Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 294 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kabupaten Sarmi
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 24/01/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-01-2025
👁 29 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Januari 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2024, jam 20:12 WIT TIM SAHABAT AYO Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF dari Rumah Pemenang berkomu- nikasi dengan anggota komisioner KPU KAB.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V didalilkan melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu karena melakukan kesalahan prosedur dan tata cara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Aki Maryam Bwefar dan Yosina Troce Insyaf; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d.
Pasal DilanggarPasal 105 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang; Pasal 104; Pasal 96 ayat (3); Pasal 105 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun; Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yohanis Y. R. Yenggu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sarmi, Teradu II Haris E. Karubaba, Teradu III Syahrir, Teradu IV M. Sadam Renngiwur, dan Teradu V Irma Tamhir masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sarmi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Obet Cawer selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi, Teradu VII Heriq Roni Twenti dan Teradu VIII Oktovina Wanewar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi terhitung sejak Putusan ini dib
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 294-PKE-DKPP/XI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 336-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 294-PKE-DKPP/XI/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Aki Maryam Bwefar Pekerjaan/Lembaga : Swasta/Bakal Calon Bupati Kabupaten Sarmi Alamat : Kampung Finyabor, Kabupaten Sarmi Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Folter Hans Wangol Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) Alamat : Apartemen Gading Mediterania CB20AM, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara 2. Nama : Dorothea P. Mahubessy Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Alamat : Apartemen Gading Mediterania CB20AM, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara 3. Nama : Aloysius Renwarin Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Alamat : Waena, Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Yohanis Y. R. Yenggu Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sarmi Alamat : Jalan Raya Kota Baru Petam Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Haris E. Karubaba Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sarmi Alamat : Jalan Raya Kota Baru Petam Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Syahrir Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sarmi Alamat : Jalan Raya Kota Baru Petam Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : M. Sadam Renngiwur Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sarmi Alamat : Jalan Raya Kota Baru Petam Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Irma Tamhir Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sarmi Alamat : Jalan Raya Kota Baru Petam Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Obet Cawer Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi Alamat : Jalan Inpres Sarmi Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Heriq Roni Twenti Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi Alamat : Jalan Inpres Sarmi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Oktovina Wanewar Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi Alamat : Jalan Inpres Sarmi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu VIII; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VIII disebut sebagai------------------------- --------------------------------------------------------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Januari 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2024, jam 20:12 WIT TIM SAHABAT AYO Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF dari Rumah Pemenang berkomu- nikasi dengan anggota komisioner KPU KAB. SARMI PROV. PAPUA bp Haris Karubaba terkait surat penyampaian pendaftaran dan KTP kedua calon ke KPU, dan KPU sampaikan bahwa TIM SAHABAT AYO bisa mengirim surat ke KPU Jln. Kota Baru Petam Sarmi-Papua secara online dan melalui LO ke KPU alamat Jln. Kota Baru Petam Kab. Sarmi – Papua dan TIM SAHABAT AYO telah mengirim surat sesuai arahan dan telah di terima (surat terlampir); 2. Pada Hari Minggu,29 Agustus 2024, jam 21:00 WIT TIM SAHABAT AYO ber- sama kandidat bergerak dari Rumah Pemenang di………. menuju kantor KPU KAB.SARMI Alamat di Jln.Kota Baru Petam Sarmi-Papua dan di terima masuk oleh petugas KPU menyuru TIM SAHABAT AYO bersama bakal calon menem- pati tempat duduk yang telah di siapkan, serta mengisi daftar hadir sesuai surat penyampaian kami, dan TIM SAHABAT AYO mengisi daftar hadir Calon dibuku daftar hadir KPU ab.Sarmi, setelah itu Petugas KPU Kab.Sarmi di suruh menunggu di luar karena masih ada kandidat lain yang masih melakukan verifikasi berkas. Padahal sudah menunjukan jam 22:30 WIT, seharusnya KPU membuka tamba loket pendaftara Bakal Calon karena Waktu sudah sangat mepet, ternyata KPU Kab.Sarmi menyuru TIM SAHABAT AYO dan Calon tunggu diluar Kantor KPU Kab.Sarmi,dan menyuruh dari PASLON YANI JIMI di persihlakan masuk untuk klarifikasi SK partai PAN yang terbaru karena telah di ganti pada pagi hari tanggal 29 Agustus 2024; 3. LO Yusti Insyaf dari TIM SAHABAT AYO berkordinasi dengan LO KPU untuk mendapatkan user name namun tidak di kasih dengan alasan masih kurang berkas tandatangan partai pendukung sehingga diminta untuk dilengkapi, lalu kami melengkapi nya itu ± jam 23:20 WIT, TIM SAHABAT AYO dan Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF disuruh tunggu sampai jam 03:00 WIT, Setelah jam 03.00 WIT pihak KPU Kab. Sarmi menyampaikan bahwa aplikasi Silon sudah tutup artinya bahwa pendaftaran sudah di tutup. Disinilah indikasi bahwa pihak KPU Kab. Sarmi sengaja mengulur waktu dengan alasan masih ada PASLON lain yang masih melakukan verifikasi berkas melalui aplikasi SILON, KPU tidak mengambil lanka Antisipasi penambahan Loket Pendaftara di kantor KPU KAB. SARMI PROV. PAPUA agar tidak terjadi keterlambatan waktu mendaftar karena penyebab dari KPU Kab. Sarmi, maka KPU dan BAWASLU melanggar Kode Etik dan Pelanggaran Hak Konstitusi Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YO- SINA TROCE INSYAF; 4. Hal yang sama terjadi kepada paslon Leo Sawardani dan Pa Ahmad; 5. Pada jam 03:00 WIT Tim Sahabat AYO masih berada di kantor KPU Kab. Sarmi karena telah di nyatakan oleh pihak KPU Kab. Sarmi bahwa pendaftaran telah di tutup maka sebagai rasa tidak terima TIM SAHABAT AYO dan Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YO- SINA TROCE INSYAF, maka masa pendukung paslon Sahabat AYO dan Calon melakukan protes dengan melakukan adu mulut SESUAI BUKTI-BUKTI FOTO DAN VIDIO; 6. Setelah dari kedua PASLON yang tidak di terima melakukan negosiasi dengan Pihak KPUD KAB. SARMI untuk meminta perpanjangan waktu namun tidak diterima dengan alasan aplikasi sudah ditutup, dan dari pihak KPU KAB. SARMI dan kedua PASLON mengambil kesepakatan bersama (paslon Sahabat AYO dan Paslon LEA) di kasih waktu samapi hari Senin tanggal 2 September 2024 (selama tiga hari); 7. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 7, Pasal 45 huruf a, huruf b, huruf g, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf s, huruf t, dan huruf u, Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF semua Dokuman lengkap menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; 8. Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Bakal Calon Bupati Ibu AKI MAR- YAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF telah memenuhi ketentuan syarat Pasal 10 huruf b, angka 1 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diusung oleh 4 Partai Peserta Pemilu tahun 2024 antara lain : No. Partai Pengusung Jumlah Perolehan 1. PAN 1 Kursi 1.398 2. GELORA 838 3. HANURA 828 4. GARUDA 697 Jumlah 3.761 Tata Cara Penghitungan Persyaratan Pencalonan Berdasarkan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap, yaitu 30.105 jiwa sehingga dikenakan persentase 10% (sepuluh persen) untuk menentukan syarat minimal akumulasi perolehan suara. Kemudian dengan total suara sah 26.185 suara, penghitungan persyaratan akumulasi perolehan suara sebagai berikut: Berdasarkah jumlah Persentase dalam PKPU 10 Tahun 2024 Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF telah melewati Ambang Batas Persetase Syarat Minimal Dukungan untuk mendaftar yaitu 3.761; 9. Berdasarkan hal tersebut Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi Terbukti secara Sah dan Menyakinkan Melakukan Pelanggaran terhadap prosedur dan tata cara dalam pendaftaran Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF. Sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016, Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024; 10. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat “(1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.” Berdasarkan hal tersebut Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi Terbukti secara Sah dan Menyakinkan Melakukan Pelanggaran Kode Etik Berat Pelanggaran Hak Konstitusi Pidana Pemilu yaitu dengan Sengaja Menghilangkan Hak untuk Mencalonkan diri dari Pasangan Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF. Berdasarkan ketentuan Pasal 180 ayat “(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 872.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Ayat (2) Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah)”; 11. Pada tanggal 30 Agustus 2024 Karena merasa di rugikan maka kami pihak Sahabat AYO telah melakukan tahapan protes dengan mengirim surat Keberatan ke pada BAWASLU Kabupaten Sarmi untuk di lakukan peninjauan kembali, tetapi hingga tanggal 02 September tidak ada Proses tindak lanjut oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi. Sehingga pada Tanggal 02 September tahun 2024 pukul 11:38 dan diterima oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sarmi Sdr. Herik Roni Twenti dan Staf Sdr. Yonas Randabua, Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF Melaporkan Secara Resmi Pelanggaran Administrasi terkait dengan Pelanggaran Prosedur dan Tata Cara yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi dalam tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati pada tanggal 29 Agustus sesuai dengan Formulir Model A.1 Laporan Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Tetapi Bawaslu Sarmi meminta kami sebagai pelapor untuk merubah laporan pelanggaran menjadi laporan Sengketa, sedangkan yang menjadi Objek Sengketa dalam Tahapan Pendaftaran ini tidak ada karena Berita Acara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi adalah Berita Acara Penutupan Pendaftaran, dan kami tidak diberikan berita acara tersebut oleh KPU Kabupaten Sarmi. Bawaslu Sarmi menerima laporan kami; 12. Sehingga pada tanggal 04 September kira-kira Pukul 10:00 Sdr. Ones F. Tiris mendatangi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sarmi meminta Status Laporan yang dilaporkan pada tanggal 02 Septembe 2024. Dan Bawaslu mengeluarkan surat Pemberithuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Status “Bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Tidak Dapat Diregister Oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 23 ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.” Menjadi pertanyaan kami bahwa Laporan yang kami laporkan adalah Laporan Pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi tetapi diproses dalam prosedur penyelesaian sengketa. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 15 Januari 2025, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor tetap pada pendirian dan dalil-dalilnya semula baik yang telah disampaikan dalam Laporan, berlaku pula dalam kesimpulan ini; 2. Bahwa maksud Laporan Pengaduan dalam perkara ini adalah perkara Pengaduan Kode Etik terhadap Teradu dan/atau Terlapor dengan dalil-dalil Pengadu sebagai berikut : - Bahwa pada hari Kamis 29 Agustus 2024, jam 20: 12 Wit. TIM SAHABAT AYO BAKAL CALON BUPATI IBU AKI MARYAM BWEFAR, SE DAN WAKIL BUPATI IBU YOSINA TROCE INSYAF dari rumah pemenang di jalan Impres Basecam di Kota Kabupaten Sarmi, berkomonikasi gunakan handphone dengan anggota Komisioner KPU Kabupaten Sarmi atas nama bapak Haris Karubaba terkait surat penyampaian pendaftaran dan KTP calon ke KPU dan Komisioner KPU sampaikan kepada salah satu TIM SAHABAT AYO bisah mengirim surat ke KPU Kabupaten Sarmi di Jln. Kota Baru Petam Sarmi Papua secara online dan melalui LO ke KPU. Sesuai arahan TIM SAHABAT AYO telah mengirim surat dan telah diterima (surat terlampir); - Bahwa hari Kamis 29 Agustus 2024, pukul 21:00 Wit, TIM SAHABAT AYO BERSAMA KANDIDAT BERGERAK DARI RUMAH PEMENANG DI JLN. IMPRES BASECAM MENUJU KE ALAMAT KANTOR KPUD KABUPATEN SARMI DI JLN. KOTA BARU PETAM SARMI PAPUA; dan sesampai di Kantor KPU Tim diterima masuk oleh petugas menyuru Tim Sahabat Ayo bersama Bakal Calon menempati tempat duduk yang telah disiapkan, serta mengisi daftar hadir sesuai surat penyampaian, selanjunya Tim Sahabat Ayo mengisi daftar hadir Calon, di kasih daftar hadir oleh KPU, setelah itu dari petugas KPU memerintahkan Bakal Calon dan Tim Sahabat Ayo keluar dari ruangan KPU dan menunggu di luar kantor, karena ada calon yang sedang diverifikasi pemberkasan, padahal waktu sudah menunjukan pukul 22:30 Wit, seharusnya Komisioner KPU membuka tamba loket pendaftaran bakal Calon agar dapat menerima dan mengverifikasi semua pemberkasan Bakal Calon,agar tidak terlambat waktu pukul 00:00 WIT ?. 3. Bahwa LO atas nama Yusti Insyaf dari TIM SAHABAT AYO berkoordinasi dengan LO KPUD untuk mendapatkan user name namun petugas KPUD tidak dikasih kepada Yusti Insyaf sampai waktu yang ditentukan pukul, 00:00 Wit. Tetapi Bakal Calon dan Tim Sahabat Ayo menunggu sampai pukul, 03:00 Wit. Disampaikan oleh Komesioner KPU Kabupaten Sarmi bahwa Aplikasi Silon sudah ditutup, artinya bahwa pendaftaran sudah ditutup; ketika ada keterangan dari Komisioner KPU Kabupaten Sarmi sudah ditutup pendaftaran Bakal Calon menjadi pertanyaan bagi Bakal Calon dan Tim Sahabat Ayo tentang kebenar, kejujuran dan moralitas Komesioner KPUD dan Bawaslu Kabupaten Sarmi, kompak tidak mengijinkan untuk mendapat user name Silon KPU ?; 4. Bahwa karena dilihat secara nyata KPU sangat memprioritas dan dikhususkan Cabup dan Cawabup No. Urut 2, apabilah hadir di kantor KPUD Kabupaten Sarmi, mulai dari Bakal Calon Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE DAN IBU YUSINA TROCE INSYAF datang mendaftar di KPU, diberikan karpet merah diverifikasi berkas didahulukan kepada Calon No.Urut 2, sementara Bakal Calon Ibu Aki Maryam Bwefar, SE dan Tim Sahabat Ayo disuruh keluar dari dalam ruangan kantor di halaman KPU Kabupaten Sarmi ada apa ?; 5. Bahwa pada waktu no urut 2 mendaftar Komisioner melakukan penjemputan dikantor KPUD Sarmi sampai dengan pemasangan salendang kepada Cabup (kami lampirkan bukti foto), sehingga Bakal Calon Aki Maryam Bwefar, SE merasakan ada indikasi Komisioner KPU memprioritas Cabup No. Urut 2 dan membatasi Bakal Calo Bupati Aki Maryam, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Yosina Troce Insyaf, karena kedua Bakal Calon ada mendapatkan BI- KWK dari Partai yang sama sesuai terbukti dari keterangan Komisioner KPU Kabupaten Sarmi di dalam Persidangan; 6. Bahwa dari dua Bakal Calon yang mendapat BI-KWK yang sama, KPU Kabupaten Sarmi tidak mengverifikasi kebenaran dan keapsahan BI-KWK kepada bakal Calon siapa yang diberikan oleh DPP Partai, tetapi Komisioner KPU menggunakan kewenangannya untuk menghambat pendaftaran Bakal Calon Bupati Aki Maryam Bwefar, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Yosina Troce Insyaf dengan tidak memberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai Calon Buapati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi sampai habis jam yang ditentukan oleh PKPU, adalah pelanggaran berat Hak konstitusi terhadap Bakal Calon Aki Maryam Bwefar,SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Yosina Troce Insyaf; 7. Bahwa terbukti fakta dalam persidangan bahwa Teradu I s/d Teradu VIII, menyangkal tidak ada bukti permohoan permintaan USER NAME SILON dari bakal Calo Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati, adalah tidak benar karena, Bakal Calon Bupati dan Bakal calon Wakil Bupati datang ke KPU pada Pukul 20:12 WIT karena sesui dengan hasil verifikasi petugas Silon KPU memberikan keterangan harus dilengkapi, Maka LO Bakal Calon Bupati Aki Maryam dan Bakal Calon Wakil Bupati Yosina Troce Insyaf, melakukan perbaiki dokumen sesuai keterangan LO KPU, tetapi yang terjadi setelah dilengkapi Komesioner KPU sudah tidak diberikan kesempatan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati dan Tim Sahbat Ayo untuk mendaftar sampai Pukul 00:00 WIT, dengan cara menutup kesempatan untuk Bakal Calon Bupati Aki Maryam Bwefar, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Yosina Troce Insyaf untuk mendaftar, adalah pelanggaran Hak Konstitusi Bakal Calon; 8. Bahwa cara-cara Teradu dan/atau Terlapor 1 s.d. Teradu dan/atau Terlapor VIII adalah merupakan tindakan sewenang-wenang untuk tidak diberikan kesempatan yang sama sebagai warga Negara kepada Bakal Calon Bupati Aki Maryam Bwefar,SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Yosina Troce Insyaf, sampai akhir batas waktu pendaftaran Calon pada hari kamis tanggal, 29 Agustus pukul 00:00 Wit. Adalah pelanggaran berat Konstitusi, maka hukumnya harus dipecat dengan tidak hormat; 9. Bahwa setelah tanggal 30 Agustus 2024, Pengadu dan/atau Pelapor membuat perlawan terhadap Teradu I s.d. Teradu VIII, baik secara atministrasi maupun debat meminta untuk, didaftarkan kepada Pengadu dan/atau Pelapor sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sarmi tetapi tidak membuahkan hasil, sampai Pengadu dan/atau Pelapor Mendaftar Aduan di kantor DKPP RI di Jakarta Pusat, untuk mencari kebenaran dan keadilan; 10. Bahwa pada hal Bakal Calon Bupati Aki Maryam Bwefar, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Yosina Troce Insyaf sudah mendapat BI-KWK sah dari empat Partai Politik yaitu: 1. Partai Amanat Nasional (PAN)Model BI-KWK, tanggal,01 Agustus 2024 (P-1); 2. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)Model BI-KWK tanggal,15 Agustus 2024 (P-2); 3. Partai Gelombang Rakyat Indonesi (GELORA) Model BI-KWK tanggal,03 Agustus 2024 (Bukti P-3); 4. Partai Garuda. Model BI-KWK tanggal,03 Agustus 2024 (Bukti P-4); 5. Permohon Pembuka Akses SILON Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi yang ditandatangan dan cap oleh Pengurus Kabupaten empat Partai Pengusung (P-20 Permohonan Pembuka SILON); 11. Bahwa untuk membuktikan dalil-dalil Pengadu dan/atau Pelapor, Pihak Pengadu dan/atau Pelapor telah mengajukan bukti-bukti surat, foto dan vidio Bukti P-1 s.d. Bukti P-20 adalah sah dan mengikat secara Hukum; 12. Bahwa untuk membuktikan dalil-dalil jawaban, pihak Pengadu dan/atau Pelapor telah membawa saksi antara lain : A. Keterangan saksi atas nama SUDARSONO, Agama Kristen , di bawah sumpah menerangkan melalui zoom sbb: a. Bahwa saksi adalah tim relawan Bakal Calon Bupati Aki Maryam Bwefar,SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Yosina Troce Insyaf. b. Bahwa saksi menyatakan bahwa saksi hadir diwaktu pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati di Kantor KPUD Kabupaten Sarmi Papua pada pukul 23.00 WIT. c. Bahwa saksi mengatakan kehadiran di KPU Kab. Sarmi tujuannya untuk mendaftar Bakal Calon Bupati. d. Bahwa saksi ketahui dokumen pendaftaran Calon sudah lengkap karena tujuan ke KPU, untuk mendaftar Calon Bupati maka setau saksi kelengkapan dokumen sudah lengkap, tetapi saksi tidak melihat. e. Bahwa saksi menyatakan Petugas KPU mengeluarkan Bakal calon Wakil Bupati dan Tim Sahabat Ayo keluar dari dalam kantor KPU, karena ada verifikasi berkas Bakal Calon Ibu Yani. f. Bahwa saksi menyatakan di dalam persidangan melalui Tim LO Ba- kal Calon sudah meminta user name Silon ke KPU tapi tidak dikasih. g. Bahwa saksi mengatakan berada bersama-sama dengan bakal calon dan Tim Sahabat Ayo di kantor KPU sampai pukul 03.00 WIT, setelah dikorfirmasi oleh LO Bakal Calon ke Komesioner KPUD Ka- bupaten Sarmi, Pendaftaran Calon Sudah ditutup. h. Saksi menyatakan LO Calon tidak bersaksi, ada di rumahnya jarak 7 KM dari sini. B. Saksi ke dua atas nama RICHARD AYER, memberikan keterangan di bawah sumpah di dalam persidangan menggunakan akses zoom sbb: a. Bahwa saksi adalah tim relawan Aki Maryam Bwefar. b. Bahwa saksi menyatkan saksi ketahui dokumen pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati sudah lengkap beliau ketahui. c. Bahwa saksi menunggu diluar kantor KPU. d. Bahwa saksi mengatakan KPU tidak di kasi kesempatan pendaftaran bakal Calon Bupati dan wakil. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Permohonan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan/menolak bukti-bukti Teradu dan/atau Terlapor yang mengakibatkan tidak diproses pendaftaran Bakal Calon Bupati Aki Maryam Bwefar,SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Yosina Troce Insyaf adalah perbuatan melanggar Kode Eti dan Hak Konstitusi secara Hukum; 3. Menyatakan dengan tidak menerima pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati dan menyuruh keluar Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati dari dalam kantor KPU adalah pelanggaran Kode Etik dan Hak Konstitusi secara Hukum; 4. Menghukum Teradu dan/atau Terlapor I s.d VIII karena pelanggaran Hak Konstitusi Bakal Calon Aki Maryam Bwefar, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Yosina Troce Insyaf tidak dapat mendaftar Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Provinsi Papua karena pelanggaran Kode Etik berat meminta pemecatan secara Hukum; 5. Menghukum Teradu dan/atau Terlapor untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul; dan 6. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-24, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN), tanggal 01 Agustus 2024; 2. Bukti P-2 Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Surat Keputusan No. 315 18.3/DPP- HANURA/VIII/2024.Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2024; 3. Bukti P-3 Surat Keputusan Bakal Calon Kepala Daerah, No.071SetempelP.Garuda/VII/2024. Jakarta, 03 Agustus 2024; 4. Bukti P-4 Dewan Pimpinan Nasional Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Surat Keputusan No. 097/Skep/GLR/VIII/2024, ditetapkan di Jakarta tanggal, 06 Agustus2024; 5. Bukti P-5 Foto Pengisian daftar hadir Calon Bupati dan Wakil Bupati NY.AKI MARIYA MBWEFAR, SE dan WAKIL BUPATI Ibu YOSINA TROCE INSYAF di Kantor KPUD Kab. Sarmi, Papua; 6. Bukti P-6 Tanda terima Dokumen calon BUPATI NY.AKI MARIYAM BWEFAR,SE DAN WAKIL BUPATI Ibu. YOSINA TROCE INSYAF di KPUD KAB. SARMI; 7. Bukti P-7 Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. Aki Mariyam Bwefar,SE NIK.9109015103630002; 8. Bukti P-8 Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. Yosina Trogi Insyaf, NIK.9110014202770001; 9. Bukti P-9 Surat Pernyataan Saksi tanggal, 2 Oktober 2024, An. Arnold Ambani; 10. Bukti P-10 Surat Pernyataan Saksi tanggal 2 Oktober 2024, An. Sudarsono; 11. Bukti P-11 Surat Pernyataan Saksi tanggal 2 Oktober2024, An. Samiun Sanaba; 12. Bukti P-12 Surat Pernyataan Saksi tanggal 2 Oktober 2024. An. Richard Nexon Ayer; 13. Bukti P-13 Bukti Vidio rekaman Handphone hari Senin tanggal 30 Agustus 2024, Keberatan bakal BUPATI IBU. AKI MARIYAM BWEFAR, SE DAN WAKIL BUPATI Ibu. YOSINA TROCE INSYAF; 14. Bukti P-14 Bakal Calon Wakil Bupati Yosina T. Insyaf datang meregistrasi dalam buku Registrasi pendaftaran KPUD; 15. Bukti P-15 Operator SILON KPUD PAK TITO memeriksa kelengkapan berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati; 16. Bukti P-16 Penandatanganan surat dukungan partai politik pengusung oleh ketua-ketua Partai Hanura dan Partai PAN; 17. Bukti P-17 Foto –Foto dan Vidio hari Minggu, 29 Agustus 2024 pada waktu Pendaftara Pasangan IBU. AKI MARIYAM BWEFAR, SE DAN WAKIL BUPATI Ibu. YOSINATROCE INSYAF; 18. Bukti P-18 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor: 125/PP.01.02/PA-23/09/2024, ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi, tertanggal 3 September 2024; 19. Bukti P-19 Pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, di kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi, tertanggal 6 September 2024; 20. Bukti P-20 Surat permohonan pembukaan akses SILON, tertanggal 29 Agustus 2024; 21. Bukti P-21 Surat tuntutan ke Bawaslu Kabupaten Sarmi, tertanggal 2 September 2024; 22. Bukti P-22 Permohonan penambahan waktu verifikasi, tertanggal 29 Agustu 2024; 23. Bukti P-23 Surat konfirmasi kelanjutan pendaftaran, tertanggal 2 September 2024; 24. Bukti P-24 Tanda bukti penyampaian laporan nomor 01/PL/PB/Kab/33.14/IX/2024, tertanggal 2 September 2024. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2025, Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Sudarsono 1. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 sekitar Pukul 23:01 WIT kami diterima oleh semua Komisioner KPU Kabupaten Sarmi, hanya saja ada satu permasalahan karena Silon sehingga kami hanya melakukan konsultasi. Sementara kami datang untuk mendaftar karena pendaftaran berakhir Pukul 23:59; 2. Bahwa kami mendaftar kemudian diterima namun terdapat permasalahan terkait Silon. Kami bermaksud mendaftar tetapi dari posisi Komisioner KPU Kabupaten Sarmi kami dianggap konsultasi; 3. Bahwa dari sisi Silon barangkali karena Saksi juga tidak mengikuti sosialisasi artinya mana yang harus didahulukan kehadiran kami atau Silon karena kehadiran kami di bawah Pukul 23:59; 4. Bahwa Saksi hanya relawan sehingga admin yang membawa dokumen pendaftaran; 5. Bahwa sesungguhnya kami bermaksud mendaftar tetapi posisi KPU Kabupaten Sarmi menyampaikan kepada kami bahwa masih tataran konsultasi. Itulah yang tidak dimengerti oleh Saksi karena menurut Saksi penutupan Pukul 23:59; 6. Bahwa setelah ada kekuranga-kekurangan kami dimita keluar, setelah itu kami berupaya untuk melengkapi semua tuntutan dari KPU Kabupaten Sarmi. Bahwa yang disayangkan adalah kami sudah siap dengan kekurangan-kekurangan tetapi sampai Pukul 00:00 WIT tidak ada satupun Komisioner atau Staf KPU Kabupaten Sarmi yang mempersilakan kami masuk. Karena di KPU Kabupaten Sarmi masih ada Calon lain yang masih duduk di Kantor KPU Kabupaten Sarmi sehingga secara etika kmai tidak menerobos; 7. Bahwa yang kami sayangkan juga dari KPU Kabupaten Sarmi paling tidak memindahkan kami ke tempat lain untuk menjelaskan sehingga kami hanya bisa menunggu sampai sekitar Pukul 02:00 WIT Paslon lain keluar dan kami maju lagi dan dari KPU Kabupaten Sarmi menyampaikan Silon sudah ditutup; 8. Bahwa Saksi kira antara Silon dengan mendaftar sama-sama mempunyai kekuatan karena kami mendaftar di bawah Pukul 23:59; 9. Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah syarat-syarat pendafataran sudah lengkap atau belum pada saat mendaftar karena Saksi bukan admin dari Paslon; 10. Bahwa saat KPU Kabupaten Sarmi mempersilakan Saksi keluar mengatakan untuk membuka Silon lengkapi dulu administrasi yang kurang yaitu B1 KWK dari DPP yang dipersoalkan; 11. Bahwa setelah kami keluar KPU Kabupaten Sarmi menerima Paslon lain sampai Pukul 00:00 WIT tidak keluar. [2.5.2] Richard Ayer 1. Bahwa Saksi datang ke kantor KPU Kabupaten Sarmi Pukul 23:01 WIT saat pendaftaran; 2. Bahwa syarat yang diminta dari KPU Kabupaten Sarmi untuk melengkapi berkas surat dukungan partai dari DPC untuk mendapatkan akses Silon, jadi kami sudah menyiapkan surat dimaksud sampai Pukul 23:45 WIT; 3. Bahwa kami ingin masuk untuk meminta akses Silon tetapi di tolak dengan mengatakan sabar masih ada calon lain di dalam; 4. Bahwa sampai Pukul 00:00WIT tidak diizinkan masuk dengan alasan Silon sudah ditutup; 5. Bahwa saat itu persyaratan sudah lengkap hanya kurang surat dukungan partai dari DPC PAN, Partai Garuda, Partai Hanura, dan Partai Gelora; 6. Bahwa surat dukungan partai yang sudah ada kop suratnya sudah ada pada Pukul 23:45 WIT dan ketika akan diserahkan Pihak KPU Kabupaten Sarmi mengatakan masih ada calon lain di dalam. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Januari 2025, sebagai berikut: [2.6.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu V 1. Sebelum membantah dalil-dalil laporan Pengadu, Teradu perlu menegaskan bahwa Teradu telah melaksanakan tugas wewenang dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pen- calonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wal- ikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gu- bernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu tentang peristiwa pada tanggal 29 Agustus 2024. Pukul 22:10 WIT bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sarmi menyebut- kan perbuatan yang dilakukan oleh : 1. Para Teradu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu karena melakukan Kesalahan Prosedur dan Tata Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil An. Aki Maryam Bwefar dan Yosina Troce Insyaf; 2. Para Teradu Bawaslu Kabupaten Sarmi diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyalahgunaan Pemilu karena melakukan Kesalahan Prosedur dan Tata Cara dalam Penerimaan Laporan Pelanggaran Administrasi yang dilaporkan oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil An. Aki Maryam Bwefar dan Yosina Troce Insyaf. yang mana telah melanggar : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Nomor :2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu beserta Peraturan perubahannya; 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7, Pasal 45 huruf a, huruf b, huruf g, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf s, huruf t, dan huruf u, Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF telah melengkapi semua Berkas yang diperintahkan Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; 5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF telah Memenuhi ketentuan Syarat Pasal 10 Huruf b. Angka 1 dan; 7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 8. Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat 2 Huruf d, ayat 3 Huruf f, g, h, dan i, Pasal 7 sumpah dan Janji Jabatan, Pasal 9 Huruf a, Pasal 10 Huruf a, b, c, d pasal 11; adalah TIDAK BENAR. 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu tentang perbuatan yang dilakukan Para Teradu, dapat Para Teradu menjelaskan pelaksanaan tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut : 3.1. bahwa pada tanggal 24 Juli 2024 bertempat di Hotel Twelve Sarmi, Para Teradu telah melakukan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota kepada Partai Politik Peserta Pemilu, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, dan Paguyuban – paguyuban tentang : a) Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; b) Dokumen Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pem- ilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; c) Persyaratan Calon; d) Syarat pengajuan calon/Pendaftaran Bakal Calon; e) Waktu Pendaftaran; dan f) Penggunaan Aplikasi Silonkada. dan telah membagikan materi sosialisasi kepada peserta udangan. salah satu peserta undangan yang hadir adalah Pasangan Pengadu yaitu Ibu YOSINA TROCE INSYAF. (Bukti T-1) sedangkan Pengadu Ibu Aki Maryam Bwefar tidak hadir mengikuti Sosilisasi; 3.2 Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 bertempat di Hotel Revior Sarmi, Para Teradu telah melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Silon kepada Partai Politik. Yang mana tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi tentang tata cara pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati dan tata cara penggunaan Aplikasi SILON yang dapat disampaikan sebagai berikut : 3.2.1. Aplikasi SILON : sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota. 3.2.2. Tata cara pendaftaran berdasarkan Pasal 92 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, menyebutkan 1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu ting- kat kabupaten/kota mengajukan permohonan pem- bukaan akses Silon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabu- paten/Kota. 2) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota menunjuk admin Silon dan petu- gas penghubung. 3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat penunjukan. 4) Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon se- bagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permo- honan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN. SILON. PARPOL. KWK. yang ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat kabupaten/kota dan Pasangan Calon serta dilampiri dengan surat penun- jukan. 5) Ketentuan mengenai formulir MODEL PERMOHONAN. SILON. PARPOL.KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan ba- gian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. 3.2.3. Tata cara penggunaan Aplikasi Silon berdasarkan Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, menyebutkan: 1) Admin Silon Pasangan Calon perseorangan melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyara- tan calon sebagaimana dimaksud Pasal 20 sampai dengan Pasal 33 ke dalam Silon. (Dokumen Persyaratan Calon) 2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ter- masuk Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 26 ayat (1) huruf a, dan Pasal 31. 3) Admin Silon Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Pe- serta Pemilu melakukan penginputan data dan pengung- gahan dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana di- maksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan dokumen persyara- tan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 33 ke dalam Silon. Bahwa tata cara pendaftaran berdasarkan ketentuan tersebut, untuk mendaftar adalah melalui Partai Politik Peserta Pemilu dan proses pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan langkah-langkah yang perlu diikuti sebagai berikut: a) Permohonan Akses SILON: Partai politik atau gabungan Partai Politik yang akan mengajukan pasangan calon harus mengajukan permohonan akses ke SILON kepada KPU setempat. Informasi dokumen yang diperlukan Teradu menyampaikan pada saat Teradu melakukan Sosilisasim, Bimtek dan Rapat Koordinasi. b) Pembuatan Akun Operator SILON: Setelah permohonan disetujui, KPU akan membuatkan akun bagi operator SILON yang ditunjuk oleh partai politik. Operator ini akan bertanggung jawab untuk mengunggah dan mengelola data pasangan calon dalam sistem. c) Pengisian Data Pasangan Calon: Operator SILON harus mengisi data lengkap pasangan calon, termasuk data pribadi, riwayat hidup, dan dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. d) Unggah Dokumen Persyaratan: Dokumen-dokumen yang menjadi syarat pencalonan, seperti surat dukungan partai, surat keterangan sehat, dan dokumen lainnya, harus diunggah ke dalam SILON. Dan pastikan semua dokumen dalam format yang sesuai dan terbaca dengan jelas. e) Verifikasi dan Validasi Data: Setelah semua data dan dokumen diunggah, LO Pasangan Calon berkonsultasi ke KPU untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pasangan calon. Proses ini memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku LO Pasangan calon melakukan generit atau mendonlod dokumen pendaftaran yang ada di SILON di lakukan pembentulan dan di tandatangani. f) Pendaftaran Resmi: Setelah data diverifikasi dan dinyatakan lengkap, pasangan calon dapat melakukan pendaftaran resmi ke KPU setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan membawa dokumen hasil generit yang telah di tandatangani dan meyerahkan dokumen dimaksud untuk di lakukan verifikasi, setelah dilakukan verifikasi KPU memberikan Berita Acara tanda terima pendaftaran kepada Pasangan Calon. g) Penting untuk selalu berkoordinasi dengan KPU setempat dan mengikuti jadwal serta ketentuan yang telah ditetapkan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar. ( Bukti T-2) 3.3 Bahwa pada masa pendaftaran, KPU Kabupaten Sarmi telah mengumumkan (Bukti T-3) secara terbuka melalui Akun media Sosial KPU Kabupaten Sarmi, media cetak yaitu harian Cendrawasih Pos tentang : a) Waktu dan Tempat Pendaftaran; b) Syarat Calon; c) Permohonan Akses Silon untuk pendaftaran Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati; dan d) KPU Kabupaten Sarmi membuka layanan Helpdeks pencalonan Bupati dan Wakil Bupati yang bertujuan untuk membantu kendala-kendala LO dalam Proses Penggunaan Aplikasi Silon. 3.4 bahwa pada saat pendaftaran di buka pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 Pukul 08 : 00 sampai dengan Pukul 16 : 00 Pengadu sama sekali tidak melakukan proses dan tahapan yang sudah Teradu sampaikan pada angka 3.2 di atas. 3.5 Bahwa saat pendaftaran hari ketiga, yaitu hari terakhir tanggal 29 Agustus 2024 yaitu Pukul 18 : 13 WIT Suami dari Bakal Calon Yosina T Insyaf mengirim Surat Pemberitahuan Pendaftaran kepada Teradu Haris E. Karubaba melalui pesan WhatstApp dan Teradu Haris E Karubaba telah menyampaikan kepada Suami Bakal Calon tersebut untuk mengirim Surat Permohonan Pembukaan Akses SILON akan tetapi diabaikan; (Bukti T – 4) 3.6 Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 berdasarkan Buku Registrasi Pendaftaran yaitu pada pukul 23 : 14 WIT, Pengadu mengisi Buku Registrasi Pendaftaran (Bukti T-5) yang mana buku registrasi pendaftaran diperuntukkan untuk Bakal Pasangan Calon yang sudah memiliki Akun Silon dan akan melakukan penyerahan dokumen pendaftaran kepada Teradu. bahwa Karena Pengadu belum melakukan permohonan akses Silon sehingga belum memiliki akun untuk mengakses Silon, sehingga Teradu mempersilahkan kepada Pengadu masuk duduk di tempat yang telah di sediakan oleh Para Teradu tetapi hanya untuk konsultasi dan bukan melakukan Pendaftaran Calon. bahwa terhadap kejadian ini di saksikan oleh Teradu Bawaslu Sarmi dan Para Teradu Bawaslu Sarmi telah menyampaikan kepada Pengadu untuk mengikuti tahapan prosedur pendaftaran dan melengkapi dokumen syarat pendaftaran dimaksud. Setelah selesai Pengadu dipersilahkan untuk melaksanakan apa yang telah disampaikan; (Bukti T- 6) 3.7 Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan Pukul 23 : 59 Pengadu tidak melaksanakan apa yang telah di sampaikan oleh Para Teradu KPU Kabupaten Sarmi dan Para Teradu Bawaslu Sarmi untuk melengkapi dan melaksanakan tata cara prosedur pendaftaran dimaksud. Bahwa berdasarkan uraian Teradu pada angka 3.1. sampai dengan angka 3.7. sangat beralasan hukum untuk Majelis Pemeriksa Dewa Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia menolak Laporan a quo atau menyatakan tidak dapat diterima. 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu tentang Kronologi Kejadian pada angka 1 (Satu) “ Pada hari minggu tanggal 29 Agustus 2024, jam 20:12 WIT TIM SAHABAT AYO Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF dari Rumah Pemenang berkomunikasi dengan anggota komisioner KPUD KAB.SARMI PROV.PAPUA bp Haris Karubaba terkait surat penyampaian pendaftaran dan KTP kedua calon ke KPUD, dan KPUD sampaikan bahwa TIM SAHABAT AYO bisa mengirim surat ke KPUD Jln.Kota Baru Petam Sarmi-Papua secara online dan melalui LO ke KPUD alamat Jln.Kota Baru Petam Kab.Sarmi – Papua dan TIM SAHABAT AYO telah mengirim surat sesuai arahan dan telah di terima (surat terlampir) “ Terhadp dalil Pengadu dapat Teradu sampaikan sebagai berikut : 4.1 bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 15 : 00 WIT, suami dari Ibu Yosina T Insyaf telah menghubungi Teradu Haris E. Karubaba melalui panggilan dan pesan via WhatApss untuk menanyakan waktu pendaftaran, dan Teradu Haris E. Karubaba telah memberitahukan waktu pendaftaran dan telah menyampaikan melalui pesan WhatsApp kepada saudara Jack Pedai yang merupakan suami dari Ibu Yosina T Insyaf dengan mengirim Pengumuman dan Form B Permohonan Silon KWK untuk di isi dan dikirim balik kepada Teradu agar dapat diberikan akses Silon akan tetapi tidak lakukan atau diabaikan. pada Pukul 18 : 00 WIT Teradu Haris E Karubaba menerima Pesan masuk dari saudara Jack Pedai suami dari Ibu Yosina T Insyaf Surat Pemberitahuan Pendaftaran dan Teradu a.n. Haris E.Karubaba kembali mengingatkan yang ke dua kali untuk mengirim Form Model B Permohonan Silon KWK kepada Suami Ibu Yosina T Insyaf untuk di isi dan Teradu a.n. Haris E Karubaba telah menyampaikan kepada Saudara Jack Pedai Suami dari Ibu Yosina T Insyaf untuk mengirimkan atau memberikan terlebih dahulu surat dimaksud sebelum melakukan Pendaftaran agar dapat diberikan Akses Silon dan dibuat akun Silon Pengadu akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan atau diabaikan. (Bukti T- 7) Berdasarkan uraian tersebut di atas, apa yang didalilkan oleh Pengadu bahwa TIM sahabat Ayo yang menyampaikan Surat dimaksud adalah tidak benar karena yang menghubungi Teradu bukan Tim tapi suami dari Ibu Yosina T Insyaf yang status pekerjaannya sebagai Anggota Polri. Dan perlu teradu tegaskan bahwa Pengadu tidak mengirim kepada Para Teradu Surat mandat yang nantinya akan menjadi penghubung antara Pengadu dan Para Teradu untuk melakukan apa yang didalilkan Pengadu salah satunya menyampaikan surat pemberitahuan pendaftaran kepada Para Teradu. 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu tentang Kronologi Kejadian pada angka 2 (dua) “ Pada Hari Minggu,29 Agustus 2024, jam 21:00 WIT TIM SAHABAT AYO bersama kandidat bergerak dari Rumah Pemenang di………. menuju kantor KPUD KAB.SARMI Alamat di Jln.Kota Baru Petam Sarmi-Papua dan di terima masuk oleh petugas KPUD menyuru TIM SAHABAT AYO bersama bakal calon menempati tempat duduk yang telah di siapkan, serta mengisi daftar hadir sesuai surat penyampaian kami, dan TIM SAHABAT AYO mengisi daftar hadir Calon dibuku daftar hadir KPUD Kab.Sarmi, setelah itu Petugas KPUD Kab.Sarmi di suruh menunggu di luar karena masih ada kandidat lain yang masih melakukan verifikasi berkas. Padahal sudah menunjukan jam 22:30 WIT, seharusnya KPUD membuka tamba loket pendaftaran Bakal Calon karena Waktu sudah sangat mepet, ternyata KPUD Kab.Sarmi menyuru TIM SAHABAT AYO dan Calon tunggu diluar Kantor KPUD Kab.Sarmi,dan menyuruh dari PASLON YANI JIMI di persihlahkan masuk untuk klarifikasi SK partai PAN yang terbaru karena telah di ganti pada pagi hari tanggal 29 Agustus 2024” Terhadap dailil Pengadu dapat Para Teradu sampaikan sebagai berikut : 5.1 bahwa pada tanggal 29 November 2024 Pukul 21 : 00 WIT Pengadu datang ke Kantor KPU Sarmi dan pengadu dipersilahkan duduk di tempat yang telah disediakan dan Pengadu dipersilahkan untuk mengisi buku registrasi pendaftaran yang mana buku registrasi pendaftaran diperuntukkan untuk Bakal Pasangan Calon yang sudah memilik Akses Silon dan akan melakukan penyerahan dokumen pendaftaran kepada Teradu dan berdasarkan Buku Register pendaftaran Calon Pukul 23 : 14 Pengadu dipersilahkan masuk dan dipersilahkan duduk di tempat yang telah disediakan dan pada saat itu yang bertemu dengan Para Teradu adalah Ibu Yosina T Insyaf dan bukan Pengadu Ibu Aki Maryam Bwefar,SE dengan tidak membawa dokumen pendaftaran sebagaimana disebutkan dan diuraikan pada angka 3.2. tersebut di atas. Karena Pengadu belum melakukan Permohonan Akses Silon dan belum memiliki Akun Silon dan belum mengunggah Dokumen Syarat Calon ke dalam Aplikasi Silon, maka kehadiran Pengadu hanya untuk berkonsultasi dan bukan untuk mendaftar. hal tersebut juga disampaikan oleh Bawaslu Sarmi kepada Pengadu untuk mengikuti Prosedur pendaftaran yang ada. Setelah itu Pengadu di persilahkan untuk melengkapi kekurangan dimaksud. 5.2 bahwa pada pukul 23 : 25 WIT Pengurus Partai PAN bersama dengan Ketua Tim koalisi Yani dan Jimi Maban dan LO datang kepada Teradu untuk melakukan klarifikasi dukungan Partai PAN dan pada saat itu Partai PAN menyatakan secara terbuka bahwa Partai PAN berkoalisi dengan Yani dan Jimi Maban dengan menunjukkan Formulir Model B Dukungan Partai Politik yang sah dan Benar dan SK Kepengurusan Partai PAN yang terbaru yang tidak mengusung Pengadu. ( Bukti T- 8) 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu tentang Kornologi Kejadian pada angka 3 (tiga) “ LO Yusti Insyaf dari TIM SAHABAT AYO berkordinasi dengan LO KPU untuk mendapatkan user name namun tidak di kasih dengan alasan masih kurang berkas tandatangan partai pendukung sehingga di minta untuk di lengkapi, lalu kami melengkapi nya itu ± jam 23:20 WIT, TIM SAHABAT AYO dan Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF di suruh tunggu sampai jam 03:00 WIT, Setelah jam 03.00 wit pihak KPUD Kab.Sarmi menyampaikan bahwa aplikasi Silon sudah tutup artinya babwa pendaftaran sudah di tutup. Disinilah indikasi bahwa pihak KPUD Kab.Sarmi sengaja mengulur waktu dengan alasan masih ada PASLON lain yang masih melakukan verivikasi berkas melalui aplikasi SILON, KPUD tidak mengambil lanka Antisipasi penambahan Loket Pendaftara di kantor KPUD KAB>SARMI PROV.PAPUA agar tidak terjadi keterlambatan waktu mendaftar karena penyebab dari KPUD Kab.Sarmi, maka KPUD dan BAWASLU melanggar Kode Etik dan Pelanggaran Hak Konstitusi Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF ” Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana tersebut di atas dapat Para Teradu sampaikan sebagai berikut : 6.1. Bahwa benar Pada Pukul 23 : 14 WIT Ibu Yosina T Insyaf dipersilahkan untuk berkonsultasi dan benar Ibu Yosina T Insyaf menyampaikan kepada Yusti Insyaf untuk berkoordinasi dengan Admin/Operator Silon KPU Kabupaten Sarmi dengan menunjukkan Surat Permohonan Akses Silon akan tetapi setelah diperiksa surat tersebut oleh Admin/Operator KPU Kabupaten Sarmi bahwa Surat Permohonan akses Silon belum di tandatangani oleh ketua dan Sekretaris Partai Politik pengusung. karena hal tersebut Para Teradu memberi kesempatan kepada Saudara Yusti Insyaf untuk memperbaiki dan melengkapi hal Surat Permohonan akses Silon yang telah di tandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik Pengusung. Kejadian ini disaksikan oleh Bawaslu Sarmi dan Teradu a.n. Haris E. Karubaba menyampaikan kepada Pengadu untuk melengkapi kekurangan tersebut; 6.2 Bahwa Teradu menunggu sampai dengan Pukul 00 : 00 Pengadu belum melengkap dokumen pendaftaran. Dan berdasarkan himbauan Teradu Bawaslu Sarmi kepada Teradu KPU Sarmi maka pada Pukul 00 : 04 WIT Teradu menyimpan buku register pendaftaran dan menutup pendaftaran secara resmi dengan disaksikan oleh Bawaslu Sarmi sedangka terhadap Bakal calon Agus Festus Moar dan Mustafa, Teradu masih melayani karena berdasarkan Ketentuan Pasal 105 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, menyebutkan : “Apabila pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 melewati waktu pendaftaran pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melanjutkan pemeriksaan dokumen persyaratan hingga seluruh proses diselesaikan “ 6.3 Bahwa terhadap Bakal Calon Agus Festus Moar dan Mustafa yang mana pedaftaran ditutup Para Teradu masih melayani, dapat Para Teradu sampaikan, bahwa Bakal Calon Agus Festus Moar dan Mustafa telah melakukan prosedur pendaftaran dan atau langka-langka untuk mendaftar sebagaimana telah Teradu sebutkan pada angka 3.2. di atas. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 10 : 00 WIT pagi, Bakal Calon Agus Festus Moar dan Mustafa telah mengirim surat permintaan Akses Silon kepada Teradu, Surat Penunjukan LO dengan demikian telah di berikan akses Silon, telah membuat Akun Silon, telah mendaftar sebagai Bakal Calon dan telah mengunggah dokumen syarat calon ke dalam Aplikasi Silon sampai dengan pendaftaran di tutup oleh karena Bakal Calon Agust Festus Moar dan Mustafa, Para Teradu tetap layani. 6.4 Bahwa terhadap dalil Pengadu, Para Teradu tidak mengambil langka antisipasi penambahan loket pendaftaran, dapat Teradu sampaikan dan pertegas bahwa : 6.4.1 Bahwa Pendaftaran itu melalui Aplikasi Silon dengan prosedur Pengadu menyampaikan surat permohonan akses Silon, Surat Penunjukan LO, dan LO Bakal calon membuat akun dan Mendaftar dan mulai mengunggah dokumen syarat calon ketika prosedur ini sudah dilakukan Para Teradu pasti mengetahui bahwa siapa-siapa yang telah mendaftar dan Para Teradu menunggu Bakal Calon menyampaikan Surat pemberitahuan sehingga Teradu bisa mengetahui dan mengambil langka antisipasi jika bakal calon mendaftar di hari dan waktu yang sama. 6.4.2 bahwa prosedur dan tahapan pendaftaran tidak dilakukan oleh Pengadu sehingga Para Teradu tidak mengetahui sampai pendaftaran hari terakhir tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 18 : 13 Suami Ibu Yosina T Insyaf mengirim Surat Pemberitahuan pendaftaran baru Para Teradu mengetahui bahwa Pengadu akan mendaftar, dan Para Teradu sudah mengirim Form Surat Permintaan Akses Silon kepada saudara Jack Pedai yang merupakan suami dari Ibu Yosina T Insyaf dan menyampaikan untuk kirim balik terlebih dahulu Surat Permintaan Akses Silon, kenapa Para Teradu menyampaikan demikian karena Pendaftaran itu melalui Aplikasi Silon. 7. Bahwa terhadap dalil Pengadu tentang Kronologi Kejadian pada angka 5 (lima) dan angka 6 (enam) “ Pada jam 03 :00 WIT Tim Sahabat AYO masi berada di kantor KPUD Kab.Sarmi karena telah di nyatakan oleh pihak KPUD Kab.Sarmi bahwa pendaftaran telah di tutup maka sebagai rasa tidak terima TIM SAHABAT AYO dan Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF, maka masa pendukung paslon Sahabat AYO dan Calon melakukan protes dengan melakukan adu mulut SESUAI BUKTI-BUKTI FOTO DAN VIDIO “ “Setelah dari kedua PASLON yang tidak di terima melakukan negosiasi dengan Pihak KPUD KAB.SARMI untuk meminta perpanjangan waktu namun tidak di terima dengan alasan aplikasi sudah di tutup, dan dari pihak KPUD KAB.SARMI dan kedua PASLON mengambil kesepakatan bersama (paslon Sahabat AYO dan Paslon LEA )di kasih waktu samapi hari senin tanggal 2 September 2024.(selama tiga hari)” Terhadap dalil Pengadu dapat Para Teradu Sampaikan sebagai berikut : 7.1. Bahwa benar Pengadu tidak terima dan melakukan Protes akan tetapi protes yang dilakukan oleh teradu tidak tepat karena Pendaftaran itu melalui Aplikasi Silon dan tata cara prosedur pendaftaran, Pengadu tidak melaksanakan sebagaimana di atur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tetang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 7.2. Bahwa tindakan protes dan negosiasi tentang perpanjangan waktu yang di lakukan oleh Pengadu dapat Teradu sampaikan bahwa hal itu merupakan perbuatan yang melanggar Ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. 7.3 Bahwa dalil Pengadu tentang negosiasi perpanjangan waktu pendaftaran dapat Teradu sampaikan sebagai berikut : 7.3.1. Bahwa Teradu tidak melakukan negosiasi dengan Pengadu tentang perpanjang waktu pendaftaran tetapi Teradu menerima aspirasi Pengadu untuk dilaporkan dan meminta petunjuk KPU Provinsi Papua, dan KPU Provinsi Papua menyampaikan; 7.3.2 Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2024 Pukul 14 : 00 WIT, bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua, Teradu bertemu dengan Pimpinan KPU Provinsi Papua terkait Aspirasi Pengadu tentang perpanjangan waktu pendaftaran, dan tetang hal tersebut Pimpinan KPU Provinsi menyampaikan kepada Teradu bahwa tidak ada kebijakan melainkan bekerja sesuai ketentuan Peraturan perundang – undangan yang berlaku. 7.3.3 Bahwa pada tanggal 2 September 2024, Teradu Yohanis Y.R. Yenggu yang merupakan Ketua KPU Kabupaten Sarmi kembali ke Kabupaten Sarmi untuk bertemu dengan Pengadu beserta Massa pendukung Pengadu yang datang ke Kantor KPU Kabupaten Sarmi dan Teradu Yohanis Y.R. Yenggu menyampaikan hasil Konsultasi Teradu dengan Pimpinan KPU Provinsi Papua bahwa tidak ada kebijakan perpanjangan waktu pendaftaran. (Bukti T- 9) 8. Bahwa terhadap dalil Pengadu tentang Kronologi Kejadian pada angka 7 (tujuh) dan angka 8 (delapan) “(7) Berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 7, Pasal 45 huruf a, huruf b, huruf g, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf s, huruf t, dan huruf u, Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF semua Dokuman lengkap Menurut undang-undang nomor 10 tahun 2016; dan “ (8) Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF telah Memenuhi ketentuan Syarat Pasal 10 Huruf b. Angka 1 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diusung oleh 4 Partai Peserta Pemilu tahun 2024 Antara lain : No Partai Pengusung Jumlah Perolehan 1. PAN 1 Kursi 1.398 2. GELORA 838 3. HANURA 828 4. Garuda 697 Jumlah 3.761 Tata Cara Penghitungan Persyaratan Pencalonan Berdasarkan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap, yaitu 30.105 jiwa sehingga dikenakan persentase 10% (sepuluh persen) untuk menentukan syarat minimal akumulasi perolehan suara. Kemudian dengan total suara sah 26.185 suara, penghitungan persyaratan akumulasi perolehan suara sebagai berikut: 26. 185 x 10 % = 2.169. Berdasarkah jumlah Persentase dalam PKPU 10 Tahun 2024 Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF telah melewati Ambang Batas Persetase Syarat Minimal Dukungan untuk mendaftar yaitu 3.761.” Terhadap dalil Pengadu dapat Para Teradu sampaikan sebagai berikut : 8.1. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 10 : 30 WIT berdasarkan buku registrasi Pendaftaran Tim koalisi Yani dan Jimi Maban datang untuk mendaftar dengan di dampingi oleh Ketua dan Sekretaris Pimpinan Partai pengusung sebagai berikut : 1. Partai Gerindra; 5. Partai Garuda; 2. Partai Golkar; 6. Partai PBB; 3. Partai Gelora; 7. Partai Demokrat; dan 4. Partai Hanura; 8. Partai PSI; Dengan membawa dan menunjukkan dokumen Formulir B Persetujuan Parpol KWK sah dan benar. (Bukti T- 10) 8.2 Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 23 : 14 Pengadu datang ke Kantor KPU Kabupaten Sarmi bukan untuk melakukan pendaftaran tetapi untuk berkonsultasi karena Pendaftaran itu melalui Aplikasi Silon. Sampai dengan pendaftaran ditutup Pukul 00 : 02 8.3 Bahwa terhadap dukungan Partai Pengusung yang di dalilkan oleh Pengadu adalah tidak benar. Yang benar adalah Partai Politik yang didalilkan Pengadu adalah Partai Politik telah memberikan B. Persetujuan Parpol KWK kepada Bakal Calon Yani dan Jimi Maban. [2.6.2] Jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII 1. Bahwa dalam pokok Pengaduan Pengadu, menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu menghambat bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ibu Aki Maryam Bwefar, SE dan Ibu Yosina Troce Insyaf mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi, atas pokok aduan Pengadu tersebut di atas, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada tanggal 29 Agustus 2024 sekitar Pukul 21.30 WIT Tim Bakal Pasangan Calon Ibu Aki Maryam Bwefar, SE dan Ibu Yosina Troce Insyaf datang KPU Kabupaten Sarmi untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi, Tim Bakal Pasangan Calon Ibu Aki Maryam Bwefar, SE dan Ibu Yosina Troce Insyaf diterim aleh KPU Kabupaten Sarmi dan disaksikan oleh Bawaslu, sebelumnya berdasarkan penyampaian KPU Kabupaten Sarmi bahwa sebelum pendaftaran Tim Bakal Pasangan Calon sudah harus memiliki akses Silon dan dokumen sudah harus diupload di Silon; b. Bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ibu Aki Maryam Bwefar, SE dan Ibu Yosina Troce Insyaf belum memiliki akses Silon saat itu sehingga kedatangan mereka masih sifatnya konsultasi terkait dengan akses Silon, pada saat itu tim Ibu Aki Maryam Bwefar, SE dan Ibu Yosina Troce Insyaf menyampaikan surat pengajuan permintaan pembuatan akun Silon tetapi surat yang disampaikan belum di tandatangani oleh ketua dan sekretaris partai pengusung sehingga disampaikan kepada Tim Ibu Aki Maryam Bwefar, SE dan Ibu Yosina Troce Insyaf agar surat permohoan tersebut ditandatangani dulu oleh pengurus Partai; c. Bahwa sebelum Bawaslu Kabupaten mengingatkan KPU Kabupaten Sarmi terkait waktu penutupan pendaftaran yaitu Pukul 23.59 waktu setempat; d. Bahwa hingga Pukul 23.59 WIT Tim Bakal Pasangan Calon Ibu Aki Maryam Bwefar, SE dan Ibu Yosina Troce Insyaf belum memiliki akses Silon sehingga tidak dapat mendaftar ke KPU Kabupaten Sarmi sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi (Bukti T-1). 2. Pada tanggal 30 Agustus 2024 karena merasa dirugikan maka kami pihak Sahabat AYO telah melakukan tahapan protes dengan mengirim surat keberatan kepada BAWASLU Kabupaten Sarmi untuk dilakukan peninjauan kembali, tetapi hingga tanggal 02 September tidak ada proses tindak lanjut oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi. Sehingga pada tanggal 02 September Tahun 2024 Pukul 11:38 dan diterima oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sarmi Sdr. Herik Roni Twenti dan Staf Sdr. Yonas Randabua, Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF Melaporkan Secara Resmi Pelanggaran Administrasi terkait dengan Pelanggaran Prosedur dan Tata Cara yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi dalam tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati pada tanggal 29 Agustus sesuai dengan Formulir Model A.1 Laporan Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Tetapi Bawaslu Sarmi meminta kami sebagai Pelapor untuk merubah laporan pelanggaran menjadi laporan Sengketa, sedangkan yang menjadi Objek Sengketa dalam Tahapan Pendaftaran ini tidak ada karena Berita Acara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi adalah Berita Acara Penutupan Pendaftaran, dan kami tidak diberikan berita acara tersebut oleh KPU Kabupaten Sarmi. Bawaslu Sarmi menerima laporan kami. Atas pokok aduan Pengadu tersebut di atas, Teradu menjelaskan sebagai berikut : A. Permohonan Penyelesaian Sengketa a) Bahwa berdasarkan dalil Pemohon bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi meminta Pelapor untuk merubah laporan penanganan pelanggaran menjadi laporan permohonan Sengketa adalah tidak benar karena Pelapor pertama mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pada tada tanggal 30 Agustus 2024 kemudian pada tanggal 2 September 2024 Pelapor juga memasuk- kan Laporan penangan pelanggaran; b) Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Sarmi menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bu- pati Kabupaten Sarmi dengan yang diajukan oleh Pemohon ibu AKI Maryam Bwefar, SE dan ibu Yosina Troce Insyaf yang permo- honannya disampaikan oleh Sdr. Richard Ayer (Bukti T-2); c) Bahwa terhadap permohonan sengketa tersebut Bawaslu Kabu- paten Sarmi telah melakukan verifikasi dan menyampaikan hasil- nya kepada Pemohon pada tanggal 3 September 2024 untuk dilengkapi kekurangannya selama 3 hari (Bukti T-3); d) Bahwa pada tanggal 5 September 2024 Bawaslu Kabupaten Sarmi mengeluarkan Berita Acara Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Sarmi telah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, namun berdasarkan hasil verifi- kasi dokumen permohonan, permohonan Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan materil Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan sehingga Permohonan dinyatakan tidak dapat deregister dan menyampaikan Pemberitahuan Regis- trasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada pemo- hon pada tanggal 6 September 2024 (Bukti T-4); B. Laporan Penanganan Pelanggaran a) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi pada tanggal 2 September 2024 menerima laporan dengan nomor 01/LP/PB/Kab/33.14/IX/2024 yang dilaporkan oleh ibu AKI Maryam Bwefar, SE dan ibu Yosina Troce Insyaf yang diserahkan oleh Saudara Sudarsono pada Pukul 15.28 WIT di Kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi (Bukti T-5); b) Bahwa terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Sarmi telah membuat kajian awal tertanggal 3 September 2024 yang pada pokoknya bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil sehingga Bawaslu menyampaikan kepada Pelapor agar melengkapi syarat formil dan materiil paling lama 2 hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal diterima (Bukti T-6); c) Bahwa pada tanggal 3 September 2024 Bawaslu Kabupaten Sarmi menyampaikan surat dengan nomor 125/PP.01.02/PA- 23/09/2024 perihal pemberitahuan kelengkapan dokumen yang diterima langsung oleh Pelapor ibu Yosina Troce Insyaf (Bukti T-7); d) Bahwa waktu yang diberikan selama 2 (dua) hari untuk melengkapi kekurangan Laporan, Pelapor tidak datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk melengkapi kelengkapan laporan yang dimaksud; e) Bahwa pada tanggal 6 September 2024 Bawaslu Kabupaten Sarmi mengeluarkan status Laporan yang pada pokoknya Laporan nomor 01/LP/PB/Kab/33.14/IX/2024 yang dilaporkan oleh ibu AKI Maryam Bwefar, SE dan ibu Yosina Troce Insyaf tidak dapat deregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, Status Laporan tersebut telah disampaikan kepada Pelapor (Bukti T-8). [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 15 Januari 2025, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: [2.7.1] Kesimpulan Teradu I s.d. Teradu V 1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2025; 2. Bahwa Para Teradu pada pokoknya dengan tegas tetap menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pelapor yang termuat dalam laporannya kecuali hal-hal yang diakui secara tegas dalam jawaban, keterangan dalam sidang pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2025 dan kesimpulan ini; 3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Para Teradu dalam sidang pada hari kamis, tanggal 15 Januari 2025 sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini yang berkaitan dengan pokok Laporan Pengadu; 4. Bahwa dalam persidangan sebelumnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2025, terungkap fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut : 4.1. Bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik seperti yang di dalilkan Pengadu dalam Laporannya karena dalam pelaksanaan Tugas pada pelaksanaan tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi yaitu pada hari terakhir tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 23 : 14 berdasarkan Buku Register pendaftaran yang mana tinggal beberapa menit lagi pendaftaran ditutup Para Teradu tetap mengakomodir hak konstitusional Pengadu dengan menerima dan melayani Pengadu secara baik dan telah memeriksa dokumen berupa Form Model.Permohonan.Silon.Parpol.KWK yang menjadi syarat utama diberikan akses Silon kepada Pengadu dan telah menyampaikan kepada Pengadu untuk memperbaiki dokumen dimaksud yang sebelum waktu pendaftaran berakhir namun sampai dengan Waktu Pendaftaran di tutup Pengadu tidak melengkapi dokumen tersebut dan tidak melakukan tata cara prosedur yang menjadi syarat pendaftaran hal yang sama juga kami perlakukan untuk Pak Leonardo Sawerdani dan Pak Ahmad; 4.2. Bahwa Para Teradu telah melakukan sosialisasi, Bimbingan Teknis, dan Rapat Koordinasi untuk menyamakan persepsi dengan pihak- pihak yang mempunyai kepentingan yang mana bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan bersama; 4.3. Bahwa sebelum pendaftaran di tutup dan setelah pendaftaran di tutup Pengadu tidak memenuhi ketentuan tentang tata cara pendaftaran dan Syarat Pendaftaran sebagaimana di atur dalam Pasal 92, dan Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota d a n Keputusan Komisi Pemilihan Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 4.4. Bahwa tentang Partai Pengusung dan atau Dukungan Partai Politik kepada Pengadu yaitu Form B.Persetujuan.Parpol.KWK sebagaimana telah disampaikan oleh Pengadu, pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2024 dalam persidangan adalah tidak benar karena pada tanggal 20 September 2024, Para Teradu telah melakukan Klarifikasi kegandaan dokumen B.Persetujuan.Parpol.KWK tersebut dengan mendatangi langsung Kantor DPP Gelora sebagaimana bukti foto klarifikasi telah Para Teradu lampirkan sebagai Alat Bukti dan Para Teradu juga telah melakukan klarifikasi dukungan Partai Hanura pada tanggal 20 September 2024 yang mana akan menjadi bukti tambahan yang akan Para Teradu sampaikan bersama dengan Kesimpulan ini; 4.5. Bahwa tentang Bukti Form Model PERMOHONAN. SILON. PARPOL. KWK Pengadu yang diserahkan kepada Para Teradu pada tanggal 29 Agustus 2024 dan telah di verikasi Para Teradu dan tidak memenuhi syarat dan telah diminta oleh Yang Mulia Majelis Pemeriksa secara terbuka, Teradu tidak bisa menyampaikan karena dokumen dimaksud pada saat itu telah Teradu kembalikan kepada Pengadu untuk diperbaiki sehingga Teradu tidak menyimpan dokumen Form Model PERMOHONAN. SILON. PARPOL. KWK Pengadu yang diminta oleh Yang Mulia Majelis Pemeriksa akan tetapi terhadap Form Model PERMOHONAN. SILON. PARPOL. KWK dari Bakal Calon lain yang sesuai dengan ketentuan dapat Para Teradu sampaikan berkenan dengan Kesimpulan; 4.6. Bahwa pada saat pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024, Pengadu tidak mempersiapkan segala sesuatunya secara baik sehingga segala bentuk kerugian yang dialami oleh Pengadu, Para Teradu berpandangan itu merupakan kelalaian Pengadu itu sendiri sehingga di luar dari kendali dan tanggung jawab Para Teradu. [2.8] PETITUM PARA TERADU [2.8.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu V Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Laporan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8.2] Petitum Teradu VI s.d. Teradu VIII Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu VI s.d. Teradu VIII memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU [2.9.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu V Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti T1-01 sampai dengan T1-16, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T1-01 Dokumentasi foto sosialisasi; 2. Bukti T1-02 Dokumentasi foto Rapat Koordinasi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati; 3. Bukti T1-03 Dokumentasi foto foto Pengumuman yang diumumkan di media cetak; 4. Bukti T1-04 Dokumentasi foto percakapan dengan suami dari Ibu Yosina T Insyaf; 5. Bukti T1-05 Dokumentasi foto buku registrasi pendaftaran; 6. Bukti T1-06 Video konsultasi Ibu Yosina Insyaf; 7. Bukti T1-07 Foto percakapan Teradu dengan suami Ibu Yosita T Insyaf; 8. Bukti T1-08 Foto dan video bahwa PAN berkoalisi dengan Yani dan Jimi Maban dan bukan dengan Pengadu; 9. Bukti T1-09 Foto bahwa Teradu telah menyampaikan aspirasi Pengadu tidak dapat di terima; 10. Bukti T1-10 Dokumen B. Persetujuan Parpol KWK; 11. Bukti T1-11 1. Foto; 2. Video; 3. SK Penetapan Ketua DPD Partai PAN terbaru, tertanggal 22 Agustus 2024; 12. Bukti T1-12 1. Foto; 2. Rekaman suara pernyataan DPP Partai Hanura tentang dukungannya; 3. Surat keterangan DPP Partai Hanura, tertanggal 20 September 2024; 4. Nota Organisasi DPP Partai Hanura, tertanggal 16 Agustus 2024; 5. SK Penetapan Ketua Partai Hanura DPD Kabupaten yang terbaru, tertanggal 19 November 2024; 13. Bukti T1-13 1. Foto; 2. SK Penetapan Ketua Partai Gelora DPD Kabupaten yang terbaru, tertanggal 27 Agustus 2024; 14. Bukti T1-14 Dokumen Surat Form Model.Permohonan.Silon.Parpol.KWK dari 3 (tiga) Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati; 15. Bukti T1-15 Dokumen Surat Form Model B. Pencalonan Parpol.KWK; 16. Bukti T1-16 Dokumen Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tahun 2024, tertanggal 30 Agustus 2024. [2.9.2] Bukti Teradu VI s.d. Teradu VIII Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 sampai dengan T2-8, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Bukti T2-1 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kabupaten Sarmi tanggal 29 Agustus 2024 saat pengawasan pencalonan di KPU Kabupaten Sarmi; Bukti T2-2 Permohonan Penyelesaian Sengketa dan Bukti Penyampaian Permohonan Sengketa Pemilihan; Bukti T2-3 Penyampaian Kekurangan Kelengkapan Permohonan Sengketa; Bukti T2-4 Berita Acara Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tertanggal 5 September 2024 dan Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tertanggal 6 September 2024; Bukti T2-5 Laporan Nomor 01/LP/PB/Kab/33.14/IX/2024, tertanggal 2 September 2024 dan Bukti Penyampaian Laporan; Bukti T2-6 Kajian Awal Laporan 01/LP/PB/Kab/33.14/IX/2024, tertanggal 3 September 2024; Bukti T2-7 Surat Nomor 125/PP.01.02/PA-23/09/2024 perihal pemberitahuan kelengkapan dokumen, tertanggal 3 September 2024; Bukti T2-8 Status Laporan Nomor 01/LP/PB/Kab/33.14/IX/2024, tertanggal 6 September 2024. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 4. Bahwa KPU Provinsi Papua telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Provinsi Papua Tahun 2024 bersama dengan 9 (sembilan) satker KPU Kabupaten / Kota se-Papua pada tanggal 11 Mei 2024 (Bukti TK-01); 5. Bahwa dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi tersebut di atas, KPU Provinsi Papua menyampaikan kepada 9 (sembilan) satker KPU Kabupaten/Kota se- Papua yang hadir untuk tetap memperhatikan regulasi dan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh KPU; 6. Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2024 bertempat di kantor KPU Provinsi Papua, KPU Kabupaten Sarmi melakukan konsultasi yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta didampingi oleh Kasubag Teknis terkait dengan perpanjangan masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi (Bukti TK-02); 7. Bahwa pada saat konsultasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) KPU Provinsi Papua menyampaikan kepada KPU Kabupaten Sarmi untuk dapat mempedomani regulasi dan ketentuan yang telah ada dimana kalau ada Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) Pasangan Calon, KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon kemudian masih ada partai politik lain masih bisa mengusung maka bisa dilakukan perpanjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 8. Bahwa KPU Provinsi Papua juga menyampaikan, agar dapat mempedomani juga Surat Dinas dari KPU RI Nomor 1925/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Ketentuan Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan Calon yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota (Bukti TK-03); 9. Bahwa terkait persyaratan pendaftaran sesuai dengan mekanisme yang ada di PKPU Nomor 8 maupun di Juknis Nomor 1229 prosedur pendaftaran calon pertama yang bersangkutan harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SILON, sehingga LO Paslon harus selalu berkomunikasi dengan pihak KPU; 10. Bahwa setelah mendapatkan akses untuk akun SILON, admin Paslon boleh meng-upload dokumen yang di scan ke akun DPP partai pengusung. Kemudian DPP partai pengusung yang akan meng-upload lagi ke akun KPU. Setelah itu, pada saat hari pendaftaran Paslon yang bersangkutan beserta tim akan membawa dokumen fisik yang asli. Sehingga pada saat pendaftaran tim verifikator KPU akan menyandingkan dokumen syarat calon maupun syarat pencalonan yang sudah di upload melalui akun Silon disinkronkan pada saat pendaftaran; 11. Bahwa pengajuan akun Silon menjadi syarat mutlak yang dilakukan sebelum pendaftaran. Pada saat pendaftaran selama masih ada waktu misalnya datang ke KPU Pukul 23:45 apabila masih sempat mendapat akun Silon dan bisa meng-upload maka masih bisa; 12. Bahwa kami sudah melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan KPU Kabupaten Sarmi serta sudah diberikan arahan. Selain itu, kami juga menjelaskan melalui sambungan telepon dan lain-lain; 13. Bahwa karena Paslon yang bersangkutan belum mendapatkan permohonan akses Silon, yang mana syarat akses Silon harus ada pengajuan oleh partai pengusung dengan adanya formulir yang telah ditentukan. Sehingga kami tidak dapat memenuhi permintaan Paslon untuk memberikan username dan password akun Silon karena untuk mendapatkan akses Silon sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku; 14. Bahwa akun Silon merupakan syarat utama pintu masuk seseorang mendaftarkan syarat calon dan syarat pencalonan; 15. Bahwa B1 KWK yang sekarang disebut B1 Persetujuan Parpol merupakan syarat pencalonan, jadi hal tersebut bukan syarat utama sehingga semua pintu masuk melalui Silon; 16. Bahwa yang namanya pembukaan akses Silon menjadi ketentuan yang sifatnya mengikat karena prosedur terhadap penyampaian dokumen pertama kali dilakukan melalui Silon. Kemudian setelah diunggah ke Silon dokumen tersebut bisa di print dan fisiknya dibawa ke KPU setempat untuk dilakukan pendaftaran; 17. Bahwa pada Juknis 1229 pada BAB 3 tentang penerimaan pendaftaran di halaman 27 bahwa dokumen pengajuan pencalonan dan persetujuan partai politik wajib dibawa secara fisik dan melalui Silon. Hal tersebut yang menjadi ketentuan pasangan calon ketika akan mendaftarkan sebelumnya harus membuat akun Silon termasuk salah satunya pimpinan partai politik yang nantinya akan mengunggah B Persetujuan Pencalonan. Hal tersebut dilakukan karena untuk meminimalisir potensi adanya dualisme persetujuan, sehingga pada akhirnya masing-masing pasangan calon akan membawa secara fisik persetujuan parpol. Akan tetapi pada kesempatan pendaftaran mana yang disetujui itulah yang disampaikan oleh DPP partai politik; 18. Bahwa penggunaan Silon nantinya akan memudahkan KPU untuk melakukan verifikasi. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti TK-01 sampai dengan Bukti TK-03, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti TK-01 Dokumentasi pelaksanan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Provinsi Papua Tahun 2024 bersama dengan 9 (sembilan) satker KPU Kabupaten / Kota se-Papua 2024 tanggal 11 Mei 2024; 2. Bukti TK-02 Dokumentasi pelaksanaan Konsultasi KPU Kabupaten Sarmi tanggal 31 Mei 2024; 3. Bukti TK-03 Surat Dinas dari KPU RI Nomor 1925/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 30 Agustus 2024 Perihal Ketentuan Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan Calon. [2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa berdasarkan aduan Pengadu yang menyebutkan bahwa adanya dugaan pelanggaran terhadap prosedur dan tata cara dalam pendaftaran Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wkil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF. Atas aduan Pengadu, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah mengeluarkan surat imbauan Nomar 138/PM.00.01/K.PA/05/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 kepada Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Papua. Yang pada pokoknya, dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap kerawanan dalam penyelenggaraan Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan hal-hal sebagai berikut: (Bukti PT-1) 1.1. Membuat imbauan secara tertulis kepada KPU Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing untuk dapat melaksanakan Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; 1.2. Memastikan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan perseorangan di kantor secretariat KPU Kabupaten/Kota serta pada laman dan media sosial dengan mencantumkan waktu dan tempat penyerahan serta dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan; 1.3. Berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk dapat mengakses aplikasi SILON KADA; 1.4. Berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan dan memastikan KPU Kabupaten/Kota mengumumkannya secara terbuka kepada masayarakat: 1.5. Memastikan KPU Kabupaten/Kota memiliki help desk dan narahubung dalam membantu bakal pasangan calon; 1.6. Membuat imbauan secara tertulis perihal persyaratan pencalonan kepada calon perseorangan yang masih berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 1.7. Berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait jadwal rencana penyampaian persyaratan calon perseorangan; dan 1.8. Melakukan pengawasan pada masa Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan hasil pengawasan dituangkan ke dalam laporan pengawasan (Form A) serta menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi. 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melakukan pengawasan sesuai Laporan Hasil Pengawasan Nomor 029/LHP/PM.01.00/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 (PT-2). Pada Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan pengawasan dengan memberikan arahan terkait pengawasan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi melalui pesan whatsapp. Yang pada pokoknya: (PT-3) 2.1. Membuat tim fasilitasi tahapan pencalonan; 2.2. Berkoordinasi kepada KPU Kabupaten/Kota masing-masing untuk meminta akin SILON KADA; 2.3. Mempersiapkan Alat Kerja Pengawasan; 2.4. Membuat Form A; 2.5. Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diimbau untuk tidak menandatangani setiap Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten/Kota masing-masing; dan 2.6. Melakukan pengarsipan dokumen Laporan Hasil Pengawasan, Edaran, Imbauan, dll baik surat keluar maupun surat ke dalam dari internal Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Papua. 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua secara umum telah menyampaikan arahan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota terkait tahapan pendaftaran baik itu Pendaftaran Calon Perseorangan maupun atas usungan partai politik dan terkait dengan mekanisme pengawasan dalam setiap tahapan pendaftaran tersebut; 4. Bahwa prosedur dan tata cara penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sarmi sudah sesuai; 5. Bahwa penyelesaian sengketa sebagaimana di atur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan penanganan pelanggaran Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang diubah menjadi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024; 6. Bahwa terkait dengan laporan dugaan pelanggaran dalam waktu 2 (dua) hari dilakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materil. Sehingga yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi telah sesuai. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-3, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT-1 Surat Imbauan Nomor 138/PM.00.01/K.PA/05/2024, tertanggal 7 Mei 2024; 2. Bukti PT-2 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 029/LHP/PM.01.00/08/2024, tertanggal 29 Agustus 2024; 3. Bukti PT-3 Screenshoot Wa arahan Pimpinan Bawaslu Provinsi. [2.10.3] Kasubbag Teknis dan Staf Pelaksana Sub Bagian Teknis dan Humas KPU Kabupaten Sarmi Bahwa DKPP memanggil Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Sarmi atas nama Tito Herman Paradoan dan Staf Pelaksana Sub Bagian Teknis dan Humas KPU Kabupaten Sarmi atas nama Heru Prasetyo sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.3.1] Kasubbag Teknis dan Staf Pelaksana Sub Bagian Teknis dan Humas KPU Kabupaten Sarmi 1. Bahwa atas alat bukti yang didalilkan oleh Pengadu : “Pada tanggal 29 Pukul 22:45 tiba di Kantor KPUD Kab. Sarmi, Alamat Jln. Kota Baru Petam Kab. Sarmi-Papua mengisi buku register Pukul 23.01 dipersilakan masuk oleh Ketua dan 3 Anggota KPU Sarmi, setelah dalam ruangan, Operator SILON KPU (Pak Tito) meminta berkas Pasangan Bakal Calon diserahkan kepada mereka, setelah diperiksa kelengkapan berkas, Operator SILON KPUD KAB. SARMI (Pak Tito) menyampaikan berkas yang kurang hanya surat dukungan partai politik pengusung, Operator SILON KPU (Pak Tito) menyampaikan untuk segera membuat surat dukungan partai politik pengusung dan membawa kembali, setelah membawa ke Operator Silon KPUD Kab. Sarmi berbicara dalam Gedung KPUD langsung kami dipersilahkan untuk keluar karena ada pengurus baru partai PAN masuk dan membuat pernyataan untuk dukungan IBU YANNI yang dipimpin oleh Sdr. Salmin Buton, tapi tidak mempunyai SK B1-KWK dari DPP”. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam bukti Pengadu dapat kami jelaskan sebagai berikut : 1.1. Bahwa Admin/Operator Silon berdasarkan Surat Tugas Nomor 08 RT.02.1-ST/9119/2024 adalah Heru Prasetiyo, S.Kom, dan bukan Pak Tito. 1.2. Bahwa berkas surat permohonan akses Silon yang disampaikan tidak sesuai dengan format yang ditentukan oleh Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gunernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisis Pemilihan Umum Nomar 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Admin/Operator Silon menyampaikan untuk dilengakapi dan di perbaiki karena Surat tersebut ditulis tangan dan sulit dibaca dan tidak ada Kop Surat dan tidak di sertai tanda tangan Ketua dan Sekretaris Partai Pengusung. 2. Bahwa alat bukti Pengadu yang didalilkan oleh Pengadu : “Setelah keluar langsung di depan meja registrasi surat dukungan partai politik pengusung di tanda tangani oleh Ketua Hanura dan PAN, setalah itu mau diserahkan surat dukungan partai politik pengusung kepada Operator SILON KPUD (Pak Tito), menyampaikan bahwa sabar dulu karena masih ada PASLON yang dilanyani Mendaftar yaitu Bpk. Agus Moar dan M. Muzakar. KPUD KAB.SARMI sengaja memperlambat sampai batas waktu pukul 00.00 wit, agar menjadi alasan KPUD KAB.SARMI Bakal Calon Bupati Ibu AKI MARYAM BWEFAR, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Ibu YOSINA TROCE INSYAF terlambat mendaftar” Bahwa terhadap dalil tersebut dapat kami sampaikan bahwa kami tidak menerima surat permohonan akses Silon sampai dengan Pukul 00 : 00 WIT. 3. Bahwa alat bukti Pengadu yang didalilkan oleh Pengadu : “Setelah itu kami menunggu hingga hampir pukul 23:45 menjelang batas akhir waktu pendaftaran, Operator dari PASLON AYO Yusti masuk dan Meminta AKUN SILON Tetapi disampaikan Operator SILON KPUD (Pak Tito) bahwa SILON Telah ditutup. Kami menunggu sampai jam 03:00 Operator SILON KPU (Pak Tito) masih melayani PASLON yaitu Bpk. Agus Moar dan M. Muzakar. Setelah selasai meninggalkan ruangan kantor KPU diikuti dengan Ketua dan Anggota KPU Sarmi kembali ke ruangan kerja masing masing begitu juga dengan bawaslu sarmi langsung meninggalkan kantor KPU. Kami menunggu tapi tidak ada keterangan maupun informasi kepada kami secara resmi” Bahwa terhadap dalil Pengadu dapat kami sampaikan sebagai berikut : 3.1. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan Pukul 00:04 WIT pendaftaran ditutup kami tidak menerima Surat Permohonan Akses Silon. 3.2. Bahwa setelah pendaftaran ditutup saudara Yusti Insyaf masuk dan meminta untuk diberi akses Silon tetapi kami menyampaikan bahwa pendaftaran sudah tutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Sarmi. [2.10.3.2] Staf Pelaksana Sub Bagian Teknis dan Humas KPU Kabupaten Sarmi 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Admin Silon KPU Kabupaten Sarmi; 2. Bahwa pendaftaran masih boleh untuk Paslon yang belum mempunyai akun Silon lalu bisa membuat akun. Padahal KPU Kabupaten Sarmi sudah memberikan waktu yang cukup panjang sampai selalu diingatkan di group LO partai di Kabupaten Sarmi dan terhadap peristiwa ini terjadi di hari terakhir; 3. Bahwa kejadian di tanggal 29 Agustus 2024 siang sudah ada yang melakukan konsultasi, Teradu II sudah menyampaikan format dan kami juga sudah menyampaikan di group LO. Bahwa kami sudah terbuka sekali dengan menyamakan format agar seragam; 4. Bahwa sampai malam hari saat Tim AYO dipersilakan masuk memang belum mempunyai akses Silon dan surat permohonan akses Silon yang dibawa adalah tulisan tangan dan tidak ada persetujuan dari pimpinan DPC yang mendukung serta tidak ada stempelnya. Apabila kami terima surat permohonan tersebut maka kami yang salah karena tidak sesuai dengan format; 5. Bahwa ada surat penunjukkan akses Silon dan ada surat mandat sebagai LO; 6. Bahwa sebenarnya dalam konsultasi kami hanya mengarahkan, jadi Tim AYO belum memiliki dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Sedangkan untuk membuka akses Silon dapat diinput sendiri, jadi ada link dan yang bersangkutan mendaftar misalkan sebagai LO Paslon kemudian dokumen di upload sendiri. Apabila sudah mendaftar di Silon maka sudah muncul yang selanjutnya akan diaktivasi oleh Pihak Terkait sebagai Admin Silon KPU Kabupaten Sarmi. Setelah LO aktivasi maka tahap selanjutnya akan menginput semua persyaratan pencalonan dan syarat calon; 7. Bahwa untuk KWK yang menginput adalah partai pengusung dan DPP akan menyetujui misalnya calon A yang didukung oleh partai yang bersangkutan; 8. Bahwa pada saat mendaftar secara online pada aplikasi Silon akan mengisi email untuk mendapatkan username Silon dan untuk tamplate sudah diberikan saat sosialisasi kepada LO Paslon; 9. Bahwa sampai detik terakhir tanggal 29 Agustus 2024 link untuk mendaftar Silon masih terbuka. Jadi untuk di daerah Sarmi literasi IT mungkin agak kurang. Sebenarnya Tim AYO melakukan konsultasi dan sudah diterangkan bekenaan dengan format untuk mendapatkan akses Silon; 10. Bahwa sampai setelah tanggal 29 Agustus 2024, aplikasi Silon masih bisa dibuka karena admin Silon masih bisa mengganti LO melalui aplikasi Silon. Sehingga LO yang sudah terdaftar Pihak Terkait nonaktifkan dan LO yang baru akan mengisi form mengatasnamakan admin atau operator Paslon yang bersangkutan; 11. Bahwa yang menjadi masalah Tim AYO ini adalah persyaratan yang belum sesuai, apabila mereka tetap meng-upload maka Pihak Terkait sebagai admin untuk menyetujui maka akan tidak seragam karena Paslon yang lain sesuai aturan; 12. Bahwa ketika membuka permohonan akses Silon ada dokumen yang harus di upload pada Silon sebagai syarat; 13. Bahwa Paslon 2 (dua) partainya ada banyak tetapi ada beberapa masalah dan adminnya mungkin berfikir sudah cukup. Benar dari beberap parti ada beberapa yang di hapus dari dukungan dan mereka sebenarnya mempunyai KWK. Misalnya PAN sebenarnya dukungannya diberikan ke Paslon 2 (dua), jadi saat itu pasangan calon akan datang maka harus sudah submit dan diisi semua syarat calon dan pencalonan. Pada saat itu yang bersangkutan buru- buru karena akan ke provinsi karena akan mendaftar gubernur dari Partai Gerindra. Jadi calon ini adalah Ketua Parti Gerindra Provinsi Papua; 14. Bahwa PAN mendukung atas nama Yani tetapi karena mungkin proses di DPP terlalu lama maka tidak dimasukkan dukungan di Silon; 15. Bahwa selama sudah mencukupi syarat minimal dukungan maka bisa dibuka akses Silon; 16. Bahwa LO Paslon meminta akses Silon kemudian diaktivasi oleh Pihak Terkait dan misalnya dikatakan syarat calon dan pencalonan sudah lengkap menurut Pihak Terkait hal tersebut cukup sulit karena semua data diisi di Silon; 17. Bahwa setelah dibuatkan akun Silon sebagai LO Paslon akan mengklaim sudah mendapat dukungan dari partai dan akan memasukkan partai tersebut ke Silon kemudian LO mengkonfirmasi dan DPP akan memverifikasi; 18. Bahwa secara sistem partai yang sama mendukung Paslon yang berbeda maka akan tertolak. DPP tidak bisa memasukkan dua KWK di kabupaten yang sama; 19. Bahwa tidak dimungkinkan dalam partai yang sama di upload oleh Bapaslon yang berbeda. Pada tingkat DPP sudah ada admin Silon sehingga admin tersebut yang memverifikasi.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V didalilkan melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu karena melakukan kesalahan prosedur dan tata cara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Aki Maryam Bwefar dan Yosina Troce Insyaf; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII didalilkan melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu karena melakukan kesalahan prosedur dan tata cara dalam Penerimaan Laporan Pelanggaran Administrasi yang dilaporkan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Aki Maryam Bwefar dan Yosina Troce Insyaf; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa pada tanggal 24 Juli 2024 telah melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota kepada Partai Politik Peserta Pemilu, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, dan Paguyuban-Paguyuban bertempat di Hotel Twelve Sarmi. Bahwa KPU Kabupaten Sarmi juga telah membagikan materi sosialisasi a quo kepada peserta yang hadir, salah satunya adalah pasangan calon wakil Bupati dari Pengadu yaitu atas nama Yosina Troce Insyaf, sedangkan Pengadu pada saat itu tidak hadir mengikuti Sosialisasi (Bukti T1-01). Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V juga melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Partai Politik, yang bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang tata cara pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati serta tata cara penggunaan Aplikasi Silon (Bukti T1-02). Bahwa berdasarkan ketentuan tata cara pendaftaran untuk mendaftar adalah melalui Partai Politik Peserta Pemilu dan proses pendaftaran dilakukan melalui Silon yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum dengan langkah-langkah yang perlu diikuti adalah Permohonan Akses Silon, Pembuatan Akun Operator Silon, Pengisian Data Pasangan Calon, Unggah Dokumen Persyaratan, Verifikasi dan Validasi Data, dan Pendaftaran Resmi. Bahwa KPU Kabupaten Sarmi in casu Teradu I s.d. Taradu V telah mengumumkan pendaftaran calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati secara terbuka melalui akun media sosial KPU Kabupaten Sarmi dan media cetak Harian Cendrawasi Pos yang pada pokoknya memuat layanan Helpdesk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati yang bertujuan untuk membantu kendala-kendala LO dalam Proses Penggunaan Aplikasi Silon (Bukti T1-03). Bahwa pendaftaran dibuka pada tanggal 27 s.d. 28 Agustus 2024, Pukul 08:00 s.d. Pukul 16:00, namun Pengadu sama sekali tidak melakukan proses persiapan pendaftaran maupun proses pendaftaran. Akan tetapi, dihari ketiga pendaftaran, yaitu pada tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 18:00 WIT, Jack Pedai yang merupakan suami dari Bakal Calon Wakil Bupati Yosina Troce Insyaf mengirimkan Surat Pemberitahuan Pendaftaran kepada Teradu II atas nama Haris E. Karubaba melalui pesan WhatstApp, dan terhadap pesan tersebut, Teradu II kemudian menyampaikan kepada Jack Pedai untuk terlebih dahulu mengirimkan Surat Permohonan Pembukaan Akses Silon namun diabaikan oleh yang bersangkutan. (Bukti T1-04 dan T1-07). Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 21:00 WIT, Pengadu datang ke Kantor KPU Kabupaten Sarmi dan mengisi buku registrasi pendaftaran, padahal buku registrasi a quo diperuntukkan untuk Bakal Pasangan Calon yang sudah memiliki akun Silon dan akan melakukan penyerahan dokumen pendaftaran kepada KPU Kabupaten Sarmi. Selanjutnya pada Pukul 23:14 WIT, Teradu I s.d. Teradu V bertemu dengan Yosina Troce Insyaf yang merupakan Bakal Calon Wakil dari Pengadu, dan yang bersangkutan tidak membawa dokumen pendaftaran. Bahwa karena Pengadu belum melakukan permohonan akses Silon maka Pengadu belum bisa mengakses Silon, sehingga Teradu I s.d. Teradu V menerima Yosina Troce Insyaf hanya untuk konsultasi dalam rangka melengkapi dokumen syarat pendaftaran dan bukan melakukan Pendaftaran Calon (Bukti T2-06). Pada pertemuan a quo, Yosina Troce Insyaf menugaskan Yusti Insyaf untuk berkoordinasi dengan Admin/Operator Silon KPU Kabupaten Sarmi dengan menunjukkan Surat Permohonan Akses Silon, akan tetapi setelah diperiksa surat a quo ternyata belum ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusung. Kejadian tersebut turut disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi dan Teradu II atas nama Haris E. Karubaba. Teradu II menyampaikan kepada Pengadu untuk melengkapi kekurangan yang dimaksud. Bahwa pada Pukul 23:25 WIT, Pengurus PAN bersama dengan LO dan Ketua Tim Koalisi Yanni dan Jemmi Maban menemui Teradu I s.d. Teradu V untuk melakukan klarifikasi dukungan PAN. Pada saat pertemuan tersebut, Pengurus PAN menyatakan secara terbuka bahwa PAN berkoalisi dengan Yanni dan Jemmi Maban yang dibuktikan dengan Formulir Model B Dukungan Partai Politik yang sah dan benar serta SK Kepengurusan PAN yang terbaru tidak mengusung Pengadu (Bukti T1-08). Bahwa sampai dengan Pukul 00:00 WIT, Pengadu tidak melengkapi dan melaksanakan tata cara prosedur pendaftaran. Sehingga berdasarkan himbauan Bawaslu Kabupaten Sarmi kepada Teradu I s.d. Teradu V, pada Pukul 00:04 WIT buku register pendaftaran disimpan dan pendaftaran secara resmi ditutup. Sedangkan terhadap Bakal Pasangan Calon atas nama Agus Festus Moar dan Mustafa, Teradu I s.d. Teradu V masih melayani karena pada tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 10:00 WIT telah mengirim surat permintaan Akses Silon kepada Teradu I s.d. Teradu V, dan telah diberikan akses Silon untuk membuat Akun Silon. Setelah itu, Bakal Pasangan Calon atas nama Agus Festus Moar dan Mustafa mendaftar sebagai Bakal Calon dan telah mengunggah dokumen syarat calon ke dalam Aplikasi Silon sampai dengan pendaftaran ditutup. Hal tersebut sesuai dengan Ketentuan Pasal 105 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menentukan: “Apabila pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 melewati waktu pendaftaran pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melanjutkan pemeriksaan dokumen persyaratan hingga seluruh proses diselesaikan“. Bahwa terhadap peristiwa yang dialami oleh Pengadu, Teradu I s.d. Teradu V tidak melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Akan tetapi, terhadap aspirasi Pengadu yang meminta perpanjangan waktu, Teradu I s.d. Teradu V telah menindaklanjuti dengan meminta petunjuk kepada KPU Provinsi Papua pada tanggal 31 Agustus 2024 Pukul 14:00 WIT bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua. Bahwa pada saat pertemuan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V bertemu dengan Pimpinan KPU Provinsi Papua. Terhadap hal a quo, Pimpinan KPU Provinsi Papua menyampaikan kepada Teradu I s.d. Teradu V bahwa tidak ada kebijakan lain selain bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian pada tanggal 2 September 2024, Teradu I atas nama Yohanis Y.R. Yenggu menemui Pengadu beserta massa pendukungnya yang datang ke Kantor KPU Kabupaten Sarmi menyampaikan hasil konsultasi dengan Pimpinan KPU Provinsi Papua bahwa tidak ada kebijakan perpanjangan waktu pendaftaran (Bukti T1-10). [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan bahwa KPU Kabupaten Sarmi in casu Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa pada hari terakhir pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 29 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Sarmi melakukan pengawasan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Sarmi. Bahwa sekitar Pukul 21.30 WIT, Tim Bakal Pasangan Calon atas nama Aki Maryam Bwefar dan Yosina Troce Insyaf (selanjutnya disebut Tim Bapaslon AYO) datang ke KPU Kabupaten Sarmi untuk mendaftar sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024. Kemudian KPU Kabupaten Sarmi menyampaikan bahwa sebelum melakukan pendaftaran, Tim Bapaslon AYO sudah harus memiliki akses Silon dan dokumen sudah harus diunggah dalam Silon a quo. Sedangkan, pada saat itu Bakal Pasangan Calon atas nama Aki Maryam Bwefar dan Yosina Troce Insyaf (selanjutnya disebut Bapaslon AYO) belum memiliki akses Silon. Sehingga kedatangan Tim Bapaslon AYO, masih bersifat konsultasi terkait akses Silon yang kemudian menyampaikan surat permintaan pembuatan akun Silon. Akan tetapi, surat permintaan a quo, belum ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusung. Selanjutnya, disampaikan kepada Tim Bapaslon AYO agar surat permintaan pembuatan akun Silon terlebih dahulu ditandatangani oleh pengurus partai politik pengusung. Bahwa sampai Pukul 23.59 WIT Tim Bapaslon AYO belum memiliki akses Silon sehingga Bapaslon AYO tidak dapat mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024 (Bukti T2- 1). Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, Richard Ayer yang merupakan Tim Bapaslon AYO mengajukan permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi (Bukti T2-2). Kemudian pada tanggal 2 September 2024, pukul 15.28 WIT, Tim Bapaslon AYO atas nama Sudarsono juga menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi terkait dugaan penanganan pelanggaran dengan nomor 01/LP/PB/Kab/33.14/IX/2024 (Bukti T2-5). Terhadap permohonan a quo, Bawaslu Kabupaten Sarmi telah melakukan verifikasi dan hasil verifikasi tersebut meminta Pemohon untuk melengkapi persyaratan permohonan sengketa dengan batas waktu selama 3 (tiga) hari (Bukti T2-3). Hasil verifikasi juga sudah disampaikan kepada Pemohon pada tanggal 3 September 2024. Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PB/Kab/33.14/IX/2024 a quo, Bawaslu Kabupaten Sarmi juga sudah membuat kajian awal yang pada pokoknya menyatakan laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga Bawaslu Kabupaten Sarmi melalui Surat Nomor 125/PP.01.02/PA-23/09/2024 tertanggal 3 September 2024, menyampaikan kepada Pelapor agar melengkapi syarat formil dan materil paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal diterima (Bukti T2-6 dan T2-7). Akan tetapi, setelah 2 (dua) hari, Pelapor tidak datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk melengkapi persayaratan laporan. Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 September 2024, Bawaslu Kabupaten Sarmi menerbitkan Berita Acara Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu Kabupaten Sarmi telah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Akan tetapi, berdasarkan hasil verifikasi dokumen permohonan, dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan materiel Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Sehingga Permohonan Pemohon tidak dapat di register. Hasil verifikasi tersebut telah disampaikan Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Pemohon pada tanggal 6 September 2024 (Bukti T2-4). Selain itu, terhadap Laporan Nomor 01/LP/PB/Kab/33.14/IX/2024 a quo, pada tanggal 6 September 2024 Bawaslu Kabupaten Sarmi menerbitkan Status Laporan yang pada pokoknya menyatakan Laporan a quo tidak dapat di register karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel dan Status Laporan juga telah disampaikan kepada Pelapor (Bukti T2-8). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya menyatakan Teradu I s.d. Teradu V melakukan kesalahan prosedur dan tata cara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi atas nama Aki Maryam Bwefar dan Yosina Troce Insyaf. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 24 Juni 2024 bertempat di Hotel Twelve Sarmi, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan sosialisasi terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota kepada Partai Politik Peserta Pemilu, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, dan Paguyuban-Paguyuban se- Kabupaten Sarmi. Adapun yang dibahas dalam sosialisasi a quo, salah satunya berkenaan dengan penggunaan Aplikasi Silon. Pada saat itu, Pengadu in casu Aki Maryam Bwefar tidak hadir, dan yang hadir adalah Yosina Troce Insyaf selaku bakal calon bupati dari Pengadu (vide Bukti T1-01). Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan selain melakukan sosialisasi, Teradu I s.d. Teradu V juga telah melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Silon kepada Partai Politik yang dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2024 di Hotel Revior Sarmi dengan tujuan menyamakan persepsi tentang tata cara pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati dan tata cara penggunaan Aplikasi Silon (vide Bukti T1-02). Bahwa pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi dibuka pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024 dari Pukul 08:00 s.d. Pukul 16:00 WIT sebagaimana telah diumumkan melalui akun media sosial KPU Kabupaten Sarmi dan media cetak Harian Cendrawasi Pos (vide Bukti T1-03). Akan tetapi, dari tanggal 27 s.d. 28 Agustus 2024 Pengadu sama sekali tidak melakukan proses dan tahapan pendaftaran seperti melakukan pembuatan akun Silon, pembuatan Akun Operator Silon, Pengisian Data Pasangan Calon, Unggah Dokumen Pasangan Calon, Unggah Dokumen Persyaratan, Verifikasi dan Validasi Data, dan melakukan pendaftaran resmi. Bahwa di hari terakhir pendaftaran, yaitu pada tanggal 29 Agustus 2024, Pukul 18:00 WIT, barulah perwakilan dari Pengadu, yaitu Jack Pedai yang merupakan suami dari Yosina Troce Insyaf in casu bakal calon wakil bupati dari Pengadu mengirimkan Surat Pemberitahuan Pendaftaran kepada Teradu II atas nama Haris E. Karubaba melalui pesan WhatstApp. Bahwa terhadap pesan a quo, Teradu II kemudian membalas yang pada pokoknya menyatakan agar Jack Pedai terlebih dahulu mengirimkan Surat Permohonan Pembukaan Akses Silon, namun pesan tersebut diabaikan oleh Jack Pedai (vide Bukti T1-04 dan T1-07). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 23:14 WIT, Tim Bakal Pasangan Calon atas nama Aki Maryam Bwefar dan Yosina Troce Insyaf (selanjutnya disebut Tim Bapaslon AYO) mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sarmi dengan maksud untuk mendaftarkan Pengadu yaitu Aki Maryam Bwefar yang berpasangan dengan Yosina Troce Insyaf sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tahun 2024 (vide Bukti T1-05). Saat itu Tim Bapaslon AYO datang hanya bersama Yosina Troce Insyaf tanpa kehadiran Aki Maryam Bwefar in casu Pengadu. Bahwa dikarenakan Tim Bapaslon AYO belum melakukan permohonan pembukaan akses Silon maka dengan sendirinya belum mempunyai akun Silon untuk menginput semua persyaratan pencalonan dan syarat calon. Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka Teradu I s.d. Teradu V menerima kedatangan Tim Bapaslon AYO hanya untuk konsultasi dalam rangka melengkapi dokumen syarat pendaftaran dan bukan melakukan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi (Bukti T1-06). Kemudian Yosina Troce Insyaf menugaskan Tim Bapaslon AYO atas nama Yusti Insyaf untuk berkoordinasi dengan Admin/Operator Silon KPU Kabupaten Sarmi dengan menunjukkan Surat Permohonan Akses Silon, akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap surat a quo belum terdapat kop surat dan stempel serta belum ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusung. Sehingga Teradu II atas nama Haris E. Karubaba menyampaikan kepada Tim Bapaslon AYO untuk melengkapi kekurangan tersebut, berupa Surat Permohonan Pembukaan Silon yang sudah terdapat kop surat, stempel dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusung sesuai dengan Form Model PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK. Terkait dengan Form Model PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK a quo sudah disampaikan sebelum pelaksanaan pendaftaran kepada LO Bakal Pasangan Calon se-Kabupaten Sarmi melalui group whatsapp. Bahwa Pengadu berdalih, Tim Bapaslon AYO baru mendatangi kantor KPU Kabupaten Sarmi di hari dan jam terakhir pendaftaran dikarenakan Pengadu baru tiba dari Jakarta untuk mengambil Formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK (Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-3, dan Bukti P-4). Bahwa terkait dengan Surat Permohonan Pembukaan Silon yang belum sesuai ketentuan juga dikuatkan keterangan Pihak Terkait Staf Pelaksana Sub Bagian Teknis dan Humas selaku Admin/Opertor Silon KPU Kabupaten Sarmi atas nama Heru Prasetyo yang pada pokoknya menerangkan Tim Bapaslon AYO belum mempunyai akses Silon karena Surat Permohonan Pembukaan Akses Silon yang dibawa saat datang ke Kantor KPU Kabupaten Sarmi adalah tulisan tangan dan tidak terdapat persetujuan dari Pimpinan DPC Partai Politik yang mendukung serta tidak ada stempelnya. Selain itu, dikuatkan juga keterangan Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Papua atas nama Steve Dumbon yang pada pokoknya menerangkan bahwa syarat untuk pengajuan akses Silon harus ada persetujuan dari partai politik pengusung dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan. Bahwa Steve Dumbon juga menerangkan pengajuan pembukaan akses Silon menjadi syarat mutlak atau syarat utama yang dilakukan sebelum pendaftaran karena merupakan pintu masuk seseorang mendaftarkan syarat calon dan syarat pencalonan. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 23:45 WIT, Tim Bapaslon AYO sudah membawa Model PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang ditandatangani oleh pimpinan lama partai politik pengusung tingkat Kabupaten Sarmi di antaranya PAN, Partai Hanura, Partai Garuda, dan Partai Gelora (Bukti P-20). Akan tetapi, sebelumnya pada Pukul 23:25 WIT Pengurus PAN Kabupaten Sarmi bersama dengan LO dan Ketua Tim Koalisi Bakal Pasangan Calon Yanni dan Jemmi Esau Maban yang telah melakukan pendaftaran Pukul 11:00 WIT, menemui Teradu I s.d. Teradu V untuk melakukan klarifikasi terhadap dukungan DPD PAN Kabupaten Sarmi (vide Bukti T1-08). Pada saat itu DPD PAN Kabupaten Sarmi menyatakan secara terbuka berkoalisi dengan Yanni dan Jemmi Esau Maban yang dibuktikan dengan Formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK yang sah dan benar serta menunjukkan SK Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Sarmi yang terbaru (Bukti T1-08, Bukti T1- 10, Bukti T1-11.3). Bahwa benar sampai Pukul 00.00 WIT, Pengadu dan Tim Bapaslon AYO masih menunggu di Kantor KPU Kabupaten Sarmi namun pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tahun 2024 sudah ditutup. Pada saat itu Admin/Oprator Silon sedang melakukan verifikasi dokumen terhadap Bakal Pasangan Calon Agus Festus Moar dan Mustafa karena telah mengirim Surat Permohonan Akses Silon yang sesuai dengan ketentuan kepada Teradu I s.d. Teradu V pada Pukul 10:00 WIT dan telah diberikan akses Silon. Hal a quo, telah sesuai dengan Pasal 105 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU Nomor 8 Tahun 2024), yang menyebutkan, “Apabila pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 melewati waktu pendaftaran pada hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melanjutkan pemeriksaan dokumen persyaratan hingga seluruh proses diselesaikan“. Kemudian Pengadu meminta kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk memperpanjang waktu pendaftaran. Menindaklanjuti permintaan tersebut, pada tanggal 31 Agustus 2024 Pukul 14:00 WIT Teradu I s.d. Teradu V meminta petunjuk kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Papua. Bahwa Pimpinan KPU Provinsi Papua menyampaikan kepada Teradu I s.d. Teradu V tidak ada kebijakan lain selain bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas dasar a quo, pada tanggal 2 September 2024, Teradu I atas nama Yohanis Y.R. Yenggu menemui Pengadu beserta massa pendukungnya yang datang ke Kantor KPU Kabupaten Sarmi dan menyampaikan hasil konsultasi dengan Pimpinan KPU Provinsi Papua bahwa tidak ada kebijakan perpanjangan waktu pendaftaran (vide Bukti T1-09). Bahwa terungkap pula fakta berdasarkan keterangan Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Papua, terkait perpanjangan waktu pendaftaran merujuk pada Surat Komisi Pemilihan Umum tentang Ketentuan Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan Calon, perpanjangan pendaftaran dapat dilakukan apabila sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima sebagaimana bunyi Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 (vide Bukti TK-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap bukti P-1 tertanggal 1 Agustus 2024, bukti P-2 tertanggal 15 Agustus 2024, bukti P-3 tertanggal 3 Agustus 2024, dan bukti P-4 tertanggal 6 Agustus 2024 berupa Formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK PAN, Partai Hanura, Partai Garuda, dan Partai Gelora yang disampaikan Pengadu, pada tanggal 20 September 2024 Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan klarifikasi dengan mendatangi langsung kantor DPP PAN, DPP Partai Hanura, dan DPP Partai Gelora di Jakarta. Berdasarkan klarifikasi tersebut, bahwa dukungan DPP PAN, DPP Partai Hanura, dan DPP Partai Gelora telah diberikan kepada Bakal Pasangan Calon Yanni dan Jemmi Esau Maban melalui Formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dari PAN tertanggal 5 Agustus 2024, Partai Hanura tertanggal 15 Agustus 2024, Partai Garuda tertanggal 23 Agustus 2024, dan Partai Gelora tertanggal 27 Agustus 2024 (vide Bukti T1-10, Bukti T1-11, Bukti T1-12, dan Bukti T1-13). Hal tersebut kemudian ditegaskan kembali oleh Pihak Terkait Staf Pelaksana Sub Bagian Teknis dan Humas selaku Admin/Opertor Silon KPU Kabupaten Sarmi atas nama Heru Prasetyo yang menerangkan bahwa apabila partai politik yang sama mendukung Bakal Pasangan Calon yang berbeda maka secara sistem akan tertolak. Selain itu, DPP Partai Politik juga tidak bisa meng-upload dua KWK di kabupaten yang sama. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024, Saksi Pengadu atas nama Sudarsono menerangkan Tim AYO membawa berkas di dalam satu map, akan tetapi saksi tidak mengetahui berkas yang dibawa oleh Tim AYO tersebut sudah lengkap atau belum. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam melakukan prosedur dan tata cara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu V sudah melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis berkenaan dengan pendaftaran bakal pasangan calon dan penggunaan aplikasi Silon. Teradu I s.d. Teradu V juga sudah melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Silon kepada Partai Politik yang dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2024 di Hotel Revior Sarmi dengan tujuan menyamakan persepsi tentang tata cara pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati dan tata cara penggunaan Aplikasi Silon. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu V sudah berupaya dengan sungguh-sungguh memberi pemahaman mengenai prosedur dan tata cara pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024 baik kepada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati maupun kepada partai politik. Salah satu materi yang diberikan dalam sosialisasi adalah terkait dengan permohonan pembuatan akun Silon. Bahwa dalam proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tahun 2024 terbukti Pengadu sendiri yang tidak melakukan pendaftaran sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 in casu Formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK, yaitu tidak dilengkapi dengan tanda tangan dari Ketua dan Sekretaris Jenderal Partai Pengusung. Selain itu, Pengadu sendiri yang tidak memanfaatkan waktu selama 3 (tiga) hari, yaitu 27 s.d. 29 Agustus 2024. Pengadu baru mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sarmi dihari terakhir tanggal 29 Agustus 2024. Namun demikian, Teradu I s.d. Teradu V tetap memberi kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi semua dokumen persyaratan pencalonan termasuk Formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK, namun sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran bakal calon, Pengadu tidak melengkapi syarat yang ditentukan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Bahkan Teradu I s.d. Teradu V sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sarmi selaku Lembaga yang berwenang mengawasi pelaksanaan pendaftaran dan KPU Provinsi Papua selaku atasan dari Teradu I s.d.Teradu V. Bahwa terkait dengan aplikasi akun Silon. Aplikasi tersebut merupakan alat bantu bagi Teradu I s.d. Teradu V untuk memudahkan kerja dalam pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas atau dokumen yang diunggah oleh partai politik pengusung dengan dokumen fisik yang dibawa oleh bakal pasangan calon. Oleh karena itu, Teradu I s.d. Teradu V sudah memberikan waktu yang cukup bagi masing-masing bakal pasangan calon untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian kesalahan yang dilakukan oleh Pengadu berupa tidak melengkapi persyaratan pencalonan tidak dapat dibebankan kepada Teradu I s.d. Teradu V karena Teradu I s.d. Teradu V sudah melaksanakan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], pada pokoknya menyatakan Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan kesalahan prosedur dan tata cara dalam Penerimaan Laporan Pelanggaran Administrasi yang dilaporkan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Aki Maryam Bwefar dan Yosina Troce Insyaf. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024 Richard Ayer yang merupakan Tim Bakal Pasangan Calon Aki Maryam Bwefar dan Yosina Troce Insyaf (selanjutnya disebut Tim Bapaslon AYO) mengajukan permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarmi kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi (Bukti T2-2). Kemudian pada tanggal 2 September 2024, Tim Bapaslon AYO atas nama Sudarsono juga menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan tata cara dalam pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aki Maryam Bwefar dan Yosina Troce Insyaf (vide Bukti T2-5). Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan verifikasi terhadap permohonan Pemohon dan telah membuat kajian awal terhadap laporan Pelapor. Bahwa dari hasil verifikasi dinyatakan persyaratan permohonan sengketa belum lengkap dan Pemohon sudah diminta untuk melengkapi objek sengketa, alat bukti, dan daftar alat bukti dengan batas waktu selama 3 (tiga) hari (Bukti T2-3). Akan tetapi, sampai batas waktu yang telah ditentukan Pemohon tidak melengkapi persyaratan permohonan sengketa tersebut. Sedangkan terhadap hasil kajian awal atas laporan Pelapor dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan materiel sehingga pada tanggal yang sama yaitu 3 September 2024 melalui Surat Nomor 125/PP.01.02/PA-23/09/2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan kepada Pelapor agar melengkapi syarat formal dan materiel paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal diterima. Adapun syarat yang diminta oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII yaitu berupa bukti-bukti pernah mendaftar sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi ke KPU Kabupaten Sarmi seperti halnya daftar hadir (vide Bukti P-18, T2-6 dan T2-7). Akan tetapi, sampai dengan batas waktu paling lama 2 (dua) hari, Pelapor tidak datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk melengkapi persyaratan laporan. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian menerbitkan Berita Acara Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang pada pokoknya menyatakan Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal dan materiel Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Sehingga Permohonan Pemohon tidak dapat diregister (vide Bukti T2-4). Kemudian pada tanggal 6 September 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Pemohon (vide Bukti P-19). Selain itu, terhadap Laporan Tim Bapaslon AYO atas nama Sudarsono in casu Pelapor, pada tanggal 6 September 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII juga sudah menerbitkan Status Laporan yang pada pokoknya menyatakan Laporan a quo tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel (vide Bukti T2-8), dan status laporan tersebut juga sudah disampaikan kepada Pelapor. Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam melaksanakan prosedur dan tata cara penerimaan permohonan sengketa dan laporan dari Tim Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Aki Maryam Bwefar dan Yosina Troce Insyaf sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020) dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020), sehingga tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah memberikan kesempatan kepada Pemohon dan Pelapor untuk melengkapi pesyaratan permohonan dan laporan dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Akan tetapi Pemohon dan Pelapor sampai dengan batas waktu berakhir tidak melengkapi persyaratan yang ditentukan Perbawaslu a quo. Oleh karena itu, tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII yang menyatakan permohonan sengketa dan laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel sudah tepat dan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon atau Pelapor yang tidak melengkapi persyaratan tidak dapat dibebankan kepada Teradu VI s.d. Teradu VIII karena Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah melakukan tugas, fungsi, dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yohanis Y. R. Yenggu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sarmi, Teradu II Haris E. Karubaba, Teradu III Syahrir, Teradu IV M. Sadam Renngiwur, dan Teradu V Irma Tamhir masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sarmi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Obet Cawer selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi, Teradu VII Heriq Roni Twenti dan Teradu VIII Oktovina Wanewar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Dua Puluh Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani