Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 138 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maros
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 28/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-08-2019
👁 15 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Penyelenggara pemilu mulai dari tingkat rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat PPK hingga pada pleno rekapitulasi pada tingkat KPU Kabupaten Maros tidak bisa menghadirkan/menunjukkan Formulir Model A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU yang seharusnya ada pada Kotak Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan (Vide Bukti Buku Panduan KPPS Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2019, terlampir dalam lampiran “2”) pada TPS 002, TPS 003, TPS 004, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 011, TPS 012, TPS 015, TPS 018 dan TPS 019 pada Kelurahan Pettuadae, Kec.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu mulai dari tingkat rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat PPK hingga pada pleno rekapitulasi pada tingkat KPU Kabupaten Maros tidak bisa menghadirkan/menunjukkan Formulir Model A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU yang seharusnya ada pada Kotak Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden pada TPS 002, TPS 003, TPS 004, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 011, TPS 012, TPS 015, TPS 018 dan TPS 019 pada Kelurahan Pettuadae, Kec. Turikale Kabupaten Maros.
Pasal DilanggarPasal 52
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Samsu Rizal selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros, Teradu II Umar, Teradu III Meilany, Teradu IV Syaharuddin dan Teradu V Mujaddid masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaks
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 138-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 135-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 138-PKE-
DKPP/VI/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Muhammad Ilyas
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : JalanTopaz Kelurahan Pettuadae, Kecamatan
Turikale, Kabupaten Maros
MEMBERIKAN KUASA KEPADA
Nama : Jufri Hafid
A.Fadhli Abi Rafdi
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Sungai Celendu Lorong 87 Nomor 21
Makassar
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama Samsu Rizal:
Jabatan :
Ketua KPU Kabupaten Maros
Alamat Kantor :
Jalan Asoka Nomor 3 Kelurahan Pettuadae,
Kecamtan Turikale, Kabupaten Maros
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I
2. Nama : Umar
31922450, Fax. (021) 3192245,
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maros
Alamat Kantor : Jalan Asoka Nomor 3 Kelurahan Pettuadae,
Kecamtan Turikale, Kabupaten Maros
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu II
3. Nama : Meilany
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maros
Alamat Kantor : Jalan Asoka Nomor 3 Kelurahan Pettuadae,
Kecamtan Turikale, Kabupaten Maros
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III
4. Nama : Syaharuddin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maros
Alamat Kantor : Jalan Asoka Nomor 3 Kelurahan Pettuadae,
Kecamtan Turikale, Kabupaten Maros
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu IV
5. Nama : Mujaddid
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maros
Alamat : Jalan Asoka Nomor 3 Kelurahan Pettuadae,
Kecamtan Turikale, Kabupaten Maros
Selajutnta disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V
Teradu I s.d V selanjutnya disebut sebagai---------------------- Para Teradu
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa keterangan tertulis Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyelenggara pemilu mulai dari tingkat rekapitulasi penghitungan suara
pada tingkat PPK hingga pada pleno rekapitulasi pada tingkat KPU
Kabupaten Maros tidak bisa menghadirkan/menunjukkan Formulir Model
A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU yang seharusnya ada pada Kotak Suara
Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan (Vide Bukti Buku Panduan
KPPS Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2019, terlampir
dalam lampiran “2”) pada TPS 002, TPS 003, TPS 004, TPS 006, TPS 007,
TPS 008, TPS 009, TPS 011, TPS 012, TPS 015, TPS 018 dan TPS 019 pada
Kelurahan Pettuadae, Kec. Turikale Kab. Maros
31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Maros tidak bisa
menghadirkan/menunjukkan Formulir A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU
meski telah diminta secara resmi oleh Para Saksi sehingga dikeluarkanlah
surat DB2-KPU tentang pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian
khusus rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
kabupaten maros pemilihan umum tahun 2019 yang ditandatangani
langsung oleh ketua kpu kabupaten maros Tertanggal 5 Mei 2019
3. Bahwa pada Hari Jum’at, Pada Tanggal 10 Mei 2019, majelis pemeriksa
bawaslu kabupaten maros melalui persidangan telah memerintahkan kpu
kabupaten maros untuk menghadirkan formulir model a.dpk-kpu dan
C7.DPK-KPU yang ada dalam kotak suara di hadapan persidangan
selanjutnya, namun oleh pihak komisioner kpu kabupaten maros tetap
tidak bisa untuk menghadirkan atau menunjukkan Formulir A.DPK-KPU
serta C7.DPK-KPU
[2.2]Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Saksi yang menyatakan anggota PPS Kelurahan Pettuadae
pada saat diadakan rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan
Turikale di Kantor Kecamatan Turikale pada Tanggal 29
April 2019 (Vide Bukti Keterangan Saksi dalam berkas
Putusan BAWASLU Kabupaten Maros, terlampir dalam
lampiran “1”);
2. Bukti P-2 : BUKU PANDUAN, yaitu ; Buku Panduan KPPS
Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2019.
(Vide Bukti yang terlampir dalam lampiran “2”)
3. Bukti P-3 : Bukti Surat yang menerangkan tentang adanya pengakuan
KPU Kabupaten Maros tidak bisa
menghadirkan/menunjukkan Formulir A.DPK-KPU dan
C7.DPK-KPU (Vide Bukti yang terlampir dalam lampiran
“3”)
4. Bukti P-4 : Bukti Keterangan Ahli yang mengaku mengetahui adanya
keberatan dalam bentuk Surat DB2-KPU disaat
ditunjukkan di hadapan persidangan (Vide Bukti
Keterangan Saksi dalam berkas Putusan BAWASLU
Kabupaten Maros, terlampir dalam lampiran “1” dan Vide
Bukti Rekaman, pada Hari Jum’at, Tanggal 10 Mei 2019 di
Persidangan di BAWASLU Kabupaten Maros, terlampir
dalam lampiran “4”
5. Bukti P-5 : Bukti petunjuk yang menerangkan tentang adanya
kesesuaian antara Keterangan Pelapor/Pemohon, Alat
Bukti Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli dan Bukti
Rekaman s e r t a Bukti petunjuk tentang ketidak-
mampuan dari KPU Kabupaten Maros untuk
31922450, Fax. (021) 3192245,
menghadirkan Kotak Suara Tersegel yang didalamnya
tersimpan Formulir Model A.DPK-KPU dan C7.DPK-KPU
meskipun telah diperintahkan secara resmi melalui
persidangan oleh Majelis Pemeriksa BAWASLU Kabupaten
Maros
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4]Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan
sebagai berikut :
1. Bahwa sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan bahwa pokok
pengaduan pengadu dengan menganggap Penyelenggara Pemilu mulai dari
tingkat PPK hingga pada Pleno Rekapitulasi pada tingkatan KPU Kab. Maros
tetap tidak bisa menghadirkan/menunjukkan Formulir Model A.DPK-KPU
serta C7.DPK.KPU yang seharusnya ada pada kotak suara Calon Presiden
dan Wakil Presiden pada TPS 002, TPS 003, TPS 004, TPS 006, TPS 007,
TPS 008, TPS 009, TPS 011, TPS 012, TPS 015, TPS 018, dan TPS 019 pada
kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros adalah tidak
benar bahwa yang sebenarnya adalah dalam pleno rekapitulasi pada tingkat
KPU Kabupaten Maros, KPU Kabupaten Maros tidak menunjukkan Formulir
Model A.DPK-KPU dan C7.DPK.KPU yang berada dalam kotak karena
Pembukaan kotak memerlukan catatan kejadian khusus baik itu kejadian
khusus ditingkat TPS yang dituangkan dalam Form C2 maupun catatan
kejadian khusus ditingkat kecamatan yang dituangkan dalam Form DA2,
dan hasil rekapitulasi baik ditingkat TPS maupun ditingkat Kecamatan
sudah sesuai data, baik data dari penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu
Kabupaten Maros) maupun dari saksi peserta pemilu. Kemudian saksi dari
Partai Gerindra juga tidak memperlihatkan data yang menunjukkan adanya
perbedaan data hasil rekapitulasi dari tingkat TPS maupun Kecamatan.
Sehingga dengan tidak adanya catatan kejadian khusus baik yang
dituangkan dalam C2 dan DA2 serta tidak ditemukannya perbedaan data
dari semua peserta pleno maka kami berkesimpulan bahwa semua proses
sudah sesuai dengan prosedur. (Bukti formulir Model DA2-KPU Kecamatan
Turikale, terlampir.)
2. Bahwa sebagaimana pokok pengaduan PENGADU yang menyebutkan
Penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Maros tidak bisa
31922450, Fax. (021) 3192245,
menghadirkan/menunjukkan Formulir A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU
meski telah diminta secara resmi oleh para saksi sehingga dikeluarkan
surat DB2-KPU tentang Keberatan saksi atau catatan kejadian khusus
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten
Maros Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditandatangani langsung oleh
Ketua KPU Kabupaten Maros tertanggal 5 Mei 2019 adalah tidak benar hal
tersebut sesuaidengan PKPU Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi
Pasal 52 mengenai penyelesaian keberatan bahwa jika ada keberatan saksi
maka dituangkan dalam catatan kejadian khusus sesuai tingkatan dan
penyelesaian kejadian khusus itu diselesaikan pada proses rekapitulasi satu
tingkat lebih tinggi diatasnya. catatan kejadian khusus pada saat
rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten Maros yang diajukan oleh saksi partai
Gerindra dituangkan dalam DB2 sebagaimana form yang diatur dalam
PKPU Nomor 4 Tahun 2019 untuk dibacakan dan diselesaikan pada saat
rekapitulasi di KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam rapat Pleno
rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan KPU Kabupaten Maros
telah membacakan DB2-KPU di depan para saksi termasuk saksi Partai
gerindra, dan hal itu tidak dipermasalahkan
3. Bahwa Pokok pengaduan yang menyebutkan para saksi meminta untuk
menghadirkan/menunjukkan Formulir A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU
adalah tidaklah benar karena pada tanggal 5 Mei 2019 hanya saksi dari
partai Gerindra yang keberatan meminta untuk
menghadirkan/menunjukkan Formulir tersebut dengan alasan terindikasi
adanya Pemilih yang memilih di TPS yang disebutkan sebagaimana pada
point 1 diatas juga terdaftar pada TPS lain. Perlu juga kami jelaskan bahwa
Formulir Model C7.DPK-KPU tidak kami hadirkan/tunjukkan pada saat itu
karena saksi Partai Gerindra tidak bisa menunjukkan bukti dokumen yang
bisa kami jadikan dasar sesuai dengan asumsi yang diajukan oleh saksi
partai gerindra. Hal ini justru diklarifikasi pada sidang pemeriksaan
Bawaslu Kabupaten Maros atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilu 2019 Nomor 002/ADM/BWSL-MAROS/PEMILU/V/2019 pada
tanggal 10 Mei 2019 dan sesuai dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Maros
12 (dua belas) TPS yang disebutkan pada point 1 tidak terbukti terjadi
pelanggaran Administrasi. (Bukti putusan Bawaslu No: 002/ADM/BWSL-
MAROS/PEMILU/V/2019, Terlampir)
4. Bahwa menurut PENGADU pada hari Jum’at, pada tanggal 10 Mei 2019,
Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Maros melalui persidangan telah
memerintahkan KPU Kabupaten Maros untuk menghadirkan Formulir
Model A. DPK-KPU dan C7.DPK-KPU yang ada dalam kotak suara
dihadapan persidangan selanjutnya, namun oleh pihak Komisioner KPU
Kabupaten Maros tetap tidak bisa untuk menghadirkan atau menunjukkan
Formulir A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU, Yang sebenarnya adalah Pada hari
Jumat tanggal 10 Mei 2019 KPU Kabupaten Maros diundang oleh Bawaslu
Kabupaten Maros sebagai Lembaga Pemberi Keterangan bukan sebagai
31922450, Fax. (021) 3192245,
teradu, sehingga KPU Kabupaten Maros diwakili oleh Komisioner Divisi
Hukum dan Pengawasan menghadiri sidang tersebut sebagai lembaga
pemberi keterangan, dalam sidang tersebut Bawaslu Kabupaten Maros
meminta menghadirkan Formulir Model A.DPK-KPU dan C.7.DPK-KPU pada
persidangan berikutnya. Namun, KPU Kabupaten Maros menunggu
penyampaian tertulis tentang Pembukaan Kotak Surat Suara dari Bawaslu
Kabupaten Maros. Sampai pada hari persidangan berikutnya penyampaian
tertulis tersebut tidak diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Maros. Mengingat pada saat persidangan KPU Kabupaten Maros sebagai
Lembaga Pemberi Keterangan bukan sebagai teradu sehingga kami
membutuhkan legalitas tertulis sebagai dasar pengambilan Formulir A.
DPK-KPU dan C7.DPK-KPU dalam kotak suara.
[2.5]ParaTeradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-8, sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Berita Acara Ketua PPK Kecamatan Turikale tanggal 30
April 2019
2. Bukti T-2 : Model DA2-KPU saksi Muh. Wahyudi Dapil enam
Sulsel tanggal 22 April 2019.
3. Bukti T-3 : Model DA2-KPU saksi partai Hanura, Perindo, dan
Golkar Dapil Maros I tanggal 29 April 2019
4. Bukti T-4 : Model DA2-KPU saksi Hendra Partai Hanura Dapil
Maros I tanggal 24 April 2019
5. Bukti T-5 : Model DA2-KPU saksi Sunandar Partai PKS Dapil
Maros I tanggal 24 April 2019
6. Bukti T-6 : Model DA2-KPU saksi Syamsuddin Saud Partai PAN
Dapil Maros I tanggal 24 April 2019
7. Bukti T-7 : Model DA2-KPU saksi Syamsu Alam Partai Golkar
Dapil Maros I tanggal 24 April 2019
8. Bukti T-8 : Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Maros Nomor
002/ADM/BWSL-MAROS/PEMILU/V/2019
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
dan Teradu V selaku sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Maros;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.7] DKPP MEMINTA KETERANGAN PARA PIHAK
Bawaslu Kabupaten Maros
Pihak terkait dalam hal ini Bawaslu menyampaikan proses penangan pelanggaran
administrasi yang dilaporkan pada 16 TPS dikecamatanTurikale kelurahan Pettu
adae telah diselesaikan oleh pihak terkait dalam hal ini Bawaslu Kabupaten
Maros. Dalam proses penangannnya pihak Bawaslu Kabupaten Maros
mengeluarkan amar putusan yang menyatakan bahwa terdapat pelanggaran
adminstrasi terhadap 4 TPS yang dilaporkan
Ada pemilih yang seharusnya tidak masuk kategori DPK. Dalam amar putusan
tersebut menyatakan [TPS 002 003 004 006 007 008 009 011 012 015 018 019
tidak terbukti] [TPS 05 010 014 020 yang terbukti]
Saksi
Mantan PPK Turikale Alfian
Mengetahui adanya permasalahan, kemudian memberikan keterangan di sidang
BAWASLU MAROS. Semua tuduhan yang dilaporkan pengadu kami sanggah,
karena yang dipermasalahkan sebenarnya adalah pemilih yang menggunakan KTP
pada hari pencoblosan. karena situs pengecekan DPT mengalami gangguan.
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
1. Bahwa kami sebagai pihak teradu menolak secara tegas aduan Pengadu
yang menganggap bahwa kami tidak profesional dalam menjalankan tugas
dan kewajiban kami sebagai Penyelenggara Pemilu. Tuduhan Pihak Pengadu
yang menyatakan bahwa pihak Teradu tidak mampu
memperlihatkan/menunjukkan formulir model A.DPK-KPU dan C7.DKP-
KPU beberapa TPS di kelurahan Pettuadae Kecamatan Turikale adalah tidak
benar dan tidak berdasar. Bahwa yang sebenarnya adalah dalam pleno
rekapitulasi pada tingkat KPU Kabupaten Maros, KPU Kabupaten Maros
tidak menunjukkan Formulir Model A.DPK-KPU dan C7.DPK.KPU yang
berada dalam kotak karena Pembukaan kotak memerlukan catatan kejadian
khusus baik itu kejadian khusus ditingkat TPS yang dituangkan dalam
Form C2 maupun catatan kejadian khusus ditingkat kecamatan yang
dituangkan dalam Form DA2, dan hasil rekapitulasi baik ditingkat TPS
maupun ditingkat Kecamatan sudah sesuai data, baik data dari
penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu Kabupaten Maros) maupun dari
saksi peserta pemilu. Kemudian saksi dari Partai Gerindra juga tidak
memperlihatkan data yang menunjukkan adanya perbedaan data hasil
rekapitulasi dari tingkat TPS maupun Kecamatan. Sehingga dengan tidak
adanya catatan kejadian khusus baik yang dituangkan dalam C2 dan DA2
serta tidak ditemukannya perbedaan data dari semua peserta pleno maka
kami berkesimpulan bahwa semua proses sudah sesuai dengan prosedur.
Selain itu, dalam dinamika rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
pemilu 2019 tingkat kabupaten kami sebagai pihak Teradu telah meminta
tanggapan dan/atau Rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten Maros tetapi
31922450, Fax. (021) 3192245,
Bawaslu Kabupaten Maros berpendapat bahwa tidak dibutuhkan
Rekomendasi untuk melakukan Pembukaan sebab persoalan tersebut telah
diterima oleh Bawaslu Kabupaten Maros sebagai Laporan Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu dan sementara berproses di Bawaslu Kab.
Maros.
2. Bahwa dalam persidangan kami telah membantah tuduhan Pengadu terkait
dengan menghadirkan A.DPK-KPU dan C7.DPK-KPU dihadapan persidangan
bawaslu. Bahwa kami telah menjelaskan dalam persidangan bahwa KPU
Kabupaten Maros sebagai Lembaga Pemberi Keterangan bukan sebagai
teradu, sehingga KPU Kabupaten Maros diwakili oleh Teradu II menghadiri
sidang tersebut sebagai lembaga pemberi keterangan. Bahwa, KPU
Kabupaten Maros menunggu penyampaian tertulis tentang Pembukaan
Kotak Surat Suara dari Bawaslu Kabupaten Maros. Sampai pada hari
persidangan berikutnya penyampaian tertulis tersebut tidak diterima oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros. Mengingat pada saat
persidangan KPU Kabupaten Maros sebagai Lembaga Pemberi Keterangan
bukan sebagai teradu sehingga kami membutuhkan legalitas tertulis
sebagai dasar pengambilan Formulir A. DPK-KPU dan C7.DPK-KPU dalam
kotak suara.
3. Bahwa kami telah menolak secara tegas seluruh tuduhan pihak Pengadu,
bahwa pihak Pengadu tidak mampu untuk menghadirkan alat bukti
maupun saksi dalam persidangan yang mampu menguatkan seluruh pokok
aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Terlihat bahwa dalam fakta
persidangan pihak Pengadu yang diwakili oleh kuasa hukumnya tidak
mampu menjelaskan pokok aduan yang diadukan, kronologis kejadian
bahkan alat bukti yang bisa menguatkan tuduhan pihak pengadu sehingga
kami menilai bahwa tuduhan yang diadukan oleh Pengadu tidaklah
berdasar dan patut untuk dikesampingkan.
4. Bahwa Pengadu telah menempuh beberapa upaya hukum yang diatur oleh
peraturan perundang-undangan, mulai dari melaporkan dugaan
Pelanggaran Administrasi pemilu di Bawaslu Kabupaten Maros, Upaya
Koreksi ke Bawaslu RI pasca keluarnya Putusan Bawaslu Kabupaten Maros,
serta mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
di Mahkamah Konstitusi yang oleh Majelis Hakim MK telah memberikan
ketetapan /Putusan berupa putusan dismissal atau tidak dilanjutkannya
agenda persidangan pada agenda sidang pembuktian
[2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
31922450, Fax. (021) 3192245,
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu
mulai dari tingkat rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat PPK hingga pada
pleno rekapitulasi pada tingkat KPU Kabupaten Maros tidak bisa
menghadirkan/menunjukkan Formulir Model A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU yang
seharusnya ada pada Kotak Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden pada TPS
002, TPS 003, TPS 004, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 011, TPS 012,
TPS 015, TPS 018 dan TPS 019 pada Kelurahan Pettuadae, Kec. Turikale
Kabupaten Maros. Para Teradu tetap tidak bisa menghadirkan/menunjukkan
Formulir A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU meski telah diminta secara resmi oleh
Para Saksi sehingga dikeluarkanlah surat DB2-KPU tentang pernyataan keberatan
saksi atau catatan kejadian khusus rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat kabupaten maros pemilihan umum tahun 2019 yang
ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Maros Tertanggal 5 Mei 2019.
Pada Hari Jum’at tanggal 10 Mei 2019, majelis pemeriksa Bawaslu Kabupaten
Maros melalui persidangan telah memerintahkan Para Teradu untuk
menghadirkan formulir model A.DPK-KPU dan C7.DPK-KPU yang ada dalam kotak
suara dihadapan persidangan selanjutnya, namun oleh para Teradu tetap tidak
bisa untuk menghadirkan atau menunjukkan Formulir A.DPK-KPU serta C7.DPK-
KPU
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Para
Teradu tidak menghadirkan/menunjukkan Formulir Model A.DPK-KPU dan
C7.DPK.KPU yang seharusnya ada pada kotak suara Calon Presiden dan Wakil
Presiden pada TPS 002, TPS 003, TPS 004, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009,
TPS 011, TPS 012, TPS 015, TPS 018, dan TPS 019 pada Kelurahan Pettuadae,
Kecamatan Turikale Kabupaten Maros karena Pembukaan kotak memerlukan
31922450, Fax. (021) 3192245,
catatan kejadian khusus baik itu kejadian khusus ditingkat TPS yang dituangkan
dalam Form C2 maupun catatan kejadian khusus ditingkat kecamatan yang
dituangkan dalam Form DA2. Hasil rekapitulasi baik ditingkat TPS maupun
ditingkat Kecamatan sudah sesuai data, baik data dari penyelenggara pemilu (KPU
dan Bawaslu Kabupaten Maros) maupun dari saksi peserta pemilu. Saksi dari
Partai Gerindra juga tidak memperlihatkan data yang menunjukkan adanya
perbedaan data hasil rekapitulasi dari tingkat TPS maupun Kecamatan. Sehingga
dengan tidak adanya catatan kejadian khusus baik yang dituangkan dalam C2 dan
DA2 serta tidak ditemukannya perbedaan data dari semua peserta pleno maka
para Teradu berkesimpulan bahwa semua proses sudah sesuai dengan prosedur.
Bahwa sebagaimana pokok pengaduan Pengadu yang menyebutkan para Teradu
tidak bisa menghadirkan/menunjukkan Formulir A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU
meski telah diminta secara resmi oleh para saksi sehingga dikeluarkan surat DB2-
KPU tentang Keberatan saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Maros Pemilihan Umum
Tahun 2019 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Maros
tertanggal 5 Mei 2019 adalah tidak benar. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4
tahun 2019 tentang Rekapitulasi Pasal 52 mengenai penyelesaian keberatan
bahwa jika ada keberatan saksi maka dituangkan dalam catatan kejadian khusus
sesuai tingkatan dan penyelesaian kejadian khusus itu diselesaikan pada proses
rekapitulasi satu tingkat lebih tinggi diatasnya. Catatan kejadian khusus pada
saat rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten Maros yang diajukan oleh saksi partai
Gerindra dituangkan dalam DB2 sebagaimana form yang diatur dalam Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2019 untuk dibacakan dan diselesaikan pada saat
rekapitulasi di KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam rapat Pleno rekapitulasi di
tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan para Teradu telah membacakan DB2-KPU di
depan para saksi termasuk saksi Partai gerindra, dan hal tersebut tidak
dipermasalahkan. Bahwa Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 para Teradu
diundang oleh Bawaslu Kabupaten Maros sebagai Lembaga Pemberi Keterangan
bukan sebagai Teradu, sehingga para Teradu diwakili oleh Komisioner Divisi
Hukum dan Pengawasan menghadiri sidang tersebut sebagai lembaga pemberi
keterangan, dalam sidang tersebut Bawaslu Kabupaten Maros meminta
menghadirkan Formulir Model A.DPK-KPU dan C.7.DPK-KPU pada persidangan
berikutnya. Para Teradu menunggu penyampaian tertulis tentang Pembukaan
Kotak Surat Suara dari Bawaslu Kabupaten Maros. Sampai pada hari persidangan
berikutnya penyampaian tertulis tersebut tidak diterima oleh para Teradu.
Mengingat pada saat persidangan KPU Kabupaten Maros sebagai Lembaga Pemberi
Keterangan bukan sebagai teradu sehingga para Teradu membutuhkan legalitas
tertulis sebagai dasar pengambilan Formulir A. DPK-KPU dan C7.DPK-KPU dalam
kotak suara.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa para
Teradu mengakui tidak menunjukkan Formulir Model A.DPK-KPU dan
31922450, Fax. (021) 3192245,
C7.DPK.KPU yang berada dalam kotak suara pada 12 TPS di TPS 002, TPS 003,
TPS 004, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 011, TPS 012, TPS 015, TPS
018 dan TPS 019 Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros saat
rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten. Para Teradu
mendalilkan Formulir Model A.DPK-KPU dan C7 DPK-KPU a quo berada di dalam
kotak suara sementara pembukaan kotak suara memerlukan catatan kejadian
khusus baik itu kejadian khusus ditingkat TPS yang dituangkan dalam Form C2
maupun catatan kejadian khusus ditingkat kecamatan yang dituangkan dalam
Form DA2, dan hasil rekapitulasi baik ditingkat TPS maupun ditingkat Kecamatan
sudah sesuai data, baik data dari penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu
Kabupaten Maros) maupun dari saksi peserta pemilu. Dalam fakta persidangan
Para Teradu mengungkapkan saksi Partai gerindra tidak dapat menunjukkan
dasar yang cukup bagi para Teradu untuk dapat membuka kotak suara
selanjutnya dituangkan dalam Form DB2 KPU. Para Teradu menyatakan bahwa
dalam rapat Pleno rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan para
Teradu telah membacakan catatan kejadian khusus yang dituangkan dalam DB2-
KPU di depan para saksi termasuk saksi Partai Gerindra dan tidak
dipermasalahkan. Para Teradu kemudian mendasarkan pada sidang pemeriksaan
Bawaslu Kabupaten Maros atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
2019 Nomor 002/ADM/BWSL-MAROS/PEMILU/V/2019 pada tanggal 10 Mei 2019
bahwa tindakannya sesuai dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Maros sehingga
12 (dua belas) TPS yang dipersoalkan oleh Pengadu tidak terbukti terjadi
pelanggaran Administrasi. DKPP menilai bahwa tindakan para Teradu untuk tidak
membuka kotak suara berdasarkan keberatan saksi yang tidak didukung dengan
data yang relevan dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Dengan demikian
dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.
Meski demikian dalam fakta persidangan terungkap bahwa Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Maros melalui persidangan tanggal 10 Mei 2019 telah memerintahkan
KPU Kabupaten Maros untuk menghadirkan Formulir Model A. DPK-KPU dan
C7.DPK-KPU yang ada dalam kotak suara dihadapan persidangan selanjutnya,
namun para Teradu tidak menghadirkan atau menunjukkan Formulir A.DPK-KPU
serta C7.DPK-KPU khususnya pada 12 TPS di TPS 002, TPS 003, TPS 004, TPS
006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 011, TPS 012, TPS 015, TPS 018 dan TPS
019 Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros. Para Teradu
menyatakan dalam persidangan bahwa pihaknya merupakan pihak terkait dalam
persidangan a quo, bukan sebagai Terlapor, dan tidak ada penyampaian tertulis
tentang perintah Pembukaan Kotak Surat dari pihak Terkait sehingga Formulir
A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU tidak dapat dihadirkan karena berada dalam kotak
suara sementara para Teradu memerlukan legalitas tertulis sebagai dasar
pembukaan kotak. DKPP memandang perlu mengingatkan para Teradu untuk
menjaga kehormatan sesama lembaga penyelenggara pemilu. Persidangan yang
diselenggarakan Pihak Terkait merupakan proses adjudikasi yang harus dihormati,
sehingga perintah Pihak Terkait yang muncul dalam persidangan seharusnya
diindahkan para Teradu.
31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis Para Teradu, dan
keterangan pihak Terkait serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3.] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Samsu Rizal selaku Ketua merangkap
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros, Teradu II Umar, Teradu
III Meilany, Teradu IV Syaharuddin dan Teradu V Mujaddid masing-masing
sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Ida Budhiati, Muhammad, Teguh Prasetyo dan Alftra Salamm
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Agustus
tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua puluh delapan bulan Agustus tahun
Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati
masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Para Pengadu dan
Teradu.
ANGGOTA
31922450, Fax. (021) 3192245,
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salamm
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
31922450, Fax. (021) 3192245,