Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 59-PKE-DKPP/I/2025
Afif Fauzi, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi dan Sri Hini Indrawati, Anggota PPK Pondok Melati
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 11/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-07-2025
👁 27 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 34-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59 - PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024, Pengadu mengetahui adanya dugaan tindakan pidana politik uang yang dilakukan oleh saudara Afif Aziz selaku Anggota KPU Kota Bekasi, adapun kejadian dilakukan pada tanggal 26 November pukul 21.28 WIB, yaitu salah seorang bernama Ibu Hini Indrawati melakukan chat dengan seorang diduga PPS Jatisampurna yang isinya penyerahan titipan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari saudara Afif yang diduga Anggota KPU Kota Bekasi, isi chat tersebut bertuliskan “minta tolong untuk bantu suara 03” “keluarga saudara,” di tanggal yang sama saudara Hini Indrawati juga memberikan uang kepada saksi Pengadu saudara Ma’mun Surahman, ST sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan dalih ada titipan dari pimpinan yang diduga saudara Afif Fauzi untuk ngopi.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku Penyelengggara Pemilu karena Teradu I diduga telah memberikan instruksi kepada Teradu II untuk menghubungi Anggota PPS Jati Rangga guna memberikan uang dan meminta mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah dengan bukti tangkapan layar chat Whatsapp yang berbunyi “ minta tolong untuk bantu suara 03, Keluarga saudara”. Selain itu dihari yang sama Teradu II juga menghubungi Ma’mun Surahman dan memberi uang senilai Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Pasal DilanggarPasal 38 Peraturan; Pasal 9A Peraturan; Pasal 38; Pasal 9A; Pasal 9; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu I Afif Fauzi selaku Anggota KPU Kota Bekasi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Sri Hini Indrawati selaku Anggota PPK Pondok Melati Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi untuk melaksan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 59-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 34- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Garisah Idharul Haq . S Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa Alamat : Jl. P. Seribu Komp. Deperla No. 43 RT. 004 /004 Kel. Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Afif Fauzi Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Alamat : Jl. Ir. H Djuanda No.16, Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Sri Hini Indrawati Jabatan : Anggota PPK Pondok Melati Alamat : Kantor Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; Teradu I s.d. Teradu II selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 34-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59 - PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024, Pengadu mengetahui adanya dugaan tindakan pidana politik uang yang dilakukan oleh saudara Afif Aziz selaku Anggota KPU Kota Bekasi, adapun kejadian dilakukan pada tanggal 26 November pukul 21.28 WIB, yaitu salah seorang bernama Ibu Hini Indrawati melakukan chat dengan seorang diduga PPS Jatisampurna yang isinya penyerahan titipan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari saudara Afif yang diduga Anggota KPU Kota Bekasi, isi chat tersebut bertuliskan “minta tolong untuk bantu suara 03” “keluarga saudara,” di tanggal yang sama saudara Hini Indrawati juga memberikan uang kepada saksi Pengadu saudara Ma’mun Surahman, ST sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan dalih ada titipan dari pimpinan yang diduga saudara Afif Fauzi untuk ngopi. Uang yang diberikan sudah dikembalikan kepada Bawaslu saat memenuhi panggilan klarifikasi oleh Bawaslu atas laporan Laporan Pelanggaran Pemilu dengan dugaan money politic Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan Nomor Surat Laporan: 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 (Vide Bukti P-1); 2. Pengadu mengetahui hal tersebut dari screenshoot yang diberikan oleh Saksi Pengadu atas nama Raphi Prasetyo hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Bab III Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 8, Raphi Prasetyo menjelaskan kepada Pengadu melalui telpon atas kejadian tersebut, bahkan Raphi mengatakan bahwa ada sekema dari Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi dugaan untuk memenangkan salah satu calon, dugaan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, (Vide Bukti P-2); 3. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024, Saksi Pengadu atas nama Saipulloh melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Bekasi dengan Surat Laporan Nomor: 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 (Vide Bukti P- 3). Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa sehubungan dengan uraian kronologi, Pengadu memohon dengan hormat Kepada DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Print Out tangkap layar chat bu Heni Indrawati (PPK Pondok Melati) ke PPK Jatisampurna, Nomor Surat Laporan: 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024; 2. P-2 Rekaman Percakapan (Telpon) Pelapor dengan Saksi Pelapor saudara Rhapi Prasetyo, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perliaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Bab III Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 8, Raphi Prasetyo menjelaskan kepada Pengadu melalui telpon atas kejadian tersebut, bahkan Raphi mengatakan bawah ada sekema dari Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi dugaan untuk memenangkan salah satu calon, dugaan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. P-3 Nomor Surat Laporan : 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024; 4. P-4 Rekaman Percakapan (Telepon) Saksi Pelapor PPS Jati Ranggon saudara Endang Sulaeman dengan PPS Jatisampurna; 5. P-5 Bukti Tanda Terima Penyerahan uang dari saudara Saksi Ma’mun Surahman. ST, yang diberikan oleh terlapor saudari Hini Indrawati, Kepada Bawaslu Kota Bekasi (Tanda Terima Terlampir ). 6. P-6 Status Laporan Nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 Bawaslu Kota Bekasi tanggal 12 Desember 2024 (Terlampir) [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2025, Pengadu menghadirkan Saksi-Saksi untuk menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut: [2.4.1] SAIPULLOH 1. Bahwa Saksi mendapatkan informasi secara langsung di suatu tempat ngopi di Pondok Melati dari Raphi Prasetyo selaku Anggota PPK Pondok Melati. Raphi menyampaikan kepada Saksi bahwa ada temuan pelanggaran; 2. Bahwa Saksi ditelepon oleh Pengadu untuk meluncur ke Pondok Melati untuk bertemu dengan Raphi membahas persoalan terkait Pemilu. Kebetulan Saksi sedang berada di Jatisampurna mengirimkan sepeda motor, sehingga Saksi bisa untuk ikut menghadiri pertemuan tersebut. Bahwa dalam pertemuan tersebut Raphi memperlihatkan screenshoot percakapan WhatsApp antara Teradu II dengan saudara Raphi. Bahwa Chat WhatsApp tersebut sudah beredar di antara PPK bahkan sudah diketahui umum. Atas informasi tersebut, maka Saksi melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kota Bekasi. 3. bahwa berawal dari Laporan Nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 di Bawaslu Kota Bekasi, pada dasarnya hasil status laporan Saksi di Bawaslu Kota Bekasi, makanya Saksi bersedia dijadikan Saksi di DKPP RI, karena menurut Saksi pribadi mengetahui laporan Saksi nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 sampai dengan menjadi saksi di DKPP RI. Saksi meyakini adanya unsur tindak pidana pemilu. Dari mulai penyelenggara yang menyerahkan uang pada saat Laporan Nomor 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 mengembalikan uang ke Bawaslu Kota Bekasi. Karena laporan nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 bukan tidak mendasar yang disampaikan oleh para pihak. Pada dasarnya menganggap persoalan ini perlu pendalaman dari Bawaslu Kota Bekasi. Ketika tidak ada pendalaman dari Bawaslu Kota Bekasi, karena rasa ketidakpuasan maka dari itu kepada saudara Pengadu untuk menindaklanjuti laporan ini ke DKPP RI; 4. bahwa Saksi pernah didatangi oleh Ma’mun Surahman PPS Jati Melati dan pernah menerima uang dan dikembalikan ke Bawaslu Kota Bekasi sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); [2.4.2] ACHMAD ALAM 1. Bahwa Saksi merupakan Ketua PPK Pondok Melati Pilkada 2024; 2. Bahwa beredarnya berita Screenshoot percakapan WhatsApp yang beredar terjadinya dugaan money politic siap dijadikan saksi; 3. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, saksi melakukan klarifikasi karena adanya beberapa media yang mencoba menghubungi untuk melakukan klarifikasi terkait apakah benar terjadi money poltiic di Kecamatan Pondok Melati namun belum bisa disampaikan ke media. Selanjutnya saksi berkoordinasi dengan Ketua KPU Kota Bekasi, dan Saksi mendapat Secreenshoot dari Ketua KPU Kota Bekasi. Bahwa pada malamnya Saksi memanggil Teradu II untuk dilakukan klarifikasi, namun disampaikan tidak bisa karena sudah terlalu malam. Selanjut, pagi hari pada tanggal 5 Desember 2024, sebelum pergi ke Hotel Merbabu untuk klarifikasi, Saksi mendatangi Teradu II untuk dilakukan klarifikasi. Lalu saksi menanyakan kepada Teradu II apakah benar beredarnya screenshoot antara Teradu II dengan PPS Jatisampurna. Kemudian Teradu II menjawab yaitu memang benar screenshoot yang beredar antara Teradu II dengan PPS. Selanjutnya saksi bertanya kembali, apakah benar ada uangnya, selanjutnya teradu II menjawab memang benar ada uangnya. Selanjutnya saksi menanyakan berapa nilainya dan jawab teradu II yaitu Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi bertanya kembali apakah benar berita yang beredar teradu II memberikan uang kepada PPS, siapa PPSnya, dan di jawab oleh Teradu II yaitu diberikan kepada saudara Ma’mun. kenapa tidak bagi kepada Saksi, Teradu II menjawab karena amanatnya diberikan kepada saudara Ma’mun untuk ngopi-ngopi saja selama pelaksanaan pungut hitung di Tingkat kelurahan dan kecamatan. Uang tersebut diakui Teradu II kepada Saksi didapatkan dari Teradu I untuk keperluan ngopi-ngopi saja. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Teradu I menolak seluruh dalil dan tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang secara eksplisit diakui kebenarannya dalam jawaban ini; 2. Bahwa Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu bersifat kabur (obscuur libel), karena tidak menguraikan secara jelas dan rinci dugaan pelanggaran Kode Etik yang dituduhkan kepada Teradu. Pengadu juga tidak mampu menunjukkan bukti yang cukup atas dugaan tersebut. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, yang mewajibkan agar uraian dugaan pelanggaran kode etik mencakup secara jelas tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor, yang meliputi: (a) waktu perbuatan dilakukan; (b) tempat perbuatan dilakukan; (c) perbuatan yang dilakukan; dan (d) cara perbuatan dilakukan. 3. Bahwa Teradu akan menanggapi sebagai berikut: a. Bahwa terkait dengan dalil mengenai tangkapan layar (screenshot) yang berbunyi "minta tolong untuk bantu suara 03" dan "Keluarga saudara," dalam percakapan WhatsApp antara anggota PPK dan PPS, Teradu I menyatakan tidak mengetahui isi percakapan tersebut. Nama Teradu dicatut dalam percakapan, seolah-olah ada arahan atau pernyataan dari Teradu I yang menginstruksikan untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon dimaksud. Namun, tidak terdapat bukti sah bahwa Teradu I memberikan arahan tersebut. Hal ini telah dibuktikan dan diklarifikasi dalam persidangan yang berlangsung di Bawaslu dan ditindaklanjuti melalui rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 oleh KPU Kota Bekasi. Adapun laporan terkait Nomor: 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 mengenai dugaan pelanggaran Pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan indikasi praktik politik uang, telah ditangani oleh Bawaslu Kota Bekasi dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran. (Bukti T-1). b. Bahwa terkait dengan rekaman dan keterangan saksi saudara Raffi yang dijadikan dasar oleh Pengadu, Teradu I menegaskan bahwa hal tersebut merupakan asumsi pribadi yang disusun oleh saksi tanpa didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Percakapan tersebut lebih menyerupai obrolan biasa antara senior dan junior yang membahas pandangan terkait tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp anggota PPK Kecamatan Pondok Melati. Dengan demikian, rekaman tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dan relevan untuk membuktikan dugaan pelanggaran etik oleh Teradu. Rekaman tersebut bahkan telah menimbulkan kegaduhan, karena isi cerita yang tidak sesuai dengan fakta dijadikan alat bukti, sehingga menyesatkan persepsi dan opini berkembang. Atas peristiwa tersebut, KPU Kota Bekasi telah menyelenggarakan sidang terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 yang dilakukan oleh anggota PPK yang menjadi saksi dimaksud. (Bukti T-2); c. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran dimaksud, telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi melalui Laporan Nomor 017/LP/PW/Kota/1303/XII/2024 tertanggal 6 Desember 2024. Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Bekasi, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena dinilai tidak cukup bukti dan tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Bukti T-3); d. Bahwa terkait dengan rekaman dan keterangan saksi yang dijadikan dalil oleh Pemohon, khususnya mengenai percakapan dalam Rekaman Percakapan antara Saksi Pelapor PPS Jati Ranggon, Saudara Endang Sulaeman, dengan PPS Jatisampurna yang diduga berisi iming iming pemberian imbalan sebesar Rp300.000,00, Teradu menegaskan bahwa dalil tersebut tidak berdasar dan tidak didukung oleh alat bukti yang sah. Selain itu, pihak PPS yang disebut dalam percakapan tersebut berada di luar wilayah kerja yang menjadi subjek pengaduan. Oleh karena itu, percakapan dimaksud tidak dapat dijadikan dasar pembuktian yang valid karena tidak memenuhi unsur objektivitas dan tidak mencerminkan adanya keterlibatan atau arahan dari Teradu dalam dugaan pelanggaran yang dituduhkan [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas, terbukti bahwa pengaduan yang diajukan oleh Pengadu tidak memiliki dasar yang kuat dan bersifat kabur (obscuur libel). Pengadu tidak mampu menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dituduhkan kepada Teradu, khususnya terkait unsur-unsur penting sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, yakni mengenai waktu, tempat, perbuatan yang dilakukan, serta cara perbuatan tersebut dilakukan. Berkenaan dengan hal tersebut, Teradu dengan hormat memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil dan materi Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana didalilkan oleh Pengadu; 3. Menyatakan bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Memulihkan nama baik Teradu sebagaimana mestinya. 5. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, Teradu memohon kiranya Majelis dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-3, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis kepada Anggota PPK Pondok Melati Pemilihan Serentak Tahun 2024; 2. T-2 Salinan Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis kepada Anggota PPK Pondok Melati pada pilkada Tahun 2024; 3. T-3 Putusan Bawaslu Kota Bekasi Laporan Nomor: 017/LP/PW/Kota/13.03/XI/2024 dan Surat Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik PPK; [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum yang digelar pada tanggal 24 Juni 2025, Teradu memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota KPU Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip prinsip etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa seluruh tindakan, keputusan, dan komunikasi yang dilakukan oleh Teradu I dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pemilu tidak bertentangan dengan asas profesionalitas, integritas, netralitas, dan akuntabilitas, dan dilandasi oleh semangat menjaga marwah lembaga; 3. Bahwa dalil-dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak berdasar hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang cukup serta relevan, sebagaimana telah dijelaskan dan dibantah secara sistematis dalam sidang pemeriksaan maupun dalam jawaban tertulis Teradu I; 4. Bahwa tidak terdapat satu pun perbuatan atau sikap Teradu I yang bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Teradu I meyakini bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan masih berada dalam koridor etika dan tanggung jawab kelembagaan; 5. Bahwa Teradu I tetap menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis DKPP dan memandangnya sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu; 6. Oleh karena itu, Teradu I memohon kepada Majelis yang mulia untuk menyatakan bahwa: a. Teradu I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; b. Merehabilitasi nama baik, kehormatan, dan integritas Teradu I sebagai penyelenggara pemilu. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 24 Juni 2025. Bahwa Pihak Terkait pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Kota Bekasi 1. Bahwa terkait yang disampaikan oleh Pengadu terhadap dugaan money politic Bahwa KPU Kota Bekasi telah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kota Bekasi dengan memberikan Sanksi Peringatan tertulis kepada Sri Hini Indrawati dan Raphi Prasetyo masing-masing selaku Anggota PPK Pondok Melati; 2. Bahwa screenshoot yang disampaikan oleh Pengadu memang tidak terbukti seperti yang disampaikan oleh Teradu I sampaikan bahwa ada percakapan secara langsung yang ditelaah; 3. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2024 Surat Bawaslu Kota Bekasi Nomor: 333/PP.00.00/K-JB-21/11/2024 Perihal Penerusan Pelangggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan kepada Ketua KPU Kota Bekasi; 4. Bahwa menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kota Bekasi terkait pelanggaran kode etik atas nama Sri Hini Indrawati, kemudian selanjutnya melakukan klarifikasi. Setelah dilakukan klarifikasi ada dugaan pelanggaran sehingga dibawak ke dalam rapat pleno untuk dilanjutkan ke pemeriksaan; 5. Bahwa hasil pemeriksaan yang dihadiri langsung oleh Teradu II mengakui bahwa isi chat yang beredar merupakan yang bersangkutan, namun terkait apakah benar atas arahan dari salah satu Anggota KPU Kota Bekasi, Teradu II menyatakan tidak ada dan hanya inisiatif Teradu II untuk memerintahkan kepada PPS. Atas ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh satu Anggota PPK, KPU Kota Bekasi melakukan rapat pleno untuk memutuskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu sehingga rapat pleno memutuskan Teradu II diberikan Sanksi Peringatan Tertulis; 6. Bahwa Teradu II disanksi karena tindakan yang tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu dan secara integritas memang ada indikasi Teradu II mengarahkan PPS meskipun tidak diakui oleh Teradu II dalam pemeriksaan; 7. Bahwa KPU Kota Bekasi memberikan peringatan kepada Sri Hini Hindrawati karena telah mengakui adanya screenshoot Chat WhatsApp dan telah memberikan uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Anggota PPS Jatirangga atas inisitif sendiri dengan tujuan bantuan untuk keluarga. [2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi 1. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi Memiliki Kewenangan terhadap Pengawasan pada Pemilihan tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang undang No 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangn undang no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota (selanjutnya disebut “UU Pemilihan”) serta berkaitan dengan kewenangan Bawaslu Kabupaten/ Kota terhadap penanganan dugaan Pelanggaran Pemilu, Sebagai berikut: Pasal 30 huruf (b), (c), (d), (e) dan (f) UU Pemilihan Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang: b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; c. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten, dan Kota; Pasal 32 huruf (c) dan (d) UU Pemilihan: Bawaslu Kabupaten/ Kota berkewajiban: c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan 2. Bahwa berkaitan dengan pokok aduan pengadu, Bawaslu Kota Bekasi telah menerima Laporan yang berkaitan dengan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh teradu, sebagai berikut: a. Tindak Lanjut Laporan dan Temuan berkenaan dengan Pokok Aduan Bahwa Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024, terhadap laporan tersebut Bawaslu Kota Bekasi meneruskan rekomendasi Nomor 333/PP.00.00/K-JB/11/2024 tanggal 12 Desember 2024, kepada KPU Kota Bekasi yang pada pokoknya PPK Pondok Melati diduga melakukan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilihan b. Keterangan Bawaslu Berkaitan dengan Pokok Permasalahan yang Diadukan 1) Bahwa Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/ XII/2024, yang dilaporkan oleh Saipulloh tanggal 5 Desember 2024 pada pokoknya terkait tindak pidana politik uang yang dilakukan Afif selaku anggota KPU Kota Bekasi kepada PPK Pondok Melati dengan tujuan bantu suara Paslon 03 (Vide Bukti PT-01); 2.1. Bawaslu Kota Bekasi melakukan kajian awal Nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, yang pada pokoknya laporan di Register dan dilakukan klarifikasi terhadap para pihak dalam Laporan tersebut (Vide Bukti PT-02); 2.2. Bawaslu Kota Bekasi menyusun kajian dugaaan pelanggaran Pemilihan nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, yang pada pokoknya Laporan 017/LP/PW/Kota/13.03/XI/2024 tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, Laporan terpenuhi unsur Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh PPK Pondok Melati a.n Sri Hini Indrawati (Vide Bukti PT-03); 2.3. Bawaslu Kota Bekasi memutuskan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 dalam rapat pleno bersama Sentra Gakkumdu tanggal 12 Desember 2024 yang pada pokoknya Laporan tidak dapat dinaikan ke tahap Penyidikan karena tidak cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur tindak pidana namun memberikan Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik jajaran Ad-hoc kepada KPU Kota Bekasi (Vide Bukti PT 04); 2.4. Bawaslu Kota Bekasi memberikan Pemberitahuan Status Laporan pelanggaran pemilihan No 332/PP.00.00/JB-21/12/2024 tanggal 12 Desember 2024 pada pelapor dan juga di tempelkan pada Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kota Bekasi (vide Bukti PT 05); 2.5. Bawaslu Kota Bekasi kemudian meneruskan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kota Bekasi Nomor 333/PP.00.00/K-JB/11/2024 tanggal 12 Desember 2024, kepada KPU Kota Bekasi yang pada pokoknya PPK Pondok Melati diduga melakukan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilihan. (Vide Bukti PT-06); 2.6. Bahwa terhadap tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi, Bawaslu kota Bekasi mengirimkan surat No. 347/PP.00.00/K JB/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang pada pokoknya meminta hasil Tindak lanjut dugaan pelanggaran etik atas nama sdri. Sri Hini Indrawati selaku PPK Pondok Melati; (vide Bukti PT-07); 2.7. Bahwa terhadap surat Bawaslu Kota Bekasi, KPU Kota Bekasi membalas surat No. 05/HK.07.6-Sg/3275/2024 tanggal 3 Januari 2025, yang pada isi suratnya bahwa KPU Kota Bekasi pada tanggal 6 Januari akan melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dugaan pelanggaran kode Etik; (vide Bukti PT-08); 2.8. Bahwa terhadap Surat rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi, KPU Kota Bekasi Menerbitkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 14 tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024, yang pada pokoknya Memberikan saknsi peringatan tertulis kepada sdri. Sri Hini Indrawati sebagai Anggota PPK Pondok Melati Kota Bekasi; (vide Bukti PT-09) a. Tindak Lanjut Laporan dan Temuan berkenaan dengan Pokok Permohonan Bahwa Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 018/LP/PW/Kota/13.03/ XII/2024, terhadap laporan tersebut Bawaslu Kota Bekasi mengeluarkan Pemberitahuan status laporan No 345/PP.00.00/JB 21/12/2024 tanggal 22 Desember 2024 yang pada pokoknya Laporan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur tindak pidana; b. Keterangan Bawaslu Berkaitan dengan Pokok Permasalahan yang Dimohonkan 1) Bahwa Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 018/LP/PW/Kota/13.03/ XII/2024, yang dilaporkan oleh Gharisah Idharul Haq pada pokoknya terkait dugaan Politik Uang secara TSM di wilayah Kecamatan Medansatria Kec.Bekasi Utara, Kec.Pondok Melati, Kec.Jatisampurna, Kec.Pondok Gede, Kec.Medan satria, Kec.Bantargebang, Kec.Jatiasih (Vide Bukti PT-10); 2.1. Bawaslu Kota Bekasi melakukan kajian awal Nomor 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024, yang pada pokoknya laporan di Register dan dilakukan klarifikasi terhadap para pihak dalam Laporan tersebut (Vide Bukti PT-11); 2.2. Bawaslu Kota Bekasi menyusun kajian dugaaan pelanggaran Pemilihan nomor 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024, yang pada pokoknya Laporan Nomor: 018/LP/PW/Kota/13.03/X/2024 tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan (Vide Bukti PT-12); 2.3. Bawaslu Kota Bekasi memutuskan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 dalam rapat pleno bersama Sentra Gakkumdu tanggal 22 Desember 2024 yang pada pokoknya Laporan tidak dapat dinaikan ke tahap Penyidikan karena tidak cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur tindak (Vide Bukti PT-13); 2.4. Bawaslu Kota Bekasi memberikan Pemberitahuan Status Laporan pelanggaran pemilihan No 345/PP.00.00/JB-21/12/2024 tanggal 22 Desember 2024 pada pelapor dan juga ditempelkan pada Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kota Bekasi (Vide Bukti PT-14). Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT-1 Salinan Formulir A1 No. 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 dilaporkan a.n. Saipulloh tanggal 5 Desember 2024; 2. PT-2 Salinan kajian awal dugaan pelanggaran No. 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024; 3. PT-3 Salinan kajian dugaan penanganan pelanggaran No. 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024; 4. PT-4 Salinan BA pembahasan Penanganan Pelanggaran No. 185.a/PM.00.02/K.JB-21/12/2024 tanggal 12 Desember 2024; 5. PT-5 Salinan Pemberitahuan Status Laporan Pelanggaran Pemilihan No. 332/PP.00.00/JB-21/12/2024 tanggal 12 Desember 2024; 6. PT-6 Salinan Rekomendasi Hasil Kajian Bawaslu Kota Bekasi nomor 333/PP.00.00/JB-21/12/2024 tanggal 12 Desember 2024; 7. PT-7 Salinan surat No. 347/PP.00.00/JB-21/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik; 8. PT-8 Salinan Surat KPU Kota Bekasi no. 05/HK.07.6- Sg/3275/2024 tanggal 3 Januari 2025, perihal tindak lanjut dugaan pelanggaran etik; 9. PT-9 Salinan SK KPU Kota Bekasi No 14 Tahun 2025 tentang pemberian sanksi peringatan tertulis kepada Anggota panitia pemilihan kecamatan pondok Melati Kota Bekasi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi tahun 2024; 10. PT-10 Salinan Formulir A1 No. 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 dilaporkan a.n. Gharisah Idhaul Haq tanggal 5 Desember 2024; 11. PT-11 Salinan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran No. 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024; 12. PT-12 Salinan Kajian Dugaan Penanganan Pelanggaran No. 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024; 13. PT-13 Salinan BA Pembahasan Penanganan Pelanggaran No. 187.a/PM.00.02/K.JB-21/12/2024 tanggal 22 Desember 2024; 14. PT-14 Salinan Pemberitahuan Status Laporan Pelanggaran Pemilihan No. 345/PP.00.00/JB-21/12/2024 tanggal 22 Desember 2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku Penyelengggara Pemilu karena Teradu I diduga telah memberikan instruksi kepada Teradu II untuk menghubungi Anggota PPS Jati Rangga guna memberikan uang dan meminta mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah dengan bukti tangkapan layar chat Whatsapp yang berbunyi “ minta tolong untuk bantu suara 03, Keluarga saudara”. Selain itu dihari yang sama Teradu II juga menghubungi Ma’mun Surahman dan memberi uang senilai Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I menerangkan pengaduan yang diajukan Pengadu bersifat kabur (obscuur libel), karena tidak menguraikan secara jelas dan rinci dugaan pelanggaran Kode Etik yang dituduhkan kepada Teradu I. Pengadu juga tidak mampu menunjukkan bukti yang cukup atas dugaan tersebut. Bahwa terkait (screenshot) yang berbunyi "minta tolong untuk bantu suara 03" dan "Keluarga saudara," dalam percakapan WhatsApp antara anggota PPK dan PPS, Teradu I menyatakan tidak mengetahui isi dari percakapan tersebut karena nama Teradu I dicatut dalam percakapan tersebut. Nama Teradu I dicatut dalam percakapan tersebut, seolah-olah ada arahan atau pernyataan dari Teradu I yang menginstruksikan untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Namun, tidak terdapat bukti sah bahwa Teradu I memberikan arahan tersebut. Hal ini telah dibuktikan dan diklarifikasi dalam persidangan yang berlangsung di Bawaslu dan ditindaklanjuti melalui rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 oleh KPU Kota Bekasi. Bahwa terkait dengan rekaman dan keterangan saksi saudara Raphi yang dijadikan dasar oleh Pengadu, Teradu I menegaskan bahwa hal tersebut merupakan asumsi pribadi yang disusun oleh saksi tanpa didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Percakapan tersebut lebih menyerupai obrolan biasa antara senior dan junior yang membahas pandangan terkait tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp anggota PPK Kecamatan Pondok Melati. Sehingga, rekaman tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dan relevan untuk membuktikan dugaan pelanggaran etik oleh Teradu I. Rekaman tersebut bahkan telah menimbulkan kegaduhan, karena isi cerita yang tidak sesuai dengan fakta dijadikan alat bukti, sehingga menyesatkan persepsi dan opini berkembang. Atas peristiwa tersebut, KPU Kota Bekasi telah menyelenggarakan sidang terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 yang dilakukan oleh anggota PPK yang menjadi saksi dimaksud. (Bukti T-2) Bahwa selanjutnya terhadap percakapan antara Saksi Pelapor PPS Jati Ranggon, Saudara Endang Sulaeman, dengan PPS Jatirangga yang diduga berisi iming-iming imbalan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Teradu I menegaskan bahwa dalil tersebut tidak berdasar dan tidak didukung oleh alat bukti yang sah. Oleh karena itu, percakapan dimaksud tidak dapat dijadikan dasar pembuktian yang valid karena tidak memenuhi unsur objektivitas dan tidak mencerminkan adanya keterlibatan atau arahan dari Teradu I dalam dugaan pelanggaran yang dituduhkan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok aduan Pengadu, DKPP perlu mempertimbangkan terkait tidak hadiran Teradu II dan kedudukan Teradu II yang sudah tidak menjabat selaku penyelenggara pemilu in casu selaku Anggota PPK Pondok Melati. DKPP telah memanggil Teradu II dengan sah dan patut berdasarkan surat panggilan Nomor: 1539/PS.DKPP/SET-04/VI/2025 untuk hadir dipersidangan DKPP pada hari Selasa Tanggal 24 Juni 2025 Pukul 09.00 WIB. Pada hari Selasa Tanggal 24 Juni 2025 Pukul 09.00 WIB, DKPP melaksanakan persidangan terbuka untuk umum dengan agenda sidang untuk memeriksa dan mendengar pihak-pihak yang berkaitan dengan aduan Pengadu, namun Teradu II tanpa alasan yang sah tidak menghadiri panggilan DKPP. Atas hal tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu II sudah bertindak tidak menghargai dan menghormati lembaga DKPP selaku lembaga negara yang diberi wewenang oleh negara untuk mengadili perkara atau sengketa etik yang dilakukan oleh penyelengara pemilu. Akibat tidak hadirnya Teradu II dalam sidang pemeriksaan maka DKPP tidak dapat menggali fakta yang dapat membuat terang peristiwa yang terjadi. Oleh karena itu, tindakan Teradu II merupakan tindakan yang sudah mencoreng nama dan marwah lembaga DKPP. Tindakan Teradu II tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Selanjutnya terhadap kedudukan Teradu II yang sudah tidak menjabat selaku penyelenggara pemilu tetap diperiksa oleh DKPP berdasarkan Pasal 38 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 9A Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan: Pasal 38 (1) Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan. (2) Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang sanksinya pemberhentian tetap, DKPP dapat menjatuhkan sanksi untuk tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu. Pasal 9A Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor adalah Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota PPK, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota PPS, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota KPPS, dan Pengawas TPS, dapat diadukan dan/atau dilaporkan kepada DKPP jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan bersama Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Bahwa Teradu II diadukan bersamaan dengan Teradu I selaku Anggota KPU Kota Bekasi maka DKPP berwenang untuk memeriksa dan mengadili Teradu II selaku penyelenggara pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah in casu Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024. Oleh karena itu, DKPP selanjutnya akan mempertimbangkan pokok aduan Pengadu. [4.3.2] Bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 November 2024 sekira Pukul 20.00 WIB, Teradu I bertemu dengan Teradu II untuk memberikan uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian pada tanggal 26 November 2024, melalui pesan WhatsApp, Teradu II menghubungi salah satu anggota PPS Jati Rangga untuk memberikan uang sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan meminta untuk mendukung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor Urut 03. Hal ini dibuktikan dengan tangkapan layar Whatsapp pembicaraan antara Teradu II dengan anggota PPS Jati Rangga a.n. Anastasia Bella Ayu. Isi dari percakapan tersebut menyatakan, “minta tolong untuk bantu suara 03 keluarga saudara” kemudian Bella ayu bertanya “Bu apakah ada komisinya…” dan Teradu II menjawab “ini dititipin ke saya” Bella Ayu Kembali bertanya “untuk komisi dikasih berapa bu?” Teradu II menjawab “saya dititipi 300 ribu” Bella Ayu bertanya “bukan 500 ribu Bu? Saya diinfokan 500 ribu soalnya” kemudian Teradu II membalas “tanya bang afif ya” (vide bukti P-1). Selain itu, ditanggal yang sama, yaitu tanggal 26 November 2024, Teradu II juga menghubungi anggota PPS Jati Melati a.n. Ma’mun Surahman, dan memberikan uang sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa hal tersebut, berkesesuaian dengan keterangan saksi a.n. Achmad Alam yang merupakan Ketua PPK Pondok Melati pada Pemilihan Tahun 2024 yang intinya menerangkan, bahwa Saksi a.n. Achmad Alam telah melakukan klarifikasi terhadap Anggota PPK Pondok Melati a.n. Sri Hini Indrawati in casu Teradu II. Bahwa dalam klarifikasi tersebut, Teradu II mengakui tangkapan layar pembicaraan Whatsapp yang beredar adalah pembicaraannya dengan anggota PPS Jati Rangga a.n. Anastasia Bella Ayu. Bahwa percakapan tersebut pada intinya memberikan arahan untuk mendukung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor Urut 03 dan memberikan uang sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selain itu, Teradu II juga mengakui telah memberikan uang kepada anggota PPS Jati Melati a.n. Ma’mun Surahman untuk keperluan ngopi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I mengakui benar telah memberikan uang senilai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Teradu II, namun Teradu I membantah bahwa pemberian uang kepada Teradu II untuk mengarahkan agar mendukung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor Urut 03 pada Pemilihan Tahun 2024. Teradu I berdalih, bahwa uang tersebut hanya untuk memberi apresiasi kepada Teradu II yang dinilai telah bersungguh- sungguh dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai penyelenggara pemilu, dan untuk ngopi dengan PPS. Teradu I juga menerangkan, bahwa uang yang diberikan kepada Teradu II adalah uang pribadinya yang bersumber dari honorarium perjalanan dinas. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu mendapatkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teradu II dengan Anggota PPS Jati Rangga a.n. Anastasia Bella Ayu dari salah satu anggota PPK A.n. Raphi Prasetyo melalui telepon. Bahwa Raphi Prasetyo dalam percakapan menerangkan kepada Pengadu tentang kejadian tersebut. Raphi Prasetyo juga mengatakan dugaan adanya skema untuk memenangkan salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota. Bahwa Pengadu merekam pembicaraan tersebut dan bercerita kepada Saksi a.n. Saipulloh pada tanggal 5 Desember 2024. Selanjutnya Saksi a.n. Saipulloh melaporkan Teradu I ke Bawaslu Kota Bekasi (vide Bukti P-3). Bahwa atas laporan tersebut, Bawaslu Kota Bekasi melakukan klarifikasi kepada para pihak termasuk Anggota PPK Pondok Melati a.n. Sri Hini Indrawati in casu Teradu II. Dalam klarifikasi tersebut Teradu II mengakui telah memberikan uang sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada anggota PPS Jati Rangga a.n. Anastasia Bella Ayu untuk keperluan ngopi. Menurut Teradu II, uang tersebut bersumber dari Teradu I. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 12 Desember 2024, Pihak Terkait Bawaslu Kota Bekasi telah mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 332/PP.00.00/JB-21/12/2024 kepada Saipulloh selaku Pelapor. Status laporan dinyatakan : 1) Dihentikan sebagai Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan; dan 2) Diteruskan sebagai rekomendasi pelanggaran kode etik kepada KPU Kota Bekasi (vide Bukti PT-5). Kemudian ditanggal yang sama yaitu tanggal 12 Desember 2024, Pihak Terkait Bawaslu Kota Bekasi mengirimkan surat Nomor: 333/PP.00.00/JB-21/12/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan kepada KPU Kota Bekasi (vide Bukti PT-6). Bahwa atas rekomendasi tersebut, KPU Kota Bekasi menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kota Bekasi dengan memberikan Sanksi Peringatan tertulis kepada Teradu II. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa berdasarkan rangkaian bukti dan fakta persidangan, DKPP mendapatkan petunjuk terkait perbuatan Teradu I yang memberikan uang kepada Teradu II dengan dalih untuk memberi apresiasi dan ngopi bersama PPS kepada Teradu II. Artinya, peristiwa pemberian uang dari Teradu I kepada Teradu II benar dan sudah terjadi. Terlepas pemberian uang tersebut untuk apresiasi dan ngopi bersama PPS. Akan tetapi tindakan pemberian uang dari Teradu I kepada Teradu II dan diteruskan kepada PPS Jati Rangga a.n. Anastasia Bella Ayu dan PPS Jati Melati a.n. Ma’mun Surahman sudah menimbulkan syakwasangka negatif terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Seharusnya apabila Teradu I ingin memberi apresiasi kepada jajaran di bawahnya tidak hanya dilakukan kepada Teradu II dan PPS Jati Rangga dan PPS Jati Melati tetapi kepada seluruh jajaran yang ada di bawahnya, sehingga tidak menimbulkan kesan negatif atau tuduhan negatif baik bagi Teradu I maupun lembaga KPU Kota Bekasi. Teradu I seharusnya menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu demi terlesenggaranya Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan prinsip-prinsip Pemilu. Oleh karena itu, tindakan Teradu I memberikan sejumlah uang kepada Teradu II tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, Teradu I terbukti bertindak tidak profesional, cermat, teliti, dan akuntabel. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terhadap Teradu I terbukti, dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar Pedoman dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu Terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa terhadap Teradu II, DKPP menilai, bahwa tidak hadirnya Teradu II dalam sidang pemeriksaan DKPP pada hari Selasa Tanggal 24 Juni 2025, Pukul 09.00 WIB, meskipun sudah dipanggil dengan sah dan patut, maka Teradu II dianggap melepaskan haknya untuk membantah dan membuktikan sebaliknya dari dalil aduan Pengadu. Bahwa sesuai fakta dalam sidang pemeriksaan, benar terjadi pemberian uang oleh Teradu II kepada PPS Jati Rangga dan PPS Jati Melati pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024. Bahwa atas peristiwa tersebut Pihak Terkait Bawaslu Kota Bekasi sudah memeriksa laporan atas perbuatan atau tindakan Teradu II. Pihak Terkait Bawaslu Kota Bekasi juga sudah mengirimkan Surat Nomor: 333/PP.00.00/JB-21/12/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum kepada KPU Kota Bekasi. Oleh karena itu, Teradu II terbukti sudah melakukan perbuatan atau tindakan membagi uang kepada PPS Jati Rangga dan PPS Jati Melati yang jelas melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu II terbukti bertindak tidak profesional, tidak mandiri, dan tidak akuntabel pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024, sehingga tindakan Teradu II tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terhadap Teradu II terbukti. Teradu II terbukti melanggar Pedoman Perilaku dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu II Terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu I Afif Fauzi selaku Anggota KPU Kota Bekasi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Sri Hini Indrawati selaku Anggota PPK Pondok Melati Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini di bacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sebelas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani