III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 198-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
173-PKE-DKPP/XI/2020, sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I s/d Teradu V, pada tanggal 23 September 2020, telah
menetapkan Pasangan Calon Yang akan mengikuti Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Tangsel tahun 2020 melalui surat keputusan Nomor :
233/HK.031-Kpt/3674/KPU-Kot/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020, tertanggal 23
September 2020, dimana dalam penetapan tersebut terdapat salah satu Calon
Walikota atas nama Drs. Benyamin Davnie yang berpasangan dengan Calon
Wakil Walikota Pilar Saga Ichsan.
2. Bahwa sebelum Penetapan Calon dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu V,
masing-masing calon telah mengisi dan menyampaikan Daftar Riwayat Hidup
Bakal Calon Walikota Dalam Pemilihan Tahun 2021 -2024 sesuai Formulir
BB.2 KWK, termasuk Formulir BB.2 KWK yang diisi dan disampaikan oleh Drs.
Benyamin Davnie.
3. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan,
Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
tahun 2020, Teradu I s/d Teradu V seharusnya melakukan verifikasi
Persyaratan dan Syarat Calon atas semua keterangan yang diberikan oleh
masing-masing calon dalam Formulir Model BB.2 KWK, termasuk melakukan
verifikasi persyaratan dan syarat calon terhadap Formulir Model BB.2 KWK
milik Drs. Benyamin Davnie.
4. Bahwa ternyata Teradu I s/d Teradu V tidak cermat dalam melakukan
Verifikasi Persyaratan dan Syarat Calon terhadap Formulir Model BB.2 KWK
Milik Drs, Benyamin Davnie, terutama verifikasi terhadap Status Perkawinan
Drs. Benyamin Davnie yang disampaikan dalam poin 7 Formulir Model BB.2
KWK.
5. Bahwa dalam formulir Model BB.2 KWK tersebut, Drs, Benyamin Davnie telah
menyampaikan Nama Istri adalah Hj. Tini Indrayanthi dengan jumlah anak 5
(lima) orang. Dalam Formulir Model BB.2 KWK tersebut, Drs. Benyamin Davnie
dengan sengaja telah menyembunyikan status perkawinannya dengan wanita
lain yang bernama Lista Harustiati, SH,.MH yang juga memiliki anak sebanyak
2 (dua) orang.
6. Bahwa status perkawinan Drs. Benyamin Davnie dengan Lista Harustiati,
SH,.MH ini diperoleh oleh Pengadu dari Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon
Anggota DPR Model BB-11 dan Formulir Model BB. 2 KWK yang disampaikan
oleh LIsta Harustiati, SH,MH kepada Teradu I/s/d Teradu V pada saat
pemilihan Umum legislative Tahun 2019 dan pemilihan umum 2014, dimana
dalam Formulir BB-11 tersebut, Lista Harustiati, SH,MH telah menyampaikan
pada status perkawinannya bahwa Drs. H. Benyamin davnie adalah suami dari
Lista Harustiati, SH,MH.
7. Bahwa ketidakcermatan yang dilakukan Teradu I s/d Teradu V dalam
melakukan verifikasi atas status Perkawinan Drs. H. Benyamin Dvnie yang
disampaikan dalam Formulir Model BB. 2 KWK tersebut adalah merupakan
bentuk pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Teradu
karena secara hukum seharusnya Teradu melakukan verifikasi secara cermat
atas setiap data dan atau keterangan yang disampaikan dalam formulir BB-2
KWK milik Drs. Benyamin Davnie.
Faktanya verifikasi tidak dilakukan oleh Teradu terhadap formulir BB-2 KWK
yang disampaikan oleh Calon walikota Drs. Benyamin Davnie, sehingga dengan
demikian Teradu tidak professional dalam menjalankan tugas dan fungsinya
sebagai penyelenggara Pemilu Kota Tangerang Selatan.
8. Bahwa seandainya Teradu melakukan verifikasi terhadap data perkawinan
calon Drs Benyamin Davnie, maka pasti akan ditemukan data tentang
perkawinan yang lain selain dari yang disampaikan dalam formulir BB-2 KWK
karena sesuai penelusuran Pengadu, Drs. Benyamin Davnie juga terikat
perkawinan dengan LISTA HURUSTIATI., SH.,MH.
Bahwa LISTA HURUSTIATI., SH.,MH adalah merupakan istri dari Drs.
Benyamin Davnie, sesuai daftar Riwayat Hidup Model BB-11 dan Formulir
Model BB.2 KWK yang disampaikan oleh LISTA HURUSTIATI., SH.,MH pada
saat maju sebagai calon legislative.
Dalam daftar Riwayat Hidup Model BB-11 dan Formulir BB.2 KWK, LISTA
HURUSTIATI., SH.,MH telah menulis pada angka 11 tentang status
perkawinan, nama suami adalah Benyamin Davnie dengan 2 orang anak.
Dokumen BB-11dan Formulir BB.2 KWK atas nama LISTA HURUSTIATI.,
SH.,MH ini adalah merupakan dokumen yang dikeluarkan dan tersimpan pada
Teradu, sehingga jika Teradu melakukan verifikasi pada saat penelitian
administrasi, maka Teradu pasti mengetahui bahwa Drs. Benyamin Davnie
memliki istri lain selain yang disampaikan dalam formulir BB-2 KWK, yang
bernama LISTA HURUSTIATI., SH.,MH
TENTANG CACAT YURIDIS DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN
PERSYARATAN CALON FORMULIR BB.2 KWK, DRS. BENYAMIN DAVNIE
9. Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon sebagaimana di atur
pada Pasal 42 huruf n Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2020
Tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pencalon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan
sebagai berikut :
“daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon dan
Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi calon
yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan
ditandatangani oleh bakal calon bagi calon Perseorangan menggunakan
formulir Model BB.2-KWK;”
10. Bahwa di dalam Formulir BB.2 KWK milik Drs. Benyamin Davnie pada
halaman terakhir sebelum kolom tanda tangan menyatakan bahwa :
“Demikian informasi ini di buat dengan sesungguhnya sebagi bukti
pemenuhan persyaratan bakal calon Walikota sesuai ketentuan perundang-
undangan yang berlaku untuk dapat digunakan sebagai mana mestinya.”
11. Bahwa dengan adanya dugaan kebohongan data yang dicantumkan dalam
Formulir MODEL BB.2 KWK milik Drs. H. Benyamin Davnie, sehingga secara
hukum menyebabkan syarat Calon Drs. H. Benyamin Davnie mengandung
cacat yuridis, maka KPU Kota Tangerang Selatan seharusnya membatalkan
Surat keputusan KPU Tangsel Nomor : 233/HK.031-Kpt/3674/KPU-
Kot/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota
Tangerang Selatan Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020, sepanjang
menyangkut pencalonan Drs. Benyamin Davnie sebagai calon Walikota
Tangerang Selatan
12. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, PENGADU dalam hal ini memandang
ada ketidakpatuhan akan peraturan undang-undangan yang telah dilakukan
oleh TERADU I s/d TERADU V (Bawaslu Kota Tangsel) yang membuktikan
bahwa dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya, TERADU I s/d
TERADU V telah bertindak tidak professional, tidak tertib, tidak proporsional
dan tidak adil sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum, sehingga
tindakan TERADU I s/d TERADU VII (KPU-RI) telah melanggar ketentuan
Prinsip Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, ayat (3)
huruf a, huruf c, dan huruf f, serta Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15
huruf b, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Berdasarkan uraian tersebut diatas, PENGADU memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut :
1. Menerima pengaduan PENGADU untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan TERADU I s/d TERADU V bersalah telah melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menjatuhkan sanksi kepada TERADU I s/d TERADU V berupa
PEMBERHENTIAN;
4. Menyatakan batal surat keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor :
233/HK.031-Kpt/3674/KPU-Kot/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020, tertanggal 23
September 2020, sepanjang menyangkut penetapan Drs. Benyamin Davnie
sebagai calon Walikota Tangerang Selatan.
[2.3] ALAT BUKTI PARA PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Formulir Model BB.2 KWK milik Drs. Benyamin Davnie;
Bukti P-2 : Formulir Model BB.2 KWK milik LISTA HURUSTIATI., SH.,MH;
Bukti P-3 : Formulir Model BB.11 milik LISTA HURUSTIATI., SH.,MH
Bukti P-4 : Berita media Online;
https://www.teropongpost.com/tasyakuran-law-office-lhp-
advocates-and-legal-consultant-serta-opening-waroenk-soto-
kumala/
Bukti P-5 : Berita media Online;
https://www.telaah.id/2020/06/06/poligami-dan-langkah-terjal-
benyamin-davnie-menghadapi-pilkada-tangsel/
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
1. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, pada
pokok aduan angka 3 :
“Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan,
Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
tahun 2020, Teradu I s/d Teradu V seharusnya melakukan verifikasi
Persyaratan dan Syarat Calon atas semua keterangan yang diberikan oleh
masing-masing calon dalam Formulir Model BB.2 KWK, termasuk melakukan
verifikasi persyaratan dan syarat calon terhadap Formulir Model BB.2 KWK
milik Drs. Benyamin Davnie”.
Terkait dalil Pengadu, Teradu menyatakan bahwa telah melaksanakan verifikasi
persyaratan pencalonan pada saat pendaftaran dengan Berita Acara
Pendaftaran Bakal pasangan calon (formulir model Berita Acara Pendaftaran)
dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Bukti T-1)
dan (Bukti T-2) , sedangkan untuk syarat calon Teradu melakukan verifikasi
administrasi sesuai tahapan sejak tanggal 6 s/d 12 September 2020
sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum 5
tahun 2020 serta dituangkan dalam Berita Acara Hasil penelitian keabsahan
dokumen persyaratan calon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Tangerang Selatan. (Bukti T-3) dan (Bukti T-4)
2. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, pada
pokok aduan angka 4: “Bahwa ternyata Teradu I s/d Teradu V tidak cermat
dalam melakukan Verifikasi Persyaratan dan Syarat Calon terhadap Formulir
Model BB.2 KWK Milik Drs, Benyamin Davnie, terutama verifikasi terhadap
Status Perkawinan Drs. Benyamin Davnie yang disampaikan dalam poin 7
Formulir Model BB.2 KWK”
Terkait dengan dalil pengadu tersebut, teradu menyampaikan bahwa dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan
ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana terakhir telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil
Walikota, dalam Pasal 47 (1) dijelaskan bahwa “KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi
terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon paling lama 7
(tujuh) hari. Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 394/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan,
Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota
Dan Wakil Walikota, khususnya perihal mengenai tata cara penelitian
administrasi, dalam tabel 3.1 Indikator keabsahan dokumen persyaratan calon,
nomor 2 tentang Formulir Model BB.2-KWK, materi penelitian huruf (a) tentang
kesesuaian Formulir Model BB.2 dengan ketentuan Peraturan KPU mengenai
pencalonan Pemilihan. Dengan indikator keabsahan:
No. Nama Dokumen Materi Penelitian Indikator
Keabsahan
2. Formulir Model a. Kesesuaian Formulir Model a. Dalam hal
BB.2- KWK BB.2 dengan ketentuan terdapat perbedaan
Peraturan KPU mengenai format antara
Pencalonan Pemilihan Formulir Model
BB.2-KWK yang
diserahkan
Bakal Pasangan
Calon dengan
Formulir yang
tercantum dalam
Peraturan KPU
tentang Pencalonan
Pemilihan, dapat
diterima sepanjang
substansinya
sesuai dengan
Formulir Model
BB.2-KWK sudah
tercantum.
b. Usia b. Usia yang
dicantumkan
dalam formulir
Model BB.2-KWK
sesuai dengan
yang tercantum
dalam KTP
Elektronik
c. Kesesuaian Nama Bakal c. Nama Bakal Calon
Calon harus sesuai
dengan
KTP Elektronik
d. Tanda Tangan Bakal Calon d. Formulir Model
BB.2-KWK harus
ditandatangani
oleh bakal calon
yang bersangkutan
e. Tanda Tangan Partai e. FormulirModel BB.2-
Politik atau Gabungan KWK wajib
Partai Politik ditandatangani
oleh Pimpinan
Partai Politik yang
mengusulkan Bakal
Pasangan Calon
f. Pencantuman gelar f. Pencantuman gelar
akademik akademik
wajib disertai
dengan dokumen
ijazah yang telah
dilegalisir.
Dalam ketentuan dalam tabel tersebut, Status Perkawinan bukanlah termasuk
materi penelitian yang menjadi indikator keabsahan Formulir Model BB.2
KWK, selain hal tersebut, untuk mengidentifikasi keabsahan dokumen fotokopi
KTP Elektronik dalam ketentuan nomor 4 tentang fotokopi KTP elektronik
huruf (e), dijelaskan bahwa “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak perlu
melakukan penelitian keabsahan terhadap status pernikahan yang tercantum
didalam KTP Elektronik”. (Bukti T-5)
3. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, pada
pokok aduan angka 5:
“Bahwa dalam formulir Model BB.2 KWK tersebut, Drs, Benyamin Davnie telah
menyampaikan Nama Istri adalah Hj. Tini Indrayanthi dengan jumlah anak 5
(lima) orang. Dalam Formulir Model BB.2 KWK tersebut, Drs. Benyamin Davnie
dengan sengaja telah menyembunyikan status perkawinannya dengan wanita
lain yang bernama Lista Harustiati, SH,.MH yang juga memiliki anak sebanyak
2 (dua) orang”.
Mengenai dalil Pengadu tersebut, Teradu menyampaikan bahwa:
a. menerima formulir model BB.2-KWK dengan Status Perkawinan
sebagaimana disebutkan bahwa nama istri dari Drs.H Benyamin Davnie
adalah Hj. Tini Indrayanthi. (Bukti T-6)
b. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 91 ayat (1)
dijelaskan bahwa:
”KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota mengumumkan kepada
masyarakat mengenai:
a. Daftar Bakal pasangan calon
b. Dokumen pendaftaran
c. Batas waktu masukan dan tanggapan masyarakat; dan……….”
c. Mengenai ketentuan batas waktu dijelaskan dalam lampiran Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal
Penyelengaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, sejak
tanggal 6 s/d 8 September 2020 dokumen pasangan calon dan dokumen
calon diumumkan di Laman KPU Kota Tangerang Selatan untuk
memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat. Sampai batas waktu
yang ditentukan tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat
terkait dengan Status Perkawinan Drs.H. Benyamin Davnie (Bukti T-7).
Bahkan sampai dengan penetapan pasangan calon pada tanggal 23
September 2020 Teradu tidak mendapatkan tanggapan dan masukan
masyarakat terkait Status Perkawinan BB.2-KWK Drs.H. Benyamin Davnie.
Harusnya apabila ada tanggapan dan masukan masyarakat disampaikan
pada batas waktu yang sudah ditentukan, apabila tidak ada
tanggapan dan masukan masyarakat maka dapat dianggap bahwa tidak
ada permasalahan, Quitacet consentire videtur (siapa yang berdiam diri
dianggap menyetujui).
d. Pada tanggal 23 September 2020, Teradu (Komisi Pemilihan Umum Kota
Tangerang Selatan) mengeluarkan Keputusan Nomor 233/HK.03.1-
Kpt/3674/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan pasangan calon peserta
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan tahun 2020,
yang menetapkan bahwa Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 adalah:
1. Calon Walikota : Drs. H MUHAMAD, M. Si
Calon Wakil Walikota : RAHAYU SARASWATI
D.DJOJOHADIKUSUMO
Partai Pengusul : 1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Solidaritas Indonesia
4. Partai Amanat Nasional
5. Partai Hati Nurani Rakyat
Jumlah Kursi : 23 (dua Puluh tiga)
2. Calon Walikota : Dr. Hj SITI NURAZIZAH, SH, M.Hum
Calon Wakil Walikota : H. RUHAMABEN
Partai Pengusul : 1. Partai Keadilan Sejahtera
2. Partai Demokrat
3. Partai Kebangkitan Bangsa
Jumlah Kursi : 17 (tujuh belas)
3. Calon Walikota : Drs. H. BENYAMIN DAVNIE
Calon Wakil Walikota : H. PILAR SAGA ICHSAN, ST
Partai Pengusul : Golongan Karya
Jumlah Kursi : 10 (sepuluh)
(Catatan: Nomor Urut di atas bukan Nomor Urut Pasangan Calon tetapi
nomor urut Pendaftaran). (Bukti T-8).
e. Pada tanggal 24 September 2020 Teradu (Komisi Pemilihan Umum Kota
Tangerang Selatan) mengeluarkan Keputusan Nomor 234/HK.03.1-
Kpt/3674/KPU Kot/IX/2020 tentang Pengundian dan Pengumuman Nomor
urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan
tahun 2020.
Menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Tangerang Selatan Tahun 2020, sebagai berikut:
1. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan
Tahun 2020, Pada Nomor Urut 1 (Satu):
a. Drs. H. MUHAMAD, M.Si (Calon Walikota)
b. RAHAYU SARASWATI D. DJOJOHADIKUSUMO (Calon Wakil
Walikota)
2. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan
Tahun 2020, Pada Nomor Urut 2 (Dua):
a. Dr. Hj. SITI NURAZIZAH, SH., M.Hum (Calon Walikota)
b. H. RUHAMABEN (Calon Wakil Walikota)
3. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan
Tahun 2020, Pada Nomor Urut 3 (Tiga):
a. Drs. H. BENYAMIN DAVNIE (Calon Walikota)
b. H. PILAR SAGA ICHSAN, ST (Calon Wakil Walikota) (Bukti T-9)
f. Pada tanggal 20 Oktober 2020 Tim Kampanye Tangsel Untuk Semua H.
Muhamad-Saraswati Kota Tangerang Selatan, mengirimkan surat kepada
KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 0026/EKS/TK-MSI/X/2020 (Bukti T-
10), Perihal Pengaduan yang ditanda tangani oleh Andra Soni (Ketua Tim
Kampanye) dan Wanto Sugito, S. Sos.I. (sebagai Sekretaris), yang keduanya
merupakan pihak Pengadu perkara a quo, dalam angka 3 surat tersebut
dinyatakan bahwa:
”berdasarkan temuan kami dilapangan yakni berdasarkan berita-berita
media yang kemudian divalidasi melalui penelusuran berbagai dokumen
diantaranya Formulir BB.2 KWK milik Drs. Benyamin Davnie maka kami
menduga penetapan Benyamin Davnie sebagai calon walikota dalam
surat keputusan nomor: 233/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/IX/2020
tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Tangerang Selatan Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020
mengandung sebuah cacat yuridis karena adanya dugaan kebohongan
atau data yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya yang terdaftar di
formulir Model BB.2 KWK milik Drs. H. Benyamin Davnie.
Adapun dugaan kebohongan tersebut dimana Poin 7 (status perkawinan)
Formulir BB.2-KWK tersebut, Drs. H. Benyamin menuliskan Nama Istrinya
yaitu Hj. TINI INDRAYANTHI. Sementara kami menemukan ada fakta
berbeda bahwa dimana Drs Benyamin Davnie memiliki istri yang lain
yaitu seorang perempuan bernama LISTA HURUSTIATI, S.H., M.H.”
Adapun surat dari Tim Sukses tersebut, Teradu pada tanggal 22 Oktober
2020 telah merespon surat tersebut dengan nomor surat 236/PL.01.2-
SR/04/3674/KPU-Kota/X/2020 perihal tindak lanjut surat Tim
Kampanye Tangsel Untuk Semua H. Muhamad-Saraswati Kota
Tangerang Selatan, yang menjelaskan batas waktu pengajuan tanggapan
dan masukan masyarakat:
………… Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun
2020 dijelaskan mengenai waktu tanggapan dan masukan masyarakat,
yaitu:
Kegiatan Jadwal
Awal Akhir
Verifikasi Peryaratan Pencalonan dan Syarat Calon
a. Verifikasi Syarat Pencalonan 4 September 6 September
2020 2020
b. Pengumuman dokumen Pasangan 4 September 8 September
Calon dan dokumen Calon di 2020 2020
laman KPU untuk memperoleh
tanggapan dan masukan
masyarakat
c. Tanggapan dan masukan 4 September 8 September
masyarakat 2020 2020
(Bukti T-11)
g. Perlu Teradu sampaikan juga bahwa mengenai Status Perkawinan dalam
BB.2-KWK Drs.H. Benyamin Davnie, Bawaslu Kota Tangerang Selatan
meminta klarifikasi kepada KPU Kota Tangerang Selatan pada tanggal 31
Oktober 2020 , dengan Nomor surat: 366.g/KBT-08.02/X/2020, dan
sampai perkara ini disidangkan di DKPP, Teradu tidak pernah menerima
Rekomendasi atau saran perbaikan dari Bawaslu Tangerang Selatan terkait
hal tersebut.(Bukti T-12)
4. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, pada
pokok aduan angka 6:
“Bahwa status perkawinan Drs. Benyamin Davnie dengan Lista Harustiati,
SH,.MH ini diperoleh oleh Pengadu dari Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon
Anggota DPR Model BB-11 dan Formulir Model BB. 2 KWK yang disampaikan
oleh Lista Harustiati, SH,MH kepada Teradu I s/d Teradu V pada saat pemilihan
Umum legislatif Tahun 2019 dan pemilihan umum 2014, dimana dalam Formulir
BB-11 tersebut, Lista Harustiati, SH,MH telah menyampaikan pada status
perkawinannya bahwa Drs. H. Benyamin Davnie adalah suami dari Lista
Harustiati, SH,MH”.
Terkait dalil Pengadu, Teradu menyampaikan bahwa dalil pengadu tidak benar,
tidak berdasar dan kabur (obscurlibel), karena setelah ditelusuri atas nama
Lista Harustiati, SH,.MH tidak pernah menyampaikan BB-11 dan Formulir
BB.2-KWK kepada Teradu I s/d Teradu V, karena yang bersangkutan
mencalonkan diri dalam pemilihan umum legislatif tahun 2014 dan 2019
daerah Pemilihan Banten 1 (Lebak-Pandeglang) (Bukti T-13) dan (Bukti T-14),
sedangkan Teradu I s/d Teradu V merupakan Komisioner KPU Kota Tangerang
Selatan, dimana Kota Tangerang Selatan masuk dalam daerah Pemilihan
Banten 3 (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan).
5. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, pada
pokok aduan angka 7:
“Bahwa ketidakcermatan yang dilakukan Teradu I s/d Teradu V dalam
melakukan verifikasi atas status Perkawinan Drs. H. Benyamin Dvnie yang
disampaikan dalam Formulir Model BB. 2 KWK tersebut adalah merupakan
bentuk pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Teradu
karena secara hukum seharusnya Teradu melakukan verifikasi secara cermat
atas setiap data dan atau keterangan yang disampaikan dalam formulir BB-2
KWK milik Drs. Benyamin Davnie. Faktanya verifikasi tidak dilakukan oleh
Teradu terhadap formulir BB-2 KWK yang disampaikan oleh Calon walikota Drs.
Benyamin Davnie, sehingga dengan demikian Teradu tidak professional dalam
menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu Kota
Tangerang Selatan”
Terkait dalil Pengadu tersebut, Teradu menyatakan bahwa:
a. Tidak benar apabila Teradu dinyatakan tidak melaksanakan Verifikasi
terhadap Formulir BB.2-KWK yang disampaikan oleh Calon Walikota
Drs.H. Benyamin Davnie. Teradu dalam melaksanakan verifikasi telah
membentuk Tim Verifikasi sebagaimana dijelaskan dalam Surat Tugas
Nomor: 74/PL.02.2-ST/3674/KPU-Kot/IX/2020 (Bukti T-15), kemudian
dilaksanakan penyampaian hasil penelitian keabsahan dokumen
persyaratan calon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Tangerang Selatan tahun 2020 pada tanggal 14 September 2020 kepada
masing-masing Pasangan Calon (Paslon) melalu Liason Officer (LO).
b. Bahwa terkait dalil Pengadu a quo, Para Teradu dalam melaksanakan
verifikasi syarat pencalonan dan calon telah bekerja, bertindak,
menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara
Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan, serta tetap menjaga
integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas anggota KPU Kota
Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan Pasal 15
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017).
6. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, pada
pokok aduan angka 8:
“Bahwa seandainya Teradu melakukan verifikasi terhadap data perkawinan
calon Drs Benyamin Davnie, maka pasti akan ditemukan data tentang
perkawinan yang lain selain dari yang disampaikan dalam formulir BB-2
KWK karena sesuai penelusuran Pengadu, Drs. Benyamin Davnie juga
terikat perkawinan dengan LISTA HURUSTIATI., SH.,MH……………..”
Bahwa terkait dengan dalil pengadu tersebut, Teradu menyampaikan bahwa
dalil pengadu tidak benar, tidak berdasar dan kabur (obscure libel), karena
setelah ditelusuri atas nama Lista Harustiati, SH,.MH tidak pernah
menyampaikan BB-11 dan Formulir BB.2-KWK kepada Teradu I s/d Teradu V,
karena yang bersangkutan mencalonkan diri dalam pemilihan umum legislatif
tahun 2014 dan pemilihan umum legislatif 2019 daerah Pemilihan Banten 1
(Lebak-Pandeglang), sedangkan Teradu I s/d Teradu V merupakan Komisioner
KPU Kota Tangerang Selatan, dimana Kota Tangerang Selatan masuk dalam
daerah Pemilihan Banten 3 (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota
Tangerang Selatan), sedangkan untuk pendaftaran calon anggota DPR RI
proses pendaftarannya, diajukan oleh Partai politik tingkat pusat melalui KPU
RI.
7. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, pada
pokok aduan angka 9:
“Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon sebagaimana di atur
pada Pasal 42 huruf n Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2020
Tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pencalon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan sebagai
berikut :
“daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon dan Pimpinan
Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi calon yang
diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani
oleh bakal calon bagi calon Perseorangan menggunakan formulir Model BB.2-
KWK;”
Terkait dalil Pengadu tersebut, Teradu menyampaikan bahwa indikator
keabsahan dari Formulir Model BB.2-KWK tersebut sebagaimana sudah
dijelaskan Teradu dalam tabel 3.1 Indikator keabsahan dokumen persyaratan
calon di Nomor 2.
8. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, pada
pokok aduan angka 10:
“Demikian informasi ini di buat dengan sesungguhnya sebagai bukti
pemenuhan persyaratan bakal calon Walikota sesuai ketentuan perundang-
undangan yang berlaku untuk dapat digunakan sebagai mana mestinya.”
Terkait dalil Pengadu, Teradu menyampaikan bahwa yang diverifikasi adalah
BB.2-KWK Drs.H.Benyamin Davnie sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
394/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian
Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, Status
Perkawinan bukanlah termasuk materi penelitian yang menjadi indikator
keabsahan Formulir Model BB.2 KWK. Adapun frasa “dengan sesungguhnya”
dalam formulir model BB.2-KWK poin ke-7 mengenai Status Perkawinan yang
telah ditandatangani oleh Drs. H.Benyamin Davnie secara konsekwensi hukum
mengikat kepada yang bersangkutan secara pribadi, tidak ada keterkaitan
dengan institusi Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan.
9. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, pada
pokok aduan angka 11:
“Bahwa dengan adanya dugaan kebohongan data yang dicantumkan dalam
Formulir MODEL BB.2 KWK milik Drs. H. Benyamin Davnie, sehingga secara
hukum menyebabkan syarat Calon Drs. H. Benyamin Davnie mengandung
cacat yuridis, maka KPU Kota Tangerang Selatan seharusnya membatalkan
Surat keputusan KPU Tangsel Nomor : 233/HK.031-Kpt /3674/KPU-
Kot/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil
Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020,
sepanjang menyangkut pencalonan Drs. Benyamin Davnie sebagai calon
Walikota Tangerang Selatan”
Bahwa terkait dalil Pengadu, Teradu menyatakan bahwa:
a. Setelah diumumkannya dokumen pasangan calon dan dokumen calon
pada Laman KPU Kota Tangerang Selatan untuk memperoleh
tanggapan dan masukan masyarakat, dan ternyata sampai masa
waktunya berakhir yaitu pada tanggal 8 September 2020, tidak
terdapat tanggapan dan masukan masyarakat terkait Status
Perkawinan dari Drs.H. Benyamin Davnie. Berdasarkan prinsip
kepastian hukum sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) huruf d
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan wakil Bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota
serentak lanjutan dalam kondisi bencana Nonalam Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) yang terakhir diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kota
Tangerang Selatan menerbitkan Keputusan nomor : 233/HK.031-Kpt
/3674/KPU-Kot/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020,
tertanggal 23 September 2020. Langkah Komisi Pemilihan Umum Kota
Tangerang Selatan merupakan langkah yang sudah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan tentunya Teradu tidak
diperbolehkan melakukan langkah yang tidak diatur dalam ketentuan
Perundang-undangan, Lex dura sed ita scripta (Undang-undang itu
keras, tetapi ia telah ditulis demikian).
b. Untuk memenuhi electoral justice peserta Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota tersedia wadah bagi peserta pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota untuk melakukan upaya sengketa terhadap Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor : 233/HK.031-
Kpt /3674/KPU-Kot/IX/2020 di Bawaslu Kota Tangerang Selatan
untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan
Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020 tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota, dimana dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa: “Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan
sengketa”, selain itu dalam Pasal 3 (1) dijelaskan bahwa: “Sengketa
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a.
sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara
Pemilihan;……….”
10. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, pada
pokok aduan angka 12:
“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, PENGADU dalam hal ini memandang
ada ketidakpatuhan akan peraturan undang-undangan yang telah dilakukan
oleh TERADU I s/d TERADU V (Bawaslu Kota Tangsel) yang membuktikan
bahwa dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya, TERADU I s/d
TERADU V telah bertindak tidak professional, tidak tertib, tidak proporsional dan
tidak adil sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum, sehingga tindakan
TERADU I s/d TERADU VII (KPU-RI) telah melanggar ketentuan Prinsip
Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, ayat (3) huruf a, huruf
c, dan huruf f, serta Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 11 huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf b, huruf c dan
huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum”;
Berkaitan dalil Pengadu tersebut, Teradu menyampaikan bahwa:
Dalil Pengadu tersebut yang mendalilkan bahwa Teradu 1 s/d Teradu V
(Bawaslu Kota Tangsel) dan TERADU 1 s/d TERADU VII (KPU RI) merupakan
bentuk error in persona, karena yang dimaksud adalah Teradu 1 s/d Teradu V
(yang merupakan Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan), Sehingga apa yang
didalilkan Pengadu sangat tidak berdasar secara hukum.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s/d Teradu V tidak bersalah serta tidak melanggar Kode
Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan umum
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I (almarhum) Bambang Dwitoro selaku Ketua
KPU Kota Tangerang Selatan merangkap anggota, Teradu II M. Taufiq MZ,
Teradu III Achmad Mudjahid Zein, Teradu IV Ajat Sudrajat, Teradu V Ade
Wahyu Hidayat, masing- masing sebagai Anggota KPU Kota Tangerang Selatan.
Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7] DAFTAR BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan bukti yang diberi
tanda T-1 sampai dengan T-15, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020
Tanggal 5 September 2020;
Bukti T-2 : Tanda Terima Penyerahan Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan
Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang
Selatan Tahun 2020 Tanggal 16 September 2020;
Bukti T-3 : Model BA.HP-KWK (Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan
Dokumen Persyaratan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 Tanggal 14 September
2020;
Bukti T-4 : Model BA.HP-Perbaikan-KWK (Berita Acara Hasil Penelitian
Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 Tanggal 22 September
2020;
Bukti T-5 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No
394/PL.02.2-KPT/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian, dan Perbaikan Dokumen Persyaratan,
Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti T-6 : BB.2-KWK Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Walikota dalam
Pemilihan Tahun 2021-2024 atas nama Benyamin Davnie;
Bukti T-7 : Link pengumuman tanggapan dan masukan masyarakat
(https://kota
tangerangselatan.kpu.go.id/2020/09/06/pengumuman-berkas-
pencalonan-dan-berkas-calon-walikota-dan-wakil-walikota-
tangerang-selatan-tahun-2020/);
Bukti T-8 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan
Nomor: 233/HK.O3.1-Kpt/3674/KPU-Kot/IX/2020
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota
Dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 Tanggal 23
September 2020;
Bukti T-9 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan
Nomor: 234/HK.O3.1-Kpt/3674/KPU-Kot/IX/2020
Pengundian Dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020
Tanggal 24 September 2020;
Bukti T-10 : Surat Tim Kampanye Muhammad – Saraswati Kepada KPU Kota
Tangerang Selatan Tanggal 20 Oktober 2020 Perihal: Pengaduan;
Bukti T-11 : Surat jawaban KPU Kota Tangerang Selatan Nomor: 236/PL.01.2-
SR/04/3674/KPU-Kota/X/2020 Tanggal 22 Oktober 2020
Perihal:Tindak Lanjut Surat Tim Kampanye Satu untuk Semua
H.Muhammad – Saraswati Kota Tangerang Selatan;
Bukti T-12 : Surat Bawaslu Nomor: 366.g/K/BT-08/PM.06.02/X/2020 Tanggal
30 Oktober 2020 Hal: Undangan Klarifikasi/Pemberian
Keterangan;
Bukti T-13 : BB.11 Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota DPR Atas Nama:
Lista Hurustiati, SH, MH Partai Gerindra DAPIL Banten 1 (Lebak-
Pandeglang);
Bukti T-14 : Model BB.2-KWK DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota
(Informasi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD
Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2019 atas nama Lista
Hurustiati);
Bukti T-15 : Surat Tugas Nomor: 74/PL.02.2-ST/3674/KPU-Kot/IX/2020
tentang Tim verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu
Kota Tangerang Selatan selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa :
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PIHAK TERKAIT
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 31 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
menyebutkan bahwa:
“Pihak terkait adalah pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu”
2. Bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum:
“Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut
Bawaslu adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kabupaten/kota”
Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan adalah badan yang mengawasi
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kota Tangerang Selatan.
3. Bahwa berdasarkan Surat Panggilan DKPP Nomor:
0346/PS.DKPP/SET.04/II/2021 tertanggal 17 Februari 2021 menyebutkan
bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan dipanggil untuk
menghadap Majelis Sidang virtual DKPP pada hari Selasa tanggal 23 Februari
2021 Pukul 09.00 WIB sebagai Pihak Terkait.
Bahwa berdasarkan Lampiran Surat Panggilan DKPP Nomor:
0346/PS.DKPP/SET.04/II/2021 tertanggal 17 Februari 2021 pada halaman 2
bagian III menyebutkan bahwa Pihak Terkait adalah Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Tangerang Selatan.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan dan uraian tersebut di atas, Bawaslu Kota
Tangerang Selatan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pihak
Terkait dalam Pengaduan Nomor: 173-PKE-DKPP/XI/2020.
5. Bahwa Surat Panggilan DKPP Nomor: 0346/PS.DKPP/SET.04/II/2021
tertanggal 17 Februari 2021 menyebutkan bahwa agenda sidang tanggal 23
Februari 2021 Pukul 09.00 WIB untuk mendengarkan pokok pengaduan dari
Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Saksi.
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (4) huruf f Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019:
Pelaksanaan persidangan meliputi:
f. Mendengarkan keterangan Pihak Terkait
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu Kota Tangerang Selatan
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pihak Terkait dalam
Pengaduan Nomor: 173-PKE-DKPP/XI/2020 dan akan memberikan keterangan
Pihak Terkait di persidangan tanggal 23 Februari 2021.
B. KETERANGAN ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
PENGADUAN PENGADU ERROR IN PERSONA (SALAH MENUNTUT/ MENGADU
ORANG) SERTA TIDAK JELAS DAN TIDAK CERMAT (OBSCUUR LIBEL)
6. Bahwa Pihak Terkait mendapatkan Surat Panggilan DKPP Nomor:
0346/PS.DKPP/SET.04/II/2021 tertanggal 17 Februari 2021 dalam bentuk
softcopy Pdf., beserta Formulir Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu Nomor:
_____/I-P/L-DKKPP/2020 dalam bentuk softcopy Word;
7. Bahwa Pengadu pada Formulir Pengaduan dan/atau Laporan lembar ke-3
bagian B mencantumkan TERADU dan/atau TERLAPOR dalam pengaduannya
adalah KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
(KPUD KOTA TANGERANG SELATAN) dengan rincian Teradu I s/d Teradu V
sebagai berikut:
Teradu dan/atau Terlapor I : Bambang Dwitoro
Teradu dan/atau Terlapor II: M. Taufiq MZ
Teradu dan/atau Terlapor III : Achmad Mudjahid Zein
Teradu dan/atau Terlapor IV : Ajat Sudrajat
Teradu dan/atau Terlapor V: Ade Wahyu Hidayat
Bahwa pada bagian C. PELANGGARAN DAN KRONOLOGI KEJADIAN YANG
DIADUKAN DAN/ATAU DILAPORKAN (Perbuatan Teradu Melanggar
Ketentuan) Pengadu juga menyebutkan:
“Teradu I s/d Teradu V adalah KPUD Kota Tangerang Selatan”;
NAMUN, pada Formulir Pengaduan dan/atau Laporan lembar ke-8 angka 12
baris ke-3, menyatakan bahwa:
“...TERADU I s/d TERADU V (Bawaslu Kota Tangsel) tidak patuh akan peraturan
undang-undangan yang …” ;
BEGITU JUGA pada Formulir Pengaduan dan/atau Laporan lembar ke-8 angka
12 baris ke-7 menyatakan bahwa:
“...tindakan Teradu I s/d Teradu VII (KPU RI) telah melanggar ketentuan Prinsip
Penyelenggara Pemilu...”;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dalil-dalil Pengadu pada lembar ke-8
angka 12 adalah tidak jelas dan tidak cermat (obscuur libel) karena error in
persona (salah menuntut/ mengadu orang) sehingga oleh karena itu pengaduan
Pengadu haruslah dinyatakan tidak dapat diterima sepanjang dimaknai
TERADU I s/d TERADU V adalah Bawaslu Kota Tangsel/ Bawaslu Kota
Tangerang Selatan;
TERKAIT POKOK ADUAN PENGADU
A. PENGAWASAN TAHAPAN PENCALONAN
8. Bahwa Pihak Terkait/Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah melaksanakan
pengawasan pada tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang
Selatan Tahun 2020 dengan berpedoman pada:
a. Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
b. Surat Bawaslu RI Nomor: SS-0066/K.Bawaslu/PM.00.00/1/2020 Perihal
Pengawasan Tahapan Pencalonan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2020 tanggal 21 Januari 2020;
c. Surat Bawaslu RI Nomor: SS-0355/K.Bawaslu/PM.00.00/6/2020 Perihal
Pengawasan Tahapan Pencalonan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2020 tanggal 22 Juni 2020; dan
d. Surat Bawaslu RI Nomor: 0479/K.BAWASLU/PM.00.00/8/2020 tanggal 28
Agustus 2020 Perihal Pengawasan Pendaftaran, Penelitian Administrasi dan
Penetapan Pasangan Calon.
9. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pihak
Terkait/Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah melakukan pengawasan
subtahapan pendaftaran, penelitian administrasi dan penetapan pasangan
calon dengan memperhatikan kerawanan sebagai berikut:
a. Ketepatan waktu dan jadwal pendaftaran, penelitian administrasi, dan
penetapan pasangan calon;
b. Proses verifikasi syarat pencalonan tidak dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c. Tidak diumumkannya dokumen pasangan calon dan dokumen calon di
laman KPU Kabupaten/Kota untuk memperoleh tanggapan sesuai dengan
ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan;
d. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan
medis (tidak hasil sebenarnya);
e. Ketepatan waktu pelaksanaan dan kebenaran serta kesesuaian dokumen
hasil verifikasi dan penyerahan dokumen perbaikan syarat calon;
f. Tidak diumumkannya dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU
Kabupaten/Kota;
g. Melakukan pengawasan langsung dan penelusuran terhadap potensi
dugaan pelanggaran syarat pencalonan dan syarat calon, baik berdasarkan
temuan hasil pengawasan atau laporan dari masyarakat yang terklarifikasi
atau bisa dibuktikan. (Bukti PT-1)
10. Bahwa Pihak Terkait/Bawaslu Kota Tangerang Selatan pada tahapan
pencalonan telah melakukan pencegahan untuk meminimalisir potensi
terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan subtahapan pendaftaran,
penelitian administrasi dan penetapan pasangan calon dengan memberikan
surat-surat pencegahan sebagai berikut:
a. Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 221/K/BT-
08/PM.04/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 Perihal Permintaan Akses
SILON kepada KPU Kota Tangerang Selatan dalam rangka pengawasan
pendaftaran dan verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon; (Bukti
PT-2)
b. Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 222/K.BT-
08/PM.01.02/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 Perihal Himbauan
Tahapan Pencalonan kepada Ketua Partai Politik se- Kota Tangerang
Selatan; (Bukti PT-3)
c. Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 223/K.BT-
08/PM.01.02/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 Perihal Himbauan
Penyerahan Salinan Dokumen Pencalonan kepada Ketua Partai Politik se-
Kota Tangerang Selatan; (Bukti PT-4)
d. Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 229/K/BT-
08/PM.01.02/IX/2020 tanggal 7 September 2020 Perihal Himbauan kepada
KPU Kota Tangerang Selatan agar melakukan penelitian berkas syarat calon
dengan cermat serta memberikan ruang akses kepada masyarakat dalam
melihat dan menilai berkas calon dan pasangan calon pada tahapan
tanggapan dan masukan masyarakat; (Bukti PT-5)
e. Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 250/K/BT-
08/PM.01.02/IX/2020 tanggal 22 September 2020 Perihal Himbauan
kepada Ketua DPC Partai Politik se- Kota Tangerang Selatan agar mematuhi
protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada tahapan pencalonan. (Bukti
PT-6)
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pihak Terkait/Bawaslu Kota Tangerang
Selatan telah melaksanakan tugas dengan bersikap dan bertindak aktif
mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilihan yang demokratis dan
berkualitas, dengan menggunakan kewenangan pencegahan dengan
menerbitkan dokumen korespondensi terkait pencalonan kepada Bakal
Pasangan Calon, Partai Pengusung dan KPU Kota Tangerang Selatan agar
Calon Walikota dan Wakil Walikota bersikap jujur menyampaikan informasi
secara lengkap. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan
tanggungjawab penyelenggara Pemilu untuk memberi informasi yang lengkap
kepada masyarakat pemilih tentang profil calon Walikota dan Wakil Walikota
Tangerang Selatan Tahun 2020;
B. PENANGANAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN
11. Bahwa terkait dugaan ketidaksesuaian Daftar Riwayat Hidup khususnya
Status Perkawinan Drs. H. Benyamin Davnie pada Formulir Model BB.2 KWK),
Pihak Terkait/Bawaslu Kota Tangerang Selatan pernah menerima dan
menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran tentang ”Status Perkawinan Drs.
H. Benyamin Davnie pada Formulir Model BB.2 KWK:”, yang dilaporkan oleh
Pelapor pada tanggal 27 Oktober 2020 dan diregister dengan Nomor:
019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020;
Bahwa dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut, Pihak
Terkait/Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah melakukan pembahasan
pertama dengan Sentra Gakkumdu, meminta keterangan/klarifikasi kepada
Pelapor, Saksi-Saksi, Terlapor, dan KPU Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya dilakukan kajian dan pleno atas hasil kajian dugaan pelanggaran
terhadap hasil klarifikasi tersebut yang menyimpulkan bahwa laporan tidak
dapat ditindaklanjuti karena bukan merupakan pelanggaran Pemilihan dan
tidak terpenuhinya pasal-pasal yang disangkakan (sebagaimana Pasal 36 ayat
(6) dan Pasal 25 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020);
Bahwa hasil penanganan laporan tersebut dituangkan dalam Formulir Model
A.17 tentang Pemberitahuan Status Laporan dan diumumkan pada papan
pengumuman Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Serta telah
disampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor pada tanggal 4
November 2020 (sebagaimana Pasal 37 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020).
Bahwa proses penanganan pelanggaran laporan dugaan pelanggaran tersebut
telah sesuai prosedur sebagaimana diatur pada:
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015;
2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2020;
3) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 / Nomor 1 Tahun 2020
/ Nomor 14 Tahun 2020.
12. Bahwa Pihak Terkait/Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah pernah
dilaporkan/diadukan kepada DKPP RI dengan Perkara Nomor: 2-PKE-
DKPP/I/2021 terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran tentang Status
Perkawinan Drs. H. Benyamin Davnie pada Formulir Model BB.2 KW, atas
nama Pengadu sdr. Rivaldi, S.H., M.H.;
Bahwa pengaduan tersebut telah diputuskan oleh Majelis DKPP RI melalui
Putusan Nomor: 2-PKE-DKPP/I/2021 tanggal 17 Februari 2021 dengan
pertimbangan putusan bahwa “...tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti
laporan Pengadu Nomor 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 pada tanggal 27
Oktober 2020 telah sesuai dengan mekanisme penanganan laporan
sebagaimana ketentuan Pasal 23 jo Pasal 31 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu...”
dan dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan:
- “Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
- merehabilitasi nama baik Para Teradu…”
(Bukti PT-7)
Berdasarkan seluruh uraian diatas, Pihak Terkait/Bawaslu Kota Tangerang
Selatan telah bersikap dan bertindak aktif mendorong terwujudnya
penyelenggaraan pemilihan yang demokratis dan berkualitas. Pihak
Terkait/Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah melaksanakan pengawasan aktif
kepada KPU Kota Tangerang Selatan agar Calon Walikota dan Wakil Walikota
bersikap jujur menyampaikan informasi secara lengkap, sebagai wujud
pelaksanaan tugas dan tanggungjawab penyelenggara Pemilu untuk memberi
informasi yang lengkap kepada masyarakat pemilih;
[2.9] DAFTAR BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti yang
diberi tanda PT-1 sampai dengan PT-7, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti PT-1 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 6 September
2020;
Bukti PT-2 : Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 221/K/BT-
08/PM.04/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 Perihal Permintaan
Akses SILON kepada KPU Kota Tangerang Selatan;
Bukti PT-3 : Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 222/K.BT-
08/PM.01.02/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 Perihal
Himbauan Tahapan Pencalonan kepada Ketua Partai Politik se-
Kota Tangerang Selatan;
Bukti PT-4 : Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 223/K.BT-
08/PM.01.02/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 Perihal
Himbauan Penyerahan Salinan Dokumen Pencalonan kepada
Ketua Partai Politik se- Kota Tangerang Selatan;
Bukti PT-5 : Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 229/K/BT-
08/PM.01.02/IX/2020 tanggal 7 September 2020 Perihal
Himbauan kepada KPU Kota Tangerang Selatan;
Bukti PT-6 : Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 250/K/BT-
08/PM.01.02/IX/2020 tanggal 22 September 2020 Perihal
Himbauan kepada Ketua DPC Partai Politik se- Kota Tangerang
Selatan;
Bukti PT-7 : Putusan DKPP RI Nomor: 2-PKE-DKPP/I/2021 tanggal 17 Februari
2021;