Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.229/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Panwaslu Kab. Sarmi
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2014
👁 14 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1 Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 656/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 16 Juli 2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 279/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 2 Oktober 2014, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu melakukan penyelewengan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sarmi sebesar Rp.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam bentuk penyelewengan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sarmi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk mendukung tugas pengawasan Pemilu Legislatif Tahun 2014.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 15; Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Alfonsius Ambani selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Sarmi Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 8 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 279/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara dengan
Nomor Pengaduan 656/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 16 Juli 2014, yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 279/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Yunitha Emma Yaas
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Sarmi
Alamat : Jl. Inpres Kelurahan Mararena Distrik Sarmi Kota,
Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Alfonsius Ambani
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Sarmi
Alamat : Jl. Inpres Kelurahan Mararena Distrik Sarmi Kota,
Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
1
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 656/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 16 Juli 2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 279/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 2 Oktober 2014, menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu melakukan penyelewengan dana hibah Pemerintah Kabupaten
Sarmi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Dana hibah yang
seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan pengawasan Pemilu Legislatif Tahun 2014
ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi;
2. Bahwa dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sarmi dicairkan atas
dasar Surat Panwaslu Kabupaten Sarmi Nomor 018/Panwaslu-
Pileg/Ksrm/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 Perihal Pengusulan
Penambahan Dana Anggaran Melalui Sidang Perubahan Tahun 2013. Surat
tersebut ditandatangani oleh Teradu, namun tanpa didasari keputusan
Pleno Panwaslu Kabupaten Sarmi dan tanpa sepengetahuan Pengadu selaku
Anggota Panwaslu Kabupaten Sarmi;
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah melakukan kajian dan menyimpulkan bahwa
Teradu terbukti melakukan penyelewengan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten
Sarmi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu melanggar ketentuan Pasal 2 UU No 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
PERMOHONAN
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu.
2
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Panwaslu Kabupaten Sarmi Nomor 018/Panwaslu-
Pileg/Ksrm/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 Perihal Pengusulan
Penambahan Dana Anggaran Melalui Sidang Perubahan Tahun
2013;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Edaran Bawaslu Nomor 0528/Bawaslu/V/2014
tanggal 7 Mei 2014 Perihal Penetapan Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, dan PPL dalam rangka Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2014;
3. Bukti P-3 : Surat Panwas Distrik se-Kabupaten Sarmi yang ditujukan kepada
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, tanpa tanggal;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah terhadap Yunita
Yaas tanggal 10 Juni 2014;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Papua
terhadap Yunitha Yaas tanggal 10 Juni 2014;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah terhadap Kilion
Nefreser tanggal 11 Juni 2014;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Papua
terhadap Kilion Nefreser tanggal 11 Juni 2014;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah terhadap
Enusius Xaverius Edo tanggal 18 Juni 2014;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Papua
terhadap Enusius Xaverius Edo tanggal 18 Juni 2014;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah terhadap
Jeferson Imbiri tanggal 18 Juni 2014;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Papua
terhadap Jeferson Imbiri tanggal 18 Juni 2014;
12. Bukti P-12 : Fotokopi KTP Yunitha Yaas;
13. Bukti P-13 : Fotokopi KTP Kilion Nefreser; dan
14. Bukti P-14 : Fotokopi KTP Enusius Xaverius Edo.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 2 Oktober 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dana Pemerintah Kabupaten Sarmi yang diberikan kepada Panwaslu
Kabupaten Sarmi bukanlah milik pribadi, melainkan milik lembaga. Dana Hibah
yang diberikan oleh Bupati Sarmi diperuntukan bagi kepentingan lembaga Panwaslu
3
Kabupaten Sarmi yaitu untuk mendukung tugas pengawasan Pemilu Legislatif
Tahun 2014, bukan untuk kepentingan Teradu.
2. Bahwa anggaran yang disediakan oleh Pemerintah melalui APBN tidak mencukupi
kebutuhan pelaksanaan tugas Panwaslu Kabupaten Sarmi. Sebagai contoh,
kebutuhan sewa mobil di Kabupaten Sarmi sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta
rupiah), namun dana yang diberikan melalui APBN hanya sebesar Rp. 6.000.000,-
(enam juta rupiah);
3. Bahwa pengajuan dana hibah bermula dari perhatian Bupati Sarmi kepada KPU dan
Panwaslu Kabupaten Sarmi. Meskipun tidak ada MoU, Bupati Sarmi mau membantu
tugas-tugas penyelenggaraan Pemilu Legislatif Tahun 2014 melalui mekanisme
hibah;
4. Bahwa dana hibah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diterima
melalui rekening lembaga yang mensyaratkan adanya dua tandatangan yaitu Ketua
dan Sekretaris Panwaslu Kabupaten Sarmi dalam setiap transaksi yang dilakukan;
5. Bahwa pencairan dana hibah dilakukan secara bertahap/termin. Termin I pada saat
distribusi logistik Pileg sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
Termin II sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), Termin III
sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Termin IV sebesar Rp. 50.000.000
(lima puluh juta rupiah), dan Termin V sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima
juta rupiah);
6. Bahwa dana hibah yang diberikan tidak memiliki kerangka acuan mengenai
penggunaannya. Bupati hanya menyampaikan pesan agar dana tersebut digunakan
untuk kepentingan lembaga Panwaslu Kabupaten Sarmi;
7. Bahwa Teradu mengakui tidak memberitahukan perihal dana hibah Pemerintah
Kabupaten Sarmi tersebut kepada Pengadu dan Anggota Panwaslu Kabupaten Sarmi
lainnya yaitu Jeferson Imbiri. Hal itu dilakukan karena Teradu merasa bingung dan
serba salah mengingat di satu sisi Bupati Sarmi tidak menyukai pribadi Pengadu,
namun di sisi lain Teradu memiliki hubungan yang baik tidak hanya kepada Bupati
Sarmi tetapi juga kepada Pengadu.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu membantah telah melakukan penyelewengan dana hibah dari
Pemerintah Kabupaten Sarmi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
2. Bahwa Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.7] PERMOHONAN
4
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu sebagaimana diadukan oleh Pengadu; dan
3. Merehabilitasi nama baik Teradu
[2.8] Bahwa Teradu tidak menyampaikan satupun barang bukti yang dapat memperkuat
dalil dan jawabannya dalam persidangan meskipun Majelis telah memberikan
kesempatan kepada Teradu untuk menggunakan haknya dalam hal pembuktian.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
5
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau Rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Anggota Panwaslu Kabupaten Sarmi, maka dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu dalam bentuk penyelewengan dana hibah Pemerintah
Kabupaten Sarmi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk mendukung
tugas pengawasan Pemilu Legislatif Tahun 2014. Pengadu mendalilkan bahwa dana
hibah tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan lembaga Panwaslu
Kabupaten Sarmi, namun Teradu menggunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak
memiliki hubungan dengan pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu;
6
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu menjawab benar
Panwaslu Kabupaten Sarmi menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sarmi
sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Teradu mengakui bahwa dana hibah
tersebut tidak sesuai ketentuan, tidak ada MoU antara Panwaslu dengan Pemerintah
Kabupaten Sarmi, dan tidak ada penjelasan mengenai rincian penggunaan dana. Proses
realisasi dan penggunaannya hanya didasarkan atas pembicaraan lisan antara Bupati
dengan Teradu, agar dana tersebut digunakan untuk kepentingan institusi. Teradu
dalam persidangan menjelaskan bahwa dana hibah yang diterima oleh Panwaslu
Kabupaten Sarmi digunakan untuk kepentingan lembaga, tidak ada yang digunakan
untuk kepentingan pribadi. Namun, Teradu mengakui bahwa dirinya tidak pernah
menyampaikan perihal hibah dimaksud kepada 2 (dua) anggota Panwaslu lainnya, baik
secara formal maupun informal. Alasannya adalah karena hubungan antara Bupati
Sarmi dengan Pengadu Yunita Emma Yaas sedang tidak harmonis sehingga Teradu
beranggapan lebih baik tidak disampaikan daripada nantinya malah menambah
ketegangan;
[4.3] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para Pihak dan bukti dokumen dalam
sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa penyelenggara Pemilu dalam
menjalankan tugasnya harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan tidak hanya akan menciptakan tertib
hukum tetapi juga menghindarkan penyelenggara Pemilu dari kemungkinan terjadinya
tindakan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang. Tindakan Teradu yang
menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sarmi tanpa melalui prosedur dan
mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi
menimbulkan penyalahgunaan keuangan negara. Terbukti dalam persidangan, Teradu
tidak dapat mempertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel penggunaan
dana hibah sebesar Rp. 500.000.000-, (lima ratus juta rupiah). Teradu dalam
persidangan juga mengakui bahwa sebelumnya pernah menerima dana hibah dari
Pemerintah Kabupaten Sarmi sebesar Rp 1.500.000.000-, (satu milliar lima ratus juta
rupiah). Dalam prosesnya, dana diterima oleh Teradu hanya sebesar Rp 1.300.000.000-,
(satu miliar tiga ratus juta rupiah), namun dalam laporan pertanggungjawabannya
disesuaikan dengan standar administrasi keuangan negara sebesar Rp 1.500.000.000-,
(satu milliar lima ratus juta rupiah). Rangkaian tindakan Teradu merupakan bentuk
konspirasi penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara yang tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Terlebih pengelolaan keuangan dana hibah
tersebut tidak pernah dibahas secara bersama-sama dengan anggota Panwaslu
Kabupaten Sarmi lainnya dalam forum Rapat Pleno. Alasan yang diungkap Teradu
dalam persidangan atas sikapnya yang tidak terbuka kepada sesama kolega Panwaslu
Kabupaten Sarmi yakni untuk menghindari terjadinya peningkatan ketegangan
hubungan antara Bupati dengan anggota Panwaslu Kabupaten Sarmi atas nama Yunita
Emma Yaas adalah sesuatu yang keliru. Sikap Teradu menunjukkan bahwa dalam
7
mengambil keputusan, Teradu tidak berpedoman pada ketentuan yang nyata-nyata
mengatur agar setiap penyelenggara Pemilu bersikap transparan, tetapi hanya
mendasarkannya atas asumsi. Tindakan tersebut menimbulkan kecurigaan hingga
pertentangan antaranggota Panwaslu Kabupaten Sarmi sehingga mengganggu soliditas
kerja dalam melakukan tugas-tugas pengawasan pelaksanaan tahapan pemilu.
Tindakan Teradu dengan nyata melanggar ketentuan Pasal 5 huruf b, g, j, k dan l juncto
Pasal 15 huruf c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun
2013 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Atas dasar itu, dalil pokok aduan
Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak dapat diterima;
[4.4] Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap fakta Teradu tidak menjalankan
tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan karena lebih banyak berada dan
tinggal di Depok Provinsi Jawa Barat daripada di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua yang
menjadi wilayah kerjanya. Tugas dan tanggung jawab selaku Ketua Panwaslu Kabupaten
Sarmi jelas dan terbukti tidak dilaksanakan Teradu sebagaimana mestinya. DKPP
berpendapat Teradu I telah melanggar sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 huruf b Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama
Alfonsius Ambani selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Sarmi Provinsi
Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
8
3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua untuk
menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak,
S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa
tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Empat bulan
November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku
Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
9
Dr. Osbin Samosir, M.Si
10