan hukum (supremasi hukum), maka setiap penggunaan wewenang harus tunduk dan berdasar atas hukum. Hukum mengalahkan semua kekuasaan yang ada di dalam negara, dan hukum pula yang mengatasi semua persoalan di dalam negara, baik antara masyarakat dengan negara, maupun permasalahan hukum antar anggota masyarakat satu sama lain. Dalam konsep negara hukum klasik (nachtwakerstaat), negara tidak diperbolehkan mencampuri urusan warga masyarakatnya. Negara hanya menjalankan fungsi untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, serta kebebasan individu anggota masyarakat. Oleh karena itu, konsep rechtsstaat ini disebut sebagai konsep negara hukum liberal. Ferdinant Lassale, menyatakan bahwa: “tugas negara tidak ubahnya sebagai ”penjaga malam ”(nacht wakerstaat), karena tugas dan fungsi negara hanya mencegah kekacauan, hanya bersumber pada kekuasaan sebagaimana halnya dalam pemerintahan raja yang mutlak”. Dalam konsep ”penjaga malam ”(nacht wakerstaat), negara hanya berfungsi manakala terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga konsep negara hukum formil ini juga disebut sebagai negara polisi, karena negara bersifat pasif sebagaimana halnya peronda malam. Seiring dengan perkembangan jaman, konsep negara hukum formil ini bergeser ke dalam konsep negara materiil. Dalam konsep negara hukum materiil, negara dituntut untuk bertindak aktif mengurusi kepentingan warga masyarakatnya, baik yang sudah diatur oleh undang-undang maupun yang belum diatur di dalam undang-undang. Dalam konsep negara hukum materiil atau disebut welfarestate/welfarstaat, negara memiliki tugas untuk menyeleng- garakan kepentingan umum, negara harus mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tugas menyelenggarakan kepentingan umum ini oleh Lemaire disebut sebagai tugas bestuurzorg. Senada dengan pendapat di atas, J. Barent menyatakan bahwa, tujuan negara ialah pemeliharaan ketertiban, keamanan, serta penyelenggaraan kesejahteraan umum dalam arti yang seluas-luasnya. Sedangkan Jacobsen dan Lipman, menyatakan bahwa tujuan yang demikian itu sebagai ”tujuan negara yang utama. Mac Iver dalam bukunya “The Modern State”, menyatakan bahwa: “tujuan pendirian negara adalah untuk melakukan pemeliharaan ketertiban, protection (perlindungan), conservation (pemeliha raan), dan development (pengembangan), dan dalam bukunya The Web Government, menyatakan bahwa: “fungsi negara adalah untuk menjalankan fungsi kultural dan penyelenggaraan kesejahteraan umum”. Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat dikemukakan argumentasi, bahwa negara harus menyelenggarakan social service atau pelayanan masyarakat dalam rangka mencapai kesejahteraan umum dalam arti yang seluas-luasnya, dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakatnya. Konsep negara kesejahteraan ini nampaknya merupakan konsep ideal bagi negara hukum modern saat ini. Indikasi dianutnya konsep negara hukum kesejahteraan oleh Indonesia sesungguhnya sudah terlihat sejak negara ini menyatakan diri sebagai negara yang merdeka. Hal ini tersirat di dalam Penjelasan UUD Tahun l945, yang dinyatakan bahwa: ”Indonesia adalah negara berdasar atas hukum (rechtssaat) dan bukan atas dasar kekuasaan belaka (machtsstaat)”. Pernyataan ini ditegaskan kembali di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 (setelah amandemen), yang dirumuskan ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Konsep negara hukum Indonesia, menurut A. Muktie Fajar merupakan konsep negara hukum yang bersifat demokratis, yang selanjutnya dijelaskan sebagai berikut : Sebelum terjadinya amandemen, UUD 1945 berbeda dengan 2 (dua) konstitusi lainnya yang pernah berlaku di Indonesia yaitu Konstitusi Republik Serikat (RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang baik dalam mukadimah maupun batang tubuhnya, menegaskan secara eksplisit bahwa Negara Indonesia merupakan sebuah Negara Hukum yang demokratis, sedangkan dalam UUD 1945 penegasan tersebut tidak ada, akan tetapi setelah amandemen ketiga menjadikan Pasal 1 berbunyi: 1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik; 2) Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar; 3) Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Konsep negara hukum Indonesia juga dikenal dengan istilah negara hukum demokratis. Istilah ini pernah digunakan dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (Konstitusi RIS 1949), meskipun dalam konstitusi ini tidak disebutkan dengan tegas, namun secara implisit istilah negara hukum demokratis ini tercermin di dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS 1949, yang dirumuskan sebagai berikut: “Republik Indonesia Serikat jang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum jang demokratis dan berbentuk federasi”. Istilah negara hukum demokratis ini juga pernah terumus di dalam UUDS 1950, yang tercermin dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi: “Republik Indonesia jang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum jang demokratis dan berbentuk kesatuan”. Menurut Jimly Asshiddiqie, penggunaan istilah negara hukum dianggap kurang tepat, karena kata “rechtsstaat” dalam bahasa Jerman berarti negara berdasar atas hukum. Namun demikian menurut Jimly Asshiddiqie, tidak ada salahnya untuk terus menggunakan istilah negara hukum ini sebagaimana sudah lazim dipergunakan dalam berbagai kepustakaan hukum dan politik. Menurut penulis, pendapat tersebut tidak ada salahnya, yang penting esensi negara berdasar atas hukum harus dimanifestasikan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut pendapat di atas, sesungguhnya yang penting adalah bagaimana implementasi konsep negara hukum tersebut dalam kehidupan bernegara secara nyata, dan bukan terletak pada persoalan istilah apa yang digunakan. Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, sebaliknya rakyat harus memenuhi kewajiban-kewajibannya dengan tunduk dan taat kepada segala peraturan pemerintah dan undang-undang negara. Soepomo, dalam bukunya Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950, mengartikan istilah negara hukum sebagai berikut: ”Bahwa Republik Indonesia dibentuk sebagai negara hukum, artinya negara akan tunduk pada hukum, peraturan-peraturan hukum berlaku pula bagi segala badan dan alat-alat perlengkapan negara. Negara hukum menjamin adanya tertib hukum dalam masyarakat, artinya negara memberi perlindungan hukum pada masyarakat antara hukum dan kekuasaan ada hubungan timbal balik. Tidak dapat dibenarkan bahwa di dalam negara hukum, penguasa mengabaikan kepentingan rakyatnya. Joeniarto mengartikan konsep negara hukum sebagai berikut: Asas negara hukum atau asas the rule of law, berarti dalam penyelenggaraan negara, tindakan-tindakan penguasanya harus didasarkan hukum, bukan didasarkan kekuasaan atau kemauan penguasanya belaka dengan maksud untuk membatasi kekuasaan penguasa dan bertujuan melindungi kepentingan masyarakatnya, yaitu perlindungan terhadap hak-hak asasi anggotanya masyarakatnya dari tindakan sewenang-wenang. Salah satu asas yang terpenting dalam negara hukum adalah asas legalitas, yang dalam hukum administrasi dinamakan asas rechtmatige bestuur, asas ini menghendaki agar setiap tindakan badan/pejabat administrasi didasarkan pada undang-undang. Tanpa dasar undang-undang, badan/pejabat administrasi negara dapat bertindak sewenang-wenang pada masyarakatnya. Hubungan antara negara, penyelenggara negara dan rakyatnya, telah dijelaskan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang tercermin pada 4 (empat) pokok pikiran yang meliputi pokok-pokok pikiran yang merupakan cita hukum tertulis maupun yang tidak tertulis yang mendasari kehidupan bernegara. Mengenai pokok pikiran tersebut selanjutnya dapat dibaca pada rumusan sebagai berikut : 1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh tumpah darah Indonesia. negara menurut pengertian ”pembukaan” ini menghendaki persatuan yang meliputi : segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Jadi negara, penyelenggara negara, dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau perorangan; 2. negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang membawa manusia Indonesia mempunyai hak kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat; 3. negara berkedaulatan rakyat, pokok pikiran ini menunjukkan bahwa di dalam negara Indonesia, yang berdaulat adalah rakyat Indonesia sehingga kedaulatan ada ditangan rakyat. Pelaksanaan dari asas kedaulatan ini disertai asas lainnya yaitu asas musyawarah , dan dilakukan oleh wakil- wakil rakyat dengan cara musyawarah yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat; 4. negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, pokok pikiran yang terakhir ini menunjukkan keyakinan bangsa Indonesia akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, adanya cinta kemanusiaan dan cinta keadilan dari bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia bahkan semua itu menjadi dasar negara yang mengikat, baik pemerintahan maupun rakyatnya. Mengenai pengertian negara hukum Indonesia, selanjutnya dapat dilihat di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Hal ini khususnya dapat dilihat pada penjelasan Pasal 4 huruf (a), yang dirumuskan: “negara hukum adalah negara yang dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang bertujuan meningkatkan kehidupan demokratis yang sejahtera, berkeadilan dan bertanggungjawab. Sedangkan mengenai tujuan negara hukum Indonesia dapat dipahami melalui penjelasannya yang dirumuskan a) mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera; (b) mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme”. Sehubungan dengan prinsip negara hukum yang dianut Indonesia, yang meletakkan falsafah Pancasila sebagai pandangan hidup dan jiwa bangsa, maka Pancasila harus menjiwai dan menjadi dasar filosofis dan dasar ideologis dalam pembangunan hukum di Indonesia. Dalam pengertian bahwa Pancasila harus menjiwai semua produk perundang-undangan di Indonesia, dan Pancasila sekaligus sebagai dasar pengujian keabsahan setiap keputusan hukum di Indonesia. Menurut Phlilipus M. Hadjon, negara hukum Indonesia yang bercirikan Pancasila mengandung ciri-ciri: a. keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan; b. hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara; c. prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir; d. keseimbangan antara hak dan kewajiban. Penjelasan Pasal 4 huruf (a) Unndang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman, tersebut sekaligus mengandung makna bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, di samping mendasarkan pada hukum tertulis, juga mendasarkan pada hukum tidak tertulis, yaitu asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hal ini sekaligus merupakan pengakuan terhadap keberadaan hukum tidak tertulis yang hidup, dan berkembang dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di samping itu, dengan diakuinya asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagai bukti adanya pengakuan terhadap hukum tidak tertulis, yang hidup, dipelihara, dan ditegakkan di dalam masyarakat sebagai dasar penyelesaian permasalahan-permasalahan hidup berbangsa dan bernegara yang terus mengalami dinamika. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan Ratio Legis (alasan hukum) tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atau majelis DKPP Pemeriksa Perkara aquo, untuk mengabulkan jawaban para Teradu secara keseluruhan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : PRIMAIR : 1. Menolak Pengaduan Pengadu secara keseluruhan 2. Menerima eksepsi dan jawaban para teradu secara keseluruhan 3. Menetapkan bahwa para teradu (1 s/d 5) tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelanggra pemilihan umum 4. Merehabilitasi nama baik para teradu. SUBSIDAIR : Apabila majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (ex aequo et bono). [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Dengan segala hormat Teradu mengajukan KESIMPULAN PARA TERADU berdasarkan fakta pada persidangan atas Pengaduan dugaan Perbuatan Melanggar Kode Etik Perilaku Penyelenggara Pemilu Berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NO. 2 TAHUN 2017. Demi tegaknya asas hukum, kebenaran dan Teori tujuan hukum dengan Ratio Legis (alasan yuridis) yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kesimpulan ini akan kami sampaikan dalam 2 (dua) bentuk yakni : 1. Kesimpulan Mikro (sub bab) 2. Kesimpulan Makro (keseluruhan)
II. TENTANG SURAT PENGADUAN PENGADU
Kesimpulannya adalah sebagai berikut : a. Bahwa Surat Pengaduan Pengadu TIDAK JELAS /KABUR (OBSCUUR LIBEL) b. Bahwa Surat Pengaduan Pegadu mengandung unsur KETIDAKJELASAN MENGENAI OBJEK PENGADUAN pengadu c. Bahwa dalam POSITA Surat Pengaduan Pengadu TIDAK JELAS d. Bahwa Surat Pengaduan Pengadu (POSITA) bertentangan, TIDAK RELEVAN dan/atau TIDAK ADA KETERKAITAN antara POSITA dengan PETITUM e. Bahwa PENGADU menunjukkan KETIDAKTAHUANNYA / KETIDAKPAHAMANNYA SEBAGAI OBJEK PENGADUAN f. Bahwa Surat Pengaduan Pengadu menurut optik Hukum adalah ERROR IN PERSONA / SALAH PIHAK g. Bahwa Surat Pengaduan Pengadu menurut hukum dinyatakan PLURIUM LITIS CONSORTIUM yaitu : CACAT FORMIL h. Bahwa Surat Pengaduan Pengadu mengandung unsur GEMIS AANHOEDA NIGHEID yakni SALAH PIHAK MEMASUKKAN PARA TERADU SEBAGA PIHAK YANG DIADUKAN i. Bahwa sebagai Pengadu tidak mempunyai kedudukan hukum (LEGAL STANDING ) dan tidak mempunyai KUALITAS HUKUM untuk mengajukan pengaduan terhadap Para Teradu BAHWA OLEH KARENA SURAT PENGADUAN PENGADU MENGANDUNG CACAT FORMIL SECARA KESELURUHAN, MAKA PENGADUAN PENGADU DEMI TEGAKNYA HUKUM SEHARUSNYA DITOLAK ATAU SETIDAK-TIDAKNYA TIDAK DAPAT DITERIMA.
III. TENTANG POKOK PERKARA
Kesimpulannya adalah sebagai berikut : a. Bahwa dalil-dalil pengaduan pengadu TIDAK BERDASAR NORMA HUKUM dan norma lainnya maka surat pengaduan pengadu seharusnya ditolak oleh majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) b. Bahwa Pengadu TIDAK MEMPUNYAI KUALITAS HUKUM, TIDAK MEMPUNYAI LEGAL STANDING (KEDUDUKAN HUKUM) sebab Pengadu c. Bahwa pengadu mencampuradukkan tentang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DIMANA RANAHNYA EKSEKUTIF DENGAN RANAH YUDIKATIF PENYELENGGARA PEMILU yakni DKPP d. Bahwa kegiatan yang bertempat di Taman Harmoni adalah kegiatan DALAM RANGKA DEKLARASI PASANGAN CALON NOMOR URUT 1 YAKNI ERI CAHYANI DAN ARMUJI. tidak dan bukan kepentingan untuk menarik simpati pada masyarakat atau disebut dengan kampanye. e. Bahwa surat edaran hanya sebatas alat komunikasi kedinasan berupa pembertahuan kepada kalangan internal dikarenakan sifatnya informatif. SURAT EDARAN SESUNGGUHNYA TIDAK DI AKUI DALAM HIRARKI TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. oleh karena itu surat edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan menteri, apalagi perpres atau pp tetapi semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan. SURAT EDARAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT KELUAR KARENA PEJABAT YANG MENERBITKANNYA TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM menerbitkan surat edaran. pejabat penerbit surat edaran tidak memerlulan dasar hukum karena surat edaran merupakan suata peraturan kebijakan yang diterbitkan semata-mata berdasarkan kewenangan bebas JADI INTINYA SURAT EDARAN MENDAGRI NO. 273/487/SJ TIDAK MEMPUNYAI DAMPAK MENGIKAT KELUAR LEMBAGA LAIN (KIPP DAN BAWASLU), SEBAB HANYA MENGIKAT PADA APARATUR DIDALAMNYA SAJA. f. Bahwa dilihat dari objek pelayan publik bahwa semua masyarakat dapat menggunakan fasilitas publik tersebut, DAN PARA TERADU SUDAH MELAKUKAN PENGAWASAN PADA ACARA DIMAKSUD, KEMUDIAN DILAKUKAN RAPAT PLENO DAN DITUANGKAN DALAM FORM-A PENGAWASAN dengan hasil pleno tidak ditemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan tersebut. g. Bahwa proposisi poin 4 (empat) dimaksut tidak mempunyak kualitas posita yang bernilai pengaduan, maka harus dikesampingkan sebagai posita, sebab itu katagori informasi publik. h. Bahwa apa yang disampaikan pada posita 5 (lima) pasal dan Undang- Undang yang menyebutkan bahwa “ Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Propinsi yang bertugas untuk mengawasipenyelengggaraan pemilihan diwilayah Kabupaten/Kota”. ITU YANG BENAR ADALAH UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDAG-UNDANG. BUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA. Kesimpulannya adalah : oleh sebab itu surat pengaduan pengadu CACAT FORMIL sebab posita salah maka secara TEORI TANGGUNG GUGAT JUGA CACAT MATERIIL, MAKA HARUSLAH DITOLAK ATAU SETIDAK-TIDAKNYA TIDAK DAPAT DITERIMA i. Bahwa pada poin 6 (enam) pada posita Pengadu, Para Teradu menjawab : pengadu salah dalam menyampaikan UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016, ITU BUKAN TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA namun yang benar adalah TENTANG PILKADA. Bahwa sebab itu acara yang diselenggarakan oleh DEKLARASI BAKAL PASANGAN CALON NOMOR URUT 1. TIDAK ADA YANG DIRUGIKAN pada acara tersebut. kemudian pada saat acara berlangsung TIDAK ADA KEGIATAN ATAU PROGRAM YANG DISELIPKAN PADA ACARA TERSEBUT ATAU DISELA-SELA ACARA TERSEBUT. j. Bahwa sesungguhnya bakal pasangan calon nomor urut 1 yakni Eri Cahyadi dan Armuji bukan PETAHANA, JADI PENGADU TIDAK PAHAM HUKUM TENTANG DEFINISI SUBJEK HUKUM YANG BENAR MENURUT TEORI HUKUM DALAM KONTEKS PEMILIHAN UMUM DAN ATAU PEMILIHAN KEPALA DAERAH. k. Bahwa oleh karena kegiatan pada tanggal 02 September 2020 tersebut kegiatan yang dilakukan oleh partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Perjuangaan terkait dengan DEKLARASI PASANGAN CALON NOMOR URUT 1 bukan kegiatan kampanye, bukan kegiatan program yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, SEBAGAIMANA TELAH DIPUTUS OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT GUGATAN PASANGAN CALON NOMOR 2 DIMANA PARA TERADU (BAWASLU KOTA SURABAYA) KEDUDUKANNYA SEBAGAI PIHAK TERKAIT PADA SIDANG MAHKAMAH. Kesimpulannya adalah : surat pengaduan pengadu terkait atas PASAL 71 AYAT 3 UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PILKADA TIDAK BERDASAR HUKUM, MAKA HARUSLAH DITOLAK ATAU SETIEDAK- TIDAKNYA TIDAK DAPAT DITERIMA. l. Bahwa PARA TERADU TELAH BERTUGAS MENGAWASI KEGIATAN TERSEBUT DAN PADA SAAT ITU TIDAK DITEMUKAN OLEH PARA TERADU UNSUR PELANGGARAN pada kegiatan dimaksut. Sebab menurut ketentuan umum definisi temuan adalah : Temuan adalah hasil pengawasan Pengawas Pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran. oleh karena tidak ada temuan pelanggaran PADA ACARA DEKLARASI PASLON NOMOR URUT 1, MAKA PARA TERADU TIDAK MENINDAKLANJUTI HASIL TEMUAN TERSEBUT SEBAB TIDAK ADA UNSUR PELANGGARAN PADA ACARA DEKLARASI PASANGAN CALON NOMOR URUT 1. Kesimpulannya adalah : Bahwa PARA TERADU TELAH BERTUGAS MENGAWASI KEGIATAN TERSEBUT dan pada saat itu TIDAK DITEMUKAN oleh Para Teradu unsure Pelanggaran pada kegiatan dimaksut. Sebab menurut ketentuan umum definisi temuan adalah : Temuan adalah hasil pengawasan Pengawas Pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran. OLEH KARENA TIDAK ADA TEMUAN PELANGGARAN PADA ACARA DEKLARASI PASLON NOMOR URUT 1, MAKA PARA TERADU TIDAK MENINDAKLANJUTI HASIL TEMUAN TERSEBUT SEBAB TIDAK ADA UNSUR PELANGGARAN PADA ACARA DEKLARASI PASANGAN CALON NOMOR URUT 1. MAKA SEPATUTNYA DEMI TEGAKNYA HUKUM PENGADUAN PENGADU HARUSLAH DITOLAH ATAU SETIDAK-TIDAKNYA TIDAK DAPAT DITERIMA m. Bahwa berdasarkan telaah dan kajian Para Teradu, Kegiatan deklarasi pasangan calon nomor urut 1 yang diadakan oleh Partai Demokrasi Inddonesia (PDIP) Perjuangan pada tanggal 02 September 2020, juga dihadiri oleh Walikota Surabaya RISMA TRIMAHARINI sebagai pengurus DPP PDIP PUSAT BIDANG KEBUDAYAAN, NAMUN YANG BERSANGKUTAN HADIR PADA KEGIATAN TERSEBUT DILUAR JAM KERJA DINAS YAITU PUKUL 16.30 WIB., DAN BAHWA PENGADU MENGETAHUI HAL TERSEBUT DARI MEDIA SERTA PENGADU TIDAK ADA DI TEMPAT KEGIATAN TERSEBUT SEBAGAI LEMBAGA PEMANTAU, SEHINGGA DEKLARASI TERSEBUT TIDAK MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN PEMILIHAN, ITU SUDAH TERTUANG DI FORM-A PENGAWASAN DAN BERITA ACARA PLENO PARA TERADU sebagai dasar pertanggungjawaban tugas pengawasan pemilihan walikota dan wakil walikota surabaya tahun 2020. SEBAB PADA SAAT ITU BELUM PENETAPAN PASANGAN CALON DARI KPU KOTA SURABAYA Kesimpulan adalah : Bahwa pada posita nomor 9 (semibilan) SANGAT RANCU SEKALI DAN KABUR dalam menulis positanya. OLEH KARENA ITU POSITA NOMOR 10 SANGAT MENYESATKAN SEKALI REDAKSI yang disampaikan oleh pengadu, apalagi dimasukkan pada DIREKTORI PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) REPUBLIK INDONESIA. MAKA DARI ITU PENGADUAN PENGADU MENURUT PARA TERADU SESUAI TEORI DAN FILSAFAT HUKUM HARUSLAH DITOLAK ATAU SETIDAK-TIDAKNYA TIDAK DAPAT DITERIMA SEBAB SURAT PENGADUANNYA CACAT FORMIL DAN MATERIIL. ARTINYA CACAT FORMILNYA YAKNI SALAH PIHAK DAN KURANG PIHAK SEDANGKAN CACAT MATERIIL ADALAH SALAH DALAM MENYEBUT UNDANG- UNDANG BESERTA PASALNYA. n. Bahwa kami BAWASLU Kota Surabaya telah menerima surat laporan tersebut, dan Para Teradu menyuruh staf untuk diterima dengan baik dan diregistrasi dengan nomor 13/LP/PW/KOTA/16.01/IC/2020 BERTANGGAL 01 OKTOBER 2020. Disini jelas jika BAWASLU KOTA SESUAI DENGAN TUGAS DAN KEWENANGANNYA MELAKUKAN TINDAKAN DAN PERBUATAN SESUAI DENGAN PERATURAN PER- UNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, tidak ada yang menetang sedikitpun, Para Teradu bekerja pengawasan sesuai dengan asas atau prinsip penyelenggara pemilihan umum dengan baik sebagai beriikut : 1 JUJUR & ADIL 6 TERTIB 2 MANDIRI 7 TERBUKA 3 AKUNTABEL 8 PROPOSIONAL 4 BERKEPASTIAN HUKUM 9 PROFESIONAL 5 AKSESSIBILTAS 10 EFEKTIF & EFISEN Di rapat pleno tersebut dikaji, diperiksa dan diputus oleh BAWASLU Kota Surabaya dengan segala asas yang kita pakai agar roh dan marwah BAWASLU tetap terjaga kewibawaannya dengan memutus “ BUKA MERUPAKAN PELANGGARAN PEMILIHAN” BAHWA DENGAN PUTUSAN TERSEBUT Para Teradu sangat hati-hati sekali dalam memutus pengaduan Pengadu DARI SEGALA ASPEK HUKUM BAIK FILSAFAT HUKUM, TEORI HUKUM, DOGMATIKA HUKUM DAN PRAKTIK HUKUM. o. Bahwa Di rapat pleno tersebut dikaji, diperiksa dan diputus oleh BAWASLU Kota Surabaya dengan segala asas yang kita pakai agar roh dan marwah BAWASLU tetap terjaga kewibawaannya dengan memutus “ BUKA MERUPAKAN PELANGGARAN PEMILIHAN” BAHWA DENGAN PUTUSAN TERSEBUT Para Teradu sangat hati-hati sekali dalam memutus pengaduan Pengadu DARI SEGALA ASPEK HUKUM BAIK FILSAFAT HUKUM, TEORI HUKUM, DOGMATIKA HUKUM DAN PRAKTIK HUKUM. p. Para Teradu alasan tidak bisa menyampaikan kepada Pengadu jika Permohonan informasi KIPP Jawa Timur merupakan informasi yang dikecualikan oleh Undang-Undang yang sifatnya tidak dapat diberikan kepada siapaun diatur berdasarkan yakni :  KEPUTUSAN BAWASLU REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 0014/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019 TENTANG INFORMASI PENANGANAN TEMUAN AN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UIMUM YANG DIKECUALIKAN  KEPUTUSAN BAWASLU REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 0083/BAWASLU/H2PI/HM.P00/V/2018 TENTANG PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN MENYAMPAIKAN SECARA PATUT KEPADA PENGADU. Bahwa Para Teradu sudah melakukan dalam tugas kesehariannya dengan berdasar asas transparansi dan asas akuntabilitas yakni Para teradu bisa dibuktikan dengan : a) Asas Transparansi yakni  PARA TERADU MEMBERIKAN AKSES DAN PELAYANAN YANG MUDAH KEPADA PUBLIC UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI DAN DATA YANG BERKAITAN DENGAN KEPUTUSAN YANG TELAH DIAMBIL SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PER-UU- NGAN = KECUALI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN MENYANGKUT RAHASIA ORGANISASI.  PARA TERADU MENATA DATA DAN DOKUMEN UNTUK MEMBERI PE;LAYANAN INFORMASI PUBLIK SECARA EFEKTIF = DIMEDIA MAUPUN DI KANTOR BANYAK DITEMPEL DI PAPAN PENGUMUMAN  PARA TERADU MEMBERIKAN RESPON SECARA ARIF DAN BIJAKSANA TERHADAP KRITIK DAN PERTANYAAN PUBLIK = DARI MANA DAN SIAPAPUN KAMI JAWAB DENGAN MELAYANI DENGAN BAIK. b) Asas Akuntabilitas yakni :  Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan Per- Undang-undangan , tata tertib dan prosedur yang ditetapkan  Menjelaskan kepada public apalbila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara pemilu serta upaya perbaikannya  Menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan public  Memberikan penjelasan terhadap pertamnyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses pemilu  Bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. SEMUA SUDAH DILAKUKAN DENGAN BAIK OLEH PARA TERADU AGAR MENGHASILKAN PEMILU YANG BERINTEGRITAS q. Bahwa Para Teradu sangat TRANSPARAN TERHADAP PUBLIK, tamu atau lembaga lain yang ingin informasi tentang pengawasan, DPT, DPSHP dan informassi kampanye dan lain-lain Para teradu tidak pernah mempersulit malah memberikan kemudahan TERKECUALI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN SEBAB ITU RAHASIA ORGANISASI KAMI SEBAGAI SENJATA UNTUK TIDAK MUDAH DIKELUARKAN, SEBAB ITU MENGANDUING RAHSAIA ORGANISASI  PARA TERADU MEMBERIKAN AKSES DAN PELAYANAN YANG MUDAH KEPADA PUBLIC UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI DAN DATA YANG BERKAITAN DENGAN KEPUTUSAN YANG TELAH DIAMBIL SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PER-UU-NGAN = KECUALI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN MENYANGKUT RAHASIA ORGANISASI.  PARA TERADU MENATA DATA DAN DOKUMEN UNTUK MEMBERI PE;LAYANAN INFORMASI PUBLIK SECARA EFEKTIF = DIMEDIA MAUPUN DI KANTOR BANYAK DITEMPEL DI PAPAN PENGUMUMAN  PARA TERADU MEMBERIKAN RESPON SECARA ARIF DAN BIJAKSANA TERHADAP KRITIK DAN PERTANYAAN PUBLIK = DARI MANA DAN SIAPAPUN KAMI JAWAB DENGAN MELAYANI DENGAN BAIK. r. Bahwa pada saat itu tanggal 02 September 2020 yakni acara deklarasi pasangan calon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah BELUM DITETAPKANNYA PASANGAN CALON OLRH KPU KOTA SURABAYA, maka sudah jelas tidak mungkin Walikota Tri Rismaharini mengajukan cuti pada tanggal tersebut sebab bukan acara kampanye, walaupun kegiatan itu partai politik dimana Walikota Tri Rismaharini tercatat sebaga pengurus partai politik PDIP RI bagian sosial dan budaya. Bahwa FITNAH BELAKA jika Para Teradu tidak professional dalam menangani pelanggaran pemilihan. Para Teradu memutus DENGAN PUTUSAN RAPAT PLENO bahwa pada acara tanggal 02 september bertempat di taman harmoni tidak memenuhi unsure pelanggaran, MAKA APAKAH ITU DISEBUT TIDAK PROFESIONAL s. Bahwa Pengadu tidak patut mempertanyakan profesionalitas dan indenpedensi Para Teradu sebagai Ketua dan anggota BAWASLU Kota Surabaya, sebab menurut Para Teradu, Pengadu ini sepertinya SENTIMEN PRIBADI DAN SUBJEKTIF DAN BUKAN OBJEKTIF DALAM MELAKUKAN PENGADUAN KEPADA DKPP RI, sebab hanya sakit hati belaka sebagai dasar untujk menyerang terus kepada Para Teradu yang sudah bertugas dengan baik dan benar sesuai ASAS PROFESIONALITAS sebagai penyelenggara pemilihan umum. Pengadu sakit hati sebab kemaren tidak bisa masuk sebagai komisioner Bawaslu Kota Surabaya,sehingga dasar itulah Pengadu menyerang habis-habisan, seharusnya Pengadu bekerja sama yang baik dengan Para Teradu sehingga bisa menghasilkan PEMILU BERINTEGRITAS DAN KERJA SAMA YANG KOMPAK t. Bahwa FITNAH DAN TUDUHAN YANG SANGAT KEJAM, jika Para Teradu dikatakan tidak pro aktif dan tidak objektif dalam mencari fakta kebenaran atas peristiwa politik yang dilakukan oleh Tri Rismaharini. Bahwa PARA TERADU TELAH MELAKSANAKAN TUGAS DENGAN ASAS PROFESIONALITAS sesuai dengan Peraturan DKPP RI tentang kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017 yakni sebagai berikut : a) Para teradu telah memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu b) Para Teradu menjalankan tugas sesuai Misi, Visi, Tujuan dan program Lembaga Penyelenggara Pemilu c) Para Taradu melaksanakan tudan sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945, UU, Peraturan Perundang-Undangan dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu d) Para Teradu mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung e) Para Teradumenjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar professional adminsitrasi penyelenggaraan Pemilu f) Para Teradu bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan sustansi profesi adminsitrasi Pemilu g) Para Teradu melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi h) Para Teradu tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu u. BAHWA SURAT PENGADUAN PENGADU BERTENTANGAN DENGAN TEORI KEADILAN BERMARTABAT MILIK PROF. TEGUH PRASETYO (ANGGOTA DKPP RI) v. BAHWA SURAT PENGADUAN PENGADU BERTENTANGAN DENGAN TEORI TUJUAN HUKUM w. Bahwa SURAT PENGADUAN PENGADU BERTENTANGAN DENGAN TEORI PERLINDUNGAN HUKUM (Equality before the law), x. Bahwa SURAT PENGADUAN PENGADU BERTENTANGAN DENGAN TEORI NEGARA HUKUM [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan bukti yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-15, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T-1 : Putusan DKPP Nomor: 99-PKE-DKPP/X/2020; Bukti T-2 : Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor : 585/PP.01.2- Kpt/3578/KPU-Kot/VII/2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 330/HK.03.1-Kpt/3578/Kpu-Kot/IX/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020; Bukti T-3 : Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 844/PL.02.3- Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020; Bukti T-4 : Keterangan Tertulis Nomor 013/HK.03.03/K.JI-38/01/2021 perihal Keterangan tertulis Bawaslu Kota Surabaya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tanggal 2 Februari 2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 dalam bentuk piringan cakram; Bukti T-5 : Form A hasil Pengawasan Taman Harmoni tanggal 2 September 2020; Bukti T-6 : Formulir A3 Tanda Terima Laporan Nomor 13/LP/PW/KOTA/16.01/X/2020 tanggal 01 Oktober 2020; Bukti T-7 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Surabaya nomor 05.1/SG/BA/JI-38/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020; Bukti T-8 : Formulir A13 Status Laporan Nomor 13/LP/PW/KOTA/16.01/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020; Bukti T-9 : Surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor 179/K.JI-38/HM.00/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020; Bukti T-10 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 253.1/K.JI- 38/PM.06.02/X/2020 tentang Pembahasan tindaklanjut penanganan pelanggaran atas laporan nomor register 13/LP/PW/KOTA/16.01/X/2020 tanggal 01 Oktober 2020 atas laporan Saudara Novli Bernado ThySSen; Bukti T-11 : Salinan Surat Pemerintah kota Surabaya, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang terbuka hijau; Bukti T-12 : Salinan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2006 tentang hari dan jam kerja bagi instansi di lingkungan pemerintah kota surabaya; Bukti T-13 : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 821.2/7836/436.8.3/2020 tentang pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil tanpa hak pensiun; Bukti T-14 : Surat tim pemenang Eri Cahyadi – Armuji terkait Permohonan memakai taman harmoni dengan nomor : 01/EKS/ER- JI/VIII/2020 Bukti T-15 : Surat Permohonan Pengunduran diri sebagai PNS pada badan Perencanaan Pembangunan kota Surabaya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak profesional menangani Laporan Nomor 13/LP/PW/KOTA/16.01/X/2020 perihal dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 Undang Undang 10 Tahun 2016 berkenaan dengan kehadiran Tri Rismaharini dalam kegiatan pemberian rekomendasi DPP PDI-Perjuangan kepada Bapaslon walikota dan wakil walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu membenarkan pada tanggal 2 September 2020 berlokasi di taman harmoni Surabaya adanya pemberian rekomendasi dari DPP PDI-Perjuangan kepada bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya a.n Eri Cahyadi dan Armuji. Kegiatan pemberian rekomendasi tersebut dihadiri oleh walikota Surabaya Tri Rismaharini. Bahwa Bawaslu Kota Surabaya telah melakukan pengawasan melekat dalam pelaksanaan kegiatan 2 September 2020 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu. Hasil pengawasan menyatakan pada pokoknya tidak ditemukan dugaan pelanggaran kampanye karena Tri Rismaharini hadir sebagai Pengurus PDI-Perjuangan bidang kebudayaan. Para Teradu juga menyatakan bahwa hadirnya Tri Rismaharini bukan kepentingan kampanye sebab pada saat itu belum ada penetapan Pasangan Calon oleh KPU Kota Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 585/PP.01.2-Kpt/3578/KPU- Kot/VIII/2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 330/HK.03.01-Kpt/KPU-Kot/IX/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020. Pada tanggal 23 September 2020 KPU Kota Surabaya menetapakan pasangan Eri Cahyadi dengan armuji sebagai calon walikota dan wakil walikota Surabaya berdasarkan surat keputusan KPU Kota Surabaya nomor 844/PL.02.3- Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020. Pada 1 Oktober 2020 Pengadu melaporkan peristiwa 2 September 2020 kepada Bawaslu Kota Surabaya dan selanjutnya diregistrasi dengan nomor: 13/LP/PW/KOTA/16.01/X/2020. Selanjutnya Bawaslu Kota Surabaya mengundang Pengadu untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Pada 5 Oktober 2020, Para Teradu melakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dan merekomendasikan bahwa laporan nomor 13/LP/PW/KOTA/16.01/X/2020 tidak dapat ditindaklanjuti pada proses penyidikan dikarenakan tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan, serta laporan bukan pelanggaran pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan lainnya dan diteruskan kepada instansi yang berwenang. Para Teradu juga menyampaikan bahwa dugaan kehadiran Tri Rismaharini sebagaimana dipersoalkan oleh Pengadu, telah terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021. Terhadap peristiwa tersebut, para Teradu menyatakan telah berhati hati dalam memutus laporan Pengadu sampai dengan diterbitkannya pemberitahuan status laporan pelapor in casu Pengadu. [4.3] Menimbang bahwa sebelum menilai fakta dan alat bukti perkara a quo, DKPP memberikan pertimbangan terhadap kedudukan hukum Teradu III. Terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 25 Februari 2021, Teradu III telah meninggal dunia sebelum dilaksanakannya sidang pemeriksaan DKPP. Dengan demikian, DKPP menyatakan Teradu III tidak lagi berkedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya berkenaan dengan pokok aduan, menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, pada 2 September 2020 Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Kota Surabaya a.n. Eri Cahyadi dan Armuji melaksanakan kegiatan seremoni penerimaan rekomendasi dari DPP PDI-Perjuangan di Taman Harmoni Surabaya yang dihadiri oleh Tri Rismaharini. Kegiatan tersebut dilakukan pengawasan melekat oleh Bawaslu Kota Surabaya dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu, yang menyimpulkan tidak ditemukan dugaan pelanggaran kampanye oleh Tri Rismaharini, karena yang bersangkutan hadir dalam kapasitas sebagai Pengurus DPP PDI-Perjuangan bidang kebudayaan. Pada 1 Oktober 2020, Pengadu menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Surabaya yang diregistrasi dengan Nomor: 13/LP/PW/KOTA/16/01/X/2020. Laporan a quo substansinya memuat dua dugaan pelanggaran pemilihan. Pertama, berkenaan dengan kehadiran Tri Rismaharini dalam kegiatan penyerahan rekomendasi DPP PDI-Perjuangan untuk Bapaslon Eri Cahyadi dan Armuji. Kedua, peristiwa penyalahgunaan wewenang Walikota melalui tindakan pembiaran baliho, gambar, dan banner Bapaslon Eri Cahyadi dan Armuji yang memuat foto Tri Rismaharini. Para Teradu menindaklanjuti laporan a quo hingga pembahasan kedua Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan pada 5 Oktober 2020 dan dituangkan dalam BA No: 05.1/SG/BA/JI-38/X/2020. Hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu pada pokoknya menyimpulkan: (i) Bahwa peristiwa penyerahan rekomendasi pada 2 September 2020 belum masuk dalam tahapan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020; (ii) Bahwa dalam peristiwa yang dilaporkan tidak terdapat perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; (iii) Bahwa baliho sebagaimana didalilkan Pelapor bukan termasuk Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020; (iv) Bahwa baliho tersebut merupakan kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya yang diatur dalam Pasal 23 huruf b Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014; dan (v) Bahwa yang berwenang untuk melakukan penertiban baliho adalah Pemerintah Daerah Kota Surabaya. Bahwa kesimpulan Sentra Gakkumdu pada pembahasan kedua tersebut, digunakan sebagai rujukan oleh Para Teradu dalam menerbitkan keputusan bahwa laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti ketahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana, namun termasuk dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan lainnya untuk diteruskan kepada instansi yang berwenang. Masih pada hari yang sama, Para Teradu melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam BA No: 253.1/K.JI-38/PM.06.02/X/2020. BA a quo pada pokoknya memuat kesimpulan: (i) Bahwa penggunaan fasilitas umum Taman Harmoni telah melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2002; (ii) Bahwa kehadiran Eri Cahyadi dalam kegiatan tanggal 2 September 2020 yang bersangkutan sudah tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara; dan (iii) Kedatangan Tri Rismaharini dalam kegiatan tanggal 2 September 2020 bukan dalam kapasitas sebagai Walikota karena hadir di luar jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2006. BA a quo juga menetapkan Laporan Pelapor berkenaan dengan penggunaan Taman Harmoni untuk kegiatan 2 September 2020 tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi, kemudian berkenaan dengan baliho dinyatakan bukan merupakan pelanggaran Pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran ketentuan Perundang-Undangan lainnya dan diteruskan kepada instansi yang berwenang. Berdasarkan uraian fakta tersebut, benar bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Pengadu sebagai dugaan pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran administrasi. Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi, Para Teradu juga telah menyimpulkan laporan Pengadu berkenaan dengan baliho bukan merupakan pelanggaran Pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan lainnya dan diteruskan kepada instansi yang berwenang. DKPP menilai Para Teradu telah bertindak tidak cermat dalam proses penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam BA No: 05.1/SG/BA/JI- 38/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020, Para Teradu dalam kesimpulannya menyatakan kegiatan 2 September 2020 belum masuk pada tahapan kampanye. Sedangkan dalam dokumen Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 2 September 2020 menyatakan Bawaslu Kota Surabaya tidak menemukan dugaan pelanggaran kampanye karena Tri Rismaharini hadir sebagai Pengurus DPP PDI-Perjuangan bidang Kebudayaan. Tindakan tersebut menunjukkan sikap Para Teradu tidak konsisten, satu sisi Para Teradu melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran kampanye dalam tempus yang telah diketahui bukan sebagai masa kampanye dan belum ada penetapan pasangan calon. Sisi yang lain, dalam penanganan dugaan pidana Pemilihan Para Teradu menyimpulkan bahwa kegiatan 2 September 2020 belum masuk masa kampanye, yang sebenarnya tidak relevan dengan laporan Pelapor. Tindakan Para Teradu tersebut memperlihatkan cara kerja yang tidak profesional dan tidak berkepastian hukum sehingga menimbulkan kesan pemihakan kepada peserta pemilihan. Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melanggar pasal 11 huruf a dan b, dan Pasal 15 huruf e, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Teradu II Hadi Margo Sambodo, Teradu IV Usman dan Teradu V Hidayat masing masing sebagai Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiat Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra