III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 145-P/L-
DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 156-PKE-DKPP/V/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
Bahwa pada kurun waktu bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Januari 2025
seluruh Anggota KPU Kabupaten Sarmi atau Para Terlapor diduga telah
menyembunyikan kebenaran bahwa Calon Bupati Nomor Urut 01 yang bernama
Dominggus Catue masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, padahal hal tersebut
tidak diperbolehkan karena untuk mencalonkan diri sebagai Calon Bupati tidak boleh
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-
Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang yang menyebutkan “Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: t. Menyatakan
secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan
lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan”. Untuk itu salah satu
syarat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati adalah tidak berstatus sebagai Pegawai
Negeri Sipil namun dalam hal ini
Dominggus Catue masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Para Terlapor
Komisioner KPU Kabupaten Sarmi diduga dengan sengaja menyembunyikan dugaan
SK Pensiunan Palsu dan mengabaikan atau menyembunyikan surat yang diajukan oleh
Paslon 01 Dominggus Catue, padahal Para Terlapor Komisioner KPU Kabupaten Sarmi
melakukan verifikasi yang sangat ketat terhadap calon Bupati Nomor Urut 02 dan
Nomor Urut 03 bahkan untuk mengetahui kebenaran atas administrasi yang
diajukannya sampai ke daerah dan menghabiskan biaya yang cukup besar. Hal ini
merupakan diskriminasi dan indikasi kuat ketidaknetralan terstuktur yang dilakukan
oleh Para Terlapor 4 Anggota KPU Kabupaten Sarmi.
Bahwa Para Terlapor Komisioner Kabupaten Sarmi yang merupakan
penyelenggara Pemilu Kabupaten Sarmi mempunyai wewenang untuk melakukan
verifikasi terlebih dahulu dengan dokumen-dokumen yang diajukan oleh calon-calon
namun dalam hal ini Para Terlapor Komisioner KPU Kabupaten Sarmi sengaja
menutupi kebenaran sehingga verifikasi kebenaran atau sengaja menutupi kebenaran
surat yang diajukan oleh Dominggus Catue berupa Surat Keputusan Bupati Sarmi
Nomor: SK.882.2/P-41/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai
Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri tertanggal 16 Agustus 2024 (Vide Bukti P-1
dan P-2). Karena setelah kami melakukan cek di website resmi Badan Kepegawaian
Negara Dominggus Catue masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka
seharusnya Dominggus Catue tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau tidak
memenuhi syarat (Vide Bukti P-3).
Bahwa Calon Bupati Kabupaten Sarmi Nomor Urut 01 atas nama Domingus
Catue, S.KM., M.Kes diduga menggunakan surat palsu yaitu Surat Keputusan Bupati
Sarmi Nomor: SK.882.2/P-41/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai
Pegawai Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri tertanggal 16 Agustus 2024. Salah
satu dugaan surat tersebut palsu adalah nomor SK tertuliskan tahun 2023 namun
tanggal SK 16 Agustus 2024, kemudian daripada itu setelah kami melakukan
konfirmasi di Badan Kepegawaian Provinsi Papua, yang bersangkutan masih berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil, sehingga syarat formil sebagai Calon Bupati tidak
terpenuhi persyaratan formil pencalonan, namun dalam Permohonan kami di
Mahkamah Konstitusi diputus dismissal, Dikarenakan jadwal Mahkamah Konstitusi
semula akan bersidang pada tanggal 11, 12, 13 Februari 2025, namun secara sepihak
Mahkamah Konstitusi merubah tahapan atau jadwal menjadi tanggal 5, 6, 7 Februari
2025. Sehingga akibat dari perubahan persidangan lebih cepat 6 (enam) hari membuat
kami tidak dapat memasukan alat bukti tambahan yaitu dugaan Surat Keputusan
Pensiun yang palsu. Hal ini mengakibatkan kerugiaan bagi klien kami di dismissal
Mahkamah Konstitusi dan mencederai hak konstitusional. Padahal dengan bukti
tersebut Domingus Catue, S.KM., M.Kes tidak dapat dibenarkan mencalonkan diri
sebagai Calon Bupati karena masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sebagai
upaya kami untuk membuktikan keabsahan surat tersebut, maka kami telah
melaporkan kepada Bareskrim Polri berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi
Nomor: STTL/72/II/2025/BARESKRIM tertanggal 11 Februari 2025 agar ditindak
lanjuti (Vide Bukti P-4).
Bahwa Para Terlapor Komisioner Kabupaten Sarmi sebagai penyelenggara dan
pihak yang bertanggung jawab memastikan kebenaran dokumen persyaratan
pencalonan, harusnya menelusuri dan melakukan validasi kepada instansi yang
mengeluarkan dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan kebenaran dan
keabsahan dokumen yang diterima, termasuk terhadap dokumen Surat Keputusan
Bupati Sarmi Nomor: SK.882.2/P-41/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat
Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri tertanggal 16 Agustus 2024.
Dengan diloloskannya Domingus Catue, S.KM., M.Kes sebagai peserta Pilkada, padahal
terdapat kejanggalan yang kasat mata pada SK tersebut, kuat dugaan Para Terlapor
tidak melakukan validasi dan verifikasi dengan benar atau sengaja membuat kebijakan
yang menguntungkan Dominggus Catue yang seharusnya tidak memenuhi syarat
pencalonan kemudian dinyatakan memenuhi syarat.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Terlapor merupakan bagian dari
upaya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang sengaja dirancang untuk
memenangkan pasangan Dominggus Catue dan Jumiarti dalam Pilkada Kabupaten
Sarmi. Upaya ini tidak hanya terbatas pada pembiaran terhadap manipulasi
administrasi pencalonan, tetapi juga kesengajaan dalam menyembunyikan atau
mengabaikan bukti-bukti kecurangan lainnya. Setiap tahapan pemilu di Sarmi seperti
telah dirancang sedemikian rupa untuk memenangkan pasangan Dominggus- Jumiarti
dengan cara yang tidak sah. Tindakan ini berujung pada serangkaian kasus pidana
pemilu yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura, dimana para pelaku
kecurangan telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara. Bahwa dari
51 laporan kecurangan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi, hanya 7 laporan
yang diteruskan ke Pengadilan Negeri Jayapura, meskipun seluruh laporan tersebut
jika diproses dengan benar berpotensi menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini diduga kuat merupakan upaya sistematis untuk menutupi kecurangan yang
lebih besar. Dari ketujuh perkara yang diteruskan ke pengadilan, semuanya diputus
bersalah oleh PN Jayapura terhadap para tersangka, yang kemudian hukumannya
diperberat pada tingkat banding. Fakta ini menunjukkan bahwa kecurangan dalam
Pilkada Sarmi terjadi secara masif dan sengaja ditutupi untuk menghindari PSU.
Sayangnya, tujuh putusan pengadilan terkait pidana pemilu tersebut tidak sempat
dilampirkan menjadi alat bukti tambahan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) karena
MK secara sepihak memajukan jadwal pembacaan putusan dismissal. Dengan uraian
kronologi yang telah disampaikan di atas, kami menegaskan bahwa seluruh rangkaian
peristiwa ini menggambarkan adanya pelanggaran hukum dan etik yang sangat serius
dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Sarmi. Para Terlapor telah merusak
integritas pemilu dengan cara yang terang-terangan melanggar prinsip dasar pemilu
yang bebas, adil, dan transparan. Kami memohon agar para terlapor diberi sanksi tegas
yang seadil-adilnya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pokok aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu Yohanis Richard Yenggu (Ketua KPU Kabupaten Sarmi),
Harris Everdson Karubaba (Anggota KPU Kabupaten Sarmi), Syahrir Rachman
(Anggota KPU Kabupaten Sarmi), dan Muh.Sadam Rengiwur (Anggota KPU
Kabupaten Sarmi) telah melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu;
3. Menghukum Para Teradu Yohanis Richard Yenggu (Ketua KPU Kabupaten Sarmi),
Harris Everdson Karubaba (Anggota KPU Kabupaten Sarmi), Syahrir Rachman
(Anggota KPU Kabupaten Sarmi), dan Muh.Sadam Rengiwur (Anggota KPU
Kabupaten Sarmi) dengan sanksi berat yaitu pemberhentian secara tidak hormat
dari jabatannya;
Atau Apabila Majelis berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Bukti Fotocopy Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor:
SK.882.2/P-41/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat
Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri
1. Bukti P-1 tertanggal 16 Agustus 2024. Bukti tersebut menerangkan
bahwa terdapat surat yang diduga palsu yang digunakan oleh
Calon Bupati Kabupaten Sarmi untuk mendaftarkan diri
sebagai Calon Bupati.
Bukti Fotocopy Surat Pengunduran Diri atas Dominggus Catue,
S.KM.,M.Kes. Bukti tersebut menerangkan bahwa Dominggus
2. Bukti P-2 Catue telah mengundurkan diri namun belum disertai dengan
Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran diri yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Rekaman Layar Website E-K3 Kanreg IX BKN – Status
Kepegawaian Dominggus Catue Tidak Ditemukan. Bukti ini
menerangkan Berdasarkan hasil pencarian situs resmi E-K3
Kantor Regional IX BKN, data atas nama Dominggus Catue
3. Bukti P-3
tidak ditemukan dalam sistem. Hal ini mengindikasikan bahwa
hingga saat pencarian dilakukan, tidak terdapat berkas
maupun status kepegawaian yang tercatat atas nama tersebut
dalam database E-K3 BKN.
Bukti Fotocopy Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor:
STTL/ 72/ II/ 2025/ BARESKRIM tertanggal 11 Februari 2025.
4. Bukti P-4 Bukti tersebut menerangkan bahwa dugaan tindak pidana
pemalsuan surat yang dilakukan oleh Dominggus Catue yang
telah dilaporkan di Bareskrim Polri.
Bukti fotocopy Surat Pelimpahan Laporan Polisi Nomor:
B/4004/II/RES.7.4/2025/ Bareskrim tertanggal 20 Februari
2025. Bukti tersebut menrangkan bahwa Bareskrim Polri telah
5. Bukti P-5 melimpahkan wewenang pemeriksaannya kepada Polda Papua
untuk menangani laporan Polisi Nomor: STTL/ 72/ II/ 2025/
BARESKRIM tertanggal 11 Februari 2025 karena wilayah
hukumnya berada di wilayah hukum Polda Papua.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 31Juli 2025, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi,
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Basuki menyatakan:
1. Dalam melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2024, Saksi berkedudukan sebagai
ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Kabupaten Sarmi Nomor 02.
2. Bahwa Saksi hadir dan mempersiapkan dokumen pendaftaran Pasangan Calon
Bupati Kabupaten Sarmi di KPU Kabupaten Sarmi;
3. Bahwa pada b ulan Januari tahun 2025, saat pendaftaran permohonan hasil
pemilihan di Mahkamah Konstitusi, Saksi melihat di website menemukan ada
perbedaan surat pasangan calon lain. Terhadap hal tersebut, saksi meminta kuasa
hukum pemenangan pasangan calon bupati kabupaten sarmi Nomor 02 untuk
melakukan investigasi mandiri;
4. Bahwa Saksi menyatakan KPU Kabupaten Sarmi tidak memberikan bimtek secara
baik kepada jajaran dibawahnya. Akibatnya banyak Anggota KPPS menjadi tim
sukses Pasangan Calon Bupati lainnya;
5. Bahwa banyak Saksi TPS Pasangan Calon Bupati Kabupaten Sarmi Nomor 02
mengalami intimidasi di TPS hingga menangis;
Saksi Rafel Werbabkay Sembor menyatakan
1. Bahwa Saksi menyatakan Bawaslu tidak melakukan pengawasan terhadap berkas
Calon Bupati Dominggus Catue;
2. Bahwa Saksi mengetahu ada persoalan terkait berkas Calon Bupati Dominggus
Catue dari website;
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal
31 Juli 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Pokok Pengaduan
1. Bahwa Pengadu sebelumnya telah menyampaikan keberatan terkait lokasi
pelaksanaan sidang kode etik yang dilaksanakan oleh DKPP yaitu di Komisi
Pemiliah Umum Provinsi Papua dengan alasan tempat tersebut kami anggap tidak
netral karena merupakan tempat kerja dari Teradu dan kami menilai akan
berpotensi mendapatkan diskriminasi terhadap Pengadu secara psikologis;
2. Bahwa Pengadu menyampaikan pokok aduan pertama yaitu terdapat dugaan tindak
pidana menggunakan surat palsu untuk melakukan pendaftaran sebagai calon
bupati Kabupaten Sarmi yang dilakukan oleh Calon Bupati Dominggus Catue. Surat
tersebut juga digunakan oleh para Teradu sebagai syarat verifikasi administrasi
yang jelas-jelas hal tersebut merupakan Tindakan mal administrasi;
3. Bahwa Pengadu kemudian menyampaikan para Teradu juga melakukan
diskriminasi terhadap Pasangan Calon lain selain Pasangan Calon 01 (Dominggus
Catue dan Jumriati), sebagai contohnya diskriminasi yang dilakukan oleh para
Teradu terhadap Pasangan Calon 02 dengan melakukan verifikasi faktual terhadap
ijasah miliknya yang dilakukan keluar daerah dengan biaya yang cukup besar,
padahal nyata-nyata dokumen yang digunakan oleh Calon Bupati nomor urut 01
Dominggus Catue diragukan dan sempat berstatus belum memenuhi syarat karena
kekeliruan yang ada pada Surat Keputusan Bupati tentang Pengunduran Diri
sebagai Pegawai Negeri Sipil, namun para Teradu tidak melakukan verifikasi
faktual, hal ini merupakan wujud diskriminasi yang dilakukan oleh para Teradu
dan membiarkan begitu saja syarat dokumen yang diajukan oleh Pasangan Calon
Nomor Urut 01;
4. Bahwa para Teradu menjawab aduan kami dengan alasan telah melakukan
verifikasi melalui website Silon tanpa mengecek kebenaran dan keabsahan
dokumen yang diserahkan oleh Dominggus Catue. Hal ini telah dikonfirmasi oleh
Pihak Terkait perwakilan Polda Papua yang menyatakan adanya kekeliruan dalam
penerbitan SK Pengunduran diri dari Bupati Kabupaten Sarmi, salah satunya
dengan tahun pada penomoran SK, tanggal ditanda tangani, dan tanggal dibuatnya
SK tersebut, pernyataan dari pihak Polda Papua juga dikuatkan oleh Kepala
BKPSDM Kabupaten Sarmi yang menyatakan memang terdapat kekeliruan dalam
penerbitan SK Pengunduran diri dari Dominggus Catue dimana tanggal dibuatkan
SK tersebut pada tanggal 16 Agustus 2024 dan ditanda tangani pada tanggal 03
Agustus 2024, kemudian mengenai tahun pada nomor SK. Setelah mengetahui ada
kekeliruan, BKPSDM Kabupaten Sarmi memperbaikinya pada tanggal 6 September
2024 sehingga terdapat SK Pengunduran diri yang baru;
5. Bahwa menanggapi jawaban dari para Teradu dan Pihak Terkait, Pengadu
menanggapi verifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu tidak melakukan verifikasi
faktual padahal jelas-jelas dokumen yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor
Urut 01 sangat meragukan, bahkan dikonfirmasi oleh para Teradu sendiri dokumen
milik Pasangan Calon nomor urut 01, namun tetap dianggap memenuhi syarat oleh
para Teradu dan sampai dengan pelaksanaan pemilu SK yang keliru terbut tidak
diganti oleh para Teradu. Sehingga untuk hal ini para Teradu telah melanggar kode
etik penyelenggara pemilu dengan kinerja yang tidak professional dan tidak netral;
6. Bahwa para Teradu hanya menggunakan indikator sistem komputerisasi dan tidak
melakukan verifikasi secara manual dan mendetail mengenai keabsahan dokumen
yang diajukan oleh Pasangan Calon nomor urut 01, bahkan diakui oleh para Teradu
dokumen yang diajukan terdapat kekeliruan, dan sampai dengan pelaksanaan
pemilu para Teradu masih menggunakan dokumen SK yang keliru tersebut;
7. Bahwa terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran para Teradu
yaitu KPPS dan PPS di setiap TPS di Kabupaten Sarmi, para Teradu mengakui
adanya pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran tingkat bawahnya dan telah
melakukan pendisiplinan dengan cara memberhentikan para pelaku yang
berjumlah 9 orang, namun dalam hal ini kami selaku Pengadu belum merasa semua
pelaku dilakukan pendisiplinan karena hampir disemua TPS di Kabupaten Sarmi
melakukan pelanggaran dibuktikan laporan yang diajukan juga berjumlah 51
laporan ke Bawaslu Kabupaten Sarmi namun tidak dilakukan Tindakan sama sekali
baik oleh KPU Kabupaten Sarmi maupun Bawaslu Kabupaten Sarmi;
8. Bahwa terungkap di dalam persidangan KPU Kabupaten Sarmi mengakui,
Dominggus Cutae pada saat mendaftar belum memasukan Surat Pengunduran Diri
sebagai ASN Kabupaten Sarmi (Sesuai Penunjuk Waktu Dalam Video Online Sidang
Youtube DKPP RI, 02:37:35);
- Bahwa dari Pengakuan Kpu Kabupaten sarmi diatas, menunjukan bahwa
Dominggus Cutae masih aktif sebagai ASN. Bahkan diduga masih mendapatkan
gaji sebagai ASN.
9. Bahwa terungkap didalam persidangan, KPU Kabupaten Sarmi melakukan
Verifikasi hanya melalui SILON (Sesuai Penunjuk Waktu Dalam Video Online Sidang
Youtube DKPP RI, 02:40:55) tanpa melakukan Verifikasi Faktual, sehingga menurut
Pengadu, Perilaku Teradu yang tidak melakukan Verifikasi Faktual adalah Perilaku
yang tidak menjalankan Asas Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia,
Jujur dan Adil):
▪ Luber (Langsung): Verifikasi dilakukan secara langsung oleh penyelenggara
pemilu atau tim verifikasi.
▪ Umum: Verifikasi terbuka untuk umum dan dapat disaksikan oleh
masyarakat.
▪ Bebas: Verifikasi dilakukan secara bebas dari pengaruh atau tekanan pihak
manapun.
▪ Rahasia: Verifikasi menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh.
▪ Jujur: Verifikasi dilakukan dengan jujur dan transparan.
▪ Adil: Verifikasi dilakukan secara adil dan tidak memihak.
Sehingga dengan tidak dilaksanakannya Verifikasi Faktual yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Sarmi, dan diakui secara langsung dihadapan
persidangan, menjadikan SEMPURNA Pengaduan Pengadu pada Sidang
DKPP yang terhormat terkait Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Sarmi;
10. Bahwa Terungkap didalam Fakta persidangan, SK Bupati yang digunakan oleh
Dominggus Catue tertanggal 16 Agustus 2024 digunakan untuk mendaftar di KPU
Kabupaten Sarmi, sedangkan Pengakuan dari PJ Bupati Sarmi ditandatangani
tanggal 03 September 2024. Sehingga dalam konteks Administrasi adalah SK yang
diduga Cacat Administrasi. Terlebih lagi didalam SK Bupati (dalam bukti terlampir)
tidak ada lampiran dari Instansi yang berwenang untuk memeriksa kelayakan
seorang ASN yang melakukan pengunduran diri dalam hal ini Badan Kepegawaian
Daerah;
11. Bahwa Selain itu juga, PJ Bupati Sarmi dalam kedudukan dan jabataanya tidak
memiliki kewenangan untuk melakukan penandatanganan SK Pemberhentian ASN
selain Bupati Definitif, sehingga penggunaan dokumen yang dilakukan untuk
medaftar sebagai Calon Bupati melalui Teradu adalah tindakan yang tidak
profesional dan tidak mengedepankan Asas Luber Jurdil;
12. Bahwa Terungkap didalam Fakta persidangan, KPU Kabupaten Sarmi ternyata
menggunakan SK Bupati tentang Pemberhentian ASN atas nama Dominggus Cutae
yang telah dicabut oleh BKPSDM dalam hal ini diakui oleh Melkisedek Soumilena
yang merupakan Operator Pelayanan BPKSDM Kabupaten Sarmi dan ditunjukan
serta dilihat oleh Majelis Hakim DKPP RI didalam persidangan. Hal ini tersebut telah
menunjukan bahwa Teradu dalam meloloskan Dominggus Cutae ternyata tidak
memenuhi syarat administrasi yang mana Fakta yang terungkap Dominggus Catue
masih aktif sebagai ASN Kabupaten Sarmi;
13. Bahwa selain daripada itu, Melkisedek Soumilena yang merupakan Operator
Pelayanan BPKSDM Kabupaten Sarmi mengatakan dihadapan Majelis Hakim DKPP
RI, terkait SK BUPATI yang dibuatnya barulah diperbaharui tanggal 06 Desember
2024 dan telah mencabut SK 16 Agustus 2024. Artinya, rentan waktu sejak 16
Agustus 2024 s/d 06 Desember 2024, Dominggus Catue masih aktif sebagai ASN
Kabupaten Sarmi dan dimungkinkan masih menerima gaji dari Negara;
14. Bahwa Terungkap didalam Fakta persidangan, KPU Kabupaten Sarmi (Sesuai
Penunjuk Waktu Dalam Video Online Sidang Youtube DKPP RI, 03:00:01) mengakui;
“Surat yang dimasukan oleh Dominggus Cutae tidak jelas perihalnya sehingga
TERADU pernah membuat status Belum Memenuhi Syarat kepada Syarat Calonnya,
namun kemudian Dominggus Cutae memasukan SK BUPATI (yang diduga palsu
dan/atau sudah dicabut oleh MELKISEDEK selaku Pegawai BKPSDM)”;
15. Bahwa terungkap didalam Fakta persidangan, KPU Kabupaten Sarmi (Sesuai
Penunjuk Waktu Dalam Video Online Sidang Youtube DKPP RI, 03:02:35) mengakui
tidak menerima SK BUPATI tentang Pemberhentian Dominggus Cutae yang telah
diperbaiki, karena Teradu Merasa Surat Yang Telah Dicabut Oleh Melkisedek
Soumilena yang merupakan Operator Pelayanan BPKSDM Kabupaten Sarmi “Telah
Cukup” (tidak jelas telah cukup atas dasar apa, karena SK tersebut telah dicabut)
dengan alasan Indikator Telah Terpenuhi dan alasan terikat dengan Jadwal dan
Tahapan. Padahal faktanya Teradu memiliki kewenangan untuk menolak, namun
tetap dipaksakan oleh Teradu untuk diloloskan Calon atas nama Dominggus Cutae;
16. Bahwa terungkap didalam fakta persidangan, mengenai Laporan Polisi yang
dilakukan di Bareskrim Polri oleh Kuasa Hukum Pemohon – Bapak Yansen
Marudut dan Kader Gerindra Bapak Rafel, telah dilimpahkan ke Polda Papua karena
wilayah hukum terdekat dengan Kabupaten SARMI, selain itu dari hasil
Penyelidikan perbuatan yang dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana Pasal 263
ayat 1 dan ayat 2 dapat dikategorikan masuk Unsur Pemalsuan, dan setelah digelar
perkara oleh Polda Papua dilakukan Penghentian dengan diterbitkannya SP2HP,
dengan alasan mendasar bahwa telah ada/dibuat SK Bupati yang baru untuk
mengganti yang lama telah diperbaiki. Hal ini merupakan pembuktian adanya
kekeliruan atau kecacatan administratif terhadap SK Pengunduran diri yang
digunakan oleh Dominggus Catue sebagai syarat pencalonan Bupati Kabupaten
Sarmi, untuk itu Dominggus Catue dengan syarat administrative yang cacat tidak
dibenarkan sebagai calon Bupati Kabupaten Sarmi yang sah. Sehingga perbuatan
para Teradu yang menetapkan Dominggus Catue sebagai calon Bupati Kabupaten
Sarmi adalah tidak sah dan batal demi hukum, atas Tindakan para Teradu
merupakan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang sangat fatal, dan
mohon untuk diberikan sanksi berat agar diberhentikan dari jabatannya;
17. Bahwa hal tersebut dikonfirmasi dengan pernyataan Melkisedek Soumilena yang
merupakan Operator Pelayanan BPKSDM Kabupaten Sarmi yang telah mencabut
SK Bupati 16 Agustus 2024. Artinya tahapan pendaftaran yang dilakukan oleh
Dominggus Cutae menggunakan SK Bupati 16 Agustus 2024, Tidak Memenuhi
Syarat Administrasi karena telah Dicabut dan oleh karena SK BUPATI tertanggal 16
Agustus 2024 tersebut telah dicabut dan pernah diterima oleh Teradu maka Syarat
Adminitrasi pendaftaran Dominggus Cutae menjadi tidak lengkap dan batal demi
hukum serta terbukti Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dengan tidak
mengedepankan Asas Luber Jurdil;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 31 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Sebelum membantah dalil – dalil laporan Pengadu, Teradu perlu menegaskan
bahwa Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang Teradu dengan
berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan KPU Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota;
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu tentang Peristiwa waktu kejadian pada bulan
Agustus sampai dengan Desember 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Sarmi, Pengadu menyebutkan perbuatan Teradu yaitu :
“Para Teradu dengan cara bersama-sama diduga dengan kuat telah melakukan
maladministrasi karena telah meloloskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sarmi Nomor Urut 01 atas nama Dominggus Catue dan Jumriati yang
diduga menggunakan Surat Keterangan Palsu sebagai syarat pencalonan yaitu Surat
Keputusan Bupati Sarmi tentang Pemberhentian Secara Terhormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil atas permintaan sendiri. karena diketahui pada situs Badan
Kepegawaian Negara Calon Bupati Dominggus Catue masih berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil, mengenai dugaan tidak pidana pemalsuan tersebut telah
dilaporkan ke MABES POLRI dan sedang dalam pemeriksaan. Sehingga Para
Terlapor dengan sengaja menyembunyikan terkait syarat formil yang harus dipenuhi
yaitu tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil untuk mencalonkan diri sebagai
Calon Bupati”.
Yang mana perbuatan tersebut menurut Pengadu telah melanggar :
1. Pasal 7 ayat (2) huruf t, Pasal 14 huruf b, Pasal 19 huruf e, Pasal 20 huruf b,
Pasal 167 ayat (4) huruf c dan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang;
2. Pasal 232 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Menjadi Undang-Undang;
3. Pasal 14 ayat (2) huruf r, Pasal 14 ayat (4) huruf c, Pasal 26 ayat (1) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
4. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Pasal 3 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
adalah tidak benar. Yang benar adalah Teradu telah melaksanakan tugas dan
wewenang Teradu sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 sebagaimana telah Teradu tegaskan
pada Jawaban Teradu atas pokok laporan Pengadu pada angka 1 (satu) di atas.
3. Bahwa dalil Pengadu dalam laporan Pengaduannya menyebutkan :
“Teradu menyembunyikan kebenaran bahwa Calon Bupati Nomor Urut 01 yang
bernama Dominggus Catue masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil padahal
hal tersebut tidak diperbolehkan karena untuk mencalonkan diri sebagai Calon
Bupati tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pasal 7 ayat
(2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: t. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai
Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan
calon peserta pemilihan”. Untuk itu salah satu syarat mencalonkan diri sebagai
Calon Bupati adalah tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil namun dalam hal
ini Dominggus Catue masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil”
terhadap dalil Pengadu sebagaimana tersebut di atas dapat Teradu jawab sebagai
berikut :
3.1 bahwa pada pelaksanaan jadwal tahapan pendaftaran pasangan calon
(Bukti T-1) yaitu tepatnya pada tanggal tanggal 28 Agustus 2024,
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Dominggus Catue,
S.KM., M.Kes dan Jumriati, S.H datang bersama Partai Politik
pengusung mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi
tahun 2024 dengan membawa dokumen syarat pencalonan dan
dokumen syarat calon Bupati dan Wakil Bupati dan Teradu telah
menerima dan memeriksa dokumen persyaratan pencalonan yang telah
diunggah oleh Partai Politik dan Pasangan Calon/LO Pasangan Calon
dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah yang
disingkat Silonkada, dengan hasil pemeriksaan dokumen Lengkap dan
diterima. (Bukti T- 3)
3.2 bahwa pada pelaksanaan tahapan penelitian persyaratan administrasi
pasangan calon berdasarkan jadwal tahapan yaitu pada tanggal 29
Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024, Teradu melakukan
pemeriksaan/penelitian terhadap dokumen persyaratan administrasi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada aplikasi Silonkada.
Pemeriksaan dokumen persyaratan administrasi calon pada aplikasi
Silonkada harus memenuhi indikator pemeriksaan. Indikator
pemeriksaan persyaratan administrasi pasangan calon melalui aplikasi
Silonkada diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti T-2)
Indikator pemeriksaan persyaratan administrasi calon pada aplikasi
Silonkada yang berkaitan dengan dalil laporan Pengadu yaitu tentang
Surat Pengunduran diri sebagai ASN adalah :
1) dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas;
2) memuat informasi terkait pengunduran diri calon dengan jelas;
3) ditujukan kepada pejabat dan instansi yang berwenang;
4) ditandatangani dan dibuat oleh calon dan dibubuhi meterai.
dan hasil Verifikasi terhadap persyaratan administrasi calon adalah
Benar/ Belum Benar.
Indikator pemeriksaan persyaratan administrasi calon pada aplikasi
Silonkada yang berkaitan dengan laporan Pengadu yaitu Keputusan
Pemberhentian atas Pengunduran diri sebagai ASN/PNS adalah :
1) dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas;
2) memuat informasi pemberhentian atas nama calon;
3) merupakan dokumen yang sah;
4) diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
dan hasil Verifikasi terhadap persyaratan administrasi calon adalah
Benar/ Belum Benar.
3.3 bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024
Teradu telah melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan
administrasi calon Bupati atas nama Dominggus Catue, S.KM., M.Kes
di Silonkada yaitu :
1. Surat pengunduran diri sebagai ASN dengan hasil pemeriksaan,
dokumen/surat tersebut Ada (Bukti T-4), dan dokumen/surat
Surat Pengunduran sebagai ASN telah memenuhi indikator
pemeriksaan sebagaimana telah Teradu sebutkan pada angka 3.2
di atas dan hasil Verifikasi terhadap dokumen/surat tersebut
Benar; dan
2. Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai
ASN/PNS dengan hasil pemeriksaan dokumen/surat tersebut Ada,
tapi tidak memenuhi indikator pemeriksaan sebagaimana telah
Teradu sebutkan pada angka 3.2 di atas dengan hasil Verifikasi
terhadap dokumen/surat tersebut adalah Belum Benar. (Bukti T-
5)
dari hasil Pemeriksaan dokumen persyaratan administrasi calon Bupati
atas nama Dominggus Catue, S.KM., M.Kes sebagaimana tersebut pada
Poin 1 di atas, jelas bahwa Dominggus Catue, S.KM., M.Kes telah
memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon Bupati karena
telah menyatakan pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(Bukti T-3)
3.4 bahwa pada tanggal 5 September 2024 Teradu telah memberitahukan
Berita Acara hasil Penelitian persyaratan administrasi awal kepada
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Dominggus Catue,
S.KM., M.Kes dan Jumriati, S.H dengan hasil verifikasi Belum
Memenuhi Syarat (BMS) (Bukti T-6) karena dokumen persyaratan
administrasi calon yaitu Keputusan pemberhentian atas pengunduran
diri sebagai ASN/PNS sebagaimana tersebut pada angka 3.3 Poin 2 di
atas Belum Benar karena belum memenuhi indicator pemeriksaan.
3.5 Bahwa dalam pelaksanaan tahapan penelitian perbaikan persyaratan
administrasi calon ke dua yaitu pada tanggal 6 September 2024 sampai
dengan 14 September 2024, Teradu telah melakukan pemeriksaan
ulang terhadap perbaikan persyaratan administrasi calon Bupati
Dominggus Catue, S.KM., M.Kes pada Silonkada yaitu Keputusan
pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN/PNS dengan hasil
pemeriksaan dokumen/surat tersebut Ada dan hasil Verifikasi bahwa
dokumen/surat tersebut Benar (Bukti T-7) karena telah memenuhi
indikator pemeriksaan sebagaimana Teradu telah sebutkan pada angka
3.2 poin 2 di atas dan kemudian pada tanggal 13 September 2024
Teradu memberitahukan Berita Acara hasil pemeriksaan perbaikan
persyaratan administrasi Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Dominggus Catue, S.KM., M.Kes dan Jumriati, S.H dengan hasil
pemeriksaan Memenuhi Syarat (MS). (Bukti T-8)
3.6 bahwa hasil pemeriksaan persyaratan administrasi Pasangan Calon
Telah Teradu umumkan secara terbuka (Bukti T-9) hasil pemeriksaan
persyaratan administrasi Pasangan Calon dan jika ada masyarakat atau
Pasangan calon lain berkeberatan terhadap keabsahan persyaratan
administrasi pasangan calon dapat menyampaikan keberatannya.
3.7 Bahwa pada pelaksanaan tahapan masukan dan tanggapan
masyarakat pada tanggal 15 September 2024 sampai dengan 18
September 2024 yaitu Selama 3 (tiga) hari, tidak adanya masukan dan
tanggapan masyarakat/ pasangan calon lain yang berkeberatan
terhadap keabsahan persyaratan administrasi pasangan calon Bupati
Dominggus Catue, S.KM., M.Kes tentang Keputusan pemberhentian
atas pengunduran diri sebagai ASN/PNS.
3.8 bahwa karena tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat atau
keberatan dari Pasangan calon lain terhadap keabsahan persyaratan
administrasi pasangan calon, maka pada tanggal 22 September 2024
Teradu menetapkan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi
Dominggus Catue, S.KM., M.Kes dan Jumriati S.H sebagai Calon
Bupati dan Wakil Bupati Sarmi tahun 2024. (Bukti T- 10)
3.9 bahwa selama pelaksanaan tahapan pencalonan sampai dengan
penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tidak adanya
Rekomendasi Bawaslu Sarmi dan atau Putusan Lembaga Peradilan lain
terhadap terhadap Keputusan Teradu sampai dengan tahapan
pemilihan dan pencoblosan;
3.10 bahwa dalam pelaksanaan Pencalonan mulai dari tahapan pendaftaran,
tahapan penelitian persyaratan administrasi calon dan tahapan
penetapan Calon, seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon
telah Teradu berikan/serahkan kepada Bawaslu Sarmi sebagai bentuk
pengawasan dalam pelaksanaan tahapan Pencalonan
bahwa berdasarkan uraian penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 3.1
sampai dengan angka 3.10 di atas sangat jelas bahwa dalil Pengadu dalam Laporan
pengaduannya tidak benar dan kabur karena tidak beralasan menurut hukum
untuk dapat diterima.
4. bahwa dalil Pengadu tentang “Para Terlapor Komisioner KPU Kabupaten Sarmi
melakukan verifikasi yang sangat ketat terhadap calon Bupati Nomor Urut 02 dan
Nomor Urut 03 bahkan untuk mengetahui kebenaran atas administrasi yang
diajukannya sampai ke daerah dan menghabiskan biaya yang cukup besar. Hal ini
merupakan diskriminasi dan indikasi kuat ketidaknetralan terstuktur yang
dilakukan oleh Para Terlapor 4 Anggota KPU Kabupaten Sarmi “ adalah tidak benar.
Yang benar adalah sebagai berikut :
4.1 bahwa Teradu berangkat ke daerah melakukan verifikasi faktual
terhadap Ijazah SMA/SLTA Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
adalah untuk memastikan kebenaran Ijazah pasangan calon;
4.2 bahwa perlakuan verifikasi factual Ijazah Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati, Teradu perlakukan secara adil dan tidak memihak pada
salah satu Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati;
4.3 bahwa perlu Teradu tegaskan, dalam pelaksanaan tahapan
Pencalonan ada masa/waktu tahapan masukan dan tanggapan
Masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan administrasi
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Pada tahapan itu, Pengadu
tidak menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap SK
pemberhentian atas pengunduran diri Dominggus Catue, S.KM.,
M.Kes sebagai ASN/PNS.
bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut pada angka 4.1 sampai dengan 4.3
di atas sangat Jelas bahwa dalil Pengadu dalam Laporan Pengaduannya tidak
benar, kabur dan tidak beralasan menurut hukum untuk dapat diterima.
5. bahwa dalil Pengadu tentang “Para Terlapor Komisioner Kabupaten Sarmi yang
merupakan penyelenggara Pemilu Kabupaten Sarmi mempunyai wewenang untuk
melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan dokumen-dokumen yang diajukan oleh
calon-calon namun dalam hal ini Para Terlapor Komisioner KPU Kabupaten Sarmi
sengaja menutupi kebenaran sehingga verifikasi kebenaran atau sengaja menutupi
kebenaran surat yang diajukan oleh Dominggus Catue berupa Surat Keputusan
Bupati Sarmi Nomor: SK.882.2/P-41/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat
Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri tertanggal 16 Agustus
2024. Karena setelah kami melakukan cek di website resmi Badan Kepegawaian
Negara Dominggus Catue masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka
seharusnya Dominggus Catue tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau tidak
memenuhi syarat.” adalah tidak benar. Yang benar adalah sebagai berikut :
5.1 bahwa Teradu tidak menutupi kebenaran tentang Keputusan
pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN/PNS Dominggus
Catue, S.KM., M.Kes dan Teradu telah memeriksa dan memverfikasi
Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN/PNS
Dominggus Catue, S.KM., M.Kes berdasarkan Indikator Pemeriksaan:
1) dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas;
2) memuat informasi pemberhentian atas nama calon;
3) merupakan dokumen yang sah;
4) diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
Dan hasil verifikasi dokumen persyaratan adminitrasi calon Bupati
Dominggus Catue, S.KM., M.Kes adalah Memenuhi Syarat (MS).
5.2 Bahwa tentang tata cara dan mekanisme pemberhentian Dominggus
Catue, S.KM., M.Kes sebagai PNS itu bukan merupakan kewenangan
dan atau ranahnya Teradu dan Teradu tidak mempunyai hak
mengintervensi tentang tata cara dan mekanisme pemberhentian
yang dilakukan oleh Lembaga lain.
5.3 Terhadap dalil Pengadu tersebut di atas, perlu Teradu tegaskan,
bahwa dalam pelaksanaan tahapan Pencalonan, ada masa/waktu
tahapan masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan
dokumen persyaratan administrasi calon Bupati Dominggus Catue,
S.KM., M.Kes pada tahapan itu Pengadu tidak menyampaikan
masukan dan tanggapannya terhadap SK Pemberhentian atas
pengunduran diri Dominggus Catue, S.KM., M.Kes sebagai ASN/PNS.
dari pejelasan pada angka 5.1, angka 5.2 dan angka 5.3 di atas sangat jelas bahwa
dalil Pengadu dalam Laporan Pengaduannya tidak benar dan kabur karena tidak
beralasan menurut hukum untuk dapat diterima.
6. Bahwa dalil Pengadu menyebutkan :
“ Calon Bupati Kabupaten Sarmi Nomor Urut 01 atas nama Domingus Catue, S.KM.,
M.Kes diduga menggunakan surat palsu yaitu Surat Keputusan Bupati Sarmi
Nomor: SK.882.2/P-41/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai
Pegawai Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri tertanggal 16 Agustus 2024. Salah
satu dugaan surat tersebut palsu adalah nomor SK tertuliskan tahun 2023 namun
tanggal SK 16 Agustus 2024, kemudian daripada itu setelah kami melakukan
konfirmasi di Badan Kepegawaian Provinsi Papua, yang bersangkutan masih
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil”
terhadap dalil tersebut dapat Teradu jawab sebagai berikut :
6.1 Bahwa sampai pada sidang hari ini 31 Juli 2024, belum ada Putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
menyatakan Domingus Catue, S.KM., M.Kes terbukti bersalah karena
Surat Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Dengan Hormat
Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri Terbukti
Palsu.
6.2 Bahwa tentang tata Naskah Penerbitan Surat Keputusan Bupati
bukan merupakan kewenangan Teradu untuk mengintervensi
mekanisme kerja lembaga lai. Dan perlu Teradu tegaskan lagi bahwa
pada tahapan pencalonan ada masa/waktu masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan administrasi
Calon. Pada tahapan itu tidak adanya masukan dan tanggapan dari
Pengadu terhadap keabsahan SK pemberhenti an Domingus Catue,
S.KM., M.Kes sebagai PNS dan sepanjang pelaksanaan tahapan
Pencalonan tidak adanya Rekomendasi Bawaslu.
dari penyampaian dan penjelasan pada angka 6.1 dan angka 6.2 di atas sangat
jelas bahwa dalil Pengadu dalam Laporan Pengaduannya tidak benar atau kabur
dan tidak beralasan menurut Hukum untuk dapat diterima;
7. Bahwa dalil Pengadu dalam Laporan pengadu menyebutkan :
“ Bahwa Para Terlapor Komisioner Kabupaten Sarmi sebagai penyelenggara dan
pihak yang bertanggung jawab memastikan kebenaran dokumen persyaratan
pencalonan, harusnya menelusuri dan melakukan validasi kepada instansi yang
mengeluarkan dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan kebenaran dan
keabsahan dokumen yang diterima, termasuk terhadap dokumen Surat Keputusan
Bupati Sarmi Nomor: SK.882.2/P-41/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat
Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri tertanggal 16 Agustus
2024. Dengan diloloskannya Domingus Catue, S.KM., M.Kes sebagai peserta
Pilkada, padahal terdapat kejanggalan yang kasat mata pada SK tersebut, kuat
dugaan Para Terlapor tidak melakukan validasi dan verifikasi dengan benar atau
sengaja membuat kebijakan yang menguntungkan Dominggus Catue yang
seharusnya tidak memenuhi syarat pencalonan kemudian dinyatakan memenuhi
syarat “
terhadap dalil tersebut dapat Teradu jawab sebagai berikut :
7.1 bahwa Teradu telah melakukan Verifikasi/memeriksa dokumen
persyaratan administrasi calon Bupati Domingus Catue, S.KM.,
M.Kes sebagaimana Teradu telah uraikan dalam jawaban Teradu
pada angka 3.3 di atas yaitu tentang Surat Keputusan Bupati Sarmi
tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil
atas permintaan diri sendiri dan hasil pemeriksaan berdasarkan
indicator pemeriksaan dokumen tersebut Benar dan tidak ada keragu
- raguan atau hal yang mencurigakan pada surat Keputusan
pemberhentian tersebut;
7.2 bahwa perlu Teradu tegaskan, bahwa dalam pelaksanaan tahapan
Pencalonan, ada masa/waktu tahapan masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan administrasi
calon. Pada tahapan itu Pengadu tidak menyampaikan masukan dan
tanggapannya terhadap SK Pemberhentian atas pengunduran diri
Dominggus Catue, S.KM., M.Kes sebagai ASN/PNS.
bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 7.1 dan angka 7.2 tersebut di atas jelas
bahwa dalil Pengadu dalam Laporan Pengaduannya tidak benar atau kabur dan
tidak beralasan menurut Hukum untuk dapat diterima.
8. Bahwa dalil Pengadu dalam Laporan pengadu menyebutkan :
“tindakan yang dilakukan oleh Para Terlapor merupakan bagian dari upaya
terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang sengaja dirancang untuk
memenangkan pasangan Dominggus Catue dan Jumiarti dalam Pilkada Kabupaten
Sarmi. Upaya ini tidak hanya terbatas pada pembiaran terhadap manipulasi
administrasi pencalonan, tetapi juga kesengajaan dalam menyembunyikan atau
mengabaikan bukti-bukti kecurangan lainnya. Setiap tahapan pemilu di Sarmi
seperti telah dirancang sedemikian rupa untuk memenangkan pasangan
Dominggus-Jumiarti dengan cara yang tidak sah. Tindakan ini berujung pada
serangkaian kasus pidana pemilu yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri
Jayapura, dimana para pelaku kecurangan telah divonis bersalah dan dijatuhi
hukuman pidana penjara.”
terhadap dalil tersebut di atas dapat Teradu jawab sebagai berikut :
8.1 bahwa dalam pelaksanaan tahapan Pencalonan, Teradu selalu
memperhatikan dan mempedomani Peraturan KPU Nomor 8 tahun
2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota agar dalam pelaksanaan tahapan Teradu tidak menyimpang
atau keluar dari ketentuan peraturan perundang – undangan.
8.2 bahwa perlu Teradu tegaskan, dalam pelaksanaan tahapan
Pencalonan, ada masa/waktu tahapan masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan administrasi
calon. Pada tahapan itu Pengadu tidak menyampaikan masukan dan
tanggapan keberatannya terhadap SK Pemberhentian atas
pengunduran diri Dominggus Catue, S.KM., M.Kes sebagai ASN/PNS.
bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 8.1 dan angka 8.2 tersebut di atas jelas
bahwa dalil Pengadu dalam Laporan Pengaduannya tidak benar atau kabur dan
tidak beralasan menurut Hukum untuk dapat diterima.
bahwa berdasarkan uraian jawaban Teradu pada angka 1 (satu) sampai dengan angka
8 (delapan) dan bukti – bukti yang Teradu ajukan, sangat jelas bahwa dalil-dalil
Pengaduan Pengadu dalam perkaran a quo tidak terbukti, kabur dan tidak memberikan
kepastian hukum.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam
penyelenggaraan tahapan Pemilihan tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan
Petunjuk Teknis, serta menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi
tahun 2024;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan;
4. Apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon menjatuhkan
putusan yang seadil – adilnya (ex a que et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Dokumen Lampiran Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang
jadwal kegiatan tahapan Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati.
Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu dalam pelaksanaan
1. Bukti T-1
tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dengan
berpedoman pada Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu
Dokumen Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Bukti ini
menjelaskan bahwa dalam proses penelitiaan atau verifikasi
persyaratan administrasi calon pada Silonkada dengan
mempedomani Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024
2. Bukti T-2
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Dokumen Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon. Bukti ini
menjelaskan Teradu telah menerima dan memeriksa dokumen
persyaratan pencalonan yang telah diunggah oleh Partai Politik
3. Bukti T-3
dan Pasangan Calon/LO Pasangan Calon dalam aplikasi
Silonkada dengan hasil pemeriksaan dokumen Lengkap dan
diterima
1. Foto scrinshut hasil pemeriksaan surat pengunduran diri
ASN pada aplikasi Silonkada;
2. Bukti pengunduran surat diri sebagai ASN yang Teradu
Download dari aplikasi Silonkada.
4. Bukti T-4 Bukti ini menjelaskan bahwa pada tahapan pemeriksaan Awal
persyaratan administrasi Calon pada aplikasi Silonkada, Teradu
telah memeriksa dokumen tersebut dan dokumen tersebut Ada
dan hasil Verifikasi dokumen tersebut Benar. Dan Dominggus
Catue memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon
Bupati karena telah mengundurkan diri sebagai ASN.
Foto screenshot hasil pemeriksaan awal pada aplikasi
Silonkada. Bukti ini menjelaskan bahwa tahapan pemeriksaan
persyaratan administrasi Calon pada tanggal 29 Agustus
5. Bukti T-5 September 2024, Teradu telah memeriksa dokumen Keputusan
pemberhentian pengunduran diri sebagai ASN dan dokumen
tersebut Ada tapi dokumen tersebut Belum Benar karena tidak
memenuhi indikator pemeriksaan.
Dokumen Berita Acara hasil permeriksaan awal terhadap
persyaratan administrasi calon. Bukti ini menjelaskan bahwa
6. Bukti T-6 pada tanggal 5 September 2024 teradu telah memberitahukan
hasil Pemeriksaan awal persyaratan administrasi calon bupati
dengan hasil Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Foto screenshot hasil pemeriksa persyaratan administrasi ke
dua. Bukti menjelaskan hasil pemeriksaan kedua pada
silonkada tentang perbaikan dokumen persyaratan administrasi
7. Bukti T-7 calon Bupati Dominggus Catue, S.KM., M.Kes yaitu Keputusan
pemberhentian pengunduran diri sebagai PNS. dengan hasil
verifikasi dokumen tersebut Benar karena telah memenuhi
indikator pemeriksaan
Dokumen Berita Acara permeriksaan kedua yaitu hasil
pemeriksaan perbaikan persyaratan administrasi calon. Bukti
ini menjelaskan bahwa pada tanggal 13 September 2024 Teradu
8. Bukti T-8
telah memberitahukan hasil pemeriksaan kedua tentang
perbaikan persyaratan administrasi calon dengan status
Memenuhi Syarat (MS).
Foto screenshot dan dokumen Pengumuman masukan dan
tanggapan masyarakat. Bukti ini menjelaskan bahwa pada
tahapan masukan dan tanggapan masyarakat yaitu pada
tanggal 15 September 2024 s/d tanggal 18 September 2024,
9. Bukti T-9
Teradu telah menyampaikan secara terbuka ke publik melalui
Media Sosial KPU Kabupaten Sarmi tentang Pengumuman
masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan
persyaratan administrasi calon.
Dokumen Keputusan KPU Sarmi tentang penetapan calon
Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tahun 2024. Bukti ini
menjelaskan bahwa selama proses pelaksanaan tahapan
10. Bukti T-10
pencalonan berkeberatan tidak ada yang dan berdasarkan itu
Teradu tetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai
calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tahun 2024.
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal
31 Juli 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang
pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025;
2. Bahwa Teradu pada pokoknya dengan tegas tetap menolak dan membantah
seluruh dalil – dalil Pengadu yang disampaikan dalam laporan Pengaduannya dan
atau keterangannya pada sidang tanggal 31 Juli 2025;
3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan
keterangan Teradu dalam sidang pada hari kamis, tanggal 31 Juli 2025
sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan
dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini yang berkaitan dengan pokok
Laporan Pengadu;
4. Bahwa dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025, terungkap fakta
– fakta dalam persidangan sebagai berikut:
4.1. Bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
seperti yang didalilkan Pengadu dalam Pengaduannya dalam
perkara a quo karena dalam pelaksanaan Tugas pada pelaksanaan
tahapan pencalonan yaitu tahapan penelitian persyaratan
administrasi calon, Teradu telah melaksanakan tugas dengan
berpedoman pada ketentuan Peraturan KPU Nomor Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan
Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU
Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU
Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal
ini dikuatkan dengan keterangan Pihak Para Terkait bahwa Surat
Keputusan Bupati tentang Pemberhentian atas pengunduran diri
sebagai PNS adalah dokumen yang sah dan benar dan tidak ada
unsur melawan hukum sehingga berkesesuaian dengan hasil
verifikasi yang telah dilakukan oleh Teradu;
4.2. bahwa Teradu tidak terbukti melakukan perbuatan diskriminasi
terhadap Pengadu seperti yang didalilkan oleh Pengadu dalam
pengaduannya dan atau dalam keterangannya pada sidang 31 Juli
2025 karena pada tahapan pencalonan yaitu penelitian
persyaratan administrasi calon, Teradu telah melayani dan
memperlakukan secara adil semua pasangan calon secara baik;
4.3 Terbukti dalil pengaduan Pengadu tidak benar dan tidak
berkepastian hukum karena dalam pelaksanaan tahapan, ada
jadwal pelaksanaan tahapan pencalonan yaitu tahapan masukan
dan tanggapan masyarakat. Tahapan masukan dan tanggapan
masyarakat ini bertujuan agar masyarakat dan atau pasangan
calon lain yang berkeberatan terhadap keabsahan persyaratan
administrasi calon dapat mengoreksi dan menyampaikan
keberatannya kepada Teradu. Dan masukan dan tanggapan
masyarakat ini di atur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
dengan tujuan untuk tidak memberikan ruang persoalan hukum
lain di kemudian hari Seperti yang dilakukan oleh Pengadu dalam
perkara a quo.
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua perlu menegaskan dalam
keterangan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri,
jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional,
akuntabel, efektif, efisien serta mempedomani Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal
19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023;
2. Bahwa dalam melaksanakan tahapan dan jadwal Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada
Pemilihan Serentak Provinsi Papua Tahun 2024, Pihak Terkait in casu Anggota KPU
Provinsi Papua selalu mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah di ubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota; (Bukti T.1-1)
3. Bahwa dalam melaksanakan teknis tahapan dan jadwal Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada
Pemilihan Serentak Provinsi Papua Tahun 2024, Pihak Terkait in casu Anggota KPU
Provinsi Papua selalu mempedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
(Bukti T.1-2)
4. Bahwa Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua pada hari sabtu tanggal
11 Mei 2024, bertempat di lantai 4 ruang pertemuan kantor KPU Provinsi Papua,
melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada
Pemilihan Serentak Provinsi Papua Tahun 2024, yang di ikuti oleh Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Papua; (Bukti T.1-3)
5. Bahwa kegiatan yang dilaksanakan sebagaimana pada angka 3 (tiga) diatas, turut
hadir Anggota KPU RI Idham Holik, Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan, dalam
kesempatan yang sama Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan kepada jajaran
KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota yang hadir, agar segala persiapan harus dilakukan
dengan perencanaan yang baik, Beliau juga meminta KPU Provinsi dan KPU
kabupaten/kota dapat menyiapkan perencanaan tahapan pilkada dengan
melakukan evaluasi dari pemilu serentak maupun pilkada sebelumnya.
6. Bahwa Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua dalam kegiatan
sebagaimana pada angka 3 (tiga) diatas, selalu selalu mengingatkan kepada KPU
Kabupaten/Kota se-Papua yang hadir, agar dapat mempedomani ketentuan yang
ada berkaitan dalam pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak
Tahun 2024;
7. Bahwa Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua, selalu mengingatkan
kepada KPU Kabupaten/kota, untuk selalu memperhatikan ketentuan
sebagaimana pada pasal 26 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan,
apabila terdapat calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Serentak Tahun 2024 yang berstatus Aparatur Sipil Negara untuk menyerahkan
hal sebagai berikut :
8. Bahwa Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua juga selalu mengingatkan
kepada KPU Kabupaten/kota, agar apabila terdapat keragu-raguan dalam hal
pemenuhan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota Serentak Tahun 2024, untuk dilakukan verifikasi Faktual sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum
dan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada angka 2 (Dua) dan 3 (Tiga).
9. Bahwa Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua pada kesempatan ini
menyampaikan kepada Yang Mulia Mejelis DKPP, bahwa berdasarkan hasil
supervisi/monitoring terhadap pelaksanaan tahapan Pencalonan KPU Kabupaten
Sarmi, tidak ditemukan adanya laporan kepada Pihak Terkait in casu Anggota KPU
Provinsi Papua berkaitan dengan adanya pelangaran administasi yang dilakukan
oleh KPU Sarmi, sehingga kami beranggapan bahwa Teradu in casu KPU Kabupaten
Sarmi telah mampu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya melaksanakan
tahapan, program dan jadwal Pencalonan sesuai dengan PKPU 8 tahun 2024 dan
Juknis Nomor 1229 Tahun 2024.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Papua mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
1. Bukti PT.1-1
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
• Pasal 7 Huruf d
• Pasal 14 Angka 2 huruf r
• Pasal 14 Angka 4 huruf c
• Pasal 26 Angka 1 huruf b
• Pasal 43 Angka 3
• LAMPIRAN V
LAMPIRAN VIII
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
• LAMPIRAN I - BAB III Huruf B Angka 7 Hal. 37 : Tabel 3.3
Dokumen Persyaratan Calon (Hal. 44,45,48);
• BAB IV Huruf A Tabel 4.1 Indikator Hasil Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon (Hal. 85-87);
• LAMPILAN I : Model Tanda Terima KWK (Hal. 151);
2. Bukti PT.1-2
• LAMPIRAN MODEL TANDA PENGEMBALIAN KWK (Hal.
176, 177);
• LAMPIRAN MODEL BA PENELITIAN PERSYARATAN KWK
(Hal. 88);
• LAMPIRAN MODEL TANDA TERIMA PERBAIKAN KWK (Hal.
200, 201);
• LAMPIRAN MODEL TANDA PENGEMBALIAN PERBAIKAN
KWK (Hal. 218);
• LAMPIRAN MODEL BA PENELITIAN PERSYARATAN
PERBAIKAN KWK (230-231);
Dokumentasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Persiapan
Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
3. Bukti PT.1-3 dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada
Pemilihan Serentak Provinsi Papua Tahun 2024, dilaksankan
pada hari sabtu tanggal 11 Mei 2024;
[2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Terhadap pengaduan pengadu terkait dengan adanya dugaan
ParaTeradu/Terlapor dengan cara Bersama-sama diduga dengan kuat telah
melakukan maladministrasi karena telah meloloskan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Nomor Urut 01 atas nama Dominggus Catue dan
Jumriati yang diduga menggunakan Surat Keterangan Palsu sebagai syarat
pencalonan yaitu Surat Keputusan Bupati Sarmi tentang Pemberhentian Secara
Terhormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri, Pihak terkait
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa bawaslu kabupaten sarmi tidak mengetahui terkait dengan adanya
surat keterangan palsu yang digunakan sebagai syarat calon;
b. Bahwa pada tanggal 28 agustus 2024 Bawaslu Kabupaten sarmi
mengeluarkan surat dengan Nomor: 368/PM.00.02/K.BAWASLU-
PA.23/08/2024 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Sarmi perihal
Permintaan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon; (Bukti
PT.2-1)
c. Terhadap permohonan tersebut KPU Kabupaten Sarmi memberikan salinan
dokumen persyaratan calon antara lain sebagai berikut: (Bukti PT.2 -2)
- Model BB. Pernyataan Calon KWK;
- Model BB. Daftar Riwayat Hidup;
- Ijasah Magister Kesehatan;
- Ijasah Sarjana Kesehatan Masyarakat;
- Ijasah Sekolah Perawat Kesehatan;
- NPWP;
- Keputusan Bupati Sarmi Nomor : SK.882.2/P-41/2023;
- KTP;
- Laporan Pencalonan Sebagai Calon Bupati armi Pada pilkada Serentak;
Tahun 2024 di Kabupaten Sarmi;
- Visi dan Misi;
- SKCK;
- Surat Keterangan tidak Pernah Sebagai Terpidana;
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya;
- Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala
Daerah;
- Surat Keterangan Tidak Memilki Tanggungan Utang Secara Perorangan
dan/atau Secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang
merugikan Keuangan Negara;
- Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan Pailit.
- Surat Permohonan Pengunduran Diri.
d. Bahwa pada tanggal 1 september 2024 Bawaslu Kabupaten Sarmi
mengeluarkan surat imbauan dengan nomor
387/PM.00.02/K.Bawaslu/PA.23/08/2024 yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten Sarmi yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Sarmi mengimbau
Kepada KPU Kabupaten Sarmi agar dalam Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon agar dilaksanakan bersama-sama dengan Bawaslu
Kabupaten Sarmi; (Bukti PT.2 -3)
2. Bahwa sesuai dengan pokok aduan a quo dalam pokok pengaduan, Bawaslu
kabupaten sarmi tidak pernah menerima Laporan penanganan pelanggaran
terkait dengan syarat pencalonan maupun Laporan tentang adanya Surat
Keterangan Palsu sebagai syarat pencalonan yaitu Surat Keputusan Bupati Sarmi
tentang Pemberhentian Secara Terhormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas
permintaan sendiri.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Sarmi mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat dengan Nomor: 368/PM.00.02/K.BAWASLU-
1. Bukti PT.2-1 PA.23/08/2024 tanggal 28 agustus 2024 perihal Permintaan
Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon
2. Bukti PT.2-2 salinan dokumen persyaratan calon
Surat imbauan dengan Nomor:
3. Bukti PT.2-3 387/PM.00.02/K.Bawaslu/PA.23/08/2024, tanggal 1
september 2024
[2.10.3] PJ Bupati Kabupaten Sarmi a.n Iman Djuniawal
Bahwa DKPP memanggil PJ Bupati Kabupaten Sarmi a.n Iman Djuniawal sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Iman Djuniawal adalah PJ Bupati Kabupaten Sarmi dengan Surat
Keputusan tertanggal 15 Agustus 2024, dengan bertugas selama 6 (enam) bulan
hingga ditetapkannya Bupati Kabupaten Sarmi yang baru;
2. Bahwa Pihak Terkait tiba di Kabupaten Sarmi tanggal 16 Agustus 2024;
3. Bahwa Pihak Terakit mengakui menandatangani permohonan pengunduran diri
Dominggus Catue dari jabatannya untuk maju sebagai calon bupati tahun 2024;
4. Bahwa Pihak Terkait tidak mengingat secara pasti kapan dirinya menandatangani
surat Pengunduran Diri tersebut karena banyaknya dokumen yang harus di
tandatangani Pihak Terkait;
[2.10.4] Polda Provinsi Papua
Bahwa DKPP memanggil Kapolda Provinsi Papua yang diwakili oleh Kasubdit
Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Papua sebagai Pihak Terkait yang pada sidang
pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan para Teradu/Terlapor dengan cara bersama-sama diduga kuat
telah melakukan maladministrasi karena telah meloloskan pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi nomor urut 01 an. Dominggus Catue dan
Jumriati yang diduga menggunakan Surat Keterangan Palsu sebagal syarat
pencalonan yaltu Surat Keputusan Bupati Sarmi tentang Pemberhentian Secara
Terhormat Sebagal Pegawal Negeri Sipil Atas Permintaan Sendiri, mengenai dugaan
tindak pidana pemalsuan surat tersebut telah dilaporkan ke Mabes Polri dan sedang
dalam pemeriksaan;
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 1885/PS.DKPP/SET-04/VII/2025
tanggal 16 Juli 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk
memberikan keterangan terkait pengaduan Pengadu;
3. Bahwa berdasarkan surat Nomor: B/4004/II/RES.7.4./2025/Bareskrim tanggal 20
Februari 2025 perihal Pelimpahan laporan polisi, Ditreskrimum Polda Papua telah
menerima pelimpahan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/72/11/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 Februari 2025 tentang
dugaan tindak pidana pemalsuan surat beserta barang bukti sebagai berikut:
a. Foto copy/Berkas Keputusan Bupati Kabupaten Sarmi Nomor SK.882.2/P-
41/2023 tanggal 16 Agustus 2024;
b. Foto copy/Berkas Permohonan Pengunduran Diri Terlapor yang ditanda tangani
pada tanggal 02 April 2024.
4. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp. Gas/252/III/RES.1.24./2025
tanggal 03 maret 2025 untuk melakukan tugas penyelidikan dugaan tindak pidana
pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP;
5. Bahwa Penyidik Ditreskrimum yang nama, pangkat dan jabatannya yang tercantum
dalam Surat Perintah Tugas telah melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Telah mengundang dan melakukan Pemeriksaan Interview/wawancara terhadap
10 (sepuluh) orang saksi;
b. Telah diundang sebanyak 2 (dua) kali terhadap 6 (enam) orang saksi untuk
dilakukan Pemeriksaan Interview/wawancara, namun tidak hadir untuk
memberikan Keterangan.
6. Bahwa dari hasil penyelidikan, Penyidik Ditreskrimum mengumpulkan alat bukti
sebagai berikut:
a. Surat Pengunduran Diri dari Pegawai Negeri Sipil dengan alasan mengikuti Pesta
Demokrasi PILKADA tahun 2024 tertanggal 02 April 2024 yang ditanda tangani
oleh Dominggus Catue, SKM., M.Kes;
b. Surat Pengunduran Diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena akan
mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala daerah untuk Periode 2024-2029
tertanggal 5 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh DOMINGGUS CATUE,
S.KM., M.Kes;
c. Keputusan Bupati Sarmi Nomor: SK.882.2/P-41/2023 tertanggal 16 Agustus
2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas
permintaan diri sendiri;
d. Keputusan Bupati Sarmi Nomor: SK.882.3/P-54/2024 tertanggal 16 Agustus
2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas
permintaan diri sendiri;
e. Surat Keterangan Nomor: 800/241/bkpsdm/2024 tanggal 06 Desember 2024
yang di cap dan ditanda tangani oleh Freddy F. R. Paulus, S.STP (Kepala
BKPSDM Kab. Sarmi) yang menerangkan bahwa Surat Keputusan Bupati Sarmi
Nomor 882.2/P-41/2023, tanggal 16 Agustus 2024 adalah dokumen atau Surat
Keputusan Pemberhentian yang benar dan sah dan diterbitkan Sebagai Surat
Pemberhentian Saudara DOMINGGUS CATUE, SKM., M.Kes sebagai Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarmi. Surat Keputusan
tersebut terdapat kekeliruan pada penulisan Nomor Surat Keputusan. Sesuai
dengan Diktum Kedua Surat Keputusan tersebut menyatakan bahwa Aapbila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan
perbaikan dan perhitungan Kembali sebagaimana mestinya.
7. Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara serta alat bukti yang
dikumpulkan, penyidik Ditreskrimum menyimpulkan bahwa perkara tersebut
bukan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 263
KUHP sehingga penyelidikannya dihentikan berdasarkan Surat Nomor Perintah
Penghentian Penyelidikan: SPPP/146/VI/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal
24 Juni 2025 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor:
S.Tap/147/VI/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 24 Juni 2025.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Kasubdit Keamanan Negara
Ditreskrimum Polda Papua mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Pengunduran Diri Dominggus Catue, tanggal 2 April
1. Bukti PT.4-1
2024 yang ditujukan ke PJ Bupati Kabupaten Sarmi;
Surat Pengunduran Diri Dominggus Catue, tanggal 5 Agustus
2. Bukti PT.4-2
2024 yang ditujukan ke PJ Bupati Kabupaten Sarmi.
Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor: SK.882.2/P-41/2023
tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai
3. Bukti PT.4-3
Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri tertanggal 16 Agustus
2024
Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor: SK.882.2/P-54/2024
4. Bukti PT.4-4
tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai
Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri tertanggal 16 Agustus
2024
Surat Keterangan Nomor: 800/241/BKPSDM2024 tanggal 6
5. Bukti PT.4-5
Desember 2024.
[2.10.5] Kepala BKPSDM Kabupaten Sarmi
Bahwa DKPP memanggil Kepala BKPSDM Kabupaten Sarmi sebagai Pihak Terkait yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada awalnya PNS yang bersangkutan datang pada BKPSDM untuk mengajukan
Usulan pemberhentian awal PNS yang bersangkutan pada tanggal 02 april 2024
Pada PPK melalui BKPSDM (Usulan Pemberhentian Pns);
2. Kemudian BKPSDM meminta PNS yang bersangkutan agar dapat melengkapi
persayarat pensiun sesuai usulan pensiun Atas pernintaan sendiri (APS);
3. Setelah persayratan pengajuan pengunduran diri PNS suda lengkam BKPSDM
mengajukan permohonan usulan pensiun atsa permintaan sendiri (APS) Melalui
apliksa Sistem informasi aparatur Sipil Negara (SIASN) Pada BKN;
4. Setelah BKN menerima usulan pemberhentian atas permintaan sendi PNS, BKN
melakukan Verifikasi Berkas setelah verivikasi berkas BKN mengirimkan hasil
melalui Aplikasi (SIASN) Kembali kepada BKPSDM dengan status usulan
pemberhentian atas permintaan sendiri APS dengan status Tidak memenuhi syarat
(TMS);
5. Setelah BKPSDM menerima inbox balasan dalam SIASN dari BKN tentang status
usulan pensiun APS kami BKPSDM Sarmi menginformasikan dan memberikan
pertimbangan kepada PNS yang bersangkutan tentang Status Usulan pensiun APS
yang tidak dapat di proses dikarenakan PNS yang bersangutan belum memenuhi
syarat dan ketentuan sebagai penerima pensiun APS;
6. Sesuai petunjuk BKN, PNS yang bersangkutan akan di alihkan pada pengusulan
pemberhentian tanpa hak pensiun dalam aplikasi SIASN yang dalam arti yang
bersangkutan tidak dapat menerima pensiun bulanan seperti PNS pensiun lainya
yang memenuhi syarat dan ketentuan pensiun;
7. Setelah itu kami melakukan konfirmasi pada PNS bahwa yang bersangkutan tidak
dapat di usulkan pensiun APS dikarenakan belum memenuhi ketentuan yang
berlaku;
8. Dalam tahapan konfirmasi dan pertimbangan pengunduran diri PNS, kami
BKPSDM dijadwalkan pada penerimaan CPNS Umum formasi 2024 yang
mengakibatkan berlaku surut proses pemberhentian PNS, di mana saat
perhitungan Kembali waktu pengunduran diri PNS dan waktu pergantian PJ bupati
kami meminta agar di buatkan Kembali surat pengunduran diri PNS pertanggal 05
agustus 2024;
9. Setelah BKPSDM melakukan kordinasi dengan BKN tentang usulan pensiun,
BKPSDM menerbidkan SK Keputusan Bupati tanggal 16 agustus 2024 sesuai
dengan surat pengunduran diri baru PNS yang bersangkutan pemberhentian tanpa
hak pensiun BKPSDM mengusulkan SK pemberhentian pada PPK sesuai ketentuan
pemberhentian tanpa hak pensiun.;
10. Setelah SK pemberhentian PNS keluar BKPSDM mengajukan usulan pemberhentian
tanpa hak pensiun melalui aplikasi SIASN yang di setujui oleh BKN;
11. Setelah di keluarkan SK Pemberhentian PNS ternyata terdapat kesalahan dalam
penomoran SK maka PNS yang bersangkutan melaporkan pada BKPSDM agar
dilakukan perbaikan dokumen SK Pensiun sesuai dengan dictum kedua surat
Keputusan ini;
12. Setelah dilakukan perbaikan pada Nomor SK, BKPSDM langsung mengajukan
Tanda tangan Kembali pada Pj. bupati sarmi pada tanggal 09 Desember 2024.;
13. Setelah dilakukan perbaikan, BKPSDM meminta Kembali SK pemberhentian PNS
yang terdapat kesalahan dan di gantikan dengan yang telah di lakukan perbaikan
data padan PNS
14. Setelah di lakukan seluruh proses tahapan usulan pemberhentian PNS, BKPSDM
melakukan pengecekan status PNS pada aplikasi SIASN data yang bersangkutan
tidak lagi di temukan pada data base Kepegawaian pada SIASN.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Kepala BKPSDM Kabupaten
Sarmi mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Pengunduran Diri Dominggus Catue, tanggal 2 April
1. Bukti PT.5-1
2024 yang ditujukan ke PJ Bupati Kabupaten Sarmi;
2. Bukti PT.5-2 Persyaratan Pensiun Atas pernintaan sendiri APS;
Screenshot apliksa Sistem informasi aparatur Sipil Negara
3. Bukti PT.5-3
(SIASN) Pada BKN;
4. Bukti PT.5-4 Tangkapan Layar Status TMS APS Dominggus Catue
5. Bukti PT.5-5 Tangkapan Layar Status Usulan TMS Dominggus Catue
Surat Pengunduran Diri Dominggus Catue, tanggal 5 Agustus
2024 yang ditujukan ke PJ Bupati Kabupaten Sarmi. BPKSDM
6. Bukti PT.5-6
Kabupaten Sarmi meminta Dominggus Catueu untuk
membuat suarat pengunduran diri kembali.
Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor: SK.882.2/P-41/2023
tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai
7. Bukti PT.5-7
Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri tertanggal 16 Agustus
2024
8. Bukti PT.5-8 Tangkapan Layer Usulan Pensiun Tanpa Hak Pensiun
Surat Usul Perbaikan Data BKPSDM, dengan Surat
9. Bukti PT.5-9 Keterangan Nomor: 800/241/BKPSDM2024 tanggal 6
Desember 2024.
Lampirkan Sk Pemberhentian Yang Baru dengan Surat
Keputusan Bupati Sarmi Nomor: SK.882.2/P-54/2024
10. Bukti PT.5-10 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai
Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri tertanggal 16 Agustus
2024
status PNS pada aplikasi SIASN data Dominggus Catue tidak
11. Bukti PT.5-11
lagi di temukan pada data base Kepegawaian pada SIASN
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sarmi diduga melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak profesional
dalam menetapkan Dominggus Catue sebagai Calon Bupati Kabupaten Sarmi pada
Pilkada Tahun 2024 yang diduga menggunakan Surat Keputusan Pemberhentian
Sebagai PNS yang diduga palsu. Hal tersebut dikarenakan saat mencalonkan diri
sebagai Calon Bupati Sarmi Tahun 2024 Dominggus Catue diduga masih berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil. Bahwa status Pensiun Dini berupa Surat Keputusan
Bupati Sarmi Nomor: SK.882.2/P-41/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat
Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri tertanggal 16 Agustus 2024
yang diberikan Dominggus Catue saat melengkapi dokumen persyaratan calon Bupati
Kabupaten Sarmi pada Pemilihan Tahun 2024.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas dan wewenang Para Teradu dengan
berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut PKPU 8/2024) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 10/2024) dan Keputusan KPU
Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut Keputusan KPU 1229/2024) sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan KPU Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU
Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut Keputusan KPU 1359/2024). Bahwa tahapan pendaftaran
pasangan calon tanggal tanggal 28 Agustus 2024, Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati a.n. Dominggus Catue dan Jumriati datang bersama Partai Politik pengusung
mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi tahun 2024 dengan membawa
dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon Bupati dan Wakil Bupati.
Bahwa Teradu kemudian telah menerima dan memeriksa dokumen persyaratan
pencalonan yang telah diunggah oleh Partai Politik dan Pasangan Calon/LO Pasangan
Calon dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah yang disingkat
Silonkada, dengan hasil pemeriksaan dokumen Lengkap dan diterima (vide Bukti T- 3).
Bahwa pada pelaksanaan tahapan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon
tanggal 29 Agustus 2024 s.d. tanggal 4 September 2024, Para Teradu melakukan
pemeriksaan/penelitian terhadap dokumen persyaratan administrasi Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati pada aplikasi Silonkada. Pada tahap tersebut Para Teradu
melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan administrasi calon Bupati a.n.
Dominggus Catue diantaranya yakni; a) Surat pengunduran diri sebagai ASN dengan
hasil pemeriksaan, dokumen/surat tersebut Ada, dan dokumen/surat Surat
Pengunduran sebagai ASN telah memenuhi indikator pemeriksaan dan hasil Verifikasi
terhadap dokumen/surat tersebut Benar (vide Bukti T-4), dan b) Keputusan
pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN/PNS dengan hasil pemeriksaan
dokumen/surat tersebut Ada, namun tidak memenuhi indikator pemeriksaan dengan
hasil Verifikasi terhadap dokumen/surat tersebut adalah Belum Benar
(vide Bukti T-5). Bahwa dari hasil pemeriksaan dokumen persyaratan administrasi,
calon Bupati a.n. Dominggus Catue telah memenuhi syarat untuk mencalonkan diri
sebagai calon Bupati karena telah menyatakan pengunduran dirinya sebagai Pegawai
Negeri Sipil (vide Bukti T-3).
Bahwa pada tanggal 5 September 2024, Para Teradu memberitahukan Berita
Acara hasil Penelitian persyaratan administrasi awal kepada Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Dominggus Catue dan Jumriati dengan hasil verifikasi Belum
Memenuhi Syarat (BMS) karena Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri
sebagai ASN/PNS Belum Benar karena belum memenuhi indikator pemeriksaan (Vide
Bukti T-6). Bahwa pada tahapan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon
kedua, yaitu tanggal 6 a.d. 14 September 2024, Para Teradu telah melakukan
pemeriksaan ulang terhadap perbaikan persyaratan administrasi calon Bupati
Dominggus Catue pada Silonkada, yaitu Keputusan pemberhentian atas pengunduran
diri sebagai ASN/PNS dengan hasil pemeriksaan dokumen/surat tersebut Ada dan
hasil Verifikasi bahwa dokumen/surat tersebut Benar (vide Bukti T-7). Oleh karena
telah memenuhi indikator pemeriksaan, maka pada tanggal 13 September 2024 Para
Teradu memberitahukan Berita Acara hasil pemeriksaan perbaikan persyaratan
administrasi Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dominggus Catue dan Jumriati
dengan hasil pemeriksaan Memenuhi Syarat (MS) (vide Bukti T-8).
Bahwa pada pelaksanaan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat tanggal
15 s.d. 18 September 2024, tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat/pasangan
calon lain yang berkeberatan terhadap keabsahan persyaratan administrasi pasangan
Calon Bupati atas nama Dominggus Catue tentang Keputusan pemberhentian atas
pengunduran diri sebagai ASN/PNS. Oleh karena tidak ada masukan dan tanggapan
masyarakat atau keberatan dari Pasangan calon lain, maka pada tanggal 22 September
2024, Para Teradu menetapkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi
Dominggus Catue dan Jumriati sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi tahun
2024 (vide Bukti T-10). Bahwa seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon
telah Para Teradu serahkan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi sebagai bentuk
pengawasan pada pelaksanaan tahapan Pencalonan
Bahwa Para Teradu tidak menutupi kebenaran tentang keputusan
pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN/PNS Dominggus Catue yang Para
Teradu telah periksa dan verifikasi Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri
sebagai ASN/PNS Dominggus Catu, berdasarkan Indikator Pemeriksaan yakni; 1)
dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas, 2) memuat informasi
pemberhentian atas nama calon, 3) merupakan dokumen yang sah, 4) diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang dan hasil verifikasi dokumen persyaratan adminitrasi calon
Bupati Dominggus Catue adalah Memenuhi Syarat (MS). Bahwa tentang tata cara dan
mekanisme pemberhentian Dominggus Catue sebagai PNS itu bukan merupakan
kewenangan dan atau ranahnya Para Teradu serta Para Teradu tidak mempunyai hak
mengintervensi tentang tata cara dan mekanisme pemberhentian yang dilakukan oleh
Lembaga lain. Bahwa sampai pada sidang pemeriksaan DKPP tanggal 31 Juli 2024,
belum ada Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang
menyatakan Domingus Catue terbukti bersalah karena Surat Keputusan Bupati
tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan
diri sendiri terbukti palsu. Bahwa berdasarkan uraian jawaban Para Teradu
sampaikan, sangat jelas bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu dalam perkaran a quo
tidak terbukti, kabur, dan tidak memberikan kepastian hukum.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat, berkenaan dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait tahapan
pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024,
Para Teradu menerangkan telah memedomani PKPU 8/2024 sebagaimana telah diubah
dengan PKPU 10/2024 dan Keputusan KPU 1229/2024 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan KPU 1359/2024. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024, Bakal
Pasangan Calon Bupati Dominggus Catue dan Wakil Bupati Jumriati mendaftar ke KPU
Kabupaten Sarmi dengan membawa persyaratan calon. Bahwa terhadap persyaratan
calon a quo, kemudian diterima oleh Para Teradu yang kemudian diunggah dalam
aplikasi Silonkada oleh Liaison Officer (LO) Paslon dan dinyatakan dokumen lengkap
dan diterima (vide bukti T-3).
Bahwa Para Teradu melakukan tahapan selanjutnya, yaitu penelitian
persyaratan administrasi pasangan calon yang dilakukan pada tanggal 29 Agustus
2024 s.d. 4 September 2024. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Dominggus
Catue telah menyerahkan Surat Pengunduran Diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN)
bertanggal 2 Juni 2024 dan 3 Agustus 2024 (vide bukti T-3), namun belum
melampirkan Keputusan Pemberhentian dari ASN (vide bukti T-4) yang dituangkan
dalam Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Awal Nomor 149/PL.02.2-
BA/9110/2024 (vide bukti T-6). Bahwa oleh karena Dominggus Catue telah
menyertakan Surat Pengunduran Diri sebagai ASN, maka yang bersangkutan telah
memenuhi syarat sebagai Calon Bupati, namun yang bersangkutan statusnya masih
belum memenuhi syarat, sehingga pada tanggal 5 September 2024, Para Teradu
memberitahukan dokumen yang belum lengkap berupa Surat Keputusan
Pemberhentian dari ASN.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam masa perbaikan
persyaratan administrasi calon, yaitu tanggal 6 s.d. 14 September 2024, Dominggus
Catue telah melengkapi Surat Keputusan Pemberhentian dari ASN sesuai dengan
Keputusan Pj. Bupati Sarmi Nomor SK.882.2/P-41/2023 bertanggal 16 Agustus 2024
dan telah diunggah dalam aplikasi Silonkada (vide bukti T-7). Bahwa oleh karena Calon
Bupati atas nama Dominggus Catue telah melengkapi kekurangan dokumen syarat
pencalonan, Para Teradu selanjutnya melakukan pemeriksaan dokumen atau berkas
yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kedua Nomor 149/PL.02.2-
BA/9110/2024 (vide bukti T-8) dengan hasil memenuhi syarat.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap pencalonan
Dominggus Catue dan Jumriati tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat
pada kurun waktu tanggal 15 s.d. 18 September 2024 (vide bukti T-9), sehingga pada
tanggal 22 September 2024, Para Teradu menetapkan Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Sarmi Dominggus Catue dan Jumriati sebagai Calon Bupati dan
Wakil Bupati Sarmi pada Pilkada Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 85
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024 (vide bukti T-10).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap dalil aduan
Pengadu yang berkaitan dengan dokumen syarat pencalonan Dominggus Catue berupa
Surat Keputusan Pemberhentian sebagai ASN Nomor SK.882.2/P-41/2023 bertanggal
16 Agustus 2024 yang diduga palsu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa Pengadu telah melaporkan ke Mabes Polri dengan tanda terima laporan Nomor
STTL/72/III/BARESKRIM bertanggal 11 Februari 2025. Bahwa laporan Pengadu a quo,
oleh Mabes Polri telah dilimpahkan ke Polda Provinsi Papua. Fakta tersebut dikuatkan
dengan keterangan Polda Provinsi Papua yang diwakili oleh Kompol Suheryadi yang
pada pokoknya, membenarkan telah menerima pelimpahan laporan dari Mabes Polri.
Selanjutnya, Pihak Terkait Polda Provinsi Papua telah melakukan serangkaian proses
penanganan laporan Pengadu yang berkesimpulan laporan Pengadu bukan merupakan
tindak pidana Pemalsuan dan dihentikan. Hasil tersebut kemudian dituangkan dalam
SP3 Nomor SPPP/146/VI/RES.1.24./2025/Ditreskrimum dan Surat Ketetapan Nomor
S.Tap/147/VI/RES.1.24./2025/Ditreskrimum bertanggal 24 Juni 2025. Selain itu,
Pihak Terkait dari BKPSDM Kabupaten Sarmi atas nama Freddy F.R. Paulus
membenarkan bahwa Surat Keputusan Pemberhentian ASN Dominggus Catue terdapat
kekeliruan tahun pada penulisan dibagian Nomor Surat, namun terhadap keabsahan
dan isi Keputusan tersebut adalah benar dan sah. Bahwa terkait Nomor SK yang salah
dengan Nomor SK.882.2/P-41/2023 telah diperbaiki sehingga menjadi SK.882.2/P-
41/2024 pada tanggal 9 Desember 2024.
Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai, bahwa Para Teradu sudah
bertindak profesional dan akuntabel dalam pelaksanaan tahapan pencalonan
pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024 sesuai dengan
PKPU 8/2024 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 10/2024 dan Keputusan KPU
Nomor 1229/2024 sebagaimana telah diubah Keputusan KPU Nomor 1359/2024. Para
Teradu sudah memberi kesempatan kepada Calon Bupati atas nama Dominggus Catue
untuk melengkapi kekurangan dokumen pada masa perbaikan tanggal 6 s.d. 14
September 2024. Para Teradu juga sudah memeriksa kembali kelengkapan dokumen
pasca perbaikan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kedua Nomor
149/PL.02.2-BA/9110/2024 dengan hasil memenuhi syarat. Selain itu, Para Teradu
juga sudah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberi tanggapan dan
masukan pada tanggal 15 s.d. 18 September 2024, namun sampai dengan berakhirnya
masa tanggapan dan masukan masyarakat, tidak ada tanggapan dan masukkan yang
diterima oleh Para Teradu, sehingga pada tanggal 22 September 2024 Para Teradu
menetapkan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Dominggus Catue
dan Jumriati sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi pada Pilkada Tahun 2024
berdasarkan Surat Keputusan Nomor 85 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024.
Dengan demikian, Para Teradu terbukti sudah bertindak sesuai dengan mekanisme
dan tata cara yang ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan
Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu, bahwa Surat Keputusan
Pemberhentian dari ASN Dominggus Catue yang diduga palsu, sesuai fakta
persidangan, berdasarkan hasil pemeriksaan Pihak Terkait Polda Provinsi Papua,
Laporan Pengadu bukan merupakan tindak pidana pemalsuan, sehingga Laporan
Pengadu diterbitkan SP3 dengan Nomor SPPP/146/VI/RES.1.24./2025/Ditreskrimum
dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/147/VI/RES.1.24./2025/Ditreskrimum bertanggal
24 Juni 2025. Akan tetapi, sesuai fakta persidangan, benar terdapat kekeliruan
penulisan tahun pada bagian Nomor Surat yang semula tertulis Nomor SK.882.2/P-
41/2023 kemudian diperbaiki pada tanggal 9 Desember 2024 oleh BKPSDM Kabupaten
Sarmi, sehingga menjadi SK.882.2/P-41/2024. Terhadap hal tersebut, DKPP perlu
menegaskan kepada Para Teradu agar lebih teliti dan berhati-hati dalam memeriksa
dokumen syarat pencalonan dengan melakukan klarifikasi kepada lembaga yang
berwenang menerbitkan semua persyaratan calon. Hal tersebut penting dilakukan oleh
Para Teradu agar menghindari syakwasangka bahwa dokumen syarat pencalonan tidak
benar dan tidak sah. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat,
dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.