Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 22 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kota Bekasi
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 06/05/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-04-2020
👁 16 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 22-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada hari Senin tanggal 29 April 2019 Bawaslu Kota Bekasi mengeluarkan rekomendasi 063/K. BAWASLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 ditujukan Kepada KPU Kota Bekasi untuk menerima dan mengakomodir Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) DPC Partai Gerindra Kota Bekasi dari Ketua Ibnu Hajar Tanjung yang bukan merupakan DPC partai Gerindra yang sah dan diakui sebagaimana surat edaran KPU RI tanggal 15 April 2019 nomor 706/PL.01.6- SD/03/KPU/IV/2019 perihal Kepengurusan DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bekasi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak taat prosedur dalam mengeluarkan surat bernomor 063/K. BAWASLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 perihal Rekomendasi ditujukan kepada KPU Kota Bekasi.
Pasal DilanggarPasal 6; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Tomy Suswanto sebagai Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bekasi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Koordinator Divisi Pengawasan kepada Teradu II Ali Mahyail sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bekasi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Muhammad Iqbal Alam Islami, Teradu IV Choirunnisa dan Teradu V Novita Ulya
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 22-PKE-DKPP/II/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 22- P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/II/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Rahmat Hidayat Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta, Alamat : Jalan Cemara Rt:04, Rw:012 Jatimekar Jatiasih Kota Bekasi Memberikan kuasa kepada: Nama : Andi Agung Prabowo Pekerjaan/Lembaga : Wirausaha Alamat : Jalan Kampus Unkris no. 51 B JatiCem-Paka Pondok Gede Kota Bekasi Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Tomy Suswanto : Jabatan Ketua Bawaslu Kota Bekasi : Alamat : Jl. Mataram I Perumahan Jakapermai Kel. Jakasempurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Ali Mahyail : Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Bekasi Alamat : Jl. Mataram I Perumahan Jakapermai Kel. Jakasempurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama Muhammad Iqbal Alam Islami: Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Bekasi Alamat : Jl. Mataram I Perumahan Jakapermai Kel. Jakasempurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Choirunnisa Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Bekasi Alamat : Jl. Mataram I Perumahan Jakapermai Kel. Jakasempurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama Novita Ulya Hastuti : Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Bekasi Alamat : Jl. Mataram I Perumahan Jakapermai Kel. Jakasempurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------- Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 22-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada hari Senin tanggal 29 April 2019 Bawaslu Kota Bekasi mengeluarkan rekomendasi 063/K. BAWASLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 ditujukan Kepada KPU Kota Bekasi untuk menerima dan mengakomodir Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) DPC Partai Gerindra Kota Bekasi dari Ketua Ibnu Hajar Tanjung yang bukan merupakan DPC partai Gerindra yang sah dan diakui sebagaimana surat edaran KPU RI tanggal 15 April 2019 nomor 706/PL.01.6- SD/03/KPU/IV/2019 perihal Kepengurusan DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bekasi. Atas rekomendasi BAWASLU Kota Bekasi tersebut akhirnya KPU Kota Bekasi menerima dan mengakomodasi Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) dari Ketua DPC Gerindra Ibnu Hajar Tanjung selain Juga menerima Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) dari Ketua DPC Gerindra R. Eko Setyo Pramono yang merupakan DPC Gerindra yang sah berdasar surat edaran dari KPU RI. Rekomendasi Bawaslu tersebut menjadi sumber KPU Kota Bekasi menerima LPPDK Kedua Kubu DPC Gerindra Kota Bekasi. Selanjutnya pada hari selasa, tanggal 15 Oktober 2019 Pelapor melihat tayangan live streming facebook DKPP RI sidang etik DKPP perkara 288-PKE-DKPP/X1/2019 teradu KPU Kota Bekasi dimana sebagai Pihak terkait saat itu Bawaslu Kota Bekasi dalam keterangannya diruang sidang DKPP diketahui fakta bahwa Surat rekomendasi tersebut tidak ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi (Tomy Suswanto) melainkan oleh anggota Bawaslu Kota Bekasi (Ali Mahyail). Selain itu surat rekomendasi tersebut tidak diambil melalui mekanisme rapat pleno. Selanjutnya Pelapor terus mengikuti perkembangan kasus dugaan etik anggota KPU Kota Bekasi. Terahir Pelapor menyaksikan melalui live streaming facebook DKPP RI pada tanggal 22 Januari 2020 perihal pembacaan putusan perkara 288-PKE- DKPP/XI/2019 KPU Kota Bekasi mendapat sanksi peringatan karena tindakannya mengakomodasi kedua Kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota Bekasi. Tindakan tersebut oleh DKKPP dianggap tidak memiliki dasar hukum dan menyebabka timbulnya ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kota Bekasi. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi Nomor 063/K.BAWASLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019; Bukti P-2 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 706/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 Perihal Kepengurusan DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bekasi; Bukti P-3 : Fotokopi Surat KPU Kota Bekasi No 251/PL.01.4-SD/3275/KPU- Kot/IV/2019; Bukti P-4 : Fotokopi Surat KPU Kota Bekasi No 253/PL.01.4-SD/3275/KPU- Kot/IV/2019; Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) nomor 07-0242/kpts/DPP- GERINDRA/2018; Bukti P-6 : Fotokopi Surat Hasil Verifikasi Faktual Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Bekasi Nomor 304 /Bawaslu-JB- 21/PM.00.02/VIII/2018; Bukti P-7 : Fotokopi PUTUSAN DKPP nomor 288-PKE-DKPP/IX/2019; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] Bahwa Teradu I secara pribadi memberi jawaban atau keterangan tertulis dan menyampaikan sebagai berikut: Bahwa atas dasar pada Posita, teradu I menerangkan dan memberi keterangan atas perkara Nomor : 22-PKE-DKPP/II/2020 sebagai berikut : 1. Bahwa Poko aduan terkait penerbitan rekomendasi Nomor : 063/K.BAWSLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 yang tidak sesuai perundang- undangan yang berlaku oleh para Teradu. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada KPU Kota Bekasi untuk menerima dan mengakomodir laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) DPC Partai GERINDRA Kota Bekasi dari Ketua Ibnu Hajar Tanjung yang bukan merupakan DPC Partai GERINDRA yang sah dan diakui sebagai mana surat edaran KPU RI tanggal 15 April 2019 Nomor : 706/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 Perihal Kepengurusan DPC Partai GERINDRA Kota Bekasi. 2. Bahwa selanjutnya dalam perkara Nomor : 22-PKE-DKPP/II/2020, majelis Bapak Hasyim Asy’ari (Ketua Majelis) pada durasi video 27 : 20 s.d 27 : 50 “sekiranya sudah ada jawaban sudah siap menjawab kalau sudah jawabannya silahkan di tanggapi, apa yang jadi pokok – pokok aduan saudara pengadu jelaskan pertanyaannya bagaimana surat rekomendasi yang tanda tangan bukan ketua, apa memang prosedur nya seperti itu di Bawaslu ?” - Dalam durasi video 28 : 01 Teradu II menerangkan dan menyatakan “saya yang menandatangani surat rekomendasi tersebut”, - Dalam durasi video 33 : 43 Teradu III menerangkan dan menyatakan sama seperti jawaban tertulis Bawaslu Kota Bekasi dengan nomor 001/K.Bawaslu.JB-21/HK.01.01/III/2020 dalam pokok perkara point 3,4 dan 5. - Dalam durasi 49 : 19 Teradu II menerangkan dan menyatakan “ selanjutnya saya berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Kota Bekasi Teradu I maka kata ketua terserah abang, lalu saya buat rekomendasi itu karena Ketua sedang tidak ada di bekasi hasil koordinasi saya lewat Telp terserah abang karena abang kordiv pengawasan akhirnya saya buatkan atas nama saya tanda tangani lalu saya berikan ke KPU maka keluarlah rekomendasi tersebut 063/K.BAWSLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 selanjutnya setelah surat rekomendasi tersebut keluar diadakan rapat bersama pimpinan dan saya menjelaskan alasan-alasanya kenapa bisa keluar seperti penjelasan saya sebelumnya diawal dan saya meminta maaf jika saya salah - Dalam durasi 52 : 00 Teradu III menerangkan dan menyatakan “ memang sebenarnya surat tersebut dibuat dan dikeluarkan tanpa pemberitahuan atau Rapat Pleno dan kita mengetahui setelah surat itu keluar dan dilakukan pembahasan, selanjutnya Teradu II meminta maaf karena tidak memberitahu terkait surat itu keluar. Selanjutnya pembahsan pada rapat tersebut Bawaslu memiliki divisi sengketa, jika ada pihak-pihak yang dirugikan baik peserta pemilu bisa ditindaklanjuti melalui penanganan penyelesaian sengketa proses pemilu. - Dalam durasi 55 : 18 majelis memperlihatkan alat bukti yang dilampirkan oleh pelapor dan majelis memanggil pengadu dan teradu (II) selanjutnya majelis memperlihatkan alat bukti surat 063/K.BAWSLU.JB.21 /PM.00.02/IV/2019. Majelis mejelaskan yang menjadi persoalan adalah kenapa yang tertera dalam surat tersebut nama dari teradu I. Dan siapa yang bertandatangan ? - Dalam durasi 55 : 18 Teradu II mengakui bahwa yang menandatangani adalah teradu II, disaksikan oleh teradu III,IV dan V. - Dalam durasi 58 : 00 Pengadu menjelaskan dan menyatakan bahwasannya pernah melihat serta mendengar fakta persidangan sebelumnya statement bahwa bukan teradu I yang tanda tangan - Dalam durasi 52 : 29 Majelis selanjutnya menanyakan saudara teradu apakah dokumen ini ditandatangani teradu II diatas nama teradu I, apakah teradu III, IV, dan V mengetahui ? dimana dan kapan? - Dalam durasi 59 : 50 Teradu V Menerangkan dan Menyatakan “tidak tahu surat itu keluar dan ditandatangani, selanjutnya diketahui pada tanggal 01 Mei 2019” - Teradu III dan IV menyatakan keterangan yang sama dengan teradu V - Dalam durasi 1 : 00 : 40 Majelis selanjutnya menayakan atas pristiwa ini apakah selanjutnya dilakukan rapat pleno, selanjutnya apakah ditanyakan kepada teradu I dan II kenapa bisa keluar surat ini? Dan seharusnya yang bertandatangan teradu I atau teradu II atas surat ini ? - Dalam durasi 1 : 01 : 30 teradu III menjelaskan dan meyatakan, seharusnya yang bertanda tangan teradu I jika lembaga yang mengaluarkan. - Dalam durasi 1 : 01 : 47 Majelis selanjutnya menayakan surat rekomendasi ini benar atau salah dan pernah dikoreksi atau tidak dan disampaikan kepada KPU selanjutnya ditandatangani oleh teradu I pada sesungguhnya? - Dalam durasi 1 : 01 : 47 teradu III menjelaskan dan menyatakan surat tersebut salah serta tidak pernah dikoreksi atau diralat. - Dalam durasi 1 : 12 : 57 teradu V menjelaskan dan menyatakan, selanjutnya setelah surat ini dikeluarkan dilakukan pembahsan kami berlima di pojok pengawasan selanjutnya teradu II saya bertanggung jawab terhadap surat ini jika kemungkinan di dkpp terhadp surat tersebut, selanjutnya rapat ke 2, diruang teradu I yang dihadiri teradu V, III dan II adapun tanggal rapat kedua teradu V lupa. Dan selanjutnya teradu I mengetahui tandatangan tersebut artinya mengetahui surat yang dikeluarkan dan mengatahui subtansi surat, selanjutnya rapat ke 3 seluruh pimpinan Teradu I,II,III,IV dan V bahwasannya teradu I minta waktu 2 sampai 3 hari untuk menjawab hal itu tau atau tidaknya surat itu. - Dalam durasi 1 : 16 : 23 teradu V menjelaskan dan menyatakan teradu V keluarnya surat ini teradu V tidak mengetahui dan mengetahui surat ini keluar setalah dilalukan pembasan oleh teradu I selanjutnya teradu II mengakui surat tersebut ini teradu II yang menandatangani dan teradu II menyakini kami terhadap surat ini dengan alasan-alsannya, kemudia teradu II menyampaikan permohonan maaf, selanjutnya terdau I menyatakan bahwa teradu I tidak menandatangani. - Dalam durasi 1 : 17 : 59 teradu III menyatakan mengathui surat tersebut pada saat rapat peleno. - Dalam durasi 1 : 18 : 30 teradu II menjelaskan dan menyatakan yang merumuskan staff teradu II dan filenya ada di staff teradu II, ketika surat tersebut keluar tidak pernah dibahas bersama teradu III, IV dan V, teradu I hanya di koordinasikan via telpon secara subtansi isi surat disampaika, lalu teradu I menyampaikan terserah sehingga diartikan teradu II bahwa terserah itu sama dengan setuju. 3. Dalam durasi 1 : 38 : 45 Majelis Ibu Wirdyaningsih (TPD Unsur Masyarakat) setelah surat ini keluar apakah pembahsan dilakukan melalui rapat biasa atau pleno ? Selanjutnya teradu II,III,IV dan V menyatakan bahwa dilakukan rapat pleno selanjutnya teradu III menyampaikan bahwa teradu II mengakui yang menandatangani surat tersebut adalah teradu II. Selanjutnya peserta rapat meyalakan atas keluarnya surat tersebut. - Dalam durasi 1 : 42 : 10 Majelis, apakah setelah keluarnya surat tersebut teradu I tidak mencabut, membatalkan atau membiyarkan dan apakah surat tersebut dalam rapat dinyatakan salah ? - Dalam durasi 1 : 42 : 10 Teradu II,III, IV dan V pada rapat surat tersebut dinyatakan salah dan terdu I tidak mencabut surat tersebut. 4. Dalam durasi 1 : 55 : 46 Majelis bapak Reza Alvan Sovnidar (TPD Unsur KPU Jabar) apa sikap atau respon teradu I ketika tau surat itu namanya teradu I yang bertandatangan teradu II ? - Dalam durasi 1 : 57 : 49 teradu II menjelaskan bahwa teradu I sudah mengetahui sebelumnya, dan tidak keberatan. - Dalam durasi 1 : 58 : 00 teradu III menjelaskan bahwa teradu I sempat ada kesalnya juga dan adu pendapat dengan teradu II - Dalam durasi 1 : 58 : 17 teradu IV menjelaskan bahwa teradu I justru yang mengajak bersama rapat pleno, karena ini harus segera dilaksanakan, selanjutnya teradu I terlihat aga kesal mengetahui surat itu. - Dalam durasi 1 : 58 : 50 teradu V menjelaskan bahwa teradu I terlihat seperti ada kesalnya juga. - Dalam durasi 2 : 00 : 18 majelis, selanjutnya apakah dalam rapat peleno tersebut dinyatakan salah surat tersebut dan siapa yang mengusulkan surat itu untuk dikoreksi ? - Dalam durasi 2 : 00 : 20 teradu III,IV dan V menyatakan harus dikoreksi surat tersebut. - Dalam durasi 2 : 01 : 20 majelis, ketika teradu III,IV dan V menyatakan surat itu harus dikoreksi apa respon terdu I dan tindaklanjut ? - Dalam durasi 2 : 01 : 22 teradu V menyatakan teradu I tidak dan tidak ada tindaklanjut. 5. Bahwa teradu I dengan ini memberikan keterangan sebagai berikut : - Bahwa penyampaian teradu II Dalam Video durasi 49 : 19 Teradu II menerangkan dan menyatakan “ selanjutnya saya berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Kota Bekasi Teradu I maka kata ketua terserah abang, lalu saya buat rekomendasi itu karena Ketua sedang tidak ada di bekasi hasil koordinasi saya lewat Telp terserah abang karena abang kordiv pengawasan akhirnya saya buatkan atas nama saya tanda tangani lalu saya berikan ke KPU maka keluarlah rekomendasi tersebut 063/K.BAWSLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 selanjutnya setelah surat rekomendasi tersebut keluar diadakan rapat bersama pimpinan dan saya menjelaskan alasan-alasanya kenapa bisa keluar seperti penjelasan saya sebelumnya diawal dan saya meminta maaf jika saya salah. - Bahwa yang disampaikan teradu II tidak mendasar dan didasari dengan bukti-bukti yang menerangkan kebenaran jawaban teradu I saat dikonfirmasi oleh teradu II. - Bahwa point diatas berkorelasi dengan point “Bahwa teradu II (Ali Mahyail) selanjutnya: berkoordinasi dengan teradu I (Tomy Suswanto) yang ketika itu sedang tidak ada di kota bekasi untuk membuat surat rekomendasi yang di minta oleh KPU Kota Bekasi”--------------------------- adapun yang disampaikan oleh teradu II kepada teradu I, bagaimana pendapat teradu I kalo KPU Kota Bekasi tidak mengakomodir LPPDK Versi Ibnu Hajar Tanjung, lalu teradu I menyampaikan bahwa telah terbit surat KPU RI Nomor : 706/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 tertanggal 15 April 2019. Jikalaupun ada pihak yang dirugikan atau hasil pengawasan ada yang menyalahi silahkan laporkan. - Bahwa selanjutnya teradu I pada tanggal 29 April 2019 mendapat konfirmasi dari KPU Kota Bekasi kaitan dengan surat 063/K.BAWSLU.JB.21 /PM.00.02/IV/2019, bahwa rekomendasi di tandatangani bukan oleh teradu I - Bahwa selanjutnya teradu I mendapat salinan surat 063/K.BAWSLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 dari KPU Kota Bekasi pada tanggal 29 April 2019, setelah mengamati bahwa tandatangan yang tertera indentik dengan teradu II (BUKTI-T4). - Bahwa selanjutnya teradu I mengkonfirmasi kepada teradu II akan surat tersebut. Dan teradu II menyampaikan dan mengakui bahwa surat tersebut yang menandatangani teradu II yang di buat oleh Staff divisi PHL. “Dalam durasi 1 : 16 : 23 teradu V menjelaskan dan menyatakan teradu V keluarnya surat ini teradu V tidak mengetahui dan mengetahui surat ini keluar setalah dilalukan pembasan oleh teradu I selanjutnya teradu II mengakui surat tersebut ini teradu II yang menandatangani dan teradu II menyakini kami terhadap surat ini dengan alasan-alsannya, kemudia teradu II menyampaikan permohonan maaf, selanjutnya terdau I menyatakan bahwa teradu I tidak menandatangani”. - Bahwa selanjutnya teradu I mengusulkan mengelar rapat peleno dengan mengusulkan beberapa point, sebagai mana terlampir (Bukti T-5). “Dalam durasi 1 : 58 : 17 teradu IV menjelaskan bahwa teradu I justru yang mengajak bersama rapat pleno, karena ini harus segera dilaksanakan, selanjutnya teradu I terlihat aga kesal mengetahui surat itu”. - Bahwa selanjutnya teradu II menolak dengan keras terhadap usulan teradu I, yang menyebabkan suasana rapat peleno tidak kondusif. Dengan ketidak kondusifan tersebut seluruh staff sekretariat mengetahui penolakan tersebut yang dilakukan oleh teradu II. “Dalam durasi 1 : 58 : 00 teradu III menjelaskan bahwa teradu I sempat ada kesalnya juga dan adu pendapat dengan teradu II” - Bahwa atas hal tersebut selanjutnya di tenangkan suasan oleh teradu III,IV dan V. - Selanjutnya teradu III menguslkan point yang tertuang didalam berita acara Nomor : 14/BAP/PL/Kot/13.03/IV/2019 (Bukti T-2). “Dalam durasi 52 : 00 Teradu III menerangkan dan menyatakan “ memang sebenarnya surat tersebut dibuat dan dikeluarkan tanpa pemberitahuan atau Rapat Pleno dan kita mengetahui setelah surat itu keluar dan dilakukan pembahasan, selanjutnya Teradu II meminta maaf karena tidak memberitahu terkait surat itu keluar. Selanjutnya pembahsan pada rapat tersebut Bawaslu memiliki divisi sengketa, jika ada pihak-pihak yang dirugikan baik peserta pemilu bisa ditindaklanjuti melalui penanganan penyelesaian sengketa proses pemilu”. (BUKTI-T6). - Bahwa selanjutnya tidak ada redaksi dalam berita acara peleno Nomor : 14/BAP/PL/Kot/13.03/IV/2019, Jawaban Tertulis Nomor : 001/K.Bawaslu.JB-21/HK.01.01/III/2020 dan kesimpulan tertulis 002/K.Bawaslu.JB-21/HK.01.01/III/2020 yang memuat bahwa teradu I, mengetahui pada saat pembuatan/mengatahui isi surat/mengetahui pada saat ditandatangani/mengijinkan untuk ditandatangani surat.(BUKTI-T7), (BUKTI-T8) dan (BUKTI-T9). - Bahwa selanjutnya dalam jawaban tertulis Nomor : 001/K.Bawaslu.JB- 21/HK.01.01/III/2020 memuat redaksi “bahwa selanjutnya teradu II (Ali Mahyail) memohon maaf kepada seluruh pimpinan bahwa isi surat dimaksud tidak sempat dilakukan pembahasan mengingat faktor waktu yang mendesak”. [2.4.2] Bahwa jawaban Teradu I s.d Teradu V, secara bersama-sama menyampaikan sebagai berikut: Bahwa jawaban Para Teradu, secara bersama-sama menyampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam hal ini Pelapor bukanlah bagian dari Partai Gerindra DPC Kota Bekasi ataupun penyelenggara Pemilu yang dirugikan atas keluarnya surat rekomendasi yang dikeluarkan, bahwa dalam pokok perkara laporan pelapor menjelaskan rekomendasi tersebut tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku namun tidak menjelaskan aturan-aturan mana yang telah dilanggar atas keluarnya rekomendasi tersebut, maka atas dasar itu teradu dengan tegas membantah atas dalil-dalil pengadu dan menganggap laporan Pelapor tidak jelas (abscuur libel). 2. Bahwa dalam verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ditingkat KPU Kota Bekasi tertanggal 15 Desember 2017 sampai dengan 04 Januari 2018 Partai Gerindra DPC Kota Bekasi masih dalam kepengurusan Ibnu Hajar Tanjung ; 3. Bahwa Pihak Terkait (KPU Kota Bekasi) pernah meminta kepada Bawaslu Kota Bekasi Perihal Konsultasi Hukum tertanggal 09 November 2018 dengan Nomor Surat: 1134/PL.01.4-SD/3275/KPU-Kot/XI/2018; 4. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi telah memberikan tanggapan/jawaban kepada Pihak Terkait (KPU Kota Bekasi) Perihal Konsultasi Hukum Nomor: 412/Bawaslu-JB-21/PM.00.02/XI/2018 tertanggal 23 November 2018 yang pada pokoknya KPU Kota Bekasi dalam memberikan kepastian hukum terkait dualisme Partai Gerindra di Kota Bekasi yang mana mekanisme harus di selesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; 5. Bahwa diketahui Partai Gerindra DPC Kota Bekasi terjadi dualisme antara kepengurusan Ibnu Hajar Tanjung dengan Surat Keputusan Nomor : 01- 0066/KPTS/DPP-GERINDRA/2018 tertanggal 26 Januari 2018 dan Kepengurusan R Eko Setyo Parmono dengan Surat Keputusan Nomor : 07- 0242/KPTS/DPP-GERINDRA/2018 tertanggal 29 Juli 2018 yang keduanya ditanda tangani oleh DPP Partai Gerindra; 6. Bahwa ketika penetapan DCS pada tanggal 31 Agustus 2018 walaupun telah keluar Surat Keputusan DPP Gerindra yang menjelaskan R Eko Setyo Parmono adalah Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi dan telah di Verifikasi Faktual oleh Panwaslu Kota Bekasi Nomor : 01/Bawaslu–JB-21/PM.00.02/VIII/2018 tertanggal 06 Agustus 2018 dan Verifikasi Faktual KPU Kota Bekasi nomor : 8/PP.05.1-BA/KPU-KOT/VIII/2018 tetapi KPU Kota Bekasi tetap mengakomodir dan menetapkan calon-calon legislatif yang diajukan kepengurusan Ibnu Hajar Tanjung sebagai ketua DPC Gerindra Kota Bekasi; 7. Bahwa dalam proses tahapan Penetapan DCS keluar Surat Keputusan DPP Partai Gerindra yang menjelaskan R Eko Setyo Parmono sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bekasi, selanjutnya Mahkamah kehormatan Partai mengeluarkan putusan dengan nomor : 09-073/A/MK/GERINDRA/2018 tertanggal 10 September 2018 yang menjelaskan status quo (tetap) bahwa kepengurusan yang sah adalah Ibnu Hajar Tanjung sebagai ketua DPC Gerindra Kota Bekasi maka sejak saat itu terjadi dualisme kepengurusan DPC Gerindra Kota Bekasi; 8. Bahwa pada saat tahapan kampanye sudah dimulai maka sesuai Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 setiap peserta pemilu wajib menyerahkan LADK dan Bawaslu Kota Bekasi melakukan pengawasan mengetahui KPU Kota Bekasi mengakomodir LADK dari kedua kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota Bekasi dijelaskan melalui Formulir A Hasil Pengawasan; 9. Bahwa berikutnya dipertengahan masa kampanye KPU Kota Bekasi mengeluarkan Surat Nomor :44/PL.01.4-SD/3275/KPU-Kot/I/2019 Tertanggal 07 Januari 2019 perihal Pemberitahuan/keabsahan pengurus Gerindra Kota Bekasi yang pada intinya menjelaskan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bekasi adalah kepengurusan Ibnu Hajar Tanjung sebagai Ketua dan Boy David Taga sebagai Sekretaris; 10. Bahwa selanjutnya pada masa akhir masa kampanye KPU RI mengeluarkan Surat Nomor :706/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 Tertanggal 15 April 2019 perihal Kepengursan DPC Partai Gerindra Kota Bekasi yang menjelaskan kepengurusan DPC Gerindra Kota Bekasi adalah R Eko Setyo Parmono; 11. Bahwa pada saat pertengahan kampanye maka sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 setiap partai wajib menyerahkan LPSDK dan KPU Kota Bekasi mengakomodir kedua kubu kepengurusan meskipun sudah ada Surat keputusan KPU RI yang menjelaskan kepengurusan DPC Gerindra Kota Bekasi kembali ke Ibnu Hajar Tanjung sebagai ketua yang sah dibuktikan dengan adanya laporan LPSDK yang ditandatanganinya oleh kedua kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota Bekasi pengumuman Nomor 01/PL.01.6-PU/3275/KPU- Kot/I/2019 tentang Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK); 12. Bahwa pada saat tahapan akhir kampanye tersebut setiap partai sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 wajib memberikan LPPDK ; 13. Bahwa 14 hari setelah Pemilihan Umum sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan tahap akhir penyerahan (LPPDK) bahwa KPU Kota Bekasi hanya mengakomodir LPPDK DPC Gerindra kubu R Eko Setyo Parmono padahal pada masa dua kali pelaporan sebelumnya (LADK dan LPSDK) KPU Kota Bekasi mengakomodir kedua Kubu DPC Partai Gerindra kota Bekasi ; 14. Berdasarkan hasil pengawasan Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kota Bekasi, berpendapat bahwa untuk menjaga hak konstitusi Peserta Pemilu dan menjaga azas keadilan pemilu serta menjaga kondusifitas Pemilu di Kota Bekasi maka perlu dikeluarkan rekomendasi tersebut; 15. Bahwa Teradu II (Ali Mahyail) selanjutnya berkoordinasi dengan Teradu I (Tomy Suswanto) yang ketika itu sedang tidak ada di Kota Bekasi untuk membuat surat rekomendasi yang diminta oleh KPU Kota Bekasi ; 16. Bahwa selanjutnya Teradu II (Ali Mahyail) membuat surat rekomendasi tersebut dan menandatanganinya atas nama Teradu I (Tomy Suswanto) (tanda tangan atas nama) ; 17. Bahwa kemudian keluarlah Surat Nomor: 063/K.BAWASLU.JB- 21/PM.00.02/IV/2019 tertanggal 29 April 2019 Perihal rekomendasi ; 18. Bahwa setelah surat tersebut dikeluarkan selanjutnya dilakukan pembahasan oleh Teradu I (Tomy Suswanto), Teradu II (Ali Mahyail), Teradu III (Moh. Iqbal Alam Islami), Teradu IV (Choirunnisa) dan Teradu V (Novita Ulya Hastuti); 19. Bahwa Teradu II (Ali Mahyail) meyakinkan kepada seluruh pimpinan bahwa dalam menjaga hak Konstitusional Peserta Pemilu, Prinsip keadilan Pemilu dan menjaga kondusifitas Pelaksanaan Pemilu di Kota Bekasi, dipandang perlu keluarnya surat rekomendasi tersebut mengingat dualismenya kepengurusan partai Gerindra DPC Kota Bekasi dan mempertimbangkan LADK, LPSDK yang keduanya diakomodir oleh KPU Kota Bekasi; 20. Bahwa selanjutnya Teradu II (Ali Mahyail) memohon maaf kepada seluruh pimpinan bahwa isi surat dimaksud tidak sempat dilakukan pembahasan mengingat faktor waktu yang sudah sangat mendesak; [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka dengan ini Teradu I (Tomy Suswanto), Teradu II (Ali Mahyail), Teradu III (Moh. Iqbal Alam Islami), Teradu IV (Choirunnisa) dan Teradu V (Novita Ulya Hastuti) memohon kepada majelis dalam sidang DKPP aduan pengadu agar memberikan putusan demi keadilan dan kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai berikut : 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya ; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I (Tomy Suswanto), Teradu II (Ali Mahyail), Teradu III (Moh. Iqbal Alam Islami), Teradu IV (Choirunnisa) dan Teradu V (Novita Ulya Hastuti), selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi ; [2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Perihal Konsultasi Hukum KPU Kota Bekasi Nomor: 1134/PL.01.4-SD/3275/KPU-Kot/XI/2018 tertanggal 9 November 2018; Bukti T-2 : Surat Perihal Jawaban Konsultasi Hukum Bawaslu Kota Bekasi Nomor: 412/Bawaslu-JB-21/PM.00.02/XI/2018 Tertanggal 23 November 2018; Bukti T-3 : Surat Keputusan Nomor : 01-0066/KPTS/DPP-GERINDRA/2018 tertanggal 26 Januari 2018 Kepengurusan Ibnu Hajar Tanjung dan Surat Keputusan Nomor : 07-0242/KPTS/DPP- GERINDRA/2018 tertanggal 29 Juli 2018 tertanggal 29 Juli 2018; Bukti T-4 : Berita Acara Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bekasi Nomor: 01/Bawaslu-JB-21/PM.00.02/VIII/2018 tertanggal 6 Agustus 2018; Bukti T-5 : Surat DPP Partai Gerindra Mahkamah Kehormatan Partai Nomor : 09-073/A/MK/GERINDRA/2018 tertanggal 10 September 2018; Bukti T-6 : Formulir A Hasil Pengawasan Laporan Awal Dana Kampanye tertanggal 23 September 2018; Bukti T-7 : Surat Perihal Pemberitahuan/kebsahan pengurus Gerindra Kota Bekasi Nomor: surat nomor :44/PL.01.4-SD/3275/KPU- Kot/I/2019 Tertanggal 07 Januari 2019; Bukti T-8 : Surat Perihal Kepengursan DPC Partai Gerindra Kota Bekasi Nomor: :706/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 Tertanggal 15 April 2019; Bukti T-9 : Surat Perihal Pengumuman Nomor 01/PL.01.6-PU/3275/KPU- Kot/I/2019 tentang Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye yang dikeluarkan oleh KPU Kota Bekasi; [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU Kota Bekasi selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa : 1. KPU Kota Bekasi - Bahwa Pihak Terkait adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Bekasi hadir dalam pemanggilan sidang pemeriksaan oleh DKPP dengan Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi; - Bahwa benar Pihak Tekait KPU Kota Bekasi menerima surat Rekomendasi bernomor : 063/K. BAWASLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019. - Bawha Pihak Terkait KPU Kota Bekasi, setelah menerima surat rekomendasi, dimalam harinya baru mengetahui bahwa yang bertanda tangan bukan ketua Bawaslu
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak taat prosedur dalam mengeluarkan surat bernomor 063/K. BAWASLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 perihal Rekomendasi ditujukan kepada KPU Kota Bekasi. Pengadu mengetahui fakta tersebut pada saat mengikuti sidang pemeriksaan kode etik perkara Nomor : 288-PKE-DKPP/XI/2019 tanggal 15 Oktober 2019 secara live Streaming pada akun Facebook DKPP RI. Dalam sidang tersebut, Para Teradu yang hadir dalam perkara itu sebagai Pihak Terkait menyatakan menerbitkan surat rekomendasi nomor 063/K. BAWASLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 dengan tidak melalui rapat pleno, dan tidak ditandatangani oleh Teradu I selaku ketua melainkan oleh Teradu II. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Bahwa KPU Kota Bekasi permah berkonsultasi kepada Para Teradu melalui Surat No. 1134/Pl.01.4- SD/3275/KPU-Kot/XI/2018 tanggal 9 November 2018 mengenai dualisme kepengurusan Partai Gerindra di Kota Bekasi. Para Teradu kemudian memberikan jawaban melalui surat No. 412/Bawaslu-JB-21/PM.00.02/XI/2018 tanggal 23 November 2018 yang pada pokoknya menyatakan dualisme partai harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa adanya situasi dualisme kepengurusan Partai Gerindra tersebut, KPU Kota Bekasi mengakomodir dan menetapkan calon legislatif dari kedua pihak, dan mengakomodir LADK serta LPSDK dari dua kepengurusan. Selanjutnya dalam hal penerimaan LPPDK, KPU Kota Bekasi hanya mengakomodir LPPDK dari salah satu kepengurusan saja. Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga menilai merasa perlu untuk mengeluarkan rekomendasi guna menjaga hak konstitusi, keadilan, dan kondisifitas Pemilu. Teradu II kemudian berkoordinasi dengan Teradu I yang saat itu tidak sedang berada di Kota Bekasi, dan menerbitkan Rekomendasi No. 063/K. BAWASLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 tanggal 29 April 2019 dengan tanda tangan Teradu II atas nama Teradu I. Setelah rekomendasi tersebut terbit, dilakukan pembahasan oleh Para Teradu dalam rapat pleno tanggal 1 Mei 2019 dimana Teradu II pada pokoknya menyatakan perlunya rekomendasi tersebut keluar dan Teradu II meminta maaf karena tidak sempat melakukan pembahasan dengan Teradu yang lain dengan alasan tenggat waktu yang mendesak. Teradu I yang tidak mengahidiri sidang memberikan jawaban tertulis secara terpisah. Pada pokoknya, Teradu I menyatakan bahwa koordinasi yang dimaksudkan Teradu II adalah tidak benar dan Teradu I tidak mengetahui pembuatan, isi, maupun tanda tangan dari surat rekomendasi yang dimaksudkan. Bahwa ketika Teradu II menghubungi Teradu I, Teradu I hanya menyampaikan telah ada Surat KPU RI No. 706/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 dan apabila ada yang merasa dirugikan atau dari hasil pengaawasan ada yang menyalahi ketentuan untuk mengajukan laporan. Teradu I baru mengetahui adanya Rekomendasi 063/K. BAWASLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 yang bertanda tangan Teradu II setelah mendapatkan konfirmasi dari KPU Kota Bekasi pada tanggal 29 April 2019. Teradu I kemudian melakukan konfirmasi kepada Teradu II yang kemudian mengakui telah bertanda tangan pada surat tersebut. Selanjutnya, Teradu I mengusulkan untuk diadakan rapat pleno yang kemudian diselenggarakan pada tanggal 1 Mei 2019. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa terbitnya Surat Rekomendasi Nomor : 063/K. BAWASLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 tanggal 29 April 2019 tidak sesuai dengan prosedur. Bahwa meskipun Teradu I tidak hadir dalam sidang pemeriksaan dengan alasan yang dapat dibenarkan, yang bersangkutan telah memberikan jawaban tertulis dan DKPP merasa cukup untuk memberikan penilaian. Bahwa KPU Kota Bekasi mengakomodir dua versi kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota Bekasi dalam penerimaan LADK dan LPSDK sedangkan dalam hal penerimaan LPPDK hanya menerima dari satu versi kepengurusan saja. Berdasarkan keadaan tersebut, Teradu II merasa perlu untuk menerbitkan rekomendasi guna mengakomodir dua versi kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota Bekasi. Teradu II kemudian menghubungi Teradu I yang disusul dengan terbitnya Surat Rekomendasi No. 063/K. BAWASLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 tanggal 29 April 2019 yang ditandatangi oleh Teradu II dengan atas nama Teradu I. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu II menyampaikan bahwa terbitnya surat rekomendasi a quo telah melalui pembahasan dengan Teradu I, dimana pernyataan tersebut dibantah melalui jawaban tertulis yang disampaikan oleh Teradu I. Teradu I menyatakan baru mengetahui surat tersebut setelah dimintai konfirmasi oleh KPU Kota Bekasi pada tanggal 29 April 2019 dan kemudian mengusulkan untuk mengadakan rapat pleno. Pada tanggal 1 Mei 2019, Para Teradu melakukan rapat pleno membahas mengenai surat rekomendasi a quo dimana dalam rapat tersebut Teradu II menyampaikan permintaan maaf karena tidak melakukan pembahasan dengan alasan keterbatasan waktu. Berdasarkan uraian tersebut DKPP menilai terhadap fakta terbitnya surat Rekomendasi No. 063/K. BAWASLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019 tanggal 29 April 2019 tanpa melalui mekanisme Rapat Pleno tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Dalih keterbatasan waktu yang diutarakan oleh Teradu II dalam menerbitkan surat rekomendasi tidak dapat menjadi pembenar untuk meniadakan peran anggota Bawaslu Kota Bekasi dalam membahas rencana terbitnya rekomendasi. Tindakan Teradu II terbukti tidak professional, yang bersangkutan tidak memahami bahwa surat rekomendasi adalah produk lembaga yang seharusnya diterbitkan sesuai dengan tata kerja kelembagaan melalui pembahasan dan pengambilan kebijakan dalam forum pleno. Tindakan Teradu II menerbitkan surat rekomendasi tanpa melalui rapat pleno merupakan penyalahgunaan kekuasaan. Terkait tindakan Teradu I, DKPP menilai Teradu I tidak segera melakukan tindakan setelah mengetahui adanya surat rekomendasi dari KPU Kota Bekasi bertentangan dengan prinsip-prinsip etika penyelenggara Pemilu. Dalam jawaban tertulisnya, Teradu I menyatakan mendapatkan konfirmasi dari KPU Kota Bekasi pada hari yang sama dengan terbitnya surat rekomendasi. Tindakan Teradu I mencukupkan hanya meminta konfirmasi kepada Teradu II dan mengusulkan Pleno tidaklah cukup untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas surat rekomendasi yang telah terlanjur diterbitkan. Dari fakta tersebut, cukup alasan bahwa Teradu I tidak cakap dan cekatan untuk menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Bekasi yang memerlukan ketangkasan dalam menghadapi tenggat waktu serta menuntut kesigapan dalam bertindak guna menjamin kepastian hukum Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 11 huruf a, dan huruf c, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a, huruf c dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Tomy Suswanto sebagai Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bekasi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Koordinator Divisi Pengawasan kepada Teradu II Ali Mahyail sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bekasi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Muhammad Iqbal Alam Islami, Teradu IV Choirunnisa dan Teradu V Novita Ulya Hastuti sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bekasi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyatno Ida Budhiati Ttd Rahmat Bagja Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir