III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 42-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
Bahwa Bawaslu Kabupaten Lebak, menyelenggarakan Seleksi Penerimaan
Panwascam, diketahui bahwa pengumuman kelulusan peserta diumumkan
melalui Surat Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor :046/KP.01.00/BT.01/10/2022
tanggal 26 Oktober 2022 (copy terlampir) yang didalamnya terdapat beberapa
peserta terpilih yang ternyata memiliki jabatan lain/rangkap jabatan di
Pemerintahan, diantaranya sebagai berikut:
1. Naryudin, Peserta No. 09027 merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD)
di Kecamatan Cibeber;
2. Umar Hidayat, Peserta No.20516 merupakan Pendamping Lokal Desa
(PLD) di Kecamatan Cileles;
3. Udin Syahrudin, Peserta No.31426 merupakan Pendamping Lokal Desa
(PLD) di Kecamatan Cimarga;
4. Ikwat, Peserta No.09111 merupakan Perangkat Desa (PD) di Kecamatan
Leuwidamar;
5. Beni Rahmatullah, Peserta No.17723 merupakan Perangkat Desa (PD)
di Kecamatan Panggarangan;
6. Hambali, Peserta No.19715 merupakan Kaur Keuangan Desa
Ciginggang di Kecamatan Gunungkencana;
7. Hilah Fatahilah, Peserta No. 45526 merupakan Pendamping Sosial PKH
di Kecamatan Cilograng;
8. Juli, Peserta No. 43215 merupakan Pendamping Sosial PKH di
Kecamatan Gunungkencana;
9. Muhammad Zaenuri, Peserta No. 43328 merupakan Pendamping Sosial
PKH di Kecamatan Sobang;
10. Abdulloh, Peserta No. 10909 merupakan Pendamping Sosial PKH di
Kecamatan Lebak Gedong.;
11. Imam Nurhakim, Peserta No. 43406 merupakan Pendamping Sosial
PKH di Kecamatan Sobang.
Bahwa selain hal tersebut, didapat juga pelanggaran yang mana ASEP
SAEPUDIN selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebak menyatakan bahwa
salah satu peserta telah dinyatakan gagal dalam proses seleksi satu hari sebelum
dilaksanakannya tahapan seleksi Wawancara.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak sehingga
meloloskan peserta yang memiliki rangkap Jabatan tersebut sangat tidak
profesional dan dapat membuat keributan masyarakat dan menimbulkan
kekhawatiran dalam pelaksanaan pemilihan Umum nantinya.
[2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022
Pada hari Rabu Tanggal 26 Bulan Oktober Tahun 2022 POKJA Pembentukan
PANWASLU KECAMATAN KAB. LEBAK mengumumkan nama-nama terpilih
anggota PANWASLU KECAMATAN dalam pemilu serentak tahun 2024 dengan
Nomor 046/KP.01.00/BT.01/10/22. Sebagaimana data terlampir.
Dari 84 orang yang diumumkan lolos menjadi anggota PANWASLU
KECAMATAN terdapat beberapa nama yang Double Job atau terikat dengan
kontrak kerja yang lain diantaranya :
a. Terdapat 5 orang pendamping PKH sesuai surat Direktur Jaminan sosial
keluarga, Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian
Sosial RI, Nomor : 47/3.4/KP.03/01/2022 Tanggal 13 Januari 2022
tentang pengangkatan Pendamping Sosial Keluarga Harapan Tahun
2022. Dengan nama-nama sebagai berikut:
1. Nama : ILAH FATHILAH
NIK : 3602200811900004
Tempat Tanggal Lahir : Lebak, 11 November 1989
Alamat : Kp. Pasir Bodas RT. 01 RW. 005
Desa Cikamunding, Kecamatan
Cilograng, Kabupaten Lebak
Nomor Peserta : 45526
2. Nama : JULI
NIK : 3602081203870002
Tempat Tanggal Lahir : Lebak, 12 Maret 1987
Alamat : Kp. Babakan Laban RT.013
RW.003 Desa Ciakar, Kecamatan
Gunungkencana, Kabupaten Lebak
Nomor Peserta : 43215
3. Nama : MUHAMAD ZAENURI
NIK : 3602222805940001
Tempat Tanggal Lahir : Lebak, 12 Maret 1987
Alamat : Kp. Pasir Erih Kecamatan Sobang
Kabupaten Lebak
Nomor Peserta : 43328
4. Nama : ABDULLOH
NIK : 36022121806870002
Tempat Tanggal Lahir : Lebak, 18 Juni 1987
Alamat : Kp. Buluheun Desa Banjaririgasi
Kecamatan Lebakgedong
Kabupaten Lebak
Nomor Peserta : 10909
5. Nama : IMAM NURHAKIM
NIK : 3602132702890002
Tempat Tanggal Lahir : Lebak, 27 Februari 1989
Alamat : Kp. Juhut RT. 001 RW. 002 Desa
Padasuka Kecamatan Maja
Kabupaten Lebak
Nomor Peserta : 43406
b. Terdapat 5 orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bekerja di
Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigirasi
Republik Indonesia, berdasarkan keputusan Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 10 Tahun 2022
tentang perubahan atas keputusan Kepala Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 418 Tahun 2021 Tentang Tenaga
Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2022 diantaranya :
1. Nama : NARYUDIN
Jabatan : PLD (Pendamping Lokal Desa)
Alamat Pekerjaan : Kecamatan Cibeber Kabupaten
Lebak
Nomor Peserta : 09027
2. Nama : UMAR HIDAYAT
Jabatan : PLD (Pendamping Lokal Desa)
Alamat Pekerjaan : Kecamatan Cileles Kabupaten
Lebak
Nomor Peserta : 20516
3. Nama : UDIN SAHRUDIN
Jabatan : PLD (Pendamping Lokal Desa)
Alamat Pekerjaan : Kecamatan Cimarga Kabupaten
Lebak
Nomor Peserta : 13426
4. Nama : IKHWAT
Jabatan : PD (Pendamping Desa)
Alamat Pekerjaan : Kecamatan Leuwidamar
Kabupaten Lebak
Nomor Peserta : 09111
5. Nama : BENI RAHMATULLAH
Jabatan : PD (Pendamping Desa)
Alamat Pekerjaan : Kecamatan Panggarangan
Kabupaten Lebak
Nomor Peserta : 17723
c. Terdapat tiga orang Guru Honorer di Lingkungan Pemerintahan Provinsi
Banten Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai surat keputusan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor
800/009-dindikbud/2022 tentang penugasan Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) non ASN di Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri Tahun
Anggaran 2022. Diantaranya sebagai berikut :
1. Nama : LALANG GANDA SUKMAYA
Instansi : SMA Negeri 2 Cijaku
Tempat Tanggal Lahir : Lebak, 30 April 1986
Alamat : Kecamatan Cijaku Kabupaten
Lebak
Nomor Peserta : 05619
2. Nama : DADANG HIDAYAT
Instansi : SMA Negeri 1 Wanasalam
Tempat Tanggal Lahir : Lebak, 07 Juli 1989
Alamat : Kecamatan Cijaku Kabupaten
Lebak
Nomor Peserta : 09216
3. Nama : AKHMAD FATKHUL CHOIR
Instansi : SKH Negeri 03 Kabupaten Lebak
Tempat Tanggal Lahir : Lebak, 22 Februari 1984
Alamat : Kecamatan Cijaku Kabupaten
Lebak
Nomor Peserta : 39919
d. Terdapat satu orang Perangkat Desa yaitu:
Nama : HAMBALI
Instansi : Kaur Keuangan Desa Ciginggang
Alamat : Kecamatan Gunung Kencana
Kabupaten Lebak
Nomor Peserta : 19715
e. Terdapat tiga orang PPPK yaitu :
1. Nama : MUHAMAD RODIN SUPRIATNA
Instansi : SD Negeri 03 Bejod
Alamat : Kecamatan Wanasalam Kabupaten
Lebak
Nomor Peserta : 25422
2. Nama : AHMAD SOLAHUDIN
Alamat : Kecamatan Cikulur Kabupaten
Lebak
Nomor Peserta : 31517
3. Nama : UUNG ABDUL AZIZ
Instansi : Dinas Pendidikan Kabupaten
Pandeglang
Alamat : Kecamatan Picung Kabupaten
Pandeglang
Nomor Peserta : 21918
Pada waktu seleksi mereka tidak melampirkan surat pernyataan pengunduran
diri dari pekerjaan sebelumnya dan BAWASLU KAB. LEBAK sudah
mengetahui bahwa mereka sedang terikat dalam perjanjian kerja di intansi
lain seperti TPP (PD dan PLD) sebagaimana telahg disampaikan oleh Ketua
POKJA Pembentukan PANWASLU KABUPATEN LEBAK pada tanggal 03 Oktober
Tahun 2022 di Media Harian Umum Radar Banten dengan judul “ 20 ASN dan
13 Pendamping Desa Di Lebak Daftar PANWASCAM” namun tetap meloloskan,
walaupun ada beberapa orang yang tidak mengikuti pelantikan dan mereka
mengundurkan diri dari PANWASCAM namun dugaan pelanggaran kode etik
telah terjadi pada saat pleno BAWASLU KAB. LEBAK terkait penetapan hasil
seleksi yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2022 Pukul 22. 15 WIB dan
meloloskan 84 orang Anggota PANWASCAM KAB. LEBAK namun masih terdapat
17 orang yang double job atau terikat kontrak kerja dengan intansi lain seperti
Kementrian Sosial Republik Indonesia, Kementrian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Banten, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, dan
Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
[2.2] PETITUM PENGADU
[2.2.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2.2] Petitum Pengadu II Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu I mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
KODE
NO. NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Surat pernyataan salah satu peserta terpilih atas nama Imam
Nurhakim yang menyatakan memiliki Jabatan PKH;
2. P-2 Pengumuman nama-nama terpilih anggota Panwaslu
Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor
046/KP.01.00/BT.01/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022;
3. P-3 Surat panggilan salah satu peserta terpilih atas nama
hambali yang menjabat kaur keuangan Desa Ciginggang;
4. P-4 Identitas saksi a.n Hendri Sudrajat, Sapari, Muhidin, Ma’rup,
Asep Mulyana, Dede Abdul Kodir, dan IIK Apandi;
5. P-5 https://banten.news.id/read/198905/dikawal-tokoh-
politikus-ppp-penerimaan-panwascam-lebak-5-orang-sdm-
pkh-pilih-mundur-dari-komisioner?;
[2.3.2] Bukti Pengadu II Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu II mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
KODE
NO. NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Salinan Draft Hasil Pengumuman Nama-nama Panwaslu
Kecamatan dalam Pemilu serentak 2024 Nomor
046/KP.01.00/BT.01/10/2022 tanggal 26 Oktober Tahun
2022 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Pokja
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kab. Lebak;
2. P-2 Salinan SPT Nomor 460/1080/DINSOS/SPT/III/2022
Tanggal 7 Maret 2022 dan Salinan SPT Nomor
460/2664/DINSOS/SPT/V/2022;
3. P-3 Salinan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia dan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal,
Nomor 10 Tahun 2022;
4. P-4 Salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 800/009-
dindidkbud/2022;
5. P-5 Salinan Berita Media Online
http://www.radarbanten.co.id/20-asn-dan-13-pendamping-
desa-di-lebak-daftar-panwascam/
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Perkara Nomor 42-PKE-
DKPP/XII/2022 dan Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 menyampaikan
jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.4.1] Penjelasan dan Jawaban Para Teradu Perkara Nomor 42-PKE-
DKPP/XII/2022.
Bahwa Para Teradu dengan ini menyampaikan Jawaban atas Pengaduan
dan/atau Laporan Pengadu yang diregistrasi dengan Nomor Perkara: 42-PKE-
DKPP/XII/2022 yang diajukan oleh Eli Sahroni melalui Kuasa Hukumnya
Arhami Satya Siregar, S.H., M.kn dkk pada Kantor Hukum AVM Law Firm &
Legal Consultant, yakni sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil laporan Pengadu kecuali apa
yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas;
2. Bahwa Para Teradu menolak laporan Pengadu pada intinya menyatakan
adanya dugaan meloloskan Peserta Panwascam yang memiliki Rangkap
Jabatan, Ketidakprofesionalan dan Pelanggaran Kode Etik dalam
Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Anggota Panitia Pengawasan
Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang dilakukan oleh Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, yakni:-----
• Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
a. Naryudin, Peserta No. 09027 merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD)
di Kecamatan Cibeber;
b. Umar Hidayat, Peserta No.20516 merupakan Pendamping Lokal Desa
(PLD) di Kecamatan Cileles;
c. Udin Syahrudin, Peserta No.31426 merupakan Pendamping Lokal Desa
(PLD) di Kecamatan Cimarga;
d. Ikwat, Peserta No.09111 merupakan Perangkat Desa (PD) di Kecamatan
Leuwidamar;
e. Beni Rahmatullah, Peserta No.17723 merupakan Perangkat Desa (PD) di
Kecamatan Panggarangan;
• Perangkat Desa
Hambali, Peserta No.19715 merupakan Kaur Keuangan Desa Ciginggang
di Kecamatan Gunungkencana;
• Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
a. Hilah Fatahilah, Peserta No. 45526 merupakan Pendamping Sosial PKH
di Kecamatan Cilograng;
b. Juli, Peserta No. 43215 merupakan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan
Gunungkencana;
c. Muhammad Zaenuri, Peserta No. 43328 merupakan Pendamping Sosial
PKH di Kecamatan Sobang;
d. Abdulloh, Peserta No. 10909 merupakan Pendamping Sosial PKH di
Kecamatan Lebak Gedong.;
e. Imam Nurhakim, Peserta No. 43406 merupakan Pendamping Sosial PKH
di Kecamatan Sobang;
Perbuatan Para Teradu tersebut diduga melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c jo
Pasal 12 huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf e jo Pasal 14 huruf a jo Pasal 7 ayat
(1) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum”;
3. Bahwa sebelum secara khusus Para Teradu menanggapi aduan teradu
tersebut, Para Teradu perlu menyampaikan pada yang mulia Majelis
Pemeriksa DKPP terkait pelaksanaan tugas pembentukan Badan Adhoc
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak yang telah
dilaksanakan oleh Para Teradu (Bawaslu Kabupaten Lebak) yakni sebagai
berikut:
a. Bahwa dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam)
se Kabupaten Lebak, Para Teradu melaksanakan sesuai dengan
Pedoman yang tertuang dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022, Tanggal 9
September 2022, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
(Bukti T.2);
b. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2022, Para Teradu menerima
perubahan surat Ketua Bawaslu Nomor: 354/Hk.01/K1/10/2022
Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor : 314/Hk.01.00/K1/09/2022. Pedoman ini merupakan
perubahan dari pedoman Pembentukan sebelumnya. Dalam pedoman
perubahan ada perubahan pada jadawal pelantikan Panwaslu
Kecamatan sebelumnya pada 26 s.d. 28 Oktober 2022 sementara dalam
pedoman baru pelaksanaan Pelantikan pada tanggal 27 s.d. 29 Oktober
2022. (Bukti T.3);
c. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan Pembentukan Panwaslu
Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak untuk Pemilu serentak
Tahun 2024, membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan
Panwaslu Kecamatan, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
007/RT.02/K/BT.01/09/2022, tanggal 12 September 2022 Tentang
Pembentukan Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten
Lebak pada Pemilu Serentak Tahun 2024. (Bukti T.4). Kemudaian
disusul dengan ditetapkannya melalui Keputusan Ketua Bawaslu
Kabupaten Lebak, Nomor: 024/KP.01.00/K.BT.01/09/2022 Tanggal 12
September 2022 tentang Penetapan Ketua, Sekretaris dan Anggota
Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan. (Bukti T.5);
d. Bahwa untuk menyebarluaskan informasi Pembentukan/Pemilihan
Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak, Para Teradu
melalui Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, telah
mensosialisasikan Informasi Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk
Pemilu serentak Tahun 2024 pada Masyarakat melalui website Bawaslu
Kabupaten Lebak, media sosial Bawaslu Kabupaten Lebak (Facebook &
Instagram), dan penyebaran spanduk di 28 (dua puluh delapan)
Kecamatan. Penyebaran informasi tersebut dilakukan pada Tanggal 10
s.d. 21 Oktober 2022 (12 hari);
e. Bahwa selanjutnya Para Teradu pada tanggal 15 s.d. 21 September 2022
melakukan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan se Kabupaten Lebak (Bukti T.6) dengan cara memasang
pengumuman di website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak (Bukti T.7),
Surat Pemberitahuan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lebak kepada Camat se Kabupaten
Lebak. (Bukti T.8) Dan pemasangan spanduk Pengumuman
Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lebak
(Bukti T.9);
f. Bahwa Para Teradu pada tanggal 21 s.d. 27 September 2022 membuka
Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak (Bukti T.10
dan Bukti T.11), dalam hal pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Teradu
melakukan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan dapat diantarkan secara langsung ke Kantor Bawaslu
Kabupaten Lebak atau juga dapat dikirmkan melaui POS dan email
resmi yaitu rekrutmenpanwaslu@gmail.com. Pendaftaran dibuka dan
diterima pukul 09.00 s.d pukul 17.00 WIB. Dan penerimaan berkas
pendaftaran disesuaikan dengan Formulir Daftar Ceklis pemeriksaan
kelengkapan berkas calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Bukti T.12)
yang mengharuskan pendaftar melampirkan surat izin dari atasan
langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila
terpilih bagi yang menjalani profesi lain; (Bukti T.13).
g. Bahwa Pada tanggal 28 s.d. 30 September 2022, Para Teradu melakukan
Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan se Kabupaten Lebak (Bukti T.14);
h. Bahwa selanjutnya setelah Para Teradu melakukan penelitian
administrasi, dalam hal belum terpenuhinya jumlah kuota
Keterpenuhan keterwakilan Perempuan (30%) sebagaimana dijelaskan
pada Sub bagian C Perpanjangan Masa Perpanjangan, poin 1 huruf a
dan c. Sebanyak 27 (Dua Puluh Tujuh) Kecamatan dari 28 (Dua Puluh
Depalan) Kecamatan Maka Teradu Melakukan Perpanjangan
Pendaftaran melalui Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran
Nomor: 010/KP.01.00/BT.01/09/2022 (Bukti T.15). Pada tanggal 1
Oktober 2022, Teradu melakukan Pengumuman Masa Perpanjangan
Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Website dan media
sosial resmi Bawaslu Kabupaten Lebak (Bukti T.16);
i. Bahwa Pada tanggal 2 s.d. 8 Oktober 2022, Para Teradu melakukan
Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Bukti T.17);
j. Bahwa pada tanggal 9 s.d. 11 Oktober 2022, Para Teradu melakukan
Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan, penelitian administrasi dilakukan terhapap berkas
pendafataran sebanyak 538 (Lima Ratus Tiga Puluh Delapan) pendaftar.
Hasil penelitian administrasi yang dinyatakan lengkap atau memenuhi
persyaratan berjumlah 511 (Lima Ratus Sebelas) orang. (Bukti T.18);
k. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2022, Para Teradu melakukan
Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan di website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak (Bukti
T.19 dan Bukti T.20);
l. Bahwa pada tanggal 12 s.d. 18 Oktober 2022, Teradu Dalam rangka
partisipasi Lembaga, Penggiat Pemilu dan Masyarakat, Teradu
membuka tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu
Kecamatan terkait pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi
(Bukti T.21) yang di umumkan melalui website resmi Bawaslu
Kabupaten Lebak (Bukti T.22);
m. Bahwa Para Teradu melakukan Pelaksanaan tes tertulis dengan Metode
Computer Assisted Test (CAT) dilaksanakan pada tanggal 15 s.d. 16
Oktober 2022 bertempat di SMK Negeri 1 Rangkasbitung Kabupaten
Lebak pada pelaksanaan tes CAT dibagi menjadi 5 Sesi, pada hari Sabtu
dilaksanakan 3 Sesi. Sesi I dimulai Pukul 08.00 s.d 09. 30 Wib, Sesi II
dimulai Pukul 10.00 s.d 11. 30 Wib, Sesi III dimulai Pukul 13.00 s.d
15.00 Wib dan dihari minggu dilaksanakan 2 Sesi. Sesi I dimulai Pukul
08.00 s.d 09. 30 Wib, Sesi II dimulai Pukul 10.00 s.d 11. 30 Wib (Bukti
T.23) , dari 511 (Lima Ratus Sebelas) orang peserta tes tertulis CAT,
sebanyak 56 (Lima Puluh Enam) orang peserta tes yang tidak hadir atau
tidak mengikuti tes tertulis CAT (Bukti T.24);
n. Bahwa selanjutnya pada Tanggal 17 Oktober 2022, Para Teradu
melakukan Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan (Bukti T.25), Teradu mengumumkan calon panwaslu
kecamatan yang dinyatakan lulus dan mengikuti tahapan selanjutnya
berdasarkan hasil tes tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
(Bukti T.26) yang diumumkan melalui website resmi Bawaslu
Kabupaten Lebak (Bukti T.27);
o. Bahwa Para Teradu melakukan tahapan tes wawancara dilaksanakan
dari tanggal 20 s.d. 23 Oktober 2022, di Hotel Mutiara Kabupaten Lebak
tanggal 20 Oktober 2022 dan di Sekretariat Gakkumdu pada tanggal 21
s.d. 23 Oktober 2022. (Bukti T.28). Adapun peserta yang mengikuti tes
wawancara sebanyak 167 (serratus Enam Puluh Tujuh) orang.
(BuktiT.29);
p. Bahwa Para Teradu melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Terpilih yang dilaksanakan pada tanggal 26
Oktober 2022. (Bukti T.30 dan Bukti T.31). Dalam mengumumkan
Panwaslu Kecamatan Terpilih , Teradu mengumumkan di website resmi
Bawaslu Kabupaten Lebak dan media lainnya. (Bukti T.32);
q. Bahwa Para Teradu melakukan Pelantikan dan penetapan anggota
Panwaslu Kecamatan pada hari Jum’at s.d. Sabtu pada tanggal 28 s.d.
29 Oktober Tahun 2022 Di Aula Multatuli Pemda Lebak (BuktiT.33).
Sebanyak 79 (Tujuh Puluh Sembilan) orang calon anggota Panwaslu
Kecamatan yang dilantik oleh ketua Bawaslu Kabupaten Lebak. (Bukti
T.34), selanjutnya Teradu melaksanakan Pembekalan kepada seluruh
anggota Panwaslu Kecamatan yang sudah dilantik, dilaksanakan di
Hotel Horison Ultima Ratu Serang
4. Bahwa selanjutnya terkait aduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu
telah Meloloskan Peserta seleksi Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se
Kabupaten Lebak sebanyak 11 (sebelas) orang sebagaimana tersebut
diatas, yang diduga memiliki Jabatan di Pemerintahan adalah TIDAK
BENAR;
5. Bahwa Para Teradu dalam menerima peserta Pemilihan Calon Panwaslu
Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak adalah berpedoman pada UU
RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 tentang
Syarat untuk menjadi Panwaslu Kecamatan jo Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum No. 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, dimana syarat untuk menjadi
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
e. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
f. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan
dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
g. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan
h. Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan;
i. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan
diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar;
j. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat,
dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-
kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
k. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
l. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila
terpilih;
m. Bersedia bekerja penuh waktu;
n. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih
p. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
dan Pemilihan
q. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
6. Bahwa Para Teradu pada prinsipnya membuka seluas-luasnya pada
masyarakat Kabupaten Lebak untuk ikut berpartisipasi sebagai peserta
untuk mengikuti pendaftaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam)
sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh UU RI No. 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 tentang Syarat untuk
menjadi Panwaslu Kecamatan jo Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum No. 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam
Pemilu Serentak 2024, termasuk ke 11 (sebelas) orang yang disebutkan
oleh Pengadu;
7. Bahwa berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan, ke 11 (Sebelas)
orang yang disebutkan oleh Pengadu, Teradu dalam memastikan
persyaratan tersebut dengan melengkapi berkas administrasi diantaranya:
• Surat izin atasan langsung bagi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
yang berstatus sebagai Pendamping PKH sejumlah 5 (lima) orang,
• Surat izin atasan langsung bagi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
yang berstatus sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sejumlah
5 (Lima) orang,
• Surat izin atasan langsung bagi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
yang berstatus sebagai Perangkat Desa (Perades) sejumlah 1 (satu)
orang;
Serta tidak ditemukan oleh Para Teradu bagi Mereka halangan untuk
mendaftarkan diri sebagai calon peserta Panwaslu Kecamatan (Panwascam)
se Kabupaten Lebak (Bukti T.13);
8. Bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf a jo Pasal 6 UU RI No. 5 tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan:
“Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat dengan ASN adalah
profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian
kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah”, selanjutnya “Pegawai ASN
terdiri atas PNS dan PPPK”;
Selanjutnya dalam Pasal 13 UU RI No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, dinyatakan:
“Jabatan dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas: Jabatan
Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi”;
9. Bahwa merujuk pada ketentuan tersebut dan telaah dokumen persyaratan,
Para Teradu berpendapat Pekerjaan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD),
Perangkat Desa, Guru Honorer, dan Pendamping Sosial PKH bagi ke 11
(Sebelas) orang tersebut tidak ditemukan status pekerjaan mereka sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) atau disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), hal tersebut
tidak masuk dalam kategori memiliki Jabatan di Pemerintahan secara
struktural, maka pada saat mendaftarkan diri secara administrasi tidak
mewajibkan mereka untuk membuat surat pengunduran diri sebagai
Pendamping Lokal Desa (PLD), Perangkat Desa, Guru Honorer, Pendamping
Sosial PKH dan PPPK pada saat awal pendaftaran, disamping Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu serentak
Tahun 2024 yang menjadi pegangan Para Teradu tidak mengatur untuk
kategori Pekerjaan ke 11 (Sebelas) orang yang disebut Pengadu tersebut
harus diawali membuat surat keterangan pengunduran diri dari
instansi/profesi awal Mereka bekerja;
10. Bahwa dalam perjalannya ke 11 (sebelas) orang sebagaimana disebut oleh
Pengadu, dinyatakan lolos sebagai anggota Panwaslu Kecamatan
(Panwascam) terpilih untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Lebak berdasarkan
pengumuman yang disampaikan oleh Pokja Pembentukan Panwaslu
Kecamatan se Kabupaten Lebak dengan No.
046/KP.01.00/BT.01/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022, tentunya sudah
mengalami fase yang telah diatur dalam Perubahan Surat Ketua
Bawaslu Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024 dari mulai seleksi administrasi, tanggapan masyarakat,
Tes tulis dengan metode CAT, sampai dengan tes wawancara;
11. Bahwa Para Teradu memahami betul terdapat persyaratan calon Panwaslu
Kecamatan (Panwascam) yang dinyatakan “bersedia bekerja penuh waktu
yang dibuktikan dengan surat pernyataan” sebagaimana tertuang dalam
Pasal 117 huruf m UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada
saat pendaftaran para peserta yang mendaftarkan diri diwajibkan membuat
dan menandatangani pernyataan tersebut diatas materai 10.000 termasuk
ke 11 (sebelas) orang yang disebut oleh Pengadu. Selanjutnya
tafsir/penjelasan “bersedia bekerja penuh waktu” dalam UU RI No. 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum adalah tidak bekerja pada profesi lainya
selama masa keanggotaan, artinya selama menjadi Panwalu Kecamatan
(Panwascam) dilarang bekerja pada profesi lainya;
12. Bahwa merujuk pada ketentuan sebagaimana tersebut, pada saat proses
tes wawancara ke 11 (sebelas) orang yang disebut dalam aduan Pengadu
yakni:
1. Naryudin, Peserta No. 09027 merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD)
di Kecamatan Cibeber;
2. Umar Hidayat, Peserta No.20516 merupakan Pendamping Lokal Desa
(PLD) di Kecamatan Cileles;
3. Udin Syahrudin, Peserta No.31426 merupakan Pendamping Lokal Desa
(PLD) di Kecamatan Cimarga;
4. Ikwat, Peserta No.09111 merupakan Perangkat Desa (PD) di Kecamatan
Leuwidamar;
5. Beni Rahmatullah, Peserta No.17723 merupakan Perangkat Desa (PD)
di Kecamatan Panggarangan;
6. Hambali, Peserta No.19715 merupakan Kaur Keuangan Desa
Ciginggang di Kecamatan Gunungkencana;
7. Hilah Fatahilah, Peserta No. 45526 merupakan Pendamping Sosial PKH
di Kecamatan Cilograng;
8. Juli, Peserta No. 43215 merupakan Pendamping Sosial PKH di
Kecamatan Gunungkencana;
9. Muhammad Zaenuri, Peserta No. 43328 merupakan Pendamping Sosial
PKH di Kecamatan Lebak Gedong;
10. Abdulloh, Peserta No. 10909 merupakan Pendamping Sosial PKH di
Kecamatan Lebak Gedong.;
11. Imam Nurhakim, Peserta No. 43406 merupakan Pendamping Sosial PKH
di Kecamatan Sobang;
Benar berdasarkan dokumen yang dimiliki Para Teradu adalah peserta
yang masuk dalam kategori bekerja pada profesi lainya yakni 5 (lima) orang
sebagai Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa, 1 (satu) orang sebagai
Perangkat Desa dan 5 (lima) orang sebagai Pendamping Sosial PKH.
Selanjutnya dalam tes wawancara Para Teradu bertanya kepada seluruh
peserta yang lolos dalam 6 (enam) besar dan memiliki profesi lain termasuk
kepada 11 (sebelas) orang tersebut salah satunya jika terpilih sebagai
Panwaslu Kecamatan (Panwascam) apakah bersedia untuk mengundurkan
diri dan atau cuti dari pekerjaan sebelumnya yakni sebagai Pendamping
Lokal Desa (PLD)/Pendamping Desa (PD), Perangkat Desa, dan
Pendamping Sosial PKH? Mengingat terdapat persyaratan “bersedia
bekerja penuh waktu”, Mereka menjawab siap “bersedia” dan dibuktikan
dengan melampirkan pernyataan siap bekerja penuh waktu;. (Bukti
T.13)
13. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan dengan mempertimbangkan:
• Syarat Administrasi terpenuhi sesuai UU RI No. 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 117 tentang Sayarat untuk menjadi Panwaslu
Kecamatan;
• Hasil tes tertulis CAT; (Bukti T.26).
• Hasil Wawancara;
• Telah menyerahkan Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan siap
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila
terpilih; (Bukti T.13)
• Dalam Peraturan Perundang Undangan Pemilihan Umum Tidak ada
larangan terhadap profesi seperti Pendamping PKH, Tenaga Pendamping
Profesional (TPP), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
Perangkat Desa dan Guru Honorer untuk menjadi Penyelenggara
Pemilu.
Adapun terkait:
- Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor
01/LJS/08/2018 Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program
Keluarga Harapan dan
- Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa pada Etik Profesi
adalah Peraturan internal yang tidak di Undangkan dalam Lembaran
Negara/Berita Negara RI sehingga aturan tersebut tidak mengikat
kepada Badan Pengawas Pemilu, sebagaimana:
- “Diundangkannya peraturan perundang-undangan dalam lembaran
resmi, maka setiap orang dianggap mengetahuinya dan secara sah
berlaku dan mengikat untuk umum” (Maria Farida Indrati, ilmu
perundang-undangan, halaman 39)”
- “Daya ikat suatu peraturan lahir Ketika suatu peraturan itu telah
diundangkan, karena pengundangan merupakan bentuk pengakuan
terhadap kedaulatan rakyat itu sendiri” (Andi Yuliani, Daya ikat
pengundangan perundang undangan, jurnal legislasi Indonesia Vol.
14 No. 04-Desember 2017 Halaman 433).
- “Setelah suatu peraturan diundangkan maka berlaku fiksi hukum
yang menyatakan indereen wordt geacht de wet te kennen (setiap
orang dianggap mengetahui undang-undang). (Agus Surono Fiksi
Hukum Dalam Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Agus
Surono Cet. 1 - Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar
Indonesia, 2013 viii + 162 hlm. B5)
Oleh karena peraturan-peraturan tersebut (Perdirjen Nomor
01/LJS/08/2018 dan Kepmendes Nomor 40 Tahun 2021) tidak
diundangkan maka tidak mengikat secara umum termasuk tidak
mengikat kepada Bawaslu secara langsung dan seketika.
Berdasarkan hal tersebut maka Bawaslu Kabupaten Lebak hanya
terikat kepada aturan: UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
Perbawaslu No.19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian,
dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar
Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan Keputusan Ketua
Bawaslu RI No.354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024.
Quad non Perdirjen Nomor 01/LJS/08/2018 dan Kepmendes Nomor 40
Tahun 2021 berlaku pada pendaftar Panwaslu Kecamatan Khususnya
di Bawaslu Kabupaten Lebak, maka Bawaslu Kabupaten Lebak telah
meminta kepada pendaftar Panwaslu Kecamatan tersebut untuk
membuat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan siap
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila
terpilih. (Bukti T.13).
14. Bahwa berdasarkan hal tersebut, disamping pertimbangan lainya dari
seluruh proses yang telah ditempuh termasuk hasil tes tulis dengan pola
CAT, keluarlah pengumuman yang disampaikan oleh Pokja Pembentukan
Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lebak dengan No.
046/KP.01.00/BT.01/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022 yang berisikan 84
orang yang dinyatakan lulus sebagai Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se
Kabupaten Lebak, termasuk didalamnya terdapat 11 (sebelas) orang
tersebut yakni:
a. Naryudin, Peserta No. 09027 lolos sebagai Panwaslu Kecamatan
Cibeber;
b. Umar Hidayat, Peserta No.20516 lolos sebagai Panwaslu Kecamatan
Cileles;
c. Udin Syahrudin, Peserta No.31426 lolos sebagai Panwaslu Kecamatan
Cimarga;
d. Ikwat, Peserta No.09111 lolos sebagai Panwaslu Kecamatan
Leuwidamar;
e. Beni Rahmatullah, Peserta No.17723 lolos sebagai Panwaslu Kecamatan
Panggarangan;
f. Hambali, Peserta No.19715 lolos sebagai Panwaslu Kecamatan
Gunungkencana;
g. Hilah Fatahilah, Peserta No. 45526 lolos sebagai Panwaslu Kecamatan
Cilograng;
h. Juli, Peserta No. 43215 lolos sebagai Panwaslu Kecamatan
Gunungkencana;
i. Muhammad Zaenuri, Peserta No. 43328 lolos sebagai Panwaslu
Kecamatan Lebak Gedong;
j. Abdulloh, Peserta No. 10909 lolos sebagai Panwaslu Kecamatan
Kecamatan Lebak Gedong;
k. Imam Nurhakim, Peserta No. 43406 lolos sebagai Panwaslu Kecamatan
Maja.
15. Bahwa sebelum dilakukan pelantikan, untuk memastikan seluruh anggota
Panwaslu Kecamatan (Panwascam) terpilih yang sudah ditetapkan agar
siap bekerja penuh waktu dan tidak bekerja di instansi lain, maka Para
Teradu meminta kepada Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) yang
sudah ditetapkan termasuk ke 11 (sebelas) orang tersebut untuk terlebih
dahulu melengkapi berkas administrasi, diantaranya;
a. Surat Cuti bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus ASN/P3K.
b. Pengunduran diri bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai
Pendamping PKH, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Perangkat
Desa (Prades). Dan
c. Surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi lainnya
Para Teradu mengharuskan kepada Anggota Panwaslu Kecamatan
(Panwascam) yang sudah ditetapkan untuk membawa kelengkapan
administrasi yang bersangkutan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak s.d.
Tanggal 27 Oktober 2022, dan jika yang bersangkutan keberatan dengan
hal tersebut maka yang bersangkutan ditangguhkan pelantikan dan
pengambilan sumpahnya dan akan ditindaklanjuti oleh Para Teradu
sesuai dengan peraturan yang berlaku; (Bukti T.12, Bukti T.13 dan
Bukti T.35)
16. Bahwa Para Teradu menerima dokumen Surat Pengunduran diri Panwaslu
Kecamatan (Panwascam) terpilih yang berprofesi sebagai Tenaga
Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Perangkat Desa yakni dari Sdr.
Naryudin, Sdr. Umar Hidayat, Sdr. Udin Syahrudin, Sdr. Ikwal, dan Sdr.
Beni Rahmatullah pada tanggal 27 Oktober 2022. (Bukti T.36), namun
Sdr Hilal Fatahilah, Sdr. Juli, Sdr. Muhammad Zaenuri, Sdr. Abdulloh
dan Sdr. Imam Nurhakim masing-masing sebagai Pendamping Keluarga
Harapan (PKH), sampai dengan tanggal 27 Oktober 2022 belum
menyerahkan dokumen pengunduran diri dari Pendamping Program
Keluarga Harapan (PKH).
17. Bahwa Para Teradu melakukan Pelantikan dan Pembekalan anggota
Panwaslu Kecamatan (Panwascam) pada hari Jum’at s.d. sabtu tanggal 28
s.d. 29 Oktober Tahun 2022 di Aula Multatuli Pemda Lebak. Berdasarkan
absensi kehadiran dari dari 84 orang yang dilantik, ada 5 orang tidak hadir
dalam Pelantikan yakni Sdr Hilal Fatahilah, Sdr. Juli, Sdr. Muhammad
Zaenuri, Sdr. Abdulloh dan Sdr. Imam Nurhakim dengan alasan belum
melengkapi berkas administrasi yang diminta Oleh Teradu. 5 Orang
tersebut merupakan Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan berprofesi
sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). (Bukti T.34);
18. Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2022 Pukul 11.43 WIB
kelengkapan administrasi Surat pengunduran diri dari PKH atas nama Juli,
Abdullah, Hilah Fathilah, Imam Nurhakim, Muhamad Zaenuri
disampaikan ke Para Teradu oleh Sdr. Muhamad Zaenuri melalui Staf Para
Teradu atas nama Nida Amalia Putri melalui personal chat. Pukul 13.39
WIB, kemudian Sdr. Muhamad Zaenuri menyerahkan dokumen hardcopy
kelengkapan administrasi pengunduran diri dari PKH (untuk dirinya dan
4 orang lainnya) di Hotel Horison - Serang (Bukti T.37). Diwaktu yang
bersamaan, 4 Orang Panwaslu kecamatan yang telah ditetapkan atas nama
Abdullah, Hilah Fathilah, Imam Nurhakim, dan Muhamad Zaenuri hadir
dan mendatangi tempat kegiatan pembekalan Anggota Panwaslu
Kecamatan di Hotel Horison akan tetapi yang bersangkutan tidak
diperkenankan mengikuti pembekalan karena belum dilakukan pelantikan.
Selanjutnya Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan atas nama Juli
tidak hadir di Hotel Horison dikarenakan sakit berdasarkan keterangan
Sdr. Muhamad Zaenuri;
19. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 Para Teradu melakukan Rapat Pleno
pukul 19.00-19.30 WIB perihal menyikapi 5 Orang Panwaslu Kecamatan
yang telah ditetapkan yang tidak menghadiri Pelantikan, Rapat Pleno yang
dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lebak menguraikan bahwa
Para Teradu akan mengundang 5 Orang tersebut pada tanggal 29 Oktober
2022 pada pukul 13.30 WIB dengan agenda Pelantikan Panwaslu
Kecamatan (Panwascam) bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak.
(Bukti T.38). Undangan untuk pelantikan 5 Orang Panwaslu Kecamatan
yang telah ditetapkan atas nama Juli, Abdullah, Hilah Fathilah, Imam
Nurhakim, Muhamad Zaenuri disampaikan melalui WAG oleh Nida Amalia
Putri (staf Bawaslu Kabupaten Lebak) pada pukul 11.09 WIB dan secara
personal Chat pada pukul 11.10 WIB ( Bukti T.39);
20. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2022, Para Teradu melakukan Pelantikan
terhadap 5 orang Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan sesuai
dengan jadwal yang tertuang dalam surat undangan yaitu Pukul 13.30
WIB, sampai dengan pukul 18.00 WiB yang bersangkutan tidak menghadiri
undangan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak. (Bukti T.40)
Selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2022, Para Teradu melakukan Rapat
Pleno untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, dengan hasil Pleno
memutuskan untuk melakukan Klarifikasi perihal ketidakhadiran
Pelantikan Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan pada tanggal 29
Oktober 2022 di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak, kepada 5 Orang
Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan Terundang untuk menghadiri
undangan pelantikan Panwascam. (Bukti T.41);
21. Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB, 5
Orang Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan diundang untuk
dimintai klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Lebak oleh Teradu terkait
ketidakhadirannya pada tanggal 29 Oktober 2022. Hingga pukul 12.00
WIB, 5 Orang Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan tidak menghadiri
Undangan Klarifikasi. (Bukti T.42). Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober
2022 pukul 16.00 WIB, 3 dari 5 Orang Panwaslu Kecamatan yang telah
ditetapkan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Lebak atas nama Juli,
Imam Nurhakim, dan Abdullah dengan maksud tujuan untuk mengambil
kembali berkas kelengkapan administrasi berupa surat pengunduran diri
dari PKH serta mencabut berkas untuk 5 orang tersebut. Staf Bawaslu
Kabupaten Lebak (Nida Amalia Putri) memberikan Dokumen kepada 3
orang tersebut dan yang bersangkutan menolak untuk menandatangani
tanda terima penyerahan dokumen. (Bukti T.43);
22. Bahwa pada tanggal 4 November 2022 Para Teradu menggelar rapat pleno
untuk mengganti 5 orang Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan atas
nama Juli, Abdullah, Hilah Fathilah, Imam Nurhakim, Muhamad
Zaenuri dengan hasil pleno yaitu Membatalkan dan mengganti Surat
Keputusan Penetapan nama-nama terpilih Panwaslu Kecamatan. (Bukti
T.44 dan Bukti T.45), pengganti nama-nama Panwaslu Kecamatan
(Panwascam) terpilih tersebu adalah sebagai berikut:
a. Hilah Fatahilah sebagai Panwaslu Kecamatan Cilograng diganti
dengan SUHANDI;
b. Juli sebagai Panwaslu Kecamatan Gunungkencana diganti dengan
ANDRI HENDRIYANA;
c. Muhammad Zaenuri sebagai Panwaslu Kecamatan Lebak Gedong
diganti dengan HOLIKUL INSAN ;
d. Abdulloh sebagai Panwaslu Kecamatan Kecamatan Lebak Gedong
diganti dengan MUHAMMAD ABDUL HAK;
e. Imam Nurhakim sebagai Panwaslu Kecamatan Maja diganti dengan
JAJULI;
Para Pengganti tersebut telah dilakukan pelantikan oleh Para Teradu pada
tanggal 9 November 2022 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak;
23. Bahwa diluar dari pokok perkara yang diadukan oleh Pengadu, karena
menyinggung nama Hambali, Peserta No.19715 lolos sebagai Panwaslu
Kecamatan Gunung Kencana, dimana saat dinyatakan terpilih sebagai
Panwascam berprofesi sebagai Perangkat Desa, pada tanggal 27 Oktober
2022 telah mengirim surat Pengunduran diri sebagai Perangkat Desa.
(Bukti T.46), dan pada akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2022 dilakukan
pelantikan sebagai Panwascam, namun yang bersangkutan pada tangal 29
Oktober 2022 mengajukan surat Pengunduran diri sebagai Panwascam
terpilih, karena telah mengundurkan diri maka Para Tergugat 4 November
2022 melakukan Pleno untuk menggantikan yang bersangkutan, sebagai
pengganti Hambali ditetapkan adalah Sdr. MITHA, dan Sdr. MITHA telah
dilakukan pelantikan oleh PARA TERADU pada tanggal 9 November 2022;
24. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, tidaklah benar Panwascam terpilih
sebayak 84 (Delapan Puluh Empat) orang se Kabupaten Lebak yang telah
dilantik memiliki Profesi lainya selain sebagai anggota Panwaslu
Kecamatan (Panwascam) mengingat Mereka yang terikat dengan pekerjaan
lainya secara administrasi diharuskan untuk menyerahkan:
a. Surat Cuti bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus ASN/P3K;
b. Pengunduran diri bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai
Pendamping PKH, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Perangkat
Desa (Prades); dan
c. Surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi lainnya.
25. Bahwa selanjutnya Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Teradu
IV atas nama Asep Saepudin yang menyebutkan bahwa:
“Selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebak Asep Saepudin
menyatakan bahwa salah satu peserta telah dinyatakan gagal dalam
proses seleksi satu hari sebelum dilaksanakannya tahapan seleksi
Wawancara.”
Bahwa teradu IV atas nama Asep Saepudin tidak pernah menyampaikan
sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, Teradu IV dalam hal penentuan
Panwaslu Kecamatan tidak dapat mengambil keputusan sendiri, sesuai
dengan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno Pasal 16
huruf f “Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota diselenggarakan untuk
mengambil keputusan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Anggota
Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dengan
memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi” selain itu pengumuman dalam
proses seleksi diumumkan melalui website dan/atau pengumuman resmi
Bawaslu Kabupaten Lebak oleh karena itu aduan yang didalilkan oleh
pengadu tidak beralasan dan haruslah ditolak;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu
telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pengawas Pemilihan Umum
pada proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2024 dan
telah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pedoman
Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2024 serta telah sesuai
dengan prinsip penyelenggara pemilu yang mandiri, adil, berkepastian hukum,
profesional dan akuntabel;
Jawaban Tambahan Teradu IV Asep Saepudin.
Bahwa aduan Pengadu menyatakan “Selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten
Lebak Asep Saepudin menyatakan bahwa salah satu peserta telah dinyatakan
gagal dalam proses seleksi satu hari sebelum dilaksanakannya tahapan seleksi
wawancara” oleh karena itu, aduan yang di dalilkan oleh pengadu tidak
beralasan dan tidak sesuai fakta, maka dengan demikian Teardu IV-Asep
Saepudin dengan tegas menolak dalil aduan Pengadu.
Kronologis:
1. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2022 Pengadu Eli Sahroni intervensi
melalui chat wa untuk meloloskan :
1) Asep Mardi – Banjarsari (tidak lulus CAT)
2) Dini - Cileles
3) Andri – gunung Kencana
Bahwa Pengadu Eli Sahroni terus mengintervensi agar Asep Mardi
Kecamatan Banjarsari di luluskan jadi Panwaslu Kecamatan Banjarsari,
sedangkan Asep Mardi berdasarkan hasil tertulis dengan metode CAT
“TIDAK LULUS” tes tertulis CAT. Berdasarkan hal tersebut, Teradu IV
tidak bisa meluluskan karena tidak sesuai dengan Peraturan
Perundangan-undangan dan Keputusan Ketua Badan Pengwas Pemilihan
Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam
Pemilu Serentak Tahun 2024.
Bahwa berdasarkan chat wa, Pengadu Eli Sahroni mencoba
mempengaruhi Teradu IV-Asep Saepudin yaitu dengan menawarkan
pengobatan dokter termahal di Banten asalkan Asep Mardi Banjarsari
jadi panwascam. Selain chat wa tersebut, pernyataan Pengadu Eli
Sahroni untuk menyingkirkan salah satu peserta yaitu atas nama Uung
“Uung singkirkan” (Bukti Screenshot Chat WA).
2. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2022 Pengadu Eli Sahroni
mengintimidasi Bawaslu Kabupaten Lebak dengan mendatangi tempat tes
wawancara di Sekretariat Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Lebak dengan
membawa beberapa orang, salah satunya adalah Asep Mulyana sebagai
anggota Badak Banten Perjuangan (BBP) yang bertujuan untuk
mengintervensi Bawaslu Lebak agar meluluskan Andri menjadi Panwaslu
Kecamatan Gunung Kencana.
3. Bahwa Teradu IV tidak pernah menyatakan “bahwa salah satu peserta
telah dinyatakan gagal dalam proses seleksi satu hari sebelum
dilaksanakannya tahapan seleksi wawancara” yang didalilkan oleh
pengadu baik secara langsung maupun via chat wa atau telepon. (Bukti
Screenshot Chat WA).
Bahwa pengadu dalam dalil aduannya terhadap Teradu IV tidak mendasar
dan tidak sesuai fakta, hanya mengada-ada dan tidak beralasan, hanya
membuat opini yang tidak benar.
4. Bahwa Teradu IV atas nama Asep Saepudin tidak pernah menyatakan
sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, Taradu IV dalam hal
penentuan Panwaslu Kecamatan tidak dapat mengambil keputusan
sendiri, karena keputusan yang di ambil kolektif kolegial berdasarkan
Pleno, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 5 tahun 2018 Tentang Rapat
Pleno pasal 16 huruf f “Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota
diselenggarakan untuk mengambil keputusan mengenai pengangkatan
dan pemberhentian Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi”.
Oleh karena itu, aduan yang didalilkan oleh Pengadu Eli Sahroni tidak
beralasan dan haruslah ditolak
Bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut diatas, Teradu IV
telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pengawas Pemiihan Umum pada
proses pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024
dan telah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan sesuai
dengan Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak
Tahun 2024, serta telah sesuai dengan prinsip Penyelenggara Pemilu yang
mandiri, adil, berkepastian hukum, professional dan akuntabel.
[2.4.2] Penjelasan dan Jawaban Para Teradu Perkara Nomor 49-PKE-
DKPP/XII/2022.
Bahwa Para Teradu dengan ini menyampaikan Jawaban atas Pengaduan
dan/atau Laporan Pengadu yang diregistrasi dengan Nomor Perkara: 49-PKE-
DKPP/XII/2022 yang diajukan oleh Musa Weliansyah melalui Kuasa
Hukumnya Raden Elang Yayan Mulyana, S.H., yakni sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil laporan Pengadu kecuali apa
yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas;
2. Bahwa Para Teradu menolak laporan Pengadu pada intinya terkait “Proses
pemilihan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak pada
tanggal 26 Oktober 2022, karena telah meloloskan peserta seleksi Pemilihan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se Kabupaten Lebak yang diduga
memiliki Jabatan lain/Rangkap jabatan di Pemerintahan (double job), terikat
kontrak kerja dengan instansi lain seperti Dinas Sosial Kabupaten Lebak,
BKPSDM Kabupaten Lebak, DPMD Kabupaten Lebak, Kementrian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia,
Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Banten, dan Desa Ciginggang,
yakni:
• Pendamping Keluarga Harapan (PKH)
a. Hilah Fatahilah, merupakan Pendamping PKH Kecamatan Cilograng
Kabupaten Lebak;
b. Juli, merupakan Pendamping PKH Kecamatan Gunung Kencana
Kabupaten Lebak;
c. Muhammad Zaenuri, merupakan Pendamping PKH Kecamatan Sobang
Kabupaten Lebak;
d. Abdulloh, merupakan Pendamping PKH Kecamatan Lebak Gedong
Kabupaten Lebak;
e. Imam Nurhakim, merupakan Pendamping PKH Kecamatan Sobang
Kabupaten Lebak;
• Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
a. Naryudin, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Cibeber
Kabupaten Lebak;
b. Umar Hidayat, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan
Cileles Kabupaten Lebak;
c. Udin Syahrudin, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan
Cimarga Kabupaten Lebak;
d. Ikwat, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Leuwidamar
Kabupaten Lebak;
e. Beni Rahmatullah, merupakan Pendamping okal Desa (PLD) Kecamatan
Panggarangan Kabupaten Lebak;
• Perangkat Desa
Hambali, merupakan Kaur Keuangan Desa Ciginggang (Prades)
Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak;
• Guru Honorer
a. Lalang Ganda Sukmaya, merupakan Guru Honorer di wilayah Kabupaten
Lebak;
b. Dadang Hidayat, merupakan Guru Honorer di wilayah Kabupaten Lebak;
c. Akhmad Fatkhul Choir, merupakan Guru Honorer di wilayah Kabupaten
Lebak;
• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
a. Muhamad Rodin, merupakan PPPK di wilayah Kabupaten Lebak;
b. Ahmad Solahudin, merupakan PPPK di wilayah Kabupaten Lebak;
c. Uung Abdul Aziz, merupakan PPPK di wilayah Kabupaten Pandeglang;
Perbuatan Para Teradu tersebut diduga melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c jo
Pasal 12 huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf e jo Pasal 14 huruf a jo Pasal 7 ayat
(1) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum”;
3. Bahwa sebelum secara khusus Para Teradu menanggapi aduan Pengadu
tersebut, Para Teradu perlu menyampaikan pada yang mulia Majelis
Pemeriksa DKPP terkait pelaksanaan tugas pembentukan Badan Adhoc
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak
yang telah dilaksanakan oleh Para Teradu (Bawaslu Kabupaten Lebak)
yakni sebagai berikut:
a. Bahwa dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam)
se Kabupaten Lebak, Para Teradu melaksanakan sesuai dengan
pedoman yang tertuang dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022, Tanggal 9
September 2022, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
(Bukti T.3);
b. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2022, Para Teradu menerima
perubahan surat Ketua Bawaslu Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022
Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022. Pedoman ini merupakan
perubahan dari pedoman Pembentukan sebelumnya. Dalam pedoman
perubahan ada perubahan pada jadwal pelantikan Panwaslu Kecamatan
sebelumnya pada 26 s.d. 28 Oktober 2022 sementara dalam pedoman
baru pelaksanaan Pelantikan pada tanggal 27 s.d. 29 Oktober 2022.
(Bukti T.4);
c. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan Pembentukan Panwaslu
Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak untuk pemilu serentak
tahun 2024, membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan
Panwaslu Kecamatan, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
007/RT.02/K/BT.01/09/2022, tanggal 12 September 2022 Tentang
Pembentukan Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten
Lebak pada Pemilu Serentak Tahun 2024. (Bukti T.5). Kemudian
disusul dengan ditetapkannya melalui Keputusan Ketua Bawaslu
Kabupaten Lebak, Nomor : 024/KP.01.00/K.BT.01/09/2022 Tanggal 12
September 2022 tentang Penetapan Ketua, Sekretaris dan Anggota
Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan. (Bukti T.6);
d. Bahwa untuk menyebarluaskan informasi Pembentukan/Pemilihan
Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak, Para Teradu
melalui Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, telah
mensosialisasikan Informasi Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk
Pemilu serentak Tahun 2024 pada Masyarakat melalui website Bawaslu
Kabupaten Lebak, media sosial Bawaslu Kabupaten Lebak (Facebook &
Instagram), dan penyebaran spanduk di 28 (dua puluh delapan)
Kecamatan. Penyebaran informasi tersebut dilakukan pada Tanggal 10
s.d. 21 September 2022 (12 hari);
e. Bahwa selanjutnya Para Teradu pada tanggal 15 s.d. 21 September 2022
melakukan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan se Kabupaten Lebak (Bukti T.7) dengan cara memasang
pengumuman di website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak (Bukti T.8),
Surat Pemberitahuan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lebak kepada Camat se Kabupaten
Lebak (Bukti T.9) Dan pemasangan spanduk Pengumuman Pendaftaran
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lebak (Bukti T.10);
f. Bahwa Para Teradu pada tanggal 21 s.d. 27 September 2022 membuka
Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak (Bukti T.11
dan Bukti T.12), dalam hal Penerimaan berkas pendaftaran Panwaslu
Kecamatan, Teradu melakukan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan dengan cara dapat diantarkan secara
langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak atau dapat dikirimkan
melaui POS dan email resmi yaitu rekrutmenpanwaslu@gmail.com.
Pendaftaran dibuka dan diterima pukul 09.00 s.d pukul 17.00 WIB. Dan
penerimaan berkas pendaftaran disesuaikan dengan Formulir daftar
ceklis pemeriksaan kelengkapan berkas calon anggota panwaslu
kecamatan yang mengharuskan pendaftar melampirkan surat izin dari
atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu
apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain. (Bukti T.13 dan Bukti
T.14);
g. Bahwa Pada tanggal 28 s.d. 30 September 2022, Para Teradu melakukan
Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan se Kabupaten Lebak (Bukti T.15);
h. Bahwa selanjutnya setelah Para Teradu melakukan penelitian
administrasi, dalam hal belum terpenuhinya jumlah kuota
Keterpenuhan keterwakilan Perempuan (30%) sebagaimana dijelaskan
pada Sub bagian C Perpanjangan Masa Perpanjangan, poin 1 huruf a
dan c. Sebanyak 27 (Dua Puluh) Kecamatan dari 28 (Dua Puluh
Depalan) Kecamatan Maka Teradu Melakukan Perpanjangan
Pendaftaran melalui Mengumumkan Masa Perpanjangan Pendaftaran
Nomor: 010/KP.01.00/BT.01/09/2022 (Bukti T.16). Pada tanggal 1
Oktober 2022, Teradu melakukan Pengumuman Masa Perpanjangan
Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Website dan media
sosial resmi Bawaslu Lebak (Bukti T.17);
i. Bahwa Pada tanggal 2 s.d. 8 Oktober 2022, Para Teradu melakukan
Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Bukti T.18);
j. Bahwa pada tanggal 9 s.d. 11 Oktober 2022, Para Teradu melakukan
Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan, penelitian administrasi dilakukan terhapap berkas
pendafataran sebanyak 538 (Limaratus tiga puluh delapan) pendaftar.
Hasil penelitian administrasi yang dinyatakan lengkap atau memenuhi
persyaratan berjumlah 511 (Lima ratus sebelas) orang. (Bukti T.15);
k. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2022, Para Teradu melakukan
Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan di website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak (Bukti
T.20 dan Bukti T.21);
l. Bahwa pada tanggal 12 s.d. 18 Oktober 2022, Teradu Dalam rangka
partisipasi lembaga, penggiat pemilu dan masyarakat, Teradu membuka
tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan
terkait pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi (Bukti
T.22) yang diumumkan melalui website resmi Bawaslu Lebak (Bukti
T.23);
m. Bahwa Para Teradu melakukan Pelaksanaan tes tertulis dengan Metode
Computer Assisted Test (CAT) dilaksanakan pada tanggal 15 s.d. 16
Oktober 2022 bertempat di SMK Negeri 1 Rangkasbitung Kabupaten
Lebak, pada pelaksanaan tes CAT dibagi menjadi 5 (Lima) Sesi, pada
hari Sabtu dilaksanakan 3 (Tiga) Sesi. Sesi I dimulai Pukul 08.00 s.d 09.
30 Wib, Sesi II dimulai Pukul 10.00 s.d 11. 30 Wib, Sesi III dimulai Pukul
13.00 s.d 15.00 Wib dan dihari minggu dilaksanakan 2 Sesi. Sesi I
dimulai Pukul 08.00 s.d 09. 30 Wib, Sesi II dimulai Pukul 10.00 s.d 11.
30 Wib (Bukti T.24), dari 511 (Limaratus sebelas) orang peserta tes
tertulis CAT, sebanyak 56 (Lima puluh enam) orang peserta tes yang
tidak hadir atau tidak mengikuti tes tertulis CAT (Bukti T.25);
n. Bahwa selanjutnya pada Tanggal 17 Oktober 2022, Para Teradu
melakukan Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan (Bukti T.26), Teradu mengumumkan calon panwaslu
kecamatan yang dinyatakan lulus dan mengikuti tahapan selanjutnya
berdasarkan hasil tes tertulis calon anggota panwaslu kecamatan (Bukti
T.27) yang diumumkan melalui website resmi Bawaslu Kabupaten
Lebak (Bukti T.28);
o. Bahwa Para Teradu melakukan tahapan tes wawancara dilaksanakan
dari tanggal 20 s.d. 23 Oktober 2022, di Hotel Mutiara Kabupaten Lebak
tanggal 20 Oktober 2022 dan di Sekretariat Gakkumdu pada tanggal 21
s.d. 23 Oktober 2022 (Bukti T.29). Adapun peserta yang mengikuti tes
wawancara sebanyak 167 orang. (Bukti T.30);
p. Bahwa Para Teradu melakukan Rapat Pleno Penetapan Nama-nama
calon anggota Panwaslu Kecamatan terpilih. (Bukti T.31). Teradu
mengumumkan nama-nama calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Terpilih Nomor: 046/KP.01.00/10/2022 pada tanggal 26 Oktober 2022.
(Bukti T.32). Dalam mengumumkan Panwaslu Kecamatan Terpilih ,
Teradu mengumumkan di website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak dan
media lainnya. (Bukti T.33);
q. Bahwa Para Teradu melakukan Pelantikan dan penetapan anggota
Panwaslu kecamatan pada hari Jum’at s.d. sabtu pada tanggal 28 s.d.
29 Oktober Tahun 2022 Di Aula Multatuli Pemda Lebak (Bukti T.34).
Dari 84 (Delapan Puluh Empat) anggota Panwaslu Kecamatan yang
dinyatakan lulus, sebanyak 79 (Tujuh Puluh Sembilan) orang calon
anggota Panwaslu Kecamatan dilantik oleh ketua Bawaslu Kabupaten
Lebak. (Bukti T.35), selanjutnya Teradu melaksanakan Pembekalan
kepada seluruh anggota Panwaslu Kecamatan yang sudah dilantik,
dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Ratu Serang;
4. Bahwa selanjutnya terkait aduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu
telah Meloloskan Peserta seleksi Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se
Kabupaten Lebak sebanyak 17 (tujuh belas) orang sebagaimana tersebut
diatas, yang diduga masih memiliki Jabatan di Pemerintahan atau bekerja
diprofesi lain setelah menjadi anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam)
alias double job adalah TIDAK BENAR;-
5. Bahwa Para Teradu dalam menerima peserta Pemilihan Calon Panwaslu
Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak adalah berpedoman pada UU
RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 tentang
Syarat untuk menjadi Panwaslu Kecamatan jo Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum No. 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, dimana syarat untuk menjadi
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
e. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
f. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan
dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
g. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan
h. Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan;
i. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan
diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar;
j. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat,
dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-
kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
k. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
l. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila
terpilih;
m. Bersedia bekerja penuh waktu;
n. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih
p. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
dan Pemilihan
q. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
6. Bahwa Para Teradu pada prinsipnya membuka seluas-luasnya pada
masyarakat Kabupaten Lebak untuk ikut berpartisipasi sebagai peserta
untuk mengikuti pendaftaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam)
sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh UU RI No. 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 tentang Syarat untuk
menjadi Panwaslu Kecamatan jo Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum No. 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam
Pemilu Serentak 2024, termasuk ke 17 (Tujuh Belas) orang yang
disebutkan oleh Pengadu; -
7. Bahwa berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan, ke 17 (tujuh belas)
orang yang disebutkan oleh Pengadu, Teradu dalam memastikan
persyaratan tersebut dengan melengkapi berkas administrasi diantaranya:
• Surat Pengunduran Diri bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus
sebagai Pendamping PKH sejumlah 5 (lima) orang, Tenaga Pendamping
Profesional (TPP) sejumlah 5 (lima) orang sebagai Pendamping Lokal
Desa (PLD), Perangkat Desa (Perades) sejumlah 1 (satu) orang;
• Surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi lainnya yang
bekerja sebagai Guru Honorer sejumlah 3 (tiga) orang dan PPPK
sejumlah 3 (tiga) orang.
Serta tidak ditemukan oleh Para Teradu bagi Mereka halangan untuk
mendaftarkan diri sebagai calon peserta Panwaslu Kecamatan (Panwascam)
se Kabupaten Lebak (Bukti T.13);
8. Bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf a jo Pasal 6 UU RI No. 5 tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan:
“Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat dengan ASN
adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah
dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah”,
selanjutnya “Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK”;
Selanjutnya dalam Pasal 13 UU RI No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, dinyatakan:
“Jabatan dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas: Jabatan
Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi”;
9. Bahwa merujuk pada ketentuan tersebut dan telaah dokumen persyaratan,
Para Teradu berpendapat Pekerjaan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD),
Perangkat Desa, Guru Honorer, dan Pendamping Sosial PKH bagi ke 14
(empat belas) orang tersebut tidak ditemukan status pekerjaan mereka
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan atau Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) atau disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),
terkecuali ke 3 (tiga) orang sebagai PPPK dan hanya status pekerjaan saja
sebagai ASN namun tidak masuk dalam kategori memiliki Jabatan di
Pemerintahan secara struktural, maka pada saat mendaftarkan diri
secara administrasi tidak mewajibkan Mereka untuk membuat surat
pengunduran diri sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), Perangkat Desa,
Guru Honorer, Pendamping Sosial PKH dan PPPK pada saat awal
pendaftaran, disamping Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu
Kecamatan untuk Pemilu serentak Tahun 2024 yang menjadi pegangan
Para Teradu tidak mengatur untuk kategori Pekerjaan ke 17 (Tujuh Belas)
orang yang disebut Pengadu tersebut harus diawali membuat surat
keterangan pengunduran diri dari instansi/profesi awal Mereka bekerja;
10. Bahwa dalam perjalanannya ke 17 (tujuh belas) orang sebagaimana disebut
oleh Pengadu, dinyatakan lolos sebagai anggota Panwaslu Kecamatan
(Panwascam) terpilih untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Lebak berdasarkan
pengumuman yang disampaikan oleh Pokja Pembentukan Panwaslu
Kecamatan se Kabupaten Lebak dengan No.
046/KP.01.00/BT.01/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022, tentunya sudah
mengalami fase yang telah diatur dalam Perubahan Surat Ketua
Bawaslu Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024 dari mulai seleksi administrasi, tanggapan masyarakat,
Tes tulis dengan metode CAT, sampai dengan tes wawancara;
11. Bahwa Para Teradu memahami betul terdapat persyaratan calon Panwaslu
Kecamatan (Panwascam) yang dinyatakan “bersedia bekerja penuh
waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” sebagaimana
tertuang dalam Pasal 117 huruf m UU RI No. 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, pada saat pendaftaran para peserta yang mendaftarkan
diri diwajibkan membuat dan menandatangani pernyataan tersebut diatas
meterai 10.000 termasuk ke 17 (tujuh belas) orang yang disebut oleh
Pengadu. Selanjutnya tafsir/penjelasan “bersedia bekerja penuh waktu”
dalam UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah tidak
bekerja pada profesi lainya selama masa keanggotaan, artinya selama
menjadi Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dilarang bekerja pada profesi
lainya;
12. Bahwa merujuk pada ketentuan sebagaimana tersebut, pada saat proses
tes wawancara ke 17 (tujuh belas) orang yang disebut dalam aduan
Pengadu yakni:
a. Hilah Fatahilah, merupakan Pendamping PKH Kecamatan Cilograng
Kabupaten Lebak;
b. Juli, merupakan Pendamping PKH Kecamatan Gunung Kencana
Kabupaten Lebak;
c. Muhammad Zaenuri, merupakan Pendamping PKH Kecamatan Sobang
Kabupaten Lebak;
d. Abdulloh, merupakan Pendamping PKH Kecamatan Lebak Gedong
Kabupaten Lebak;
e. Imam Nurhakim, merupakan Pendamping PKH Kecamatan Sobang
Kabupaten Lebak;
f. Naryudin, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan
Cibeber Kabupaten Lebak;
g. Umar Hidayat, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan
Cileles Kabupaten Lebak;
h. Udin Syahrudin, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan
Cimarga Kabupaten Lebak;
i. Ikwat, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan
Leuwidamar Kabupaten Lebak;
j. Beni Rahmatullah, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD)
Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak;
k. Hambali, merupakan Kaur Keuangan Desa Ciginggang (Parades)
Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak;
l. Lalang Ganda Sukmaya, merupakan Guru Honorer di wilayah
Kabupaten Lebak;
m. Dadang Hidayat, merupakan Guru Honorer di wilayah Kabupaten
Lebak;
n. Akhmad Fatkhul Choir, merupakan Guru Honorer di wilayah Kabupaten
Lebak;
o. Muhamad Rodin, merupakan PPPK di wilayah Kabupaten Lebak;
p. Ahmad Solahudin, merupakan PPPK di wilayah Kabupaten Lebak;
q. Uung Abdul aziz, merupakan PPPK di wilayah Kabupaten Pandeglang;
Benar berdasarkan dokumen yang dimiliki Para Teradu, peserta yang
masuk dalam kategori bekerja pada profesi lainnya yakni 5 (lima) orang
bekerja sebagai Pendamping PKH, 5 (lima) orang sebagai Pendamping
Lokal Desa (PLD), 3 (tiga) orang bekerja sebagai Guru Honorer, 1 (satu)
orang sebagai Perangkat Desa, dan 3 (tiga) orang sebagai PPPK.
Selanjutnya dalam tes wawancara Para Teradu bertanya kepada seluruh
peserta yang lolos dalam 6 (enam) besar dan memiliki profesi lain termasuk
kepada 17 (tujuh belas) orang tersebut salah satunya jika terpilih sebagai
Panwaslu Kecamatan (Panwascam) apakah bersedia untuk mengundurkan
diri dan atau cuti dari pekerjaan sebelumnya yakni sebagai Pendamping
Lokal Desa (PLD), Perangkat Desa, Guru Honorer, Pendamping Sosial PKH,
dan PPPK? Mengingat terdapat persyaratan “bersedia bekerja penuh
waktu”, Mereka menjawab siap “bersedia” dan dibuktikan dengan
melampirkan pernyataan siap bekerja penuh waktu. (Bukti T.14);
13. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan dengan mempertimbangkan:
• Syarat Administrasi terpenuhi sesuai UU RI No. 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 117 tentang Sayarat untuk menjadi Panwaslu
Kecamatan;
• Hasil tes tertulis CAT; (Bukti T.27).
• Hasil Wawancara;
• Telah menyerahkan Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan siap
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila
terpilih; (Bukti T.14)
• Dalam Peraturan Perundang Undangan Pemilihan Umum Tidak ada
larangan terhadap profesi seperti Pendamping PKH, Tenaga Pendamping
Profesional (TPP), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
Perangkat Desa dan Guru Honorer untuk menjadi Penyelenggara
Pemilu.
Adapun terkait:
- Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor
01/LJS/08/2018 Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program
Keluarga Harapan dan
- Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa pada Etik Profesi
adalah Peraturan internal yang tidak di Undangkan dalam Lembaran
Negara/Berita Negara RI sehingga aturan tersebut tidak mengikat
kepada Badan Pengawas Pemilu, sebagaimana:
- “Diundangkannya peraturan perundang-undangan dalam lembaran
resmi, maka setiap orang dianggap mengetahuinya dan secara sah
berlaku dan mengikat untuk umum” (Maria Farida Indrati, ilmu
perundang-undangan, halaman 39)”
- “Daya ikat suatu peraturan lahir Ketika suatu peraturan itu telah
diundangkan, karena pengundangan merupakan bentuk pengakuan
terhadap kedaulatan rakyat itu sendiri” (Andi Yuliani, Daya ikat
pengundangan perundang undangan, jurnal legislasi Indonesia Vol.
14 No. 04-Desember 2017 Halaman 433).
- “Setelah suatu peraturan diundangkan maka berlaku fiksi hukum
yang menyatakan indereen wordt geacht de wet te kennen (setiap
orang dianggap mengetahui undang-undang). (Agus Surono Fiksi
Hukum Dalam Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Agus
Surono Cet. 1 - Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar
Indonesia, 2013 viii + 162 hlm. B5)
Oleh karena peraturan-peraturan tersebut (Perdirjen Nomor
01/LJS/08/2018 dan Kepmendes Nomor 40 Tahun 2021) tidak
diundangkan maka tidak mengikat secara umum termasuk tidak
mengikat kepada Bawaslu secara langsung dan seketika.
Berdasarkan hal tersebut maka Bawaslu Kabupaten Lebak hanya
terikat kepada aturan : UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
Perbawaslu No.19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian,
dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar
Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; dan Keputusan
Ketua Bawaslu RI No.354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024.
Quad non Perdirjen Nomor 01/LJS/08/2018 dan Kepmendes Nomor 40
Tahun 2021 berlaku pada pendaftar Panwaslu Kecamatan Khususnya
di Bawaslu Kabupaten Lebak, maka Bawaslu Kabupaten Lebak telah
meminta kepada pendaftar Panwaslu Kecamatan tersebut untuk
membuat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan siap
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila
terpilih. (Bukti T.14).
14. Dari seluruh proses yang telah ditempuh termasuk hasil tes tulis dengan
metode CAT, keluarlah pengumuman yang disampaikan oleh Pokja
Pembentukan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lebak dengan No.
046/KP.01.00/BT.01/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022 yang berisikan 84
(Delapan puluh empat) orang yang dinyatakan lulus sebagai Panwaslu
Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak, termasuk didalamnya
terdapat 17 (tujuh belas) orang tersebut yakni:
a. Hilah Fatahilah, lolos menjadi Panwascam Cilograng Kabupaten
Lebak;
b. Juli, lolos menjadi Panwascam Gunung Kencana Kabupaten Lebak;
c. Muhammad Zaenuri, lolos menjadi Panwascam Sobang Kabupaten
Lebak;
d. Abdulloh, lolos menjadi Panwascam Lebak Gedong Kabupaten Lebak;
e. Imam Nurhakim, lolos menjadi Panwascam Maja Kabupaten Lebak;
f. Naryudin, lolos menjadi Panwascam Cibeber Kabupaten Lebak;
g. Umar Hidayat, lolos menjadi Panwascam Cileles Kabupaten Lebak;
h. Udin Syahrudin, lolos menjadi Panwascam Cimarga Kabupaten
Lebak;
i. Ikwat, lolos menjadi Panwascam Leuwidamar Kabupaten Lebak;
j. Beni Rahmatullah, lolos menjadi Panwascam Panggarangan
Kabupaten Lebak;
k. Hambali, lolos menjadi Panwascam Gunungkencana Kabupaten
Lebak;
l. Lalang Ganda Sukmaya, lolos menjadi Panwascam Cijaku Kabupaten
Lebak;
m. Dadang Hidayat, lolos menjadi Panwascam Banjarsari Kabupaten
Lebak;
n. Akhmad Fatkhul Choir, lolos menjadi Panwascam Cijaku Kabupaten
Lebak;
o. Muhamad Rodin, lolos menjadi Panwascam Wanasalam Kabupaten
Lebak;
p. Ahmad Solahudin, lolos menjadi Panwascam Cikulur Kabupaten
Lebak;
q. Uung Abdul Aziz, lolos menjadi Panwascam Banjarsari Kabupaten
Lebak;
15. Bahwa sebelum dilakukan pelantikan, untuk memastikan seluruh anggota
Panwaslu Kecamatan (Panwascam) terpilih yang sudah ditetapkan agar
siap bekerja penuh waktu dan tidak bekerja di instansi lain, maka Para
Teradu meminta kepada Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) yang
sudah ditetapkan termasuk ke 17 (Tujuh belas) orang tersebut untuk
terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi, diantaranya;
a. Surat Cuti bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus ASN/P3K.
b. Pengunduran diri bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai
Pendamping PKH, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Perangkat
Desa (Prades). Dan
c. Surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi lainnya
Para Teradu mengharuskan kepada Anggota Panwaslu Kecamatan
(Panwascam) yang sudah ditetapkan untuk membawa kelengkapan
administrasi yang bersangkutan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak s.d.
Tanggal 27 Oktober 2022, dan jika yang bersangkutan keberatan dengan
hal tersebut maka yang bersangkutan ditangguhkan pelantikan dan
pengambilan sumpahnya dan akan ditindaklanjuti oleh Para Teradu
sesuai dengan peraturan yang berlaku; (Bukti T.13, Bukti T. 14 dan
Bukti T.36)
16. Bahwa Para Teradu menerima dokumen Surat Pengunduran diri Panwaslu
Kecamatan (Panwascam) terpilih yang berprofesi sebagai Tenaga
Pendamping Lokal Desa (PLD), Perangkat Desa, Guru Honorer, dan PPPK
pada tanggal 27 Oktober 2022. (Bukti T.37), namun Sdr Hilah Fatahilah,
Sdr. Juli, Sdr. Muhammad Zaenuri, Sdr. Abdulloh dan Sdr. Imam
Nurhakim masing-masing sebagai Pendamping Keluarga Harapan (PKH),
sampai dengan tanggal 27 Oktober 2022 belum menyerahkan dokumen
pengunduran diri dari Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH);
17. Bahwa Para Teradu melakukan Pelantikan dan Pembekalan anggota
Panwaslu Kecamatan (Panwascam) pada hari Jum’at s.d. sabtu tanggal 28
s.d. 29 Oktober Tahun 2022 di Aula Multatuli Pemda Lebak. Berdasarkan
absensi kehadiran dari 84 (Delapan puluh empat) orang yang dilantik, ada
5 (Lima) orang tidak hadir dalam Pelantikan yakni Sdr Hilal Fatahilah, Sdr.
Juli, Sdr. Muhammad Zaenuri, Sdr. Abdulloh dan Sdr. Imam Nurhakim
dengan alasan belum melengkapi berkas administrasi yang diminta Oleh
Teradu. 5 (Lima) Orang tersebut merupakan Panwaslu Kecamatan yang
telah ditetapkan berprofesi sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan
(PKH). (Bukti T.35);
18. Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2022 Pukul 11.43 WIB
kelengkapan administrasi Surat pengunduran diri dari PKH atas nama Juli,
Abdullah, Hilah Fathilah, Imam Nurhakim, Muhamad Zaenuri
disampaikan ke Para Teradu oleh Sdr. Muhamad Zaenuri melalui Staf Para
Teradu atas nama Nida Amalia Putri melalui personal chat. Pukul 13.39
WIB, kemudian Sdr. Muhamad Zaenuri menyerahkan dokumen hardcopy
kelengkapan administrasi pengunduran diri dari PKH (untuk dirinya dan
4 (empat) orang lainnya) di Hotel Horison - Serang (Bukti T.38). Diwaktu
yang bersamaan, 4 (empat) Orang Panwaslu kecamatan yang telah
ditetapkan atas nama Abdullah, Hilah Fathilah, Imam Nurhakim, dan
Muhamad Zaenuri hadir dan mendatangi tempat kegiatan pembekalan
Anggota Panwaslu Kecamatan di Hotel Horison akan tetapi yang
bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti pembekalan karena belum
dilakukan pelantikan. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan yang telah
ditetapkan atas nama Juli tidak hadir di Hotel Horison dikarenakan sakit
berdasarkan keterangan Sdr. Muhamad Zaenuri;
19. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 Para Teradu melakukan Rapat Pleno
pukul 19.00-19.30 WIB perihal menyikapi 5 Orang Panwaslu Kecamatan
yang telah ditetapkan yang tidak menghadiri Pelantikan, Rapat Pleno yang
dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak menguraikan bahwa
Para Teradu akan mengundang 5 Orang tersebut pada tanggal 29 Oktober
2022 pada pukul 13.30 WIB dengan agenda Pelantikan Panwaslu
Kecamatan (Panwascam) bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak.
(Bukti T.39). Undangan untuk pelantikan 5 Orang Panwaslu Kecamatan
yang telah ditetapkan atas nama Juli, Abdullah, Hilah Fathilah, Imam
Nurhakim, Muhamad Zaenuri disampaikan melalui WAG oleh Nida Amalia
Putri (staf Bawaslu Kabupaten Lebak) pada pukul 11.09 WIB dan secara
personal Chat pada pukul 11.10 WIB ( Bukti T.40);
20. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2022, Para Teradu melakukan Pelantikan
terhadap 5 orang Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan sesuai
dengan jadwal yang tertuang dalam surat undangan yaitu Pukul 13.30
WIB, sampai dengan pukul 18.00 WIB yang bersangkutan tidak menghadiri
undangan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak. (Bukti T.41).
Selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2022, Para Teradu melakukan Rapat
Pleno untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, dengan hasil Pleno
memutuskan untuk melakukan Klarifikasi perihal ketidakhadiran
Pelantikan Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan pada tanggal 29
Oktober 2022 di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak, kepada 5 Orang
Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan Terundang untuk menghadiri
undangan pelantikan Panwascam. (Bukti T.42);
21. Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB, 5
Orang Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan diundang untuk
dimintai klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Lebak oleh Teradu terkait
ketidak hadirannya pada tanggal 29 Oktober 2022. Hingga pukul 12.00
WIB, 5 Orang Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan tidak menghadiri
Undangan Klarifikasi. (Bukti T.43). Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober
2022 pukul 16.00 WIB, 3 dari 5 Orang Panwaslu Kecamatan yang telah
ditetapkan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Lebak atas nama Juli,
Imam Nurhakim, dan Abdullah dengan maksud tujuan untuk mengambil
kembali berkas kelengkapan administrasi berupa surat pengunduran diri
dari PKH serta mencabut berkas untuk 5 orang tersebut. Staf Bawaslu
Kabupaten Lebak (Nida Amalia Putri) memberikan Dokumen kepada 3
orang tersebut dan yang bersangkutan menolak untuk menandatangani
tanda terima penyerahan dokumen. (Bukti T.44);
22. Bahwa pada tanggal 4 November 2022 Para Teradu menggelar rapat pleno
untuk mengganti 5 orang Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan atas
nama Juli, Abdullah, Hilah Fathilah, Imam Nurhakim, Muhamad
Zaenuri dengan hasil pleno yaitu Membatalkan dan mengganti Surat
Keputusan Penetapan nama-nama terpilih Panwaslu Kecamatan. (Bukti
T.45 dan Bukti T.46), pengganti nama-nama Panwaslu Kecamatan
(Panwascam) terpilih tersebut adalah sebagai berikut:
a. Hilah Fatahilah sebagai Panwaslu Kecamatan Cilograng diganti
dengan SUHANDI;
b. Juli sebagai Panwaslu Kecamatan Gunungkencana diganti dengan
ANDRI HENDRIYANA;
c. Muhammad Zaenuri sebagai Panwaslu Kecamatan Sobang diganti
dengan CHOLIQUL INSAN ;
d. Abdulloh sebagai Panwaslu Kecamatan Lebak Gedong diganti dengan
MUHAMMAD ABDUL HAK;
e. Imam Nurhakim sebagai Panwaslu Kecamatan Maja diganti dengan
JAJULI;
Para Pengganti tersebut telah dilakukan pelantikan oleh Para Teradu pada
tanggal 9 November 2022 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak;
23. Bahwa diluar dari pokok perkara yang diadukan oleh Pengadu, karena
menyinggung nama Hambali, Peserta No.19715 lolos sebagai Panwaslu
Kecamatan Gunung Kencana, dimana saat dinyatakan terpilih sebagai
Panwascam berprofesi sebagai Perangkat Desa (Prades), pada tanggal 27
Oktober 2022 telah mengirim surat Pengunduran diri sebagai Perangkat
Desa. (Bukti T.47), dan pada akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2022
dilakukan pelantikan sebagai Panwascam, namun yang bersangkutan pada
tangal 29 Oktober 2022 mengajukan surat Pengunduran diri sebagai
Panwascam terpilih, karena telah mengundurkan diri, maka Para Teradu
pada tanggal 4 November 2022 melakukan Rapat Pleno untuk
menggantikan yang bersangkutan, sebagai pengganti Hambali ditetapkan
adalah Sdr. MITHA, dan Sdr. MITHA telah dilakukan pelantikan oleh PARA
TERADU pada tanggal 9 November 2022;
24. Bahwa diluar dari pokok perkara yang diadukan oleh Pengadu, karena
menyinggung nama Muhamad Rodin yang merupakan PPPK di wilayah
Kabupaten Lebak dan telah ditetapkan sebagai calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Wanasalam, pada tanggal 27 Oktober 2022 telah mengirim
surat Pengunduran diri sebagai Panwaslu Kecamatan. (Bukti T.48), dan
pada akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2022 dilakukan pergantian sebagai
anggota Panwascam, sebagai pengganti Muhamad Rodin ditetapkan adalah
Sdr. Agus Sallabi Firdaus, dan Sdr. Agus Sallabi Firdaus telah dilakukan
pelantikan oleh PARA TERADU pada tanggal 28 Oktober 2022;
25. Bahwa diluar dari pokok perkara yang diadukan oleh Pengadu, karena
menyinggung nama Uung Abdul Aziz yang merupakan PPPK di wilayah
Kabupaten Pandeglang dan telah ditetapkan sebagai calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Banjarsari, pada tanggal 10 Desember 2022 telah
mengirim surat Pengunduran diri sebagai Panwaslu Kecamatan Banjarsari.
(Bukti T.49), dan sedang diproses oleh PARA TERADU;
26. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, tidaklah benar Panwaslu
Kecamatan (Panwascam) terpilih sebayak 84 (Delapan Puluh Empat) orang
se Kabupaten Lebak yang telah dilantik memiliki Profesi lainya selain
sebagai anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) mengingat Mereka
yang terikat dengan pekerjaan lainya secara administrasi diharuskan
untuk menyerahkan:
a. Surat Cuti bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus ASN/P3K.
b. Pengunduran diri bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai
Pendamping PKH, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Perangkat
Desa (Prades). Dan
c. Surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi lainnya
27. Bahwa dari 17 (Tujuh Belas) Nama yang didalilkan oleh Pengadu, saat ini 8
(Delapan) Nama tersebut bukanlah Anggota Panwaslu Kecamatan di
wilayah Kabupaten Lebak, Adapun yang menjadi Anggota Panwaslu
Kecamatan di Kabupaten Lebak dari 17 (Tujuh Belas) Nama tersebut hanya
9 (Sembilan) Nama dan telah melengkapi syarat kelengkapan sebagaimana
ketentuan:
1. Naryudin Sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari
Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Cibeber;
2. Umar Hidayat Sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari
Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Cileles;
3. Udin Syahrudin Sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari
Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Cimarga;
4. Ikwat Sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari Pendamping
Desa (PLD) Kecamatan Leuwidamar;
5. Beni Rahmatullah Sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari
Pendamping Desa (PLD) Kecamatan Panggarangan;
6. Lalang Ganda Sukmaya Sudah menyerahkan surat izin dari atasan
langsung;
7. Dadang Hidayat Sudah menyerahkan surat izin dari atasan langsung;
8. Akhmad Fatkhul Choir Sudah menyerahkan surat izin dari atasan
langsung;
9. Ahmad Solahudin Sudah menyerahkan surat pernyataan pengajuan
cuti.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu
telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pengawas Pemilihan Umum
pada proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2024 dan
telah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Pedoman
Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2024 serta telah sesuai
dengan prinsip penyelenggara pemilu yang mandiri, adil, berkepastian hukum,
profesional dan akuntabel;
[2.5] PETITUM TERADU
[2.5.1] Petitum Para Teradu Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022.
Demikian Jawaban ini kami sampaikan dengan harapan yang mulia
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia
dapat memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I-Odong Hudori selaku Ketua
merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Lebak, Teradu II-Ade Jurkoni,
Teradu III-Deni Wahyudin, Teradu IV-Asep Saepudin, dan Teradu V-
Deden Moch. Adnan Jaelani, masing-masing selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Lebak;
Apabila yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Republik Indonesia (RI) berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex
aequo etbono).
[2.5.2] Petitum Para Teradu Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022.
Demikian Jawaban ini kami sampaikan dengan harapan yang mulia
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia
dapat memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I-Deni Wahyudin selaku Ketua Pokja
merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Lebak, Teradu III-Odong Hudori,
Teradu IV-Asep Saepudin, Teradu V-Ade Jurkoni, Teradu VI-Deden Moch.
Adnan Jaelani, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak
dan Teradu II- Mutagien Selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Lebak (Sekretaris Pokja Pembentukan Panwascam Kabupaten
Lebak);
Apabila yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Republik Indonesia (RI) berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex
aequo etbono)
[2.6] BUKTI TERADU
[2.6.1] Bukti Para Teradu Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022.
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
KODE
NAMA BUKTI
BUKTI
T-1 SK Anggota Bawaslu Kab. Lebak;
T-2 Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024;
T-3 Perubahan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun
2024;
T-4 BA Pleno Pembentukan Pokja;
T-5 SK Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan;
T-6 Pengumam Pendaftaran;
T-7 Screenshot Pengumuman;
T-8 Surat Pemberitahuan Pengumuman Kepada Kecamatan Se
Kabupaten Lebak;
T-9 Dokumentasi Penyebarluasan Informasi berupa Spanduk;
T-10 Dokumentasi Pendaftaran;
T-11 Buku Pendaftaran;
T-12 Daftar Ceklis Penerimaan Berkas Pendaftaran dan Izin
atasn langsung;
T-13 Surat Pernyataan dari pendaftar (Siap bekerja penuh
waktu);
T.14 berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas;
T.15 Pengumuman Perpanjangan;
T.16 Dokumentasi Pengumuman;
T.17 Buku Penerimaan Pendaftar Perpanjangan;
T.18 Berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas;
T.19 Pengumuman Hasil Administrasi;
T.20 Dokumentasi Pengumuman Pengumuman Hasil Penelitian
Administrasi;
T.21 Formulir Tanggapan;
T.22 Dokumentasi Pengumuman Tanggapan/Masukan
Masyarakat;
KODE
NAMA BUKTI
BUKTI
T.23 Jadwal tes tertulis;
T.24 Daftar hadir pelakasanaan Tes Tertulis;
T.25 Pengumuman Hasil Tes Tertulis;
T.26 Rekapitulasi Nilai Tes Tertulis dari Bawaslu Provinsi
Banten;
T.27 Dokumentasi Pengumuman Hasil Tes Tertulis;
T.28 Jadwal Pelaksaan Tes Wawancara;
T.29 Daftar Hadir Pelaksanaan Tes Wawancara;
T.30 BA Pleno Penetapan Nama-Nama Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan terpilih oleh Bawaslu Kabupaten Lebak;
T.31 Pengumumuman Nama-Nama Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan terpilih Oleh Bawaslu Kabupaten Lebak;
T.32 Dokumentasi Pengumuman Nama-nama terpilih calon
anggota Panwaslu Kecamatan;
T.33 Undangan Pelantikan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan;
T.34 Daftar Hadir Pelantikan Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan;
T.35 Percakapan bukti Permintaan melengkapi administrasi
Panwaslu Kecamatan pra pelantikan;
T.36 Bukti Penerimaan berkas kelengkapan administrasi anggota
Panwaslu Kecamatan pra pelantikan (11 orang teradu);
T.37 Berkas Pengunduran diri 5 Orang Panwaslu Kecamatan
yang belum melengkapi berkas administrasi;
T.38 BA Pleno Pelantikan susulan;
T.39 Surat Undangan Pelantikan;
T.40 Daftar hadir pelantikan susulan;
T.41 BA Pleno untuk dilakukan Klarifikasi;
T.42 Undangan Klarifikasi 5 Orang calon anggota panwaslu
kecamatan;
T.43 Dokumentasi Pencabutan berkas 5 Orang;
T.44 BA Pleno Penggantian Surat Keputusan Penetapan nama-
nama terpilih Panwaslu Kecamatan;
T.45 SK Pengganti Penetapan nama-nama terpilih Panwaslu
Kecamatan;
T.46 Pengunduran diri Hambali;
[2.6.2] Bukti Para Teradu Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
KODE
NAMA BUKTI
BUKTI
T-1 SK Anggota Bawaslu Kab. Lebak;
T-2 SK Korsek Bawaslu Kab. Lebak;
T-3 Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024;
T-4 Perubahan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun
2024;
T-5 BA Pleno Pembentukan Pokja;
T-6 SK Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan;
KODE
NAMA BUKTI
BUKTI
T-7 Pengumuman Pendaftaran;
T-8 Screenshot Pengumuman;
T-9 Surat Pemberitahuan Pengumuman Kepada Kecamatan Se
Kabupaten Lebak;
T-10 Dokumentasi Penyebarluasan Informasi berupa Spanduk;
T-11 Dokumentasi Pendaftaran;
T-12 Buku Pendaftaran;
T-13 Daftar Ceklis Penerimaan Berkas Pendaftaran dan Izin atasan
langsung;
T.14 Surat Pernyataan dari pendaftar (Siap bekerja penuh waktu);
T.15 berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas;
T.16 Pengumuman Perpanjangan;
T.17 Screenshot Pengumuman;
T.18 Buku Penerimaan Pendaftar Perpanjangan;
T.19 berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas;
T.20 Pengumuman Hasil Administrasi ;
T.21 Screenshot Pengumuman Pengumuman Hasil Penelitian
Administrasi;
T.22 Formulir Tanggapan;
T.23 Screenshot Pengumuman Tanggapan/Masukan Masyarakat;
T.24 Jadwal tes tertulis;
T.25 Daftar hadir pelakasanaan Tes Tertulis;
T.26 Pengumuman Hasil Tes Tertulis;
T.27 Rekapitulasi Nilai Tes Tertulis dari Bawaslu Provinsi Banten;
T.28 Pengumuman Hasil Tes Tertulis;
T.29 Jadwal Pelaksanaan Tes Wawancara;
T.30 Daftar Hadir Pelaksanaan Tes Wawancara;
T.31 BA Pleno Penetapan Nama-Nama Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan terpilih oleh Bawaslu Kabupaten Lebak;
T.32 Pengumuman Nama-Nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
terpilih Oleh Bawaslu Kabupaten Lebak;
T.33 Dokumentasi Pengumuman Nama-nama terpilih calon anggota
Panwaslu Kecamatan;
T.34 Undangan Pelantikan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan;
T.35 Daftar Hadir Pelantikan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan;
T.36 Percakapan bukti Permintaan melengkapi administrasi Panwaslu
Kecamatan pra pelantikan;
T.37 Bukti Penerimaan berkas kelengkapan administrasi anggota
Panwaslu Kecamatan pra pelantikan (17 orang teradu);
T.38 Berkas Pengunduran diri 5 Orang Panwaslu Kecamatan yang
belum melengkapi berkas administrasi;
T.39 BA Pleno Pelantikan susulan;
T.40 Surat Undangan Pelantikan;
T.41 Daftar hadir pelantikan susulan;
T.42 BA Pleno untuk dilakukan Klarifikasi;
T.43 Undangan Klarifikasi 5 Orang calon anggota panwaslu kecamatan;
T.44 Dokumentasi Pencabutan berkas 5 Orang;
T.45 BA Pleno Penggantian Surat Keputusan Penetapan nama-nama
terpilih Panwaslu Kecamatan;
KODE
NAMA BUKTI
BUKTI
T.46 SK Pengganti Penetapan nama-nama terpilih Panwaslu
Kecamatan;
T.47 Pengunduran diri Hambali;
T.48 Surat Pengunduran diri Muhamad Rodin;
T.49 Surat Pengunduran diri Uung Abdul Aziz;
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Dinas Pendidikan Provinsi Banten
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Pejabat Dinas Pendidikan
Provinsi Banten selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai
berikut:
• Profesi Guru maupun Guru Honorer ada ketentuan jam mengajar yang
harus dipenuhi dan dijalankan dalam satu hari. Maka dari itu harus hadir
pada saat hari dan jam kerja karena ada kewajiban untuk mengajar.
• Guru Honorer tidak boleh rangkap jabatan.
• Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum menerima laporan dari atasan
langsung, dalam hal ini adalah Kepala Sekolah bahwa ada guru honorer
yang keluar maupun masuk pada sekolah yang dimaksud.
• Surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah harus ditembuskan
kepada Dinas Pendidikan Provinsi sebagai atasan langsung.
• Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum/tidak menerima tembusan
surat izin. Terkait Kepala Sekolah yang bersangkutan mengirimkan atau
tidak, Dinas Pendidikan Provinsi Banten tidak mengetahui. Pihak Terkait
menyatakan bahwa tembusan bersifat wajib.
[2.7.2] Dinas Sosial Kabupaten Lebak
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Pejabat Dinas Sosial
Kabupaten Lebak selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai
berikut:
• Terkait surat izin sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal
Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 02/3/KP.05.03/10/2020
Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia PKH Dirjen Perlindungan dan
Jaminan Sosial, bahwa dalam poin o ada pelarangan melakukan
pekerjaan lain dilingkungan kementerian sosial atau diluar kementerian
sosial tanpa persetujuan tertulis dari Direktur yang menangani
pelaksanaan program PKH. Berdasarkan hal tersebut izin harus dari
Kemensos RI.
• Dinas Sosial Kabupaten Lebak mengeluarkan surat izin karena belum
mengetahui ketentuannya.
• Dinas Sosial Kabupaten Lebak mengeluarkan surat izin tersebut karena
pertimbangan kemanusiaan dan kesejahteraan pegawai untuk mendapat
penghasilan tambahan dan tidak menjelaskan bahwa ada kode etik dari
Kemensos RI.