Melanggar
Nomor Putusan: No. 159 Tahun 2021
Anggota KPU Kab. Maros
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 08/09/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-09-2021
👁 20 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1. Bahwa teradu I diduga telah melakukan diduga melakukan pelangaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dengan bersikap Arogan ,dalam menjalankan Tugas dan fungsinya sebagai anggota Komisioner KPU Kabupaten Maros.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I bersikap arogan dan melakukan tindakan tidak terpuji dengan membuat keributan di Gedung Gabungan Organisasi dengan berkata kasar kepada Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Maros atas nama Besse Andi Baso. Teradu I juga diduga hampir terlibat perkelahian dengan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Maros atas nama Firdaus; [4.1.2] Teradu I tidak menghadiri Rapat Pleno lebih dari 3 (tiga) kali secara berturut-turut; [4.1.3] Teradu I diduga memberikan bantuan biaya cetak spanduk kepada salah seorang Caleg pada Pemilu Tahun 2019; [4.1.4] Teradu II melakukan rangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros dan mengabaikan kegiatan yang diselenggarakan KPU bekerjasama dengan FISIP Universitas Hasanuddin; [4.1.5] Teradu II menyampaikan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros Tahun 2020 kepada media daring sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten; [4.1.6] Teradu II menyalahgunakan wewenang dengan cara mengarahkan penyedia jasa mengakses program riset hasil evaluasi Pilkada Maros Tahun 2020 dengan dukungan biaya awal riset berupa pinjaman sementara sebesar Rp.
Pasal DilanggarPasal 35 ayat 4 Peraturan; Pasal 35; Pasal 88 ayat 1; Pasal 21; Pasal 37 ayat (2); Pasal 125 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Mujaddid selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Syaharuddin selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 159-PKE-DKPP/VII/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
155-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 159-PKE-
DKPP/VII/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Muhammad Kahar Arifin
Pekerjaan/ : Wiraswasta
Lembaga
Alamat : Dusun Bukkamata, Desa Tanete, Kecamatan Simbang,
Kabupaten Maros
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Mujaddid
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maros
Alamat : Jalan Azoka Nomor 3, Pettuadae, Kabupaten Maros
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Syaharuddin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maros
Alamat : Jalan Azoka Nomor 3, Pettuadae, Kabupaten Maros
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II.
Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa teradu I diduga telah melakukan diduga melakukan pelangaran kode
etik sebagai penyelenggara pemilu dengan bersikap Arogan ,dalam
menjalankan Tugas dan fungsinya sebagai anggota Komisioner KPU
Kabupaten Maros. Pada hari rabu tanggal 17 April 2019 menjelang
perhitungan dan pemungutan suara Pemilihan Calon anggota Legislatif 2019
Teradu I membuat keributan di Gedung Gabungan Organisasi dengan
melakukan tindakan tidak terpuji dengan mempertontonkan sikap Arogansi
dengan berkata kasar kepada Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten
Maros atas nama Besse Andi Baso. Dan kemudian hampir terjadi
perkelahian antara teradu I dengan salah seorang staf sekretariat KPU
kabupaten Maros atas nama Firdaus, atas kesigapan pihak keamanan
sehingga keributan tersebut dapat dilerai dan diatasi;
2. Bahwa teradu I dalam menjalankan fungsi dan Tugasnya sebagai Komisioner
KPU Kabupaten Maros telah mengabaikan Undang-undang Pemilu dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan tidak menghadiri Rapat
Pleno lebih dari 3 kali secara berturut-turut dan pelanggaran ini dilakukan
berulang kali oleh teradu I.
Adapun Rapat Pleno yang tidak diikuti adalah:
- Sabtu 16 Mei 2020 Pembahasan Tindak lanjut Surat Bawaslu Kabupaten
Maros
- Selasa 19 Mei 2020 Rapat Pleno Pembahasan terkait surat bawaslu
Maros
- Selasa 2 Juni 2020 Rapat Pleno persiapan pelaksanaan tahapan
lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2020
- Rabu 10 Juni 2020 Penyampaian Kesiapan setiap bagian tentang
persiapan pelaksanaan lanjutan Tahapan Pilkada tahun 2020
- Senin 15 Maret 2021 Rapat Pleno menindak lanjuti Surat Edaran KPU
RI Nomor : 218/PL.02-SD/01/KPU/III/2021 Perihal Pengambilan Data
untuk Keperluan Evaluasi Pemilihan serentak 2020
- Selasa 16 Maret 2021 Rapat Pleno Rutin sehubungan denga berakhirnya
tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dan Laporan
Realisasi Anggaran Pilkada Maros Tahun 2020
- Selasa 23 Maret 2021 Rapat Pleno dengan Agenda menindak lanjuti
surat edaran tentang evaluasi
- Rabu 31 Maret Rapat Pleno Rutin menindak lanjuti Hasil Reviuw BPKP
Provinsi Sulawsi selatan.
3. Bahwa Teradu I diduga tidak melaksanakan Tugas dan Tanggung jawabnya
dengan baik, karena yang bersangkutan malas masuk kantor. Kalaupun
yang bersangkutan masuk kantor pada umumnya datang setelah jam 12
siang sehingga menghambat pelaksanaan Tugas-tugas KPU Kabupaten
Maros;
4. Bahwa Teradu I diduga terindikasi memberikan bantuan biaya cetak
spanduk pada salah seorang Oknum Caleg pada Pemilu 2019;
5. Bahwa Teradu II diduga telah melakukan pelanggaran Kode etik sebagai
penyelenggara Pemilu dengan melakukan kegiatan Rangkap Jabatan sebagai
Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros dan yang bersangkutan melakukan
ini sejak periode pertama sebagai anggota KPU (2014-2018). Dan tetap
rangkap jabatan pada periode kedua sebagai Anggota KPU Kabupaten Maros;
6. Bahwa Teradu II diduga sejak ditetapkan sebagai Anggota Komisioner KPU
Maros periode keduanya pada tanggal 13 Oktober 2018 tetap masih
menjalankan jabatan sebagai ketua karang Taruna Kabupaten Maros;
7. Bahwa Teradu II diduga pada tanggal 21 juli 2019 teradu II menghadiri acara
pembukaan dan memberikan sambutan sebagai Ketua Karang Taruna
Kabupaten Maros pada Turnamen Sepak Bola antar Club se Kabupaten
Maros Maros yang bertempat di Lapangan Sepak Bola Golla’e Desa Aletengae
Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros;
8. Bahwa terdu II diduga pada tanggal 30 juli 2018 bersama Camat Lau dalam
kegiatan pengukuhan Karang taruna Kecamatan Lau;
9. Bahwa teradu II diduga pada tanggal 11 Juli 2019 saudara teradu II
membuka acara Training Taruna Muda dalam kapasitasnya sebagai Ketua
Karang Taruna Kabupaten Maros dihadiri oleh Camat Bantimurung;
10. Bahwa Teradu II diduga Mengabaikan untuk ikut dalam kegiatan seminar
nasional Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2019 yang dilaksanakan oleh KPU RI
kerjasama ILMU POLITIK UNHAS yang saat itu dihadiri oleh Komisioner KPU
RI (Viriyan Azis) dengan lebih memilih hadir pada kegiatan kunjungan
KEMENSOS RI dalam kapasitas sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten
Maros;
11. Bahwa Teradu II diduga pada tanggal 10 Desember 2020 telah
menyampaikan hasil prolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Maros (menyebutkan melalui media online sebelum Pleno
Rekapitulasi hasil prolehan suara di tingkat Kabupaten;
12. Bahwa teradu II diduga telah menyalah gunakan fungsi dan wewenangnya
dengan mengarahkan penggunaaan jasa dalam pengadaan Jasa Riset (Riset
hasil evaluasi Pilkada Maros). Teradu II bahkan telah meminta dan
menerima dana awal operasional pelaksanaan riset tersebut dalam bentuk
pinjaman sementara sebesar Rp.10.000.000 dari bendahara KPU, yang
mestinya seorang Komisioner KPU tidak boleh menerima Dana Awal
Operasional tersebut, tetapi seharusnya diterima langsung oleh pihak ke 3
sebagai pelaksana Jasa riset tersebut;
[2.2] PETITUM PENGADU
Mengingat teradu I telah dijatuhi sanksi berupa teguran oleh DKPP RI dan
Teradu II telah dijatuhi sanksi berupa teguran Keras oleh DKPP RI. Maka mohon
kiranya yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu agar
menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian secara tidak hormat sebagai
Anggota KPU Kabupaten Maros pada Teradu I dan Teradu II sebagaimana diatur
dalam :
1. PKPU No 21 Tahun 2020 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum
2. Ketentuan Pasal 37 ayat 2 Huruf (e) UU No 7 Tahun 2017
3. Ketentuan Pasal 21 ayat (I) Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang
pemilihan umum
4. Peraturan DKPP Nomor 2 tahn 2017 tentang pedoman kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 Daftar Hadir Rapat Pleno KPU Kabupaten Maros;
2. P-2 Sertifikat Penghargaan Karang Taruna Kabupaten Maros;
Kwitansi penerimaan Dana Pinjaman Sementara dari KPA
3. P-3
KPU Kabupaten Maros;
4. P-4 Dokumentasi kegiatan Karang Taruna Kabupaten Maros.
5. P-5 Screenshot Berita Media Online menitindonesia.com
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam
persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan pada pokok
Perkara bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I telah diduga
melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dengan
bersikap Arogansi, dalam menjalankan Tugas dan fungsinya sebagai anggota
Komisioner KPU Kabupaten Maros. sehingga kami dalam hal ini Teradu I
menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran kode etik dengan bersikap
Arogan adalah tidak benar, Pemilu 2019 merupakan pemilu yang kompleks
dan sangat dinamis, berbagai persoalan yang muncul membutuhkan solusi
yang tepat. Salah satu persoalan yang paling rumit adalah penanganan
logistik Pemilihan Umum, hal ini juga di alami oleh KPU Kabupaten Maros
hingga tanggal 17 April 2019 (hari Pemungutan dan Penghitungan Suara)
masih ada sejumlah TPS di beberapa Kecamatan yang kekurangan Logistik
Pemilihan Umum. Selain itu juga beban kerja penyelenggaraan Pemilu
Serentak 2019 yang berat, menjelang hari Pemungutan dan Penghitungan
Suara Penyelenggara Pemilihan Pemilu Khususnya Di KPU Kabupaten Maros
tidak memiliki waktu istirahat sampai waktu menunjukkan tanggal 17 April
2019, Kondisi kekurangan Logistik dan beban kerja ini pun berdampak pada
kondisi fisik yang lelah namun Dalam menyelenggarakan pemilu,
penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas
dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip Mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum.
Pada jawaban ini juga Teradu I menyimpulkan bahwa Teradu I adalah
Anggota KPU Kabupaten Maros Divisi Teknis Penyelenggaraan mempunyai
tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan,
memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan sesuai yang
tercantum pada Pasal 35 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 4 Tahun 2021, pada dalil Pengadu, kondisi yang kemudian
dianulir sebagai dugaan pelanggaran kode etik ini terkait dengan kondisi
distribusi Logitik yang merupakan tugas dari Divisi Keuangan, Umum,
Logistik, dan Rumah Tangga sebagaimana pada Pasal 35 Ayat 1 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2021.
Teradu I mencoba mengendalikan permasalahan yang muncul pada hari H
pemilihan (17 April 2019) dimana sejak TPS dibuka menerima berbagai
laporan mengenai kekurangan Surat Suara dari beberapa kecamatan.
Dengan tidak tersedianya surat suara cadangan kami pun melaksanakan
Rapat Pleno Penggunaan Surat Suara PSU (Pemungutan Suara Ulang) untuk
menutupi kekurangan dengan Berita Acara No. 57.A/PP.01.7-
BA/7309/Kab/IV/2019 tentang penggunaan Surat Suara PSU tanggal 17
April 2019. Setelah pleno Surat Suara, Teradu I meminta kepada pihak
sekertariat untuk segera melakukan sortir dan lipat suara. Namun,
menjelang pukul 12 siang, Teradu I mengunjungi Gedung organisasi sebagai
Gudang penyimpanan logistik dan sesampainya disana menemukan belum
satu pun Kecamatan yang mendapatkan kekurangan Surat Suara yang
dibutuhkan, alasannya karena Ketua KPU Kabupaten Maros belum berada
ditempat untuk menandatangani Berita Acara/ Tanda Terima Serah terima
Suarat Suara untuk didistribusikan ke Kecamatan. Dalam kondisi yang
mendesak serta memahami prinsip kewajiban menjaga Hak politik Warga
Negara yaitu, Hak Memilih di TPS pada pemilu, Teradu I mengambil langkah
tegas dengan membanting dokumen ke lantai untuk segera ditandatangani
karena Teradu I memahami tugas pengadaan dan pendistribusian logistik
pemilu menjadi tugas Sekertariat KPU Kabupaten sebagaimana tertuang
dalam pasal 88 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
pemilihan Umum. (bukti: Berita Acara No:57.A/PP.01.7-
BA/7309/Kab/IV/2019 terlampir)
Adapun Aduan yang menyebutkan Teradu I bersikap Arogan tidaklah Benar,
semata-mata hanya ingin memastikan segala proses distribusi logistik lancar
mengingat waktu yang sangat mendesak. Teradu I pun telah meminta maaf
kepada Kasubag Program dan data yang ada dilokasi tersebut pada hari yang
sama dan telah saling memaafkan dan berjalan seperti biasa sejak lama.
Selanjutnya menjawab dalil Pengadu Teradu I telah bersikap Arogansi
sehingga menyebabkan keributan, disimpulkan bahwa komunikasi
berpengaruh positif dan signifikan terhadap perilaku arogansi seseorang,
oleh Karena itu dengan dalil Pengadu, kondisi yang terjadi sebagaimana yang
telah dijelaskan semata-mata hanya karena kesalahan Komunikasi,
perbedaan interprestasi terhadap tugas dan kewenangan, Teradu I juga
menyadari pentingnya mensinergikan antara anggota KPU dengan
Sekretariat untuk mencapai hasil maksimal dalam pelaksanaan tugas
kelembagaan, dan kejadian ini pun tidak menyebabkan keributan yang
berarti.
2. Bahwa sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan pada pokok
Perkara bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I Dalam
menjalankan fungsi dan Tugasnya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Maros
telah mengabaikan Undang-undang Pemilu dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu dengan tidak menghadiri Rapat Pleno lebih dari 3 kali
secara berturut-turut dan pelanggaran ini dilakukan berulang kali oleh Teradu
I.
Menjawab perihal ketidakhadiran ini dalam Rapat tanggal 16 Mei 2020
Teradu I menyampaikan bahwa ketidakhadiran dikarenakan tidak adanya
undangan resmi dan penyampaian perihal rapat tersebut melalui whatsapp
Group komisioner KPU Maros dan via Daring, jadi menurut Teradu I itu
bukanlah Rapat pleno yang menghasilkan Keputusan yang disertai berita
Acara. Bukti Foto Buku Agenda Surat keluar. (Bukti : Foto Nomor Agenda
Persuratan Keluar Kantor KPU Kabupaten Maros)
Perihal Rapat pleno Tanggal 19 Mei 2020 saya akui memang tidak hadir,
pembahasan mengenai tindak lanjut Surat bawaslu tersebut telah Teradu I
sampaikan sikap pribadi mengenai hal tersebut dalam diskusi grup
whatsapp.
Perihal Rapat pleno tanggal 2 Juni 2020 Teradu I mengakui tidak mengikuti
rapat tersebut.
Perihal Rapat pleno tanggal 10 Juni 2020 Teradu I mengakui tidak
mengikuti rapat dikarenakan tidak adanya penyampaian pemindahan lokasi
rapat yang sebelumnya tertera dalam undangn bertempat d Aula KPU kab
Maros kemudian dipindahkan ke ruangan sekertaris KPU Maros. (Bukti : foto
dokumentasi Rapat diruangan Sekretaris KPU Kabupaten Maros)
Perihal Rapat Pleno Tanggal 15-16 Maret 2021 saya mengakui tidak
menghadiri rapat tersebut dikarenakan adanya agenda keluarga. Namun,
kegiatan evaluasi Tahapan dan pemberian penghargaan terhadap institusi
yang dianggap berkontribusi terhadap kesuksesan Pilkada Serentak 2020
tetap Teradu Hadiri yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021
bertempat di Grand Town hotel Mandai. (Bukti : foto dokumentasi saat
kegiatan di Grand Town Hotel)
Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2021 saya tidak sempat hadir pada
rapat pleno rutin, sedangkan pada Rapat pleno tanggal 27 Maret 2021 tetap
hadir karena rapat ini saya anggap cukup penting karena terkait dengan
pembahasan Perencanaan Dan Percermatan Anggaran Persiapan Pemilihan
dan Pemilu tahun 2024 serta membahas hal-hal lain yang dianggap penting
dan mendesak untuk dilaksanakan. Sedangkan, pada tanggal 31 Maret
2021 saya tidak menghadiri Rapat Pleno tersebut dikarenakan kondisi yang
kurang sehat karena baru saja melaksanakan perjalanan dinas tanggal 28-
30 Maret 2021 di Jakarta.
Bahwa dari penjelasan perihal ketidakhadiran Teradu I diatas, Teradu I
menyimpulkan bahwa ketidakhadiran yang bersangkutan pada rapat pleno
rutin yang tidak menghasilkan produk hukum berupa Berita Acara,
sedangkan Rapat pleno yang merupakan Rapat pleno penting tetap dihadiri
sebagai bentuk tanggungjawab dalam pelaksanaan tugas sebagai Anggota
KPU Kabupaten Maros.
3. Bahwa sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan pada pokok
Perkara bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I tidak
melaksanakan Tugas dan Tanggung jawabnya dengan baik, karena yang
bersangkutan malas masuk kantor. Kalaupun yang bersangkutan masuk
kantor pada umumnya datang setelah jam 12 siang sehingga menghambat
pelaksanaan Tugas-tugas KPU Kabupaten Maros
Bahwa Teradu I menyatakan bahwa hal tersebut tidak sepenuhnya benar,
karena Teradu I dalam hal ini tetap menghadiri beberapa rapat pleno penting
seperti penetapan DPB dan lainnya sehingga tidak benar bahwa pelaksanaan
tugas-tugas KPU terhambat.
4. Bahwa sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan pada pokok
Perkara bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I terindikasi
memberikan bantuan biaya cetak spanduk pada salah seorang Oknum Caleg
pada Pemilu 2019
Bahwa tuduhan ini adalah tidak benar, Teradu I tidak pernah memberikan
bantuan biaya cetak spanduk kepada caleg siapa pun.
5. Bahwa sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan pada pokok
Perkara bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu II Sejak
ditetapkan sebagai Anggota Komisioner KPU Maros periode keduanya pada
tanggal 13 Oktober 2018 tetap masih menjalankan jabatan sebagai ketua
karang Taruna Kabupaten Maros.
bahwa dalil yang diadukan oleh Pengadu adalah tidak benar, adapun Teradu
I menjabat sebagai ketua Organisasi Sosial Karang Taruna dengan dilantik
pada tanggal 29 September 2016, dan termasuk pada saat itu belum ada
larangan harus mundur dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hokum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih
menjadi Anggota KPU Kabupaten. Selanjutnya pada Tahun 2018, Teradu I
mengikuti perekrutan Calon Anggota KPU Kabupaten Maros, sebagaimana
berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, Akhirnya Teradu I pun mengusulkan
pemberhentian sebagai pengurus/Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros
ke Karang Taruna Provinsi dan kemudian terbit Surat Karang Taruna
Provinsi Nomor : 07.089/26/KT.SS/E.I/2018 tanggal 21 Januari 2018
perihal Pengunduran Diri Pengurus. Pemberhentian, ini sebelum perekrutan
Calon Anggota KPU Kabupaten Maros. (Bukti : Surat Pemberhentian
Pengurus)
6. Bahwa sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan pada pokok
Perkara bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu II Pada tanggal
21 Juli 2019 teradu II menghadiri acara pembukaan dan memberikan
sambutan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros pada Turnamen
Sepak Bola antar Club se Kabupaten Maros yang bertempat di Lapangan
Sepak Bola Golla’e Desa Aletengae Kecamatan Bantimurung Kabupaten
Maros
Bahwa aduan pada dalil ini tidak benar, pada kegiatan turnamen Sepak Bola
antar Club se Kabupaten Maros yang bertempat di Lapangan Sepak Bola
Golla’e Desa Aletengae Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros Teradu
II menghadiri undangan dan memberikan sambutan dalam kapasitas
sebagai Tokoh Karang taruna. Bahwa aduan pada dalil Pengadu Menghadiri
Undangan Bupati sebagai Ketua Karang Taruna tidak benar, tetapi Teradu
II hadir untuk menyerahkan piagam penghargaan kepada Bupati Maros
sebagai Pembina Terbaik dimasa Bhakti Kepengurusan Teradu II dan
sekaligus momentum ini digunakan sebagai bentuk pamit dari
kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Maros.
7. Bahwa sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan pada pokok
Perkara bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu II Pada tanggal
30 Juli 2018 bersama Camat Lau dalam kegiatan pengukuhan Karang taruna
Kecamatan Lau.
Bahwa pengaduan pengadu pada dalil tersebut adalah tidak benar, pada
tanggal 30 Juli 2018 Teradu II menghadiri pengukuhan dan bukan disambut
oleh camat Kecamatan Lau dalam kapasitas sebagai Ketua Karang Taruna
Kabupaten Maros tetapi sebagai undangan biasa, justru Camat Lau sebagai
Wakil ketua Karang Taruna yang diberi kewenangan untuk menjadi
Pelaksana Tugas Ketua pada Pengukuhan karang taruna kelurahan Soreang
Kecamatan Lau. Teradu II juga menggunakan momentum ini sebagai bentuk
pamit sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros dan tetap menjalin
silaturahmi yang baik.
8. Sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan pada pokok Perkara
bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu II Pada tanggal 11 Juli
2019 saudara Teradu II membuka acara Training Taruna Muda dalam
kapasitasnya sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros dihadiri oleh
Camat Bantimurung.
Bahwa dalil Pengadu adalah tidak benar, dengan telah terbitnya Surat
Karang Taruna Provinsi perihal Pengunduran Diri Pengurus Pemberhentian
tanggal 21 Januari 2018, dalil-dalil yang diadukan oleh Pengadu merupakan
hal yang tidak masuk akal bagi Teradu II, adapun untuk kegiatan tanggal
11 Juli 2019 Teradu II hadir hanya sebagai tamu undangan biasa yang di
minta untuk menyampaikan sepatah dua patah kata dalam bentuk
pengalaman-pengalaman pada saat menjabat sebagai Ketua Karang Taruna
Kabupaten Maros.
9. Sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan pada pokok Perkara
bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu II Mengabaikan untuk
ikut dalam kegiatan seminar nasional Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2019
yang dilaksanakan oleh KPU RI kerjasama ILMU POLITIK UNHAS yang saat
itu dihadiri oleh Komisioner KPU RI (Viriyan Azis) dengan lebih memilih hadir
pada kegiatan kunjungan KEMENSOS RI dalam kapasitas sebagai Ketua
Karang Taruna Kabupaten Maros.
Bahwa dalil yang diadukan oleh Pengadu adalah tidak benar, pelaksanaan
kegiatan Seminar Nasional Evaluasi Pemilu tahun 2019 yang dilaksanakan
oleh KPU RI yang bekerjasama dengan salah satu Universitas terbaik di
Makassar merupakan kegiatan yang sangat penting khususnya bagi kami
Penyelenggara Pemilu, namun bagi Teradu II pelaksanaan tahapan-tahapan
Pemilu tahun 2019 lainnya juga tidak kalah pentingnya, oleh karena itu
keikutsertaan beberapa Anggota KPU Kabupaten Maros pada kegiatan
seminar ini telah mewakili Anggota KPU lainnya yang tidak sempat hadir.
Dalil Pengadu terkait dengan Teradu lebih memilih hadir pada kegiatan
kunjungan KEMENSOS RI dalam kapasitas sebagai Ketua Karang Taruna
Kabupaten Maros adalah tidak benar, pada waktu itu Teradu II
mendapatkan telepon dari Kepala Dinas Sosial Kab. Maros bahwa ada
kunjungan dari Kementrian Sosial Tentang Progran Kerja Binaan Karang
Taruna dan Kepala Dinas Sosial meminta bantuan untuk menyampaikan
program Binaan pada salah satu Karang taruna di Kecamatan Maros Baru
dengan bukan kapasitas sebagai Ketua karang taruna lagi . Pada saat itu
Teradu II menghubungi saudara Ketua Karang Taruna Kecamatan Maros
Baru untuk menjemput dan mengarahkan ke Karang Taruna tujuan, dan
Teradu II kembali ke Kantor KPU setelah Poto bersama
10. Sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan pada pokok Perkara
bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Bahwa Teradu II Pada tanggal
10 Desember 2020 telah menyampaikan hasil prolehan suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros (menyebutkan melalui media
online sebelum Pleno Rekapitulasi hasil prolehan suara di tingkat Kabupaten.
Bahwa dalil tersebut adalah tidak benar, pada tanggal 10 Desember 2020
Teradu II melalui media online menit Indonesia.com tidak menyampaikan
hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros,
tetapi sesuai dengan kutipan kalimat di berita media online tersebut “Belum
ada pemenang yang diputuskan, tetapi masih proses rekap. KPU menunggu
tahapan perhitungan selesai dulu baru diumumkan.” Teradu II
menyimpulkan bahwa Pengadu dalam dalilnya salah dalam menafsirkan
kutipan-kutipan kalimat berita pada media online tersebut. Jawaban ini
akan diperkuat dengan keterangan Saksi oleh wartawan yang melakukan
pemberitaan dari media online tersebut.
11. Sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan pada pokok Perkara
bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu II, telah
menyalahgunakan fungsi dan wewenangnya dengan mengarahkan
penggunaaan jasa dalam pengadaan Jasa Riset (Riset hasil evaluasi Pilkada
Maros). Teradu II bahkan telah meminta dan menerima dana awal operasional
pelaksanaan riset tersebut dalam bentuk pinjaman sementara sebesar Rp.10
000 000 dari bendahara KPU, yang mestinya seorang Komisioner KPU tidak
boleh menerima Dana Awal Operasional tersebut, tetapi seharusnya diterima
langsung oleh pihak ke 3 sebagai pelaksana Jasa riset tersebut.
Bahwa dalil Pengadu adalah tidak benar, mekanisme pembayaran hasil
pekerjaan dalam hal ini pelaksanaan penelitian/riset hasil evaluasi
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dibayarkan setelah Pembayaran kegiatan
riset itu selesai 100 % kepada pihak ke-3, tanpa uang muka. terkait dengan
Kwitansi senilai Rp. 10.000.000,- yang dilampirkan pihak pengadu
diaduannya itu merupakan pinjaman pribadi Teradu II kepada Bendahara
dana Hibah KPU Kabupaten Maros bukan dengan peruntukan dana awal
operasional pelaksanaan riset. Sehingga Teradu II menyimpulkan bahwa
tidak benar telah menyalahgunakan fungsi dan wewenangnya dalam hal
pembayaran pengadaan jasa Riset tersebut. (Bukti: Kuintansi Pembayaran
Biaya Kajian Riset kepada Pihak CV. Riset Indonesia, satu kali pembayaran.)
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, mohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk menjatuhkan
putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
(DKPP RI) berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Berita Acara No: 57.a/PP.01.7-BA/7309/Kab/IV/2019;
2. T-2 Foto Nomor Agenda Persuratan Keluar Kantor KPU
Kabupaten Maros tanggal 16 Mei 2020 tidak adanya
Undangan Rapat Pleno resmi;
3. T-3 Foto dokumentasi Rapat diruangan Sekretaris KPU
Kabupaten Maros, sedangkan dalam undangan Rapat
menyebutkan bertempat d Aula KPU Kab Maros serta
tidak adanya penyampaian sebelumnya;
4. T-4 Foto dokumentasi saat kegiatan di Grand Town Hotel,
kegiatan penting yang tetap dihadiri oleh teradu I;
5. T-5 Surat Pemberhentian Pengurus Karang Taruna Maros;
6. T-6 Bukti isi berita online yang tidak sepenuhnya benar,
seperti yang didalilkan oleh pengadu;
7. T-7 Kwintansi Pembayaran Biaya Kajian Riset kepada Pihak
CV. Riset Indonesia, satu kali pembayaran;
8. T-8 Kwitansi pengembalian uang pinjaman sebesar Rp.
10.000.000 tanggal 21 April 2021.
9. T-9 Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Syahril
Boby Arif dan Muhammad Awaluddin yang menyatakan
berinisiatif memindai tanda tangan Teradu II untuk
dicantumkan di Sertifikat Karang Taruna karena
mengalami kekosongan jabatan Ketua Karang Taruna
Kabupaten Maros pasca Teradu II mengundurkan diri.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Samsu Rizal (Ketua KPU Kabupaten Maros)
Selain Rapat Pleno, dalam hal kegiatan lainnya seperti Penetapan DPT dan
pemilih berkelanjutan, Pihak Terkait juga menyelenggarakan Rapat Pleno
rutin yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam seminggu.
Memang dalam pelaksanaan Rapat Pleno, Teradu I dibandingkan rekan-rekan
yang lain angka kehadiran Teradu I kurang.
Pelaksanaan Rapat Pleno dilakukan secara Luring / langsung tatap muka
karena situasi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Maros masih terkendali.
Menurut Pihak Terkait Pleno adalah seluruh keputusan dan kebijakan yang
dirumuskan bersama tentunya bersifat urgent.
Seluruh hal yang diplenokan adalah keputusan yang urgent.
Tidak ada klasifikasi Pleno, yang ada hanya Pleno Rutin yang dilaksanakan
sekali dalam seminggu, kemudian ada Pleno tertutup dan terbuka.
Pihak Terkait mengetahui konsekuensi apabila tidak menghadiri Rapat Pleno
sebanyak lebih 3 (tiga) kali.
Pada tanggal 17 April 2019 Pihak Terkait berada dikantor untuk
menandatangani Plano yang harus ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten
Maros dan tidak berada di Gedung Gabungan Organisasi.
Umar (Anggota KPU Kabupaten Maros)
Pada tanggal 17 April 2019 Pihak Terkait berada di Gedung Gabungan
Organisasi bersama Meilany.
Pihak Terkait tidak menyaksikan kejadian yang melibatkan Teradu I karena
datang setelah kejadian tersebut.
Pihak Terkait hanya mengetahui peristiwa membanting seperti yang
disampaikan Teradu I.
Pihak Terkait tidak mengetahui kata kasar yang disampaikan Teradu I
Meilany (Anggota KPU Kabupaten Maros)
Pada tanggal 17 April 2019 Pihak Terkait datang ke Gedung Gabungan
Organisasi lebih awal dan tidak bersamaan dengan Umar.
Pihak Terkait melihat peristiwa yang melibatkan Teradu I.
Karena wilayah Gedung logistic berjauhan dengan Kantor KPU kabupaten
Maros, pada hari pelaksanaan ada beberapa beberapa TPS yang kekurangan
surat suara. Sehingga Pihak Terkait sebagai komisioner berusaha
mempercepat surat suara yang dikirim untuk menambah kekurangan surat
suara tersebut.
Pihak Terkait melihat pada saat Teradu I marah dan tidak mengeluarkan
kata-kata kasar tetapi keras.
Rosna Daud (Koordinator Sekretariat KPU Kabupaten Maros)
Pada Pemilu 2019 Pihak Terkait belum bertugas di KPU Kabupaten Maros
dan baru bertugas pada September 2020.
Pihak Terkait tidak mengetahui peristiwa yang melibatkan Kasubbag
Program dan Data KPU Kabupaten Maros atas nama Besse Andi Baso dan
Teradu I karena belum bertugas di KPU Kabupaten Maros pada saat itu. dan
baru mengetahui setelah dipanggil oleh DKPP sebagai Pihak Terkait.
Sebelum bertugas sebagai Koordinator Sekretariat KPU Kabupaten Maros,
Pihak Terakait sebelumnya bertugas di Sekretariat KPU Kota Palopo.
Pihak Terkait mengetahui adanya pinjaman sementara Teradu II Rp.
10.000.000 dan langsung kepada Pihak Terkait.
Pada saat itu Teradu II yang sebagai Koordinator Divisi Parmas sedang
melakukan riset. Pada saat itu Pihak Terkait mengatakan kepada Teradu II
tidak ada istilah uang muka dalam pelaksanaan riset tersebut dan akan
diselesaikan pembayarannya pada saat riset tersebut selesai dan hasil buku
selesai dicetak semuanya.
Pada saat itu Teradu II bertemu Pihak terkait untuk meminjam secara
pribadi dan sudah dikembalikan oleh Teradu II langsung ke Bendahara.
Pinjam meminjam sudah biasa dengan bendahara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan
bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a
quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I bersikap arogan dan melakukan tindakan tidak terpuji dengan
membuat keributan di Gedung Gabungan Organisasi dengan berkata kasar
kepada Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Maros atas nama Besse
Andi Baso. Teradu I juga diduga hampir terlibat perkelahian dengan Staf
Sekretariat KPU Kabupaten Maros atas nama Firdaus;
[4.1.2] Teradu I tidak menghadiri Rapat Pleno lebih dari 3 (tiga) kali secara
berturut-turut;
[4.1.3] Teradu I diduga memberikan bantuan biaya cetak spanduk kepada salah
seorang Caleg pada Pemilu Tahun 2019;
[4.1.4] Teradu II melakukan rangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna
Kabupaten Maros dan mengabaikan kegiatan yang diselenggarakan KPU
bekerjasama dengan FISIP Universitas Hasanuddin;
[4.1.5] Teradu II menyampaikan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Maros Tahun 2020 kepada media daring sebelum Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten;
[4.1.6] Teradu II menyalahgunakan wewenang dengan cara mengarahkan
penyedia jasa mengakses program riset hasil evaluasi Pilkada Maros Tahun 2020
dengan dukungan biaya awal riset berupa pinjaman sementara sebesar Rp.
10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari Bendahara KPU Kabupaten Maros.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu.
[4.2.1] Bahwa Teradu I adalah Anggota KPU Kabupaten Maros merangkap
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan yang mempunyai tugas untuk
mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi,
dan evaluasi terkait dengan kebijakan sebagaimana Pasal 35 ayat 4 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021. Sebagaimana dalil aduan Pengadu,
kondisi yang kemudian diduga sebagai dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu ini terkait dengan kondisi distribusi Logitik yang
merupakan tugas dari Divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga
sebagaimana pada Pasal 35 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 4 tahun 2021. Teradu I mencoba mengendalikan permasalahan yang
muncul pada hari pemilihan tanggal 17 April 2019 yang mana sejak TPS dibuka
untuk pencoblosan, Teradu I menerima berbagai laporan mengenai kekurangan
Surat Suara dari beberapa kecamatan. Dengan tidak tersedianya surat suara
cadangan, Teradu I bersama Anggota KPU Kabupaten Maros melaksanakan
Rapat Pleno perihal Penggunaan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU)
untuk menutupi kekurangan Surat Suara yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor: 57.A/PP.01.7-BA/7309/Kab/IV/2019 Tentang Penggunaan Surat Suara
PSU tanggal 17 April 2019. Selanjutnya Teradu I meminta kepada Sekertariat
KPU Kabupaten Maros untuk segera melakukan sortir dan lipat Surat Suara.
Namun, menjelang pukul 12.00 WITA, Teradu I mengunjungi Gedung Gabungan
Organisasi sebagai gudang penyimpanan logistik dan sesampainya Teradu I
ditempat tersebut menemukan belum satu pun Kecamatan yang mendapatkan
kekurangan Surat Suara yang dibutuhkan dengan alasan karena Ketua KPU
Kabupaten Maros belum berada ditempat untuk menandatangani Berita Acara
atau Tanda Terima Serah terima Suarat Suara untuk didistribusikan ke
Kecamatan yang kekurangan Surat Suara. Dalam kondisi yang mendesak
tersebut, serta memahami prinsip kewajiban menjaga Hak Politik Warga Negara
yaitu, Hak Memilih di TPS pada Pemilu, selanjutnya Teradu I mengambil langkah
tegas dengan membanting dokumen ke lantai untuk segera ditandatangani
karena Teradu I memahami tugas pengadaan dan pendistribusian logistik
pemilu menjadi tugas Sekertariat KPU Kabupaten Maros sebagaimana tertuang
dalam Pasal 88 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Berkenaan dalil aduan Pengadu yang menyebutkan Teradu I
bersikap arogan tidaklah benar, hal itu dilakukan oleh Teradu I untuk
memastikan segala proses distribusi logistic berjalan lancar mengingat waktu
yang sangat mendesak. Teradu I juga telah meminta maaf kepada Kasubbag
Program dan Data KPU Kabupaten Maros yang juga berada dilokasi tersebut
pada hari yang sama dan telah saling memaafkan. Selanjutnya dalil aduan
Pengadu bahwa akibat sikap arogansi Teradu I menyebabkan keributan. Teradu
menjelaskan bahwa komunikasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap
perilaku arogansi seseorang, oleh Karena itu dengan dalil Pengadu, kondisi yang
terjadi sebagaimana yang telah dijelaskan Teradu I semata-mata hanya karena
kesalahan Komunikasi, perbedaan interprestasi terhadap tugas dan
kewenangan, Teradu I juga menyadari pentingnya bersinergi antara Anggota KPU
Kabupaten Maros dengan Sekretariat KPU Kabupaten Maros untuk mencapai
hasil maksimal dalam pelaksanaan tugas kelembagaan sehingga tidak perlu
terjadi kesalahan dalam komunikasi.
[4.2.2] Teradu I menjelaskan bahwa ketidakhadirannya dalam rapat via daring
pada tanggal 16 Mei 2021 karena tidak ada undangan atau penyampaian perihal
adanya rapat tersebut melalui grup whatsapp Komisioner KPU Kabupaten
Maros. Menurut Teradu I rapat tersebut bukanlah rapat pleno yang
menghasilkan Keputusan dan Berita Acara. Selanjutnya pada rapat pleno
pembahasan mengenai tindak lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Maros tanggal
19 Mei 2020 Teradu I mengakui tidak hadir akan tetapi Teradu I telah
menyampaikan sikap pribadi Teradu I terhadap rapat pleno tersebut melalui
grup whatsapp. Kemudian Teradu I kembali mengakui tidak menghadiri rapat
pleno pada tanggal 2 Juni 2020. Pada tanggal 10 Juni 2020 Teradu I mengakui
tidak menghadiri rapat tersebut dikarenakan tidak adanya penyampaian
pindahnya lokasi rapat yang awalnya tercantum dalam undangan rapat
bertempat di Aula KPU Kabupaten Maros kemudian dipindahkan ke Ruangan
Sekretaris KPU Kabupaten Maros. Pada tanggal 15-16 Maret 2021 Teradu I
mengakui tidak menghadiri rapat tersebut, Teradu I beralasan karena adanya
agenda keluarga. Namun pada tanggal 17 Maret 2021 Teradu I menghadiri
Kegiatan Evaluasi Tahapan dan Pemberian Penghargaan Terhadap Institusi yang
Dianggap Berkontribusi Terhadap Kesuksesan Pilkada Serentak Tahun 2020
yang diselenggarakan di Grand Town Hotel Mandai. Selanjutnya pada tanggal 23
Maret 2021 Teradu I mengaku tidak sempat menghadiri rapat pleno rutin yang
diselenggarakan tersebut. Namun pada tanggal 27 Maret 2021 Teradu I
menghadiri rapat karena beranggapan rapat tersebut dianggap penting karena
terkait Pembahasan Perencanaan dan Pencermatan Anggaran Persiapan
Pemilihan dan Pemilu Tahun 2024 serta membahas hal-hal lain yang dianggap
penting dan mendesak untuk dilaksanakan. Selanjutnya Teradu I tidak dapat
menghadiri rapat yang diselenggarakan pada tanggal 31 Maret 2021
dikarenakan kondisi kurang sehat karena baru saja melaksanakan perjalanan
dinas dijakarta pada tanggal 28-30 Maret 2021. Berdasarkan penjelasan
tersebut diatas, Teradu I menyatakan ketidakhadirannya pada rapat pleno rutin
yang tidak menghasilkan Produk Hukum berupa Berita Acara sedangkan rapat
pleno yang penting tetap dihadiri Teradu I sebagai bentuk tanggung jawab dalam
pekasnaan tugas Teradu I sebagai Anggota KPU Kabupaten Maros.
[4.2.3] Bahwa dalil aduan Pengadu terhadap Teradu I diduga memberikan
bantuan biaya cetak spanduk kepada salah seorang Caleg pada Pemilu 2019
adalah tidak benar. Teradu I tidak pernah memberikan bantuan kepada Caleg
siapapun.
[4.2.4] Teradu II membantah dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu II
rangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros sejak menjadi
Anggota KPU Kabupaten Maros pada tanggal 13 Oktober 2018. Teradu II
menjelaskan bahwa Teradu I menjabat sebagai Ketua Organisasi Karang Taruna
Kabupaten Maros dilantik pada tanggal 29 September 2016 yang pada saat itu
belum ada larangan dan mengharuskan untuk mundur dari kepengurusan
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
apabila terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten. Selanjutnya pada 2018 Teradu
II mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Maros, sebagaimana
ketentuan diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang selanjutnya Teradu II mengajukan pengunduran
diri ke Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Pengurus dan Ketua
Karang Taruna Kabupaten Maros yang selanjutnya Surat Karang Taruna
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 07.089/26/KT.SS/E.I/2018 tanggal 21
Januari 2018 perihal Pengunduran Diri sebagai Pengurus, hal ini dilakukan
sebelum seleksi Anggota KPU Kabupaten Maros. Bahwa Teradu II menghadiri
Turnamen Sepak Bola antar Club se-Kabupaten Maros yang bertempat di
Lapangan Sepak Bola Golla’e, Desa Aletengae, Kecamatan Bantimurung,
Kabupaten Maros atas undangan untuk menghadiri dan memberikan sambutan
sebagai Tokoh Karang Taruna Kabupaten Maros. Bahwa pelaksanaan kegiatan
Seminar Nasional Evaluasi Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh KPU RI
yang bekerjasama dengan salah satu Universitas terbaik di Kota Makassar
merupakan kegiatan yang sangat penting khususnya bagi Teradu II sebagai
Penyelenggara Pemilu. Menurut Teradu II pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu
tahun 2019 lainnya juga tidak kalah pentingnya, sehingga menurut Teradu II
keikut sertaan beberapa Anggota KPU Kabupaten Maros pada kegiatan seminar
tersebut telah mewakili Anggota KPU Maros lainnya yang tidak sempat hadir.
Selanjutnya dalil aduan Pengadu bahwa Teradu II lebih memilih hadir pada
kegiatan kunjungan Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam kapasitas
Teradu II sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros adalah tidak benar.
Pada saat itu Teradu II mendapatkan telepon dari Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Maros, bahwa ada kunjungan dari Kementerian Sosial Republik
Indonesia Tentang Progran Kerja Binaan Karang Taruna yang selanjutnya Kepala
Dinas Sosial meminta bantuan kepada Teradu II untuk menyampaikan program
Binaan pada salah satu Karang taruna di Kecamatan Maros Baru dan bukan
dalam kapasitas Teradu II sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros.
Kemudian pada saat itu Teradu II menghubungi Ketua Karang Taruna
Kecamatan Maros Baru untuk menjemput dan mengarahkan rombongan
Kementerian Sosial Republik Indonsesia ke Karang Taruna tujuan. Selanjutnya
Teradu II kembali ke Kantor KPU Kabupaten Maros setelah foto bersama
rombongan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
[4.2.5] Bahwa pada tanggal 10 Desember 2020 Teradu II melalui media online
menit Indonesia.com tidak pernah menyampaikan hasil perolehan suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros Tahun 2020, sesuai
dengan kutipan kalimat di berita media online tersebut “Belum ada pemenang
yang diputuskan, tetapi masih proses rekap. KPU menunggu tahapan perhitungan
selesai dulu baru diumumkan.” Teradu II berkesimpulan bahwa Pengadu dalam
dalil aduannyanya salah dalam menafsirkan kutipan-kutipan kalimat berita
pada media online tersebut.
[4.2.6] Bahwa mekanisme pembayaran hasil pelaksanaan penelitian atau riset
hasil evaluasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros Tahun 2020
dibayarkan setelah Pembayaran kegiatan riset tersebut selesai seluruhnya
kepada pihak ke-3, tanpa adanya uang muka. terkait dengan kwitansi senilai
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dilampirkan pengadu dalam
aduannya, itu merupakan pinjaman pribadi Teradu II kepada Bendahara Dana
Hibah KPU Kabupaten Maros dan bukan diperuntukan dana awal operasional
pelaksanaan riset tersebut. Sehingga Teradu II menyatakan bahwa tidak benar
Teradu II telah menyalahgunakan fungsi dan wewenangnya sebagai Anggota KPU
Kabupaten Maros dalam hal pembayaran pengadaan jasa penelitian atau riset
tersebut.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal
17 April 2021 terjadi kekurangan Surat Suara dibeberapa Kecamatan di
Kabupaten Maros. Menyikapi hal tersebut, Teradu I bersama Anggota KPU
Kabupaten Maros melaksanakan Rapat Pleno untuk memenuhi kekurangan
Surat Suara dibuktikan dengan Berita Acara KPU Kabupaten Maros Nomor:
57.A/PP.01.7-BA/7309/Kab/IV/2019 tanggal 17 April 2019. Menindaklanjuti
hasil rapat pleno, Teradu I meminta Sekretariat KPU Kabupaten Maros agar
segera menyiapkan surat suara sebagai logistik utama pemilihan. Saat Teradu I
mengunjungi gudang pengelolaan logistik di Gedung Gabungan Organisasi pada
pukul 12.00 WITA, Teradu I menemukan kondisi tak satupun Kecamatan yang
mengalami kekurangan Surat Suara telah dipenuhi sesuai kebutuhannya.
Sekretariat KPU Kabupaten Maros berdalih hal tersebut terjadi karena Ketua
KPU Kabupaten Maros belum menandatangani Berita Acara serah terima Surat
Suara untuk didistribusikan. Menyaksikan keadaan darurat pemenuhan logistik
surat suara, secara spontan Teradu I membanting dokumen ke lantai untuk
mengundang perhatian agar dokumen segera ditandatangani. Terhadap
peristiwa tersebut, Teradu I telah meminta maaf kepada Besse Andi Baso yang
menjabat sebagai Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Maros.
Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I
sebagai leading sector divisi teknis penyelenggaraan pemilihan telah mengambil
tanggungjawab untuk memastikan ketersediaan surat suara dibenarkan secara
etika. Menyikapi persoalaan kekurangan surat suara, Teradu I bersikap tegas
melakukan langkah konkrit, mengambil kebijakan dan melakukan monitoring
gudang logistik untuk memastikan ketersediaan surat suara di beberapa
Kecamatan. Berkenanan dalil Teradu I mengucapkan kata-kata kasar dan
perkelahian dengan staf Sekretariat KPU Kabupaten Maros tidak terdapat alat
bukti yang meyakinkan Majelis. Dengan demikian dalil aduan pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], dalam sidang pemeriksaan Teradu I
mengakui tidak hadir dalam beberapa kali rapat pleno dan rapat internal
lainnya. Pertama, Teradu I membenarkan tidak hadir rapat yang dilaksanakan
secara daring pada tanggal 16 Mei 2020 dengan agenda Pembahasan tindak
lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Maros, Teradu I berdalih rapat tersebut
hanyalah rapat biasa bukan rapat pleno yang menghasilkan Keputusan dan
Berita Acara. Kedua, Teradu I membenarkan tidak hadir Rapat Pleno pada
tanggal 19 Mei 2020 dengan agenda tindaklanjut Surat Bawaslu Kabupaten
Maros Nomor: 067/SN-12/PM.05.4/III/2020. Teradu I beralasan telah
menyampaikan pendapatnya melalui grup whatsapp Pimpinan KPU Kabupaten
Maros. Ketiga, Teradu I membenarkan tidak hadir tanpa keterangan dalam
Rapat Pleno pada tanggal 2 Juni 2020 dengan agenda Persiapan Pelaksanaan
Tahapan Lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2020.
Keempat, Teradu I membenarkan tidak hadir dalam Rapat Pleno Rutin pada
tanggal 10 Juni 2020 dengan agenda penyampaian kesiapan setiap bagian dalam
persiapan pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada Tahun 2020. Teradu I berdalih
tidak mengetahui perpindahan tempat pelaksanaan Rapat Pleno Rutin. Kelima,
Teradu I membenarkan tidak hadir dalam Rapat Pleno pada tanggal 15 dan 16
Maret 2021 dengan agenda menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor:
218/PL.02-SD/01/KPU/III/2021 Perihal Pengambilan Data untuk Keperluan
Evaluasi Pemilihan serentak 2020 dan sehubungan dengan berakhirnya
tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dan Laporan Realisasi
Anggaran Pilkada Maros Tahun 2020. Teradu I berdalih tidak menghadiri dua
Rapat pleno tersebut dengan alasan ada agenda bersama keluarga. Keenam,
Teradu I membenarkan tidak hadir dalam Rapat Pleno pada tanggal 23 Maret
2021 dengan agenda menindaklanjuti surat edaran tentang evaluasi. Ketujuh,
Teradu I membenarkan tidak hadir dalam Rapat Pleno pada tanggal 31 Maret
2021 dengan agenda menindaklanjuti Hasil Review BPKP Provinsi Sulawesi
Selatan. Teradu I berdalih kondisi kesehatan yang sedang menurun karena baru
menyelesaikan Perjalanan Dinas di Jakarta pada tanggal 28-30 Maret 2021.
Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai Teradu I terbukti
tidak menghadiri beberapa kali Rapat Pleno tanpa alasan yang dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika. Terungkap fakta bahwa dalam sidang pemeriksaan
Teradu I menyatakan keputusan untuk hadir dalam Rapat Pleno didasarkan
pada penilaian subyektif. Apabila sebuah rapat pleno dinilai tidak penting, maka
menurut Teradu I dirinya tidak wajib hadir. Teradu I hadir rapat pleno jika
berdasarkan penilaian subyektifnya agendanya sangat penting. Pihak Terkait
Ketua KPU Kabupaten Maros dalam persidangan menerangkan bahwa seluruh
Rapat Pleno membahas agenda penting untuk mengambil kebijakan lembaga.
DKPP berpendapat Teradu I sebagai Penyelenggara Pemilu tidak dibenarkan
memilah dan memilih rapat pleno untuk menghindari kewajiban hukumnya
hadir dalam setiap pengambilan keputusan lembaga melalui forum pengambilan
keputusan tertinggi. Alasan Teradu I tidak hadir beberapa kali rapat pleno
bahkan dilakukan secara berturut-turut karena alasan agenda rapat pleno tidak
penting bertentangan dengan sumpah janji jabatan penyelenggara Pemilu.
Teradu I seharusnya mempunyai pengetahuan bahwa rapat pleno adalah forum
tertinggi untuk mengambil kebijakan dan keputusan lembaga yang berorientasi
pada pelayanan publik. Sikap dan tindakan Teradu I bertentangan dengan
ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu juncto Pasal 125 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan
ketentuan tersebut, Teradu I telah terbukti tidak hadir Rapat Pleno yang menjadi
tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut dijatuhi sanksi
pemberhentian dengan tidak hormat. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti,
dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal
6 ayat (3) huruf f dan huruf i, Pasal 7 ayat (1), Pasal 15 huruf b, dan Pasal 19
huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3] terungkap fakta, Pengadu tidak
dapat membuktikan dalil adanya dugaan pemberian bantuan biaya cetak oleh
Teradu I kepada Caleg tertentu. Pengadu hanya menyampaikan indikasi yang
muncul berdasarkan hasil penelusuran namun tidak didukung alat bukti.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai dalil Pengadu tidak didasarkan
fakta yang benar sehingga layak untuk dikesampingkan. Dengan demikian dalil
aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP;
[4.3.4] Menimbang dalil pada angka [4.1.4] terungkap fakta, Teradu II telah
mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros
pada tanggal 2 Januari 2018. Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2018, Karang
Taruna Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Nomor:
07.089/26/KT.SS/E.I/2018 perihal persetujuan pengunduran diri Teradu II
sebagai Pengurus Karang Taruna Kabupaten Maros. Terungkap fakta meskipun
telah melepaskan jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros,
Teradu II pada tanggal 21 Juli 2019 hadir merepresentasikan Karang Taruna
Kabupaten Maros pada Turnamen Sepak Bola antar Club se-Kabupaten Maros.
Teradu II berdalih bahwa kehadirannya dalam kapasitas sebagai tokoh Karang
Taruna Kabupaten Maros. Selain itu terungkap fakta Teradu II tidak hadir pada
kegiatan Seminar Nasional Evaluasi Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh
KPU bekerjasama dengan FISIP Universitas Hasanuddin pada tanggal 31
Oktober 2019. Teradu II lebih memprioritaskan kunjungan Kementerian Sosial
Republik Indonesia di Dinas Sosial Kabupaten Maros untuk mempresentasikan
Program Karang Taruna Kecamatan Maros Baru.
DKPP menilai tindakan Teradu II aktif mengikuti beberapa kegiatan
sebagai representasi Karang Taruna meskipun telah mengundurkan diri secara
formal dari kepengurusan Karang Taruna tidak dapat dibenarkan menurut etika.
Sebagai Penyelenggara Pemilu Teradu II dituntut untuk bekerja penuh waktu
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti,
Teradu II terbukti melanggar Pasal 15 huruf b, dan Pasal 19 huruf f Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.5] Menimbang dalil pada angka [4.1.5] terungkap fakta, pada tanggal 10
Desember 2020 media daring menitindonesia.com melakukan wawancara kepada
Teradu II menanyakan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Maros Tahun 2020. Teradu II pada wawancara tersebut hanya
mengatakan “Belum ada pemenang yang diputuskan, tetapi masih proses rekap.
KPU menunggu tahapan perhitungan selesai dulu baru diumumkan.” Namun
demikian, judul ditulis “Komisioner KPU Maros Syaharuddin: Angka Pemilih
‘Hati Kita Keren’ Paling Banyak” sehingga menimbulkan mispersepsi. Terungkap
fakta Teradu II tidak memberikan klarifikasi atau sanggahan atas judul berita
daring tersebut karena berdasarkan pengalamannya, klarifikasi atau sanggahan
yang diberikan akan memperpanjang masalah. Berdasarkan uraian fakta
tersebut, DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak beralasan. Judul berita daring
menimbulkan mispersepsi tidak dapat dibebankan tanggungjawabnya kepada
Teradu II. Judul berita sepenuhnya menjadi otoritas dan tanggungjawab
pengelola media. Dengan demikian dalil aduan pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu II meyakinkan DKPP;
[4.3.6] Menimbang dalil pada angka [4.1.6] terungkap fakta, pada tanggal 19
April 2021 Teradu II mengakui mendapat pinjaman dana sebesar Rp.
10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dari Bendahara KPU Kabupaten Maros untuk
kepentingan Pribadi. Pinjaman dana tersebut tidak berkaitan dengan pengadaan
Jasa Riset Evaluasi Pilkada Kabupaten Maros. Berdasarkan alat bukti berupa
kwitansi pembayaran pengembalian pinjaman pada 21 April 2021 Teradu II telah
mengembalikan pinjaman dana sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah)
kepada Bendahara. Terhadap dalil penyalahgunaan wewenang dengan
dukungan biaya awal riset menurut DKPP tidak beralasan. Meskipun pinjaman
dana diajukan Teradu II beririsan waktunya dengan pengadaan jasa riset hasil
evaluasi Pilkada Maros Tahun 2020 namun korelasi antara keduanya tidak
terbukti dalam persidangan. Dengan demikian dalil aduan pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan
Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Mujaddid selaku
Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Syaharuddin selaku
Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida
Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing
selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Satu bulan September tahun Dua Ribu
Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini Rabu tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh
Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing
selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd
Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Andre Saputra