Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 264 Tahun 2024
Sufirman, Ketua Bawaslu Kabupaten Maros
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 30/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-11-2024
👁 22 dibaca ⇩ 14 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 November 2024 dengan uraian sebagai berikut: Panwascam Turikale dibuat bingung oleh Ketua Bawaslu Maros ketika temuan berdasarkan hasil pengawasan langsung Panwascam dilarang diteruskan sebagai Temuan dan hanya boleh diteruskan sebagai laporan hasil pengawasan. Berdasarkan temuan dari hasil pengawasan langsung Panwascam Turikale pada tanggal 27 Agustus 2023, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP), dengan Nomor 69/LHP/PM.01.02/8/2023.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya meminta kepada Pengadu melalui pesan chat Whatsapp untuk mengubah kalimat meneruskan temuan menjadi meneruskan Hasil Pengawasan dalam Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Turikale Nomor 036/RT.02/K.SN- 12.14/8/2023 atas hasil pengawasan dan hasil investigasi dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, Pengadu menganggap Teradu diduga melanggar prinsip kemandirian dan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, dan Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d, huruf f serta huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 15
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Sufirman selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 264-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 283-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 264-PKE-DKPP/X/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Helda Hertrida Pekerjaan/Lembaga : Masyarakat Umum Alamat : Jalan Manggong Dg. Mangatta No. 4 Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Rosmiati Sain Pekerjaan/Lembaga : Advokat/LBH APIK Sulawesi Selatan Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan, Perum Bukit Khatulistiwa, Blok M18 2. Nama : Abdul Azis Dumpa Pekerjaan/Lembaga : Advokat/YLBHI-LBH Makassar Alamat : Jalan Nikel 1 Blok A, No. 18, Kota Makassar 3. Nama : Andi Muh. Hidayat Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Yasmib Sulawesi Selatan Alamat : Tamalate V Nomor 48, Makassar 4. Nama : Siti Nurfaidah Said Pekerjaan/Lembaga : Advokat/LBH APIK Sulawesi Selatan Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan, Perum Bukit Khatulistiwa, Blok M18 5. Nama : Muhammad Ansar Pekerjaan/Lembaga : Advokat/YLBHI-LBH Makassar Alamat : Jl. Nikel 1 Blok A, No. 18, Kota Makassar 6. Nama : Hutomo Mandala Putra Pekerjaan/Lembaga : Advokat/YLBHI-LBH Makassar Alamat : Jl. Nikel 1 Blok A, No. 18, Kota Makassar 7. Nama : Ambara Dewita Purnama Pekerjaan/Lembaga : Advokat/YLBHI-LBH Makassar Alamat : Jl. Nikel 1 Blok A, No. 18, Kota Makassar Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU Nama : Sufirman Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Maros Alamat : Jalan Dr. Ratulangi No. 75, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 November 2024 dengan uraian sebagai berikut: Panwascam Turikale dibuat bingung oleh Ketua Bawaslu Maros ketika temuan berdasarkan hasil pengawasan langsung Panwascam dilarang diteruskan sebagai Temuan dan hanya boleh diteruskan sebagai laporan hasil pengawasan. Berdasarkan temuan dari hasil pengawasan langsung Panwascam Turikale pada tanggal 27 Agustus 2023, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP), dengan Nomor 69/LHP/PM.01.02/8/2023. Yang kemudian hasil pengawasan tersebut dikonsultasikan kepada pimpinan setingkat diatas kami. Karena Bapak Ketua Bawaslu saat itu tidak ada ditempat maka kami hanya bertemu dengan Bapak M Gazali Hadis selaku Koodiv. PPPS dan kami diarahkan untuk melakukan investigasi terkait temuan yang kami laporkan tersebut. Setelah berkonsultasi pada tanggal 28 Agustus 2023 kamipun langsung melakukan investigasi dengan Nomor 01/LPH/PM.01.02.14/8/2023 dan menerima informasi awal pada tanggal 30 Agustus 2023 yang mana dalam proses ini kami tetap berkonsultasi dengan Pimpinan Bawaslu, baik Pak Sufirman maupun Pak S Mahmuddin Assaqqaf terutama dengan Pak M Gazali Hadis selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dan kami juga didampingi oleh staf Bawaslu Maros yaitu Bapak M Sahril, SH (staf PPPS) dan Bapak Idham, SH (staf HP2H). Setelah semua syarat terpenuhi maka Panwascam memutuskan melalui Rapat Pleno untuk meneruskan temuan pelanggaran tersebut per tanggal 6 September 2023 dengan Berita Acara Pleno (BA Pleno) Nomor 036/RT.02/K.SN 12.14/8/2023. Akan tetapi pada tanggal 7 September 2023 melalui pesan chat Whatsapp oleh Ketua Bawaslu Maros Bapak Sufirman, BA Pleno tersebut yang berbunyi Meneruskan Temuan Pelanggaran dicorat-coret dan diminta agar diganti dengan Meneruskan Hasil Pengawasan. Sehingga Panwascam mengganti bunyi BA Pleno sesuai keinginan Bapak Ketua Bawaslu Maros Bapak Sufirman yaitu Meneruskan Hasil Pengawasan, dan kami kirim ke Kabupaten. Teradu diduga melanggar prinsip Kemandirian dan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) huruf a,b,d dan Pasal 15 huruf a,c,d,f dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya dari Koordiv HP2H Bapak S Mahmuddin Assaqqag kami mendengar bahwa Laporan Hasil Pengawasan Panwascam tersebut oleh Bawaslu Maros diputuskan hanya diberikan Imbauan. Padahal sebelumnya Bawaslu Kabupaten Maros beserta jajaran telah memberikan Imbauan tentang Netralitas ASN ke Pemkab Maros dan jajarannya. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut: Bukti P-1 BA Pleno sebelum diganti/dicoret, tertanggal 6 September 2023; Bukti P-2 Laporan Hasil Pengawasan, tertanggal 27 Agustus 2023; Bukti P-3 Laporan Hasil Investigasi, tertanggal 28 Agustus 2023; Bukti P-4 Informasi Awal, tertanggal 30 Agustus 2023; Bukti P-5 Surat dari Badan Keuangan dan Aset Daerah, tertanggal 30 Agustus 2023; Bukti P-6 Bukti chat whatsapp, tertanggal 7 September 2023; Bukti P-7 1. Identitas Pelaku; 2. Bukti chat whatsapp, tertanggal 7 September 2024; 3. Surat Imbauan Camat Moncongloe, tertanggal 13 September 2023. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 14 November 2024, Pengadu mengajukan Saksi atas nama Ahmad Ilham yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi merupakan Ketua Panwascam Turikale pada Pemilu Tahun 2024. 2. Bahwa Saksi menghubungi Ketua Bawaslu Kabupaten Maros tetapi tidak diangkat, kemudian Ketua menghubungi Saksi mengintruksikan kepada Saksi untuk merubah BA Pleno. 3. Bahwa sebelum Bawaslu Kabupaten Maros menyebarkan Imbauan, Panwascam di 14 (empat belas) kecamatan telah menyebarkan Imbauan terlebih dahulu. 4. Bahwa Panwasacam sudah diintruksikan untuk menyebarkan Imbauan Netralitas ASN ke Kantor Kecamatan, KUA, Kelurahan bahkan ke instansi- instansi di sekitar kantor Panwascam. 5. Bahwa benar ada surat dari Teradu yang meminta kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Turikale untuk mengubah penerusan temuan menjadi penerusan hasil pengawasan. 6. Bahwa setelah menerima surat kami rapat bertiga untuk disampaikan kembali kepada pimpinan Bawaslu. 7. Bahwa kami melakukan perubahan berdasarkan intruksi dari Ketua Bawaslu Kabupaten Maros dan tidak dijelaskan kenapa harus dirubah karena sebelumnya Pengadu yang melakukan koordinasi. 8. Bahwa Saksi mengetahui yang menggunakan mobil dinas adalah istri dari Camat Moncongloe. 9. Bahwa kami bertiga melakukan klarifikasi langsung kepada Camat Moncongloe dan Camat tidak mengetahui apabila mobil dinasnya akan digunakan untuk datang ke acara HUT PAN. 10. Bahwa kami beranggapan ketika kami teruskan ke Bawaslu Kabupaten Maros melalui Pengadu, maka akan diteruskan ke KASN. Akan tetapi, tidak diteruskan dengan munculnya Imbauan yang diperoleh oleh Pengadu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 November 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum membantah dalil yang dimohonkan oleh PENGADU, TERADU perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 7 Ta- hun2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Bahwa TERADU menolak seluruh dalil–dalil yang diajukan oleh PENGADU dalam ADUANNYA, kecuali yang diakui dan dinyatakan secara tegas dalam Jawaban ini. 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok Laporan PENGADU, pada intinya TERADU berpendapat bahwa PENGADU dalam Laporannya mempermasalahkan adanya permintaan dari TERADU melalui pesan chat Whatsapp untuk mengubah kalimat meneruskan temuan menjadi meneruskan Hasil Pengawasan dalam BA Pleno Panwascam Turikale Nomor 036/RT.02/K.SN-12.14/8/2023 atas hasil pengawasan dan hasil investigasi dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga oleh PENGADU menganggap TE- RADU diduga melanggar prinsip Kemandirian dan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, d dan Pasal 15 huruf a, c, d, f dan g Pera- turan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 4. Bahwa berdasarkan pokok aduan PENGADU sebagaimana dijelaskan pada poin 4 (empat) di atas, TERADU membantah pokok – pokok ADUAN PENGADU dengan alasan – alasan sebagai berikut : a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 69/LHP/PM.01.02/8/2023 tertanggal 27 Agustus 2023, Laporan Hasil Investigasi Nomor 001/LPH/PM.01.02.14/08/2023 tertanggal 28 Agustus 2023, Laporan Hasil Investigasi Nomor 001/LHP/PM.01.02.14/09/2023 tertanggal 5 September 2023 Pan- wascam Turikale dan hasil pendampingan staf Sekretariat Bawaslu Ka- bupaten Maros atas nama M Sharil dan Idham Chaidir Chalik masing- masing sebagai Staf Penanganan Pelanggaran dan Staf Hukum dan Pencegahan Bawaslu Kabupaten Maros tidak ada satupun keterangan, penjelasan, bukti dan saksi yang membenarkan bahwa yang menggunakan Mobil Dinas dengan Nomor Polisi DD 1809 D kendaraan Operasional Dinas Camat Kecamatan Moncongloe digunakan oleh Camat Moncongloe yang merupakan ASN atas nama Herwan, S.Sos.,M.Si untuk menghadiri acara HUT Partai PAN pada tanggal 27 Agustus 2023, sehingga subjek hukum atas peristiwa tersebut tidak ada atau tidak ter- bukti (Vide T-1 s/d T-3). b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (30) Peraturan Badan Pengawas Pem- ilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pe- nanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (yang se- lanjunya disebut Perbawaslu 7 Tahun 2022), berbunyi bahwa yang di- maksud dengan Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Kabu- paten/Kota, Bawaslu Provinsi, Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan, dan berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2022, berbunyi bahwa Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Keca- matan, dan Panwaslu LN sebagai Temuan dalam hal minimal telah me- menuhi persyaratan: a) identitas Penemu dugaan Pelanggaran Pemilu; b) waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil Investigasi dibuat; c) identitas pelaku; d) uraian kejadian; dan e) bukti, dan Pasal 15 Ayat (2) dan Ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022, sementara dari Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Turikale Nomor 69/LHP/PM.01.02/8/2023 tertanggal 27 Agustus 2023, Laporan Hasil Investigasi Panwascam Turikale Nomor 001/LPH/PM.01.02.14/08/2023 tertanggal 28 Agustus 2023, Laporan Hasil Investigasi Panwascam Tu- rikale Nomor 001/LHP/PM.01.02.14/09/2023 tertanggal 5 September 2023 yang dikeluarkan oleh TERADU beserta Anggoat Panwascam Tu- rikale dalam kasus a quo tidak ada satupun keterangan, penjelasan, dan bukti bahwa yang menggunakan Mobil Dinas nomor polisi DD 1809 D tersebut adalah ASN Camat Moncongloe, bahkan dengan terang diperte- gas di dalam Laporan Hasil Investigasi Panwascam Turikale Nomor 001/LPH/PM.01.02/.14/09/2023 tertanggal 5 September 2023 yang ditandatangani oleh Ahmad Ilham S.ST,Par sebagai Pengawas Pemilu dengan jelas diterangkan bahwa yang menggunakan kendaraan dinas tersebut adalah bukan ASN atau Camat Moncongloe tetapi Istri dari Bapak Camat Moncongloe Herwan, S.Sos.,M.Si atas nama Imrawaty Mulfa dengan pekerjaan ibu rumah tangga dan di dalam uraian hasil investigasi tersebut juga secara tegas diuraikan oleh Panwascam Tu- rikale bahwa Herwan S.Sos.,M.Si sebagai Camat Moncongloe tidak mengetahui kalau kendaraan dinas tersebut digunakan oleh Istrinya dan untuk menghadiri acara HUT Parti PAN Kabupaten Maros (Vide T 3). c. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendaya- gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyeleng- garaan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada halaman 32 angka 5 huruf a, berbunyi Badan Pengawas Pemilihan Umum menyampaikan hasil pengawasan atau rekomendasi terkait dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN kepada KASN untuk ditindak lanjuti dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan PPK Instansi tempat pegawasi ASN, SKB ini sangat jelas bahwa ka- laupun ada temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN sepanjang bukan dugaan pelanggaran pidana Pemilu atau pemilihan, maka Bawaslu tidak meregister menjadi temuan tetapi hanya meneruskan hasil pengawasan ke Instansi terkait dan waktu kejadian atas kasus a quo yaitu tanggal 27 Agustus 2023 jika dilihat dari tahapan pemilu, maka masih dalam tahapan pendaftaran calon Anggota Legislatif sub tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS bukan dalam masa kampanye Pemilu. 5. Bahwa TERADU membantah dalil PENGADU sebagaimana dalam Pokok Aduan PENGADU dimana menyatakan TERADU mengubah kalimat dalam BA Plenonya dari meneruskan temuan menjadi meneruskan hasil pengawasan, dengan alasan sebagai berikut : a. Pengertian temuan dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 sebagaimana telah dijelaskan pada poin 2 (dua) tersebut di atas yakni pada in- tinya temuan adalah dugaan pelanggaran yang memenuhi syarat formal dan materiel dari hasil pengawasan pengawas Pemilu, se- mentara, dalam kasus a quo tidak ditemukan subjek hukumnya sebagai syarat formal dan tidak adanya bukti bahwa yang menggunakan kendaraan dinas tersbut adalah sebagai syarat ma- teriel dugaan pelanggaran. b. Bahwa TERADU meminta mengubah kalimat meneruskan temuan men- jadi meneruskan hasil pengawasan, karena Bawaslu Kabupaten Maros akan melakukan pencermatan dan/atau mengkaji isi Laporan Hasil Pengawasan dan Hasil Investigasi tersebut ditingkat Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maros dan berdasarkan hasil pencer- matan dan kajian Bawaslu Kabupaten Maros pada tanggal 8 September 2023 yang dituangkan ke dalam BA Pleno Nomor 066/RT.02/K.SN- 12/09/2023 secara jelas tidak menemukan subjek hukum pelanggaran Netralitas ASN, sehingga hal ini selaras dengan arahan TERADU kepada PENGADU untuk meneruskan sebagai Laporan Hasil Pengawasan (Vide T-4), namun demikian di dalam Rapat Pleno tersebut disepakati untuk tetap mengeluarkan imbauan pencegahan sebagai imbauan khusus dengan tujuan mengingatkan kepada Camat Moncongloe untuk lebih berhati-hati dan menjaga dalam penggunaan Mobil Dinas tersebut (Vide T-5). c. Bahwa pemintaan TERADU untuk mengubah kalimat meneruskan temuan menjadi meneruskan hasil pengawasan adalah bentuk arahan dan bimbingan Ketua Bawaslu Kabupaten yang lebih tepatnya bukan mengintervensi mengubah tetapi memperbaiki kalimatnya, hal ini TE- RADU lakukan semata-mata untuk tetap menjaga profesionalitas Pengawas Pemilu di bawah jajaran TERADU, sebab jika suatu peristiwa tidak memenuhi syarat temuan dugaan pelanggaran dan dipaksakan menjadi temuan dugaan pelanggaran maka sama dengan TERADU mem- biarkan PENGADU sebagai Pengawas Pemilu di bawah jajaran TERADU bertindak tidak profesional dan justru TERADU dapat dianggap tidak menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu tingkat Ka- bupaten/Kota sebagaimana yang diatur didalam Pasal 102 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: mengoordinasikan, me- nyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota” dan Pasal 104 huruf b, yang berbunyi “Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban: melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada ting- katan di bawahnya”. d. Bahwa telah jelas semua bantahan yang TERADU sampaikan terhadap aduan PENGADU yang menganggap TERADU melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena TERADU meminta PEN- GADU untuk mengubah kalimat meneruskan temuan menjadi menerus- kan hasil pengawasan dalam BA Pleno Panwascam Turikale Nomor 036/RT.02/K.SN-12.14/8/2023, telah jelas bantahan TERADU atas tuduhan tersebut dan yang sebenarnya PENGADU belum terlalu paham atau mengetahui alur, prosedur, mekanisme dan tata cara penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu, terlebih khusus mekanisme penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang tidak mengandung dugaan pelanggaran pidana pemilu. 6. Bahwa PENGADU adalah Anggota Panwascam Turikale pada Pemilu Tahun 2024 yang diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS) lagi untuk menjadi Pan- wascam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dikarenakan yang bersangku- tan terbukti tidak menindaklanjuti laporan atau terkesan menutup-nutupi sehingga tidak tertangani laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh warga pada saat pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024, sehingga sangat disayangkan PENGADU mengadukan TERADU dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik sementara yang bersangku- tan pernah dan telah dengan sengaja tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai pengawas pemilu untuk menerima dan menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh warga. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik dalam tahapan penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien dan merehabilitasi nama baik Teradu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai berikut: Bukti T-1 Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Turikale Nomor 69/LHP/PM.01.02/8/2023, tertanggal 27 Agustus 2023; Bukti T-2 Laporan Hasil Investigasi Panwascam Turikale Nomor 001/LPH/PM.01.02.14/08/2023, tertanggal 28 Agustus 2023; Bukti T-3 Laporan Hasil Investigasi Panwascam Turikale Nomor 001/LHP/PM.01.02.14/09/2023, tertanggal 5 September 2023; Bukti T-4 BA Pleno Bawaslu Kabupaten Maros Nomor 066/RT.02/K.SN- 12/09/2023, tertanggal 8 September 2023; Bukti T-5 Imbauan Pencegahan Nomor 77/HM.02.00/K.SN-12/9/2023, tertanggal 17 September 2024. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Alamsyah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait persoalan yang diadukan oleh Pengadu, Pihak Terkait baru mengetahui setelah ada aduab ke DKPP. Setelah itu, Pihak Terkait langsung berkoordinasi dengan pimpinan dan mengkonfirmasi kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Maros. 2. Bahwa terkait persoalan ini tidak pernah ada konsultasi dan kami tidak pernah melakukan supervisi karena dianggap tidak ada masalah dan tidak ada keadaan yang mengharuskan melakukan supervisi. [2.8.2] Anggota Bawaslu Kabupaten Maros Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Maros sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar PENGADU pernah melakukan konsultasi terkait dengan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 69/LHP/PM.01.02/8/2023 tertanggal 27 Agustus 2023 yang terdapat Mobil Dinas dalam rangkaian acara ulang tahun Partai PAN Kabupaten Maros yang digunakan sesorang untuk hadir dalam acara tersebut, sehingga terhadap konsultasi tersebut maka diberikan arahan untuk melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti – bukti yang jelas terkait siapa pengguna mobil tersebut dan siapa pejabat Pengguna Mobil Oprasional Dinas tersebut. 2. Bahwa pada tanggal 5 September 2023 setelah PENGADU dan Panwascam lainnya melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti – bukti yang jelas terkait siapa pengguna mobil tersebut dan siapa pejabat Pengguna Mobil Operasional Dinas tersebut, kemudian PENGADU meminta petunjuk melalui Whatsapp terkait tindak lanjut terhadap hasil investigasi, namun pada saat itu saya belum memberikan arahan untuk tindak lanjutnya. 3. Bahwa setelah kami mencermati hasil–hasil investigasi PENGADU dan Panwascam Turikale lainnya, kami mengarahkan beberapa staf untuk melakukan pendampingan dan asistensi terhadap penanganan yang dilakukan oleh Panwascam Turikale terkait ketepatan dalam pembuatan Laporan Hasil Pengawasan dan ketepatan dalam menentukan dugaan pelanggaran dalam Laporan Hasil Pengawasan. 4. Bahwa dari hasil asistensi Staff Bawaslu Kabupaten Maros di Panwascam Turikale, Staff yang saya arahkan melaporkan bahwa Pengguna dari kendaraan Dinas yang hadir di acara ulang tahun Partai PAN tersbut bukanlah seorang ASN namun adalah istri dari Pemilik Penggunaan Kendaraan dinas yang adalah Camat Moncongloe atas nama Herwan yang kemudian dalam penggunaannya Herwan tidak tahu menahu bahwa kendaraan dinas tersebut digunakan oleh istrinya ke acara Peringatan Ulang Tahun Partai PAN, dan juga tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN. 5. Bahwa pada tanggal 8 September 2023 dilakukan pleno bersama dengan pimpinan yang lainnya untuk membahas Laporan Hasil Pengawasan dan rencana tindak lanjutnya dimana yang kami diskusikan adalah hal–hal sebagai berikut : a. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Bada Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelnggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada halaman 32 angka 5 huruf a, berbunyi Badan Pengawas Pemilihan Umum menyampaikan hasil pengawasan atau rekomendasi terkait dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN kepada KASN untuk ditindak lanjuti dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan PPK Instansi tempat pegawasi ASN, SKB ini sangat jelas bahwa kalaupun ada temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN sepanjang bukan dugaan pelanggaran pidana Pemilu atau pemilihan, maka Bawaslu tidak meregister menjadi temuan tetapi hanya meneruskan hasil pengawasan ke Instansi terkait jika terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN. b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (30) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (yang selanjunya disebut Perbawaslu 7 Tahun 2022), berbunyi bahwa yang dimaksud dengan Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan dan berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2022, berbunyi bahwa Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sebagai Temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan: a) identitas Penemu dugaan Pelanggaran Pemilu; b) waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak Laporan Hasil Pengawasan dan hasil Investigasi dibuat; c) identitas pelaku; d) uraian kejadian. Bahwa dari hasil bahasan tersebut dalam rapat pleno kami melahirkan hal – hal sebagai berikut : a. Menindaklanjuti penerusan Berita Acara Pleno Hasil Pengawasan dan Penelusuran Panwascam Turikale Nomor 036/RT.02/K.SN- 12.14/9/2023, sekaitan dengan dugaan pelanggaran Netralitas ASN pada peringatan hari jadi Partai Politik PAN. b. Setelah membaca dan mempelajari kasus dugaan Pelanggaran Netralitas ASN tersebut yang terdapat pada Form Informasi Awal dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Form Laporan Hasil Pengawasan Pawnascam Turikale Nomor 69/LHP/PM.01.02/8./2023 tertanggal 27 Agustus 2023 dan Laporan Hasil Investigasi Panwascam Turikale Nomor 01/LPH/PM.01.02.14/09/2023 tertanggal 5 September 2023 dan memeriksa bukti-bukti yang ada, tidak ditemukan subjek hukum, dalam hal ini mobil dinas tersebut tidak digunakan oleh ASN yang bersangkutan dalam hal ini Camat Moncongloe tetapi digunakan oleh Istrinya yang bukan merupakan ASN dan tanpa sepengetahuan dirinya, namun demikian untuk tetap mengingatkan agar tetap berhati-hati maka perlu dikeluarkan Imbauan khusus kepada Camat Moncongloe sebagai ASN. [2.8.3] Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros Bahwa Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait diperintahkan oleh Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Maros untuk melakukan pendampingan dan asistensi ke Panwascam Turikale terkait dengan proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Panwascam Turikale terkait dengan adanya dugaan penggunaan mobil dinas. 2. Bahwa Pihak Terkait berdiskusi dan mengumpulkan semua apa yang telah dikumpulkan oleh Panwascam Turikale termasuk hasil-hasil investigasi dan hasil-hasil klarifikasi terhadap orang yang diduga menjadi pelaku. 3. Bahwa asistensi yang pertama yaitu terkait ketepatan membuat LHP mulai dari struktur dan terkait isinya. Selain itu, Pihak Terkait juga melakukan asistensi terkait dengan dugaan pelanggaran yang akan dituangkan ke dalam LHP. 4. Bahwa hasil investigasi terungkap benar ada penggunaan mobil dinas, tetapi mobil dinas tersebut digunakan oleh istri Camat Moncongloe. 5. Bahw terkait dengan penggunaan aset memang telah diatur, tetapi Pihak Terkait tidak merekomendasikan untuk menjadikan dugaan pelanggaran karena sepengetahuan Pihak Terkait, bawaslu hanya menangani terkait dengan netralitas ASN dan tidak menangani terkait penggunaan aset. Sehingga Pihak Terkait menyampaikan bahwa untuk mengambil Keputusan sesuai arahan pimpinan tetap dilakukan pleno di Panwascam Turikale dan tetap dilakukan koordinasi ke pimpinan. 6. Bahwa dalam melakukan asistensi Pihak Terkait berpedoman pada peraturan SKB yakni terkait penggunaan aset belum ditemukan. 7. Bahwa saat melakukan asistensi Pihak Terkait telah menyampaikan kepada Panwascam Turikale bahwa belum bisa diterapkan pasal pidana.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya meminta kepada Pengadu melalui pesan chat Whatsapp untuk mengubah kalimat meneruskan temuan menjadi meneruskan Hasil Pengawasan dalam Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Turikale Nomor 036/RT.02/K.SN- 12.14/8/2023 atas hasil pengawasan dan hasil investigasi dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, Pengadu menganggap Teradu diduga melanggar prinsip kemandirian dan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, dan Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d, huruf f serta huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Teradu menyatakan pada tanggal 5 September 2024, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros atas nama M. Sahril dan Idham Chaidir Chalik telah melakukan pendampingan penanganan dugaan pelanggaran di Panwaslu Kecamatan Turikale. Bahwa dari hasil pendampingan a quo, tidak ada satupun keterangan, penjelasan, bukti dan saksi yang membenarkan bahwa yang menggunakan mobil dinas dengan Nomor Polisi DD 1809 D untuk menghadiri acara HUT PAN pada tanggal 27 Agustus 2023 adalah Camat Moncongloe atas nama Herwan, sehingga tidak ditemukan subjek hukum atas peristiwa tersebut (Bukti T-1, Bukti T-2, dan Bukti T-3). Bahkan berdasarkan Laporan Hasil Investigasi Panwaslu Kecamatan Turikale yang menggunakan kendaraan dinas a quo bukan Camat Moncongloe yang merupakan ASN, melainkan istri Camat Moncongloe atas nama Imrawaty Mulfa dengan pekerjaan sebagai ibu rumah tangga. Selain itu, di dalam hasil investigasi juga secara tegas diuraikan oleh Panwaslu Kecamatan Turikale bahwa Camat Moncongloe tidak mengetahui istrinya menggunakan kendaraan dinas untuk menghadiri acara HUT PAN Kabupaten Maros (Bukti T-3). Bahwa pada halaman 32 angka 5 huruf a Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, menyatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum menyampaikan hasil pengawasan atau rekomendasi terkait dugaan pelanggaran Netralitas Pegawai ASN kepada KASN untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan PPK Instansi tempat Pegawasi ASN. Berdasarkan SKB a quo, apabila terdapat temuan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sepanjang bukan dugaan pelanggaran pidana Pemilu atau Pemilihan, maka Bawaslu tidak meregister menjadi temuan tetapi hanya meneruskan hasil pengawasan ke Instansi terkait. Selanjutnya, terhadap peristiwa yang menjadi temuan Panwaslu Kecamatan Turikale terjadi pada tanggal 27 Agustus 2023, yang mana masih dalam tahapan pendaftaran calon anggota legislatif pada sub tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS). Bahwa peristiwa a quo bukan pada tahapan kampanye Pemilu. Bahwa Teradu meminta mengubah kalimat meneruskan temuan menjadi meneruskan hasil pengawasan karena Bawaslu Kabupaten Maros akan melakukan pencermatan dan mengkaji isi Laporan Hasil Pengawasan dan Hasil Investigasi Panwaslu Kecamatan Turikale melalui Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maros. Selanjutnya, hasil pencermatan dan kajian a quo, dituangkan ke dalam BA Pleno Nomor 066/RT.02/K.SN-12/09/2023 tertanggal 8 September 2023 yang secara jelas tidak menemukan subjek hukum pelanggaran Netralitas ASN. Sehingga berkenaan dengan arahan agar Pengadu meneruskan sebagai Laporan Hasil Pengawasan, menurut Teradu sudah sesuai (Bukti T-4). Namun demikian, di dalam Rapat Pleno a quo, telah disepakati untuk menerbitkan Imbauan Pencegahan yang ditujukan kepada Camat Moncongloe dengan tujuan mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam penggunaan fasilitas kendaraan dinas (Bukti T-5). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Teradu meminta kepada Pengadu melalui pesan chat Whatsapp untuk mengubah kalimat meneruskan temuan menjadi meneruskan Hasil Pengawasan dalam Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Turikale Nomor 036/RT.02/K.SN-12.14/8/2023 atas hasil pengawasan dan hasil investigasi dugaan pelanggaran Netralitas ASN. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 Agustus 2023 Panwaslu Kecamatan Turikale melakukan pengawasan langsung kegiatan jalan santai dalam rangka memperingati HUT Partai Amanat Nasional (PAN) yang ke-25 sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 69/LHP/PM.01.02/8/2023. Bahwa berdasarkan LHP a quo, Panwaslu Kecamatan Turikale mendapati kendaraan dinas berupa mobil “Avanza” berwarna hitam dengan Nomor Polisi DD 1809 D terparkir di sekitar lokasi jalan santai HUT PAN. Adapun pengendara mobil dinas tersebut mengenakan pakaian berwarna biru dan berjalan memasuki lokasi jalan sehat HUT PAN (vide Bukti P-2 dan T-1). Selanjutnya, terhadap LHP a quo oleh Panwaslu Kecamatan Turikale dikonsultasikan kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Maros a.n Muhammad Gazali Hadis. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan hasil konsultasi, Panwaslu Kecamatan Turikale diberikan arahan untuk melakukan investigasi. Hal tersebut dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Maros a.n. Muhammad Gazali Hadis yang menerangkan bahwa benar telah memberikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan Turikale untuk melakukan investigasi guna mengumpulkan bukti–bukti yang jelas terkait siapa pejabat yang menggunakan kendaraan dinas pada acara jalan santai HUT PAN. Selain itu, Pihak Terkait juga menugaskan Staf Bawaslu Kabupaten Maros untuk melakukan asistensi dalam proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Turikale. Bahwa terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 28 Agustus 2023 Panwaslu Kecamatan Turikale melakukan investigasi dengan cara meminta data pengguna kendaraan dinas berupa mobil “Avanza” berwarna hitam dengan Nomor Polisi DD 1809 D ke kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maros. Berdasarkan hasil investigasi, didapatkan fakta bahwa mobil “Avanza” dengan Nomor Polisi DD 1809 D digunakan sebagai kendaraan dinas oleh Camat Moncongloe Kabupaten Maros (vide Bukti P-3, P-5, dan T-2). Selanjutnya, pada tanggal 30 Agustus 2023 Panwaslu Kecamatan Turikale menjadikan hasil investigasi a quo sebagai informasi awal yang dituangkan dalam Formulir Model B.8 (vide Bukti P-4). Selanjutya, pada tanggal 5 September 2023 Panwaslu Kecamatan Turikale melakukan investigasi ke Camat Moncongloe atas nama Herwan. Hasil investigasi tersebut menyatakan bahwa benar mobil “Avanza” dengan Nomor Polisi DD 1809 D sebagai kendaraan dinas Camat Moncongloe. Mobil tersebut digunakan oleh istri Camat Moncongloe yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga untuk menghadiri HUT PAN pada tanggal 27 Agustus 2023. Akan Tetapi, Camat Moncongloe mengakui tidak mengetahui jika kendaraan dinas tersebut digunakan untuk menghadiri HUT PAN (vide Bukti T-3). Bahwa keesokan harinya, yaitu tanggal 6 September 2023 Panwaslu Kecamatan Turikale melakukan Rapat Pleno sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Nomor 036/RT.02/K.SN-12.14/9/2023 dan menyepakati untuk meneruskan sebagai temuan terhadap LHP Nomor 69/LHP/PM.01.02/8/2023 kepada Bawaslu Kabupaten Maros untuk ditindaklanjuti. Adapun temuan tersebut berkenaan dengan netralitas ASN berupa pelanggaran penggunaan fasilitas negara (vide Bukti P-1). Selanjutnya, pada tanggal 7 September 2023 melalui pesan whatsapp Teradu menyampaikan kepada Pengadu untuk mengubah frasa “meneruskan temuan pelanggaran” menjadi “meneruskan hasil pengawasan” (vide Bukti P-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pengubahan frasa tersebut dilakukan oleh Teradu karena Bawaslu Kabupaten Maros terlebih dahulu akan melakukan pencermatan dan/atau mengkaji isi Laporan Hasil Pengawasan dan hasil investigasi pada Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maros. Bahwa pada tanggal 8 September 2023 Bawaslu Kabupaten Maros melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 066/RT.02/K.SN-12/09/2023 dengan hasil tidak ditemukan subjek hukum terhadap pelanggaran Netralitas ASN karena tidak ada satupun keterangan, penjelasan, bukti dan saksi yang membenarkan kendaraan dinas dengan Nomor Polisi DD 1809 D digunakan oleh Camat Moncongloe untuk menghadiri acara jalan santai HUT PAN. Namun demikan, dalam Rapat Pleno a quo, telah disepakati untuk memberikan Imbauan Khusus kepada Camat Moncongloe agar lebih berhati-hati dalam menggunakan kendaraan dinas (vide Bukti P-7.3 dan T-5). Bahwa fakta tidak adanya subjek hukum ASN bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros dalam sidang pemeriksaan yang menerangkan, berdasarkan hasil investigasi terdapat fakta bahwa yang menggunakan kendaraan dinas adalah istri dari Camat Moncongloe. Atas dasar a quo, Pihak Terkait Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros tidak merekomendasikan untuk menjadikan dugaan pelanggaran karena sepengetahuan Pihak Terkait, Bawaslu hanya menangani terkait dengan Netralitas ASN dan tidak menangani terkait penggunaan asset atau fasilitas negara. Selain itu, dalam melakukan asistensi Pihak Terkait Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros berpedoman pada SKB tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, halaman 32 angka 5 huruf a SKB diatur bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum menyampaikan hasil pengawasan atau rekomendasi terkait dugaan pelanggaran Netralitas Pegawai ASN kepada KASN untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan PPK Instansi tempat pegawai ASN. Bahwa berdasarkan SKB tersebut, apabila terdapat temuan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sepanjang bukan dugaan pelanggaran pidana Pemilu atau Pemilihan, maka Bawaslu tidak meregister menjadi temuan tetapi hanya meneruskan hasil pengawasan ke Instansi terkait. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa saat melakukan asistensi, Pihak Terkait Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros telah menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Turikale terhadap temuan pada acara jalan santai HUT PAN belum dapat diterapkan pasal pidana. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai, tindakan Teradu yang meminta kepada Pengadu melalui pesan chat Whatsapp untuk mengubah frasa “meneruskan temuan pelanggaran” menjadi “meneruskan hasil pengawasan” dalam Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Turikale Nomor 036/RT.02/K.SN-12.14/8/2023 atas hasil pengawasan dan hasil investigasi dugaan pelanggaran Netralitas ASN dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan SKB tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Tindakan Teradu yang meminta Pengadu untuk mengubah frasa “meneruskan temuan pelanggaran” menjadi “meneruskan hasil pengawasan” merupakan bentuk pembinaan dari seorang atasan kepada bawahan agar tidak keliru dalam menindaklanjuti peristiwa yang terjadi karena peristiwa HUT PAN pada tanggal 27 Agustus 2023 terjadi jauh sebelum tahapan kampanye dilakukan sehingga tidak tepat apabila Pengadu menggunakan frasa “meneruskan temuan pelanggaran”. Meskipun demikian, Teradu berdasarkan tugas, wewenang, dan fungsinya tetap memberi imbauan kepada Camat Moncongloe agar berhati-hati dalam penggunaan mobil dinas, sebagai bentuk tanggung jawab Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Maros. Dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Sufirman selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani