III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dengan uraian sebagai
berikut:
A. Pada tanggal 22 Februari 2024 saksi mandat dari Partai Demokrat Caleg
Nomor Urut 4 yaitu (Niko Janet) mengajukan nota keberatan kepada Ketua
PPK Carita saat sidang Pleno dibacakan di Kecamatan Carita, namun Ketua
PPK Carita tidak menanggapi dengan alasan tidak adanya bukti pembanding
sesuai dengan aturan PKPU tersebut. Dalam hal ini kami menilai kepada
Ketua PPK Carita tidak adanya memberikan ruang waktu untuk
memberikan bukti pembanding.
B. Pada tanggal 23 Februari 2024 saksi mandat dan Caleg PPP Nomor Urut 4
mengajukan nota keberatan dengan bukti pembanding yang lengkap dengan
adanya data yang tidak sesuai antara data rekapitulasi PPS Desa Sukarame
dan hasil data PPK Carita. Namun Ketua PPK Carita tidak menanggapi hal
itu tanpa ada jawaban yang pasti.
C. Pada tanggal 28 Februari saksi mandat yang di perintah oleh Caleg PPP
Nomor Urut 4 untuk mengajukan nota keberatan yang ke 2 kali nya yang di
tunjukan kepada Panwascam Carita dan ketua PPK Carita karena pada saat
mengajukan nota keberatan yang ke 1 tidak ada jawaban. Selanjutnya,
surat diterima oleh saudara Juli sebagai Ketua Panwascam yang akan
berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Pandeglang, tutur nya. Namun setelah
diterima surat itu tetap tidak ada jawaban yang jelas dan pasti.
D. Pada tanggal 29 Februari 2024 saksi mandat dan 2 Caleg dari Partai
Demokrat dan PPP (DPRD Kabupaten Dapil 5) mendatangi kantor Bawaslu
Kabupaten Pandeglang untuk diadakan audiensi, dan langsung diterima
oleh saudara Didin Tahjudi beserta team dari bawaslu kabupaten,
selanjutnya 2 Caleg tersebut mengadukan dengan bukti dan fakta di
lapangan terkait penyelenggara PPK Carita yang diduga melakukan
pelanggaran aturan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggara
Pemilu dan diduga adanya pegelembungan suara yang berbeda hasil dari
PPS Sukarame dan PPK Carita. Setelah audiensi dilakukan dan bukti
diserahkan kepada saudara Didin di kantor Bawaslu Pandeglang dan di
buatkanlah surat tanda terima dengan "permohonan di buka kotak suara
TPS di Desa Sukarame dan Sukanagara".
E. Pada tanggal 3 Maret 2024 sidang pembacaan Kecamatan Carita dibacakan
di kabupaten yang dimana dalam surat tanda terima yang saksi mandat dan
caleg dalam poinnya adalah buka kotak suara TPS tersebut, yang
dibacakannya oleh saudara Didin di sidang tersebut dan saudara Didin
mengatakan kepada komisioner KPU Pandeglang untuk permohonan kotak
suara TPS di 2 desa agar di buka, namun lagi dan lagi pihak penyelenggara
bungkam dan menolak entah alasan seperti apa.
F. Pada tanggal 13 Maret 2024 kami menerima berita acara yang disampaikan
oleh saudara Miftah Bawaslu Kabupaten di dalam surat kejadian khusus
nya adalah sudah dilakukannya pengecekan yang disaksikan oleh Bawaslu
Pandeglang dan PPK Carita, dalam hal ini kami sangat aneh dan terkejut
karena tanggal 29 Februari 2024 dalam surat tanda terimanya adalah
permohonan buka kota suara TPS dan pada tanggal 3 Maret 2024 pada saat
sidang Pleno dan kami menyaksikan secara Live Streaming tidak adanya
dilakukan pengecekan ulang, maka hal ini adalah pembohongan publik dan
berita acara tidak sesuai dengan surat tanda terima permohonan yang di
tuju.
Dalam hal pengajuan nota keberatan dikarenakan ada suatu kejanggalan dan patut
diduga adanya penyelewengan dan pembiaran pemilu curang pada saat itu kami
mengajukan untuk melakukan pengecekan kotak suara TPS di 2 desa karena adanya
data yang anjlok ketidaksesuaian dari desa dan kecamatan yang kami rangkum di alat
bukti adanya pengakuan Anggota PPS di Kecamatan Carita mengakui bahwa adanya
surat suara yang sengaja di coblos di kontrakan, dalam pengakuan tersebut kami
lampirkan di alat bukti flashdisk dengan durasi kurang lebih 5 menit saat team kami
menjumpai anggota tersebut. Di lain itu ada juga pengakuan Anggota PPS Desa
Sukanagara Kecamatan Carita bahwa saat perhitungan sedang jalankan namun ditengah
jalan di stop perhitungannya selama kurang lebih 3-4 jam dengan beralasan surat C1
kekurangan yang diperintah oleh pimpinan penyelenggara PPK dan diketahui oleh
Bawaslu Pandeglang, dalam ini anggota yang memberikan keterangan tersebut pun
menerangi dengan sejujur jujurnya dan diduga adanya konspirasi penyelenggara dengan
bukti adalah setiap kejadian khusus tidak ada penjelasan dengan bukti yang
menguatkan kepada kami. Selanjutnya di dalam flashdisk ada pula keterangan dari
mantan bu lurah Sukanagara tidak sengaja mendatangi Desa Sukanagara yang di mana
pada saat itu telah di lakukannya perhitungan suara, dalam keterangan aparat Desa
Sukanagara kepada mantan bu lurah Sukanagara "pada saat di cek kotak suara terlihat
surat suara yang tercoblos lubang pakunya kecil dan yang tercoblosnya di angka 2
banyak sekali yang dicoblos di angka 2 dan lobang paku nya kecil" dalam hal ini kami
menduga adanya permainan mark up suara karena dalam segi keterangan tersebut
menggunakan paku yang tidak sesuai dan secara logika lubang yang d coblos kembaran
nya banyak di no 2 padahal kita ketahui semua fakta setiap orang menyoblos tidak akan
sama dalam urutan nya. Rangkaian kejadian khusus dan nota keberatan kami saksi kan
secara langsung pada saat pembacaan tingkat kecamatan yang dimana kami melihat
dalam perhitungannya ada beberapa kotak TPS surat C1 hasilnya tidak ada di kotak TPS
yang tersegel mulai dari Presiden, DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam hal ini
kami akan paparkan dengan para saksi yang kami lampirkan sesuai kami daftarkan
saksi.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, agar Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Alat bantu kerja rekapitulasi PPS Desa Sukarame dari
saudara Wiwi sebagai anggota PPS Desa Sukarame dan
perbedaan DPT dan HAK GUNA PILIH dengan C1 Hasil
Kecamatan Carita;
2. Bukti P-2 C1 hasil PPK Carita dan D1 Hasil Kabupaten Pandeglang;
3. Bukti P-3 Surat tanda terima dari Bawaslu Kabupaten pada tanggal
29 Februari dalam isi nya adalah permohonan buka kotak
suara TPS, akan tetapi pada berita acara tanggal 3 Maret
2024 di pembacaan kejadian khusus nya adalah sudah
dilakukan nya pengecekan yang di saksikan Bawaslu
Kabupaten dan disaksikan PPK Kecamatan Carita, padahal
yang kita saksikan di live streaming tidak ada pengecekan;
4. Bukti P-4 Surat tanda terima dari KPU Kabupaten terkait audiensi
dan melaporkan kejadian PPK Carita dalam hal ini ketua
KPU Kabupaten Pandeglang mangkir 2x di adakan audiensi;
5. Bukti P-5 Dokumen yang di rilis oleh media dalam bentuk
pemberitaan mulai tanggal 23,28,29 Februari 2024;
6. Bukti P-6 1 (Satu) buah flashdisk keterangan rekaman suara
pengakuan dari anggota PPS Carita dalam suara rekaman
suara durasi kurang lebih 5 menit “surat suara yang di
coblos oleh panitia penyelenggara di kontrakan”; dan
7. Bukti P-7 4 (Empat) buah rekaman video di dalam flashdisk
pengakuan dari anggota KPPS Desa Sukanagara
memberikan keterangan bahwa di TPS Sukanagara pada
saat perhitungan di stop oleh ketua penyelenggara. Ket :
dalam poin (a) rekaman suara tersebut kami ambil oleh
team kami di suatu rumah narasumber dan narasumber
tersebut adalah anggota PPS Desa Carita. Selanjutnya di
poin (b) dalam keterangan dari narasumber yaitu anggota
PPS Desa Sukanagara di saat perhitungan sedang
dilakukan namun atas perintah ketua PPK Carita dan atas
perintah Bawaslu Pandeglang, penyetopan perhitungan
tersebut tidak di jelaskan kepada saksi mandat sehingga
menjadikan kejanggalan adanya pelanggaran.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di
muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 5 Agustus 2024, sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I dan Teradu II
(1) Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya
tentang “mengabaikan nota keberatan dan tidak kooperatif petugas
penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan Carita dan KPU Kabupaten
Pandeglang dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan saksi mandat dan
caleg”.
Berdasarkan dalil permohonan Pengadu, Teradu I dan Teradu II
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan surat undangan Panitia Pemilihan Kecamatan
Carita Nomor 062/PL.01-Und/360128/2024, perihal Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Tingkat Kecamatan
Carita (Bukti T.2), Panwaslu Kecamatan Carita telah hadir dan
melakukan pengawasan kegiatan tersebut (Bukti T.3), yang pada
pokonya kegiatan Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara
Tingkat Kecamatan Carita selesai dan berakhir pada hari kamis tanggal
22 Februari 2024 pada pukul 23.30 WIB telah sesuai dengan ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum (Bukti T.4).
b. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024, Pukul 16.00 WIB
saudara saksi atas nama Niko Janet berkedudukan sebagai Saksi
Mandat dari Partai Demokrat (Bukti T.5) pada Rapat Pleno Panitia
Pemilihan Kecamatan Carita mengajukan nota keberatan kepada Ketua
PPK Carita saat sidang Pleno dibacakan di Kecamatan Carita yaitu
“Adanya dugaan indikasi perolehan suara yang tidak wajar yang
dilaporkan oleh pihak Calon Nomor 4 Kepada kami Partai Demokrat
teruntuk perolehan suara Calon Nomor 2 DPRD Kabupaten Pandeglang
Kecamatan Carita Desa Sukanagara TPS 10 dan TPS 11”, tanpa didasari
data pembanding (Bukti T.6), setelah mendengarkan keterangan
Pengawas TPS 10 Desa Sukanagara atas nama Hikmahwati
berdasarkan hasil pengawasannya (Bukti T.7), hasil pengawasan
Pengawas TPS 11 atas nama Abdul Rosyd (Bukti T.8) dan Ketua KPPS
10 Desa Sukanagara atas nama Masdoni, atas dasar saran dan
pendapat Panwaslu Kecamatan Carita, keberatan saksi parpol lain,
terhadap keberatan tersebut Panitia Pemilihan Kecamatan Carita tidak
mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara saksi
atas nama Niko Janet. Panitia Pemilihan Kecamatan Carita
mendasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun
2024 Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa:
“Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf f dan huruf g,
PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model:
a. C.HASIL-PPWP;
b. C.HASIL-DPR;
c. C.HASIL-DPD;
d. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL DPRP, C.HASIL-
DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL DPRPS, C.HASIL-DPRPP, atau
C.HASIL-DPRPBD; dan
e. C.HASIL-DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dari TPS sebagai
dasar melakukan pembetulan;
c. Bahwa Denis Rismanto yang selanjutnya disebut pihak Pengadu
berkedudukan sebagai saksi mandat dari Partai Persatuan
Pembangunan di Tingkat Kecamatan (Bukti T.9), dalam aduannya pada
angka 5 kronologi kejadian huruf b, pihak Pengadu menyatakan “Pada
tanggal 23 Februari 2024 saksi mandat dan Caleg PPP Nomor Urut 4
mengajukan nota keberatan dengan bukti pembanding yang lengkap
dengan adanya data yang tidak sesuai antara data rekapitulasi PPS
Desa Sukarame dan Hasil Data PPK Carita, namun Ketua PPK Carita
tidak menanggapi hal itu tanpa ada jawaban yang pasti”.
Menjawab dalil Pengadu tersebut, Teradu I dan Teradu II dapat
menjelaskan bahwa fakta yang sebenarnya saudara Pengadu
menyampaikan surat nota keberatan dengan bukti pembanding alat
kerja rekap perolehan suara dari PPS Sukarame yang dibuat dalam di
format Excel, yang dibuat secara mandiri dan inisiatif PPS Desa
Sukarame untuk memudahkan internal PPS pada saat Perekapan
Perolehan Suara di Desa Sukarame (Bukti T.10) pada hari Kamis,
tanggal 22 Februari 2024 pada Pukul 23.45 WIB yang disampaikan
langsung kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Carita yaitu
saudara H. Sukmaja setelah rapat pleno selesai. Jadi bukan tanggal 23
Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam kronologi kejadian pada
huruf (B) dalam Form I-P/L DKPP.
d. Bahwa saudara Denis Rismanto yang selanjutnya disebut pihak
Pengadu berkedudukan sebagai saksi mandat dari Partai Persatuan
Pembangunan di tingkat kecamatan (Bukti T.9), Pengadu mengajukan
surat nota keberatan pada tanggal 28 Februari 2024 kepada Panwas
Kecamatan Carita yang diterima langsung oleh saudara Julyana selaku
Ketua Panwascam Carita perihal Permohonan Buka Suara TPS yang
pada intinya meminta:
(1) Pengecekan kotak suara di 2 Desa yaitu Desa Sukanagara dan
Desa Sukarame karena diduga tidak sesuai dengan hasil di kotak
suara C1 hasil masing-masing TPS;
(2) Apabila memang terjadi perbedaan data yang tidak sesuai maka
Panwaslu mengambil sikap tegas dalam hal ini;
(3) Kami meminta dalam pembukaan atau pengecekan suara di kotak
TPS dilakukan secara terbuka;
(4) Kami meminta untuk pengecekan kertas suara dalam kotak suara
didampingi oleh APH, BAWASLU, PANWASLU, dan MEDIA
CETAK/ONLIEN (Bukti T.11).
e. Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 atas saran Bawaslu
Kabupaten Pandeglang dan hasil kajian Panwascam Carita, Panwascam
Carita telah menjawab surat tersebut dan telah menyampaikan kepada
Pengadu (Buktii T.12).
f. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 Pukul 14.56 WIB, Bawaslu
Kabupaten Pandeglang menerima kedatangan saudara Denis Rismanto,
Aat Juneti, Novia Rahtami, Cepi Mawardi, Indra, Yayan dan lainnya
(Bukti T.13), dan diterima langsung oleh saudara Didin Tahajudin
Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang (Teradu II), Staf Bawaslu
Kabupaten Pandeglang saudara Mimip Miptahudin dan Iin Solihin.
(1) Bahwa pada intinya Pengadu menyampaikan SELEMBAR SURAT
PERIHAL PERMOHONAN BUKA SUARA TPS, tertanggal 29
Februari 2024. Adapun isi surat tersebut antara lain adalah:
1. Pengecekan kotak suara di 2 Desa yaitu Desa Sukanagara dan
Desa Sukarame karena diduga tidak sesuai dengan hasil di
kotak suara C1 hasil masing-masing TPS;
2. Apabila memang terjadi perbedaan data yang tidak sesuai
maka Panwaslu mengambil sikap tegas dalam hal ini;
3. Kami meminta dalam pembukaan atau pengecekan suara di
kotak TPS dilakukan secara terbuka;
4. Kami meminta untuk pengecekan kertas suara dalam kotak
suara didampingi oleh APH, Bawaslu, Panwaslu dan Media
Cetak/Online (Bukti T.14).
(2) Setelah mendengarkan keterangan terhadap maksud dan tujuan
Pengadu yang disampaikan langsung di kantor Bawaslu
Kabupaten Pandeglang, Saudara Didin Tahajudin (Teradu II) juga
meminta bukti analisa atau dugaan lainnya sebagaimana yang
disebutkan dalam surat Permohonan Buka Suara TPS (Bukti T.15
Rekaman Recorder menit 36.20 detik).
g. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 Pukul 17.35 saudara Pengadu
menyampaikan bukti berupa hardcopy format excel alat kerja manual
yang diperoleh Pengadu dari saudara Muhamad Lugowi alias Wiwi dan
scan C Hasil (Bukti T.16), yang disampaikan oleh Pengadu dan diterima
langsung oleh saudara Didin Tahajudin (Teradu II) di lantai 1 Hotel
Horison Pandeglang yang merupakan lokasi forum Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
Pandeglang.
h. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten Pandeglang hari ke lima tepat tanggal 3
Maret 2024 Pukul 18.30 WIB, Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang
saudara Didin Tahajudin (Teradu II) menyampaikan isi surat PERIHAL
PERMOHONAN BUKA SUARA TPS dari Pengadu. Saudara Didin
Tahajudin (Teradu II) Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang
menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pandeglang terkait Alat Kerja
Rekapitulasi terpisah yang dibuat PPS Desa Sukarame atas inisiatif
sendiri yang kemudian disampaikan oleh saudara Muhamad Lugowi
alias wiwi selaku Ketua PPS, yang mana alat kerja tersebut
menunjukkan perolehan suara untuk Caleg Nomor Urut 1 sebanyak
622, akan tetapi pada saat pleno rekapitulasi perolehan suara Panitia
Pemilihan Kecamatan Carita diperoleh data sebanyak 659 dan terjadi
selisih sebanyak 37, selain itu Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang
yaitu saudara Iman Ruhmawan memberikan tanggapan serupa
terhadap peristiwa tersebut, hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Pasal 25 Ayat 4
“Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan
Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di kecamatan, PPK
mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D. KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti
dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kabupaten/kota”.
Maka atas dasar itu Bawaslu Kabupaten Pandeglang meminta kepada
pimpinan Rapat Pleno untuk melakukan cek data C. Hasil pada
Aplikasi Sirekap yang merupakan alat kerja KPU pada saat pleno
berlangsung (Bukti T.17 Rekaman Youtube KPU Pandeglang link
https://www.youtube.com/live/QsupudtplZk Pada menit 33.45 –
44.00), berdasarkan saran Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Pimpinan
Rapat Pleno mengabulkan untuk dilakukan pengecekan data C. Hasil
pada aplikasi Sirekap untuk disandingkan dengan bukti scan C. Hasil
yang disampaikan oleh Pengadu, hasilnya jumlah perolehan suara
sesuai dan tidak terdapat perbedaan sebagaimana dugaan yang
disampaikan Pengadu. Hasil rekapitulasi perolehan suara Kecamatan
Carita ditetapkan dan disahkan pada Pukul 20.48 WIB tanggal 3 Maret
2024, selanjutnya terhadap keberatan tersebut KPU Pandeglang
menuangkan dalam D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-
KPU (Bukti T.18).
i. Bahwa terhadap Pengadu yang datang ke kantor Bawaslu Kabupaten
Pandeglang pada tanggal 13 Maret bertemu dengan saudara Mimip
Miptahudin selaku staf Bawaslu Kabupaten, meminta bukti telah
disampaikannya nota keberatan Pengadu yang tertuang dalam Model
D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU (Bukti T.19).
j. Bahwa keterangan Pengadu sebagaimana tercantum pada Form
Pengaduan Pengadu angka 5 kronologi kejadian huruf f paragraph dua
yang menyebutkan adanya “alat bukti pengakuan anggota PPS Desa
Sukanagara di Kecamatan Carita mengakui bahwa adanya surat yang
sengaja dicoblos, lalu kemudian pada saat penghitungan sedang
berjalan namun ditengah jalan distop penghitungannya selama kurang
lebih 3-4 jam dengan beralasan C1 kekurangan yang diperintah oleh
pimpinan penyelenggara PPK dan diketahui oleh Bawaslu Pandeglang”,
Teradu I dan Teradu II memberikan penjelasan sebagai berikut;
(1) Bahwa fakta yang sebenarnya adalah terhadap bukti video (P-6 dan
P-7) dalam Form I-P/L DKPP yang diajukan Pengadu, bukti tersebut
tidak disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang pada
saat Pengadu menyampaikan surat keberatan perihal permohonan
buka suara yang dilakukan pada tanggal 29 Februari 2024 pada
saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Pandeglang sedang berjalan, justru bukti video
(P-6 dan P-7) dalam Form I-P/L DKPP disampaikan oleh Pengadu
saat membuat laporan dugaan pelanggaran ke kantor Bawaslu
Provinsi yang mana laporan dugaan pelanggaran tersebut diterima
dan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang untuk
meregister dan menindaklanjuti Laporan dimaksud pada tanggal 21
Maret 2024 (Bukti T.20).
(2) Bahwa terhadap peristiwa penundaan penghitungan suara di TPS 1
Desa Carita, berdasarkan hasil pengawasan Panwas TPS itu terjadi
atas dasar adanya kekurangan logistik berupa C. Hasil Plano PPWP,
sehingga penghitungan suara ditunda sampai logistik tersebut
tersedia (Bukti T.21). Hal ini dilakukan sebagaimana ketentuan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 pada
BAB V yang pada pokoknya “penghitungan suara dapat dilakukan
mulai dari surat suara (1) PPWP, (2) DPR, (3) DPD, (4) DPRD Provinsi
DPR Aceh, DPR Papua, DPR Papua Barat, DPR Papua Selatan, DPR
Papua Tengah, DPR Papua Pegunungan atau DPR Papua Barat Daya;
dan (5) DPRD Kabupaten/Kota atau DPR Kabupaten/Kota”.
(3) Bahwa berkaitan dengan persitiwa tersebut Bawaslu Kabupaten
Pandeglang menerima informasi adanya kekurangan C. Hasil PPWP
dibeberapa TPS di Desa Carita Kecamatan Carita, sehingga
langsung melakukan monitoring dan supervisi. Pada saat tiba di
lokasi kami menghimbau kepada KPPS untuk menghentikan
penghitungan surat suara DPR RI yang pada saat sedang berjalan,
agar menunggu formulir C.Hasil Plano PPWP yang sedang proses
distribusi oleh KPU untuk diantarkan langsung ke TPS tersebut
(Bukti T.22). Hal ini dilakukan sebagaimana ketentuan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 pada BAB V yang
pada pokoknya “penghitungan suara dapat dilakukan mulai dari
surat suara (1) PPWP, (2) DPR, (3) DPD, (4) DPRD Provinsi DPR Aceh,
DPR Papua, DPR Papua Barat, DPR Papua Selatan, DPR Papua
Tengah, DPR Papua Pegunungan atau DPR Papua Barat Daya; dan
(5) DPRD Kabupaten/Kota atau DPR Kabupaten/Kota”.
k. Bahwa terhadap laporan saudara Pengadu yang tercatat pada formulir
Model B.1 dengan nomor register: 002/LP/PL/Kab.11.06/III/2024, yang
salah satu alat buktinya adalah video (P-6 dan P-7) dalam Form I-P/L
DKPP, Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menindaklanjuti
sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penangan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Pasal 39 ayat (5)
“Laporan yang dilimpahkan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu
LN yang menerima pelimpahan Laporan”.
Berdasarkan proses penanganan pelanggaran saudara Denis Rismanto
saat diundang untuk menyampaikan klarifikasi yang bersangkutan
membuat penolakan dengan menyampaikan surat ke Kantor Bawaslu
Kabupaten Pandeglang yang pada pokoknya adalah;
“menolak dengan adanya undangan dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang
dengan nomor register surat 66/KP.01.00/K.BT-02/III/2024” (Bukti T.23).
l. Bahwa terhadap penolakan saudara Pengadu, Bawaslu Pandeglang tetap
melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran sampai dengan
selesai, pada pokoknya proses penangan pelanggaran yang telah
dilakukan terhadap laporan pada formulir Model B.1 dengan nomor
register : 002/LP/PL/Kab.11.06/III/2024, berdasarkan Rapat Pleno
Putusan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah memeriksa bukti-bukti, dokumen,
keterangan saksi-saksi dan keterangan Terlapor, maka berkesimpulan
bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu dan laporan dihentikan (Bukti T.24).
m. Bahwa terhadap status laporan pada formulir Model B.1 dengan nomor
register: 002/LP/PL/Kab.11.06/III/2024, Bawaslu Kabupaten
Pandeglang telah menyampaikan kepada saudara Pelapor (Bukti T.25).
2. Bahwa selebihnya terhadap dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduan PKPU No 5
Tahun 2024 dan Pasal 372 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
Pasal 372 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan:
“Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. Pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan);
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara
yang telah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan atau;
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu penduduk elektronik dan tidak terdaftar di
daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Berdasarkan dalil tersebut, Teradu I dan Teradu II menyampaikan jawaban
sebagai berikut:
a. Bahwa dalil Pelapor kabur (Obscuur Libel);
b. Bahwa dalam penyampaian nota keberatan kepada Bawaslu Kabupaten
Pandeglang, Pengadu tidak pernah menyampaikan terkait dengan Pasal
372 ayat (2).
[2.4.2] Jawaban Teradu III dan Teradu IV
1. Bahwa segala hal yang diuraikan dalam jawaban, mohon dianggap telah
diulang dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
pokok perkara a quo.
2. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor III & IV menolak dengan tegas seluruh
Pengaduan dan/atau Laporan yang dikemukakan oleh Pengadu dan/atau
Pelapor dalam Pengaduan dan/atau Laporannya kecuali hal-hal yang
diakui secara tegas kebenarannya oleh Teradu dan/atau Terlapor III & IV.
3. Sebelum masuk dalam jawaban Teradu dan/atau Terlapor III & IV atas
pokok Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu
dan/atau Terlapor III & IV menyampaikan kronologis kejadian pada Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Di PPK
Kecamatan Carita pada Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut :
3.1 PPK melaksanakan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
di Kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel dari seluruh
TPS melalui PPS di wilayah kerjanya. Rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di kecamatan dilakukan dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
3.2 Sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, rapat pleno
rekapitulasi dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari Saksi Peserta
Pemilu, Panwaslu Kecamatan dan PPS dan Sekretariat PPS.
3.3 Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan
Perolehan Suara Tingkat Kecamatan berdasarkan Lampiran I
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum dapat dilaksanakan mulai dari tanggal 15
Februari 2024 sampai dengan tanggal 3 Maret 2024 (Bukti TIII &
TIV-3).
3.4 Rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Kecamatan Carita
dimulai Pada hari Selasa tanggal 20 Februari tahun 2024 di Aula
Kantor Kecamatan Carita. Adapun jumlah desa di kecamatan carita
sebanyak 10 desa dan jumlah TPS 104. Dengan mempertimbangkan
jumlah TPS dan waktu yang tersedia maka PPK Carita melaksanakan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan
paralel membagi kedalam 2 (Dua) kelompok berdasarkan pasal 17
PKPU nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Jumlah
undangan yang hadir terdiri dari unsur Panwascam sebanyak 3
orang, saksi Partai Politik 24 Orang, saksi DPD 4 orang, dan saksi
dari Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 2 orang (Bukti TIII
& TIV-4).
3.5 Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
Kecamatan Carita untuk desa sukarame dilaksanakan pada tanggal
22 Februari Tahun 2024 di Kelompok 2 dengan jumlah TPS 17 dan
pengguna Hak Pilih 3.634. Selama rapat pleno berlangsung tidak ada
catatan kejadian khusus atau keberatan saksi dari Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) ataupun dari panwascam (Bukti TIII & TIV-5).
3.6 Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di
Kecamatan Carita selesai pada tanggal 22 Februari Tahun 2024
pukul 23.10 WIB. Selesai rapat pleno Saksi Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) atas nama Denis Rimanto mendatangi Tempat
Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi pada Pukul 23.30 WIB. Yang
bersangkutan menyerahkan satu buah amplop coklat yang berisi
Nota keberatan kepada PPK Kecamatan Carita, Yang bersangkutan
merasa ada data yang tidak sesuai atau berbeda antara rekapitulasi
seluruh TPS di Desa Sukarame dengan hasil Rekapitulasi
Penghitungan di Tingkat PPK Kecamatan Carita, adapun perbedaan
jumlah perolehan suara tersebut terdapat pada Calon dari Partai PPP
Nomor Urut 1 (satu) atas nama E. Supriyadi, dengan rincian sebagai
berikut :
a) Tertulis pada data saksi, berupa lembar kerja yang diperoleh dari
anggota PPS Desa Sukarame bahwa anggota DPRD Kab Pandeglang
atas nama E. Supriyadi memperoleh suara sejumlah 622, dimana
terdapat perbedaan dengan LAMPIRAN MODEL D. HASIL
KECAMATAN-DPRD KABKO Halaman 2 - 9 Lembar 2 dimana
perolehan suara calon DPRD atas nama E. Supriyadi sejumlah
659.
b) Terdapat selisih dengan jumlah 37 suara, antara Data Rekapitulasi
yang disampaikan oleh Saksi dan data Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara di PPK Kecamatan Carita.
Dengan adanya keberatan yang diajukan oleh saksi Partai
Persatuan Pembangunan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Kecamatan Carita menindaklanjuti dengan melakukan
pencermatan dan penyandingan antara data Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara setiap TPS di Desa Sukarame yang diajukan saksi
dengan data Model D.Hasil Kecamatan di masing-masing TPS. Dari
hasil penyandingan ditemukan perbedaan jumlah di TPS 1, hal ini
dikarenakan jumlah perolehan suara sah calon anggota DPRD
Kab/Kota dari Partai PPP atas nama E. Supriyadi tidak terekap
secara keseluruhan dalam Data Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara yang ada pada saksi. Selanjutnya PPK Kecamatan Carita
menyampaikan klarifikasi melalui panggilan telepon seluler kepada
Sdr. Denis Rismanto (Saksi PPP di tingkat Kecamatan) pada pukul
00.51 WIB, dalam hal ini sebagai Pengadu dan/atau Pelapor pada
perkara a quo (Bukti TIII & TIV-6).
3.7 Adanya data pembanding yang disampaikan oleh saksi PPP pada
tanggal 23 Februari 2024 yang tidak ditindaklanjuti dikarenakan data
pembanding berupa Lembar Kerja (LK), LK tersebut adalah inisiatif
PPS dan tidak resmi, hanya untuk penggunaan internal, bukan
merupakan model C Hasil Salinan Kecamatan. Dimana jika Terdapat
perbedaan jumlah suara pada C.Hasil dari TPS dengan C.Hasil
Salinan yang diterima PPK dari TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat
Kecamatan, saksi Peserta Pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, maka PPK
melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan
berdasarkan rekomendasi Panwascam (Bukti TIII & TIV-7).
3.8 Nota keberatan yang disampaikan Saksi Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) pada tanggal 28 Februari Tahun 2024 kepada
ketua Panwaslu Kecamatan Carita dan Ketua PPK Carita tidak dapat
ditindaklanjuti, hal ini di luar ketentuan dan/atau sudah melewati
pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kecamatan, sebagaimana diketahui Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota DPRD Kab/Kota di setiap TPS telah ditetapkan pada
tanggal 23 Februari 2024 Pukul 23.10 WIB (Bukti TIII & TIV-8).
3.9 Pada tanggal 3 Maret Tahun 2024 dilaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang, bertempat di
Ballroom Hotel Horison Altama Pandeglang yang dihadiri oleh Saksi
Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan PPK Se-
Kabupaten Pandeglang, pelaksanaan Rekapitulasi berjalan dengan
lancar walaupun terdapat masukan dari Bawaslu Kabupaten
Pandeglang. Dimana Bawaslu Kabupaten pandeglang
merekomendasikan untuk menyandingkan data dari Saksi Partai
Persatuan Pembangunan dengan Form Model C Hasil DPRD Kab/Kota
di SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi), kronologis tertuang pada
Form Model D Kejadian Khusus Kab/Kota. Rekomendasi tersebut
disepakati dan ditindaklanjuti dengan membuka Model C Hasil
seluruh TPS Desa Sukarame (Bukti TIII & TIV-9).
3.10 KPU Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang berpedoman
pada prinsip yang ada di ketentuan Pasal 2 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
3.11 Pada hari Senin tanggal 4 Maret tahun 2024 bertempat di Ballroom
Hotel Horison Altama Pandeglang, KPU Kabupaten Pandeglang
menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai
Politik dan Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang dari setiap Kecamatan dalam
Wilayah Kabupaten Pandeglang. Berita Acara ditetapkan dan
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pandeglang
serta Saksi dari masing-masing Partai Politik diantaranya Partai
Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai
NasDem, Partai Buruh, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan
Nusantara, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Perindo,
Partai Persatuan Pembangunan, Partai Ummat (Bukti TIII & TIV-10).
3.12 Ketidakhadiran Ketua KPU Kabupaten Pandeglang pada Kegiatan
Audiensi yang dilayangkan oleh Aliansi Forum Masyarakat
Pandeglang dikarenakan ada Tugas yang harus dilaksanakan oleh
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang dalam rangka tugas luar kota
yaitu:
a) Pada audiensi pertama tanggal 5 Maret 2024, hari Rabu , Ketua
KPU Kabupaten Pandeglang menghadiri undangan Rapat
Koordinasi Pencermatan dan Sinkronisasi Data Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat
Kabupaten Kota yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Banten dari tanggal 4 s.d. 5 Maret 2024 di Hotel
Aston Serang.
b) Pada audiensi Kedua tanggal 7 Maret 2024, hari Kamis, Ketua
dan Anggota KPU Pandeglang menghadiri undangan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024, dari tanggal 7 s.d.10
Maret 2024 di Aula KPU Provinsi Banten di Serang.
Tim Pengadu dan/atau Pelapor diterima Anggota KPU Kabupaten
Pandeglang yaitu Sdr. Samsuri dan Sdr. Rodi Herdiana, pada audiensi
pertama di Kantor KPU Kabupaten Pandeglang, dihadiri oleh Anggota
Bawaslu Kabupaten Pandeglang yaitu Sdr. Didin Tahajudin. Pada
Audiensi Pertama di KPU Kabupaten Pandeglang Pelapor
menyampaikan ingin dipertemukan dengan PPK Kecamatan Carita
untuk membahas hal yang menurut mereka tidak sesuai. KPU
Kabupaten Pandeglang menjelaskan bahwa segala permasalahan
yang belum terselesaikan dapat disampaikan pada Pleno Tingkat
Kabupaten sebagai forum yang legal sesuai regulasi (Bukti TIII & TIV-
11).
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang dan seluruh
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pandeglang terkhusus
PPK Carita dalam melaksanakan rekapitulasi suara berpedoman pada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum.
5. Bahwa dalam proses pra pelaksanaan di tingkat Kecamatan, Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Carita membuat surat undangan rapat pleno rekapitulasi dan
menyampaikan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi. Hal tersebut sebagaimana
diatur di dalam Pasal 11 ayat (3) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 (surat harus
dilampirkan sebagai bukti).
6. Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Carita melaksanakan rekapitulasi
ditingkat kecamatan pada hari Selasa s.d. Kamis tanggal 20 s.d. 22 Februari
2024, pelaksanaan rekapitulasi suara tersebut masih dalam batas waktu yang
telah ditentukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2024 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum (dokumentasi dilampirkan sebagai bukti).
7. Bahwa Pengaduan Nomor : 105-P/L-DKPP/IV/2024, Perkara Nomor : 10-
PKE-DKPP/VI/2024 dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu (FORM I-P/L DKPP) menurut Teradu
dan/atau Terlapor III & IV bahwa Para Pihak Teradu dan/atau Terlapor
kurang para pihak (plurium litis consortium) dikarenakan kekeliruan dalam
penulisan nama subjek Teradu dan/atau Terlapor IV yang seharusnya
RODI HERDIANA namun ditulis RODI ROSADI (penegasan identitas
Teradu dan/atau Terlapor IV) oleh Pengadu, kesalahan bertindak sebagai
Pengadu dan/atau Pelapor tersebut dapat dikategorikan sebagai
kualifikasi error in persona dan Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh Pengadu dan/atau
Pelapor dianggap cacat syarat formil dimana kejadian atau peristiwa atas
Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu oleh Pengadu dan/atau Pelapor dimulai sejak pelaksanaan Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Carita yang
dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari Tahun 2024 di
Kelompok 2 dengan jumlah TPS sebanyak 17 TPS dan jumlah pengguna
hak pilih sebanyak 3.634 Pemilih serta selama kegiatan Rapat Pleno
berlangsung tidak ada catatan kejadian khusus atau keberatan saksi dari
Partai Persatuan Pembangunan atau Panwascam Carita (Bukti TIII & TIV-
5), dan kegiatan rapat pleno tersebut selesai pada hari Kamis tanggal 22
Februari 2024 Pukul 23.10 WIB, menurut Teradu dan/atau Terlapor III &
IV seharusnya Pengadu dan/atau Pelapor mencantumkan Pihak Teradu
dan/atau Terlapor lainnya dikarenakan urutan terjadinya peristiwa
hukum tersebut dimulai sejak Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Suara di Kecamatan Carita dan berakhir pada kegiatan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang pada tanggal 3 Maret Tahun
2024 yang salah satunya adalah Kecamatan Carita, bertempat di Ballroom
Hotel Horison Altama Pandeglang yang dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu,
Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan PPK Se-Kabupaten Pandeglang.
8. Bahwa Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Nomor : ____ / I-P/L-DKPP/20___ dalam FORM I-
P/L DKPP yang memuat pada angka angka 8 Tempat dan Waktu
Pengaduan dan/atau Laporan, huruf c. Hari/Tanggal /Jam : Rabu, 2 April
2024 Pada Kolom Pengadu dan/atau Pelapor dan Ditandatangani oleh
Denis Rismanto dan pada kolom Penerima Pengaduan dan/atau Laporan,
tidak ditandatangani oleh (Bukti TIII & TIV-2) yang diterima oleh Teradu
dan/atau Terlapor III & IV, menurut Teradu dan/atau Terlapor III & IV
mengandung cacat formil dikarenakan pada kolom Penerima Pengaduan
dan/atau Laporan, tidak ditandatangani oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia sehingga hasil verifikasi
administrasi oleh DKPP sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 13
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, tidak
terpenuhi atau dapat dikatakan tidak memenuhi kelengkapan syarat
pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal
6 dan Pasal 7 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga menurut Teradu Dan/Atau
Terlapor III & IV terhadap Pengaduan Nomor : 105-P/L-DKPP/IV/2024,
Perkara Nomor : 10-PKE-DKPP/VI/2024 yang diajukan oleh Pelapor tidak
sah/mengandung cacat formil berdasarkan ketentuan Pasal 16A Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan
bahwa “Pengaduan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu yang disampaikan kepada DKPP dan sudah
memenuhi syarat administrasi diberikan nomor pengaduan dan dicatat
dalam buku penomoran pengaduan”, sehingga terhadap Perkara a quo,
sehingga ketidaksesuaian dengan hukum serta tidak mengikat secara
hukum dikarenakan prosedur yang tidak sesuai dan Laporan Pelapor tidak
dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
9. Bahwa kronologi kejadian yang diuraikan dalam FORM I-P/L DKPP angka
5 Pengadu dan/atau Pelapor, pada huruf sebagai berikut :
a. huruf E, Pengadu dan/atau Pelapor menyebutkan bahwa “pada tanggal
3 Maret 2024 sidang pembacaan kecamatan Carita di bacakan di
kabupaten yang dimana dalam surat tanda Terima yang saksi mandat
dan caleg dalam poin nya adalah buka kotak suara TPS tersebut, yang di
bacakan nya oleh sodara Didin di sidang tersebut dan sodara Didin
mengatakan kepada komisioner KPU pandeglang untuk permohonan
kotak suara TPS di 2 desa agar di buka, namun lagi dan lagi pihak
penyelenggara bungkam dan menolak entah alasan seperti apa”.
b. huruf F Pengadu dan/atau Pelapor menyebutkan bahwa “pada tanggal
13 Maret 2024 kami menerima berita acara yang di sampaikan oleh
sodara Miftah Bawaslu kabupaten di dalam surat kejadian khusus nya
adalah sudah di lakukan nya pengechekan yang di saksikan oleh
Bawaslu Pandeglang dan PPK kecamatan carita, dalam hal ini kami
sangat aneh dan terkejut karena tgl 29 Februari 2024 dalam surat tanda
Terima nya adalah permohonan buka kota suara TPS dan pada tanggal 3
maret 2024 pada saat sidang Plano dan kami menyaksikan secara Live
streaming tidak adanya dilakukan pengechekan ulang, maka hal ini
adalah pembohongan publik dan berita acara tidak sesuai dengan surat
tanda Terima permohonan yang di tuju. dalam hal pengajuan nota
keberatan dikarenakan ada suatu kejanggalan dan patut di duga adanya
penyelewengan dan pembiaran pemilu curang pada saat itu kami
mengajukan untuk melakukan pengecekan kotak suara TPS di 2 desa
karena adanya data yang anjlok ketidak sesuaian dari desa dan
kecamatan yang kami rangkum di alat bukti adanya pengakuan anggota
PPS di kecamatan Carita mengakui bahwa adanya surat suara yang
sengaja di coblos di kontrakan, dalam pengakuan tersebut kami
lampirkan di alat bukti plashdisk dengan durasi kurang lebih 5 menit
saat team kami menjumpai anggota tersebut. di lain itu ada juga
pengakuan anggota PPS desa sukanagara kecamatan Carita bahwa saat
perhitungan sedang jalan kan namun ditengah jalan d stop perhitungan
nya selama kurang lebih 3-4 jam dengan beralsan surat C1 kekurangan
yang di perintah oleh pimpinan penyelenggara PPK dan di ketahui oleh
Bawaslu pandeglang, dalam ini anggota yang memberikan keterangan
tersebut pun menerangi dengan sejujur jujur nya dan di duga adanya
konspirasi penyelenggara dengan bukti adalah setiap kejadian khusus
tidak ada penjelasan dengan bukti yang menguatkan kepada kami.
selanjutnya di dalam plashdisk ada pula keterangan dari mantan bu
lurah sukanagara tidak sengaja mendatangi desa sukanagara yang di
mana pada saat itu telah di lakukan nya perhitungan suara, dalam
keterangan aparat desa sukanagara kepada mantan bu lurah
sukanagara "pada saat di chek kotak suara terlihat surat suara yang
tercoblos lubang paku nya kecil dan yg tercoblos nya di angka 2 banyak
sekali yg di coblos di angka 2 dan lobang paku nya kecil" dalam hal ini
kami menduga adanya permainan markup suara karena dalam segi
keterangan tersebut menggunakan paku yang tidak sesuai dan secara
logika lubang yang d coblos kembaran nya banyak di no 2 padahal kita
ketahui semua fakta setiap orang menyoblos tidak akan sama dalam
urutan nya. rangkaian kejadian khusus dan nota keberatan kami saksi
kan secara langsung pada saat pembacaan tingkat kecamatan yang
dimana kami melihat dalam perhitungan nya ada beberapa kotak TPS
surat c1 hasil nya tidak ada di kotak TPS yang tersegel mulai dari
PRESIDEN, DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota. dalam hal ini kami akan
paparkan dengan para saksi yang kami lampirkan sesuai kami daftarkan
saksi. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu”.
10. Bahwa berdasarkan dalil posita Pengadu dan/atau Pelapor dalam perkara
a quo yang telah disampaikan pada angka 5 Jawaban Teradu dan/atau
Terlapor III & IV atas Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu, menurut
Teradu dan/atau Terlapor III & IV, KPU Kabupaten Pandeglang, tanggal 3
Maret 2024 melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD
Tingkat Kabupaten Pandeglang yang salah satunya adalah Kecamatan
Carita, bertempat di Ballroom Hotel Horison Altama Pandeglang yang
dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan
PPK Se-Kabupaten Pandeglang, pelaksanaan Rekapitulasi berjalan dengan
lancar walaupun terdapat masukan dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang,
dimana Bawaslu Kabupaten Pandeglang merekomendasikan untuk
menyandingkan data dari Saksi Partai Persatuan Pembangunan dengan
Form Model C Hasil DPRD Kab/Kota pada aplikasi SIREKAP (Sistem
Informasi Rekapitulasi), kronologis tertuang pada Form Model D Kejadian
Khusus Kab/Kota. Rekomendasi tersebut disepakati dan ditindaklanjuti
dengan membuka Model C.Hasil seluruh TPS Desa Sukarame. (Bukti TIII &
TIV-9), dari uraian tersebut, dugaan pelanggaran kode etik yang didalilkan
Pengadu dan/atau Pelapor menurut Teradu dan/atau Terlapor III & IV
telah melaksanakan Pemilu sesuai asas pemilu berdasarkan ketentuan
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
serta melaksanakan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur
berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang , Penyelenggara Pemilu wajib dengan
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada
ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13, 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum serta pelaksanaan kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang, bertempat di Ballroom Hotel
Horison Altama Pandeglang yang dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu,
Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan PPK Se-Kabupaten Pandeglang telah
terlebih dahulu KPU Kabupaten Pandeglang telah membacakan Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Tingkat
Kabupaten Pandeglang (Bukti TIII & TIV-12) dan (Bukti TIII & TIV-13) yang
dibacakan oleh sdr. Restu Sugrining Umam selaku anggota KPU
Kabupaten Pandeglang;
11. Bahwa kronologi Kejadian yang diuraikan dalam FORM I-P/L pada Huruf
E, Pengadu dan/atau Pelapor menyebutkan “pada tanggal 3 Maret 2024
sidang pembacaan kecamatan Carita di bacakan di kabupaten yang dimana
dalam surat tanda Terima yang saksi mandat dan caleg dalam poin nya
adalah buka kotak suara TPS tersebut, yang di bacakan nya oleh sodara
Didin di sidang tersebut dan sodara Didin mengatakan kepada komisioner
KPU Pandeglang untuk permohonan kotak suara TPS di 2 desa agar di
buka, namun lagi dan lagi pihak penyelenggara bungkam dan menolak
entah alasan seperti apa” menurut Teradu dan/atau Terlapor III & IV pada
dalil Pengadu dan/atau Pelapor tersebut tidak cermat karena tidak
memperhatikan proses sidang pleno rekapitulasi suara di tingkat KPU
Kabupaten Pandeglang secara menyeluruh. Karena berdasarkan fakta
yang terjadi, KPU Kabupaten Pandeglang tidak melakukan penolakan
untuk memperbaiki data, adapun tidak adanya pembukaan kotak suara
dikarenakan hasil kesepakatan yang diambil di dalam forum resmi
tersebut keputusan yang diambil dan disepakati oleh KPU Kabupaten
Pandeglang, Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan saksi dari Partai
Demokrat yang hadir yaitu Sdr. Sadikin serta saksi dari Partai-Partai lain
adalah melakukan pengecekan data melalui C.Hasil dengan D.Hasil
tingkat kecamatan yang tersedia di SIREKAP.
12. Bahwa kronologi kejadian yang diuraikan dalam FORM I-P/L DKPP pada
huruf F, Pengadu dan/atau Pelapor menyebutkan bahwa “pada tanggal 13
maret 2024 pada saat sidang Pleno dan kami menyaksikan secara Live
streaming tidak adanya dilakukan pengechekan ulang, maka hal ini adalah
pembohongan publik dan berita acara tidak sesuai dengan surat tanda
Terima permohonan yang di tuju” menurut Teradu dan/atau Terlapor III &
IV pada dalil pengadu tersebut tidak memiliki dasar mengatakan PPK
Carita telah melakukan pembohongan publik dikarenakan pada saat rapat
pleno berlangsung KPU Kabupaten Pandeglang telah melakukan
konfirmasi ulang kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang perihal langkah
apa yang harus dilakukan terkait dengan permasalahan yang dimaksud
oleh Pengadu dan/atau Pelapor dalam hal ini, namun berdasarkan hasil
kesepakatan yang diambil di dalam forum resmi tersebut keputusan yang
diambil dan disepakati oleh KPU Kabupaten Pandeglang, Bawaslu
Kabupaten Pandeglang dan saksi dari Partai Demokrat yang hadir yaitu
Sdr. Dikin serta saksi dari Partai-Partai lain adalah melakukan
pengecekan data melalui C.Hasil dengan D.Hasil tingkat kecamatan yang
tersedia di SIREKAP sebagaimana dijelaskan di angka sebelumnya.
13. Bahwa penyandingan data menggunakan SIREKAP adalah metode
pelaksanaan berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (6) huruf d, huruf f dan
huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum, menyebutkan bahwa:
- pada huruf d, “menampilkan data dalam SIREKAP menggunakan layar
dan proyektor atau layar elektronik”.
- pada huruf f, “mempersilakan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
untuk mencocokkan data dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-
PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model D.HASIL
KECAMATANDPD, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, Model
D.HASIL KECAMATAN-DPRA, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRP, Model
D.HASIL KECAMATANDPRPB, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT,
Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, Model D.HASIL KECAMATAN-
DPRPP, atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD, dan Model D.HASIL
KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRK
yang dimilikinya dengan data dalam:
1. formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam
huruf c; dan
2. data dalam SIREKAP sebagaimana dimaksud dalam huruf d”
- pada huruf g, “melakukan pembetulan pada SIREKAP apabila terdapat
perbedaan data dalam SIREKAP dengan formulir Model D.HASIL
KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam huruf c”.
14. Bahwa setelah Teradu dan/atau Terlapor III & IV mencermati dugaan
penyelewengan dan pembiaran Pemilu curang yang di dalilkan oleh
Pengadu berdasarkan barang bukti huruf a dan b beserta keterangannya
yaitu bersumber dari pengakuan anggota PPS Desa Carita dalam bentuk
rekaman suara dan pengakuan anggota PPS Desa Sukanagara dalam
bentuk rekaman video tersebut dilampirkan sebagai barang bukti berupa
rekaman suara dan video, namun setelah Teradu dan/atau Terlapor III &
IV telusuri kepada yang bernama Mochamad Akris Mantan Anggota PPK
Kecamatan Carita diketahui yang sebenarnya yaitu adalah dalam rekaman
suara yang dijadikan barang bukti oleh Pengadu diambil dari Sdr. Usman
yang dimana Sdr. Usman mendapatkan rangkaian cerita dari Sdr. Udin,
lalu diketahui bahwa baik Sdr. Usman maupun Sdr. Udin bukan
merupakan bagian dari Penyelenggara baik ditingkat KPPS maupun PPS di
Wilayah Kecamatan Carita. Sehingga dalil Pengadu yang mengatakan
bahwa adanya pengakuan dari Anggota PPS di Kecamatan Carita adalah
tidak benar (Bukti TIII & TIV-16).
15. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menyampaikan rekaman video sebagai
barang bukti yang dalam keterangannya dalam point b di klaim yaitu
anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukanagara yang menjadi
Narasumber dalam rekaman video tersebut, akan tetapi setelah Teradu
dan/atau Terlapor III & IV menelusuri fakta dari Sdr. Mochamad Akris
Mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Carita diketahui yang
sebenarnya yaitu yang seolah sedang di introgasi di dalam rekaman video
adalah Sdr. Madisa yang merupakan Anggota KPPS Desa Sukanagara TPS
5 (lima), sehingga berdasarkan fakta tersebut maka klaim Pengadu yang
menyebutkan bahwa narasumber merupakan Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Desa Sukanagara adalah tidak benar (Bukti TIII & TIV-16).
16. Bahwa oleh karena barang bukti yang disampaikan oleh Pengadu dan/atau
Pelapor yaitu rekaman suara dan rekaman video tidak sesuai dengan keterangan
yang Pengadu sampaikan di dalam pokok Pengaduan, maka kami Teradu
dan/atau Terlapor III & IV patut mempertanyakan keabsahan dari barang bukti
tersebut, sehingga apabila fakta yang kami paparkan yang bersumber dari Sdr.
Mochamad Akris Mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Carita
adalah benar maka Majelis Sidang atas perkara a quo patut untuk
mendiskualifikasi barang bukti yang disampaikan oleh Pengadu (Bukti TIII &
TIV-16).
17. Bahwa berdasarkan dalil Posita huruf F Pengadu dan/atau Pelapor,
"rangkaian kejadian khusus dan nota keberatan kami saksikan secara
langsung pada saat pembacaan tingkat kecamatan yang dimana kami
melihat dalam perhitungan nya ada beberapa kotak TPS surat c1 hasil nya
tidak ada di kotak TPS yang tersegel mulai dari PRESIDEN, DPR RI dan
DPRD Kabupaten/Kota." adalah dalil yang tidak terang dikarenakan Posita
huruf f yang didalilkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor tidak bisa
menjelaskan secara pasti Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana yang
dimaksudkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor.
18. Bahwa berdasarkan keterangan Mantan Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Carita yang bernama Mochamad Akris, dalil Posita huruf F Pengadu
dan/atau Pelapor yang menyebutkan, "rangkaian kejadian khusus dan
nota keberatan kami saksi kan secara langsung pada saat pembacaan
tingkat kecamatan yang dimana kami melihat dalam perhitungan nya ada
beberapa kotak TPS surat c1 hasil nya tidak ada di kotak TPS yang tersegel
mulai dari PRESIDEN, DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota." adalah dalil
yang tidak benar, pelaksanaan pada saat Sidang Pleno Rekapitulasi Hasil
Tingkat Kecamatan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang termuat
di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum (Bukti TIII & TIV-16).
19. Bahwa berdasarkan Surat Tugas/Mandat Dewan Pimpinan Cabang Partai
Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang Nomor 012/DPC-
PPP/PDG/II/2024, tertanggal 14 Februari 2024, atas nama Sdr. Denis
Rismanto ditugaskan oleh Partai PPP Kabupaten Pandeglang sebagai saksi
di rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat
Kecamatan Carita, dalam hal ini sebagai Pengadu dan/atau Pelapor dalam
Perkara a quo (Bukti TIII & TIV-14).
20. Bahwa berdasarkan Surat Tugas/Mandat Dewan Pimpinan Cabang Partai
Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang Nomor 162/DPC-
PPP/PDG/II/2024, atas nama Sdr. Andri Gunawan ditugaskan oleh Partai
PPP Kabupaten Pandeglang sebagai saksi di rapat pleno rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Pandeglang (Bukti
TIII & TIV-15).
21. Bahwa Sdr. Andri Gunawan dalam rapat pleno tingkat KPU Kabupaten
Pandeglang melampirkan Formulir Catatan Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi yang di dalamnya ia menerangkan bahwa “Dari pihak
Caleg mengajukan keberatan atas penghitungan di dua desa dari
kecamatan Carita dapil 5 pandeglang yaitu desa sukarame dan desa suka
nagara. Dan sudah dilakukan pengecekan ulang disaksikan oleh Bawaslu
Pandeglang dan juga disaksikan PPK Kecamatan Carita” berdasarkan
keterangan yang disampaikan tersebut, maka telah mempertegas
bahwasanya KPU Kabupaten Pandeglang dan PPK Kecamatan Carita telah
melakukan pengecekan ulang dan sudah melaksanakan tugas
sebagaimana mestinya (Bukti Vide TIII & TIV-5).
22. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang dan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU
Kabupaten Pandeglang dan di tingkat Kecamatan se-Kabupaten
Pandeglang telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum dan telah memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional,
akuntabel, efektif dan efisien serta menjaga integritas dan profesionalitas.
23. Bahwa menurut Teradu dan/atau Terlapor III & IV, dikarenakan Pokok
Pengaduan terhadap Para Pihak Teradu dan/atau Terlapor III & IV kurang
para pihak (plurium litis consortium), kemudian Pengadu dan/atau Pelapor
tidak cermat dalam membuat dalil-dalil dalam pokok Pengaduan dan/atau
Laporan Pengadu dikarenakan terdapat beberapa dalil yang tidak sesuai
fakta serta dalil-dalil disusun secara tidak terstruktur juga sistematis,
maka Pokok Pengaduan dapat dikategorikan sebagai Pengaduan yang dalil
atas perkara a quo Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel).
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] Petitum Teradu I dan Teradu II
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu I dan Teradu II memohon
kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
memutuskan pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Febri Setiadi selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan Teradu II Didin Tahajudin
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang: dan
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] Petitum Teradu III dan Teradu IV
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu III dan Teradu IV memohon
kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
memutuskan pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Pengadu dan/atau Pelapor tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijke Verklaard);
2. Menolak Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu Pengadu dalam Pokok Pengaduan dan/atau Laporan dari Pengadu
dan/atau Pelapor untuk seluruhnya;
3. Menerima dalil-dalil yang diajukan Teradu dan/atau Terlapor III & IV untuk
seluruhnya;
4. Merehabilitasi Teradu dan/atau Terlapor III & IV karena tidak terbukti
melakukan tindakan yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu; dan
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] Bukti Teradu I dan Teradu II
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I dan Teradu II mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 s.d. T1-25, sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T1-1 SK Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang;
2. Bukti T1-2 Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Pemungutan Suara PPK Kecamatan Carita;
3. Bukti T1-3 Daftar Hadir Undangan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara PPK Kecamatan
Carita;
4. Bukti T1-4 Form A Laporan Hasil Pengawasan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara PPK
Kecamatan Carita;
5. Bukti T1-5 Surat Mandat Saksi Partai Demokrat;
6. Bukti T1-6 Formulir Catatan Kejadian Khusus;
7. Bukti T1-7 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS 10 Desa Sukanagara;
8. Bukti T1-8 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS 11 Desa Sukanagara;
9. Bukti T1-9 Surat Mandat Saksi Partai Persatuan Pembangunan
10. Bukti T1-10 Surat Nota Keberatan;
11. Bukti T1-11 Surat Permohonan Buka Suara TPS ke Panwascam
Carita;
12. Bukti T1-12 Tanggapan Surat Permohonan Buka Suara TPS;
13. Bukti T1-13 Daftar Hadir Audiensi Saat Penyampaian Surat
Keberatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang
dan Notulensi;
14. Bukti T1-14 Surat Permohonan Buka Suara TPS ke Bawaslu
Pandeglang;
15. Bukti T1-15 Rekaman Recorder menit 36.20 detik Saat
Penyampaian Surat Keberatan di Kantor Bawaslu
Kabupaten Pandeglang;
16. Bukti T1-16 Alat Kerja Manual Format Excel PPS Desa Sukarame
dan Scan C. Hasil;
17. Bukti T1-17 Rekaman Youtube KPU Pandeglang Saat Pleno
Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Carita dan
Form A Laporan Hasil Pengawasan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara
Tingkat Kabupaten;
18. Bukti T1-18 Formulir D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Saksi-KPU;
19. Bukti T1-19 Formulir D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Saksi-KPU;
20. Bukti T1-20 Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu;
21. Bukti T1-21 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Pengawas
TPS 1 Desa Carita;
22. Bukti T1-22 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemungutan Suara
23. Bukti T1-23 Surat Penolakan Undangan Klarifikasi;
24. Bukti T1-24 Undangan Rapat Pleno Kajian Akhir dan Putusan
Laporan;
25. Bukti T1-25 Formulir B.18 dan Pemberitahuan Status Laporan
Terhadap Pelapor.
[2.6.2] Bukti Teradu III dan Teradu IV
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu III dan Teradu IV mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 s.d. T2-16, sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T2-1 Surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor
153/PS.DKPP/SET-04/VII/2024, tanggal 29 Juli 2024;
2. Bukti T2-2 Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Nomor : ____ / I-P/L-
DKPP/20___ dalam FORM I-P/L DKPP;
3. Bukti T2-3 Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum;
4. Bukti T2-4 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan
Carita;
5. Bukti T2-5 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Tahun 2024;
6. Bukti T2-6 LAMPIRAN MODEL
D. HASIL KECAMATANDPRD KABKO;
7. Bukti T2-7 Lembar Kerja Saksi Partai Persatuan Pembangunan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari
seluruh TPS di Desa Sukarame;
8. Bukti T2-8 Model D Hasil Kecamatan Kabko Halaman 1;
9. Bukti T2-9 Model D Kejadian Khusus DAN/ATAU Keberatan
Saksi-KPU;
10. Bukti T2-10 Model D Hasil Kabko-DPRD Kabko;
11. Bukti T2-11 Undangan Ketua KPU Provinsi Banten Nomor
159/PL.01.8-Und/36/2024;
Undangan Ketua KPU Provinsi Banten Nomor
151/PL.01.8-Und/36/2024;
12. Bukti T2-12 Tata Tertib Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Tingkat
Kabupaten Pandeglang;
13. Bukti T2-13 Streaming Youtube KPU Kabupaten Pandeglang
dengan judul “HARI KE 5 LANJUTAN REKAPITULASI
HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT
KABUPATEN PANDEGLANG - PEMILU 2024” dengan
pranala link :
https://www.youtube.com/live/QsupudtplZk?si=wD-
PRd0hAGkMR7fP ;
14. Bukti T2-14 Surat Tugas Mandat Dewan Pimpinan Cabang Partai
Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang
Nomor 012/DPC-PPP/PDG/II/2024;
15. Bukti T2-15 Surat Tugas Mandat Dewan Pimpinan Cabang Partai
Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang
Nomor 162/DPC-PPP/PDG/II/2024;
16. Bukti T2-16 Keterangan Saksi atas nama Mochamad Akris selaku
Mantan PPK Carita.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis
sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Carita
sebagaimana tertuang pada Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 024/LHP/PM.01.28/2/2024 pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan pada Pemilu
Tahun 2024, pada tanggal, 20 – 23 Februari 2024 di kantor Kecamatan
Carita:
a) Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024, jam 16.00 WIB
saudara saksi atas nama Niko Janet berkedudukan sebagai Saksi
Mandat dari Partai Demokrat pada Pleno PPK Carita mengajukan nota
keberatan kepada Ketua PPK Carita saat Rapat Plano di bacakan di
kecamatan carita yaitu :
“Adanya dugaan indikasi perolehan suara yang tidak wajar yang
dilaporkan oleh pihak Calon Nomor 4 Kepada kami Partai Demokrat
teruntuk perolehan suara Calon Nomor 2 DPRD Kabupaten Pandeglang
Kecamatan Carita Desa Sukanagara TPS 10 dan TPS 11”.
Kemudian terhadap keberatan tersebut, Ketua PPK Carita sebagamana
amanat PKPU 5 tahun 2024 menyatakan;
(1) Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf f dan huruf
g, PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model :
a. C.HASIL-PPWP;
b. C.HASIL-DPR;
c. C.HASIL-DPD;
d. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-
DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASILDPRPS, C.HASIL-DPRPP, atau
C.HASIL-DPRPBD; dan
e. C.HASIL-DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK,
dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan.
Sebagaimana pada Pasal 16 huruf (2) disebutkan bahwa “Dalam hal
TERDAPAT PERBEDAAN DATA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
BERUPA PERBEDAAAN JUMLAH SUARA yang tidak dapat diselesaikan,
PPK melakukan penghitungan suara ulang”.
Saudara Saksi atas nama Niko Janet pada saat mengajukan keberatan
secara lisan dan langsung di Pleno PPK Carita tersebut, kemudian PPK
Carita atas keberatan tersebut dapat menindaklanjutinya jika Saudara
Saksi dapat menyampaikan dan atau menginformasikan serta DATA
PEMBANDING terhadap nota keberatan tersebut atas dugaan
perolehan suara di TPS 10 dan TPS 11 Desa Sukanagara. Karena
DATA PEMBANDING tersebut, menjadi dasar bagi PPK Carita untuk
melakukan penghitungan suara ulang, hal itu sebagaimana amanat
PKPU 5 tahun 2024 pasal 16 ayat (2). bahwa “Dalam hal TERDAPAT
PERBEDAAN DATA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BERUPA
PERBEDAAAN JUMLAH SUARA yang tidak dapat diselesaikan, PPK
melakukan penghitungan suara ulang”.
Saudara Saksi atas nama Niko Janet atas nota keberatannya
menjawab dan mengakui serta secara jujur menjawab bahwa dirinya
tidak memiliki DATA PEMBANDING dan hanya permintaan,
permohonan, kebijakan PPK Carita untuk melakukan penghitungan
ulang di TPS 10 dan 11 Desa Sukanagara karena diduga adanya
perolehan suara yang tidak wajar.
Kemudian PPK Carita meminta pandangan kepada Para Saksi-Saksi,
Saksi Partai, Saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden, Saksi Calon
DPD dan Panwaslu Kecamatan Carita.
b) Panwaslu Kecamatan Carita memberikan pandangan bahwa terhadap
nota keberatan sudara saksi Niko Janet tersebut harus mengacu dan
berpedoman pada PKPU 5 Pasal 16 huruf (2) disebutkan bahwa “Dalam
hal TERDAPAT PERBEDAAN DATA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
BERUPA PERBEDAAAN JUMLAH SUARA yang tidak dapat diselesaikan,
PPK melakukan penghitungan suara ulang”. Dalam hal ini saksi tidak
bisa menunjukan bukti pendukung adanya perbedaan perolehan
jumlah suara di TPS 10 dan 11 yang menyatakan perbedaan hasil
perolehan suara yang dimaksud dan saksi juga tidak mampu
menghadirkan saksi di TPS tersebut (Bukti : PT.01).
2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang pada tanggal 29 Februari 2024 telah
menerima audiensi saudara Denis Rismanto terkait keberatan rekap Pleno di
Kecamatan Carita dan menyampaikan untuk dapat dijadikan dasar bawaslu
memastikan kembali pada pleno rekap tingkat Kabupaten Pandeglang (Bukti
: PT. 2-PT. 4).
3) Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pandeglang
sebagaimana tertuang pada Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Pemilu Nomor 020/LHP/PM.01.02/3/2024 pada Rekapitulasi Hasil Dan
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Pandeglang, tanggal 4 Maret 2024 di Hotel Horison Altama
Pandeglang telah terjadi perubahan D-Hasil Pasca Pleno Tingkat Kecamatan
Carita sebagai berikut :
a) Saksi Partai Demokrat menyampaikan keberatan ada ketidak wajaran
perolehan suara Nomor Urut 2 Partai Demokrat atas nama Jai Suryani di
TPS 10 dan 11 Desa Sukanagara. Dasar laporan dari caleg Demokrat
nomor 5 atas nama Novia Rahtami, untuk Permohonan untuk
pembukaan kotak suara dan penghitungan suara di TPS 10 dan 11 Desa
Sukanagara. Dan Saksi PPP meminta untuk penghitungan dan
pembukaan kotak suara. Dasar keberatan ini karena adanya aduan ke
Bawaslu oleh Para Calon ( menuliskan pada keberatan saksi);
b) Anggota Bawaslu Iman Ruhmawan ingin memastikan atas keberatan dari
Saksi Partai Demokrat meminta kepada KPU Kabupaten Pandeglang
untuk melakukan pembukaan C Plano yang diunggah pada sirekap,
memastikan menguatkan kepercayaan publik terkait keberatan Saksi
Demokrat dan PPP dan menindaklanjuti aduan Sdr. Denis Rismanto;
c) Menanggapi atas keberatan Saksi PPP dan Demokrat bersama Bawaslu
melakukan pencermatan di Desa Sukanagara di depan forum Pleno KPU
Kabupaten Pandeglang untuk Partai Demokrat dan PPP mencermati C
Hasil yang terunggah pada Sirekap Web dan hasilnya sudah sesuai
(Bukti : PT. 5).
4) Bahwa berdasarkan laporan saudara Denis Rismanto pada tanggal 23 Maret
2024 yang tertuang pada Formulir Model B.1 dengan nomor Register :
002/LP/PL/Kab.11.06/III/2024. Bawaslu Kabupaten Pandeglang, yang
salah satu alat buktinya adalah video (P-6 dan P-7) dalam Form I-P/L DKPP,
Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menindaklanjuti sebagaimana
ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penangan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan;
“Laporan yang dilimpahkan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN yang
menerima pelimpahan Laporan”.
Berdasarkan surat yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Pandeglang
Nomor 67/KP.01.00/K.BT-02/III/2024 perihal Undangan Klarifikasi untuk
hadir tanggal, 26 Maret 2024 yang disampaikan kepada saudara Denis
Rismanto pada tanggal 22 Maret 2024 yang dijawab dengan surat saudara
Denis Rismanto Nomar 14/SK-AFMP/04-2024 tanggal 23 Februari 2024
perihal Penolakan Surat Undangan Klarifikasi yang bersangkutan menolak
untuk diklarifikasi yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang pada
tanggal 23 Februari 2024 (Bukti : PT.6-PT.7).
Bahwa terhadap penolakan saudara Denis Rismanto, Bawaslu Pandeglang
tetap melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran sampai dengan
selesai, pada pokoknya terhadap proses penangan pelanggaran yang telah
dilakukan terhadap laporan pada formulir Model B.1 dengan nomor register
: 002/LP/PL/Kab.11.06/III/2024, berdasarkan Rapat Pleno Putusan
Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Bawaslu
Kabupaten Pandeglang telah memeriksa bukti-bukti, dokumen, keterangan
saksi-saksi dan keterangan Terlapor, maka berkesimpulan bahwa Terlapor
tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan
laporan dihentikan (Bukti : PT. 8).
5) Bahwa berdasarkan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang
tertuang pada Formulir Form. A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomar
033/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 14 Februari 2024 di TPS 001 Desa
Carita Kecamatan Carita, RT 18 RW 03.
Bahwa Sdr. Didin Tahajudin (Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang) dan
Iin Solihin (Staff Pelaksana Bawaslu Kabupaten Pandeglang) melakukan
Pengawasan Langsung pada tanggal 14 Februari 2024 Tahapan Pemungutan
dan Penghitungan Suara di TPS 001 Desa Carita kecamatan Carita.
Pada Pukul 12.50 WIB Didin Tahajudin Anggota Bawaslu Kabupaten
Pandeglang mendapatkan informasi dari Panwaslu Kecamatan Carita bahwa
di TPS 001 Desa Carita Kecamatan Carita di TPS 001 ditemukan tidak ada
logistik berupa C. Hasil Plano PPWP dan apa yang harus dilakukan oleh
Panwaslu Kecamatan, karena tidak ada informasi dan kejelasan kapan C.
Hasil Plano PPWP tersedia baik oleh KPPS 001, PPS Desa Carita maupun
PPK Kecamatan Carita.
Pukul 13.00, Didin Tahajudin mendatangi langsung ke TPS 001 Desa Carita
Kecamatan Carita yang posisinya saat itu di TPS 001 sedang berlangsung
proses pengitungan suara DPR, kemudian menyaksikan proses
penghitungan suara DPR tersebut, dengan pertimbangan dan analisis
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, bahwa proses
Penghitungan Suara DPR yang mendahului proses Penghitungan Suara
PPWP telah menyalahi aturan, dan meminta kepada KPPS 001 atas nama:
KPPS: 1 Sana Salu Petugas Ketertiban
KPPS 2 M. Alfian 1. Pudli
KPPS 3 Nisma 2. Dedi Mihroni
KPPS 4 Purwati
KPPS 5 Gilang
KPPS 6 Sariman
KPPS 7 Supriadi
PPS Desa Carita yang hadir atas nama Saudara Asra agar proses
penghitungan suara DPR agar di hentikan dan ditunda, dan dapat
dilanjutkan setelah proses Penghitungan Suara PPWP di dahulukan yang
pertama dan harus tersedia dahulu Formulir C Hasil Plano PPWP.
Kenapa proses penghitungan suara yang pertama harus PPWP; Hal itu
sesebagaimana amanat dan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 66 Tahun 2024 pada Bab V yang pada pokoknya penghitungan suara
dapat dilakukan mulai dari surat suara (1) PPWP, (2) DPR, (3) DPD, (4)
DPRD Provinsi DPR Aceh, DPR Papua, DPR Papua Barat, DPR Papua
Selatan, DPR Papua Tengah, DPR Papua Pegunungan atau DPR Papua Barat
Daya; dan (5) DPRD Kabupaten/Kota atau DPR Kabupaten/Kota.
Kemudian setelah penghentian dan penundaan proses penghitungan suara
DPR di KPPS 001 tersebut, Didin Tahajudin menginformasikan kepada
anggota PPK Kecamatan Carita saudara Akris bahwa di TPS 001 tidak
tersedia logistik C Hasil Plano PPWP dan meminta agar segera dilakukan
koordinasi dan dikomunikasikan dengan KPU Kabupaten Pandeglang agar
segera ditindaklanjuti dan menyediakan atau mengambil C Hasil PPWP
Plano ke KPU Kabupaten Pandeglang; Saudara Akris kemudian
menindaklanjinya mengambil C Hasil PPWP Plano ke Kantor KPU Kabupaten
Pandeglang.
Pada pukul 16.58 WIB; Logistik C Hasil PPWP Plano tersedia dan langsung
di mulai proses penghitungan perolehan suara PPWP dilakukan sampai
dengan selesai dan kemudian melanjutkan proses penghitungan perolehan
suara DPR yang diawal dihentikan atau dipending dan setelah selesai
penghitungan perolehan suara DPR dilanjutkan dengan penghitungan
perolehan suara lainnya (Bukti : PT. 9).
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-9, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT-1 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor :
024/LHP/ PM.01.28/2/2024 pada kegiatan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat
Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024, pada tanggal, 20 – 23
Februari 2024 di kantor Kecamatan Carita;
2. Bukti PT-2 Notulensi Audensi a.n. Denis Rismanto dan Tim tanggal 29
Februari 2024 di Bawaslu Kabupaten Pandeglang;
3. Bukti PT-3 Daftar Hadir Audensi an Denis Rismanto dan Tim tanggal
29 Februari 2024 di Bawaslu Kabupaten Pandeglang;
4. Bukti PT-4 Photo Audensi a.n. Denis Rismanto dan Tim tanggal 29
Februari 2024 di Bawaslu Kabupaten Pandeglang;
5. Bukti PT-5 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
Nomar: 020/LHP/PM.01.02/3/2024 pada Rekapitulasi
Hasil Dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pandeglang, tanggal 4
Maret 2024 di Hotel Horison Altama Pandeglang;
6. Bukti PT-6 Surat Undangan Klarifikasi Sdr. Denis Rismanto Nomor:
67/KP.01.00/K.BT-02/III/2024, tanggal, 22 Maret 2024;
7. Bukti PT-7 Surat Penolakan Undangan Klarifikasi an Denis Rismanto
8. Bukti PT-8 Status Laporan Nomor Register :
002/LP/PL/Kab.11.06/III/2024;
9. Bukti PT-9 Formulir Form. A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
Nomor: 033/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal, 14 Februari
2024 di TPS 001 Desa Carita Kecamatan Carita, RT 18 RW
03.
[2.7.2] Anggota KPU Kabupaten Pandeglang
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Pandeglang sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis
sebagai berikut:
1. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Di PPK
Carita pada Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut :
1.1 Rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Kecamatan Carita
dimulai Pada hari Selasa tanggal 20 Februari tahun 2024 di Aula
Kantor Kecamatan Carita. Adapun jumlah desa di kecamatan carita
sebanyak 10 desa dan jumlah TPS 104. Dengan mempertimbangkan
jumlah TPS dan waktu yang tersedia maka PPK Carita melaksanakan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan
paralel membagi kedalam 2 (Dua) kelompok berdasarkan pasal 17
PKPU nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Jumlah
undangan yang hadir terdiri dari unsur Panwascam sebanyak 3 orang,
saksi Partai Politik 24 Orang, saksi DPD 4 orang, dan saksi dari Calon
Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 2 orang.
1.2 Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Kecamatan
Carita untuk desa sukarame dilaksanakan pada tanggal 22 Februari
Tahun 2024 di Kelompok 2 dengan jumlah TPS 17 dan pengguna Hak
Pilih 3.634. Selama rapat pleno berlangsung tidak ada catatan kejadian
khusus atau keberatan saksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
ataupun dari panwascam.
1.3 Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di
Kecamatan Carita selesai pada tanggal 22 Februari Tahun 2024 Pukul
23.10 WIB. Selesai rapat pleno Saksi Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) atas nama Denis Rimanto mendatangi Tempat Pelaksanaan Rapat
Pleno Rekapitulasi pada Pukul 23.30 WIB. Yang bersangkutan
menyerahkan satu buah amplop coklat yang berisi Nota keberatan
kepada PPK Kecamatan Carita, Yang bersangkutan merasa ada data
yang tidak sesuai atau berbeda antara rekapitulasi seluruh TPS di Desa
Sukarame dengan hasil Rekapitulasi Penghitungan di Tingkat PPK
Kecamatan Carita, adapun perbedaan jumlah perolehan suara tersebut
terdapat pada Calon dari Partai PPP Nomor Urut 1 (satu) atas nama E.
Supriyadi, dengan rincian sebagai berikut :
a) Tertulis pada data saksi, berupa lembar kerja yang diperoleh dari
anggota PPS Desa Sukarame bahwa anggota DPRD Kab Pandeglang
atas nama E. Supriyadi memperoleh suara sejumlah 622, dimana
terdapat perbedaan dengan LAMPIRAN MODEL D. HASIL
KECAMATAN-DPRD KABKO Halaman 2 - 9 Lembar 2 dimana
perolehan suara calon DPRD atas nama E. Supriyadi sejumlah 659.
b) Terdapat selisih dengan jumlah 37 suara, antara Data Rekapitulasi
yang disampaikan oleh Saksi dan data Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara di PPK Kecamatan Carita.
Dengan adanya keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Persatuan
Pembangunan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Carita
menindaklanjuti dengan melakukan pencermatan dan penyandingan
antara data Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara setiap TPS di Desa
Sukarame yang diajukan saksi dengan data Model D. Hasil Kecamatan
di masing-masing TPS. Dari hasil penyandingan ditemukan perbedaan
jumlah di TPS 1, hal ini dikarenakan jumlah perolehan suara sah calon
anggota DPRD Kab/Kota dari Partai PPP atas nama E. Supriyadi tidak
terekap secara keseluruhan dalam Data Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara yang ada pada saksi. Selanjutnya PPK Kecamatan Carita
menyampaikan klarifikasi melalui panggilan telepon seluler kepada
Sdr. Denis Rismanto (Saksi PPP di tingkat Kecamatan) pada Pukul
00.51 WIB.
1.4 Adanya data pembanding yang disampaikan oleh saksi PPP pada
tanggal 23 Februari 2024 yang tidak ditindaklanjuti dikarenakan data
pembanding berupa Lembar Kerja (LK), LK tersebut adalah inisiatif PPS
dan tidak resmi, hanya untuk penggunaan internal, bukan merupakan
model C Hasil Salinan Kecamatan. Dimana jika Terdapat perbedaan
jumlah suara pada C.Hasil dari TPS dengan C.Hasil Salinan yang
diterima PPK dari TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat Kecamatan, saksi
Peserta Pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan
penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan berdasarkan
rekomendasi Panwascam.
1.5 Nota keberatan yang disampaikan Saksi Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) pada tanggal 28 Februari Tahun 2024 kepada
ketua Panwaslu Kecamatan Carita dan Ketua PPK Carita tidak dapat
ditindaklanjuti, hal ini di luar ketentuan dan/atau sudah melewati
pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kecamatan, sebagaimana diketahui Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota DPRD Kab/Kota di setiap TPS telah ditetapkan pada
tanggal 23 Februari 2024 Pukul 23.10 WIB.
1.6 Pada tanggal 3 Maret Tahun 2024 dilaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang, bertempat di
Ballroom Hotel Horison Altama Pandeglang yang dihadiri oleh Saksi
Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan PPK Se-Kabupaten
Pandeglang, pelaksanaan Rekapitulasi berjalan dengan lancar
walaupun terdapat masukan dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
Dimana Bawaslu Kabupaten pandeglang merekomendasikan untuk
menyandingkan data dari Saksi Partai Persatuan Pembangunan dengan
Form Model C Hasil DPRD Kab/Kota di SIREKAP (Sistem Informasi
Rekapitulasi), kronologis tertuang pada Form Model D Kejadian Khusus
Kab/Kota. Rekomendasi tersebut disepakati dan ditindaklanjuti dengan
membuka Model C Hasil seluruh TPS Desa Sukarame.
1.7 KPU Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang berpedoman pada
prinsip yang ada di ketentuan Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
1.8 Pada hari Senin tanggal 4 Maret tahun 2024 bertempat di Ballroom
Hotel Horison Altama Pandeglang, KPU Kabupaten Pandeglang
menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai
Politik dan Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang dari setiap Kecamatan dalam
Wilayah Kabupaten Pandeglang. Berita Acara ditetapkan dan
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pandeglang
serta Saksi dari masing-masing Partai Politik diantaranya Partai
Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai NasDem, Partai
Buruh, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai
Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Persatuan
Pembangunan, Partai Ummat.
1.9 Bahwa berdasarkan keterangan dari mantan anggota PPK Kecamatan
Carita Mohamad Akris membenarkan adanya penundaan penghitungan
suara di TPS 001 Desa Carita Kecamatan Carita dikarenakan ketidak
adaan formulir model C Hasil PPWP dan saudara akris mengambil
Formulir Model C. Hasil PPWP ke Kantor KPU Kabupaten Pandeglang
selanjutnya pada Pukul 16.58 WIB Formulir model C. Hasil PPWP
sudah tersedia dan proses penghitungan perolehan suara dilanjutkan
kembali sampai dengan selesai.
[2.7.3] Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten
Pandeglang
Bahwa DKPP memanggil Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Kabupaten Pandeglang a.n. E. Supriadi sebagai Pihak Terkait yang pada sidang
pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Pandeglang tidak
pernah menerbitkan surat mandat saksi di tingkat kecamatan a.n. Denis
Rismanto karena saksi PPP untuk di kecamatan a.n. Supendi.
2. Bahwa Pihak Terkait tidak mengenal a.n. Denis Rismanto (Pengadu) dan
tidak pernah mengeluarkan mandat saksi a.n. Denis Rismanto.
3. Bahwa terhadap surat mandat PPP sudah diserahkan kepada Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum dilaksankan rekapitulasi penghitungan
suara.
4. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui ada keberatan yang disampaikan
oleh Saksi Caleg Nomor Urut 3 dari PPP pada tanggal 28 Februari 2024.
[2.7.4] Saksi Mandat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Tingkat
Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024
Bahwa DKPP memanggil Saksi Mandat Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Tingkat Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024 a.n. Supendi sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait tidak mengenal a.n. Denis Rismanto (Pengadu).
2. Bahwa Pihak Terkait hadir pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Kecamatan Carita dan tidak mengajukan
keberatan.
3. Bahwa Pihak Terkait menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara
tingkat Kecamatan Carita sesuai perolehan suara yang dicantumkan dalam
D. Hasil Kecamatan dan menerima perolehan suara sebanyak 629.
4. Bahwa Pihak Terkait juga tidak mengetahui apakah a.n. Denis Rismanto
(Pengadu) tinggal di Kecamatan Carita atau tidak.
[2.7.5] Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang
Bahwa DKPP memanggil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang a.n.
Fuharira Amin sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024, Pihak Terkait sedang berada di luar
kota kemudian mendapat telepon dari Caleg Nomor Urut 4 a.n. Novia. Saat
itu komplain dan mohon izin kepada Pihak Terkait agar saksi mandat
mengajukan keberatan untuk membuka suara.
2. Bahwa terhadap penyampaian nota keberatan merupakan amanat yang
ketika ada yang tidak sesuai silakan diajukan.
3. Bahwa Pihak Terkait tidak kenal dengan Pengadu.
4. Bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Carita dan
Kabupaten Pandeglang yang kami pahami sudah sesuai dengan aturan.
[2.7.6] Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Carita pada Pilkada 2024
Bahwa Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Carita pada Pilkada 2024 a.n.
Mochammad Akhris sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota PPK Carita pada Pemilu Tahun
2024.
2. Bahwa benar di TPS 01 Desa Carita telah terjadi penundaan rekapitulasi
penghitungan suara Pukul 13.00 WIB karena tidak adanya Formulir C. Hasil
PPWP. Kemudian kami lagsung berkoordinasi dengan TPS mana saja yang
kekeurangan logistik Formulir C. Hasil PPWP.
3. Bahwa tidak adanya Formulir Model C. Hasil PPWP bukan hanya di TPS 01
Desa Carita, namun ada juga di TPS lain kekurangan logistik Formulir C.
Hasil PPWP sehingga penundaan rekapitulasi penghitungan suara juga
dilakukan di TPS lain yang kekurangan logistik Formulir C. Hasil PPWP.
4. Bahwa penghitungan suara di TPS 01 Desa Carita mulai pada Pukul 17.00
WIB sehingga selesai penghitungan sudah tengah malam.
5. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui siapa itu Udin, namun Usman itu
warga biasa salah satu saudara Anggota PPS dan bukan penyelenggara
pemilu. Berdasarkan telaah Pihak Terkait mendengarkan rekaman bukti
Pengadu bahwa yang berbicara adalah Usman. Hal tersebut karena Pihak
Terkait juga mengenali suara PPS Desa Carita.
6. Bahwa sementara ini Pihak Terkait belum ada upaya untuk menemui
Usman dan Udin.
7. Bahwa di Desa Sukarame Kecamatan Carita sudah dilakukan penyandingan
data dan tidak dilakukan pembukaan kotak.
8. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui PPS mempunyai alat kerja sendiri,
Pihak Terkait hanya mengintruksikan sesuai apa yang diperintahkan dari
KPU, kalau menyebar Pihak Terkait tidak mengetahui.
9. Bahwa pertama Pihak Terkait memanggil Desa Carita setelah mendengar
rekaman tersebut untuk sama sama menganalisi, kebetulan Aska sedang
berada di luar kecamatan.
10. Bahwa saya mengetahui Saksi dari PPP pada rekapitulasi penghitungan
suara tingkat kecamatan hanya satu yaitu a.n. Supendi.
11. Bahwa Denis Rismanto (Pengadu) datangnya setelah pleno dan mengaku
sebagai saksi karena juga membawa surat mandat.
12. Bahwa dalam PKPU saksi hanya dirugaskan DPC yang di tanda tangani dan
cap asli, dan Denis menbawa mandat asli. Nanum, surat mandat yang
dimiliki Denis Rismanto (Pengadu) adalah tanda tangan scanan.
13. Bahwa pada saat pleno saksi dari PPP yang datang adalah Supendi dan
membawa surat mandat dengan tanda tangan dan cap basah. Sementara,
seingat Pihak Terkait untuk surat mandat Pengadu juga tanda tangan dan
cap basah namun tidak diketik namanya.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan mengabaikan nota keberatan dari Pengadu terkait
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Carita yang diduga melanggar Peraturan KPU
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Hal a quo, karena diduga adanya
penggelembungan suara terhadap perbedaan hasil dari PPS Desa Sukarame dan
PPK Carita. Sehingga Pengadu mengajukan permohonan untuk membuka kotak
suara di 2 (dua) Desa yaitu Desa Sukanagara dan Desa Sukarame. Bahwa Para
Teradu tidak kooperatif menjawab pertanyaan-pertanyaan dari saksi mandat dan
Calon Anggota Legislatif (Caleg) dengan mengabaikan permohonan buka kotak
suara di 2 (dua) Desa yaitu Desa Sukanagara dan Desa Sukarame.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, Teradu I dan Teradu II membantah
dalil tersebut dan menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pengawas
TPS 01 Desa Carita, benar di TPS 01 Desa Carita telah terjadi penundaan
penghitungan suara dikarenakan kurangnya logistik berupa C. Hasil Plano PPWP,
sehingga Bawaslu Kabupaten Pandeglang langsung melakukan monitoring dan
supervisi (Bukti T1-21). Pada saat tiba di lokasi Bawaslu Kabupaten Pandeglang
menghimbau kepada petugas KPPS untuk menghentikan penghitungan surat
suara DPR RI yang sedang berjalan dan supaya Petugas KPPS menunggu formulir
C. Hasil Plano PPWP yang sedang proses distribusi oleh KPU Kabupaten
Pandeglang.
Bahwa Panwaslu Kecamatan Carita telah hadir melakukan pengawasan
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Tingkat Kecamatan Carita
sebagaimana undangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Carita Nomor
062/PL.01-Und/360128/2024 (Bukti T1-2 dan T1-3). Bahwa Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Tingkat Kecamatan Carita selesai pada
hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 Pukul 23.30 WIB dan telah sesuai dengan
ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Bukti T1-
4). Namun sebelumnya pada Pukul 16.00 WIB, Niko Janet in casu saksi mandat
Partai Demokrat mengajukan keberatan kepada Ketua PPK Carita dengan
menyatakan, “adanya dugaan indikasi perolehan suara yang tidak wajar yang
dilaporkan oleh Calon Nomor Urut 4 kepada kami Partai Demokrat teruntuk
perolehan suara Calon Nomor Urut 2 DPRD Kabupaten Pandeglang Kecamatan
Carita Desa Sukanagara TPS 10 dan TPS 11”, tanpa didasari dengan data
pembanding (Bukti T1-6). Namun, berdasarkan keterangan pengawas TPS 10 dan
11 Desa Sukanagara, keterangan KPPS 10 Desa Sukanagara, saran dan pendapat
Panwaslu Kecamatan Carita, keberatan saksi partai politik yang lain, PPK Carita
tidak mengabulkan permohonan Niko Janet in casu saksi mandat Partai
Demokrat. Terhadap hal tersebut PPK Carita berpedoman pada Pasal 16 ayat (1)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024 yang menyatakan:
“Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf f dan huruf g, PPK menggunakan data
yang tercantum dalam formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C. HASIL-DPRA, C. HASIL DPRP, C. HASIL-DPRPB,
C.HASIL-DPRPT, C.HASIL DPRPS, C.HASIL-DPRPP, atau C.HASIL-DPRPBD; dan
5. C.HASIL-DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dari TPS sebagai dasar
melakukan pembetulan.
Bahwa menurut Teradu I dan Teradu II sebagaimana Bukti T1-9, Denis
Rismanto in casu Pengadu merupakan saksi mandat dari Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) di tingkat Kecamatan. Berkenaan dengan surat nota
keberatan yang disampaikan oleh Pengadu, bahwa bukti yang dijadikan
pembanding pada nota keberatan a quo yakni alat kerja rekapitulasi perolehan
suara dari PPS Desa Sukarame yang dibuat atas inisiatif sendiri dalam bentuk
format Excel untuk memudahkan internal PPS Desa Sukarame pada saat
Perekapan Perolehan Suara di Desa Sukarame pada hari Kamis tanggal 22
Februari 2024 (Bukti T1-10). Selanjutnya, Pengadu pada tanggal 28 Februari
2024 mengajukan nota keberatan kepada Panwaslu Kecamatan Carita dan pada
tanggal 29 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Carita telah menyampaikan
jawaban atas nota keberatan tersebut kepada Pengadu (Bukti T1-12). Pada
tanggal 29 Februari 2024 Pengadu juga mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten
Pandeglang dan diterima langsung oleh Didin Tahajudin in casu Teradu II yang
didampingi Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pandeglang (Bukti T1-13).
Bahwa pada pokoknya nota keberatan yang disampaikan Pengadu kepada
Panwaslu Kecamatan Carita dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang isinya yaitu: (1)
Pengecekan kotak suara di 2 Desa yaitu Desa Sukanagara dan Desa Sukarame
karena diduga tidak sesuai dengan C. Hasil yang ada di kotak suara masing-
masing TPS, (2) Apabila memang terjadi perbedaan data yang tidak sesuai maka
Panwaslu mengambil sikap tegas dalam hal ini, (3) Kami meminta dalam
pembukaan atau pengecekan surat suara dilakukan secara terbuka, dan (4) Kami
meminta untuk pengecekan kertas suara dalam kotak suara didampingi oleh
APH, Bawaslu, Panwaslu dan Media Cetak/Online (Bukti T1-11 dan T1-14).
Setelah Pengadu menyampaikan nota keberatan, ditanggapi oleh Didin Tahajudin
in casu Teradu II dengan meminta bukti Analisa kepada Pengadu (Bukti T1-15).
Dalam rangka menindaklanjuti permintaan Didin Tahajudin in casu Teradu II,
pada tanggal 3 Maret 2024 Pukul 17.35 WIB Pengadu menyerahkan bukti berupa
hardcopy format excel alat kerja manual kepada Didin Tahajudin in casu Teradu
II di lantai 1 Hotel Horison Pandeglang yang merupakan lokasi Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pandeglang
(Bukti T1-16).
Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Pandeglang di hari ke lima tepatnya tanggal 3 Maret 2024
Pukul 18.30 WIB, Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang Didin Tahajudin in
casu Teradu II telah menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pandeglang
mengenai isi surat perihal Permohonan Buka Suara TPS dari Pengadu yang
didukung dengan alat kerja rekapitulasi yang dibuat secara mandiri oleh PPS
Desa Sukarame. Dalam alat kerja tersebut menunjukkan perolehan suara untuk
Caleg Nomor Urut 1 sebanyak 622 (enam ratus dua puluh dua) suara, akan
tetapi pada saat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan Carita
diperoleh suara sebanyak 659 (enam ratus lima puluh sembilan) suara dan
terdapat selisih sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) suara. Selanjutnya, Bawaslu
Kabupaten Pandeglang in casu Teradu I dan Teradu II meminta kepada pimpinan
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pandeglang
untuk melakukan cek data C. Hasil pada aplikasi Sirekap (Bukti T1-17).
Berdasarkan permintaan tersebut, pimpinan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pandeglang mengabulkan untuk
dilakukan pengecekan data C. Hasil pada aplikasi Sirekap untuk disandingkan
dengan bukti yang disampaikan oleh Pengadu. Hasil pengecekan bahwa jumlah
perolehan suara sesuai dan tidak terdapat perbedaan sebagaimana dugaan yang
disampaikan Pengadu. Kemudian Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan
Carita ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2024 Pukul 20.48 WIB, dan terhadap
keberatan dari Pengadu melalui Bawaslu Kabupaten Pandeglang, KPU Kabupaten
Pandeglang telah menuangkan dalam D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Saksi-KPU (Bukti T1-18). Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 Pengadu
mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan bertemu Staf Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Pandeglang meminta bukti telah disampaikannya nota
Pengadu yang tertuang dalam Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Saksi-KPU (Bukti T1-19).
Bahwa terhadap bukti video pada P-6 dan P-7 dalam kronologi aduan
Pengadu, bukti tersebut tidak disampaikan oleh Pengadu pada saat
menyampaikan surat keberatan perihal Permohonan Buka Suara TPS pada saat
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
Pandeglang yang sedang berjalan. Justru bukti video pada P-6 dan P-7
disampaikan oleh Pengadu saat membuat laporan dugaan pelanggaran ke kantor
Bawaslu Provinsi Banten. Padahal pada tanggal 21 Maret 2024 laporan tersebut
oleh Bawaslu Provinsi Banten dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten
Pandeglang untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti (Bukti T1-20). Selanjutnya,
laporan Pengadu diregistrasi dengan nomor 002/LP/PL/Kab.11.06/III/2024
dengan melampirkan alat bukti salah satunya yaitu video pada bukti P-6 dan P-
7. Bawaslu Kabupaten Padeglang telah menindaklanjuti laporan Pengadu
sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penangan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi, “Laporan yang
dilimpahkan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN yang menerima
pelimpahan Laporan”. Namun, pada saat dipanggil untuk melakukan klarifikasi,
Pengadu menolak dengan mengirimkan surat ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang
yang pada pokoknya menyatakan, “menolak dengan adanya undangan dari
Bawaslu Kabupaten Pandeglang dengan nomor register surat 66/KP.01.00/K.BT-
02/III/2024” (Bukti T1-23).
Bahwa terhadap penolakan Pengadu, Bawaslu Kabupaten Pandeglang
tetap melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran yaitu dengan
memeriksa keterangan Terlapor dan Para Saksi, serta memeriksa bukti-bukti dan
dokumen. Setelah melakukan pemeriksaan, melalui Rapat Pleno Bawaslu
Kabupaten Pandeglang berkesimpulan bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan laporan dihentikan (Bukti T1-
24). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Pandeglang menerbitkan status laporan
dan telah disampaikan kepada Pengadu (Bukti T1-25).
[4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, Teradu III dan Teradu IV
membantah dalil tersebut dan menyatakan KPU Kabupaten Pandeglang dan
seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pandeglang dalam
melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara telah berpedoman pada
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan
Surat Tugas/Mandat Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) Kabupaten Pandeglang Nomor 012/DPC-PPP/PDG/II/2024, tertanggal 14
Februari 2024, atas nama Denis Rismanto in casu Pengadu ditugaskan oleh PPP
Kabupaten Pandeglang sebagai saksi di Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Carita (Bukti T2-14). Bahwa PPK Carita
melaksanakan rekapitulasi ditingkat kecamatan pada hari Selasa s.d. Kamis
tanggal 20 s.d. 22 Februari Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor Kecamatan
Carita. Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Kecamatan
Carita untuk Desa Sukarame dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024 di
kelompok 2 (dua) dengan jumlah TPS sebanyak 17 (tujuh belas) TPS dan
pengguna hak pilih 3.634 (tiga ribu enam ratus tiga puluh empat). Selama rapat
pleno berlangsung tidak ada catatan kejadian khusus/keberatan saksi dari PPP
ataupun dari panwaslu (Bukti T2-5). Selanjutnya, pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Carita selesai pada tanggal 22
Februari 2024 Pukul 23.10 WIB. Setelah itu pada Pukul 23.30 WIB barulah Saksi
mandat PPP a.n. Denis Rimanto in casu Pengadu mendatangi Tempat
Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan menyerahkan satu buah amplop
coklat yang berisi nota keberatan kepada PPK Carita. Pengadu merasa ada data
yang tidak sesuai antara rekapitulasi seluruh TPS di Desa Sukarame dengan
hasil Rekapitulasi Penghitungan di Tingkat PPK Carita, adapun perbedaan
jumlah perolehan suara tersebut terdapat pada Calon dari PPP Nomor Urut 1
(satu) atas nama E. Supriyadi. Terhadap keberatan dari Saksi mandat PPP, PPK
Carita kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pencermatan dan
penyandingan antara data Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara setiap TPS di Desa
Sukarame yang diajukan saksi dengan data Model D. Hasil Kecamatan di masing-
masing TPS. Dari hasil penyandingan ditemukan perbedaan jumlah di TPS 1, hal
ini dikarenakan jumlah perolehan suara sah calon Anggota DPRD Kab/Kota dari
PPP atas nama E. Supriyadi tidak terekap secara keseluruhan dalam Data
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang ada pada saksi. Selanjutnya, pada
Pukul 00.51 WIB PPK Carita menyampaikan hasil penyandingan a quo kepada
Pengadu melalui sambungan telepon seluler (Bukti T2-6).
Bahwa terhadap data pembanding yang disampaikan oleh Saksi mandat
PPP in casu Pengadu pada tanggal 23 Februari 2024, tidak ditindaklanjuti oleh
PPK Carita dikarenakan data pembanding berupa Lembar Kerja (LK) yang dibuat
atas inisiatif PPS dan tidak resmi, hanya untuk penggunaan internal, dan bukan
merupakan model C. Hasil Kecamatan. Nota keberatan yang disampaikan oleh
saksi mandat PPP in casu Pengadu kepada Ketua Panwascam Carita dan Ketua
PPK Carita pada tanggal 28 Februari 2024, tidak dapat ditindaklanjuti karena di
luar ketentuan dan/atau sudah melewati pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan (Bukti T2-8).
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024, KPU Kabupaten Pandeglang
melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang
bertempat di Ballroom Hotel Horison Altama Pandeglang yang dihadiri oleh Saksi
Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan PPK se-Kabupaten
Pandeglang dengan terlebih dahulu membacakan Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara (Bukti T2-12
dan T2-13). Pada saat Rapat Pleno tersebut Dewan Pimpinan Cabang Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pandeglang menugaskan Saksi a.n.
Andri Gunawan sebagaimana Surat Tugas/Mandat Nomor 162/DPC-
PPP/PDG/II/2024 (Bukti T2-15). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Pandeglang
merekomendasikan untuk menyandingkan data dari Saksi mandat PPP dengan
formulir Model C. Hasil DPRD Kab/Kota pada aplikasi Sirekap. Rekomendasi
tersebut disepakati dan ditindaklanjuti dengan membuka Model C. Hasil seluruh
TPS Desa Sukarame (Bukti T2-9). Terhadap penyandingan data yang dilakukan
menggunakan Sirekap didasarkan pada ketentuan Pasal 48 ayat (6) huruf d,
huruf f dan huruf g Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,
menyebutkan bahwa:
d. “menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau
layar elektronik”.
f. “mempersilakan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokkan
data dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP, Model D.HASIL
KECAMATAN-DPR, Model D.HASIL KECAMATANDPD, Model D.HASIL
KECAMATAN-DPRD-PROV, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRA, Model
D.HASIL KECAMATAN-DPRP, Model D.HASIL KECAMATANDPRPB, Model
D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, Model
D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD,
dan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model D.HASIL
KECAMATAN-DPRK yang dimilikinya dengan data dalam:
1. formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam
huruf c; dan
2. data dalam SIREKAP sebagaimana dimaksud dalam huruf d”.
g. “melakukan pembetulan pada SIREKAP apabila terdapat perbedaan data
dalam SIREKAP dengan formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana
dimaksud dalam huruf c”.
Selain itu, dalam rapat pleno tingkat KPU Kabupaten Pandeglang Saksi mandat
PPP juga menyampaikan Catatan Kejadian Khusus/Keberatan Saksi yang pada
pokoknya menyatakan, “Dari pihak Caleg mengajukan keberatan atas
penghitungan di dua desa dari Kecamatan Carita dapil 5 Pandeglang yaitu Desa
Sukarame dan Desa Sukanagara. Dan sudah dilakukan pengecekan ulang
disaksikan oleh Bawaslu Pandeglang dan juga disaksikan PPK Kecamatan Carita”.
Sehingga menurut Teradu III dan Teradu IV hal tersebut telah mempertegas
bahwasanya KPU Kabupaten Pandeglang dan PPK Carita telah melakukan
pengecekan ulang dan sudah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya (Bukti
T2-5). Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang ditetapkan oleh KPU
Kabupaten Pandeglang pada tanggal 4 Maret 2024 sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang dari setiap
Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Pandeglang. Selanjutnya, Berita Acara a
quo ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Pandeglang serta Saksi dari masing-masing Partai Politik diantaranya Partai
Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai
Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Amanat Nasional,
Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai
Ummat (Bukti T2-10).
Bahwa terhadap bukti rekaman video yang dilampirkan Pengadu dalam
aduannya yang pada pokoknya Pengadu menyatakan video tersebut berisi
pengakuan Anggota PPS Desa Carita dan pengakuan Anggota PPS Desa
Sukanagara, namun setelah ditelusuri oleh Teradu III dan Teradu IV diketahui
bahwa sebenarnya pemilik suara dalam video yang dilampirkan oleh Pengadu
adalah seseorang a.n. Usman dan seseorang a.n. Udin. Sementara, Usman dan
Udin bukan merupakan bagian dari Penyelenggara baik ditingkat KPPS maupun
PPS di Wilayah Kecamatan Carita (Bukti T2-16).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum
menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa Pengadu
tidak hadir dalam sidang pemeriksaan dan telah mengajukan permohonan
penundaan sidang kepada DKPP sesaat sebelum sidang dilaksanakan pada
tanggal 5 Agustus 2024 melalui surat yang belum bertanda tangan tertanggal 4
Agustus 2024. Surat a quo dikirimkan Pengadu kepada Sekretariat DKPP yang
pada pokoknya memohon agar dilakukan perubahan jadwal persidangan karena
alasan satu dan lain hal. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang berbunyi “Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor tidak memenuhi
panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa keterangan yang
dapat dipertanggungjawabkan, berdasarkan hasil persidangan, DKPP dapat
menetapkan putusan”. Dengan demikian, sidang pemeriksaan tetap dilaksanakan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], yang pada pokoknya
Para Teradu mengabaikan nota keberatan dari Pengadu terkait Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Carita yang diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum. Hal a quo, karena diduga adanya penggelembungan
suara terhadap perbedaan hasil dari PPS Desa Sukarame dan PPK Carita.
Sehingga Pengadu mengajukan permohonan untuk membuka kotak suara di 2
(dua) Desa yaitu Desa Sukanagara dan Desa Sukarame. Bahwa Para Teradu tidak
kooperatif menjawab pertanyaan-pertanyaan dari saksi mandat dan Calon
Anggota Legislatif (Caleg) dengan mengabaikan permohonan buka kotak suara di
2 (dua) Desa yaitu Desa Sukanagara dan Desa Sukarame. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa pada rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan
Carita yang dilaksanakan oleh PPK Carita pada tanggal 20 s.d. 23 Februari 2024
di Aula Kantor Kecamatan Carita dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan Carita (Vide
Bukti T1-4, dan T2-4). Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 Pukul 16.00 WIB
pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Carita, Saksi
Mandat Partai Demokrat a.n. Niko Janet mengajukan nota keberatan kepada
Ketua PPK Carita berkenaan dengan adanya indikasi perolehan suara yang tidak
wajar dari Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang Nomor Urut 2 di TPS 10 dan TPS
11 Desa Sukanagara Kecamatan Carita (Vide Bukti T1-5). Bahwa benar terhadap
nota keberatan a quo, Panwaslu Kecamatan Carita tidak memberikan saran atau
rekomendasi kepada PPK Carita untuk ditindaklanjuti karena nota keberatan a
quo tidak dilampirkan data pembanding (Vide Bukti T1-6). Selanjutnya, pada
Pukul 23.10 WIB proses Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Carita
telah selesai, akan tetapi pada Pukul 23.30 WIB Denis Rismanto in casu Pengadu
yang mengaku sebagai saksi mandat PPP hadir menyampaikan nota keberatan
kepada PPK Carita karena Pengadu merasa ada yang tidak sesuai antara
rekapitulasi seluruh TPS di Desa Sukarame dengan hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Carita. Terhadap keberatan tersebut
selanjutnya PPK Carita menindaklanjuti dengan melakukan pencermatan dan
penyandingan data Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara setiap TPS di Desa
Sukarame yang diajukan Pengadu dengan data Model D. Hasil Kecamatan di
masing-masing TPS. Dari hasil penyandingan ditemukan perbedaan jumlah di
TPS 01 pada calon Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Nomor Urut 1 (satu)
dikarenakan jumlah perolehan suara sah calon Anggota DPRD Kabupaten
Pandeglang dari PPP tidak terekap secara keseluruhan dalam Data Rekapitulasi
Hasil Perolehan Suara yang ada pada saksi, namun dalam lampiran Model D.
Hasil Kecamatan telah terekap secara keseluruhan. Bahwa pada tanggal 23
Februari 2024 Pukul 00.51 WIB, PPK Carita telah menyampaikan klarifikasi hasil
penyandingan data kepada Pengadu melalui sambungan telepon seluler (Vide
Bukti T2-6).
Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang
dari PPP Nomor Urut 4 dan Denis Rismanto in casu Pengadu kembali
mengajukan nota keberatan dengan melampirkan bukti pembanding berupa alat
kerja rekap perolehan suara dari PPS Sukarame dalam bentuk format excel,
namun tidak melampirkan bukti C. Hasil Kecamatan. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, Teradu III dan Teradu IV menerangkan bahwa bukti yang
dilampirkan oleh Pengadu berupa alat kerja PPS Desa Sukarame dalam bentuk
format excel tersebut bukan dokumen resmi hasil penghitungan perolehan suara
akan tetapi dibuat oleh PPS Desa Sukarame secara mandiri dan atas inisiatif
PPS Desa Sukarame dalam rangka untuk memudahkan internal PPS Desa
Sukarame pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Desa
Sukarame (Vide Bukti T1-9, T1-10, dan T2-7). Terhadap nota keberatan a quo,
PPK Carita tidak menindaklanjuti karena berdasarkan pada ketentuan Pasal 16
ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yang berbunyi, “Dalam hal terdapat
perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (6) huruf f dan huruf g, PPK menggunakan data yang tercantum
dalam formulir Model: a. C.HASIL-PPWP; b. C.HASIL-DPR; c. C.HASIL-DPD; d.
C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-
DPRPT, C.HASIL DPRPS, C.HASIL-DPRPP, atau C.HASIL-DPRPBD; dan e. C.HASIL-
DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dari TPS sebagai dasar melakukan
pembetulan”. Selanjutnya, pada hari yang sama tanggal 23 Februari 2024 PPK
Carita menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kecamatan (Vide Bukti T2-8).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah nota keberatan
diajukan oleh Pengadu kepada PPK Carita pada saat proses Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Carita sedang berjalan tidak
ditindaklanjuti oleh PPK Carita, maka pada tanggal 28 Februari 2024 Pengadu
mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan Carita untuk mengajukan nota
keberatan yang pada pokoknya meminta agar dilakukan pengecekan kotak suara
di Desa Sukanagara dan Desa Sukarame karena Pengadu mencurigai adanya
ketidaksesuaian jumlah suara sah antara C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan (Vide
Bukti T1-11). Terhadap nota keberatan a quo, pada tanggal 29 Februari 2024
Panwaslu Kecamatan Carita menerbitkan Surat Nomor 032/KP.00/K.BT-
02.28/2/2024 perihal Tanggapan Surat Permohonan Buka Kotak Suara TPS yang
ditujukan kepada Calon Legislatif PPP Nomor Urut 4. Adapun isi surat tersebut
pada pokoknya menerangkan setelah dicek kembali oleh PPK Carita dan
Panwaslu Kecamatan Carita, bahwa jumlah suara sah antara D. Hasil Kecamatan
Carita dan C. Hasil TPS se-Desa Sukanagara dan se-Desa Sukarame jumlahnya
sama. Selain itu, nota keberatan disampaikan oleh Pengadu setelah proses
rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan telah berakhir (Vide Bukti
T1-12). Selanjutnya, pada tanggal 29 Februari 2024 Pengadu juga mengajukan
nota keberatan kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang perihal yang sama yang
pada pokoknya meminta Bawaslu Kabupaten Pandeglang agar dilakukan
pengecekan kotak suara di Desa Sukanagara dan Desa Sukarame (Vide Bukti T1-
14). Bahwa dikarenakan nota keberatan tersebut tidak dilampirkan dengan alat
bukti pembanding, maka Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Teradu
II meminta kepada Pengadu untuk menyerahkan bukti yang dapat memperkuat
nota keberatan yang diajukan (Vide Bukti T1-15). Bahwa pada tanggal 3 Maret
2024 pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Pandeglang di lantai 1 Hotel Horison Altama Pandeglang yang
dihadiri oleh Saksi Mandat Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan
PPK se-Kabupaten Pandeglang, Pengadu menyerahkan bukti berupa hardcopy
alat kerja manual dalam format excel kepada Teradu II (Vide Bukti T1-16). Teradu
II menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pandeglang terkait nota keberatan
beserta alat bukti yang dilampirkan Pengadu yang menunjukkan perolehan suara
Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang dari PPP Nomor Urut 1 sebanyak 622 suara,
sementara pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat
Kecamatan Carita diperoleh sebanyak 659 suara, sehingga terdapat selisih 37
suara. Maka Teradu I dan Teradu II bersama Pihak Terkait Anggota Bawaslu
Kabupaten Pandeglang merekomendasikan kepada pimpinan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pandeglang in casu Teradu
III dan Teradu IV untuk memeriksa data C. Hasil pada aplikasi Sirekap agar
disandingkan dengan bukti yang disampaikan oleh Pengadu (Vide Bukti T1-17).
Bahwa rekomendasi tersebut disepakati oleh peserta rapat pleno termasuk saksi
mandat PPP untuk ditindaklanjuti dengan membuka Model C. Hasil TPS se-Desa
Sukarema (Vide Bukti T2-9). Setelah ditindaklanjuti dengan penyandingan data,
ternyata jumlah perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang dari PPP
Nomor Urut 1 sudah sesuai dan tidak terdapat perbedaan, sehingga oleh KPU
Kabupaten Pandeglang, dilakukan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara
untuk Kecamatan Carita tertanggal 3 Maret 2024 Pukul 20.48 WIB (Vide Bukti
T1-18). Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024 KPU Kabupaten Pandeglang
menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang
yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pandeglang serta
Saksi dari masing-masing partai politik diantaranya PKB, Partai Gerindra, PDIP,
Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, PKS, PKN, PAN, Partai Demokrat,
Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat (Vide Bukti T2-10).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap bukti alat kerja PPS
Desa Sukarame dalam bentuk format excel yang didalilkan Pengadu terjadi
perubahan perolehan suara caleg DPRD Kabupaten Pandeglang dari PPP nomor
urut 1, Teradu III dan Teradu IV menerangkan ada kesalahan input data yang
dilakukan oleh PPS Desa Sukarame. Selanjutnya terungkap pula fakta
berdasarkan keterangan Pihak Terkait Ketua DPC PPP Kabupaten Pandeglang
a.n. E. Supriyadi bahwa DPC PPP Kabupaten Pandeglang tidak pernah
memandatkan Denis Rismanto in casu Pengadu sebagai Saksi Mandat baik untuk
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan maupun
Tingkat Kabupaten, akan tetapi Pihak Terkait Ketua DPC PPP a.n. E. Supriyadi
memberikan mandat menjadi Saksi Mandat PPP untuk Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan adalah a.n. Supendi yang juga hadir
sebagai Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan. Hal ini dikuatkan dengan bukti
T2-4 berupa daftar hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat
Kecamatan.
Bahwa pada Tanggal 21 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Pandeglang in
casu Teradu I dan Teradu II menerima pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Banten
yakni Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
disampaikan Pengadu (Vide Bukti T1-21). Laporan tersebut kemudian di
registrasi oleh Teradu I dan Teradu II dengan Nomor
002/LP/PL/Kab.11.06/III/2024 yang salah satu alat bukti yang disampaikan
oleh Pengadu yaitu berupa video pada Bukti P-6 dan P-7. Setelah diregistrasi,
Teradu I dan Teradu II mengundang Pengadu untuk dilakukan klarifikasi, tetapi
Pengadu menolak dan menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten
Pandeglang yang pada pokoknya menyatakan, “menolak dengan adanya
undangan dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang dengan register surat Nomor
66/KP.01.00/K.BT-02/III/2024” (Vide Bukti T1-23). Meskipun Pengadu menolak
untuk dilakukan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Teradu I dan
Teradu II tetap melakukan penanganan pelanggaran sampai selesai dengan
memeriksa keterangan Terlapor, Saksi-Saksi, bukti dan dokumen yang diajukan
Pengadu. Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Teradu I dan Teradu II berkesimpulan
bahwa laporan Nomor 002/LP/PL/Kab.11.06/III/2024 tidak terbukti sebagai
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga laporan dihentikan (Vide
Bukti T1-24), dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang menerbitkan status laporan
dan telah disampaikan kepada Pengadu (Vide Bukti T1-25).
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu telah
menindaklanjuti nota keberatan yang disampaikan oleh Pengadu. Teradu III dan
Teradu IV telah melakukan penyandingan data perolehan suara yang tercantum
dalam alat bukti berupa alat kerja PPS Desa Sukarame yang diserahkan oleh
Pengadu dengan data C. Hasil pada aplikasi Sirekap, sesuai dengan rekomendasi
Teradu I dan Teradu II pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
Tingkat Kabupaten Pandeglang. Hasil penyandingan data yang dilakukan oleh
Para Teradu tidak ditemukan perbedaan perolehan suara Calon Anggota DPRD
Kabupaten Pandeglang dari PPP Nomor Urut 1 pada C.Hasil di aplikasi sirekap
dengan D. Hasil Kecamatan Carita. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan
wewenang sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Peraturan Perundang-
Undangan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.