Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 138 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maros
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 28/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-08-2019
👁 15 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Penyelenggara pemilu mulai dari tingkat rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat PPK hingga pada pleno rekapitulasi pada tingkat KPU Kabupaten Maros tidak bisa menghadirkan/menunjukkan Formulir Model A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU yang seharusnya ada pada Kotak Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan (Vide Bukti Buku Panduan KPPS Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2019, terlampir dalam lampiran “2”) pada TPS 002, TPS 003, TPS 004, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 011, TPS 012, TPS 015, TPS 018 dan TPS 019 pada Kelurahan Pettuadae, Kec.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu mulai dari tingkat rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat PPK hingga pada pleno rekapitulasi pada tingkat KPU Kabupaten Maros tidak bisa menghadirkan/menunjukkan Formulir Model A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU yang seharusnya ada pada Kotak Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden pada TPS 002, TPS 003, TPS 004, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 011, TPS 012, TPS 015, TPS 018 dan TPS 019 pada Kelurahan Pettuadae, Kec. Turikale Kabupaten Maros.
Pasal DilanggarPasal 52
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Samsu Rizal selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros, Teradu II Umar, Teradu III Meilany, Teradu IV Syaharuddin dan Teradu V Mujaddid masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaks
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 138-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 135-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 138-PKE- DKPP/VI/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Muhammad Ilyas Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : JalanTopaz Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Jufri Hafid A.Fadhli Abi Rafdi Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Sungai Celendu Lorong 87 Nomor 21 Makassar Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Samsu Rizal: Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Maros Alamat Kantor : Jalan Asoka Nomor 3 Kelurahan Pettuadae, Kecamtan Turikale, Kabupaten Maros Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I 2. Nama : Umar 31922450, Fax. (021) 3192245, Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maros Alamat Kantor : Jalan Asoka Nomor 3 Kelurahan Pettuadae, Kecamtan Turikale, Kabupaten Maros Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu II 3. Nama : Meilany Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maros Alamat Kantor : Jalan Asoka Nomor 3 Kelurahan Pettuadae, Kecamtan Turikale, Kabupaten Maros Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III 4. Nama : Syaharuddin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maros Alamat Kantor : Jalan Asoka Nomor 3 Kelurahan Pettuadae, Kecamtan Turikale, Kabupaten Maros Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu IV 5. Nama : Mujaddid Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maros Alamat : Jalan Asoka Nomor 3 Kelurahan Pettuadae, Kecamtan Turikale, Kabupaten Maros Selajutnta disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V Teradu I s.d V selanjutnya disebut sebagai---------------------- Para Teradu [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa keterangan tertulis Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Penyelenggara pemilu mulai dari tingkat rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat PPK hingga pada pleno rekapitulasi pada tingkat KPU Kabupaten Maros tidak bisa menghadirkan/menunjukkan Formulir Model A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU yang seharusnya ada pada Kotak Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan (Vide Bukti Buku Panduan KPPS Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2019, terlampir dalam lampiran “2”) pada TPS 002, TPS 003, TPS 004, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 011, TPS 012, TPS 015, TPS 018 dan TPS 019 pada Kelurahan Pettuadae, Kec. Turikale Kab. Maros 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Maros tidak bisa menghadirkan/menunjukkan Formulir A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU meski telah diminta secara resmi oleh Para Saksi sehingga dikeluarkanlah surat DB2-KPU tentang pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten maros pemilihan umum tahun 2019 yang ditandatangani langsung oleh ketua kpu kabupaten maros Tertanggal 5 Mei 2019 3. Bahwa pada Hari Jum’at, Pada Tanggal 10 Mei 2019, majelis pemeriksa bawaslu kabupaten maros melalui persidangan telah memerintahkan kpu kabupaten maros untuk menghadirkan formulir model a.dpk-kpu dan C7.DPK-KPU yang ada dalam kotak suara di hadapan persidangan selanjutnya, namun oleh pihak komisioner kpu kabupaten maros tetap tidak bisa untuk menghadirkan atau menunjukkan Formulir A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU [2.2]Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Saksi yang menyatakan anggota PPS Kelurahan Pettuadae pada saat diadakan rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Turikale di Kantor Kecamatan Turikale pada Tanggal 29 April 2019 (Vide Bukti Keterangan Saksi dalam berkas Putusan BAWASLU Kabupaten Maros, terlampir dalam lampiran “1”); 2. Bukti P-2 : BUKU PANDUAN, yaitu ; Buku Panduan KPPS Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2019. (Vide Bukti yang terlampir dalam lampiran “2”) 3. Bukti P-3 : Bukti Surat yang menerangkan tentang adanya pengakuan KPU Kabupaten Maros tidak bisa menghadirkan/menunjukkan Formulir A.DPK-KPU dan C7.DPK-KPU (Vide Bukti yang terlampir dalam lampiran “3”) 4. Bukti P-4 : Bukti Keterangan Ahli yang mengaku mengetahui adanya keberatan dalam bentuk Surat DB2-KPU disaat ditunjukkan di hadapan persidangan (Vide Bukti Keterangan Saksi dalam berkas Putusan BAWASLU Kabupaten Maros, terlampir dalam lampiran “1” dan Vide Bukti Rekaman, pada Hari Jum’at, Tanggal 10 Mei 2019 di Persidangan di BAWASLU Kabupaten Maros, terlampir dalam lampiran “4” 5. Bukti P-5 : Bukti petunjuk yang menerangkan tentang adanya kesesuaian antara Keterangan Pelapor/Pemohon, Alat Bukti Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli dan Bukti Rekaman s e r t a Bukti petunjuk tentang ketidak- mampuan dari KPU Kabupaten Maros untuk 31922450, Fax. (021) 3192245, menghadirkan Kotak Suara Tersegel yang didalamnya tersimpan Formulir Model A.DPK-KPU dan C7.DPK-KPU meskipun telah diperintahkan secara resmi melalui persidangan oleh Majelis Pemeriksa BAWASLU Kabupaten Maros [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4]Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan sebagai berikut : 1. Bahwa sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan bahwa pokok pengaduan pengadu dengan menganggap Penyelenggara Pemilu mulai dari tingkat PPK hingga pada Pleno Rekapitulasi pada tingkatan KPU Kab. Maros tetap tidak bisa menghadirkan/menunjukkan Formulir Model A.DPK-KPU serta C7.DPK.KPU yang seharusnya ada pada kotak suara Calon Presiden dan Wakil Presiden pada TPS 002, TPS 003, TPS 004, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 011, TPS 012, TPS 015, TPS 018, dan TPS 019 pada kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros adalah tidak benar bahwa yang sebenarnya adalah dalam pleno rekapitulasi pada tingkat KPU Kabupaten Maros, KPU Kabupaten Maros tidak menunjukkan Formulir Model A.DPK-KPU dan C7.DPK.KPU yang berada dalam kotak karena Pembukaan kotak memerlukan catatan kejadian khusus baik itu kejadian khusus ditingkat TPS yang dituangkan dalam Form C2 maupun catatan kejadian khusus ditingkat kecamatan yang dituangkan dalam Form DA2, dan hasil rekapitulasi baik ditingkat TPS maupun ditingkat Kecamatan sudah sesuai data, baik data dari penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu Kabupaten Maros) maupun dari saksi peserta pemilu. Kemudian saksi dari Partai Gerindra juga tidak memperlihatkan data yang menunjukkan adanya perbedaan data hasil rekapitulasi dari tingkat TPS maupun Kecamatan. Sehingga dengan tidak adanya catatan kejadian khusus baik yang dituangkan dalam C2 dan DA2 serta tidak ditemukannya perbedaan data dari semua peserta pleno maka kami berkesimpulan bahwa semua proses sudah sesuai dengan prosedur. (Bukti formulir Model DA2-KPU Kecamatan Turikale, terlampir.) 2. Bahwa sebagaimana pokok pengaduan PENGADU yang menyebutkan Penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Maros tidak bisa 31922450, Fax. (021) 3192245, menghadirkan/menunjukkan Formulir A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU meski telah diminta secara resmi oleh para saksi sehingga dikeluarkan surat DB2-KPU tentang Keberatan saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Maros Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Maros tertanggal 5 Mei 2019 adalah tidak benar hal tersebut sesuaidengan PKPU Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Pasal 52 mengenai penyelesaian keberatan bahwa jika ada keberatan saksi maka dituangkan dalam catatan kejadian khusus sesuai tingkatan dan penyelesaian kejadian khusus itu diselesaikan pada proses rekapitulasi satu tingkat lebih tinggi diatasnya. catatan kejadian khusus pada saat rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten Maros yang diajukan oleh saksi partai Gerindra dituangkan dalam DB2 sebagaimana form yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019 untuk dibacakan dan diselesaikan pada saat rekapitulasi di KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam rapat Pleno rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan KPU Kabupaten Maros telah membacakan DB2-KPU di depan para saksi termasuk saksi Partai gerindra, dan hal itu tidak dipermasalahkan 3. Bahwa Pokok pengaduan yang menyebutkan para saksi meminta untuk menghadirkan/menunjukkan Formulir A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU adalah tidaklah benar karena pada tanggal 5 Mei 2019 hanya saksi dari partai Gerindra yang keberatan meminta untuk menghadirkan/menunjukkan Formulir tersebut dengan alasan terindikasi adanya Pemilih yang memilih di TPS yang disebutkan sebagaimana pada point 1 diatas juga terdaftar pada TPS lain. Perlu juga kami jelaskan bahwa Formulir Model C7.DPK-KPU tidak kami hadirkan/tunjukkan pada saat itu karena saksi Partai Gerindra tidak bisa menunjukkan bukti dokumen yang bisa kami jadikan dasar sesuai dengan asumsi yang diajukan oleh saksi partai gerindra. Hal ini justru diklarifikasi pada sidang pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Maros atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019 Nomor 002/ADM/BWSL-MAROS/PEMILU/V/2019 pada tanggal 10 Mei 2019 dan sesuai dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Maros 12 (dua belas) TPS yang disebutkan pada point 1 tidak terbukti terjadi pelanggaran Administrasi. (Bukti putusan Bawaslu No: 002/ADM/BWSL- MAROS/PEMILU/V/2019, Terlampir) 4. Bahwa menurut PENGADU pada hari Jum’at, pada tanggal 10 Mei 2019, Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Maros melalui persidangan telah memerintahkan KPU Kabupaten Maros untuk menghadirkan Formulir Model A. DPK-KPU dan C7.DPK-KPU yang ada dalam kotak suara dihadapan persidangan selanjutnya, namun oleh pihak Komisioner KPU Kabupaten Maros tetap tidak bisa untuk menghadirkan atau menunjukkan Formulir A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU, Yang sebenarnya adalah Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 KPU Kabupaten Maros diundang oleh Bawaslu Kabupaten Maros sebagai Lembaga Pemberi Keterangan bukan sebagai 31922450, Fax. (021) 3192245, teradu, sehingga KPU Kabupaten Maros diwakili oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan menghadiri sidang tersebut sebagai lembaga pemberi keterangan, dalam sidang tersebut Bawaslu Kabupaten Maros meminta menghadirkan Formulir Model A.DPK-KPU dan C.7.DPK-KPU pada persidangan berikutnya. Namun, KPU Kabupaten Maros menunggu penyampaian tertulis tentang Pembukaan Kotak Surat Suara dari Bawaslu Kabupaten Maros. Sampai pada hari persidangan berikutnya penyampaian tertulis tersebut tidak diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros. Mengingat pada saat persidangan KPU Kabupaten Maros sebagai Lembaga Pemberi Keterangan bukan sebagai teradu sehingga kami membutuhkan legalitas tertulis sebagai dasar pengambilan Formulir A. DPK-KPU dan C7.DPK-KPU dalam kotak suara. [2.5]ParaTeradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-8, sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Berita Acara Ketua PPK Kecamatan Turikale tanggal 30 April 2019 2. Bukti T-2 : Model DA2-KPU saksi Muh. Wahyudi Dapil enam Sulsel tanggal 22 April 2019. 3. Bukti T-3 : Model DA2-KPU saksi partai Hanura, Perindo, dan Golkar Dapil Maros I tanggal 29 April 2019 4. Bukti T-4 : Model DA2-KPU saksi Hendra Partai Hanura Dapil Maros I tanggal 24 April 2019 5. Bukti T-5 : Model DA2-KPU saksi Sunandar Partai PKS Dapil Maros I tanggal 24 April 2019 6. Bukti T-6 : Model DA2-KPU saksi Syamsuddin Saud Partai PAN Dapil Maros I tanggal 24 April 2019 7. Bukti T-7 : Model DA2-KPU saksi Syamsu Alam Partai Golkar Dapil Maros I tanggal 24 April 2019 8. Bukti T-8 : Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Maros Nomor 002/ADM/BWSL-MAROS/PEMILU/V/2019 [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.7] DKPP MEMINTA KETERANGAN PARA PIHAK Bawaslu Kabupaten Maros Pihak terkait dalam hal ini Bawaslu menyampaikan proses penangan pelanggaran administrasi yang dilaporkan pada 16 TPS dikecamatanTurikale kelurahan Pettu adae telah diselesaikan oleh pihak terkait dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Maros. Dalam proses penangannnya pihak Bawaslu Kabupaten Maros mengeluarkan amar putusan yang menyatakan bahwa terdapat pelanggaran adminstrasi terhadap 4 TPS yang dilaporkan Ada pemilih yang seharusnya tidak masuk kategori DPK. Dalam amar putusan tersebut menyatakan [TPS 002 003 004 006 007 008 009 011 012 015 018 019 tidak terbukti] [TPS 05 010 014 020 yang terbukti] Saksi Mantan PPK Turikale Alfian Mengetahui adanya permasalahan, kemudian memberikan keterangan di sidang BAWASLU MAROS. Semua tuduhan yang dilaporkan pengadu kami sanggah, karena yang dipermasalahkan sebenarnya adalah pemilih yang menggunakan KTP pada hari pencoblosan. karena situs pengecekan DPT mengalami gangguan. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU 1. Bahwa kami sebagai pihak teradu menolak secara tegas aduan Pengadu yang menganggap bahwa kami tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewajiban kami sebagai Penyelenggara Pemilu. Tuduhan Pihak Pengadu yang menyatakan bahwa pihak Teradu tidak mampu memperlihatkan/menunjukkan formulir model A.DPK-KPU dan C7.DKP- KPU beberapa TPS di kelurahan Pettuadae Kecamatan Turikale adalah tidak benar dan tidak berdasar. Bahwa yang sebenarnya adalah dalam pleno rekapitulasi pada tingkat KPU Kabupaten Maros, KPU Kabupaten Maros tidak menunjukkan Formulir Model A.DPK-KPU dan C7.DPK.KPU yang berada dalam kotak karena Pembukaan kotak memerlukan catatan kejadian khusus baik itu kejadian khusus ditingkat TPS yang dituangkan dalam Form C2 maupun catatan kejadian khusus ditingkat kecamatan yang dituangkan dalam Form DA2, dan hasil rekapitulasi baik ditingkat TPS maupun ditingkat Kecamatan sudah sesuai data, baik data dari penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu Kabupaten Maros) maupun dari saksi peserta pemilu. Kemudian saksi dari Partai Gerindra juga tidak memperlihatkan data yang menunjukkan adanya perbedaan data hasil rekapitulasi dari tingkat TPS maupun Kecamatan. Sehingga dengan tidak adanya catatan kejadian khusus baik yang dituangkan dalam C2 dan DA2 serta tidak ditemukannya perbedaan data dari semua peserta pleno maka kami berkesimpulan bahwa semua proses sudah sesuai dengan prosedur. Selain itu, dalam dinamika rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 tingkat kabupaten kami sebagai pihak Teradu telah meminta tanggapan dan/atau Rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten Maros tetapi 31922450, Fax. (021) 3192245, Bawaslu Kabupaten Maros berpendapat bahwa tidak dibutuhkan Rekomendasi untuk melakukan Pembukaan sebab persoalan tersebut telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Maros sebagai Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan sementara berproses di Bawaslu Kab. Maros. 2. Bahwa dalam persidangan kami telah membantah tuduhan Pengadu terkait dengan menghadirkan A.DPK-KPU dan C7.DPK-KPU dihadapan persidangan bawaslu. Bahwa kami telah menjelaskan dalam persidangan bahwa KPU Kabupaten Maros sebagai Lembaga Pemberi Keterangan bukan sebagai teradu, sehingga KPU Kabupaten Maros diwakili oleh Teradu II menghadiri sidang tersebut sebagai lembaga pemberi keterangan. Bahwa, KPU Kabupaten Maros menunggu penyampaian tertulis tentang Pembukaan Kotak Surat Suara dari Bawaslu Kabupaten Maros. Sampai pada hari persidangan berikutnya penyampaian tertulis tersebut tidak diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros. Mengingat pada saat persidangan KPU Kabupaten Maros sebagai Lembaga Pemberi Keterangan bukan sebagai teradu sehingga kami membutuhkan legalitas tertulis sebagai dasar pengambilan Formulir A. DPK-KPU dan C7.DPK-KPU dalam kotak suara. 3. Bahwa kami telah menolak secara tegas seluruh tuduhan pihak Pengadu, bahwa pihak Pengadu tidak mampu untuk menghadirkan alat bukti maupun saksi dalam persidangan yang mampu menguatkan seluruh pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Terlihat bahwa dalam fakta persidangan pihak Pengadu yang diwakili oleh kuasa hukumnya tidak mampu menjelaskan pokok aduan yang diadukan, kronologis kejadian bahkan alat bukti yang bisa menguatkan tuduhan pihak pengadu sehingga kami menilai bahwa tuduhan yang diadukan oleh Pengadu tidaklah berdasar dan patut untuk dikesampingkan. 4. Bahwa Pengadu telah menempuh beberapa upaya hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, mulai dari melaporkan dugaan Pelanggaran Administrasi pemilu di Bawaslu Kabupaten Maros, Upaya Koreksi ke Bawaslu RI pasca keluarnya Putusan Bawaslu Kabupaten Maros, serta mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang oleh Majelis Hakim MK telah memberikan ketetapan /Putusan berupa putusan dismissal atau tidak dilanjutkannya agenda persidangan pada agenda sidang pembuktian [2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
31922450, Fax. (021) 3192245, [3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. 31922450, Fax. (021) 3192245, Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu mulai dari tingkat rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat PPK hingga pada pleno rekapitulasi pada tingkat KPU Kabupaten Maros tidak bisa menghadirkan/menunjukkan Formulir Model A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU yang seharusnya ada pada Kotak Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden pada TPS 002, TPS 003, TPS 004, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 011, TPS 012, TPS 015, TPS 018 dan TPS 019 pada Kelurahan Pettuadae, Kec. Turikale Kabupaten Maros. Para Teradu tetap tidak bisa menghadirkan/menunjukkan Formulir A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU meski telah diminta secara resmi oleh Para Saksi sehingga dikeluarkanlah surat DB2-KPU tentang pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten maros pemilihan umum tahun 2019 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Maros Tertanggal 5 Mei 2019. Pada Hari Jum’at tanggal 10 Mei 2019, majelis pemeriksa Bawaslu Kabupaten Maros melalui persidangan telah memerintahkan Para Teradu untuk menghadirkan formulir model A.DPK-KPU dan C7.DPK-KPU yang ada dalam kotak suara dihadapan persidangan selanjutnya, namun oleh para Teradu tetap tidak bisa untuk menghadirkan atau menunjukkan Formulir A.DPK-KPU serta C7.DPK- KPU [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Para Teradu tidak menghadirkan/menunjukkan Formulir Model A.DPK-KPU dan C7.DPK.KPU yang seharusnya ada pada kotak suara Calon Presiden dan Wakil Presiden pada TPS 002, TPS 003, TPS 004, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 011, TPS 012, TPS 015, TPS 018, dan TPS 019 pada Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros karena Pembukaan kotak memerlukan 31922450, Fax. (021) 3192245, catatan kejadian khusus baik itu kejadian khusus ditingkat TPS yang dituangkan dalam Form C2 maupun catatan kejadian khusus ditingkat kecamatan yang dituangkan dalam Form DA2. Hasil rekapitulasi baik ditingkat TPS maupun ditingkat Kecamatan sudah sesuai data, baik data dari penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu Kabupaten Maros) maupun dari saksi peserta pemilu. Saksi dari Partai Gerindra juga tidak memperlihatkan data yang menunjukkan adanya perbedaan data hasil rekapitulasi dari tingkat TPS maupun Kecamatan. Sehingga dengan tidak adanya catatan kejadian khusus baik yang dituangkan dalam C2 dan DA2 serta tidak ditemukannya perbedaan data dari semua peserta pleno maka para Teradu berkesimpulan bahwa semua proses sudah sesuai dengan prosedur. Bahwa sebagaimana pokok pengaduan Pengadu yang menyebutkan para Teradu tidak bisa menghadirkan/menunjukkan Formulir A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU meski telah diminta secara resmi oleh para saksi sehingga dikeluarkan surat DB2- KPU tentang Keberatan saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Maros Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Maros tertanggal 5 Mei 2019 adalah tidak benar. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Pasal 52 mengenai penyelesaian keberatan bahwa jika ada keberatan saksi maka dituangkan dalam catatan kejadian khusus sesuai tingkatan dan penyelesaian kejadian khusus itu diselesaikan pada proses rekapitulasi satu tingkat lebih tinggi diatasnya. Catatan kejadian khusus pada saat rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten Maros yang diajukan oleh saksi partai Gerindra dituangkan dalam DB2 sebagaimana form yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 untuk dibacakan dan diselesaikan pada saat rekapitulasi di KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam rapat Pleno rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan para Teradu telah membacakan DB2-KPU di depan para saksi termasuk saksi Partai gerindra, dan hal tersebut tidak dipermasalahkan. Bahwa Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 para Teradu diundang oleh Bawaslu Kabupaten Maros sebagai Lembaga Pemberi Keterangan bukan sebagai Teradu, sehingga para Teradu diwakili oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan menghadiri sidang tersebut sebagai lembaga pemberi keterangan, dalam sidang tersebut Bawaslu Kabupaten Maros meminta menghadirkan Formulir Model A.DPK-KPU dan C.7.DPK-KPU pada persidangan berikutnya. Para Teradu menunggu penyampaian tertulis tentang Pembukaan Kotak Surat Suara dari Bawaslu Kabupaten Maros. Sampai pada hari persidangan berikutnya penyampaian tertulis tersebut tidak diterima oleh para Teradu. Mengingat pada saat persidangan KPU Kabupaten Maros sebagai Lembaga Pemberi Keterangan bukan sebagai teradu sehingga para Teradu membutuhkan legalitas tertulis sebagai dasar pengambilan Formulir A. DPK-KPU dan C7.DPK-KPU dalam kotak suara. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa para Teradu mengakui tidak menunjukkan Formulir Model A.DPK-KPU dan 31922450, Fax. (021) 3192245, C7.DPK.KPU yang berada dalam kotak suara pada 12 TPS di TPS 002, TPS 003, TPS 004, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 011, TPS 012, TPS 015, TPS 018 dan TPS 019 Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten. Para Teradu mendalilkan Formulir Model A.DPK-KPU dan C7 DPK-KPU a quo berada di dalam kotak suara sementara pembukaan kotak suara memerlukan catatan kejadian khusus baik itu kejadian khusus ditingkat TPS yang dituangkan dalam Form C2 maupun catatan kejadian khusus ditingkat kecamatan yang dituangkan dalam Form DA2, dan hasil rekapitulasi baik ditingkat TPS maupun ditingkat Kecamatan sudah sesuai data, baik data dari penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu Kabupaten Maros) maupun dari saksi peserta pemilu. Dalam fakta persidangan Para Teradu mengungkapkan saksi Partai gerindra tidak dapat menunjukkan dasar yang cukup bagi para Teradu untuk dapat membuka kotak suara selanjutnya dituangkan dalam Form DB2 KPU. Para Teradu menyatakan bahwa dalam rapat Pleno rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan para Teradu telah membacakan catatan kejadian khusus yang dituangkan dalam DB2- KPU di depan para saksi termasuk saksi Partai Gerindra dan tidak dipermasalahkan. Para Teradu kemudian mendasarkan pada sidang pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Maros atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019 Nomor 002/ADM/BWSL-MAROS/PEMILU/V/2019 pada tanggal 10 Mei 2019 bahwa tindakannya sesuai dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Maros sehingga 12 (dua belas) TPS yang dipersoalkan oleh Pengadu tidak terbukti terjadi pelanggaran Administrasi. DKPP menilai bahwa tindakan para Teradu untuk tidak membuka kotak suara berdasarkan keberatan saksi yang tidak didukung dengan data yang relevan dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Meski demikian dalam fakta persidangan terungkap bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Maros melalui persidangan tanggal 10 Mei 2019 telah memerintahkan KPU Kabupaten Maros untuk menghadirkan Formulir Model A. DPK-KPU dan C7.DPK-KPU yang ada dalam kotak suara dihadapan persidangan selanjutnya, namun para Teradu tidak menghadirkan atau menunjukkan Formulir A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU khususnya pada 12 TPS di TPS 002, TPS 003, TPS 004, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 011, TPS 012, TPS 015, TPS 018 dan TPS 019 Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros. Para Teradu menyatakan dalam persidangan bahwa pihaknya merupakan pihak terkait dalam persidangan a quo, bukan sebagai Terlapor, dan tidak ada penyampaian tertulis tentang perintah Pembukaan Kotak Surat dari pihak Terkait sehingga Formulir A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU tidak dapat dihadirkan karena berada dalam kotak suara sementara para Teradu memerlukan legalitas tertulis sebagai dasar pembukaan kotak. DKPP memandang perlu mengingatkan para Teradu untuk menjaga kehormatan sesama lembaga penyelenggara pemilu. Persidangan yang diselenggarakan Pihak Terkait merupakan proses adjudikasi yang harus dihormati, sehingga perintah Pihak Terkait yang muncul dalam persidangan seharusnya diindahkan para Teradu. 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis Para Teradu, dan keterangan pihak Terkait serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3.] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Samsu Rizal selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros, Teradu II Umar, Teradu III Meilany, Teradu IV Syaharuddin dan Teradu V Mujaddid masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Ida Budhiati, Muhammad, Teguh Prasetyo dan Alftra Salamm masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua puluh delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Para Pengadu dan Teradu. ANGGOTA 31922450, Fax. (021) 3192245, Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salamm Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,