Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 71 Tahun 2019
Nurul Sumarheni, Ketua KPU Kota Bekasi
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-07-2019
👁 13 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan31922450, Fax. (021) 3192245, Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 11 April 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kota Bekasi diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga tidak profesional dalam mengelola Logistik Surat Suara Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Nurul Sumarheni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bekasi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 066- P/L-DKPP/IV/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Amsar Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Kp. Sawah PLN No. 29 RT 05/RW01 Harapan Jaya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Nurul Sumarheni Pekerjaan : Ketua KPU Kota Bekasi Alamat : Jl. Ir. H. Juanda no 163 Bekasi Timur, Kota Bekasi Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 11 April 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menemukan adanya kejanggalan dalam distribusi Surat Suara Pemilu 2019, yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi. Kejanggalan yang maksudkan adalah tidak adanya pengawalan oleh aparat kepolisian terhadap kegiatan pemindahan Surat Suara dari Gudang Logistik KPU di GOR Bekasi ke gudang logistik KPU Bekasi Timur, Kampung Crewet; 2. Bahwa perlakuan terhadap Surat Suara saat aktifitas pemindahan dari gudang awal ke penyimpanan sangat ceroboh dan bisa berakibat rusaknya surat suara karena menggunakan truk bak terbuka tanpa ditutupi terpal; 3. Bahwa pada hari selasa tanggal 19 Maret 2019, tepatnya di Jl. Juanda Kota Bekasi melintas satu unit kendaraan truk TOYOTA DINA berwarna Merah dengan Nomor Polisi B 9282 YY, dengan kondisi bak terbuka yang membawa surat suara pemilu 2019 (foto terlampir). Truk yang mengangkut surat suara tersebut juga tidak dikawal pihak pengamanan dalam hal ini aparat kepolisian sampai ke Gudang penyimpanan surat suara di Kampung Cerewet, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur; 4. Bahwa Pengadu yang mengikuti kendaraan tersebut sampai ke Gudang penyimpanan di Kampung Cerewet, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur; 5. Bahwa sesampainya truk pengangkut tersebut di gudang penyimpanan surat suara di Kampung cerewet, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Pengadu melihat kondisi surat suara berantakan dan minim pengawasan (foto terlampir); 6. Bahwa atas kejadian tersebut, Teradu telah menyatakan dan mengakui adanya kelalaian petugas dari KPU Kota Bekasi dan telah disiarkan di salah satu media elektronik maupun cetak dan online; 7. Bahwa atas kejadian tersebut Pengadu telah melaporkan KPU Kota Bekasi ke Bawaslu Kota Bekasi untuk menindaklanjuti; 8. Bahwa atas laporan tersebut, pada hari Senin tanggal 1 April 2019 Bawaslu Kota Bekasi melakukan sidang pendahuluan antara Pihak Pelapor dan Terlapor di Sekretariat Bawaslu Kota Bekasi; 9. Bahwa pada hari Senin tanggal 8 April 2019, Bawaslu Kota Bekasi mengeluarkan Putusan Nomor 01/LP/PL/ADM/KOT/13.03/III/2019. Dalam amar putusan tersebut menyatakan: (1) Terlapor (KPU Kota Bekasi) secara sah bersalah dalam tahap pendistribusian Logistik Pemilu; (2) Memberikan Teguran Tertulis; (3) Memerintahkan KPU Kota Bekasi untuk memperbaiki Manajemen dalam distribusi Logistik Pemilu dan memastikan tidak terulang kembali kejadian serupa. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan secara keseluruhan permohonan; 2. Menyatakan kendaraan (Truk Toyota DINA, Nomor Polisi B 9282 YY) dengan kondisi bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut Surat Suara Pemilu 2019 “TIDAK LAYAK” dan melakukan pelanggaran administarsi Pemilu 2019 Kota Bekasi; 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Menyatakan Teradu selaku Ketua KPU Kota Bekasi “LALAI” akibat kondisi Surat Suara berantakan dan minim pengawasan di Gudang penyimpanan surat suara di Kampung Cerewet, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur; 4. Memerintahkan Teradu selaku Ketua KPU Kota Bekasi “UNTUK MEMINTA MAAF KEPADA WARGA KOTA BEKASI LEWAT MEDIA” sebagai akibat kelalaiannya; 5. Menyatakan Bawaslu Kota Bekasi ikut terkait atas pelanggaran administrasi Pemilu dalam Pendistribusian Logistik Pemilu 2019 di Kota Bekasi berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; dan 6. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Foto pengangkutan surat suara oleh KPU Kota Bekasi; Bukti P-2 : Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 09/LP/PB/Kab 02 29/VII/2018, tanggal 17 Juli 2018; Bukti P-3 : Video Rekaman pengangkutan surat suara Pemilu Tahun 2019 dari gudang logistik KPU di GOR Kota Bekasi ke gudang Logistik KPU di kampung crewet Bekasi Timur; Bukti P-4 : Formulir ADM-2 Bawaslu Kota Bekasi Nomor 01/TM/PL/ADM/Kot/13.03/XII/2018, tanggal 25 Maret 2018, perihal: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu; Bukti P-5 : Putusan Bawaslu Kota Bekasi Nomor 01/LP/PL/ADM/KOT/13.03/ III/2019, tanggal 8 April 2019; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 27 Mei 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, professional, akuntabel, efektif, efesien sesuai dengan Pasal 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP No 2/2017); 3. Bahwa pergeseran surat suara dari gudang satu ke gudang lainnya diawasi oleh pengawas gudang resmi dari KPU Kota Bekasi, dan yang bersangkutan ikut serta dalam truk (Bukti T-1); 4. Bahwa pergeseran surat suara yang terjadi adalah antara Gudang KPU Kota Bekasi yang satu ke gudang KPU lainnya. Pengawalan polisi dalam regulasi hanya mengatur pergeseran surat suara dari pabrik ke Gudang KPU dan dari gudang KPU ke PPK dan PPS sampai tingkat KPPS. Pasal 29 ayat (5) Peraturan 31922450, Fax. (021) 3192245, KPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengamanan Surat Suara Di Percetakan dan Pendistribusian Ke Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, hanya mengatur tentang pengamanan surat suara dalam proses pencetakan di percetakan dan pengawalan sampai di Kabupaten/Kota tujuan (Bukti T-2); 5. Bahwa secara teknis penanggungjawab untuk setiap kegiatan di Gudang Logistik KPU Kota Bekasi sudah dituangkan dalam jadwal jaga yang dibuat oleh Sekretariat KPU Kota Bekasi (Bukti T-3); 6. Bahwa pada hari kejadian Selasa 19 Maret 2019, Teradu bersama Sekretaris KPU Kota Bekasi berangkat ke Percetakan Surat Suara (PT. Gramedia) yang beralamat di Cikarang untuk menjemput dan mengawal surat suara, sehingga Teradu tidak berada di gudang saat terjadi pergeseran surat suara (Bukti T-4); 7. Bahwa kontrak sewa kendaraan truk dilakukan oleh Sekretariat KPU Kota Bekasi dengan spesifikasi sesuai dengan Juknis KPU RI Nomor: 279/PP.10.4- Kpt/07/KPU/I/2019 tentang Pedoman Teknis Pendistribusian dan pengambilan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum, mengatur salah satunya proses distribusi ke PPK, PPS dan KPPS, bukan proses distribusi antar gudang KPU. Juga tidak mengatur secara spesifik moda transportasi yang dapat digunakan dalam proses distribusi. Dalam Bab II Huruf D Moda Transportasi disebutkan bahwa: Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam menentukan moda angkutan dan kapasitas angkut untuk pendistribusian dan pengembalian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu, mempertimbangkan pedistribusian dan pengembalian melalui darat. Pendistribusian dan Pengembalian melalui darat dilakukan untuk daerah-daerah yang dapat dilalui oleh kendaraan-kendaraan besar, antara lain Truk Build Up, Kontainer, Truk Kecil, dan Kereta Api; (Bukti T-5) 8. Bawaslu Kota bekasi yang sedang mengawasi gudang logistik tidak memperingatkan sopir yang membawa surat suara dengan tanpa menggunakan terpal sebagai penutup; (Bukti T-6) 9. Surat suara yang diangkut menggunakan truk tersebut dalam keadaan aman dan tidak ada kerusakan; (Bukti T-7) 10. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu telah secara jelas melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu serta memberikan rasa keadilan juga mengembalikan hak kepada pihak yang telah dirugikan. KESIMPULAN TERADU [2.5] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu bertanggal 10 Juni 2019 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, professional, akuntabel, efektif, efesien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang 31922450, Fax. (021) 3192245, Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP No 2/2017); 3. Bahwa Pengadu tidak memberikan dalil yuridis yang menjadi landasan dimintakannnya putusan sebagaimana dalam aduan yang bersangkutan; 4. Bahwa distribusi surat suara ke gudang ex Giant di Kampung Cerewet Duren Jaya Kota Bekasi dengan menggunakan truk terbuka diputuskan dalam rapat logistik pada tanggal 18 Maret 2019 di Kantor KPU Kota Bekasi; (Bukti T-6) 5. Bahwa dalam pengangkutan surat suara dari GOR Voli Kota Bekasi ke Gudang ex Giant telah terjadi kelalaian petugas yang tidak menutup surat suara dengan terpal dan tidak dengan pengawalan pihak kepolisian. Hal ini diakui oleh petugas yang bersangkutan; (Bukti T-7) 6. Bahwa pengambilan keputusan maupun pelaksanaan kegiatan di KPU Kota Bekasi bersifat kolektif kolegial, sehingga tidak bisa dibebankan hanya kepada 1 personil dalam hal ini kepada Teradu selaku Ketua KPU Kota Bekasi yang diadukan oleh Pengadu. Komisioner KPU menjalankan fungsi supervisi, sedangkan dalam pelaksanaan teknis kegiatan dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Kota Bekasi. Secara umum baik Komisioner maupun Sekreatriat KPU Kota Bekasi telah menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam melaksanakan Tahapan Pemilu 2019, sehingga Pemilu di Kota Bekasi dapat berjalan baik; 7. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu telah Secara Jelas melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu serta memberikan rasa keadilan juga mengembalikan hak kepada pihak yang telah dirugikan. [2.6] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7] Bukti Teradu Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Keputusan Sekretaris KPU Kota Bekasi Nomor: 54/PP.12- Kpt/3275/Sek-Kot/II/2019 tentang Petugas Pengawas Pengelolah Logistik Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, tanggal 28 Februari 2018; Bukti T-2 : Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengamanan Surat Suara Di Percetakan dan Pendistribusian Ke Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum; Bukti T-3 : SOP Distribusi Surat Suara Antar Gudang KPU Kota Bekasi Pada 31922450, Fax. (021) 3192245, Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019; Bukti T-4 : Jadwal Petugas Gudang Logistik KPU Kota Bekasi Pemilu Tahun 2019; Bukti T-5 : Surat Perintah KPU Kota Bekasi Nomor: 36/RT.02.1- SPt/3275/Kot/III/2019, tanggal 18 Maret 2019; Bukti T-6 : Notulensi KPU Kota Bekasi Nomor, tanggal 18 Maret 2019; Bukti T-7 : Surat Pernyataan atas nama Suhardi;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau 31922450, Fax. (021) 3192245, b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kota Bekasi diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga tidak profesional dalam mengelola Logistik Surat Suara Pemilu. Pengadu menyatakan adanya kejanggalan dalam distribusi Surat Suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Teradu. KPU Kota Bekasi pada tanggal 19 Maret 2019 melaksanakan pemindahan surat suara dari Gudang Logistik KPU di GOR Bekasi ke gudang logistik KPU Bekasi Timur, Kampung Crewet. Pemindahan Surat Suara tidak sesuai dengan standar prosedur yang berlaku. Surat Suara diangkut dengan truk terbuka, tidak ditutup terpal dan tanpa adanya pengawalan oleh Kepolisian. Bahwa proses pemindahan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, mengakibatkan beberapa Surat Suara rusak. Atas kejadian tersebut, Pengadu telah melaporkan KPU Kota Bekasi ke Bawaslu Kota Bekasi. Pada tanggal 8 April 2019, Bawaslu Kota Bekasi telah mengeluarkan Putusan Nomor 01/LP/PL/ADM/KOT/13.03/III/2019 dengan amar putusan Terlapor (KPU Kota Bekasi) secara sah bersalah dalam tahap pendistribusian Logistik Pemilu dan menjatuhkan Sanksi berupa Teguran Tertulis. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan bahwa pergeseran/pemindahan Surat Suara dari gudang logistik KPU Kota ke gudang lainnya diawasi oleh pengawas gudang resmi dari KPU Kota Bekasi dan pengawas gudang tersebut juga ikut serta dalam truk pengangkut dimaksud. Bahwa secara teknis penanggungjawab untuk setiap kegiatan di Gudang Logistik KPU Kota Bekasi sudah dituangkan dalam jadwal jaga yang dibuat oleh Sekretariat KPU Kota Bekasi. Pada hari kejadian yaitu tanggal 19 Maret 2019, Teradu bersama Sekretaris KPU Kota Bekasi sedang berada di Percetakan Surat Suara (PT. Gramedia) di Cikarang untuk menjemput dan mengawal surat suara. Terkait dengan penggunaan truk untuk mengangkat logistik/Surat Suara, Teradu menyatakan telah sesuai dan berpedoman pada Petunjuk Teknis KPU RI Nomor: 279/PP.10.4-Kpt/07/KPU/I/2019 tentang Pedoman Teknis Pendistribusian dan pengambilan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum. Bahwa sebagai bentuk tanggungjawab dan kehati-hatian terhadap pemindahan Surat Suara, Teradu menyatakan bahwa KPU Kota Bekasi telah menyusun SOP Pemindahan Surat Suara antar Gudang KPU Kota Bekasi. Terkait dengan distribusi surat suara ke gudang ex Giant di Kampung 31922450, Fax. (021) 3192245, Cerewet Duren Jaya Kota Bekasi dengan menggunakan truk terbuka diputuskan dalam rapat logistik pada tanggal 18 Maret 2019 di Kantor KPU Kota Bekasi. Bahwa pada hari pelaksanaan pemindahan/pengangkutan Surat Suara tersebut, telah terjadi kelalaian petugas yang tidak menutup surat suara dengan terpal dan tidak dengan pengawalan pihak kepolisian. Hal tersebut diakui oleh petugas yang bersangkutan atas nama Suhardi. Teradu menyatakan bahwa pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan di KPU Kota Bekasi bersifat kolektif kolegial, sehingga tidak dapat dibebankan hanya kepada Teradu selaku Ketua KPU Kota Bekasi. Ketua dan Anggota KPU Kota Bekasi menjalankan fungsi supervisi, sedangkan dalam pelaksanaan teknis kegiatan dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Kota Bekasi. Secara umum Ketua dan Anggota KPU Kota Bekasi dan Sekreatriat KPU Kota Bekasi telah menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam melaksanakan Tahapan Pemilu 2019, sehingga Pemilu di Kota Bekasi dapat berjalan baik. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para Pihak, dokumen, dan bukti dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa benar pada tanggal 19 Maret 2019 KPU Kota Bekasi telah melaksanakan pemindahan Logistik/ Surat Suara dari Gudang KPU Kota Bekasi yaitu GOR Kota Bekasi ke Gudang KPU Kota Bekasi lainnya yaitu ex Giant di Kampung Cerewet Duren Jaya Kota Bekasi dengan menggunakan truk TOYOTA DINA berwarna Merah dengan Nomor Polisi B 9282 YY. Terungkap juga fakta bahwa truk yang digunakan tersebut adalah jenis truk bak terbuka, dan Surat Suara yang diangkut tidak ditutup dengan terpal. Pada saat pengangkutan tersebut juga tidak melibatkan pihak keamanan dari kepolisian. Fakta tersebut didukung alat bukti Rekaman (Bukti P-3) yang diajukan oleh Pengadu. Bahwa proses pemindahan logistik yang tidak sesuai SOP tersebut mengakibatkan sejumlah Surat Suara yang diangkut menjadi rusak. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu telah dilaporkan oleh Pengadu kepada Bawaslu Kota Bekasi, dan pada tanggal 8 April 2019, Bawaslu Kota Bekasi telah mengeluarkan Putusan Nomor 01/LP/PL/ADM/KOT/13.03/III/2019 yang pada intinya menyatakan KPU Kota Bekasi terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan dijatuhkan Sanksi berupa Teguran Tertulis. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu telah lalai dan tidak cermat dalam pendistribusian dan pengangkutan Surat Suara Pemilu Tahun 2019. Bahwa meskipun melakukan tindakan preventif, memberikan perintah kepada bawahanya untuk melakukan koordinasi dengan kepolisian dan agar dilakukan pemasangan terpal, namun arahan tersebut tidak ditindaklanjuti langkah supervisi dan monitoring secara maksimal oleh Teradu selaku Koordinator Divisi Logistik sehingga terjadi kelalaian dalam distribusi surat suara. Mengingat pentingnya surat suara dalam penyelenggaraan pemilu, DKPP perlu mengingatkan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu ke depannya harus memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Teradu terbukti tidak teliti, tidak cermat, dan tidak menaati standar prosedur melaksanakan pendistribusian Logistik Pemilu. DKPP berpendapat Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 Huruf a, dan c, dan Pasal 15 Huruf f, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik 31922450, Fax. (021) 3192245, Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Nurul Sumarheni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bekasi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sebelas bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati 31922450, Fax. (021) 3192245, Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,