III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor 409-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/I/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Mei 2025
sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Senin tanggal 11 November 2024, tepatnya pukul 14.00
WIB Pengadu telah melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Pelanggaran
Pemilu “Money Politik” (politik uang) yang dilakukan/ dibagi-bagikan sendiri
oleh sdri. Raden Dewi Setiani selaku Calon Bupati Pandeglang Nomor urut
2 (dua) kepada masyarakat dalam hal ini ibu-ibu warga Kampung
Kadugobang, Desa Gunung Putri, Kecamatan Banjar, Kabupaten
Pandeglang kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang dengan bukti tanda
terima Laporan Nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/ 11.06/ 11/2024; (Vide:
Bukti Pengadu -P.1);
2. Bahwa tepatnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 Pengadu selaku
Pelapor menerima Surat Undangan Klarifikasi untuk dimintai Keterangan-
nya oleh Bawaslu Pandeglang selaku Teradu - II bersama para Saksi yaitu
Saksi sdr. Doni, Saksi sdr. Atis dan Saksi Fakta sdri Siti Hasyaroh pada hari
Jum’at tanggal 15 November 2024, berdasarkan Surat Undangan klarifikasi
Nomor 106/PP.00/K.BT02/11/2024, 107/PP.00/K.BT02/11/2024,
108/PP.00/K.BT-02/11/2024 dan 131PP.00/K.BT-02/11/2024; (Vide Bukti
Pengadu – P.2, P-3, dan P-4);
3. Bahwa kemudian dalam memberikan keterangan-nya Pengadu diperiksa
terlebih dahulu oleh Teradu - II sdr. Didin Tahjudin selaku Kordiv
Penanganan Pelanggaran Datin Bawaslu Pandeglang pada pukul 10.00 WIB
pagi bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang (Bukti Pengadu –
P-5);
4. Bahwa didalam menyampaikan keterangan-nya Pengadu didampingi oleh
Kuasa Hukum memberikan klarifikasi kepada Teradu - II awal mula Pengadu
menemukan dugaan Tindak Pidana “Money Politik” (politk uang) yaitu
sebagai berikut:
- “Pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024, Pengadu
diberitahu/informasikan oleh Saksi sdr. Doni Sabella bahwa di
Kampung Kadugobang, Desa Gunung Putri, Kecamatan Banjar,
Kabupaten Pandeglang tepatnya di kediaman tokoh Agama yaitu
Ustadz Baejuri telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pemilukada berupa
perbuatan “Money Politik” (Politik Uang) dengan membagikan uang
sebesar Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dilakukan oleh
Raden Dewi Setiani selaku calon Bupati Pandeglang Nomor urut 2
kepada Ibu-Ibu warga Kampung Kadugobang, Desa Gunung Putri,
Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang. Bahwa kejadian tersebut
terjadi di hari Jum’at tanggal 8 November 2024 sembari Saksi sdr. Doni
Sabella memperlihatkan 2 (dua) buah video yang dalam video tersebut
memperlihatkan Raden Dewi Setiani membagi-bagikan uang kepada
Ibu-ibu tersebut;
- Bahwa setelah melihat video tersebut, Pengadu menanyakan kepada
Saksi Doni Sabella “anda mendapatkan Video tersebut darimana?”, lalu
kemudian Saksi Doni Sabella menjawab” dapat dari Saksi Atis
Sutisna”, yang ketika Pengadu menanyakan kepada Saksi Atis Sutisna
tentang peristiwa/ kejadian pada video tersebut, Saksi Atis Sutisna
membenarkan dan menceritakan, bahwa awal mula mendapatkan
video tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 7 November 2024. Dimana
Saksi Atis Sutisna yang sedang berada dirumah dihampiri oleh seorang
Santri Ustadz Baejuri yang menyampaikan pada pokonya sebagai
berikut: “ulah kamamana isukan, aya serangan fajar tina Ibu Dewi,
lumayan lah gocap-gocap” apabila diterjemahkan dalam bahasa
Indonesia “jangan kemana-mana besok, ada bagi-bagi uang dari ibu
dewi, lumayan lah lima puluh ribu-lima puluh ribu mah”. Namun pada
saat acara berlangsung Saksi Atis Sutisna tidak hadir dalam acara itu
akan tetapi Saksi Atis Sutisna mendapatkan kiriman sebuah video dari
WhatsApp Group Pemuda Masjid yang dikirimkan oleh Santri dari
Ustadz Baejuri yang ketika membuka video tersebut ternyata video sdri.
Raden Dewi Setiani sedang membagi-bagikan uang didampingi oleh
beberapa ibu–ibu Kader Posyandu Desa Gunung Putri, Kecamatan
Banjar, Pandeglang serta Ustadz Baejuri sebagaimana dalam video
tersebut menyampaikan “tong hilap pilih Ibu Hj. Dewi, Nomor Urut 2
(dua)”, atau jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia yaitu “jangan
lupa pilih Ibu Hj Dewi, Nomor urut 2 (dua)” kepada Ibu-ibu tersebut.;
- Lalu setelah mendengar keterangan-nya Saksi sdr. Atis Sutisna,
Pengadu menanyakan kepada Saksi perihal adakah yang Saksi kenal
di dalam video tersebut yang hadir di kediaman Ustadz Baejuri,
kemudian Saksi memberitahukan bahwasanya yang ada di video
tersebut salah satunya adalah Saksi sdri. Siti Hasyaroh, kemudian
pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, Pengadu bersama Saksi
Atis Sutisna bertemu dengan Saksi Siti Hasyaroh untuk menanyakan
kebenaran peristiwa yang terjadi dikediaman Ustadz Baejuri dan pada
saat ditanya kepada Saksi Siti Hasyaroh beliau membenarkan bahwa
Saksi ada pada saat peristiwa/ kejadian tersebut dan menerima uang
sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupaiah) dari Raden Dewi Setiani
dan juga mendengar Ustadz Baejuri menyampaikan “tong hilap pilih
Ibu Hj Dewi, Nomor Urut 2 (dua)” sesuai dengan video yang beredar;
5. Bahwa setelah Pengadu selesai menyampaikan keterangan/ klarifikasinya,
kemudian Saksi sdr. Doni Sabella, Saksi sdr. Atis Sutisna dan Saksi sdr. Siti
Hasyaroh diperiksa untuk dimintai keterangan-nya oleh Bawaslu Kabupaten
Pandeglang pada pukul 13.00 WIB dimintai klarifikasi-nya dengan
keterangan yang sama dari keterangan yang sebelumnya Pengadu
sampaikan dihadapan Teradu - II selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran
Datin Bawaslu Pandeglang. Namun untuk Saksi Siti Hasyaroh sebagaimana
Saksi Fakta, Saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 50. 000,- (lima puluh ribu
rupiah) kepada Teradu - I dan Teradu - II sebagai barang bukti dengan Nomor
Seri UBK 347325 berdasarkan Berita Acara Penyerahan Bukti; (Vide : Bukti
Pengadu – P.6)
6. Bahwa di hari Minggu tanggal 17 November 2024 Pengadu diberitahu oleh
Kuasa Hukum menyampaikan informasi bahwa sdri. Raden Dewi Setiani
dan Ustadz Baejuri sudah dimintai keterangan/ klarifikasi-nya oleh Bawaslu
Kabupaten Pandeglang pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 yang
disampaikan melalui via WhatsApp oleh TERADU - I selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten; (Vide: Bukti Pengadu – P.7)
7. Bahwa kemudian dihari Senin tanggal 18 November 2024 Pengadu yang
didampingi oleh Kuasa Hukum mendatangi Bawaslu Kabupaten Pandeglang
untuk memberikan bukti tambahan dengan menghadirkan 2 (dua) orang
Saksi Fakta yang bernama Saksi sdri. Onih dan Saksi sdri. Lilis dan
menyerahkan 1 (satu) buah video berupa 2 (dua) orang anak bernama Sule
dan Rama yang memberikan keterangan mengaku melihat sdri. Raden Dewi
Setiani membagikan uang kepada ibu-ibu dan kedua anak tersebut sebesar
Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berdasarkan tanda terima penyerahan
bukti dan saksi tambahan; (Vide: Bukti Pengadu- P.8)
8. Bahwa setelah menyerahkan tambahan Saksi dan barang bukti, Teradu - I
& Teradu - II langsung memanggil dan memeriksa Para Saksi untuk dimintai
keterangan/ klarifikasi-nya oleh TERADU - II berdasarkan Surat Undangan
Nomor: 157/PP.01.02/K.BT-02/11/2024 dan Surat Undangan Nomor:
156/PP.01.02/K.BT-02/11/2024 yang didampingi oleh Kuasa Hukum;
(vide: Bukti Pengadu- P.9 dan P.10)
9. Bahwa dari Kedua Saksi tambahan tersebut memberikan
keterangan/klarifikasi kepada Teradu/Terlapor I dan II yang pada garis
besarnya mengakui bahwa pada saat kejadian para Saksi ada di kediaman
Ustd Baejuri yang pada saat itu diberitau oleh Santri Ustd Baejuri untuk
hadir pada acara Santunan Janda dan Yatim Piatu, dan para saksi
membenarkan bahwa Saksi telah menerima uang sebesar Rp.50.000,- (lima
puluh ribu rupiah) dari Ibu Raden Dewi Setiani selaku Calon Bupati
Pandeglang Nomor urut 2 (dua). Yang kemudian, uang sebesar Rp.50.000,-
(lima puluh ribu rupiah) tersebut para Saksi serahkan kepada Teradu I dan
Teradu II sebagai barang bukti dengan nomor seri HKJ 366103 dan
LEZ041416 yang dituangkan dalam berita Acara Penyerahan Bukti Berupa
Uang 1 (satu) lembar (Vide : Bukti Pengadu –P.11 dan P.12);
10. Bahwa di hari Selasa Tanggal 19 November 2024 tepatnya pada pukul 18.20
WIB melalui WhatsApp Pengadu menerima Pemberitahuan Tentang Status
Laporan model (A.17) atas Laporan aduan Nomor
:007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 tertanggal 19 November 2024 yang
ditandatangani oleh Teradu - I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang
yang menyatakan bahwa laporan tersebut tidak ditindak lanjuti atas dugaan
tindak pidana pemilihan dengan alasan Bahwa berdasarkan Rapat
Pembahasan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten
Pandeglang pada tanggal 18 November 2024 terhadap Laporan dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan nomor:
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 laporan tidak terbukti sebagai
tindak pidana pemilihan atau tidak memenuhi unsur tindak pidana
pemilihan; (Vide : Bukti Pengadu- P.13))
11. Bahwa dampak dari putusan Teradu - I dan Teradu - II yang menyatakan
dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh sdri. Dewi Setiani
Calon Bupati Pandeglang tidak terbukti sebagai tindak pidana atau tidak
memenuhi unsur berdasarkan laporan Pengadu serta aduan dari sejumlah
Pihak/ Kelompok/ Komunitas masyarakat yang turut mengadukan
perbuatan tindak pidana tersebut berdasarkan Status Laporan Nomor
:011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan Nomor:
10/REG/LP/Kab/11.06/XI/2024, (Vide: bukti Pengadu- P.14, P.14-1,).
Membuat ratusan masyarakat melakukan aksi di Kantor Bawaslu
Pandeglang sebagai bentuk rasa kecewa atas ketidakpercayaan kepada
Bawaslu Kabupaten Pandeglang atas putusan Teradu - I dan Teradu – II pada
tanggal 20 November 2024; (Vide: bukti Pengadu- P.15, P.15-1):
12. Bahwa setelah terjadi gejolak di Masyarakat yang melakukan aksi di Kantor
Bawaslu Pandeglang, pihak Teradu - I selaku Ketua Bawaslu Pandeglang
memberikan pernyataan klarifiasi atas putusan yang dikeluarkan melalui
berita elektronik IDN Times yang diterbitkan pada tanggal 20 November 2024
yang menyampaikan alasan memberikan putusan tersebut yaitu “karena
adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) antara Bawaslu dengan Jaksa
serta polisi, yang dimana Bawaslu dalam kajianya memandang perkara
tersebut memenuhi unsur atau masuk dalam tindak pidana akan tetapi
sebaliknya Jaksa dan Polisi menyatakan berdasarkan analisa hukum tidak
memenuhi unsur”; (Vide : Bukti Pengadu-P.16);
13. Bahwa padahal sebagaimana fakta–fakta hukum yang terungkap dalam
agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dan bukti-bukti yang
sudah diserahkan oleh Pengadu, para saksi mengakui menerima uang
sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari sdri. Raden Dewi Setiani
selaku Calon Bupati Pandeglang dan mendengar seruan dari Ustadz Baejuri
yang menyampaikan agar jangan lupa pilih Ibu Raden Dewi Setiani sebagai
bupati pandenglang nomor urut 2 (dua). Sehingga dari 2 (dua) alat bukti
yang cukup tersebut, perbuatan sdri. Raden Dewi Setiani telah memenuhi
unsur dalam Tindak Pidana Pelanggaran Pemilukada dengan melakukan
“Money Politik” (Politik Uang) sebagaimana diatur dalam pasal 187 A ayat 1
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas
Undang–undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang –undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang;
14. Bahwa Pengadu menilai sikap atau tindakan Teradu I dan Teradu II
sebagaimana dimaksud pada peristiwa diatas. dapat Pengadu katakan
bahwa Teradu I dan Teradu II tidak menjalankan prinsip/asas sebagai
penyelanggar Pemilu yang mandiri dan berkepastian hukum. mengapa
dikatakan demikian? Karena Teradu-I dan Teradu-II sebagai Penyelanggara
Pemilu adalah tonggak utama dalam Pengawasan pencegahan dan
penindakan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses pemilu, yang
bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil, berintegritas dan
memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga Teradu- I dan
Teradu-II sebagai Penyelanggara Pemilu wajib melaksanakan Pemilu
berdasarkan pada asas mandiri yaitu ketika menangani/memproses suatu
tindak pidana pemilhan. Teradu-I dan Teradu-II “bebas atau menolak
campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas
perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil”
sebagaiamana dimaksud pada pasal 6 huruf b,Peraturan DKKP Nomor 02
tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pendoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan umum;
15. Bahwa hal tersebut juga disampaikan oleh Puadi selaku Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI yang menyatakan “adanya perbedaan
pendapat antara Bawaslu, Polisi dan Jaksa berdampak kepada tidak
diteruskannya temuan/laporan ke tingkat penyidikan, sehingga apabila
merujuk pada prinsip kemandirian harusnya keputusan dapat atau tidak
dapatnya temuan atau laporan diteruskan ke tingkat penyidikan menjadi
satu kewenangan bawaslu bukan diputuskan bersama”. (Vide : Bukti
Pengadu P-17);
16. Bahwa oleh karena itu. Pengadu memandang bahwa putusan yang
dikeluarkan Teradu - I dan Teradu – II yang tidak menjalankan prinsip
penyelanggara Pemilu yang mandiri dan berkepastian hukum. sehingga
Sangat jelas adanya muatan Politik serta Bawaslu Kabupaten Pandeglang
membuka ruang untuk di–Intervensi oleh pihak lain yaitu Polres Pandeglang
dan Kejaksaan Negeri Pandeglang di dalam Internal Gakkumdu. Hal tersebut
dapat dibuktikan dengan ramai di pemberitaan media elektornik adanya
ketidak netralan ditubuh Instansi Kepolisian Polda Banten dan Kejaksaan
Tinggi Banten; (vide bukti Pengadu P-18)
17. Bahwa Pengadu mengambil contoh pada kasus yang terjadi di Kabupaten
Bintan yang sama peristiwa yang terjadi di Bawaslu Pandeglang dimana
dalam Putusan DKPP Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 menyatakan dalam
pertimbangannya pada hal :12 yaitu:
“Benar bahwa dalam forum Sentra Gakkumdu masing-masing unsur
berkedudukan setara untuk mengemukakan pendapat namun setiap
pendapat mempunyai tanggung jawab profesional yang melekat pada
jabatan. Teradu-I dalam melakukan kajian justru mengabaikan fakta-fakta
dan alat bukti yang mengakibatkan penengak hukum tidak dapat
dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sikap dan tindakan Teradu-I yang tidak
profesional menimbulkan kesan adanya pemihakan dan berpotensi
menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu Kabupaten
Bintan. Berdasrkan hal tersebut Teradu melanggar dalam pasal 6 ayat 3
huruf f, pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 02 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pendoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum”. (Vide Bukti Pengadu- P.19)
18. Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 Pengadu
melayangkan Surat Permohonan Nomor: 02/SP/11/2024 perihal
permohonan mendapatkan salinan lengkap putusan atau sejenisnya yang
didalamnya terdapat fakta-fakta lengkap berikut pertimbangan hukum
kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang dengan bukti tanda terima Bawaslu
Kabupaten Pandeglang tertanggal 22 November 2024 (terlampir), bahwa
terhadap Surat Permohonan Pengadu Nomor: 02/SP/11/2024 Bawaslu
Kabupaten Pandeglang menanggapi melalui Surat Nomor:
168/PP.01.02/K.BT-02/11/2024 perihal Pemberitahuan dalam suratnya
Bawaslu Kabupaten Pandeglang beralasan tidak dapat memenuhi dan/atau
tidak dapat memberikan salinan lengkap putusan atau sejenisnya yang
didalamnya terdapat fakta-fakta lengkap berikut pertimbangan hukum
kepada Pengadu tentunya hal ini bertentangan dengan pedoman amanat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik oleh karenanya Pengadu memandang bahwa telah terjadi
Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Pandeglang; (vide: Bukti Pengadu – P.19, P.19-1 dan P.20)
19. Bahwa bukan hanya itu dari putusan Bawaslu menghentikan laporan
Pengadu. Pengadu menganggap Teradu - I dan Teradu - II telah melakukan
tindakan diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
sebagaimana diatur dalam pasal 32 huruf a Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dimana Pengadu
menemukan sebuah rekomendasi dari Teradu - I dan Teradu - II kepada
Komisi Pemilhan Umum (KPU) Pandeglang untuk menindaklanjuti laporan
dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan penyelenggara atas nama
Zaenal Apipin, Nana Supriadi Hidayat, Deni Hendriyana dan Gun Gun
Heryana dan berdasarkan Surat Nomor : 737/HK.07.06-SD/3601/2024
perihal tindak lanjut laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu, KPU
Pandeglang memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat
sebagai Penyelenggara Pemilu kepada yang bersangkutan atas dasar
rekomendasi dari Bawaslu Pandeglang; (vide: bukti Pengadu –P.21)
20. Bahwa dari keseluruah peristiwa yang telah dipaparkan diatas. Pengadu
memiliki kesimpulan bahwasanya para Teradu - I dan Teradu II telah
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang tidak menjalankan prinsip-
prinsip Penyelenggara Pemilu yang Mandiri, Profesional, Berkepastian
Hukum dan Akuntabel sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 2 huruf b,
ayat 3 huruf f, pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 02 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pendoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pendoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Mandiri maknanya dalam penyelenggara Pemilu, Penyelenggara Pemilu
bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang
mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau
putusan yang diambil”
Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pendoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud
berpendoman pada prinsip, Profesional maknanya dalam penyelenggara
pemilu, penyelenggara pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban
dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan
wawasan luas”.
Pasal 11 huruf (d) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pendoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak, menjamin pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara
adil dan tidak berpihak”.ggara
Pasal 15 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pendoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Dalam melaksanakan prinsip profesional, penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak, memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
penyelenggara Pemilu”.
Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pendoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, penyelenggara Pemilu bersikap
dan betindak, bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggung
jawabkan”
21. Bahwa oleh karena itu dengan adanya pelanggaran–pelanggaran yang serius
yang dilakukan oleh para Teradu - I dan Teradu - II, Pengadu memohon
kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk
menyatakan Teradu/Terlapor I dan II telah melanggar Kode Etik
sebagaimana tertuang Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa Berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut diatas guna mencari
keadilan dan mendapatkan kepastian hukum maka karenanya Pengadu
mengajukan Pengaduan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-
RI) dan Pengadu mohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
agar berkenan memeriksa dan memutus Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu - I dan Teradu - II melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu – I dan sanksi
pemberhentian tetap kepada Teradu – II;
4. Menyatakan batal dan tidak sah Status Laporan model A.17 dengan Laporan
Nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 tentang tidak ditindak
lanjuti (dugaan tindak pidana pemilihan) dengan alasan yang menyatakan
bahwa berdasarkan Rapat Pembahasan Sentra Penegak Hukum Terpadu
(Gakkumdu) Kabupaten Pandeglang pada tanggal 18 November 2024
terhadap Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan nomor:
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 laporan tidak terbukti sebagai
tindak pidana pemilihan atau tidak memenuhi unsur tindak pidana
pemilihan;
5. Menyatakan dan memerintahkan Bawaslu Kabupaten Pandeglag untuk
melanjutkan Laporan aduan Nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/ 11/2024
tertanggal 11 November 2024 atas dugaan tindak pidana “Money Politk”
(politik uang) yang dilakukan sdri. Raden Dewi Setiani Calon Bupati
Kabupaten Pandeglang nomor urut 2 (dua) kepada Penyidik Polri dan
menerbitkan Surat Tugas untuk melaksanakan Penyidikan;
6. Memerintahkan Penyelenggara Pemilu Bawaslu Kabupaten Pandeglang
untuk melaksanakan putusan ini.
7. Bahwa Apabila Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI)
yang memeriksa dan mengadili Pengaduan tersebut berpendapat lain, maka
Pengadu memohon putusan yang seadil-adilnya
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-21 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan.
P-1.1 Video Raden Dewi Setian Memberikan Uang kepada Ibu-ibu.
P-1.2 Video Raden Dewi Setian Memberikan Uang kepada Ibu-ibu.
P-2 Surat Undangan Klarifikasi Pelapor.
P-3 Surat Undangan Klarifikasi Saksi Atis Sutisna.
P-4 Surat Undangan Klarifikasi Saksi Siti Hasyaroh.
P-5 Surat Undangan Klarifikasi Saksi Doni Sabella.
P-6 Berita Acara Penyerahan Bukti.
P-7 Percakapan antara Teradu I dan Kuasa Hukum Pelapor.
P-8 Penyerahan Bukti dan Saksi tambahan.
P-8.1 video keterangan kesaksian Sule dan Rama pada saat
ditempat kejadian;
P-9 Surat Undangan Klarifikasi Saksi Lilis.
P-10 Surat Undangan Klarifikasi Saksi Onih.
P-11 Berita Acara Penyerahan Bukti uang Rp.50.000,- (lima puluh
ribu rupiah) a.n Onih.
P-12 Berita Acara Penyerahan Bukti Bukti uang Rp.50.000,- (lima
puluh ribu rupiah) a.n Lilis.
P-13 Pemberitahuan tentang Status Laporan
Nomor:007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024.
P-14 Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor
:011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024.
P-14.1 Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor:
10/REG/LP/Kab/11.06/XI/2024.
P-15 Pemberitaan Media Elektronik Banten Terkini berkaitan aksi
unjuk rasa sejumlah masyarakat atas kekecewaan terhadap
Bawaslu Pandeglang atas putusannya
P-15.1 Pemberitaan Media Elektronik Pos Kota berkaitan aksi unjuk
rasa sejumlah masyarakat atas kekecewaan terhadap
Bawaslu Pandeglang atas putusannya
P-16 Pemberitaan Media Elektronik IDN Times berkaitan
Peryataan Teradu-I alasan tidak dinaikannya status laporan
Pengadu
P-17 Berita pada Website Bawaslu Pandeglang tentang “Puadi
ingin Revisi Perbawaslu Sentra Gakkumdu utamakan
kemandirian Bawaslu dan keadilan Restoratif dalam
penanganan pelanggaran”
P-18 Pemberitaan Media Elektronik Titik Nol dan Jpnn.com
berkaitan Netralitas Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi
Banten pada Pilkada di Banten
P-19 Putusan DKPP Nomor: 27-PKE-DKPP/I/2021.
P-20 Surat permohonan mendapatkan salinan lengkap putusan
atau sejenisnya yang didalamnya terdapat fakta-fakta
lengkap berikut pertimbangan hukum kepada Bawaslu
Kabupaten Pandeglang
P-20.1 Surat tanda terima permohonan mendapatkan salinan
lengkap putusan atau sejenisnya yang didalamnya terdapat
fakta-fakta lengkap berikut pertimbangan hukum kepada
Bawaslu Kabupaten Pandeglang
P-20.2 Surat jawaban Bawaslu Pandeglang atas permintaan
permohonan mendapatkan salinan lengkap putusan atau
sejenisnya yang didalamnya terdapat fakta-fakta lengkap
berikut pertimbangan hukum kepada Bawaslu Kabupaten
Pandeglang
P-21 Surat perihal tindak lanjut laporan dugaan Pelanggaran Kode
Etik Pemilu, KPU Pandeglang memutuskan untuk
memberhentikan secara tidak hormat sebagai Penyelenggara
Pemilu kepada yang bersangkutan atas dasar rekomendasi
dari Bawaslu Pandeglang
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 27 Mei 2025 Para Teradu Perkara Nomor
22-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
Ketua dan Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan
Informasi Bawaslu Kab. Pandeglang yang berkedudukan di Jalan Mayor Widagdo
No. 4 Kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang,
berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kab. Pandeglang Nomor:
012/RT.02/K.BT/8/2023 dan Nomor: 013/RT.02/K.BT/8/2023. (Bukti T.1);
Selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA TERADU;
Bahwa Para Teradu dengan ini menyampaikan Jawaban atas Pengaduan
dan/atau Laporan Pengadu yang diregistrasi dengan Nomor Perkara: 22-PKE-
DKPP/I/2025 yang diajukan oleh ALFA FEBRI RAMADHAN yang memberikan
kuasa kepada YUDHISTIRA FIRMANSYAH, S.H dan DEDE SULAEMAN,S.H.,M.H,
yang pada pokoknya sebagai berikut;
1. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya
tentang “Putusan Bawaslu Kabupaten Pandeglang atas laporan dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan nomor:
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 laporan tidak terbukti sebagai
tindak pidana pemilihan atau tidak memenuhi unsur tindak pidana
pemilihan”.
Yang Mulia Majelis DKPP, berdasarkan dalil permohonan Pengadu, Teradu
I dan Teradu II memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menerima laporan
dengan Nomor: 011/LP/PB/11.06/11/2024, pada tanggal 11
November 2024 terkait dugaan pelanggaran money politic yang
dilakukan Calon Bupati Pandeglang Nomor Urut 2 Raden Dewi Setiani;
(BUKTI T.2);
b. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
Pasal 9 ayat (1) menyatakan: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal
sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak
Laporan disampaikan;
Ayat (2) menyatakan: Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk meneliti;
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran.
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Kajian awal
terhadap penyampaian laporan Nomor: 011/LP/PB/11.06/11/2024
pada tanggal 13 November 2024 yang pada pokoknya laporan tersebut
di tindaklanjuti dan diregister dengan Nomor
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan berdasarkan kajian awal
laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil; (BUKTI T.3);
d. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
Pasal 12 ayat (1) menyatakan: Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak
Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf
c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi
dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana
Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua
Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan;
e. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
Pasal 15 ayat (3) menyatakan: Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan
dilakukan pembahasan pada sentra penegakkan hukum terpadu dan
mengacu kepada Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakkan
Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang melakukan Pembahasan
Pertama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada tanggal
14 November 2024 terhadap laporan dengan register Nomor:
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024. (BUKTI T.4);
g. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
Pasal 26 Ayat (1) menyatakan; Dalam melakukan proses pengkajian
Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran
pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi
atau ahli secara langsung.
h. Bahwa Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
Pasal 18 Ayat (1) menyatakan; Pengawas Pemilihan melakukan kajian
pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada
ayat (2);
Pasal 18 Ayat (2) menyatakan: Dalam melakukan kajian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1 ), Pengawas Pemilihan dapat mengundang
Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan
dan/atau klarifikasi.
i. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan klarifikasi
para pihak (pelapor, Saksi Pelapor, Saksi dan terlapor):
1) Terhadap pelapor atas nama Alfa Febri Ramadhan pada tanggal 15
November 2024. (BUKTI T.5);
2) terhadap Saksi yang diajukan Pelapor yaitu Saudara Doni Sabella,
Atis Sutisna dan Siti Hasyaroh pada hari Jum`at tanggal 15
November 2024. (BUKTI T.6) dan terhadap Saksi tambahan yang
diajukan Pelapor yaitu Saudari Onih dan Lilis pada hari Senin
tanggal 18 November 2024. (BUKTI T.7);
3) terhadap Saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut
yaitu atas nama Baejuri, Eva Mumun, Mahpudin dan Firman
Muhadi pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024. (BUKTI T.8)
dan terhadap Saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut
yaitu Saudari Ratnasih, Ikot dan KPU Kabupaten Pandeglang yang
diwakilkan oleh Saudara Samsuri selaku Anggota KPU Kab.
Pandegalng pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 (BUKTI
T.9); dan
4) terhadap terlapor yaitu Saudari Hj. R. Dewi Setiani, S.sos., MA pada
hari Sabtu tanggal 16 November 2024. (BUKTI T.10)
j. Bahwa Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
Pasal 20 ayat (2) menyatakan: Pembahasan kedua dilakukan untuk
menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan
merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua)
alat bukti.
Pasal 20 ayat (4) menyatakan: Pembahasan wajib/harus dihadiri oleh
Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa
untuk membahas kajian Pengawas Pemilihan dan Laporan Hasil
Penyelidikan.
Pasal 20 ayat (5) menyatakan: Dalam hal suatu laporan/temuan telah
memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan rapat
pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan
ke tahap Penyidikan.
Pasal 20 ayat (6) menyatakan: Dalam hal suatu laporan/temuan tidak
memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan
memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan.
Pasal 20 ayat (7) menyatakan: Hasil Pembahasan Kedua dituangkan
dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas
Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa.
k. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan
Pembahasan Kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 terhadap laporan dengan
register Nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 untuk
menentukan apakah laporan terpenuhi unsur dugaan Tindak Pidana
Pemilihan dengan minimal 2 (dua) alat bukti. Adapun pendapat
hukum dan Kesimpulan Pembahasan Kedua Sentra Penegakan
Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai berikut:
(1). Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang berpendapat terhadap
laporan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
(2). Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berpendapat
terhadap laporan tersebut belum bisa menaikkan status laporan
menjadi penyidikan sebelum terpenuhinya pengujian
laboratorium forensik atas video barang bukti tersebut.
(3). Bahwa Kejaksaan Negeri Pandeglang berpendapat terhadap
laporan tersebut masih terdapat unsur pasal yang belum
terpenuhi sehingga perlu dilakukan pendalaman baik dari
keterangan saksi barang bukti dan alat bukti lainnya.
(4). Bahwa Tim Sentra Gakkumdu berkesimpulan terhadap laporan a
quo tidak ditemukan cukup bukti sebagai pelanggaran tindak
pidana pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap
laporan tersebut. (BUKTI T.11);
l. Bahwa Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
Pasal 21 ayat (1) menyatakan: Hasil Pembahasan kedua, kajian dan
Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan
memutuskan dalam rapat pleno.
m. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Rapat Pleno
Kajian Akhir pada tanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya
terhadap laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak
memenuhi Tindak Pidana Pemilihan dan menghentikan penanganan
terhadap laporan tersebut. (BUKTI T.12);
n. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menyampaikan
Pemberitahuan Tentang Status Laporan kepada pelapor dan di
umumkan di papan informasi Pada tanggal 19 November 2024.
(BUKTI T.13);
2. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya
laporan pengadu serta aduan dari sejumlah pihak/kelompok/komunitas
masyarakat yang turut mengadukan perbuatan tindak pidana tersebut
berdasarkan status laporan nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024
dan Nomor: 011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 tidak terbukti sebagai
tindak pidana pemilihan.
Yang Mulia Majelis DKPP, berdasarkan dalil permohonan Pengadu, Teradu
I dan Teradu II memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menerima 1 (satu) laporan
dengan Nomor: 014/LP/PB/Kab/11.06/2024 pada tanggal 11
November 2024 dan 1 (satu) pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi
pada tanggal 13 November 2024 dengan Nomor:
028/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 terkait dugaan pelanggaran money
politic yang dilakukan Calon Bupati Pandeglang Nomor Urut 2 Raden
Dewi Setiani. (BUKTI T.14);
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Kajian awal
terhadap penyampaian laporan Nomor: 014/LP/PB/Kab/11.06/2024
dan Nomor: 028/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 pada tanggal 13
November 2024 yang pada pokoknya kedua laporan tersebut di
tindaklanjuti dan diregister dengan Nomor:
010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan Nomor: 011/REG/
LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan laporan tersebut memenuhi syarat
formil dan materil. (BUKTI T.15);
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Pembahasan
Pertama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada tanggal
14 November 2024 terhadap laporan dengan register Nomor:
010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/ 2024 dan Nomor:
011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024. (BUKTI T.16);
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan
Pembahasan Kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Pada tanggal 18 November 2024 terhadap laporan dengan register
Nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan Nomor:
011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 untuk menentukan apakah
laporan terpenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan dengan
minimal 2 (dua) alat bukti. Adapun tanggapan/pendapat unsur Sentra
Gakkumdu sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang berpendapat terhadap
laporan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
2. Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berpendapat terhadap
laporan tersebut belum bisa menaikkan status laporan menjadi
penyidikan sebelum terpenuhinya pengujian laboratorium forensik
atas video barang bukti tersebut.
3. Bahwa Kejaksaan Negeri Pandeglang berpendapat terhadap laporan
tersebut masih terdapat unsur pasal yang belum terpenuhi sehingga
perlu dilakukan pendalaman baik dari keterangan saksi barang
bukti dan alat bukti lainnya.
4. Bahwa Tim Sentra Gakkumdu berkesimpulan terhadap laporan a
quo tidak ditemukan cukup bukti sebagai pelanggaran tindak pidana
pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap laporan
tersebut. (BUKTI T.17);
e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan rapat kajian
akhir pada tanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya terhadap
laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur
Tindak Pidana Pemilihan. (BUKTI T.18);
f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menyampaikan
Pemberitahuan Tentang Status Laporan kepada pelapor dan di
umumkan di papan informasi Pada tanggal 19 November 2024. (BUKTI
T.19);
3. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya
tentang putusan yang di keluarkan Teradu - I dan Teradu - II yang tidak
menjalankan prinsip penyelenggara pemilu yang mandiri dan berkepastian
hukum.
Yang Mulia Majelis DKPP, berdasarkan dalil permohonan Pengadu, Teradu
I dan Teradu II memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
Pasal 20 ayat (2) menyatakan: Pembahasan kedua dilakukan untuk
menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan
merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua)
alat bukti.
Pasal 20 ayat (6) menyatakan: Dalam hal suatu laporan/temuan tidak
memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan
memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan.
b. Bahwa Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
Pasal 21 ayat (1) menyatakan: Hasil Pembahasan kedua, kajian dan
Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan
memutuskan dalam rapat pleno.
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang dalam memutuskan
kesimpulan penanganan peristiwa dugaan pelanggaran a quo telah
sesuai peraturan dan ketentuan sebagaimana telah disebutkan di atas
pada huruf a dan b.
4. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya
tentang Bawaslu Kabupaten Pandeglang beralasan tidak dapat memenuhi
dan/atau tidak dapat memberikan Salinan putusan atau sejenisnya yang
didalamnya terdapat fakta-fakta lengkap berikut pertimbangan hukum
kepada pengadu tentunya hal ini bertentangan dengan pedoman amanat
undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi
publik;
Yang Mulia Majelis DKPP, berdasarkan dalil permohonan Pengadu, Teradu
I dan Teradu II memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menerima surat nomor
02/SP/11/2024 Perihal Permohonan Mendapatkan Salinan Lengkap
Putusan atau sejenisnya yang didalamnya terdapat fakta-fakta lengkap
berikut pertimbangan hukumnya pertanggal 21 November 2024 kepada
Teradu. (BUKTI T.20);
b. Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Pengelola Informasi Dan
Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang di
kecualikan sebagai informasi yang di kecualikan. (BUKTI T.21);
c. Bahwa terhadap surat a quo yang di sampaikan oleh sdr. Alfa Febri
Ramadhan tidak dapat dipenuhi sebagaimana ketentuan. Karena
terhadap laporan yang disampaikan pelapor (dengan register nomor
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024) merupakan dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan dan tidak termasuk kategori
permohonan sengketa proses pemilihan.
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menyampaikan surat
balasan dengan nomor: 168/PP.01.02/K.BT-02/11/2024, terhadap
surat Permohonan a quo yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal
25 November 2024 (BUKTI T.22);
5. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya
tentang pernyataan klarifikasi atas putusan yang dikeluarkan melalui
berita elektronik IDN Times yang diterbitkan pada tanggal 20 November
2024 yang pada pokoknya alasan putusan tersebut “karena adanya
dissenting opinion (pendapat berbeda) antara Bawaslu dengan Jaksa serta
Polisi, yang dimana Bawaslu dalam Kajiannya memandang perkara tersebut
memenuhi unsur atau masuk dalam tindak pidana akan tetapi sebaliknya
jaksa dan polisi menyatakan berdasarkan Analisa hukum tidak memenuhi
unsur”;
Yang Mulia Majelis DKPP, berdasarkan dalil permohonan Pengadu, Teradu
I dan Teradu II memberikan keterangan sebagai berikut:
Terhadap laporan a quo Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah
melaksanakan Pembahasan Kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 terhadap laporan
dengan register Nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 untuk
menentukan apakah laporan terpenuhi unsur dugaan Tindak Pidana
Pemilihan.
Pada saat pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) Bawaslu berbeda pendapat (dissenting opinion). Adapun
pendapat hukum dan Kesimpulan Pembahasan Kedua Sentra Penegakan
Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai berikut:
(1). Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang berpendapat terhadap laporan
tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
(2). Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berpendapat terhadap
laporan tersebut belum bisa menaikkan status laporan menjadi
penyidikan sebelum terpenuhinya pengujian laboratorium forensik atas
video barang bukti tersebut.
(3). Bahwa Kejaksaan Negeri Pandeglang berpendapat terhadap laporan
tersebut masih terdapat unsur pasal yang belum terpenuhi sehingga
perlu dilakukan pendalaman baik dari keterangan saksi barang bukti
dan alat bukti lainnya.
(4). Bahwa Tim Sentra Gakkumdu berkesimpulan terhadap laporan a quo
tidak ditemukan cukup bukti sebagai pelanggaran tindak pidana
pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap laporan tersebut.
(BUKTI T.11);
Sesuai dengan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
Pasal 21 ayat (1) menyatakan: Hasil Pembahasan kedua, kajian dan
Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan
memutuskan dalam rapat pleno.
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Rapat Pleno
Kajian Akhir pada tanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya terhadap
laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi Tindak
Pidana Pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap laporan
tersebut. (BUKTI T.12);
6. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya
tentang anggapan Teradu I dan Teradu II telah melakukan Tindakan
diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dimana pengadu
menemukan sebuah rekomendasi dari Teradu I dan Teradu II kepada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti laporan dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh atas nama Zaenal Afifin, Nana
Supriadi Hidayat, Deni Hendriyana dan Gun Gun Heriana;
Yang Mulia Majelis DKPP, berdasarkan dalil permohonan Pengadu, Teradu
I dan Teradu II memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menerima laporan yang
disampaikan oleh saudara Ari Supriadi dengan tanda bukti
penyampaian laporan Nomor: 012/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 dengan
terlapor atas nama Zaenal Apipin, Nana Supriadi Hidayat, Deni
Hendriyana dan Gun Gun Heryana; (BUKTI T.23);
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Kajian awal
terhadap penyampaian laporan Nomor:
012/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 pada tanggal 13 November 2024 yang
pada pokoknya laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan
materil; (BUKTI T.24);
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan klarifikasi
para pihak (pelapor, Saksi Pelapor, terlapor);
1) Terhadap pelapor atas nama Ari Supriadi pada tanggal 15 November
2024. (BUKTI T.25);
2) Terhadap saksi pelapor atas nama Muklas pada tanggal 15 November
2024. (BUKTI T.26);
3) Terhadap terlapor atas nama Zaenal Apipin, Nana Supriadi Hidayat,
Deni Hendriyana dan Gun Gun Heryana pada tanggal 17 November
2024. (BUKTI T.27);
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Rapat Pleno
Kajian Akhir pada tanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya
terhadap laporan tersebut telah memenuhi dugaan pelanggaran kode
etik. (BUKTI T.28);
e. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
Pasal 33 ayat (3) menyatakan: Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan
rekomendasi pelanggaran kode etik bagi PPK, PPS, dan/atau KPPS
kepada KPU Kabupaten/Kota;
Pasal 33 ayat (4) menyatakan: Penerusan rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menggunakan Formulir
Model A.13 dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran.
Pasal 33 ayat (5) menyatakan: Salinan berkas pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. formulir Laporan atau Temuan;
b. kajian; dan
c. bukti.
f. Bahwa berdasarkan hasil penanganan laporan a quo, Bawaslu
pandeglang telah menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran
kode etik kepada KPU Kabupaten Pandeglang (BUKTI T.29);
g. Bahwa terkait dengan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu kabupaten
pandeglang ke KPU Kabupaten Pandeglang. KPU Kabupaten Pandeglang
sudah menindaklanjuti dengan memberhentikan tidak hormat para
terlapor yang menjadi bagian dari penyelenggara pemilu. (BUKTI T.30);
h. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bawaslu Kabupaten
Pandeglang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi dan
atau putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
bagi PPK dan PPS.
Kesimpulan Jawaban terkait Pengaduan Nomor 409-P/L-
DKPP/XII/2024 dan di register dengan Perkara Nomor 22-PKE-
DKPP/I/2025.
Yang Mulia Majelis DKPP, berdasarkan dalil a quo, Teradu I dan Teradu II
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut :
a. Bahwa dalil Pengadu kabur (Obscuur Libel);
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang dalam penanganan peristiwa
dugaan pelanggaran a quo telah sesuai peraturan dan ketentuan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota;
c. Bahwa keputusan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan dengan nomor register
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 bukan hanya dilakukan oleh
Teradu I dan Teradu II melainkan atas dasar kolektif kolegial bersama
seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang tertuang dalam
berita acara rapat pleno;
d. Bahwa berdasarkan dalil permohonan Pengadu bahwa terkait laporan
dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan Calon Bupati
Pandeglang Nomor Urut 2 Raden Dewi Setiani dengan nomor register:
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 masuk dalam pokok perkara
PHPU di Mahkamah Konstitusi yang diregistrasi dengan nomor perkara
160/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang kemudian pada tanggal 05 Februari
2025 melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 160/PHPU.BUP-
XXIII/2025 dengan amar putusan yang pada pokoknya Menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Demikian Jawaban ini kami sampaikan dengan harapan Yang Mulia Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dapat
memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I-Febri Setiadi selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan Teradu II-Didin Tahajudin
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang;
Apabila yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Republik Indonesia (RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo etbono);
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-30 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Berita Acara Pleno Penetapan Ketua dan Anggota Bawaslu
T-1
Kabupaten Pandeglang
Formulir A.1-Formulir Laporan dan Formulir A.3-Tanda
T-2
Terima laporan Nomor: 011/LP/PB/11.06/11/2024
T-3 Undangan Pleno, BA Pleno, dan Formulir A.4-Kajian Awal
Undangan, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pembahasan
Pertama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
T-4
Laporan Register Nomor
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024
Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Pelapor yaitu
T-5
Saudara Alfa Febri Ramadhan
Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Saksi yang
T-6 diajukan Pelapor yaitu Saudara Doni Sabella, Atis Sutisna
dan Siti Hasyaroh
Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Saksi
T-7
tambahan yang diajukan Pelapor yaitu Saudari Onih dan Lilis
Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Saksi-saksi
T-8 yang berkaitan dengan peristiwa tersebut yaitu Saudara
Baejuri, Eva Mumun, Mahpudin dan Firman Muhadi
Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Saksi-saksi
yang berkaitan dengan peristiwa tersebut yaitu Saudari
T-9 Ratnasih, Ikot dan KPU Kabupaten Pandeglang yang
diwakilkan oleh Saudara Samsuri selaku Anggota KPU Kab.
Pandegalng
Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap terlapor yaitu
T-10
Saudari Hj. R. Dewi Setiani, S.sos., MA
Undangan, Daftar Hadir, dan BA Pembahasan Kedua Sentra
T-11 Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) register Nomor:
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024
Undangan, Formulir A.11 dan BA Pleno Kajian Akhir register
T-12
Nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024
Formulir A.17 dan Bukti Penyampaian Status Laporan
T-13 Kepada Pelapor laporan register Nomor:
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024
Formulir A.1 dan A.3 laporan dengan Nomor:
T-14 014/LP/PB/Kab/11.06/2024 dan pelimpahan laporan
Nomor: 028/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024
Undangan Pleno, BA Pleno Kajian Awal, dan Formulir A.4
T-15 register Nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan
Nomor 011/REG/ LP/PB/Kab/11.06/XI/2024
T-16 Undangan, Daftar Hadir, dan BA Pembahasan Pertama
dengan register Nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/
2024 dan Nomor: 011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024
T-17 Undangan, Daftar Hadir, dan BA Pembahasan Kedua register
Nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan Nomor:
011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024
T-18 Undangan, BA Pleno Kajian Akhir dan Formulir A.11
T-19 Formulir A.17 dan Bukti Penyampaian Status Laporan
Kepada Pelapor
KODE BUKTI KETERANGAN
T-20 Surat nomor 02/SP/11/2024 Perihal Permohonan
Mendapatkan Salinan Lengkap Putusan atau sejenisnya
T-21 Surat Penetapan Pengelola Informasi Dan Dokumentasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020
T-22 Surat nomor: 168/PP.01.02/K.BT-02/11/2024 Perihal
Pemberitahuan terhadap surat Permohonan Mendapatkan
Salinan Lengkap Putusan atau sejenisnya dan bukti
penyampaian
T-23 Formulir A.1-Formulir Laporan dan Formulir A.3-Tanda
Terima laporan Nomor: 012/LP/PB/Kab/11.06/11/2024
T-24 Undangan Pleno, BA Pleno, dan Formulir A.4-Kajian Awal
laporan Nomor: 012/LP/PB/Kab/11.06/11/2024
T-25 Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Ari Supriadi
T-26 Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Muklas
T-27 Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Zaenal
Apipin, Nana Supriadi Hidayat, Deni Hendriyana dan Gun
Gun Heryana
T-28 Undangan dan BA Pleno Kajian Akhir
T-29 Formulir A.13, A.1, A.11 dan Bukti
T-30 Surat Tindak Lanjut dan Keputusan KPU Kabupaten
Pandeglang
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 27 Mei 2025, Para Teradu
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Sehubungan telah dilaksanakannya sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu pada hari Selasa Tanggal 27 Mei 2025, Pukul
09.00 WIB, dengan agenda Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu,
Jawaban Teradu dan Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait/Saksi.
Dengan ini Teradu-I dan Teradu-II menyampaikan kesimpulan jawaban atas
Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu yang diregistrasi dengan Nomor Perkara:
22-PKE-DKPP/I/2025 yang diajukan oleh Alfa Febri Ramadhan yang
memberikan kuasa kepada Yudhistira Firmansyah, S.H dan Dede Sulaeman,
S.H.,M.H, dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya tentang “Putusan
Bawaslu Kabupaten Pandeglang atas laporan dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 laporan tidak terbukti
sebagai tindak pidana pemilihan atau tidak memenuhi unsur tindak pidana
pemilihan, yang tidak menjalankan prinsip penyelenggara pemilu yang mandiri
dan berkepastian hukum dan telah melakukan tindakan diskriminatif dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya” adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menerima penyampaian
laporan Nomor: 011/LP/PB/11.06/11/2024 pada tanggal 13 November
2024 yang pada pokoknya laporan tersebut di tindaklanjuti dan diregister
dengan Nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan berdasarkan
hasil pleno kajian awal laporan tersebut memenuhi syarat formil dan
materil;
2. Bahwa Bawaslu pandeglang telah telah melaksanakan Pembahasan
Pertama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada hari Kamis
tanggal 14 November 2024;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah mengundang secara patut
untuk melakukan klarifikasi para pihak (pelapor, Saksi Pelapor, Saksi dan
terlapor);
4. Bahwa Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
Pasal 20 ayat (2) menyatakan: Pembahasan kedua dilakukan untuk
menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan
merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua)
alat bukti;
Pasal 20 ayat (6) menyatakan: Dalam hal suatu laporan/temuan tidak
memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan
memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan;
Pasal 21 ayat (1) menyatakan: Hasil Pembahasan kedua, kajian dan
Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan
memutuskan dalam rapat pleno.
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan Pembahasan
Kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada hari Senin
tanggal 18 November 2024 terhadap laporan dengan register Nomor:
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 untuk menentukan apakah
laporan terpenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan dengan
minimal 2 (dua) alat bukti. Adapun pendapat hukum dan Kesimpulan
Pembahasan Kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
sebagai berikut:
(5). Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang berpendapat terhadap
laporan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
(6). Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berpendapat
terhadap laporan tersebut belum bisa menaikkan status laporan
menjadi penyidikan sebelum terpenuhinya pengujian
laboratorium forensik atas video barang bukti tersebut.
(7). Bahwa Kejaksaan Negeri Pandeglang berpendapat terhadap
laporan tersebut masih terdapat unsur pasal yang belum
terpenuhi sehingga perlu dilakukan pendalaman baik dari
keterangan saksi, barang bukti dan alat bukti lainnya.
(8). Bahwa Tim Sentra Gakkumdu berkesimpulan terhadap laporan a
quo tidak ditemukan cukup bukti sebagai pelanggaran tindak
pidana pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap
laporan tersebut.
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Rapat Pleno
Kajian Akhir pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 yang pada
pokoknya terhadap laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak
ditemukan cukup bukti sebagai Tindak Pidana Pemilihan dan
menghentikan penanganan terhadap laporan tersebut;
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang dalam memutuskan kesimpulan
penanganan peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
dengan nomor register 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 bukan
hanya dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II melainkan atas dasar kolektif
kolegial bersama seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang
tertuang dalam berita acara rapat pleno;
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Kajian awal
terhadap penyampaian laporan Nomor: 012/LP/PB/Kab/11.06/11/2024
pada tanggal 13 November 2024 yang pada pokoknya laporan tersebut
telah memenuhi syarat formil dan materil serta diregister dengan nomor:
008/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024;
9. Bahwa berdasarkan hasil penanganan laporan dengan nomor:
008/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024, Bawaslu pandeglang telah
menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik kepada KPU
Kabupaten Pandeglang, dan KPU Kabupaten Pandeglang sudah
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kab. Pandeglang dengan
memberhentikan tidak hormat para terlapor yang menjadi bagian dari
penyelenggara pemilu;
10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang dalam penanganan peristiwa
dugaan pelanggaran a quo telah sesuai peraturan dan ketentuan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota dan Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
11. Bahwa berdasarkan dalil permohonan Pengadu bahwa terkait laporan
dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan Calon Bupati
Pandeglang Nomor Urut 2 Raden Dewi Setiani dengan nomor register:
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 masuk dalam pokok perkara
PHPU di Mahkamah Konstitusi yang diregistrasi dengan nomor perkara
160/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang kemudian pada tanggal 05 Februari
2025 melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 160/PHPU.BUP-
XXIII/2025 dengan amar putusan yang pada pokoknya Menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian Kesimpulan Jawaban ini kami sampaikan dengan harapan Yang Mulia
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia
dapat memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I-Febri Setiadi selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan Teradu II-Didin Tahajudin
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang;
Apabila yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo etbono);
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 27 Mei 2025 hadir sebagai
pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.8.1] BAWASLU KABUPATEN PANDEGLANG
1. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya
tentang “Putusan Bawaslu Kabupaten Pandeglang atas laporan dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan nomor:
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 laporan tidak terbukti sebagai tindak
pidana pemilihan atau tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan”.
a) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menerima laporan dengan
Nomor: 011/LP/PB/11.06/11/2024, pada tanggal 11 November 2024
terkait dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan Calon Bupati
Pandeglang Nomor Urut 2 Raden Dewi Setiani; (BUKTI PT.1);
b) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Kajian awal
terhadap penyampaian laporan Nomor: 011/LP/PB/11.06/11/2024 pada
tanggal 13 November 2024 yang pada pokoknya laporan tersebut di
tindaklanjuti dan diregister dengan Nomor
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan berdasarkan kajian awal
laporan tersebut termasuk jenis dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan”; (BUKTI PT.2);
c) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang melakukan Pembahasan Pertama
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada tanggal 14
November 2024 terhadap laporan dengan register Nomor:
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024. (BUKTI PT.3);
d) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan klarifikasi para
pihak (pelapor, Saksi Pelapor, Saksi dan terlapor):
1) Terhadap pelapor atas nama Alfa Febri Ramadhan pada tanggal 15
November 2024. (BUKTI PT.4);
2) terhadap Saksi yang diajukan Pelapor yaitu Saudara Doni Sabella,
Atis Sutisna dan Siti Hasyaroh pada hari Jum`at tanggal 15 November
2024. (BUKTI PT.5 ) dan terhadap Saksi tambahan yang diajukan
Pelapor yaitu Saudari Onih dan Lilis pada hari Senin tanggal 18
November 2024. (BUKTI PT.6);
3) terhadap Saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut yaitu
atas nama Baejuri, Eva Mumun, Mahpudin dan Firman Muhadi pada
hari Sabtu tanggal 16 November 2024. (BUKTI PT.7) dan terhadap
Saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut yaitu Saudari
Ratnasih, Ikot dan KPU Kabupaten Pandeglang yang diwakilkan oleh
Saudara Samsuri selaku Anggota KPU Kab. Pandegalng pada hari
Minggu tanggal 17 November 2024 (BUKTI PT.8); dan
4) terhadap terlapor yaitu Saudari Hj. R. Dewi Setiani, S.sos., MA pada
hari Sabtu tanggal 16 November 2024. (BUKTI PT.9);
e) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan Pembahasan
Kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada hari Senin
tanggal 18 November 2024 terhadap laporan dengan register Nomor:
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 untuk menentukan apakah
laporan terpenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan dengan
minimal 2 (dua) alat bukti.(BUKTI PT.10);
f) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Rapat Pleno
Kajian Akhir pada tanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya
terhadap laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi
Tindak Pidana Pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap
laporan tersebut. (BUKTI PT.11);
g) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menyampaikan
Pemberitahuan Tentang Status Laporan kepada pelapor dan di umumkan
di papan informasi Pada tanggal 19 November 2024. (BUKTI PT.12);
2. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya
laporan pengadu serta aduan dari sejumlah pihak/kelompok/komunitas
masyarakat yang turut mengadukan perbuatan tindak pidana tersebut
berdasarkan status laporan nomor: 011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024
dan Nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 tidak terbukti sebagai
tindak pidana pemilihan
a) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menerima 1 (satu) laporan
dengan Nomor: 014/LP/PB/Kab/11.06/2024 pada tanggal 11 November
2024 dan 1 (satu) pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi pada
tanggal 13 November 2024 dengan Nomor:
028/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 terkait dugaan pelanggaran money
politic yang dilakukan Calon Bupati Pandeglang Nomor Urut 2 Raden
Dewi Setiani. (BUKTI PT.13);
b) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Kajian awal
terhadap penyampaian laporan Nomor: 014/LP/PB/Kab/11.06/2024
dan Nomor: 028/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 pada tanggal 13
November 2024 yang pada pokoknya kedua laporan tersebut di
tindaklanjuti dan diregister dengan Nomor:
010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan Nomor: 011/REG/
LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan laporan tersebut memenuhi syarat
formil dan materil. (BUKTI PT.14);
c) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Pembahasan
Pertama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada tanggal
14 November 2024 terhadap laporan dengan register Nomor:
010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan Nomor:
011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024. (BUKTI PT.15);
d) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan
Pembahasan Kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Pada tanggal 18 November 2024 terhadap laporan dengan register
Nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan Nomor:
011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 untuk menentukan apakah
laporan terpenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan dengan
minimal 2 (dua) alat bukti. (BUKTI PT.16);
e) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan rapat kajian
akhir pada tanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya terhadap
laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur
Tindak Pidana Pemilihan. (BUKTI PT.17);
f) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menyampaikan
Pemberitahuan Tentang Status Laporan kepada pelapor dan di
umumkan di papan informasi Pada tanggal 19 November 2024. (BUKTI
PT.18);
3. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya
tentang putusan yang di keluarkan Teradu - I dan Teradu - II yang tidak
menjalankan prinsip penyelenggara pemilu yang mandiri dan berkepastian
hukum.
a) Bahwa Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Pasal 20 ayat (2) menyatakan: Pembahasan kedua dilakukan
untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau
bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung
minimal 2 (dua) alat bukti.
Pasal 20 ayat (6) menyatakan: Dalam hal suatu laporan/temuan
tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan
pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan
laporan/temuan
b) Bahwa Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
Pasal 21 ayat (1) menyatakan: Hasil Pembahasan kedua, kajian
dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas
Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno
c) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang dalam memutuskan kesimpulan
penanganan peristiwa dugaan pelanggaran a quo telah sesuai peraturan
dan ketentuan sebagaimana telah disebutkan di atas pada huruf a
dan b
4. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya
tentang Bawaslu Kabupaten Pandeglang beralasan tidak dapat memenuhi
dan/atau tidak dapat memberikan Salinan putusan atau sejenisnya yang
didalamnya terdapat fakta-fakta lengkap berikut pertimbangan hukum
kepada pengadu tentunya hal ini bertentangan dengan pedoman amanat
undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi
publik:
a) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menerima surat nomor
02/SP/11/2024 Perihal Permohonan Mendapatkan Salinan Lengkap
Putusan atau sejenisnya yang di dalamnya terdapat fakta-fakta lengkap
berikut pertimbangan hukumnya pertanggal 21 November 2024 kepada
Teradu. (BUKTI PT.19);
b) Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Pengelola Informasi Dan
Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang di
kecualikan sebagai informasi yang di kecualikan. (BUKTI PT.20);
c) Bahwa terhadap surat a quo yang di sampaikan oleh sdr. Alfa Febri
Ramadhan tidak dapat di penuhi sebagaimana ketentuan, terhadap
laporan dugaan pelanggaran tindak pidana tidak masuk kategori dugaan
pelanggaran sengketa proses pemilihan.
d) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menyampaikan surat
nomor: 168/PP.01.02/K.BT-02/11/2024 Perihal Pemberitahuan
terhadap surat Permohonan Mendapatkan Salinan Lengkap Putusan
atau sejenisnya yang didalamnya terdapat fakta-fakta lengkap berikut
pertimbangan hukumnya pada tanggal 25 November 2024 (BUKTI
PT.21);
5. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya
tentang pernyataan klarifikasi atas putusan yang dikeluarkan melalui berita
elektronik IDN Times yang diterbitkan pada tanggal 20 November 2024 yang
pada pokoknya alasan putusan tersebut “karena adanya dissenting opinion
(pendapat berbeda) antara Bawaslu dengan Jaksa serta Polisi, yang dimana
Bawaslu dalam Kajiannya memandang perkara tersebut memenuhi unsur
atau masuk dalam tindak pidana akan tetapi sebaliknya jaksa dan polisi
menyatakan berdasarkan Analisa hukum tidak memenuhi unsur”;
Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan Pembahasan
Kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada hari Senin
tanggal 18 November 2024 terhadap laporan dengan register Nomor:
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 untuk menentukan apakah laporan
terpenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
Pada saat pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Bawaslu berbeda pendapat (dissenting opinion). Adapun pendapat hukum dan
Kesimpulan Pembahasan Kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) sebagai berikut:
1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang berpendapat terhadap laporan
tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
2) Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berpendapat terhadap laporan
tersebut belum bisa menaikkan status laporan menjadi penyidikan sebelum
terpenuhinya pengujian laboratorium forensik atas video barang bukti
tersebut.
3) Bahwa Kejaksaan Negeri Pandeglang berpendapat terhadap laporan tersebut
masih terdapat unsur pasal yang belum terpenuhi sehingga perlu dilakukan
pendalaman baik dari keterangan saksi barang bukti dan alat bukti lainnya.
4) Bahwa Tim Sentra Gakkumdu berkesimpulan terhadap laporan a quo tidak
ditemukan cukup bukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan
menghentikan penanganan terhadap laporan tersebut. (BUKTI PT.10);------
Sesuai dengan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota;
Pasal 21 ayat (1) menyatakan: Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan
Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat
pleno.
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Rapat Pleno
Kajian Akhir pada tanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya terhadap
laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi Tindak Pidana
Pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap laporan tersebut. (BUKTI
PT.11);
6. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya
tentang anggapan Teradu I dan Teradu II telah melakukan Tindakan
diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dimana pengadu
menemukan sebuah rekomendasi dari Teradu I dan Teradu II kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh sdr. Zaenal Afifin, Nana Supriadi Hidayat, Deni
Hendriyana dan Gun Gun Heriana;
a) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menerima laporan yang
disampaikan oleh saudara Ari Supriadi dengan tanda bukti
penyampaian laporan Nomor: 012/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 dengan
terlapor atas nama Zaenal Apipin, Nana Supriadi Hidayat, Deni
Hendriyana dan Gun Gun Heryana; (BUKTI PT.22);
b) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Kajian awal
terhadap penyampaian laporan Nomor:
012/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 pada tanggal 13 November 2024 yang
pada pokoknya laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan
materil; (BUKTI PT.23);
c) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan klarifikasi para
pihak (pelapor, Saksi Pelapor, terlapor);
1) Terhadap pelapor atas nama Ari Supriadi pada tanggal 15 November
2024. (BUKTI PT. 24);
2) Terhadap saksi pelapor atas nama Muklas pada tanggal 15
November 2024. (BUKTI PT.25);
d) Terhadap terlapor atas nama Zaenal Apipin, Nana Supriadi Hidayat, Deni
Hendriyana dan Gun Gun Heryana pada tanggal 17 November 2024.
(BUKTI PT.26);
e) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Rapat Pleno
Kajian Akhir pada tanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya
terhadap laporan tersebut telah memenuhi dugaan pelanggaran kode
etik. (BUKTI PT. 27);
f) Bahwa berdasarkan hasil penanganan laporan a quo, Bawaslu
pandeglang telah menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran kode
etik kepada KPU Kabupaten Pandeglang (BUKTI PT.28);
g) Bahwa terkait dengan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Pandeglang kepada KPU Kabupaten Pandeglang. KPU Kabupaten
Pandeglang sudah menindaklanjuti dengan memberhentikan tidak
hormat para terlapor yang menjadi bagian dari penyelenggara pemilu.
(BUKTI PT.29);
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Pandeglang melampirkan bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Formulir A.1-Formulir Laporan dan Formulir A.3-Tanda
PT-1
Terima laporan Nomor: 011/LP/PB/11.06/11/2024
PT-2 Undangan Pleno, BA Pleno, dan Formulir A.4-Kajian Awal
Undangan, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pembahasan
Pertama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
PT-3
Laporan Register Nomor
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024
Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Pelapor yaitu
PT-4
Saudara Alfa Febri Ramadhan
Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Saksi yang
PT-5 diajukan Pelapor yaitu Saudara Doni Sabella, Atis Sutisna
dan Siti Hasyaroh
Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Saksi
PT-6
tambahan yang diajukan Pelapor yaitu Saudari Onih dan Lilis
Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Saksi-saksi
PT-7 yang berkaitan dengan peristiwa tersebut yaitu Saudara
Baejuri, Eva Mumun, Mahpudin dan Firman Muhadi
Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Saksi-saksi
yang berkaitan dengan peristiwa tersebut yaitu Saudari
PT-8 Ratnasih, Ikot dan KPU Kabupaten Pandeglang yang
diwakilkan oleh Saudara Samsuri selaku Anggota KPU Kab.
Pandegalng
Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap terlapor yaitu
PT-9
Saudari Hj. R. Dewi Setiani, S.sos., MA
Undangan, Daftar Hadir, dan BA Pembahasan Kedua Sentra
PT-10 Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) register Nomor:
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024
Undangan, Formulir A.11 dan BA Pleno Kajian Akhir register
PT-11
Nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024
Formulir A.17 dan Bukti Penyampaian Status Laporan
PT-12 Kepada Pelapor laporan register Nomor:
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024
Formulir A.1 dan A.3 laporan dengan Nomor:
PT-13 014/LP/PB/Kab/11.06/2024 dan pelimpahan laporan
Nomor: 028/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024
Undangan Pleno, BA Pleno Kajian Awal, dan Formulir A.4
PT-14 register Nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan
Nomor 011/REG/ LP/PB/Kab/11.06/XI/2024
Undangan, Daftar Hadir, dan BA Pembahasan Pertama
PT-15 dengan register Nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/
2024 dan Nomor: 011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024
PT-16 Undangan, Daftar Hadir, dan BA Pembahasan Kedua register
Nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan Nomor:
011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024
PT-17 Undangan, BA Pleno Kajian Akhir dan Formulir A.11
PT-18 Formulir A.17 dan Bukti Penyampaian Status Laporan
Kepada Pelaporu
PT-19 Surat nomor 02/SP/11/2024 Perihal Permohonan
Mendapatkan Salinan Lengkap Putusan atau sejenisnya
PT-20 Surat Penetapan Pengelola Informasi Dan Dokumentasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020
PT-21 Surat nomor: 168/PP.01.02/K.BT-02/11/2024 Perihal
Pemberitahuan terhadap surat Permohonan Mendapatkan
Salinan Lengkap Putusan atau sejenisnya dan bukti
penyampaian
PT-22 Formulir A.1-Formulir Laporan dan Formulir A.3-Tanda
Terima laporan Nomor: 012/LP/PB/Kab/11.06/11/2024
PT-23 Undangan Pleno, BA Pleno, dan Formulir A.4-Kajian Awal
laporan Nomor: 012/LP/PB/Kab/11.06/11/2024
PT-24 Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Ari Supriadi
PT-25 Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Muklas
PT-26 Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Zaenal
Apipin, Nana Supriadi Hidayat, Deni Hendriyana dan Gun
Gun Heryana
PT-27 Undangan dan BA Pleno Kajian Akhir
PT-28 Formulir A.13, A.1, A.11 dan Bukti
PT-29 Surat Tindak Lanjut dan Keputusan KPU Kabupaten
Pandeglang
[2.8.2] SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN PANDEGLANG UNSUR
KEPOLISIAN
Andri Bara dan Ibnu Sina menyatakan bahwa benar terdapat 4 (empat) laporan
yang dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Pandeglang. Menurut Pihak Terkait, dari bukti video yang diajukan oleh Pelapor
harus melalui pengujian forensik. Hal tersebut untuk membuktikan keaslian
video yang dijadikan bukti tersebut. Uji forensic juga untuk mengantisipasi video
adalah palsu atau editan AI. Lama pengujian forensik terhadap bukti video bisa
sampai satu bulan. Karena pertimbangan tersebut Pihak Terkait menilai laporan
tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.
[2.8.3] SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN PANDEGLANG UNSUR
KEJAKSAAN
Unsur kejaksaaan atas nama Wiliam MS menyatakan Laporan Pelapor tidak
memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan. Bahwa alasan laporan tidak
memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dikarenakan terdapat unsur pasal
yang belum terpenuhi yakni untuk mempengaruhi pemilih dan memberikan
imbalan kepada Warga Negara Indonesia serta memilih calon tertentu sehingga
perlu dilakukan pendalaman terhadap bukti dan saksi lainnya. Bahwa juga tidak
terdapat bukti yang kuat. Bahwa bukti uang yang diserahkan pada bukti video
Pelapor sudah dipakai oleh Saksi Pelapor dan Pelapor menggunakan uang yang
berbeda saat melampirkan bukti.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakannya yang tidak professional dalam menindaklajuti Laporan Dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang diregistrasi dengan Nomor
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 dan menyatakan laporan a quo tidak
terbukti sebagai tindak pidana pemilihan atau tidak memenuhi unsur tindak
pidana pemilihan (vide Bukti P-1 dan Bukti P-13). Bahwa dalam laporan tersebut
Pelapor pada intinya melaporkan dugaan praktik “Money Politik” yang dilakukan
oleh Raden Dewi Setiani selaku Calon Bupati Pandeglang Nomor Urut 2 dengan
membagi-bagikan secara langsung berupa uang tunai sejumlah masing-masing
Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada masyarakat dalam hal ini ibu-ibu
Warga Kampung Kadugobang, Desa Gunung Putri, Kecamatan Banjar,
Kabupaten Pandeglang pada tanggal 8 November 2024 di rumah tokoh agama
setempat atas nama Ustadz Baejuri. (vide Bukti P-1.1 dan Bukti P-1.2).
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Bahwa pada tanggal 11 November 2024 Para Teradu menerima laporan dengan
Nomor 011/LP/PB/11.06/11/2024 terkait dugaan pelanggaran “money politic”
yang dilakukan oleh Calon Bupati Pandeglang Tahun 2024 Nomor Urut 2 atas
nama Raden Dewi Setiani (vide Bukti T-2). Selanjutnya Para Teradu melakukan
Kajian awal terhadap laporan a quo pada tanggal 13 November 2024 dan pada
pokoknya menyatakan laporan a quo ditindaklanjuti dan diregister dengan
Nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan berdasarkan kajian awal
laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil (Vide Bukti T-3). Bahwa
pada tanggal 14 November 2024, Para Teradu bersama Pihak Terkait Anggota
Bawaslu Kabupaten Pandeglang serta Sentra Gakkumdu Kabupaten Pandeglang
Unsur Kepolisan dan Unsur Kejaksaan melakukan Rapat Pembahasan Pertama
terhadap Laporan dengan Register Nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/
XI/2024 (vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 15 November 2024, dilakukan
klarifikasi kepada Pelapor Alfa Febri Ramadhan in casu Pengadu (Vide Bukti T-
5) dan juga dilakukan klarifikasi terhadap Saksi yang diajukan Pelapor atas
nama Doni Sabella, Atis Sutisna dan Siti Hasyaroh. Bahwa pada tanggal 16
November 2024, dilakukan klarifikasi juga terhadap Terlapor Raden Dewi Setiani
serta terhadap Saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut yaitu atas
nama Baejuri, Eva Mumun, Mahpudin dan Firman Muhadi pada hari Sabtu
tanggal 16 November 2024 (vide Bukti T-8 dan Bukti T-10). Bahwa pada tanggal
17 November 2024 di lakukan juga klarifikasi terhadap Saksi Ratnasih dan Ikot
serta terhadap KPU Kabupaten Pandeglang yang diwakilkan oleh Samsuri selaku
Anggota KPU Kabupaten Pandeglang (vide Bukti T-9). Bahwa Pada tanggal 18
November 2024 juga dilakukan klarifikasi terhadap Saksi tambahan yang
diajukan Pelapor yaitu Onih dan Lilis (vide Bukti T-7). Selanjutnya pada tanggal
yang sama 18 November 2024, Para Teradu bersama Pihak Terkait Anggota
Bawaslu Kabupaten Pandeglang serta Sentra Gakkumdu Kabupaten Pandeglang
Unsur Kepolisan dan Unsur Kejaksaan melakukan Rapat Pembahasan Kedua
terhadap Laporan dengan Register Nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/
XI/2024 untuk menentukan apakah laporan terpenuhi unsur dugaan Tindak
Pidana Pemilihan dengan minimal 2 (dua) alat bukti. Bahwa Bawaslu Kabupaten
Pandeglang in casu Para Teradu berpendapat terhadap laporan tersebut telah
memenuhi unsur tindak pidana pemilihan; kemudian Sentra Gakkumdu Unsur
Kepolisan berpendapat terhadap laporan tersebut belum bisa menaikkan status
laporan menjadi penyidikan sebelum terpenuhinya pengujian laboratorium
forensik atas video barang bukti tersebut. Serta Sentra Gakkumdu Unsur
Kejaksaan berpendapat terhadap laporan tersebut masih terdapat unsur pasal
yang belum terpenuhi sehingga perlu dilakukan pendalaman baik dari
keterangan saksi barang bukti dan alat bukti lainnya. Berdasarkan hal tersebut
Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Pandeglang berkesimpulan terhadap laporan
a quo tidak ditemukan cukup bukti sebagai pelanggaran tindak pidana
pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap laporan tersebut (vide Bukti
T-11). Menindaklanjuti kesimpulan tersebut, Para Teradu dan Pihak Terkait
Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang melakukan Rapat Pleno Kajian Akhir
pada tanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya terhadap laporan tersebut
tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi Tindak Pidana Pemilihan dan
menghentikan penanganan terhadap laporan tersebut. Para Teradu dan Pihak
Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang juga telah menyampaikan
Pemberitahuan Tentang Status Laporan kepada pelapor dan diumumkan di
papan informasi pada tanggal yang sama yakni 19 November 2024 (vide Bukti T-
12 dan Bukti T-13).
Bahwa pada tanggal 11 November 2024 Para Teradu menerima 1 (satu)
laporan dengan Nomor 014/LP/PB/Kab/11.06/2024 dan pada tanggal 13
November 2024 menerima 1 (satu) pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi
Banten dengan Nomor: 028/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 terkait dugaan
pelanggaran money politic yang dilakukan Calon Bupati Pandeglang Nomor Urut
2 Raden Dewi Setiani (vide Bukti T-14). Bahwa pada tanggal 13 November 2024
Para Teradu melakukan kajian awal terhadap 2 (dua) laporan a quo dan
menyatakan kedua laporan a quo memenuhi syarat formil serta materil dan
diregister dengan Nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan Nomor:
011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 (vide Bukti T-15). Selanjutnya pada
tanggal 14 November 2024 Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Pandeglang yang
termasuk didalamnya Para Teradu melaksanakan Pembahasan Kedua Sentra
Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap Laporan Nomor
010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan Nomor: 011/REG/ LP/PB/Kab/
11.06/XI/2024 (vide Bukti T-16). Selanjutnya pada tanggal 18 November 2024
Tim Sentra Gakkumdu melaksanakan Pembahasan Kedua. Bahwa Bawaslu
Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu berpendapat terhadap laporan
tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Bahwa Sentra
Gakkumdu Unsur Kepolisan berpendapat terhadap laporan tersebut belum bisa
menaikkan status laporan menjadi penyidikan sebelum terpenuhinya pengujian
laboratorium forensik atas video barang bukti tersebut. Bahwa Sentra
Gakkumdu Unsur Kejaksaan berpendapat terhadap laporan tersebut masih
terdapat unsur pasal yang belum terpenuhi sehingga perlu dilakukan
pendalaman baik dari keterangan saksi barang bukti dan alat bukti lainnya.
Sehingga Tim Sentra Gakkumdu berkesimpulan terhadap laporan a quo tidak
ditemukan cukup bukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan
menghentikan penanganan terhadap laporan tersebut (Vide Bukti T-17).
Menindaklanjuti kesimpulan tersebut, Para Teradu dan Pihak Terkait Anggota
Bawaslu Kabupaten Pandeglang melakukan Rapat Pleno Kajian Akhir pada
tanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya terhadap laporan tersebut tidak
ditindaklanjuti karena tidak memenuhi Tindak Pidana Pemilihan dan
menghentikan penanganan terhadap laporan tersebut. Para Teradu dan Pihak
Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang juga telah menyampaikan
Pemberitahuan tentang Status Laporan kepada pelapor dan diumumkan di
papan informasi pada tanggal yang sama yakni 19 November 2024 (vide Bukti T-
18 dan Bukti T-19).
Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu menerima
Surat Nomor 02/SP/11/2024 Perihal Permohonan Mendapatkan Salinan
Lengkap Putusan atau sejenisnya yang didalamnya terdapat fakta-fakta lengkap
berikut pertimbangan hukumnya tertanggal 21 November 2024 kepada Para
Teradu (vide Bukti T-20). Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Pengelola
Informasi Dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota merupakan informasi yang di
kecualikan (vide Bukti T-21). Berdasarkan hal tersebut, permohonan
sebagaimana surat tersebut tidak dapat dipenuhi sebagaimana ketentuan,
karena terhadap laporan yang disampaikan Pelapor dengan Register Nomor
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 merupakan dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilihan dan tidak termasuk kategori permohonan sengketa proses
pemilihan. Selanjutnya Para Teradu telah menyampaikan surat balasan dengan
Nomor 168/PP.01.02/K.BT-02/11/2024, terhadap surat Permohonan a quo
yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 25 November 2024 (vide Bukti T-
22).
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Para Teradu dalam melakukan
penanganan dugaan pelanggaran a quo telah sesuai peraturan dan ketentuan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan
Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1
tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020
tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Bahwa
keputusan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan
Nomor Register 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 bukan hanya dilakukan
oleh Teradu I dan Teradu II melainkan atas dasar kolektif kolegial bersama
seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang tertuang dalam berita
acara rapat pleno. Bahwa berdasarkan dalil permohonan Pengadu terkait
laporan dugaan pelanggaran “money politic” yang dilakukan Calon Bupati
Pandeglang Nomor Urut 2 Raden Dewi Setiani dengan Register Nomor
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 masuk dalam pokok perkara PHPU di
Mahkamah Konstitusi yang diregistrasi dengan nomor perkara 160/PHPU.BUP-
XXIII/2025 yang kemudian pada tanggal 5 Februari 2025 melalui putusan
Mahkamah Konstitusi nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan amar putusan
yang pada pokoknya Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai
berikut:
[4.3.1] Menimbang bahwa Pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2025 di kantor KPU Provinsi Banten,
meskipun telah dipanggil secara patut berdasarkan surat Nomor
1313/PS.DKPP/SET-04/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Dengan demikian,
panggilan yang dilakukan DKPP sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa
ketidahadiran Pengadu dalam sidang merupakan tindakan yang tidak patut,
artinya Pengadu tidak serius dan tidak bertanggung jawab terhadap Pengaduan
yang Pengadu adukan kepada DKPP terhadap Teradu I atas nama Febri Setiadi
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan Teradu II atas nama Didin
Tahajudin, Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang juga selaku
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. Seharusnya Pengadu memahami
bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana untuk
mempertanggungjawabkan dalil Pengadu serta bantahan Teradu I dan Teradu
II. Bahwa guna menjaga integritas, kredibilitas dan kemandirian penyelenggara
Pemilu dan memperhatikan pokok aduan Pengadu yang dilengkapi alat bukti
telah diregistrasi oleh DKPP, maka DKPP tetap melanjutkan sidang pemeriksaan
terhadap Perkara a quo;
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I atas nama Febri Setiadi selaku
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang sedangkan Teradu II atas nama Didin
Tahajudin, Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang juga selaku
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. Bahwa Teradu I dan Teradu II
selanjutnya disebut sebagai Para Teradu dan Pihak Terkait tiga Anggota Bawaslu
Kabupaten Pandeglang membenarkan bahwa pada tanggal 11 November 2024
Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menerima laporan dari Pengadu atas
nama Alfa Febri Ramadhan in casu Pelapor terkait dugaan pelanggaran politik
uang berupa bagi-bagi uang yang dilakukan Calon Bupati Pandeglang Nomor
Urut 2 atas nama Raden Dewi Setiani kepada ibu-ibu warga Kampung
Kadugobang, Desa Gunung Putri, Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang
pada tanggal 8 November 2024 atau bersamaan dengan masa tahapan
kampanye calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemilihan Tahun
2024 dengan alat bukti dua buah video (vide Bukti T-2). Kemudian Bawaslu
Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu memberi tanda bukti laporan kepada
Pengadu dengan Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/11.06/ 11/2024 (vide Bukti
T-2). Bahwa atas laporan tersebut, pada tanggal 13 November 2024 Bawaslu
Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu melakukan kajian awal. Bahwa hasil
dari kajian awal menyatakan, laporan a quo memenuhi syarat formil dan meteriil
sebagai jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan pasal yang
disangkakan, yaitu Pasal 187A junto Pasal 73 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU
10/2016) yang menyatakan bahwa:
Pasal 187A ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada
warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk
mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih
dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu,
atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).
Pasal 73
Ayat (1)
“Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan
uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan
dan/atau Pemilih.”
Ayat (2)
“Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi
pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.”
Ayat (5)
“Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.”
Bahwa selanjutnya Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/11.06/11/2024
oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu diregistrasi dengan
Nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 (vide Bukti T-3). Bahwa pada
tanggal 14 November 2024 Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu
melakukan pembahasan pertama terhadap laporan a quo bersama dengan
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pandeglang. Bahwa
hasil pembahasan pertama tersebut memutuskan mengundang Pelapor,
Terlapor, dan Saksi-Saksi untuk dimintai klarifikasi (vide Bukti T-4). Bahwa
Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu selanjutnya melakukan
klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, dan Saksi-Saksi (vide bukti T-4 s.d. T-10).
Bahwa setelah melakukan serangkaian klarifikasi kepada Para Pihak, pada
tanggal 18 November 2024 Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu
bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Pandeglang melakukan rapat
pembahasan kedua terhadap laporan nomor
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024. Bahwa hasil Pembahasan Kedua
tersebut memutuskan tidak ditemukan cukup bukti sebagai pelanggaran tindak
pidana Pemilihan Tahun 2024 dan menghentikan penanganan terhadap laporan
tersebut (vide Bukti T-11).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa dalam pembahasan
kedua di Sentra Gakkumdu Kabupaten Pandeglang terjadi perbedaan pendapat
antara Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu dengan unsur
Kejaksaan dan unsur Kepolisian. Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para
Teradu berpendapat bahwa laporan nomor
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 memenuhi unsur tindak pidana
Pemilihan Tahun 2024. Menurut Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para
Teradu terdapat kesesuaian antara keterangan Pelapor, Saksi dan Terlapor
sehingga telah terpenuhi dua alat bukti sebagai dugaan tindak pidana pemilihan
sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (2) dalam Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilu Republik Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5; Nomor 1; Nomor 14
Tahun 2020. Sementara unsur Kepolisian berpendapat, bahwa terhadap alat
bukti video pada laporan nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 perlu
dilakukan pengujian laboratorium forensik (digital forensic) guna menguji
kebenaran dan keaslian video sebagaimana barang bukti yang diajukan oleh
pihak Pelapor. Sehingga penyidik berpendapat belum bisa menaikan status
laporan menjadi penyidikan sebelum terpenuhinya pengujian laboratorium
forensik atas video barang bukti tersebut. Pendapat serupa juga disampaikan
dari unsur kejaksaan yang menyatakan bahwa rekaman video diperlukan
pemeriksaan digital forensic untuk menerangkan keaslian video tersebut. Selain
itu, unsur pasal belum terpenuhi yaitu, “unsur mempengaruhi pemilih”,
“imbalan kepada warga negara Indonesia” dan “memilih calon tertentu” sehingga
perlu dilakukan pendalaman baikan dari keterangan saksi, barang bukti dan
alat bukti lainnya (vide Bukti T-11). Bahwa keterangan Para Teradu tersebut juga
dibenarkan oleh Sentra Gakkumdu unsur kepolisian atas nama Andri Bara dan
Ibnu Sina serta unsur kejaksaaan atas nama Wiliam MS.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19
November 2024, Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu
melakukan kajian dugaan pelanggaran laporan nomor
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024. Bahwa hasil kajian menyatakan yang
pada pokoknya, laporan a quo tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilihan
Tahun 2024 dan merekomendasikan menghentikan penanganan laporan a quo
(vide Bukti T-12). Selain itu, Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu
juga mendasarkan hasil kajian pada pendapat dari unsur kejaksaan dan unsur
kepolisan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan, hasil
Pembahasan kedua, kajian dan laporan hasil Penyelidikan menjadi dasar
Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno. Sehingga Para Teradu in
casu Bawaslu Kabupaten Pandeglang tidak bisa mengesampingkan pendapat
dari unsur kejaksaan dan unsur kepolisian.
Bahwa selanjutnya pada tanggal yang sama, yaitu 19 November 2024,
Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu memberitahukan status
laporan di papan pengumuman sekretariat Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan
juga menyampaikan kepada Pengadu in casu Pelapor melalui pesan Whatsapp
(vide Bukti T-13). Bahwa atas status laporan tersebut, pada tanggal 21 November
2024, Pengadu kemudian melayangkan surat nomor 02/SP/11/2024 yang pada
pokoknya meminta salinan lengkap putusan atau kesimpulan atau sejenisnya
yang di dalamnya terdapat fakta-fakta lengkap berikut pertimbangan hukumnya
(vide Bukti P-20 dan T-20). Atas permintaan tersebut, kemudian pada tanggal
25 November 2024 Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu
membalas melalui surat Nomor: 168/PP.01.02/K.BT-02/11/2024 yang pada
pokoknya permintaan salinan hukum sebagaimana yang diminta oleh Pengadu
tidak bisa dipenuhi karena merupakan bagian dari informasi yang dikecualikan
(vide Bukti T-22). Para Teradu menerangkan bahwa berdasarkan Surat
Penetapan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor: 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020
tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota, kajian
penanganan pelanggaran termasuk Berita Acara Pembahasan kedua Sentra
Gakkumdu merupakan kategori informasi yang dikecualikan (vide Bukti T-21).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Bawaslu
Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu dalam menangani laporan nomor
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan
Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun
2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam menangani
laporan a quo, Para Teradu sudah melakukan serangkaian proses, yaitu
melakukan kajian awal, melakukan klarifikasi baik kepada Pelapor in casu
Pengadu, Saksi-Saksi Pelapor, maupun Terlapor. Para Teradu juga sudah
melakukan pembahasan pertama dan kedua bersama dengan Sentra
Gakkumdu, melakukan kajian dan memutuskan dalam pleno terkait hasil kajian
yang menyatakan laporan a quo dihentikan, mengumumkan status laporan,
serta menyampaikan status laporan kepada Pelapor/Pengadu melalui pesan
Whatapps. Bahwa Para Teradu dengan itikad baik mengirimkan surat
pemberitahuan status laporan kepada Pelapor in casu Pengadu.
Bahwa terkait dengan tindakan Para Teradu yang menyatakan bahwa
status laporan memenuhi unsur pidana pemilu berdasarkan alat bukti video
kemudian hasil klarifikasi kepada saksi yang menunjukan bahwa peristwa bagi-
bagi uang merupakan pendapat pada saat pembahasan bersama dengan Sentra
Gakkumdu, sehingga tindakan Para Teradu dilakukan dalam rangka melakukan
tugas pokok dan wewenangnya sebagai lembaga pengawas yang memiliki
pendapat berbeda dari dua unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan. Hal tersebut
bukan merupakan tindakan yang melanggar etika penyelenggara pemilu. Justru
merupakan pelanggaran etika penyelenggara pemilu ketika dalam pembahasan
bersama dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pandeglang tidak
memberikan pendapat atas laporan atau dengan kata lain mengikuti saja
pendapat dari unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaaan. Dengan demikian, status
laporan yang menghentikan laporan Pelapor/Pengadu merupakan hasil
keputusan bersama antara Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan Sentra
Gakkumdu. Bukan tindakan sepihak dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang in
casu Para Teradu. Bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para
Teradu dalam memutuskan laporan a quo sudah mempertimbangkan hasil
kajian dan hasil laporan penyelidikan, sehingga tindakan Bawaslu Kabupaten
Pandeglang in casu Para Teradu dalam memutuskan status laporan dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, Para
Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menangani laporan a
quo.
Bahwa ada pun terkait tindakan Para Teradu tidak memberikan dokumen
hasil kajian dugaan pelanggaran dan berita acara rapat pleno pembahasan
Sentra Gakkumdu kepada Pengadu terkait penanganan laporan nomor
007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 dengan alasan dokumen tersebut
merupakan informasi yang dikeculikan berdasarkan Surat Penetapan Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota, DKPP menilai bahwa tindakan
Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu yang tidak memberikan
dokumen a quo merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan
etika penyelenggara Pemilu. Bahwa Para Teradu sudah melaksanakan standar
operasional prosedur (SOP) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-
undangan. Bahwa Para Teradu sudah bertindak professional, cermat, dan
akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan seluruh
uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil pengaduan Pengadu
tidak terbukti, jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.