Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 159 Tahun 2021
Anggota KPU Kab. Maros
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 08/09/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-09-2021
👁 20 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa teradu I diduga telah melakukan diduga melakukan pelangaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dengan bersikap Arogan ,dalam menjalankan Tugas dan fungsinya sebagai anggota Komisioner KPU Kabupaten Maros.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I bersikap arogan dan melakukan tindakan tidak terpuji dengan membuat keributan di Gedung Gabungan Organisasi dengan berkata kasar kepada Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Maros atas nama Besse Andi Baso. Teradu I juga diduga hampir terlibat perkelahian dengan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Maros atas nama Firdaus; [4.1.2] Teradu I tidak menghadiri Rapat Pleno lebih dari 3 (tiga) kali secara berturut-turut; [4.1.3] Teradu I diduga memberikan bantuan biaya cetak spanduk kepada salah seorang Caleg pada Pemilu Tahun 2019; [4.1.4] Teradu II melakukan rangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros dan mengabaikan kegiatan yang diselenggarakan KPU bekerjasama dengan FISIP Universitas Hasanuddin; [4.1.5] Teradu II menyampaikan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros Tahun 2020 kepada media daring sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten; [4.1.6] Teradu II menyalahgunakan wewenang dengan cara mengarahkan penyedia jasa mengakses program riset hasil evaluasi Pilkada Maros Tahun 2020 dengan dukungan biaya awal riset berupa pinjaman sementara sebesar Rp.
Pasal DilanggarPasal 35 ayat 4 Peraturan; Pasal 35; Pasal 88 ayat 1; Pasal 21; Pasal 37 ayat (2); Pasal 125 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Mujaddid selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Syaharuddin selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 159-PKE-DKPP/VII/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 155-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 159-PKE- DKPP/VII/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muhammad Kahar Arifin Pekerjaan/ : Wiraswasta Lembaga Alamat : Dusun Bukkamata, Desa Tanete, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Mujaddid Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maros Alamat : Jalan Azoka Nomor 3, Pettuadae, Kabupaten Maros Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Syaharuddin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maros Alamat : Jalan Azoka Nomor 3, Pettuadae, Kabupaten Maros Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II. Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa teradu I diduga telah melakukan diduga melakukan pelangaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dengan bersikap Arogan ,dalam menjalankan Tugas dan fungsinya sebagai anggota Komisioner KPU Kabupaten Maros. Pada hari rabu tanggal 17 April 2019 menjelang perhitungan dan pemungutan suara Pemilihan Calon anggota Legislatif 2019 Teradu I membuat keributan di Gedung Gabungan Organisasi dengan melakukan tindakan tidak terpuji dengan mempertontonkan sikap Arogansi dengan berkata kasar kepada Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Maros atas nama Besse Andi Baso. Dan kemudian hampir terjadi perkelahian antara teradu I dengan salah seorang staf sekretariat KPU kabupaten Maros atas nama Firdaus, atas kesigapan pihak keamanan sehingga keributan tersebut dapat dilerai dan diatasi; 2. Bahwa teradu I dalam menjalankan fungsi dan Tugasnya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Maros telah mengabaikan Undang-undang Pemilu dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan tidak menghadiri Rapat Pleno lebih dari 3 kali secara berturut-turut dan pelanggaran ini dilakukan berulang kali oleh teradu I. Adapun Rapat Pleno yang tidak diikuti adalah: - Sabtu 16 Mei 2020 Pembahasan Tindak lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Maros - Selasa 19 Mei 2020 Rapat Pleno Pembahasan terkait surat bawaslu Maros - Selasa 2 Juni 2020 Rapat Pleno persiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2020 - Rabu 10 Juni 2020 Penyampaian Kesiapan setiap bagian tentang persiapan pelaksanaan lanjutan Tahapan Pilkada tahun 2020 - Senin 15 Maret 2021 Rapat Pleno menindak lanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor : 218/PL.02-SD/01/KPU/III/2021 Perihal Pengambilan Data untuk Keperluan Evaluasi Pemilihan serentak 2020 - Selasa 16 Maret 2021 Rapat Pleno Rutin sehubungan denga berakhirnya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dan Laporan Realisasi Anggaran Pilkada Maros Tahun 2020 - Selasa 23 Maret 2021 Rapat Pleno dengan Agenda menindak lanjuti surat edaran tentang evaluasi - Rabu 31 Maret Rapat Pleno Rutin menindak lanjuti Hasil Reviuw BPKP Provinsi Sulawsi selatan. 3. Bahwa Teradu I diduga tidak melaksanakan Tugas dan Tanggung jawabnya dengan baik, karena yang bersangkutan malas masuk kantor. Kalaupun yang bersangkutan masuk kantor pada umumnya datang setelah jam 12 siang sehingga menghambat pelaksanaan Tugas-tugas KPU Kabupaten Maros; 4. Bahwa Teradu I diduga terindikasi memberikan bantuan biaya cetak spanduk pada salah seorang Oknum Caleg pada Pemilu 2019; 5. Bahwa Teradu II diduga telah melakukan pelanggaran Kode etik sebagai penyelenggara Pemilu dengan melakukan kegiatan Rangkap Jabatan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros dan yang bersangkutan melakukan ini sejak periode pertama sebagai anggota KPU (2014-2018). Dan tetap rangkap jabatan pada periode kedua sebagai Anggota KPU Kabupaten Maros; 6. Bahwa Teradu II diduga sejak ditetapkan sebagai Anggota Komisioner KPU Maros periode keduanya pada tanggal 13 Oktober 2018 tetap masih menjalankan jabatan sebagai ketua karang Taruna Kabupaten Maros; 7. Bahwa Teradu II diduga pada tanggal 21 juli 2019 teradu II menghadiri acara pembukaan dan memberikan sambutan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros pada Turnamen Sepak Bola antar Club se Kabupaten Maros Maros yang bertempat di Lapangan Sepak Bola Golla’e Desa Aletengae Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros; 8. Bahwa terdu II diduga pada tanggal 30 juli 2018 bersama Camat Lau dalam kegiatan pengukuhan Karang taruna Kecamatan Lau; 9. Bahwa teradu II diduga pada tanggal 11 Juli 2019 saudara teradu II membuka acara Training Taruna Muda dalam kapasitasnya sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros dihadiri oleh Camat Bantimurung; 10. Bahwa Teradu II diduga Mengabaikan untuk ikut dalam kegiatan seminar nasional Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2019 yang dilaksanakan oleh KPU RI kerjasama ILMU POLITIK UNHAS yang saat itu dihadiri oleh Komisioner KPU RI (Viriyan Azis) dengan lebih memilih hadir pada kegiatan kunjungan KEMENSOS RI dalam kapasitas sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros; 11. Bahwa Teradu II diduga pada tanggal 10 Desember 2020 telah menyampaikan hasil prolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros (menyebutkan melalui media online sebelum Pleno Rekapitulasi hasil prolehan suara di tingkat Kabupaten; 12. Bahwa teradu II diduga telah menyalah gunakan fungsi dan wewenangnya dengan mengarahkan penggunaaan jasa dalam pengadaan Jasa Riset (Riset hasil evaluasi Pilkada Maros). Teradu II bahkan telah meminta dan menerima dana awal operasional pelaksanaan riset tersebut dalam bentuk pinjaman sementara sebesar Rp.10.000.000 dari bendahara KPU, yang mestinya seorang Komisioner KPU tidak boleh menerima Dana Awal Operasional tersebut, tetapi seharusnya diterima langsung oleh pihak ke 3 sebagai pelaksana Jasa riset tersebut; [2.2] PETITUM PENGADU Mengingat teradu I telah dijatuhi sanksi berupa teguran oleh DKPP RI dan Teradu II telah dijatuhi sanksi berupa teguran Keras oleh DKPP RI. Maka mohon kiranya yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu agar menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian secara tidak hormat sebagai Anggota KPU Kabupaten Maros pada Teradu I dan Teradu II sebagaimana diatur dalam : 1. PKPU No 21 Tahun 2020 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum 2. Ketentuan Pasal 37 ayat 2 Huruf (e) UU No 7 Tahun 2017 3. Ketentuan Pasal 21 ayat (I) Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum 4. Peraturan DKPP Nomor 2 tahn 2017 tentang pedoman kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 Daftar Hadir Rapat Pleno KPU Kabupaten Maros; 2. P-2 Sertifikat Penghargaan Karang Taruna Kabupaten Maros; Kwitansi penerimaan Dana Pinjaman Sementara dari KPA 3. P-3 KPU Kabupaten Maros; 4. P-4 Dokumentasi kegiatan Karang Taruna Kabupaten Maros. 5. P-5 Screenshot Berita Media Online menitindonesia.com [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan pada pokok Perkara bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I telah diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dengan bersikap Arogansi, dalam menjalankan Tugas dan fungsinya sebagai anggota Komisioner KPU Kabupaten Maros. sehingga kami dalam hal ini Teradu I menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran kode etik dengan bersikap Arogan adalah tidak benar, Pemilu 2019 merupakan pemilu yang kompleks dan sangat dinamis, berbagai persoalan yang muncul membutuhkan solusi yang tepat. Salah satu persoalan yang paling rumit adalah penanganan logistik Pemilihan Umum, hal ini juga di alami oleh KPU Kabupaten Maros hingga tanggal 17 April 2019 (hari Pemungutan dan Penghitungan Suara) masih ada sejumlah TPS di beberapa Kecamatan yang kekurangan Logistik Pemilihan Umum. Selain itu juga beban kerja penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 yang berat, menjelang hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Penyelenggara Pemilihan Pemilu Khususnya Di KPU Kabupaten Maros tidak memiliki waktu istirahat sampai waktu menunjukkan tanggal 17 April 2019, Kondisi kekurangan Logistik dan beban kerja ini pun berdampak pada kondisi fisik yang lelah namun Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip Mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum. Pada jawaban ini juga Teradu I menyimpulkan bahwa Teradu I adalah Anggota KPU Kabupaten Maros Divisi Teknis Penyelenggaraan mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan sesuai yang tercantum pada Pasal 35 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021, pada dalil Pengadu, kondisi yang kemudian dianulir sebagai dugaan pelanggaran kode etik ini terkait dengan kondisi distribusi Logitik yang merupakan tugas dari Divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga sebagaimana pada Pasal 35 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2021. Teradu I mencoba mengendalikan permasalahan yang muncul pada hari H pemilihan (17 April 2019) dimana sejak TPS dibuka menerima berbagai laporan mengenai kekurangan Surat Suara dari beberapa kecamatan. Dengan tidak tersedianya surat suara cadangan kami pun melaksanakan Rapat Pleno Penggunaan Surat Suara PSU (Pemungutan Suara Ulang) untuk menutupi kekurangan dengan Berita Acara No. 57.A/PP.01.7- BA/7309/Kab/IV/2019 tentang penggunaan Surat Suara PSU tanggal 17 April 2019. Setelah pleno Surat Suara, Teradu I meminta kepada pihak sekertariat untuk segera melakukan sortir dan lipat suara. Namun, menjelang pukul 12 siang, Teradu I mengunjungi Gedung organisasi sebagai Gudang penyimpanan logistik dan sesampainya disana menemukan belum satu pun Kecamatan yang mendapatkan kekurangan Surat Suara yang dibutuhkan, alasannya karena Ketua KPU Kabupaten Maros belum berada ditempat untuk menandatangani Berita Acara/ Tanda Terima Serah terima Suarat Suara untuk didistribusikan ke Kecamatan. Dalam kondisi yang mendesak serta memahami prinsip kewajiban menjaga Hak politik Warga Negara yaitu, Hak Memilih di TPS pada pemilu, Teradu I mengambil langkah tegas dengan membanting dokumen ke lantai untuk segera ditandatangani karena Teradu I memahami tugas pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu menjadi tugas Sekertariat KPU Kabupaten sebagaimana tertuang dalam pasal 88 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum. (bukti: Berita Acara No:57.A/PP.01.7- BA/7309/Kab/IV/2019 terlampir) Adapun Aduan yang menyebutkan Teradu I bersikap Arogan tidaklah Benar, semata-mata hanya ingin memastikan segala proses distribusi logistik lancar mengingat waktu yang sangat mendesak. Teradu I pun telah meminta maaf kepada Kasubag Program dan data yang ada dilokasi tersebut pada hari yang sama dan telah saling memaafkan dan berjalan seperti biasa sejak lama. Selanjutnya menjawab dalil Pengadu Teradu I telah bersikap Arogansi sehingga menyebabkan keributan, disimpulkan bahwa komunikasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap perilaku arogansi seseorang, oleh Karena itu dengan dalil Pengadu, kondisi yang terjadi sebagaimana yang telah dijelaskan semata-mata hanya karena kesalahan Komunikasi, perbedaan interprestasi terhadap tugas dan kewenangan, Teradu I juga menyadari pentingnya mensinergikan antara anggota KPU dengan Sekretariat untuk mencapai hasil maksimal dalam pelaksanaan tugas kelembagaan, dan kejadian ini pun tidak menyebabkan keributan yang berarti. 2. Bahwa sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan pada pokok Perkara bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I Dalam menjalankan fungsi dan Tugasnya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Maros telah mengabaikan Undang-undang Pemilu dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan tidak menghadiri Rapat Pleno lebih dari 3 kali secara berturut-turut dan pelanggaran ini dilakukan berulang kali oleh Teradu I. Menjawab perihal ketidakhadiran ini dalam Rapat tanggal 16 Mei 2020 Teradu I menyampaikan bahwa ketidakhadiran dikarenakan tidak adanya undangan resmi dan penyampaian perihal rapat tersebut melalui whatsapp Group komisioner KPU Maros dan via Daring, jadi menurut Teradu I itu bukanlah Rapat pleno yang menghasilkan Keputusan yang disertai berita Acara. Bukti Foto Buku Agenda Surat keluar. (Bukti : Foto Nomor Agenda Persuratan Keluar Kantor KPU Kabupaten Maros) Perihal Rapat pleno Tanggal 19 Mei 2020 saya akui memang tidak hadir, pembahasan mengenai tindak lanjut Surat bawaslu tersebut telah Teradu I sampaikan sikap pribadi mengenai hal tersebut dalam diskusi grup whatsapp. Perihal Rapat pleno tanggal 2 Juni 2020 Teradu I mengakui tidak mengikuti rapat tersebut. Perihal Rapat pleno tanggal 10 Juni 2020 Teradu I mengakui tidak mengikuti rapat dikarenakan tidak adanya penyampaian pemindahan lokasi rapat yang sebelumnya tertera dalam undangn bertempat d Aula KPU kab Maros kemudian dipindahkan ke ruangan sekertaris KPU Maros. (Bukti : foto dokumentasi Rapat diruangan Sekretaris KPU Kabupaten Maros) Perihal Rapat Pleno Tanggal 15-16 Maret 2021 saya mengakui tidak menghadiri rapat tersebut dikarenakan adanya agenda keluarga. Namun, kegiatan evaluasi Tahapan dan pemberian penghargaan terhadap institusi yang dianggap berkontribusi terhadap kesuksesan Pilkada Serentak 2020 tetap Teradu Hadiri yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021 bertempat di Grand Town hotel Mandai. (Bukti : foto dokumentasi saat kegiatan di Grand Town Hotel) Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2021 saya tidak sempat hadir pada rapat pleno rutin, sedangkan pada Rapat pleno tanggal 27 Maret 2021 tetap hadir karena rapat ini saya anggap cukup penting karena terkait dengan pembahasan Perencanaan Dan Percermatan Anggaran Persiapan Pemilihan dan Pemilu tahun 2024 serta membahas hal-hal lain yang dianggap penting dan mendesak untuk dilaksanakan. Sedangkan, pada tanggal 31 Maret 2021 saya tidak menghadiri Rapat Pleno tersebut dikarenakan kondisi yang kurang sehat karena baru saja melaksanakan perjalanan dinas tanggal 28- 30 Maret 2021 di Jakarta. Bahwa dari penjelasan perihal ketidakhadiran Teradu I diatas, Teradu I menyimpulkan bahwa ketidakhadiran yang bersangkutan pada rapat pleno rutin yang tidak menghasilkan produk hukum berupa Berita Acara, sedangkan Rapat pleno yang merupakan Rapat pleno penting tetap dihadiri sebagai bentuk tanggungjawab dalam pelaksanaan tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Maros. 3. Bahwa sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan pada pokok Perkara bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I tidak melaksanakan Tugas dan Tanggung jawabnya dengan baik, karena yang bersangkutan malas masuk kantor. Kalaupun yang bersangkutan masuk kantor pada umumnya datang setelah jam 12 siang sehingga menghambat pelaksanaan Tugas-tugas KPU Kabupaten Maros Bahwa Teradu I menyatakan bahwa hal tersebut tidak sepenuhnya benar, karena Teradu I dalam hal ini tetap menghadiri beberapa rapat pleno penting seperti penetapan DPB dan lainnya sehingga tidak benar bahwa pelaksanaan tugas-tugas KPU terhambat. 4. Bahwa sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan pada pokok Perkara bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I terindikasi memberikan bantuan biaya cetak spanduk pada salah seorang Oknum Caleg pada Pemilu 2019 Bahwa tuduhan ini adalah tidak benar, Teradu I tidak pernah memberikan bantuan biaya cetak spanduk kepada caleg siapa pun. 5. Bahwa sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan pada pokok Perkara bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu II Sejak ditetapkan sebagai Anggota Komisioner KPU Maros periode keduanya pada tanggal 13 Oktober 2018 tetap masih menjalankan jabatan sebagai ketua karang Taruna Kabupaten Maros. bahwa dalil yang diadukan oleh Pengadu adalah tidak benar, adapun Teradu I menjabat sebagai ketua Organisasi Sosial Karang Taruna dengan dilantik pada tanggal 29 September 2016, dan termasuk pada saat itu belum ada larangan harus mundur dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hokum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten. Selanjutnya pada Tahun 2018, Teradu I mengikuti perekrutan Calon Anggota KPU Kabupaten Maros, sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Akhirnya Teradu I pun mengusulkan pemberhentian sebagai pengurus/Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros ke Karang Taruna Provinsi dan kemudian terbit Surat Karang Taruna Provinsi Nomor : 07.089/26/KT.SS/E.I/2018 tanggal 21 Januari 2018 perihal Pengunduran Diri Pengurus. Pemberhentian, ini sebelum perekrutan Calon Anggota KPU Kabupaten Maros. (Bukti : Surat Pemberhentian Pengurus) 6. Bahwa sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan pada pokok Perkara bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu II Pada tanggal 21 Juli 2019 teradu II menghadiri acara pembukaan dan memberikan sambutan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros pada Turnamen Sepak Bola antar Club se Kabupaten Maros yang bertempat di Lapangan Sepak Bola Golla’e Desa Aletengae Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros Bahwa aduan pada dalil ini tidak benar, pada kegiatan turnamen Sepak Bola antar Club se Kabupaten Maros yang bertempat di Lapangan Sepak Bola Golla’e Desa Aletengae Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros Teradu II menghadiri undangan dan memberikan sambutan dalam kapasitas sebagai Tokoh Karang taruna. Bahwa aduan pada dalil Pengadu Menghadiri Undangan Bupati sebagai Ketua Karang Taruna tidak benar, tetapi Teradu II hadir untuk menyerahkan piagam penghargaan kepada Bupati Maros sebagai Pembina Terbaik dimasa Bhakti Kepengurusan Teradu II dan sekaligus momentum ini digunakan sebagai bentuk pamit dari kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Maros. 7. Bahwa sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan pada pokok Perkara bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu II Pada tanggal 30 Juli 2018 bersama Camat Lau dalam kegiatan pengukuhan Karang taruna Kecamatan Lau. Bahwa pengaduan pengadu pada dalil tersebut adalah tidak benar, pada tanggal 30 Juli 2018 Teradu II menghadiri pengukuhan dan bukan disambut oleh camat Kecamatan Lau dalam kapasitas sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros tetapi sebagai undangan biasa, justru Camat Lau sebagai Wakil ketua Karang Taruna yang diberi kewenangan untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua pada Pengukuhan karang taruna kelurahan Soreang Kecamatan Lau. Teradu II juga menggunakan momentum ini sebagai bentuk pamit sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros dan tetap menjalin silaturahmi yang baik. 8. Sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan pada pokok Perkara bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu II Pada tanggal 11 Juli 2019 saudara Teradu II membuka acara Training Taruna Muda dalam kapasitasnya sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros dihadiri oleh Camat Bantimurung. Bahwa dalil Pengadu adalah tidak benar, dengan telah terbitnya Surat Karang Taruna Provinsi perihal Pengunduran Diri Pengurus Pemberhentian tanggal 21 Januari 2018, dalil-dalil yang diadukan oleh Pengadu merupakan hal yang tidak masuk akal bagi Teradu II, adapun untuk kegiatan tanggal 11 Juli 2019 Teradu II hadir hanya sebagai tamu undangan biasa yang di minta untuk menyampaikan sepatah dua patah kata dalam bentuk pengalaman-pengalaman pada saat menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros. 9. Sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan pada pokok Perkara bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu II Mengabaikan untuk ikut dalam kegiatan seminar nasional Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2019 yang dilaksanakan oleh KPU RI kerjasama ILMU POLITIK UNHAS yang saat itu dihadiri oleh Komisioner KPU RI (Viriyan Azis) dengan lebih memilih hadir pada kegiatan kunjungan KEMENSOS RI dalam kapasitas sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros. Bahwa dalil yang diadukan oleh Pengadu adalah tidak benar, pelaksanaan kegiatan Seminar Nasional Evaluasi Pemilu tahun 2019 yang dilaksanakan oleh KPU RI yang bekerjasama dengan salah satu Universitas terbaik di Makassar merupakan kegiatan yang sangat penting khususnya bagi kami Penyelenggara Pemilu, namun bagi Teradu II pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu tahun 2019 lainnya juga tidak kalah pentingnya, oleh karena itu keikutsertaan beberapa Anggota KPU Kabupaten Maros pada kegiatan seminar ini telah mewakili Anggota KPU lainnya yang tidak sempat hadir. Dalil Pengadu terkait dengan Teradu lebih memilih hadir pada kegiatan kunjungan KEMENSOS RI dalam kapasitas sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros adalah tidak benar, pada waktu itu Teradu II mendapatkan telepon dari Kepala Dinas Sosial Kab. Maros bahwa ada kunjungan dari Kementrian Sosial Tentang Progran Kerja Binaan Karang Taruna dan Kepala Dinas Sosial meminta bantuan untuk menyampaikan program Binaan pada salah satu Karang taruna di Kecamatan Maros Baru dengan bukan kapasitas sebagai Ketua karang taruna lagi . Pada saat itu Teradu II menghubungi saudara Ketua Karang Taruna Kecamatan Maros Baru untuk menjemput dan mengarahkan ke Karang Taruna tujuan, dan Teradu II kembali ke Kantor KPU setelah Poto bersama 10. Sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan pada pokok Perkara bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Bahwa Teradu II Pada tanggal 10 Desember 2020 telah menyampaikan hasil prolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros (menyebutkan melalui media online sebelum Pleno Rekapitulasi hasil prolehan suara di tingkat Kabupaten. Bahwa dalil tersebut adalah tidak benar, pada tanggal 10 Desember 2020 Teradu II melalui media online menit Indonesia.com tidak menyampaikan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros, tetapi sesuai dengan kutipan kalimat di berita media online tersebut “Belum ada pemenang yang diputuskan, tetapi masih proses rekap. KPU menunggu tahapan perhitungan selesai dulu baru diumumkan.” Teradu II menyimpulkan bahwa Pengadu dalam dalilnya salah dalam menafsirkan kutipan-kutipan kalimat berita pada media online tersebut. Jawaban ini akan diperkuat dengan keterangan Saksi oleh wartawan yang melakukan pemberitaan dari media online tersebut. 11. Sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan pada pokok Perkara bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu II, telah menyalahgunakan fungsi dan wewenangnya dengan mengarahkan penggunaaan jasa dalam pengadaan Jasa Riset (Riset hasil evaluasi Pilkada Maros). Teradu II bahkan telah meminta dan menerima dana awal operasional pelaksanaan riset tersebut dalam bentuk pinjaman sementara sebesar Rp.10 000 000 dari bendahara KPU, yang mestinya seorang Komisioner KPU tidak boleh menerima Dana Awal Operasional tersebut, tetapi seharusnya diterima langsung oleh pihak ke 3 sebagai pelaksana Jasa riset tersebut. Bahwa dalil Pengadu adalah tidak benar, mekanisme pembayaran hasil pekerjaan dalam hal ini pelaksanaan penelitian/riset hasil evaluasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dibayarkan setelah Pembayaran kegiatan riset itu selesai 100 % kepada pihak ke-3, tanpa uang muka. terkait dengan Kwitansi senilai Rp. 10.000.000,- yang dilampirkan pihak pengadu diaduannya itu merupakan pinjaman pribadi Teradu II kepada Bendahara dana Hibah KPU Kabupaten Maros bukan dengan peruntukan dana awal operasional pelaksanaan riset. Sehingga Teradu II menyimpulkan bahwa tidak benar telah menyalahgunakan fungsi dan wewenangnya dalam hal pembayaran pengadaan jasa Riset tersebut. (Bukti: Kuintansi Pembayaran Biaya Kajian Riset kepada Pihak CV. Riset Indonesia, satu kali pembayaran.) [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Berita Acara No: 57.a/PP.01.7-BA/7309/Kab/IV/2019; 2. T-2 Foto Nomor Agenda Persuratan Keluar Kantor KPU Kabupaten Maros tanggal 16 Mei 2020 tidak adanya Undangan Rapat Pleno resmi; 3. T-3 Foto dokumentasi Rapat diruangan Sekretaris KPU Kabupaten Maros, sedangkan dalam undangan Rapat menyebutkan bertempat d Aula KPU Kab Maros serta tidak adanya penyampaian sebelumnya; 4. T-4 Foto dokumentasi saat kegiatan di Grand Town Hotel, kegiatan penting yang tetap dihadiri oleh teradu I; 5. T-5 Surat Pemberhentian Pengurus Karang Taruna Maros; 6. T-6 Bukti isi berita online yang tidak sepenuhnya benar, seperti yang didalilkan oleh pengadu; 7. T-7 Kwintansi Pembayaran Biaya Kajian Riset kepada Pihak CV. Riset Indonesia, satu kali pembayaran; 8. T-8 Kwitansi pengembalian uang pinjaman sebesar Rp. 10.000.000 tanggal 21 April 2021. 9. T-9 Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Syahril Boby Arif dan Muhammad Awaluddin yang menyatakan berinisiatif memindai tanda tangan Teradu II untuk dicantumkan di Sertifikat Karang Taruna karena mengalami kekosongan jabatan Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros pasca Teradu II mengundurkan diri. [2.7] PIHAK TERKAIT Samsu Rizal (Ketua KPU Kabupaten Maros)  Selain Rapat Pleno, dalam hal kegiatan lainnya seperti Penetapan DPT dan pemilih berkelanjutan, Pihak Terkait juga menyelenggarakan Rapat Pleno rutin yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam seminggu.  Memang dalam pelaksanaan Rapat Pleno, Teradu I dibandingkan rekan-rekan yang lain angka kehadiran Teradu I kurang.  Pelaksanaan Rapat Pleno dilakukan secara Luring / langsung tatap muka karena situasi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Maros masih terkendali.  Menurut Pihak Terkait Pleno adalah seluruh keputusan dan kebijakan yang dirumuskan bersama tentunya bersifat urgent.  Seluruh hal yang diplenokan adalah keputusan yang urgent.  Tidak ada klasifikasi Pleno, yang ada hanya Pleno Rutin yang dilaksanakan sekali dalam seminggu, kemudian ada Pleno tertutup dan terbuka.  Pihak Terkait mengetahui konsekuensi apabila tidak menghadiri Rapat Pleno sebanyak lebih 3 (tiga) kali.  Pada tanggal 17 April 2019 Pihak Terkait berada dikantor untuk menandatangani Plano yang harus ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Maros dan tidak berada di Gedung Gabungan Organisasi. Umar (Anggota KPU Kabupaten Maros)  Pada tanggal 17 April 2019 Pihak Terkait berada di Gedung Gabungan Organisasi bersama Meilany.  Pihak Terkait tidak menyaksikan kejadian yang melibatkan Teradu I karena datang setelah kejadian tersebut.  Pihak Terkait hanya mengetahui peristiwa membanting seperti yang disampaikan Teradu I.  Pihak Terkait tidak mengetahui kata kasar yang disampaikan Teradu I Meilany (Anggota KPU Kabupaten Maros)  Pada tanggal 17 April 2019 Pihak Terkait datang ke Gedung Gabungan Organisasi lebih awal dan tidak bersamaan dengan Umar.  Pihak Terkait melihat peristiwa yang melibatkan Teradu I.  Karena wilayah Gedung logistic berjauhan dengan Kantor KPU kabupaten Maros, pada hari pelaksanaan ada beberapa beberapa TPS yang kekurangan surat suara. Sehingga Pihak Terkait sebagai komisioner berusaha mempercepat surat suara yang dikirim untuk menambah kekurangan surat suara tersebut.  Pihak Terkait melihat pada saat Teradu I marah dan tidak mengeluarkan kata-kata kasar tetapi keras. Rosna Daud (Koordinator Sekretariat KPU Kabupaten Maros)  Pada Pemilu 2019 Pihak Terkait belum bertugas di KPU Kabupaten Maros dan baru bertugas pada September 2020.  Pihak Terkait tidak mengetahui peristiwa yang melibatkan Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Maros atas nama Besse Andi Baso dan Teradu I karena belum bertugas di KPU Kabupaten Maros pada saat itu. dan baru mengetahui setelah dipanggil oleh DKPP sebagai Pihak Terkait.  Sebelum bertugas sebagai Koordinator Sekretariat KPU Kabupaten Maros, Pihak Terakait sebelumnya bertugas di Sekretariat KPU Kota Palopo.  Pihak Terkait mengetahui adanya pinjaman sementara Teradu II Rp. 10.000.000 dan langsung kepada Pihak Terkait.  Pada saat itu Teradu II yang sebagai Koordinator Divisi Parmas sedang melakukan riset. Pada saat itu Pihak Terkait mengatakan kepada Teradu II tidak ada istilah uang muka dalam pelaksanaan riset tersebut dan akan diselesaikan pembayarannya pada saat riset tersebut selesai dan hasil buku selesai dicetak semuanya.  Pada saat itu Teradu II bertemu Pihak terkait untuk meminjam secara pribadi dan sudah dikembalikan oleh Teradu II langsung ke Bendahara.  Pinjam meminjam sudah biasa dengan bendahara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I bersikap arogan dan melakukan tindakan tidak terpuji dengan membuat keributan di Gedung Gabungan Organisasi dengan berkata kasar kepada Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Maros atas nama Besse Andi Baso. Teradu I juga diduga hampir terlibat perkelahian dengan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Maros atas nama Firdaus; [4.1.2] Teradu I tidak menghadiri Rapat Pleno lebih dari 3 (tiga) kali secara berturut-turut; [4.1.3] Teradu I diduga memberikan bantuan biaya cetak spanduk kepada salah seorang Caleg pada Pemilu Tahun 2019; [4.1.4] Teradu II melakukan rangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros dan mengabaikan kegiatan yang diselenggarakan KPU bekerjasama dengan FISIP Universitas Hasanuddin; [4.1.5] Teradu II menyampaikan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros Tahun 2020 kepada media daring sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten; [4.1.6] Teradu II menyalahgunakan wewenang dengan cara mengarahkan penyedia jasa mengakses program riset hasil evaluasi Pilkada Maros Tahun 2020 dengan dukungan biaya awal riset berupa pinjaman sementara sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari Bendahara KPU Kabupaten Maros. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. [4.2.1] Bahwa Teradu I adalah Anggota KPU Kabupaten Maros merangkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan yang mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan sebagaimana Pasal 35 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021. Sebagaimana dalil aduan Pengadu, kondisi yang kemudian diduga sebagai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ini terkait dengan kondisi distribusi Logitik yang merupakan tugas dari Divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga sebagaimana pada Pasal 35 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2021. Teradu I mencoba mengendalikan permasalahan yang muncul pada hari pemilihan tanggal 17 April 2019 yang mana sejak TPS dibuka untuk pencoblosan, Teradu I menerima berbagai laporan mengenai kekurangan Surat Suara dari beberapa kecamatan. Dengan tidak tersedianya surat suara cadangan, Teradu I bersama Anggota KPU Kabupaten Maros melaksanakan Rapat Pleno perihal Penggunaan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk menutupi kekurangan Surat Suara yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 57.A/PP.01.7-BA/7309/Kab/IV/2019 Tentang Penggunaan Surat Suara PSU tanggal 17 April 2019. Selanjutnya Teradu I meminta kepada Sekertariat KPU Kabupaten Maros untuk segera melakukan sortir dan lipat Surat Suara. Namun, menjelang pukul 12.00 WITA, Teradu I mengunjungi Gedung Gabungan Organisasi sebagai gudang penyimpanan logistik dan sesampainya Teradu I ditempat tersebut menemukan belum satu pun Kecamatan yang mendapatkan kekurangan Surat Suara yang dibutuhkan dengan alasan karena Ketua KPU Kabupaten Maros belum berada ditempat untuk menandatangani Berita Acara atau Tanda Terima Serah terima Suarat Suara untuk didistribusikan ke Kecamatan yang kekurangan Surat Suara. Dalam kondisi yang mendesak tersebut, serta memahami prinsip kewajiban menjaga Hak Politik Warga Negara yaitu, Hak Memilih di TPS pada Pemilu, selanjutnya Teradu I mengambil langkah tegas dengan membanting dokumen ke lantai untuk segera ditandatangani karena Teradu I memahami tugas pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu menjadi tugas Sekertariat KPU Kabupaten Maros sebagaimana tertuang dalam Pasal 88 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berkenaan dalil aduan Pengadu yang menyebutkan Teradu I bersikap arogan tidaklah benar, hal itu dilakukan oleh Teradu I untuk memastikan segala proses distribusi logistic berjalan lancar mengingat waktu yang sangat mendesak. Teradu I juga telah meminta maaf kepada Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Maros yang juga berada dilokasi tersebut pada hari yang sama dan telah saling memaafkan. Selanjutnya dalil aduan Pengadu bahwa akibat sikap arogansi Teradu I menyebabkan keributan. Teradu menjelaskan bahwa komunikasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap perilaku arogansi seseorang, oleh Karena itu dengan dalil Pengadu, kondisi yang terjadi sebagaimana yang telah dijelaskan Teradu I semata-mata hanya karena kesalahan Komunikasi, perbedaan interprestasi terhadap tugas dan kewenangan, Teradu I juga menyadari pentingnya bersinergi antara Anggota KPU Kabupaten Maros dengan Sekretariat KPU Kabupaten Maros untuk mencapai hasil maksimal dalam pelaksanaan tugas kelembagaan sehingga tidak perlu terjadi kesalahan dalam komunikasi. [4.2.2] Teradu I menjelaskan bahwa ketidakhadirannya dalam rapat via daring pada tanggal 16 Mei 2021 karena tidak ada undangan atau penyampaian perihal adanya rapat tersebut melalui grup whatsapp Komisioner KPU Kabupaten Maros. Menurut Teradu I rapat tersebut bukanlah rapat pleno yang menghasilkan Keputusan dan Berita Acara. Selanjutnya pada rapat pleno pembahasan mengenai tindak lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Maros tanggal 19 Mei 2020 Teradu I mengakui tidak hadir akan tetapi Teradu I telah menyampaikan sikap pribadi Teradu I terhadap rapat pleno tersebut melalui grup whatsapp. Kemudian Teradu I kembali mengakui tidak menghadiri rapat pleno pada tanggal 2 Juni 2020. Pada tanggal 10 Juni 2020 Teradu I mengakui tidak menghadiri rapat tersebut dikarenakan tidak adanya penyampaian pindahnya lokasi rapat yang awalnya tercantum dalam undangan rapat bertempat di Aula KPU Kabupaten Maros kemudian dipindahkan ke Ruangan Sekretaris KPU Kabupaten Maros. Pada tanggal 15-16 Maret 2021 Teradu I mengakui tidak menghadiri rapat tersebut, Teradu I beralasan karena adanya agenda keluarga. Namun pada tanggal 17 Maret 2021 Teradu I menghadiri Kegiatan Evaluasi Tahapan dan Pemberian Penghargaan Terhadap Institusi yang Dianggap Berkontribusi Terhadap Kesuksesan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan di Grand Town Hotel Mandai. Selanjutnya pada tanggal 23 Maret 2021 Teradu I mengaku tidak sempat menghadiri rapat pleno rutin yang diselenggarakan tersebut. Namun pada tanggal 27 Maret 2021 Teradu I menghadiri rapat karena beranggapan rapat tersebut dianggap penting karena terkait Pembahasan Perencanaan dan Pencermatan Anggaran Persiapan Pemilihan dan Pemilu Tahun 2024 serta membahas hal-hal lain yang dianggap penting dan mendesak untuk dilaksanakan. Selanjutnya Teradu I tidak dapat menghadiri rapat yang diselenggarakan pada tanggal 31 Maret 2021 dikarenakan kondisi kurang sehat karena baru saja melaksanakan perjalanan dinas dijakarta pada tanggal 28-30 Maret 2021. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Teradu I menyatakan ketidakhadirannya pada rapat pleno rutin yang tidak menghasilkan Produk Hukum berupa Berita Acara sedangkan rapat pleno yang penting tetap dihadiri Teradu I sebagai bentuk tanggung jawab dalam pekasnaan tugas Teradu I sebagai Anggota KPU Kabupaten Maros. [4.2.3] Bahwa dalil aduan Pengadu terhadap Teradu I diduga memberikan bantuan biaya cetak spanduk kepada salah seorang Caleg pada Pemilu 2019 adalah tidak benar. Teradu I tidak pernah memberikan bantuan kepada Caleg siapapun. [4.2.4] Teradu II membantah dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu II rangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros sejak menjadi Anggota KPU Kabupaten Maros pada tanggal 13 Oktober 2018. Teradu II menjelaskan bahwa Teradu I menjabat sebagai Ketua Organisasi Karang Taruna Kabupaten Maros dilantik pada tanggal 29 September 2016 yang pada saat itu belum ada larangan dan mengharuskan untuk mundur dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten. Selanjutnya pada 2018 Teradu II mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Maros, sebagaimana ketentuan diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selanjutnya Teradu II mengajukan pengunduran diri ke Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Pengurus dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros yang selanjutnya Surat Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 07.089/26/KT.SS/E.I/2018 tanggal 21 Januari 2018 perihal Pengunduran Diri sebagai Pengurus, hal ini dilakukan sebelum seleksi Anggota KPU Kabupaten Maros. Bahwa Teradu II menghadiri Turnamen Sepak Bola antar Club se-Kabupaten Maros yang bertempat di Lapangan Sepak Bola Golla’e, Desa Aletengae, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros atas undangan untuk menghadiri dan memberikan sambutan sebagai Tokoh Karang Taruna Kabupaten Maros. Bahwa pelaksanaan kegiatan Seminar Nasional Evaluasi Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh KPU RI yang bekerjasama dengan salah satu Universitas terbaik di Kota Makassar merupakan kegiatan yang sangat penting khususnya bagi Teradu II sebagai Penyelenggara Pemilu. Menurut Teradu II pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu tahun 2019 lainnya juga tidak kalah pentingnya, sehingga menurut Teradu II keikut sertaan beberapa Anggota KPU Kabupaten Maros pada kegiatan seminar tersebut telah mewakili Anggota KPU Maros lainnya yang tidak sempat hadir. Selanjutnya dalil aduan Pengadu bahwa Teradu II lebih memilih hadir pada kegiatan kunjungan Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam kapasitas Teradu II sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros adalah tidak benar. Pada saat itu Teradu II mendapatkan telepon dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, bahwa ada kunjungan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia Tentang Progran Kerja Binaan Karang Taruna yang selanjutnya Kepala Dinas Sosial meminta bantuan kepada Teradu II untuk menyampaikan program Binaan pada salah satu Karang taruna di Kecamatan Maros Baru dan bukan dalam kapasitas Teradu II sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros. Kemudian pada saat itu Teradu II menghubungi Ketua Karang Taruna Kecamatan Maros Baru untuk menjemput dan mengarahkan rombongan Kementerian Sosial Republik Indonsesia ke Karang Taruna tujuan. Selanjutnya Teradu II kembali ke Kantor KPU Kabupaten Maros setelah foto bersama rombongan Kementerian Sosial Republik Indonesia. [4.2.5] Bahwa pada tanggal 10 Desember 2020 Teradu II melalui media online menit Indonesia.com tidak pernah menyampaikan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros Tahun 2020, sesuai dengan kutipan kalimat di berita media online tersebut “Belum ada pemenang yang diputuskan, tetapi masih proses rekap. KPU menunggu tahapan perhitungan selesai dulu baru diumumkan.” Teradu II berkesimpulan bahwa Pengadu dalam dalil aduannyanya salah dalam menafsirkan kutipan-kutipan kalimat berita pada media online tersebut. [4.2.6] Bahwa mekanisme pembayaran hasil pelaksanaan penelitian atau riset hasil evaluasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros Tahun 2020 dibayarkan setelah Pembayaran kegiatan riset tersebut selesai seluruhnya kepada pihak ke-3, tanpa adanya uang muka. terkait dengan kwitansi senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dilampirkan pengadu dalam aduannya, itu merupakan pinjaman pribadi Teradu II kepada Bendahara Dana Hibah KPU Kabupaten Maros dan bukan diperuntukan dana awal operasional pelaksanaan riset tersebut. Sehingga Teradu II menyatakan bahwa tidak benar Teradu II telah menyalahgunakan fungsi dan wewenangnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Maros dalam hal pembayaran pengadaan jasa penelitian atau riset tersebut. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 17 April 2021 terjadi kekurangan Surat Suara dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Maros. Menyikapi hal tersebut, Teradu I bersama Anggota KPU Kabupaten Maros melaksanakan Rapat Pleno untuk memenuhi kekurangan Surat Suara dibuktikan dengan Berita Acara KPU Kabupaten Maros Nomor: 57.A/PP.01.7-BA/7309/Kab/IV/2019 tanggal 17 April 2019. Menindaklanjuti hasil rapat pleno, Teradu I meminta Sekretariat KPU Kabupaten Maros agar segera menyiapkan surat suara sebagai logistik utama pemilihan. Saat Teradu I mengunjungi gudang pengelolaan logistik di Gedung Gabungan Organisasi pada pukul 12.00 WITA, Teradu I menemukan kondisi tak satupun Kecamatan yang mengalami kekurangan Surat Suara telah dipenuhi sesuai kebutuhannya. Sekretariat KPU Kabupaten Maros berdalih hal tersebut terjadi karena Ketua KPU Kabupaten Maros belum menandatangani Berita Acara serah terima Surat Suara untuk didistribusikan. Menyaksikan keadaan darurat pemenuhan logistik surat suara, secara spontan Teradu I membanting dokumen ke lantai untuk mengundang perhatian agar dokumen segera ditandatangani. Terhadap peristiwa tersebut, Teradu I telah meminta maaf kepada Besse Andi Baso yang menjabat sebagai Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Maros. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I sebagai leading sector divisi teknis penyelenggaraan pemilihan telah mengambil tanggungjawab untuk memastikan ketersediaan surat suara dibenarkan secara etika. Menyikapi persoalaan kekurangan surat suara, Teradu I bersikap tegas melakukan langkah konkrit, mengambil kebijakan dan melakukan monitoring gudang logistik untuk memastikan ketersediaan surat suara di beberapa Kecamatan. Berkenanan dalil Teradu I mengucapkan kata-kata kasar dan perkelahian dengan staf Sekretariat KPU Kabupaten Maros tidak terdapat alat bukti yang meyakinkan Majelis. Dengan demikian dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], dalam sidang pemeriksaan Teradu I mengakui tidak hadir dalam beberapa kali rapat pleno dan rapat internal lainnya. Pertama, Teradu I membenarkan tidak hadir rapat yang dilaksanakan secara daring pada tanggal 16 Mei 2020 dengan agenda Pembahasan tindak lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Maros, Teradu I berdalih rapat tersebut hanyalah rapat biasa bukan rapat pleno yang menghasilkan Keputusan dan Berita Acara. Kedua, Teradu I membenarkan tidak hadir Rapat Pleno pada tanggal 19 Mei 2020 dengan agenda tindaklanjut Surat Bawaslu Kabupaten Maros Nomor: 067/SN-12/PM.05.4/III/2020. Teradu I beralasan telah menyampaikan pendapatnya melalui grup whatsapp Pimpinan KPU Kabupaten Maros. Ketiga, Teradu I membenarkan tidak hadir tanpa keterangan dalam Rapat Pleno pada tanggal 2 Juni 2020 dengan agenda Persiapan Pelaksanaan Tahapan Lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2020. Keempat, Teradu I membenarkan tidak hadir dalam Rapat Pleno Rutin pada tanggal 10 Juni 2020 dengan agenda penyampaian kesiapan setiap bagian dalam persiapan pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada Tahun 2020. Teradu I berdalih tidak mengetahui perpindahan tempat pelaksanaan Rapat Pleno Rutin. Kelima, Teradu I membenarkan tidak hadir dalam Rapat Pleno pada tanggal 15 dan 16 Maret 2021 dengan agenda menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor: 218/PL.02-SD/01/KPU/III/2021 Perihal Pengambilan Data untuk Keperluan Evaluasi Pemilihan serentak 2020 dan sehubungan dengan berakhirnya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dan Laporan Realisasi Anggaran Pilkada Maros Tahun 2020. Teradu I berdalih tidak menghadiri dua Rapat pleno tersebut dengan alasan ada agenda bersama keluarga. Keenam, Teradu I membenarkan tidak hadir dalam Rapat Pleno pada tanggal 23 Maret 2021 dengan agenda menindaklanjuti surat edaran tentang evaluasi. Ketujuh, Teradu I membenarkan tidak hadir dalam Rapat Pleno pada tanggal 31 Maret 2021 dengan agenda menindaklanjuti Hasil Review BPKP Provinsi Sulawesi Selatan. Teradu I berdalih kondisi kesehatan yang sedang menurun karena baru menyelesaikan Perjalanan Dinas di Jakarta pada tanggal 28-30 Maret 2021. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai Teradu I terbukti tidak menghadiri beberapa kali Rapat Pleno tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Terungkap fakta bahwa dalam sidang pemeriksaan Teradu I menyatakan keputusan untuk hadir dalam Rapat Pleno didasarkan pada penilaian subyektif. Apabila sebuah rapat pleno dinilai tidak penting, maka menurut Teradu I dirinya tidak wajib hadir. Teradu I hadir rapat pleno jika berdasarkan penilaian subyektifnya agendanya sangat penting. Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Maros dalam persidangan menerangkan bahwa seluruh Rapat Pleno membahas agenda penting untuk mengambil kebijakan lembaga. DKPP berpendapat Teradu I sebagai Penyelenggara Pemilu tidak dibenarkan memilah dan memilih rapat pleno untuk menghindari kewajiban hukumnya hadir dalam setiap pengambilan keputusan lembaga melalui forum pengambilan keputusan tertinggi. Alasan Teradu I tidak hadir beberapa kali rapat pleno bahkan dilakukan secara berturut-turut karena alasan agenda rapat pleno tidak penting bertentangan dengan sumpah janji jabatan penyelenggara Pemilu. Teradu I seharusnya mempunyai pengetahuan bahwa rapat pleno adalah forum tertinggi untuk mengambil kebijakan dan keputusan lembaga yang berorientasi pada pelayanan publik. Sikap dan tindakan Teradu I bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 125 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu I telah terbukti tidak hadir Rapat Pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f dan huruf i, Pasal 7 ayat (1), Pasal 15 huruf b, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3] terungkap fakta, Pengadu tidak dapat membuktikan dalil adanya dugaan pemberian bantuan biaya cetak oleh Teradu I kepada Caleg tertentu. Pengadu hanya menyampaikan indikasi yang muncul berdasarkan hasil penelusuran namun tidak didukung alat bukti. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai dalil Pengadu tidak didasarkan fakta yang benar sehingga layak untuk dikesampingkan. Dengan demikian dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP; [4.3.4] Menimbang dalil pada angka [4.1.4] terungkap fakta, Teradu II telah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros pada tanggal 2 Januari 2018. Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2018, Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Nomor: 07.089/26/KT.SS/E.I/2018 perihal persetujuan pengunduran diri Teradu II sebagai Pengurus Karang Taruna Kabupaten Maros. Terungkap fakta meskipun telah melepaskan jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros, Teradu II pada tanggal 21 Juli 2019 hadir merepresentasikan Karang Taruna Kabupaten Maros pada Turnamen Sepak Bola antar Club se-Kabupaten Maros. Teradu II berdalih bahwa kehadirannya dalam kapasitas sebagai tokoh Karang Taruna Kabupaten Maros. Selain itu terungkap fakta Teradu II tidak hadir pada kegiatan Seminar Nasional Evaluasi Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh KPU bekerjasama dengan FISIP Universitas Hasanuddin pada tanggal 31 Oktober 2019. Teradu II lebih memprioritaskan kunjungan Kementerian Sosial Republik Indonesia di Dinas Sosial Kabupaten Maros untuk mempresentasikan Program Karang Taruna Kecamatan Maros Baru. DKPP menilai tindakan Teradu II aktif mengikuti beberapa kegiatan sebagai representasi Karang Taruna meskipun telah mengundurkan diri secara formal dari kepengurusan Karang Taruna tidak dapat dibenarkan menurut etika. Sebagai Penyelenggara Pemilu Teradu II dituntut untuk bekerja penuh waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti, Teradu II terbukti melanggar Pasal 15 huruf b, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.5] Menimbang dalil pada angka [4.1.5] terungkap fakta, pada tanggal 10 Desember 2020 media daring menitindonesia.com melakukan wawancara kepada Teradu II menanyakan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros Tahun 2020. Teradu II pada wawancara tersebut hanya mengatakan “Belum ada pemenang yang diputuskan, tetapi masih proses rekap. KPU menunggu tahapan perhitungan selesai dulu baru diumumkan.” Namun demikian, judul ditulis “Komisioner KPU Maros Syaharuddin: Angka Pemilih ‘Hati Kita Keren’ Paling Banyak” sehingga menimbulkan mispersepsi. Terungkap fakta Teradu II tidak memberikan klarifikasi atau sanggahan atas judul berita daring tersebut karena berdasarkan pengalamannya, klarifikasi atau sanggahan yang diberikan akan memperpanjang masalah. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak beralasan. Judul berita daring menimbulkan mispersepsi tidak dapat dibebankan tanggungjawabnya kepada Teradu II. Judul berita sepenuhnya menjadi otoritas dan tanggungjawab pengelola media. Dengan demikian dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP; [4.3.6] Menimbang dalil pada angka [4.1.6] terungkap fakta, pada tanggal 19 April 2021 Teradu II mengakui mendapat pinjaman dana sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dari Bendahara KPU Kabupaten Maros untuk kepentingan Pribadi. Pinjaman dana tersebut tidak berkaitan dengan pengadaan Jasa Riset Evaluasi Pilkada Kabupaten Maros. Berdasarkan alat bukti berupa kwitansi pembayaran pengembalian pinjaman pada 21 April 2021 Teradu II telah mengembalikan pinjaman dana sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) kepada Bendahara. Terhadap dalil penyalahgunaan wewenang dengan dukungan biaya awal riset menurut DKPP tidak beralasan. Meskipun pinjaman dana diajukan Teradu II beririsan waktunya dengan pengadaan jasa riset hasil evaluasi Pilkada Maros Tahun 2020 namun korelasi antara keduanya tidak terbukti dalam persidangan. Dengan demikian dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Mujaddid selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Syaharuddin selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Satu bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra