Melanggar
Nomor Putusan: No. 71 Tahun 2019
Nurul Sumarheni, Ketua KPU Kota Bekasi
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-07-2019
👁 13 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan31922450, Fax. (021) 3192245, Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 11 April 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kota Bekasi diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga tidak profesional dalam mengelola Logistik Surat Suara Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Nurul Sumarheni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bekasi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 066-
P/L-DKPP/IV/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2019,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Amsar
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Kp. Sawah PLN No. 29 RT 05/RW01 Harapan Jaya,
Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Nurul Sumarheni
Pekerjaan : Ketua KPU Kota Bekasi
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda no 163 Bekasi Timur, Kota Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan Saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 11 April 2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu menemukan adanya kejanggalan dalam distribusi Surat Suara
Pemilu 2019, yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi. Kejanggalan yang
maksudkan adalah tidak adanya pengawalan oleh aparat kepolisian terhadap
kegiatan pemindahan Surat Suara dari Gudang Logistik KPU di GOR Bekasi ke
gudang logistik KPU Bekasi Timur, Kampung Crewet;
2. Bahwa perlakuan terhadap Surat Suara saat aktifitas pemindahan dari gudang
awal ke penyimpanan sangat ceroboh dan bisa berakibat rusaknya surat suara
karena menggunakan truk bak terbuka tanpa ditutupi terpal;
3. Bahwa pada hari selasa tanggal 19 Maret 2019, tepatnya di Jl. Juanda Kota
Bekasi melintas satu unit kendaraan truk TOYOTA DINA berwarna Merah
dengan Nomor Polisi B 9282 YY, dengan kondisi bak terbuka yang membawa
surat suara pemilu 2019 (foto terlampir). Truk yang mengangkut surat suara
tersebut juga tidak dikawal pihak pengamanan dalam hal ini aparat kepolisian
sampai ke Gudang penyimpanan surat suara di Kampung Cerewet, Kelurahan
Aren Jaya, Bekasi Timur;
4. Bahwa Pengadu yang mengikuti kendaraan tersebut sampai ke Gudang
penyimpanan di Kampung Cerewet, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur;
5. Bahwa sesampainya truk pengangkut tersebut di gudang penyimpanan surat
suara di Kampung cerewet, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Pengadu
melihat kondisi surat suara berantakan dan minim pengawasan (foto terlampir);
6. Bahwa atas kejadian tersebut, Teradu telah menyatakan dan mengakui adanya
kelalaian petugas dari KPU Kota Bekasi dan telah disiarkan di salah satu media
elektronik maupun cetak dan online;
7. Bahwa atas kejadian tersebut Pengadu telah melaporkan KPU Kota Bekasi ke
Bawaslu Kota Bekasi untuk menindaklanjuti;
8. Bahwa atas laporan tersebut, pada hari Senin tanggal 1 April 2019 Bawaslu
Kota Bekasi melakukan sidang pendahuluan antara Pihak Pelapor dan Terlapor
di Sekretariat Bawaslu Kota Bekasi;
9. Bahwa pada hari Senin tanggal 8 April 2019, Bawaslu Kota Bekasi
mengeluarkan Putusan Nomor 01/LP/PL/ADM/KOT/13.03/III/2019. Dalam
amar putusan tersebut menyatakan:
(1) Terlapor (KPU Kota Bekasi) secara sah bersalah dalam tahap pendistribusian
Logistik Pemilu;
(2) Memberikan Teguran Tertulis;
(3) Memerintahkan KPU Kota Bekasi untuk memperbaiki Manajemen dalam
distribusi Logistik Pemilu dan memastikan tidak terulang kembali kejadian
serupa.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan secara keseluruhan permohonan;
2. Menyatakan kendaraan (Truk Toyota DINA, Nomor Polisi B 9282 YY) dengan
kondisi bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut Surat Suara Pemilu
2019 “TIDAK LAYAK” dan melakukan pelanggaran administarsi Pemilu 2019
Kota Bekasi;
31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Menyatakan Teradu selaku Ketua KPU Kota Bekasi “LALAI” akibat kondisi Surat
Suara berantakan dan minim pengawasan di Gudang penyimpanan surat suara
di Kampung Cerewet, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur;
4. Memerintahkan Teradu selaku Ketua KPU Kota Bekasi “UNTUK MEMINTA
MAAF KEPADA WARGA KOTA BEKASI LEWAT MEDIA” sebagai akibat
kelalaiannya;
5. Menyatakan Bawaslu Kota Bekasi ikut terkait atas pelanggaran administrasi
Pemilu dalam Pendistribusian Logistik Pemilu 2019 di Kota Bekasi berdasarkan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum; dan
6. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Foto pengangkutan surat suara oleh KPU Kota Bekasi;
Bukti P-2 : Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 09/LP/PB/Kab 02
29/VII/2018, tanggal 17 Juli 2018;
Bukti P-3 : Video Rekaman pengangkutan surat suara Pemilu Tahun 2019 dari
gudang logistik KPU di GOR Kota Bekasi ke gudang Logistik KPU di
kampung crewet Bekasi Timur;
Bukti P-4 : Formulir ADM-2 Bawaslu Kota Bekasi Nomor
01/TM/PL/ADM/Kot/13.03/XII/2018, tanggal 25 Maret 2018,
perihal: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu;
Bukti P-5 : Putusan Bawaslu Kota Bekasi Nomor 01/LP/PL/ADM/KOT/13.03/
III/2019, tanggal 8 April 2019;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 27 Mei 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok
aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu dalam
uraian jawaban ini;
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu perlu
menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional,
professional, akuntabel, efektif, efesien sesuai dengan Pasal 3 Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal
16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP No 2/2017);
3. Bahwa pergeseran surat suara dari gudang satu ke gudang lainnya diawasi oleh
pengawas gudang resmi dari KPU Kota Bekasi, dan yang bersangkutan ikut serta
dalam truk (Bukti T-1);
4. Bahwa pergeseran surat suara yang terjadi adalah antara Gudang KPU Kota
Bekasi yang satu ke gudang KPU lainnya. Pengawalan polisi dalam regulasi
hanya mengatur pergeseran surat suara dari pabrik ke Gudang KPU dan dari
gudang KPU ke PPK dan PPS sampai tingkat KPPS. Pasal 29 ayat (5) Peraturan
31922450, Fax. (021) 3192245,
KPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengamanan Surat Suara Di Percetakan dan
Pendistribusian Ke Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, hanya mengatur tentang pengamanan
surat suara dalam proses pencetakan di percetakan dan pengawalan sampai di
Kabupaten/Kota tujuan (Bukti T-2);
5. Bahwa secara teknis penanggungjawab untuk setiap kegiatan di Gudang
Logistik KPU Kota Bekasi sudah dituangkan dalam jadwal jaga yang dibuat oleh
Sekretariat KPU Kota Bekasi (Bukti T-3);
6. Bahwa pada hari kejadian Selasa 19 Maret 2019, Teradu bersama Sekretaris
KPU Kota Bekasi berangkat ke Percetakan Surat Suara (PT. Gramedia) yang
beralamat di Cikarang untuk menjemput dan mengawal surat suara, sehingga
Teradu tidak berada di gudang saat terjadi pergeseran surat suara (Bukti T-4);
7. Bahwa kontrak sewa kendaraan truk dilakukan oleh Sekretariat KPU Kota
Bekasi dengan spesifikasi sesuai dengan Juknis KPU RI Nomor: 279/PP.10.4-
Kpt/07/KPU/I/2019 tentang Pedoman Teknis Pendistribusian dan pengambilan
Perlengkapan Pemungutan Suara dan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum, mengatur salah satunya proses distribusi ke PPK, PPS dan KPPS, bukan
proses distribusi antar gudang KPU. Juga tidak mengatur secara spesifik moda
transportasi yang dapat digunakan dalam proses distribusi. Dalam Bab II Huruf
D Moda Transportasi disebutkan bahwa: Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat
KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam menentukan moda
angkutan dan kapasitas angkut untuk pendistribusian dan pengembalian
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu, mempertimbangkan pedistribusian dan
pengembalian melalui darat. Pendistribusian dan Pengembalian melalui darat
dilakukan untuk daerah-daerah yang dapat dilalui oleh kendaraan-kendaraan
besar, antara lain Truk Build Up, Kontainer, Truk Kecil, dan Kereta Api; (Bukti
T-5)
8. Bawaslu Kota bekasi yang sedang mengawasi gudang logistik tidak
memperingatkan sopir yang membawa surat suara dengan tanpa menggunakan
terpal sebagai penutup; (Bukti T-6)
9. Surat suara yang diangkut menggunakan truk tersebut dalam keadaan aman
dan tidak ada kerusakan; (Bukti T-7)
10. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu telah secara jelas
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti
adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan
umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu serta memberikan rasa
keadilan juga mengembalikan hak kepada pihak yang telah dirugikan.
KESIMPULAN TERADU
[2.5] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu bertanggal 10 Juni 2019 yang
dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok
aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu dalam
uraian jawaban ini;
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu perlu
menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional,
professional, akuntabel, efektif, efesien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
31922450, Fax. (021) 3192245,
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal
16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP No 2/2017);
3. Bahwa Pengadu tidak memberikan dalil yuridis yang menjadi landasan
dimintakannnya putusan sebagaimana dalam aduan yang bersangkutan;
4. Bahwa distribusi surat suara ke gudang ex Giant di Kampung Cerewet Duren
Jaya Kota Bekasi dengan menggunakan truk terbuka diputuskan dalam rapat
logistik pada tanggal 18 Maret 2019 di Kantor KPU Kota Bekasi; (Bukti T-6)
5. Bahwa dalam pengangkutan surat suara dari GOR Voli Kota Bekasi ke Gudang
ex Giant telah terjadi kelalaian petugas yang tidak menutup surat suara dengan
terpal dan tidak dengan pengawalan pihak kepolisian. Hal ini diakui oleh
petugas yang bersangkutan; (Bukti T-7)
6. Bahwa pengambilan keputusan maupun pelaksanaan kegiatan di KPU Kota
Bekasi bersifat kolektif kolegial, sehingga tidak bisa dibebankan hanya kepada 1
personil dalam hal ini kepada Teradu selaku Ketua KPU Kota Bekasi yang
diadukan oleh Pengadu. Komisioner KPU menjalankan fungsi supervisi,
sedangkan dalam pelaksanaan teknis kegiatan dilaksanakan oleh Sekretariat
KPU Kota Bekasi. Secara umum baik Komisioner maupun Sekreatriat KPU Kota
Bekasi telah menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam
melaksanakan Tahapan Pemilu 2019, sehingga Pemilu di Kota Bekasi dapat
berjalan baik;
7. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu telah Secara Jelas
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti
adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan
umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu serta memberikan rasa
keadilan juga mengembalikan hak kepada pihak yang telah dirugikan.
[2.6] PETITUM TERADU
Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.7] Bukti Teradu
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Keputusan Sekretaris KPU Kota Bekasi Nomor: 54/PP.12-
Kpt/3275/Sek-Kot/II/2019 tentang Petugas Pengawas Pengelolah
Logistik Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, tanggal 28
Februari 2018;
Bukti T-2 : Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengamanan Surat
Suara Di Percetakan dan Pendistribusian Ke Komisi Pemilihan
Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam
Pemilihan Umum;
Bukti T-3 : SOP Distribusi Surat Suara Antar Gudang KPU Kota Bekasi Pada
31922450, Fax. (021) 3192245,
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019;
Bukti T-4 : Jadwal Petugas Gudang Logistik KPU Kota Bekasi Pemilu Tahun
2019;
Bukti T-5 : Surat Perintah KPU Kota Bekasi Nomor: 36/RT.02.1-
SPt/3275/Kot/III/2019, tanggal 18 Maret 2019;
Bukti T-6 : Notulensi KPU Kota Bekasi Nomor, tanggal 18 Maret 2019;
Bukti T-7 : Surat Pernyataan atas nama Suhardi;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
31922450, Fax. (021) 3192245,
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
selaku Ketua KPU Kota Bekasi diduga melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga tidak profesional dalam mengelola Logistik
Surat Suara Pemilu. Pengadu menyatakan adanya kejanggalan dalam distribusi Surat
Suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Teradu. KPU Kota Bekasi pada tanggal 19
Maret 2019 melaksanakan pemindahan surat suara dari Gudang Logistik KPU di GOR
Bekasi ke gudang logistik KPU Bekasi Timur, Kampung Crewet. Pemindahan Surat
Suara tidak sesuai dengan standar prosedur yang berlaku. Surat Suara diangkut
dengan truk terbuka, tidak ditutup terpal dan tanpa adanya pengawalan oleh
Kepolisian. Bahwa proses pemindahan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut,
mengakibatkan beberapa Surat Suara rusak. Atas kejadian tersebut, Pengadu telah
melaporkan KPU Kota Bekasi ke Bawaslu Kota Bekasi. Pada tanggal 8 April 2019,
Bawaslu Kota Bekasi telah mengeluarkan Putusan Nomor
01/LP/PL/ADM/KOT/13.03/III/2019 dengan amar putusan Terlapor (KPU Kota
Bekasi) secara sah bersalah dalam tahap pendistribusian Logistik Pemilu dan
menjatuhkan Sanksi berupa Teguran Tertulis.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan bahwa pergeseran/pemindahan Surat
Suara dari gudang logistik KPU Kota ke gudang lainnya diawasi oleh pengawas
gudang resmi dari KPU Kota Bekasi dan pengawas gudang tersebut juga ikut serta
dalam truk pengangkut dimaksud. Bahwa secara teknis penanggungjawab untuk
setiap kegiatan di Gudang Logistik KPU Kota Bekasi sudah dituangkan dalam jadwal
jaga yang dibuat oleh Sekretariat KPU Kota Bekasi. Pada hari kejadian yaitu tanggal
19 Maret 2019, Teradu bersama Sekretaris KPU Kota Bekasi sedang berada di
Percetakan Surat Suara (PT. Gramedia) di Cikarang untuk menjemput dan mengawal
surat suara. Terkait dengan penggunaan truk untuk mengangkat logistik/Surat
Suara, Teradu menyatakan telah sesuai dan berpedoman pada Petunjuk Teknis KPU
RI Nomor: 279/PP.10.4-Kpt/07/KPU/I/2019 tentang Pedoman Teknis
Pendistribusian dan pengambilan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum. Bahwa sebagai bentuk tanggungjawab dan
kehati-hatian terhadap pemindahan Surat Suara, Teradu menyatakan bahwa KPU
Kota Bekasi telah menyusun SOP Pemindahan Surat Suara antar Gudang KPU Kota
Bekasi. Terkait dengan distribusi surat suara ke gudang ex Giant di Kampung
31922450, Fax. (021) 3192245,
Cerewet Duren Jaya Kota Bekasi dengan menggunakan truk terbuka diputuskan
dalam rapat logistik pada tanggal 18 Maret 2019 di Kantor KPU Kota Bekasi. Bahwa
pada hari pelaksanaan pemindahan/pengangkutan Surat Suara tersebut, telah
terjadi kelalaian petugas yang tidak menutup surat suara dengan terpal dan tidak
dengan pengawalan pihak kepolisian. Hal tersebut diakui oleh petugas yang
bersangkutan atas nama Suhardi. Teradu menyatakan bahwa pengambilan
keputusan dan pelaksanaan kegiatan di KPU Kota Bekasi bersifat kolektif kolegial,
sehingga tidak dapat dibebankan hanya kepada Teradu selaku Ketua KPU Kota
Bekasi. Ketua dan Anggota KPU Kota Bekasi menjalankan fungsi supervisi,
sedangkan dalam pelaksanaan teknis kegiatan dilaksanakan oleh Sekretariat KPU
Kota Bekasi. Secara umum Ketua dan Anggota KPU Kota Bekasi dan Sekreatriat KPU
Kota Bekasi telah menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam
melaksanakan Tahapan Pemilu 2019, sehingga Pemilu di Kota Bekasi dapat berjalan
baik. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-
undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh
Pengadu.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para Pihak, dokumen, dan bukti dalam sidang
pemeriksaan, terungkap fakta bahwa benar pada tanggal 19 Maret 2019 KPU Kota
Bekasi telah melaksanakan pemindahan Logistik/ Surat Suara dari Gudang KPU Kota
Bekasi yaitu GOR Kota Bekasi ke Gudang KPU Kota Bekasi lainnya yaitu ex Giant di
Kampung Cerewet Duren Jaya Kota Bekasi dengan menggunakan truk TOYOTA DINA
berwarna Merah dengan Nomor Polisi B 9282 YY. Terungkap juga fakta bahwa truk
yang digunakan tersebut adalah jenis truk bak terbuka, dan Surat Suara yang
diangkut tidak ditutup dengan terpal. Pada saat pengangkutan tersebut juga tidak
melibatkan pihak keamanan dari kepolisian. Fakta tersebut didukung alat bukti
Rekaman (Bukti P-3) yang diajukan oleh Pengadu. Bahwa proses pemindahan logistik
yang tidak sesuai SOP tersebut mengakibatkan sejumlah Surat Suara yang diangkut
menjadi rusak. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu telah
dilaporkan oleh Pengadu kepada Bawaslu Kota Bekasi, dan pada tanggal 8 April 2019,
Bawaslu Kota Bekasi telah mengeluarkan Putusan Nomor
01/LP/PL/ADM/KOT/13.03/III/2019 yang pada intinya menyatakan KPU Kota
Bekasi terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan dijatuhkan Sanksi
berupa Teguran Tertulis. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu telah
lalai dan tidak cermat dalam pendistribusian dan pengangkutan Surat Suara Pemilu
Tahun 2019. Bahwa meskipun melakukan tindakan preventif, memberikan perintah
kepada bawahanya untuk melakukan koordinasi dengan kepolisian dan agar
dilakukan pemasangan terpal, namun arahan tersebut tidak ditindaklanjuti langkah
supervisi dan monitoring secara maksimal oleh Teradu selaku Koordinator Divisi
Logistik sehingga terjadi kelalaian dalam distribusi surat suara. Mengingat
pentingnya surat suara dalam penyelenggaraan pemilu, DKPP perlu mengingatkan
Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu ke depannya harus memiliki komitmen tinggi
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pelaksanaan seluruh tahapan
Pemilu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Teradu terbukti tidak teliti, tidak
cermat, dan tidak menaati standar prosedur melaksanakan pendistribusian Logistik
Pemilu. DKPP berpendapat Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat
(2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 Huruf a, dan c, dan Pasal 15 Huruf f, g,
dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
31922450, Fax. (021) 3192245,
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Nurul Sumarheni selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kota Bekasi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sebelas bulan Juli tahun
Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan
Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
31922450, Fax. (021) 3192245,
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
31922450, Fax. (021) 3192245,