III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 374-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Maret 2025 yang
mendalilkan Para Teradu diduga melakukan Perlakuan yang salah terhadap
Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024, Pemberian Rekomendasi oleh Bawaslu
Kabupaten Donggala dan Pelaksanaan Rekomendasi oleh KPU Kabupaten
Donggala pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Ganti,
Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala yang tidak benar dan bertentangan
dengan regulasi yang ada.
Kronologi kejadian:
A. Memahami Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam Pemilu 2024.
1.1. Regulasi dalam Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Bahwa Regulasi adalah sekumpulan instrumen abstrak yang
disusun dalam sebuah kesatuan untuk mengontrol tindakan atau
perilaku orang terhadap suatu hal.
Adapun peraturan mengatur Penyusunan Daftar Pemilih pada
Pemilu 2024 sebagai berikut:
1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi
Undang-Undang.
2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Penyusunan Daftar
Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem
Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih
3) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada
Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
1.2. Daftar Pemilih tambahan (DPTb) berdasarkan ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umumsebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.
Pasal 219 ayat (1):
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan
atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan
pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan
pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan
dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan,
dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh KPU,
KPU Provinsi, KPU KabupatenfKota, PPK, dan PPS;
(2) …………………………………………..
Pasal 348 ayat (1):
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
a. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada
daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan;
b. pemilik kartu tanda penduduk etektronik yang terdaftar pada
daftar pemilih tambahan
c. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada
daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan
d. penduduk yang telah memiliki hak pilih.
(2) ……………………………………………………...
Pasal 352 ayat (1)
(1) Dalam persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang
meliputi:
a. penyiapan TPS;
b. pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih tetap, daftar
pemilih tambahan, Pasangan Calon, dan daftar calon tetap
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di
TPS; dan
c. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas TPS.
(2) ……………………………………………..
Pasal 348
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
a. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada
daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan;
b. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada
daftar pemilih tambahan;
c. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar
pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan
d. penduduk yang telah memiliki hak pilih.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain/TPSLN
dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk
memberikan suara di TPS lain/TPSLN.
(3) Pemilih dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS/TPSLN
lain.
(4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan
haknya untuk memilih:
a. calon anggota DPR apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain
dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya;
b. calon anggota DPD apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain
dalam satu provinsi;
c. Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain atau
pindah memilih ke suatu negara;
d. calon anggota DPRD Provinsi pindah memilih ke kabupaten/kota
lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya; dan
e. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pindah memilih ke
kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di daerah
pemilihannya.
(5) Calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melapor ke
KPU Kabupaten / Kota tempat tujuan memilih.
(6) KPU Kabupaten/Kota tempat asal calon Pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) harus menghapus nama yang bersangkutan
dalam DPT asalnya.
(7) Dalam hal pada suatu TPS terdapat Pemilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, KPPS pada TPS tersebut mencatat dan
melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
(8) Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada
daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat memilih di TPS menggunakan
kartu tanda penduduk elektronik.
(9) Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d dapat memilih di TPS/TPSLN dengan menggunakan
kartu tanda penduduk elektronik.
1.3. Daftar Pemilih tambahan (DPTb) berdasarkan ketentuan dalam PKPU
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih
sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih
Pasal 116
(1) DPT dapat dilengkapi dengan DPTb.
(2) Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS
yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya
untuk memilih di TPS asal.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan
suara;
b. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan
keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial
atau panti rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga
pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman
penjara atau kurungan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam;
i. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
j. keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat menggunakan haknya untuk memilih:
a. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke
kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah
pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat;
b. calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke
kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
c. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih
ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
d. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika
pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam
1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi; dan/atau
e. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di
dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
1.4. Daftar Pemilih tambahan (DPTb) berdasarkan ketentuan dalam
Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan
Pemilihan Umum.
E. Pengertian Umum;
24. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah
Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang
karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya
untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan
memberikan suara di TPS lain.
BAB VI KEGIATAN PPS, PPK DAN KPU KABUPATEN/KOTA DALAM
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
A. Kriteria Pemilih Tambahan
Penyusunan DPTb merupakan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih
setelah ditetapkannya DPT oleh KPU. Pemilih DPTb merupakan Pemilih
yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan
tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal,
yang meliputi:
1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan
suara;
2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan
keluarga yang mendampingi;
3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial
atau panti rehabilitasi;
4. menjalani rehabilitasi narkoba;
5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga
pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman
penjara atau kurungan;
6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. pindah domisili;
8. tertimpa bencana alam;
9. bekerja di luar domisilinya; dan
10. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk
memilih:
1. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke
kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah
pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat;
2. calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke
kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
3. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih
ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
4. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika
pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam
1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi; dan/atau
5. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di
dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
B. Kegiatan yang dilakukan dalam penyusunan DPTb meliputi:
1. Persiapan Penyusunan DPTb
a. PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota membuat jadwal piket untuk
melayani permintaan pindah memilih sesuai jam kerja;
b. PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota menyediakan formulir Model
A-Pindah Memilih; dan
c. PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota memastikan ketersediaan
jaringan internet untuk mengakses DPT secara Nasional.
2. Pelaksanaan Penyusunan DPTb
a. dalam hal Pemilih melapor di daerah asal, maka PPS, PPK, atau
KPU Kabupaten/Kota memproses permintaan pindah memilih
dengan cara:
b. dalam hal Pemilih langsung melapor di daerah tujuan, maka
PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota memproses permintaan
pindah memilih dengan cara:
1) mengecek Data Pemilih tersebut pada DPT;
2) meneliti kesesuaian identitas KTP-el atau KK dengan data
dalam DPT di tempat asal;
3) meminta pemilih menunjukkan dokumen pendukung sebagai
bukti melakukan pindah memilih;
4) mencatat ke dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan
dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) formulir Model A-Surat Pindah Memilih, dengan ketentuan:
(1) lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan; dan
(2) lembar kedua sebagai arsip PPS, PPK, dan/atau KPU
Kabupaten/Kota.
b) formulir Model A-Surat Pindah Memilih, antara lain:
(1) tanggal penerbitan formulir Model A-Surat Pindah
Memilih meliputi Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun;
(2) identitas Pemilih yang terdiri dari NIK, nama, jenis
kelamin, tempat, dan tanggal lahir, dan alamat tempat
tinggal Pemilih, dan TPS asal Pemilih;
(3) alasan pindah memilih sesuai dengan ketentuan yang
diatur;
(4) alamat dan TPS tujuan meliputi provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa;
(5) dalam hal Pemilih pindah memilih ke luar negeri,
pengisian informasi PPLN dan TPS luar negeri
dilakukan oleh PPLN negara tujuan; dan
(6) menandai jenis surat suara yang dapat digunakan
untuk memilih dengan tanda centang (√) dan
memberikan tanda (x) terhadap jenis surat suara yang
tidak dapat digunakan.
5) memastikan pemilih DPTb sudah mendapat nomor TPS dalam
satu kelurahan/desa yang dituju; dan
6) melakukan rekapitulasi DPTb dengan menggunakan formulir
model A- Rekap Daftar Pemilih Pindahan.
c. jika Pemilih menyampaikan surat pindah memilih yang
didapatkan dari daerah asal dan melapor ke daerah tujuan, maka
PPS atau PPK atau KPU Kabupaten/Kota daerah memproses
permintaan pindah memilih dengan mengisikan informasi nomor
TPS dalam satu kelurahan/desa yang dituju.
d. ………………………………………
1.5. Daftar Pemilih tambahan (DPTb) berdasarkan ketentuan dalam Surat
Dinas KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 Tanggal 7 Juli 2023,
Perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam
Negeri dan Luar Negeri. (Bukti P.01)
Pada isi surat dinas poin 2 dan 3;
2. Persyaratan Pindah Memilih
a. Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-
lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu tanggal
15 Januari 2024 dengan keadaan tertentu sebagai berikut :
1) menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan
suara;
2) menjalani rawat inap difasilitas pelayanan kesehatan dan
keluarga yang mendampigi;
3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di pantai
social atau panti rehabilitasi narkoba;
4) menjalani rehabilitas narkoba;
5) menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga
pemasyaraakatan, atau terpidana yang sedang menjalani
hubungan penjara atau kurungan;
6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7) pindah domisili
8) tertimpa bencana alam; dan/atau
9) bekerja di luar kota
b. Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal
7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih
sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019
dengan keadaan tertentu sebagai berikut :
1) Pemilih yang sakit.
2) Pemilih yang tertimpa bencana.
3) Pemilih yang menjadi tahanan
4) Pemilih yang menjalani tugas saat pemungutan suara.
3. Tata Cara Melayani Pemilih Pindahan
Kegiatan yang dilakukan oleh Petugas dalam penyusunan DPTb
meliputi;
a. Persiapan Pnyusunan DPTb
1) ………………………………
b. Pelayanan Pindah Memilih
Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung
datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPLN atau PPK atau PPS
pada daerah asal maupun daerah tujuan. Jajaran KPU yang
dimaksud di atas dapat melayani pemilih yang akan pindah
memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen
kependudukan dan dokumen bukti penduduk persyaratan untu
pindah memilih.
Langah-langkah ………………………………………………………
1.6. Daftar Pemilih tambahan (DPTb) berdasarkan ketentuan dalam Surat
Dinas KPU Donggala Nomor 1067/PL.01.2-SD/7203/2023 Tanggal 10
Agustus 2023, Perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan
(DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri, yang disampaikan pada PPK dan
PPS se Kabupaten Donggala.
Pada isi surat dinas disampaikan: (Bukti P.02)
1. Ketua PPK dan PPS se Kabupaten Donggala segera membuat jadwal
pelayanan permintaan pindah memilih sesuai jam kerja yaitu pada
hari Senin s.d Jum’at dimulai dari jam 08.00 – 16.30 Wita,
2. Pelayanan permintaan pindah memilih agar berpedoman kepada
Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
695/PL.01-SD/14/2023 Tanggal 7 Juli 2023 dan surat Nomor
807/PL.01-SD/14/2023 Tanggal 9 Agustus 2023 sebagaimana
terlampir,
3. Dalam hal pelayanan pindah memilih diharapkan PPK dan PPS untuk
melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Donggala dan
melaporkan pelayanan setiap hari Jum’at pukul 15.00 Wita,
4. Diharapkan PPK dan PPS melakukan rekap manual terhadap layanan
Daftar Pemilih Khusu (DPK) dengan meminta bukti foto copy KTP-el,
Kartu Keluarga dan Nomor Handphone yang bersangkutan,
5. Untuk hal-hal teknis penerapan aplikasi SIDALIH pada kegiatan
layanan pindah memilih, Operator SIDALIH PPK dan PPS
berkoordinasi langsung dengan admin SIDALIH KPU Kabupaten
Donggala,
1.7. Daftar Pemilih tambahan (DPTb) berdasarkan ketentuan dalam Surat
Dinas KPU RI Nomor 1386/PL.01.2-SD/14/2023 Tanggal 24 November
2023, Perihal Pelayanan Pindah Memilih (DPTb) Dengan Alasan Pindah
Domisili. (Bukti P.03)
Pada isi surat dinas poin 5 dan 6:
5. Pemberian surat suara dalam formulir A. Surat Pindah Memilih
harus disesuaikan dengan domisii yang tercacat dalam
administrasi kependudukan terbaru dan memperhatikan Daerah
Pemilihannya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6
Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 untuk pemberian surat suara DPRD, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
6. Dalam hal terjadi peristiwa kependudukan dimana penduduk tersebut
sudah pindah domisili dan sudah mendapatkan KPT-el pada
domisili ditempat yang baru sehingga yang bersangkutan sudah
tidak lagi tercatat sebagai penduduk daerah asal dan tercatat sebagai
penduduk di daerah tujuan, maka penduduk dimaksud jika mengurus
pindah memilih dengan alasan pindah domisili dapat didaftar sebagai
pemilih tambahan dan berhak mendapatkan 5 (lima) jenis surat
suara kecuali di Provinsi DKI Jakarta yang mendapatkan 4 (empat)
jenis surat suara.
1.8. Pemilih Andi Rahmat R. daerah asal dari Desa Tolonggano Kecamatan
Banawa Selatan Kabupaten Donggala Dapil 5 Donggala, adapun DPT
Pemilu 2024 Desa Tolonggano sebagai berikut:
1. DPT di TPS 01 Tolonggano = 293
2. DPT di TPS 02 Tolonggano = 281
3. DPT di TPS 03 Tolonggano = 244
4. DPT di TPS 04 Tolonggano = 244
Jumlah DPT Desa Tolonggano = 1.062
Pemilih Andi Rahmat R. di desa Tolonggano dalam DPT TPS 2 dengan
nomor urut dalam DPT 37 tertanggal 17 Januari 2024 (Bukti P.04).
1.9. Pemilih Andi Rahmat R. menjadi DPTb dengan daerah tujuan Kelurahan
Ganti Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala Dapil 1 Donggala,
adapun DPT Pemilu 2024 Kelurahan Ganti sebagai berikut :
1. DPT di TPS 01 Ganti = 298
2. DPT di TPS 02 Ganti = 295
3. DPT di TPS 03 Ganti = 293
4. DPT di TPS 04 Ganti = 282
5. DPT di TPS 05 Ganti = 298
6. DPT di TPS 06 Ganti = 241
7. DPT di TPS 07 Ganti = 226
8. DPT di TPS 08 Ganti = 297
9. DPT di TPS 09 Ganti = 171 = 3.915
10. DPT di TPS 10 Ganti = 208
11. DPT di TPS 11 Ganti = 289
12. DPT di TPS 12 Ganti = 300
13. DPT di TPS 13 Ganti = 226
14. DPT di TPS 14 Ganti = 169
15. DPT di TPS 901 Ganti = 215
16. DPT di TPS 902 Ganti = 107
Andi Rahmat mendapatkan formulir Model A. Surat Pindah Memilih
(Bukti P.05) dari PPK Banawa sebagai daerah tujuan tertanggal 5
Januari 2024 (Bukti P.05), DPTb Pindah Domisili yang ditempatkan
berdasarkan alamat KTP-el baru di kelurahan Ganti di tempatkan di TPS
13.
Jadi pemberian Model A. Surat Pindah Memilih tertanggal 5 Januari
2024 sebagai pemilih pindah domisili masih sesuai dengan Surat Dinas
KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 Tanggal 7 Juli 2023, Perihal
Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri
dan Luar Negeri, poin 2 huruf a ; Pemilih dapat mengurus dokumen pindah
memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara,
yaitu tanggal 15 Januari 2024.
1.10. Daftar Pemilih tambahan (DPTb) berdasarkan ketentuan dalam Surat
Dinas KPU RI Nomor 322/PL.01.8-SD/05/2024, tertanggal 13 Februari
2024, perihal Pelaksanaan Tahapaan Pemungutan dan Penghitungan
(Bukti P.06); Pada isi surat dinas poin 1;
1. Pelayanan terhadap Pemilih yang batal pindah memilih.
a. Ketentuan Pasal 348 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Pemilih dengan
kondisi tertentu dapat menggunakan haknya untuk memilih di
TPS/TPSLN lain.
b. Ketentuan Pasal 119 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih mengatur
bahwa terhadap pemilih yang pindah dan terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tambahan (DPTb) sebagaimana tersebut pada angka 1,
KPU Kabupaten/Kota mencoret Pemilih tersebut dari DPT asal.
c. Dalam hal pemilih DPTb yang namanya telah dicoret dari DPT asal
sebagaimana tersebut pada angka 2 batal memilih pada TPS
tujuan, maka yang bersangkutan dapat kembali memilih di TPS
asal, dengan ketentuan:
1) pemilih tersebut mengembalikan formulir Model A. Surat Pindah
Memilih kepada PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari
pemungutan suara dilaksanakan,
2) PPS melaporkan pengembalian formulir sebagaimana tersebut
pada angka 1) kepada KPU Kabupaten melalui PPK untuk
mengembalikan nama yang bersangkutan dalam DPT di TPS
asal, dengan membatalkan pencoretan yang telah dilakukan
sebelumnya;
3) KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat pengembalian nama dan
pembatalan pencoretan pemilih dalam DPT di TPS asal
sebagaimana tersebut pada 2) ke dalam berita acara
pencoretan pemilih dalam DPT di TPS asal serta menerbitkan
formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KPU yang akan
disampaikan kepada pemilih yang bersangkutan;
4) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara dan
formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KPU sebagaimana
tersebut pada angka 3) kepaada KPPS melalui PPK dan PPS;
5) KPPS menyampaikan formulir Model C. Pemberitahuan-KPU
sebagaimana tersebut pada angka 4) kepada pemilih yang
bersangkutan serta mencatat hal tersebut pada angka 1)
sampai dengan angka 4) ke dalam formulir Model C.KEJADIAN
KHUSUS dan/atau KEBERATAN SAKSI-KPU;
d. ………………………………….
Jadi berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 322/PL.01.8-
SD/05/2024, karena pemilih an. Andi Rahmat R. yang tidak
mengembalikan A. Surat Pindah Memilihnya pada KPU Donggala
melalui PPS/PPK Banawa atau PPS/PPK Banawa Selatan yang
paling lambat tanggal 13 Februari 2024, maka pemilih an. Andi
Rahmat R. masih SAH sebagai pemilih DPTb di TPS 13 Kel. Ganti
Kecamatan Banawa tertanggal 5 Januari 2024 (Bukti P.05),
sedangkan pemilih yang kembali memilih di TPS 2 Desa Tolonggano
TIDAK SAH. (Bukti P.04).
B. Pokok Pengaduan
1. Bahwa Teradu I, II, dan III melalui Rapat Pleno Bawaslu Donggala telah
memberikan Surat Nomor 018/HK.0 1.01/K.ST-05/02/2024, perihal
Penerusan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13
Kelurahan Ganti kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, Rekomendasi
Nomor 053/HK.01.01/K.ST-05-01/02/2024, tertanggal 21 Februari
2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Teradu
IV dan V melalui Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Banawa, sehingga
Pemilih DPTb tidak sah mengunakan hak pilihnya berdasarkan
perundang-undangan dan hilang hak konstitusional untuk memilih
sebagai pemilih DPTb, telah diduga melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu.
Bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
mekanisme pengambilan keputusan, yaitu:
Pasal 103 Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang, huruf a dan b ;
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang
ini;
Pasal 104 Bawaslu Kabupaten / Kota berkewajiban, huruf b ;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.
Pasal 139;
Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno.
Bahwa memberian dan penerusan Rekomendasi harus melalui Rapat
Pleno berdasarkan ketentuan Pasal 49 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum,
Pasal 49;
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN merekomendasikan dugaan
pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b kepada instansi atau pihak
yang berwenang sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan
menggunakan Formulir Model B.17 yang tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Rekomendasi dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN.
(3) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran.
(4) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit memuat:
a. formulir Temuan atau Laporan; b. kajian; dan c. bukti.
Yang Teradu dan/atau Terlapor I, II, dan III adalah Ketua dan Anggota
Bawaslu Kebupaten Donggala (Bukti P.07) dan Teradu /atau Terlapor IV
dan V adalah Ketua dan Anggota Panwaslu Banawa Pemilu 2024 (Bukti
P.08) dan masih terpilih sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Banawa
Pemilihan Serentah di Kabupaten Donggala 2024 (Bukti P.09).
Adapun uraian aduan pada para Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV,
dan V sebagai berikut:
1.1 Pada Rabu, 14 Februari 2024 adalah hari dan tanggal pelaksanaan
Pemungutan Suara Pemilu Serentah Tahun 2024 untuk memilih
anggota DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten Donggala.
1) Pemilih an. Andi Rahmat R. menggunakan hak pilihnya
sebanyak 2 (dua) kali pertama di TPS daerah asal (Bukti P.10)
yaitu Daftar Hadir DPT TPS 2 Desa Tolonggano kec. Banawa
Selatan (yang dalam DPT telah dicoret Bukti P.04) dan
dilanjutkan memilih di TPS daerah tujuan sebagai pemilih DPTb
(Bukti P.11) yaitu Daftar Hadir DPTb di TPS 13 kelurahan Ganti
kecamatan Banawa.
2) Pemilih an. Andi Rahmat R. tinta dijarinya sudah terhapus
sehingga lolos memilih di TPS daerah tujuan.
3) Sedangkan istri Andi Rahmat R yaitu Zainap tidak lolos memilih
di TPS daerah tujuan, sebab masih ada tinta di jarinya (Bukti
P.12)
4) Pengawas TPS di TPS 13 kelurahan Ganti memanggap hal
tersebut adalah sebuah pelanggaran, maka meneruskan
pelanggaran di TPS pada Panwaslu kecamatan Banawa tentang
adanya pemilih menggunakan hak pilih sebanyak 2 (dua) kali
yaitu pemilih an. Andi Rahmat R. (Bukti P.10 dan Bukti P.11).
5) Sedangkan Pengawas TPS di TPS 2 desa Tolonggano kecamatan
Banawa Selatan, Tidak melaporkan adanya pemilih yang
menggunakan hak pilihnya di TPS daerah asal yang dalam DPT
pemilih tersebut telah dicoret dan keterangan pindah memilih
(Bukti P.04), dimana KPPS TPS 2 Tolonggano telah memberikan
5 Surat Suara untuk dicoblos pada tanggal 14 Februari 2024
pemilih an. Andi Rahmat dan istri Andi Rahmat kepada
Panwaslu kecamatan Banawa Selatan.
1.2 Berdasarkan laporan/temuan dari Pengawas TPS di TPS 13
kelurahan Ganti, sesuai ketentuan pasal 42 Perbawaslu Nomor 1
Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Umum,
Pasal 42;
(1) Pengawas TPS memastikan KPPS melakukan pemungutan suara
ulang dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan
terbukti terdapat keadaan yang menyebabkan pemungutan suara
ulang.
(2) Keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan suara
dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara
yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada
surat suara yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut
menjadi tidak sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak
terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
(3) Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas
TPS berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaannya
menyatakan pemungutan suara harus diulang jika terdapat
Pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu)
TPS atau di TPS yang berbeda.
(4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi
pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Teradu IV dan V adalah Ketua dan Anggota Panwaslu Banawa
Pemilu 2024 Panwaslu kecamatan Banawa menerima laporan dari
Pengawas TPS 13 kelurahan Ganti, berdasarkan ketentuan Pasal
106 huruf a dan b dan Pasal 461 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum
▪ Panwaslu Kecamatan berwenang
Pasal 106 huruf a dan b ;
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah
kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam
Undang-Undang ini;
▪ Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Pasal 461 ayat (2);
1) ………………………………………….
2) Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan
membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai
pelanggaran administratif Pemilu kepada pengawas Pemilu
secara berjenjang.
Bahwa Teradu IV dan Teradu V sebagai Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Banawa menindaklanjutinya dengan
memberikan Surat Rekomendasi Panwaslu kecamatan Banawa
Nomor 053/HK.01.01/K.ST-05-01/02/2024 Tertanggal 21 Februari
2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), didalam
terdapat PSU pada TPS 13 Kel. Ganti Kec. Banawa (Bukti P.13) di
tersampaikan di waktu akhir Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara PPK Kec. Banawa.
Adapun isi Rekomendasi Panwaslu kecamatan Banawa Nomor
053/HK.01.01/K.ST-05-01/02/2024 yang didalamnya terdapat
rekomendasi PSU di TPS 13 Ganti yaitu (Bukti P.13);
j. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan, penelitian dan
pemeriksaan PTPS 013 Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa yang
tertuang dalam Formulir Model-A Laporan Hasil Pengawasan
Nomor: 47/LHP/PM.01.04/K.ST-05-01/02/2024, menemukan
adanya Pemilih a.n Andi Rahmat.R, NIK:7203082708010003,
menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali di TPS yang berbeda.
k. Bahwa Pemilih a.n Andi Rahmat.R, NIK: 7203082708010003,
menggunakan hak pilihnya di TPS 002 Desa Tolongano Kecamatan
Banawa Selatan sebagai Pemilih DPT dan di TPS 013 Kelurahan
Ganti Kecamatan Banawa sebagai Pemilih DPTb. (Formulir Model-
A Pindah. Memilih terlampir)
1. Bahwa Pemilih a.n Andi Rahmat.R, NIK: 7203082708010003,
menandatangani daftar hadir Pemilih DPT di TPS 002 Desa
Tolongano Kecamatan Banawa Selatan dan menandatangani
daftar hadir DPTb di TPS 013 Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa
(daftar hadir pemilih DPT dan DPTb terlampir).
m. Bahwa Pemilihan Andi Rahmat.R, NIK:7203082708010003,
diberikan 5 (lima) jenis surat suara oleh KPPS berdasarkan Formulir
Model-A Pindah memilih yang dikeluarkan oleh KPU
n. Bahwa Pasal 372 ayat (2) menyebutkan "Pemungutan suara di TPS
wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan
Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
1) Pembukaan kotak suara dan/ atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan dan khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada
surat suara yang sudah digunakan;
3) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi
tidak sah; danIatau
4) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik
dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
tambahan.
Namun yang tidak diperhatikan Teradu IV dan V sebagai Ketua dan
Anggota Panwascam Banawa bahwa Pemilih an. Andi Rahmat R
terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) TPS 13 Ganti (Bukti
P.05) dan dalam DPT TPS 2 Tolonggano telah dicoret dan keterangan
pindah memilih (Bukti P.04).
1.3 Teradu I, II, dan III adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kebupaten
Donggala memberikan Rekomendasi Nomor 018/HK.0 1.01/K.ST-
05/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024 perihal Penerusan
Rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten Donggala, yang
menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam Banawa Nomor
053/HK.01.01/K.ST-05-01/02/2024 Tertanggal 21 Februari 2024,
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada
rekomendasi tersebut terdapat PSU pada TPS 13 Kelurahan Ganti
Kecamatan Banawa (Bukti P.14).
Jika pemilih a.n. Andi Rahmat R mengembalikan A.Surat Pindah
Memilih sebagai pemilih DPTb di TPS 13 Ganti kepada KPU Donggala
melalui PPK Banawa atau PPK Banawa Selatan yang meneruskan
kepada KPU Donggala berdasarkan ketentuan Surat Dinas KPU RI
Nomor 322/PL.01.8-SD/05/2024, tertanggal 13 Februari 2024,
perihal Pelaksanaan Tahapaan Pemungutan dan Penghitungan, poin
1; Pelayanan terhadap Pemilih yang batal pindah memilih
(Bukti P.06).
Sehingga pemilih an. Andi Rahmat R. yang kembali menggunakan
hak pilihnya di TPS 13 Ganti berdasarkan KTP-el yang dimilikinya
untuk menjadi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS
13 Ganti, maka benar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13
Ganti Kec. Banawa. Sebab pemilik DPK adalah pemilih yang tidak
terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih
tambahan (DPTb) berdasarkan ketentuan pada pasal 348 ayat (1)
huruf c UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
c. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar
pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan;
dan
Faktanya Pemilih an. Andi Rahmat R tidak mengembalikan
A.Surat Pindah Memilih sebagai pemilih DPTb di TPS 13 Ganti, jadi
Teradu I, II, dan III sebagai Ketua dan anggota Bawaslu Kab.
Donggala bersama Teradu IV dan V sebagai Ketua dan anggota
Panwaslu kec. Banawa telah salah dan tidak cermat memberikan
Rekomendasi PSU di TPS 13 Ganti kec. Banawa. Dalam Berita Media
“Temuan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasikan PSU di Donggala”
ada 4 (empat) TPS Pemungutan Suara Ulang yaitu TPS 13
Kelurahan Ganti, TPS 7 Kelurahan Boya, serta TPS 5 dan 6 di
Kelurahan Boneoge. (Bukti P.15).
1.4 Dari Rekomendasi Teradu I, II, III, IV, dan V tersebut (Bukti P.14)
membuat Pemilih DPTb tidak sah mengunakan hak pilihnya
berdasarkan perundang-undangan, Pemilih an. Andi Rahmat R.
terdaftar sebagai pemilih tambahan (DPTb) yaitu memiliki A.Surat
Pindah Memilih di TPS 13 Ganti Kec. Banawa sah (Bukti P.05) dan
telah dicoret dan keterangan pindah memilih di DPT TPS 2
Tolonggano Andi Rahmat R No. Urut DPT. 37 dan istrinya (Zainab)
Urut DPT. 280 (Bukti P.04).
Jadi pemilih an. Andi Rahmat R telah menggunakan hak pilihnya
pertama di TPS 2 Tolonggano Kec. Banawa Selatan itu tidak sah
(Bukti P.04 dan Bukti P.10), sebab telah dicoret dengan keterangan
pindah memilih, sedangkan memilih kedua kalinya di TPS 13 Ganti
Kec. Banawa itu sah sesuai dengan DPTbnya (Bukti P.05 dan Bukti
P.11). Berdasarkan ketentuan pada pasal 348 ayat (1) huruf b UU
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS
meliputi:
a. ……………………………………………………….;
b. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar
pada daftar pemilih tambahan;
Seharusnya Panwaslu kecamatan Banawa Selatan yang memberikan
Rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 desa
Tolonggano kecamatan Banawa Selatan, berdasarkan Laporan
Pengawas TPS 2 desa Tolonggano yang melihat pemilih an. Andi
Rahmat R dan Istrinya telah dicoret dan keterangan pindah
memilih dalam Salinan DPT TPS 2 desa Tolonggana yang diberikan
kepadanya dan juga di tempel KPPS di TPS 2 (BuktiP.04),
berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023
Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Umum,
Pasal 6 ayat (1) ;
(1) KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
a. penyiapan TPS;
b. pengumuman dengan menempelkan DPT, DPTb, daftar
Pasangan Calon, dan DCT anggota DPR, DCT anggota DPD,
DCT anggota DPRD Provinsi, dan DCT anggota DPRD
Kabupaten/Kota di TPS; dan
c. penyerahan salinan DPT dan DPTb kepada Saksi yang
hadir dan Pengawas TPS.
Panwaslu kecamatan Banawa Selatan memberikan Rekomendasi
berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum,
Pemungutan Suara Ulang
Pasal 372 ayat (2)
(1) …………………………………………………
(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat
keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan
dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata
cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda
khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau
alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang
sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara
tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk
elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap
dan daftar pemilih tambahan.
1.5 Teradu I, II, dan III adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kebupaten
Donggala juga meneruskan juga pidana Pemilunya diproses di
Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya (Gakkumdu)
(Bukti P.16) berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
Pasal 2;
Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN
berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau
hasil Investigasi.
Pasal 6 ayat (3) dan (4);
(1) …………………..
(2) …………………..
(3) Dalam hal laporan hasil pengawasan Pengawas TPS terdapat
dugaan Pelanggaran Pemilu, Pengawas TPS menyampaikan hasil
pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu
Kelurahan/Desa.
(4) Dalam hal laporan hasil pengawasan Pengawas TPS terdapat
dugaan Tindak Pidana Pemilu, Pengawas TPS menyampaikan
hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui
Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan secara
berjenjang.
Pelanggaran Administratif Pemilu
Pasal 46 ayat (1);
(1) Panwaslu Kecamatan merekomendasikan Pelanggaran
Administratif Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang
dituangkan dalam Formulir Model B.15 yang tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Adapun ancaman pidananya berdasarkan ketentuan Pasal 516
Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
▪ Ketentuan Pidana Pemilu
Pasal 516;
Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan
suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu
TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak
Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Tetapi faktanya dugaan pelanggaran pidana pemilu tidak sampai
ke Pengadilan, salah satu karena diduga disebabkan kesalahan
penempatan PSU di TPS 13 Kelurahan Ganti Kec. Banawa.
Berdasarkan poin 2 aduan ini, Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV,
dan V Bawaslu Donggala dan Panwaslu Kecamatan Banawa telah
melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3),
Pasal 9 huruf a, Pasal 11, Pasal 15 huruf b, e, dan f, Pasal 16 huruf a,
dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
2. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X melalui Rapat Pleno KPU
Kabupaten Donggala dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Donggala Nomor 570 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kabupaten
Donggala, telah salah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Donggala tentang rekomendasi untuk melaksanakan PSU di TPS 13 Kel.
Ganti Kec. Banawa berdasarkan uraian kronologi pada angka 1 (satu)
diatas tentang pemilih DPTb yang seharusnya rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Donggala ditindaklanjuti, akan tetapi dilaksanakan di TPS 2
Desa Tolongano.
Bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
mekanisme pengambilan keputusan,
Pasal 40
Pengambilan keputusan KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dilakukan dalam rapat pleno.
Bahwa Rapat Pleno berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (23) PKPU 8
Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota,
23. Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan Keputusan
Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan
peraturan perundang- undangan
Bahwa Keputusan KPU Donggala harus melalui Rapat Pleno dan diparaf
koordinasi oleh Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X berdasarkan ketentuan
Pasal 53 ayat (3) dan (4) PKPU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan Dan Keputusan Di Lingkungan Komisi Pemilihan
Umum,
(3) Ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan Keputusan KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU
Kabupaten/Kota.
(4) Penetapan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh ketua
KPU Kabupaten/Kota dengan menandatangani atau membubuhkan
tanda tangan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu setelah
dilakukan paraf koordinasi oleh anggota KPU Kabupaten/Kota.
Bahwa menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Donggala harusnya
berdasarkan Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif Dan Sengketa Proses
Pemilihan Umum, C. Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
atau Bawaslu Kabupaten/Kota
3. Dalam Hal Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu Disampaikan
dalam Bentuk Rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau
Bawaslu Kabupaten/Kota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota bersurat kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau
Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya untuk memperoleh
kejelasan atas rekomendasi dimaksud, dengan berpedoman pada
ketentuan Pasal 461 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa
putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota
merupakan produk hukum untuk penyelesaian dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilu.
Yang Teradu dan/atau Terlapor VI, VII, VIII, IX, dan X adalah Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Donggala (Bukti P.17)
Adapun uraian aduan pada Teradu dan/atau Terlapor VI, VII, VIII, IX,
dan X sebagai berikut:
2.1. Bahwa Teradu VI dalam berita PALU,netiz.id pada tanggal 17 Feb
2024 “Ketua KPU Donggala Optimis Tidak Akan Ada PSU” (Bukti
P.18) ternyata pada tanggal 21 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten
Donggala menyampaikan penerusan Rekomendasi PSU Nomor
018/HK.0 1.01/K.ST-05/02/2024, selanjutnya berita berikutnya
oleh Redaksi pada Rabu, 21 Feb 2024 “ KPU Donggala Bakal Gelar
PSU untuk 4 TPS pada 24 Februari” (Bukti P.19), sehingga KPU
Kabupaten Donggala telah menyampaikan informasi yang tidak
sesuai fakta pada tanggal 17 Februari 2024, sebab pada tanggal 24
Februari 2024 melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sebab adanya pemilih atas nama Andi Rahmat R. menggunakan hak
pilihnya sebanyak 2 (dua) kali saat Pemungutan Suara Pemilu 2024
pada tanggal 14 Februari 2024 yaitu TPS 13 Ganti Kec. Banawa dan
TPS 2 Desa Tolonggano Kec. Banawa Selatan.
1) PSU di TPS 13 Kel. Ganti, karena pemilih yang memilih kedua
(2) kalinya di TPS tersebut, dijadikan dasar mengikuti
Rekomendasi dari Panwascam Banawa yang teruskan oleh
Bawaslu Kabupaten Donggala.
2) Padahal pemilih an. Andi rahmat R. adalah SAH sebagai pemilih
tambahan (DPTb) di TPS 13 Kelurahan Ganti Kec. Banawa,
berarti tidak alasan PSU di TPS 13 Kel. Ganti (Bukti P.05 dan
Bukti P.11).
3) Sedang pemilih an. Andi rahmat R. dan istrinya adalah TIDAK
SAH yang masih menjadi pemilih dalam DPT TPS 2 Tolonggano
yang telah di coret dan keterangan pindah memilih (Bukti P.04
No. DPT 37 dan No. DPT 280) dan (Bukti P.10).
2.2. Berdasarkan laporan hasil pengawasan, penelitian dan pemeriksaan
Pengawas TPS 013 Kelurahan Ganti yang diteruskan Panwaslu
kecamatan Banawa dengan Rekomendasi PSU Nomor
053/HK.01.01/K.ST-05-01/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,
dan penerusan rekomendasi Bawaslu Donggala Nomor
018/HK.01.01/K.ST-05-01/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,
yang didalam rekomendasi tersebut PSU pada TPS 13 Kelurahan
Ganti Kecamatan Banawa (Bukti P.14), sedangkan Teradu VI, VII,
VIII, IX, dan X adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala
menindaklanjuti Rekomendasi tersebut tetap di TPS 13 Kelurahan
Ganti sebagaimana terdapat dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Donggala Nomor 570 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun
2024 Di Kabupaten Donggala tertanggal 21 Februari 2024 (Bukti
P.20) yang seharusnya rekomendasi Panwascam/Bawaslu Donggala
ditindaklanjut, tetapi ditempatkan di TPS 2 Tolonggano Kec.
Banawa Selatan Kab. Donggala, berdasarkan A.Surat Pindah
Memilih di TPS 13 Ganti Kec. Banawa sah (Bukti P.05) dan Daftar
Hadir DPTb di TPS 13 kelurahan Ganti kecamatan Banawa (Bukti
P.11).
2.3. Dampak negative dari kesalahan penetapan dan pelaksanaan PSU
di TPS 13 Kel. Ganti Kec. Banawa yang dilakukan oleh Teradu VI,
VII, VIII, IX, dan X adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Donggala berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Donggala Nomor 570 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Di
Kabupaten Donggala tertanggal 21 Februari 2024 (Bukti P.20) yang
berawal dari Rekomendasi Panwascam Banawa dan diteruskan oleh
Bawaslu Donggala tertanggal 21 Februari 2024 Teradu I, II, III, IV,
dan V (Bukti P.14) sebagai berikut:
1) Pemilih an. Andi Rahmat R. kehilangan hak pilihnya, setelah
PSU TPS 13 Kel. Ganti Kecamatan Banawa.
2) Adanya suara tidak sah di TPS 2 Tolonggano pada Partai atau
Caleg tertentu, sebab Andi Rahmat menggunakan hak pilih dan
tidak ditetapkan PSU di TPS 2 Tolonggano.
3) Adanya warga yang tidak mempunyai hak untuk kembali
menggunakan hak pilihnya dalam DPT TPS 13 Kel. Ganti
sebanyak 226 tertanggal 21 Juni 2023 (Bukti P.21), sebab
dilaksanakan PSU di TPS 13 Kel. Ganti pada tanggal 24
Februari 2024 tersebut tidak benar.
4) Menambah beban kerja bagi KPPS TPS 13 Kel. Ganti yang
mereka tidak bersalah, kembali bertugas menjadi
penyelenggara PSU.
5) Telah memperkeruk kondisi harmonisasi masyarakat yang
terkotak-kotak di tempat pelaksanaan PSU yaitu konflik yang
berdampak negative yang berkepanjangan. Hal tersebut saya
dapat informasi langsung dengan keluarga disana, saat
meminta dukungan KTPel dalam surat pernyataan untuk
Pencalonan Perseorangan saya sebagai Bakal Calon Wakil
Bupati Donggala jalur perseorangan pada tanggal 2 Juni 2024.
(Bukti P.22).
2.4. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X adalah Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Donggala yang menindaklanjuti Rekomendasi
Bawaslu Donggala, seharusnya dalam Rapat Pleno KPU Donggala
untuk memutuskan pelaksanaan PSU terlebih dahulu dilakukan
kajian dan telaah hukum yang benar, agar berkepastian hukum
terhadap pemilih DPTb. Sebab sebuah rekomendasi bagi KPU
Donggala tidak wajib ditindak lanjuti seperti apa isi rekomendasi
Bawaslu tersebut, berbeda kalau hal tersebut berupa Putusan
Bawaslu Donggala tentang Pelanggaran Adminstrasi yang
ditindaklanjuti oleh KPU Donggala. Jika tidak benar isi Putusan
dilakukan permintaan koreksi Putusan Bawaslu Donggala yang
ditujuhkan pada Bawaslu berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan
Umum, Pasal 44 Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap
putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Bahwa rekomendasi dari Bawaslu Donggala, seharusnya KPU
Donggala terlebih dahulu Menyusunan DIM (daftar inventarisasi
masalah), selanjutnya menyusun Kronologi dan Telaah Hukum atas
masalah, sebagaimana dalam Keputusan KPU Nomor 528 Tahun
2022 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran
Administratif Dan Sengketa Proses Pemilihan Umum, sehingga tidak
salah dalam menetapkan lokasi PSU seperti di TPS 13 Kel. Ganti.
Hasil Menyusun Kronologi dan Telaah Hukum dibuat dan
sampaikan Teradu VIII oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan
KPU Donggala atau komisioner yang ditugaskan dalam Rapat Pleno
KPU Donggala yang agendanya Tindaklanjut Rekomendasi PSU dari
Bawaslu Donggala tertanggal 21 Februari 2024 tersebut.
Dengan berdasarkan hasil kajian dan telaah hukum KPU Kab.
Donggala tersebut, bahwa Pemilih an. Andi Rahmat R. terdaftar
sebagai pemilih tambahan (DPTb) yaitu memiliki A. Surat Pindah
Memilih di TPS 13 Ganti Kec. Banawa sah (Bukti P.05) dan telah
dicoret dengan keterangan pindah memilih di DPT TPS 2 Desa
Tolonggano bersama istrinya (Zainab) No. Urut DPT. 37 dan 280
(Bukti P.04). Jika pemilih an. Andi Rahmat R telah menggunakan
hak pilihnya pertama di TPS 2 Tolonggano Kec. Banawa Selatan itu
tidak sah (Bukti P.04 dan Bukti P.10) dan memilih kedua kalinya
di TPS 13 Ganti Kec. Banawa itu sah sesuai dengan DPTbnya (Bukti
P.05 dan Bukti P.11).
Maka Rekomendasi Panwascam/Bawaslu Donggala khusus untuk
PSU TPS 13 Kelurahan Ganti Kec. Banawa ditindaklanjuti oleh
Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X, tetapi tempatnya di TPS 2 Desa
Tolonggano Kecamatan Banawa Selatan dan dilaksanakan
berdasarkan ketentuan Pasal 373 ayat (3) UU 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum,
(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10
(sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan
keputusan KPU Kabupaten/Kota.
2.5. Bahwa PSU di TPS 13 Kel. Ganti yang mendapat tanggapan dari PPI
Sulawesi Tengah dalam berita media “PPI Sulteng Tuding KPU
Donggala Tidak Berintegritas dan Kredibel” (Bukti P.23)
Berdasarkan poin 3 aduan ini, Teradu dan/atau Terlapor VI, VII, VIII, IX dan X
adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala, telah melanggar kode etik
penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 huruf a, Pasal 11, Pasal
15 huruf b, e, dan f, Pasal 16 huruf a, dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi kepada Para Teradu sesuai tingkat kesalahannya atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-23 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Jenis Dokumen Surat Dinas KPU RI Nomor 695/PL.01-
SD/14/2023 Tanggal 7 Juli 2023, Keterangan; Persiapan
Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri
dan Luar Negeri.
P-2 Jenis Dokumen Surat Dinas KPU Donggala Nomor
1067/PL.01.2-SD/7203/2023 Tanggal 10 Agustus 2023,
Keterangan: Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan
(DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri, yang disampaikan pada
PPK dan PPS se Kab. Donggala.
P-3 Jenis Dokumen Surat Dinas KPU RI Nomor 1386/PL.01.2-
SD/14/2023 Tanggal 24 November 2023, Keterangan ;
Pelayanan Pindah Memilih (DPTb) Dengan Alasan Pindah
Domisili
P-4 Jenis Dokumen; Salinan DPT TPS 2 Desa Tolongano,
Keterangan; Bahwa Pemilih an. Andi Rahmat R telah dicoret
dan diberi keterangan telah pindah memilih dalam DPT No. 37.
P-5 Jenis Dokumen; formulir Model A. Surat Pindah Memilih
tertanggal 5 Januari 2024 dan Daftar Hadir DPTb di TPS 13
Ganti, Keterangan; Bahwa Pemilih atas nama Andi Rahmat R
sebagai pemilih tambahan (DPTb) di TPS 13 Kel. Ganti dan
menggunakan haknya;
P-6 Jenis Dokumen; Surat Dinas KPU RI Nomor 322/PL.01.8-
SD/05/2024, tertanggal 13 Februari 2024, Keterangan;
perihal; Pelaksanaan Tahapaan Pemungutan dan
Penghitungan, bagi pemilih yang telah menjadi pemilih DPTb
kembali ke TPS asal.
P-7 Jenis Dokumen; Bawaslu Kabupaten Donggala, Keterangan;
Susunan Penanggung Jawab Divisi dan Pembagian
Koordinator Wilayah Bawaslu Kab. Donggala.
P-8 Jenis Dokumen; Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kab.
Donggala Nomor 035/HK.01.01/K.st-05/10/2022,
Keterangan; Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kec.
Banawa Donggala;
P-9 Jenis Dokumen; Ucapan Selamat Pelantikan Panwascam
Banawa, Keterangan; Ketua dan Anggota Panwascam
Banawa untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.
P-10 Jenis Dokumen; Daftar Hadir dalam untuk DPT TPS 2
Tolonggano, Keterangan: Pemilih an. Andi Rahmat R. telah
menggunakan hak pilihnya di TPS Awal;
P-11 Jenis Dokumen; C. Daftar Hadiri DPTb.KPU, Keterangan;
Daftar Hadir Pemilih Pindahan TPS 013 Kel. Ganti Kec.
Banawa No. 3 An. Andi Rahmat R.,
P-12 Jenis Dokumen; Dokumentasi Istri Andi Rahmat yaitu Zainab,
Keterangan; Tidak dapat memilih DPTb di TPS 13 Ganti sebab
masih ada tinta dijaringannya telah gunakan hak pilih di TPS
daerah asal.
P-13 Jenis Dokumen; Rekomendasi Panwascam Banawa Nomor
053/HK.01.01/K.ST-05-01/02/2024 Tertanggal 21 Februari
2024, Keterangan: Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
(PSU);
P-14 Jenis Dokumen; Rekomendasi Bawaslu Kab. Donggala Nomor
018/HK.0 1.01/K.ST-05/02/2024 tertanggal 21 Februari
2024, Keterangan; Perihal menindaklanjuti Rekomendasi
Panwascam Banawa Nomor 053/HK.01.01/K.ST-05-
01/02/2024 Tertanggal 21 Februari 2024, perihal
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU);
P-15 Jenis Dokumen; Berita Media Temuan Pelanggaran, Bawaslu
Rekomendasikan PSU di Donggala, Keterangan; Termaksud
untuk TPS 13 Kelurahan Ganti;
P-16 Jenis Dokumen; Berita Media Nyoblos Dua Kali’ Rusli Ini
Pidana, Keterangan; Pernyataan Anggota Bawaslu Kab.
Donggala tertanggal 22 Maret 2024;
P-17 Jenis Dokumen; Salinan Keputusan KPU RI Nomor 97 Tahun
2024, Keterangan; Pengangkatan Anggota KPU Kab. Donggala
Prov. Sulawesi Tengah Periode 2024 - 2029;
P-18 Jenis Dokumen; Berita PALU, netiz.id pada tanggal 17 Feb
2024, Keterangan; Ketua KPU Donggala Optimis Tidak Akan
Ada PSU;
P-19 Jenis Dokumen; Berita Redaksi pada Rabu, 21 Feb 2024,
Keterangan; KPU Donggala Bakal Gelar PSU untuk 4 TPS pada
24 Februari”
P-20 Jenis Dokumen; Salinan Keputusan KPU Kabupaten Donggala
Nomor 570 Tahun 2024, Keterangan; Penetapan Pemungutan
Suara ulang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten
Donggala;
P-21 Jenis Dokumen; Salinan DPT TPS 13 Kelurahan Ganti
tertanggal 21 Juni 2023, Keterangan; Jumlah Pemilih
sebanyak 226;
P-22 Jenis Dokumen; Daftar Keluarga; Keterangan: Memberikan
Dukungan Untuk Perseorangan Bapaslon Wakil Bupati
Donggala yang Tinggal Di Wilayah TPS 13 Kel. Ganti Banawa,
Pada Tgl. 2 Juni 2024.
P-23 Jenis Dokumen; Tanggapan Ketua PPI terhadap PSU di TPS
13 Ganti, Keterangan; Berita media “PPI Sulteng Tuding KPU
Donggala Tidak Berintegritas dan Kredibel”;
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 24 Maret 2025 Para Teradu Perkara Nomor
4-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
[2.4.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I s.d. TERADU III
Bahwa Para Teradu menolak secara tegas dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu
kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui kebenarananya oleh para Teradu.
Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada Penyelenggaraan Pemilu
Tahun 2024, para Teradu melaksanakan tugas, kewenangan dan Kewajiban
mengacu pada ketentuan sebagaimana Diatur Dalam Ketentuan Pasal 101 s.d
Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilu. Substansinya Bawaslu Kabupaten melaksanakan Pengawasan yang
meliputi Pencegahan, Penanganan Pelanggaran serta Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun Proses Pengawasan yang dilaksanakan oleh para teradu meliputi hal-
hal sebagai berikut;
1. Bahwa terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu
I, II, dan III diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu dengan mengeluarkan surat perihal: Penerusan Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Ganti kecamatan
Banawa Kabupaten Donggala nomor 018/HK.0 1.01/K.ST-05/02/2024
dan Rekomendasi Nomor 053/HK.01.01/K.ST-05-01/02/2024,
tertanggal 21 Februari 2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang (PSU) yang menyebabkan Pemilih DPTb tidak sah mengunakan
hak pilihnya berdasarkan perundang-undangan dan hilang hak
konstitusional untuk memilih sebagai pemilih DPTb. Bahwa terkait
dengan dalil pengadu tersebut, para teradu menerangkan sebagai
berikut:
a. Proses Pencegahan Tahapan Pungut hitung yang berkaitan dengan
dalil pengadu;
1) Bahwa para Teradu telah mengeluarkan Surat Imbauan nomor:
011/PM.00.02/K.ST-05/02/2023 tertanggal 16 Februari 2023
yang pada pokoknya KPU Kabupaten Donggala melakukan
penyusunan Daftar Pemilih disetiap TPS memperhatikan aspek
geografis, akses dan jangkauan pemilih sesuai dengan ketentuan
sebagaimana pasal 15 ayat 3 PKPU Nomor 7 tahun 2022. [Bukti
T.1-1];
2) Bahwa para Teradu telah mengeluarkan Surat Imbauan nomor:
181/PM.00.02/K.ST-05/09/2023 tertanggal 6 September 2023
yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Donggala
melaksanakan proses penyusunan DPTb dan DPK sesuai
dengan peraturan perundang undangan. [Bukti T.1-2];
3) Bahwa para Teradu telah mengeluarkan Surat Imbauan nomor:
109/PM.00.02/K.ST-05/02/2024 tertanggal 9 Februari 2024
yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Donggala untuk
memperhatikan kesesuaian prosedur pemungutan dan
penghitungan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan yang berlaku. [Bukti T.1-3];
b. Proses Pengawasan Tahapan Pungut hitung yang berkaitan dengan
dalil pengadu;
1) Bahwa para Teradu melalui jajaran pengawas TPS 013
Kelurahan Ganti telah melakukan pengawasan terhadap proses
pemungutan dan penghitungan suara Pemilu tahun 2024
sebagaimana termuat dalam Laporan hasil Pengawasan Nomor:
47/LHP/PM.01.04/K.ST-05-01/02/2024 tertanggal 14 Februari
2024 yang pada pokonya pemilih yang terdaftar dalam DPTb
berasal dari Banwa Selatan an. Zainab dan Andi Rahmat R
menggunakan hak pilihnya di TPS 013 Ganti dengan
menggunakan formulir Model A pindah memilih sedangkan
sebelumnya sudah menggunakan hak pilihnya di TPS 002 desa
Tolongano Kec. Banawa Selatan dengan bukti di temukannya
tinta di jari Zainab, sementara Andi Rahmat R tidak di temukan
tinda di jarinya. Sehingga Andi Rahmat R menggunakan hak
pilihnya di TPS 013 keluraan Ganti Kec. Banawa. [Bukti T.1-4];
2) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS
13 Kelurahan Ganti Nomor 47/LHP/PM.01.04/K.ST-05-
01/02/2024 tertanggal 14 Februari 2024, Panwaslu Kecamatan
Banawa mengeluarkan surat Perihal: rekomendasi pelaksanaan
pemungutan suara ulang Nomor: 053/HK.01.01/K.ST-05-
01/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024 yang ditujukan kepada
PPK yang kemudian bawaslu kabupaten meneruskan surat
perihal Penerusan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
di TPS 13 Kelurahan Ganti kecamatan Banawa Kabupaten
Donggala Nomor: 018/HK.01.01/K.ST-05/02/2024 kepada KPU
Kabupaten Donggala. [Bukti T.1-5];
3) Bahwa perihal pelaksanaan PSU dilaksanakan di TPS 13
Kelurahan Ganti dikarenakan locus perkara terjadi di TPS 13
kelurahan Ganti dan yang bersangkutan masih terdaftar dalam
DPT dan daftar hadir serta telah menggunakan hak pilihnya di
TPS 002 Desa Tolongano kecamatan Banawa Selatan. [Bukti
T.1-6];
2. Bahwa terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya menyatakan proses
penanganan pelanggaran Pidana Pemilu tidak dinaikkan pada tingkat
Pengadilan dikarenakan pada kesalahan penempatan rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang oleh Teradu I, II dan III.
a. Bahwa para teradu menerima informasi terkait adanya dugaan tindak
pidana pemilu terkait pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari
satu (1) kali di TPS yang berbeda, kemudian dilakukan penelusuran
oleh Panwaslu Kecamatan Banawa sebagaimana termuat dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor 056/LHP/PM.01.00/02/2024
tanggal 22 Februari 2024 yang pada pokoknya bahwa benar pemilih
atas nama Andi Rahmat R telah menggunakan hak pilihnya dua (2)
kali di TPS yang berbeda. [Bukti T.1-7];
b. Bahwa para teradu melakukan pleno terhadap hasil penelusuran
dengan Nomor Berita Acara Pleno 013.1/RT.02/K.ST-05/03/2024
tanggal 1 Maret 2024 yang pada pokoknya Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 056/LHP/PM.01.00/02/2024 di registrasi sebagai temuan
Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/26.05/III/2024. [Bukti T.1-8];
c. Bahwa para teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran Nomor
002/Reg/TM/PL/Kab/26.05/III/2024 yang pada pokoknya temuan
terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu. [Bukti T.1-9];
d. Bahwa para teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan
pembahasan terhadap hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilu yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sentra
Gakkumdu Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/26.05/III/2024 yang pada
pokoknya temuan terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu
dan dapat diteruskan ke tahap Penyidikan. [Bukti T.1-10];
e. Bahwa para Teradu melakukan pelaporan ke Kepolisian Resort
Donggala dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor
LP/B/40/III/2024/SPKT/POLRES DONGGALA/POLDA SULAWESI
TENGAH yang pada pokoknya melaporkan dugaan kejahatan tindak
pidana pemilihan umum. [Bukti T.1-11];
f. Bahwa hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, penyidik
menyerahkan berkas perkara pidana ke Kejaksaan Negeri Donggala,
Kejaksaan Negeri Donggala mengeluarkan surat nomor B-
903/P.2.14/Eku.1/04/2024 tertanggal 02 April 2024 perihal hasil
penyidikan An. Andi Rahmat R yang di sangka melanggar Pasal 516
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum lengkap
[Bukti T.1-12], Kejaksaan Negeri Donggala mengeluarkan surat
nomor B-919/P.2.14/Eku.1/04/2024 tertanggal 03 April 2024
perihal Pengembalian berkas perkara An. Andi Rahmat R melanggar
Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
untuk di lengkapi [Bukti T.1-13];
g. Bahwa para Teradu bersama sentra Gakkumdu melakukan
pembahasan hasil Penyidikan kemudian hasil pembahasan di
tuangkan dalam hasil pembahasan yang pada pokoknya menyatakan
bahwa penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Pemilu dihentikan
dengan alasan telah kadaluarsa [Bukti T.1-14];
h. Bahwa Kepolisian Resor Donggala mengeluarkan surat ketetapan
Nomor S.Tap.henti.sidik/S-2.1/10/IV/2024/Satreskrim tertanggal 6
April 2024 yang pada pokoknya menghentikan penyidikan dugaan
tindak pidana atas nama Andi Rahmat R Alias opan [Bukti T.1-15];
i. Bahwa Kepolisian Resort Donggala mengeluarkan surat ke Teradu
nomor B/24/IV/RES.1.24/2024/Bareskrim tertanggal 16 April 2024
Perihal Pemberitahuan penghentian Penyidikan [Bukti T.1-16].
[2.4.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU IV DAN TERADU V
Bahwa Para Teradu menolak secara tegas dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu
kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui kebenarananya oleh para Teradu.
Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada Penyelenggaraan Pemilu
Tahun 2024, para Teradu melaksanakan tugas, kewenangan dan Kewajiban
mengacu pada ketentuan sebagaimana Diatur Dalam Ketentuan Pasal 105 s.d
Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilu. Substansinya Panwaslu Kecamatan melaksanakan Pengawasan pada
setiap tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Adapun Proses Pengawasan yang dilaksanakan oleh para teradu
meliputi hal-hal sebagai berikut;
1. Bahwa terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu IV
dan V diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
dengan mengeluarkan Rekomendasi Nomor 053/HK.01.01/K.ST-05-
01/02/2024, tertanggal 21 Februari 2024, perihal Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang menyebabkan Pemilih DPTb tidak sah
mengunakan hak pilihnya berdasarkan perundang-undangan dan hilang
hak konstitusional untuk memilih sebagai pemilih DPTb. Bahwa terkait
dengan dalil pengadu tersebut, para teradu menerangkan sebagai berikut:
a. Proses Pengawasan Tahapan Pungut hitung yang berkaitan dengan dalil
pengadu;
1) Bahwa Teradu IV dan V melalui jajaran pengawas TPS 013
Kelurahan Ganti telah melakukan pengawasan terhadap proses
pemungutan dan penghitungan suara Pemilu tahun 2024
sebagaimana termuat dalam Laporan hasil Pengawasan Nomor:
47/LHP/PM.01.04/K.ST-05-01/02/2024 tertanggal 14 Februari
2024 yang pada pokoknya pemilih yang terdaftar dalam DPTb
berasal dari Banawa Selatan an. Zainab dan Rahmat menggunakan
hak pilihnya di TPS 013 Ganti dengan menggunakan formulir Model
A pindah memilih sedangkan sebelumnya sudah menggunakan hak
pilihnya di TPS 002 desa Tolongano Kec. Banawa Selatan dengan
bukti di temukannya tinta di jari Zainab, sementara Rahmat tidak di
temukan tinta di jarinya. Sehingga Rahmat R menggunakan hak
pilihnya di TPS 013 keluraan Ganti Kec. Banawa. [Bukti T.2-1];
2) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS
Nomor 47/LHP/PM.01.04/K.ST-05-01/02/2024 tertanggal 14
Februari 2024, Teradu IV, dan V melakukan Rapat Pleno
sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pleno Nomor:
041/PP.00.03/K.ST-05-01/02/2024 Tertanggal 21 Februari 2024
yang pada pokoknya Panwaslu Kecamatan Banawa
merekomendasikan Pemunguta Suara Ulang (PSU) pada TPS 013
Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa. [Bukti T.2-2]
3) Bahwa berdasarkan Rapat Pleno a quo Teradu IV dan V
Menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat Perihal: rekomendasi
pelaksanaan pemungutan suara ulang Nomor: 053/HK.01.01/K.ST-
05-01/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024 yang ditujukan kepada
PPK yang kemudian bawaslu kabupaten meneruskan surat perihal
pemungutan suara ulang Nomor: 018/HK.01.01/K.ST-05/02/2024
di TPS 13 Kelurahan Ganti kepada KPU Kabupaten Donggala. [Bukti
T.2-3];
4) Bahwa perihal pelaksanaan PSU dilaksanakan di TPS 13 Kelurahan
Ganti dikarenakan locus perkara terjadi di TPS 13 kelurahan Ganti
dan yang bersangkutan masih terdaftar dalam DPT dan daftar hadir
serta telah menggunakan hak pilihnya di TPS 002 Desa Tolongano
kecamatan Banawa Selatan. [Bukti T.2-4];
[2.4.3] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VI s.d. TERADU X
Bahwa setelah membaca secara saksama pokok pengaduan Pengadu maka oleh
karena pokok aduan terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Donggala secara khusus mengenai tindaklanjut
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Donggala untuk Pelaksanaan Pemungtan
Suara Ulang (PSU) pada TPS 013 Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa
Kabupaten Donggala, maka uraian jawaban/Tanggapan Para Teradu VI, VII, VIII,
IX, dan X akan diuraikan secara kolektif.
Bahwa Para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X menolak seluruh dalil-dalil dalam
Aduan yang telah diajukan oleh Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui
secara tegas dan terang tentang kebenarannya;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Setelah Para Teradu membaca, meneliti serta mencermati dalil
Pengaduan, ditemukan dalil-dalil yang tidak berdasar hukum dan fakta. Untuk
itu, para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X menyampaikan Jawaban dan Bantahan
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X menolak secara tegas mengenai dalil
pengadu pada halaman 19 angka 2 dan halaman 20 angka 2.2. yang
pada pokoknya menerangkan “Rapat Pleno KPU Kabupaten Donggala
dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala
Nomor 570 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang
Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kabupaten Donggala, telah salah
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Donggala
tentang rekomendasi untuk melaksanakan PSU di TPS 13 Kel.
Ganti Kec. Banawa berdasarkan uraian kronologi pada angka 1
(satu) diatas tentang pemilih DPTb yang seharusnya rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Donggala ditindaklanjuti, akan tetapi
dilaksanakan di TPS 2 Desa Tolongano” adalah dalil yang mengada-
ngada dan tidak beralasan hukum, sebab terang dan jelas dalam Surat
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala
Nomor: 053/AK.01.01/K.ST-05-01/02/2024 tanggal 21 Februari 2024,
sebagaimana yang diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Donggala dalam
Surat Nomor: 018/AK.01.01/K.ST-05/02/2024 tanggal 21 Februari
2024, Perihal: Penerusan Rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten
Donggala adalah 4 (empat) TPS di Kecamatan Banawa diantaranya:
1) TPS 007 Kelurahan Boya;
2) TPS 005 Kelurahan Boneoge;
3) TPS 006 Kelurahan Boneoge; dan
4) TPS 013 Kelurahan Ganti
Dari uraian Rekomendasi PSU tersebut, terang dan jelas bahwa
Rekomendasi dimaksud dilakukan pada TPS 013 Kelurahan Ganti
Kecamatan Banawa bukan pada TPS 2 Desa Tolongano Kecamatan
Banawa Selatan (Vide Bukti T.3-1), sehingga tindakan Para Teradu VI,
VII, VIII, IX, dan X dalam menindaklanjuti Rekomendasi dimaksud telah
tepat dan berdasar hukum sebagaimana yang ditentukan Pasal 80 ayat
(3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan
suara dalam pemilihan Umum, yang mengatur bahwa :
“Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang
memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau
pada TPS yang berbeda”;
Tindakan Para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X juga telah sesuai dengan
Tugas dan Kewajiban KPU Kabupaten/Kota yang ditentukan dalam
Pasal 18 huruf (i) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur bahwa:
“KPU Kabupaten / Kota bertugas menindaklanjuti dengan segera
temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota”
2. Bahwa keputusan untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Donggala untuk melakukan PSU pada 4 (empat) TPS yang
direkomendasi oleh Bawaslu diambil setelah melalui proses telaah
hukum dan pembahasan melalui Rapat Pleno ketua dan anggota KPU
Kabupaten Donggala tanggal 21 Februari 2024; (Vide Bukti T.3-2 dan
T.3-3)
3. Bahwa mengenai dalil pengadu pada halaman 20 angka 2.1 pada
pokonya menerangkan bahwa “Ketua KPU Donggala Optimis Tidak Akan
Ada PSU” pada tanggal 17 Februari 2024, namun ternyata pada tanggal
21 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Donggala menyampaikan
penerusan Rekomendasi PSU dalam Surat Nomor: 018/AK.01.01/K.ST-
05/02/2024 tanggal 21 Februari 2024 selanjutnya berita berikutnya oleh
Redaksi pada Rabu 21 Februari 2024 “ KPU Donggala Bakal Gelar PSU
untuk 4 TPS pada 24 Februari” sehingga KPU Kabupaten Donggala
telah menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta pada
tanggal 17 Februari 2024, sebab pada tanggal 24 Februari 2024
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)” dalil tersebut adalah
dalil yang mengada-ngada dan tidak berdasar, sebab faktanya
pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum dilaksanakan Pada
tanggal 14 Februari 2024 dan sampai pada tanggal 17 Februari 2024
KPU Kabupaten Donggala tidak mendapatkan Informasi maupun
Temuan dan Laporan serta Rekomendasi mengenai adanya dugaan
pelanggaran pada saat Pemungutan Suara di TPS Se-Kabupaten
Donggala, sehingga Ketua KPU Kabupaten Donggala menyatakan “KPU
Donggala Optimis Tidak Ada PSU”, adapun KPU Kabupaten Donggala
menerima Surat Rekomendasi PSU dari Bawaslu Kabupaten Donggala
adalah pada tanggal 21 Februari 2024, sehingga Informasi yang
disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Donggala tertanggal 17 februari
2024 tersebut adalah informasi yang telah sesuai dengan fakta, dengan
demikian dalil aduan pengadu tersebut adalah dalil yang patut dan
beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
4. Bahwa dalam uraian pengadu pada halaman 21 angka 2.2 yang pada
pokonya menurut Pengadu Teradu harusnya menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Donggala untuk melakukan PSU
tetapi ditempatkan di TPS 2 Desa Tolongano Kec. Banawa Selatan adalah
dalil yang keliru dan tidak berdasar. Adapun Para Teradu VI, VII, VIII,
IX, dan X memutuskan untuk melaksanakan PSU di TPS 13 Kelurahan
Ganti Kec. Banawa adalah untuk menindaklanjuti isi rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Donggala dengan pertimbangan-pertimbangan
sebagaimana tertuang dalam dokumen Telaah Hukum KPU Kabupaten
Donggala sebagaimana terlampir yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Jawaban ini yang dapat Para Teradu VI, VII, VIII, IX,
dan X uraikan sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 348 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 24 ayat (1) huruf b
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 yang
mengatur bahwa “Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS
meliputi pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb” serta sesuai Surat
Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor
322/PL.01.8-SD/05/2024 yang menjelaskan bahwa “dalam hal
pemilih DPTb yang Namanya telah dicoret dari DPT asal batal memilih
pada TPS tujuan ,maka yang bersangkutan dapat kembali memilih di
TPS asal”, maka Andi Rahmat.R dan Zainab secara sah dapat
menggunakan hak pilihnya di TPS 2 Desa Tolongano atau di TPS 13
Kelurahan Ganti dengan ketentuan harus memilih salah satunya
sebab setiap pemilih tidak dibenarkan memberikan suaranya lebih
dari 1 kali menurut ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023;
2) Bahwa berdasarkan fakta tanggal 14 Februari 2024, Andi Rahmat.R
menggunakan suaranya lebih dari 1 kali pada TPS yang berbeda
sehingga menurut ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 maka terhadap keadaan
tersebut wajib dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Terhadap
pilihan TPS yang seharusnya dilakukan PSU apakah TPS 2 Desa
Tolongano atau TPS 13 Kelurahan Ganti secara esensi dapat
diuraikan sebagai berikut:
a) Bahwa apabila PSU dilakukan terhadap TPS 2 Desa Tolongano
dengan tidak mengikutkan Andi Rahmat.R dan Zainab karena
alasan telah pindah memilih ke TPS 13 Kelurahan Ganti maka
Zainab akan kehilangan hak konstitusinya untuk memilih
karena Zainab belum sempat memilih di TPS 13 Kelurahan Ganti
pada tanggal 14 Februari 2024 sebagai pemilih DPTb;
b) Bahwa apabila hak pilih Zaenab ingin diberikan dengan cara
melakukan pemungutan suara lanjutan khusus untuk Zainab di
TPS 13 Kelurahan Ganti maka akan melanggar prinsip rahasia
Pemilu dan melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa pemilu
dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil. Keenam asas pemilu ini dikenal pula
dengan akronim “Luber Jurdil”. Adapun makna asas rahasia
dalam memberikan suara yakni kerahasiaan pemilih haruslah
dijamin alias tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara
apapun;
c) Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a) dan
huruf b) maka yang tepat untuk dilakukan adalah
melaksanakan PSU pada TPS 13 Kelurahan Ganti Kecamatan
Banawa dengan tidak mengikut sertakan Andi Rahmat.R dan
Zaenab sebagai pemilih DPTb karena keduanya telah
menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih DPT di TPS 2 Desa
Tolongano Kecamatan Banawa Selatan.
5. Bahwa dalam uraian pengadu pada halaman 21 angka 2.3 pada pokonya
menerangkan dampak negative dari kesalahan penetapan dan
pelaksanaan PSU di TPS 13 Kel. Ganti Kec. Banawa yang dilakukan oleh
Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Donggala berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Donggala Nomor 570 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan
Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Donggala
tertanggal 21 Februari 2024 (Bukti P.20) yang berawal dari Rekomendasi
Panwascam Banawa dan diteruskan oleh Bawaslu Donggala tertanggal
21 Februari 2024 Teradu I, II, III, IV, dan V (Bukti P.14) sebagai berikut;
1) Pemilih an. Andi Rahmat R. kehilangan hak pilihnya, setelah
PSU TPS 13 Kel. Ganti Kecamatan Banawa.
2) Adanya suara tidak sah di TPS 2 Tolonggano pada Partai atau
Caleg tertentu, sebab Andi Rahmat menggunakan hak pilih dan
tidak ditetapkan PSU di TPS 2 Tolonggano.
3) Adanya warga yang tidak mempunyai hak untuk Kembali
menggunakan hak pilihnya dalam DPT TPS 13 Kel. Ganti
sebanyak 226 tertanggal 21 Juni 2023 (Bukti P.21), sebab
dilaksanakan PSU di TPS 13 Kel. Ganti pada tanggal 24 Februari
2024 tersebut tidak benar.
4) Menambah beban kerja bagi KPPS TPS 13 Kel. Ganti yang
mereka tidak bersalah, kembali bertugas menjadi
penyelenggara PSU.
5) Telah memperkeruk kondisi harmonisasi masyarakat yang
terkotak-kotak di tempat pelaksanaan PSU yaitu konflik yang
berdampak negative yang berkepanjangan. Hal tersebut saya
dapat informasi langsung dengan keluarga disana, saat
meminta dukungan KTPel dalam surat pernyataan untuk
Pencalonan Perseorangan saya sebagai Bakal Calon Wakil
Bupati Donggala jalur perseorangan pada tanggal 2 Juni 2024.
Berdasarkan uraian dalil-dalil Pengadu tersebut diatas, adalah dalil yang
tidak berdasar hukum, bersifat asumsi, mengada-ada dan tidak
berdasarkan fakta. oleh kerana itu, Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X
membantah dan menjawab dalil-dalil tersebut sebagai berikut:
1) Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan “Pemilih a.n. Andi
Rahmat R. kehilangan hak pilihnya setelah PSU TPS 13 Kel. Ganti
Kecamatan Banawa” adalah dalil yang tidak berdasar dan beralasan
hukum sebab faktanya pemilih a.n. Andi Rahmat R telah
memberikan suaranya bersama dengan Istrinya a.n Zainab Pada TPS
02 Desa Tolongano Kec. Banawa Selatan;
2) Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan “adanya suara tidak
sah di TPS 2 Tolonggano pada Partai atau Caleg tertentu, sebab
Andi Rahmat menggunakan hak pilih dan tidak ditetapkan PSU di
TPS 2 Tolonggano” adalah dalil yang mengada-ada dan tidak
berdasar sebab secara substansi Andi Rahmat R dan Zainab
terdaftar dalam DPT TPS 2 Desa Tolongano sebagai TPS asalnya dan
yang bersangkutan memiliki legalitas dan sah untuk memilih partai
dan caleg manapun yang yang bersangkutan ingin pilih di TPS
tersebut berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 322/PL.01.8-
SD/05/2024; (Vide Bukti T.3-4)
3) Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan “adanya warga yang
tidak mempunyai hak untuk kembali menggunakan hak pilihnya
dalam DPT TPS 13 Kel. Ganti sebanyak 226 tertanggal 21 Juni
2023 (Bukti P.21), sebab dilaksanakan PSU di TPS 13 Kel. Ganti
pada tanggal 24 Februari 2024 tersebut tidak benar” adalah dalil
yang tidak jelas dan mengada-ada sebab menurut ketentuan pemilih
yang berhak untuk menggunakan hak pilihnya saat PSU tanggal 24
Februari 2024 adalah pemilih yang sama yang terdaftar dalam DPT,
DPTb dan DPK saat Pemungutan suara dilakukan di tanggal 14
Februari 2024 hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023;
4) Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan “menambah beban
kerja bagi KPPS TPS 13 Kel. Ganti yang mereka tidak bersalah,
kembali bertugas menjadi penyelenggara PSU” adalah dalil yang
tidak berdasar, tidak konsisten serta bersifat asumsi pribadi pengadu
sebab menurut ketentuan tentang tata kerja KPPS, diatur bahwa
apabila terjadi pemungutan dan penghitungan suara ulang maka
masa kerja KPPS bertambah, selain itu juga diatur terkait dengan
kesediaan KPPS untuk melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
KPU Kabupaten/kota termasuk melaksanakan PSU. Justru Pengadu
tidak sadar bahwa tindakan pengadu melaporkan Teradu ke DKPP
yang nyata dan jelas telah menambah beban para mantan
penyelenggara badan adhoc Pemilu 2024, karena harus dibebani
untuk hadir dalam sidang DKPP memberikan keterangan dan
kesaksian yang notabene mereka semua sudah tidak lagi bertugas
sebagai penyelenggara adhoc Pemilu 2024. Pengadu juga tidak
konsisten terhadap pernyataannya, Pengadu lupa bahwa jika
menurut Pengadu PSU di TPS 13 Kelurahan Ganti berdampak pada
penambahan beban kerja bagi KPPS, lalu apa bedanya dengan
keinginan Pengadu yang menginginkan PSU di TPS 2 Desa Tolongano,
apakah itu juga tidak menambah beban kerja KPPS TPS 2 Desa
Tolongano. Pengadu keliru jika memiliki cara pandang yang
menganggap bahwa pelaksanaan PSU untuk menambah beban kerja
KPPS sebab menurut Teradu pelaksanaan PSU bertujuan untuk
menegakkan aturan demi pelaksanaan Pemilu yang berintegritas.
Seharusnya sebagai mantan Penyelenggara Pemili, Pengadu
memahami hal tersebut dengan baik;
5) Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan “telah memperkeruk
kondisi harmonisasi masyarakat yang terkotak-kotak di tempat
pelaksanaan PSU yaitu konflik yang berdampak negative yang
berkepanjangan. Hal tersebut saya dapat informasi langsung
dengan keluarga disana, saat meminta dukungan KTPel dalam
surat pernyataan untuk Pencalonan Perseorangan saya sebagai
Bakal Calon Wakil Bupati Donggala jalur perseorangan pada
tanggal 2 Juni 2024” lagi-lagi adalah dalil yang tidak berdasar,
bersifat asumsi dan tidak didukung fakta yang kuat. Informasi 1
orang tidak dapat mewakili keadaan masyarakat secara luas apalagi
jika informasi itu diberikan oleh keluarga Pengadu yang menurut
Teradu pernyataan itu akan cenderung bersifat subjektif.
6. Bahwa adapun dalil pengadu pada halaman 21 angka 2.4 yang pada
pokonya menerangkan bahwa Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X yang
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Donggala, seharusnya dalam
Rapat Pleno KPU Donggala untuk memutuskan pelaksanaan PSU
terlebih dahulu dilakukan kajian dan telaah hukum yang benar, agar
berkepastian hukum terhadap pemilih DPTb. seharusnya KPU
Donggala terlebih dahulu Menyusunan DIM (daftar inventarisasi
masalah), selanjutnya menyusun Kronologi dan Telaah Hukum atas
masalah, sebagaimana dalam Keputusan KPU Nomor 528 Tahun
2022 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran
Administratif Dan Sengketa Proses Pemilihan Umum, sehingga tidak
salah dalam menetapkan lokasi PSU seperti di TPS 13 Kel. Ganti.
adalah dalil yang kurang tepat sebab Keputusan Nomor 528 Tahun 2022
tersebut mengatur mekanisme penanganan pelanggaran administratif
dan sengketa proses Pemilu yang melalui proses persidangan. Akan
tetapi untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian maka Para Teradu
VI, VII, VIII, IX, dan X menerima Surat Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala Nomor: 053/AK.01.01/K.ST-
05-01/02/2024 tanggal 21 Februari 2024, yang diteruskan oleh
Bawaslu Kabupaten Donggala dalam Surat Nomor: 018/AK.01.01/K.ST-
05/02/2024 tanggal 21 Februari 2024, Perihal: Penerusan Rekomendasi
PSU kepada KPU Kabupaten Donggala, Para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan
X telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Meminta arahan pimpinan KPU Provinsi Sulawesi Tengah;
b. Menyusun kronologi;
c. Melakukan Telaah Hukum secara cermat terhadap Surat
Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Donggala;
d. Melaksanakan Rapat Pleno pengambilan keputusan;
e. Menerbitkan Keputusan tentang pelaksanaan PSU. (Vide Bukti
T.3-4)
Dengan dimikian, maka para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X telah secara
cermat dan professional dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Donggala Nomor: 018/AK.01.01/K.ST-05/02/2024.
7. Bahwa terkait dalil Pengadu pada halaman 22 angka 2.7 yang pada
pokonya menerangkan bahwa PSU di TPS 13 Kel. Ganti yang
mendapat tanggapan dari PPI Sulawesi Tengah dalam berita media
“PPI Sulteng Tuding KPU Donggala Tidak Berintegritas dan Kredibel”
adalah dalil yang membingungkan sebab disisi lain, peristiwa yang sama
yang terjadi pada TPS 11 Kelurahan Leok dimana KPU Kabupaten Buol
melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS tersebut juga
dianggap keliru oleh ketua PPI, jika menurut Pengadu PSU yang Para
Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X laksanakan di TPS 13 Kelurahan Ganti
adalah keliru dan PLS yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Buol
pada TPS 11 Kelurahan Leok juga keliru, lalu konsep dan model
pemungutan suara seperti apa yang benar dan ideal menurut Pengadu;
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU III
Bahwa Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka para teradu memohon
kepada yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut;
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I atas nama Abdul Salim selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Donggala, Teradu II atas nama Rusli Guntur, dan Teradu III atas
nama Minhar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala
tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Abdul Salim selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Donggala, Teradu II atas nama Rusli Guntur, dan
Teradu III atas nama Minhar masing-masing selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Donggala;
4. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.5.2] PETITUM TERADU IV DAN TERADU V
Bahwa Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka para teradu memohon
kepada yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut;
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu IV atas nama Harman A.B Acap selaku Ketua Panwaslu
Kecamatan Banawa Pemilu 2024 dan Teradu V atas nama Ertinawati selaku
Anggota Panwaslu Kecamatan Banawa Pemilu 2024 tidak terbukti
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV atas nama Harman A.B Acap selaku
Ketua Panwaslu Kecamatan Banawa Pemilu 2024 dan Teradu V atas nama
Ertinawati selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Banawa Pemilu 2024;
4. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.5.3] PETITUM TERADU VI DAN TERADU X
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X
memohon dengan hormat kiranya Majelis Pemeriksa yang memeriksa perkara a
quo berkenan memutuskan:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X dalam
kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Apabila yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP) berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono)
5. Demikianlah jawaban Teradu, dengan harapan Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum dapat memeriksa dan memutus aduan ini
secara adil.
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU III
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu
III mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.1-1 s.d. T.1-16 sebagai
berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Surat Imbauan nomor : 011/PM.00.02/K.ST-05/02/2023
T.1-1
tertanggal 16 Februari 2023
Surat imbauan Nomor : 181/PM.00.02/K.ST-05/09/2023
T.1-2
tertanggal 6 September 2023
Surat imbauan Nomor: 109/PM.00.02/K.ST-05/02/2024
T.1-3
Pada tanggal 9 Februari 2024
Laporan Hasil Pengawasan Nomor 47/LHP/PM.01.04/K.ST-
T.1-4
05-01/02/2024 Tanggal 14 Februari 2024
- Surat Rekomendasi pemungutan suara ulang Nomor
053/HK.01.01/K.ST-05-01/02/2024 Tanggal 21 Februari
2024
T.1-5
- Surat penerusan Rekomendasi pemungutan suara ulang
Nomor 018/HK.01.01/K.ST-05/02/2024 Tanggal 21
Februari 2024
Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar hadir DPT TPS
T.1-6
002 Desa Tolongano Kec.Banawa Selatan
Laporan hasil Pengawasan Nomor
T.1-7
056/LHP/PM.01.00/02/2024 tanggal 22 Februari 2024
- Berita Acara Pleno Nomor 013.1/RT.02/K.ST-05/03/2024
T.1-8
tanggal 1 Maret 2024
- Formulir Temuan Nomor
002/Reg/TM/PL/Kab/26.05/III/2024 tanggal 1 Maret
2024
Kajian dugaan pelanggaran Nomor
T.1-9 002/Reg/TM/PL/Kab/26.05/III/2024 Tanggal 22 Maret
2024
Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Nomor
T.1-10 002/Reg/TM/PL/Kab/26.05/III/2024 Tanggal 22 Maret
2024
Laporan Nomor LP/B/40/III/2024/SPKT/POLRES
T.1-11
DONGGALA/POLDA SULAWESI TENGAH
Surat nomor B-903/P.2.14/Eku.1/04/2024 tertanggal 02
T.1-12
April 2024 perihal hasil penyidikan
Surat Kejaksaan Negeri Donggala nomor B-
T.1-13
919/P.2.14/Eku.1/04/2024 tertanggal 03 April 2024
Berita acara pembahasan Sentra Gakkumdu hasil
T.1-14
Penyidikan tanggal 5 April 2024
surat ketetapan Nomor S.Tap.henti.sidik/S-
T.1-15
2.1/10/IV/2024/Satreskrim tertanggal 6 April 2024
Surat Nomor B/24/IV/RES.1.24/2024/Bareskrim tertanggal
T.1-16
16 April 2024
[2.6.2] BUKTI TERADU IV DAN TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IV dan Teradu
V mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.2-1 s.d. T.2-4 sebagai
berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Laporan Hasil Pengawasan Nomor 47/LHP/PM.01.04/K.ST-
T.2-1
05-01/02/2024 Tanggal 14 Februari 2024
Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Banawa Nomor :
T.2-2 041/PP.00.03/K.ST-05-01/02/2024 Tertanggal 21 Februari
2024
Surat Rekomendasi pemungutan suara ulang Nomor
T.2-3 053/HK.01.01/K.ST-05-01/02/2024 Tanggal 21 Februari
2024
Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar hadir DPT TPS
T.2-4
002 Desa Tolongano Kec.Banawa Selatan
[2.6.3] BUKTI TERADU VI s.d. TERADU X
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI dan Teradu
X mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.3-1 s.d. T.3-5 sebagai
berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Surat Bawaslu Kabupaten Donggala Surat Nomor:
T.3.1 018/AK.01.01/K.ST-05/02/2024 tanggal 21 Februari 2024,
Perihal: Penerusan Rekomendasi PSU.
T.3.2 Telaah Hukum KPU Kabupaten Donggala.
Berita Acara Nomor: 246/PK.01-BA/7203/2024 tentang
T.3.3 Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum
Tahun 2024 Kabupaten Donggala.
Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 322/PL.01.8-
T.3.4 SD/05/2024 Tanggal 13 Februari 2024 Perihal: Pelaksanaan
tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Keputusan KPU Kabupaten Donggala Nomor 570 Tahun 2024
T.3.5 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan
Umum Tahun 2024 di kabupaten Donggala.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 24 Maret 2025 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
[2.7.1] BAWASLU PROVINSI SULAWESI TENGAH
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah in casu Pihak Terkait
memberikan keterangan terkait Supervisi terhadap in casu Bawaslu Kabupaten
Donggala sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah rnengeluarkan Surat
Imbauan Nomor 59/PM.00.01/K.ST/02/2024 kepada KPU Provinsi Sulawesi
Tengah terkait Pernungutan Suara Ulang (Bukti PT-1);
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah mengeluarkan Surat
Penyampaian Nomor 61/PM.00.01/K.ST/02/2024 Kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah terkait pengawasan Pemungutan
Suara Ulang (Bukti PT-2);
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menerima Konsultasi dari
Bawaslu Kabupaten Donggala di Kantor Sentra Gakkurndu Provinsi
Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Permohonan Konsultasi Bawaslu
Kabupaten Donggala terkait dengan proses penanganan pelanggaran yang
terjadi pada saat Pemungutan Suara (Bukti PT-3).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah melampirkan bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1 Surat lmbauan Nomor 59/PM.00.01/K.ST/02/2024
PT-2 Surat Penyampaian Nomor 61/PM.00.01/K.ST/02/2024
PT-3 1. Surat Permohonan Konsultasi Nomor 072/PP. 00. 02/K.
ST-05/04/2024
2. Surat Permohonan Konsultasi Nomor 073/PP .00 .02/ST-
05/04/2024
3. Surat Tugas Nomor 074/PP.00.02/K.ST-05/04/2024
4. Surat Tugas Nomor 075/PP.00.02/ST-05/04/2024