Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 42 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maros
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/06/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-05-2024
👁 21 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 42-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/III/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Berdasarkan surat Panwaslu Nomor : 001/PM.00.06/K.SN-12/02/2024tentang perihal Rekomendasi Pelanggaran Admnistratif (PSU) yang ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Cenrana, bahwa sesuai surat Panwaslu point 2 berbunyi: Panwaslu Kec.terhadap dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam laporan dengan Register 001/Reg/LP/PL/Kec.Cenrana/27.12/II/2024 (resume dan bukti laporan terlampir) menyatakan sebagai pelanggaran administratif Pemilu dan selanjutnya MEREKOMENDASIKAN kepada PPK Kecamatan Cenrana untuk melakukan PSU di TPS 003 Desa Cenrana Baru Kecamatan Cenrana untuk 1(satu) surat suara yakni DPRD Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Cenrana untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Surat Nomor 001/PM/00.06/K.XN-12/02/2024, tanggal 23 Februari 2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administratif Pemilu (Pemungutan Suara Ulang); [4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak memaksimalkan waktu yang tersisa satu hari di tanggal 24 Februari 2024 sejak Rekomendasi dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Cenrana tanggal 23 Februari 2024 agar mengarahkan seluruh perangkat PPK, PPS dan KPPS dan atau melibatkan tenaga bantuan PPK dan PPS serta KPPS disekitar kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Cenrana untuk secara bersama sama memenuhi amanah UU Pemilu sesuai Pasal 220 ayat 1 dan 2 dimana pointnya wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Pengawas Pemilu. Dimana 10 hari sisa batas waktu pelaksanaan PSU sejak pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan pihaknya telah melakukan kajian dan rapat pleno untuk menentukan sikap KPU Kabupaten Maros terhadap rekomendasi Panwaslu Kecamatan Cenrana.
Pasal DilanggarPasal 220 ayat 1; Pasal 373 ayat (3); Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 dan Keputusan KPU 66 tahun 2024 Bab II Poin 1 huruf g; Pasal 3; Pasal 81 ayat (3); Pasal 82 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Jumaedi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maros, Teradu II Hasmaniar Bachrun, Teradu III Karsi, Teradu IV Nurul Amrah, dan Teradu V Muhammad Salman masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 42-PKE-DKPP/III/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 42-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/III/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Syukri Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Kayumanis VIII No. 5A RT5/RW7 Matraman, Jakarta Timur. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Jumaedi Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Maros Alamat : Jalan Azoka Nomor 3, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Hasmaniar Bachrun Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maros Alamat : Jalan Azoka Nomor 3, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Karsi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maros Alamat : Jalan Azoka Nomor 3, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Nurul Amrah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maros Alamat : Jalan Azoka Nomor 3, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muhammad Salman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maros Alamat : Jalan Azoka Nomor 3, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 42-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/III/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Berdasarkan surat Panwaslu Nomor : 001/PM.00.06/K.SN-12/02/2024tentang perihal Rekomendasi Pelanggaran Admnistratif (PSU) yang ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Cenrana, bahwa sesuai surat Panwaslu point 2 berbunyi: Panwaslu Kec.terhadap dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam laporan dengan Register 001/Reg/LP/PL/Kec.Cenrana/27.12/II/2024 (resume dan bukti laporan terlampir) menyatakan sebagai pelanggaran administratif Pemilu dan selanjutnya MEREKOMENDASIKAN kepada PPK Kecamatan Cenrana untuk melakukan PSU di TPS 003 Desa Cenrana Baru Kecamatan Cenrana untuk 1(satu) surat suara yakni DPRD Kab. Maros/kota (surat terlampir beserta Resume ). Sementara balasan surat PPK Kecamatan Cenrana nomor : 005/PL.01.2/7309.10/2024 perihal penyampaian kepada Panwas Kecamatan Cenrana, bahwa PSU di TPS 003 Desa Cenrana Baru Kecamatan Cenrana TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN berdasarkan berita acara yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Maros dengan nomor 56/PL.01.8- BA/7309/2024 tentang pelaksanaan PSU dan dikuatkan dengan surat KPU Kabupaten Maros nomor :164/PL.01.8/7309/2024 perihal penyampaian ke PPK Kecamatan Cenrana (surat terlampir); 2. Berdasarkan pembagian tugas sesuai devisi masing diantara penyelenggara pemilu (Ketua dan Anggota KPU Kab Maros) tidak memaksimalkan waktu yang tersisa 1 (satu) hari di tanggal 24 Februari 2024 sejak rekomendasi dikeluarkan oleh Pengawas pemilu pada Tanggal 23 Februari 2024 agar mengerahkan seluruh perangkat PPK dan PPS beserta KPPS, dan atau melibatkan tenaga bantuan PPK dan PPS serta KPPS disekitar kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Cenrana untuk secara bersama sama/Gotong royong untuk memenuhi amanah UU Pemilu sesuai pasal 220 ayat 1 dan 2 dimana pointnya wajib menindaklanjuti REKOMENDASI dari Pengawas Pemilu. dimana 10 hari sisa batas waktu pelaksanaan PSU sejak pemungutan suara 14 Februari 2024. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Surat Panwaslu Kecamatan Cenrana dengan Nomor : 001/PM.00.06/K.SN-12/02/2024, perihal Rekomendasi pelanggaran administratif pemilu (PSU) yang ditujukan kepada Ketua PPK Kec. Cenrana pada tanggal 23 Februari 2024; 2. P-2 Surat PPK Cenrana dengan Nomor 055/PL.01.2/7309.10/2024 perihal Penyampaian yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Cenrana pada tanggal 23 Februari 2023; 3. P-3 BA KPU Kab. Maros dengan Nomor 56/PL.01.8-BA/7309/2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 23 Februari 2024; 4. P-4 Surat KPU Kabupaten Maros Nomor 164/PL.01.8- BA/7309/2024 tentang Penyampaian yang ditujukan kepada Ketua PPK Cenrana pada tanggal 23 Februari 2024. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum membantah dalil yang dimohonkan oleh Pengadu, Teradu perlu menegaskan bahwa KPU Kabupaten Maros telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok Laporan PENGADU, yang pada intinya mempermasalahkan surat balasan PPK kecamatan Cenrana yang tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Cenrana untuk melaksanakan PSU. Perlu dijelaskan bahwa, surat PPK tersebut telah sesuai dengan prosedur dan hasil Pleno KPU Kabupaten Maros; 3. Bahwa terkait dengan tuduhan pengadu yang menyebut KPU Kabupaten Maros tidak memaksimalkan waktu untuk melaksanan PSU di waktu yang tersisa. KPU Kabupaten Maros menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Maros telah melakukan kajian dan pleno untuk menentukan sikap KPU terhadap rekomendasi Panwas Kecamatan tersebut. KPU Kabupaten Maros juga telah berupaya berkordinasi dengan KPU Provinsi sebagai upaya respon cepat dari surat PPK. (Bukti Terlampir - T1); 4. Bahwa berdasarkan Pasal 373 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, kemudian PKPU Nomor 25 pasal 81 ayat 3 dan KPT 66 tahun 2024 Bab II Poin 1 huruf g, yang menyebut bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, yaitu jatuh pada hari Sabtu tanggal 24 februari 2024. Sedangkan Rekomendasi Pengawas Pemilu Kecamatan Cenrana diterima oleh PPK Kecamatan Cenrana pukul 22.00 Wita, tanggal 23 Februari 2024. Kemudian PPK Kecamatan Cenrana meneruskan rekomendasi tersebut kepada KPU Kabupaten Maros pukul 22.30 Wita. (Bukti Terlampir - T2). 5. Bahwa pelaksanaan PSU perlakuananya sama dengan pelaksanaan pemungutan suara sebelumnya. Yakni berdasarkan PKPU 25 tahun 2023 Yang mana dalam pelaksanaannya membutuhkan waktu dan persiapan. Termasuk persiapan logistic dan pendistribusian logistik. Kecamatan cenrana merupakan salah satu kecamatan terjauh di Kabupaten Maros dengan jarak 50 Km dari Kantor KPU Kabupaten Maros; 6. Bahwa berdasarkan pasal 82 PKPU nomor 25 tahun 2023, pelaksanaan PSU berlaku mutatis mutandis pada proses pemungutan suara di TPS. Yang berbunyi “KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS”. Maka batas waktu 1 hari sebelum yang dimaksud adalah pukul 23.59 tanggal 23 Februari 2024. Jadi tersisa waktu 1 jam 30 menit; 7. Hal tersebut dipertegas dengan surat KPU nomor 369 tertanggal 24 februari 2024 yang pada intinya meminta kepada KPU untuk melakukan kajian terhadap rekomendasi bawaslu terkait PSU. Sehingga dapat disimpulkan, pada dasarnya KPU Kabupaten Maros ingin melaksanakan PSU akan tetapi karena keterbatasan waktu yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan sehingga rekomendasi PSU untuk TPS 03 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros merupakan suatu yang tidak mungkin dapat dilaksanakan (impossiblellity of performance); 8. Perlu juga untuk kami sampaikan, jika dari uraian yang telah kami sampaikan diatas KPU Kabupaten Maros bukan tidak ingin melakukan PSU tapi memang karena batas waktu. buktinya kami sudah melaksanakan dua PSU yakni Kecamatan Camba TPS 04 Kelurahan Mario Pulana sesuai rekomendasi PPK Kecamatan Camba Selasa tanggal 20 April 2024 dan Kecamatan Mandai TPS 02 Kelurahan Hasanuddin pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 (Bukti Terlampir – T3 ); 9. Untuk persoalan KPU tidak melaksanakan PSU di Kecamatan Cenrana itu juga telah dikaji oleh Bawaslu Bersama Gakumdu dan untuk pelanggaran tindak pidana pemilu namun status temuan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti sesuai dengan pengumuman tertanggal 21 Maret 2024 (Bukti Terlampir - T4).; 10. Kami juga ingin menyampaikan bahwa untuk PSU yang tidak ditindaklanjuti bukan hanya terjadi di Maros tapi ada 84 TPS seluruh Indonesia dan diantaranya ada 4 TPS di Kabupaten lainnya di Sulsel (Bukti Terlampir – T5); 11. Bahwa sebagaimana penjelasan point 1 sampai dengan 10 di tersebut di atas, telah jelas dan terang-benderang bahwa pengadu hanya menggunakan asumsi dan narasi yang tidak berdasar, sehingga semua tuduhan pengadu tersebut haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan ini teradu dengan tegas menolak seluruh dalil yang diajukan pengadu. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik dalam tahapan penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam aduannya. Berkenaan dengan Laporan PENGADU Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan Putusan Sebagai Berikut: 1. Menolak aduan PENGADU untuk seluruhnya 2. Menyatakan TERADU telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien dan merehabilitasi nama baik para TERADU masing-masing: 1. Jumaedi 2. Hasmaniar Bachrun 3. Karsi 4. Nurul Amrah 5. Muhammad Salman atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a qu atbono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Surat Panwaslu Kecamatan Cenrana dengan Nomor : 001/PM.00.06/K.SN-12/02/2024, perihal Rekomendasi pelanggaran administratif pemilu (PSU) yang ditujukan kepada Ketua PPK Kec. Cenrana pada tanggal 23 Februari 2024; 2. T-2 Pasal 373 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Peraturan KPU Nomor 25 pasal 81 ayat 3 dan KPT 66 tahun 2024 Bab II Poin 1 huruf g; 3. T-3 - Keputusan KPU Kab. Maros Nomor 366 Tahun 2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Maros; - Keputusan KPU Kab. Maros Nomor 367 Tahun 2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Maros; 4. T-4 Surat undangan dari Bawaslu Kabuaten Maros dengan Nomor 093/K.SN-12/PM.05.02/03/2024 perihal undangan klarifikasi; 5. T-5 Berita media online : Bawaslu sebut sebanyak 84 rekomendasi pemungutan suara ulang/PSU tak dilaksanakan KPU; 6. T-6 Berita media online : KPU Sulsel ‘ngotot’ tak gelar PSU di 6 TPS, ada apa? [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 6 Mei 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.7.1] Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Maros 1. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Maros telah menerima Laporan dari warga dengan Nomor register Laporan : 002/Reg/LP/PL/Kab/27.12/II/2024 yang pada pokoknya bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 08.00-12.00 Wita terdapat Pemilih satu keluarga yaitu Ibu dan Anak di TPS 03 Cenrana Baru yang mendapatkan kertas Surat Suara Ganda Caleg DPRD Kabupaten dengan jumlah Surat Suara yang di dapat oleh Ibunya beranama Nia sebanyak 6 (enam) lembar yaitu Surat Suara PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan dua Surat Suara DPRD Kabupaten. Namun oleh Anaknya atas nama Rahmi hanya mendapat (empat) surat suara yaitu PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan tidak diberikan surat suara DPRD Kabupaten, yang oleh KPPS TPS 03 Cenrana Baru bahwa yang bersangkutan hanya mendapatkan 4 surat suara karena sebelumnya Ibunya sudah mendapat 2 (dua) Surat suara DPRD Kabupaten dengan tujuan untuk mensingkronkan jumlah surat suara terpakai dengan jumlah pemilih yang memberikan hak pilihnya di TPS 3 Cenrana Baru, dari uraian di atas disisi lain ada hak pemilih yang dihilangkan dengan dalil cukup diwakili oleh pemilih ganda di TPS 03 Cenrana Baru sebagaimana dalam Asas dan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu; 2. Bahwa atas laporan tersebut pada tanggal 21 Februari 2024 -s/d tanggal 22 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Maros melakukan kajian awal atas laporan dugaan pelanggaran tersebut, dari hasil kajian awal tersebut diduga adanya Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pelanggaran Administratif Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu; 3. Bahwa Pada hari yang sama Kamis, 22 Februari 2024 Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maros bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Maros, melakukan Rapat Pleno dengan metode pertemuan langsung untuk membahas dan menetapkan keterpenuhan syarat Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor : 003/LP/PL/27.12/II/2024 dengan menghasilkan kajian sebagai berikut : a. Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/LP/PL/Kab/27.12/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024 ersebut memenuhi syarat formal dan materiel untuk diregister. b. Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/LP/PL/Kab/27.12/II/2024 terdapat dugaan pelanggaran, Kode Etik Penyelenggaran Pemilu, Tindak Pidana Pemilu dan Administrasi Pemilu sebagaimana dalam analisis kajian awal (Form B.7) dan untuk dugaan pelanggaran Admimnistrasi Pemilu dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Cenrana untuk ditindaklanjuti. 4. Bahwa untuk mempercepat proses penanganan pelanggaran tersebut dikarenakan adanaya irisan tiga jenis dugaan pelanggaran pemilu, maka pada tanggal 22 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Maros mengirimkan surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Panwaslu Kecamatan Cenrana dengan nomor surat 062/PM.00.06/K.SN-12/02/2024 Tertanggal 22 Februari 2024, berdasarkan surat tersebut Panwaslu Kecamatan Cenrana diminta untuk meregister dan menindaklanjuti Laporan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Maros pada kesempatan pertama terkait dengan perkembangan penanganan Laporan tersebut; 5. Bahwa pada hari yang sama yakni Kamis, tanggal 22 Februari 2024, Panwaslu Kecamatan Cenrana meregister Laporan tersebut dengan Nomor : 001/Reg/LP/PL/Kec-Cenrana/27.12/II/2024 tertanggal 22 Februari 2024 sehingga Panititia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) Cenrana pada tanggal 23 Februari 2024 melakukan klarifikasi terhadap KPPS 03 Desa Cenrana Baru Kecamatan Cenrana terhadap Laporan yang dilaporkan oleh pelapor dibawah pendampingan Bawaslu Kabupaten Maros, yang pada pokoknya bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 08.00-12.00 Wita terdapat Pemilih satu keluarga yaitu Ibu dan Anak di TPS 03 Cenrana Baru yang mendapatkan kertas Surat Suara Ganda Caleg DPRD Kabupaten dengan jumlah Surat Suara yang didapat oleh Ibunya beranama Nia sebanyak 6 (enam) lembar yaitu Surat Suara PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan dua surat suara DPRD Kabupaten. Namun oleh Anaknya atas nama Rahmi hanya mendapat (empat) surat suara yaitu PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan tidak dberikan surat suara DPRD Kabupaten, tetapi disampaikan oleh KPPS TPS 03 Cenrana Baru bahwa hanya mendapatkan 4 surat suara karena sebelumnya Ibunya atas nama Nia sudah mendapat 2 (dua) Surat suara DPRD Kabupaten sehingga untuk menyingkronkan surat suara yang terpakai dengan jumlah yang memberikan hak pilihnya, maka Anaknya tidak mendapat Surat Suara DPRD Kabupaten. Dari uraian di atas dibenarkan oleh KPPS 03 Desa Cenrana Baru dan salah satu dari KPPS tersebut adalah anak dari Ibu Nia yaitu atas nama Rahmi (KPPS 05) yang tidak mendapat Kertas Surat Suara DPRD Kabupaten; 6. Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi dari PTPS atas nama Muhammad Nur Bin Sanjo di TPS 03 Desa Cenrana Baru membenarkan bahwa pada saat setelah mengetahui hal tersebut di atas kemudian menyampaikan kepada Ketua KPPS 01 atas nama Fadli dan beberapa KPPS di TPS 03 yang ada dengan pertanyaan “Bagaimana ini sementara ini pelanggaran kalau ada yang diberi 6 (enam) Surat Suara? Dan ditanggapi oleh Ketua KPPS atas nama Fadli bahwa “Gampang sebentar diatur kalau begituji” dan setelah disampaikan kemudian kembali duduk dekat tempat keluar TPS berdekatan dengan Linmas dan kembali melakukan pengawasan pencoblosan sampai perhitungan surat suara pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024 pada jam 10.00 Wita sampai selesai; 7. Bahwa berdasarakan keterangan klarifikasi dari Ketua KPPS 1 atas nama Fadli Bin H. Mugira di TPS 03 Desa Cenrana Baru membenarkan bahwa adapun yang dilakukan adalah setelah berunding dengan 7 (tujuh) orang KPPS 03 Desa Cenrana Baru Kecamatan Cenrana, sehingga berinisiatif untuk memberikan 4 (empat) surat suara kepada saudari Rahmi (KPPS 05) Desa Cenrana Baru yang dimana adalah anak dari Ibu Nia yang merupakan orang tua/Ibu kandung dari saudari Rahmi, dan juga memberitahukan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) an. Murdianto mengenai kejadian tersebut dan melakukan koordinasi dengan anggota KPPS yang lain sehingga oleh KPPS diambil kesimpulan bahwa untuk Saudari Rahmi yang kebetulan juga merupakan Anggota KPPS 05 diberikan surat suara sebanyak 4 (empat) surat suara yaitu Surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi, dan Saudari Rahmi juga tidak keberatan dan menyetujui hal tersebut dengan maksud agar surat suara Singkron dengan Pemilih yang hadir; 8. Bahwa setelah dilakukan Klarifikasi atas pelimpahan laporan nomor 003/LP/PL/Kab/27.12/2/2024 tertanggal 22 Februari 2024 dan diregister oleh Kecamatan Cenrana dengan Nomor Register Laporan: 001/Reg/LP/PL/Kec- Cenrana/27.12/II/2024 tertanggal 22 Februari 2024 dilakukan pendampingan oleh Bawaslu Kabupaten Maros sampai pembuatan analisis dan kajian, hasil analisis dan kajian, laporan tersebut diduga terdapat pelanggaran Administratif pemilu sebagaimana diatur sebagai berikut: - Pasal 80 ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pelaksanaan pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024: “Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda”. [2.7.2] Keterangan Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Cenrana Bahwa Pihak Terkait telah berakhir masa jabatannya pada saat mengikuti sidang DKPP dilaksanakan tanggal 6 Mei 2024. 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Maros mengirimkan surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang pada pokok laporannya “menyatakan Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS dan PTPS di TPS 03 yaitu dengan memberikan surat suara ganda DPRD Kabupaten ke salah seorang pemilih di TPS 03 Cenrana Baru” dengan nomor surat 062/PM.00.06/K.SN-12/02/2024 Tertanggal 22 Februari 2024, berdasarkan surat tersebut kami Panwaslu Kecamatan Cenrana diminta untuk meregister dan menindaklanjuti Laporan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Maros pada kesempatan pertama terkait dengan perkembangan penanganan Laporan tersebut.----------------------------------- 2. Bahwa setelah diterimanya surat pelimpahan dari Bawaslu Kabupaten Maros kami Panwaslu Kecamatan Cenrana meregister Laporan tersebut dengan Nomor : 001/Reg/LP/PL/Kec-Cenrana/27.12/II/2024 tertanggal 22 Februari 2024, berdasarkan hal tersebut kami Panwaslu Kecamatan Cenrana melakukan proses Penanganan Pelanggaran yang kemudian mengambil keterangan – keterangan dari Pelapor, Terlapor, dan saksi – saksi yang dalam pengambilan keterangannya didampingi langsung oleh tim dari Bawaslu Kabupaten Maros yang pada pokoknya tersusun kronologi “benar pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2023 pukul 09.00 Wita bertempat di TPS 03 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros terdapat pemilih yang mendapatkan 6 (enam) surat suara atas nama ibu Nia, yaitu Surat Suara PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan 2 (dua) surat Suara DPRD Kabupaten, dan juga terdapat pemilih atas nama Rahmi yang hanya mendapatkan 4 (empat) surat suara, dimana surat suara yang didapatkan ibu Nia terdapat kegandaan pada surat suara DPRD Kaupaten Kota dan juga telah memasukkan 2 (dua) surat suara DPRD Kaupaten Kota tersebut kedalam kotak dan kemudian setelah 2 (dua) surat suara DPRD Kabupaten Kota tersebut kedalam kotak suara barulah ibu Nia menyampaikan kepada petugas KPPS bahwa ibu Nia saya mendapatkan surat suara lebih namun telah terlanjur sudah dimasukkan kedalam kotak suara, bahwa setelah kejadian tersebut ketua KPPS dan petugas KPPS lainnya berdiskusi kecil dan kemudian proses pemilihan dilanjutkan kembali tanpa menghiraukan hal tesebut, kemudian setelah batas waktu pemungutan sudah hampir selesai petugas KPPS atas nama Rahmi kebetulan memilih di TPS yang sama dan juga orang yang mendapatkan surat suara lebih adalah ibu kandung dari petugas KPPS atas nama Rahmi sehingga ketua KPPS dan beberapa petugas KPPS berembuk dan bersepakat memberikan hanya 4 (empat) surat suara kepada petugas KPPS atas nama Rahmi dan Rahmi pun setuju – setuju saja dengan hal tersebut dikarenakan untuk mengklopkan pengguna surat suara dan surat suara terpakai pada saat proses penghitungan dan rekapitulasi berlangsung nantinya” . ----------------------------------------------------- 3. Bahwa setelah keterangan – keterangan dari Pelapor, Terlapor, dan saksi – saksi rampung yang kemudian di singkronkan, terungkap fakta dimana pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2023 pukul 09.00 Wita bertempat di TPS 03 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros terdapat pemilih yang mendapatkan 6 (enam) surat suara atas nama ibu Nia dan juga terdapat pemilih atas nama Rahmi yang hanya mendapatkan 4 (empt) surat suara, dimana surat suara yang di dapatkan ibu Nia terdapat kegandaan pada surat suara DPRD Kaupaten/Kota dan juga telah memasukkan 2 (dua) surat suara DPRD Kaupaten/Kota tersebut kedalam kotak suara dan kemudian setelah 2 (dua) surat suara DPRD Kabupaten/Kota tersebut dimasukkan kedalam kotak suara barulah ibu Nia menyampaikan kepada petugas KPPS bahwa saya (Ibu Nia) mendapatkan surat suara lebih namun telah terlanjur dimasukkan kedalam kotak suara, bahwa setelah kejadian tersebut ketua KPPS dan petugas KPPS lainnya berdiskusi kecil dan kemudian proses pemilihan dilanjutkan kembali tanpa menghiraukan hal tesebut, kemudian setelah batas waktu pemungutan sudah hampir selesai petugas KPPS atas nama Rahmi kebetulan memilih di TPS yang sama dan juga orang yang mendapatkan surat suara lebih adalah ibu kandung dari petugas KPPS atas nama Rahmi sehingga ketua KPPS dan beberapa petugas KPPS berembuk dan bersepakat memberikan hanya 4 (empat) surat suara kepada petugas KPPS atas nama Rahmi dan Rahmi pun setuju – setuju saja dengan hal tersebut dikarenakan untuk mengklopkan pengguna surat suara dan surat suara terpakai pada saat proses penghitungan dan rekapitulasi berlangsung nantinya” dalam kesimpulan kajian kami Panwaslu Kecamatan Cenrana yang dalam penyusunannya didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Maros menyimpulkan bahwa seluruh petugas KPPS telah melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pelaksanaan pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024 yang berbunyi “Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda” ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 4. Bahwa berdasarkan hasil penyusunan kajian tersebut kami Panwaslu Kecamatan Cenrana melakukan rapat pleno dan juga meminta petunjuk dan arahan kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Maros dan kesimpulan rapat pleno tersbut adalah mengeluarkan Rekomendasi. ------------------------------------------- [2.7.3] Keterangan Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPPS TPS 003 Desa Cenrana Bahwa Pihak Terkait telah berakhir masa jabatannya pada saat mengikuti sidang DKPP yang dilaksanakan tanggal 6 Mei 2024. A. Rahmi (Anggota KPPS 05 TPS 003 Desa Cenrana Baru) - Bahwa rahmi membenarkan ibunya mendapatkan enam surat suara, surat suara tersebut sudah dimasukan dalam kotak suara setelah mencoblos; - Agar surat suara singkron, sehingga waktu itu surat suara diberikan kepada rahmi hanya empat; - Pihak Terkait menerangkan bahwa waktu itu dirinya dan ibunya satu pilihan, daripada waktu itu kita pusing sehingga disepakati dalam forum para anggota KPPS TPS 003 Desa Cenrana; B. Nina Oktarina (Anggota KPPS 03 TPS Desa Cenrana Baru) - Menurut Pihak Terkait Nina waktu itu dirinya grogi memberikan kertas suara padahal waktu itu sudah dimulai jam 09.19 Wita, sudah dimulai dua jam pencoblosan di TPS tersebut III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Cenrana untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Surat Nomor 001/PM/00.06/K.XN-12/02/2024, tanggal 23 Februari 2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administratif Pemilu (Pemungutan Suara Ulang); [4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak memaksimalkan waktu yang tersisa satu hari di tanggal 24 Februari 2024 sejak Rekomendasi dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Cenrana tanggal 23 Februari 2024 agar mengarahkan seluruh perangkat PPK, PPS dan KPPS dan atau melibatkan tenaga bantuan PPK dan PPS serta KPPS disekitar kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Cenrana untuk secara bersama sama memenuhi amanah UU Pemilu sesuai Pasal 220 ayat 1 dan 2 dimana pointnya wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Pengawas Pemilu. Dimana 10 hari sisa batas waktu pelaksanaan PSU sejak pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan pihaknya telah melakukan kajian dan rapat pleno untuk menentukan sikap KPU Kabupaten Maros terhadap rekomendasi Panwaslu Kecamatan Cenrana. Para Teradu juga telah berupaya melakukan kordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagai upaya respon cepat dari surat PPK Cenrana (vide bukti T-1). Selanjutnya, Para Teradu menerangkan berdasarkan Pasal 373 ayat (3) UU Pemilu, Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 dan Keputusan KPU 66 tahun 2024 Bab II Poin 1 huruf g pada intinya Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, yaitu jatuh pada hari Sabtu tanggal 24 februari 2024. Sedangkan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Cenrana diterima oleh PPK Kecamatan Cenrana pukul 22.00 Wita, tanggal 23 Februari 2024. Kemudian PPK Kecamatan Cenrana meneruskan rekomendasi tersebut kepada KPU Kabupaten Maros pukul 22.30 Wita (vide bukti T-2). Selanjutnya, Para Teradu menegaskan bahwa KPU Kabupaten Maros bukan tidak ingin melakukan Pemungutan Suara Ulang tetapi karena keterbatasan waktu. buktinya Para Teradu sudah melaksanakan dua Pemungutan Suara Ulang yakni Kecamatan Camba TPS 04 Kelurahan Mario Pulana sesuai rekomendasi PPK Kecamatan Camba pada hari selasa tanggal 20 April 2024 dan Kecamatan Mandai TPS 02 Kelurahan Hasanuddin pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 (Vide bukti T-3). Para Teradu juga menambahkan bahwa untuk Pemungutan Suara Ulang yang tidak ditindaklanjuti bukan hanya terjadi di Kabupaten Maros saja tetapi ada 84 TPS seluruh Indonesia dan diantaranya ada 4 TPS di Kabupaten lainnya di Provinsi Sulawesi Selatan (Vide bukti T-5). Para Teradu Kembali menyatakan berkenaan dengan tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Cenrana, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Maros melakukan pengkajian dengan Gakkumdu untuk pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu namun status temuan tersebut tidak ditindaklanjuti ketahap penyidikian karena tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu (vide Bukti T-4). Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan, sehingga menurut Para Teradu, pihaknya telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; [4.2.2] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menyatakan Pemungutan Suara Ulang dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara, yaitu pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024. Sedangkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Cenrana diterima oleh PPK pukul 22.00 Wita tanggal 23 Februari 2024. Setelah menerima rekomendasi a quo, PPK Kecamatan Cenrana kemudian meneruskan rekomendasi tersebut kepada KPU Kabupaten Maros pukul 22.30 Wita (vide bukti T-2). Selanjutnya, menurut Para Teradu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang perlakuananya sama dengan pelaksanaan pemungutan suara sebelumnya. Berdasarkan PKPU 25 tahun 2023 dalam pelaksanaannya membutuhkan waktu dan persiapan, termasuk persiapan logistik dan pendistribusian logistik. Bahwa Kecamatan Cenrana merupakan salah satu kecamatan terjauh di Kabupaten Maros dengan jarak 50 Km dari Kantor KPU Kabupaten Maros. Bahwa selain untuk mempersiapakan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, KPPS juga harus menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS. Sehingga batas waktu 1 hari sebelum, sebagaimana dimaksud adalah pukul 23.59 tanggal 23 Februari 2024, jadi tersisa waktu 1 jam 30 menit untuk menindaklanjuti rekomendasi a quo. Hal tersebut juga dipertegas dalam surat KPU Nomor 369 tertanggal 24 Februari 2024 pada intinya meminta kepada KPU untuk melakukan kajian terhadap rekomendasi Bawaslu terkait Pemungutan Suara Ulang. Pada dasarnya Para Teradu ingin melaksanakan Pemungutan Suara Ulang akan tetapi karena keterbatasan waktu yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan sehingga rekomendasi PSU untuk TPS 03 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros merupakan suatu yang tidak mungkin dapat dilaksanakan (impossibility of performance). Para Teradu menegaskan bahwa pihaknya bukan tidak ingin melakukan Pemungutan Suara Ulang namun karena keterbatasan waktu, buktinya Para Teradu telah melaksanakan dua PSU yakni di TPS 04 Kelurahan Mario Pulana, Kecamatan Camba sesuai rekomendasi PPK pada hari selasa tanggal 20 April 2024 dan di TPS 02 Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 (vide Bukti T-3). Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, DKPP akan mempertimbangkan dalil Pengadu pada angka [4.1.1] dan angka [4.1.2] bersamaan karena kedua dalil tersebut berkait erat, yang pada pokoknya Para Teradu tidak melaksanakan pemungutan suara ulang yang direkomendasikan Panwaslu Kecamatan Cenrana dan Para Teradu tidak memaksimalkan sisa waktu satu hari terakhir untuk melakukan pemungutan suara ulang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan: Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Maros telah menerima Laporan dari warga dengan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/27.12/II/2024 yang pada pokoknya, pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 08.00- 12.00 WITA terdapat Pemilih satu keluarga, yaitu Ibu dan Anak di TPS 03 Cenrana Baru yang mendapatkan kertas Surat Suara Ganda untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten dengan jumlah Surat Suara yang didapat oleh Ibu bernama Nia sebanyak 6 (enam) lembar yaitu Surat Suara PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan dua Surat Suara DPRD Kabupaten, sementara anaknya bernama Rahmi hanya mendapat (empat) surat suara yaitu PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan tidak diberikan surat suara DPRD Kabupaten. Bahwa tidak diberikannya surat suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten oleh KPPS TPS 03 Cenrana Baru kepada Saudari Rahmi karena Ibunya mendapat kelebihan 2 (dua) surat suara DPRD Kabupaten. Atas hal tersebut, Saudari Rahmi menyetujui hanya menerima 4 (empat) surat suara dengan tujuan untuk menyesuaikan jumlah surat suara terpakai dengan jumlah pemilih yang memberikan hak pilihnya di TPS 03 Cenrana Baru. Bahwa atas laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Maros melakukan kajian awal atas laporan dugaan pelanggaran pada tanggal 21 hingga 22 Februari 2024. Hasil kajian awal tersebut diduga adanya Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pelanggaran Administratif Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu. Bahwa pada hari yang sama, yaitu hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maros melakukan Rapat Pleno bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Maros dengan metode pertemuan langsung untuk membahas dan menetapkan keterpenuhan syarat Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor : 003/LP/PL/27.12/II/2024 dengan hasil sebagai berikut: a. Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/LP/PL/Kab/27.12/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024 tersebut memenuhi syarat formal dan materiel untuk diregister. b. Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/LP/PL/Kab/27.12/II/2024 terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Tindak Pidana Pemilu dan Administrasi Pemilu sebagaimana dalam analisis kajian awal (Form B.7) dan untuk dugaan pelanggaran Admimnistrasi Pemilu dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Cenrana untuk ditindaklanjuti. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Maros mengirimkan Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Panwaslu Kecamatan Cenrana dengan Nomor 062/PM.00.06/K.SN-12/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024. Berdasarkan surat tersebut, Panwaslu Kecamatan Cenrana diminta untuk meregister dan menindaklanjuti Laporan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Maros. Bahwa pada hari yang sama yakni Kamis, tanggal 22 Februari 2024, Panwaslu Kecamatan Cenrana kemudian meregister Laporan tersebut dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kec- Cenrana/27.12/II/2024 tertanggal 22 Februari 2024, sehingga Panwaslu Kecamatan Cenrana pada tanggal 23 Februari 2024 melakukan klarifikasi terhadap KPPS 03 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana di bawah pendampingan Bawaslu Kabupaten Maros. Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi dari Ketua KPPS 1 atas nama Fadli Bin H. Mugira di TPS 03 Desa Cenrana Baru benar ada pemberian surat suara ganda kepada Ibu Nia (Ibu Kandung) Saudari Rahmi sehingga Ibu Nia menerima 6 (enam) surat suara. Terhadap hal tersebut, Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Desa Cenrana Baru Kecamatan Cenrana setelah melakukan perundingan berinisiatif untuk memberikan 4 (empat) surat suara kepada saudari Rahmi (Anggota KPPS 05) Desa Cenrana Baru dan memberitahukan hal tersebut kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) a.n. Murdianto serta melakukan koordinasi dengan anggota KPPS yang lain. Terkait pemberian 4 (empat) surat suara Saudari Rahmi juga tidak keberatan dan menyetujui hal tersebut dengan maksud agar surat suara sesuai dengan Pemilih yang hadir. Berdasarkan fakta tersebut maka Panwaslu Kecamatan Cenrana kemudian merekomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Desa Cenrana Baru Kecamatan Cenrana berdasarkan Surat Nomor 001/PM.00.006/K.SN-12/02/2024, tanggal 23 Februari 2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilu (Pemungutan Suara Ulang) yang ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Cenrana. Bahwa KPU Kabupaten Maros menerima rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros dari Bawaslu Kabupaten Maros pada tanggal 23 Februari 2024 Pukul 22.23 WITA. Terhadap Rekomendasi tersebut KPU Kabupaten Maros kemudian berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil dari Koordinasi tersebut tidak mungkin dilaksanakan PSU karena waktu yang tidak memungkinkan dilaksanakan PSU, hal tersebut didasarkan pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, juncto PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan dan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum. Bahwa TPS 03 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana adalah Desa Terjauh yang jaraknya 50 KM dari Kota Maros dengan daerah pegunungan, sementara undangan harus disampaikan 1 hari sebelum PSU dilakukan. Oleh karena itu, dengan kondisi waktu yang hanya tinggal 1 hari dari 10 hari yang ditentukan peraturan perundang-undangan, yaitu tanggal 24 Februari 2024, maka KPU Kabupaten Maros tidak dapat melaksanakan Rekomendasi PSU yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan Cenrana. KPU Kabupaten Maros bukan tidak mau melaksanakan PSU yang direkomendasikan, namun karena batas waktu 10 hari yang ditentukan UU hanya tersisa 1 hari, padahal ada hal-hal yang harus dipersiapkan salah satunya undangan yang harus disampaikan 1 hari sebelum PSU. Bahwa tidak ada keberatan atau kejadian khusus yang dilaporkan berdasarkan Formulir C tentang Kajadian Khusus, maupun laporan warga Masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Cenrana. Namun peristiwa tersebut termuat dalam laporan yang tidak tersampaikan disebabkan petugas yang membuat laporan sedang dalam keadaan sakit, sehingga peristiwa tersebut baru terungkap setelah ada laporan warga kepada Bawaslu Kabupaten Maros. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Para Teradu yang tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Cenrana berdasarkan surat Nomor 001/PM.00.006/K.SN-12/02/2024 tanggal 23 Februari 2024 untuk melakukan pemungutan suara ulang akibat pemberian surat suara ganda yang dicoblos oleh Ibu Nia (Ibu Kandung) Saudari Rahmi dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi tersebut dengan alasan sebagaimana diatur dalam Surat KPU Nomor 369/PL.01.8-SD/05/2024 tertanggal 24 Februari 2024 Perihal Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan maka tindakan Para Teradu masuk dalam kategori impossibility of performance. Para Teradu tidak memungkinkan untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maros dalam waktu 1 jam 30 menit setelah rekomendasi diserahkan kepada Para Teradu pada tanggal 23 Februari 2024 Pukul 22.23 Wita atau menjelang batas akhir pemungutan suara ulang yaitu paling lama 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara tanggal 14 februari 2024 yaitu tanggal 24 februari 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 ayat (3) UU 7 Tahun 2017, Pasal 81 ayat (3) PKPU 25 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2023 Bab II huruf A angka 1 huruf g. Hal ini dikarenakan Para Teradu membutuhkan waktu untuk mempersiapkan surat suara yang akan digunakan pada pelaksanaan PSU dan pemberitahuan kepada pemilih yang harus dilakukan paling lama 1 hari sebelum pelaksanaan PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) PKPU 25 Tahun 2023. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada jajaran penyelenggara Adhoc yang melaksanakan tahapan pemungutan suara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya memastikan tegaknya prinsip pemilu “one man one vote”. Demikian pula terhadap penyelesaian permasalahan administrasi dalam pemungutan suara yang terjadi agar tidak ada kendala regulasi yang menyebabkan prinsip pemilu “one man one vote” terabaikan. Hal itu perlu dan penting dilakukan demi menjaga marwah Pemilu dan lembaga KPU yang diberi tugas, kewajiban, dan wewenang untuk melaksanakan Pemilu sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Jumaedi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maros, Teradu II Hasmaniar Bachrun, Teradu III Karsi, Teradu IV Nurul Amrah, dan Teradu V Muhammad Salman masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Sumarjaya 17