Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 103 Tahun 2020
KPU & Bawaslu Kab. Manokwari Selatan. Ketua KPU RI & Ketua Bawaslu Prov. Papua Barat
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 16/12/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-11-2020
👁 13 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 114-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 103-PKE-DKPP/X/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2019, David Towansiba dan Eysen Amus Otovianus Pocerattu mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan melalui jalur perseorangan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu VI selaku Anggota PPD Distrik Ransiki membiarkan Staff Kesbangpol atas nama Doris Sermumes mengikuti tahapan verifikasi faktual di Kampung Abreso tanpa alasan yang jelas. [4.1.2] Bahwa Teradu VI lalai dalam melakukan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan.
Pasal DilanggarPasal 38 ayat (4) Peraturan; Pasal 38 ayat (1); Pasal 32 ayat (1); Pasal 50 ayat (1); Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3; Pasal 28 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Anthon J. Wopari selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Teradu II Donald Ainusi, Teradu III Francis Eduard Makabory, Teradu IV Berend Rumaikeuw, dan Teradu V Melki Inden masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Setiawan Refelino Wambrauw selaku Anggota PPD Distrik Ransiki terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Inggrit Arv
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 103-PKE-DKPP/X/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 114- P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 103-PKE-DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : David Towansiba Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Bupati Manokwari Selatan Alamat : Jl. Swapen Perkebunan, Kelurahan/Desa Manokwari Barat, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. 2. Nama : Eysen Amus Octovianus Pocerattu Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Wakil Bupati Manokwari Selatan Alamat : Jl. Waspiri Kampung Ransiki, Kelurahan/Desa Ransiki,Kecamatan Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat. -----------------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA-------------------------------- 3. Nama : Habel Rumbiak Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Angsa Nomor 26, Vuria Jalur 1, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP 1. Nama : Anthon J. Wopari Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan Alamat : Jl. Sujarwo Condronegoro, Kampung Abreso, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Donald Ainusi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan Alamat : Jl. Sujarwo Condronegoro, Kampung Abreso, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Francis Eduard Makabory Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan Alamat : Jl. Sujarwo Condronegoro, Kampung Abreso, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Berend Rumaikeuw Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan Alamat : Jl. Sujarwo Condronegoro, Kampung Abreso, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Melki Inden Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan Alamat : Jl. Sujarwo Condronegoro, Kampung Abreso, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Setiawan Refelino Wambrauw Jabatan : Anggota PPD Distrik Ransiki Alamat : Jl. Abreso, Ransiki Kota, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Inggrit Arvanita Sabubun Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Alamat : Jl. Sujarwo Condronegoro, Ransiki Kota, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Saul Rawar Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Alamat : Jl. Sujarwo Condronegoro, Ransiki Kota, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Nansen F Mansumber Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Alamat : Jl. Sujarwo Condronegoro, Ransiki Kota, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Ibnu Mas’ud Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Alamat : Jl. Bandung Borarsi, Manokwari, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Arief Budiman Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu XI; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI selanjutnya disebut sebagai------- -----------------------------------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 114-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 103-PKE-DKPP/X/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2019, David Towansiba dan Eysen Amus Otovianus Pocerattu mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan melalui jalur perseorangan. Pada saat mendaftar, Bakal Pasangan Calon diberikan pasword dan user id untuk mengakses aplikasi SILON; 2. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Bakal Pasangan Calon telah melewati proses pengecekan pemenuhan persyaratan dukungan dan sebaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020; 3. Dalam proses verifikasi faktual Bakal Pasangan Calon dan Tim memperoleh banyak kendala, diantaranya adalah pada saat verifikasi faktual di Kampung Abreso selain dilakukan oleh PPD, PPS, PPL, dan Tim Penghubung (LO) a.n. Jhon D Bieth, terdapat keterlibatan pihak lain yang tidak berkepentingan. Pada saat LO Bakal Pasangan Calon berkoordinasi dengan PPD berkenaan dengan keikutsertaan pihak lain dalam verifikasi faktual, namun tidak terdapat tindakan. LO bertanya identitas dan tujuan yang bersangkutan bergabung dalam Tim Verifikasi. Selanjutnya, yang bersangkutan menjawab bahwa ia bernama Doris Sermumes honorer Kesbangpol Manokwari Selatan yang diperintahkan oleh Usman Kabag Kesebangpol untuk memantau jalannya verifikasi faktual. Namun karena tidak memiliki kepentingan maka Jhon D Bieth menyuruh Doris Sermumes untuk meninggalkan tempat; 4. Bahwa terdapat pendukung Bakal Pasangan Calon yang pada saat verifikasi faktual sedang berada di luar daerah, sehingga LO memberikan nomor telepon/handphone yang bersangkutan kepada petugas PPS untuk dihubungi sesuai dengan permintaan PPS. Namun, hingga masa akhir verifikasi faktual PPS tidak pernah menghubungi para pendukung tersebut, sehingga dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Apner Detepa selaku LO Bakal Pasangan Calon menjelaskan bahwa pada saat melakukan verifikasi faktual bersama dengan PPD, PPS, dan PPL di Kampung Nuhuwei baru berhasil menemukan 4 orang pendukung dari total keseluruhan yang berjumlah 13 orang pendukung. Namun, Setiawan Refelino Wambrauw menyuruh LO pulang, sehingga proses verifikasi tidak dilanjutkan lagi. PPD mengatakan bahwa mereka sendiri yang nanti akan melanjutkan sisa verifikasi faktual. LO menjelaskan tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya menurut ketika diminta untuk pulang. LO menganggap mereka selaku penyelenggara dan pengawas memiliki kewenangan, sehingga LO langsung meninggalkan tempat. Pada hari berikutnya LO ingin melakukan verifikasi faktual di Kampung Susmorof, namun Setiawan Refelino Wambrauw mengatakan LO tidak boleh naik, karena mereka nanti yang akan naik sendiri untuk melakukan verifikasi faktual. Ketika ditanyakan, PPD tersebut menjawab waktu verifikasi faktualnya adalah besok. Keesokan harinya, pada saat LO mendatangi Kampung Susmorof, yang hadir hanya PPS dan PPL sedangkan PPD tidak hadir. PPS dan PPL mengatakan mereka sendiri yang nanti akan menyelesaikan; 5. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon di tingkat Distrik Ransiki tanggal 17 Juli 2020 terkait hasil verifikasi data faktual di tiap kampung, PPD Distrik Ransiki tidak melaksanakan mekanisme pembacaan rekapan jumlah hasil verifikasi faktual masing- masing kampung sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, sehingga Bakal Pasangan Calon tidak mengetahui jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) dan jumlah dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari kampung/desa se-Distrik Ransiki. Selain itu, pada saat penutupan rapat pleno di Distrik Ransiki, Simon Towansiba dan Fredrika P Pocerattu selaku LO meminta Ketua dan Anggota PPD untuk menunjukkan Lampiran Formulir BA.5-KWK (data pendukung yang TMS) ke-13 kampung yang ditandatangani oleh pendukung Bakal Pasangan Calon. Namun, PPD tidak menunjukkan Lampiran BA.5-KWK, mereka menyatakan bahwa dokumen tersebut akan diberikan, ditunjukan, dan diselesaikan di tingkat kabupaten. Hingga pada saat rapat pleno ditutup, Pihak Bakal Pasangan Calon meminta salinan Berita Acara Pleno namun tidak diberikan. Padahal Tim Bakal Pasangan Calon telah meminta berulang kali hingga sempat terjadi keributan terkait dengan mekanisme prosedur pelaksanaan pleno. Pada saat pleno di tingkat Distrik Ransiki, selain PPD, Tim Penghubung (LO), Tim Kerja Bakal Pasangan Calon, juga dihadiri oleh Panwas Distrik. Namun, Panwas Distrik yang menyaksikan kejadian tersebut, tidak melakukan upaya apapun sehingga pihak Bakal Pasangan Calon patut mempertanyakan peran fungsi pengawasan. 6. Bahwa pada saat penyelenggaraan tahapan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Manokwari Selatan, PPS tidak memberikan Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan dan tidak menunjukkan Lampiran BA.5-KWK Perseorangan, kemudian PPD tidak memberikan Berita Acara Model BA.6- KWK Perseorangan di tingkat kecamatan kepada Bakal Pasangan Calon. Hal ini bertentangan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 yang menyebutkan Berita Acara a quo harus diberikan salinannya kepada Bakal Pasangan Calon; 7. Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2020, dilaksanakan rapat rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang di KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Hasil rapat pleno menyatakan bahwa syarat dukungan yang memenuhi syarat (MS) adalah 938, sementara yang tidak memenuhi syarat (TMS) adalah 1.714. Dengan demikian, total dukungan yang wajib diserahkan pada masa perbaikan dua kali lipat dari jumlah dukungan TMS yakni 3.428. Pada saat selesai rapat pleno, KPU Kabupaten Manokwari Selatan memberikan kembali akses untuk menggunakan aplikasi SILON untuk memasukkan jumlah dukungan perbaikan dan diberikan waktu penyerahan syarat dukungan hingga tanggal 27 Juli 2020, sesuai dengan Surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor: 165/PL.02-SD/9211/KPU-Kab/VII/2020. Dalam rapat pleno, Pihak Bakal Pasangan Calon bertanya kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk menunjukkan Formulir BA.5-KWK Perseorangan PPD Distrik Ransiki. Namun, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Anggota PPD Ransiki. Padahal dalam rapat pleno di tingkat Distrik Ransiki Anggota PPD Ransiki mengatakan akan diselesaikan di KPU Kabupaten. Hal tersebut menunjukkan PPD Distrik Ransiki dan KPU Kabupten Manokwari Selatan tidak dapat memberikan kepastian hukum serta tidak menghiraukan permintaan Bakal Pasangan Calon. Pada saat rapat pleno di tingkat kabupaten, Bakal Pasangan Calon juga tidak diberikan B.A.6-KWK Perseorangan. Rapat Pleno dihadiri oleh Bawaslu, namun Pengadu mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu karena tidak terdapat tindakan apapun berkenaan dengan hal tersebut. 8. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2020, Nursal Chandra Heidar selaku Operator Bakal Pasangan Calon menemukan adanya gangguan Sistem Aplikasi Silon. Operator tidak dapat mendownload data dari beberapa kampung karena error, sehingga operator tidak dapat menginput data yang baru. Pada saat terjadi gangguan, Operator Bakal Pasangan Calon telah berkoordinasi melalui pesan whatsapp dengan Yona Pilipus Raimuku selaku Operator KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Yona Pilipus Raimuku menjawab masih menunggu konfirmasi KPU Provinsi Papua Barat, sedangkan KPU Provinsi Papua Barat masih menunggu jawaban dari KPU. Keesokan harinya, Operator Bakal Pasangan Calon mendatangi KPU untuk mendapatkan informasi berkenaan dengan gangguan yang telah diinformasikan sebelumnya. Namun, Pihak KPU Kabupaten Manokwari Selatan tidak memberikan solusi yang pasti sehingga Operator meminta Sekretaris Bakal Pasangan Calon membuat surat resmi terkait kendala yang dihadapi. Namun, tidak terdapat jawaban atau solusi, dan hanya diminta untuk menunggu. Bahkan hingga aplikasi dapat digunakan kembali tidak terdapat pemberitahuan dari KPU. Justru Pihak Bakal Pasangan Calon yang menginformasikan kembali kepada KPU berkenaan dengan aplikasi yang sudah dapat digunakan kembali. Hal tersebut merugikan Bakal Pasangan Calon, sebab aplikasi baru berfungsi digunakan untuk mendownload tanggal 24 Juli 2020, Pukul 00.00 WIT. KPU Kabupaten Manokwari Selatan tidak mampu memberikan solusi ketika sistem error terjadi selama kurang lebih 2 hari. Hal ini menyebabkan banyak waktu terbuang dan mengurangi waktu penginputan data. Pada saat itu, pihak Bakal Pasangan Calon ingin mengambil dokumentasi terkait dengan jalannya verifikasi namun tidak diperbolehkan oleh KPU, sementara KPU sendiri bebas mengambil dokumentasi. Bawaslu yang hadir membiarkan hal tersebut. Operator Bakal Pasangan Calon menyatakan data dukungan perbaikan yang sudah terkonfirmasi dalam aplikasi SILON sebanyak 3.457 ditambah dukungan tahap awal yang memenuhi syarat sebanyak 938 sehingga totalnya adalah 4.395 yang berarti jumlah dukungan perbaikan hasil verifikasi pemenuhan jumlah syarat dukungan perbaikan sebanyak 3.234. Seharusnya ditambahkan juga dukungan tahap awal yang MS sebanyak 938, sehingga jumlah syarat dukungan pasangan calon melebihi jumlah jika berpedoman pada indikator rekapan sistem SILON. 9. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2020 dilaksanakan Rapat Pleno Pengecekan Jumlah dan Sebaran Dukungan Perbaikan di Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Bakal Pasangan Calon menyerahkan syarat dukungan sekitar Pukul 23.10 WIT untuk diperiksa oleh Tim Verifikator. Ketika verifikasi berkas B.1-KWK, terdapat beberapa berkas yang tertinggal di Sekretariat Bakal Pasangan Calon. Selanjutnya, LO Tim Bakal Pasangan Calon meminta izin kepada Saul Rawar selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan untuk mengambil berkas tersebut. Saul Rawar selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan mengizinkan LO Tim Bakal Pasangan Calon untuk mengambil berkas tersebut. Setelah berkas B.1-KWK dibawa untuk diserahkan ke KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Francis E. Makabory selaku Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan melarang penambahan berkas karena batas waktu penyerahan syarat dukungan telah ditutup pada Pukul 24.00 WIT. Hal tersebut membuktikan bahwa tidak terdapat kesepahaman antara KPU Kabupaten Manokwari Selatan dengan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan sehingga membuat bingung dan merugikan Bakal Pasangan Calon; 10. Bahwa setelah pengecekan syarat dukungan perbaikan, pada tanggal 28 Juli 2020, sekitar Pukul 17.00 WIT, dibacakan Berita Acara Model B.A.1-KWK Perseorangan Perbaikan. Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga dokumen dukungan DITOLAK dan seluruh berkas dikembalikan kepada Bakal Pasangan Calon. Pada saat rapat pleno berlangsung, Pihak Bakal Pasangan Calon mengajukan protes berkenaan dengan kurangnya waktu penginputan. Hal ini disebabkan waktu terbuang percuma selama 2 hari akibat sistem SILON error. Pihak Bakal Pasangan Calon merasa dirugikan, karena waktu penginputan terlampau singkat yang mengakibatkan banyak data tidak sempat terinput; 11. Bahwa Bakal Pasangan Calon tidak menerima hasil pleno tersebut dan meminta penambahan waktu untuk melengkapi berkas yang kurang. Hal ini disebabkan masih banyak dukungan yang belum sempat terinput dan diserahkan dalam rapat pleno. Bakal Pasangan Calon merasa dirugikan karena waktu yang terbatas (waktu terpotong 2 hari saat aplikasi SILON error). Selanjutnya, Bakal Pasangan Calon menyurat kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dan Bawaslu Provinsi Papua Barat; 12. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2020, Bakal Pasangan Calon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dan telah diberikan bukti penerimaan. Setelah itu, Bakal Pasangan Calon Perseorangan diminta menunggu hingga permohonan diregistrasi tanggal 7 Agustus 2020; 13. Bahwa sebelum Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa dilaksanakan secara terbuka, Bawaslu Manokwari Selatan mengundang pihak Bakal Pasangan Calon sebagai Pemohon dan KPU Kabupaten Manokwari Selatan sebagai Termohon untuk melakukan musyawarah tertutup. Bakal Pasangan Calon telah membacakan permohonan dihadapan Termohon, dan saat itu Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan memberikan permohonan Pemohon kepada Termohon. Bakal Pasangan Calon merasa tindakan tersebut kurang tepat karena yang diinginkan permohonan dibacakan terlebih dahulu dalam Sidang Musyawarah Terbuka barulah permohonan dapat diberikan kepada Termohon; 14. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2020, dilaksanakan sidang musyawarah dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan alat bukti. Bakal Pasangan Calon merasa pertanyaan yang diberikan oleh Majelis terlalu dangkal sehingga tidak terdapat benang merah yang mengarah kepada bukti Bakal Pasangan Calon. Selain itu, Pemohon dan Termohon tidak diberikan kesempatan untuk saling bertanya dan menanggapi. Saul Rawar selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan sekaligus Majelis dalam musyawarah sengketa menanyakan kepada Saksi “kenapa tidak melaporkan kejadian atau kendala yang dialami kepada Bawaslu?” Saksi menjawab “kenapa mau lapor kalau jelas-jelas Panwas dan Bawaslu selalu ada bersama-sama mengetahui dan menyaksikan secara langsung kejadian saat itu”. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang fungsi pengawasan pihak Bawaslu beserta jajarannya. Tidak terdapat upaya (bersikap pasif/melakukan pembiaran) ketika mengetahui kejadian. Padahal Bawaslu sebagai pengawas sekaligus wasit yang berada ditempat kejadian seharusnya bersikap netral dan aktif (tidak menunggu laporan baru memproses); 15. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan membacakan Putusan yang menyatakan bahwa permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor: 103-PKE-DKPP/X/2020 agar memberikan Putusan yang seadil- adilnya serta memberikan sanksi tegas kepada Para Teradu in casu KPU Kabupaten Manokwari Selatan. [2.3] Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan pada hari Senin, 19 Oktober 2020, dengan ini mengajukan kesimpulan Perkara Nomor: 103- PKE-DKPP/X/2020 sebagai berikut : 1. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI, telah melakukan tindakan yang merugikan hak konstitusional Pengadu sebagai Warga Negara Republik Indonesia dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI, telah melanggar Pasal 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 2. Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX, perlu dipertanyakan berkenaan dengan fungsi pengawasannya, karena lebih bersikap pasif. Hal tersebut terlihat dengan tidak adanya rekomendasi atau solusi dari VII, Teradu VIII, Teradu IX, kepada Pengadu dan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI; 3. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX, telah melakukan tindakan yang merugikan Pengadu. Teradu I s.d. Teradu IX telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Bab II Pasal 5. Teradu I s.d. Teradu IX sebagai penyelenggara tidak berpedoman pada asas jujur, adil, kepentingan umum, keterbukaan, dan profesionalitas; 4. Teradu X diharapkan lebih aktif dengan lebih sering melakukan supervisi dan pendampingan kepada jajaran di bawahnya; 5. Teradu XI diharapkan mengevaluasi kembali sistem aplikasi SILON yang digunakan Pasangan Calon, sehingga tidak menyulitkan Pasangan Calon. Selain itu, diharapkan Para Operator SILON di tingkat bawah lebih aktif dan mampu memberi solusi ketika terdapat kendala pada sistem SILON. Jika terdapat kendala yang berat diharapkan Teradu XI memberikan solusi yang cepat atau memberi kebijakan kepada pengguna aplikasi SILON terkait waktu. Hal ini disebabkan jika terdapat kendala akan merugikan pengguna aplikasi SILON tersebut; 6. Pengadu meminta kepada Yang Terhormat Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili Pengaduan dengan Nomor Perkara: 103-PKE-DKPP/X/2020 agar dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya serta memberikan sanksi tegas kepada Para Teradu in casu KPU Kabupaten Manokwari Selatan. [2.4] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-19 sebagai berikut: `NO BUKTI KETERANGAN 1 BUKTI P-1 Bukti Pendaftaran Sebagai Bakal Pasangan Calon Dari Jalur Perseorangan Dengan Mengambil Pasword dan User ID tanggal 14 Desember 2019; 2 BUKTI P-2 Rekaman Pada Saat Pleno di Distrik Ransiki; 3 BUKTI P-3 Formulir Model BA.7-KWK Perseorangan, Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten/Kota; Tabel I Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Tingkat Kabupaten/Kota Manokwari Selatan; 4 BUKTI P-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan Nomor: 165/PL.02-SD/9211/KPU-Kab/VII/2020, 24 Juli 2020; 5 BUKTI P-5 Rekaman Suara Pleno Distrik Ransiki; 6 BUKTI P-6 Print Out percakapan WhatsApp; 7 BUKTI P-7 Surat Pasangan Calon Perseorangan Team “TOP” Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat Nomor: 12/TEAM “TOP”-MSL/VII/2020, perihal Laporan Gangguan Penginputan Data Perbaikan Paslon Perseorangan, tertanggal 23 Juli 2020; 8 BUKTI P-8 Video Saat Bakal Pasangan Calon di Larang Mengambil Dokumentasi di Saat Pengecekan dan Penghitungan Syarat Dukungan; 9 BUKTI P-9 Hasil Cetak Rekap Dukungan Perbaikan dari Aplikasi SILON; 10 BUKTI P-10 Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 Masa Perbaikan (BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan); 11 BUKTI P-11 Video Saat Selesai Pengecekan dan Penghitungan Jumlah Syarat Dukungan di KPU Kabupaten Manokwari Selatan; 12 BUKTI P-12 Surat Pasangan Calon Perseorangan Team “TOP” Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat Nomor: 15/TEAM “TOP”-MSL/VII/2020, perihal Penolakan Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Manokwari Selatan, tertanggal 29 Juli 2020; 13 BUKTI P-13 Bukti Penerimaan Permohonan Sengketa; 14 BUKTI P-14 Formulir Model PSP-5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tertanggal 7 Agustus 2020; 15 BUKTI P-15 Permohonan Penyelesaian Sengketa; 16 BUKTI P-16 Jawaban Termohon; 17 BUKTI P-17 Video Musyawarah Pada tanggal 13 Juli 2020; 18 BUKTI P-18 Video Pernyataan Anggota Bawaslu a.n. Saul Rawar; 19 BUKTI P-19 Putusan Bawaslu, tanggal 19 Agustus 2020. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: [2.5.1] JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V Pada Perkara Nomor: 103-PKE-DKPP/X/2020 dengan Pokok Pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Pengadu sebagai berikut: 1. Para Teradu diduga pada Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Kabupaten Tanggal 20 Juli 2020, tidak mengakomodir permintaan Pengadu untuk menunjukkan Formulir Model BA.5-KWK Perseorangan dari PPD Distrik Ransiki, selain itu para Teradu tidak memberikan salinan Formulir Model BA.6-KWK Perseorangan; 2. Para Teradu diduga tidak memberikan informasi dan solusi mengenai gangguan sistem aplikasi SILON, yang mengakibatkan banyak waktu yang terbuang dan merugikan Pengadu; 3. Para Teradu diduga tidak memperbolehkan Pengadu untuk mendokumentasikan jalannya proses verifikasi; 4. Para Teradu diduga tidak adanya pemahaman yang sama berkenaan dengan perizinan pengambilan berkas dukungan oleh Pengadu yang tertinggal di Sekretariat Bakal Pasangan Calon pada saat Pleno Pengecekan Sebaran Dukungan di Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan, sehingga menimbulkan kebingungan dan kerugian Pengadu. Jawaban 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 sebagaimana telah mengalami perubahan menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2008, waktu pelaksanaan penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kabupaten tanggal 25-27 Juli 2020 yang diawali dengan pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan awal pada tanggal 22-24 Juli 2020; Bahwa menurut dalil pengaduan Pengadu, Teradu tidak mengakomodir permintaan Pengadu untuk menunjukkan Formulir Model BA.5-KWK Perseorangan PPD Distrik Ransiki, serta tidak memberikan salinan Formulir Model BA.6-KWK Perseorangan adalah tidak benar dan tidak berdasar. Pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten tanggal 20 Juli 2020, PPD Distrik Ransiki telah mengangkat dan menunjukkan Formulir Model BA.5-KWK saat pembacaan hasil. Salinan Formulir Model BA.6-KWK yang diminta oleh Pengadu yang berhak menyerahkan kepada Pengadu adalah PPD Distrik Ransiki dan bukan para Teradu. Dengan demikian, para Teradu menganggap hal tersebut sebagai dalil Pengadu yang disampaikan mengandung unsur “error in objecto” yaitu kesalahan gugatan/dakwaan atas objek yang dipermasalahkan. 2. Bahwa sebagaimana dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Pihak Teradu tidak memberikan informasi dan solusi mengenai gangguan sistem aplikasi SILON adalah tidak benar dan tidak berdasar. Yona P Randongkir selaku Anggota Tim Helpdesk KPU Kabupaten Manokwari Selatan telah berkomunikasi dengan LO Pengadu berkenaan dengan penyampaian informasi dan solusi gangguan dalam mendownload hasil dukungan awal yang memenuhi syarat. Yona P Randongkir menanyakan beberapa hal yang tidak terdownload dan akan melanjutkan komunikasi kepada KPU Provinsi. Bahkan Yona P Randongkir berkoordinasi langsung ke Devisi Teknis terkait dengan kendala yang dialami Operator TOP, sembari mengatakan “Bagaimana jika operator dipanggil ke KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk mendapatkan penjelasan yang baik, karena komunikasi jarak jauh belum tentu menjadi komunikasi yang dapat dipahami dengan baik oleh operator”. Pada tanggal 23 Juli 2020, siang hari, Operator TOP datang ke Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan bertemu dengan Yona P. Randongkir untuk menyampaikan kendala dihadapi. Selanjutnya, Anggota Tim Helpdesk KPU Kabupaten Manokwari Selatan menyarankan agar Operator TOP mendownload di perangkat yang lain. Setelah itu, Operator TOP pulang dan tidak lama kemudian Operator TOP menyampaikan bahwa masih belum dapat mendownload. Menindaklanjuti hal tersebut, Yona P. Randongkir menjelaskan kepada Operator TOP, akan meneruskan penyampaian tersebut kepada KPU Provinsi Papua Barat. Sembari menunggu informasi KPU Provinsi Papua Barat, sore harinya Operator TOP datang membawa surat yang intinya keberatan dengan aplikasi SILON yang mengalami kendala saat mendownload hasil dukungan awal dan meminta perpanjangan waktu perbaikan data dukungan. Sebelum surat balasan KPU Kabupaten Manokwari Selatan sampai kepada LO/Operator TOP, Pihak Bakal Pasangan Calon menyampaikan melalui telepon kepada Eduard Kareth selaku Koordinator Aplikasi SILON KPU Kabupaten Manokwari Selatan bahwa pengunduhan data dukungan sudah dapat dilakukan. Hal yang menjadi permasalahan pun masih dalam waktu pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan awal tanggal 22-24 Juli 2020, bukan pada waktu pelaksanaan penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kabupaten yakni tanggal 25- 27 Juli 2020; 3. Bahwa menurut dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak memperbolehkan Pengadu mendokumentasikan jalannya proses verifikasi adalah tidak benar dan tidak berdasar. Para Teradu pada dasarnya tidak melarang dalam pendokumentasian jalannya proses verifikasi yang sedang berlangsung. Namun, yang dibatasi adalah pendokumentasian dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon. Hal ini merupakan permintaan Bakal Pasangan Calon kepada Para Teradu agar tetap menjaga kerahasiaan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon. Menurut Bakal Pasangan Calon terdapat indikasi kebocoran data rahasia karena banyak masyarakat yang datang ke Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk mempertanyakan KTP yang diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya. KPU Kabupaten Manokwari Selatan tidak pernah mengumpulkan KTP tersebut apalagi menyimpannya di kantor. 4. Bahwa berdasarkan dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan tidak terdapat pemahaman yang sama antara Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dengan Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX, berkenaan dengan perizinan pengambilan berkas dukungan yang dilakukan oleh Pengadu yang tertinggal di Sekretariat Bakal Pasangan Calon pada saat rapat pleno pengecekan sebaran dukungan di Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan adalah tidak benar dan tidak berdasar. Teradu dalam melakukan pengecekan jumlah syarat dukungan perbaikan mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2- KPT/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Masa perbaikan pada hari terakhir adalah sampai dengan Pukul 24.00 WIT atau 00.00 WIT, sementara berkas yang hendak diambil telah melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2-KPT/06/KPU/II/2020. Reinhard L. Sidette selaku Sekretaris Bakal Pasangan Calon Perseorangan meminta izin kepada Teradu VIII untuk mengambil berkas. Teradu VIII seharusnya melakukan fungsi pengawasan, bukan memberikan izin kepada Reinhard L. Sidette tanpa sepengetahuan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Teradu VIII seharusnya menyampaikan hal ini kepada Teradu III agar diketahui oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Keputusan Teradu VIII memberikan izin kepada Reinhard L. Sidette membuat bingung Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Bahwa Pengadu menyerahkan syarat dokumen perbaikan pada Pukul 23.20 WIT. Berkas yang diserahkan adalah dokumen Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Namun Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan terputus pada bagian akhir tulisan, dan Reinhard L. Sidette selaku Sekretaris Bakal Pasangan Calon Perseorangan meminta izin kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk melakukan pencetakan ulang. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, meminta pandangan Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX, “apakah boleh Sekretaris Pengadu dapat melakukan pencetakan ulang?” dan disetujui oleh Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX. Sekretaris Bakal Pasangan Calon Perseorangan keluar untuk melakukan pencetakan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2020, Pukul 02.42 WIT, subuh, Sekretaris Bakal Pasangan Calon Perseorangan kembali menyerahkan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, namun hanya Distrik Ransiki. Sekretaris Bakal Pasangan Calon Perseorangan kembali ke Sekretariat untuk melakukan pencetakan B.1.1-KWK Perseorangan Distrik lainnya. Pada pukul 03.07 WIT, Sekretaris Bakal Pasangan Calon Perseorangan datang membawa Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan distrik lainnya. Sekretaris Bakal Pasangan Calon Perseorangan meletakkan dokumen tersebut diatas meja verifikator dengan disaksikan oleh Teradu VII, Teradu VIII, Teradu I, dan LO Pengadu. Selanjutnya dokumen tersebut diserahkan kepada Tim Verifikator untuk dilakukan pencocokan Formulir Model B1-KWK Perseorangan dengan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. [2.5.2] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V Berdasarkan jawaban Para Teradu yang terurai di atas, perkenankanlah Teradu memohon kehadapan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Laporan/Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Menerima dan mengabulkan seluruh jawaban Teradu; 3. Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. [2.5.3] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-10 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti T-1 Video Pembacaan Hasil Rekapitulasi Syarat Dukungan oleh PPD Ransiki Saat Rapat Pleno Rekapitulasi Syarat Dukungan Perbaikan Tingkat KPU Kabupaten Manokwari Selatan, tanggal 30 Juli 2020; 2 Bukti T-2 Screen Shoot Percakapan antara Anggota Tim Helpdesk KPU Kabupaten Manokwari Selatan (Yona) dengan Candra selaku Operator TOP; 3 Bukti T-3 Screen Shoot Percakapan antara Anggota Tim Helpdesk KPU Kabupaten Manokwari Selatan (Yona) dengan Kurniawan selaku Anggota Tim Helpdesk KPU Provinsi Papua Barat; 4 Bukti T-4 Foto Pelaksanaan Pengecekan Syarat Dukungan Milik Bakal Pasangan Calon Perseorangan TOP; 5 Bukti T-5 Video Saat Masyarakat ke Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan Meminta Penjelasan Atas KTP; 6 Bukti T-6 Foto Saat Masyarakat ke Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan Meminta Penjelasan Atas KTP; 7 Bukti T-7 Video Saat Sekretaris Pengadu dengan Teradu III, VII, dan VIII Membicarakan Dokumen Perbaikan; 8 Bukti T-8 Foto Pengadu Menyerahkan Syarat Dukungan Perbaikan Kepada KPU Kabupaten Manokwari Selatan; 9 Bukti T-9 Foto Sekretaris Pengadu Menyerahkan Dokumen B.1.1-KWK Perseorangan Distrik Ransiki; 10 Bukti T-10 Foto Sekretaris Pengadu Menyerahkan Dokumen B.1.1-KWK Perseorangan Distrik Lainnya. [2.5.4] KESIMPULAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan pada hari Senin, 19 Oktober 2020, dengan ini mengajukan kesimpulan Perkara Nomor: 103- PKE-DKPP/X/2020 sebagai berikut : 1. Bahwa Para Teradu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dan jawaban Teradu tanggal 19 Oktober 2020 dan menolak pengaduan Pengadu kecuali yang secara jelas diakui kebenarannya oleh Para Teradu; 2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan telah diakui oleh Para Teradu atau setidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pengadu maka mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta; 3. Bahwa sesuai dengan fakta persidangan berkas BA.5-KWK Perseorangan dan BA.6-KWK Perseorangan yang tidak diberikan Para Teradu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi syarat dukungan Calon Perseorangan di KPU Kabupaten Manokwari Selatan disebabkan berkas tersebut bukan merupakan produk hukum yang harus diberikan pada Rapat Pleno tingkat KPU Kabupaten. Adapun produk hukum yang diberikan saat Rapat Pleno di tingkat KPU Kabupaten adalah BA.7-KWK Perseorangan. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan pernyataan Bawaslu Kabupaten dalam persidangan; 4. Bahwa sesuai dengan fakta, yang sebenarnya diminta oleh Pengadu kepada Para Teradu adalah Lampiran BA.5-KWK Perseorangan (Surat Pernyataan Tidak Mendukung dari masyarakat). Sesuai dengan peraturan yang disampaikan oleh Bawaslu saat sidang, Lampiran BA.5-KWK Perseorangan tidak diamanatkan untuk dibagikan kepada Pengadu, sehingga tindakan yang dilakukan Para Teradu dengan tidak memberikan Lampiran BA.5-KWK Perseorangan adalah hal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 5. Bahwa Para Teradu sudah menjalankan Rapat Pleno Rekapitulasi Syarat Dukungan Perseorangan Tingkat KPU Kabupaten sesuai dengan peraturan yang berlaku hal ini juga dapat dibuktikan dengan bukti video yang terdapat pada alat bukti; 6. Bahwa sesuai fakta persidangan Para Teradu sudah memberikan solusi saat operator Pengadu melaporkan mengalami gangguan sistem yaitu dengan memanggil langsung operator Pengadu ke Kantor KPU agar menjelaskan secara langsung gangguan yang dialami dan sudah diberikan masukan untuk mencoba ke perangkat lain yang belum pernah digunakan untuk aplikasi SILON. Selanjutnya pernyataan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum telah memberikan solusi kendala yang dialami di KPU Kabupaten Manokwari Selatan membuktikan Para Teradu secara berjenjang telah menyampaikan kendala yang dialami tepat pada tanggal 22 setelah Operator Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyampaikan kendala. Hal ini memperlihatkan Para Teradu tidak pernah secara sengaja merugikan Pengadu dalam hal apapun. Para Teradu justru melayani Pengadu dengan sepenuh hati dan sesuai dengan peraturan; 7. Bahwa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pengadu bahwa sistem baru dapat digunakan pada tanggal 25 Juli 2020, Pukul 01.00 WIT, adalah hal yang tidak benar. Pengadu jelas menyampaikan kepada Para Teradu, pada tanggal 24 Juli 2020 sekitar Pukul 16.00 WIT, Pengadu tidak mengalami kendala aplikasi SILON; 8. Bahwa sesuai fakta yang telah disampaikan dalam sidang pemeriksaan, yang tidak diperbolehkan saat penerimaan berkas perbaikan syarat dukungan adalah melakukan dokumentasi dokumen-dokumen saat pengecekan syarat dukungan perbaikan. Adapun dokumentasi situasi diperbolehkan, tetapi dokumentasi dokumen tidak diperbolehkan. Pernyataan Para Teradu diperkuat oleh Bawaslu Kabupaten pada saat persidangan. Para Teradu melarang dokumentasi dokumen atas permintaan Pengadu sendiri disebabkan banyak beredar di masyarakat bahwa daftar dukungan milik Pengadu bocor atau orang tidak berkepentingan memiliki datanya; 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten menyampaikan tidak pernah memberikan izin kepada Sekretaris Bakal Pasangan Calon Perseorangan, hanya memberikan saran untuk mengambil dokumen namun selanjutnya yang memutuskan adalah KPU Kabupaten, tetapi pada persidangan jelas bahwa Pengadu ingin Para Teradu membiarkan Pengadu menambahkan KTP sedangkan masa penyerahan perbaikan sudah ditutup hal ini dapat dibuktikan dengan bukti video yang dilampirkan oleh Para Teradu. Jelas dalam hal ini Para Teradu sudah melaksanakan peraturan yang berlaku sekaligus profesional dan mengedepankan integritas dalam melaksanakan tahapan penyerahan syarat dukungan perbaikan; 10. Bahwa Kuasa Hukum Pengadu menyatakan Sekretaris Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada saat itu memberikan dokumen B.1.1-KWK Perseorangan adalah tidak benar. Faktanya dokumen yang disusulkan dengan dalih sudah diberikan izin oleh Bawaslu saat penerimaan syarat dukungan perbaikan adalah dokumen KTP dukungan baru yang tidak boleh disusulkan dikarenakan sudah penutupan waktu penerimaan dukungan perbaikan; 11. Bahwa Para Teradu dalam sidang pemeriksaan menjawab seluruh pertanyaan Pengadu dan Majelis Sidang DKPP berdasarkan fakta-fakta hukum yang dapat dibuktikan dengan alat bukti dan barang bukti dalam setiap jawaban yang bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum. Pengadu dalam menguatkan dalil-dalil pengaduannya hanya berdasarkan keyakinan Pengadu dan tidak dapat membuktikan dengan alat-alat bukti yang sah; 12. Bahwa pengaduan Pengadu tidak memenuhi ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 8 huruf a, yakni Para Teradu dalam menjalankan tugas sebagai Komisioner KPU Kabupaten selalu bersikap mandiri, bertindak netral, atau tidak memihak. Hal ini dapat diperkuat dengan selama masa tugas Para Teradu mengedepankan integritas, martabat, dan moralitas sebagai Penyelenggara Pemilu. [2.5.5] JAWABAN TERADU VI Pada Perkara Nomor: 103-PKE-DKPP/X/2020 dengan Pokok Pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Pengadu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu VI tidak bertanggungjawab dengan pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS Kampung Abresso. Hal ini disebabkan Teradu VI tidak bertugas saat hal tersebut terjadi. Pada saat kejadian tersebut yang bertugas adalah Anggota PPD lainnya a.n. Sipanus Wisal. Tuduhan Pengadu terhadap Teradu VI berkaitan dugaan melakukan pembiaran adalah tidak berdasar. Teradu VI menjawab pertanyaan tentang keterlibatan Dorus Sermumes saat memberikan kesaksian dalam sidang sengketa Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Nomor Registrasi: 001/PS. REG/91.9111/VIII/2020 disebabkan Teradu VI dihadirkan untuk bersaksi mewakili seluruh anggota PPD Ransiki. Sebelum memberikan kesaksian, Teradu VI bersama seluruh anggota PPD melakukan pertemuan untuk menjawab pokok permohonan Pengadu dalam sengketa tersebut. Teradu VI bukan merupakan Ketua PPD yang bertanggungjawab mengoordinasikan segala kegiatan anggota PPD. Dengan demikian, hal yang diadukan Pengadu berkaitan dengan Teradu VI adalah tidak benar sebab: a. Teradu VI tidak bertugas dan tidak di tempat pada saat Dorus Sermumes terlibat dengan PPS Abresso melakukan verifikasi faktual; b. Teradu VI bukan merupakan Ketua PPD Ransiki yang memiliki kewajiban mengikat dan melekat bertanggungjawab mengoordinasikan segala kegiatan anggota PPD; 2. Teradu VI selaku anggota PPD Ransiki, pada saat melaksanakan tahapan verifikasi faktual syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan mempunyai fungsi monitoring kegiatan PPS khususnya Kampung Nuhuwei dan Susmorof. Teradu VI melakukan monitoring di Kampung Nuhuwei sebanyak 2 kali yaitu: a. Pada tanggal 30 Juni 2020, Teradu VI mengajak Herman Mambraku selaku Panwas Distrik Ransiki dan Abner Detepa selaku LO Pengadu; b. Pada tanggal 5 Juli 2020, Teradu VI bertemu Abner Detepa di lapangan bola di Ransiki, namun LO Pengadu menyampaikan tidak dapat ikut melakukan monitoring karena tidak memiliki kendaraan. Pada tanggal 2 Juli 2020, Teradu VI, Herman Mambraku, dan Abner Detepa melakukan monitoring ke Kampung Susmorof. Pada dasarnya LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam mengikuti kegiatan verifikasi faktual bukan merupakan tanggung jawab Teradu VI. Selain itu, bukan merupakan tanggung jawab Teradu VI untuk mengajak LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk mengawasi atau memonitoring kegiatan tersebut. Bukan merupakan kesalahan Teradu VI jika LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak mengikuti proses kegiatan verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS Nuhuwei dan Susmorof. Hal tersebut kembali kepada diri LO Bakal Pasangan Calon mampu atau tidak melaksanakan tanggungjawab sesuai yang diamanatkan oleh Pengadu sebagaimana surat mandat. Berdasarkan hal tersebut maka pokok aduan yang disampaikan Pengadu tidak berdasar dan merugikan kredibilitas Teradu VI; 3. Bahwa proses pembacaan hasil verifikasi faktual di setiap kampung dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Sebaran Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Distrik Ransiki sudah sesuai dengan prosedur. Adapun prosedur pembacaan hasil setiap kampung dibacakan oleh PPS masing- masing kampung dan setelah selesai dibacakan Ketua PPD menanyakan kepada seluruh peserta rapat pleno yang hadir di ruang rapat pleno setuju atau terdapat keberatan dengan hasil yang disampaikan oleh PPS? Dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu VI tidak memberikan akses untuk menunjukkan Lampiran BA.5-KWK Perseorangan hal ini terjadi disebabkan Pengadu tidak pernah hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Sebaran Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Distrik Ransiki. Pengadu tidak perngirimkan LO yang diberikan mandat untuk menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Sebarat Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Distrik Ransiki. Berdasarkan hal ini maka yang disampaikan Pengadu merupakan kesalahan dari Pengadu beserta Tim Pengadu yang tidak melakukan tindakan yang bertanggung jawab tetapi hanya menyalahkan pihak lain untuk hal ini. Fakta yang terjadi, setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Sebaran Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Distrik Ransiki sudah ditutup terdapat orang-orang yang mengatasnamakan Bakal Pasangan Calon Perseorangan tanpa membawa surat mandat meminta Lampiran BA.5-KWK Perseorangan merupakan dokumen negara yang memuat informasi pribadi orang yang menyatakan tidak mendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Dokumen tersebut harus diberikan dan diperlihatkan kepada orang yang memang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, Teradu VI dan anggota PPD lainnya sudah menjalankan tugas serta tanggung jawab untuk tidak memberikan dokumen kesembarang orang. Selanjutnya, Teradu VI menegaskan bahwa ia bukan Ketua PPD yang memiliki kewajiban mengikat dan melekat bertanggung jawab mengoordinasikan segala kegiatan anggota PPD. Kegiatan tahapan yang dilaksanakan bersama-sama anggota PPD Ransiki lain bukan menjadi tanggung jawab Teradu VI sendiri melainkan menjadi tanggung jawab bersama. 4. Bahwa tindakan yang dilakukan Panwas Distrik bukan merupakan tanggung jawab Teradu VI; 5. Bahwa berkenaan dengan tidak diberikannya BA.6-KWK Perseorangan hasil Rapat Pleno di Tingkat Distrik Ransiki, Teradu VI menegaskan hal tersebut terjadi karena: a. Pengadu tidak pernah hadir dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual sebaran syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Distrik Ransiki dan Pengadu tidak pernah mengirimkan LO yang diberikan mandat untuk menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Sebaran Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Distrik Ransiki; b. Pada saat selesai pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Sebaran Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Distrik Ransiki, seluruh PPD Ransiki membuat BA.6-KWK Perseorangan dan pembuatan tersebut membutuhkan banyak waktu, maka seluruh anggota PPD Ransiki memutuskan menyuruh Sekretaris PPD mengirimkan salinan BA.5- KWK Perseorangan kepada Pengadu agar yang bersangkutan mengetahui hasil rapat pleno. Selanjutnya, pembuatan BA.6-KWK Perseorangan membutuhkan banyak waktu sampai dengan malam. Dalam pembuatan BA.6-KWK Perseorangan, seluruh PPD tidak meninggalkan rapat pleno dan Panwas Distrik mengawasi sampai dengan selesai. Adapun BA.6-KWK Perseorangan tersebut diperlihatkan kepada Pengadu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi syarat dukungan tingkat KPU Kabupaten. Seluruh kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Sebaran Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Distrik didokumentasikan. [2.5.6] PETITUM TERADU VI Berdasarkan jawaban Teradu yang terurai di atas, perkenankanlah Teradu memohon kehadapan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Laporan/Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Menerima dan mengabulkan seluruh jawaban Teradu; 3. Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. [2.5.7] BUKTI TERADU VI Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-6 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti T-1 Video Monitoring Verifikasi Faktual di Nuhuwei Tanggal 30 Juni 2020; 2 Bukti T-2 Kronologis Berkenaan Dengan Keterlibatan Dorus Sermumes Staf Kesbangpol Dalam Verifikasi Faktual; 3 Bukti T-3 Foto Monitoring di Nuhuwei Tanggal 30 Juni 2020; 4 Bukti T-4 Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan; 5 Bukti T-5 Foto dan Video Monitoring Verifikasi Faktual di Susmorof Tanggal 2 Juli 2020; 6 Bukti T-6 Video Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual di Tingkat Distrik. [2.5.8] KESIMPULAN TERADU VI Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan pada hari Senin, 19 Oktober 2020, dengan ini mengajukan kesimpulan Perkara Nomor: 103- PKE-DKPP/X/2020 sebagai berikut : 1. Bahwa Para Teradu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dan jawaban Teradu tertanggal 18 Oktober 2020 dan menolak pengaduan Pengadu, kecuali yang secara kebenarannya oleh Para Teradu; 2. Bahwa hal-hal yang terungkap dalam persidangan dan telah diakui Para Teradu atau setidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pengadu maka telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta; 3. Bahwa sesuai yang disampaikan oleh Teradu VI dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI tidak bertugas ketika Doris Sermumes terlibat dalam verifikasi faktual. Pada saat itu yang bertugas adalah Sipanus Wisal. Apabila Teradu VI yang bertugas di tempat tersebut maka Teradu VI akan segera menyuruh Doris Sermumes meninggalkan kegiatan verifikasi faktual. Hal ini disebabkan keterlibatan Doris Sermumers mengganggu jalannya kegiatan tahapan verifikasi faktual; 4. Bahwa sesuai dengan fakta dalam sidang pemeriksaan, tidak benar Teradu VI tidak melibatkan LO Pengadu ketika melaksanakan monitoring. Teradu VI selalu mengajak Abner Detepa selaku LO Pengadu yang diperkuat dengan alat bukti Teradu VI (T-1 dan T-5). Tuduhan Pengadu terhadap Teradu VI telah menciderai profesionalitas Teradu VI selaku penyelenggara di tingkat Distrik. Fakta lain yang seharusnya menjadi pertimbangan penting adalah Teradu VI tidak bertugas mengajak LO Pengadu melakukan monitoring. Keterlibatan LO Pengadu mengawasi jalannya verifikasi faktual timbul dari diri sendiri, dan tidak perlu mendapatkan izin Teradu VI. Tidak maksimalnya LO Pengadu dalam melaksanakan tugas bukan merupakan kesalahan Teradu VI. Selain itu, Teradu VI tidak pernah menghalangi LO Pengadu untuk melaksanakan tugas; 5. Bahwa berkenaan dengan Pengadu memberikan nomor telepon pendukung yang tidak dapat ditemui ketika verifikasi faktual, Teradu VI menyatakan bahwa prosedur untuk pendukung yang tidak dapat ditemui saat verifikasi faktual karena berada di luar kota dapat diverifikasi dengan menggunakan video call. Teknis pelaksanaan, LO Pengadu yang akan memfasilitasi video call tersebut. Namun dalam sidang pemeriksaan Pengadu menyampaikan berharap verifikasi hanya dilakukan lewat telepon dan tidak perlu dengan video call sehingga yang diinginkan Pengadu tidak sejalan dengan peraturan yang ditetapkan. Faktanya PPS dalam melaksanakan verifikasi faktual sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku; 6. Bahwa Lampiran BA.5-KWK Perseorangan merupakan surat pernyataan tidak mendukung dari masyarakat. Sebagaimana peraturan yang disampaikan Bawaslu dalam sidang pemeriksaan, Lampiran BA.5-KWK Perseorangan tidak diamanatkan untuk dibagikan kepada Pengadu. Tindakan Teradu VI bersama dengan PPD yang tidak memberikan Lampiran BA.5-KWK Perseorangan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu VI menyatakan dalam sidang pemeriksaan bahwa orang-orang yang datang saat rapat pleno tidak pernah menunjukkan surat tugas. Teradu VI tidak pernah menerima surat tugas yang diperlihatkan oleh Kuasa Hukum Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Teradu VI baru melihat surat tugas tersebut saat sidang pemeriksaan. Berdasarkan fakta, Teradu VI bersama dengan PPD telah memberikan Formulir BA.5-KWK Perseorangan kepada Pengadu. Sebagaimana diketahui dalam Formulir BA.5-KWK Perseorangan memuat jumlah pendukung yang dinyatakan TMS dan tidak dapat ditemui. Sesuai dengan alat bukti yang disampaikan oleh Teradu VI dapat dilihat bahwa pembacaan hasil rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual tingkat distrik sudah mengikuti acuan peraturan; 7. Bahwa Teradu VI memiliki tanggung jawab jika pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu di tingkat Distrik Ransiki terdapat kendala. Namun, tanggung jawab tersebut tidak hanya dibebankan kepada Teradu VI melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh anggota PPD Ransiki. Pada pokok pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu merupakan tanggung jawab semua PPD Ransiki. Tidak dibenarkan apabila hanya Teradu VI yang menanggung hal tersebut. Selain itu, Teradu VI bukan merupakan Ketua PPD Ransiki; 8. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI telah menjawab seluruh pertanyaan Pengadu, dan Majelis Sidang DKPP sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti serta barang bukti dalam setiap jawaban. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum, sementara disisi lain Pengadu dalam menguatkan dalil pengaduannya hanya berdasarkan keyakinan dan tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah; 9. Bahwa pengaduan Pengadu tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 8 huruf a, yakni Teradu dalam menjalankan tugas sebagai Anggota PPD/PPK Distrik Ransiki selalu bersikap mandiri, bertindak netral, atau tidak memihak. Hal tersebut diperkuat dengan selama menjalankan tugas, Teradu VI mengedepankan integritas, martabat, dan moralitas sebagai Penyelenggara Pemilu. [2.5.9] JAWABAN TERADU VII, VIII, IX 1. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Kabupaten, tanggal 20 Juli 2020, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, tidak mengakomodir permintaan Pengadu untuk menunjukkan Formulir BA.5-KWK Perseorangan PPD Distrik Ransiki. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, menerangkan hal tersebut merupakan kewenangan PPD Distrik Ransiki. Padahal Teradu VI sebelumnyaa menjelaskan akan diselesaikan di tingkat kabupaten. Selain itu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, tidak memberikan salinan BA.6-KWK Perseorangan. Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX, yang mengetahui hal tersebut tidak melakukan tindakan apapun. Jawaban Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX: Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Kabupaten, tanggal 20 Juli 2020, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (2) menyatakan: (1) PPS wajib menuangkan hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 ke dalam Berita Acara Model Formulir BA.5-KWK Perseorangan yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. (2) Berita Acara hasil veerifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 5 (lima) rangkap yaitu: a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Bakal Pasangan Calon; b. 1 (satu) rangkap untuk PPK dengan dilampiri semua dokumen dukungan setiap Bakal Pasangan Calon; c. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; d. 1 (satu) rangkap untuk PPL; dan e. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) menyatakan: (1) PPK melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual di wilayah kerjanya paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berita acara dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung; b. Panwas Kecamatan; c. PPS. (3) Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung, dan Panwas Kecamatan dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti pendukung. (4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK melakukan pembetulan dan mencatat ke dalam Lampiran Berita Acara Model BA.6-KWK Perseorangan. (5) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung tidak dapat menerima, Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.6-KWK Perseorangan. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), menyatakan (1) Hasil rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Model BA.6- KWK Perseorangan. (2) Berita Acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat), yaitu: a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Bakal Pasangan Calon, b. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota; c. 1 (satu) rangkap untuk Panwas Kecamatan, dan d. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPK. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 mengatur: Formulir Model BA.5-KWK Perseorangan merupakan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Terhadap Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Panitia Pemungutan Suara sebagaimana telah diberikan kepada Pengadu pada saat Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual terhadap Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di tingkat PPS; Formulir Model BA.6-KWK Perseorangan merupakan Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik sebagaimana telah diberikan kepada Pengadu pada saat Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual terhadap Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di tingkat PPK. Dalil Pengaduan Pengadu tidak relevan dengan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Tingkat Kabupaten. 2. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, tidak memperbolehkan Pengadu untuk mendokumentasikan jalannya proses verifikasi. Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX, melakukan pembiaran terhadap tindakan yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Jawaban Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX: Bahwa yang dimaksudkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, pada saat pengecekan berkas dukungan adalah tidak diperbolehkannya mendokumentasikan keseluruhan dokumen baik Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.2- KWK Perseorangan sebagaimana permintaan Pengadu; Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, tidak melarang Pengadu atau pihak-pihak terkait untuk mendokumentasikan jalannya pelaksanaan pengecekan berkas dukungan tersebut; Dengan demikian sesuai dengan hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan oleh Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX, yang diadukan Pengadu adalah tidak benar. 3. Bahwa tidak terdapat pemahaman yang sama antara Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dengan Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX, berkenaan dengan perizinan pengambilan berkas dukungan oleh Pengadu yang tertinggal di Sekretariat Bakal Pasangan Calon pada saat Pleno Pengecekan Sebaran Dukungan di Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Hal tersebut menimbulkan kebingungan dan merugikan Pengadu. Jawaban Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX: Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, menyatakan: Pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan jadwal sebagai berikut: a. Hari pertama dan hari kedua pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat; Bahwa pengambilan berkas dukungan sebagaimana dmaksud oleh Pengadu sudah melewati batas waktu penyerahan syarat dukungan; Bahwa pengambilan berkas dukungan sebagaimana dimaksud oleh Pengadu terjadi sekitar pukul 03.24 WIT; Bahwa yang diadukan oleh Pengadu adalah tidak benar sebab perizinan pengambilan berkas dukungan oleh Pengadu yang tertinggal di Sekretariat Bakal Pasangan Calon pada saat Pleno Pengecekan Sebaran Dukungan di Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan tidak melalui mekanisme yang sah dalam pemberian rekomendasi atau melalui Keputusan Rapat Pleno. 4. Pada saat sidang musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, Permohonan yang disampaikan oleh Pengadu diberikan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, bersamaan dengan dibacakannya permohonan Pengadu. Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa memberikan pertanyaan yang terlalu dangkal sehingga tidak terdapat benang merah yang mengarah kepada bukti yang diberikan oleh Pengadu. Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu dan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, untuk saling bertanya dan menanggapi. Jawaban Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX: Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 38 ayat (1) menyatakan Musyawarah terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan melalui tahapan: a. Penyampaian permohonan pemohon; b. Penyampaian jawaban termohon; c. Penyampaian permohonan pihak terkait; d. Pemeriksaan alat bukti; e. Penyampaian kesimpulan pihak pemohon, termohon, atau pihak terkait; dan f. Pembacaan putusan. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 50 ayat (1) berbunyi majelis musyawarah memberikan kesempatan kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan tanggapan terhadap keterangan yang disampaikan oleh saksi, ahli dan/atau pihak pemberi keterangan; ayat (2) berbunyi Pertanyaan dan/atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan substansi keterangan yang disampaikan oleh saksi, ahli dan/atau pihak pemberi keterangan. Dengan demikian, yang diadukan Pengadu tidak relevan dan sangat bertentangan dengan tata cara penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu X diduga pada saat proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak pernah melihat Teradu X melakukan pengawasan dan supervisi di Kabupaten Manokwari Selatan merupakan tuduhan yang keliru dan tidak benar sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. 6. Bahwa Panwas Distrik Ransiki yang mengetahui hal tersebut melakukan pembiaran tindakan PPD tersebut. Jawaban: Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon di Tingkat Distrik Ransiki tanggal 17 Juli 2020 tidak terdapat dugaan pelanggaran terhadap tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon di Tingkat Distrik Ransiki tanggal 17 Juli 2020 tersebut; Bahwa dalam Lampiran Model BA.6-KWK Perseorangan tidak terdapat kejadian khusus; Dengan demikian, pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak benar sebab Panwaslu Distrik Ransiki melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon di Tingkat Distrik Ransiki tanggal 17 Juli 2020 secara profesional dan transparan sebagaimana dibuktikan dalam rekaman video pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon di tingkat Distrik Ransiki. [2.5.10] PETITUM TERADU VII, TERADU III, TERADU IX Berdasarkan jawaban Para Teradu yang terurai di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelanggara Pemilu; 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo maka mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.5.11] BUKTI TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-4 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti T-1 Laporan Pengawasan Formulir Model A Panwaslu Distrik Ransiki Tentang Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon di Tingkat Distrik Ransiki Tanggal 17 Juli 2020; 2 Bukti T-2 Formulir Model BA.6-KWK Perseorangan; 3 Bukti T-3 Formulir Model BA.5-KWK Perseorangan; 4 Bukti T-4 Rekaman Video Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon di Tingkat Distrik Ransiki Tanggal 17 Juli 2020. [2.5.12] KESIMPULAN TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX Bahwa setelah mengikuti Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan oleh David Towansiba dan Eysen Amus O. Poceratu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tertanggal 19 Oktober 2020 maka Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX menyampaikan kesimpulan kepada Yang Mulia Majelis DKPP sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX tetap berpegang pada jawaban Teradu tertanggal 19 Oktober 2020 dan menolak seluruh aduan Pengadu; 2. Bahwa hal-hal yang terungkap dalam sidang yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak benar adanya dan yang disampaikan Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX merupakan fakta yang sebenarnya terjadi. 3. Bahwa Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX dalam melaksanakan pengawasan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain dari 3 (tiga) penegasan di atas, Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX menyampaikan fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai berikut : 1. Bahwa aduan Pengadu dalam keseluruhan pokok aduan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup; 2. Bahwa Pengadu secara terang-terangan menyampaikan kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di dalam persidangan bahwa Pengadu lebih mengutamakan logika berpikir dari pada mengutamakan Dasar Hukum / Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang menjadi Pedoman Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX dalam menjalankan tugas sebagai Pengawas Pemilu; Bahwa Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX telah menyampaikan Bukti-bukti sebagai berikut : 1. Bukti T-1 : Laporan Pengawasan Formulir Model A Panwaslu Distrik Ransiki tentang Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon di Tingkat Distrik Ransiki tanggal 17 Juli 2020; 2. Bukti T-2 : Formulir Model BA.6-KWK Perseorangan; 3. Bukti T-3 : Formulir Model BA.5-KWK Perseorangan; 4. Bukti T-4 : Rekaman video pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon di Tingkat Distrik Ransiki tanggal 17 Juli 2020; Berdasarkan uraian di atas, teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pokok aduan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; 2. Menerima dan mengabulkan jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo maka mohon Putusan yang seadil-adilnya. Demikian penyampaian Kesimpulan ini, besar harapan kami Kesimpulan yang kami sampaikan ini dapat membantu Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam memutus Perkara ini dengan Putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan bagi semua pihak menurut hukum yang berwawasan pada kebenaran dan keadilan. [2.5.13] JAWABAN TERADU X Dalam sidang DKPP, Teradu menyampaikan penjelasan dan pokok jawaban Teradu berkaitan dengan pokok perkara yang didalilkan Pengadu sesuai dengan pengaduan, maka Teradu menjawab sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu X diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan. Pengadu telah mengirimkan Surat Nomor: 15/TEAM “TOP”-MSL/VII/2020 kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat berkenaan dengan penolakan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Manokwari Selatan, namun Pengadu tidak mendapat kepastian sehingga mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Teradu. Pada saat proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak pernah melihat Teradu X melakukan pengawasan atau supervisi di Kabupaten Manokwari Selatan. 2. Mengenai pokok pengaduan yang menyebutkan Teradu X tidak membalas surat Pengadu yang telah mengirimkan Surat Nomor: 15/TEAM “TOP”-MSL/VII/2020 kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat berkenaan dengan penolakan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Manokwari Selatan, namun Pengadu tidak mendapat kepastian sehingga mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Teradu. Bersama dengan ini Teradu sampaikan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang Pasal 29 menyatakan bahwa kewajiban bawaslu provinsi: 1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya 2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya; 3. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; 4. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; 5. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Provinsi; dan 6. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, sebagai acuan administrasi umum yang bertujuan menciptakan kelancaran komunikasi secara tertulis yang efektif dan efisien dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi. c. Bahwa Bawaslu mendapatkan Surat Pengadu Nomor: 15/TEAM “TOP”- MSL/VII/2020 Perihal Penolakan Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Manokwari Selatan pada tanggal 29 Juli 2020. d. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2020 Bawaslu Provinsi Papua Barat sudah membalas surat tersebut dengan Surat Nomor: 066/K.PB/PM.07.02/VII/2020 Perihal Penjelasan Pengajuan Sengketa yang pada pokoknya Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manokwari Selatan dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak ditetapkan Berita Acara KPU Kabupaten Manokwari Selatan perihal Hasil Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 Masa Perbaikan. e. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat, melalui Abraham Ramandey selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat sudah menyerahkan surat tersebut melalui Saul Rawar selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dan pada tanggal 1 Agustus 2020. f. Bahwa pada tanggal yang sama 1 Agustus 2020, Saul Rawar selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan menugaskan Alberth Rosumbre selaku Staf Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan untuk menyerahkan surat tersebut kepada Esyen Amus Octavianus Pocerattu selaku Bakal Calon Wakil Bupati di rumah kediamannya. Surat tersebut diterima oleh Yuliana Bondan Sarira selaku istri Eysen Amus Octavianus Pocerattu. 3. Terhadap pokok aduan yang menyebutkan pada saat proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak pernah melihat Teradu X melakukan pengawasan atau supervisi di Kabupaten Manokwari Selatan. Bersama ini Teradu sampaikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa Teradu telah melakukan secara profesional dalam menjalankan pengawasan pemilihan kepala daerah sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 29. 1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; 2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya; 3. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan; 4. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; 5. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Provinsi; dan 6. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Bahwa Teradu telah melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.  Pasal 11 1. Bawaslu Provinsi dibentuk oleh Bawaslu 2. Bawaslu Provinsi menyelenggarakan pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah provinsi. 3. Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai anggota sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang. 4. Keanggotaan Bawaslu Provinsi terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota; atau b. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota. 5. Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi. 6. Hasil dari rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara pleno Bawaslu Provinsi. 7. Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.  Pasal 12 1. Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan melalui pendistribusian tugas, wewenang, dan kewajiban kepada masing-masing anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan fungsi dan wilayah kerja. 2. Fungsi dan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh: a. Ketua Bawaslu Provinsi; dan b. Anggota Bawaslu Provinsi, Sebagai koordinator divisi dan koordinator wilayah. 3. Koordinator divisi dan koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi. 4. Hasil dari rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara rapat pleno Bawaslu Provinsi. 5. Koordinator divisi dan koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. c. Bahwa berdasarkan rapat pleno koordinator wilayah Manokwari Selatan adalah Abraham Ramandey selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa.  Pasal 20 1. Koordinator wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) bertugas: a. Melakukan supervisi; b. Melakukan koordinasi; c. Melakukan pembinaan; dan d. Mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah kerjanya. 2. Pembahasan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam atau berdasarkan rapat pleno Bawaslu Provinsi.  Pasal 52 1. Bawaslu Provinsi berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dengan cara: a. Memberikan bimbingan teknis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota; melakukan koordinasi; b. Memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Melakukan pemantauan ketaatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap ketentuan kode etik penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serta ketentuan peraturan perundang-undangan;dan e. Melakukan evaluasi; d. Bahwa berdasarkan tugas koordinator wilayah tersebut Bawaslu Provinsi telah melaksanakan supervisi dengan daftar sebagai berikut:  Pada tanggal 06 s.d. 07 Maret 2020 Pelaksana Tugas: Abraham Ramandey dan Roy Waramori Melaksanakan koordinasi tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan  Pada tanggal 15 s.d. 16 Maret 2020 Pelaksana tugas: Abraham Ramandey dan Roy Waramori Melaksanakan supervisi dan monitoring tahapan Pilkada  Pada tanggal 21 s.d. 23 Maret 2020 Pelaksana Tugas: Abraham Ramandey dan Marice F. Aninam Melaksanakan supervisi pemetaan potensi sengketa pemilihan paska verifikasi faktual Pasangan Calon Perseorangan.  Pada tanggal 26 s.d. 28 Juli 2020 Pelaksana Tugas: Abraham Ramandey dan Roy Waramori Melakukan monitoring persiapan verifikasi faktual  Pada tanggal 28 s.d. 30 Juli 2020 Pelaksana tugas: Adolof Tagoran Alatubir, Yoppi Kambu, dan Yulia Samori Mekanisme penerimaan laporan penyelesaian sengketa  Pada tanggal 4 s.d. 6 Agustuss 2020 Pelaksana tugas: Fahmi Nur Wicaksono, Hilarius Yerwuan, Yehezkiel Jitmau Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemilihan  Pada tanggal 10 s.d. 13 Agustus 2020 Pelaksana tugas: Abraham Ramandey Supervisi dan Pendampingan Tahapan Musyawarah Tertutup dan Terbuka Bakal Calon Perseorangan  Pada tanggal 11 s.d. 13 Agustus 2020 Pelaksana Tugas: Adolof Tagoran Alatubir, Sefnat Karet, dan Yehezkiel Jitmau Supervisi dan Pendampingan Tahapan Musyawarah Tertutup dan Terbuka Bakal Calon Perseorangan  Pada tanggal 14 s.d. Agustus 2020 Pelaksana tugas: Fahmi Nur Wicaksono, Otniel Duwit, Zebriany Septiawnty Supervisi dan Pendampingan Tahapan Musyawarah Tertutup dan Terbuka Bakal Calon Perseorangan  Pada tanggal 18 s.d. 20 Agustus 2020 Pelaksana tugas: Adolof Tagoran Alatubir, Fahmi Nur Wicaksono, Hilarius Yerwuan, Sefnat Kareth Supervisi dan Monitoring Penyelesaian Sengketa 4. Bahwa berdasarkan jawaban tersebut di atas terhadap dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu X diduga tidak menjalankan fungsi Pengawasan. Pengadu telah mengirimkan Surat Nomor: 15/TEAM “TOP”-MSL/VII/2020 kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat berkenaan dengan penolakan Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Namun, Pengadu tidak mendapat kepastian sehingga mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Teradu. Pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak pernah melihat Teradu X melakukan pengawasan atau supervisi di Kabupaten Manokwari Selatan merupakan tuduhan keliru dan tidak benar sehingga harus ditolak atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima. [2.5.14] PETITUM TERADU X Berdasarkan jawaban di atas, Teradu X memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengadilan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu X tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dengan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Majelis DKPP yang memeriksa dan mengadili pengadilan a quo berpendapat lain maka dimohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.5.15] BUKTI TERADU X Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-2 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti T-1 Surat Bawaslu Nomor: 066/K.PB/PM.07.02/VII/2020 Tentang Penjelasan Pengajuan Sengketa Tanggal 01 Agustus 2020; 2 Bukti T-2 Rekap SPD Provinsi Papua Barat. [2.5.16] KESIMPULAN TERADU X Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu bertanggal 19 Oktober 2020 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tetap berpegang pada dalil-dalil dan jawaban Teradu tertanggal 19 Oktober 2020 dan menolak pengaduan Pengadu, kecuali yang secara jelas diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Teradu atau setidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pengadu maka mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta persidangan; 3. Bahwa setelah Teradu X mengikuti seluruh tahapan Persidangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu X tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa; 4. Bahwa Teradu X telah melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan Pembinaan dan Supervisi terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan dibawahnya, sesuai ketentuan Pasal 29 huruf b Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 5. Bahwa terkait dengan Pokok Pengaduan Pengadu yang menyampaikan bahwa Teradu X tidak pernah membalas surat Pengadu telah dibantah oleh Teradu X dan juga telah dijelaskan dalam sidang sebelumnya, Bahwa Teradu X telah membalas surat tersebut dengan Surat Nomor : 066/K.PB/PM.07.02/VII/2020 Perihal Penjelasan Pengajuan Sengketa yang pada pokoknya Bakal Pasangan Calon perseorangan Manokwari Selatan dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak ditetapkan Berita Acara KPU Kabupaten Manokwari Selatan perihal hasil pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan tahun 2020 masa perbaikan. 6. Bahwa Teradu X menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu pada pokok aduan Pengadu terhadap Teradu X dikarenakan Teradu X telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkapasitas hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang, dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 7. Teradu X mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Perkara DKPP untuk menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu X, serta mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono/from equity and conscience) Petitum Teradu X selaku Ketua Bawaslu Bawaslu Provinsi Papua Barat memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu X tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.5.17] JAWABAN TERADU XI Ijinkan Teradu XI tidak bisa mengikuti persidangan baik langsung maupun datang dikarenakan masih menjalani isolasi mandiri di rumah sebagai lanjutan perawatan di RSPAD sampai dengan tanggal 26 Oktober 2020, untuk itu ijinkan Teradu XI dalam kesempatan ini untuk menyampaikan jawaban tertulis atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: a. Bahwa Teradu XI menolak seluruh dalil yang diadukann Para Pengadu dalam pokok aduan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu XI dalam uraian jawaban ini. b. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu khususnya yang ditujukan kepada Teradu XI, pada intinya Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu pada pokoknya berkaitan dengan aplikasi SILON yang mengalami gangguan pada tanggal 21 Juli 2020, yang kemudian baru dapat berfungsi kembali pada tanggal 24 Juli 2020 hal ini mengakibatkan banyak waktu terbuang dan merugikan Pengadu. Aplikasi SILON yang menurut Pengadu sering mengalami permasalahan tidak terlepas dari peran Teradu XI sehingga perlu ditinjau ulang. c. Bahwa ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada pokoknya mengatur bahwa pengaduan dugaan pelanggaran kode etik memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor. d. Bahwa substansi aduan yang disampaikan oleh Para Pengadu tidak menjelaskan secara detail dugaan pelanggaran kode etik seperti apa yang dilakukan oleh Teradu XI selaku Penyelenggara Pemilu, sehingga seyogyanya Teradu XI tidak seharusnya didudukkan sebagai Pihak Teradu dalam perkara a quo. e. Bahwa terkait dengan aplikasi SILON dalam tahapan penyerahan dan verifikasi syarat dukungan Calon Perseorangan yang dipermasalahkan oleh Para Pengadu dalam pokok aduannya, Teradu XI akan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang khususnya pada penjelasan pasal dimaksud, KPU dapat untuk menggunakan sistem atau aplikasi dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat dukungan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah. 2. Mendasarkan pada ketentuan tersebut, KPU mengembangkan Sistem Informasi Pencalonan. 3. Bahwa Sistem Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut dengan SILON) merupakan seperangkat sistem informasi yang berbasis jaringan. Grand design dari sistem ini bertujuan untuk mendukung atau membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta Bakal Pasangan Calon dalam melakukan tahapan pencalonan. 4. Adapun fungsi SILON adalah sebagai berikut: a) Bagi KPU Membantu KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan: 1) Penelitian Administrasi 2) Penelitian Kegandaan 3) Penelitian Keberadaan Dukungan Dalam DPT dan DP4 4) Pendaftaran Pasangan Calon 5) Penelitian Syarat Calon dan Syarat Perbaikan Calon 6) Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan 7) Pencetakan Berita Acara Penelitian b) Bagi Bakal Pasangan Calon Membantu Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam melakukan input dukungan. 5. Bahwa selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 15 dan Pasal 32B Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota meengatur mengenai penggunaan SILON bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Dokumen dukungan tersebut merupakan hasil cetak dari SILON. 6. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 15 (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada prinsipnya mengatur bahwa dokumen dukungan uang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP atau KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: a) Formulir Model B.1-KWK Perseorangan; b) 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari SILON dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dan 1 (satu) rangkap salinan; dan c) 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari SILON. 7. Sedangkan dokumen perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana ketentuan Pasal 32B ayat (1) huruf a sampai dengan c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota meliputi: a) Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan; b) 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan yang dicetak dari SILON dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (satu) rangkap salinan; dan c) 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang dicetak dari SILON. 8. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan angka 5 dan angka 6 digunakan untuk verifikasi administrasi dan sebagai arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Model B.1.1-KWK Perseorangan dan B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikann digunakan oleh PPS untuk melakukan verifikasi faktual. Sedangkan, B.2-KWK dan B.2-KWK Perseorangan Perbaikan digunakan untuk menghitung persebaran dukungan, serta mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya. 9. Bahwa konsep SILON dalam Pemilihan Tahun 2020 adalah sebagai berikut: a) Terdapat SILON Online dan SILON Offline. b) Pengguna SILON terdiri dari KPU dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. c) Softcopy dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan berupa dukungan yang telah diinput bakal pasangan calon melalui SILON Offline yang selanjutnya dikirim ke SILON Online. d) Pendukung ganda identik dalam satu Pasangan Calon tidak dapat diinput ke dalam SILON (ganda berdasarkan kesamaan nama pendukung, jenis kelamin, NIK, alamat, tempat dan tanggal lahir, dan status perkawinan). 10. Adapun alur proses SILON Perseorangan secara umum adalah sebagai berikut: 11. Bahwa pengaturan dan pedoman teknis mengenai penggunaan SILON dalam pelaksanaan tahapan penyampaian dan verifikasi dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan telah diatur secara rinci dan tegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 174/PL.02.2-Kpt/06/KPU/III/2020 mengenai pedoman teknis penyerahan dukungan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan tahun 2020. 12. Bahwa penggunaan aplikasi SILON juga sudah disosialisasikan sejak pada tahapan awal penyerahan syarat dukungan oleh KPU secara berjenjang baik secara internal, maupun kepada Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Tahun 2020. Selain itu, pada setiap tahapan pemenuhan syarat dukungan perseorangan, KPU juga memfasilitasi penyelesaian permasalahan dalam proses penggunaan aplikasi SILON melalui layanan helpdesk. 13. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang mempermasalahkan SILON yang menurut Para Pengadu menjadi penyebab terlambatnya penginputan data dukungan calon sebagai Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020, Teradu XI secara tegas menyatakan bahwa dalil aduan tersebut merupakan dalil yang tidak benar. 14. Bahwa faktanya, pada tanggal 21 Juli 2020 sampai dengan 24 Juli 2020 (bahkan di tanggal 25 Juli 2020) Tim Para Pengadu melakukan aktivitas log in, log out, download dengan menggunakan aplikasi SILON. 15. Bahwa selain itu juga, pada tanggal 21 sampai dengan 25 Juli 2020, secara keseluruhan grafik penggunaan aplikasi SILON cukup tinggi, dan aplikasi tersebut tetap berjalan dengan baik. 16. Bahwa terhadap permasalahan SILON yang dialami oleh Tim dari Para Pengadu, pada tanggal 22 Juli 2020, KPU Provinsi Manokwari Selatan melalui KPU Provinsi Papua Barat telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Tim SILON KPU RI. 17. Bahwa terhadap laporan tersebut, Tim SILON KPU RI telah melakukan penelusuran terhadap permasalahan SILON offline Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dialami oleh Tim Para Pengadu. Hasil penelusuran Tim SILON KPU RI, yakni tidak ada kesalahan atau permasalahan pada aplikasi SILON. 18. Bahwa pada tanggal 24 Juli 2020 Pukul 14.00 WIB sampai dengan Pukul 15.55 WIB, Tim SILON KPU RI bersama dengan KPU Provinsi Papua Barat, serta 4 Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (termasuk diantaranya KPU Kabupaten Manokwari Selatan) telah melakukan rapat secara daring. 19. Bahwa dalam rapat secara daring tersebut, TIM SILON KPU RI menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a) Untuk mendownload dukungan perbaikan dilakukan pada perangkat komputer atau laptop yang belum menginput data dukungan perbaikan, dikarenakan apabila telah menginput data dukungan perbaikan dan di dalam data perbaikan yang telah diinput tersebut terdapat data dukungan awal yang telah memenuhi syarat, maka hasil download data dukungan awal tidak dapat tersimpan karena telah terbaca data dukungan awal yang telah memenuhi syarat tersebut dalam data dukungan perbaikan yang telah diinput. b) Tim SILON KPU RI bersama Tim Datin telah melakukan penelusuran terhadap permasalahan tersebut dan tidak terdapat kesalahan pada aplikasinya. c) KPU Kabupaten Manokwari Selatan diminta untuk memastikan kembali bahwa Operator Bakal Pasangan Calon benar-benar melakukan download dukungan awal yang memenuhi syarat tersebut pada perangkat PC atau Laptop yang belum dilakukan penginputan data dukungan perbaikan. 20. Bahwa berdasarkan informasi atau penjelasan dari KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Operator Bakal Pasangan Calon (Tim Para Pengadu) telah diberikan penjelasan dan diberikan arahan terkait dengan kendala dalam mendownload dukungan awal yang Memenuhi Syarat (MS). Namun, penjelasan dan arahan dari KPU Kabupaten Manokwari Selatan tersebut tidak dilakukan secara baik oleh operator Bakal Pasagan Calon Perseorangan. 21. Bahwa selain itu juga, secara umum performa kinerja SILON dalam proses tahapan pemenuhan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan mulai dari tahapan penyerahan dukungan awal sampai tahapan penyerahan dukungan perbaikan berjalan dengan baik pada daerah yang memiliki Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Termasuk proses penyerahan dukungan sampai perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020). Adapun matriks data mengenai proses tahapan penyerahan dukungan sampai dengan rekapitulasi dukungan perbaikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 adalah sebagai berikut: NO Tahapan Bakal Bakal Pasangan Daerah Pasangan Calon Bupati Calon dan Wakil Gubernur Bupati/Walikota dan Wakil dan Wakil Gubernur Walikota 1 Penyerahan 2 201 Untuk Pemilihan minimal Gubernur dan dukungan dan Wakil Gubernur: sebaran 1. Provinsi Sumatera Barat; dan 2. Provinsi Kalimantan Utara Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota: Tersebar di 127 kabupaten/kota di seluruh indonesia. 2 Memenuhi syarat 2 154 Untuk Bapaslon dukungan dan Perseorangan sebaran dengan status penyerahan dukungan diterima pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur terdapat di: 1. Provinsi Sumatera Barat: dan 2. Provinsi Kalimantan Utara Untuk Bapaslon Perseorangan dengan status penyerahan dukungan diterima pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota tersebar di 107 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 3 Pengunduran diri - 1 Pengunduran diri a. Sebelum sebelum verifikasi verifikasi administrasi terjadi administrasi di Kabupaten Karo b. Saat verifikasi Provinsi Sumatera administrasi Utara - 5 Pengunduran diri saat verifikasi administrasi terjadi di Kabupaten Minahasa Utara (Sulawesi Utara) Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manggarai Barat (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Fakfak (Papua Barat), dan Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan). 4 Verifikasi 2 153 Untuk Pemilihan Administrasi Gubernur dan Wakil Gubernur: 1. Provinsi Sumatera Barat; dan 2. Provinsi Kalimantan Utara. Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota tersebar di 107 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 5 Verifikasi faktual 2 148 Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 1. Provinsi Sumatera Barat; dan 2. Provinsi Kalimantan Utara Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota tersebar di 104 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 6 Pengunduran diri - 1 Kabupaten Paser, pasca verifikasi Provinsi Kalimantan faktual Timur 7 Hasil Rekapitulasi Untuk status belum Dukungan memenuhi syarat a. Memenuhi untuk Pemilihan Syarat Gubernur dan b. Belum - 23 Wakil Gubernur Memenuhi terdapat di: Syarat - 124 1. Provinsi Sumatera Barat; dan 2. Provinsi Kalimantan Utara Untuk status memenuhi syarat untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota tersebar di 23 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Untuk status belum memenuhi syarat untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota tersebar di 91 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 8 Pengunduran diri - 1 Kabupaten pasca rekapitulasi Pandeglang Provinsi dukungan Banten 9 Penyerahan Untuk Bapaslon dukungan Perseorangan yang perbaikan batal menyerahkan a. Menyerahkan 0 96 dukungan b. Batal atau 2 27 perbaikan pada tidak Pemilihan menyerahkan Gubernur dan Wakil Gubernur terdapat di: 1. Provinsi Sumatera Barat; dan 2. Provinsi Kalimantan Utara. Untuk Bapaslon Perseorangan yang menyerahkan dukungan perbaikan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota tersebar di 69 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Untuk Bapaslon Perseorangan yang batal menyerahkan dukungan perbaikan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota tersebar di 25 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 10 Pemenuhan Untuk Bapaslon jumlah dukungan dengan status perbaikan dan dukungan sebaran perbaikan diterima a. Diterima 0 74 pada Pemilihan b. Ditolak 0 22 Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota tersebar di 67 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Untuk Bapaslon dengan status dukungan perbaikan Ditolak pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota tersebar di 19 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 11 Verifikasi Untuk Bapaslon administrasi dengan status perbaikan Memenuhi Syarat a. Memenuhi pada Pemilihan Syarat - 71 Bupati dan Wakil b. Tidak Bupati/Walikota Memenuhi - 3 dan Wakil Walikota Syarat tersebar di 61 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Untuk Bapaslon dengan status Tidak Memenuhi Syarat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota tersebar di 2 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 12 Verifikasi faktual - 71 Untuk Pemilihan perbaikan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota tersebar di 61 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 13 Rekapitulasi Untuk status dukungan memenuhi syarat perbaikan untuk Pemilihan a. Memenuhi - 47 Bupati dan Wakil Syarat Bupati/Walikota b. Tidak dan Wakil Walikota Memenuhi - 24 tersebar di 43 Syarat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Untuk status tidak memenuhi syarat untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota tersebar di 21 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 14 Jumlah Bakal Untuk Bapaslon Pasangan Calon Perseorangan yang yang Memenuhi Memenuhi Syarat Syarat dan dapat dan dapat melanjutkan ke melanjutkan Tahapan pendaftaran Pendaftaran tersebar di 63 Pasangan Calon kabupaten/kota di a. Memenuhi seluruh Indonesia. Syarat - 23 Dukungan Awal - 47 b. Memenuhi Syarat Dukungan - 70 Perbaikan Total 22. Berdasarkan fakta dan penjelasan sebagaimana angka 14 sampai dengan angka 21, maka terbukti bahwa dalil Para Pengadu yang mempermasalahkan SILON sebagai penghambat Tim Para Pengadu menginput data ke SILON merupakan dalil yang tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sebenarnya. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu XI telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Para Pengadu. [2.5.18] PETITUM TERADU XI Teradu XI mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Para Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu XI, serta mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/from equity and conscience ). Demikian disampaikan dan diucapkan terimakasih. [2.5.19] BUKTI TERADU XI wa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu XI mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-5 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2- 1Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; 2 Bukti T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 174/PL.02.2- Kpt/06/KPU/III/2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Kota Tahun 2020; 3 Bukti T-3 Log Activity SILON tanggal 21-25 Juli 2020 pada daerah Manokwari Selatan; 4 Bukti T-4 Network Activity SILON; 5 Bukti T-5 Siaran Pers Komisi Pemilihan Umum mengenai Hasil Verifikasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. [2.5.20] KESIMPULAN TERADU XI Sehubungan dengan Pengadu 114-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara: 103-PKE-DKPP/X/2020 atas nama David Towansiba dan Eysen Amus Octovianus Pocerattu selanjutnya disebut Para Pengadu disampaikan kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa meskipun Teradu XI tidak mengikuti persidangan perkara a quo karena masih menjalani isolasi mandiri namun sebagai bentuk pertanggungjawaban moral Teradu XI maka Teradu XI akan menyampaikan kesimpulan berdasarkan laporan hasil persidangan yang telah disampaikan kepada Teradu XI. b. Bahwa Teradu XI menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok aduan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu XI dalam uraian kesimpulan ini. c. Bahwa terhadap dalil-dalil Para Pengadu, Teradu XI menyampaikan tanggapan yang pada pokoknya tetap konsisten pada jawaban Teradu XI sebelumnya baik yang disampaikan secara tertulis serta bukti-bukti yang telah diserahkan. Namun, sebagai penjelasan dan klarifikn asi atas aduan a quo perlu untuk menegaskan beberapa hal kembali atas jawaban-jawaban tersebut sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu dalam persidangan tetap tidak mampu menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sekaligus diduga telah dilakukan oleh Teradu XI dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU RI dalam melaksanakan seluruh regulasi terkait hak-hak dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu. 2) Bahwa selain itu juga keraguan Para Pengadu yang mengajukan permohonan secara lisan kepada Majelis DKPP untuk menarik (dengan kata lain menganulir) kedudukan Teradu XI dari perkara a quo membuktikan bahwa sebenarnya Teradu XI tidak memiliki kapasitas sebagai para pihak dalam perkara a quo sehingga seyogyanya Teradu XI bukan sebagai para pihak in casu Teradu dalam Perkara a quo. 3) Bahwa dalam persidangan Pihak Terkait (Kepala Biro Hukum Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU RI) juga telah menyampaikan bahwa pada pokoknya performa kinerja SILON dalam proses tahapan pemenuhan syarat dukungan bapaslon perseorangan mulai dari tahapan penyerahan dukungan awal sampai tahapan penyerahan dukungan perbaikan berjalan dengan baik. 4) Bahwa terhadap penjelasan dari Pihak Terkait sebagaimana dimaksud, Para Pengadu tidak memberikan bantahan terkait kinerja aplikasi SILON sebagaimana dimaksud. Hal ini membuktikan bahwa dalil Pengadu merupakan dalil yang tidak berdasar secara hukum dan fakta yang ada. 5) Bahwa penjelasan Pihak Terkait yang menjelaskan mengenai aplikasi SILON pada waktu persidangan pada prinsipnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Jawaban Tertulis Teradu XI dan melengkapi Jawaban Tertulis Teradu XI sehingga Teradu XI tidak akan mengulangi lagi hal-hal prinsip mengenai aplikasi SILON serta kinerja SILON. d. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Teradu XI telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Teradu XI mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu atau setidak- tidaknya pokok aduan mengenai permasalahan SILON dan merehabilitasi nama baik Teradu XI. [2.5.21] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Nur Syarifah selaku Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum, dalam sidang pemeriksaan tanggal 19 Oktober 2020 sebagai berikut: Nur Syarifah (Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum) Bahwa pada tanggal 22 Juli 2020, Operator KPU Provinsi Papua Barat menghubungi Komisi Pemilihan Umum, menyampaikan permasalahan berkenaan dengan pengunduhan data dukungan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat. Pada tanggal 23 Juli 2020, Komisi Pemilihan Umum merespon dan sudah dinyatakan memenuhi syarat. Tim SILON Komisi Pemilihan Umum memberikan pengarahan teknis, meminta pengunduhan data yang dinyatakan memenuhi syarat, sebaiknya dilakukan di laptop atau pc yang belum digunakan untuk menginput dukungan. Apabila digunakan dengan laptop dengan sama maka akan terdeteksi dengan kegandaan. Operator SILON KPU Provinsi Papua Barat, arahan teknis sudah dilakukan tetapi tidak bisa. Tim SILON Komisi Pemilihan Umum melaporkan kepada Tim Datin Komisi Pemilihan Umum, karena berkenaan dengan jaringan ada di Datin. Tanggal 24 Juli 2020, Komisi Pemilihan Umum mengecek permasalahan di aplikasinya, memeriksa proses pengunduhan data yang sudah dinyatakan Memenuhi Syarat. Tim Datin tidak menemukan error di aplikasi SILON, sehingga Tim Datin memberikan pengarahan untuk kembali melakukan hal yang sama. Dari data yang dilaporkan, petunjuk sudah disampaikan melalui KPU Provinsi dan Kabupaten. Petunjuk ditujukan Paslon daerah lain dengan permasalahan yang sama. Tanggal 22-24 Juli 2020 tidak terdapat error pada aplikasi SILON. Pengunduhan data dapat diinput dengan aplikasi SILON offline. Performa kinerja SILON, Operator Pasangan Calon sudah melakukan tindakan tetapi tidak dapat solusi, Pihak Terkait tidak dapat memastikan, beda halnya dengan daerah hal lain yang dapat teratasi. Kalau dari pengarahan teknis, bahwa tidak terdapat pengarahan untuk dihapuskan melainkan menggunakan perangkat untuk digunakan untuk menginput data. Dilakukan input ke offline, Pihak Terkait tidak pernah menginstruksikan untuk menghapus data. KPU Kabupaten Manokwari Selatan melaksanakan koordinasi secara berjenjang kepada Komisi Pemilihan Umum ada lebih dari sekali. Praktiknya dimungkinkan bisa langsung koordinasi ke Komisi Pemilihan Umum tetapi terdapat pemberitahuan ke KPU Provinsi. Pada tanggal 22 Juli 2020, Operator KPU Provinsi Papua Barat menghubungi Tim SILON KPU, berkenaan dengan laporan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan yang tidak dapat mengunduh data dukungan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat dalam aplikasi SILON offline di laptop LO atau Operator Bakal Pasangan Calon. Selanjutnya pada tanggal 23 Juli 2020, Tim Silon Komisi Pemilihan merespon dugaan error pada saat pengunduhan data yang sudah dinyatakan memenuhi syarat yang dilaporkan oleh Operator KPU Provinsi Papua Barat. Tim SILON Komisi Pemilihan Umum memberikan pengarahan teknis berkenaan dengan penanganannya, meminta agar pengunduhan data dilakukan apabila sudah dinyatakan status memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat di menu rekapitulasi dukungan. Hal tersebut merupakan perintah kepada komisioner untuk menetapkan statusnya. Pada dukungan awal dinyatakan belum memenuhi pada rekapitulasi di menu rekapitulasi dukungan. Selanjutnya yang kedua yakni pengunduhan bakal calon perseorangan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat harus dilakukan dilaptop atau pc yang belum digunakan untuk menginput data dukungan. Hal ini karena laptop/komputer yang sudah digunakan untuk menginput dukungan yang pada waktu awal sehingga kalau kemudian ibaratnya apabila sudah ditetapkan status kemudian diisi kembali, itu dapat dilakukan oleh pasangan calon menggunakan laptop atau komputer yang belum pernah digunakan untuk menginput data dukungan. Apabila menggunakan laptop atau komputer yang sama atau sudah digunakan untuk menginput data dukungan maka tidak akan terbaca karena terbaca dukungan ganda. Padahal sudah dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian operator KPU Provinsi Papua Barat menginformasikan kepada KPU Kabupaten Manokwari Selatan berkenaan dengan arahan teknis bagaimana melakukan pengunduhan data. Operator Silon KPU Provinsi Papua Barat menginformasikan kepada Tim Silon Komisi Pemilihan Umum bahwa arahan teknis tersebut sudah dilakukan tetapi pengunduhan tetap tidak bisa dilakukan. Tim SILON Komisi Pemilihan Umum menegaskan kembali, apakah betul betul arahan teknis sudah dilakukan menggunakan perangkat yang belum pernah digunakan untuk menginput? atau mengunggah data dukungan kemudian Tim SILON Komisi Pemilihan Umum melaporkan atau berkoordinasi dengan Tim Datin Komisi Pemilihan Umum. Di Komisi Pemilihan Umum untuk teknis aplikasi penggunaan SILON menjadi tugas dan tanggung jawab Biro Partisipasi Masyarakat sedangkan berkenaan dengan Jaringan pengembangan aplikasi ada di Tim Datin Biro Perencanaan. Pada tanggal 24 Juli 2020, karena masih dilaporkan karena tidak dapat mengunggah, maka kemudian Komisi Pemilihan Umum mengecek apakah ada permasalahan di aplikasinya? Tim Teknis dan Tim SILON Komisi Pemilihan Umum memeriksa dan mengecek proses pengunduhan data dukungan Pasangan Calon yang sudah dinyatakan memenuhi syarat dalam aplikasi silon offline. Tim Datin tidak menemukan error pada sistem aplikasi SILON, sehingga Tim Datin memberikan pengarahan agar tahap-tahap tadi kembali dilakukan karena ada beberapa juga pada saat melakukan supervisi di daerah lain juga sama dilakukan petunjuk yang sama dan hasilnya setelah dilaksanakan langkah-langkah sebagaimana yang telah diarahkan oleh Komsi Pemilihan Umum baik Tim Teknis maupun Tim Datin ini dapat dilakukan pengunggahan. Tim Teknis maupun Tim Datin yang menangani SILON sudah memberikan pengarahan bagaimana menangani kesulitan yang dihadapi oleh pasangan calon. Dari permasalahan upload data yang dilaporkan, langkah-langkah atau petunjuk sudah disampaikan melalui KPU Provinsi atau KPU Kabupaten. Petunjuk tersebut juga diberikan kepada Pasangan Calon di daerah lain dengan permasalahan yang sama dan menggunakan prosedur yang sama. Komisi Pemilihan Umum mengecek tanggal 22-24 Juli 2020, tetapi tidak terdapat gangguan atau error pada aplikasi SILON. Sebenarnya pengunduhan data yang sudah dinyatakan memenuhi syarat dapat diinput kedalam aplikasi SILON meskipun dalam keadaan offline. Dari pengecekan log activity yang dilakukan Tim Datin performa kinerja SILON, operator pasangan calon sudah melakukan tindakan sesuai dengan arahan yang diberikan tetapi masih tidak dapat juga melaksanakan atau mendapatkan solusi Pihak Terkait tidak dapat memastikan, Pihak Terkait tidak mengetahui secara persis, tetapi dengan petunjuk yang sama faktanya di daerah lain dapat teratasi persoalan tersebut. Pengaarahan Tim Teknis Komisi Pemilihan Umum, sebagaimana yang disampaikan bahwa tidak ada arahan untuk menghapus tetapi menggunakan suatu perangkat yang belum pernah digunakan sama sekali untuk menginput data dukungan ke dalam aplikasi SILON. Kemudian yang kedua proses penginputan data dukungan dapat dilakukan dengan aplikasi SILON offline yang kemudian nantinya pada saatnya secara otomatis akan terkonversi atau tersambung ke dalam aplikasi SILON online, tidak pernah menginstruksikan untuk menghapus data dukungan. Pihak Terkait tidak bisa menjawab dengan pasti berkenaan dengan berapa kali KPU Kabupaten Manokwari Selatan melakukan koordinasi secara berjenjang dengan Komisi Pemilihan Umum. Hal tersebut berada di level Tim Teknis Komisi Pemilihan Umum tetapi dari yang didapatkan, koordinasi berjenjang dilakukan lebih dari sekali. Praktiknya dimungkinkan untuk langsung berkoordinasi dengan KPU RI tetapi tetap dengan pemberitahuan secara paralel sembari menyampaikan kendalanya kepada kpu provinsi tetapi secara teknis persoalannya langsung bisa disampaikan kepada Tim Teknis Komisi Pemilihan Umum. Praktiknya ketika Komisi Pemilihan Umum merespon persoalan di KPU Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum juga memastikan KPU Provinsi juga memahami atau sudah mendapatkan laporan terkait permasalahan teknis di Kabupaten/Kota. Selanjutnya, ketika Komisi Pemilihan Umum memberikan panduan atau arahan kami juga melakukan secara paralel dengan KPU Provinsinya maupun dengan KPU Kabupaten/Kotanya karena mengingat waktu yang terbatas. Mengunggah dapat dilakukan secara bersamaan baik dalam keadaan offline maupun online, tetapi ini berkaitan dengan mengunduh atau mendownload dan arahannya seperti yang tadi disampaikan. Operator Pasangan Calon Perseorangan yang ingin mengunduh atau mendownload data yang telah dinyatakan memenuhi syarat dalam tahapan awal lalu apabila akan menyerahkan dukungan perbaikan itu ingin mengunduh data yang sudah dinyatakan Memenuhi Syarat. Arahannya adalah menggunakan perangkat yang belum digunakan untuk mengoperasikan aplikasi SILON.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu VI selaku Anggota PPD Distrik Ransiki membiarkan Staff Kesbangpol atas nama Doris Sermumes mengikuti tahapan verifikasi faktual di Kampung Abreso tanpa alasan yang jelas. [4.1.2] Bahwa Teradu VI lalai dalam melakukan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan. Antara lain karena tidak menghubungi pendukung Pengadu yang sedang berada di luar kota, meskipun LO telah menyerahkan nomor kontak pendukung tersebut kepada petugas PPS. Selain itu, saat verifikasi faktual di Kampung Nuhuwei Teradu VI menyuruh LO Pengadu pulang, padahal baru 4 pendukung yang dapat ditemui dari 13 orang yang akan diverifikasi. [4.1.3] Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon tingkat Distrik Ransiki tanggal 17 Juli 2020, Teradu VI tidak membacakan hasil rekapitulasi setiap kampung sebagaimana ketentuan Keputusan KPU Nomor: 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020. Setelah Pleno selesai, LO Pengadu atas nama Simon Towansiba dan Fredrika P Pocerattu meminta Ketua dan Anggota PPD menunjukkan lampiran Formulir BA.5-KWK (data pendukung yang TMS) di 13 kampung, namun PPD menyatakan dokumen tersebut akan diberikan di tingkat kabupaten. PPD juga tidak menyerahkan Formulir BA-6 KWK Perseorangan kepada Bakal Pasangan Calon. Akan tetapi pada Rapat Pleno tingkat kabupaten tanggal 20 Juli 2020, Teradu I s.d Teradu V tidak memberikan salinan BA-5 KWK Perseorangan dan BA-6 KWK Perseorangan. [4.1.4] Bahwa pada tanggal 21 s.d 24 Juli 2020 Sistem Aplikasi Silon mengalami gangguan yang mengakibatkan Bakal Pasangan Calon mengalami kerugian karena tidak dapat mendownload data beberapa kampung, dan operator Pengadu tidak dapat menginput data yang baru. Akan tetapi Teradu I s.d Teradu V tidak memberikan solusi, hanya menunggu arahan dari KPU dan KPU Provinsi. Selain itu, Aplikasi Silon yang sering mengalami permasalahan juga menjadi tanggung jawab profesionalitas kinerja Teradu XI. [4.1.5] Bahwa pada saat penyerahan dokumen dukungan perbaikan tanggal 24 Juli 2020, pihak Pengadu tidak diperbolehkan melakukan dokumentasi foto. Teradu VII s.d Teradu IX yang hadir saat itu hanya membiarkan tanpa melakukan tindakan pengawasan. [4.1.6] Bahwa pada Rapat Pleno Pengecekan Jumlah dan Sebaran Dukungan Perbaikan tanggal 27 Juli 2020, Bakal Pasangan Calon menyerahkan syarat dukungan sekitar Pukul 23.10 WIT untuk diperiksa oleh Tim Verifikator. Ketika verifikasi berkas B.1-KWK, terdapat beberapa berkas yang tertinggal di Sekretariat Bakal Pasangan Calon. Teradu VIII mengizinkan LO untuk mengambil berkas tersebut. Namun setelah berkas B.1-KWK dibawa untuk diserahkan ke KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Teradu III melarang penambahan berkas karena batas waktu penyerahan syarat dukungan telah ditutup pada Pukul 24.00 WIT. Hal tersebut membuktikan bahwa tidak terdapat kesepahaman antara KPU Kabupaten Manokwari Selatan dengan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan sehingga membingungkan dan merugikan Bakal Pasangan Calon. [4.1.7] Bahwa pada tanggal 28 Juli 2020, KPU Manokwari Selatan membacakan BA-1 KWK Perseorangan Perbaikan yang menyatakan dukungan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini diakibatkan Aplikasi Silon yang sempat erorr mengakibatkan 2 hari terbuang untuk pengimputan dokumen dukungan. Kemudian Pengadu menyampaikan permohonan sengketa kepada Teradu VII s.d Teradu IX pada tanggal 3 Agustus 2020 dan permohonan tersebut diregistrasi pada 7 Agustus 2020. Akan tetapi dalam sidang musyawarah tanggal 13 Agustus 2020, Teradu VII s.d Teradu IX dalam memeriksa saksi menyampaikan pertanyaan yang tidak relevan dengan alat bukti Pengadu. Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2020 Teradu VII s.d Teradu IX memutuskan menolak permohonan Pengadu. [4.1.8] Bahwa Teradu X tidak menjawab surat Pengadu Nomor: 15/TEAM “TOP”- MSL/VII/2020 yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat berkenaan penolakan Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Manokwari Selatan pada tanggal 28 Juli 2020. Selain itu Teradu X juga diduga tidak maksimal dalam melakukan pengawasan maupun supervisi pada jajarannya, khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa Teradu VI tidak bertanggungjawab dengan pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS Kampung Abresso. Hal ini disebabkan Teradu VI tidak bertugas di kampung tersebut. Pada saat kejadian, yang bertugas adalah Sipanus Wisal selaku Anggota PPD Ransiki. Pada saat sidang sengketa di Bawaslu Kabupaten Manokwari, Teradu VI dihadirkan sebagai Saksi mewakili seluruh anggota PPD Ransiki, sehingga Teradu VI menjawab pertanyaan berkenaan dengan keterlibatan Doris Sermumes. Sebelum bersaksi, Teradu VI melakukan pertemuan dengan anggota PPD untuk menjawab pokok permohonan Pengadu dalam sengketa tersebut. Selain itu, Teradu VI bukan merupakan Ketua PPD yang bertanggungjawab mengoordinasikan segala kegiatan anggota PPD; [4.2.2] Bahwa Teradu VI pada saat melaksanakan tahapan verifikasi faktual syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan mempunyai fungsi monitoring kegiatan PPS khususnya Kampung Nuhuwei dan Susmorof. Teradu VI melakukan monitoring kegiatan PPS di Kampung Nuhuwei sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 30 Juni 2020 dengan mengajak Herman Mambraku selaku Panwas Distrik Ransiki dan LO Pengadu Abner Detepa. Selanjutnya pada monitoring tangal 5 Juli 2020, Teradu VI bertemu Abner Detepa di lapangan bola Ransiki. Namun Abner Detepa tidak dapat ikut monitoring karena tidak memiliki kendaraan. Pada tanggal 2 Juli 2020, Teradu VI, Herman Mambraku, dan Abner Detepa melakukan monitoring ke Kampung Susmorof. Pada dasarnya LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam mengikuti kegiatan verifikasi faktual bukan merupakan tanggung jawab Teradu VI. Selain itu, bukan merupakan tanggung jawab Teradu VI untuk mengajak LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk melakukan monitoring kegiatan tersebut. Bukan merupakan kesalahan Teradu VI jika LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak mengikuti proses kegiatan verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS Nuhuwei dan Susmorof. Hal tersebut kembali kepada diri LO Bakal Pasangan Calon mampu atau tidak melaksanakan tanggungjawab sebagaimana surat mandat yang diberikan oleh Pengadu; [4.2.3] Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Sebaran Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di tingkat Distrik Ransiki, PPS telah membacakan hasil verifikasi faktual di setiap kampung sesuai dengan prosedur. Selain itu, Ketua PPD Ransiki telah memberikan kesempatan kepada seluruh peserta rapat pleno untuk menanggapi terkait hasil yang telah dibacakan oleh PPS. Teradu VI tidak menunjukkan Lampiran BA.5-KWK Perseorangan, dan memberikan Formulir BA.6-KWK, karena Pengadu tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirimkan LO yang diberikan surat mandat untuk menghadiri rapat pleno di tingkat Distrik Ransiki. Berdasarkan fakta, setelah selesai Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual di tingkat Distrik Ransiki, datang para pihak yang mengatasnamakan LO Pengadu tanpa disertai surat mandat meminta Lampiran BA.5-KWK Perseorangan. Sebagaimana diketahui Lampiran BA.5-KWK Perseorangan merupakan dokumen Negara yang memuat informasi pribadi seseorang yang menyatakan tidak mendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Dokumen tersebut harus diberikan dan diperlihatkan kepada orang yang memang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun demikian, setelah selesai Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual, PPD Ransiki memutuskan menyuruh Sekretaris PPD Ransiki mengirimkan salinan Formulir BA.5-KWK Perseorangan kepada Pengadu. Teradu VI menerangkan bahwa pembuatan Formulir BA.6-KWK Perseorangan membutuhkan waktu sampai malam hari. Dalam proses pembuatan Formulir BA.6-KWK Perseorangan, PPD Ransiki tidak meninggalkan rapat pleno dan Panwas Distrik mengawasi kegiatan tersebut sampai dengan selesai. Formulir BA.6-KWK Perseorangan telah diperlihatkan kepada Pengadu dalam Rapat Pleno Rekapitulasi syarat dukungan tingkat KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Teradu VI bukan merupakan Ketua PPD Ransiki yang memiliki kewajiban mengikat dan melekat bertanggung jawab mengoordinasikan segala kegiatan anggota PPD Ransiki. Kegiatan tahapan yang dilaksanakan bersama dengan anggota PPD Ransiki bukan menjadi tanggung jawab pribadi Teradu VI. Selanjutnya Teradu VI menerangkan bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Manokwari Selatan, tanggal 20 Juli 2020, PPD Distrik Ransiki telah menunjukkan Formulir Model BA.5-KWK kepada Pengadu. Teradu I s.d. Teradu V tidak memiliki hak untuk menyerahkan salinan Formulir Model BA.6-KWK kepada Pengadu, karena yang berhak menyerahkan dokumen tersebut adalah PPD Distrik Ransiki. Teradu I s.d. Teradu V menganggap dalil pengaduan Pengadu “error in objecto” yaitu kesalahan gugatan/dakwaan atas objek yang dipermasalahkan. [4.2.4] Bahwa Yona P Randongkir selaku Anggota Tim Helpdesk KPU Kabupaten Manokwari Selatan telah berkomunikasi dengan LO Pengadu berkenaan dengan penyampaian informasi dan solusi gangguan dalam mengunduh hasil dukungan awal yang memenuhi syarat. Yona P Randongkir telah berkomunikasi dengan KPU Provinsi Papua Barat berkenaan kendala yang dialami oleh LO Pengadu. Yona P Randongkir juga berkoordinasi langsung dengan Divisi Teknis terkait dengan kendala yang dialami Operator Pengadu, serta berupaya memanggil Operator Pengadu ke KPU Kabupaten Manokwari Selatan agar mendapatkan penjelasan yang baik. Hal ini disebabkan komunikasi jarak jauh belum tentu dapat dipahami dengan baik oleh Operator Pengadu. Pada siang hari tanggal 23 Juli 2020, Operator Pengadu bertemu dengan Yona P. Randongkir di Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk menyampaikan kendala yang dihadapi. Yona P. Randongkir menyarankan agar Operator Pengadu mengunduh data dukungan yang telah dinyatakan memenuhi syarat menggunakan perangkat lain. Operator Pengadu kemudian pulang, tetapi tidak lama menyampaikan kembali kendala yang sama. Menindaklanjuti hal tersebut, Yona P. Randongkir menjelaskan kepada Operator Pengadu akan meneruskan hal tersebut kepada KPU Provinsi Papua Barat. Pada sore hari, Operator Pengadu datang membawa surat yang intinya keberatan dengan aplikasi SILON yang mengalami kendala saat mengunduh hasil dukungan awal dan meminta perpanjangan waktu perbaikan data dukungan. Sebelum surat balasan KPU Kabupaten Manokwari Selatan sampai kepada LO/Operator TOP, Pihak Pengadu menyampaikan melalui telepon kepada Eduard Kareth selaku Koordinator Aplikasi SILON KPU Kabupaten Manokwari Selatan bahwa pengunduhan data dukungan sudah dapat dilakukan. Sebenarnya hal yang menjadi permasalahan masih dalam waktu pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan awal tanggal 22-24 Juli 2020, bukan pada waktu pelaksanaan penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kabupaten yakni tanggal 25-27 Juli 2020. Berkenaan dengan dalil aduan tersebut, Teradu Teradu XI menerangkan pada tanggal 21 Juli 2020 sampai dengan 24 Juli 2020, bahkan pada tanggal 25 Juli 2020 Tim Para Pengadu melakukan aktivitas log in, log out, download dengan menggunakan aplikasi SILON. Kemudian pada tanggal 21 s.d 25 Juli 2020, secara keseluruhan grafik penggunaan aplikasi SILON cukup tinggi, dan tetap berjalan dengan baik. Berkenaan dengan permasalahan SILON yang dialami oleh Tim Pengadu, pada tanggal 22 Juli 2020, KPU Provinsi Manokwari Selatan melalui KPU Provinsi Papua Barat telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Tim SILON KPU. Tim SILON KPU melakukan penelusuran terhadap permasalahan SILON offline Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dialami oleh Tim Pengadu. Hasilnya, tidak terdapat permasalahan pada aplikasi SILON. Pada tanggal 24 Juli 2020 Pukul 14.00 - 15.55 WIB, Tim SILON Komisi Pemilihan Umum melakukan rapat secara daring dengan KPU Provinsi Papua Barat, dan 4 Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 termasuk diantaranya KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Dalam rapat tersebut, TIM SILON Komisi Pemilihan Umum menyampaikan hal-hal sebagai berikut: (a) untuk mendownload dukungan perbaikan dilakukan pada perangkat komputer atau laptop yang belum menginput data dukungan perbaikan, dikarenakan apabila telah menginput data dukungan perbaikan dan di dalam data perbaikan yang telah diinput tersebut terdapat data dukungan awal yang telah memenuhi syarat, maka hasil download data dukungan awal tidak dapat tersimpan karena telah terbaca data dukungan awal yang telah memenuhi syarat tersebut dalam data dukungan perbaikan yang telah diinput. (b) Tim SILON Komisi Pemilihan Umum bersama Tim Datin telah melakukan penelusuran terhadap permasalahan tersebut dan tidak terdapat kesalahan pada aplikasinya. (c) KPU Kabupaten Manokwari Selatan diminta untuk memastikan kembali bahwa Operator Bakal Pasangan Calon benar-benar melakukan download dukungan awal yang memenuhi syarat tersebut pada perangkat PC atau Laptop yang belum dilakukan penginputan data dukungan perbaikan. Berdasarkan penjelasan KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Operator Pengadu telah diberikan penjelasan dan diberikan arahan terkait dengan kendala dalam mendownload dukungan awal yang Memenuhi Syarat (MS). Namun, penjelasan dan arahan dari KPU Kabupaten Manokwari Selatan tersebut tidak dilakukan secara baik oleh operator Bakal Pasagan Calon Perseorangan. Secara umum performa kinerja SILON dalam proses tahapan pemenuhan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan mulai dari tahapan penyerahan dukungan awal sampai tahapan penyerahan dukungan perbaikan berjalan dengan baik pada daerah yang memiliki Bakal Pasangan Calon Perseorangan termasuk proses penyerahan dukungan sampai perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020. [4.2.5] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak melarang pengambilan dokumentasi foto jalannya proses verifikasi yang sedang berlangsung. Namun yang dibatasi adalah pendokumentasian dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon. Hal ini merupakan permintaan Bakal Pasangan Calon kepada Teradu I s.d. V supaya tetap menjaga kerahasiaan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon. Menurut Bakal Pasangan Calon terdapat indikasi kebocoran data rahasia karena banyak masyarakat yang datang ke Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk mempertanyakan KTP yang diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya. Namun demikian, Teradu I s.d Teradu V tidak pernah mengumpulkan KTP tersebut apalagi menyimpannya di kantor. Selanjutnya berkenaan dalil aduan tersebut, Teradu VII s.d Teradu VIII menerangkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah melarang Pengadu mendokumentasikan jalannya pelaksanaan pengecekan berkas dukungan. Namun yang tidak diperbolehkan untuk didokumentasikan adalah keseluruhan jumlah dokumen yakni Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan. [4.2.6] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam melakukan pengecekan jumlah syarat dukungan perbaikan mengacu pada Keputusan KPU Nomor: 82/PL.02.2- KPT/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Batas waktu perbaikan dokumen dukungan pada hari terakhir adalah Pukul 24.00 WIT atau 00.00 WIT, sementara inisiatif pengambilan berkas dilakukan setelah melewati batas waktu yang ditentukan. Reinhard L. Sidette selaku Sekretaris Bakal Pasangan Calon Perseorangan meminta izin kepada Teradu VIII untuk mengambil berkas. Teradu VIII seharusnya melakukan fungsi pengawasan, dan tidak serta merta memberikan izin kepada Reinhard L. Sidette tanpa sepengetahuan Teradu I s.d. V. Selain itu, Teradu VIII seharusnya menyampaikan hal tersebut kepada Teradu III agar diketahui oleh Teradu I s.d. Teradu V. Keputusan Teradu VIII memberikan izin kepada Reinhard L. Sidette membuat bingung Teradu I s.d. V. Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V menerangkan bahwa Pengadu telah menyerahkan syarat dokumen perbaikan pada Pukul 23.20 WIT. Berkas yang diserahkan adalah dokumen Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Namun Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan terputus pada bagian akhir tulisan, Reinhard L. Sidette selaku Sekretaris Bakal Pasangan Calon Perseorangan meminta izin kepada Teradu I s.d Teradu V untuk melakukan pencetakan ulang. Teradu I s.d Teradu V kemudian meminta pandangan Teradu VII s.d Teradu IX yang kemudian menyetujui Sekretaris Pengadu dapat melakukan pencetakan ulang. Selanjutnya pada pukul 02.42 WIT tanggal 28 Juli 2018, Reinhard L. Sidette datang menyerahkan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, namun hanya untuk Distrik Ransiki. Kemudian Reinhard L. Sidette kembali ke Sekretariat untuk melakukan pencetakan B.1.1-KWK Perseorangan Distrik lainnya yang diantarkan pada pukul 03.07 WIT. Reinhard L. Sidette meletakkan dokumen tersebut diatas meja verifikator dengan disaksikan oleh Teradu VII, Teradu VIII, Teradu I, dan LO Pengadu. Selanjutnya dokumen tersebut diserahkan kepada Tim Verifikator untuk dilakukan pencocokan Formulir Model B1-KWK Perseorangan dengan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Selanjutnya berkenaan dengan dalil tidak terdapat pemahaman yang sama dengan Teradu I s.d. Teradu V terkait pengambilan berkas dukungan perbaikan pada 27 Juli 2020, Teradu VII s.d Teradu IX menjelaskan bahwa perizinan pengambilan berkas dukungan yang dilakukan oleh Pengadu tidak melalui mekanisme yang sah baik dalam hal pemberian rekomendasi atau melalui keputusan rapat pleno. Selain itu, pengambilan berkas dukungan dilakukan pada tanggal 28 Juli 2020, pukul 03.24 WIT sehingga sudah melewati batas waktu penyerahan syarat dukungan. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. [4.2.7] Selanjutnya berkenaan proses penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, Teradu VII s.d Teradu IX menerangkan telah berpedoman pada ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, antara lain Pasal 38 ayat (1) berbunyi “Musyawarah terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan melalui tahapan: a. Penyampaian permohonan pemohon; b. Penyampaian jawaban termohon; c. Penyampaian permohonan pihak terkait; d. Pemeriksaan alat bukti; e. Penyampaian kesimpulan pihak pemohon, termohon, atau pihak terkait; dan f. Pembacaan putusan”, Pasal 50 ayat (1) berbunyi “majelis musyawarah memberikan kesempatan kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan tanggapan terhadap keterangan yang disampaikan oleh saksi, ahli dan/atau pihak pemberi keterangan; ayat (2) berbunyi Pertanyaan dan/atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan substansi keterangan yang disampaikan oleh saksi, ahli dan/atau pihak pemberi keterangan”. [4.2.8] Bahwa Teradu X menjelaskan Bawaslu Provinsi Papua Barat menerima Surat Nomor: 15/TEAM “TOP”-MSL/VII/2020 Perihal Penolakan Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Manokwari Selatan pada tanggal 29 Juli 2020. Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2020, Bawaslu Provinsi Papua Barat sudah membalas surat tersebut dengan Surat Nomor: 066/K.PB/PM.07.02/VII/2020 Perihal Penjelasan Pengajuan Sengketa yang pada pokoknya menerangkan bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manokwari Selatan dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan yakni 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak ditetapkan Berita Acara KPU Kabupaten Manokwari Selatan Perihal Hasil Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 Masa Perbaikan. Bawaslu Provinsi Papua Barat, melalui Abraham Ramandey sudah menyerahkan surat tersebut melalui Teradu VIII tanggal 1 Agustus 2020. Selanjutnya, Teradu VIII menugaskan Alberth Rosumbre selaku Staf Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan untuk menyerahkan surat tersebut kepada Esyen Amus Octavianus Pocerattu selaku Bakal Calon Wakil Bupati di rumahnya. Surat tersebut diterima oleh Yuliana Bondan Sarira selaku istri Eysen Amus Octavianus Pocerattu. Teradu X telah melakukan secara profesional dalam menjalankan pengawasan pemilihan kepala daerah sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Berdasarkan hasil rapat pleno, Abraham Ramandey merupakan Koordinator Wilayah Manokwari Selatan sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa. Berdasarkan tugas koordinator wilayah tersebut Bawaslu Provinsi Papua Barat telah melaksanakan supervisi di Kabupaten Manokwari Selatan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang pada sidang pemeriksaan tanggal 19 Oktober 2020, Pengadu melalui kuasa hukumnya mencabut dalil aduan terhadap Teradu VII s.d. Teradu XI dalam Perkara Nomor 103-PKE-DKPP/X/2020. Memperhatikan pokok aduan Pengadu yang dilengkapi alat bukti, berdasarkan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memandang perlu melanjutkan pemeriksaan dalil aduan terhadap Teradu VII s.d Teradu XI. [4.3.2] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.3], terungkap fakta pada Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual dukungan bakal pasangan calon tingkat Distrik Ransiki tanggal 17 Juli 2020, Teradu VI tidak menyerahkan salinan Formulir BA.6- KWK Perseorangan kepada Pengadu dengan alasan penerbitannya membutuhkan waktu hingga malam hari. Kendati demikian Teradu VI sempat memperlihatkan Formulir BA.6-KWK Perseorangan Distrik Ransiki kepada Pengadu dalam Rapat Pleno Rekapitulasi syarat dukungan di tingkat kabupaten pada tanggal 20 Juli 2020 namun salinan dokumen tersebut tidak dierahkan kepada Pengadu. DKPP menilai tindakan Teradu VI tidak menyerahkan salinan Formulir BA.6-KWK Perseorangan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual dukungan bakal pasangan calon tingkat Distrik Ransiki tanggal 17 Juli 2020 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Alasan Teradu VI bahwa penerbitan salinan Formulir BA.6-KWK membutuhkan waktu lama bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, yang intinya mengatur hasil rekapitulasi jumlah dukungan tingkat kecamatan/distrik dalam Formulir BA.6-KWK dibuat 4 rangkap, dan 1 rangkap diserahkan kepada setiap bakal pasangan calon. Penyerahan salinan Formulir BA.6-KWK Perseorangan oleh Teradu VI kepada bakal pasangan calon sebagai bentuk akuntabilitas hasil Pleno Rekapitulasi yang telah dilakukan Teradu VI bersama Ketua dan Anggota PPD Distrik Ransiki. Selanjutya pada Pleno Rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat kabupaten pada tanggal 20 Juli 2020, Pengadu juga berupaya mendapatkan salinan Formulir BA.6-KWK Persorangan dengan meminta kepada Teradu I s.d Teradu V. Namun Teradu I s.d Teradu V beralasan hanya PPD Distrik Ransiki yang berhak menyerahkan salinan dokumen tersebut. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Dalam struktur kelembagaan penyelenggara pemilu yang bersifat hirarkis, Teradu I s.d Teradu V seharusnya dapat melakukan supervisi maupun instruksi kepada jajarannya di tingkat PPD Distrik Ransiki agar segera menyampaikan salinan Formulir BA.6-KWK Perseorangan kepada Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu I s.d Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 11 huruf c, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.4], terungkap fakta saat terjadi ganggungan aplikasi Silon pada tahap penyerahan dukungan perbaikan tanggal 21 s.d 24 Juli 2020, Teradu I s.d Teradu V melalui Anggota Tim Help Desk KPU Manokwari Selatan Yona P. Randongkir telah menindaklanjuti problem teknis Silon dengan menyarankan agar operator Pengadu mengunduh data dukungan yang sebelumnya telah memenuhi syarat menggunakan laptop atau komputer yang belum pernah digunakan untuk menginput data dukungan. Teradu I s.d Teradu V juga telah berkoordinasi secara berjenjang dengan KPU Provinsi Papua Barat dan KPU. Hal ini dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah bahwa pada tanggal 22 Juli 2020, Teradu I s.d Teradu V melalui KPU Provinsi Papua Barat melaporkan permasalahan tersebut kepada Tim Silon KPU. Kemudian Tim Silon KPU melakukan penelusuran terhadap permasalahan Silon offline Bakal Pasangan Calon Perseorangan, hasilnya tidak terdapat permasalahan pada Aplikasi Silon. Kemudian pada tanggal 24 Juli 2020 Pukul 14.00 s.d 15.55 WIB, Tim Silon KPU juga melakukan rapat daring dengan KPU Provinsi Papua Barat, serta 4 Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, termasuk diantaranya KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Dalam rapat tersebut, Tim Silon KPU menyampaikan untuk mengunduh dukungan perbaikan pada perangkat yang belum digunakan untuk menginput data dukungan perbaikan, dikarenakan apabila telah menginput data dukungan perbaikan dan di dalamnya data perbaikan yang telah diinput tersebut terdapat data dukungan awal yang telah memenuhi syarat, maka hasil download data dukungan awal tidak dapat tersimpan karena telah terbaca data dukungan awal yang telah memenuhi syarat tersebut. Selanjutnya Tim Silon KPU bersama Tim Datin telah melakukan penelusuran terhadap permasalahan tersebut dan tidak terdapat kesalahan pada aplikasinya. Teradu I s.d Teradu V diminta untuk memastikan kembali bahwa Operator Bakal Pasangan Calon benar- benar melakukan download dukungan awal yang memenuhi syarat tersebut pada perangkat PC atau Laptop yang belum dilakukan penginputan data dukungan perbaikan. Terungkap fakta Operator Silon Pengadu telah diberikan penjelasan dan arahan terkait dengan kendala dalam mengunduh dukungan awal yang Memenuhi Syarat. Namun penjelasan dan arahan dari Teradu I s.d Teradu V tersebut tidak dilakukan secara baik oleh Operator Silon Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V, dan Teradu XI meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V, dan Teradu XI tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.4] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.7], terungkap fakta dalam menangani permohonan sengketa Nomor 001/PS.REG/91.9111/VIII/2020 pada tanggal 7 Agustus 2020 Teradu VII s.d Teradu IX telah bertindak sebagaimana ketentuan Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, yang pada pokoknya mengatur jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan antara pemohon dan termohon dalam musyawarah tertutup maka dilanjutkan melalui mekanisme musyawarah terbuka. Pada saat musyawarah terbuka, Teradu VII s.d Teradu IX telah memberikan kesempatan kepada para pihak mengajukan pertanyaan atau tanggapan berkaitan dengan substansi perkara. Dalam persidangan kode etik, Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya. Dalam musyawarah terbuka tanggal 7 Agustus 2020, Teradu VII s.d Teradu IX tidak terbukti menyampaikan pertanyaan yang tidak relevan terhadap pokok permohonan maupun alat bukti Pemohon. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VII s.d Teradu IX meyakinkan DKPP. Teradu VII s.d Teradu IX tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.5] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.8], terungkap fakta pada tanggal 29 Juli 2020 Bawaslu Provinsi Papua Barat menerima Surat Nomor: 15/TEAM “TOP”- MSL/VII/2020 Perihal Penolakan Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2020, Teradu X selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat sudah membalas surat tersebut melalui Surat Nomor: 066/K.PB/PM.07.02/VII/2020 yang pada pokoknya menjelaskan tentang permohonan sengketa dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan dapat disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan yakni 3 (tiga) hari kerja sejak Berita Acara KPU Kabupaten Manokwari Selatan Perihal Hasil Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan masa perbaikan ditetapkan. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Papua Barat, melalui Abraham Ramandey Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Barat sekaligus Korwil Manokwari Selatan sudah menyerahkan surat tersebut kepada Bawaslu Manokwari Selatan melalui Teradu VIII tanggal 1 Agustus 2020. Teradu VIII menugaskan Alberth Rosumbre selaku Staff Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan menyampaikan surat tersebut kepada Esyen Amus Octavianus Pocerattu selaku Bakal Calon Wakil Bupati di rumahnya dan diterima oleh Yuliana Bondan Sarira istri Eysen Amus Octavianus Pocerattu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu X tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Anthon J. Wopari selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Teradu II Donald Ainusi, Teradu III Francis Eduard Makabory, Teradu IV Berend Rumaikeuw, dan Teradu V Melki Inden masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Setiawan Refelino Wambrauw selaku Anggota PPD Distrik Ransiki terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Inggrit Arvanita Sabubun selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, Teradu VIII Saul Rawar, dan Teradu IX Nansen F Mansumber, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan terhitung sejak Putusan dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu X Ibnu Mas’ud selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat terhitung sejak Putusan dibacakan; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu XI Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 8. Memerintahkan KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 9. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 11. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir