Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 126 Tahun 2019
Sahil, Ketua PPK Tambun Selatan & Abdul Haris, Anggota KPU Kab. Bekasi
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 31/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-07-2019
👁 12 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I selaku Ketua PPK Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dan Teradu II selakuAnggota KPU Kabupaten Bekasiyang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pada saat dilakukan rekapitulasi di 3 (tiga) desa, yakni Desa Sumberjaya, Desa Mangunjaya dan Desa Jatimulya hasil DAA1-DPRD Provinsi tidak segera diberikan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwahasilrekapitulasi di 3 (tiga) desa, yakni Desa Sumberjaya, Desa Mangunjaya dan Desa Jatimulya tidak segera diberikandokumen DAA1-DPRD Provinsi. Formulir Model DAA1-DPRD Provinsi diberikan menjelangpelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan tanpa dibubuhitanda tangan Ketua maupun anggota PPK Tambun Selatan.Pada rekapitulasi di tingkat Kecamatan, Pengadu menyatakan terjadipenggelembungan suara Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 1 DPRD Provinsi Dapil Jabar 9.
Pasal DilanggarPasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 6; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Sahil selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Tambun Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Abdul Harits selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa B
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 126-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 140-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 126-PKE- DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Wiwin Winingsih Alamat : Kabupaten Bekasi Pekerjaan : Wiraswasta MEMBERIKAN KUASA KEPADA: Nama : Afif Farisi Alamat : Kabupaten Bekasi Pekerjaan : Karyawan Swasta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Sahil : Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPK Kecamatan Tambun Selatan Alamat : Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Abdul Harits Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bekasi (Divisi Teknis) Alamat : Jl. Raya Rengas Bandung No.103, Karangsambung, Kec. Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Para Teradu; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait: Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I selaku Ketua PPK Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dan Teradu II selakuAnggota KPU Kabupaten Bekasiyang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pada saat dilakukan rekapitulasi di 3 (tiga) desa, yakni Desa Sumberjaya, Desa Mangunjaya dan Desa Jatimulya hasil DAA1-DPRD Provinsi tidak segera diberikan. Hasil DAA1-DPRD Provinsi diberikan setelah akan dimulainya rekapitulasi di tingkat kecamatan dan tanpa tanda tangan Ketua maupun anggota PPK Tambun Selatan; 2. Pada saat dilakukan Pleno/Rekapitulasi di tingkat Kecamatan Pengadu mengatakan adanya penggelembungan suara Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 1 DPRD Provinsi Dapil Jabar 9. Saksi langsung mengajukan keberatan terhadap hasil yang dibacakan di tingkat kecamatan. Namun tidak diakomodir Ketua PPK Tambun Selatan akan membahas mengenai keberatan yang dimaksud nanti setelah pleno DPRD tingkat Kabupaten. 3. Ketua PPK Tambun Selatan meminta saksi mengisi form DAA2. Namun Saksi Pengadu tidak mendapatkan form DAA2 yang dimaksud. Pada saat itu Ketua PPK Tambun Selatan menjanjikan akan melakukan sanding data di akhir sidang pleno Kecamatan Tambun Selatan; 4. Pada saat Pleno di tingkat provinsi selesai, dilanjutkan pleno Kec. Tambun Selatan untuk Caleg Tingkat DPRD Kabupaten Bekasi.Akan tetapi banyak kejanggalan yang terjadi.Sehingga keadaan menjadi tidak kondusif dan Ketua PPK Tambun Selatan diamankan pihak kepolisian dan Brimob. Pada saat itu pleno Kecamatan Tambun Selatan diberhentikan secara sepihak; 5. Pada saat pleno di KPU Kabupaten Bekasi, Pengadu sudah mengingatkan pimpinan sidang Abdul Harits (Teradu II) untuk melakukan pleno Kecamatan Tambun Selatan terlebih dahulu dikarenakan belum dilakukan pleno. Namun ditolak Teradu II (Abdul Harits) dengan alasan sudah tidak ada waktu; 6. Pengadu sudah menyampaikan keberatan perihal perbedaan model DAA1 dengan DA1. Namun Teradu II (Abdul Harits) mengatakan keberatan dimasukkan dalam DB2; 7. DA1 diberikan pada saat Pleno di KPU Kabupaten Bekasi, seharusnya DA1 diberikan pada saat pleno di tingkat Kecamatan Kabupaten Bekasi; 8. Pengadu telah melakukan verifikasi data model DAA1 dan DA1. Pengadu mengatakan banyak ketidaksesuaian data, terutama pada kolom jumlah akhir DAA1 yang tidak sesuai penjumlahan; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 9. Pengadu juga menemukan perbedaan DAA1 dan DA1, dimana DA1 perolehan suara melonjak tinggi sekali. Berdasarkan hal tersebut Pengadu menjelaskan bahwa Ketua PPK Kecamatan Tambun Selatan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik perihal pemindahan data dari DAA1 ke DA1; 10. Pengadu sudah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi dan hasil Putusan acara cepat menyatakan PPK Kecamatan Tambun Selatan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Model DA1-DPRD Provinsi Kec. Tambun Selatan; Bukti P-2 : Fotokopi Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mangunjaya; Bukti P-3 : Fotokopi Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Sumberjaya; Bukti P-4 : Fotokopi Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Jatimulya; Bukti P-5 : Fotokopi Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Setiamekar; Bukti P-6 : Fotokopi Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mekarsari; Bukti P-7 : Fotokopi Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Tridayasakti; Bukti P-8 : Fotokopi Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif pemilu BAWASLU Kab. Bekasi; Bukti P-9 : Fotokopi DB1-DPRD Provinsi Jawa Barat, Dapil Jabar 9; Bukti P-10 : Fotokopi DB2-DPRD Provinsi Jawa Barat, Dapil Jabar 9; [2.4]PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I Bahwa Teradu I dalam sidang pemeriksaan pertama tidak hadir dikarenakan sakit serta tidak melampirkan jawaban tertulis. Teradu juga sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambun Selatan sejak 30 Juni 2019. [2.5]PETITUM TERADU I Berdasarkan uraian diatas, Teradu I tidak meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan. [2.6] BUKTI TERADU I Bahwa Teradu I tidak menyampaikan bukti. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.6] Menimbang bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum Teradu II membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu II memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu II menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu II dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu II perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hokum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No. 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP No. 2/2017); 3. Bahwa dalam kapasitas Teradu II sebagai Pimpinan Sidang Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bekasi adalah tugas yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi dan dalam pelaksanaannya Teradu II menjalankan tugas memimpin sidang secara kolektif dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bekasi lainnya terkait pembahasan dan pengambilan keputusan selama sidang berlangsung. Dengan demikian segala sesuatu yang terkait dengan proses, prosedur dan pengambilan keputusan saat Pleno Rekap tingkat Kabupaten menjadi tanggung jawab Bersama secara kolektif kolegial sesama Anggota KPU Kabupaten Bekasi; 4. Bahwa dalam proses Rekap Tingkat Kabupaten Bekasi selesai di akhir masa perpanjangan tahapan yaitu tanggal 12 Mei 2019 berdasarkan Surat KPU RI Nomor 803/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019; 5. Bahwa proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Tambun Selatan telah dilaksanakan selama 23 hari terhitung mulai tanggal 20 April 2019 dan selesai pada tanggal 12 Mei 2019; 6. Bahwa KPU Kabupaten Bekasi telah menjalankan Tugasnya mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK; melakukan bimbingan teknis, kunjungan monitoring langsung memberikan konsultasi, supervisi dan asistensi dan mengirimkan Surat Pemberitahuan agar tahapan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu serta prosedur yang sudah diatur dalam peraturan KPU dan perundang-undangan yang berlaku; 7. Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Bekasi selanjutnya disebut Pleno Rekap Kabupaten Bekasi dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2019 di Aula KPU Kabupaten (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bekasi, setelah KPU Kabupaten Bekasi menerima Kotak Suara Tersegel dari PPK Kecamatan Tambun Selatan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) PKPU No.4/2019 yang berbunyi“KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam rapat pleno setelah menerima kotak suara tersegel dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)”; 8. Bahwa Teradu II selaku Pimpinan Sidang menyampaikan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) PKPU No. 4/2019 sebagaimana tersebut diatas dan memerintahkan PPK membuka Kotak Suara Rekap untuk memastikan dokumen yang terdapat di dalam kotak sesuai dengan ketentuan, hasilnya dokumen utama rekap sudah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK Tambun Selatan serta sebagian Saksi Peserta Pemilu, selanjutnya kami mohon pertimbangan Bawaslu agar Pleno Rekap tingkat Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan, dan Bawaslu mempersilahkan untuk dilanjutkan; 9. Bahwa Saksi Partai Demokrat menyampaikan keberatan perihal perbedaan model DAA1 dengan DA1, Teradu II menyampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) PKPU No. 4/2019 yang berbunyi“Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi,Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota”; 10. Bahwa pencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan formulir DA1 Plano dilakukan bila terjadi selisih DA1 yang dibacakan dengan Salinan DA1 yang dimiliki Saksi Peserta Pemilu pada tahap Rekap Tingkat Kabupaten, sebagaimana dalam penyandingan DAA1 Plano dilakukan bila terjadi selisih antara DAA1 yang dibacakan dengan Salinan DAA1 yang dimiliki Saksi Peserta Pemilu pada tahap Rekap Tingkat Kecamatan, dan Penyandingan C1 Plano bila terjadi selisih antara C1 Hologram dengan Salinan C1 yg dimiliki Saksi Peserta Pemilu pada tahap Perhitungan Suara di TPS; 11. Bahwa sehingga Teradu II bersama Bawaslu memeriksa dan menyandingkan DA1 yg dibacakan dengan Salinan DA1 yg dimiliki Saksi Peserta Pemilu dan hasilnya tidak terjadi selisih sehingga tidak diperlukan lagi membuka DA1 plano; 12. Bahwa Atas pertimbangan lisan Bawaslu, kami menuangkan kelanjutan keberatan Saksi Partai Demokrat ke dalam form DB2-KPU untuk dilanjutkan pada Rekap tingkat Provinsi sebagaimana Pasal 52 ayat (8) yang berbunyi“Dalam hal rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DB2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi.” [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : FotokopiSurat KPU RI Nomor 803/PL.02.6- SD/06/KPU/V/2019; Bukti T-2 : FotokopiSurat Pemberitahuan; Bukti T-3 : FotokopiForm Model DB2-KPU saksi Partai Demokrat; Bukti T-4 : FotokopiForm DA1-KPU;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwahasilrekapitulasi di 3 (tiga) desa, yakni Desa Sumberjaya, Desa Mangunjaya dan Desa Jatimulya tidak segera diberikandokumen DAA1-DPRD Provinsi. Formulir Model DAA1-DPRD Provinsi diberikan menjelangpelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan tanpa dibubuhitanda tangan Ketua maupun anggota PPK Tambun Selatan.Pada rekapitulasi di tingkat Kecamatan, Pengadu menyatakan terjadipenggelembungan suara Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 1 DPRD Provinsi Dapil Jabar 9. Teradu I selaku Ketua PPK Tambun Selatan meminta saksi mengisi DAA-2, namun Saksi Pengadu tidak mendapatkan Formulir ModelDAA-2 yang dimaksud. Pada saat itu Ketua PPK Tambun Selatan menjanjikan akan melakukan persandingan data di akhir sidang pleno Kecamatan Tambun Selatan. Pada saat pleno di KPU Kabupaten Bekasi, Pengadu sudah mengingatkan pimpinan sidang Abdul Harits (Teradu II) untuk membahas hasil Rekapitulasi Kecamatan Tambun Selatan terlebih dahulu karena pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi di Kecamatan Tambun Selatan terhenti dan tidak (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, selesai sebagaimana mestinya.Namun ditolak Teradu II dengan alasan sudah tidak ada waktu.Pengadu sudah menyampaikan keberatan perihal perbedaan FormulirModel DAA1 dengan DA1, namun Teradu II mengatakan keberatan dimasukkan dalam DB2.Pengadu juga menemukan perbedaan Formulir ModelDAA-1 dan DA-1, dimana DA-1 perolehan suara melonjak tinggi sekali.Para Teradu tidak melaksanakan tugasnya dengan baik perihal pemindahan data dari Formulir ModelDAA-1 ke DA-1. Pengadu sudah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan acara cepatditerbitkanPutusan PPK Kecamatan Tambun Selatan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut: [4.2.1]Menimbang Teradu I tidak hadir pada sidang pemeriksaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan di muka sidang. Teradu I juga tidak memberikan jawaban serta alat bukti atas dalil-dalil aduan yang diajukan oleh Pengadu. [4.2.2]Teradu II menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu II.Teradu II telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hokum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu II mengatakan bahwa sebagai pimpinan sidang Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bekasi adalah tugas yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi dan dalam pelaksanaannya Teradu II menjalankan tugas memimpin sidang secara kolektif dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bekasi lainnya terkait pembahasan dan pengambilan keputusan selama sidang berlangsung. Dalam proses Rekap Tingkat Kabupaten Bekasi selesai di akhir masa perpanjangan tahapan yaitu tanggal 12 Mei 2019 berdasarkan Surat KPU RI Nomor 803/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 dan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Tambun Selatan telah dilaksanakan selama 23 hari terhitung mulai tanggal 20 April 2019 dan selesai pada tanggal 12 Mei 2019. Pada tanggal 12 Mei 2019, dilaksanakan Pleno Rekap Kabupaten Bekasi setelah menerima Kotak Suaran Tersegel dari PPK Kecamatan Tambun Selatan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) PKPU No.4 Tahun 2019 yang berbunyi“KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam rapat pleno setelah menerima kotak suara tersegel dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)”.Teradu II menyampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) PKPU No. 4 Tahun 2019 yang berbunyi“Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, DA1.Plano-DPRD Kab/Kota”.Teradu II bersama Bawaslu memeriksa dan menyandingkan DA1 yg dibacakan dengan Salinan DA1 yang dimiliki Saksi Peserta Pemilu dan hasilnya tidak terjadi selisih sehingga tidak diperlukan lagi membuka DA1 plano; [4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terkait Tindakan Teradu I tidak memberikan salinan Formulir Model DAA1-DPRD Provinsi setelah pelaksanaan rekapitulasi tingkat desa/kelurahan di Kecamatan Tambun Selatan kepada para saksi partai politik yang hadir terbukti telah menghambat pelaksanaan tahapan rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Tambun Selatan. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Teradu I terbukti tidak menyerahan salinan Formulir Model DAA1 secara lengkap, yakni DAA1-DPR RI, DAA1-DPRD Provinsi maupun DAA1- DPRD Kabupaten dari seluruh desa/kelurahan, Kecamatan Tambun Selatan. Salinan Formulir Model DAA-1 baru diberikan secara lengkap beberapa saat sebelum dilaksanakannya pleno rekapitulasi olehPPK Tambun Selatan. Teradu I juga diketahui bersama-sama dengan anggota PPK lainnya bertindak tidak profesional yaitu tidak menandatangani salinan Formulir Model DAA-1 yang diberikan kepada para saksi Partai Politik. Dalam persidangan, hadir 3 (tiga) orang saksi mandat yaitu Ahmad Fadilah dari PKS, Agus dari Partai Hanura dan Abdul Haris dari Partai Demokrat.Ketiga orang saksi tersebut hadir dalam pleno rekapitulasi tingkat desa/kelurahan tingkat Kecamatan Tambun Selatan menerangkan bahwa mereka tidak menerima salinan formulir Model DAA-1 secara lengkap dari PPK Tambun Selatan setelah pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil perolehan tingkat desa/kelurahan. Formulir Model DAA-1 hanya diberikan untuk desa/kelurahan yang jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS)-nya kecil. Formulir Model DAA-1 secara lengkap baru diberikan 3 (tiga) hingga 4 (empat) hari setelah pelaksanaan rekapitulasi tingkat kelurahan/desa selesai dilaksanakan atau beberapa saat sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi oleh PPK Tambun Selatan yang kondisinya tidak ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK Tambun Selatan. Para Saksi juga menerangkan pembukaan kotak suara dalam rangka menindaklanjuti keberatan saksi PDI Perjuangan terkait perolehan suara DPR RI, pada beberapa kotak suara TPS untuk surat suara DPR RI tidak ditemukan formulir model C1-Plano. Teradu I juga terbukti tidak mengakomodir keberatan saksi tentangadanya dugaan penggelembungan suara Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 1 DPRD Provinsi Dapil Jabar 9. Teradu I tidak melaksanakan tugasnya dengan baik perihal pemindahan data dari Formulir Model DAA1 ke DA1, sehingga terjadi penggelembungan perolehan suara Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 1 DPRD Provinsi Dapil Jabar 9 di beberapa desa/kelurahan. Keberatan saksi yang meminta agar dilakukan penyandingan data antara Formulir Model DAA1 hasil rekapitulasi desa/kelurahan dengan DAA1 yang dibacakan saat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Tambun Selatan tidak diakomodir oleh PPK Kecamatan Tambun Selatan dan hanya dijanjikan untuk dilakukan proses penyandingan data antara formulir Model DAA1 hasil rekapitulasi desa/kelurahan yang dimiliki para Saksi Partai Politik dengan formulir Model DAA1 yang dibacakan oleh Para PPS setelah (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, proses rekapitulasi perolehan suara Partai Politik untuk DPRD Kabupaten/Kota. Namun, suasana yang tidak kondusif pada forum rekapitulasi perolehan suara Parpol untuk DPRD Kabupaten/Kota mengakibatkan pleno rekapitulasi Kecamatan Tambun Selatan terhenti, penyelenggara pemilu diamankan oleh aparat kepolisian sehingga proses sanding data tidak berhasil dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan acara cepat oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi diterbitkan Putusan yang menyatakan PPK Kecamatan Tambun Selatan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif. DKPP menilai Tindakan Teradu I dalam menyelesaikan keberatan saksi partai politik tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu, yakni ‘’ Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano- DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota’’.Bahwa Teradu I tidak hadir dalam sidang pemeriksaan setelah diundang secara patut karena sakit. Terhadap hal tersebut, DKPP berpendapat Teradu I seharusnya menggunakan kesempatan dan haknya untuk membantah serta membela diri menyampaikan jawaban tertulis kepada DKPP melalui Teradu II. Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan perkara a quo Teradu I tidak menggunakan haknya. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan Teradu I melanggar prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf c, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Bahwa terkait Tindakan Teradu II pada saat pelaksanaan rapat pleno tingkat Kabupaten Bekasi tidak membahas hasil Rekapitulasi Kecamatan Tambun Selatan terlebih dahulu karena pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi Kecamatan Tambun Selatan terhenti dan meminta saksi agar menuliskan keberatan tersebut dalam formulir keberatan saksi atau kejadian khusus (formulir model DB-2). Terungkap fakta, Teradu mengakui dan membenarkan hal tersebut. Teradu meminta saksi untuk tidak dilakukan pembahasan terhadap hasil rekapitulasi Kecamatan Tambun Selatan dan diarahkan mengisi formulir model DB2 atau formulir keberatan saksi. Teradu II juga mengaku hadir melakukan monitoring pelaksanaan pleno tingkat Kecamatan Tambun yang berlangsung selama 23 (dua puluh tiga) hari. Dalam forum pleno tersebut disampaikan keberatan oleh para saksi hingga terjadi kericuhan dan mengakibatkan ketua dan anggota PPK Tambun Selatan diamankan oleh aparat kepolisian ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi. DKPP menilai Teradu II selaku ketua divisi teknis dan koordinator wilayah (Koorwil) Kecamatan Tambun Selatan seharusnya melakukan supervisi untuk merespon dan menyelesaikan polemik dalam pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Tambun Selatan. Teradu II dapat meminta PPK Tambun Selatan menindaklanjuti keberatan para saksi dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menyatakan Koorwil anggota KPU Kabupaten/Kota memberikan arahan kepada PPK di wilayah koordinasinya (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, untuk menyelesaikan masalah yang terjadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu II dapat meminta agar PPK Kecamatan Tambun Selatan melakukan proses sanding data antara formulir model DA1 maupun DAA1 dengan C1 Plano sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, ‘’dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota’’. Terungkap fakta, Teradu II terbukti tidak melakukan supervisi terhadap PPK Tambun Selatan terkait keberatan saksi atas dugaan penggelembungan suara saat pemindahan data dari formulir modelDAA1 ke DA1. Teradu II menyatakan prosedur perbaikan atas keberatan saksi ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 52 ayat (2) PKPU No. 4 Tahun 2019 yang berbunyi“Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano- DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota”dan meminta Saksi menuliskan keberatannya pada formulir model DB2. DKPP menilai tindakan Teradu II tidak menindaklanjuti keberatan saksi terhadap hasilrapat pleno Rekapitulasi Kecamatan Tambun Selatan dalam forum pleno tingkat kabupaten dengan alasan sudah tidak ada waktu dan meminta saksi partai politik mengisi Formulir Model DB-2 tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun etika. Seharusnya Teradu II berusaha menyelesaikan masalah, sehingga tidak menyumbang persoalan di tahap akhir. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP.Teradu II Terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d prinsip akuntabel dan Pasal 16 huruf a, b, c, dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar Para Saksi & Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Sahil selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Tambun Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Abdul Harits selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,