III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 221-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
20-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 2 September 2020 bertempat di Taman Harmoni Surabaya
telah terjadi kegiatan pemberian rekomendasi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) kepada bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota
Surabaya 2020 atas nama Eri Cahyadi dan Armuji. Bahwa dalam kegiatan
tersebut dihadiri oleh walikota Surabaya Tri Rismaharini dalam jabatannya
sebagai Pengurus DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Bahwa kegiatan politik yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 2
September 2020 merupakan hari kerja kalender. Bahwa dalam hal melakukan
kegiatan politik pada hari kerja aktif, maka Walikota Surabaya Tri Rismaharini
wajib untuk mengajukan ijin cuti kerja kepada Gubernur Jawa Timur
sebagaimana diatur dalam pasal 36 ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota
DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Cuti
Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum dan berdasarkan Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ disebutkan “Walikota
melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa
kampanye pemilihan umum. Namun berdasarkan hasil pantauan KIPP berkirim
surat ke Gubenur Jawa Timur perihal ijin cuti kerja Walikota Surabaya
diberikan jawaban bahwa Walikota Surabaya pada tanggal 2 September 2020
tersebut tidak mengajukan ijin cuti kerja kepada Gubernur Jawa Timur. Sesuai
dengan penjelasan dari surat Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor
131/17381/011.2/2020
3. Bahwa Taman Harmoni sebagai tempat diselenggarakannya kegiatan politik
pemberian rekomendasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kepada bakal
calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya atas nama Eri Cahyadi dan
Armuji, merupakan fasilitas milik pemerintah kota Surabaya.
4. Bahwa pada tanggal 23 September 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Surabaya menetapkan atas nama Eri Cahyadi sebagai calon Walikota Surabaya
dan Armuji sebagai Wakil Walikota Surabaya tahun 2020 yang diusung oleh
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan persyaratan ketentuan kursi
sebanyak 15 kursi DPRD Surabaya hasil Pemilihan Legislatif tahun 2019.
5. Bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 17 Undang undang nomor 10 tahun 2016
tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, disebutkan “Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi
yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di wilayah
Kabupaten/Kota”.
6. Bahwa pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur tegas “Walikota dilarang
menyalahgunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon terhitung sejak 6 bulan sebelum
penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon”.
Bahwa artinya dalam pasal 71 ayat 3 tersebut berlaku surut 6 bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon terhadap segala kebijakan kepala daerah
yang dianggap menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Bahwa pasal 71 ayat 3 tersebut mulai dapat diterapkan setelah adanya
penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 23
Sepember 2020.
7. Bahwa pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang penerapannya dapat
dilaksanakan terhitung sejak tanggal penetapan pasangan calon oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU Kota Surabaya yaitu pada tanggal 23 September 2020.
8. Bahwa Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang Penangganan
Pelanggaran Pemilihan kepala Daerah pada pasal 27 disebutkan bahwa temuan
pelanggaran pemilihan dapat ditindaklanjuti paling lama 7 hari sejak
ditemukannya pelanggaran.
9. Bahwa berdasarkan pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan
pasal 27 Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017 Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Kota Surabaya wajib untuk menindaklanjuti kegiatan politik
Walikota Surabaya Tri Rismaharini sebagai temuan pelanggaran pemilihan
terhitung sejak KPU Kota Surabaya menetapkan pasangan calon walikota dan
wakil walikota Surabaya 2020 tanggal 23 September 2020.
10. Bahwa, diketahui dari tanggal penetapan pasangan calon oleh KPU Kota
Surabaya tanggal 23 September sampai dengan tanggal 30 September 2020
yang merupakan hari 7 (tujuh) hari terakhir penanganan pelanggaran, Bawaslu
Kota Surabaya tidak melaksanakan tugasnya menindaklanjuti dugaan
pelanggaran penyalahgunaan kewenangan, program, kegiatan sebagaimana
diatur dalam Pasal 71 ayat 3 dan dugaan pelanggaran ijin cuti kampanye
walikota sebagaimana diatur dalam pasal 36 ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan
Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta
Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum dan berdasarkan Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ. Bahwa, Tindakan Bawaslu
Kota Surabaya tersebut patut diduga telah melakukan pembiaran terhadap
terjadinya suatu peristiwa hukum pelanggaran pemilihan. Hal ini tentu sangat
bertentangan dengan tugas dan wewenang Bawaslu dalam melakukan
pengawasan dan penindakan sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 17
Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati,
Walikota.
11. Bahwa, pada tanggal 1 Oktober 2020 Komite Independen Pemantau Pemilu
(KIPP) Provinsi Jawa Timur yang merupakan lembaga Pemantau yang
terakreditasi resmi oleh KPU Kota Surabaya memasukan laporan ke Bawaslu
Kota Surabaya terkait dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 3 Undang-
undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota yang dilakukan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini dalam hal
penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan
salah satu pasangan calon. Pelaporan KIPP tersebut diawali temuan KIPP pada
tanggal 26 September 2020 melihat pengumuman berita tentang penetapan
pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya 2020 yang dikeluarkan
oleh KPU Kota Surabaya tanggal 23 September 2020.
12. Bahwa dalam laporan KIPP kepada Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu
Kota Surabaya, dan pada tanggal 5 Oktober 2020 Bawaslu Kota Surabaya telah
memutuskan Laporan KIPP “Bukan Merupakan Pelanggaran Pemilihan”
sebagaimana penjelasan surat Bawaslu nomor 260/K.JI-38/PM.06.02/X/2020.
13. Bahwa untuk mengetahui dan memahami dasar Bawaslu Kota Surabaya
memutus laporan KIPP “Bukan Merupakan Pelanggaran Pemilihan” pengadu
lalu kemudian berkirim surat kepada Bawaslu Kota Surabaya untuk meminta
keterangan pertimbangan hukum Bawaslu dalam memutus pelaporan KIPP,
namun Bawaslu kota Surabaya secara resmi membalas surat permohonan
informasi KIPP dengan menyatakan bahwa “permohonan permintaan informasi
KIPP merupakan informasi yang dikecualikan oleh Undang-undang yang
sifatnya tidak dapat diberikan oleh siapapun”.
14. Bahwa perbuatan Teradu 1 sampai dengan Teradu V yang merupakan ketua
dan anggota Bawaslu Kota Surabaya dengan tidak mengabulkan permintaan
informasi KIPP adalah perbuatan yang melanggar asas transparansi dan
akuntabilitas penyelenggara pemilihan dan patut kiranya dipertanyakan
profesionalitas Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan dalam memahami
konteks keterbukaan informasi publik, di mana hak Pelapor untuk mengetahui
pertimbangan hukum apa yang dijadikan dasar Bawaslu dalam memutus
pelaporan dari pelapor.
15. Bahwa perbuatan Teradu 1 sampai dengan Teradu V yang merupakan ketua
dan anggota Bawaslu Kota Surabaya dengan tidak mengabulkan permintaan
informasi KIPP adalah perbuatan yang melanggar Pasal 13 huruf a Peraturan
DKPP RI Nomor 2 tahun 2017.
16. Bahwa untuk memastikan jika Bawaslu tidak profesional dalam menangani
pelanggaran pemilihan dari pelaporan KIPP Jawa Timur, kemudian KIPP pada
tanggal 21 Oktober 2020 berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur untuk
meminta keterangan perihal apakah Walikota Surabaya Tri Rismaharini telah
mengajukan ijin cuti kerja untuk mengikuti kegiatan politik pada tanggal 2
September 2020 yang berlangsung di Taman Harmoni, fasilitas milik
Pemerintah Kota Surabaya.
17. Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2020 Gubernur Jawa Timur menjawab surat
pengadu KIPP melalui surat Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor
131/17381/011.2/2020. Dalam surat tersebut menerangkan bahwa “pada
tanggal 2 September 2020 tidak pernah ada permohononan ijin cuti kampanye
kepada Gubernur Jawa Timur”. Bahwa dengan adanya penjelasan dari
Gubenur Jawa Timur terkait tidak pernah ada permohonan cuti kampanye oleh
Walikota Surabaya Tri Rismaharini kepada Gubernur Jawa Timur patut diduga
Walikota Surabaya Tri Rismaharini melakukan pelanggaran etik dan profesinya
sebagai Walikota Surabaya karena melakukan kegiatan politik di jam hari kerja
aktif dan memakai atribut partai. Dengan demikian putusan Bawaslu Kota
Surabaya terhadap laporan KIPP yang menyatakan bukan merupakan
pelangaran pemilihan patut dipertanyakan. Dan patut dipertanyakan juga
profesionalitas dan indpendensi Bawaslu Kota Surabaya dalam menjalankan
tugas fungsi pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilihan.
18. Bahwa Bawaslu Kota Surabaya terkesan tidak pro aktif dan obyektif dalam
mencari fakta kebenaran atas peristiwa hukum pelanggaran pemilihan yang
dilakukan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini patut diduga Teradu I
sampai dengan teradu V yang merupakan ketua dan anggota Bawaslu Kota
Surabaya telah pelakukan pembiaran dan tidak profesional di dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa menimbang alasan dan dalih-dalih yang Pengadu sampaikan di atas telah
cukup jelas dan tegas bahwa para Teradu I sampai dengan Teradu V yang adalah
ketua dan anggota Bawaslu Kota Surabaya telah melanggar Pasal 6 ayat 2d, pasal 6
ayat 3f, pasal 7 ayat 3, pasal 11 huruf c dan d, pasal 13 huruf a, pasal 15 huruf c
dan d Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 sebagaimana telah terurai dalam
penjelasan di atas. Maka oleh karenanya, Pengadu mohon kepada Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan memutuskan sebagai
berikut;
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu I sampai dengan Teradu V yang adalah ketua dan
anggota Bawaslu Kota Surabaya telah terbukti secara sah dan menyakinkan
melanggar kode etik;
3. Memberhentikan dengan tetap para Teradu I sampai dengan Teradu V sebagai
Ketua dan anggota Bawaslu Kota Surabaya.
[2.3] KESIMPULAN PENGADU
Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang kami muliakan.
Kami selaku Pengadu menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang telah mengelar sidang etik yang
dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2021 untuk memeriksa pengaduan Pengadu,
dan semoga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu masih menjadi penjaga
benteng demokrasi yang terakhir di Republik yang kita cintai ini terhadap perilaku
penyelenggara Pemilu yang tidak sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan Pemilu
dan peraturan perundang-undangan.
Bahwa selama dalam persidangan Pengadu telah mengajukan bukti-bukti yang
terlampir dalam pengaduan untuk dijadikan dasar Majelis DKPP dalam memeriksa,
mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang secara nyata
pelanggaran tersebut tersurat pada bukti-bukti dimaksud.
Selanjutnya perkenankanlah kami selaku Pengadu akan menyampaikan kesimpulan
dari sebuah proses akhir dari pemeriksaan persidangan etik dan semoga menjadi
pertimbangan Majelis Sidang DKPP untuk memutuskan perkara a quo, yang
selengkapnya sebagai berikut:
1. Bahwa kami selaku Pengadu menolak dengan tegas terhadap alasan dan dalil-
dalil Teradu I sampai dengan Teradu V yang disampaikan dalam persidangan,
kecuali diakui kebenarannya dalam persidangan ini;
2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Teradu I sampai dengan Teradu V
terbukti tidak memahami betul regulasi undang undang sebagai alas hukum
dalam menindak suatu tindakan yang diduga pelanggaran pemilihan. Hal
tersebut terbuktikan dengan tidak pahamnya Teradu I sampai dengan Teradu V
mengenai esensi pasal 71 ayat 3 undang undang nomor 10 tahun 2016 yang
berbunyi, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang mengunakan kewenangan, program, dan
kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik
di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon
terpilih”. Keterangan yang disampaikan Teradu I, Teradu II, Teradu IV, Teradu
V dalam sidang pemeriksaan bahwa Pasal 71 ayat 3 tersebut hanya dapat
berlaku sejak dimulainya tahapan kampanye tentunya tidak dapat diterima,
bahkan patut diduga argumentasi hukum yang Teradu I sampai dengan Teradu
V sampaikan tersebut adalah alibi Teradu I sampai dengan Teradu V agar tidak
memproses dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Walikota
Surabaya Tri Rismaharini. Sehingga patut dipertanyakan independensinya
sebagai lembaga pengawas pemilihan dan patut diduga Teradu I sampai dengan
Teradu V berpihak pada pasangan calon walikota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji
yang diusung oleh partai PDI Perjuangan dengan tindakan menyatakan
perbuatan Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang merupakan pengurus
Partai PDI Perjuangan tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pelanggaran
pemilihan;
3. Bahwa keterangan Teradu II Hadi Margo Sambodo yang mengatakan bahwa
pasal 71 ayat 3 Undang undang 10 tahun 2016 hanya berlaku ketentuan bagi
mutasi jabatan tentu merupakan pemahaman yang sangat keliru terhadap
sebuah peraturan perundang undangan dan bahkan patut diduga merupakan
kesengajaan Teradu untuk mencari alasan pembenar menurut penilaian
subyektifitas Teradu untuk tidak menindak Walikota Surabaya Tri Rismaharini
atas pelanggaran pemilihan yang diperbuat. Sehingga patut dipertanyakan
independensi Teradu dalam kapasitasnya sebagai pejabat penyelenggara
pemilihan membela kepentingan pasangan calon walikota dan wakil walikota
Surabaya Eri Cahyadi-Armuji;
4. Bahwa terbukti dalam persidangan, Teradu I, Teradu II, Teradu IV, Teradu V
memberikan keterangan yang berbeda-beda dan tidak konsisten dalam
memberikan keterangan pemahamannya terhadap pasal 71 ayat 3 undang-
undang 10 tahun 2016. Dalam keterangannya Teradu mengatakan bahwa
pasal 71 ayat 3 hanya berlaku sejak dimulainya tahapan kampanye, namun di
sisi lain Teradu mengatakan bahwa pasal 71 ayat 3 hanya mengatur tentang
mutasi jabatan. Keterangan Teradu yang berbeda beda tersebut tidak
memberikan kepastian hukum. Tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V
yang tidak memberikan kepastian hukum merupakan tindakan yang dapat
berkonsekuensi tumpulnya penegakan hukum pemilu dan tidak memberikan
keadilan bagi pencari keadilan dalam kapasitasnya sebagai pejabat
penyelenggara pemilihan yang menjalankan fungsi penindakan. Bahkan patut
diduga Teradu I sampai dengan Teradu V bersiasat untuk tidak menjadikan
perbuatan walikota surabaya Tri Rismaharini yang hadir dalam kegiatan politik
pemberian rekomendasi partai PDI Perjuangan kepada calon walikota dan wakil
walikota surabaya Eri Cahyadi-Armuji bukan merupakan sebuah pelanggaran
pemilihan;
5. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, dalam keterangan Teradu I sampai dengan
Teradu V terbukti melanggar prosedur tata cara, dan mekanisme dalam
penangganan sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 Tentang Penangganan
Pelanggaran Gubernur, Bupati dan Walikota. Terbukti bahwa Teradu tidak
melakukan kajian awal pemeriksaan untuk menentukan sebuah laporan
masuk dalam klasifikasi jenis pelanggaran apa dalam pemilihan, di mana
Teradu I sampai dengan Teradu V langsung mengklasifikasikan sebuah laporan
masuk dalam dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Hal tersebut dibuktikan
dengan tidak mampunya Teradu I sampai dengan Teradu V melampirkan hasil
kajian awal dan hanya melampirkan berita acara pembahasan kedua dengan
Sentra Gakumdu;
6. Bahwa keterangan Teradu I, II, IV, dan V dalam persidangan menyatakan telah
melakukan pembahasan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang
dilakukan oleh walikota surabaya Tri Rismaharini tidak dapat dibuktikan
kebenarannya. Bahwa Teradu I, II, IV dan V dihadapan majelis sidang DKPP
tidak dapat memberikan barang bukti hasil kajian atau hasil pembahasan
pelanggaran administratif yang dimaksud. Sehingga patut diduga bahwa
Teradu I, II, IV, dan V hanya memberikan keterangan yang mengada-ada yang
bertujuan seolah telah menindaklanjuti pelaporan dengan pembahasan pada
pelanggaran administrative;
7. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, terbukti bahwa teradu I, II, IV, dan V tidak
dapat membuktikan surat ijin pemakaian Taman Harmoni dalam
peruntukannya untuk kegiatan politik pemberian rekomendasi partai PDI
Perjuangan kepada calon walikota dan wakil walikota surabaya Eri Cahyadi-
Armuji yang berlangsung pada tanggal 2 September 2020, sehingga patut
diduga kebenarannya bahwa walikota surabaya Tri Rismaharini telah
mengunakan kewenangan jabatannya sebagai Walikota Surabaya untuk
mempergunakan Taman Harmoni yang merupakan aset pemerintah kota
surabaya sebagai tempat kegiatan pemberian rekomendasi partai PDI
Perjuangan kepada bakal calon walikota dan wakil walikota surabaya Eri
Cahyadi-Armuji;
8. Bahwa patut dipertanyakan kebenaran dari keterangan Teradu I Muhammad
Agil Akbar yang menyatakan terdapat surat ijin pemakaian Taman Harmoni
untuk kegiatan pemberian rekomendasi partai PDI Perjuangan kepada calon
walikota dan wakil walikota surabaya Eri Cahyadi-Armuji karna berdasarkan
bukti rekaman video Kompas TV Jatim (bukti P-8), Eri Cahyadi memberikan
keterangan bahwa dirinya (Eri Cahyadi) baru mengetahui rekomendasi pada
hari dan tanggal yang sama dengan pelaksanaan kegiatan di Taman Harmoni,
artinya bahwa tidak mungkin surat ijin pemakaian Taman Harmoni diajukan
dan telah mendapatkan ijin pemakaian dalam waktu yang singkat dan
bersamaan hari dan tanggalnya yaitu hari rabu tanggal 2 September 2020.
Bukti P-8 sebagai bukti tambahan yang pengadu lampirkan dalam kesimpulan
ini;
9. Bahwa terbukti dalam rekaman video kompas TV (bukti P-8) yang
menayangkan secara langsung kegiatan di Taman Harmoni dan melakukan
wawancara dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, di mana Tri
Rismaharini mengkampanyekan kepada publik bahwa bakal calon walikota dan
wakil walikota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji “Melanjutkan apa apa perubahan
yang lebih baik untuk kota surabaya”. Pernyataan walikota surabaya Tri
Rismaharini tersebut sangat jelas merupakan tindakan yang menguntungkan
pasangan calon walikota dan wakil walikota surabaya Eri Cahyadi-Armuji
sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 3 undang-undang 10 tahun 2016.
Namun Teradu I sampai dengan Teradu V menganggap bukan merupakan
pelanggaran pemilihan. Sehingga patut dipertanyakan profesionalitas Teradu I
sampai dengan Teradu V sebagai pejabat penyelenggara pemilihan Badan
Pengawas Pemilu yang independen;
10. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V tidak dapat menjelaskan dalam
persidangan di hadapan majelis sidang DKPP alasan Teradu untuk tidak
memberikan permintaan informasi publik yang dilayangkan oleh Pengadu ke
Teradu berkaitan dengan pertimbangan hukum Bawaslu Kota Surabaya dalam
memutus pelaporan pengadu bukan merupakan pelanggaran pemilihan. Bahwa
Teradu I sampai dengan Teradu V yang menolak permohonan informasi Komite
Independen Pemantau Pemilu / Pengadu adalah perbuatan melanggar asas
keterbukaan, sebagaimana diatur dalam pasal 13 huruf a Peraturan DKPP
nomor 2 tahun 2017 yang berbunyi, “Dalam melaksanakan prinsip terbuka,
penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak; a.memberikan akses dan
pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data
yang berkaitan dengan putusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”;
11. Bahwa berdasarkan putusan DKPP nomor 87-PKE-DKPP/V/2019 Teradu I
Muhammad Agil Akbar dan Teradu II Hadi Margo Sambodo pernah diperiksa
dan diadili atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara dan diputus DKPP
dengan sanksi “Peringatan Keras Terakhir” atas dugaan berpihak pada salah
satu calon legislatif pada saat penyelenggaraan pemilihan legislatif. Harusnya
dengan putusan DKPP tersebut dijadikan bahan evaluasi perbaikan kinerja
Teradu I dan Teradu II untuk tidak melanggar etik kembali, namun justru
Teradu I dan Teradu II mengulangi kembali kesalahannya yang sama dengan
tidak profesional dalam menanggani dugaan pelanggaran Walikota Surabaya
Tri Rismaharini sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 3 undang-undang 10
tahun 2016 dan patut diduga berpihak pada pasangan calon walikota dan
wakil walikota surabaya Eri Cahyadi-Armuji;
12. Bahwa Teradu III Yaqub Baliyya, Teradu IV Usman, dan Teradu V Hidayat,
berdasarkan putusan DKPP nomor 87-PKE-DKPP/V/2019 telah dinyatakan
bersalah dan diberi sanksi “Peringatan”, harusnya dengan pemberian sanksi
tersebut dapat memperbaiki kinerjanya, tidak kemudian mengulangi kesalahan
yang sama dengan tidak profesional dalam menanggani dugaan pelanggaran
Walikota Surabaya Tri Rismaharini sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 3
undang-undang 10 tahun 2016;
13. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu I, II, IV, dan V, dihadapan Majelis
Sidang DKPP, kami menyakini bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V telah
melanggar prinsip Penyelenggara Pemilhan yang berintegritas sebagaimana
diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017;
14. Bahwa berdasarkan fakta persidangan keterangan Teradu I, II, IV, V dihadapan
Majelis Sidang DKPP, kami menyakini bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V
telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2d, pasal 6 ayat 3f, pasal 7 ayat 3,
pasal 11 huruf a, huruf c dan huruf d, pasal 13 huruf a, pasal 15 huruf c dan d
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
[2.4] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Pemberitaan media online tanggal 2 September 2020;
Bukti P-2 : Pengumuman KPU Kota Surabaya nomor 851/PL.02.2-
PU/3578/Kota/IX/2020;
Bukti P-3 : Dokumen laporan nomor register
13/LP/PW/KOTA/16.01/X/2020;
Bukti P-4 : Dokumen surat Bawaslu Surabaya nomor 260/K.JI-
38/PM.06.02/X/2020;
Bukti P-5 : Dokumen surat Bawaslu Surabaya nomor 179/K.JI-
38/HM.00/X/2020;
Bukti P-6 : Dokumen surat KIPP nomor 24/KIPP-JATIM/Eks/X/2020;
Bukti P-7 : Dokumen surat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Sekretariat
Daerah nomor 131/17318/011.2/2020;
Bukti P-8 : Video Walikota Surbaya menghadiri penyerahan rekomendasi PDI
Perjuangan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dengan segala hormat Teradu mengajukan jawaban secara sistematis atas
Pengaduan dugaan Perbuatan Melanggar Kode Etik Perilaku Penyelenggara Pemilu
Berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, TENTANG KODE
ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NO. 2
TAHUN 2017. Demi tegaknya asas hukum, kebenaran dan Teori tujuan hukum
dengan Ratio Legis (alasan yuridis) yang dapat dibuktikan baik data, fakta dan
norma didepan persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
TENTANG EKSEPSI
Bahwa PARA TERADU (1 S/D 5) menolak seluruh dalil Pengaduan Pengadu, kecuali
segala hal-hal yang dengan tegas secara hukum diakui oleh PARA TERADU (1 S/D
5).
1. Bahwa gugatan Penggugat TIDAK JELAS /KABUR (OBSCUUR LIBEL)
disebabkan :
Ketidakjelasan/Kesamaran Pengaduan Pengadu nomor : 20-PKE-DKPP/I/2021
terletak pada :
HUKUM YANG MENJADI DASAR PENGADUAN PENGADU artinya : bahwa
posita yaitu bagian yang berisi dalil-dalil Pengadu menggambarkan
kerancuan norma hukum yakni norma hukum yang disampaikan dalam
posita normanya kabur dengan apa yang diminta oleh Pengadu pada
amarnya (Petitum). Seharusnya norma hukum yang dipakai fokus pada
Undang-Undang Kepemiluan sebagai Undang-Undang Strategisnya dan
tekniosnya seperti Perbawaslu dll, NAMUN RUPANYA PENGADU MEMAKAI
PENDEKATAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HAN) ADA PIHAK
EKSEKUTIF DIDALAMNYA MELAKUKAN TINDAKAN MELEBIHI
KEWENANGANNYA. INI YANG MENYEBABKAN KABURNYA NORMA
SEHINGGA TIDAK JELAS PISAU ANALISISNYA UNTUK MENJADI SEBUAH
PETITUM. PADAHAL PUTUSAN DKPP ITU ADALAH PUTUSAN TENTANG
PERKARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU.
KETIDAKJELASAN MENGENAI OBJEK PENGADUAN PENGADU artinya :
satu sisi objeknya yang didalilkan pada posita Pengadu yakni :
a) Bahwa BAWASLU KOTA SURABAYA DIDUGA TIDAK MENGAWASI
DAN TIDAK MENINDAKLANJUTI KEGIATAN POLITIK WALIKOTA
Surabaya Tri Rismaharini sebagai temuan pelanggaran pemilihan
b) Bahwa BAWASLU KOTA SURABAYA DIDUGA TIDAK
MENINDAKLANJUTI DUGAAN PELANGGARAN DALAM WAKTU 7
(TUJUH) HARI PERIHAL PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN,
PROGRAM, DAN KEGIATAN yang menguntungkan kegiatan salah
satu pasangan calon
c) Bahwa BAWASLU KOTA SURABAYA DIDUGA TIDAK TRANSPARAN
DAN AKUNTABEL SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN dengan
tidak mengabulkannya permintaan informasi Komite Independen
Pemantau Pemilu (kipp) Jawa Timur yang diwakilkan oleh Pengadu
DISEBABKAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
d) Bahwa BAWASLU KOTA SURABAYA DIDUGA TIDAK
MENJALANKAN FUNGSINYA SEBAGAI PENGAWAS DAN PENINDAK
PELANGGARAN PEMILIHAN terkait Walikota Surabaya Tri
Rismaharini melakukan pelanggaran kode etik dan profesi.
e) Bahwa BAWASLU KOTA SURABAYA DIDUGA TIDAK PRO AKTIF
DAN OBJEKTIF DALAM MENCARI FAKTA KEBENARAN atas
peristiwa hukum pelanggaran pemilihan Walikota Surabaya Tri
Rismaharini SAAT DEKLARASI DI TAMAN HARMONI KECAMATAN
SUKOLILO SURABAYA.
MAKA SUDAH JELAS DARI A SAMPAI DENGAN E OBJEK
PENGADUAN PENGADU TIDAK JELAS DAN TIDAK SINGKRON
DENGAN PETITUMNYA, OLEH KARENA ITU HARUSLAH DITOLAK
ATAU SETIDAK-TIDAKNYA TIDAK DAPAT DITERIMA DEMI
KEMAJUAN PERKEMBANGAN HUKUM.
Maka menurut Para Teradu Pengaduan Pengadu adalah CACAT FORMIL.
Sebab jika dilihat dari optic hukum, legal reasoning dalam dalil-dalil
pengadu tidak jelas dan tidak dapat memenuhi unsure Teori Posita dan
bertentangan dengan filsafat hukum, disebabkan sebagai berikut :
a. Bahwa POSITA PENGGUGAT TIDAK JELAS = Pengadu tidak jelas
apa yang menjadi masalah secara subsatansi, SATU SISI MEMINTA
DIHENTIKAN DENGAN TETAP, SEMENTARA SEMUA PENGADUAN
TERKAIT PENGAWASAN OLEH PARA TERADU DI PLENOKAN DAN
HADIR SEMUA KOMISONER KEMUDIAN DITUANGKAN DALAM
BERITA ACARA RAPAT PLENO. padahal secara kelembagaan
tanggung jawab dalam hal tugas adalah KOLEKTIF KOLEGIAL.
Posita Pengadu tidak jelas kabur pemaparan hukumnya (legal
reasoningnya). Rupanya Pengadu harus lebih dalam lagi dalam
mempelajari ilmu hukum.
b. Bahwa BERTENTANGAN, TIDAK RELEVAN DAN ATAU TIDAK ADA
KETERKAITAN ANTARA POSITA (KRONOLOGIS) DAN PETITUM
(yang diminta) yakni : satu sisi Pengadu mengadu tentang Pejabat
Adninstrasi Negara sebagai Walikota Surabaya, satu sisi Pejabat
Tata Usaha Negara dimaksut sebagai pengurus Partai di Pusat
yakni Ketua Bidang Sosial dan Budaya . satu sisi pengadu mengadu
tentang tidak profesionlnya Para Teradu dalam menindak
Pelanggaran Pemilihan. SATU SISI RANAH HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA (EKSEKUTIF) SATU SISI RANAH JUDIKATIF
(PENGADILAN). PADAHAL PUTUSAN DKPP ADALAH PUTUSAN
TENTANG PERKARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU
c. Bahwa PENGADU MENUNJUKKAN KETIDAKTAHUANNYA/
KETIDAKPAHAMANNYA SEBAGAI OBJEK PENGADUAN dalam
pengaduan yang disampaikan ke majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu. sebab tugas dan tanggung jawab perkara
aquo ini (para teradu) adalah kolektif kolegial. KECUALI ADA
SALAH SATU TERADU MELAKUKAN TINDAKAN LAIN DARI
TERADU LAINNYA.
2. Bahwa Surat Gugatan Penggugat menurut optik Hukum adalah ERROR IN
PERSONA sebab keliru mengenai orang yang dimaksud yaitu BAWASLU
dimasukkannya sebagai PARA TERADU, seharusnya jika melihat objek
pengaduan Pengadu adalah ranah Hukum Administrasi Negara yakni
kewenangan yang over dosis, MAKA KIPP (PENGADU) MELAKUKAN
PENGADUAN LANGSUNG KEPADA INSPEKTORAT ATAU KEPADA GUBERNUR
JAWA TIMUR YANG SECARA HIERARKI LEBIH TINGGI DIATASNYA WALIKOTA
SURABAYA. SEBAB PADA WAKTU ITU BELUM PENETAPAN PASANGAN CALON
DARI KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA. MAKA MENURUT PRINSIP
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HAN) HARUS MENYATAKAN GUGATAN
PENGGUGAT ERROR IN PERSONA (SALAH PIHAK).
3. Bahwa Pengadu dalam pengaduannya gugatannya menurut Para Teradu,
menurut hukum dinyatakan PLURIUM LITIS CONSORTIUM yaitu : Surat
pengaduan Pengadu bisa dinyatakan Cacat Hukum, yaitu salahnya pihak
dalam menempatkan subjek hukum dalam surat pengaduan Pengadu.
PENGADU SEHARUSNYA MELAKUKAN PENGADUAN KEPADA GUBERNUR
JAWA TIMUR SEBAB PADA SAAT ITU TANGGAL 02 SEPTEMBER 2020 BELUM
ADA PENETAPAN PASANGAN CALON DARI KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA
SURABAYA. Oleh karena demikian pengaduan Pengadu menurut Para
Tergugat dinyatakan PLURIUM LITIS CONSORTIUM yaitu kurangnya dan atau
salahnya pihak dalam menempatkan subjek hukum dalam surat pengaduan
Pengadu. ADA 2 (DUA) OBJEK P[ADA POSITA Pengadu ini, dimana Pengadu
tidak jelas mana subjek yang diadukan, sementara posita Pengadu berbicara
diduga pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat administrasi Negara yakni
Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Pada sisi lain Para Teradu yang dibuat
objek pengaduan di DKPP RI.
4. Bahwa gugatan Penggugat adalah (GEMIS AANHOEDA NIGHEID) yaitu: dimana
pihak yang diadukan yaitu KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KOTA
SURABAYA, mempunyai hubungan hukum dengan Komite Independen
Pemilihan Umum, dimana seharusnya bisa bekerjasama dengan Para Teradu
untuk melakukan kajian hukum apakah Walikota Tri Rismaharini dan Calon
pasangan nomor 1 yakni Eri Cahyadi dan Armuji memenuhi unsur pelanggaran
atau tidak. MAKA DARI ITU PENGADU SALAH ATAU KELIRU DALAM
MEMASUKKAN KOMISONER BAWASLU KOTA SURABAYA TERADU YANG
DITARIK SEBAGAI TERADU YANG PADA HAKEKATNYA SEBAGAI MITRA
KERJA SEBAB KONSEP DAN PRINSIP TUGASNYA ADALAH PENGAWASAN
5. Bahwa seharusnya subjek sebagai Teradu adalah Walikota Surabaya untuk
mengadukan kepada Gubernur Jawa Timur sebab perkara Aquo ini adalah
ranah/wilayah Hukum Administrasi Negara atau hukum Tata Usaha Negara
atau juga disebut Hukum Tata Pemerintahan. Mengapa begitu sebab pada saat
itu tanggal 02 september 2020 belum ada penetapan pasangan calon dari KPU
Kota Surabaya. Maka dari itu KIPP sebagai Pengadu tidak mempunyai
kedudukan hukum (Legal Standing ) dan tidak mempunyai KUALITAS HUKUM
UNTUK MENGAJUKAN PENGADUAN TERSEBUT. MAKA DENGAN ITU
PENGADUAN PENGADU NOMOR PERKARA : 20-PKE/-DKPP/I/2021
HARUSNYA DITOLAK ATAU SETIDAK TIDAKNYA TIDAK DAPAT DITERIMA.
TENTANG POKOK PERKARA
1. Bahwa Para Termohon memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia agar jawaban Para Teradu (1
s/d 5) dalam eksepsi dinyatakan telah dimuat dan MERUPAKAN SATU
KESATUAN YANG TIDAK TERPISAHKAN dengan dan dalam pokok perkara ini.
2. Bahwa pada pokoknya Para Teradu MENOLAK SELURUH DALIL-DALIL SURAT
PENGADUAN PENGADU, kecuali yang nyata-nyata Para Teradu mengakui
kebenarannya.
3. Bahwa Para Teradu pada PRINSIPNYA TETAP PADA SEBAGAIMANA TELAH
DIAJUKAN DALAM JAWABAN EKSEPSI yang menjadi satu kesatuan dalam
jawaban pokok perkara ini
4. Bahwa Pengadu TIDAK MEMPUNYAI KUALITAS HUKUM, TIDAK MEMPUNYAI
LEGAL STANDING (KEDUDUKAN HUKUM) sebab Pengadu ini hakekatnya
mempunyai hubungan hukum secara kelembagaan dalam sistem pengawasan
Pemilu dengan Para Teradu, yakni sebagai berikut :
a) Pengadu adalah dalam hal ini tidak dan bukan pihak yang dirugikan
atas pengaduan yang diajukan oleh Pengadu
b) Pengadu adalah pihak yang seharusnya bisa bekerja sama dengan
BAWASLU Kota Surabaya untuk membuat kajian teori dan praktik
dalam menangani pelanggaran sebab roh tugas dan pokoknya hampir
sama sebagai Pemantau Pemilihan
c) Pengadu secara historis bekali-kali menyerang pada subjek
Penyelenggaranya bukan pada objek pengaduan yang benar secara
hukum yang diatur oleh norma hukum, namun menyerang secara
pribadi untuk menjatuhkan secara personal Ketua dan Anggota Bawaslu
Kota Surabaya dengan dalil dan dalih yang tidak relevan dengan kode
etik dan perilaku penyelenggara pemilihan umum
d) Bahwa pengadu telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik
terhadap teradu dengan Putusan nomor 99-PKE-DKPP/X/2020 (Bukti
T-1)
5. Bahwa sejak awal kami sampaikan bahwa Pengadu dalam surat pengaduannya
tidak jelas atau kabur secara hukum (OBSCUUR LIBEL). Pada hakekatnya
Pengadu tidak paham hukum sebab Pengadu menyerang Pemerintah Kota
Surabaya yang dinahkodai oleh Pejabat Administrasi Negara yakni Tri
Rismaharini melalui BAWASLU Kota Surabaya. NAMUN PADA AKHIRNYA
PENGADU JUGA MELAPORKAN KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KOTA
SURABAYA.
6. Bahwa BENAR PADA POIN NOMOR 1 PADA POSITA PENGADU, tanggal 02
September 2020 bertempat di Taman Harmoni Surabaya Kecamatan Sukolilo
Surabaya, telah terjadi kegiatan pemberian rekomendasi Partai Demokrtasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada bakal pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Surabaya 2020 atas nama Eri Cahyadi dan Armuji. Bahwa dalam
kegiatan tersebut dihadiri oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini dalam
jabatannya sebagai pengurus DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
DALAM RANGKA DEKLARASI PASANGAN CALON NOMOR URUT 1 YAKNI ERI
CAHYADI DAN ARMUJI. TIDAK DAN BUKAN KEPENTINGAN UNTUK MENARIK
SIMPATI PADA MASYARAKAT ATAU DISEBUT DENGAN KAMPANYE. Sebab
pada saat itu bukan waktu yang diperbolehkan oleh hukum untuk
berkampanye dengan kata lain belum ada penetapan pasangan calon yang
ditetapkan oleh KPU Kota Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Nomor
585/PP.01.2-Kpt/3578/KPU-Kot/VIII/2020 Tentang Perubahan Keempat Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 330/HK.03.01-
Kpt/KPU-Kot/IX/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, Dan
Jadwal Penyelenggara Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Surabaya Tahun
2020. (Bukti T-2)
7. Bahwa pada poin 2 bisa Para Teradu jawab adalah : yang mempunyai
kepentingan hukum disini adalah Pejabat Administrasi Negara atau Pejabat
tata Usaha Negara yakni Gubernur dan Walikota Surabaya sebab ini masuk
pada wilayah jenis Hukum ialah Hukum Administrasi Negara (HAN), YAKNI
EKSEKUTIF MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM YANG DIATUR PADA HUKUM
ADMINISSTRASI NEGARA BUKAN HUKUM TENTANG KEPEMILUAN BAIK DARI
UNDANG-UNDANG SEBAGAI PERATURAN YANG STRATEGIS MAUPUN
PERBAWASLU YANG MENGATUR SECARA TEKNIS. Ini adalah kewenangan
yuridis Pejabat Admisnitrasi Negara untuk melakukan kajian apakah Pejabat
tersebut melakukan pelanggaran atau tidak. JADI PARA TERADU TIDAK
MEMPUNYAI KEWENANGAN YANG OVER DOSIS ATAU MENYEBERANG
KEWENANGAN TERHADAP JENIS HUKUMNYA YAKNI HUKUM TATA USAHA
NEGARA.
BAHWA JUGA RUPANYA PENGADU TIDAK PAHAM HUKUM TENTANG
KEDUDUKAN HUKUM SURAT EDARAN APA YANG DISAMPAIKAN OLEH
PENGADU SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 273/487/SJ.
Surat Edaran dimaksud “ Walikota melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa kampanye pemilihan umum”. surat
edaran digolongkan sebagai produk tata naskah dinas oleh karena itu idealnya
SURAT EDARAN HANYA SEBATAS ALAT KOMUNIKASI KEDINASAN BERUPA
PEMBERTAHUAN KEPADA KALANGAN INTERNAL DIKARENAKAN SIFATNYA
INFORMATIF maka surat edaran tidak boleh mengatur hal-hal yang melampaui
kewenangan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa menurut Dr. W. Riawan Tjandra “Hal yang penting untuk dicermati juga
dalam upaya mengefektifkan langkah-langkah kebijakan pemerintah adalah
PEMBENTUKAN APA YANG DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DISEBUT
DENGAN PERATURAN KEBIJAKAN (POLICY RULE). Peraturan Kebijakan
bukanlah bagian dari hierarkhi peraturan perundang-undangan dalam ruang
lingkup UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan. Peraturan Kebijakan dibentuk berdasarkan kewenangan diskresi
pemerintah sebagai akibat adanya kebutuhan faktual dan operasional
pemerintah dalam mengeksekusi sejumlah kebijakan penting, tetapi tidak ada
perintah langsung dari undang-undang bagi pemerintah untuk membentuk
peraturan pelaksanaan”. SURAT EDARAN SESUNGGUHNYA TIDAK DI AKUI
DALAM HIRARKI TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Bahwa Produk hukum dalam bentuk ”Surat Edaran” baik sebelum maupun
sesudah berlakunya UU NO. 10 tahun 2004 tentang pembentukan
pembentukan peratuaran perundang-undangan TIDAK DIKATEGORIKAN
SEBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KARENA SURAT EDARN
KEDUDUKAN NYA BUKAN SEBAGAI PERATURAN PERUNDANGAN-
UNDANGAN, DENGAN DEMIKIAN KEBERADAANNYA SAMA SEKALI TIDAK
TERIKAT DENGAN KETENTUAN UU NO. 10 TAHUN 2004. Surat Edaran adalah
naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara
melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak mengingat isi
Surat Edaran hanya berupa pemberitahuan, maka dengan sendirinya materi
muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu
peraturan perundangan-undangan. OLEH KARENA ITU SURAT EDARAN TIDAK
DAPAT DIJADIKAN DASAR HUKUM UNTUK MENGANULIR PERATURAN
MENTERI, APALAGI PERPRES ATAU PP TETAPI SEMATA-MATA HANYA UNTUK
MEMPERJELAS MAKNA DARI PERATURAN YANG INGIN DIBERITAHUKAN.
Surat Edaran merupakan suatu perintah pejabat tertentu kapada
bawahannya/orang di bawah binaannya. Surat Edaran sering dibuat dalam
bentuk Surat Edarn Menteri, SURAT EDARAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN
MENGIKAT KELUAR KARENA PEJABAT YANG MENERBITKANNYA TIDAK
MEMILIKI DASAR HUKUM MENERBITKAN SURAT EDARAN. PEJABAT
PENERBIT SURAT EDARAN TIDAK MEMERLULAN DASAR HUKUM KARENA
Surat Edaran merupakan suatu peraturan kebijakan yang diterbitkan semata-
mata berdasarkan kewenangan bebas namun perlu perhatikan beberapa faktor
sebagai dasar pertimbangan penerbitannya : Hanya diterbitkan karena keadaan
mendesak, Terdapat peraturan terkait yang tidak jelas yang butuh ditafsirkan,
Substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan
Dapat dipertanggung jawabkan secara moril dengan prinsip-prinsip
pemerintahan Yang baik.
JADI INTINYA SURAT EDARAN MENDAGRI NO. 273/487/SJ TIDAK
MEMPUNYAI DAMPAK MENGIKAT KELUAR LEMBAGA LAIN (KIPP DAN
BAWASLU), SEBAB HANYA MENGIKAT PADA APARATUR DIDALAMNYA SAJA.
8. Bahwa pada poin 3 pada posita pengadu, Para Teradu menjawab : dalam irisan
hukum itu terdapat tingkatan yang harus dipatuhi oleh semua warga Negara
yaitu :
1) Filsafat Hukum
2) Teori Hukum
3) Dogmatika Hukum
4) Praktik Hukum
DIDALAM PRAKTIK HUKUM TERNYATA BANYAK PEJABAT ADMINISTRASI
NEGARA ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA ATAU SEBUTAN LAIN
PEJABAT PEMERINTAH MASIH BANYAK JUGA YANG MELAKUKAN
PERBUATAN TERSEBUT, artinya fasilitas milik pemerintah yang dimaksut
bukan objek atau tempat untuk melakukan berbagai jenis kampanye. Namun
lebih kepada cara dan metode kampanye yang yang berdampak pada program-
progam yang massif dimana seharusnya tidak tepat pada saat tahapan
kampanye dilakukan. Sebab kerangka pikir Pengadu terlalu sempit cara
berpikir untuk mengkaji peraturan, padahal peraturan tersebut bisa juga
mentag namun oleh Pengadu diambil dan ditelan saja sebagai dalil atau dalih
melanggar.
DILIAT DARI OBJEK PELAYAN PUBLIK BAHWA SEMUA MASYARAKAT DAPAT
MENGGUGNAKAN FASILITAS PUBLIK TERSEBUT, MAKA DARI ITU POINT 3
(TIGA) TIDAK ADA UNSUR MELAKUKAN KECURANGAN.
BAHWA PARA TERADU SUDAH MELAKUKAN PENGAWASAN PADA ACARA
DIMAKSUD, KEMUDIAN DILAKUKAN RAPAT PLENO DAN DITUANGKAN
DALAM FORM-A PENGAWASAN DENGAN HASIL PLENO TIDAK DITEMUKAN
DUGAAN PELANGGARAN DALAM KEGIATAN TERSEBUT.
9. Bahwa pada poin 4 (empat) pada posita Pengadu, Para Teradu mejawab :
BENAR jika pada tanggal 23 September 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Surabaya menetapkan atas nama Eri Cahyadi dan Armuji sebagai calon
Walikota Surabaya dan Armuji sebagai Calon Wakil Walikota Surabaya tahun
2020 yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan
persyaratan ketentuan kursi sebanyak 15 kursi DPRD Surabaya hasil
Pemilihan Legislatif tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota
Surabaya Nomor 844/PL.02.3-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2020 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya
Tahun 2020. (Bukti T-3)
BAHWA MENURUT PARA TERADU PROPOSISI POIN 4 (EMPAT) DIMAKSUT
TIDAK MEMPUNYAK KUALITAS POSITA YANG BERNILAI PENGADUAN, MAKA
DARI ITU MOHON DENGAN HORMAT MAJELIS PEMERIKSA AQUO HARUS
DIKESAMPINGKAN SEBAGAI POSITA, SEBAB ITU KATAGORI INFORMASI
PUBLIK.
10. Bahwa pada poin 5 (lima) pada Posita Pengadu, Para Teradu menjawab :
PENGADU RUPANYA TIDAK PAHAM UNDANG-UNDANG MANA YANG BARU,
MANA YANG LAMA DAN MANA YANG DIKOMPILASI MENJADI UNDANG-
UNDANG YANG DITERBITKAN BARU.
Bahwa apa yang disampaikan pada posita 5 (lima) pasal dan Undang-Undang
yang menyebutkan bahwa “ Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota
adalah panitia yang dibentuk oleh Propinsi yang bertugas untuk mengawasi
penyelengggaraan pemilihan diwilayah Kabupaten/Kota”. ITU YANG BENAR
ADALAH UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN
2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI
UNDAG-UNDANG. BUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016
TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA.
KALAU UU NOMOR 10 TAHUN 2016 ITU UU TENTANG PILKADA GUBERNUR,
BUPATI DAN WALIKOTA. JADI MANURUT PARA TERADU POSITA NOMOR 5
(LIMA) FATAL, MAKA HARUS DITOLAK SEBAB CACAT FORMIL
PENGADUANNYA.
Jadi Pengadu harus paham tentang Undang-Undang dari bentuk, jenis, aspek
hukum dan hierarkinya sehingga tidak dengan mudah mengirmkan pengaduan
kepada DKPP RI terkait kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilihan
Umum. Ini menjadi perkembangan hukum yang kurang bagus pada aspek
sosilogi dalam kehidupan sesama penyelenggara Pemilihan Umum, baik
penyelenggara tahapan maupun penyelenggara pengawasan.
11. Bahwa pada poin 6 (enam) pada posita Pengadu, Para Teradu menjawab :
PENGADU SALAH DALAM MENYAMPAIKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10
TAHUN 2016 ITU BUKAN TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN
WALIKOTA NAMUN YANG BENAR ADALAH TENTANG PILKADA. SERING PADA
POSITA SEBELUMNYA Pengadu menyampaikan pada posita demikian, yakni
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sebab jika berbicara
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka berbicara tentang
Undang-undang :
Undang-Undang nomor 1 tahun 2014
Undang-Undang nomor 1 tahun 2015
Undang-Undang nomor 8 tahun 2015
PADAHAL UNDANG-UNDANG TERSEBUT TELAH DIUBAH SEMUANYA
MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PILKADA
WALUPUN UNDANG-UNDANG DIMAKSUT BELUM DIGANTI, NAMUN JIKA DI
ILMU HUKUM SATU PASAL SAJA ADA DAMPAK HUKUMNYA.
Bahwa juga jika mengkaji pasal 71 ayat 3 Undang-Undang nomor 10 tahun
2016 tentang PILKADA Gubernur, Bupati dan Walikota. Maka dalam pasal 71
ayat 3 tersebut mengandung unsur yang harus dipahami utuh sesuai sistem
hukum Eropa Kontinental atau Civil Law, yakni sebagai berikut :
a. Dilarang menggunakan program
b. Dilarang menggunakan kegiatan
c. egiatan tersebut menguntungkan atau merugikan salah satu paslon
d. Ada kerugian dari salah satu pasangan calon
Yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik
didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon
terpilih.
Bahwa Pengadu menyampaikan menyalahgunakan kewenangan, didalam pasal
tersebut tidak ada kalimat menyalahgunakan kewenangan, tidak ada program
tidak ada kegiatan dari Pemerintah Kota Surabaya yang menguntungkan
Pasangan Calon dan pasangan calon tidak menggunakan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan pasangan lainnya. SEBAB ITU ACARA YANG
DISELENGGARAKAN OLEH DEKLARASI BAKAL PASANGAN CALON. JADI
TIDAK ADA YANG DIRUGIKAN PADA ACARA TERSEBUT. KEMUDIAN PADA
SAAT ACARA BERLANGSUNG TIDAK ADA KEGIATAN ATAU PROGRAM YANG
DISELIPKAN PADA ACARA TERSEBUT ATAU DISELA-SELA ACARA TERSEBUT.
Bahwa dengan kajian Para Teradu yang dituangkan pada rapat pleno dan form-
A pengawasan Pemilihan tersebut pada berita acara pleno tidak ada unsur atau
dimensi pelanggaran yang diselenggarakan oleh bakal pasangan calon nomor
urut 1. JADI KEPUTUSAN PLENO PARA TERADU SUDAH SESUAI DENGAN
ASAS PROFESSIONAL YANG SUDAH DISUMPAH SEBAGAI PENYELENGGARA
PEMILIHAN UMUM. DAN TIDAK BISA DIINTERVENSI PUTUSAN PLENO
TERSEBUT OLEH JAJARAN SAMPING ATAU LEMBAGA SAMPING SEPERTI
KIPP JATIM (PENGADU).
Bahwa sesungguhnya bakal pasangan calon yakni Eri Cahyadi dan Armuji
bukan PETAHANA, artinya bukan calon yang sebelumnya terpilih satu periode
sebelumnya menjadi Walikota dan Wakil Walikota Surabaya atau salah satu
diantaranya. KECUALI ERI CAHYADI DAN ARMUJI SEBELUMNYA PETAHANA
ATAU WALIKOTA ATAU WAKIL WALIKOTA. JADI PENGADU TIDAK PAHAM
HUKUM TENTANG DEFINISI SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM DALAM
KONTEKS PEMILIHAN UMUM DAN ATAU PEMILIHAN KEPALA DAERAH.
12. Bahwa pada poin 7 (tujuh) pada posita Pengadu, Para Teradu menjawab : Para
Teradu sudah memahami hal demikian apa yang dimaksutkan oleh Pengadu
tentang penerapan pasal 71 ayat 3 undang-Undang nomor 10 tahun 2016
tentang PILKADA yakni penerapannya dapat dilaksanakan terhitung sejak
tanggal penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Surabaya yaitu pada tanggal 23 September 2020.
Bahwa oleh karena kegiatan pada tanggal 02 September 2020 tersebut kegiatan
yang dilakukan oleh partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Perjuangan
terkait dengan DEKLARASI PASANGAN CALON bukan kegiatan kampanye,
bukan kegiatan program yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon, SEBAGAIMANA TELAH DIPUTUS OLEH MAHKAMAH
KONSTITUSI TERKAIT GUGATAN PASANGAN CALON NOMOR 2 DIMANA PARA
TERADU (BAWASLU KOTA SURABAYA) KEDUDUKANNYA SEBAGAI PEMBERI
KETERANGAN PADA SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI berdasarkan
Keterangan Tertulis Nomor 013/HK.03.03/K.JI-38/01/2021 perihal
Keterangan tertulis Bawaslu Kota Surabaya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tanggal 2 Februari 2021 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 (Bukti T-4)
Bahwa pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut harus dibaca
secara utuh dan benar secara kamus hukum oleh Pengadu sehingga Pengadu
bisa memahami arti dan makna pasal tersebut. acara tersebut kami Para
Teradu hadir dalam tugas pengawasan melekat pada tupoksi seorang pengawas
pemilihan, dimana kami Para Teradu mengkaji atas kegiatan tersebut dan
hasilnya kami tuangkan di Form-A Pengawasan dan Berita Acara Pleno Para
Teradu.
Bahwa kami Para Teradu sepakat sesuai dengan norma jika penerapannya
dilakukan terhitung sejak tanggal penetapan pasangan calon oleh Komisi
Pemilihan Umum Kota Surabaya yakni tanggal 23 September 2020, JIKA
PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SURABAYA ERI
CAHYADI DAN ARMUJI MELAKUKAN ATAU MENYELENGGARAKAN
KAMPANYE DENGAN MENGADAKAN KEGIATAN, ACARA DAN PROGRAM YANG
MENGUNTUNGKAN PASANGAN CALON TERSEBUT, masalahnya pada saat itu
tidak melakukan apa yang didugakan oleh Pengadu atas pasal 71 ayat 3
Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang PILKADA.
13. Bahwa pada poin 8 (delapan) pada posita Pengadu, Para Teradu menjawab :
Para Teradu tetap berpedoman pada prinsip kebenaran menurut keilmuan
bahwa Para teradu telah bertugas mengawasi kegiatan tersebut dan pada saat
itu tidak ditemukan oleh Para Teradu unsur Pelanggaran pada kegiatan
dimaksut. Sebab menurut ketentuan umum definisi temuan adalah : Temuan
adalah hasil pengawasan Pengawas Pemilihan yang mengandung dugaan
pelanggaran. Oleh Karena Tidak Ada Temuan Pelanggaran Pada Acara
Deklarasi Paslon, Maka Para Teradu Tidak Menindaklanjuti Hasil Temuan
Tersebut Sebab Tidak Ada Unsur Pelanggaran Pada Acara Deklarasi Pasangan
Calon. Pelanggaran ( Bukti T-5 )
Bahwa Pengadu tidak paham tentang pelanggaran atau laporan tentang
kegiatan mengandung unsure pelanggaran atau tidak, rupanya Pengadu kalau
bisa dianggap semua kegiatan politik yang diselenggarakan oleh partai politik
patut dinamakan pelanggaran, tidak memahami arti dari prosedur, substansi
dan kewenangan.
BAHWA SECARA UMUM PENGADUAN PENGADU DARI DALIL POSITA NOMOR
1 (SATU) SAMPAI DENGAN POSITA 18 (DELAPAN BELAS) SEMUA SUDAH
DIPERIKSA, DIADILI DAN DIPUTUS OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI JIKA
KEGIATAN TERSEBUT SEPERTI PROGRAM, ACARA DAN KEGIATAN TIDAK
MELANGGAR SEBAB TIDAK ADA YANG DIRUGIKAN OLEH KEGIATAN
PASANGAN CALON NOMOR URUT 1
14. Bahwa pada poin nomor 9 (Sembilan) pada posita Pengadu, Para Teradu
menjawab : PADA PRINSIPNYA berdasarkan telaah dan kajian Para Teradu,
Kegiatan deklarasi pasangan calon yang diadakan oleh Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan pada tanggal 02 September 2020, juga dihadiri oleh
Walikota Surabaya Tri Rismaharini sebagai pengurus DPP PDIP PUSAT TIDAK
MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN PEMILIHAN. ITU SUDAH TERTUANG DI
FORM-A PENGAWASAN DAN BERITA ACARA PLENO PARA TERADU SEBAGAI
DASAR PERTANGGUNGJAWABAN TUGAS PENGAWASAN PEMILIHAN
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SURABAYA TAHUN 2020.
Bahwa oleh karena demikian maka sangatlah naïf sekali jika Para Teradu
menindaklanjuti kegiatan politik Walikota Surabaya Tri Rismaharini sebagai
temuan pelanggaran pemilihan, SEBAB TIDAK BERDASAR NORMA HUKUM
DAN FAKTA DILAPANGAN BERDASAR HASIL PENGAWASAN PARA TERADU.
Bahwa Pengadu pada posita nomor 9 (sembilan) SANGAT RANCU SEKALI DAN
KABUR DALAM MENULIS POSITANYA, sehingga membuat bingung Para
Teradu untuk memaknai posita tersebut. dapat kami sampaikan
kebingungannya adalah sebagai berikut : SATU SISI PENGADU MENDALILKAN
AGAR PADA TANGGAL 02 SEPTEMBER ADALAH KEGIATAN YANG MENURUT
PENGADU MELANGGAR PASAL 71 AYAT 3 uu NOMOR 10 TAHUN 2016
SEHINGGA MENURUT PENGADU SAAT ITU JUGA HARUS DITINDAK SEBAGAI
TEMUAN, MESKIPUN PADA SAAT ITU ITU BELUM PENETAPAN PASANGAN
CALON DARI KPU KOTA SURABAYA, SATU SISI JUGA HARUS HARUS
DITINDAK SEBAGAI TEMUAN PELANGGARAN PEMILIHAN SEJAK KPU KOTA
SURABAYA MENETAPKAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA SURABAYA 2020 TANGGAL 23 SEPTEMBER 2020.
15. Bahwa pada poin nomor 10 (Sepuluh) pada posita Pengadu, Para Teradu
menjawab : PENGADU RUPANYA TIDAK PAHAM HUKUM, artinya bagaimana
mungkin jika pada saat itu tanggal 02 September 2020 kegiatan politik tersebut
menurut pengamatan dan pengawasan Para Teradu memenuhi unsur
pelanggaran, maka saat itu juga akan menegur dan besoknya akan memanggil
panitia acara deklarasi pasangan calon yang dideklarasi dan dihadiri Walikota
Tri Rismaharini untuk klarifikasi kegiatan deklarasi tersebut.
Bahwa sangatlah naïf sekali jika Para Teradu memulainya dan dimulainya
penindakan pelanggaran pada saat tanggal penetapan pasangan calon oleh
Komisi Pemilihan Umum tanggal 23 September, sedangkan pelanggarannya
pada tanggal 02 September 2020. Sebab pada saat itu tanggal 02 September
2020 di Taman harmoni Kecamatan Sukolilo berdasarkan hasil pengawasan
Para Teradu tidak ada yang memenuhi unsur pelanggaran, maka untuk apa
ditindak lanjuti pada tanggal 23 September sesaat pada tanggal penetapan
pasangan calon oleh KPU Kota Surabaya. OLEH KARENA ITU POSITA NOMOR
10 SANGAT MENYESATKAN SEKALI REDAKSI YANG DISAMPAIKAN OLEH
PENGADU, APALAGI DIMASUKKAN PADA DIREKTORI PUTUSAN DEWAN
KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) REPUBLIK INDONESIA.
Bahwa rupanya Pengadu tidak tahu fakta dilapangan sehingga Pengadu
berasumsi jika tindakan Bawaslu Kota Surabaya yakni Para Teradu melakukan
pembiaran terhadap peristiwa pelanggaran pemilihan. Oleh karena itu Pengadu
sangatlah dusta dan bohong jika para teradu melakukan pembiaran.
Bahwa rupanya PENGADU LAGI-LAGI CEROBOH DALAM MENYAMPAIKAN
PASAL 1 AYAT 17 UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 yang
menyebutkan berkaitan dengan tugas dan wewenang Bawaslu dalam
melakukan pengawasan dan penindakan, PADAHAL YANG BENAR PASAL 1
UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 YAKNI BERBUNYI : BEBERAPA
KETENTUAN DALAM LAMPIRAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014…………………………………TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5678 DIUBAH SEBAGAI
BERIKUT :
MAKA DARI ITU PENGADUAN PENGADU MENURUT PARA TERADU SESUAI
TEORI DAN FILSAFAT HUKUM HARUSLAH DITOLAK ATAU SETIDAK-TIDAKNYA
TIDAK DAPAT DITERIMA SEBAB SURAT PENGADUANNYA CACAT FORMIL DAN
MATERIIL. ARTINYA CACAT FORMILNYA YAKNI SALAH PIHAK DAN KURANG
PIHAK SEDANGKAN CACAT MATERIIL ADALAH SALAH DALAM MENYEBUT
UNDANG-UNDANG BESERTA PASALNYA.
16. Bahwa pada poin nomor 11 (Sebelas) pada posita Pengadu, Para Teradu
menjawab : BENAR MEMANG KIPP PROPINSI JAWA TIMUR MEMASUKKAN
SURAT LAPORAN KEPADA BAWASLU KOTA SURABAYA terkait dugaan
pelanggaran pasal 71 ayat (3) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang
PILKADA bukan tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota yang
dilakukan oleh Walikota Tri Rismaharini dalam hal penyalahgunaan wewenang,
program dan kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Bahwa kami BAWASLU Kota Surabaya telah menerima surat laporan tersebut,
dan Para teradu melalui staf untuk diterima dengan baik tidak ada yang
menetang sedikitpun, Para Teradu bekerja pengawasan sesuai dengan asas
atau prinsip penyelenggara pemilihan umum dengan baik sebagai beriikut :
1 JUJUR & ADIL 6 TERTIB
2 MANDIRI 7 TERBUKA
3 AKUNTABEL 8 PROPOSIONAL
4 BERKEPASTIAN HUKUM 9 PROFESIONAL
5 AKSESSIBILTAS 10 EFEKTIF & EFISEN
17. Bahwa pada poin nomor 12 (dua belas) pada posita Pengadu, Para Teradu
menjawab : dengan adanya laporan surat dari Pengadu Nomor
13/LP/PW/KOTA/16.01/IX/2020 yang diregistrasi tanggal 1 Oktober 2020.
(Bukti T-6)
Bahwa terkait dengan laporan pengadu tersebut, yang merupakan dugaan
tindak pidana (1) Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (3), kemudian (2) Pasal 69 huruf h
dan (3) Pasal 71 ayat (1) Undang – undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota maka kami dari Bawaslu Kota Surabaya, bersama sama dengan
Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu setelah
melakukan klarifikasi terhadap 4 (Empat) Orang, termasuk KPU Kota Surabaya
serta surat dari Pemerintah Kota Surabaya pada pembahasan kedua
memutuskan peristiwa tersebut tidak memnuhi unsur – unsur pelanggaran
pemilihan, yaitu (1) Kegiatan peyerahan rekomendasi dari DPP PDIP kepada Eri
Cahyadi dan Armuji yang bertempat di taman Harmoni tanggal 2 September
2020 belum masuk pada tahapan kampanye, (2) tidak ada perbuatan atau
tindakan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan untuk
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, (3) ditemukannya
baliho bergambar Eri Cahyadi dan Armuji beserta bu Risma bukan termasuk
Alat Peraga Kampanye dan yang memiliki kewenangan untuk melakukan
penertiban baliho tersebut adalah Pemerintah Daerah Kota Surabaya sehingga
tidak bisa dilanjutkan pada proses penyidikan (Bukti T-7)
BAHWA DENGAN PUTUSAN TERSEBUT Para Teradu sangat hati-hati sekali
dalam memutus pengaduan Pengadu DARI SEGALA ASPEK HUKUM BAIK
FILSAFAT HUKUM, TEORI HUKUM, DOGMATIKA HUKUM DAN PRAKTIK
HUKUM. Dari semua irisan itu Para Teradu mengkaji untuk memperoleh
putusan yang SEADIL-ADILNYA BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA.
Bahwa terkait laporan pengadu tersebut, Bawaslu Kota Surabaya
mengeluarkan formulir A13 tentang pemberitahuan status laporan atau
temuan (Bukti T-8)
18. Bahwa pada poin nomor 13 (tiga belas) pada posita Pengadu, Para Teradu
menjawab : Para Teradu sudah menyampaikan diawal jawaban diatas jika Para
Teradu (BAWASLU) Kota Surabaya melakukan tindakan berdasar peraturan
Per-Undang-undangan, Etika, Moral dan perilaku yang berdasar norma.
Artinya Para Teradu alasan tidak bisa menyampaikan kepada Pengadu jika
Permohonan informasi KIPP Jawa Timur merupakan informasi yang
dikecualikan oleh Undang-Undang yang sifatnya tidak dapat diberikan kepada
siapaun diatur berdasarkan yakni :
a) Perbawaslu 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan
Informasi Publik Badan Pengawasan Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota
b) Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
014/Bawaslu/H2pi/Hm.00/I/2019 Tentang Informasi Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Uimum Yang
Dikecualikan
c) Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
083/Bawaslu/H2pi/Hm.00/V/2018 Tentang Penetapan Klasifikasi
Informasi Yang Dikecualikan Menyampaikan Secara Patut Kepada
Pengadu.
Berdasarkan Peraturan ketentuan Perundang-Undangan yang kami sampaikan
diatas, Bawaslu Kota Surabaya menyampaikan surat kepada pengadu dengan
nomor 179/J.JI-38/HM.00/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 (Bukti T-9)
Bahwa Para Teradu sudah melakukan dalam tugas wewenang dan kewajiban
dengan berdasar asas transparansi dan asas akuntabilitas yakni Para teradu
bisa dibuktikan dengan :
a) Asas Transparansi yakni :
PARA TERADU MEMBERIKAN AKSES DAN PELAYANAN YANG
MUDAH KEPADA PUBLIC UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI
DAN DATA YANG BERKAITAN DENGAN KEPUTUSAN YANG TELAH
DIAMBIL SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PER-UU-
NGAN = KECUALI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
MENYANGKUT RAHASIA LEMBAGA.
PARA TERADU MENATA DATA DAN DOKUMEN UNTUK MEMBERI
PE;LAYANAN INFORMASI PUBLIK SECARA EFEKTIF = DIMEDIA
MAUPUN DI KANTOR BANYAK DITEMPEL DI PAPAN
PENGUMUMAN
PARA TERADU MEMBERIKAN RESPON SECARA ARIF DAN
BIJAKSANA TERHADAP KRITIK DAN PERTANYAAN PUBLIK = DARI
MANA DAN SIAPAPUN KAMI JAWAB DENGAN MELAYANI DENGAN
BAIK.
b) Asas Akuntabilitas yakni :
Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan
Perundang-undangan , tata tertib dan prosedur yang ditetapkan
Menjelaskan kepada publik apalbila terjadi penyimpangan dalam
proses kerja lembaga penyelenggara pemilu serta upaya
perbaikannya
Menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik
Memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan
mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses pemilu
Bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
SEMUA SUDAH DILAKUKAN DENGAN BAIK OLEH PARA TERADU
AGAR MENGHASILKAN PEMILU YANG BERINTEGRITAS
19. Bahwa pada poin nomor 15 (lima belas) pada posita Pengadu, Para Teradu
menjawab : Para Teradu sudah bekerja melaksanakan tugas pengawasan
secara maksimal berdasar norma hukum yang ada, tidak pernah sedikitpun
apa yang disangkakan oleh Pengadu pada poin 15 yakni tidak memenuhi asas
transparansi. Semua oleh Para Teradu jika ada tamu atau lembaga lain yang
ingin informasi tentang pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Surabaya Tahun 2020. TERKECUALI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
MENURUT UNDANG_UNDANG
PARA TERADU MEMBERIKAN AKSES DAN PELAYANAN YANG MUDAH
KEPADA PUBLIC UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI DAN DATA
YANG BERKAITAN DENGAN KEPUTUSAN YANG TELAH DIAMBIL
SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PER-UU-NGAN = KECUALI
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN MENYANGKUT RAHASIA LEMBAGA
PARA TERADU MENATA DATA DAN DOKUMEN UNTUK MEMBERI
PE;LAYANAN INFORMASI PUBLIK SECARA EFEKTIF = DIMEDIA
MAUPUN DI KANTOR BANYAK DITEMPEL DI PAPAN PENGUMUMAN
PARA TERADU MEMBERIKAN RESPON SECARA ARIF DAN BIJAKSANA
TERHADAP KRITIK DAN PERTANYAAN PUBLIK = DARI MANA DAN
SIAPAPUN KAMI JAWAB DENGAN MELAYANI DENGAN BAIK
RUPANYA PENGADU INI HARUS LEBIH BANYAK BELAJAR TENTANG BERITA
YANG DIKECUALIKAN UNTUK DISAMPAIKAN DILUAR SEBAB ITU RAHASIA
LEMBAGA JIKA KONTEKS NEGARA DISEBUT DENGAN RAHASIA NEGARA.
20. Bahwa pada poin nomor 16 (enam belas) pada posita Pengadu, Para Teradu
menjawab : PARA TERADU SAMPAIKAN ITU ADALAH HAK ASASI DARI
PENGADU UNTUK BERKIRIM SURAT KEPADA GUBERNUR JAWA TIMUR
terkait apakah Walikota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan cuti kerja
untuk mengikuti kegiatan politik pada tanggal 02 September 2020 yang
berlangsung di taman harmoni Kecamatan Sukolilo Surabaya dimana menurut
Pengadu adalah fasilitas milik pemerintah.
Bahwa Para Teradu sudah menjelaskan diatas secara jelas jika npada saat itu
tanggal 02 September 2020 yakni acara deklarasi pasangan calon dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah belum ditetapkannya pasangan
calon dari KPU Kota surabaya, maka sudah jelas tidak mungkin Walikota Tri
Rismaharini mengajukan cuti pada tanggal tersebut sebab bukan acara
kampanye, walaupun kegiatan itu partai politik dimana Walikota Tri
Rismaharini tercatat sebaga pengurus partai politik PDIP RI bagian sosial dan
budaya.
Bahwa TIDAK BENAR jika Para Teradu tidak professional dalam menangani
pelanggaran pemilihan. Pakah jika memang setelah dikaji oleh Para Teradu
kemudian Para Teradu memutus bahwa pada acara tanggal 02 september
bertempat di taman harmoni tidak memenuhi unsure pelanggaran, MAKA
APAKAH ITU DISEBUT TIDAK PROFESIONAL ? SANGAT NAÏF SEKALI
21. Bahwa pada poin nomor 17 (tujuh belas) pada posita Pengadu, Para Teradu
menjawab : rupanya Pengadu tidak paham tentang Hukum Adminsitrasi
Negara atau Hukum tata Usaha Negara, yang menjadi pasangan calon itu
bukan Tri Rismaharini, namun Eri Cahyadi dan Armuji. Namun mengapa Tri
Rismaharini kok dikait-kaitkan Etika sebagai Pejabat Adminstrasi Negara
dengan Hukum Kepemiluan yang menyangkut kode etik penyelenggara.
KECUALI WALIKOTA SEBELUMNYA ADALAH RISMA TRIMAHARINI SEBAGAI
PETAHANA DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SURABAYA
TAHUN 2020. INI YANG SALAH PAHAM OLEH PENGADU, SEHINGGA
TERSERET PADA KEGIATAN EKSEKUTIF DAN KEWENANGANNYA YANG
BUKAN PETAHANA.
Bahwa Pengadu tidak patut mempertanyakan profesionalitas dan indenpedensi
Para Teradu sebagai Ketua dan anggota BAWASLU Kota Surabaya, sebab
menurut Para Teradu, Pengadu ini sepertinya sentimen pribadi dan subjektif
dan bukan objektif dalam melakukan pengaduan kepada DKPP RI, sebab hanya
sakit hati belaka sebagai dasar untuk menyerang terus kepada Para Teradu
yang sudah bertugas dengan baik dan benar sesuai asas profesionalitas sebagai
penyelenggara pemilihan umum.
22. Bahwa pada poin nomor 18 (delapan belas) pada posita Pengadu, Para Teradu
menjawab : TIDAK BENAR DAN DUSTA BELAKA, jika Para Teradu dikatakan
tidak pro aktif dan tidak objektif dalam mencari fakta kebenaran atas peristiwa
politik yang dilakukan oleh Tri Rismaharini. MALAH SEBALIKNYA Para Teradu
telah melakukan TINDAKAN PROFESIONAL DAN TERUKUR dalam melakukan
tindakn hukum yang ada akibat hukumnya.
Bahwa PARA TERADU TELAH MELAKSANAKAN TUGAS DENGAN ASAS
PROFESIONALITAS sesuai dengan Peraturan DKPP RI tentang kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017 yakni
sebagai berikut :
a. Para teradu telah memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
Penyelenggara Pemilu
b. Para Teradu menjalankan tugas sesuai Misi, Visi, Tujuan dan program
Lembaga Penyelenggara Pemilu
c. Para Taradu melaksanakan tudan sesuai jabatan dan kewenangan
yang didasarkan pada Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945,
UU, Peraturan Perundang-Undangan dan keputusan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Pemilu
d. Para Teradu mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung
e. Para Teradu menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta
sesuai dengan standar professional adminsitrasi penyelenggaraan
Pemilu
f. Para Teradu bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan
substansi profesi adminsitrasi Pemilu
g. Para Teradu melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan
komitmen tinggi
h. Para Teradu tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam
organisasi Penyelenggara Pemilu
23. BAHWA SURAT PENGADUAN PENGADU BERTENTANGAN DENGAN TEORI
TUJUAN HUKUM Secara konvensional, tujuan hukum sering dipersepsikan
untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Namun seiring dengan
perkembangan jaman, tujuan hukum juga mengalami perkembangan yang
siqnifikan, yaitu untuk mewujudkan keadilan, kepastian dan juga
kemanfaatan. Keadilan merupakan terminologi yang sering disebut sebagai
esensi dari hukum. Keadilan berasal dari kata justice, yang menurut Institute of
Justinian, istilah “justice” dirumuskan sebagai:”Justice is the constant and
continual purpose which given to everyone his own”. Keadilan merupakan istilah
yang dipergunakan dalam hubungannya antara rakyat dan pemerintah”.
Keadilan berkaitan dengan hak seseorang apa yang seharusnya diterimanya,
sehingga apabila seseorang tidak menerima apa yang menjadi haknya, maka
dianggap tidak adil, bahkan mencederai rasa keadilan. Menurut Plato, keadilan
merupakan masalah “kesenangan” (convenience), yang berbeda-beda atau
bahkan saling bertentangan antara satu orang dengan orang lainnya, akhirnya
keadilan hanyalah merupakan suatu bentuk kompromi”.
Menurut Ulpianus, keadilan disebutnya sebagai “justitia constans et perpetua
voluntas ius suum cuique tribuendi (keadilan merupakan kehendak yang terus
menerus dan memberikan kepada masing-masing apa yang menjadi haknya,
atau tribuere cuique suum-to give every body his own, keadilan memberikan
kepada setiap orang apa yang menjadi haknya”. Ulpianus mempertegas
pengertian pengakuan terhadap apa yang menjadi hak seseorang yang harus
diterimakan sesuai dengan apa yang seharusnya diterima”. Dalam teori
keadilan Aristoteles, keadilan yang demikian dikenal dengan istilah keadilan
distributif (distributiva justice).
Menurut Jeremy Bentham menyatakan bahwa, “keadilan akan didapatkan jika
terjadi maksimum penggunaan barang bagi suatu komunitas, sehingga akan
diperoleh suatu the greatest happiness of the greatest number”. Bentham lebih
menitikberatkan pada aspek kemanfaatan ekonomis, hukum dianggap adil
manakala mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat.
Pendapat Jeremy Bentham memperoleh kritik dari John Rawls, bahwa
kebahagiaan itu bersifat outopis dan relatif, artinya kebahagiaan selalu
bersanding dengan ketidakbahagiaan. Kebahagiaan tidak dapat digunakan
sebagai parameter bagi ditaatinya aturan atau norma hukum, tidak semua
orang yang memperoleh kebahagiaan selalu taat pada hukum, dan
kenyataannya banyak orang yang hidupnya sudah bahagia tetapi juga masih
melanggar hukum.
Menurut John Rawls, terdapat dua prinsip keadilan yaitu: each person is to
have an equal right to the most extensive basic liberty compatible with a similar
liberty for others; dan kedua, social and economic inequalities are to be arranged
so that they are both (a) reasonably expected to be to everyone’s advented, and
(b) attached to positions and offices open to all”. Ajaran utilitarian Jeremy
Bentham diteruskan oleh muridnya, yaitu John Stuart Mill, dan David Hume,
dengan mengajarkan bahwa kebahagiaan (happiness) merupakan prinsip untuk
mengukur keadilan hukum. Untuk mewujudkan kebahagiaan, maka
kelembagaan negara, termasuk institusi sosial, dan institusi hukum lainya
harus diukur dari manfaatnya. Selanjutnya John Stuart Mill
menyatakan:”...and the test of what laws there ought to be, and what laws ought
to be, was utility”. Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat
dilaksanakan dengan baik apabila bersifat adil. Keadilan bukan hanya sekedar
tuntutan moral, melainkan secara faktual mencirikan hukum”.
Di samping untuk mewujudkan keadilan, tujuan hukum juga untuk
mewujudkan kepastian hukum. Kepastian hukum berkaitan erat dengan
penegakkan hukum, khususnya norma-norma dalam peraturan perundang-
undangan berkaitan dengan perbuatan lahir manusia. Penegakan hukum tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang berlawanan atau tidak terhadap
norma-norma hukum yang ada. Kepastian hukum tidak memberi sanksi
kepada seseorang yang mempunyai sikap batin yang buruk, akan tetapi yang
diberikan sanksi adalah perwujudan dari sikap batin yang buruk, atau
menjadikannya perbuatan yang nyata atau konkrit”. Gustav Radbruch membagi
jenis kepastian hukum ke dalam 2 (dua) macam, yaitu: “kepastian hukum oleh
karena hukum, dan kepastian hukum dalam atau dari hukum”.
Kepastian dapat dicapai, apabila norma-norma hukum diterapkan secara tegas,
dan ancaman hukuman juga diterapkan terhadap yang terbukti bersalah.
Kepastian hukum berkaitan dengan penerapan hukum secara tegas oleh aparat
penegak hukum. Pelanggaran atau gangguan terhadap hak yang sudah dijamin
oleh hukum, akan melahirkan konsekuensi bagi pemegang haknya untuk
memperoleh haknya secara pasti.
Menurut Jeremy Bentham, “agar manusia terbebas dari penderitaan, maka
manusia harus membuat keputusan, bahwa manusia harus mewujudkan
kesenangan”. Ajaran Bentham yang terkenal adalah bahwa hukum harus
mewujudkan kebahagiaan terbesar bagi sebagian besar masyarakat (the
greatest happiness of the greatest number)”. Namun demikian parameter
kebahagiaan sangat sulit kriterianya, sehingga pada akhirnya kebahagiaan itu
sefatnya relative, dan teori utilitarian ini tidak mampu dipertahankan
24. Bahwa SURAT PENGADUAN PENGADU BERTENTANGAN DENGAN TEORI
PERLINDUNGAN HUKUM (Equality before the law), merupakan prinsip yang
melekat pada setiap negara yang menyatakan diri sebagai negara hukum.
Dalam prinsip ini setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum
dan tanpa membedakan status hukum seseorang. Dalam negara hukum,
pemerintah sebagai representasi dari negara, harus memastikan jaminan
terlindunginya setiap warga negara dari kemungikinan terjadinya risiko yang
selalu mengancam dirinya dan juga untuk melindungi segenap bangsa di dalam
suatu negara serta mewujud kan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dari
negara itu adalah termasuk di dalam makna perlindungan hukum. Hal seperti
itu merupakan teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh H.W.R.
Wade dan terungkap setelah memperhatikan pandangannya: “...the need to
protect the citizen against arbitrary goverment”, yang pada dasarnya masyarakat
memerlukan perlindungan dari pemrintahnya.
Perlindungan hukum bagi subjek hukum, terutama penduduk atau citizen
sebagaimana dikemukakan dalam teori Wade di atas, merupakan semangat
yang cocok dengan pembentukan dan pendirian negara. Perlindungan hukum
yang ditempuh melalui suatu legislasi memiliki sifat preventif, karena bersifat
pencegahan melalui norma perilaku. Perlindungan hukum melalui upaya
pembuatan undang-undang melalui legislasi yang memiliki tujuan untuk
mengendalikan perilaku pemegang kekuasaan yang menjalankan kebijakan
hukum. Semua produk peraturan perundang-undangan tersebut bertujuan untuk
memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap rakyat oleh negara.
Dalam perspektif teori kontrak sosial yang dikemukakan oleh Thoman Hobbs,
perlindungan hukum merupakan suatu hubungan hukum yang
dikonseptualisasikan dengan kontrak sosial. Kontrak sosial ini dalam
perspektif teori keadilan bermartabat yaitu Pancasila sebagai kesepakatan
pertama. Pancasila telah meletakkan dasar-dasar filosofis terkait dengan
kehidupann berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, tepat sekali apabila
Pancasila sebagai way of life bangsa Indonesia, karena di dalam Pancasila
terdapat nilai-nilai filosofis yang hidup dan digali dari budaya bangsa Indonesia
sendiri.
Kontrak sosial itu telah mengalami penyederhanaan dengan dibentuknya
berbagai undang-undang di banyak negara di dunia. Undang-undang yang
dibuat pihak yang berwenang di Indonesia, yaitu DPR dan Pemerintah untuk
mengatur secara lengkap upaya-upaya perlindungan bagi masyarakat. Ada
baiknya dipahami dasar teori perlindungan hukum yang dikemukakan Hobbes
dikemukakan sebagaimana diuraikan di bawah ini. Dalam konsep atau Hobbes’
doctrine of authorisation yang dirumuskan:
When the people appoint the sovereign, they do not simply estabished a de facto
power able to dominate them through superior might. Rather, they authorise him
to act as he sees fit so that he act by right of the people, who are de jure obligated
to obey him. The social contract does not merely create the sovereign de facto, it
creats a moral-juridical relationship between sovereign and people in which the
people acknowledge the soverign’s acts as their own and are obigated to obey his
commands because he commands as of right.
Kutipan di atas mengandung makna, bahwa ketika rakyat menunjuk seorang
penguasa, mereka tidak hanya sekedar membentuk suatu kekuasaan factual
(de facto) yang dapat melindungi mereka melalui penggunaan kekuasaan yang
dimilikinya. Namun lebih kepada adanya kekuasaan dan kemampuan bagi
penguasa untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu jika memang
diperlukan, sehingga penguasa dapat bertindak sesuai dengan kewenangan
yang dimandatkan kepadanya oleh rakyat, yang secara yuridis (de jure)
diwajibkan untuk mematuhinya. Kontrak sosial itu tidak sekedar menciptakan
kekuasaan berdaulat secara de facto bagi penguasa, namun lebih untuk
menciptakan hubungan hukum yang berintikan moral untuk menegakkan
hukum antara si penguasa dengan rakyat, dimana rakyat mengakui upaya
yang ditempuh oleh penguasa, sehubungan dengan itu, maka rakyat memikul
kewajiban untuk mematuhi setiap perintah penguasa karena apa yang
diperintahkannya adalah apa yang baik menurutnya. Oleh karena itu, rakyat
sebagai pihak yang diperintah memiliki kewajiban untuk mentaatinya.
25. Bahwa SURAT PENGADUAN PENGADU BERTENTANGAN DENGAN TEORI
NEGARA HUKUM Dewasa ini, konsep negara hukum kesejahteraan telah
dianggap sebagai model yang ideal bagi negara-negara modern. Lahirnya
konsep negara hukum ini secara historis tidak dapat dipisahkan dari upaya
untuk mengakhiri faham absolutisme, yang melahirkan kesewenang-wenangan
bagi penguasa, bahkan merupakan sumbangan terbesar bagi pemikirnya dalam
mengakhiri absoulutisme tersebut. Sehubungan dengan itu, maka wajar
apabila konsep negara hukum telah menjadi model bagi negara-negara di
dunia dewasa ini, meskipun harus disesuaikan dengan perkembangan, situasi
dan kondisi masing-masing negara.
Konsep negara hukum pertama kali diperkenalkan oleh Albert venn Dicey, yang
menggunakan istilah “rule of law”, dan di Amerika Serikat dikenal dengan
istilah “the rule of law”. Sedangkan para ahli hukum di Eropa,
memperkenalkannya dengan istilah “rechtsstaat”, tentunya dengan karakternya
masing-masing. Banyak pendapat yang mengkaitkan ide negara hukum dengan
istilah demokrasi, sedagkan istilah demokrasi sendiri berasal dari bahasa
Yunani, yang terdiri atas dua kata, yaitu “demos” dan “cratos” atau “cratein”,
yang merupakan pengembangan dari istilah “nomocracy”. Kata “nomos” atau
“nomoa” yang berarti norma dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan.
Secara etimologis, istilah negara hukum terjemahan dari kata “rechtsstaat”,
yang terbentuk dari dua suku kata, yaitu “negara” dan “hukum”. Suku kata
“hukum” menurut Immanuel Kant didefinisikan sebagai: nuch suchen die
juristen eine definition zu ihrem begrifft von recht. Friedman juga menegaskan,
No definition of law could satisfy everyone; no definition could be “true” or “false”,
Except by some outside standard, based on an ethical feeling, or on experience.
Memperhatikan kutipan tersebut, maka secara argumentatif sulit memberikan
definisi yang pasti mengenai istilah negara hukum tersebut.
Terlepas dari kesulitan memaknai kata atau istilah konsep negara hukum,
namun pada dasarnya tujuan negara hukum pada umumumnya adalah untuk
memelihara ketertiban hukum (rechtsorde). Oleh karena itu, negara
membutuhkan hukum dan sebaliknya pula hukum dijalankan dan ditegakkan
melalui otoritas negara. Dengan hukum diharapkan dapat memberikan arah
dan rambu-rambu bagi tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, sehingga konflik-konflik di dalam masyarakat dapat dicegah sedini
mungkin.
Menurut D. Mutiara’s: ”negara hukum ialah negara yang susunannya diatur
dengan sebaik-baiknya dalam undang-undang, sehingga segala kekuasaan dari
alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum, rakyat tidak boleh bertindak
sendiri-sendiri menurut semaunya yang bertentangan dengan hukum”. Negara
hukum ialah negara yang diperintah oleh hukum, dan bukan oleh kekuasaan.
Prinsip negara hukum lebih mengutamakan norma yang dicerminkan dalam
peraturan perundang-undangan, sedangkan prinsip demokrasi mengutamakan
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagaimana
dijelaskan di atas, bahwa ide negara hukum dimaksudkan untuk membatasi
penggunaan kekuasaan, untuk mencegah kesewenang-wenangan penguasa
terhadap rakyatnya.
Ide negara hukum merupakan ide untuk memberikan dasar hukum bagi
legalitas penggunaan kekuasaan negara, sehingga dengan hukum perbuatan
kesewenang-wenangan penguasa dapat dihindarkan sejak awal dengan cara
membatasinya dengan norma hukum. Ide negara hukum juga memberikan
dasar legalitas bagi masyarakat untuk mengajukan tuntutan atau gugatan jika
terjadi penyalahgunaan wewenang atau kesewenang-wenangan penguasa. Ide
negara hukum juga merupakan upaya atau keinginan untuk memberikan
kedaulatan tertinggi kepada hukum di dalam negara, yang merupakan
pencerminan dari kehendak rakyat dalam negara.
Dalam negara hukum, kekuasaan bukan terletak pada orang perorangan atau
sekelompok orang yang menjalankan pemerintahan atau dari yang berkuasa,
tetapi terletak pada norma hukum yang mendasari penyelenggaraan
pemerintahan. Dengan kekuasaan hukum (supremasi hukum), maka setiap
penggunaan wewenang harus tunduk dan berdasar atas hukum. Hukum
mengalahkan semua kekuasaan yang ada di dalam negara, dan hukum pula
yang mengatasi semua persoalan di dalam negara, baik antara masyarakat
dengan negara, maupun permasalahan hukum antar anggota masyarakat satu
sama lain.
Dalam konsep negara hukum klasik (nachtwakerstaat), negara tidak
diperbolehkan mencampuri urusan warga masyarakatnya. Negara hanya
menjalankan fungsi untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat,
serta kebebasan individu anggota masyarakat. Oleh karena itu, konsep
rechtsstaat ini disebut sebagai konsep negara hukum liberal. Ferdinant Lassale,
menyatakan bahwa: “tugas negara tidak ubahnya sebagai ”penjaga malam
”(nacht wakerstaat), karena tugas dan fungsi negara hanya mencegah
kekacauan, hanya bersumber pada kekuasaan sebagaimana halnya dalam
pemerintahan raja yang mutlak”. Dalam konsep ”penjaga malam ”(nacht
wakerstaat), negara hanya berfungsi manakala terjadi gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat, sehingga konsep negara hukum formil ini juga disebut
sebagai negara polisi, karena negara bersifat pasif sebagaimana halnya peronda
malam.
Seiring dengan perkembangan jaman, konsep negara hukum formil ini bergeser
ke dalam konsep negara materiil. Dalam konsep negara hukum materiil, negara
dituntut untuk bertindak aktif mengurusi kepentingan warga masyarakatnya,
baik yang sudah diatur oleh undang-undang maupun yang belum diatur di
dalam undang-undang. Dalam konsep negara hukum materiil atau disebut
welfarestate/welfarstaat, negara memiliki tugas untuk menyeleng- garakan
kepentingan umum, negara harus mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Tugas menyelenggarakan kepentingan umum ini oleh Lemaire disebut sebagai
tugas bestuurzorg.
Senada dengan pendapat di atas, J. Barent menyatakan bahwa, tujuan negara
ialah pemeliharaan ketertiban, keamanan, serta penyelenggaraan
kesejahteraan umum dalam arti yang seluas-luasnya. Sedangkan Jacobsen dan
Lipman, menyatakan bahwa tujuan yang demikian itu sebagai ”tujuan negara
yang utama. Mac Iver dalam bukunya “The Modern State”, menyatakan bahwa:
“tujuan pendirian negara adalah untuk melakukan pemeliharaan ketertiban,
protection (perlindungan), conservation (pemeliha raan), dan development
(pengembangan), dan dalam bukunya The Web Government, menyatakan
bahwa: “fungsi negara adalah untuk menjalankan fungsi kultural dan
penyelenggaraan kesejahteraan umum”.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat dikemukakan argumentasi,
bahwa negara harus menyelenggarakan social service atau pelayanan
masyarakat dalam rangka mencapai kesejahteraan umum dalam arti yang
seluas-luasnya, dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan memberikan
perlindungan bagi masyarakatnya. Konsep negara kesejahteraan ini
nampaknya merupakan konsep ideal bagi negara hukum modern saat ini.
Indikasi dianutnya konsep negara hukum kesejahteraan oleh Indonesia
sesungguhnya sudah terlihat sejak negara ini menyatakan diri sebagai negara
yang merdeka. Hal ini tersirat di dalam Penjelasan UUD Tahun l945, yang
dinyatakan bahwa: ”Indonesia adalah negara berdasar atas hukum (rechtssaat)
dan bukan atas dasar kekuasaan belaka (machtsstaat)”. Pernyataan ini
ditegaskan kembali di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 (setelah
amandemen), yang dirumuskan ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Konsep negara hukum Indonesia, menurut A. Muktie Fajar merupakan konsep
negara hukum yang bersifat demokratis, yang selanjutnya dijelaskan sebagai
berikut : Sebelum terjadinya amandemen, UUD 1945 berbeda dengan 2 (dua)
konstitusi lainnya yang pernah berlaku di Indonesia yaitu Konstitusi Republik
Serikat (RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang baik
dalam mukadimah maupun batang tubuhnya, menegaskan secara eksplisit
bahwa Negara Indonesia merupakan sebuah Negara Hukum yang demokratis,
sedangkan dalam UUD 1945 penegasan tersebut tidak ada, akan tetapi setelah
amandemen ketiga menjadikan Pasal 1 berbunyi: 1) Negara Indonesia ialah
Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik; 2) Kedaulatan ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar; 3) Negara Indonesia adalah
Negara Hukum.
Konsep negara hukum Indonesia juga dikenal dengan istilah negara hukum
demokratis. Istilah ini pernah digunakan dalam Konstitusi Republik Indonesia
Serikat 1949 (Konstitusi RIS 1949), meskipun dalam konstitusi ini tidak
disebutkan dengan tegas, namun secara implisit istilah negara hukum
demokratis ini tercermin di dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS 1949, yang
dirumuskan sebagai berikut: “Republik Indonesia Serikat jang merdeka dan
berdaulat ialah suatu negara hukum jang demokratis dan berbentuk federasi”.
Istilah negara hukum demokratis ini juga pernah terumus di dalam UUDS
1950, yang tercermin dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi:
“Republik Indonesia jang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum
jang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
Menurut Jimly Asshiddiqie, penggunaan istilah negara hukum dianggap
kurang tepat, karena kata “rechtsstaat” dalam bahasa Jerman berarti negara
berdasar atas hukum. Namun demikian menurut Jimly Asshiddiqie, tidak ada
salahnya untuk terus menggunakan istilah negara hukum ini sebagaimana
sudah lazim dipergunakan dalam berbagai kepustakaan hukum dan politik.
Menurut penulis, pendapat tersebut tidak ada salahnya, yang penting esensi
negara berdasar atas hukum harus dimanifestasikan di dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Menurut pendapat di atas, sesungguhnya yang
penting adalah bagaimana implementasi konsep negara hukum tersebut dalam
kehidupan bernegara secara nyata, dan bukan terletak pada persoalan istilah
apa yang digunakan.
Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara,
sebaliknya rakyat harus memenuhi kewajiban-kewajibannya dengan tunduk
dan taat kepada segala peraturan pemerintah dan undang-undang negara.
Soepomo, dalam bukunya Undang-Undang Dasar Sementara Republik
Indonesia 1950, mengartikan istilah negara hukum sebagai berikut: ”Bahwa
Republik Indonesia dibentuk sebagai negara hukum, artinya negara akan
tunduk pada hukum, peraturan-peraturan hukum berlaku pula bagi segala
badan dan alat-alat perlengkapan negara.
Negara hukum menjamin adanya tertib hukum dalam masyarakat, artinya
negara memberi perlindungan hukum pada masyarakat antara hukum dan
kekuasaan ada hubungan timbal balik. Tidak dapat dibenarkan bahwa di dalam
negara hukum, penguasa mengabaikan kepentingan rakyatnya. Joeniarto
mengartikan konsep negara hukum sebagai berikut:
Asas negara hukum atau asas the rule of law, berarti dalam penyelenggaraan
negara, tindakan-tindakan penguasanya harus didasarkan hukum, bukan
didasarkan kekuasaan atau kemauan penguasanya belaka dengan maksud
untuk membatasi kekuasaan penguasa dan bertujuan melindungi kepentingan
masyarakatnya, yaitu perlindungan terhadap hak-hak asasi anggotanya
masyarakatnya dari tindakan sewenang-wenang.
Salah satu asas yang terpenting dalam negara hukum adalah asas legalitas,
yang dalam hukum administrasi dinamakan asas rechtmatige bestuur, asas ini
menghendaki agar setiap tindakan badan/pejabat administrasi didasarkan
pada undang-undang. Tanpa dasar undang-undang, badan/pejabat
administrasi negara dapat bertindak sewenang-wenang pada masyarakatnya.
Hubungan antara negara, penyelenggara negara dan rakyatnya, telah
dijelaskan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang tercermin pada 4
(empat) pokok pikiran yang meliputi pokok-pokok pikiran yang merupakan cita
hukum tertulis maupun yang tidak tertulis yang mendasari kehidupan
bernegara.
Mengenai pokok pikiran tersebut selanjutnya dapat dibaca pada rumusan
sebagai berikut :
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh tumpah darah Indonesia. negara menurut pengertian
”pembukaan” ini menghendaki persatuan yang meliputi : segenap bangsa
Indonesia seluruhnya. Jadi negara, penyelenggara negara, dan setiap
warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas
kepentingan golongan atau perorangan;
2. negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, ini
merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang membawa manusia
Indonesia mempunyai hak kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat;
3. negara berkedaulatan rakyat, pokok pikiran ini menunjukkan bahwa di
dalam negara Indonesia, yang berdaulat adalah rakyat Indonesia sehingga
kedaulatan ada ditangan rakyat. Pelaksanaan dari asas kedaulatan ini
disertai asas lainnya yaitu asas musyawarah , dan dilakukan oleh wakil-
wakil rakyat dengan cara musyawarah yang dilakukan oleh wakil-wakil
rakyat;
4. negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab, pokok pikiran yang terakhir ini
menunjukkan keyakinan bangsa Indonesia akan adanya Tuhan Yang
Maha Esa, adanya cinta kemanusiaan dan cinta keadilan dari bangsa
Indonesia yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia bahkan
semua itu menjadi dasar negara yang mengikat, baik pemerintahan
maupun rakyatnya.
Mengenai pengertian negara hukum Indonesia, selanjutnya dapat dilihat di
dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik
Indonesia. Hal ini khususnya dapat dilihat pada penjelasan Pasal 4 huruf (a),
yang dirumuskan: “negara hukum adalah negara yang dalam segala aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk dalam
penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan hukum dan asas-asas
umum pemerintahan yang baik yang bertujuan meningkatkan kehidupan
demokratis yang sejahtera, berkeadilan dan bertanggungjawab. Sedangkan
mengenai tujuan negara hukum Indonesia dapat dipahami melalui
penjelasannya yang dirumuskan a) mewujudkan negara hukum yang
demokratis, adil, dan sejahtera; (b) mendorong penyelenggaraan negara dan
pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme”.
Sehubungan dengan prinsip negara hukum yang dianut Indonesia, yang
meletakkan falsafah Pancasila sebagai pandangan hidup dan jiwa bangsa,
maka Pancasila harus menjiwai dan menjadi dasar filosofis dan dasar ideologis
dalam pembangunan hukum di Indonesia. Dalam pengertian bahwa Pancasila
harus menjiwai semua produk perundang-undangan di Indonesia, dan
Pancasila sekaligus sebagai dasar pengujian keabsahan setiap keputusan
hukum di Indonesia. Menurut Phlilipus M. Hadjon, negara hukum Indonesia
yang bercirikan Pancasila mengandung ciri-ciri:
a. keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas
kerukunan;
b. hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan
negara;
c. prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan
merupakan sarana terakhir;
d. keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Penjelasan Pasal 4 huruf (a) Unndang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang
Ombudsman, tersebut sekaligus mengandung makna bahwa dalam
penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, di samping mendasarkan pada
hukum tertulis, juga mendasarkan pada hukum tidak tertulis, yaitu asas-asas
umum pemerintahan yang baik. Hal ini sekaligus merupakan pengakuan
terhadap keberadaan hukum tidak tertulis yang hidup, dan berkembang dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Di samping itu, dengan diakuinya asas-asas
umum pemerintahan yang baik, sebagai bukti adanya pengakuan terhadap
hukum tidak tertulis, yang hidup, dipelihara, dan ditegakkan di dalam
masyarakat sebagai dasar penyelesaian permasalahan-permasalahan hidup
berbangsa dan bernegara yang terus mengalami dinamika.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Ratio Legis (alasan hukum) tersebut diatas, Para Teradu
memohon kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) RI atau majelis DKPP Pemeriksa Perkara aquo, untuk mengabulkan jawaban
para Teradu secara keseluruhan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
1. Menolak Pengaduan Pengadu secara keseluruhan
2. Menerima eksepsi dan jawaban para teradu secara keseluruhan
3. Menetapkan bahwa para teradu (1 s/d 5) tidak terbukti melanggar kode etik
dan pedoman perilaku penyelanggra pemilihan umum
4. Merehabilitasi nama baik para teradu.
SUBSIDAIR :
Apabila majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan
mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (ex aequo et bono).
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Dengan segala hormat Teradu mengajukan KESIMPULAN PARA TERADU
berdasarkan fakta pada persidangan atas Pengaduan dugaan Perbuatan Melanggar
Kode Etik Perilaku Penyelenggara Pemilu Berdasarkan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN
PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NO. 2 TAHUN 2017. Demi
tegaknya asas hukum, kebenaran dan Teori tujuan hukum dengan Ratio Legis
(alasan yuridis) yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kesimpulan ini akan kami sampaikan dalam 2 (dua) bentuk yakni :
1. Kesimpulan Mikro (sub bab)
2. Kesimpulan Makro (keseluruhan)