III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 15 Januari 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2024, jam 20:12 WIT TIM SAHABAT
AYO Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon
Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF dari Rumah Pemenang berkomu-
nikasi dengan anggota komisioner KPU KAB. SARMI PROV. PAPUA bp Haris
Karubaba terkait surat penyampaian pendaftaran dan KTP kedua calon ke
KPU, dan KPU sampaikan bahwa TIM SAHABAT AYO bisa mengirim surat ke
KPU Jln. Kota Baru Petam Sarmi-Papua secara online dan melalui LO ke KPU
alamat Jln. Kota Baru Petam Kab. Sarmi – Papua dan TIM SAHABAT AYO
telah mengirim surat sesuai arahan dan telah di terima (surat terlampir);
2. Pada Hari Minggu,29 Agustus 2024, jam 21:00 WIT TIM SAHABAT AYO ber-
sama kandidat bergerak dari Rumah Pemenang di………. menuju kantor KPU
KAB.SARMI Alamat di Jln.Kota Baru Petam Sarmi-Papua dan di terima masuk
oleh petugas KPU menyuru TIM SAHABAT AYO bersama bakal calon menem-
pati tempat duduk yang telah di siapkan, serta mengisi daftar hadir sesuai
surat penyampaian kami, dan TIM SAHABAT AYO mengisi daftar hadir Calon
dibuku daftar hadir KPU ab.Sarmi, setelah itu Petugas KPU Kab.Sarmi di
suruh menunggu di luar karena masih ada kandidat lain yang masih
melakukan verifikasi berkas. Padahal sudah menunjukan jam 22:30 WIT,
seharusnya KPU membuka tamba loket pendaftara Bakal Calon karena
Waktu sudah sangat mepet, ternyata KPU Kab.Sarmi menyuru TIM SAHABAT
AYO dan Calon tunggu diluar Kantor KPU Kab.Sarmi,dan menyuruh dari
PASLON YANI JIMI di persihlakan masuk untuk klarifikasi SK partai PAN
yang terbaru karena telah di ganti pada pagi hari tanggal 29 Agustus 2024;
3. LO Yusti Insyaf dari TIM SAHABAT AYO berkordinasi dengan LO KPU untuk
mendapatkan user name namun tidak di kasih dengan alasan masih kurang
berkas tandatangan partai pendukung sehingga diminta untuk dilengkapi,
lalu kami melengkapi nya itu ± jam 23:20 WIT, TIM SAHABAT AYO dan Bakal
Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati
Ibu YOSINA TROCE INSYAF disuruh tunggu sampai jam 03:00 WIT, Setelah
jam 03.00 WIT pihak KPU Kab. Sarmi menyampaikan bahwa aplikasi Silon
sudah tutup artinya bahwa pendaftaran sudah di tutup. Disinilah indikasi
bahwa pihak KPU Kab. Sarmi sengaja mengulur waktu dengan alasan masih
ada PASLON lain yang masih melakukan verifikasi berkas melalui aplikasi
SILON, KPU tidak mengambil lanka Antisipasi penambahan Loket Pendaftara
di kantor KPU KAB. SARMI PROV. PAPUA agar tidak terjadi keterlambatan
waktu mendaftar karena penyebab dari KPU Kab. Sarmi, maka KPU dan
BAWASLU melanggar Kode Etik dan Pelanggaran Hak Konstitusi Bakal Calon
Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YO-
SINA TROCE INSYAF;
4. Hal yang sama terjadi kepada paslon Leo Sawardani dan Pa Ahmad;
5. Pada jam 03:00 WIT Tim Sahabat AYO masih berada di kantor KPU Kab. Sarmi
karena telah di nyatakan oleh pihak KPU Kab. Sarmi bahwa pendaftaran telah
di tutup maka sebagai rasa tidak terima TIM SAHABAT AYO dan Bakal Calon
Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YO-
SINA TROCE INSYAF, maka masa pendukung paslon Sahabat AYO dan Calon
melakukan protes dengan melakukan adu mulut SESUAI BUKTI-BUKTI FOTO
DAN VIDIO;
6. Setelah dari kedua PASLON yang tidak di terima melakukan negosiasi dengan
Pihak KPUD KAB. SARMI untuk meminta perpanjangan waktu namun tidak
diterima dengan alasan aplikasi sudah ditutup, dan dari pihak KPU KAB.
SARMI dan kedua PASLON mengambil kesepakatan bersama (paslon Sahabat
AYO dan Paslon LEA) di kasih waktu samapi hari Senin tanggal 2 September
2024 (selama tiga hari);
7. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 7, Pasal 45 huruf
a, huruf b, huruf g, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf s, huruf t, dan
huruf u, Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon
Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF semua Dokuman lengkap menurut
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
8. Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Bakal Calon Bupati Ibu AKI MAR-
YAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF
telah memenuhi ketentuan syarat Pasal 10 huruf b, angka 1 dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diusung oleh 4 Partai
Peserta Pemilu tahun 2024 antara lain :
No. Partai Pengusung Jumlah
Perolehan
1. PAN 1 Kursi 1.398
2. GELORA 838
3. HANURA 828
4. GARUDA 697
Jumlah 3.761
Tata Cara Penghitungan Persyaratan Pencalonan Berdasarkan jumlah
pemilih dalam daftar pemilih tetap, yaitu 30.105 jiwa sehingga dikenakan
persentase 10% (sepuluh persen) untuk menentukan syarat minimal
akumulasi perolehan suara. Kemudian dengan total suara sah 26.185 suara,
penghitungan persyaratan akumulasi perolehan suara sebagai berikut:
Berdasarkah jumlah Persentase dalam PKPU 10 Tahun 2024 Bakal Calon
Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu
YOSINA TROCE INSYAF telah melewati Ambang Batas Persetase Syarat
Minimal Dukungan untuk mendaftar yaitu 3.761;
9. Berdasarkan hal tersebut Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sarmi Terbukti secara Sah dan Menyakinkan Melakukan
Pelanggaran terhadap prosedur dan tata cara dalam pendaftaran Bakal Calon
Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu
YOSINA TROCE INSYAF. Sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor
10 tahun 2016, Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Berdasarkan
PKPU Nomor 10 Tahun 2024;
10. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat “(1) Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk
mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota.” Berdasarkan hal tersebut Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi Terbukti secara Sah dan Menyakinkan
Melakukan Pelanggaran Kode Etik Berat Pelanggaran Hak Konstitusi Pidana
Pemilu yaitu dengan Sengaja Menghilangkan Hak untuk Mencalonkan diri
dari Pasangan Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal
Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF. Berdasarkan ketentuan
Pasal 180 ayat “(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon
Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, dan
Calon Walikota/Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua)
bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 872.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Ayat (2) Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan
dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah)”;
11. Pada tanggal 30 Agustus 2024 Karena merasa di rugikan maka kami pihak
Sahabat AYO telah melakukan tahapan protes dengan mengirim surat
Keberatan ke pada BAWASLU Kabupaten Sarmi untuk di lakukan peninjauan
kembali, tetapi hingga tanggal 02 September tidak ada Proses tindak lanjut
oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi. Sehingga pada Tanggal 02 September tahun
2024 pukul 11:38 dan diterima oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sarmi
Sdr. Herik Roni Twenti dan Staf Sdr. Yonas Randabua, Bakal Calon Bupati
Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA
TROCE INSYAF Melaporkan Secara Resmi Pelanggaran Administrasi terkait
dengan Pelanggaran Prosedur dan Tata Cara yang dilakukan oleh Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi dalam tahapan
Pendaftaran Bakal Calon Bupati pada tanggal 29 Agustus sesuai dengan
Formulir Model A.1 Laporan Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Tetapi Bawaslu Sarmi meminta kami sebagai pelapor untuk merubah laporan
pelanggaran menjadi laporan Sengketa, sedangkan yang menjadi Objek
Sengketa dalam Tahapan Pendaftaran ini tidak ada karena Berita Acara yang
dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi adalah Berita
Acara Penutupan Pendaftaran, dan kami tidak diberikan berita acara tersebut
oleh KPU Kabupaten Sarmi. Bawaslu Sarmi menerima laporan kami;
12. Sehingga pada tanggal 04 September kira-kira Pukul 10:00 Sdr. Ones F. Tiris
mendatangi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sarmi meminta Status Laporan
yang dilaporkan pada tanggal 02 Septembe 2024. Dan Bawaslu mengeluarkan
surat Pemberithuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
dengan Status “Bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Tidak Dapat
Diregister Oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 23
ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.” Menjadi pertanyaan kami bahwa
Laporan yang kami laporkan adalah Laporan Pelanggaran yang diterima oleh
Bawaslu Kabupaten Sarmi tetapi diproses dalam prosedur penyelesaian
sengketa.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 15 Januari 2025, Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor tetap pada pendirian dan dalil-dalilnya
semula baik yang telah disampaikan dalam Laporan, berlaku pula dalam
kesimpulan ini;
2. Bahwa maksud Laporan Pengaduan dalam perkara ini adalah perkara
Pengaduan Kode Etik terhadap Teradu dan/atau Terlapor dengan dalil-dalil
Pengadu sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis 29 Agustus 2024, jam 20: 12 Wit. TIM SAHABAT
AYO BAKAL CALON BUPATI IBU AKI MARYAM BWEFAR, SE DAN WAKIL
BUPATI IBU YOSINA TROCE INSYAF dari rumah pemenang di jalan
Impres Basecam di Kota Kabupaten Sarmi, berkomonikasi gunakan
handphone dengan anggota Komisioner KPU Kabupaten Sarmi atas
nama bapak Haris Karubaba terkait surat penyampaian pendaftaran dan
KTP calon ke KPU dan Komisioner KPU sampaikan kepada salah satu
TIM SAHABAT AYO bisah mengirim surat ke KPU Kabupaten Sarmi di
Jln. Kota Baru Petam Sarmi Papua secara online dan melalui LO ke KPU.
Sesuai arahan TIM SAHABAT AYO telah mengirim surat dan telah
diterima (surat terlampir);
- Bahwa hari Kamis 29 Agustus 2024, pukul 21:00 Wit, TIM SAHABAT
AYO BERSAMA KANDIDAT BERGERAK DARI RUMAH PEMENANG DI
JLN. IMPRES BASECAM MENUJU KE ALAMAT KANTOR KPUD
KABUPATEN SARMI DI JLN. KOTA BARU PETAM SARMI PAPUA; dan
sesampai di Kantor KPU Tim diterima masuk oleh petugas menyuru Tim
Sahabat Ayo bersama Bakal Calon menempati tempat duduk yang telah
disiapkan, serta mengisi daftar hadir sesuai surat penyampaian,
selanjunya Tim Sahabat Ayo mengisi daftar hadir Calon, di kasih
daftar hadir oleh KPU, setelah itu dari petugas KPU memerintahkan
Bakal Calon dan Tim Sahabat Ayo keluar dari ruangan KPU dan
menunggu di luar kantor, karena ada calon yang sedang diverifikasi
pemberkasan, padahal waktu sudah menunjukan pukul 22:30 Wit,
seharusnya Komisioner KPU membuka tamba loket pendaftaran bakal
Calon agar dapat menerima dan mengverifikasi semua pemberkasan
Bakal Calon,agar tidak terlambat waktu pukul 00:00 WIT ?.
3. Bahwa LO atas nama Yusti Insyaf dari TIM SAHABAT AYO berkoordinasi
dengan LO KPUD untuk mendapatkan user name namun petugas KPUD tidak
dikasih kepada Yusti Insyaf sampai waktu yang ditentukan pukul, 00:00 Wit.
Tetapi Bakal Calon dan Tim Sahabat Ayo menunggu sampai pukul, 03:00 Wit.
Disampaikan oleh Komesioner KPU Kabupaten Sarmi bahwa Aplikasi Silon
sudah ditutup, artinya bahwa pendaftaran sudah ditutup; ketika ada
keterangan dari Komisioner KPU Kabupaten Sarmi sudah ditutup
pendaftaran Bakal Calon menjadi pertanyaan bagi Bakal Calon dan Tim
Sahabat Ayo tentang kebenar, kejujuran dan moralitas Komesioner KPUD dan
Bawaslu Kabupaten Sarmi, kompak tidak mengijinkan untuk mendapat user
name Silon KPU ?;
4. Bahwa karena dilihat secara nyata KPU sangat memprioritas dan
dikhususkan Cabup dan Cawabup No. Urut 2, apabilah hadir di kantor KPUD
Kabupaten Sarmi, mulai dari Bakal Calon Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE
DAN IBU YUSINA TROCE INSYAF datang mendaftar di KPU, diberikan karpet
merah diverifikasi berkas didahulukan kepada Calon No.Urut 2, sementara
Bakal Calon Ibu Aki Maryam Bwefar, SE dan Tim Sahabat Ayo disuruh keluar
dari dalam ruangan kantor di halaman KPU Kabupaten Sarmi ada apa ?;
5. Bahwa pada waktu no urut 2 mendaftar Komisioner melakukan penjemputan
dikantor KPUD Sarmi sampai dengan pemasangan salendang kepada Cabup
(kami lampirkan bukti foto), sehingga Bakal Calon Aki Maryam Bwefar, SE
merasakan ada indikasi Komisioner KPU memprioritas Cabup No. Urut 2 dan
membatasi Bakal Calo Bupati Aki Maryam, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati
Yosina Troce Insyaf, karena kedua Bakal Calon ada mendapatkan BI- KWK
dari Partai yang sama sesuai terbukti dari keterangan Komisioner KPU
Kabupaten Sarmi di dalam Persidangan;
6. Bahwa dari dua Bakal Calon yang mendapat BI-KWK yang sama, KPU
Kabupaten Sarmi tidak mengverifikasi kebenaran dan keapsahan BI-KWK
kepada bakal Calon siapa yang diberikan oleh DPP Partai, tetapi Komisioner
KPU menggunakan kewenangannya untuk menghambat pendaftaran Bakal
Calon Bupati Aki Maryam Bwefar, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Yosina
Troce Insyaf dengan tidak memberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai
Calon Buapati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi sampai habis jam yang
ditentukan oleh PKPU, adalah pelanggaran berat Hak konstitusi terhadap
Bakal Calon Aki Maryam Bwefar,SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Yosina
Troce Insyaf;
7. Bahwa terbukti fakta dalam persidangan bahwa Teradu I s/d Teradu VIII,
menyangkal tidak ada bukti permohoan permintaan USER NAME SILON dari
bakal Calo Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati, adalah tidak benar karena,
Bakal Calon Bupati dan Bakal calon Wakil Bupati datang ke KPU pada Pukul
20:12 WIT karena sesui dengan hasil verifikasi petugas Silon KPU
memberikan keterangan harus dilengkapi, Maka LO Bakal Calon Bupati Aki
Maryam dan Bakal Calon Wakil Bupati Yosina Troce Insyaf, melakukan
perbaiki dokumen sesuai keterangan LO KPU, tetapi yang terjadi setelah
dilengkapi Komesioner KPU sudah tidak diberikan kesempatan Bakal Calon
Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati dan Tim Sahbat Ayo untuk mendaftar
sampai Pukul 00:00 WIT, dengan cara menutup kesempatan untuk Bakal
Calon Bupati Aki Maryam Bwefar, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Yosina
Troce Insyaf untuk mendaftar, adalah pelanggaran Hak Konstitusi Bakal
Calon;
8. Bahwa cara-cara Teradu dan/atau Terlapor 1 s.d. Teradu dan/atau Terlapor
VIII adalah merupakan tindakan sewenang-wenang untuk tidak diberikan
kesempatan yang sama sebagai warga Negara kepada Bakal Calon Bupati
Aki Maryam Bwefar,SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Yosina Troce Insyaf,
sampai akhir batas waktu pendaftaran Calon pada hari kamis tanggal, 29
Agustus pukul 00:00 Wit. Adalah pelanggaran berat Konstitusi, maka
hukumnya harus dipecat dengan tidak hormat;
9. Bahwa setelah tanggal 30 Agustus 2024, Pengadu dan/atau Pelapor
membuat perlawan terhadap Teradu I s.d. Teradu VIII, baik secara
atministrasi maupun debat meminta untuk, didaftarkan kepada Pengadu
dan/atau Pelapor sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sarmi tetapi
tidak membuahkan hasil, sampai Pengadu dan/atau Pelapor Mendaftar
Aduan di kantor DKPP RI di Jakarta Pusat, untuk mencari kebenaran dan
keadilan;
10. Bahwa pada hal Bakal Calon Bupati Aki Maryam Bwefar, SE dan Bakal Calon
Wakil Bupati Yosina Troce Insyaf sudah mendapat BI-KWK sah dari empat
Partai Politik yaitu:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)Model BI-KWK, tanggal,01 Agustus 2024
(P-1);
2. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)Model BI-KWK tanggal,15 Agustus
2024 (P-2);
3. Partai Gelombang Rakyat Indonesi (GELORA) Model BI-KWK tanggal,03
Agustus 2024 (Bukti P-3);
4. Partai Garuda. Model BI-KWK tanggal,03 Agustus 2024 (Bukti P-4);
5. Permohon Pembuka Akses SILON Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Sarmi yang ditandatangan dan cap oleh Pengurus
Kabupaten empat Partai Pengusung (P-20 Permohonan Pembuka
SILON);
11. Bahwa untuk membuktikan dalil-dalil Pengadu dan/atau Pelapor, Pihak
Pengadu dan/atau Pelapor telah mengajukan bukti-bukti surat, foto dan vidio
Bukti P-1 s.d. Bukti P-20 adalah sah dan mengikat secara Hukum;
12. Bahwa untuk membuktikan dalil-dalil jawaban, pihak Pengadu
dan/atau Pelapor telah membawa saksi antara lain :
A. Keterangan saksi atas nama SUDARSONO, Agama Kristen , di
bawah sumpah menerangkan melalui zoom sbb:
a. Bahwa saksi adalah tim relawan Bakal Calon Bupati Aki Maryam
Bwefar,SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Yosina Troce Insyaf.
b. Bahwa saksi menyatakan bahwa saksi hadir diwaktu pendaftaran
Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati di Kantor KPUD
Kabupaten Sarmi Papua pada pukul 23.00 WIT.
c. Bahwa saksi mengatakan kehadiran di KPU Kab. Sarmi tujuannya
untuk mendaftar Bakal Calon Bupati.
d. Bahwa saksi ketahui dokumen pendaftaran Calon sudah lengkap
karena tujuan ke KPU, untuk mendaftar Calon Bupati maka setau
saksi kelengkapan dokumen sudah lengkap, tetapi saksi tidak
melihat.
e. Bahwa saksi menyatakan Petugas KPU mengeluarkan Bakal calon
Wakil Bupati dan Tim Sahabat Ayo keluar dari dalam kantor KPU,
karena ada verifikasi berkas Bakal Calon Ibu Yani.
f. Bahwa saksi menyatakan di dalam persidangan melalui Tim LO Ba-
kal Calon sudah meminta user name Silon ke KPU tapi tidak
dikasih.
g. Bahwa saksi mengatakan berada bersama-sama dengan bakal
calon dan Tim Sahabat Ayo di kantor KPU sampai pukul 03.00 WIT,
setelah dikorfirmasi oleh LO Bakal Calon ke Komesioner KPUD Ka-
bupaten Sarmi, Pendaftaran Calon Sudah ditutup.
h. Saksi menyatakan LO Calon tidak bersaksi, ada di rumahnya jarak
7 KM dari sini.
B. Saksi ke dua atas nama RICHARD AYER, memberikan keterangan
di bawah sumpah di dalam persidangan menggunakan akses zoom
sbb:
a. Bahwa saksi adalah tim relawan Aki Maryam Bwefar.
b. Bahwa saksi menyatkan saksi ketahui dokumen pendaftaran Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati sudah lengkap beliau ketahui.
c. Bahwa saksi menunggu diluar kantor KPU.
d. Bahwa saksi mengatakan KPU tidak di kasi kesempatan pendaftaran
bakal Calon Bupati dan wakil.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima Permohonan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya;
2. Menyatakan/menolak bukti-bukti Teradu dan/atau Terlapor yang
mengakibatkan tidak diproses pendaftaran Bakal Calon Bupati Aki Maryam
Bwefar,SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Yosina Troce Insyaf adalah
perbuatan melanggar Kode Eti dan Hak Konstitusi secara Hukum;
3. Menyatakan dengan tidak menerima pendaftaran Bakal Calon Bupati dan
Bakal Calon Wakil Bupati dan menyuruh keluar Bakal Calon Bupati dan
Bakal Calon Wakil Bupati dari dalam kantor KPU adalah pelanggaran Kode
Etik dan Hak Konstitusi secara Hukum;
4. Menghukum Teradu dan/atau Terlapor I s.d VIII karena pelanggaran Hak
Konstitusi Bakal Calon Aki Maryam Bwefar, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati
Yosina Troce Insyaf tidak dapat mendaftar Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Kabupaten Sarmi Provinsi Papua karena pelanggaran Kode Etik berat
meminta pemecatan secara Hukum;
5. Menghukum Teradu dan/atau Terlapor untuk membayar seluruh biaya
perkara yang timbul; dan
6. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-24, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat
Nasional (PAN), tanggal 01 Agustus 2024;
2. Bukti P-2 Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
Surat Keputusan No. 315 18.3/DPP-
HANURA/VIII/2024.Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2024;
3. Bukti P-3 Surat Keputusan Bakal Calon Kepala Daerah,
No.071SetempelP.Garuda/VII/2024. Jakarta, 03 Agustus
2024;
4. Bukti P-4 Dewan Pimpinan Nasional Partai Gelombang Rakyat Indonesia
(GELORA), Surat Keputusan No. 097/Skep/GLR/VIII/2024,
ditetapkan di Jakarta tanggal, 06 Agustus2024;
5. Bukti P-5 Foto Pengisian daftar hadir Calon Bupati dan Wakil Bupati
NY.AKI MARIYA MBWEFAR, SE dan WAKIL BUPATI Ibu
YOSINA TROCE INSYAF di Kantor KPUD Kab. Sarmi, Papua;
6. Bukti P-6 Tanda terima Dokumen calon BUPATI NY.AKI MARIYAM
BWEFAR,SE DAN WAKIL BUPATI Ibu. YOSINA TROCE INSYAF
di KPUD KAB. SARMI;
7. Bukti P-7 Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. Aki Mariyam Bwefar,SE
NIK.9109015103630002;
8. Bukti P-8 Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. Yosina Trogi Insyaf,
NIK.9110014202770001;
9. Bukti P-9 Surat Pernyataan Saksi tanggal, 2 Oktober 2024, An. Arnold
Ambani;
10. Bukti P-10 Surat Pernyataan Saksi tanggal 2 Oktober 2024, An.
Sudarsono;
11. Bukti P-11 Surat Pernyataan Saksi tanggal 2 Oktober2024, An. Samiun
Sanaba;
12. Bukti P-12 Surat Pernyataan Saksi tanggal 2 Oktober 2024. An. Richard
Nexon Ayer;
13. Bukti P-13 Bukti Vidio rekaman Handphone hari Senin tanggal 30
Agustus 2024, Keberatan bakal BUPATI IBU. AKI MARIYAM
BWEFAR, SE DAN WAKIL BUPATI Ibu. YOSINA TROCE
INSYAF;
14. Bukti P-14 Bakal Calon Wakil Bupati Yosina T. Insyaf datang meregistrasi
dalam buku Registrasi pendaftaran KPUD;
15. Bukti P-15 Operator SILON KPUD PAK TITO memeriksa kelengkapan
berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati;
16. Bukti P-16 Penandatanganan surat dukungan partai politik pengusung
oleh ketua-ketua Partai Hanura dan Partai PAN;
17. Bukti P-17 Foto –Foto dan Vidio hari Minggu, 29 Agustus 2024 pada
waktu Pendaftara Pasangan IBU. AKI MARIYAM BWEFAR, SE
DAN WAKIL BUPATI Ibu. YOSINATROCE INSYAF;
18. Bukti P-18 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor:
125/PP.01.02/PA-23/09/2024, ke Kantor Bawaslu
Kabupaten Sarmi, tertanggal 3 September 2024;
19. Bukti P-19 Pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaian sengketa
pemilihan, di kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi, tertanggal 6
September 2024;
20. Bukti P-20 Surat permohonan pembukaan akses SILON, tertanggal 29
Agustus 2024;
21. Bukti P-21 Surat tuntutan ke Bawaslu Kabupaten Sarmi, tertanggal 2
September 2024;
22. Bukti P-22 Permohonan penambahan waktu verifikasi, tertanggal 29
Agustu 2024;
23. Bukti P-23 Surat konfirmasi kelanjutan pendaftaran, tertanggal 2
September 2024;
24. Bukti P-24 Tanda bukti penyampaian laporan nomor
01/PL/PB/Kab/33.14/IX/2024, tertanggal 2 September
2024.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2025, Pengadu
mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.1] Sudarsono
1. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 sekitar Pukul 23:01 WIT kami diterima
oleh semua Komisioner KPU Kabupaten Sarmi, hanya saja ada satu
permasalahan karena Silon sehingga kami hanya melakukan konsultasi.
Sementara kami datang untuk mendaftar karena pendaftaran berakhir Pukul
23:59;
2. Bahwa kami mendaftar kemudian diterima namun terdapat permasalahan
terkait Silon. Kami bermaksud mendaftar tetapi dari posisi Komisioner KPU
Kabupaten Sarmi kami dianggap konsultasi;
3. Bahwa dari sisi Silon barangkali karena Saksi juga tidak mengikuti sosialisasi
artinya mana yang harus didahulukan kehadiran kami atau Silon karena
kehadiran kami di bawah Pukul 23:59;
4. Bahwa Saksi hanya relawan sehingga admin yang membawa dokumen
pendaftaran;
5. Bahwa sesungguhnya kami bermaksud mendaftar tetapi posisi KPU
Kabupaten Sarmi menyampaikan kepada kami bahwa masih tataran
konsultasi. Itulah yang tidak dimengerti oleh Saksi karena menurut Saksi
penutupan Pukul 23:59;
6. Bahwa setelah ada kekuranga-kekurangan kami dimita keluar, setelah itu
kami berupaya untuk melengkapi semua tuntutan dari KPU Kabupaten
Sarmi. Bahwa yang disayangkan adalah kami sudah siap dengan
kekurangan-kekurangan tetapi sampai Pukul 00:00 WIT tidak ada satupun
Komisioner atau Staf KPU Kabupaten Sarmi yang mempersilakan kami
masuk. Karena di KPU Kabupaten Sarmi masih ada Calon lain yang masih
duduk di Kantor KPU Kabupaten Sarmi sehingga secara etika kmai tidak
menerobos;
7. Bahwa yang kami sayangkan juga dari KPU Kabupaten Sarmi paling tidak
memindahkan kami ke tempat lain untuk menjelaskan sehingga kami hanya
bisa menunggu sampai sekitar Pukul 02:00 WIT Paslon lain keluar dan kami
maju lagi dan dari KPU Kabupaten Sarmi menyampaikan Silon sudah ditutup;
8. Bahwa Saksi kira antara Silon dengan mendaftar sama-sama mempunyai
kekuatan karena kami mendaftar di bawah Pukul 23:59;
9. Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah syarat-syarat pendafataran sudah
lengkap atau belum pada saat mendaftar karena Saksi bukan admin dari
Paslon;
10. Bahwa saat KPU Kabupaten Sarmi mempersilakan Saksi keluar mengatakan
untuk membuka Silon lengkapi dulu administrasi yang kurang yaitu B1 KWK
dari DPP yang dipersoalkan;
11. Bahwa setelah kami keluar KPU Kabupaten Sarmi menerima Paslon lain
sampai Pukul 00:00 WIT tidak keluar.
[2.5.2] Richard Ayer
1. Bahwa Saksi datang ke kantor KPU Kabupaten Sarmi Pukul 23:01 WIT saat
pendaftaran;
2. Bahwa syarat yang diminta dari KPU Kabupaten Sarmi untuk melengkapi
berkas surat dukungan partai dari DPC untuk mendapatkan akses Silon, jadi
kami sudah menyiapkan surat dimaksud sampai Pukul 23:45 WIT;
3. Bahwa kami ingin masuk untuk meminta akses Silon tetapi di tolak dengan
mengatakan sabar masih ada calon lain di dalam;
4. Bahwa sampai Pukul 00:00WIT tidak diizinkan masuk dengan alasan Silon
sudah ditutup;
5. Bahwa saat itu persyaratan sudah lengkap hanya kurang surat dukungan
partai dari DPC PAN, Partai Garuda, Partai Hanura, dan Partai Gelora;
6. Bahwa surat dukungan partai yang sudah ada kop suratnya sudah ada pada
Pukul 23:45 WIT dan ketika akan diserahkan Pihak KPU Kabupaten Sarmi
mengatakan masih ada calon lain di dalam.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 15 Januari 2025, sebagai berikut:
[2.6.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu V
1. Sebelum membantah dalil-dalil laporan Pengadu, Teradu perlu menegaskan
bahwa Teradu telah melaksanakan tugas wewenang dengan berpedoman
pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pen-
calonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wal-
ikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gu-
bernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan
Keputusan Komisi Pemilihan Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Nomor 1359 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota;
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu tentang peristiwa pada tanggal 29 Agustus
2024. Pukul 22:10 WIT bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sarmi menyebut-
kan perbuatan yang dilakukan oleh :
1. Para Teradu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi diduga
Melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu karena
melakukan Kesalahan Prosedur dan Tata Pendaftaran Bakal Calon
Bupati dan Wakil An. Aki Maryam Bwefar dan Yosina Troce Insyaf;
2. Para Teradu Bawaslu Kabupaten Sarmi diduga Melakukan Pelanggaran
Kode Etik Penyalahgunaan Pemilu karena melakukan Kesalahan
Prosedur dan Tata Cara dalam Penerimaan Laporan Pelanggaran
Administrasi yang dilaporkan oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil An. Aki
Maryam Bwefar dan Yosina Troce Insyaf.
yang mana telah melanggar :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Nomor :2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu beserta
Peraturan perubahannya;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7, Pasal 45 huruf a, huruf
b, huruf g, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf s, huruf t, dan huruf
u, Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon
Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF telah melengkapi semua
Berkas yang diperintahkan Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016;
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
6 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM
BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF
telah Memenuhi ketentuan Syarat Pasal 10 Huruf b. Angka 1 dan;
7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon,
dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
8. Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat 2 Huruf d, ayat 3 Huruf f,
g, h, dan i, Pasal 7 sumpah dan Janji Jabatan, Pasal 9 Huruf a, Pasal 10
Huruf a, b, c, d pasal 11;
adalah TIDAK BENAR.
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu tentang perbuatan yang dilakukan Para
Teradu, dapat Para Teradu menjelaskan pelaksanaan tahapan pendaftaran
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut :
3.1. bahwa pada tanggal 24 Juli 2024 bertempat di Hotel Twelve Sarmi,
Para Teradu telah melakukan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota kepada
Partai Politik Peserta Pemilu, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh
Agama, dan Paguyuban – paguyuban tentang :
a) Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu
atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;
b) Dokumen Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pem-
ilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;
c) Persyaratan Calon;
d) Syarat pengajuan calon/Pendaftaran Bakal Calon;
e) Waktu Pendaftaran; dan
f) Penggunaan Aplikasi Silonkada.
dan telah membagikan materi sosialisasi kepada peserta udangan.
salah satu peserta undangan yang hadir adalah Pasangan Pengadu
yaitu Ibu YOSINA TROCE INSYAF. (Bukti T-1) sedangkan Pengadu Ibu
Aki Maryam Bwefar tidak hadir mengikuti Sosilisasi;
3.2 Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 bertempat di Hotel Revior Sarmi,
Para Teradu telah melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi dan Bimbingan
Teknis Penggunaan Aplikasi Silon kepada Partai Politik. Yang mana
tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi tentang tata cara
pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati dan tata cara
penggunaan Aplikasi SILON yang dapat disampaikan sebagai berikut :
3.2.1. Aplikasi SILON : sistem dan teknologi informasi yang
digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan
DPRD, anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, bupati
dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di
tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
3.2.2. Tata cara pendaftaran berdasarkan Pasal 92 Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota
Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
menyebutkan
1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu tingkat provinsi dan Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu ting-
kat kabupaten/kota mengajukan permohonan pem-
bukaan akses Silon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabu-
paten/Kota.
2) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu tingkat provinsi dan Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat kabupaten/kota menunjuk admin Silon dan petu-
gas penghubung.
3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
dengan surat penunjukan.
4) Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon se-
bagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
petugas penghubung dengan menyerahkan surat permo-
honan pembukaan akses Silon menggunakan formulir
MODEL PERMOHONAN. SILON. PARPOL. KWK. yang
ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi
dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu Tingkat kabupaten/kota dan
Pasangan Calon serta dilampiri dengan surat penun-
jukan.
5) Ketentuan mengenai formulir MODEL PERMOHONAN.
SILON. PARPOL.KWK sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan ba-
gian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
3.2.3. Tata cara penggunaan Aplikasi Silon berdasarkan Pasal 93
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
menyebutkan:
1) Admin Silon Pasangan Calon perseorangan melakukan
penginputan data dan pengunggahan dokumen persyara-
tan calon sebagaimana dimaksud Pasal 20 sampai
dengan Pasal 33 ke dalam Silon. (Dokumen Persyaratan
Calon)
2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ter-
masuk Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 26 ayat (1) huruf
a, dan Pasal 31.
3) Admin Silon Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Pe-
serta Pemilu melakukan penginputan data dan pengung-
gahan dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana di-
maksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan dokumen persyara-
tan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai
dengan Pasal 33 ke dalam Silon.
Bahwa tata cara pendaftaran berdasarkan ketentuan tersebut, untuk
mendaftar adalah melalui Partai Politik Peserta Pemilu dan proses
pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON)
yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan
langkah-langkah yang perlu diikuti sebagai berikut:
a) Permohonan Akses SILON: Partai politik atau gabungan Partai
Politik yang akan mengajukan pasangan calon harus mengajukan
permohonan akses ke SILON kepada KPU setempat. Informasi
dokumen yang diperlukan Teradu menyampaikan pada saat
Teradu melakukan Sosilisasim, Bimtek dan Rapat Koordinasi.
b) Pembuatan Akun Operator SILON: Setelah permohonan
disetujui, KPU akan membuatkan akun bagi operator SILON yang
ditunjuk oleh partai politik. Operator ini akan bertanggung jawab
untuk mengunggah dan mengelola data pasangan calon dalam
sistem.
c) Pengisian Data Pasangan Calon: Operator SILON harus mengisi
data lengkap pasangan calon, termasuk data pribadi, riwayat
hidup, dan dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
d) Unggah Dokumen Persyaratan: Dokumen-dokumen yang
menjadi syarat pencalonan, seperti surat dukungan partai, surat
keterangan sehat, dan dokumen lainnya, harus diunggah ke
dalam SILON. Dan pastikan semua dokumen dalam format yang
sesuai dan terbaca dengan jelas.
e) Verifikasi dan Validasi Data: Setelah semua data dan dokumen
diunggah, LO Pasangan Calon berkonsultasi ke KPU untuk
melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pasangan calon.
Proses ini memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi
sesuai dengan peraturan yang berlaku LO Pasangan calon
melakukan generit atau mendonlod dokumen pendaftaran yang
ada di SILON di lakukan pembentulan dan di tandatangani.
f) Pendaftaran Resmi: Setelah data diverifikasi dan dinyatakan
lengkap, pasangan calon dapat melakukan pendaftaran resmi ke
KPU setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
dengan membawa dokumen hasil generit yang telah di
tandatangani dan meyerahkan dokumen dimaksud untuk di
lakukan verifikasi, setelah dilakukan verifikasi KPU memberikan
Berita Acara tanda terima pendaftaran kepada Pasangan Calon.
g) Penting untuk selalu berkoordinasi dengan KPU setempat dan
mengikuti jadwal serta ketentuan yang telah ditetapkan untuk
memastikan proses pendaftaran berjalan lancar. ( Bukti T-2)
3.3 Bahwa pada masa pendaftaran, KPU Kabupaten Sarmi telah
mengumumkan (Bukti T-3) secara terbuka melalui Akun media Sosial
KPU Kabupaten Sarmi, media cetak yaitu harian Cendrawasih Pos
tentang :
a) Waktu dan Tempat Pendaftaran;
b) Syarat Calon;
c) Permohonan Akses Silon untuk pendaftaran Bakal calon Bupati
dan Wakil Bupati; dan
d) KPU Kabupaten Sarmi membuka layanan Helpdeks pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati yang bertujuan untuk membantu
kendala-kendala LO dalam Proses Penggunaan Aplikasi Silon.
3.4 bahwa pada saat pendaftaran di buka pada tanggal 27 Agustus 2024
sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 Pukul 08 : 00 sampai dengan
Pukul 16 : 00 Pengadu sama sekali tidak melakukan proses dan
tahapan yang sudah Teradu sampaikan pada angka 3.2 di atas.
3.5 Bahwa saat pendaftaran hari ketiga, yaitu hari terakhir tanggal 29
Agustus 2024 yaitu Pukul 18 : 13 WIT Suami dari Bakal Calon Yosina
T Insyaf mengirim Surat Pemberitahuan Pendaftaran kepada Teradu
Haris E. Karubaba melalui pesan WhatstApp dan Teradu Haris E
Karubaba telah menyampaikan kepada Suami Bakal Calon tersebut
untuk mengirim Surat Permohonan Pembukaan Akses SILON akan
tetapi diabaikan; (Bukti T – 4)
3.6 Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 berdasarkan Buku Registrasi
Pendaftaran yaitu pada pukul 23 : 14 WIT, Pengadu mengisi Buku
Registrasi Pendaftaran (Bukti T-5) yang mana buku registrasi
pendaftaran diperuntukkan untuk Bakal Pasangan Calon yang sudah
memiliki Akun Silon dan akan melakukan penyerahan dokumen
pendaftaran kepada Teradu.
bahwa Karena Pengadu belum melakukan permohonan akses Silon
sehingga belum memiliki akun untuk mengakses Silon, sehingga
Teradu mempersilahkan kepada Pengadu masuk duduk di tempat
yang telah di sediakan oleh Para Teradu tetapi hanya untuk
konsultasi dan bukan melakukan Pendaftaran Calon.
bahwa terhadap kejadian ini di saksikan oleh Teradu Bawaslu Sarmi
dan Para Teradu Bawaslu Sarmi telah menyampaikan kepada Pengadu
untuk mengikuti tahapan prosedur pendaftaran dan melengkapi
dokumen syarat pendaftaran dimaksud. Setelah selesai Pengadu
dipersilahkan untuk melaksanakan apa yang telah disampaikan;
(Bukti T- 6)
3.7 Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan Pukul 23 : 59
Pengadu tidak melaksanakan apa yang telah di sampaikan oleh Para
Teradu KPU Kabupaten Sarmi dan Para Teradu Bawaslu Sarmi untuk
melengkapi dan melaksanakan tata cara prosedur pendaftaran
dimaksud.
Bahwa berdasarkan uraian Teradu pada angka 3.1. sampai dengan angka
3.7. sangat beralasan hukum untuk Majelis Pemeriksa Dewa Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia menolak Laporan a quo
atau menyatakan tidak dapat diterima.
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu tentang Kronologi Kejadian pada angka 1
(Satu)
“ Pada hari minggu tanggal 29 Agustus 2024, jam 20:12 WIT TIM SAHABAT
AYO Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil
Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF dari Rumah Pemenang berkomunikasi
dengan anggota komisioner KPUD KAB.SARMI PROV.PAPUA bp Haris Karubaba
terkait surat penyampaian pendaftaran dan KTP kedua calon ke KPUD, dan
KPUD sampaikan bahwa TIM SAHABAT AYO bisa mengirim surat ke KPUD
Jln.Kota Baru Petam Sarmi-Papua secara online dan melalui LO ke KPUD
alamat Jln.Kota Baru Petam Kab.Sarmi – Papua dan TIM SAHABAT AYO telah
mengirim surat sesuai arahan dan telah di terima (surat terlampir) “
Terhadp dalil Pengadu dapat Teradu sampaikan sebagai berikut :
4.1 bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 15 : 00 WIT, suami dari
Ibu Yosina T Insyaf telah menghubungi Teradu Haris E. Karubaba
melalui panggilan dan pesan via WhatApss untuk menanyakan waktu
pendaftaran, dan Teradu Haris E. Karubaba telah memberitahukan
waktu pendaftaran dan telah menyampaikan melalui pesan WhatsApp
kepada saudara Jack Pedai yang merupakan suami dari Ibu Yosina T
Insyaf dengan mengirim Pengumuman dan Form B Permohonan Silon
KWK untuk di isi dan dikirim balik kepada Teradu agar dapat
diberikan akses Silon akan tetapi tidak lakukan atau diabaikan.
pada Pukul 18 : 00 WIT Teradu Haris E Karubaba menerima Pesan
masuk dari saudara Jack Pedai suami dari Ibu Yosina T Insyaf Surat
Pemberitahuan Pendaftaran dan Teradu a.n. Haris E.Karubaba
kembali mengingatkan yang ke dua kali untuk mengirim Form Model
B Permohonan Silon KWK kepada Suami Ibu Yosina T Insyaf untuk di
isi dan Teradu a.n. Haris E Karubaba telah menyampaikan kepada
Saudara Jack Pedai Suami dari Ibu Yosina T Insyaf untuk
mengirimkan atau memberikan terlebih dahulu surat dimaksud
sebelum melakukan Pendaftaran agar dapat diberikan Akses Silon dan
dibuat akun Silon Pengadu akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan
atau diabaikan.
(Bukti T- 7)
Berdasarkan uraian tersebut di atas, apa yang didalilkan oleh Pengadu
bahwa TIM sahabat Ayo yang menyampaikan Surat dimaksud adalah
tidak benar karena yang menghubungi Teradu bukan Tim tapi suami
dari Ibu Yosina T Insyaf yang status pekerjaannya sebagai Anggota
Polri. Dan perlu teradu tegaskan bahwa Pengadu tidak mengirim
kepada Para Teradu Surat mandat yang nantinya akan menjadi
penghubung antara Pengadu dan Para Teradu untuk melakukan apa
yang didalilkan Pengadu salah satunya menyampaikan surat
pemberitahuan pendaftaran kepada Para Teradu.
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu tentang Kronologi Kejadian pada angka 2 (dua)
“ Pada Hari Minggu,29 Agustus 2024, jam 21:00 WIT TIM SAHABAT AYO
bersama kandidat bergerak dari Rumah Pemenang di………. menuju kantor
KPUD KAB.SARMI Alamat di Jln.Kota Baru Petam Sarmi-Papua dan di terima
masuk oleh petugas KPUD menyuru TIM SAHABAT AYO bersama bakal calon
menempati tempat duduk yang telah di siapkan, serta mengisi daftar hadir
sesuai surat penyampaian kami, dan TIM SAHABAT AYO mengisi daftar hadir
Calon dibuku daftar hadir KPUD Kab.Sarmi, setelah itu Petugas KPUD
Kab.Sarmi di suruh menunggu di luar karena masih ada kandidat lain yang
masih melakukan verifikasi berkas. Padahal sudah menunjukan jam 22:30
WIT, seharusnya KPUD membuka tamba loket pendaftaran Bakal Calon karena
Waktu sudah sangat mepet, ternyata KPUD Kab.Sarmi menyuru TIM SAHABAT
AYO dan Calon tunggu diluar Kantor KPUD Kab.Sarmi,dan menyuruh dari
PASLON YANI JIMI di persihlahkan masuk untuk klarifikasi SK partai PAN yang
terbaru karena telah di ganti pada pagi hari tanggal 29 Agustus 2024”
Terhadap dailil Pengadu dapat Para Teradu sampaikan sebagai berikut :
5.1 bahwa pada tanggal 29 November 2024 Pukul 21 : 00 WIT Pengadu
datang ke Kantor KPU Sarmi dan pengadu dipersilahkan duduk di
tempat yang telah disediakan dan Pengadu dipersilahkan untuk
mengisi buku registrasi pendaftaran yang mana buku registrasi
pendaftaran diperuntukkan untuk Bakal Pasangan Calon yang sudah
memilik Akses Silon dan akan melakukan penyerahan dokumen
pendaftaran kepada Teradu dan berdasarkan Buku Register
pendaftaran Calon Pukul 23 : 14 Pengadu dipersilahkan masuk dan
dipersilahkan duduk di tempat yang telah disediakan dan pada saat itu
yang bertemu dengan Para Teradu adalah Ibu Yosina T Insyaf dan
bukan Pengadu Ibu Aki Maryam Bwefar,SE dengan tidak membawa
dokumen pendaftaran sebagaimana disebutkan dan diuraikan pada
angka 3.2. tersebut di atas. Karena Pengadu belum melakukan
Permohonan Akses Silon dan belum memiliki Akun Silon dan belum
mengunggah Dokumen Syarat Calon ke dalam Aplikasi Silon, maka
kehadiran Pengadu hanya untuk berkonsultasi dan bukan untuk
mendaftar. hal tersebut juga disampaikan oleh Bawaslu Sarmi kepada
Pengadu untuk mengikuti Prosedur pendaftaran yang ada. Setelah itu
Pengadu di persilahkan untuk melengkapi kekurangan dimaksud.
5.2 bahwa pada pukul 23 : 25 WIT Pengurus Partai PAN bersama dengan
Ketua Tim koalisi Yani dan Jimi Maban dan LO datang kepada Teradu
untuk melakukan klarifikasi dukungan Partai PAN dan pada saat itu
Partai PAN menyatakan secara terbuka bahwa Partai PAN berkoalisi
dengan Yani dan Jimi Maban dengan menunjukkan Formulir Model B
Dukungan Partai Politik yang sah dan Benar dan SK Kepengurusan
Partai PAN yang terbaru yang tidak mengusung Pengadu.
( Bukti T- 8)
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu tentang Kornologi Kejadian pada angka 3 (tiga)
“ LO Yusti Insyaf dari TIM SAHABAT AYO berkordinasi dengan LO KPU untuk
mendapatkan user name namun tidak di kasih dengan alasan masih kurang
berkas tandatangan partai pendukung sehingga di minta untuk di lengkapi,
lalu kami melengkapi nya itu ± jam 23:20 WIT, TIM SAHABAT AYO dan Bakal
Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu
YOSINA TROCE INSYAF di suruh tunggu sampai jam 03:00 WIT, Setelah jam
03.00 wit pihak KPUD Kab.Sarmi menyampaikan bahwa aplikasi Silon sudah
tutup artinya babwa pendaftaran sudah di tutup. Disinilah indikasi bahwa
pihak KPUD Kab.Sarmi sengaja mengulur waktu dengan alasan masih ada
PASLON lain yang masih melakukan verivikasi berkas melalui aplikasi SILON,
KPUD tidak mengambil lanka Antisipasi penambahan Loket Pendaftara di
kantor KPUD KAB>SARMI PROV.PAPUA agar tidak terjadi keterlambatan waktu
mendaftar karena penyebab dari KPUD Kab.Sarmi, maka KPUD dan BAWASLU
melanggar Kode Etik dan Pelanggaran Hak Konstitusi Bakal Calon Bupati Ibu
AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE
INSYAF ”
Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana tersebut di atas dapat Para
Teradu sampaikan sebagai berikut :
6.1. Bahwa benar Pada Pukul 23 : 14 WIT Ibu Yosina T Insyaf dipersilahkan
untuk berkonsultasi dan benar Ibu Yosina T Insyaf menyampaikan
kepada Yusti Insyaf untuk berkoordinasi dengan Admin/Operator Silon
KPU Kabupaten Sarmi dengan menunjukkan Surat Permohonan Akses
Silon akan tetapi setelah diperiksa surat tersebut oleh Admin/Operator
KPU Kabupaten Sarmi bahwa Surat Permohonan akses Silon belum di
tandatangani oleh ketua dan Sekretaris Partai Politik pengusung.
karena hal tersebut Para Teradu memberi kesempatan kepada Saudara
Yusti Insyaf untuk memperbaiki dan melengkapi hal Surat Permohonan
akses Silon yang telah di tandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai
Politik Pengusung. Kejadian ini disaksikan oleh Bawaslu Sarmi dan
Teradu a.n. Haris E. Karubaba menyampaikan kepada Pengadu untuk
melengkapi kekurangan tersebut;
6.2 Bahwa Teradu menunggu sampai dengan Pukul 00 : 00 Pengadu belum
melengkap dokumen pendaftaran. Dan berdasarkan himbauan Teradu
Bawaslu Sarmi kepada Teradu KPU Sarmi maka pada Pukul 00 : 04
WIT Teradu menyimpan buku register pendaftaran dan menutup
pendaftaran secara resmi dengan disaksikan oleh Bawaslu Sarmi
sedangka terhadap Bakal calon Agus Festus Moar dan Mustafa, Teradu
masih melayani karena berdasarkan Ketentuan Pasal 105 Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, menyebutkan :
“Apabila pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 104 melewati waktu pendaftaran pada Hari terakhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3), KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota melanjutkan pemeriksaan dokumen persyaratan
hingga seluruh proses diselesaikan “
6.3 Bahwa terhadap Bakal Calon Agus Festus Moar dan Mustafa yang
mana pedaftaran ditutup Para Teradu masih melayani, dapat Para
Teradu sampaikan, bahwa Bakal Calon Agus Festus Moar dan Mustafa
telah melakukan prosedur pendaftaran dan atau langka-langka untuk
mendaftar sebagaimana telah Teradu sebutkan pada angka 3.2. di atas.
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 10 : 00 WIT pagi, Bakal
Calon Agus Festus Moar dan Mustafa telah mengirim surat permintaan
Akses Silon kepada Teradu, Surat Penunjukan LO dengan demikian
telah di berikan akses Silon, telah membuat Akun Silon, telah
mendaftar sebagai Bakal Calon dan telah mengunggah dokumen syarat
calon ke dalam Aplikasi Silon sampai dengan pendaftaran di tutup oleh
karena Bakal Calon Agust Festus Moar dan Mustafa, Para Teradu tetap
layani.
6.4 Bahwa terhadap dalil Pengadu, Para Teradu tidak mengambil langka
antisipasi penambahan loket pendaftaran, dapat Teradu sampaikan
dan pertegas bahwa :
6.4.1 Bahwa Pendaftaran itu melalui Aplikasi Silon dengan
prosedur Pengadu menyampaikan surat permohonan
akses Silon, Surat Penunjukan LO, dan LO Bakal calon
membuat akun dan Mendaftar dan mulai mengunggah
dokumen syarat calon ketika prosedur ini sudah dilakukan
Para Teradu pasti mengetahui bahwa siapa-siapa yang
telah mendaftar dan Para Teradu menunggu Bakal Calon
menyampaikan Surat pemberitahuan sehingga Teradu
bisa mengetahui dan mengambil langka antisipasi jika
bakal calon mendaftar di hari dan waktu yang sama.
6.4.2 bahwa prosedur dan tahapan pendaftaran tidak dilakukan
oleh Pengadu sehingga Para Teradu tidak mengetahui
sampai pendaftaran hari terakhir tanggal 29 Agustus 2024
Pukul 18 : 13 Suami Ibu Yosina T Insyaf mengirim Surat
Pemberitahuan pendaftaran baru Para Teradu mengetahui
bahwa Pengadu akan mendaftar, dan Para Teradu sudah
mengirim Form Surat Permintaan Akses Silon kepada
saudara Jack Pedai yang merupakan suami dari Ibu
Yosina T Insyaf dan menyampaikan untuk kirim balik
terlebih dahulu Surat Permintaan Akses Silon, kenapa
Para Teradu menyampaikan demikian karena Pendaftaran
itu melalui Aplikasi Silon.
7. Bahwa terhadap dalil Pengadu tentang Kronologi Kejadian pada angka 5 (lima)
dan angka 6 (enam)
“ Pada jam 03 :00 WIT Tim Sahabat AYO masi berada di kantor KPUD
Kab.Sarmi karena telah di nyatakan oleh pihak KPUD Kab.Sarmi bahwa
pendaftaran telah di tutup maka sebagai rasa tidak terima TIM SAHABAT AYO
dan Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil
Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF, maka masa pendukung paslon Sahabat
AYO dan Calon melakukan protes dengan melakukan adu mulut SESUAI
BUKTI-BUKTI FOTO DAN VIDIO “
“Setelah dari kedua PASLON yang tidak di terima melakukan negosiasi dengan
Pihak KPUD KAB.SARMI untuk meminta perpanjangan waktu namun tidak di
terima dengan alasan aplikasi sudah di tutup, dan dari pihak KPUD
KAB.SARMI dan kedua PASLON mengambil kesepakatan bersama (paslon
Sahabat AYO dan Paslon LEA )di kasih waktu samapi hari senin tanggal 2
September 2024.(selama tiga hari)”
Terhadap dalil Pengadu dapat Para Teradu Sampaikan sebagai berikut :
7.1. Bahwa benar Pengadu tidak terima dan melakukan Protes akan tetapi
protes yang dilakukan oleh teradu tidak tepat karena Pendaftaran itu
melalui Aplikasi Silon dan tata cara prosedur pendaftaran, Pengadu
tidak melaksanakan sebagaimana di atur dalam Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 tetang Pencalonan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota
7.2. Bahwa tindakan protes dan negosiasi tentang perpanjangan waktu
yang di lakukan oleh Pengadu dapat Teradu sampaikan bahwa hal itu
merupakan perbuatan yang melanggar Ketentuan Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota.
7.3 Bahwa dalil Pengadu tentang negosiasi perpanjangan waktu
pendaftaran dapat Teradu sampaikan sebagai berikut :
7.3.1. Bahwa Teradu tidak melakukan negosiasi dengan Pengadu
tentang perpanjang waktu pendaftaran tetapi Teradu
menerima aspirasi Pengadu untuk dilaporkan dan
meminta petunjuk KPU Provinsi Papua, dan KPU Provinsi
Papua menyampaikan;
7.3.2 Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2024 Pukul 14 : 00 WIT,
bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua, Teradu bertemu
dengan Pimpinan KPU Provinsi Papua terkait Aspirasi
Pengadu tentang perpanjangan waktu pendaftaran, dan
tetang hal tersebut Pimpinan KPU Provinsi menyampaikan
kepada Teradu bahwa tidak ada kebijakan melainkan
bekerja sesuai ketentuan Peraturan perundang –
undangan yang berlaku.
7.3.3 Bahwa pada tanggal 2 September 2024, Teradu Yohanis
Y.R. Yenggu yang merupakan Ketua KPU Kabupaten Sarmi
kembali ke Kabupaten Sarmi untuk bertemu dengan
Pengadu beserta Massa pendukung Pengadu yang datang
ke Kantor KPU Kabupaten Sarmi dan Teradu Yohanis Y.R.
Yenggu menyampaikan hasil Konsultasi Teradu dengan
Pimpinan KPU Provinsi Papua bahwa tidak ada kebijakan
perpanjangan waktu pendaftaran. (Bukti T- 9)
8. Bahwa terhadap dalil Pengadu tentang Kronologi Kejadian pada angka 7
(tujuh) dan angka 8 (delapan) “(7) Berdasarkan undang-undang nomor 10
tahun 2016 Pasal 7, Pasal 45 huruf a, huruf b, huruf g, huruf n, huruf o, huruf
p, huruf q, huruf s, huruf t, dan huruf u, Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM
BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF semua
Dokuman lengkap Menurut undang-undang nomor 10 tahun 2016; dan
“ (8) Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Bakal Calon Bupati Ibu AKI
MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE
INSYAF telah Memenuhi ketentuan Syarat Pasal 10 Huruf b. Angka 1 dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diusung oleh 4 Partai
Peserta Pemilu tahun 2024 Antara lain :
No Partai Pengusung Jumlah Perolehan
1. PAN 1 Kursi 1.398
2. GELORA 838
3. HANURA 828
4. Garuda 697
Jumlah 3.761
Tata Cara Penghitungan Persyaratan Pencalonan Berdasarkan jumlah pemilih
dalam daftar pemilih tetap, yaitu 30.105 jiwa sehingga dikenakan persentase
10% (sepuluh persen) untuk menentukan syarat minimal akumulasi perolehan
suara. Kemudian dengan total suara sah 26.185 suara, penghitungan
persyaratan akumulasi perolehan suara sebagai berikut: 26. 185 x 10 % =
2.169. Berdasarkah jumlah Persentase dalam PKPU 10 Tahun 2024 Bakal
Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu
YOSINA TROCE INSYAF telah melewati Ambang Batas Persetase Syarat
Minimal Dukungan untuk mendaftar yaitu 3.761.”
Terhadap dalil Pengadu dapat Para Teradu sampaikan sebagai berikut :
8.1. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 10 : 30 WIT berdasarkan
buku registrasi Pendaftaran Tim koalisi Yani dan Jimi Maban datang
untuk mendaftar dengan di dampingi oleh Ketua dan Sekretaris
Pimpinan Partai pengusung sebagai berikut :
1. Partai Gerindra; 5. Partai Garuda;
2. Partai Golkar; 6. Partai PBB;
3. Partai Gelora; 7. Partai Demokrat; dan
4. Partai Hanura; 8. Partai PSI;
Dengan membawa dan menunjukkan dokumen Formulir B
Persetujuan Parpol KWK sah dan benar. (Bukti T- 10)
8.2 Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 23 : 14 Pengadu datang
ke Kantor KPU Kabupaten Sarmi bukan untuk melakukan pendaftaran
tetapi untuk berkonsultasi karena Pendaftaran itu melalui Aplikasi
Silon.
Sampai dengan pendaftaran ditutup Pukul 00 : 02
8.3 Bahwa terhadap dukungan Partai Pengusung yang di dalilkan oleh
Pengadu adalah tidak benar. Yang benar adalah Partai Politik yang
didalilkan Pengadu adalah Partai Politik telah memberikan B.
Persetujuan Parpol KWK kepada Bakal Calon Yani dan Jimi Maban.
[2.6.2] Jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII
1. Bahwa dalam pokok Pengaduan Pengadu, menyampaikan bahwa
penyelenggara pemilu menghambat bakal calon pasangan Bupati dan Wakil
Bupati Ibu Aki Maryam Bwefar, SE dan Ibu Yosina Troce Insyaf mendaftar
sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi, atas pokok aduan
Pengadu tersebut di atas, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada tanggal 29 Agustus
2024 sekitar Pukul 21.30 WIT Tim Bakal Pasangan Calon Ibu Aki Maryam
Bwefar, SE dan Ibu Yosina Troce Insyaf datang KPU Kabupaten Sarmi
untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sarmi, Tim Bakal Pasangan Calon Ibu Aki Maryam Bwefar, SE
dan Ibu Yosina Troce Insyaf diterim aleh KPU Kabupaten Sarmi dan
disaksikan oleh Bawaslu, sebelumnya berdasarkan penyampaian KPU
Kabupaten Sarmi bahwa sebelum pendaftaran Tim Bakal Pasangan Calon
sudah harus memiliki akses Silon dan dokumen sudah harus diupload di
Silon;
b. Bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ibu Aki Maryam
Bwefar, SE dan Ibu Yosina Troce Insyaf belum memiliki akses Silon saat
itu sehingga kedatangan mereka masih sifatnya konsultasi terkait dengan
akses Silon, pada saat itu tim Ibu Aki Maryam Bwefar, SE dan Ibu Yosina
Troce Insyaf menyampaikan surat pengajuan permintaan pembuatan
akun Silon tetapi surat yang disampaikan belum di tandatangani oleh
ketua dan sekretaris partai pengusung sehingga disampaikan kepada Tim
Ibu Aki Maryam Bwefar, SE dan Ibu Yosina Troce Insyaf agar surat
permohoan tersebut ditandatangani dulu oleh pengurus Partai;
c. Bahwa sebelum Bawaslu Kabupaten mengingatkan KPU Kabupaten
Sarmi terkait waktu penutupan pendaftaran yaitu Pukul 23.59 waktu
setempat;
d. Bahwa hingga Pukul 23.59 WIT Tim Bakal Pasangan Calon Ibu Aki
Maryam Bwefar, SE dan Ibu Yosina Troce Insyaf belum memiliki akses
Silon sehingga tidak dapat mendaftar ke KPU Kabupaten Sarmi sebagai
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi (Bukti T-1).
2. Pada tanggal 30 Agustus 2024 karena merasa dirugikan maka kami pihak
Sahabat AYO telah melakukan tahapan protes dengan mengirim surat
keberatan kepada BAWASLU Kabupaten Sarmi untuk dilakukan peninjauan
kembali, tetapi hingga tanggal 02 September tidak ada proses tindak lanjut
oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi. Sehingga pada tanggal 02 September Tahun
2024 Pukul 11:38 dan diterima oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sarmi
Sdr. Herik Roni Twenti dan Staf Sdr. Yonas Randabua, Bakal Calon Bupati
Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA
TROCE INSYAF Melaporkan Secara Resmi Pelanggaran Administrasi terkait
dengan Pelanggaran Prosedur dan Tata Cara yang dilakukan oleh Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi dalam tahapan
Pendaftaran Bakal Calon Bupati pada tanggal 29 Agustus sesuai dengan
Formulir Model A.1 Laporan Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Tetapi Bawaslu Sarmi meminta kami sebagai Pelapor untuk merubah laporan
pelanggaran menjadi laporan Sengketa, sedangkan yang menjadi Objek
Sengketa dalam Tahapan Pendaftaran ini tidak ada karena Berita Acara yang
dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi adalah Berita
Acara Penutupan Pendaftaran, dan kami tidak diberikan berita acara tersebut
oleh KPU Kabupaten Sarmi. Bawaslu Sarmi menerima laporan kami. Atas
pokok aduan Pengadu tersebut di atas, Teradu menjelaskan sebagai berikut :
A. Permohonan Penyelesaian Sengketa
a) Bahwa berdasarkan dalil Pemohon bahwa Bawaslu Kabupaten
Sarmi meminta Pelapor untuk merubah laporan penanganan
pelanggaran menjadi laporan permohonan Sengketa adalah tidak
benar karena Pelapor pertama mengajukan permohonan
penyelesaian sengketa pada tada tanggal 30 Agustus 2024
kemudian pada tanggal 2 September 2024 Pelapor juga memasuk-
kan Laporan penangan pelanggaran;
b) Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Sarmi
menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bu-
pati Kabupaten Sarmi dengan yang diajukan oleh Pemohon ibu AKI
Maryam Bwefar, SE dan ibu Yosina Troce Insyaf yang permo-
honannya disampaikan oleh Sdr. Richard Ayer (Bukti T-2);
c) Bahwa terhadap permohonan sengketa tersebut Bawaslu Kabu-
paten Sarmi telah melakukan verifikasi dan menyampaikan hasil-
nya kepada Pemohon pada tanggal 3 September 2024 untuk
dilengkapi kekurangannya selama 3 hari (Bukti T-3);
d) Bahwa pada tanggal 5 September 2024 Bawaslu Kabupaten Sarmi
mengeluarkan Berita Acara Perbaikan Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Sarmi
telah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan, namun berdasarkan hasil verifi-
kasi dokumen permohonan, permohonan Pemohon dinyatakan
tidak memenuhi syarat formal dan materil Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan sehingga Permohonan dinyatakan
tidak dapat deregister dan menyampaikan Pemberitahuan Regis-
trasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada pemo-
hon pada tanggal 6 September 2024 (Bukti T-4);
B. Laporan Penanganan Pelanggaran
a) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi pada tanggal 2 September 2024
menerima laporan dengan nomor 01/LP/PB/Kab/33.14/IX/2024
yang dilaporkan oleh ibu AKI Maryam Bwefar, SE dan ibu Yosina
Troce Insyaf yang diserahkan oleh Saudara Sudarsono pada Pukul
15.28 WIT di Kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi (Bukti T-5);
b) Bahwa terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Sarmi telah
membuat kajian awal tertanggal 3 September 2024 yang pada
pokoknya bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil
dan materiil sehingga Bawaslu menyampaikan kepada Pelapor agar
melengkapi syarat formil dan materiil paling lama 2 hari terhitung
sejak pemberitahuan hasil kajian awal diterima (Bukti T-6);
c) Bahwa pada tanggal 3 September 2024 Bawaslu Kabupaten Sarmi
menyampaikan surat dengan nomor 125/PP.01.02/PA-
23/09/2024 perihal pemberitahuan kelengkapan dokumen yang
diterima langsung oleh Pelapor ibu Yosina Troce Insyaf (Bukti T-7);
d) Bahwa waktu yang diberikan selama 2 (dua) hari untuk melengkapi
kekurangan Laporan, Pelapor tidak datang ke Kantor Bawaslu
Kabupaten Sarmi untuk melengkapi kelengkapan laporan yang
dimaksud;
e) Bahwa pada tanggal 6 September 2024 Bawaslu Kabupaten Sarmi
mengeluarkan status Laporan yang pada pokoknya Laporan nomor
01/LP/PB/Kab/33.14/IX/2024 yang dilaporkan oleh ibu AKI
Maryam Bwefar, SE dan ibu Yosina Troce Insyaf tidak dapat
deregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, Status
Laporan tersebut telah disampaikan kepada Pelapor (Bukti T-8).
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 15 Januari 2025, Para
Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
[2.7.1] Kesimpulan Teradu I s.d. Teradu V
1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam
sidang pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2025;
2. Bahwa Para Teradu pada pokoknya dengan tegas tetap menolak dan
membantah seluruh dalil-dalil Pelapor yang termuat dalam laporannya kecuali
hal-hal yang diakui secara tegas dalam jawaban, keterangan dalam sidang
pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2025 dan kesimpulan ini;
3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban
dan keterangan Para Teradu dalam sidang pada hari kamis, tanggal 15 Januari
2025 sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu
kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini yang berkaitan
dengan pokok Laporan Pengadu;
4. Bahwa dalam persidangan sebelumnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari
2025, terungkap fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut :
4.1. Bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
seperti yang di dalilkan Pengadu dalam Laporannya karena dalam
pelaksanaan Tugas pada pelaksanaan tahapan pendaftaran Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi yaitu pada hari terakhir tanggal
29 Agustus 2024 Pukul 23 : 14 berdasarkan Buku Register
pendaftaran yang mana tinggal beberapa menit lagi pendaftaran
ditutup Para Teradu tetap mengakomodir hak konstitusional
Pengadu dengan menerima dan melayani Pengadu secara baik dan
telah memeriksa dokumen berupa Form
Model.Permohonan.Silon.Parpol.KWK yang menjadi syarat utama
diberikan akses Silon kepada Pengadu dan telah menyampaikan
kepada Pengadu untuk memperbaiki dokumen dimaksud yang
sebelum waktu pendaftaran berakhir namun sampai dengan Waktu
Pendaftaran di tutup Pengadu tidak melengkapi dokumen tersebut
dan tidak melakukan tata cara prosedur yang menjadi syarat
pendaftaran hal yang sama juga kami perlakukan untuk Pak
Leonardo Sawerdani dan Pak Ahmad;
4.2. Bahwa Para Teradu telah melakukan sosialisasi, Bimbingan Teknis,
dan Rapat Koordinasi untuk menyamakan persepsi dengan pihak-
pihak yang mempunyai kepentingan yang mana bertujuan untuk
menghindari hal-hal yang tidak di inginkan bersama;
4.3. Bahwa sebelum pendaftaran di tutup dan setelah pendaftaran di
tutup Pengadu tidak memenuhi ketentuan tentang tata cara
pendaftaran dan Syarat Pendaftaran sebagaimana di atur dalam Pasal
92, dan Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang tentang
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota d a n Keputusan Komisi
Pemilihan Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota;
4.4. Bahwa tentang Partai Pengusung dan atau Dukungan Partai Politik
kepada Pengadu yaitu Form B.Persetujuan.Parpol.KWK sebagaimana
telah disampaikan oleh Pengadu, pada hari kamis tanggal 15 Agustus
2024 dalam persidangan adalah tidak benar karena pada tanggal 20
September 2024, Para Teradu telah melakukan Klarifikasi kegandaan
dokumen B.Persetujuan.Parpol.KWK tersebut dengan mendatangi
langsung Kantor DPP Gelora sebagaimana bukti foto klarifikasi telah
Para Teradu lampirkan sebagai Alat Bukti dan Para Teradu juga telah
melakukan klarifikasi dukungan Partai Hanura pada tanggal 20
September 2024 yang mana akan menjadi bukti tambahan yang
akan Para Teradu sampaikan bersama dengan Kesimpulan ini;
4.5. Bahwa tentang Bukti Form Model PERMOHONAN. SILON. PARPOL.
KWK Pengadu yang diserahkan kepada Para Teradu pada tanggal 29
Agustus 2024 dan telah di verikasi Para Teradu dan tidak memenuhi
syarat dan telah diminta oleh Yang Mulia Majelis Pemeriksa secara
terbuka, Teradu tidak bisa menyampaikan karena dokumen
dimaksud pada saat itu telah Teradu kembalikan kepada Pengadu
untuk diperbaiki sehingga Teradu tidak menyimpan dokumen Form
Model PERMOHONAN. SILON. PARPOL. KWK Pengadu yang diminta
oleh Yang Mulia Majelis Pemeriksa akan tetapi terhadap Form Model
PERMOHONAN. SILON. PARPOL. KWK dari Bakal Calon lain yang
sesuai dengan ketentuan dapat Para Teradu sampaikan berkenan
dengan Kesimpulan;
4.6. Bahwa pada saat pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024,
Pengadu tidak mempersiapkan segala sesuatunya secara baik
sehingga segala bentuk kerugian yang dialami oleh Pengadu, Para
Teradu berpandangan itu merupakan kelalaian Pengadu itu sendiri
sehingga di luar dari kendali dan tanggung jawab Para Teradu.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
[2.8.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu V
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu I s.d. Teradu V memohon
kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
memutuskan pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak Laporan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8.2] Petitum Teradu VI s.d. Teradu VIII
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu VI s.d. Teradu VIII
memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
memutuskan pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII sebagai Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Sarmi tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dalam kedudukannya
sebagai Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
[2.9.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu V
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti T1-01 sampai dengan T1-16, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T1-01 Dokumentasi foto sosialisasi;
2. Bukti T1-02 Dokumentasi foto Rapat Koordinasi Pendaftaran Calon
Bupati dan Wakil Bupati;
3. Bukti T1-03 Dokumentasi foto foto Pengumuman yang diumumkan di
media cetak;
4. Bukti T1-04 Dokumentasi foto percakapan dengan suami dari Ibu Yosina
T Insyaf;
5. Bukti T1-05 Dokumentasi foto buku registrasi pendaftaran;
6. Bukti T1-06 Video konsultasi Ibu Yosina Insyaf;
7. Bukti T1-07 Foto percakapan Teradu dengan suami Ibu Yosita T Insyaf;
8. Bukti T1-08 Foto dan video bahwa PAN berkoalisi dengan Yani dan Jimi
Maban dan bukan dengan Pengadu;
9. Bukti T1-09 Foto bahwa Teradu telah menyampaikan aspirasi Pengadu
tidak dapat di terima;
10. Bukti T1-10 Dokumen B. Persetujuan Parpol KWK;
11. Bukti T1-11 1. Foto;
2. Video;
3. SK Penetapan Ketua DPD Partai PAN terbaru, tertanggal
22 Agustus 2024;
12. Bukti T1-12 1. Foto;
2. Rekaman suara pernyataan DPP Partai Hanura tentang
dukungannya;
3. Surat keterangan DPP Partai Hanura, tertanggal 20
September 2024;
4. Nota Organisasi DPP Partai Hanura, tertanggal 16
Agustus 2024;
5. SK Penetapan Ketua Partai Hanura DPD Kabupaten yang
terbaru, tertanggal 19 November 2024;
13. Bukti T1-13 1. Foto;
2. SK Penetapan Ketua Partai Gelora DPD Kabupaten yang
terbaru, tertanggal 27 Agustus 2024;
14. Bukti T1-14 Dokumen Surat Form Model.Permohonan.Silon.Parpol.KWK
dari 3 (tiga) Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati;
15. Bukti T1-15 Dokumen Surat Form Model B. Pencalonan Parpol.KWK;
16. Bukti T1-16 Dokumen Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tahun 2024,
tertanggal 30 Agustus 2024.
[2.9.2] Bukti Teradu VI s.d. Teradu VIII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 sampai dengan T2-8, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Bukti T2-1 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kabupaten Sarmi
tanggal 29 Agustus 2024 saat pengawasan pencalonan di
KPU Kabupaten Sarmi;
Bukti T2-2 Permohonan Penyelesaian Sengketa dan Bukti Penyampaian
Permohonan Sengketa Pemilihan;
Bukti T2-3 Penyampaian Kekurangan Kelengkapan Permohonan
Sengketa;
Bukti T2-4 Berita Acara Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan, tertanggal 5 September 2024 dan Pemberitahuan
Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan,
tertanggal 6 September 2024;
Bukti T2-5 Laporan Nomor 01/LP/PB/Kab/33.14/IX/2024, tertanggal
2 September 2024 dan Bukti Penyampaian Laporan;
Bukti T2-6 Kajian Awal Laporan 01/LP/PB/Kab/33.14/IX/2024,
tertanggal 3 September 2024;
Bukti T2-7 Surat Nomor 125/PP.01.02/PA-23/09/2024 perihal
pemberitahuan kelengkapan dokumen, tertanggal 3
September 2024;
Bukti T2-8 Status Laporan Nomor 01/LP/PB/Kab/33.14/IX/2024,
tertanggal 6 September 2024.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
4. Bahwa KPU Provinsi Papua telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan
Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Provinsi
Papua Tahun 2024 bersama dengan 9 (sembilan) satker KPU Kabupaten /
Kota se-Papua pada tanggal 11 Mei 2024 (Bukti TK-01);
5. Bahwa dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi tersebut di atas, KPU Provinsi
Papua menyampaikan kepada 9 (sembilan) satker KPU Kabupaten/Kota se-
Papua yang hadir untuk tetap memperhatikan regulasi dan ketentuan yang
telah dikeluarkan oleh KPU;
6. Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2024 bertempat di kantor KPU
Provinsi Papua, KPU Kabupaten Sarmi melakukan konsultasi yang dihadiri
oleh Ketua dan Anggota serta didampingi oleh Kasubag Teknis terkait dengan
perpanjangan masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Sarmi (Bukti TK-02);
7. Bahwa pada saat konsultasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) KPU
Provinsi Papua menyampaikan kepada KPU Kabupaten Sarmi untuk dapat
mempedomani regulasi dan ketentuan yang telah ada dimana kalau ada
Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) Pasangan
Calon, KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon
kemudian masih ada partai politik lain masih bisa mengusung maka bisa
dilakukan perpanjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
8. Bahwa KPU Provinsi Papua juga menyampaikan, agar dapat mempedomani
juga Surat Dinas dari KPU RI Nomor 1925/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 30
Agustus 2024 perihal Ketentuan Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan
Calon yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua
KPU/KIP Kabupaten/Kota (Bukti TK-03);
9. Bahwa terkait persyaratan pendaftaran sesuai dengan mekanisme yang ada
di PKPU Nomor 8 maupun di Juknis Nomor 1229 prosedur pendaftaran calon
pertama yang bersangkutan harus mengajukan permohonan untuk
mendapatkan SILON, sehingga LO Paslon harus selalu berkomunikasi dengan
pihak KPU;
10. Bahwa setelah mendapatkan akses untuk akun SILON, admin Paslon boleh
meng-upload dokumen yang di scan ke akun DPP partai pengusung.
Kemudian DPP partai pengusung yang akan meng-upload lagi ke akun KPU.
Setelah itu, pada saat hari pendaftaran Paslon yang bersangkutan beserta tim
akan membawa dokumen fisik yang asli. Sehingga pada saat pendaftaran tim
verifikator KPU akan menyandingkan dokumen syarat calon maupun syarat
pencalonan yang sudah di upload melalui akun Silon disinkronkan pada saat
pendaftaran;
11. Bahwa pengajuan akun Silon menjadi syarat mutlak yang dilakukan sebelum
pendaftaran. Pada saat pendaftaran selama masih ada waktu misalnya datang
ke KPU Pukul 23:45 apabila masih sempat mendapat akun Silon dan bisa
meng-upload maka masih bisa;
12. Bahwa kami sudah melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan KPU
Kabupaten Sarmi serta sudah diberikan arahan. Selain itu, kami juga
menjelaskan melalui sambungan telepon dan lain-lain;
13. Bahwa karena Paslon yang bersangkutan belum mendapatkan permohonan
akses Silon, yang mana syarat akses Silon harus ada pengajuan oleh partai
pengusung dengan adanya formulir yang telah ditentukan. Sehingga kami
tidak dapat memenuhi permintaan Paslon untuk memberikan username dan
password akun Silon karena untuk mendapatkan akses Silon sudah diatur
dalam ketentuan yang berlaku;
14. Bahwa akun Silon merupakan syarat utama pintu masuk seseorang
mendaftarkan syarat calon dan syarat pencalonan;
15. Bahwa B1 KWK yang sekarang disebut B1 Persetujuan Parpol merupakan
syarat pencalonan, jadi hal tersebut bukan syarat utama sehingga semua
pintu masuk melalui Silon;
16. Bahwa yang namanya pembukaan akses Silon menjadi ketentuan yang
sifatnya mengikat karena prosedur terhadap penyampaian dokumen pertama
kali dilakukan melalui Silon. Kemudian setelah diunggah ke Silon dokumen
tersebut bisa di print dan fisiknya dibawa ke KPU setempat untuk dilakukan
pendaftaran;
17. Bahwa pada Juknis 1229 pada BAB 3 tentang penerimaan pendaftaran di
halaman 27 bahwa dokumen pengajuan pencalonan dan persetujuan partai
politik wajib dibawa secara fisik dan melalui Silon. Hal tersebut yang menjadi
ketentuan pasangan calon ketika akan mendaftarkan sebelumnya harus
membuat akun Silon termasuk salah satunya pimpinan partai politik yang
nantinya akan mengunggah B Persetujuan Pencalonan. Hal tersebut
dilakukan karena untuk meminimalisir potensi adanya dualisme persetujuan,
sehingga pada akhirnya masing-masing pasangan calon akan membawa
secara fisik persetujuan parpol. Akan tetapi pada kesempatan pendaftaran
mana yang disetujui itulah yang disampaikan oleh DPP partai politik;
18. Bahwa penggunaan Silon nantinya akan memudahkan KPU untuk
melakukan verifikasi.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti TK-01 sampai dengan Bukti TK-03, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti TK-01 Dokumentasi pelaksanan Rapat Koordinasi Persiapan
Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
pada Pemilihan Serentak Provinsi Papua Tahun 2024
bersama dengan 9 (sembilan) satker KPU Kabupaten / Kota
se-Papua 2024 tanggal 11 Mei 2024;
2. Bukti TK-02 Dokumentasi pelaksanaan Konsultasi KPU Kabupaten
Sarmi tanggal 31 Mei 2024;
3. Bukti TK-03 Surat Dinas dari KPU RI Nomor 1925/PL.02.2-SD/05/2024
tanggal 30 Agustus 2024 Perihal Ketentuan Perpanjangan
Masa Pendaftaran Pasangan Calon.
[2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan aduan Pengadu yang menyebutkan bahwa adanya dugaan
pelanggaran terhadap prosedur dan tata cara dalam pendaftaran Bakal Calon
Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wkil Bupati Ibu YOSINA
TROCE INSYAF. Atas aduan Pengadu, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Papua menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah mengeluarkan surat imbauan Nomar
138/PM.00.01/K.PA/05/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Pendaftaran Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024 kepada Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Papua. Yang pada pokoknya,
dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap kerawanan dalam
penyelenggaraan Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan
Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun
2024, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan hal-hal sebagai berikut: (Bukti
PT-1)
1.1. Membuat imbauan secara tertulis kepada KPU Kabupaten/Kota di
wilayah masing-masing untuk dapat melaksanakan Tahapan
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
1.2. Memastikan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan jadwal penyerahan
dokumen dukungan perseorangan di kantor secretariat KPU
Kabupaten/Kota serta pada laman dan media sosial dengan
mencantumkan waktu dan tempat penyerahan serta dokumen syarat
dukungan pasangan calon perseorangan;
1.3. Berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk dapat mengakses
aplikasi SILON KADA;
1.4. Berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait jumlah syarat
minimal dan persebaran dukungan dan memastikan KPU
Kabupaten/Kota mengumumkannya secara terbuka kepada
masayarakat:
1.5. Memastikan KPU Kabupaten/Kota memiliki help desk dan narahubung
dalam membantu bakal pasangan calon;
1.6. Membuat imbauan secara tertulis perihal persyaratan pencalonan
kepada calon perseorangan yang masih berstatus sebagai
Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia atau Aparatur Sipil Negara sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
1.7. Berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait jadwal rencana
penyampaian persyaratan calon perseorangan; dan
1.8. Melakukan pengawasan pada masa Tahapan Pemenuhan Persyaratan
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan hasil pengawasan
dituangkan ke dalam laporan pengawasan (Form A) serta
menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi.
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melakukan pengawasan sesuai Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 029/LHP/PM.01.00/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024
(PT-2). Pada Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan
pengawasan dengan memberikan arahan terkait pengawasan bakal calon
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi melalui pesan whatsapp. Yang pada
pokoknya: (PT-3)
2.1. Membuat tim fasilitasi tahapan pencalonan;
2.2. Berkoordinasi kepada KPU Kabupaten/Kota masing-masing untuk
meminta akin SILON KADA;
2.3. Mempersiapkan Alat Kerja Pengawasan;
2.4. Membuat Form A;
2.5. Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diimbau untuk tidak
menandatangani setiap Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU
Kabupaten/Kota masing-masing; dan
2.6. Melakukan pengarsipan dokumen Laporan Hasil Pengawasan,
Edaran, Imbauan, dll baik surat keluar maupun surat ke dalam dari
internal Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Papua.
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua secara umum telah menyampaikan arahan
kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota terkait tahapan
pendaftaran baik itu Pendaftaran Calon Perseorangan maupun atas usungan
partai politik dan terkait dengan mekanisme pengawasan dalam setiap
tahapan pendaftaran tersebut;
4. Bahwa prosedur dan tata cara penanganan pelanggaran maupun
penyelesaian sengketa yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sarmi sudah
sesuai;
5. Bahwa penyelesaian sengketa sebagaimana di atur dalam Perbawaslu Nomor
2 Tahun 2020 dan penanganan pelanggaran Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
yang diubah menjadi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024;
6. Bahwa terkait dengan laporan dugaan pelanggaran dalam waktu 2 (dua) hari
dilakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materil.
Sehingga yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi telah sesuai.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-3, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT-1 Surat Imbauan Nomor 138/PM.00.01/K.PA/05/2024,
tertanggal 7 Mei 2024;
2. Bukti PT-2 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
029/LHP/PM.01.00/08/2024, tertanggal 29 Agustus 2024;
3. Bukti PT-3 Screenshoot Wa arahan Pimpinan Bawaslu Provinsi.
[2.10.3] Kasubbag Teknis dan Staf Pelaksana Sub Bagian Teknis dan Humas
KPU Kabupaten Sarmi
Bahwa DKPP memanggil Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Sarmi atas nama Tito
Herman Paradoan dan Staf Pelaksana Sub Bagian Teknis dan Humas KPU
Kabupaten Sarmi atas nama Heru Prasetyo sebagai Pihak Terkait yang pada sidang
pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.3.1] Kasubbag Teknis dan Staf Pelaksana Sub Bagian Teknis dan Humas
KPU Kabupaten Sarmi
1. Bahwa atas alat bukti yang didalilkan oleh Pengadu :
“Pada tanggal 29 Pukul 22:45 tiba di Kantor KPUD Kab. Sarmi, Alamat Jln. Kota
Baru Petam Kab. Sarmi-Papua mengisi buku register Pukul 23.01 dipersilakan
masuk oleh Ketua dan 3 Anggota KPU Sarmi, setelah dalam ruangan,
Operator SILON KPU (Pak Tito) meminta berkas Pasangan Bakal Calon
diserahkan kepada mereka, setelah diperiksa kelengkapan berkas,
Operator SILON KPUD KAB. SARMI (Pak Tito) menyampaikan berkas
yang kurang hanya surat dukungan partai politik pengusung, Operator
SILON KPU (Pak Tito) menyampaikan untuk segera membuat surat dukungan
partai politik pengusung dan membawa kembali, setelah membawa ke
Operator Silon KPUD Kab. Sarmi berbicara dalam Gedung KPUD langsung kami
dipersilahkan untuk keluar karena ada pengurus baru partai PAN masuk dan
membuat pernyataan untuk dukungan IBU YANNI yang dipimpin oleh Sdr.
Salmin Buton, tapi tidak mempunyai SK B1-KWK dari DPP”.
Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam bukti Pengadu dapat kami jelaskan
sebagai berikut :
1.1. Bahwa Admin/Operator Silon berdasarkan Surat Tugas Nomor 08
RT.02.1-ST/9119/2024 adalah Heru Prasetiyo, S.Kom, dan bukan Pak
Tito.
1.2. Bahwa berkas surat permohonan akses Silon yang disampaikan tidak
sesuai dengan format yang ditentukan oleh Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gunernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisis Pemilihan Umum
Nomar 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan
Admin/Operator Silon menyampaikan untuk dilengakapi dan di
perbaiki karena Surat tersebut ditulis tangan dan sulit dibaca dan
tidak ada Kop Surat dan tidak di sertai tanda tangan Ketua dan
Sekretaris Partai Pengusung.
2. Bahwa alat bukti Pengadu yang didalilkan oleh Pengadu :
“Setelah keluar langsung di depan meja registrasi surat dukungan partai politik
pengusung di tanda tangani oleh Ketua Hanura dan PAN, setalah itu mau
diserahkan surat dukungan partai politik pengusung kepada Operator SILON
KPUD (Pak Tito), menyampaikan bahwa sabar dulu karena masih ada PASLON
yang dilanyani Mendaftar yaitu Bpk. Agus Moar dan M. Muzakar. KPUD
KAB.SARMI sengaja memperlambat sampai batas waktu pukul 00.00 wit, agar
menjadi alasan KPUD KAB.SARMI Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM
BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF
terlambat mendaftar”
Bahwa terhadap dalil tersebut dapat kami sampaikan bahwa kami tidak
menerima surat permohonan akses Silon sampai dengan Pukul 00 : 00 WIT.
3. Bahwa alat bukti Pengadu yang didalilkan oleh Pengadu :
“Setelah itu kami menunggu hingga hampir pukul 23:45 menjelang batas akhir
waktu pendaftaran, Operator dari PASLON AYO Yusti masuk dan Meminta
AKUN SILON Tetapi disampaikan Operator SILON KPUD (Pak Tito) bahwa SILON
Telah ditutup. Kami menunggu sampai jam 03:00 Operator SILON KPU (Pak Tito)
masih melayani PASLON yaitu Bpk. Agus Moar dan M. Muzakar. Setelah
selasai meninggalkan ruangan kantor KPU diikuti dengan Ketua dan Anggota
KPU Sarmi kembali ke ruangan kerja masing masing begitu juga dengan
bawaslu sarmi langsung meninggalkan kantor KPU. Kami menunggu tapi tidak
ada keterangan maupun informasi kepada kami secara resmi”
Bahwa terhadap dalil Pengadu dapat kami sampaikan sebagai berikut :
3.1. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan Pukul 00:04 WIT
pendaftaran ditutup kami tidak menerima Surat Permohonan Akses
Silon.
3.2. Bahwa setelah pendaftaran ditutup saudara Yusti Insyaf masuk dan
meminta untuk diberi akses Silon tetapi kami menyampaikan bahwa
pendaftaran sudah tutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten
Sarmi.
[2.10.3.2] Staf Pelaksana Sub Bagian Teknis dan Humas KPU Kabupaten Sarmi
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Admin Silon KPU Kabupaten Sarmi;
2. Bahwa pendaftaran masih boleh untuk Paslon yang belum mempunyai akun
Silon lalu bisa membuat akun. Padahal KPU Kabupaten Sarmi sudah
memberikan waktu yang cukup panjang sampai selalu diingatkan di group LO
partai di Kabupaten Sarmi dan terhadap peristiwa ini terjadi di hari terakhir;
3. Bahwa kejadian di tanggal 29 Agustus 2024 siang sudah ada yang melakukan
konsultasi, Teradu II sudah menyampaikan format dan kami juga sudah
menyampaikan di group LO. Bahwa kami sudah terbuka sekali dengan
menyamakan format agar seragam;
4. Bahwa sampai malam hari saat Tim AYO dipersilakan masuk memang belum
mempunyai akses Silon dan surat permohonan akses Silon yang dibawa
adalah tulisan tangan dan tidak ada persetujuan dari pimpinan DPC yang
mendukung serta tidak ada stempelnya. Apabila kami terima surat
permohonan tersebut maka kami yang salah karena tidak sesuai dengan
format;
5. Bahwa ada surat penunjukkan akses Silon dan ada surat mandat sebagai LO;
6. Bahwa sebenarnya dalam konsultasi kami hanya mengarahkan, jadi Tim AYO
belum memiliki dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Sedangkan untuk
membuka akses Silon dapat diinput sendiri, jadi ada link dan yang
bersangkutan mendaftar misalkan sebagai LO Paslon kemudian dokumen di
upload sendiri. Apabila sudah mendaftar di Silon maka sudah muncul yang
selanjutnya akan diaktivasi oleh Pihak Terkait sebagai Admin Silon KPU
Kabupaten Sarmi. Setelah LO aktivasi maka tahap selanjutnya akan
menginput semua persyaratan pencalonan dan syarat calon;
7. Bahwa untuk KWK yang menginput adalah partai pengusung dan DPP akan
menyetujui misalnya calon A yang didukung oleh partai yang bersangkutan;
8. Bahwa pada saat mendaftar secara online pada aplikasi Silon akan mengisi
email untuk mendapatkan username Silon dan untuk tamplate sudah
diberikan saat sosialisasi kepada LO Paslon;
9. Bahwa sampai detik terakhir tanggal 29 Agustus 2024 link untuk mendaftar
Silon masih terbuka. Jadi untuk di daerah Sarmi literasi IT mungkin agak
kurang. Sebenarnya Tim AYO melakukan konsultasi dan sudah diterangkan
bekenaan dengan format untuk mendapatkan akses Silon;
10. Bahwa sampai setelah tanggal 29 Agustus 2024, aplikasi Silon masih bisa
dibuka karena admin Silon masih bisa mengganti LO melalui aplikasi Silon.
Sehingga LO yang sudah terdaftar Pihak Terkait nonaktifkan dan LO yang
baru akan mengisi form mengatasnamakan admin atau operator Paslon yang
bersangkutan;
11. Bahwa yang menjadi masalah Tim AYO ini adalah persyaratan yang belum
sesuai, apabila mereka tetap meng-upload maka Pihak Terkait sebagai admin
untuk menyetujui maka akan tidak seragam karena Paslon yang lain sesuai
aturan;
12. Bahwa ketika membuka permohonan akses Silon ada dokumen yang harus
di upload pada Silon sebagai syarat;
13. Bahwa Paslon 2 (dua) partainya ada banyak tetapi ada beberapa masalah dan
adminnya mungkin berfikir sudah cukup. Benar dari beberap parti ada
beberapa yang di hapus dari dukungan dan mereka sebenarnya mempunyai
KWK. Misalnya PAN sebenarnya dukungannya diberikan ke Paslon 2 (dua),
jadi saat itu pasangan calon akan datang maka harus sudah submit dan diisi
semua syarat calon dan pencalonan. Pada saat itu yang bersangkutan buru-
buru karena akan ke provinsi karena akan mendaftar gubernur dari Partai
Gerindra. Jadi calon ini adalah Ketua Parti Gerindra Provinsi Papua;
14. Bahwa PAN mendukung atas nama Yani tetapi karena mungkin proses di DPP
terlalu lama maka tidak dimasukkan dukungan di Silon;
15. Bahwa selama sudah mencukupi syarat minimal dukungan maka bisa dibuka
akses Silon;
16. Bahwa LO Paslon meminta akses Silon kemudian diaktivasi oleh Pihak Terkait
dan misalnya dikatakan syarat calon dan pencalonan sudah lengkap menurut
Pihak Terkait hal tersebut cukup sulit karena semua data diisi di Silon;
17. Bahwa setelah dibuatkan akun Silon sebagai LO Paslon akan mengklaim
sudah mendapat dukungan dari partai dan akan memasukkan partai tersebut
ke Silon kemudian LO mengkonfirmasi dan DPP akan memverifikasi;
18. Bahwa secara sistem partai yang sama mendukung Paslon yang berbeda
maka akan tertolak. DPP tidak bisa memasukkan dua KWK di kabupaten yang
sama;
19. Bahwa tidak dimungkinkan dalam partai yang sama di upload oleh Bapaslon
yang berbeda. Pada tingkat DPP sudah ada admin Silon sehingga admin
tersebut yang memverifikasi.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V didalilkan melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggaraan Pemilu karena melakukan kesalahan prosedur dan tata cara
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Aki
Maryam Bwefar dan Yosina Troce Insyaf;
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII didalilkan melakukan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggaraan Pemilu karena melakukan kesalahan prosedur dan tata cara
dalam Penerimaan Laporan Pelanggaran Administrasi yang dilaporkan oleh Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Aki Maryam Bwefar dan
Yosina Troce Insyaf;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya
sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V
menyatakan bahwa pada tanggal 24 Juli 2024 telah melakukan sosialisasi
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota kepada
Partai Politik Peserta Pemilu, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, dan
Paguyuban-Paguyuban bertempat di Hotel Twelve Sarmi. Bahwa KPU Kabupaten
Sarmi juga telah membagikan materi sosialisasi a quo kepada peserta yang hadir,
salah satunya adalah pasangan calon wakil Bupati dari Pengadu yaitu atas nama
Yosina Troce Insyaf, sedangkan Pengadu pada saat itu tidak hadir mengikuti
Sosialisasi (Bukti T1-01). Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024, Teradu I s.d.
Teradu V juga melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Calon Bupati
dan Wakil Bupati Sarmi dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem
Informasi Pencalonan (Silon) kepada Partai Politik, yang bertujuan untuk
menyamakan persepsi tentang tata cara pendaftaran Calon Bupati dan Wakil
Bupati serta tata cara penggunaan Aplikasi Silon (Bukti T1-02). Bahwa
berdasarkan ketentuan tata cara pendaftaran untuk mendaftar adalah melalui
Partai Politik Peserta Pemilu dan proses pendaftaran dilakukan melalui Silon yang
disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum dengan langkah-langkah yang perlu
diikuti adalah Permohonan Akses Silon, Pembuatan Akun Operator Silon,
Pengisian Data Pasangan Calon, Unggah Dokumen Persyaratan, Verifikasi dan
Validasi Data, dan Pendaftaran Resmi.
Bahwa KPU Kabupaten Sarmi in casu Teradu I s.d. Taradu V telah
mengumumkan pendaftaran calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati secara
terbuka melalui akun media sosial KPU Kabupaten Sarmi dan media cetak Harian
Cendrawasi Pos yang pada pokoknya memuat layanan Helpdesk Pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati yang bertujuan untuk membantu kendala-kendala LO
dalam Proses Penggunaan Aplikasi Silon (Bukti T1-03). Bahwa pendaftaran dibuka
pada tanggal 27 s.d. 28 Agustus 2024, Pukul 08:00 s.d. Pukul 16:00, namun
Pengadu sama sekali tidak melakukan proses persiapan pendaftaran maupun
proses pendaftaran. Akan tetapi, dihari ketiga pendaftaran, yaitu pada tanggal 29
Agustus 2024 Pukul 18:00 WIT, Jack Pedai yang merupakan suami dari Bakal
Calon Wakil Bupati Yosina Troce Insyaf mengirimkan Surat Pemberitahuan
Pendaftaran kepada Teradu II atas nama Haris E. Karubaba melalui pesan
WhatstApp, dan terhadap pesan tersebut, Teradu II kemudian menyampaikan
kepada Jack Pedai untuk terlebih dahulu mengirimkan Surat Permohonan
Pembukaan Akses Silon namun diabaikan oleh yang bersangkutan. (Bukti T1-04
dan T1-07).
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 21:00 WIT, Pengadu datang ke
Kantor KPU Kabupaten Sarmi dan mengisi buku registrasi pendaftaran, padahal
buku registrasi a quo diperuntukkan untuk Bakal Pasangan Calon yang sudah
memiliki akun Silon dan akan melakukan penyerahan dokumen pendaftaran
kepada KPU Kabupaten Sarmi. Selanjutnya pada Pukul 23:14 WIT, Teradu I s.d.
Teradu V bertemu dengan Yosina Troce Insyaf yang merupakan Bakal Calon Wakil
dari Pengadu, dan yang bersangkutan tidak membawa dokumen pendaftaran.
Bahwa karena Pengadu belum melakukan permohonan akses Silon maka Pengadu
belum bisa mengakses Silon, sehingga Teradu I s.d. Teradu V menerima Yosina
Troce Insyaf hanya untuk konsultasi dalam rangka melengkapi dokumen syarat
pendaftaran dan bukan melakukan Pendaftaran Calon (Bukti T2-06). Pada
pertemuan a quo, Yosina Troce Insyaf menugaskan Yusti Insyaf untuk
berkoordinasi dengan Admin/Operator Silon KPU Kabupaten Sarmi dengan
menunjukkan Surat Permohonan Akses Silon, akan tetapi setelah diperiksa surat
a quo ternyata belum ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik
pengusung. Kejadian tersebut turut disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi
dan Teradu II atas nama Haris E. Karubaba. Teradu II menyampaikan kepada
Pengadu untuk melengkapi kekurangan yang dimaksud.
Bahwa pada Pukul 23:25 WIT, Pengurus PAN bersama dengan LO dan Ketua
Tim Koalisi Yanni dan Jemmi Maban menemui Teradu I s.d. Teradu V untuk
melakukan klarifikasi dukungan PAN. Pada saat pertemuan tersebut, Pengurus
PAN menyatakan secara terbuka bahwa PAN berkoalisi dengan Yanni dan Jemmi
Maban yang dibuktikan dengan Formulir Model B Dukungan Partai Politik yang
sah dan benar serta SK Kepengurusan PAN yang terbaru tidak mengusung
Pengadu (Bukti T1-08). Bahwa sampai dengan Pukul 00:00 WIT, Pengadu tidak
melengkapi dan melaksanakan tata cara prosedur pendaftaran. Sehingga
berdasarkan himbauan Bawaslu Kabupaten Sarmi kepada Teradu I s.d. Teradu V,
pada Pukul 00:04 WIT buku register pendaftaran disimpan dan pendaftaran secara
resmi ditutup. Sedangkan terhadap Bakal Pasangan Calon atas nama Agus Festus
Moar dan Mustafa, Teradu I s.d. Teradu V masih melayani karena pada tanggal 29
Agustus 2024 Pukul 10:00 WIT telah mengirim surat permintaan Akses Silon
kepada Teradu I s.d. Teradu V, dan telah diberikan akses Silon untuk membuat
Akun Silon. Setelah itu, Bakal Pasangan Calon atas nama Agus Festus Moar dan
Mustafa mendaftar sebagai Bakal Calon dan telah mengunggah dokumen syarat
calon ke dalam Aplikasi Silon sampai dengan pendaftaran ditutup. Hal tersebut
sesuai dengan Ketentuan Pasal 105 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menentukan:
“Apabila pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
104 melewati waktu pendaftaran pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96 ayat (3), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melanjutkan pemeriksaan
dokumen persyaratan hingga seluruh proses diselesaikan“.
Bahwa terhadap peristiwa yang dialami oleh Pengadu, Teradu I s.d. Teradu
V tidak melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Akan tetapi, terhadap
aspirasi Pengadu yang meminta perpanjangan waktu, Teradu I s.d. Teradu V telah
menindaklanjuti dengan meminta petunjuk kepada KPU Provinsi Papua pada
tanggal 31 Agustus 2024 Pukul 14:00 WIT bertempat di Kantor KPU Provinsi
Papua. Bahwa pada saat pertemuan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V bertemu
dengan Pimpinan KPU Provinsi Papua. Terhadap hal a quo, Pimpinan KPU Provinsi
Papua menyampaikan kepada Teradu I s.d. Teradu V bahwa tidak ada kebijakan
lain selain bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian pada tanggal 2 September 2024, Teradu I atas nama Yohanis Y.R.
Yenggu menemui Pengadu beserta massa pendukungnya yang datang ke Kantor
KPU Kabupaten Sarmi menyampaikan hasil konsultasi dengan Pimpinan KPU
Provinsi Papua bahwa tidak ada kebijakan perpanjangan waktu pendaftaran (Bukti
T1-10).
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu VI s.d. Teradu VIII
menyatakan bahwa KPU Kabupaten Sarmi in casu Teradu I s.d. Teradu V
menjelaskan bahwa pada hari terakhir pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati
tanggal 29 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Sarmi melakukan pengawasan
tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tahun 2024 di Kantor KPU
Kabupaten Sarmi. Bahwa sekitar Pukul 21.30 WIT, Tim Bakal Pasangan Calon atas
nama Aki Maryam Bwefar dan Yosina Troce Insyaf (selanjutnya disebut Tim
Bapaslon AYO) datang ke KPU Kabupaten Sarmi untuk mendaftar sebagai Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024.
Kemudian KPU Kabupaten Sarmi menyampaikan bahwa sebelum melakukan
pendaftaran, Tim Bapaslon AYO sudah harus memiliki akses Silon dan dokumen
sudah harus diunggah dalam Silon a quo. Sedangkan, pada saat itu Bakal
Pasangan Calon atas nama Aki Maryam Bwefar dan Yosina Troce Insyaf
(selanjutnya disebut Bapaslon AYO) belum memiliki akses Silon. Sehingga
kedatangan Tim Bapaslon AYO, masih bersifat konsultasi terkait akses Silon yang
kemudian menyampaikan surat permintaan pembuatan akun Silon. Akan tetapi,
surat permintaan a quo, belum ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai
politik pengusung. Selanjutnya, disampaikan kepada Tim Bapaslon AYO agar surat
permintaan pembuatan akun Silon terlebih dahulu ditandatangani oleh pengurus
partai politik pengusung. Bahwa sampai Pukul 23.59 WIT Tim Bapaslon AYO
belum memiliki akses Silon sehingga Bapaslon AYO tidak dapat mendaftar sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024 (Bukti T2-
1).
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, Richard Ayer yang merupakan Tim
Bapaslon AYO mengajukan permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Sarmi kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi (Bukti T2-2).
Kemudian pada tanggal 2 September 2024, pukul 15.28 WIT, Tim Bapaslon AYO
atas nama Sudarsono juga menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten
Sarmi terkait dugaan penanganan pelanggaran dengan nomor
01/LP/PB/Kab/33.14/IX/2024 (Bukti T2-5). Terhadap permohonan a quo,
Bawaslu Kabupaten Sarmi telah melakukan verifikasi dan hasil verifikasi tersebut
meminta Pemohon untuk melengkapi persyaratan permohonan sengketa dengan
batas waktu selama 3 (tiga) hari (Bukti T2-3). Hasil verifikasi juga sudah
disampaikan kepada Pemohon pada tanggal 3 September 2024.
Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PB/Kab/33.14/IX/2024 a quo,
Bawaslu Kabupaten Sarmi juga sudah membuat kajian awal yang pada pokoknya
menyatakan laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga
Bawaslu Kabupaten Sarmi melalui Surat Nomor 125/PP.01.02/PA-23/09/2024
tertanggal 3 September 2024, menyampaikan kepada Pelapor agar melengkapi
syarat formil dan materil paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak pemberitahuan
hasil kajian awal diterima (Bukti T2-6 dan T2-7). Akan tetapi, setelah 2 (dua) hari,
Pelapor tidak datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk melengkapi
persayaratan laporan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 September 2024, Bawaslu Kabupaten
Sarmi menerbitkan Berita Acara Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu Kabupaten Sarmi telah
melakukan verifikasi kelengkapan dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan. Akan tetapi, berdasarkan hasil verifikasi dokumen permohonan,
dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan materiel Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan. Sehingga Permohonan Pemohon tidak dapat di register. Hasil
verifikasi tersebut telah disampaikan Pemberitahuan Registrasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Pemohon pada tanggal 6 September 2024
(Bukti T2-4). Selain itu, terhadap Laporan Nomor 01/LP/PB/Kab/33.14/IX/2024
a quo, pada tanggal 6 September 2024 Bawaslu Kabupaten Sarmi menerbitkan
Status Laporan yang pada pokoknya menyatakan Laporan a quo tidak dapat di
register karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel dan Status Laporan
juga telah disampaikan kepada Pelapor (Bukti T2-8).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada
pokoknya menyatakan Teradu I s.d. Teradu V melakukan kesalahan prosedur dan
tata cara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi atas
nama Aki Maryam Bwefar dan Yosina Troce Insyaf. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa pada tanggal 24 Juni 2024 bertempat di Hotel Twelve Sarmi,
Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan sosialisasi terhadap Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota kepada Partai Politik Peserta
Pemilu, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, dan Paguyuban-Paguyuban se-
Kabupaten Sarmi. Adapun yang dibahas dalam sosialisasi a quo, salah satunya
berkenaan dengan penggunaan Aplikasi Silon. Pada saat itu, Pengadu in casu Aki
Maryam Bwefar tidak hadir, dan yang hadir adalah Yosina Troce Insyaf selaku
bakal calon bupati dari Pengadu (vide Bukti T1-01).
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan selain melakukan
sosialisasi, Teradu I s.d. Teradu V juga telah melakukan Rapat Koordinasi
Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi dan Bimbingan
Teknis Penggunaan Aplikasi Silon kepada Partai Politik yang dilaksanakan pada
tanggal 24 Agustus 2024 di Hotel Revior Sarmi dengan tujuan menyamakan
persepsi tentang tata cara pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati dan tata
cara penggunaan Aplikasi Silon (vide Bukti T1-02).
Bahwa pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi dibuka pada
tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024 dari Pukul 08:00 s.d. Pukul 16:00 WIT
sebagaimana telah diumumkan melalui akun media sosial KPU Kabupaten Sarmi
dan media cetak Harian Cendrawasi Pos (vide Bukti T1-03). Akan tetapi, dari
tanggal 27 s.d. 28 Agustus 2024 Pengadu sama sekali tidak melakukan proses dan
tahapan pendaftaran seperti melakukan pembuatan akun Silon, pembuatan Akun
Operator Silon, Pengisian Data Pasangan Calon, Unggah Dokumen Pasangan
Calon, Unggah Dokumen Persyaratan, Verifikasi dan Validasi Data, dan
melakukan pendaftaran resmi. Bahwa di hari terakhir pendaftaran, yaitu pada
tanggal 29 Agustus 2024, Pukul 18:00 WIT, barulah perwakilan dari Pengadu,
yaitu Jack Pedai yang merupakan suami dari Yosina Troce Insyaf in casu bakal
calon wakil bupati dari Pengadu mengirimkan Surat Pemberitahuan Pendaftaran
kepada Teradu II atas nama Haris E. Karubaba melalui pesan WhatstApp. Bahwa
terhadap pesan a quo, Teradu II kemudian membalas yang pada pokoknya
menyatakan agar Jack Pedai terlebih dahulu mengirimkan Surat Permohonan
Pembukaan Akses Silon, namun pesan tersebut diabaikan oleh Jack Pedai (vide
Bukti T1-04 dan T1-07).
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 29
Agustus 2024 Pukul 23:14 WIT, Tim Bakal Pasangan Calon atas nama Aki Maryam
Bwefar dan Yosina Troce Insyaf (selanjutnya disebut Tim Bapaslon AYO)
mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sarmi dengan maksud untuk mendaftarkan
Pengadu yaitu Aki Maryam Bwefar yang berpasangan dengan Yosina Troce Insyaf
sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tahun 2024 (vide Bukti T1-05). Saat
itu Tim Bapaslon AYO datang hanya bersama Yosina Troce Insyaf tanpa kehadiran
Aki Maryam Bwefar in casu Pengadu. Bahwa dikarenakan Tim Bapaslon AYO
belum melakukan permohonan pembukaan akses Silon maka dengan sendirinya
belum mempunyai akun Silon untuk menginput semua persyaratan pencalonan
dan syarat calon. Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka Teradu I s.d. Teradu V
menerima kedatangan Tim Bapaslon AYO hanya untuk konsultasi dalam rangka
melengkapi dokumen syarat pendaftaran dan bukan melakukan pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi (Bukti T1-06). Kemudian
Yosina Troce Insyaf menugaskan Tim Bapaslon AYO atas nama Yusti Insyaf untuk
berkoordinasi dengan Admin/Operator Silon KPU Kabupaten Sarmi dengan
menunjukkan Surat Permohonan Akses Silon, akan tetapi setelah dilakukan
pemeriksaan terhadap surat a quo belum terdapat kop surat dan stempel serta
belum ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusung. Sehingga
Teradu II atas nama Haris E. Karubaba menyampaikan kepada Tim Bapaslon AYO
untuk melengkapi kekurangan tersebut, berupa Surat Permohonan Pembukaan
Silon yang sudah terdapat kop surat, stempel dan ditandatangani oleh ketua dan
sekretaris partai politik pengusung sesuai dengan Form Model
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK. Terkait dengan Form Model
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK a quo sudah disampaikan sebelum
pelaksanaan pendaftaran kepada LO Bakal Pasangan Calon se-Kabupaten Sarmi
melalui group whatsapp. Bahwa Pengadu berdalih, Tim Bapaslon AYO baru
mendatangi kantor KPU Kabupaten Sarmi di hari dan jam terakhir pendaftaran
dikarenakan Pengadu baru tiba dari Jakarta untuk mengambil Formulir Model
B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK (Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-3, dan Bukti P-4).
Bahwa terkait dengan Surat Permohonan Pembukaan Silon yang belum
sesuai ketentuan juga dikuatkan keterangan Pihak Terkait Staf Pelaksana Sub
Bagian Teknis dan Humas selaku Admin/Opertor Silon KPU Kabupaten Sarmi atas
nama Heru Prasetyo yang pada pokoknya menerangkan Tim Bapaslon AYO belum
mempunyai akses Silon karena Surat Permohonan Pembukaan Akses Silon yang
dibawa saat datang ke Kantor KPU Kabupaten Sarmi adalah tulisan tangan dan
tidak terdapat persetujuan dari Pimpinan DPC Partai Politik yang mendukung serta
tidak ada stempelnya. Selain itu, dikuatkan juga keterangan Pihak Terkait Ketua
KPU Provinsi Papua atas nama Steve Dumbon yang pada pokoknya menerangkan
bahwa syarat untuk pengajuan akses Silon harus ada persetujuan dari partai
politik pengusung dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan. Bahwa
Steve Dumbon juga menerangkan pengajuan pembukaan akses Silon menjadi
syarat mutlak atau syarat utama yang dilakukan sebelum pendaftaran karena
merupakan pintu masuk seseorang mendaftarkan syarat calon dan syarat
pencalonan.
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 29 Agustus
2024 Pukul 23:45 WIT, Tim Bapaslon AYO sudah membawa Model
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang ditandatangani oleh pimpinan lama
partai politik pengusung tingkat Kabupaten Sarmi di antaranya PAN, Partai
Hanura, Partai Garuda, dan Partai Gelora (Bukti P-20). Akan tetapi, sebelumnya
pada Pukul 23:25 WIT Pengurus PAN Kabupaten Sarmi bersama dengan LO dan
Ketua Tim Koalisi Bakal Pasangan Calon Yanni dan Jemmi Esau Maban yang telah
melakukan pendaftaran Pukul 11:00 WIT, menemui Teradu I s.d. Teradu V untuk
melakukan klarifikasi terhadap dukungan DPD PAN Kabupaten Sarmi (vide Bukti
T1-08). Pada saat itu DPD PAN Kabupaten Sarmi menyatakan secara terbuka
berkoalisi dengan Yanni dan Jemmi Esau Maban yang dibuktikan dengan Formulir
Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK yang sah dan benar serta menunjukkan SK
Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Sarmi yang terbaru (Bukti T1-08, Bukti T1-
10, Bukti T1-11.3). Bahwa benar sampai Pukul 00.00 WIT, Pengadu dan Tim
Bapaslon AYO masih menunggu di Kantor KPU Kabupaten Sarmi namun
pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tahun 2024
sudah ditutup. Pada saat itu Admin/Oprator Silon sedang melakukan verifikasi
dokumen terhadap Bakal Pasangan Calon Agus Festus Moar dan Mustafa karena
telah mengirim Surat Permohonan Akses Silon yang sesuai dengan ketentuan
kepada Teradu I s.d. Teradu V pada Pukul 10:00 WIT dan telah diberikan akses
Silon. Hal a quo, telah sesuai dengan Pasal 105 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU Nomor 8 Tahun 2024),
yang menyebutkan, “Apabila pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 melewati waktu pendaftaran pada hari terakhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3), KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota melanjutkan pemeriksaan dokumen persyaratan hingga seluruh
proses diselesaikan“. Kemudian Pengadu meminta kepada Teradu I s.d. Teradu V
untuk memperpanjang waktu pendaftaran. Menindaklanjuti permintaan tersebut,
pada tanggal 31 Agustus 2024 Pukul 14:00 WIT Teradu I s.d. Teradu V meminta
petunjuk kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Papua. Bahwa Pimpinan KPU Provinsi
Papua menyampaikan kepada Teradu I s.d. Teradu V tidak ada kebijakan lain
selain bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar a quo, pada tanggal 2 September 2024, Teradu I atas nama Yohanis Y.R.
Yenggu menemui Pengadu beserta massa pendukungnya yang datang ke Kantor
KPU Kabupaten Sarmi dan menyampaikan hasil konsultasi dengan Pimpinan KPU
Provinsi Papua bahwa tidak ada kebijakan perpanjangan waktu pendaftaran (vide
Bukti T1-09). Bahwa terungkap pula fakta berdasarkan keterangan Pihak Terkait
Ketua KPU Provinsi Papua, terkait perpanjangan waktu pendaftaran merujuk pada
Surat Komisi Pemilihan Umum tentang Ketentuan Perpanjangan Masa Pendaftaran
Pasangan Calon, perpanjangan pendaftaran dapat dilakukan apabila sampai
dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon
yang diterima sebagaimana bunyi Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 (vide Bukti TK-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap bukti P-1
tertanggal 1 Agustus 2024, bukti P-2 tertanggal 15 Agustus 2024, bukti P-3
tertanggal 3 Agustus 2024, dan bukti P-4 tertanggal 6 Agustus 2024 berupa
Formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK PAN, Partai Hanura, Partai
Garuda, dan Partai Gelora yang disampaikan Pengadu, pada tanggal 20 September
2024 Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan klarifikasi dengan mendatangi
langsung kantor DPP PAN, DPP Partai Hanura, dan DPP Partai Gelora di Jakarta.
Berdasarkan klarifikasi tersebut, bahwa dukungan DPP PAN, DPP Partai Hanura,
dan DPP Partai Gelora telah diberikan kepada Bakal Pasangan Calon Yanni dan
Jemmi Esau Maban melalui Formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dari
PAN tertanggal 5 Agustus 2024, Partai Hanura tertanggal 15 Agustus 2024, Partai
Garuda tertanggal 23 Agustus 2024, dan Partai Gelora tertanggal 27 Agustus 2024
(vide Bukti T1-10, Bukti T1-11, Bukti T1-12, dan Bukti T1-13). Hal tersebut
kemudian ditegaskan kembali oleh Pihak Terkait Staf Pelaksana Sub Bagian Teknis
dan Humas selaku Admin/Opertor Silon KPU Kabupaten Sarmi atas nama Heru
Prasetyo yang menerangkan bahwa apabila partai politik yang sama mendukung
Bakal Pasangan Calon yang berbeda maka secara sistem akan tertolak. Selain itu,
DPP Partai Politik juga tidak bisa meng-upload dua KWK di kabupaten yang sama.
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat pendaftaran
tanggal 29 Agustus 2024, Saksi Pengadu atas nama Sudarsono menerangkan Tim
AYO membawa berkas di dalam satu map, akan tetapi saksi tidak mengetahui
berkas yang dibawa oleh Tim AYO tersebut sudah lengkap atau belum.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d.
Teradu V dalam melakukan prosedur dan tata cara Pendaftaran Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi dibenarkan menurut hukum dan etika.
Teradu I s.d. Teradu V sudah melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis
berkenaan dengan pendaftaran bakal pasangan calon dan penggunaan aplikasi
Silon. Teradu I s.d. Teradu V juga sudah melakukan Rapat Koordinasi Persiapan
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi dan Bimbingan Teknis
Penggunaan Aplikasi Silon kepada Partai Politik yang dilaksanakan pada tanggal
24 Agustus 2024 di Hotel Revior Sarmi dengan tujuan menyamakan persepsi
tentang tata cara pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati dan tata cara
penggunaan Aplikasi Silon. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu V sudah
berupaya dengan sungguh-sungguh memberi pemahaman mengenai prosedur dan
tata cara pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun
2024 baik kepada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati maupun kepada
partai politik. Salah satu materi yang diberikan dalam sosialisasi adalah terkait
dengan permohonan pembuatan akun Silon.
Bahwa dalam proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati
Sarmi Tahun 2024 terbukti Pengadu sendiri yang tidak melakukan pendaftaran
sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 in casu Formulir Model
B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK, yaitu tidak dilengkapi dengan tanda tangan dari
Ketua dan Sekretaris Jenderal Partai Pengusung. Selain itu, Pengadu sendiri yang
tidak memanfaatkan waktu selama 3 (tiga) hari, yaitu 27 s.d. 29 Agustus 2024.
Pengadu baru mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sarmi dihari terakhir tanggal 29
Agustus 2024. Namun demikian, Teradu I s.d. Teradu V tetap memberi kesempatan
kepada Pengadu untuk melengkapi semua dokumen persyaratan pencalonan
termasuk Formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK, namun sampai dengan
berakhirnya waktu pendaftaran bakal calon, Pengadu tidak melengkapi syarat
yang ditentukan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Bahkan Teradu I s.d. Teradu V
sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sarmi selaku Lembaga
yang berwenang mengawasi pelaksanaan pendaftaran dan KPU Provinsi Papua
selaku atasan dari Teradu I s.d.Teradu V.
Bahwa terkait dengan aplikasi akun Silon. Aplikasi tersebut merupakan alat
bantu bagi Teradu I s.d. Teradu V untuk memudahkan kerja dalam pemeriksaan
kelengkapan dan kesesuaian berkas atau dokumen yang diunggah oleh partai
politik pengusung dengan dokumen fisik yang dibawa oleh bakal pasangan calon.
Oleh karena itu, Teradu I s.d. Teradu V sudah memberikan waktu yang cukup bagi
masing-masing bakal pasangan calon untuk melakukan pendaftaran sesuai
dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian kesalahan yang dilakukan
oleh Pengadu berupa tidak melengkapi persyaratan pencalonan tidak dapat
dibebankan kepada Teradu I s.d. Teradu V karena Teradu I s.d. Teradu V sudah
melaksanakan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon sesuai dengan PKPU
Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU Nomor 10 Tahun
2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.1] tidak terbukti
dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], pada pokoknya
menyatakan Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan kesalahan prosedur dan tata
cara dalam Penerimaan Laporan Pelanggaran Administrasi yang dilaporkan oleh
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Aki Maryam Bwefar dan
Yosina Troce Insyaf. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada
tanggal 30 Agustus 2024 Richard Ayer yang merupakan Tim Bakal Pasangan Calon
Aki Maryam Bwefar dan Yosina Troce Insyaf (selanjutnya disebut Tim Bapaslon
AYO) mengajukan permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarmi
kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi (Bukti T2-2). Kemudian pada tanggal 2
September 2024, Tim Bapaslon AYO atas nama Sudarsono juga menyampaikan
laporan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi terkait dugaan pelanggaran prosedur
dan tata cara dalam pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Aki Maryam Bwefar dan Yosina Troce Insyaf (vide Bukti T2-5). Bahwa selanjutnya
pada tanggal 3 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan verifikasi
terhadap permohonan Pemohon dan telah membuat kajian awal terhadap laporan
Pelapor. Bahwa dari hasil verifikasi dinyatakan persyaratan permohonan sengketa
belum lengkap dan Pemohon sudah diminta untuk melengkapi objek sengketa, alat
bukti, dan daftar alat bukti dengan batas waktu selama 3 (tiga) hari (Bukti T2-3).
Akan tetapi, sampai batas waktu yang telah ditentukan Pemohon tidak melengkapi
persyaratan permohonan sengketa tersebut. Sedangkan terhadap hasil kajian awal
atas laporan Pelapor dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan materiel
sehingga pada tanggal yang sama yaitu 3 September 2024 melalui Surat Nomor
125/PP.01.02/PA-23/09/2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan kepada
Pelapor agar melengkapi syarat formal dan materiel paling lama 2 (dua) hari
terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal diterima. Adapun syarat yang
diminta oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII yaitu berupa bukti-bukti pernah mendaftar
sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi ke KPU Kabupaten
Sarmi seperti halnya daftar hadir (vide Bukti P-18, T2-6 dan T2-7). Akan tetapi,
sampai dengan batas waktu paling lama 2 (dua) hari, Pelapor tidak datang ke
Kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk melengkapi persyaratan laporan.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5
September 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian menerbitkan Berita Acara
Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang pada pokoknya
menyatakan Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal dan materiel
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Sehingga Permohonan Pemohon
tidak dapat diregister (vide Bukti T2-4). Kemudian pada tanggal 6 September 2024
Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan Pemberitahuan Registrasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Pemohon (vide Bukti P-19). Selain itu,
terhadap Laporan Tim Bapaslon AYO atas nama Sudarsono in casu Pelapor, pada
tanggal 6 September 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII juga sudah menerbitkan
Status Laporan yang pada pokoknya menyatakan Laporan a quo tidak dapat
diregister karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel (vide Bukti T2-8), dan
status laporan tersebut juga sudah disampaikan kepada Pelapor.
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan
Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam melaksanakan prosedur dan tata cara
penerimaan permohonan sengketa dan laporan dari Tim Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Aki Maryam Bwefar dan Yosina Troce Insyaf sudah
sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu
Nomor 2 Tahun 2020) dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020), sehingga tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dibenarkan
menurut hukum dan etika.
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah memberikan kesempatan kepada
Pemohon dan Pelapor untuk melengkapi pesyaratan permohonan dan laporan
dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Akan tetapi Pemohon dan Pelapor sampai
dengan batas waktu berakhir tidak melengkapi persyaratan yang ditentukan
Perbawaslu a quo. Oleh karena itu, tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII yang
menyatakan permohonan sengketa dan laporan tidak memenuhi syarat formal dan
materiel sudah tepat dan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon atau
Pelapor yang tidak melengkapi persyaratan tidak dapat dibebankan kepada Teradu
VI s.d. Teradu VIII karena Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah melakukan tugas,
fungsi, dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban
Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu VIII tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.