Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 22 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kota Bekasi
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 06/05/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-04-2020
👁 16 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 22-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada hari Senin tanggal 29 April 2019 Bawaslu Kota Bekasi mengeluarkan rekomendasi 063/K. BAWASLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 ditujukan Kepada KPU Kota Bekasi untuk menerima dan mengakomodir Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) DPC Partai Gerindra Kota Bekasi dari Ketua Ibnu Hajar Tanjung yang bukan merupakan DPC partai Gerindra yang sah dan diakui sebagaimana surat edaran KPU RI tanggal 15 April 2019 nomor 706/PL.01.6- SD/03/KPU/IV/2019 perihal Kepengurusan DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bekasi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak taat prosedur dalam mengeluarkan surat bernomor 063/K. BAWASLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 perihal Rekomendasi ditujukan kepada KPU Kota Bekasi.
Pasal DilanggarPasal 6; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Tomy Suswanto sebagai Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bekasi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Koordinator Divisi Pengawasan kepada Teradu II Ali Mahyail sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bekasi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Muhammad Iqbal Alam Islami, Teradu IV Choirunnisa dan Teradu V Novita Ulya
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 22-PKE-DKPP/II/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 22-
P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/II/2020,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Rahmat Hidayat
Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta,
Alamat : Jalan Cemara Rt:04, Rw:012 Jatimekar Jatiasih
Kota Bekasi
Memberikan kuasa kepada:
Nama : Andi Agung Prabowo
Pekerjaan/Lembaga : Wirausaha
Alamat : Jalan Kampus Unkris no. 51 B JatiCem-Paka
Pondok Gede Kota Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Tomy Suswanto :
Jabatan Ketua Bawaslu Kota Bekasi :
Alamat :
Jl. Mataram I Perumahan Jakapermai Kel.
Jakasempurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama Ali Mahyail :
Jabatan :
Anggota Bawaslu Kota Bekasi
Alamat :
Jl. Mataram I Perumahan Jakapermai Kel.
Jakasempurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama Muhammad Iqbal Alam Islami:
Jabatan :
Anggota Bawaslu Kota Bekasi
Alamat :
Jl. Mataram I Perumahan Jakapermai Kel.
Jakasempurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Choirunnisa
Jabatan :
Anggota Bawaslu Kota Bekasi
Alamat :
Jl. Mataram I Perumahan Jakapermai Kel.
Jakasempurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV;
5. Nama Novita Ulya Hastuti :
Jabatan :
Anggota Bawaslu Kota Bekasi
Alamat :
Jl. Mataram I Perumahan Jakapermai Kel.
Jakasempurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 22-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
22-PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
Pada hari Senin tanggal 29 April 2019 Bawaslu Kota Bekasi mengeluarkan
rekomendasi 063/K. BAWASLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 ditujukan Kepada KPU
Kota Bekasi untuk menerima dan mengakomodir Laporan Penerimaan dan
Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) DPC Partai Gerindra Kota Bekasi dari Ketua
Ibnu Hajar Tanjung yang bukan merupakan DPC partai Gerindra yang sah dan
diakui sebagaimana surat edaran KPU RI tanggal 15 April 2019 nomor 706/PL.01.6-
SD/03/KPU/IV/2019 perihal Kepengurusan DPC Partai Gerakan Indonesia Raya
Kota Bekasi.
Atas rekomendasi BAWASLU Kota Bekasi tersebut akhirnya KPU Kota Bekasi
menerima dan mengakomodasi Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana
Kampanye (LPPDK) dari Ketua DPC Gerindra Ibnu Hajar Tanjung selain Juga
menerima Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) dari
Ketua DPC Gerindra R. Eko Setyo Pramono yang merupakan DPC Gerindra yang sah
berdasar surat edaran dari KPU RI. Rekomendasi Bawaslu tersebut menjadi sumber
KPU Kota Bekasi menerima LPPDK Kedua Kubu DPC Gerindra Kota Bekasi.
Selanjutnya pada hari selasa, tanggal 15 Oktober 2019 Pelapor melihat tayangan live
streming facebook DKPP RI sidang etik DKPP perkara 288-PKE-DKPP/X1/2019
teradu KPU Kota Bekasi dimana sebagai Pihak terkait saat itu Bawaslu Kota Bekasi
dalam keterangannya diruang sidang DKPP diketahui fakta bahwa Surat
rekomendasi tersebut tidak ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi (Tomy
Suswanto) melainkan oleh anggota Bawaslu Kota Bekasi (Ali Mahyail). Selain itu
surat rekomendasi tersebut tidak diambil melalui mekanisme rapat pleno.
Selanjutnya Pelapor terus mengikuti perkembangan kasus dugaan etik anggota KPU
Kota Bekasi. Terahir Pelapor menyaksikan melalui live streaming facebook DKPP RI
pada tanggal 22 Januari 2020 perihal pembacaan putusan perkara 288-PKE-
DKPP/XI/2019 KPU Kota Bekasi mendapat sanksi peringatan karena tindakannya
mengakomodasi kedua Kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota Bekasi. Tindakan
tersebut oleh DKKPP dianggap tidak memiliki dasar hukum dan menyebabka
timbulnya ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kota
Bekasi.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi Nomor
063/K.BAWASLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 706/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019
Perihal Kepengurusan DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota
Bekasi;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat KPU Kota Bekasi No 251/PL.01.4-SD/3275/KPU-
Kot/IV/2019;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat KPU Kota Bekasi No 253/PL.01.4-SD/3275/KPU-
Kot/IV/2019;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan
Indonesia Raya (GERINDRA) nomor 07-0242/kpts/DPP-
GERINDRA/2018;
Bukti P-6 : Fotokopi Surat Hasil Verifikasi Faktual Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kota Bekasi Nomor 304 /Bawaslu-JB-
21/PM.00.02/VIII/2018;
Bukti P-7 : Fotokopi PUTUSAN DKPP nomor 288-PKE-DKPP/IX/2019;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] Bahwa Teradu I secara pribadi memberi jawaban atau keterangan tertulis
dan menyampaikan sebagai berikut:
Bahwa atas dasar pada Posita, teradu I menerangkan dan memberi keterangan atas
perkara Nomor : 22-PKE-DKPP/II/2020 sebagai berikut :
1. Bahwa Poko aduan terkait penerbitan rekomendasi Nomor :
063/K.BAWSLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 yang tidak sesuai perundang-
undangan yang berlaku oleh para Teradu. Rekomendasi tersebut ditujukan
kepada KPU Kota Bekasi untuk menerima dan mengakomodir laporan
Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) DPC Partai GERINDRA
Kota Bekasi dari Ketua Ibnu Hajar Tanjung yang bukan merupakan DPC Partai
GERINDRA yang sah dan diakui sebagai mana surat edaran KPU RI tanggal 15
April 2019 Nomor : 706/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 Perihal Kepengurusan
DPC Partai GERINDRA Kota Bekasi.
2. Bahwa selanjutnya dalam perkara Nomor : 22-PKE-DKPP/II/2020, majelis
Bapak Hasyim Asy’ari (Ketua Majelis) pada durasi video 27 : 20 s.d 27 : 50
“sekiranya sudah ada jawaban sudah siap menjawab kalau sudah jawabannya
silahkan di tanggapi, apa yang jadi pokok – pokok aduan saudara pengadu
jelaskan pertanyaannya bagaimana surat rekomendasi yang tanda tangan bukan
ketua, apa memang prosedur nya seperti itu di Bawaslu ?”
- Dalam durasi video 28 : 01 Teradu II menerangkan dan menyatakan “saya
yang menandatangani surat rekomendasi tersebut”,
- Dalam durasi video 33 : 43 Teradu III menerangkan dan menyatakan
sama seperti jawaban tertulis Bawaslu Kota Bekasi dengan nomor
001/K.Bawaslu.JB-21/HK.01.01/III/2020 dalam pokok perkara point 3,4
dan 5.
- Dalam durasi 49 : 19 Teradu II menerangkan dan menyatakan “
selanjutnya saya berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Teradu I maka kata ketua terserah abang, lalu saya buat rekomendasi itu
karena Ketua sedang tidak ada di bekasi hasil koordinasi saya lewat Telp
terserah abang karena abang kordiv pengawasan akhirnya saya buatkan
atas nama saya tanda tangani lalu saya berikan ke KPU maka keluarlah
rekomendasi tersebut 063/K.BAWSLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019
selanjutnya setelah surat rekomendasi tersebut keluar diadakan rapat
bersama pimpinan dan saya menjelaskan alasan-alasanya kenapa bisa
keluar seperti penjelasan saya sebelumnya diawal dan saya meminta maaf
jika saya salah
- Dalam durasi 52 : 00 Teradu III menerangkan dan menyatakan “ memang
sebenarnya surat tersebut dibuat dan dikeluarkan tanpa pemberitahuan
atau Rapat Pleno dan kita mengetahui setelah surat itu keluar dan
dilakukan pembahasan, selanjutnya Teradu II meminta maaf karena tidak
memberitahu terkait surat itu keluar. Selanjutnya pembahsan pada rapat
tersebut Bawaslu memiliki divisi sengketa, jika ada pihak-pihak yang
dirugikan baik peserta pemilu bisa ditindaklanjuti melalui penanganan
penyelesaian sengketa proses pemilu.
- Dalam durasi 55 : 18 majelis memperlihatkan alat bukti yang dilampirkan
oleh pelapor dan majelis memanggil pengadu dan teradu (II) selanjutnya
majelis memperlihatkan alat bukti surat 063/K.BAWSLU.JB.21
/PM.00.02/IV/2019. Majelis mejelaskan yang menjadi persoalan adalah
kenapa yang tertera dalam surat tersebut nama dari teradu I. Dan siapa
yang bertandatangan ?
- Dalam durasi 55 : 18 Teradu II mengakui bahwa yang menandatangani
adalah teradu II, disaksikan oleh teradu III,IV dan V.
- Dalam durasi 58 : 00 Pengadu menjelaskan dan menyatakan
bahwasannya pernah melihat serta mendengar fakta persidangan
sebelumnya statement bahwa bukan teradu I yang tanda tangan
- Dalam durasi 52 : 29 Majelis selanjutnya menanyakan saudara teradu
apakah dokumen ini ditandatangani teradu II diatas nama teradu I,
apakah teradu III, IV, dan V mengetahui ? dimana dan kapan?
- Dalam durasi 59 : 50 Teradu V Menerangkan dan Menyatakan “tidak tahu
surat itu keluar dan ditandatangani, selanjutnya diketahui pada tanggal
01 Mei 2019”
- Teradu III dan IV menyatakan keterangan yang sama dengan teradu V
- Dalam durasi 1 : 00 : 40 Majelis selanjutnya menayakan atas pristiwa ini
apakah selanjutnya dilakukan rapat pleno, selanjutnya apakah
ditanyakan kepada teradu I dan II kenapa bisa keluar surat ini? Dan
seharusnya yang bertandatangan teradu I atau teradu II atas surat ini ?
- Dalam durasi 1 : 01 : 30 teradu III menjelaskan dan meyatakan,
seharusnya yang bertanda tangan teradu I jika lembaga yang
mengaluarkan.
- Dalam durasi 1 : 01 : 47 Majelis selanjutnya menayakan surat
rekomendasi ini benar atau salah dan pernah dikoreksi atau tidak dan
disampaikan kepada KPU selanjutnya ditandatangani oleh teradu I pada
sesungguhnya?
- Dalam durasi 1 : 01 : 47 teradu III menjelaskan dan menyatakan surat
tersebut salah serta tidak pernah dikoreksi atau diralat.
- Dalam durasi 1 : 12 : 57 teradu V menjelaskan dan menyatakan,
selanjutnya setelah surat ini dikeluarkan dilakukan pembahsan kami
berlima di pojok pengawasan selanjutnya teradu II saya bertanggung
jawab terhadap surat ini jika kemungkinan di dkpp terhadp surat
tersebut, selanjutnya rapat ke 2, diruang teradu I yang dihadiri teradu V,
III dan II adapun tanggal rapat kedua teradu V lupa. Dan selanjutnya
teradu I mengetahui tandatangan tersebut artinya mengetahui surat yang
dikeluarkan dan mengatahui subtansi surat, selanjutnya rapat ke 3
seluruh pimpinan Teradu I,II,III,IV dan V bahwasannya teradu I minta
waktu 2 sampai 3 hari untuk menjawab hal itu tau atau tidaknya surat
itu.
- Dalam durasi 1 : 16 : 23 teradu V menjelaskan dan menyatakan teradu V
keluarnya surat ini teradu V tidak mengetahui dan mengetahui surat ini
keluar setalah dilalukan pembasan oleh teradu I selanjutnya teradu II
mengakui surat tersebut ini teradu II yang menandatangani dan teradu II
menyakini kami terhadap surat ini dengan alasan-alsannya, kemudia
teradu II menyampaikan permohonan maaf, selanjutnya terdau I
menyatakan bahwa teradu I tidak menandatangani.
- Dalam durasi 1 : 17 : 59 teradu III menyatakan mengathui surat tersebut
pada saat rapat peleno.
- Dalam durasi 1 : 18 : 30 teradu II menjelaskan dan menyatakan yang
merumuskan staff teradu II dan filenya ada di staff teradu II, ketika surat
tersebut keluar tidak pernah dibahas bersama teradu III, IV dan V, teradu
I hanya di koordinasikan via telpon secara subtansi isi surat disampaika,
lalu teradu I menyampaikan terserah sehingga diartikan teradu II bahwa
terserah itu sama dengan setuju.
3. Dalam durasi 1 : 38 : 45 Majelis Ibu Wirdyaningsih (TPD Unsur Masyarakat)
setelah surat ini keluar apakah pembahsan dilakukan melalui rapat biasa atau
pleno ?
Selanjutnya teradu II,III,IV dan V menyatakan bahwa dilakukan rapat pleno
selanjutnya teradu III menyampaikan bahwa teradu II mengakui yang
menandatangani surat tersebut adalah teradu II. Selanjutnya peserta rapat
meyalakan atas keluarnya surat tersebut.
- Dalam durasi 1 : 42 : 10 Majelis, apakah setelah keluarnya surat
tersebut teradu I tidak mencabut, membatalkan atau membiyarkan
dan apakah surat tersebut dalam rapat dinyatakan salah ?
- Dalam durasi 1 : 42 : 10 Teradu II,III, IV dan V pada rapat surat
tersebut dinyatakan salah dan terdu I tidak mencabut surat tersebut.
4. Dalam durasi 1 : 55 : 46 Majelis bapak Reza Alvan Sovnidar (TPD Unsur KPU
Jabar) apa sikap atau respon teradu I ketika tau surat itu namanya teradu I
yang bertandatangan teradu II ?
- Dalam durasi 1 : 57 : 49 teradu II menjelaskan bahwa teradu I sudah
mengetahui sebelumnya, dan tidak keberatan.
- Dalam durasi 1 : 58 : 00 teradu III menjelaskan bahwa teradu I sempat
ada kesalnya juga dan adu pendapat dengan teradu II
- Dalam durasi 1 : 58 : 17 teradu IV menjelaskan bahwa teradu I justru
yang mengajak bersama rapat pleno, karena ini harus segera
dilaksanakan, selanjutnya teradu I terlihat aga kesal mengetahui surat
itu.
- Dalam durasi 1 : 58 : 50 teradu V menjelaskan bahwa teradu I terlihat
seperti ada kesalnya juga.
- Dalam durasi 2 : 00 : 18 majelis, selanjutnya apakah dalam rapat
peleno tersebut dinyatakan salah surat tersebut dan siapa yang
mengusulkan surat itu untuk dikoreksi ?
- Dalam durasi 2 : 00 : 20 teradu III,IV dan V menyatakan harus
dikoreksi surat tersebut.
- Dalam durasi 2 : 01 : 20 majelis, ketika teradu III,IV dan V menyatakan
surat itu harus dikoreksi apa respon terdu I dan tindaklanjut ?
- Dalam durasi 2 : 01 : 22 teradu V menyatakan teradu I tidak dan tidak
ada tindaklanjut.
5. Bahwa teradu I dengan ini memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa penyampaian teradu II Dalam Video durasi 49 : 19 Teradu II
menerangkan dan menyatakan “ selanjutnya saya berkoordinasi
dengan Ketua Bawaslu Kota Bekasi Teradu I maka kata ketua
terserah abang, lalu saya buat rekomendasi itu karena Ketua sedang
tidak ada di bekasi hasil koordinasi saya lewat Telp terserah abang
karena abang kordiv pengawasan akhirnya saya buatkan atas nama
saya tanda tangani lalu saya berikan ke KPU maka keluarlah rekomendasi
tersebut 063/K.BAWSLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 selanjutnya setelah
surat rekomendasi tersebut keluar diadakan rapat bersama pimpinan dan
saya menjelaskan alasan-alasanya kenapa bisa keluar seperti penjelasan
saya sebelumnya diawal dan saya meminta maaf jika saya salah.
- Bahwa yang disampaikan teradu II tidak mendasar dan didasari dengan
bukti-bukti yang menerangkan kebenaran jawaban teradu I saat
dikonfirmasi oleh teradu II.
- Bahwa point diatas berkorelasi dengan point “Bahwa teradu II (Ali
Mahyail) selanjutnya: berkoordinasi dengan teradu I (Tomy Suswanto)
yang ketika itu sedang tidak ada di kota bekasi untuk membuat surat
rekomendasi yang di minta oleh KPU Kota Bekasi”---------------------------
adapun yang disampaikan oleh teradu II kepada teradu I, bagaimana
pendapat teradu I kalo KPU Kota Bekasi tidak mengakomodir LPPDK Versi
Ibnu Hajar Tanjung, lalu teradu I menyampaikan bahwa telah terbit surat
KPU RI Nomor : 706/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 tertanggal 15 April
2019. Jikalaupun ada pihak yang dirugikan atau hasil pengawasan ada
yang menyalahi silahkan laporkan.
- Bahwa selanjutnya teradu I pada tanggal 29 April 2019 mendapat
konfirmasi dari KPU Kota Bekasi kaitan dengan surat
063/K.BAWSLU.JB.21 /PM.00.02/IV/2019, bahwa rekomendasi di
tandatangani bukan oleh teradu I
- Bahwa selanjutnya teradu I mendapat salinan surat
063/K.BAWSLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 dari KPU Kota Bekasi pada
tanggal 29 April 2019, setelah mengamati bahwa tandatangan yang tertera
indentik dengan teradu II (BUKTI-T4).
- Bahwa selanjutnya teradu I mengkonfirmasi kepada teradu II akan surat
tersebut. Dan teradu II menyampaikan dan mengakui bahwa surat tersebut
yang menandatangani teradu II yang di buat oleh Staff divisi PHL.
“Dalam durasi 1 : 16 : 23 teradu V menjelaskan dan menyatakan teradu V
keluarnya surat ini teradu V tidak mengetahui dan mengetahui surat ini
keluar setalah dilalukan pembasan oleh teradu I selanjutnya teradu II
mengakui surat tersebut ini teradu II yang menandatangani dan teradu II
menyakini kami terhadap surat ini dengan alasan-alsannya, kemudia
teradu II menyampaikan permohonan maaf, selanjutnya terdau I
menyatakan bahwa teradu I tidak menandatangani”.
- Bahwa selanjutnya teradu I mengusulkan mengelar rapat peleno dengan
mengusulkan beberapa point, sebagai mana terlampir (Bukti T-5).
“Dalam durasi 1 : 58 : 17 teradu IV menjelaskan bahwa teradu I justru
yang mengajak bersama rapat pleno, karena ini harus segera
dilaksanakan, selanjutnya teradu I terlihat aga kesal mengetahui surat
itu”.
- Bahwa selanjutnya teradu II menolak dengan keras terhadap usulan teradu
I, yang menyebabkan suasana rapat peleno tidak kondusif. Dengan ketidak
kondusifan tersebut seluruh staff sekretariat mengetahui penolakan
tersebut yang dilakukan oleh teradu II.
“Dalam durasi 1 : 58 : 00 teradu III menjelaskan bahwa teradu I sempat
ada kesalnya juga dan adu pendapat dengan teradu II”
- Bahwa atas hal tersebut selanjutnya di tenangkan suasan oleh teradu III,IV
dan V.
- Selanjutnya teradu III menguslkan point yang tertuang didalam berita
acara Nomor : 14/BAP/PL/Kot/13.03/IV/2019 (Bukti T-2).
“Dalam durasi 52 : 00 Teradu III menerangkan dan menyatakan “
memang sebenarnya surat tersebut dibuat dan dikeluarkan tanpa
pemberitahuan atau Rapat Pleno dan kita mengetahui setelah surat itu
keluar dan dilakukan pembahasan, selanjutnya Teradu II meminta maaf
karena tidak memberitahu terkait surat itu keluar. Selanjutnya
pembahsan pada rapat tersebut Bawaslu memiliki divisi sengketa, jika
ada pihak-pihak yang dirugikan baik peserta pemilu bisa ditindaklanjuti
melalui penanganan penyelesaian sengketa proses pemilu”. (BUKTI-T6).
- Bahwa selanjutnya tidak ada redaksi dalam berita acara peleno Nomor :
14/BAP/PL/Kot/13.03/IV/2019, Jawaban Tertulis Nomor :
001/K.Bawaslu.JB-21/HK.01.01/III/2020 dan kesimpulan tertulis
002/K.Bawaslu.JB-21/HK.01.01/III/2020 yang memuat bahwa teradu I,
mengetahui pada saat pembuatan/mengatahui isi surat/mengetahui pada
saat ditandatangani/mengijinkan untuk ditandatangani surat.(BUKTI-T7),
(BUKTI-T8) dan (BUKTI-T9).
- Bahwa selanjutnya dalam jawaban tertulis Nomor : 001/K.Bawaslu.JB-
21/HK.01.01/III/2020 memuat redaksi “bahwa selanjutnya teradu II (Ali
Mahyail) memohon maaf kepada seluruh pimpinan bahwa isi surat
dimaksud tidak sempat dilakukan pembahasan mengingat faktor waktu
yang mendesak”.
[2.4.2] Bahwa jawaban Teradu I s.d Teradu V, secara bersama-sama
menyampaikan sebagai berikut:
Bahwa jawaban Para Teradu, secara bersama-sama menyampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam hal ini Pelapor bukanlah bagian dari Partai Gerindra DPC Kota
Bekasi ataupun penyelenggara Pemilu yang dirugikan atas keluarnya surat
rekomendasi yang dikeluarkan, bahwa dalam pokok perkara laporan pelapor
menjelaskan rekomendasi tersebut tidak sesuai perundang-undangan yang
berlaku namun tidak menjelaskan aturan-aturan mana yang telah dilanggar
atas keluarnya rekomendasi tersebut, maka atas dasar itu teradu dengan tegas
membantah atas dalil-dalil pengadu dan menganggap laporan Pelapor tidak jelas
(abscuur libel).
2. Bahwa dalam verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ditingkat KPU
Kota Bekasi tertanggal 15 Desember 2017 sampai dengan 04 Januari 2018 Partai
Gerindra DPC Kota Bekasi masih dalam kepengurusan Ibnu Hajar Tanjung ;
3. Bahwa Pihak Terkait (KPU Kota Bekasi) pernah meminta kepada Bawaslu Kota
Bekasi Perihal Konsultasi Hukum tertanggal 09 November 2018 dengan Nomor
Surat: 1134/PL.01.4-SD/3275/KPU-Kot/XI/2018;
4. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi telah memberikan tanggapan/jawaban kepada
Pihak Terkait (KPU Kota Bekasi) Perihal Konsultasi Hukum Nomor:
412/Bawaslu-JB-21/PM.00.02/XI/2018 tertanggal 23 November 2018 yang pada
pokoknya KPU Kota Bekasi dalam memberikan kepastian hukum terkait
dualisme Partai Gerindra di Kota Bekasi yang mana mekanisme harus di
selesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik;
5. Bahwa diketahui Partai Gerindra DPC Kota Bekasi terjadi dualisme antara
kepengurusan Ibnu Hajar Tanjung dengan Surat Keputusan Nomor : 01-
0066/KPTS/DPP-GERINDRA/2018 tertanggal 26 Januari 2018 dan
Kepengurusan R Eko Setyo Parmono dengan Surat Keputusan Nomor : 07-
0242/KPTS/DPP-GERINDRA/2018 tertanggal 29 Juli 2018 yang keduanya
ditanda tangani oleh DPP Partai Gerindra;
6. Bahwa ketika penetapan DCS pada tanggal 31 Agustus 2018 walaupun telah
keluar Surat Keputusan DPP Gerindra yang menjelaskan R Eko Setyo Parmono
adalah Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi dan telah di Verifikasi Faktual oleh
Panwaslu Kota Bekasi Nomor : 01/Bawaslu–JB-21/PM.00.02/VIII/2018
tertanggal 06 Agustus 2018 dan Verifikasi Faktual KPU Kota Bekasi nomor :
8/PP.05.1-BA/KPU-KOT/VIII/2018 tetapi KPU Kota Bekasi tetap mengakomodir
dan menetapkan calon-calon legislatif yang diajukan kepengurusan Ibnu Hajar
Tanjung sebagai ketua DPC Gerindra Kota Bekasi;
7. Bahwa dalam proses tahapan Penetapan DCS keluar Surat Keputusan DPP
Partai Gerindra yang menjelaskan R Eko Setyo Parmono sebagai Ketua DPC
Partai Gerindra Kota Bekasi, selanjutnya Mahkamah kehormatan Partai
mengeluarkan putusan dengan nomor : 09-073/A/MK/GERINDRA/2018
tertanggal 10 September 2018 yang menjelaskan status quo (tetap) bahwa
kepengurusan yang sah adalah Ibnu Hajar Tanjung sebagai ketua DPC Gerindra
Kota Bekasi maka sejak saat itu terjadi dualisme kepengurusan DPC Gerindra
Kota Bekasi;
8. Bahwa pada saat tahapan kampanye sudah dimulai maka sesuai Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 setiap peserta pemilu wajib menyerahkan LADK
dan Bawaslu Kota Bekasi melakukan pengawasan mengetahui KPU Kota Bekasi
mengakomodir LADK dari kedua kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota Bekasi
dijelaskan melalui Formulir A Hasil Pengawasan;
9. Bahwa berikutnya dipertengahan masa kampanye KPU Kota Bekasi
mengeluarkan Surat Nomor :44/PL.01.4-SD/3275/KPU-Kot/I/2019 Tertanggal
07 Januari 2019 perihal Pemberitahuan/keabsahan pengurus Gerindra Kota
Bekasi yang pada intinya menjelaskan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bekasi
adalah kepengurusan Ibnu Hajar Tanjung sebagai Ketua dan Boy David Taga
sebagai Sekretaris;
10. Bahwa selanjutnya pada masa akhir masa kampanye KPU RI mengeluarkan
Surat Nomor :706/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 Tertanggal 15 April 2019
perihal Kepengursan DPC Partai Gerindra Kota Bekasi yang menjelaskan
kepengurusan DPC Gerindra Kota Bekasi adalah R Eko Setyo Parmono;
11. Bahwa pada saat pertengahan kampanye maka sesuai dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 setiap partai wajib menyerahkan LPSDK dan KPU Kota
Bekasi mengakomodir kedua kubu kepengurusan meskipun sudah ada Surat
keputusan KPU RI yang menjelaskan kepengurusan DPC Gerindra Kota Bekasi
kembali ke Ibnu Hajar Tanjung sebagai ketua yang sah dibuktikan dengan
adanya laporan LPSDK yang ditandatanganinya oleh kedua kepengurusan DPC
Partai Gerindra Kota Bekasi pengumuman Nomor 01/PL.01.6-PU/3275/KPU-
Kot/I/2019 tentang Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye
(LPSDK);
12. Bahwa pada saat tahapan akhir kampanye tersebut setiap partai sesuai dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 wajib memberikan LPPDK ;
13. Bahwa 14 hari setelah Pemilihan Umum sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 merupakan tahap akhir penyerahan (LPPDK) bahwa KPU Kota Bekasi
hanya mengakomodir LPPDK DPC Gerindra kubu R Eko Setyo Parmono padahal
pada masa dua kali pelaporan sebelumnya (LADK dan LPSDK) KPU Kota Bekasi
mengakomodir kedua Kubu DPC Partai Gerindra kota Bekasi ;
14. Berdasarkan hasil pengawasan Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga
Bawaslu Kota Bekasi, berpendapat bahwa untuk menjaga hak konstitusi Peserta
Pemilu dan menjaga azas keadilan pemilu serta menjaga kondusifitas Pemilu di
Kota Bekasi maka perlu dikeluarkan rekomendasi tersebut;
15. Bahwa Teradu II (Ali Mahyail) selanjutnya berkoordinasi dengan Teradu I (Tomy
Suswanto) yang ketika itu sedang tidak ada di Kota Bekasi untuk membuat surat
rekomendasi yang diminta oleh KPU Kota Bekasi ;
16. Bahwa selanjutnya Teradu II (Ali Mahyail) membuat surat rekomendasi tersebut
dan menandatanganinya atas nama Teradu I (Tomy Suswanto) (tanda tangan
atas nama) ;
17. Bahwa kemudian keluarlah Surat Nomor: 063/K.BAWASLU.JB-
21/PM.00.02/IV/2019 tertanggal 29 April 2019 Perihal rekomendasi ;
18. Bahwa setelah surat tersebut dikeluarkan selanjutnya dilakukan pembahasan
oleh Teradu I (Tomy Suswanto), Teradu II (Ali Mahyail), Teradu III (Moh. Iqbal
Alam Islami), Teradu IV (Choirunnisa) dan Teradu V (Novita Ulya Hastuti);
19. Bahwa Teradu II (Ali Mahyail) meyakinkan kepada seluruh pimpinan bahwa
dalam menjaga hak Konstitusional Peserta Pemilu, Prinsip keadilan Pemilu dan
menjaga kondusifitas Pelaksanaan Pemilu di Kota Bekasi, dipandang perlu
keluarnya surat rekomendasi tersebut mengingat dualismenya kepengurusan
partai Gerindra DPC Kota Bekasi dan mempertimbangkan LADK, LPSDK yang
keduanya diakomodir oleh KPU Kota Bekasi;
20. Bahwa selanjutnya Teradu II (Ali Mahyail) memohon maaf kepada seluruh
pimpinan bahwa isi surat dimaksud tidak sempat dilakukan pembahasan
mengingat faktor waktu yang sudah sangat mendesak;
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka dengan ini Teradu I (Tomy
Suswanto), Teradu II (Ali Mahyail), Teradu III (Moh. Iqbal Alam Islami), Teradu IV
(Choirunnisa) dan Teradu V (Novita Ulya Hastuti) memohon kepada majelis dalam
sidang DKPP aduan pengadu agar memberikan putusan demi keadilan dan
kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai berikut :
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya ;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I (Tomy Suswanto), Teradu II (Ali
Mahyail), Teradu III (Moh. Iqbal Alam Islami), Teradu IV (Choirunnisa)
dan Teradu V (Novita Ulya Hastuti), selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Bekasi ;
[2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Perihal Konsultasi Hukum KPU Kota Bekasi Nomor:
1134/PL.01.4-SD/3275/KPU-Kot/XI/2018 tertanggal 9 November
2018;
Bukti T-2 : Surat Perihal Jawaban Konsultasi Hukum Bawaslu Kota Bekasi
Nomor: 412/Bawaslu-JB-21/PM.00.02/XI/2018 Tertanggal 23
November 2018;
Bukti T-3 : Surat Keputusan Nomor : 01-0066/KPTS/DPP-GERINDRA/2018
tertanggal 26 Januari 2018 Kepengurusan Ibnu Hajar Tanjung
dan Surat Keputusan Nomor : 07-0242/KPTS/DPP-
GERINDRA/2018 tertanggal 29 Juli 2018 tertanggal 29 Juli 2018;
Bukti T-4 : Berita Acara Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota
Bekasi Nomor: 01/Bawaslu-JB-21/PM.00.02/VIII/2018 tertanggal
6 Agustus 2018;
Bukti T-5 : Surat DPP Partai Gerindra Mahkamah Kehormatan Partai Nomor :
09-073/A/MK/GERINDRA/2018 tertanggal 10 September 2018;
Bukti T-6 : Formulir A Hasil Pengawasan Laporan Awal Dana Kampanye
tertanggal 23 September 2018;
Bukti T-7 : Surat Perihal Pemberitahuan/kebsahan pengurus Gerindra Kota
Bekasi Nomor: surat nomor :44/PL.01.4-SD/3275/KPU-
Kot/I/2019 Tertanggal 07 Januari 2019;
Bukti T-8 : Surat Perihal Kepengursan DPC Partai Gerindra Kota Bekasi
Nomor: :706/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 Tertanggal 15 April
2019;
Bukti T-9 : Surat Perihal Pengumuman Nomor 01/PL.01.6-PU/3275/KPU-
Kot/I/2019 tentang Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana
Kampanye yang dikeluarkan oleh KPU Kota Bekasi;
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU Kota
Bekasi selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa :
1. KPU Kota Bekasi
- Bahwa Pihak Terkait adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Bekasi hadir dalam
pemanggilan sidang pemeriksaan oleh DKPP dengan Teradu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Bekasi;
- Bahwa benar Pihak Tekait KPU Kota Bekasi menerima surat Rekomendasi
bernomor : 063/K. BAWASLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019.
- Bawha Pihak Terkait KPU Kota Bekasi, setelah menerima surat rekomendasi,
dimalam harinya baru mengetahui bahwa yang bertanda tangan bukan ketua
Bawaslu
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu tidak taat prosedur dalam mengeluarkan surat bernomor 063/K.
BAWASLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 perihal Rekomendasi ditujukan kepada KPU
Kota Bekasi. Pengadu mengetahui fakta tersebut pada saat mengikuti sidang
pemeriksaan kode etik perkara Nomor : 288-PKE-DKPP/XI/2019 tanggal 15 Oktober
2019 secara live Streaming pada akun Facebook DKPP RI. Dalam sidang tersebut,
Para Teradu yang hadir dalam perkara itu sebagai Pihak Terkait menyatakan
menerbitkan surat rekomendasi nomor 063/K. BAWASLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019
dengan tidak melalui rapat pleno, dan tidak ditandatangani oleh Teradu I selaku
ketua melainkan oleh Teradu II.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Bahwa KPU Kota Bekasi
permah berkonsultasi kepada Para Teradu melalui Surat No. 1134/Pl.01.4-
SD/3275/KPU-Kot/XI/2018 tanggal 9 November 2018 mengenai dualisme
kepengurusan Partai Gerindra di Kota Bekasi. Para Teradu kemudian memberikan
jawaban melalui surat No. 412/Bawaslu-JB-21/PM.00.02/XI/2018 tanggal 23
November 2018 yang pada pokoknya menyatakan dualisme partai harus
diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa adanya situasi
dualisme kepengurusan Partai Gerindra tersebut, KPU Kota Bekasi mengakomodir
dan menetapkan calon legislatif dari kedua pihak, dan mengakomodir LADK serta
LPSDK dari dua kepengurusan. Selanjutnya dalam hal penerimaan LPPDK, KPU
Kota Bekasi hanya mengakomodir LPPDK dari salah satu kepengurusan saja. Divisi
Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga menilai merasa perlu untuk
mengeluarkan rekomendasi guna menjaga hak konstitusi, keadilan, dan kondisifitas
Pemilu. Teradu II kemudian berkoordinasi dengan Teradu I yang saat itu tidak
sedang berada di Kota Bekasi, dan menerbitkan Rekomendasi No. 063/K.
BAWASLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 tanggal 29 April 2019 dengan tanda tangan
Teradu II atas nama Teradu I. Setelah rekomendasi tersebut terbit, dilakukan
pembahasan oleh Para Teradu dalam rapat pleno tanggal 1 Mei 2019 dimana Teradu
II pada pokoknya menyatakan perlunya rekomendasi tersebut keluar dan Teradu II
meminta maaf karena tidak sempat melakukan pembahasan dengan Teradu yang
lain dengan alasan tenggat waktu yang mendesak.
Teradu I yang tidak mengahidiri sidang memberikan jawaban tertulis secara
terpisah. Pada pokoknya, Teradu I menyatakan bahwa koordinasi yang
dimaksudkan Teradu II adalah tidak benar dan Teradu I tidak mengetahui
pembuatan, isi, maupun tanda tangan dari surat rekomendasi yang dimaksudkan.
Bahwa ketika Teradu II menghubungi Teradu I, Teradu I hanya menyampaikan telah
ada Surat KPU RI No. 706/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 dan
apabila ada yang merasa dirugikan atau dari hasil pengaawasan ada yang menyalahi
ketentuan untuk mengajukan laporan. Teradu I baru mengetahui adanya
Rekomendasi 063/K. BAWASLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 yang bertanda tangan
Teradu II setelah mendapatkan konfirmasi dari KPU Kota Bekasi pada tanggal 29
April 2019. Teradu I kemudian melakukan konfirmasi kepada Teradu II yang
kemudian mengakui telah bertanda tangan pada surat tersebut. Selanjutnya,
Teradu I mengusulkan untuk diadakan rapat pleno yang kemudian diselenggarakan
pada tanggal 1 Mei 2019.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa terbitnya Surat Rekomendasi
Nomor : 063/K. BAWASLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 tanggal 29 April 2019 tidak
sesuai dengan prosedur. Bahwa meskipun Teradu I tidak hadir dalam sidang
pemeriksaan dengan alasan yang dapat dibenarkan, yang bersangkutan telah
memberikan jawaban tertulis dan DKPP merasa cukup untuk memberikan
penilaian. Bahwa KPU Kota Bekasi mengakomodir dua versi kepengurusan DPC
Partai Gerindra Kota Bekasi dalam penerimaan LADK dan LPSDK sedangkan dalam
hal penerimaan LPPDK hanya menerima dari satu versi kepengurusan saja.
Berdasarkan keadaan tersebut, Teradu II merasa perlu untuk menerbitkan
rekomendasi guna mengakomodir dua versi kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota
Bekasi. Teradu II kemudian menghubungi Teradu I yang disusul dengan terbitnya
Surat Rekomendasi No. 063/K. BAWASLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 tanggal 29
April 2019 yang ditandatangi oleh Teradu II dengan atas nama Teradu I. Dalam
sidang pemeriksaan, Teradu II menyampaikan bahwa terbitnya surat rekomendasi a
quo telah melalui pembahasan dengan Teradu I, dimana pernyataan tersebut
dibantah melalui jawaban tertulis yang disampaikan oleh Teradu I. Teradu I
menyatakan baru mengetahui surat tersebut setelah dimintai konfirmasi oleh KPU
Kota Bekasi pada tanggal 29 April 2019 dan kemudian mengusulkan untuk
mengadakan rapat pleno. Pada tanggal 1 Mei 2019, Para Teradu melakukan rapat
pleno membahas mengenai surat rekomendasi a quo dimana dalam rapat tersebut
Teradu II menyampaikan permintaan maaf karena tidak melakukan pembahasan
dengan alasan keterbatasan waktu.
Berdasarkan uraian tersebut DKPP menilai terhadap fakta terbitnya surat
Rekomendasi No. 063/K. BAWASLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 tanggal 29 April 2019
tanpa melalui mekanisme Rapat Pleno tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan
etika. Dalih keterbatasan waktu yang diutarakan oleh Teradu II dalam menerbitkan
surat rekomendasi tidak dapat menjadi pembenar untuk meniadakan peran anggota
Bawaslu Kota Bekasi dalam membahas rencana terbitnya rekomendasi. Tindakan
Teradu II terbukti tidak professional, yang bersangkutan tidak memahami bahwa
surat rekomendasi adalah produk lembaga yang seharusnya diterbitkan sesuai
dengan tata kerja kelembagaan melalui pembahasan dan pengambilan kebijakan
dalam forum pleno. Tindakan Teradu II menerbitkan surat rekomendasi tanpa
melalui rapat pleno merupakan penyalahgunaan kekuasaan. Terkait tindakan
Teradu I, DKPP menilai Teradu I tidak segera melakukan tindakan setelah
mengetahui adanya surat rekomendasi dari KPU Kota Bekasi bertentangan dengan
prinsip-prinsip etika penyelenggara Pemilu. Dalam jawaban tertulisnya, Teradu I
menyatakan mendapatkan konfirmasi dari KPU Kota Bekasi pada hari yang sama
dengan terbitnya surat rekomendasi. Tindakan Teradu I mencukupkan hanya
meminta konfirmasi kepada Teradu II dan mengusulkan Pleno tidaklah cukup untuk
memberikan jaminan kepastian hukum atas surat rekomendasi yang telah terlanjur
diterbitkan. Dari fakta tersebut, cukup alasan bahwa Teradu I tidak cakap dan
cekatan untuk menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Bekasi yang memerlukan
ketangkasan dalam menghadapi tenggat waktu serta menuntut kesigapan dalam
bertindak guna menjamin kepastian hukum Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan
Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP.
Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf a, huruf c, dan
huruf f, Pasal 11 huruf a, dan huruf c, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a,
huruf c dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
kepada Teradu I Tomy Suswanto sebagai Ketua merangkap Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kota Bekasi terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Koordinator
Divisi Pengawasan kepada Teradu II Ali Mahyail sebagai Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kota Bekasi terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Muhammad Iqbal Alam Islami, Teradu IV
Choirunnisa dan Teradu V Novita Ulya Hastuti sebagai Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kota Bekasi terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati,
Hasyim Asy’ari dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Dua Puluh Dua bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam
bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Rahmat
Bagja masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyatno Ida Budhiati
Ttd
Rahmat Bagja
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir