Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 4-PKE-DKPP/I/2025
Bawaslu Kabupaten Donggala, Panwaslu Kecamatan Banawa, dan KPU Kabupaten Donggala
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 19/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-04-2025
👁 79 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 374-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Maret 2025 yang mendalilkan Para Teradu diduga melakukan Perlakuan yang salah terhadap Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024, Pemberian Rekomendasi oleh Bawaslu Kabupaten Donggala dan Pelaksanaan Rekomendasi oleh KPU Kabupaten Donggala pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala yang tidak benar dan bertentangan dengan regulasi yang ada. Kronologi kejadian: A.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya dalam menyusun dan menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024. Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 101; Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; Pasal 15 ayat (3); Pasal 516 Undang-Undang; Pasal 516 Undang-Undang Nomor; Pasal 105
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Salim selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala, Teradu II Rusli Guntur dan Teradu III Minhar, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Harman A.B Acap selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Banawa pada Pemilu Tahun 2024 dan Teradu V Ertinawati selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Banawa pada Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Nurbi
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 4-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 374-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 4-PKE- DKPP/I/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Mahfud AR. Kambay Pekerjaan/ : Wiraswasta Lembaga Alamat : Jalan Nelayan 53 Desa Tanjung Padang, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Abdul Salim Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala Alamat : Jalan Pelabuhan Nomor 76 Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Rusli Guntur Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala Alamat : Jalan Pelabuhan Nomor 76 Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Minhar Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala Alamat : Jalan Pelabuhan Nomor 76 Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Harman A.B Acap Jabatan : Ketua Panwaslu Kecamatan Banawa pada Pemilu Tahun 2024 dan Pemilihan Kabupaten Donggala Tahun 2024 Alamat : Jalan Pettalolo Nomor 51 Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Ertinawati Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Banawa pada Pemilu Tahun 2024 dan Pemilihan KabupatenDonggala Tahun 2024 Alamat : Jalan Pettalolo Nomor 51 Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Nurbia Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Donggala Alamat : Jalan Pue Mami, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Muh. Aswad Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Donggala Alamat : Jalan Pue Mami, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : I Made Sudarsana Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Donggala Alamat : Jalan Pue Mami, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Mizul Rahyunita Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Donggala Alamat : Jalan Pue Mami, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Rahmat Hidayat Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Donggala Alamat : Jalan Pue Mami, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu X. Teradu I s.d. Teradu X selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 374-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Maret 2025 yang mendalilkan Para Teradu diduga melakukan Perlakuan yang salah terhadap Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024, Pemberian Rekomendasi oleh Bawaslu Kabupaten Donggala dan Pelaksanaan Rekomendasi oleh KPU Kabupaten Donggala pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala yang tidak benar dan bertentangan dengan regulasi yang ada. Kronologi kejadian: A. Memahami Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam Pemilu 2024. 1.1. Regulasi dalam Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih. Bahwa Regulasi adalah sekumpulan instrumen abstrak yang disusun dalam sebuah kesatuan untuk mengontrol tindakan atau perilaku orang terhadap suatu hal. Adapun peraturan mengatur Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 sebagai berikut: 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang. 2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih 3) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 1.2. Daftar Pemilih tambahan (DPTb) berdasarkan ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umumsebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang. Pasal 219 ayat (1): (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenfKota, PPK, dan PPS; (2) ………………………………………….. Pasal 348 ayat (1): (1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan; b. pemilik kartu tanda penduduk etektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan c. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan d. penduduk yang telah memiliki hak pilih. (2) ……………………………………………………... Pasal 352 ayat (1) (1) Dalam persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi: a. penyiapan TPS; b. pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, Pasangan Calon, dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS; dan c. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas TPS. (2) …………………………………………….. Pasal 348 (1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan; b. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; c. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan d. penduduk yang telah memiliki hak pilih. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain/TPSLN dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain/TPSLN. (3) Pemilih dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS/TPSLN lain. (4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya untuk memilih: a. calon anggota DPR apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya; b. calon anggota DPD apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; c. Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara; d. calon anggota DPRD Provinsi pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya; dan e. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya. (5) Calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melapor ke KPU Kabupaten / Kota tempat tujuan memilih. (6) KPU Kabupaten/Kota tempat asal calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menghapus nama yang bersangkutan dalam DPT asalnya. (7) Dalam hal pada suatu TPS terdapat Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. (8) Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat memilih di TPS menggunakan kartu tanda penduduk elektronik. (9) Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat memilih di TPS/TPSLN dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik. 1.3. Daftar Pemilih tambahan (DPTb) berdasarkan ketentuan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih Pasal 116 (1) DPT dapat dilengkapi dengan DPTb. (2) Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; b. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; d. menjalani rehabilitasi narkoba; e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; g. pindah domisili; h. tertimpa bencana alam; i. bekerja di luar domisilinya; dan/atau j. keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan haknya untuk memilih: a. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat; b. calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi; c. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara; d. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan/atau e. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 1.4. Daftar Pemilih tambahan (DPTb) berdasarkan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. E. Pengertian Umum; 24. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. BAB VI KEGIATAN PPS, PPK DAN KPU KABUPATEN/KOTA DALAM PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN A. Kriteria Pemilih Tambahan Penyusunan DPTb merupakan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih setelah ditetapkannya DPT oleh KPU. Pemilih DPTb merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal, yang meliputi: 1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; 2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; 3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; 4. menjalani rehabilitasi narkoba; 5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; 6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; 7. pindah domisili; 8. tertimpa bencana alam; 9. bekerja di luar domisilinya; dan 10. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih: 1. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat; 2. calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi; 3. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara; 4. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan/atau 5. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. B. Kegiatan yang dilakukan dalam penyusunan DPTb meliputi: 1. Persiapan Penyusunan DPTb a. PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota membuat jadwal piket untuk melayani permintaan pindah memilih sesuai jam kerja; b. PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota menyediakan formulir Model A-Pindah Memilih; dan c. PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota memastikan ketersediaan jaringan internet untuk mengakses DPT secara Nasional. 2. Pelaksanaan Penyusunan DPTb a. dalam hal Pemilih melapor di daerah asal, maka PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota memproses permintaan pindah memilih dengan cara: b. dalam hal Pemilih langsung melapor di daerah tujuan, maka PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota memproses permintaan pindah memilih dengan cara: 1) mengecek Data Pemilih tersebut pada DPT; 2) meneliti kesesuaian identitas KTP-el atau KK dengan data dalam DPT di tempat asal; 3) meminta pemilih menunjukkan dokumen pendukung sebagai bukti melakukan pindah memilih; 4) mencatat ke dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih, dengan ketentuan sebagai berikut: a) formulir Model A-Surat Pindah Memilih, dengan ketentuan: (1) lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan; dan (2) lembar kedua sebagai arsip PPS, PPK, dan/atau KPU Kabupaten/Kota. b) formulir Model A-Surat Pindah Memilih, antara lain: (1) tanggal penerbitan formulir Model A-Surat Pindah Memilih meliputi Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun; (2) identitas Pemilih yang terdiri dari NIK, nama, jenis kelamin, tempat, dan tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal Pemilih, dan TPS asal Pemilih; (3) alasan pindah memilih sesuai dengan ketentuan yang diatur; (4) alamat dan TPS tujuan meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa; (5) dalam hal Pemilih pindah memilih ke luar negeri, pengisian informasi PPLN dan TPS luar negeri dilakukan oleh PPLN negara tujuan; dan (6) menandai jenis surat suara yang dapat digunakan untuk memilih dengan tanda centang (√) dan memberikan tanda (x) terhadap jenis surat suara yang tidak dapat digunakan. 5) memastikan pemilih DPTb sudah mendapat nomor TPS dalam satu kelurahan/desa yang dituju; dan 6) melakukan rekapitulasi DPTb dengan menggunakan formulir model A- Rekap Daftar Pemilih Pindahan. c. jika Pemilih menyampaikan surat pindah memilih yang didapatkan dari daerah asal dan melapor ke daerah tujuan, maka PPS atau PPK atau KPU Kabupaten/Kota daerah memproses permintaan pindah memilih dengan mengisikan informasi nomor TPS dalam satu kelurahan/desa yang dituju. d. ……………………………………… 1.5. Daftar Pemilih tambahan (DPTb) berdasarkan ketentuan dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 Tanggal 7 Juli 2023, Perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri. (Bukti P.01) Pada isi surat dinas poin 2 dan 3; 2. Persyaratan Pindah Memilih a. Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat- lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu tanggal 15 Januari 2024 dengan keadaan tertentu sebagai berikut : 1) menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; 2) menjalani rawat inap difasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampigi; 3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di pantai social atau panti rehabilitasi narkoba; 4) menjalani rehabilitas narkoba; 5) menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyaraakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hubungan penjara atau kurungan; 6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; 7) pindah domisili 8) tertimpa bencana alam; dan/atau 9) bekerja di luar kota b. Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 dengan keadaan tertentu sebagai berikut : 1) Pemilih yang sakit. 2) Pemilih yang tertimpa bencana. 3) Pemilih yang menjadi tahanan 4) Pemilih yang menjalani tugas saat pemungutan suara. 3. Tata Cara Melayani Pemilih Pindahan Kegiatan yang dilakukan oleh Petugas dalam penyusunan DPTb meliputi; a. Persiapan Pnyusunan DPTb 1) ……………………………… b. Pelayanan Pindah Memilih Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan. Jajaran KPU yang dimaksud di atas dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti penduduk persyaratan untu pindah memilih. Langah-langkah ……………………………………………………… 1.6. Daftar Pemilih tambahan (DPTb) berdasarkan ketentuan dalam Surat Dinas KPU Donggala Nomor 1067/PL.01.2-SD/7203/2023 Tanggal 10 Agustus 2023, Perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri, yang disampaikan pada PPK dan PPS se Kabupaten Donggala. Pada isi surat dinas disampaikan: (Bukti P.02) 1. Ketua PPK dan PPS se Kabupaten Donggala segera membuat jadwal pelayanan permintaan pindah memilih sesuai jam kerja yaitu pada hari Senin s.d Jum’at dimulai dari jam 08.00 – 16.30 Wita, 2. Pelayanan permintaan pindah memilih agar berpedoman kepada Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 Tanggal 7 Juli 2023 dan surat Nomor 807/PL.01-SD/14/2023 Tanggal 9 Agustus 2023 sebagaimana terlampir, 3. Dalam hal pelayanan pindah memilih diharapkan PPK dan PPS untuk melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Donggala dan melaporkan pelayanan setiap hari Jum’at pukul 15.00 Wita, 4. Diharapkan PPK dan PPS melakukan rekap manual terhadap layanan Daftar Pemilih Khusu (DPK) dengan meminta bukti foto copy KTP-el, Kartu Keluarga dan Nomor Handphone yang bersangkutan, 5. Untuk hal-hal teknis penerapan aplikasi SIDALIH pada kegiatan layanan pindah memilih, Operator SIDALIH PPK dan PPS berkoordinasi langsung dengan admin SIDALIH KPU Kabupaten Donggala, 1.7. Daftar Pemilih tambahan (DPTb) berdasarkan ketentuan dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 1386/PL.01.2-SD/14/2023 Tanggal 24 November 2023, Perihal Pelayanan Pindah Memilih (DPTb) Dengan Alasan Pindah Domisili. (Bukti P.03) Pada isi surat dinas poin 5 dan 6: 5. Pemberian surat suara dalam formulir A. Surat Pindah Memilih harus disesuaikan dengan domisii yang tercacat dalam administrasi kependudukan terbaru dan memperhatikan Daerah Pemilihannya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk pemberian surat suara DPRD, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 6. Dalam hal terjadi peristiwa kependudukan dimana penduduk tersebut sudah pindah domisili dan sudah mendapatkan KPT-el pada domisili ditempat yang baru sehingga yang bersangkutan sudah tidak lagi tercatat sebagai penduduk daerah asal dan tercatat sebagai penduduk di daerah tujuan, maka penduduk dimaksud jika mengurus pindah memilih dengan alasan pindah domisili dapat didaftar sebagai pemilih tambahan dan berhak mendapatkan 5 (lima) jenis surat suara kecuali di Provinsi DKI Jakarta yang mendapatkan 4 (empat) jenis surat suara. 1.8. Pemilih Andi Rahmat R. daerah asal dari Desa Tolonggano Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Dapil 5 Donggala, adapun DPT Pemilu 2024 Desa Tolonggano sebagai berikut: 1. DPT di TPS 01 Tolonggano = 293 2. DPT di TPS 02 Tolonggano = 281 3. DPT di TPS 03 Tolonggano = 244 4. DPT di TPS 04 Tolonggano = 244 Jumlah DPT Desa Tolonggano = 1.062 Pemilih Andi Rahmat R. di desa Tolonggano dalam DPT TPS 2 dengan nomor urut dalam DPT 37 tertanggal 17 Januari 2024 (Bukti P.04). 1.9. Pemilih Andi Rahmat R. menjadi DPTb dengan daerah tujuan Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala Dapil 1 Donggala, adapun DPT Pemilu 2024 Kelurahan Ganti sebagai berikut : 1. DPT di TPS 01 Ganti = 298 2. DPT di TPS 02 Ganti = 295 3. DPT di TPS 03 Ganti = 293 4. DPT di TPS 04 Ganti = 282 5. DPT di TPS 05 Ganti = 298 6. DPT di TPS 06 Ganti = 241 7. DPT di TPS 07 Ganti = 226 8. DPT di TPS 08 Ganti = 297 9. DPT di TPS 09 Ganti = 171 = 3.915 10. DPT di TPS 10 Ganti = 208 11. DPT di TPS 11 Ganti = 289 12. DPT di TPS 12 Ganti = 300 13. DPT di TPS 13 Ganti = 226 14. DPT di TPS 14 Ganti = 169 15. DPT di TPS 901 Ganti = 215 16. DPT di TPS 902 Ganti = 107 Andi Rahmat mendapatkan formulir Model A. Surat Pindah Memilih (Bukti P.05) dari PPK Banawa sebagai daerah tujuan tertanggal 5 Januari 2024 (Bukti P.05), DPTb Pindah Domisili yang ditempatkan berdasarkan alamat KTP-el baru di kelurahan Ganti di tempatkan di TPS 13. Jadi pemberian Model A. Surat Pindah Memilih tertanggal 5 Januari 2024 sebagai pemilih pindah domisili masih sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 Tanggal 7 Juli 2023, Perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri, poin 2 huruf a ; Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu tanggal 15 Januari 2024. 1.10. Daftar Pemilih tambahan (DPTb) berdasarkan ketentuan dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 322/PL.01.8-SD/05/2024, tertanggal 13 Februari 2024, perihal Pelaksanaan Tahapaan Pemungutan dan Penghitungan (Bukti P.06); Pada isi surat dinas poin 1; 1. Pelayanan terhadap Pemilih yang batal pindah memilih. a. Ketentuan Pasal 348 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Pemilih dengan kondisi tertentu dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS/TPSLN lain. b. Ketentuan Pasal 119 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih mengatur bahwa terhadap pemilih yang pindah dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebagaimana tersebut pada angka 1, KPU Kabupaten/Kota mencoret Pemilih tersebut dari DPT asal. c. Dalam hal pemilih DPTb yang namanya telah dicoret dari DPT asal sebagaimana tersebut pada angka 2 batal memilih pada TPS tujuan, maka yang bersangkutan dapat kembali memilih di TPS asal, dengan ketentuan: 1) pemilih tersebut mengembalikan formulir Model A. Surat Pindah Memilih kepada PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan, 2) PPS melaporkan pengembalian formulir sebagaimana tersebut pada angka 1) kepada KPU Kabupaten melalui PPK untuk mengembalikan nama yang bersangkutan dalam DPT di TPS asal, dengan membatalkan pencoretan yang telah dilakukan sebelumnya; 3) KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat pengembalian nama dan pembatalan pencoretan pemilih dalam DPT di TPS asal sebagaimana tersebut pada 2) ke dalam berita acara pencoretan pemilih dalam DPT di TPS asal serta menerbitkan formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KPU yang akan disampaikan kepada pemilih yang bersangkutan; 4) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara dan formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KPU sebagaimana tersebut pada angka 3) kepaada KPPS melalui PPK dan PPS; 5) KPPS menyampaikan formulir Model C. Pemberitahuan-KPU sebagaimana tersebut pada angka 4) kepada pemilih yang bersangkutan serta mencatat hal tersebut pada angka 1) sampai dengan angka 4) ke dalam formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS dan/atau KEBERATAN SAKSI-KPU; d. …………………………………. Jadi berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 322/PL.01.8- SD/05/2024, karena pemilih an. Andi Rahmat R. yang tidak mengembalikan A. Surat Pindah Memilihnya pada KPU Donggala melalui PPS/PPK Banawa atau PPS/PPK Banawa Selatan yang paling lambat tanggal 13 Februari 2024, maka pemilih an. Andi Rahmat R. masih SAH sebagai pemilih DPTb di TPS 13 Kel. Ganti Kecamatan Banawa tertanggal 5 Januari 2024 (Bukti P.05), sedangkan pemilih yang kembali memilih di TPS 2 Desa Tolonggano TIDAK SAH. (Bukti P.04). B. Pokok Pengaduan 1. Bahwa Teradu I, II, dan III melalui Rapat Pleno Bawaslu Donggala telah memberikan Surat Nomor 018/HK.0 1.01/K.ST-05/02/2024, perihal Penerusan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Ganti kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, Rekomendasi Nomor 053/HK.01.01/K.ST-05-01/02/2024, tertanggal 21 Februari 2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Teradu IV dan V melalui Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Banawa, sehingga Pemilih DPTb tidak sah mengunakan hak pilihnya berdasarkan perundang-undangan dan hilang hak konstitusional untuk memilih sebagai pemilih DPTb, telah diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mekanisme pengambilan keputusan, yaitu: Pasal 103 Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang, huruf a dan b ; a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; Pasal 104 Bawaslu Kabupaten / Kota berkewajiban, huruf b ; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. Pasal 139; Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno. Bahwa memberian dan penerusan Rekomendasi harus melalui Rapat Pleno berdasarkan ketentuan Pasal 49 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 49; (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN merekomendasikan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b kepada instansi atau pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan menggunakan Formulir Model B.17 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Rekomendasi dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN. (3) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran. (4) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. formulir Temuan atau Laporan; b. kajian; dan c. bukti. Yang Teradu dan/atau Terlapor I, II, dan III adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kebupaten Donggala (Bukti P.07) dan Teradu /atau Terlapor IV dan V adalah Ketua dan Anggota Panwaslu Banawa Pemilu 2024 (Bukti P.08) dan masih terpilih sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Banawa Pemilihan Serentah di Kabupaten Donggala 2024 (Bukti P.09). Adapun uraian aduan pada para Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV, dan V sebagai berikut: 1.1 Pada Rabu, 14 Februari 2024 adalah hari dan tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu Serentah Tahun 2024 untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Donggala. 1) Pemilih an. Andi Rahmat R. menggunakan hak pilihnya sebanyak 2 (dua) kali pertama di TPS daerah asal (Bukti P.10) yaitu Daftar Hadir DPT TPS 2 Desa Tolonggano kec. Banawa Selatan (yang dalam DPT telah dicoret Bukti P.04) dan dilanjutkan memilih di TPS daerah tujuan sebagai pemilih DPTb (Bukti P.11) yaitu Daftar Hadir DPTb di TPS 13 kelurahan Ganti kecamatan Banawa. 2) Pemilih an. Andi Rahmat R. tinta dijarinya sudah terhapus sehingga lolos memilih di TPS daerah tujuan. 3) Sedangkan istri Andi Rahmat R yaitu Zainap tidak lolos memilih di TPS daerah tujuan, sebab masih ada tinta di jarinya (Bukti P.12) 4) Pengawas TPS di TPS 13 kelurahan Ganti memanggap hal tersebut adalah sebuah pelanggaran, maka meneruskan pelanggaran di TPS pada Panwaslu kecamatan Banawa tentang adanya pemilih menggunakan hak pilih sebanyak 2 (dua) kali yaitu pemilih an. Andi Rahmat R. (Bukti P.10 dan Bukti P.11). 5) Sedangkan Pengawas TPS di TPS 2 desa Tolonggano kecamatan Banawa Selatan, Tidak melaporkan adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS daerah asal yang dalam DPT pemilih tersebut telah dicoret dan keterangan pindah memilih (Bukti P.04), dimana KPPS TPS 2 Tolonggano telah memberikan 5 Surat Suara untuk dicoblos pada tanggal 14 Februari 2024 pemilih an. Andi Rahmat dan istri Andi Rahmat kepada Panwaslu kecamatan Banawa Selatan. 1.2 Berdasarkan laporan/temuan dari Pengawas TPS di TPS 13 kelurahan Ganti, sesuai ketentuan pasal 42 Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pasal 42; (1) Pengawas TPS memastikan KPPS melakukan pemungutan suara ulang dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang. (2) Keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. (3) Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas TPS berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaannya menyatakan pemungutan suara harus diulang jika terdapat Pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau di TPS yang berbeda. (4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Teradu IV dan V adalah Ketua dan Anggota Panwaslu Banawa Pemilu 2024 Panwaslu kecamatan Banawa menerima laporan dari Pengawas TPS 13 kelurahan Ganti, berdasarkan ketentuan Pasal 106 huruf a dan b dan Pasal 461 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ▪ Panwaslu Kecamatan berwenang Pasal 106 huruf a dan b ; a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; ▪ Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Pasal 461 ayat (2); 1) …………………………………………. 2) Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administratif Pemilu kepada pengawas Pemilu secara berjenjang. Bahwa Teradu IV dan Teradu V sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Banawa menindaklanjutinya dengan memberikan Surat Rekomendasi Panwaslu kecamatan Banawa Nomor 053/HK.01.01/K.ST-05-01/02/2024 Tertanggal 21 Februari 2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), didalam terdapat PSU pada TPS 13 Kel. Ganti Kec. Banawa (Bukti P.13) di tersampaikan di waktu akhir Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara PPK Kec. Banawa. Adapun isi Rekomendasi Panwaslu kecamatan Banawa Nomor 053/HK.01.01/K.ST-05-01/02/2024 yang didalamnya terdapat rekomendasi PSU di TPS 13 Ganti yaitu (Bukti P.13); j. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan, penelitian dan pemeriksaan PTPS 013 Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa yang tertuang dalam Formulir Model-A Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 47/LHP/PM.01.04/K.ST-05-01/02/2024, menemukan adanya Pemilih a.n Andi Rahmat.R, NIK:7203082708010003, menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali di TPS yang berbeda. k. Bahwa Pemilih a.n Andi Rahmat.R, NIK: 7203082708010003, menggunakan hak pilihnya di TPS 002 Desa Tolongano Kecamatan Banawa Selatan sebagai Pemilih DPT dan di TPS 013 Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa sebagai Pemilih DPTb. (Formulir Model- A Pindah. Memilih terlampir) 1. Bahwa Pemilih a.n Andi Rahmat.R, NIK: 7203082708010003, menandatangani daftar hadir Pemilih DPT di TPS 002 Desa Tolongano Kecamatan Banawa Selatan dan menandatangani daftar hadir DPTb di TPS 013 Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa (daftar hadir pemilih DPT dan DPTb terlampir). m. Bahwa Pemilihan Andi Rahmat.R, NIK:7203082708010003, diberikan 5 (lima) jenis surat suara oleh KPPS berdasarkan Formulir Model-A Pindah memilih yang dikeluarkan oleh KPU n. Bahwa Pasal 372 ayat (2) menyebutkan "Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: 1) Pembukaan kotak suara dan/ atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan dan khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; 3) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; danIatau 4) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Namun yang tidak diperhatikan Teradu IV dan V sebagai Ketua dan Anggota Panwascam Banawa bahwa Pemilih an. Andi Rahmat R terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) TPS 13 Ganti (Bukti P.05) dan dalam DPT TPS 2 Tolonggano telah dicoret dan keterangan pindah memilih (Bukti P.04). 1.3 Teradu I, II, dan III adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kebupaten Donggala memberikan Rekomendasi Nomor 018/HK.0 1.01/K.ST- 05/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024 perihal Penerusan Rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten Donggala, yang menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam Banawa Nomor 053/HK.01.01/K.ST-05-01/02/2024 Tertanggal 21 Februari 2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada rekomendasi tersebut terdapat PSU pada TPS 13 Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa (Bukti P.14). Jika pemilih a.n. Andi Rahmat R mengembalikan A.Surat Pindah Memilih sebagai pemilih DPTb di TPS 13 Ganti kepada KPU Donggala melalui PPK Banawa atau PPK Banawa Selatan yang meneruskan kepada KPU Donggala berdasarkan ketentuan Surat Dinas KPU RI Nomor 322/PL.01.8-SD/05/2024, tertanggal 13 Februari 2024, perihal Pelaksanaan Tahapaan Pemungutan dan Penghitungan, poin 1; Pelayanan terhadap Pemilih yang batal pindah memilih (Bukti P.06). Sehingga pemilih an. Andi Rahmat R. yang kembali menggunakan hak pilihnya di TPS 13 Ganti berdasarkan KTP-el yang dimilikinya untuk menjadi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 13 Ganti, maka benar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Ganti Kec. Banawa. Sebab pemilik DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb) berdasarkan ketentuan pada pasal 348 ayat (1) huruf c UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, (1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: c. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan Faktanya Pemilih an. Andi Rahmat R tidak mengembalikan A.Surat Pindah Memilih sebagai pemilih DPTb di TPS 13 Ganti, jadi Teradu I, II, dan III sebagai Ketua dan anggota Bawaslu Kab. Donggala bersama Teradu IV dan V sebagai Ketua dan anggota Panwaslu kec. Banawa telah salah dan tidak cermat memberikan Rekomendasi PSU di TPS 13 Ganti kec. Banawa. Dalam Berita Media “Temuan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasikan PSU di Donggala” ada 4 (empat) TPS Pemungutan Suara Ulang yaitu TPS 13 Kelurahan Ganti, TPS 7 Kelurahan Boya, serta TPS 5 dan 6 di Kelurahan Boneoge. (Bukti P.15). 1.4 Dari Rekomendasi Teradu I, II, III, IV, dan V tersebut (Bukti P.14) membuat Pemilih DPTb tidak sah mengunakan hak pilihnya berdasarkan perundang-undangan, Pemilih an. Andi Rahmat R. terdaftar sebagai pemilih tambahan (DPTb) yaitu memiliki A.Surat Pindah Memilih di TPS 13 Ganti Kec. Banawa sah (Bukti P.05) dan telah dicoret dan keterangan pindah memilih di DPT TPS 2 Tolonggano Andi Rahmat R No. Urut DPT. 37 dan istrinya (Zainab) Urut DPT. 280 (Bukti P.04). Jadi pemilih an. Andi Rahmat R telah menggunakan hak pilihnya pertama di TPS 2 Tolonggano Kec. Banawa Selatan itu tidak sah (Bukti P.04 dan Bukti P.10), sebab telah dicoret dengan keterangan pindah memilih, sedangkan memilih kedua kalinya di TPS 13 Ganti Kec. Banawa itu sah sesuai dengan DPTbnya (Bukti P.05 dan Bukti P.11). Berdasarkan ketentuan pada pasal 348 ayat (1) huruf b UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. ……………………………………………………….; b. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; Seharusnya Panwaslu kecamatan Banawa Selatan yang memberikan Rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 desa Tolonggano kecamatan Banawa Selatan, berdasarkan Laporan Pengawas TPS 2 desa Tolonggano yang melihat pemilih an. Andi Rahmat R dan Istrinya telah dicoret dan keterangan pindah memilih dalam Salinan DPT TPS 2 desa Tolonggana yang diberikan kepadanya dan juga di tempel KPPS di TPS 2 (BuktiP.04), berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat (1) ; (1) KPPS melakukan kegiatan yang meliputi: a. penyiapan TPS; b. pengumuman dengan menempelkan DPT, DPTb, daftar Pasangan Calon, dan DCT anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, dan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota di TPS; dan c. penyerahan salinan DPT dan DPTb kepada Saksi yang hadir dan Pengawas TPS. Panwaslu kecamatan Banawa Selatan memberikan Rekomendasi berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pemungutan Suara Ulang Pasal 372 ayat (2) (1) ………………………………………………… (2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. 1.5 Teradu I, II, dan III adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kebupaten Donggala juga meneruskan juga pidana Pemilunya diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya (Gakkumdu) (Bukti P.16) berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; Pasal 2; Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi. Pasal 6 ayat (3) dan (4); (1) ………………….. (2) ………………….. (3) Dalam hal laporan hasil pengawasan Pengawas TPS terdapat dugaan Pelanggaran Pemilu, Pengawas TPS menyampaikan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. (4) Dalam hal laporan hasil pengawasan Pengawas TPS terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilu, Pengawas TPS menyampaikan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan secara berjenjang. Pelanggaran Administratif Pemilu Pasal 46 ayat (1); (1) Panwaslu Kecamatan merekomendasikan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Formulir Model B.15 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Adapun ancaman pidananya berdasarkan ketentuan Pasal 516 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ▪ Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 516; Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Tetapi faktanya dugaan pelanggaran pidana pemilu tidak sampai ke Pengadilan, salah satu karena diduga disebabkan kesalahan penempatan PSU di TPS 13 Kelurahan Ganti Kec. Banawa. Berdasarkan poin 2 aduan ini, Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV, dan V Bawaslu Donggala dan Panwaslu Kecamatan Banawa telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 huruf a, Pasal 11, Pasal 15 huruf b, e, dan f, Pasal 16 huruf a, dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 2. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X melalui Rapat Pleno KPU Kabupaten Donggala dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 570 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kabupaten Donggala, telah salah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Donggala tentang rekomendasi untuk melaksanakan PSU di TPS 13 Kel. Ganti Kec. Banawa berdasarkan uraian kronologi pada angka 1 (satu) diatas tentang pemilih DPTb yang seharusnya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Donggala ditindaklanjuti, akan tetapi dilaksanakan di TPS 2 Desa Tolongano. Bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mekanisme pengambilan keputusan, Pasal 40 Pengambilan keputusan KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno. Bahwa Rapat Pleno berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (23) PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, 23. Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan Keputusan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang- undangan Bahwa Keputusan KPU Donggala harus melalui Rapat Pleno dan diparaf koordinasi oleh Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) dan (4) PKPU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Dan Keputusan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, (3) Ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota. (4) Penetapan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh ketua KPU Kabupaten/Kota dengan menandatangani atau membubuhkan tanda tangan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu setelah dilakukan paraf koordinasi oleh anggota KPU Kabupaten/Kota. Bahwa menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Donggala harusnya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif Dan Sengketa Proses Pemilihan Umum, C. Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota 3. Dalam Hal Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu Disampaikan dalam Bentuk Rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota bersurat kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya untuk memperoleh kejelasan atas rekomendasi dimaksud, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 461 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan produk hukum untuk penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu. Yang Teradu dan/atau Terlapor VI, VII, VIII, IX, dan X adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala (Bukti P.17) Adapun uraian aduan pada Teradu dan/atau Terlapor VI, VII, VIII, IX, dan X sebagai berikut: 2.1. Bahwa Teradu VI dalam berita PALU,netiz.id pada tanggal 17 Feb 2024 “Ketua KPU Donggala Optimis Tidak Akan Ada PSU” (Bukti P.18) ternyata pada tanggal 21 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Donggala menyampaikan penerusan Rekomendasi PSU Nomor 018/HK.0 1.01/K.ST-05/02/2024, selanjutnya berita berikutnya oleh Redaksi pada Rabu, 21 Feb 2024 “ KPU Donggala Bakal Gelar PSU untuk 4 TPS pada 24 Februari” (Bukti P.19), sehingga KPU Kabupaten Donggala telah menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta pada tanggal 17 Februari 2024, sebab pada tanggal 24 Februari 2024 melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sebab adanya pemilih atas nama Andi Rahmat R. menggunakan hak pilihnya sebanyak 2 (dua) kali saat Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 yaitu TPS 13 Ganti Kec. Banawa dan TPS 2 Desa Tolonggano Kec. Banawa Selatan. 1) PSU di TPS 13 Kel. Ganti, karena pemilih yang memilih kedua (2) kalinya di TPS tersebut, dijadikan dasar mengikuti Rekomendasi dari Panwascam Banawa yang teruskan oleh Bawaslu Kabupaten Donggala. 2) Padahal pemilih an. Andi rahmat R. adalah SAH sebagai pemilih tambahan (DPTb) di TPS 13 Kelurahan Ganti Kec. Banawa, berarti tidak alasan PSU di TPS 13 Kel. Ganti (Bukti P.05 dan Bukti P.11). 3) Sedang pemilih an. Andi rahmat R. dan istrinya adalah TIDAK SAH yang masih menjadi pemilih dalam DPT TPS 2 Tolonggano yang telah di coret dan keterangan pindah memilih (Bukti P.04 No. DPT 37 dan No. DPT 280) dan (Bukti P.10). 2.2. Berdasarkan laporan hasil pengawasan, penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS 013 Kelurahan Ganti yang diteruskan Panwaslu kecamatan Banawa dengan Rekomendasi PSU Nomor 053/HK.01.01/K.ST-05-01/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024, dan penerusan rekomendasi Bawaslu Donggala Nomor 018/HK.01.01/K.ST-05-01/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024, yang didalam rekomendasi tersebut PSU pada TPS 13 Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa (Bukti P.14), sedangkan Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala menindaklanjuti Rekomendasi tersebut tetap di TPS 13 Kelurahan Ganti sebagaimana terdapat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 570 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kabupaten Donggala tertanggal 21 Februari 2024 (Bukti P.20) yang seharusnya rekomendasi Panwascam/Bawaslu Donggala ditindaklanjut, tetapi ditempatkan di TPS 2 Tolonggano Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala, berdasarkan A.Surat Pindah Memilih di TPS 13 Ganti Kec. Banawa sah (Bukti P.05) dan Daftar Hadir DPTb di TPS 13 kelurahan Ganti kecamatan Banawa (Bukti P.11). 2.3. Dampak negative dari kesalahan penetapan dan pelaksanaan PSU di TPS 13 Kel. Ganti Kec. Banawa yang dilakukan oleh Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 570 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kabupaten Donggala tertanggal 21 Februari 2024 (Bukti P.20) yang berawal dari Rekomendasi Panwascam Banawa dan diteruskan oleh Bawaslu Donggala tertanggal 21 Februari 2024 Teradu I, II, III, IV, dan V (Bukti P.14) sebagai berikut: 1) Pemilih an. Andi Rahmat R. kehilangan hak pilihnya, setelah PSU TPS 13 Kel. Ganti Kecamatan Banawa. 2) Adanya suara tidak sah di TPS 2 Tolonggano pada Partai atau Caleg tertentu, sebab Andi Rahmat menggunakan hak pilih dan tidak ditetapkan PSU di TPS 2 Tolonggano. 3) Adanya warga yang tidak mempunyai hak untuk kembali menggunakan hak pilihnya dalam DPT TPS 13 Kel. Ganti sebanyak 226 tertanggal 21 Juni 2023 (Bukti P.21), sebab dilaksanakan PSU di TPS 13 Kel. Ganti pada tanggal 24 Februari 2024 tersebut tidak benar. 4) Menambah beban kerja bagi KPPS TPS 13 Kel. Ganti yang mereka tidak bersalah, kembali bertugas menjadi penyelenggara PSU. 5) Telah memperkeruk kondisi harmonisasi masyarakat yang terkotak-kotak di tempat pelaksanaan PSU yaitu konflik yang berdampak negative yang berkepanjangan. Hal tersebut saya dapat informasi langsung dengan keluarga disana, saat meminta dukungan KTPel dalam surat pernyataan untuk Pencalonan Perseorangan saya sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Donggala jalur perseorangan pada tanggal 2 Juni 2024. (Bukti P.22). 2.4. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala yang menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Donggala, seharusnya dalam Rapat Pleno KPU Donggala untuk memutuskan pelaksanaan PSU terlebih dahulu dilakukan kajian dan telaah hukum yang benar, agar berkepastian hukum terhadap pemilih DPTb. Sebab sebuah rekomendasi bagi KPU Donggala tidak wajib ditindak lanjuti seperti apa isi rekomendasi Bawaslu tersebut, berbeda kalau hal tersebut berupa Putusan Bawaslu Donggala tentang Pelanggaran Adminstrasi yang ditindaklanjuti oleh KPU Donggala. Jika tidak benar isi Putusan dilakukan permintaan koreksi Putusan Bawaslu Donggala yang ditujuhkan pada Bawaslu berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, Pasal 44 Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. Bahwa rekomendasi dari Bawaslu Donggala, seharusnya KPU Donggala terlebih dahulu Menyusunan DIM (daftar inventarisasi masalah), selanjutnya menyusun Kronologi dan Telaah Hukum atas masalah, sebagaimana dalam Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif Dan Sengketa Proses Pemilihan Umum, sehingga tidak salah dalam menetapkan lokasi PSU seperti di TPS 13 Kel. Ganti. Hasil Menyusun Kronologi dan Telaah Hukum dibuat dan sampaikan Teradu VIII oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Donggala atau komisioner yang ditugaskan dalam Rapat Pleno KPU Donggala yang agendanya Tindaklanjut Rekomendasi PSU dari Bawaslu Donggala tertanggal 21 Februari 2024 tersebut. Dengan berdasarkan hasil kajian dan telaah hukum KPU Kab. Donggala tersebut, bahwa Pemilih an. Andi Rahmat R. terdaftar sebagai pemilih tambahan (DPTb) yaitu memiliki A. Surat Pindah Memilih di TPS 13 Ganti Kec. Banawa sah (Bukti P.05) dan telah dicoret dengan keterangan pindah memilih di DPT TPS 2 Desa Tolonggano bersama istrinya (Zainab) No. Urut DPT. 37 dan 280 (Bukti P.04). Jika pemilih an. Andi Rahmat R telah menggunakan hak pilihnya pertama di TPS 2 Tolonggano Kec. Banawa Selatan itu tidak sah (Bukti P.04 dan Bukti P.10) dan memilih kedua kalinya di TPS 13 Ganti Kec. Banawa itu sah sesuai dengan DPTbnya (Bukti P.05 dan Bukti P.11). Maka Rekomendasi Panwascam/Bawaslu Donggala khusus untuk PSU TPS 13 Kelurahan Ganti Kec. Banawa ditindaklanjuti oleh Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X, tetapi tempatnya di TPS 2 Desa Tolonggano Kecamatan Banawa Selatan dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 373 ayat (3) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, (3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota. 2.5. Bahwa PSU di TPS 13 Kel. Ganti yang mendapat tanggapan dari PPI Sulawesi Tengah dalam berita media “PPI Sulteng Tuding KPU Donggala Tidak Berintegritas dan Kredibel” (Bukti P.23) Berdasarkan poin 3 aduan ini, Teradu dan/atau Terlapor VI, VII, VIII, IX dan X adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala, telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 huruf a, Pasal 11, Pasal 15 huruf b, e, dan f, Pasal 16 huruf a, dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi kepada Para Teradu sesuai tingkat kesalahannya atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-23 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Jenis Dokumen Surat Dinas KPU RI Nomor 695/PL.01- SD/14/2023 Tanggal 7 Juli 2023, Keterangan; Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri. P-2 Jenis Dokumen Surat Dinas KPU Donggala Nomor 1067/PL.01.2-SD/7203/2023 Tanggal 10 Agustus 2023, Keterangan: Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri, yang disampaikan pada PPK dan PPS se Kab. Donggala. P-3 Jenis Dokumen Surat Dinas KPU RI Nomor 1386/PL.01.2- SD/14/2023 Tanggal 24 November 2023, Keterangan ; Pelayanan Pindah Memilih (DPTb) Dengan Alasan Pindah Domisili P-4 Jenis Dokumen; Salinan DPT TPS 2 Desa Tolongano, Keterangan; Bahwa Pemilih an. Andi Rahmat R telah dicoret dan diberi keterangan telah pindah memilih dalam DPT No. 37. P-5 Jenis Dokumen; formulir Model A. Surat Pindah Memilih tertanggal 5 Januari 2024 dan Daftar Hadir DPTb di TPS 13 Ganti, Keterangan; Bahwa Pemilih atas nama Andi Rahmat R sebagai pemilih tambahan (DPTb) di TPS 13 Kel. Ganti dan menggunakan haknya; P-6 Jenis Dokumen; Surat Dinas KPU RI Nomor 322/PL.01.8- SD/05/2024, tertanggal 13 Februari 2024, Keterangan; perihal; Pelaksanaan Tahapaan Pemungutan dan Penghitungan, bagi pemilih yang telah menjadi pemilih DPTb kembali ke TPS asal. P-7 Jenis Dokumen; Bawaslu Kabupaten Donggala, Keterangan; Susunan Penanggung Jawab Divisi dan Pembagian Koordinator Wilayah Bawaslu Kab. Donggala. P-8 Jenis Dokumen; Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kab. Donggala Nomor 035/HK.01.01/K.st-05/10/2022, Keterangan; Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kec. Banawa Donggala; P-9 Jenis Dokumen; Ucapan Selamat Pelantikan Panwascam Banawa, Keterangan; Ketua dan Anggota Panwascam Banawa untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. P-10 Jenis Dokumen; Daftar Hadir dalam untuk DPT TPS 2 Tolonggano, Keterangan: Pemilih an. Andi Rahmat R. telah menggunakan hak pilihnya di TPS Awal; P-11 Jenis Dokumen; C. Daftar Hadiri DPTb.KPU, Keterangan; Daftar Hadir Pemilih Pindahan TPS 013 Kel. Ganti Kec. Banawa No. 3 An. Andi Rahmat R., P-12 Jenis Dokumen; Dokumentasi Istri Andi Rahmat yaitu Zainab, Keterangan; Tidak dapat memilih DPTb di TPS 13 Ganti sebab masih ada tinta dijaringannya telah gunakan hak pilih di TPS daerah asal. P-13 Jenis Dokumen; Rekomendasi Panwascam Banawa Nomor 053/HK.01.01/K.ST-05-01/02/2024 Tertanggal 21 Februari 2024, Keterangan: Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU); P-14 Jenis Dokumen; Rekomendasi Bawaslu Kab. Donggala Nomor 018/HK.0 1.01/K.ST-05/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024, Keterangan; Perihal menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam Banawa Nomor 053/HK.01.01/K.ST-05- 01/02/2024 Tertanggal 21 Februari 2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU); P-15 Jenis Dokumen; Berita Media Temuan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasikan PSU di Donggala, Keterangan; Termaksud untuk TPS 13 Kelurahan Ganti; P-16 Jenis Dokumen; Berita Media Nyoblos Dua Kali’ Rusli Ini Pidana, Keterangan; Pernyataan Anggota Bawaslu Kab. Donggala tertanggal 22 Maret 2024; P-17 Jenis Dokumen; Salinan Keputusan KPU RI Nomor 97 Tahun 2024, Keterangan; Pengangkatan Anggota KPU Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah Periode 2024 - 2029; P-18 Jenis Dokumen; Berita PALU, netiz.id pada tanggal 17 Feb 2024, Keterangan; Ketua KPU Donggala Optimis Tidak Akan Ada PSU; P-19 Jenis Dokumen; Berita Redaksi pada Rabu, 21 Feb 2024, Keterangan; KPU Donggala Bakal Gelar PSU untuk 4 TPS pada 24 Februari” P-20 Jenis Dokumen; Salinan Keputusan KPU Kabupaten Donggala Nomor 570 Tahun 2024, Keterangan; Penetapan Pemungutan Suara ulang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Donggala; P-21 Jenis Dokumen; Salinan DPT TPS 13 Kelurahan Ganti tertanggal 21 Juni 2023, Keterangan; Jumlah Pemilih sebanyak 226; P-22 Jenis Dokumen; Daftar Keluarga; Keterangan: Memberikan Dukungan Untuk Perseorangan Bapaslon Wakil Bupati Donggala yang Tinggal Di Wilayah TPS 13 Kel. Ganti Banawa, Pada Tgl. 2 Juni 2024. P-23 Jenis Dokumen; Tanggapan Ketua PPI terhadap PSU di TPS 13 Ganti, Keterangan; Berita media “PPI Sulteng Tuding KPU Donggala Tidak Berintegritas dan Kredibel”; [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 24 Maret 2025 Para Teradu Perkara Nomor 4-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.4.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I s.d. TERADU III Bahwa Para Teradu menolak secara tegas dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui kebenarananya oleh para Teradu. Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, para Teradu melaksanakan tugas, kewenangan dan Kewajiban mengacu pada ketentuan sebagaimana Diatur Dalam Ketentuan Pasal 101 s.d Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Substansinya Bawaslu Kabupaten melaksanakan Pengawasan yang meliputi Pencegahan, Penanganan Pelanggaran serta Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun Proses Pengawasan yang dilaksanakan oleh para teradu meliputi hal- hal sebagai berikut; 1. Bahwa terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu I, II, dan III diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan mengeluarkan surat perihal: Penerusan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Ganti kecamatan Banawa Kabupaten Donggala nomor 018/HK.0 1.01/K.ST-05/02/2024 dan Rekomendasi Nomor 053/HK.01.01/K.ST-05-01/02/2024, tertanggal 21 Februari 2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang menyebabkan Pemilih DPTb tidak sah mengunakan hak pilihnya berdasarkan perundang-undangan dan hilang hak konstitusional untuk memilih sebagai pemilih DPTb. Bahwa terkait dengan dalil pengadu tersebut, para teradu menerangkan sebagai berikut: a. Proses Pencegahan Tahapan Pungut hitung yang berkaitan dengan dalil pengadu; 1) Bahwa para Teradu telah mengeluarkan Surat Imbauan nomor: 011/PM.00.02/K.ST-05/02/2023 tertanggal 16 Februari 2023 yang pada pokoknya KPU Kabupaten Donggala melakukan penyusunan Daftar Pemilih disetiap TPS memperhatikan aspek geografis, akses dan jangkauan pemilih sesuai dengan ketentuan sebagaimana pasal 15 ayat 3 PKPU Nomor 7 tahun 2022. [Bukti T.1-1]; 2) Bahwa para Teradu telah mengeluarkan Surat Imbauan nomor: 181/PM.00.02/K.ST-05/09/2023 tertanggal 6 September 2023 yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Donggala melaksanakan proses penyusunan DPTb dan DPK sesuai dengan peraturan perundang undangan. [Bukti T.1-2]; 3) Bahwa para Teradu telah mengeluarkan Surat Imbauan nomor: 109/PM.00.02/K.ST-05/02/2024 tertanggal 9 Februari 2024 yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Donggala untuk memperhatikan kesesuaian prosedur pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. [Bukti T.1-3]; b. Proses Pengawasan Tahapan Pungut hitung yang berkaitan dengan dalil pengadu; 1) Bahwa para Teradu melalui jajaran pengawas TPS 013 Kelurahan Ganti telah melakukan pengawasan terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu tahun 2024 sebagaimana termuat dalam Laporan hasil Pengawasan Nomor: 47/LHP/PM.01.04/K.ST-05-01/02/2024 tertanggal 14 Februari 2024 yang pada pokonya pemilih yang terdaftar dalam DPTb berasal dari Banwa Selatan an. Zainab dan Andi Rahmat R menggunakan hak pilihnya di TPS 013 Ganti dengan menggunakan formulir Model A pindah memilih sedangkan sebelumnya sudah menggunakan hak pilihnya di TPS 002 desa Tolongano Kec. Banawa Selatan dengan bukti di temukannya tinta di jari Zainab, sementara Andi Rahmat R tidak di temukan tinda di jarinya. Sehingga Andi Rahmat R menggunakan hak pilihnya di TPS 013 keluraan Ganti Kec. Banawa. [Bukti T.1-4]; 2) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 13 Kelurahan Ganti Nomor 47/LHP/PM.01.04/K.ST-05- 01/02/2024 tertanggal 14 Februari 2024, Panwaslu Kecamatan Banawa mengeluarkan surat Perihal: rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang Nomor: 053/HK.01.01/K.ST-05- 01/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024 yang ditujukan kepada PPK yang kemudian bawaslu kabupaten meneruskan surat perihal Penerusan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Ganti kecamatan Banawa Kabupaten Donggala Nomor: 018/HK.01.01/K.ST-05/02/2024 kepada KPU Kabupaten Donggala. [Bukti T.1-5]; 3) Bahwa perihal pelaksanaan PSU dilaksanakan di TPS 13 Kelurahan Ganti dikarenakan locus perkara terjadi di TPS 13 kelurahan Ganti dan yang bersangkutan masih terdaftar dalam DPT dan daftar hadir serta telah menggunakan hak pilihnya di TPS 002 Desa Tolongano kecamatan Banawa Selatan. [Bukti T.1-6]; 2. Bahwa terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya menyatakan proses penanganan pelanggaran Pidana Pemilu tidak dinaikkan pada tingkat Pengadilan dikarenakan pada kesalahan penempatan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang oleh Teradu I, II dan III. a. Bahwa para teradu menerima informasi terkait adanya dugaan tindak pidana pemilu terkait pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu (1) kali di TPS yang berbeda, kemudian dilakukan penelusuran oleh Panwaslu Kecamatan Banawa sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 056/LHP/PM.01.00/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang pada pokoknya bahwa benar pemilih atas nama Andi Rahmat R telah menggunakan hak pilihnya dua (2) kali di TPS yang berbeda. [Bukti T.1-7]; b. Bahwa para teradu melakukan pleno terhadap hasil penelusuran dengan Nomor Berita Acara Pleno 013.1/RT.02/K.ST-05/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 yang pada pokoknya Laporan Hasil Pengawasan Nomor 056/LHP/PM.01.00/02/2024 di registrasi sebagai temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/26.05/III/2024. [Bukti T.1-8]; c. Bahwa para teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/26.05/III/2024 yang pada pokoknya temuan terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu. [Bukti T.1-9]; d. Bahwa para teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan terhadap hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/26.05/III/2024 yang pada pokoknya temuan terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu dan dapat diteruskan ke tahap Penyidikan. [Bukti T.1-10]; e. Bahwa para Teradu melakukan pelaporan ke Kepolisian Resort Donggala dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/40/III/2024/SPKT/POLRES DONGGALA/POLDA SULAWESI TENGAH yang pada pokoknya melaporkan dugaan kejahatan tindak pidana pemilihan umum. [Bukti T.1-11]; f. Bahwa hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, penyidik menyerahkan berkas perkara pidana ke Kejaksaan Negeri Donggala, Kejaksaan Negeri Donggala mengeluarkan surat nomor B- 903/P.2.14/Eku.1/04/2024 tertanggal 02 April 2024 perihal hasil penyidikan An. Andi Rahmat R yang di sangka melanggar Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum lengkap [Bukti T.1-12], Kejaksaan Negeri Donggala mengeluarkan surat nomor B-919/P.2.14/Eku.1/04/2024 tertanggal 03 April 2024 perihal Pengembalian berkas perkara An. Andi Rahmat R melanggar Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk di lengkapi [Bukti T.1-13]; g. Bahwa para Teradu bersama sentra Gakkumdu melakukan pembahasan hasil Penyidikan kemudian hasil pembahasan di tuangkan dalam hasil pembahasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Pemilu dihentikan dengan alasan telah kadaluarsa [Bukti T.1-14]; h. Bahwa Kepolisian Resor Donggala mengeluarkan surat ketetapan Nomor S.Tap.henti.sidik/S-2.1/10/IV/2024/Satreskrim tertanggal 6 April 2024 yang pada pokoknya menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana atas nama Andi Rahmat R Alias opan [Bukti T.1-15]; i. Bahwa Kepolisian Resort Donggala mengeluarkan surat ke Teradu nomor B/24/IV/RES.1.24/2024/Bareskrim tertanggal 16 April 2024 Perihal Pemberitahuan penghentian Penyidikan [Bukti T.1-16]. [2.4.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU IV DAN TERADU V Bahwa Para Teradu menolak secara tegas dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui kebenarananya oleh para Teradu. Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, para Teradu melaksanakan tugas, kewenangan dan Kewajiban mengacu pada ketentuan sebagaimana Diatur Dalam Ketentuan Pasal 105 s.d Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Substansinya Panwaslu Kecamatan melaksanakan Pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun Proses Pengawasan yang dilaksanakan oleh para teradu meliputi hal-hal sebagai berikut; 1. Bahwa terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu IV dan V diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan mengeluarkan Rekomendasi Nomor 053/HK.01.01/K.ST-05- 01/02/2024, tertanggal 21 Februari 2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang menyebabkan Pemilih DPTb tidak sah mengunakan hak pilihnya berdasarkan perundang-undangan dan hilang hak konstitusional untuk memilih sebagai pemilih DPTb. Bahwa terkait dengan dalil pengadu tersebut, para teradu menerangkan sebagai berikut: a. Proses Pengawasan Tahapan Pungut hitung yang berkaitan dengan dalil pengadu; 1) Bahwa Teradu IV dan V melalui jajaran pengawas TPS 013 Kelurahan Ganti telah melakukan pengawasan terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu tahun 2024 sebagaimana termuat dalam Laporan hasil Pengawasan Nomor: 47/LHP/PM.01.04/K.ST-05-01/02/2024 tertanggal 14 Februari 2024 yang pada pokoknya pemilih yang terdaftar dalam DPTb berasal dari Banawa Selatan an. Zainab dan Rahmat menggunakan hak pilihnya di TPS 013 Ganti dengan menggunakan formulir Model A pindah memilih sedangkan sebelumnya sudah menggunakan hak pilihnya di TPS 002 desa Tolongano Kec. Banawa Selatan dengan bukti di temukannya tinta di jari Zainab, sementara Rahmat tidak di temukan tinta di jarinya. Sehingga Rahmat R menggunakan hak pilihnya di TPS 013 keluraan Ganti Kec. Banawa. [Bukti T.2-1]; 2) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS Nomor 47/LHP/PM.01.04/K.ST-05-01/02/2024 tertanggal 14 Februari 2024, Teradu IV, dan V melakukan Rapat Pleno sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pleno Nomor: 041/PP.00.03/K.ST-05-01/02/2024 Tertanggal 21 Februari 2024 yang pada pokoknya Panwaslu Kecamatan Banawa merekomendasikan Pemunguta Suara Ulang (PSU) pada TPS 013 Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa. [Bukti T.2-2] 3) Bahwa berdasarkan Rapat Pleno a quo Teradu IV dan V Menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat Perihal: rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang Nomor: 053/HK.01.01/K.ST- 05-01/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024 yang ditujukan kepada PPK yang kemudian bawaslu kabupaten meneruskan surat perihal pemungutan suara ulang Nomor: 018/HK.01.01/K.ST-05/02/2024 di TPS 13 Kelurahan Ganti kepada KPU Kabupaten Donggala. [Bukti T.2-3]; 4) Bahwa perihal pelaksanaan PSU dilaksanakan di TPS 13 Kelurahan Ganti dikarenakan locus perkara terjadi di TPS 13 kelurahan Ganti dan yang bersangkutan masih terdaftar dalam DPT dan daftar hadir serta telah menggunakan hak pilihnya di TPS 002 Desa Tolongano kecamatan Banawa Selatan. [Bukti T.2-4]; [2.4.3] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VI s.d. TERADU X Bahwa setelah membaca secara saksama pokok pengaduan Pengadu maka oleh karena pokok aduan terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala secara khusus mengenai tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Donggala untuk Pelaksanaan Pemungtan Suara Ulang (PSU) pada TPS 013 Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, maka uraian jawaban/Tanggapan Para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X akan diuraikan secara kolektif. Bahwa Para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X menolak seluruh dalil-dalil dalam Aduan yang telah diajukan oleh Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan terang tentang kebenarannya; DALAM POKOK PERKARA Bahwa Setelah Para Teradu membaca, meneliti serta mencermati dalil Pengaduan, ditemukan dalil-dalil yang tidak berdasar hukum dan fakta. Untuk itu, para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X menyampaikan Jawaban dan Bantahan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X menolak secara tegas mengenai dalil pengadu pada halaman 19 angka 2 dan halaman 20 angka 2.2. yang pada pokoknya menerangkan “Rapat Pleno KPU Kabupaten Donggala dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 570 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kabupaten Donggala, telah salah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Donggala tentang rekomendasi untuk melaksanakan PSU di TPS 13 Kel. Ganti Kec. Banawa berdasarkan uraian kronologi pada angka 1 (satu) diatas tentang pemilih DPTb yang seharusnya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Donggala ditindaklanjuti, akan tetapi dilaksanakan di TPS 2 Desa Tolongano” adalah dalil yang mengada- ngada dan tidak beralasan hukum, sebab terang dan jelas dalam Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala Nomor: 053/AK.01.01/K.ST-05-01/02/2024 tanggal 21 Februari 2024, sebagaimana yang diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Donggala dalam Surat Nomor: 018/AK.01.01/K.ST-05/02/2024 tanggal 21 Februari 2024, Perihal: Penerusan Rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten Donggala adalah 4 (empat) TPS di Kecamatan Banawa diantaranya: 1) TPS 007 Kelurahan Boya; 2) TPS 005 Kelurahan Boneoge; 3) TPS 006 Kelurahan Boneoge; dan 4) TPS 013 Kelurahan Ganti Dari uraian Rekomendasi PSU tersebut, terang dan jelas bahwa Rekomendasi dimaksud dilakukan pada TPS 013 Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa bukan pada TPS 2 Desa Tolongano Kecamatan Banawa Selatan (Vide Bukti T.3-1), sehingga tindakan Para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X dalam menindaklanjuti Rekomendasi dimaksud telah tepat dan berdasar hukum sebagaimana yang ditentukan Pasal 80 ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam pemilihan Umum, yang mengatur bahwa : “Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda”; Tindakan Para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X juga telah sesuai dengan Tugas dan Kewajiban KPU Kabupaten/Kota yang ditentukan dalam Pasal 18 huruf (i) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa: “KPU Kabupaten / Kota bertugas menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota” 2. Bahwa keputusan untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Donggala untuk melakukan PSU pada 4 (empat) TPS yang direkomendasi oleh Bawaslu diambil setelah melalui proses telaah hukum dan pembahasan melalui Rapat Pleno ketua dan anggota KPU Kabupaten Donggala tanggal 21 Februari 2024; (Vide Bukti T.3-2 dan T.3-3) 3. Bahwa mengenai dalil pengadu pada halaman 20 angka 2.1 pada pokonya menerangkan bahwa “Ketua KPU Donggala Optimis Tidak Akan Ada PSU” pada tanggal 17 Februari 2024, namun ternyata pada tanggal 21 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Donggala menyampaikan penerusan Rekomendasi PSU dalam Surat Nomor: 018/AK.01.01/K.ST- 05/02/2024 tanggal 21 Februari 2024 selanjutnya berita berikutnya oleh Redaksi pada Rabu 21 Februari 2024 “ KPU Donggala Bakal Gelar PSU untuk 4 TPS pada 24 Februari” sehingga KPU Kabupaten Donggala telah menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta pada tanggal 17 Februari 2024, sebab pada tanggal 24 Februari 2024 melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)” dalil tersebut adalah dalil yang mengada-ngada dan tidak berdasar, sebab faktanya pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum dilaksanakan Pada tanggal 14 Februari 2024 dan sampai pada tanggal 17 Februari 2024 KPU Kabupaten Donggala tidak mendapatkan Informasi maupun Temuan dan Laporan serta Rekomendasi mengenai adanya dugaan pelanggaran pada saat Pemungutan Suara di TPS Se-Kabupaten Donggala, sehingga Ketua KPU Kabupaten Donggala menyatakan “KPU Donggala Optimis Tidak Ada PSU”, adapun KPU Kabupaten Donggala menerima Surat Rekomendasi PSU dari Bawaslu Kabupaten Donggala adalah pada tanggal 21 Februari 2024, sehingga Informasi yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Donggala tertanggal 17 februari 2024 tersebut adalah informasi yang telah sesuai dengan fakta, dengan demikian dalil aduan pengadu tersebut adalah dalil yang patut dan beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima; 4. Bahwa dalam uraian pengadu pada halaman 21 angka 2.2 yang pada pokonya menurut Pengadu Teradu harusnya menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Donggala untuk melakukan PSU tetapi ditempatkan di TPS 2 Desa Tolongano Kec. Banawa Selatan adalah dalil yang keliru dan tidak berdasar. Adapun Para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X memutuskan untuk melaksanakan PSU di TPS 13 Kelurahan Ganti Kec. Banawa adalah untuk menindaklanjuti isi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Donggala dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tertuang dalam dokumen Telaah Hukum KPU Kabupaten Donggala sebagaimana terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jawaban ini yang dapat Para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X uraikan sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 348 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 24 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur bahwa “Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb” serta sesuai Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 322/PL.01.8-SD/05/2024 yang menjelaskan bahwa “dalam hal pemilih DPTb yang Namanya telah dicoret dari DPT asal batal memilih pada TPS tujuan ,maka yang bersangkutan dapat kembali memilih di TPS asal”, maka Andi Rahmat.R dan Zainab secara sah dapat menggunakan hak pilihnya di TPS 2 Desa Tolongano atau di TPS 13 Kelurahan Ganti dengan ketentuan harus memilih salah satunya sebab setiap pemilih tidak dibenarkan memberikan suaranya lebih dari 1 kali menurut ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023; 2) Bahwa berdasarkan fakta tanggal 14 Februari 2024, Andi Rahmat.R menggunakan suaranya lebih dari 1 kali pada TPS yang berbeda sehingga menurut ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 maka terhadap keadaan tersebut wajib dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Terhadap pilihan TPS yang seharusnya dilakukan PSU apakah TPS 2 Desa Tolongano atau TPS 13 Kelurahan Ganti secara esensi dapat diuraikan sebagai berikut: a) Bahwa apabila PSU dilakukan terhadap TPS 2 Desa Tolongano dengan tidak mengikutkan Andi Rahmat.R dan Zainab karena alasan telah pindah memilih ke TPS 13 Kelurahan Ganti maka Zainab akan kehilangan hak konstitusinya untuk memilih karena Zainab belum sempat memilih di TPS 13 Kelurahan Ganti pada tanggal 14 Februari 2024 sebagai pemilih DPTb; b) Bahwa apabila hak pilih Zaenab ingin diberikan dengan cara melakukan pemungutan suara lanjutan khusus untuk Zainab di TPS 13 Kelurahan Ganti maka akan melanggar prinsip rahasia Pemilu dan melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keenam asas pemilu ini dikenal pula dengan akronim “Luber Jurdil”. Adapun makna asas rahasia dalam memberikan suara yakni kerahasiaan pemilih haruslah dijamin alias tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun; c) Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a) dan huruf b) maka yang tepat untuk dilakukan adalah melaksanakan PSU pada TPS 13 Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa dengan tidak mengikut sertakan Andi Rahmat.R dan Zaenab sebagai pemilih DPTb karena keduanya telah menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih DPT di TPS 2 Desa Tolongano Kecamatan Banawa Selatan. 5. Bahwa dalam uraian pengadu pada halaman 21 angka 2.3 pada pokonya menerangkan dampak negative dari kesalahan penetapan dan pelaksanaan PSU di TPS 13 Kel. Ganti Kec. Banawa yang dilakukan oleh Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 570 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Donggala tertanggal 21 Februari 2024 (Bukti P.20) yang berawal dari Rekomendasi Panwascam Banawa dan diteruskan oleh Bawaslu Donggala tertanggal 21 Februari 2024 Teradu I, II, III, IV, dan V (Bukti P.14) sebagai berikut; 1) Pemilih an. Andi Rahmat R. kehilangan hak pilihnya, setelah PSU TPS 13 Kel. Ganti Kecamatan Banawa. 2) Adanya suara tidak sah di TPS 2 Tolonggano pada Partai atau Caleg tertentu, sebab Andi Rahmat menggunakan hak pilih dan tidak ditetapkan PSU di TPS 2 Tolonggano. 3) Adanya warga yang tidak mempunyai hak untuk Kembali menggunakan hak pilihnya dalam DPT TPS 13 Kel. Ganti sebanyak 226 tertanggal 21 Juni 2023 (Bukti P.21), sebab dilaksanakan PSU di TPS 13 Kel. Ganti pada tanggal 24 Februari 2024 tersebut tidak benar. 4) Menambah beban kerja bagi KPPS TPS 13 Kel. Ganti yang mereka tidak bersalah, kembali bertugas menjadi penyelenggara PSU. 5) Telah memperkeruk kondisi harmonisasi masyarakat yang terkotak-kotak di tempat pelaksanaan PSU yaitu konflik yang berdampak negative yang berkepanjangan. Hal tersebut saya dapat informasi langsung dengan keluarga disana, saat meminta dukungan KTPel dalam surat pernyataan untuk Pencalonan Perseorangan saya sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Donggala jalur perseorangan pada tanggal 2 Juni 2024. Berdasarkan uraian dalil-dalil Pengadu tersebut diatas, adalah dalil yang tidak berdasar hukum, bersifat asumsi, mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta. oleh kerana itu, Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X membantah dan menjawab dalil-dalil tersebut sebagai berikut: 1) Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan “Pemilih a.n. Andi Rahmat R. kehilangan hak pilihnya setelah PSU TPS 13 Kel. Ganti Kecamatan Banawa” adalah dalil yang tidak berdasar dan beralasan hukum sebab faktanya pemilih a.n. Andi Rahmat R telah memberikan suaranya bersama dengan Istrinya a.n Zainab Pada TPS 02 Desa Tolongano Kec. Banawa Selatan; 2) Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan “adanya suara tidak sah di TPS 2 Tolonggano pada Partai atau Caleg tertentu, sebab Andi Rahmat menggunakan hak pilih dan tidak ditetapkan PSU di TPS 2 Tolonggano” adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar sebab secara substansi Andi Rahmat R dan Zainab terdaftar dalam DPT TPS 2 Desa Tolongano sebagai TPS asalnya dan yang bersangkutan memiliki legalitas dan sah untuk memilih partai dan caleg manapun yang yang bersangkutan ingin pilih di TPS tersebut berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 322/PL.01.8- SD/05/2024; (Vide Bukti T.3-4) 3) Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan “adanya warga yang tidak mempunyai hak untuk kembali menggunakan hak pilihnya dalam DPT TPS 13 Kel. Ganti sebanyak 226 tertanggal 21 Juni 2023 (Bukti P.21), sebab dilaksanakan PSU di TPS 13 Kel. Ganti pada tanggal 24 Februari 2024 tersebut tidak benar” adalah dalil yang tidak jelas dan mengada-ada sebab menurut ketentuan pemilih yang berhak untuk menggunakan hak pilihnya saat PSU tanggal 24 Februari 2024 adalah pemilih yang sama yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK saat Pemungutan suara dilakukan di tanggal 14 Februari 2024 hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023; 4) Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan “menambah beban kerja bagi KPPS TPS 13 Kel. Ganti yang mereka tidak bersalah, kembali bertugas menjadi penyelenggara PSU” adalah dalil yang tidak berdasar, tidak konsisten serta bersifat asumsi pribadi pengadu sebab menurut ketentuan tentang tata kerja KPPS, diatur bahwa apabila terjadi pemungutan dan penghitungan suara ulang maka masa kerja KPPS bertambah, selain itu juga diatur terkait dengan kesediaan KPPS untuk melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/kota termasuk melaksanakan PSU. Justru Pengadu tidak sadar bahwa tindakan pengadu melaporkan Teradu ke DKPP yang nyata dan jelas telah menambah beban para mantan penyelenggara badan adhoc Pemilu 2024, karena harus dibebani untuk hadir dalam sidang DKPP memberikan keterangan dan kesaksian yang notabene mereka semua sudah tidak lagi bertugas sebagai penyelenggara adhoc Pemilu 2024. Pengadu juga tidak konsisten terhadap pernyataannya, Pengadu lupa bahwa jika menurut Pengadu PSU di TPS 13 Kelurahan Ganti berdampak pada penambahan beban kerja bagi KPPS, lalu apa bedanya dengan keinginan Pengadu yang menginginkan PSU di TPS 2 Desa Tolongano, apakah itu juga tidak menambah beban kerja KPPS TPS 2 Desa Tolongano. Pengadu keliru jika memiliki cara pandang yang menganggap bahwa pelaksanaan PSU untuk menambah beban kerja KPPS sebab menurut Teradu pelaksanaan PSU bertujuan untuk menegakkan aturan demi pelaksanaan Pemilu yang berintegritas. Seharusnya sebagai mantan Penyelenggara Pemili, Pengadu memahami hal tersebut dengan baik; 5) Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan “telah memperkeruk kondisi harmonisasi masyarakat yang terkotak-kotak di tempat pelaksanaan PSU yaitu konflik yang berdampak negative yang berkepanjangan. Hal tersebut saya dapat informasi langsung dengan keluarga disana, saat meminta dukungan KTPel dalam surat pernyataan untuk Pencalonan Perseorangan saya sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Donggala jalur perseorangan pada tanggal 2 Juni 2024” lagi-lagi adalah dalil yang tidak berdasar, bersifat asumsi dan tidak didukung fakta yang kuat. Informasi 1 orang tidak dapat mewakili keadaan masyarakat secara luas apalagi jika informasi itu diberikan oleh keluarga Pengadu yang menurut Teradu pernyataan itu akan cenderung bersifat subjektif. 6. Bahwa adapun dalil pengadu pada halaman 21 angka 2.4 yang pada pokonya menerangkan bahwa Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X yang menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Donggala, seharusnya dalam Rapat Pleno KPU Donggala untuk memutuskan pelaksanaan PSU terlebih dahulu dilakukan kajian dan telaah hukum yang benar, agar berkepastian hukum terhadap pemilih DPTb. seharusnya KPU Donggala terlebih dahulu Menyusunan DIM (daftar inventarisasi masalah), selanjutnya menyusun Kronologi dan Telaah Hukum atas masalah, sebagaimana dalam Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif Dan Sengketa Proses Pemilihan Umum, sehingga tidak salah dalam menetapkan lokasi PSU seperti di TPS 13 Kel. Ganti. adalah dalil yang kurang tepat sebab Keputusan Nomor 528 Tahun 2022 tersebut mengatur mekanisme penanganan pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu yang melalui proses persidangan. Akan tetapi untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian maka Para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X menerima Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala Nomor: 053/AK.01.01/K.ST- 05-01/02/2024 tanggal 21 Februari 2024, yang diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Donggala dalam Surat Nomor: 018/AK.01.01/K.ST- 05/02/2024 tanggal 21 Februari 2024, Perihal: Penerusan Rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten Donggala, Para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. Meminta arahan pimpinan KPU Provinsi Sulawesi Tengah; b. Menyusun kronologi; c. Melakukan Telaah Hukum secara cermat terhadap Surat Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Donggala; d. Melaksanakan Rapat Pleno pengambilan keputusan; e. Menerbitkan Keputusan tentang pelaksanaan PSU. (Vide Bukti T.3-4) Dengan dimikian, maka para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X telah secara cermat dan professional dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Donggala Nomor: 018/AK.01.01/K.ST-05/02/2024. 7. Bahwa terkait dalil Pengadu pada halaman 22 angka 2.7 yang pada pokonya menerangkan bahwa PSU di TPS 13 Kel. Ganti yang mendapat tanggapan dari PPI Sulawesi Tengah dalam berita media “PPI Sulteng Tuding KPU Donggala Tidak Berintegritas dan Kredibel” adalah dalil yang membingungkan sebab disisi lain, peristiwa yang sama yang terjadi pada TPS 11 Kelurahan Leok dimana KPU Kabupaten Buol melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS tersebut juga dianggap keliru oleh ketua PPI, jika menurut Pengadu PSU yang Para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X laksanakan di TPS 13 Kelurahan Ganti adalah keliru dan PLS yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Buol pada TPS 11 Kelurahan Leok juga keliru, lalu konsep dan model pemungutan suara seperti apa yang benar dan ideal menurut Pengadu; [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU III Bahwa Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka para teradu memohon kepada yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I atas nama Abdul Salim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala, Teradu II atas nama Rusli Guntur, dan Teradu III atas nama Minhar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Abdul Salim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala, Teradu II atas nama Rusli Guntur, dan Teradu III atas nama Minhar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala; 4. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] PETITUM TERADU IV DAN TERADU V Bahwa Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka para teradu memohon kepada yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu IV atas nama Harman A.B Acap selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Banawa Pemilu 2024 dan Teradu V atas nama Ertinawati selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Banawa Pemilu 2024 tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV atas nama Harman A.B Acap selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Banawa Pemilu 2024 dan Teradu V atas nama Ertinawati selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Banawa Pemilu 2024; 4. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.3] PETITUM TERADU VI DAN TERADU X Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X memohon dengan hormat kiranya Majelis Pemeriksa yang memeriksa perkara a quo berkenan memutuskan: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Apabila yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono) 5. Demikianlah jawaban Teradu, dengan harapan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dapat memeriksa dan memutus aduan ini secara adil. [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU III Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu III mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.1-1 s.d. T.1-16 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Surat Imbauan nomor : 011/PM.00.02/K.ST-05/02/2023 T.1-1 tertanggal 16 Februari 2023 Surat imbauan Nomor : 181/PM.00.02/K.ST-05/09/2023 T.1-2 tertanggal 6 September 2023 Surat imbauan Nomor: 109/PM.00.02/K.ST-05/02/2024 T.1-3 Pada tanggal 9 Februari 2024 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 47/LHP/PM.01.04/K.ST- T.1-4 05-01/02/2024 Tanggal 14 Februari 2024 - Surat Rekomendasi pemungutan suara ulang Nomor 053/HK.01.01/K.ST-05-01/02/2024 Tanggal 21 Februari 2024 T.1-5 - Surat penerusan Rekomendasi pemungutan suara ulang Nomor 018/HK.01.01/K.ST-05/02/2024 Tanggal 21 Februari 2024 Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar hadir DPT TPS T.1-6 002 Desa Tolongano Kec.Banawa Selatan Laporan hasil Pengawasan Nomor T.1-7 056/LHP/PM.01.00/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 - Berita Acara Pleno Nomor 013.1/RT.02/K.ST-05/03/2024 T.1-8 tanggal 1 Maret 2024 - Formulir Temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/26.05/III/2024 tanggal 1 Maret 2024 Kajian dugaan pelanggaran Nomor T.1-9 002/Reg/TM/PL/Kab/26.05/III/2024 Tanggal 22 Maret 2024 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Nomor T.1-10 002/Reg/TM/PL/Kab/26.05/III/2024 Tanggal 22 Maret 2024 Laporan Nomor LP/B/40/III/2024/SPKT/POLRES T.1-11 DONGGALA/POLDA SULAWESI TENGAH Surat nomor B-903/P.2.14/Eku.1/04/2024 tertanggal 02 T.1-12 April 2024 perihal hasil penyidikan Surat Kejaksaan Negeri Donggala nomor B- T.1-13 919/P.2.14/Eku.1/04/2024 tertanggal 03 April 2024 Berita acara pembahasan Sentra Gakkumdu hasil T.1-14 Penyidikan tanggal 5 April 2024 surat ketetapan Nomor S.Tap.henti.sidik/S- T.1-15 2.1/10/IV/2024/Satreskrim tertanggal 6 April 2024 Surat Nomor B/24/IV/RES.1.24/2024/Bareskrim tertanggal T.1-16 16 April 2024 [2.6.2] BUKTI TERADU IV DAN TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IV dan Teradu V mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.2-1 s.d. T.2-4 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Laporan Hasil Pengawasan Nomor 47/LHP/PM.01.04/K.ST- T.2-1 05-01/02/2024 Tanggal 14 Februari 2024 Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Banawa Nomor : T.2-2 041/PP.00.03/K.ST-05-01/02/2024 Tertanggal 21 Februari 2024 Surat Rekomendasi pemungutan suara ulang Nomor T.2-3 053/HK.01.01/K.ST-05-01/02/2024 Tanggal 21 Februari 2024 Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar hadir DPT TPS T.2-4 002 Desa Tolongano Kec.Banawa Selatan [2.6.3] BUKTI TERADU VI s.d. TERADU X Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI dan Teradu X mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.3-1 s.d. T.3-5 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Surat Bawaslu Kabupaten Donggala Surat Nomor: T.3.1 018/AK.01.01/K.ST-05/02/2024 tanggal 21 Februari 2024, Perihal: Penerusan Rekomendasi PSU. T.3.2 Telaah Hukum KPU Kabupaten Donggala. Berita Acara Nomor: 246/PK.01-BA/7203/2024 tentang T.3.3 Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Donggala. Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 322/PL.01.8- T.3.4 SD/05/2024 Tanggal 13 Februari 2024 Perihal: Pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Keputusan KPU Kabupaten Donggala Nomor 570 Tahun 2024 T.3.5 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di kabupaten Donggala. [2.7] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 24 Maret 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: [2.7.1] BAWASLU PROVINSI SULAWESI TENGAH Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah in casu Pihak Terkait memberikan keterangan terkait Supervisi terhadap in casu Bawaslu Kabupaten Donggala sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah rnengeluarkan Surat Imbauan Nomor 59/PM.00.01/K.ST/02/2024 kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait Pernungutan Suara Ulang (Bukti PT-1); 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah mengeluarkan Surat Penyampaian Nomor 61/PM.00.01/K.ST/02/2024 Kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah terkait pengawasan Pemungutan Suara Ulang (Bukti PT-2); 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menerima Konsultasi dari Bawaslu Kabupaten Donggala di Kantor Sentra Gakkurndu Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Permohonan Konsultasi Bawaslu Kabupaten Donggala terkait dengan proses penanganan pelanggaran yang terjadi pada saat Pemungutan Suara (Bukti PT-3). Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1 Surat lmbauan Nomor 59/PM.00.01/K.ST/02/2024 PT-2 Surat Penyampaian Nomor 61/PM.00.01/K.ST/02/2024 PT-3 1. Surat Permohonan Konsultasi Nomor 072/PP. 00. 02/K. ST-05/04/2024 2. Surat Permohonan Konsultasi Nomor 073/PP .00 .02/ST- 05/04/2024 3. Surat Tugas Nomor 074/PP.00.02/K.ST-05/04/2024 4. Surat Tugas Nomor 075/PP.00.02/ST-05/04/2024
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya dalam menyusun dan menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024. Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak Profesional dalam menerbitkan dan mengawasi pelaksanaan Rekomendasi Nomor 053/HK.01.01/K.ST-05-01/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024, serta Teradu VI s.d. Teradu X dalam melaksanakan Rekomendasi a quo dengan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 13 Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala tidak sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ditetapkan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajibannya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 101 s.d Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan Pengawasan yang meliputi Pencegahan, Penanganan Pelanggaran serta Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III mengeluarkan surat Imbauan Nomor 011/PM.00.02/K.ST-05/02/2023 tertanggal 16 Februari 2023 yang pada pokoknya mengimbau KPU Kabupaten Donggala untuk melakukan penyusunan Daftar Pemilih disetiap TPS dengan memperhatikan aspek geografis, akses dan jangkauan Pemilih sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PKPU Nomor 7 Tahun 2022 (vide Bukti T.1-1). Pada tanggal 6 September 2023, Teradu I s.d. Teradu III mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 181/PM.00.02/K.ST-05/09/2023 yang pada pokoknya mengimbau KPU Kabupaten Donggala melaksanakan proses penyusunan DPTb dan DPK sesuai dengan peraturan perundang undangan (Bukti T.1-2). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III kembali mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 109/PM.00.02/K.ST- 05/02/2024 tertanggal 9 Februari 2024 yang pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten Donggala memperhatikan kesesuaian prosedur pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku (vide Bukti T.1-3). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III menerima informasi adanya dugaan tindak pidana pemilu, yakni terdapat Pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu (1) kali di TPS yang berbeda. Selanjutnya Panwascam Banawa melakukan Penelusuran yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 056/LHP/PM.01.00/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 yang pada pokoknya bahwa benar pemilih atas nama Andi Rahmat R telah menggunakan hak pilihnya dua (2) kali di TPS yang berbeda (vide Bukti T.1-7). Terhadap hasil Penelusuran Panwascam Banawa a quo, Teradu I s.d. Teradu III melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 013.1/RT.02/K.ST-05/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 yang pada pokoknya Laporan Hasil Pengawasan Nomor 056/LHP/PM.01.00/02/2024 diregistrasi sebagai Temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/26.05/III/2024 (vide Bukti T.1-8). Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III melakukan kajian dan menyatakan Temuan a quo sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (vide Bukti T.1-9). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III melakukan Rapat Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Donggala terhadap hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/26.05/III/2024 yang pada pokoknya temuan terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu dan dapat diteruskan ke tahap Penyidikan (vide Bukti T.1-10). Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III meneruskan pelanggaran tindak pidana pemilu a quo ke Polres Donggala berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/40/III/2024/SPKT/POLRES DONGGALA/POLDA SULAWESI TENGAH (vide Bukti T.1-11). Setelah melakukan Penyidikan, Laporan a quo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala dan mengeluarkan Surat Nomor B- 903/P.2.14/Eku.1/04/2024 tertanggal 2 April 2024 perihal hasil penyidikan a.n. Andi Rahmat R yang disangkakan melanggar Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum lengkap (vide Bukti T.1-12). Selanjutnya Kejaksaan Negeri Donggala mengeluarkan Surat Nomor B- 919/P.2.14/Eku.1/04/2024 tertanggal 3 April 2024 perihal Pengembalian berkas perkara a.n. Andi Rahmat R melanggar Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk di lengkapi (vide Bukti T.1-13). Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Donggala terhadap Laporan a quo, hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Donggala terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/40/III/2024/SPKT/POLRES DONGGALA/POLDA SULAWESI TENGAH yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Pemilu dihentikan dengan alasan telah daluarsa (vide Bukti T.1-14). Selanjutnya Polres Donggala menerbitkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.henti.sidik/S- 2.1/10/IV/2024/Satreskrim tertanggal 6 April 2024 yang pada pokoknya menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana atas nama Andi Rahmat R alias Opan (vide Bukti T.1-15). Pada tanggal 16 April 2024, Polres Donggala menyampaikan Surat Nomor B/24/IV/RES.1.24/2024/Bareskrim tertanggal 16 April 2024 Perihal Pemberitahuan penghentian Penyidikan kepada Teradu I s.d. Teradu III. [4.2.2] Menimbang bahwa Teradu IV dan Teradu V menolak secara tegas dalil- dalil yang diadukan oleh Pengadu kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui kebenarananya oleh Teradu IV dan Teradu V. Bahwa Teradu IV dan Teradu V telah melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban berdasarkan ketentuan Pasal 105 s.d Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Panwascam Banawa dalam melaksanakan Pengawasan pada setiap tahapan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa terhadap proses Pengawasan tahapan pungut hitung yang Teradu IV dan Teradu V melalui jajaran Pengawas TPS 013 Kelurahan Ganti telah melakukan Pengawasan terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 47/LHP/PM.01.04/K.ST-05-01/02/2024 tertanggal 14 Februari 2024 yang pada pokoknya pemilih yang terdaftar dalam DPTb berasal dari Kecamatan Banawa Selatan an. Zainab dan Andi Rahmat R menggunakan hak pilihnya di TPS 013 Ganti dengan menggunakan Formulir Model A. Surat Pindah Memilih sedangkan sebelumnya sudah menggunakan hak pilihnya di TPS 002 Desa Tolongano, Kecamatan Banawa Selatan dengan bukti di temukannya tinta di jari Zainab, sementara Andi Rahmat R tidak di temukan tinta di jarinya. Sehingga Andi Rahmat R menggunakan hak pilihnya di TPS 013 Keluraan Ganti Kecamatan Banawa (vide Bukti T.2-1). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS Nomor 47/LHP/PM.01.04/K.ST-05-01/02/2024 tertanggal 14 Februari 2024, Teradu IV dan Teradu V melakukan Rapat Pleno sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pleno Nomor 041/PP.00.03/K.ST-05- 01/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024 yang pada pokoknya Panwaslu Kecamatan Banawa merekomendasikan Pemunguta Suara Ulang (PSU) pada TPS 013 Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa (vide Bukti T.2-2). Berdasarkan hasil Rapat Pleno a quo Teradu IV dan Teradu V menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Perihal: Rekomendasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Nomor 053/HK.01.01/K.ST-05-01/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024 yang ditujukan kepada PPK yang kemudian Bawaslu Kabupaten meneruskan surat perihal pemungutan suara ulang Nomor 018/HK.01.01/K.ST-05/02/2024 di TPS 13 Kelurahan Ganti kepada KPU Kabupaten Donggala. (vide Bukti T.2-3). Bahwa perihal pelaksanaan PSU dilaksanakan di TPS 13 Kelurahan Ganti dikarenakan locus perkara terjadi di TPS 13 Kelurahan Ganti dan yang bersangkutan masih terdaftar dalam DPT dan daftar hadir serta telah menggunakan hak pilihnya di TPS 002 Desa Tolongano Kecamatan Banawa Selatan (vide Bukti T.2-4). [4.2.3] Menimbang bahwa Teradu VI s.d. Teradu X menolak seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan terang tentang kebenarannya oleh Teradu VI s.d. Teradu X. Bahwa terhadap Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala Nomor 053/AK.01.01/K.ST-05-01/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024, sebagaimana yang diteruskan oleh Teradu I s.d. Teradu III dalam Surat Nomor 018/AK.01.01/K.ST-05/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024, Perihal: Penerusan Rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten Donggala adalah 4 (empat) TPS di Kecamatan Banawa diantaranya: 1) TPS 007 Kelurahan Boya; 2) TPS 005 Kelurahan Boneoge; 3) TPS 006 Kelurahan Boneoge; dan 4) TPS 013 Kelurahan Ganti Bahwa dalam Rekomendasi a quo untuk dilakukan PSU pada TPS 013 Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa. Bukan pada TPS 2 Desa Tolongano Kecamatan Banawa Selatan (vide Bukti T.3-1), sehingga tindakan Teradu VI s.d. Teradu X dalam menindaklanjuti Rekomendasi a quo telah tepat dan sesuai dengan Pasal 80 ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Tindakan Teradu VI s.d. Teradu X langsung menindaklajuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Donggala telah sesuai dengan Pasal 18 huruf (i) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Donggala untuk melakukan PSU pada 4 (empat) TPS, Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan proses telaah hukum dan pembahasan melalui Rapat Pleno KPU Kabupaten Donggala pada tanggal 21 Februari 2024 (vide Bukti T.3-2 dan Bukti T.3-3). Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 348 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 24 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur bahwa “Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb” serta sesuai Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 322/PL.01.8-SD/05/2024 yang menjelaskan bahwa “dalam hal pemilih DPTb yang Namanya telah dicoret dari DPT asal batal memilih pada TPS tujuan, maka yang bersangkutan dapat kembali memilih di TPS asal”, maka Andi Rahmat.R dan Zainab secara sah dapat menggunakan hak pilihnya di TPS 2 Desa Tolongano atau di TPS 13 Kelurahan Ganti dengan ketentuan harus memilih salah satunya sebab setiap pemilih tidak dibenarkan memberikan suaranya lebih dari 1 kali menurut ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, Andi Rahmat.R menggunakan suaranya lebih dari 1 kali pada TPS yang berbeda sehingga menurut ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 terhadap keadaan tersebut wajib dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Terhadap pilihan TPS yang seharusnya dilakukan PSU apakah TPS 2 Desa Tolongano atau TPS 13 Kelurahan Ganti secara esensi, Teradu VI s.d. Teradu X menjelaskan apabila PSU dilakukan pada TPS 2 Desa Tolongano dengan tidak mengikutkan Andi Rahmat.R dan Zainab karena alasan telah pindah memilih ke TPS 13 Kelurahan Ganti maka Zainab akan kehilangan hak konstitusinya untuk memilih karena Zainab belum sempat memilih di TPS 13 Kelurahan Ganti pada tanggal 14 Februari 2024 sebagai pemilih DPTb. Apabila hak pilih Zaenab ingin diberikan dengan cara melakukan pemungutan suara lanjutan khusus untuk Zainab di TPS 13 Kelurahan Ganti maka akan melanggar prinsip rahasia Pemilu dan melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keenam asas pemilu ini dikenal pula dengan akronim “Luber Jurdil”. Adapun makna asas rahasia dalam memberikan suara yakni kerahasiaan pemilih haruslah dijamin alias tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun. Berdasarkan hal tersebut Teradu VI s.d. Teradu X telah tepat melaksanakan PSU pada TPS 13 Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa dengan tidak mengikut sertakan Andi Rahmat.R dan Zaenab sebagai pemilih DPTb karena keduanya telah menggunakan hak pilihnya sebagai DPT di TPS 2 Desa Tolongano Kecamatan Banawa Selatan. Bahwa berdasarkan Keputusan Nomor 528 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme penanganan pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu yang melalui proses persidangan. Teradu VI s.d. Teradu X mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala Nomor 053/AK.01.01/K.ST-05-01/02/2024 tanggal 21 Februari 2024, yang diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Donggala dalam Surat Nomor 018/AK.01.01/K.ST-05/02/2024 tanggal 21 Februari 2024, Perihal Penerusan Rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten Donggala. Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan langkah-langkah dengan meminta arahan pimpinan KPU Provinsi Sulawesi Tengah; Menyusun kronologi; Melakukan Telaah Hukum secara cermat terhadap Surat Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Donggala; Melaksanakan Rapat Pleno pengambilan keputusan; Menerbitkan Keputusan tentang pelaksanaan PSU (vide Bukti T.3-4). Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 s.d. 17 Februari 2024 KPU Kabupaten Donggala tidak mendapatkan Informasi, temuan dan laporan serta Rekomendasi mengenai adanya dugaan pelanggaran pada saat Pemungutan Suara di TPS se-Kabupaten Donggala, sehingga Ketua KPU Kabupaten Donggala in casu Teradu VI menyatakan “KPU Donggala Optimis Tidak Ada PSU”, adapun Teradu VI s.d. Teradu X menerima Surat Rekomendasi PSU dari Bawaslu Kabupaten Donggala in casu Teradu I s.d. Teradu III pada tanggal 21 Februari 2024, sehingga Informasi yang disampaikan oleh Teradu VI pada tanggal 17 februari 2024 adalah informasi yang telah sesuai dengan fakta. Berdasarkan uraian diatas, Teradu VI s.d. Teradu X telah secara cermat dan professional dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Donggala Nomor 018/AK.01.01/K.ST-05/02/2024. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu IV dan Teradu V sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Banawa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 035/HK.01.01/K.ST-05/10/2022 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 28 Oktober 2022. Bahwa masa jabatan Teradu IV dan Teradu V berakhir bersamaan dengan selesainya tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti P-8). Bahwa Teradu IV dan Teradu V kembali terpilih sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Banawa pada Pemilihan Kabupaten Donggala Tahun 2024 melalui Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala Nomor 034/HK.01.01/K.ST-05/05/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 25 Mei 2024 serta Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala Nomor 002/HK.01.01/K.ST-05/01/2025 tentang Penetapan Perpanjangan Masa Tugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kabupaten Donggala pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 27 Januari 2025 yang telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 28 Februari 2025. Menimbang ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu berbunyi, “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan.” Dengan demikian, DKPP berwenang memeriksa dan memutus Perkara a quo. [4.3.1] Menimbang bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu diduga telah salah dalam penanganan terhadap Pemilih Tambahan pada Pemilu 2024 berupa rekomendasi dan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 13 Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta menyalahi kode etik penyelenggara Pemilu. Berkenaan dengan dalil tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2024 di TPS 13 Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa dan TPS 2 Desa Tolonggano, Kecamatan Banawa Selatan. Bahwa hasil pengawasan terhadap proses pemungutan dan penghitungan di TPS 13 Kelurahan Ganti dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 47/LHP/PM.01.04/K.ST-05-01/02/2024 tertanggal 14 Februari 2024 yang pada pokoknya terdapat pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) a.n. Zainab dan Andi Rahmat R yang menggunakan hak pilihnya di TPS 13 Kelurahan Ganti dengan menggunakan Formulir Model A Pindah Memilih, sedangkan sebelumnya telah menggunakan hak pilihnya di TPS 2 Desa Tolonggano. Bahwa terhadap pemilih a.n Andi Rahmat R tidak ditemukan adanya tinta pada jarinya sehingga diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya, sedangan pada pemilih a.n. Zainab ditemukan tinta pada jarinya sehingga tidak diperkenankan untuk menggunakan hak untuk memilih di TPS 13 Kelurahan Ganti (vide Bukti T.1-4, Bukti T.2-1). Bahwa terhadap hasil temuan tersebut, Panwaslu Kecamatan Banawa in casu Teradu IV dan Teradu V, melakukan Rapat Pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 041/PP.00.03/K.ST-05- 01/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024 (vide Bukti T.2-2). Bahwa setelah melakukan rapat pleno, Teradu IV dan Teradu V kemudian menerbitkan Surat Nomor 053/HK.01.01/K.ST-05-01/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (vide Bukti P-13, Bukti T.1-5, Bukti T.2-3). Bahwa terhadap temuan dan rekomendasi tersebut Teradu I s.d. Teradu III kemudian mengirimkan Surat Nomor 018/HK.01.01/K.ST-05/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024 perihal Penerusan Rekomendasi PSU, kepada Ketua KPU Kabupaten Donggala in casu Teradu VI (vide Bukti P-14, Bukti T.1-5, Bukti T.3-1). Bahwa rekomendasi PSU untuk dilaksanakan pada TPS 13 Kelurahan Ganti didasarkan karena locus perkara terjadi pada TPS 13 Kelurahan Ganti dan pemilih a.n Andi Rahmat R dan Zainab masih terdaftar dalam DPT dan daftar hadir, serta telah menggunakan hak pilihnya di TPS 2 Desa Tolonggano (vide Bukti T.1-6, Bukti T.2-4). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, setelah menerima Surat Penerusan Rekomendasi PSU, Nomor 018/HK.01.01/K.ST-05/02/2024, Teradu VI s.d. Teradu X kemudian melakukan Telaah Hukum Tentang Rekomendasi Bawaslu Terkait Pemungutan Suara Ulang (vide Bukti T.3-2) yang kemudian ditindaklanjuti dengan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 246/PK.01-BA/7203/2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Donggala (vide Bukti T.3-3). Terungkap fakta bahwa setelah melakukan Rapat Pleno Teradu VI s.d. Teradu X kemudian mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 570 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Donggala, tertanggal 21 Februari 2024 (vide Bukti P-20, Bukti T.3-5). Bahwa terhadap dalil yang menyatakan bahwa proses penanganan pelanggaran Pidana Pemilu tidak dinaikkan pada tingkat pengadilan, terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu III mendapatkan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh pemilih dengan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda. Bahwa terhadap hal tersebut Teradu IV s.d. Teradu V melakukan penelusuran dengan hasil penelusuran sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 056/LHP/PM.01.00/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang pada pokoknya bahwa benar pemilih atas nama Andi Rahmat R telah menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali pada dua TPS yang berbeda (vide Bukti T.1-7). Bahwa terhadap hasil pengawasan tersebut, pada tanggal 1 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu III melakukan pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Temuan Pelanggaran Pemilu Nomor 013.1/RT.02/K.ST-05/03/2024, yang pada pokoknya terhadap Laporan Hasil Pengawasan Nomor 056/LHP/PM.01.00/02/2024 diregistrasi sebagai temuan dan dituangkan dalam Formulir Temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/26.05/III/2024 tertanggal 1 Maret 2024 (vide Bukti T.1-8). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III kemudian melakukan kajian yang dituangkan dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/26.05/III/2024 tertanggal 22 Maret 2024, yang pada pokoknya bahwa temuan tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu (vide Bukti T.1-9). Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten Donggala melakukan pembahasan terhadap hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Donggala Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/26.05/III/2024, yang pada pokoknya bahwa temuan tersebut terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu dan dapat diteruskan ke Tahap Penyidikan (vide Bukti T.1-10). Terungkap fakta bahwa selain melakukan penanganan di Sentra Gakkumdu, Teradu I s.d. Teradu III juga melakukan pelaporan dugaan tindak pidana pemilu ke Kepolisian Resort Donggala yang dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/40/III/2024/SPKT/POLRES DONGGALA/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 23 Maret 2024 (vide Bukti T.1- 11). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 1 April 2024, penyidik telah menyerahkan berkas hasil proses penyidikan yang dilakukan kepada Andi Rahmat R kepada Kejaksaan Negeri Donggala, namun berkas a quo dinyatakan belum lengkap sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor B- 903/P.2.14/Eku.1/04/2024 tertanggal 2 April 2024 (vide Bukti P.1-12). Selain itu Kejaksaan Negeri Donggala melalui Surat Nomor B- 919/P.2.14/Eku.1/04/2024 tertanggal 3 April 2024 juga menyampaikan pengembalian berkas perkara a.n. Andi Rahmat R kepada Kepala Kepolisian Resor Donggala dengan memberikan petunjuk terhadap kekurangan kelengkapan formil dan materil pada perkara a quo (vide Bukti P.1-13). Bahwa terhadap pengembalian berkas perkara tersebut, pada tanggal 5 April 2024 Sentra Gakkumdu kemudian melakukan pembahasan terhadap laporan polisi Nomor LP/B/40/III/2024/SPKT/POLRES DONGGALA/POLDA SULAWESI TENGAH yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Donggala yang pada pokoknya penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemilu dihentikan (vide Bukti P.1-14). Bahwa terhadap hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Donggala tersebut, Kepolisian Resor Donggala kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Henti.Sidik/S- 2.1/10/IV/2024/Satreskrim tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 6 April 2024 (vide Bukti P.1-15). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 16 April 2024 Teradu I s.d. Teradu III menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan Nomor B/24/IV/RES.1.24/2024/Bareskrim dari Kepolisian Resor Donggala (vide Bukti P.1-16). Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu III dalam melakukan tindak lanjut atas hasil pengawasan yang dilakukan pada TPS 13 Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa dan TPS 2 Desa Tolonggano, Kecamatan Banawa Selatan, dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa Teradu IV dan Teradu V telah melakukan kajian hasil pengawasan dan melakukan Rapat Pleno sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 041/PP.00.03/K.ST-05-01/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024 serta mengeluarkan Surat Rekomendasi PSU terhadap TPS 13 Kelurahan Ganti dengan mempertimbangkan bahwa locus perkara berada di TPS 13 Kelurahan Ganti dan pemilih a.n Andi Rahmat R dan Zainab masih terdaftar dalam DPT dan hadir untuk menggunakan hak pilihnya di TPS 2 Desa Tolonggano. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III dengan melakukan tindak lanjut atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu IV dan Teradu V dengan meneruskan rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten Donggala telah berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga telah melaksanakan kewenangan penanganan pelanggaran dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, dimana pada saat pembahasan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Banawa, yang diduga adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu dilakukan di Sentra Gakkumdu bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan, dengan hasil pembahasan disimpulkan bahwa peristiwa yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan Banawa, terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu dan diteruskan ke Tahap Penyidikan, meskipun dalam perkembanganya penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemilu a quo dihentikan dengan alasan karena daluwarsa. Bahwa DKPP menilai tindakan yang dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu X dalam melakukan tindak lanjut atas rekomendasi PSU yang disampaikan oleh Teradu I s.d. Teradu III telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X juga mempertimbangkan terhadap PSU di TPS 13 Kelurahan Ganti untuk menjaga hak konstitusional pemilih, karena apabila PSU dilakukan di TPS 2 Desa Tolonggano tanpa mengikutsertakan pemilih a.n. Andi Rahmat R dan Zainab, maka pemilih a.n. Zainab akan kehilangan hak pilihnya, karena pemilih a.n. Zainab belum sempat memilih di TPS 13 Kelurahan Ganti pada tanggal 14 Februari 2024 sebagai Pemilih Tambahan (DPTb). Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu telah sesuai dengan hukum dan etika. Para Teradu telah bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa dan mendengar dalil dan keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Salim selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala, Teradu II Rusli Guntur dan Teradu III Minhar, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Harman A.B Acap selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Banawa pada Pemilu Tahun 2024 dan Teradu V Ertinawati selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Banawa pada Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Nurbia selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Donggala, Teradu VII Muh. Aswad, Teradu VIII I Made Sudarsana, Teradu IX Mizul Rahyunita dan Teradu X Rahmat Hidayat masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Donggala terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI s.d. Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Sembilan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani